Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Q&A Fiqih Qurban (Kulwap)

“Fiqih Qurban dan Keutamaannya” Bersama Iwan Setiawan A. Sesi Materi B. Sesi Diskusi 1. Ibu Hikmah  Assalamu'alaikum, terkait dengan fiqh Qurban. Izin kan saya bertanya. Terkait bagian hewan Qurban yang dijual apakah hasil penjualan tersebut boleh diserahkan ke panitia Qurban untuk dibagikan kembali?Misal untuk operasional kepanitiaan. Waalaikumusalam. Tafadhal, pertanyaan yang menarik. Menurut Imam Abu Hanifah, Kulit dan bulu hewan qurban boleh dijual jika kemanfaatannya disedekahkan kepada fakir miskin. Demikian pendapat yang kami pilih. Jika yang dimaksud operasional kepanitiaan qurban (al-jazzar) adalah fee atas pengelolaan, maka tidak boleh diambilkan dari qurban, baik berupa daging-kulitnya maupun hasil penjualan kulit qurban. Fee untuk al-jazzar diambilkan dari dana yang lain. Akan tetapi, jika operasional yang dimaksud adalah biaya yang dibutuhkan panitia dalam rangka menyalurkan daging qurban kepada fakir miskin maka itu boleh. Misalnya, qurban di daerah A akan diangkut ke daerah B menggunakan truk karena di daerah B lebih membutuhkan, maka hasil penjualan tersebut boleh dibelikan untuk solar. Terkait wasiat Qurban. Saudara saya dulu ketika orangtuanya sebelum meninggal itu bilang ingin minta untuk -diaqiqahi- sebelumnya alm belum di aqiqah oleh orang tuanya. Belum tercapai keinginan beliau, Allah berkehendak lain. Orang tuanya meninggal.Nah, apakah itu termasuk wasiat atau bilang diganti aqiqahnya dengan Qurban? Terima kasih atas pertanyaanya. Jawabannya adalah tidak bisa. Aqiqah dan qurban meski sama-sama menyembelih hewan, tetapi sebab hukumnya berbeda; aqiqah diperintahkan dengan sebab kelahiran anak, sedangkan qurban diperintahkan dengan kedatangan yaum nahr (idul adha). Dengan demikian, Jika sudah datang waktu menyembelih qurban (idul adha dan hari tasyriq) sementara seseorang belum melaksanakan aqiqah maka yang lebih utama dan didahulukan adalah menyembelih qurban. Adapun aqiqah waktunya lebih luas sehingga dapat diakhirkan setelah qurban dilaksanakan. Jika yang diwasiatkan adalah aqiqah, maka aqiqah tersebut harus dilaksanakan. Hanya saja boleh diakhirkan setelah qurban boleh dijual. sebagaimana dijelaskan. 2. Bapak Syamsul Huda Assalamualaikum wrwb. Mau tanya ustadz. Kulit Sapi atau Kambing Qurban Tidak Sementara peserta qurban bila dibagi atau dikasih kulit kurang mampu mengolah kulit tersebut. Oleh panitia sebelum penyembelihan qurban diberitahukan bahwa kulit sapi/kambing kita serahkan untuk Masjid tempat kita menyembelih. Dan peserta qurban ikhlas memberikannya. Selanjutnya oleh pengurus masjid Kulit tersebut dijual dan uangnya masuk kas masjid. Bagaimana menurut ustadz? Mohon pencerahannya. Wassalam Alhamdulillah, pertanyaan yang juga menarik. Intro: Panitia qurban adalah wakil dari mudhahi untuk memotong dan membagikan qurban, bukan wakil dari penerima daging qurban. Oleh sebab itu, panitia boleh menerima ujrah/fee dari mudhahi yang terpisah dari hewan qurban, misalnya panitia menetapkan sekian puluh atau ratus ribu sebagai 'infak'. Hal itu dibolehkan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah mewakilkan pengelolaan hewan qurban kepada Ali bin Abi Thalib Ra tanpa memberikan ujrah dari bagian hewan yg ia potong. Point: Mengenai penjualan kulit qurban, pendapat yang kami pandang kuat dan layak untuk diterapkan adalah Imam Abu Hanifah yang membolehkan jika kemanfaatannya untuk fakir miskin. Dengan demikian, panitia qurban memperoleh 3 opsi: - Memberikan kulit tersebut kepada fakir miskin. Jika mereka hendak menjual kulit itu karena alasan tertentu maka panitia bersedia membeli dengan harga yang sudah ditetapkan. Selanjutnya apabila masjid hendak menjual kembali dengan harga yang lebih mahal maka tidak menjadi masalah, karena fakir miskin tersebut telah menerima haknya dari hewan qurban. - Panitia menjual langsung kulit tersebut, lalu hasil penjualannya dibelikan hewan yang baru (misalnya kambing) untuk dibagikan daging berserta kulitnya kepada fakir miskin. - Panitia menjual langsung kulit tersebut, lalu hasil penjualannya dibagikan kepada fakir miskin berupa uang atau barang lain yang lebih maslahat. 