Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

HADIS DOA RASULULLAH SAW. UNTUK PARA PEJABAT

2020, International Conference and Call for Papers Riwayah: Jurnal Studi Hadis IAIN Kudus

Abstrak Tujuan penelitian hadis ini untuk memastikan kualitas hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat yang tersebar di media sosial serta memaparkan pemahaman berdasarkan analisis fiqh al-hadis dari kitab syarah hadis para ulama. Data diperoleh dengan metode takhrij al-hadis yang analisisnya berpijak pada hadis tentang doa rasulullah saw. untuk pemimpin adil dan tidak adil dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Doa untuk para pemimpin berlandaskan hadis nabi "Allahumma man waliya min amri ummati syaian fasyaqqa 'alaihim, fasyquq 'alaih, wa man waliya min amri ummati syaian farafaqa bihim, fafruq bihi" (Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia). Berdasarkan takhrij al-hadis, sanadnya bersambung dan sahih. Matan hadisnya merupakan riwayah bi al-lafzi (secara lafal) dikarenakan adanya perbedaan susunan kalimat redaksi matan di setiap jalur periwayatan, akan tetapi kualitas matannya tetap terjaga karena tidak menyalahi unsur kaidah kesahihan hadis. Ditinjau dari fiqh al-hadisnya, tidak terlepas dari pemahaman tekstual dan kontekstual terkait seorang

HADIS DOA RASULULLAH SAW. UNTUK PARA PEJABAT: Kajian Takhrij dan Fiqh al-Hadis Fikri Haekal Amdar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia 20205031012@student.uin-suka.ac.id Lailiyatun Nafisah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia 20205031042@student.uin-suka.ac.id Salman Al Farisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia 20205031039@student.uin-suka.ac.id Abstrak Tujuan penelitian hadis ini untuk memastikan kualitas hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat yang tersebar di media sosial serta memaparkan pemahaman berdasarkan analisis fiqh al-hadis dari kitab syarah hadis para ulama. Data diperoleh dengan metode takhrij al-hadis yang analisisnya berpijak pada hadis tentang doa rasulullah saw. untuk pemimpin adil dan tidak adil dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Doa untuk para pemimpin berlandaskan hadis nabi "Allahumma man waliya min amri ummati syaian fasyaqqa 'alaihim, fasyquq 'alaih, wa man waliya min amri ummati syaian farafaqa bihim, fafruq bihi" (Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia). Berdasarkan takhrij al-hadis, sanadnya bersambung dan sahih. Matan hadisnya merupakan riwayah bi al-lafzi (secara lafal) dikarenakan adanya perbedaan susunan kalimat redaksi matan di setiap jalur periwayatan, akan tetapi kualitas matannya tetap terjaga karena tidak menyalahi unsur kaidah kesahihan hadis. Ditinjau dari fiqh al-hadisnya, tidak terlepas dari pemahaman tekstual dan kontekstual terkait seorang pemimpin harus senantiasa menjaga amanah yang diberikan sebagai tanggungjawab yang mereka emban serta bertindak jujur dan adil dalam setiap perkara. Kata kunci: Takhrij al-hadis, Fiqh al-hadis, Pejabat Abstract The purpose of this hadith research is to ascertain the quality of the hadith about the prayer of the prophet for placeman who are spread on social media and explain their understanding based on the analysis of fiqh al-hadith from the explanation of the hadith book of the scholars. Data obtained by the method of takhrij al-hadith and based on with a qualitative descriptive approach. Based on takhrij al-hadith, the sanad is continuous and valid. Hadith text is spelling due to the difference in the sentence structure of the editorial staff in each passage, but the quality of it text is maintained because it doesn't violate the elements of the authenticity of the hadith. In terms of fiqh al-hadith, it is inseparable from the textual and contextual understanding that a leader must always maintain the mandate given as the responsibility they carry and act honestly and fairly in every case. Keywords: Takhrij al-hadis, Fiqh al-hadis, Placeman Pendahuluan Kehadiran sunnah atau hadis di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang penting untuk terus dikaji. Hal ini merupakan bentuk dari hadis itu sendiri, dimana salah satunya adalah sebagai sumber hukum kedua, sehingga memberikan konsekuensi bahwa hadis akan selalu ditemui dalam ruang dan waktu tertentu, tidak kecuali ketika politik terjadi di Indonesia, hadis kembali di gunakan masyakat sebagai bentuk dakwah. Fenomena Omnibus Law, yang sedang