Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Pendahuluan Fiqh merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengetahuan tentang hukum segala sesuatu dalam pandangan agama Islam. Seiring perkembangan zaman pokok pembicaraan tentang ilmu fiqih turut mengalami perkembangan dengan kemunculan ilmu-ilmu seperti qawa'id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqhiyah), qawa'id ushuliyah (kaidah-kaidah ushuliyah), ushul fiqh, dll. Karena pokok pembahasannya terkait dengan fiqih, maka ilmu-ilmu tersebut bisa dikatakan merupakan alat untuk sampai kepada kajian hukum fiqih. Jika kaidah ushuliyah merupakan pedoman dalam mengali hukum Islam yang langsung dari sumbernya yakni Al-Qur'an dan Hadits, maka kaidah fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum Islam. Sejauh ini masih cukup banyak masyarakat muslim yang belum memahami dengan baik ilmu-ilmu yang berkaitan dengan penetapan hukum Islam (fiqih) ini, terutama para kalangan terdidik (mahasiswa dan sarjana) muslim. Padahal di zaman modern seperti ini, permasalahan-permasalan baru banyak bermunculan dan semakin kompleks yang tentunya membutuhkan penetapan hukum. Semakin kompleksnya permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat secara tidak langsung melahirkan jumlah putusan hukum yang begitu kompleks juga. Semakin kompleks dan banyak ketetapan hukum yang diputuskan menimbulkan problem tersendiri di kalangan para ulama, dengan jumlah tersebut secara tidak langsung semakin sukar untuk dihafal. Melihat kondisi tersebut para ulama terinspirasi untuk mengumpulkan hukum-hukum yang sejenis kemudian disederhanakan dengan disusun dalam kalimat singkat serta bersifat umum yang dapat membantu untuk memutuskan hukum-hukum yang baru. Kalimat sederhana bersifat umum tersebut yang kemudian dikenal dengan qawa'id fiqhiyyah. Untuk itu, penguasaan yang komprehensif terhadap ilmu fiqih khususnya qawa'id fiqhiyyah memberikan manfaat yang besar, terutama dalam mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. Dengan memahami qawa'id fiqhiyyah, niscaya akan lebih arif di dalam menerapkan hukum fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda bahkan untuk kasus, adat kebiasaan dan keadaan yang berbeda pula. Disamping itu, kita akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
A. PENDAHULUAN Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur'an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Akibatnya muncul respon reaktif terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Misalnya dengan pernyataan bahwa semua ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini dan pada masa yang akan datang sudah ada semuanya dalam al-Qur'an. Seperti yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam Jawahir al-Qur'an. Respon ini tentunya tidak produktif. Sebab jika ada penemuan baru berdasarkan metodologi ilmu pengetahuan kontemporer yang kontradiktif dengan al-Qur'an muncul respon defensif yang seringkali menempatkan informasi-informasi dalam teks al-Qur'an pada dataran mistik. Ada semacam pemaksaan teologis dalam rangka menyelamatkan keshahihan al-Qur'an tersebut. Padahal upaya ini justru akan memposisikan al-Qur'an secara sempit. Pemahaman al-Qur'an hanya terbatas pada ruang dan waktu ketika al-Qur'an itu turun, atau paling tidak sampai pada waktu ulama-ulama klasik saja. Karenanya diperlukan upaya yang lebih produktif dalam rangka mempertahankan pandangan teologis di atas. Salah satunya adalah pengembangkan tafsir kontemporer dengan menggunakan metodologi baru yang sesuai dengan perkembangan situasi sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan sebuah metode tafsir yang mampu menjadi alat untuk menafsirkan al-Qur'an secara baik, dialektis, reformatif, komunikatif serta mampu menjawab perubahan dan perkembangan problem kontemporer yang dihadapi umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur'an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi 1
Makalah, 2021
Dilalah adalah petunjuk yang menunjukkan kepada yang di maksudkan atau memahami sesuatu atas sesuatu. Kata sesuatu yang disebutkan pertama disebut Madlul املدلول()yang ditunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum, yang disebut madlul adalah hukum itu sendiri. Kata sesuatu yang disebutkan kedua kalinya disebut dalil )دليل(-yang menjadi petunjuk. Dalam hubungannya dengan hukum dalil itu disebut dalil hukum. Di dalam Al Misbah Al Munir, dijelaskan bahwa "Dalalah adalah apa yang dikehendaki oleh lafal ketika lafal itu diucapkan secara mutlaq". 76 B. Pengertian Qath"I dan Zanni Al-Dalalah. Menurut Muhammad Hashim Kamali, Qath"I secara etimologi bermakna yang definitive (Pasti). Sedangkan Zhanni bermakna yang spekulatif. 77 Menurut Muhammad Hashim Kamali, Nash qath"I istilah adalah nash yang jelas dan tertentu yang hanya memiliki satu makna dan tidak terbuka untuk makna lain, atau hanya memiliki satu penafsiran dan tidak terbuka untuk penafsiran lain. Contohnya adalah nash tentang hak suami terhadap istrinya yang telah meninggal. Firman Allah Swt.
Journal of Archaeological Science: reports, 2019
Pamukkale University Journal of Social Sciences Institute, 2024
Cuadernos Monásticos 230/3, 2004
Des tribus en Kabylie ?
Maintainability, Maintenance, and Reliability for Engineers, 2006
International Journal of Engineering Development and Research, 2017
The national safety camera programme: four-year evaluation report, 2005
Württembergisch Franken
Ecological Applications, 2019
Proceedings of the National Academy of Sciences, 2016
Kardan Journal of Social Sciences and Humanities, 2020
Higher Education, 2019
European Journal of Biochemistry, 1999
Calle 14: Revista de Investigación en el Campo del Arte, 2022
Proceedings of the 6th UPI International Conference on TVET 2020 (TVET 2020), 2021