Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

KEADILAN

2017, Makalah Etika Profesi Hukum

BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Keadilan merupakan nilai ideal yang selalu diperjuangkan oleh umat manusia. Sebagai nilai ideal, cita-cita menggapai keadilan tidak pernah tuntas dicari, dan tidak pernah selesai dibahas. Keadilan akan menjadi diskursus panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia, upaya untuk mencapai keadilan tidak bisa diabaikan. Negara hukum tidak boleh apatis terhadap perjuangan dan setiap upaya untuk menegakkan keadilan. Konsepsi tentang keadilan sangat penting agar sebuah negara hukum menjadi pijakan semua pihak baik warga negara maupun pemimpin negara sebagai kepastian dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi. Sebuah negara hukum dituntut sebuah konsep keadilan yang dapat menyentuh dan memulihkan berbagai persoalan hukum untuk memuaskan rasa keadilan semua pihak. Oleh karena itu, untuk menegaskan kepastiannya sebagai sarana untuk mencapai keadilan, sebuah negara hukum harus mampu merumuskan konsep hukumnya dalam suatu afirmasi yang bersifat konstitusional. “Negara Indonesia adalah negara hukum”, demikian afirmasi sebuah negara hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Penegasan tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Prosedur penyelesaian terhadap semua persoalan hukum melalui jalur hukum tersebut merupakan penegasan terhadap superioritas hukum. Hukum yang superior tidak pernah tunduk di bawah kepentingan apa pun selain kepentingan hukum itu sendiri yaitu mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang merupakan 2 tujuan utama hukum. Tetapi hukum tidak pernah bekerja secara otomatis. Hukum dalam sebuah negara hukum selalu berhubungan dan berkaitan erat dengan aparat penegak hukum. Superior dan tegaknya keadilan hukum membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan sangat penting untuk menegakkan keadilan agar hukum memiliki kekuatan untuk mengatur ketertiban sosial, keteraturan, dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum yang tegas dan berlaku adil membuat hukum tersebut menjadi superior; memiliki keunggulan, kelebihan yang dapat diandalkan dan kredibel bagi semua pihak. Hukum yang mengarahkan diri pada keadilan tidak saja membutuhkan aparat penegak hukum tetapi lebih pada aparat penegak hukum yang bermoral dan berintegritas tinggi. Aparat penegak hukum yang bermoral tersebut diharapkan dapat menegakkan hukum sebaik mungkin sebagai upaya mencapai tujuan-tujuan hukum termasuk untuk mencapai keadilan Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut: Apakah pengertian keadilan ? Apakah pengertian adil ? Apakah pengertian keadilan sosial ? Tujuan Adapun tujuan yang ingin dicapai dari pembuatan makalah ini adalah untuk Mengetahui pengertian keadilan, adil, dan keadilan sosial. BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN KEADILAN Problema bagi para pencari keadilan yang paling sering menjadi diskursus adalah persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Hal ini dikarenakan hukum atau suatu bentuk peraturan perundangan yang diterapkan dan diterimanya dengan pandangan yang berbeda, pandangan yang menganggap hukum itu telah adil dan pandangan lainnya yang menganggap hukum itu tidak adil. Pengertian adil menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu sikap yang berpihak pada yang benar, tidak memihak salah satunya atau tidak berat sebelah. Keadilan adalah suatu tuntutan sikap dan sifat yang seimbang antara hak dan kewajiban. Salah satu asas dalam hukum yang mencerminkan keadilan yaitu asas equality before the law yaitu asas yang menyatakan bahwa semua orang sama kedudukannya dalam hukum. Kata justice memiliki kesamaan dengan kata equity yaitu keadilan, yang dapat diartikan sebagai berikut: Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, hlm. 91. Keadilan (justice), tidak memihak (impartial), memberikan setiap orang haknya (his due). Segala sesuatu layak (fair), atau adil (equitable). Prinsip umum tentang kelayakan (fairness) dan keadilan (justice) dalam hal hukum yang berlaku. Definisi keadilan dapat dipahami sebagai suatu nilai (value) yang digunakan untuk menciptakan hubungan yang seimbang antar manusia dengan memberikan apa yang menjadi hak seseorang dengan prosedur dan bila terdapat pelanggaran terkait keadilan maka seseorang perlu diberikan hukuman. Keadilan adalah pemenuhan keinginan individu dalam suatu tingkat tertentu. Keadilan yang paling besar adalah pemenuhan keinginan sebanyak-banyaknya orang. Pemenuhan keadilan sehingga suatu keadaan layak disebut adil adalah sesuatu yang sulit. Hal tersebut tidak dapat dijawab berdasarkan pengetahuan rasional. Jawaban pertanyaan tersebut adalah suatu pembenaran nilai. Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006, hlm.18. Keadilan hanya bisa dipahami jika ia diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Upaya untuk mewujudkan keadilan dalam hukum tersebut merupakan proses yang dinamis yang memakan banyak waktu. Upaya ini seringkali juga didominasi oleh kekuatan-kekuatan yang bertarung dalam kerangka umum tatanan politik untuk mengaktualisasikannya. Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004, hal 239. Orang dapat menggangap keadilan sebagai suatu hasrat naluri yang diharapkan bermanfaat bagi dirinya. Realitas keadilan absolut diasumsikan sebagai suatu masalah universal yang berlaku untuk semua manusia, alam, dan lingkungan, tidak boleh ada monopoli yang dilakukan oleh segelintir orang atau sekelompok orang. Atau orang mengganggap keadilan sebagai pandangan individu yang menjunjung tinggi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi dirinya. Keadilan hanya dapat muncul berdasarkan ketentuan hukum positif berupa undang-undang yang ditentukan secara obyektif. Tata aturan ini adalah hukum positif. Inilah yang dapat menjadi objek ilmu, bukan hukum secara metafisik. Teori ini disebut the pure theory of law yang mempresentasikan hukum sebagaimana adanya tanpa mempertahankan dengan menyebutnya adil, atau menolaknya dengan menyebut tidak adil. Teori ini mencari hukum yang riil dan nyata, bukan hukum yang benar Jimly Asshiddiqie, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006, hlm. 22. Dari sejumlah pengertian keadilan diatas,kami akan menjabarkan Macam-Macam Teori Keadilan dalam Hukum yaitu : Teori Keadilan Aritoteles Aristoteles berpendapat bahwa keadilaan tidak dapat dipisahkan dari kebajikan. Dia juga membagi teori keadilan menjadi 3 (tiga) yaitu : Keadilan umum dan khusus Keadilan umum adalah keadilan yang muncul dalam hubungan sesama manusia. Keadilan khusus adalah bagian dari keadilan umum yang lebih mengkhususkan bahwa menjalin hubungan sesama manusia untuk menghindari tindakan saling merugikan. Keadilan distributif dan korektif Keadilan distributif adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, uang, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Keadilan korektif adalah keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan illegal. Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jakarta : PT Alumni , 2014 hlm : 246. Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang. Keadilan Politik Keadilan Politik lebih berfokus pada konstitusi dan aturan keadilan. Konsep keadilan politik dirumuskan “pemerintahan dibawah hukum yang adil.” Cara untuk mencapai pemerintahan dibawah hukum yang adil adalah melalui pengaturan konstitusional yang memisahkan fungsi legislative dari fungsi eksekutif. Teori Keadilan John Rawls Beberapa konsep keadilan yang dikemukakan oleh Filsuf Amerika di akhir abad ke-20, John Rawls, seperi A Theory of justice, Politcal Liberalism, dan The Law of Peoples, yang memberikan pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus nilai-nilai keadilan. Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1 (April 2009), hlm. 135. John Rawls yang dipandang sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”, berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, kebajikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggugat rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan. Khususnya masyarakat lemah pencari keadilan. I’bid hlm. 139 Secara spesifik, John Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaanya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Pandangan Rawls memposisikan adanya situasi yang sama dan sederajat antara tiap-tiap individu di dalam masyarakat. Tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, sehingga