Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Contoh Kasus Unauthorized Access (The Cases) - Pembobolan situs KPU Kasus Pembobolan Situs http://www.kpu.go.id Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional. Pihak Kepolisian pada awalnya kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet (ISP/Internet Service Provider). Kronologi Pembobolan Situs www.kpu.go.id Xnuxer, nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah (Underground), di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17:20 di tempat kerjanya di kantor PT. Danareksa Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Jumat 16 April, Xnuxer mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU belum tembus atau rusak). Hal itu ia kerjakan di kantornya di Gedung PT Danareksa, Ia menjadi semakin penasaran sebab selama sehari penuh sistem website KPU itu benar-benar tidak berhasil ditembus. Sabtu 17 April 2004 pukul 03.12,42, Xnuxer mencoba lagi melakukan penetrasi ke server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date tabel daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Xnuxer dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Xnuxer melakukan serangan dari IP 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 sebelum msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu. Nama ke-24 parpol peserta pemilu kemudian diubah menjadi buah dan hewan. Seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo, Partai Wirosableng, Partai Kelereng, Partai si Yoyo, Partai Air Minum Kemasan Botol, Partai Dukun Beranak, maupun Partai Mbah Jambon. Dani juga sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah-olah ia membobol situs KPU dari Warna Warnet di Jl Kaliurang Km 8, Yogyakarta. Dari penelusuran di Yogyakarta, polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan hacker yang sudah pindah ke Jakarta sejak 1 April 2003. Pelacakan untuk menangkap Dani dimulai polisi dengan mempelajari log server KPU. Untuk mempermudah kerja, hanya log server tanggal 16 dan 17 April yang diteliti. Itu pun tidaklah mudah sebab pada tanggal 16 April terdapat 361.000 baris data orang-orang yang masuk ke situs KPU ini. Lalu, pada tanggal 17 April saat sang cracker beraksi itu, ada 164.000 baris data tamu. Dari penelusuran ini, terlihat bahwa penggantian nama-nama partai di situs KPU berlangsung pada tanggal 17 April antara pukul 11.24 WIB sampai 11.34 WIB. Penelusuran juga mendapatkan dua buah nickname pelaku yaitu “xnuxer” dan “schizoprenic”. Kesulitan pertama langsung terlihat karena terlihat bahwa pelaku telah melakukan “penyesatan”. Terlihat seakan pelaku melakukannya dari Thailand dari alamat IP (Internet Protocol) 208.147.1.1. Polisi dan timnya tidak menyerah. Mereka melacak kegiatan nickname-nickname tadi dari berbagai cara. Secara tidak sengaja tim perburuan bertemu dengan seseorang yang kenal dengan Dani di internet ketika sedang chatting. Kemudian tim penyidik menemukan salah satu IP address di log KPU, ada yang berasal dari PT. Danareksa. Lalu belakangan diketahui bahwa seseorang yang diajak chatting dengan polisi untuk mencari informasi tentang Dani tersebut adalah Fuad Nahdi yang memiliki asal daerah yang sama dengan Dani, dan merupakan admin di Warna Warnet. “Jadi nickname-nya mengarah ke Dani dan IP addres-nya mengarah ke tempat kerjanya Dani. Dari hasil investigasi, keluar surat perintah penangkapan atas Dani Firmansyah yang berhasil dibekuk di kantornya di Jakarta. Modus dan Motif Pembobolan Situs KPU Adapun modus dari tindakan Dani Firmansyah ini adalah “Unauthorized Access to Computer System and Service”. Ketika Dani berhasil ditangkap kepada penyidik, pria yang bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) PT. Danareksa itu mengaku bahwa motif ia melakukan pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja TI KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi. Saat itu, Chusnul mengatakan sistem TI seharga Rp152 miliar itu sangat aman dan tidak akan bisa ditembus hacker. Oleh karena itu, Dani mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id. Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai Contoh :      pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau dilarang / dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sanksi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun, selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik. Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik. Contoh Photo penyanyi dangdut Ayu Ting - Ting Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal - hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita - berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru - baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto - foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan - tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto - foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto - foto atau video tersebut muncul di internet. PENYEBARAN VIRUS SECARA SENGAJA Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh Kasus : Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi). Undang-Undang : Sebetulnya di Indonesia belum ada undang-undang yang langsung menegaskan pada kasus ini, namun dalam beberapa kasus, ini bisa di jerat dengan undang-undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar). Contoh kasus Cybercrime Data Forgery April 30, 2017   Cybercrime Data Forgery Assalamualaikum wr.wb baiklah teman teman kami akan memberikan sedikit penjelasan tentang apa itu cybercrime data forgery dan contohnya serta mengenai hukum yang berlaku di indonesia. nah langsung saya kita mulai pembahasannya . berikut adalah penjelasannya   1.  Pengertian Data Forgery             Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.             Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.             Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. 2. Contoh kasus Cybercrime Data Forgery             LENSAINDONESIA.COM: Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membekuk MA dan AL dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus memanipulasi data pemilik kartu kredit, untuk dirubah datanya menjadi milik tersangka. “MA dan AL ditangkap didaerah Cibinong, Jawa Barat, sedangkan inisial W masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasubdit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/13). Sebelum menjalankan aksinya MA membeli data nasabah bank kartu kredit dari tersangka W (DPO), setelah mendapatkan, kemudian menyuruh AL untuk membuka rekening tabungan dengan diming-imingi mendapat 20 persen jika berhasil. “AL membuka rekening tabungan dengan KTP palsu yang diperoleh dari W (DPO),” terangnya. Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, kemudian diserahkan kepada MA dengan tujuan untuk digunakan sebagai rekening penampung uang hasil kejahatan, selanjutnya MA menelpon hotline bank mengaku seolah-olah pemilik kartu kredit dan meminta dilakukan perubahan data. Dan biasanya pihak Bank biasanya melakukan verifikasi, karena para tersangka semua latar belakang korbannya, dapat dijawab dan clear, kemudian rekening minta dipindah ke rekening baru yang telah disiapkan. “Nama di rekening tidak dirubah, hanya data seperti alamat, nomor telepon yang dirubah, kemudian tersangka minta rekening aslinya diblokir,” tandasnya. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 dan 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.@hermawan Sumber : lensaindonesia.com 3. Pasal Hukum untuk  Data Forgery   Pasal 30 1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses        Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.      Pasal 35         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan  manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen   Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik. Pasal 46 1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Pasal 51        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).     Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan     dari subject dan content-nya.  4. Cara menanggulangi kasus data forgery     a.  Verify your Account Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum. b.   If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed “Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik. c. Valued Customer Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu. d.  Click the Link Below to gain access to your account Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.    e. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.  Mei 03, 2017 CONTOH KASUS CYBER ESPIONAGE -Kasus di TAIPEI - baru AS laporan intelijen menyatakan pelaku yang paling aktif dan gigih spionase ekonomi China. . Laporan, yang dikeluarkan oleh Kantor AS Eksekutif Nasional Kontra (ONCIX), mengacu pada masukan dan pelaporan dari lebih dari selusin penegak hukum AS dan badan-badan pengumpulan intelijen, termasuk CIA, FBI, NSA, dan DIA. China memandang spionase ekonomi sebagai "alat penting dalam mencapai keamanan nasional dan kemakmuran ekonomi," kata laporan  itu. · Laporan - "Spies Asing Mencuri Rahasia AS Ekonomi di Cyberspace: Laporan kepada Kongres pada Koleksi Ekonomi Luar Negeri dan Spionase Industri, 2009-2011" - menunjukkan AS hakim komunitas intelijen penggunaan alat cyber sekarang menjadi ancaman yang lebih besar daripada metode yang lebih tradisional spionase . · Sebuah kasus spionase baru-baru ini China di AS kontras pergeseran dari tradecraft spionase tradisional untuk teknik spionase hari ini cyber. Dongfan Chung, seorang insinyur Boeing dan Rockwell mantan yang telah bekerja pada bomber-1 B dan pesawat ruang angkasa, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Federal AS di tahun 2010 menjadi 15 tahun untuk memiliki 250.000 halaman dokumen sensitif di rumahnya. Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.   Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.   - Terjadinya perubahan dalam website KPU   Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam www.kpu.go.ig. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website.   Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government). Kasus Cyber Sabotage and Extortion ( Sabotase dan Pemerasan) – Cyber Sabotage and Extortion Pengertian dari Cyber Sabotage and Extortion adalah Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. – Contoh Kasus (Antivirus Palsu) Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh kasus penyebaran virus dengan sengaja adalah kasus cybercrime yang terjadi pada bulan Juli 2009, dimana salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat yaitu Twitter menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Bukan hanya Twitter, pada Agustus 2009 penjahat cyber melakukan aksinya dengan mengiklankan video erotis, dan ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis akan mengunduh software antivirus palsu seperti Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Koobface juga memberi link ke program antivirus palsu seperti XP Antivirus dan Antivirus 2009. Program spyware tersebut juga mengandung kode worm. