Islam Priangan: Pergulatan Identitas dan Politik Kekuasaan
1
Oleh Amin Mudzakkir 2
Pendahuluan
Kemunculan gerakan-gerakan Islam radikal di Indonesia pasca Orde Baru tentu
tidak lahir begitu saja atau hanya sekedar respon terhadap situasi transisi
politik Indonesia pasca jatuhnya rezim otoritarian Orde Baru. Akar-akar
kemunculannya mempunyai genealogi pada wacana dan aksi serupa di masa
lalu. Paling tidak, menurut Martin van Bruinessen, ada dua preseden yang
menjadi akar dari fenomena itu, yaitu gerakan DI/TII dan Partai Masyumi. Dua
preseden ini, bersama dengan pengaruh-pengaruh jaringan transnasional Islam
kontemporer, telah mengilhami banyak kaum Muslim Indonesia untuk kembali
merevitalisasi identitas politik mereka di ruang publik.3 Di beberapa ‘kota kecil’
di bagian timur Indonesia, gerakan-gerakan Islam radikal diyakini ikut terlibat
dalam berbagai ‘perang’ komunal yang mengiringi jatuhnya salah satu rezim
otoriter terlama dalam sejarah politik abad ke-20.4 Meskipun tidak
menyebabkan disintegrasi nasional dalam skala besar sebagaimana terjadi di
negara-negara Balkan eks-komunis, perang komunal di kota-kota kecil
Indonesia itu memunculkan sejumlah pertanyaan penting tentang peran dan
relasi agama dalam kehidupan publik, khusususnya dalam bidang politik.
Sementara itu, di tempat lain, banyak gerakan Islam yang mengambil
bentuk strategi perjuangan lebih lunak. Bagi yang mengusung ide dan semangat
Islam politik, kesempatan yang diberikan struktur politik Indonesia pasca Orde
Baru memberi ruang kepada mereka untuk mengimplementasikan apa yang
mereka imajinasikan sebagai bentuk ideal politik Islam. Di masa lalu, bentuk
ideal itu adalah negara Islam, tetapi sekarang bentuk ideal itu mengalami
transformasi menjadi apa yang sering disebut sebagai ‘perda syariat’ (‘peraturan
daerah syariat’). Fenomena yang disebut terakhir marak terjadi di beberapa
kota dan kabupaten di Jawa Barat dan beberapa provinsi lain yang,
menariknya, mempunyai kaitan dengan preseden yang disebut van Bruinessen
di atas. Dari sini terlihat bahwa gerakan-gerakan Islam menempuh beragam
jalan untuk mengekpresikan dirinya. Keragaman itu muncul sebagai bentuk
respon terhadap situasi zaman yang berubah.
Tulisan ini adalah sebuah studi sejarah politik yang hendak melihat
variasi dan transformasi ekspresi politik kaum Muslim di Priangan. Istilah
1
Tulisan ini pernah dimuat dalam Tashwirul Afkar, Edisi No. 26, 2008, hlm. 64-85.
Peneliti PSDR-LIPI, Jakarta dan mahasiswa pascasarjana STF Driyarkara, Jakarta
(amin.mudzakkir@gmail.com)
2
Martin van Brunessen, “Geneologies of Islamic Radicalism in post-Soeharto Indonesia”, South
East Asia Research, vol. 10, no. 2
3
4 Gerry van Klinken, Perang Kota Kecil: Kekerasan Komunal dan Demokratisasi di Indonesia
(Jakarta: KITLV dan YOI, 2007)
1
‘Islam Priangan’ yang dipakai dalam tulisan ini tidak mengacu pada pengertian
kultural, melainkan lebih pada pengertian politik, yakni tentang bagaimana
relasi antara keyakinan relijius dan kepentingan politik saling berkelindan
membentuk ekspresi kaum Muslim di Priangan dalam berbagai situasi zaman
yang berbeda. Dibuka dengan sebuah pengantar tentang bagaimana kuasa
pengetahuan kolonial mengonstruksi gerakan-gerakan Islam di Priangan pada
awal abad ke-20, tulisan ini akan membahas bagaimana politik identitas Islam
dikontestasikan selama masa Orde Baru dan apa pengaruh yang
ditimbulkannnya pada perubahan-perubahan yang terjadi setelah jatuhnya
kekuasaan Soeharto sebagai penopang utama rezim otoritarian itu. Bagian
akhir tulisan ini akan melihat bagaimana Islam sebagai sebuah identitas politik
dimainkan oleh kaum elit Muslim dalam pertarungan politik lokal di Cianjur
dan Tasikmalaya di era pasca-Soeharto. Meski kedua daerah ini tidak bisa
mewakili Priangan karena masing-masing kota dan kabupaten di Priangan
mempunyai karakteristik dan pengalaman historis yang khas, tetapi paling
tidak cerita dari kedua daerah itu bisa memberi gambaran singkat tentang
bagaimana variasi dan transformasi gerakan-gerakan Islam bekerja dalam
realitas Priangan pada masa sekarang.
Sebelum masuk ke inti diskusi, perlu kiranya mengklarifikasi istilah
‘Priangan’ yang disebut dalam tulisan ini. Dalam perbincangan sehari-hari,
istilah ‘Priangan’ sering dipertukarkan dengan ‘Jawa Barat’. Ini tentu saja tidak
tepat karena Priangan adalah nama salah satu daerah bekas keresidenan di
Jawa Barat yang dibentuk pada 1815 berdasarkan sebuah keputusan pada masa
pemerintahan Raffles. Pusat pemerintahan pertamanya terletak di Cianjur,
tetapi sejak 1864 pindah ke Bandung. Wilayah yang tercakup ke dalam teritori
administratifnya mengalami perubahan.
Pada pertengahan abad ke-19,
Priangan terdiri dari lima kabupaten, yaitu Bandung, Cianjur, Sumedang,
Limbangan (sekarang Garut), dan Sukapura (sekarang Tasikmalaya). Pada awal
abad ke-20, wilayah Priangan bertambah dengan masuknya Galuh (sekarang
Ciamis) dan Sukabumi.5 Sementara itu, Jawa Barat adalah konsep wilayah
yang dibentuk pada awal abad ke-20 sebagai realisasi reorganisasi administrasi
pemerintah kolonial pada waktu itu. Pada tanggal 1 Januari 1924 Pulau Jawa
dibagi tiga provinsi, salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat dengan ibukota
pertamanya Batavia. Setelah kemerdekaan, ibukota Jawa Barat dipindahkan ke
Bandung dan tetap bertahan sampai sekarang.
Jejak-jejak Radikal
Pencitraan bahwa ekspresi politik Muslim di Priangan pada dasarnya adalah
radikal diciptakan oleh kuasa pengetahuan kolonial. Laporan-laporan resmi
pemerintah pada akhir abad ke-19 telah menyebut adanya potensi radikalisme
dalam tubuh gerakan-gerakan Muslim di pedesaan. Gerakan-gerakan itu
Nina H. Lubis, Kehidupan Kaum Menak Priangan, 1800-1942 (Bandung: Pusat Informasi
Kebudayaan Sunda, 1998), hlm. 33-34
5
2
umumnya adalah komunitas tarekat. Selain disatukan oleh solidaritas spiritual,
komunitas-komunitas tarekat itu tampaknya telah terpengaruh oleh ideologi
politik. Dari sini pengimajinasian sebuah ruang memori kolektif dimulai. Berita
mengenai perlawanan rakyat terhadap kolonialisme di sebuah daerah
mempunyai resonansi politik sehingga akan segera menimbulkan tanggapan
dari sejawat mereka di daerah lain. Sebuah gerakan rakyat di Cicalengka,
Bandung, muncul pada 1891 sebagai bentuk respon terhadap sejawat mereka
yang sedang berperang di Aceh. Mereka secara sukarela menggalang dukungan
dan mengumpulkan bahan makanan. Meskipun menggunakan istilah-istilah
keagamaan seperti ‘perang fisabilillah’, ‘kafir’, dan sebagainya, apa yang
dilakukan gerakan rakyat di Cicalengka jelas merupakan bentuk mobilisasi
politik.6 Gerakan rakyat di Cicalengka itu menandai sebuah era baru dimana
agama dan politik telah saling terkoneksi satu dengan yang lain. Bagi rakyat
Priangan, ini adalah fenomena baru yang belum ditemukan pada masa
sebelumnya disaat agama dan politik masih merupakan dua dunia yang
terpisah.
