Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Pendahuluan Fiqh merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengetahuan tentang hukum segala sesuatu dalam pandangan agama Islam. Seiring perkembangan zaman pokok pembicaraan tentang ilmu fiqih turut mengalami perkembangan dengan kemunculan ilmu-ilmu seperti qawa'id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqhiyah), qawa'id ushuliyah (kaidah-kaidah ushuliyah), ushul fiqh, dll. Karena pokok pembahasannya terkait dengan fiqih, maka ilmu-ilmu tersebut bisa dikatakan merupakan alat untuk sampai kepada kajian hukum fiqih. Jika kaidah ushuliyah merupakan pedoman dalam mengali hukum Islam yang langsung dari sumbernya yakni Al-Qur'an dan Hadits, maka kaidah fiqhiyah merupakan kelanjutannya, yaitu sebagai petunjuk operasional dalam peng-istimbath-an hukum Islam. Sejauh ini masih cukup banyak masyarakat muslim yang belum memahami dengan baik ilmu-ilmu yang berkaitan dengan penetapan hukum Islam (fiqih) ini, terutama para kalangan terdidik (mahasiswa dan sarjana) muslim. Padahal di zaman modern seperti ini, permasalahan-permasalan baru banyak bermunculan dan semakin kompleks yang tentunya membutuhkan penetapan hukum. Semakin kompleksnya permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat secara tidak langsung melahirkan jumlah putusan hukum yang begitu kompleks juga. Semakin kompleks dan banyak ketetapan hukum yang diputuskan menimbulkan problem tersendiri di kalangan para ulama, dengan jumlah tersebut secara tidak langsung semakin sukar untuk dihafal. Melihat kondisi tersebut para ulama terinspirasi untuk mengumpulkan hukum-hukum yang sejenis kemudian disederhanakan dengan disusun dalam kalimat singkat serta bersifat umum yang dapat membantu untuk memutuskan hukum-hukum yang baru. Kalimat sederhana bersifat umum tersebut yang kemudian dikenal dengan qawa'id fiqhiyyah. Untuk itu, penguasaan yang komprehensif terhadap ilmu fiqih khususnya qawa'id fiqhiyyah memberikan manfaat yang besar, terutama dalam mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. Dengan memahami qawa'id fiqhiyyah, niscaya akan lebih arif di dalam menerapkan hukum fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda bahkan untuk kasus, adat kebiasaan dan keadaan yang berbeda pula. Disamping itu, kita akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
A. PENDAHULUAN Ada satu pandangan teologis dalam Islam bahwa al-Qur'an shalihun li kulli zaman wa makan. Sebagian umat Islam memandang keyakinan tersebut sebagai doktrin kebenaran yang bersifat pasti. Akibatnya muncul respon reaktif terhadap setiap perkembangan situasi yang terjadi dalam perjalanan sejarah peradaban manusia. Misalnya dengan pernyataan bahwa semua ilmu pengetahuan yang ada sekarang ini dan pada masa yang akan datang sudah ada semuanya dalam al-Qur'an. Seperti yang disampaikan oleh al-Ghazali dalam Jawahir al-Qur'an. Respon ini tentunya tidak produktif. Sebab jika ada penemuan baru berdasarkan metodologi ilmu pengetahuan kontemporer yang kontradiktif dengan al-Qur'an muncul respon defensif yang seringkali menempatkan informasi-informasi dalam teks al-Qur'an pada dataran mistik. Ada semacam pemaksaan teologis dalam rangka menyelamatkan keshahihan al-Qur'an tersebut. Padahal upaya ini justru akan memposisikan al-Qur'an secara sempit. Pemahaman al-Qur'an hanya terbatas pada ruang dan waktu ketika al-Qur'an itu turun, atau paling tidak sampai pada waktu ulama-ulama klasik saja. Karenanya diperlukan upaya yang lebih produktif dalam rangka mempertahankan pandangan teologis di atas. Salah satunya adalah pengembangkan tafsir kontemporer dengan menggunakan metodologi baru yang sesuai dengan perkembangan situasi sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Persoalannya adalah bagaimana merumuskan sebuah metode tafsir yang mampu menjadi alat untuk menafsirkan al-Qur'an secara baik, dialektis, reformatif, komunikatif serta mampu menjawab perubahan dan perkembangan problem kontemporer yang dihadapi umat manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penelusuran sejarah tentang berbagai upaya ulama dalam mengembangkan kaidah-kaidah penafsiran. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur kerja para ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur'an sehingga penafsiran tersebut dapat digunakan secara fungsional oleh masyarakat Islam dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan. Kaidah-kaidah ini kemudian dapat digunakan sebagai referensi bagi 1
Terjemah Fiqih Zakat Yusuf Qardhawi PENDAHULUAN Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat masih di kalangan Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatkan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fikih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini. Tulisan ini merupakan ringkasan selektif terhadap bab-bab dari kitab tersebut, yang sengaja dipilihkan untuk konsumsi kalangan masyarakat yang bergerak disektor industri dan jasa. Tulisan ini, pada awalnya dipostingkan secara berkala pada forum diskusi Isnet (Islamic Network), jaringan diskusi Islam melalui jaringan internet, pada akhir 1993. Agar dapat lebih banyak pemanfaataannya maka risalah kecil ini disusun sebagai langkah awal memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk mengkajnya lebih jauh melalui kitab aslinya. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada beliau. Dan semoga pula risalah ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin.
Türk Savaş Çalışmaları Dergisi 4/2
Üngürüs sözünden müteneffir olmağla: Uzun Savaşlar Döneminde (1593-1606) Doğu Eyaletlerinden Habsburg Seferlerine Askerî Desteğin İmkân ve Sınırları2023 •
Sosyolojik Araştırmalar
Kürt Meselesinde 2000'li Yıllara Genel Bir Bakış2014 •
Buy Verified Cash app Accounts
Buy Verified Cash app Accounts1999 •
JOURNAL OF CLINICAL AND DIAGNOSTIC RESEARCH
Effectiveness of Mindfulness Meditation on Depression, Anxiety, and Stress among Undergraduate Nursing Students: A Quasi-experimental Study2010 •
2014 •
IEEE Transactions on Computers
Improved Methods of Maximum a Posteriori Restoration1979 •
Studies in health technology and informatics
Challenges Associated with the Secondary Use of Nursing Data2014 •
Romanian journal of morphology and embryology = Revue roumaine de morphologie et embryologie
Histopathological aspects of some rare forms of facial basal cell carcinoma2017 •