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di jejaring sosial. Menurut seorang peneliti senior dari Fortinet FortiGuard Labs di Sunnyvale, California bernama Raul Alvarez, ”Saat ini muncul berbagai macam antivirus palsu yang tersebar dan menawarkan diri untuk diunduh secara gratis maupun berbayar. Rata-rata antivirus palsu tersebut menggunakan variasi, style dan nama yang berbeda-beda. Namun, terdapat hal lain yang dapat membedakan antivirus palsu tersebut dengan yang asli, antivirus palsu tersebut rata-rata akan menawarkan jasa scanning otomatis ke perangkat penggunanya dan di akhir tugasnya, software tersebut akan memberitahukan bahwa perangkat penggunanya telah terinfeksi oleh virus atau malware”. Raul Alvarez menyarankan agar pengguna PC yang telah terinfeksi perangkatnya oleh antivirus palsu untuk menggunakan software yang asli dan melakukan scanning secara menyeluruh. Setelah itu diharapkan untuk melakukan reboot dan masuk ke dalam safe mode dan memulai scanning sekali lagi. – Cyberlaw Bagi Cybercrime Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” CONTOH KASUS CYBERSTALKING Juni 10, 2013 · by bull5 · Bookmark the permalink. · Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh US Departement of Justice pada tahun 2009, pengguna internet usia 18-19 dan 20-24 tahun mempunyai pengalaman stalking tertinggi.  Sebuah survei dari 681 mahasiswa , yang dilakukan oleh Departemen Pembangunan Manusia di Cornell University, menemukan bahwa 20%mahasiswa telah mengintai atau dilecehkan oleh seseorang yang pernah mereka kencani , 8% telah melihat  pengintaian  atau pelecehan, dan 1% telah menjadi  target dan penguntit itu sendiri. Namun, remaja juga sangat rentan terhadap cyberstalking jika mereka memiliki blog , menurut sebuah laporan yang disajikan di American Association for the Advancement of Science. Hal ini disebabkan karena  remaja menjadikan media online sebagai buku harian mereka yang melampirkan informasi pribadi dalam jumlah yang luar biasa banyak kepada publik dan untuk sejumlah besar penguntit potensial. Blogger remaja sering mengungkapkan nama pertama mereka (70%), usia (67%), dan informasi kontak (61%), termasuk alamat email mereka (44%), dan instant messaging username (44%). Blogger remaja juga sering memberikan link ke homepage pribadi (30%), dan mengungkapkan lokasi mereka (59%), nama lengkap (20%) dan tanggal lahir (39%). Percaya atau tidak, orang tua mungkin tidak sengaja menempatkan anak-anak mereka dalam bahaya ketika mereka memposting foto-foto keluarga atau video anak-anak mereka secara online. Dalam upaya untuk berbagi foto dan video dengan anggota keluarga dan teman-teman, predator online dan cyberstalkers bisa menemukan dan mengikuti jejak tersbut sampai mereka menemukan informasi pribadi tentang anak tersebut termasuk alamat rumah atau nama sekolah. Contoh kasus Cyberstalking di indonesia  Contoh kasus ini terjadi dikalangan artis dan pejabat, dibawah ini dipaparkan kejelasan kasusnya. Pengacara kondang dan juga suami dari artis NIA DANIATI ini bermasalah dengan hukum dan terancam masuk penjara meskipun dia ahli hukum karena telah menghina wakil gubernur DKI JAKARTA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui sosial media seperti Twitter. Farhat mempermasalahkan penjualan plat mobil pribadi B 2 DKI yang dijual oleh polisi kepada orang umum. Namun sayangnya cara farhat mengkritik ahok dengan sangat tidak simpatik dan terkesan berbau SARA terhadap pejabat daerah terutama wakil kepala daerah. Dibawah ini kicauan farhat abbas di twitter : ” @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***! “ Kicauan tersebut pun menuai protes keras dari sejumlah warga yang notabenenya berasal dari kelompok etnis tertentu. Farhat pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU No. 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras dan UU ITE pasal 27 ayat 3 oleh Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan dan juga perwakilan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia, Ramdan Alamsyah pada Kamis 10 Januari 2013. Farhat juga terkena Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Tapi hingga saat ini tidak ada kelanjutan kasus ini, karena Ahok sendiri tidak begitu menghiraukan kicauan Farhat di twitter. Farhat juga sempat meminta maaf pada Ahok lewat jumpa pers, tapi kelanjutan hukuman untuk kasus ini tidak jelas alurnya sampai detik ini. Dan berikut ini adalah contoh-contoh kasus cyberstalking yang terjadi diluar negeri: Patenema Ouedraogo (2011) Seorang pria bernama Patenema Ouedraogo telah ditangkap dan dituduh menguntit tenis Serena Williams star di Palm Beach Gardens, Florida, laporan WPTV. Ouedraogo, 40, didakwa menguntit dan cyber-menguntit . Dia memesan di luar rumah Williams Selasa pagi sebelum 2 am Menurut laporan itu, Ouedraogo telah mencoba untuk melakukan kontak dengan Williams beberapa kali di masa lalu. Menurut affidavit, ketika polisi menggeledah barang-barang Ouedraogo, mereka menemukan sebuah surat yang mengatakan ia jatuh cinta dengan Serena dan ia merasa mereka belahan jiwa dan bahwa dia mencintainya juga. Ouedraogo dilaporkan mengatakan bahwa ia tahu di mana juara tenis itu karena update twitter nya. Adam Savader (2013) Seorang pria berumur 21tahun dari Great Neck,NY didakwa dalam pengaduan pidana di Distrik Timur Michigan dengan tuntutan pemerasan dan penguntitan melalui cyber, diumumkan oleh Jaksa Amerika Serikat Barbara McQuade L. Bergabung dalam pengumuman itu Agen Khusus Robert D. Foley, III, Biro Investigasi Federal, dan Kepala John Seto, Ann Arbor Departemen Kepolisian. Menurut affidavit, dari Mei 2012 sampai Februari 2013 Adam Paul Savader mengirim pesan teks anonim menggunakan nomor Google Voice ke 15 wanita menyatakan bahwa ia memiliki foto-foto telanjang perempuan dan mengancam untuk mendistribusikan foto-foto telanjang ke teman perempuan dan anggota keluarga kecuali perempuan tersebut mengirimkannya foto lebih telanjang dari foto tersebut. Savader mengirim beberapa link situs yang berisikan foto-foto telanjang korban telah diposting. Detektif dari Departemen Kepolisian Ann Arbor, menerima pengaduan dari korban yang menyatakan bahwa ia telah menerima pesan ancaman dari seseorang yang telah secara ilegal memperoleh foto-foto bugil dirinya dari akun e -mailnya. Bergabung dengan agen FBI untuk menyelidiki kasus ini dan bersama-sama mengidentifikasi 15 korban yang berada di Detroit, Washington DC, dan Long Island, New York. Jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut, Savader menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. BEBERAPA KASUS CARDING DI INDONESIA Mei 14, 2017 Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia. Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia: • Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.  Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi. Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana. ( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS) • Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.  Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.  Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon. Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka. Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar) • Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.  Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.  (sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap) • Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.  Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit) 7 Kasus "Hacking" Paling Heboh di 2014 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kasus "Hacking" Paling Heboh di 2014", https://tekno.kompas.com/read/2014/12/29/09190067/7.Kasus.Hacking.Paling.Heboh.di.2014.  Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto 7 Kasus "Hacking" Paling Heboh di 2014 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kasus "Hacking" Paling Heboh di 2014", https://tekno.kompas.com/read/2014/12/29/09190067/7.Kasus.Hacking.Paling.Heboh.di.2014.  Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto hacking Peretasan Sony Pictures Entertainment Peretasan terhadap Sony Pictures Entertainment terjadi pada 24 November 2014. Hari itu para karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh: sebuah gambar tengkorak warna merah muncul di komputer-komputer mereka.  Bersama dengan itu, tampil jua pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan. Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan Wifi dipadamkan seiring tim admin IT mereka berusaha memerangi penyusup itu. Pesan hacker yang meretas Sony Pictures(Kaspersky) Selanjutnya terjadi kehebohan besar. Kelompok peretas yang mengaku sebagai Guardian of Peace (GoP) pun menyebarkan lebih dari 40GB data rahasia perusahaan tersebut. Di antara data yang bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan kinerja, bayaran untuk para selebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan beberapa film yang belum dirilis. Ada dugaan bahwa peretasan ini masih akan berbuntut panjang. Para peretas mengklaim ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi, termasuk seluruh database email. Data 40GB yang sudah dibocorkan, hanyalah bagian kecil dari itu. Terkait peretasan ini, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pelakunya adalah Korea Utara. Namun tuduhan itu dibantah. Bahkan negeri komunis itu sempat menawarkan kerjasama untuk menyelidiki pelakunya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kasus "Hacking" Paling Heboh di 2014", https://tekno.kompas.com/read/2014/12/29/09190067/7.Kasus.Hacking.Paling.Heboh.di.2014.  Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto cracking Contoh Kasus 2 : Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut. Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak. Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan Contoh Kasus Cybersquatting Mengingat keberadaan Domain Name secara teknis haruslah unique, dalam prakteknya ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan nama domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara meningkatkan keberadaannya dalam Internet, sehingga sebagian orang mendahului mendaftarkan nama-nama yang diketahuinya telah popular dan menjualnya kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut dengan harga diatas harga perolehannya, dengan kata lain hal ini adalah tindakan penyerobotan atas domain name (cybersquatting). Aksi cybersquatting memang begitu mendapatkan perhatian dari perusahaan-perusahaan besar di dunia terutama imbasnya yang dapat membingungkan para pelanggan mereka dan juga dapat merusak citra mereka jika seandainya ada nama domain yang mirip dengan mereka tapi websitenya berisikan konten berbau pornografi atau digunakan untuk menyebarkan malware.  Beberapa Contoh kasus pada cybersquatting yaitu : Kasus Mustika Ratu VS Martina Berto Kasus cybersquatting Mustika Ratu VS Martina Berto merupakan kasus perebutan nama domain pertama yang disidangkan di Indonesia. Tjandra Sugiono pada awal bergabung ke Martina Berto sebagai Manajer Internasional Marketing bulan September 1999, kemudian melakukan pendaftaran nama domain mustika-ratu.com pada 7 Oktober 1999 kepada Network Sollution di Amerika Serikat. Mustika Ratu sendiri sebenarnya mempunyai nama domain www.mustika-ratu.co.id. Dengan beranggapan nama domain mustika-ratu.com sebagai merek dan telah didaftarkan, pada tanggal 4 September 2000 Mustika Ratu kemudian melaporkan Martina Berto ke Mabes Polri. Perlu diketahui juga bahwa Tjandra Sugiono telah mengundurkan diri dari Martina Berto sejak tanggal 16 Juni 2000. Sebelum melaporkan ke Polisi, Mustika Ratu pada tanggal 29 Agustus 2000 di harian Suara Pembaharuan dan 1 September 2000 telah memasang pengumuman untuk menarik atau mencabut kembali pemuatan nama domain mustika-ratu.com terhitung sejak tanggal dimuatnya pengumuman tersebut. Ternyata belum habis masa 7 hari tersebut, Mustika Ratu sudah melaporkan ke Polisi. Sumber yang sama menyebutkan bahwa tanggal 28 September 2000, nama domain mustika-ratu.com resmi dicabut dari Network Sollutions. Tanggal 5 Oktober 2000 nama domain tersebut diambil alih oleh Mustika Ratu. Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2001 persidangan dimulai. Perlu dicatat juga berhubung telah dinyatakan oleh Tjandra Sugiono maupun Martha Tilaar bahwa pendaftaran nama domain tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kebijakan Martina Berto, maka Pengadilan sepakat bahwa selaku terdakwa adalah Tjandra Sugiono tanpa menyeret Martina Berto. Gugatan Mustika Ratu ternyata kalah ditingkat Pengadilan Negeri, hakim menilai tindakan Tjandra Sugiono tidak dapat dikenai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan hakim berpendapat nama domain mustika-ratu.com dianggap bukan pesaing PT Mustika Ratu karena dibuat oleh PT Djago Mas milik Tjandra Sugiono yang bergerak bukan dibidang kosmetik. Mustika Ratu mengajukan kasasi terhadap putusan ini dan akhirya Tjandra Sugiono dikenai Pasal 382 KUHP dan dihukum selama 4 bulan.   Kasus Nissan Computer Corporate     Kasus cybersquatting yang terjadi antara Nissan Motor Industries yang berbasis di Jepang dengan Nissan Computer Corporation yang berbasis di amerika Serikat yang memperebutkan nama domain yang digunakan oleh Nissan Computer Corporation. Kasus dimulai ketika Nissan Computer menggunakan domain nissan.com untuk website komersialnya.     Nissan Motor yang namanya dipatenkan sejak tahun 1959 merasa Nissan Computer menyabot hak patennya. Nissan Motor menuntut Nissan Computer dengan dakwaan melanggar hukum Federal Trademark Dilution Act (FTDA), 15 U.S.C. § 1125(c), serta dalam hukum negara bagian California Cal. Bus. & Prof. Code § 14330, dan Lanham Act, 15 U.S.C. § 1114 Kasus McDonald’s Corporation.      McDonald’s Corporation baru dapat memperoleh nama “McDonald’s” setelah berusaha membeli nama tersebut dari pihak lain yang telah mendaftarkan nama tersebut mendahului McDonald’s Corporation. Harapan pihak tersebut adalah memperoleh banyak keuntungan dari menjual nama tersebut kepada McDonald’s Corporation. Kasus Motorola. Suatu perusahaan mobile phone yang terkemuka di Amerika Serikat, yaitu Motorola, telah dikalahkan gugatannya oleh World Intellectual Property Organisation (WIPO), suatu lembaga Arbitrase dan Mediasi. Kasusnya berkenaan dengan penggunaan domain name “motorazr.com” oleh R3 media. Motorola dikalahkan karena tidak dapat membuktikan bahwa R3 media telah menggunakan domain name tersebut dengan itikad buruk ketika mendaftarkan domain name tersebut pada tahun 2004 dan menggunakan situs tersebut untuk memperoleh pendapatan dari iklan yang terkait dengan domain name itu. Motorola mulai memasarkan Razr line untuk mobile phone pada Mei 2004 sementara domain name “motorazr.com” tekah didaftarkan oleh R3 Media pada Juli 2004. Motorola tidak mengajukkan Motorazr sebagai trademark-nya sampai Juli 2005, yaitu hampir satu tahun setelah domain name “motorazr.com” tersebut didaftarkan oleh R3 Media. Tindakan Cybersquatting tidak hanya mengincar brand atau nama perusahaan terkenal tapi juga nama orang terkenal. Seperti kasus Madonna pada Madonna.com yang akhirnya dimenangkan oleh Madonna dan sengketa Nissan.com antara pria Israel bernama Uzi Nissan dengan  Nissan motor. Berikut akan dibahas kasus yang menimpa orang terkaya kedua di dunia asal mexico, Carlos Slim. Kasus Carlos Slim Helu               Dikutip dari detik.com, Cybersquatternya berasal dari Indonesia bernama Rusli. Rusli meminta bayaran pada CarlosLimHelu sebesar 55 juta dolar jika sang miliuner itu ingin memiliki domain http://www.carlosslimhelu.com. Rusli mengancam akan menghubungkan (me-link) situs tersebut ke situs berkonten pornografi jika Helu mengabaikannya. Pada tanggal 14 Januari 2009, pengacara Helu mengadukan masalah ini ke WIPO. Didukung dengan dokumentasi yang lengkap mengenai Helu, alamat domain, serta bukti permintaan uang terhadap Helu dari Rusli, akhirnya WIPO menyatakan bahwa domain itu didaftarkan dengan niat yang tidak baik terhadap Helu dari Rusli. Meski lewat email, Rusli menyatakan bahwa ia hanya bermaksud untuk melindungi alamat domain itu untuk Helu dan ancaman yang ia berikan hanya untuk menarik perhatian sang miliuner, tetapi WIPO tetap pada keputusannya. Rusli harus mengembalikan domain pada Carlos Slim Helu tanpa bayaran.                World Intellectual Property Organization (WIPO) merupakan organisasi dibawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang khusus menangani bidang hak kekayaan intelektual (HAKI). Dalam penyelesaian sengketa nama domain ada satu prosedur  disebut URDP (Uniform Domain Name Dispute-Resolution) yang disusun oleh ICANN. Penyelesaian melalui URDP dapat melalui penyelenggaraan arbitrase salah satu nya adalah WIPO. Penyelesaian sengketa melalui URDP paling murah karena tidak dibutuhkan jasa pengacara tetapi tidak ada denda untuk pelaku. Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com.  Contoh Kasus  Typosquatting            Selain itu, bahkan ada pihak-pihak tertentu yang juga secara tidak etis ingin mengambil keuntungan terhadap Domain Name tsb dengan cara memanfaatkan reputasi atas nama-nama yang sudah popular atau telah bernilai komersial sebelumnya sebagai Domain Name untuk alamat bagi situs (web-sites) yang dikelolanya. Dengan kata lain ia mencoba mencuri pasar yang dimiliki oleh orang lain ataupun membonceng reputasi dari keberadaan nama pihak lain tersebut , atau paling tidak nama yang hampir sama dengan nama yg sudah terkenal tersebut . Sebagai contoh adalah penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda . Hal ini lebih dikenal dengan istilah typosquatting.   