Fenomena gerakan rakyat yang memadukan sentimen keagamaan dan
bentuk-bentuk mobilisasi politik adalah fenomena akhir abad ke-19. Oleh
karena itu, sejak itulah kuasa kolonial mulai mempopulerkan wacana
radikalisme dalam kebijakan mereka yang menyangkut pengelolaan kaum
Pribumi, khususnya kaum Muslim. Mereka mengerahkan segala usaha untuk
mengawasi munculnya bibit-bibir ideologi yang mengancam status quo negara
kolonial itu dan menumpasnya sedini mungkin. Fobia terhadap radikalisme itu
semakin menjadi-jadi setelah meletusnya sebuah pemberontakan petani di
Banten pada tahun 1888.7 Pengaruh yang ditimbulkan oleh pemberontakan ini
cukup luas. Pada tahun 1892 Residen Priangan melaporkan adanya potensi
radikalisme yang disebarkan komunitas tarekat Naqshandiyyah dan Qadiriyyah
di Cianjur yang dipercaya mendapatkan pengaruh dari Pemberontakan Banten.
Sang Residen kemudian memerintahkan pejabat-pejabat pribumi di bawahnya
untuk sesegera mungkin mengatasi keadaan yang membahayakan itu.8
Pada tahun 1899 pemerintah kolonial mendirikan kantoor voor
Inlandsche zaken yang bertugas secara khusus menangani persoalan-persoalan
yang menyangkut kaum pribumi, khususnya soal Islam dan kaum Muslim.9
Pada saat yang hampir bersamaan pemerintah merestrukturisasi birokrasi
dengan membuat sebuah jabatan baru bernama penghulu. Jabatan ini diduduki
kaum pibumi dengan tugas utamanya mengatur beberapa urusan kegamaan
kaum pribumi, seperti pernikahan, pembayaran zakat, dan pengurusan haji.
Biasanya, kaum pribumi yang menduduki jabatan ini adalah kaum bangsawan
Mohammad Iskandar, Para Pengemban Amanah: Pergulatan Pemikiran Kyai dan Ulama di
Jawa Barat 1900-1950 (Yogyakarta, Mata Bangsa: 2001), hlm. 55
6
7
Sartono Kartodirdjo, Pemberontakan Petani Banten 1888 (Jakarta: Pustaka Jaya, 1984)
8
Iskandar, op. cit., hlm. 61.
9
Lihat H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda (Jakarta:LP3ES, 1996)
3
atau, kalau dalam istilah di Priangan, kaum menak. Seorang penghulu di
Priangan yang populer adalah Haji Hasan Musthafa. Selain menjadi
hoofdpenghulu di Bandung, tokoh ini pernah juga menduduki jabatan serupa di
Banda Aceh. Karena kecakapannya, Haji Hasan Musthafa memperoleh reputasi
yang terhormat di kalangat elit birokrat dan akademisi kolonial. Snouck
Hurgronje, pendiri dan direktur pertama Kantoor voor Inlandsche Zaken,
dikabarkan sering mendiskusikan masalah-masalah Islam dengannya.10
Kehadiran penghulu yang diangkat oleh pemerintah kolonial telah
merubah peta sosial elit Muslim Indonesia. Kalau pada masa sebelumnya
otoritas keagamaan hampir sepenuhnya berpusat di sekitar figur kyai atau guru
tarekat yang lahir secara kultural bersama dengan dinamika masyarakat
pendukungnya, sekarang otoritas keagamaan itu harus dibagi dengan kehadiran
para penghulu yang menjalankan fungsi birokrasi dalam urusan keagamaan.
Dualisme elit Muslim ini akan mempengaruhi dinamika masyarakat Muslim
untuk jangka panjang. Dalam banyak kasus, dualisme ini menimbulkan
perseteruan dalam memperebutkan pengaruh dan kesetiaan umat. Seperti
dilaporkan di Priangan pada akhir tahun 1930-an, para penghulu umumnya
tidak bisa menerima aktivitas para kyai atau guru agama di kampung-kampung
yang menunjukan sikap kritisisme tertentu terhadap eksistensi pemerintah
kolonial. Di Tasikmalaya pada akhir tahun 1930-an dilaporkan adanya para
kyai atau guru agama kampung yang tidak mau menjalankan arahan dari
penghulu yang meminta mereka mendoakan bupati dalam setiap khutbah
jumat. Sebaliknya, para kyai dan guru agama kampung itu malah seringkali
menggunakan media khutbah jumat untuk mengkritik kebijakan bupati dan
aparat pemerintah kolonial lainnya.11
Pada awal abad ke-20, bersamaan dengan menyebarnya ide nasionalisme
dan meluasnya modernisasi, komunitas-komunitas Muslim mendapatkan energi
baru untuk melakukan transformasi. Sejak itu mereka memusatkan pusat
gerakannya di perkotaan, meski anggota terbesar mereka tetaplah tinggal di
pedesaan. Lahirnya Sarekat Islam (SI) pada tahun 1912 adalah manifestasi dari
transformasi itu. Diluar dugaan para pendirinya, pengaruh SI terhadap
dinamika gerakan-gerakan rakyat ternyata sangat luas dan dalam. Hampir
semua gerakan radikal yang muncul di Priangan dalam dua dekade awal abad
ke-20 selalu dikaitkan dengan keberadaan dan pengaruh SI. Preseden paling
populer yang menujukan radikalisme SI di Priangan pada periode itu adalah
peristiwa Cimareme pada tahun 1919.
Nina H. Lubis, Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942 (Bandung: Pusat Informasi
Kebudayaan Sunda, 1998)
10
Lihat, Maman Abdul Malik Sya’roni, Dinamika Kaum Santri: Kajian tentang Aktvitas Umat
Islam di Tasikmalaya 1905-1942, tesis S-2, Program Pascsarjana, Universitas Gadjah Mada,
Yogyakarta, 1992
11
4
Pasca merebaknya aksi-aksi radikal SI di beberapa kota di Jawa
sepanjang dekade kedua abad ke-20, pemerintah kolonial semakin memperketat
kontrol terhadap terhadap kegiatan gerakan-gerakan Muslim yang bernuansa
politik. Akibatnya, pengaruh SI benar-benar merosot. Selanjutnya terjadilah
perubahan orientasi di kalangan mereka. Sejak itu gerakan-gerakan Muslim
berbasis kegiatan dakwah (non-politik) bermunculan. Salah satunya adalah
Persatuan Islam (Persis) yang didirikan di Bandung pada tahun 1923. Didirikan
oleh dua orang pedagang asal Palembang yang hijrah ke Bandung, Haji Zamzam
dan Haji Mahmud Yunus, Persis tidak menunjukan kegiatan yang keras dalam
bidang politik. Hal sebaliknya terjadi pada bidang dakwah. Di bawah
kepemimpinan Ahmad Hasan yang memimpin Persis sejak 1924, Persis tampil
sebagai organisasi yang bersemangat dalam mewujudkan ide-ide pembaharuan
dalam Islam.12 Dalam menjalankan aktifitasnya, mereka secara keras
menyerang berbagai tradisi komunitas-komunitas Muslim tradisional yang
dianggapnya menyimpang dari al-Qur’an dan al-Hadits. Sampai batas tertentu,
kehadiran Persis telah memancing reaksi kalangan kyai tardisional yang
merasa otoritas keagamaannya terusik. Meski demikian, perseteruan yang
berlangsung dalam tubuh internal komunitas-komunitas Muslim ini
sepenuhnya berlangsung dalam koridor yang tidak menyentuh isu politik.
