Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
ANALISIS DAMPAK PERMASALAHAN ETIKA DAN SOSIAL DI DALAM SISTEM INFORMASI PADA PT KERETA API INDONESIA DISUSUN OLEH : MAUDINA LAELY NUR AZIZAH (43218120070) PRIMA NIZARY (43220120037) RINDIANI GITA PUSPITA NINGRUM (43218120007) CINDY HARISA (43218110325) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA ABSTRAK Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar dari pada sebelumnya. Etika berkomputer amat penting karena masyarakat memiliki persepsidan ketakutan tertentu dengan penggunaan komputer. Fitur – fitur penggunaan komputer yang mengkhawatirkan masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan apa saja, fakta bahwa komputer dapat mengubah kehidupan sehari – hari dan fakta bahwa apa yang dilakukan komputer bisa jadi tidak terlihat oleh orang yang menjadi korban. Komputer adalah peralatan sosial yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggumasyarakat dengan banyak cara yang semuanya itu tergantung pada cara penggunaannya. Perilaku kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang – undang mengenai komputer telah diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi.  PT KAI atau Kereta Api Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT KAI meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Dengan demikian, pemberlakuan undang-undang tersebut secara hukum mengakhiri monopoli PT KAI dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia. BAB I PENDAHULUAN   A. Latar Belakang Perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan banyak keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah informasi dapat segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun di sisi lain perkembangan teknologi informasi juga memiliki dampak negatif bahwa banyak pengguna komputer melanggar etika penggunaannya. Seperti misalnya banyaknya orang yang mengakses data dan informasi secara tidak sah dengan memanfaatkan komputer. Pada perkembanganya beberapa faktor negatif terjadi berkaitan dengan pengguna sistem informasi oleh manusia, mengingat dalam menggunakan komputer, pengguna berhubungan dengan sesuatu yang tidak tampak. Oleh karena itu perlindungan terhadap akses masuk untuk suatu komputer diperlukan serta adanya etika dalam mengakses komputer juga sangat diperlukan. Etika dalam penggunaan komputer sedang mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat mengganggu hak dan privasi individu. Dalam dunia bisnis yang sangat perlu diperhatikan adalah adanya pembajakan terhadap file – file penting perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar.  B. Literatur Teori Dalam analisis penelitian ilmiah ini, penulis menggunakan metode literature dari berbagai macam sumber pustaka dan data sensus internet yang ada di internet. Variasi dari sumber data penelitian yang ada menciptakan penulisan artikel yang berjalan dengan baik. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN II.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi II.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. II.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: a) Tanggung Jawab b) Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjawab untuk setiap konsekuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab (responsibility) adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. c) Akuntabilitas (accountability) adalah ciri-ciri dari system dan institusi sosial: ini berarti bahwa ada mekanisme yang menetukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab. d) Liabilitas (liability) adalah cirri dari system politis dimana suatu badan hokum mengambil peranan yang member izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku,system atau organisasi lain. (Laudon, 2017: 135) II.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): a) Identifikasi dan jelaskan faktanya b) Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. c) Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. d) Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. e) Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan f) Prinsip Utama Etika g) Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). h) Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun i) Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat j) Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau k) Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. l) Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). II.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). II.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. a) Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. b) Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. c) Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. II.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB II PEMBAHASAN A.1 Etika Dalam Masyarakat Informasi A.1.1 Definisi Etika Dalam Masyarakat Informasi Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethikos yang berarti karakter atau timbul dari kebiasaan. Etika adaah cabang dari imu fisafat yang mempelajai nilai atau kualitas mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah kepercayaan standar atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat. Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas perilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota, negara, atau profesi. Tindakan yang kita lakukan juga diarahkan oleh etika yang ada di wiayah kita. Menurut Reitz (2004:356) Etika informasi merupakan cabang etika yang terpusa pada hubungan antara penciptaan (creation), pengorganisasian (organization), pemencaran (dissemination), dan penggunaan informasi serta standar etis dan kode mora yang mengatur perilaku manusia di masyarakat. A.1.2 Konsep Dasar Etika Dalam Masyarakat Informasi Ada beberapa konsep dasar dalam etika dalam masyarakat informasi sebagi berikut: Tanggung Jawab Pilihan etika adalah keputusan yang dibuat oleh setiap orang yang akan bertanggungjwab untuk setiap konseskuensi yang timbul dari tindakannya. Tanggung jawab adalah sebuah elemen penting dari tindakan etika. Akuntabilitas adalah ciri-ciri dari system dan institusi social ini berarti bahwa ada mekanisme yang menentukan siapa yang melakukan tindakan yang bertanggung jawab, siapa yang bertanggung jawab Liabilitas adalah citi dari system politis dimana suatu badan hukum mengambil peranan yang memberi izin kepada individu untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh pelaku system atau organisasi lain (Laudon,2017:135) A.1.3 Analisis Etika Dalam Masyarakat Informasi Ketika dihadapkan pada situasi yng tampak nya memunculkan isu etika,dalam menganalisis masalah.Terdapat lima langkah berikut untuk mengatasinya, antara lain. (Laudon, 2017: 136): Identifikasi dan jelaskan faktanya Didefinisikan konflik atau dilema nya dan identifikasi nilai-nilai luhur yang terlibat. Identifikasi pihak-pihak yang berkepentingannya. Identifikasi pilihan yang dapat anda ambil. Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan Prinsip Utama Etika Perlakuan orang lain seperti apa yang anda harapkan dari orang lain (Golden Rule). Jika sebuah tindakan tidak baikuntuk dilakukan oleh semua orang, tindakan itu tidak baik untukdilakukan oleh siapapun Jika sebuah tindakan tidak tepat dilakukan berulang-ulang, tindakan ini tidak tepat Ambil tindakan yang dapat mencapai sebuah nilai yang lebih besar atau Ambil sebuah tindakan yang menghasilkan potensi bahaya atau biaya yang paling sedikit. Asumsikan bahwa sebenarnya semua objeknya tadan tidak nyata dimiliki oleh seseorang kecuali jika adapernyataankhusus yang lain (disebut dengan aturan etika “tidakada makan siang gratis”–ethical “no free lunch” rule). (Laudon, 2017: 137). A.1.4 Kode Etik Profesi Setiap sekolompok orang ingin mengaku sebagai profesional, mereka mengambil hak khusus dan kewajiban karena klaim khusus mereka untuk pengetahuan, kebijaksanaan, dan rasa hormat. Kode etik profesional yang diumumkan oleh asosiasi profesional, seperti Asosiasi Medis Amerika (AMA), American Bar Association (ABA), Asosiasi Profesi TeknologiInformasi (AITP), dan Association for Computing Machinery (ACM). Kelompok-kelompok professional mengambil tanggung jawab untuk pengaturan parsial profesi mereka dengan menentukan kualifikasi masuk dan kompetensi. Kode etika dalah janji-janji oleh profesi untuk mengatur diri mereka sendiri untuk kepentingan umum masyarakat. Sebagaicontoh, menghindari merugikan orang lain, menghormati ha kmilik (termasuk kekayaan intelektual), dan menghormat iprivasi antara General Moral Imperatifdari ACM Kode Etikdan Perilaku Profesional. (Laudon, 2017: 138). A.1.5 Masalah Etika Dalam Masyarakat Informasi Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya. Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. Properti Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). 1. Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun. 2. Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun. 3. Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual. d) Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. A.2 Contoh Kasus Etika Dalam Masyarakat Informasi Di Indonesia Media sosial memang memberikan banyak keuntungan bagi penggunanya, dengan akses serta jangkauannya yang tanpa batas. Namun sekaligus juga membawa pengaruh buruk, dengan semakin mudahnya sebuah ‘status’ yang berisi pernyataan yang belum tentu kebenarannya diketahui banyak orang bahkan menjadi viral (baca juga: etika komunikasi digital). Pencemaran nama baik bisa berupa penghinaan, fitnah, maupun penistaan. Contoh kasus penghinaan di media sosial misalnya kasus status facebook Ibnu Rachal Farhansyah pada 16 Maret 2010 silam, yang memicu kemarahan masyarakat Bali. Status yang memicu konflik saat masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi tersebut menuai kemarahan banyak pihak, hingga dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Contoh kasus penistaan misalnya penangkapan Bagus Panji oleh Polres Banyuwangi pada bulan Juni 2016 silam, akibat ulahnya memposting status yang isinya berisi penghinaan terhadap agama Islam serta Nabi Muhammad akibat rasa sakit hatinya melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di Serang, Banten. Contoh kasus pencemaran nama baik berupa fitnah misalnya kasus yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate yang mengedit lalu menyebarkan foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarno Putri melalui facebook. Contoh