3. Ibu Noni Ustadz, apa jika Qurban 1/7 sapi (kolektif) bisa diniatkan untuk nama keluarga Ustadz ? Apakah tetap boleh dapat bagiannya ? Terkait daging olahan Ustadz, apakah tidak menghilangkan keutamaan berqurban? Mohon pencerahannya Ustadz. Alhamdulillah, menarik sekali. Jika 1/7 itu dibeli dari harta satu orang yang ingin meniatkan untuk diri dan keluarganya, maka tidak apa-apa, karena Rasulullah Saw mencontohkan demikian. Beliau menyembelih qurban 1 ekor yang beliau beli sendiri lalu diniatkan untuk diri, keluarga, dan umat beliau. Beliau tidak mengkhususkan untuk fulan atau fulan dari keluarganya atau nama keluarga saja tanpa menyebutkan diri beliau, karena dengan niat untuk diri dan keluarga, meski dibeli dari harta 1 orang anggota kelurga saja, maka anggota keluarga yang lain akan mendapatkan pahala qurban juga. Yang tidak diperbolehkan adalah satu keluarga berkongsi untuk membeli 1 ekor kambing atau 1/7 sapi lalu diniatkan atas nama keluarga. Apakah tetap boleh mendapat bagiannya? In sya Allah tetap. Dalam hadits riwayat Salamah bin Al-Akwa’ Ra, redaksinya bersifat umum tidak membedakan antara yang berqurban 1 ekor kambing, 1/7 unta/sapi, atau 1 ekor sapi/unta sekalipun. Terkait daging olahan, apakah tidak menghilangkan keutamaan berqurban? Jika yang dimaksud adalah keutamaan untuk memotong sendiri atau menyaksikan qurbannya disembelih, maka keutamaan tersebut tidak dapat diraih. Akan tetapi, substansi qurban secara sosial dan maqashidnya adalah kebahagiaan bersama dengan menikmati daging qurban, maka keputusan ulil amri atau otoritas fatwa yang mendapatkan legitimasi ulil amri mengenai daging olahan tentu didasarkan kepada kemaslahatan penerima daging tersebut. Telah menjadi kaedah dalam yurisprudensi Islam bahwa tindakan otoritas harus berdasarkan maslahat umat/rakyat. Maslahat pula menjadi dalil yang diakui oleh kalangan Malikiah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Terdapat kaedah fiqih yang lain, bahwa perubahan hukum karena mengikuti kemaslahatan keadaan itu dimungkinkan dan tidak bisa dicela (Laa yunkaru taghayurul ahkam bi taghayyuril ahwal). Meski tidak semua hukum dapat berubah berdasarkan keadaan, pembagian daging qurban termasuk yang dimungkinkan mengalami perubahan. Dengan demikian, semakin besar maslahat yang disasar oleh sebuah hukum, termasuk di dalamnya hukum daging qurban olahan, maka semakin besar pula keutamaan yang didapatkan. Qurban daging olahan, khususnya IZI dengan olahan abon, menyasar kepada masyarakat muslim yang tertinggal, tinggal jauh dari keramaian, dan tingkat kemiskinan yang memprihatinkan. Juga olahan abon ini lebih memudahkan dan tidak memberatkan bagi mereka karena siap disantap dan rasanya lezat dengan kandungan gizi yang relatif baik. 4. Bapak Woko Pringkuku Assalamu'alaykum Ada pendapat yang menyatakan kalau orang yang kurban itu boleh makan daging kurban maksimal 1/3 nya. jika seseorang berkorban 3 ekor kambing apakah dia boleh ngambil 1 ekornya? Binatang yang testisnya hanya 1(sanglir)apa sah untuk kurban? Waalaikumsalam. Bismillah, mencoba menjawab. Pemanfaatan hasil qurban boleh untuk dimakan oleh pequrban, mayoritas ulama membolehkan memakan sepertiga dari daging qurban tersebut. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Saw riwayat Salamah bin Al-Akwa’, ’Makanlah, sedekahkan, dan simpanlah!’ Perintah untuk memakan hasil qurban hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib Ra bahwa Nabi Saw pernah memerintahnya untuk memotongkan qurban berupa unta, lalu membagikan semua daging, kulit, dan isi perutnya sampai habis, sementara Ali Ra sebagai petugas potong dan Nabi Saw sebagai pequrban tidak mengambil apa-apa. Qurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt yang diejawantahkan dengan mengorbankan apa yang seseorang punya, hanya saja dikhususkan kepada hewan ternak. Nilai atau value sosial dari qurban adalah berkorban untuk orang lain, dan hal itu dipraktikkan langsung oleh Rasulullah Saw melalui hadits Ali Ra di atas, meski beliau juga memberi keringanan kepada umat untuk menikmati sebagian daging qurban mereka. Jika merujuk kepada satu hadits saja, yakni zhahir hadits Salamah Ra, maka boleh-boleh saja mengambil sepertiga dari hasil qurbannya. Atau kepada zhahir hadits Ali bin Abi Thalib Ra, semua hasil qurban bukan untuk pequrban. Hanya saja, ketika kita mengkompromikan kedua dalil ini –sebagaimana ini metode yang disukai oleh Imam Malik–, maka jika seseorang berkeinginan untuk ikut menikmati daging qurbannya, tentu kembali kepada batas kepatutan dan proporsional. Binatang yang testisnya hanya 1(sanglir) apakah sah untuk kurban? Menurut Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqh Sunnah, binatang yang khusha (cacat karena dikebiri) digolongkan kepada hewan yang makruh untuk diqurbankan. Boleh, tetapi cacat khusha mengurangi kesempurnaan qurban. 