Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Mukhamad Andri Cahya Putra
Sistem ketatanegaraan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga negara beserta hubungannya satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek tersebut dapat dilihat dalam konstitusi suatu negara. Suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Suatu sistem ketatanegaraan mencerminkan fungsi-fungsi yang terdapat dalam hukum ketatanegaraan. Fungsi-fungsi tersebut di antaranya adalah pembentukan fungsi lembaga, pembagian kewenangan, dan pengaturan batas-batas di antara jabatan satu sama lain, serta hubungan antara jabatan dan warga negara. Ketiga fungsi tersebut, yakni fungsi pembentukan, pembagian, dan pengaturan merupakan fungsi-fungsi mengoperasikan sebuah sistem ketatanegaraan berdasarkan norma-norma, aturan-aturan konstitusi, serta prinsip-prinsip konstitusionalisme dan negara hukum dalam suatu konstitusi. Kekuasaan negara pada umumnya diklasifikasikan menjadi tiga cabang, walaupun kelembagaan negara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan tidak sepenuhnya dapat diklasifikasi ke dalam tiga cabang kekuasaan itu. Namun demikian, cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah tiga cabang kekuasaan yang selalu terdapat dalam organisasi negara. Cabang kekuasaan yudikatif diterjemahkan sebagai kekuasaan kehakiman Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi [Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]. Dengan demikian, kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sejajar dengan pelaku kekuasaan kehakiman lain, yaitu Mahkmah Agung , serta sejajar pula dengan lembaga negara lain dari cabang kekuasaan yang berbeda sebagai konsekuensi dari prinsip supremasi 52 konstitusi dan pemisahan atau pembagian kekuasaan. Lembaga-lembaga negara lainnya meliputi Presiden, MPR, DPR, DPD dan BPK. Setiap lembaga negara menjalankan penyelenggaraan negara sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan dan di bawah naungan konstitusi.
TUGAS, WEWENANG, DAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Legal Drafting Novita Dewi Masyitoh
Abstract: Gratification in The Constitutional Court and Discourse of Death Penalty. The gratification case done by an ex-governor and an ex-judge of The Constitutional Court is very irony. As the last gate guard in low enforcement, the Court which concerns in struggling justice has “fallen off” due to greasing the palm done by the ex-chief judge. In view of Islamic perspective, the gratification crime belongs to jarîmah ta’zîr, a punishment relates to the policy of local government. It does not belong to jarîmah qishâs or hudûd which the punishment is determinated by the Qur’an and hadîts. Hence, there is discourse of death penalty for the gratification case in The Constitutional Court in order to make wary effect. It is because one of the ta’zîr punishments is death penalty that causes big hazard effect for all
The Indonesian constitutional court has been be a hope for the people to get the real democracy. It has shown to the public to be a integrity institution. Although, it also have many challenges which to be solved, such as increasing understanding about constitutional court, goes international, applying Indonesia values, it is not a politician oreinted, becoming a key player in Indonesia democracy, moral guard and human right guard. Other side, Indonesian constitutional court also have many hopes from the people. These hopes are zero corruption, responsive institution, able to adapt the new complicated cases, minority guard, sounding the the truth, guarantes the Republic of Indonesia, guarding Indonesian basic law and guarantes freedom of press.
Abstrak MK merupakan lembaga negara yang amat disegani hingga saat ini. Keberadaan MK merupakan penyegar bagi dahaga bangsa ini untuk institusi yang bersih dan kredibel dengan ditopang kewenangan yang besar dan berpengaruh luas. Tapi kenyataannya MK tidak berbeda dengan lembaga negara lainnya. Isu negatif perilaku hakim MK pun pernah menjadi persoalan yang muncul. Meskipun belum terbukti namun kasus tertangkap tangannya ketua MK karena diduga terlibat dalam penyuapan terkait kasus yang sedang diperiksa menjadi polemik yang besar. Persoalan pengawasan terhadap hakim MK menjadi persoalan klasik yang akhirnya muncul lagi. Perdebatan model dan pranata pengawasan mana yang paling tepat untuk mengawasi MK baik secara internal maupun eksternal menjadi topik hangat yang harus segera dicarikan penyelesaiannya. Abstract Constitutional Court (MK) is one of the most credible and respected institution in Indonesia. Many people think that its existence seems to be such a reformer at the same time when many people in Indonesia extremely expect tohave clean dan credible public institutions with strong and vast power and authority to influence public life and public policy. But the reality is telling us a very different story. Apprarently, MK is not different from other public institutions. Negative behaviours of the judgeshave been widespreading issues among the society. Eventhough, the cases of corruption and any collutive behaviours allegedly to the chief of MK have never been proved clearly, but the cases have become a very shocking problem. As a result, the issue related to the monitoring and evaluating procedures of judges of MK has become more important to solve.
Antonio Álvarez-Ossorio Alvariño, Roberto Quirós Rosado y Cristina Bravo Lozano (eds.), Las noblezas de la monarquía de España (1556-1725)
La nobleza aragonesa en la Edad Moderna: entre la fidelidad al reino y el servicio a la monarquía2024 •
International journal of engineering research and technology
The Concept of Solid Modelling in The Plastic Injection Moulding Process - Review2013 •
Franciscan citadels. strategy for convents in the coastal landscape of São Paulo
Artigo: "Franciscan Citadel: strategy for Convents in the coastal landscape of São Paulo"2024 •
International Journal of Engineering
Studying the Performance of New Wedge Disc Brake Mechanism2018 •
2017 •
Al Ghafur Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat
Pengenalan Drone Sebagai Alat Perekaman Audio Visual Kepada Anak-Anak Dan Remaja Gampong Meunasah Kulam Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar2023 •
2019 •
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah
Teori Limit Muhammad Syahrur Dalam Studi IslamJournal of the American College of Cardiology
Outcomes of Acute Myocardial Infarction in Patients with Hypertrophic Cardiomyopathy: A United States Population-Based Study2015 •
MM Science Journal
Detection of Glass Edge Corrugation for Cutting Distance Optimisation2017 •
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research)
Rehabilitation Services for Children in Conflict with the Law in Baguio City2023 •