Kasus Klik BCA       Saking biasanya kita mengetik maka tidak jarang kita salah mengetikkan kata-kata (Typosquatting) seperti klik menjadi kelik atau kilkbca dan rupanya hal ini pula dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tampaknya bukan dari bca. Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak yang cukup berwenang dalam hal web site bca ini yang juga menyatakan cukup kaget dengan berita ini maka bisa dipastikan bahwa kehadiran dari web site ini mempunyai maksud yang buruk. Web site palsu yang dimaksudkan adalah kilkbca.com dan yang asli adalah klikbca.com. Pada tampilan yang asli tampilannya akan seperti berikut ini : Kasus Sony AK dengan SONY CORP       Sony AK atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak kasus dengan pihak Sony Corp. lantaran memakai embel-embel nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony Corp. ke meja hijau? Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu.             Sony Corp Japan melalui kuasa hukumnya di Indonesia, mensomasi Sony Arianto Kurniawan karena menggunakan nama domain untuk websitenya bernama sony-ak.com. Tentu saja Sony AK bingung menghadapi ancaman gugatan yang, pasti menurut semua orang, keterlaluan dan semena-mena ini.            Hanya karena punya nama yang kebetulan sama dengan merk Sony api, menurut berita Okezone.com dan Kompas.com yang terbaru, Rabu (17/3), pihak Sony Japan sudah mengklarifikasi persoalan ini dan seharusnya kasus ini tak terjadi.Simak saja komentar perwakilan dari Sony Jepang: “Kami minta maaf telah membuat Sony AK menjadi bingung, terutama setelah diterimanya surat dari pengacara kami. Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi,” papar Shiro Kambe,Vice President Sony Corporation. “Kami memang mengalami banyak sekali kasus domain di berbagai negara,” ungkapnya. “Entah mengapa kasus Sony AK ini terjadi kesalahpahaman dengan pengacara. Terus terang kami sendiri kurang mengerti,” ujarnya.            Dari pernyataan perwakilan Sony itu, kayaknya kesalahpahaman ada di pihak pengacara kalau benar ini kasus hanya dicari-cari oleh pengacara asal Indonesia, jelas ini citra buruk bagi Indonesia dalam menyikapi kasus            Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya untuk mendaftarkan nama domain yang mirip dengan brand tertentu? Prinsipnya, selagi domain yg mirip itu tak digunakan untuk phising atau menipu pengunjung atau mengecoh pengunjung seolah-olah kita bagian dari brand itu, maka sebenarnya tak ada persoalan. Situs web milik Sony AK benar-benar tak ada kaitannya dengan bisnis Sony dan tak digunakan dengan tendensi untuk bisnis yang mirip dengan bisnis Sony. Jadi, langkah Sony Jepang untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi persoalan ini adalah langkah terbaik dalam memulihkan citra “tidak arogan” Sony di mata publik Indonesia.            Ke depannya, Sony dan perusahaan-perusahaan lain harus punya kesadaran untuk memproteksi brand miliknya agar tak diambil oleh orang lain. Caranya? Dengan mengorder semua nama domain yang terkait dg brand itu, jadi orang lain tak mungkin menyalahgunakannya. Jangan kemudian baru menggugat pihak lain gara-gara pihak lain itu menggunakan nama domain yang mirip, itu tidak melek IT. Facebook (2013)              Pernahkan anda bayangkan masuk ke facebook dengan tampilan homepage facebook yang biasa tetapi di address bar browser tertulis gacebook.com atau anda keheranan dengan tampilan  “Anda adalah pengunjung ke 1 juta, silahkan ambil hadiah anda” pada facebook padahal anda tidak sadar mengetikan “ffacebook.com” pada browser anda? Account dan privasi anda terancam karena salah mengetikan kata “facebook” atau gara-gara jari licin dan gendut anda.  Begitulah praktik dari typosquatting dimana, typosquatter  ini mendaftarkan nama-nama salah ketik dari suatu domain terkenal dengan harapan mereka dapat memeras uang dari kesalahan ketik para pengguna tersebut.               Dalam kasus facebook ini ada 105 nama domain dengan 10 pemilik domain dan satu perusahaan yang seperti coba “menguangkan” domain facebook . pengadilan di California memberi ganti rugi $2.8 juta dolar kepada facebook dibawah Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA)               Di Amerika, Hukum yang diatur untuk menangkal tindakan cybersquatting yaitu  ACPA . Dalam menentukan apakah sang preregister nama domain mempunyai niat buruk untuk tujuan keuntungan. ada 9 poin yang harus dibuktikan supaya sang pelaku dapat dipidana. Juga dalam ACPA, sudah diatur denda sesuai dengan pada domain yang dipermasalahkan mulai dari $1,000 sampai $100,000. Dalam kasus ini pengadilan memformulasikan denda atas setiap terdakwa. MikeRoweSoft.com(2003-2004)               Nama seseorang adalah suatu identitas yang dibawa dari lahir sampai ia mati. Seseorang bebas menggunakan nama untuk sesuatu misalnya nama perusahaan atau nama merek produk. Mike Rowe, seorang pelajar dari Kanada berumur 17 tahun harus berurusan dengan perusahaan software terkenal Microsoft karena mendaftarkan namanya sebagai domain yaitu MikeRoweSoft.com.                   Pada agustus 2013, Mike Rowe yang mendaftarkan sebuah domain untuk bisnis web desain sambilannya. Ia memilih domain MikeRoweSoft.com (MikeRowe=namanya, Soft=lembut) karena ia pikir lucu jika ia menambahkan soft setelah namanya. Microsoft yang melihat itu berpikir lain dengan ia dikarenakan kemiripan dengan domain namanya(Microsoft.com) dan mengira tindakan itu merupakan cybersquatting.                 