booming beberapa pekan hari ini di berbagai media massa maupun nyata, memberikan dampak kemunculan penggunaan hadis oleh masyarakat. Omnibus Law merupakan undang-undang yang terdiri dari berbagai aspek aturan (Suara.com, 5 Oktober 2020). Berbagai reaksi telah muncul dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, baik yang bersentuhan dengan sosial yang meliputi aksi demo maupun bersinggungan dengan keagamaan, dengan cara menyebarkan berbagai hadis tentang kepemimpinan. Kondisi demikian menjadi pertanda bahwasanya hadis memiliki fungsi salah satunya sebagai kontrol sosial, masyarakat yang berdakwah dengan menyebarkan hadis berharap akan adanya perubahan keadaan. Hal ini hampir sama dengan peristiwa setelah fitnah akbar, yang menyebabkan terpecah belahnya umat muslim menjadi beberapa kelompok. Masing-masing dari kelompok tersebut menyebarkan hadis yang bisa menguatkan kelompoknya (Hitti, 2006, hal. 223). Inilah yang menjadi awal daripada lahirnya hadis-hadis palsu. Hal ini juga terjadi pada kondisi saat ini, masyarakat ramai-ramai menggunakan media massa untuk menyebarkan isi hadis tentang “Doa Rasulullah saw. untuk Para Pejabat”. Hal tersebut yang membuat penulis ingin mengkaji lebih jauh terkait hadis itu. Dikarenakan ada pejabat yang adil dan ada pula tidak adil kepada masyarakat. Adapun redaksi hadisnya. ‫ي‬ ٍ ‫ح َّدثَيِن هارو ُن بن سعي‬ ٍ ‫ َحدَّثَنَا ابْن و ْه‬،‫يد ْاْلَيْلي ُّي‬ َ َ‫ ق‬،َ‫اسة‬ َّ ‫ َع ْن َعْب يد‬،ُ‫ َح َّدثَيِن َح ْرَملَة‬،‫ب‬ َ‫ت َعائي َشة‬ ُ ‫ أَتَ ْي‬:‫ال‬ َ َ‫الر ْْحَ ين بْ ين ش‬ َ ُْ ُ َ َ َ ُ ‫ َكيف َكا َن ص ي‬:‫ فَ َقالَت‬،‫ رجل يمن أَه يل يمصر‬:‫ يِمَّن أَنْت؟ فَ ُقلْت‬:‫ فَ َقالَت‬،‫أَسأَ ُُلا عن َشي ٍء‬ ‫احبُ ُك ْم لَ ُك ْم يِف َغَزاتي ُك ْم َه يذهي؟‬ َْ ْ َ ْ ْ َ َْ ْ ْ ٌ ُ َ ُ ْ َْ َ ْ ‫ إي ْن َكا َن لَيم ي‬،‫ ما نَ َقمنَا يمنْه َشي ئا‬:‫ال‬ ‫يي‬ ‫يي ي‬ ‫ي ي‬ ،‫اج إي ََل النَّ َف َق ية‬ ً ْ ُ ْ َ َ ‫فَ َق‬ ُ َُ ُ َ‫ َوََْيت‬،‫ َوالْ َعْب ُد فَيُ ْعطيه الْ َعْب َد‬،‫وت ل َّلر ُج يل منَّا الْبَعريُ فَيُ ْعطيه الْبَع َري‬ ‫ي‬ ‫ول هللاي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫يي‬ ‫ت يمن رس ي‬ ‫ي‬ ْ َ‫ فَ َقال‬،َ‫فَيُ ْعطيه النَّ َف َقة‬ ُ َ ْ ُ ‫ أ ََما إينَّهُ ََل َيَْنَ عُيِن الَّذي فَ َع َل يِف ُُمَ َّمد بْ ين أيَِب بَ ْك ٍر أَخي أَ ْن أُ ْخ َِب َك َما ََس ْع‬:‫ت‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ َم ْن َوي ي ي‬،‫«الله َّم‬ ‫ي‬ ‫ِل يم ْن‬ ُ ‫ يَ ُق‬،‫صلَّى هللاُ َعلَْي يه َو َسلَّ َم‬ ُ :‫ول يِف بَْي يِت َه َذا‬ َ َ ‫ َوَم ْن َو‬،‫ فَا ْش ُق ْق َعلَْيه‬،‫ِل م ْن أ َْمر أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َش َّق َعلَْيه ْم‬ َ ،»‫ فَ ْارفُ ْق بييه‬،‫أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َرفَ َق ِبيي ْم‬ Artinya: Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id al-Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah menceritakan kepadaku Harmalah dari Abdurrahman bin Syimasah dia berkata, "Saya mendatangi Aisyah untuk menanyakan tentang sesuatu, maka dia balik bertanya, "Dari manakah kamu?" Saya menjawab, "Seorang dari penduduk Mesir." Aisyah berkata, "Bagaimana keadaan sahabat kalian yang berperang bersama kalian dalam peperangan ini?" dia menjawab, "Kami tidak pernah membencinya sedikitpun, jika keledai salah seorang dari kami mati maka dia menggantinya, jika yang mati budak maka dia akan mengganti seorang budak, dan jika salah seorang dari kami membutuhkan kebutuhan hidup maka ia akan memberinya." Aisyah berkata, "Tidak layak bagiku jika saya tidak mengutarakan keutamaan saudaraku, Muhammad bin Abu Bakar, saya akan memberitahukanmu sesuatu yang pernah saya dengar dari Rasulullah saw. Beliau berdo'a ketika berada di rumahku ini: "Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia." Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi telah menceritakan kepada kam`i Jarir bin Hazim dari Harmalah Al Mishri dari Abdurrahman bin Syimasah dari Aisyah dari Nabi saw. seperti hadis di atas" (Muslim, 1989, juz 3, hal. 1458). Dalam artikel ini, penulis akan melakukan kajian hadis yang meliputi takhrij al-hadis, i'tibar al-sanad, kritik sanad dan kritik matan, serta penjelasan dari kitab syarah (fiqh al-hadis) mengingat memahami hadis tersebut sangat penting baik dari segi validitas maupun pemahamannya. Takhrij al-Hadis Pengertian takhrij secara terminologi ada beberapa pendapat, di antaranya. Pertama, menurut ulama hadis, kata takhrij merupakan muradif dari kata al-akhraj, yaitu menjelaskan hadis kepada orang lain dengan menyebutkan orang yang