Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Autos

2022, Academia

Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY (Indonesia-Autos). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol). Perkara ini adalah perkara lama dan merupakan kasus pertama dimana Indonesia digugat di bawah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia digugat oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat. Ini soal Program Mobil Nasional (Mobil Timor) pada masa Orde Baru dulu. Indonesia kalah dalam perkara itu. Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian Daftar Isi dan banyak table tidak diterjemahkan. Terjemahan mulai halaman 22. Jakarta, April 2022

Catatan Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY (Indonesia-Autos). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol). Perkara ini adalah perkara lama dan merupakan kasus pertama dimana Indonesia digugat di bawah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia digugat oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat. Ini soal Program Mobil Nasional (Mobil Timor) pada masa Orde Baru dulu. Indonesia kalah dalam perkara itu. Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian Daftar Isi dan banyak table tidak diterjemahkan. Terjemahan mulai halaman 22. Jakarta, April 2022 Page 1 of 2 Page 2 of 2 WORLD TRADE ORGANIZATION WT/DS54/R WT/DS55/R WT/DS59/R WT/DS64/R 2 July 1998 (98-2505) Original: English INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY REPORT OF THE PANEL The report of the Panel on Indonesia - Certain Measures Affecting the Automobile Industry is being circulated to all Members, pursuant to the DSU. The report is being circulated as an unrestricted document from 2 July pursuant to the Procedures for the Circulation and Derestriction of WTO Documents (WT/L/160/Rev.1). Members are reminded that in accordance with the DSU only parties to the dispute may appeal a panel report. An appeal shall be limited to issues of law covered in the Panel report and legal interpretations developed by the Panel. There shall be no ex parte communications with the Panel or Appellate Body concerning matters under consideration by the Panel or Appellate Body. Note by the Secretariat: This Panel Report shall be adopted by the Dispute Settlement Body (DSB) within 60 days after the date of its circulation unless a party to the dispute decides to appeal or the DSB decides by consensus not to adopt the report. If the Panel Report is appealed to the Appellate Body, it shall not be considered for adoption by the DSB until after the completion of the appeal. Information on the current status of the Panel Report is available from the WTO Secretariat. -3-i- TABLE OF CONTENTS Page I. INTRODUCTION .................................................................................................................1 A. Background...............................................................................................................1 1. 2. 3. II. Complaint of Japan ......................................................................................1 Complaint of the European Communities....................................................1 Complaint of the United States ....................................................................2 B. Establishment and Composition of the Panel ...........................................................2 C. Information-Gathering Procedure under Annex V of the SCM Agreement .............3 D. Panel Proceedings .....................................................................................................3 FACTUAL ASPECTS ...........................................................................................................3 A. Tax and Tariff Treatment in Indonesia of Imported Completely Built-Up Motor Vehicles ..........................................................................................4 B. Measures at Issue ......................................................................................................4 1. 1993 Programme..........................................................................................4 (a) (b) (c) (d) (e) 2. National Car Programme .............................................................................9 (a) (b) 3. C. III. Decree No. 114/1993 ......................................................................5 Decree No. 645/1993 ......................................................................6 Decree No. 647/1993 ......................................................................7 Decree No. 223/1995 ......................................................................7 Decree No. 36/1997 ........................................................................9 "The February 1996 Programme" ...................................................9 "The June 1996 Programme" ........................................................12 The US$690 million loan to TPN ..............................................................15 Notifications by Indonesia to WTO Committees....................................................15 FINDINGS AND RECOMMENDATIONS REQUESTED BY THE PARTIES ...............15 A. Japan ...................................................................................................................15 B. European Communities...........................................................................................16 C. United States ...........................................................................................................18 D. Indonesia.................................................................................................................19 -4-i- Page IV. REQUEST FOR PRELIMINARY RULINGS ....................................................................19 A. Participation of Private Lawyers.............................................................................19 1. 2. Objection of the United States ...................................................................19 Response of Indonesia ...............................................................................20 (a) (b) (c) (d) (e) B. Preliminary objection to United States' claim regarding the US$690 million loan to TPN.............................................................................................................26 1. Objection by Indonesia ..............................................................................26 (a) (b) (c) 2. C. First, the loan was not raised in the Panel request or the Panel's terms of reference ...................................................26 Second, the loan arose after the Panel was established.....................................................................................26 Third, the United States cannot "cure" its omission of the loan from its Panel request by discussing the loan in its first submission ............................................................27 Response of the United States ...................................................................27 Business Proprietary Information ...........................................................................28 1. 2. D. General principles of international law support Indonesia's sovereign right to select counsel of its choice and organize and present its defence .................................22 Practice before international adjudicatory bodies confirms Indonesia's right.............................................................23 The WTO Appellate Body supports Indonesia's right...............................................................................................23 GATT past practice does not and cannot circumvent Indonesia's sovereign right ...........................................................24 Practical and equitable considerations mandate that Indonesia not be denied its right ............................................25 Request of Indonesia..................................................................................28 Response of the United States ...................................................................29 Request from Indonesia for Termination of the Panel with Respect to the National Car Programme.................................................................30 1. 2. Request from Indonesia .............................................................................31 Response of Japan......................................................................................32 (a) (b) It is still not clear whether the National Car Programme has been fully terminated ..........................................32 The Government of Indonesia has not provided any assurances that it will not introduce the measures of the same nature as the National Car Programme, i.e. discriminatory measures to benefit specific domestic products .........................................................................32 - Page (c) 3. Response of the European Communities ...................................................33 4. Response of the United States ...................................................................34 (a) (b) (c) (d) (e) V. Even if measures are eliminated, a panel can and should rule on them................................................................33 The measures at issue are within the Panel's Terms of Reference.......................................................................35 Established GATT and WTO Panel practice is to make findings on measures that are withdrawn subsequent to the establishment of a Panel's Terms of Reference.......................................................................35 It is not established that the measures have, in fact, expired ..............................................................................36 A termination of the dispute would diminish US rights under the DSU ..............................................................37 Conclusion ....................................................................................38 CLAIMS UNDER ARTICLE III OF GATT 1994 ..............................................................38 A. Claims under Article III:2, First Sentence of GATT 1994 .....................................38 1. Claims raised by Japan ..............................................................................38 (a) (b) (c) (d) (e) (f) 2. Claims raised by the European Communities............................................42 (a) (b) (c) (d) 3. B. Article III:2, first sentence requires that sales of imported products not be taxed at rates in excess of rates imposed on like domestic products ......................39 Luxury tax is an internal tax .........................................................39 National cars are domestic products .............................................39 National cars and imported automobiles are "like" products ........................................................................39 Imported products are taxed less favourably than "like" domestic products .......................................................41 Insignificant market share for imported sedans is not a defence..................................................................42 The sales tax on luxury goods is an "internal tax"........................43 Imported products are "like" the domestic products exempted from the tax....................................................43 Imported motor vehicles are taxed in "excess of" domestic like motor vehicles ..................................................46 Imported parts and components are 'indirectly' taxed 'in excess of' like domestic parts, components and materials.............................................................47 Claims raised by the United States ............................................................48 Claims under Article III:2, Second Sentence of GATT 1994.................................48 1. Claims raised by Japan ..............................................................................48 - Page (a) (b) (c) 2. C. Claims raised by the United States ............................................................50 Claims under Article III:4 of GATT 1994 ..............................................................51 1. Claims raised by Japan ..............................................................................51 (a) (b) (c) 2. (b) (c) (d) (e) (f) 3. Article III:4 of GATT 1994 requires each WTO Member to guarantee equality of competitive opportunity between domestic goods and imported goods .............................................................................51 Imported parts and components and domestic parts and components are "like" products.....................................52 Imported parts and components are accorded less favourable treatment than domestic like products in two respects................................................................52 Claims raised by the European Communities............................................54 (a) The measures at issue are "laws, regulations or requirements" ...........................................................................55 The measures "affect the internal use" of parts and components for the assembly of motor vehicles .........................................................................................56 Imported parts and components and domestic parts and components are "like" products.....................................57 The measures at issue give "less favourable treatment" to imported parts and components ..............................57 Local content requirements have already been found contrary to Article III:4 of GATT ......................................57 The TRIMs Agreement confirms that the measures are compatible with Article III:4 of the GATT.............................57 Claims raised by the United States ............................................................58 (a) (b) (c) D. National Cars and imported automobiles are "directly competitive or substitutable" products...........................49 National cars and imported automobiles are not "similarly taxed" ...........................................................................49 The tax exemption is accorded "so as to afford protection" ....................................................................................49 Summary of the measures.............................................................58 The tariff and tax incentives and the governmentdirected $690 million loan are inconsistent with Article III:4 ...................................................................................63 Indonesia's discriminatory tariff and tax incentives and the government-directed $690 million loan do not constitute a direct subsidy to domestic producers within the meaning of Article III:8(b) ..........................................65 General Response by Indonesia to Claims under Article III of GATT 1994 SCM Agreement prevails........................................................................................66 - Page 1. The SCM Agreement is the lex specialis for review of the 1993 and 1996 subsidy programmes, which Indonesia, as a developing country, is permitted to maintain ............................................67 (a) (b) (c) (d) (e) 2. The 1993 incentive programme grants an exemption from or reductions in import duties and the luxury tax available to all companies in the automotive industry .........................................................................................68 The February 1996 National Car Programme grants import duties and luxury tax exemptions to producers of a National Car ..........................................................68 The Government's grant of exemptions and reductions to import duties and the luxury tax to certain manufacturers and assemblers of automobiles and automotive parts is a subsidy.............................69 Article 27.3 of the SCM Agreement permits Indonesia, as a developing country, to maintain the subsidies granted under the 1993 and February 1996 programmes ..................................................................................69 Introduction of the February 1996 subsidy programme was not inconsistent with Indonesia's obligations under the SCM Agreement ........................................70 Indonesia's luxury tax subsidies to the automotive industry are governed by the disciplines of the SCM Agreement and not by Article III of the GATT 1994 .........................................................70 (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i) (j) Both the 1993 incentive programme and the February 1996 National Car Programme subsidize certain automobile producers by granting reduced luxury tax ....................................70 Subsidies are governed by and subject to the disciplines of the SCM Agreement ...............................................70 General rules of treaty interpretation preclude finding that a subsidy permissible under the SCM Agreement is proscribed by Article III of the GATT 1994 ..........72 The proper interpretation of Article III:8(b) of the GATT 1994 supports the view that Article III does not .......... override the SCM Agreement.....................................................................................73 In a conflict between the SCM Agreement and Article III of the GATT 1994, the SCM Agreement prevails........................76 The SCM Agreement defines subsidies and sets out all of the rights and obligations pertaining to them ......................77 The definition of "subsidy" in the SCM Agreement is all-encompassing, contrary to the United States assertion ........................................................................................77 Article VI:5 of the GATT 1994 is irrelevant and serves to limit a Complainant's unilateral remedy ........................77 The United States' interpretation of Article 32.1, footnote 56, of the SCM Agreement is flawed .............................78 Indonesia's right, as a developing country, to maintain domestic-content subsidies is subject only to Indonesia's obligation not to cause serious prejudice to a like product ...........79 - Page (k) (l) (m) (n) (o) (p) (q) E. The application to this dispute of Article III of the GATT 1994, as complainants advocate, would render the SCM Agreement meaningless.................................................79 Conversely, Indonesia's interpretation does not render Article III useless, as complainants maintain, but confines it appropriately .........................................................80 Complainants' assertion that the SCM Agreement cannot be lex specialis because, if it were, generally available and Article 8 subsidies would not be constrained, is incorrect ................................................................82 Even if the United States example were relevant, the point the United States seeks to advance is incorrect as a matter of law - the SCM Agreement addresses generally available and other Article 8 .........................................82 Japan's and the United States' claims that Indonesia's measures violate Article III:2, second sentence are incorrect ........................................................................................83 Japan's view that Indonesia's argument renders the General Interpretative Note meaningless is incorrect ...................83 Parts and components are not "indirectly" taxed in excess of like domestic goods.......................................................83 Rebuttals to Indonesia's General Response to the Claims Raised under Article III of GATT 1994 .......................................................................................83 1. Rebuttal arguments of Japan......................................................................83 (a) (b) (c) (d) 2. Rebuttal arguments of the European Communities ...................................92 (a) (b) 3. Indonesia's lex specialis argument does not have any merit .......................................................................................84 The SCM Agreement would not be reduced to inutility by Article III:2 of GATT.................................................86 GATT Article III does not "conflict" with the SCM Agreement.....................................................................................87 GATT Article III:8(b) has never excused tax discrimination and should not be "re-thought" to excuse it now ..........................90 GATT Article III and the SCM Agreement are not mutually exclusive ........................................................................92 There is no conflict between GATT Article III and the SCM Agreement .........................................................................101 Rebuttal arguments of the United States..................................................104 (a) The tariff and tax incentives under the 1993 Programme and theNational Car Programme violate Article III of GATT 1994.................................................................................104 - Page (b) (c) F. Additional Arguments Regarding the Claims under Article III:4 of GATT 1994 Pertaining to the Tariff Measures .........................................................................119 1. Specific response by Indonesia................................................................119 (a) (b) 2. The customs import duties schedules for automotive companies using differing levels of domestic content are consistent with Article III:4 of GATT 1994 because the schedules are border measures which are not subject to Article III:4 of GATT 1994 and are subsidies Indonesia is permitted to maintain..............................................119 Indonesia's customs import duties subsidy does not involve a "requirement" necessary to "secure an advantage" within the scope of Article III:4 of GATT 1994 ......120 Rebuttal of Japan to arguments of Indonesia ...........................................121 (a) (b) (c) VI. Indonesia's argument that the SCM Agreement overrides Article III is unsupported by the text of the SCM Agreement and GATT 1994, would result in the effective repeal of Article III:2, and is inconsistent with the negotiating history of theUruguay Round, established principles of public international law, and WTO jurisprudence.................................105 The tax incentives under the 1993 Programme and the National Car Programme are not protected by Article III:8(b) of GATT 1994....................................................118 The February 1996 programme violates GATT Article III:4 .................................................................................122 Indonesia's "border measure" defence has no merit ...................122 Indonesia's "voluntary measure" defence has no merit...............124 3. Rebuttal of the European Communities to arguments of Indonesia ........125 4. Rebuttal of United States to arguments of Indonesia...............................126 CLAIMS UNDER THE TRIMS AGREEMENT ..............................................................127 A. Claims Raised by Japan ........................................................................................127 1. 2. 3. Indonesia's Programmes are "TRIMS" as defined in the TRIMS Agreement ..................................................................................128 Even if Indonesia's measures were deemed to constitute a subsidy, it is nonetheless also a TRIM..................................................129 Indonesia cannot enjoy the benefit of the transitional period ..................129 B. Claims Raised by the European Communities......................................................129 C. Claims Raised by the United States ......................................................................131 D. Response by Indonesia to claims under the TRIMs Agreement ...........................133 1. Summary..................................................................................................133 - Page 2. 3. 4. 5. The TRIMS "Illustrative List" cannot alter the fact that Article III is inapplicable .........................................................................133 Subsidies are governed by the Subsidies Agreement and are not within the scope of the TRIMS Agreement .............................................134 Customs import duty subsidies are not within the scope of the TRIMS Agreement.............................................................................135 Indonesia has not violated the TRIMS Agreement: The TRIMS Agreement does not apply - it adds no new obligations, but merely puts a gloss on Article III of GATT 1994 ..........135 (a) (b) 6. 7. 8. 9. 10. E. The TRIMS Agreement, unlike the SCM Agreement, is not lex specialis; it neither defines "TRIM" nor sets forth special remedies .................................................................135 The TRIMS Agreement does not establish a "new balance of rights and obligations"; rather, it merely elaborates on the FIRA Panel's decision regarding the coverage of Article III of GATT...........................................136 Japan is in Error: the Government most certainly does not view the National Car Programme as an investment programme............136 The underlying decree, rules and regulations, and Indonesia's statements to the Committee on TRIMS establish that the National Car Programme does not involve a TRIM ................................137 The measures are not investment measures but subsidies granted to an automaker to use domestic parts and components ..............................................................................................138 The measures are not TRIMS that violate Article III:2 of GATT 1994 .........................................................................................139 The TRIMS Agreement is not lex specialis to any dispute......................139 Arguments made in rebuttal to Indonesia's responses to the claims under the TRIMs Agreement ..........................................................................................139 1. Rebuttal arguments made by Japan..........................................................139 (a) (b) (c) (d) 2. The February 1996 Programme violates TRIMS Article 2.1 ...................................................................................139 The SCM Agreement does not excuse Indonesia's violations of the TRIMS Agreement ..........................................140 Incentive measures are covered by the TRIMS Agreement...................................................................................142 Indonesia's arguments would render parts of the TRIMS Agreement virtually meaningless ..................................143 Rebuttal arguments made by the European Communities .......................143 (a) (b) The measures at issue infringe GATT Article III and are therefore contrary to Article 2.1 of the TRIMS Agreement .......144 Article 2.1 of the TRIMS Agreement lays down a legally distinct obligation............................................................144 - Page 3. (c) Even if it was found that there is a "conflict" between GATT Article III and the SCM Agreement, that conflict would not preclude a violation of Article 2 of the TRIMS Agreement .......144 (d) The TRIMS Agreement may apply to subsidies.........................145 Rebuttal arguments made by the United States .......................................145 (a) (b) (c) (d) VII. The tariff and tax incentives under the 1993 Programme and the National Car Programme are inconsistent with Article 2 of the TRIMS Agreement ............................................145 The Indonesian measures are "trade related measures" ..............147 The TRIMS Agreement imposed a new obligation on Indonesia................................................................................147 The notion of lex specialis is irrelevant in this case with respect to the relationship between Article III and the TRIMS Agreement .....................................................................147 ARTICLE I:1 CLAIMS ....................................................................................................149 A. Claims Raised by Japan ........................................................................................149 1. The National Car Programme of February 1996 .....................................149 (a) (b) (c) (d) 2. The Extended National Car Programme of June 1996 ............................153 (a) (b) B. Article I:1 of GATT 1994 requires immediate and unconditional MFN treatment for imported parts and components ..........................................................................149 The National Car Programme of February 1996 in practice grants benefits only to automotive parts and components imported or to be imported from Korea in violation of Article I:1 of the GATT 1994 .............................150 The fact that Indonesia's legislation does not explicitly discriminate in favour of Korean products cannot be a defence.....................................................................152 The fact that only a certain portion of products from Korea are granted preferential treatment cannot be a defence either ...........................................................................152 Indonesia granted benefits solely to imports of CBUs from Korea (i.e. National Cars assembled at the Kia factory in Korea) in violation of Article I:1 of GATT 1994.......153 The fact that the previous authorization has expired cannot be a defence.....................................................................154 Claims Raised by the European Communities......................................................155 1. Measures concerning the importation of National Cars...........................155 (a) The measures provide "advantages" covered by Article I:1 of GATT....................................................................155 - Page (b) (c) 2. The cars covered by the measures are "like" other cars.....................................................................................156 The measures benefit only and exclusively imports of Kia cars originating in Korea .................................................156 Measures concerning the assembly of National Cars in Indonesia..........158 (a) (b) (c) The measures provide "advantages" covered by Article I:1 of GATT....................................................................158 Parts and components made in South Korea are "like" other parts and components ........................................................158 The measures will benefit mainly, if not exclusively, imports of parts and components from South Korea ..................159 C. Claims Raised by the United States ......................................................................159 D. Indonesia's response to the claims raised under Article I:1 of GATT 1994 .........161 1. The June 1996 Programme expired 30 June 1997, so there can be no present violation of Article I of GATT 1994...........................161 (a) (b) (c) 2. Indonesia has not violated Article I of GATT 1994 because it did not grant an advantage to automobiles or parts originating in one country that it did not accord to like products originating in other countries..........................................................................................163 (a) (b) (c) 3. The legal authority for the June 1996 Programme expired on 30 June 1997 .............................................................161 Because the programme and the authority under which it was granted have terminated, there is no basis for an affirmative determination by the Panel ..................................162 Prior Panel decisions support the refusal to rule on an expired measure ..........................................................................162 Indonesia did not grant an advantage to automobiles or parts originating in one country ..................................................163 That TPN made a commercial decision, without government involvement, to enter into a commercial relationship with a particular company does not constitute a de facto violation of Article I...................................................163 The Timor S515 and components and parts imported for it are not "like" any passenger vehicles, components or parts imported from the territories of complainants ..............164 The June 1996 Programme was a subsidy that expired and, therefore, there is no violation of Article I of GATT 1994......................165 (a) (b) The June 1996 Programme has expired and will not be renewed ..................................................................................165 As to unsold Timors, the fact that the luxury tax is not forgone until sale is a Subsidies Agreement issue, not an Article I issue .........................................................................165 - Page (c) E. Rebuttals to Indonesia's response .........................................................................167 1. Rebuttal arguments made by Japan..........................................................167 (a) (b) (c) 2. (b) (c) 3. Indonesia's actions in structuring, adopting, and expanding the National Car Programme ensures that Korean products receive tax and tariff benefits denied to Japanese products and, thus, constitute the violation of GATT Article I.......................................................................168 Indonesia's bizarre assertion that no goods are like Timor or parts and components for Timors is simply wrong.....................171 The June 1996 Programme is still in full force and effect ..........174 Rebuttal arguments made by the European Communities .......................176 (a) The fact that the authorization granted to PT TPN expired in June 1997 does not prevent the Panel from ruling on the compatibility of that measure with Article I:1....................................................................................177 It is irrelevant that the Indonesian Government did not mandate expressly PT TPN to import automobiles or parts originating in Korea.......................................................179 The automobiles and parts covered by the measures are like any other automobiles and parts ..........................................180 Rebuttal arguments of the United States..................................................181 (a) (b) (c) VIII. Even if the Panel finds that Article I does apply, TPN, and not Kia, was the beneficiary of the import duty exemption, the programme was not country-specific and complainants import no like product, so Article I was no violated ...........................................................................166 The one-year exemption is not a "dead measure".......................181 Indonesia conferred an advantage to a country...........................182 The passenger cars in question are like products to the Kia Sepia Sedan ....................................................................183 CLAIMS UNDER THE SCM AGREEMENT..................................................................183 A. Existence of Specific Subsidies ............................................................................184 1. The measures at issue are subsidies .........................................................184 (a) (b) (c) 2. Arguments of the European Communities..................................184 Arguments of the United States ..................................................185 Arguments of Indonesia..............................................................186 The measures at issue are specific ...........................................................186 (a) (b) (c) Arguments of the European Communities..................................186 Arguments of the United States ..................................................187 Arguments of Indonesia..............................................................190 - Page 3. B. Indonesia's arguments that the measures are specific subsidies ..............190 Serious Prejudice Claims ......................................................................................190 1. Summary of claims ..................................................................................190 2. Basis for serious prejudice as a cause of action against Indonesia as a developing country...........................................................191 (a) (b) (c) 3. Like product.............................................................................................212 (a) (b) (c) 4. Arguments of the European Communities..................................244 Arguments of the United States ..................................................249 Response by Indonesia ..............................................................269 Article 6.3(c) of the SCM Agreement - Price undercutting.....................277 (a) (b) (c) 6. Scope of "like" models ...............................................................212 (1) Arguments of the European Communities ....................212 (2) Arguments of the United States ....................................217 (3) Indonesia's arguments....................................................228 CKDs as "like" finished Timors .................................................238 (1) Arguments of the European Communities ....................239 (2) Arguments of the United States ....................................241 Arguments of Indonesia ................................................241 (3) "Imports" from/"exports" by complainant ..................................242 (1) Arguments of the United States ....................................242 Arguments of Indonesia ................................................243 (2) Article 6.3(a) of the SCM Agreement - displacement/impedance of imports.................................................................................................244 (a) (b) (c) 5. Arguments of the European Communities .................................191 Arguments of the United States .................................................198 Arguments of Indonesia regarding serious prejudice as a cause of action in this dispute ..............................................211 Arguments of the European Community ....................................277 Arguments of the United States ..................................................280 Responses by Indonesia ..............................................................281 Adjustments for factors affecting price comparability ............................282 (a) (b) (c) Arguments of Indonesia..............................................................282 Arguments of the European Communities..................................282 Arguments of the United States ..................................................285 7. Additional EC rebuttals to Indonesia's responses to serious prejudice claims .......................................................................................286 8. Additional United States arguments concerning serious prejudice the government-directed $690 million loan .............................................290 - Page 9. Claims of threat of serious prejudice under the SCM Agreement ...........290 (a) (b) (c) C. Claim under Article 28 of the SCM Agreement ...................................................296 1. Claims raised by the United States ..........................................................296 2. Response of Indonesia .............................................................................299 (a) (b) (c) (d) IX. Claim of the European Communities..........................................290 Claim of the United States ..........................................................290 Response by Indonesia ...............................................................292 Indonesia is subject to Article 27.3.............................................299 Article 27.3 does not preclude the introduction or expansion of domestic content subsidies ....................................299 The domestic content subsidy is not within the scope of Article 27.4 because it is not an "export" subsidy and Indonesia is an Annex VII developing country....................300 The domestic content subsidy is not within the scope of Article 28.2 because it is not inconsistent with the SCM Agreement ...................................................................300 ARTICLE X CLAIMS ....................................................................................................301 A. Claims under Article X:3(a) of GATT 1994.........................................................301 1. Claims raised by Japan ............................................................................301 (a) (b) 2. Response of Indonesia .............................................................................302 (a) (b) (c) (d) 3. Article X:3(a) of the GATT 1994 requires uniform, impartial and reasonable administration of regulations ..............301 Indonesia granted benefits to automobiles imported by PT Timor in violation of Article X:3(a) of GATT 1994........302 Japan's contention that the provision of "Pioneer Status" to TPN violated Article X:3(a) of GATT 1994 is incorrect ..................................................................................302 Indonesia has complied fully with the letter and the spirit of Article X, which, in any case, does not establish substantive obligations.................................................303 The Government of Indonesia did not establish the National Car Programme for the sole benefit of TPN ................304 The Government of Indonesia is addressing properly the issue of whether TPN has complied with the relevant decrees: in any case, this is a matter of internal enforcement of Indonesian law, not of compliance with Article X of GATT 1994 .................................304 Rebuttal arguments made by Japan..........................................................304 - Page B. Claims under Article X:1 of GATT 1994 .............................................................305 1. 2. 3. X. ADDITIONAL ARGUMENTS REGARDING WHETHER THE JUNE 1996 PROGRAMME IS AN EXPIRED MEASURE, AND THE IMPLICATIONS IF SO .....309 A. B. XI. Arguments of Indonesia........................................................................................309 Arguments of the United States ............................................................................310 CLAIMS RAISED UNDER THE TRIPs AGREEMENT.................................................311 A. B. Claims raised by the United States .......................................................................311 Response by Indonesia to the claims raised..........................................................313 1. 2. 3. 4. C. XII. Claims raised by Japan ............................................................................305 Indonesia's response to the claim under Article X:1................................307 Rebuttal arguments made by Japan..........................................................307 The brand name requirement is consistent with the national treatment obligation of Article 3 of the TRIPS Agreement .......313 The brand name requirement is consistent with the obligations of Article 20 of the TRIPS Agreement .................................313 Article p65 exempts Indonesia from certain provisions of the TRIPS Agreement....................................................................................314 A US car company would not have been precluded from being a National Car producer .................................................................315 Rebuttal arguments made by the United States ....................................................315 THIRD PARTY ARGUMENTS .......................................................................................318 A. B. India ......................................................................................................................318 Korea.....................................................................................................................318 1. 2. Preliminary jurisdictional issue ...............................................................320 Substantive issues ....................................................................................321 XIII. INTERIM REVIEW ..........................................................................................................322 XIV. FINDINGS.........................................................................................................................323 A. Preliminary Rulings ..............................................................................................323 1. 2. 3. 4. Presence of private lawyers as representatives of a party to the dispute.................................................................................................323 The alleged loan to PT TPN as a measure covered by the terms of reference of this panel .........................................................................324 Business proprietary information.............................................................324 Whether the National Car programme has expired and should therefore not be examined by this panel ..................................................325 - Page B. Claims ...................................................................................................................326 1. 2. C. Is the SCM Agreement the only “Applicable Law” to this Dispute? ...................329 1. General considerations.............................................................................329 2. Is there a general conflict between the SCM Agreement and Article III of GATT?................................................................................330 Would the application of Article III of GATT to this dispute reduce the SCM Agreement to “inutility”? .........................................................332 Article III:8(b) of GATT..........................................................................333 Is the TRIMS Agreement applicable to this dispute? ..............................334 Conclusion ...............................................................................................335 3. 4. 5. 6. D. Claims of the complainants......................................................................326 Indonesia’s general defence.....................................................................328 Claims of Local Content Requirements ................................................................335 1. The relationship between the TRIMS Agreement and Article III of GATT 343 ..............................................................................................336 2. The application of the TRIMS Agreement ..............................................337 (a) (b) (c) 3. E. Article III:4 of GATT ..............................................................................345 Claims of Tax Discrimination...............................................................................346 1. Is there a conflict between the provisions of the SCM Agreement and Article III:2 of GATT?......................................................................346 2. Article III:2 of GATT ..............................................................................347 (a) (b) 3. F. Are the Indonesian measures “investment measures”? ..............339 Are the Indonesian measures “trade-related”?............................342 Illustrative List of the TRIMs Agreement ..................................342 Article III:2, first sentence ..........................................................348 Article III:2, second sentence .....................................................351 Article III:8(b) of GATT..........................................................................352 Claims of MFN Discrimination ............................................................................353 1. General defences of Indonesia .................................................................354 (a) (b) Is the SCM Agreement the only agreement applicable to this dispute at the exclusion of Article I of GATT? ..........................354 Are the Claims Related to the June 1996 Car Programme Moot?..........................................................................................354 - Page 2. Criteria for an Article I of GATT violation .............................................355 (a) (b) Are the tax and customs duty benefits of the February and June 1996 car programmes advantages of the types covered by Article I? ................................................................................355 Are these advantages offered “unconditionally” to all “like products”? ...................................................................................356 (i) (ii) “like products” ...............................................................356 “unconditional advantages” ...........................................356 G. Claims of Inadequate Publication and Partial Administration..............................358 H. Claims of Serious Prejudice under Part III of the SCM Agreement .....................358 1. 2. 3. Are the measures specific subsidies?.......................................................359 May the complainants bring a serious prejudice claim against Indonesia? ................................................................................................360 Like product analysis ...............................................................................361 (a) (b) (c) 4. 5. Types of Cars..............................................................................362 Treatment of Cars Imported Unassembled .................................362 Products Not Originating in a Complaining Member.................362 Should the Panel consider the effects of subsidies provided pursuant to the June 1996 Car Programme? ...........................................................374 Displacement and Impedance ..................................................................375 (a) Market Share Data ......................................................................375 (i) (ii) (b) Non-introduction of New Models ..............................................382 (i) (ii) (iii) (c) 6. EC-Origin Models .........................................................382 US-Origin Models .........................................................384 Assessment ....................................................................385 Conclusion ..................................................................................386 Price Undercutting ...................................................................................386 (a) (b) 7. Relevance of Article 6.4 ................................................375 Actual Sales and Market Share Data .............................376 United States...............................................................................386 European Communities ..............................................................387 Threat of Serious Prejudice......................................................................392 I. Claims under Article 28 of the SCM Agreement..................................................392 J. Claims under the TRIPS Agreement.....................................................................394 1. Article 3 ...................................................................................................394 - Page (a) (b) (c) 2. XV. Acquisition of trademarks...........................................................395 Maintenance of trademarks.........................................................395 Use of trademarks as specifically addressed in Article 20 .........396 Article 65.5 in Conjunction with Article 20 ............................................397 CONCLUSIONS AND RECOMMENDATION...............................................................397 I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1. Gugatan Jepang 1.1 Pada tanggal 4 Oktober 1996, Jepang meminta konsultasi dengan Indonesia sesuai dengan Pasal 4 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa ("DSU"), Pasal XXII:1 Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 ("GATT 1994 ") dan Pasal 8 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan ("Perjanjian TRIMs") tentang tindakan tertentu yang mempengaruhi industri otomotif Indonesia (WT/DS55/1). 1.2 Pada tanggal 29 November 1996, Jepang meminta konsultasi tambahan dengan Indonesia mengenai Program Mobil Nasional berdasarkan Pasal 1 dan 4 DSU, Pasal XXII:1 GATT 1994 dan Pasal 7 dan 30 Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang ("SCM Perjanjian") (WT/DS64/1). 1.3 Pada tanggal 5 November dan 3 Desember 1996, Jepang dan Indonesia mengadakan konsultasi yang diminta pada tanggal 4 Oktober 1996. Pada tanggal 3 Desember 1996, juga di Jenewa, Jepang dan Indonesia mengadakan konsultasi yang diminta pada tanggal 29 November 1996. Tidak tercapai penyelesaian yang memuaskan. 1.4 Pada tanggal 17 April 1997, Jepang meminta pembentukan panel, sesuai dengan Pasal 4.7 dan 6.1 DSU, Pasal XXIII:2 GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian TRIMs, dan Pasal 30 Perjanjian SCM. Jepang meminta panel untuk memeriksa konsistensi berbagai tindakan di bawah Program Mobil Nasional dengan Pasal I:1, III:2, III:4, X:1 dan X:3(a) GATT 1994, Pasal 2 Perjanjian TRIMS , dan Pasal 3.1(b) dan 28.2 Perjanjian SCM. 2. Gugatan Masyarakat Eropa 1.5 Pada tanggal 3 Oktober 1996, Masyarakat Eropa meminta konsultasi dengan Indonesia sesuai dengan Pasal 4 DSU, Pasal XXII GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian TRIMs dan Pasal 7 dan 30 Perjanjian SCM, sehubungan dengan tindakan-tindakan tertentu yang mempengaruhi industri otomotif (WT/DS54/1). 1.6 Masyarakat Eropa dan Indonesia mengadakan konsultasi pada tanggal 6 November 1996 dan selanjutnya 5 Desember 1996. Tidak ada solusi yang saling memuaskan. 1.7 Pada tanggal 12 Mei 1997, Masyarakat Eropa meminta pembentukan sebuah panel sesuai dengan Pasal XXIII:2 GATT, Pasal 6 DSU, Pasal 8 Perjanjian TRIMs (sejauh itu menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII GATT) dan Pasal 7.4 dan 30 dari Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30 menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII GATT). Masyarakat Eropa meminta panel untuk memeriksa konsistensi langkah-langkah yang diidentifikasi dengan Pasal I:1, III:2 dan III:4 GATT 1994, dan Pasal 2 Perjanjian TRIMS. Masyarakat Eropa juga meminta panel untuk memeriksa gugatannya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 1 oleh Paustinus S bahwa tindakan yang diidentifikasi merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM yang menyebabkan "prasangka serius" terhadap kepentingan Masyarakat dalam arti Pasal 6 dari itu. Perjanjian. 1.8 Masyarakat Eropa juga meminta, sehubungan dengan permintaannya untuk pembentukan panel, agar Badan Penyelesaian Sengketa memulai prosedur yang disediakan dalam Lampiran V Perjanjian SCM sesuai dengan poin 2 dari Lampiran tersebut. 3. Gugatan Amerika Serikat 1.9 Pada tanggal 8 Oktober 1996, Amerika Serikat meminta konsultasi dengan Indonesia sesuai dengan Pasal 1 dan 4 DSU, Pasal XXII:1 GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian TRIMs (sejauh ia menggabungkan dengan referensi Pasal XXII GATT 1994), Pasal 7 dan 30 Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30 menggabungkan dengan referensi Pasal XXII GATT 1994), dan Pasal 64 Perjanjian TRIPS (sepanjang dengan mengacu pada Pasal XXII GATT 1994) mengenai tindakan tertentu yang mempengaruhi perdagangan dan investasi di sektor kendaraan bermotor (WT/DS59/1). 1.10 Amerika Serikat dan Indonesia mengadakan konsultasi pada tanggal 4 November 1996 dan 4 Desember 1996, tetapi gagal mencapai solusi yang saling memuaskan. 1.11 Pada tanggal 12 Juni 1997, Amerika Serikat meminta pembentukan panel sesuai dengan Pasal 6 DSU, Pasal XXIII:2 GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian TRIMs (sejauh ia menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII dari GATT 1994), Pasal 7.4 dan 30 Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30 menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII GATT 1994), dan Pasal 64 Perjanjian TRIPS (sepanjang memasukkan Pasal XXIII GATT 1994). Amerika Serikat meminta panel untuk memeriksa konsistensi langkah-langkah yang diidentifikasi dengan Pasal I:1, III:2, III:4 dan III:7 dari GATT 1994, Pasal 3, 20, dan 65 dari Perjanjian TRIPs, Pasal 28.2 dari Perjanjian SCM, dan Pasal 2 Perjanjian TRIMS. Amerika Serikat juga meminta panel untuk memeriksa gugatannya bahwa tindakan yang diidentifikasi merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM yang menyebabkan "prasangka serius" terhadap kepentingan Amerika Serikat dalam arti Pasal 6 dan 27 dari Perjanjian itu. 1.12 Amerika Serikat juga meminta, sehubungan dengan permintaannya untuk membentuk sebuah panel, agar Badan Penyelesaian Sengketa memulai prosedur yang ditentukan dalam Lampiran V Perjanjian SCM sesuai dengan poin 2 dari Lampiran tersebut. Amerika Serikat mencatat bahwa prosedur ini telah digunakan dalam konteks permintaan paralel Masyarakat Eropa untuk pembentukan panel, dan meminta agar proses pengumpulan informasi tentang klaim Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa digabungkan menjadi satu pemeriksaan. B. Pembentukan dan Komposisi Panel 1.13 Pada persidangannya pada tanggal 12 Juni 1997, DSB membentuk panel berdasarkan permintaan Jepang dan Masyarakat Eropa (WT/DS55/6WT/DS64/4, dan WT/DS54/6, masing-masing). Pada persidangannya 30 Juli 1997, DSB menyetujui permintaan Amerika Serikat untuk pembentukan panel Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 2 oleh Paustinus S (WT/DS59/6), dan juga setuju, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 DSU sehubungan dengan beberapa penggugat, bahwa Panel dibentuk pada 12 Juni 1997 untuk memeriksa gugatan Jepang dan Masyarakat Eropa juga akan memeriksa gugatan Amerika Serikat. 1.14 Kerangka acuan Panel adalah sebagai berikut: "Untuk memeriksa, mengingat ketentuan yang relevan dari perjanjian tercakup yang dikutip oleh Jepang dalam dokumen WT/DS55/6-WT/DS64/4, oleh Masyarakat Eropa dalam dokumen WT/DS54/6, dan oleh Amerika Serikat dalam dokumen WT/DS59/6, hal-hal yang dirujuk pada DSB oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dalam dokumen-dokumen itu dan untuk membuat temuan-temuan yang akan membantu DSB dalam membuat rekomendasi atau dalam memberikan keputusan yang diatur dalam perjanjian tersebut ". 1.15 Berdasarkan permintaan bersama oleh Jepang dan Masyarakat Eropa, dan sebagaimana diatur dalam ayat 7 Pasal 8 DSU, pada tanggal 29 Juli 1997 Direktur Jenderal membentuk Panel sebagai berikut: Ketua: Mr. Mohamed Maamoun Abdel Fattah Anggota: Tuan Ole Lundby Tuan David John Walker 1.16 India dan Korea mencadangkan hak mereka sebagai pihak ketiga dalam sengketa. C. Prosedur Pengumpulan Perjanjian SCM Informasi berdasarkan Lampiran V 1.17 Pada persidangannya tanggal 12 Juni 1997, DSB menyetujui permintaan Masyarakat Eropa untuk memulai prosedur Lampiran V, dan sesuai dengan paragraf 4 Lampiran V, menunjuk Tuan Stuart Harbinson sebagai wakilnya untuk tujuan prosedur itu. 1.18 Jangka waktu 60 hari untuk prosedur pengumpulan informasi yang diatur dalam Lampiran V Perjanjian SCM sehubungan dengan gugatan Masyarakat Eropa dimulai pada tanggal pembentukan Panel untuk mendengarkan klaim Masyarakat Eropa dan Jepang, 12 Juni 1997, dan berakhir pada 11 Agustus 1997. 1.19 Amerika Serikat juga menerapkan prosedur pengumpulan informasi 60 hari yang diatur dalam Lampiran V pada Perjanjian SCM. Karena Amerika Serikat bergabung dalam perselisihan sebagai pihak hanya pada 30 Juli 1997, periode 60 hari yang terkait dengan klaimnya adalah periode terpisah, kemudian, yang berakhir 22 September 1997. Semua pihak sepakat bahwa pengajuan pertama oleh penggugat harus jatuh tempo empat minggu setelah akhir fase kedua prosedur Lampiran V (berkaitan dengan klaim Amerika Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 3 oleh Paustinus S Serikat), sehingga semua informasi yang dikembangkan melalui prosedur itu dapat digunakan dalam persiapan pengajuan pertama. Penundaan tenggat waktu untuk pengajuan pertama, dengan mempertimbangkan kedua fase prosedur Lampiran V, memerlukan penundaan yang sama dari jadwal Panel lainnya. D. Sidang Panel 1.20 Panel bersidang dengan para pihak pada tanggal 3/4 Desember 1997 dan pada tanggal 13/15 Januari 1998. Panel bersidang dengan pihak ketiga pada tanggal 4 Desember 1997. 1.21 Pada tanggal 11 Desember 1997, Ketua Panel memberi tahu DSB bahwa Panel tidak akan dapat menerbitkan laporannya dalam waktu enam bulan sejak komposisi dan penetapan kerangka acuan Panel. Alasan penundaan adalah penundaan jadwal karena prosedur Lampiran V, sebagaimana dibahas di atas dan diatur dalam WT/DS55/9-WT/DS64/7-WT/DS54/9- WT/DS59/8. II. ASPEK-ASPEK FAKTUAL 2.1 Perkara ini menyangkut serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Indonesia sehubungan dengan kendaraan bermotor dan suku cadang dan komponen-komponennya. Berikut ini adalah ringkasan informasi faktual yang disajikan kepada Panel, sehubungan dengan perlakuan pajak dan tarif atas kendaraan bermotor yang diimpor serta suku cadang dan komponenkomponennya, dan sehubungan dengan -tindakantindakan yang dipermasalahkan. A. Perlakuan Pajak dan Tarif di Indonesia untuk Kendaraan Bermotor Lengkap yang Diimpor 2.2 Kendaraan Bermotor Sepenuhnya ("CBU") yang diimpor ke Indonesia dikenakan pajak barang mewah sebagaimana tercantum dalam Tabel 10 di bawah ini, serta bea masuk. Tarif bea masuk Indonesia saat ini untuk CBU adalah sebagai berikut: Tabel 1 Tingkat Bea Masuk atas CBU Kategori Kendaraan Kendaraan bermotor untuk pengankutan orang Sedan (Unit) Bea Masuk 200 % Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 4 oleh Paustinus S Kendaraan bermotor 1 komersial Kategori I (Unit) Kategori II/III (Unit) Kategori IV (Unit) Kategori V (Unit) 80% 70% 105% 5% B. Tindakan-tindakan yang menjadi permasalahan 2.3 Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan yang terdiri dari: (1) "Sistem Insentif 1993", yang diubah pada tahun 1995 dan 1996 (di sini disebut "program 1993"), (2) "Program Mobil Nasional", yang mencakup apa yang disebut "program Februari 1996" dan "program Juni 1996", dan (3) pinjaman2 senilai $US690 juta kepada PT Timor Putra Nasional ("PT TPN" atau "TPN"). Semua penggugat mengajukan klaim sehubungan dengan Program Mobil Nasional, dan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengajukan klaim sehubungan dengan program 1993. Selain itu, Amerika Serikat mengajukan klaim sehubungan dengan pinjaman $US690 juta. Langkahlangkah ini dapat diringkas sebagai berikut: 1. "Program 1993" 2.4 Pada tahun 1993, Indonesia mengadopsi apa yang disebut Sistem Insentif 1993. Sistem Insentif 1993 terdiri dari: (a) keringanan (pengurangan atau pembebasan) bea masuk atas impor suku cadang dan aksesori otomotif berdasarkan (1) persen kandungan lokal kendaraan bermotor jadi dalam mana suku cadangnya digunakan, dan (2) jenis kendaraan dalam mana bagianbagian digunakan. (b) keringanan bea masuk atas impor “subparts” yang digunakan untuk membuat suku cadang dan asesoris otomotif berdasarkan (1) persen kandungan lokal dari suku cadang atau aksesori yang sudah jadi, dan (2) jenis kendaraan bermotor yang suku cadangnya atau aksesori yang digunakan. (c) pembebasan dari atau pengurangan atas pajak penjualan barang mewah untuk golongan kendaraan bermotor tertentu. Kategori kendaraan komersial didefinisikan sebagai berikut: I Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan poros penggerak tunggal. \ II Berat Kotor Kendaraan melebihi 5 ton sampai dengan 10 ton. III Berat Kendaraan Kotor melebihi 10 ton sampai dengan 24 ton. IV Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan gandar penggerak ganda. V Berat Kendaraan Kotor melebihi 24 ton. 2 Penunjukan ini digunakan dalam laporan ini untuk kemudahan. Amerika Serikat berpendapat bahwa Program Mobil Nasional adalah satu program tunggal, terdiri dari langkahlangkah Februari 1996, langkah-langkah Juni 1996 dan pinjaman $US690 juta untuk TPN. Pandangan Jepang adalah bahwa sebagian besar Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996 tidak terkait dengan "kendaraan bermotor nasional" dan berada di luar lingkup "Program Mobil Nasional". 1 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 5 oleh Paustinus S (a) Keputusan No. 114/1993 2.5 Keputusan pertama dalam program 1993 adalah Keputusan Menteri Perindustrian 114/M/SK/6/1993 (9 Juni 1993) (“Penetapan Tingkat Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor atau Komponen Buatan Dalam Negeri").3 Keputusan No. 114 Tahun 1993 mendefinisikan "komponen lokal" atau "sub komponen lokal" sebagai "bagian atau sub bagian dari Kendaraan Bermotor yang dibuat di dalam negeri dan memiliki Kandungan Lokal pada tingkat lebih dari 40 persen untuk [kendaraan komersial ringan dan mobil penumpang]... ".4 Keputusan tersebut menetapkan bea masuk tergantung pada tarif konten lokal yang ditentukan untuk mobil penumpang, kendaraan komersial, dan suku cadang dan komponen otomotif. 2.6 Tarif kandungan lokal dan tarif bea terkait yang berlaku berdasarkan keputusan ini untuk suku cadang mobil penumpang yang ditetapkan di bawah ini: Tabel 2 Suku cadang Mobil Penumpang Tingkat kandungan Lokal Content Rates Kurang dari 20% 20% sampai 30% Tingkat Bea Masuk 100 % 80 40% sampai 60% % 60 % 40 Lebih dari 60% % 0% 30% sampai 40% Jadi, jika kandungan lokal mobil penumpang kurang dari 20 persen, importir membayar bea masuk 100 persen untuk suku cadang impor, dll. 2.7 Tarif kandungan lokal dan tarif bea terkait yang berlaku berdasarkan keputusan ini untuk suku cadang kendaraan niaga ringan yang ditetapkan di bawah ini: Tabel 3 Suku Cadang Kendaraan Komersial Ringan Tingkat Kandungan Lokal Kurang dari 20% Tarif Bea Masuk 40 % Bukti Indonesia 8. Digunakan disini, istilah "kendaraan niaga ringan" mengacu pada kendaraan bermotor niaga dengan berat kendaraan kotor sampai dengan 5 ton dengan penggerak poros tunggal dan kendaraan bermotor niaga dengan berat kendaraan kotor hingga 5 ton dengan penggerak gandar ganda, termasuk kendaraan seperti jip, van, minivan, kendaraan sport, dll. Istilah "mobil feri" yang digunakan di sini mengacu pada sedan dan station wagon. 3 4 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 6 oleh Paustinus S 20% sampai 30% 30% sampai 40% Lebih dari 40% 30 % 20 % 0% 2.8 Tarif terkait lokal dan tarif bea yang berlaku berdasarkan keputusan ini untuk suku cadang untuk sub suku cadang untuk mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan yang ditetapkan di bawah ini: Tabel 4 Subbagian Mobil Penumpang dan Kendaraan Komersial Ringan Tingkat Kandungan Lokal Kurang dari 20% 20% sampai 30% Lebih dari 30% sampai 40% Lebih dari 40% Tarif Bea Masuk 40 % 30 % 20 % 0% (b) Keputusan No. 645/1993 2.9 Maksud dari Keputusan Kedua yang merupakan bagian dari Program 1993, Keputusan Menteri Keuangan No. 645/KMK.01/1993 (10 Juni 1993) (“Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Suku Cadang dan Aksesoris Tertentu Kendaraan Bermotor Kendaraan untuk Tujuan Perakitan dan/atau Pembuatan Otomotif”), adalah untuk mengizinkan yang disebutkan di atas berdasarkan Keputusan No. 114/1993.5 (c) Keputusan No. 647/1993 2.10 Keputusan ketiga yang merupakan bagian dari Program 1993, Keputusan Menteri Keuangan No. 647/KMK.04/1993 (10 Juni 1993) (“TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”) memberikan pengurangan pajak penjualan barang mewah di Indonesia untuk kendaraan bermotor dengan tarif muatan lokal tertentu.6 Secara khusus , mobil penumpang dengan kapasitas silinder 1600cc atau kurang dan jeep dikenakan pajak barang mewah sebesar 20 persen asalkan kandungan lokalnya melebihi 60 persen.7 (Pengecualian dibuat untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan umum, Bukti Indonesia 36. SK No. 114 Tahun 1993 Bukti Indonesia 33. 7 Pasal 3 Keppres No. 647/1993 mendefinisikan “jip” sebagai “kendaraan bermotor roda empat serba guna, dengan roda gigi diferensial ganda, sasis, total g.v.w. sebesar 5 (lima) ton atau kurang dan daya angkut kurang dari 10 (sepuluh) orang. 5 6 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 7 oleh Paustinus S seperti mobil van polisi , ambulans, mobil pemadam kebakaran, dll.). Jika kandungan lokal tidak lebih dari 60 persen, tarif pajak barang mewah yang berlaku adalah 35 persen. 2.11 Tarif konten lokal dan tarif pajak barang mewah yang sesuai yang berlaku berdasarkan keputusan ini untuk mobil penumpang dengan kapasitas silinder 1600 cc atau kurang dan jip ditetapkan di bawah ini: Tabel 5 Mobil-mobil Penumpang < 1600 cc dan Jeeps Tingkat Kandungan Lokal Lebih besar dari 60% 60% atau kurang Tarif Pajak Barang Mewah 20 % 35 % (d) Keputusan No. 223 Tahun 1995 2.12 Tahun 1995, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.01/1995 (23 Mei 1995) (“PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 645/KMK.01/1993 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR ”), Indonesia mengubah jadwal tarif bea masuk sesuai dengan tarif kandungan lokal yang ditentukan.8 Tarif kandungan lokal dan tarif bea masuk terkait untuk suku cadang impor yang digunakan dalam pembuatan atau perakitan mobil penumpang dan kendaraan niaga diubah sebagaimana diatur di bawah ini: Tabel 6 Suku cadang untuk mobil penumpang dan kendaraan komersial Sedan and station wagons (HS 87.03) Kurang dari 20 20-30 30-40 40-50 50-60 lebih dari 60 8 6 5 3 2 1 0 Bukti Indonesia 27. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 8 oleh Paustinus S Pick-ups (HS 87.04), Minibus (HS 87.02 or 87.03) dan Jeeps (HS 87.03) Kandungan Lokal (%) Kurang dari 20 20-30 30-40 lebih dari 40 Bea Masuk 2(%) 1 1 0 Bus (HS 87.02) dan Truk (HS 87.04) dengan berat total lebih dari 5 tons tetapi tidak lebih dari 24 tons Kandungan Bea Masuk Lokal (%) Kurang (%) 20-30 15 Lebih dari 30 0 Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11) Bea Kurang dari 20 25 Masuk 20-30 15 30-40 10 Lebih dari 40 0 2.13 Tarif kandungan lokal dan tarif bea masuk yang sesuai untuk subsuku cadang impor yang digunakan dalam pembuatan atau perakitan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan penumpang dan niaga dimodifikasi sebagaimana ditetapkan di bawah ini: Table 7 Subparts of Passenger Commercial Vehicles and Sedan and station wagons (HS 87.03) Pick-ups (HS 87.04), Minibus (HS 87.02 or 87.03) dan Jeeps (HS 87.03) KandunganLokal (%) Import duty (%) Kurang dari 20 25 20-30 30-40 10 lebih dari 40 0 15 Bus (HS 87.02) dan Truk (HS 87.04) dengan berat total lebih dari 5 tons tetapi tidak lebih dari 24 tons Kandungan Lokal (%) Kurang dari 10 10-20 lebih dari 20 Bea Masuk (%) 25 15 0 Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11) Kandungan Lokal (%) Bea Masuk (%) Kurang dari 20 25 Terjemahan bebas WT/DS64/R 20-30WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, 15 Page 9 oleh Paustinus S (e) Keputusan No. 36/1997 2.14 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997 (21 Januari 1997) (“KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR”)9 menerbitkan kembali jadwal keringanan bea masuk yang diatur dalam Keputusan Nomor 223 Tahun 1995 dengan mempertimbangkan perubahan Undang-undang Kepabeanan yang mendasarinya. 2. "Program Mobil Nasional" 2.15 Dua rangkaian tindakan telah diidentifikasi oleh semua pihak di bawah program Mobil Nasional 1996: 2.16 Rangkaian tindakan pertama - Program Februari 1996 - memberikan pemberian status "pelopor" atau Perusahaan Mobil Nasional kepada perusahaan mobil Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal kepemilikan fasilitas, penggunaan merek dagang, dan teknologi. Pemeliharaan status perintis tergantung pada pertemuan Mobil Nasional yang meningkatkan persyaratan konten lokal selama periode tiga tahun. Manfaat yang diberikan adalah pembebasan pajak barang mewah atas penjualan Mobil Nasional, dan pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen. 2.17 Rangkaian tindakan kedua - Program Juni 1996 - menetapkan bahwa Mobil Nasional yang diproduksi di luar negeri oleh warga negara Indonesia dan yang memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditentukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, harus diperlakukan sama dengan Mobil Nasional yang diproduksi di Indonesia, yaitu dibebaskan dari bea masuk dan pajak barang mewah. Sesuai dengan Keputusan 142/96, Mobil Nasional yang diimpor dianggap memenuhi persyaratan kandungan lokal 20 persen untuk akhir tahun produksi pertama jika produsen luar negeri yang memproduksi Mobil Nasional “membeli” suku cadang dan komponen Indonesia yang memperhitungkan untuk setidaknya 25 persen dari nilai C&F dari mobil yang diimpor. 2.18 Amerika Serikat menuduh elemen ketiga dari Program Mobil Nasional serangkaian pinjaman, dengan total US$690 juta dengan jangka waktu 10 tahun, dibuat pada 11 Agustus 1997, kepada TPN (satu-satunya perusahaan perintis) agar TPN dapat melaksanakan proyek mobil nasional Pinjaman tersebut diduga dibuat oleh konsorsium bank-bank milik negara dan swasta atas arahan Pemerintah Indonesia, dengan bank-bank milik negara menyediakan setidaknya 50 persen dari pembiayaan. (a) "Program Februari 1996" 2.19 Program yang disebut Februari 1996 terdiri dari serangkaian keputusan dan peraturan yang diterbitkan pada bulan Februari dan Maret 1996. 9 Bukti Indonesia 9. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 10 oleh Paustinus S (1) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 2.20 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 (“Pembangunan Industri Mobil Nasional”) dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996.10 Tujuan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 adalah “untuk terus memperkuat kemandirian bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat berupa produksi mobil nasional. . . Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 mengarahkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melaksanakan serangkaian “ketentuan”. 2.21 Pertama, Inpres No. 2 Tahun 1996 mengarahkan para menteri ini secara bersama-sama untuk melaksanakan “Langkah-langkah dalam koordinasi yang erat untuk mewujudkan pembangunan industry mobil nasional secepat mungkin yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) penggunaan nama merek sendiri; (b) diproduksi di dalam negeri; (c) penggunaan komponen yang diproduksi di dalam negeri.” 2.22 Kedua, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 memerintahkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan “untuk membina, membimbing dan memberikan kemudahan, sesuai dengan penggunaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga industri mobil nasional: (a) menggunakan merek namanya sendiri; (b) sebanyak mungkin menggunakan komponen yang diproduksi di dalam negeri; (c) mampu mengekspor produknya.” 2.23 Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 memerintahkan Menteri Keuangan untuk “memberikan fasilitas di bidang perpajakan sebagai berikut sesuai dengan peraturan yang berlaku: (a) pembebasan bea masuk untuk impor komponen yang diproduksi di dalam negeri sebanyak mungkin yang masih perlu diimpor; (b) ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10 persen pada saat penyerahan mobil yang diproduksi; (c) pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang diproduksi akan ditanggung oleh Pemerintah.” (2) Keputusan No. 31 Tahun 1996 2.24 Juga pada tanggal 19 Februari 1996, Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/SK/2/1996 (“Kendaraan Bermotor Nasional”).11 Keppres No.31/1996 mengidentifikasi tujuannya sebagai “untuk melaksanakan Instruksi Presiden No.2 Tahun 1996 tentang Pembinaan Industri Mobil Nasional ... dalam rangka memajukan industri ... .” 2.25 Kepmen No. 31 Tahun 1996 mengatur persyaratan untuk ditetapkan sebagai “kendaraan bermotor nasional”. Secara khusus, kendaraan bermotor nasional adalah yang: (a) dibuat di dalam negeri pada sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau perusahaan Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; 10 11 Bukti Indonesia 1. Bukti Indonesia 2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 11 oleh Paustinus S (b) menggunakan "nama merek sendiri yang belum pernah didaftarkan oleh pihak lain mana pun di Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan/warga negara Indonesia”; dan (c) "dikembangkan dengan teknologi, konstruksi, desain dan rekayasa berdasarkan kemampuan nasional yang diterapkan secara bertahap." Keputusan tersebut juga mengatur bahwa “perusahaan industri kendaraan bermotor yang memproduksi kendaraan bermotor nasional sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 1 akan diberikan status 'Perusahaan Perintis'." 2.26 Keppres No. 31/1996 menetapkan jadwal tarif kandungan lokal yang harus dicapai oleh “perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang diberi 'status Pionir'”: Tabel 8 Adwal Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor Nasional Periode Waktu Akhir dari tahun pertama Akhir dari tahun kedua Akhir dari tahun ketiga untuk Tingkat Kandungan Lokal > 20% > 40% > 60% (3) Keputusan No. 82 Tahun 1996 2.27 Keputusan ketiga yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996 adalah Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.01/1996 (“Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1993 tentang Pemberian Keringanan Bea Masuk Atas Bagian dan Komponen Tertentu Kendaraan Bermotor Untuk Keperluan Perakitan dan/atau Pembuatan Kendaraan Bermotor Yang Sebelumnya Disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.223/KMK.01/1995”).12 Keputusan No.82 Tahun 1996 menetapkan bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor oleh produsen/perakitan Mobil Nasional, untuk dirakit atau pembuatan Mobil Nasional yang memenuhi tarif muatan lokal yang disebutkan di atas, dibebaskan dari bea masuk. (4) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996 2.28 Tindakan terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996 adalah Peraturan Pemerintah No. 20 (“Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 12 Bukti Indonesia 21. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 12 oleh Paustinus S tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994”).13 Dengan peraturan ini, Mobil Nasional yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tarif muatan lokal, dibebaskan dari pajak barang mewah. 2.29 Dengan demikian, Peraturan No. 20/1996 menetapkan struktur pajak barang mewah sebagai berikut: Tabel 9 Jadwal Tarif Pajak Barang Mewah Jenis Kendaraan Bermotor Tarif Pajak Barang Mewah mobil penumpang > 1600cc jip dengan kandungan lokal 60% jkendaraan niaga ringan selain jip) menggunakan solar mobil penumpang 1600cc jip dengan kandungan lokal kendaraan niaga ringan (lainnya daripada jip) kendaraan bermotor 35 % 25 % 20 % 0% nasional (5) Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1996 2.30 Pada tanggal 27 Februari 1996, Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1996 (“Peraturan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan Pembentukan Industri Mobil Nasional ").14 Keputusan tersebut mengatur bahwa "untuk mewujudkan berdirinya [] industri mobil nasional, akan diterbitkan persetujuan investasi untuk sektor industri mobil dengan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khusus untuk itu." (6) Keputusan Menteri Perindustrian 002/SK/DJ-ILMK/II/1996 dan Perdagangan Nomor 2.31 Pada tanggal 27 Februari 1996 diterbitkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 002/SK/DJ-ILMK/II/1996.15 Keputusan ini menetapkan PT Timor Putra Nasional (“TPN”) sebagai "perintis kendaraan bermotor nasional perusahaan." Pada tanggal 5 Maret 1996 diterbitkan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 02/SK/1996. Keputusan ini menunjuk TPN "untuk mendirikan dan memproduksi Mobil Nasional." 13 14 15 Bukti Indonesia 20. Bukti Indonesia 4. Bukti Indonesia 41. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 13 oleh Paustinus S 2.32 Mobil Nasional, "Timor", akan didasarkan pada desain dan teknologi lain dari Kia Sephia, model yang diproduksi oleh Kia Motors dari Korea. Timor awalnya akan diproduksi dalam bentuk knock-down di Korea oleh Kia Motors, untuk diekspor ke Indonesia, di mana akan dirakit di fasilitas TPN di Karawang, Indonesia. (Pada saat program Februari 1996 diumumkan, pembangunan fasilitas ini belum dimulai.) TPN akan meningkatkan kandungan lokal Timor secara bertahap. (b) "Program Juni 1996" 2.33 Apa yang disebut program Juni 1996 terdiri dari serangkaian dekrit yang dikeluarkan pada Juni 1996. (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 2.34 Pada tanggal 4 Juni 1996, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1996 (“Produksi Mobil Nasional”).16 Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1996 ini menyatakan bahwa: Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan akan diperlakukan sama dengan mobil buatan Indonesia. Dengan kata lain, Mobil Nasional dalam bentuk full built up dapat diimpor secara bebas bea masuk dan pajak barang mewah, jika dibuat oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri untuk Mobil Nasional. 2.35 Keputusan ini juga mengatur bahwa pembebasan pajak dan bea ini akan diberikan hanya sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, dan akan melibatkan jumlah kendaraan yang akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1410/MPP/6/1996 (30 Juni 1996)17, TPN diberi wewenang untuk mengimpor 45.000 orang Timor berdasarkan SK No. 42/1996. (2) Peraturan No. 36 Tahun 1996 2.36 Juga pada tanggal 4 Juni 1996, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1996 (“Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 20/1996”).18 Peraturan No. 36/1996 melakukan perubahan lebih lanjut terhadap pajak barang mewah atas kendaraan bermotor, yang sebagaimana 16 17 18 Bukti Indonesia 6. Bukti Indonesia 13. Bukti Indonesia 3 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 14 oleh Paustinus S telah dibahas, telah direvisi terakhir pada tanggal 19 Februari 1996, di Peraturan No. 20 Tahun 1996. 2.37 Peraturan No. 36/1996 menetapkan jadwal pajak barang mewah sebagai berikut: Tabel10 Jadwal Tarif Pajak Barang Mewah Jenis Kendaraan Bermotor mobil penumpang 1600cc. mobil penumpang dengan kandungan lokal 60%. jip dengan kandungan lokal 60%. bus dengan kandungan lokal 60%. combis, minibus, van dan pick up menggunakan solar sebagai bahan bakar, dengan kandungan lokal 60%. kombi, minibus, van dan pick up menggunakan bahan bakar bensin dengan kandungan lokal 60%. . sedan dan station wagon < 1600cc diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal > 60%. combis, minibus, van dan pick-up menggunakan bahan bakar bensin atau solar, diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal dengan kandungan lokal > 60%. bus yang diproduksi di Indonesia. sepeda motor < 250cc diproduksi di Tarif Pajak Barang 35 % 25 % 20 0% (3) Keputusan No. 142 Tahun 1996 2.38 Sebagaimana disebutkan, Keputusan Presiden No. 42/1996 mengizinkan “kendaraan bermotor nasional” diproduksi di luar negeri untuk jangka waktu satu tahun dan tetap menerima manfaat bea dan pajak dari program Kendaraan Bermotor Nasional, jika persyaratan muatan lokal untuk Mobil Nasional (20 persen kandungan lokal untuk tahun pertama) terpenuhi dan mobil tersebut diproduksi oleh personel Indonesia. 2.39 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 142/MPP/Kep/6/1996, dikeluarkan 5 Juni 1996 (“Produksi Mobil Nasional”)19 menetapkan pedoman memenuhi persyaratan kandungan lokal sebagaimana dimaksud Keputusan 42/1996. Keputusan No. 142 Tahun 1996 mengatur “produksi” 19 Nomor untuk dalam bahwa Bukti Indonesia 7. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 15 oleh Paustinus S mobil nasional dapat dilakukan di luar negeri ... dengan syarat menggunakan suku cadang dan komponen Indonesia”, kemudian selanjutnya menyatakan bahwa “pengadaan suku cadang dan komponen buatan Indonesia dilakukan melalui sistem counter purchase. suku cadang dan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan luar negeri yang melakukan produksi dan reekspor mobil nasional ke Indonesia”. Selain itu, keputusan tersebut menyatakan bahwa “nilai pembelian konter ... harus ditetapkan minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai impor mobil nasional yang dirakit di luar negeri (nilai C&F). 2.40 Dengan kata lain, pembelian balik oleh produsen luar negeri atas suku cadang dan komponen kendaraan bermotor Indonesia yang bernilai paling sedikit 25 persen dari nilai impor C&F Mobil Nasional yang diimpor akan memenuhi persyaratan kandungan lokal untuk Mobil Nasional. (4) Audit kinerja TPN berdasarkan SK 142/1996 2.41 Indonesia telah mengajukan surat kepada Panel tertanggal Januari 1998, yang berisi hasil audit kepatuhan TPN terhadap persyaratan pembelian kembali Keputusan No. 142/1996. Surat tersebut menunjukkan bahwa TPN ditemukan dalam audit tidak memenuhi persyaratan counterpurchase. 3. Pinjaman US$690 juta ke TPN 2.42 Klaim Amerika Serikat mencakup satu tindakan tambahan, yang dicirikan sebagai komponen lebih lanjut dari Program Mobil Nasional: pinjaman yang diberikan pada 11 Agustus 1997. Menurut Amerika Serikat, atas arahan Pemerintah Indonesia, sebuah konsorsium empat Bank BUMN dan dua belas bank swasta memutuskan untuk mengucurkan US$650 juta pinjaman sepuluh tahun kepada TPN untuk melaksanakan proyek mobil nasional. Amerika Serikat juga menegaskan bahwa salah satu bank milik Pemerintah yang terlibat sebelumnya telah mengucurkan dana talangan sebesar US$40 juta kepada TPN, sehingga total pinjaman menjadi US$690 juta. Menurut Amerika Serikat, pinjaman tersebut dilaporkan akan membawa tingkat bunga tahunan sebesar 3 persen selama 3-6 bulan tingkat deposito, jatuh tempo 10 tahun, dan masa tenggang 3 tahun, dan empat bank milik pemerintah akan memberikan setengah dari pinjaman $650 juta. 2.43 Pada tanggal 25 Februari 1998, Indonesia memberitahu Komite Subsidi bahwa, sejak 21 Januari 1998, telah menghentikan semua subsidi yang sebelumnya diberikan dalam program Mobil Nasional. Pada 2 Maret 1998, Indonesia memberitahukan Panel dan meminta Panel untuk menghentikan proses penyelesaian sengketa, setidaknya yang berkaitan dengan langkahlangkah program Mobil Nasional 1996. C. Notifikasi oleh Indonesia kepada Komite WTO 2.44 Pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat pemberitahuan sehubungan dengan Sistem Insentif 1993 kepada Komite TRIMs berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs (G/TRIMS/N/1/IDN/1). Pada 28 Oktober 1996, Indonesia memberitahukan kepada Komite TRIMs bahwa pihaknya “menarik” pemberitahuannya terkait dengan mobil karena dianggap bahwa programnya bukan TRIM (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1); pada hari yang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 16 oleh Paustinus S sama Indonesia membuat pemberitahuan sehubungan dengan Sistem Insentif 1993 dan program Mobil Nasional 1996 kepada Komite SCM (G/SCM/N/16/IDN). III. TEMUAN-TEMUAN DAN REKOMENDASI-REKOMENDASI YANG DIMINTA OLEH PARA PIHAK20 A. Jepang 3.1 Jepang meminta Panel untuk menemukan bahwa: (a) pembebasan pajak penjualan barang mewah sehubungan dengan Mobil Nasional yang diproduksi di dalam negeri yang berkaitan dengan langkah-langkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang diidentifikasi21 tidak sesuai dengan Pasal III:2 GATT 1994, karena mobil impor dikenakan pajak penjualan barang mewah yang melebihi yang diterapkan terhadap produk dalam negeri sejenis (yaitu Mobil Nasional); (b) persyaratan kandungan lokal sehubungan dengan Mobil Nasional yang diproduksi di dalam negeri yang berkaitan dengan langkahlangkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang diidentifikasi tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994, karena persyaratanpersyaratan memberikan pada produk-produk yang diimpor dari Jepang perlakuan yang kurang menguntungkan dari pada yang diberikan pada produk sejenis domestic. (c) persyaratan kandungan lokal dan pembebasan dari tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah yang berkaitan dengan langkah-langkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang diidentifikasi adalah langkah-langkah investasi terkait perdagangan sebagaimana diatur dalam paragraf 1(a) dari Daftar Ilustrasi yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, dan karena itu tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs; (d) pembebasan tarif bea masuk sehubungan dengan impor suku cadang dan komponen otomotif dan pembebasan pajak penjualan yang berkaitan dengan langkah-langkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang diidentifikasi tidak sesuai dengan Pasal I:1 GATT 1994, karena pembebasan tidak diberikan kepada produk sejenis yang berasal dari semua anggota lain termasuk Jepang; (e) pembebasan dari tarif bea masuk dan pajak penjualan yang diberikan berdasarkan Program Mobil Nasional diperpanjang Juni 199622 semata-mata untuk mobil lengkap yang berasal dari Republik Korea tidak konsisten dengan Pasal I:1 GATT 1994, karena Deskripsi dalam bagian ini dari temuan dan rekomendasi yang diminta oleh para pihak adalah seperti yang muncul dalam pengajuan para pihak. Deskripsi ini tidak selalu sesuai dengan klaim para pihak seperti yang diidentifikasi dalam permintaan mereka untuk sebuah panel. 21 Surat Keputusan Nomor 114 Tahun 1993, 645/1993. 22 Keppres No. 42 Tahun 1996, Keppres No. 142 Tahun 1996. 20 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 17 oleh Paustinus S pembebasan tidak diberikan untuk produk sejenis yang berasal dari Anggota lain termasuk Jepang; (f) langkah-langkah Program Mobil Nasional yang diperluas tidak segera diterbitkan dan belum dilaksanakan secara seragam, tidak memihak dan wajar, sehingga tidak sesuai dengan Pasal X:1 dan X:3(a) GATT 1994. 3.2 Jepang meminta agar Panel merekomendasikan agar Indonesia melakukan tindakannya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994 dan Perjanjian TRIMs. B. Masyarakat Eropa 3.3 Masyarakat Eropa meminta Panel untuk menemukan bahwa: (a) Indonesia melanggar ketentuan Pasal III:2, kalimat pertama, dengan membebaskan pajak penjualan barang mewah atas penjualan kategori kendaraan bermotor berikut: (i) sepeda motor buatan dalam negeri dengan mesin 250 cc atau kurang; (ii) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan bensin sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen; (iii) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan minyak solar sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen; (iv) bus produksi dalam negeri; (v) sedan dan station wagon produksi dalam negeri kurang dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (vi) Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan pionir; dan (vii) Mobil Nasional impor. (b) tindakan-tindakan berikut ini mendukung “penggunaan” suku cadang dan komponen dalam negeri oleh produsen mobil Indonesia daripada suku cadang dan komponen impor yang “sejenis” dan karenanya, tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT: (i) pembebasan dari pajak penjualan barang mewah dari gabungan produksi lokal, minibus, van dan pick-up dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (ii) pembebasan pajak penjualan barang mewah untuk sedan dan station wagon produksi lokal kurang dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 18 oleh Paustinus S (iii) pembebasan pajak penjualan barang mewah Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan pionir yang memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu; (iv) pembebasan pajak penjualan barang mewah Mobil Nasional yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi kewajiban kontra-pembelian tertentu; (v) pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan bermotor (atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan kendaraan bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi (atau suku cadang dan komponen) yang memenuhi persyaratan tertentu. persyaratan kandungan lokal; (vi) pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia oleh perusahaan pionir yang memenuhi kewajiban muatan lokal tertentu. (c) langkah-langkah berikut ini tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal I:1 dari GATT: (i) pembebasan bea masuk atas impor Mobil Nasional; (ii) pembebasan pajak penjualan atas barang mewah untuk impor; Mobil Nasional; (iii) pembebasan pajak penjualan atas barang mewah untuk Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia; dan (iv) pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia. (d) langkah-langkah yang tercantum dalam paragraf b. di atas juga merupakan TRIMs yang tidak sesuai dengan Pasal III GATT dan, oleh karena itu, dengan menerapkan tindakan tersebut Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 19 oleh Paustinus S (e) Insentif berikut yang diberikan kepada PT TPN di bawah Program Mobil Nasional merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM dan menyebabkan "prasangka serius" terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dalam arti Pasal 5 (c) dari Perjanjian itu: (i) keringanan bea masuk untuk suku cadang dan komponen yang dimaksudkan untuk dirakit menjadi Mobil Nasional; (ii) pembebasan pajak penjualan barang mewah untuk Mobil Nasional; (iii) keringanan bea masuk untuk Mobil Nasional yang diimpor dari Korea. C. Amerika Serikat 3.4 Amerika Serikat meminta Panel untuk menemukan bahwa: (a) Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia di bawah Sistem Insentif 199323 dan program Mobil Nasional24 dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN tidak konsisten dengan Pasal III:4 GATT 1994 dan tidak tercakup dalam Pasal III:8 GATT 1994; (b) Penerapan pajak penjualan barang mewah yang diskriminatif di Indonesia tidak sejalan dengan Pasal III:2, kalimat pertama, GATT 1994; (c) sebagai alternatif, penerapan diskriminatif pajak penjualan barang mewah di Indonesia tidak sejalan dengan Pasal III:2, kalimat kedua; (d) Pembebasan Indonesia untuk sedan CBU Kia Sephia yang diimpor dari Korea dari bea masuk dan pajak penjualan barang mewah melanggar Pasal I:1 GATT 1994. (e) Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia di bawah Program Sistem Insentif dan Mobil Nasional 1993 dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN tidak konsisten dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs; (f) Pemberian manfaat “kendaraan bermotor nasional” oleh Indonesia hanya untuk kendaraan bermotor bermerek khas Indonesia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia mendiskriminasikan merek milik asing dan pemiliknya dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian TRIPs; Keputusan No. 114/1993, 645/1993, 647/1993, 223/1995, 36/1997, dan Peraturan 36/1996. 24 Keputusan No. 82/1996, 31/1996, 42/1996. 36/1996, 142/1996, Peraturan 20/1996 dan 36/1996, dan Instruksi Presiden No. 2/1996. 23 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 20 oleh Paustinus S (g) Indonesia telah memperluas cakupan tarif dan subsidi pajaknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 28.2 Perjanjian SCM. (h) Subsidi Indonesia di bawah Program Kendaraan Bermotor Nasional telah merugikan kepentingan Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM; (i) Subsidi Indonesia di bawah Program Kendaraan Bermotor Nasional telah menimbulkan ancaman yang merugikan kepentingan Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM. 3.5 Amerika Serikat meminta agar Panel merekomendasikan agar Indonesia menyesuaikan -tindakan-tindakannya dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994, Perjanjian TRIMs, Perjanjian TRIPS, dan Perjanjian SCM. 3.6 Amerika Serikat juga meminta agar Panel merekomendasikan, sesuai dengan Pasal 7.8 Perjanjian SCM, agar Indonesia mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan prasangka serius dan ancaman prasangka serius atau mencabut subsidinya. D. Indonesia 3.7 Indonesia meminta Panel untuk menolak pernyataan para penggugat dan menemukan bahwa program insentif 1993 dan program Mobil Nasional 1996 adalah subsidi yang diperbolehkan berdasarkan Perjanjian Subsidi dan tidak melanggar ketentuan GATT 1994, Perjanjian TRIMs, atau Perjanjian TRIPs. IV. PERMINTAAN PUTUSAN SELA A. Partisipasi Pengacara Swasta 4.1 Pada tanggal 25 November 1997, Indonesia memberikan kepada Panel daftar delegasinya pada sidang pertama Panel dengan para pihak. Pada tanggal 28 November 1997, Amerika Serikat, dalam sepucuk surat kepada Ketua Panel, mencatat bahwa daftar delegasi Indonesia termasuk beberapa pengacara swasta, dan menolak partisipasi pegawai non-pemerintah ini dalam sidang Panel. Pada 1 Desember 1997 dan 3 Desember 1997, Indonesia mengajukan surat kepada Ketua Panel, menanggapi keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat. Pada sidang substantif pertama dengan para pihak, Panel mendengar argumen para pihak dan membuat keputusan tentang masalah ini.25 1. Keberatan Amerika Serikat 4.2 Berikut ini keberatannya: adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung 4.3 Masalah partisipasi pengacara swasta dalam rapat panel dibahas oleh panel dalam kasus Bananas (WT/DS27/R/USA, diadopsi 25 September 1997, 25 Lihat Temuan, bagian XIV.A.1, untuk keputusan ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 21 oleh Paustinus S paragraf 7.10-7.12). Dalam kasus tersebut, menyusul keberatan dari para penggugat, panel membatasi kehadiran pada sidang panel hanya untuk anggota pemerintah. Dalam amar putusan tersebut, majelis melakukan pengamatan, antara lain: - Praktek masa lalu dalam penyelesaian sengketa GATT dan WTO adalah tidak menerima pengacara swasta untuk sidang panel jika ada pihak yang keberatan dengan kehadiran mereka. - Karena pengacara swasta mungkin tidak tunduk pada aturan disiplin seperti yang diterapkan pada anggota pemerintah, kehadiran mereka dalam sidang panel dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran kerahasiaan. - Penerimaan pengacara swasta ke sidang panel, jika itu menjadi praktik umum, tidak akan menjadi kepentingan Anggota kecil karena dapat menimbulkan beban keuangan yang sangat besar bagi mereka. - Panel memiliki kekhawatiran tentang apakah kehadiran pengacara swasta akan mengubah karakter antar pemerintah dari proses penyelesaian sengketa WTO. - Membatasi kehadiran pada sidang panel hanya untuk anggota pemerintah tidak akan berdampak buruk pada hak pihak atau pihak ketiga untuk bertemu dan berkonsultasi dengan pengacara pribadi mereka selama proses panel, atau untuk menerima nasihat hukum atau nasihat lain dalam persiapan pengajuan tertulis dari para ahli non-pemerintah. 4.4 Pengamatan panel Bananas ini sama-sama berlaku untuk sengketa Autos ini. Selain itu, meskipun Badan Banding memutuskan bahwa pengacara swasta dapat berpartisipasi dalam sidang Badan Banding dalam Bananas, Badan Banding dengan hati-hati membatasi keputusannya pada proses Badan Banding, bukan panel, dan berusaha keras untuk mencatat bahwa itu tidak berurusan dengan banding. keputusan panel dalam Bananas tentang partisipasi pengacara swasta dalam rapat panel. (WT/DS27/AB/R, diadopsi 25 September 1997, para. 11). Meskipun Amerika Serikat tidak setuju dengan putusan terbatas Badan Banding, putusan itu dapat dibedakan dari kasus ini karena seluruh proses Badan Banding adalah proses baru yang praktik GATT sebelumnya, bisa dibilang, tidak memberikan panduan yang sesuai. 4.5 Namun demikian, proses panel bukanlah hal baru, dan saat ini tidak ada dasar bagi WTO untuk mengubah praktik yang telah mapan di bidang ini. Jika perubahan akan dilakukan dalam praktik penyelesaian sengketa WTO, perubahan tersebut harus dirundingkan dan disepakati dalam konteks peninjauan aturan dan prosedur penyelesaian sengketa WTO yang dijadwalkan selesai pada akhir tahun 1998. Perubahan sebesar ini akan memerlukan perubahan mendasar dari premis yang mendasari penyelesaian sengketa WTO dan operasinya, dan akan mengikis kendali pemerintah atas apa yang telah berfungsi dengan baik dari proses antar pemerintah untuk penyelesaian sengketa secara damai. 4.6 Selain itu, fakta bahwa pengacara swasta yang bersangkutan menghadiri konsultasi dalam sengketa Autos tidak relevan atau tidak mendukung untuk Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 22 oleh Paustinus S tujuan persidangan panel ini. Indonesia mengkondisikan persetujuannya untuk berkonsultasi mengenai keberadaan individu-individu tersebut. Meskipun demikian, ada kesepahaman antara Amerika Serikat dan Indonesia bahwa pengacara swasta tidak akan berbicara kepada delegasi Amerika Serikat, dan jika mereka melakukannya, delegasi Amerika Serikat tidak akan menanggapi. Akibatnya, pengacara swasta terbatas pada peran berkomunikasi dengan klien mereka. 4.7 Oleh karena itu, Amerika Serikat menolak partisipasi pegawai nonpemerintah dalam sidang Panel dalam sengketa Autos dan meminta Panel untuk membuat temuan sehubungan dengan masalah ini sebelum 3 Desember 1997, sidang Panel dengan Para Pihak. 2. Tanggapan Indonesia 4.8 Dalam suratnya tertanggal 1 Desember 1997, Indonesia mengemukakan argumentasi sebagai berikut: 4.9 Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menentukan komposisi delegasinya dan memilih juru bicaranya pada semua sidang badan dan organ WTO. Hak berdaulat ini didasarkan pada prinsip hukum kebiasaan internasional tentang persamaan kedaulatan negara. 4.10 Selain itu, diakui dalam praktik pengadilan sengketa internasional, termasuk Badan Banding WTO. Dalam menegakkan hak Saint Lucia untuk menyertakan penasihat hukum non-pemerintah pada delegasinya untuk sidang Badan Banding dan untuk mengizinkan penasihat berbicara di sidang dalam proses EU Bananas, Badan Banding menyatakan: 4.11 Pada tanggal 15 Juli 1997, Badan Banding memberi tahu para pihak dan pihak ketiga dalam keputusan banding ini bahwa permintaan Saint Lucia akan diizinkan. Badan Banding mengatakan sebagai berikut: ... kami tidak dapat menemukan apa pun dalam Perjanjian Marrakesh tentang Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia ("Perjanjian WTO"), DSU atau Prosedur Kerja, atau dalam hukum kebiasaan internasional atau praktik pengadilan internasional yang berlaku, yang mencegah Anggota WTO dari menentukan susunan delegasinya dalam persidangan Badan Banding. Setelah mempertimbangkan dengan cermat permintaan yang dibuat oleh Pemerintah Saint Lucia, dan tanggapannya tertanggal 14 Juli 1997 diterima dari Kanada; Jamaika; Ekuador; Guatemala; Honduras; Meksiko dan Amerika Serikat, kami memutuskan bahwa Anggota WTO harus memutuskan siapa yang harus mewakilinya sebagai anggota delegasinya dalam sidang lisan Badan Banding. ***** Kami mencatat bahwa tidak ada ketentuan dalam Perjanjian Marrakesh Mendirikan Organisasi Perdagangan Dunia ("Perjanjian WTO"), di DSU atau dalam Prosedur Kerja yang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 23 oleh Paustinus S menentukan siapa yang dapat mewakili pemerintah dalam membuat perwakilannya dalam sidang lisan Badan Banding. Sehubungan dengan praktik GATT, kami tidak dapat menemukan laporan panel sebelumnya yang berbicara secara khusus tentang masalah ini dalam konteks sidang panel dengan para pihak. Kami juga mencatat bahwa perwakilan oleh penasihat pilihan pemerintah sendiri mungkin menjadi masalah yang sangat penting - terutama bagi Anggota negara berkembang - untuk memungkinkan mereka berpartisipasi penuh dalam proses penyelesaian sengketa. WT/DS27/AB/R (9 September 1997) pada paras. 10 dan 12. 4.12 Dengan demikian, Badan Banding sepenuhnya menolak dasar dan logika dari laporan panel yang mendasarinya, yang menjadi dasar keberatan Amerika Serikat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah saya ingin menegaskan kembali, pertama, bahwa orang-orang yang bersangkutan tetap berada di tangan Pemerintah Republik Indonesia dan tentu saja tunduk sepenuhnya pada arahannya, bukan sebaliknya. Dengan demikian, "karakter antar pemerintah" dari proses panel tidak akan terganggu oleh partisipasi mereka. Memang partisipasi mereka diperlukan untuk melestarikan "karakter antar pemerintah" dari proses dengan membantu memastikan bahwa Pemerintah saya mampu mencapai tujuannya dalam proses tersebut. Kedua, seperti yang diketahui dengan baik oleh Amerika Serikat, orang-orang ini tunduk pada persyaratan kerahasiaan ketat yang ditetapkan di bawah sistem hukum Amerika Serikat. Selain itu, mereka terikat secara kontrak dengan Pemerintah saya untuk menjaga kerahasiaan persidangan. Akankah ada peserta lain dalam persidangan yang begitu terikat? Jika ada, penyertaan pengacara swasta yang dihormati akan mengurangi pelanggaran kerahasiaan yang terjadi dalam proses panel. Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia sangat mampu membuat keputusan keuangan independen mengenai kontrak ahli hukum atau ahli lainnya dan setiap upaya oleh Amerika Serikat untuk memasukkan dirinya ke dalam bidang ini menghina dan salah tempat. Poin ini, secara khusus, menyoroti ketidaktepatan Amerika Serikat, sebagai lawan Indonesia dalam persidangan ini, memiliki suara apa pun dalam komposisi tim pembela Indonesia. Akhirnya, keputusan Badan Banding menekankan pentingnya partisipasi penuh - bukan sebagian - oleh penasihat hukum yang terakreditasi. 4.13 Amerika Serikat mengabaikan logika dari keputusan ini dan berusaha untuk menghindari penerapannya pada proses instan, meskipun setiap alasan yang dicatat oleh Appellate Body berlaku di sini secara penuh. Selain itu, Badan Banding mencatat bahwa masalah partisipasi penasihat pribadi sebelum Panel belum diajukan banding oleh salah satu pihak dalam sengketa EU Bananas karena negara Anggota yang menyertakan pengacara swasta dalam delegasinya, Saint Lucia, adalah pihak ketiga dalam sengketa dan masalah tersebut tidak diajukan banding secara langsung oleh Termohon. (Termohon dalam perkara EU Bananas, bagaimanapun juga, adalah Masyarakat Eropa yang, seperti Amerika Serikat dan Jepang, memiliki pasukan pengacara dengan keahlian WTO dan dengan demikian tidak memerlukan bantuan swasta untuk membela kepentingannya di hadapan WTO. ) Oleh karena itu, keputusan Badan Banding dalam proses EU Bananas harus memandu Panel dalam menolak keberatan Amerika Serikat. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 24 oleh Paustinus S 4.14 Hak untuk menentukan komposisi delegasi untuk sidang dengan Panel dalam proses penyelesaian sengketa sangat penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Anggota WTO ini tidak memiliki korps ahli hukum WTO yang terlatih secara khusus dan sangat berpengalaman. Satu-satunya cara Indonesia dapat memperoleh perwakilan penuh dan efektif dalam sengketa ini adalah dengan mempertahankan ahli hukum luar, yang telah dilakukan. Perwakilan hukum yang efektif, yang dipilih oleh pihak yang berpartisipasi dalam sengketa, diperlukan untuk legitimasi proses penyelesaian sengketa WTO sebagaimana ia adalah untuk legitimasi dari setiap proses penyelesaian sengketa. Argumen Amerika Serikat yang bertentangan adalah tidak masuk akal. 4.15 Amerika Serikat tidak dapat menyangkal bahwa menurut hukum kebiasaan internasional Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menyusun delegasinya ke sidang panel dalam sengketa ini. Amerika Serikat tidak dan tidak dapat mengutip apapun dalam Perjanjian WTO Marrakesh, DSU atau Prosedur Kerja Panel ini yang membatasi hak berdaulat ini. Amerika Serikat juga tidak atau tidak dapat mengutip keputusan atau rekomendasi Panel apa pun yang membatasi hak dan mengizinkan tantangan terhadap kredensial atau kualifikasi delegasi terakreditasi. Yang bisa dilakukan Amerika Serikat hanyalah menunjukkan praktik GATT di masa lalu. Fakta bahwa sebelumnya tidak ada negara yang secara resmi mempertahankan penentangannya terhadap tantangan terhadap hak kedaulatannya untuk menyusun delegasinya tidak dapat menjadi dasar untuk memadamkan desakan Indonesia pada pelaksanaannya sekarang. Hal ini terutama benar karena, tidak seperti rezim GATT lama, keputusan Panel (dan Badan Banding) di bawah DSU mengikat secara hukum dan menjadi dasar pembalasan jika tidak dilaksanakan. Singkatnya, Anggota tidak menganggap hak untuk memberikan nasihat begitu penting ketika mereka dapat dengan mudah memblokir keputusan panel negatif dan menyelesaikannya. 4.16 Dalam suratnya tertanggal 3 Desember 1997, Indonesia mengemukakan argumentasi sebagai berikut: (a) Prinsip-prinsip umum hukum internasional mendukung hak berdaulat Indonesia untuk memilih penasihat hukum pilihannya dan mengatur serta mengajukan pembelaannya 4.17 Prinsip "kesamaan kedaulatan negara-negara" menyatakan bahwa semua negara bebas memilih perwakilan pilihan mereka di hadapan badan-badan peradilan internasional atau organ-organ pendukung organisasi internasional. Prinsip ini merupakan aturan yang diterima dari hukum kebiasaan internasional. Dengan demikian, Indonesia memiliki hak mutlak untuk mengajukan delegasinya sendiri ke sidang-sidang organisasi internasional, termasuk proses penyelesaian sengketa WTO. 4.18 Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILC) secara tegas mengakui pentingnya prinsip kesetaraan kedaulatan negara-negara dalam proses teknis seperti penyelesaian sengketa WTO. Dalam Laporan Kelima tentang Hubungan Antara Negara dan Organisasi Internasional, Rapporteur Khusus menjelaskan alasan prinsip ini sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 25 oleh Paustinus S [P]engirim harus memiliki kebebasan memilih yang lebih luas sehubungan dengan anggota delegasinya ke organ organisasi internasional dan konferensi yang diadakan oleh organisasi tersebut [dibandingkan dengan anggota misi permanen]. Salah satu ciri menonjol dari hubungan internasional masa kini adalah meningkatnya jumlah organ tambahan yang dibentuk oleh organisasi-organisasi internasional untuk menangani masalah-masalah yang sangat terspesialisasi yang bersifat sangat teknis yang memerlukan pendaftaran jasa para ahli yang memiliki pelatihan dan pengalaman yang diperlukan.. . . Untuk alasan-alasan ini, sangat diinginkan, jika tidak perlu, bahwa Negara-negara pengirim harus menikmati kebebasan yang seluas-luasnya dalam memilih para anggota delegasinya untuk organ-organ dan konferensi-konferensi tersebut.26 4.19 Laporan ini mengakui bahwa suatu negara mungkin perlu menyertakan ahli dari luar dalam delegasinya untuk menangani secara efektif sifat pokok masalah yang semakin terspesialisasi yang ditangani oleh forum internasional. Proses penyelesaian sengketa WTO adalah proses yang sangat khusus dan kompleks yang melibatkan berbagai perdagangan teknis, masalah ekonomi dan hukum yang harus diajukan ke pengadilan di bawah aturan dan persyaratan prosedural yang sangat teknis. Ini persis jenis proses di mana ILC menyatakan bahwa keahlian khusus sangat diperlukan. (b) Praktek di hadapan badan peradilan internasional menegaskan hak Indonesia 4.20 Prinsip persamaan kedaulatan negara sepenuhnya konsisten dengan praktik setiap pengadilan penyelesaian sengketa internasional utama dan organisasi internasional. Praktik-praktik ini mendukung hak Indonesia untuk memasukkan pengacara swasta luar dalam delegasinya ke WTO. Masingmasing dari pengadilan penyelesaian sengketa internasional dan organisasi internasional berikut mengizinkan negara-negara kebebasan penuh dalam menyusun delegasi mereka: pengadilan penyelesaian sengketa - Mahkamah Internasional; Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi; Pengadilan Arbitrase Tetap; Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa; Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika; Komisi Kompensasi PBB; dan Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat Organisasi internasional lainnya - Perserikatan Bangsa-Bangsa; ihat Yearbook of the International Law Commission, 1970, Vol. II, p. 19 (penekanan ditambahkan). 26 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 26 oleh Paustinus S - Organisasi Pangan dan Pertanian; - Kantor Perburuhan Internasional; - Persatuan Telekomunikasi Internasional; - Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pembangunan; - Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia; dan - Organisasi Negara-Negara Amerika. tentang Perdagangan dan 4.21 Singkatnya, tidak ada pengadilan atau organisasi (selain Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara dalam proses tertentu) membatasi dengan cara apa pun keputusan negara untuk mengakreditasi penasihat luar sebagai anggota delegasinya. Juga tidak ada yang membatasi tingkat keterlibatan penasihat dalam proses sengketa. Tidak adanya pembatasan di semua pengadilan resolusi perkara utama dan organisasi lainnya konsisten dengan prinsip umum hukum kebiasaan internasional yang mengakui hak berdaulat negara untuk mengakreditasi perwakilan yang mereka pilih untuk mewakili mereka di forum internasional. (c) Badan Banding WTO mendukung hak Indonesia 4.22 Pada tanggal 15 Juli 1997, Badan Banding dalam persidangan Rezim Pisang UE mengizinkan penasihat hukum dari luar untuk Negara-negara ACP, tidak hanya untuk menghadiri persidangan lisan tetapi juga untuk mempresentasikan kasus hukum Negara-Negara ACP. Badan Banding tidak setuju dengan alasan Panel dalam menolak partisipasi penasihat luar dalam persidangan Panel dan menyimpulkan: ... kami tidak dapat menemukan apa pun dalam Perjanjian Marrakesh Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia ("Perjanjian WTO"), DSU atau Prosedur Kerja [Panel], maupun dalam hukum kebiasaan internasional atau praktik pengadilan internasional yang berlaku, yang mencegah Anggota WTO dari menentukan komposisi delegasinya dalam proses Badan Banding ... kami memutuskan bahwa Anggota WTO harus memutuskan siapa yang harus mewakilinya sebagai anggota delegasinya dalam sidang lisan Badan Banding.27 4.23 Selain itu, kami mencatat bahwa Badan Banding mengakui pentingnya perwakilan oleh penasihat pilihan pemerintah sendiri tidak hanya dalam proses Badan Banding, tetapi juga selama seluruh proses penyelesaian sengketa, termasuk proses Panel. Lebih lanjut, Appellate Body menekankan pentingnya hak ini bagi negara berkembang, seperti Indonesia, khususnya. Menurut Badan Banding: Kami juga mencatat bahwa perwakilan oleh penasihat pilihan pemerintah sendiri mungkin menjadi masalah yang sangat penting - terutama bagi Anggota negara berkembang - untuk memungkinkan mereka berpartisipasi penuh dalam proses penyelesaian sengketa. Selain itu, mengingat mandat Badan Banding untuk meninjau hanya masalah hukum atau penafsiran hukum dalam laporan panel, sangat penting 27 Report of the Appellate Body in the EU Banana Regime, para. 10. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 27 oleh Paustinus S bahwa pemerintah diwakili oleh penasihat yang memenuhi syarat dalam proses Badan Banding.28 4.24 Badan Banding mengakui bahwa setiap Anggota WTO dapat dengan bebas menyusun delegasinya ke Badan Banding. Kami percaya bahwa temuan Badan Banding berlaku untuk proses Panel juga karena tidak ada dalam perjanjian WTO yang membatasi hak Anggota untuk menyusun delegasinya dalam proses Panel. (d) Praktik masa lalu GATT tidak dan tidak dapat mengelak dari hak berdaulat Indonesia 4.25 Dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya di bawah GATT, delegasi, dalam hampir setiap contoh, hanya terdiri dari perwakilan pemerintah. Praktik ini tidak mengabaikan hak Indonesia untuk memasukkan penasihat luar sebagai anggota terakreditasi dari delegasi penyelesaian sengketanya. Fakta bahwa di masa lalu negara-negara berkembang memilih untuk tidak menyertakan penasihat luar dalam delegasi mereka (atau diintimidasi oleh penggugat seperti Amerika Serikat untuk tidak melakukannya) tidak menghalangi Indonesia untuk menggunakan haknya di bawah hukum internasional untuk memilih perwakilannya ke proses sengketa. Hak ini akan hilang hanya jika Perjanjian WTO atau DSU membatasi siapa yang dapat menjadi anggota delegasi. Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding dalam bagian dari kasus Bananas yang dikutip di atas, tidak ada batasan seperti itu. Lebih lanjut, sebagaimana juga diakui oleh Badan Banding, hukum kebiasaan internasional dan praktik pengadilan penyelesaian sengketa internasional lainnya secara seragam mendukung hak suatu negara untuk memilih perwakilan pilihannya. Secara hukum internasional, maka, praktik GATT di masa lalu tidak menghalangi Indonesia untuk mengakreditasi penasihat luar sebagai anggota delegasinya. 4.26 Juga, perubahan sifat penyelesaian sengketa GATT/WTO melemahkan pentingnya praktik GATT di masa lalu. Di bawah GATT, keputusan panel (memang, semua tahapan persidangan) dapat diblokir oleh salah satu pihak, termasuk pihak yang kalah. Penyelesaian perkara pada prinsipnya dipandang sebagai bagian dari proses "diplomatik". Sebagian besar karena desakan Amerika Serikat, proses diplomatik digantikan oleh proses "yudisial", di mana pihak yang kalah tidak dapat menghalangi keputusan panel (atau Badan Banding). 4.27 Memiliki penasihat ahli dalam proses WTO yang mengikat dan "yudisial" jauh lebih penting daripada dalam proses GATT yang tidak mengikat. Karena perubahan radikal dalam sistem penyelesaian sengketa, praktik GATT sebelumnya tidak relevan. Dengan demikian, untuk alasan praktis serta berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat Indonesia untuk memasukkan penasihat luar dalam delegasinya tidak terpengaruh oleh praktik GATT di masa lalu. (e) Pertimbangan-pertimbangan yang praktis dan mengamanatkan agar Indonesia tidak diingkari haknya 28 berkeadilan Lihat Report of the Appellate Body in the EU Banana Regime, para. 12. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 28 oleh Paustinus S 4.28 Sebagaimana telah diakui oleh Badan Banding, untuk berpartisipasi dengan syarat yang sama dengan Para Penggugat dan negara-negara lain dengan korps besar pengacara perdagangan, Indonesia harus diizinkan untuk memilih penasihatnya untuk proses penyelesaian sengketa WTO. USTR, Masyarakat Eropa dan Jepang masing-masing memiliki kader pengacara dengan pengalaman substansial dalam masalah WTO. Sebaliknya, Indonesia hanya memiliki sedikit pengacara yang berpengalaman dalam sengketa perdagangan di hadapan WTO. Kendala bahasa menambah beban lain bagi perwakilan Indonesia yang efektif karena proses WTO akan dilakukan dalam bahasa Inggris, baik untuk pengajuan tertulis maupun presentasi lisan. 4.29 WTO tidak akan menjadi forum yang berarti dan adil di mana negaranegara dapat menyelesaikan sengketa perdagangan kecuali jika kepentingan semua pihak yang bersengketa diwakili secara efisien dan efektif dan dalam sesuai dengan keinginan mereka. Tanpa dukungan dari penasihat luar, kepentingan Indonesia tidak akan terwakili secara memadai dalam persidangan ini. 4.30 Kami merujuk Panel dan para penggugat pada tulisan-tulisan para sarjana WTO terkemuka William Davey, John Jackson dan Alan Sykes. Berkaitan dengan apa yang digambarkan oleh ketiga ahli ini sebagai “masalah mendasar” negara berkembang dalam proses penyelesaian sengketa WTO, mereka menyimpulkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia “jelas tidak mampu menggunakan sistem penyelesaian sengketa seperti negara maju”. 4.31 Prinsip-prinsip hukum dan praktik internasional dari semua pengadilan penyelesaian perkara internasional utama dan organisasi internasional, termasuk Badan Banding WTO, mendukung posisi Indonesia untuk memiliki penasihat pilihannya untuk mewakili kepentingannya selama proses WTO. Keberatan para penggugat atas dimasukkannya penasihat luar Indonesia dalam delegasinya ke WTO adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan praktik internasional organisasi internasional dan semangat kesetaraan di WTO. Apalagi, keberatan tersebut merupakan strategi litigasi yang dirancang untuk merugikan Indonesia di persidangan WTO. Dalam hal ini, penggugat Amerika Serikat, khususnya, menggunakan perangkat yang dinyatakan tidak akan dihalangi oleh penasihat luar. 4.32 Panel harus mengabaikan keberatan penggugat dan mengakui hak berdaulat Indonesia untuk menasihati. Setiap keputusan lain, termasuk kompromi apapun, akan menodai proses dan, memang, benar-benar merusak legitimasi WTO sebagai badan untuk menyelesaikan perkara antara negaranegara maju dengan keahlian WTO substansial dan kekuatan politik dan ekonomi yang signifikan dan negara-negara berkembang yang tidak memiliki keahlian dan kekuatan seperti itu. . 4.33 Pada sidang substantif pertama, Jepang membuat argumen berikut di hadapan Panel: 4.34 Mengenai masalah partisipasi pengacara swasta, Jepang memiliki beberapa masalah sistemik, khususnya dua hal berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 29 oleh Paustinus S i) Pertama, proses penyelesaian sengketa di bawah naungan GATT/WTO seharusnya bersifat antar pemerintah. Kehadiran pengacara swasta akan mengubah karakter antar pemerintah ini. ii) Kedua, karena pengacara swasta mungkin tidak tunduk pada aturan disipliner seperti yang diterapkan pada anggota pemerintah, Jepang memiliki beberapa kekhawatiran tentang pelanggaran kerahasiaan. 4.35 Dalam hal ini, Jepang lebih memilih non-partisipasi karena kekhawatiran sebelumnya, tetapi Jepang memahami bahwa Panellah yang harus memutuskan masalah ini. Namun, Jepang percaya bahwa penting bagi Panel untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan umum yang diterapkan pada peserta Panel, termasuk kerahasiaan, jika Panel mengizinkan partisipasi mereka. B. Keberatan Awal terhadap Klaim Amerika Serikat Mengenai Pinjaman $US690 Juta ke TPN 4.36 Indonesia mengajukan keberatan awal atas klaim Amerika Serikat sehubungan dengan pinjaman $AS690 juta kepada TPN, dengan dasar bahwa pinjaman ini tidak termasuk dalam kerangka acuan Panel. Pada 3 Desember 1997, Panel mendengar argumen dan membuat keputusan tentang masalah ini.29 1. Keberatan oleh Indonesia 4.37 Berikut adalah argumentasi Indonesia yang mendukung keberatan tersebut. 4.38 Sebagai masalah pendahuluan, Indonesia meminta Panel untuk memutuskan bahwa ia tidak akan memeriksa Pinjaman $690 juta dibahas panjang lebar oleh Amerika Serikat. Dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat berpendapat bahwa pinjaman Agustus 1997 sebesar $690 juta kepada Timor Putra Nasional tidak sesuai dengan Pasal III:4 Perjanjian Umum dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs dan merupakan subsidi khusus yang menyebabkan prasangka serius. Pinjaman Agustus 1997 tidak boleh diperiksa oleh Panel karena tidak diajukan dalam permintaan 12 Juni 1997 Amerika Serikat untuk pembentukan panel (WT/DS59/6) atau dalam kerangka acuan Panel. (a) Pertama, pinjaman tidak diajukan dalam permintaan Panel atau kerangka acuan Panel 4.39 Pasal 6.2 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa (DSU) menyatakan bahwa "permintaan untuk pembentukan panel ... harus mengidentifikasi langkah-langkah spesifik yang dipermasalahkan." Dalam European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997) (paragraf 143 pada hal 64), Badan Banding memeriksa Pasal 6.2 dan menyatakan: 29 Lihat Temuan-temuan, section XIV.A.2, untuk putusan-putusan ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 30 oleh Paustinus S Pasal 6.2 DSU mensyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan ... semuanya harus dirinci secara memadai dalam permintaan pembentukan sebuah panel agar pihak tergugat dan pihak ketiga mana pun dapat mengetahui dasar hukum dari penggugatan tersebut. 4.40 Kerangka acuan dalam sengketa ini adalah kerangka acuan standar di mana definisi masalah diberikan oleh permintaan Penggugat untuk pembentukan panel. Baik Amerika Serikat, yang sekarang terlambat berusaha untuk menyuntikkan pinjaman ke dalam proses ini, maupun Penggugat lainnya, mengidentifikasi pinjaman dalam permintaan panel mereka. Panel dalam United States-Imposition of Anti- Dumping Duties on Imports of Fresh and Chilled Atlantic Salmon from Norway, ADP/87 (27 April 1994) (pada paragraf 336), menyimpulkan bahwa: suatu masalah, termasuk setiap klaim yang menyusun masalah itu, tidak dapat diperiksa oleh panel berdasarkan Perjanjian [Umum] kecuali masalah yang sama itu berada dalam ruang lingkup, dan telah diidentifikasi dalam, pernyataan atau pernyataan tertulis yang dirujuk atau terkandung dalam kerangka acuan. (b) Kedua, pinjaman muncul setelah Panel dibentuk 4.41 Panel dalam United States-Restrictions on Imports of Sugar (22 June 1989), BISD 36S/331, menyimpulkan bahwa masalah yang timbul setelah pembentukan panel tidak termasuk dalam ruang lingkup persidangan panel. Panel menyatakan: Karena masalah yang diangkat oleh Australia [penggugat] baru muncul setelah pembentukan Panel oleh Dewan ... , pihak-pihak yang penandatangan perjanjian tidak punya alasan untuk berharap bahwa realokasi kuota gula di antara negara-negara Karibia [masalahnya] akan menjadi masalah di hadapan Panel. Oleh karena itu Panel memutuskan bahwa realokasi ini bukan bagian dari mandatnya.30 Selanjutnya, dalam United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (para. 3.5.), Panel menyimpulkan bahwa “kerangka acuannya [tidak] mengizinkannya untuk memeriksa 'setiap tindakan baru yang mungkin berlaku selama pertimbangan Panel'." Id. pada paragraf 3.5. (c) Ketiga, Amerika Serikat tidak dapat “memperbaiki” kelalaiannya atas pinjaman dari permintaan Panelnya dengan membahas pinjaman dalam pengajuan pertamanya 4.42 Dalam European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997), Badan Banding menyatakan bahwa: 30 Pada para. 5.8 (penekanan ditambahkan). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 31 oleh Paustinus S Jika suatu tuntutan tidak disebutkan dalam permohonan pembentukan suatu majelis, maka permohonan yang salah itu selanjutnya tidak dapat “diperbaiki” oleh argumentasi pihak penggugat dalam pengajuan tertulis pertamanya kepada majelis atau dalam setiap pengajuan atau pernyataan lain yang dibuat kemudian dalam sidang. proses panel.31 Sebagaimana dilakukan Amerika Serikat di sini, dalam United States-Denial of Most-Favoured-Nation Treatment as to Non- Rubber Footwear from Brazil (19 June 1992), BISD 39S/128, Brazil membuat argumen dalam pengajuan pertamanya mengenai isu-isu yang tidak diangkat dalam konsultasi atau dalam permintaannya untuk pembentukan Panel. Panel menolak argumen Brasil dan menyimpulkan bahwa kerangka acuan "terbatas pada hal-hal yang diangkat oleh Brasil dalam permintaannya untuk pembentukan Panel ini".32 4.43 Untuk alasan di atas, Panel harus memutuskan bahwa Panel tidak akan memeriksa klaim apa pun oleh Amerika Serikat tentang pinjaman Agustus 1997. 2. Tanggapan Amerika Serikat 4.44 Indonesia berpendapat bahwa Panel seharusnya tidak mempertimbangkan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta karena tidak diajukan dalam permintaan Amerika Serikat untuk sebuah panel. Memang benar pinjaman itu tidak disebutkan dalam permintaan Amerika Serikat, karena pinjaman itu belum dibuat. 4.45 Namun, ada preseden bagi panel-panel yang mengambil pendekatan yang lebih fleksibel dan dinamis terhadap perkara dibandingkan dengan jaket pengekang kaku yang dianjurkan oleh Indonesia. Dalam India - Patent Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products, WT/DS50/R (issued 5 September 1997) ("Kotak Surat India") panel menolak permintaan India untuk melarang klaim Amerika Serikat karena klaim tersebut tidak termasuk dalam Permintaan Amerika Serikat untuk sebuah panel. Karena klaim baru Amerika Serikat dalam kasus tersebut membahas "masalah" yang sama yang diidentifikasi dalam permintaan panel Amerika Serikat, panel menyimpulkan bahwa klaim baru berada dalam kerangka acuan panel. 4.46 Di sini, Amerika Serikat dengan jelas menunjukkan dalam permintaannya untuk sebuah panel bahwa "masalahnya" adalah Program Mobil Nasional, yang mengakibatkan, antara lain, perlakuan diskriminatif terhadap suku cadang dan sub-bagian mobil yang diimpor dan subsidi yang menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. Pinjaman yang diarahkan pemerintah senilai $690 juta hanyalah komponen terbaru dari Program Mobil Nasional, sebuah komponen yang memperburuk masalah yang sebelumnya diidentifikasi dalam permintaan panel Amerika Serikat. 31 32 Pada 64, para. 143 (penekanan kedua ditambahkan). Pada para. 6.2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 32 oleh Paustinus S 4.47 Panel ini menunjukkan bahwa ia tidak akan terikat oleh arus utama praktik penyelesaian sengketa GATT ketika memutuskan untuk mengizinkan penasihat pribadi Indonesia untuk berpartisipasi dalam sidang-sidang Panel. Sehubungan dengan dapat diterimanya pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN, Panel harus menunjukkan fleksibilitas yang sama dengan mengikuti petunjuk panel Kotak Surat India. 4.48 Dalam laporan terbaru dalam Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items panel menolak untuk membuat keputusan sela tentang masalah yurisdiksi yang serupa dengan masalah yang diangkat oleh Indonesia. Bertentangan dengan pernyataan Indonesia, ini bukan karena panel tidak memiliki panduan tentang masalah ini, tetapi karena merupakan praktik panel standar untuk menunda keputusan tentang masalah tersebut ke laporan panel akhir. Jenis masalah ini tidak prosedural, melainkan substantif. Untuk mengatasi masalah ini, panel diperlukan untuk membuat temuan fakta. 4.49 Dalam hal ini, untuk menyelesaikan masalah yang diangkat oleh Indonesia, Panel harus membuat temuan apakah pinjaman pemerintah senilai $690 juta hanyalah salah satu aspek dari satu tindakan, Program Mobil Nasional, atau apakah itu ukuran tersendiri. Pertanyaan ini berimplikasi pada banyak persoalan lain yang diangkat dalam perkara ini, karena pembelaan Indonesia terhadap beberapa tuntutan para Penggugat didasarkan pada dalil bahwa Program Mobil Nasional dapat dibagi menjadi "program-program" individu, beberapa di antaranya diduga telah kedaluwarsa. 