Pada tanggal, 14 januari 2004 melalui surat yang microsoft  Smart dan Biggar, Mike Rowe membalas bagaimana  kompensasi jika ia menyerahkan domain tersebut. pihak Microsoft menawarkan kompensasi uang sebesar $10 dollar kepada  Rowe untuk menganti biaya pendaftaran nama Domain. Mike Rowe membalas dengan meminta $10.000 dollar. Microsoft menolak dan sebaliknya mengirimkan 25 halaman tuntutan terhadap MikeRowe. Bahkan diantara tuntutan adalah memenjarakan Mike Rowe dan mendenda pemuda berusia 17 tahun karena memiliki nama Mike Rowe (hampir mirip dengan Micro) sebanyak US $100.000.              Mike Rowe menolak tuntutan tersebut. Ia mengajukan kasus tersebut ke pers dan mencari dukungan dari publik. mikerowesoft.com dikunjungi oleh 250 ribu orang dalam tempo waktu 12 jam. Mike Rowe ternyata mampu menggalang dukungan dari banyak orang. Memperoleh donasi US $6000 untuk membayar ongkos perkara dan juga memperoleh bantuan legal dari pengacara yang mau bekerja membelanya Pro Bono, tanpa bayaran. Kasus ini diibaratkan oleh media sebagai Daud lawan Goliath. Kasus ini akhirnya bisa diselesaikan dengan baik di luar jalur hukum. Microsoft mengakui terlalu agresif dalam melindungi nama dagang mereka,”Microsoft”. Melalui pembicaranya, Jim Desler: “Kami menganggap terlalu serius pada nama dagang Kami, tapi pada kasus ini mungkin sedikit terlalu serius.” Sebagai gantinya, Microsoft setuju untuk membayar seluruh biaya pendaftaran domain Mike Rowe yang baru, MikeRoweforums.com. Microsoft. Mike Rowe sendiri, lalu melelang 25 halaman tuntutan dari Microsoft di sebuah situs lelang E-Bay. Jika anda coba membuka MikeRoweSoft.com sekarang, anda akan ditujukan ke situs resmi Microsoft. Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Terdapat banyak sekali jenis kejahatan yang masuk ke dalam cybercrime. Beberapa diantaranya pun pernah terjadi di Indonesia. HIJACKING Hijacking (pembajakan) adalah salah satu jenis cybercrime yang cara kerjanya dengan melakukan pembajakan pada hasil karya orang lain biasanya dilakukan dengan meniru cookies user lain agar dapat mengendalikan aktifitas user tersebut. Hijacking disini lebih ditekankan pada software hijacking atau software privacy. Pengertian lainnya tentang hijacking adalah suatu kegiatan yang berusaha untuk memasuki (menyelinap) ke dalam sistem melalui sistem operasional lainnya yang dijalankan oleh seseorang (pelaku). Sistem ini dapat berupa server, jaringan/networking LAN/MAN situs web, software atau bahkan kombinasi dari beberapa sistem tersebut. Namun perbedaanya adalah Hijacker menggunakan bantuan software atau server robot untuk melakukan aksinya.Kejahatan hijacking dalam cybercrime termasuk jenis kejahatan “Offense against Intellectual Property”. Tujuan Hijacking adalah sama dengan para cracker namun para hijacker melakukan lebih dari para cracker, selain mengambil data dan informasi pendukung lain, tidak jarang sistem yang dituju juga diambil alih, atau bahkan dirusak. KASUS HIJACKING KASUS PEMBAJAKAN WEBSITE PRESIDEN SBY  TIMES.CO.ID, Jakatrta – Pelaku pembajak website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil disergap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pelaku yang berhasil mengubah tampilan website tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Jember, Jawa Timur. “Dari hasil penyelidikan, pelaku berada di Jember, di dalam warnet yang sedang online, jadi langsung kita tangkap,” kata Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri, Brigjend Pol Arief Sulistyo di gedung PTIK, Jakarta, Selasa (29/1). Dijelaskannya, pelaku yang bernama Wildan, 22, ditangkap pada Jumat lalu. Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. “Pelaku belajar komputer secara otodidak dan motifnya iseng saja,” kata Arif. Ditambahkannya, untuk mengembangkan kasus tersebut, penyidk telah memeriksa lima saksi yang terkait dalam kasus tersebut. “Lima saksi diperiksa, semua bukti-bukti di sita, termasuk dua CPU, dan pelaku sudah ditahan, di Rutan Bareskirim Polri,” kata Arief. Pelaku akan dojerat dengan pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 ayat 1,2,3 junto pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Seperti diketahui, website presidensby.info dirubah dengan cara ditampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang bertuliskan “Hacked by MJL007”. Sedangkan dibawahnya ditulis “Jemberhacker team” warna putih dan “This is a payback from member hacker team”. Diatas adalah pemberitaan tentang penangkapan seorang pembajak situs resmi presiden SBY (presidensby.info). Situs ini dibajak pada 9 Januari 2013 dan pembajak resmi ditangkap pada 25 Januari 2013. Pembajak situs presidensby.info diketahui bernama Wildan (22 tahun). Pelaku selama ini bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama,Jember. Diketahui pelaku belajar komputer secara otodidak dan hanya bermotif “iseng saja”. Kasus ini merupakan contoh kasus Hijacking. Pelaku menerobos masuk ke situs ini, mengambil alih situs ini beberapa saat dan melakukan perubahan dalam situs ini. Memang dalam pengertiannya, Hijacking menjurus pada sebuah pembajakan yang begitu jahat sampai pada titik pencurian informasi atau merusak sebuah sistem. Tapi disini disampaikan pelaku berhasil masuk ke database situs ini. Jadi bisa jadi pelaku bisa saja mengambil berbagai macam informasi penting atau benar-benar merusak konten-konten disitus ini. PENCEGAHAN HIJACKING 1. Penggunaan nomor panjang acak atau string sebagai kunci sesi (session key). Hal ini mengurangi risiko bahwa penyerang hanya bisa menebak kunci sesi yang valid melalui trial and error atau serangan kekerasan. Regenerasi id session setelah berhasil login. Hal ini untuk mencegah sesi fiksasi karena penyerang tidak mengetahui id sesi pengguna setelah setelah ia telah login 2. Beberapa layanan melakukan pemeriksaan sekunder terhadap identitas pengguna. Sebagai contoh, server web bisa memeriksa dengan setiap permintaan yang dibuat bahwa alamat IP pengguna cocok dengan yang terakhir digunakan selama sesi tersebut. Ini tidak mencegah serangan oleh seseorang yang berbagi alamat IP yang sama, bagaimanapun, dan bisa membuat frustasi bagi pengguna yang alamat IP bertanggung jawab untuk mengubah selama sesi browsing. 