terdapat dalam sanadnya yang bertindak mengeluarkan hadis dari sumbernya (Thahhan, 1981, hal. 10). Kedua, menurut al-Syaikh Sa’ad Ibn ‘Abdullah Ali Humaid, takhrij adalah mengeluarkan hadis dan menjelaskan kepada orang lain dengan menyebutkan sanad dan matannya (Humaid, 2000, hal. 5). Takhrij al-Hadis merupakan proses pertama kali yang dilalui oleh peneliti hadis dengan cara menelusuri hadis pada berbagai kitab hadis yang merupakam sumber asli. Pencarian pada kitab induk tersebut berfungsi untuk menemukan secara lengkap sanad dan teks matan dari hadis yang akan diteliti (Ismail, 1992, hal. 43). Kegiatan dalam Takhrij al-Hadis meliputi dua hal. Pertama, penulusuran pada mata rantai sanadnya. Kedua, memberikan penilaian pada kualitas sanad hadis, apakah sahih, hasan, daif ataupun maudu (Asror dkk, 2015, hal. 82). Sedikitnya ada tiga hal yang menyebabkan pentingnya kegitan takhrij hadis dalam melaksanakan penelitian hadis. Pertama, untuk mengetahui asalusul riwayat hadis yang akan diteliti. Kedua, untuk mengetahui seluruh riwayat hadis yang akan diteliti. Ketiga, untuk mengetahui ada tidaknya syahid dan mutabi’ pada sanad yang diteliti (Ahmad, 2005, hal. 68). Berdasarkan penelusuran terhadap beberapa kitab hadis yang terhimpun dalam kutub al-tis'ah, hadis riwayat Muslim dari Aisyah diatas diriwayatkan juga dari 3 jalur periwayatan Ahmad. Pertama, Musnad Ahmad, Bab Musnad alShadiqah Aisyah binti al-Shiddiq, no. 24622. Kedua, Musnad Ahmad, Bab Musnad al-Shadiqah Aisyah binti al-Shiddiq, no. 26199. Ketiga, Musnad Ahmad, Bab Musnad al-Shadiqah Aisyah binti al-Shiddiq, no. 26212. I'tibar al-Sanad Mahmud al-Thahhan dalam kitabnya, Taisir al-Mustalah al-Hadis, ali’tibar menurut bahasa berarti memperhatikan sesuatu untuk mengetahui sesuatu yang lain yang sejenis dengannya. Sedangkan dari segi istilah, menurut Ibnu Shalah, i’tibar berarti menyertakan sanad-sanad yang lain untuk suatu hadis tertentu, yang hadis itu pada bagian sanadnya tampak hanya terdapat seorang periwayat saja dan dengan menyertakan sanad-sanad yang lain tersebut akan dapat diketahui apakah ada periwayat yang lain ataukah tidak ada untuk bagian sanad dari sanad hadis dimaksud (Ismail, 1994, hal. 51). Setelah dilakukan i'tibar, hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah tidak memiliki syahid akan tetapi memiliki mutabi' dari jalur riwayat Muslim dari Aisyah, Bab Fadhilah alImam al-'Adil, no. 1828 yang memilik tujuh perawi, di jalur perawi keempat ada mutabi' dari Ibnu Wahb yang bernama Jarir bin Hazim, perawi kelima mutabi' dari Harun bin Sa'id al-Aili bernama Ibnu Mahdi. Ditinjau dari satu syahid, hadis riwayat muslim ini termasuk kategori hadis gharib karena hadis ini diriwayatkan hanya dari satu sahabat saja yaitu Aisyah istri rasulullah saw. Kritik Sanad Naqd yang jika diartikan secara harfiah adalah kritik yang berasal dari bahasa latin. Kritik itu sendiri berarti menghakimi, membanding, menimbang (Semi, 1987, hal. 7). Sedangkan sanad menurut bahasa memiliki kesamaan arti kata thariq yaitu jalan atau sandaran. Menurut istilah hadis, sanad adalah jalan yang menyampaikan kepada matan hadis. Jadi, Naqd al-Sanad itu bisa berarti kritik atau kajian atau penelitian sanad. Dan yang dimaksud dengan kritik atau kajian sanad adalah mempelajari mata rantai para perawi yang ada dalam sanad hadis (Bustamin & M. Isa H.A. Salam, 2004, hal. 5). Kritik ekstern atau penelitian sanad dalam kajian hadis Nabi saw. merupakan kegiatan yang sangat urgen dalam rangka penentuan status kehujahan hadis Nabi saw. Sanad hadis terdiri dari rangkaian nama-nama periwayat yang berawal dari sahabat sampai ke mukharrij. Rangkaian periwayat tersebut yang kemudian dalam proses penelitian yang menjadi objeknya. Metode kritik sanad mencakup beberapa aspek, antara lain uji ketersambungan proses periwayatan hadis dengan mencermati silsilah gurumurid yang ditandai dengan sigat al-tahammul (lambang penerimaan hadis), menguji integritas periwayat (al-‘adalah) dan intelegensinya (al-dabt) dan jaminan aman dari syuzuz dan ‘illah. Jika terjadi kontradiksi penilaian ulama terhadap seorang periwayat, peneliti kemudian menggunakan kaidah-kaidah al-jarh wa al-ta‘dil dengan berusaha membandingkan penilaian tersebut kemudian menerapkan kaidah berikut. Pertama, penilaian cacat didahulukan dari pada penilian adil. Kedua, penilaian adil didahulukan dari pada penilian cacat). Ada beberapa hal yang berkaitan dengan para perawi dalam sebuah jalur