4.50 Amerika Serikat mengajukan bahwa Panel tidak boleh berprasangka buruk terhadap hasil masalah ini dengan satu atau lain cara dengan membuat keputusan atas keberatan awal, terutama ketika praktik standar adalah menunda keputusan tersebut ke laporan panel akhir. C. Informasi Bisnis Rahasia 4.51 Indonesia meminta Panel untuk meminta Amerika Serikat untuk menyerahkan, sebelum sidang substantif pertama Panel dengan para pihak, informasi tertentu yang dicirikan oleh Amerika Serikat dalam pengajuan pertamanya sebagai "rahasia bisnis". Amerika Serikat menunjukkan dalam pengajuan pertamanya bahwa mereka memiliki informasi lebih lanjut yang relevan dengan klaim prasangka seriusnya, tetapi bahwa informasi tersebut adalah "milik bisnis" dan Amerika Serikat enggan memberikannya kepada Panel jika tidak ada " prosedur yang memadai" untuk melindungi informasi tersebut. Pada sidang pertamanya dengan para pihak, Panel mendengar argumen dan membuat keputusan sehubungan dengan masalah ini.33 1. Permintaan Indonesia 4.52 Amerika Serikat merujuk secara tidak langsung ke data rahasia yang dimilikinya yang diklaim akan menunjukkan prasangka dan ancaman serius jika hanya proses Panel yang dapat dipercaya dengan data tersebut, yang kemudian akan memungkinkan Amerika Serikat untuk menyajikannya. (Lihat Bagian VIII.B.) Presentasi ini tidak memadai. Amerika Serikat memiliki beban 33 Lihat Temuan-temuan, section XIV.A.3, putusan ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 33 oleh Paustinus S untuk membangun prasangka serius berdasarkan bukti positif dan tidak dapat bersembunyi di balik sensitivitas yang diklaim dari "datanya". 4.53 Taktik Amerika Serikat juga mengangkat masalah keadilan. Tujuan Amerika Serikat, tampaknya, adalah untuk membiarkan dirinya "dipaksa" untuk menyajikan data dalam pengajuan kedua, yang tentu saja, Pemerintah tidak akan memiliki kesempatan untuk menanggapi dalam pengajuan kedua. 4.54 Permainan ini merusak legitimasi proses Panel. Amerika Serikat sangat menyadari bahwa WTO - seperti Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat - memiliki prosedur untuk melindungi data rahasia. Pasal 18.2 DSU menetapkan semua pengajuan tertulis kepada Panel sebagai “rahasia.” Menurut Pasal 18.2: Anggota harus memperlakukan sebagai informasi rahasia yang diserahkan oleh Anggota lain kepada: Panel atau Badan Banding yang telah ditetapkan oleh Anggota sebagai rahasia. Pasal 18.2 juga mengatur bahwa, atas permintaan, Anggota yang mengirimkan data rahasia harus “menghasilkan ringkasan non-rahasia dari informasi [rahasia]” yang terkandung dalam pengajuan tertulisnya. 4.55 Amerika Serikat, bagaimanapun, memperlakukan proses ini sebagai litigasi tanpa batas dan, untuk mengamankan keuntungan, berpura-pura bahwa Pasal 18 tidak ada, bertindak seolah-olah ini adalah pertama kalinya masalah kerahasiaan muncul. Panel seharusnya tidak menyetujui upaya Anggota WTO yang maju, berpengalaman, dan canggih ini untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atas Indonesia. Sebaliknya, Panel harus meminta Amerika Serikat untuk segera menyerahkan data rahasianya, sebelum sidang 3-4 Desember 1997. Data harus tersedia untuk ditinjau dan dikomentari oleh para ahli hukum yang disewa dan diakreditasi oleh Indonesia dan ringkasan informatif yang tidak bersifat rahasia harus diberikan kepada delegasi Indonesia. Selain itu, Indonesia harus diberi kesempatan untuk meninjau dan menanggapi sepenuhnya data dan argumen tambahan Amerika Serikat yang didasarkan padanya. 2. Tanggapan Amerika Serikat 4.56 Isu yang diangkat oleh Indonesia tidak banyak dibicarakan. Mengenai informasi kepemilikan bisnis, dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mencatat bahwa pihaknya memiliki informasi tambahan yang mendokumentasikan rencana dan proyeksi General Motors, Ford, dan Chrysler sehubungan dengan pasar kendaraan bermotor Indonesia. Amerika Serikat menunjukkan bahwa pihaknya enggan untuk memberikan informasi tersebut kepada Panel kecuali Panel terlebih dahulu menetapkan prosedur yang memadai untuk melindungi informasi tersebut. Indonesia mengklaim bahwa keinginan yang sah untuk memastikan perlindungan data rahasia bisnis ini merupakan taktik yang tidak adil dan bahwa perlindungan data rahasia bisnis secara memadai dijamin oleh Pasal 18.2 DSU. 4.57 Pasal 18.2 DSU hanya mengakui bahwa informasi rahasia harus diperlakukan sebagai rahasia, tetapi dengan sendirinya tidak menetapkan prosedur untuk memastikan perlindungan informasi tersebut. Oleh karena itu, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 34 oleh Paustinus S Amerika Serikat dibenarkan untuk berhati-hati dengan informasi yang diberikan kepadanya oleh perusahaan swasta. 4.58 Meskipun demikian, meskipun Amerika Serikat berhak untuk mengirimkan informasi faktual tambahan dalam persidangan ini, pada titik ini, Amerika Serikat tidak bermaksud untuk menyerahkan informasi rahasia bisnis yang telah kami diskusikan. Informasi tersebut berkaitan dengan rencana produsen mobil Amerika Serikat untuk memasuki, atau memperluas kehadiran mereka di pasar mobil penumpang Indonesia, rencana yang dibatalkan sehubungan dengan pengenalan Program Mobil Nasional. Informasi yang disertakan dalam pengajuan pertama Amerika Serikat merangkum informasi tersebut secara non-rahasia, dan Indonesia tidak mempermasalahkan keakuratan data ini atau keberadaan rencana pabrikan Amerika Serikat. Memang, lampiran pengajuan pertama Indonesia ke Panel menguatkan informasi ini dan keberadaan rencana ini. Oleh karena itu, saat ini tidak perlu menyampaikan informasi ini, karena poin-poin yang akan dikuatkan oleh informasi ini tidak terbantahkan oleh Indonesia. 4.59 Dalam pengajuan tertulis pertama Indonesia kepada Panel, Indonesia tidak membantah adanya rencana pabrikan Amerika Serikat untuk memasuki, atau memperluas kehadiran mereka di, pasar mobil penumpang Indonesia. Pada sidang pertama Panel, Indonesia mengumumkan, untuk pertama kalinya, bahwa memang, menentang keberadaan rencana ini. Jika Indonesia berencana untuk merevisi pembelaannya dengan mengirimkan informasi sanggahannya sendiri, maka Amerika Serikat, tentu saja, berhak untuk melawan informasi tersebut dengan informasinya sendiri. 4.60 Selain itu, Amerika Serikat mencatat pernyataan Badan Banding berikut dalam laporannya dalam kasus Bananas: "Tidak ada persyaratan dalam DSU atau dalam praktik GATT untuk argumen tentang semua klaim yang berkaitan dengan masalah yang dirujuk ke DSB untuk ditetapkan dalam pengajuan tertulis pertama dari pihak yang mengajukan gugatan kepada panel." (paragraf 145). D. Permintaan dari Indonesia untuk Penghentian Panel Sehubungan dengan Program Mobil Nasional 4.61 Pada tanggal 26 Februari 1998, Indonesia secara resmi menyerahkan kepada Panel salinan surat dari Indonesia kepada Ketua Komite SCM, yang mana surat tersebut diminta oleh Indonesia kepada Ketua Komite untuk dipertimbangkan sebagai modifikasi formal dari pemberitahuan subsidi yang diberikan kepada Industri Otomotif Nasional (G/SCM/N/16/IDN). Pemberitahuan ini, yang dilampirkan salinan keputusan dan peraturan yang dirujuk yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 1998, menyatakan sebagai berikut: 4.62 Pada tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 35 oleh Paustinus S - Keppres No. 20 Tahun 199834 mencabut Keppres No. 42 Tahun 1996 (4 Juni 1996) dan menyatakan Inpres No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996) tidak berlaku lagi, dengan demikian mengakhiri kewenangan pemberian subsidi pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah lebih lanjut kepada produsen mobil nasional. - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 19/MPP/Kep/1/199835 mencabut (berlaku 2 Februari 1998) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/SK/2/1996(19 Februari 1996) dan semua peraturan departemen dikeluarkan sesuai dengan itu untuk menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996. - Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 20/MPP/Kep/1/199836 mencabut (berlaku 2 Februari 1998) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MPP/Kep/6/1996 (5 Juni 1996), yang telah mengizinkan produksi mobil nasional untuk dilakukan di luar negeri untuk jangka waktu satu tahun, dalam pelaksanaan Keputusan Presiden No. 42/1996. (Keppres ini telah diakhiri dengan ketentuannya sendiri.) - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 199837 diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 (28 Desember 1994), sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (19 Februari 1996) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996 (14 Juni 1996), untuk menghilangkan (efektif 2 Februari 1998) pembebasan mobil nasional dari pembayaran pajak penjualan barang mewah. - Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.01/199838 mencabut (berlaku 2 Februari 1998) Keputusan Menteri Keuangan No. 404/KMK.01/1996 (7 Juni 1996), yang mengecualikan mobil nasional yang diproduksi di luar negeri (dalam jangka waktu satu tahun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MPP/Kep /6/1996) dari pembayaran bea masuk pabean. (Keputusan ini telah diakhiri dengan ketentuannya sendiri.) - Keputusan Menteri Keuangan No. 20/KMK.01/199839 mengubah Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997 (21 Januari 1997) untuk menghapus (berlaku 2 Februari 1998) kewenangan untuk membebaskan suku cadang dan komponen untuk perakitan atau pembuatan mobil nasional dari pembayaran bea masuk pabean. 4.63 Pada tanggal 27 Februari 1998, Panel mengirimkan komunikasi kepada semua pihak mengenai pemberitahuan subsidi yang diterima dari Indonesia ini. Panel meminta Indonesia untuk menginformasikan kepada Panel tindakan 34 35 36 37 38 39 Bukti Indonesia Indonesia Bukti Bukti Indonesia Bukti Indonesia Bukti Indonesia Bukti Indonesia 51. 52. 53. 54. 55. 56. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 36 oleh Paustinus S apa, jika ada, yang diminta oleh Indonesia untuk diambil oleh Panel berdasarkan pemberitahuan tersebut, dan apa yang diyakini Indonesia sebagai implikasi hukum dari pencabutan pemberitahuan tersebut untuk proses panel. Panel meminta para penggugat untuk menanggapi komentar Indonesia. 1. Permintaan dari Indonesia 4.64 Indonesia menanggapi Panel sebagai berikut: 4.65 Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa, dengan tindakan yang diambil pada tanggal 21 Januari 1998 (sebagaimana diatur dalam surat kami tanggal 25 Februari), proses penyelesaian sengketa harus dihentikan, setidaknya terkait dengan tindakan yang awalnya diumumkan pada tahun 1996 untuk mempromosikan Program Mobil Nasional.40 Kami berharap ketiga pihak yang mengajukan keberatan memilih untuk menarik kembali penggugatan mereka. Namun, jika tidak, Panel harus menghentikan persidangan dan menerbitkan laporan terbatas yang menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui penghapusan tindakan yang dipermasalahkan. 4.66 Sebagaimana diatur dalam surat Indonesia tanggal 25 Februari, keputusan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Januari mencabut atau mengubah semua keputusan, instruksi, dan peraturan pelaksanaan langkah-langkah untuk mempromosikan Program Mobil Nasional yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian Umum, Perjanjian SCM, Perjanjian TRIMs dan Perjanjian TRIPs. (Dalam dua kasus di mana keputusan diubah daripada dicabut, amandemen menghapus semua tindakan dalam keputusan yang sebelumnya menguntungkan Program Mobil Nasional.) Semua keputusan, instruksi dan peraturan yang dikutip dalam masing-masing permintaan pihak yang mengajukan gugatan untuk pembentukan panel (setidaknya, mengenai Program Mobil Nasional) dicabut (atau diubah di bagian yang relevan), dan semua langkah untuk mempromosikan Industri Otomotif Nasional yang dilaksanakan dengan demikian tidak lagi berlaku. 4.67 Pasal 19.1 DSU menetapkan bahwa: [w]di mana suatu panel atau Badan Banding menyimpulkan bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercakup, ia akan merekomendasikan bahwa Anggota yang bersangkutan membawa tindakan tersebut agar sesuai dengan kesepakatan itu. (Catatan kaki dihilangkan.) 4.68 Pasal 3.7 DSU menegaskan bahwa pemulihan berwawasan ke depan ini penghapusan tindakan yang tidak konsisten - adalah satu-satunya pemulihan yang konsisten WTO. Oleh karena itu, bahkan jika langkah-langkah untuk mempromosikan Program Otomotif Nasional tidak sesuai dengan ketentuan WTO (yang tidak diterima oleh Indonesia), tidak ada lagi yang dapat diperbaiki. Dalam keadaan seperti itu, tidak pantas bagi Panel untuk melakukan lebih dari sekadar mencatat penghentian tindakan dan menyatakan bahwa tidak ada 40 Lihat Temuan, bagian XIV.A.4, untuk keputusan Panel atas permintaan ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 37 oleh Paustinus S penentuan yang dijamin atas inkonsistensi WTO yang diklaim dari tindakan tersebut. 4.69 Keputusan Panel Sebelumnya mendukung penolakan untuk memutuskan tindakan yang sudah kadaluwarsa, seperti yang ditetapkan sebelumnya oleh Indonesia (Lihat bagian VII.D(c)). Dalam Thailand-Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes (7 November 1990), BISD 37S/200, sebelum keputusan panel, Thailand mengeluarkan peraturan yang menghilangkan unsur diskriminatif dari dua pajak. Meskipun otoritas yang mendasari untuk menerapkan kembali pajak diskriminatif tetap berlaku, panel menyimpulkan bahwa peraturan saat ini konsisten dengan kewajiban GATT Thailand. 4.70 Dalam perkara tahun 1989 mengenai EEC-Restrictions on Imports of Dessert Apples (22 June 1987), BISD 36S/93, langkah-langkah EEC dibatalkan sebelum keputusan Panel. Chili mendesak panel untuk memutuskan itu Komisi Eropa harus menawarkan kompensasi karena keputusan bahwa tindakan tersebut harus ditarik tidak akan ada artinya. Panel menolak untuk melakukannya. 4.71 Keputusan panel sebelumnya mendukung kesimpulan bahwa, karena tindakan yang mempromosikan Program Mobil Nasional dan otoritas hukum yang mendasarinya telah kedaluwarsa, Panel harus menyatakan bahwa tidak ada keputusan tentang manfaat dari dugaan inkonsistensi dengan perjanjian WTO yang tepat. 2. Tanggapan Jepang 4.72 Jepang menanggapi Panel sebagai berikut: 4.73 Pemerintah Indonesia menyampaikan harapannya agar pihak yang mengajukan penggugatan menarik kembali penggugatannya. Selain itu, Indonesia berargumen bahwa, jika pihak-pihak yang mengajukan penggugatan tidak melakukannya, Panel tetap harus menghentikan persidangan dan mengeluarkan laporan terbatas yang menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui penghapusan tindakan yang dipermasalahkan. 4.74 Pemerintah Jepang merasa sulit untuk berbagi tentang pandangan Indonesia. Jepang masih tidak percaya bahwa solusi yang saling memuaskan telah tercapai. Kecuali jika solusi yang saling memuaskan diperoleh di antara para pihak, panel wajib menyerahkan temuannya kepada DSB sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12:7 DSU. Pasal 12 DSU mengharuskan panel untuk mengikuti prosedur dan tidak menghentikan proses secara sepihak. Dalam hal ini, ada tiga elemen yang secara khusus ingin ditunjukkan oleh Jepang. (a) Masih belum jelas apakah Program Mobil Nasional telah dihentikan sepenuhnya 4.75 Pertama, beberapa bagian dari keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia masih belum jelas implikasinya. Misalnya, Keppres tersebut tidak secara eksplisit mencabut Keppres No. 2 Tahun 1996, yang dianggap Jepang sebagai dasar terpenting Program Mobil Nasional, namun malah menyatakannya "usang". Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 38 oleh Paustinus S 4.76 Kedua, dan yang lebih penting, Pemerintah Jepang belum yakin bahwa semua pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah telah dihentikan. Seperti yang kita semua ingat, pada sidang Panel kedua, Indonesia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan meminta PT Timor untuk mengembalikan manfaat yang telah diberikan kepadanya, karena gagal memenuhi persyaratan program Juni 1996 dan persyaratan tahun pertama dari program Februari 1996. Meskipun pernyataan ini, bagaimanapun, Jepang telah diberitahu bahwa perlakuan yang menguntungkan di bawah Program tersebut mungkin berlanjut untuk sisa stok mobil Timor, termasuk Mobil Nasional buatan Korea yang tidak terjual. 4.77 Jepang berusaha mengumpulkan informasi lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia mengenai hal-hal faktual ini. (b) Pemerintah Indonesia belum memberikan jaminan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan menerapkan langkah-langkah yang sifatnya sama dengan Program Mobil Nasional, yaitu langkah-langkah diskriminatif untuk menguntungkan produk dalam negeri tertentu. 4.78 Perlu dicatat bahwa Indonesia dalam suratnya tertanggal 2 Maret masih menyangkal inkonsistensi Program Mobil Nasional dengan kewajibannya berdasarkan ketentuan yang relevan dari Perjanjian WTO. Hal ini, bersama dengan ketidakjelasan mengenai penghentian Program membuat Jepang sulit untuk menilai, pada tahap ini, apakah Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperkenalkan program sejenis di masa depan. (c) Bahkan jika tindakan dihilangkan, sebuah panel dapat dan harus memutuskannya 4.79 Pemerintah Jepang berpandangan bahwa bahkan jika aturan dihapuskan, sebuah panel masih dapat dan harus memutuskannya. Padahal, Jepang sudah membahas masalah ini di hadapan Panel ini. 4.80 Sebagaimana telah dijelaskan lebih lengkap oleh Jepang (Lihat bagian XB3 dan 4), Jepang percaya bahwa telah menjadi praktik biasa panel GATT/WTO untuk mengatur setidaknya aturan-aturan yang efektif pada saat kerangka acuan panel ditetapkan , bahkan jika aturan tersebut kemudian menjadi tidak efektif sebelum panel memberikan keputusannya. "Sistem penyelesaian sengketa WTO merupakan elemen sentral dalam memberikan keamanan dan prediktabilitas sistem perdagangan multilateral", sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3:2 DSU. Dalam hal ini, jika sebuah panel tidak boleh memutuskan pada kesempatan seperti ini, Anggota WTO dapat dengan mudah menghindari tinjauan WTO. 4.81 Jepang sangat berharap bahwa Panel akan terus meninjau kasus ini. 3. Tanggapan Masyarakat Eropa 4.82 Masyarakat Eropa menanggapi permintaan Panel sebagai berikut: 4.83 Untuk alasan yang disebutkan di bawah ini, Masyarakat Eropa tidak setuju dengan permintaan Indonesia dan dengan hormat meminta Panel untuk Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 39 oleh Paustinus S memutuskan semua klaim dalam kerangka acuannya, termasuk yang berkaitan dengan Program Mobil Nasional 1996. 4.84 Akibat hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Indonesia pada tanggal 21 Januari 1998 masih jauh dari jelas. Misalnya, Inpres Nomor 2 Tahun 1996 tidak dicabut tetapi hanya dinyatakan "usang" dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998. Implikasi yang tepat dari pernyataan "usang" oleh apa yang tampak sebagai norma dengan peringkat yang lebih rendah tidak jelas. Juga tidak jelas bagi Masyarakat Eropa bagaimana, jika memang, tindakan 21 Januari 1998 akan berlaku untuk mobil-mobil yang diimpor dari Korea yang belum terjual. 4.85 Dalam pandangan Masyarakat Eropa, tidak ada alasan yang baik bagi Panel untuk mengambil keputusan apapun sehubungan dengan ini dan masalah serupa lainnya secara cepat dan berdasarkan informasi terbatas yang telah disediakan oleh Indonesia. Kami menganggap bahwa Panel harus menyelesaikan laporannya dengan cara yang normal, dan bahwa masalah yang diangkat oleh Indonesia harus diklarifikasi dan diputuskan dalam kerangka yang disediakan oleh Pasal 21 DSU. Jika tindakan yang diambil pada tanggal 21 Januari 1998 sudah merupakan implementasi yang tepat dari rekomendasi DSB dalam kasus ini, Indonesia akan mendapati dirinya dalam posisi yang patut ditiru karena tidak harus mengadopsi tindakan implementasi lebih lanjut. Di sisi lain, jika ditetapkan sesuai dengan Pasal 21 DSU bahwa hal itu tidak terjadi, penggugat akan memiliki akses ke mekanisme yang disediakan di DSU jika terjadi ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DSB. 4.86 Lebih lanjut, harus dicatat bahwa tindakan yang diambil pada tanggal 21 Januari 1998 tidak memberikan penggantian manfaat yang telah diberikan berdasarkan Program Mobil Nasional. Alhasil, subsidi tersebut akan terus menguntungkan penjualan Mobil Nasional di masa mendatang. Dengan demikian, apakah tindakan yang diambil pada tanggal 21 Januari 1998 dianggap telah mencabut secara efektif Program Mobil Nasional, Panel akan diminta untuk memutuskan kesesuaian subsidi tersebut dengan Perjanjian SCM. 4.87 Demikian pula, sebagaimana diakui secara implisit oleh Indonesia, langkah-langkah yang diambil pada 21 Januari 1998, tidak mempengaruhi Program 1993. Jadi, sekali lagi, Panel, bagaimanapun, harus mengeluarkan laporan yang memutuskan klaim tentang Program 1993, apakah Program Mobil Nasional 1996 dianggap telah dicabut secara efektif atau tidak. 4.88 Berlawanan dengan argumen Indonesia, praktik di masa lalu mendukung permintaan Masyarakat Eropa agar Panel memutuskan semua klaim dalam kerangka acuannya. Di bawah GATT 1947, beberapa panel41 Report on European Communities - Restrictions on Imports of Dessert Apples, Complaint by Chile, disahkan pada 22 Juni 1989, BISD 36S/93; Panel Report on EEC Restrictions on Imports of Apples, Complaint by the United States, disahkan pada 22 Juni 1989, BISD 36S/135; Panel on United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from Canada, disahkan pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91; Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980, BISD 27S/98; dan Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49. 41 Lihat misalnya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 40 oleh Paustinus S mempertimbangkan tindakan yang tidak lagi berlaku dalam kasus di mana, seperti dalam sengketa ini, tindakan tersebut masih berlaku pada saat Panel didirikan. 4.89 Praktik ini berlanjut di bawah Perjanjian WTO. Dalam US - Standards for Reformulated Gasoline42, Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang dihentikan, tetapi hanya karena tindakan tersebut telah dihentikan sebelum kerangka acuan ditetapkan dan kemungkinan tidak akan diperpanjang. Dalam US -Measures affecting imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, Panel memutuskan bahwa: "dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk menghentikan proses, kami berpikir bahwa adalah tepat untuk 1 Kategori kendaraan komersial didefinisikan sebagai berikut: I Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan poros penggerak tunggal. \ II Berat Kotor Kendaraan melebihi 5 ton sampai dengan 10 ton. III Berat Kendaraan Kotor melebihi 10 ton sampai dengan 24 ton. IV Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan gandar penggerak ganda. V Berat Kendaraan Kotor melebihi 24 ton. mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah yang ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk memenuhi mandat kami [... .] terlepas dari penarikan pengekangan AS"43,44 4.90 Untuk alasan yang disebutkan di atas, Masyarakat Eropa dengan hormat meminta Panel untuk menolak permintaan Indonesia dan memutuskan semua klaim dalam kerangka acuannya, termasuk yang berkaitan dengan Program Mobil Nasional 1996. 4. Tanggapan Amerika Serikat 4.91 Amerika Serikat menanggapi permintaan Panel sebagai berikut: 4.92 Amerika Serikat tidak setuju dengan permintaan Indonesia.45 4.93 Sebagai latar belakang, melalui surat tertanggal 25 Februari 1998, Indonesia memberi tahu Ketua Komite SCM bahwa Indonesia konon “telah Laporan-laporan Panel yang dirujuk Indonesia tidak mendukung posisinya, sebagaimana ditunjukkan Jepang dalam pengajuan keduanya pada Panel (lihat Section X.B.4). Panel Report on United States - Standards for Reformulated Gasoline, WT/DS2/R, disahkan pada 20 Mei 1996, para. 6.19. 42 43 Panel Report on United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, disahkan pada 23 Mei 1997, WT/DS33/R, para.6.2. 44 Dalam Argentina - Certain measures affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items (WT/DS56/R, pada halaman 83-86, pada banding) Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang dicabut setelah peredaran meminta pembentukan Panel tetapi sebelum DSB menyetujui pembentukan Panel. 45 Amerika Serikat juga tidak setuju dengan penghentian proses ini sehubungan dengan Program 1993, dan mencatat bahwa tindakan yang diberitahukan oleh Indonesia kepada Komite SCM tidak mempengaruhi Program 1993. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 41 oleh Paustinus S menghentikan semua subsidi yang sebelumnya diberikan kepada Industri Otomotif Nasional”. Sekalipun batas waktu penyampaian keterangan dan argumentasi dalam sengketa ini ditutup pada tanggal 30 Januari 1998, Indonesia memberikan salinan surat ini, dan lampirannya, kepada Panel, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa, dan para penggugat dalam sengketa ini. . 4.94 Dalam komunikasi tertanggal 27 Februari 1998, Panel meminta agar Indonesia menginformasikan kepada Panel selambat-lambatnya pada tanggal 2 Maret mengenai “tindakan apa, jika ada, yang diminta Panel untuk diambil berdasarkan pemberitahuan ini dan mengapa, dan apa yang diyakini sebagai implikasi hukum dari pencabutan ini untuk proses panel.” Panel juga meminta para pihak penggugat dalam sengketa ini untuk menanggapi komentar Indonesia pada 6 Maret. 4.95 Pada awalnya, Amerika Serikat harus mengungkapkan beberapa kekecewaan bahwa Panel bahkan telah mempertimbangkan penyerahan Indonesia yang terlalu dini. Namun demikian, Amerika Serikat menghargai kesempatan yang diberikan untuk mengomentari permintaan Indonesia. Untuk alasan yang disebutkan di bawah, Amerika Serikat tidak setuju dengan permintaan Indonesia. (a) Tindakan yang Dipermasalahkan Berada dalam Kerangka Acuan Panel 4.96 Permintaan Indonesia hanya terkait dengan "langkah-langkah untuk mempromosikan Program Otomotif Nasional."46 Indonesia tidak membantah bahwa langkah-langkah ini berada dalam kerangka acuan Panel. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah suatu Panel bebas, terlepas dari kerangka acuannya, untuk menolak membuat temuan tentang langkah-langkah dalam kerangka acuannya atas permintaan pihak yang menanggapi. Amerika Serikat mengajukan bahwa Panel tidak boleh.47 Fakta bahwa pihak tergugat mengklaim bahwa tindakan tersebut telah ditarik tidak mengubah kesimpulan hukum ini. (b) Praktik Panel GATT dan WTO yang Ditetapkan Adalah untuk Membuat Temuan tentang Tindakan yang Ditarik Setelah Pembentukan Kerangka Acuan Panel 4.97 Bahkan dengan asumsi, untuk tujuan argumen, bahwa tindakan yang terdiri dari Program Mobil Nasional telah dicabut dan tidak lagi memiliki efek hukum atau operasional, Indonesia tidak berhak atas penghentian perkara ini Lihat halaman 2 tanggal 2 Maret 1998 surat dari Indonesia kepada Panel. Perhatikan bahwa Badan Banding juga telah berbicara tentang kegagalan panel untuk membuat temuan tentang tindakan dalam kerangka acuannya. Dalam Japan - Taxes on Alcoholic Beverages (WT/DS8/AB/R), Banding Badan menyatakan bahwa: Kami mencatat bahwa kesimpulan Panel tentang "produk sejenis" dan "produk yang bersaing secara langsung atau produk yang dapat menggantikan" yang terkandung dalam paragraf 7.1(i) dan (ii), masingmasing, Laporan Panel gagal untuk membahas berbagai minuman beralkohol yang termasuk dalam Kerangka Acuan Panel. ... Kami menganggap kegagalan ini untuk memasukkan ke dalam kesimpulannya semua produk yang dirujuk dalam Kerangka Acuan, konsisten dengan hal-hal yang dirujuk ke DSB dalam WT/DS8/5, WT/DS10/5 dan WT/DS11/2, menjadi kesalahan hukum oleh Panel. (Halaman 26) 46 47 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 42 oleh Paustinus S tanpa kesepakatan oleh para pihak yang mengajukan gugatan. Praktik GATT dan WTO sebelumnya menyatakan bahwa panel harus membuat temuan tentang tindakan yang dihentikan yang tercakup dalam kerangka acuannya dalam situasi di mana, seperti yang terjadi di sini, suatu tindakan berlaku pada saat panel didirikan.48 Praktik ini baru-baru ini dilakukan. ditegaskan kembali dalam United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, WT/DS33/R, Laporan Panel, sebagaimana diubah oleh Badan Banding, diadopsi pada 23 Mei 1997, para. 6.2. 4.98 Referensi Indonesia pada Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes, DS10/R, Report of the Panel adopted on 7 November 1990, BISD 37S/200, d a n EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile, L/6491, Report of the Panel adopted on 22 June 1989, BISD 36S/93, tidak sesuai. Mengenai Rokok Thailand, Jepang sebelumnya telah menunjukkan bagaimana laporan itu tidak mendukung posisi Indonesia.49 Selain itu, bahkan jika Panel tidak boleh menerima demonstrasi Jepang, Rokok Thailand adalah penyimpangan dari arus utama praktik GATT dan WTO. 4.99 Adapun Dessert Apples, secara langsung bertentangan dengan posisi Indonesia. Dalam hal itu, panel memang membuat temuan inkonsistensi GATT terhadap tindakan yang telah kedaluwarsa setelah pembentukan panel. Apa yang panel menolak untuk melakukan, dan memang demikian, direkomendasikan, seperti yang diminta oleh Chili, agar EEC memberikan kompensasi. (c) Tidak Ditetapkan bahwa Tindakan tersebut, pada kenyataannya, Kedaluwarsa 4.100 Dengan asumsi, untuk tujuan argumen, bahwa sebuah panel dapat mengabaikan kerangka acuannya dan menolak untuk membuat temuan sehubungan dengan tindakan yang telah berakhir setelah pembentukan panel, Indonesia telah gagal untuk menetapkan bahwa tindakan yang terdiri dari Program Mobil Nasional telah kedaluwarsa. Paling-paling, status tindakan ini masih belum jelas. 4.101 Melihat tindakan dari satu perspektif, dan mengambil Indonesia pada kata-katanya, tindakan tersebut masih memiliki efek hukum dan operasional sehubungan dengan produk yang diimpor dan dijual sebelum pencabutan tindakan tersebut. Menurut Indonesia, persyaratan konten lokal dari langkahlangkah ini, dan kegagalan TPN untuk memenuhi persyaratan tersebut, terus menjadi dasar untuk meminta pembayaran kembali oleh TPN dari bea dan pajak yang sebelumnya telah diampuni.50 Langkah-langkah ini akan menjadi Para pihak sebelumnya telah membahas masalah ini sehubungan dengan argumen Indonesia bahwa klaim para penggugat tentang tindakan Juni 1996 dapat diperdebatkan. (Lihat bagian VII.E.3 dan X.C). 49 Lihat Bagian X.B.4. 50 Dalam sebuah pertanyaan kepada Indonesia, Amerika Serikat menggambarkan posisi Indonesia sebagai berikut: “[M]enurut Indonesia, TPN harus mengganti Pemerintah Indonesia untuk bea masuk dan pajak barang mewah yang dibebaskan berdasarkan Keputusan No. 42/96. ” Pertanyaan dari Amerika Serikat ke Indonesia, 15 Januari 1998, halaman 1. Amerika Serikat meminta Indonesia untuk mengkonfirmasi apakah deskripsi ini akurat. Indonesia 48 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 43 oleh Paustinus S instrumen hukum yang mengatur jika TPN menantang setiap Tuntutan pemerintah untuk pembayaran bea masuk dan pajak. 4.102 Melihat langkah-langkah dari perspektif yang berbeda, dipertanyakan apakah manfaat yang diberikan oleh berbagai instrumen hukum (sebagai lawan dari instrumen hukum itu sendiri) benar-benar telah ditarik. Terlepas dari jaminan Indonesia kepada Panel dan para pelapor, dilaporkan pada bulan Februari bahwa TPN telah meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak bagi Kia Sephias Timor yang masih belum terjual.51 Pemerintah tampaknya bersedia mempertimbangkan permintaan TPN, karena permintaan Indonesia Menteri Perindustrian dan Perdagangan dikutip dengan menyatakan: "Saya sedang berdiskusi dengan menteri keuangan mengenai apakah 15.000 mobil ini akan dibebaskan dari pajak seperti yang diimpor bersama mereka."52 Sekarang tampaknya Pemerintah, memang, memberikan Permintaan TPN, memutuskan "bahwa 15.000 mobil yang tersisa dapat mempertahankan pembebasan pajak mereka."53 4.103 Selain itu, dalam pernyataan yang dikutip pada paragraf sebelumnya, Menteri Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan masalah ini sebagai “apakah 15.000 mobil [tidak terjual] ini akan dibebaskan dari pajak sejenis yang diimpor bersamanya [yaitu mobil yang dijual sebelumnya]. ” (Penekanan ditambahkan). Hal ini menunjukkan bahwa, terlepas dari jaminan sebelumnya kepada Panel dan para penggugat, Indonesia tidak mewajibkan TPN untuk mengganti Pemerintah atas pajak barang mewah yang terutang atas mobilmobil yang telah dijual sebelum selesainya audit muatan lokal. Selain itu, sekarang sama sekali tidak jelas apa yang terjadi sehubungan dengan bea masuk yang hilang pada mobil-mobil yang dijual dan yang tidak terjual. 4.104 Terakhir, harus ditekankan bahwa tidak ada tindakan yang diberitahukan oleh Indonesia kepada Komite SCM yang mengatur penggantian subsidi yang telah diberikan di bawah Program Mobil Nasional. Sebagaimana ditunjukkan sebelumnya oleh Amerika Serikat, subsidi ini merupakan subsidi “tidak berulang” yang akan menguntungkan penjualan mobil yang diproduksi oleh TPN di masa depan, suatu hal yang tidak diperdebatkan secara serius oleh Indonesia.54 Dengan demikian, apakah tindakan tersebut diberitahukan oleh Indonesia kepada Komite SCM dapat dianggap mencabut instrumen hukum menegaskan bahwa deskripsi ini akurat. Jawaban Indonesia atas Pertanyaan Amerika Serikat 15 Januari 1988. Indonesia juga menyatakan kepada Panel bahwa Kantor Wilayah Pabean terkait “akan menerbitkan surat kepada TPN yang menuntut pembayaran bea masuk bea masuk dan pajak penjualan barang mewah karena TPN tidak memenuhi kriteria Program Mobil Nasional untuk tahun pertama. ” Importation, Enforcement and Effect of TPN’s Non-Fulfillment, disampaikan oleh Indonesia pada tanggal 30 Januari 1998. 51 Timor Car Project Has ‘Moral Obligation’ to Continue,” Asia Pulse (19 Feb. 1998) (Bukti US 41, p. 1) 52 “Minister Asks Indonesian ‘National Car’ Maker to Evaluate Viability,” Agence France Presse (19 Feb. 1998) (Bukti US 41, p.2) 53 “Indonesia Chief Falls Short on Promised Economic Reforms”, New York Times (5 March 1998) (Bukti US 41, pp. 3-5); lihat juga “Indonesia Defends Car Tax Break,” AP Online (5 March 1998) (Bukti US 41, pp. 6-7); “Indonesia Dodging IMF Reform Demands...Again, Say Analysts”, Agence France Presse (3 March 1998) (Bukti US 41, pp. 8-10); dan “Several IMF Conditions Go Unheeded in Indonesia”, The Boston Globe(3 March 1998) (Bukti US 41, pp. 11-14). 54 Lihat Bagian VIII.B.2(b) dan VIII.B.4(c). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 44 oleh Paustinus S yang membentuk Program Mobil Nasional, Panel akan diminta untuk mempertimbangkan subsidi yang diberikan oleh instrumen hukum ini sehubungan dengan klaim AS dan EC berdasarkan Perjanjian SCM. (d) Pengakhiran Perkara Akan Mengurangi Hak AS Berdasarkan DSU 4.105 Sudah menjadi aksioma bahwa keputusan panel “tidak dapat menambah atau mengurangi hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yang tercakup.” Pasal 19.2, DSU. Berdasarkan Pasal 1 dan Lampiran 1 DSU, DSU itu sendiri adalah “perjanjian tercakup.” Dalam konteks kasus ini, berdasarkan Pasal 21 DSU, Amerika Serikat berhak memastikan bahwa Program Mobil Nasional ditarik dan tetap ditarik atau diselaraskan dengan kewajiban WTO Indonesia. Berdasarkan Pasal 22 DSU, Amerika Serikat berhak atas kompensasi atau pembalasan jika kondisi ini tidak dipenuhi. 4.106 Jika Panel mengabulkan permintaan Indonesia dan menghentikan proses penyelesaian sengketa sehubungan dengan Program Mobil Nasional, Panel secara efektif akan mencabut hak Amerika Serikat berdasarkan Pasal 21 dan 22 DSU. Karena Panel tidak akan membuat temuan apa pun bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban WTO Indonesia, Indonesia dapat dikatakan bebas pada saat itu untuk menerapkan kembali tindakan tersebut, dan Amerika Serikat harus memulai proses penyelesaian sengketa yang sama sekali baru. 4.107 Bukti menunjukkan bahwa skenario seperti itu sangat masuk akal. Laporan surat kabar menunjukkan bahwa subsidi Mobil Nasional terus berlanjut.55 4.108 Akhirnya, fakta-fakta yang dikembangkan dalam persidangan ini seharusnya membuat Panel menjadi sangat skeptis terhadap setiap klaim oleh Indonesia bahwa diskriminasi terhadap impor dari para penggugat dan subsidi TPN di bawah Program Mobil Nasional telah berakhir. Pertimbangkan hal berikut: - Sejarah Program Mobil Nasional, khususnya cara TPN terpilih menjadi produsen Mobil Nasional;56 - Kontradiksi nyata antara penyangkalan Indonesia bahwa perusahaan patungan antara TPN dan Kia Motors menjadi produsen Mobil Nasional dan semua bukti sebaliknya, termasuk pengajuan pihak ketiga oleh Korea;57 - Kontradiksi yang nyata antara pernyataan Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia tidak berperan dalam pemberian pinjaman $690 juta kepada TPN dan semua bukti yang bertentangan dengan “IMF Effort Not Working, Suharto Tells Clinton”, The Washington Post (17 Feb. 1998) (Bukti AS 41, h a l a m a n 15-18). “Indonesia Chief Falls Short on Promised Economic Reforms”, New York Times (5 March 1998) (Bukti AS 41, halaman 3-5). “Indonesian Forest Fund Used for National Car: Camdessus”, Agence France Presse (21 Jan. 1998) (Bukti AS 41, halaman 19). 56 Pengajuan Pertama Amerika Serikat, 20 Oktober 1997, para. 34-80. 57 Lihat, misalnya, Pengajuan Kedua Amerika Serikat, 23 Desember 1997, Lampiran A, para. 36, 55 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 45 oleh Paustinus S fakta bahwa IMF mengharuskan Pemerintah untuk mencabut hak kredit khusus untuk Program Mobil Nasional;58 - Kontradiksi yang jelas antara jaminan Indonesia bahwa TPN akan diminta untuk mengganti Pemerintah atas bea masuk dan pajak barang mewah yang terutang sehubungan dengan CBU Sephias yang diimpor dari Korea dan bukti (dijelaskan di atas) bahwa Pemerintah tidak memerlukan penggantian; - Fakta bahwa Keppres No. 20 Tahun 1988 menyatakan Instruksi Presiden No. 2/1996 "usang" daripada "dicabut"; dan - Fakta bahwa bahkan dalam suratnya tertanggal 2 Maret 1998, Indonesia terus menegaskan bahwa Program Mobil Nasional tidak bertentangan dengan kewajiban WTO-nya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merasa bebas untuk menghidupkan kembali langkah-langkah tersebut ketika menentukan waktunya sudah matang. Singkatnya, status Program Mobil Nasional masih belum jelas, dan bukan (juga seharusnya) tugas Panel untuk memprediksi masa depan berdasarkan informasi yang tidak lengkap yang tersedia saat ini. Sebaliknya, ini adalah masalah yang ditangani dengan benar berdasarkan Pasal 21 DSU. Jika ternyata langkah-langkah tersebut merupakan implementasi yang memadai dari rekomendasi DSB, Indonesia telah memenuhi kewajiban WTO-nya. Namun, jika ditetapkan berdasarkan Pasal 21 bahwa tindakan yang dipermasalahkan bukan merupakan implementasi yang memadai, Amerika Serikat dan pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan akan tetap memiliki hak mereka berdasarkan Pasal 22. (e) Kesimpulan 4.109 Baik sebelum dan sesudah Panel ini dibentuk, Amerika Serikat mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan Indonesia mengenai masalah ini. Indonesia menolak, lebih memilih membiarkan proses penyelesaian sengketa berjalan dengan sendirinya. Sekarang tidak pantas bagi Indonesia untuk mencari penghentian perkara ini setelah kasus tersebut telah dijelaskan dan diperdebatkan sepenuhnya. 4.110 Oleh karena itu, untuk alasan di atas, Amerika Serikat dengan hormat meminta agar Panel menolak permintaan Indonesia untuk mengakhiri perkara ini sehubungan dengan Program Mobil Nasional. V. A. 1994 KLAIM-KLAIM DI BAWAH PASAL III GATT 1994 Klaim-klaim di bawah Pasal III:2, Kalimat Pertama GATT 58 Lihat, misalnya, bagian VIII.A.2 (catatan kaki 423); dan IMF News Brief No. 98/2 (15 Jan. 1998) (Bukti AS 41, hlm. 20-22). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 46 oleh Paustinus S 1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang 5.1 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional Februari 1996 melanggar Pasal III:2, kalimat pertama GATT 1994. (Lihat Bagian III.A). Berikut argumen Jepang yang mendukung klaim tersebut: 5.2 Salah satu elemen penting dari Program Mobil Nasional Indonesia adalah pembebasan yang diskriminatif dari pajak penjualan barang mewah (pajak barang mewah) yang seharusnya dipungut atas penjualan Mobil Nasional. Keistimewaan ini mengakibatkan pengenaan pajak dalam negeri atas mobil impor "sejenis" melebihi yang diterapkan pada Mobil Nasional produksi dalam negeri, sehingga melanggar Pasal III:2, kalimat pertama GATT 1994. (a) Pasal III:2, kalimat pertama mensyaratkan bahwa penjualan produkproduk impor tidak dikenakan pajak dengan tarif yang melebihi tarif yang dikenakan pada produk-produk dalam negeri yang sejenis. 5.3 Kalimat pertama GATT Pasal III:2 mengatur bahwa produk impor: "harus tidak tunduk, secara langsung atau tidak langsung, pada pajak-pajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya dalam bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, pada produk-produk domestic sejenis." Di bawah preseden GATT/WTO baru-baru ini, Pasal III:2, kalimat pertama telah diterapkan secara langsung: “Kata-kata dari kalimat pertama memerlukan pemeriksaan kesesuaian tindakan pajak internal dengan Pasal III dengan menentukan, pertama, apakah produk dalam negeri dan impor yang dikenakan pajak adalah 'sejenis' dan, kedua, apakah pajak yang dikenakan pada negara tersebut. produk impor 'melebihi' yang diterapkan pada produk dalam negeri yang sejenis."59 Program Mobil Nasional memenuhi kedua kriteria ini. (b) Pajak barang mewah adalah pajak dalam negeri 5.4 Menurut undang-undang dan peraturan yang relevan di Indonesia, pajak penjualan atas barang mewah berlaku untuk mobil yang diproduksi di dalam negeri dan diimpor.60 Pajak tersebut dipungut dari pabrikan atau importir dalam negeri, sesuai dengan keadaannya.61 (c) Mobil Nasional adalah produk dalam negeri Report of the Appellate Body on Japan-Taxes on Alcoholic Beverages ("JapanAlcoholic Beverage II"), WT/DS8/AB/R, WT/DS10/AB/R, WT/DS11/AB/R, adopted on 4 October 1996 pp.18-19. 60 Peraturan Pemerintah No.36/1996 (Bukti Jepang 25). (Lihat juga Bagian II.B.2.) 61 Keputusan Menteri Keuangan No.272/KNK.04/1995 (Bukti Jepang 24); Keputusan Menteri Keuangan No. 647/KMK.04/1993 (Bukti Jepang 23). 59 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 47 oleh Paustinus S 5.5 Berdasarkan peraturan terkait62, Mobil Nasional (atau Kendaraan Bermotor Nasional) harus "diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau badan hukum Indonesia dengan seluruh saham milik warga negara Indonesia". Bahasa SK tersebut justru memperjelas bahwa Mobil Nasional adalah produk dalam negeri. (Lihat Bagian II.B.2). (d) Mobil Nasional dan mobil impor adalah produk-produk "sejenis" 5.6 Mengenai uji hukum untuk menentukan produk "sejenis", laporan Badan Banding baru-baru ini telah berulang kali menegaskan bahwa: "penetapan 'produk sejenis' untuk tujuan Pasal III:2, kalimat pertama, harus ditafsirkan secara sempit, berdasarkan kasus per kasus, dengan memeriksa faktor-faktor yang relevan termasuk: (i) penggunaan akhir produk di pasar tertentu, (ii) selera dan kebiasaan konsumen dan (iii) sifat, sifat dan kualitas produk."63 5.7 Namun, dalam kasus ini, hampir tidak ada artinya untuk membahas "kesejenisan", karena, meskipun kendaraan identik dalam semua aspek (termasuk penggunaan akhir, sifat, sifat dan kualitas) dengan Mobil Nasional diproduksi di luar negeri (misalnya, di Jepang) dan diimpor, mereka akan tetap diperlakukan berbeda dari Mobil Nasional. 5.8 Apalagi, produk "mirip" merek asing Mobil Nasional (Timor S515) justru banyak dijual di pasar otomotif Indonesia. Seperti terlihat pada Tabel 11 di bawah ini, Mobil Nasional - sedan Timor Sephia (1500cc) - tidak berbeda dengan produk pesaing lainnya yang diimpor atau dirakit oleh produsen mobil lain di Indonesia. Pertama, penggunaan akhir yang umum di pasar Indonesia adalah transportasi penumpang. Kedua, meskipun preferensi merek konsumen mungkin ada, produk itu sendiri umumnya diakui termasuk dalam kategori "sedan" yang sama. Indonesia mungkin berpendapat bahwa fakta bahwa kendaraan bekas diproduksi di luar negeri membuat mereka berbeda (atau bahwa konsumen Indonesia lebih memilih produk dalam negeri, dan dengan demikian, produk impor tidak dianggap sebagai produk "sejenis" dengan produk dalam negeri tersebut). Namun, argumen-argumen ini tidak dapat menang, karena akan menyangkal prinsip dasar Pasal III.64 62 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996 (Jepang Bukti 28). 63 Report of the Appellate Body on Canada-Certain Measures Concerning Periodicals ("Canada - Periodicals"), WT/DS31/AB/R, disahkan pada 30 Juni 1997, pp. 19-20. Report of the Appellate Body on Japan- Alcohol Beverages II, p.19. Lihat juga Working Party Report on Border Tax Adjustment ("Border Tax Adjustment"), L/3464, disahkan pada 2 Desember 1970 (BISD 18S/97) para.18. 64 Sehubungan dengan itu, laporan panel tentang Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages,disahkan pada 10 November 1987 L/6216,(BISD 34S/83), menyatakan bahwa, [bahkan jika konsumen lebih menyukai minuman tradisional Jepang shochu daripada vodka]"kebiasaan tradisional konsumen Jepang sehubungan dengan shochu tidak memberikan alasan untuk tidak menganggap vodka sebagai produk 'sejenis'," karena "tujuan Pasal III:2... tidak dapat dicapai jika pajak diferensial dapat digunakan untuk mengkristalkan preferensi konsumen terhadap produk domestik tradisional.” Lihat paragraf .5.7 Laporan Panel. Tentu saja, akan sulit untuk mengasumsikan perbedaan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 48 oleh Paustinus S Tabel 11 Produk-produk sejenis Perusaha P.T. Timor Toyota an Brand Timor Corolla S515i Kategory Sedan Sedan Mitsubish Honda i Lancer Civic Sedan Sedan Suzuki Baleno SY 416 Sedan Engine displacem ent Pajak Mewah Harga (1,000Rp) (March 1997) 1,500cc 1,600cc 1,600cc 1,600cc 1,600cc 0% 35% 35% 35% 35% 36,40036,900 68,30071,800 65,00072,000 71,16074,860 44,750 (e) Produk-produk impor dikenakan pajak kurang menguntungkan daripada produk-produk domestik yang "sejenis"; 5.9 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kategori atau konsep "Mobil Nasional" pada prinsipnya terdiri dari produk dalam negeri. Peraturan yang dipermasalahkan memberikan pembebasan pajak barang mewah untuk kategori produk dalam negeri ini, sehingga menciptakan persyaratan yang lebih menguntungkan daripada produk impor. Padahal, ayat (4) Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 20/1996 mengatur sebagai berikut: "(4) Kendaraan bermotor nasional yang diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan industri yang bersangkutan sendiri ... diberikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atas penyerahannya." (Cetak miring ditambahkan.)65 Sebaliknya, di bawah Program Februari 1996, tidak ada kendaraan bermotor impor yang memenuhi syarat sebagai "Mobil Nasional" dan semua sedan impor dikenakan pajak barang mewah 35 persen. [(Lihat Bagan-3)]** 5.10 Mekanisme ini menghilangkan kesempatan mobil impor untuk pembebasan pajak, yang tersedia untuk mobil domestik, justru karena mereka adalah produk impor. Sejauh ini, kasus ini menyajikan masalah yang sama yang lebih besar antara mobil domestik dan mobil impor untuk konsumen Indonesia daripada perbedaan antara shochu dan vodka untuk konsumen Jepang. 65 Peraturan Pemerintah No.20/1996 (Bukti Jepang 26); Peraturan Pemerintah No.36/1996 (Bukti Jepang 25) yang mengubah peraturan sebelumnya tetapi tanpa perubahan substantif yang relevan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 49 oleh Paustinus S seperti yang dihadapi Panel dalam United States - Measures Affecting The Importation, Internal Sale and Use of Tobacco 66 5.11 Dalam kasus itu, semua tembakau impor dikenakan pajak internal (Penilaian Defisit Anggaran "BDA"), tetapi tidak semua tembakau domestik dikenakan pajak. Panel menemukan bahwa "BDA, sebagaimana diterapkan saat ini, memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan bagi tembakau impor daripada menyukai tembakau domestik."67 Demikian pula, yang dipermasalahkan dalam persidangan ini adalah pembebasan pajak yang tersedia untuk beberapa produk dalam negeri (yaitu, Mobil Nasional) tetapi tidak ada produk impor yang dapat diuntungkan. Oleh karena itu, produk sejenis yang diimpor dikenakan pajak yang lebih rendah daripada produk dalam negeri. (f) Pangsa pasar yang tidak signifikan untuk sedan impor bukanlah pembelaan 5.12 Karena berbagai alasan, sedan rakitan impor hanya memperoleh sebagian kecil dari pasar Indonesia. Pangsa kendaraan penumpang asing di pasar adalah 0,28 persen pada tahun 1994, 2,58 persen pada tahun 1995 dan 0,29 persen pada tahun 1996.68 Namun, Panel sebelumnya secara konsisten telah menolak pembelaan berdasarkan konsekuensi ekonomi yang tidak signifikan dari produk impor69, dan tidak ada alasan bagi Panel ini untuk menyimpang dari preseden yang jelas itu. 5.13 Indonesia mengakui semua fakta yang diperlukan untuk menetapkan pelanggaran GATT Pasal III:2. Kalimat pertama Pasal III:2 melarang Anggota WTO untuk mengenakan pajak dalam negeri atas barang impor yang melebihi pajak yang dikenakan pada produk dalam negeri sejenis. Indonesia mengakui bahwa: (1) "Pajak Barang Mewah Indonesia adalah Pajak Dalam Negeri"; dan (2) "Di bawah program mobil nasional Februari 1996, Pemerintah membebaskan [PT Timor] dari pembayaran pajak barang mewah atas Timor S515 1500cc... sambil mengenakan tarif non-subsidi sebesar 35 persen pada impor produk sejenis. " (Lihat Bagian V.D.) Oleh karena itu, Indonesia sendiri mengaku menerapkan pajak yang lebih besar pada mobil impor dibandingkan dengan produk dalam negeri sejenis. Tidak perlu dikatakan lagi untuk menetapkan pelanggaran prima facie terhadap kalimat pertama Pasal III:2. United States - Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco ("United States - Tobacco"), DS44/R, disahkan pada 4 Oktober 1994. 67 Id. para.90. Panel ini lebih lanjut menemukan bahwa "peraturan internal yang hanya memaparkan produk impor pada risiko diskriminasi ... dengan sendirinya merupakan bentuk diskriminasi, dan oleh karena itu perlakuan yang kurang menguntungkan dalam arti Pasal III." (paragraf 92-93, 95-98). 68 Pangsa Pasar Kendaraan Bermotor 1992-1997 (Bukti Jepang 60). 69 United States - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances, L/6175 disahkan pada 17 Juni 1987, BISD 34S/136, para.5.1.9; United States - Tobacco, paras. 99-100. 66 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 50 oleh Paustinus S 5.14 Pemerintah Jepang terus menyampaikan bahwa Program Februari 1996 juga melanggar kalimat kedua Pasal III:2 (Lihat Bagian VB1), tetapi menganggap bahwa poin ini tidak memerlukan argumentasi lagi mengingat pengakuan Indonesia yang mendiskriminasi antara Nasional Mobil dan mobil "sejenis" yang diimpor. 5.15 Setelah mengakui pelanggaran prima facie Pasal III:2, Indonesia mengajukan sebagai satu-satunya pembelaan serangkaian argumen terkait yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pasal III:2 tidak berlaku meskipun bahasanya sederhana - untuk diskriminasi pajak semacam ini. (Lihat Bagian V.D.) Argumen-argumen tersebut tidak berdasar dan harus ditolak oleh Panel. (Lihat Bagian V.E.1.). Oleh karena itu, Program Februari 1996 melanggar Pasal III:2. 2. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa 5.16 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa Indonesia telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama, dengan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penjualan kategori kendaraan bermotor berikut ini (Lihat Bagian III.B): (1) sepeda motor produksi dalam negeri dengan mesin 250 cc atau kurang; (2) mobil kombinasi, minibus, van dan pick-up dengan bahan bakar bensin yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen; (3) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan minyak diesel sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen; (4) bus produksi dalam negeri; (5) sedan dan station wagon produksi dalam negeri kurang dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (6) Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan Perintis; dan (7) Mobil Nasional impor. 5.17 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang mendukung klaim ini: 5.18 GATT Pasal III:2, kalimat pertama, menyatakan bahwa: Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian yang diimpor ke wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian lainnya harus tidak tunduk, secara langsung atau tidak langsung, pada pajak-pajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya dalam bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang diterapkan, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 51 oleh Paustinus S secara langsung atau tidak langsung, pada produk-produk domestic sejenis. 5.19 Sebagaimana ditegaskan oleh Badan Banding dalam Japan - Alcoholic Beverages70 dan Canada - Certain Measures concerning Periodicals71, untuk menetapkan apakah pajak internal diterapkan dengan melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, perlu dibuat dua keputusan: - pertama, apakah produk dalam negeri dan impor yang dikenakan pajak adalah “sejenis”; dan - kedua, apakah pajak yang dikenakan atas produk impor “melebihi” pajak yang dikenakan pada produk dalam negeri yang sejenis. 5.20 Namun, sebelum membuat kedua penentuan tersebut, harus dipastikan apakah pajak-pajak tersebut merupakan “pajak dalam negeri”. (a) Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan “pajak dalam negeri” 5.21 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipungut atas penjualan kendaraan bermotor baik domestik maupun impor dan tidak hanya “pada” atau “sehubungan” dengan impor kendaraan bermotor, meskipun beberapa kategori kendaraan bermotor dalam negeri selanjutnya dibebaskan darinya. Oleh karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus dianggap sebagai “pajak dalam negeri” menurut Pasal III:2, dan bukan sebagai bea impor dalam lingkup GATT Pasal II dan VIII. (b) Produk impor adalah produk-produk“sejenis” dalam negeri yang dibebaskan dari pengenaan pajak 5.22 Istilah "produk sejenis" tidak didefinisikan dalam GATT 1994. Dalam Japan - Taxes on Alcoholic Beverages 72 dan Canada - Certain measures concerning Periodicals73 Badan Banding mendukung pendekatan dasar yang ditetapkan dalam Laporan Tahun 1970 dari Pihak Kerja tentang Penyesuaian Pajak Perbatasan: ... interpretasi istilah [produk-produk sejenis] harus diperiksa berdasarkan kasus per kasus. Ini akan memungkinkan penilaian yang adil dalam setiap kasus dari elemen berbeda yang merupakan produk sejenis. Beberapa kriteria disarankan untuk menentukan, berdasarkan kasus per kasus, apakah suatu produk "sejenis": penggunaan akhir produk di pasar tertentu; selera dan kebiasaan Appellate Body Report on Japan - Alcoholic Beverages, WT/DS 8/AB/R, WT/DS 10/AB/R, WT/DS/11/AB/R, disahkan pada 1 November 1996, pp. 18-19. 71 Appellate Body Report on Canada - Certain Measures concerning Periodicals, WT/DS 31/AB/R, pp. 22-23. 72 Appellate Body Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS 8/AB/R, WT/DS 10/AB/R, WT/DS 11/AB/R, disahkan pada 1 November 1996, p.20 73 Appellate Body Report on Canada - Certain measures concerning Periodicals, WT/DS 31/AB/R, p.21. 70 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 52 oleh Paustinus S konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain; sifat, sifat, dan kualitas produk.74 5.23 Pengecualian pajak yang diberikan oleh tindakan yang dipersengketakan tidak didasarkan pada faktor apa pun yang mempengaruhi sifat, sifat atau kualitas produk yang bersangkutan atau penggunaan akhirnya, juga tidak mencegah produk yang dikecualikan menjadi "seperti" yang tidak dikecualikan. produk. 5.24 Pengecualian (1) dan (4) didasarkan, hanya dan secara eksklusif, pada negara pembuat produk. 5.25 Pengecualian (2), (3) dan (5) juga didasarkan pada negara pembuat produk dan, sebagai tambahan, pada tingkat kandungan lokalnya. 5.26 Pengecualian (6) berlaku untuk kendaraan bermotor yang memenuhi tiga syarat sebagai berikut: - pertama harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh Perusahaan Perintis; - kedua, harus diproduksi di Indonesia; dan - ketiga, produsen harus mematuhi persyaratan konten lokal tertentu. 5.27 Pengecualian (7) juga didasarkan pada tiga kondisi: - pertama, mobil harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh Perusahaan Perintis; - kedua, harus dibuat dengan “partisipasi” warga negara Indonesia; dan - ketiga, mereka harus memasukkan persentase tertentu dari suku cadang dan komponen yang "dibeli ulang" yang diekspor dari Indonesia. 5.28 Untuk keperluan pembebasan (6) dan pembebasan (7) kendaraan bermotor dianggap sebagai “Mobil Nasional” jika memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 1 Keputusan 31/96, yang mengatur bahwa: Kendaraan nasional adalah kendaraan yang: (a) diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya milik warga negara Indonesia; dan (b) menggunakan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan industri yang bersangkutan sendiri dan belum didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia dan dimiliki oleh warga negara Indonesia; dan (c) dikembangkan dengan teknologi, desain dan rekayasa atas dasar kemampuan nasional yang diwujudkan secara bertahap. 74 Report of the Working Party on Border Tax Adjustments, BISD 18S/97, para 18. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 53 oleh Paustinus S 5.29 Jelaslah, kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia tidak, menurut definisi, kendaraan bermotor yang “tidak seperti” yang diproduksi di wilayah Anggota lainnya. 5.30 Demikian pula, tidak ada yang, secara apriori, membuat suku cadang dan komponen buatan Indonesia untuk perakitan kendaraan bermotor “tidak sejenis” suku cadang dan komponen buatan Masyarakat Eropa.75 Oleh karena itu, kendaraan bermotor dengan 61 persen suku cadang dan komponen buatan Indonesia tidak, untuk alasan itu saja, berhenti menjadi "sejenis" kendaraan bermotor dengan 100 persen konten Masyarakat untuk tujuan Pasal III:2, kalimat pertama. 5.31 Kriteria tambahan yang menjadi dasar pengecualian (6) dan (7) untuk Mobil Nasional tidak berhubungan, secara langsung atau tidak langsung, dengan karakteristik mobil-mobil tersebut, melainkan dengan karakteristik pabrikan mobil. Sebagaimana ditetapkan oleh Laporan Panel sebelumnya, perbedaan karakteristik produsen yang tidak mempengaruhi karakteristik produk tidak pernah dapat membenarkan perlakuan pajak yang berbeda dari produk yang terlibat. 5.32 Jadi, laporan Panel tentang United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, menyimpulkan bahwa pemberian kredit pajak untuk bir dari pabrik kecil tetapi tidak untuk bir dari pabrik besar melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, baik ini kredit juga tersedia untuk bir impor karena: ... bir yang diproduksi oleh pabrik besar tidak berbeda dengan bir yang diproduksi oleh pabrik kecil. Memang Amerika Serikat tidak menyatakan bahwa ukuran pabrik mempengaruhi sifat bir yang diproduksi atau mempengaruhi bir sebagai produk ... .76 5.33 Temuan ini digunakan sebagai preseden oleh Laporan Panel berikutnya tentang United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, yang dengan jelas dan tegas menyatakan prinsip bahwa: Pasal III:4 Persetujuan Umum berkaitan dengan perlakuan yang akan diberikan pada produk-produk sejenis; katakatanya tidak memungkinkan perlakuan yang kurang menguntungkan tergantung pada karakteristik produsen.77 Dalam United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, (adopted on 19 June 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.22) Panel menemukan bahwa pemberian pembebasan pajak dan kredit pajak hanya oleh negara bagian Michigan, Ohio dan Rhode Island anggur yang diproduksi menggunakan bahan-bahan lokal melanggar Pasal III:2, kalimat pertama. 76 Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, disahkan 19 Juni 1992, BISD 39S/206, at para 5.19 77 Panel Report on United States - Standards for Conventional and Reformulated Gasoline, WT/DS 2/R, disahkan pada 20 Mei 1996, para 6.11. Panel selanjutnya menyatakan sebagai berikut (pada paragraf 6.11 dan 6.12): 75 Panel mencatat bahwa dalam kasus Malt Beverages, peraturan pajak menurut perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap bir berdasarkan ukuran produsen ditolak. Meskipun temuan ini dibuat Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 54 oleh Paustinus S 5.34 Meskipun kesimpulan ini menyangkut Pasal III:4, Panel menjelaskan bahwa prinsip yang sama diterapkan juga pada tindakan fiskal berdasarkan Pasal III:2. 5.35 Mengingat hal tersebut di atas, Masyarakat Eropa mengajukan bahwa masing-masing kategori barang berikut harus dianggap sebagai satu kategori "produk sejenis" untuk tujuan penerapan Pasal III:2, kalimat pertama, dalam kasus ini: - sepeda motor impor dan buatan Indonesia dengan ukuran 250 cc atau kurang; - mobil kombinasi impor, minibus, mobil van dan pick up dan mobil kombinasi, minibus, van dan pick up buatan Indonesia termasuk yang memiliki kandungan lokal 60 persen atau lebih; - bus impor dan buatan Indonesia; - sedan dan station wagon impor kurang dari 1.600 cc dan sedan dan station wagon buatan Indonesia kurang dari 1.600 cc termasuk yang memiliki kandungan lokal 60% atau lebih; - Kendaraan Bermotor Import dan Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh Pioneer Perusahaan; dan - suku cadang, komponen, dan bahan baku yang diimpor untuk perakitan kendaraan bermotor dan suku cadang, komponen, dan bahan baku buatan Indonesia, termasuk yang dimasukkan ke dalam Mobil Nasional yang diimpor. (c) Kendaraan bermotor yang diimpor dikenakan pajak “kelebihan” dalam negeri seperti kendaraan bermotor berdasarkan Pasal III:2 tentang tindakan fiskal, Panel menganggap bahwa prinsip yang sama berlaku untuk peraturan berdasarkan Pasal III:4. Oleh karena itu, Panel menolak argumen Amerika Serikat bahwa persyaratan Pasal III:4 terpenuhi karena bensin impor diperlakukan sama dengan bensin dari pihak domestik yang berlokasi sejenis. Selain bertentangan dengan pengertian biasa dari ketentuan Pasal III:4, setiap penafsiran Pasal III:4 dengan cara ini berarti bahwa perlakuan terhadap barang-barang impor dan barang-barang dalam negeri yang bersangkutan tidak dapat lagi dijamin atas dasar kesamaannya. sebagai produk. Sebaliknya, barang-barang impor akan dikenakan perlakuan yang sangat subjektif dan bervariasi sesuai dengan faktor-faktor asing. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpastian yang besar dalam kondisi persaingan antara barangbarang dalam negeri dan barang-barang impor yang pada dasarnya tidak sejalan dengan maksud dan tujuan Pasal III. Lihat juga Panel Report on United States - Taxes on Automobiles, DS 31/R, tidak disahkan, pada paragraf 5.53-5.54. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 55 oleh Paustinus S 5.36 Kendaraan bermotor yang diimpor dikenakan pajak “melebihi” produk sejenis dalam negeri karena selalu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif berkisar antara 20 persen sampai dengan 35 persen, sedangkan produk dalam negeri sejenis dapat memperoleh manfaat dari pengecualian (1) melalui ( 6). 5.37 Fakta bahwa beberapa produk sejenis buatan dalam negeri (yaitu, kendaraan bermotor selain bus dan sepeda motor kurang dari 250 cc yang diproduksi oleh perusahaan non-Perintis dan dengan kandungan lokal kurang dari 60 persen) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak menghalangi pelanggaran Pasal III:2, kalimat pertama. Sebagaimana dicatat dalam Laporan Panel dalam United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages: Larangan pajak diskriminatif dalam Pasal III:2, kalimat pertama, tidak bersyarat pada 'uji efek perdagangan' juga tidak memenuhi standar de minimis .... Fakta bahwa hanya sekitar 1,5 persen dari pendapatan domestik bir di Amerika Serikat yang memenuhi syarat untuk tarif pajak yang lebih rendah tidak dapat membenarkan pengenaan pajak internal yang lebih tinggi pada bir Kanada yang diimpor daripada bir domestik yang bersaing” .78 5.38 Untuk alasan-alasan yang sama, tidak relevan bahwa beberapa pengecualian (misalnya pengecualian (5)) mungkin dalam praktiknya belum diterapkan karena kurangnya sementara produksi dalam negeri yang memenuhi syarat. Sebagaimana dicatat juga dalam United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages: undang-undang yang secara wajib mewajibkan otoritas eksekutif untuk mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Umum akan bertentangan dengan Pasal III, terlepas dari apakah undang-undang tersebut diterapkan atau tidak.79 5.39 Juga tidak relevan bahwa Mobil Nasional yang diimpor dari Korea oleh PT TPN dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Keputusan Presiden 42/96. Terdapat pelanggaran terhadap Pasal III:2 karena tidak semua mobil impor yang “seperti” mobil dalam negeri yang dikecualikan mendapat manfaat dari pengecualian tersebut. 5.40 Sebagaimana dinyatakan oleh Laporan Panel tentang United States Measures affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco: “Sesuai dengan ketentuan perlakuan nasional Pasal III:2, setiap pon tembakau yang diimpor ke Amerika Serikat harus Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, d i s a h k a n 19 Juni 1992, BISD 39S/206, para 5.6. 79 d. pada paragraf 5.39. Lihat juga Panel Report on US - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances, diadopsi 17 Juni 1987, BISD 34S/136, paragraf 5.2.2; dan Panel Report on Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes, disahkan pada 7 November 1990, 37S/200, 227, para 84. 78 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 56 oleh Paustinus S diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan sehubungan dengan pajak internal daripada yang diberikan untuk produk dalam negeri yang sejenis.”80 5.41 Demikian pula, dalam hal ini setiap kendaraan bermotor yang diimpor ke Indonesia (dan bukan hanya Mobil Nasional yang diimpor dari Korea) harus diperlakukan “tidak kurang menguntungkan” sehubungan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari yang diberikan di masing-masing kasus ke kategori "paling disukai" produk dalam negeri sejenis. (d) Suku cadang dan komponen yang diimpor 'secara tidak langsung' dikenai pajak 'lebih dari' seperti suku cadang, komponen, dan bahan dalam negeri 5.42 Pasal III:2 melarang tidak hanya diskriminasi “langsung” terhadap produk impor tetapi juga segala jenis diskriminasi “tidak langsung”. 5.43 Apabila tingkat pajak yang dikenakan atas suatu produk jadi merupakan fungsi dari tingkat kandungan lokalnya, maka suku cadang dan komponen yang diimpor, sebagai akibatnya, dikenakan pajak “secara tidak langsung” yang melebihi pajak yang dikenakan secara tidak langsung atas suku cadang dan barang sejenis di dalam negeri. komponen. Bentuk diskriminasi pajak tidak langsung ini timbul baik atau tidak, selain itu, ada juga diskriminasi pajak “langsung” antara barang jadi dalam negeri dan impor yang menjadi bagian dan komponennya. 5.44 Konfirmasi di atas diberikan oleh Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components. Dalam kasus tersebut, Panel menemukan bahwa bea anti-penerobosan yang dikenakan oleh Masyarakat Eropa sesuai dengan peraturan anti-dumpingnya atas produk jadi yang dirakit di dalam wilayah Masyarakat Eropa yang tidak memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu: tunduk pada bagian-bagian dan bahan-bahan yang diimpor secara tidak langsung ke bea internal yang melebihi yang diterapkan pada produk-produk dalam negeri yang sejenis dan [...] akibatnya bertentangan dengan Pasal III:2 kalimat pertama”.81 5.45 Pengecualian (2) (3) (5) (6) dan (7) dikutuk berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama, Masyarakat Eropa mengutip alasan yang sama dengan kewajiban dalam kasus di atas. Panel Report on United States - Measures affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco, disahkan pada 4 Oktober 1994, para 98. Untuk mendukung kesimpulan ini, Panel mengacu pada prinsip "tidak ada keseimbangan" yang ditetapkan sehubungan dengan Pasal III :4 oleh United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930, adopted on 7 November 1989, BISD 36S/345, 387. Prinsip ini baru-baru ini dinyatakan kembali oleh Panel report on United States- Standards for Conventional and Reformulated Gasoline, WT/DS 2/R, disahkan 20 Mei 1996, pada paragraph 6.14-6.15. 81 Panel Report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, adopted on 16 May 1990, BISD 37S/132 at para 5.9. 80 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 57 oleh Paustinus S 5.46 Sebagaimana ditunjukkan di atas, pengecualian (2) (3) (5) dan (6) secara “langsung” bersifat diskriminatif terhadap kendaraan bermotor impor karena hanya tersedia untuk kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu, mereka melakukan diskriminasi “secara tidak langsung” terhadap suku cadang dan komponen impor karena, agar memenuhi syarat untuk pengecualian, kendaraan bermotor domestik harus memasukkan persentase minimum suku cadang dan komponen buatan lokal. 5.47 Pengecualian (7) tidak mendiskriminasikan "secara langsung" terhadap kendaraan bermotor yang diimpor. Sebaliknya, itu adalah pengecualian yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor impor tertentu. Meskipun demikian, pengecualian (7) melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, karena terkait dengan persyaratan kandungan lokal dan, oleh karena itu, mendiskriminasi “secara tidak langsung” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor. 3. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat 5.48 Klaim-klaim Amerika Serikat bahwa penerapan diskriminatif pajak barang mewah di Indonesia (Lihat Bagian III.C) tidak sesuai dengan Pasal III:2, kalimat pertama, GATT 1994. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim ini. 5.49 Pasal III:2, kalimat pertama, mengatur sebagai berikut: Produk-produk dari wilayah salah satu pihak yang diimpor ke dalam wilayah pihak lain yang membuat kontrak tidak akan dikenakan, secara langsung atau tidak langsung, pajak internal atau biaya internal lainnya dalam bentuk apa pun yang melebihi yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, seperti dalam negeri. produk. 5.50 Berdasarkan Peraturan No. 36 Tahun 1996, kendaraan bermotor yang diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen, atau kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan kandungan lokal dalam Keputusan No. 31 Tahun 1996, dibebaskan dari kemewahan pajak. Namun, kendaraan bermotor CBU impor yang “mirip” dengan buatan Indonesia dikenakan pajak barang mewah, yang besaran pajaknya persisnya tergantung pada jenis kendaraan bermotornya.82 Dengan demikian, pajak barang mewah atas kendaraan bermotor yang diimpor adalah “dalam kelebihan” pajak atas kendaraan bermotor dalam negeri sejenis yang dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan Peraturan No. 36 Tahun 1996. Seperti yang dinyatakan oleh Appellate Body di Jepang - Pajak atas Minuman Beralkohol, untuk keperluan Pasal III:2, kalimat pertama, “[e]bahkan jumlah 'kelebihan' yang terkecil pun terlalu banyak".83 Di sini, jumlahnya tidak kecil, tetapi sebaliknya adalah perbedaan antara 0 dan 35 persen. 82 Sekali lagi, tarif pajak barang mewah yang berlaku berdasarkan Peraturan No. 36/1996 adalah: (1) 35 persen untuk mobil penumpang dan jeep; (2) 25 persen untuk kendaraan niaga ringan (selain jeep) yang menggunakan solar sebagai bahan bakar; dan (3) 20 persen untuk kendaraan niaga ringan (selain jeep) yang menggunakan bahan bakar bensin. 83 WT/DS8/R, WT/DS10/R, WT/DS11/R, Report of the Appellate Body, d i s a h k a n 1 November 1996, p. 24. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 58 oleh Paustinus S B. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal III:2, Kalimat Kedua GATT 1994 1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang 5.51 Jepang berpendapat bahwa "Program Mobil Nasional" Februari 1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal III:2, kalimat kedua GATT 1994. Berikut ini adalah argumen Jepang yang mendukung klaim ini: 5.52 Sekalipun Program Mobil Nasional tidak melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, Program Mobil Nasional masih melanggar Pasal III:2, kalimat kedua, yang melarang negara Anggota untuk menerapkan "pajak-pajak dalam negeri atau bea-bea dalam negeri lainnya terhadap produk-produk impor atau dalam negeri dengan cara yang bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan dalam ayat 1." 5.53 Sebuah laporan Badan Banding baru-baru ini menyatakan bahwa: ... tiga masalah terpisah harus ditangani untuk menentukan apakah tindakan pajak internal tidak konsisten dengan Pasal III:2, kalimat kedua. Ketiga masalah tersebut adalah apakah: (1) produk impor dan produk dalam negeri merupakan “produk yang bersaing secara langsung atau produk substitusi” yang saling bersaing; (2) produk dalam negeri atau impor yang bersaing secara langsung atau dapat disubstitusikan "tidak dikenakan pajak serupa"; dan (3) pengenaan pajak yang berbeda atas produk dalam negeri impor yang secara tidak langsung bersaing atau dapat disubstitusikan "diterapkan ... untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri".84 (a) Mobil Nasional dan mobil impor adalah produk yang "bersaing langsung atau dapat disubstitusikan". 5.54 Jepang menunjukkan bahwa bukti yang sama disajikan dalam konteks argumen "produk sejenis" untuk klaimnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama (Lihat Bagian VA1) mendukung argumennya dalam konteks klaimnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua bahwa Mobil Nasional tidak bisa dibedakan dengan mobil impor. (b) Mobil Nasional dan mobil impor tidak "dikenakan pajak yang sama" 5.55 Karena Mobil Nasional dibebaskan dari pajak barang mewah, sedangkan sedan impor dikenakan:35 persen pajak barang mewah, mereka jelas tidak dikenakan pajak "sama". 5.56 Selain itu, menurut Indonesia dalam pemberitahuannya tentang subsidi, pembebasan pajak barang mewah merupakan "subsidi". Jika Mobil Nasional Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, p.24. P e n g u j i a n T i g a b a g i a n i n i d i t e g a s k a n o l e h Appellate Body Report in Canada - Periodicals, p.23. 84 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 59 oleh Paustinus S dan sedan impor memang sama dikenakan pajak dalam margin de minimis magnitude85, tidak terbayangkan bagaimana pembebasan pajak bisa menjadi "subsidi". Dengan demikian, menurut pengakuan Indonesia sendiri Mobil Nasional dan sedan impor tidak dikenakan pajak yang sama. (c) Pembebasan pajak diberikan "sehingga memberikan perlindungan" 5.57 Indonesia telah memberikan judul Programnya: "Pengembangan Industri Otomotif Nasional"86 pada Instruksi Presiden, yang memprakarsai Program tersebut. Selain tujuan yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia yaitu “pengembangan kendaraan bermotor dalam negeri agar industri mobil nasional dapat [cepat terwujud] dan dapat berproduksi dengan menggunakan merekmerek yang diciptakan sendiri”, tujuan ini secara tegas dinyatakan dalam “Penjelasan Peraturan Pemerintah”. 36/1996", dokumen peraturan perundangundangan tambahan untuk peraturan pemerintah yang memberikan pembebasan pajak kepada Mobil Nasional.87 Di situ disebutkan: Industri otomotif dalam negeri perlu didukung untuk lebih mendorong pertumbuhannya terutama dalam menghadapi persaingan global. Salah satu cara yang dapat ditambahkan adalah pemberian insentif perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah.... (Penekanan ditambahkan.) 5.58 Faktor-faktor "objektif" di sekitar pembebasan pajak juga membuktikan karakter "protektif"-nya.88 Sebagaimana telah kami bahas, pangsa impor mobil penumpang tidak signifikan karena berbagai alasan yang tidak terkait dengan daya saing produk asing. Memberikan keuntungan tambahan kepada produksi dalam negeri di lingkungan ini tidak lebih dari menambahkan lapisan "penyekat" ke pasar Indonesia. 2. Klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat 5.59 Klaim Amerika Serikat bahwa penerapan diskriminatif pajak barang mewah di Indonesia tidak sesuai dengan Pasal III:2, kalimat kedua, GATT 1994. Berikut adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim tersebut: 5.60 Sebagaimana dikemukakan dalam Bagian VA(3) pembebasan pajak barang mewah di bawah Program Mobil Nasional melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, GATT 1994. Jika Panel menemukan sebaliknya, bagaimanapun pengecualian ini merupakan pelanggaran Pasal III:2, kalimat kedua, yang melarang Anggota untuk menerapkan "pajak internal atau pungutan internal Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, pp.26-27. K a m i membahas apakah karakterisasi atas suatu “subsidi” merupakan pembelaan y a n g v a l i d d a l a m para. 3.501 - 3.521 di bawah. 86 Instruksi Presiden No.2/1996 (Bukti Jepang 8). 87 Peraturan Pemerintah No.36/1996 (Bukti Jepang 25). 88 Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, pp.27-31; Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, pp31-32. 85 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 60 oleh Paustinus S lainnya terhadap produk impor atau domestik dengan cara yang bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan dalam paragraf 1".89 5.61 Dalam Japan Liquor II, Badan Banding menetapkan tes berikut untuk menetapkan pelanggaran terhadap: 90 Pasal III:2, kalimat kedua: ... [A]da tiga masalah terpisah harus ditangani untuk menentukan apakah tindakan pajak internal tidak sesuai dengan Pasal III:2, kalimat kedua. Ketiga masalah tersebut adalah apakah: (1) produk-produk impor dan produk dalam negeri merupakan “produk yang bersaing secara langsung atau produk substitusi” yang saling bersaing; (2) produk-produk impor dan dalam negeri yang secara langsung bersaing atau dapat disubstitusikan "tidak dipajaki secara sama"; dan (3) pengenaan pajak yang tidak serupa atas produkproduk domestik impor yang bersaing secara langsung atau yang dapat disubstitusikan "diterapkan ... untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri". 5.62 Semua unsur yang disyaratkan oleh Pasal III:2, kalimat kedua, sebagaimana ditafsirkan oleh Badan Banding, hadir dalam kasus ini. Pertama, ada banyak bukti bahwa Timor Kia Sephia “secara langsung bersaing atau dapat digantikan” dengan mobil penumpang impor. Kedua, perbedaan antara tarif pajak nol dan tarif pajak 35 persen jelas merupakan perpajakan dipajaki tidak secara sama. 5.63 Akhirnya, pembebasan pajak diberikan “sehingga memberikan perlindungan”. Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1996, instrumen yang sebenarnya memberikan pembebasan pajak, menyatakan 89 Dalam permintaannya untuk pembentukan panel dalam kasus ini, Amerika Serikat tidak membatasi tuntutannya berdasarkan Pasal III:2 pada kalimat pertama dari ketentuan itu. Namun, dalam pengajuan pertamanya ke Panel, Amerika Serikat membatasi argumennya pada Pasal III:2, kalimat pertama, berdasarkan keyakinan bahwa tidak ada perselisihan serius bahwa insentif pajak di bawah program Mobil Nasional mendiskriminasikan mobil penumpang impor. yang "sejenis" mobil penumpang domestik. Berdasarkan interpretasinya atas argumen Indonesia yang diajukan pada akhir sidang pertama Panel, Amerika Serikat tidak percaya bahwa Indonesia telah membantah fakta bahwa, sejauh menyangkut Pasal III:2, produk yang dimaksud adalah "produk-produk sejenis". Namun, untuk mengantisipasi bahwa Indonesia dapat merevisi argumennya pada tahap persidangan ini, Amerika Serikat membahas klaimnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua. 90 Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding disahkan 1 November 1996, halaman 25( cetak miring pada aslinya). Badan Banding kemudian menegaskan uji ini dalam Canada - Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31/AB/R, Report of the Appellate Body d i s a h k a n 30 Juli 1997, halaman 23 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 61 oleh Paustinus S bahwa tujuan pengecualian adalah untuk “mendukung industri otomotif dalam negeri untuk lebih mendorong pertumbuhannya terutama dalam menghadapi persaingan global”91 Selain itu, besarnya perbedaan pajak memperjelas bahwa perpajakan yang berbeda diterapkan “sehingga memberikan perlindungan”.92 C. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal III:4 GATT 1994 1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang 5.64 Jepang mengklaim bahwa persyaratan kandungan lokal untuk Mobil Nasional serta suku cadang dan komponennya di bawah program Februari 1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal III:4 GATT 1994. Berikut adalah argumentasi Jepang dalam mendukung klaim tersebut: 5.65 Pabrikan Mobil Nasional (yaitu, disebut "pelopor") menerima dua manfaat kompetitif substantif berikut: (1) dapat mengimpor suku cadang dan komponen otomotif yang digunakan dalam perakitan Mobil Nasional bebas bea; dan (2) pembeli Mobil Nasional tersebut tidak membayar pajak barang mewah, dibandingkan dengan 20 persen35 persen pajak barang mewah yang biasanya berlaku. Manfaat ini dikondisikan pada pencapaian tingkat konten lokal berikut: - Pada akhir tahun pertama, tingkat kandungan lokal lebih dari 20 persen; - Pada akhir tahun kedua, tingkat kandungan lokal lebih dari 40 persen; - Pada akhir tahun ketiga, tingkat konten lokal lebih dari 60 persen. (a) Pasal III:4 GATT 1994 mewajibkan setiap Anggota WTO untuk menjamin persamaan kesempatan bersaing antara barang dalam negeri dan barang impor 5.66 GATT Pasal III:4 mengatur sebagai berikut: Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan internal mereka. Bukti US 10. Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Report of the Appellate Body disahkan 1 November 1996, page 32 91 92 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 62 oleh Paustinus S 5.67 Dalam Canada - Import, Distribution and Sale of Certain Alcoholic Drinks by Provincial Marketing Agencies, panel menemukan: Persyaratan Pasal III:4 untuk memberikan perlakuan produk impor yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan kepada produk dalam negeri merupakan persyaratan untuk memberikan peluang persaingan produk impor yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan kepada produk dalam negeri.93 5.68 Uji kepatuhan terhadap GATT Pasal III:4 ada dua. Pertama, apakah barang impor dan dalam negeri yang dimaksud adalah “produk-produk sejenis”? Kedua, apakah produk impor mendapat perlakuan “kurang menguntungkan” dibandingkan produk sejenis dalam negeri? Oleh karena itu, penafsiran Pasal III:4 dalam konteks sengketa ini bermuara pada dua unsur berikut: (1) apakah suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dan suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri merupakan produk "sejenis" atau tidak; dan (2) apakah suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan produk sejenis dalam negeri, dengan mempertimbangkan persyaratan kandungan lokal. (b) Suku cadang dan komponen yang diimpor dan suku cadang dan komponen dalam negeri adalah produk "sejenis". 5.69 Faktor-faktor yang relevan dalam menentukan apakah suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dan suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri adalah "produk sejenis" dapat dibangun berdasarkan kasus per kasus dengan memeriksa faktor-faktor yang relevan termasuk: (i) (ii) (iii) penggunaan akhir produk di pasar tertentu, selera dan kebiasaan konsumen, dan sifat, sifat dan kualitas produk.94 5.70 Suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri dan suku cadang dan komponen otomotif dari Jepang dianggap sebagai produk tunggal untuk digunakan dalam perakitan mobil, dan dengan demikian praktis tidak perlu membahas masalah produk "sejenis" lebih lanjut dalam kasus ini. Suku cadang dan komponen otomotif identik dalam segala hal (termasuk penggunaan akhir, sifat, sifat dan kualitas) dengan yang di dalam negeri dapat diimpor dari luar negeri. Canada - Import, Distribution and Sale of Certain Alcoholic Drinks by Provincial Marketing Agencies, DS21/R, disahkan pada 18 Februari 1992 (BISD 39S/27) para.5.5. 94 Working Party Report on Border Tax Adjustment, para.18; Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, p.19; Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, pp.19-20 93 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 63 oleh Paustinus S 5.71 Suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dari Jepang dan Anggota WTO lainnya adalah suku cadang dan komponen domestik "sejenis" yang dapat digunakan dalam perakitan Mobil Nasional. Satu-satunya perbedaan yang dibuat oleh Indonesia sesuai dengan Program ini bukanlah apakah suku cadang dan komponen yang diimpor atau domestik berbeda dalam hal fisik, tetapi dari mana asalnya. Dengan demikian, suku cadang dan komponen yang diimpor dan di dalam negeri adalah "produk sejenis" berdasarkan Pasal III:4. (c) Suku cadang dan komponen yang diimpor mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan daripada produk sejenis dalam negeri dalam dua hal 5.72 Hanya suku cadang dan komponen yang berasal dari Indonesia yang berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan kandungan lokal oleh produsen Mobil Nasional di mana Indonesia telah mengkondisikan perlakuan bebas bea atas sisa suku cadang dan komponen impor yang digunakan untuk merakit Mobil Nasional dan pembebasan pajak barang mewah pada Mobil Nasional. (1) Pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif yang digunakan dalam perakitan Mobil Nasional dengan syarat tercapainya kadar lokal tertentu memberikan keuntungan bagi suku cadang otomotif dalam negeri dan komponen yang tidak tersedia untuk produk sejenis yang diimpor. 5.73 Panel WTO/GATT secara konsisten menemukan bahwa persyaratan untuk membeli produk dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan melanggar Pasal III:4. Kasus EC-Bananas III, panel WTO mengutip dan menegaskan kembali uraian panel GATT 1994 tentang EC-Bananas II tentang ruang lingkup Pasal III:4: panel sebelumnya telah menemukan secara konsisten bahwa kewajiban ini berlaku untuk setiap persyaratan yang dikenakan oleh pihak penandatangan perjanjian, termasuk persyaratan 'yang diterima secara sukarela oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemerintah (EEC Regulation on Imports of Parts and Components, diadopsi pada 16 Mei 1990 (BISD 37S/132), paragraf 5.21).' Dalam pandangan Panel, persyaratan untuk membeli produk dalam negeri untuk mendapatkan hak untuk mengimpor produk dengan tarif bea yang lebih rendah di bawah kuota tarif, oleh karena itu, merupakan persyaratan yang mempengaruhi pembelian produk dalam arti Pasal III. :4.95 5.74 Temuan Bananas III memperkuat preseden GATT yang sudah mapan (misalnya laporan panel tahun 1958 tentang Italian Discrimination Against EEC-Import Regime for Bananas, DS38/R, para. 146, 11 February 1994 (tidak disahkan)("EC - Bananas II"), sebagaimana dikutip dan disahkan oleh panel WTO dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas ("EC - Bananas III"), WT/DS27/R/USA, paras. 7.179 and 7.180. 95 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 64 oleh Paustinus S Imported Agriculture Machinery96 dan laporan tahun 1984 tentang Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act ("FIRA").97). 5.75 Berdasarkan asalnya di dalam negeri, suku cadang dan komponen otomotif Indonesia mendapat perlakuan yang jauh lebih baik daripada suku cadang dan komponen otomotif yang identik yang diimpor dari Jepang dan Anggota WTO lainnya. Secara khusus, hanya suku cadang dan komponen yang berasal dari Indonesia yang berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan kandungan lokal oleh produsen Mobil Nasional di mana Indonesia telah mengkondisikan pembebasan bea masuk (dan selanjutnya pajak barang mewah). Dengan kata lain, Program Mobil Nasional Indonesia menetapkan target kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh para pembuat mobil untuk mendapatkan skala preferensi bea masuk, sehingga lebih mengutamakan pembelian produk sejenis dalam negeri daripada impor untuk keperluan produksi mobil. Bahasa sederhana dari Pasal III:4, sebagaimana diterapkan dalam EC - Bananas III dan kasus lainnya (termasuk kasus FIRA dan Mesin Pertanian Italia) tidak diragukan lagi bahwa pengaturan seperti itu melanggar Pasal III:4. (2) Pembebasan pajak barang mewah atas penjualan Mobil Nasional yang dikondisikan pada pencapaian kadar lokal tertentu memberikan keuntungan bagi suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri yang tidak tersedia untuk produk sejenis yang diimpor. 5.76 Berdasarkan asalnya di dalam negeri, suku cadang dan komponen otomotif Indonesia mendapat perlakuan yang jauh lebih baik daripada suku cadang dan komponen otomotif yang identik yang diimpor dari Jepang dan Anggota WTO lainnya. 5.77 Pengkondisian pembebasan pajak barang mewah atas persyaratan kandungan lokal memberikan perlindungan terhadap suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri karena hal itu mendorong penjualan Mobil Nasional di atas sedan rakitan dalam negeri lainnya yang mengandung sebagian besar suku cadang impor. Perlakuan pajak barang mewah yang kurang menguntungkan atas produk impor relatif terhadap produk sejenis dalam negeri jelas melanggar Pasal III:4 persis dengan cara yang sama seperti pembebasan bea masuk yang dibahas dalam bagian sebelumnya. 2. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa 5.78 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa langkah-langkah berikut (Lihat Bagian III.B) yang diterapkan oleh Indonesia tidak sesuai dengan Pasal III:4 Lihat the 1958 panel report on Italian Discrimination Against Imported Agriculture Machinery, yang menyimpulkan bahwa kredit pemerintah Italia untuk pembelian mesin yang diproduksi di dalam negeri "dapat secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor" yang melanggar Pasal III:4. (BISD 7S/60, paragraf 12, diadopsi pada 23 Oktober 1958). 97 Lihat 1984 report on Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act ("FIRA"), di mana panel menemukan bahwa "persyaratan untuk membeli dari pemasok Kanada tidak sesuai dengan Pasal III:4." (BISD 30S/140, paragraf 5.10, diadopsi pada 7 Februari 1984.) Secara khusus, panel FIRA mencatat bahwa cakupan dari "persyaratan" berdasarkan Pasal III:4 termasuk "usaha", meskipun sukarela, untuk membeli produk dalam negeri jika: "setelah mereka diterima [usaha tersebut] menjadi bagian dari kondisi di mana proposal investasi disetujui, dalam hal kepatuhan dapat ditegakkan secara hukum." (paragraf 5.4) 96 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 65 oleh Paustinus S GATT 1994 karena mereka lebih menguntungkan "penggunaan" oleh produsen mobil Indonesia atas suku cadang dan komponen dalam negeri daripada "sejenis" yang diimpor. bagian dan komponen: (1) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hasil produksi lokal gabungan, minibus, van dan pick-up dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (2) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan dan station wagon produksi dalam negeri dengan ukuran kurang dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan Pioneer yang memenuhi persyaratan konten lokal tertentu; (4) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi kewajiban kontra-pembelian tertentu; (5) Pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan bermotor (atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan kendaraan bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi (atau suku cadang dan komponen) memenuhi tertentu persyaratan kandungan lokal; dan (6) pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia oleh Perusahaan Perintis yang memenuhi kewajiban muatan lokal tertentu. 5.79 Berikut adalah argumen-argumen Komunitas Eropa untuk mendukung klaim-klaim tersebut: 5.80 Pasal III:4 GATT mengatur di bagian yang bersangkutan bahwa: Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi … penggunaan internal mereka. 5.81 Untuk memutuskan klaim ini, Panel diharuskan oleh kata-kata dari Pasal III:4 untuk membuat keputusan berikut: - pertama, apakah tindakan yang dipermasalahkan adalah “hukum, peraturan, atau persyaratan”; Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 66 oleh Paustinus S - kedua, apakah "mempengaruhi penggunaan internal" suku cadang dan komponen untuk perakitan kendaraan bermotor; - ketiga, apakah suku cadang dan komponen yang diimpor adalah "sejenis" suku cadang dan komponen dalam negeri; dan - keempat, apakah tindakan tersebut memberikan “perlakuan yang kurang menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor. (a) Tindakan yang dipermasalahkan adalah "hukum, peraturan atau persyaratan" 5.82 Langkah-langkah yang dipermasalahkan tertuang dalam Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku secara umum. Oleh karena itu, mereka adalah “undang-undang atau peraturan” dalam arti Pasal III:4. 5.83 Tindakan tersebut bersifat “sukarela” dalam arti bahwa produsen mobil tidak memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan suku cadang dan komponen lokal dan bahwa kegagalan untuk mematuhi target kandungan lokal yang ditetapkan oleh tindakan tersebut hanya mengakibatkan hilangnya manfaat pajak dan tarif yang terkait tambahan. Namun, ini tidak memiliki konsekuensi menempatkan tindakan di luar lingkup Pasal III:4. 5.84 Panel sebelumnya telah menjelaskan bahwa III:4 tidak hanya berlaku untuk tindakan "wajib". Apabila kepatuhan terhadap suatu tindakan tertentu diperlukan untuk menjamin suatu keuntungan atau manfaat, tindakan tersebut juga dapat dicakup oleh Pasal III:4. Sebagaimana dicatat oleh Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components: ... cakupan komprehensif 'semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi' [penekanan ditambahkan oleh Panel] penjualan internal, dll. dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan oleh perusahaan, seperti persyaratan diperiksa oleh Panel FIRA .... tetapi juga yang diterima oleh perusahaan secara sukarela untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah merupakan 'persyaratan' dalam pengertian ketentuan itu.98 Panel Report on European Communities - Regulation on imports of Parts and Components, adopted on 16 May 1990, 37S/132, 197, para 5.21. Prinsip ini secara konsisten diikuti oleh Panel lainnya. Dengan demikian, Laporan Panel tentang Italian discrimination against Imported Agricultural Machinery (diadopsi pada 23 Oktober 1958, BISD 7S/60, 64, paragraf 12) menemukan bahwa undang-undang Italia memberikan persyaratan kredit utama kepada petani untuk pembelian mesin pertanian syarat pembelian mesin-mesin Italia oleh para petani bertentangan dengan Pasal III:4. Demikian pula, Laporan Panel tentang EEC - Payments and subsidies paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal Feed Proteins (diadopsi pada 25 Januari 1990, BISD 37S/86, 124-125) menyimpulkan bahwa pembayaran oleh Komunitas atas subsidi pengolah minyak sawit yang membeli minyak sawit asal Masyarakat bertentangan dengan Pasal III:4. 98 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 67 oleh Paustinus S 5.85 “Keuntungan” yang dimaksud dapat berupa manfaat yang diberikan sehubungan dengan tindakan impor, seperti misalnya pembebasan tarif. Dengan demikian, dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas Panel menemukan bahwa persyaratan untuk membeli pisang domestik untuk mendapatkan hak mengimpor pisang dengan tarif bea yang lebih rendah di bawah kuota tarif merupakan persyaratan yang mempengaruhi pembelian internal suatu produk dalam pengertian Pasal III:4.99 (b) Tindakan "mempengaruhi penggunaan internal" suku cadang dan komponen untuk perakitan kendaraan bermotor 5.86 Untuk suatu tindakan yang “mempengaruhi” penggunaan suku cadang dan komponen kendaraan bermotor, tidak harus mengatur secara langsung produk-produk tersebut. Itu hanya mempengaruhi kondisi persaingan antara suku cadang dan komponen dalam negeri dan impor. Dalam kata-kata Laporan Panel tentang Diskriminasi Italia Terhadap Mesin Pertanian Impor: ... Pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan [...] bahwa perancang Pasal dimaksudkan untuk mencakup [Pasal III:4] tidak hanya undang-undang dan peraturan yang secara langsung mengatur kondisi penjualan atau pembelian tetapi juga setiap undang-undang atau peraturan yang dapat secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor di pasar internal.100 5.87 Tindakan yang diperselisihkan “mempengaruhi” penggunaan internal suku cadang dan komponen otomotif karena tindakan tersebut “memodifikasi secara merugikan kondisi persaingan”' antara suku cadang dan komponen domestik dan impor dengan memberikan kepada produsen mobil Indonesia insentif pajak dan tarif untuk penggunaan suku cadang lokal dan komponen alih-alih suku cadang dan komponen sejenis yang diimpor.101 Lihat misalnya Laporan Panel tentang Panel report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, paragraf. 7.179 dan 7.180. Di tingkat banding, temuan ini telah didukung oleh Badan Banding (WT/DS 27/AB/R, diadopsi 25 September 1997, pada paragraf 211). 100 Laporan Panel tentang ““Italian Discrimination against Imported Agricultural Machinery”, disahkan pada 23 Oktober 1958, 7S/60, 64, paragraf 12. 101 Bahwa tujuan dari tindakan yang dipermasalahkan adalah untuk meningkatkan penggunaan suku cadang dan komponen lokal dengan mengorbankan suku cadang impor tidak hanya terlihat dari struktur dan desain dari tindakan tersebut tetapi telah diakui secara terbuka oleh pihak berwenang Indonesia. 99 Dengan demikian, satu-satunya pertimbangan SK 645/93 berbunyi sebagai berikut: “Menimbang bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perakitan kendaraan bermotor, industri suku cadang dan asesorisnya, serta dalam rangka menghemat devisa negara serta meningkatkan produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur keringanan bea masuk atas impor barang. bagian dan aksesori tertentu untuk tujuan perakitan” [penekanan ditambahkan] Pertimbangan Keputusan 223/95 amandemen Keputusan 645/93 bahkan kurang ambigu dalam hal ini: “bahwa dalam rangka Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 68 oleh Paustinus S (c) Suku cadang dan komponen yang diimpor dan suku cadang dan komponen dalam negeri adalah Produk-produk “sejenis” 5.88 Fakta diproduksi di Indonesia saja tidak dengan sendirinya memberikan kepada suku cadang dan komponen buatan Indonesia karakteristik, sifat, sifat atau kualitas khusus yang membuat suku cadang dan komponen tersebut “tidak seperti” yang dibuat di Masyarakat Eropa. (d) Tindakan yang dipermasalahkan memberikan “perlakuan yang kurang menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor 5.89 Tindakan yang dipermasalahkan memberikan “perlakuan yang kurang menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor karena penggunaan suku cadang tersebut tidak memberikan hak kepada produsen mobil Indonesia atas manfaat pajak dan tarif yang sama dengan penggunaan suku cadang domestik yang sejenis. Akibatnya, setiap kali suku cadang dan komponen buatan Komunitas dan suku cadang dan komponen buatan Indonesia dapat diperoleh pada kondisi yang sama, pabrikan mobil Indonesia akan lebih mengutamakan pembelian atau produksi internal suku cadang dan komponen buatan Indonesia daripada impor buatan Komunitas. yang. (e) Persyaratan kandungan lokal telah ditemukan bertentangan dengan Pasal III:4 GATT 5.90 Persyaratan konten lokal serupa dengan yang sedang dipertimbangkan telah ditemukan tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT oleh Panel sebelumnya. 5.91 Dalam kasus 1984 mengenai Foreign Investment Review Act (“FIRA”) (“FIRA”), Panel menemukan bahwa usaha-usaha yang diberikan kepada Pemerintah Kanada oleh investor asing tertentu untuk, antara lain, membeli barang-barang asal Kanada dalam jumlah atau proporsi tertentu yang meningkatkan jumlah kandungan lokal yang dipergunakan dalam industri perakitan kendaraan bermotor, industri bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor serta dalam rangka penghematan devisa maupun peningkatan pemanfaatan produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan …. [penekanan ditambahkan]. Pernyataan serupa ditemukan dalam pertimbangan pertama PP 36/96: “Menimbang bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri mobil untuk memperluas penggunaan komponen mobil di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas Pajak Penjualan atas barang-barang tertentu yang Dianggap Mewah, atas pemindahtanganan kendaraan bermotor tertentu” [penekanan ditambahkan] Baru-baru ini, “tujuan kebijakan” dari tindakan-tindakan yang dipermasalahkan telah didefinisikan dalam istilah-istilah berikut dalam pemberitahuan Indonesia berdasarkan Pasal XVI:1 GATT 1994 dan Pasal 25 Perjanjian SCM sebagai “untuk mendukung pengembangan industri otomotif dalam negeri, termasuk peningkatan penggunaan komponen produksi dalam negeri” [penekanan ditambahkan] (G/SCM/N/16/IDN) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 69 oleh Paustinus S diberikan "dikurangi perlakuan yang menguntungkan" untuk produk impor sejenis dan karenanya bertentangan dengan Pasal III:4.102 5.92 Persyaratan kandungan lokal juga ditemukan bertentangan dengan Pasal III:4 oleh Laporan Panel 1990 tentang EC - Regulation on Imports of Parts and Components. Dalam kasus tersebut, Panel menyimpulkan bahwa, dengan membuat penangguhan proses anti-penghindaran yang dimulai sesuai dengan peraturan anti-banting harga Masyarakat Eropa terhadap anak perusahaan perusahaan Jepang yang didirikan di wilayah Masyarakat Eropa, bergantung pada perusahaan yang diselidiki memberikan janji untuk membatasi penggunaan suku cadang dan bahan Jepang, tanpa memaksakan pembatasan serupa pada penggunaan produk dalam negeri yang sejenis, yang terakhir diberikan perlakuan yang lebih baik dengan melanggar Pasal III:4.103 (f) Perjanjian TRIMs menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT 5.93 Perjanjian TRIMs telah menegaskan tanpa keraguan bahwa persyaratan konten lokal seperti yang sedang dipertimbangkan tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT. Memang, Daftar Ilustratif TRIM yang dilampirkan pada Perjanjian itu berbunyi dalam bagian yang relevan sebagai berikut: 1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 termasuk yang [....] kepatuhan yang diperlukan untuk memperoleh keuntungan, dan yang memerlukan: (a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari sumber dalam negeri [...] dalam hal proporsi volume atau nilai dari produksi lokalnya. 5.94 Tindakan yang disengketakan tepat berada dalam poin 1 (a) dari Daftar Ilustrasi dan oleh karena itu bertentangan dengan GATT Pasal III:4. 3. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat 5.95 Amerika Serikat mengklaim bahwa sistem tarif dan insentif pajak Indonesia dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN (Lihat Bagian III.C), yang semuanya bergantung pada penggunaan suku cadang otomotif dalam negeri, tidak sesuai dengan Pasal III: 4 GATT 1994 dan tidak tercakup dalam Pasal III:8(b) GATT 1994. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam mendukung klaim tersebut: (a) Ringkasan tindakan 5.96 Suku cadang otomotif yang diimpor, serta sub suku cadang yang diimpor, menghadapi diskriminasi begitu tiba di Indonesia. Indonesia menawarkan Panel report on Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act, disahkan pada 7 Februari 1984, BISD 30S/140, paras 45.12. 103 Panel report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, disahkan pada 16 Mei 1990, BISD 37S/132, paras 5.19-5.21. 102 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 70 oleh Paustinus S beberapa insentif kepada pembeli dan pengguna suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang dimaksudkan untuk mendorong penggunaan suku cadang dan sub suku cadang buatan Indonesia. Insentif ini dapat diringkas sebagai berikut: (1) Insentif bea masuk 5.97 Berdasarkan Keputusan No. 645 Tahun 1993, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan No. 223 Tahun 1995, tarif bea masuk atas suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor menurun karena kandungan lokal dari produk jadi (baik kendaraan bermotor maupun suku cadang kendaraan bermotor) meningkat .104 Jika kadar kandungan lokal melebihi ambang batas tertentu (60 persen untuk mobil penumpang, 40 persen untuk kendaraan niaga ringan, dan 40 persen untuk subbagian mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan ), impor dapat masuk bebas bea. (Lihat Tabel 6 dan 7) 5.98 Selain itu, di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional, Pasal 4(2) Keputusan No. 645/1993, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Keputusan No. 82/96, mengecualikan "pengimporan suku cadang dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk keperluan perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan muatan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan ...." Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) Keppres No. 31 Tahun 1996, untuk memperoleh manfaat kendaraan bermotor nasional, harus dicapai tingkat kandungan lokal yang ditunjukkan pada Tabel 8. 5.99 Akhirnya, berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 42/1996, kendaraan bermotor nasional yang diproduksi di luar negeri diizinkan untuk diimpor dengan bebas dari tarif Indonesia 200 persen untuk mobil penumpang CBU jika mobil tersebut “memenuhi persyaratan kandungan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan”; yaitu, jika mereka memenuhi tarif kandungan lokal dari Keputusan No. 31/1996 yang diatur dalam paragraf sebelumnya. Dengan demikian, TPN diperbolehkan mengimpor sedan CBU Kia Sephia dari Korea tanpa harus membayar Tarif 200 persen untuk mobil penumpang jadi. TPN diperbolehkan melakukannya hanya karena sebagai peserta joint venture untuk merakit "kendaraan bermotor nasional", tunduk pada jadwal muatan lokal yang diatur dalam Keputusan No. 31/1996. (2) Insentif pajak 5.100 Berdasarkan Dekrit No. 647 Tahun 1993, mobil penumpang dan jeep hanya dikenakan pajak barang mewah sebesar 20 persen, asalkan kandungan lokalnya melebihi 60 persen. Jika tidak, pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor ini adalah 35 persen. Peraturan No. 20/1996 menetapkan jadwal pajak barang mewah yang lebih kompleks, meskipun ciri pembeda dari jadwal tersebut adalah bahwa tarif pajak barang mewah menurun seiring dengan tingkat kenaikan tingkat kandungan lokal. Terakhir, Peraturan No. 36/1996 meningkatkan diskriminasi yang melekat pada struktur pajak barang mewah di Indonesia dengan menetapkan tarif pajak barang mewah sebesar 0 persen. untuk kendaraan bermotor nasional 104 Keppres No. 223 Tahun 1995 menggantikan jadwal insentif yang semula tercantum dalam Keppres No. 645 Tahun 1993. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 71 oleh Paustinus S dan kendaraan bermotor dengan kandungan lokal di atas 60 persen. Di bawah Peraturan No. 36/1996, jadwal pajak barang mewah berikut saat ini ada: Tabel 12 keringanan pajak barang mewah Tipe Kendaraan Bermotor Tingkat Pajak Mewah mobil penumpang 1600cc mobil penumpang dengan kandungan 35 % lokal 60% jip dengan kandungan lokal 60% kendaraan komersial ringan (selain jip) menggunakan bahan bakar 25 solar dengan kandungan lokal % kendaraan komersial ringan (selain jip) menggunakan bensin dengan 20 kandungan lokal 60% % kendaraan penumpang <1600cc diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal > 60% 0% kendaraan niaga ringan (solar atau bensin) Dengan kandungan lokal > 60% Berdasarkan jadwal ini, semua kendaraan penumpang dan kendaraan niaga ringan (kecuali mobil penumpang dengan kapasitas silinder lebih besar dari atau sama dengan 1600cc) dibebaskan dari pajak barang mewah asalkan kandungan lokal kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dengan demikian, insentif untuk menggunakan suku cadang otomotif dalam negeri, bukan impor, semakin besar. Dan tentunya kendaraan bermotor nasional tunduk pada jadual muatan lokalnya sendiri, sebagaimana diatur dalam SK No. 31 Tahun 1996. (3) Pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah 5.101 Akhirnya, ada pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah kepada TPN. Pinjaman ini memberikan keuntungan bagi TPN karena (1) persyaratan pinjaman yang lunak; dan (2) tanpa intervensi oleh Indonesia, TPN tidak akan dapat memperoleh pinjaman tersebut karena situasi keuangannya sendiri, situasi keuangan mitranya, Kia Motors, dan pembatasan pinjaman secara keseluruhan oleh pemerintah Pemerintah Indonesia. Selain itu, banyak bukti bahwa Indonesia memerintahkan konsorsium bank milik pemerintah dan bank swasta untuk memberikan pinjaman karena status TPN sebagai peserta dalam produksi "kendaraan bermotor nasional". Status TPN, pada gilirannya, adalah bergantung atas pemenuhan persyaratan muatan lokal untuk “kendaraan bermotor nasional” yang diatur dalam Keputusan No. 31/1996. 5.102 Komponen terkini dari Program Mobil Nasional diperkenalkan pada 11 Agustus 1997, Ketika suatu konsorsium empat bank BUM dan dua belas bank swasta memutuskan untuk memberikan pinjaman US$650 untuk 10 tahun Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 72 oleh Paustinus S pada TPN untuk melaksanakan proyek mobil nasional.105 Meskipun kedu belas bank swasta belum diidentifikasi secara penuh, keempat Bank BUMN adalah Bank Dagang Nagara (BDN), Bank Expor Impor, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara.106 BDN sebelumnya sudah memberikan US$ 40 Juta bridging loan pada TPN, melengkapi total pinjaman sebesar US$ 690 juta. Utang itu dilaporkan akan mengenakan tingkat bunga tahunan 3 % selama 3-6 bulan suku bunga deposito, jatuh tempo 10 tahun, dan masa tenggang 3 tahun.107 Keempat bank milik pemerintah akan memberikan setengah dari pinjaman $650 juta.108 5.103 Keadaan-keadaan di sekitar pinjaman ini menunjukkan bahwa pinjaman tersebut diberikan atas arahan tegas dari Pemerintah Indonesia, dan bahwa tanpa keterlibatan Pemerintah, TPN tidak akan pernah memperoleh pinjaman tersebut. 5.104 Pada tanggal 21 April 1997, sembilan menteri ekonomi diinstruksikan oleh Presiden untuk mengkoordinasikan upaya pelaksanaan program mobil.109 Kelompok ini diberi mandat untuk memastikan bahwa usaha Kia Timor memiliki kandungan lokal 60 persen pada tahun 1999.110 Arahan Presiden ternyata, antara lain, menghasilkan arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa "Semua badan pemerintah dan perusahaan milik negara harus membeli Timor ketika mereka membutuhkan sedan baru".111 5.105 Pada bulan Mei, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Keuangan mengumumkan bahwa Indonesia telah "memerintahkan" 13 bank untuk meminjamkan US$1,3 miliar kepada TPN.112 Bank-bank swasta raguragu untuk melakukannya, tetapi akhirnya dibujuk untuk melakukannya.113 Bahkan setelah dibujuk , bank-bank swasta akan setuju untuk memberikan tidak lebih dari setengah dari pembiayaan. "16 Banks to Lend $690 Million for Timor Car Project”, Jakarta Post, 12 August 1997 (Bukti US 14, pp. 161-162) 106 Id. 107 Id. 108 Id 109 “RI to Finish Car Programme by ‘99”, The Jakarta Post, 23 April 1997, p. 1 (Bukti US 14, pp. 105-107). 110 “Timor in Trouble at WTO and at Home”, Business Times (Singapore), 25 June 1997 (Bukti US 14, pp. 143-145). 111 "Timor Faces Rough Road at WTO; Indonesia’s Government Promises Business Activities”, EIU Viewswire, 28 July 1997 (Bukti US 14, pp. 154-157) (“Tahun ini pemerintah memutarbalikkan senjata para bankir untuk mendapatkan Pinjaman $690 juta untuk membiayai pabrik perakitan [TPN].”). Rupanya, sementara Pemerintah Indonesia memprakarsai program “kendaraan bermotor nasional”, ia kekurangan uang untuk membayarnya. Oleh karena itu, keterlibatan pemberi pinjaman swasta perlu. “BRI Not Under Pressure to Support Nat’l Car Programme,” ANTARA - The Indonesian National News Agency, 13 June 1997 (Bukti US 14to Back Vehicle Project", The Nikkei Weekly, 23 June 1997, p. 23 (Bukti US 14, pp. 140-142). 112 "Analysts Warns [sic] About Loans for Timor Car", Jakarta Post, 13 August 1997, p. 1 (Bukti US 14, pp. 163-165). 113 “Indon Banks May Land in the ER”, Business Times (Singapore), 15 August 1997, p. 7 (Bukti US 14, pp. 166-169); lihat jug a “Indonesia Company: Suharto Clan’s , pp. 136-137). Selain itu, bank-bank international telah menolak memberi pinjaman pada TPN. “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan”, South China Morning Post, 8 June 1997, p. 7 (Bukti US 14, pp. 132-135). 105 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 73 oleh Paustinus S 5.106 Selain itu, keputusan untuk memberikan paket pinjaman $690 juta datang pada saat Indonesia, karena depresiasi rupiah dan pinjaman yang terlalu agresif oleh bank, membatasi kredit dan membatalkan proyek-proyek besar, sehingga membuat pinjaman ke TPN semakin luar biasa.114 Memang, Presiden Indonesia, dalam pidato kenegaraannya, mengumumkan "bahwa semua proyek yang bukan merupakan prioritas nasional akan dihentikan karena 'realitas baru' yang dihadapi negara".115 Sebagai hasilnya, menurut Menko Perekonomian dan Keuangan, Pemerintah “menginventarisasi proyekproyek sesuai skala prioritasnya. Jelas, program prioritas tinggi tidak akan dihentikan".116 Namun, ketika ditanya wartawan apakah proyek mobil Timor akan dijadwal ulang, Menko menjawab bahwa “istilah 'nasional' mengklasifikasikannya sebagai proyek prioritas tinggi”.117 Ini mengikuti pernyataan sebelumnya oleh Menteri Koordinator bahwa "Semua orang harus mendukung program [mobil nasional]".118 5.107 Demikian pula, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dilaporkan menyatakan bahwa, karena proyek mobil Timor adalah proyek nasional, maka tidak akan dijadwal ulang meskipun rupiah anjlok sehingga mendorong penjadwalan ulang proyek-proyek besar lainnya.119 Ini mengikuti pernyataan sebelumnya oleh Pemerintah pejabat yang menekankan pentingnya proyek Kia Timor: “Pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan bantuan apa pun yang mereka butuhkan, baik dalam konstruksi, perizinan, atau aspek industri lainnya.”120 “Program ini harus kita dukung dari semua pihak agar proyek ini bisa selesai secepatnya.”121 114 Sebagaimana dicatat oleh seorang komentator tentang keputusan untuk memberikan pinjaman $690 juta, “Langkah tersebut tampaknya bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menekan pertumbuhan kredit.” “Jakarta Plans New ‘National’ Car”, Financial Times (London), 7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110-111). 115 “Timor Car Project Not to Be Rescheduled in Face of Currency Crunch” Agence France Presse, 20 August 1997 (Bukti US 14, pp. 170-171); l i h a t j u g a “Timor Car Project Won’t Be Rescheduled”, Jakarta Post, 21 August 1997 (Bukti US 14, pp. 172-173), di mana dilaporkan bahwa: Presiden Soeharto, dalam Pidato Hari Nasional Sabtu lalu, meminta dunia usaha untuk memilih proyek-proyek yang akan dilaksanakan dengan hati-hati mengingat gejolak mata uang yang dihadapi perekonomian saat ini. Soeharto mengatakan pemerintah dan dunia usaha harus mengkaji ulang proyek investasi mereka untuk memastikan mana yang harus diprioritaskan dan mana yang harus ditunda. “Ministers Review Projects Rescheduling”, Business Daily, 8 Sepember 1997 (Bukti US 14, pp.174-175). 117 Id. 118 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May 1997, p. 12 (US Exhibit 14, pp. 112-114). 119 “National Car Programme Not Affected by Currency Crisis”, ANTARA - The Indonesian National News Agency, 10 September 1997 (Bukti US 14, pp. 176-178). 120 “RI to Finish Car Program by ‘99”, The Jakarta Post, 23 April 1997, p. 1 (Bukti US 14, pp. 105-107) 121 “Government Agencies Urged to Buy Timor Nat’l Car”, ANTARA - The Indonesian National New Agency, 5 June 1997 (Bukti US 14, pp. 129-131). 116 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 74 oleh Paustinus S "Pemerintah punya uang untuk dibelanjakan. Dan, tentu saja, pemerintah berkepentingan untuk menggunakan uang itu untuk program prioritas, terutama program nasional".122 5.108 Sumber perbankan menunjukkan bahwa Bank Indonesia, bank sentral, akan memberikan kredit likuiditas bersubsidi hingga 70 persen dari dana yang dibutuhkan untuk proyek mobil.123 Dalam meringkas keputusan untuk memberikan paket pinjaman $690 juta, seorang ekonom mengkarakterisasi pinjaman tersebut sebagai “kredit khusus yang 'tampaknya didukung oleh bank sentral'.”124 Namun, sebuah editorial di The Jakarta Post paling tepat menangkap situasi:125 Mengingat kekuasaan pemerintah, dan mengingat label “nasional” yang disematkan pada program mobil Timor, bank-bank itu tidak punya pilihan lain selain memberikan pinjaman yang diperlukan, dengan risiko besar menderita kredit macet. 5.109 Memang, surat kabar melaporkan bahwa Gubernur Bank Indonesia (bank sentral Indonesia) menentang bank-bank pemerintah memberikan pinjaman besar kepada TPN.126 Namun, Gubernur dilaporkan terpaksa menyetujui kesepakatan itu setelah pertemuan dengan Presiden.127 5.110 Terakhir, semua indikasi adalah bahwa TPN tidak dianggap sebagai risiko kredit yang sehat, dan bahwa keputusan untuk memberikan paket pinjaman US$690 juta didasarkan pada sesuatu selain pertimbangan komersial. Kabarnya, beberapa bank swasta yang terlibat bersedia untuk segera menghapus kredit yang akan mereka berikan kepada TPN.128 Beberapa analis menganggap keputusan itu “sebagai standar ganda dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.”129 Analis lain lebih spesifik130: "Govt Offices to Be Obliged to Buy Timor Car", The Jakarta Post, 4 June 1997, p. 1 (Bukti US 14, pp. 126-128). 123 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project” The Jakarta Post, 7 May 1997, p. 12 (Bukti US 14, pp. 112-114). 124 "Analysts Warn About Loans for Timor Car" Jakarta Post. 13 August 1997 (Bukti US 14, pp. 163-165). 125 Quoted in “Indonesia ‘National’ Car Stalls” International Herald Tribune, 27 May 1997, p. 17 (Bukti US 14, pp. 123-125). 126 “Indonesian National Car Marker to Get Loans from State Banks”, Agence France Presse, 29 April 1997 (Bukti US 14, pp. 108-109); lihat juga “Minister Says Indonesia to Slash Credit to National Car”, Agence France Presse, 14 May 1997 (Bukti US 14, pp. 119120); “Indonesia Preparing Team to Defend Nat’l Car Policy at WTO”, ANTARA - The Indonesian National News Agency, 9 May 1997 (Bukti US 14, pp. 115-118); dan “Jakarta Plans New ‘National’ Car”, Financial Times (London), 7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110111). 127 Id. Lihat juga “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May 1997, p.12 (Bukti US 14, pp. 112-114). 128 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May 1997, p. 12 (Bukti US 14, pp. 112-114). 129 “Indonesia Tries to Head Off Bank Crisis” The Nikkei Weekly, 4August 1997, p. 20 (Bukti US 14, pp. 158-160). 130 “Analysts Warn About Loans for Timor Car”, Jakarta Post, 13 August 1997 (Bukti US 14, pp.163-165). 122 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 75 oleh Paustinus S Ekonom Faisal Basri dari Universitas Indonesia dan analis otomotif Suhari Sargo meragukan kemampuan TPN untuk membayar utang mengingat kecilnya target penjualan yang ditetapkan perusahaan. “Target penjualan tahunan 40.000 kendaraan per tahun terlalu kecil untuk mencapai titik impas,” kata Faisal seperti dikutip Antara. Faisal juga meragukan apakah pinjaman US$690 juta akan cukup untuk [TPN] mengembangkan industri manufaktur dengan kandungan lokal minimal 60 persen, seperti yang disyaratkan pemerintah. Analis Suhari memperkirakan beban keuangan setidaknya US$170 juta per tahun untuk [TPN] hanya untuk memasang dan membayar utang mulai tahun 2000. “Jumlah ini akan setara dengan 15.000 mobil. Itu sangat sulit bagi [TPN] karena harus memproduksi dan menjual 150.000 kendaraan setahun untuk mendapatkan margin keuntungan 20 persen, ....” Dia mengatakan antara 30.000 dan 50.000 sedan terjual setiap tahun, atau 15 persen hingga 20 persen dari total pasar mobil negara itu. 5.111 Selain itu, proyek Kia Timor mengalami banyak masalah sehingga Pemerintah Indonesia akhirnya “mengikat dua pembuat mobil domestik terkemuka, PT Astra International dan PT Indomobil.”131 Indomobil ditugaskan untuk merakit Kia Sephias Timor, sementara Pemerintah meminta Astra untuk berpartisipasi dengan mengawasi pembangunan fasilitas perakitan dan distribusi mobil secara nasional.132 5.112 Lebih buruk lagi, dan keputusan untuk memberikan paket pinjaman bahkan lebih dipertanyakan, keputusan itu dibuat mengingat mitra TPN, Kia, dalam kondisi keuangan yang sangat berbahaya. Kia bertanggung jawab menyiapkan dana sebesar US$400 juta untuk membangun pabrik perakitan.133 Pada 15 Juli 1997, Grup Kia ditempatkan di bawah kendali komite perlindungan kebangkrutan oleh para banker prihatin dengan utang perusahaan yang hampir mencapai US$11 miliar.134 Pada tanggal 22 Juli 1997, bank-bank Korea Selatan menolak untuk memenuhi pendanaan penuh yang diminta oleh Grup Kia, dan menuntut agar para eksekutif Kia menyerahkan kendali manajemen.135 Selanjutnya, pada tanggal 22 September 1997, unit utama Grup Kia, termasuk Kia Motors, mengajukan perlindungan pengadilan khusus “dalam upaya terakhir untuk mencegah konglomerat terbesar “Astra, Indomobil Roped in to Speed Up Timor Car Project” Business Times (Singapore), 16 May 1997, p.1 (Bukti US 14, pp. 121-122). Satu sumber menggambarkan rencana manufaktur TPN sebagai "saat ini berantakan". Id. 132 Id. Keputusan Astra untuk “membantu” tidak mengejutkan beberapa pengamat, karena 9,3 persen saham Astra dimiliki oleh Nusamba Group, sebuah perusahaan investasi yang dikendalikan oleh tiga yayasan yang dikendalikan oleh Presiden. Id 133 “A Furious Flap Over Favoritism", Business Week, 8 July 1996, p. 14 (Bukti US 14, pp. 9295). 134 “S. Korea Bankruptcy Panel Takes Control of Kia”, Los Angeles Times, 16 July 1997 (Bukti US 14, pp. 146-148); l i h a t j u g a “South Korea: Emergency Loans Give Breathing Space to Carmaker Kia”, Financial Times (London), (16 July 1997 (Bukti US 14, pp. 149-150); dan “Koreans Place Kia Motors Under Bankruptcy Shield” New York Times, 16 July 1997 (Bukti US 14, pp. 151-153). 135 “South Korea: Banks Refuse Full Funding of Kia Rescue”, Financial Times (23 July 1997) <http://www.usa.ft.com/hippocampus/7f12a.htm> (Bukti US 15, pp. 1-2). 131 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 76 oleh Paustinus S kedelapan Korea Selatan itu dibongkar dan manajemennya digulingkan oleh kreditur bank.”136 5.113 Akhirnya, pada bulan Oktober 1997, Indonesia meminta bantuan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia dalam menghadapi penurunan rupiah sebesar 32 persen sejak Agustus 1997.137 Namun, terlepas dari krisis ini, dan meskipun ada seruan untuk pemotongan anggaran lebih lanjut, surat kabar melaporkan bahwa “[pemerintah] telah mengesampingkan pemotongan dalam program mobil nasional yang kontroversial ... .”138 (b) Tarif dan insentif pajak dan pinjaman yang diarahkan pemerintah sebesar $690 juta tidak sesuai dengan Pasal III:4 5.114 Pasal III:4 menyatakan sebagai berikut: Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi penjualan, penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan internal mereka. Ketentuanketentuan dalam ayat ini harus tidak mencegah penerapan pungutan- pungutan transportasi internal diferensial yang hanya didasarkan pada operasi ekonomi alat transportasi dan bukan pada kebangsaan produk. 5.115 Tarif dan insentif pajak Indonesia untuk suku cadang dan subbagian otomotif dan penyediaan Pinjaman $690 juta secara terbuka diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal III:4 GATT 1994. Pertama, masing-masing merupakan peraturan atau persyaratan yang “mempengaruhi” penjualan, pembelian, pengangkutan dan pendistribusian suku cadang dan sub suku cadang otomotif dalam negeri dan impor. Kedua, suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor adalah suku cadang dan sub suku cadang otomotif dalam negeri yang “serupa” dengannya. Ketiga, tarif dan insentif pajak dan pinjaman $690 juta mendiskriminasi suku cadang dan subbagian otomotif yang diimpor. (1) Tarif dan insentif pajak dan pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah adalah peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal, dll. dari suku cadang dan subbagian otomotif 5.116 Tarif dan insentif pajak Indonesia adalah “peraturan” atau “persyaratan” yang mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk dijual, pembelian, “Kia: Debt-Hit Motor Group Seeks Court Protection”, Financial Times (USA) (23 September 1997) <http://www.usa.ft.com/hippocampus/v47d5a.htm> (Bukti US 15, p. 5). 137 “Indonesia: IMF Urged to Back Rescue”, Financial Times (USA) (13 October 1997) <http://www.ft.com/hippocampus/v50cd6.htm> (Bukti US 15, pp. 8-9). 138 “Indonesia: Fund Managers Urge Government to Cut Budget Deep”, Financial Times (USA) (11 October 1997) <http://www.ft.com/hippocampus/v5074c.htm> (Bukti US 15, pp. 67). 136 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 77 oleh Paustinus S distribusi atau penggunaan suku cadang dan subparts otomotif di Indonesia. Produsen atau perakit kendaraan bermotor (atau suku cadang kendaraan bermotor) membayar bea lebih rendah atas suku cadang (atau sub suku cadang) impor jika kendaraan bermotor jadi (atau suku cadang jadi) memenuhi target kandungan local ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, berbagai tindakan Indonesia jelas menciptakan insentif bagi produsen atau perakit untuk membeli suku cadang atau sub-bagian dalam negeri, dibandingkan dengan suku cadang atau sub-bagian yang diimpor. 5.117 Selain itu, meskipun “penetapan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal III:4 tidak memerlukan pertimbangan tersendiri apakah suatu tindakan 'memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri'”139, patut dicatat bahwa Indonesia telah membuat Bukan rahasia lagi bahwa tujuan dari berbagai tindakan tersebut adalah untuk melindungi industri suku cadang otomotif di dalam negeri. Pembukaan Keppres No. 114/1993 (yang menetapkan ambang batas kandungan lokal untuk program 1993) menyatakan bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah “mendukung dan mendorong perkembangan industri otomotif dan/atau industri komponen …”. Demikian pula Penjelasan Peraturan No. 20 Tahun 1996 (yang mengatur tentang insentif pajak barang mewah) menyebutkan bahwa tujuan dari peraturan tersebut adalah “mempercepat pencapaian industri kendaraan bermotor nasional yang menggunakan komponen lokal …”. Penjelasan Peraturan No. 36 Tahun 1996 juga demikian. Baru-baru ini, dalam pemberitahuannya kepada Komite SCM, Indonesia menyatakan bahwa tujuan dari program 1993 dan Kendaraan Bermotor Nasional adalah “peningkatan penggunaan komponen produksi dalam negeri”.140 5.118 Dalam laporan panel Screwdriver, panel mengakui bahwa persyaratan yang diterima secara sukarela oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang disediakan pemerintah tetap merupakan “persyaratan”141: Panel mencatat bahwa Pasal III:4 mengacu pada “semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan”. Panel menganggap bahwa cakupan komprehensif dari "semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi" penjualan internal, dll. dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan oleh suatu perusahaan, ... tetapi juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan menerima secara sukarela untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah “European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas”, Report of the Appellate Body, WT/DS27/AB/R, adopted 25 September 1997, para. 216 (penekanan pada aslinya). 140 G/SCM/N/16/IDN (13 Januari 1997), hlm. 3 dan 4. 141 "EEC - Regulation on Imports of Parts and Components", L/6657, adopted on 16 May 1990, BISD 37S/132, 197, para. 5.21 (penekanan pda aslinya). Lihat juga "Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act", L/5504, adopted on 7 February 1984, BISD 30S/140, 158, para. 5.4. 139 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 78 oleh Paustinus S merupakan “persyaratan” dalam pengertian ketentuan itu ... . 5.119 Produsen atau perakit kendaraan bermotor (atau suku cadang kendaraan bermotor) Indonesia yang berusaha memanfaatkan tarif dan insentif pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah harus memenuhi target kandungan lokal dari tindakan yang relevan. Sasaran-sasaran tersebut adalah persyaratan – atau peraturan – dalam pengertian Pasal III:4. 5.120 Insentif tarif dan pajak ini juga jelas “mempengaruhi” penjualan suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor, karena memberikan insentif yang jelas kepada pabrikan atau perakit Indonesia untuk menambah pembelian suku cadang buatan Indonesia. Misalnya, produsen atau perakit kendaraan bermotor dapat memperoleh pembebasan penuh dari tarif suku cadang impor dan pajak barang mewah atas kendaraan bermotor jadi jika kandungan lokal kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dalam kasus produsen “kendaraan bermotor nasional”, seperti Kia Timor, targetnya bahkan lebih rendah; 20 persen konten lokal di tahun pertama. Insentif ini secara langsung mempengaruhi (dan itu adalah tujuan yang dinyatakan untuk mempengaruhi) kondisi persaingan di mana suku cadang dan sub suku cadang otomotif dijual kepada produsen dan perakit. Oleh karena itu, insentif tersebut “mempengaruhi” penjualan suku cadang otomotif di Indonesia.142 5.121 Adapun pinjaman $690 juta untuk TPN, pinjaman ini tidak berbeda dengan fasilitas kredit khusus yang dikutuk oleh panel di Mesin Pertanian Italia. TPN menerima pinjaman dari pemerintah karena statusnya sebagai peserta dalam usaha patungan Kia Timor untuk memproduksi "kendaraan bermotor nasional". Kia Timor memperoleh statusnya karena komitmennya untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal dalam SK No. 31/1996. Dengan demikian, pinjaman tersebut, seperti halnya insentif tarif dan pajak, secara negatif mengubah kondisi persaingan antara suku cadang dan sub suku cadang otomotif domestik dan impor di pasar Indonesia. (2) Suku cadang dan sub suku cadang otomotif domestik dan impor adalah "produk sejenis" 5.122 Meskipun jelas ada ratusan, jika bukan ribuan, suku cadang individu yang masuk ke dalam kendaraan bermotor jadi, untuk keperluan Pasal III:4, suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor adalah suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang “serupa” yang dibuat di Indonesia. Produk domestik dan impor memiliki karakteristik fisik dan kegunaan komersial yang sama. Jadi, sementara kopling dan peredam kejut mungkin berbeda satu sama lain, kopling domestik dan impor "seperti" satu sama lain, seperti halnya Lihat "Italian Agricultural Machinery", L/833, diadopsi 23 Oktober 1958, BISD 7S/60, 64, para. 12 (“... [T]teks paragraf 4 merujuk . . . pada undang-undang dan peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal, pembelian, dll., dan bukan pada undangundang, peraturan, dan persyaratan yang mengatur kondisi penjualan atau pembelian. pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan, menurut pendapat Panel, bahwa para perancang Pasal dimaksudkan untuk mencakup dalam ayat 4 tidak hanya undang-undang dan peraturan yang secara langsung mengatur kondisi penjualan atau pembelian, tetapi juga setiap undang-undang atau peraturan yang dapat secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor di pasar internal.” (Penekanan pada aslinya)). 