Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
DASAR HUKUM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DESA Makalah Disusun untuk dipresentasikan dalam seleksi Perangkat Desa Tulungrejo Tahun 2019 Oleh : Eka Ayu Ananda Putri, S.E DESA TULUNGREJO KECAMATAN BUMIAJI KOTA BATU 2019 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr.Wb. Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya. Terimakasih saya ucapkan kepada segenap perangkat desa Tulungrejo yang memberikan kesempatan kepada saya untuk mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di bagian kepala urusan perencanaan, dan saya bersyukur dapat menyelesaikan tugas yang diberikan. Penulis menyadari akan adanya keterbatasan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu penulis dengan senang hati menerima semua kritik maupun saran yang berasal dari berbagai pihak. Akhirnya, semoga penyusunan skripsi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Batu, 19 Agustus 2019 Eka Ayu Ananda Putri BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Perencanaan Desa adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh warga desa yang terdiri dari beragam aktor dan pihak yang ada di desa untuk merencanakan pembangunan di desa dalam Musyawarah Desa. Perencanaan desa yang merupakan kewenangan desa dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa ini meliputi perencanaan jangka menengah dan jangka pendek desa. Perencanaan desa jangka menengah berujung pada dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Sedangkan perencanaan desa jangka pendek akan menghasilkan dokumen penjabaran dari RPJM Desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa kemudian ditopang oleh dokumen anggaran yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).Beberapa temuan Infest di lapangan, beberapa media dan desa masih ada yang masih keliru soal penyebutan RPJM Desa dan RKP Desa. Kekeliruan yang sering muncul di media misalnya menuliskan RKP Desa dengan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa atau Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa). Atau ada pula yang menulis dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) atau Rencana Kerja Perangkat Desa (RKP Desa).Kekeliruan ini semakin membesar karena disebarluaskan oleh media. Meski begitu RPJM Desa dan RKP Desa tidak sekadar urusan penulisan. Ia merupakan bagian dari tugas penting penyelenggaraan pemerintahan desa untuk melakukan perencanaan desa sesuai Ayat (2), Pasal 6, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. BAB II PEMBAHASAN A.LANDASAN TEORI Pembangunan Indonesia pada dasarnya adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangnan dilaksanakan berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam  UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan epentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam berbagai program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.(2010:1) Dalam perkembanganya lahirlah undang undang Desa no 06 tahun 2014 tentang desa bahwa desa bahwa perncanaan pembangunan harus dilakukan disetiap desa dan menjadi kewajiban desa sebagai upaya perencanaan pembangunan yang sistematis. Sebenarnya dari dulu perencanaan sudah dianjurkanakan tetapi kondisi desa yang belum memungkinkan untuk membuat perencanaan secara baik. Baru pada awal 2010 ketika muncul program perencanaan sistem pembangunan Partisipatis (P2SPP) sebagai awal integrasi program pembangunan dengan memadukan pendekatan tekhnokratis, politis dan partisipatif. Ruh perencanaan pembangunan yang terintegrasi tersebut kemudian menjadi makna inti dari pembangunan desa, pasca keluarnya Undang undang tentang Desa dimana semangat  1 desa, satu perencanaan dan 1 penganggran mulai dipakai, artinya semua perencanaan baik dari partisipatif, politis, maupun partisipatif harus mengacu pada perenjanaan pembangunan desa yang terdokumentasi dalam Rencana pembangunan jangka menengah desa. Desa sekarang telah memiliki kewenang yang cukup besar, Pasal 1 ayat  1 peraturan menteri dalam negeri, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Dalam pelaksanaan pembangunan ayat 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. AYAT 3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Dengan kewenangn yang besar terebut desa dalam perkembanganya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Sebenarnya pelibatan masyarakat atau partisipasi  pembangunan desa  sudah  dimulai dari program program pemberdayaan. Program program pemberdayaan tersebut dijalankan karena ada pandangan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan desa kurang efektif. Program yang pernah ada semisal Program IDT, P3DT, PPK, PNPM PPK, PNPM mandiri Perdesaan merupakan langakh awal dari upaya membangun desa melalui masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Community Development. Pembangunan yang berbasis masyarakat, dengan melibatkan masyarkat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi ini pada perkembanganya dirasa cukup efektif sebab dengan melibatkan mereka, pembangunan semakin dekat dengan kebutuhan. Dan ini adalah inti dari tujuan pembangunan itu sendiri.sebagaimana Setelah sekian lama motor penggerak pembangunan adalah masyarakat atau lebih dikenal dengan Community driven development(CDD), dengan  lahirnya Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengawali era baru dalam pembangunan, bahwa motor penggerak pembangunan adalah Pemerintah Desa atau yang lebih dikenal dengan Village Driven Development (VDD). Dalam pelaksanaan pembangunan, proses perencanaan menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan, nilai nilai partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak menjadi hilang namun memperkuat Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan. Ini sangat jelas terlihat dalam Pasal 80 ayat 1 undang Undang Desa no 06 Tahun 2014 bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan desa. Dalam era undang Undang Desa no 06 tahun 2014 ini upaya pemerintah semakin nyata dalam memberikan kewajiban  jelas bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat, dengan demikian masyarakat diharapkan aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan agar cita cita pembangunan ekonomi masyarakat dapat tercapai I.      PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1.      Perencanaan Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa. Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).  Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. (Tarigan, 2009:1) Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa. Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan. 2.      Pembangunan Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat.(dalam Kuncoro. Mudrajad, 2013:5) Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat  Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam  Suwandi dan Dewi Rostyaningsih) Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan. 3.      Perencanaan Pembangunan Desa Sebagai Pedoman Pembangunan Desa Dengan lahirnya Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa, semakin nyata bahwa desa mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam mengelola pemerintahannya. Pasal 1 ayat 1 mengatakan peraturan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dengan kewenangan yang begitu besar maka desa wajib membuat perencanaan pembangunan dalam bentuk Rencana pembangunan Jangka menengah desa yang dioperasionalkan dalam kegiatan tahunan dalam bentuk rencana kerja pembangunan tahunan RKP Desa Dalam proses perencanaan Pembangunan desa yang harus dilihat dan dipahami bahwa Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu panduan atau model penggalian potensi dan gagasan pembangunan desa yang menitikberatkan pada peranserta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.(Supeno, 2011: 32) Lebih lanjut supeno(2011:32) mengatakan secara garis besar garis  besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut; a. Perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan. b. Perencanaan pembangunan lingkungan; semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun dan desa c. Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat. d.  Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan. e.  Perencanaan yang menghasilkan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat dalam jangka panjang. Dari apa yang dikemukakan oleh Supeno tersebut sangatlah jelas bahwa perencanaan pembangunan desa harus melalui proses penggalian gagasan, dan melibatkan masyarakat serta mengidentifikasi sumber daya yang ada. Pemikiran supeno ini sejalan dengan pendapat Robinson Tarigan (2009:5 empat elemen dasar perencanaan yaitu; (1)Perencanaan berarti memilih, (2) Perencanaan merupaan alat mengalokasikan sumber daya, (3) Perencanaan merupkan alat untuk mencapai tujuan, (4) Perencanaan berorientasi masa depan Dalam perencanaan pembangunan Desa, selain mempertimbangkan kondisi Desa maka Desa harus juga memperhatikan perencanaan pembangunan kabupaten kota. Dan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebagaimana pendapat para ahli perencanaan harus sifatnya jangka panjang. RPJM Desa sebagaimana pasal 79 ayat 1 point a . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Artinya bahwa perencanaan pembangunan desa sudah memenuhi tujuan yang diharapkan. Dan dalam pelaksanaan operasional di jabarkan dalam rencana kerja tahunan dalam bentuk RKP DesaDari gambaran teory menunjukan bahwa Rencana pembangunan merupakan inti dari semua proses, dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang. Dalam kontek perencanaan pembangunan desa dan berdasar pada kewenangan desa maka perencanaan pembangunan desa dapat dikelompokan menjadi 4(empat) bidang sesuai dengan Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2014 yaitu; 1.      Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; a.       penetapan dan penegasan batas Desa; b.      pendataan Desa; c.       penyusunan tata ruang Desa; d.      penyelenggaraan musyawarah Desa; e.       pengelolaan informasi Desa; f.       penyelenggaraan perencanaan Desa; g.      penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; h.      penyelenggaraan kerjasama antar Desa; i.        pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan j.        kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa. k.      Bidang pelaksanaan pembangunan Desa 2. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain: 1. tambatan perahu; 2. jalan pemukiman; 3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; 4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ; 5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan 6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa. 3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: 1. air bersih berskala Desa; 2. sanitasi lingkungan; 3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan 4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa. 4. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: 1. taman bacaan masyarakat; 2. pendidikan anak usia dini; 3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; 4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan 5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa. 5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain: 1. pasar Desa; 2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa; 3. penguatan permodalan BUM Desa; 4. pembibitan tanaman pangan; 5. penggilingan padi; 6. lumbung Desa; 7. pembukaan lahan pertanian; 8. pengelolaan usaha hutan Desa; 9. kolam ikan dan pembenihan ikan; 10.kapal penangkap ikan; 11.cold storage (gudang pendingin); 12.tempat pelelangan ikan; 13.tambak garam; 14.kandang ternak; 15.instalasi biogas; 16.mesin pakan ternak; 17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. 