sanad yang perlu diketahui antara lain, Pertama, biografi termasuk tahun lahir dan tahun wafatnya. Kedua, tempat para perawi besar atau tempatnya belajar (halaqah). Ketiga, guru dan murid untuk mengetahui ada tidaknya ketersambungan sanad. Keempat, penilaian atau komentar ulama terhadapnya, termasuk kekuatan hafalannya. Penilaian ulama adakalanya bersifat positif ataupun negatif terhadap seorang periwayat. Namun semua penilaian tersebut tetap disampaikan dengan bahasa yang baik dan sopan. Hadis riwayat Muslim dari Aisyah ini memiliki enam orang periwayat. Adapun urutan nama perawi dan urutan sanad hadis tentang doa Rasulullah saw. untuk para pejabat adalah sebagai berikut. No. Nama Perawi Urutan Perawi Ururtan Sanad 1. Aisyah Periwayat I Sanad VI 2. Abdurrahman bin Syimasah Periwayat II Sanad V 3. Harmalah Periwayat III Sanad IV 4. Ibnu Wahb Periwayat IV Sanad III 5. Harun bin Sa'id al-Aili Periwayat V Sanad II 6. Muslim Periwayat VI / Mukharrij Sanad I / Mukharrij Berikut ini adalah paparan riwayat hidup dan penilaian kredibilitas para perawi tersebut. Perawi pertama nama lengkapnya adalah Aisyah binti Abi Bakr, Rasulullah menikah dengannya dikala Aisyah berusia 6 tahun tetapi Rasulullah baru menemaninya di saat umur 9 tahun (Abdillah, hal. 521). Dalam sejarah juga dijelaskan Rasulullah baru membangun rumah tangga bersama Aisyah setelah terjadinya perang badar tepatnya di bulan Syawal (Hasan, juz. 2, hal. 823). Serta wafat tahun 58 H. Di samping beliau menerima hadis langsung dari Rasulullah dengan hadis yang baik, di antara guru-gurunya adalah Hamzah bin Amru al-Islami, Sa'ad bin Abi Waqqas, Umar bin al-Khattab, bapaknya Abi Bakr, Fatimah al-Zahrah, dan lain-lain, sementara muridnya adalah Karib Maula Ibn Abbas, Malik bin Amir alAsbahi, Urwah, Mujahid bin Jabar al-Makki, Muhammad bin Ibrahim bin Haris dan lain-lainnya (Mizzi, 1980, juz. 35, hal. 231). Karena Aisyah termasuk golongan sahabat, maka kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Dengan demikian keadilan dan kedabitannya sudah terjamin. Perawi kedua nama lengkapnya adalah Abdurrahman bin Syimasah bin Dzi'b bin Ahwar al-Mahri, kunyahnya Abu Abdullah al-Mishri. Bahwasanya ia berasal dari Damaskus. Adapun gurunya diantaranya ialah Zaid bin Tsabit, Subai' bin Amir al-Hajri, Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, Abi Dzar al-Gifari, dan Aisyah. Adapun muridnya diantara lain, Ibrahim bin Nasyith al-Wa'lani, Haris bin Ya'qub, Anak 'Amr bin Haris, dan Harmalah bin 'Imran al-Tujibi. Adapun penilaian ulama terhadapnya, al-'Ajli berkata al-Mishri merupakan golongan tabi'in yang siqah. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab al-siqah. Yahya bin Bakir mengatakan bahwa Abdurrahman bin Syimasah wafat setelah 100 H sedangkan Abu Sa'id bin Yunus mengatakan ia wafat pada awal masa pemerintahan Khalifah Yazid bin Abdul Malik (Mizzi, 1980, juz. 17, hal. 172-173). Dengan demikian kualitasnya sebagai perawi bisa diterima dan tidak diragukan lagi. Perawi ketiga nama lengkapnya adalah Harmalah bin 'Imran al-Tujibi. Abu Hafsh al-Mishri. Kakek Harmalah bin Yahya bin Abdullah. Lahir pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 160 H. Adapun gurunya diantaranya, Abu Sumaith, Sa'id bin Abi Sa'id budak al-Mahri, Sufyan bin Munqidz al-Mishri, Abi Yunus Salim bin Jabir budak Abi Hurairah, Sulaiman bin Hamid al-Madani, Abdullah bin Haris al-Azdi, Abdurrahman bin Jibr al-Mishri, dan Abdurrahman bin Syimasah al-Mahri. Adapun muridnya diantara lain, Ismail anak Muhammad bin Ismail alKa'bi, Jarir bin Hazm, Hajjaj bin Sulaiman al-Qamri, Rusydin bin Sa'd, Abdullah bin Mubarak, dan Abdullah bin Wahb. Adapun penilaian ulama terhadapnya, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Mansur, dan Yahya bin Ma'in menyebutnya siqah (Mizzi, 1980, juz. 5, hal. 546547). Dengan penilaian tersebut, dapat dipastikan Harmalah adalah perawi yang kredibel karena tidak satupun ulama yang memberikan penilaian negatif kepadanya. Perawi keempat nama lengkapnya adalah Abdullah bin Wahb bin Muslim al-Qurasyi al-Fihri. Adapun kunyahnya ialah Abu Muhammad al-Mishri al-Faqih. Lahir tahun 125 H dan wafat pada hari ahad di bulan Sya'ban tahun 197 H. Adapun gurunya diantara lain, Ibrahim bin Sa'd al-Zuhri, Usamah bin Zaid bin Aslam, Harmalah bin 'Imran al-Tujibi, Sufyan al-Tsauri, dan Sufyan bin 'Uyainah. Adapun muuridnya diantaranya, Ibrahim Mundzir al-Hizami, Ahmad bin Sa'id alMahdani, Ahmad bin Shalih