5. Ibu Dian Apakah boleh kalau yang membantu mengurusi daging qurban (motong2/distribusi) mendapat upah dari daging qurban ? Kalau serumah 3 orang yang ikut bantu berarti dapat 3 kantung/ bagian daging qurban ? Terimakasih. Bismillah, ini sangat menarik. Hadits Ali bin Abi Thalib Ra menyatakan bahwa petugas yang mengurusi hewan qurban tidak boleh mendapatkan fee dari hasil qurban, melainkan dari dana lain di luar qurban, atau infak dari pequrban di luar hewan qurbannya. Jika masyarakat telah sepakat bahwa yang mengurusi qurban adalah fakir miskin calon penerima qurban, maka tidak mengapa mendapatkan jatah lebih selama persediaan mencukupi. Daging tersebut ia terima bukan kaitannya sebagai petugas qurban, melainkan memang berhak menerima sedekah daging qurban. Sebagai solusi: - Hendaknya mudhahi/pequrban menyediakan infak yang terpisah untuk memperkerjakan petugas jagal yang profesional sehingga pekerjaan lebih cepat selesai dan efisien. Untuk kemudian memberdayakan panitia sendiri, pequrban, dan fakir miskin calon penerima qurban untuk pembagiannya. - Masjid/panitia/lembaga mengalokasikan fee petugas qurban dari dana zakat asnaf sabilillah, dana infak, atau alokasi operational cost institusi yang bersangkutan. - Jika panitia/masjid/lembaga yang bersangkutan menyediakan hewan qurban, sehingga calon mudhahi tinggal menyerahkan sejumlah dana untuk qurbannya, maka penyelenggara boleh mengambil selisih harga beli hewan tersebut dari peternak dengan harga jual kepada mudhahi sebagai biaya fee petugas pemotongan qurban yang profesional. Kasus seperti ini perlu menjadi perhatian, selain atas pertimbangan hukum fiqih, juga untuk mengantisipasi moral hazard para relawan yang ikut mengurusi daging qurban. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, pengelolaan daging qurban oleh petugas yang ahli juga lebih diutamakan agar menghindari kerumunan publik. 6. Bapak Rachmad Bolehkah urunan Sapi tapi tdk sama rata? ada yg membayar lebih krn mampu, dan ada yg membayar lbh sedikit krn krg mampu ? trmksh Bismillah.. Dalam Al-Majmu' (8/397), Imam Nawawi berpendapat bahwa dalam 1 sapi, boleh berkongsi antara orang yang ingin berqurban, aqiqah, hadyu, sedekah daging, atau sekedar ingin mendapatkan daging. Jika dalam 1 sapi qurban terdapat anggota kongsi yang nilai urunannya kurang dr 1/7 sapi maka jatuhnya dia sedekah daging, bukan qurban, karena qurban mensyaratkan 1 ekor kambing atau 1/7 sapi/unta. Solusinya: - Jika di antara 7 org itu adalah 1 keluarga, maka cukup niat qurbannya diwakili satu orang yg nilai urunnya pas atau melebihi 1/7 sapi. - Jika bukan 1 keluarga, maka peserta kongsi yg nilai urunnya mampu melebihi 1/7 sapi hendaknya menghadiahkan atau menyedekahkan kelebihan uang urunnya kepada peserta kongsi lain yg tidak mampu menggenapi 1/7 sapi. Setelah masing2 peserta kongsi memiliki dana untuk membeli 1 sapi dengan nilai urun masing2 mncukupi 1/7nya, barulah dibelikan sapi untuk kemudian diqurbankan. C. Closing Statement Agaknya lebih tepat jika jawaban-jawaban diskusi pada malam hari ini sebagai penambah khasanah literasi bagi kita, karena sungguh alfaqir duduk di sini bukan sebagai yang paling mengerti. Alhamdulillah, dan terimakasih jazakumullah ahsanal jaza' kami ucapkan kepada saudara/i sekalian atas perhatian dan kesempatan yang diberikan.Semoga amal kita pada malam ini menambah ketakwaan kita kepada Allah Swt sekaligus wasilah kita untuk menggapai ridha-Nya.aamiin. Jika ikhwah mendapati kebenaran dari apa yang saya sampaikan maka itu datangnya dari Allah Swt, dan jika ada yang salah dan kurang berkenan maka itu murni dari al-faqir.Barakallahu fiikum. Semoga notulensi ini dapat bermanfaat. Wallahu’alam bisshawab. Jakarta, 13 Juli 2020 Admin Kulwap IZI