satu pihak dengan lainnya dapat melakukan kesepakatan yang seimbang, itulah pandangan Rawls sebagai suatu “posisi asasli” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society). Sementara konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh John Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Dengan konsep itu Rawls menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip persamaan yang adil dengan teorinya disebut sebagai “Justice as fairness” John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006. Dalam pandangan John Rawls terhadap konsep “posisi asasli” terdapat prinsip-prinsip keadilan yang utama, diantaranya prinsip persamaan, yakni setiap orang sama atas kebebasan yang bersifat universal, hakiki dan kompitabel dan ketidaksamaan atas kebutuhan sosial, ekonomi pada diri masing-masing individu. Prinsip pertama yang dinyatakan sebagai prinsip kebebasan yang sama (equal liberty principle), seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekpresi (freedom of speech and expression), sedangkan prinsip kedua dinyatakan sebagai prinsip perbedaan (difference principle), yang menghipotesakan pada prinsip persamaan kesempatan (equal oppotunity principle). Lebih lanjut John Rawls menegaskan pandangannya terhadap keadilan bahwa program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik. Dengan demikian, prinsip perbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus meposisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah. Teori Keadilan Hans Kelsen Hans Kelsen dalam bukunya general theory of law and state, berpandangan bahwa hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagian didalamnya. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011, hlm. 7. Pandangan Hans Kelsen ini pandangan yang bersifat positifisme, nilai-nilai keadilan individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nialai umum, namun tetap pemenuhan rasa keadilan dan kebahagian diperuntukan tiap individu. Lebih lanjut Hans Kelsen mengemukakan keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif. Walaupun suatu tatanan yang adil yang beranggapan bahwa suatu tatanan bukan kebahagian setiap perorangan, melainkan kebahagian sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu dalam arti kelompok, yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tertentu, yang oleh penguasa atau pembuat hukum, dianggap sebagai kebutuhan-kebutuhan yang patut dipenuhi, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Tetapi kebutuhan-kebutuhan manusia yang manakah yang patut diutamakan. Hal ini apat dijawab dengan menggunakan pengetahuan rasional, yang merupakan sebuah pertimbangan nilai, ditentukan oleh faktor-faktor emosional dan oleh sebab itu bersifat subjektif. Sebagai aliran posiitivisme Hans Kelsen mengakui juga bahwa keadilan mutlak berasal dari alam, yakni lahir dari hakikat suatu benda atau hakikat manusia, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan. Pemikiran tersebut diesensikan sebagai doktrin yang disebut hukum alam. Doktrin hukum alam beranggapan bahwa ada suatu keteraturan hubungan-hubungan manusia yang berbeda dari hukum positif, yang lebih tinggi dan sepenuhnya sahih dan adil, karena berasal dari alam, dari penalaran manusia atau kehendak Tuhan Pemikiran tentang konsep keadilan, Hans Kelsen yang menganut aliran positifisme, mengakui juga kebenaran dari hukum alam. Sehingga pemikirannya terhadap konsep keadilan menimbulkan dualisme antara hukum positif dan hukum alam. Menurut Hans Kelsen : “Dualisme antara hukum positif dan hukum alam menjadikan karakteristik dari hukum alam mirip dengan dualisme metafisika tentang dunia realitas dan dunia ide model Plato. Inti dari fislafat Plato ini adalah doktrinnya tentang dunia ide. Yang mengandung karakteristik mendalam. Dunia dibagi menjadi dua bidang yang berbeda : yang pertama adalah dunia kasat mata yang dapa itangkap melalui indera yang disebut realitas; yang kedua dunia ide yang tidak tampak.” Dua hal lagi konsep keadilan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen : pertama tentang keadilan dan perdamaian. Keadilan yang bersumber dari cita-cita irasional. Keadilan dirasionalkan melalui pengetahuan yang dapat berwujud suatu