al-Mishri, dan anak saudaranya yaitu Abdurrahman bin Wahb, Hajjaj bin Ibrahim al-Azraq, Ali bin al-Madini, Al-Laits bin Sa'd, Harun bin Sa'id al-Aili dan Harun bin Ma'ruf. Adapun penilaian ulama terhadapnya, Abu Thalib dan Ahmad bin Hanbal menyebutnya sahih al-hadis. Abu Bakr bin Khaitsamah dan Yahya bin Ma'in mengatakan siqah. Abdurrahman bin Abi Hatim mengatakan salih al-hadis dan saduq. Aba Zar'ah menyebutnya s\iqah. Abu Ahmad bin 'Adi mengkategorikannya siqah (Mizzi, 1980, juz. 16, hal. 277-286). Dari penilaian ulama diatas dapat disimpulkan bahwa Abdullah bin Wahb merupakan perawi yang berkualitas. Perawi kelima nama lengkapnya adalah Harun bin Sa'id bin al-Haitsam bin Muhammad bin al-Haitsam bin Fairuz al-Sa'di. Kunyahnya Abu Ja'far al-Aili. Budak Abdul Malik bin Muhammad 'Athiyyah al-Sa'di. Mereka adalah orang Ailah dan orang Balbis. Lahir pada tahun 170 H dan wafat tahun 253 H. Adapun gurunya diantaranya ialah, Asyhab bin Abdul Aziz, Abi Dhamrah Anas bin 'Iyadh, Basyr bin Bakr al-Tanisi, Khalid bin Nazzar, Sufyan bin 'Uyainah, Abdullah bin Wahb, dan Ma'mul bin Isma'il. Adapun muridnya diantara lain, Muslim, Abu Daud, al-Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dajanah Ahmad bin Ibrahim bin Hakim bin Shalih al-Mishri. Adapun penilaian ulama terhadapnya, Abu Hatim mengatakan syekh, alNasai la ba'sa bih, dikatakan oleh yang lainnya siqah, Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab al-siqah, Abu Sa'id Yunus menyebutnya s\iqah dan Abu 'Umar bin Yusuf al-Kindi menyebutnya faqihan (Mizzi, 1980, juz. 30, hal. 9092). Berdasarkan penilaian ulama terhadap Harun, maka dapat disimpulkan bahwa periwayatannya diterima dan kredibilitasnya tidak diragukan. Perawi keenam nama lengkapnya adalah Muslim bin Hajjaj bin Muslim alQusyairi. Kunyahnya Abu al-Hasan al-Naisaburi, penulis kitab al-Shahih. Lahirp pada tahun 204 H dan wafat hari ahad di bulan Rajab tahun 261 H. Adapun gurunya diantaranya ialah, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ibrahim bin Khalid al-Yaskari, Ibrahim bin Dinaral-Tamar, Ibrahim bin Muhammad bin 'Urwah, Ibrahim bin Musa al-Razi, Ahmad bin Sa'id bin Shakr al-Darimi, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Musa bin Quraisy al-Bukhari, Harun bin Sa'id al-Aili, dan Abi Bakr bin Abi Syaibah. Adapun muridnya diantara lain, al-Tirmidzi, Ibrahim bin Ishaq al-Shairafi, Ibrahim bin Abi Thalib, Abu Hamid Ahmad bin Hamdun bin Rustum al-A'masyi, dan Abdurrahman bin Abi Hatim al-Razi. Adapun penilaian ulama terhadapnya, Abi Hatim menyebutnya siqat min al-huffaz, Abu Quraisy al-Hafidz menyebutnya huffaz, Abu 'Amr bin Hamdan menyebutnya 'aliman, Abdullah bin Muhammad bin Ya'qub bin al-Akhrami menyebutnya huffaz, Ibnu Mandah mengatakan sabat dan al-hafiz, Ali bin al-Ja'di dan Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan siqat (Dzahabi, 1985, juz. 12, hal. 557-580). Berdasarkan penilaian ulama, dapat disimpulkan bahwa Muslim merupakan perawi yang berkualitas dan kitab sahihnya dijadikan pedoman kitab hadis umat Islam. Dengan demikian, ketika peneliti telah meninjau latar belakang biografi serta penilaian para ulama terkait perawi hadis tentang peristiwa kiamat yang diteliti, maka dapat disimpulkan bahwa, semua perawi tergolong guru dan murid. Semua perawi semasa dan pernah bertemu. Jarak wafat guru dan lahir murid paling jauh 33 tahun tidak lebih dari 40 tahun. Tidak ada ketercelaan dari para ulama terkait para perawi. Setelah pengkaji melakukan penelitian terhadap sanad hadis yang menjadi objek kajian, dan sampai pada kesimpulan bahwa sanad tersebut sahih, karena telah memenuhi persyaratan kesahihan sanad hadis, yaitu ittisal alsanad, al-dabt wa al-adalah al-ruwah. Kritik Matan Metode kritik matan meliputi dua hal, yaitu terhindar dari syaz (Shalah, 1973, hal. 48) dan ‘illah (Khatib, 1989, hal. 291). M. Syuhudi Ismail menjadikan terhindar dari kedua hal tersebut sebagai kaidah mayor matan. Tolak ukur untuk mengetahui syaz matan hadis antara lain. Pertama, sanad hadis bersangkutan menyendiri. Kedua, matan hadis bersangkutan bertentangan dengan matan hadis yang sanadnya lebih kuat. Ketiga, matan hadis bersangkutan bertentangan dengan al-Qur’an. Keempat, matan hadis bersangkutan bertentangan dengan akal dan fakta sejarah (Ahmad, 2005, hal. 117). Sedangkan tolak ukur mengetahui ‘illah matan hadis antara lain. Pertama, sisipan atau idraj yang dilakukan oleh periwayat siqah pada matan. Kedua, penggabungan matan