Kaum Muslim tradisional di Priangan mempunyai sejarah yang berbeda
dengan sejawat mereka di tanah Jawa. Jika kaum Muslim tradisional di tanah
Jawa sebagian besar berafiliasi secara kelembagaan dengan Nahdlatul Ulama
(NU), kaum Muslim tradisional di Priangan mempunyai afiliasi organisasi yang
lebih beragam. Organisasi-organisasi kaum Muslim tradisional telah berdiri di
Priangan sejak dekade-dekade awal abad ke-20 dan beberapa diantaranya
masih berkembang sampai sekarang meski dengan lingkup pengaruh yang tidak
pernah besar. Salah satu organisasi yang bertahan adalah PUI (Persatuan
Umat Islam). Sejarah PUI diawali oleh berdirinya beberapa organisasi Islam
lokal. KH Abdul Halim mendirikan Persyarikatan Ulama di Majalengka pada
tahun 1917. KH Ahmad Sanusi mendirikan al-Ittihadiyyatul Islamiyyah di
Sukabumi pada tahun 1931. Kedua kyai itu pada tahun 1952 sepakat
menggabungkan organisasi yang didirikannya ke dalam wadah baru bernama
PUI dengan berkantor pusat di Bandung. Umumnya pendirian organisasiorganisasi Islam lokal yang bercorak tradisional berdiri di berbagai tempat di
Priangan itu merupakan reaksi terhadap serangan kaum Muslim modernis yang
dipandang mengusik kehormatan tradisi keagamaan mereka.13
Diantara organisasi kaum Muslim tradisional di Priangan, Nahdlatul
Ulama (NU) dianggap yang terbesar. Meski demikian ini adalah klaim. Di
Priangan, selama tahun 1930-an, NU sama sekali belum menunjukan peran
Uraian lengkap mengenai Persis, lihat Howard Federspiel, Persatuan Islam: Pembaharuan
Islam di Indonesia Abad XX (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996); Howard
Federspiel, Labirin Ideologi Muslim: Pencarian dan Pergulatan Persis di Era Kemunculan
Negara Indonesia 1923-1957( Jakarta: Serambi, 2004)
12
13
Iskandar, op. cit., hlm. 176-190
5
yang signifikan.14 Pada masa pasca kolonial, peran NU mulai terlihat, tetapi itu
pun terbatas pada bidang politik. Akan tetapi, bahkan, kalau ukurannya adalah
afiliasi dalam politik pun, perolehan suara Partai NU dalam Pemilu 1955 masih
kalah dibanding seterunya, Masyumi. Di Tasikmalaya, salah satu kota yang
menjadi basis terbesar NU di Priangan, suara Partai NU pada pemilu 1955
memang cukup besar, meski tetap di bawah peroleh suara Masyumi.15
Lebih daripada di tempat lain, pengaruh para penghulu di Priangan
sangat besar. Ini adalah alasan kenapa gerakan-gerakan Islam di Priangan
tidak terlalu berkembang. Kehadiran para penghulu itu didukung oleh akses
mereka yang besar terhadap sumberdaya ekonomi sehingga mereka menjadi
patron tidak hanya dalam hal keagamaan tetapi juga dalam hal sosial ekonomi.
Mereka adalah para pemilik tanah luas dimana rakyat menggantungkan
kehidupannya. Pada masa kolonial, para penghulu bahkan memiliki kontrol
terhadap irigasi dan moda produksi pertanian lainnya.16 Sementara itu, di sisi
lain, para kyai non-penghulu tidak mempunyai cukup sumberdaya untuk
memobilisasi rakyat. Peran mereka terbatas di dalam komunitas spiritual
seperti pesantren dan kelompok-kelompok tarekat. Ini pula penjelasan mengapa
peran pesantren di Priangan tidak sekuat di Jawa. Kalaupun ada pesantren
yang besar umumnya tidak saling terhubung antara satu pesantren dengan
pesantren lain. Apa yang digambarkan sebagai ‘tradisi pesantren’ oleh Dhofier
dan jaringan-jaringan yang menopangnya sulit untuk ditemukan dalam realitas
Priangan.17
Meski demikian, bukan berarti resistensi terhadap para penghulu tidak
eksis sama sekali. Solidaritas politik yang dibangun oleh SI selama dekadedekade awal abad ke-20 telah mewariskan bibit-bibit radikalisme dalam tubuh
beberapa komunitas Muslim Priangan. Bibit-bibit radikalisme itu
dikembangkan oleh para kyai atau guru agama di pedesaan. Akan tetapi,
setelah peranan SI merosot pada dekade ketiga abad ke-20, tidak ada satupun
gerakan yang mampu merevitalisasi potensi radikalisme itu. Gerakan-gerakan
Muslim yang ada tidak berhasil menarik minat para kyai dan guru agama itu
karena dipandang terlalu lunak dan akaomodatif terhadap pemerintah. NU
dalam sebuah muktamarnya di Menes, Banten, pada tahun 1936 bahkan
mengatakan bahwa pemerintah kolonial adalah pemerintah yang sah secara
syariah.18
14
Iskandar, op. cit., hlm. 164
Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama Sejarah NU 1952-1967 ( Yogyakarta: LKiS, 2003), hlm. 216.
Lihat juga Feith, Pemilihan Umum1955 di Indonesia (Jakarta: KPG, 1999), hlm. 97.
15
16
Antlov, op. cit., hlm. 20-22.
Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta:
LP3ES, 1994)
17
Andree Feillard, NU vis-a-vis Negara: Pencarian Bentuk, Isi, dan Makna (Yogyakarta: LKiS,
1999)
18
6
Organisasi yang mampu merevitalisasi bibit-bibit radikalisme dalam
tubuh komunitas Muslim Priangan adalah Darul Islam (DI). Didirikan pada
akhir tahun 1940-an oleh Kartosuwiryo, seorang Jawa yang menikah dengan
gadis Malangbong, Garut, DI pada awalnya adalah ‘barisan sakit hati’ akibat
kebijakan reorganisasi tentara.19 Selama dekade 1950-an, DI meluaskan
pengaruhnya hampir di seluruh wilayah Priangan. Banyak kyai dan tokoh-tokoh
masyarakat yang awalnya bergabung dengan gerakan ini. Didorong oleh
semangat keagamaan yang kuat, mereka berharap DI akan menjadi kendaraan
politik untuk mewujudkan imajinasi mereka mengenai negara Islam. Akan
tetapi, harapan itu lama kelamaan semakin pudar karena DI dalam
perkembangannya lebih menampilkan diri sebagai organisasi militer daripada
organisasi politik. Kenyataan ini membuat banyak kyai yang awalnya
bersimpati pada perjuangan DI mengurungkan dukungannya. Digenapi dengan
‘penumpasan’ oleh TNI yang semakin kuat, gerakan DI akhirnya harus
menerima kenyataan bahwa mereka telah gagal.
Kegagalan DI/TII menjadi akhir dari cerita perjuangan gerakan-gerakan
radikal Islam di Priangan melalu jalur militer. Perjuangan lewat jalur ini tidak
mampu menarik minat kaum Muslim di Priangan dalam mewujudkan imajinasi
politiknya. Mereke lebih memilih jalur partai politik dimana Pemilu 1955
menjadi ajang pembuktian kuatnya partai Islam. Partai Masyumi meraih
kemenangan besar di Jawa Barat. Khusus untuk Priangan, angka raihan yang
diperoleh empat partai besar adalah sebagai berikut: Masyumi 578.000, PNI
478.000, NU 199.000, dan PKI 332.000. Sementara itu, hasil pemilihan untuk
seluruh Jawa Barat adalah sebagai berikut20
Tabel. 1. Hasil Pemilu 1955 di Jawa Barat (lima partai besar)
Partai
Suara Parlemen
Konstituante
Perbedaan
PNI
1.541.927
1.586.507
+44.580
Masyumi
1.844.442
1.761.406
-83.036
NU
673.466
692.755
+19.289
PKI
755.643
827.858
+72.215
PSII
393.174
384.790
-8.384
Sumber: Herbert Feith (1999: 97)
Uraian mengenai DI, lihat C. van Dijk, Darul Islam: Sebuah Pemberontakan (Jakarta: Grafiti
Pers, 1983)
19
20
Herbert Feith, Pemilihan Umum 1955 di Indonesia (Jakarta: KPG, 1999), hlm. 123.
7
Akan tetapi, kemenangan Masyumi di Priangan pada Pemilu 1955 tidak
mampu memberi resonansi politik lebih lanjut. Nasib Islam politik di Priangan
benar-benar terkubur seiring pembekuan partai Masyumi oleh Soekarno dan
represi oleh Soeharto selama masa-masa awal kekuasaannnya. Potensi radikal
gerakan-gerakan Islam secara umum diamputasi sedemikan rupa. Kesetiaan
mereka dimobilisasi untuk kepentingan negara melalui politik partisipasi
pembangunan. Pada tahun 1970-an dan 1980-an muncul beberapa kasus
populer yang dikaitkan dengan DI/TII. Beberapa aktivis Islam mencoba
melawan kekuasaan Soeharto dengan cara-cara yang radikal. Akan tetapi,
perlawanan mereka dapat segera dipadamkam. Ada dugaan munculnya nama
DI/TII dalam beberapa kasus kekerasan yang melibatkan aktivis Islam pada
masa Orde Baru tak lebih dari skenario politik untuk memberi citra buruk bagi
gerakan Islam politik.21
Revitalisasi yang Terbelah
Kegagalan gerakan DI/TII pada awal tahun 1960-an telah mengubah orientasi
gerakan-gerakan Islam di Priangan khususnya dan di Indonesia umumnya.