3. Atau, beberapa layanan akan mengubah nilai cookie dengan setiap permintaan. Hal ini secara dramatis mengurangi jendela di mana seorang penyerang dapat beroperasi dan memudahkan untuk mengidentifikasi apakah serangan telah terjadi, tetapi dapat menyebabkan masalah teknis lainnya (misalnya, dua sah, waktunya erat permintaan dari klien yang sama dapat menyebabkan cek tanda kesalahan pada server). 4. Pengguna juga mungkin ingin log out dari situs web setiap kali mereka selesai menggunakan mereka.Namun ini tidak akan melindungi terhadap serangan seperti Firesheep. Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook contoh kasus cyber terorism contoh kasus cyber terorism 1.Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet. Berawal dari kasus Bom Bali I  pada tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC)di Jalan Legian, Kuta, Bali, tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg. Imam Samudra tereksekusi mati kasus peledakan Bom Bali I (2002), yang mana Imam Samudra kala itu ternyata masih sempat mengendalikan jaringannya dengan seperangkat notebook saat masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan Krobokan di Denpasar Bali. Imam mulai aktif di dunia maya menjelang peledakan Bom Bali II  tahun 2005, sejak Juli 2005 hingga dipindah ke Nusa Kambangan. Dari penyelidikan kepolisian, polisi akhirnya menangkap dua tersangka cyber terorism, yang selama ini membantu pengelolaan jaringan terorisme melalui internet. Keduanya yakni Agung Setyadi dan Mohammad Agung Prabowo alias Max Fiderman di Semarang, Jawa Tengah. Bersama mereka disita barang bukti, yaitu satu unit notebook, dua ponsel dan tiga SIM card, satu flash disk, satu unit bluetooth USB, dua unit hardisk, enam keping CD milik Agung Setyadi, satu box CD milik Max, dua buku tabungan Bank BNI, kartu garansi notebook milik Imam Samudra, dan beberapa eksemplar dokumen. Max merupakan pihak yang selama ini banyak memberikan bimbingan teknologi kepada Agung Setyadi dan Imam Samudra. Max terkenal akan kemampuannya dalam carding, cracking, dan hacking. Di sini telah terjadi pergeseran modus operandi dalam penggalangan dana untuk aksi terorisme mereka. Dulu sempat diduga mendapat dari kucuran dana Al Qaeda, lalu dengan merampok. Kini, penggalangan dana dengan memanfaatkan kemampuan teknologi informasi (internet). Meski demikian, polisi belum dapat memprediksi berapa besar dana yang berhasil diperoleh pelaku teror melalui cyber crime. Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding)., ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat. Imam Samudra menggunakan nama sandi Al Irhab di dunia maya. Setelah memperoleh notebook di penjara, Imam Samudra bertemu dengan Max saat chatting di provider MiRC melalui channel cafeislam dan ahlussunah. Max sempat hendak dibaiat, namun dia menolak. Secara ideologis, Max bukan tipe yang taat atau fanatik. Namun, dia bersedia membimbing dan membantu secara teknologi saja. Itu kepuasan Max sebagai seorang hacker. Max sempat juga berperan dalam penggarapan situs www.anshar.net atas permintaan Noordin M.Top. Max diminta untuk mendaftarkanhosting situs tersebut di www.openhosting.co.uk (Inggris) dengan biaya 300 poundsterling. Max lalu juga mendaftarkan domainnya di www.joker.com (Jerman) dengan biaya 60 dollar Amerika. Ongkos itu, menurut seorang penyidik, diperolehnya dengan kejahatan carding. Max selama ini melakukan kejahatan carding untuk membiayai sekolahnya serta biaya di warung internet. Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding)., ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.   2. jaringan internet di pusat tabulasi nasional komisi pemilihan umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “cybercrime kepolisian juga membantu. domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata ketua tim teknologi informasi KPU, Husni Fahmi di kantor KPU, jalan imam bonjol, menteng, jakarta pusat (15 April 2005). menurut husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi pusat tabulasi nasional KPU di hotel borobudur, jakarta pusat. mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dealam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU, cybercrime sudah datang,” ujarnya. sebelumnya, husni menyebut sejak tiga hari dibuka, pusat tabulasi berkali-kali dieserang oleh peratas. sejak hari itu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau dihitunh-hitung, sudah lebih dari 20 serangan, kata husni,minggu (12/4). seluruh penyerangan itu sekarang, kata husni, sudah diblokir alamat Ipnya oleh PT. Telkom. tim TI KPU bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman 2004 lalu. “memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU, tetapi segera kami antisipasi”. kasus dia atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPU. motif kejahatan ini ternasuk ke dalam cybercrime sebagai tidakan murni kajahatan. hal ini dikarenakan para penyerang dangan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasioanal hasil pemilu. kejahatan ini termasuk jenis kejahatan cyber terrorism. sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property). 3.Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya. 4.Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. 5. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon. 6.Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.