hadis, baik sebagian atau seluruhnya pada matan hadis yang lain oleh periwayat siqah. Ketiga, penambahan satu lafal atau kalimat yang bukan bagian dari hadis yang dilakukan oleh periwayat siqah. Keempat, pembalikan lafal-lafal pada matan hadis. Kelima, perubahan huruf atau syakal pada matan hadis. Keenam, kesalahan lafal dalam periwayatan hadis secara makna (Baju, 2005, hal. 288-397). Untuk mengetahui terhindar tidaknya matan hadis dari syaz dan ‘illah dibutuhkan langkah-langkah metodologis kegiatan penelitian matan yang dapat dikelompokkan dalam tiga bagian penelitian matan dengan melihat kualitas sanadnya, penelitian susunan lafal berbagai matan yang semakna dan penelitian kandungan matan (Ismail, 1992, hal. 113). Penelitian matan hadis dibutuhkan dalam tiga hal tersebut karena beberapa faktor, antara lain keadaan matan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh keadaan sanad, terjadi periwayatan makna dalam hadis, dan penelitian kandungan hadis seringkali memerlukan pendekatan rasio, sejarah dan prinsip-prinsip dasar Islam (Ahmad, 2005, hal. 109). Indikator kesahihan hadis dalam penelitian ini menggunakan kriteria yang berikan oleh M. Shuhudi Ismail, yaitu kesahihan pada sanad meliputi ketersambungan sanad, periwayat bersifat 'adil dan dabit, sedangkan kesahihan pada matan menggunakan indikator terhindar dari syaz dan 'illah. Berdasarkan ketentuan yang dijadikan tolak ukur untuk kesahihan suatu matan hadis, hadis riwayat Muslim dai Aisyah diatas sudah menunjukkan ciriciri sabda kenabian. Hal tersebut bisa ditinjau dari kesederhanaan redaksi matan hadis yang proporsional. Hadis tentang doa rasullah saw. untuk para pejabat memiliki empat redaksi matan dari empat jalur periwayatan. No. 1. Sumber Redaksi Matan ‫الله َّم من وي ي‬ Sahih Muslim, Bab Fadhilah al- ،‫ فَا ْش ُقق علَي يه‬،‫ش َّق علَي يهم‬ َْ ْ ْ ْ َ َ َ‫ِل م ْن أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا ف‬ َ َ َْ ُ Imam al-'Adil, no. 1828 ‫يي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ 2. ‫الله َّم من وي ي‬ Musnad Ahmad, Bab Musnad al- ،‫ فَا ْش ُقق علَي يه‬،‫ش َّق علَي يهم‬ َْ ْ ْ َ َ َ‫ ف‬،‫ِل م ْن أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا‬ ْ َ َ َْ ُ Shadiqah Aisyah binti al‫يي‬ ‫ي‬ ‫ فَ ْارفُ ْق بييه‬،‫ فَ َرفَ َق ِب ْم‬،‫ِل يم ْن أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا‬ Shiddiq, no. 24622 َ ‫َوَم ْن َو‬ 3. Musnad Ahmad, Bab Musnad al- ‫ش َّق‬ ‫ي‬ َ ‫ َوَم ْن‬،‫ فَ ْارفُ ْق بييه‬،‫ِل يم ْن أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َرفَ َق ِبيي ْم‬ ُ َ ‫الله َّم َم ْن َو‬ Shadiqah Aisyah binti al‫ فَ ُش َّق علَيهي‬،‫علَي يهم‬ َْ Shiddiq, no. 26199 ْ َْ 4. ‫الله َّم من وي ي‬ Musnad Ahmad, Bab Musnad al- ‫ ومن‬،‫ فَارفُق بييه‬،‫شيئاً فَرفَق ِبييم‬ ْ ْ ْ َ َ َ ‫ِل م ْن أ َْم ير أ َُّم يِت‬ ْ ََ َ َ َْ ُ Shadiqah Aisyah binti al‫َش َّق علَي يهم فَا ْش ُقق علَيهي‬ َْ ْ Shiddiq, no. 26212 ْ َْ ‫ي‬ ‫ فَ ْارفُ ْق بيه‬،‫ِل م ْن أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َرفَ َق ِب ْم‬ َ ‫َوَم ْن َو‬ Dengan melihat variasi keempat riwayat, ditemukan dua riwayat memiliki redaksi matan yang sama yaitu jalur nomor 1 dan 2. Sedangkan dua jalur nomor 3 dan 4 tidak sama persis redaksi matannya. Dengan melihat variasi redaksi matan hadis, dapat disimpulkan bahwa hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat dua diriwayatkan secara riwayah bi al-lafzi yaitu nomor 1 dan 2 sedangkan nomor 3 dan 4 secara riwayah bi al-ma'na. karena perbedaan redaksi jalur nomor 3 dan 4 tidak menyangkut sesuatu yang prinsipil, maka perbedaan tersebut bisa ditoleransi, begitupula yang menjadi fokus adalah persamaan teks jalur nomor 1 dan 2 yang penulis identifikasi sebagai teks asli matan. Hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat yang melarang untuk berbuat jahat (tidak adil) selaras dengan firman Allah swt. ‫اْلحس ي‬ ‫ي ي ي‬ ‫ان َوإييتَ ياء يذي الْ ُق ْرَب َويَْن َهى َع ين الْ َف ْح َش ياء َوالْ ُمنْ َك ير َوالْبَغْ يي يَعيظُ ُك ْم لَ َعلَّ ُك ْم‬ َّ ‫إي َّن‬ َ ْ ْ ‫اّللَ ََيْ ُم ُر ِبلْ َع ْدل َو‬ )90( ‫تَ َذ َّك ُرو َن‬ Terjemahnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90). ‫ي‬ ‫اّلل َيْمرُكم أَ ْن تُؤُّدوا ْاْلَم َ ي‬ ‫ي‬ ‫ي الن ي‬ ‫اّللَ نيعي َّما‬ َّ ‫َّاس أَ ْن ََْت ُك ُموا يِبلْ َع ْد يل إي َّن‬ َ َ َْ‫اَنت إي ََل أ َْهل َها َوإيذَا َح َك ْمتُ ْم ب‬ َ ْ ُ ُ َ ََّ ‫إ َّن‬ ‫ي‬ ‫اّلل َكا َن َيَسيعا ب ي‬ ‫يي ي‬ )58( ‫ص ًريا‬ َ ً ََّ ‫يَعظُ ُك ْم به إ َّن‬ Terjemahnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58). ‫ي‬ ‫َّ ي‬ ‫يي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي ي‬ ‫ي إي ْن يَ ُك ْن َغنييًّا‬ َ ‫ي يِبلْق ْسط ُش َه َداءَ َّّلل َولَ ْو َعلَى أَنْ ُفس ُك ْم أَ يو الْ َوال َديْ ين َو ْاْلَقْ َربي‬ َ ‫آمنُوا ُكونُوا قَ َّوام‬ َ ‫ين‬ َ ‫اأَيُّ َها الذ‬ ‫ي‬ ‫يي‬ ‫اّللَ َكا َن يِبَا تَ ْع َملُو َن َخبي ًريا‬ َّ َ‫أ َْو فَيق ًريا ف‬ َّ ‫ضوا فَإي َّن‬ ُ ‫اّللُ أ َْوََل ِب َما فَ َل تَتَّبيعُوا ا ُْلََوى أَ ْن تَ ْعدلُوا َوإي ْن تَ ْل ُووا أ َْو تُ ْع ير‬ )135( Terjemahnya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa: 135). ‫َيأَيُّها الَّ يذين آمنُوا ُكونُوا قَ َّو يامي يَّي‬ ‫ّلل ُش َه َداءَ يِبلْ يق ْس يط َوََل ََْي يرَمنَّ ُك ْم َشنَآ ُن قَ ْوٍم َعلَى أَََّل تَ ْع يدلُوا ْاع يدلُوا ُه َو‬ َ َ َ َ َ )8( ‫اّللَ َخبيريٌ يِبَا تَ ْع َملُو َن‬ َّ ‫اّللَ إي َّن‬ َّ ‫ب ليلتَّ ْق َوى َواتَّ ُقوا‬ ُ ‫أَقْ َر‬ Terjemahnya: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Maidah: 8). ‫ان يمن الْمؤيمنيي اقْ ت ت لُوا فَأ ي‬ ‫ُخَرى فَ َقاتيلُوا الَّيِت تَ ْبغيي‬ ُ ‫ت إي ْح َد‬ َ َ َ ْ ُ َ ‫َوإي ْن طَائيَفتَ ي‬ ْ َ‫َصل ُحوا بَْي نَ ُه َما فَإي ْن بَغ‬ ْ ‫اُهَا َعلَى ْاْل‬ ْ ‫ح َّّت تَيفيء إي ََل أَم ير َّي‬ ‫يي‬ )9 ( ‫ي‬ َّ ‫َصلي ُحوا بَْي نَ ُه َما يِبلْ َع ْد يل َوأَقْ يسطُوا إي َّن‬ ُّ ‫اّللَ ُيَي‬ ْ َ‫اّلل فَإي ْن فَاء‬ َ ‫ب الْ ُم ْقسط‬ ْ ‫ت فَأ‬ ْ َ َ Terjemahnya: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Hujurat: 9). Begitupula dengan petunjuk yang terdapat dalam hadis Nabi, hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat tidak memilik kontradiksi dengan hadis lain, justru sangat berkoneksi. ‫ َع ْن‬،َ‫ َحدَّثَنَا ُس ْفيَا ُن بْ ُن عُيَ ْي نَة‬:‫ قَالُوا‬،‫ َوابْ ُن ُُنٍَْري‬،‫ َوُزَه ْريُ بْ ُن َح ْر ٍب‬،َ‫َحدَّثَنَا أَبُو بَ ْك ير بْ ُن أيَِب َشْي بَة‬ :‫ َوأَبُو بَ ْك ٍر‬:‫ال ابْ ُن ُُنٍَْري‬ َ َ‫ ق‬،‫ َع ْن َعْب يد هللاي بْ ين َع ْم ٍرو‬،‫ َع ْن َع ْم يرو بْ ين أ َْو ٍس‬،‫َع ْم ٍرو يَ ْع يِن ابْ َن يدينَا ٍر‬ ‫ال رس ُ ي‬ ‫ ويِف ح يد ي‬،‫ي ب لُ ُغ بييه النيَّب صلَّى هللا علَي يه وسلَّم‬ ‫صلَّى هللاُ َعلَْي يه‬ َ َ‫ ق‬:‫يث ُزَه ٍْري‬ َْ َ َّ َ ‫ول هللا‬ َ َ َ ََ َْ ُ ُ َ َ َ‫ ق‬:‫ال‬ ‫ي‬ ‫ وكيْلتَا ي َديهي‬،‫الر ْْح ين عَّز وج َّل‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ َع ْن ََي ي‬،‫ي عْن َد هللا َعلَى َمنَابير م ْن نُوٍر‬ َ ‫ «إي َّن الْ ُم ْقسط‬:‫َو َسلَّ َم‬ ْ َ َ َ َ َ َ َّ ‫ي‬ َ ‫ الَّ يذين ي ع يدلُو َن يِف حك ي‬،‫ي‬ »‫ْم يه ْم َوأ َْهليي يه ْم َوَما َولُوا‬ ٌ ‫ََيي‬ َْ َ ُ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Numair mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amru -yaitu Ibnu Dinar- dari 'Amru bin Aus dari Abdullah bin 'Amru, -dan Ibnu Numair dan Abu Bakar mengatakan sesuatu yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dalam haditsnya Zuhair, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar Rahman 'azza wajalla sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan semua-, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada mereka." (Muslim, juz. 3, hal. 1458). Dengan demikian, hadis tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat riwayat Muslim dari Aisyah tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur'an, hadis mutawatir, serta panca indra maupun fakta sejarah. Fiqh al-Hadis ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ َم ْن َوي ي ي‬،‫الله َّم‬ ‫ي‬ ‫ فَ ْارفُ ْق بييه‬،‫ِل يم ْن أ َْم ير أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َرفَ َق ِبيي ْم‬ ُ َ ‫ َوَم ْن َو‬،‫ فَا ْش ُق ْق َعلَْيه‬،‫ِل م ْن أ َْمر أ َُّم يِت َشْي ئًا فَ َش َّق َعلَْيه ْم‬ َ Artinya: Ya Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia mempersulit urusan mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan umatku lalu dia berusaha menolong mereka, maka tolong pulalah dia. Imam Nawawi menjelaskan maksud hadis tersebut sebagai larangan yang sempurna agar para pejabat tidak menyusahkan rakyat serta sebagai anjuran terbaik untuk bersikap lemah lembut terhadap masyarakat (Nawawi, 1392, juz. 12, hal. 212). Ali Zainal Abidin mensyarah hadis tersebut sebagai anjuran bagi para pemimpin untuk bertanggungjawab, bersikap baik, tidak mempersulit urusan, intinya berbuat sebaik dan semaksimal mungkin terhadap masyarakat dan wilayah kepemimpinannya (Abidin, 1356, juz. 2, hal. 106). Seorang pemimpin adalah pemegang amanah rakyat, seyogyanya tidak boleh berlaku semena-mena terhadap yang menjadi tanggungannya yaitu masyarakat. ‫ ما خطَب نَا نَيب هللاي‬:‫ال‬ ٍ ‫س ب ين مالي‬ ٍ ‫ي‬ ُّ َ َ َ َ َ‫ك ق‬ َ ْ ‫ َع ْن أَنَ ي‬،ُ‫ َحدَّثَنَا قَتَ َادة‬،‫ َحدَّثَنَا أَبُو