Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Iwan Setiawan
  • Sukorejo Rt.1 Rw.5, Sidayu, Gresik, Jawa Timur, 61153
  • 081808835700

Iwan Setiawan

Dasar-dasar Fiqih Wakaf. Meliputi:
1. Definisi, dalil, dan hukum
2. Ketentuan Wakaf
3. Jenis-Jenis Wakaf
4. Istibdal harta wakaf
5. Menyelisihi syarat wakaf
Research Interests:
Materi pelatihan untuk muzaki dan calon muzaki dari NGO Human Initiative Australia dan negara-negara lainnya. Berisi ta'rif (batasan/definisi) dan ilustrasi yang mampu membedakan antara zakat, infak/sedekah, dan wakaf. Dilengkapi dengan... more
Materi pelatihan untuk muzaki dan calon muzaki dari NGO Human Initiative Australia dan negara-negara lainnya.
Berisi ta'rif (batasan/definisi) dan ilustrasi yang mampu membedakan antara zakat, infak/sedekah, dan wakaf.
Dilengkapi dengan contoh perhitungan zakat maal baik klasik maupun kontemporer. Setiap contoh disajikan bersama dalil, istimbat, dan ketentuan nishab dan kadarnya.
Research Interests:
Penjelasan dari sudut pandang syariah dan regulasi di Indonesia mengenai ketentuan zakat gaji/pendapatan/penghasulan/profesi.
Bahwa zakat maal tersebut wajib, dan dapat ditunaikan setiap bulan.
Research Interests:
Research Interests:
Memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, LAZNAS IZI menerima masukan-masukan berupa pertanyaan mengenai tuntunan dalam memotong kuku dan rambut bagi mudhahi. Hal ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang dilaksanakannya... more
Memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, LAZNAS IZI menerima masukan-masukan berupa pertanyaan mengenai tuntunan dalam memotong kuku dan rambut bagi mudhahi. Hal ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang dilaksanakannya ibadah qurban.

Para Ulama sepakat bahwa dalam melaksanakan qurban mesti mengikuti petunjuk Nabi SAW, hanya saja mereka berbeda dalam memahami hadits Ummu Salamah RA.

Kesimpulan dari pembahasan artikel ini adalah bahwa memotong kuku dan rambut bagi mudhahi tidak termasuk perkara yang haram, dan ibadah qurbannya sah.
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Zakat adalah kewajiban keagamaan atas harta yang diusahakan oleh seorang muslim. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan merealisasikan maqashid, agama Islam menunjuk pemerintah sebagai penanggungjawab tata kelola ibadah zakat. Regulasi yang... more
Zakat adalah kewajiban keagamaan atas harta yang diusahakan oleh seorang muslim. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dan merealisasikan maqashid, agama Islam menunjuk pemerintah sebagai penanggungjawab tata kelola ibadah zakat. Regulasi yang ada saat ini dan penjelasan kitab-kitab fiqih belum sepenuhnya menjawab persoalan yang salah satunya disebabkan oleh perubahan keadaan, dimana perubahan tersebut menuntut perubahan atau perumusan hukum yang baru. Tulisan ini bertujuan menyelesaikan persoalan yang mengitari pelaku usaha perkebunan sayur hidroponik dengan memberikan jawaban yang pasti mengenai ketentuan syarat dan tata cara zakat yang harus mereka keluarkan. Berdasarkan pendekatan normatif baik agama dan negara serta metode kualitatif deskriptif, maka ketentuan zakat usaha perkebunan sayur dengan teknologi hidroponik mengikuti zakat perdagangan, yakni dengan nishab 85 gram emas, kadar 2,5%, dan ditunaikan setelah haul. Untuk itu, perlu diadakan pembaruan terhadap regulasi dan memperbanyak riset-riset syariah seputar zakat.

Kesimpulan tulisan ini bersumber dari gagasan coach dan atasan langsung penulis di LAZNAS IZI, Ust H. Mohamad Suharsono, Lc., M.E.Sy., yang selanjutnya penulis ajukan sebagai tugas mata kuliah Islamic Social Finance di Institut Tazkia, Bogor, dengan Ust Ascarya, M.B.A., Ph.D. sebagai dosen pengampu.