Sejak itu isu politik hilang dari ruang publik Muslim digantikan oleh
perdebatan lama mengenai soal-soal ‘furu’iyyah’. Istilah ‘furu’iyyah’ secara
bahasa bermakna ‘cabang’, berarti sesuatu yang bukan prinsip, tetapi dalam
konteks wacana gerakan Islam di Indonesia istilah itu bisa dimaknai sebagai
sesuatu yang ‘bukan politik’. Di sisi lain, perdebatan lama antara kaum Muslim
tradisionalis dan Muslim modernis justeru menemukan musim seminya
kembali. Beberapa laporan etnografis mengenai kehidupan keagamaan di
sebuah desa di daerah Garut meluskiskan hebatnya perseteruan antara kedua
kubu Muslim itu dalam mempertahankan argumentasi praktik ibadahnya
masing-masing.22
Pola transformasi dan variasi orientasi gerakan Islam di Indonesia pada
tahun 1960-an juga menerima pengaruh penting dari penghancuran gerakan
komunis (PKI) yang mengiringi terbentuknya rezim Orde Baru. Dengan
mengerahkan segenap aparatus militer dan ideologisnya, Orde Baru menumpas
habis semua potensi yang dianggap berkait dengan komunisme. Beberapa
laporan menyebut angka ratusan ribu bahkan jutaan orang yang menjadi
korban dari politik kekerasan Orde Baru itu. Lebih dari itu, komunisme
kemudian menjadi hantu yang sengaja dirawat dalam ingatan publik sebagai
sesuatu yang mengancam dan oleh karena itu harus terus menerus dibungkam.
Di Priangan, dalam kondisi dimana komposisi kepemilikan tanah sangat
timpang, PKI mempunyai dukungan yang cukup luas. Pada Pemilu 1955,
Lihat Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia
hingga Nigeria (Jakarta: Alvabet, 2004), hlm.68-70
21
Lihat, Hiroko Horikoshi, Kyai dan Perubahan Sosial (Jakarta: P3M, 1987); Lynda Newland,
‘Under the Banner of Islam: Mobilising Religious Identities in West Java’, the Australian
Journal of Anthropology, Vol. 11, No. 2, 2000.
22
8
jumlah angka dukungan terhadap PKI menempati tempat ketiga setelah
Masyumi dan PNI. Pada tahun 1963, sekitar 75% pegawai pemerintah pada
tingkat sub-distrik (kecamatan) di Priangan berafiliasi dengan PKI dan PNI.23
Akan tetapi, sejauh ini belum ada keterangan mengenai bagaimana dan ke
mana eksistensi orang-orang itu pada masa Orde Baru. Satu hal yang jelas,
pasca penghancuran komunisme, terjadilah apa yang oleh Hefner disebut
‘Islamisasi’ besar-besaran dalam tubuh masyarakat Jawa.24 Mirip dengan
politik Islam yang dipakai oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, Orde Baru
memberi kesempatan yang luas bagi perkembangan ‘Islam ibadah’ sambil pada
saat yang sama menekan sekuat tenaga potensi ‘Islam politik’.
Revitalisasi Islam politik di Indonesia menemukan menemukan ruang
ekspresinya kembali pada awal tahun 1990-an. Selain mengambil inspirasi
dari, setelah dipengaruhi oleh, gejala serupa di tingkat global, revitalisasi pada
periode ini merupakan konsekuensi dari dinamika politik domestik.25
Bagaimanapun sulit untuk disangkal bahwa ruang revitalisasi bagi ekspresi
politik Muslim Indonesia ketika itu disediakan oleh Soeharto demi
melanggengkan kekuasaan di tengah kemerosotan dukungan politik sekutusekutu lamanya. Soeharto menyadari bahwa ketika itu telah lahir kelas
menengah Muslim baru yang bisa dieksploitasi kesetiannya di tengah arus
revitalisasi yang terkotak-kotak.26 Meski demikian, harus pula diingat bahwa di
sisi lain pada saat yang bersamaan kesadaran publik Indonesia mengenai isu
demokratisasi sedang meningkat. Ini merupakan bagian dari transnasionalisasi
gerakan demokrasi yang melintas batas, sehingga bahkan rezim paling otoriter
sekalipun dan dimanapun sulit untuk mengelak dari gelombang ini.27 Dalam
perkembangannya, pertemuan antara dua arus gelombang dari arah yang
berbeda ini akan dihadapi secara kompleks oleh kelompok-kelompok Muslim.
Hasil akhirnya, seperti akan ditunjukan nanti, adalah berbagai variasi ekspresi
Muslim dalam mendefinisikan makna kehadirannya dalam politik.
Jika dilihat dalam spektrum yang lebih panjang, revitalisasi ekspresi
politik Muslim pada awal tahun 1990-an menandai terbentuknya relasi
kekuasaan baru dalam panggung politik Indonesia Orde Baru. Pada masa awal
kekuasaannya, Soeharto membatasi sedemikian rupa ruang gerak politik
Muslim, sehingga beberapa aksi politik Muslim pada tahun 1980-an terpaksa
23
Pendapat Karl Jackson, seorang ahli mengenai DI/ITT, dikutipdalam Newland, ibid.
Lihat Robert R. Hefner, Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia (Jakarta: TAF dan
ISAI, 2001), terutama bab 1.
24
25 Martin van Bruienssen, Global dan Local in Indonesian IslamSoutheast Asian Studies (Kyoto)
vol. 37, no.2 (1999)
Robert W. Hefner, Islam Pasar Keadilan: Artikulasi Lokal,Kapitalisme, dan Demokrasi
(Yogyakarta: LKiS, 2000) hlm. 2.
26
27 Anders Uhlin, Oposisi Bergerak: Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga (Bandung:
Mizan, 1997)
9
menggunakan jalur kekerasan, tetapi itu pun dapat dengan segera dilenyapkan.
Didukung secara penuh oleh aparat militer yang sangat loyal, kekuasaan
Soeharto pada masa itu tampak tidak mungkin tergoyahkan. Perubahan terjadi
ketika sebagian loyalis di kalangan militer itu mulai menjaga jarak dan
membangun sikap oposisi diam-diam terhadap kepemimpinannya. Memasuki
awal tahun 1990-an, Soeharto menyadari kontrol dirinya terhadap militer tak
lagi utuh, sehingga oleh karena itu perlu dicari kekuatan lain untuk
menggantinya. Dalam situasi inilah ekspresi politik Muslim Indonesia yang
sedang mengalami revitalisasi itu mendapatkan tempatnya. Aktor utamanya
adalah kaum elit dari sebuah kelas menengah Muslim yang sedang mencari
identitas. Secara sosiologis mereka adalah generasi muda yang dididik di
sekolah-sekolah hasil pembangunan Orde Baru, dengan wawasan global yang
cukup, tetapi
mewarisi suatu ambiguitas tertentu ketika memaknai
kehadirannya dalam politik. Oleh karena itu, ekspresi politik Muslim
dimanapun pada akhirnya tidak pernah berwajah tuggal. Alih-alih seragam,
ekspresi politik Muslim, seperti juga jenis ekspresi politik lainnya, selalu
melibatkan ambiguitas dan kompetisi, baik mengenai penafsiran simbol-simbol
maupun demi penguasaan atas institusi-institusi, formal maupun informal,
yang melahirkan dan menyokong penafsiran itu.28
Oleh karena itu, akar dari ekspresi politik Muslim tidak pernah hanya
berdasar pada alasan keagamaan. Sebagai bagian dari wacana politik identitas,
penafsiran terhadap simbol-simbol keagamaan dan penguasaan atas institusi
yang menyokong simbol itu selalu bekerja dalam sebuah sistem yang
kompleks.29 Dalam kondisi ini, kemampuan memobilisasi sentimen yang
diungkapkan dalam bahasa simbolis memegang peranan penting dalam
memenangkan persaingan. Menyadari hal ini, Soeharto pada masa akhir
kekuasaannya menciptakan apa yang oleh Hefner disebut sebagai wacana ‘Islam
rezimis’.30 Wacana ini menjadi bagian dari proyek pencitraan Soeharto sebagai
seorang Muslim yang sebenar-benarnya. Dengan menonjolkan peran dirinya
yang besar dalam pendirian sebuah organisasi intelektual Muslim dan berbagai
kegiatan dakwah lainnya, Soeharto seperti hendak menghapus kesan dirinya di
masa lalu yang represif terhadap Islam dan lebih khusus lagi terhadap ekspresi
politik Muslim. Lebih lanjut, Soeharto kemudian mengakomodasi politik Muslim
dengan merekrut sejumlah elit Muslim ke dalam kabinetnya. Strategi politik
Soeharto ini membuat kalangan Muslim yang telah terkotak-kotak itu ke dalam
kelompok-kelompok yang saling berseberangan secara politis. Sayangnya,
kelompok-kelompok Muslim yang telah terkotak-kotak itu terjebak ke dalam
perseteruan identitas yang semata-mata berangkat dari perbedaan penafsiran
Dale F. Eickelman dan James Piscatori, Ekspresi Politik Muslim (Bandung: Mizan, 1998),
hlm. 16.
28
29
Amartya Sen, Kekerasan dan Ilusi tentang Identitas (Jakarta: Marjin Kiri, 2007), hlm. 85-88.
Robert W. Hefner, Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia (Jakarta: ISAI dan the
Asia Foundation, 2001), hlm. 44.