kepentingan-kepentingan yang pada akhirnya menimbulkan suatu konflik kepentingan. Penyelesaian atas konflik kepentingan tersebut dapat dicapai melalui suatu tatatanan yang memuaskan salah satu kepentingan dengan mengorbankan kepentingan yang lain atau dengan berusaha mencapai suatu kompromi menuju suatu perdamaian bagi semua kepentingan. Kedua, konsep keadilan dan legalitas. Untuk menegakkan diatas dasar suatu yang kokoh dari suatu tananan sosial tertentu, menurut Hans Kelsen pengertian “Keadilan” bermaknakan legalitas. Suatu peraturan umum adalah “adil” jika ia bena-benar diterapkan, sementara itu suatu peraturan umum adalah “tidak adil” jika diterapkan pada suatu kasus dan tidak diterapkan pada kasus lain yang serupa. Konsep keadilan dan legalitas inilah yang diterapkan dalam hukum nasional bangsa Indonesia, yang memaknai bahwa peraturan hukum nasional dapat dijadikan sebagai payung hukum (law unbrella) bagi peraturan peraturan hukum nasional lainnya sesuai tingkat dan derajatnya dan peraturan hukum itu memiliki daya ikat terhadap materi-materi yang dimuat (materi muatan) dalam peraturan hukum tersebut. Sedangkan keadilan yang berasal dari hukum adalah keadilan yang bersifat abstrak dan impersonal diciptakan oleh hukum itu sendiri, serta tujuan pencapaiannya tidak mengarah pada suatu hal tertentu seperti distribusi kekayaan. Misalnya, hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, seperti pembunuhan, mencuri, dan lain-lain yang mengakibatkan kerugian pada orang sebagai korban dan harta kekayaan. Legal Justice (Keadilan Hukum) Keadilan dalam perspektif hukum adalah keadilan menurut hukum. Keadilan hukum ini ada (dua) cabang yaitu : Keadilan substansif Merupakan perintah yang harus ditaati oleh individu dan wajib baginya. Keadilan substansif adalah berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, dan hak yang diberikan oleh undang-undang. Keadilan substansif dibagi menjadi dua cabang : Kewajiban individu menaati seluruh peraturan yang berlaku atau perundang-undangan dan Kewajiban pengadilan dan penegak hukum lainnya untuk melaksanakan peraturan yang berlaku. Keadilan Prosedural Keadilan procedural dibagi menjadi dua cabang yaitu procedural di pengadilan (hukum acara) dan procedural secara materil (substansif). Keadilan procedural di pengadilan lebih difokuskan pada penyelesaian sengketa di pengadilan. Ukuran – Ukuran Keadilan Ukuran hukum alam atau positivism Ibid., hlm.249. Ukuran keadilan dalam hukum alam dan hukum positif berbeda, bahkan saling berlawanan. Ukuran keadilan dalam hukum alam adalah suatu keadilan dipandang lebih tinggi dan pikiran manusia, tetapi masih memandang keadilan berdasarkan akal sehat. Sedangkan, ukuran keadilan dalam hukum positif adalah suatu kedilan didasarkan pada peraturan yang berlaku. Ukuran absolut atau relative Suatu keadilan dalam ukuran absolut harus berlaku dimana dan kapan saja. Sedangkan, keadilan dalam ukuran relatif artinya keadilan selalu berbeda –beda sesuai tempat dan waktu. Ukuran umum atau konkret Keadilan dalam ukuran umum sama seperti keadilan dalam ukuran absolut, berbeda halnya dengan keadilan dalam ukuran konkret adalah bergantung kepada kasus hukumnya. Ukuran metafisik atau empiris Suatu keadilan dalam ukuran metafisik adalah dilaksanakan hak dan kewajiban yang berdasarkan pada rasio manusia yang dikembangkan secara deduktif. Sedangkan, keadilan dalam ukuran emiris adalah didasarkan pada fakta sosial dalam kenyataannya. Ukuran internal atau eksternal Keadilan dalam ukuran eksternal adalah keadilan sebagai suatu cita yang tinggi dan dari mana keadilan berasal atau dibentuk, ataupun keadilan dalam fakta-fakta sosial. Sedangkan, keadilan dalam ukuran internal adalah keadilan dalam batas-batas ruang gerak dari keadilan itu sendiri. B.ADIL DAN KEADILAN SOSIAL Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat-pendapat tentang apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal tentang pengertian adil. Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta, Kalam Mulia, 1985, hlm.71. “Adil” ialah : meletakan sesuatu pada tempatnya. “Adil” ialah : menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang. “Adil” ialah : memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran”. Untuk lebih lanjut menguraikan tentang keadilan dalam perspektif hukum nasional, terdapat diskursus penting tentang adil dan keadilan sosial. Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “hak hidup”, maka sebaliknya harus mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri individu. Suhrawardi K. Lunis, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2000, hlm. 50. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual, hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa. Seluruh Rakyat Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain. Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasy machus karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Pengembangan sikap adil terhadap sesama manusia, kesamaan kedudukan terhadap hukum dan HAM, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan sikap yang tercermin dari pengamalan nilai Pancasila yakni sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila-sila dalam Pancasila tidaklah dibuat oleh beberapa golongan dan ditemukan dalam waktu yang singkat. Lahirnya Pancasila pertama kali disampaikan dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI. Meski demikian, bukan berarti Pancasila dibuat oleh Bung Karno, melainkan beliau telah mengangkat sari dari nilai-nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia. Sebagai implementasi dari nilai-nilai Pancasila, dibentuklah UUD 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD 1945 diakui sebagai konstitusi tertulis negara Indonesia. Fungsi dari nilai yang terkandung dalam Pancasila sila kelima ini berfungsi sebagai tujuan negara. Dalam sila kelima dalam Dasar Negara RI mengandung makna setiap masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan perbuatannya luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu diperlukan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai yang terkandung dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka dalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain , manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama meliputi: Keadilan distributif Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama ( just ice is done when equelz are treated equally ). Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat). Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal. Keadilan Komulatif Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan ases pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. http://saptianilinda.blogspot.co.id/2016/12/makalah-keadilan-sosial.html BAB IV PENUTUP Kesimpulan Definisi keadilan dapat dipahami sebagai suatu nilai (value) yang digunakan untuk menciptakan hubungan yang seimbang antar manusia dengan memberikan apa yang menjadi hak seseorang dengan prosedur dan bila terdapat pelanggaran terkait keadilan maka seseorang perlu diberikan hukuman. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa. Seluruh Rakyat Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain. Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera. Saran Setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain. Tidak hanya rakyat Indonesia yang dituntut untuk mengembangkan sikap adil terhadap segala aspeknya, namun yang biasa dikenal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat atau birokrat diharapkan bisa memberikan pelayanan yang adil baik dari segi hak yang harus diberikan kepada masyarakat maupun kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Asshiddiqie,Jimly, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006. Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansa dan Nusamedia, 2004. Fuady,Munir, Dinamika Teori Hukum, Bogor : Ghalia Indonesia, 2010. H.P. Panggabean, Penerapan Teori Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jakarta : PT Alumni , 2014 . John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006. Kahar Masyhur, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta, Kalam Mulia, 1985. Kelsen Hans, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011. Pan Mohamad Faiz, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volue 6 Nomor 1 (April 2009). Suhrawardi K. Lunis, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2000. http://saptianilinda.blogspot.co.id/2016/12/makalah-keadilan-sosial.html 15 2 3 17 1