Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

TATA

TATA PERGAULAN DALAM ISLAM Oleh Sri M. Sa’adah Nim 11.0486 Jurusan Tafsir Hadits Semester V Dosen Pembimbing Mata Kuliah Hadits 4 Ustadz Syaefuddin, M.Ag SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM “PERSIS” JL. Ciganitri no 2 Kab. Bandung 2013/2014 Pendahuluan Islam adalah agama yang sempurna sebagaimana yang telah Allah katakan dalam firman-Nya : وَاخْشَوْنِالْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Allah telah menciptakan manusia, baik pria maupun wanita, dengan suatu fitrah tertentu yang berbeda dengan hewan. Wanita adalah manusia, sebagaimana halnya pria. Masing-masing tidak berbeda dari lainnya dari aspek kemanusiaannya. Yang satu tidak melebihi yang lainnya pada aspek ini. Allah telah mempersiapkan kedua-duanya untuk mengarungi kancah kehidupan dengan sifat kemanusiaannya. Allah telah menjadikan pria dan wanita untuk hidup bersama dalam satu masyarakat. Allah juga telah menetapkan bahwa kelestarian jenis manusia bergantung pada interaksi kedua jenis tersebut dan pada keberadaan keduanya pada setiap masyarakat. Karena itu, tidak boleh memandang salah satunya kecuali dengan pandangan yang sama atas yang lain, bahwa ia adalah manusia yang mempunyai berbagai ciri khas manusia dan segala potensi yang mendukung kehidupannya. Allah telah menciptakan pada masing-masingnya potensi kehidupan (thâqah hayawiyyah), yaitu potensi yang juga diciptakan Allah pada yang lainnya. Allah telah menjadikan pada masing-masingnya kebutuhan jasmani (hâjât ‘udhwiyyah) seperti rasa lapar, rasa dahaga, atau buang hajat; serta berbagai naluri (gharâ’iz), yaitu naluri mempertahankan diri (gharîzah al-baqa’), naluri melestarikan keturunan (gharîzah al-naw’), dan naluri beragama (gharizah altadayyun). Kebutuhan jasmani maupun naluri-naluri ini ada pada masing-masing jenis kelamin. Allah juga menjadikan pada keduanya daya pikir, yaitu daya pikir yang ada pada pria dan wanita. Sebab, akal yang terdapat pada pria adalah akal yang juga terdapat pada wanita; karena akal yang diciptakan Allah adalah akal manusia bukan akal pria atau akal wanita saja. Dan Allah adalah dzat yang Maha Sempurna yang telah menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan dan Maha Mengetahui akan makhluq yang telah diciptakan-Nya. Dengan ke-Maha Mengetahui-Nya, Allah kemudian memberikan aturan tentang tata pergaulan di antara sesama manusia, antara laki-laki dan perempuan dikarenakan potensi-potensi hidup yang telah Allah berikan kepada mereka dan akibat-akibat interaksi di antara mereka. Tata Pergaulan Islami Islam telah memberi aturan yang tegas yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan baik dalam kehidupan umum (public) maupun dalam kehidupan khusus (private). Semuanya ditujukan untuk menjaga keselamatan (kesucian/iffah) dan kemaslahatan dari keduanya dan tercapainya tujuan dari tiap potensi kehidupan manusia itu sendiri dengan baik. Di antara aturannya adalah : Larangan berduaan tanpa mahrom عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ, وَلَا تُسَافِرُ اَلْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ اِمْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً، وَإِنِّي اِكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «اِنْطَلِقْ، فَحُجَّ مَعَ اِمْرَأَتِكَ». ﴿مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ﴾ Ibnu Abbas ‘anhu, ia berkata: Saya mendengar Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku telah ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana ini?” Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Tunaikanlah ibadah haji bersama isterimu.” (Şaĥīĥ Muslim ĥadīś no. 2391) Larangan bepergian sehari semalam tanpa didampingi mahrom وَلَا‎‮ ‬تُسَافِرُ‮ ‬اَلْمَرْأَةُ‮ ‬إِلَّا‮ ‬مَعَ‮ ‬ذِي‮ ‬مَحْرَمٍ Sebagaimana hadits di atas atau hadits berikut حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ تَابَعَهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ وَسُهَيْلٌ وَمَالِكٌ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” (Shahih Bukhari hadits no. 1026). Larangan keluar rumah tanpa izin suami Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya, karena suami memiliki hak atas istrinya. Maka tidak dibenarkan seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali atas izinnya. Jika seorang istri keluar tanpa seizin suaminya, maka perbuatannya termasuk ke dalam kemaksiatan, dan dia dianggap telah berbuat nusyûz (pembangkangan) sehingga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus Kehidupan wanita hukum asalnya terpisah dari kehidupan laki-laki Komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria. Islam juga telah menetapkan bahwa, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam juga mendorong wanita agar tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan dan di pasar. Islam pun menetapkan bahwa kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Maka seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual-beli dan sebagainya, dengan syarat begitu ia selesai melakukan aktivitasnya hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahram-nya. Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita Hubungan hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalah; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk makan bersama. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya. Dengan hukum-hukum ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita, sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan dan melakukan berbagai macam aktivitas. Dengan hukum-hukum inilah, Islam mampu memecahkan hubungan-hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita, ketika masing-masing saling bertemu dan berinteraksi. Islam pun mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang muncul dari interaksi antara pria dan wanita, seperti: nafkah, hak dan kewajiban anak, pernikahan, dan lain-lain. Solusinya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi—sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut—serta dengan menjauhkan pria dan wanita dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis . Sopan Santun dan Duduk di Jalan (AN: 29) عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ» فَقَالوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ: «فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: «غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلاَمِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ». ﴿ رَوَاهُ البُخَارِيّ ومُسْلِم وأَبُو دَاوُد ﴾ Dari Abu Sa’id Al-Khudriy rađiyaLlāhu ‘anhuma tentang Nabi şallaLlāhu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya: “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama”. Beliau bersabda: “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya: “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma’ruf nahiy munkar”. (Şaĥīĥ al-Bukhāriy ĥadīś no. 2285). Ghadhul Bashar atau menundukkan pandangan bukan berarti pandangan ditundukkan ke arah bawah. Tetapi maknan sebenarnya adalah menahan pandangan dari syahwat kepada lawan jenis. Menyebarluaskan Salam (BM: 1559) عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ سَلَّامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَيُّهَا اَلنَّاسُ! أَفْشُوا اَلسَّلَامَ، وَصِلُوا اَلْأَرْحَامَ، وَأَطْعِمُوا اَلطَّعَامَ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا اَلْجَنَّةَ بِسَلَامٍ». ﴿أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيّ وَصَحَّحَهُ﴾ Dari Abdullah bin Salam ‘anhu, ia berkata: Rasulullah şallaLlāhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan dan laksanakanlah şalat pada saat manusia tertidur niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (Sunan At-Tirmiżiy ĥadīś no. 2409) Pada intinya, Islam bukanlah aturan yang membuat orang menjadi pribadi yang kaku, tertekan atau kurang pergaulan. Justru aturan-aturan ini menjadi pelindung dan penjaga manusia terhindar dari kemaksiatan yang tidak diridhai Allah dan akhirnya menyebabkan bencana bagi manusia itu sendiri. Wallahu’alam bi ash showwab