30
10
atas simbol-simbol keagamaan. Di sisi lain, sistem dan institusi politik yang
mendasari perseteruan itu berlangsung hampir luput dari perhatian.
Apa yang dimaksud dengan sistem dan institusi tempat perseteruan
politik identitas berlangsung adalah negara. Secara normatif, negara dalam
sistem yang demokratis seharusnya menjamin adanya ruang publik yang bebas
bagi bermacam perseteruan politik identitas warga negaranya. Pada saat yang
sama negara mempunyai kewajiban menyiapkan perangkat hukum agar
perseteruan tersebut tidak menjurus kepada kekerasan. Namun, selama
Soeharto berkuasa, ruang publik itu didominasi sepenuhnya oleh kepentingan
penguasa dengan cara membungkam berbagai identitas warga negara yang
berbeda itu ke dalam kategori tunggal. Ketika Soeharto jatuh, perseteruan
politik identitas itu meledak menjadi konflik komunal tanpa ada sistem sosial
politik yang mampu mengkanalisasikannya. Rezim penguasa berikutnya
tampaknya belum mampu keluar dari warisan struktural Soeharto itu. Tetapi
inilah problem transisi politik, yaitu kejatuhan sebuah rezim otoriter tidak
secara otomatis akan mengantarkan perjalanan politik sebuah negara menuju
demokrasi. Dalam banyak kasus, negara pasca otoriter boleh jadi akan berjalan
menuju ‘sesuatu yang lain’. Apa yang disebut ‘sesuatu yang lain’ menyiratkan
ketidakpastian. Oleh karena itu, O’Donnell dan Schmitter menyebutkan,
“…hasilnya mungkin kekisruhan, yakni penggiliran kekuasaan di antara
serangkaian pemerintahan yang gagal menyodorkan alternatif pemecahan yang
dapat bertahan atau dapat diramalkan bagi masalah pelembagaan kekuatan
politik…”31
Perseteruan politik identitas pasca Soeharto akhirnya meledak menjadi
konflik komunal. Dari semua konflik itu, isu mengenai etnisitas dan agama
menempati porsi terbesar.32 Belakangan, isu mengenai etnisitas mulai
menemukan kanalisasinya melalui ajang kontestasi politik lokal yang semakin
ekspresif pasca pemberlakuan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal
yang berbeda terjadi dalam isu agama. Sampai sekarang, kanalisasi untuk isu
ini belum ditemukan, atau kalaupun ada, belum cukup meyakinkan. Arus
demokratisasi yang berlangsung intensif pasca Soeharto belum mampu
menciptakan sebuah sistem kenegaraan yang mampu mengakomodasi dan
memediasi berbagai perbedaan afiliasi agama. Batas dan irisan antara wilayah
negara dan agama masih sangat kabur, sehingga praktik interpenetrasi antara
keduanya terjadi dalam skala yang sangat massif. Persoalan sebenarnya bukan
terletak pada ketidakmampuan kedua wilayah itu untuk saling bertemu secara
mutual, dan kemudian secara sinergis membangun sebuah sistem sosial politik
yang lebih demokratis, tetapi ketiadaan perangkat normatif untuk memisahkan
bagian mana dalam kedua wilayah itu yang sifatnya privat dan dan mana yang
sifatnya publik.
Guillermo O’Donnel dan Philippe C. Schmitter, Transisi Menuju Demokrasi: Rangkaian
Kemungkinan dan Ketidakpastian (Jakarta: LP3ES, 1991), hlm. 1.
31
Lihat, Gerry van Klinken, Perang Kota Kecil: Kekerasan Komunal dan Demokratisasi di
Indonesia (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan KITLV, 2007)
32
11
Wacana politik Muslim, bagaimanapun, merupakan refleksi dari
perjalanan politik sebuah negara tempat Muslim itu hidup.33 Di luar itu, harus
diperhatikan pula bahwa kemajemukan internal di kalangan Muslim mengenai
bagaimana memaknai kehadiran mereka dalam politik adalah sesuatu yang
eksis. Harus diakui, banyak Muslim yang hingga sekarang masih tetap percaya
bahwa Islam adalah agama dan sekaligus negara. Penyebab yang membuat
kepercayaan ideologis ini tetap eksis tentu sangat kompleks. Meski demikian,
fenomena ini bukan berarti Abad Pertengahan kini menyerbu dunia modern,
melainkan modernitas itu sendiri menciptakan bentuk-bentuk protesnya.34
Seperti akan dilihat nanti, perjuangan menegakkan negara Islam—atau ‘perda
syariat’—tetap dilakukan dalam kerangka negara modern dengan segala macam
aturan mainnya. Selain itu, aktor-aktor dari perjuangan itu bukanlah guru atau
kyai tarekat seperti protes Muslim di pedesaan Jawa abad ke-19, melainkan
generasi muda lulusan sekolah Orde Baru yang hidup di kota-kota dengan tata
cara modern.
Yang menarik dalam wacana politik Muslim di Indonesia pasca Soeharto
adalah adanya fenomena penyebaran perjuangan penegakkan syariat Islam ke
daerah-daerah mengiringi pemberlakuan kebijakan desentralisasi.35 Perjuangan
menegakkan syariat Islam sekarang mengalami lokalisasi. Kalau pada masa
lalu ide tersebut terfokus pada usaha untuk mengubah dasar negara dan sistem
pemerintahan, sekarang ide tersebut terfokus pada usaha untuk memberi warna
‘syariat’ pada peraturan daerah. Lalu, lahirlah apa yang disebut peraturan
daerah (perda) syariat Islam yang merupakan ekspresi politik Muslim Indonesia
pasca Orde Baru yang paling sering mendapat sorotan. Siapa aktor dan
bagaimana proses politik yang melahirkan perda syariat di daerah merupakan
pertanyaan penting yang harus dijawab. Wacana yang mendasarinya tentu saja
tidak pernah hanya berangkat dari persoalan keagamaan. Dalam lingkup yang
lebih luas, persoalan yang lebih krusial berasal dari adanya akses dan
kesempatan yang diberikan sistem politik pasca Orde Baru. Pada sisi lain,
persoalan ini juga merupakan refleksi dari pergulatan sebuah masyarakat yang
sedang menghadapi modernitas.36 Dalam kasus perda syariat, kerinduan
Samsu Rizal Panggabean, “Kemajemukan Internal dan Masalah Stateness” dalam Hamid
Basyaib (peny.), Dari Colombus untuk Indonesia: 70 Tahun Profesor Bill Liddle dari Murid dan
Sahabat (Jakrta: KPG, 2008), hlm. 157.
33
34
Olivier Roy, Gagalnya Islam Politik (Jakarta: Serambi), hlm. 1
Kalau melihat UU No. 22/1999, persoalan agama tidak dilimpahkan kewenangan
pengaturannya ke daerah. Namun fakta menunjukan lain. Akibatnya, selain menimbulkan
problem karena seringkali bertentangan dengan produk hukum di atasnya, kehadiran perda
syariat ini secara umum menunjukan ketidakmampuan negara berdiri di atas semua elemen
warga negara yang berdeba-beda. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa “kewenangan daerah
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
lain”. Dikutip dalam Taufik Adnan Amal dan Syamu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam:
Dari Indonesia hingga Nigeria (Jakarta: Alvabet, 2004), hlm. 98.
35
36
Roy, op. cit., hlm
12
terhadap otentisitas keagamaan berhasil menggalang solidaritas yang
dibutuhkan oleh sebuah masyarakat yang sedang resah. Produk perundangundangan yang ada selama ini dianggap produk Barat yang telah gagal dan oleh
karena itu harus segera diganti dengan produk baru yang lebih otentik.
Politik Muslim Priangan Pasca-Orde Baru
Transisi politik Indonesia pasca-Orde Baru telah menyediakan akses dan
kesempatan bagi elit Muslim di daerah untuk memberi makna baru kehadiran
mereka dalam politik. Di tingkat permukaan mereka sekarang mempunyai
kebebasan untuk mengungkapkan simbol-simbol Islam. Meskipun berangkat
dari alasan keagamaan, konsekuensi dari kehadiran elit Muslim dengan simbolsimbol Islam dalam politik seringkali, bahkan sebagian besar, bersifat nonkeagamaan. Di tengah transisi politik yang belum mampu menghasilkan sebuah
pelembagaan kekuatan-kekuatan politik baru yang efektif, pilihan yang
dilakukan elit Muslim di daerah itu terlihat cukup masuk akal. Berkaitan
dengan problem transisi politik yang seringkali membingungkan, mereka
menawarkan alternatif pemecahan dengan pemberlakuan ‘syariat Islam’. Dalam
argumentasi mereka, ‘syariat Islam’ adalah solusi yang bisa dijalankan di
Indonesia setelah pada saat yang sama mereka menganggap sistem yang ada
selama ini—mereka menyebutnya sebagai sistem ‘sekuler’—telah gagal. Karena
sadar bahwa ide tersebut harus diperjuangkan melalui jalur konstitusional,
mereka pun ikut terlibat secara aktif dalam mekanisme politik formal.
