Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

PPT AKAD MUDHARABAH

2022, Yunita Pratiwi

AKAD MUDHARABAH Dosen Pengampu : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. Oleh : Yunita Pratiwi (C1C019001) SLIDESMANIA.COM PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH Hello! Mudarabah berasal dari kata adhdharby fl ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan karena, pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan PSAK 105 tentang Akuntansi Mudarabah mendefinisikan mudarabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) SLIDESMANIA.COM bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana 3 JENIS AKAD MUDHARABAH 1 Mudharabah Muthalaqah 2 Mudharabah Muqayyadah 3 Mudharabah Musytarakah SLIDESMANIA.COM Mudharabah Muthalaqah Mudarabah muthalaqah adalah mudarabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudaraban an disebut juga investasi tidak terikat. Jenis mudarabah ini dapat ditentukan masa berlakunya, di daerah mana akan dilakukan, tidak ditentukan line of trade, line of industry, atau service yang akan dikerjakan. Namun, kebebasan ini bukan kebebasan yang tak terbatas sama sekali. Modal yang ditanamkan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh Islam seperti untuk spekulasi, minuman keras (sekalipun memperoleh izin dari pemerintah), peternakan babi, ataupun yang berkaitan dengan riba dan lain SLIDESMANIA.COM sebagainya. Mudharabah Muqayyadah Mudarabah muqayyadah adalah mudarabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi stau sektor usaha. Misalnya, tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga (FSAK 105 par 07) Terdapat 2 (dua) pola penyaluran pembiayaan mudarabah muqayyadah pada perbankan syariah yaitu: 1. Chanelling, pola penyaluran pembiayaan kepada debitur yang ditentukan langsung oleh pemilik dana (nasabah) di mana bank tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan pemberian pembiayaan 2. Executing, merupakan pola penyaluran pembiayaan kepada debitur dengan syarat- syarat tertentu; dengan akad ini bank akan SLIDESMANIA.COM memperoleh bagi hasil dari nasabah apabila nasabah memperoleh keuntungan, dan menanggung risiko kerugian apabila nasabah rugi bukan karena kelalalannya Mudharabah Musytarakah Mudarabah musytarakah adalah mudarabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudarabah dengan modal 100% dari pemilik dana. Setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut. Jenis mudarabah seperti ini disebut mudarabah musytarakah merupakan SLIDESMANIA.COM perpaduan antara akad mudarabah dan akad musyarakah A. Al-Quran - “Apabila telah ditunaikan salat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan Sumber Hukum Akad Mudharabah carlah karunia Allah Swt."(QS. Al-Jumuah: 10) - "... Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepade Allah Tuhannya." (QS. Al-Baqarah : 283) "... Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepade Allah Tuhannya." (QS. Al-Baqarah : 283) B. Sunnah Dari Shalih bin Suaib ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "tiga hal yang di SLIDESMANIA.COM dalammnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudarabah), mencampuradukkan gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual ." (HR. Ibnu Majah) 8 Pelaku Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah Objek Mudharabah Ijab Kabul SLIDESMANIA.COM Nisbah Keuntungan Berakhirnya Akad Mudharabah Lamanya kerja sama mudharabah tidak tentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitau pihak lainnya (Sabbiq, 2008) Namun, akad mudarabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal mudarabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudarabah berakhir pada waktu yang telah ditentukan. b. Salah satu pihak memutuskan mengundurkan c. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal. d. Pengelola dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagaimana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah SLIDESMANIA.COM Ia harus beriktikad baik dan hati-hati. e. Modal sudah tidak ada. Perlakuan Akuntansi untuk Pemilik Dana (PSAK 105) 1. Dana mudarabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudaraba pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana. 2. Pengukuran investasi mudarabah : a. investasi mudarabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan b. investasi mudarabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas SLIDESMANIA.COM pada saat penyerahan. Nilai dari investasi mudarabah dalam bentuk aset nonkas harus disetujui oleh pemilik dana dan pengelola dana pada saat kontrak Thank you! Do you have any questions? SLIDESMANIA.COM ¡Gracias!