142 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 79 oleh Paustinus S peredam kejut domestik dan impor yang "seperti" satu sama lain. Namun di Indonesia, Pemerintah mendiskriminasi kopling dan shock absorber impor dengan memberikan insentif yang menguntungkan pembelian dan penggunaan rekan domestik mereka. (3) Insentif tarif dan pajak Indonesia dan pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah untuk TPN memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan untuk suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor 5.123 Indonesia mengenakan bea masuk yang semakin rendah atas suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor berdasarkan kandungan lokal kendaraan bermotor jadi atau suku cadang jadi. Demikian pula, Indonesia membebaskan penjualan kendaraan bermotor dari pajak barang mewah jika kandungan lokal kendaraan melebihi 60 persen. Akhirnya, pemerintah Indonesia mengarahkan konsorsium bank untuk memberikan fasilitas kredit khusus, dalam bentuk pinjaman $690 juta, kepada TPN untuk memungkinkan usaha patungan di mana mitra utamanya, Kia Timor, untuk menghasilkan "al kendaraan bermotor” yang akan memenuhi target konten lokal. Masing-masing tindakan ini memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap suku cadang dan sub-suku cadang otomotif yang diimpor dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang dibuat di dalam negeri, dan masing-masing tindakan ini diperhitungkan untuk menempatkan produk impor pada kerugian kompetitif dengan menciptakan insentif bagi pabrikan atau perakit motor Indonesia. kendaraan atau suku cadang kendaraan bermotor menggunakan suku cadang atau sub suku cadang buatan Indonesia. Memang, Indonesia tidak merahasiakan fakta bahwa tujuan tegas dari perlakuan diskriminatif ini adalah untuk meningkatkan penggunaan suku cadang buatan Indonesia. Tindakan diskriminatif Indonesia justru merupakan jenis tindakan regulasi proteksionis yang dikutuk Pasal III:4. (c) Tarif dan insentif pajak yang diskriminatif di Indonesia dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta bukan merupakan subsidi langsung kepada produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal III:8(b) 5.124 Tarif dan insentif pajak yang diskriminatif di Indonesia dan pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta bukan merupakan “pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri” dalam pengertian Pasal III:8(b), karena produsen suku cadang atau subbagian otomotif dalam negeri tidak menerima pembayaran subsidi. Dalam hal insentif tarif yang menguntungkan penggunaan suku cadang otomotif dalam negeri, subsidi diberikan kepada produsen atau perakit kendaraan bermotor dalam negeri dalam bentuk bea masuk yang lebih rendah (atau tidak sama sekali) atas suku cadang kendaraan bermotor yang diimpor.143 Dalam hal insentif tarif yang mendukung penggunaan subpart otomotif dalam negeri, subsidi diberikan kepada produsen atau perakit suku cadang dalam negeri dalam bentuk yang lebih rendah (atau tidak ada) bea masuk atas sub-bagian yang diimpor. Dalam hal insentif pajak yang mendukung penggunaan suku cadang otomotif dalam negeri, subsidi diberikan kepada produsen atau perakit kendaraan bermotor 143 Dalam hal Keppres No. 42 Tahun 1996, subsidi berupa pembebasan Tarif 200 persen untuk impor sedan Kia Sephia yang sudah jadi. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 80 oleh Paustinus S dalam negeri dalam bentuk pembebasan pajak barang mewah.144 Terakhir, dalam kasus yang diarahkan oleh pemerintah $690 juta pinjaman, TPN menerima pinjaman dalam kapasitasnya sebagai produsen “kendaraan bermotor nasional” dan sebagai pengguna suku cadang.145 Dengan demikian, tindakan diskriminatif ini tidak merupakan pembayaran secara eksklusif kepada produsen suku cadang (atau subbagian) otomotif Indonesia; sebaliknya, mereka mengubah kondisi persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor yang bertentangan dengan Pasal III:4. 5.125 Pasal III:8(b) menyatakan: Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal ini dan subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk domestik oleh pemerintah. produk. 5.126 Serangkaian laporan panel GATT 1947 telah menafsirkan Pasal III:8(b) dengan sangat sempit untuk menyatakan bahwa satu-satunya subsidi yang dikecualikan dari kewajiban perlakuan nasional Pasal III adalah subsidi yang dibayarkan secara eksklusif kepada produsen dalam negeri. Jadi, misalnya, fasilitas kredit yang diberikan kepada pembeli146, dan bukan produsen, dan pembayaran yang manfaatnya dapat ditahan sebagian oleh pemroses147, ternyata tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal III:8(b). 5.127 Yang paling relevan adalah laporan panel dalam kasus Mesin Pertanian Italia. Dalam hal ini, Pemerintah Italia memberikan fasilitas kredit khusus kepada pembeli mesin pertanian Italia. Dalam menemukan fasilitas ini melanggar Pasal III:4, dan tidak dikecualikan oleh Pasal III:8(b), panel “setuju . . . itu . . . ketentuan ayat 8(b) tidak akan berlaku untuk kasus khusus ini karena fasilitas kredit yang diberikan berdasarkan Undang-undang diberikan kepada pembeli mesin pertanian dan tidak dapat dianggap sebagai subsidi yang diberikan kepada produsen mesin pertanian.”148 Sehubungan dengan subsidi Indonesia yang dipermasalahkan di sini, subsidi ini diberikan kepada pembeli suku cadang otomotif (atau, dalam beberapa kasus, sub suku cadang) dan tidak dapat dianggap sebagai subsidi yang diberikan kepada produsen suku cadang (atau sub suku cadang otomotif). 144 Dalam Peraturan No. 36/1996, tidak ada gradasi dalam hal kadar kandungan lokal. Jika kandungan lokal melebihi 60 persen, kendaraan dibebaskan dari pajak barang mewah. Jika tidak, kendaraan tersebut dikenakan pajak barang mewah berdasarkan tarif yang berlaku untuk jenis kendaraan tersebut. Dalam kasus “kendaraan bermotor nasional”, tarif muatan lokal yang berlaku bervariasi menurut tahun. 145 Dengan risiko pengulangan, TPN menerima pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah karena statusnya sebagai peserta dalam usaha patungan Kia Timor untuk memproduksi “kendaraan bermotor nasional”. Status Kia Timor, pada gilirannya, didasarkan pada kewajibannya untuk memenuhi target konten lokal tertentu di bawah Keputusan No. 31/1996. 146 Italian Agricultural Machinery", L/833, adopted 23 October 1958, BISD 7S/60, 64, para. 16. 147 European Economic Community - Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins", L/6627, adopted on 25 January 1990, BISD 37S/86, para. 137. 148 BISD 7S/60, 64, para. 14. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 81 oleh Paustinus S D. Tanggapan umum oleh Indonesia terhadap klaim Berdasarkan Pasal III GATT 1994 – Perjanjian SCM berlaku 5.128 Indonesia membuat tanggapan umum terhadap semua klaim yang diajukan oleh para penggugat, termasuk yang berdasarkan Pasal III, dengan menyatakan bahwa Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang ("Perjanjian SCM") adalah lex specialis, dan berlaku, untuk peninjauan kembali Program subsidi tahun 1993 dan 1996, yang diperbolehkan untuk dipertahankan oleh Indonesia, sebagai negara berkembang. Selain itu, Indonesia menanggapi secara khusus klaim berdasarkan Pasal III:4 mengenai tindakan tarif, dengan menyatakan bahwa ini adalah tindakan perbatasan dan tindakan sukarela dan dengan demikian tidak diatur oleh Pasal III. (Lihat Bagian V.F.1.) Indonesia juga menanggapi secara khusus semua klaim (termasuk yang berdasarkan Pasal III) yang dibuat dengan menghormati tindakan Juni 1996 dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berakhir. (Lihat Bagian X.A.) Berikut adalah tanggapan umum Indonesia terhadap klaim Pasal III yang diajukan. 1. Perjanjian SCM adalah lex specialis untuk meninjau program subsidi tahun 1993 dan 1996, yang diizinkan untuk dipertahankan oleh Indonesia, sebagai negara berkembang. 5.129 Ketentuan-ketentuan Perjanjian SCM berlaku atas ketentuan-ketentuan Perjanjian Umum dalam sengketa instan karena mereka lebih khusus untuk subsidi. Sinclair149 menjelaskan lex specialis sebagai "konsep bahwa norma khusus dari hukum internasional konvensional dapat menang atas norma yang lebih umum".150 Lex specialis "didukung secara luas dalam doktrin"151 dan meluas kembali ke Grotius.152 "Di antara perjanjian yang setara dalam sehubungan dengan kualitas yang disebutkan, yang harus diberikan preferensi yang lebih spesifik dan lebih mendekati subjek yang ada: untuk ketentuan khusus biasanya lebih efektif daripada yang umum".153 Selanjutnya, panel GATT telah mengakui lex specialis. Misalnya, Panel dalam EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Pengaduan oleh Chili memeriksa tindakan pembatasan yang dipermasalahkan dalam konteks Pasal XIII alih-alih Pasal I karena, jika ditemukan, Pasal XIII bersifat lex specialis.154 149 Sir Ian Sinclair, K.C.M.Q., Q.C., Bencher of the Middle Temple, Member of the International Law Commission, Associate member of the Institut de Droit International, Sometime Legal Advisor to H.M. Foreign and Commonwealth Office 150 Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties 96 (2nd ed. 1984). 151 Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties 96 (2nd ed. 1984) (merujuk Y.B. of the Int'l L. Commission (1976-II), 120. 152 Wilfred Jenks, The Conflict of Law-Making Treaties, 1953 Brit. Y.B. Int'l L. 446. 153 Book II, Cap. XVI, sec. xxix (1): translation by Kelsey in Classics of International Law edition, vol. ii (1929) 428. cited in Wilfred Jenks, The Conflict of Law-Making Treaties, 1953 Brit. Y.B. Int'l L. 446. 154 EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile (22 June 1989), BISD 36S/93, 133, para. 12.28. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 82 oleh Paustinus S 5.130 Program-program subsidi tahun 1993 dan 1996 berada di luar cakupan ketentuan-ketentuan Perjanjian Umum. Generalia specialbus, yang berkaitan dengan lex specialis, "tidak hanya berarti bahwa ketentuan umum tidak menyimpang dari yang khusus, tetapi juga, atau mungkin sebagai metode alternatif pernyataan, bahwa suatu hal diatur oleh ketentuan tertentu, berurusan dengannya sebagai demikian, dengan demikian dikeluarkan dari ruang lingkup ketentuan umum yang berkaitan dengan kategori subjek yang menjadi milik materi itu, dan yang karenanya dapat mengaturnya sebagai bagian dari kategori itu".155 5.131 Karena Perjanjian SCM membahas subsidi dengan cara yang jauh lebih spesifik daripada Perjanjian Umum, adalah lex specialis untuk perselisihan ini. 5.132 Para penggugat berusaha menutupi ketidakmampuan mereka untuk membuktikan bahwa dua program Indonesia yang masih berlaku (program insentif 1993 dan program mobil nasional Februari 1996) menyebabkan dampak yang merugikan bagi kepentingan mereka. Upaya mereka tidak berhasil dengan menyatakan bahwa program-program tersebut tidak sesuai dengan Pasal III GATT 1994 (serta Pasal I GATT 1994 dan Pasal 2 dan Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs.)156 Upaya mereka gagal. Kedua program tersebut merupakan tindakan subsidi sehingga Perjanjian SCM (serta GATT Pasal XVI) adalah lex specialis. Tidak seperti banyak perjanjian WTO lainnya, Perjanjian SCM memberikan perlakuan khusus dan berbeda yang substansial bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Program subsidi 1993 dan Februari 1996 sepenuhnya sesuai kewajiban Indonesia, sebagai negara berkembang, berdasarkan Perjanjian SCM. Oleh karena itu, Panel harus mengabaikan ketiga gugatan tersebut. (a) Program insentif 1993 memberikan pembebasan atau pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah yang tersedia untuk semua perusahaan dalam industri otomotif 5.133 Pada bulan Juni 1993, Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang ada untuk mengusahakan agar pabrikan dan perakit mobil dan komponen otomotif, subkomponen dan suku cadang memproduksi produk mereka di Indonesia tidak berhasil. Oleh karena itu, Pemerintah membuat kebijakan baru, yaitu Program Insentif 1993. Di bawah program ini, produsen dan perakit bebas mencari sumber di mana pun mereka inginkan (di Indonesia atau di luar negeri). Akan tetapi, Pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah bagi perusahaan yang memilih untuk memperoleh persentase tertentu dari suku cadang dan komponennya di Indonesia. 155 Gerald Fitzmaurice, The Law and Procedure of the International Court of Justice 1951-4: Treaty Interpretation and Other Treaty Points, 1957 Brit. Y.B. Int'l L. 236 (second emphasis added). Sir Gerald Fitzmaurice, K.C.M.Q., Q.C., was Legal Advisor to the Foreign Office. 156 Sebagaimana akan dibahas, program Indonesia ketiga yang tunduk pada gugatan – ditetapkan dengan Keputusan dan regulasi Juni 1996--tidak berlaku lagi. Menurut ketentuannya, masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1997 dan belum (dan tidak akan) diperpanjang. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 83 oleh Paustinus S 5.134 Keputusan Menteri Perindustrian No. 114/M/SK/6/1993 (9 Juni 1993) memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk kepada produsen dan perakit komponen otomotif yang membeli suku cadang dan komponen Indonesia.157 Sejak tanggal 21 Januari 1997, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, bea masuk atas komponen utama berkisar antara 65 persen untuk produsen dan perakit yang memperoleh kurang dari 20 persen suku cadang dan komponen di dalam negeri hingga 0 persen untuk mereka yang memasok lebih dari 60 persen di dalam negeri.158 Untuk subkomponen dan suku cadang, bea berkisar dari 25 persen untuk mereka yang memasok kurang dari 20 persen di dalam negeri hingga 0 persen untuk mereka yang memasok lebih dari 40 persen di dalam negeri. 5.135 Saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 (28 Juni 1995), tarif pajak barang mewah adalah 20 persen untuk sedan produksi dalam negeri 1600cc atau kurang dan konten dalam negeri lebih dari 60 persen; itu adalah 35 persen untuk sedan lain.159 (b) Program Mobil Nasional Februari 1996 memberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah kepada produsen Mobil Nasional 5.136 Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996) menetapkan program mobil nasional dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen dan dari pembayaran pajak barang mewah kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil. mobil nasional.160 Pembebasan bea masuk saat ini dilaksanakan dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997 (21 Januari 1997) dan pembebasan bea masuk atas barang mewah dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 36/1996 (4 Juni 1996).161 5.137 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No. 02/SK/1996 (5 Maret 1996) menunjuk Timor Putra Nasional (TPN) untuk memproduksi mobil nasional.162 Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31 /MPP/SK/2/1996 (19 Februari 1996), penerimaan TPN atas pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak barang mewah disyaratkan, antara lain, sumber paling sedikit Paling sedikit 20 persen suku cadang dan komponen mobil nasional di dalam negeri pada akhir tahun pertama 40 persen pada akhir tahun kedua dan paling sedikit 60 persen pada akhir tahun ketiga. Program ini secara efektif berakhir pada tahun ketiga.163 (c) Pemberian pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah oleh Pemerintah kepada produsen dan perakit mobil dan suku cadang tertentu merupakan subsidi Lihat Bukti Indonesia 8. Jadwal pemberian insentif telah mengalami beberapa kali perubahan sejak 1993. 158 Lihat Bukti Indonesia 9. 159 Lihat Bukti Indonesia 10. 160 Lihat Bukti Indonesia 1. 161 Lihat Bukti Indonesia 9 dan 3, masing-masing. 162 Lihat Bukti Indonesia 5. 163 Lihat Bukti Indonesia 2. 157 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 84 oleh Paustinus S 5.138 Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi mendefinisikan subsidi khusus. Mereka menetapkan di bagian yang relevan bahwa "subsidi dianggap ada jika ... ada kontribusi keuangan oleh pemerintah" di mana: - "pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo hilang atau tidak dikumpulkan" (Pasal 1.1(a)(l)(ii)); dan - manfaat yang dengan demikian dianugerahkan yang "khusus untuk suatu perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri" (Pasal 2.1). 5.139 Berdasarkan program insentif 1993, Pemerintah mengabaikan atau tidak memungut pendapatan yang seharusnya dibayarkan dengan memberikan pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif. Dengan demikian, ada kontribusi keuangan yang diperlukan oleh Pemerintah. Seperti yang akan dibahas dalam sub-bagian berikutnya, subsidi termasuk dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Subsidi. Jadi, berdasarkan Pasal 2.3 dari Perjanjian itu, ada kekhususan yang disyaratkan.164 5.140 Hal yang sama berlaku untuk program mobil nasional Februari 1996. Ini membebaskan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai produsen mobil nasional dari pembayaran bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif atau pajak barang mewah. Oleh karena itu, Pemerintah mengabaikan atau tidak memungut pendapatan lain yang terutang dari perusahaan tertentu. 5.141 Karena kedua program tidak dapat disangkal memberikan subsidi, Perjanjian SCM adalah lex specialis dan kesesuaian program-program WTO harus dinilai berdasarkan ketentuan-ketentuan saja dalam Perjanjian ini. (d) Pasal 27.3 Perjanjian SCM mengizinkan Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk mempertahankan subsidi yang diberikan berdasarkan program 1993 dan Februari 1996 5.142 Hak atas subsidi yang diberikan di bawah program 1993 dan Februari 1996 dan tingkat subsidi yang diberikan kepada setiap penerima tergantung pada persentase suku cadang dan komponen yang bersumber secara lokal dalam model mobil atau komponen otomotif tertentu. Oleh karena itu, subsidi ini secara teknis termasuk dalam ruang lingkup Pasal 3.1(b) sebagai "subsidi yang bergantung (baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain) atas penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor". 5.143 Indonesia adalah negara berkembang. Dengan demikian, Indonesia berada dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian Subsidi, yang menyatakan bahwa "pelarangan paragraf 1(b) Pasal 3 tidak akan berlaku bagi Anggota negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun ... dari tanggal berlakunya Persetujuan WTO [yaitu, sampai dengan 1 Januari 2000]." Sebaliknya, Pemerintah Amerika Serikat secara resmi telah mengakui bahwa program 1993 adalah program subsidi. Dalam laporannya April 1997 berjudul Ringkasan Pasar Otomotif Indonesia, Departemen Perdagangan AS menyatakan bahwa "kebijakannya [program mobil nasional Februari 1996] menunjukkan peningkatan bersih dalam jumlah subsidi yang dibayarkan di bawah sistem". (Penekanan ditambahkan.) Lihat Bukti Indonesia 11. 164 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 85 oleh Paustinus S ketentuan Pasal 5 sampai 7 tentang "subsidi yang dapat ditindaklanjuti" berlaku. (Lihat Bagian VIII.B.2(c)). Tidak ada Penggugat, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6, menunjukkan dengan bukti positif bahwa subsidi mobil Indonesia mengakibatkan "prasangka serius" terhadap kepentingannya. (Lihat Bagian VII.B). Oleh karena itu, Panel harus: (1) memutuskan bahwa subsidi yang diberikan oleh Indonesia berdasarkan program 1993 dan Februari 1996 konsisten dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian Subsidi; dan (2) karena Perjanjian Subsidi bersifat lex specialis, agar mengabaikan ketiga pengaduan tersebut. (e) Pengenalan program subsidi Februari 1996 tidak bertentangan dengan Kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian SCM 5.144 Indonesia lebih lanjut menegaskan bahwa pengenalan program Februari 1996 di Indonesia konsisten dengan kewajibannya berdasarkan Pasal 27.3 dan 28.2 Perjanjian Subsidi. Argumentasi ini diuraikan secara rinci dalam Bagian VIII.C, yang mencakup klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM, dan tanggapan Indonesia terhadap klaim ini. 2. Subsidi pajak barang mewah Indonesia untuk industri otomotif diatur oleh disiplin Perjanjian SCM dan bukan oleh Pasal III GATT 1994 5.145 Ini adalah perselisihan pertama yang melibatkan hubungan antara Perjanjian WTO tentang Subsidi dan Tindakan Pengimbang dan Pasal III Perjanjian Umum.165 Sebelum berlakunya Perjanjian WTO, tidak ada definisi hukum internasional tentang subsidi. Tidak ada struktur pemulihan yang mencakup semua yang berlaku untuk subsidi. Disiplin subsidi hanya diterapkan pada sejumlah kecil Pihak Penandatangan GATT dan tidak ada perjanjian WTO yang mengatur hubungan perjanjian substantif. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk mengklaim bahwa Kode Subsidi Putaran Tokyo adalah lex specialis dalam kasus seperti yang disajikan dalam perselisihan ini. Ini semua berubah dengan berlakunya WTO. Subsidi diatur oleh dan tunduk pada disiplin Perjanjian Subsidi, bukan Pasal III Perjanjian Umum. (a) Program insentif 1993 dan Program Mobil Nasional Februari 1996 mensubsidi produsen mobil tertentu dengan memberikan pengurangan pajak barang mewah 5.146 Tarif pajak barang mewah untuk sedan (kendaraan penumpang) adalah 35 persen.166 Keputusan No. 272 menerapkan Program Insentif 1993. Pasal 2(1) menetapkan tarif pajak barang mewah bersubsidi sebesar 20 persen untuk sedan produksi dalam negeri dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan dengan kandungan lokal lebih besar dari 60 persen. Juga, Pemerintah mengabaikan pemungutan 15 persen dari yang berlaku umum 165 Kanada tidak berargumen bahwa tarif pos yang “didanai” untuk terbitan berkala tertentu merupakan subsidi menurut ketentuan, dan tunduk pada disiplin, Perjanjian Subsidi. Ini adalah perbedaan penting antara perselisihan instan dan Canada-Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31/R (14 Maret 1997) 166 Lihat Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 (28 Juni 1995) dalam Bukti Indonesia 10. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 86 oleh Paustinus S Tarif pajak barang mewah 35 persen sehubungan dengan perusahaan yang memproduksi mobil yang memenuhi kriteria ini. Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan subsidi khusus dalam pengertian Pasal 1.1(a)(l)(ii) dan 2 Perjanjian Subsidi. 5.147 Terhadap produsen mobil nasional, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996)167 dan peraturan pelaksanaan serta keputusannya menyatakan bahwa pajak barang mewah 35 persen "ditanggung oleh Pemerintah". Dengan demikian, program Februari 1996 juga memberikan subsidi dalam arti Pasal 1.1(a)(1)(ii) dari Perjanjian Subsidi yang khusus dalam arti Pasal 2.168 5.148 Pasal 3 sampai 9 Perjanjian SCM menetapkan disiplin yang berlaku untuk berbagai jenis subsidi dan pemulihan yang berlaku untuk setiap jenis. Semua subsidi termasuk dalam salah satu dari tiga kategori - dilarang, dapat ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dua jenis subsidi dilarang berdasarkan Pasal 3.1 - subsidi bergantung pada kinerja ekspor dan subsidi bergantung pada penggunaan domestik atas barang impor. Empat jenis subsidi tidak dapat ditindaklanjuti: subsidi yang "tidak spesifik dalam arti Pasal 2" (Pasal 8.1(a)); bantuan untuk kegiatan penelitian tertentu (Pasal 8.2(a)); bantuan kepada daerah tertinggal (Pasal 8.2(b)); dan bantuan untuk mempromosikan adaptasi terhadap persyaratan lingkungan yang baru (Pasal 8.2(c)). Semua subsidi yang tidak dilarang berdasarkan Pasal 3 atau tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 8 dapat ditindaklanjuti dan diatur oleh Pasal 5 hingga 7 Perjanjian SCM. Jadi, semua subsidi ditanggung. Jika mereka adalah salah satu dari dua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3, mereka dilarang. Jika mereka adalah salah satu dari empat yang diidentifikasi dalam Pasal 8, mereka tidak dapat ditindaklanjuti. Jika subsidi tersebut merupakan subsidi khusus dalam pengertian Pasal 1 dan 2 tetapi tidak termasuk dalam subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3 atau 8, maka subsidi tersebut termasuk dalam kategori sisa subsidi yang dapat ditindaklanjuti. 5.149 Perjanjian SCM juga menetapkan secara rinci pemulihan yang berlaku untuk tiga kategori subsidi. Untuk Anggota WTO negara maju, pemulihan yang berlaku untuk dua jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3.1 adalah mandat untuk "menarik subsidi tanpa penundaan" (Pasal 4.7). Satu-satunya prasyarat untuk mandat semacam itu adalah terbukti adanya subsidi yang dilarang. Pihak yang mengajukan keluhan tidak diharuskan untuk memohon atau membuktikan efek yang merugikan. Untuk semua Anggota WTO, subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 8, seperti yang ditunjukkan oleh istilah, tidak dapat ditindaklanjuti. Mereka umumnya diperbolehkan dan tidak dikenakan tindakan perbaikan. 5.150 Untuk kategori sisa dari subsidi yang dapat ditindaklanjuti, termasuk yang tidak dilarang untuk negara berkembang berdasarkan Pasal 27, pihak yang mengajukan gugatan harus menetapkan keberadaan subsidi dalam arti Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi kepentingannya melalui penggunaan subsidi tersebut (Pasal 5). Dimana baik subsidi dan efek samping ditetapkan, Lihat Bukti Indonesia 1. Amerika Serikat juga berpendapat bahwa pinjaman Agustus 1997 tidak sesuai dengan Pasal III:4 Perjanjian Umum. Namun, seperti yang ditunjukkan di atas, pinjaman tersebut tidak termasuk dalam Kerangka Acuan Panel dan karenanya tidak boleh diperiksa. 167 168 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 87 oleh Paustinus S obatnya adalah bahwa Anggota negara berkembang "harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek buruk atau harus menarik subsidi" (Pasal 7.8). Dengan kata lain, pemulihannya adalah menghilangkan kerugian terhadap kepentingan perdagangan Anggota yang mengajukan gugatan. Negara pemberi subsidi dapat memilih untuk melakukannya dengan menghilangkan tindakan tersebut, tetapi tidak diharuskan untuk melakukannya. Satu-satunya kewajibannya adalah menghilangkan efek buruknya. 5.151 Berdasarkan perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan oleh Pasal 27, larangan Pasal 3.1 tidak berlaku bagi Anggota WTO negara berkembang (Pasal 27.2 dan 27.3). Oleh karena itu, ketentuan pemulihan Pasal 7 yang berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti berlaku sebagai ganti ketentuan perbaikan Pasal 4 (Pasal 27.7). Akibatnya, karena di sini (karena Indonesia adalah negara berkembang), Penggugat harus mengajukan dan membuktikan tidak hanya adanya salah satu dari dua jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3.1169, tetapi juga bahwa subsidi yang dituduhkan telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi mereka. kepentingan (Pasal 5). 5.152 Singkatnya, pemulihan di mana subsidi dan efek buruk terbukti adalah pemulihan yang berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti - efek merugikan dari subsidi harus dihilangkan. Negara berkembang yang memberikan subsidi dapat memilih untuk melakukannya dengan menghilangkan tindakan tersebut tetapi juga memiliki pilihan untuk mempertahankan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menghilangkan efek yang merugikan. (c) Aturan umum interpretasi perjanjian menghalangi penemuan bahwa subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian SCM dilarang oleh Pasal III GATT 1994 5.153 Di bawah aturan umum interpretasi perjanjian, seseorang harus memberi arti dan efek pada semua ketentuan perjanjian. Sebagaimana diakui oleh Badan Banding WTO: "Seorang penafsir tidak bebas untuk mengadopsi pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau inutilitas".170 Oleh karena itu, Pasal III:2 dari Perjanjian Umum tidak dapat mengendalikan perselisihan ini karena, jika itu terjadi, seluruh Perjanjian SCM akan menjadi tidak berguna. 5.154 Berdasarkan Pasal III:2 tidak ada produk impor yang akan dikenakan pajak dalam negeri yang melebihi pajak yang dikenakan pada produk dalam negeri yang sejenis. Pasal 3.8 Pemahaman Penyelesaian Sengketa WTO mengkodifikasikan praktik GATT yang sudah berlangsung lama bahwa pelanggaran kewajiban Perjanjian Umum seperti Pasal III:2 dianggap prima facie sebagai kasus pembatalan atau penurunan nilai. Dengan kata lain, 169 Baik program 1993 dan Februari 1996 memberlakukan jenis persyaratan kelayakan konten lokal yang dimaksud dalam Pasal 3.1(b). Program Juni 1996 tidak, tetapi tidak relevan karena sudah berakhir. 170 United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R (20 Mei 1996) (p.23) c a t a t a n k a k i d i h i l a n g k a n ). Lihat juga Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS/AB/R (4 Oktober 1996) (p. 12); DSU, Pasal 3.2 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 88 oleh Paustinus S praktik yang tercakup itu dilarang dan pihak yang mengajukan keluhan tidak perlu memohon atau membuktikan efek perdagangan yang merugikan.171 5.155 Pajak barang mewah Indonesia adalah pajak dalam negeri. Di bawah Program Insentif 1993, sedan penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan konten Indonesia lebih dari 60 persen wajib membayar pajak barang mewah bersubsidi hanya 20 persen jika diproduksi di Indonesia, sedangkan impor seperti produk (sedan penumpang impor dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan kandungan Indonesia lebih dari 60%) dikenakan tarif pajak barang mewah non-subsidi sebesar 35 persen. Di bawah program mobil nasional Februari 1996, Pemerintah membebaskan TPN dari pembayaran pajak barang mewah pada 1500cc Timor S515 (yang memenuhi tingkat kandungan lokal yang berlaku) sambil mengenakan tarif non-subsidi sebesar 35 persen pada impor produk sejenis. (Tidak ada larangan impor sedan berkapasitas mesin kecil yang akan "sejenis" Timor. Namun, Penggugat memikul beban untuk membuktikan bahwa sebenarnya ada impor sejenis itu karena, jika mereka tidak melakukannya, mereka gagal membuktikan "prasangka serius" sehubungan dengan subsidi "yang dapat ditindaklanjuti" oleh Indonesia atas tarif pajak barang mewah untuk sedan domestik tertentu.) 5.156 Jika Pasal III:2 diterapkan, maka tidak ada lagi yang perlu ditetapkan. Penggugat tidak perlu membela atau membuktikan bahwa mereka telah menderita efek perdagangan yang merugikan dengan alasan tarif pajak barang mewah yang disubsidi. Meskipun Perjanjian Subsidi, yang mengizinkan subsidi yang dapat ditindaklanjuti untuk dipertahankan kecuali jika terbukti menyebabkan efek perdagangan yang merugikan, tindakan tersebut - memang semua subsidi yang dapat ditindaklanjuti - akan dilarang berdasarkan Pasal III: 2 dari Perjanjian Umum hanya dengan menunjukkan diskriminasi karena adanya subsidi. Pandangan semacam itu akan membuat ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Subsidi yang berkaitan dengan subsidi yang dapat ditindaklanjuti menjadi tidak berarti. 5.157 Dalam perselisihan ini masalahnya terbatas pada Pasal III:2 dan subsidi pajak.172 Namun masalah interpretasi yang sama akan muncul sehubungan dengan hampir semua subsidi selain bea masuk bersubsidi dan bea perbatasan lainnya. Tujuan dari sebagian besar subsidi adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada industri sasaran atau sekelompok kecil industri. Berdasarkan sifat dan rancangannya, subsidi mendiskriminasi produsen produk sejenis (baik domestik maupun impor) yang tidak menerima subsidi. Sejauh subsidi tidak diberikan untuk produk impor (yang terjadi di hampir setiap subsidi yang pernah diberikan), maka subsidi tidak memberikan perlakuan nasional. Oleh karena itu, satu tidak dapat memberikan arti dan akibat pada kerangka Persetujuan Subsidi yang memerlukan bukti dampak perdagangan yang merugikan mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti jika 171 Dalam penyerahan Uruguay Round TRIMs tanggal 6 Februari 1989, Amerika Serikat mengakui bahwa ketentuan GATT tertentu (misalnya, Pasal I) melarang praktik, sementara yang lain (misalnya, Pasal VI) memperbaiki efek perdagangan yang merugikan (MTN.GNG/NG12/W/14 di hlm. 12-13). Pasal XVI GATT dan Perjanjian Subsidi, seperti GATT Pasal VI, memperbaiki efek perdagangan dari subsidi yang dapat ditindaklanjuti. 172 Subsidi bea masuk terkait dengan tindakan perbatasan, bukan hukum internal yang tunduk pada Pasal III:4 Perjanjian Umum. Hal ini membuat banyak argumentasi Penggugat tidak relevan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 89 oleh Paustinus S Pasal III dari Persetujuan Umum dan prinsip perlakuan nasionalnya diterapkan. 5.158 Pentingnya keberadaan definisi hukum tentang subsidi dan struktur pemulihan yang mencakup semua terbukti dengan membandingkan ketentuan subsidi yang berlaku untuk barang dengan yang berlaku untuk jasa. Dalam Catatan Penjelasannya tentang Penjadwalan Komitmen Awal dalam Perdagangan Jasa173 (dimaksudkan untuk membantu negara-negara dalam mempersiapkan komitmen jasa mereka di Putaran Uruguay), Sekretariat GATT menyatakan: Pasal XVII [perlakuan nasional] berlaku untuk tindakan jenis subsidi dengan cara yang sama seperti berlaku untuk semua tindakan lainnya. Pasal XV (Subsidi) hanya mewajibkan Anggota untuk “melakukan negosiasi dengan tujuan untuk mengembangkan disiplin multilateral yang diperlukan” untuk melawan efek distorsi yang disebabkan oleh subsidi. Oleh karena itu, setiap subsidi yang merupakan tindakan diskriminatif dalam pengertian Pasal XVII harus dijadwalkan sebagai pembatasan perlakuan nasional atau disesuaikan dengan Pasal tersebut. Langkah-langkah jenis subsidi juga tidak dikecualikan dari ruang lingkup Pasal II (MFN). Pengecualian tindakan tersebut akan memerlukan definisi hukum subsidi yang saat ini tidak diatur dalam GATS. 5.159 GATS tidak memuat "definisi legal tentang subsidi", sehingga persyaratan GATS mengenai perlakuan nasional (yang mengizinkan penjadwalan pembatasan kewajiban) berlaku. Di bidang barang, ada definisi hukum dalam Perjanjian SCM, sehingga menjamin pengecualian subsidi dari penerapan kewajiban perlakuan nasional GATT Pasal III. 5.160 Satu-satunya interpretasi yang dapat diterima tentang hubungan subsidi dan Pasal III Perjanjian Umum yang tidak akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi redundansi atau inutilitas adalah bahwa subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM diatur oleh dan tunduk pada untuk disiplin hanya Perjanjian SCM. Subsidi yang dapat ditindaklanjuti (termasuk subsidi Pasal 3.1 yang dapat ditindaklanjuti untuk negara berkembang berdasarkan Pasal 27) memerlukan bukti efek perdagangan yang merugikan. Persyaratan itu tidak dapat ditumbangkan hanya dengan alasan bahwa subsidi melanggar Pasal III GATT 1994 dengan menolak perlakuan nasional. (d) Penafsiran yang tepat dari Pasal III:8(b) GATT 1994 mendukung pandangan bahwa Pasal III tidak mengesampingkan Perjanjian SCM 5.161 Dalam Canada-Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31/AB/R (30 Juni 1997), Badan Banding membahas dan memutuskan Pasal III:8(b). Fakta perselisihan menunjukkan bahwa Kanada tidak berargumen bahwa program tarif pos yang didanainya merupakan subsidi berdasarkan kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi dan, oleh karena itu, tunduk pada disiplin dan pemulihan hanya dari Perjanjian itu. Sebaliknya, Kanada hanya berargumen bahwa praktiknya dimaafkan (yaitu, tidak tunduk pada disiplin atau pemulihan apa pun) berdasarkan Pasal III:8(b) dari Perjanjian Umum. 173 MTN.GNS/W/164 (3 September 1993) di hlm. 6 (penekanan ditambahkan) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 90 oleh Paustinus S 5.162 Amerika Serikat tidak setuju, dengan alasan bahwa transfer dana dari satu entitas pemerintah ke entitas lain tidak memenuhi ketentuan Pasal III:8(b) mengenai "pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri." Panel memihak Kanada. Temuan Panel dengan mana Badan Banding tidak setuju dan yang sebaliknya adalah: Dengan demikian, kami tidak menemukan bahwa Canada Post mempertahankan manfaat ekonomi dari skema tarif "didanai" yang berlaku untuk majalah Kanada tertentu. Pembayaran subsidi dilakukan "secara eksklusif" kepada penerbit Kanada yang memenuhi syarat untuk skema tersebut. Sejak Pasal III:8(b) secara eksplisit mengakui bahwa subsidi yang secara eksklusif dibayarkan kepada produsen dalam negeri tidak tunduk pada aturan perlakuan nasional Pasal III, termasuk yang berdasarkan Pasal III:4, kami menemukan bahwa skema tarif "didanai" Kanada pada majalah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.174 5.163 Dalam menganalisis pembahasan Badan Banding, harus mempertimbangkan fakta-fakta berikut. Badan Banding memutuskan apakah pemerintah membayar subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri dan hal itu dilakukan dalam perselisihan di mana kedua belah pihak hanya berfokus pada Kesepakatan Umum. Badan Banding tidak diminta untuk memutuskan dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam perselisihan ini, yaitu apakah subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian SCM (kecuali sejauh terbukti menyebabkan efek perdagangan yang merugikan) masih dapat dilarang sebagai pelanggaran prinsip perlakuan nasional Pasal III Perjanjian Umum. 5.164 Dengan mengingat hal ini, mari kita menganalisis teks, menyusun sejarah, konteks, dan maksud dan tujuan Pasal III:8(b). Ketua Partai Pekerja yang meneliti ketentuan yang menjadi Pasal III:8(b) menjelaskan maksud dan keperluan ketentuan tersebut sebagai berikut: Ketentuan ini telah ditambahkan ke draft Jenewa [Piagam ITO] karena dirasakan bahwa jika subsidi dibayarkan pada produk dalam negeri dan bukan pada produk impor, dapat ditafsirkan bahwa Anggota tidak menerapkan aturan "perlakuan nasional".175 Pada Konferensi Havana, Laporan Sub-Komite yang memeriksa Pasal 18 rancangan Piagam ITO (pendahulu Pasal III Perjanjian Umum) menyatakan: Sub-paragraf [Pasal III:8(b)] ini dirancang ulang untuk memperjelas bahwa tidak ada dalam Pasal 18 yang dapat ditafsirkan untuk memberikan sanksi pembebasan produkproduk dalam negeri dari pajak-pajak dalam negeri yang dikenakan atas produk-produk impor sejenis atau pengampunan pajak-pajak tersebut. Pada saat yang sama 174 175 WT/DS31/R (14 Maret 1997) (paragraf 5.44). E/CONF.2/C.3/A/W.49, hal. 2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 91 oleh Paustinus S Sub-Panitia mencatat pandangannya bahwa tidak ada dalam sub-paragraf ini atau di tempat lain dalam Pasal 18 yang akan mengesampingkan ketentuan Bagian C Bab IV [tentang Subsidi.]176 Laporan panel GATT sebelumnya yang membahas Pasal III:8(b) telah berfokus pada bagian pertama dari kutipan dari Laporan Havana ini. Namun, baik mereka maupun Badan Banding dalam Canada-Periodicals tidak berfokus pada atau menganalisis bagian yang ditekankan di atas. 5.165 Laporan panel yang paling relevan dengan perkara ini adalah United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 Juni 1992), BISD 39S/206.177 Di sana, panel, seperti dikutip oleh Badan Banding dalam CanadaPeriodicals, menyatakan: Pasal III:8(b) membatasi karenanya subsidi produsen yang diizinkan pada "pembayaran" setelah pajak dipungut atau pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III. Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk non-diskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri seperti pesaing asingnya harus membayar pajak produk yang harus dibayar. Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada transparansi yang lebih besar. Ini juga dapat membuat penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah tambahan di mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat diseimbangkan.178 Laporan Komite dan Sub-komite Utama, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pekerjaan, diadakan di Havana, Kuba dari 21 November 1947 hingga 24 Maret 1948, ICITO I/8 (September 1948) pada 66, paragraf. 69 (penekanan ditambahkan). 177 Dua laporan lain yang membahas Pasal III:8(b) tidak bernilai dalam perselisihan ini karena membahas apakah subsidi memang dibayarkan secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, suatu fakta yang tidak dipermasalahkan dalam perkara ini. Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60; and European Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 Januari 1990), BISD 37S/86. AS secara keliru mengklaim bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam Mesin Italia tidak terpenuhi sehubungan dengan apa yang mereka sebut sebagai tarif dan insentif pajak Indonesia untuk suku cadang dan subbagian otomotif. (Lihat Bagian V.E.3(b)). Sebagaimana dibahas pada bagian selanjutnya dari pengajuan ini, bea masuk bea masuk bersubsidi adalah tindakan perbatasan, bukan tindakan internal, dan oleh karena itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal III. Subsidi pajak barang mewah berlaku untuk mobil rakitan dan diberikan secara eksklusif kepada: produsen atau perakit, sehingga memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Italian Machinery. United States-Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco (12 Agustus 1994), DS44/R, juga tidak relevan. Di sana, pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak berhasil menggunakan Pasal III:8(b) untuk menyatakan bahwa produsen Amerika Serikat (tetapi bukan importir) mendapat manfaat dari subsidi yang diperoleh dari hasil pajak internal yang tidak termasuk dalam cakupan Pasal III:8 (b) tetapi melanggar Pasal III:2. 178 BISD 39S/206 (paragraf 5.10 pada hal. 272) (penekanan ditambahkan). 176 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 92 oleh Paustinus S Pemahaman lengkap dari pernyataan ini jelas dari temuan Panel United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages: Kata "pembayaran subsidi" hanya merujuk pada subsidi langsung yang melibatkan pembayaran, bukan subsidi lain seperti kredit pajak atau pengurangan pajak.179 5.166 Namun, kami harus mencatat bahwa Minuman Beralkohol Amerika Serikat diputuskan sebelum penyelesaian perundingan Putaran Uruguay dan, oleh karena itu, di bawah rezim GATT yang ada saat itu. Kode Subsidi Putaran Tokyo tidak memuat definisi subsidi yang mencakup semua. Keanggotaannya terbatas pada Para Pihak yang memilih untuk mematuhi dan hubungan Kode dengan GATT tidak diungkapkan dan tunduk pada pandangan yang berbeda. Selanjutnya, karena GATT dan Code adalah perangkat hukum yang terpisah, ketentuan yang satu tidak dapat diangkat dan dianalisis oleh suatu panel dalam suatu sengketa yang melibatkan yang lain. 5.167 Semua itu berubah dengan berlakunya Perjanjian WTO. Pasal 1 Perjanjian SCM mengidentifikasi empat jenis subsidi: (i) transfer dana langsung; (ii) pelepasan pendapatan yang seharusnya jatuh tempo; (iii) penyediaan barang atau jasa dengan harga non-pasar; dan (iv) pembayaran ke mekanisme pendanaan yang diarahkan oleh badan swasta. Hanya jenis pertama yang merupakan "subsidi langsung". Semua Anggota WTO mematuhi baik Perjanjian Umum dan Perjanjian SCM dan kedua perjanjian tersebut merupakan bagian integral dari Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (lihat Pasal II.2 daripadanya). Akhirnya, panel penyelesaian sengketa diberi mandat untuk membahas ketentuan yang relevan dari semua perjanjian WTO yang dikutip oleh para pihak yang bersengketa. (Pasal 7.2 Kesepahaman Penyelesaian Sengketa.) 5.168 Dalam keadaan ini, aturan umum interpretasi perjanjian memerlukan pemikiran ulang ruang lingkup Pasal III:8(b). Di bawah WTO, bahasa "pembayaran subsidi" dalam Pasal III.8(b) harus mengacu pada semua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian SCM, bukan hanya subset dari subsidi "langsung". Interpretasi ini, dan hanya interpretasi ini, menghindari membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. Di bawah interpretasi ini, setiap dan semua subsidi yang diberikan secara eksklusif kepada produsen dalam negeri tidak diatur oleh prinsip perlakuan nasional Pasal III Perjanjian Umum (yang menurut definisi tidak dapat dipenuhi). Sebaliknya, subsidi yang termasuk dalam cakupan Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM dan yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 5 dan 6, hanya tunduk pada disiplin Pasal 7 Perjanjian SCM dan, meskipun demikian, hanya jika hal itu menimbulkan efek merugikan bagi kepentingan Anggota lain. (e) Dalam konflik antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT 1994, Perjanjian SCM Berlaku 5.169 "Catatan interpretasi umum untuk Lampiran 1A" dari Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menyatakan: 179 Id. di hal. 271-72, paragraf. 5.8 (penekanan ditambahkan). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 93 oleh Paustinus S Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan dalam General Agreement on Tariffs and Trade 1994 dan ketentuan dari perjanjian lain dalam Annex 1A pada Agreement Establishing the World Trade Organization (dalam perjanjian dalam Annex 1A disebut sebagai "Perjanjian WTO") , ketentuan dari perjanjian lain akan berlaku sejauh konflik. Laporan Panel dalam European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/USA (22 Mei 1997), mendefinisikan "konflik" sebagai berikut: Sebagai masalah pendahuluan, perlu didefinisikan pengertian "konflik" yang tertuang dalam Catatan Interpretasi Umum. Mengingat kata-kata, konteks, maksud dan tujuan Catatan ini, kami mempertimbangkan bahwa itu dirancang untuk menangani (i) bentrokan antara kewajiban yang terkandung dalam GATT 1994 dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A, di mana kewajiban tersebut saling eksklusif dalam arti bahwa Anggota tidak dapat memenuhi kedua kewajiban pada saat yang sama, dan (ii) situasi di mana aturan dalam satu perjanjian melarang apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain. Namun, kami berpandangan bahwa konsep "konflik" sebagaimana terkandung dalam Catatan Interpretasi Umum tidak berhubungan dengan situasi di mana aturan yang terkandung dalam salah satu Perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A mengatur kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi selain yang terkandung dalam GATT 1994. Dalam kasus seperti itu, kewajiban yang timbul dari yang pertama dan GATT 1994 keduanya dapat dipenuhi pada saat yang sama tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit. Dalam kasus terakhir ini, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa Anggota tidak mampu, atau tidak diharuskan untuk memenuhi kewajiban GATT 1994 dan Perjanjian Lampiran 1A yang relevan. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.) 5.170 Jika Panel menyimpulkan bahwa ia tidak dapat mendamaikan cakupan dan disiplin Perjanjian SCM dan Pasal III Perjanjian Umum (baik karena aturan umum interpretasi perjanjian atau melalui interpretasi Pasal III:8(b)), maka akan ada "konflik" antara Perjanjian Subsidi dan Pasal III Perjanjian Umum. Berdasarkan Catatan Interpretasi Umum, ketentuan dalam Perjanjian Subsidi akan berlaku. 5.171 Perjanjian SCM mengizinkan Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk mensubsidi tarif pajak barang mewah kecuali subsidi tersebut terbukti menyebabkan efek perdagangan yang merugikan. Pasal III GATT 1994, di sisi lain, akan melarang subsidi ini dengan alasan bahwa mereka menolak perlakuan nasional menurut ketentuan Pasal III:2. Efek perdagangan yang merugikan tidak perlu dibuktikan. Dengan kata lain, Perjanjian SCM secara eksplisit mengizinkan apa yang dilarang oleh Pasal III GATT 1994. Kewajiban Indonesia di bawah kedua ketentuan tersebut akan saling eksklusif. Seseorang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 94 oleh Paustinus S tidak dapat menerapkan larangan umum Pasal III:2 dan, pada saat yang sama, memberikan Indonesia hak eksplisitnya berdasarkan Perjanjian SCM mengenai bukti efek yang merugikan. Ini termasuk dalam definisi "konflik" dalam Catatan Interpretasi Umum. Oleh karena itu, ketentuan Perjanjian SCM ("Perjanjian Lampiran 1A") akan berlaku di atas Pasal III Perjanjian Umum. 5.172 Pasal III:4 GATT 1994 juga bertentangan dengan Perjanjian SCM sejauh melarang tindakan yang tidak dilarang oleh Perjanjian SCM. Ambil, misalnya, undang-undang yang memberikan bantuan kepada industri di wilayah yang kurang beruntung (memenuhi persyaratan Pasal 8.2(b) Perjanjian SCM) atau subsidi "lampu hijau" lainnya. Subsidi ini diizinkan oleh Perjanjian SCM, tetapi akan melanggar Pasal III:4, jika diterapkan. Konflik serupa muncul dalam kasus instan, di mana Perjanjian SCM, sebagaimana yang telah diperlihatkan oleh Indonesia, mengizinkan tindakan-tindakan yang menurut para penggugat melanggar Pasal III:4. Juga, bahkan jika penggugat benar, konflik akan tetap ada dan hanya Perjanjian SCM yang akan berlaku. (f) Perjanjian SCM mendefinisikan subsidi dan menetapkan semua hak dan kewajiban yang terkait dengannya 5.173 Pasal 1 sampai 9 Perjanjian SCM secara komprehensif mengatur definisi, disiplin dan pemulihan untuk subsidi. Perjanjian SCM mencakup semua subsidi. Jika subsidi adalah salah satu dari dua jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3, itu adalah subsidi yang dilarang. Jika subsidi adalah salah satu dari empat jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 8, itu adalah subsidi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Jika subsidi bersifat spesifik dalam arti Pasal 2, tetapi tidak dilarang menurut Pasal 3 atau tidak dapat ditindaklanjuti menurut Pasal 8, subsidi tersebut termasuk dalam kategori sisa subsidi yang dapat ditindaklanjuti. 5.174 Juga, Persetujuan Subsidi mencakup semua pemulihan untuk subsidi, dengan Pasal 27 memberikan perlakuan khusus dan berbeda terhadap Anggota negara berkembang. Jika subsidi adalah subsidi yang dilarang, penggugat harus membuktikan adanya subsidi yang dilarang dan pemulihannya adalah bahwa Anggota “menarik subsidi tanpa penundaan” (Pasal 4.7). Jika subsidi adalah subsidi yang dapat ditindaklanjuti, termasuk subsidi yang dilarang yang diberikan atau dipertahankan oleh negara berkembang, penggugat harus membuktikan adanya subsidi dalam arti Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi kepentingan penggugat melalui penggunaan subsidi itu. subsidi (Pasal 5). Solusinya adalah bahwa Anggota “harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek yang merugikan atau harus menarik subsidi.” (Pasal 7.8). Prosedur dan pemulihan untuk subsidi tertentu yang tidak dapat ditindaklanjuti diatur dalam Pasal 9. (g) Definisi "subsidi" dalam Perjanjian SCM mencakup semua hal, bertentangan dengan Pernyataan Amerika Serikat 5.175 Untuk mendukung argumennya bahwa definisi subsidi dalam Perjanjian SCM tidak mencakup semua hal, Amerika Serikat mengutip Pasal 1.1 Perjanjian SCM yang menyatakan bahwa definisi tersebut adalah “[untuk]atau tujuan dari Perjanjian ini”. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 95 oleh Paustinus S 5.176 Pertama, upaya Amerika Serikat untuk menggunakan bahasa ini untuk membatasi definisi mengabaikan fakta bahwa semua perjanjian WTO adalah bagian dari kesatuan keseluruhan. Perjanjian SCM adalah bagian dari keluarga perjanjian WTO. Pasal II:2 Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menyatakan bahwa “perjanjian dan instrumen hukum terkait yang termasuk dalam Lampiran 1, 2 dan 3 merupakan bagian integral dari Perjanjian ini, mengikat semua Anggota.” Sebelum berlakunya Perjanjian WTO, tidak ada definisi hukum internasional tentang subsidi. Tidak ada struktur definisi, disiplin dan pemulihan yang mencakup semua, dan Kode Subsidi hanya diterapkan pada sejumlah kecil Pihak Penandatangan GATT. Dengan berlakunya perjanjian WTO, definisi Subsidi Perjanjian SCM menjadi satusatunya definisi subsidi untuk keluarga perjanjian WTO. 5.177 Kedua, Amerika Serikat gagal (dan tidak dapat) memberikan definisi alternatif tentang subsidi. Akhirnya, langkah-langkah yang dipermasalahkan jelas termasuk dalam definisi "subsidi" yang ditetapkan dalam Pasal 1.1(a)(1)(ii) dan 2 Perjanjian SCM. (Lihat Bagian V.D.1 dan VIII.A.1 dan 2). (h) Pasal VI:5 GATT 1994 Tidak Relevan dan Berfungsi untuk Membatasi Remedi sepihak Penggugat 5.178 Amerika Serikat mengutip Pasal VI:5 GATT untuk mendukung argumennya bahwa Perjanjian SCM tidak dimaksudkan sebagai solusi eksklusif terhadap tindakan yang dapat dicirikan sebagai subsidi. (Lihat Bagian V.E.3) Namun, Pasal VI:5 tidak relevan dengan kasus ini. Ini tidak ada hubungannya dengan apakah subsidi dapat diberikan oleh negara tuan rumah (yaitu, apakah kewajiban Pasal III Perjanjian Umum berlaku sebagaimana juga Perjanjian SCM) atau, untuk masalah itu, dengan subsidi sama sekali. Sebaliknya, ini mencegah otoritas negara pengimpor dari penghitungan ganda ketika mengenakan bea di bawah undang-undang bea masuk anti-banting harga atau penyeimbang domestik.180 (i) Penafsiran Amerika Serikat atas Pasal 32.1, catatan kaki 56, dari Perjanjian SCM adalah cacat 5.179 Amerika Serikat mengutip catatan kaki 56 dari Pasal 32 Perjanjian SCM yang menunjukkan bahwa para perancang tidak bermaksud agar Perjanjian menjadi solusi eksklusif terhadap tindakan-tindakan dalam definisi Subsidi dalam Perjanjian (Lihat Bagian VE3), dan dengan demikian tidak ada "konflik" antara Perjanjian SCM dan Perjanjian Umum. Penafsiran ini tidak benar. Pasal 32.1 dan catatan kaki 56 diambil kata demi kata dari Kode Subsidi Putaran Tokyo, di mana mereka muncul sebagai Pasal 19.1 dan catatan kaki 38. Sebuah artikel pendamping dan catatan kaki muncul dalam Kode Anti-Dumping Putaran Tokyo. Hanya referensi untuk "banting harga", sebagai lawan dari "subsidi", yang berbeda.181 Dengan demikian, jelas bahwa para perancang 180 Dalam situasi di mana pemberian subsidi menyebabkan harga ekspor di bawah “nilai normal” (harga yang sebanding untuk produk sejenis ketika ditujukan untuk konsumsi di pasar negara asal), otoritas negara pengimpor dapat, tanpa Pasal VI:5, mengenakan bea masuk anti-banting harga dan penyeimbang. Pasal VI:5 mencegah hal ini. 181 Teks Pasal 16.1 Kode Anti-Banting Harga dan catatan kaki 16 menyusul (dengan teks berbeda, dari Pasal 19.1 dan catatan kaki 38 dari Kode Subsidi, termasuk dalam tanda kurung). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 96 oleh Paustinus S Tokyo Round Codes menganggap bahwa pasal-pasal ini dan catatan kakinya diterapkan pada tindakan oleh otoritas negara pengimpor di bawah bea masuk domestik. atau undang-undang anti-banting harga. Dalam konteks ini “ketentuan lain yang relevan” dari Perjanjian Umum mengacu pada tindakan lain yang diizinkan oleh otoritas pengimpor, seperti tindakan pengamanan berdasarkan Pasal XIX Perjanjian Umum, yang “tepat” ketika kondisi untuk penerapan pemulihan tersebut terpenuhi. 5.180 Ada dua alasan tambahan mengapa argumen Amerika Serikat cacat. Pertama, argumen Amerika Serikat mengabaikan arti penting kata “relevant” dan “jika sesuai” dalam catatan kaki 56: Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika sesuai. (Penekanan ditambahkan.) Amerika Serikat mengabaikan teks yang ingin ditafsirkannya. Ketentuan GATT lainnya tidak “relevan” dan, terlebih lagi, tindakan berdasarkan ketentuan GATT lainnya tidak “tepat” dan oleh karena itu dihalangi, karena tindakan yang dipermasalahkan secara jelas dicakup oleh Perjanjian SCM, yang juga menyediakan pemulihan bagi mereka. 5.181 Kedua, Pasal 32.1 sendiri menyatakan: Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.) Kata-kata “sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini” menegaskan supremasi Perjanjian SCM dalam mendefinisikan dan memberikan ganti rugi untuk subsidi. (j) Hak Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk mempertahankan subsidi konten dalam negeri hanya tunduk pada kewajiban Indonesia untuk tidak menimbulkan prasangka serius terhadap produk sejenis. 5.182 Karena Indonesia adalah Anggota negara berkembang, “pelarangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO [yaitu, sampai 1 Januari 2000]” untuk subsidi konten dalam negerinya (Pasal 27.3). Sebaliknya, Pasal 5 sampai 7 berlaku. Tidak ada Penggugat yang, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6, Pasal 16.1: “Tidak ada tindakan khusus terhadap banting harga ekspor dari Pihak lain [subsidi dari penandatangan lain] dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persjanjian Umum, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini.” Catatan kaki 16: “Ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan di bawah ketentuan lain yang relevan dari Perjanjian Umum, jika [di mana] sesuai.” Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 97 oleh Paustinus S menunjukkan dengan bukti positif bahwa subsidi kandungan dalam negeri mengakibatkan “prasangka serius” terhadap produk sejenis. (Lihat Bagian VIII.B.) (k) Penerapan terhadap sengketa Pasal III GATT 1994 ini, sebagai pembela penggugat, akan membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. 5.183 Jika Pasal III:2 melarang subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang tidak terbukti menyebabkan dampak yang merugikan, ketentuan dalam Perjanjian Subsidi tentang subsidi yang dapat ditindaklanjuti menjadi tidak berarti. (1) Hampir semua subsidi dimaksudkan untuk, dan benar-benar bermanfaat, hanya untuk produk dalam negeri 5.184 Berdasarkan Perjanjian SCM, sehubungan dengan subsidi yang dapat ditindaklanjuti, pengadu harus membuktikan keberadaan subsidi dalam arti Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi kepentingan pengadu melalui penggunaan subsidi itu (Pasal 5). Sebaliknya, menurut Pasal 3.8 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa (DSU) serta praktik GATT yang sudah berlangsung lama, tindakan yang melanggar Pasal III:2 Perjanjian Umum dilarang secara langsung. Berdasarkan Pasal III:2, suatu produk impor tidak akan dikenakan pajak dalam negeri yang melebihi pajak yang dikenakan atas produk dalam negeri yang serupa. Seorang pengadu tidak perlu membuktikan dampak merugikan terhadap kepentingannya sebagai akibat dari tindakan tersebut. 5.185 Menurut definisi, subsidi mendiskriminasikan produk sejenis, baik domestik maupun impor, yang tidak menerima subsidi. Sejauh subsidi tidak diberikan untuk produk impor, yang hampir selalu terjadi, subsidi akan melanggar persyaratan perlakuan nasional Pasal III jika kewajiban itu berlaku. (2) Berdasarkan interpretasi penggugat, subsidi pajak barang mewah Indonesia akan dikecam semata-mata karena sifatnya yang diskriminatif dan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak perlu menunjukkan prasangka serius. 5.186 Subsidi yang diberikan berdasarkan Program Insentif 1993 menguntungkan sedan penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan kandungan Indonesia lebih dari 60 persen. Sebaliknya, sedan penumpang impor dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan kandungan Indonesia lebih dari 60 persen dikenakan tarif pajak barang mewah nonsubsidi yang melebihi tarif subsidi. Berdasarkan Program Mobil Nasional Februari 1996, Timor S515 1500cc yang memenuhi tingkat kandungan lokal yang berlaku tidak dikenakan pajak barang mewah, sedangkan mobil impor sejenis akan dikenakan tarif pajak barang mewah non-subsidi yang melebihi tarif bersubsidi. 5.187 Jika Pasal III:2 diterapkan sebagai pengganti Perjanjian SCM, subsidi pajak barang mewah Indonesia akan dikutuk semata-mata karena sifatnya yang diskriminatif. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak harus memenuhi persyaratan Perjanjian SCM untuk membuktikan prasangka serius. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 98 oleh Paustinus S (l) Sebaliknya, penafsiran Indonesia tidak membuat Pasal III tidak berguna, sebagaimana para penggugat menyampaikan, tetapi membatasinya dengan tepat 5.188 Interpretasi Indonesia bahwa subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM diatur semata-mata oleh Perjanjian SCM adalah satusatunya interpretasi yang wajar tentang hubungan antara subsidi dan Pasal III yang tidak akan membuat ketentuan penting dalam Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. Selain itu, bertentangan dengan pernyataan Penggugat, interpretasi Indonesia tidak membuat Pasal III tidak berguna, tetapi membatasi Pasal III pada lingkup yang sesuai. (1) Ada “konflik” - Pasal III Perjanjian Umum dan Perjanjian SCM saling eksklusif dan tidak dapat diterapkan secara bersamaan; kewajiban Perjanjian SCM bukan merupakan tambahan, pelengkap atau pelengkap dari Pasal III GATT 1994 5.189 Menurut Panel dalam European Communities-Regime for Importation, Sale and Distribution of Bananas, "konflik" terjadi ketika: the (i) kewajiban GATT 1994 dan Perjanjian Annex 1A saling bertentangan; dan (ii) aturan dalam satu perjanjian melarang apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain. Kewajiban saling eksklusif ketika Anggota tidak dapat memenuhi kedua kewajiban pada saat yang bersamaan.182 5.190 "Konflik" tidak ada ketika aturan dalam Perjanjian Annex 1A memberikan kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi selain yang ada di GATT 1994 karena kewajiban Annex 1A dan GATT 1994 "keduanya dapat dipenuhi pada saat yang sama tanpa perlu meninggalkan hak atau otorisasi eksplisit."183 5.191 Bertentangan dengan pernyataan Masyarakat Eropa dan Jepang (Lihat Bagian VE1 dan 2), kewajiban Perjanjian GATT 1994 dan SCM Indonesia saling eksklusif karena mereka tidak dapat “keduanya dipenuhi pada saat yang sama tanpa perlu melepaskan [the] hak eksplisit[] atau otorisasi[]” untuk mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa adanya prasangka serius terhadap produk sejenis. Selanjutnya, Pasal III akan “melarang” apa yang “diizinkan” oleh Perjanjian SCM. Perjanjian SCM secara khusus tidak melarang negara berkembang untuk memberikan subsidi yang melibatkan perlakuan pajak internal yang berbeda atas produk. Di sisi lain, Pasal III:2 GATT 1994 melarang perlakuan pajak yang berbeda terhadap produk. Jadi, konflik jelas ada dalam kasus instan.184 182 European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (22 May 1997), WT/DS27/R/USA, 321, para 7.159. 183 Id. at para 7.160 (penekanan ditambahkan) 184 Masyarakat Eropa dan Jepang juga berpendapat bahwa Perjanjian Subsidi tidak secara eksplisit memberi wewenang atau mengizinkan Indonesia untuk menerapkan tindakan diskriminatif yang dilarang oleh Pasal III. Sebagaimana dibahas, tindakan yang dipermasalahkan tidak dilarang oleh Pasal III. Masyarakat Eropa menekankan kata “secara eksplisit”, menyiratkan bahwa Perjanjian Subsidi tidak cukup eksplisit. Namun Perjanjian Subsidi adalah cukup eksplisit sehingga Komisi Eropa sendiri Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 99 oleh Paustinus S 5.192 Dalam Bananas III, Panel secara khusus membahas jenis konflik yang ada dalam kasus instan dalam contoh yang berhubungan dengan hubungan antara Pasal XI dan Perjanjian Tekstil dan Pakaian (ATC): Pasal XI:1 GATT 1994 melarang apa yang diizinkan oleh Pasal 2 ATC dalam istilah yang sama eksplisitnya. Memang benar bahwa Anggota secara teoritis dapat mematuhi Pasal XI:1 GATT, seperti halnya dengan Pasal 2 ATC, hanya dengan menahan diri untuk tidak mengajukan hak untuk memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor tekstil karena Pasal 2 ATC memberi wewenang daripada mengamanatkan pengenaan pembatasan kuantitatif. Akan tetapi, penafsiran seperti itu akan membuat seluruh Pasal atau bagian dari Perjanjian yang tercakup dalam WTO menjadi tidak berarti dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari banyak perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A yang dinegosiasikan dengan maksud untuk menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda secara substansial dari dari GATT 1994.185 5.193 Bertentangan dengan pernyataan Jepang (Lihat Bagian VE1(3)(c)), hubungan antara Pasal III dan Perjanjian SCM analog dengan hubungan antara Pasal XI dan ATC - konflik tetap ada terlepas dari apakah Indonesia "secara teoritis dapat mematuhi dengan" baik Pasal III maupun Perjanjian SCM "hanya dengan menahan diri dari meminta hak" untuk mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa prasangka serius terhadap produk sejenis. Ini karena Perjanjian SCM “memberi wewenang daripada mengamanatkan” pemeliharaan subsidi tersebut. Menemukan bahwa tidak ada konflik "akan membuat" ketentuan Perjanjian SCM mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti menjadi "tidak berarti". 5.194 Selanjutnya, temuan seperti itu akan “berlawanan dengan maksud dan tujuan” Perjanjian SCM. Perlakuan khusus dan berbeda terhadap Anggota negara berkembang adalah salah satu maksud dan tujuan Perjanjian Subsidi sebagaimana dibuktikan oleh Pasal 27, yang merinci perlakuan itu, dan dengan bahasa Pasal 27.1 (“Anggota mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peran penting dalam program pembangunan ekonomi Anggota negara berkembang.”). 5.195 Panel dalam Bananas III mengakui bahwa “banyak kesepakatan yang tercantum dalam Lampiran 1A dinegosiasikan dengan maksud untuk menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda secara substansial dari GATT 1994.” Hak Indonesia untuk mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa prasangka serius terhadap produk sejenis justru merupakan jenis hak ini. Ini "berbeda secara substansial dari GATT 1994" dan itu adalah bagian dari kompromi yang dinegosiasikan antara negara maju dan negara berkembang. mengakui bahwa “Indonesia berwenang untuk memberikan ‘subsidi’ dalam kondisi tertentu.” Kondisi tersebut adalah tidak adanya prasangka serius terhadap produk sejenis dan terpenuhi dalam kasus instan. 185 European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (22 May 1997), WT/DS27/R/USA, 321, n. 403 (penekanan ditambahkan)/ Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 100 oleh Paustinus S 5.196 DSU melarang pengurangan hak Indonesia untuk mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa adanya prasangka serius terhadap produk sejenis. “Rekomendasi dan keputusan DSB tidak dapat menambah atau mengurangi hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yang tercakup.” (DSU Pasal 3.2.) Selanjutnya, DSU tidak hanya melarang penghapusan atau penurunan manfaat Indonesia, tetapi juga melarang impedansi dari tujuan Perjanjian Subsidi yang dinyatakan dalam Pasal 27.1 (“Anggota mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peran penting dalam program pembangunan ekonomi Anggota negara berkembang".). “Semua solusi untuk masalah yang secara resmi diangkat berdasarkan ketentuan konsultasi dan penyelesaian perselisihan dari perjanjian yang tercakup tidak akan meniadakan atau merusak manfaat yang diperoleh Anggota mana pun berdasarkan perjanjian tersebut, atau menghalangi pencapaian tujuan apa pun dari perjanjian tersebut” (DSU Pasal 3.5). 5.197 Amerika Serikat secara keliru mengkritik Panel di Bananas III dan Indonesia karena tidak sepenuhnya mendukung proposisi bahwa ada konflik jika kewajiban tidak saling eksklusif. (Lihat Bagian V.E.3). Pertama, sebagaimana dibahas di atas, kewajiban saling eksklusif. Selanjutnya, sejarah negosiasi Perjanjian SCM mendukung pandangan bahwa konflik ada di mana "hak" yang diberikan oleh satu Perjanjian "dihalangi" oleh ketentuan dalam Perjanjian lain. Perjanjian Annex 1A, termasuk Perjanjian SCM, "dinegosiasikan dengan maksud untuk menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda secara substansial dari GATT 1994."186 Pandangan sebaliknya, sebagaimana dibahas di atas, “akan membuat seluruh Pasal atau bagian Perjanjian yang tercakup dalam WTO menjadi tidak berarti dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari banyak perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A.”187 (2) Ayat 8(b) Pasal III GATT 1994 tidak tepat, kecuali menjelaskan bahwa Pasal III berlaku untuk pajak internal yang diskriminatif atas produk sejenis 5.198 Pasal III berlaku untuk pajak internal yang diskriminatif atas produk sejenis. Subsidi bea masuk adalah tindakan perbatasan, bukan tindakan internal, dan karenanya berada di luar cakupan Pasal III. (Lihat Bagian V.F.1). Subsidi pajak barang mewah diberikan secara eksklusif kepada produsen atau perakit mobil dan oleh karena itu diperbolehkan berdasarkan Pasal III:8(b) dan sesuai dengan Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery.188 Argumen Masyarakat Eropa dan Jepang mengenai penafsiran Pasal III :8(b) dalam United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages189 and Canada-Certain Measures Concerning Periodicals190 dibahas di Bagian VD2. Selain itu, bahkan jika Panel menemukan bahwa 186 Lihat European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (22 May 1997), WT/DS27/R/USA, 321, n. 403 187 Lihat Id.. 188 Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60.1 189 United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206. 190 Canada-Certain Measures Concerning Periodicals (30 June 1997), WT/DS31/AB/R. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 101 oleh Paustinus S subsidi pajak barang mewah tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal III:8(b), masih belum ada produk sejenis dalam kasus ini. Mengutip laporan SubKomite Konferensi Havana, Komunitas Eropa sendiri mengakui bahwa harus ada produk sejenis. Pasal III:8(b) dirancang ulang “untuk memperjelas bahwa tidak ada dalam Pasal [III] yang dapat ditafsirkan untuk memberikan sanksi pembebasan produk dalam negeri dari pajak internal yang dikenakan pada produk impor sejenis atau pengampunan pajak tersebut.”191 (m) Pernyataan para penggugat bahwa Perjanjian SCM tidak dapat bersifat lex specialis karena, jika tersedia secara umum dan subsidi Pasal 8 tidak akan dibatasi, adalah tidak benar. 5.199 Contoh yang dibuat oleh Amerika Serikat (Lihat Bagian V.E.3(a)(2)) melibatkan perpajakan internal diferensial yang tunduk pada Pasal III dan tidak relevan dengan kasus instan. Subsidi bea masuk bukanlah tindakan internal (Lihat Bagian V.F.1.), subsidi pajak barang mewah diperbolehkan berdasarkan Pasal III:8(b) dan tidak ada produk serupa yang terlibat dalam kasus instan. (n) Bahkan jika contoh Amerika Serikat relevan, poin yang ingin diajukan oleh Amerika Serikat tidak benar secara hukum-Perjanjian SCM membahas yang subsidi-subsidi yang tersedia secara umum dan subsidi Pasal 8 lainnya 5.200 Pasal 1 sampai 9 Perjanjian SCM bersifat komprehensif dan eksplisit dalam menetapkan definisi, disiplin dan pemulihan untuk subsidi. Tidak adanya pemulihan Perjanjian SCM untuk subsidi non-spesifik, seperti yang dijelaskan oleh Amerika Serikat, tidak menunjukkan bahwa Perjanjian SCM gagal memberikan struktur pemulihan yang mencakup semua. Sebaliknya, ketidakhadiran ini adalah bagian dari struktur pemulihan yang mencakup segalanya. Detail dan eksplisit dari ketentuan pemulihan dari Perjanjian SCM menunjukkan bahwa hasil ini dimaksudkan oleh para perancang. Secara khusus, ketentuan pemulihan Pasal 9 jelas tidak berlaku untuk subsidi nonspesifik (Pasal 8.1(a)), hanya untuk subsidi lain yang tidak dapat ditindaklanjuti (Pasal 8.1(b)). Bagaimanapun, contoh Amerika Serikat tidak relevan dalam kasus ini karena tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi yang dapat ditindaklanjuti. (o) Klaim Jepang dan Amerika Serikat bahwa tindakan Indonesia melanggar Pasal III:2, kalimat kedua tidak benar 5.201 Klaim Jepang dan Amerika Serikat bahwa tindakan Indonesia melanggar Pasal III:2, kalimat kedua tidak benar. Perjanjian SCM bersifat lex specialis dan, sebagai alternatif, sejauh ada konflik, mengontrol penyelesaian perselisihan ini, termasuk klaim berdasarkan Pasal III:2. (p) Pandangan Jepang bahwa argumen Indonesia membuat General Interpretive Note tidak berarti adalah tidak benar 191 Report of Committees and Principal Sub-committees, United Nations Conference on Trade and Employment, diadakan di Havana, Cuba dari 21 November 1947 sampai 24 Maret 1948, ICITO I/8 (September 1948) pada 66, para. 69 (penekanan ditambahkan). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 102 oleh Paustinus S 5.202 Jepang berpendapat bahwa "teori 'lex specialis' Indonesia akan membuat General Interpretative Note sama sekali tidak diperlukan dan akan sangat melemahkan kewajiban fundamental GATT". (Lihat Bagian V.E.1). Jepang telah salah menggambarkan posisi Indonesia. 5.203 Argumen lex specialis Indonesia tidak “membuat General Interpretative Note sama sekali tidak diperlukan.” Sebaliknya, argumen Indonesia didukung oleh General Interpretative Note. Karena ada “konflik”, General Interpretative Note mengamanatkan bahwa ketentuan Perjanjian Subsidi “berlaku sejauh konflik.” Argumen Indonesia juga tidak “sangat melemahkan kewajiban fundamental GATT.” Sebagaimana dibahas di atas, interpretasi Indonesia bahwa subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM sematamata diatur oleh Perjanjian SCM adalah satu-satunya interpretasi yang wajar tentang hubungan antara subsidi dan Pasal III yang tidak akan membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. Penafsiran ini tidak “sangat melemahkan” Pasal III, tetapi membatasi Pasal III pada lingkup yang sesuai. (q) Suku cadang dan komponen tidak dikenakan pajak "secara tidak langsung" melebihi barang-barang domestik sejenis 5.204 Suku cadang dan komponen tidak dikenai pajak "secara tidak langsung" melebihi "barang-barang domestik sejenis". Pertama, hampir tidak ada suku cadang dan komponen yang "sejenis". Kedua, importir suku cadang dan komponen ini terus membayar pajak secara langsung dan dalam jumlah dan tarif yang telah mereka bayarkan selama bertahun-tahun. Tidak menerima manfaat yang diterima oleh perusahaan lain sama sekali, baik langsung maupun tidak langsung, menambah pajak kepada pihak yang tidak menerima manfaat. E. Sanggahan terhadap tanggapan umum Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994 1. Argumen bantahan Jepang 5.205 Berikut ini adalah argumen Jepang yang membantah pembelaan umum Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994: 5.206 Indonesia berpendapat bahwa Pasal III GATT tidak berlaku untuk sengketa ini. Namun, pandangan itu salah. 5.207 Tentang pembebasan pajak barang mewah, sedangkan Indonesia belum membuat kontra argumentasi lain, sebagaimana telah dibuat tentang pembebasan bea masuk. Oleh karena itu, tidak dapat disangkal bahwa persyaratan kandungan dalam negeri, setidak-tidaknya sehubungan dengan pembebasan pajak barang mewah, merupakan pelanggaran prima facie terhadap GATT Pasal III:4 dengan memperlakukan bagian-bagian dan komponen-komponen dalam negeri lebih baik daripada impor dan satusatunya pertanyaan adalah apakah penerapan GATT Pasal III:4 atas pembebasan pajak barang mewah ditolak berdasarkan Perjanjian SCM. 5.208 Indonesia berpendapat bahwa tindakan yang dimaksud adalah subsidi yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian SCM, dan secara khusus bahwa itu adalah subsidi yang bergantung pada penggunaan produk dalam Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 103 oleh Paustinus S negeri yang akan dilarang oleh Pasal 3.1(b) SCM tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 27.3 . Tidak dapat disangkal bahwa kebijakan perpajakan Indonesia yang diskriminatif termasuk dalam Perjanjian SCM definisi "subsidi" dan mereka dapat ditindaklanjuti berdasarkan transisi di bawah bagian III dari Perjanjian SCM. Satu-satunya implikasi dari analisis ini adalah bahwa, berdasarkan Perjanjian SCM, subsidi tersebut tunduk pada ketentuan perbaikan yang ditetapkan oleh Pasal 7, sama seperti subsidi lainnya termasuk pembebasan pajak atas produk dalam negeri yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian SCM, bukan Pasal 4, yang memberikan prosedur yang sangat cepat untuk subsidi terlarang. Oleh karena itu, masalahnya adalah apakah kewajiban perlakuan nasional GATT Pasal III juga berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti. 5.209 Indonesia lebih lanjut berpendapat bahwa kewajiban perlakuan nasional GATT Pasal III tidak berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti, terlepas dari sifatnya, dengan menyatakan bahwa subsidi tersebut diatur semata-mata oleh Perjanjian SCM. Untuk mendukung posisi itu, Indonesia menyebutkan empat argumen utama dalam Pengajuan Pertama: Perjanjian SCM adalah lex specialis untuk "subsidi" dalam definisinya; menerapkan GATT Pasal III:2 pada "subsidi" akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi tidak berguna; Pasal III GATT dan Perjanjian SCM "bertentangan" satu sama lain; dan Pasal III GATT:8(b) harus "dipikirkan kembali" berdasarkan Perjanjian SCM. 5.210 Tak satu pun dari argumen Indonesia memiliki manfaat. Baik Pasal III GATT maupun Perjanjian SCM berlaku untuk Program Mobil Nasional, tidak ada "konflik" di antara keduanya, dan Pasal III GATT melarang tindakan Indonesia. Menerima argumen Indonesia, yaitu gagal menerapkan GATT Pasal III:2 pada "subsidi" akan membuat salah satu ketentuan inti GATT menjadi tidak berarti. Menurut interpretasi Indonesia, pengenaan pajak dalam negeri yang diskriminatif akan diizinkan atas nama "subsidi", tetapi itu akan menghilangkan Pasal III:2 dari semua kehidupan dan tujuan, karena fungsi tunggalnya adalah untuk melarang pengenaan pajak dalam negeri yang diskriminatif. Diskusi berikut menunjukkan kelemahan argumen yang dibuat oleh Indonesia untuk mendukung teorinya yang salah tentang hubungan antara GATT Pasal III dan Perjanjian SCM. (a) Argumen lex specialis Indonesia tidak ada gunanya 5.211 Indonesia berpendapat bahwa "[perkara] ini melibatkan subsidi dan diatur oleh Perjanjian [SCM], dan bukan oleh [GATT] atau [Perjanjian TRIMs]". Indonesia lebih lanjut berargumen bahwa Perjanjian SCM "adalah lex specialis dan kesesuaian program-program WTO harus dinilai berdasarkan ketentuanketentuan saja dalam Perjanjian ini". (Lihat Bagian V.D.) (1) Argumen lex specialis Indonesia tidak didukung 5.212 Argumen lex specialis Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Indonesia pada dasarnya mengakui hal ini dengan gagal dalam Pengajuan Pertama untuk mengutip satu ketentuan tekstual untuk mendukung pernyataannya bahwa hanya Perjanjian SCM yang berlaku untuk keringanan pajak yang diskriminatif dan tindakan subsidi lainnya. Kegagalan ini tentu saja tidak mengejutkan, karena tidak ada aturan WTO yang mengatur perjanjian khusus, seperti Perjanjian SCM, untuk diterapkan pada pengecualian lengkap kewajiban WTO Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 104 oleh Paustinus S umum, seperti perlakuan nasional. Kurangnya dukungan tekstual saja sudah cukup untuk menolak posisi Indonesia192, tetapi itu hanya diperparah dengan tidak adanya argumen Indonesia lebih lanjut dari kutipan apapun terhadap sejarah penyusunan, keputusan Panel, atau bahkan risalah yang mendukungnya. (2) Argumen lex specialis Indonesia salah 5.213 Argumen lex specialis Indonesia juga salah. Hal ini tidak sesuai dengan teks Perjanjian WTO. 5.214 Sebagaimana disebutkan, tidak ada aturan WTO yang mengatur perjanjian khusus untuk diterapkan pada pengecualian lengkap kewajiban WTO umum. Sebaliknya, Perjanjian WTO secara tegas mengatur aturan hukum yang berbeda - dan jauh lebih sempit. Secara khusus, General Interpretative Note untuk Annex 1A dari Agreement Establishing the WTO ("General Interpretative Note") menyatakan: Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 dan ketentuan persetujuan lain dalam Lampiran 1A [Perjanjian WTO], ketentuan persetujuan lainnya akan berlaku sejauh konflik tersebut. 5.215 Keberadaan General Interpretative Note benar-benar meruntuhkan argumen lex specialis Indonesia. Catatan Penafsiran Umum secara eksplisit menentukan konsekuensi jika "konflik" harus muncul antara GATT dan perjanjian tertentu lainnya, termasuk Perjanjian SCM, dan itu memberikan pencegahan hanya "sejauh konflik." Tetapi jika Perjanjian SCM adalah lex specialis yang diterapkan untuk mengesampingkan sepenuhnya GATT, seperti yang dikemukakan Indonesia, maka "konflik" tidak akan pernah terjadi di antara keduanya. Jelas bahwa Keanggotaan WTO, dengan mengadopsi General Interpretative Note, secara formal mengakui kemungkinan "konflik". Dengan demikian, Catatan Penafsiran Umum, dengan keberadaannya sendiri, menyangkal teori lex specialis Indonesia. 5.216 Selain itu, teori Indonesia dibantah dengan adanya catatan kaki 56 pada Perjanjian SCM, yang menetapkan bahwa Perjanjian SCM tidak "menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika sesuai." Sebagaimana Catatan Interpretasi Umum, catatan kaki 56 secara definitif menunjukkan bahwa Perjanjian SCM tidak berlaku untuk pengecualian GATT.193 5.217 Indonesia menegaskan bahwa Perjanjian SCM menciptakan "satusatunya definisi subsidi untuk keluarga Perjanjian WTO". Namun, tidak ada alasan untuk mengabaikan bahasa sederhana dari Pasal 1.1 Perjanjian SCM, yang secara tegas menyatakan bahwa definisinya adalah "untuk tujuan Perjanjian ini". Seseorang harus menafsirkan pasal itu dengan itikad baik Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31; Lihat juga, United States Standards for Reformulated and Conventional Gasoline ("US - Gasoline"), WT/DS2/AB/R, disahkan pada 20 Mei 1996, hlm. 16-17. 193 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 26. 192 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 105 oleh Paustinus S sesuai dengan arti biasa yang diberikan pada istilah-istilahnya, seperti yang dipandu oleh Konvensi Wina untuk kita lakukan. 5.218 Indonesia juga mengklaim "haknya sebagai negara berkembang untuk mempertahankan subsidi kandungan local" tanpa prasangka serius terhadap produk sejenis. Seperti yang telah disebutkan, langkah-langkah tersebut tidak dilarang berdasarkan Perjanjian SCM, tetapi dibuat dapat ditindaklanjuti berdasarkan transisi berdasarkan Pasal 27.3 SCM. Namun, ini tidak berarti bahwa negara berkembang diberikan hak untuk pengecualian tidak hanya dari SCM Pasal 3.1(b) tetapi juga dari semua ketentuan WTO lainnya, termasuk GATT Pasal III. Dalam konteks pengenaan pajak dalam negeri yang diskriminatif, tindakan tersebut sekaligus tunduk pada GATT Pasal III. (3) Argumen lex specialis Indonesia memiliki implikasi yang sangat merusak bagi system WTO 5.219 Jika diadopsi, argumen lex specialis Indonesia akan menciptakan celah dalam GATT yang cukup besar untuk melemahkan tujuan fundamental WTO dari liberalisasi perdagangan. Dalam pandangan Indonesia tentang sistem WTO, tindakan sanitasi, standar teknis, dan seluruh kategori tindakan lainnya sebagian besar akan dikecualikan dari GATT dan disiplin umum WTO lainnya. Hasil ini akan terjadi, sebaliknya, terlepas dari fakta bahwa tindakan tersebut tidak dapat disangkal tunduk pada GATT sebelum Putaran Uruguay dan bahwa tujuan yang jelas dari Putaran Uruguay adalah untuk memperkuat - bukan melemahkan - disiplin multilateral. 5.220 Kerusakan pada sistem WTO yang diakibatkan oleh adopsi lex specialis Indonesia Argumentasi tersebut diilustrasikan dengan baik oleh kasus ini, karena itu akan memaafkan pelanggaran Indonesia terhadap GATT Pasal I:1, X:1, dan X:3, meskipun tidak ada satu pun tentang Perjanjian SCM yang hampir mengesampingkan kewajiban MFN, dengan alasan kegagalan Indonesia untuk mempublikasikan program-programnya, atau mengizinkannya untuk mengelola program-programnya secara tidak wajar dan sebagian. (b) Perjanjian SCM tidak akan dikurangi menjadi tidak berguna oleh Pasal III:2 GATT 5.221 Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding dan Panel-Panel sebelumnya, di bawah aturan umum interpretasi perjanjian, seseorang harus memberi arti dan efek pada semua ketentuan perjanjian dan tidak boleh "mengadopsi pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau paragraf perjanjian menjadi redundansi atau inutilitas."194 Indonesia menggunakan prinsip ini dalam upaya untuk membuktikan bahwa GATT Pasal III:2 tidak berlaku untuk Program Mobil Nasional, berpendapat bahwa penerapan Pasal III:2 akan mengurangi seluruh Perjanjian SCM menjadi tidak berguna. (Lihat Bagian V.D.2). Argumen itu tidak hanya salah, tetapi mundur, dan harus ditolak. Appellate Body Report on US - Gasoline, p. 23; Appellate Body Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages ("Japan - Alcoholic Beverages II"), WT/DS8/AB/R, WT/DS10/AB/R, WT/DS11/AB/R, adopted on 1 November 1996, p. 12. 194 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 106 oleh Paustinus S 5.222 Faktanya, Perjanjian SCM akan terus memberlakukan berbagai disiplin substantif dan prosedural pada subsidi dan tindakan penyeimbang terlepas dari penerapan GATT Pasal III:2. Ada berbagai subsidi yang tunduk pada Perjanjian SCM dan tidak dilarang oleh GATT Pasal III:2. Misalnya, membebaskan perusahaan dalam negeri dari pajak atau pungutan internal tertentu, seperti pajak pendaftaran, tidak akan melanggar GATT Pasal III:2, ketika pajak atau pungutan tersebut tidak diterapkan sehubungan dengan produk impor. Namun, tindakan tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup Pasal 1(a)(1)(ii) dan Pasal 2.1 Perjanjian SCM dan oleh karena itu tindakan ini tunduk pada disiplin Perjanjian SCM sepenuhnya. 5.223 Selanjutnya, Perjanjian SCM bukannya tidak berarti, meskipun Pasal III GATT secara keseluruhan berlaku untuk subsidi. Teks GATT Pasal III mendukung pengamatan ini, karena "subsidi" yang tercakup dalam GATT Pasal III:8(b) tidak dicegah oleh GATT Pasal III, tetapi dapat tetap tunduk pada ketentuan Perjanjian SCM. Dengan demikian, jelas salah untuk mengatakan bahwa Perjanjian SCM akan menjadi tidak berguna jika Panel mengatur bahwa Pasal III GATT:2, atau seluruh Pasal III GATT, berlaku untuk kasus ini. 5.224 Sebaliknya, Pasal III:2 GATT akan direduksi menjadi tidak berguna jika seseorang menerima pandangan Indonesia tentang Perjanjian SCM. Berdasarkan pandangan tersebut, SCM Pasal 27.3 memberikan izin kepada Anggota negara berkembang untuk mengenakan pajak yang diskriminatif atas barang impor yang jelas-jelas bertentangan dengan GATT Pasal III:2. Pandangan itu selanjutnya akan mengarah pada kesimpulan yang tidak masuk akal bahwa Anggota negara maju pun dapat terlibat dalam perpajakan yang diskriminatif, asalkan diskriminasi tersebut tidak bergantung pada penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor, karena tidak ada dalam Perjanjian SCM yang melarang jenis subsidi semacam itu. Tampaknya pendekatan Indonesia akan menghapus isi GATT Pasal III:2. Semua perpajakan internal yang diskriminatif yang sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran GATT Pasal III:2 akan tiba-tiba dirombak menjadi "subsidi" yang dikecualikan dari disiplin GATT Pasal III:2. Tidak akan ada GATT Pasal III:2, karena satusatunya fungsinya adalah melarang pajak internal yang diskriminatif dan semuanya akan dibebaskan dari disiplinnya. Alasan panel US - Malt Beverages tepat sasaran; bahwa Panel menolak argumen seperti argumen Indonesia, dengan menyatakan bahwa "penafsiran seperti itu hampir menghilangkan larangan dalam Pasal III:2 tentang perpajakan internal yang diskriminatif dengan memungkinkan pihak-pihak penandatangan perjanjian untuk membebaskan semua produk dalam negeri dari pajak tidak langsung."195 5.225 Dengan demikian, peringatan Badan Banding bahwa ketentuanketentuan WTO tidak dapat ditafsirkan dengan cara yang menghilangkan semua kekuatan dan efeknya menghalangi memberikan Perjanjian SCM konstruksi yang luas seperti pada dasarnya mencabut GATT Pasal III:2.196 Tidak ada bahaya GATT Pasal III:2 mengurangi Perjanjian SCM menjadi tidak berguna, tetapi, seperti yang diakui US - Malt Beverages, adopsi argumen Indonesia pasti akan berdampak pada GATT Pasal III:2.197 195 Lihat Panel Report on United States - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages ("US - Malt Beverages"), DS23/R, disahkan pada 19 Juni 1992 (BISD 39S/206), para. 5.12. 196 Lihat, misalnya., Appellate Body Report on Japan - Alcoholic Beverages II, p.12. 197 Panel Report on US - Malt Beverages, para. 5.12. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 107 oleh Paustinus S 5.226 Pertimbangan lain juga sangat menentukan bahwa Perjanjian SCM harus ditafsirkan untuk menghindari hasil ini. Pertama, kasus-kasus WTO yang telah membahas potensi konflik atau tumpang tindih antara Perjanjian WTO lebih memilih penerapan setiap perjanjian sesuai dengan ketentuannya, daripada membiarkan satu perjanjian mengesampingkan yang lain secara tidak perlu.198 Kedua, banyak Panel selama bertahun-tahun telah mengakui Pasal GATT III:2 sangat penting baik dalam dirinya sendiri maupun dalam menjaga efektivitas Pasal I (MFN) dan II (tariff bindings).199 Akhirnya, tidak ada keraguan bahwa sebelum Putaran Uruguay Pasal III:2 melarang pajak internal yang diskriminatif dan itu akan menyimpang untuk menafsirkan Perjanjian Putaran Uruguay dengan cara yang merusak disiplin GATT yang penting. (c) Pasal III GATT tidak "bertentangan" dengan Perjanjian SCM 5.227 Indonesia juga berpendapat bahwa Perjanjian SCM bertentangan dengan GATT Pasal III:2 dan, menurut Catatan Interpretasi Umum, Perjanjian SCM berlaku dalam konflik tersebut. Argumen itu tidak dapat didukung karena tidak ada konflik seperti itu. 5.228 Panel Bananas III menafsirkan istilah "konflik" dalam Catatan Interpretasi Umum untuk memasukkan kedua kasus kewajiban "saling eksklusif" dan kasus di mana GATT melarang apa yang Perjanjian Lampiran 1A "izinkan secara eksplisit", tetapi tidak untuk kasus di mana kedua perjanjian menyediakan "kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi." Seperti yang diamati Amerika Serikat, Panel Bananas III menafsirkan istilah "konflik" secara lebih luas. (Lihat Bagian V.E.3). Temuan bahwa "konflik" hanya muncul jika dua perjanjian menetapkan kewajiban "saling eksklusif" akan lebih sesuai dengan sejarah penyusunan Catatan Interpretasi Umum (Lihat Bagian VE1) dan dengan keputusan sebelumnya yang berusaha meminimalkan potensi konflik antara Perjanjian WTO.200 Bahkan jika seseorang menerima pandangan luas tentang "konflik" dari Bananas III, bagaimanapun, tidak ada "konflik" antara Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2. (1) Kewajiban GATT Pasal III:2 dan Perjanjian SCM tidak “mutually exclusive” 5.229 Sangat jelas bahwa Anggota dapat memenuhi kewajiban baik Pasal III GATT dan Perjanjian SCM hanya dengan tidak terlibat dalam diskriminasi Panel Report on Canada - Certain Measures Concerning Periodicals ("Canada - Periodicals"), WT/DS31/R, disahkan pada 30 Juli 1997, sebagaimana diubah oleh Appellate Body, paras. 5.17-5.18. Appellate Body Report on Canada - Periodicals, WT/DS31/AB/R, disahkan pada 30 Juli 1997, p. 18. 199 Lihat, misalnya, Panel Report on US - Malt Beverages, paras. 5.9, 5.12. 200 Lihat, misalnya, Report of the Appellate Body on Canada Periodicals, hal. 18. Sekretariat WTO menyampaikan pandangannya tentang konsep “konflik” antara dua perjanjian internasional sehubungan dengan negosiasi Perjanjian Multilateral tentang Penanaman Modal. Sekretariat WTO menyatakan bahwa, dalam arti istilah yang ketat, konflik hukum muncul di mana suatu tindakan yang diwajibkan berdasarkan satu perjanjian dilarang di bawah perjanjian lainnya. Sekretariat WTO juga membedakan konsep “konflik” dengan konsep “tumpang tindih”. "Relationship of Proposed MAI Provisions to the WTO - Note by the WTO Secretariat," DAFFE/MAI/RD(96)37 Bukti Jepang 68, p.2). Lihat juga “The Relationship between the MAI and the WTO Agreements (Note by the Chairman)," DAFFE/MAI/(96)21 (Bukti Jepang 69). 198 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 108 oleh Paustinus S pajak sehingga Indonesia bahkan tidak secara serius menyatakan bahwa keduanya "saling eksklusif". Indonesia memang menyatakan bahwa "kewajiban di bawah dua ketentuan akan saling eksklusif," tetapi itu tidak dapat dianggap sebagai argumen yang serius, karena Indonesia tidak (dan tidak dapat) mengidentifikasi kewajiban tunggal dari Perjanjian SCM yang mengharuskan melakukan pelanggaran GATT Pasal III:2. Sebaliknya, tampaknya Indonesia telah mengacaukan dua cabang dari Bananas III. (2) Perjanjian SCM tidak "secara eksplisit mengizinkan" diskriminasi pajak yang melanggar Pasal III :2 GATT 5.230 Seluruh argumen "konflik" Indonesia bergantung pada temuan bahwa Perjanjian SCM "secara eksplisit mengizinkan" pelanggaran Pasal III:2. Tetapi Indonesia gagal untuk mengarahkan Panel ke bahasa "eksplisit" seperti itu dalam teks. Tidak mungkin melakukannya. Tidak ada bahasa dalam Perjanjian SCM yang "secara eksplisit mengizinkan" diskriminasi pajak yang melanggar GATT Pasal III. Perjanjian Tekstil dan Pakaian secara eksplisit memberikan pengecualian dari kewajiban untuk menghilangkan pembatasan kuantitatif yang diatur oleh GATT Pasal XI. Kurangnya bahasa apapun dalam Perjanjian SCM, setara dengan yang di bawah Pasal I dan II ATC, orang tidak dapat melompat ke kesimpulan bahwa hubungan antara Pasal III dan Perjanjian SCM adalah "analog dengan hubungan antara Pasal XI dan ATC." 5.231 Karena kurangnya dukungan tekstual, Indonesia tetap melanjutkan dengan mengajukan argumen yang panjang, rumit, dan agak berbelit-belit tentang "subsidi yang dapat ditindaklanjuti". 5.232 Tetapi tetap saja, tidak ada argumen Indonesia yang menunjukkan bahwa Perjanjian SCM mengizinkan - secara eksplisit atau implisit - "subsidi yang dapat ditindaklanjuti" yang melanggar GATT Pasal III:2. Indonesia menyimpulkan bahwa “[Perjanjian] SCM secara khusus tidak melarang negara berkembang untuk memberikan subsidi yang melibatkan perlakuan pajak internal yang berbeda pada produk dan ..., di sisi lain, Pasal III:2 GATT 1994 melarang perlakuan pajak internal yang berbeda pada produk", dan bahwa situasi ini adalah "konflik". (Lihat Bagian VD). Indonesia tampaknya berusaha, sub silentio, untuk meregangkan definisi "izin eksplisit". Indonesia akan memiliki Panel percaya bahwa sesuatu yang "tidak dilarang" dalam Perjanjian SCM adalah "diizinkan secara eksplisit". Namun, diam tentang diskriminasi pajak tidak pernah berarti "izin eksplisit", oleh karena itu, Panel harus menolak upaya Indonesia untuk menyamakan keheningan dengan "izin eksplisit". 5.233 Argumen Indonesia tampaknya berasal dari kesalahpahaman Pasal 27.3 Perjanjian SCM. Dengan ketentuannya, Pasal 27.3 SCM memberikan pengecualian sementara kepada Anggota negara berkembang dari satu kewajiban Perjanjian SCM, khususnya, dari larangan subsidi Pasal 3.1(b) SCM yang dikondisikan pada penggunaan barang domestik di atas barang impor. Untuk Anggota negara berkembang, selama periode transisi lima tahun, subsidi yang dikondisikan atas penggunaan barang impor dalam negeri tidak dianggap sebagai subsidi yang dilarang menurut Bagian II Perjanjian SCM, tetapi masih merupakan subsidi yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III berdasarkan Pasal 27.3. Namun, apakah subsidi yang dapat ditindaklanjuti "diizinkan secara eksplisit" untuk mengabaikan GATT Pasal III? Jawabannya jelas negatif. Sebagaimana ditunjukkan sejauh ini, Pasal III GATT Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 109 oleh Paustinus S memang dan harus berlaku untuk subsidi berdasarkan Perjanjian SCM, termasuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti. Tidak ada alasan untuk membaca pengecualian dari Pasal 3.1(b) SCM sebagai pengecualian dari Pasal III GATT, atau dari kewajiban WTO lainnya. Sebaliknya, pengecualian dari prinsipprinsip GATT secara tradisional telah ditafsirkan secara sempit oleh panel GATT dan WTO, dan sebagaimana telah dibahas, catatan kaki 56 pada Perjanjian SCM menyatakan bahwa Perjanjian SCM tidak "menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika sesuai.." (3) Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2 menciptakan kewajiban "berbeda atau saling melengkapi" 5.234 Panel harus mengakui bahwa Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2 menciptakan "kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi". Sebagaimana dijelaskan oleh Panel Bananas III, dua ketentuan "berbeda atau saling melengkapi", dan tidak bertentangan, jika "keduanya dapat dipenuhi pada saat yang sama tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit". Pasal III:2 GATT dan Perjanjian SCM keduanya dapat dipatuhi dan Indonesia telah gagal untuk menunjukkan bahwa kepatuhan tersebut akan mengharuskannya untuk meninggalkan "hak-hak eksplisit”. 5.235 Perlu diingat di sini bahwa yang memicu pembebasan pajak barang mewah bukan hanya penggunaan produk dalam negeri (yaitu suku cadang dan komponen) oleh produsen dalam negeri, tetapi penjualan produk dalam negeri (yaitu mobil) dengan kandungan local ke konsumen akhir. Oleh karena itu, di sini kami tidak hanya memiliki jenis diskriminasi yang diatur oleh Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM (yaitu, subsidi kepada produsen yang bergantung pada penggunaan produk dalam negeri), tetapi juga jenis diskriminasi yang hanya diatur oleh Pasal III:2 GATT (yaitu, diskriminasi pajak internal antara produk impor dan produk dalam negeri). Ini menyoroti fakta bahwa Pasal III GATT dan Pasal 3.1(b) SCM memiliki tujuan, cakupan, dan pemulihan yang jelas berbeda. 5.236 Selanjutnya, sehubungan dengan pemulihan, Perjanjian SCM mengizinkan prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 4 atau Pasal 7 dan tindakan penyeimbang sesuai dengan Bagian V Perjanjian, sedangkan pemulihan untuk pelanggaran GATT Pasal III:2 diatur berdasarkan GATT Pasal XXII dan Pasal XXIII. Dalam hal ini, Indonesia terlalu menekankan beban pembuktian yang lebih tinggi berdasarkan Perjanjian SCM. Namun, proposisi Indonesia bahwa Perjanjian SCM lebih menguntungkan pihak-pihak yang membela daripada GATT Pasal III dalam hal prosedur perbaikan, dan dengan demikian memberikan beberapa hak prosedural kepada pihak-pihak yang membela, patut dipertanyakan. Proses perbaikan berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM jauh lebih cepat daripada proses di bawah Kesepahaman Penyelesaian Sengketa. Pihak yang mengajukan gugatan diharuskan untuk membuktikan efek perdagangan yang merugikan tetapi mereka dapat memperoleh pemulihan berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM jauh lebih awal daripada dalam kasus klaim tentang pelanggaran kewajiban GATT berdasarkan DSU. Dengan kata lain, pihak yang mengajukan gugatan memikul beban untuk membuktikan efek perdagangan yang merugikan sebagai imbalan atas pemulihan yang lebih cepat. Indonesia juga menekankan bahwa, berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM, satu-satunya pemulihan yang diperlukan adalah menghilangkan "dampak yang merugikan". Namun, kami tidak melihat adanya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 110 oleh Paustinus S perbedaan substansial antara kewajiban untuk menghilangkan dampak buruk dan kewajiban untuk menyesuaikan tindakan dengan kewajiban GATT. Perlu juga dicatat bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM "langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek samping" harus diambil dalam waktu 6 bulan sejak tanggal adopsi rekomendasi oleh DSB, hanya 2/5 dari pedoman 15 bulan untuk "jangka waktu yang wajar" untuk melaksanakan rekomendasi DSB yang ditetapkan oleh Pasal 21.3 DSU. Oleh karena itu, meskipun Pasal III GATT 1994 dapat diterapkan, pihak yang mengajukan gugatan dapat memilih untuk menggunakan Pasal 7 Perjanjian SCM, sebagaimana dilakukan Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa dalam kasus ini. (4) "Konflik" harus ditafsirkan secara sempit 5.237 Sesuai dengan maksud dan tujuan mendasar dari sistem WTO liberalisasi perdagangan - Kasus-kasus WTO yang telah membahas daerahdaerah potensial konflik dan tumpang tindih antara perjanjian-perjanjian WTO telah lebih memilih penerapan setiap perjanjian sesuai dengan ketentuanketentuannya semaksimal mungkin, daripada membiarkan satu perjanjian mengesampingkan yang lain secara tidak perlu.201 5.238 Mengingat bahwa di bawah sistem WTO, pengabaian dan pengecualian "harus ditafsirkan secara sempit"202, pengabaian larangan berdasarkan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM tidak dapat secara wajar ditafsirkan sebagai lisensi untuk melanggar setiap dan semua kewajiban lain berdasarkan kesepakatan WTO. Klaim Jepang berdasarkan Pasal III GATT 1994 bukanlah bahwa Programme memberikan subsidi yang dilarang, tetapi melanggar perlakuan nasional, termasuk kewajiban Indonesia berdasarkan GATT Pasal III:2 untuk mengenakan pajak dalam negeri dan produk sejenis yang diimpor dengan tarif yang sama. Jika Anggota WTO bermaksud untuk mengabaikan kewajiban berdasarkan GATT Pasal III:2 sepenuhnya untuk negara berkembang, mereka akan melakukannya secara eksplisit, mengingat bahwa "persyaratan MFN dalam Pasal I, dan juga pengikatan tarif berdasarkan Pasal II, akan menjadi tidak efektif" tanpa penegakan Pasal III :2 larangan tindakan pajak yang diskriminatif, termasuk pembebasan pajak yang diskriminatif.203 5.239 Sejarah penyusunan istilah "konflik" dalam General Interpretative Note dalam kelompok negosiasi "jalur ketiga" juga menegaskan bahwa istilah tersebut menunjukkan perbedaan yang tidak dapat didamaikan. Pembicaraan awal tentang hubungan antara GATT 1994 dengan perjanjian WTO lainnya terjadi pada saat penyusunan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes ("DSU") dalam kelompok perundingan "jalur ketiga" yang diketuai oleh Bapak Julio Lacarte. Delegasi Kanada kemudian mengajukan pada tanggal 14 Oktober 1993 proposal berjudul Lihat, misalnya, Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, halaman 19. Sebagaimana dicatat dalam laporan panel GATT tentang US - Countervailing Duties on Fresh, Chilled and Frozen Pork from Canada, ketentuan yang merupakan "pengecualian terhadap prinsip-prinsip dasar Perjanjian Umum harus ditafsirkan secara sempit." BISD 38S/30, para. 4.4, diadopsi 11 Juli 1991. Lihat juga Norway - Procurement of Toll Collection Equipment, GPR DS2/R, para. 4.5, diadopsi 13 Mei 1992 ("Karena Pasal V:16(3) [Perjanjian Pengadaan Pemerintah] merupakan ketentuan pengecualian, ruang lingkupnya harus ditafsirkan secara sempit"); Canada - Import Restrictions on Ice Cream and Yoghurt, BISD 36S/68, para. 59, diadopsi 4 Desember 1989 (Panel "mencatat, seperti panel sebelumnya, bahwa pengecualian harus ditafsirkan secara sempit."). 203 US - Malt Beverages, paras. 5.9, 5.12. 201 202 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 111 oleh Paustinus S "Konflik Ketentuan Substantif" yang mencakup penambahan "Headnote to Annex 1A in the MTO Agreement" berikut: Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan GATT (1993) dan ketentuan perjanjian lain dalam Lampiran 1A, ketentuan perjanjian lain didahulukan sejauh inkonsistensi."204 5.240 Pada sidang tanggal 19 Oktober 1993, delegasi Jepang mengusulkan untuk menghapus istilah "inkonsistensi" dan menggantinya dengan istilah "konflik". Delegasi lain menyetujui amandemen ini, dan dimasukkan dalam kertas kerja tertanggal 6 Desember 1993 yang disiapkan oleh sekretariat untuk mencatat hasil sesi ini dan untuk memfasilitasi diskusi di masa depan di antara kelompok perunding.205 Delegasi yang membahas amandemen ini pada sesi umumnya setuju bahwa itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi jumlah terbatas contoh di mana Catatan akan berlaku. Sedangkan "inkonsistensi" terbuka untuk interpretasi yang luas, "konflik" hanya mengacu pada perbedaan yang tidak dapat didamaikan antara kewajiban di bawah GATT 1994 dan kewajiban di bawah perjanjian WTO lainnya, sehingga ketentuan dari kedua perjanjian itu saling eksklusif dan tidak bisa keduanya ditegakkan. pada waktu bersamaan. (d) GATT Pasal III:8(b) tidak pernah memaafkan diskriminasi pajak dan tidak boleh "dipikirkan ulang" untuk memaafkannya sekarang (1) GATT Pasal III:8(b) tidak pernah memaafkan diskriminasi pajak 5.241 Pasal III:8(b) menetapkan bahwa Pasal III "tidak akan menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang diperoleh dari hasil pajak atau pungutan dalam negeri yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal ini ... ." 5.242 Sebagaimana terlihat dari referensi tekstual untuk "pembayaran ... yang berasal dari hasil pajak dalam negeri", ruang lingkup Pasal III:8(b) terbatas pada pembayaran langsung kepada produsen. Langkah-langkah lain yang dapat dicirikan sebagai "subsidi", seperti keringanan pajak yang diskriminatif untuk produk dalam negeri, tidak tercakup. 5.243 Pemahaman sederhana tentang Pasal III:8(b) ini dikonfirmasi oleh Panel GATT dalam US - Malt Beverages.206 Bahwa Panel dengan tegas menolak argumen bahwa keringanan pajak yang diskriminatif adalah "subsidi" yang dilindungi oleh Pasal III:8(b), menyatakan bahwa argumen semacam itu bertentangan dengan teks, "konteks, tujuan yang dinyatakan dan sejarah penyusunan Pasal III."207 Sejarah penyusunan hampir tidak bisa lebih jelas tentang hal ini; Konferensi Havana menolak alternatif Pasal III:8(b) yang diusulkan oleh delegasi Kuba yang akan secara tegas mengizinkan "pembebasan produk dalam negeri dari pajak internal sebagai sarana subsidi Proposal Kanada "Konflik Ketentuan Substantif" tertanggal 14 Oktober 1993 (Bukti Jepang 64). 205 Draft disiapkan oleh Sekretariat GATT tanggal 6 Desember 1993 (Bukti Jepang 65). 206 Panel Report on US - Malt Beverages, paras. 5.7-5.12. 207 Id. Dalam para. 5.9. 204 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 112 oleh Paustinus S tidak langsung. . . ."208 Bukti dari sejarah penyusunan ini menegaskan teks biasa Pasal III:8(b) dalam menunjukkan bahwa itu terbatas pada pembayaran langsung kepada produsen. Pengurangan pajak yang diskriminatif untuk produk tidak pernah tercakup dalam Pasal III:8(b) , dan tidak sesuai dengan Pasal III GATT:8(b).Keputusan US - Malt Beverages diikuti oleh Panel GATT dalam US- Tobacco dan ditegaskan kembali dalam Canada - Periodicals, oleh Badan Banding yang menyatakan bahwa Pasal III:8(b) "dimaksudkan untuk membebaskan dari kewajiban Pasal III hanya pembayaran subsidi yang melibatkan pengeluaran pendapatan oleh pemerintah ."209 5.244 Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa pemahaman yang baik dari Pasal III:8(b) adalah bahwa pasal tersebut mencakup pembayaran langsung dari subsidi, tetapi bukan keringanan pajak yang diskriminatif. Indonesia tidak mempermasalahkan hal ini. Sebaliknya, ia mengakui bahwa posisinya tidak sesuai dengan pemahaman yang berlaku dari Pasal III:8(b) dengan menganjurkan "pemikiran ulang" dari Pasal tersebut. (Lihat Bagian V.D.) 5.245 Juga, bahkan jika keringanan pajak yang diskriminatif dapat dianggap sebagai "subsidi" berdasarkan GATT Pasal III:8(b), mereka tidak diarahkan "secara eksklusif kepada produsen dalam negeri". Penerima langsung pembebasan pajak barang mewah adalah konsumen, bukan produsen Mobil Nasional atau produsen suku cadang dan komponennya.210 (2) GATT Pasal III:8(b) tidak boleh "dipikirkan kembali" untuk memaafkan diskriminasi pajak 5.246 Indonesia berpendapat bahwa GATT Pasal III:8(b) harus "dipikirkan kembali" untuk membebaskan "semua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian SCM" dari kewajiban GATT Pasal III. (Lihat Bagian V.D). Dengan kata lain, Indonesia berpendapat bahwa definisi "subsidi" dalam Perjanjian SCM harus dibacakan ke dalam Pasal III:8(b). Karena definisi Perjanjian SCM tentang "subsidi" termasuk sebelumnya "pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo", Indonesia berpendapat bahwa Panel ini harus menolak US- Malt Beverages. 5.247 Argumen Indonesia yang harus ditolak. Perjanjian SCM sendiri menolak anggapan bahwa definisi "subsidi" harus diterapkan pada Perjanjian WTO lainnya. Pasal 1.1 SCM secara tegas menyatakan bahwa definisi "subsidi" diberikan "[untuk] tujuan Perjanjian ini." Tidak ada saran di manapun dalam teks WTO bahwa definisi SCM tentang "subsidi" harus diterapkan pada Pasal III GATT. Id. dalam para. 5.11. Panel Report on United States - Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco, DS44/R, disahkan pada 4 Oktober 1994, para. 109 & note; Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, pp. 31-33 (penekanan ditambahkan). 210 Lihat Panel Report on Italian Agricultural Machinery, paragraf 14 (menyatakan bahwa Pasal III:8(b) tidak berlaku untuk pembayaran yang diberikan kepada pembeli mesin pertanian, karena pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai subsidi kepada produsen mesin). Lihat juga European Economic Community - Payments and Subsidies paid to Processors and Producers of Oilseeds and related Animal-Feed Proteins ("EEC - Oilseeds"), L/6627, disahkan pada tanggal 25 Januari 1990, 37S/86, para.137 (berdasarkan pembayaran subsidi yang secara ekonomi menguntungkan pengolah biji minyak, dan bukan hanya produsen biji minyak, bukan subsidi yang dibayarkan "secara eksklusif kepada produsen dalam negeri" berdasarkan Pasal III:8(b)). 208 209 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 113 oleh Paustinus S 5.248 Argumen Indonesia juga diruntuhkan oleh fakta bahwa Badan Banding menegaskan kembali US - Malt Beverages dalam Canada - Periodicals 211 Jika Badan Banding menganggap bahwa ruang lingkup Pasal III:8(b) harus "dipikirkan kembali" dengan mempertimbangkan Perjanjian SCM, itu bisa dan seharusnya dilakukan dalam Canada - Periodicals. Tapi itu tidak "memikirkan kembali" Pasal III:8(b); itu menegaskan kembali pemahaman yang diterima. Dihadapkan dengan kelemahan yang mencolok ini dalam argumennya, Indonesia dengan lemah berpendapat bahwa Kanada tidak memperdebatkan penerapan Perjanjian SCM dalam kasus itu. Tapi apa yang dilakukan atau tidak diperdebatkan Kanada dalam kasus sebelumnya sama sekali tidak relevan di sini. Yang penting adalah bahwa Badan Banding telah mempertimbangkan ruang lingkup Pasal III:8(b) dan telah memutuskan bahwa itu hanya berlaku untuk pembayaran subsidi langsung, bukan untuk keringanan pajak yang diskriminatif. Posisi Indonesia bertentangan dengan interpretasi Badan Banding tentang Pasal III:8(b), dan harus ditolak. 5.249 Selain itu, alasan US - Malt Beverages tetap valid hari ini seperti ketika diadopsi. Pencantuman diskriminasi perpajakan dalam lingkup Pasal III:8(b) masih terjadi karena bertentangan dengan teks, konteks, tujuan yang dinyatakan, dan sejarah penyusunan Pasal III. Juga tetap benar bahwa "pelarangan pajak dalam negeri yang diskriminatif dalam Pasal III:2 tidak akan efektif jika pajak dalam negeri yang diskriminatif atas produk-produk impor secara umum dapat dibenarkan sebagai subsidi bagi produsen-produsen dalam negeri pesaing menurut Pasal III:8(b)."212 Dengan demikian, peringatan Badan Banding agar tidak mengurangi ketentuan WTO menjadi tidak berguna menghalangi "pemikiran ulang" Pasal III:8(b) yang akan membuat Pasal III:2 tidak efektif. Dan, sekali lagi, tidak ada alasan untuk percaya bahwa, dengan memperkuat disiplin multilateral tentang subsidi, Putaran Uruguay pada dasarnya mencabut larangan Pasal III:2 tentang perpajakan yang diskriminatif. Sebagaimana ditekankan di awal Bagian ini, melemahkan Pasal III dengan mengabaikan interpretasi yang sudah mapan dan mengadopsi "pemikiran ulang" yang diusulkan Indonesia akan menyebabkan kerusakan serius pada disiplin inti WTO tentang MFN, pengikatan tarif, dan perlakuan nasional.213 5.250 Untuk semua alasan ini, Pemerintah Jepang menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi Panel untuk mengabaikan interpretasi yang sudah mapan dan baru-baru ini ditegaskan kembali dari ketentuan GATT utama. 2. Argumen bantahan dari Masyarakat Eropa 5.251 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang membantah tanggapan umum Indonesia terhadap klaim-klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994: (a) Pasal III GATT dan Perjanjian SCM tidak saling eksklusif 5.252 Indonesia bahkan tidak berusaha untuk berargumen bahwa insentif pajak yang disebutkan dalam Bagian III.B konsisten dengan GATT Pasal III:2, kalimat pertama, dan III:4. Sebaliknya, Indonesia berpendapat bahwa tindakan 211 212 213 Appellate Body Report on Canada - Periodicals, pp. 32-34. Panel Report on US - Malt Beverages, para. 5.9. Id. para. 5.9, 5.12. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 114 oleh Paustinus S tersebut adalah “subsidi” dalam arti perjanjian SCM dan, dengan demikian, tidak tunduk pada Pasal III GATT tetapi hanya dan secara eksklusif pada Perjanjian SCM. 5.253 Masyarakat Eropa tidak membantah bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi. Memang, Masyarakat Eropa mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah “subsidi khusus” dalam arti Perjanjian SCM yang menyebabkan “prasangka serius” terhadap kepentingannya, bertentangan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian itu. Namun demikian, Masyarakat Eropa berpandangan bahwa Pasal III GATT dan Perjanjian SCM tidak saling eksklusif dan, oleh karena itu, dapat diterapkan secara bersamaan untuk tindakan yang sama. (1) GATT Pasal III:8(b) menegaskan bahwa Pasal III berlaku untuk subsidi 5.254 Pasal III:8(b) GATT berbunyi sebagai berikut: (b) Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal ini dan subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk domestik oleh pemerintah. produk. 5.255 Pasal III:8(b) tidak menimbulkan pengecualian terhadap ketentuan lain dalam Pasal III. Sebaliknya, tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk memperjelas bahwa ketentuan lain dalam Pasal III tidak berlaku untuk jenis-jenis subsidi tertentu.214 Subsidi yang tidak tercakup dalam Pasal III:8(b) tidak bertentangan per se terhadap ketentuan lain dalam Pasal III. Meskipun demikian, Pasal III:8(b) memiliki implikasi yang jelas bahwa tindakan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut tidak dikecualikan dari ketentuan lain dalam Pasal III hanya karena dapat dicirikan sebagai “subsidi”. 5.256 Penggunaan istilah “pembayaran” dalam frasa “pembayaran subsidi” dengan jelas menunjukkan bahwa ruang lingkup Pasal III:8(b) terbatas pada subsidi yang melibatkan transfer dana yang sebenarnya dari Pemerintah kepada produsen dalam negeri. Pengecualian atau pengurangan dari pajak penjualan tidak langsung atas produk tidak melibatkan transfer dana semacam Seperti yang dicatat oleh Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages (diadopsi pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.8) 214 “...berlawanan dengan Pasal III:8 (a), di mana dinyatakan bahwa 'Pasal ini tidak berlaku untuk ... [pengadaan pemerintah]', kata-kata yang digarisbawahi tidak diulangi dalam Pasal III:8 (b) . Arti biasa dari teks Pasal III:8 (b), terutama kata-kata 'harus tidak mencegah', oleh karena itu menunjukkan bahwa Pasal III memang berlaku untuk subsidi, dan bahwa Pasal III:8 (b) hanya menjelaskan bahwa aturan yang terkait dengan produk dalam ayat 1 sampai 7 Pasal III 'harus tidak mencegah pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri' [penekanan ditambahkan oleh Panel] Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 115 oleh Paustinus S itu. Oleh karena itu, jenis subsidi tersebut tidak tercakup dalam Pasal III:8(b). Alasan yang sama berlaku dalam hal subsidi berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk. 5.257 Sejarah penyusunan GATT memberikan konfirmasi lebih lanjut bahwa Pasal III:8(b) tidak dimaksudkan untuk mencakup pembebasan atau pengurangan pajak tidak langsung atas produk. Laporan Sub-Komite pada Konferensi Havana yang memeriksa ketentuan ini mencatat bahwa: Subparagraf ini dirancang ulang untuk memperjelas bahwa tidak ada dalam [Pasal III] yang dapat ditafsirkan untuk memberikan sanksi pembebasan produk dalam negeri dari pajak internal yang dikenakan pada produk impor serupa atau pengampunan pajak tersebut. Pada saat yang sama SubPanitia mencatat pandangannya bahwa tidak ada dalam subparagraf ini atau di tempat lain dalam [Pasal III] yang akan mengesampingkan ketentuan Bagian C Bab IV [tentang subsidi]215. 5.258 Selanjutnya, para penyusun Pasal III secara tegas menolak usulan Kuba dalam Konferensi Havana untuk mengubah Pasal itu sehingga berbunyi: Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak menghalangi pembebasan produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak dalam negeri sebagai suatu cara subsidi tidak langsung dalam hal-hal yang tercakup dalam Pasal [XVI].216 5.259 Pandangan ini juga didukung oleh Laporan Panel tahun 1992 tentang US - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages. Dalam kasus itu, Amerika Serikat berpendapat bahwa penerapan pajak cukai yang lebih rendah kepada produsen kecil bir Amerika Serikat diperbolehkan sebagai subsidi berdasarkan Pasal III:8(b). Pembelaan ini ditolak mentah-mentah oleh Panel: 5.12 Panel menemukan, oleh karena itu, bahwa interpretasi yang luas dari Pasal III:8(b) disarankan oleh Amerika Serikat tidak didukung oleh teks, konteks, tujuan yang dinyatakan dan penyusunan sejarah Pasal III, dan jika dibawa ke kesimpulan logisnya, interpretasi semacam itu sebenarnya akan menghilangkan larangan dalam Pasal III:2 tentang perpajakan internal yang diskriminatif dengan memungkinkan pihak-pihak yang mengadakan kontrak untuk membebaskan semua produk dalam negeri dari pajak tidak langsung. Panel karenanya menemukan bahwa 215 Indonesia berpendapat bahwa baik Laporan Panel GATT sebelumnya maupun Laporan Badan Banding dalam Canada - Certain Measures Concerning Periodicals (disahkan pada 30 Juni 1997, WT/DS 31/AB/R) tidak memfokuskan atau menganalisis kalimat terakhir dari kutipan ini. Ini bisa dibilang benar tetapi tidak relevan. Kalimat itu menegaskan dalil bahwa Pasal III dan Pasal XVI tidak saling eksklusif: fakta bahwa suatu tindakan adalah subsidi yang termasuk dalam Pasal XVI tidak mengecualikan penerapan Pasal III dan, sebaliknya, penerapan Pasal III tidak mengecualikan pemberlakuan Pasal III. penerapan Pasal XVI. 216 E/CONF.2/C.3/6, hal.17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, halaman 2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 116 oleh Paustinus S pengurangan tarif cukai federal untuk bir tidak tercakup dalam Pasal III:8(b).217 5.260 Indonesia berpendapat bahwa Laporan Panel tentang US - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages diadopsi di bawah GATT 1947 dan bahwa perlu untuk "memikirkan kembali" ruang lingkup Pasal III:8 (b) berdasarkan Perjanjian WTO, dan khususnya Perjanjian SCM. Lebih tepatnya, menurut Indonesia, “di bawah WTO, bahasa ‘pembayaran subsidi’ dalam Pasal III:8 (b) harus mengacu pada semua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian Subsidi". (Lihat Bagian V.D.) 5.261 Namun, dalam kasus baru-baru ini Canada - Certain measures concerning Periodicals 218, Badan Banding telah secara tegas menyetujui Laporan Panel tentang US - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages, sehingga menegaskan bahwa interpretasi Pasal III:8 (b) GATT dibuat oleh bahwa Panel tetap masih berlaku berdasarkan GATT 1994. 5.262 Masalah yang disengketakan dalam Canada - Certain measures concerning Periodicals adalah apakah penerapan tarif pos yang dikurangi oleh Canada Post ke majalah domestik tertentu merupakan subsidi yang tercakup dalam Pasal III:8 (b). Menindaklanjuti penelaahan yang cermat terhadap teks, konteks dan sejarah penyusunan ketentuan tersebut sejalan dengan analisis yang dilakukan pada paragraf-paragraf sebelumnya, Badan Banding menyimpulkan sebagai berikut: Kami tidak melihat alasan untuk membedakan pengurangan tarif pajak atas suatu produk dari pengurangan tarif transportasi atau pos. Memang, pemeriksaan teks, konteks, dan objek dan tujuan Pasal III:8(b) menunjukkan bahwa dimaksudkan untuk membebaskan dari kewajiban Pasal III hanya pembayaran subsidi yang melibatkan pengeluaran pendapatan oleh pemerintah”219[penekanan ditambahkan]. 5.263 Badan Banding kemudian melanjutkan untuk menyatakan persetujuannya dengan bagian berikut dari: Laporan Panel dalam US Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages US - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages: 5.10 Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu, produsen yang diizinkan mensubsidi 'pembayaran' setelah pajak dipungut atau pembayaran yang sesuai dengan Pasal III. Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk non-diskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri, seperti pesaing asingnya, harus membayar pajak produk yang terutang. 7Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, disahkan pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, at para 5.12. 218 Appellate Body Report on Canada - Certain Measures concerning Periodicals, disahkan pada 20 Juni 1997, WT/DS 31/AB/R. 219 Id., dalam hal. 34. Id., dalam hal. 34. 217 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 117 oleh Paustinus S Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada transparansi yang lebih besar. Hal ini juga dapat membuat penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah tambahan di mana kepentingan yang berbeda dapat diseimbangkan.220 5.264 Dengan demikian, bertentangan dengan saran-saran yang diajukan oleh Indonesia, dalam Canada - Certain measures concerning Periodicals Badan Banding memperjelas bahwa suatu subsidi dalam bentuk pengecualian atau pengurangan tarif pajak atas suatu produk tidak termasuk dalam Pasal III:8(b). The Appellate Body Report on Canada - Certain measures concerning Periodicals tidak dapat dijelaskan begitu saja dengan mengatakan bahwa Kanada tidak mengajukan argumen bahwa langkah-langkah yang dipermasalahkan adalah subsidi yang dicakup oleh Perjanjian SCM. (Lihat Bagian V.D). Pasal III GATT:8(b) tidak dapat memiliki arti yang berbeda tergantung pada argumen yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika Perjanjian SCM telah mengubah arti dari GATT Pasal III:8(b), Badan Banding seharusnya mempertimbangkan arti baru itu, bahkan jika itu tidak diajukan oleh Kanada. 2) Perjanjian SCM tidak bersifat lex specialis 5.265 Sebagai komentar pendahuluan, Masyarakat Eropa mencatat bahwa mungkin dipertanyakan apakah prinsip lex specialis memenuhi syarat sebagai "aturan kebiasaan interpretasi hukum kebiasaan internasional publik" dalam pengertian Pasal 3.2 DSU. Tergugat tidak memberikan bukti untuk itu. Lebih lanjut, Masyarakat Eropa mencatat bahwa prinsip tersebut tidak disebutkan di mana pun dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian. 5.266 Dengan asumsi bahwa aturan lex specialis sebenarnya merupakan aturan kebiasaan hukum internasional publik, Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1A akan mengecualikan penerapannya antara GATT dan Perjanjian Lampiran 1A lainnya. Maksud yang jelas dari para perancang WTO adalah bahwa hubungan antara GATT 1994 dan Perjanjian-perjanjian lain yang termasuk dalam Annex 1A harus diatur hanya dan secara eksklusif oleh aturan yang terkandung dalam General Interpretative Note pada Annex 1A. Kata-kata dari Catatan itu dipilih dengan hati-hati untuk membatasi jumlah contoh di mana Perjanjian lain yang termasuk dalam Lampiran 1A akan berlaku atas GATT 1994. (Lihat Bagian VE1.) Peringatan tersebut tidak akan diperlukan jika perancang telah mempertimbangkan aplikasi aturan lex specialis antara GATT dan Perjanjian Lampiran 1 lainnya.221 Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages (disahkan pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, at para 5.10), direproduksi dalam Appellate Body Report on Canada - Certain Measures concerning Periodicals, WT/DS 31/AB/R, p. 34. 221 Aturan lex specialis tidak pernah digunakan oleh Panel sebelumnya atau oleh Badan Banding untuk memutuskan hubungan antara GATT 1994 dan Perjanjian lain yang terkandung dalam Lampiran 1A. Laporan Panel tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, memeriksa hubungan antara GATT, di satu sisi, dan Perjanjian TRIMs dan Perjanjian tentang Prosedur Perizinan Impor, di sisi lain, secara eksklusif mengingat Catatan Penafsiran Umum, meskipun, dengan memperhatikan tingkat kekhususan yang lebih besar dari kewajiban-kewajiban yang dikenakannya, dua perjanjian yang terakhir ini dapat dikatakan lex specialis sehubungan dengan GATT. Menurut Panel, kedua perjanjian tersebut dan GATT “berlaku sama” untuk langkah-langkah yang dipermasalahkan tanpa adanya 220 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 118 oleh Paustinus S 5.267 Bagaimanapun juga, Indonesia belum menunjukkan bahwa Perjanjian SCM adalah lex specialis dalam sengketa ini. Berbeda dengan GATT Pasal III:2 yang khusus mengatur perpajakan tidak langsung, Perjanjian SCM tidak memuat aturan yang khusus mengatur pajak tidak langsung. Selain itu, meskipun hampir semua tindakan yang termasuk dalam Pasal III:2 dapat ditafsirkan sebagai “subsidi” dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM, yang sebaliknya jelas tidak benar: sebagian besar subsidi yang tunduk pada Perjanjian SCM tidak termasuk dalam salah satu Pasal III:2 atau ketentuan lain dari Pasal III. Dengan demikian, jika asas lex specialis dianggap dapat diterapkan, Pasal III:2 dan bukan Perjanjian SCM harus dianggap sebagai lex specialis yang relevan sehubungan dengan pembebasan dan pengurangan pajak yang diberikan oleh Indonesia. Seperti yang akan ditunjukkan di bawah Pasal III:4 GATT dan Perjanjian SCM tumpang tindih. Beberapa (tetapi tidak berarti semua) tindakan yang tercakup dalam Pasal III:4 juga tercakup dalam Perjanjian SCM. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa salah satu dari mereka adalah lex specialis terhadap yang lain.222 (3) Penerapan GATT Pasal III untuk subsidi tidak membuat Perjanjian SCM menjadi mubazir “konflik” dalam arti Catatan Interpretasi Umum. (Lihat misalnya WT/DS27/R/USA, diadopsi pada 25 September 1997, pada paragraf 7.152.- 7.158 Laporan Badan Banding dalam kasus yang sama (WT/DS27/AB/R, diadopsi pada 25 September 1997, pada paragraf 204) menyatakan bahwa: “Meskipun Pasal X:3(a) dari GATT 1994 dan Pasal 1.3 dari Perjanjian Lisensi keduanya berlaku, Panel, dalam pandangan kami, seharusnya menerapkan Perjanjian Lisensi terlebih dahulu, karena perjanjian ini secara khusus, dan rinci, dengan administrasi tata cara perizinan impor. Jika Panel telah melakukannya, maka Panel tidak perlu membahas dugaan inkonsistensi dengan Pasal X: 3 (a) dari GATT 1994)” [penekanan ditambahkan] Dengan demikian, Badan Banding memutuskan bahwa "keduanya" Pasal X GATT dan Perjanjian Lisensi diterapkan pada tindakan dan bahwa yang terakhir seharusnya diterapkan "pertama", dan bukan "menggantikan" Pasal X GATT, sebagaimana aturan lex specialis akan telah diperlukan. 222 Hubungan antara GATT Pasal III:4 dan Perjanjian SCM serupa dengan hubungan antara GATT dan GATS seperti yang dijelaskan oleh Badan Banding dalam bagian berikut Laporannya tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (WT /DS27/AB/R, disahkan pada 25 September 1997, pada paragraf 221): “Mengingat masing-masing ruang lingkup penerapan kedua perjanjian, mereka mungkin tumpang tindih atau tidak, tergantung pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Langkahlangkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam lingkup GATT 1994, ketika mereka mempengaruhi perdagangan barang sebagai barang. Langkah-langkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam ruang lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi penyediaan layanan sebagai layanan. Masih ada kategori ketiga tindakan yang dapat ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT dan GATS (...) Dalam semua kasus seperti itu dalam kategori ketiga ini, tindakan tersebut dapat diteliti baik di bawah GATT 1994 dan GATS. Namun, sementara ukuran yang sama dapat diteliti di bawah kedua perjanjian, aspek spesifik dari ukuran yang diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda. Di bawah GATT 1994, fokusnya adalah pada bagaimana ukuran tersebut mempengaruhi barang-barang yang terlibat. Di bawah GATS, fokusnya adalah pada bagaimana ukuran mempengaruhi pasokan layanan atau pemasok layanan yang terlibat. Apakah suatu ukuran tertentu yang mempengaruhi penyediaan suatu jasa yang berhubungan dengan barang-barang tertentu diteliti berdasarkan GATT 1996 atau GATS, atau keduanya, adalah masalah yang hanya dapat ditentukan berdasarkan kasus per kasus”. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 119 oleh Paustinus S 5.268 Pendapat Indonesia bahwa hampir semua subsidi selain bea masuk bersubsidi bertentangan dengan GATT Pasal III didasarkan pada salah tafsir yang besar terhadap ruang lingkup ketentuan tersebut. Selain itu, mengabaikan bahwa pemulihan yang diberikan oleh Perjanjian SCM berbeda dari pemulihan yang tersedia jika terjadi pelanggaran GATT. 5.269 Pasal 1 Perjanjian SCM mengidentifikasi tiga cara berbeda di mana Pemerintah dapat memberikan subsidi223: (i) dengan melakukan transfer dana langsung (misalnya hibah, pinjaman, infus ekuitas); (ii) dengan sebelumnya atau tidak mengumpulkan pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo (misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak); dan (iii) dengan menyediakan barang atau jasa, atau dengan membeli barang. 