6. pelestarian lingkungan hidup antara lain: 1. penghijauan; 2. pembuatan terasering; 3. pemeliharaan hutan bakau; 4. perlindungan mata air; 5. pembersihan daerah aliran sungai; 6. perlindungan terumbu karang; dan 7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa. 7.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: a. pembinaan lembaga kemasyarakatan; b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; c. pembinaan kerukunan umat beragama; d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga; e. pembinaan lembaga adat; f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa. 8.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain: a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; b. pelatihan teknologi tepat guna; c. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: 1. kader pemberdayaan masyarakat Desa; 2. kelompok usaha ekonomi produktif; 3. kelompok perempuan, 4. kelompok tani, 5. kelompok masyarakat miskin, 6. kelompok nelayan, 7. kelompok pengrajin, 8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak, 9. kelompok pemuda;dan 10. kelompok lain sesuai kondisi Desa. Bidang bidang dalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka menengah desa tersebut merupakan pedoman dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh kepala desa sebagai perwujudan visi misi dan tentunya pada proses penyusunanya harus melibatkan masyarakat. Dasar hukum dalam penetapan pembangunan desa yaitu berdasar : PP no.11 tahun 2011 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Permendagri no.110 tahun 2016 tentang BPD Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD (Pasal 32 ) BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h.menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; i.membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Perencanaan Pengelolaan Aset Desa Perencanaan aset desa, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada. Pengelolaan Aset Desa, meliputi Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan; Pengawasan; dan Pengendalian. Permendagri NO.111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa Dalam bidang Perencanaan Pasal 5 yang meliputi : (1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. Permendagri no.83 thn 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pengangkatan : Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dihapus; memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah. Pemberhentian : Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat; Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permendagri no.18 tahun lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa Pada Pasal 1 yang meliputi tentang : Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa Dan Pasal 6 ayat (1) Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa Yang berisi pada Pasal 6 tentang bagian kepala urusan: (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan b. Kaur perencanaan. (3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kasi pemerintahan; b. Kasi kesejahteraan; dan c. Kasi pelayanan. (4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. (5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Permendagri no. 47 tahun 2016 tentang administrasi pemerintahan desa Pada Pasal 5 yang berisi tentang : Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Buku Peraturan Di Desa; b. Buku Keputusan Kepala Desa; c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa; d. Buku Aparat Pemerintah Desa; e. Buku Tanah Kas Desa; f. Buku Tanah di Desa; g. Buku Agenda; h. Buku Ekspedisi; dan i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa. Bagian Keenam Administrasi Lainnya Dan Pasal 9 yang berisi tentang keiatan administrasi lainnya : (1) Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan. Permendagri no 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa Pada Pasal 8 yang berisi tentang bagian perencanaan : Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. BAB III PENUTUP A.KESIMPULAN Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa. Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64). Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat  Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam  Suwandi dan Dewi Rostyaningsih) Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan. DAFTAR PUSTAKA https://www.academia.edu/27316558/.Perda_Nomor_1_Tahun_2015_Tentang_Perubahan_Perda_Retribusi https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4df97de547c04/node/lt4d50fc99af904/pp-no-11-tahun-2011-perubahan-ketigabelas-atas-peraturan-pemerintah-nomor-7-tahun-1977-tentang-peraturan-gaji-pegawai-negeri-sipil/ https://pusaka.or.id/2015/07/peraturan-pemerintah-nomor-47-tahun-2015-tentang-perubahan-atas-peraturan-pemerintah-nomor-43-tahun-2014-tentang-peraturan-pelaksanaan-undang-undang-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa/ https://www.google.com/search?safe=strict&client=firefox-b-d&ei=Ka1TXcnkHdu6vgSpkJqwDA&q=permendagri+no+46+tahun+2016&oq=permendagri+no+46+tahun+2016&gs_l=psy- https://www.google.com/search?safe=strict&client=firefox-b-d&ei=FaZTXe7EINHCz7sPxbmNuAM&q=perda+no+1+tahun+2015+&oq=perda+no+1+tahun+2015+&gs_l=psy- https://map-bms.wikipedia.org/wiki/Desa https://sekolahdesa.or.id/glosarium/perencanaan-desa/ https://www.jogloabang.com/pustaka/pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa-dalam-permendagri-83-tahun-2015 https://jdih.batukota.go.id/peraturan-daerah-kota-batu-nomor-1-tahun-2015.html