Dua daerah di Priangan yang kencang menyuarakan aspirasi penegakan
syariat Islam adalah Cianjur dan Tasikmalaya. Beberapa kelompok Islam
politik di kedua daerah itu mencoba memanfaatkan situasi transisional pasca
Orde Baru sebagai momentum untuk merevitalisasi kembali imajinasi kaum
Muslim mengenai negara Islam. Akan tetapi, sadar bahwa wacana tersebut
telah kehilangan konteksnya, para elit Muslim dari kelompok Islam politik
berusaha memobilisasi potensi ummat untuk sebuah bentuk perjuangan baru
yang bernama ‘Perda Syariat’. Dalam hal ini, peran bupati di kedua daerah itu
sangat besar. Mereka secara piawai memainkan simbol-simbol Islam tetapi
mereka pun tetap bekerja dalam retorika sistem pemerintahan modern. Yang
mengherankan, isu etnisitas, dalam hal ini Sunda atau ke-Sunda-an, hampir
tidak dimainkan sama sekali. Identitas ‘Islam’ yang muncul seakan tidak ada
referensinya secara kultural dengan ‘Sunda’ sebagai sebuah identitas budaya.
Contoh tentang bagaimana kuatnya mobilisasi politik yang dikawal kaum
elit dalam wacana dan ekspresi politik Muslim Priangan dapat dilihat dalam
pengalaman Cianjur. Kita akan melihat bagaimana Wasidi Swastomo, Bupati
Cianjur 2001-2006, mampu mengeksploitasi kesetiaan ummat terhadap simbolsimbol Islam melalui mobilisasi tokoh-tokoh ulama dan berbagai perangkat
otoritas tradisional agama lainnya. Cerita dimulai dari proses seksesi bupati
Cianjur pada tahun 2001. Dari sekian calon yang mengajukan diri dalam
pemilihan, Wasidi Swastomo—selanjutnya akan ditulis Wasidi—adalah satu13
satunya calon yang secara terbuka menjanjikan akan memberlakukan ‘syariat
Islam’ jika kelak terpilih menjadi bupati.37 Singkat cerita, dalam sebuah
pemilihan oleh anggota DPRD Cianjur yang sangat ketat, Wasidi Swastomo
akhirnya terpilih menjadi Bupati Cianjur 2001-2006.38
Setelah terpilih, Wasidi Swastomo pada 1 Muharram 1422/26 Maret 2001
segera memenuhi janjinya untuk memberlakukan ‘syariat Islam’ di Cianjur
dengan mendeklarasikan ‘Gerbang Marhamah’ (Gerakan Pembangunan
Masyarakat Berakhlakul Karimah). Sadar bahwa apa yang dideklarasikannya
adalah sebuah gerakan yang mengawang-awang, Wasidi melalui SK. Bupati
Cianjur No. 34/2001 membentuk Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam
(LPPI) yang bertugas menyusun teknis pelaksanaan pemberlakuan ‘syariat
Islam’ di Cianjur. Lembaga ini beranggotkan tokoh-tokoh kyai dan aktivis
politik Muslim. Banyak pihak mengkritik legitimasi lembaga ini karena
dibentuk atas dasar prosedur yang tidak jelas.39 Menjawab kritik itu, Wasidi
mengeluarkan SK No. 451/277/ Asda-1/2001 yang berisi petunjuk tentang apa
yang menjadi materi Gerbang Marhamah. Materi-materi itu adalah: (1)
Membiasakan/membudayakan shalat berjamaah terutama pada saat jam kerja
(dhuhur berjamaah); (2) Membiasakan/membudayakan mengeluarkan zakat,
infak, dan shadaqah setiap rizqi/pendapatan yang diterima; (3) Meningkatkan
kegiatan pengajian di unit kerja, majelis taklim, dan tempat lainnya; dan (4)
Menciptakan lingkungan yang Islami dan kepada aparatur pemerintah
hendaknya memberi contoh keteladanan (uswatun hasanah).
Belum cukup dengan itu, Wasidi kemudian membentuk Penyuluh
Akhlakul Karimah (PAK) yang bertugas memberi bimbingan dan penyuluhan
kepada masyarakat berkaitan dengan program-program Gerbang Marhamah.
Mereka disebar ke berbagai tempat. Selain ke desa-desa, PAK juga disebar ke
rumah sakit, kantor polisi, dan instansi-instansi pemerintah. Tenaga PAK
direkrut dari pengurus MUI Cianjur dari mulai tingkat kabupaten hingga ke
tingkat desa. Untuk mendukung keberadaan mereka, Wasidi mengalokasikan
anggaran khusus untuk gaji PAK yang diambil dari APBD sebesar Rp.
400.000.000/tahun. Tidak hanya itu, dalam beberapa kesempatan Wasidi
dikabarkan melakukan kampanye Gerbang Marhamah melalui program Jum’at
Janji Wasidi adalah respon terhadat tawaran beberapa kelompok Muslim di Cianjur yang
tergabung Mimbar (Majelis Islam Bersatu) yang akan menggalang dukungan massa bagi
siapapun calon bupati yang secara terbuka menunjukan kesiapan akan memnberlakukan
‘syariat Islam’ di Cianjur. Lihat, Gerbang Marhamah sebagai Strategi Penerapan Syariat Islam
di Kabupaten Cianjur (Cianjur: Fraksi PBB DPRD Cianjur,2007).
37
Wasidi memperoleh dukungan 22 suara, mengalahkan rival terkuatnya, Drs. Tjetjep Muhtar
Sholeh, yang memperoleh dukungan 21 suara, sementara dua suara lainnya dianggap abstain.
Komposisi anggota DPRD Cianjur 1999-2004: Partai Golkar 12 kursi, PDI-P 10 kursi, PPP 10
kursi, F-TNI 5 kursi, PKB 2 kursi, PBB 2 kursi, PAN 1 kursi, PNU 1 kursi, PKP 1 kursi, dan
Partai Persatuan 1 kursi
38
39
Taufik Adnan Amal dan Syamu Rizal Panggabean, op. cit., hlm. 91.
14
keliling ke desa-desa. Beberapa desa diumumkan sebagai desa percontohan
dalam program Gerbang Marhamah.
Akan tetapi, Gerbang Marhamah adalah gerakan yang tidak mempunyai
payung hukum yang kuat. Oleh karena itu, Wasidi mengusulkan kepada DPRD
agar Gerbang Marhamah dijadikan peraturan daerah. Selain itu, Wasidi
mengumumkan juga usulannya kepada publik dan mengirim surat pernyataan
kepada tokoh-tokoh organisasi Islam yang berisi komitmen dia terhadap
penegakan syariat Islam di Cianjur. Karena saat itu dinamka politik Cianjur
sedang menghangat menghadapi Pilkada 2006, langkah Wasidi dengan usulan
Raperda Gerbang Marhamah-nya mau tidak mau dimaknai oleh banyak
kalangan sebagai langkah politis. Ini berkait dengan kenyataan bahwa Sekutu
politik Wasidi sejak awal adalah tokoh-tokoh organisasi Islam. Wasidi
tampaknya masih yakin bahwa menjelasng Pilkada Canjur 2006, sekutusekutunya itu masih eksis dalam mendukung agenda politiknya. Dan memang
gayung pun bersambut. Tokoh-tokoh organisasi Islam pada saat yang sama
meyakinkan Wasidi bahwa ummat Islam di Cianjur masih berada dalam kontrol
mereka.40 Lebih lanjut, untuk memobilisasi dukungan terhadap Wasidi dalam
Pilkada Cianjur 2006, tokoh-tokoh organisasi Islam dari NU, Muhammadiyah,
PUI, Persis, dan tentu saja MUI membentuk ‘Relawan Marhamah’. Tidak cukup
dengan itu, tokoh-tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Relawan Marhamah
itu pun kemudian mengeluarkan fatwa yang merekomendasikan ummat Islam
di Cianjur memilih pasangan Wasidi Swastomo-Ade Barkah (disingkat
Mawaddah). Menurut mereka, memilih pasangan Wasidi Swastomo-Ade Barkah
berarti mendukung tegaknya syariat Islam di Cianjur.41 Namun, meski diusung
oleh partai-partai kuat di DPRD Cianjur dan didukung oleh tokoh-tokoh
organisasi Islam yang besar, Wasidi akhirnya harus menerima kekalahan
dirinya.42
Kekalahan Wasidi Swastomo ternyata tidak menyurutkan langkah
kelompok-kelompok Muslim untuk tetap mendorong formalisasi Gerbang
40 Secara kuantitatif, Renstra Kabupaten Cianjur 2001 mencatat bahwa 99,23 persen dari total
penduduk kab. Cianjur adalah Muslim. Untuk kepentingan Gerbang Marhamah, Renstra itu
juga mencata tadanya potensi 4.169 ulama, 4.046 juru dakwah, 9.965 khatib Jumat, dan 510
penyuluh penerangan agama Islam yang terdapat di Cianjur.