5.270 Transfer dana langsung tidak tercakup dalam Pasal III:2 GATT, yang hanya berkaitan dengan penerapan pajak tidak langsung atas produk. Selain itu, pinjaman, hibah, atau penyertaan modal bukanlah “undang-undang, peraturan, atau persyaratan” yang “mempengaruhi” seperti penjualan internal, penawaran untuk dijual, pembelian, pengangkutan, distribusi, atau penggunaan produk.224 Oleh karena itu, pemberian hak ini kategori subsidi tidak dapat dengan sendirinya melanggar Pasal III:4 GATT. Sebagaimana adanya yang ditunjukkan oleh Laporan Panel sebelumnya, jenis subsidi ini mungkin bertentangan dengan Pasal III:4 hanya sejauh subsidi tersebut terkait dengan tindakan yang mempengaruhi penjualan internal, pembelian, penggunaan, dll. barang-barang domestik. Misalnya, dalam Mesin Pertanian Italia225, Panel menemukan bahwa undang-undang Italia yang memberikan persyaratan kredit khusus kepada petani untuk pembelian mesin pertanian dengan syarat pembelian mesin yang diproduksi di Italia, berdasarkan kondisi itu, bertentangan dengan Pasal III:4 GATT. Sebagaimana dibahas di atas, bahwa subsidi dalam bentuk transfer dana langsung yang tidak tertangkap oleh Pasal III GATT ditegaskan lebih lanjut oleh Pasal III:8(b) GATT. 5.271 Pertimbangan di atas juga berlaku dalam kasus subsidi yang termasuk dalam kategori (iii), bahkan jika Pasal III:8(b) GATT tidak mengacu pada penyediaan barang dan jasa kepada produsen dalam negeri. Dengan demikian, misalnya, penyediaan bahan baku oleh Pemerintah dengan harga bersubsidi tidak akan bertentangan dengan Pasal III:2 atau Pasal III:4, karena tidak mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk dijual, dll. barang. Sebaliknya, penyediaan oleh Pemerintah, misalnya, jasa pengangkutan atau 223 Selain itu, Pasal A.1 (a) (1) (iv) Perjanjian SCM mengacu pada hipotesis di mana Pemerintah melakukan pembayaran ke mekanisme pendanaan atau mempercayakan atau mengarahkan badan swasta untuk melaksanakan satu atau lebih jenis fungsi yang diilustrasikan dalam (i) hingga (iii). 224 E/CONF.2/C.3/6, p.17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, p.2 225 Panel Report on Italian Agricultural Machinery, adopted on 23 October 1958, 7S/60 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 120 oleh Paustinus S distribusi dengan tarif bersubsidi hanya untuk barang-barang dalam negeri, bertentangan dengan Pasal III:4226 dan/atau III:2. 5.272 Kategori (ii) mencakup, pada dasarnya, tiga jenis subsidi yang berbeda: subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak tidak langsung atas produk; subsidi yang diberikan sehubungan dengan bea masuk; dan subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak langsung. 5.273 Jika pajak tidak langsung, Pasal III:2 GATT dapat berlaku. Sebaliknya, subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak langsung tidak tercakup dalam Pasal III:2 yang, sekali lagi, hanya berkaitan dengan pajak tidak langsung. Subsidi tersebut juga tidak tunduk pada GATT Pasal III:4. Pertama, karena pajak langsung tidak diterapkan pada "produk" dan karenanya tidak "mempengaruhi" penjualan, penawaran untuk dijual, dll. Selain itu, pengurangan atau pembebasan dari pajak langsung tidak pernah dapat dianggap memberikan "perlakuan yang lebih menguntungkan ” dalam pengertian Pasal III:4, mengingat bahwa produsen asing (dan secara tidak langsung produknya) tidak dikenakan pajak tersebut sejak awal. Seperti subsidi yang termasuk dalam kategori (i), subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak langsung dapat melanggar Pasal III:4 hanya sejauh subsidi tersebut dikaitkan dengan kondisi lain yang mendukung penggunaan, pembelian, dll. produk dalam negeri. 5.274 Subsidi yang diberikan sehubungan dengan bea masuk pada prinsipnya tidak tercakup dalam Pasal III karena bea masuk merupakan tindakan perbatasan. Namun demikian, jenis subsidi ini dapat melanggar Pasal III:4 di mana, seperti dalam sengketa ini, pemberiannya bergantung pada kepatuhan terhadap suatu tindakan, seperti target kandungan lokal, yang mempengaruhi penggunaan internal produk (lihat Bagian VF3) . 5.275 Singkatnya, meskipun GATT Pasal III dan Perjanjian SCM mungkin tumpang tindih dalam hal langkah-langkah tertentu, sebagian besar subsidi yang tercakup dalam Perjanjian SCM tidak termasuk dalam ruang lingkup GATT Pasal III. 5.276 Selain itu, Pasal 4 dan 7 Perjanjian SCM memberikan pemulihan khusus yang lebih ketat untuk Anggota yang memberi subsidi daripada pemulihan biasa yang tersedia di bawah DSU dalam hal pelanggaran GATT Pasal III. 5.277 Pentingnya perbedaan ini diilustrasikan dengan sempurna oleh perselisihan ini. Jika Panel menemukan bahwa Indonesia telah melanggar Pasal III GATT, Indonesia akan diminta “untuk menyelaraskan tindakan dengan” GATT (lih. Pasal 19 DSU). Dalam praktiknya, ini berarti bahwa Indonesia harus mengubah atau mencabut tindakan tersebut, tetapi hanya untuk masa depan. Jadi, misalnya, dalam Canada - Certain measures concerning periodicals, penerapan oleh Canada Post tentang tarif perangko yang lebih menguntungkan untuk terbitan berkala domestik ditemukan melanggar Pasal III:4. (Laporan Panel WT/DS31/R, pada paragraf 5.315.44, sebagaimana dimodifikasi oleh Appellate Body Report, WT/DS31/AB/R, diadopsi pada 20 Juni 1997, pada hlm. 32-35). 226 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 121 oleh Paustinus S 5.278 Sebaliknya, jika Panel menemukan bahwa tindakan tersebut merupakan subsidi yang telah menyebabkan “prasangka serius” terhadap kepentingan EC, Indonesia akan diminta, sesuai dengan Pasal 7.8 dari Perjanjian SCM, untuk "menarik" subsidi atau "menghapus" "dampak buruknya". Ini mungkin menyiratkan kewajiban bagi Indonesia tidak hanya untuk mencabut atau mengubah tindakan tetapi juga untuk memulihkan bea masuk dan pajak yang belum dibayar atas kendaraan bermotor yang telah memperoleh manfaat dari pengecualian tersebut, sepanjang subsidi tersebut terus menimbulkan “akibat yang merugikan”. (4) Tidak diterapkannya GATT Pasal III:2 pada subsidi akan membuat GATT Pasal III:2 dan III:8(b) berlebihan. 5.279 Sementara, untuk alasan-alasan yang dijelaskan di atas, penerapan GATT Pasal III untuk subsidi sama sekali tidak akan membuat Perjanjian SCM menjadi mubazir, ketidakberlakuannya akan mengurangi GATT Pasal III:2 menjadi tidak berguna. Akibatnya, setiap tindakan yang termasuk dalam GATT Pasal III:2 dapat ditafsirkan sebagai "pendapatan terdahulu" dalam arti Pasal 1.1 (a) (1) (ii) Perjanjian SCM dan oleh karena itu sebagai "subsidi". 5.280 Sebagaimana dicatat oleh Panel Report on US - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages: ... Karena setiap beban fiskal yang dikenakan oleh pajak internal yang diskriminatif atas barang-barang impor kemungkinan besar akan menimbulkan keuntungan yang mendistorsi perdagangan bagi produsen domestik yang bersaing dengan impor, larangan pajak internal yang diskriminatif atas produk-produk impor secara umum dapat dibenarkan sebagai subsidi bagi produsen domestik yang bersaing dalam hal Pasal III:8 (b).227 ... sampai pada kesimpulan logisnya, [interpretasi Amerika Serikat] secara virtual akan menghilangkan larangan dalam Pasal III:2 tentang perpajakan internal yang diskriminatif dengan memungkinkan pihak-pihak penandatangan perjanjian untuk membebaskan semua produsen domestik dari pajak tidak langsung...228 5.281 Selanjutnya, argumen lex specialis Indonesia juga akan mereduksi menjadi inutilitas GATT Pasal III:8(b). Bahkan, jika SCM adalah lex specialis sehubungan dengan Pasal III:2 setiap kali subsidi terlibat, tidak perlu menjelaskan dalam GATT bahwa kategori tertentu dari subsidi tidak tercakup dalam GATT Pasal III. (5) Perjanjian SCM tidak mengubah hubungan antara aturan tentang subsidi dan aturan tentang perlakuan nasional yang ada di bawah GATT 1947 Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages (diadopsi pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.9. 228 Id., pada paragraf 5.12 227 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 122 oleh Paustinus S 5.282 Berdasarkan GATT 1947, tidak ada keraguan bahwa Pasal XVI adalah lex specialis vis-à-vis Pasal III sejauh menyangkut “subsidi”; atau adanya “konflik” antara kedua ketentuan tersebut hanya karena Pasal XVI tidak melarang jenis tindakan tertentu yang dilarang oleh Pasal III. 5.283 Indonesia tampaknya tidak membantah bahwa menurut GATT 1947 Pasal III dan Pasal XVI tidak saling eksklusif. Namun, Indonesia berpendapat bahwa “semua itu berubah dengan berlakunya WTO”. Indonesia memberikan dua alasan untuk “perubahan” itu. Alasan pertama adalah bahwa Perjanjian SCM memberikan “struktur pemulihan yang mencakup semua” terhadap subsidi. Alasan kedua, Perjanjian SCM memuat definisi “subsidi”. Seperti yang akan ditunjukkan di bawah, kedua alasan tersebut jauh dari meyakinkan. 5.284 Pasal XVI GATT 1947 memang memuat juga “struktur pemulihan yang mencakup semua yang berlaku untuk subsidi”, dalam arti bahwa ia memberikan pemulihan sehubungan dengan semua subsidi. Bagian A menetapkan pemulihan untuk semua “subsidi secara umum”; sedangkan Bagian B memberikan solusi tambahan untuk subsidi ekspor. Upaya hukum yang diberikan dalam Bagian A Pasal XVI sehubungan dengan jenis subsidi yang dipermasalahkan dalam sengketa ini kurang ketat bagi Anggota yang memberi subsidi daripada yang diatur dalam Perjanjian SCM. Tapi mereka tidak kurang "mencakup". Secara formal, hubungan antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT 1994 identik dengan hubungan antara Pasal XVI GATT 1947 dan Pasal III GATT 1947. Fakta bahwa pemulihan terhadap subsidi telah diperkuat dalam Perjanjian SCM bukanlah alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Pasal III tidak lagi berlaku untuk subsidi. 5.285 Fakta bahwa Perjanjian SCM memuat definisi subsidi juga tidak relevan. Ketiadaan definisi "subsidi" dalam GATT 1947 tidak membuat Pasal XVI tidak dapat diterapkan, atau oleh karena itu mencegahnya untuk diterapkan secara bersamaan dengan Pasal III pada tindakan yang sama. Selanjutnya, Pasal 1.1 Perjanjian SCM menyatakan dengan sangat jelas bahwa definisi subsidi yang terkandung di dalamnya hanya untuk tujuan Perjanjian itu. (6) Pasal 32.1 juncto Catatan Kaki 56 Perjanjian SCM menegaskan bahwa Perjanjian SCM tidak mengecualikan penerapan GATT Pasal III untuk subsidi 5.286 Jika, sebagaimana diklaim oleh Indonesia, Perjanjian WTO telah membuat Pasal III GATT tidak dapat diterapkan untuk subsidi, orang akan berharap untuk menemukan beberapa indikasi dalam Perjanjian SCM tentang niat para perancang untuk memperkenalkan perubahan mendasar seperti itu sehubungan dengan situasi yang ada di bawah GATT 1947. Namun, Perjanjian SCM tidak mengandung sedikit pun jejak niat tersebut. 5.287 Sebaliknya, Pasal 32.1 juncto Catatan Kaki No 56 Perjanjian SCM menunjukkan bahwa para perancang Perjanjian WTO secara tegas mempertimbangkan penerapan lanjutan Pasal III GATT untuk subsidi yang tercakup dalam Perjanjian SCM. 5.288 Pasal 32.1 Perjanjian SCM berbunyi sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 123 oleh Paustinus S Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi dari anggota lain yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini. 5.289 Catatan Kaki No 56 pada alinea ini kemudian menyatakan bahwa: Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika sesuai. 5.290 Tujuan yang jelas dari Pasal 32.1 adalah untuk mencegah Anggota mengambil tindakan terhadap subsidi berdasarkan Pasal VI GATT (sejauh ketentuannya menyangkut subsidi) atau XVI, terlepas dari aturan yang lebih tepat yang ditetapkan dalam Perjanjian SCM. Pasal III GATT bukan merupakan ketentuan yang “ditafsirkan” oleh Perjanjian SCM tetapi, sebaliknya, salah satu dari “ketentuan lain yang relevan” yang dirujuk dalam catatan kaki No 56. Dengan demikian, sesuai dengan catatan kaki tersebut Perjanjian SCM tidak menghalangi Masyarakat dari mengambil tindakan berdasarkan Pasal III terhadap subsidi yang tercakup dalam Perjanjian SCM.229 (7) Penafsiran Indonesia akan menyebabkan pelonggaran yang tidak beralasan terhadap aturan-aturan tentang diskriminasi pajak yang ada berdasarkan GATT 1947, bertentangan dengan maksud dan tujuan Perjanjian WTO 5.291 Perjanjian WTO didasarkan pada pelestarian tingkat liberalisasi perdagangan yang telah dicapai di bawah GATT 1947. Hal ini terlihat dari Pembukaan Perjanjian WTO, yang berbunyi sebagai berikut: Oleh karena itu, memutuskan untuk mengembangkan sistem perdagangan multilateral yang terintegrasi, lebih Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 dari Perjanjian SCM mereproduksi kata-kata Pasal 19.1 dari Tokyo Round Code dan catatan kaki No 1 pada Pasal itu, dengan satu-satunya perbedaan bahwa referensi dalam perjanjian terakhir untuk "Persetujuan Umum" telah diganti dengan mengacu pada "GATT 1994". Judul resmi dari Tokyo Round Code adalah “Agreement on the Interpretation and Application of Articles VI, XVI and XXIII of GATT”. Selain itu salah satu recital yang termasuk dalam Pembukaan Kitab Undang-undang ini secara tegas menyebutkan keinginan para pihak “untuk menerapkan sepenuhnya dan menafsirkan ketentuan Pasal VI, XVI dan XXIII”. Dengan demikian, tidak dapat disangkal bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.1 Tokyo Round Code yang “ditafsirkan” oleh Code adalah Pasal VI, XVI dan XXIII; dan bahwa “ketentuan lain yang relevan” dari GATT sebagaimana dimaksud dalam catatan kaki termasuk antara lain Pasal III. Pada fase terakhir Putaran Uruguay, judul Perjanjian SCM diubah dari “Perjanjian tentang Penafsiran dan Penerapan Pasal VI, XVI dan XXIII” menjadi yang sekarang karena dianggap bahwa Perjanjian SCM menciptakan hak dan kewajiban yang melampaui sekedar “menafsirkan” dan “menerapkan” yang diatur dalam Pasal VI dan XVI GATT (lihat Appelate Body Report on Brazil - Measures affecting desiccated Coconut, diadopsi pada 20 Maret 1997, WT/DS22/AB/R, di hal.17). Selanjutnya, tidak seperti Tokyo Round Code, Perjanjian SCM tidak memiliki Pembukaan. Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 tidak diadaptasi untuk memperhitungkan perubahan-perubahan tersebut, yang membuat maknanya agak kurang jelas daripada dalam Tokyo Round Code. Namun, tidak ada indikasi dalam sejarah penyusunan bahwa para perunding bermaksud untuk memberikan arti yang berbeda untuk Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 dari apa yang dimiliki Pasal 19.1 dan catatan kaki No 1 pada Pasal itu di bawah Tokyo Round Code. Menurut ingatan EC tentang negosiasi, Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 ditambahkan ke Teks Dunkel oleh Sekretariat, bersama dengan ketentuan Final lainnya, dan diadopsi oleh para perunding tanpa diskusi. 229 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 124 oleh Paustinus S layak dan tahan lama yang mencakup Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, hasil dari upaya liberalisasi perdagangan di masa lalu, dan semua hasil dari Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay, Bertekad untuk melestarikan prinsip-prinsip dasar dan untuk memajukan tujuan yang mendasari sistem perdagangan multilateral ini. 5.292 Tujuan yang sama untuk melestarikan “acquis” GATT juga mendasari penggabungan ke dalam GATT 1994 teks GATT 1947, bersama dengan semua instrumen hukum yang diadopsi berdasarkan perjanjian itu230, serta ketentuan yang dibuat dalam Pasal XVI.1 Perjanjian WTO yang menyatakan bahwa WTO akan dipandu oleh "keputusan, prosedur dan praktik kebiasaan" yang diikuti di bawah GATT 1947, kecuali ditentukan lain. 5.293 Oleh karena itu, contoh-contoh di mana Perjanjian WTO mengizinkan tindakan-tindakan yang akan bertentangan dengan GATT 1947 adalah sedikit dan luar biasa. Pengurangan tersebut umumnya bersifat sementara dan/atau terbatas pada area di mana GATT 1947 tidak diberlakukan secara de facto (misalnya sektor tekstil yang sekarang dicakup oleh Perjanjian tentang Tekstil dan Pakaian) dan/atau di mana penerapan GATT 1947 tidak jelas atau setidaknya telah disengketakan oleh beberapa Anggota (misalnya dalam kasus TRIM yang sekarang tercakup dalam Perjanjian TRIMs atau dalam kasus VER dan pembatasan impor “wilayah abu-abu” lainnya yang sekarang secara tegas tunduk pada Perjanjian tentang Pengamanan). 5.294 Sebaliknya, argumen lex specialis Indonesia akan mengarah, jika diterima oleh Panel, pada pembatalan permanen aturan dasar GATT yang sebagian besar tidak kontroversial di bawah GATT 1947 dan yang tidak pernah menjadi subjek diskusi khusus selama Putaran Uruguay. 5.295 Berdasarkan GATT Pasal III:2, kalimat pertama, pemberlakuan pajak dalam negeri atas produk impor “melebihi” yang dikenakan pada produk dalam negeri sejenis selalu dilarang. Larangan ini tidak tergantung pada uji efek perdagangan juga tidak memenuhi syarat oleh standar de minimis. Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding dalam Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, “bahkan jumlah terkecil dari ‘kelebihan’ terlalu banyak”.231 5.296 Jika Perjanjian SCM mengecualikan penerapan Pasal III:2 untuk subsidi, diskriminasi pajak antara produk sejenis tidak lagi dilarang232. Sebaliknya, penggugat harus membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan “efek merugikan” bagi kepentingannya.233 Lebih lanjut, jika pembebasan atau pengurangan pajak diberikan kepada semua produsen dalam negeri, hal itu tidak dapat dianggap sebagai subsidi “khusus” dalam pengertian Pasal 2 Lihat paragraf 1 dari Lampiran 1A Appellate Body Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, WT/DS 10/AB/R, WT/DS11/AB/R, diadopsi 1 November 1996, di hal. 23. 232 Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM hanya melarang subsidi yang bergantung pada penggunaan barang domestik di atas barang impor tetapi tidak subsidi yang diberikan hanya pada produksi atau penjualan produk dalam negeri, dengan pengecualian produk impor. 233 Lihat Pasal 5 Perjanjian SCM. 230 231 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 125 oleh Paustinus S Perjanjian SCM dan, oleh karena itu, tidak akan "dapat ditindaklanjuti" sama sekali.234 5.297 Konsekuensinya bahkan lebih tidak dapat diterima dalam kasus Pasal III:2, kalimat kedua. Sesuai dengan ketentuan itu, Anggota dilarang mengenakan pajak yang berbeda untuk dua produk yang “bersaing secara langsung atau dapat disubstitusikan” untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negerinya. Jadi, misalnya, dua Panel sebelumnya (satu di bawah GATT 1947235 dan satu di bawah GATT 1994236) telah menemukan bahwa dengan menerapkan pajak yang lebih rendah untuk shochu lokal daripada wiski impor (produk pesaing) Jepang memberikan perlindungan terhadap produksi shochu dalam negerinya, sehingga melanggar GATT Pasal III:2, kalimat kedua. Jika argumen lex specialis Indonesia menang, Jepang dapat berargumen bahwa perbedaan pajak merupakan subsidi bagi produsen shochu domestiknya, yang karenanya tunduk pada Perjanjian SCM dan bukan pada Pasal III GATT. Namun, Perjanjian SCM hanya berkaitan dengan "dampak merugikan" yang disebabkan oleh subsidi sehubungan dengan impor "produk sejenis". Ini tidak memberikan pemulihan dalam kasuskasus di mana subsidi menyebabkan “prasangka serius” terhadap produk impor yang bersaing.237 Dengan demikian, argumen Indonesia akan memiliki konsekuensi bahwa sistem pajak yang telah dikecam dua kali harus ditoleransi di masa depan.238 (b) Tidak ada pertentangan antara GATT Pasal III dan Perjanjian SCM 5.298 Sebagai alternatif, Indonesia berpendapat bahwa Panel harus menemukan bahwa ada “konflik” dalam pengertian Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1 A antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT. 5.299 Sebagaimana diingatkan kembali oleh Jepang (Lihat Bagian V.E.1), sejarah penyusunan Catatan itu menunjukkan dengan jelas bahwa istilah "konflik" harus ditafsirkan secara sempit. Para perancang secara sadar membedakan pengertian tersebut dari pengertian yang lebih luas seperti “inkonsistensi” atau sekedar “perbedaan”. Ada konsensus umum di antara para perunding bahwa dalam praktiknya penerapan aturan yang ditetapkan dalam Catatan harus dibatasi pada sejumlah kasus yang sangat terbatas di mana kewajiban berdasarkan GATT dan perjanjian Lampiran 1A lainnya benar-benar tidak dapat didamaikan. Jelas, kasus saat ini bukan salah satu dari contoh itu. Lihat Pasal 8.1 (a) Perjanjian SCM. Laporan Panel tentang Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, disahkan pada 10 November 1987, BISD 34S/83. 236 Panel Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/R, WT/DS10/R, WT/DS11/R, sebagaimana dimodifikasi oleh Appellate Body Report, WT/DS8/AB/R, WT/DS10/AB/ R, WT/DS11/AB/R, diadopsi 1 Nopember 1996. 237 Selain itu, sejauh subsidi diberikan kepada semua produsen shochu Jepang, Jepang dapat berargumen bahwa subsidi tersebut tidak “spesifik” dalam pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM. 238 Indonesia mungkin mencoba untuk berargumen bahwa Perjanjian SCM tidak lex specialis sehubungan dengan Pasal III:2, kalimat kedua, tetapi ini akan mengarah pada hasil yang sama anomalinya: pemulihannya akan lebih ketat dalam kasus perpajakan yang diskriminatif antara produk-produk yang bersaing daripada dalam kasus perpajakan yang diskriminatif antara produk-produk sejenis. 234 235 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 126 oleh Paustinus S 5.300 Sebagaimana dicatat oleh Laporan Panel tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, tidak ada “konflik” di mana, seperti dalam kasus ini: ... aturan yang terkandung dalam salah satu Perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A mengatur kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi selain yang terkandung dalam GATT 1994.239 5.301 Sebaliknya, menurut laporan Panel itu, konsep “konflik” dirancang untuk menangani dua situasi berikut: ... (i) bentrokan antara kewajiban yang tercantum dalam GATT 1994 dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A, di mana kewajiban tersebut saling eksklusif dalam arti bahwa Anggota tidak dapat memenuhi kedua kewajiban pada saat yang sama, dan (ii) situasi di mana aturan dalam satu perjanjian melarang apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain.240[penekanan ditambahkan]. 5.302 Tak satu pun dari dua situasi ini terjadi dalam kasus ini. 5.303 Jelas, Indonesia tidak tunduk pada dua kewajiban yang saling eksklusif, karena tidak ada dalam Perjanjian SCM yang mengharuskan Indonesia untuk memberikan subsidi yang dipermasalahkan. 5.304 Perjanjian SCM juga tidak “mengizinkan secara eksplisit” apa yang dilarang oleh Pasal III GATT. Dalam tidak dapat dianggap bahwa ketentuan dalam Perjanjian Lampiran 1A "mengizinkan secara eksplisit" apa yang dilarang oleh GATT kecuali jika dinyatakan dalam istilah positif hak untuk melakukannya (misalnya "Anggota dapat menerapkan atau mempertahankan ukuran X"), sebagai lawan dari sekadar tidak melarang dia. Selain itu, harus ada identitas antara tindakan yang dilarang dan tindakan yang diizinkan secara eksplisit. Tumpang tindih insidental antara dua ketentuan yang berfokus pada dua jenis tindakan yang berbeda bukan merupakan “konflik”. Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, tidak satu pun dari kedua kondisi ini terpenuhi dalam kasus ini. 5.305 Dengan kata-katanya sendiri, Pasal 27.3 Perjanjian SCM terbatas untuk menetapkan pengecualian sementara terhadap larangan yang terkandung dalam Pasal 3.1 (b) dari perjanjian yang sama yang menguntungkan Anggota negara sedang berkembang. Itu tidak “mengizinkan secara eksplisit” Anggota berkembang untuk menyimpang dari kewajiban lain, baik dalam Perjanjian SCM, seperti Pasal 5, atau dalam perjanjian lain, seperti Pasal III:2 dan III:4 GATT. 5.306 Dari fakta bahwa Pasal 3 Perjanjian SCM tidak melarang jenis subsidi tertentu, tidak dapat disimpulkan secara a contrario bahwa Anggota memiliki Lihat misalnya Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, disahkan 25 September 1997, WT/DS27/R/USA, pada para 7.155 240 Id., para 7.154 239 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 127 oleh Paustinus S "hak eksplisit" untuk memberikan jenis subsidi yang melanggar kewajiban yang berbeda yang terkandung dalam perjanjian yang lain, seperti GATT Pasal III. Misalnya, fakta bahwa Pasal 3 SCM tidak melarang pemberian subsidi berupa pembebasan pajak tidak langsung hanya untuk barang-barang dalam negeri (terlepas dari tingkat kandungan lokalnya), tidak berarti bahwa Anggota telah diberikan demikian suatu “otorisasi eksplisit” untuk mengenakan pajak atas produk impor yang melebihi produk sejenis dalam negeri, bertentangan dengan larangan yang tercantum dalam GATT Pasal III:2. Dengan cara yang sama, fakta bahwa Pasal 3.1(b) juncto Pasal 27.3 Perjanjian SCM tidak melarang, untuk sementara, pemberian subsidi konten lokal oleh Anggota berkembang tidak dapat ditafsirkan sebagai “otorisasi eksplisit” untuk Anggota tersebut. melanggar GATT Pasal III:2 dan III:4. 5.307 Pasal 5 Perjanjian SCM menetapkan kewajiban untuk tidak menimbulkan “efek merugikan” melalui pemberian “subsidi yang dapat ditindaklanjuti”. Jelas, ini tidak berarti "otorisasi eksplisit" untuk mengambil tindakan apa pun yang dapat dicirikan sebagai "subsidi yang dapat ditindaklanjuti" dan yang tidak menyebabkan "efek buruk", bahkan jika tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan GATT. 5.308 Terakhir, Pasal 8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa jenis subsidi tertentu dianggap tidak dapat ditindaklanjuti. Ini berarti bahwa subsidi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III atau V dari Perjanjian SCM. Ini tidak berarti bahwa Anggota memiliki “hak eksplisit” untuk mengambil tindakan yang melanggar Pasal III GATT. 5.309 Selanjutnya, dalam kasus ini tidak boleh ada “konflik” karena identitas yang diperlukan antara tindakan yang dilarang dan tindakan yang diduga diizinkan tidak ada. Pasal III melarang tindakan yang membedakan antara produk impor dan produk dalam negeri, sedangkan tindakan yang diduga diizinkan oleh Perjanjian SCM adalah subsidi. Kedua kategori tindakan ini secara konseptual berbeda, bahkan jika tindakan individu tertentu mungkin termasuk dalam kedua kategori secara bersamaan. Mengingat kurangnya identitas antara dua kategori tindakan, tidak dapat dikatakan bahwa Perjanjian SCM mengesahkan "secara eksplisit" apa yang dilarang oleh GATT Pasal III. 5.310 Dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, Panel menguraikan interpretasinya tentang pengertian “konflik” dalam Catatan dengan mengidentifikasi sebagai contoh “konflik” hubungan antara GATT Pasal XI:1 dan Pasal 2 Perjanjian Tekstil dan Pakaian (“ATC”): Misalnya, Pasal XI:1 GATT melarang pengenaan pembatasan kuantitatif, sedangkan Pasal XI:2 GATT memuat katalog pengecualian yang agak terbatas. Pada saat yang sama, Pasal 2 Perjanjian Tekstil dan Pakaian memberi wewenang untuk memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor tekstil dan pakaian jadi, dengan tunduk pada persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 2:1-21 ATC. Dengan kata lain, Pasal XI:1 GATT melarang apa yang diizinkan oleh Pasal 2 ATC secara eksplisit. Memang benar bahwa Anggota secara teoritis dapat mematuhi Pasal XI:1 GATT, serta Pasal 2 ATC, hanya dengan menahan diri dari mengajukan hak untuk memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor tekstil Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 128 oleh Paustinus S karena Pasal 2 ATC memberi wewenang daripada mengamanatkan pengenaan pembatasan kuantitatif. Akan tetapi, penafsiran seperti itu akan membuat seluruh Pasal atau bagian yang tercakup dalam WTO menjadi tidak berarti dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari banyak perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A yang dirundingkan untuk menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda secara substansial dari GATT 1994.241 5.311 Hubungan Pasal 2 ATC dengan GATT Pasal XI dapat dengan mudah dibedakan dari hubungan Perjanjian SCM dengan GATT Pasal III: - Pasal 2 ATC memberikan hak positif untuk melakukan sesuatu, yaitu mempertahankan pembatasan kuantitatif. Sebaliknya, Perjanjian SCM tidak memberikan hak positif untuk memberikan subsidi. Satu-satunya tujuan adalah untuk menciptakan pemulihan terhadap kategori tertentu dari subsidi. - Ada identitas total antara tindakan yang dilarang oleh GATT Pasal XI dan yang diizinkan oleh Pasal 2 ATC (pembatasan kuantitatif dalam kedua kasus). Perjanjian SCM dan Pasal III GATT, di sisi lain, masing-masing berkaitan dengan jenis tindakan yang berbeda (subsidi dan tindakan yang tidak memberikan perlakuan nasional untuk produk impor, masing-masing), bahkan jika kedua kategori mungkin tumpang tindih dalam hal tertentu. langkahlangkah individu. - Menurut Panel, penerapan GATT Pasal XI:1 untuk tindakan yang dicakup oleh Pasal 2 ATC akan membuat Pasal terakhir “tidak berarti”. Sebaliknya, penerapan Pasal III untuk subsidi tidak membuat Perjanjian SCM menjadi mubazir. Justru sebaliknya, non-aplikasinya akan mengurangi Pasal III:2 dan III:8 (b) GATT menjadi tidak berguna. - Menurut Panel, ATC dinegosiasikan dengan maksud dan tujuan untuk menyimpang dari GATT. Padahal, niat itu diatur secara tegas dalam Pasal 1.1 Perjanjian ATC. Sebaliknya, tidak ada indikasi baik dalam teks maupun dalam sejarah penyusunan Perjanjian SCM bahwa hal itu dinegosiasikan dengan maksud untuk menyimpang dari aturan GATT tentang perlakuan nasional. Selain itu, tidak sebagaimana dalam kasus Perjanjian ATC sehubungan dengan GATT Pasal XI, tidak akan ada alasan yang jelas untuk pengurangan tersebut. Khususnya, mengingat bahwa pengurangan semacam itu, sekali lagi tidak seperti dalam kasus ATC sehubungan dengan Pasal XI GATT, bersifat permanen dan tidak hanya sementara. 241 Id. pada catatan kaki No 390. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 129 oleh Paustinus S 5.312 Tidak adanya konflik antara perjanjian SCM dan GATT Pasal III lebih lanjut ditegaskan oleh Pasal 32.1 juncto footnote 56 dari Perjanjian SCM, yang sebagaimana telah dibahas secara tegas mengakui kemungkinan bahwa tindakan terhadap subsidi juga dapat diambil berdasarkan ketentuan GATT lainnya, termasuk Pasal III. 5.313 Sebagai kesimpulan, harus diingat bahwa hubungan Perjanjian SCM dengan GATT Pasal III secara formal identik dengan hubungan GATT Pasal XVI dengan GATT Pasal III. Perjanjian SCM tidak “mengizinkan secara eksplisit” subsidi yang bertentangan dengan Pasal III GATT lebih dari yang dilakukan Pasal XVI berdasarkan GATT 1947. Dengan demikian, untuk menyatakan bahwa ada “konflik” antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT sama saja dengan mengakui bahwa ada juga "konflik internal" dalam GATT 1947. Namun, jelas bahwa satu-satunya tujuan Catatan Interpretasi Umum untuk Lampiran 1A adalah untuk menyelesaikan potensi konflik antara GATT dan perjanjian baru tentang perdagangan barang yang dinegosiasikan selama Putaran Uruguay yang dibangun berdasarkan ketentuan GATT. Bukanlah tujuan dari Catatan tersebut untuk memecahkan setiap “konflik internal” yang diwariskan dalam GATT itu sendiri yang, entah bagaimana, akan luput dari perhatian selama hampir 50 tahun. 3. Argumen Bantahan Amerika Serikat 5.314 Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang membantah tanggapan umum Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994: (a) Tarif dan insentif pajak di bawah Program 1993 dan Mobil Nasional Program melanggar Pasal III GATT 1994 5.315 Tarif dan insentif pajak dalam Program 1993 dan Program Mobil Nasional melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena: (1) masing-masing merupakan peraturan atau persyaratan yang “mempengaruhi” penjualan, pembelian, pengangkutan dan peredaran barang impor dan dalam negeri suku cadang dan subbagian otomotif; (2) suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor adalah suku cadang dan sub suku cadang otomotif dalam negeri yang “sejenis”; dan (3) masing-masing mendiskriminasi suku cadang dan sub suku cadang otomotif impor. Selain itu, insentif pajak dalam Program Mobil Nasional melanggar Pasal III:2 kalimat pertama GATT 1994, karena mengakibatkan pengenaan pajak atas produk-produk impor yang lebih besar dari yang diterapkan pada produk-produk sejenis dalam negeri. Atau, insentif pajak ini melanggar Pasal III:2, kalimat kedua, GATT 1994 karena: (1) mobil penumpang impor dan mobil penumpang domestik secara langsung bersaing atau produk substitusi yang bersaing satu sama lain; (2) mobil penumpang dalam negeri atau impor yang secara langsung bersaing atau dapat disubstitusikan tidak dikenakan pajak yang sama; dan (3) pengenaan pajak yang berbeda dilakukan untuk memberikan perlindungan. 5.316 Indonesia tidak mempermasalahkan salah satu kesimpulan yang merupakan unsur pelanggaran Pasal III:2 dan Pasal III:4. Sebaliknya, Indonesia berpendapat bahwa Pasal III tidak berlaku untuk insentif pajak karena: (1) insentif ini merupakan “subsidi”; dan (2) Perjanjian SCM menimpa Pasal III. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 130 oleh Paustinus S Selain itu, dan meskipun ada keputusan Badan Banding yang sebaliknya, Indonesia berpendapat bahwa insentif tarif tidak diatur oleh Pasal III:4 karena merupakan “tindakan perbatasan”. Seperti yang akan ditunjukkan oleh Amerika Serikat, tidak hanya kedua argumen itu salah secara hukum, tetapi, jika diterima, mereka akan memiliki implikasi yang luas dan berbahaya bagi sistem perdagangan dunia. (b) Argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan Pasal III tidak didukung oleh teks Perjanjian SCM dan GATT 1994, akan mengakibatkan pencabutan efektif Pasal III:2, dan tidak konsisten dengan sejarah perundingan Putaran Uruguay, yang ditetapkan prinsip-prinsip hukum internasional publik, dan yurisprudensi WTO 5.317 Dalam hal insentif pajak yang diberikan berdasarkan Program 1993 dan Program Mobil Nasional, Indonesia tidak membantah bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal III. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa Pasal III tidak dapat diterapkan karena tindakan tersebut merupakan subsidi, dan oleh karena itu, menurut Indonesia, diatur semata-mata oleh ketentuan Perjanjian SCM. Menurut Indonesia, karena, berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, Indonesia memiliki pengecualian terbatas waktu dari larangan penggunaan subsidi konten lokal yang terkandung dalam Pasal 3.1(b) perjanjian itu, hanya ketentuan Perjanjian SCM yang berlaku. . Hasil lain apa pun, menurut Indonesia, menghasilkan “konflik” dalam arti catatan General Interpretative pada Lampiran 1A dari Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (“Perjanjian WTO”), karena Pasal III melarang apa yang diduga diizinkan oleh Pasal 27.3 . Argumen Indonesia salah karena berbagai alasan. (1) Argumentasi Indonesia tidak didukung oleh teks Perjanjian SCM dan GATT 1994 5.318 Argumen Indonesia didasarkan pada keberadaan apa yang disebut sebagai “definisi subsidi yang mencakup semua” dalam Perjanjian SCM yang berlaku di seluruh perjanjian WTO. Namun, definisi dalam Perjanjian SCM tidak "mencakup semua". Ketika seseorang melihat teks Perjanjian SCM, sebagaimana harus di bawah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian ("Konvensi Wina"), Pasal 1.1 menyatakan dengan sangat jelas bahwa definisi "subsidi" yang terkandung di dalamnya adalah "Untuk tujuan Perjanjian ini ...." Dengan kata lain, definisi "subsidi" terbatas pada Perjanjian SCM. 5.319 Kedua, argumen Indonesia juga didasarkan pada apa yang dirujuk di halaman 91 dari pengajuan pertamanya sebagai “struktur pemulihan yang mencakup semua …”. Sekali lagi, bagaimanapun, tidak ada struktur seperti itu. Pertimbangkan kembali teks sebenarnya dari perjanjian itu. Pasal 32.1 Perjanjian SCM mengatur sebagai berikut: Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini. Selain itu, Pasal 32.1 memuat catatan kaki 56 yang berbunyi sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 131 oleh Paustinus S Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika sesuai. 5.320 Tidak ada indikasi yang lebih jelas bahwa para perancang tidak bermaksud bahwa Perjanjian SCM menjadi solusi eksklusif terhadap tindakan yang kebetulan termasuk dalam definisi subsidi dalam perjanjian itu. 5.321 Indonesia berargumen bahwa interpretasi para penggugat atas Catatan 56 salah karena mereka entah bagaimana mengabaikan kata-kata "relevan" dan "layak". Menurut Indonesia, karena tindakan yang dipermasalahkan tercakup dalam Perjanjian SCM, ketentuan GATT lainnya tidak "relevan" atau "layak". 5.322 Ini adalah contoh klasik dari penalaran tautologis yang mengasumsikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Menurut Indonesia, karena Perjanjian SCM bersifat lex specialis, tidak ada ketentuan lain dalam GATT yang dapat "relevan" atau "tepat" dalam pengertian catatan 56. 5.323 Namun, Indonesialah yang mengabaikan teks Catatan 56, dan pada dasarnya menjadikan ketentuan itu berlebihan, yang melanggar prinsipprinsip interpretasi perjanjian yang telah mapan. Memang, jika Perjanjian SCM benar-benar lex specialis, tidak ada alasan untuk catatan 56. 5.324 Ketentuan lain mendukung kesimpulan bahwa Perjanjian SCM tidak dimaksudkan sebagai mekanisme eksklusif untuk tindakan menantang yang dapat dicirikan sebagai subsidi. Misalnya, Pasal VI:5 GATT 1994 mengatur sebagai berikut: Tidak ada produk dari wilayah pihak mana pun yang diimpor ke wilayah pihak lain mana pun yang akan dikenakan bea anti-banting harga dan penyeimbang untuk mengimbangi situasi banting harga atau subsidi ekspor yang sama. Pasal VI:5 mengakui bahwa subsidi ekspor dapat dicirikan sebagai masalah banting harga atau subsidi, dan hanya menghalangi Anggota untuk memaksakan kedua pemulihan dalam kasus satu tindakan subsidi. Pasal VI:5 menyangkal klaim Indonesia bahwa pemulihan dalam Perjanjian SCM bersifat eksklusif atau mencakup semua. 5.325 Secara umum, telah lama diketahui bahwa ketentuan GATT yang mengatur secara eksplisit tentang subsidi bukanlah satu-satunya ketentuan yang relevan dengan subsidi. Sehubungan dengan itu, pernyataan Prof. John Jackson berikut ini patut diperhatikan:242 Namun, ada tindakan-tindakan tertentu dalam pasal-pasal GATT lainnya [selain Pasal XVI] yang memuat kebebasan suatu negara untuk mensubsidi dan yang menawarkan tindakan pemulihan bagi anggota GATT yang dirugikan oleh subsidi orang lain. Empat pasal lainnya secara khusus J. Jackson, World Trade and the Law of GATT, § 15.4, page 377 (1969) (Penekanan ditambahkan). 242 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 132 oleh Paustinus S harus terkait dengan Pasal XVI. Yaitu Pasal VI tentang bea masuk antidumping dan countervailing, Pasal XIX tentang peningkatan impor yang mengancam kerugian serius (“escape clause”), Pasal XXIII tentang pembatalan dan penurunan nilai, dan Pasal III tentang perlakuan nasional. 5.326 Singkatnya, argumen Indonesia bertentangan dengan teks perjanjian yang relevan, dan karena itu harus ditolak. (2) Argumen Indonesia akan mengakibatkan pencabutan efektif Pasal III:2 5.327 Selain fakta bahwa argumen lex specialis Indonesia mengabaikan teks perjanjian yang relevan, kelemahan dalam argumennya dapat diapresiasi dengan baik ketika seseorang mempertimbangkan bagaimana teori Indonesia beroperasi sehubungan dengan Pasal III:2 GATT 1994. 5.328 Dalam hal ini, Indonesia berargumen bahwa diskriminasi pajak yang menguntungkan kendaraan bermotor Indonesia adalah subsidi karena merupakan pendapatan pemerintah yang hilang sesuai dengan pengertian Pasal 1.1(a)(1)(ii) Perjanjian SCM. Menurut Indonesia, karena diskriminasi pajak ini merupakan subsidi, maka hanya dapat diperbaiki berdasarkan Perjanjian SCM. 5.329 Namun, pertimbangkan konsekuensi dari argumen Indonesia. Misalkan Anggota mendiskriminasikan impor di seluruh papan, sehingga semua produk domestik dikenakan pajak pada satu tingkat, dan semua produk impor dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi. Asumsikan juga bahwa tidak ada persyaratan konten lokal yang terlibat. Berdasarkan logika Indonesia, diskriminasi pajak ini merupakan subsidi berupa pendapatan yang hilang yang diberikan kepada semua produsen produk dalam negeri dan yang dapat diperbaiki hanya berdasarkan Perjanjian SCM. Namun, ketika seseorang beralih ke Perjanjian SCM, ia menemukan bahwa tidak ada pemulihan. Ini karena berdasarkan Perjanjian SCM, subsidi yang tersedia untuk semua produk dalam negeri tidak spesifik dalam arti Pasal 2 Perjanjian SCM, dan, dengan demikian, tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 8.1(a) Perjanjian SCM . 5.330 Dengan demikian, konsekuensi dari argumen Indonesia adalah bahwa Pasal III:2 secara efektif telah dicabut dan Anggota bebas untuk terlibat dalam diskriminasi pajak secara ekonomi terhadap produk-produk impor. Pasal III:2 tidak lagi berlaku, karena telah diganti oleh Perjanjian SCM, tetapi Perjanjian SCM tidak memberikan ganti rugi karena "subsidi" tidak dapat ditindaklanjuti. 5.331 Tidak ada sedikit pun bukti bahwa para perunding Putaran Uruguay menginginkan hasil yang dramatis dan berbahaya seperti itu. Apalagi, sejarah penyusunan GATT 1947 menunjukkan bahwa para perancang dengan tegas menolak hasil seperti itu. Secara khusus, selama negosiasi Havana, para perancang Pasal III menolak proposal berikut oleh Kuba: Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak menghalangi pembebasan produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 133 oleh Paustinus S dalam negeri sebagai sarana subsidi tidak langsung dalam hal-hal yang tercakup dalam Pasal XVI. Konsekuensi absurd dari argumen Indonesia mengungkapkan dengan tepat betapa kelirunya argumen tersebut. (3) Argumentasi Indonesia bertentangan dengan sejarah perundingan Putaran Uruguay 5.332 Mengingat hasil yang sangat tidak masuk akal yang dihasilkan oleh argumen Indonesia, kami harus mempertimbangkan sejarah negosiasi Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. Meskipun kami berbicara tentang Pasal III GATT 1994 saat ini, Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak membebankan kewajiban substantif tambahan, melainkan hanya menafsirkan Pasal III (Lihat Bagian VI.D). Amerika Serikat tidak setuju dengan karakterisasi Indonesia dari Perjanjian TRIMs, tetapi, demi argumen, mari kita asumsikan bahwa Indonesia benar. 5.333 Indonesia mengutip laporan Ketua Kelompok Perundingan tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan (Lihat Bagian VI.D). MTN.GNG/NG12/W/27 (19 Juli 1990). Laporan tersebut memuat teks Ketua dalam kurung, Pasal A2(c)(iii) yang berbunyi sebagai berikut: (c) Suatu tindakan investasi “diterapkan” ketika: .... (iii) itu adalah kondisi untuk, atau faktor dalam menentukan kelayakan untuk, menerima keuntungan dari pihak yang membuat kontrak atau menghindari penarikan keuntungan. Catatan kaki 2 yang dikurung dalam klausa (iii) lebih lanjut menyatakan sebagai berikut: Suatu keuntungan dapat mencakup penyediaan subsidi, dan perhatian akan diberikan pada negosiasi dalam Kelompok Perunding tentang Subsidi untuk memastikan tidak ada konflik. 5.334 Sebagaimana dicatat dengan tepat oleh Indonesia, pertanyaan apakah TRIM akan memasukkan langkah-langkah “berbasis insentif”, termasuk langkah-langkah yang dapat dicirikan sebagai subsidi, adalah pokok perdebatan selama negosiasi RIM, sebagaimana tercermin dalam tanda kurung di sekitar bahasa yang dikutip di atas. . 5.335 Namun demikian, Indonesia hanya meninggalkan sejarah penyusunannya, dan tidak menyebutkan apa yang terjadi setelahnya. Dalam apa yang disebut Draf Dunkel, yang diterbitkan pada bulan Desember 1991, Perjanjian TRIMs muncul dalam bentuk akhirnya, untuk tujuan substantif. MTN.TNC/W/FA, halaman N.1 et seq (Bukti United States 26). Dalam Draf Dunkel, paragraf 1 dari Daftar Ilustratif TRIMs tercakup, seperti halnya mitranya dalam Perjanjian TRIMs akhir, TRIMs “kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan ....” Dengan demikian, pertarungan atas penyertaan langkah-langkah berbasis insentif telah diselesaikan demi Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 134 oleh Paustinus S penyertaan mereka, meskipun dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari yang ada dalam draf Ketua. 5.336 Selain itu, persyaratan pemberitahuan dan pengaturan transisi yang terkandung dalam Pasal 5 Perjanjian TRIMs juga telah mencapai bentuk finalnya dalam Draf Dunkel. Berdasarkan Pasal 5 Draf Dunkel, negara memiliki waktu 90 hari untuk memberi tahu TRIM yang tidak sesuai, dan diberikan jangka waktu untuk menghapusnya. Negara-negara berkembang memiliki lima tahun, sedangkan negara-negara kurang berkembang memiliki tujuh tahun. Selain itu, negara-negara dilarang memperkenalkan TRIM baru yang tidak sesuai. 5.337 Sekarang mari kita beralih ke versi Perjanjian SCM dalam Draf Dunkel, dan, khususnya, Pasal 27. MTN.TNC/W/FA, halaman I.33-35 (Bukti United States 27). Tidak ada pengecualian bagi Anggota negara berkembang dari larangan dalam Pasal 3.1(b) terhadap penggunaan subsidi konten lokal. Sebaliknya, Pasal 27.3 dari Draf Dunkel terdiri dari apa yang pada akhirnya menjadi Pasal 27.4, ketentuan yang berhubungan dengan negara berkembang yang menghapus subsidi ekspor secara bertahap. 5.338 Dengan demikian, dalam Draf Dunkel, sejauh terdapat “konflik” antara Perjanjian SCM, Pasal III:4, dan Perjanjian TRIMs, maka “konflik” tersebut justru kebalikan dari “konflik” yang dituduhkan Indonesia. Di bawah rancangan Perjanjian SCM, Anggota negara berkembang dilarang menggunakan subsidi konten lokal, tetapi berdasarkan Perjanjian TRIMs, Anggota negara berkembang dapat menggunakan subsidi tersebut untuk jangka waktu terbatas, asalkan mereka memberi tahu mereka tepat waktu. 5.339 Tentu saja, sebagaimana dicatat dengan benar oleh Indonesia, para perunding menyadari adanya tumpang tindih antara Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM, dan mereka kemudian melanjutkan untuk menanganinya. Pada tanggal 15 Desember 1993, Komite Perundingan Perdagangan mengeluarkan draft Final Act. Dalam draft Perjanjian SCM, muncul ketentuan baru, Pasal 27.2bis. MTN/FA II-13, halaman 32 (Bukti United States 28). Ketentuan ini, yang akhirnya diberi nomor kembali menjadi Pasal 27.3, memberikan kepada Anggota negara berkembang dan kurang berkembang suatu pengecualian waktu terbatas dari larangan subsidi konten lokal dalam Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. 5.340 Dengan tambahan Pasal 27.2bis, “konflik” antara Pasal III:4, Perjanjian TRIMs, dan Perjanjian SCM dalam Dunkel Draft dihilangkan. Dalam hal Anggota berkembang dan kurang berkembang, TRIM yang diizinkan oleh Pasal 5 Perjanjian TRIM selama masa transisi tidak lagi dilarang oleh Perjanjian SCM. 5.341 Apa yang ditunjukkan oleh sejarah penyusunan ini adalah bahwa bukan maksud dari para perunding bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan Pasal III:4 atau Perjanjian TRIMs. Sebaliknya, seperti yang terjadi di bawah GATT 1947, ada perlakuan yang tumpang tindih, jika tidak identik, terhadap insentif konten lokal di bawah rezim yang berbeda ini. 5.342 Yang juga disoroti oleh sejarah penyusunan ini adalah bahwa “konflik” yang dituduhkan Indonesia dalam kasus ini adalah konflik buatan. Jika Indonesia telah memberitahukan TRIMs pra-WTO sesuai dengan ketentuan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 135 oleh Paustinus S Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, mereka akan dilindungi di bawah Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. Adapun TRIMs Indonesia pasca-WTO, tidak pernah ada niat dari para perancang untuk mengizinkan tindakan-tindakan seperti itu berdasarkan Pasal III:4 atau Perjanjian TRIMs, meskipun mereka mungkin dikecualikan untuk sementara dari pemulihan khusus dari Perjanjian SCM. (4) Argumen Indonesia tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional publik yang telah mapan 5.343 Indonesia mengutip laporan panel dalam kasus Bananas III untuk proposisi bahwa “konflik” ada di mana aturan dalam satu perjanjian melarang apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain.243 Namun, ketergantungan Indonesia pada Bananas III salah tempat untuk beberapa alasan.244 5.344 Pertama, baik panel Bananas III maupun Indonesia tidak menyebutkan dukungan apa pun untuk proposisi bahwa “konflik”, dalam pengertian hukum internasional publik, dapat terjadi dalam situasi di mana aturan dalam satu perjanjian secara eksplisit mengizinkan apa yang dilarang oleh aturan dalam perjanjian lain. , Tidak adanya kutipan apa pun disebabkan oleh fakta bahwa aturan di bawah hukum internasional publik jelas: konflik hanya ada dalam situasi di mana kewajiban saling eksklusif; yaitu, “ketika dua (atau lebih) instrumen perjanjian mengandung kewajiban yang tidak dapat dipenuhi secara bersamaan.” 7 Encyclopedia of Public International Law (North-Holland 1984), halaman 468. 5.345 Selain itu, meskipun dengan asumsi untuk keperluan argumentasi bahwa pernyataan panel Bananas III adalah benar, tetap tidak ada pertentangan antara aturan Pasal III dan aturan Perjanjian SCM. Hal ini karena, seperti dicatat sebelumnya, catatan kaki 56 dari Perjanjian SCM secara tegas menyatakan bahwa praktik subsidi dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994. 5.346 Selain itu, sekali lagi dengan asumsi untuk tujuan argumen bahwa pernyataan panel Bananas III benar, tidak ada konflik karena Perjanjian SCM tidak “secara eksplisit mengizinkan” subsidi konten lokal. Memang, semua yang dilakukan Pasal 27.3 adalah untuk membebaskan Anggota negara berkembang, untuk jangka waktu tertentu, dari larangan Pasal 3.1(b). Lebih umum, sejauh "izin" adalah sinonim untuk "otorisasi", wewenang untuk memberikan subsidi tidak mengalir dari Perjanjian SCM, tetapi dari kedaulatan Anggota. Perjanjian SCM hanya menentukan keadaan di mana satu Anggota yang telah menderita efek perdagangan yang merugikan dapat mencari ganti rugi terhadap subsidi yang diberikan oleh Anggota lain. Selain itu, Perjanjian SCM juga melarang jenis subsidi tertentu, dan memberikan ganti rugi terhadapnya, karena dianggap mendistorsi dan menyebabkan efek perdagangan yang merugikan. European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R, Laporan Panel, sebagaimana diubah oleh Badan Banding, diadopsi pada 25 September 1997, para. 7.159. 244 Antara lain, pernyataan panel mengenai definisi “konflik” adalah dikta karena panel menemukan tidak ada konflik. Sayangnya, karena aspek laporan panel ini tidak diajukan banding, Badan Banding tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan panel. 243 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 136 oleh Paustinus S 5.347 Selain itu, hanya sebagai masalah tekstual, tidak mungkin untuk menyimpulkan bahwa pengecualian berbatas waktu dari larangan (yang diatur dalam Pasal 27.3) merupakan pemberian positif dari "hak eksplisit" untuk melakukan sesuatu. 5.348 Akhirnya fakta bahwa Perjanjian SCM mungkin tidak melarang jenis subsidi tertentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak eksplisit untuk melanggar kewajiban yang berbeda yang terkandung dalam perjanjian WTO yang berbeda. Misalnya, sebagaimana ditunjukkan Amerika Serikat pada sidang pertama Panel, pengecualian hanya untuk produk dalam negeri dari pajak tidak langsung akan menjadi subsidi non-spesifik (tersedia secara umum) berdasarkan Perjanjian SCM. Dengan demikian, itu akan menjadi subsidi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Namun, fakta bahwa subsidi tersebut tidak dilarang oleh, atau bahkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan, Perjanjian SCM tidak berarti bahwa Anggota "diizinkan secara eksplisit" untuk mengenakan pajak atas produk impor yang melebihi produk sejenis dalam negeri yang melanggar Pasal III:2. Demikian juga, fakta bahwa Anggota negara berkembang untuk sementara dibebaskan dari larangan dalam Pasal 3.1(b) tidak berarti bahwa mereka "diizinkan secara eksplisit" untuk melanggar Pasal III:2 dan Pasal III:4. 5.349 Terakhir, harus ditekankan bahwa di bawah hukum internasional publik “[d]alam hal ini ada praduga terhadap konflik di mana pihak-pihak biasanya tidak bermaksud untuk menimbulkan kewajiban yang bertentangan”. 7 Encyclopedia of Public International Law (North-Holland 1984), halaman 470. Asumsi ini mengalir secara logis dari maxim ut res magis valeat quam pereat, sebuah prinsip yang terkandung dalam Konvensi Wina, dan yang mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan arti biasa yang diberikan pada istilah-istilahnya dalam konteks perjanjian dan dalam terang objek dan tujuannya. Lebih khusus, apa artinya ini adalah sebagai berikut245: Ketika sebuah perjanjian terbuka untuk dua interpretasi, salah satunya memungkinkan dan yang lainnya tidak memungkinkan perjanjian untuk memiliki efek yang sesuai, itikad baik dan objek serta tujuan perjanjian menuntut bahwa perjanjian sebelumnyarpretasi harus diadopsi. Sebagaimana dibahas di atas, argumen Indonesia sama sekali gagal memenuhi prinsip dasar ini, karena argumen Indonesia akan membuat Pasal III:2 menjadi batal. 5.350 Dua prinsip wajar mengalir dari prinsip dasar ini. Pertama, beban ada pada Indonesia, sebagai pihak yang menuduh konflik, untuk menunjukkan 1996 Yearbook of the International Law Commission, Vol. II at 219; Lihat juga, United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 20 Mei 1996, halaman 24-25 (“Salah satu akibat wajar dari 'aturan umum penafsiran' dalam Konvensi Wina adalah bahwa penafsiran harus memberi arti dan pengaruh pada semua ketentuan suatu perjanjian. Seorang penafsir tidak bebas untuk mengadopsi suatu pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau tidak berguna.”); dan Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 1 November 1996), halaman 11-12. 245 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 137 oleh Paustinus S secara meyakinkan bahwa konflik itu ada. Indonesia telah gagal memenuhi beban ini. 5.351 Kedua, Panel harus, sejauh mungkin, menafsirkan ketentuan yang relevan untuk menghindari konflik. Sebagaimana dibahas di bawah, yurisprudensi WTO yang ada menyediakan sarana untuk menghindari konflik. (5) Yurisprudensi WTO yang ada mengakui bahwa subyek perjanjian WTO dapat tumpang tindih 5.352 Yurisprudensi WTO yang ada mengakui bahwa pokok bahasan perjanjian WTO dapat tumpang tindih. Badan Banding mengakui hal ini baru-baru ini dalam Bananas III, di mana ia menyatakan sebagai berikut246: Masalah kedua adalah apakah GATS dan GATT 1994 adalah perjanjian yang saling eksklusif. GATS tidak dimaksudkan untuk menangani materi yang sama seperti GATT 1994. GATS dimaksudkan untuk menangani materi yang tidak tercakup oleh GATT 1994, yaitu dengan perdagangan jasa. Dengan demikian, GATS berlaku untuk penyediaan jasa. Ini menyediakan, antara lain, untuk perlakuan MFN dan perlakuan nasional untuk jasa dan pemasok jasa. Mengingat ruang lingkup masing-masing penerapan kedua perjanjian, mereka mungkin tumpang tindih atau tidak, tergantung pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Langkahlangkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam lingkup GATT 1994, ketika mereka mempengaruhi perdagangan barang sebagai barang. Langkah-langkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam ruang lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi penyediaan jasa sebagai jasa. Masih ada kategori tindakan ketiga yang dapat ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT 1994 dan GATS. Ini adalah tindakan yang melibatkan jasa yang berkaitan dengan barang tertentu atau jasa yang disediakan dalam hubungannya dengan barang tertentu. Dalam semua kasus seperti itu dalam kategori ketiga ini, aturan yang dimaksud dapat diteliti baik di bawah GATT 1994 maupun GATS. Namun, sementara aturan yang sama dapat diteliti di bawah kedua perjanjian, aspek spesifik dari aturan yang diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda. Di bawah GATT 1994, fokusnya adalah pada bagaimana aturan tersebut mempengaruhi barang-barang yang terlibat. Di bawah GATS, fokusnya adalah pada bagaimana aturan mempengaruhi pasokan jasa atau pemasok jasa yang terlibat. Apakah aturan tertentu yang mempengaruhi penyediaan jasa yang terkait dengan barang tertentu diteliti di bawah GATT 1994 atau GATS, atau keduanya, adalah masalah yang hanya dapat ditentukan berdasarkan kasus European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 25 September 1997, para. 221 (catatan kaki dihilangkan). 246 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 138 oleh Paustinus S per kasus. Ini juga merupakan kesimpulan kami dalam Appellate Body Report dalam Canada - Periodicals. 5.353 Seperti hubungan antara GATT 1994 dan GATS yang dibahas dalam Bananas III, cakupan Pasal III dan Perjanjian SCM tumpang tindih, tetapi fokus masing-masing berbeda. Fokus Perjanjian SCM adalah pada subsidi, yang dalam konteks kasus ini, bersifat spesifik (atau dapat ditindaklanjuti) karena penerimaannya dibuat kontingen atas dasar diskriminasi terhadap barang impor. Sebaliknya, ketentuan perlakuan nasional Pasal III berfokus pada diskriminasi. 5.354 Perbedaan fokus ini dapat diapresiasi dengan mempertimbangkan pemulihan yang berlaku untuk subsidi yang dilarang berdasarkan Perjanjian SCM. Berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian SCM, jika panel menemukan tindakan sebagai subsidi konten lokal yang dilarang, panel harus "merekomendasikan agar Anggota yang memberi subsidi menarik subsidi tanpa penundaan".247 Panel tidak boleh merekomendasikan bahwa Anggota yang memberi subsidi menghilangkan kontinjensi konten lokal dari subsidi. 5.355 Lebih umum, jika Anggota melanggar Pasal III:4 dengan menggunakan input domestik sebagai syarat untuk menerima subsidi, tindakan tersebut akan terus menjadi pelanggaran Pasal III:4 jika elemen subsidi diganti dengan beberapa bentuk insentif atau disinsentif lainnya. Di sisi lain, jika aspek konten lokal dari subsidi dibatalkan, subsidi akan terus tunduk pada Perjanjian SCM, meskipun sifat disiplin yang relevan berdasarkan Perjanjian SCM mungkin terpengaruh. 5.356 Dengan demikian, Panel dapat menghindari “konflik” hanya dengan mengakui bahwa Pasal III dan Perjanjian SCM memiliki cakupan yang tumpang tindih, tetapi fokusnya berbeda. Dengan demikian, Panel akan memenuhi kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional publik untuk menghindari penafsiran Pasal III dan Perjanjian SCM dengan cara yang menimbulkan konflik. (6) Panel GATT dan WTO serta Badan Banding telah tidak bergantung pada konsep lex specialis untuk menentukan bahwa satu perjanjian WTO lebih diutamakan daripada yang lain 5.357 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai laporan panel GATT/WTO, Amerika Serikat menyatakan bahwa konsep lex specialis telah dibahas dalam laporan berikut. 5.358 Dalam EEC Restrictions on Imports of Apples from Chile, L/5047, Laporan Panel diadopsi 10 November 1980, BISD 27S/98, meskipun istilah lex specialis tidak digunakan, Komunitas Eropa berpendapat bahwa sehubungan dengan klaim Chili berdasarkan Pasal I GATT 1947, "tindakan Masyarakat Eropa, sebagai pembatasan kuantitatif, harus diperiksa dalam sehubungan dengan bentuk komitmen perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang yang terkandung dalam Pasal XIII." Para. 3.2. Panel setuju dengan Masyarakat Eropa. Para. 4.1. Namun, kasus ini menyangkut hubungan antara ketentuan 247 Berdasarkan Pasal 1.2 dan Lampiran 2 DSU, Pasal 4.7 adalah aturan atau prosedur khusus atau tambahan yang berlaku di atas aturan umum DSU. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 139 oleh Paustinus S yang berbeda dari satu perjanjian, GATT 1947, sebagai lawan dari hubungan antara perjanjian yang berbeda. 5.359 Dalam European Economic Community - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile, L/6491, Laporan Panel diadopsi 22 Juni 1989, BISD 36S/93, masalah yang sama muncul, dan kali ini Komunitas Eropa secara tegas meminta konsep lex specialis. Para. 5.2. Sebagaimana kasus sebelumnya, panel setuju dengan Masyarakat Eropa, dengan menyatakan sebagai berikut: "[Pasal XIII] berkaitan dengan administrasi pembatasan kuantitatif non-diskriminatif dan dengan demikian lex specialis dalam kasus khusus ini." Para. 12.28. Lagi pula, bagaimanapun, kasus ini melibatkan hubungan antara ketentuan yang berbeda dari satu perjanjian. 5.360 Dalam Panel on Import, Distribution and Sale of Alcoholic Drinks by Canadian Provincial Marketing Agencies, L/6304, Laporan Panel diadopsi 22 Maret 1988, BISD 35S/37, Kanada berpendapat bahwa Pasal III GATT 1947 tidak relevan dengan kasus karena Pasal XVII hanya memuat kewajiban yang berkaitan dengan perdagangan negara. Para. 3.47. MEE berargumen sebagai tanggapan bahwa Pasal XVII bukanlah lex specialis yang membebaskan perdagangan negara dari semua ketentuan GATT 1947 lainnya. Para. 3.48. Panel menolak untuk mencapai masalah tersebut karena telah menemukan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal XI. Para. 4.26. Namun dalam dikta, majelis berpendapat bahwa Pasal III:4 juga berlaku bagi BUMN, setidaknya dalam situasi tertentu. Id. Meskipun panel tidak membahas masalah ini, kasus ini juga melibatkan hubungan antara ketentuan yang berbeda dari satu perjanjian. 5.361 Dalam Bananas III, konsep lex specialis diangkat dalam beberapa cara yang berbeda. European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/USA, Laporan Panel, sebagaimana dimodifikasi oleh Badan Banding, diadopsi 25 September 1997. Pertama, majelis memutuskan bahwa Pasal XIII:2(d) bersifat lex specialis vis-àvis Pasal XIII:1. Para. 7.75. Masalah ini melibatkan hubungan antara paragraf yang berbeda dari satu pasal dari perjanjian tertentu. 5.362 Dalam Bananas III, konsep lex specialis juga diangkat sehubungan dengan hubungan antara (1) Perjanjian Lisensi dan Pasal XIII; dan (2) Perjanjian TRIMs dan Pasal III. Hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian Lisensi dijelaskan sebagai berikut: Pihak Penggugat tidak menganggap konsep lex specialis dalam hal ini relevansinya dengan hubungan antara Perjanjian Lisensi dan Pasal XIII GATT. Dua perjanjian terpisah terlibat, masing-masing diberi kekuatan yang sama di bawah Protokol Marrakesh kecuali ada konflik antara ketentuan mereka. Karena tidak ada pertentangan antara ketentuan yang dipermasalahkan, maka sepenuhnya diperbolehkan untuk menyatakan pelanggaran kewajiban Pasal XIII bersamaan dengan pelanggaran Perjanjian Lisensi yang dibahas di atas. Para. 3.14. 5.363 Masalah yang berkaitan dengan Perjanjian TRIMs dijelaskan sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 140 oleh Paustinus S Kedua, Pasal 2.1 juga menjelaskan bahwa Anggota tidak menyerahkan haknya berdasarkan Pasal III dengan mengajukan klaim berdasarkan TRIM. Dengan demikian, Anggota tidak dibatasi untuk berargumen bahwa suatu tindakan melanggar Perjanjian TRIMs ketika ada argumen independen berdasarkan Pasal III. Tindakan tersebut dicakup oleh TRIMs dan GATT, dan tidak hanya oleh Perjanjian TRIMs sebagai lex specialis. Para. 445. 5.364 Dalam menyelesaikan masalah-masalah ini mengenai hubungan antara GATT 1994 dan perjanjian Annex 1A, panel tidak mengandalkan konsep lex specialis. Sebaliknya, panel mengandalkan Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1A Perjanjian WTO, catatan yang menangani konflik antara GATT 1994 dan perjanjian Annex lA lainnya. Para. 7.157-7.163. Amerika Serikat tidak akan mengulangi argumen sebelumnya mengenai aspek laporan Bananas III ini, melainkan menekankan poin-poin berikut. Pertama, jika panel berpikir bahwa konsep lex specialis mengatur hubungan antara GATT 1994 dan perjanjian Annex 1A lainnya, maka tidak perlu menggunakan General Interpretative Note. Kedua, jika konsep lex specialis dijalankan dengan cara yang disarankan oleh Indonesia, General Interpretative Note akan menjadi berlebihan, karena tidak akan ada konflik di mana, berdasarkan lex specialis, sebuah perjanjian tunggal mengendalikan. 5.365 Konsep lex specialis juga digunakan dalam banding Bananas III. WT/DS27/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 25 September 1997. Masyarakat Eropa menentang penerapan tertentu dari Pasal 1.3 Perjanjian Lisensi oleh panel, dengan alasan bahwa Pasal 1.3 bersifat lex specialis untuk administrasi prosedur perizinan impor, sementara Pasal X:3(a) GATT 1994 bersifat lex generalis untuk penyelenggaraan semua "undang-undang, peraturan, keputusan, dan penetapan ...". Para. 32. Sebagai tanggapan, para penggugat berargumen bahwa hanya dalam hal terjadi konflik antara GATT 1994 dan ketentuan lain dari perjanjian Annex 1A (seperti Perjanjian Lisensi) yang akan berlaku. Para. 70. 5.366 Badan Banding menyimpulkan bahwa Pasal X:3(a) dan Pasal 1.3 keduanya diterapkan dalam arti bahwa kedua ketentuan tersebut menimbulkan kewajiban yang terpisah dan berbeda. Para. 204. Namun, Badan Banding menyatakan bahwa panel harus menerapkan Perjanjian Lisensi terlebih dahulu karena perjanjian ini secara khusus dan rinci mengatur administrasi prosedur perizinan impor. Jika Panel telah melakukannya, maka Panel tidak perlu menangani dugaan inkonsistensi dengan Pasal X:3(a) GATT 1994. Id. Badan Banding tidak menemukan bahwa satu kesepakatan mengalahkan yang lain atas dasar lex specialis. 5.367 Akhirnya, konsep lex specialis digunakan oleh Amerika Serikat dalam EC Measures Concerning Meat and Meat Products (Hormones),, WT/DS26/R/USA, Laporan Panel beredar 18 Agustus 1997, atas usul agar panel memulai analisisnya dengan Perjanjian SPS. Para. IV.5. Tanpa secara Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 141 oleh Paustinus S tegas mendukung permohonan lex specialis Amerika Serikat, panel memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian SPS. Para. 8.42. Keputusan panel tentang poin khusus ini tidak diajukan di banding. WT/DS26/AB/R, Laporan Badan Banding diedarkan 16 Januari 1998. 5.368 Jadi, meskipun konsep lex specialis telah diajukan dari waktu ke waktu, tidak ada panel atau Badan Banding yang mengandalkan konsep ini untuk menentukan bahwa satu perjanjian WTO mengalahkan yang lain. Sebaliknya, hubungan tersebut telah diselesaikan dengan menerapkan Catatan Interpretasi Umum, yang menangani konflik antara GATT 1994 dan perjanjian Annex 1A lainnya. Sebagaimana telah ditunjukkan Amerika Serikat sebelumnya, bagaimanapun, tidak ada konflik antara ketentuan GATT 1994 dan Perjanjian SCM. 5.369 Berkenaan dengan poin Jepang tentang General Interpretative Note, Indonesia gagal membantah argumen Jepang. Argumen Jepang, sebagaimana dipahami Amerika Serikat, adalah bahwa jika Perjanjian SCM benar-benar lex specialis, ia akan mengontrol secara otomatis, apakah ada "konflik" atau tidak, dan Catatan Interpretasi Umum tidak diperlukan. Dengan kata lain, sejauh ada aturan lex specialis dalam Perjanjian WTO, itu ditemukan dalam General Interpretative Note. (7) Apakah argumentasi Indonesia bersifat lex specialis atau konflik, jika diterima, maka Pasal III:2 GATT 1994 menjadi batal. 5.370 Apakah argumentasi Indonesia bersifat lex specialis atau “konflik”, Indonesia belum mampu menjelaskan bagaimana, di bawah argumentasinya, Pasal III:2 GATT 1994 tidak menjadi batal. Demikian pula, Indonesia belum menawarkan sedikit bukti bahwa negosiator Putaran Uruguay menginginkan hasil seperti itu. (8) Pernyataan keliru Indonesia tentang kekhususan subsidi menunjukkan bahwa Indonesia sangat menyadari kekurangan dalam argumennya 5.371 Akhirnya, mengenai masalah lex specialis dan "konflik", Amerika Serikat ingin menguraikan sehubungan dengan pertanyaan apakah sebagian besar subsidi bersifat spesifik atau tidak. Dengan latar belakang salah satu aspek yang paling meresahkan dari argumen Indonesia adalah pernyataan bahwa: "Tujuan dari sebagian besar subsidi adalah untuk memberikan bantuan keuangan kepada industri yang ditargetkan atau sekelompok kecil industri." (Lihat Bagian V.D.2(c).) 5.372 Alasan mengapa kalimat ini begitu meresahkan adalah sebagai berikut. Beberapa anggota tim antarlembaga Amerika Serikat yang menangani perselisihan ini telah menghabiskan sebagian besar karir mereka di bidang tugas subsidi/penyeimbang dan dianggap sebagai ahli di bidang tersebut. Secara khusus, mereka sangat terlibat dalam pengembangan dan evolusi yang disebut "uji spesifisitas" di bawah undang-undang bea masuk penyeimbang Amerika Serikat, dan salah satu anggota tim dapat mengklaim, dengan beberapa alasan, sebagai penulis Pasal 2.1 dari perjanjian SCM. Meskipun Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 142 oleh Paustinus S tidak ada "sensus" global dari semua tindakan pemerintah yang memenuhi definisi "subsidi" Perjanjian SCM, individu-individu ini tahu, berdasarkan pengalaman mereka, bahwa sebagian besar program subsidi, pada kenyataannya, tidak ditargetkan untuk sekelompok kecil industri. Sebaliknya, sebagian besar program subsidi melibatkan pemberian bantuan keuangan dalam jumlah kecil kepada berbagai kelompok atau sektor industri. Alasan utama untuk uji spesifisitas adalah untuk menghindari program semacam itu tunduk pada pemulihan subsidi unilateral atau multilateral. 5.373 Selain itu, jenis program subsidi yang tersedia secara umum ini tidak muncul dalam pemberitahuan kepada Komite SCM, karena, berdasarkan Pasal 25.2 Perjanjian SCM, hanya subsidi tertentu yang harus diberitahukan. Demikian juga, sejak uji spesifisitas menjadi mapan sebagai bagian dari undang-undang bea penyeimbang Amerika Serikat pada pertengahan tahun 80-an, jenis program subsidi yang tersedia secara umum ini juga sebagian besar telah menghilang dari proses bea penyeimbang, karena industri dalam negeri yang mengajukan petisi tahu bahwa otoritas investigasi AS akan menemukan program semacam itu tidak spesifik dan, dengan demikian, tidak dapat ditandingi. Dengan kata lain, subsidi khusus yang muncul dalam pemberitahuan kepada Komite SCM atau proses tugas penyeimbang hanyalah "puncak gunung es subsidi". 5.374 Dengan demikian, para anggota tim Amerika Serikat terganggu oleh kalimat yang dikutip di atas oleh Indonesia. Tim Amerika Serikat menyimpulkan bahwa Indonesia pasti memasukkan kalimat yang dimaksud karena suatu alasan, dan tugasnya adalah menentukan apa alasannya. Akhirnya, teka-teki itu dipecahkan dengan bertanya dan menjawab serangkaian pertanyaan berikut: Pertanyaan Mengapa Indonesia membuat pernyataan tentang kekhususan subsidi yang, paling buruk, tidak akurat dan, paling banter, tidak didukung oleh bukti empiris? Jawaban non-spesifik. Indonesia tidak ingin Panel memikirkan subsidi Pertanyaan Mengapa Indonesia tidak ingin Panel memikirkan subsidi non-spesifik? Ada apa dengan subsidi non-spesifik yang membuatnya berbeda dari subsidi khusus? subsidi? Jawaban Subsidi non-spesifik tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 8.1(a). Pertanyaan Mengapa non-actionability dari subsidi non-spesifik relevan dengan argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan ketentuan GATT 1994? Jawaban Harus terjadi bahwa jika Perjanjian SCM mengalahkan GATT, maka tindakan yang saat ini dianggap melanggar satu atau lebih ketentuan GATT 1994 akan diizinkan jika dicirikan sebagai subsidi non-spesifik. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 143 oleh Paustinus S Pertanyaan Jenis tindakan apa yang paling mungkin diizinkan jika dicirikan sebagai subsidi non-spesifik? Jawaban Tindakan melanggar Pasal III:2. diskriminatif perpajakan yang 5.375 Hasil dari semua ini adalah bahwa sehubungan dengan argumen Indonesia tentang supremasi Perjanjian SCM, Amerika Serikat mencurigai bahwa Indonesia menyadari kesalahan fatal dalam teorinya (yaitu, fakta bahwa, berdasarkan teorinya, Pasal III: 2 menjadi batal) jauh sebelum para penggugat mengetahuinya. Penegasan Indonesia mengenai dugaan kekhususan sebagian besar subsidi hanyalah tabir asap yang dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian Panel dari konsekuensi argumen Indonesia. 5.376 Dalam analisis akhir, apakah sebagian besar subsidi bersifat spesifik atau tidak, tidak relevan dengan perselisihan ini. Yang relevan adalah fakta bahwa jika argumen Indonesia diterima, setiap Anggota akan dapat membangun dan memelihara sistem perpajakan yang mendiskriminasi impor tanpa melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal III:2. Yang harus dilakukan Anggota adalah memastikan bahwa penerima manfaat dari sistem semacam itu merupakan segmen ekonomi yang cukup besar sehingga membuat sistem tidak spesifik. Menurut teori Indonesia, jika sistem tidak spesifik, maka tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian SCM dan Pasal III:2 tidak berlaku lagi. (9) Penegasan Indonesia bahwa tidak akan menandatangani Perjanjian WTO jika Pasal III diterapkan pada subsidi konten lokal secara hukum tidak relevan dan secara factual mencurigakan 5.377 Pada dasarnya, argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan Pasal III didasarkan pada klaimnya bahwa baik Indonesia maupun negara berkembang lainnya tidak akan menandatangani Perjanjian WTO jika Pasal III terus berlaku untuk subsidi konten lokal. Walaupun Indonesia belum membuat penegasan ini secara tertulis, salah satu perwakilan Indonesia membuat penegasan dalam presentasi lisannya pada sidang pertama Panel.248 Namun, penegasan ini secara hukum tidak relevan dan secara faktual patut dicurigai. 5.378 Sebagai masalah hukum, tidak relevan bahwa Anggota, dengan melihat ke belakang, merasa telah melakukan tawar-menawar yang buruk, karena baik panel maupun Badan Banding tidak memiliki wewenang untuk merundingkan kembali tawar-menawar yang tercermin dalam teks Perjanjian perjanjian WTO. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Badan Banding, panel dan Badan Banding harus menghormati keseimbangan hak dan kewajiban yang tercermin dalam bahasa perjanjian WTO.249 Baru-baru ini, dalam kasus Kotak Surat India, Badan Banding menghukum sebuah panel karena mencoba membaca kata- Versi tertulis dari pernyataan Indonesia berbeda dari presentasi lisan, dan sayangnya, panel tidak menyiapkan transkrip pertemuan mereka. Namun, anggota delegasi Amerika Serikat dengan jelas mengingat Indonesia membuat pernyataan tersebut. 249 United States - Measure Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses, WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19. 248 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 144 oleh Paustinus S kata Perjanjian TRIPS yang tidak ada berdasarkan "ekspektasi yang sah" dari Anggota.250 Dalam hal itu, Badan Banding menyatakan sebagai berikut:251 Tugas penafsir perjanjian adalah untuk memeriksa katakata perjanjian untuk menentukan niat para pihak. Ini harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip interpretasi perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 31 Konvensi Wina. Tetapi prinsip-prinsip interpretasi ini tidak mengharuskan atau membenarkan imputasi ke dalam perjanjian kata-kata yang tidak ada atau pemasukan ke dalam perjanjian konsep yang tidak dimaksudkan. 5.379 Sebagaimana ditunjukkan di atas, ketika prinsip-prinsip Pasal 31 Konvensi Wina diterapkan, dugaan “konflik” Indonesia hilang. Fakta bahwa Indonesia menginginkan agar Pasal III dan Perjanjian SCM mengatakan sesuatu selain apa yang sebenarnya mereka katakan tidak relevan secara hukum. 5.380 Selain itu, faktanya adalah bahwa Indonesia memang mendapat manfaat dari penyisipan menit terakhir Pasal 27.3 ke dalam teks Perjanjian SCM, dan bukti menunjukkan bahwa Indonesia sangat menyadari sifat dan nilai manfaat ini. 5.381 Karena Indonesia untuk sementara dibebaskan dari larangan dalam Pasal 3.1(b), ada sedikit diskusi dalam kasus ini mengenai prosedur dalam Pasal 4 Perjanjian SCM untuk menentang subsidi yang dilarang. Adalah tepat pada titik ini untuk mengingat apa prosedur-prosedur itu. Cukuplah untuk mengatakan bahwa proses berdasarkan Pasal 4 cepat - sangat cepat. 5.382 Berdasarkan Pasal 4.4 Perjanjian SCM, penggugat dapat meminta pembentukan panel dalam waktu 30 hari sejak permintaan konsultasi, berlawanan dengan periode standar 60 hari berdasarkan Pasal 4.7 DSU. Berdasarkan Pasal 4.6 Perjanjian SCM, sebuah panel harus mengedarkan laporan akhirnya kepada semua Anggota dalam waktu 90 hari sejak tanggal komposisi dan penetapan kerangka acuan panel, tanpa ada ketentuan yang dibuat untuk perpanjangan. Berdasarkan Pasal 12.8 DSU, panel biasanya memiliki waktu enam bulan (180 hari) untuk mengeluarkan laporannya, tetapi dapat memakan waktu hingga sembilan bulan (270 hari). 5.383 Berdasarkan Pasal 4.8 Perjanjian SCM, setelah penerbitan laporan panel, DSB harus mengadopsi laporan tersebut (atau salah satu pihak harus memberitahukan keputusannya untuk mengajukan banding) dalam waktu 30 hari, berbeda dengan periode standar 60 hari berdasarkan Pasal 16.4 DSU. Jika sebuah laporan diajukan banding, berdasarkan Pasal 4.9 Perjanjian SCM, Badan Banding biasanya harus mengeluarkan laporannya dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan banding, tetapi bisa memakan waktu hingga 60 hari. Berdasarkan Pasal 17.5 DSU, Badan Banding biasanya memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan laporannya, tetapi dapat memakan waktu hingga 90 hari. India - Patent Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products, WT/DS50/AB/R, Report of the Appellate Body issued 19 December 1997, para. 45. 251 Id. 250 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 145 oleh Paustinus S 5.384 Terakhir, berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian SCM, jika suatu tindakan ditemukan sebagai subsidi yang dilarang, Anggota yang memberi subsidi harus menarik subsidi “tanpa penundaan.” Sebaliknya, berdasarkan Pasal 21.3 DSU, Anggota memiliki “jangka waktu yang wajar” untuk mematuhi rekomendasi atau keputusan DSB, yang patokannya, menurut Pasal 21.3(c), adalah 15 bulan sejak tanggal adopsi laporan panel atau Badan Banding. 5.385 Apa artinya semua ini jika Indonesia tidak dibebaskan oleh Pasal 27.3 dari larangan Pasal 3.1(b) dan pemulihan Pasal 4, Panel ini tidak akan ada di sini. Jika para penggugat dalam kasus ini, termasuk Amerika Serikat, dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 3.1(b) dan Pasal 4, dan dengan asumsi bahwa sebuah panel dibentuk pada hari yang sama dengan Panel ini (30 Juli 1997), panel akan mengeluarkan putusannya atas klaim Pasal 3.1(b) selambat-lambatnya 28 Oktober 1997.252 Indonesia akan mengajukan banding selambat-lambatnya 27 November 1997.253 Indonesia akan mengajukan pengajuan bandingnya pada 2 Desember, dan para penggugat dalam kasus ini akan mengajukan bandingnya pada 9 Desember.254 Sidang lisan di hadapan Badan Banding akan berlangsung pada 12 Desember, dan laporan Badan Banding akan jatuh tempo pada 27 Desember.255 Laporan panel dan Badan Banding akan diadopsi oleh DSB selambat-lambatnya: 22 Januari 1998, jadwal persidangan DSB berikutnya. Setelah adopsi, Indonesia kemudian harus menarik subsidi “tanpa penundaan” berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian SCM. Meskipun frasa "tanpa penundaan" belum dapat ditafsirkan, agaknya itu harus berarti jangka waktu yang jauh lebih pendek dari "jangka waktu yang wajar" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.3 DSU atau jangka waktu enam bulan untuk penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.9 Perjanjian SCM sehubungan dengan kasus efek samping. Jadi, jika Pasal 3.1(b) dan Pasal 4 Perjanjian SCM berlaku untuk subsidi Indonesia, penggugat dapat mengharapkan penarikan subsidi beberapa waktu di paruh pertama tahun 1998. 5.386 Namun, sebagaimana terjadi sekarang, Panel telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan menerbitkan laporannya sampai akhir April 1998. Bahkan kemudian, kemungkinan besar, penerbitan laporan hanya akan memicu banding oleh Indonesia yang selanjutnya akan menunda penarikan kembali tindakan yang bersangkutan. Setelah Badan Banding memenangkan pihak penggugat dan laporan Panel dan Badan Banding disahkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa, maka jika tidak praktis bagi Indonesia untuk segera mematuhinya, Indonesia akan memiliki “jangka waktu yang wajar” untuk mengajukan gugatannya. tindakan agar sesuai dengan kewajibannya.256 252 Meskipun masalah ini belum pernah diputuskan secara definitif, agaknya tuntutan Pasal 3.1(b) harus diajukan secara terpisah dari tuntutan-tuntutan lain jika penggugat ingin memanfaatkan jadwal yang dipercepat dari Pasal 4. 253 Tentu saja Indonesia akan mengajukan banding, karena tidak diragukan lagi bahwa subsidi yang dimaksud termasuk dalam Pasal 3.1(b). 254 Lampiran 1 (Jadwal Banding), Tata Kerja Review Banding, WT/AB/WP/3 (28 Februari 1997) 255 Sekali lagi, karena tidak diragukan lagi bahwa subsidi Indonesia termasuk dalam Pasal 3.1(b), maka Badan Banding tidak perlu memperpanjang batas waktunya selama 30 hari. 256 Sehubungan dengan klaim prasangka serius Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 7.9 Perjanjian SCM, Indonesia memiliki waktu enam bulan untuk menarik subsidi atau menghilangkan dampak yang merugikan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 146 oleh Paustinus S Singkatnya, tindakan tersebut tidak dapat ditarik sampai beberapa waktu pada tahun 1999.257 5.387 Dalam pandangan Amerika Serikat, Indonesia telah menerima tawaran yang cukup besar. Jika Indonesia tunduk pada Pasal 3.1(b) dan Pasal 4, kami akan sangat dekat pada titik di mana para pihak akan membahas waktu pencabutan subsidi konten lokal di Indonesia. Namun, karena Indonesia dikecualikan dari ketentuan tersebut, para pihak tidak akan mencapai tahap itu sampai beberapa waktu nanti 1998. 5.388 Selain itu, bukti menunjukkan bahwa Indonesia memahami sepenuhnya sifat dari manfaat yang dinikmatinya berdasarkan pengecualian dari prosedur dipercepat untuk subsidi yang dilarang. Sepanjang sejarah sengketa ini, baik pejabat Indonesia maupun TPN telah berulang kali membuat pernyataan kepada publik dan pers bahwa Program Mobil Nasional tidak dalam bahaya, karena pada saat proses penyelesaian sengketa WTO berjalan, tujuan dari Program Mobil Nasional akan tercapai dan TPN (atau Kia Timor, tergantung pada siapa yang percaya) akan berdiri kokoh sebagai produsen mobil yang bonafide (walaupun disubsidi).258 Baru-baru ini, bahkan pejabat dari Kia Motors mengambil sikap menahan diri, menyatakan bahwa “akan memakan waktu setidaknya dua hingga tiga tahun bagi WTO untuk menghasilkan langkah-langkah mediasi”.259 5.389 Selain itu, jika kita mundur sedikit, jelaslah bahwa setidaknya, kondisi Indonesia tidak lebih buruk daripada sebelum berlakunya Perjanjian WTO. Di bawah GATT 1947, insentif pajak yang dimaksud dilarang oleh Pasal III:2 dan Pasal III:4, dan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan-ketentuan yang merugikan dalam Pasal XVI. Karena Pasal 27.3, bagaimanapun, tidak ada yang benar-benar berubah dalam hal itu. Insentif pajak terus dilarang oleh Pasal III:2 dan Pasal III:4 GATT 1994 dan terus tunduk pada tuntutan prasangka serius berdasarkan Perjanjian SCM. Oleh karena itu, luar biasa bagi Indonesia untuk mengklaim, seperti yang telah melalui Dr. Makarim, bahwa ia tidak akan menandatangani Perjanjian WTO jika mengetahui bahwa subsidi konten lokalnya akan tunduk pada Pasal III. Jika itu benar-benar keyakinan Indonesia, maka itu tidak akan menjadi Pihak Penandatangan GATT 1947. 5.390 Ringkasnya, Panel harus sangat skeptis terhadap pernyataan Indonesia bahwa entah bagaimana mendapat kesepakatan mentah dengan menandatangani paket di mana subsidi konten lokal dilarang berdasarkan 257 Amerika Serikat berasumsi bahwa Indonesia akan mematuhi komitmennya kepada IMF untuk menarik tindakan tersebut setelah DSB memutuskan untuk tidak melakukannya. 258 RI to Finish Car Program by ‘99”, Jakarta Post, 23 April 1997 (Bukti US 14, p. 105); “Indonesia Preparing Team to Defend Nat’l Car Policy at WTO”, ANTARA, 9 May 1997 (Bukti US 14, p. 117); “Astra, Indomobil Roped in to Speed Up Timor Car Project,” Business Times (Singapore), 16 May 1997 (Bukti US 14, p. 121); “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan”, South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, p. 132) (mengutip seorang pejabat TPN yang menyatakan bahwa perselisihan WTO “tidak akan berdampak pada kegiatan kami. WTO membutuhkan waktu.”); dan “Timor in Trouble at WTO and at Home”, Business Times (Singapore), 25 June 1997 (Bukti US 14, p. 144) (“Jakarta sedang berjudi karena punya waktu.”). 259 Timor President’s Resignation Won’t Affect Kia in Indonesia", Asia Pulse, 4 November 1997 (Bukti US 24, p. 25). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 147 oleh Paustinus S Pasal III. Sebagaimana dibahas di atas, Indonesia mendapat keuntungan dari pembebasan sementara dari prosedur percepatan Pasal 4 Perjanjian SCM. Paling tidak, keadaannya tidak lebih buruk daripada di bawah GATT 1947. (c) Insentif pajak berdasarkan Program 1993 dan Program Mobil Nasional tidak dilindungi oleh Pasal III:8(b) GATT 1994 5.391 Indonesia tampaknya berpendapat bahwa insentif pajak yang diberikan di bawah Program 1993 dan Program Mobil Nasional dilindungi oleh Pasal III:8(b) karena “subsidi” pajak diterima oleh produsen atau perakit mobil. (Lihat Bagian V.D.) Argumen ini salah sasaran, dan salah mengartikan arti Pasal III:8(b) dan preseden yang berkaitan dengannya. 5.392 Mengenai Pasal III:4, Pasal III:8(b) menetapkan bahwa pemberian subsidi secara eksklusif kepada produsen produk dalam negeri sejenis dan bukan kepada produsen asing tidak melanggar persyaratan non-diskriminasi dari Pasal III :4. Namun, sejauh menyangkut Pasal III:4, dalam hal insentif pajak Indonesia, produk impor yang didiskriminasi melalui persyaratan kandungan lokal adalah suku cadang dan subbagian otomotif, bukan mobil jadi. Dengan demikian, fakta bahwa insentif pajak ini dapat merupakan subsidi kepada pembeli suku cadang dan sub-suku cadang otomotif Indonesia (yaitu produsen mobil jadi atau suku cadang jadi) tidak membenarkan perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada suku cadang dan sub-suku cadang otomotif yang diimpor.260 5.393 Selain itu, Pasal III:8(b) tidak memisahkan insentif pajak Indonesia dari persyaratan Pasal III:2. Dalam kasus Canada Periodicals, Appellate Body menegaskan bahwa Pasal III:8(b) “dimaksudkan untuk membebaskan dari kewajiban Pasal III hanya pembayaran subsidi yang melibatkan pengeluaran pendapatan oleh pemerintah”.261 Dalam putusannya, Badan Banding mengutip dengan persetujuan bagian berikut dari kasus United States - Malt Beverages:262 Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu, subsidi produsen yang diizinkan pada "pembayaran" setelah pajak dipungut atau pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III. Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk non-diskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri, seperti pesaing asingnya, harus membayar pajak produk yang terutang. Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada transparansi yang lebih besar. Ini juga dapat membuat penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah Italian Agricultural Machinery, L/833, Report of the Panel disahkan 23 Oktober 1958, BISD 7S/60, 64, para. 14. 261 Canada - Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31/AB/R, Report of the Appellate Body disahkan 30 Juli 1997, page 34. 262 Id. mengutip dari BISD 39S/206, para. 5.10, disahkan 19 Juni 1992 260 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 148 oleh Paustinus S tambahan di mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat diseimbangkan. 5.394 Insentif pajak Indonesia tidak melibatkan pengeluaran pendapatan oleh Indonesia. Oleh karena itu, mereka juga tidak dilindungi oleh Pasal III:8(b). Argumentasi Indonesia sebaliknya adalah bahwa pengenalan Perjanjian SCM secara efektif telah mengubah ruang lingkup Pasal III:8(b). Ini tidak lebih dari versi daur ulang dari argumen “konflik” Indonesia, yang telah dibahas sebelumnya oleh Amerika Serikat dan diekspos sebagai argumen palsu yang tidak didukung oleh teks perjanjian, sejarah penyusunannya, prinsip-prinsip hukum internasional publik, dan yurisprudensi WTO. . F. Argumen-argumen tambahan mengenai klaim-klaim berdasarkan Pasal III:4 GATT 1994 berkaitan dengan tindakan tarif 1. Tanggapan Khusus oleh Indonesia 5.395 Selain tanggapan umumnya terhadap semua klaim-klaim dalam Pasal III GATT 1994, Indonesia memberikan tanggapan khusus sehubungan dengan klaim bahwa tindakan tarif yang dipermasalahkan melanggar Pasal III:4 GATT 1994. Berikut ini adalah argumentasi Indonesia dalam hal ini: (a) Jadwal bea masuk untuk perusahaan otomotif yang menggunakan kadar dalam negeri yang berbeda sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994 karena jadwal tersebut merupakan tindakan perbatasan yang tidak tunduk pada Pasal III:4 GATT 1994 dan merupakan subsidi. diizinkan untuk memelihara 5.396 Bea masuk, menurut definisi (Pasal I:1 GATT 1994), "dikenakan pada atau sehubungan dengan impor" dan karenanya merupakan tindakan perbatasan daripada peraturan internal. Oleh karena itu mereka tidak tercakup dalam Pasal III:4 (atau salah satu Pasal III) GATT 1994 yang, sebagaimana disebutkan dalam judul Pasal itu sendiri, terbatas pada "Perlakuan Nasional terhadap Perpajakan dan Peraturan Dalam Negeri".263 5.397 Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, di bawah Program Insentif 1993, tingkat bea masuk yang dikenakan pada mobil impor dan suku cadang otomotif ditetapkan dengan mengacu pada proporsi suku cadang dan komponen yang diproduksi di Indonesia yang digunakan pada setiap model mobil tertentu. Demikian pula, di bawah program mobil nasional Februari 1996, produsen yang ditunjuk sebagai produsen mobil nasional dan memenuhi kriteria untuk program tersebut dibebaskan dari bea masuk atas suku cadang dan komponen yang diimpor. Kedua program tersebut memberikan pembebasan bea masuk kepabeanan, yang - tidak dapat disangkal merupakan tindakan perbatasan. Tidak ada argumen yang serius bahwa regulasi internal terlibat. Oleh karena itu, Pasal III Perjanjian Umum, termasuk Pasal III:4, tidak berlaku. 5.398 Kesimpulan ini tidak terpengaruh oleh Laporan Panel dalam CanadaAdministration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984), 263 Argumen Amerika Serikat bahwa insentif bea masuk berada dalam cakupan Pasal III:4 (Lihat Bagian V.C.3 dan V.F.4) sama sekali salah. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 149 oleh Paustinus S BISD 30S/140, yang merupakan keputusan GATT terkemuka mengenai rezim konten lokal. Dalam usaha perusahaan FIRA untuk membeli barang-barang asal Kanada menjadi bagian dari kondisi di mana setiap investasi yang diusulkan disetujui, dan pengurangan darinya dapat ditegakkan secara hukum. Kewajiban hukum untuk membeli barang-barang dalam negeri ini merupakan "persyaratan" yang mempengaruhi penjualan internal suatu produk dan dengan demikian termasuk dalam cakupan Pasal III:4. Tidak ada tindakan perbatasan yang terlibat. 5.399 Untuk alasan yang sama, Laporan Panel dalam EEC-Regulation on Imports of Parts and Components (16 May 1990), BISD 37S/132, tidak tepat. Di sana, penangguhan oleh Masyarakat Eropa dari proses pengelakan anti-banting harga tergantung pada usaha perusahaan responden Jepang untuk mengubah sumber mereka dari suku cadang dan bahan impor menjadi suku cadang dan bahan yang diproduksi di Masyarakat Eropa. Baik "keuntungan" yang ditemukan oleh Panel (penangguhan proses administrasi MEE) maupun usaha untuk menggunakan barang-barang MEE bukanlah tindakan perbatasan. Hal yang sama berlaku sehubungan dengan Laporan Badan Banding dalam European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997). Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Banding: Yang dipermasalahkan dalam banding ini bukanlah apakah persyaratan perizinan impor, dengan demikian, berada dalam ruang lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan persyaratan Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor untuk impor pisang di antara operator yang memenuhi syarat dalam Masyarakat Eropa berada dalam cakupan ketentuan ini. Indo. di para. 211 (penekanan ditambahkan). “Keuntungan” dalam cakupan Pasal III:4 adalah distribusi izin di antara operator yang memenuhi syarat (tindakan internal) dan bukan tindakan perbatasan (persyaratan perizinan) itu sendiri. 5.400 Dalam kasus instan, tidak ada persyaratan konten lokal klasik yang mewajibkan perusahaan untuk membeli secara lokal.264 Semua perusahaan otomotif bebas memilih dari mana sumber suku cadang dan komponen otomotif. Setiap perusahaan membuat keputusan perusahaan tentang apakah mereka ingin mendapatkan keuntungan dari subsidi bea masuk bea masuk yang diberikan kepada mereka yang memilih untuk menggunakan suku cadang dan komponen yang diproduksi di dalam negeri pada tingkat tertentu.265 264 Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengakui hal ini dalam laporan April 1997 berjudul Ringkasan Pasar Otomotif Indonesia yang disiapkan oleh Departemen Perdagangan Amerika Serikat (lihat Bukti Indonesia 11) Departemen tersebut menyatakan bahwa “persyaratan kandungan lokal tidak eksplisit” pada Program Insentif 1993. 265 Bahkan Amerika Serikat mengakui bahwa sistem penurunan tarif di Indonesia bukanlah rezim konten lokal sebagaimana istilah tersebut telah dipahami dan digunakan di WTO dan GATT. Selama pertemuan kelompok negosiasi Putaran Uruguay 26 Oktober 1989 tentang TRIMs, Amerika Serikat mendefinisikan konten lokal sebagai "penghalang yang tidak dapat diatasi tidak peduli seberapa baik produk impor mungkin." (MTN.GNG/NG12/13 pada paragraf 43.) Program subsidi Indonesia, tidak seperti yang dilakukan di FIRA atau EEC-Parts and Components, tidak menghadirkan hambatan yang tidak dapat diatasi. Setiap perusahaan dapat memilih apakah untuk kepentingan komersialnya memperoleh sejumlah tertentu secara Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 150 oleh Paustinus S b) Subsidi bea masuk kepabeanan Indonesia tidak mencakup "persyaratan" yang diperlukan untuk "mengamankan keuntungan" dalam ruang lingkup Pasal III:4 GATT 1994 5.401 Pengadu secara keliru berpendapat bahwa bea masuk bea masuk bersubsidi Indonesia berada dalam cakupan Pasal III: 4 Perjanjian Umum. Mereka mengklaim bahwa masalahnya adalah “bukan pengurangan bea, tetapi pengkondisian pengurangan tersebut pada pembelian suku cadang dan komponen dalam negeri.” 5.402 Cacat dalam posisi pengadu sangat mendasar - ruang lingkup Pasal III terbatas pada undang-undang, peraturan, dan persyaratan internal; bea masuk bea masuk bersubsidi adalah tindakan perbatasan, bukan undangundang, peraturan, atau persyaratan internal. Tidak ada preseden WTO atau GATT yang mendukung perluasan cakupan Pasal III untuk mencakup tindakan perbatasan. Memang, preseden yang dikutip oleh Para Penggugat – Italian Machinery,266 EEC – Parts and Components267, EEC–Oilseeds268, Bananas III269 and FIRA270 - membantah pendapat mereka. 5.403 Mesin Italia melibatkan fasilitas kredit yang tersedia hanya untuk pembeli traktor domestik - tindakan internal yang jelas. Identifikasi Panel tentang ruang lingkup Pasal III sederhana dan tidak ambigu: “ maksud para perancang [Pasal III Persetujuan Umum] jelas untuk memperlakukan produkproduk impor dengan cara yang sama seperti produk-produk dalam negeri yang serupa setelah mereka disetujui melalui bea cukai.”271 5.404 EEC - Parts and Components melibatkan: (i) “bea masuk antipenghindaran” yang dikenakan pada produk jadi yang dirakit di Masyarakat Eropa (bukan pada suku cadang impor); dan (ii) penangguhan proses administrasi Masyarakat Eropa di mana perusahaan setuju untuk membatasi penggunaan suku cadang impor mereka. Keduanya jelas merupakan tindakan internal, bukan tindakan perbatasan. Setelah menyatakan bahwa “bea antipenghindaran” Masyarakat Eropa tidak disyaratkan pada impor suatu produk atau dikenakan pada saat impor, Panel mengatakan: “pembebanan 'bea masuk biasa' untuk tujuan perlindungan diperbolehkan kecuali mereka melebihi ikatan tarif. Sebaliknya, pajak internal yang mendiskriminasi produk impor dilarang.”272 lokal dan membayar satu tarif bea atas suku cadang yang diimpor atau untuk memperoleh lebih sedikit di Indonesia dan membayar tarif bea yang berbeda. 266 Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60 267 EEC-Regulation on Imports of Parts and Components (16 May 1990), BISD 37S/132 268 European Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 January 1990), BISD 37S/86. 269 European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (9 September 1997), WT/DS27/AB/R. 270 Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984), BISD 30S/140. 271 Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60, 64, para. 11 (penekanan ditambahkan). 272 European Economic Community-Regulation on Imports of Parts and Components (16 May 1990), BISD 37S/132, 192, para. 5.4. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 151 oleh Paustinus S 5.405 Oilseeds melibatkan pembayaran kepada pengolah biji minyak dalam negeri. Prinsip yang menurut Masyarakat Eropa relevan tampaknya adalah bahwa “paparan suatu produk impor tertentu terhadap risiko diskriminasi, dengan sendirinya, merupakan suatu bentuk diskriminasi.”273 Sekali lagi, sebagaimana ditunjukkan oleh bagian kutipan pertama yang ditekankan, ukuran yang dipermasalahkan adalah ukuran internal yang mempengaruhi produk yang sudah diimpor, bukan ukuran perbatasan. 5.406 Bagaimana dengan Bananas III? Di sana pula, Badan Banding secara tegas menyatakan: Masalah dalam banding ini bukanlah apakah persyaratan perizinan impor, dengan demikian, berada dalam ruang lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan persyaratan Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor untuk pisang impor di antara operator yang memenuhi syarat dalam Masyarakat Eropa. berada dalam ruang lingkup ketentuan ini.274 "Keuntungan" dalam ruang lingkup Pasal III:4 adalah distribusi lisensi di antara operator yang memenuhi syarat, sesuatu yang terjadi setelah impor dan dengan demikian merupakan tindakan internal. "Persyaratan perizinan impor seperti itu", - tindakan perbatasan - tidak ditanggapi karena, sebagai tindakan perbatasan, tidak bisa masuk dalam cakupan Pasal III. 5.407 Terakhir, keputusan FIRA, yang dialamatkan pada halaman 99 hingga 100 dari Pengajuan Pertama Indonesia, tidak memberikan bantuan kepada Penggugat. Dalam hal ini, keputusan GATT terkemuka mengenai rezim konten lokal, Panel menemukan bahwa usaha perusahaan untuk membeli barangbarang asal Kanada, persyaratan internal, berada dalam cakupan Pasal III:4.275 Seperti dalam kasus lain yang disebutkan oleh Penggugat, tidak ada tindakan perbatasan yang dilakukan. terlibat. 5.408 Para pengadu tidak menunjukkan preseden apa pun yang menyatakan bahwa Pasal III berlaku untuk tindakan perbatasan. Mereka tidak bisa. Tidak ada preseden seperti itu karena Pasal III hanya berlaku untuk tindakan mengenai barang impor yang telah melewati bea cukai. 5.409 Bagaimana keterkaitan tingkat bea masuk kepabeanan dengan tingkat kandungan dalam negeri? Daripada berusaha mengubah tindakan perbatasan menjadi tindakan internal untuk menerapkan Pasal III, pendekatan yang tepat adalah menganalisis apakah subsidi konten dalam negeri ini konsisten dengan kewajiban Indonesia, sebagai negara berkembang, berdasarkan Perjanjian SCM. 2. Sanggahan Jepang Terhadap Argumentasi Indonesia 273 European Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 January 1990), BISD 37S/86, 125, para. 141 (penekanan pertama ditambahkan) 274 European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (9 September 1997), WT/DS27/AB/R, 85, para. 211 (penekanan ditambahkan). 275 Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984), BISD 30S/140. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 152 oleh Paustinus S 5.410 Jepang berargumen, sebagai bantahan atas tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Pasal III:4 yang berkaitan dengan tindakan tarif, bahwa program Februari 1996 melanggar Pasal III:4 GATT dan tidak dapat lepas dari peninjauan sebagai "tindakan perbatasan" atau "tindakan sukarela". " Berikut argumen sanggahan Jepang terkait hal tersebut: (a) Program Februari 1996 melanggar Pasal III:4 GATT 5.411 Program Februari 1996 membebaskan pembayaran pajak barang mewah 35 persen dan bea masuk hingga 65 persen untuk suku cadang dan komponen otomotif sehubungan dengan Mobil Nasional, dengan syarat Mobil Nasional memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu. Dengan demikian, menciptakan insentif yang kuat bagi produsen Mobil Nasional untuk lebih menyukai suku cadang dan komponen Indonesia daripada suku cadang dan komponen impor, yang jelas-jelas melanggar GATT Pasal III:4. (Lihat Bagian V.C.1.) (b) Pembelaan "tindakan perbatasan" Indonesia tidak memiliki manfaat 5.412 Mengenai persyaratan konten lokal sehubungan dengan pembebasan bea masuk, Indonesia berpendapat bahwa itu adalah "tindakan perbatasan," karena "[c]bea cukai, menurut definisi (Pasal I:1 Perjanjian Umum), 'dikenakan pada atau sehubungan dengan impor.'" Indonesia selanjutnya berargumen bahwa tindakan tersebut tidak dapat menjadi "peraturan internal" yang tunduk pada Pasal III:4. Namun, baik teks Pasal III:4 GATT maupun kasus-kasus preseden GATT/WTO membantah pernyataan ini. (1) Teks Pasal III:4 GATT menunjukkan bahwa itu berlaku untuk "semua" tindakan "mempengaruhi" kondisi penjualan internal 5.413 Pertama, teks Pasal III:4 GATT menetapkan bahwa Pasal tersebut harus diterapkan "terkait dengan semua undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal [impor], penawaran untuk dijual, dibeli, diangkut, didistribusikan atau digunakan." Tidak ada satu pun dalam teks yang mengharuskan undang-undang, peraturan, dan persyaratan semacam itu untuk hanya memengaruhi masalah internal sepenuhnya, atau dengan kata lain, tidak memiliki hubungan apa pun dengan perbatasan. Juga tidak ada dasar tekstual untuk pembedaan kaku yang coba ditarik oleh Indonesia antara "tindakan perbatasan" dan "tindakan internal". Sebaliknya, Pasal III:4, menurut ketentuannya, berlaku untuk "semua" tindakan "yang mempengaruhi penjualan internal [impor], [dll.]," terlepas dari bagaimana Indonesia memilih untuk menggambarkan tindakannya untuk tujuan proses ini.276 5.414 Dalam kasus instan, masalahnya bukan pengurangan bea masuk itu sendiri. Pemerintah Jepang tidak mempermasalahkan bea masuk hingga 65 persen yang dipertahankan Indonesia atas impor suku cadang dan komponen Indonesia tampaknya mengandalkan judul GATT Pasal III, yang menggarisbawahi kata "internal" dalam bahasa judul "Perlakuan Nasional terhadap Perpajakan dan Regulasi Dalam Negeri". Namun, Pemerintah Indonesia melakukan kesalahan dalam menafsirkan judul tersebut, sebagaimana terlihat dari teks GATT Pasal III:4. Suatu peraturan tunduk pada GATT Pasal III:4 jika mempengaruhi kondisi penjualan internal. 276 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 153 oleh Paustinus S otomotif. Sebaliknya, persoalan di sini menyangkut insentif, termasuk insentif bea masuk, yang dibuat oleh Indonesia untuk mendorong pembelian suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri di atas impor sejenis. Memberikan insentif kepada pembuat mobil Indonesia untuk membeli suku cadang dan komponen dalam negeri jelas "mempengaruhi" kondisi "penjualan internal". Selain itu, apa yang didorong oleh tindakan ini adalah aktivitas internal murni (yaitu pembelian suku cadang dan komponen dalam negeri), yang memiliki sedikit hubungan dengan "perbatasan". Jadi, terlepas dari apakah insentif melibatkan "tindakan perbatasan" seperti bea masuk, mereka "mempengaruhi" kondisi penjualan internal untuk suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dan dicakup oleh teks biasa GATT Pasal III:4. 5.415 Juga perlu diperhatikan bahwa, sehubungan dengan pembebasan pajak barang mewah, masalah untuk tujuan Pasal III:4 bukanlah pembebasan pajak barang mewah itu sendiri. Pajak barang mewah yang diskriminatif pengecualian tersebut melanggar Pasal III:2. Yang dimaksud dengan Pasal III:4 adalah persyaratan kandungan dalam negeri yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembebasan pajak barang mewah. Dengan menciptakan insentif untuk membeli suku cadang dan komponen Indonesia, persyaratan kandungan lokal memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi produk Indonesia daripada produk impor sejenis, yang melanggar Pasal III:4. (2) Preseden GATT/WTO juga menunjukkan bahwa GATT Pasal III:4 berlaku untuk "tindakan perbatasan" yang mempengaruhi kondisi penjualan internal. 5.416 Argumen Indonesia juga tidak konsisten dengan konstruksi lama Pasal III:4 yang telah diterima oleh panel GATT dan WTO sejak tahun 1958. Preseden GATT awal dalam Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery, yang telah dikutip dengan persetujuan berkali-kali sejak, menyatakan bahwa Pasal III:4 berlaku untuk undang-undang "yang mempengaruhi penjualan internal, pembelian, dll." dan tidak hanya undangundang "yang mengatur kondisi penjualan atau pembelian." Lebih lanjut Panel menguraikan, “pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan bahwa perancang Pasal yang dimaksudkan untuk mencakup dalam ayat 4 tidak hanya undang-undang dan peraturan yang secara langsung mengatur kondisi penjualan atau pembelian tetapi juga setiap undang-undang atau peraturan yang mungkin secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara domestik dan produk impor di pasar internal."277 5.417 Keputusan-keputusan lain yang lebih baru bahkan lebih langsung tepat pada pokoknya secara khusus menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melibatkan "tindakan perbatasan" dan "mempengaruhi" kondisi-kondisi "penjualan atau pembelian internal" termasuk dalam cakupan GATT Pasal III:4. Misalnya, Panel dalam United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930 menyatakan bahwa "fakta bahwa Bagian 337 digunakan sebagai sarana untuk Panel Report on Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery ("Italian Agricultural Machinery"), L/833,disahkan pada 23 October 1958, 7S/60, 64, para.12. (Penekanan pada aslinya.) 277 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 154 oleh Paustinus S penegakan hukum paten Amerika Serikat di perbatasan tidak memberikan jalan lari dari penerapan Pasal III:4."278 5.418 Kesimpulan ini baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Panel dan Badan Banding dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas ("Bananas III").279 Dalam kasus itu, Masyarakat Eropa berpendapat, baik Panel maupun Badan Banding, bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan perbatasan, bukan tindakan internal yang tunduk pada GATT Pasal III:280, tetapi argumen itu tidak diterima. Sebaliknya, Panel menemukan bahwa tindakan Masyarakat Eropa melanggar GATT Pasal III:4 karena mereka mempengaruhi kondisi penjualan internal, dengan mengalokasikan bagian tertentu dari lisensi yang diperlukan untuk mengimpor pisang dengan tarif yang dikurangi secara eksklusif kepada operator yang memasarkan sejumlah tertentu pisang domestik. Panel secara tegas menyatakan bahwa "tindakan perbatasan mungkin berada dalam lingkup klausul perlakuan nasional" dari Pasal III:4.281 Lebih lanjut dinyatakan, "jika fakta bahwa peraturan Masyarakat Eropa .... termasuk atau terkait dengan tindakan perbatasan seperti persyaratan perizinan berarti Pasal III tidak dapat diterapkan, tidak akan sulit untuk menghindari kewajiban perlakuan nasional GATT."282 Temuan Panel diperiksa dan dikuatkan oleh Badan Banding.283 Dengan demikian, jelas bahwa Panel dan Laporan Badan Banding Bananas III menolak argumen yang identik dengan Indonesia dalam konteks yang sangat mirip. 5.419 Upaya aneh Indonesia untuk mengklaim bahwa laporan Badan Banding dalam Bananas III mendukung posisinya tidak hanya gagal, tetapi juga melemahkan inti argumennya. Indonesia mengutip Badan Banding yang menyatakan: Masalah dalam banding ini bukanlah apakah persyaratan perizinan impor, dengan demikian, berada dalam ruang lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan persyaratan Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor untuk pisang impor di antara operator yang memenuhi syarat dalam Masyarakat Eropa. berada dalam ruang lingkup ketentuan ini. Namun, jauh dari mendukung posisi Indonesia, kutipan ini justru menyoroti kesalahannya. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa GATT Pasal III:4 sebenarnya berlaku untuk tindakan, seperti insentif bea masuk Indonesia, yang "mempengaruhi" kondisi penjualan internal untuk impor terlepas dari apakah tindakan tersebut juga memiliki hubungan dengan perbatasan. Panel Report on United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930 ("US - Section 337"), L/6439, d isah k a n p a da 7 November 1989, BISD 36S/345, 385-386, para. 5.10. L i h a t j u g a Panel Report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, L/6657, disahkan pada 16 Mei 1990, BISD 37S/132, 197 279 Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas ("Bananas III"), WT/D2S7/R/USA, disahkan pada 25 September 1997, sebagaimana diubah oleh the Appellate Body. Appellate Body Report on Bananas III, WT/DS27/AB/R, disahkan pada 25 September 1997 280 Panel Report on Bananas III, paras. 4.265-4.271. Appellate Body Report on Bananas III, paras, 33-36. 281 Panel Report on Bananas III, para. 7.176 282 Id., para. 7.177 283 Appellate Body Report on Bananas III, paras. 209-211 278 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 155 oleh Paustinus S Memang, pernyataan Badan Banding itu sangat meremehkan posisi Indonesia dan mendukung Jepang sehingga dapat dirumuskan ulang dengan mudah untuk diterapkan pada kasus ini sebagai berikut: Yang dipermasalahkan dalam hal ini bukanlah apakah bea masuk tersebut termasuk dalam cakupan Pasal III:4, tetapi apakah persyaratan Indonesia yang mendorong pembelian internal suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri di Indonesia termasuk dalam cakupan ketentuan ini. 5.420 Dua kasus lain yang dikutip oleh Indonesia juga gagal mendukung argumennya. Meskipun mungkin benar, sebagaimanda dinyatakan Indonesia, bahwa tindakan yang dipermasalahkan dalam Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act bukanlah tindakan perbatasan, tidak ada keputusan yang mendukung dugaan interpretasi bahwa tindakan apa pun yang terkait dengan tindakan perbatasan tidak dapat tunduk pada GATT Pasal III:4. Panel itu sama sekali tidak membahas masalah ini. Terakhir, untuk EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, pernyataan Indonesia bahwa tindakan yang dipermasalahkan di sana tidak melibatkan tindakan perbatasan sama sekali tidak benar. "Keuntungan" yang ditemukan oleh Panel itu untuk melanggar Pasal III:4 berkaitan dengan penangguhan proses berdasarkan ketentuan anti-penggelapan undang-undang anti-dumping, yang, bertentangan dengan karakterisasi Indonesia, jelas-jelas berimplikasi pada tindakan perbatasan. Faktanya, Masyarakat Eropa berargumen dalam perselisihan itu bahwa tindakan tersebut "bukanlah tindakan internal dalam pengertian [Pasal GATT III]"284, yang ditolak oleh Panel. 5.421 Oleh karena itu, pembelaan "tindakan perbatasan" Indonesia tidak konsisten dengan kedua teks biasa Pasal III:4 dan pemahamannya yang mapan. (c) Pembelaan "tindakan sukarela" Indonesia tidak ada gunanya 5.422 Indonesia juga tampaknya berpendapat bahwa, karena tindakan yang dipermasalahkan dalam kasus ini bukanlah tindakan wajib tetapi tindakan yang dapat dilakukan perusahaan secara sukarela untuk mendapatkan keuntungan, tindakan tersebut tidak tercakup dalam GATT Pasal III:4 (lihat Bagian VF1) . Namun, argumen itu tidak ada gunanya. 5.423 Argumentasi Indonesia tidak sejalan dengan penafsiran yang mapan atas Pasal III:4 GATT yang telah ditegaskan oleh banyak panel GATT/WTO. Keputusan ini menetapkan bahwa di mana kepatuhan dengan ukuran tertentu diperlukan untuk mengamankan "keuntungan", tindakan tersebut dicakup oleh GATT Pasal III:4. Misalnya, Panel dalam Italian Agricultural Machinery menemukan ketidakkonsistenan dengan GATT Pasal III:4 undang-undang Italia yang menciptakan insentif sukarela bagi petani untuk membeli mesin pertanian domestik dengan memberikan persyaratan kredit khusus kepada petani untuk pembelian mesin pertanian mesin domestik, tetapi tidak untuk impor.285 Contoh serupa lainnya termasuk Laporan Panel tentang EEC - Parts 284 285 Panel Report on EEC - Parts and Components, para.3.43 Panel Report on Italian Agricultural Machinery, paras. 11-12. Lihat para. 3.07 di atas. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 156 oleh Paustinus S and Components 286 dan Laporan Panel dan Badan Banding baru-baru ini tentang Bananas III.287 5.424 Kesimpulan yang mapan bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya mencakup tindakan wajib tetapi juga tindakan sukarela diperkuat oleh Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs, yang secara eksplisit menyatakan bahwa "TRIM yang tidak sesuai dengan .... [Pasal III GATT :4] termasuk yang .... kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan ...." (Lihat juga Bagian VI.A.) 3. Sanggahan Masyarakat Eropa terhadap Argumentasi Indonesia 5.425 Masyarakat Eropa berpendapat, sebagai bantahan terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Pasal III:4 yang berkaitan dengan tindakan tarif, bahwa keringanan bea masuk yang bergantung pada persyaratan kandungan lokal melanggar Pasal III:4 GATT dan tidak dapat lepas dari tinjauan sebagai tindakan perbatasan yang dimaksudkan " atau "tindakan sukarela". Berikut argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terkait hal tersebut: 5.426 Indonesia berpendapat bahwa Pasal III:4 tidak berlaku untuk tindakan yang disebutkan dalam angka (v) dan (vi) bagian (b) klaim Masyarakat Eropa (Lihat Bagian III.B), karena tindakan tersebut merupakan tindakan perbatasan. 5.427 Masyarakat Eropa akan setuju bahwa penerapan tarif bea masuk yang dikurangi atau nol pada impor suku cadang dan komponen otomotif adalah “tindakan perbatasan” yang, jika diterapkan secara terpisah, akan berada di luar cakupan GATT Pasal III:4. Namun, dalam kasus ini, pemberian keuntungan tarif itu tergantung pada kendaraan bermotor di mana suku cadang dan komponen yang diimpor dirakit mencapai persentase tertentu dari kandungan lokal. Untuk mencapai persentase itu, perakit lokal harus menggunakan suku cadang dan komponen lokal, bukan impor. Oleh karena itu, tidak dapat disangkal bahwa tindakan tersebut “mempengaruhi” penggunaan suku cadang dan komponen di dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam GATT Pasal III:4. 5.428 Merupakan prinsip yang mapan bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya berlaku untuk tindakan “wajib” tetapi juga di mana kepatuhan terhadap tindakan tertentu (seperti target konten lokal yang dipermasalahkan dalam kasus ini) diperlukan untuk mengamankan keuntungan atau manfaat (seperti kemungkinan untuk mengimpor input pada tingkat yang dikurangi atau nol). Sebagaimana dicatat oleh Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components: ... cakupan komprehensif 'semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi [penekanan ditambahkan oleh Panel] penjualan internal, dll. dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan oleh perusahaan, seperti yang diperiksa oleh Panel FIRA .... Panel Report on EEC - Parts and Components, para. 5.21. Lihat para. 3.11 di atas. Panel Report on Bananas III, para. 7.178. Appellate Body Report on Bananas III, paras. 211- 214. Lihat paras. 3.09-3.10 di atas. 286 287 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 157 oleh Paustinus S tetapi juga yang diterima secara sukarela oleh perusahaan untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah merupakan 'persyaratan' dalam arti ketentuan itu288” [penekanan ditambahkan]. 5.429 “Keuntungan” yang dimaksud dapat terdiri dari manfaat yang diberikan sehubungan dengan tindakan perbatasan, seperti misalnya pembebasan atau pengurangan tarif. Ini telah dikonfirmasi oleh laporan Panel baru-baru ini tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas.289 5.430 Salah satu tindakan yang dipersengketakan dalam kasus tersebut adalah apa yang disebut “aturan kategori operator” untuk alokasi izin untuk mengimpor pisang “negara ketiga” dengan tarif yang lebih rendah dalam kuota tarif. Sesuai dengan aturan tersebut, 30 persen dari kuota tarif dicadangkan untuk operator yang telah memasarkan selama periode tiga tahun sebelumnya pisang yang berasal dari Masyarakat Eropa atau dari sumber ACP tradisional. 5.431 Panel menemukan bahwa persyaratan untuk memasarkan pisang yang berasal dari Masyarakat Eropa memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi pisang tersebut daripada pisang impor sejenis dan oleh karena itu melanggar Pasal III:4 GATT. Dalam mencapai kesimpulan ini Panel menolak secara tegas argumen yang diajukan oleh Masyarakat Eropa yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan perbatasan dan dengan demikian tidak tunduk pada Pasal III:4. Panel menyatakan kembali pandangan Laporan Panel sebelumnya (tidak diadopsi) yang berhubungan dengan masalah yang sama yang "... persyaratan untuk membeli produk dalam negeri untuk mendapatkan hak untuk mengimpor produk dengan tarif yang lebih rendah di bawah kuota tarif, oleh karena itu persyaratan yang mempengaruhi pembelian produk dalam arti Pasal III:290" . 5.432 Situasinya identik dalam kasus ini. Untuk memperoleh hak untuk mengimpor suku cadang dan komponen dengan tarif bea yang lebih rendah, perakit kendaraan bermotor diharuskan untuk menggunakan (dan membeli sebelumnya jika mereka tidak memproduksinya secara internal) suku cadang dan komponen dalam negeri, sehingga memberikan perlakuan yang lebih baik Panel Report on European Communities - Regulation on imports of Parts and Components, disahkan pada 16 Mei 1990, 37S/132, 197, para 5.21. Prinsip ini juga telah diterapkan oleh Panel lainnya. Dengan demikian, Report on Italian discrimination against Imported Agricultural Machinery (disahkan pada 23 October 1958, BISD 7S/60, 64, para 12) menemukan bahwa undang-undang Italia memberikan persyaratan kredit utama kepada petani untuk pembelian mesin pertanian bersyarat pada pembelian oleh petani mesin Italia bertentangan dengan Pasal III:4. Demikian pula, Laporan Panel tentang EEC - Payments and subsidies paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal Feed Proteins (adopted on 25 January 1990, BISD 37S/86, 124-125) me n y i m p u l k an bahwa pembayaran oleh Masyarakat Eropa atas subsidi kepada pengolah biji minyak yang membeli minyak biji yang berasal Masyarakat Eropa bertentangan dengan Pasal III:4. 289 Lihat, misalnya, Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/GTM, WT/DS27/R/HND, disahka n pada 25 September 1997, at paras 7.171-7.182, 7.216-7.219 dan 7.244-7.250 290 Id. pada paragraf 7.179, mengutip Panel Report on EEC - Import regime for Bananas, d i t e r b i t k a n p a d a 11 Februari 1994 (tidak disahkan), DS 38/R, para 146. 288 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 158 oleh Paustinus S kepada suku cadang dan komponen tersebut daripada suku cadang dan komponen impor sejenis. 5.433 Temuan Laporan Panel EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas sehubungan dengan aturan kategori operator dikuatkan oleh Badan Banding dalam banding.291 Indonesia salah membaca temuan Badan Banding. Arti yang jelas dari bagian laporan Badan Banding yang dikutip oleh Indonesia dalam pengajuannya (Lihat Bagian VF1) adalah bahwa pada prinsipnya, persyaratan perizinan impor tidak termasuk dalam cakupan Pasal III:4, persyaratan yang diterapkan oleh Eropa Masyarakat “jauh melampaui persyaratan izin impor yang diperlukan untuk mengelola kuota tarif” dan mempengaruhi “penjualan internal, penawaran untuk dijual… dll” pisang. Dengan cara yang sama, dalam kasus ini, target konten lokal melampaui apa yang diperlukan untuk menerapkan pengurangan/pengecualian tarif dan mempengaruhi penggunaan internal suku cadang dan komponen dalam arti Pasal III:4. 4. Sanggahan Amerika Serikat terhadap Argumentasi Indonesia 5.434 Amerika Serikat berpendapat bahwa argumen Indonesia bahwa insentif tarif Indonesia tidak melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena merupakan “tindakan perbatasan” telah ditolak oleh Badan Banding. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini: 5.435 Indonesia berpendapat bahwa insentif tarif dalam Program 1993 dan Program Mobil Nasional tidak melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena Pasal III:4 tidak membahas “keuntungan” yang diberikan dalam bentuk tindakan perbatasan. Menurut Indonesia, “Tidak ada argumen serius yang melibatkan regulasi internal. Oleh karena itu, Pasal III Perjanjian Umum, termasuk Pasal III:4, tidak berlaku.”. 5.436 Sebaliknya, tidak ada argumen yang serius bahwa regulasi internal tidak terlibat. Argumen Indonesia terdiri dari pembahasan putusan panel yang menemukan pelanggaran Pasal III:4, tetapi tidak melibatkan tindakan perbatasan. Dari sini, Indonesia menyimpulkan bahwa Pasal III:4 tidak mencakup keuntungan yang diberikan dalam bentuk tindakan perbatasan. 5.437 Ini adalah non sequitur klasik. Fakta bahwa panel-panel ini tidak berurusan dengan tindakan perbatasan tidak membuktikan bahwa keuntungan yang diberikan dalam bentuk tindakan perbatasan tidak tercakup dalam Pasal III:4. Semua itu membuktikan bahwa panel-panel ini tidak menjawab pertanyaan itu. 5.438 Namun, Badan Banding telah menanggapi dan menolak argumen yang diajukan oleh Indonesia di sini. Dalam Bananas III, sehubungan dengan rezim lisensi Masyarakat Eropa, Masyarakat Eropa berpendapat bahwa (1) panel keliru dalam menemukan rezim lisensi sebagai tindakan internal yang tunduk pada Pasal III:4, dan bukan tindakan perbatasan, dan (2 ) panel salah memahami pengertian tindakan internal dalam GATT 1994.292 Namun, Badan Appellate Body report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R, disahkan 27 September 1997, pada para 211. 292 Id. para. 33. 291 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 159 oleh Paustinus S Banding menolak mentah-mentah argumen ini. Yang memiliki relevansi khusus adalah diskusi Badan Banding berikut mengenai izin topan293: Lisensi badai memungkinkan impor tambahan pisang negara ketiga (dan ACP non-tradisional) dengan tingkat tarif kuota yang lebih rendah. Meskipun penerbitannya menghasilkan peningkatan ekspor dari negara-negara tersebut, kami mencatat bahwa lisensi badai dikeluarkan secara eksklusif untuk produsen dan organisasi produsen Masyarakat Eropa, atau kepada operator yang termasuk atau secara langsung mewakili mereka. Kami juga mencatat bahwa, sebagai akibat dari praktik Masyarakat Eropa terkait dengan lisensi badai, produsen, organisasi produsen, atau operator ini dapat mengharapkan, jika terjadi badai, untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian mereka dalam bentuk "sewa kuota" yang dihasilkan oleh lisensi badai. Dengan demikian, praktik penerbitan lisensi badai merupakan insentif bagi operator untuk memasarkan pisang Masyarakat Eropa dengan mengesampingkan pisang ACP negara ketiga dan non-tradisional. Oleh karena itu praktek ini mempengaruhi kondisi persaingan di pasar yang mendukung pisang Masyarakat Eropa ... . Untuk alasan ini, kami setuju dengan Panel bahwa praktik Masyarakat Eropa dalam mengeluarkan izin badai tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994. 5.439 Seperti izin badai di Bananas III, insentif tarif yang diberikan oleh Indonesia dapat berupa tindakan perbatasan. Namun, cara pemberiannya merupakan insentif untuk lebih menguntungkan suku cadang dan sub suku cadang otomotif Indonesia daripada suku cadang dan sub suku cadang impor, sehingga mempengaruhi kondisi persaingan di pasar Indonesia yang berpihak pada suku cadang dan sub suku cadang Indonesia. Dengan demikian, mereka melanggar Pasal III:4. VI. KLAIM BERDASARKAN PERJANJIAN TRIMS a. Klaim yang diajukan oleh Jepang 6.1 Jepang berpendapat bahwa Program Mobil Nasional (lihat Bagian III.A) melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIM. Berikut argumen Jepang untuk mendukung klaim tersebut: 6.2 Pasal 2:1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa "tidak ada Anggota harus menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT 1994." Oleh karena itu, persoalan di hadapan panel ini ada dua: (i) apakah Program Mobil Nasional adalah "TRIM" atau tidak, dan (ii) apakah melanggar salah satu pasal GATT yang relevan atau tidak. Sebagaimana telah kami tunjukkan, pembebasan bea masuk atas barang mewah dan bea masuk atas dasar kandungan dalam negeri melanggar Pasal III:4. Akibatnya, yang 293 Id. para. 213-214. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 160 oleh Paustinus S kedua di atas telah terpenuhi, dan fokus analisis di sini adalah pada yang pertama dari dua masalah. 1. Program Indonesia adalah "TRIM" sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian TRIMs 6.3 Tidak diragukan lagi bahwa program-program Indonesia merupakan "tindakan-tindakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan".294 Pertama, dalam konteks GATT/WTO, "tindakan" diartikan secara luas. Misalnya, dalam hal GATS secara tegas dinyatakan bahwa "'tindakan' berarti setiap tindakan oleh Anggota, baik berupa undang-undang, peraturan, aturan, prosedur, keputusan, tindakan administratif, atau bentuk lainnya".295 Mengingat penggunaan istilah dalam konteks Perjanjian TRIMs, pengertian "tindakan" harus ditafsirkan dengan cara yang sama. Peraturan pemerintah yang mewajibkan kandungan lokal tertentu untuk mendapatkan pembebasan dari pajak barang mewah atau menetapkan tingkat bea masuk dengan demikian merupakan "tindakan-tindakan" dalam pengertian Perjanjian TRIMs. 6.4 Kedua, program-program Indonesia semuanya adalah "tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan". Program Mobil Nasional telah dibentuk secara khusus "dengan tujuan untuk mendukung perkembangan industri otomotif."296 Aspek utama dari Program Mobil Nasional adalah mengembangkan kemampuan manufaktur mobil dan suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri. Fakta bahwa Program mencakup "tindakantindakan investasi" juga terlihat dari fakta bahwa salah satu peraturan pelaksanaannya berjudul "Ketentuan Investasi untuk Realisasi Industri Otomotif Nasional."297 Program tersebut memang berdampak pada industri otomotif di Indonesia dimana pabrikan milik asing berpartisipasi aktif. Lebih jauh, ini semua "terkait perdagangan" karena Program dikondisikan pada persyaratan konten lokal dan dengan demikian secara alami mempengaruhi perdagangan. 6.5 Indonesia pada dasarnya telah mengkonfirmasi hal ini dalam sidang sebelumnya Komite WTO tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan. Dalam Risalah Rapat yang Diselenggarakan pada tanggal 30 September dan 1 November 1996, perwakilan Indonesia menyatakan: Program Mobil Nasional dimaksudkan untuk membawa perubahan struktural yang besar pada sektor otomotif Indonesia sehingga dapat berkembang menjadi industri berstandar dunia. ... . Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan mobil untuk meningkatkan kandungan lokalnya, sehingga mendorong pertumbuhan investasi yang pesat dalam industri komponen otomotif. (Penekanan ditambahkan)298 Pasal 1 Perjanjian TRIMs Paasal XXVIII(a) GATS 94. 296 Peraturan Pemerintah No. 36/1996 (Bukti Jepang 25), Pembukaan. 297 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal No.01/SK/1996 (Bukti Jepang 29) 298 G/TRIMS/M/5 (Bukti Jepang 63), para. 24, 27 November 1996. 294 295 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 161 oleh Paustinus S 6.6 Selain itu, Daftar Ilustratif dalam Lampiran Perjanjian TRIMs, paragraf 1, secara khusus mencakup persyaratan konten lokal sebagai TRIMs yang tidak sesuai dengan Pasal III:4: TRIM yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam [Pasal III:4] termasuk ...kepatuhan yang diperlukan untuk memperoleh keuntungan, dan yang memerlukan: (a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas produk-produk yang berasal dari dalam negeri ... ditentukan dalam proporsi volume atau nilai produksi lokalnya .... Tindakan Indonesia, yang bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal, dengan demikian jelas merupakan TRIM yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Daftar Ilustrasi. 6.7 Selanjutnya, Jepang menganggap bahwa setiap TRIM yang melanggar Pasal III GATT, termasuk Pasal III:2 dan Pasal III:4, tidak sesuai dengan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. Jepang percaya bahwa Program Februari 1996 melanggar Pasal III GATT, adalah "tindakan investasi terkait perdagangan", dan dengan demikian melanggar Pasal 2.1 TRIMs. 2. Bahkan jika tindakan Indonesia dianggap sebagai subsidi, itu juga merupakan TRIM 6.8 Indonesia mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah "subsidi" dan bukan "TRIM".299Namun, konsep TRIM dan subsidi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tidak ada teks, maksud atau tujuan dari Perjanjian TRIMs yang mendukung pernyataan bahwa TRIM bukan lagi TRIM hanya karena otoritas penyelenggara lokal lebih suka menyebutnya sebagai subsidi daripada TRIM. 3. Indonesia belum bisa menikmati masa transisi 6.9 Indonesia juga tidak dapat menikmati manfaat dari masa transisi lima tahun untuk negara-negara berkembang yang diatur dalam Perjanjian TRIMs, Pasal 5.2, karena kegagalan Indonesia untuk memenuhi kewajiban pemberitahuan dan penghentiannya. Perjanjian TRIMs, Pasal 5.2 mensyaratkan pemberitahuan kepada Anggota untuk mendapatkan manfaat dari masa transisi, dan Pasal 5.4 membebankan kewajiban penghentian selama periode tersebut. Indonesia tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut. Pertama, tidak ada pemberitahuan. Indonesia mengajukan pemberitahuan pada tanggal 23 Mei 1995300, yang menetapkan tindakan tertentu yang 299 Lihat Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan, Indonesia Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18); SUBSIDI / Balasan Pertanyaan JAPAN Tentang Update Notification INDONESIA (G/SCM/Q2/IDN/9) (Bukti Jepang 20), 2. (iii). 300 Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan, Indonesia (G/TRIMS/N/1/IDN/1) (Bukti Jepang 17). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 162 oleh Paustinus S berkaitan dengan otomotif, tetapi pemberitahuan tersebut ditarik pada bulan Oktober 1996.301 Kedua, meskipun pemberitahuan tersebut tidak ditarik, isinya tidak relevan dengan Program Mobil Nasional. Sementara tindakantindakan yang muncul dalam pemberitahuan mungkin terkait secara tangensial dengan Program Mobil Nasional, Program itu sendiri tidak ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Selain itu, Program Mobil Nasional, yang diperkenalkan pada tahun 1996, tidak pernah dapat diberitahukan dalam pemberitahuan, yang jatuh tempo dalam waktu 90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO (yaitu, 1 Januari 1995) dan benar-benar dibuat oleh Indonesia pada bulan Mei 1995. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat menikmati manfaat dari masa transisi berdasarkan Pasal 5.2. dari Perjanjian TRIMs. B. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa 6.10 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa Indonesia telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs, karena tindakan berikut (Lihat Bagian III.B) adalah TRIM yang tidak sesuai dengan Pasal III GATT 1994: (1) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hasil produksi lokal gabungan, minibus, van dan pick-up dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (2) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan dan station wagon produksi dalam negeri dengan tindakan kurang dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen; (3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh Perusahaan Perintis yang memenuhi persyaratan konten lokal tertentu; (4) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi kewajiban kontra-pembelian tertentu; (5) Pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan bermotor (atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan kendaraan bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi (atau suku cadang dan komponen) yang memenuhi persyaratan lokal tertentu. persyaratan konten; dan (6) Pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia oleh Perusahaan Perintis yang memenuhi kewajiban muatan lokal tertentu. 301 Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan, Indonesia Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 163 oleh Paustinus S 6.11 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang mendukung klaim ini: 6.12 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa: Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan GATT 1994, tidak ada Anggota yang akan menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT. 6.13 Pengertian TRIM (“Tindakan Investasi Terkait Perdagangan”) tidak didefinisikan dalam Perjanjian TRIMs. Namun demikian, Lampiran Perjanjian TRIMs memuat apa yang dijelaskan oleh Pasal 2.2 Perjanjian itu sebagai: Daftar Ilustratif TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 dan kewajiban penghapusan umum pembatasan kuantitatif yang diatur dalam ayat 1 Pasal XI. 6.14 Tindakan-tindakan di atas merupakan “tindakan-tindakan investasi” karena secara khusus dirancang untuk mendorong investasi ke sektor otomotif dengan tujuan mencapai “pembuatan penuh” kendaraan bermotor di Indonesia. Selanjutnya, tindakan-tindakan tersebut “terkait perdagangan” karena mendorong penggunaan suku cadang dan komponen dalam negeri daripada yang diimpor. Akhirnya, seperti yang ditunjukkan di atas, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal III:4 dan, dalam beberapa kasus, juga dengan Pasal III:2, kalimat pertama. 6.15 Analisis di atas dikonfirmasi oleh Daftar Ilustratif yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs. Memang, tindakan-tindakan yang dipermasalahkan termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam Angka 1 (a) dari Daftar Ilustrasi, yang berbunyi sebagai berikut: 1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 termasuk yang [....] kepatuhan yang diperlukan untuk memperoleh keuntungan, dan yang membutuhkan: (a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari sumber dalam negeri [...] dalam hal proporsi volume atau nilai dari produksi lokalnya. 6.16 Pasal 5.2 Perjanjian TRIMs memberikan peniadaan sementara dari kewajiban yang terkandung dalam Pasal 2 sehubungan dengan TRIMs yang berlaku setidaknya 180 hari sebelum berlakunya Perjanjian WTO dan yang telah diberitahukan dengan sepatutnya oleh Anggota yang bersangkutan dalam waktu 90 hari sejak berlakunya Persetujuan WTO, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 5.1 Perjanjian TRIM. Dalam kasus Anggota negara berkembang, seperti Indonesia, peniadaan sementara ini memiliki jangka waktu lima tahun. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 164 oleh Paustinus S 6.17 Pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs302. Pemberitahuan ini, bagaimanapun, tidak memberikan hak kepada Indonesia untuk meminta pengaturan sementara yang diatur dalam Pasal 5.2 sehubungan dengan tindakan yang dipermasalahkan. 6.18 Pertama-tama, pemberitahuan Indonesia dilakukan lebih dari 90 hari setelah berlakunya Perjanjian WTO. Oleh karena itu, ini bukan merupakan pemberitahuan yang sah menurut Pasal 5.1. 6.19 Selain itu, pemberitahuan Indonesia hanya mencakup tindakan-tindakan yang diatur dalam Keputusan 645/93. Manfaat pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 36/96 dan insentif yang diberikan di bawah Program Mobil Nasional diperkenalkan oleh Indonesia hanya setelah berlakunya Perjanjian WTO. Karena alasan itu, mereka tidak, dan tidak mungkin, diberitahu berdasarkan Pasal 5.1. 6.20 Pada tanggal 28 Oktober 1996 (yaitu segera sebelum putaran pertama konsultasi dengan Masyarakat berlangsung) Indonesia secara resmi mencabut pemberitahuannya. Diduga karena, berdasarkan analisis lebih lanjut dari tindakan yang bersangkutan, disimpulkan bahwa tindakan tersebut bukan TRIMs.303 Namun pada kenyataannya, alasan yang jelas untuk menarik kembali pemberitahuan tersebut adalah kesadaran Indonesia yang terlambat bahwa pemberitahuan tersebut tidak hanya akan gagal untuk memberikan kekebalan yang diharapkan untuk tindakan yang diberitahukan, tetapi, di samping itu, akan menunjukkan pengakuan terbuka bahwa baik tindakan yang diberitahukan maupun tindakan yang diberitahukan. yang tidak diberitahukan bertentangan dengan Pasal III:4 GATT dan 2 Perjanjian TRIMs. C. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat 6.21 Amerika Serikat mengklaim bahwa sistem tarif dan insentif pajak Indonesia serta pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN (Lihat Bagian III.C) tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat untuk mendukung klaim ini: 6.22 Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta untuk TPN didasarkan pada pencapaian target konten lokal yang ditentukan dan, dengan demikian, mendiskriminasi suku cadang (dan sub-bagian) otomotif impor yang menguntungkan rekan-rekan domestik mereka. Selain melanggar Pasal III:4 GATT 1994, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs. 6.23 Pasal 2 Perjanjian TRIMs, pada bagian yang bersangkutan, menyatakan sebagai berikut: 1. Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan GATT 1994, tidak ada Anggota yang dapat menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III … GATT 1994. 302 303 G/TRIMS/N/1/IDN/1, tanggal 1 Juni 1995. G/TRIMS/N/1IDN/1/Add.1, tanggal 31 Oktober 1996. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 165 oleh Paustinus S 2. Daftar ilustrasi TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam paragraf 4 Pasal III GATT 1994 … terdapat dalam Lampiran Persetujuan ini. 6.24 Paragraf 1(a) dari Daftar Ilustratif, sebaliknya, menyatakan sebagai berikut: 1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 termasuk yang wajib atau dapat ditegakkan di bawah hukum domestik atau di bawah peraturan administratif, atau kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan, dan yang memerlukan: (a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari sumber dalam negeri manapun, baik yang dirinci dalam hal produk-produk tertentu, dalam hal volume atau nilai produk, atau dalam hal proporsi volume atau nilai produknya. produksi lokal.... (penekanan ditambahkan). 6.25 Tarif dan insentif pajak yang diberikan oleh Indonesia termasuk dalam contoh TRIM dalam paragraf 1(a) Daftar Ilustratif. Insentif pajak dan tarif berdasarkan Program 1993 dan Program Mobil Nasional mensyaratkan, dalam arti Pasal 1(a) Daftar Ilustratif, "pembelian atau penggunaan oleh perusahaan produk yang berasal dari dalam negeri atau dari sumber dalam negeri mana pun .. .". "Kepatuhan" dengan persyaratan ini "diperlukan untuk mendapatkan keuntungan" dalam arti Pasal 1 Daftar Ilustrasi. Dengan demikian, insentif ini termasuk dalam Daftar Ilustratif. Di bawah program 1993 dan program Kendaraan Bermotor Nasional, untuk memperoleh “keuntungan” dari pengurangan atau pembebasan tarif atau pajak, sebuah “perusahaan” harus “mematuhi” persyaratan untuk “menggunakan . . . produk asal dalam negeri”. Demikian pula, pemberian pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN didasarkan pada status TPN sebagai peserta dalam produksi "kendaraan bermotor nasional", status yang, pada gilirannya, didasarkan pada pemenuhan persyaratan untuk memenuhi persyaratan. persyaratan muatan lokal untuk “kendaraan bermotor nasional”. Oleh karena itu, tarif dan insentif pajak serta penyediaan pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta merupakan TRIMs yang dilarang oleh Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. 6.26 Sehubungan dengan program 1993, Indonesia, sebagai negara berkembang, dapat memanfaatkan pemberitahuan dan pengaturan transisi Pasal 5 Perjanjian TRIMs. Paragraf 1 dan 2 Pasal 5 mengatur, pada bagian yang bersangkutan: 1. Anggota, dalam waktu 90 hari sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO [yaitu, pada tanggal 31 Maret 1995], harus memberitahu Dewan Perdagangan Barang tentang semua TRIM yang mereka terapkan yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian ini. TRIMs penerapan umum atau khusus tersebut harus diberitahukan, bersama dengan fitur-fitur utamanya. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 166 oleh Paustinus S 2. Setiap Anggota wajib menghapuskan semua TRIM yang diberitahukan berdasarkan paragraf 1 … dalam waktu lima tahun [dari tanggal berlakunya Persetujuan WTO] dalam hal Anggota negara berkembang ... . (catatan kaki dihilangkan). 6.27 Indonesia tidak memberitahukan, sesuai dengan Pasal 5.1, bahwa bagian dari program 1993 yang memberikan insentif tarif. Namun, pemberitahuan itu tidak tepat waktu, karena dibuat pada 23 Mei 1995, jauh setelah batas waktu pemberitahuan TRIM berdasarkan Pasal 5.1 telah ditutup.304 Selain itu, pemberitahuan itu tidak mencakup bagian dari program 1993 yang memberikan insentif pajak.305 Selanjutnya, Indonesia mencabut sebagian pemberitahuannya terkait dengan insentif tarif kendaraan bermotor.306 Sebagai akibatnya, Indonesia belum memberi tahu TRIMs yang dijelaskan di atas, dan, dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan pengaturan transisi dalam Pasal 5.2.307 D. Tanggapan Indonesia terhadap Klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs 6.28 Indonesia berargumentasi, sebagai tanggapan terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs, bahwa Perjanjian TRIMs menafsirkan Pasal III GATT 1994, dan tidak menambahkan kewajiban baru; dengan demikian tidak dapat mengubah fakta bahwa Pasal III tidak berlaku. Berikut argumentasi Indonesia terkait hal tersebut. 1. Ringkasan 6.29 Pada awal negosiasi Putaran Uruguay, Amerika Serikat, Masyarakat Eropa, Jepang dan negara-negara maju lainnya memiliki rencana besar untuk sebuah kesepakatan yang akan mendisiplinkan tindakan-tindakan investasi secara luas. Namun, sepanjang negosiasi, upaya negara-negara maju dilawan oleh hampir semua negara berkembang. Untuk menghindari tidak adanya kesepakatan sama sekali, teks TRIM yang telah disepakati menetapkan bahwa jenis tindakan kandungan lokal yang ditemukan tidak sesuai dengan Pasal III Perjanjian Umum dalam Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act ( (7 Februari 1994) , BISD 30S/140, (serta jenis tindakan lain yang sebelumnya ditemukan tidak sesuai dengan Pasal XI) juga harus dilarang sebagai TRIM. Dengan kata lain, untuk menjadi TRIM, suatu tindakan harus bertentangan dengan Pasal III atau XI GATT. 6.30 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan: Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan GATT 1994, tidak ada Anggota harus menerapkan setiap TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT 1994. (Penekanan ditambahkan.) G/TRIMS/N/IDN/1 (1 Juni 1995). Id. 306 G/TRIMS/N/IDN/1/Add. 1 (31 Oktober 1996). 307 Tentu saja, Indonesia tidak dapat memberitahukan TRIM-nya di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional, karena Indonesia tidak memperkenalkan TRIM tersebut sampai setelah jendela pemberitahuan 90 hari dari Pasal 5.1 ditutup. 304 305 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 167 oleh Paustinus S Perjanjian TRIMs tidak menambahkan kewajiban baru apa pun; itu hanya menafsirkan Pasal III. Hal ini diakui dalam Laporan Panel tentang European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/USA (22 Mei 1997), yang menyatakan pada paragraf 7.185: Dalam mempertimbangkan argumen-argumen ini, pertamatama kami memeriksa hubungan Perjanjian TRIMs dengan ketentuan GATT. Kami mencatat bahwa dengan pengecualian ketentuan transisinya, Perjanjian TRIMs pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal III (dan juga Pasal XI) di mana tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan terkait. Dengan demikian Perjanjian TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penanaman modal. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.) 6.31 Seperti yang ditunjukkan (Lihat Bagian V.D), subsidi pajak barang mewah di Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal III Perjanjian Umum. Oleh karena itu, Perjanjian TRIMs tidak terikat dengan sengketa ini. 2. "Daftar Ilustrasi" TRIM tidak dapat mengubah fakta bahwa Pasal III tidak dapat diterapkan 6.32 Penggugat berusaha menggunakan Daftar Ilustratif TRIMs sebagai ekor untuk mengibaskan anjing Pasal III, mengklaim bahwa tindakan Indonesia termasuk dalam cakupan paragraf 1(a) Daftar dan karenanya adalah TRIM. 6.33 Selama negosiasi Putaran Uruguay, Amerika Serikat dengan jelas menunjukkan sifat subordinat dari Daftar Ilustratif. Risalah resmi sidang 1011 Juli 1989 kelompok perunding TRIM mencatat pertukaran berikut: Seorang peserta meminta klarifikasi tentang sifat dan peran yang akan diberikan ke "daftar ilustratif"; apakah mereka hanya konsep dalam kerangka negosiasi, apakah mereka akan tetap ilustratif daripada definitif dalam kesepakatan akhir dan apakah mereka akan terbuka sehingga dapat ditambahkan pada tahap selanjutnya? ... Perwakilan Amerika Serikat mengatakan bahwa daftar tersebut harus murni ilustrasi. Disiplin harus didasarkan pada kriteria umum seperti sifat distorsi perdagangan yang melekat pada TRIM dan daftar ilustratif kemudian dapat dibuat dengan contoh spesifik TRIM yang tunduk pada disiplin tertentu. Dengan cara itu setiap tindakan baru yang dirancang masih dapat ditangkap oleh disiplin meskipun tidak muncul dalam daftar ilustratif.308 6.34 Amerika Serikat, Masyarakat Eropa, Jepang dan negara maju lainnya memiliki tujuan negosiasi yang luas untuk Perjanjian TRIMs, tetapi pada akhir negosiasi para pihak bahkan tidak dapat menyepakati definisi dasar seperti tindakan "investasi" dan "perdagangan terkait ." Satu-satunya "kriteria umum" 308 MTN.GNG/NG12/11 di para. 55 (penekanan ditambahkan) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 168 oleh Paustinus S yang selamat dari proses negosiasi dan tercermin dalam teks akhir Perjanjian TRIMs adalah bahwa TRIM harus tidak konsisten dengan kewajiban baik Pasal III atau XI Perjanjian Umum. Ringkasnya, karena subsidi pajak barang mewah tidak bertentangan dengan Pasal III, maka tidak dapat dilarang oleh Perjanjian TRIMs. 3. Subsidi diatur oleh perjanjian subsidi dan tidak termasuk dalam cakupan Perjanjian TRIMs 6.35 Salah satu dari banyak masalah mendasar di mana terdapat perbedaan pendapat utama di antara para peserta dalam kelompok perunding TRIM Putaran Uruguay adalah apakah subsidi diatur semata-mata oleh Perjanjian Subsidi atau juga dapat dianggap sebagai "insentif" atau "kondisi untuk menerima keuntungan" dan dengan demikian diatur oleh Perjanjian TRIMs. Amerika Serikat dan Jepang berpendapat bahwa subsidi juga bisa berupa TRIM. Argentina, Hungaria, India, Nordik, Filipina (untuk ASEAN), Polandia, dan lainnya tidak setuju.309 Begitu pula Masyarakat Eropa, yang memasukkan hal-hal berikut dalam penyerahannya pada 13 November 1989 kepada kelompok perunding TRIM: []insentif pemerintah, termasuk subsidi, sedang dibahas dalam Kelompok Perundingan Subsidi; insentif seperti itu oleh karena itu tidak menjadi subjek negosiasi saat ini tentang TRIMs.310 6.36 Ketidaksepakatan tetap ada sepanjang hidup kelompok perunding. Dalam "Laporan Ketua tentang Status Pekerjaan dalam Kelompok Perunding" (MTN.GNG/NG12/W/27), paragraf dan catatan kaki terlampir yang menyatakan bahwa subsidi dapat berupa TRIM berada dalam tanda kurung, dengan demikian menandakan tidak adanya kesepakatan dengan proposisi .311 Dalam Laporannya tahun 1997 kepada Dewan Perdagangan Barang WTO, Komite TRIMs menyatakan: “[d]pandangan yang berbeda terus diungkapkan pada isu-isu seperti ... hubungan ketentuan Perjanjian [TRIM] dengan perjanjian WTO lainnya, termasuk Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang dan Perjanjian tentang Pertanian.”312 Bahkan Amerika Serikat 309 Argentina dan negara berkembang lainnya menyatakan bahwa "setiap saran bahwa tindakan investasi itu sendiri, termasuk insentif, harus dilarang bukan hanya tidak pantas tetapi juga tidak realistis dan tidak dapat diterima." MTN.GNG/NG12/W/25 di para. 4 (penekanan ditambahkan). Hungaria "... ingin dijelaskan bahwa perjanjian TRIM tidak akan menetapkan disiplin yang berbeda tentang insentif atau subsidi investasi dengan yang disepakati dalam Kelompok Perundingan Subsidi." MTN.GNG/NG12/22 di para. 7. India mengatakan tidak dapat dianggap bahwa tindakan investasi merupakan bentuk subsidi. MTN.GNG/NG12/W/18 di para. 52. Nordik menyatakan secara eksplisit bahwa "insentif" tercakup dalam Perjanjian Subsidi, bukan Perjanjian TRIMs. MTN.GNG/NG12/W/23 di para. 10. Mereka juga mengatakan "tampaknya ada konsensus yang muncul di Grup ... bahwa insentif berada di luar lingkup Grup ini dan solusi untuk efek perdagangan yang merugikan dapat ditemukan dalam disiplin GATT tentang subsidi." MTN.GNG/NG12/14 di para. 100. Menurut Filipina, "insentif yang bergantung pada tindakan-tindakan investasi harus berada di luar cakupan negosiasi TRIMs." MTN.GNG/NG12/20 di para. 2. Polandia mengatakan bahwa insentif yang terkait dengan TRIM adalah subsidi dan harus diatur oleh GATT Pasal XVI dan Perjanjian Subsidi. MTN.GNG/NG12/14 di para. 75. 310 MTN.GNG/NG12/W/22 di para. A.3. 311 Lihat identitas. di para. A2(c)(iii) dan catatan 2. 312 G/L/193 (15 Oktober 1997) di para. 5. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 169 oleh Paustinus S telah mengakui bahwa "[]masalah lain yang tampaknya memerlukan tindak lanjut [sic] meliputi: ... hubungan Perjanjian TRIMs dengan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang."313 6.37 Hal tersebut di atas menjelaskan bahwa tidak ada konsensus bahwa tindakan subsidi juga tunduk pada disiplin (apa pun itu) dari Perjanjian TRIMs. Pengurangan dan pembebasan pajak barang mewah di bawah Program Insentif 1993 dan program mobil nasional Februari 1996 bukanlah TRIMs; mereka adalah subsidi. Mereka diatur oleh dan tunduk pada disiplin Perjanjian Subsidi. 4. Subsidi-subsidi bea masuk kepabeanan tidak termasuk dalam lingkup Perjanjian TRIMs 6.38 Perjanjian TRIMs hanya menafsirkan Pasal III dari Perjanjian Umum. Itu tidak menambah kewajiban baru. Oleh karena itu, di mana, sebagaimana di sini, Pasal III tidak berlaku, Perjanjian TRIMs tidak berlaku. Oleh karena itu, “Daftar Ilustratif” tidak relevan. Subsidi bea masuk diatur oleh Perjanjian Subsidi dan tidak termasuk dalam cakupan Perjanjian TRIMs. 5. Indonesia tidak melanggar Perjanjian TRIMs: Perjanjian TRIMs tidak berlaku - tidak menambahkan kewajiban baru, tetapi hanya memperhalus Pasal III GATT 1994 (a) Perjanjian TRIMs, tidak seperti Perjanjian SCM, tidak bersifat lex specialis; itu tidak mendefinisikan "TRIM" atau menetapkan solusi khusus 6.39 Perjanjian TRIMs berbeda secara substansial dari Perjanjian SCM. Tidak seperti Perjanjian SCM, yang bersifat lex specialis untuk sengketa ini, Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis untuk ini atau, dalam hal ini, sengketa apa pun. Hal ini karena Perjanjian TRIMs: - pertama, tidak mendefinisikan "TRIM" (bahkan, tidak mengandung definisi terbatas dari "TRIMs"); dan - kedua, tidak mengatur pemulihan khusus untuk tindakan yang ditemukan sebagai TRIMs (pada kenyataannya, tidak ada pemulihan sama sekali). Sepengetahuan Indonesia, fakta-fakta mengenai Perjanjian TRIMs ini tidak dapat diperdebatkan. (b) Perjanjian TRIMs tidak membentuk “keseimbangan baru antara hak dan kewajiban”; melainkan hanya menguraikan keputusan Panel FIRA tentang cakupan Pasal III GATT 313 "Makalah Amerika Serikat tentang Agenda WTO" para. C.4, dicetak ulang di Inside US Trade pada 10 (18 April 1997). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 170 oleh Paustinus S 6.40 Amerika Serikat menegaskan bahwa Perjanjian TRIMs menetapkan “keseimbangan baru antara hak dan kewajiban”, dan bahwa Indonesia mengabaikannya (Lihat Bagian VI.E.3). Tuduhan ini tidak berdasar. Tidak perlu dikatakan lagi bahwa setiap kontrak, nota kesepahaman atau perjanjian perdagangan menetapkan “keseimbangan hak dan kewajiban”. Namun, pertanyaan sebenarnya adalah: apa yang disepakati? Indonesia telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa negara-negara berkembang berhasil melawan dorongan negara-negara maju untuk meningkatkan cakupan dari apa yang menjadi Perjanjian TRIMs. 6.41 Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Indonesia, Perjanjian TRIMs disusun dan dirancang untuk menentukan lebih lanjut penerapan Pasal III GATT terhadap tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian TRIMs yang memasukkan subsidi Indonesia ke dalam cakupan Perjanjian. 6.42 Dalam merinci lebih lanjut Pasal III, Perjanjian TRIMs menguraikan keputusan Panel dalam Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 Februari 1994), BISD 30S/140. Amerika Serikat, dalam membahas fakta ini, mencoba untuk melemahkan argumen Indonesia dengan memusatkan perhatian pada kata "pada dasarnya" dalam bagian berikut dari paragraf 7.185 dari Bananas III: Perjanjian TRIMs pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal III (dan juga Pasal XI) di mana tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan yang bersangkutan. Amerika Serikat menegaskan bahwa “pada dasarnya” menunjukkan bahwa Perjanjian TRIMs harus mencakup hal-hal lain (Lihat Bagian VI.E.3). Tetapi Amerika Serikat mengabaikan, sebagaimana mestinya, kalimat berikutnya dari laporan Panel, yang menjelaskan bahwa Panel tidak menggunakan “pada dasarnya” untuk menunjukkan bahwa frasa yang mengikutinya salah atau tidak lengkap: Dengan demikian Perjanjian TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat mencakup tindakan yang terkait dengan penanaman modal. Kutipan ini cukup meringkasnya. Ini adalah pernyataan yang tepat dari posisi Indonesia. 6.43 Dengan demikian, Amerika Serikat, dalam argumennya, bertentangan dengan kritik yang diajukannya terhadap Indonesia. Para pengadu, bukan Indonesia, yang datang ke Panel ini berusaha untuk meninjau kembali dan menulis ulang Perjanjian TRIMs dengan meminta Panel mengadopsi interpretasi yang ditolak secara eksplisit selama negosiasi. 6. Jepang keliru; Pemerintah tentu tidak memandang Program Mobil Nasional sebagai program investasi 6.44 Dua tindakan yang membentuk Program Mobil Nasional adalah subsidi. Ini adalah pandangan yang konsisten dari Indonesia sejak perselisihan ini Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 171 oleh Paustinus S dimulai. Ketika tindakan-tindakan tersebut pertama kali diperkenalkan, Pemerintah Indonesia, berdasarkan analisis yang tidak lengkap dan tidak masuk akal tentang sifat hukum dari subsidi berdasarkan Perjanjian WTO, memberi tahu mereka sebagai TRIMs. Setelah analisis hukum yang lebih tepat, Pemerintah menyadari kesalahannya, menarik pemberitahuan TRIM dan memberitahukan tindakan-tindakan tersebut sebagai subsidi. 6.45 Dari waktu ke waktu, beberapa pejabat Indonesia telah mengacu pada tindakan yang berkaitan dengan pengembangan industri, perdagangan, investasi, dll. Referensi ini tidak dan tidak dapat mengubah sifat dari tindakan tersebut. Pernyataan berbagai pejabat dari birokrasi yang bersaing juga tidak mengubah posisi Pemerintah bahwa tindakan tersebut adalah subsidi. Seperti yang ditunjukkan, tindakan-tindakannya adalah subsidi untuk industri dalam negeri untuk mendorong perkembangannya. Deskripsi atau karakterisasi alternatif tidak dapat mengubah fakta ini. 7. Keputusan yang mendasari, aturan dan peraturan, dan pernyataan Indonesia kepada Komite tentang TRIMs menetapkan bahwa Program Mobil Nasional tidak melibatkan TRIM 6.46 Jepang mengklaim bahwa karena salah satu keputusan pelaksana314 mengandung kata “investasi” dalam judulnya (yang, menurut Jepang, berarti mengacu pada tindakan tersebut sebagai tindakan investasi), subsidi harus berupa TRIM. Ini tidak benar. Dari sekian banyak peraturan dan dekrit tentang Program Mobil Nasional, Jepang memilih satu peraturan berdasarkan judulnya. Jepang kemudian secara sewenang-wenang menempelkan penunjukan "kunci" pada peraturan tunggal itu dan, akhirnya, mempromosikannya ke peringkat bukti bahwa Program Mobil Nasional adalah "tindakan investasi." 6.47 Peraturan menonjol untuk tindakan Februari 1996 adalah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 tanggal 19 Februari 1996. Ini hanya menginstruksikan dua Menteri, Menteri Perindustrian & Perdagangan (MIT) dan Menteri Keuangan (MOF), untuk melakukan kegiatan rinci. Ia juga menugaskan Menteri Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan tugas yang sangat umum untuk “mengamankan” perkembangan industri mobil nasional. 6.48 Pada tanggal 19 Februari 1996, pada hari yang sama dengan dikeluarkannya Inpres No. 2 Tahun 1996, baik Mendag maupun Menkeu mengeluarkan keputusan pelaksanaannya. Mendag melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor 31/MPP/SK/2/1996; Kemenkeu mengeluarkan Keputusan Pelaksanaan No. 82/KMK.01/1996.315 314 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 01/SK/1996 tentang Peraturan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan Pembentukan Industri Kendaraan Bermotor Nasional (27 Februari 1996). 315 Menperindag dan Menkeu telah berkoordinasi erat dengan Kantor Kepresidenan dalam perencanaan dan penyusunan peraturan yang melahirkan mobil nasional. Itulah sebabnya peraturan pelaksanaannya muncul pada hari yang sama dengan peraturan yang akan mereka laksanakan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 172 oleh Paustinus S 6.49 Peraturan pelaksanaan BKPM muncul delapan hari kemudian, pada 27 Februari 1996. BKPM harus menunggu sampai peraturan pelaksanaan lebih lanjut diterbitkan oleh dua kementerian utama sebelum memastikan peraturan pendukung sekunder apa yang layak untuk diundangkan. Peraturan pelaksanaan utama (melengkapi dua keputusan yang disebutkan di atas) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin & Kimia MIT (SK No. 002/SK/DJ-ILMK/II/1996), menunjuk Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Perintis . Baru setelah Dirjen menerbitkan SK tersebut BKPM menerbitkan Ketentuan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan Industri Mobil Nasional. Padahal jika dicermati lebih lanjut, “Ketentuan Penanaman Modal” ternyata hanya merupakan pengulangan dari Ketetapan MIT sebelumnya (No. 31/MPP/SK/2/1996). 6.50 Mengapa BKPM harus mengeluarkan peraturan sama sekali? Peraturan tersebut harus dikeluarkan karena TPN adalah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan semua perusahaan PMDN beroperasi di bawah naungan BKPM. Keputusan BKPM No. 01/SK/1996 bukanlah “peraturan pelaksana utama”. Ini hanyalah peraturan administratif dan prosedural yang tidak dapat diterbitkan sebelum keputusan MIT dan Kemenkeu. Apalagi hanya mengulang Keputusan Menteri yang lain. Sekali lagi, tindakan mobil nasional Februari 1996 adalah subsidi dan penggambaran yang salah dari Penggugat tidak memasukkannya ke dalam Perjanjian TRIMs. 6.51 Jepang juga menyalahgunakan presentasi Indonesia pada pertemuan Komite TRIMs pada tanggal 30 September 1996. Pada pertemuan ini, Indonesia menjawab pertanyaan yang diajukan oleh delegasi Jepang dan menyebutkan setidaknya tujuh tujuan Program Mobil Nasional: - untuk meningkatkan daya saing perusahaan lokal dan memperkuat pembangunan industri secara keseluruhan; - mendorong daya saing produksi otomotif Indonesia; - untuk mengembangkan kapasitas suku cadang dan komponen mobil multi-sumber; - mendorong berkembangnya komponen otomotif; industri otomotif dan industri - membawa perubahan struktural besar dalam industri otomotif Indonesia; - untuk mendorong transfer teknologi dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja skala besar; dan - untuk mendorong perusahaan mobil untuk meningkatkan kandungan lokal mereka, menghasilkan pertumbuhan investasi yang cepat di industri komponen mobil. 6.52 Seperti Jepang yang secara selektif menggunakan peraturan Indonesia untuk mendukung pernyataannya bahwa kebijakan mobil nasional Indonesia adalah tindakan investasi, Jepang kembali bertindak sewenang-wenang di sini. Ia telah memilih salah satu dari tujuh tujuan untuk membawa tuduhannya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 173 oleh Paustinus S bahwa mobil nasional tindakan Februari 1996 adalah TRIM dan, bahkan kemudian, kesimpulannya tidak mencerminkan fakta. 6.53 Kalimat tunggal yang digunakan Jepang sebagai bukti bahwa tindakan mobil nasional adalah TRIM terdapat pada butir 4 halaman 2 jawaban Indonesia: Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan mobil untuk meningkatkan kandungan lokalnya, sehingga mendorong pertumbuhan investasi yang pesat di industri komponen otomotif. Tetapi interpretasi Jepang bahkan untuk satu (dari tujuh) gol ini tidak akurat. Harapan dan tujuan diarahkan pada perusahaan mobil yang meningkatkan kandungan lokalnya. Tindakan tersebut merupakan subsidi yang dikondisikan pada peningkatan penggunaan kandungan lokal. “Pertumbuhan investasi yang pesat” bukanlah tujuan dari tindakan mobil nasional; itu hanya produk sampingan dari tujuan tersebut. 8. Tindakan tersebut bukanlah tindakan investasi tetapi subsidi yang diberikan kepada produsen mobil untuk menggunakan suku cadang dan komponen dalam negeri 6.54 Tindakan-tindakan Indonesia bukanlah tindakan-tindakan investasi, tetapi subsidi yang diberikan kepada pembuat mobil untuk menggunakan suku cadang dan komponen dalam negeri, karena alasan berikut: 1. Subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan. 2. Kewenangan pengaturan pembuat mobil berada pada Menteri Perindustrian dan Berdagang. 3. Keterlibatan Menteri Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal murni bersifat administratif dan hanya diperlukan karena pembuat mobil tersebut merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri. 4. Banyaknya peraturan yang memberikan dan melaksanakan subsidi tidak sekali pun mengacu pada "investasi". 5. Meskipun subsidi terkadang secara tidak langsung mempengaruhi keputusan investasi penerima subsidi atau pihak lain, keputusan ini bukanlah tujuan, melainkan hasil yang tidak diinginkan, dari subsidi. Memang, peningkatan investasi secara tidak langsung dihasilkan dari banyak subsidi. 6. Selain itu, meskipun Perjanjian TRIMs berlaku, subsidi tersebut tidak bertentangan dengan Pasal III GATT 1994. 9. Tindakan tersebut bukan TRIM yang melanggar Pasal III:2 GATT 1994 6.55 Tindakan pemerintah bukanlah TRIM. Subsidi khusus menurut definisi membedakan antara produk yang mendapat manfaat dari subsidi dan yang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 174 oleh Paustinus S tidak. Jika GATT Pasal III:2 dan Pasal III:4 diterapkan setiap kali subsidi tertentu muncul, hampir semua subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang diberikan oleh negara-negara berkembang akan dibatalkan oleh Pasal III:2 dan III:4 GATT dan Perjanjian TRIMs. Pasal 32.1 Perjanjian SCM dengan tegas menyatakan bahwa tindakan GATT terhadap subsidi harus diselesaikan berdasarkan Perjanjian SCM. Ini adalah Perjanjian SCM yang berhubungan dengan subsidi yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Art. 27.3, bukan GATT. 10. Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis untuk sengketa apa pun 6.56 Tidak seperti Perjanjian SCM, Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis untuk sengketa apa pun. Dengan ketentuannya sendiri, itu tidak mungkin. Misalnya, Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan bahwa Perjanjian TRIMs berlaku "[tanpa] mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan GATT 1994". 6.57 Pasal tersebut melanjutkan, dengan menyatakan, "tidak ada Anggota yang dapat menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT 1994". (Bagian ini meniupkan kehidupan baru ke dalam Pasal III GATT 1994 yang, menurut para pengadu, lex specialis Indonesia dan argumen konflik akan membuat hampir mati.) Dengan demikian Perjanjian TRIMs sendiri menyatakan bahwa itu hanyalah perjanjian umum yang bergantung pada Perjanjian Umum untuk memiliki arti apapun. 6.58 Mengingat hal ini, Perjanjian Lampiran 1A dan 1C lainnya dapat berlaku dan, yang lebih penting, dalam hal perjanjian yang bersifat lex specialis, seperti Perjanjian SCM, mengendalikan sengketa tertentu, seperti yang satu ini, dengan mengesampingkan TRIM sepenuhnya Persetujuan. E. Argumen yang dibuat sebagai bantahan terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim di bawah Perjanjian TRIMs 1. Argumen bantahan yang dibuat oleh Jepang 6.59 Jepang membuat argumen berikut sebagai bantahan atas tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs: (a) Program Februari 1996 melanggar TRIMs Pasal 2.1 6.60 Sebagaimana ditunjukkan (Lihat Bagian VI.A), Program Februari 1996 melanggar Pasal III GATT, adalah "tindakan investasi terkait perdagangan", dan dengan demikian melanggar Pasal 2.1 TRIMs. 6.61 Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs hanya menginterpretasikan GATT Pasal III dan GATT Pasal III tidak berlaku untuk Program Februari 1996. Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VI.D), Pasal III GATT berlaku dan Program tidak sesuai dengannya.316 316 Pemerintah Indonesia salah memahami sifat dari Perjanjian TRIMs. Bertentangan dengan pernyataan Indonesia bahwa “Perjanjian TRIMs tidak menambah kewajiban baru; itu hanya menafsirkan Pasal III”, sebenarnya mengandung berbagai kewajiban prosedural dan substantif. Fakta bahwa Pasal 2.1 TRIMs mengacu pada Pasal III GATT tidak berarti bahwa Perjanjian TRIMs “hanya menafsirkan” Pasal III, seperti yang akan dinyatakan Indonesia. Sebaliknya, prinsip pacta sunt servanda mensyaratkan bahwa Perjanjian TRIM harus berlaku sesuai dengan ketentuannya untuk semua tindakan dalam ruang lingkupnya (yaitu, untuk semua Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 175 oleh Paustinus S 6.62 Indonesia juga berusaha untuk menghindari pelanggaran terhadap Perjanjian TRIMs dengan menyatakan bahwa Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs adalah "murni ilustrasi" dan bahwa Daftar tersebut tidak dapat mengubah "fakta" bahwa Pasal III GATT tidak dapat diterapkan. Namun, sekali lagi, Pemerintah Jepang telah cukup menunjukkan bahwa Pasal III memang benarbenar berlaku. Apalagi, tampaknya Indonesia salah paham dengan argumen Jepang. Pemerintah Jepang tidak mendalilkan Program Mobil Nasional melanggar Pasal 2 TRIMs karena ada dalam Daftar Ilustratif, tetapi melanggar Pasal 2 TRIMs karena merupakan TRIM dan bertentangan dengan GATT Pasal III. Dengan demikian, argumen Indonesia tentang sifat Daftar tidak relevan. 6.63 Oleh karena itu, Program Februari 1996 tidak sesuai dengan Perjanjian TRIMs dan Argumentasi pemerintah Indonesia yang bertentangan tidak memiliki dasar apapun. (b) Perjanjian SCM tidak memaafkan pelanggaran Indonesia terhadap Perjanjian TRIMs 6.64 Indonesia tampaknya berargumen bahwa ada pertentangan antara Pasal 27.3 SCM dan Pasal 2.1 TRIM, sehingga Pasal 27.3 SCM memaafkan pelanggaran Pasal 2.1 TRIMs. Namun, argumen itu juga tidak memiliki manfaat. Ketentuan ini tidak bertentangan dan asumsi Indonesia bahwa Perjanjian SCM akan berlaku dalam konflik hipotetis tidak berdasar. 6.65 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian V.E.1), Panel Bananas III menemukan bahwa konflik antara dua Perjanjian WTO hanya dapat muncul jika keduanya menetapkan kewajiban "saling eksklusif" atau salah satu "secara eksplisit mengizinkan" apa yang dilarang oleh pihak lain. Sebagaimana telah ditunjukkan sehubungan dengan GATT Pasal III, bagaimanapun, Perjanjian SCM tidak menciptakan kewajiban yang "saling eksklusif" dengan TRIMs Pasal 2.1 atau "secara eksplisit mengizinkan" pelanggaran TRIMs Pasal 2.1. 6.66 Sebaliknya, Perjanjian TRIM dan SCM menciptakan “kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi.” Perjanjian TRIM berlaku untuk TRIM terlepas dari apakah TRIM tersebut juga merupakan “subsidi” berdasarkan Perjanjian SCM dan Perjanjian SCM berlaku untuk “subsidi” terlepas dari apakah “subsidi” tersebut juga merupakan TRIM. Anggota WTO dapat, dan oleh karena itu harus, mematuhi ketentuan dari kedua Perjanjian sehubungan dengan tindakan yang merupakan "subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM dan TRIM berdasarkan Perjanjian TRIMs. Tidak ada teks, konteks, objek, atau tujuan Perjanjian TRIMs yang mendukung pernyataan Indonesia bahwa TRIM bukan lagi TRIM hanya karena otoritas pengelola lebih suka menyebutnya dengan istilah lain. 6.67 Kesimpulan ini diperkuat dengan tinjauan terhadap ketentuan TRIMs dan SCM yang menetapkan periode transisi bagi Anggota negara berkembang. SCM Pasal 27.3 memberikan waktu kepada negara berkembang (lima tahun untuk TRIM). Bahasa dari Bananas III yang dikutip Indonesia gagal mendukung posisinya. Bahasa itu menunjukkan bahwa Panel Pisang III dengan benar mencatat bahwa TRIMs Pasal 2.1 tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT. Namun, semua yang menandakan bahwa Pasal 2.1 tidak mengubah ruang lingkup ketentuan GATT dalam hal ketentuan tersebut berlaku. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 176 oleh Paustinus S Indonesia) sebelum mereka harus mematuhi larangan subsidi yang bergantung pada penggunaan produk dalam negeri di atas impor. Pasal 5.1 TRIMs juga memberikan waktu kepada Anggota negara berkembang sebelum mereka harus mematuhi ketentuan Pasal 2 TRIM tentang persyaratan kandungan lokal yang tidak sesuai dengan Pasal III GATT, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut ada ketika Perjanjian WTO mulai berlaku (yaitu, pada 1 Januari 1995) dan bahwa Anggota memberitahukan tindakan tersebut dalam waktu sembilan puluh hari sejak berlakunya (yaitu, dengan 1 April 1995).317 Untuk TRIMs yang juga merupakan “subsidi” berdasarkan Perjanjian SCM, sangat mungkin bagi Anggota negara berkembang untuk menerima manfaat dari pengaturan transisi berdasarkan kedua Perjanjian dengan bertindak sesuai dengan ketentuan masing-masing Perjanjian. Selain itu, jika TRIMs tersebut harus tunduk hanya pada Perjanjian SCM, hal itu akan membuat persyaratan pemberitahuan yang dibuat secara khusus berdasarkan Perjanjian TRIMs, untuk sebagian besar cakupannya, menjadi tidak berarti. 6.68 Akhirnya, jika suatu hari konflik mungkin muncul antara TRIM dan Perjanjian SCM, tidak ada alasan untuk berasumsi - seperti yang tampaknya dilakukan Indonesia - bahwa Perjanjian SCM akan berlaku dalam konflik tersebut. Asumsi yang salah Indonesia tampaknya merupakan hasil dari persamaan yang keliru dari GATT dan Perjanjian TRIMs, yang dibahas di atas. Teks biasa dari General Interpretative Note membantah asumsi ini. Catatan itu secara tegas menyatakan bahwa Perjanjian Lampiran 1A - termasuk keduanya Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM - berlaku atas GATT sejauh konflik. Catatan Penafsiran Umum dengan demikian memberikan TRIMs dan Perjanjian SCM sama-sama status hierarkis di atas GATT jika terjadi konflik, tetapi tidak menetapkan hierarki apa pun di antara keduanya. Laporan Badan Banding terbaru juga mendukung kesimpulan tersebut.318 Misalnya, dalam Canada Certain Measures Concerning Periodicals, panel WTO dengan tegas menolak argumen Kanada bahwa ruang lingkup GATS dan GATT saling eksklusif, dengan menyatakan bahwa: Arti biasa dari teks-teks GATT 1994 dan GATS serta Pasal II:2 Perjanjian WTO, secara bersama-sama, menunjukkan bahwa kewajiban berdasarkan GATT 1994 dan GATS dapat hidup berdampingan dan yang satu tidak mengesampingkan yang lain. Jika konsekuensi yang disarankan oleh Kanada dimaksudkan, akan ada ketentuan yang mirip dengan Pasal XVI:3 Perjanjian WTO atau Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1A untuk menetapkan urutan hierarkis antara GATT 1994 dan GATS. Ketiadaan ketentuan tersebut di Sehubungan dengan ini, India, pihak ketiga, menyatakan pada sidang pertama bahwa "[meskipun] kami setuju bahwa penundaan pemberitahuan tindakan idealnya tidak terjadi, pada saat yang sama juga harus disadari bahwa delegasi kecil sering kali memiliki kendala sumber daya yang kadang-kadang menyebabkan penundaan yang tidak disengaja dalam pemberitahuan tindakan mereka." Poin ini tidak relevan dengan argumen kami dan Panel ini tidak perlu memutuskan pertanyaan prosedural yang diajukan oleh India. Jelas bahwa persoalan dalam sengketa ini tidak semata-mata prosedural karena Pemerintah Indonesia memperkenalkan Program Mobil Nasional setelah berlakunya WTO, bahkan setelah batas waktu yang ditentukan oleh Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, dan tidak akan pernah dapat memberitahukan tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 5.1, tak perlu dikatakan, terlepas dari seberapa besar delegasi yang dimilikinya di Jenewa. 318 Appellate Body Report on Canada - Periodicals, pp.18-19. Appellate Body Report on Bananas III, paras. 221-222. 317 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 177 oleh Paustinus S antara kedua instrumen tersebut menyiratkan bahwa GATT 1994 dan GATS berdiri di dataran yang sama dalam Perjanjian WTO, tanpa ada tatanan hierarkis di antara keduanya.”319 Badan Banding WTO menyetujui aspek keputusan panel dalam kasus Periodicals, mengutip alasan di atas oleh panel dan mencatat bahwa: "Berlakunya GATS ... tidak mengurangi ruang lingkup penerapan GATT 1994".320 Karena GATS tidak tercakup dalam General Interpretative Note (yang memberikan perjanjian WTO dalam Lampiran 1A selain GATT didahulukan dari GATT jika terjadi konflik), GATS memiliki kedudukan yang sama dengan GATT. Dengan cara yang sama, Perjanjian TRIMs memiliki pijakan yang sama dengan Perjanjian SCM. Dengan demikian, Panel tidak boleh, tanpa dasar tekstual apa pun, meninggikan satu Perjanjian Lampiran 1A di atas yang lain. (c) Tindakan insentif tercakup dalam Perjanjian TRIMs 6.69 Pemerintah Indonesia juga berpendapat bahwa “tidak ada konsensus[ed] bahwa tindakan-tindakan subsidi juga tunduk pada disiplin Perjanjian TRIMs,” bahwa insentifnya untuk mendorong pembelian barang-barang domestik daripada impor "bukanlah TRIM; itu adalah subsidi" , dan dengan demikian “mereka tunduk pada disiplin Perjanjian Subsidi”. (Lihat Bagian VI.D). 6.70 Namun, tuduhan Indonesia bertentangan dengan teks Perjanjian TRIMs. Teks Perjanjian hanya mensyaratkan dua elemen untuk suatu tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap TRIMs Pasal 2.1: pertama, tindakan tersebut adalah "tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan barang"; dan kedua, tindakan tersebut “tidak sesuai dengan ketentuan [GATT] Pasal III atau Pasal XI”. Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3.14 di atas, telah ditetapkan dengan tegas bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya berlaku untuk tindakan wajib tetapi juga untuk tindakan yang dapat dipatuhi oleh perusahaan secara sukarela untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, jelas bahwa TRIMs Pasal 2.1 juga berlaku untuk tindakan sukarela, atau tindakan insentif, selama mereka termasuk dalam konsep "TRIM". 6.71 Daftar Ilustratif dalam Lampiran Perjanjian TRIMs juga menunjukkan bahwa Program Februari 1996 adalah TRIM. Daftar itu secara eksplisit menyatakan bahwa TRIM yang dilarang mencakup persyaratan kandungan lokal "kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan". 6.72 Karena teks Perjanjian TRIMs dengan jelas dan tegas menetapkan bahwa itu tidak hanya berlaku untuk tindakan wajib tetapi juga untuk tindakan "kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan", tidak perlu menggunakan sejarah penyusunan untuk memahami poin ini.321 Kenyataannya, bagaimanapun, tinjauan pekerjaan persiapan Perjanjian TRIMs menegaskan - tidak mengejutkan, mengingat teks biasa - bahwa para perunding memutuskan untuk memasukkan apa yang disebut "tindakantindakan insentif" dalam Perjanjian TRIMs. 319 320 321 Report of the Panel on Canada - Periodicals, WT/DS31/R, para. 5.17. Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, page 19 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31-32. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 178 oleh Paustinus S 6.73 Meskipun pekerjaan persiapan menunjukkan diskusi aktif tentang definisi "TRIM" selama negosiasi dan berbagai macam pandangan diungkapkan322, pada tahap akhir sebuah konsensus dibuat, seperti yang dibahas di bawah ini. 6.74 Di akhir negosiasi TRIMs (yaitu, Oktober 1991 hingga 20 Desember 1991), Ketua membagikan teks untuk tujuan diskusi. Ungkapan kunci mengenai tindakan-tindakan insentif (yaitu, "TRIM .... kepatuhan dengan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan") dimasukkan dalam draf pertama Ketua, dihapus dalam teks revisi 25 November 1991 atas perintah India dan negara berkembang lainnya negara, dan dihidupkan kembali dalam draft kedua Ketua setelah negara-negara maju keberatan dengan penghapusan sebelumnya. Akhirnya, frasa ini akhirnya diadopsi, dengan negara-negara berkembang menerimanya sebagai ganti penerimaan negara-negara maju dari masa transisi lima tahun. Memang, kelompok perunding menolak proposal oleh satu Anggota yang akan secara tegas membatasi TRIM pada tindakan wajib. 6.75 Juga relevan untuk dicatat bahwa Perjanjian TRIMs akhir tidak memasukkan posisi yang diajukan oleh beberapa negara berkembang yang hanya akan menerapkan disiplin Perjanjian SCM, ketika "subsidi" (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian SCM) diberikan bergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu, seperti persyaratan kandungan lokal. Posisi itu ditolak, karena sebagian besar Anggota menyadari bahwa hal itu akan menciptakan celah yang terlalu besar dalam Perjanjian TRIMs. Celah ini dihindari dengan membiarkan baik Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs diam tentang hubungan mereka, sehingga memastikan bahwa disiplin keduanya akan berlaku untuk tindakan yang merupakan TRIM dan "subsidi". 6.76 Dengan demikian, jelaslah bahwa posisi-posisi yang dikemukakan dalam kutipan-kutipan dari pekerjaan persiapan yang dikutip dalam Pengajuan Pertama Indonesia tidak diadopsi dalam teks akhir Perjanjian TRIMs. Tentu saja, teks perjanjian itu sendiri yang mengatur dan setiap pandangan yang diungkapkan selama negosiasi yang tidak sesuai dengan teks tidak memiliki bobot.323 6.77 Akhirnya, praktik selanjutnya di bawah WTO, yang relevan dengan interpretasinya324, menegaskan bahwa TRIM yang termasuk dalam definisi SCM tentang "subsidi" telah dipahami juga tunduk pada Perjanjian TRIMs. Hal ini ditunjukkan oleh fakta bahwa bahkan banyak Anggota negara berkembang telah memasukkan tindakan-tindakan tersebut dalam pemberitahuan mereka kepada Komite TRIM berdasarkan Pasal 5.325. Faktanya, Pemerintah Indonesia sendiri telah memberi tahu Komite TRIM tentang tindakan-tindakan insentif 322 Lihat Pengajuan oleh Jepang (MTN.GNG/NG12/W/12) tanggal 9 Juni 1988; Pengajuan oleh Jepang (MTN.GNG/NG12/W/20) tanggal 13 September 1989; Pengajuan oleh India (MTN.GNG/NG12/W/18) tanggal 11 September 1989; Pengajuan oleh Masyarakat Eropa (MTN.GNG/NG12/W/22) tanggal 16 November 1989; Pengajuan oleh Negara-negara Nordik (MTN.GNG/NG12/W/23) tanggal 22 November 1989; dan Komunikasi dari Amerika Serikat (MTN.GNG/NG12/W/24) tanggal 24 Januari 1990. 323 Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31-32. Lihat juga Laporan Badan Banding dalam Japan - Alcoholic Beverages II, hlm. 10-12. 324 Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31(3)(b). 325 Tindakan-tindakan insentif diberitahukan, misalnya, oleh Venezuela, pada 12 April 1995, G/TRIMS/N/1/VEN/1, oleh Afrika Selatan, pada 8 Mei 1995, G/TRIMS/N/1/ZAF/1, dan oleh Republik Dominika, pada 10 Mei 1995, G/TRIMS/N/1/DOM/1. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 179 oleh Paustinus S dalam program mobil 1993, meskipun melakukannya terlambat dan kemudian menarik pemberitahuan, tampaknya sehubungan dengan proses ini.326 (d) Argumen-argumen Indonesia akan Perjanjian TRIMs hampir tidak berarti membuat sebagian dari 6.78 Terakhir, perlu juga dicatat bahwa argumen Indonesia bahwa tindakan insentif harus diatur hanya oleh Perjanjian SCM, bukan oleh Perjanjian TRIMs, akan membuat sebagian dari Perjanjian TRIMs menjadi tidak berarti. 6.79 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VI.A), teks Perjanjian TRIMs dengan jelas menunjukkan bahwa tindakan insentif, atau tindakan "kepatuhan yang diperlukan untuk memperoleh keuntungan", termasuk dalam cakupan Perjanjian. Tampaknya TRIM yang merupakan tindakan insentif seringkali juga merupakan "subsidi" di bawah Perjanjian SCM. Oleh karena itu, jika interpretasi diambil bahwa suatu tindakan, yang merupakan "TRIM" berdasarkan Perjanjian TRIMs dan "subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM, akan diatur hanya oleh Perjanjian SCM, yang akan meniadakan bagian substansial dari TRIMs. Cakupan perjanjian. 6.80 Dengan demikian, "TRIM" berdasarkan Perjanjian TRIMs tidak boleh dikecualikan dari cakupan Perjanjian TRIMs, hanya karena merupakan "subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM. 2. Argumen bantahan yang dibuat oleh Masyarakat Eropa 6.81 Berikut adalah argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs: (a) Tindakan yang dipermasalahkan melanggar Pasal III GATT dan oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs 6.82 Indonesia berpendapat bahwa tindakan yang dipermasalahkan tidak melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs karena tidak berada dalam ruang lingkup, dan oleh karena itu tidak dapat “tidak konsisten” dengan, Pasal III. Masyaraakat Eropa telah menunjukkan (lihat Bagian V.A.2 327dan V.C.2) bahwa tindakan yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan Pasal III:2 dan/atau III:4 GATT. Oleh karena itu, mereka juga bertentangan dengan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. (b) Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan kewajiban yang berbeda secara hukum 6.83 Indonesia mengklaim bahwa Perjanjian TRIMs “menafsirkan Pasal III GATT dan tidak menambahkan kewajiban baru”. Indonesia mengandalkan proposisi ini pada bagian berikut dari Laporan Panel tentang EC regime concerning the Importation, Sale and Distribution of Bananas: Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan, Indonesia (G/TRIMS/N/1/IDN/1) (Bukti Jepang 17). Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Perdagangan Tindakan Investasi, Indonesia Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18). 327 Lihat misalnya WT/DS27/R/USA, diadopsi 25 September 1997, pada paragraf 7.185. 326 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 180 oleh Paustinus S dengan pengecualian ketentuan transisinya, Perjanjian TRIMs, pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal III (dan juga Pasal XI) adalah tindakan investasi terkait perdagangan yang bersangkutan. Dengan demikian Perjanjian TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat mencakup hal-hal penanaman modal. 6.84 Ditafsirkan dengan benar, bagian ini berarti bahwa, pada dasarnya, Perjanjian TRIMs terbatas untuk menyatakan kembali dan memperjelas kewajiban yang ditetapkan GATT Pasal III. Namun secara formal, Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan suatu kewajiban yang berbeda dari kewajiban yang tercantum dalam GATT III. Hal ini ditegaskan oleh temuan sebelumnya dalam Laporan Panel yang sama bahwa ketentuan GATT dan Perjanjian TRIMs “berlaku sama” untuk prosedur perizinan impor Masyarakat Eropa.328 Selanjutnya, jika Pasal 2.1 TRIM tidak mengatur tambahan dan kewajiban yang jelas, akan menjadi berlebihan untuk menetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian TRIMs bahwa semua pengecualian berdasarkan GATT 1994 akan berlaku juga untuk ketentuan-ketentuan Perjanjian TRIMs. Demikian juga, tidak perlu disebutkan dalam Pasal 4 Perjanjian TRIMs bahwa Anggota yang sedang berkembang bebas untuk menyimpang dari Pasal 2 “sepanjang dan sedemikian rupa” karena Pasal XVIII GATT dan instrumen hukum terkait lainnya mengizinkan Anggota tersebut untuk menyimpang dari GATT Pasal III dan XI. (c) Sekalipun ditemukan adanya “konflik” antara Pasal III GATT dan Perjanjian SCM, konflik tersebut tidak akan menghalangi pelanggaran Pasal 2 Perjanjian TRIMs 6.85 Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1A hanya berlaku untuk konflik antara GATT dan Perjanjian Lampiran 1A lainnya. Ini tidak berlaku untuk konflik antara Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. Dengan demikian, bahkan jika ditemukan oleh Panel bahwa ada “konflik” antara Pasal III GATT dan Perjanjian SCM, “konflik” tersebut tidak akan menghalangi pelanggaran kewajiban yang jelas secara hukum yang termuat dalam Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Kenyataannya, adanya “konflik” antara SCM Agreement dan GATT Pasal III tidak membuat tindakan yang bersangkutan “konsisten” dengan GATT Pasal III tetapi hanya mengecualikan penerapan ketentuan tersebut. Justru sebaliknya, adanya “konflik” antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT akan mengandaikan bahwa tindakan tersebut “tidak konsisten” dengan yang terakhir. (d) Perjanjian TRIMs dapat berlaku untuk subsidi 6.86 Perjanjian TRIMs berlaku untuk setiap tindakan investasi terkait perdagangan yang tidak sesuai dengan GATT Pasal III. Mengingat bahwa Pasal III GATT dapat berlaku untuk tindakan-tindakan yang merupakan “subsidi” dalam pengertian Perjanjian SCM, maka Perjanjian TRIMs juga dapat berlaku untuk “subsidi”. Ini dikonfirmasi oleh Daftar Ilustrasi. Sesuai dengan 328 Id. pada paragraf 7.158. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 181 oleh Paustinus S maknanya yang biasa, istilah “keuntungan” yang digunakan dalam Daftar Ilustratif dapat mencakup juga “subsidi” dalam pengertian Perjanjian SCM.329 3. Argumen Sanggahan yang dibuat oleh Amerika Serikat 6.+87 Mencatat bahwa ia setuju dengan poin yang dibuat oleh Jepang dan EC pada sidang kedua Panel, dan, khususnya, argumen yang dibuat oleh Masyarakat Eropa (Lihat Bagian VI.E.2(b)), Amerika Serikat membuat argumen berikut sebagai bantahan atas tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs: (a) Tarif dan insentif pajak di bawah Program 1993 dan Mobil Nasional Program tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs 6.88 Sehubungan dengan pelanggaran Indonesia terhadap Pasal 2 Perjanjian TRIMs, Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak membebankan kewajiban baru, tetapi hanya merupakan interpretasi Pasal III GATT 1994. Indonesia, tentu saja, harus memajukan argumen ini mengingat argumen “konflik” (cacat yang telah kami bahas (Lihat Bagian VEIII)), karena catatan umum interpretatif Lampiran 1A hanya membahas dugaan “konflik” antara GATT 1994 dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Lampiran 1A lainnya, bukan “konflik” yang dituduhkan. konflik” antara dua atau lebih perjanjian Lampiran1A selain GATT 1994. 6.89 Dalam mengemukakan argumentasinya, Indonesia bersandar pada pernyataan yang dibuat oleh panel dalam kasus Bananas III pada para. 7.185 dari laporan tersebut.330 Indonesia berpendapat bahwa panel memutuskan bahwa Perjanjian TRIMs tidak menambahkan kewajiban baru. Namun, bukan itu yang dikatakan panel Bananas III. Meskipun panel mengatakan bahwa Perjanjian TRIMs “pada dasarnya” menafsirkan Pasal III dan Pasal XI GATT 1994, panel juga mencatat bahwa Perjanjian TRIMs mengklarifikasi kewajiban tersebut dan memberikan ketentuan transisi. Selain itu, pertimbangan panel sederhana adalah bahwa dalam konteks kasus tertentu itu, panel tidak perlu 329 Sebagaimana diingatkan oleh Indonesia, salah satu isu yang dibahas selama negosiasi Perjanjian TRIMs adalah apakah definisi TRIMs harus mencakup subsidi. Semua posisi negosiasi yang dikutip dalam pengajuan Indonesia sesuai dengan fase negosiasi ini. Akan tetapi, pada akhirnya tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai untuk melarang (atau membatasi penggunaan) TRIMs lain di luar yang telah dilarang oleh Pasal III dan XI GATT 1947. Oleh karena itu, dipandang tidak perlu lagi mendefinisikan pengertian tersebut. dari TRIMs, dengan konsekuensi bahwa pertanyaan apakah akan memasukkan subsidi dalam definisi tersebut atau tidak menjadi diperdebatkan. Perlu dicatat bahwa, terlepas dari “kurangnya konsensus” yang dituduhkan oleh Indonesia, mayoritas Anggota yang telah membuat pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs (15 dari total 24, menurut perkiraan Masyarakat Eropa sendiri) telah memasukkan di dalamnya TRIM yang terkait dengan manfaat pajak dan tarif yang prima facie adalah subsidi dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM. Yaitu, daftar Anggota tersebut termasuk Argentina, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, Indonesia (ditarik), Malaysia, Pakistan, Polandia, Rumania, Thailand, Uruguay, Venezuela dan Afrika Selatan. Beberapa skema yang diberitahukan sangat mirip dengan yang dipermasalahkan dalam perselisihan ini. Misalnya, Afrika Selatan memberikan potongan pajak cukai untuk kendaraan bermotor yang mencapai kandungan lokal minimum (G/TRIMS/N/1/ZAF/1), sedangkan Venezuela menerapkan bea masuk yang lebih rendah untuk impor suku cadang dan komponen otomotif dengan perakit mobil yang memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu (G/TRIMS/N/1/VEN/1). 330 European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27//R, Laporan Panel, sebagaimana dimodifikasi oleh Badan Banding, disahkan 25 September 1997, para. 7.185. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 182 oleh Paustinus S membuat keputusan khusus berdasarkan Perjanjian TRIMs, karena telah ditemukan tindakan yang bersangkutan melanggar Pasal III:4. Kepemilikan terbatas itu jauh berbeda dengan berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak dengan sendirinya membebankan kewajiban. 6.90 Memang, panel Bananas III sendiri mengakui bahwa Perjanjian TRIMs mencerminkan keseimbangan baru antara hak dan kewajiban; yaitu, trade-off antara klarifikasi kewajiban dan pemberian masa transisi. Tambahan trade-off yang tidak disebutkan panel adalah penambahan persyaratan transparansi dalam bentuk ketentuan notifikasi dalam Pasal 5. Untuk keperluan sengketa Autos kami, klarifikasi yang paling penting adalah bahwa tindakan “berbasis insentif”, seperti Insentif kandungan lokal Indonesia, tercakup. 6.91 Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Banding dalam kasus Wool Shirts, halaman 16, di mana suatu kesepakatan mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban Anggota yang ditarik dengan hati-hati, “keseimbangan itu harus dihormati”.331 Daripada menghormati keseimbangan yang tercermin dalam Perjanjian TRIMs, Indonesia akan membiarkan Panel ini mengabaikannya. 6.92 Argumen lain Indonesia adalah bahwa sejarah penyusunan Perjanjian TRIMs entah bagaimana menunjukkan bahwa Perjanjian TRIMs tidak dimaksudkan untuk memaksakan keseimbangan baru antara hak dan kewajiban. Argumen ini juga dengan mudah dibuang. 6.93 Indonesia mengutip pernyataan yang dibuat oleh Amerika Serikat selama negosiasi TRIMs yang diduga menunjukkan sifat subordinat dari Daftar Ilustratif TRIMs. Namun, pernyataan tersebut dibuat dalam konteks proposal Amerika Serikat yang tidak diadopsi, dan, dengan demikian, relevansinya terbatas, jika ada. 6.94 Kedua, Indonesia mengacu pada fakta bahwa masalah dalam negosiasi adalah apakah subsidi dapat dianggap sebagai “insentif” atau “kondisi untuk menerima keuntungan” dan, dengan demikian, tunduk pada Perjanjian TRIMs. Sebagaimana dibahas sebelumnya sehubungan dengan argumen “konflik” Indonesia, sejarah penyusunan Perjanjian TRIMs menunjukkan: (1) bahwa subsidi kandungan lokal tercakup dalam Perjanjian TRIMs; dan (2) bahwa Pasal 27.3 Perjanjian SCM ditambahkan pada menit terakhir untuk memastikan bahwa subsidi yang diizinkan oleh ketentuan transisi Perjanjian TRIMs tidak akan dihalangi oleh Perjanjian SCM. Memang, fakta bahwa Pasal 27.3 ditambahkan ke Perjanjian SCM menunjukkan bahwa para perancang bermaksud bahwa subsidi kandungan lokal akan dicakup oleh Perjanjian TRIMs. 6.95 Ketiga, Indonesia mengacu pada dokumen, "US Paper on WTO Agenda"332, yang menyatakan bahwa "[]masalah lain yang tampaknya memerlukan tambahan tindak [sic] meliputi: ... hubungan Perjanjian TRIMs dengan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang." Dokumen tersebut dirancang untuk apa yang disebut "Komite Tak Terlihat" (Pejabat Senior Berbasis Modal), yang berfungsi sebagai semacam kelompok pengarah ad hoc United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses, WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19 332 Bukti US 40. 331 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 183 oleh Paustinus S dan tidak resmi. Peserta lain dalam Komite telah meminta Amerika Serikat untuk menyusun makalah sebagai sarana untuk "memulai" penilaian kolektif Menteri Singapura dan pekerjaan berikutnya dan berkelanjutan di seluruh spektrum kegiatan WTO. Dengan demikian, makalah ini adalah makalah diskusi, dan dimaksudkan untuk memberikan campuran representatif dari pemikiran aktual atau yang dirasakan Anggota tentang di mana WTO telah berada dan ke mana ia harus pergi. Jelas tidak dimaksudkan untuk menyampaikan posisi AS pada isu-isu tertentu. 6.96 Sehubungan dengan pembahasan Perjanjian TRIMs, makalah ini tidak menarik kesimpulan tentang hubungan hukum antara perjanjian-perjanjian yang disebutkan, bahkan tidak menunjukkan adanya konflik di antara mereka. Alih-alih, ini hanya mengungkapkan akal sehat dan poin yang jelas bahwa dalam mempertimbangkan pekerjaan Komite TRIMs di masa depan, mungkin tepat untuk melihat bagaimana ketiga perjanjian tersebut berhubungan satu sama lain mengingat tumpang tindihnya yang jelas. Mengingat pandangan yang telah diartikulasikan Indonesia dalam Komite TRIMs dan Komite SCM, tidak mengherankan bahwa masalah ini akan diidentifikasi sebagai satu untuk diskusi lebih lanjut. Juga, pada saat makalah ini disusun, sudah ada beberapa "sleights of hand" oleh beberapa Anggota yang membuat beberapa pemberitahuan berdasarkan Perjanjian TRIMs dan SCM dan kemudian "menarik" beberapa. Karena suatu tindakan dapat berupa TRIM dan subsidi secara substansi, "Pertanyaan untuk Diskusi" yang dicetak miring dalam makalah dengan tepat menyarankan bahwa Anggota harus melihat semua ketentuan pemberitahuan untuk melihat di mana kesenjangan dari satu dapat mengisi untuk yang lain, atau di mana perbaikan diperlukan untuk memantau kewajiban penghapusan bertahap di seluruh perjanjian. 6.97 Jadi, bahkan jika Panel ini harus menemukan secara tidak benar bahwa Pasal III:4 GATT 1994 tidak berlaku untuk insentif pajak dan tarif Indonesia karena dugaan “bertentangan” dengan Perjanjian SCM, tindakan tersebut tetap melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs . (b) Tindakan Indonesia adalah "tindakan investasi terkait perdagangan" 6.98 Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs karena tindakan tersebut bukan tindakan "investasi". Dalam pandangan Amerika Serikat, jika tindakan yang dijelaskan dalam Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs diterapkan, tidak ada lagi yang perlu ditunjukkan untuk menetapkan pelanggaran Pasal 2. Jika setiap Anggota, dalam konteks apa pun, mewajibkan pembelian produk domestik oleh suatu perusahaan untuk memperoleh suatu keuntungan, persyaratan tersebut menurut definisi memiliki konsekuensi investasi bagi perusahaan tersebut, menempatkan tindakan tersebut dalam cakupan Perjanjian TRIMs. Amerika Serikat tidak mengetahui apa pun dalam sejarah negosiasi Perjanjian TRIMs yang akan menjamin kesimpulan yang berbeda. 6.99. Selain itu, bahkan jika identifikasi hubungan dengan investasi diperlukan untuk membuktikan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs, tindakan-tindakan Indonesia yang bersangkutan memenuhi kondisi seperti itu, karena mereka memerlukan investasi di Indonesia (baik sebagai produsen kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor). suku cadang kendaraan) agar memenuhi syarat untuk berbagai insentif pajak dan tarif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 184 oleh Paustinus S (c) Perjanjian TRIMs memberlakukan kewajiban baru pada Indonesia 6.100 Argumentasi Indonesia bahwa karena Perjanjian TRIMs diduga hanya menyatakan kembali Pasal III, Perjanjian TRIMs tidak menimbulkan kewajiban tersendiri, mencerminkan kesalahan persepsi mendasar tentang pentingnya Perjanjian TRIMs. Memang benar bahwa, sampai batas tertentu, Perjanjian TRIMs mengkodifikasikan yurisprudensi panel GATT 1947 tentang Pasal III:4 yang timbul dari kasus-kasus seperti Italian Tractors, EC Parts and Components, dan FIRA. Akan tetapi, karena putusan majelis belum dan masih belum, stare decisis maka Indonesia tidak terikat oleh yurisprudensi ini. Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding yang diadopsi 1 November 1996, halaman 14-16. Dengan menandatangani Perjanjian WTO, Indonesia menjadi terikat dengan yurisprudensi ini, sebagaimana dikodifikasikan dalam Perjanjian TRIMs. Dengan demikian, Perjanjian TRIMs memberlakukan kewajiban baru pada Indonesia. (d) Pengertian lex specialis tidak relevan dalam hal ini sehubungan dengan hubungan antara Pasal III dan Perjanjian TRIMs 6.101 Sejauh menyangkut masalah-masalah dalam sengketa ini, karena Indonesia tidak memberitahukan tindakan-tindakan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, tidak ada kewajiban yang bertentangan antara Pasal III dan Perjanjian TRIMs. Dengan demikian, pengertian lex specialis menjadi tidak relevan. 6.102 Setelah menyatakan demikian, bagaimanapun, Amerika Serikat harus mencatat bahwa dalam kasus Bananas III, Panel menemukan, pada para. 7.158, bahwa dengan tidak adanya "konflik" antara GATT 1994 dan Perjanjian TRIMs, kedua perjanjian tersebut berlaku sama. Temuan ini tidak akan diperlukan jika Panel menganggap bahwa Perjanjian TRIMs adalah lex specialis dalam hubungannya dengan GATT 1994. 6.103. Secara lebih umum, Pasal III:2, Pasal III:4, dan Perjanjian TRIMs masing-masing membebankan kewajiban yang berbeda secara hukum pada Anggota, dan satu tindakan dapat ditemukan tidak konsisten dengan ketiganya. VII. KLAIM_KLAIM PASAL I:1 A. Klaim yang diajukan oleh Jepang 1. Program Mobil Nasional Februari 1996 7.1 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional Februari 1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut adalah argumentasi Jepang yang mendukung klaim tersebut: (a) Pasal I:1 GATT 1994 mensyaratkan perlakuan MFN segera dan tanpa syarat untuk suku cadang dan komponen yang diimpor 7.2 Program Mobil Nasional yang diperkenalkan pada Februari 1996 memberikan keuntungan khusus termasuk pembebasan bea masuk atas suku Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 185 oleh Paustinus S cadang dan komponen otomotif yang diimpor atau diimpor dari Korea untuk digunakan dalam perakitan Mobil Nasional. Keuntungan ini merupakan pelanggaran Pasal I:1 GATT 1994 yang mensyaratkan perpanjangan "segera dan tanpa syarat" dari perlakuan umum MFN terhadap impor dari negaranegara anggota relatif terhadap perlakuan impor produk sejenis dari negara lain. 7.3 Sebagaimana Surat Direktur Utama TPN tanggal 12 Desember 1995 kepada Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan dengan jelas, TPN yang saat ini merupakan satu-satunya produsen Mobil Nasional telah menyatakan niatnya untuk mengandalkan Kia Motors, Korea. Secara khusus, Direktur Utama TPN menyatakan dengan gamblang bahwa perusahaan mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan untuk "(1) memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan nama merek 'TIMOR' di pabrik KIA Motors Corp., Korea Selatan yang berada kemudian dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD dengan produksi lokal 65.000 unit dari tahun 1996, 1997, dan 1998; [dan] (2) [m]memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan merek 'TIMOR' di pihak ketiga/ pabrik perakitan berlisensi pihak di Indonesia dengan bahan utama yang didatangkan dari luar negeri (KIA Motors Corp.) mulai dari full-CKD dan berangsur-angsur berkurang dengan penggunaan komponen/suku cadang lokal dengan total produksi tahun 1997, 1998, dan 1999 dari 125.000 unit.” (Cetak miring ditambahkan.) Korespondensi antara Dirut dan Menneg menunjukkan bahwa keduanya memahami bahwa sebagian besar suku cadang dan komponen untuk perakitan mobil nasional di Indonesia akan didatangkan dari Korea setidaknya pada tahap awal dan bahwa mereka bermaksud untuk mewujudkan pemahaman ini. Oleh karena itu, TPN diharapkan untuk mengimpor banyak suku cadang dan komponen untuk tujuan perakitan Mobil Nasional hanya dari Kia. Perlakuan istimewa untuk Mobil Nasional, termasuk perlakuan bebas bea atas suku cadang dan komponen impor khususnya, kemungkinan besar akan mendatangkan keuntungan bagi impor suku cadang dan komponen dari Korea, dibandingkan dengan impor dari negara lain. 7.4 Pasal I:1 GATT mengatur sebagai berikut: “Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan dengan impor atau ekspor atau yang dikenakan pada transfer pembayaran internasional untuk impor atau ekspor, dan berkenaan dengan metode pemungutan bea-bea dan pungutan-pungutan tersebut, dan berkenaan dengan semua aturan dan formalitas sehubungan dengan impor dan ekspor, dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produkproduk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk - wilayahwilayah semua pihak penandatangan perjanjian..” Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 186 oleh Paustinus S 7.5 Dalam EC - Bananas III, panel WTO baru-baru ini mengartikulasikan pengujian tiga bagian berikut untuk menentukan apakah suatu tindakan impor melanggar Pasal I:1: [tindakan impor] tidak sesuai dengan kewajiban Masyarakat Eropa berdasarkan Pasal I:1 [jika] hal itu merupakan [1] keuntungan [2] dari jenis yang dicakup oleh Pasal I yang diberikan kepada [produk dari satu negara atau kelompok negara] tetapi [3] yang tidak diberikan produk serupa dari semua Anggota ...333 (penekanan ditambahkan). Program Mobil Nasional harus dievaluasi di bawah tes tiga bagian yang sama. Melanggar Pasal I:1 karena pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah (1) memberikan keuntungan, (2) dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1, (3) untuk impor suku cadang dan komponen otomotif dari Korea tetapi tidak untuk impor produk sejenis dari anggota WTO lainnya. 7.6 Selain itu, Pasal I:1 mengharuskan perlakuan MFN diberikan "segera dan tanpa syarat", tetapi Program Mobil Nasional juga melanggar persyaratan ini. (b) Program Mobil Nasional Februari 1996 dalam prakteknya memberikan manfaat hanya untuk suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor atau diimpor dari Korea dengan melanggar Pasal I:1 GATT 1994 7.7 Program Februari 1996 memberikan manfaat hanya untuk suku cadang dan komponen otomotif dari Korea. Dengan demikian, tidak diperbolehkan memberikan keuntungan kepada suku cadang dan komponen Korea yang tidak diberikan kepada suku cadang dan komponen dari Anggota WTO lainnya, yang melanggar Pasal 1 (terlepas dari apakah Program tersebut merupakan subsidi atau tidak). Selain itu, keuntungan tersebut dapat diberikan kepada suku cadang dan komponen yang diimpor dari negara lain hanya jika mereka digunakan di Mobil Nasional, yang melanggar Pasal I:1 persyaratan perlakuan bangsa yang paling disukai "tanpa syarat". Diskriminasi dalam praktik yang menguntungkan suku cadang dan komponen dari Korea justru merupakan jenis diskriminasi yang telah lama dianggap tidak sesuai dengan Pasal I:1 oleh panel-panel sebelumnya. (1) Indonesia memberikan manfaat hanya untuk impor dari Korea 7.8 Walaupun Mobil Nasional diharuskan memenuhi tingkat kandungan lokal tertentu, keseimbangan suku cadang dan komponen yang diperlukan untuk merakit Mobil Nasional diimpor. Indonesia menyediakan satu-satunya produsen Mobil Nasional, PT Timor, dengan manfaat perlakuan bebas bea untuk suku cadang dan komponen tersebut. 7.9 Meskipun tidak ada referensi tentang Korea atau perusahaan Korea dalam peraturan Indonesia yang menetapkan dan mengatur Program Mobil Nasional, penerima manfaat Program yang dimaksud, PT Timor, telah bermaksud, bahkan sebelum pembentukan resmi Program, untuk mengimpor suku cadang dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional hanya dari perusahaan Korea. 333 Report of the Panel on EC - Bananas III, para.7.194. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 187 oleh Paustinus S Bahkan sebelum Program ini dimulai, Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal mendukung niat ini dan Indonesia melaksanakannya melalui Inpres No.2/1996.334 Oleh karena itu, hanya suku cadang dan komponen mobil tertentu dari Korea yang diberikan perlakuan bebas bea, sedangkan suku cadang dan komponen dari negara lain mana pun termasuk Jepang tidak. 7.10 Indonesia juga memberikan pembebasan pajak barang mewah untuk Mobil Nasional. Secara sepintas, langkah ini memberikan keuntungan bagi penjualan Mobil Nasional. Selain itu, pembebasan pajak barang mewah juga secara tidak langsung menguntungkan suku cadang dan komponen yang diimpor atau diimpor dari Korea untuk keperluan perakitan Mobil Nasional. Peningkatan pangsa pasar Mobil Nasional, berkat pembebasan pajak barang mewah, tentu akan meningkatkan penjualan dan keuntungan Kia. Sebagai bagian dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional hanya diimpor dari Kia, manfaat tidak langsung seperti itu akan diberikan secara eksklusif kepada suku cadang dan komponen Kia. Dengan demikian, hanya suku cadang dan komponen tertentu dari Korea yang diberikan manfaat tidak langsung dari pembebasan pajak barang mewah, sedangkan suku cadang dan komponen dari negara lain mana pun termasuk Jepang tidak. (2) Keuntungan impor dari Korea merupakan keuntungan yang ditutupi oleh Pasal I: 1 7.11 Perlakuan bebas bea adalah "keuntungan" yang dilarang berdasarkan Pasal I:1 karena perlakuan bebas bea jelas merupakan keuntungan sehubungan dengan "bea dan pungutan pabean apapun yang dikenakan pada atau sehubungan dengan impor. Pembebasan pajak barang mewah juga merupakan "keuntungan" dilarang berdasarkan Pasal I:1 karena pengecualian tersebut berkaitan dengan "pajak internal atau biaya internal lainnya" yang merupakan "hal-hal yang dirujuk dalam paragraf 2 ... Pasal III." Dengan demikian, bagian pertama dan kedua dari tes tiga bagian EC – Bananas III terpenuhi. (3) Keuntungan tidak diberikan kepada "produk sejenis" dari negara lain selain Korea 7.12 Pasal I:1 GATT 1994 mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk memberikan keuntungan "produk sejenis" dari semua Anggota WTO, tidak hanya dari Korea. 7.13 Sehubungan dengan "kesejenisan", pembahasan dalam hal Pasal III harus berlaku dengan kekuatan yang sama. Pertama, Report of the Working Party on Boarder Tax Adjustments 335 menyarankan bahwa kriteria, seperti "pengguna akhir produk, selera dan kebiasaan konsumen, serta sifat, sifat, dan kualitas produk", harus digunakan untuk mengartikan 'sejenis atau produk sejenis 'umumnya dalam berbagai ketentuan GATT 1947".336 Juga dalam Spain Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Mobilisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional (Bukti Jepang 35). 334 335 336 Working Party Report on Border Tax Adjustment, para.18 Report of the Appellate Body on Japan-Alcoholic Beverages II, p.20 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 188 oleh Paustinus S - Tariff Treatments of Unroasted Coffee, panel menemukan apakah produk dalam penggunaan akhir "dianggap sebagai produk tunggal dan terdefinisi dengan baik" menjadi relevan dalam menentukan apakah mereka adalah "produk sejenis"337, untuk tujuan Pasal I:1. 7.14 Berdasarkan kriteria sebelumnya, suku cadang dan komponen yang diimpor dari Jepang, atau negara lain mana pun, dan yang diimpor dari Korea untuk perakitan Mobil Nasional merupakan "produk sejenis" untuk tujuan Pasal I:1. Suku cadang dan komponen dari Jepang dan yang diimpor dari Korea untuk perakitan Mobil Nasional dalam penggunaan akhir dianggap sebagai satu produk, yaitu suku cadang dan komponen untuk digunakan dalam perakitan mobil. Demikian pula, suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dari Korea dan yang diimpor dari Jepang dan negara lain memiliki sifat, sifat dan kualitas yang sama atau serupa. Dengan demikian, bagian ketiga dari tes tiga bagian EC - Bananas III terpenuhi. (4) Keuntungan tidak diberikan "tanpa syarat" 7.15 Pasal I:1 GATT 1994 juga mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk memberikan semua keuntungan "tanpa syarat". 7.16 Berdasarkan Program Indonesia, untuk memperoleh manfaat dari perlakuan bebas bea dan dampak tidak langsung dari pembebasan pajak barang mewah, suku cadang dan komponen harus memenuhi prasyarat tertentu; yaitu, mereka harus untuk perakitan Mobil Nasional. Oleh karena itu, Program menetapkan perlakuan "MFN bersyarat" dan, oleh karena itu, melanggar Pasal I:1.338 (c) Fakta bahwa undang-undang Indonesia tidak secara eksplisit mendiskriminasikan Produk Korea tidak bisa menjadi pembelaan 7.17 Indonesia dapat menyatakan bahwa peraturannya hanya menetapkan persyaratan untuk perlakuan istimewa, tetapi tanpa preferensi untuk negara tertentu, dan, oleh karena itu, konsisten dengan Pasal I:1.339Namun, pembelaan ini tidak dapat berlaku karena alasan berikut. 7.18 Pertama, dalam kasus preseden, termasuk kasus-kasus Belgian Family Allowances340, Spain Coffee, and EEC - Imports of Beef from Canada341 , panel Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee, L/5135, adopted 11 June 1981 (BISD 28S/102) para. 4.7 338 Dalam Laporan Partai Kerja tahun 1973 tentang "Aksesi Hongaria", sekretariat GATT menyatakan bahwa "prasyarat memiliki kontrak kerja sama [antara pemerintah Hongaria dan perusahaan pengimpor] agar [perusahaan pengimpor] mendapat manfaat dari perlakuan tarif tertentu tampaknya menyiratkan perlakuan MFN bersyarat dan oleh karena itu, tampaknya tidak sesuai dengan [GATT]." (BISD 20S/34) (1974), pada 36 para.12 diadopsi 30 Juli 1973. 339 Faktanya, Indonesia telah menyampaikan argumen semacam ini dalam jawabannya atas pertanyaan yang diajukan oleh Jepang dalam konteks pemberitahuan subsidi yang diperbarui. Lihat SUBSIDI/Balasan untuk Pertanyaan yang diajukan oleh Jepang mengenai Notifikasi Update INDONESIA [G/SCM/Q2/IDN/9] (Bukti Jepang 20). 340 Belgian Family Allowances, G132 (BISD 1S/59, 2S/18 and 7S/68), disahkan 7 November 1952. 341 EEC - Imports of Beef from Canada L/5099 (BISD 28S/92), disahkan 10 Maret 1981. 337 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 189 oleh Paustinus S telah menemukan bahwa tindakan tersebut tidak konsisten dengan Pasal I bahkan jika mereka tidak secara eksplisit mengamanatkan diskriminasi antar negara, seperti selama mereka memperkenalkan diskriminasi antar negara. Dalam hal ini, tindakan Indonesia jelas telah menimbulkan diskriminasi antara produk Korea dengan produk negara lain. Selain itu, Indonesia menetapkan langkah-langkah tersebut, mengetahui bahwa mereka akan memiliki efek seperti itu. Oleh karena itu, langkah-langkah Indonesia tampaknya bermaksud untuk mendiskriminasi, dan dalam praktiknya memang mendiskriminasi, antara produk-produk dari negara-negara tersebut. 7.19 Dalam United StatesStandards for Reformulated and Conventional Gasoline, Badan Banding menekankan relevansi "pengetahuan" tersebut dalam konteks pelanggaran Pasal III:4: Dalam pandangan kami, [kegagalan untuk mengurangi dampak peraturan pada pemasok asing] jauh melampaui apa yang diperlukan bagi Panel untuk menentukan bahwa pelanggaran Pasal III:4 telah terjadi sejak awal. Diskriminasi yang dihasilkan pasti sudah diantisipasi sebelumnya, dan bukan hanya karena ketidaksengajaan atau tidak dapat dihindari.342 Karena teks Pasal I:1 tidak kalah ketatnya dengan Pasal III:4, pengakuan sebelumnya dan dampak diskriminasi harus menjadi bukti prima facie atas pelanggaran Pasal I:1. Jadi meskipun Indonesia mungkin berpendapat bahwa perusahaan perintis bebas mengimpor dari siapa saja, di mana saja, Indonesia jelas tahu bagaimana manfaat program akan didistribusikan di antara mitra dagang mereka dan membantu pelaksanaan rencana tersebut. Ringkasnya, ini adalah kasus intervensi aktif, yang melanggar Pasal I:1 GATT 1994. 7.20 Kedua, sebagaimana dibahas, Pasal I:1 melarang perlakuan "bersyarat" terhadap menguntungkan paling banyak negara. Oleh karena itu, bahkan jika peraturan tidak menetapkan preferensi untuk negara tertentu, peraturan tersebut "bersyarat", dan dengan demikian tidak sesuai dengan Pasal I:1. (d) Fakta bahwa hanya sebagian tertentu dari produk dari Korea yang diberikan perlakuan istimewa juga tidak dapat menjadi pembelaan 7.21 Indonesia dapat menyatakan bahwa hanya sebagian tertentu, atau tidak semua, suku cadang dan komponen dari Korea yang diberikan perlakuan istimewa, dan oleh karena itu, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal I:1. Namun, pembelaan ini juga gagal, karena alasan berikut. 7.22 Pertama, teks Pasal I:1 mensyaratkan bahwa setiap keuntungan untuk "setiap produk" yang berasal dari negara manapun harus diberikan kepada produk sejenis dari Anggota WTO lainnya. Teks tersebut tidak melarang keuntungan hanya ketika mereka diberikan kepada "semua produk" atau "sebagian besar produk" dari negara tertentu. Dengan demikian, kemungkinan pertentangan Pemerintah Indonesia harus gagal karena mengabaikan teks Pasal I. Memang keputusan panel WTO baru-baru ini dalam kasus EC 342 Report of the Appellate Body on United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline (WT/DS2/AB/R) p.28. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 190 oleh Paustinus S Bananas III menegaskan bahwa "Pasal I:1 mewajibkan Anggota untuk memberikan keuntungan apa pun yang diberikan kepada setiap produk yang berasal dari negara mana pun terhadap produk serupa yang berasal dari wilayah semua Anggota lainnya, sehubungan dengan [misalnya] hal-hal yang dirujuk dalam Pasal III:4."343 7.23 Selanjutnya, laporan panel GATT 1989 tentang US - Section 337 of the Tariff Act of 1930 menyatakan sebagai berikut: Persyaratan perlakuan yang 'tidak kurang menguntungkan' merupakan ekspresi dari prinsip yang mendasari persamaan perlakuan terhadap produk impor dibandingkan dengan perlakuan yang diberikan baik terhadap produk luar negeri lainnya, di bawah standar menguntungkan paling banyak bangsa, atau terhadap produk dalam negeri, di bawah standar perlakuan nasional Pasal III .... Persyaratan 'perlakuan yang tidak kurang menguntungkan' dari Pasal III:4 [dan, dengan analogi, Pasal 1.1] harus dipahami sebagaimana berlaku untuk setiap kasus produk impor.344 Dalam konteks pelanggaran Pasal III:2, Badan Banding WTO mengutip bahasa ini dari laporan panel Section 337 untuk mendukung kesimpulannya sendiri bahwa "pajak yang tidak serupa bahkan untuk beberapa produk impor dibandingkan dengan produk domestik yang bersaing secara langsung atau yang dapat disubstitusikan tidak konsisten dengan ketentuan kalimat kedua Pasal III:2".345 (Penekanan ditambahkan.) Alasan yang sama diikuti oleh laporan panel (atau Appellate Body) GATT/WTO lainnya termasuk panel US Beverages yang menyimpulkan bahwa, sehubungan dengan Pasal III , fakta bahwa hanya produk dalam negeri tertentu yang diperlakukan secara istimewa tidak menyembuhkan inkonsistensi Pasal III. Tidak ada alasan untuk menerapkan aturan yang berbeda sehubungan dengan Pasal I:1. 2. Program Perpanjangan Mobil Nasional Juni 1996 7.24 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional diperpanjang Juni 1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut argumentasi Jepang yang mendukung klaim tersebut: (a) Indonesia memberikan keuntungan semata-mata untuk impor CBU dari Korea (yaitu, Mobil Nasional yang dirakit di pabrik Kia di Korea) yang melanggar Pasal I:1 GATT 1994 (1) Indonesia memberikan keuntungan semata-mata untuk impor dari Korea 7.25 Indonesia memberikan perlakuan bebas bea dan pembebasan pajak barang mewah hanya kepada CBU (yaitu Mobil Nasional yang dirakit di pabrik Kia) diimpor dari Korea. 343 Report of the Panel on EC - Bananas III, para. 7.194. United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930, L/6439 (BISD 36S/345), paras. 5.11, 5.14, disahkan 7 November 1989. 345 Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, page 28. 344 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 191 oleh Paustinus S 7.26 Meskipun tidak diketahui apakah permohonan izin tersebut menyebutkan bahwa impor tersebut berasal dari Korea, pada kenyataannya semua mobil Timor yang diimpor dalam Program Juni berasal dari Kia di Korea, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Indonesia. Ini sama sekali tidak menarik, karena Sedan/S515 -1500cc adalah salinan dari model Sephia Kia dan, oleh karena itu, tidak ada perusahaan asing, selain Kia, yang dapat memproduksi S515. Lebih lanjut, fakta ini juga mudah ditebak karena pernyataan dalam surat 12 Desember 1995 Dirut TPN kepada Menteri Negara/Badan Kordinasi Penggerak Penanaman Modal. Surat ini menyatakan bahwa TPN ingin "memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan merek 'TIMOR' di pabrik KIA Motors Corp, Korea Selatan yang kemudian dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD ..." (cetak miring ditambahkan) dalam tiga tahun pertama dan, oleh karena itu, produksi substansial atau keterlibatan Kia setidaknya pada tahap awal diharapkan sejak awal. (2) Indonesia melanggar Pasal I:1 GATT 1994 7.27 Sebagaimana dibahas sehubungan dengan Program "Februari 1996" (Bagian VII.A.1), perlakuan bebas bea dan pembebasan pajak barang mewah adalah keuntungan yang diberikan hanya untuk impor (dalam hal ini, CBU yang diimpor) dari Korea tetapi tidak untuk impor ( CBU) dari Jepang atau negara lain. Sebagaimana diakui Indonesia, status perusahaan "pionir" tidak otomatis diberikan. Memang setelah lebih dari satu setengah tahun, PT Timor masih satu-satunya perusahaan yang telah diberikan status istimewa ini. Bahkan dapat dibayangkan bahwa PT Timor akan tetap menjadi penerima manfaat eksklusif dari Program, karena sulit untuk membayangkan bahwa akan ada banyak mobil "Nasional", yang pada akhirnya memberikan perlakuan yang menguntungkan paling banyak tanpa syarat kepada semua mitra dagang. Mengingat besarnya hak istimewa, sulit untuk percaya bahwa status saat ini hanyalah kebetulan. Selain itu, fakta bahwa persyaratan pembelian balik 25 persen, yang secara inheren membatasi jumlah perusahaan atau negara pengekspor yang memenuhi syarat, diharapkan hanya membawa keuntungan bagi perusahaan Korea atau Korea. Dengan demikian, perlakuan diskriminatif ini jelas merupakan pelanggaran Pasal I:1 GATT 1994. Argumen yang dibuat dalam konteks Program Februari 1996 (Lihat Bagian VII.A.1) sama-sama berlaku untuk keuntungan yang diberikan pada impor CBU dari Korea. (b) Fakta bahwa otorisasi sebelumnya telah kedaluwarsa tidak dapat dijadikan pembelaan 7.28 Indonesia dapat berpendapat bahwa izin yang dibuat pada bulan Juni 1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997 dan, oleh karena itu, Pemerintah Jepang tidak memiliki kepentingan hukum untuk menentang izin ini. 7.29 Namun, Keputusan Presiden No.42/1996 tetap berlaku. (Lihat Bagian X). Indonesia dapat menetapkan model lain untuk diimpor sebagai Mobil Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden No.42/1996. Selanjutnya, setidaknya satu lagi model kendaraan yang diproduksi oleh Kia telah dilaporkan diikutsertakan dalam program Mobil Nasional dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin impor sebagai Mobil Nasional. Pada tanggal 5 November 1996, Kia mengumumkan di Seoul, Korea bahwa "perusahaan berencana untuk memproduksi 50.000 van utilitas per tahun di Indonesia mulai tahun 1998. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 192 oleh Paustinus S 'Setelah berdiskusi dengan mitra usaha patungan kami PT Timor Putra Nasional dan Pemerintah Indonesia, kami telah sepakat untuk mencakup produksi van utilitas di proyek mobil nasional Indonesia,' kata Wakil Presiden Eksekutif Kia Kim Seung-ahn." Seorang juru bicara PT Timor membenarkan bahwa "Ya, kami memiliki rencana seperti itu dan saya pikir itu akan dimasukkan (dalam program mobil nasional)."346 Pada Mei 1997, Mr. Soemitro Soerachmad, kepala eksekutif anak perusahaan distribusi PT Timor, mengatakan "'Perusahaan [PT Timor] telah sepakat dengan Kia Motors dari Korea Selatan untuk mengimpor Sportage, kendaraan sport kecil, dari awal 1998.'.... Sportage, kendaraan sport ringan, yang disebut J520i di Indonesia , akan ..... memenuhi syarat untuk potongan pajak dan tarif yang sama yang dinikmati oleh Timor .... Namun, Bapak Soemitro mengindikasikan bahwa batch awal model baru mungkin harus diimpor dari Korea dalam bentuk yang sudah jadi menunggu penyelesaiannya dari pabrik baru."347 Oleh karena itu, Pemerintah Jepang menghadapi ancaman nyata yang lebih lanjut, kerusakan baru dengan alasan peraturan yang berlaku di Indonesia. 7.30 Selain itu, beberapa panel sebelumnya telah memeriksa tindakan dan menyajikan laporan lengkap meskipun tindakan yang relevan dihentikan selama proses panel, bahkan sebelum pembentukan panel.348 Oleh karena itu, fakta bahwa otorisasi yang dibuat pada bulan Juni 1996 berakhir pada 30 Juni 1997 tidak relevan dengan persidangan ini. B. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa 7.31 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa langkah-langkah berikut tidak konsisten dengan: Kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal I:1 GATT: (1) pembebasan bea masuk atas impor Mobil Nasional; (2) pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Impor Mobil Nasional; (3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia; dan (4) pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia. 7.32 Berikut ini adalah argumen-argumen mendukung klaim-klaim ini: Komunitas Eropa untuk 7.33 Pasal I:1 GATT dinyatakan sebagai berikut: The Indonesian Observer, "PT Timor plans to manufacture utility vans", 6 November 1996, (Bukti Jepang 54). 347 Financial Times, "Jakarta Plans New National Car", May 1997 (Bukti Jepang 55). 348 EEC Measures on Animal Feed Proteins, L/4599, disahkan 14 Maret 1978 (BISD 25S/49); Lihat juga, United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from Canada, L/5198, disahkan pada 22 Februari 1982 (BISD 29S/91). 346 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 193 oleh Paustinus S Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan dengan impor …. dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang berasal …. untuk negara lain mana pun harus diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produk-produk sejenis yang berasal dari ….semua pihak penandatangan perjanjian. 1. Tindakan mengenai impor Mobil Nasional 7.34 Pengecualian (1) dan (2) melanggar Pasal I:1 karena memberikan “keuntungan” yang secara de facto hanya menguntungkan impor kendaraan bermotor merek Kia yang berasal dari Korea, dengan pengecualian impor kendaraan bermotor “sejenis” yang berasal di Anggota lainnya. (a) Tindakan tersebut memberikan “keuntungan” yang tercakup dalam Pasal I:1 GATT 7.35 GATT Pasal I:1 berlaku, antara lain, untuk setiap keuntungan yang diberikan oleh Anggota "sehubungan dengan bea masuk ... dikenakan pada atau sehubungan dengan impor ....". Dengan demikian, pembebasan bea masuk atas impor Mobil Nasional merupakan tindakan yang tercakup dalam Pasal I:1. 7.36 Pasal I:1 GATT juga berlaku untuk setiap keuntungan yang diberikan sehubungan dengan “segala hal yang dirujuk dalam ayat 2 ... Pasal III”. Pasal III:2 mengacu pada “pajak internal atau pungutan internal lainnya”. Sebagaimana ditunjukkan di atas, Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah “pajak dalam negeri” dalam pengertian Pasal III:2. Oleh karena itu, pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga merupakan keuntungan yang tercakup dalam Pasal I:1. (b) Mobil-mobil yang dicakup oleh langkah-langkah itu "sejenis" mobilmobil lain 7.37 Sebagaimana ditunjukkan di atas, definisi "Mobil Nasional" tidak didasarkan pada faktor apa pun yang dapat mempengaruhi karakteristik fisik mobil tersebut atau kegunaan akhirnya. Akibatnya, pada prinsipnya Mobil Nasional yang diimpor dari Korea “sejenis” kendaraan bermotor yang diimpor dari Anggota lain. (c) Tindakan tersebut hanya menguntungkan dan secara eksklusif mengimpor mobil Kia yang berasal dari Korea 7.38 Pasal I:1 GATT tidak hanya melarang tindakan yang mendiskriminasi secara formal dan terbuka menurut negara asal barang impor. Tindakantindakan yang dinyatakan dalam istilah-istilah netral asal yang berlaku secara umum juga ditemukan melanggar Pasal I:1 dalam hal-hal di mana secara de facto tindakan-tindakan itu hanya memperoleh manfaat atau sebagian besar impor dari Anggota tertentu. Hal ini baru-baru ini ditegaskan oleh Badan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 194 oleh Paustinus S Banding dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, di mana dinyatakan bahwa: Pasal I dan II GATT telah diterapkan, dalam praktiknya di masa lalu, untuk tindakan-tindakan yang melibatkan diskriminasi 'de facto'.349 7.39 Sebagai contoh praktik itu, Badan Banding mengacu pada laporan Panel tentang Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee 350; EEC - Imports of Beef from Canada351; and Japan - Tariff on Imports of Spruce-Pine-Fir (SPF) Dimension Lumber352. 7.40 Keputusan Presiden 42/96 telah dirancang dengan hati-hati untuk menghindari munculnya diskriminasi di antara Anggota. Di atas kertas, Keppres 42/96 memungkinkan Perusahaan Perintis untuk Mobil Nasional bebas bea masuk dan bebas pajak dari negara mana pun di dunia. Namun de facto, semua mobil yang selama ini diuntungkan oleh Keppres 42/96 adalah mobil asal Korea. Ini tidak kebetulan. Keppres 42/96 disusun dan diterapkan sejak awal oleh otoritas Indonesia dengan tujuan semata-mata untuk mengizinkan impor bebas bea masuk dan bebas pajak oleh PT TPN mobil Kia buatan Korea saja, dan tidak ada mobil lain. Appellate Body Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, diadopsi pada 25 September, WT/DS 27/AB/R, para 232. Dalam laporan yang sama, Badan Banding menegaskan temuan Panel bahwa "aturan kategori operator", "aturan fungsi aktivitas" dan "aturan lisensi badai" yang diterapkan oleh Masyarakat Eropa untuk mengalokasikan lisensi untuk mengimpor pisang di bawah kuota tarif melanggar kewajiban MFN yang termuat dalam Pasal II GATS karena sehubungan dengan masing-masing tindakan tersebut mayoritas pemasok layanan ACP asal termasuk dalam kategori yang “lebih diuntungkan” dari pemasok dan/atau sebagian besar pemasok “sejenis” dari asal Para Penggugat ditemukan dalam kategori “kurang diuntungkan”. Dalam mencapai kesimpulan ini, Badan Banding menolak argumen Masyarakat Eropa yang menyatakan bahwa tindakan tersebut mengejar “kebijakan yang sah” dan tidak “secara inheren diskriminatif”. Menurut Badan Banding, "tujuan" dari suatu tindakan tidak "relevan" untuk menetapkan apakah tindakan tersebut memberikan perlakuan MFN de facto (pada paragraf 240-248). 350 Dalam Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee (disahkan pada 11 Juni 1981, BISD 28S/102, 111-112). Panel menyimpulkan bahwa dengan menerapkan tarif tarif yang berbeda untuk varietas kopi yang berbeda yang sebelumnya ditemukan "sejenis", Spanyol telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal I:1 Panel mencatat bahwa penggugat, Brasil, mengekspor ke Spanyol terutama varietas tersebut yang dikenakan bea masuk lebih tinggi. Jadi, bahkan jika penerapan tarif berbeda oleh Spanyol untuk varietas kopi yang berbeda secara formal netral, impor dari Brasil didiskriminasi secara de facto vis-à-vis impor dari negara lain yang mengekspor terutama varietas yang dikenakan tarif bea lebih rendah. 351 Dalam EEC - Imports of Beef from Canada (disahkan pada 10 Maret 1981, BISD 28S/92, 113) Panel memeriksa konsesi tarif untuk daging sapi berkualitas tinggi yang diberikan oleh Masyarakat Eropa selama Putaran Tokyo. Panel tidak menganggap perlu untuk menilai apakah ketentuan konsesi itu ada dalam dirinya sendiri diskriminatif. Panel membatasi diri untuk mencatat bahwa peraturan yang menerapkan konsesi memerlukan sertifikat keaslian yang dikeluarkan dan disahkan oleh salah satu otoritas yang termasuk dalam lampiran peraturan tersebut. Lampiran yang dimaksud hanya mencantumkan agensi AS, yang ditentukan bahwa agensi ini diberdayakan untuk mengesahkan hanya daging yang berasal dari AS. Mengingat hal ini, Panel menyimpulkan bahwa tindakan yang dipermasalahkan 349 “...dalam bentuknya yang sekarang memiliki efek mencegah akses produk sejenis dari asal selain Amerika Serikat, sehingga tidak sesuai dengan prinsip MFN dalam Pasal I Perjanjian Umum” [penekanan diberikan] (pada paragraf 4.10 ). 352 Japan - Tariff on Imports of Spruce-Pine-Fir (SPF) Dimension Lumber, dis a hk a n pada 19 Juli 1989 BISD 36S/167. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 195 oleh Paustinus S 7.41 Pihak berwenang Indonesia telah mengakui secara terbuka bahwa merupakan kebijakan mereka untuk mencadangkan manfaat Program Mobil Nasional khusus untuk PT TPN. Pada konferensi pers yang diadakan pada 15 Maret 1996, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia, Mr. Tunky Ariwibowo, mengumumkan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mempertahankan manfaat Program Mobil Nasional untuk PT TPN. Sejak saat itu, kebijakan tersebut telah ditegaskan kembali oleh Bapak Ariwibowo dan pejabat senior lainnya dalam banyak kesempatan.353 Kebijakan tersebut dikuatkan oleh fakta bahwa hingga saat ini, PT TPN tetap menjadi satu-satunya perusahaan yang telah diberikan status Pioneer, meskipun perusahaan lain Produsen mobil Indonesia juga sudah meminta status itu. Dengan demikian, dalam praktiknya, Keputusan Presiden 42/96, meskipun disusun dalam istilah yang berlaku umum, hanya memiliki satu penerima dan penerima manfaat: PT TPN. 7.42 Keputusan pihak berwenang Indonesia untuk mencadangkan manfaat Program Mobil Nasional untuk PT TPN memerlukan juga keputusan sadar, meskipun tidak eksplisit, oleh pihak berwenang untuk memberikan manfaat yang diberikan oleh Keputusan Presiden 42/96 hanya sehubungan dengan impor mobil yang diproduksi oleh Kia di Korea. 7.43 Ketika mengadopsi Keputusan Presiden 42/96, pihak berwenang Indonesia tidak dapat mengabaikan bahwa PT TPN akan memanfaatkan langkah itu untuk mengimpor kendaraan bermotor khusus buatan Kia di Korea. Secara khusus, karena mereka sangat menyadari bahwa: - Bapak Hutomo Mandala Putra, pemilik PT TPN, telah mendirikan usaha patungan dengan Kia untuk perakitan mobil Kia di Indonesia sudah pada tahun 1993; - Mobil Nasional pertama yang direncanakan akan dirakit oleh PT TPN di Indonesia (Timor S-515) adalah versi model Kia yang sudah ada, Sephia; - Fasilitas operasi utama Kia untuk perakitan Sephia berlokasi di Korea. 7.44 Memang, ada bukti dalam berkas yang menunjukkan bahwa Keputusan Presiden 42/96 diadopsi sebagai tanggapan atas permintaan yang tepat dari PT TPN untuk diizinkan mengimpor kendaraan bermotor khusus yang diproduksi oleh Kia di Korea, dan tidak ada jenis kendaraan bermotor lainnya. Sebagaimana dibahas pada bagian faktual, dalam surat tertanggal 12 “Indonesia backs its Trade Policy for Auto Makers”, Asian Wall Street Journal, Jakarta, 18 March 1996 (Bukti EC C-1); “Jakarta’s tax breaks for car firm unfair: Japan”, The Strait Times, Singapore, 24 March 1996 (Bukti EC C-2); “The prospects for national cars”, Business News, Jakarta, 18 April 1996 (Bukti EC C-3). “Govt not to grant incentives for Bimantara cars”, The Jakarta Post, Jakarta, 1 June 1996 (Bukti EC C-4); “Another Suharto son launches Indonesia car”, Reuters, Jakarta, 23 July 1996 (Bukti EC C-7); “National car plan presses on in Indonesia”, Financial Times, 9 July 1996 (Bukti EC C-6); “Bimantara’s request for car policy review refused”, The Jakarta Post, Jakarta, 6 June 1996 (Bukti EC C-5); “Only one car firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta, 15 November 1996 (Bukti EC C-8); “Only one car firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta 15 November 1996 (Bukti EC C8); “Indonesia backs its Trade Policy for auto makers” Asian Wall Street Journal, 18 March 1996 (Bukti EC C-1); “Only one car firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta, 15 November 1996 (Bukti EC C-8). 353 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 196 oleh Paustinus S Desember 1995, PT TPN meminta persetujuan pihak berwenang Indonesia antara lain: 1. Memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan merk “TIMOR” di pabrik Kia Motors corp., Korea Selatan yang kemudian dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD [..]. 3. Impor kendaraan dalam SKD hasil produksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan menggunakan komponen/suku cadang dalam negeri (Indonesia) yang diekspor dengan rencana Kia Motors Corp. dengan pembebasan Bea Masuk, Tambahan Bea Masuk dan Pajak Barang Mewah (Ppn BM) untuk tersebut kendaraan. 7.45 Implementasi selanjutnya dari Keputusan Presiden 42/96 memberikan konfirmasi lebih lanjut bahwa tindakan ini dirancang dengan tujuan eksklusif untuk mengizinkan impor bebas bea masuk dan bebas pajak oleh PT TPN atas mobil yang diproduksi oleh Kia di Korea. 7.46 Pada tanggal 7 Juni 1996, PT TPN diberi wewenang berdasarkan Keputusan Presiden 42/96 untuk mengimpor 45.000 mobil. Izin ini sampai saat ini masih merupakan satu-satunya yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden 42/96. Otorisasi tersebut menetapkan "jenis/tipe" mobil yang akan diimpor dengan ketentuan sebagai berikut: "sedan S/515 - 1500 cc". Spesifikasi teknis S-515 sama dengan model "Sephia" Kia. Dengan demikian, meskipun izin tersebut tidak secara tegas mengarahkan PT TPN untuk membeli mobil dari sumber tertentu, secara tersirat dalam ketentuannya hanya mencakup mobil buatan Kia di Korea. 7.47 Mengingat pertimbangan di atas, tidak mengherankan bahwa masingmasing dan setiap 39.727 mobil yang diimpor oleh PT TPN berdasarkan Keputusan Presiden 42/96 per 30 Juni 1997, tanggal berakhirnya izin tersebut di atas, diproduksi oleh Kia dan diimpor dari Korea. 2. Langkah-langkah perakitan Mobil Nasional di Indonesia 7.48 Pengecualian (3) dan (4) melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan “keuntungan” yang secara de facto menguntungkan terutama, jika tidak secara eksklusif, impor suku cadang dan komponen yang berasal dari Korea, dengan kerugian impor “seperti ” suku cadang dan komponen dari Anggota lain. (a) Tindakan tersebut memberikan “keuntungan” yang tercakup dalam Pasal I:1 GATT 7.49 Sebagaimana dibahas, GATT Pasal I:1 berlaku untuk setiap keuntungan yang diberikan oleh Anggota sehubungan dengan pengenaan bea masuk atau sehubungan dengan impor barang. Dengan demikian, pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional merupakan “keuntungan” yang tercakup dalam Pasal I:1. 7.50 Pasal I:1 juga berlaku untuk setiap keuntungan yang diberikan sehubungan dengan "segala hal yang dirujuk ... dalam paragraf 2 ... Pasal III". Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak dalam negeri dan oleh Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 197 oleh Paustinus S karena itu merupakan “hal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal III:2. Pembebasan pajak atas penjualan Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia tersebut merupakan “keuntungan” tidak hanya bagi Mobil Nasional itu sendiri, tetapi secara tidak langsung juga bagi suku cadang dan komponen yang dirakit di dalamnya. “Keuntungan” tidak langsung tersebut juga tercakup dalam Pasal I:1. (b) Suku cadang dan komponen buatan Korea Selatan “sejenis” suku cadang dan komponen lainnya 7.51 Fakta bahwa hanya diproduksi di Korea tidak memberikan bagian dan komponen karakteristik fisik tertentu atau penggunaan akhir yang membuat mereka "tidak sejenis" bagian dan komponen yang diproduksi di tempat lain. (c) Tindakan tersebut akan menguntungkan terutama, jika tidak secara eksklusif, impor suku cadang dan komponen dari Korea Selatan 7.52 Mobil Nasional pertama yang dirakit di Indonesia oleh PT TPN (Timor S515) hanyalah replika model Sephia dari Kia. Sebagian besar suku cadang dan komponen yang dirakit oleh Kia ke dalam modelnya Sephia diproduksi di Korea oleh Kia sendiri atau afiliasinya atau oleh pembuat suku cadang independen yang terkait dengan Kia melalui hubungan pasokan yang sudah berlangsung lama. 7.53 Bagi PT TPN, tidak masuk akal secara komersial untuk mencoba dan mengimpor suku cadang dan komponen untuk merakit Timor S-515 dari pemasok lain yang didirikan di negara ketiga. Hal ini sudah diantisipasi oleh PT TPN dalam suratnya tertanggal 12 Desember 1995, yang meminta persetujuan pihak berwenang Indonesia untuk: 2. Pembuatan kendaraan roda empat dengan merek “TIMOR” di pabrik perakitan berlisensi pihak ketiga/pihak di Indonesia dengan bahan utama didatangkan dari luar negeri (Kia Motors Corp.) mulai dari full-CKD dan berangsurangsur menurun dengan penggunaan komponen lokal [...] 7.54 Akibatnya, secara de facto manfaat tarif dan pajak untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia akan lebih diuntungkan, jika tidak eksklusif, impor suku cadang dan komponen yang berasal dari Korea, sehingga melanggar Pasal I:1 GATT. C. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat 7.55 Klaim Amerika Serikat bahwa pembebasan Indonesia atas CBU Kia Sephia sedan yang diimpor dari Korea dari bea masuk dan pajak barang mewah melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim tersebut: 7.56 Berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996, “kendaraan bermotor nasional” yang diproduksi di luar negeri “diperlakukan sama dengan mobil nasional yang diproduksi di Indonesia”. Artinya sedan CBU Kia Sephia dapat diimpor dari Korea tanpa dikenakan (a) tarif 200 persen untuk mobil penumpang CBU impor; dan (b) pajak barang mewah 35 persen. Perlakuan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 198 oleh Paustinus S istimewa yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang diimpor dari Korea ini melanggar Pasal I:1 GATT 1994. 7.57 Pasal I:1 mengatur, pada bagian yang bersangkutan: Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan dengan impor …. dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang berasal …. untuk negara lain mana pun harus diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produk-produk sejenis yang berasal dari ….semua pihak penandatangan perjanjian. 7.58 Pembebasan eksklusif dari tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35 persen sedan Kia Sephia yang diimpor dari Korea jelas merupakan "keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan" dalam arti Pasal I:1 yang tidak "disepakati segera dan tanpa syarat untuk produk serupa yang berasal dari ... wilayah semua pihak dalam kontrak lainnya”. Impor mobil penumpang CBU yang “sejenis” Kia Sephia tidak berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Sebaliknya, mereka mengalami kerugian kompetitif dengan dikenakan tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35 persen. Dengan demikian, pengecualian ini melanggar Pasal I:1. 7.59 Indonesia telah mencatat bahwa pembebasan tarif dan pajak ini tidak melanggar Pasal I:1 “karena tidak mengarahkan penerima subsidi untuk mengimpor mobil dari negara tertentu. Pihak swasta yang ditunjuk sebagai perusahaan mobil nasional bebas mengimpor mobil yang memenuhi syarat dari negara manapun”.354 7.60 Upaya pembenaran atas tindakan yang secara terang-terangan tidak konsisten dengan WTO ini, paling banter, tidak jujur. Pada saat Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1996 dikeluarkan, Pemerintah Indonesia telah menyetujui perusahaan patungan Kia Timor sebagai produsen tunggal “kendaraan bermotor nasional” dan penerima manfaat tunggal di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional. Proyek ini menyerukan produksi/perakitan sedan Kia Sephia di Indonesia, untuk diganti namanya menjadi sedan Timor S515 dan S515i. Memang, Indonesia telah mengklaim bahwa tidak akan memberikan manfaat “kendaraan bermotor nasional” kepada kendaraan lain yang akan diproduksi oleh usaha patungan Kia Timor.355 Oleh karena itu, hanya ada satu mobil, dan hanya satu mobil, yang dapat diimpor sebagai “ kendaraan bermotor nasional”, dan itu adalah mobil Korea, sedan Kia Sephia. 354 G/SCM/Q2/IDN/9 (23 May 1997), p. 3 Dalam menanggapi pertanyaan di bawah prosedur Annex V, Indonesia menyatakan, “Pemerintah tidak bermaksud memberikan manfaat Mobil Nasional kepada PT. Timor Putra Nasional ('TPN') untuk model lainnya". (AV/14, hal.4, Pertanyaan #10(a)) dan “Sesuai dengan Izin Manufaktur untuk TPN, TPN juga berencana untuk memproduksi atau/dan merakit mobil niaga Timor (Kategori I dan IV). Namun, Pemerintah Indonesia tetap pada posisinya bahwa satu-satunya mobil nasional yang diproduksi di Indonesia adalah sedan model S515i.” (AV/16, hal.3, Pertanyaan #12/28(b)). 355 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 199 oleh Paustinus S 7.61 Selain itu, Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan satu tahun dari bea masuk dan pajak barang mewah untuk memfasilitasi produksi/perakitan sedan Timor Kia Sephia di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian dan Perdagangan: “Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses produksi Timor agar [mobil] cepat masuk pasar. Pemerintah memberikan waktu kepada PT Timor Putra Nasional selama 12 bulan, dari Juni 1996 sampai Juni. 1997, untuk merakit mobil di pabrik Kia di Korea."356 7.62 Mengingat hal ini, sungguh luar biasa untuk mengklaim, seperti halnya Indonesia, bahwa pihak swasta, baik TPN atau Kia Timor, “bebas mengimpor mobil yang memenuhi syarat dari sumber mana pun”. Tujuan dari tarif satu tahun dan pembebasan pajak untuk “kendaraan bermotor nasional” yang diimpor adalah untuk memfasilitasi masuknya sedan Timor Kia Sephia ke pasar Indonesia - satu-satunya “kendaraan bermotor nasional” yang ditunjuk pada saat itu. Tujuan ini tidak akan tercapai jika Kia Timor atau TPN bebas mengimpor kendaraan dari sumber mana pun yang mereka pilih, seperti Opel Optima atau Ford Escort. Karena itu, pada kenyataannya, hanya sedan Kia Sephia asal Korea yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa sesuai Keppres No. 42/1996. 7.63 Memang, kasus ini analog dengan kasus EEC Beef, di mana panel menemukan pelanggaran Pasal I dalam situasi di mana “ekspor produk sejenis yang berasal dari selain Amerika Serikat pada dasarnya ditolak aksesnya ke pasar Masyarakat Eropa mengingat bahwa satu-satunya lembaga sertifikasi yang berwenang untuk mengesahkan daging ... adalah lembaga Amerika Serikat yang diberi mandat untuk mengesahkan hanya daging dari Amerika Serikat”.357 Sama seperti hanya daging sapi bersertifikat USDA yang memenuhi syarat untuk mengakses pasar Masyaraakat Eropa dalam kasus EEC Beef, dalam waktu singkat, satu-satunya kendaraan bermotor yang “bersertifikat” perlakuan bebas tarif dan pajak berdasarkan Keppres No. 42/1996 adalah sedan Kia Sephia dari Korea. D. Tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994 7.64 Berikut ini adalah argumen Indonesia dalam menanggapi klaim yang diajukan berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994: 1. Program Juni 1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997, jadi tidak ada pelanggaran saat ini terhadap Pasal I GATT 1994 (a) Kewenangan hukum untuk Program Juni 1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997 “Indonesia’s ‘National Car’ to Be Built in S. Korea”, The Reuter Asia-Pacific Business Report, 5 June 1996 (Bukti US 14, pp. 62-63) 357 “EEC - Imports of Beef from Canada, L/5099, Report of the Panel d i s a h k a n 10 Maret 1981, BISD 28S/92, para. 4.2(a) 356 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 200 oleh Paustinus S 7.65 Menurut ketentuannya, program Juni 1996 adalah program satu kali, satu tahun. Pasal 2 Keppres No. 42 Tahun 1996 (4 Juni 1996) 358, yang menjadi dasar kewenangan program, dengan tegas menyatakan: Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (Penekanan ditambahkan.) Pembatasan hibah satu kali, satu tahun ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MPP/Kep/6/1996 (5 Juni 1996), yang melaksanakan Keppres.359 Pasal 1 darinya menyatakan: Dalam rangka persiapan produksi mobil nasional dapat dilakukan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama satu kali 1 (satu) tahun dengan syarat menggunakan suku cadang dan komponen buatan Indonesia. (Penekanan ditambahkan.) 7.66 Keterbatasan ini tercermin dalam izin TPN untuk mengimpor sedan Timor S515 di bawah kewenangan program Juni 1996. Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal Pemegang Saham (IT/AT) nomor arsip 1410/MPP/6/1996, ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tanggal 7 Juni 1996, catatan dalam judulnya bahwa itu berlaku sampai 30 Juni 1997.360 Ini termasuk pembatasan berikut dalam paragraf 1 syarat dan ketentuannya: "Hanya untuk mengimpor total 45.000 unit sedan dengan periode impor dibatasi hingga 30 Juni 1997" (penekanan ditambahkan).361 7.67 Pada tanggal 30 Juni 1997, kewenangan hukum untuk program Juni 1996 berakhir sesuai jadwal dan kewenangan impor yang diberikan oleh "Pengakuan" nomor 1410/MPP/6/1997 tidak berlaku lagi.362 Tidak ada program yang sebanding yang telah atau akan diotorisasi. Oleh karena itu, tidak hanya impor yang menurut Pemohon melanggar Pasal I dari Perjanjian Umum berhenti lebih dari empat setengah bulan yang lalu, tidak ada otoritas hukum di mana mereka dapat melanjutkan. Program Juni 1996 telah berakhir dan, seperti yang ditunjukkan di bawah, tidak ada relevansinya dengan proses ini. (b) Karena program dan wewenang yang menjadi dasar pemberiannya telah dihentikan, tidak ada dasar untuk penetapan afirmatif oleh Panel 7.68 Pasal 19.1 DSU menetapkan bahwa: [w]di mana suatu panel atau Badan Banding menyimpulkan bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan kesepakatan 358 359 360 361 362 Bukti Bukti Bukti Bukti Id. Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia 6 7 13 13 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 201 oleh Paustinus S yang tercakup, ia akan merekomendasikan bahwa Anggota yang bersangkutan membawa tindakan tersebut agar sesuai dengan kesepakatan itu. (Catatan kaki dihilangkan.) Pasal 3.7 DSU menegaskan bahwa pemulihan berwawasan ke depan ini penghapusan tindakan yang tidak konsisten - adalah satu-satunya pemulihan yang konsisten di WTO. (Kompensasi secara tegas diakui sebagai "tindakan sementara menunggu penarikan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian tercakup.") 7.69 Tindakan tersebut telah dihapuskan karena program Juni 1996 dan kewenangan hukum yang memberikannya telah berakhir pada tanggal 30 Juni 1997. Oleh karena itu, meskipun tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan WTO (yang tidak diterima oleh Indonesia), ada tidak ada lagi yang perlu diperbaiki. Dalam keadaan seperti itu, tidak pantas bagi Panel untuk melakukan lebih dari sekadar mencatat berakhirnya program dan menyatakan bahwa tidak ada penentuan yang dijamin mengenai inkonsistensi yang diklaim dari program yang kedaluwarsa. (c) Keputusan Panel sebelumnya mendukung penolakan untuk memutuskan tindakan yang kedaluwarsa 7.70 Dalam Thailand-Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes (7 November 1990), BISD 37S/200, gugatan termasuk tuduhan mengenai pajak cukai dan pajak bisnis dan kota. Sebelum keputusan panel, Thailand mengeluarkan peraturan yang menerapkan tarif cukai tunggal untuk semua rokok (impor dan domestik) dan menghapus rokok dari produk yang dikenakan pajak bisnis dan kota. Meskipun otoritas yang mendasari untuk menerapkan kembali pajak diskriminatif tetap berlaku, panel menyimpulkan bahwa peraturan saat ini konsisten dengan kewajiban GATT Thailand. Fakta bahwa dengan peraturan berikutnya Thailand mungkin dapat menerapkan kembali pajak yang mendiskriminasikan impor tidak cukup untuk menjamin keputusan inkonsistensi. (Lihat id. paragraf 84-86 dan 88 di hlm. 227-28.) 7.71 Dalam Thai Cigarettes, fakta bahwa tindakan yang ada pada saat keputusan panel tidak bertentangan dengan Perjanjian Umum sudah cukup untuk menjamin keputusan negatif dari panel. Dalam kasus instan, program Juni 1996 telah berakhir dan wewenang yang digunakan untuk mengumumkannya telah berakhir. 7.72 Keputusan panel 1989 dalam pengaduan Chili sehubungan dengan EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples (22 Juni 1987), BISD 36S/93, juga bersifat instruktif. Chili mendesak panel untuk memutuskan bahwa Masyarakat Eropa harus menawarkan kompensasi kepada Chili karena keputusan bahwa tindakan tersebut harus ditarik tidak akan ada artinya karena tindakan tersebut telah kedaluwarsa. Panel menolak untuk membuat temuan "prasangka retroaktif" dan merekomendasikan kompensasi. (Lihat id. para. 12.35 di hal. 137.)363 The Government Procurement panel in Norway-Procurement of Toll Collection Equipment for the City of Trondheim (13 May 1992), GPR/DS2/R, mencapai kesimpulan yang sama . Lihat id., paras. 4.17-4.26 363 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 202 oleh Paustinus S 7.73 Singkatnya, keputusan panel sebelumnya juga mendukung kesimpulan bahwa di mana, seperti di sini, suatu program dan otoritas hukum yang mendasarinya telah kedaluwarsa, panel harus menyatakan bahwa tidak ada keputusan atas dasar dugaan inkonsistensi dengan Pasal I Perjanjian Umum yang tepat. . 2. Indonesia tidak melanggar Pasal I GATT 1994 karena tidak memberikan keuntungan kepada mobil atau suku cadang yang berasal dari suatu negara yang tidak sesuai dengan produk sejenis yang berasal dari negara lain (a) Indonesia tidak memberikan keuntungan kepada mobil atau suku cadang yang berasal dari satu negara 7.74 Penggugat mengakui bahwa tidak ada dalam peraturan atau keputusan yang menetapkan program Februari 1996 atau Juni 1996364 mengamanatkan perlakuan istimewa terhadap mobil, komponen atau suku cadang dari negara tertentu.365 Keputusan Menteri Negara untuk Mobilisasi Dana Investasi No. 01/ SK/1996 (27 Februari 1996)366 secara tegas menyatakan bahwa produsen mobil nasional memiliki kebebasan untuk menentukan sumber teknologi dan komponen serta suku cadang. Selanjutnya, 7 Juni 1996 “Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal Pemegang Saham (IT/AT)”, nomor arsip 1410/MPP/6/1996, dokumen yang paling diharapkan untuk menemukan arah seperti itu, tidak mengandung batasan seperti itu.367 Memang, tidak ada dalam Pengakuan (atau dalam dokumen resmi lainnya) yang bahkan menyiratkan maksud seperti itu. (b) Bahwa TPN membuat keputusan komersial, tanpa keterlibatan pemerintah, untuk menjalin hubungan komersial dengan perusahaan tertentu bukan merupakan pelanggaran de facto terhadap Pasal I. 7.75 Setiap perusahaan otomotif di seluruh dunia membuat keputusan perusahaan mengenai pemasoknya, beberapa di antaranya berlokasi di negara yang berbeda. Fakta bahwa perusahaan seperti TPN menerima subsidi sematamata bukan merupakan pelanggaran de facto terhadap Pasal I Perjanjian Umum. TPN bebas mengimpor mobil, komponen, dan suku cadang dari sumber apa pun yang dipilihnya. Dalam semua laporan panel yang dikutip oleh Penggugat, pemerintah yang menanggapi telah membentuk struktur hukum yang pada kenyataannya memaksa atau mengarah pada hasil tertentu. 7.76 Dalam Spain-Tariff Treatment of Unroasted Coffee (11 Juni 1981), BISD 28S/102, perlakuan tarif diferensial pemerintah untuk kopi “ringan” dan varietas kopi lainnya ditemukan bersifat diskriminatif. Dalam European Sebagaimana ditunjukkan dalam Bagian III, di atas, tidak ada pelanggaran Pasal I sehubungan dengan Program Juni 1996 sejak berakhir pada tanggal 30 Juni 1997. Namun, meskipun program tersebut masih berlaku (yang sebenarnya tidak), itu tidak akan bertentangan dengan Pasal I dengan alasan yang disebutkan dalam bagian ini. 365 Lihat Bagian VII.A dan B. Lihat juga Pernyataan Indonesia kepada Komite Subsidi dan Tindakan Penyeimbang dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Jepang (G/SCM/Q2/IDN/9 (23 Mei 1997) di hal. 3). 366 Bukti Indonesia 4. 367 Bukti Indonesia 13. 364 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 203 oleh Paustinus S Economic Community-Imports of Beef from Canada (10 Maret 1981), BISD 28S/92, satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh peraturan Masyarakat Eropa untuk mengesahkan daging sapi sebagai daging sapi berkualitas tinggi adalah lembaga Pemerintah Amerika Serikat yang mandatnya terbatas untuk sertifikasi daging sapi Amerika Serikat. Juga, Jepang salah mengartikan kasus Reformulated Gasoline368 sebagai proposisi bahwa tindakan melanggar Pasal I jika mereka "memperkenalkan" diskriminasi. Karakterisasi ini tidak benar. Sebaliknya, keputusan tersebut menyatakan bahwa otoritas Amerika Serikat pasti telah memperkirakan bahwa dua rezim regulasi terpisah yang mereka buat adalah diskriminatif. 7.77 Dalam masing-masing dari tiga kasus yang disebutkan di atas, meskipun tidak ada diskriminasi eksplisit, hasil tertentu diamanatkan oleh tindakan pemerintah. Tidak satu pun dari mereka adalah pilihan pemasok yang dibuat oleh pihak swasta penerima subsidi yang ditemukan sebagai diskriminasi de facto yang diamanatkan pemerintah. 7.78 Bahkan jika pejabat Pemerintah tertentu mengetahui niat perusahaan TPN untuk menggunakan Kia sebagai pemasok, struktur hukum program mobil nasional tidak memaksa atau mengarah pada keputusan pihak swasta ini atau untuk mengimpor dari Korea. Fakta penting tetap bahwa pilihan sektor swasta, bukan arahan pemerintah, adalah alasan mengapa ada impor dari Korea. Pilihan pribadi semacam itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal I Perjanjian Umum. (c) Timor S515 dan komponen dan suku cadang yang diimpor untuknya tidak “sejenis” kendaraan penumpang, komponen atau suku cadang yang diimpor dari wilayah penggugat 7.79 Konsep “produk sejenis” digunakan dalam beberapa pasal GATT. Sebagaimana ditegaskan oleh para ahli sejarah, preseden dan hukum, makna frasa tergantung pada konteks di mana ia muncul. Berkenaan dengan penggunaannya dalam Pasal I, sarjana GATT terkemuka di dunia, Profesor John Jackson, menyatakan: Di sini tersebar diskusi dalam pertemuan persiapan yang menghasilkan beberapa ilustrasi tentang arti produk sejenis, terutama seperti yang digunakan dalam klausa MFN. Pada satu titik ditanya apakah "semua sereal akan dianggap ‘produk sejenis' atau hanya gandum?" dan jawaban yang diberikan adalah bahwa hanya gandum “yang akan dianggap sebagai 'produk sejenis.'” Pada konferensi selanjutnya, ditanyakan apakah mobil di bawah 1.500 kilogram akan sama dengan produk di atas 1.500 kilogram, dalam kasus klasifikasi tarif yang menarik perbedaan ini, dan penanya diyakinkan bahwa ini tidak akan menjadi kasusnya. 368 Report of the Appellate Body, United States-Standards Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R (29 April 1996) for Reformulated and Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 204 oleh Paustinus S Istilah “produk sejenis”, seperti yang digunakan dalam Pasal I (MFN), mungkin dapat dipertimbangkan berdasarkan konsep persiapan di atas.369 7.80 Ruang lingkup sempit dari konsep “produk sejenis” dalam Pasal I ditekankan oleh laporan panel-panel The Australian Subsidy on Ammonium Sulphate dan the EEC - Measures on Animal Feed Proteins, yang mencatat bahwa, tidak seperti Pasal III:2, di mana efek pada keduanya “produk sejenis” dan “produk yang bersaing secara langsung atau produk yang dapat diganti” relevan, kewajiban MFN Pasal I terbatas pada “produk sejenis”.370 7.81 Kendaraan penumpang sangat terdiferensiasi; banyak karakteristik fisik dan nonfisik menentukan sifat, sifat dan kualitas setiap model dan, dengan demikian, selera, kebiasaan, dan preferensi konsumen. Karakteristik yang menentukan ini meliputi kualitas, reputasi, harga, pengendaraan dan kenyamanan, fitur standar, fitur keselamatan, opsi yang tersedia, ukuran eksterior, ruang interior, ukuran mesin, teknologi, jenis bahan bakar, dan efisiensi bahan bakar. Para pengadu gagal membuktikan bahwa ada “produk sejenis” pada Timor S515 dalam upaya mereka yang gagal untuk membangun prasangka serius, dan mereka juga harus gagal dalam konteks Pasal I. Tidak ada mobil yang sesuai dengan persyaratan fisik dan nonfisik. karakteristik Timor S515 untuk dianggap sebagai "produk sejenis" untuk itu. 7.82 Kegagalan yang sama juga berlaku sehubungan dengan argumen Penggugat mengenai komponen dan suku cadang otomotif. Pakar pemerintah telah menghitung bahwa 93 persen (berdasarkan nilai) komponen dan suku cadang Timor dibuat khusus untuk spesifikasi merek tersebut. Hal yang sama berlaku (kemungkinan dengan sedikit variasi dalam persentase) sehubungan dengan semua merek dan tipe. (Seseorang tidak dan tidak dapat, misalnya, menggunakan komponen GM di sedan BMW atau komponen Mercedes di John Jackson, World Trade and the Law of GATT (1969) 11.4 (penekanan ditambahkan)(catatan kaki dihilangkan). 370 Report of the Working Party on The Australian Subsidy on Ammonium Sulphate (3 April 1950), BISD II/188 (para. 8 at p. 191). Report of the Panel on EEC - Measures on Animal Feed Proteins (14 March 1978), BISD 25S/49 (para. 4.20 at p. 68). 369 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 205 oleh Paustinus S Sedan Toyota.) Komponen dan suku cadang yang dibuat khusus yang tidak dapat digunakan di merek dan model lain bukanlah "produk sejenis". Memang, mereka bahkan tidak "kompetitif atau tergantikan secara langsung". Dengan demikian, untuk rakitan Timor dan komponen serta suku cadang Timor, tidak dapat melanggar Pasal I GATT karena tidak ada “barang sejenis” yang didiskriminasi. 3. Program Juni 1996 merupakan subsidi yang telah habis masa berlakunya sehingga tidak ada pelanggaran terhadap Pasal I GATT 1994 (a) Program Juni 1996 Telah Kedaluwarsa dan Tidak Akan Diperbaharui 7.83 Sebagaimana dinyatakan oleh Indonesia ad mual, Program Juni 1996 telah berakhir dan tidak akan diperpanjang. Orang akan berpikir pernyataan ini sudah cukup. Tetapi Jepang, mengabaikan banyak pernyataan langsung Indonesia, bersikeras bahwa, selama konsultasi, Indonesia menyatakan bahwa “Keputusan Presiden Juni 1996 ‘masih berlaku …’”. Yah, tentu saja itu yang dikatakan Indonesia. Semua konsultasi terjadi jauh sebelum 30 Juni 1997, tanggal berakhirnya tindakan tersebut. Juni Subsidi tahun 1996 telah berakhir dan semua argumentasi Penggugat tentang hal itu dapat diperdebatkan. (b) Mengenai Timor yang Tidak Terjual, Fakta Bahwa Pajak Barang Mewah Tidak Dihapuskan Sampai Penjualan Adalah Masalah Perjanjian Subsidi, Bukan Masalah Pasal I 7.84 Pada bulan Juni 1996, berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996371, TPN menerima subsidi satu tahun untuk mobil nasional buatan luar negeri. Perlakuan ini diperlukan karena TPN perlu mengimpor Timor built-up untuk membangun jaringan pemasaran yang diperlukan dan memperkenalkan mobil nasional kepada masyarakat pembeli Indonesia sebelum produksi dalam negeri secara layak dapat dimulai. Kebijakan tersebut berisi satu kuantitas dan dua batasan temporal: subsidi diberikan hanya untuk jumlah mobil yang ditentukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan (45.000 unit); subsidi dibatasi satu tahun; dan subsidi hanya diberikan sekali. 7.85 Pengadu dengan akurat mengulangi laporan Indonesia bahwa tidak semua barang Timor yang diimpor di bawah subsidi Juni 1996 telah terjual.372 Mereka mencatat bahwa Pemerintah tidak menghapus pajak barang mewah sampai setiap mobil terjual. Ini juga benar. 371 Bukti Indonesia 6. Lihat juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MPP/Kep/6/1996 (Bukti Indonesia 7), tanggal 5 Juni 1996 dan per Pasal 5, berlaku efektif pada tanggal tersebut. Keputusan ini segera diumumkan dalam Berita Negara, demikian juga dengan semua Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. 372 Data terbaru Pemerintah adalah bahwa, per 31 Oktober 1997, hanya 17.507 Timor yang diimpor dengan subsidi tetap tidak terjual. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 206 oleh Paustinus S 7.86 Masalah dengan argumen pengadu adalah bahwa mereka gagal menerima bahwa tindakan bulan Juni 1996 adalah subsidi. Jadi, terlepas dari apakah itu masih berlaku atau tidak (tidak berlaku), itu adalah subsidi dan, dengan demikian, tunduk pada Perjanjian Subsidi, bukan Pasal I. 7.87 Indonesia, dalam menanggapi pertanyaan dari panel, selanjutnya mengemukakan lebih lanjut sebagai berikut mengenai proses importasi dan kepabeanan373: 7.88 Pasal 2 Undang-Undang Kepabeanan No. 10/1995374 mengatur bahwa suatu produk dianggap "diimpor" ketika tiba di wilayah pabean Indonesia (yaitu wilayah Republik Indonesia). Terjemahan dari bagian yang relevan dari Undang-undang Kepabeanan terlampir. 