ه َلل‬،‫َحدَّثَنَا َِبٌْز‬ ‫ي ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ " ُ‫ين لي َم ْن ََل َع ْه َد لَه‬ َ َ ‫ َوََل د‬،ُ‫ " ََل إَيَا َن ل َم ْن ََل أ ََمانَةَ لَه‬:‫صلَّى هللاُ َعلَْيه َو َسلَّ َم إََّل قَ َال‬ Artinya: Telah menceritakan kepada kami Bahz berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Hilal berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Anas bin Malik berkata; Nabiyullah saw. tidak pernah berkhutbah di hadapan kami kecuali beliau mengatakan: "Tidak sempurna keimanan bagi orang yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama seseorang bagi yang tidak memenuhi janji." (Ahmad, 2001, juz. 19, hal. 376). Kesimpulan Hadis riwayat Muslim dari Aisyah tentang doa rasulullah saw. untuk para pejabat yang beredar di sosial media setelah dilakukan takhrij al-hadis, merupakan hadis gharib yang kuakitasnya sahih dikarenakan perawinya semua siqah, semua hadis pendukung dari jalur lain juga sahih. Terkait matan hadis, ditemukan indikasi dua riwayat secara lafaz dan dua periwayatan secara makna namun tidak mengganggu esensi asli dari hadis. Dari segi fiqh al-hadis, makna hadis tersebut sebagai anjuran wajib bagi para pejabat untuk senantiasa bersikap lembut memudahkan, tidak mempersulit masyarakat jika rakyat ada keperluan. Nabi saw. mendoakan para pejabat baik yang sering mempersulit maupun selalu menolong. Jika pejabat itu senantiasa berbuat baik, alangkah beruntungnya, begitupula sebaliknya. Referensi Abd al- Mahdi Ibn Abd al- qadr ibn ‘abd al- hadi. (1419). ‘ilm al- Jarh wa al- Ta’dil Qawa’idh wa Aimmatih. Cet.II. Mesir: Jami’ah al –azhar. Abd al-Rahman al-Mizziy, Abu al-Hajjaj Yusuf bin al-Zakiy. (TT). Tahzib al-Kamal fi Asma al-Rija. Ahmad, Arifuddin. (2005). Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi; Refleksi Pemikiran Pembaruan Prof. Dr. Muhammad Syuhudi Ismail. Ciputat: MSCC. Ahmad bin Abdillah, Abu al-Hasan. (TT). Tarikh al-Siqa. CD ROOM Maktabah asSyamilah. Ahmad bin Abdillah bin Salih al-'Ajli, Abu al-Hasan. (TT) Tarikh al-Siqat. CD ROOM Maktabah as- Syamilah. Ahmad ibn Syu’aib al- Nasa’I, Abu ‘Abd al- Rahman .(1407H/1987M). Kitab alDhu’afa wa al- Matrukin. Beirut:Muassasah al- Kutub al- Saqafah. Al- Fah, Mahir Yasin. (TT). Muhadarat Fi ‘Ulum al- Hadis. CD ROM al- Maktabah al- Syamilah. Al Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. (1409 H/ 1989 M). Ushul al- Hadis. Bairut: Dar alFikr. Al-Qaththan, Manna’. (2009). Pengantar Studi Hadis . Cet. IV. Jakarta: Pustaka alKausar. Al-Tahhan, Mahmud. (1401 H/ 1981 M). Usul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid . Beirut : Dar al-Qur’an al-Karim. Al- ‘usaimin, Muhammad ibn Salih. (1410 H). Musthalah al- Hadis. Cet IV. AlMamlakah al-‘arabiyyah al- Saudiyah: Wizarah al- Ta’lim al- ‘Ali. Amin, Kamaruddin. (2009). Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis. Jakarta: Hikmah. Asror, Miftahur dkk. (2015) Membedah Hadis. Yogjakarta: Jaya Star Nine. Bustamin dan M.Isa H.A. Salam. (2004). Metodologi Kritik Hadis. Cet. I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hitti, Philip K. (2006). History Of The Arabs. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta. Humaidi, Zarkasyi. (2003 M). Ilmu Jarh Wa Ta’dil. Cet.I. Bandung: Kima Media Pustakatama. Husain, Abu Lubabah. (1399 H/ 1979 M). Al- Jarh Wa al- Ta’dil. Cet.I. Riyadh: Dar al- Liwa’ Ismail, M. Syuhudi (1992). Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Cet. I. Jakarta: Bulan Bintang; Ismail, M. Syuhudi. (2005). Kaidah Kesahihan Sanad Hadis. Cet. III. Jakarta. Bulan bintang Mustafabaju, Abu Sufyan. (1426 H/200 5 M). al-‘Illat wa Ajnasuha ‘ind alMuhaddis\in (Cet. I; Tantal: Maktabah al-Diya Qaimaz al-Zahabi, Syamsuddin. (1985). Siyar A'lam al-Nubala, Juz 12. Muassasah al-Risalah,. Salam. Isa H. A. (2004). Metodologi Kritik Hadis. Cet. I. Jakarta. Raja Grafindo Semi, Atar .(1987). Kritik Sastra. Bandung: Angkasa. Yahya ibn Syaraf An nawawi, Abu Zakaria Muhyiddin. (1392 H). Al- Minhaj Syarg Shahih Muslim bin Hjjaj. Juz 12. Beirut: Dar Ihya al- Turast al- ‘Arabi. Yusuf bin al- Zaky Abd al- Rahman al- Mizziy, Abu al- Hajjaj. (TT). Tahzib alKamal Fi Asma’ al- Rijal.. CD ROOM Maktabah Syamilah. Zainal Abidin, Zainuddin Muhammad bin Ali. (1356 H). Faidh al- Qadir Syarh alJami’ al- Shagir. Juz 2. Mesir: al- Maktabah al- Tijarah al- Kubra. https://www.suara.com/news/2020/10/05/213315/omnibus-lawcipta-kerja-arti-dan-isi-omnibus-law-yang-rugikan-pekerja?page=all.