Pilkada Cianjur 2006 sendiri diikuti oleh empat pasang calon, yaitu pasangan Wasidi
Swastomo-Ade Barkah yang diusung oleh partai Golkar, PKB, PBB, dan beberapa partai kecil
yang tidak punya kursi di DPRD Cianjur (PAN, PNBK, PKPB, dan Partai Pelopor); kemudian,
pasangan Dadang Rahmat dan Kusnadi Sanjaya yang diusung oleh PDI-P; lalu, pasangan
Tjetjep Muhtar Sholeh dan Dadang Sufianto yang diusung oleh Partai Demokrat dan PKS; dan
terakhir, pasangan Yayat Rustandi dan Titin Suastini yang diusung oleh PPP. Komposisi
anggota DPRD Cianjur 2004-2009: Partai Golkar 17 kursi, PDIP 8 kursi, PPP 8 kursi, Partai
Demokrat 4 kursi, PKS 3 kursi, PKB 2 kursi, PBB 2 kursi
41
42 Pasangan Tjetjep Muhtar Sholeh-Dadang Sufianto menang dengan 311.802 suara, lalu disusul
pasangan Wasidi Swastomo-Ade barkah dengan 309.181 suara, pasangan Dadang RahmatKusnadi Sandjaya dengan 218.391 suara, dan pasangan Yayat Rustandi-Titin Suastini dengan
67.936 suara
15
Marhamah menjadi sebuah peraturan daerah. Di luar dugaan, Bupati Cianjur
yang baru saja terpilih, Tjetjep Muhtar Sholeh, ternyata ikut memberi
dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Gerbang Marhamah. Alasannya, Raperda Gerbang Marhamah telah menjadi
bahan pembahasan DPRD periode sebelumnya dan tidak ada cukup alasan
untuk menghentikannya. Akhirnya, Raperda Gerbang Marhamah akhirnya
disetujui menjadi Perda No.3/2006 pada tanggal 20 Juli 2006. Ada 12 (dua belas)
bidang yang diatur dalam ini, yakni bidang akhlak, peribadatan, pemerintahan,
politik, pendidikan, dakwah, ekonomi, kemasyarakatan, hukum, seni dan
budaya, lingkungan hidup, serta pembinaan dan pengembangan. Menyusul
penetapan Perda No.3/2006 tentang Gerbang Marhamah, Tjetjep Muhtar Soleh
kemudian mengeluarkan dua peraturan untuk mengimplementasikan perda
tersebut. Pertama, Peraturan Bupati Cianjur No.15/2006 tentang Pakaian Dinas
Harian Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Kedua, Instruksi
Bupati Cianjur No.2/2007 tentang pemasangan papan visi dan misi Kabupaten
Cianjur serta penyelenggaraan pengajian/tadarrus al-Qur’an.
Sementara itu, absennya partisipasi publik adalah problem yang
mengiringi proses politik dalam keseluruhan narasi mengenai Gerbang
Marhamah. Sejak awal hingga akhir, Gerbang Marhamah jelas sekali
merupakan refleksi dari kepentingan elit daerah dalam menjaga keseimbangan
relasi kekuasaan yang menopang rezim pemerintahannya. Bahkan pada tingkat
elit di DPRD, saluran-saluran kritisisme ditutup sedemikian rupa. Ini bisa
dilihat dalam proses pembahasan Raperda Gerbang Marhamah yang nyaris
absen perdebatan. Sebuah panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk
mengawal proses pembahasan Raperda tidak pernah mengundang sama sekali
kelompok-kelompok masyarakat di luar kelompok politik arus utama. Bahkan di
tingkat Pansus sendiri, terlepas dari kontestasi politik yang lumrah terjadi,
suara-suara kritis hampir tidak pernah mendapat tempat yang memadai.
Seorang anggota DPRD dari PDIP pernah mengkritik materi Raperda karena
secara hukum bertentangan dengan UU No. 10/2004 tentang tata cara
penyusunan perundang-undangan dan UU No.32/2004 tentang pemerintahan
daerah. Dalam kedua UU tersebut disebutkan bahwa azas sebuah perda adalah
pancasila dan UUD 1945, sementara dalam Raperda Gerbang Marhamah
disebutkan bahwa azasnya adalah Islam. Selain itu, dalam kedua UU itu juga
disebutkan bahwa setiap perundang-undangan harus bersifat kebangsaan dan
kebhinekaan, bukan hanya mengurusi satu kelompok agama atau golongan.
Lebih lanjut, anggota DPRD dari PDIP itu berpendapat bahwa praktik
keberagamaan yang diatur dalam Perda Gerbang Marhamah sebenarnya telah
menjadi living law yang berkembang di masyarakat dan biarlah tetap
berlangsung demikian tanpa perlu diatur oleh sebuah Perda. Atas dasar itu,
Fraksi PDIP menolak menandatangani laporan hasil pansus. 43
Beberapa kalangan dalam masyarakat Cianjur juga menilai materi dalam
Perda Gerbang Marhamah sangat elitis dan tidak mencerminkan kebutuhan
43
Wawancara dengan Iwan Permana, 7 Mei 2008, di Cianjur
16
warga. Seorang ketua organisasi masyarakat menilai materi dalam Perda
Gerbang Marhamah justeru akan merendahkan substansi syariat Islam itu
sendiri, karena menurutnya substansi materi yang diatur dalam Perda tersebut
sebenarnya telah menjadi tradisi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.44
Kritik senada muncul menanggapi peraturan-peraturan yang lahir pasca
penetapan Perda Gerbang Marhamah. Mengenai program pengajian dan
tadarrus al-Qur’an yang diatur dalam Instruksi Bupati No.2/2007, seorang
kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur mengakui tidak
pernah menjalankan peraturan itu di lingkungan kantornya. Pengakuan yang
sama disampaikan oleh beberapa pegawai di beberapa kantor intansi
pemerintah. Mereka menilai instruksi tersebut tidak jelas, karena jika dilanggar
pun tidak mempunyai sanksi.
Seperti di Cianjur, transisi politik pasca Soeharto telah menyediakan
akses dan kesempatan elit Muslim di Tasikmalaya untuk memberi makna baru
kehadiran mereka dalam politik. Perbedaanya, jika elit Muslim di Cianjur
menggunakan kendaraan politik lama—Partai Golkar—dalam menggapai
agenda politiknya, elit Muslim di Tasikmalaya melihat partai Islam sebagai
simbol keagamaan yang potensial dieksploitasi dalam rangka memperjuangkan
agenda politik mereka. Dan hasilnya memang membuktikan bahwa Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) memenangkan pemilihan umum pertama pasca
Soeharto pada tahun 1999.45 Di sini penting kiranya melihat figur Tatang
Farhanul Hakim—selanjutnya ditulis Tatang—sebagai aktor yang sangat
mendominasi wacana politik Muslim di Tasikmalaya. Sebagai Ketua Umum
PPP Kabupaten Tasikmalaya, Tatang mempunyai akses dan kesempatan yang
luas untuk mengimplementasikan agenda-agenda politiknya ke dalam kebijakan
publik.
Kontroversi pertama dalam wacana politik Muslim di Tasikmalaya pasca
Soeharto adalah perseteruan soal visi rencana strategis kabupaten yang harus
segera disusun sesuai dengan PP No. 108/2000 yang mengharuskan setiap
pemerintah daerah membuat rencana strategis (renstra) bagi acuan
pelaksanaan pembangunan di daerah bersangkutan. Kalangan politisi dari
partai-partai Islam mengajukan ide untuk memasukan nuansa ‘syariat Islam’ ke
dalam renstra. Sementara itu, sejawat mereka dari partai-partai lain tampak
hati-hati menyikapi ide tersebut. Mereka menyadari adanya wacana yang
dominan yang menempatkan visi syariat dalam renstra pararel dengan
substansi ajaran Islam itu sendiri. Jika tidak mendukung visi syari’at dalam
renstra, seseorang akan segera dituding sebagai tidak Islam, tidak ‘nyantri’ atau
bahkan anti-Islam. Konstruksi seperti ini dianggap dilematis bagi kalangan
politisi yang mempertimbangkan Islam sebagai komoditas yang penting dalam
pertarungan politik. Meskipun tidak setuju dengan formalisasi syari’at, banyak
44
Wawancara dengan Abah Ruskawan, 7 Mei 2008, di Cianjur
PPP meraih 11 kursi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, diikuti Partai Golkar yang meraih 9
kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 7 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 3 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 2
kursi, dan Partai Kedilan dan Persatuan (PKP) 1 kursi.
