Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
MAKALAH FUNGSI DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI Untuk memenuhi tugas suatu matakuliah Hukum Acara Peradilan Konstitusi Disusun oleh : Mukhamad Andri Cahya Putra 175010101111039 KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM MALANG 2019 PENDAHULUAN Sistem ketatanegaraan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga negara beserta hubungannya satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek tersebut dapat dilihat dalam konstitusi suatu negara. Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundangundangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 26. Suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Suatu sistem ketatanegaraan mencerminkan fungsi-fungsi yang terdapat dalam hukum ketatanegaraan. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya adalah pembentukan fungsi lembaga, pembagian kewenangan, dan pengaturan batas-batas di antara jabatan satu sama lain, serta hubungan antara jabatan dan warga negara. Ketiga fungsi tersebut, yakni fungsi pembentukan, pembagian, dan pengaturan merupakan fungsi-fungsi mengoperasikan sebuah sistem ketatanegaraan berdasarkan norma-norma, aturan-aturan konstitusi, serta prinsip-prinsip konstitusionalisme dan negara hukum dalam suatu konstitusi. Ibid., hlm. 27. Kekuasaan negara pada umumnya diklasifikasikan menjadi tiga cabang, walaupun kelembagaan negara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan tidak sepenuhnya dapat diklasifikasi ke dalam tiga cabang kekuasaan itu. Namun demikian, cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah tiga cabang kekuasaan yang selalu terdapat dalam organisasi negara. Cabang kekuasaan yudikatif diterjemahkan sebagai kekuasaan kehakiman Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sejajar dengan pelaku kekuasaan kehakiman lain, yaitu Mahkmah Agung , serta sejajar pula dengan lembaga negara lain dari cabang kekuasaan yang berbeda sebagai konsekuensi dari prinsip supremasi 52 konstitusi dan pemisahan atau pembagian kekuasaan. Lembaga-lembaga negara lainnya meliputi Presiden, MPR, DPR, DPD dan BPK. Setiap lembaga negara menjalankan penyelenggaraan negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan dan di bawah naungan konstitusi. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, fungsi konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun fungsi tersebut belum bersifat spesifik yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung. Fungsi Mahkamah Konstitusi dapat ditelusuri dari latar belakang pembentukannya, yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi. Oleh karena itu ukuran keadilan dan hukum yang ditegakkan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi adalah konstitusi itu sendiri yang dimaknai tidak hanya sekadar sebagai sekumpulan norma dasar, melainkan juga dari sisi prinsip dan moral konstitusi, antara lain prinsip negara hukum dan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Di dalam Penjelasan Umum UU Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan citacita demokrasi. Selain itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi juga dimaksudkan 53 sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atas konstitusi. A. Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), h. 119. PEMBAHASAN Salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengawal (to guard) konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Selain itu juga Mahkamah Konstitusi juga sebagai penafsir akhir konstitusi. Bahkan di berbagai Negara Mahkamah Konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi. Sejak diinkorporasi- kannya hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa fungsi pelindung konstitusi 54 A. Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006), h. 119. 54 dalam arti melindungi hak-hak asasi manusia (fundamental rights) juga benar adanya. Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006). h. 28 Secara umum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945. Secara garis besar Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : 1. Menguji undang-undang terhadap Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikanoleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Wewenang Mahkamah Konstitusi berasal dari UndangUndang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Untuk mengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menangani perkaraperkara konstitusi/ketatanegaraan tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut : 1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945; a) Diatur dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 60 Undangundang Mahkamah Konstitusi dan telah dilengkapi dengan PMK Nomor : 06/PMK/2005; b) Subyek hukum yang dapat menjadi pemohon adalah : i) perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; iii) badan hukum publik atau privat; atau iv) lembaga negara, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, yaitu hak/kewenangan yang diberikan oleh UndangUndang Dasar 1945; c) Obyek permohonan adalah konstitusionalitas sebuah undang-undang yang meliputi pengujian secara formil, yaitu pengujian mengenai apakah pembentukan dan bentuk undang-undang sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, dan pengujian secara materiil, yaitu pengujian mengenai apakah materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2) Memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara; a) Diatur dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 67 Undang-undang Mahkamah Konstitusi; b) Pemohonnya adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar 1945, sedangkan termohonnya adalah lembaga negara yang mengambil kewenangan lembaga negara lainnya; c) Obyek sengketa adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. 3) Memutus pembubaran partai politik; a) Diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 Undang-undang Mahkamah Konstitusi; b) Pemohonnya adalah pemerintah, sedangkan termohonnya adalah partai politik yang dimohonkan untuk dibubarkan; c) Alasan pembubaran adalah ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan parpol yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; d) Jika permohonan dikabulkan, parpol yang bersangkutan dibatalkan pendaftarannya sebagai badan hukum pada pemerintah. 4) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum; a) Diatur dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 79 Undangundang Mahkamah Konstitusi dan dilengkapi dengan PMK Nomor : 04/PMK/2004 dan PMK Nomor : 05/ PMK/2004; b) Pemohonnya adalah perorangan peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah, partai politik peserta pemilu, dan Pasangan calon presiden/calon wakil presiden peserta pemilu presiden dan wakil presiden, sedangan termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum; c) Obyek perselisihan adalah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum ; 5) Memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden. a) Diatur dalam Pasal 80 sampai dengan 85 Undang-undang Mahkamah Konstitusi; b) Pemohon adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang disetujui oleh 2 / 3 dari minimal 2 / 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna; c) Alasan impeachment adalah i) presiden dan/atau wakil presiden melanggar hukum karena pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan melakukan perbuatan tercela, dan ii) presiden dan/atau wakil oresiden tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang Dasar 1945; d) Putusan menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat terbukti atau tidak terbukti. PENUTUP KESIMPULAN Secara umum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945. Secara garis besar Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji undang-undang terhadap Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikanoleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Memutus pembubaran partai politik, dan 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. SARAN Keberadaan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan sangat penting dalam melindungi dan mengemban suara rakyat. Dengan putusan-putusannya, Mahkamah Konstitusi merupakan jawaban konkrit atas segenap permasalahan yang terjadi didalam masyarakat terhadap perundang-undangan yang dinilai warga bertentangan dengan konstitusi Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan final dan mengikat yang harus dihormati. Namun, tentu hakim Mahkamah Konstitusi tidak selalu sempurna. Sudah pasti ada sejumlah hal yang membuat seorang hakim Mahkamah Konstitusi menjadi kurang teliti dalam mengambil keputusan. Selain itu, tidak ada jaminan seratus persen hakim Mahkamah Konstitusi selalu bersih dan kuat menghadapi cobaan suap. Oleh karena itu, untuk mengawasi serta menindak hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga memberikan keputusan yang dinilai tidak obyektif atau melanggar kode etik, perlu segera dibentuk Badan Kehormatan Hakim untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran kode etik. Dengan demikian, putusan hakim Mahkamah Konstitusi dapat diuji keobyektifitasannya dan tidak merugikan pihak tertentu. DAFTAR PUSTAKA BUKU Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundangundangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009. A. Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi,Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006. Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006. SKRIPSI Saddang Husain, Tugas Dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Konstitusi,,diterbitkan Palopo, Institut Agama Islam Negeri(IAIN) UNDANG-UNDANG Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945