Penipuan Online Jangkauan publik yang menjadi lebih luas dengan penggunaan media komunikasi modern seperti media sosial juga membuat penipuan online semakin meningkat. Contoh kasus penipuan online di media sosial misalnya fitur permainan kuis di facebook, yang bukan hanya meminta akses ke profil facebok kita, tapi juga mengajukan beberapa pertanyaan lebih jauh mengenai diri kita, dengan tujuan untuk mengumpulkan data. Contoh kasus lain misalnya penagkapan terhadap pelaku penipuan melalui facebook, yaitu Dede Rahmat dan Hasan Rarwis pada awal tahun 2015 silam oleh Porles Sukabumi Kota. Yang bersangkutan membuat akun facebook palsu, untuk memperdayai Wilda Silviani. Setelah dua bulan berkenalan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminjam uang secara bertahap, hingga total mencapai 37 juta. BAB III PEMBAHASAN PT KERETA API INDONESIA LATAR BELAKANG Sejarah perkeretaapian di Indonesia dimulai ketika pencangkulan pertama jalur kereta api Semarang-Vorstenlanden (Solo-Yogyakarta) di Desa Kemijen oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele tanggal 17 Juni 1864. Pembangunan dilaksanakan oleh perusahaan swasta Naamlooze Venootschap Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij (NV. NISM) menggunakan lebar sepur 1435mm. Sementara itu, pemerintah Hindia Belanda membangun jalur kereta api negara melalui Staatssporwegen (SS) pada tanggal 8 April 1875. Rute pertama SS meliputi Surabaya-Pasuruan-Malang. Keberhasilan NISM dan SS mendorong investor swasta membangun jalur kereta api seperti Semarang Joana Stoomtram Maatschappij (SJS), Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS), Serajoedal Stoomtram Maatschappij (SDS), Oost Java Stoomtram Maatschappij (OJS), Pasoeroean Stoomtram Maatschappij (Ps.SM), Kediri Stoomtram Maatschappij (KSM), Probolinggo Stoomtram Maatschappij (Pb.SM), Modjokerto Stoomtram Maatschappij (MSM), Malang Stoomtram Maatschappij (MS), Madoera Stoomtram Maatschappij (Mad.SM), Deli Spoorweg Maatschappij (DSM). Selain di Jawa, pembangunan jalur kereta api dilaksanakan di Aceh (1876), Sumatera Utara (1889), Sumatera Barat (1891), Sumatera Selatan (1914), dan Sulawesi (1922). Sementara itu di Kalimantan, Bali, dan Lombok hanya dilakukan studi mengenai kemungkinan pemasangan jalan rel, belum sampai tahap pembangunan. Sampai akhir tahun 1928, panjang jalan kereta api dan trem di Indonesia mencapai 7.464 km dengan perincian rel milik pemerintah sepanjang 4.089 km dan swasta sepanjang 3.375 km. Pada tahun 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Semenjak itu, perkeretaapian Indonesia diambil alih Jepang dan berubah nama menjadi Rikuyu Sokyuku (Dinas Kereta Api). Selama penguasaan Jepang, operasional kereta api hanya diutamakan untuk kepentingan perang. Salah satu pembangunan di era Jepang adalah lintas Saketi-Bayah dan Muaro-Pekanbaru untuk pengangkutan hasil tambang batu bara guna menjalankan mesin-mesin perang mereka. Namun, Jepang juga melakukan pembongkaran rel sepanjang 473 km yang diangkut ke Burma untuk pembangunan kereta api disana. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor pusat kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya adalah pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945 (kini diperingati sebagai Hari Kereta Api Indonesia). Hal ini sekaligus menandai berdirinya Djawatan Kereta Api Indonesia Republik Indonesia (DKARI). Ketika Belanda kembali ke Indonesia tahun 1946, Belanda membentuk kembali perkeretaapian di Indonesia bernama Staatssporwegen/Verenigde Spoorwegbedrif (SS/VS), gabungan SS dan seluruh perusahaan kereta api swasta (kecuali DSM). Berdasarkan perjanjian damai Konfrensi Meja Bundar (KMB) Desember 1949, dilaksanakan pengambilalihan aset-aset milik pemerintah Hindia Belanda. Pengalihan dalam bentuk penggabungan antara DKARI dan SS/VS menjadi Djawatan Kereta Api (DKA) tahun 1950. Pada tanggal 25 Mei DKA berganti menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Pada tahun tersebut mulai diperkenalkan juga lambang Wahana Daya Pertiwi yang mencerminkan transformasi Perkeretaapian Indonesia sebagai sarana transportasi andalan guna mewujudkan kesejahteraan bangsa tanah air. Selanjutnya pemerintah mengubah struktur PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tahun 1971. Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa angkutan, PJKA berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) tahun 1991. Perumka berubah menjadi Perseroan Terbatas, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 1998. Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki tujuh anak perusahaan/grup usaha yakni KAI Services (2003), KAI Bandara (2006), KAI Commuter (2008), KAI Wisata (2009), KAI Logistik (2009), KAI Properti (2009), PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (2015). VISI DAN MISI PERUSAHAAN Visi : Menjadi solusi ekosistem transportasi terbaik untuk Indonesia Misi : Untuk menyediakan sistem transportasi yang aman, efisien, berbasis digital, dan berkembang pesat untuk memenuhi kebutuhan pelanggan Untuk mengembangkan solusi transportasi masal yang terintegrasi melalui investasi dalam sumber daya manusia, infrastruktur, dan teknologi. Untuk memajukan pembangunan nasional melalui kemitraan dengan pemangku kepentingan, termasuk memprakarsai dan melaksanakan pengembangan infrastruktur – infrastruktur penting terkait transportasi. Nilai – Nilai Perusahaan : AMANAH Memegang teguh kepercayaan yang diberikan KOMPETEN Terus belajar dalam mengembangkan kapabilitas HARMONIS Saling peduli dan menghargai perbedaan LOYAL Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara ADAPTIF Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan ataupun menghadappi perubahan KOLABORATIF Membangun kerja sama yang sinergis IMPLEMENTASI ETIKA DAN SOSIAL DALAM SISTEM INFORMASI Penerapan etika dan sosial pada sistem informasi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan stakeholders lainnya, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Penerapan prinsip-prinsip GCG yaitu: a) transparency, b) accountability, c) responsibility, d) independency, dan e) fairness Tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan. Perusahaan menyadari bahwa kepentingan jangka panjang menjadikan perusahaan lebih maju jika tanggap terhadap masalah pelanggan, masyarakat, pekerja, pemerintah, pemegang saham dan pemasok. Untuk itu Perusahaan fokus pada bidang perilaku etika dengan memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menangani masalah etika secara efektif, meningkatkan mekanisme yang ada untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran. Perusahaan juga mendorong, membina dan mempertahankan perilaku yang berintegritas dan akuntabel, jauh dari konflik kepentingan, tindakan penyuapan dan tindakan korupsi lainnya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengedepankan nilai etik dalam sistem informasi perusahaan. Demi melaksanakan nilai-nilai utama Perusahaan secara konsisten, khususnya nilai amanah bagi peningkatan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan atas dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia. Insan KAI dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh Insan KAI yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pelanggaran pedoman perilaku dan/atau pelanggaran kode etik Perusahaan, dan/atau pelanggaran disiplin Pekerja di Perusahaan. Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Unit Pengelola WBS melalui: a) lisan dengan datang langsung ke Unit Pengelola WBS atau menghubungi melalui telepon; atau b) surat elektronik dengan alamat kai-bersih@kai.id. Pengelola WBS menjamin kerahasiaan identitas Pelapor, hal tersebut merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing Pelapor yang mempunyai itikad baik dalam melaporkan dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan tidak mempunyai tujuan lain yang menyimpang dari maksud dan tujuan penyelenggaraan WBS. Setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan serta memerhatikan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan mekanisme penanganan serta tindak lanjut pengaduan WBS PT Kereta Api Indonesia (Persero): Berikut merupakan mekanisme penanganan serta tindak lanjut pengaduan WBS PT Kereta Api Indonesia (Persero): BAB IV KESIMPULAN Teknologi informasi memperkenalkan perubahan yang hukum dan aturan perilaku yang dapat diterima, belum dikembangkan. Meningkatkan daya komputasi, penyimpanan, dan kemampuan jaringan—termasuk Internet—memperluas jangkauan tindakan individu dan organisasi serta memperbesar dampaknya. Kemudahan dan anonimitas informasi yang sekarang dikomunikasikan, disalin, dan dimanipulasi di lingkungan online menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan privasi dan kekayaan intelektual. Isu etika, sosial, dan politik utama yang diangkat oleh sistem informasi berpusat di sekitar hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban properti, akuntabilitas dan kontrol, kualitas sistem, dan kualitas hidup. DAFTAR PUSTAKA Putra, Y. M., (2021). Permasalahan Etika dan Sosial di dalam Sistem Informasi. Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen Jakarta : FEB-Universitas Mercu Buana. Choiriah, S., & Sudibyo, Y. A. (2020). Competitive Advantage, Organizational Culture and Sustainable Leadership on the Success of Management Accounting Information System Implementation. Fuadah, H., & Setiyawati, H. (2020). The EFFECT OF THE IMPLEMENTATION OF TRANSPARENCY AND ACCOUNTING INFORMATION SYSTEMS ON THE QUALITY OF FINANCIAL REPORTS. IJO-International Journal of Business Management, 3(11), 01-12. Hanifah, S., Sarpingah, S., & Putra, Y. M. (2020). The Effect of Level of Education, Accounting Knowledge, and Utilization Of Information Technology Toward Quality The Quality of MSME’s Financial Reports. In The 1st Annual Conference Economics, Business, and Social Sciences (ACEBISS) 2019 (Vol. 1, No. 3). Iskandar, D. (2015). Analysis of factors affecting the success of the application of accounting information system. International Journal of scientific & Technology research, 4(2), 155-162 Susanto, A. (2018, June). The Influence of Information Technology on the Quality of Accounting Information System. In Proceedings of the 2018 2nd High Performance Computing and Cluster Technologies Conference (pp. 109-115). Putra, Y. M. (2019). Analysis of Factors Affecting the Interests of SMEs Using Accounting Applications. Journal of Economics and Business, 2(3), 818-826.