45
17
politisi yang tidak mengungkapkan sikapnya secara terbuka karena khawatir
akan kontraproduktif terhadap agenda-agenda kepentingan politik mereka.
Bahkan bagi kalangan politisi dari partai non-agama, pilihan untuk
mendukung—atau tidak menolak secara terbuka—visi syariat dalam renstra
merupakan hal yang dianggap perlu diambil, apalagi di tengah kondisi
masyarakat Tasikmalaya yang dipercaya sangat kental dengan tradisi santri 46
Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 itu akhirnya disepakati dan
dituangkan dalam Perda No. 13/2001. Bagian dalam perda itu yang kemudian
menjadi bahan perseteruan adalah adanya penyantuman visi Kabupaten
Tasikmalaya “yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangan
Timur serta mampu menempatkan diri menjadi kabupaten yang maju di Jawa
Barat pada tahun 2010”. Sebagai bentuk realisasi dari visi Tasikmalaya yang
religius/Islami itu, Bupati Tasikmalaya, Tatang Farhanul Hakim, mengeluarkan
Surat Edaran No. 451/SE/Sos/2001 tentang upaya peningkatan kualitas
keimanan dan ketakwaan. Setelah itu, keluar juga Keputusan Bupati
Tasikmalaya No. 13/2003 451/Se/04/Sos/2001 tentang persyaratan memasuki
jenjang pendidikan SD, MI, SMP, dan MTs. Dalam perkembangannya, karena
banyaknya kritik terhadap visi kabupaten sebagaimana tertuang dalam Perda
No. 13/200, dua tahun kemudian visi renstra direvisi dengan Perda No. 13/2003.
Dalam perda revisi ini, visi Kabupaten Tasikmalaya diubah sedikit menjadi
“Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai kabupaten yang maju dan sejahtera
serta kompetitif dalam bidang agribisnis di Jawa Barat tahun 2010”. Peraturanperaturan yang disebut di atas oleh sebagian elit Muslim di Tasikmalaya
dipandang sebagai ‘perda syariat’, apalagi mengingat visi Tasikmalaya yang
telah dicantumkan dalam renstra sebagai kabupaten yang ‘religius/Islami’.
Salah satu fenomena menarik yang mengiringi kontroversi ‘perda syariat’
di Tasikmalaya adalah kemunculan kelompok ‘ajengan bendo’. Mereka awalnya
adalah para juru dakwah yang laris. Pada awal tahun 2000-an, ketika isu
mengenai perda syariat untuk pertama kalinya lahir di Tasikmalaya, mereka
adalah kelompok yang paling nyaring mendukung kehadiran jenis perda
tersebut. Terlepas dari sikap mereka terhadap perda syariat, keberadaan
kelompok ‘ajengan bendo’ dalam konfigurasi sosiologis elit Muslim seringkali
menimbulkan reaksi dari kalangan kyai atau ajengan lama.47. Kemunculan
mereka yang belakangan tetapi kemampuan mereka yang besar untuk
mempengaruhi wacana publik dalam waktu yang relatif singkat, baik dalam isuisu politik maupun keagamaan, dianggap oleh kalangan kyai atau ajengan yang
telah mapan hanya sekedar menumpang antusiasme publik terhadap gerakan
‘reformasi’. 48
46
Wawancara dengan Asep Nurjaeni, 4 Mei 2008 dan Ade Sugianto, 8 Mei 2008, di Tasikmalaya.
47
Wawancara dengan Kyai Abdul Hamid, 2 Mei 2008, di Tasikmalaya
Biasanya, kelompok kyai atau ajengan lama berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU),
sedangkan kelompok ajengan bendo membangun komunitas-komuniats keagamaan baru di
perkotaan
48
18
Kritik paling tajam dan paling konsisten terhadap keberadaan kelompok
ajengan bendo datang dari Acep Zamzam Noor.49 Menurutnya, kemunculan
kalangan ajengan bendo dimulai setelah peristiwa kerusuhan Tasikmalaya
1996. Meski tidak terlibat secara langsung dengan peristiwa tersebut, mereka
dengan cepat mengambil simpati publik dengan memerankan diri sebagai
kritikus Soeharto yang kukuh. Bersamaan dengan kemenangan PPP dan
beberapa partai Islam lainnya di Tasikmalaya dalam Pemilu 1999, keberadaan
kalangan ajengan bendo ini semakin menemukan tempat kuat dalam wacana
politik Muslim Tasikmalaya. Selain terlibat di beberapa partai politik Islam,
mereka adalah para pemimpin organisasi-organisasi Islam radikal, seperti FPI,
Lasykar Taliban, MMI, dll. Selain itu, mereka pun mendirikan organisasiorganisasi yang lebih taktis, seperti GAM (Gerakan Anti Maksiat), TSM
(Tasikmalaya Solidarity of Muslim), FSPP (Forum Silaturahmi Pondok
Pesantren), dll. Bagian terbesar kritik terhadap kelompok ‘ajengan bendo’
berdasar pada informasi yang menyebut mereka melakukan premanisme
terhaap kelompok lain yang tidak setuju dengan pandangan mereka. Bahasa
simbolis bahwa Tasikmalaya adalah kota santri yang religius/Islami sering
dijadikan alat legitimasi aksi-aksi mereka.50
Penutup
Agama dan politik adalah sepasang identitas yang hampir tak bisa dipisahkan
secara sendiri-sendiri dalam perjalanan sejarah kaum Muslim Priangan. Pada
masa kolonial, kecemasan negara terhadap potensi politik Muslim membuat
mereka didefinisikan sebagai kelompok radikal yang harus terus menerus
diawasi. Kondisi ini ternyata berlanjut pada masa pasca kolonial. Berbagai
potensi politik Muslim, apalagi yang mengambil sikap beroposisi dengan negara,
diamputasi dengan segala cara. DI/TII dan Partai Masyumi adalah dua
representasi Islam politik yang harus menerima kenyataan itu. Berbagai usaha
untuk merevitalisasi pengaruh dari dua gerakan itu pada periode belakangan
tampaknya mengalami kegagalan.
Kaum Muslim di Priangan adalah entitas yang tidak secara ekslusif
mempunyai karakter kultural yang khas. Dinamika yang terjadi dalam tubuh
internal mereka adalah respon terhadap berbagai perubahan di tingkat yang
lebih besar. Jika di Jawa kita mengenal secara streotipikal apa yang disebut
‘Islam Jawa’, hal yang sama akan sulit ditemukan dalam realitas Muslim
Priangan. Afinitas dan afiliasi mereka terhadap ‘Islam’ tampaknya telah
menempati posisi primer dalam dunia mental mereka. Sunda atau ke-Sunda-an
sebagai sebagai sebuah identitas kultural, sebaliknya, tampak kurang menonjol.
Acep Zamzam Noor adalah putra (alm) KH Ilyas Ruhiat, mantan Rais Aam PBNU. Selain
karena mempunyai kedudukan khusus di lingkungan Muslim tradisional, Acep adalah seorang
aktivis sosial budaya yang mempunyai jaringan luas dan seorang kritikus pemerintah daerah
yang dihormati.
49
50
Wawancara dengan Acep Zamzam Noor, 8 Mei 2008.
19
Makna dari menjadi orang Sunda, dengan kata lain, tidak mempunyai resonansi
politik, berbeda dengan makna dari menjadi Muslim. Meskipun dalam
kenyataannya dua ragam identitas ini tidak bisa pertentangkan secara hitam
putih, dalam kenyataanya kaum Muslim Priangan tidak memiliki preseden
konfliktual yang berakar pada wacana kultural.
Dalam kenyataannya, tidak semua gerakan Islam di Priangan
mengusung ide Islam politik. Akan tetapi, harus diakui, kiprah gerakan-gerakan
yang lebih berorientasi sosial dan kultural kurang memiliki gaung yang cukup
kuat jika dibanding gerakan-gerakan yang berorientasi politik. Sampai tingkat
tertentu, kondisi ini pararel dengan kondisi wacana akademis mengenai
gerakan-gerakan Islam. Perhatian yang berlebihan terhadap fenomena Islam
politik membuat kesan seolah gerakan Islam itu hanya gerakan politik.
Sayangnya, tulisan ini lebih banyak menyisakan pertanyan daripada jawaban.
Diperlukan usaha-usaha lain, di luar apa yang bisa disampaikan oleh tulisan
ini, untuk menjawab tantangan akademis yang menarik itu. []
20