Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Panduan Praktis Penerapan Perhutanan Sosial

2018, Asep Yunan Firdaus, CIFOR

Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (CIFOR) memprakarsai proyek GCS-Tenure di Indonesia, Uganda, dan Peru melakukan kegiatan penelitian tentang “Peningkatan Kepastian Hak Tenurial untuk Masyarakat sekitar Hutan: Studi Banding Global untuk Merancang dan Melaksanakan Reformasi Tenurial.” Di Indonesia, lokasi penelitian dilakukan di Provinsi Lampung, Maluku, dan Kalimantan. Penelitian ini menjawab bagaimana pelaksanaan reformasi tenurial hutan di negara berkembang dapat meningkatkan secara efektif kepastian hak masyarakat atas sumber daya hutan. Buku Panduan Praktis Penerapan Kebijakan Perhutanan Sosial dalam Kerangka Pencepatan Reformasi Tenurial Hutan, dibuat tidak hanya untuk membantu masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang ingin mendapatkan pengakuan hukum atas hutan yang dikelolanya, tetapi juga bisa menjadi bacaan bagi pejabat pemerintah dan para pendamping masyarakat yang mengurus perhutanan sosial. Buku panduan ini dilengkapi ilustrasi tahap-tahap permohonan skema-skema perhutanan sosial yaitu hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan (KK), dan juga hutan adat (HA). Selain itu, buku ini juga memuat informasi tentang pengakuan masyarakat hukum adat (PMHA) pasca MK ’35 untuk menjadi bahan referensi

Loading...

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.