7.89 Importir produk bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk yang sesuai, PPN, pajak penjualan barang mewah, dan pembayaran pajak penghasilan di muka pada saat pengimporan. Dalam hal ini importirnya adalah TPN. 7.90 Importir berhak atas bea masuk setelah menyerahkan kepada otoritas pabean suatu deklarasi pabean dan bukti pembayaran bea dan pajak yang terutang. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Kepabeanan, kewajiban ini dapat dipenuhi dengan pembayaran tunai atau setoran jaminan yang dapat diterima oleh Pabean. Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 404 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36, TPN wajib menyetorkan jaminan untuk menutupi nilai bea masuk dan pajak penjualan barang mewah yang akan dibebaskan jika dipenuhi. persyaratan Program Mobil Nasional. TPN juga diwajibkan membayar PPN dan PPh secara tunai. 7.91 Setelah pengimporan dan sebelum penyelesaian prosedur bea cukai, suatu produk dapat disimpan dalam "penyimpanan berikat". (Lihat Pasal 44 Undang-Undang Kepabeanan.) Tempat penyimpanan berikat dioperasikan oleh badan swasta, importir atau orang lain dengan siapa importir telah membuat perjanjian komersial, tetapi mereka berada di bawah kendali Pabean. Pihak swasta membayar semua biaya yang terkait dengan fasilitas dan penyimpanan barang di sana. (Dalam hal ini, TPN menanggung semua biaya yang terkait dengan penyimpanan CBU impor yang belum menerima bea cukai.) (c) Sekalipun Panel menemukan bahwa Pasal I berlaku, TPN, dan Bukan Kia, adalah penerima pembebasan bea masuk, program tersebut tidak spesifik negara dan pengadu tidak mengimpor produk sejenis, sehingga Pasal I tidak dilanggar 373 Indonesia membuat argumen tambahan berikut tentang hal ini: "Juga sehubungan dengan klaim berdasarkan Pasal I GATT 1994, para penggugat berpendapat bahwa tindakan Juni 1996 masih berlaku karena pajak barang mewah tidak akan dihapuskan atas mobil yang tidak terjual sampai mereka dijual. Ini tidak benar. Pajak terutang ketika bea jatuh tempo dan kemudian konsumen mengganti perusahaan pada saat penjualan (TPN, tentu saja, dibebaskan dari persyaratan ini). Kedua, TPN gagal dalam audit Sucofindo ( Lihat Bagian X) dan, dengan demikian, tidak ada mobil yang tersisa yang akan menerima pembebasan pajak barang mewah. 1996 tindakan telah dihentikan. Dengan demikian, Panel harus menolak argumen Pasal I penggugat." 374 Bukti Indonesia 50. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 207 oleh Paustinus S (1) TPN, dan Bukan Kia, adalah penerima Program Juni 1996 7.92 Seperti yang telah ditunjukkan oleh Indonesia, TPN adalah penerima subsidi bulan Juni 1996. TPN adalah importir catatan untuk semua orang Timor. TPN adalah entitas yang 100 persen dimiliki Indonesia. Kia tidak menerima manfaat dari Program, selain dibayar oleh TPN sebagai salah satu pemasoknya. Jadi, bahkan jika Panel menemukan bahwa Pasal I berlaku, tidak ada negara yang “diuntungkan” atau “diuntungkan” dalam pengertian Pasal I. (2) Program Juni 1996 Tidak Spesifik Negara 7.93 Penggugat mengakui bahwa tidak ada dalam peraturan atau keputusan yang menetapkan program Februari dan Juni 1996 yang mengamanatkan atau bahkan secara tegas mengatur perlakuan istimewa atas impor dari negara tertentu. Namun, mereka mengklaim bahwa antisipasi Indonesia bahwa TPN akan bergabung dengan Kia mengubah Program yang semula jinak menjadi yang melanggar Pasal I karena Pemerintah, mereka menegaskan, tahu bahwa keuntungan akan diberikan kepada Kia, sebuah perusahaan Korea. 7.94 Argumen ini cacat karena berbagai alasan, sebagaimana dijelaskan sekilas melalui prisma realitas komersial. Pertama, pernyataan penggugat mereduksi menjadi gugatan yang dapat dimengerti bahwa mereka kalah dalam kontes. TPN bisa dan mungkin lebih suka memilih salah satu produsen penggugat untuk usaha ini, termasuk perusahaan seperti Fiat, Renault atau Mazda. TPN membutuhkan teknologi dan stabilitas dalam Program Mobil Nasional, dua atribut yang tidak dimiliki Kia. Jadi, selain memiliki insentif yang besar untuk memilih salah satu penggugat, TPN memiliki beberapa disinsentif untuk memilih Kia. Lalu, mengapa memilih Kia? Itu memilih Kia untuk satu alasan dan satu alasan saja: tidak seperti pembuat penggugat, yang menjaga bahkan teknologi mereka yang dibuang, Kia bersedia mentransfer teknologi (termasuk teknologi produksi dan pelatihan) ke TPN, dan melakukannya dengan harga yang wajar secara komersial . 7.95 Amerika Serikat dengan tegas menyatakan bahwa “ironis dari perselisihan ini adalah bahwa produsen mobil Amerika Serikat berusaha membantu Indonesia mencapai tujuannya, tetapi telah dihalangi untuk melakukannya” oleh Program Mobil Nasional. Ini benar-benar omong kosong. Seandainya satu pabrikan Amerika Serikat memberikan penawaran yang masuk akal, perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencari status perintis akan mengambil kesempatan untuk memiliki perjanjian dengan mitra yang begitu bergengsi. 7.96 Hal yang sama juga terjadi di Jepang dan Masyarakat Eropa. Masingmasing dari tiga penggugat sekarang mengeluh tentang kalah dalam kontes yang bahkan tidak pernah diikuti dengan sungguh-sungguh. 7.97 Kedua, tentunya Indonesia mengetahui bahwa TPN memiliki perjanjian layanan teknis dengan Kia. Sadar akan kurangnya teknologi dan pengetahuan di Indonesia, Pemerintah Indonesia tidak akan menyambut baik penerapan TPN jika tidak diberitahu tentang dukungan teknis dan teknologi yang telah dikontrakkan oleh TPN. Tanpa adanya checks and balances yang dikritisi oleh para pengadu, Pemerintah tidak dapat menjamin legitimasi dan kekuatan dari pembangunan yang diusulkan. Indonesia membutuhkan industri mobil Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 208 oleh Paustinus S nasional yang nyata membuat mobil nyata yang mayoritas masyarakat Indonesia mampu. Kurangnya pengawasan proyek advokat pengadu sama sekali tidak bertanggung jawab. 7.98 Sebagaimana dibahas di atas, TPN dapat memilih perusahaan mana saja yang ingin mengembangkan mobil nasional; itu membuat keputusan komersial untuk memilih Kia. Para pengadu belum dan tidak dapat melawan fakta-fakta ini. (3) Impor para Penggugat bukan produk sejenis 7.99 Pengadu mengakui bahwa Pasal I dilanggar hanya jika, antara lain, produk serupa pengadu dirugikan atau tidak diuntungkan. Di sini tidak boleh ada pelanggaran Pasal I karena, antara lain, para penggugat tidak mengimpor produk sejenis, seperti yang telah dibahas di atas. E. Sanggahan terhadap tanggapan Indonesia 1. Argumen Sanggahan yang dibuat oleh Jepang 7.100 Berikut ini adalah argumentasi sanggahan Jepang terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim di bawah Pasal I:1 GATT 1994: 7.101 Program Februari 1996 dan Program Juni 1996 masing-masing memberikan manfaat bagi suku cadang dan komponen otomotif Korea tertentu dan CBU Korea tertentu, yang tidak disediakan untuk menyukai produk Jepang, yang melanggar kewajiban MFN dari GATT Pasal I :1. (a) Tindakan Indonesia dalam menyusun, mengadopsi, dan memperluas Program Mobil Nasional memastikan bahwa produk Korea menerima manfaat pajak dan tarif yang ditolak untuk Produk Jepang dan, dengan demikian, merupakan pelanggaran GATT Pasal I (1) Bukti baru memperkuat posisi Pemerintah Jepang bahwa Tindakan pemerintah Indonesia menolak Perlakuan MFN untuk produk Jepang 7.102 Indonesia berpendapat bahwa Program Mobil Nasional tidak secara eksplisit membedakan antara produk Korea dan impor lainnya, dan bahwa setiap keuntungan yang diberikan kepada produk Korea dihasilkan dari pengaturan komersial swasta dan bukan dari tindakan pemerintah. 7.103 Argumen Indonesia salah secara faktual, karena rezim regulasi Indonesialah yang menciptakan diskriminasi terhadap produk Jepang. Tidak relevan untuk tujuan ini bahwa diskriminasi tidak dinyatakan dalam dokumen Pemerintah Indonesia. Diskriminasi jelas terlihat setelah pemeriksaan langkahlangkah pemerintah dan merupakan bagian integral dari Program Mobil Nasional. Dalam menerima beberapa aplikasi PT Timor, menanggapinya, dan mengembangkan, menerapkan, dan memperluas Program Mobil Nasional, Indonesia tidak hanya mengetahui bahwa Program tersebut akan menguntungkan produk Korea dan tidak ada impor lainnya, tetapi juga memastikan bahwa hal ini akan terjadi. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 209 oleh Paustinus S 7.104 Peran sentral dan esensial Pemerintah Indonesia dalam tindakan diskriminatif telah ditunjukkan (Lihat Bagian VII.A). Argumen Jepang semakin diperkuat dengan bukti baru yang terungkap. 7.105 Program Februari 1996 dirancang dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat secara eksklusif kepada produk-produk PT Timor dan Kia. Hal ini terlihat jelas dari permohonan PT Timor untuk bantuan Pemerintah Indonesia pada Oktober 1995 dan dari korespondensi selanjutnya antara PT Timor dan Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal.375 7.106 Secara khusus, "Program Mobil Nasional" mulai dibahas paling lambat pada bulan Oktober 1995.376 Secara khusus, persidangan ini menunjukkan bahwa Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT Timor, mengirim surat kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 12 Desember 1995 dan meminta pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah untuk PT Timor.377 Atas permintaan tersebut, Menteri Sanyoto Sastrowardoyo menanggapi melalui surat 27 Desember 1995 "kami mendukung penuh rencana Bapak untuk segera merealisasikan proyek tersebut."378 Hal itu dibuat bahkan lebih jelas dengan "Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri" Menteri Negara tertanggal 9 November 1995 (No.607/I/PMDN/1995 (11/09/95)), yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Panel.379 Dokumen itu, dan lampirannya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia menyetujui produksi mobil PT Timor di Indonesia lebih dari tiga bulan sebelum pengumuman Februari 1996 Program dan secara tegas menyatakan bahwa "Teknologi Kia akan dikembangkan menjadi lokal" teknologi". 7.107 Hasil lain dari koordinasi lanjutan antara PT Timor dan Pemerintah Indonesia adalah bahwa hanya PT Timor yang dapat mengajukan status Perintis tepat waktu di bawah Program Februari 1996. PT Timor mengajukan status Pioneer pada tanggal 28 Februari 1996380, hanya sehari setelah Pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana 375 Lihat Surat Permohonan tanggal 19 Oktober 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang -33, Bukti Indonesia 25); Surat tertanggal 12 Desember 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 34); Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 35). 376 Surat Permohonan tanggal 19 Oktober 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Koordinasi Penanaman Modal Papan. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 33). 377 Surat tertanggal 12 Desember 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 34). 378 Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Mobilisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 35). 379 Bukti Indonesia 15. 380 Lihat Surat (No.071/PD/TPN/II/96) tanggal 28 Februari 1996 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi / Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Bukti Indonesia 14). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 210 oleh Paustinus S Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1996381, yang secara resmi mendirikan Program Februari 1996. Pada hari yang sama, Pemerintah Indonesia pertama kali mengungkapkan Program Februari 1996 melalui siaran pers kepada publik dan perusahaan otomotif lainnya.382 Pada sidang Panel pertama, Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mengungkapkan keputusan yang memberikan status Pioneer kepada PT Timor (Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.002/SK/DJILMK/II/1996), yang anehnya tertanggal 27 Februari 1996, sehari sebelum PT Timor melamar. Meskipun Pemerintah Indonesia menyerahkan surat pengantar aplikasi PT Timor sebagai Lampiran No. 14 Pengajuan Pertama, namun tidak menyertakan lampirannya, yang menurut surat pengantar, menguraikan rincian proposal kerja PT Timor, yang mencakup hal-hal seperti kepemilikan saham, desain dan rekayasa, sumber teknologi, pengembangan fasilitas produksi, penggunaan komponen, dll.383 Panel harus menyimpulkan dari kegagalan Indonesia untuk mengajukan proposal kerja PT Timor yang selanjutnya menegaskan bahwa, dari awal , Pemerintah Indonesia dan PT Timor bekerja bahu-membahu untuk mengembangkan langkah-langkah yang akan menyalurkan manfaat secara eksklusif kepada PT Timor dan impor dari Korea. 7.108 Program Juni 1996 juga dirancang dan dimaksudkan untuk memberikan manfaat secara eksklusif kepada PT Timor dan Kia. Pemerintah Indonesia pada dasarnya mengakui hal ini dalam Penyerahan Pertamanya, dengan mengakui bahwa Program Juni 1996 "diperlukan karena [PT Timor] perlu mengimpor Timor buatan untuk membangun jaringan pemasaran yang diperlukan dan memperkenalkan mobil nasional kepada masyarakat pembeli Indonesia. sebelum waktu produksi dalam negeri secara layak dapat dimulai". (Lihat Bagian II.B.2). Apalagi Indonesia telah mengajukan surat tertanggal 28 Mei 1996 dari PT Timor kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, yang dengan jelas menyatakan bahwa PT Timor mengajukan permohonan produksi "kendaraan bermotor dengan merek dagang Timor S515 di Kia Motors Co. Korea Selatan, untuk dikirim ke Indonesia sebanyak 65.000 unit kendaraan bermotor untuk tahun 1996-1997."384 Pemerintah Indonesia, dengan Pengakuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagai Importir Terdaftar/ Agen Tunggal (IT/AT) Kendaraan Bermotor (Nomor: 1410/MPP/6/1996) tanggal 7 Juni 1996, menyetujui permintaan PT Timor, khususnya menunjuk Timor S515, dengan spesifikasi rinci terlampir, sebagai Bukti Jepang 29. Indonesian Observer, “Govt unveils new national car programme” (29 February 1996) (Bukti Jepang 70); The Asian Wall Street Journal, “Suharto Project For National Car shocks Industry - version of a Kia Sedan to be Called Timor, Son’s Firm Benefits” (29 February 1996) (Bukti Jepang 71); Jakarta Post, “PT Timor given tax exemptions” (29 February 1996) (Bukti Jepang 40); Indonesian Observer “Car Producers ‘surprised’ by new govt ruling (29 February 1996) (Bukti Jepang 41); dan Bisnis Indonesia, “Tunky: PT. Timor has Adapted Impres 02/1996, (29 February 1996). Semua artikel berita ini menunjukkan bahwa siaran pers yang mengumumkan program ini dibuat pada tanggal 28 Februari 1996. Pada tanggal 27 Februari 1996, dua hari sebelumnya, sebuah artikel surat kabar melaporkan produksi mobil Kia-Timor di Indonesia, tetapi artikel ini tidak mengacu pada Program Mobil Nasional sama sekali. (Jakarta Post, Kia of S. Korea to produce cars in Indonesia (27 February 1996) (Bukti Jepang 72). 383 Indonesia mengajukan proposal kerja pada 12 Januari 1998, sebagai tanggapan atas permintaan dari Jepang. (Bukti Indonesia 46). 384 Surat tertanggal 28 Mei 1996 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Bukti Indonesia 18). 381 382 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 211 oleh Paustinus S mobil yang dapat diimpor dan dijual bebas bea masuk dan pajak barang mewah.385 Dalam pengambilan Dengan tindakan ini, Pemerintah Indonesia sepenuhnya mengetahui bahwa model yang ditunjuk adalah dan akan diproduksi hanya di fasilitas Kia di Korea dan menetapkan rezim hukum yang memastikan bahwa hanya produk Korea yang akan diuntungkan dari Program Juni 1996. (2) Program Mobil Nasional menolak perlakuan MFN tanpa syarat untuk produk Jepang dan memastikan bahwa produk Korea menerima manfaat pajak dan tarif yang ditolak untuk produk Jepang 7.109 Argumen Indonesia juga salah secara hukum. Mobil dan suku cadang dan komponen otomotif Korea tertentu telah diimpor ke, dan dijual di, Indonesia dengan tarif dan tarif pajak yang menguntungkan yang tidak tersedia untuk impor lain menurut hukum Indonesia. Seperti itu penjelasan definisi sebenarnya dari kata penolakan perlakuan MFN. 7.110 Argumentasi Indonesia bahwa diskriminasi akibat keputusan PT Timor jelas salah, karena pemerintahlah, bukan perusahaan swasta, yang menetapkan tarif diskriminatif dan tarif pajak barang mewah. PT Timor beroperasi dalam lingkungan diskriminatif yang diciptakan oleh Pemerintah Indonesia. Selain itu, jelas Pemerintah Indonesia, bukan PT Timor, yang menetapkan Keputusan Presiden yang memberikan keuntungan bagi mobil impor dengan syarat perusahaan pengekspor membeli suku cadang dan komponen Indonesia dalam jumlah tertentu dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia. Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VII.A), GATT Pasal I:1 mensyaratkan setiap keuntungan harus diberikan tanpa syarat. Seperti yang ditunjukkan oleh kasus-kasus sebelumnya386, pemberian keuntungan semacam ini dengan syarat-syarat tertentu jelas merupakan keuntungan "bersyarat" dalam pengertian GATT Pasal I:1. Artinya, meskipun keuntungan yang diberikan kepada produk-produk dari Korea merupakan keuntungan yang tersedia untuk produk-produk serupa dari semua Anggota WTO lainnya, dengan syarat-syarat yang sama, Program Mobil Nasional tetap melanggar GATT Pasal I:1. (3) Preseden Kasus GATT/WTO Mendukung Argumen Jepang 7.111 Indonesia menuduh bahwa preseden kasus panel preseden tidak mendukung argumen Jepang bahwa tindakan pemerintah tersebut merupakan pelanggaran terhadap GATT Pasal I:1. Pada kenyataannya, preseden GATT dan WTO juga melemahkan posisi Pemerintah Indonesia. 7.112 Pertama, harus dicatat bahwa Indonesia sendiri mengakui bahwa panel sebelumnya telah menemukan pelanggaran Pasal I:1 dalam keadaan di mana "meskipun tidak ada diskriminasi eksplisit, hasil tertentu diamanatkan oleh tindakan pemerintah" atau di mana struktur hukum "pada kenyataannya Pengakuan importir terdaftar/agen tunggal (IT/AT) kendaraan bermotor (nomor: 1410/MPP/6/1997) dan lampirannya (Bukti Indonesia 13) 386 Panel Report on Belgian Family Allowances, G/32, adopted on 7 November 1952, BISD IS/94. Working Party Report on Accession of Hungary, disahkan pada 30 Juli 1973, BISD 20S/34. 385 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 212 oleh Paustinus S dipaksa atau menyebabkan hasil tertentu." Seperti yang ditunjukkan (Lihat BagianVII.A), Program Mobil Nasional menyediakan struktur hukum yang memaksa atau mengarah pada hasil tertentu, yaitu, memberikan . Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 213 oleh Paustinus S 384 385 Pengakuan importir terdaftar/agen tunggal (IT/AT) kendaraan bermotor (nomor: 1410/MPP/6/1997) dan lampirannya (Bukti Indonesia 13). 386 Laporan Panel tentang Tunjangan Keluarga Belgia, G/32, diadopsi pada 7 November 1952, BISD IS/94. Laporan Partai Kerja tentang Aksesi Hongaria, diadopsi pada 30 Juli 1973, BISD 20S/34. 7.110 The Indonesian argument that the discrimination results from decisions of PT Timor is clearly wrong, because it is the government, not a private company, that sets the discriminatory tariff and luxury tax rates. PT Timor operates in the discriminatory environment created by the Indonesian Government. Moreover, it is clearly the Government of Indonesia, not PT Timor, that established the Presidential Decree that accords advantages to imported automobiles on the conditions that the exporting enterprise purchase certain amounts of Indonesian parts and components and employ Indonesian workers. As discussed (See Section VII.A), GATT Article I:1 requires any advantage to be accorded unconditionally. As the 386 precedent cases show , granting this kind of advantage conditioned upon certain requirements is clearly a "conditional" advantage within the meaning of GATT Article I:1. This means that, even if the advantage accorded to products from Korea were an advantage available to like products from all other WTO Members, subject to the same conditions, the National Car Programme would still violate GATT Article I:1. (3) The Precedent GATT/WTO Cases Support Japan's Argument 7.111 Indonesia alleges that the precedent panel cases do not support Japan's argument that such governmental actions constitute a violation of GATT Article I:1. In reality, the GATT and WTO precedents also undercut the Government of Indonesia's position. 7.112 First, it should be noted that Indonesia itself concedes that previous panels have found violations of Article I:1 in circumstances where "despite the absence of explicit discrimination, a particular result was mandated by government action" or where a legal structure "in fact compelled or led to a particular result." As demonstrated (See SectionVII.A), the National Car Programme provides exactly such a legal structure that compels or leads to a particular result, namely, granting Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 214 oleh Paustinus S 384 Letter dated 28 May 1996 from Mr. Hutomo M.P., President Director of PT. Timor Putra Nasional to Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia (Indonesia Exhibit 18). 385 The recognition of registered importer/sole agent (IT/AT) of motor vehicle (number: 1410/MPP/6/1997) and its attachment (Indonesia Exhibit 13). 386 Panel Report on Belgian Family Allowances, G/32, adopted on 7 November 1952, BISD IS/94. Working Party Report on Accession of Hungary, adopted on 30 July 1973, BISD 20S/34. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 oleh Paustinus S keuntungan hanya untuk produk Korea. Oleh karena itu, dalam upayanya untuk membantah argumen Jepang, Indonesia justru mengakui hal tersebut.387 7.113 Harus diingat juga bahwa Badan Banding baru-baru ini menegaskan kembali pentingnya non-diskriminasi de facto maupun de jure. Dalam Bananas III, Badan Banding secara eksplisit menyatakan, "Pasal I dan II GATT 1994 telah diterapkan, dalam praktik masa lalu, untuk langkah-langkah yang melibatkan diskriminasi de facto," mengacu pada laporan panel dalam European Economic Community - Imports of Beef from Canada.388 (b) Pernyataan aneh Indonesia bahwa tidak ada barang yang sejenis Timor atau suku cadang dan komponen untuk Timor adalah salah 7.114 Indonesia berpendapat bahwa para penggugat, termasuk Jepang, telah gagal untuk menetapkan tujuan Pasal I bahwa ada produk sejenis untuk sedan Timor dan suku cadang dan komponen otomotif yang digunakan untuk merakitnya. Diskusi Indonesia tentang persamaan faktual dan preseden hukum yang relevan menyesatkan dan tidak benar. (1) Perusahaan Jepang memproduksi mobil seperti Mobil Nasional impor dari Korea 7.115 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian V.A.1), dalam kasus ini juga hampir tidak ada artinya membahas "kesejenisan". Program Mobil Nasional membedakan antara barang-barang Korea tertentu dan semua impor lainnya berdasarkan apakah barang-barang tersebut dapat dikualifikasikan sebagai "Mobil Nasional" atau tidak, sehingga hanya menyukai produk Korea, dan tidak mendasarkan diskriminasinya pada karakteristik produk lainnya. Bahkan jika produk yang diproduksi di Jepang identik dengan produk yang diproduksi di Korea sehubungan dengan Program Mobil Nasional, produk Korea akan menerima tarif dan perlakuan pajak internal yang lebih menguntungkan daripada produk Jepang. Produk identik tidak diragukan lagi produk sejenis, jadi tidak ada alasan untuk analisis lebih lanjut tentang karakteristik seperti apa yang membuat produk, ketika ukuran yang dipermasalahkan bahkan membedakan antara produk yang identik. 7.116 Indonesia berupaya mengaburkan diskriminasi yang sangat jelas yang tertanam dalam Program Mobil Nasionalnya dengan memperdebatkan definisi baru dan sangat sempit tentang "produk sejenis". Indonesia akan membuat Panel ini percaya bahwa sedan Timor S-515 sangat unik sehingga "tidak Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa Jepang "salah mengartikan" kasus US Gasoline, karena "keputusan tersebut menyatakan bahwa otoritas Amerika Serikat pasti telah memperkirakan bahwa dua rezim peraturan terpisah yang mereka buat adalah diskriminatif." Lebih lanjut dinyatakan, "[e]bahkan jika pejabat Pemerintah tertentu mengetahui niat perusahaan TPN untuk menggunakan Kia sebagai pemasok, struktur hukum program mobil nasional tidak memaksa atau mengarah pada keputusan pihak swasta ini atau untuk mengimpor dari Korea. ." Namun, sekali lagi, telah dibuktikan sepenuhnya bahwa pihak berwenang Indonesia pasti telah memperkirakan hasil yang diskriminatif dan juga bahwa struktur hukum Program Mobil Nasional memang memaksa dan mengarah pada hasil tersebut. Oleh karena itu, pada hakekatnya Pemerintah Indonesia mengakui adanya pelanggaran terhadap GATT Pasal I. 388 Appellate Body Report on Bananas III, para. 232. 387 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 oleh Paustinus S sejenis" setiap mobil lain di dunia. Jika posisi itu diambil, Indonesia akan bebas mengenakan pajak diskriminatif atau kebijakan diskriminatif lainnya yang dianggap cocok untuk mobil impor. 7.117 Memang, logika posisi Indonesia adalah bahwa setiap model mobil adalah unik, sehingga setiap Anggota WTO bebas untuk mendiskriminasi setiap dan semua model impor. Posisi itu akan secara efektif menghilangkan disiplin inti GATT dari perlakuan MFN dan perlakuan nasional dari sektor otomotif. Pandangan sempit tentang "kesejenisan" seperti itu juga dapat secara drastis membatasi penerapan disiplin GATT tersebut pada semua produk manufaktur lainnya. (2) Perusahaan-perusahaan Jepang memproduksi suku cadang dan komponen otomotif seperti yang diimpor dari Korea untuk perakitan Mobil Nasional 7.118 Indonesia bahkan lebih jauh mengklaim bahwa "tidak ada 'produk sejenis'" untuk "komponen dan suku cadang Timor". Klaim ini didasarkan pada teori Indonesia bahwa tidak ada produk yang bisa sejenis komponen yang disesuaikan. Fakta bahwa bagian atau komponen disesuaikan untuk perakitan dalam model mobil tertentu tidak berarti bahwa itu ipso facto tidak seperti suku cadang dan komponen otomotif lainnya. Kenyataannya adalah bahwa bagian atau komponen dapat disesuaikan hanya dalam hal yang sangat kecil dan bahwa pabrikan dapat dengan mudah mengadaptasi satu bagian atau komponen standar untuk menyesuaikannya untuk berbagai model mobil. 7.119 Berdasarkan pemahaman umum Pemerintah Jepang tentang sifat suku cadang dan komponen otomotif, memang benar bahwa pembuat mobil sangat sering memberikan spesifikasi suku cadang dan komponen yang diterapkan hanya untuk satu model. Namun, di antara mobil dari jenis yang sama atau di kelas yang sama, suku cadang dan komponen yang berhubungan dengan tenaga (seperti mesin, transmisi, dan rem), ban, baterai, roda, lampu, kursi, dll. sering kali dapat dipertukarkan hanya dengan sedikit penyesuaian. . Oleh karena itu, ketika spesifikasi suku cadang dan komponen untuk model tertentu ditentukan, pabrikan tunggal dapat memproduksi dan memasok suku cadang dan komponen yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari berbagai model. 7.120 Dalam keadaan ini, jelas bahwa, terlepas dari apakah suku cadang atau komponen "dibuat khusus" untuk model tertentu, sering kali ada banyak produk "serupa" dalam kategori suku cadang dan komponen (seperti mesin, transmisi, rem , dll.) yang diproduksi oleh produsen yang sama atau produsen lain untuk model lain. 7.121 Pemerintah Indonesia dapat berargumen bahwa suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan Timor berbeda dari karakterisasi umum ini dan tidak dapat dipertukarkan dengan penyesuaian kecil dari suku cadang dan komponen yang digunakan dalam model lain. Sekalipun itu benar, bagaimanapun, tidak berarti bahwa produk-produk tersebut harus "berbeda" dengan semua produk lain dalam pengertian GATT seperti yang dituduhkan oleh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu akan memperkuat argumen Jepang bahwa secara de facto Program Mobil Nasional hanya menguntungkan suku cadang dan komponen yang diimpor dari Kia Motors di Korea. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 oleh Paustinus S 7.122 Dengan demikian, pabrikan Jepang dapat memproduksi dan mengirimkan suku cadang dan komponen yang sama persis dengan penyesuaian yang diperlukan. Namun, langkah Indonesia itu tetap akan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan bagi produk Jepang yang tidak bisa digunakan untuk merakit Mobil Nasional, dibandingkan dengan yang diberikan pada produk Korea tertentu. Bagaimanapun, teori Pemerintah Indonesia tentang suku cadang dan komponen yang disesuaikan harus gagal untuk memaafkan semua diskriminasi terhadap impor, karena menurut pengakuan Indonesia sendiri, Timor S-515 memang menggunakan beberapa suku cadang dan komponen yang tidak disesuaikan. (Lihat Bagian VII.D.) (3) Pandangan Indonesia yang Sangat Sempit tentang "Produk Suka" Tidak Memiliki Dukungan dalam Preseden GATT/WTO 7.123 Indonesia tidak memberikan dukungan serius untuk konsepsi kesejenisannya yang sangat sempit. Dua keputusan Panel GATT yang dikutip sama sekali tidak relevan. Pemerintah Indonesia mengutip Australian Subsidy on Ammonium Sulphate dan EEC - Measures on Animal Feed Proteins 389, untuk dalil bahwa konsep Pasal I "produk sejenis" lebih sempit daripada konsep Pasal III tentang "sejenis" atau "produk yang bersaing secara langsung atau produk yang dapat disubstitusikan," yang sangat jelas dan tidak ada hubungannya dengan ruang lingkup konsep "produk sejenis" itu sendiri. Dengan demikian, kasus-kasus tersebut ditangani dengan situasi yang sama sekali berbeda dari kasus instan. (4) Terbatasnya Penjualan CBU Asing di Pasar Indonesia Tidak Membenarkan Tindakan diskriminatif Indonesia 7.124 Indonesia menunjukkan bahwa penjualan CBU asing terbatas di pasar Indonesia, sehingga Jepang tidak memiliki alasan untuk mengklaim kerugian. (Lihat Bagian VII.D.) Namun, pada kenyataannya, semua yang ditunjukkan oleh satu-satunya data adalah seberapa efektif langkah-langkah Indonesia dalam menghambat masuknya sedan impor ke Indonesia. Indonesia melarang semua impor sedan sampai 1993. Tarif saat ini untuk CBU masih mahal di 200 persen ad valorem. 7.125 Tak perlu dikatakan lagi, pabrikan mobil Jepang memang memproduksi, dan memiliki kapasitas untuk mengekspor, berbagai jenis sedan yang hampir sama, dan tentu saja "sejenis", Timor dalam segala hal yang relevan, termasuk perpindahan mesin, dimensi, tenaga maksimum dan seterusnya. 7.126 Memang benar bahwa beberapa dari produk ini diekspor ke Indonesia pada tahun 1997, yang cukup rasional mengingat kebijakan perdagangan Indonesia yang protektif, seperti tingkat tarif 200 persen. Jika pernah, Pemerintah Indonesia harus berhenti mengenakan tarif impor yang sangat tinggi dan pajak barang mewah atas sedan impor ini, seperti yang terjadi pada Panel Report on Australian Subsidy on Ammonium Sulphate, d i s a h k a n p a d a 3 April 1950, GATT/CP.4/39; d a n Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed Proteins, L/4599, disahkan pada 14 Maret 1978, 25S/49. 389 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 oleh Paustinus S sedan Korea tertentu di bawah Juni 1996. Programnya, pabrikan mobil Jepang bisa dan pasti akan mulai mengekspornya ke Indonesia. 7.127 Artinya, sejumlah kecil produk impor sejenis telah diciptakan oleh Pemerintah Indonesia sendiri. Dengan kata lain, apa yang coba dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam pengajuannya adalah untuk membenarkan Program Mobil Nasional yang diskriminatif berdasarkan volume impor yang kecil, ketika keadaan itu disebabkan oleh perdagangan protektif Pemerintah Indonesia sendiri yang sudah berlangsung lama. kebijakan. Berdasarkan alasan Indonesia, Anggota WTO yang mempertahankan larangan impor akan diizinkan untuk mempertahankannya selamanya, karena tidak akan ada impor sehingga tidak ada Anggota lain yang memiliki kedudukan hukum untuk menentang larangan impor tersebut. 7.128 Tentu saja, Panel sebelumnya di bawah GATT atau WTO tidak pernah mengizinkan pembenaran semacam ini. Panel GATT telah menyatakan bahwa "pertunjukan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan [Pasal GATT] tidak memiliki atau efek yang tidak signifikan tidak akan ... tidak akan menjadi demonstrasi yang cukup bahwa manfaat yang diperoleh berdasarkan ketentuan itu tidak dibatalkan atau dikurangi"390, yang telah ditegaskan kembali oleh Appellate Body dalam kasus Bananas III.391 Selain itu, dalam kasus Canada-Periodicals di mana kebijakan pajak diperiksa berdasarkan GATT Pasal III:2, tetapi impor produk sejenis tidak ada di pasar karena larangan impor, Badan Banding, serta Panel, menemukan bahwa "impor hipotetis ... harus dipertimbangkan."392 Satu-satunya alternatif adalah menolak untuk memeriksa masalah Pasal III GATT karena tidak adanya impor. 7.129 Dalam kasus ini, cukup jelas bahwa sudut pandang "hipotetis" juga harus diambil demi memeriksa GATT Pasal I, alih-alih mengizinkan tindakan penghambat perdagangan untuk membantu tindakan yang tidak konsisten GATT untuk menghindari tinjauan WTO. 7.130 Akhirnya, perlu juga dicatat bahwa argumen Indonesia tidak relevan sehubungan dengan suku cadang dan komponen otomotif, karena perusahaan Jepang mengekspor sejumlah besar produk tersebut ke Indonesia.393 (c) Program Juni 1996 masih berlaku dan efektif serta dapat dan harus ditinjau oleh Panel 7.131 Jepang membuat argumen berikut, yang tidak terbatas pada konteks Pasal I:1, tetapi membantah argumen Indonesia secara umum. 7.132 Indonesia berusaha untuk menghapus seluruh Program Juni 1996 dari pengawasan Panel dengan mengklaim bahwa Program telah kedaluwarsa. Meskipun Indonesia menyatakan bahwa Program Juni 1996 secara Lihat, s e c a r a k h u s u s , Panel Report on United States - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances, L/6175, disahkan pada 17 Juni 1987, BISD 34S/136, para. 5.1.9 391 Appellate Body Report on Bananas III, paras. 252-253 392 Panel Report on Canada - Periodicals, para. 5.23. Appellate Body Report on Canada Periodicals, p.19 393 Bukti Jepang 76 390 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 oleh Paustinus S keseluruhan berakhir pada 30 Juni 1997, faktanya jelas bahwa hanya izin kepada PT Timor untuk mengimpor mobil nasional bebas bea yang berakhir saat itu. Program itu sendiri, termasuk pembebasan pajak barang mewah untuk pelanggan PT Timor, tetap berlaku penuh, dengan Pemerintah Indonesia bebas setiap saat untuk membuat otorisasi lebih lanjut. Terlebih lagi, bahkan jika Program benar-benar berakhir pada akhir Juni seperti yang dituduhkan, Panel ini memiliki wewenang penuh untuk menjawab tantangan Pemerintah Jepang terhadap Program tersebut. Panel harus menjalankan kewenangannya, karena tidak memutuskan di sini akan mendorong Anggota WTO untuk memberlakukan tindakan “satu kali”, atau menyatakan bahwa tindakan umum telah kedaluwarsa, untuk menghindari tinjauan WTO. (1) Program Juni 1996 masih berlaku penuh 7.133 Indonesia telah mengakui bahwa Keputusan Presiden No.42 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.142/96 "belum dicabut oleh [setiap] tindakan positif dari Pemerintah Indonesia". Menurut pengakuan Indonesia, keputusan-keputusan ini "dirancang secara umum dan diterapkan pada setiap perusahaan mobil nasional". Sebuah tinjauan sederhana dari keputusan menegaskan bahwa mereka belum berakhir masa berlakunya, sehingga mereka harus tetap berlaku sampai "dicabut dengan [a] tindakan positif". 7.134 Bahkan sehubungan dengan PT Timor, tindakan tersebut masih tetap berlaku. Karena pajak barang mewah dipungut pada saat penjualan, bukan pada saat impor, yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, PT Timor akan terus mendapatkan keuntungan dari pembebasan pajak barang mewah untuk pelanggannya setidaknya sampai semua 40.000 Impor Nasional Mobil telah terjual. Sepengetahuan Pemerintah Jepang, masih ada ribuan Mobil Nasional Impor yang belum terjual. 7.135 Selanjutnya, Program Juni 1996 juga harus dianggap tetap berlaku dari sudut pandang bahwa Pemerintah Indonesia belum menyelesaikan audit kepatuhannya untuk Program, menurut pengakuannya pada pertemuan Panel pertama.394 7.136 Singkatnya, Program Juni 1996 masih beroperasi dan belum berakhir, bertentangan dengan pernyataan pemerintah Indonesia baru-baru ini. 7.137 Indonesia menyatakan bahwa pernyataannya sendiri sebelumnya bahwa "Keppres Juni 1996 masih berlaku ..." tidak relevan karena dibuat sebelum 30 Juni 1997. Argumen itu salah. Mungkin Indonesia lupa bahwa pernyataan ini dibuat pada tanggal 15 September 1997 - hampir tiga bulan setelah Indonesia sekarang mengklaim bahwa program tersebut telah berakhir. 7.138 Lebih mengejutkan lagi, Indonesia telah membuat pengakuan yang sepenuhnya melemahkan argumennya sendiri. Dengan mengakui bahwa lebih dari 17.000 Timor yang diimpor dari Korea tetap harus dijual dan bahwa "Pemerintah tidak melepaskan pajak barang mewah sampai setiap mobil 394 Sebagaimana ditunjukkan dalam Bagian X.A, Indonesia telah mengajukan bukti yang diduga menunjukkan bahwa TPN gagal audit. (Bukti Indonesia 47). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 oleh Paustinus S dijual", Indonesia telah mengakui bahwa Program Juni 1996, setidaknya dalam konteks pembebasan pajak barang mewah , masih berlaku sampai sekarang. (2) Bahkan jika Program Juni 1996 berakhir pada akhir Juni 1997, Panel dapat dan harus memutuskannya 7.139 Sudah menjadi kebiasaan panel GATT/WTO untuk mengatur, setidaknya, pada langkah-langkah yang efektif pada saat kerangka acuan panel ditetapkan, bahkan jika langkah-langkah tersebut kemudian menjadi tidak efektif sebelum panel memberikan keputusannya.395 7.140 Panel ini dibentuk pada 12 Juni 1997, dan kerangka acuan ditentukan pada tanggal yang sama, sesuai dengan permintaan Pemerintah Jepang dan Masyarakat Eropa. Permintaan Pemerintah Jepang untuk pembentukan panel yang secara khusus mengacu pada Program Juni 1996 dan Indonesia tidak pernah menyatakan keberatan terhadap kerangka acuan Panel ini. Meskipun kerangka acuan sedikit direvisi pada Juli 1997, revisi itu dibuat hanya untuk mengakomodasi partisipasi Amerika Serikat, dan revisi itu tidak mempengaruhi kerangka acuan Panel ini sejauh tindakan khusus yang dirujuk oleh Pemerintah Jepang prihatin. 7.141 Oleh karena itu, bahkan jika Program Juni 1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997, seperti yang baru dinyatakan oleh Indonesia, tidak dapat disangkal bahwa Program tersebut berlaku ketika kerangka acuan Panel ditetapkan pada 12 Juni 1997. Oleh karena itu, Panel dapat dan harus memutuskan tentang ketidakkonsistenan Program dengan kewajiban WTO Indonesia. (3) Tak satu pun dari kasus preseden yang dikutip oleh Indonesia mendukung argumennya 7.142 Indonesia mengutip tiga keputusan Panel GATT untuk mendukung pendapatnya bahwa Panel tidak boleh memutuskan tindakan-tindakan yang “kedaluwarsa”. Namun, kutipannya menyesatkan dan tidak akurat. 395 Beberapa panel telah memutuskan klaim yang melibatkan tindakan yang telah kedaluwarsa atau tidak lagi diterapkan, tetapi telah diterapkan ketika kerangka acuan panel ditetapkan. Lihat, Panel Report Panel Report on United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses, WT/DS33/R, dikuatkan oleh Appellate Body, WT/DS33/AB/R, disahkan pada tanggal 23 Mei 1997 (mengatur tindakan yang dicabut setelah Panel dibentuk); Laporan Panel tentang EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49 (mengatur tindakan yang dihentikan yang telah dihentikan setelah kerangka acuan Panel telah disetujui); Panel Report on United States - Prohibitions on Imports of Tuna and Tuna Products from Canada, disahkan pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91, 106, para.4.3. (mengatur konsistensi GATT dari suatu tindakan yang ditarik setelah pembentukan Panel tetapi sebelum persetujuan tentang kerangka acuan Panel); dan Laporan Panel tentang EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980, BISD 27S/98 (mengatur suatu tindakan yang telah dihentikan sebelum persetujuan kerangka acuan Panel tetapi secara khusus termasuk dalam kerangka acuan) . Semua kasus ini menunjukkan bahwa Panel dapat memutuskan konsistensi dengan kesepakatan WTO tentang tindakan yang berakhir setelah pembentukan Panel. Panel Bensin AS - juga mendukung posisi ini dengan menyatakan "bukanlah praktik biasa dari sebuah panel yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Umum untuk memutuskan tindakan-tindakan yang, pada saat kerangka acuan panel ditetapkan, tidak dan tidak akan menjadi efektif," pada para. 6.19. (Penekanan ditambahkan). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 oleh Paustinus S 7.143 Indonesia mengutip EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples Complaint by Chile da n Norway - Procurement of Toll Collection Equipment for the City of Trondheim396 untuk bantahannya bahwa Panel tidak dapat meninjau konsistensi WTO dari tindakan yang telah kedaluwarsa. Padahal, kedua keputusan Panel tersebut sangat bertentangan dengan posisi Pemerintah Indonesia. Kedua Panel meninjau langkah-langkah kadaluarsa dan menyimpulkan bahwa langkah-langkah tersebut melanggar kewajiban di bawah GATT dan Perjanjian Pengadaan Pemerintah, masing-masing. Perlu dicatat secara khusus bahwa Panel Trondheim menyatakan: [P]panel juga percaya bahwa, dalam kasus-kasus mengenai tindakan tertentu di masa lalu, temuan panel tentang ketidakpatuhan akan menjadi signifikan bagi pihak yang berhasil: di mana interpretasi Perjanjian sedang dalam sengketa, temuan panel setelah diadopsi oleh Komite , akan menjadi pedoman untuk implementasi Perjanjian di masa mendatang oleh Para Pihak. Hanya setelah mencapai kesimpulan ini, Panel menolak untuk merekomendasikan kompensasi untuk tindakan yang kedaluwarsa. Tetapi kompensasi tidak menjadi masalah di sini. Sebaliknya, apa yang ditanyakan Jepang kepada Panel ini, seperti panel-panel Dessert Apples dan Trondheim, untuk menemukan bahwa tindakan Indonesia tidak konsisten dengan kewajiban WTO-nya. 7.144 Laporan Panel lainnya yang dikutip oleh Indonesia, Thailand Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes,397 juga tidak mendukung posisinya. Bagian yang dikutip oleh Indonesia tidak membahas masalah apakah Panel dapat meninjau tindakan tersebut. Sebaliknya, dalam keadaan di mana Anggota mencabut undang-undang wajib yang tidak konsisten dengan GATT, meskipun meninggalkan undang-undang diskresioner yang dapat diterapkan dengan cara yang tidak konsisten GATT, Panel menolak untuk menemukan legislasi diskresioner tidak konsisten dengan GATT selama itu tidak diterapkan dengan cara yang tidak konsisten GATT. Panel tidak mencapai keputusan apa pun sehubungan dengan undang-undang yang kedaluwarsa. Tapi itu sama sekali berbeda dengan pernyataan Indonesia bahwa panel tidak bisa atau tidak seharusnya meninjau tindakan yang sudah kadaluwarsa. 7.145 Singkatnya, tidak ada preseden panel GATT yang dikutip oleh Indonesia mendukung posisinya. (4) Upaya Indonesia untuk menghindari tinjauan Panel ini seharusnya tidak diperbolehkan 7.146 Akhirnya, Panel harus menolak upaya Indonesia untuk lolos dari tinjauannya dengan menyusun kembali Program Juni 1996 sebagai tindakan satu kali saja yang telah kedaluwarsa. Jika tidak, disiplin yang dibentuk 396 Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile (Dessert Apples"), L6491, disahkan pada 22 Juni 1989, 36S/93. Norway - Procurement of Toll Collection Equipment for the City of Trondheim ("Trondheim"), (GPR.DS2/R) disahkan oleh Committee on Government Procurement pada 13 Mei 1992 397 Panel Report on Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes, DS10/R, disahkan 7 November 1990, 37S/200. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 oleh Paustinus S melalui upaya lima puluh tahun terakhir untuk meliberalisasi perdagangan global akan sangat melemah. Jika sebuah panel tidak dapat memutuskan konsistensi WTO dari suatu tindakan yang berlaku ketika kerangka acuan panel ditetapkan hanya karena Anggota memberi tahu panel bahwa tindakan tersebut telah "kedaluwarsa", tanpa mencabutnya secara formal, kemampuan anggota WTO untuk menghindari tinjauan WTO terlalu jelas. Jika penghindaran semacam ini ditoleransi, upaya bersejarah Putaran Uruguay untuk menciptakan sistem yang efektif untuk menyelesaikan sengketa perdagangan akan lumpuh, disiplin WTO sendiri akan sangat melemah, dan tujuan WTO akan gagal. 2. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Masyarakat Eropa 7.147 Berikut ini adalah argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim-klaim Pasal I:1 GATT 1994: (a) Fakta bahwa kuasa yang diberikan kepada PT TPN berakhir pada bulan Juni 1997 tidak menghalangi Panel untuk memutuskan kesesuaian tindakan itu dengan Pasal I:1 7.148 Menurut Indonesia, izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor 45.000 mobil penumpang bebas bea dan bebas pajak dari Korea berakhir pada tanggal 30 Juni 1996. Atas dasar itu, Indonesia telah meminta Panel untuk menahan diri dari memutuskan kesesuaian tindakan itu dengan GATT Pasal I:1. Masyarakat Eropa menentang permintaan itu dan dengan hormat mendesak Panel untuk memutuskan klaim ini, seperti semua klaim lain yang terkandung dalam kerangka acuannya. 7.149 Meskipun izin tersebut di atas telah berakhir, Keputusan Presiden 42/96, yang menjadi dasar pemberian izin tersebut, masih tetap berlaku. Selanjutnya baik Keppres 42/1996 maupun Keppres 142/1996 secara umum merupakan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, izin baru dapat diberikan untuk Mobil Nasional lainnya.398 Indonesia mengungkapkan adanya surat dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan “menolak” Manfaat Mobil Nasional untuk kendaraan bertipe Sportage”. (Lihat Bagian VII.) Dasar keputusan itu diragukan. Tampaknya Perusahaan Perintis tidak diharuskan agar setiap modelnya diakui sebagai Mobil Nasional melalui keputusan tertentu. Paling tidak, Indonesia belum mengungkapkan keputusan apa pun yang mengakui Timor S-515 sebagai Mobil Nasional. Catatan tersebut hanya berisi keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin dan Kimia No 002/SK/DJ-Ilmk/II/1996 (Bukti 41 Indonesia) yang menunjuk PT TPN sebagai Perusahaan Perintis dan selanjutnya keputusan Menteri Negara Mobilisasi Dana Investasi (SK 02/SK/1996, Bukti EC A-11) yang menegaskan penunjukan itu. Indonesia mengakui belum ada keputusan resmi yang mengakui Timor S-515 sebagai Mobil Nasional. Namun demikian, Indonesia berargumen luar biasa bahwa keputusan untuk membatasi pemberian status Mobil Nasional kepada Timor S-515 adalah “melekat” dalam judul SK 02/SK/1996 yang menurut terjemahan keputusan yang diberikan oleh Indonesia, berbunyi ”Penetapan PT Timor Putra Nasional Mendirikan dan Menghasilkan Mobil Nasional”. Sehubungan dengan itu, perlu dicatat bahwa menurut terjemahan Dekrit yang diajukan oleh Masyarakat Eropa (Exhibit EC A-11), yang dibuat dalam tempore non suspek oleh apa yang Indonesia gambarkan di tempat lain sebagai “badan swasta”, judul SK 02/SK/1996 adalah “Ketetapan PT Timor Putra Nasional untuk mengembangkan dan memproduksi Mobil Nasional”. Rumus yang sama digunakan dalam Pasal 1 Keputusan yang sama. Perhatikan juga bahwa deskripsi dokumen Indonesia sendiri dalam Indeks Lampiran Penyerahan Pertamanya berbunyi “Penegasan PT Timor Putra Nasional sebagai Perusahaan untuk Mengembangkan dan Memproduksi Mobil Nasional.” 398 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 oleh Paustinus S 7.150 Indonesia mengklaim bahwa “tidak ada program serupa yang telah atau akan disahkan”. Namun, kata-kata dari Keputusan Presiden 42/96 dan Keputusan 142/1996 menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menolak manfaat ini setelah mobil telah disertifikasi sebagai sebuah Mobil Nasional.399 Selain itu, jaminan ini tampaknya bertentangan dengan fakta bahwa baik Keputusan Presiden 42/96 maupun Dekrit 142/1996 telah dicabut. 7.151 Lebih lanjut, penting untuk dicatat bahwa, sesuai dengan Pasal 2 Keputusan 42/96, otorisasi lebih lanjut, seperti yang diberikan sehubungan dengan Timor S-515, akan memiliki jangka waktu hanya satu tahun. Oleh karena itu, setiap otorisasi tersebut akan kedaluwarsa sebelum Panel baru memiliki waktu untuk memutuskannya. 7.152 Permintaan Masyarakat Eropa bahwa aturan Panel tentang tindakan yang kedaluwarsa didukung oleh keputusan Panel sebelumnya. Di bawah GATT 1947, beberapa panel400 mempertimbangkan tindakan yang tidak lagi Kalaupun Sportage tidak mendapatkan keuntungan Mobil Nasional, model lain yang diproduksi oleh PT TPN atau oleh Bimantara (permohonan status Pioneer masih dalam pertimbangan) masih dapat diberikan manfaat tersebut. 399 Pasal 1 Keputusan Presiden 42/96 berbunyi sebagai berikut: “Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diperlakukan sama dengan yang dibuat di Indonesia”. Kata-kata ini hanya menyerahkan keleluasaan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk menetapkan tingkat kandungan lokal. Tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang Indonesia dapat menolak manfaat untuk sebuah mobil sebelumnya disertifikasi sebagai Mobil Nasional (dengan asumsi bahwa sertifikasi tersebut diperlukan. Lihat catatan kaki sebelumnya) Pasal 2 Keppres 42/1996 juga disusun secara wajib: “Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan” Lagi-lagi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi keleluasaan untuk menetapkan “jumlahnya”, tetapi tidak ada indikasi bahwa manfaat tersebut dapat ditolak. Istilah "sekali" itu ambigu. Itu bisa berarti bahwa manfaat hanya diberikan satu kali untuk setiap Mobil Nasional atau hanya satu kali untuk setiap Perusahaan Perintis. Penafsiran yang sekarang dibuat oleh Indonesia, yang menurutnya “sekali” berarti bahwa Pemerintah Indonesia akan Pemberian izin baru untuk mengimpor Mobil Nasional bebas bea dan pajak dibikin dan tidak meyakinkan. Cukuplah perlu diperhatikan bahwa hari terakhir dari jangka waktu satu tahun (30 Juni 1997) tidak ditentukan dalam Keputusan Presiden 42/1996 atau dalam tindakan lain yang berlaku umum yang diketahui oleh semua calon penerima manfaat dari Keputusan Presiden 42/1996 tetapi hanya dalam izin impor yang diberikan kepada PT TPN dalam “Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal, nomor arsip 1410/MPP/6/1996”. 400 Lihat misalnya Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples, Complaint by Chile , disahkan 22 Juni 1989, BISD 36S/93; the Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Apples, Complaint by the United States, d i s a h k a n p a d a 22 Juni 1989, BISD 36S/135; the Panel on United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from Canada, disahkan pada 22 Februar 1982, BISD 29S/91; the Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980, BISD 27S/98; dan the Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49. Meskipun tergugat mengklaim bahwa "keputusan Panel sebelumnya mendukung penolakan untuk memutuskan Tindakan yang kedaluwarsa", itu dapat menunjuk pada satu contoh di mana Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang ditarik setelah pembentukan Panel, yaitu Laporan Panel dalam Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes, diadopsi 7 November 1990, BISD 37S/200. Laporan Panel itu menonjol sebagai penyimpangan dan keputusan selanjutnya oleh Panel WTO yang menangani masalah yang sama tidak merujuknya. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 oleh Paustinus S berlaku dalam kasus di mana, seperti dalam kasus ini, tindakan tersebut masih berlaku pada saat Panel dibentuk401 dan kerangka acuan ditetapkan dan/atau di mana ada ancaman kekambuhan. 7.153 Praktik ini berlanjut di bawah Perjanjian WTO. Dalam US - Standards for Reformulated Gasoline402 , Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang dihentikan, tetapi hanya karena tindakan tersebut telah dihentikan sebelum kerangka acuan ditetapkan dan kemungkinan tidak akan diperpanjang. Dalam US - Measures affecting imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, Panel memutuskan bahwa: dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk menghentikan proses, kami berpikir bahwa adalah tepat untuk mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah yang ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk memenuhi mandat kami [.... ] terlepas dari penarikan pengekangan Amerika Serikat"403 404 (b) Adalah tidak relevan bahwa Pemerintah Indonesia tidak secara tegas mengamanatkan PT TPN untuk mengimpor mobil atau suku cadang yang berasal dari Korea. 7.154 Ada banyak bukti dan tak terbantahkan bahwa Pemerintah Indonesia (dan bukan hanya “pejabat tertentu”) (Lihat Bagian VII:D) sangat menyadari bahwa PT TPN akan mengambil keuntungan dari tindakan yang dipersengketakan untuk mengimpor Timor S-515 (dan selanjutnya bagian dan komponennya) dari Korea, dan bukan mobil penumpang lain dari Anggota lain mana pun: - pemilik tunggal PT TPN telah mendirikan usaha patungan dengan KIA untuk merakit mobil KIA di Indonesia pada tahun 1993. Usaha patungan itu memperoleh izin investasi dari Pemerintah Indonesia.405 - persetujuan investasi yang dikeluarkan untuk PT TPN oleh Pemerintah Indonesia pada 9 November 1995 menyatakan secara tegas bahwa mobil penumpang yang akan dirakit di Panel yang diminta oleh Masyarakat Eropa dibentuk oleh DSB pada sidang 12 Juni 1997 (lihat WT/DS55/7, WT/DS64/5 dan WT/DS54/7). 402 Panel report on United States - Standards for Reformulated Gasoline , WT/DS2/R, adopted on 20 May 1996, para 6.19 403 Panel report on United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, disahkan pada 23 Mei 1997, WT/DS33/R, para 6.2 404 Dalam Argentina - Certain measures affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items (WT/DS56/R, at pp 83-86, tidak disahkan) Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang dicabut setelah beredarnya permintaan pembentukan Panel tetapi sebelum Panel dibentuk. Panel juga mencatat bahwa tidak ada bukti bahwa tindakan tersebut akan diterapkan kembali. 405 Masyarakat Eropa tidak pernah menyebut PT TPN sebagai joint venture dengan KIA. Masyarakat Eropa mencatat bahwa Bapak Hutomo Mandala, pemilik tunggal PT TPN, dan KIA telah mendirikan perusahaan patungan pada tahun 1993 bernama PT Indauda Putra Nasional Motors. Dalam pertemuan pertama dengan Panel, Pemerintah Korea mengakui adanya semacam kerjasama joint venture antara KIA dan PT TPN. (Lihat Bagian XII.B). 401 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 oleh Paustinus S Pabrik Karawang “akan menggunakan dikembangkan menjadi teknologi lokal”.406 teknologi KIA untuk - melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Pengerahan Dana Investasi pada 12 Desember 1995, PT TPN meminta persetujuan program “mewujudkan proyek mobil nasional”. Program tersebut mencakup antara lain impor kendaraan bermotor yang diproduksi oleh KIA di Korea serta impor, pada tahap selanjutnya, suku cadang dan komponen yang dipasok oleh KIA untuk perakitan mobil di Indonesia.407 - melalui surat tertanggal 28 Mei 1996, PT TPN meminta izin untuk “memproduksi kendaraan bermotor dengan merek dagang Timor S515 di KIA Motor Co. Korea Selatan, untuk dikirim ke Indonesia ..." 408 - "Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal Pemegang Saham"409 yang diberikan kepada PT TPN pada tanggal 7 Juni 1996 tidak menyebutkan sumber impor. Meski demikian, pengakuan itu dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat PT TPN tertanggal 28 Mei 1997. Apalagi spesifikasi yang dilampirkan dalam Pengakuan itu sesuai dengan spesifikasi KIA Sephia. 7.155 Tentu saja tidak mungkin bagi Masyarakat Eropa untuk memastikan apakah, selain mengetahui pilihan PT TPN dan konsekuensinya, Pemerintah Indonesia mengarahkan atau mempengaruhi pilihan tersebut. Mengingat pentingnya yang dilekatkan oleh Pemerintah Indonesia pada Program Mobil Nasional, sulit dipercaya bahwa tidak ada yang mengatakan dalam masalah krusial seperti pemilihan KIA. Lebih lanjut, fakta-fakta kasus yang selama ini diungkap oleh Indonesia membuktikan bahwa selama proses konsepsi dan pelaksanaan Program Mobil Nasional, tindakan swasta dan pemerintah telah begitu tepat waktu dan selaras sehingga hampir tidak dapat dibedakan. PT TPN meminta persetujuan untuk mengembangkan Mobil Nasional sebelum program semacam itu ada.410 Ketika Program Mobil Nasional akhirnya disetujui, program itu memberikan manfaat yang persis sama dengan yang diminta PT TPN beberapa bulan sebelumnya. Lebih luar biasa lagi, PT TPN diberikan Status Perintis oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan411 hanya beberapa hari setelah penerapan Program412 dan sebelum PT TPN sempat mengajukan permintaan resminya.413 Urutan fakta serupa terjadi pada Mei/Juni 1996. Pada 28 Mei 1996 PT TPN meminta izin untuk “memproduksi” Mobil Nasional di Bukti Indonesia 15 Bukti Indonesia 24 408 Bukti Indonesia 18 409 Bukti Indonesia 13 410 Bukti Indonesia 24 411 Bukti Indonesia 41. Keputusan ini diungkapkan oleh Indonesia hanya pada saat Sidang Pertama dengan Panel. Menurut Indonesia, itu “diabaikan termasuk dalam daftar dokumen yang diterjemahkan”. Namun nyatanya, keberadaan keputusan ini tidak disebutkan oleh Indonesia. Indonesia malah menyatakan bahwa PT TPN ditetapkan sebagai Perusahaan Perintis pada tanggal 5 Maret 1997 melalui Surat Keputusan 02/SK/1996. 412 Sebaliknya, permohonan Bimantara masih menunggu jawaban resmi, lebih dari satu tahun setelah diajukan. Permintaan PT Multimotor France tidak pernah ditanggapi. 413 Bukti Indonesia 14 406 407 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 oleh Paustinus S Korea.414 Pada tanggal 6 Juni 1996, Pemerintah menyetujui Keputusan Presiden 42/96 yang menciptakan kemungkinan itu. Keesokan harinya, Departemen Perdagangan dan Perindustrian mengabulkan permintaan PT TPN pada 28 Mei 1996.415 7.156 Bagaimanapun, apakah pilihan PT TPN bebas atau dipengaruhi oleh Pemerintah Indonesia pada akhirnya tidak relevan. Tindakan yang diserang oleh Masyarakat Eropa bukanlah pilihan PT TPN tetapi konsekuensi hukum yang secara sadar dan sukarela dilekatkan oleh Pemerintah Indonesia atas pilihan tersebut. Adanya pelanggaran de facto GATT Pasal I:1 tidak tergantung pada isi pilihan PT TPN. Jika alih-alih bekerja sama dengan KIA, PT TPN memilih mitra Jepang, skema yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia akan tetap membawa konsekuensi yang sama yaitu hanya impor dari Anggota yang akan diuntungkan dari preferensi tarif dan pajak.416 (c) Mobil dan suku cadang yang dicakup oleh tindakan ini sama seperti mobil dan suku cadang lainnya 7.157 Tuduhan Indonesia bahwa Timor S-515 tidak seperti mobil yang diimpor dari Komunitas Eropa tidak hanya secara faktual tidak benar (Lihat Bagian V.A.2) tetapi juga sama sekali tidak relevan. Untuk menetapkan pelanggaran GATT Pasal I:1 Masyarakat Eropa tidak perlu menunjukkan bahwa tindakan yang bersangkutan mempunyai pengaruh nyata terhadap ekspornya ke Indonesia. Sebaliknya, cukup bagi Komunitas Eropa untuk menunjukkan bahwa jika produk “serupa” telah diekspor dari Komunitas Eropa, produk tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan yang sama seperti S-515 Timor yang diimpor dari Korea. 7.158 Tarif dan manfaat pajak yang diberikan oleh Indonesia kepada S-515 Timor yang diimpor dari Korea didasarkan pada tiga kondisi: - pertama, mobil harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh, atau setidaknya untuk, perusahaan Perintis; - kedua, harus dibuat dengan partisipasi warga negara Indonesia; - ketiga, mereka harus memasukkan persentase tertentu dari suku cadang dan komponen yang dibeli di luar negeri yang diimpor dari Indonesia. Bukti Indonesia 18 Bukti Indonesia 14 416 Upaya Indonesia untuk membedakan kasus ini dari EC - Imports of Beef from Canada (disahkan 10 Maret 1981, BISD 28S/92) dan Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee (disahkan pada 11 Juni 1981, BISD 28S/102) gagal. Jelas bahwa “tidak satupun dari mereka adalah pilihan pemasok yang dibuat oleh pihak swasta penerima subsidi yang ditemukan merupakan diskriminasi de facto yang diamanatkan pemerintah”, karena tidak satupun dari dua kasus itu melibatkan subsidi apapun! Sebaliknya, lebih relevan untuk dicatat bahwa Pemerintah Spanyol tidak memiliki lebih banyak “pengarahan” atas varietas kopi yang ditanam oleh produsen Kolombia yang disukai daripada yang dimiliki Pemerintah Indonesia atas pilihan pribadi PT TPN yang diduga. Dalam kedua kasus tersebut, Pemerintah mengandalkan fakta yang tidak berada di bawah kendalinya tetapi diketahui olehnya untuk menerapkan tindakan yang memiliki hasil yang diperlukan dengan hanya mengambil keuntungan dari impor dari sumber tertentu. 414 415 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 oleh Paustinus S 7.159 Jelas bahwa tidak satu pun dari ketiga kondisi di atas yang mempengaruhi karakteristik fisik Mobil Nasional, juga tidak membuat mobil tersebut tidak sejenis mobil lain yang atau mungkin diekspor dariMasyarakat Eropa. Sebuah mobil penumpang yang diproduksi di Masyarakat Eropa yang identik dalam segala hal (dan karenanya tidak dapat disangkal "sejenis") dengan Timor S-515 yang diimpor oleh PT TPN akan tetap ditolak tarif dan pembebasan pajak yang diberikan oleh Keppres 42/1996, cukup karena bukan Mobil Nasional yang diproduksi oleh/untuk PT TPN. 7.160 Indonesia juga menyatakan bahwa 93 persen suku cadang untuk Timor S-515 dibuat khusus untuk model itu. Makanya, menurut Indonesia, itu bukan suku cadang yang “sejenis” dengan mobil lain, yang juga dikustomisasi. Argumen ini tidak dapat diterima. Ini akan mengarah pada hasil yang tidak masuk akal bahwa bahkan jika dua mobil "sejenis" ketika diimpor dalam keadaan rakitan, bagian dan komponennya masing-masing tidak akan pernah bisa dianggap "sejenis" ketika diimpor secara terpisah. Jika dikuatkan, argumen Indonesia akan memungkinkan Anggota untuk menerapkan tarif bea masuk yang berbeda pada jenis suku cadang tertentu sebanyak model mobil yang dirakit di dalam wilayahnya. Dibawa ke kesimpulan logisnya, alasan Indonesia akan memiliki efek menempatkan semua perdagangan pada suku cadang dan komponen yang disesuaikan di luar jangkauan berbagai aturan WTO, termasuk beberapa yang paling mendasar, yang mengandalkan gagasan "produk sejenis". Untuk alasan itu, EC menganggap bahwa suku cadang dan komponen yang disesuaikan, termasuk untuk perakitan mobil, harus dianggap "sejenis" jika mereka cukup mirip dalam hal karakteristik fisik dan penggunaan akhir, bahkan jika mereka tidak dapat dipertukarkan. Untuk tujuan ini, dua bagian yang disesuaikan harus dianggap memiliki penggunaan akhir yang cukup mirip ketika mereka dimaksudkan untuk digunakan dalam produk yang "sejenis" itu sendiri. 3. Argumen Bantahan Amerika Serikat 7.161 Sebagaimana ditunjukkan (Lihat Bagian VII.C) Indonesia melanggar Pasal I:1 GATT 1994 ketika mengizinkan, untuk jangka waktu satu tahun, impor dan penjualan sedan Kia Sephia yang sudah jadi di Indonesia, bebas dari tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35 % Indonesia.417 Dalam pengajuan pertamanya, Indonesia menawarkan tiga argumen sebagai tanggapan, tidak ada satupun yang pantas. (a) Pengecualian Satu Tahun Bukan "Ukuran Mati" 7.162 Argumen pertama Indonesia adalah bahwa otorisasi satu tahun telah kedaluwarsa karena TPN tidak boleh mengimpor Sephias tambahan bebas pajak dan bea. Jadi, menurut Indonesia, otorisasi satu tahun telah berakhir (atau, dalam jargon hukum perdagangan, adalah "ukuran mati") dan klaim Pasal I:1 dapat diperdebatkan. 7.163 Secara faktual, argumen ini tidak benar. Meskipun mungkin benar bahwa TPN tidak berwenang untuk mengimpor tambahan Sephias bebas pajak 417 Amerika Serikat mencatat bahwa sehubungan dengan pelanggaran Indonesia terhadap Pasal I:1, Amerika Serikat, pada sidang Panel kedua, menyetujui poin-poin yang dibuat oleh Jepang dan Masyarakat Eropa. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 oleh Paustinus S dan bea untuk saat ini, ini tidak berarti bahwa tindakan yang relevan tidak lagi berlaku. Sehubungan dengan pembebasan Sephias ini dari pajak barang mewah, ada sejumlah Sephias yang diimpor di bawah otorisasi satu tahun, tetapi tetap tidak terjual. Dalam tanggapan Lampiran V, Indonesia menyatakan bahwa Sephias ini akan dibebaskan dari pajak barang mewah ketika dijual.418 7.164 Demikian pula, insentif tarif masih berlaku. Telah dilaporkan secara luas bahwa sebagai syarat untuk menerima otorisasi satu tahun, TPN diminta untuk memenuhi tahun pertama 20 per sen persyaratan kandungan lokal dari Program Mobil Nasional.419 Selain itu, TPN diharuskan untuk mengirimkan bank garansi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menjamin pembayaran bea yang hilang jika usaha Kia Timor gagal memenuhi persyaratan 20 persen. Laporan-laporan ini sesuai dengan Keputusan 82/1996 dan Keputusan 36/1997, keduanya mengacu pada kemungkinan pembayaran kembali oleh perusahaan mobil nasional jika tingkat kandungan lokal tidak terpenuhi dan persyaratan untuk menyerahkan bank garansi kepada otoritas Indonesia untuk memastikan pembayaran tersebut. .420 7.165 Sebuah pernyataan dalam tanggapan awal Lampiran V Indonesia mengacu pada bank garansi, dan menyatakan bahwa “subsidi akan diberikan setelah audit kandungan lokal tercapai.”421 Selain itu, pada sidang pertama Panel, perwakilan Indonesia menegaskan bahwa audit belum selesai. Artinya, sejak tanggal 4 Desember 1997, jauh setelah Panel ini dibentuk, insentif tarif satu tahun yang diberikan kepada TPN tetap bersyarat, dan dapat diperoleh kembali oleh Pemerintah jika TPN dan Kia Timor gagal dalam audit. 7.166 Singkatnya, tindakan yang mengizinkan insentif pajak dan tarif satu tahun masih berlaku dan belum kedaluwarsa. 7.167 Selain itu, pernyataan Indonesia bahwa mereka tidak akan memberikan pengecualian seperti itu di masa depan telah disampaikan dengan hati-hati. Dalam tanggapannya atas pertanyaan 3(1) dan 3(2) dari Jepang (Bukti Indonesia 43), Indonesia menyatakan tidak akan memberikan pembebasan tarif dan pajak di masa mendatang berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/96. Tanggapan-tanggapan ini tidak mengesampingkan otorisasi dari keputusan-keputusan baru tentang tarif dan pembebasan pajak di masa mendatang. Mengingat betapa mudahnya keputusan tersebut dapat dikeluarkan, Panel harus memutuskan klaim Pasal I penggugat untuk memastikan bahwa Indonesia diberi tahu bahwa pengesahan pengecualian serupa di masa depan merupakan pelanggaran Pasal I. 7.168 Selain itu, sebagai masalah hukum, panel sebelumnya telah meninjau konsistensi tindakan yang tidak lagi berlaku setelah tanggal panel dan AV/15, pertanyaan lanjutan Amerika Serikat #12/27, dan tanggapan Indonesia dalam AV/16. 419 Bukti US 23. 420 Bukti Indonesia 21 dan 9. 421 AV/14, Lampiran U-16/1. 418 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 oleh Paustinus S kerangka acuannya ditetapkan.422 Dalam hal ini, tindakan tersebut tetap efektif dengan baik. setelah tanggal Panel ini dan kerangka acuannya ditetapkan. (b) Indonesia memberikan keuntungan kepada suatu negara 7.169 Indonesia juga mendalilkan tidak melanggar Pasal I:1 karena diduga tidak memberikan keuntungan kepada mobil asal Korea. Sebaliknya, menurut Indonesia, TPN bebas mengimpor mobil bebas bea dan pajak dari sumber apa pun yang dipilihnya. 7.170 Pernyataan ini hanya bertentangan dengan fakta. Dokumen yang mengizinkan impor ini, Keputusan No. 1410/MPP/6/1996, tidak mengizinkan TPN untuk mengimpor mobil penumpang yang dipilihnya, tetapi sebaliknya secara tegas hanya mengizinkan impor "TIMOR Sedan/S515 - 1500cc". Apalagi, sebagaimana diakui Indonesia: Perlakuan ini diperlukan karena TPN perlu mengimpor Timor buatan untuk membangun jaringan pemasaran yang diperlukan dan memperkenalkan mobil nasional kepada masyarakat pembeli Indonesia sebelum produksi dalam negeri dapat dimulai.423 Tujuan ini hanya dapat dicapai dengan mengimpor Kia Sephias dari mitra usaha patungan TPN, Kia Motors of Korea. Itu tidak dapat dicapai dengan mengimpor dan menjual, misalnya, GM Opel, Ford Escorts, atau Chrysler Neons. Mengutip pernyataan Indonesia sendiri terkait kasus Reformulated Gasoline, pihak berwenang Indonesia pasti sudah memperkirakan bahwa rezim yang mereka dirikan itu diskriminatif. 7.171 Dalam hal ini, Badan Banding baru-baru ini menegaskan kembali pentingnya prinsip non-diskriminasi baik de facto maupun de jure. Dalam Bananas III, Badan Banding menyatakan hal berikut sehubungan dengan kewajiban MFN berdasarkan Pasal II GATS: “Selain itu, jika Pasal II tidak berlaku untuk diskriminasi de facto, tidak akan sulit ... untuk merancang tindakan diskriminatif yang ditujukan untuk mengelak dari tujuan dasar Pasal tersebut.”.424 Di sini, Indonesia telah berusaha untuk mengelak dari prinsip dasar non-diskriminasi Pasal I GATT 1994. 7.172 Salah satu isu yang tidak ditanggapi oleh Jepang dan Masyarakat Eropa adalah argumentasi Indonesia bahwa TPN, bukan Kia, yang diuntungkan dari SK No. 42/96, dan bahwa Kia tidak menerima manfaat selain dibayar oleh TPN sebagai salah satu pemasoknya. Pertama, Amerika Serikat akan mencatat bahwa Pasal I berlaku untuk produk, bukan badan usaha. Namun demikian, menurut pandangan Amerika Serikat, dibayar untuk produk yang satu pasokan merupakan keuntungan, bantuan, atau hak istimewa dalam arti Pasal United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses from India, WT/DS33/R, Report of the Panel d isah ka n p ad a 23 Mei 1997, para. 8.1; dan EEC - Measures on Animal Feed Proteins, Report of the Panel disahkan pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49. 423 Lihat bagian VII.D.3(b). 424 European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R, Report of the Appellate Body disahkan 25 September 1997, para. 233. 422 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 oleh Paustinus S I:1, terutama bila kemampuan untuk dibayar disebabkan oleh pembebasan khusus dari tarif dan pajak. yang tidak diperluas ke pemasok dari negara lain. Menerima argumen Indonesia akan membuka celah besar dalam Pasal I, karena orang selalu bisa berargumen bahwa pihak yang diuntungkan oleh perilaku non-MFN adalah importir daripada pemasok. (c) Mobil penumpang yang dimaksud adalah sejenis produk Kia Sepia Sedan 7.173 Akhirnya, Indonesia menegaskan bahwa para penggugat telah gagal untuk menetapkan tujuan Pasal I bahwa ada “produk sejenis” pada sedan Timor Kia Sephia. Dengan alasan bahwa kendaraan penumpang sangat terdiferensiasi, Indonesia menegaskan bahwa: “Tidak ada mobil yang cocok dengan karakteristik fisik dan nonfisik yang diperlukan dari Timor S515 untuk dianggap sebagai ‘produk serupa’ untuk itu.” (Lihat bagian VII.D.2(c).) 7.174 Sebaliknya, Amerika Serikat memberikan lebih dari cukup bukti dalam pengajuan pertamanya untuk menetapkan bahwa GM Opels, Ford Escorts, dan Chrysler Neons adalah “produk sejenis” bagi Kia Sephia Timor. Indonesia belum memberikan bukti sebaliknya, tetapi hanya menegaskan bahwa tidak ada mobil penumpang yang “identik” dengan Sephia. Namun, identitas produk tidak diperlukan untuk tujuan analisis “produk sejenis” berdasarkan Pasal I, terutama dalam hal produk konsumen, seperti mobil penumpang, yang menurut sifatnya akan dibedakan satu sama lain karena alasan persaingan produk. Jika identitas produk diperlukan, Pasal I akan menjadi huruf mati dalam hal produk konsumen.425 VIII. KLAIM -KLAIM BERDASARKAN PERJANJIAN SCM 8.1 Masyarakat Eropa dan, dalam permintaannya untuk pembentukan sebuah panel, Amerika Serikat, keduanya mengklaim bahwa tindakan di bawah program 1993 dan program Mobil Nasional menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan mereka dalam arti Pasal 6 Perjanjian SCM. Namun, dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mengklarifikasi bahwa pihaknya membatasi klaim prasangka seriusnya terhadap subsidi yang diberikan di bawah program Mobil Nasional. Selain itu, Amerika Serikat mengklaim bahwa, dalam memodifikasi program 1993, dan mengadopsi program Mobil Nasional, Indonesia telah melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM. 8.2 Dalam perkara ini, semua pihak yang membuat argumen mengenai prasangka serius (yaitu, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dalam klaim mereka, dan Indonesia dalam tanggapannya) sepakat bahwa tarif dan tindakan pajak di bawah program 1993 dan program Mobil Nasional adalah subsidi khusus. Amerika Serikat dan Indonesia tidak sependapat apakah pinjaman $690 juta itu merupakan subsidi khusus. Berikut argumentasi para pihak terkait hal tersebut: Dalam hal ini, dalam Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Report of the Appellate Body diadopsi 1 November 1996, hlm. 24, Badan Banding menegaskan temuan panel bahwa shochu dan vodka adalah "produk sejenis " untuk tujuan Pasal III: 2, kalimat pertama, ketentuan bahwa Badan Banding menyatakan harus ditafsirkan secara sempit. Siapa pun yang pernah mencicipi shochu dan vodka tahu bahwa kedua minuman itu bukan "identik." 425 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 oleh Paustinus S A. Keberadaan subsidi khusus 1. Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi (a) Argumen Masyarakat Eropa 8.3 Berikut ini adalah argumen Masyarakat Eropa bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah "subsidi" dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM: 8.4 Pasal 1.1 Perjanjian SCM menyatakan dalam bagian yang relevan bahwa: Untuk tujuan Perjanjian ini, subsidi harus dianggap ada jika: (a)(1) terdapat kontribusi keuangan oleh Pemerintah atau badan publik mana pun di dalam wilayah atau badan mana pun di dalam wilayah Anggota .... yaitu di mana: (ii) pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo hilang atau tidak dikumpulkan (misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak); dan (b) suatu manfaat dengan demikian diberikan 8.5 Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan mengatur pemberian tiga jenis insentif: - keringanan bea masuk untuk suku cadang dan komponen yang dimaksudkan untuk dirakit menjadi mobil Nasional; - pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Mobil Nasional; dan - keringanan bea masuk untuk Mobil Nasional yang diimpor dari Korea. 8.6 Baik bea masuk pabean maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan, dipungut, dan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, mereka merupakan "pendapatan Pemerintah". 8.7 Pemasukan kendaraan bermotor dan suku cadang dan komponennya ke Indonesia secara sah dikenai pembayaran bea masuk. Demikian pula penjualan mobil penumpang secara hukum dikenakan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian, dengan memberikan insentif yang dipertimbangkan, Pemerintah Indonesia “menyimpan pendapatan” yang seharusnya “jatuh tempo” . 8.8 Tindakan tersebut memberikan “manfaat” langsung kepada orang dan badan yang, jika tidak ada insentif, akan bertanggung jawab atas pembayaran bea/pajak, yaitu kepada PT TPN. Untuk alasan di atas, harus disimpulkan bahwa insentif yang diberikan dalam Program Mobil Nasional merupakan “subsidi” dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 oleh Paustinus S (b) Argumen-argumen Amerika Serikat 8.9 Amerika Serikat berpendapat bahwa insentif tarif dan pajak dan pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional merupakan subsidi dalam pengertian Pasal 1.1 Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini: 8.10 Tarif dan insentif pajak dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional merupakan subsidi dalam arti Pasal 1.1 Perjanjian SCM, karena masing-masing memerlukan (1) kontribusi keuangan; dan (2) pemberian manfaat. 8.11 Terkait dengan tarif dan insentif pajak, Pemerintah Indonesia mengakui bahwa insentif tersebut merupakan subsidi. (Lihat misalnya, Bagian VII.C.) Namun, terlepas dari penerimaan ini, tarif dan insentif pajak ini memenuhi definisi subsidi berdasarkan Pasal 1.1. Pembebasan bea masuk atas suku cadang yang digunakan untuk memproduksi “kendaraan bermotor nasional” (sedan Timor Kia Sephia), pembebasan satu tahun dari bea masuk sedan CBU Kia Sephia yang diimpor dari Korea, dan pembebasan efektif pajak barang mewah atas penjualan sedan Timor Kia Sephia (baik yang diimpor dalam bentuk CBU dari Korea atau dirakit di Indonesia) jelas merupakan "pendapatan pemerintah yang ... hilang" dalam pengertian Pasal 1.1(a)(1)(ii) Perjanjian SCM. Dengan demikian, mereka merupakan "kontribusi keuangan." Selain itu, mereka memberikan keuntungan dengan menurunkan biaya penerima dan memungkinkan produk tersebut, sedan Timor Kia Sephia, dijual dengan harga lebih rendah daripada jika tidak ada pembebasan tarif dan pajak. 8.12 Sehubungan dengan pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah, pinjaman tersebut berada di bawah Pasal 1.1(a)(1)(iv), yang mendefinisikan “kontribusi keuangan” yang ada jika: pemerintah melakukan pembayaran ke mekanisme pendanaan, atau mempercayakan atau mengarahkan badan swasta untuk melaksanakan satu atau lebih jenis fungsi yang diilustrasikan dalam (i) hingga (iii) di atas yang biasanya diberikan kepada pemerintah dan praktiknya, dalam tidak masuk akal, berbeda dari praktik yang biasanya diikuti oleh pemerintah ... . (penekanan ditambahkan). Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat banyak bukti bahwa Pemerintah Indonesia mengarahkan konsorsium bank-bank milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pinjaman $690 juta kepada TPN. Dengan demikian, Pemerintah mengarahkan badan swasta untuk menjalankan fungsi yang digambarkan dalam Pasal 1.1(a)(i); yaitu, untuk memberikan pinjaman lunak. Pembiayaan lunak semacam itu biasanya disediakan oleh lembaga pemberi pinjaman pemerintah atau badan publik lainnya. 8.13 Akhirnya, pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah memberikan manfaat pada TPN. Dengan memerintahkan bank-bank untuk meminjamkan kepada TPN, Pemerintah memberikan dua jenis manfaat kepada TPN: (a) TPN menerima pembiayaan yang tidak dapat diperolehnya jika tidak; dan (b) bahkan dengan asumsi bahwa TPN dapat menerima pembiayaan dengan ukuran yang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 oleh Paustinus S sebanding, syarat-syarat pembiayaan lebih menguntungkan daripada syaratsyarat yang akan diterima TPN tanpa keterlibatan Pemerintah. (Lihat Bagian V.C.3).426 (c) Argumen-argumen Indonesia 8.14 Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM. Argumen-argumen ini sebagian ditetapkan dalam Bagian V.D. Lihat juga argumen Indonesia lebih lanjut dalam hal ini di Bagian VIII.A.3, di bawah ini. 2. Tindakan yang dipermasalahkan bersifat spesifik (a) Argumen Masyarakat Eropa 8.15 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa subsidi bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan konten lokal dan, karenanya, bersifat "khusus" dalam pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa terkait hal tersebut: 8.16 Pasal 1.2 Perjanjian SCM menetapkan bahwa: Subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus tunduk pada ketentuan Bagian II atau harus tunduk pada ketentuan Bagian III atau V hanya jika subsidi tersebut bersifat khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 2. 8.17 Menurut Pasal 2.3 Perjanjian SCM, Setiap subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal 3 harus dianggap khusus. Indonesia membantah fakta bahwa pinjaman pemerintah kepada TPN senilai $690 juta adalah subsidi, tetapi tidak memberikan bukti bahwa pinjaman tersebut bukan subsidi. Sebaliknya, Indonesia membuat pernyataan terbuka bahwa Pemerintah Indonesia tidak memiliki peran dalam pemberian pinjaman, tetapi Pemerintah Indonesia sejak itu telah melakukan penyelidikan independen dan memutuskan bahwa pinjaman itu diberikan dengan persyaratan komersial. Namun, Indonesia tidak menawarkan bukti apa pun untuk mendukung pernyataannya atau membantah bukti yang diberikan oleh Amerika Serikat dalam pengajuan pertamanya. 426 Dalam hal ini, meskipun Panel telah memutuskan bahwa klaim AS mengenai pinjaman tidak dapat diterima, pinjaman tetap relevan untuk kasus ini. Bandingkan, Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items, WT/DS56/R, Laporan Panel yang diterbitkan 25 November 1997, para. 6.15. Indonesia menegaskan pada sidang pertama Panel bahwa setelah fase start up TPN, "pasar akan menentukan pemenang dan pecundang, sebagaimana mestinya". Pernyataan Indonesia kepada Panel, halaman 2. Pernyataan ini bertentangan dengan fakta bahwa Pemerintah Indonesia memerintahkan konsorsium bank untuk memberikan pinjaman $690 juta kepada TPN dengan persyaratan preferensial. Pinjaman adalah subsidi, dan, dengan jangka waktu 10 tahun, memiliki periode alokasi 10 tahun. Dengan kata lain, TPN akan dianggap menerima subsidi dari pinjaman selama sepuluh tahun ke depan. Adanya pinjaman tersebut mengingkari klaim Indonesia bahwa, mulai tahun 1999, "pasar" akan menentukan pemenang dan pecundang. Selain itu, klaim Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia tidak berperan dalam pemberian pinjaman sangat bertentangan dengan fakta yang dilaporkan sehingga mempertanyakan kredibilitas pernyataan faktual lain yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam kasus ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 oleh Paustinus S 8.18 Pasal 3.1 Perjanjian SCM kemudian menyatakan bahwa: 3.1 .... subsidi berikut dalam arti Pasal 1, dilarang: (b) subsidi yang bergantung, baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain atas penggunaan barang impor di dalam negeri; 8.19 Pemberian keringanan bea atas impor suku cadang dan komponen bergantung pada kendaraan jadi atau suku cadang dan komponen di mana barang impor dirakit mencapai persentase kandungan lokal minimum. Demikian pula, pemberian pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tergantung pada kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu. Terakhir, pemberian keringanan bea masuk untuk impor Mobil Nasional bergantung pada produsen mobil di luar negeri yang membeli suku cadang dan komponen Indonesia dalam jumlah tertentu dan memasukkannya ke dalam produk yang diekspor ke Indonesia.427 Dengan demikian, tiga jenis insentif yang dipermasalahkan adalah “bergantung pada penggunaan barang domestik di atas barang impor” dalam pengertian Pasal 3.1 (b) dan, oleh karena itu, harus dianggap “khusus” dalam arti Pasal 1.2 dan 2 Perjanjian SCM. 8.20 Sekalipun subsidi yang dipermasalahkan tidak bergantung pada penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor, subsidi itu tetap bersifat “khusus” sesuai dengan Pasal 2.1 Perjanjian SCM, karena kelayakannya terbatas pada perusahaan-perusahaan tertentu yang termasuk dalam industri tertentu dan yang memenuhi kriteria non objektif tertentu. Lebih lanjut, keputusan apakah akan memberikan subsidi adalah keputusan bebas dan, dalam praktiknya, keuntungan hanya diberikan kepada satu perusahaan: PT TPN. 8.21 Indonesia tidak membantah bahwa tindakan tersebut merupakan “subsidi khusus” yang tunduk pada ketentuan Perjanjian SCM. Memang, tindakan tersebut telah diberitahukan oleh Indonesia sesuai dengan Pasal XVI:1 GATT dan Pasal 25 Perjanjian SCM pada tanggal 28 Oktober 1996, bersamaan dengan pencabutan pemberitahuan sebelumnya oleh Indonesia atas beberapa tindakan berdasarkan Perjanjian TRIMs.428 Selanjutnya, Sehubungan dengan sengketa ini, Indonesia mengakui bahwa tindakan yang dipermasalahkan merupakan subsidi yang bergantung pada kandungan lokal. 8.22 Masyarakat Eropa juga berpendapat bahwa Indonesia mengakui selama konsultasi bahwa program Juni 1996 dan juga program Februari 1996 adalah subsidi khusus.429 Insentif ini juga dapat dicirikan sebagai subsidi yang bergantung pada kinerja ekspor jenis yang dilarang oleh Pasal 3.1 (a) Perjanjian SCM. 428 G/SCM/N/16/IDN. Lihat juga G/SCM/Q2/IDN/9 tanggal 23 Mei 1997 429 Jadi, misalnya, dalam menjawab pertanyaan tertulis dari Masyarakat Eropa, Indonesia menyatakan bahwa: 427 Di bawah dekrit, instruksi dan peraturan Februari 1996 dan Juni 1996, perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditentukan dibebaskan dari pajak barang mewah dan bea masuk bea masuk. Semua elemen yang diperlukan dari subsidi terlibat: kontribusi keuangan oleh pemerintah berdasarkan pendapatan yang hilang; manfaat bagi penerimanya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 oleh Paustinus S (b) Argumen Amerika Serikat 8.23 Amerika Serikat berpendapat bahwa tarif dan manfaat pajak dan diarahkan oleh pemerintah Pinjaman $690 juta di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional spesifik dalam arti Pasal 2 Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini: 8.24 Berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian SCM, agar subsidi dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III Perjanjian SCM, subsidi harus “khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 2”. Subsidi tarif dan pajak serta pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional memenuhi persyaratan kekhususan Pasal 2. 8.25 Pertama, masing-masing subsidi ini bersifat spesifik berdasarkan Pasal 2.3, yang menyatakan: “Setiap subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal 3 harus dianggap spesifik”. Karena tarif dan subsidi pajak di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal untuk “kendaraan bermotor nasional”, subsidi ini termasuk dalam Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM, yang mengacu pada “subsidi yang bergantung, baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa syarat lain, atas penggunaan barang domestik atas barang impor”. Demikian pula, pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah juga termasuk dalam Pasal 3.1(b), karena banyak bukti menunjukkan bahwa Pemerintah memerintahkan pemberian pinjaman karena status TPN sebagai peserta dalam produksi “kendaraan bermotor nasional.” Status ini, pada gilirannya, bergantung pada pemenuhan kriteria muatan lokal dari program Kendaraan Bermotor Nasional. 8.26 Kedua, subsidi ini juga bersifat khusus berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian SCM, yang menetapkan kriteria untuk menentukan kekhususan sehubungan dengan subsidi selain subsidi yang dilarang dan subsidi daerah.430 Pasal 2.1 mengatur sebagai berikut: Untuk menentukan apakah subsidi, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1 Pasal 1, khusus untuk perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri (disebut dalam Perjanjian ini sebagai "perusahaan tertentu") di dalam yurisdiksi otoritas pemberi, prinsip-prinsip berikut harus berlaku: berdasarkan pembebasan dari pajak barang mewah dan bea masuk bea masuk, dan kekhususan, berdasarkan pembatasan subsidi kepada perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria keputusan, instruksi dan peraturan Februari 1996 dan Juni 1996. Di antara kriteria penerimaan subsidi menurut keputusan, instruksi dan peraturan bulan Februari 1996 dan Juni 1996 adalah kewajiban untuk mencapai tingkat kandungan lokal yang ditentukan. Ini merupakan 'kontingen subsidi' .... atas penggunaan barang dalam negeri atas barang impor' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM. Lihat juga jawaban Indonesia atas pertanyaan dari Masyarakat, tertanggal 25 November 1995, pada poin 2.a, 5.h, 5.I, dan 6.l. (Bukti EC B-4) 430 Subsidi daerah diatur dalam Pasal 2.2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 oleh Paustinus S (a) Jika otoritas pemberi, atau undang-undang yang sesuai dengan otoritas pemberi beroperasi, secara eksplisit membatasi akses ke subsidi untuk perusahaan tertentu, subsidi tersebut harus spesifik. (b) Jika otoritas pemberi, atau undang-undang yang sesuai dengan mana otoritas pemberi beroperasi, menetapkan kriteria atau ketentuan obyektif yang mengatur kelayakan untuk, dan jumlah, subsidi, kekhususan tidak boleh ada, asalkan kelayakan itu otomatis dan kriteria dan ketentuan seperti itu ditaati dengan ketat. Kriteria atau ketentuan tersebut harus dijabarkan dengan jelas dalam undang-undang, peraturan, atau dokumen resmi lainnya, agar dapat diverifikasi. (c) Jika, meskipun ada kesan tidak spesifik akibat penerapan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam sub-ayat (a) dan (b), terdapat alasan untuk meyakini bahwa subsidi sebenarnya mungkin spesifik, faktor-faktor lain dapat dipertimbangkan. Faktor-faktor tersebut adalah: penggunaan program subsidi oleh sejumlah perusahaan tertentu, penggunaan utama oleh perusahaan tertentu, pemberian subsidi dalam jumlah besar yang tidak proporsional kepada perusahaan tertentu, dan cara di mana kebijaksanaan telah dilakukan oleh otoritas pemberi dalam keputusan untuk memberikan subsidi. Dalam menerapkan subayat ini, harus diperhitungkan sejauh mana diversifikasi kegiatan ekonomi dalam yurisdiksi otoritas pemberi, serta lamanya waktu program subsidi telah dijalankan. (catatan kaki dihilangkan). 8.27 Berkenaan dengan tarif dan subsidi pajak, ini khusus dalam paragraf (a), karena Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 dan berbagai keputusan dan peraturan pelaksanaan membatasi akses subsidi ini kepada produsen kendaraan bermotor. Dengan kata lain, subsidi hanya terbatas pada satu industri saja, yaitu industri otomotif. 8.28 Terakhir, tarif dan subsidi pajak adalah spesifik berdasarkan paragraf (c). Subsidi ini hanya digunakan oleh Kia Timor dan TPN, yang jelas-jelas merupakan “beberapa perusahaan tertentu” dalam pengertian ayat (c), kalimat kedua. Selain itu, keputusan untuk membatasi subsidi ini kepada Kia Timor dan TPN merupakan pelaksanaan diskresi dalam arti ayat (c), kalimat kedua. Satu-satunya penjelasan yang diberikan untuk membatasi subsidi ini kepada Kia Timor dan TPN adalah bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia untuk melakukannya. Jika benar, jenis pelaksanaan hak prerogatif kebijakan pemerintah ini adalah paradigma keputusan diskresioner. 8.29 Sehubungan dengan pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah, bukti menunjukkan bahwa pinjaman ini adalah “kredit khusus” yang diberikan kepada satu perusahaan, TPN.431 Pada saat Pemerintah Indonesia membatasi kredit dan membatalkan proyek-proyek besar lainnya432, TPN dapat 431 Analysts Warn About Loans for Timor Car", Jakarta Post, 13 August 1997 (Bukti US 14, pp. 163-165) Keputusan untuk memberikan paket pinjaman $690 juta datang pada saat Pemerintah Indonesia, karena depresiasi rupiah dan pinjaman yang terlalu agresif oleh bank, membatasi 432 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 oleh Paustinus S memperoleh paket pinjaman besar-besaran dengan persyaratan yang sangat menguntungkan yang tidak akan tersedia bagi perusahaan-perusahaan dengan lokasi serupa. Jelas, ketentuan pinjaman ini khusus dalam arti Pasal 2.1(c). 8.30 Selain itu, dengan mengesampingkan bukti yang telah diberikan Amerika Serikat, harus ditekankan bahwa, dalam proses Annex V, Indonesia menolak untuk memberikan informasi yang akan memungkinkan analisis yang lebih menyeluruh tentang kekhususan pinjaman berdasarkan Pasal 2.1(c) . Dalam Pertanyaan 29(b) dari AV/15, Amerika Serikat mencari informasi yang berkaitan dengan kekhususan dari peraturan yang diarahkan oleh pemerintah pinjaman $690 juta. Secara khusus, Amerika Serikat menanyakan hal berikut: "Tolong jelaskan proyek terbaru lainnya yang dibiayai oleh konsorsium yang dipimpin bank negara, termasuk jumlah pembiayaan yang diberikan dan persyaratan pembiayaan." Indonesia menolak untuk menanggapi, dengan menyatakan bahwa "mempertanyakan [ed] relevansi permintaan ini dengan proses Annex V."433 8.31 Jelas, informasi yang berkaitan dengan kekhususan subsidi relevan dengan proses Lampiran V, yang sesuai dengan paragraf 2 Lampiran V, bertujuan untuk memperoleh "informasi tersebut dari pemerintah Negara Anggota yang memberikan subsidi yang diperlukan untuk menetapkan keberadaan dan jumlah subsidi . . . " Mengingat non-kerjasama Indonesia sehubungan dengan informasi mengenai pinjaman, Panel harus menarik kesimpulan yang merugikan sesuai dengan paragraf 7 Lampiran V dan menemukan pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah untuk menjadi spesifik. (c) Argumen-argumen Indonesia kredit dan membatalkan proyek-proyek besar, sehingga membuat pinjaman ke TPN semua lebih luar biasa. sebagai satu komentator mencatat keputusan untuk memberikan pinjaman $690 juta, “Tindakan itu tampaknya bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menekan pertumbuhan kredit.” (“Jakarta Plans New ‘National’ Car,” Financial Times (London), 7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110-111).) Memang, Presiden Indonesia, dalam pidato kenegaraannya, mengumumkan “bahwa semua proyek yang bukan merupakan prioritas nasional akan ditunda mengingat 'kenyataan baru' yang dihadapi negara." ("Timor Car Project Not to Be Rescheduled in Face of Currency Crunch," Agence France Presse, 20 Agustus 1997 (Bukti US 14, hlm. 170-171)). Lebih lanjut dilaporkan bahwa: Presiden Soeharto, dalam Pidato Hari Nasional Sabtu lalu, meminta dunia usaha untuk memilih proyek-proyek yang akan dilaksanakan dengan hati-hati mengingat gejolak mata uang yang dihadapi perekonomian saat ini. Soeharto mengatakan pemerintah dan dunia usaha harus mengkaji ulang proyek investasi mereka untuk memastikan mana yang harus diprioritaskan dan mana yang harus ditunda. (“Timor Car Project Won’t Be Rescheduled,” Jakarta Post, 21 August 1997 (Bukti US 14, pp. 172173); Lihat juga, “Indonesia: Jakarta Pledges to Cut Big Projects,” Financial Times (USA) (17 September 1997) <http://www.usa.ft.com/hippocampus/v4514e.htm> (Bukti US 15, pp. 3-4).) Akibatnya, menurut Menko Perekonomian dan Keuangan, Pemerintah “mengambil stok proyek sesuai dengan skala prioritasnya. Jelas, program prioritas tinggi tidak akan dihentikan.” Namun, ketika ditanya wartawan apakah proyek mobil Timor akan dijadwal ulang, Menko menjawab bahwa “istilah” 'nasional' mengklasifikasikannya sebagai proyek prioritas tinggi.” 433 AV/16, hal. 3. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 oleh Paustinus S 8.32 Indonesia juga berpendapat bahwa pemberian Pemerintah untuk pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah kepada produsen dan perakit mobil dan suku cadang tertentu adalah khusus dalam pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM. Argumen-argumen ini sebagian ditetapkan dalam Bagian V.D. Lihat juga argumen Indonesia lebih lanjut dalam hal ini pada bagian berikut. (3) Argumen Indonesia bahwa tindakan tersebut adalah subsidi khusus 8.33 Berikut ini adalah argumen lebih lanjut Indonesia (selain yang ada di Bagian V.D) bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi khusus: 8.34 Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi mendefinisikan subsidi khusus. Mereka menetapkan dalam bagian yang relevan bahwa "subsidi harus dianggap ada jika ... ada kontribusi keuangan oleh pemerintah" di mana: "pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo hilang atau tidak dikumpulkan" (Pasal 1.1(a)(l)(ii)); dan suatu manfaat yang dengan demikian diberikan yang "khusus untuk suatu perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri" (Pasal 2.1). 8.35 Berdasarkan program insentif 1993, Pemerintah melepaskan atau tidak memungut pendapatan yang seharusnya dibayar dengan memberikan pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif. Dengan demikian, ada kontribusi keuangan yang diperlukan oleh Pemerintah. 8.36 Program mobil nasional Februari 1996 membebaskan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai produsen mobil nasional dari pembayaran bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif atau pajak barang mewah. Oleh karena itu, Pemerintah melepaskan atau tidak memungut pendapatan lain yang terutang dari perusahaan tertentu. (Lihat juga bagian V.D.2(a).) 8.37 Selain itu, subsidi di bawah program insentif 1993 termasuk dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Subsidi. Jadi, berdasarkan Pasal 2.3 dari Perjanjian itu, ada kekhususan yang diperlukan. Hal yang sama berlaku untuk program Februari 1996. 8.38 Indonesia juga menunjukkan pada beberapa poin dalam argumennya bahwa program Juni 1996 adalah (atau pernah) merupakan subsidi khusus. (Lihat, misalnya, Bagian VII.D.3 dan Bagian X.A). Lihat juga argumen-argumen Masyarakat Eropa di atas, yang mengutip jawaban Indonesia atas pertanyaan tertulis dalam konsultasi. B. Klaim-klaim Prasangka Serius 1. Ringkasan klaim-klaim Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 239 oleh Paustinus S 8.39 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mencatat bahwa Program Mobil Nasional memberikan tiga jenis manfaat bagi Mobil Nasional di Indonesia: pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan Mobil Nasional; pembebasan bea masuk atas Mobil Nasional yang diimpor dari Korea; dan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Mobil Nasional, baik yang diimpor dari Korea maupun yang dirakit di Indonesia. Insentif ini merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM.434 8.40 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengamati bahwa subsidi bergantung pada penggunaan suku cadang dan komponen dalam negeri daripada yang diimpor. Dengan demikian, mereka akan dilarang oleh Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM, jika bukan karena, sebagai Anggota negara berkembang, Indonesia mendapat manfaat dari pengecualian sementara terhadap larangan yang diatur dalam Pasal 27.3 Perjanjian SCM. 8.41 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa, bagaimanapun, subsidi menyebabkan "efek merugikan" untuk kepentingan masing-masing dalam bentuk "prasangka serius" dalam arti Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM. Secara khusus, subsidi Mobil Nasional telah menimbulkan prasangka serius dengan (i) menggusur atau menghambat impor kendaraan bermotor Masyarakat Eropa dan pabrikan Amerika Serikat ke pasar Indonesia; dan (ii) mengakibatkan penurunan harga yang signifikan atas kendaraan bermotor dari pabrikan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat di pasar Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia diperlukan, sesuai dengan Pasal 7.8 dari Perjanjian SCM, untuk menarik mereka atau mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk menghilangkan pengaruh buruknya. 2. Dasar prasangka serius sebagai penyebab tindakan terhadap Indonesia sebagai negara berkembang 8.42 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat, dan Indonesia mengakui bahwa prasangka serius dapat menjadi penyebab tindakan terhadap Indonesia dalam sengketa ini. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat bahwa klaim tersebut dapat diajukan hanya jika salah satu situasi yang dijelaskan dalam Pasal 6.1(a) Perjanjian SCM ada. Indonesia menunjukkan bahwa 6.1(a) situasi dapat menjadi dasar untuk klaim prasangka serius terhadap negara berkembang, tetapi prasangka serius sebagai penyebab tindakan terhadap negara berkembang juga dapat dicapai secara langsung di mana subsidi yang dimaksud termasuk dalam ketentuan Pasal 3 persetujuan. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia terkait hal tersebut. (a) Argumen Masyarakat Eropa 434 Masyarakat Eropa menganggap bahwa manfaat yang diberikan untuk perakitan kendaraan bermotor lain dan suku cadang dan komponennya berdasarkan Paket Deregulasi 1993 dan Program Mobil Nasional juga merupakan “subsidi khusus” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM. Namun demikian, Masyarakat telah memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap subsidi tersebut berdasarkan Bagian III dari Perjanjian SCM dalam kerangka perkara saat ini. Masyarakat Eropa berhak untuk melakukannya di masa mendatang, jika perlu. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 240 oleh Paustinus S (1) Subsidi dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III dari Perjanjian SCM. Subsidi akan “dilarang” oleh Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM tetapi untuk pengecualian sementara untuk negara berkembang yang diatur dalam Pasal 27.3 Perjanjian SCM. 8.43 Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM melarang subsidi yang: “... bergantung, baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain, atas penggunaan barang impor di dalam negeri”. 8.44 Larangan ini tunduk pada pengecualian sementara yang ditentukan dalam Pasal 27.3 SCM kesepakatan, yang menyatakan bahwa: Larangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi anggota negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun, dan tidak berlaku untuk Anggota negara kurang berkembang untuk jangka waktu delapan tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO. 8.45 Sebagaimana ditunjukkan di atas, subsidi yang dipermasalahkan bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal dan, karenanya, termasuk dalam larangan yang ditetapkan dalam Pasal 3.1 (b). 8.46 Namun demikian, mengingat status Indonesia sebagai “Anggota negara berkembang”, larangan Pasal 3.1(b) tidak akan berlaku untuk tindakantindakan yang bersengketa untuk jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persjanjian WTO, yaitu sampai 1 Januari 2000. (2) Pasal 27.3 tidak menghalangi “kemampuan bertindak” atas subsidisubsidi berdasarkan Bagian III dari Perjanjian SCM 8.47 Dengan kata-katanya sendiri, Pasal 27.3 Perjanjian SCM mengecualikan penerapan larangan yang terkandung dalam Pasal 3.1(b) saja, dan tidak ada ketentuan lain dalam Perjanjian SCM. Oleh karena itu, Pasal 27.3 tidak memberikan kekebalan terhadap tindakan berdasarkan ketentuan lain dari Perjanjian SCM dan, khususnya, terhadap tindakan berdasarkan Bagian III Perjanjian SCM. 8.48 Hal ini lebih lanjut ditegaskan oleh kata-kata tegas dari Pasal 5 Perjanjian SCM, yang menyatakan bahwa: Tidak ada Anggota yang boleh menyebabkan, melalui penggunaan subsidi apa pun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal 1, akibat-akibat merugikan bagi kepentingan Anggota lain, ... [penekanan ditambahkan] 8.49 Jadi, Pasal 5 berlaku sehubungan dengan semua subsidi khusus dalam arti ayat 1 dan 2 Pasal 1 Perjanjian SCM, termasuk yang dilarang oleh Pasal 3. Seperti yang ditunjukkan di atas, tindakan yang dipermasalahkan adalah Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 241 oleh Paustinus S subsidi khusus. Akibatnya, Indonesia tunduk pada tindakan-tindakan tersebut pada disiplin yang ditetapkan dalam Pasal 5 Perjanjian SCM. (3) Subsidi menimbulkan “dampak merugikan” bagi kepentingan Masyarakat berupa “prasangka serius” 8.50 Pasal 5 Perjanjian SCM mencantumkan tiga jenis "efek samping" yang berbeda: Kerugian serius pada industri dalam negeri Anggota lain; pembatalan atau penurunan manfaat yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota lain berdasarkan GATT 1994, khususnya manfaat konsesi yang terikat dalam Pasal II GATT 1994; merugikan kepentingan Anggota lain. 8.51 Catatan kaki 13 sub-paragraf (c) Pasal 5 Perjanjian SCM menetapkan bahwa: "Istilah "prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain" digunakan dalam Perjanjian ini dalam arti yang sama seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal XVI GATT 1994, dan mencakup ancaman prasangka serius.". 8.52 Masyarakat mengklaim dan akan menunjukkan di bawah ini bahwa subsidi yang dipermasalahkan menyebabkan “efek merugikan” bagi kepentingannya dalam bentuk “prasangka serius”. (4) Masyarakat Eropa tidak dihalangi oleh Pasal 27.9 Perjanjian SCM untuk menerapkan "prasangka serius" 8.53 Pasal 27.9 Perjanjian SCM menetapkan bahwa, di mana subsidi diberikan oleh Anggota negara berkembang, "prasangka serius" hanya dapat diajukan jika subsidi tersebut termasuk dalam salah satu kategori "yang dirujuk" dalam Pasal 6.1 Perjanjian SCM. 8.54 Pasal 6.1 “mengacu”, antara lain, pada subsidi di mana total subsidi ad valorem dari produk yang bersangkutan melebihi 5 persen dari nilai penjualan (atau 15 persen dari nilai total dana yang diinvestasikan dalam kasus di mana penerima dalam situasi start-up). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, dalam kasus ini jumlah subsidi jauh di atas persentase itu dengan pengukuran apa pun yang memungkinkan. Oleh karena itu, Pasal 27.9 Perjanjian SCM tidak mencegah Masyarakat untuk menerapkan "prasangka serius" sehubungan dengan subsidi yang dipersengketakan. (5) Subsidi akan dianggap menimbulkan “prasangka serius” terhadap kepentingan Masyarakat tetapi untuk status Indonesia sebagai Anggota negara berkembang 8.55 Pasal 6.1 menetapkan bahwa prasangka serius dalam arti Pasal 5 © akan dianggap ada jika total subsidi ad valorem dari produk yang bersangkutan melebihi 5 persen dari nilai penjualan yang relevan (atau 15 persen dari nilai Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 242 oleh Paustinus S dana yang diinvestasikan di mana berlaku). Sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, dalam kasus ini jumlah subsidi melebihi ambang batas tersebut. Jadi, sesuai dengan Pasal 6.1, subsidi yang dipermasalahkan harus dianggap menimbulkan “prasangka serius” bagi Masyarakat Eropa. 8.56 Namun demikian, Pasal 27.8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa anggapan Pasal 6.1 tidak berlaku jika, seperti dalam kasus ini, subsidi diberikan oleh Anggota negara berkembang. Pasal 27.8 lebih lanjut menyatakan bahwa, dalam hal itu, prasangka serius harus ditunjukkan dengan bukti positif, sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai dengan 8 Pasal 6 Perjanjian SCM. (6) Subsidinya besar-besaran 8.57 Masyarakat Eropa telah menghitung jumlah total subsidi ad valorem berdasarkan data yang diberikan oleh Indonesia dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian SCM. Hasil perhitungan tersebut dirangkum dalam tabel di bawah ini: Tigkat Subsidiasi Produk Timor S-515 semua mobil (berdasarkan perkiraan dana yang Timor S-515 diimpor dari Korea (berdasarkan nilai Timor S-515 Dirakit Periode Periode rintisan Nov 1995-April 1999 156-460% Okt. 1996-Juni 1997 49-61% Mei 1998-Des. 1998 di Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 243 oleh Paustinus S 8.58 Penjelasan rinci tentang perhitungan besaran subsidi adalah sebagai berikut: (a) Metodologi 8.59 Sesuai dengan Paragraf 1 Lampiran IV Perjanjian SCM, jumlah subsidi harus dihitung “dalam hal biaya kepada pemerintah pemberi”. 8.60 Dalam hal ini yang dimaksud dengan “biaya kepada pemerintah pemberi” adalah besarnya bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan Program Mobil Nasional.435 8.61 Pada prinsipnya, tarif subsidi ad valorem harus dihitung dengan menyatakan jumlah subsidi sebagai persentase dari nilai penjualan produk yang mendapat manfaat dari subsidi. Namun demikian, sebagai pengecualian, Paragraf 4 Lampiran IV menetapkan bahwa di mana perusahaan penerima berada dalam situasi start-up, aturan berikut akan berlaku sebagai gantinya: Dimana perusahaan penerima berada dalam situasi startup, prasangka serius harus dianggap ada jika tingkat subsidi keseluruhan melebihi 15 persen dari total dana yang diinvestasikan. Untuk tujuan paragraf ini, periode permulaan dianggap tidak melampaui tahun pertama produksi. 8.62 Menurut Catatan Kaki 65, situasi rintisan meliputi: "contoh di mana komitmen keuangan untuk pengembangan produk atau pembangunan fasilitas untuk memproduksi produk yang mendapat manfaat dari subsidi telah dibuat, meskipun produksi belum dimulai". 8.63 Insentif yang diberikan untuk mobil jadi yang diimpor dari Korea dan untuk mobil yang dirakit di Pabrik Tambun adalah tindakan transisi sampai PT TPN memulai produksinya sendiri di Pabrik Karawang. Mengingat hal tersebut, dapat dianggap bahwa PT TPN masih dalam “situasi start-up” sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4, yang situasinya dimulai dengan berdirinya PT TPN pada bulan November 1995 dan akan berjalan sampai satu tahun setelah produksi dimulai. di Pabrik Karawang (yaitu sampai akhir April 1999). Dengan asumsi tersebut, tarif subsidi ad valorem yang diterima oleh PT TPN harus dihitung dengan menyatakan jumlah total subsidi yang akan diterima oleh PT TPN selama periode start-up tersebut sebagai persentase dari perkiraan total dana yang diinvestasikan PT TPN. . Dalam Laporan Kelompok Pakar Informal kepada Komite Subsidi dan Tindakan Penyeimbang (G/SCM/W/415) direkomendasikan bahwa: biaya pembebasan pajak, pemotongan, hari libur dan tindakan serupa bagi pemerintah dihitung sebagai jumlah pendapatan yang seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah” (rekomendasi 12, pada paragraf A. 1) 435 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 244 oleh Paustinus S 8.64 Jika PT TPN dianggap tidak dalam “situasi start-up” sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4, maka tarif subsidi ad valorem harus dihitung dengan menyatakan jumlah setiap subsidi sebagai persentase dari nilai penjualan yang bersangkutan. sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Paragraf 2 dan 3 Lampiran IV. 8.65 Dalam hal pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perhitungan ini tampaknya tidak diperlukan. Karena Pajak Penjualan atas Barang Mewah berbentuk pajak ad valorem atas nilai penjualan bersih mobil, tarif subsidi ad valorem dapat dianggap sama dengan tarif pajak yang umumnya diterapkan pada kategori produk yang bersangkutan. , yaitu 35 persen. 8.66 Mengenai subsidi berupa keringanan bea masuk, Paragraf 3 Lampiran IV mengatur bahwa dalam hal subsidi dikaitkan dengan produksi atau penjualan suatu produk tertentu, penyebut penjualan yang bersangkutan untuk perhitungan tarif subsidi ad valorem harus menjadi: "nilai total penjualan perusahaan penerima produk itu dalam yang terbaru Periode 12 bulan, di mana data penjualan tersedia, sebelum periode pemberian subsidi". 8.67 Namun dalam kasus ini, PT TPN tidak menjual kendaraan bermotor pada periode sebelum pemberian subsidi. Hal ini membuat tidak mungkin untuk menetapkan penyebut penjualan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Ayat 2. Mengingat hal ini, dianggap tepat untuk menggunakan data penjualan yang disediakan oleh Indonesia untuk periode Oktober 1996-Juni 1997. 8.68 Tarif bea masuk yang berlaku umum untuk mobil penumpang CBU lebih tinggi dari tarif bea masuk yang berlaku untuk impor suku cadang dan komponen, termasuk kit CKD. Selain itu, diharapkan nilai pabean CBU Timors S-515 yang diimpor dari Korea akan lebih tinggi daripada nilai pabean suku cadang dan komponen yang diimpor dari Korea untuk perakitan di Indonesia. Akibatnya, subsidi ad valorem mobil yang diimpor dari Korea oleh PT TPN dan dijual selama periode Oktober 1996-Juni 1997 cenderung lebih tinggi daripada tarif subsidi mobil yang dirakit di Pabrik Tambun mulai Juni 1997 dan di Pabrik Karawang sejak Mei 1998. 8.69 Untuk alasan di atas, tampaknya tepat untuk menghitung secara terpisah tarif subsidi mobil yang diimpor dari Korea dan tarif subsidi mobil yang dirakit di Indonesia. Karena produksi di Pabrik Karawang belum dimulai dan Indonesia belum menyediakan data yang diperlukan sehubungan dengan produksi di Pabrik Tambun, maka perhitungan tarif subsidi mobil yang dirakit di Indonesia tentu harus didasarkan pada perkiraan jumlah subsidi dan nilai jual mobil yang akan dirakit di Pabrik Karawang yang disediakan oleh Indonesia dalam rangka Prosedur Lampiran V. (b) Perhitungan berdasarkan dana yang diinvestasikan selama periode "rintisan" Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 245 oleh Paustinus S 8.70 Menurut izin investasi PT TPN, perkiraan total investasi oleh PT TPN adalah Rp. 975.800 juta. 8.71 Jumlah total subsidi yang diterima oleh PT TPN selama periode permulaan dapat diperkirakan sebagai berikut: Subsidi mobil diimpor dari korea selatan Subsidi mobil dirakit di Pabrik Tambun Subsidi mobil yang akan dirakit di Pabrik Karawang selama 1998 Subsidi mobil yang akan dirakit juta**. di Pabrik Karawang selama Jan-Apr 1999 Total juta Rp. 1,914,252 juta* n.a Rp. 104,304-131,904 juta** Rp. 118,888-148,688 Rp. 2,137,444-2,194,844 *Jumlah bea yang tidak tertagih sebagaimana dihitung dalam 3,1+35 persen dari total nilai penjualan yang disebutkan dalam poin 3.1 **Berdasarkan Lampiran A-28 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 246 oleh Paustinus S 8.72 Jadi, atas dasar ini, jumlah subsidi ad valorem adalah: 2.137.444 juta-2.194.688 juta/975.800 juta x 100 = 219 %-225% (c) Perhitungan berdasarkan nilai penjualan (i) Subsidi untuk mobil penumpang yang diimpor 8.73 Besarnya subsidi mobil yang diimpor oleh PT TPN dari Korea sama dengan jumlah bea masuk yang tidak dipungut pada saat pemasukan ke Indonesia ditambah dengan jumlah pajak barang mewah yang belum dipungut. 8.74 Bea masuk yang berlaku untuk impor mobil penumpang CBU adalah 200 persen.436 Jadi, jumlah bea masuk yang tidak dipungut akan menjadi jumlah yang dihasilkan dari penerapan persentase tersebut terhadap total nilai impor mobil. 8.75 Menurut Tanggapan Indonesia terhadap Kuesioner Mayarakat Eropa dalam Lampiran V Prosedur437 , nilai impor mobil adalah sebagai berikut: Juni-Desember 1996 US$131,242,800 Januari-Juni 1997 US$237.210.266 Total US$368.453.066 8.76 Jumlah bea masuk yang tidak dipungut dengan demikian dapat diperkirakan sebagai berikut: Juni - Desember 1996 US$262.485.600 (= Rp. 629.965.440.0004438) Januari - Juni 1997 US$474.420.532 (= Rp 1.138.609.277.800) Total US$736.906.132 (= Rp 1.768.574.716.800) 8.77 Pada gilirannya, menurut Tanggapan439 Indonesia, nilai penjualan mobil impor adalah sebagai berikut: Oktober-Desember 1996 Rp. 153.002.850.000 Januari-Juni 1997 Rp. 263.218.585.000 Oktober 1996-Juni 1997 Rp. 416.221.435.000 8.78 Tarif subsidi ad valorem yang sesuai dengan tidak dipungutnya bea masuk adalah sebagai berikut: Oktober-Desember 1996 412% Januari-Juni 1997 433% Oktober 1996-Juni 1997 425% 8.79 Total tarif subsidi ad valorem yang dihasilkan dari penambahan persentase di atas ke tarif subsidi yang sesuai dengan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (35 persen) adalah: AV/3, pada poin 23. Id. pada poin 21. Semua jumlah dalam US$ telah dikonversi menjadi Rp dengan kursUS$1 = Rp. 2.400. AV/3 pada poin 22. 436436 437 438 439 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 247 oleh Paustinus S Oktober-Desember 1996 447% Januari-Juni 1997 468% Jumlah 460% 8.80 Perhitungan di atas tidak membuat penyesuaian karena pada tanggal 30 Juni 1997, 28.391 mobil belum terjual dari 39.727 mobil yang diimpor. Oleh karena itu, mungkin lebih tepat untuk menghitung besarnya subsidi ad valorem berdasarkan nilai rata-rata impor satuan periode Juni 1996/Juni 1997 dan nilai rata-rata penjualan satuan periode Oktober 1996/Juni 1997. 8.81 Berdasarkan data yang diberikan dalam Tanggapan Indonesia, nilai impor unit untuk periode tersebut Juni 1996/Juni 1997 adalah US$9.275. 8.82 Dengan demikian, besarnya bea masuk yang belum dipungut per unit adalah sebesar US$9.275 x 200% = US$18.550 (= Rp44.520.000). 8.83 Pada gilirannya, nilai penjualan unit periode Oktober 1996/Juni 1997 adalah Rp. 36.716.781. 8.84 Atas dasar itu, tarif subsidi ad valorem akibat tidak dipungutnya bea masuk menjadi: (44.518.560 /36.761.782) x 100 = 121 % 8.85 Persentase ini, ditambah dengan tarif subsidi yang sesuai dengan pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menghasilkan total tarif subsidi ad valorem sebesar: 121% + 35% = 156% (ii) Subsidi untuk mobil Penumpang yang dirakit di Pabrik Karawang 8.86 Dalam Lampiran A-28 Tanggapannya dalam Prosedur Lampiran V (AV/3), Indonesia memperkirakan jumlah subsidi yang akan diberikan sehubungan dengan perakitan mobil penumpang di Pabrik Karawang sebagai berikut: 1998 1999 Bea Masuk Pajak Barang Mewa US$15.99-23.12 juta US$27.47-31.84 juta US$51.80 - 74.89 juta US$96.81-110.97 juta Total US$43.46-54.96 juta US$148.61-185.86 juta 8.87 Dalam Lampiran yang sama, Indonesia memberikan perkiraan nilai penjualan mobil-mobil tersebut sebagai berikut: 1998 US$89,56 juta Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 248 oleh Paustinus S 1999 US$373,18 juta 8.88 Berdasarkan perkiraan di atas, total tarif subsidi ad valorem adalah sebagai berikut : 1998 48,5-61,4% 1999 39,8-49,8% 8.89 Menanggapi pertanyaan dari Amerika Serikat, Indonesia telah menyatakan bahwa “Item 3 sampai 8 dari Lampiran A-28 juga berlaku untuk Pabrik Tambun”.440 Oleh karena itu, perhitungan di atas dapat dianggap juga merupakan perkiraan yang akurat dari total subsidi mobil yang dirakit di Pabrik Tambun. (b) Argumen Amerika Serikat (1) Karena subsidi yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional melebihi 5 persen ad valorem, subsidi termasuk dalam Pasal 6.1(a) Perjanjian SCM dan dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 27.8 dan 27.9 8.90 Untuk keperluan sengketa ini, Amerika Serikat menganggap bahwa Indonesia adalah negara berkembang. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 27.8 dan 27.9 Perjanjian SCM, kasus prasangka serius dapat diajukan terhadap Indonesia hanya jika subsidi Indonesia dari jenis yang dijelaskan dalam Pasal 6.1. Pasal 6.1(a) mengacu pada subsidi di mana "total subsidi ad valorem suatu produk melebihi 5 persen". (Catatan kaki dihilangkan). Sehubungan dengan subsidi yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional, subsidi jauh melebihi 5 persen. Oleh karena itu, kasus prasangka serius dapat diajukan terhadap Indonesia. (2) Izin satu tahun untuk mengimpor sedan Kia Sephia buatan Korea bebas dari tarif 200 persen Indonesia untuk mobil penumpang CBU saja, menghasilkan subsidi lebih dari 5 persen 8.91 Sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, subsidi yang diberikan sebagai akibat dari Keputusan Presiden No. 42/1996 saja, jauh di atas ambang batas 5 persen. Otorisasi untuk mengimpor sedan CBU Kia Sephia bebas dari tarif Indonesia 200 persen untuk mobil penumpang CBU menghasilkan subsidi sebesar 122 persen, dengan asumsi bahwa seluruh jumlah subsidi dikaitkan hanya untuk periode satu tahun pada tahun 1996-97 di mana otorisasi itu berlaku.441 8.92 Namun, tidak tepat untuk mengalokasikan subsidi ini hanya untuk periode satu tahun ini, karena besarnya subsidi dan fakta bahwa otorisasi satu tahun adalah subsidi "tidak berulang". Oleh karena itu, subsidi ini harus dialokasikan selama beberapa tahun. Amerika Serikat menyampaikan bahwa dengan tidak adanya pedoman khusus dalam Perjanjian SCM mengenai mekanisme alokasi subsidi dari waktu ke waktu, rekomendasi yang dibuat oleh 440 441 AV/16 pada poin 12.28.c Lihat Tabel 13. Lihat Tabel 13. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 249 oleh Paustinus S Kelompok Pakar Informal ditetapkan di bawah naungan Komite SCM menawarkan dasar yang masuk akal untuk menangani masalah ini.442 8.93 Sebagai latar belakang, catatan kaki 14 Pasal 6.1(a) menyatakan bahwa "total subsidi ad valorem dihitung sesuai dengan ketentuan Lampiran IV". Lampiran IV Perjanjian SCM berjudul "Penghitungan Total Subsidi Ad Valorem (Ayat 1(a) Pasal 6)". Meskipun Lampiran IV berisi beberapa prinsip umum mengenai perhitungan subsidi, catatan kaki 62 pada Lampiran IV menyatakan: “Sebuah pemahaman di antara Anggota harus dikembangkan, sebagaimana diperlukan, tentang hal-hal yang tidak ditentukan dalam Lampiran ini atau yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk tujuan ayat 1( a) Pasal 6.” Untuk itu, pada 13 Juni 1995, Komite SCM membentuk Kelompok Pakar Informal (“IGE”) untuk membuat rekomendasi mengenai aturan perhitungan untuk tujuan Lampiran IV dan Pasal 6.1(a).443 Pada tanggal 25 Juli 1997, IGE mengajukan kepada Komite SCM rekomendasinya.444 8.94 Rekomendasi 1 Laporan IGE berkaitan dengan pertanyaan tentang “pengeluaran” (mengalokasikan subsidi ke tahun penerimaan) versus “mengalokasikan” (mengalokasikan subsidi selama dua tahun atau lebih). Paragraf 2 dari Rekomendasi 1 menyatakan bahwa "subsidi yang tidak berulang harus dialokasikan secara dugaan ...". IGE memberikan penjelasan berikut untuk rekomendasi ini:445 Frekuensi dan besaran subsidi dianggap relevan dengan pertanyaan tentang pengeluaran versus pengalokasian. Sebagaimana direkomendasikan agar subsidi berulang dan/atau kecil dibebankan, demikian pula direkomendasikan agar subsidi tidak berulang dan/atau besar umumnya dialokasikan. Salah satu pertimbangan dalam konteks ini adalah bahwa mungkin tidak masuk akal untuk membebankan subsidi yang sangat besar karena kemungkinan besar dampak subsidi tersebut terhadap perusahaan penerima di luar tahun di mana mereka diterima. Misalnya, kemungkinan besar subsidi besar yang tidak berulang akan digunakan untuk membeli aset tetap, atau bahkan jika tidak digunakan, akan membebaskan sejumlah dana perusahaan yang sebanding untuk tujuan ini. 8.95 Komite SCM belum mengadopsi rekomendasi IGE, dan rekomendasi tersebut, tentu saja, tidak mengikat Panel ini. Namun, mengingat Lampiran IV, paragraf 7, serta Pedoman Komite Putaran Tokyo, rekomendasi IGE mengenai alokasi subsidi yang tidak berulang masuk akal, dan harus diikuti dalam kasus 442 Meskipun Lampiran IV tidak memberikan aturan perhitungan rinci tentang poin khusus ini, Lampiran IV dengan jelas mempertimbangkan alokasi subsidi dari waktu ke waktu, karena paragraf 7 mengacu pada “[subsidi] . . . manfaat yang dialokasikan untuk produksi masa depan ... ” Selain itu, Komite Kode Subsidi Putaran Tokyo mengadopsi “Pedoman Amortisasi dan Penyusutan” yang juga menyerukan alokasi subsidi tertentu dari waktu ke waktu. BISD 32S/154. 443 G/SCM/5 (22 Juni 1995) 444 Laporan oleh Kelompok Pakar Informal kepada Komite Subsidi dan Tindakan Penyeimbang, G/SCM/W/415 (“Laporan IGE”). 445 Laporan IGE, hal. 5, paragraf 11. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 250 oleh Paustinus S ini. Pembebasan tarif satu tahun yang diberikan kepada TPN atas impor sedan Kia Sephia buatan Korea merupakan subsidi yang sangat besar, Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa subsidi ini tidak akan terulang, dan pemberian uang yang luar biasa ini membebaskan dana TPN dalam jumlah yang sebanding untuk membeli aset untuk fasilitas produksi/perakitan di Indonesia. 8.96 Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan pembebasan tarif satu tahun dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, Rekomendasi 2, paragraf 1, Laporan IGE menyatakan: "Sebagai prinsip umum, masa manfaat rata-rata aset harus digunakan sebagai periode alokasi untuk subsidi yang tunduk pada alokasi." Paragraf 2 dari Rekomendasi 2 kemudian menetapkan hierarki dasar untuk menentukan rata-rata masa manfaat aset, mulai dari "Informasi untuk masing-masing perusahaan atau perusahaan yang menerima subsidi" hingga "Informasi untuk perusahaan lain yang memproduksi produk di luar negara yang bersangkutan." Paragraf 3 dari Rekomendasi 2 menetapkan formula untuk menghitung rata-rata masa manfaat aset. 8.97 Amerika Serikat tidak memiliki informasi untuk perusahaan yang bersangkutan, dan belum mampu mengembangkan informasi berdasarkan formula yang ditetapkan dalam paragraf 3 Rekomendasi 2. Oleh karena itu, sebagai pengganti yang wajar, Amerika Serikat telah menggunakan 12- periode alokasi tahun berdasarkan umur kelas aset untuk produsen kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan US Internal Revenue Service.446 Menggunakan metode alokasi garis lurus 12 tahun, ini menghasilkan subsidi sebesar 10,18 persen untuk periode satu tahun di mana otorisasi bebas bea berlaku. (Lihat di bawah.) Meskipun metode ini meremehkan besarnya subsidi447, jumlahnya masih jauh di atas ambang batas 5 persen. (3) Dimasukkannya subsidi lain yang disediakan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional hanya meningkatkan jumlah subsidi ad valorem total melebihi 5 persen 8.98 Sebagaimana ditunjukkan, pertimbangan satu komponen saja dari program Kendaraan Bermotor Nasional menetapkan bahwa tingkat subsidi melebihi 5 persen dan bahwa kasus prasangka serius dapat diajukan terhadap Indonesia. Namun, demi kelengkapan, Amerika Serikat mencatat, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, bahwa pembebasan Timor Kia Sephia dari pajak barang mewah menghasilkan subsidi 44 persen untuk 1997448 dan subsidi diperkirakan 35 persen untuk 1998 dan 1999.449 Pembebasan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional dari bea masuk atas suku cadang menghasilkan perkiraan subsidi sebesar 14 persen untuk tahun 1998 dan 9 persen untuk tahun 1999.450 Akhirnya, arahan pemerintah Lihat Tabel 14 dan catatan yang menyertainya. Metode ini meremehkan subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun, karena Rekomendasi 3, paragraf 1, Laporan IGE memberikan hal berikut: “Direkomendasikan, di mana subsidi dialokasikan dari waktu ke waktu, jumlah subsidi disesuaikan sepenuhnya untuk inflasi dan sertakan sebagian dari tingkat bunga 'nyata'." Jika penyesuaian ini dilakukan, jumlah subsidi akan meningkat. 448 Lihat Tabel 15. 449Lihat Tabel 16. 446 447 450 Lihat Tabel 17. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 251 oleh Paustinus S Pinjaman $690 juta menghasilkan perkiraan subsidi yang dihitung secara konservatif sebesar 7,1 persen pada tahun 1998, 28,95 persen pada 1999, dan 5,3 persen pada 2000,451 (4) Perhitungan subsidi dari pembebasan tarif satu tahun pada CBU impor Kia Sephia dari Korea 8.99 Jika subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun atas impor CBU Kia Sephia dari Korea “dibebankan” (dialokasikan ke tahun penerimaan), subsidi yang dihasilkan adalah 122,18 persen ad valorem. Angka ini diturunkan sebagai berikut: Langkah 1 Tentukan nilai impor US$ selama periode satu tahun (1996-97). Berdasarkan Lampiran U-12 pada AV/14, angka ini adalah US$368.453.066. Langkah 2 Kalikan nilai impor dengan 200% untuk mendapatkan jumlah total subsidi dalam US$. ($368.453.066 x 200% = US$736.906.132). Tentukan total nilai penjualan selama periode yang sama. Berdasarkan Lampiran U-12, angka ini adalah Rp. 418.221.435.000. Langkah 3 . Langkah 4 Bagilah nilai penjualan total dengan jumlah total unit yang terjual untuk mendapatkan nilai penjualan rata-rata dalam Rp. dari mobil yang dijual. (418.221.435.000/11.336 = Rp. 36.893.210,57). Langkah 5 Kalikan nilai penjualan rata-rata dengan jumlah unit yang diimpor untuk mendapatkan nilai penjualan total dalam Rp. dari mobil yang diimpor. (36.893.210,57 x 39.727 = 1.465.656.576.238,97). Langkah 6 Konversikan Rp. nilai penjualan ke dalam dolar dengan membagi 2430 (tingkat konversi yang disediakan oleh Indonesia dalam Lampiran A-28 ke AV/14. (1.465.656.576.238,97/ 2430 = $603.150.854.42). Langkah 7 Bagilah jumlah total subsidi dengan total nilai penjualan untuk mendapatkan persentase subsidi. ($736.906.132.00/ $603.150.854,42 = 122,18%). 8.100 Jika subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun untuk impor CBU Kia Sephia dari Korea "dialokasikan dari waktu ke waktu", sebagaimana mestinya, subsidi yang dihasilkan adalah 10,18 persen ad valorem. Angka ini diturunkan sebagai berikut:452 Lihat Tabel 21. Perhatikan bahwa perhitungan ini tidak menyesuaikan dengan "nilai waktu dari uang". Jika penyesuaian seperti itu dilakukan, seperti yang diyakini Amerika Serikat, subsidi akan meningkat. 451 452 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 252 oleh Paustinus S Tabel 14 Pembebasan Tarif Satu Tahun (Alokasi) Langkah 1 Jumlah total subsidi yang dihitung pada Langkah 2, Tabel 13 ($736.906.132) dibagi 12, jumlah tahun di mana subsidi harus dialokasikan.453 Ini menghasilkan jumlah subsidi yang dialokasikan untuk 1996-97. ($736.906.132/ 12 = $61.408.844.33). Langkah 2 Bagilah jumlah subsidi yang dialokasikan untuk 1996-1997 dengan total angka penjualan untuk mendapatkan persentase subsidi ($61.408.844.33/$603.150.854,42 = 10,18%). (5) Perhitungan subsidi dari pembebasan pajak penjualan barang mewah 35 persen 8.101 Untuk periode 1996-97, subsidi yang disebabkan oleh pembebasan Timor Kia Sephia dari pajak barang mewah 35 persen adalah 44,43 persen.454 Angka ini diperoleh sebagai berikut: Tabel 15 Pembebasan Pajak Barang Mewah (1996-97) Langkah1 Lampiran U-12 AV/14 menyatakan bahwa pajak penjualan barang mewah dihitung berdasarkan harga pokok penjualan. Namun, Indonesia tidak memberikan nilai harga pokok penjualan, juga tidak memberikan informasi penjualan untuk 28.391 Kia Sephias impor yang menurut Indonesia belum terjual. Namun, AV/16, hal. 3, menunjukkan bahwa semua Kia Sephias yang diimpor akan dibebaskan dari pajak barang mewah saat dijual. Oleh karena itu, perhitungannya harus didasarkan pada perkiraan nilai penjualan mobil yang diimpor selama 1996-97. Langkah 2 Tentukan nilai impor US$ selama periode tersebut (1996 97). Berdasarkan Lampiran U-12 ke AV/14, angka ini adalah $368.453.066. Langkah 3 Dengan menggunakan Lampiran A-30/1 sampai dengan AV/14 sebagai pedoman, diasumsikan nilai impor sama dengan harga CIF sebagaimana dimaksud dalam lampiran tersebut. 453 Jangka waktu 12 tahun didasarkan pada umur kelas (dalam tahun) untuk pembuatan kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam tabel Kelas Kehidupan dari Sistem Pemulihan Biaya Percepatan yang Dimodifikasi dari Layanan Pendapatan Internal AS. 1997 US Master Tax Guide [CCH], 190. Karena Amerika Serikat tidak dapat mengembangkan informasi mengenai masa pakai aset yang sebenarnya untuk Kia Timor atau untuk industri otomotif secara keseluruhan (baik di Indonesia atau di seluruh dunia), maka Amerika Serikat telah menggunakan tabel Kelas Kehidupan sebagai informasi terbaik yang tersedia untuknya. 454 Angka ini berkaitan dengan penjualan CBU Kia Sephias yang diimpor dari Korea selama periode satu tahun yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996. Padahal, setelah Juni 1997, Kia Timor mulai berkumpul Timor Kia Sephias di Indonesia, data yang diberikan oleh Indonesia dalam tanggapan Lampiran V-nya tidak memungkinkan penghitungan jumlah subsidi yang tepat terkait dengan pembebasan pajak barang mewah. berkumpul di Indonesia selama paruh kedua tahun 1997. Namun, mengingat sifat subsidi, seseorang dapat asumsikan jumlahnya sekitar 35 persen ad valorem. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 253 oleh Paustinus S Langkah 4 Lampiran A-30/1 menunjukkan bahwa besaran pajak penjualan barang mewah adalah sebesar 146,6259 persen dari harga CIF. Namun, angka tersebut didasarkan pada asumsi bahwa mobil CBU impor dikenakan tarif 200 persen, asumsi yang tidak berlaku untuk Kia Sephias yang diimpor berdasarkan Keppres No. 42/1996. Oleh karena itu, dengan menghilangkan pengaruh tarif 200 persen, faktor pajak barang mewah diturunkan menjadi 72,6 persen. Langkah 5 Kalikan total nilai CIF dengan 72,6 persen untuk mendapatkan nilai US$ dari pajak barang mewah yang dibebaskan. ($368.453.066 x .726 = $267.496.925.90). Langkah 6 Tentukan total nilai penjualan untuk periode yang sama. Berdasarkan Lampiran U12, angka tersebut adalah Rp. 418.221.435.00.00. Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9 Langkah 10 Bagi nilai penjualan total dengan jumlah total unit yang terjual untuk mendapatkan nilai penjualan rata-rata dalam Rp. dari mobil yang dijual. (Rp 418.221.435.000/11.336 = Rp 36.893.210,57).. Kalikan nilai penjualan rata-rata dengan jumlah unit yang diimpor untuk mendapatkan nilai penjualan total dalam Rp. impor. (Rp 36.893.210,57 x 39.727 = Rp 1.465.656.576.238,97).. Konversikan Rp. nilai penjualan ke dalam dolar dengan membagi 2430 (kurs konversi yang diberikan dalam Lampiran A-28) (Rp.1.465.656.576.238,97/ 2430 = $603.150.854.42).. Bagi jumlah total pajak yang dibebaskan dengan total nilai penjualan untuk mendapatkan persentase subsidi. ($267,496,925.90/ $603,150,854.42 = 44.43%. 8.102 Untuk tahun 1998 dan 1999, perkiraan tingkat subsidi ad valorem yang disebabkan oleh pembebasan pajak barang mewah adalah 35,20 persen. Angka ini diturunkan sebagai berikut: Table 16 Pembebasan Pajak Barang Mewah (1998-99) Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Menurut Lampiran U-12, AV/14, pajak barang mewah dihitung berdasarkan harga pokok penjualan. Sekali lagi, Indonesia tidak memberikan nilai ini dalam tanggapan Lampiran V-nya. Dengan menggunakan Lampiran A-30/2, AV/14, sebagai panduan, kita mengetahui bahwa besaran pajak penjualan barang mewah adalah 96,8793% dari nilai CIF. Nilai CIF dapat diperoleh melalui Indonesia tidak menunjukkan bagaimana nilai-nilai dalam Lampiran A-28 berhubungan dengan nilai-nilai dalam Lampiran A-30/2. Oleh karena itu, asumsi tertentu harus dibuat. Secara logika, sepertinya “harga dealer” di A-28 sama dengan “harga jual agen tunggal” di A30/2. Lampiran A-30/2 menunjukkan bahwa “harga jual agen tunggal” adalah 426,3768 persen dari harga CIF. Dengan asumsi ini, hitung harga rata-rata dealer (tanpa subsidi - karena kami mencoba menentukan bagian mana dari harga tersebut yang terkait dengan Hitung harga rata-rata CIF dengan membagi harga rata-rata dealer dengan 426,3768 persen. [$23.127.50 / 426,3768% = $5.424,19] Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 254 oleh Paustinus S Langkah 5 Langkah 6 Selanjutnya, tentukan perkiraan jumlah unit yang akan dijual. [Lampiran A-28]. Pada tahun 1999, diperkirakan ada penjualan di pasar domestik dan ekspor. Dengan asumsi bahwa pajak penjualan barang mewah tidak akan dibayar untuk mobil yang diekspor, gunakan hanya jumlah unit yang dijual di dalam negeri dalam perhitungan. [1998 - 6.000] [1999 - 25.000] Kalikan jumlah unit yang terjual dengan harga CIF rata-rata untuk menentukan total nilai CIF penjualan. [1998 - 6,000 x $5,424.19 = $32,545,157.24] [1999 - 25,000 x $5,424.19 = $135,604,821.84] Langkah 7 Kalikan total nilai CIF dengan 96,8793 persen untuk mendapatkan jumlah total pajak barang mewah yang dibebaskan.. [1998 - $32,545,157.24 x 96.8793% = $31,529,520.52] [1999 - $135,604,821.84 x 96.8793% = $131,373,002.16] Langkah 8 Tentukan nilai total penjualan untuk periode. [Lampiran A-28] [1998 - $89,560,000.00] [1999 - $373,180,000.00 (hanya domestik)] Langkahep 9 Bagi jumlah total pajak yang dibebaskan dengan total penjualan untuk sampai pada % dari subsidi. [1998 - $31,529,520.52 / $89,560,000.00 = 35.20%] [1999 - $131,373,002.16 / $373,180,000.00 = 35.20%] Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 255 oleh Paustinus S (6) Perhitungan subsidi pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kendaraan bermotor; 8.103 Menurut Indonesia, izin satu tahun TPN untuk mengimpor CBU Kia Sephias dari Korea bebas bea telah berakhir, dan Kia Timor sekarang merakit Timor Kia Sephias di Indonesia. Di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional, sebagai produsen "kendaraan bermotor nasional", Kia Timor mendapat manfaat dari pembebasan tarif suku cadang otomotif yang diimpor. Untuk tahun 1998 dan 1999, perkiraan tingkat subsidi ad valorem yang disebabkan oleh pembebasan bea masuk atas suku cadang kendaraan bermotor masing-masing adalah 14,17 persen dan 9,45 persen.455Angka ini diperoleh sebagai berikut: Langkah 1 Langkah 2 Untuk menentukan pembebasan bea masuk, kita harus mengetahui nilai total impornya. Nilai ini tidak diberikan dalam tanggapan Annex V Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mengekstrapolasi nilai dari apa yang diberikan Indonesia. . Tentukan jumlah konten lokal di mobil yang dijual. [Lampiran A-28, AV/14] [1998 – 40%] [1999 - 60%] Langkah 3 Dari sini, asumsikan bahwa jumlah konten yang diimpor adalah: : [1998 - 60%] [1999 – 40%] Langkah 4 Untuk menentukan nilai CIF dari mobil yang telah selesai, ikuti langkahlangkah yang dijelaskan di atas sehubungan dengan subsidi pajak barang mewah untuk tahun 1998-99, Tabel 16, untuk mendapatkan nilai CIF rata-rata $5.424,19. Kalikan nilai CIF rata-rata dengan persentase suku cadang yang diimpor untuk mendapatkan nilai CIF rata-rata impor. Kemudian kalikan jumlah tersebut dengan jumlah mobil yang terjual untuk mendapatkan nilai total CIF impor. [1998 - $5,424.19 x 60% x 6000 = $19,527,094.34] [1999 - $5,424.19 x 40% x 25000 = $54,241,928.74] (Catatan - Untuk jumlah unit yang terjual, jumlah yang dijual hanya di pasar Indonesia digunakan karena pembebasan bea masuk atas suku cadang yang dimasukkan ke dalam produk ekspor bisa dibilang tidak akan dianggap sebagai subsidi yang dapat ditindaklanjuti.) Kalikan nilai impor dengan 65 persen untuk sampai pada jumlah pembebasan bea masuk. Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 [1998 - $19,527,094.34 x 65% = $12,692,611.32] [1999 - $54,241,928.74 x 65% = $35,527,253.68] Bagilah nilai total pembebasan bea masuk dengan total nilai penjualan untuk mendapatkan % subsidi. [1998 - $12,692,611.32 / $89,560,000.00 = 14.17%] [1999 - $35,527,253.68 / $373,180,000.00 = 9.45%] 455 Again, the data provided by Indonesia in its Annex V response do not permit the calculation of a subsidy rate for those Timor Kia Sephias assembled in Indonesia during the latter part of 1997. 455 Sekali lagi, data yang diberikan oleh Indonesia dalam tanggapan Annex V-nya tidak mengizinkan penghitungan tingkat subsidi untuk Kia Sephias Timor yang berkumpul di Indonesia selama bagian akhir tahun 1997.Tariff Exemption on Parts (1998-99) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 256 oleh Paustinus S (7) Perhitungan subsidi dari pinjaman pemerintah sebesar $690 juta 8.104 Sehubungan dengan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN, Amerika Serikat memperkirakan jumlah subsidi menjadi 7,1 persen pada tahun 1998, 28,95 persen pada tahun 1998, dan 5,3 persen pada tahun 2000. Amerika Serikat menghitung persentase ini dengan cara berikut. 8.105 Seperti disebutkan di atas, laporan surat kabar menunjukkan bahwa persyaratan pinjaman adalah 3 persen di atas suku bunga deposito 3-6 bulan, jatuh tempo 10 tahun, dan masa tenggang 3 tahun. Dengan demikian, tugas pertama adalah menentukan tingkat bunga yang harus dibayar oleh TPN, yang didasarkan pada tingkat bunga deposito 3-6 bulan. Karena Indonesia tidak memberikan tarif ini dalam tanggapan Annex V-nya, Amerika Serikat terpaksa mengandalkan sumber lain. Informasi terbaru yang tersedia untuk Amerika Serikat adalah dari The Economist Intelligence Unit Limited (April 1997) (EIU)456 , yang menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 1997, rata-rata kurs pada sertifikat Bank Indonesia adalah 8,75 persen.457 Menambahkan 3 persen dari angka ini menghasilkan tingkat bunga pinjaman $690 juta sebesar 11,75 persen. 8.106 Tugas selanjutnya adalah menentukan tingkat bunga “benchmark” yang akan digunakan untuk menilai tingkat bunga TPN. Karena Pemerintah Indonesia tidak memberikan pinjaman kepada TPN secara langsung, melainkan mengarahkan bank untuk memberikan pinjaman, maka tidak tepat menggunakan biaya Pemerintah sebagai patokan. Sebaliknya, seseorang harus menggunakan biaya pemberi pinjaman yang sebenarnya; dalam hal ini bank. Biaya untuk bank tercermin dalam tingkat bunga yang akan dikenakan kepada peminjam komersial yang sebanding. Sekali lagi, karena Pemerintah Indonesia menolak untuk memberikan informasi yang relevan dalam tanggapan Lampiran V, Amerika Serikat terpaksa memperkirakan suku bunga acuan berdasarkan informasi terbaik yang tersedia untuk itu. 8.107 Amerika Serikat memulai dengan kurs pada "Yankee Bond" 10 tahun yang mulai diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada Juli 1996.458Menurut EIU, kurs obligasi berdenominasi US$ ini ditetapkan pada 7,825 persen, 1 poin persentase di atas tingkat obligasi Treasury 10-tahun.459 Penggunaan benchmark dalam mata uang US$ adalah tepat, karena dalam AV/16, hal. 4, Jawaban 13, Indonesia mengacu pada tarif dalam mata uang US$. 8.108 Amerika Serikat menambahkan selisih tujuh persen ke tingkat Yankee Bond sebesar 7,825 persen. Menurut EIU, hal. 28 (Bukti 16), spread bank Indonesia berkisar antara tiga sampai tujuh poin persentase, tergantung pada reputasi klien. Sebagaimana dibahas di atas, TPN bukanlah risiko kredit yang wajar untuk pinjaman sebesar $690 juta.460 Oleh karena itu, bank akan membebankan spread maksimum kepada peminjam komersial yang sebanding dengan TPN. Menambahkan 7 persen ke tingkat Yankee Bond menghasilkan tingkat bunga 14,825 persen. Bukti US 16. Menurut EIU, sertifikat ini merupakan alat utama yang digunakan Bank Indonesia untuk mengendalikan suku bunga dan jumlah uang beredar. 458 Lihat EIU, hal. 3 (Bukti US 16). 459 Karena sangat kecil kemungkinannya bahwa siapa pun kecuali Pemerintah AS terlibat dalam bisnis penerbitan Obligasi Treasury dalam denominasi US$, Amerika Serikat mengasumsikan bahwa acuan dalam EIU untuk tingkat obligasi Treasury 10-tahun adalah dengan tingkat obligasi Treasury AS 10-tahun. 460 Dalam hal ini, Amerika Serikat menekankan bahwa dalam proses Annex V, Indonesia menolak untuk menjawab pertanyaan mengenai situasi keuangan TPN. Lihat AV/15, Pertanyaan 29/12(d) dan AV/16, Pertanyaan 29/12 (h). 456 457 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 257 oleh Paustinus S 8.109 Akhirnya, Amerika Serikat menambahkan "premi risiko" untuk lebih akurat mencerminkan fakta bahwa TPN adalah risiko kredit yang tidak sehat. Dengan kata lain, pinjaman bank kepada peminjam sebanding dengan TPN akan dikenakan biaya lebih dari 14,825 persen untuk menutupi biaya (bank). Dengan tidak adanya informasi lain, Amerika Serikat mengandalkan metodologi yang digunakan oleh Departemen Perdagangan AS untuk menghitung premi risiko berdasarkan undang-undang bea masuk penyeimbang AS. Di bawah metodologi ini, dalam kasus sebuah perusahaan yang dianggap "tidak layak kredit," Departemen Perdagangan menambahkan "benchmark" tingkat bunga jumlah yang sama dengan 12 persen dari suku bunga utama di negara yang bersangkutan. Di sini, Amerika Serikat menggunakan 10,825 persen sebagai tarif utama. Ini didasarkan pada suku bunga obligasi Yankee (7,825) ditambah 3 persen, 3 persen menjadi spread rendah untuk pinjaman bank.461 12 persen dari 10,825 sama dengan 1,29 persen. Menambahkan 1,29 persen ke suku bunga acuan 14,825 menghasilkan tingkat patokan akhir 16,124. 8.110 Setelah menentukan tingkat bunga yang dibayarkan oleh TPN (11,75 persen) dan biaya ke bank (16,124 persen), kita selanjutnya harus menghitung "setara hibah" dari manfaat yang diterima oleh TPN dari pinjaman. Langkah pertama dalam proses ini adalah menghitung nilai bersih sekarang dari pembayaran pinjaman ke TPN dan pinjaman benchmark. Selisih pembayaran antara kedua pinjaman tersebut merupakan subsidi. 8.111 Dengan asumsi bahwa akan ada pembayaran bunga saja selama masa tenggang 3 tahun, dan dengan asumsi tingkat bunga 11,75 persen, jadwal pembayaran untuk pinjaman ke TPN adalah sebagai berikut: Table 18 Payment Schedule for Loan to TPN Year 461 Beginning Balance Add: Interest Less: Payment Ending Balance 0 0 0 (690,000,000) 690,000,000 1 690,000,000 81,075,000 81,075,000 690,000,000 2 690,000,000 81,075,000 81,075,000 690,000,000 3 690,000,000 81,075,000 81,075,000 690,000,000 4 690,000,000 81,075,000 149,994,645 621,080,355 5 621,080,355 72,976,942 149,984,645 544,062,652 6 544,062,652 63,927,362 149,994,645 457,995,368 7 457,995,368 53,814,456 149,994,645 361,815,179 8 361,815,179 42,513,284 149,994,645 254,333,817 9 254,333,817 29,884,224 149,994,645 134,223,396 EIU, p. 28 (Bukti US 16) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 258 oleh Paustinus S 10 134,223,396 15,771,249 149,994,645 (0) 8.112 Menggunakan 16.124 persen sebagai tingkat bunga, jadwal pembayaran untuk pinjaman acuan adalah sebagai berikut: Table 19A Payment Schedule for Benchmark Loan Year Beginning Balance Add: Interest Less: Payment Ending Balance 0 0 0 (690,000,000) 690,000,000 1 690,000,000 111,255,600 111,255,600 690,000,000 2 690,000,000 111,255,600 111,255,600 690,000,000 3 690,000,000 111,255,600 111,255,600 690,000,000 4 690,000,000 111,255,600 171,477,239 629,778,361 5 629,778,361 101,545,463 171,477,239 559,846,584 6 559,846,584 90,269,663 171,477,239 478,639,008 7 478,639,008 77,175,754 171,477,239 384,337,523 8 384,337,523 61,970,582 171,477,239 274,830,866 9 274,830,666 44,313,729 171,477,239 147,667,355 10 147,667,355 23,809,884 171,447,239 0 8.113 Setelah menghitung jadwal pembayaran untuk pinjaman ke TPN dan pinjaman acuan, sekarang kita harus menghitung nilai bersih sekarang dari perbedaan pembayaran. Ini menghasilkan jadwal berikut, menggunakan perhitungan bersih standar nilai sekarang dan tingkat diskonto 16,124 persen: Table 19B Payment Differential Year TPN Loan Payment Benchmark Loan Payment Payment Differential NPV of Pmt. Diff. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 259 oleh Paustinus S 0 0 1 81,075,000 2 0 0 0 111,255,600 30,180,600 25,989,976 81,075,000 111,255,600 30,180,600 22,381,227 3 81,075,000 111,255,600 30,180,600 19,273,559 4 149,994,645 171,477,239 21,482,594 11,614,049 5 149,994,645 171,477,239 21,482,594 10,173,650 6 149,994,645 171,477,239 21,482,594 8,761,023 7 149,994,645 171,477,239 21,482,594 7,544,541 8 149,994,645 171,477,239 21,482,594 6,496,970 9 149,994,645 171,477,239 21,482,594 5,594,855 10 149,994,645 171,477,239 21,482,594 4,818,001 240,919,960 122,847,850 Total 8.114 Setelah menghitung "setara hibah" dari perbedaan pembayaran pinjaman sebesar US$122.847.850, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan lump sum ini ke dalam manfaat tahunan. Untuk tujuan ini, Amerika Serikat telah memprorata jumlah “setara hibah” selama periode 10 tahun berdasarkan masa pinjaman ke TPN. Suatu jumlah ditambahkan ke setiap alokasi tahunan untuk memperhitungkan nilai waktu uang dari sisa bagian yang tidak dialokasikan, dengan menggunakan tingkat diskonto 16,124 persen. Dengan menggunakan rumus "saldo menurun", kedua jumlah ini dijumlahkan dan dibagi satu ditambah tingkat diskonto untuk mendapatkan jumlah "setara hibah" yang dapat dialokasikan untuk satu tahun. Ini menghasilkan jadwal manfaat tahunan berikut: Table 20 Annual Benefit from Loan Year Benefit to Year 0 0 1 27,636,640 2 25,930,879 3 24,225,117 4 22,519,355 5 20,813,594 6 19,107,832 7 17,402,070 8 15,696,308 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 260 oleh Paustinus S 9 13,990,547 10 12,284,785 8.115 Langkah perhitungan terakhir adalah menerjemahkan jumlah subsidi tahunan ke dalam persentase ad valorem: Table 21 Annual Subsidy Rate for Loan (1998-2000) Benefits in US$ Sales in US$ Subsidy 1998 1999 2000 27,636,640 25,930,879 24,225,117 387,569,0434462 89,560,000 453,180,000 7.1% 28.95% 5.3% (c) Argumen Indonesia mengenai prasangka serius sebagai penyebab tindakan dalam perkara ini 8.116 Subsidi yang dipermasalahkan secara teknis termasuk dalam ruang lingkup Pasal 3.1(b) sebagai "subsidi yang bergantung (baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain) pada penggunaan barang domestik atas barang impor". Karena Indonesia adalah negara berkembang, maka dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian SCM, yang menyatakan bahwa "pelarangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku untuk Anggota negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun ... sejak tanggal berlakunya Persetujuan WTO (yaitu, sampai 1 Januari 2000)". Sebaliknya, ketentuan Pasal 5 sampai 7 tentang subsidi yang "dapat ditindaklanjuti" berlaku. 8.117 Subsidi yang tidak “dilarang” dapat berupa “dapat ditindaklanjuti” atau “tidak dapat ditindaklanjuti”. Subsidi yang terlibat dalam perselisihan ini tidak memenuhi kriteria Pasal 8 Perjanjian, dan karenanya harus termasuk dalam kategori sisa subsidi yang “dapat ditindaklanjuti”. Alasan penerapan Pasal 5 sampai 7 harus digunakan karena bahasa Pasal 27.7 ambigu. Ini menyatakan bahwa: Ketentuan [perbaikan] Pasal 4 tidak berlaku untuk Anggota negara berkembang dalam hal subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan ayat 2 sampai 5. Ketentuan [perbaikan] 462 Amerika Serikat berasumsi bahwa pembayaran pinjaman TPN tidak akan dimulai sampai tahun 1998, sehingga memberikan tahun 1998 "Tahun 1" pinjaman. Selain itu, sesuai dengan paragraf 2 dan 3 Lampiran IV Perjanjian SCM, penyebut dalam perhitungan subsidi ad valorem didasarkan pada penjualan tahun sebelumnya, maka penyebut subsidi tahun 1998 berdasarkan penjualan tahun 1997, subsidi subsidi tahun 1999 pada Penjualan tahun 1998, dan subsidi tahun 2000 untuk penjualan tahun 1999. Angka penjualan tahun 1998 dan 1999 (Kolom 1999 dan Kolom 2000) diambil dari Lampiran A-28, AV/14. Angka untuk penjualan tahun 1997 (Kolom 1998) diperkirakan berdasarkan data pada Lampiran U-12, AV/14. Amerika Serikat menghitung total nilai penjualan mobil yang diimpor selama tahun tertentu dengan menghitung harga jual rata-rata. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 261 oleh Paustinus S yang relevan dalam kasus seperti itu adalah ketentuan Pasal 7. (Penekanan ditambahkan.) 8.118 Subsidi “ekspor” dan subsidi “konten dalam negeri” tidak sama. Yang pertama tercakup dalam Pasal 3.1(a) dan Lampiran I Perjanjian, sedangkan yang kedua tercakup dalam Pasal 3.1(b). Mengingat konteks Pasal 27.7 (termasuk kutipannya pada Pasal 27.3), para penyusun Perjanjian secara jelas mengartikan Pasal 27.7 untuk mencakup subsidi konten dalam negeri, serta subsidi ekspor. Hal ini diperkuat dengan analisis di atas. Berdasarkan Pasal 32 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, penggunaan sarana interpretasi tambahan diperbolehkan dalam hal ini karena ambiguitas teks Pasal 27.7. 8.119 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat menegaskan bahwa subsidi aktual dan dugaan dari program Mobil Nasional yang diberikan oleh program Juni 1996, program Februari 1996 dan pinjaman $US690 juta melebihi ambang batas ad valorem 5/15 persen yang ditetapkan oleh Pasal 6.1(a) dari Perjanjian Subsidi. Namun, mereka mengakui dengan baik bahwa Pasal 27.8 menetapkan bahwa prasangka serius dalam hal Pasal 6.1(a) tidak boleh dianggap di mana, seperti di sini, subsidi diberikan oleh Anggota negara berkembang. Sebaliknya, dalam kasus seperti itu, penggugat harus menunjukkan prasangka serius dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai 8 Pasal 6. 8.120 Jadi, apakah melanjutkan berdasarkan Pasal 6.1(a) atau secara mandiri berdasarkan Pasal 6.3, penggugat harus menunjukkan prasangka serius dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan ayat 4 sampai 8 Pasal 6 sebelum kekuatan perbaikan Pasal 7.8 dapat diterapkan. 8.121 Menanggapi pertanyaan dari Panel, Indonesia menunjukkan bahwa perkiraan jumlah subsidi ad valorem yang diberikan kepada Timor oleh pembebasan pajak barang mewah adalah sebagai berikut: CBU yang diimpor dari Korea 29,54% Timor dirakit di Tambun 26,20% Timors diproduksi di 18.68% Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 262 oleh Paustinus S 3. Produk Sejenis (a) Lingkup model "sejenis" (1) Argumen Masyarakat Eropa 8.122 Masyarakat Eropa menegaskan, untuk tujuan prasangka seriusnya, klaim bahwa semua mobil penumpang harus dianggap sebagai produk "sejenis". Berikut argumentasi Masyarakat Eropa terkait hal tersebut: 8.123 Untuk menilai dampak dari subsidi yang sedang dipertimbangkan, pertama-tama perlu untuk menentukan ruang lingkup kategori yang relevan dari "produk sejenis". 8.124 Untuk tujuan itu, catatan kaki 46 pada Pasal 15.1 Perjanjian SCM memberikan panduan berikut: Dalam Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (""produit similaire"") harus diartikan sebagai produk yang identik, yaitu sejenis dalam segala hal dengan produk yang sedang dipertimbangkan, atau jika produk tersebut tidak ada, produk lain yang, meskipun tidak sama dalam semua hal, memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang sedang dipertimbangkan. 8.125 Semua kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori "mobil penumpang", sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Indonesia, merupakan satu kategori "produk sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM mengingat bahwa mereka semua memiliki karakteristik fisik dasar yang sama dan melayani tujuan yang sama. penggunaan akhir. Dengan demikian, mobil penumpang yang diekspor dari Masyarakat Eropa sejenis Timor S-515. 8.126 Indonesia mengambil pandangan yang terlalu membatasi tentang apa yang dimaksud dengan “produk sejenis”. Mengutip Badan Banding, Indonesia telah menekan "akordeon kesejenisan" ke titik di mana ia tidak lagi dapat membunyikan nada apa pun. 8.127 Saat ini, ada lebih dari 60 model mobil penumpang yang dijual di pasar Indonesia. Namun, Indonesia akan meminta Panel untuk percaya bahwa Timor S-515 sangat unik sehingga tidak ada satupun yang “sejenis” Timor S-515. Dengan cara yang sama, dapat dikatakan bahwa setiap model mobil penumpang lain yang dijual di Indonesia juga merupakan kategori produk sejenis itu sendiri. Jika didukung oleh Panel, pendekatan Indonesia akan membuat ketentuan Bagian III dan Bagian V dari Perjanjian SCM tidak dapat diterapkan kecuali dalam kasus di mana subsidi diberikan sehubungan dengan komoditas atau produk homogen serupa. 8.128 Titik awal untuk menentukan apakah mobil-mobil yang diekspor dari Komunitas Eropa adalah "sejenis" Timor S-515 harus definisi dari istilah "produk sejenis" yang terdapat dalam catatan kaki No Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 263 oleh Paustinus S 46 Perjanjian SCM. Definisi itu memperjelas bahwa untuk menjadi "sejeni", dua produk tidak perlu identik. Dengan tidak adanya produk yang identik, dua produk yang memiliki “karakteristik yang sangat mirip” harus dianggap sebagai produk yang “sejenis”. Ternyata Timor S-515 dan mobil penumpang yang diekspor dari Masyarakat Eropa tidak sama. Namun, mereka memiliki karakteristik yang cukup mirip untuk dianggap sebagai "sejenis". 8.129 Masyarakat Eropa setuju dengan proposisi bahwa istilah "produk sejenis" harus ditafsirkan secara sempit dalam konteks Perjanjian SCM. Namun demikian, Masyarakat Eropa menganggap bahwa definisi "produk sejenis" yang terkandung dalam catatan kaki No 46 dari Perjanjian SCM itu sudah mewujudkan interpretasi yang begitu sempit. Penafsiran yang lebih sempit dari definisi itu sendiri tidak beralasan.463 8.130 Memang benar bahwa, dalam kategori mobil penumpang, ada variasi yang hampir tak terbatas sehubungan dengan faktor-faktor seperti ukuran, berat, jenis mesin, kapasitas silinder, tenaga mesin, sistem transmisi, peralatan, desain bodi, warna, dll.464 Namun demikian, variasi-variasi tersebut tidak mempengaruhi kesamaan esensial dari semua mobil penumpang atau mencegahnya menjadi produk yang “sejenis”. 8.131 Setiap upaya untuk mendefinisikan dua atau lebih subkategori "produk sejenis" dalam kategori mobil penumpang berdasarkan salah satu kriteria tersebut tidak dapat dihindarkan akan menghasilkan hasil yang sewenangwenang. Pertama-tama, itu akan membutuhkan untuk membuat pilihan yang sewenang-wenang di antara semua kriteria yang mungkin, satu-satunya alternatif adalah menggabungkan beberapa kriteria secara bersamaan dengan risiko mengalikan tak terhingga kategori produk "sejenis". Lebih lanjut, sehubungan dengan banyak kriteria tersebut (misalnya ukuran atau kapasitas silinder), ada rangkaian produk yang lengkap. Menggambar garis dalam kontinum itu akan sewenang-wenang, terlepas dari di mana garis itu ditarik. Jadi, misalnya, perbedaan antara mobil penumpang "besar" dan "kecil" akan berubah-ubah karena akan selalu ada lebih banyak "kesamaan" antara mobil besar terkecil dan mobil kecil terbesar daripada antara produk di kedua ujung masing-masing dari keduanya. kategori. Klaim Indonesia bahwa gagasan “produk sejenis” harus ditafsirkan lebih sempit lagi dalam konteks pengecualian yang diberikan untuk negara berkembang, sama sekali tidak masuk akal. Gagasan "produk sejenis" adalah sesuatu yang objektif dan tidak dapat memiliki arti yang berbeda tergantung pada tingkat PDB negara anggota yang memberikan subsidi. 464 Beberapa kriteria yang disebutkan oleh Indonesia sebagai relevan untuk penentuan produk sejenis terlalu subjektif (misalnya "reputasi") atau tidak jelas (misalnya "kualitas" atau "kendaraan dan perubahan") untuk dapat diukur. Harganya adalah tidak relevan untuk penetapan produk sejenis, apalagi jika seperti dalam kasus ini salah satu produk yang bersangkutan mendapat subsidi yang sangat besar, dan produk impor tersebut dikenakan pembayaranbea masuk yang sangat tinggi. Sebagaimana dicatat oleh Panel Report tentang Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, adopted on 10 November 1987, BISD 34/119: 463 “...produk sejenis tidak menjadi “tidak sejenis”... hanya karena .... perbedaan harga mereka, yang sering dipengaruhi oleh tindakan eksternal (misalnya bea masuk) dan kondisi pasar (misalnya penawaran dan permintaan, margin penjualan )” Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 264 oleh Paustinus S 8.132 Jika, terlepas dari hal di atas, Panel berpandangan bahwa tidak semua mobil penumpang adalah “produk sejenis”, maka Masyarakat Eropa menyatakan bahwa, paling tidak, Opel Optima dan Peugeot 306 harus dianggap “sejenis” Timor S-515. Tabel di bawah ini berisi perbandingan lengkap karakteristik fisik mereka. Perbandingan itu menegaskan tanpa keraguan bahwa model Timor S-515 dan Masyarakat Eropa yang bersangkutan, meskipun tidak sama dalam semua hal, memiliki karakteristik yang sangat mirip. Masyarakat Eropa juga telah menyerahkan brosur penjualan Timor S515, Peugeot 306 dan Opel Optima. Table 22 Comparison of Certain Models Marque Make Modele Basic model Peugeot 306 1.8 St Peugeot 306 1.8 St LM Opel Optima 1.8 GLS Opel Optima 1.8 New CDX Timor S515 1.5 Timor S515i 1.5 Length (mm) 4,240 4,240 4,329 4,329 4,360 4,360 Height (mm) 1,367 1,367 1,410 1,410 1,390 1,390 Width (mm) 1,692 1,692 1,688 1,688 1,692 1,692 Wheel Base (mm) 2,580 2,580 2,517 2,517 2,500 2,500 Petrol or Diesel Engine XU7JP XU7JP MPFI MPFI 85C EFI Cubic Capacity (cm3) 1,761 1,761 1,796 1,796 1,498 1,498 Number of Cylinders 4 4 4 4 4 4 Number of Valves/Cylinder 8V 8V 8V 8V 8V 16V Maximum Power (DIN/ch) 103 103 118 118 - - 6,000 6,000 5,400 5,400 - - 82 105 5,500 5,500 - - 12.2 15.0 I/Mechanical Features Nbr RPM Maximum Power (JIS/ch) Nbr RPM Maxi torque (DIN) 16.0 16.0 16.3 16.3 Maxi torque (JIS) Nbr RPM 3,000 3,000 3,200 3,200 2,500 4,000 Carburetor/Injection I I I I C I Manual Gear Box (NB. of Speeds) 5 5 5 5 5 5 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 265 oleh Paustinus S Automatic Gear Box (NB. of Speeds) - - - - - - Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 266 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 Marque Make Modele Basic model WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 Peugeot 306 1.8 St Peugeot 306 1.8 St LM Opel Optima 1.8 GLS Opel Optima 1.8 New CDX Timor S515 1.5 Timor S515i 1.5 VD/DR VD/DR D/DR D/DR VD/DR VD/DR Anti-lock Brake system - - - X - - Power Steering X X X X X X Number of Doors 4 4 4 4 4 4 Additional Headlamps - - X X - - Bodyside Mouldings X X X X X X Rear Spoiler - - - - X X Light Alloy Wheels - X X X - - 185/65/R14 185/65/R14 195/60/R14 195/60/R14 175/70/R13 175/70/R13 Metallic Paint X X X X - O Tinted Glass X X X X X X Air Bag (1/2) - - - 1 - - Side Impacts Beams X X X X X X Central Door Locking X X X X X X Adjustable Steering Column X X X X - X Electric Windows Front/Rear F/R F/R F/R F/R X X Electric Windows (Front/1 Touch) FR/one T FR/one T FR/one T FR/one T - X Driver Side Mirror Manu./Electr. E E E E M E Passenger Side Mirror Manu./Elec. E E E E M E Brakes (Disc/drums/Ventil.) II/Outside Features Tyre Size III/Inside Equipment Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 Marque Make Modele Basic model WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 Peugeot 306 1.8 St Peugeot 306 1.8 St LM Opel Optima 1.8 GLS Opel Optima 1.8 New CDX Timor S515 1.5 Timor S515i 1.5 Alarm System - - X X - - Air Conditioning X X X X X X Radio Equipment X X X X - X Height Adjust. Frt Seats Manu./Elec M M M M M M 1/3-2/3 1/3-2/3 1/3-2/3 1/3-2/3 - - X X X X X X VELOURS LEATHER VELOURS VELOURS CLOTH CLOTH Number of Rear Seat Belts 3 3 3 3 3 3 3rd Braking Light X X X X X X Rear Seat Folding Rear Head Restraints TRIM 8.133 Jika Panel berpandangan bahwa perlu untuk membedakan dua atau lebih "segmen" dalam kategori mobil penumpang, Masyarakat Eropa akan merujuk Panel ke klasifikasi yang dibuat dalam Laporan DRI. Menurut DRI Reports, model mobil penumpang yang dijual di Indonesia antara tahun 1994 dan 1997 dapat diklasifikasikan menjadi empat segmen, sebagai berikut: Segmen B (“Kelas Supermini”): Daihatsu Charade, Suzuki Baleno, Suzuki Esteem, Toyota Starlet; Segmen C (“Kelas Menengah Bawah”): Daewoo Cielo, Ford Laser, Honda City, Honda Civic, Hyundai Accent/Bimantara Cakra, Peugeot 306, Opel Optima, Mitsubishi Lancer, Mazda 323, Mazda MR 90, Toyota Corolla, Toyota Corona, Kia Sephia/Timor S-515; Segmen D (“Kelas Menengah Atas”): Audi A4, Daewoo Cielo, Ford Telstar, Honda Accord, Hyundai Elantra/Bimantara Nenggala, Mazda 626, Mitsubishi Galant, Opel Vectra, Peugeot 405/406; Segmen E (“Kelas Eksekutif”): Audi A6, BMW Seri 3, BMW seri 5, BMW seri 7, kelas Mercedes Benz C, kelas Mercedes Benz E, kelas Mercedes Benz S, Nissan Cedric, Nissan Zafiro, Toyota Crown, Volvo U . Menurut Laporan DRI, tidak ada model yang dijual dalam Segmen A ("Kelas Utilitas"). 8.134 Indonesia tidak dapat menyangkal bahwa mobil Timor dan EC, dan khususnya Opel Optima dan Peugeot 306, memiliki karakteristik fisik yang sangat mirip. Oleh karena itu, Indonesia terpaksa menekankan pentingnya apa yang disebut dengan "ciri-ciri non-fisik". (Lihat Bagian VIII.B.3). Ini termasuk daftar panjang kriteria yang tidak jelas dan pada dasarnya subjektif, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 seperti "reputasi merek", "status", "kualitas", "keandalan", dll. yang tidak dapat diukur dan dibandingkan dengan benar. Jika Panel menjunjung tinggi pandangan Indonesia bahwa dua kendaraan yang memiliki karakteristik fisik yang sangat mirip mungkin tidak menjadi "seperti" karena perbedaan faktor seperti "kualitas" atau "reputasi merek", itu akan membuka pintu untuk semua jenis tindakan sewenang-wenang dan. perbedaan yang melecehkan. Pemeriksaan laporan Panel sebelumnya menunjukkan bahwa dugaan perbedaan mengenai karakteristik non-fisik tidak pernah dianggap sebagai penentu untuk penentuan produk sejenis. Misalnya, dalam kasus tahun 1987 tentang Japan - Taxes on Alcoholic Beverages465, Jepang mengklaim bahwa wiski Scotch berkualitas tinggi tidak "sejenis" wiski domestik Jepang yang kualitasnya lebih rendah. Panel dengan tepat mengabaikan argumen tersebut dan menyimpulkan bahwa semua wiski adalah "sejenis". Secara relatif, tidak ada perbedaan lebih antara Mercedes dan Timor daripada antara merek premium wiski malt Scotch dan wiski kelas dua merek Jepang yang dibuat dengan menambahkan air ke dalam konsentrat. 8.135 Tepatnya, posisi Masyarakat Eropa adalah bahwa mobil-mobil yang memiliki ciri-ciri fisik yang sangat mirip tidak menjadi "tidak sejenis" hanya karena dugaan perbedaan dalam apa yang disebut "ciri-ciri non-fisik". 8.136 "Kenyamanan berkendara" ditentukan oleh karakteristik fisik sebuah mobil. Hal yang sama berlaku untuk "kualitas". "Reputasi kualitas" adalah salah satu faktor yang membentuk "citra merek suatu produk." Jelas bahwa "citra merek" dapat mempengaruhi pilihan konsumen. Namun, dalam pandangan Masyarakat Eropa, perbedaan citra merek saja tidak cukup untuk membuat dua produk "berbeda". Selain itu, kriteria ini sebagian besar subjektif, tidak dapat diukur secara akurat, dan dapat berubah seiring waktu. Misalnya, menurut definisi pendatang baru tidak memiliki "citra merek" yang mapan. Dengan demikian, dalam pembangunan Indonesia, Anggota yang memberikan subsidi selalu dapat mengklaim bahwa subsidi untuk pendirian industri dalam negeri yang baru tidak dapat menyebabkan "prasangka serius" terhadap impor. (2) Argumen Amerika Serikat 8.137 Amerika Serikat berpendapat bahwa mobil penumpang yang, tetapi untuk program Kendaraan Bermotor Nasional, akan dijual oleh pabrikan kendaraan bermotor Amerika Serikat di Indonesia, adalah “sjenis” sedan Timor Kia Sephia. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini: 8.138 Catatan kaki 46 dari Perjanjian SCM mendefinisikan "produk sejenis" dengan cara berikut: Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (“produit similaire”) harus diartikan sebagai produk yang identik, yaitu serupa dalam segala hal dengan produk yang dipertimbangkan, atau jika tidak ada produk tersebut, produk lain yang, meskipun tidak Panel report on Japan - Customs Duties. Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages disahkan 10 November 1987, BISD 34S/83, 118 465 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 sama dalam segala hal, memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang sedang dipertimbangkan. . 8.139 Jelas, definisi ini hanya memberikan panduan umum, dan analisis kasus per kasus diperlukan untuk menentukan apakah produk tertentu "sejenis" yang lain. Dalam hal ini, pedoman yang diberikan oleh Badan Banding sehubungan dengan penerapan konsep “like product” untuk tujuan perjanjian WTO sangat tepat:466 Tidak ada satu pendekatan untuk melaksanakan penilaian akan sesuai untuk semua kasus. Kriteria dalam Border Tax Adjustments harus diperiksa, tetapi tidak ada definisi yang tepat dan mutlak tentang apa itu "sejenisi". Konsep "kesejenisan" adalah konsep relatif yang membangkitkan citra akordeon. Akordeon "kesejenisan" membentang dan meremas di tempat yang berbeda sebagai ketentuan yang berbeda dari Perjanjian WTO diterapkan. Lebar akordeon di salah satu dari tempat-tempat itu harus ditentukan oleh ketentuan khusus di mana istilah "sejenis" ditemukan sebagai serta oleh konteks dan keadaan yang berlaku dalam kasus tertentu di mana ketentuan itu mungkin berlaku. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan analisis kasus per kasus termasuk “penggunaan akhir produk di pasar tertentu, selera dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain, dan sifat, sifat dan kualitas produk.”467 (a) Mobil penumpang yang akan dijual Amerika Serikat di Indonesia sebanding dengan Timor. 8.140 Dengan mengingat kerangka analitis ini, sekarang kami beralih ke analisis mobil penumpang tertentu dari produsen kendaraan bermotor AS. Karena program Kendaraan Bermotor Nasional, saat ini hampir tidak ada mobil penumpang dari pabrikan AS yang diimpor dan dijual di Indonesia.468 Namun, mobil penumpang yang diimpor dan dijual di Indonesia sebelum program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan “sejenis” sedan Timor Kia Sephia. Selain itu, mobil penumpang yang, tetapi untuk program Kendaraan Bermotor Nasional, akan diimpor dan dijual di Indonesia, “sejenis” sedan Timor Kia Sephia. 8.141 Sebelum program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan, General Motors menjual dua mobil penumpang dengan merek "Opel" yang dengan mudah dapat dianggap "sejenis" sedan Timor Kia Sephia. Ini adalah Opel Optima dan Opel Vectra. 8.142 Opel Optima dan Timor Kia Sephia keduanya termasuk dalam “Segmen C” dari pasar kendaraan bermotor (mobil penumpang kelas menengah ke “Japan - Taxes on Alcoholic Beverages,” WT/DS8/R, Report of the Appellate Body, d i s a h k a n 1 November 1996, p. 22. 467 Id, hal. 21, mengutip Report of the Working Party on Border Tax Adjustments, BISD 18S/97, para. 18. 468 Lihat AV/13, hal. 3 (Pertanyaan 6) dan Lampiran 8 (Pertanyaan 6). 466 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 bawah).469 Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Tabel 23 di bawah, spesifikasi Optima dan Kia Timor Sephia cukup sebanding. Ukuran dan berat kedua mobil ini hampir identik, sedangkan Optima memiliki mesin yang sedikit lebih besar. 8.143 Sehubungan dengan Opel Vectra, meskipun diposisikan sedikit lebih tinggi di pasar daripada Optima atau Timor Kia Sephia470, dalam hal spesifikasi, sebagaimana tercantum dalam Tabel 23, tidak terlalu berbeda dengan Timor Kia Sephia. Vectra sedikit lebih besar dari Timor Kia Sephia (misalnya, Vectra sekitar 100mm lebih panjang dari Timor Kia Sephia), dan memiliki mesin yang lebih bertenaga. Namun, kedua mobil memiliki kegunaan akhir yang sama; yaitu untuk mengangkut penumpang. 8.144 Beralih ke Ford, Ford memiliki rencana yang matang untuk mengimpor dan menjual Ford Escorts di Indonesia, rencana yang harus ditinggalkan Ford sehubungan dengan program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengenalan sedan Timor Kia Sephia yang disubsidi besar-besaran. Seperti halnya Kia Sephia Timor, Escort berada di Segmen C dari pasar mobil penumpang.471 Perbandingan spesifikasi, sebagaimana tercantum dalam Tabel 23, menegaskan kesamaan antara Escort dan Timor Kia Sephia dan fakta bahwa Escort adalah “ seperti” Timor Kia Sephia. Timor Kia Sephia sedikit lebih panjang (65mm) dan sedikit lebih tinggi (44mm) dari Escort, sedangkan Escort sedikit lebih lebar (183mm) dan memiliki mesin yang sedikit lebih besar (1597cc versus 1498cc untuk Timor Kia Sephia ). 8.145 Tabel berikut menunjukkan bahwa Timor Kia Sephia, Opel Optima, dan Ford Pengawalan cukup sebanding dalam hal spesifikasi: 472 Tabel 23 Spesifikasi Timor, Escort, dan Opel Items Timor S515 Ford Escort4dr “Ghia” Notchback Manual Transmission Opel Optima Opel Vectra Dimensions 1. Overall length (mm) 4,360 4,295 4,329 4,477 2. Overall width (mm) 1,692 1,875 1,688 1,707 Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 28485,dimasukkan sebagai Lampiran 1 ke AV/2. Mobil yang masuk dalam segmen pasar tertentu kira-kira akan berukuran sama, berada dalam kisaran harga yang sama, dan berbagi target pelanggan yang sama. 470 Vectra termasuk dalam "Segmen D" (kelas menengah atas) dari pasar mobil penumpang. Id. 471 Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 284-85, d i m a s u k k a n sebagai Lampiran 1 pada AV/2. 472 Sumber: Perusahaan AS. 469 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 3. Overall height (mm) 1,390 1,346 1,410 1,425 4. Wheel base (mm) 2,500 2,523 2,517 2,637 5. Turning circle (m) 5.1 10 4.9 6. Curb weight (kg) 1,055 1,145 980 1. Type 4 cyl, inline, SOHC, carburetor 4 cyl., Zetec inline 4 cyl., 8 valves, Multi-Port Fuel injection (MPFI) 4 cyl., 8 valves MultiPort Fuel injection (MPFI) 2. Displacement (cc) 1,498 1,597 1,796 1,998 3. Max. Power 85PS/5,500rpm l75@ 5500 118 PS/5,400 rpm 136 hp -1st 3.417 3.10 3.58 -- nd 1.895 1.19 2.14 -- -3rd 1.296 1.28 1.48 -- th 0.906 0.95 1.12 -- -5th 0.738 0.76 0.89 -- -Reverse 3.736 3.615 3.333 -- Engine Transmission Gear Ratio: -2 -4 8.146 Akhirnya, sehubungan dengan Chrysler, Chrysler memiliki rencana untuk mengimpor dan menjual mobil penumpang Neon di Indonesia. Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan spesifikasi Neon dan Kia Sephia Timor. Data menunjukkan bahwa Chrysler Neon sangat mirip dengan Kia Sephia Timor, dan, dengan demikian, dapat dianggap sebagai "produk serupa" dengan Sephia. Neon hanya lebih panjang 4 mm, lebih lebar 16 mm, dan 5 mm lebih tinggi dari Sephia, dan hanya 54 kilogram lebih berat. Selain itu, meskipun Neon memiliki mesin yang lebih besar, baik Neon dan Timor Kia Sephia termasuk dalam segmen C, dan, dengan demikian, dalam pandangan industri, bersaing untuk mendapatkan pelanggan yang sama.473 Dengan demikian, Neon dapat dengan aman dianggap “sejenis” Kia Sephia Timor. 8.147 Spesifikasi Chrysler Neon yang Akan Dijual di Indonesia Tapi Untuk Program Mobil Nasional adalah sebagai berikut: Tabel 24 Spesifikasi Timor dan Neon Items Timor S515 Chrysler Neon 4,360 4,364 Dimensions 1. Overall length (mm) 473 Id. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 2. Overall width (mm) 1,692 1,708 3. Overall height (mm) 1,390 1,395 4. Wheel base (mm) 2,500 2,642 5. Turning circle (m) 5.1 10.8 6. Curb weight (kg) 1,055 1,109 1. Type 4 cyl, inline, SOHC, carburetor 4 cyl. inline MPI SOHC 2. Displacement (cc) 1,498 1,996 3. Max. Power 85 PS/5,000rpm 98@ 5,850 rpm Engine 8.148 Ringkasnya, mobil penumpang yang diimpor dan dijual oleh pabrikan AS di Indonesia, serta mobil penumpang yang akan mereka impor dan jual di Indonesia, dapat dianggap sebagai “produk sejenis” bagi Kia Sephia Timor. Meskipun tidak satu pun dari mobil penumpang AS ini yang “identik” dengan Kia Sephia Timor, identitas antar kendaraan bermotor tidak diperlukan berdasarkan Perjanjian SCM. Jika identifikasi produk diperlukan, sulit untuk memahami bagaimana mungkin ada perselisihan prasangka serius (atau proses bea masuk penyeimbang, dalam hal ini) yang melibatkan kendaraan bermotor atau jenis barang konsumen lainnya, di mana sedikit variasi dalam model atau produk dibuat untuk tujuan membedakan produk dalam persaingan satu sama lain. Sebaliknya, di bawah Perjanjian SCM, cukup satu produk memiliki “karakteristik yang sangat mirip” dengan produk bersubsidi. Opel Optima dan Vectra, Ford Escort, dan Chrysler Neon masing-masing memenuhi standar ini. (b) GM Opel Blazer sebanding dengan Kia Sportage 8.149 Sebagaimana dicatat di atas, rencana Kia Timor menyerukan perakitan dan penjualan Kia Sportage di Indonesia, yang dikenal sebagai Timor J520i. Saat diperkenalkan, Timor Kia Sportage akan bersaing langsung dengan Opel Blazer milik GM, yang terus diimpor dan dirakit oleh GM di Indonesia. 8.150 Perbandingan spesifikasi menunjukkan bahwa Blazer dan Timor Kia Sportage adalah produk yang sebanding:474 Tabel 25 Spesifikasi Sportage dan Blazer Mesin Sportage Blazer DOHC 474 Sumber: Perusahaan AS. Amerika Serikat juga percaya bahwa Jeep Cherokee dan Wrangler sebanding dengan Sportage, tetapi tidak memiliki spesifikasi rinci. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 Jenis 2.0L DOHC, 4cyl, 16v 2.2L DOHC, 4cyl. Horsepower 130hp 5500 rpm 138hp 5600 rpm Torque 127 lb-ft 4000rpm 195 Nm 3800 rpm Transmission 5 spd man 5 spd man Brake Front disc/Rear drum with rear ABS Front disc/Rear drum with ABS Wheel base 2650mm 2718mm Length 4245mm 4602mm Width 1730mm 1690mm Height 1650mm 1508mm Fuel capacity 60L 76L Head room 1005.8mm 1005mm Leg room 1130.3mm 1078mm Dimension (c) Dalil-dalil Indonesia mengenai “produk sejenis” secara hukum tidak benar 8.151 Akhirnya, mari kita perhatikan jantung pembelaan Indonesia; yaitu, bahwa tidak satu pun dari mobil penumpang yang akan dijual oleh pabrikan AS dapat dianggap sebagai “produk sejenis” untuk sedan Timor Kia Sephia untuk tujuan catatan kaki 46 dari Perjanjian SCM. Mengesampingkan fakta bahwa Indonesia tidak membuat argumen ini sehubungan dengan klaim prasangka serius Amerika Serikat, namun Indonesia, sekali lagi, salah pada fakta dan hukum. 8.152 Indonesia memulai analisis hukum produk sejenis dengan kutipan yang akurat dari catatan kaki 46, mencatat bahwa jika tidak ada produk yang identik, produk sejenis dapat terdiri dari produk yang “memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang dipertimbangkan.” (Penekanan ditambahkan). Karena bahasa ini jelas merusak seluruh kasus Indonesia, Indonesia menolak frasa yang dikutip sebagai “tidak berbentuk dan kerangka” dan tidak pernah merujuknya lagi. 8.153 Namun, sebagaimana sering dicatat oleh Badan Banding, seorang penafsir perjanjian harus memulai dengan bahasa perjanjian.475 Perjanjian SCM tidak memerlukan identitas produk, tetapi hanya kemiripan yang dekat. Semua argumentasi hukum Indonesia selanjutnya dirancang untuk tidak melakukan apa-apa selain mengalihkan perhatian Panel dari apa yang sebenarnya dikatakan Perjanjian SCM. India - Patent Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products, WT/DS50/AB/R, Report of the Appellate Body issued 19 December 1997, para. 45. 475 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 8.154 Selanjutnya, Indonesia membuat argumen luar biasa bahwa kemampuan untuk mengajukan kasus prasangka serius terhadap Anggota negara berkembang merupakan apa yang disebut “pengecualian” atas “hak” yang diberikan kepada Indonesia oleh Perjanjian SCM untuk mensubsidi. Karena itu, menurut Indonesia, pengecualian ini, termasuk definisi “produk sejenis”, harus ditafsirkan secara sempit. Ini benar-benar omong kosong. 8.155 Sebagai masalah umum, Amerika Serikat tidak setuju dengan prinsip bahwa hanya karena ketentuan atau perjanjian tertentu dapat diberi label sebagai "pengecualian" untuk sesuatu yang lain, ketentuan atau perjanjian itu harus ditafsirkan secara mekanis dan sempit. Dalam kasus Wool Shirts, India membuat argumen serupa, dan Badan Banding menolaknya.476 Selain itu, menggelikan untuk menyatakan bahwa analisis produk sejenis berbeda tergantung pada apakah penggugat menentang subsidi dari Anggota maju atau berkembang. 8.156 Namun, bahkan dengan asumsi bahwa interpretasi aturan mekanis perjanjian ini berlaku, penerapannya di Indonesia adalah 180 derajat bertolakbelakang. Jika ada “pengecualian” dalam Pasal 27 Perjanjian SCM, adalah bahwa Anggota negara berkembang dikecualikan dari larangan umum terhadap penggunaan subsidi konten lokal dan pemulihan yang tersedia untuk memerangi subsidi tersebut yang tidak memerlukan menunjukkan efek perdagangan yang merugikan. . Jadi, jika prinsip yang disarankan oleh Indonesia akan diterapkan dengan benar, Panel ini harus menafsirkan semua ketentuan yang relevan sedemikian rupa untuk membatasi perlakuan luar biasa yang diberikan oleh Pasal 27.3. Dalam konteks hal ini, artinya antara lain mengartikan istilah “produk sejenis” secara luas, bukan secara sempit.477 (d) Argumen Indonesia tentang “produk sejenis” sebenarnya tidak benar 8.157 Setelah membuang dalil-dalil hukum Indonesia mengenai produk sejenis, mari kita beralih ke dalil-dalil faktual Indonesia. Sebagaimana dibahas di atas, Tabel 23 membandingkan spesifikasi Kia Sephia Timor, Ford Escort, dan dua tipe Opel, Optima dan Vectra. Perbandingan ini menetapkan kemiripan fisik yang dekat antara produk-produk ini. Namun, terlepas dari kenyataan bahwa karakteristik fisik merupakan kriteria standar dalam mengidentifikasi produk sejenis, Indonesia dengan mudah menolak perbandingan ini sebagai “terlalu membatasi”. 8.158 Sehubungan dengan penggunaan akhir, standar lain seperti kriteria produk, Amerika Serikat mencatat bahwa semua mobil ini memiliki penggunaan akhir yang sama; yaitu, pengangkutan orang. Di sini juga, Indonesia menolak kriteria ini sebagai tidak relevan. United States - Measure Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses, WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19 477 Dibawa ke kesimpulan logisnya, penerapan argumen Indonesia yang benar dan konsisten akan mengakibatkan Indonesia memikul beban untuk membuktikan bahwa prasangka serius tidak terjadi. Tentu saja, ini adalah jenis pemindahan beban yang diusulkan India dalam Wool Shirts dan yang ditolak oleh Badan Banding. 476 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 8.159 Sebaliknya, Indonesia mendaur ulang argumen yang sama yang dibuatnya sehubungan dengan Pasal I GATT 1994, yaitu konsumen mempertimbangkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik dalam membuat keputusan pembelian mereka. Meskipun ini benar secara umum, itu tidak membuktikan apa-apa, dan Indonesia tidak memberikan bukti tentang bagaimana faktor ini membenarkan kesimpulan bahwa Escorts, Neons, dan Opel Optimas dan Vectras tidak "sejenis" Sephia. Tentu saja, produk konsumen, termasuk mobil penumpang, berbeda satu sama lain, karena diferensiasi produk adalah salah satu cara produk bersaing. Namun, fakta bahwa produk konsumen pasti tidak akan identik satu sama lain tidak berarti bahwa mereka tidak dapat dianggap "sangat mirip" satu sama lain untuk tujuan mengidentifikasi "produk sejenis" di bawah Perjanjian SCM. Jika produk harus "identik" (atau hampir identik) untuk dianggap "sejenis", tidak mungkin mengajukan kasus prasangka serius (atau kasus bea penyeimbang, dalam hal ini) terhadap produk konsumen yang disubsidi. 8.160 Ada beberapa “fakta” yang dilontarkan Indonesia untuk memperumit masalah ini. Pertama, dicatat bahwa kategori segmentasi pasar DRI/McGrawHill dikembangkan dalam konteks pasar Eropa. Sekalipun benar, Indonesia tidak menjelaskan bagaimana hal ini membuat kategori-kategori tersebut tidak sesuai untuk tujuan kasus ini atau pasar mobil Indonesia. Memang, DRI/McGraw-Hill menggunakan kategori ini untuk tujuan Laporan Prakiraan Industri Otomotif Asia yang otoritatif.478 8.161 Kedua, Indonesia mencatat bahwa mobil dengan papan nama yang sama seringkali berbeda secara signifikan dari pasar ke pasar. Kalaupun benar, Indonesia tidak memberikan bukti bahwa mobil penumpang tersebut memang berbeda secara signifikan. 8.162 Ketiga, Indonesia mengutip fakta bahwa untuk keperluan HTS, mobil penumpang dibedakan berdasarkan kapasitas silinder total, dengan breakpoint pada 1000cc, 1500cc, dan 3000cc. Namun, breakpoints ini sewenang-wenang, dan tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mobil penumpang AS tidak sejenis produk Sephia hanya karena Sephia, pada 1.498cc, jatuh dua "cc" di bawah breakpoint. Apalagi Indonesia tidak menjelaskan mengapa, jika 1500cc merupakan breakpoint yang signifikan, maka Indonesia memilih 1600cc sebagai breakpoint pemberian insentif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36/1996. 8.163 Akhirnya, terlepas dari semua uang dan sumber daya yang dilaporkan telah dicurahkan oleh Indonesia untuk kasus ini, Indonesia tampaknya hanya dapat menemukan satu dokumen, (Lampiran 12 Indonesia), yang mengelompokkan Sephia dalam kategori yang berbeda dari Escort dan Neon. Namun, baik dokumen itu sendiri maupun Indonesia tidak menjelaskan bagaimana kategori-kategori ini dibuat. 478 Bukti US 29 menyajikan dua halaman materi promosi DRI yang membuktikan sifat otoritatif DRI Global Automotive Group. Perhatikan secara khusus bahwa daftar klien yang dipilih mencakup nama-nama yang dikenal dalam kasus ini, seperti Chrysler, Ford, GM, Honda, Hyundai, Kia, Mitsubishi, Nissan, dan Toyota. Amerika Serikat tidak mengambil posisi bahwa segmentasi pasar DRI tidak positif sehubungan dengan masalah produk sejenis dalam kasus ini. Sebaliknya, segmentasi pasar DRI menegaskan apa yang ditunjukkan oleh analisis produk sejenis tradisional; yaitu, bahwa Kia Sephia Timor "sejenis" produk yang akan dijual pabrikan AS di Indonesia tetapi untuk program Mobil Nasional. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 8.164 Amerika Serikat telah memberikan lebih dari cukup bukti untuk menetapkan bahwa mobil penumpang AS yang bersangkutan “sangat mirip” dengan Kia Sephia Timor dan, dengan demikian, “seperti” Sephia. Sebagai tanggapan, Indonesia hanya mengajukan argumen hukum yang cacat dan hampir tidak ada bukti. (e) Segmen pasar 8.165 Penting untuk menempatkan isu “segmen pasar” dalam konteks yang tepat dan relevan secara hukum. Pasal 6.4 Perjanjian SCM menunjukkan bahwa perpindahan atau impedansi mencakup situasi di mana telah terjadi perubahan pangsa pasar relatif terhadap kerugian produk sejenis yang tidak disubsidi. Dalam menganalisis perubahan dalam pangsa pasar relatif, Amerika Serikat umumnya setuju dengan pernyataan Indonesia bahwa, agar bermakna, data pangsa pasar harus dihitung untuk segmen pasar pada mana produk sejenis jatuh. 8.166 Namun demikian, penting juga untuk dicatat bahwa, berdasarkan data Indonesia sendiri, pada akhir Mei 1997, Kia Sephia Timor telah mencapai pangsa pasar 26,53 persen. Lihat AV/14, Lampiran U-21/6. Meskipun tidak begitu terlihat dari Lampiran U-21/6 sendiri, namun bila dicermati pada Lampiran U-21/4-B dan U-21/5-B pada AV/14, terlihat jelas bahwa angka 26,53 persen tersebut mewakili wilayah Timor. Pangsa pasar Kia Sephia yang mencakup seluruh mobil penumpang yang dijual di Indonesia.479 8.167 Menurut pandangan Amerika Serikat, pencapaian pangsa pasar 26,53 persen dalam waktu kurang dari satu tahun lebih dari memenuhi persyaratan Pasal 6.4. Menghilangkan mobil penumpang tertentu dari segmen pasar yang digunakan oleh Indonesia dalam perhitungannya (yaitu, semua mobil penumpang) hanya meningkatkan pangsa pasar yang dicapai oleh Kia Sephia Timor, sehingga membuat kasus prasangka serius terhadap Indonesia semakin memberatkan. Jadi, kecuali jika Panel berpandangan bahwa pencapaian pangsa pasar 26,53 persen tidak menunjukkan prasangka serius, upaya untuk menempatkan semua mobil penumpang yang dijual di Indonesia ke dalam segmen pasar yang sesuai tampaknya merupakan latihan yang agak bersinggungan dengan masalah yang diangkat dalam kasus ini. 8.168 Namun demikian, untuk menanggapi pertanyaan Panel, Amerika Serikat menyarankan bahwa alih-alih "menciptakan kembali roda", Panel mungkin ingin mengandalkan kategori segmentasi pasar yang sebenarnya digunakan oleh industri otomotif. Pendekatan seperti itu tampaknya sangat 479 AV/14, Lampiran U-21/4-B memberikan angka penjualan mobil penumpang yang mendapat subsidi selama periode 1995-1997. Kolom “Total” untuk tahun 1997 menunjukkan bahwa pada Mei 1997, total volume penjualan untuk mobil penumpang ini adalah 12.413, dimana Timor Kia Sephia menyumbang 7.058. AV/14, Lampiran U/21-5-B memberikan angka penjualan untuk mobil penumpang yang tidak mendapatkan subsidi selama periode 19951997. Kolom “Total” untuk tahun 1997 menunjukkan bahwa per Mei 1997, 14.038 mobil ini telah terjual. Dengan demikian, jumlah mobil penumpang (baik subsidi maupun non-subsidi) yang terjual di Indonesia selama periode Januari - Mei 1997 adalah 26.451. 7.058 Kia Sephias Timor yang dijual selama periode ini menyumbang 26,68 persen dari total ini. Agaknya, kesalahan aritmatika di pihak individu yang menyiapkan AV/14 menyebabkan perbedaan antara angka 26,53 persen dalam Lampiran U/21-6 dan angka 26,68 persen yang diturunkan dari Lampiran U-21/4-B dan U-21 /5-B.8.167 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 tepat mengingat fakta bahwa “GATT 1994 adalah perjanjian komersial, dan WTO, bagaimanapun juga, berkaitan dengan pasar.” Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, supra, page 26 8.169 Menerapkan pendekatan ini, Timor Kia Sephia masuk ke dalam segmen “C”, yang mencakup mobil “kelas menengah bawah”. (Lihat di atas untuk pembahasan kategori segmen pasar mobil.) Mobil penumpang segmen C lainnya yang dijual (atau itu, tetapi untuk Program Mobil Nasional, akan dijual) di Indonesia antara lain: Opel Optima, Ford Escort, Chrysler Neon, Peugeot 306, Toyota Corolla, Honda City, Honda Civic, Nissan Sunny, Mitsubishi Lancer, Daewoo Nexia, Hyundai Accent, dan Mazda 323. Bisa jadi model Bimantara Cakra atau Nenggala juga masuk ke segmen C, tapi United Negara tidak memiliki informasi yang cukup saat ini untuk membuat pernyataan definitif mengenai kedua model ini. 8.170 Sebagai alternatif, akan masuk akal bagi Panel untuk menemukan bahwa segmen pasar yang relevan juga mencakup segmen “D” dari mobil penumpang “kelas menengah atas”. Jika segmen pasar didefinisikan sebagai semua mobil kelas menengah baik di segmen C dan D, mobil tambahan yang dijual (atau itu, tetapi untuk Program Mobil Nasional, akan dijual) di Indonesia meliputi: Opel Vectra, Honda Accord , Peugeot 405, 406, dan 606, Toyota Corona dan (mungkin) Crown, Nissan Sentra, Mitsubishi Galant, dan Mazda 626. 8.171 Indonesia membuat banyak fakta bahwa pasar mobil penumpang tersegmentasi dan bahwa produsen mobil mencurahkan sumber daya yang besar untuk membangun dan menargetkan segmen pasar yang berbeda. (Lihat Bagian VIII.B.3.) Namun, fakta ini bukanlah hal baru, dan konsisten dengan posisi Amerika Serikat bahwa Timor Kia Sephia termasuk dalam segmen "C" dari pasar mobil penumpang. Demikian juga, bukan fakta baru bahwa produsen mobil individu akan mencoba memproduksi dan menjual satu atau lebih mobil dalam setiap segmen pasar mobil penumpang. 8.172 Pertimbangkan, misalnya, Kia Motors, mitra usaha patungan TPN dalam Program Mobil Nasional. Exhibit 30 AS terdiri dari halaman 211 Laporan Prakiraan Industri Otomotif Asia DRI, November 1997. Exhibit 30 menunjukkan bahwa Kia menawarkan produk di segmen mobil penumpang A sampai E, dan biasanya menawarkan lebih dari satu mobil di setiap segmen. Menariknya, bagaimanapun, Sephia adalah satu-satunya entri Kia di segmen "C". 8.173 Indonesia juga membuat banyak fakta bahwa ada banyak perbedaan antara mobil penumpang. Namun, ini juga bukan fakta baru, dan itulah poin yang dibuat Amerika Serikat selama kasus ini; yaitu, bahwa produk konsumen, termasuk mobil penumpang, bersaing berdasarkan banyak perbedaan antara produk. Karakteristik produk dalam kategori serupa akan bervariasi di antara model yang bersaing dalam kelompok umum atau segmen pasar. Namun, ini tidak cukup untuk membuat mobil dalam kelas pasar yang sama sebagai "tidak seperti" satu sama lain. 8.174 Sebagai contoh, perhatikan Bukti US 31. Bukti US 31 adalah ringkasan dari berbagai fitur yang disebut-sebut Ford sebagai membuat Escort lebih disukai, dan dapat dibedakan dari, pesaingnya. Amerika Serikat menyatakan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 bahwa meskipun fitur ini dapat membedakan Escort dari pesaingnya, fitur tersebut tidak cukup untuk membuat Escort "tidak sejenis" pesaingnya. Dengan cara yang sama, fakta bahwa Kia Sephia Timor mungkin memiliki ciriciri yang membedakannya dari pesaingnya tidak cukup untuk membuat Timor "tidak sejenis" pesaingnya. 8.175 Indonesia berpendapat bahwa apa yang disebut "karakteristik non-fisik" membuat Timor "tidak sejenis" dan tidak kompetitif dengan mobil penumpang dari pabrikan AS yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Amerika Serikat mempertanyakan apakah, secara seimbang, perbedaan seperti itu ada, dan Indonesia belum menunjukkan bukti karakteristik tersebut. 8.176 Dalam hal ini, TPN, Ford, dan Chrysler masing-masing adalah (atau akan) pendatang baru di pasar mobil penumpang Indonesia (dan General Motors hanyalah pendatang baru) dengan sedikit, jika ada, mengembangkan citra merek atau loyalitas. Meskipun konsumen Indonesia mungkin telah merumuskan persepsi bahwa mobil-mobil pabrikan AS memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan Timor, persepsi seperti itu kemungkinan besar akan diimbangi dengan perasaan patriotik yang tidak diragukan yang akan dimiliki konsumen Indonesia sehubungan dengan Timor sebagai orang Indonesia pertama. Mobil Nasional. 8.177 Pada keseimbangan, Indonesia tampaknya berargumen bahwa jika pilihan konsumen ditentukan hanya berdasarkan pasar, Timor akan kalah dari Opel Optima, Ford Escort, dan Chrysler Neon. Dengan ini, Amerika Serikat dengan sepenuh hati setuju, dan itulah inti dari perselisihan ini. Yang menjadi sengketa ini adalah bahwa pilihan konsumen Indonesia tidak diserahkan kepada pasar, melainkan terdistorsi oleh subsidi besar-besaran yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Subsidi ini memungkinkan Timor untuk menurunkan harga produk-produk kompetitif secara signifikan, sehingga sejumlah besar konsumen tampaknya bersedia melakukan pertukaran antara kualitas dan harga. Namun, fakta bahwa konsumen membuat pilihan ini tidak cukup untuk membuat Timor "tidak sejenis" mobil lain di kelasnya untuk tujuan Perjanjian SCM. 8.178 Sekarang mari kita beralih ke spesifikasi perbandingan model Indonesia. Pada awalnya Amerika Serikat mempermasalahkan pernyataan Indonesia bahwa ada empat atribut fisik dasar atau pengelompokan spesifikasi yang membedakan mobil penumpang dan yang berkontribusi pada segmentasi pasar. (Lihat Bagian VIII.B.3, Tabel 26 dan 27.) Indonesia mengklaim bahwa atribut-atribut tersebut adalah: pembangkit listrik; kemudi dan suspensi; fitur keamanan; dan kompartemen penumpang. Dalam pandangan Amerika Serikat, ada tiga faktor yang mengelompokkan pasar: pembangkit listrik, ukuran kendaraan, dan fitur keseluruhan. 8.179 Namun demikian, mari kita asumsikan bahwa pendekatan Indonesia benar dan pertimbangkan perbandingan produk Indonesia. Melihat lebih dekat pada perbandingan mengungkapkan bahwa (1) mereka gagal untuk membantah bukti yang disajikan oleh Amerika Serikat bahwa GM Opel, Ford Escort, dan Chrysler Neon seperti Timor Kia Sephia; dan (2) perbandingan Indonesia bahkan tidak akurat. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 8.180 Pertama, bagaimanapun, Amerika Serikat harus mencatat bahwa perbandingan produk Indonesia pada Tabel 27 tidak akurat, karena Indonesia membandingkan Timor S515, model dasar untuk Timor Kia Sephia. Indonesia tidak menyebutkan Timor S515i, model injeksi bahan bakar yang diimpor di bawah otorisasi satu tahun dan yang menurut tanggapan Indonesia sendiri Lampiran V adalah "satu-satunya mobil Timor yang diproduksi di Indonesia." Lihat AV/14, Lampiran 28. 8.181 Sehubungan dengan kategori "pembangkit listrik", Indonesia menemukan mobil-mobil AS yang bersangkutan tidak dapat dibandingkan dengan Timor. (Lihat Tabel 26.) Amerika Serikat tidak setuju bahwa perbedaan ini membuat mobil-mobil tersebut tidak dapat dibandingkan dengan S515. Namun, mari kita masukkan Timor S515i ke dalam perbandingan. Timor S515i memiliki mesin double-overhead cam (DOHC), 16 katup. Sebagai perbandingan, Chrysler Neon hanya memiliki mesin single-overhead cam (SOHC), meskipun juga memiliki 16 katup. Opel Optima hanya memiliki mesin SOHC, 8 katup. Berdasarkan perkiraan industri, perbedaan antara Timor S515i dan Opel Optima ini bernilai sekitar Rp. 2,5 juta.480 8.182 Jadi, meskipun Opel Optima dan Chrysler Neon memiliki perpindahan mesin yang lebih besar daripada Timor S515i, S515i memiliki mesin DOHC, 16 katup, sedangkan Neon hanya memiliki mesin SOHC, 16 katup dan Optima hanya SOHC, 8 katup mesin. Sedangkan untuk Escort, perpindahan mesinnya hanya 99 cc lebih besar dari S515i. (Dalam hal ini, Amerika Serikat mencatat bahwa Indonesia salah mencantumkan perpindahan mesin Neon sebagai 2.000 cc. Sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam bukti yang diajukan oleh Amerika Serikat (Tabel 23), perpindahan mesin Neon adalah 1.996 cc.) 8.183 Dalam pandangan Amerika Serikat, perbedaan-perbedaan ini tidak cukup untuk menjamin kesimpulan bahwa, dalam hal pembangkit listrik, mobil-mobil AS tidak "sangat mirip" Timor S515i atau S515 dalam arti definisi "produk sejenis". dalam Perjanjian Subsidi. 8.184 Beralih ke apa yang Indonesia sebut sebagai kategori "kemudi dan suspensi", Indonesia menemukan mobil AS tidak sebanding berdasarkan keberadaan power steering dan ukuran ban. (Lihat Tabel 26 dan catatan terlampir.) Namun, menurut brosur penjualan Timor, baik S515 maupun S515i memiliki power steering sebagai fitur standar. (Lihat Pameran Komunitas Eropa D-4.) Selain itu, menurut pejabat Ford, power steering pada Escort adalah opsi, bukan fitur standar, senilai sekitar US$200. 8.185 Untuk ukuran ban yang lebih besar, ini adalah opsi yang dirancang yang bergantung pada kondisi jalan yang diantisipasi dan umumnya didefinisikan sebagai fitur standar dengan nilai minimal bagi konsumen. 8.186 Singkatnya, mobil AS tidak dapat dianggap "tidak sejenis" S515 atau S515i berdasarkan kemudi dan suspensi. 8.187 Beralih pada apa yang disebut Indonesia sebagai "fitur keselamatan", sehubungan dengan rem, Indonesia menyebutkan fakta bahwa Neon memiliki 480 Lihat Bukti US 32. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 rem antilock. Namun, ini adalah fitur opsional pada Neon, seperti yang jelas terlihat pada Tabel 27. Terkait Escort, Indonesia mengklaim bahwa Escort memiliki rem cakram belakang, tapi ini tidak benar. Seperti yang tercantum dalam Bukti US 33, halaman 3, Escort memiliki rem belakang tromol, sama seperti Timor. Terakhir, tidak ada perbedaan antara Opel Optima dan Timor dalam hal rem. 8.188 Sehubungan dengan airbag, menurut pejabat Ford, Ford tidak menyertakan airbag dalam Rencana peluncuran di Indonesia untuk Escort. Neon, bagaimanapun, akan memiliki airbag. 8.189 Sehubungan dengan penghematan bahan bakar, Amerika Serikat mengalami kesulitan memahami bagaimana hal ini merupakan "fitur keselamatan". Namun demikian, menurut Departemen Energi AS, penghematan bahan bakar Sephia sebanding dengan, dan dalam beberapa kasus lebih baik daripada, Escort dan Neon. Bukti US 34 berisi kutipan dari US Department of Energy Fuel Economy Guide: Model Year 1997. Bukti US 35 merangkum data dari panduan ini sehubungan dengan Sephia, Escort, dan Neon. Sebagaimana dapat dilihat, Sephia sebenarnya memiliki jarak tempuh yang lebih unggul daripada versi Escort dan Neon yang memiliki transmisi otomatis. Perhatikan juga bahwa Indonesia tidak menyediakan sumber apapun untuk angka penghematan bahan bakar yang terdapat pada Tabel 27. 8.190 Beralih dari penghematan bahan bakar ke bobot kendaraan, dalam catatan Tabel 27, Indonesia hanya menyebutkan fakta bahwa Opel Vectra lebih berat daripada Timor, sehingga mengakui bahwa Timor, Neon, Escort, dan Optima memiliki bobot yang sebanding. 8.191 Akhirnya, dalam catatan yang sama untuk Tabel 27, Indonesia menyebutkan fakta bahwa Vectra memiliki tangki bahan bakar yang lebih besar daripada Timor, dengan demikian mengakui bahwa Timor, Neon, Escorts, dan Optimas memiliki tangki bahan bakar yang berukuran sebanding. Dalam hal ini, Amerika Serikat akan mencatat bahwa mereka tidak percaya bahwa ukuran tangki bahan bakar memainkan banyak peran, jika ada peran, dalam keputusan pembelian konsumen. 8.192 Ringkasnya, sejauh menyangkut "fitur keselamatan", analisis Indonesia tidak akurat dan gagal membantah bukti AS bahwa mobil-mobil pabrikan AS "sejenis" Timor Kia Sephia. 8.193 Terakhir, sehubungan dengan kategori "kompartemen penumpang", pada Tabel 26, Indonesia mengakui bahwa Timor, Neon, Escort, dan Optima sebanding. 8.194 Jadi, perbandingan Indonesia sendiri, ketika dikoreksi untuk ketidakakuratan, menunjukkan bahwa mobil AS yang dimaksud adalah "sejenis" Timor. Namun, Amerika Serikat harus mencatat bahwa Indonesia mengabaikan atau meremehkan fakta-fakta tertentu yang, menurut Indonesia, harus menjadi bagian dari analisis "produk sejenis". Kami telah menyebutkan fakta bahwa mesin Timor S515i memiliki atribut tertentu yang membuatnya lebih diinginkan daripada mesin di Optima dan Neon. Selain itu, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 Indonesia tidak dapat menyebutkan fakta bahwa Timor S515i memiliki kemudi yang dapat dimiringkan, penutup lumpur, kaca spion dan bemper berwarna, serta kaca spion yang dapat dilipat, yang semuanya merupakan fitur yang menarik bagi konsumen. 8.195 Selain itu, Indonesia mengabaikan fakta bahwa pabrikan AS, sebagai pendatang baru (atau relatif baru) ke pasar mobil penumpang Indonesia, memiliki sedikit, jika ada, basis loyalitas merek atau citra merek yang berkembang dengan baik. Ford, misalnya, hanya memiliki satu gerai layanan purna jual di Indonesia. 8.196 Terakhir, Amerika Serikat ingin meminta perhatian Panel pada Bukti US 36, yang berisi kutipan dari Catalog de la Revue Automobile '96, yang dijelaskan oleh pejabat industri sebagai sumber resmi. Dalam entri untuk Sephia, Sephia digambarkan sebagai "teknik parenté aux Mazda 323/Ford Escort USA/Mercury Tracer." Diterjemahkan, ini berarti bahwa Sephia, antara lain, terkait secara teknologi dengan Escort. 8.197 Sebagaimana telah dijelaskan Amerika Serikat, Escort adalah entri Ford di segmen "C" dari pasar mobil penumpang. Mengingat fakta bahwa Sephia secara teknologi terkait dengan Escort, tampaknya adil untuk mengatakan bahwa Timor Kia Sephia termasuk dalam segmen yang sama dan merupakan "produk serupa" dengan mobil lain di segmen itu. (f) Argumentasi Indonesia tentang beban pembuktian tidak benar 8.198 Indonesia mengklaim bahwa Amerika Serikat telah gagal memenuhi beban pembuktiannya. Dalam pandangan Amerika Serikat, ia telah lebih dari memenuhi bebannya sebagaimana diartikulasikan oleh Badan Banding dalam Wool Shirts, untuk menghadirkan kasus prima facie prasangka serius. Pengajuan pertama dan kedua dari Amerika Serikat menetapkan semua elemen untuk kasus prasangka yang serius. Justru Indonesia yang gagal membantah kasus AS. Tentu saja, Indonesia sulit untuk membantah bukti yang dikutip oleh Amerika Serikat, karena sebagian besar adalah bukti Indonesia sendiri, yang diajukan dalam proses Annex V. 8.199 Indonesia menghadirkan argumen baru bahwa beban pembuktian bagi penggugat lebih tinggi dalam kasus ini karena Indonesia adalah negara berkembang dan kemampuan untuk mengajukan kasus prasangka serius terhadapnya diduga merupakan pengurangan "hak" untuk memberikan subsidi konten lokal. (Lihat bagian VIII.B.3(a)(3).) Ini merupakan perluasan dari argumen Indonesia sebelumnya bahwa "produk sejenis" harus ditafsirkan secara berbeda dalam hal ini karena status negara berkembang Indonesia. 8.200 Amerika Serikat membahas argumen Indonesia sebelumnya di bagian VIII.B.3(a)(2). Perluasan argumentasi Indonesia membawa argumentasi tersebut semakin jelas dalam lingkup kasus Wool Shirts, dimana Badan Banding menolak argumentasi India bahwa beban pembuktian berubah hanya karena suatu ketentuan tertentu dapat dicap sebagai pengecualian terhadap sesuatu yang lain. Secara signifikan, dalam pengajuannya, Indonesia tidak menyebutkan laporan Wool Shirts ketika mengajukan argumen "derogassi". Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 (3) argumen Indonesia (a) Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum memenuhi beban nyata mereka untuk menunjukkan prasangka serius terhadap produk sejenis berdasarkan bukti positif 8.201 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat secara implisit atau langsung menuduh Indonesia membuat argumen diversi di ambang batas masalah produk sejenis. Namun, merekalah yang terlibat dalam taktik semacam itu. Kedua penggugat mengkritik pengamatan produk sejenis di Indonesia, tetapi dengan melakukan itu mereka berusaha untuk mengaburkan masalah prosedural yang penting secara fundamental. Yaitu, bahwa merekalah, bukan Indonesia, yang dibebani untuk menunjukkan produk-produk sejenis apa yang pantas dalam arti Perjanjian Subsidi. Kegagalan mereka - memang, ketidakmampuan mereka - untuk menunjukkan bahwa Timor sejenis mobil Masyarakat Eropa atau AS adalah fatal bagi klaim prasangka serius mereka. 8.202 Selain itu, bahkan jika Mobil-mobil Masyarakat Eropa dan AS ditemukan sejenis Timor, tidak ada prasangka yang serius atau akan timbul karena mobilmobil tersebut tidak bersaing dengan Timor. Timor adalah mobil anggaran tanpa embel-embel yang telah menarik pembeli kelas baru dan menciptakan ceruk di bagian bawah pasar mobil penumpang yang sangat tersegmentasi. (b) Penggugat belum memenuhi beban pembuktian substansial mereka sehubungan dengan masalah produk sejenis 8.203 Jelaslah bahwa baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak memenuhi beban yang jelas untuk menetapkan produk serjenis yang sesuai atau menunjukkan dengan bukti positif bahwa produk sejenis yang sesuai dan relevan telah menderita atau terancam dengan prasangka serius. Seperti yang dibahas di bawah, kegagalan mereka untuk memenuhi beban pembuktian yang berlaku membuat argumen berbasis Perjanjian SCM mereka menjadi latihan kosong. 8.204 Kedua penggugat telah menolak dalam istilah yang paling umum posisinya bahwa tidak ada kendaraan yang mereka jual (atau diduga akan dijual) di Indonesia sejenis Timor, tetapi, seperti yang dibahas secara rinci di bawah, tidak ada yang berusaha dengan cara yang berarti untuk mengatasi dan merehabilitasi kelemahan fundamental dalam analisis "produk sejenis". Tindakan dan kelambanan ini mencerminkan pengabaian yang sama sekali tidak dapat diterima terhadap persyaratan yang sesuai dan diakui bahwa penggugat memiliki beban untuk menetapkan “produk sejenis” yang dapat diterima untuk tujuan analitis.481 8.205 Kegagalan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat untuk memenuhi beban pembuktian mereka pada masalah produk sejenis menghilangkan seluruh argumen prasangka serius mereka karena mereka memiliki kewajiban korelatif untuk membuktikan prasangka serius terhadap produk sejenis Lihat Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996),WT/DS8/R, 117, para. 6.14 (penggugat memikul beban pembuktian untuk menunjukkan produk sejenis dalam sengketa Pasal III:2); lihat secara umum Argentina-Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items (25 November 1997), WT/DS 56/R, 90-91, para. 6.35. 481 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 mereka dengan bukti positif.482 argumentasi kreatif atau data yang tidak relevan dapat memenuhi standar bukti positif yang berlaku di mana, seperti di sini, pengadu gagal memikul bebannya untuk menetapkan dunia yang tepat dari produk sejenis. Agar memiliki arti dan untuk mendukung tekad afirmatif, indikasi prasangka serius harus mengalir dari perbandingan apel-dengan-apel. Seperti yang dibahas di tempat lain dalam pengajuan ini, Penggugat, bagaimanapun, telah mengembangkan dan menambahkan "bukti" apel-kejeruk yang didasarkan pada analisis produk sejenis yang salah. (c) Istilah "produk sejenis" harus ditafsirkan dan diterapkan dengan sangat sempit dalam prosiding ini 8.206 Catatan kaki 46 pada Perjanjian Subsidi mengatur: Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" ("produit similaire") harus diartikan sebagai produk yang identik, yaitu serupa dalam segala hal dengan produk yang sedang dipertimbangkan, atau jika tidak ada produk tersebut, produk lain yang, meskipun tidak sama dalam segala hal, memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang dipertimbangkan. 8.207 Ungkapan yang agak tidak berbentuk dan kerangka, "karakteristik yang sangat mirip," dapat disempurnakan melalui referensi ke kasus-kasus GATT dan WTO sebelumnya, tetapi telah ditetapkan dengan baik bahwa konsep "produk serupa" bersifat cair dan maknanya tergantung pada konteks di mana digunakan.483 Seperti yang telah dinyatakan oleh Badan Banding WTO:484 Tidak ada satu pendekatan untuk melaksanakan penilaian akan sesuai untuk semua kasus. Kriteria dalam Penyesuaian Pajak Perbatasan harus diperiksa, tetapi tidak ada definisi yang tepat dan mutlak tentang apa itu "sejenisi". Konsep "kesejenisan" adalah konsep relatif yang membangkitkan citra akordeon. Akordeon "kesejenisan" membentang dan meremas di tempat yang berbeda karena ketentuan yang berbeda dari Perjanjian WTO adalah terapan. Lebar akordeon di salah satu dari tempat-tempat itu harus ditentukan oleh ketentuan khusus di mana istilah 482 Standar bukti positif dari Perjanjian Subsidi sangat penting dalam kasus ini karena temuan afirmatif dari prasangka serius akan membuat Indonesia, sebagai negara berkembang, kehilangan haknya untuk memberikan subsidi tertentu. Pengurangan hak Indonesia dalam hal ini sangat merugikan beban pembuktian yang tinggi pada Penggugat. Lihat secara umum Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984), BISD 30S/140, 164, para. 5.20; Japan-Restrictions on Imports of Certain Agricultural Products (22 March 1988), BISD 35S/163, 226-27, para. 5.1.3.7; EEC-Restrictions on Imports of Dessert Apples--Complaint by Chile (22 June 1989), BISD 36S/93, 125, para. 12.3. 483 Lihat, misalnya, Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD 34S/83 (paras. 5.5 and 5.6 at pp. 113115); Canada-Import Restrictions on Ice Cream and Yoghurt (5 December 1989), BISD 36S/68 (para. 67 at p. 87); United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (paras. 5.71-5.75 at pp. 293-294). 484 Japan-Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R (1 November 1996), Report of the Appellate Body, at p. 21 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 "sejenis" ditemukan serta oleh konteks dan keadaan yang berlaku dalam kasus tertentu di mana ketentuan itu mungkin berlaku. 8.208 Faktor-faktor yang telah dipertimbangkan dalam menerapkan analisis kasus per kasus mencakup penggunaan akhir suatu produk di pasar tertentu; selera dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain; dan sifat, sifat dan kualitas produk.485 Perlakuan tarif produk merupakan faktor lain yang telah dipertimbangkan.486 Jadi, meskipun interpretasi frasa dalam satu konteks dapat mendorong apresiasi yang lebih baik terhadap frasa dalam konteks lain, penting untuk menghubungkan interpretasi dan penerapan khusus dengan tujuan pasal yang ditafsirkan.487 Di sini, istilah "produk sejenis" harus didefinisikan dengan sangat sempit. 8.209 Pada Konferensi Havana, dinyatakan bahwa kata "produk sejenis" berarti produk yang sama dalam konteks Pasal VI GATT (bea masuk antidumping dan countervailing).488 Tahun 1959 Laporan Kelompok Pakar “Bea Masuk Antidumping dan Imbalan” menyatakan bahwa dalam konteks banting harga, istilah “seharusnya diartikan sebagai produk yang identik secara fisik. karakteristik yang tunduk pada variasi dalam penyajian yang disebabkan oleh kebutuhan untuk menyesuaikan produk dengan kondisi khusus di pasar negara pengimpor (yaitu, untuk mengakomodasi selera yang berbeda atau untuk memenuhi persyaratan hukum atau undang-undang tertentu)."489 definisi yang sama persis yang tercantum dalam catatan kaki 46 dari Perjanjian Subsidi yang pertama kali muncul dalam perjanjian anti-dumping dan countervailing duty tahun 1967 dan 1979.490 Sejarah ini cukup menunjukkan bahwa konsep "produk sejenis" harus ditafsirkan dengan sangat sempit dan diterapkan secara terbatas dalam proses anti -banting harga dan subsidi.491 Hal ini karena pengenaan bea masuk antidumping dan countervailing yang diskriminatif merupakan pengecualian terhadap kewajiban umum MFN dalam Pasal I GATT.492 Lihat, misalnya, Working Party Report on Border Tax Adjustments (2 December 1970), BISD 18S/97 (para. 18 at pp. 101-102); United States-Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances (17 June 1987), BISD 34S/136 (para. 5.1.1 at p. 154); United StatesMeasures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (para. 5.24 at p. 276); United States-Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/R (20 May 1996), Report of the Panel, at pp. 36-37, para. 6.8. 486 Lihat, misalnya, Working Party Report on the Australian Subsidy on Ammonium Sulphate (3 April 1950), BISD II/188 (para. 8 at p. 191); EEC-Measures on Animal Feed Proteins (14 March 1978), BISD 25S/49 (para. 4.2 at p. 63); Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD 34S/83 (para. 5.6 at p. 115); United States-Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/R (20 May 1996), Report of the Panel, at p. 37, para. 6.9. 487 Lihat, misalnya, EEC-Imports of Beef from Canada (10 March 1981), BISD 28S/92 (para. 4.2 at p. 98); United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (paras. 5.24 and 5.25 at p. 276 and para. 5.71 at pp. 293-294). 488 E/CONF.2/C.3/SR.30, hal. 5. 489 L/978, diadopsi pada 13 Mei 1959, BISD 8S/145 (paragraf 12 di hlm. 149). 490 Lihat BISD 15S/24, 25; BISD 26S/171, 172; BISD 26S/56, 65 fn. 1. 491 Lihat secara umum Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD 34S/83 (para. 5.6. at p. 115). 492 Lihat United States-Countervailing Duties on Fresh, Chilled and Frozen Pork from Canada (11 July 1991), BISD 38S/30 (para. 4.4. at p. 44). 485 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 8.210 Logika yang sama berlaku dengan kekuatan yang sama di sini. Banyaknya derogassi negara berkembang dalam Perjanjian Subsidi (misalnya, Pasal 27) mengungkapkan pengakuan dan penerimaan Anggota WTO tentang perlunya langkah-langkah subsidi untuk mempromosikan program pembangunan penting di negara-negara tersebut. Dengan kata lain, keuntungan yang diberikan kepada negara-negara berkembang berdasarkan Perjanjian Subsidi mencakup hak (walaupun bersyarat) untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, karena temuan afirmatif dari ancaman prasangka serius terhadap "produk sejenis" akan merugikan Anggota negara berkembang. dari hak yang tersedia secara umum ini, "produk serupa" harus ditafsirkan secara sempit.493 Pengurangan hak Indonesia dalam hal ini oleh karena itu menempatkan beban pembuktian yang sangat tinggi pada Penggugat494, dan Para Penggugat belum memenuhi beban ini. (d) Berkenaan dengan penjualan Timor, tidak ada produk sejenis dari Eropa atau Amerika Serikat yang diprioritaskan secara serius 8.211 Terlepas dari klaim dan kritik mereka terhadap pendekatan produk sejenis di Indonesia, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak menjual model mobil di Indonesia yang mirip dengan Timor. Untuk tujuan proses ini, seperti penentuan produk harus dibuat dengan mengacu pada banyak karakteristik fisik dan non-fisik dan persepsi dan preferensi konsumen. Argumentasi produk sejenis dari para penggugat sangat tidak memadai karena mereka gagal untuk membahas berbagai karakteristik dan persepsi yang relevan. (e) Pernyataan Masyarakat Eropa tentang Opel Optima dan Peugeot 306 tidak benar dan menyesatkan 8.212 Masyarakat Eropa sebenarnya menegaskan bahwa pendekatan Indonesia terhadap konsep produk sejenis“jelas terlalu membatasi” karena setidaknya satu dari 60 model mobil penumpang yang dijual di Indonesia harus sejenis Timor. Mengesampingkan di mana beban pembuktian berada, dan kegagalan Masyarakat Eropa dalam hal itu, poin Masyarakat Eropa sangat melebar. Persoalannya di sini adalah apakah ada mobil penumpang EC sejenis Timor, bukan apakah ada mobil lain yang sejenis Timor. 8.213 Argumen prasangka serius yang didaur ulang oleh Masyarakat Eropa adalah gado-gado data umum dan khusus. Masyarakat Eropa telah menawarkan data pangsa pasar umum yang mencakup seluruh pasar mobil penumpang, sementara juga membuat argumen penurunan harga, penjualan, dan pangsa pasar terbatas pada Opel Optima dan Peugeot 306. Masyarakat Eropa mengarahkan topinya pada konsep produk sejenis dengan Lihat secara umum Japan-Restrictions on Imports of Certain Agricultural Products (22 March 1988), BISD 35S/163 (para. 5.2.2.3 at p. 230); Canada-Import Restrictions on Ice Cream and Yoghurt (5 December 1989), BISD 36S/68 (para. 59 at p. 84); EECRestrictions on Imports of Apples--Complaint by the United States (22 June 1989), BISD 36S/135 (para. 5.15 at p. 164); Norway-Procurement of Toll Collection Equipment for the City of Trondheim (13 May 1992), BISD 40S/319 (para. 4.5 at p. 336). 494 Lihat secara umum Canada—Administration of the Foreign Investment Review Act (7 February 1984), BISD 30S/140 (para. 5.20 at p. 164); Japan-Restrictions on Imports of Certain Agricultural Products (22 March 1988), BISD 35S/163 (para. 5.1.3.7 at pp. 226227); EEC-Restrictions on Imports of Dessert Apples--Complaint by Chile (22 June 1989), BISD 36S/93 (para. 12.3 at p. 125). 493 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 mempersempit fokus pada dua model yang diklaimnya berada dalam segmen yang sama dengan Timor, tetapi, hingga saat ini, tidak memberikan informasi atau data khusus untuk mendukung “kesejenisan” produk-produk ini. Sekali lagi, dan dengan risiko berulang, ini membuat data Masyarakat Eropa tentang pangsa pasar, penjualan, dan penurunan harga menjadi tidak berguna. Selain itu, seperti yang ditunjukkan pada Tabel 26 dan 27, Timor tidak seperti Opel Optima atau Peugeot 306. (f) Amerika Serikat tidak menjual produk sejenis di Indonesia dan pernyataannya mengenai GM Opels, Ford Escort dan Chrysler Neon salah tempat dan spekulatif 8.214 Amerika Serikat tidak dapat menunjukkan prasangka serius karena tidak memenuhi predikat produk sejenis yang esensial. Seperti ditunjukkan pada Tabel 26 dan 27, Ford Escort, Chrysler Neon dan Opel Optimas dan Vectras tidak sejenis Timor.495 8.215 Lebih lanjut untuk masalah produk sejenis, Amerika Serikat menyarankan bahwa analisis hukum harus dibatasi pada pertimbangan karakteristik fisik paling dasar dan penggunaan akhir mobil penumpang. Namun, analisis seperti itu tidak tepat, karena terlalu sederhana. 8.216 Amerika Serikat meminta Indonesia untuk memperluas analisisnya di luar definisi "produk sejenis" yang ditemukan dalam catatan kaki 46 pada Perjanjian Subsidi, tetapi ini tidak dapat dibenarkan dan, paling banter, tidak jujur. Amerika Serikat menyatakan: “Jelas, definisi ini hanya memberikan panduan umum, dan analisis kasus per kasus diperlukan untuk menentukan apakah produk tertentu 'sejenis' yang lain. …Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan analisis kasus per kasus mencakup 'penggunaan akhir produk di pasar tertentu, selera dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain, dan sifat, sifat, dan kualitas produk.”496 Amerika Serikat juga telah mencatat kesepakatannya dengan Indonesia bahwa “konsumen mempertimbangkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik dalam membuat keputusan pembelian mereka.” Fakta tak terbantahkan ini cukup dibuktikan oleh pernyataan berikut yang muncul dalam laporan tahunan Ford Motor Company tahun 1996 kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS: Pangsa Ford [dari penjualan industri] dipengaruhi oleh kualitas, harga, desain, kemampuan berkendara, keamanan, keandalan, ekonomi, dan utilitas produknya dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh produsen lain, serta oleh waktu pengenalan model baru dan keterbatasan 495 Amerika Serikat mencoba untuk mempertahankan posisinya dengan menyatakan bahwa “ada banyak bukti bahwa di pasar AS Sephia dianggap dalam kategori yang sama dengan Escort dan Neon.” Ini tidak tersedia karena tiga alasan. Pertama, Kia Sephia yang dipasarkan di Amerika Serikat adalah mobil yang jauh lebih maju daripada Timor--perbedaannya begitu besar sehingga Sephia tidak “sejenis” Timor. Lihat Bukti Indonesia 42 pada hal.8-9. Kedua, persepsi analis pasar AS tidak relevan dengan pasar Indonesia. Akhirnya, meskipun persepsi tersebut relevan, tidak semua analis menempatkan Sephia dalam kategori yang sama dengan Escort dan Neon. Lihat Bukti Indonesia 12. Amerika Serikat mengutip Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996), WT/DS8/R, Report of the Appellate Body, 22 496 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 kapasitas. . Kemampuan Ford untuk memuaskan preferensi konsumen yang berubah sehubungan dengan jenis atau ukuran kendaraan serta desain dan karakteristik kinerjanya dapat mempengaruhi penjualan dan pendapatan Ford secara signifikan.497 8.217 Berbagai faktor yang diakui yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasi produk mana yang sejenis Timor lebih jauh menunjukkan kegagalan AS (dan EC) untuk memenuhi beban pembuktian yang dibahas di atas. (g) Posisi Indonesia dalam masalah produk sejenis tidak menjadikanPerjanjian Subsidi tidak berlaku untuk produk konsumen 8.218 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat secara terpisah berpendapat, pada intinya, bahwa analisis produk sejenis di Indonesia terlalu membatasi karena mensyaratkan identitas antara mobil penumpang akan secara efektif mengecualikan produk konsumen dari ruang lingkup Perjanjian Subsidi. Argumen-argumen itu keliru. 8.219 Indonesia tidak pernah mengklaim bahwa produk harus identik untuk dianggap sejenis satu sama lain. Memang, Indonesia setuju bahwa beberapa diferensiasi dapat terjadi di antara produk sejenis. Sangat penting untuk menekankan, bagaimanapun, bahwa konsep diferensiasi harus dibatasi dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan jenis produk yang dipermasalahkan. Misalnya, meskipun perbedaan yang relatif kecil dan tidak penting ada di antara banyak produk konsumen - seperti blender, pembuka kaleng, dan oven pemanggang roti - mobil penumpang adalah produk yang sangat berbeda. Dua mobil bahkan mungkin sangat mirip satu sama lain dalam hal karakteristik fisiknya yang paling dasar, tetapi masih sangat berbeda berdasarkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik lainnya, termasuk desain, kualitas, daya tahan, kemampuan berkendara, keselamatan, keandalan, loyalitas merek, citra/reputasi merek, status, layanan purna jual, konsumsi bahan bakar, dan nilai jual kembali.498 Banyaknya fitur pembeda di antara mobil, serta biayanya yang jauh lebih tinggi, membedakannya dari hampir semua produk konsumen lainnya. Jadi, meskipun mungkin sulit untuk menentukan kategori produk sejenis yang sesuai untuk keperluan proses ini, kesulitan itu tidak mendukung pernyataan luas dari Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat bahwa adopsi pendekatan khusus Indonesia terhadap masalah produk serupa di sini kasus akan membuat tidak mungkin untuk membawa kasus prasangka serius terhadap produk konsumen bersubsidi.499 497 Ford Motor Company Laporan Tahunan 1996 kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS dalam Formulir 10-K pada 5 (Bukti Indonesia 44). 498 Misalnya, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 27, Timor S515 dan Mercedes-Benz C180 memiliki banyak kesamaan fisik, tetapi orang tidak dapat menganggapnya sebagai produkproduk sejenis. 499 Pernyataan-pernyataan tersebut juga dibantah oleh banyaknya proses countervailing dan bea masuk antidumping yang berhasil di EC, AS dan negara-negara lain yang telah melibatkan produk konsumen. Pemerintah daerah di sana telah menggunakan pendekatan produk yang sama atau sangat mirip seperti yang muncul dalam Perjanjian Subsidi. Lihat umumnya Certain Electric Fans from the People’s Republic of China, USITC Pub. 2461 (December 1991); Certain Personal Word Processors from Japan, USITC Pub. 2411 (August 1991); Top-of-the-Stove Stainless Steel Cooking Ware from Korea and Taiwan, USITC Pub. 1936 (January 1987). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 8.220 Diferensiasi produk penting untuk masalah produk sejenis karena alasan lain. Diakui bahwa di mana ada tingkat diferensiasi produk yang tinggi, produk kurang dapat disubstitusikan, dan harga cenderung menjadi faktor penentu dalam keputusan pembelian. Tingkat diferensiasi produk yang sangat tinggi antara Timor S515 dan Masyarakat Eropa dan kelompok mobil Amerika Serikat yang konon seperti mobil membuat mereka tidak dapat diganti. Hal ini penting karena, sebagaimana diakui oleh panel Japan-Taxes on Alcoholic Beverages, semua produk sejenis adalah “produk yang dapat bersaing secara langsung atau dapat disubstitusikan”.500 Jadi, karena Timor dan tidak satupun model perbandingan yang diajukan tidak dapat menggantikan atau “secara langsung bersaing”, mereka tidak dapat dianggap sebagai produk sejeni.501 (h) Segmen pasar 8.221 Banyak atribut fisik dan non-fisik dan persepsi konsumen menentukan segmen pasar di mana model tertentu jatuh. Berbagai faktor tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada: loyalitas merek; kualitas; citra/reputasi merek; keandalan; desain; daya tahan; kegunaan; nilai jual kembali; perjalanan dan kenyamanan; kemampuan mengemudi; fitur standar; fitur keamanan; pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ekonomi bahan bakar; layanan purna jual; ukuran dan teknologi mesin; tipe transmisi; dan tipe suspensi. 8.222 Atribut fisik dan spesifikasi Timor yang ditetapkan oleh Indonesia pada Tabel 27, serta atribut dan persepsi non-fisik yang tercantum di atas, menempatkan Timor di segmen pasar yang terdiri dari mobil penumpang kecil murah. Timor menyasar pendatang baru ke pasar mobil melalui segmen pasar ini. Atribut dan persepsi fisik dan non-fisik yang sama menempatkan Ford Escort, Opel Optima dan Vectra, serta Chrysler Neon (dan Peugeot 306) di puncak segmen mobil kecil yang lebih tinggi. 8.223 Posisi relatif model perbandingan Timor dan Amerika Serikat (dan Masyarakat Eropa) cukup ditunjukkan dengan mengacu pada perbedaan fisik mereka yang paling mendasar (Posisi ini diperkuat dan dibuat lebih luas oleh atribut non-fisik yang berbeda dan persepsi masing-masing model.) Ada empat atribut fisik dasar atau pengelompokan spesifikasi yang membedakan mobil penumpang dan berkontribusi pada segmentasi pasar: pembangkit listrik; kemudi dan suspensi; fitur keamanan; dan kompartemen penumpang. 8.224 Pengelompokan pembangkit listrik meliputi: konfigurasi mesin dan ukuran mesin; tipe transmisi; daya kuda; dan torsi. Pengelompokan kemudi dan suspensi meliputi: tipe suspensi; roda penggerak; sistem kemudi; ukuran ban; dan siklus putar. Pengelompokan fitur keselamatan meliputi: sistem Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996),WT/DS8/R, 121, para. 6.22.. Meskipun Panel di sana membahas Pasal III dan Catatan Interpretasi dalam Ad Pasal III, pernyataan umumnya dalam hal ini berlaku dengan kekuatan yang sama di sini. 501 Gagasan persaingan dan kepentingannya secara jelas tercermin dalam teks Perjanjian Subsidi. Persaingan adalah kekuatan motif yang mendasari semua indikasi prasangka serius yang disajikan dalam Pasal 6.3: pemindahan atau penghambatan impor, penurunan harga yang signifikan, penekanan harga yang signifikan, penurunan harga, kehilangan penjualan, atau kehilangan pangsa pasar. 500 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 pengereman; kapasitas tangki bahan bakar dan jarak tempuh; mengekang berat; dan pengekangan pasif. Pengelompokan kompartemen penumpang meliputi: dimensi interior dan jumlah penumpang. 8.225 Tabel berikut menyoroti perbedaan fisik paling signifikan yang membuat Timor "tidak sejenis" model perbandingan yang diusulkan: : Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 oleh Paustinus S Table 26 United States and European Communities - Proposed Comparisons Ford Escort Peugeot 306 Chrysler Neon Opel Vectra Opel Optima Power Plant502 N N N N N Steering and Suspension503 N N N N N Safety Features504 N N N N N Passenger Compartment505 Y Y Y N Y Y = Dibandingkan dengan Timor S515 N = Tidak Sebanding dengan Timor S515 Dibandingkan dengan Timor, mobil-mobil ini memiliki mesin yang lebih besar dengan tenaga kuda dan torsi yang lebih besar. Neon memiliki transmisi otomatis, yang juga tersedia untuk Peugeot. 503 Dibandingkan dengan Timor, Escort, Vectra dan Optima memiliki power steering dan Peugeot, Neon, Vectra dan Optima memiliki ban yang lebih besar. 504 Dibandingkan dengan Timor, Neon, Vectra, dan Peugeot memiliki ABS; Escort memiliki rem cakram belakang; Escort, Neon, Vectra dan Optima memiliki kantong udara; Escort dan Neon memiliki penghematan bahan bakar yang unggul; Opel Vectra lebih berat; dan tangki bahan bakar Vectra dan Peugeot lebih besar. 505 Ruang interior (berdasarkan ukuran eksterior) dan jumlah penumpang yang diakomodasi kira-kira sama, kecuali Vectra, yang menampung penumpang tambahan. 502 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 239 oleh Paustinus S 8.226 Data lengkap dari mana analisis pada Tabel 26 berasal disajikan pada tabel di bawah ini: Table 27 Item Timor S515 Ford Escort Chrysler (Dodge Neon) Opel Vectra Opel Optima Peugeot 306 Mercedes-Benz C-180 1,498 1,597 2,000 1,998 1,796 1,761 1,799 SOHC, 4 Cyl. Carburetor, 16 Valves DOHC, 4 Cyl. Injection, 16 Valves OHC, 4 Cyl. Injection SOHC, 4 Cyl. Injection SOHC, 4 Cyl. Injection SOHC, 4 Cyl. Injection 4 Cyl. Injection Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes Disc Brake Drums Disc Brake Disc Brake Disc Brake Drums Yes Disc Brake Drums Yes Disc Brake Drums Disc Brake Drums Yes Disc Brake Disc Brake Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes No Rack & Pinion, with collapsible column Rack & Pinion, power-assisted Rack & Pinion, power steering Rack & Pinion, power steering 7. Transmission (Manual 5 or Automatic) Manual 5 Speed Manual 5 Speed Automatic 3 Speed Manual 5 Speed Manual 5 Speed Adjustable Column (angle) control under steering wheel, power steering Manual 5 Speed Manual 5 Speed 8. Horsepower (kw/rpm) 58/5,500 75/5,500 97/6,000 80.9/5,400 66/5,400 70/6,000 122/5,500 9. Torque (kgm/rpm) 122/2,500 134/3,000 129/5,000 173/2,600 163/3,200 148/3,000 199/3,750 50 55 57 61 52 80 75 1. Engine Size (cc) 2. Engine Configuration and Number of Valves 3. Suspension Front: Independent, MacPherson Strut Rear: Fully Independent, Multi-linked 4. Brakes 1. Front 2. Rear 3. ABS 5. Drive (Front Wheel) 6. Steering 10. Fuel Tank Capacity (litre) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 240 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 Comparison of Cars Table 27 - Continued Item Timor Ford Chrysler Opel Opel Peugeot Mercedes-Benz S515 Escort (Dodge Neon) Vectra Optima 306 C-180 - Urban 12.3 9.5 24.2 - Suburban 13.9 29.7 12. Curb Weight 1,055 1,110 1,102 1,245 980 1,100 1,280 13. Height 1,390 1,346 1,320 1,425 1,410 1,383 1,389 14. Width 1,692 1,875 1,687 1,841 1,688 1,689 1,720 15. Length 4,360 4,295 4,295 4,477 1,239 4,232 4,487 16. Wheel Base (mm) 2,500 2,523 2,600 2,637 2,517 2,580 2,690 17. Turning Cycle (metres) 4.95 5 5.33 4.99 5.45 5.37 175/70R13 175/70R13 185/65R14 195/60R15-87H 195/60R15 185/60R14 195/65R1591H 4 4 4 5 4 4 4 20. Air Conditioning Yes Yes Yes Yes Yes Yes Yes 21. Air Bags No Yes Yes Yes Yes No Yes 11. Overall Fuel Efficiency (km/ltr) 18. Tyre Size Page 237 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 241 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R 19. Number of Passengers 5.8 (i) Neon tidak "sejenis" Timor 8.227 Selain perbedaan yang telah disebutkan, data yang disajikan oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa Neon benar-benar mewah dibandingkan dengan Timor yang sederhana. Menurut Amerika Serikat, Neon menyertakan peralatan berikut sebagai fitur standar: - pemutar CD; - sunroof listrik; dan - airbag baru berkekuatan rendah.506 8.228 Barang-barang ini bahkan tidak ditawarkan sebagai opsi di Timor. Namun mereka standar pada satu mobil buatan Amerika Serikat yang diklaim Amerika Serikat sejenis Timor. Juga, bahkan data fisik yang terbatas pada Neon yang disediakan oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa ada perbedaan fisik yang signifikan lainnya antara Neon dan Timor. (Lihat Tabel 23.) 8.229 Selain itu, Amerika Serikat secara efektif mengakui bahwa Timor dianggap di Indonesia seperti yang dijelaskan Indonesia di Panel ini - sebagai mobil murah berkualitas rendah.507 Tentu saja, seperti yang telah dibahas Indonesia dan diakui Amerika Serikat, konsumen ' persepsi sangat penting untuk keputusan pembelian mereka. 8.230 Yang sangat instruktif adalah pengakuan Amerika Serikat bahwa Sephia dan Timor bukanlah mobil yang sama. Dalam upaya untuk menghindari masalah ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa "satu-satunya perbedaan ... adalah stiker 'Timor' dan, mungkin, negara asal beberapa suku cadang." Amerika Serikat kemudian mencatat secara sepintas bahwa "versi Sephia yang dijual di Amerika Serikat memiliki mesin yang sedikit lebih besar daripada versi yang dijual di Indonesia." 8.231 Selanjutnya, Amerika Serikat terlibat dalam manipulasi data yang jauh lebih mengerikan ketika membahas kekuatan kedua mobil tersebut. Kami menyampaikan kepada Panel fakta bahwa Amerika Serikat telah menyajikan data yang menyesatkan dalam perbandingan berdampingan antara Timor dan Neon. Amerika Serikat menyajikan angka tenaga kuda (yang Amerika Serikat label "HP") dalam menggambarkan output daya Timor, tetapi angka kilowattat-rpm untuk Neon tanpa memperhatikan perubahan dalam pengukuran. Hasilnya adalah perbandingan 85 hingga 98, bukannya perbandingan 85 hingga 129 tenaga kuda yang sesuai, yang, tentu saja, melemahkan posisi Amerika Serikat. Selain itu, kami mencatat bahwa, sejauh Neon adalah mobil buatan AS, Chrysler memasarkannya berdasarkan tenaga kuda. Kami percaya bahwa Amerika Serikat tidak menggunakan umpan ini dan beralih dengan sengaja untuk menyesatkan Panel, dengan harapan bahwa perbandingan yang tidak tepat tidak akan diperhatikan. 8.232 Indonesia telah menunjukkan secara meyakinkan apa yang Amerika Serikat masih berusaha untuk menghindari mengakui: bahkan Sephia tidak 506 Bukti US 24, hal. 18 mencantumkan barang-barang ini sebagai perlengkapan standar untuk Neon. 507 Id., hal. 35 (artikel mencatat kekhawatiran pembeli potensial tentang kualitas Timor dan layanan purna jual). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 242 oleh Paustinus S "seperti" Timor. Timor adalah Sephia dari tahun-tahun yang telah berlalu. Tidak seperti produsen mana pun dari Amerika Serikat, Masyarakat Eropa, atau Jepang, Kia bersedia melisensikan teknologi usangnya dengan harga yang wajar, tetapi bahkan Kia tidak bersedia melisensikan teknologinya saat ini. (b) CKD sebagai "sejenis" Timors jadi 8.233 Menurut para pihak, GM Opel Optima dan Vectra, Ford Escort, Peugeot 306 dan Chrysler Neon, di antara model lainnya, (atau akan) diimpor ke Indonesia dalam Completely-Knocked-Down ("CKD") ( bukan bentuk CBU). Begitu sampai di Indonesia, mereka dirakit dan dijual. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat bahwa impor ini di Bentuk CKD adalah "sejenis" Timor yang sudah jadi. Indonesia tidak setuju. Berikut argumentasi para pihak terkait hal tersebut: (1) Argumen Masyarakat Eropa 8.234 Proposisi bahwa mobil CKD harus dianggap sebagai "seperti" untuk penumpang lengkap yang dirakit di mana kit CKD sudah memiliki "karakter penting" dari mobil yang lengkap didukung oleh prinsip klasifikasi pabean yang diterima secara umum, sekarang terkandung dalam Aturan 2(a ) dari Aturan Umum untuk Interpretasi Sistem Harmonisasi 1996. Menurut prinsip ini: Setiap rujukan dalam pos terhadap suatu barang harus dianggap mencakup rujukan ke barang itu tidak lengkap atau belum selesai, asalkan, seperti yang disajikan, barang yang tidak lengkap atau belum selesai itu memiliki karakter esensial dari barang yang lengkap atau jadi. Ini juga harus dianggap termasuk referensi ke artikel itu lengkap atau selesai (atau jatuh untuk diklasifikasikan sebagai lengkap atau selesai berdasarkan aturan ini), disajikan belum dirakit atau dibongkar. 8.235 Mengingat bahwa Indonesia memberikan keringanan bea masuk untuk impor suku cadang dan komponen untuk perakitan mobil penumpang ketika kandungan lokal mobil tempat mereka dirakit lebih dari 20 persen, CKD impor dapat dianggap memiliki karakter” dari suatu mobil yang utuh dalam hal mereka belum memperoleh keringanan bea masuk. 8.236 Kriteria yang diterapkan Indonesia untuk mengklasifikasikan produk yang sama ketika diimpor ke Indonesia masih belum jelas. Memang, fakta bahwa kit CKD tersebut mendapat manfaat dari tarif bea masuk yang lebih rendah tidak berarti bahwa kit tersebut tidak diklasifikasikan dalam kode enam digit HS yang sama dengan mobil CBU. Jika dipastikan bahwa kit CKD yang diekspor dari EC diklasifikasikan oleh Indonesia sebagai suku cadang dan komponen, bukan sebagai mobil penumpang, implikasi yang diperlukan adalah bahwa Indonesia tidak mengikuti Aturan Interpretasi Umum 2(a). 8.237 Bagaimanapun juga, apakah Indonesia dalam praktiknya mematuhi Aturan Interpretasi Umum 2(a) sama sekali tidak relevan dengan perkara ini. Masyarakat Eropa telah menggunakan Aturan Penafsiran Umum 2(a) untuk Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 243 oleh Paustinus S mendukung pendapatnya bahwa kit CKD dan mobil CBU memiliki "karakteristik yang sangat mirip" dan, oleh karena itu, merupakan produk "sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM. Argumen tersebut memiliki relevansi umum dan tetap berlaku, terlepas dari apakah Anggota pengimpor yang bersangkutan dalam sengketa tertentu mematuhi aturan itu atau tidak. 8.238 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai kondisi di mana kit CKD diimpor, dan sifat dan jumlah nilai tambah di Indonesia, Masyarakat Eropa menyatakan sebagai berikut: 8.239 Hampir semua mobil EC (dari semua model) diekspor ke Indonesia sebagai kit CKD. Kit sudah mencakup hampir semua bagian dan komponen yang diperlukan untuk merakit mobil. Suku cadang dan komponen yang dibeli di Indonesia hanya komponen universal yang murah, seperti baterai dan ban, atau aksesori seperti radio, pemutar CD, dan pengeras suara. Akibatnya, persentase nilai tambah lokal sangat rendah di semua kasus. Menurut data yang diberikan oleh Indonesia dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Amerika Serikat selama konsultasi, (lihat tabel di bawah) pada tahun 1996, persentase kandungan lokal dari model EC yang dirakit di Indonesia berkisar antara 6,4 persen hingga 8,2 persen. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 244 oleh Paustinus S Table 28 Local Content Kind Of Vehicles I. Original country Local Content (%) 1994 1995 1996 12.201 - 61.016 6.398-48.127 6.470 - 45.398 United States 29.078 - - European Community - 5.760 - 31.815 - 37.502 23.404 - 33.672 24.610 - 33.976 United States - - - European Community 21.604 25.353 - 28.109 22.005 - 22.517 31.164 - 36.621 30.431 - 36.060 25.295 - 34.819 United States - - - European Community 23.061 - 31.634 29.273 - 30.964 22.529 - 23.280 Japan 1.000 - 31.994 2.725 - 30.796 3.977 - 30.162 United States 2.200 - 11.800 2.200 - European Community - 4.682 4.689 5.000 - 42.968 6.231 - 42.248 6.908 - 42.165 United States 6.000 7.536 - 11.200 7.663 - 11.066 European Community 5.000 - 6.327 6.222 - 7.858 6.388 - 8.292 - 5.016 - 8.304 6.529 - 8.300 Commercial Car Category I Category II Category III Category IV II. Passenger Car Japan Japan Japan Japan Korea Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 245 oleh Paustinus S (2) Argumen Amerika Serikat 8.240 Amerika Serikat sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa mobil penumpang CKD harus dianggap sebagai "sejenis mobil penumpang lengkap yang dirakit dalam kasus di mana kit CKD telah 'karakter penting' dari mobil lengkap" untuk alasan yang ditetapkan oleh masyarakat Eropa. Amerika Serikat akan menambahkan bahwa, sebagian besar, perdagangan mobil dunia dilakukan dalam bentuk ekspor dan impor kendaraan yang belum dirakit, sebagai lawan dari kendaraan yang sudah jadi dan jadi. Hal tersebut tentunya terjadi di Indonesia, dimana satu-satunya mobil penumpang yang diimpor dalam bentuk CBU dan dalam jumlah yang cukup besar adalah Kia Sephia selama periode satu tahun dimana tarif dan pembebasan pajak berlaku. Karena mobil penumpang CKD memiliki karakter penting dari sebuah mobil yang lengkap, itu akan meninggikan bentuk daripada substansi untuk menemukan bahwa mobil penumpang CKD bukanlah produk yang mirip dengan mobil jadi. 8.241 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai kondisi di mana kit CKD diimpor, dan sifat dan jumlah nilai tambah di Indonesia, Amerika Serikat menyatakan sebagai berikut: 8.242 Dalam kasus Ford, kit Escort CKD akan dipesan dalam kelompok 20 kendaraan; yaitu, pesanan bisa untuk kelipatan 20 kendaraan, seperti 20, 40, 60, dll. Kit akan dikemas dalam wadah tahan air yang telah direkayasa sebelumnya untuk menerima isi kit yang tepat, seperti nomor yang benar kap mesin, spatbor, mesin, dll. Kasus pra-rekayasa kemudian akan ditempatkan di kontainer kargo standar untuk pengiriman ke pelabuhan dan pengiriman laut berikutnya. Kit CKD akan berisi semua bagian individu yang diperlukan untuk membangun Pengawalan lengkap, kecuali untuk suku cadang dan komponen yang dibeli secara lokal, seperti minyak dan bensin. 8.243 Sehubungan dengan kandungan lokal, kandungan lokal awal Ford Escorts akan jauh di bawah ambang batas 20 persen untuk mendapatkan insentif tarif di bawah Program 1993, meskipun Ford berencana untuk meningkatkan kandungan lokal dari waktu ke waktu. 8.244 Sehubungan dengan Chrysler Neon, kit akan dikirim dalam banyak 72 kendaraan. Karena di bawah proyek, seperti yang direncanakan, Neons akan memiliki kandungan lokal kurang dari 10 persen, ini akan menghasilkan 85 kotak per lot. Amerika Serikat tidak memiliki daftar lengkap komponen yang akan dipasok dari Indonesia. Menurut pejabat Chrysler, bagaimanapun, karena kandungan lokal yang rendah, barang-barang yang akan bersumber secara lokal akan mencakup hal-hal seperti cat, minyak, bensin, dan komoditas lainnya. 8.245 Amerika Serikat telah meminta, tetapi tidak menerima, informasi dari General Motors mengenai komposisi yang tepat dari kit CKD-nya. (3) Argumen Indonesia 8.246 Mobil CKD tidak "sejenis" mobil jadi. Meskipun berbagai rezim Bea Masuk mengklasifikasikan untuk tujuan tarif produk yang tidak lengkap, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 246 oleh Paustinus S belum selesai atau belum dirakit dan produk jadi di bawah nomor HTS yang sama, fakta ini dengan sendirinya tidak membuat mobil "siap jual" yang lengkap menjadi produk sejenis ke mobil yang tidak lengkap dan belum selesai. atau mobil yang belum dirakit yang setelah pengimporan memerlukan penambahan komponen penting, tenaga kerja, sumber daya modal dan peralatan sebelum "siap jual". 8.247 Penetapan produk yang belum dirakit dan dirakit sebagai produk sejenis menghasilkan perbandingan antara barang yang secara fisik berbeda dengan pelanggan yang berbeda dan harapan pelanggan. Perbandingan apel-ke-jeruk yang dihasilkan ini secara ekonomi dan hukum tidak berarti. 8.248 Frase "karakter esensial" adalah konsep klasifikasi tarif. Ini bukanlah sebuah konsep yang dapat digunakan sebagai faktor dispositif ketika para penggugat berusaha untuk menyusun sebuah analisis perbandingan yang tidak dapat dijalankan. (c) "Impor" dari/"ekspor" oleh penggugat 8.249 Menanggapi pertanyaan dari Panel, Amerika Serikat menjawab pertanyaan apakah prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat dapat timbul dalam hal perpindahan/impedansi dan penurunan harga di mana produk dipindahkan/dihambat atau yang harganya sedang undercut tidak berasal dari AS. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini: (1) Argumen Amerika Serikat 8.250 Sehubungan dengan Escort yang direncanakan Ford untuk diimpor ke Indonesia, menurut rencana proyek Ford untuk Indonesia, mereka akan didatangkan dari Eropa. Sehubungan dengan impor Opel Optimas dan Vectras ke Indonesia, menurut pemahaman Amerika Serikat bahwa impor Opel Optimas dan Vectras telah dihentikan sebagai akibat dari program Mobil Nasional, meskipun ada kemungkinan mobil dari inventaris masih tersedia. untuk dijual di Indonesia. Sebelum pengenalan program Mobil Nasional, Opel bersumber dari Eropa. Sehubungan dengan Chrysler Neons yang akan diimpor ke Indonesia, mereka akan bersumber dari Amerika Serikat; khusus, dari pabrik Chrysler di negara bagian Illinois. 8.251 Adalah pemahaman Amerika Serikat bahwa tidak ada mobil penumpang asal AS, dalam bentuk CBU atau CKD, yang saat ini diimpor ke Indonesia. Lihat AV/13, Jawaban AS untuk Pertanyaan #6. Meskipun impor mobil penumpang asal AS tidak dapat dikesampingkan, seperti yang ditunjukkan di bawah ini, pabrikan AS membatalkan rencana mereka untuk mengekspor mobil penumpang ke Indonesia karena pengenalan program Mobil Nasional. Oleh karena itu, saat ini ekspor kendaraan (selain truk) asal AS terdiri dari kit GM (Opel) Blazers dan Jeep Cherokee, keduanya masuk dalam kategori “light commercial vehicle”. 8.252 Merupakan pandangan Amerika Serikat bahwa prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat dalam hal perpindahan/impedansi dan penurunan harga dapat timbul di mana produk yang dipindahkan/dihambat atau yang harganya diturunkan bukan berasal dari AS. Alasan untuk ini adalah sebagai berikut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 247 oleh Paustinus S 8.253 Pasal 6.1 Perjanjian SCM mengacu pada "prasangka serius dalam arti ayat (c) Pasal 5 ...." Pasal 5(c), pada gilirannya, mengacu pada "prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain". Sebagai tambahan, catatan kaki 13 pada Pasal 5(c) menyatakan sebagai berikut: "Istilah 'penyimpangan serius terhadap kepentingan Anggota lain' digunakan dalam Perjanjian ini dalam pengertian yang sama seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal XVI GATT 1994 , dan termasuk ancaman prasangka serius." Kalimat kedua dari Pasal XVI:1 menyatakan sebagai berikut: "Dalam hal apapun ditentukan bahwa kerugian serius terhadap kepentingan pihak lain disebabkan atau terancam oleh subsidi tersebut, pihak yang memberikan subsidi harus, setelah diminta, mendiskusikan dengan pihak lain atau pihak-pihak yang bersangkutan, atau dengan PIHAK-PIHAK, kemungkinan membatasi subsidi." Jadi, kita harus mulai dengan Pasal XVI:1. 8.254 Kalimat kedua dari Pasal XVI:1, menurut ketentuannya, tidak membatasi hak Anggota untuk mengadukan prasangka serius terhadap situasi di mana produk yang terkena subsidi berasal dari Anggota tersebut. Sebaliknya, Pasal XVI:1 mengacu pada "kepentingan" Anggota, yang arti biasa adalah "keadaan yang bersangkutan atau terpengaruh terutama sehubungan dengan keuntungan atau kesejahteraan". Karena General Motors dan Ford tidak dapat disangkal adalah perusahaan AS, Amerika Serikat memiliki perhatian yang sah sehubungan dengan kesejahteraan perusahaanperusahaan tersebut. Dengan demikian, tindakan yang mempengaruhi perusahaan tersebut, atau produk yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan tersebut, mempengaruhi kepentingan Amerika Serikdalam pengertian Pasal XVI:1. Dengan kata lain, berdasarkan Pasal XVI:1, Amerika Serikat memiliki "kepentingan" dalam ekspor dari EC produk perusahaan AS, seperti General Motors dan Ford. Standar Pasal XVI:1, melalui catatan kaki 13, dimasukkan ke dalam Bagian III Perjanjian SCM sebagai prinsip dasar. Seandainya hasil yang berbeda dimaksudkan, para perancang dapat dengan mudah menggunakan bahasa yang berbeda. 8.255 Memang benar bahwa beberapa ketentuan Pasal 6 cocok dan beberapa tidak cocok dengan prinsip dasar ini. Ayat (a) sampai dengan (c) Pasal 6.3, misalnya, hanya merujuk pada efek pada produk sejenis dari "Anggota lain", sebagai lawan produk dari Anggota yang mengajukan gugatan, dan konsisten dengan prinsip dasar Pasal XVI:1 dan Pasal 5(c). Ayat (d) Pasal 6.3 sama sekali tidak mengacu pada efek pada produk sejenis. 8.256 Di sisi lain, Pasal 6.7, yang menjelaskan situasi di mana prasangka serius tidak akan muncul berdasarkan Pasal 6.3, mengacu pada impor atau ekspor dari Anggota yang mengajukan keluhan. Dalam pandangan Amerika Serikat, bagaimanapun, aturan khusus dalam Pasal 6.7 harus ditafsirkan berdasarkan prinsip dasar dalam Pasal XVI:1, sebagaimana dimasukkan ke dalam Pasal 5©, dan tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan prinsip dasar. (2) Argumentasi Indonesia 8.257 Indonesia berpendapat bahwa fakta bahwa tidak ada produk asal AS yang dijual di Indonesia berarti bahwa Amerika Serikat tidak memiliki klaim prasangka serius. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 248 oleh Paustinus S 8.258 Amerika Serikat mengakui bahwa: "tidak ada mobil penumpang asal Amerika Serikat, dalam bentuk CBU atau CKD, yang sedang diimpor ke Indonesia"; Opel Optimas dan Vectras yang diimpor ke Indonesia berasal dan akan bersumber dari Masyarakat Eropa, bukan dari Amerika Serikat; dan bahkan jika yang disebut "rencana" Tiga Besar itu relevan, hanya satu perusahaan Amerika Serikat - Chrysler - yang pernah mempertimbangkan untuk mengekspor produk buatan AS dari Amerika Serikat ke Indonesia (Neon CKD). Sumber Opel dari Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengakui bahwa Ford akan mendatangkan Escort yang ditujukan ke Indonesia dari Eropa. Dengan demikian, Amerika Serikat telah mengurangi klaim prasangka seriusnya menjadi satu, tuduhan yang cukup sederhana, dan tidak cukup berdasar: Tetapi untuk tindakan Indonesia, Chrysler akan maju dengan "rencana" yang seharusnya untuk mencoba menjual Neon di Indonesia. Bahkan jika ini benar, itu tidak akan menjadi prasangka serius. Oleh karena itu, Panel harus menolak klaim Amerika Serikat dan menolak gugatannya. 4. Pasal 6.3(a) Perjanjian SCM - perpindahan/impedansi impor (a) Argumen Masyarakat Eropa 8.259 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa subsidi yang dipermasalahkan menyebabkan “prasangka serius” terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dengan cara yang dijelaskan dalam ayat (a) dan (c) Pasal 6.3 Perjanjian SCM. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa yang mendukung klaim tersebut: 8.260 Sesuai dengan Pasal 6.3 Perjanjian SCM, prasangka serius dalam artiPasal 5 © dapat timbul: .... dalam setiap kasus di mana satu atau beberapa hal berikut berlaku: (a) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi; (b) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghambat ekspor produk sejenis dari Anggota lain dari pasar negara ketiga; (c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari anggota lain di pasar yang sama atau penekanan harga yang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 249 oleh Paustinus S signifikan, penurunan harga atau kehilangan penjualan di pasar yang sama”; (d) efek subsidi adalah peningkatan pangsa pasar dunia dari Anggota yang memberikan subsidi dalam produk atau komoditas primer bersubsidi tertentu dibandingkan dengan pangsa rata-rata yang dimilikinya selama periode tiga tahun sebelumnya dan peningkatan ini mengikuti tren yang konsisten selama periode ketika subsidi telah diberikan. 8.261 Penggunaan konjungsi alternatif “atau” dalam chapeau Pasal 6.3 dengan jelas menunjukkan bahwa adanya salah satu faktor yang tercantum dalam ketentuan itu mungkin cukup untuk menetapkan adanya prasangka serius. 8.262 Masyarakat Eropa mengklaim dan akan menunjukkan di sini di bawah ini bahwa subsidi yang dipertimbangkan menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dengan cara yang dijelaskan dalam ayat (a) dan (c) Pasal 6. (1) Mobil Nasional Bersubsidi telah menggusur dan menghambat impor mobil penumpang dari Masyarakat Eropa 8.263 Meskipun PT TPN baru memasuki pasar Indonesia pada bulan Oktober 1996, pada akhir tahun itu penjualan Timor S-515 telah mencapai lebih dari 10 persen dari total penjualan tahunan mobil penumpang di pasar tersebut selama tahun 1996. Selama tahun 1997 , penjualan Timor S-515 terus berlanjut dengan kecepatan yang stabil. Seperti terlihat pada tabel yang terdapat dalam Lampiran C-2, pada akhir semester pertama tahun 1997, pangsa pasar Timor S-515 telah mencapai 26,52 persen. Dengan kata lain, berkat subsidi besar-besaran yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, PT TPN telah mampu menangkap lebih dari seperempat pasar mobil penumpang di Indonesia hanya dalam waktu sembilan bulan. 8.264 Keberhasilan masuknya PT TPN ke pasar Indonesia sebagian besar terjadi dengan mengorbankan impor dari Masyarakat. Memang, penjualan Timor S-515 yang disubsidi besar-besaran telah “menggantikan” impor mobil penumpang Komunitas yang ada dan “menghambat” peningkatan lebih lanjut dalam impor Komunitas. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 250 oleh Paustinus S Table 29 Sales of Passenger Cars - Market shares 1993 1994 1995 1996 1997* Timor - - - 10.10 26.52 EC** 9.9 18.28 23.72 24.09 16.15 Japan*** 89.8 81.52 69.08 59.85 50.49 Other 0.2 0.21 7.19 5.95 6.83 * ** *** April-May 1997 Includes sales of the Opel Optima and the Opel Vectra Includes sales of the Ford Laser and the Ford Telstar Sumber: AV/3 (data berasal dari lampiran A-39/1-A hingga A-39/5-B). 8.265 Sejak tahun 1992 dan sampai tahun 1996, ekspor mobil penumpang dari Komunitas tumbuh lebih cepat dari permintaan, menghasilkan keuntungan yang signifikan dalam hal pangsa pasar. Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 29, pangsa pasar yang dimiliki oleh mobil penumpang yang diimpor dari Komunitas hampir dua kali lipat antara tahun 1993 dan 1994, dari 9,9 persen menjadi 18,28 persen, dan meningkat lagi pada tahun berikutnya menjadi 23,72 persen. 8.266 Pada tahun 1996, tren ini tiba-tiba terganggu oleh masuknya Timor S-515 ke pasar. Dengan demikian, bagian Komunitas untuk tahun 1996 hanya sedikit lebih tinggi (24,09 persen) daripada bagiannya untuk 1995 (23,72 persen). Selama paruh pertama tahun 1997, pangsa impor yang dipegang oleh Komunitas Eropa turun drastis menjadi hanya 16,15 persen, level terendah sejak 1993. Table 30 Sales of the Opel Optima and the Peugeot 306 Units 1995 1996 1997* 1997** Opel Optima 419 359 165 257 Peugeot 306 - 1,017 443 656 Total 38,826 42,345 26,607 49,568 * April-May Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 251 oleh Paustinus S ** August 1997, based on data from the EC industry Sumber: AV/3 (Lampiran A-39/1-B). Tabl e 31 Market shares of the Opel Optima and the Peugeot 306 1995 1996 1997* Opel Optima 1.08 0.85 0.62 0.52 Peugeot 306 - 2.40 1.66 1.32 * ** 1997** April-May August, based on data from the EC industry. Sumber: AV/3 (Lampiran A-39/1-B). 8.267 Tabel 30 dan 31 menunjukkan dampak pengenalan Timor S-515 terhadap penjualan Opel Optima dan Peugeot 306, dua model Community yang paling mendekati spesifikasi dan harga dengan Timor S-515 . 8.268 Peugeot 306 tidak dijual di Indonesia selama tahun 1995. Pada tahun 1996, Peugeot menjual 1.017 unit model ini, 400 unit lebih sedikit dari yang direncanakan semula. Selama delapan bulan pertama tahun 1997 jumlah mobil yang terjual hanya 656 (984 unit secara tahunan, yaitu 33 unit lebih sedikit dari tahun 1996). Dan ini meskipun ada peningkatan substansial dalam permintaan keseluruhan. Memang, pada akhir Agustus 1997, total penjualan mobil penumpang di Indonesia telah melampaui hampir 20 persen volume yang terjual sepanjang tahun 1996. Akibatnya, pangsa pasar model ini menyusut dari 2,4 persen pada tahun 1996 menjadi hanya 1,3 persen selama delapan bulan pertama tahun 1997. 8.269 Penjualan Opel Optima turun dari 419 unit pada tahun 1995 menjadi 359 unit pada tahun 1996. Selama delapan bulan pertama tahun 1997, Opel menjual 257 unit model ini. Dalam hal pangsa pasar, ini merupakan penurunan dari 1,08 persen pada tahun 1995 menjadi 0,85 persen pada tahun 1996 dan menjadi hanya 0,52 persen selama delapan bulan pertama tahun 1997. Karena situasi penjualan yang tertekan, Opel belum memesan CKD baru. Optimas dari Komunitas Eropa sejak 1996. 8.270 Dampak negatif Program Mobil Nasional tidak hanya dirasakan oleh merek/model Komunitas yang telah hadir di pasar Indonesia. Program Mobil Nasional juga telah mencegah merek/model Komunitas lainnya memasuki pasar Indonesia. 8.271 Jadi, misalnya, ketika Program Mobil Nasional diadopsi, Ford akan mulai mengimpor Escort CKD yang dibuat di pabriknya di Saarlouis (Jerman). Dengan tujuan itu, Ford telah menginvestasikan hampir US$1 juta Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 252 oleh Paustinus S untuk peralatan di Indonesia. Gejolak pasar yang disebabkan oleh peluncuran Program Mobil Nasional memaksa Ford untuk menangguhkan rencana tersebut tanpa batas waktu.508 8.272 Demikian pula, sebelum Program Mobil Nasional disetujui, General Motors/Opel memiliki rencana lanjutan untuk memperluas dan meningkatkan fasilitas perakitannya di Indonesia. Menurut rencana tersebut, Opel Optima dan Opel Vectra akan diganti dengan model Opel baru. Pada bulan Juni 1996, General Motors/Opel mengumumkan bahwa investasi yang direncanakan ditunda karena situasi yang diciptakan oleh program Mobil Nasional.509 Sejak itu, General Motors/Opel telah menghentikan produksi Opel Vectra di Indonesia. Seperti terlihat di atas, meski Opel Optima masih dirakit di Indonesia, penjualan model tersebut semakin berkurang. 8.273 Indonesia membuat pernyataan parsial dan menyesatkan yang bertujuan untuk meminimalkan kepentingan kepentingan Komunitas Eropa dalam kasus ini dan, dengan demikian, juga keseriusan prasangka yang diderita oleh Komunitas Eropa. Dengan demikian, Indonesia berpendapat bahwa: - pada tahun 1995 merek European Communities hanya menyumbang 3,3 persen dari total produksi kendaraan di Indonesia; - ekspor kendaraan bermotor dan suku cadangnya ke Indonesia di bawah US$300 juta pada tahun 1995; - Ekspor Masyarakat Eropa terdiri dari Mercedes dan BMW yang tidak bersaing dengan "Timor kecil berteknologi rendah". 8.274 Persentase yang disebutkan Indonesia berkaitan dengan total pasar kendaraan bermotor. Pengaduan Masyarakat Eropa hanya menyangkut pasar mobil penumpang. Di pasar itu, pangsa Komunitas Eropa mencapai 24 persen pada tahun 1996. 8.275 Diakui, secara absolut ekspor mobil penumpang Masyarakat Eropa ke Indonesia kecil. Alasan untuk ini, bagaimanapun, adalah bahwa pasar Indonesia sendiri masih sangat kecil (42.346 unit pada tahun 1996). Meski demikian, pasar mobil penumpang di Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang cukup besar, terutama di segmen menengah dan kecil. Program Mobil Nasional mengancam untuk mengeluarkan eksportir Menurut rencana bisnis yang diadopsi pada tahun 1995, Ford akan mengekspor ke Indonesia sejumlah CKD Escorts berikut: 508 1996 1,323 509 1997 3,468 1998 5,156 1999 7,370 2000 2001 2002 2003 12,026 13,867 16,026 18,433 Lihat misalnya “GM Halts Indonesia move over national car policy”, Financial Times, 13 June 1996 (Bukti EC C-10). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 253 oleh Paustinus S Masyarakat Eropa dari posisi yang telah mereka ambil di pasar itu dan mencegah mereka mengambil keuntungan dari pertumbuhan itu. 8.276 Bagaimanapun, jelas bahwa keberadaan "prasangka serius" dalam arti Pasal 5 dan 6 Perjanjian SCM tidak tergantung pada ukuran absolut atau nilai moneter dari "prasangka". “Keseriusan” prasangka harus selalu dinilai dalam kaitannya dengan pasar yang bersangkutan. 8.277 Penjualan model di segmen pasar yang tinggi masih merupakan mayoritas ekspor Komunitas Eropa ke Indonesia. Sebagian besar, ini mencerminkan struktur pasar Indonesia, di mana mobil yang masuk dalam segmen kecil dan menengah secara tradisional memiliki pangsa yang lebih kecil daripada di pasar yang lebih matang. Namun, berkebalikan dengan kesan yang ingin disampaikan Indonesia kepada Panel, Masyarakat Eropa tidak hanya mengekspor Mercedes dan BMW ke Indonesia. Pada tahun 1996, penjualan Peugeot 306 dan Opel Optima menyumbang 15 persen dari ekspor EC. 8.278 Indonesia menuduh bahwa: - "...penjualan mobil penumpang bermerek EC meningkat dari 8.554 unit pada tahun 1995 menjadi 9.526 unit pada tahun 1996" - "... perkembangan pangsa pasar tidak ada artinya ... Pangsa pasar dan pertumbuhan permintaan tidak selalu berkorelasi. Banyak faktor asing yang memengaruhi hubungan ini, termasuk perubahan preferensi pelanggan..." - "... Timor memanfaatkan kelas pembeli baru menciptakan ceruk pasar baru di bagian bawah" dan 8.279 Perbandingan angka penjualan untuk tahun 1995 dan 1996 dapat menyesatkan, karena Timor S-515 baru memasuki pasar pada bulan Oktober 1996. Perbandingan angka yang sesuai untuk tahun 1996 (10.075 unit) dan 1997 (10.714 unit pada basis tahunan510) menunjukkan bahwa peningkatan penjualan impor Masyarakat Eropa kurang “substansial” daripada yang diklaim oleh Indonesia (sekitar 6 persen). Lebih jauh lagi, bahkan peningkatan kecil secara keseluruhan menutupi fakta bahwa selama tahun 1997 penjualan Opel Optima mengalami stagnasi dan penjualan Peugeot 306 turun secara absolut. 8.280 Dalam hal apapun, perpindahan atau impedansi impor dalam arti Pasal 6.2 dari Perjanjian SCM mungkin ada tidak hanya di mana impor jatuh secara absolut tetapi juga dalam kasus di mana ada penurunan pangsa pasar mereka. Ini tersirat dalam gagasan “impedansi”, yang dimaksudkan untuk mencakup situasi di mana barang-barang bersubsidi tidak menggantikan impor yang sudah ada sebelumnya, melainkan mencegah terjadinya impor (termasuk impor tambahan). 510 Berdasarkan Bukti Indonesia 40. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 254 oleh Paustinus S 8.281 Argumen bahwa hilangnya pangsa pasar dapat merupakan prasangka serius ditegaskan lebih lanjut oleh Pasal 6.4 Perjanjian SCM, yang menyatakan bahwa: Untuk tujuan paragraf 6.3 (b), pemindahan atau penghambatan ekspor harus mencakup setiap kasus di mana .... telah ditunjukkan bahwa telah terjadi perubahan pangsa pasar relatif yang merugikan perusahaan nonsubsidi. produk sejenis selama periode perwakilan yang cukup untuk menunjukkan tren yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang bersangkutan, yang dalam keadaan normal harus setidaknya satu tahun. 'Perubahan pangsa pasar relatif', harus mencakup salah satu situasi berikut: (a) ada peningkatan pangsa pasar produk bersubsidi ... Meskipun, dengan kata-katanya sendiri, Pasal 6.4 berlaku untuk situasi pasar negara ketiga, tidak ada alasan mengapa jenis analisis yang sama tidak sesuai juga dalam kasus perpindahan atau impedansi impor dari pasar negara yang disubsidi. 8.282 Patut diingat bahwa, sesuai dengan Pasal 15.4 Perjanjian SCM, pangsa pasar adalah salah satu faktor yang relevan dalam menetapkan apakah impor subsidi telah menyebabkan "kerugian bagi industri dalam negeri" Anggota lain untuk tujuan kedua Pasal 5 ( a) dan Bagian V dari Perjanjian SCM. 8.283 Pernyataan Indonesia bahwa "... pangsa pasar dan pertumbuhan permintaan tidak selalu berkorelasi" dan bahwa "... banyak faktor asing yang memengaruhi hubungan ini, termasuk perubahan preferensi pelanggan..." hanyalah sebuah kebenaran belaka. Masyarakat Eropa telah menunjukkan bahwa penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa terjadi bersamaan dengan peningkatan paralel pangsa pasar produk domestik bersubsidi yang telah melemahkan harga impor Masyarakat Eropa secara signifikan. Lebih jauh lagi, penurunan tersebut telah menghentikan tren kenaikan secara kasar. Semua ini lebih dari cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa disebabkan oleh subsidi yang dipermasalahkan dan bukan oleh "faktor luar" lainnya. Apalagi, karena Indonesia belum memberikan bukti apa pun bahwa "faktor lain" mungkin menyebabkan penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa secara tiba-tiba. 8.284 Proposisi Indonesia bahwa Timor telah menghasilkan sepenuhnya tuntutannya sendiri adalah murni spekulatif dan tidak dapat dibuktikan. Permintaan mobil penumpang, dan khususnya mobil penumpang dalam segmen yang sama dengan Timor, telah tumbuh dengan mantap selama beberapa tahun terakhir. Itu akan terus meningkat bahkan tanpa Program Mobil Nasional. Peningkatan pasar "alami" itu telah ditangkap oleh Timor S515, dengan mengorbankan mobil non-subsidi lainnya, bersama dengan permintaan tambahan yang diduga diciptakan oleh Program Mobil Nasional. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 255 oleh Paustinus S 8.285 Argumentasi Indonesia bahwa Timor telah "memasuki kelas konsumen baru" dan menciptakan permintaannya sendiri, pada kenyataannya, sekali lagi merupakan proposisi yang sama dengan argumen ambang batas Indonesia bahwa Timor tidak "sejenis" mobil-mobil Masyarakat Eropa. Gagasan produk "kompetitif" lebih luas dan mencakup produk "sejenis". Jika mobil-mobil Masyarakat Eropa "sejenis" Timor, maka mereka harus bersaing dengan Timor untuk mendapatkan pelanggan yang sama. Dapat dibayangkan bahwa, karena harga subsidi yang sangat rendah, Timor mungkin telah menghasilkan beberapa permintaan tambahan untuk mobil penumpang. Namun, Timor telah menangkap tidak hanya permintaan tambahan itu tetapi juga penjualan kepada pelanggan yang, jika tidak ada Program Mobil Nasional, akan membeli mobil penumpang non-subsidi "sejenis" lainnya. (b) Argumen Amerika Serikat (1) Informasi tentang prasangka serius (a) Timor Kia Sephia dengan cepat memperoleh pangsa pasar Indonesia yang substansial dan secara signifikan menurunkan harga mobil penumpang lain di kelasnya 8.286 Pengenalan program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengumuman bahwa "kendaraan bermotor nasional", sedan Timor Kia Sephia, akan segera dipasarkan dengan harga Rp. 35 juta memiliki dampak langsung di pasar. Segera, ada laporan di media bahwa, pada awal tahun 1996, penjualan mobil turun karena orang Indonesia menunda pembelian kendaraan baru untuk mengantisipasi masuknya Timor.511 "Para eksekutif industri mobil memperkirakan bahwa sementara pasar mobil baru Indonesia tumbuh, pasar 'mobil nasional' Timor yang murah akan membuat orang beralih merek daripada mendorong pertumbuhan penjualan di seluruh industri yang dramatis".512 8.287 Prediksi ini terbukti akurat. Meski kesuksesan Kia Sephia Timor tidak sebesar yang diperkirakan pejabat TPN, namun tetap menguasai pangsa pasar mobil penumpang Indonesia yang cukup besar. Lampiran A-39/6 hingga AV/3 memberikan pangsa pasar Kia Sephia Timor. Menurut Lampiran A-39/6, Kia Sephia Timor pergi dari pangsa pasar nol pada bulan Februari 1996 (ketika program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan dan Kia Timor dinobatkan sebagai produsen "kendaraan bermotor nasional") dengan pangsa pasar 10,11 persen pada akhir tahun 1996. Pada akhir Mei 1997, akhir periode yang tercakup dalam Lampiran A-39/6, pangsa pasar Kia Sephia Timor telah melambung hingga 26,53 persen dalam waktu kurang dari satu tahun. 511 “Early Launching for National Car,” Business Times (Singapore), July 9, 1996, p 7 (Bukti US 14, pp. 9697); lihat juga “Indonesia’s Ghost Car Gives Japan Makers a Shudder,” Reuters World Service, 10 May 1996 (Bukti US 14, pp. 33-35). 512 “Indonesia Car May Not Meet Local Content Clause,” The Reuter Asia-Pacific Business Report, 29 July 1996 (Bukti US 14, pp. 103-104). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 256 oleh Paustinus S 8.288 Alasan mengapa Kia Sephia Timor dapat mencapai penetrasi pasar yang begitu signifikan dalam waktu yang begitu singkat adalah sederhana: Kia Sephia Timor adalah, dan merupakan, mobil penumpang termurah di kelasnya. kelas jalan di Indonesia.513 Karena besarnya subsidi tarif dan pajak yang dinikmatinya, Kia Timor Sephia dapat dijual dengan harga 50 persen dari harga para pesaingnya.514 8.289 Data daftar harga mobil penumpang di Indonesia yang disediakan oleh Indonesia melalui prosedur Annex V membuktikan keuntungan harga yang luar biasa yang dinikmati oleh Kia Sephia Timor. (Lampiran A-40/1 hingga AV/3) Seperti yang ditunjukkan oleh data ini, Kia Sephia Timor secara signifikan menurunkan harga setiap mobil penumpang di kelasnya:515 Table 32 List Prices Manufacturer & Passenger Car Model Timor Kia Sephia S515 metallic November 1996 price in rupiahs March 1997 price in rupiahs 33.5 million 33.5 million Timor Kia Sephia S515i metallic 36.9 million Opel Optima GLS 1800cc 69.5 million 70 million Toyota Corolla M/T 1600cc 71.1 million 68.3 million Toyota Corolla A/T 1600cc 74.8 million 71.8 million Mitsubishi Lancer M/T 1600cc 64.0 million 65.0 million Mitsubishi Lancer A/T 1600cc 67.0 million 68.0 million Mitsubishi Lancer DOHC 1800cc 72.0 million 72.0 million Honda Civic 4dr, GKP 1600cc 72.5 million 71.2 million Honda Civic 4dr, AKP 1600cc 76.2 million 74.9 million Peugeot 306 M/T 1761cc 62.5 million 63.0 million 513 “Indon Domestic Car Sales Race up by 41 per cent in May,” Business Times (Singapore), 17 June 1997 (Bukti US 14, pp. 138139). 514 “Bumpy Road Ahead for Motoring Plans,” South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132135). Dalam hal ini, karena tingginya tarif impor suku cadang otomotif dan 35 persen pajak barang mewah untuk mobil penumpang, “car prices in Indonesia are among the highest in the world.” “Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan,” The Nikkei Weekly, 17 June 1996, p. 1 (Bukti US 14, pp. 80-83). Mobil penumpang yang termasuk dalam tabel termasuk dalam "Segmen C" dari pasar kendaraan bermotor. Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 284-85, termasuk dalam Lampiran 1 hingga AV/2. Mobil yang masuk dalam segmen pasar tertentu akan berukuran kira-kira sama, berada dalam kisaran harga yang sama, dan berbagi target pelanggan yang sama. Segmen C mencakup mobil penumpang “kelas menengah bawah”. 515 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 257 oleh Paustinus S Peugeot 306 A/T 1761cc 64.8 million Daewoo Nexia DOHC 1500cc 65.5 million 43.0 million 8.290 Pemotongan harga yang signifikan oleh Kia Sephia Timor muncul ketika seseorang membandingkan harga pasar daripada harga daftar. Lampiran 3 AV/2 berisi harga pasar untuk kuartal terakhir tahun 1996. Dengan menggunakan data ini, harga pasar untuk mobil penumpang di Segmen C adalah sebagai berikut: Table 33 Market Prices Manufacturer & Passenger Car Model 4th Quarter 1996 price in rupiahs Kia Timor Sephia 35.75 million Opel Optima GLS 59 million Opel Optima CDX 62 million Opel Optima CDX A-BAG 64 million Toyota Corolla 1.6XLI 66.35 million Toyota Corolla 1.6 SEG MT 71.35 million Toyota Corolla 1.6 S-CRUISE MT 74.85 million Toyota Corolla 1.6 SEG AT 75.25 million Mitsubishi Lancer 1.6 MT 65 million Mitsubishi Lancer 1.6 AT 70.5 million Mitsubishi Lancer 1.8 MT 75.5 million (b) Sebagai akibat dari program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengenalan Timor Kia Sephia yang disubsidi besar-besaran, pabrikan kendaraan bermotor AS membatalkan rencana mereka untuk mengekspor mobil penumpang ke pasar Indonesia. 8.291 Penetrasi pasar yang fenomenal dari Kia Sephia Timor datang, sebagian, dengan mengorbankan produsen kendaraan bermotor AS. Sebelum program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan dan Kia Sephia Timor bersubsidi, General Motors, Ford, dan Chrysler masing-masing memiliki rencana untuk meningkatkan penetrasi pasar mobil penumpang Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 258 oleh Paustinus S Indonesia. Namun, setiap perusahaan harus membatalkan atau menangguhkan rencananya sebagai akibat dari program Kendaraan Bermotor Nasional.516 (i) General Motors 8.292 Dalam kasus GM, telah menginvestasikan $110 juta di pabrik perakitan di Bekasi, Jawa Barat, yang memproduksi sekitar 7.000 Chevy Blazer (diberi tanda sebagai “Opel” di Indonesia), Opel Optimas dan Opel Vectras per tahun.517 GM telah mendirikan 34 diler layanan penuh dan, pada November 1996, memiliki 550 karyawan di Indonesia.518 Perusahaan sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam perluasan pabrik, dan mendapat persetujuan untuk membawa model baru untuk Opel Optima dan Opel Vectra.519 Meskipun angka pastinya dirahasiakan , rencana bisnis GM menyerukan penjualan Opel Optimas dan Vectras lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif di tahun-tahun berikutnya.520 8.293 Namun, karena program Kendaraan Bermotor Nasional, GM harus menunda rencana investasi tambahan di Indonesia.521 Selain itu, GM mengurangi pabrik perakitan yang ada dari dua shift produksi menjadi satu.522 Menurut informasi Indonesia sendiri, GM hanya menjual 549 Opel di Indonesia pada tahun 1996, dan hanya 176 pada paruh pertama tahun 1997, 523 8.294 Selain mempengaruhi volume penjualan, pengenalan Timor Kia Sephia bersubsidi juga mempengaruhi harga GM. Selama periode September 1995 - September 1996, harga transaksi perusahaan di Indonesia berkurang $7.000 per unit.524 Selain itu, Rencana Bisnis/Anggaran GM menyerukan kenaikan harga pada Opel Optimas dan Vectras sejalan dengan tren harga/inflasi historis di Indonesia. Secara historis, Indeks Harga Konsumen (IHK) telah meningkat 8-10 persen per tahun di Indonesia, dan harga otomotif mengikuti IHK. Namun, masuknya Kia Sephia Timor menghasilkan 516 Selain itu, Amerika Serikat harus mencatat bahwa ia memiliki informasi tambahan yang mendokumentasikan rencana Ford, GM, dan Chrysler. Namun, karena informasi ini adalah informasi rahasia, Amerika Serikat enggan memberikannya kepada Panel kecuali Panel menetapkan prosedur yang memadai untuk melindungi informasi tersebut. Lihat, misalnya, “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US 14, pp. 69-71); lihat juga “GM Halts Plans for Indonesia Car; Firm Requests Clarification on National Car Policy,” The Dallas Morning News, 12 June 1996, p. 6B (Bukti US 14, pp. 75-76). 517 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. 520 Angka-angka ini sedikit lebih tinggi dari proyeksi mengenai produksi/perakitan Opel Indonesia yang ditetapkan dalam Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur, Musim Panas 1994, hlm. 370-371, yang disertakan sebagai bagian dari Lampiran 1 hingga AV/2. 518 519 521 “GM Freezes Indonesian Investment; Policies Create an ‘Unlevel Playing Field’,” Automotive News, 17 June 1996, p. 38 (Bukti US 14, pp. 84-85); see also “A Furious Flap Over Favouritism,” Business Week, July 8, 1996 (Bukti US 14, pp. 92 95). Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. AV/3, Lampiran A-39/5-B. 524 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. 522 523 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 259 oleh Paustinus S perataan buatan pada harga kendaraan bermotor, sementara IHK terus meningkat.525 (ii) Ford 8.295 Dalam kasus Ford, ia memiliki rencana yang matang untuk mengimpor dan menjual Ford Escorts di Indonesia.526 Ford telah berkomitmen untuk pengembangan usaha patungan, telah menugaskan empat karyawan tetap di Indonesia, dan secara aktif mengejar akuisisi fasilitas perakitan di Indonesia.527 Ford telah berkomitmen aset sebesar $1 juta yang mencakup peralatan produksi dan perakitan, perkakas, suku cadang, dan rekayasa, yang semuanya berada di Indonesia sebelum pengumuman Program Kendaraan Bermotor Nasional.528 Ford memiliki rencana investasi yang disetujui sebesar $56 juta, dengan kelayakan investasi masa depan dalam perakitan yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pasar dan persyaratan manufaktur.529 Rencana ini merupakan bagian dari strategi Asia yang lebih luas yang telah menghasilkan investasi sebesar $700 juta di India, $500 juta di Thailand, $350 juta di Cina, dan $100 juta di Vietnam, dan total investasi Ford di Indonesia dapat dengan mudah sejalan dengan Investasi Ford di negara-negara lain di kawasan ini.530 8.296 Dalam hal proyeksi volume penjualan, Escort diproyeksikan mencapai 5,2 persen, 10 persen, 10,5 persen, dan 11 persen dalam empat tahun pertama setelah diperkenalkan pada tahun 1996, atau sekitar 15.000 unit selama empat tahun pertama .531 8.297 Namun, seperti GM, Ford harus membatalkan rencananya sehubungan dengan program Kendaraan Bermotor Nasional.532 Akibatnya, proyeksi 15.000 penjualan Ford Escorts tidak akan terjadi. Berdasarkan perkiraan perusahaan, jika Ford melanjutkan rencananya dan mengimpor dan menjual Escort di Indonesia, Kia Sephia Timor akan mengurangi harga versi paling murah dari Escort lebih dari US$5.000,533 (iii) Surat bersama dari Ford dan General Motors 8.298 Amerika Serikat mengajukan surat bersama dari Ford dan General Motors, yang disiapkan dalam konteks perselisihan ini, yang menjelaskan 525 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. 526 “Ford Seeks Inroads in Booming Asian Auto Market,” The Reuter European Business Report, 25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29-30). 527 S u m b e r : Perusahaan-peusahaan AS; lihat juga “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics -- and a Familiar Face at the Helm,” Time , 10 June 1996, p.40 (Bukti US 14, pp. 69-71). 528 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. 530 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS lihat juga “Ford Seeks Inroads in Booming Asian Auto Market,” 529 The Reuter European Business Report, 25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29-30). 531 532 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. Sumber: Perusahaan-perusahaan AS, lihat juga “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p.40 (Bukti US 14, pp. 69-71). 533 Sumber: Perusahaan-perusahaan AS. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 260 oleh Paustinus S "data yang diperlukan untuk membangun prasangka serius" dan menjawab "pertanyaan yang diajukan oleh Indonesia ke Amerika Serikat". (Pameran AS 38.) Berikut ini adalah teks surat ini: "Semua produsen otomotif Amerika adalah perusahaan global dengan manufaktur, komponen, dan operasi perakitan di seluruh dunia. Ford, General Motors, dan Chrysler adalah pencetus industri otomotif modern, dan saat ini berpartisipasi aktif di lebih dari 130 negara, memiliki lebih dari 1.000.000 karyawan, lebih dari 30.000 dealer di seluruh dunia, dan pendapatan tahunan lebih dari $300 miliar. Perusahaan multinasional yang beragam, baik Amerika maupun Eropa, mengembangkan dan mengikatkan produk untuk dirakit di berbagai negara tetapi masih menjadi milik perusahaan asal di negara asalnya masing-masing. Produk yang dibagikan oleh perusahaan multi-nasional Amerika tidak kalah Amerika karena didistribusikan/dirakit/diproduksi di negara tempat aset berada. Ford dan General Motors telah menyetujui tanggapan ini terhadap pertanyaan Indonesia kepada USTR dan untuk menyediakan data WTO yang diminta yang diperlukan untuk membangun prasangka serius. DATA DIPERLUKAN UNTUK MEMBANGUN PRASANGKA SERIUS (1) - Ford berkomitmen untuk mengembangkan usaha patunga, ntelah menempatkan empat pegawai asing tetap di Indonesia, dan secara aktif mengejar akuisisi fasilitas perakitan di pasar. (2) -GM telah menginvestasikan $110 juta untuk 3 produk: Opel Optima, Opel Vectra dan Opel Blazer. - Opel Blazer sedang dalam produksi dan GM telah mendapat persetujuan untuk membawa model baru untuk Opel Optima dan Opel Vectra - Program Kendaraan Nasional memaksa GM dan Ford untuk melikuidasi persediaan dengan persyaratan yang sulit: - Penjualan hilang karena kondisi pasar yang tertekan - Biaya perdagangan tambahan yang signifikan dikeluarkan untuk mengurangi persediaan - Harga/pendapatan terkena dampak negatif - Timor memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap GM dan pemasok asing baru terutama dalam menekan volume komponen dan penjualan. - Investasi masa depan untuk Ford dan GM sedang "ditahan". - September 1995 hingga September 1996 pasar secara keseluruhan turun (16,8%) yang berdampak negatif pada volume dan harga. - Harga transaksi GM dikurangi $7.000/unit - Harga transaksi Ford turun $6.500/unit Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 261 oleh Paustinus S - Ketidakstabilan yang dirasakan dalam "Kerangka Peraturan" berdampak negatif pada kemampuan untuk menarik investor baru (pemasok dan dealer) dan investasi produk baru oleh produsen. - GM mengurangi pabrik perakitan mereka saat ini dari 2 shift menjadi 1 shift produksi. - GM mengantisipasi pengurangan lebih lanjut (15%) dalam penjualan ritel Blazer jika Kia/Timor Sportage ditambahkan ke Program Kendaraan Nasional. (2) - Ford membatalkan program Escort sebagai akibat langsung dari Program Kendaraan Nasional setelah mengikatkan aset sebesar $1,0 juta. Ini termasuk peralatan produksi dan perakitan, perkakas, suku cadang, dan rekayasa yang semuanya ada di Indonesia sebelum Program Kendaraan Nasional. - Rencana ekspor ke negara ketiga, baik kendaraan maupun komponennya, akan atau akan terkena dampak negatif. Berkurangnya volume di Indonesia sebagai akibat dari Program Kendaraan Nasional telah menyebabkan biaya komponen yang lebih tinggi. Pada saat yang sama, pemasok Korea akan menikmati volume yang lebih tinggi dan kemungkinan biaya yang lebih rendah karena hubungan monopolistik di Indonesia. - Opel Vectra dan Optima adalah produk daerah. Rencana untuk memanfaatkan pemasok domestik di Indonesia untuk mengurangi basis biaya untuk perakitan produk regional lainnya telah dibatalkan karena penundaan produksi Vectra dan Optima di Indonesia. (3) - Dampak dari pengumuman Program Kendaraan Nasional di Indonesia adalah penurunan penjualan di semua segmen pasar ritel yang berpotensi terkena dampak. Dampak pada segmen tersebut adalah: Percentage Point Change 1996 versus 1995 Segments June CYTD (PP Chg) September CYTD (PP Chg) B Segment (50%) (29.1%) C Segment +31% +9.2% Total Passenger Car (1.2%) (5.5%) Category I (22.6%) (23.6%) Category IV (24.5%) (25.4%) Non-Effected Segments +12.4% +11.7% Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 262 oleh Paustinus S - Jelas bahwa ketika Program Kendaraan Nasional diumumkan, yang mencakup utilitas olahraga "Sportage" sebagai Timor 520i, penjualan eceran tertekan karena konsumen menunggu untuk mengevaluasi dampak dari Program Kendaraan Nasional. - Produsen menanggapi pengumuman tersebut dengan meningkatkan insentif di pasar untuk memasukkan, tetapi tidak terbatas pada, perpanjangan garansi gratis, pembiayaan suku bunga gratis atau rendah, dan kontrak layanan gratis yang mencakup suku cadang dan tenaga kerja, yang semuanya terutama berlaku di C Segmen di mana dampaknya diharapkan yang paling segera. - Upaya merchandising ini secara artifisial meningkatkan volume penjualan di Segmen C, hingga Juni versus Juni tahun lalu, hingga persediaan dianggap oleh produsen cukup selaras, penjualan ritel Juni hingga September kemudian anjlok (30,4%) dibandingkan periode yang sama tahun lalu . - Di segmen-segmen di mana Program Kendaraan Nasional diharapkan memiliki sedikit atau tidak ada dampak langsung terhadap industri meningkat. Sampai Juni CYTD segmen ini tumbuh +12,4% dan sampai September CYTD mereka mempertahankan pertumbuhan ini di +11,7%. - Program Escort and Sport Utility Ford dikembangkan untuk menjadi basis regional dari strategi ASEAN dan AICO Ford. Indonesia dulu menjadi pusat manufaktur penting untuk pelengkap AICO. (4) - Semua elemen dari pertanyaan ini dibahas di atas dalam 1 sampai 3 kecuali untuk penekanan harga. - Rencana/Anggaran Bisnis GM meminta kenaikan harga pada Optima, Vectra, dan Blazer. Hal ini sejalan dengan tren harga/inflasi historis di Indonesia. Kenaikan ini tidak mungkin untuk mengimbangi kenaikan IHK. - Secara historis CPI telah meningkat 8-10% setiap tahun di Indonesia. Ini berjalan konsisten untuk tahun 1996 dan perkiraan untuk tahun 1997. Secara historis, dan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, harga otomotif mengikuti IHK karena CPI mencerminkan struktur biaya. Ini adalah mapan, struktur ekonomi normal, biaya/harga dalam industri otomotif untuk Pemasok OEM dan komponen struktur ekonomi normal, biaya/harga dalam industri otomotif untuk Pemasok OEM dan komponen Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 263 oleh Paustinus S - Karena pengumuman Program Kendaraan Nasional, harga secara artifisial datar atau turun sementara CPI terus meningkat. - Timor diproduksi oleh Korea saat ini dan beroperasi dalam struktur ekonomi yang berbeda dari pabrikan lain di Indonesia. Hal ini semakin diperparah dengan pengecualian khusus bea dan pajak di Timor. PERTANYAAN YANG DIKIRIM OLEH INDONESIA KEPADA AMERIKA SERIKAT A. Indonesia, pada pertengahan 1993 mengambil langkah deregulasi industri otomotif. Kepentingan otomotif AS melihat ini sebagai pendekatan yang sangat positif dan progresif untuk membuka pasar Indonesia, dan ketika tindakan selanjutnya dilakukan pada tahun 1994 dan 1995 memperkuat tren ini, merevitalisasi minat produsen otomotif dalam Indonesia. Pada bulan Februari 1996, Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan otomotif regresif yang memberikan perlakuan tarif dan pajak preferensial untuk satu perusahaan. Selain itu, peraturan tersebut melarang produsen otomotif AS atau asing lainnya untuk berpartisipasi karena praktik pembatasan yang berkaitan dengan penyertaan modal asing dan penamaan produk. Secara keseluruhan, produsen otomotif AS menilai Program Kendaraan Nasional merugikan kepentingan Indonesia dan industri otomotif Indonesia. Kami memiliki rencana yang kuat untuk membantu perkembangan industri di Indonesia, dan menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari rencana ASEAN, Asia, dan global kami. Kini semua tertahan karena adanya perubahan arah kebijakan yang tertuang dalam Program Kendaraan Nasional. Pabrikan otomotif AS membutuhkan kepercayaan baru kepada Pemerintah Indonesia jika mereka ingin meningkatkan, atau bahkan mempertahankan, investasi dan komitmen mereka ke Indonesia. B. 1. - Semua mobil penumpang terkena dampak langsung oleh PT Timor dan Blazer terkena dampak tidak langsung karena mobil penumpang efek substitusi dan pengumuman terkait dari ""Sportage"". - Semua mobil penumpang terkena dampak penurunan volume, sensitivitas harga, dan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 264 oleh Paustinus S pengurangan harga transaksi agar dapat kompetitif karena secara realistis dimungkinkan mengingat tarif dan pajak ketidakadilan. 2. - Ford Escort dan Laser, dan Opel Optima dan Vectra adalah mesin bensin, sedan 4 pintu yang bersaing di Segmen C industri dan langsung terkena dampak oleh PT Timor 3. - Escort diproyeksikan mencapai 5,2%, 10,0%, 10,5% dan 11,0% dalam empat tahun pertama setelah diperkenalkan pada tahun 1996 atau 15.100 unit lebih empat tahun pertama. Pembatalan Escort benar-benar menghikangkan penjualan ini. - Laser diproyeksikan untuk menjual 1.400 unit selama periode empat tahun yang sama. Total proyeksi penjualan unit yang hilang/pendapatan di ritel untuk Ford adalah 16.500 unit selama periode empat tahun. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 265 oleh Paustinus S 4. - Paket konten lokal untuk Escort hanya di bawah 20% saat diluncurkan, berkembang menjadi lebih dari 20% dalam 2 tahun, dan lebih dari 40% konten lokal dalam 4 tahun. Ini adalah rencana konten lokal berkomitmen yang merupakan bagian dari rencana implementasi Escort. - GM membeli 45% komponen Blazer secara lokal dari 67 pemasok dan 55% diimpor dari 21 lokasi di 11 negara di seluruh dunia. 5 - Baik kendaraan Ford maupun GM memiliki komponen di seluruh dunia pengadaan, dan pembuatan/perakitan kendaraan harus dicapai di Indonesia. 6 - Produk-produk yang merupakan hasil dari perusahaan multinasional dan mereka pemasok afiliasi di seluruh dunia didanai oleh negara asal dan harus dengan demikian dianggap sebagai produk perusahaan negara asal tanpa memperhatikan negara sumber. C. 1. - Ford memiliki rencana investasi yang disetujui sebesar $56,0 juta dengan kelayakan investasi masa depan dalam perakitan yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pasar dan persyaratan manufaktur. - GM telah menginvestasikan $110,0 juta di pabrik perakitan untuk Optima, Vectra dan Blazer, total rencana investasi GM mencapai $750 juta di Indonesia. 2 - Total investasi yang direncanakan Ford berkomitmen untuk pendirian 3. Pengawalan di pasar dengan perakitan lokal dan peningkatan konten lokal, pada akhirnya mencapai 40% konten lokal pada tahun keempat. - Konten lokal dan rencana perakitan sedang dilaksanakan untuk Laser dan Telstar serta pengenalan produk yang direncanakan di masa depan untuk Indonesia. - Rencana investasi otomotif Amerika telah ditunda 4. menunggu penetapan lingkungan peraturan yang direvisi, Program Kendaraan Nasional, stabilitas ekonomi, dan masa depan politik Indonesia. - General Motors telah menginvestasikan $110 juta di sebuah pabrik di Bekasi, dan meluncurkan Opel Blazer, Optima dan Vectra. Mereka punya mendirikan 34 dealer layanan penuh dan saat ini memiliki 550 karyawan di Indonesia. - GM mendapat persetujuan untuk memperkenalkan model baru untuk Optima dan Vectra, yang sekarang "ditahan". - Ford sedang dalam proses peluncuran Ford Escort, menyelesaikan rencana untuk mendirikan usaha Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 266 oleh Paustinus S patungan di Indonesia dan mengakuisisi fasilitas manufaktur. - Rencana Ford adalah bagian dari strategi Asia yang telah menghasilkan investasi: $700 juta di India $500 juta di Thailand $350 juta di Tiongkok $100 juta di Vietnam - Ford sedang mengembangkan rencana untuk meluncurkan dua program kendaraan besar di Indonesia - satu dengan produk yang dirancang dan dikembangkan terutama untuk Indonesia. - Total investasi Ford dalam program ini bisa saja sejalan dengan investasi Ford di negara lain di kawasan ini. - Semua investasi masa depan oleh GM dan Ford "ditahan"." (iv) Chrysler 8.299 Adapun Chrysler, sebelum pengenalan program Kendaraan Bermotor Nasional, ia merakit Jeep Cherokee di Cikarang, Jawa Barat.534 Ia memiliki rencana untuk memperkenalkan Neon, tetapi seperti GM dan Ford, ia harus membatalkan rencana ini begitu National Program Kendaraan Bermotor diperkenalkan. 8.300 Amerika Serikat mengajukan dua artikel surat kabar sehubungan dengan argumennya mengenai rencana Chryler. Teks-teks artikel ini berikut: "FURIOUS FLAP ATAS FAVOURISME":535 "Sebuah negara besar Asia telah mencurangi pasar mobilnya. General Motors, Ford dan Chrysler, yang memiliki harapan besar untuk memecahkan pasar, sedang bersiap-siap. Taruhannya sangat tinggi sehingga Menteri Perdagangan AS Mickey Kantor dijadwalkan untuk berkunjung pada akhir Juni. untuk konfrontasi dengan rekan-rekan perdagangannya. Negara ini bukan Jepang atau Cina. Ini Indonesia, pasar terbesar di Asia Tenggara yang sedang berkembang pesat. Bagaimana Pemerintahan Presiden Suharto menarik murka Detroit's Big Three adalah studi kasus yang menarik tentang bagaimana segala sesuatunya bekerja di Indonesia. Orang Jepang juga kesal dengan Suharto dan menyerang program "mobil nasional"-nya, yang memberikan peran penting bagi Kia Motors Corp Korea Selatan. Indonesia memiliki pendapatan per kapita tahunan hanya $1.000, tetapi Tiga Besar memperkirakan pasar akan tumbuh pesat karena orang Indonesia semakin kaya dan populasi muda yang matang. Meskipun Jepang menguasai 95 persen pasar, Ford 534 “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics-- and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US 14, pp. 69-71). 535 A Furious Flap Over Favouritism", Business Week, 8 July 1996, p.14 (Bukti US 14, pp.99-95) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 267 oleh Paustinus S Motor Co. mengirim tim manajemen awal tahun ini untuk memperluas operasi kecil yang menjual Ford Laser sebagai taksi ke produsen Escorts yang direkayasa Eropa. General Motors Corp dan Chrysler Corp bergerak maju dengan rencana serupa. MENJAGA IBU. Tapi Pemerintah Indonesia merusak pesta itu pada Februari. Berdasarkan keputusan, sebuah perusahaan baru yang dijalankan oleh putra bungsu Presiden Suharto, Hutomo Mandala Putra, 33 tahun, akan diizinkan untuk menjual sedan impor dari Kia dengan harga kurang dari setengah harga model pesaing - yaitu sekitar $15.000 dibandingkan dengan $3.500 untuk sebuah Toyota Corolla. Kesepakatan itu biasa terjadi di negara yang dikenal dengan kepentingan bisnis keluarga Presiden. Dalam kesepakatan itu, Kia akan mengirimkan sedan Sephia empat pintu ke Indonesia tanpa membayar bea masuk atau pajak barang mewah. Mobil itu akan datang dengan merek Timor dari produsen mobil nasional baru, Kia-Timor Motor, yang 70 persen dimiliki oleh Hutomo. Kia memiliki 30 persen sisanya dan menyumbang 30 persen dari modal perusahaan baru sebesar $100 juta. Rencananya, perusahaan tersebut akan mulai merakit mobil di Indonesia tahun depan dan akhirnya mengekspor sebagian. Hanya sedikit orang Indonesia yang berani mengkritik program tersebut, karena istana kepresidenan bersikap keras terhadap lawan. Tetapi dampak perusahaan baru di pasar Indonesia tidak mungkin disembunyikan: konsumen sedang menunggu sedan hara murah untuk meluncur dari dermaga akhir tahun ini. Dengan penjualan bulanan turun setidaknya 10 persen, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mengatakan penjualan tahun ini bisa jauh dari 383.000 mobil yang terjual pada 1995. Hal itu menjelaskan mengapa Jepang mengancam akan membawa Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia untuk memutuskan program mobilnya. "Ini bertentangan dengan aturan WTO", keluh seorang pejabat Kementerian Perdagangan & Industri Internasional Jepang. Selain ancaman WTO, Amerika mencoba menggunakan prospek investasi yang ditahan untuk memaksa Suharto mengalah. Dengan investasi sekitar $110 juta, GM masih merakit Opel Vectras, Opel Astras, dan Chevrolet Blazers tetapi telah menunda rencana ekspansi. Chrysler sedang membuat Jeep Cherokees dan telah merencanakan untuk memperkenalkan Neon dan minivan, tetapi sekarang rencana itu ditunda. Anggota tim manajemen Ford yang baru saja tiba telah dibiarkan menganggur, dengan anak-anak mereka terdaftar di sekolah internasional setempat. GAYUNG BERSAMBUT. Pejabat Indonesia melihat keadilan puitis untuk Jepang: Toyota Motor Corp. telah menolak tuntutan dari mitranya di Indonesia, Astra International, untuk meningkatkan ekspor kendaraan utilitas Toyota Kijang seharga $19.000, karena itu berarti akan bersaing dengan perakit Toyota lainnya di Asia. Untuk bagiannya, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 268 oleh Paustinus S Pemerintah membela kesepakatan Kia, dengan mengatakan Indonesia tidak akan kehilangan waktu jika bersiap-siap untuk menurunkan hambatan perdagangannya kepada sesama anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tahun 2003. Menjalankan dan menjalankan proyek Timor akan sulit. Itu sudah terlambat, dan pasokan mungkin tidak akan memenuhi permintaan, kata F. Soeseno, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Kia-Timor Motor akan diizinkan mengimpor 40.000 sedan 1,5 liter sampai Juni 1997, di mana pada saat itu perusahaan seharusnya sudah mulai merakit di pabrik baru yang belum dibangun. Persentase suku cadang buatan Indonesia terus meningkat hingga 60 persen pada September 1999 - sebuah jadwal yang menurut pejabat Toyota tidak mungkin untuk dipatuhi. Para kritikus juga mengatakan Timor akan dilumpuhkan tanpa jaringan distribusi dan layanan yang kuat. Tapi Kia berjanji untuk membuat kesepakatan itu berhasil dan mempertaruhkan $400 juta untuk membangun pabrik perakitan. Untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal, pihaknya berencana membantu 30 pemasok suku cadang Korea membentuk usaha patungan dengan perusahaan Indonesia. Salah satu alasan Kia begitu bertekad adalah karena semakin diperas di pasar dalam negeri oleh Hyundai Motor dan Daewoo Motor - dan sekarang grup Samsung yang perkasa masuk ke industri otomotif. Beberapa analis percaya kelangsungan hidup Kia sebagai produsen independen mungkin bergantung pada membuat kesepakatan Indonesia berhasil. Tidak heran jika Wakil Presiden Eksekutif Kia Kim Seung-Ahn mengatakan: "Kia berkomitmen penuh untuk membantu Indonesia mengembangkan mobil nasional". Beberapa pendukung Kia, bagaimanapun, mengatakan mereka menentang kesepakatan Timor. Ford memiliki 33,4 persen Mazda dan 9,4 persen Kia. Mazda pada gilirannya memiliki 7,5 persen Kia. Pejabat Indonesia mengisyaratkan bahwa Ford dan Mazda diam-diam senang dengan pintu belakang mereka masuk ke Indonesia, melalui Kia. Namun Ford dan Mazda menyangkal hal itu. "Apa yang akan kami dapatkan adalah kacang", kata Terry Emrick, eksekutif puncak Ford di Indonesia. "Itu sama sekali tidak berpengaruh". Eksekutif Ford menambahkan bahwa sebagian besar konsumen Indonesia masih belum melihat produk bermerek perusahaan mereka. MELANGKAH KEMBALI. Pada akhirnya, analis industri mengharapkan Pemerintah untuk menyerah pada kegemparan internasional, mungkin dengan mempertahankan program mobil nasional tetapi pada saat yang sama mengurangi tarif pada model-model pesaing. Orang Amerika mungkin bukan penerima manfaat yang besar jika mereka terlalu keras dan membuat marah orang Indonesia. Meskipun Jepang memprotes dengan paksa pada awalnya, Tokyo tampaknya mundur dan membiarkan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 269 oleh Paustinus S Washington menghadapi Suharto, kata Andrew H. Card Jr., Chief Executive dari American Automobile Manufacturers Assn. "Jepang tidak memiliki sejarah panjang berdiri di garis depan", kata Card. Apalagi, berbeda dengan Amerika, Toyota belum menunda rencana pembangunan pabrik baru di dekat Jakarta. Jadi, sementara Tiga Besar merajuk, Toyota diam-diam dapat meningkatkan kandungan lokal Kijang-nya melebihi tingkat 60 persen, memungkinkannya untuk dijual bebas bea masuk dan pajak barang mewah. "Orang Indonesia dalam satu atau lain cara harus mengakomodasi Jepang", tutup John Bonnell, Direktur Asia Tenggara untuk Automotive Resources Asia Ltd. di Bangkok. Jadi, orang Korea juga cenderung bertahan. Pertanyaan kuncinya adalah apakah Amerika akan terbukti mahir memainkan permainan ala Indonesia. Anatomi Kontroversi Indonesia DEAL IS CUT Putra Presiden Indonesia Suharto membuat perjanjian dengan Kia Motor Korea Selatan untuk membuat "mobil nasional" untuk negara. Sedan Sephia pada awalnya akan dirakit di Korea tetapi dibawa ke Indonesia bebas bea. KEMARAHAN JEPANG Hal ini melemahkan Toyota yang sedang merakit kendaraan dalam joint venture dengan Astra International. Toyota dan pembuat Jepang lainnya membujuk Pemerintah Perdana Menteri Ryutaro Hashimoto untuk memprotes kesepakatan kekasih Kia. AMERICAN ANGER General Motors, Ford, dan Chrysler, yang telah mempertimbangkan untuk melakukan investasi besar di Indonesia, menunda rencana tersebut. Menteri Perdagangan AS Mickey Kantor dijadwalkan tiba di Jakarta untuk memprotes kesepakatan Kia. PEMENANG LATAR BELAKANG? Ford memiliki saham pengendali di Mazda, dan kedua perusahaan memiliki saham minoritas di Kia. Sephia, sementara itu, sebagian besar didasarkan pada desain dan suku cadang Mazda. Tapi Ford mengatakan saluran ini ke Indonesia tidak memadai." ***** "GM MEMBEKUKAN INVESTASI INDONESIA; KEBIJAKAN MENCIPTAKAN 'LAPANGAN BERMAIN YANG TIDAK SEIMBANG'"536 "General Motors telah menunda rencana investasi tambahan di Indonesia karena proyek "mobil nasional" negara itu. 536 "GM Freezes Indonesian Investment: Policies Create an 'Unlevel Playing Field'", Automotive News, 17 June 1996, p.38 (Bukti US 14, pp.84-85). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 270 oleh Paustinus S Donald Sullivan, Presiden Operasi Asia dan Pasifik GM, mengatakan di sini bahwa pembuat mobil tidak berniat menarik diri dari Indonesia. "Saat ini kami memiliki $110 juta yang diinvestasikan di pabrik yang relatif baru di Indonesia. Kami di sana untuk tinggal", katanya pada konferensi pers yang mengumumkan rincian pabrik baru GM di Thailand. Namun dia menambahkan, “Kami sangat kecewa” dengan kebijakan baru mobil nasional Jakarta. Kebijakan tersebut, kata dia, menciptakan “unlevel playing field” bagi perusahaan otomotif di Indonesia. Sullivan mengatakan GM telah mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam perluasan pabrik, serta area terkait infrastruktur yang tidak ditentukan. Dia tidak menanggapi permintaan untuk mengatakan berapa banyak GM telah berencana untuk berinvestasi. Baik Ford Motor Co. dan Chrysler Corp. menangguhkan proyek-proyek Indonesia yang diusulkan awal tahun ini setelah kebijakan baru tersebut. Chrysler hampir mengambil keputusan untuk mulai merakit Neons dari kit knockdown, sementara Ford sedang mempertimbangkan pabrik perakitan kecil. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Indonesia Suharto mengeluarkan dekrit pada akhir Februari yang memberikan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk "mobil nasional", Timor, yang akan diproduksi oleh perusahaan patungan antara Kia Motors Ltd. Korea, dan milik Suharto. putra bungsunya, Hutomo (Tommy) Mandala Putra. Pemotongan pajak akan memungkinkan mobil dihargai sekitar setengah dari model pesaing. Di bawah kritik pedas dari Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa, Indonesia baru-baru ini merevisi kebijakan tersebut sehingga memungkinkan perusahaan lain memenuhi syarat untuk keringanan pajak jika mobil rakitan Indonesia mereka memiliki kandungan lokal setidaknya 60 persen. Revisi kedua, bagaimanapun, akan memungkinkan Timor dibangun di Korea hingga satu tahun sementara pabrik di Indonesia dibangun, jika pekerja Indonesia melakukan pekerjaan perakitan yang sebenarnya di Korea. Revisi sebelumnya tampaknya bertujuan untuk menenangkan Jepang, tetapi revisi terakhir sangat mengipasi kebencian Jepang terhadap kebijakan tersebut. Marah dengan prospek mobil yang dirakit di Korea diberi perlakuan pajak istimewa atas kendaraan Jepang yang dirakit di Indonesia, Jepang minggu lalu bergerak lebih dekat untuk mengajukan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 271 oleh Paustinus S keluhan atas kebijakan tersebut dengan Organisasi Perdagangan Dunia." 8.301 Sebelum Program Mobil Nasional diperkenalkan, Chrysler telah merakit kendaraan Jeep Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa Barat. Chrysler, bersama dengan Lippo Group dan Ningz Pacific, sedang mempelajari usaha patungan perakitan di Lippo City untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya.537 Rencana investasi dalam usaha patungan ini akan mencapai lebih dari US$150 juta. Rencana bisnis Chrysler menyerukan penjualan awal lebih dari 15.000 kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga 2.000 Neon per tahun, dengan volume yang semakin meningkat setelahnya. Neons akan bersumber dari Amerika Serikat; khusus dari pabrik Chrylser di negara bagian Illinois. 8.302 Rencana investasi Chrysler di Indonesia merupakan bagian dari strategi Asia yang lebih luas di mana Chrysler sudah memproduksi atau menjual kendaraan di Thailand, Malaysia, Cina, Taiwan dan Jepang. Memang, Chrysler baru-baru ini memutuskan untuk memperluas operasinya di Singapura dan mengintensifkan kampanye penjualannya di Asia, dengan berkonsentrasi terutama pada kendaraan Neon dan Jeep-nya.538 8.303 Namun, karena Program Mobil Nasional, Chrysler terpaksa menunda rencananya untuk investasi tambahan di Indonesia, dan tidak melanjutkan ke tahap persetujuan akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan yang ada. Berdasarkan perkiraan Chrysler, jika Chrysler melanjutkan rencananya untuk menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan menurunkan harga Neon versi paling murah lebih dari US$5.000,539 8.304 Amerika Serikat mengajukan surat dari Chrysler, yang disiapkan dalam konteks perselisihan ini, yang merangkum "kegiatan-kegiatan Chrysler di Indonesia sekitar waktu Program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan". (Pameran AS 39.) Berikut ini adalah teks informasi yang diberikan dalam surat itu: "Chrysler Corporation - Indonesia - Sebelum Program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan, Chrysler sudah merakit kendaraan Jeep Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa Barat. Chrysler bersama Lippo Group dan Ningz Pacific sedang mempelajari usaha patungan perakitan yang berlokasi di Lippo City untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya. Investasi yang direncanakan dalam usaha patungan ini akan mencapai lebih dari $150 juta. Meskipun angka pastinya dirahasiakan, rencana bisnis 537 Lihat juga Bukti Indonesia 11. “Still on the Right Road,” Asian Business, November 1997 (Bukti US 24, hlm. 16-23). Perbandingan spesifikasi Timor S515 dan Chrysler Neon tersedia di Tabel 23. 538 539 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 272 oleh Paustinus S Chrysler menyerukan penjualan awal lebih dari 15.000 kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga 2.000 Neon per tahun, dengan volume yang semakin meningkat setelahnya. - Rencana Chrysler untuk investasi di Indonesia merupakan bagian dari strategi Asia yang lebih luas dimana Chrysler sudah memproduksi atau menjual kendaraan di Thailand, Malaysia, Cina, Taiwan dan Jepang. - Namun, karena Program Kendaraan Bermotor Nasional, Chrysler harus menunda rencana investasi tambahan di Indonesia, dan tidak melanjutkan ke tahap persetujuan akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan yang ada. Berdasarkan perkiraan internal Chrysler, jika Chrysler melanjutkan rencananya untuk memproduksi dan menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan menurunkan harga Neon versi paling murah hingga lebih dari $5.000." (c) Berdasarkan Perjanjian SCM, tarif satu tahun dan pembebasan pajak terus memberikan subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang menyebabkan prasangka serius 8.305 Berkenaan dengan argumen "langkah-langkah mati" Indonesia, argumen ini didasarkan pada pemotongan program Mobil Nasional menjadi serangkaian program individu. Namun, tidak ada dasar untuk jenis operasi hukum ini, karena semua komponen individu dari program Mobil Nasional merujuk kembali pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996, dokumen yang melahirkan program Mobil Nasional tunggal. Memang, dalam pengajuan pertamanya, Indonesia tidak konsisten dalam hal ini, kadang-kadang menyebut langkah-langkah tertentu sebagai "program" dalam hak mereka sendiri, dan di lain waktu menyebut mereka sebagai "aspek" dari satu program, program Mobil Nasional. 8.306 Selain itu, secara hukum, tidak ada dasar dalam Perjanjian SCM untuk mengukir program Mobil Nasional dengan cara ini. Pasal 6.1(a), ketentuan yang menjadi dasar klaim AS tentang prasangka serius, mengacu pada "subsidi ad valorem total suatu produk", bukan "subsidi total ad valorem suatu produk di bawah program tertentu". Demikian juga, paragraf 2 dan 4 dari Lampiran IV mengacu pada “tingkat subsidi secara keseluruhan.” 8.307 Selain didasarkan pada premis hukum yang salah, Indonesia salah pada fakta. Amerika Serikat telah menjelaskan di atas bagaimana argumen “tindakan mati” Indonesia salah sehubungan dengan klaim AS tentang Pasal I GATT 1994. Namun, bahkan dengan asumsi untuk tujuan argumen bahwa argumen Indonesia benar sehubungan dengan Pasal I, itu tidak benar. benar untuk tujuan Perjanjian SCM. Ini karena subsidi yang diberikan di bawah otorisasi satu tahun, menurut pengakuan Indonesia sendiri, adalah subsidi "tidak berulang". Seperti yang ditunjukkan dalam pengajuan AS pertama, subsidi ini harus dialokasikan untuk periode waktu mendatang, sesuatu yang tidak disengketakan dan tidak dapat disengketakan oleh Indonesia. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 273 oleh Paustinus S 8.308 Karena subsidi ini harus dialokasikan untuk periode mendatang, subsidi ini terus menguntungkan penjualan Timor Kia Sephia dan terus menimbulkan prasangka serius, terlepas dari apakah Sephia yang dijual diimpor dari Korea atau dirakit di Indonesia. Selain itu, karena subsidi tersebut dialokasikan untuk periode yang akan datang, maka tetap merupakan subsidi yang dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.8 Perjanjian SCM, kemungkinan dengan cara TPN membayar kembali subsidi ke Indonesia. (d) Komponen lain prasangka serius dari program Mobil Nasional menyebabkan 8.309 Argumen Indonesia selanjutnya adalah bahwa komponen program Mobil Nasional selain tarif satu tahun dan pembebasan pajak tidak dapat menimbulkan prasangka yang serius. Argumen ini sama salahnya. 8.310 Pertama, sebagaimana disebutkan di atas sehubungan dengan argumen “tindakan mati” Indonesia, tidak ada dasar dalam Perjanjian SCM untuk membagi program Mobil Nasional ke dalam program individu. 8.311 Kedua, Indonesia berpendapat bahwa pabrik Tambun hanya memproduksi 1.000 kendaraan per tahun. Sekalipun benar, ini tidak menghilangkan fakta bahwa kendaraan ini disubsidi, juga tidak mencerminkan produksi tahunan yang diantisipasi dari Timor Kia Sephia, yang diperkirakan Indonesia sebesar 6.000 unit per tahun pada tahun 1998, dan 35.000 unit per tahun pada tahun 1999. Lihat AV/14, Lampiran A-28. Juga tidak mencerminkan fakta bahwa pasar mobil penumpang di Indonesia relatif kecil. Selain itu, referensi Indonesia untuk pabrik Cikampek, di mana Sportage akan dibangun, menyesatkan, karena dirancang untuk membuat Panel percaya bahwa kapasitas tambahan yang diberikan oleh pabrik itu tidak akan menguntungkan Sephia. Namun, Sephia juga akan dibangun di Cikampek, fasilitas Tambun hanya sebagai fasilitas sementara menunggu selesainya pabrik Cikampek. 8.312 Singkatnya, melalui subsidi yang saat ini diterimanya, usaha patungan Kia Timor akan memiliki sarana untuk mempertahankan, dan memperluas, 26 persen pangsa pasar yang telah dicapainya. Selain itu, melalui subsidi yang diterimanya saat ini, Kia Timor Sephia dapat terus dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga produk sejenis. 8.313 Akhirnya, argumen Indonesia hanya salah mengkarakterisasi apa yang terjadi dalam kasus ini. Sebagai hasil dari pengenalan program Mobil Nasional dan penjualan dengan potongan harga, harga bersubsidi dari Kia Sephia Timor, seperti mobil penumpang dari pabrikan AS diusir dari pasar mobil penumpang Indonesia atau dihalangi untuk memasukinya. Subsidi yang berlaku saat ini, termasuk subsidi di bawah otorisasi satu tahun, hanya memastikan bahwa mobil penumpang AS akan terus dikeluarkan dari pasar Indonesia. 8.314 Jadi, ini bukan kasus “ancaman” seperti yang diyakini oleh Panel ini di Indonesia. Sebaliknya, ini adalah kasus prasangka serius saat ini dan terus berlanjut. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 274 oleh Paustinus S 8.315 Tarif dan subsidi pajak yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional telah menggantikan atau menghalangi produk-produk sejenis pabrikan kendaraan bermotor AS dari pasar Indonesia, dalam pengertian Pasal 6.3(a). Selain itu, subsidi ini mengakibatkan penurunan harga yang signifikan oleh sedan Timor Kia Sephia yang disubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari pabrikan kendaraan bermotor AS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3(c). (e) Tarif dan subsidi pajak di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional menggantikan atau menghambat impor mobil penumpang dari produsen kendaraan bermotor AS ke pasar Indonesia 8.316 Berdasarkan Pasal 6.3(a) dari Perjanjian SCM, prasangka serius ada di mana "dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi." Terhadap impor mobil penumpang GM, Ford, dan Chrysler, situasi ini persisnya terjadi di Indonesia akibat program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengenalan sedan Timor Kia Sephia bersubsidi. 8.317 Lampiran A/39/6 ke AV/3 memberikan pangsa pasar Kia Sephia Timor. Menurut Lampiran A/39/6, Kia Sephia Timor beralih dari pangsa pasar nol pada Februari 1996 (ketika program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan dan Kia Timor ditunjuk sebagai produsen “kendaraan bermotor nasional”) menjadi 10,11 persen pangsa pasar pada akhir tahun 1996. Pada akhir Mei 1997, periode terakhir yang tercakup dalam Lampiran A/39/6, pangsa pasar Timor Kia Sephia telah melambung menjadi 26,53 persen. 8.318 Penetrasi pasar yang fenomenal ini sebagian datang dengan mengorbankan mobil penumpang GM, Ford, dan Chrysler. Sebagaimana tertuang dalam AV/15, sebagai jawaban atas Pertanyaan 6 Indonesia, masingmasing perusahaan tersebut memiliki rencana untuk meningkatkan penetrasi pasar mobil penumpang Indonesia, tetapi masing-masing perusahaan harus membatalkan atau menangguhkan rencananya sebagai akibat dari Kendaraan Bermotor Nasional. program.540 Banyak laporan berita mendukung keberadaan rencana ini, serta pukulan maut yang dihadapi mereka dengan diumumkannya program Kendaraan Bermotor Nasional dan fakta bahwa ketiga perusahaan tersebut akan dipaksa untuk bersaing dengan Kia Sephia Timor yang disubsidi secara besar-besaran.541 Seperti pabrikan otomotif lainnya di Indonesia, mobil penumpang yang diekspor ke Indonesia oleh Ford, Chrysler, dan GM (seperti Kia Sephia Timor itu sendiri) akan berbentuk kit yang akan menjalani perakitan akhir di Indonesia. “Karena bea masuk yang tinggi, sebagian besar kendaraan yang dijual di Indonesia dirakit secara lokal oleh perusahaan patungan yang dibentuk dengan perusahaan lokal.” “Jakarta Policy Stalls Expansion Plans; Japanese Firms Rethink Strategy After Suharto’s ‘National Car’ Decree,” The Nikkei Weekly, 25 March 1996, p.1 (Bukti US 14, hlm. 19-23). 541 Lihat, misalnya, “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US 14, pp. 69-71); ”GM Halts Plans for Indonesia Car; Firm Requests Clarification on National Car Policy,” The Dallas Morning News, 12 June 1996, p. 6B (Bukti US 14, pp. 75-76); “GM Freezes Indonesian Investment; Policies Create an 'Unlevel Playing Field’,” Automotive News, 17 June 1996, p. 38 (Bukti US 14, pp. 84-85); lihat juga “A Furious Flap Over Favouritism,” Business Week, 8 July 1996 (Bukti US 14, pp. 92-95); “Ford Seeks Inroads in Booming Asian 540 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 275 oleh Paustinus S 8.319 Meskipun angka pastinya dirahasiakan, dalam kasus GM, yang sudah menjual mobil penumpang Opel di Indonesia ketika program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan, rencana bisnis GM menyerukan penjualan Optimas dan Vectras lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif di tahun-tahun berikutnya.542 Menurut informasi Indonesia sendiri, bagaimanapun, GM hanya menjual 549 Opel pada tahun 1996, dan hanya 176 pada paruh pertama tahun 1997,543 8.320 Dalam kasus Ford, perusahaan memproyeksikan volume penjualan di Indonesia untuk Escort di atas 1.000 unit pada tahun 1996, lebih dari 3.000 unit pada tahun 1997, dengan peningkatan tahunan yang stabil setelahnya.544 8.321 Mengenai Chrysler, menurut pejabat Chrysler, tanggal peluncuran proyek Neon adalah pertengahan 1997, seandainya proyek itu tidak dibatalkan karena Program Mobil Nasional. 8.322 Namun, Amerika Serikat mencatat bahwa waktu yang tepat dari penjualan tersebut tidak penting untuk analisis prasangka yang serius dalam kasus ini. Chrysler ditutup dari pasar, dan akan terus ditutup dari pasar selama TPN terus mendapat manfaat dari subsidi besar-besaran. Sementara itu, pangsa pasar Timor melonjak hingga lebih dari 26 persen dari total pasar mobil penumpang Indonesia dan secara signifikan menurunkan harga di mana Neon akan dijual. TPN berada dalam posisi yang baik untuk meningkatkan pangsa pasarnya sementara pendatang baru, seperti Chrysler tetap tertutup dari pasar Indonesia. Dalam pandangan Amerika Serikat, ini memenuhi kriteria prasangka serius berdasarkan Pasal 6.3 Perjanjian SCM. 8.323 Dalam hal ini, Amerika Serikat ingin mengenang pertukaran yang terjadi pada sidang kedua Panel. Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia tampaknya berargumen bahwa klaim AS tentang prasangka serius hanya dapat berhasil jika pabrikan AS terlebih dahulu melanjutkan rencana mereka, terlepas dari pengenalan Program Mobil Nasional. Amerika Serikat mengamati bahwa persyaratan seperti itu akan memaksa perusahaan yang menghadapi persaingan yang disubsidi secara besar-besaran untuk terlibat dalam perilaku irasional komersial, dan bahwa tidak mungkin maksud dari para perancang Perjanjian SCM untuk menjadikan perilaku irasional oleh perusahaan swasta sebagai prasyarat untuk keringanan berdasarkan perjanjian SCM. Hal ini terutama benar mengingat fakta bahwa salah satu tujuan Perjanjian SCM adalah untuk menetapkan pemulihan multilateral yang lebih efektif terhadap subsidi yang menyebabkan dampak buruk. Tentu saja, dalam kasus ini, akan sangat bodoh bagi perusahaan-perusahaan AS untuk melanjutkan rencana Auto Market,” The Reuter European Business Report, 25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29 30) 542 Angka-angka ini sedikit lebih tinggi daripada proyeksi mengenai produksi/perakitan Opel Indonesia yang ditetapkan dalam Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur, Musim Panas 1994, hlm. 370-371, yang dimasukkan sebagai bagian dari Lampiran 1 AV/2. 543 AV/3, Lampiran A/39/5-B. 544 Angka yang tepat merupakan informasirahasia bisnis yang enggan diberikan oleh Amerika Serikat kepada Panel karena tidak adanya prosedur yang memadai untuk melindungi informasi tersebut. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 276 oleh Paustinus S mereka mengingat keuntungan harga palsu 50 persen yang dinikmati oleh Kia Sephia Timor karena subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia. 8.324 Sebagai tanggapan, Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak berargumen bahwa perusahaan-perusahaan AS sebenarnya harus melakukan penjualan, tetapi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus memiliki rencana yang "kredibel" untuk memasuki, atau memperluas kehadiran mereka di, pasar mobil penumpang Indonesia. 8.325 Dalam pandangan Amerika Serikat, bukti yang diberikan oleh Amerika Serikat mengenai rencana General Motors, Ford, dan Chrysler lebih dari sekadar membuktikan kredibilitas rencana tersebut. Indonesia tidak berargumen bahwa bukti yang diajukan oleh Amerika Serikat tidak akurat, dan Indonesia tidak menawarkan bukti sendiri untuk membantah bukti yang diajukan oleh Amerika Serikat. 8.326 Akhirnya, rencana perusahaan-perusahaan AS harus diletakkan dalam konteks. Dari segi jumlah penduduk, Indonesia merupakan negara terbesar keempat di dunia. Indonesia berada di Asia, wilayah di mana masing-masing perusahaan AS telah berusaha untuk memperluas kehadirannya. General Motors sudah menjual mobil penumpang di Indonesia, dan terus menjual kendaraan sport. Chrysler juga terus menjual kendaraan sport. Ford menjual taksi. Mengingat semua faktor ini, tampaknya tidak masuk akal bahwa perusahaan tidak akan maju dengan rencana mereka jika Program Mobil Nasional tidak diperkenalkan. 8.327 Dalam pandangan Amerika Serikat, tugas Panel seharusnya menjawab pertanyaan berikut: "Apakah lebih mungkin daripada tidak, berdasarkan bukti, bahwa perusahaan-perusahaan AS akan maju dengan rencana mereka seandainya Program Mobil Nasional tidak telah diperkenalkan?" Dalam pandangan Amerika Serikat, bukti dalam kasus ini jelas menjamin jawaban "Ya". 8.328 Secara keseluruhan, sebelum pengumuman program Kendaraan Bermotor Nasional, ketiga perusahaan AS tersebut telah merencanakan untuk menghabiskan lebih dari US$750 juta untuk meningkatkan kehadiran mereka di pasar kendaraan bermotor Indonesia.545 Namun, perusahaan-perusahaan AS tersebut harus membatalkan rencana mereka untuk mengimpor dan menjual mobil penumpang di Indonesia. Sementara masing-masing dari tiga perusahaan adalah produsen mobil yang sangat kompetitif, keputusan bisnis mereka - tidak seperti TPN - tentu diatur oleh pertimbangan komersial. Dengan dimulainya program Kendaraan Bermotor Nasional, pengenalan Timor Kia Sephia, dan prospek bersaing dengan Departemen Keuangan Indonesia, tiga perusahaan AS terpaksa membatalkan rencana mereka, dan hanya bisa menyaksikan Timor Kia Sephia dengan cepat diakuisisi. 26 persen pasar Indonesia. (1) Bukti tren penjualan menunjukkan bahwa subsidi yang diberikan berdasarkan Program Mobil Nasional telah menyebabkan perpindahan atau impedansi 545 Sumber: Perusahaan AS. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 277 oleh Paustinus S 8.329 Indonesia mengklaim bahwa angka penjualan tidak menunjukkan dampak yang nyata dari Kia Sephia Timor pada tren penjualan mobil penumpang merek AS.546 Karena ini adalah salah satu dari sedikit contoh di mana Indonesia benar-benar membahas fakta, "fakta" ini memerlukan pemeriksaan yang cermat. 8.330 Untuk General Motors, data yang dikutip oleh Indonesia menunjukkan bahwa penjualan GM Opel mulai menurun pada tahun 1996, tahun di mana program Mobil Nasional diperkenalkan. Namun, Indonesia tidak mengacu pada datanya sendiri, yang menunjukkan bahwa selama paruh pertama tahun 1997, penjualan Opel semakin menurun. Selain itu, Indonesia sama sekali mengabaikan fakta bahwa General Motors berencana untuk meningkatkan penjualan Opel menjadi lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif setelahnya. Indonesia juga mengabaikan fakta yang terdokumentasi dengan baik bahwa General Motors harus membatalkan rencana ekspansi menyusul pengenalan program Mobil Nasional. 8.331 Dalam kasus Ford, Indonesia hanya memberikan angka penjualan untuk Ford Laser, mobil yang dijual secara eksklusif ke pasar taksi. Mengingat desakan Indonesia di tempat lain bahwa perbandingan "produk serupa" menuntut mobil penumpang menjadi hampir identik, relevansi penjualan taksi dengan kasus prasangka serius yang melibatkan mobil penumpang membingungkan, dan Indonesia tidak memberikan penjelasan. Selain itu, Indonesia tidak memberikan tanggapan mengenai rencana Ford yang dipublikasikan dengan baik untuk memperkenalkan Ford Escort ke pasar mobil penumpang Indonesia. 8.332 Akhirnya, dalam kasus Chrysler, Indonesia dengan tepat mencatat bahwa Chrysler tidak memasarkan mobil penumpang merek Chrysler di Indonesia selama 1994-96. Namun, Indonesia mengabaikan fakta bahwa Chrysler berencana untuk memperkenalkan Neon ke pasar mobil penumpang Indonesia, tetapi Chrysler juga harus membatalkan rencananya setelah diperkenalkannya program Mobil Nasional. 8.333 Selain mengabaikan bukti, Indonesia mengabaikan hukum. Pasal 6.4 Perjanjian SCM, yang memberikan panduan tentang analisis perpindahan pasar atau impedansi, menyatakan sebagai berikut: Untuk tujuan ayat 3(b), pemindahan atau penghambatan ekspor harus mencakup setiap kasus di mana, sesuai dengan ketentuan ayat 7, telah ditunjukkan bahwa telah terjadi perubahan dalam pangsa pasar relatif terhadap kerugian dari produk sejenis yang tidak disubsidi selama periode perwakilan yang cukup untuk menunjukkan tren yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang bersangkutan, yang, dalam keadaan normal setidaknya satu tahun). “Perubahan pangsa pasar relatif” mencakup salah 546 Amerika Serikat harus menekankan bahwa argumen ini tidak dibuat sehubungan dengan klaim prasangka serius AS. Namun, hal ini dibahas di sini untuk mengantisipasi Indonesia “memikirkan kembali” pembelaannya. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 278 oleh Paustinus S satu situasi berikut: (a) ada peningkatan pangsa pasar produk bersubsidi ... . 8.334 Apa yang terjadi di pasar mobil penumpang Indonesia selama setahun terakhir sangat sesuai dengan Pasal 6.4. Timor Kia Sephia yang disubsidi dan GM Opel, Ford Escort, dan Chrysler Neon yang tidak disubsidi secara efektif dimulai dengan pangsa pasar nol. Masing-masing perusahaan yang bersangkutan memiliki rencana untuk meningkatkan pangsa pasar mobilnya. Namun, melalui subsidi, Kia Sephia Timor merebut 26 persen pasar mobil penumpang Indonesia, sementara mobil lainnya tetap nol. Ini adalah situasi klasik perpindahan atau impedansi.547 Selain itu, sementara Pasal 6.4, menurut ketentuannya, berlaku untuk situasi pasar negara ketiga, tidak ada alasan mengapa jenis analisis ini tidak sesuai sehubungan dengan perpindahan atau impedansi impor dari pasar Anggota bersubsidi.548 (2) Timor tidak menempati ceruk khusus 8.335 Selain mengklaim bahwa Timor tidak "sejenis" mobil lain, Indonesia berpendapat bahwa Timor tidak bersaing dengan Opel, Escort, atau Neon karena diduga "Timor telah memasuki kelas konsumen baru dan menciptakan ceruk di pasar bawah pasar". Indonesia juga mengklaim bahwa "konsumen yang membeli ... Toyota, Opel atau Peugeot sangat kecil kemungkinannya untuk membeli Timor, dan sebaliknya". Semua ini merupakan upaya Indonesia untuk membicarakan fakta yang tak terbantahkan bahwa, dalam satu tahun, Timor Kia Sephia menguasai lebih dari 26 persen dari total pasar mobil penumpang Indonesia. 8.336 Secara signifikan, Indonesia tidak memberikan bukti untuk mendukung pernyataannya mengenai ceruk pasar baru. Data pasar yang dibahas pada halaman 21 pengajuan kedua Indonesia, yang berkaitan dengan semua mobil penumpang, secara sederhana menunjukkan bahwa pasar mobil penumpang Indonesia secara keseluruhan tumbuh sedikit. Tidak dapat disangkal bahwa Timor telah, melalui subsidi, mencuri penjualan dari pabrikan AS di kelas mobil penumpang menengah ke bawah. 8.337 Jika Timor memang menempati ceruk khusus, itu adalah relung "mobil kelas menengah bawah yang disubsidi besar-besaran". Namun, untuk tujuan prasangka yang serius, fakta bahwa suatu produk disubsidi secara besarbesaran, dan dengan demikian dapat secara signifikan mengurangi harga persaingannya, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak ada persaingan atau bahwa produk-produk tersebut tidak "sejenis " satu sama lain. 8.338 Selain itu, Indonesia sama sekali tidak benar bahwa data pangsa pasar bukan merupakan indikasi prasangka serius. Tidak ada dalam Pasal 6.3(a) yang menghalangi pertimbangan data pangsa pasar, dan penggunaannya konsisten dengan Pasal 6.3(b), yang juga berkaitan dengan pemindahan atau 547 Selain itu, seperti disebutkan sebelumnya, jika mobil penumpang tertentu dikeluarkan dari perhitungan pangsa pasar, pangsa pasar Kia Sephia Timor meningkat. 548 Memang, Indonesia akan sangat tertekan untuk menentang penerapan Pasal 6.4, setelah berargumen bahwa Panel harus menganalisis ancaman prasangka serius berdasarkan Pasal 6 berdasarkan countervailing standar tugas untuk ancaman kerugian yang terkandung dalam Pasal 15.7 Perjanjian SCM. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 279 oleh Paustinus S penghambatan impor. Dalam hal ini "displace" berarti "mengusir: mengambil tempat". Kamus Internasional Baru Ketiga Webster. Data pangsa pasar memberikan ukuran sejauh mana Timor telah "crowded out" atau "menggantikan' produk sejenis dari pabrikan AS, dan dengan demikian menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. (3) Prasangka yang ditimbulkan untuk produk-produk sejenis dari pabrikan AS adalah serius 8.339 Indonesia mencoba untuk berargumen bahwa kerugian apa pun yang mungkin diderita oleh kepentingan AS, tidak cukup untuk dianggap "serius" dalam pengertian Perjanjian Subsidi. Namun, sekali lagi, dalam mengemukakan argumen ini, Indonesia lebih banyak membahas angka penjualan ketimbang penjualan mobil penumpang yang "sejenis" dengan Timor. 8.340 Selain itu, Indonesia sama sekali mengabaikan penjualan yang akan dilakukan oleh pabrikan AS tetapi untuk pengenalan program Mobil Nasional. Rencana GM menyerukan sekitar 3.000 penjualan Opel pada tahun 1997, rencana Ford meminta sekitar 2.000 Escort pada tahun 1997, dan rencana Chrysler menyerukan antara 1.000 hingga 2.000 Neon pada tahun 1997. Bahkan jika pabrikan AS hanya mencapai setengah dari batas bawah proyeksi mereka, ini masih akan berjumlah sekitar 3.000 mobil, yang, di pasar mobil penumpang Indonesia, adalah jumlah yang cukup besar. Fakta bahwa penjualan ini tidak terjadi bukanlah "sepele", seperti yang diyakini oleh Panel ini di Indonesia. (4) Indonesia belum memberikan bukti untuk membantah fakta bahwa Pabrikan AS memiliki rencana yang matang untuk memasuki, atau meningkatkan kehadiran mereka dalam pasar mobil penumpang Indonesia 8.341 Akhirnya, mari kita bahas rencana pabrikan AS untuk pasar Indonesia. Secara signifikan, Indonesia tidak menentang keberadaan rencana ini atau menawarkan bukti yang bertujuan untuk menyangkal keberadaan rencana ini. Memang, satu-satunya bukti yang ditawarkan oleh Indonesia tentang masalah khusus ini mendukung posisi Amerika Serikat. Diajukan sebagai Bukti US 37 adalah dokumen berjudul "Indonesia's Automotive Market," yang diajukan oleh Indonesia sebagai Bukti Indonesia 11 (pengajuan pertama). Halaman 3-4 dari Bukti US 37 membahas rencana masing-masing dari tiga pabrikan AS dan menjelaskan bagaimana rencana ini dibatalkan atau ditangguhkan sebagai akibat dari Program Mobil Nasional. 8.342 Alih-alih mencoba untuk membantah bukti yang diajukan oleh Amerika Serikat (yang Indonesia tahu itu tidak bisa dilakukan), Indonesia malah mengandalkan pembelaan prosedural bahwa Amerika Serikat diduga tidak memberikan cukup bukti untuk memicu kewajiban Indonesia untuk menghadirkan bukti sanggahan. Namun, sebagaimana dinyatakan oleh Appellate Body dalam kasus Wool Shirts, pada halaman 14, beban Amerika Serikat, sebagai penggugat, hanyalah untuk mengemukakan "bukti yang cukup untuk memunculkan anggapan bahwa apa yang diklaim adalah benar." Dalam pandangan Amerika Serikat, ia telah lebih dari memenuhi beban ini dengan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 280 oleh Paustinus S memberikan informasi yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan AS dan informasi yang terkandung dalam artikel surat kabar dan jurnal perdagangan. 8.343 Selain itu, untuk memenuhi desakan Indonesia bahwa Amerika Serikat memberikan dokumen langsung dari perusahaan itu sendiri, Amerika Serikat telah menyerahkan dokumen yang berisi informasi yang disampaikan bersama oleh Ford dan General Motors ke Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR)549 , dan informasi diserahkan oleh Chrysler ke USTR550. Amerika Serikat menekankan bahwa ada sedikit informasi baru yang terkandung dalam dokumen-dokumen ini, karena sebagian besar informasi yang terkandung dalam dokumendokumen ini juga terdapat di pengajuan pertama dan kedua AS. Amerika Serikat percaya bahwa penyerahan dokumen-dokumen ini akan mengakhiri tuduhan Indonesia bahwa Amerika Serikat mengandalkan bukti desas-desus. (5) Secara faktual, tidak dapat dipastikan bahwa tarif dan manfaat pajak yang diberikan kepada TPN berdasarkan Keputusan No. 42/96 akan pernah diganti. 8.344 Amerika Serikat berargumentasi, sehubungan dengan argumennya mengenai apakah program Juni 1996 merupakan tindakan yang sudah kadaluwarsa, bahwa tidak ditetapkan bahwa tarif dan manfaat pajak yang diberikan kepada TPN berdasarkan DKeputusan No. 42/96 akan pernah diganti. Argumen-argumen ini diuraikan dalam Bagian X.B. (c) Tanggapan oleh Indonesia 8.345 Berikut ini adalah tanggapan Indonesia terhadap argumen para penggugat mengenai pemindahan atau impedansi impor: (1) Presentasi para penggugat sehubungan dengan prasangka serius yang sebenarnya terhadap kepentingan mereka tidak relevan karena hanya berkaitan dengan dampak yang diduga dari Program Juni 1996 yang dihentikan 8.346 Tuduhan prasangka serius kolektif para penggugat hanya mencakup program Mobil Nasional, yang mereka duga memiliki tiga komponen: (i) program Juni 1996, yang memberikan pembebasan bersyarat dari bea masuk dan pajak barang mewah untuk mobil nasional yang diimpor; (ii) program Februari 1996, yang memberikan pembebasan bersyarat dari pajak barang mewah dan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan mobil nasional di Indonesia; dan (iii) pinjaman AS$690 juta Agustus 1997 kepada TPN.551 (2) Untuk menetapkan prasangka serius, penggugat harus membuktikan bahwa ada subsidi dan bahwa hal itu menyebabkan atau mengancam menyebabkan prasangka serius. Bukti US 38. US 39 551 Sebagaimana ditunjukkan, argumen penggugat mengenai pinjaman tidak relevan karena pinjaman dan masalah terkait tidak berada dalam ruang lingkup persidangan Panel ini. Juga, bagaimanapun, pinjaman itu diberikan dengan persyaratan komersial. 549 550Bukti Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 281 oleh Paustinus S 8.347 Untuk mempertahankan klaim prasangka serius, penggugat harus menetapkan keduanya: 1. adanya tindakan yang memberikan ditindaklanjuti atau dilarang552; dan subsidi yang dapat 2. efek merugikan dalam bentuk prasangka serius terhadap kepentingan mereka sebagai akibat dari tindakan pemberian subsidi.553 Jadi, singkatnya, para penggugat harus menunjukkan bahwa ada subsidi dan bahwa hal itu menyebabkan atau mengancam akibat-akibat merugikan yang mengakibatkan prasangka serius. Para penggugat tidak membuat dan tidak dapat menunjukkan ini. (3) Tuduhan penggugat tentang prasangka serius gagal karena mereka tidak menunjukkan bahwa tindakan subsidi yang ada telah menghasilkan prasangka serius yang sebenarnya 8.348 Para penggugat menyatakan bahwa kepentingan mereka telah menderita prasangka serius melalui pemindahan atau impedansi impor (Pasal 6.3(a)) dan penurunan harga (Pasal 6.3(c)) oleh mobil nasional selama tahun 1996 dan paruh pertama tahun 1997. Mereka mengandalkan sangat bergantung pada data penjualan dan harga kontemporer yang disediakan oleh Pemerintah dalam proses Lampiran V, tetapi gagal untuk mengakui bahwa penjualan dan data harga yang berkaitan dengan mobil nasional selama tahun 1996 dan 1997 (sampai saat ini) secara eksklusif berhubungan dengan mobil nasional yang diuntungkan hanya dari program Juni 1996. Sebagaimana dibahas di atas, program Juni 1996 dihentikan seluruhnya pada Juni 1997. Jadi, bahkan jika pernyataan Penggugat mengenai prasangka serius yang sebenarnya pada tahun 1996 dan 1997 adalah benar (yang tidak benar), kerugian ini tidak akan dikenali dalam proses ini karena ukuran dasar yang dikeluhkan telah dicabut. Oleh karena itu, klaim penggugat dapat diperdebatkan.554 8.349 Pada saat yang sama, dua555 komponen yang tersisa dari Program Mobil Nasional tidak dapat menyebabkan kerugian serius yang sebenarnya terhadap kepentingan kedua Penggugat. TPN belum memulai perakitan mobil nasional di Indonesia dalam program Februari 1996 hingga Juni 1997. Apalagi, Pabrik Tambun tempat mobil nasional dirakit akan memproduksi kendaraan dengan laju hanya 1.000 unit per tahun. 552 Lihat Perjanjian Subsidi, Pasal 1.1. Lihat juga Perjanjian Subsidi, Pasal 3.1.(b), 5, 6 dan 7, yang masing-masing mengacu pada subsidi yang masih ada. 553 Lihat Perjanjian Subsidi, Pasal 5(c) dan 6. Frasa, “prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain,” termasuk ancaman prasangka serius. Lihat Perjanjian Subsidi, fn. 13. 554 Memang, Perjanjian Subsidi, secara keseluruhan, dirancang untuk memberikan ganti rugi atas tindakan subsidi yang ada. Hal ini ditunjukkan paling jelas dalam Pasal 7.8, yang mengarahkan Anggota untuk mempertahankan tindakan subsidi yang ditemukan menyebabkan prasangka serius baik untuk menarik tindakan tersebut atau untuk memperbaiki dampak yang merugikan. 555 Sebenarnya, hanya satu ukuran, kebijakan Februari 1996, yang tersisa karena pinjaman Agustus 1997 kepada TPN berada di luar ruang lingkup proses ini dan, bagaimanapun, disampaikan dengan persyaratan komersial. Namun, agar lebih teliti, pinjaman juga dibahas. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 282 oleh Paustinus S 8.350 Pinjaman Agustus 1997 ke TPN akan digunakan untuk mendanai pembangunan Pabrik Cikampek, di mana Sportage akan dibangun. Seperti dibahas di atas, bagaimanapun, Sportage tidak akan ditetapkan sebagai "kendaraan bermotor nasional" dan tidak akan mendapat manfaat dari subsidi tarif dan pajak yang diperpanjang berdasarkan program Februari 1996. Selain itu, bahkan jika pinjaman Agustus 1997 dianggap memberikan subsidi pada Sportage, prasangka serius sebenarnya tidak dapat muncul karena belum ada kendaraan yang dibuat. 8.351 Singkatnya, program Juni 1996 telah ditarik dan baik program Februari 1996 maupun pinjaman Agustus 1997 tidak menimbulkan kerugian serius yang nyata bagi kepentingan para penggugat. Efek praktis dari analisis di atas adalah membiarkan ancaman prasangka serius dari para penggugat tetap utuh dan relevan saja. Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, seperti klaim penggugat tentang prasangka serius yang sebenarnya, tuduhan ini tidak berdasar dan tidak memerlukan atau menjamin tindakan perbaikan apa pun. (4) Tuduhan para penggugat tentang pembatalan rencana perusahaan mereka untuk pasar Indonesia belum cukup dibuktikan 8.352 Kegagalan pembuktian yang serupa menjangkiti pernyataan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengenai rencana dan/atau proyeksi GM, Ford dan Chrysler untuk pasar Indonesia. Penggugat telah berusaha untuk memberikan lapisan tipis keaslian untuk berbagai klaim mereka mengenai rencana perusahaan dan/atau proyeksi penjualan dengan mengutip surat kabar dan artikel perdagangan, tetapi ini sepenuhnya tidak memadai. Standar bukti positif dari Perjanjian Subsidi, bersama dengan banyak ketidakpastian bisnis dan sifat rencana dan proyeksi yang spekulatif dan cair, membutuhkan lebih dari ini. Klaim-klaim Masyarakat Eropa dan AS harus segera diberhentikan karena klaim-klaim tersebut tidak didukung bahkan dengan satu dokumen sumber pun.556 8.353 Tinjauan lebih dekat pada tuduhan Amerika Serikat mengenai rencana Tiga Besar juga diperlukan. Pertama, sebagai bahan pendahuluan, Indonesia mencatat bahwa ia telah mempersoalkan dan mempersoalkan keberadaan rencana Big Three yang "berkembang dengan baik" untuk memasuki atau memperluas pasar mobil penumpang di Indonesia. Di mana "rencana bisnis" yang diklaim ini? Amerika Serikat telah gagal untuk memperkenalkan dokumentasi sumber apa pun tentang mereka. Paling-paling, Amerika Serikat telah menetapkan bahwa personel perusahaan telah memberi tahu wartawan, atau wartawan berspekulasi, bahwa Tiga Besar memiliki "rencana" untuk berinvestasi di Indonesia dan "rencana" semacam itu diduga digagalkan oleh Program Mobil Nasional. Ini bukan bukti positif; pada kenyataannya, bahkan tidak naik dari tingkat hear-say. 8.354 Kedua, apa yang disebut "rencana" tampaknya bukan "rencana" sama sekali, tetapi paling-paling, rencana untuk mengembangkan rencana. Menurut Amerika Serikat, "rencana" tersebut dirinci sebagai berikut untuk masingLihat Argentina-Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items (11 November 1997), WT/DS 56/R, 91, para. 6.40 (“pihak lawan berkewajiban untuk memberikan kepada pengadilan internasional dokumen-dokumen yang relevan yang merupakan miliknya sendiri”). Indonesia berhak untuk mengomentari dokumen atau materi tersebut yang mungkin dipasok oleh EC atau AS. 556 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 283 oleh Paustinus S masing pabrikan. Untuk Ford dan GM, bantahan Amerika Serikat menyebutkan tidak ada "rencana" untuk mengekspor mobil buatan AS ke Indonesia. Apalagi Chrysler, satu-satunya pabrikan yang tersisa, belum memiliki rencana tegas untuk memasuki pasar mobil penumpang di Indonesia. Sebaliknya, menurut Amerika Serikat, Chrysler "sedang mempelajari" joint venture di Indonesia untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya.557 Mempelajari atau mempertimbangkan joint venture tidak sama dengan memiliki rencana yang konkrit. Dan, di atas semua ini, Amerika Serikat sekali lagi telah gagal memberikan bukti positif, sebagaimana mestinya, untuk mendukung klaim-klaim ini. 8.355 Klaim Amerika Serikat mengenai Chrysler tidak didasarkan pada bukti positif, tetapi pada ucapan. Begitu pula dengan tudingan Masyarakat Eropa terkait rencana Ford dan GM. Agar klaim mereka memiliki manfaat sama sekali, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat harus membuktikan dengan bukti positif bahwa: pertama, mereka telah mendokumentasikan mengimpor mobil seperti Timor; rencana untuk kedua, Program Mobil Nasional justru menyebabkan perusahaan membatalkan rencana yang diklaimnya; ketiga, jika mereka melanjutkan rencana mereka, sejumlah besar mobil mereka akan dijual di Indonesia jika Program Mobil Nasional tidak dilembagakan; dan keempat, Program Mobil Nasional akan berdampak negatif pada penjualan mereka sehingga menimbulkan prasangka serius. 8.356 Namun, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak secara memuaskan menangani faktor-faktor yang saling terkait ini, apalagi memberikan dukungan minimal untuk poin-poin ini. Sebaliknya, mereka telah mengklaim, tanpa menambahkan satu pun dokumen sumber yang mendukung, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki rencana untuk memasuki pasar Indonesia yang digagalkan oleh Timor. 8.357 Dalam hal ini, Indonesia mencatat bahwa Ford dan Chrysler tidak mengajukan satu permohonan pun untuk persetujuan pengembangan fasilitas produksi atau perakitan mobil penumpang di Indonesia selama periode 1993 hingga sekarang. Singkatnya, Ford dan Chrysler tidak pernah memiliki rencana nyata untuk memproduksi atau merakit produk sejenis di Indonesia. Selain itu, pada tahun 1993, GM menyerahkan kepada Indonesia rencana produksi dan perakitan mobil penumpang, yang disetujui oleh Indonesia. Bukan saja tidak ada bukti yang mendukung penghentian rencana apa pun, sejak 1993, GM terus memperluas operasinya. Bahkan, pada November 1997, GM mengajukan permohonan ke Indonesia untuk secara signifikan memperluas operasi produksi dan perakitannya di Indonesia. Indonesia menyetujui aplikasi ini pada bulan Desember 1997. Fakta-fakta ini mengingkari klaim Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tentang prasangka serius. Mereka juga menunjukkan bahwa, jika ada rencana yang terbengkalai, Amerika Serikat dan Masyarakat 557 Id dalam para. 12, hal. 3. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 284 oleh Paustinus S Eropa dapat memperkenalkan bukti rencana yang sudah akan dimiliki oleh pemerintah Indonesia salinan dari - permintaan persetujuan untuk operasi baru atau perluasan di Indonesia. Dengan demikian, Panel tidak boleh membiarkan Penggugat menyembunyikan kurangnya bukti mereka di balik jubah kerahasiaan. 8.358 Indonesia dengan demikian mengajukan bahwa pertimbangan Panel tentang masalah ini harus fokus pada kurangnya bukti positif untuk mendukung klaim Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa, dan fakta bahwa, bahkan menerima cerita Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa, Tiga Besar tidak memiliki dan tidak pernah memiliki rencana konkrit untuk menjual mobil sejenis Timor di Indonesia. 8.359 Kami juga mendesak Panel untuk memperhatikan inkonsistensi dan kecenderungan menyempit dalam presentasi Amerika Serikat. Pertama, Amerika Serikat berargumen bahwa semua Tiga Besar menjual atau akan menjual produk sejenis Indonesia; sekarang ia berpendapat bahwa tidak satupun dari mereka menjual produk sejenis di Indonesia dan hanya Chrysler yang mempertimbangkan untuk melakukannya. Orang bertanya-tanya seperti apa penerimaan besok. 8.360 Ringkasnya, Indonesia tidak boleh dihukum atas apa yang diklaim oleh Amerika Serikat, tetapi belum ditetapkan dengan benar, adalah rencana bisnis, proyeksi atau keputusan oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Indonesia meminta Panel untuk menganggap argumen Amerika Serikat tidak berdasar dan menolak penggugatan Amerika Serikat. (5) Penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan di Indonesia dari produsen mobil penumpang yang berbasis di AS karena tiga alasan dasar 8.361 Penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan di Indonesia dari produsen mobil mpang yang berbasis di AS karena tiga alasan dasar. Pertama, pabrikan yang berbasis di AS bersaing di segmen pasar yang didominasi oleh pabrikan yang berbasis di Jepang.558 Hingga saat ini, upaya pemasaran mereka telah tersandung parah. 8.362 Kedua, klaim "usaha" pabrikan yang berbasis di AS untuk menjual mobil penumpang yang bersaing dengan Timor tidak ada, samar-samar, atau murni spekulatif. Misalnya, Ford membuat banyak fakta bahwa ia telah menugaskan empat karyawan layanan asing ke Indonesia dan menginvestasikan US$1 juta di Indonesia.559 Ford memiliki 370.000 karyawan di seluruh dunia dan segmen mobilnya saja mencatatkan penjualan sebesar US$118 miliar.560 Jelas, komitmen Ford ke Indonesia (selain pasar taksi bebas pajak di Indonesia) hampir tidak ada. Komitmen Chrysler untuk pasar Indonesia memang lebih besar dari Ford, namun diarahkan bukan pada segmen mobil penumpang melainkan penjualan kendaraan bertipe Jeep. Chrysler Cherokees dan 558 Sebagaimana telah diakui Jepang sebelumnya dalam persidangan ini, Jepang tidak memasarkan mobil yang bersaing dengan Timor. 559 Bukti US 38, hlm. 1-2. 560 Ford 10-Q (1996) and "Ford Motor Company - The History of Ford Motor Company - An American Legend". Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 285 oleh Paustinus S Wranglers tidak bersaing dengan sedan Timor. Upaya Chrysler untuk menunjukkan prasangka serius di segmen mobil penumpang Timor dengan memperkenalkan "rencana" untuk merakit Neon di Indonesia tidak meyakinkan. Pernyataan Chrysler bahwa "... sedang mempelajari usaha patungan perakitan ... [p]investasi yang direncanakan "... dan "angka tepatnya adalah rahasia ..."561 tidak jelas dan tidak didukung. Tidak ada satu pun bukti dalam catatan persidangan ini yang mendukung pernyataan-pernyataan ini. 8.363 Indonesia telah menunjukkan jiwanya dalam mengajukan kasusnya ke Panel ini dan menanggapi pertanyaan para penggugat. Penggugat tidak boleh berhasil di hadapan Panel ini dengan mengandalkan gumpalan brainstorming pemasaran intra-perusahaan sementara gagal memberikan data dunia nyata yang substantif kepada Panel untuk diperiksa oleh semua pihak. 8.364 Presentasi General Motors, meskipun secara dangkal lebih menarik daripada presentasi Ford atau Chrysler's, tidak mengerti intinya. GM berusaha keras untuk merinci investasinya di Opel Optima, Opel Vectra dan Opel Blazer, bagaimanapun, GM belum pernah menjual lebih dari beberapa ratus kendaraan ini di Indonesia. Klaim GM tentang potensi penjualan yang hilang dengan demikian adalah murni spekulatif. 8.365 Sejarah upaya pemasaran GM di Indonesia merupakan barometer yang jauh lebih baik dari situasi yang sebenarnya. Sejarah upaya penjualan GM di Indonesia adalah salah satu upaya pemasaran sporadis dan tidak fokus yang masing-masing gagal menembus target pasar - segmen mobil penumpang yang didominasi Jepang. GM tidak menyalahkan siapa pun selain dirinya sendiri atas kegagalan bersaing dengan Jepang di Indonesia untuk mendapatkan pangsa pasar bernilai tambah itu. Seperti yang terus ditekankan Indonesia melalui analisis karakteristik fisik, Optima, Vectra, dan Blazer tidak bersaing dengan Timor. 8.366 Ketiga, penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan oleh produsen mobil penumpang yang berbasis di AS karena masalah lain, benar atau salah, telah menghalangi "Tiga Besar" dari menginvestasikan modal yang diperlukan untuk berhasil menjual mobil penumpang di Indonesia. AS akhirnya mengakui bahwa keputusan Tiga Besar untuk "menahan" "rencana" mereka untuk Indonesia didasarkan pada faktor-faktor selain Program Mobil Nasional. Pasar Indonesia didominasi oleh Jepang. Jepang mengakar kuat, dan kendaraan Jepang menguasai sekitar 90 persen pasar.562 Fakta ini saja membuat Tiga Besar sulit untuk membenarkan jutaan dolar investasi modal. Selain itu, infrastruktur transportasi jalan di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan dan pasar penggunaan pribadi mewakili sebagian kecil dari pasar yang relatif kecil.563 8.367 Sederhananya, alasan Tiga Besar "mundur" atau "gagal masuk" pasar Indonesia tidak ada hubungannya dengan Program Mobil Nasional. Mereka mengundurkan diri karena (1) pasar untuk mobil kecil terlalu kecil untuk membenarkan dan mempertahankan investasi modal yang diperlukan dan, bagaimanapun, didominasi oleh Jepang; (2) pendapatan per kapita tahunan 561 562 563 Bukti US 39, Halaman 2. Bukti US 37, Halaman 1. Id. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 286 oleh Paustinus S yang rendah di Indonesia menghasilkan ceruk pasar yang sangat menguntungkan yang didominasi oleh Mercedes-Benz dan BMW yang menghalangi penetrasi oleh Tiga Besar; (3) mobil entry-level berpenghasilan rendah seperti Timor tidak memberikan keuntungan per unit yang diperlukan untuk menghasilkan pengembalian investasi yang dinikmati oleh Tiga Besar di pasar penting mereka - Amerika Utara dan Eropa; dan (4) insentif investasi yang diberikan di negara-negara seperti Thailand lebih baik daripada yang diberikan di Indonesia.564 8.368 Kesimpulannya, pabrikan yang berbasis di AS tidak menderita prasangka serius karena Program Mobil Nasional Indonesia. Timor, karena pendapatannya yang rendah, daya tarik entry-level, tidak bersaing dengan mobil yang berbasis di AS. Mobil pabrikan yang berbasis di AS diposisikan untuk bersaing di segmen pasar lain, melawan model Jepang di Indonesia dan di seluruh dunia. Pasar Indonesia didominasi oleh Jepang, margin keuntungan per unit akan menjadi sangat tipis jika AS bersaing, dan ceruk pasar keuntungan per unit yang lebih tinggi didominasi oleh BMW dan Mercedes-Benz. Jadi, bagi Tiga Besar untuk melakukan investasi yang diperlukan untuk bersaing di Indonesia akan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip maksimalisasi laba triwulanan jangka pendek yang mendorong pabrikan yang berbasis di AS. (6) Bahkan jika Mobil-mobil Masyarakat Eropa dan AS ditemukan sejenis Timor, tidak ada prasangka yang serius atau akan timbul karena mereka tidak bersaing dengan Timor. 8.369 Dengan asumsi, secara berargumen, bahwa Masyarakat Eropa dan mobil AS ditemukan sejenis Timor, ini tidak sama dengan menentukan bahwa program Mobil Nasional telah menyebabkan atau akan menyebabkan prasangka serius terhadap Masyarakat Eropa dan kepentingan AS. Penentuan produk sejenis hanya menetapkan kerangka analitis yang tepat untuk mempertimbangkan, pada gilirannya, apakah komponen-komponen terpisah dari program tersebut telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan para penggugat.565 Dengan kata lain, tidak cukup bagi para penggugat untuk menunjukkan bahwa Timor disubsidi dan bahwa, pada saat yang sama, kesejahteraan komersial mereka telah menurun atau tidak membaik seperti yang diharapkan. Sebaliknya, mereka harus menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara dua peristiwa. Sebagaimana dibahas di bawah, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum menunjukkan dan tidak dapat menunjukkan hubungan yang diperlukan ini karena Timor adalah mobil anggaran kelas bawah tanpa embel-embel yang tidak berada di segmen pasar Id. Persyaratan sebab-akibat ini terlihat dari teks Perjanjian Subsidi. Pasal 5 mengatur: “Tidak ada Anggota harus menyebabkan, melalui penggunaan subsidi [spesifik] apa pun …, (c) prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain.” (catatan kaki dihilangkan) Pasal 6.2 dan 7.1 berbicara tentang subsidi yang “mengakibatkan” prasangka serius. Pasal 6.3(a) dan (c) masing-masing menyatakan bahwa prasangka serius dapat muncul ketika “dampak dari subsidi menggantikan atau menghambat impor produk sejenis” dan “dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan … produk sejenis.” "Efek" didefinisikan sebagai: "Sesuatu yang dicapai, disebabkan, atau dihasilkan; akibat, akibat. Korelatif dengan PENYEBAB.” The Compact Oxford English Dictionary di hal.496 (2d ed. 1987). 564 565 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 287 oleh Paustinus S yang sama dengan mobil bagus Escort, Neon, Optima, Vectra, atau Peugeot 306.566 8.370 Data penjualan yang tersedia untuk tahun 1996 dan 1997 mengungkapkan bahwa Timor telah memasuki kelas konsumen baru dan menciptakan segmen ceruk di bagian bawah pasar.567 Data ini juga menunjukkan bahwa penjualan di segmen non-Timor telah meningkat, meskipun pengenalan Timor. Total penjualan oleh semua pabrikan meningkat dari 38.826 mobil pada tahun 1995 menjadi 42.346 mobil pada tahun 1996, dengan total peningkatan sebesar 3.520 mobil. Timor diperkenalkan pada tahun 1996 dan terjual 4.278 unit. Total penjualan oleh semua pabrikan meningkat dari 28.265 unit pada tiga kuartal pertama tahun 1996 menjadi 53.033 mobil selama tiga kuartal pertama tahun 1997, dengan peningkatan hampir dua kali lipat dari 24.768 mobil. Penjualan Timor sebanyak 11.853 mobil dalam tiga kuartal pertama tahun 1997 menyumbang kurang dari setengah dari pertumbuhan fenomenal ini. 8.371 Data penjualan yang tercantum dalam tabel berikut juga menunjukkan bahwa posisi Masyarakat Eropa dan AS (dan posisi Jepang) di pasar telah meningkat sejak Timor diperkenalkan.568 AS juga mengklaim bahwa Timor J520i sejenis GM Opel Blazer dan akan menjadi ancaman bagi kendaraan komersial ringan AS. Namun, Indonesia tidak perlu menanggapi klaim ini karena Timor J520i tidak dan tidak akan dicakup oleh Program Mobil Nasional. Surat Tanda Registrasi Merek/Jenis/Varian Kendaraan Bermotor, No. 1039/DJ-IIMK/X/1997, Departemen Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia (Bukti Indonesia 42 , Lampiran E). 567 Pasar mobil penumpang Indonesia hanya dapat diperiksa dengan baik secara tersegmentasi. Pasar tersebut (seperti semua pasar mobil lainnya) dicirikan oleh tingkat diferensiasi dan spesialisasi pasar yang sangat tinggi. Jadi, konsumen yang membeli MercedesBenz atau BMW atau, dalam hal ini, Toyota, Opel atau Peugeot, sangat kecil kemungkinannya untuk membeli Timor, dan sebaliknya. Lihat secara umum United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206, 294, para. 5.73. 566 Pabrikan mobil mencurahkan sumber daya yang sangat besar untuk membangun dan menargetkan segmen pasar yang berbeda dan ceruk yang lebih kecil dalam produksi, periklanan, dan pemasaran mereka. Misalnya, GM mengikuti strategi menjual lusinan model berbeda di mana pesaing hanya menjual sedikit. Pendekatan "segmentasi kebutuhan" ini dirancang untuk mengarahkan kendaraan lebih tepat ke pembeli berdasarkan demografi, sikap, dan fitur mobil yang diinginkan pembeli. Lihat Daniel McGinn, Divide and Conquer: Meet the Researcher Behind GM’s Controversial Marketing Strategy , Newsweek, 1 December 1997, at pp.50 and 52 (Bukti Indonesia 42, Lampiran B). 568 Penjualan Opel Optima dan Vectra diatribusikan kepada EC. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 288 oleh Paustinus S 1995 1996 9,213 10,075 2,880 3,652 1997 1Q/3Q 1997 1Q/3Q 1996 11,093 8,320 7,653 4,456 3,342 2,594 23,941 21,693 Table 34 34,304 25,728 16,718 2,792 2,648 3,790 1,300 5,053 569 EC 0 4,278 15,804 11,853 0 US 38,826 42,346 70,710 53,033 28,265 Japan Others/CBU Imports Timor TOTAL Source: Gaikindo; Government of the Republic of Indonesia 8.372 Singkatnya, data di atas bertentangan dengan pernyataan Masyarakat Eropa dan AS bahwa penjualan Timor telah menggantikan atau menghambat impor produk sejenis yang diklaim.570 8.373 Akhirnya, Indonesia mencatat bahwa standar operasi untuk remediasi adalah “prasangka serius”. Konsep ini tidak cocok untuk pengukuran siap dan, karenanya, maknanya belum mengkristal meskipun relevansinya dengan banyak proses GATT. Namun, bukan berarti tanpa konten. Disetahunkan berdasarkan penjualan Januari sampai September 1997. Tentu saja, standar ini bahkan tidak berlaku jika Panel menentukan bahwa mobil yang dirakit oleh EC atau pabrikan AS di Indonesia dari kit impor tidak sejenis Timor. Indonesia mencatat bahwa EC dan AS sangat bergantung perpindahan pasar atau impedansi. Pertama, hanya Pasal 6.3(a) dan (c) yang berkaitan dengan kasus ini dan mereka tidak pada tren pangsa pasar dan AS mengacu pada Pasal 6.4 Perjanjian Subsidi untuk panduan dalam menganalisis mengacu pada pangsa pasar sebagai indikasi prasangka serius. Kedua, data pangsa pasar historis dan saat ini tidak ada artinya, karena pembentukan segmen pasar baru di Timor telah secara fundamental mengubah pasar mobil penumpang Indonesia. Jadi, untuk memiliki makna yang terbatas, data pangsa pasar harus dikompilasi berdasarkan segmen tertentu. Adapun saran EC bahwa penjualan Opel Optima dan Peugeot 306 seharusnya tidak menurun pada tahun 1997 karena peningkatan substansial dalam permintaan umum, penjualan, pertumbuhan permintaan dan pangsa pasar belum tentu berkorelasi. Komisi Eropa sendiri telah mengamati: “Sejak 1992 dan hingga 1996, ekspor mobil penumpang dari Masyarakat [ke Indonesia] tumbuh lebih cepat daripada permintaan, menghasilkan keuntungan yang signifikan dalam hal pangsa pasar.” 569 570 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 289 oleh Paustinus S 8.374 Pasal 31.1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian menyatakan: "Sebuah Perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan makna biasa yang diberikan pada ketentuan perjanjian dalam konteksnya dan dalam kaitannya dengan objek dan tujuannya. " "Serius" didefinisikan sebagai: "Berat, penting, serius; (dari jumlah atau derajat) cukup besar, tidak remeh".571 8.375 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat menunjukkan data penjualan yang spesifik dan konkret hanya untuk Opel Optima dan Vectra dan Peugeot 306. GM menjual 549 Opel di Indonesia pada tahun 1996 dan 284 Opel dari Januari sampai September 1997 (379 unit secara tahunan); 1.086 Peugeot 306 terjual pada tahun 1996 dan 762 (1.016 disetahunkan) terjual hingga September 1997. Jadi, bahkan jika digabungkan, penurunan penjualan bersih untuk ketiga model dari tahun 1996 (1.635 mobil) hingga 1997 (1.395 mobil) hanya akan menjadi sekitar 240 mobil. Mobil-mobil ini hanya mewakili sekitar 1,5 persen dari total proyeksi penjualan Masyarakat Eropa dan AS pada tahun 1997 (15.549 mobil). Jadi, bahkan jika penurunan penjualan dapat dikaitkan dengan Timor (dan itu tidak bisa), penurunan yang sangat kecil seperti itu hampir tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele dan tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menemukan prasangka yang serius. (7) Masyarakat Eropa gagal membuktikan prasangka serius 8.376 Masyarakat Eropa berfokus pada penjualan mobil produksi EC di Indonesia dengan mengacu pada rencana Ford dan GM. (Indonesia mengakui bahwa EC tidak berusaha untuk mengklaim setiap mobil yang diproduksi Amerika Serikat sebagai miliknya.) Masyarakat Eropa awalnya berpendapat bahwa Opel Vectra juga seperti Timor, tetapi sekarang tampaknya mengakui bahwa ini adalah kesalahan. 8.377 Jadi, terlepas dari tuduhan Masyarakat Eropa tentang rencana Ford dan GM, keberhasilan gugatan Masyarakat Eropa bergantung pada Masyarakat Eropa yang menunjukkan bukti positif, pertama, bahwa Opel Optima atau Peugeot 306 sejenis Timor dan, kedua, bahwa tindakan Indonesia telah menimbulkan prasangka serius yang berdampak pada penjualan mobil-mobil tersebut. 8.378 Masyarakat Eropa belum memenuhi salah satu dari beban ini. Bahkan mengesampingkan banyak karakteristik penting non-fisik yang harus dipertimbangkan dalam membangun produk sejenis di sini, Indonesia telah menunjukkan, dan matriks produk sejenis Masyarakat Eropa572 menegaskan, bahwa Timor tidak sejenis Optima atau 306 ketika hanya karakteristik fisik dipertimbangkan. Juga, Masyarakat Eropa tidak memberikan bukti positif yang menunjukkan bahwa Timor telah berdampak pada penjualan Masyarakat Eropa. Meskipun Indonesia belum menugaskan atau melakukan riset ekonometrik atau pasar apa pun mengenai hal ini, data yang kami lihat menunjukkan bahwa model Jepang, banyak di antaranya sejenis Optima dan 306, terus mendominasi segmen pasar di atas Timor. Jika Masyarakat Eropa kehilangan penjualan, mereka kehilangan mereka karena produk-produk sejenis Jepang, bukan karena Timor yang "tidak sejenis". Oleh karena itu, 571 572 The Compact Oxford English Dictionary at p.1716 (2d ed. 1987). Bukti EC D-3. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 290 oleh Paustinus S Indonesia meminta agar Panel menolak argumentasi Masyarakat Eropa dan menolak gugatan Masyarakat Eropa. 8.379 Lebih lanjut ke poin terakhir, Indonesia mencatat bahwa, terlepas dari standar bukti positif, tidak ada penggugat yang melakukan studi ekonometrik atau pasar untuk mendukung posisi mereka. Sebuah studi akan memungkinkan Panel untuk mengevaluasi berbagai kriteria lain yang dianggap oleh Masyarakat Eropa "terlalu subjektif" atau "terlalu kabur". Namun mereka belum melakukannya. Seandainya Indonesia beban pembuktian atau persuasi, Panel dan Para Pihak sudah akan memiliki data di hadapan mereka. Penggugat telah menghindari penyelidikan atau analisis menyeluruh dari pasar Indonesia karena mereka tahu analisis tersebut akan mengkonfirmasi posisi Indonesia. 8.380 Daripada membahas isu-isu penting ini, Masyarakat Eropa terus memajukan gagasannya bahwa semua mobil penumpang adalah produk sejenis, yaitu Mercedes-Benz, Bentley, Yugos dan Timor bersaing untuk pelanggan yang sama. Ia tidak punya pilihan selain melakukannya karena hanya dengan menghindari kausalitas ia dapat berhasil. 8.381 Kemudian, Masyarakat Eropa bermain cepat dan longgar dengan data pangsa pasar, menyatakan bahwa Masyarakat Eropa menyumbang 24 persen dari pasar Indonesia, tetapi gagal menyebutkan bahwa sebagian besar pangsa ini berasal dari penjualan "model di segmen tinggi pasar" (yaitu, BMW, Mercedes-Benz dan Volvo). Selain itu, Masyarakat Eropa mengabaikan fakta bahwa penjualan Jepang telah meningkat lebih dari 50 persen. 8.382 Kebenaran, atau "truisme", seperti yang dikatakan oleh Masyarakat Eropa, adalah bahwa Timor memanfaatkan segmen pasar yang berbeda. Masyarakat Eropa menyatakan bahwa "proposisi bahwa Timor telah menghasilkan sepenuhnya permintaannya sendiri adalah murni spekulatif dan tidak dapat dibuktikan". Tapi, pertama, presentasi Indonesia tidak spekulatif; ini didasarkan pada pandangan pasar yang masuk akal dan niat pemasaran TPN untuk Timor. Pandangan Indonesia, berbeda dengan pandangan Masyarakat Eropa, menyumbang pertumbuhan penjualan yang fenomenal di Jepang. Kedua, pandangan Indonesia dapat ditunjukkan. Lebih penting lagi, bagaimanapun, Indonesia tidak memikul beban pembuktian di sini. Masyarakat Eropa melakukannya. Ia gagal membuktikan tuduhannya, sehingga Panel harus menolak pernyataan Masyarakat Eropa dan mengabaikan gugatan Masyarakat Eropa. 5. Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM—Pemotongan Harga (a) Argumen Masyarakat Eropa 8.383 Berikut argumentasi Masyarakat Eropa mengenai undercutting harga mobil nasional bersubsidi: (1) Harga Mobil Nasional bersubsidi secara signifikan lebih rendah dari harga mobil penumpang sejenis yang diimpor dari Masyarakat Eropa 8.384 Sesuai dengan Pasal 6.3 Perjanjian SCM, prasangka serius dapat muncul, antara lain, di mana dampak dari subsidi adalah pemotongan harga Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 291 oleh Paustinus S yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari anggota lain. 8.385 Subsidi besar-besaran yang diberikan kepada PT TPN telah memungkinkan perusahaan ini untuk menilai Timor S-515 jauh di bawah mobil penumpang yang didatangkan dari Masyarakat. 8.386 Tabel 35 mengurutkan semua mobil penumpang hingga 1.800 cc yang ditawarkan di pasar Indonesia menurut harga jual yang tercantum. Mereka menunjukkan bahwa Timor S-515 adalah model paling murah yang dijual di Indonesia pada bulan November 1996 dan lagi pada bulan Maret 1997, dengan pengecualian Mazda MR-90, model yang relatif lama yang dijual dalam jumlah yang sangat kecil573. Table 35 Listed prices in Indonesia for passenger cars of up to 1800 cc November 1996 Model 573 Price (thousand Rp) Mazda MR-90 30,200 Timor S515 Solit 33,000 Timor S515 Metalic 33,500 Suzuki Baleno SY 416 43,500 Bimantara Cakra MT 45,000 Bimantara Cakra AT 48,650 Toyota Starlet 47,800 Honda City GM 50,975 Ford Laser GHIA saloon 58,800 Peugeot 306 M/T 59,000 Bimantara Nenggala M/T 53,100 Peugeot 306 M/T 62,500 Bimantara Nenggala A/T 63,500 Mitsubishi Lancer M/T 64,000 Peugeot 306 A/T 65,500 Mitsubishi Lancer A/T 67,000 Opel Optima GLS 70,000 Toyota Corolla M/T 71,100 Lancer DOHC 72,000 Honda Civic 4 Door NB GKP 72,490 Toyota Corolla A/T 74,800 Honda Civic 4 Door NB AKP 76,190 102 unit dalam 1996 dan 16 selama pertengahan pertama 1997. Lihat AV/3, Lampiran A-39/1- B. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 292 oleh Paustinus S Toyota Corona 80,700 Source: AV/3, Attachment A-40/1.March 1997 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 293 oleh Paustinus S Model Price (thousand Rp) Mazda MR-90 30,000 Timor S515 Solit 33,000 Timor S515 Metalic 33,500 Timor S515 I Solit 36,400 Timor S515 I Metalic 36,900 Bimantara Cakra MT 39,900 Daewoo Nexia DOHC 43,000 Bimantara Cakra AT 43,450 Suzuki Baleno SY 416 44,750 Toyota Starlet 48,100 Honda City GM 51,300 Bimantara Nenggala M/T 53,100 Bimantara Nenggala A/T 57,000 Ford Laser GHIA Saloon 59,000 Peugeot 306 M/T 59,500 Peugeot 306 M/T 63,000 Ford Laser GHIA Saloon 63,200 Mitsubishi Lancer M/T 65,000 Peugeot 306 A/T 65,500 Mitsubishi Lancer A/T 68,000 Mazda Astina 68,300 Toyota Corolla M/T 68,300 Opel Optima GLS 70,000 Honda Civic 4 Door NB GKP 71,160 Toyota Corolla A/T 71,800 Lancer DOHC 72,000 Honda Civic 4 Doors 74,860 Toyota Corona 81,200 8.387 Lebih khusus lagi, bukti data bahwa Timor S-515 menurunkan secara signifikan harga model Masyarakat terdekat dalam hal spesifikasi. Pada November 1996, harga Timor S-515 versi termahal 43 persen lebih rendah dari harga Peugeot 306 versi paling murah dan 52 persen lebih rendah dari harga Opel Optima. Pada Maret 1997, margin pemotongan harga hampir sama. (b) Argumen Amerika Serikat Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 294 oleh Paustinus S 8.388 Amerika Serikat menyatakan bahwa subsidi tarif dan pajak yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional telah mengakibatkan penurunan harga yang signifikan oleh Kia Sephia Timor. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini. 8.389 Berdasarkan Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM, prasangka serius ada di mana "efek subsidi adalah pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama ... ." Pasal 6.5 menguraikan tentang analisis price undercutting: Untuk tujuan paragraf 3(c), penurunan harga harus mencakup setiap kasus di mana penurunan harga tersebut telah ditunjukkan melalui perbandingan harga produk bersubsidi dengan harga produk sejenis yang tidak disubsidi yang dipasok ke pasar yang sama. Perbandingan harus dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding, dengan mempertimbangkan faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga. Namun, jika perbandingan langsung seperti itu tidak memungkinkan, adanya penurunan harga dapat ditunjukkan berdasarkan nilai satuan ekspor. (1) Tarif dan subsidi pajak 8.390 Sederhananya, Timor Kia Sephia adalah mobil termurah di jalan Indonesia.574 Karena tarif besar dan keringanan pajak yang dinikmatinya, Timor Kia Sephia bisa dijual 50 persen dari harga para pesaingnya.575 8.391 Akun surat kabar konsisten dengan data keras. Seperti terlihat pada Tabel 31 di atas, Kia Timor Sephia S515 dijual dengan harga Rp. 33,5 juta, sedangkan Opel Optima GLS (Opel paling murah) dijual Rp. 69,5 juta. Dengan kata lain, Kia Sephia Timor dijual dengan harga kurang dari setengah harga Opel Optima. Pada bulan Maret 1997, selisih harga ini sedikit meningkat, karena sedan Timor Kia Sephia terus dijual seharga Rp. 33,5 juta, sedangkan harga Opel Optima GLS naik tipis menjadi Rp. 70 juta. Bahkan Timor Kia Sephia versi injeksi bahan bakar, S515i, dijual hanya Rp. 36,9 juta pada Maret 1997. 8.392 Sehubungan dengan Ford Escort, Ford tentu saja membatalkan rencananya untuk menjual Escort di Indonesia karena program Kendaraan Bermotor Nasional. Namun, berdasarkan angka perusahaan, Timor Kia Sephia S515 akan mengurangi harga versi paling murah dari Escort lebih dari US$5.000,576. “Indon Domestic Car Sales Race up by 41 per cent in May,” Business Times (Singapore), June 17, 1997 (Bukti US 14, hlm. 138-139). 575 “Bumpy Road Ahead for Motoring Plans,” South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132-135). 576 Amerika Serikat memiliki angka pasti mengenai rencana harga Ford Escorts di Indonesia. Namun, angka-angka ini merupakan informasi rahasia bisnis yang enggan diberikan oleh Amerika Serikat kepada Panel tidak adanya prosedur yang memadai untuk melindungi informasi tersebut. 574 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 295 oleh Paustinus S 8.393 Selain itu, Kia Sephia Timor tidak secara signifikan menurunkan harga mobil penumpang AS saja. Hal ini secara signifikan menurunkan harga setiap mobil penumpang di kelasnya yang dijual di Indonesia, seperti yang ditunjukkan pada Tabel 32 dan 33 di atas. 8.394 Alasan mengapa Kia Sephia Timor dapat menurunkan harga pesaingnya secara signifikan adalah jelas. Pertama, Kia Sephia Timor tidak dikenakan bea masuk, baik diimpor dari Korea dalam bentuk CBU selama 1996-1997 atau sebagai kit mulai Juli 1997 dan seterusnya. Kedua, Timor Kia Sephia tidak dikenakan pajak barang mewah 35 persen. 8.395 Informasi yang diberikan oleh Indonesia (Lampiran A-28 pada AV/3) secara efektif mengakui bahwa tarif dan subsidi pajak di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional bertanggung jawab atas tingkat penurunan harga yang signifikan. Tabel ini berisi data tahun 1998 dan 1999 mengenai Kia Sephia Timor S515i yang akan dirakit di fasilitas Karawang. Baris 4 tabel (Harga Satuan Dealer) menunjukkan bahwa dampak dari tarif dan subsidi pajak program Kendaraan Bermotor Nasional adalah menurunkan harga sedan Timor Kia Sephia sebesar US$7.243-9.158. 8.396 Amerika Serikat tidak serta merta menerima keakuratan data dalam tabel ini. Salah satunya, tidak berkaitan dengan periode 1996-97 di mana subsidi tarif lebih besar karena pembebasan impor CBU Kia Sephias dari tarif 200 persen. Oleh karena itu, ini tidak mencerminkan dampak harga dari subsidi khusus ini. Selain itu, selama proses Annex V, Indonesia menolak untuk menjelaskan dasar estimasi “biaya satuan” dalam tabel, angka dari mana “biaya unit dealer” tampaknya berasal.577 Namun demikian, tabel tersebut merupakan pengakuan untuk dampak luar biasa dari tarif dan subsidi pajak terhadap harga Kia Sephia Timor. (c) Tanggapan oleh Indonesia 8.397 Berikut ini adalah tanggapan Indonesia terhadap argumentasi para penggugat mengenai penurunan harga. (1) Perbandingan harga dibuat 8.398 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim pemotongan harga yang dilakukan oleh Timor, tetapi posisi mereka keliru karena didasarkan pada perbandingan daftar harga yang disederhanakan dan menyesatkan. Perjanjian Subsidi dan realitas komersial mensyaratkan bahwa faktor-faktor lain yang mempengaruhi komparabilitas harga dipertimbangkan. Dalam AV/15, dalam Pertanyaan 28/12(a), Amerika Serikat memperbarui permintaan sebelumnya untuk penjelasan tentang perkiraan biaya per unit mobil yang akan diproduksi di fasilitas Karawang. (Karawang adalah kabupaten di mana Cikampek berada). Dalam AV/16, hal. 3, alih-alih menjawab pertanyaan, Indonesia merujuk Amerika Serikat ke Tabel A-30/2 dari Lampiran U-12. Namun, Tabel A-30/2 hanya memberikan daftar biaya secara relatif, dan, dengan demikian, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkirakan biaya per unit secara absolut. Dengan kata lain, di bawah Tabel A-30/2, jika seseorang memulai dengan biaya X, harga akhirnya menjadi 616,9X. Namun, Tabel A-30/2 tidak memungkinkan seseorang untuk menentukan apa itu X. 577 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 296 oleh Paustinus S 8.399 Pasal 6.5 dari Perjanjian Subsidi mensyaratkan bahwa perbandingan harga harus mempertimbangkan "karena ... faktor lain yang mempengaruhi komparabilitas harga". Persyaratan ini, bersama dengan standar bukti positif, berarti bahwa Penggugat memiliki beban untuk menghitung dan membuat penyesuaian harga yang sesuai untuk karakteristik fisik dan preferensi serta persepsi konsumen yang membedakan Timor dari produk pabrikan mereka. Tugas ini mungkin sulit, tetapi itu mutlak diperlukan. Dalam nada yang sama, Pasal 6.3(c) mensyaratkan bahwa ada "pemotongan harga yang signifikan". Sebagaimana tercermin dalam Pasal 6.5, adanya penurunan harga dan penentuan signifikansinya memerlukan perbandingan apel-dengan-apel.578 (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi komparabilitas harga 8.400 Berbagai faktor fisik dan non fisik serta persepsi konsumen mempengaruhi daya banding harga mobil penumpang. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada: loyalitas merek; kualitas; layanan purna jual, citra/reputasi merek; keandalan; desain; daya tahan; kegunaan; nilai jual kembali; perjalanan dan kenyamanan; kemampuan mengemudi; fitur standar; fitur keamanan; pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ekonomi bahan bakar; ukuran dan teknologi mesin; tipe transmisi; dan tipe suspensi. Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 26 dan 27 di atas, ada banyak perbedaan fisik antara model perbandingan yang diusulkan yang harus diperhitungkan saat membandingkan harganya. Atribut non-fisik yang diidentifikasi di atas dan persepsi konsumen juga memerlukan akuntansi semacam itu. 8.401 Salah satu pendekatan yang mungkin untuk mengukur efek harga dari perbedaan fisik tertentu adalah dengan mempertimbangkan biaya tambahan yang biasanya dinilai oleh dealer untuk fitur yang disempurnakan, seperti mesin yang lebih besar dan teknologi mesin yang canggih; fitur keselamatan khusus (misalnya, rem anti-lock dan kantung udara); memangkas paket; janji interior (misalnya, power window dan kunci dan sound system); dan transmisi otomatis. Tentu saja, kegunaan dari biaya tambahan tersebut sebagai dasar untuk penyesuaian akan dibatasi oleh kemampuan transfer lintas model yang terbatas. 8.402 Mengukur efek harga dari faktor dan persepsi fisik dan non-fisik lainnya jauh lebih sulit karena biaya tambahan khusus tidak ada. Salah satu cara untuk mengukur harga premium yang rela dibayar konsumen untuk paket fitur unik yang ditawarkan oleh Peugeot 306 dan Opel Optima adalah dengan 578 Meskipun tidak dapat diterapkan secara langsung, perlu dicatat bahwa otoritas lokal yang mengelola Rezim anti banting harga dan bea penyeimbang yang konsisten di WTO secara rutin membagi kategori produk sejenis menjadi banyak produk spesifik ketika membuat perbandingan harga di antara produk untuk tujuan penilaian kerugian. Misalnya, dalam penyelidikan bea masuk antidumping tahun 1992 terhadap Minivan dari Jepang, Komisi Perdagangan Internasional AS dan para pihak mengakui dan bergulat dengan tugas yang sulit untuk menentukan komparabilitas dari berbagai model minivan. Komisi, dengan masukan para pihak, akhirnya membagi minivan kesatuan seperti kategori produk menjadi lima belas produk khusus untuk tujuan perbandingan harga. Lihat Minivans from Japan, USITC Pub. 2529 (Juli 1992) di pp.5 dan A-100 (Bukti Indonesia 45). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 297 oleh Paustinus S merancang dan melakukan survei konsumen yang ditargetkan. Survei semacam itu biasa terjadi di industri otomotif.579 6. Penyesuaian untuk faktor-faktor yang mempengaruhi komparabilitas harga (a) Argumen Indonesia 8.403 Sebagaimana ditunjukkan, banyak "faktor lain" mempengaruhi perbandingan harga Peugeot . Timor 306 dan Opel Optima dan faktor-faktor ini harus diperhitungkan saat menilai klaim yang meremehkan harga Masyarakat Eropa (dan Amerika Serikat). Indonesia dengan hormat mencatat bahwa beban untuk menetapkan produk sejenis ada di tangan para penggugat. (b) Argumen Masyarakat Eropa 8.404 Masyarakat Eropa telah menunjukkan bahwa: - Timor S-515 adalah mobil penumpang paling murah yang dijual di Indonesia di November 1996 dan lagi pada Maret 1997; - khusus pada bulan November 1996, harga Timor S-515 versi termahal 43 persen lebih rendah dari harga Peugeot 306 versi paling murah dan 52 persen lebih rendah dari harga Opel Optima. Mulai Maret 1997, margin pemotongan harga hampir sama. 8.405 Indonesia tidak memberikan bukti apapun untuk membantah klaim di atas. Sebaliknya, satu-satunya argumen Indonesia sehubungan dengan adanya penurunan harga adalah sebagai berikut: - Pasal 6.5 dari Perjanjian SCM mensyaratkan bahwa setiap perbandingan harga harus dibuat pada tingkat perdagangan yang sama, pada waktu yang sebanding dan pertimbangan yang matang harus diambil dari faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga. Masyarakat Eropa tidak berusaha untuk menjelaskan "faktor-faktor lain" dalam analisisnya. - Mazda MR-90 dan Ford Laser dijual dengan harga di bawah harga yang dikenakan untuk Timor. 8.406 Semua perbandingan harga yang dibuat oleh Masyarakat Eropa didasarkan pada daftar harga eceran yang disediakan oleh Indonesia sendiri (dalam Lampiran A-40/1 pada Tanggapan Lampiran V). Masyarakat Eropa memahami bahwa semua harga yang disebutkan dalam informasi tersebut Lihat secar umum Daniel McGinn, Divide and Conquer: Meet the Researcher Behind GM's Controversial Marketing Strategy, Newsweek, 1 December 1997 at pp. 50-52 (Bukti Indonesia 42, Lampiran B). 579 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 298 oleh Paustinus S berada pada tingkat perdagangan yang sama (yaitu, pada tingkat eceran) dan sesuai dengan periode waktu yang sama (November 1996 dan Maret 1997). Masyarakat Eropa percaya bahwa tidak ada "faktor lain" yang relevan (termasuk perbedaan karakteristik fisik) yang dapat mempengaruhi secara signifikan perbandingan harga antara, di satu sisi, Timor S-515 dan, di sisi lain, Opel Optima dan Peugeot 306. Indonesia sendiri belum dapat mengidentifikasi "faktor lain" semacam itu, apalagi faktor apa pun yang dapat menyebabkan tingkat pemotongan harga di bawah 50 persen. 8.407 Lebih lanjut, Masyarakat Eropa tidak mengetahui adanya "faktor lain" (termasuk perbedaan karakteristik fisik) yang dapat menjelaskan penurunan harga yang besar-besaran oleh Timor. Indonesia tidak dapat membebani Masyarakat Eropa untuk membuktikan hal yang negatif, yaitu bahwa tidak ada "faktor lain" yang bertanggung jawab atas penurunan harga. Bukti yang dikemukakan oleh Masyarakat Eropa lebih dari cukup untuk meningkatkan anggapan bahwa subsidi yang dipersengketakan telah menyebabkan penurunan harga yang signifikan. Jika Indonesia menganggap bahwa perbedaan harga tersebut disebabkan oleh “faktor lain”, maka Indonesialah yang harus membuktikannya. 8.408 Bagaimanapun, data yang terdapat dalam tanggapan Lampiran V Indonesia menegaskan bahwa penurunan harga pada dasarnya disebabkan oleh subsidi yang diterima oleh PT TPN. Menurut tabel berikut (disediakan oleh Indonesia AV/3, Lampiran A-28), perkiraan harga dealer untuk Timor selama tahun 1998 adalah antara US$22.170 dan US$24.085 "tanpa subsidi" dan US$ 14.927 "dengan subsidi". Estimasi harga "dengan subsidi" hampir sama dengan harga terdaftar PT TPN untuk Timor pada Maret 1997, yang harganya lebih rendah dari harga yang tercantum untuk versi paling murah dari Peugeot 306 (US$24.405) sebesar 39 persen. Sebaliknya, perkiraan harga "tanpa subsidi" untuk Timor akan menurunkan harga Peugeot 306 yang terdaftar hanya antara 1 dan 9 persen. Dengan kata lain, menurut perkiraan Indonesia sendiri, subsidi yang diterima PT TPN akan mencapai antara 77 dan 97 persen dari selisih harga antara Timor dan Peugeot 306. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 299 oleh Paustinus S Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 300 oleh Paustinus S Timor Cars Manufactured In Karawang Plant US$1 = Rp. 2430 No. Item 1997 1998 (estimated) 1999 (estimated) 1 Capacity (unit) NA 63,000 63,000 2 Output NA 6,000 35,000 3 Unit cost (US$) a. with subsidy b. without subsidy NA NA 7,000 - 9,000 9,664 - 12,852 7,000 - 9,000 9,664 - 12,852 Unit dealer price (US$) a. with subsidy1 b. without subsidy2 NA NA 14,927 22,170 - 24,085 14,927 22,170 - 24,085 Sales in Indonesia a. Unit b. US$ (million) NA NA 6,000 89.56 25,000 373.18 Export a. Unit b. US$ (million) NA NA 0 0 10,000 70 – 90 7 Local content (%) NA 40 60 8 Subsidy (US$ million) a. import duty b. luxury sales tax NA NA 15.99 - 23.12 27.47 - 31.84 51.80 - 74.89 96.81 - 110.97 4 5 6 Note: 1 Dealer price is calculated without Luxury Sales Tax, Import Duty and Registration Fee. 2 Dealer price is calculated without Registration Fee. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 301 oleh Paustinus S Remarks The only Timor car produced in Indonesia is the S-515i DOHC 1500 cc. WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 284 Table 36 8.409 Seperti disebutkan, Mazda MR-90 adalah model lama. Masyarakat Eropa percaya bahwa tidak ada penjualan model ini sejak Mei 1997 dan hanya antara Januari dan April 1997 19 unit terjual. Ford Laser dijual secara eksklusif untuk digunakan sebagai taksi, bebas dari bea masuk dan pajak penjualan. Oleh karena itu, perbandingan apa pun dengan harga model yang dikenakan bea masuk dan pajak penjualan tidak ada artinya. (c) Argumen Amerika Serikat 8.410 Indonesia dengan acuh tak acuh berargumen bahwa analisis harga yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa salah. Indonesia tidak menyatakan bahwa perbandingan harga ini tidak dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama atau pada waktu yang sebanding, tetapi sebaliknya menegaskan bahwa Para Penggugat gagal untuk memperhitungkan "faktorfaktor lain" dalam pengertian Pasal 6.5. Selain fakta bahwa Pasal 6.5 tidak membebani pihak yang mengajukan penggugatan untuk menyesuaikan “faktor-faktor lain,” tetapi malah mengidentifikasi faktor-faktor tersebut sebagai sesuatu untuk dipertimbangkan oleh sebuah panel, Amerika Serikat tidak mengetahui faktor-faktor tersebut, dan Indonesia belum mengidentifikasi. Pada dasarnya, Indonesia berusaha agar Panel membebankan pada Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa beban untuk membuktikan hal yang negatif; yaitu, bahwa "faktor lain" tidak ada. 8.411 Selain itu, seperti yang dinyatakan oleh banyak komentator, satusatunya faktor yang bertanggung jawab atas penurunan harga yang signifikan oleh Kia Sephia Timor adalah subsidi, dan keuntungan harga 50-60 persen yang diberikan oleh subsidi ini.580 8.412 Amerika Serikat tidak mengetahui adanya faktor lain yang akan menyebabkan pemotongan harga besar-besaran atas produk sejenis oleh Kia Sephia Timor. Seperti yang telah diakui oleh banyak analis, penurunan harga ini disebabkan oleh subsidi besar yang diberikan oleh Indonesia.581 8.413 Dalam pandangan Amerika Serikat, pihak yang akan diuntungkan dengan mempertimbangkan "faktor lain" berdasarkan Pasal 6.5 harus memikul beban untuk membuktikan keberadaan faktor tersebut dan pengaruhnya terhadap komparabilitas harga. Jika tidak, seperti yang telah dicatat oleh Lihat, misalnya, “Jakarta’s Car Wars,” Business Times (Singapore), 28 May 1996 (Bukti US 14, pp. 46, 48); “Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan,” The Nikkei Weekly, 17 June 1996 (Bukti US 14, pp. 80-81); “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan,” South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132-133); d a n “Indonesia Company: Suharto Clan’s Business Activities,” EIU Viewswire, 28 July 1997 (Bukti US 14, pp. 154, 156). 580 Lihat, misalnya, "Jakarta’s Car Wars", Business Times (Singapore), 28 May 1996 (Bukti US 14, pp. 46, 48); "Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan, The Nikkei Weekly, 17 June 1996 (Bukti US 14, pp. 80-81); "Bumpy Road Ahead for Motoring Plan", South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132-133); and "Indonesia Company: Suharto Clan’s Business Activities", EIU Viewswire, 28 July 1997 (Bukti US 14, pp. 154, 156). 581 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 302 oleh Paustinus S Amerika Serikat, pihak lawan akan memikul beban untuk membuktikan beban negatif, beban yang tidak masuk akal yang biasanya tidak mungkin dipenuhi dan yang tidak dapat dimaksudkan oleh perancang Perjanjian SCM, mengingat salah satu tujuannya Perjanjian SCM adalah untuk menciptakan pemulihan multilateral operasional terhadap subsidi. 8.414 Sehubungan dengan itu, ketentuan-ketentuan yang relevan dari Perjanjian Anti-banting harga, yang secara luas menangani masalah-masalah atau komparabilitas harga, memberikan panduan yang berguna mengenai hal ini. Memang, Indonesia sebelumnya telah mengakui bahwa konsep yang dikembangkan dalam konteks anti-banting harga dapat relevan dengan analisis prasangka serius. 8.415 Pasal 2.4 Perjanjian Anti-banting harga berkaitan dengan topik membuat perbandingan yang adil antara nilai normal dan harga ekspor, dan menetapkan bahwa kelonggaran harus dibuat untuk berbagai faktor, termasuk "perbedaan lain yang juga terbukti mempengaruhi perbandingan harga". Dengan kata lain, pihak yang mencari tunjangan harus menunjukkan pengaruh suatu faktor terhadap komparabilitas harga. Kalimat terakhir dari Pasal 2.4 menyatakan: "Pihak berwenang harus menunjukkan kepada pihakpihak yang bersangkutan informasi apa yang diperlukan untuk memastikan perbandingan yang adil dan tidak akan memaksakan beban pembuktian yang tidak masuk akal pada pihak-pihak tersebut." Dengan demikian Pasal 2.4 seolah-olah membebankan beban pembuktian kepada pihak yang mencari kelonggaran atau penyesuaian terhadap nilai normal atau harga ekspor, meskipun beban yang dikenakan bukan merupakan beban yang tidak wajar. 8.416 Amerika Serikat tidak dapat berbicara atas praktik semua Anggota, tetapi tentu saja praktik otoritas AS yang bertanggung jawab untuk mengelola undang-undang anti-banting harga AS adalah membebankan beban pembuktian pada pihak yang mencari penyesuaian, baik pihak tersebut menjadi eksportir mencari penyesuaian yang akan menurunkan margin banting harga atau pihak domestik mencari penyesuaian yang akan meningkatkan margin banting harga. 8.417 Dengan cara yang sama, penerapan Pasal 6.5 yang seimbang akan membebankan beban pembuktian pada pihak yang mengklaim adanya "faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga". Ini menghindari pengenaan beban yang tidak masuk akal untuk membuktikan yang negatif. 8.418 Amerika Serikat juga akan mencatat bahwa Pasal 6.5 mengacu pada "perhitungan yang tepat untuk "faktor-faktor lain". Arti biasa dari "semestinya" adalah "sesuai atau cocok". Seperti yang telah dinyatakan Amerika Serikat sebelumnya, Amerika Serikat tidak mengetahui adanya faktor selain subsidi yang diberikan oleh Indonesia yang akan memperhitungkan undercutting harga besar-besaran yang tercermin dalam penjualan Kia Sephia Timor.Juga, sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, bahkan data Indonesia sendiri menunjukkan bahwa subsidi menyebabkan harga Kia Sephia Timor berada di antara AS $7,200-9,100 lebih rendah dari yang seharusnya terjadi.AV/14, Lampiran A-28, catatan 4. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 303 oleh Paustinus S 8.419 Disampaikan bahwa bahkan jika diasumsikan untuk tujuan argumen bahwa Amerika Serikat memikul beban untuk memperhitungkan faktor-faktor lain yang "semestinya", Amerika Serikat telah memenuhi bebannya untuk menetapkan bahwa tidak ada akun untuk faktor-faktor tersebut yang "jatuh tempo" pada kasus ini. 7. Bantahan tambahan EC terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim prasangka serius (a) Subsidi yang diterima PT TPN berdasarkan Keppres 42/96 belum ditarik 8.420 Argumen pertama Indonesia didasarkan pada premis yang salah bahwa ada dua "program" yang berbeda, masing-masing memberikan subsidi yang berbeda. Namun kenyataannya, hanya ada satu Program Mobil Nasional berdasarkan Inpres 2/96. Keppres 42/1996 tidak memperkenalkan "program" baru. Satu-satunya tujuan Keputusan Presiden 42/1996 adalah, dengan katakatanya sendiri, untuk sementara waktu untuk Mobil Nasional yang diimpor dari Korea "perlakuan yang sama"582 yang telah diberikan pada bulan Februari 1996 kepada Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia. 8.421 Selain itu, argumen pertama Indonesia membuat kesalahan mendasar dengan mengacaukan ukuran pemberian subsidi dengan subsidi itu sendiri. Subsidi terus ada - dan, oleh karena itu, dapat "ditarik" atau efek buruknya "dihapus" dalam arti Pasal 7.8 Perjanjian SCM - selama itu terus menguntungkan penjualan barang oleh perusahaan penerima, bahkan jika tindakan pemberian subsidi itu telah kedaluwarsa. 8.422 Dalam kasus ini, izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor 45.000 unit barang Timor S-515 bebas bea dan pajak dari Korea berakhir pada 30 Juni 1997. Namun, subsidi yang diterima oleh PT TPN berdasarkan kewenangan tersebut belum “ditarik”. Penjualan mobil penumpang oleh PT TPN setelah 30 Juni 1997 terus diuntungkan oleh subsidi tersebut dan akibatnya merugikan kepentingan Masyarakat Eropa. 8.423 Dalam hal ini, Masyarakat Eropa mencatat dan setuju dengan argumen yang dibuat oleh Amerika Serikat bahwa subsidi yang diberikan berdasarkan otorisasi satu tahun untuk mengimpor mobil dari Korea bebas bea dan pajak adalah subsidi yang tidak berulang dan oleh karena itu harus dialokasikan untuk periode waktu mendatang. 8.424 Selanjutnya, bahkan jika jumlah total subsidi harus dikaitkan dengan mobil penumpang yang diimpor dari Korea sebelum 30 Juni 1997, tetap lebih dari 70 persen dari mobil tersebut belum terjual pada tanggal tersebut. Bahkan diperkirakan jika penjualan Timor S-515 terus berlanjut seperti sekarang, Timor S-515 terakhir yang diimpor dari Korea berdasarkan Keputusan Presiden 42/1996 tidak akan dijual sampai Maret 1999. dijelaskan hanya sebagai "overhang inventaris". 582 Lihat Pasal 1 Keppres 42/1996 dalam Bukti EC A-13. Terjemahan disediakan oleh Indonesia (Lampiran 6) menyatakan bahwa Mobil Nasional impor “akan diperlakukan secara sama …”. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 304 oleh Paustinus S 8.425 Indonesia tidak menangani secara langsung bukti prasangka serius yang diajukan oleh Masyarakat Eropa. Diduga, karena hal itu tidak perlu dilakukan mengingat Timor S-515 tidak sejenis mobil penumpang lainnya dan, selain itu, apa yang disebut “Program Juni 1996” telah kedaluwarsa. Kenyataannya, karena Indonesia tidak dapat memberikan bukti untuk membantah klaim EC, yang didasarkan pada bukti yang diberikan oleh Indonesia sendiri sebagai bagian dari tanggapan Annex V-nya. (b) Saran Indonesia bahwa fakta bahwa bea masuk dan manfaat pajak barang mewah sehubungan dengan CBU yang diimpor dari Korea di bawah program Juni 1996 akan diganti atau tidak dengan syarat menghalangi temuan prasangka serius adalah tidak benar. 8.426 Menurut Indonesia, semua manfaat yang diberikan di bawah apa yang disebut program Juni 1996 sudah "disediakan" sebelum 30 Juni 1996. Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan adalah apakah manfaat tersebut terus berdampak. Selama manfaat tersebut tidak diganti secara efektif dan definitif oleh PT TPN (ditambah dengan jumlah bunga yang sesuai), tidak dapat dianggap bahwa subsidi telah berhenti menghasilkan efek. 8.427 Surat yang disampaikan Indonesia yang menunjukkan bahwa barang Timor yang diimpor sebagai CBU dari Korea tidak memenuhi persyaratan hukum untuk menerima manfaat Mobil Nasional adalah surat dari SUCOFINDO kepada Pemerintah Indonesia yang berisi hasil audit yang dilakukan oleh SUCOFINDO. Masyarakat Eropa memahami bahwa Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan resmi yang memerintahkan penggantian biaya berdasarkan audit SUCOFINDO. Apalagi, dengan asumsi keputusan tersebut diambil, PT TPN kemungkinan akan mengajukan banding. Sekalipun banding itu tidak berhasil, Pemerintah Indonesia masih bisa "mengampuni" utang PT TPN. 8.428 Singkatnya, PT TPN belum membayar pajak dan bea yang belum dibayar dan masih belum pasti apakah akan diperlukan untuk melakukannya di masa depan. Jadi, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa subsidi telah berhenti atau akan berhenti menimbulkan prasangka serius. Dalam keadaan tersebut, Panel diharuskan untuk memutuskan klaim ini, seperti semua klaim lain yang termasuk dalam kerangka acuannya. (c) Subsidi yang diberikan di bawah Program Mobil Nasional untuk perakitan mobil penumpang akan terus menimbulkan kerugian serius bagi industri Masyarakat Eropa 8.429 Izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor mobil Timor S-515 bebas bea dan bebas pajak dari Korea berakhir pada tanggal 30 Juni 1997. Meskipun demikian, penjualan mobil-mobil tersebut, bersama dengan penjualan mobil subsidi yang dirakit oleh PT TPN di Indonesia, akan terus menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat di masa mendatang. 8.430 Pada tanggal 30 Juni 1997, jumlah Timor S-515 yang diimpor bebas bea dan bebas pajak dari Korea dan belum dijual adalah 28.391. Sebagai perbandingan, total permintaan mobil penumpang selama tahun 1996 adalah Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 305 oleh Paustinus S 42.345 unit. Dengan demikian, jumlah S-515 Timor yang didatangkan dari Korea dan belum terjual sampai saat ini 30 Juni 1997 akan cukup untuk menutupi hampir 70 persen dari total permintaan mobil penumpang di Indonesia selama tahun 1996. Sebagaimana telah disebutkan, mobil-mobil tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ketika dijual. 8.431 Dari Juni 1997 hingga Mei 1998, PT TPN akan merakit Timor S-515 di Pabrik Tambun. Menurut Indonesia, Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 3.000 mobil per tahun dan saat ini berproduksi dengan laju 1.000 mobil per tahun. 8.432 Mulai Mei 1998, PT TPN akan mulai memproduksi Timor S-515 di pabriknya sendiri di Karawang. Sesuai izin investasi yang disetujui BKPM, Pabrik Karawang dirancang untuk memproduksi 120.000 mobil per tahun, di mana 80.000 sedan di antaranya. Sebagai perbandingan, perkiraan permintaan mobil penumpang selama tahun 1998 dan 1999 masing-masing adalah 64.000 dan 72.000.583 Dengan demikian, Pabrik Karawang akan memiliki kapasitas produksi yang lebih dari cukup untuk memasok 100 persen dari permintaan Indonesia selama dua tahun ke depan. 8.433 Menurut perkiraan yang lebih konservatif yang sekarang diproduksi oleh pihak berwenang Indonesia untuk keperluan sengketa ini, kapasitas produksi Pabrik Karawang akan menjadi 63.000 unit.584 Meskipun kurang dari yang direncanakan, kapasitas ini masih akan cukup untuk menutupi hampir 100 persen dari permintaan yang diharapkan untuk tahun 1998,585 8.434 Menurut perkiraan yang sama, keluaran aktual Timor S-515 akan menjadi 6.000 unit dalam 1998 dan 35.000 unit pada tahun 1999, di mana 25.000 di antaranya dijual di pasar Indonesia.586 Ini berarti bahwa Pemerintah Indonesia mengharapkan bahwa, meskipun tingkat pemanfaatan kapasitas sangat rendah yang tidak dapat dijelaskan, pada tahun 1999 Pabrik Karawang akan memasok lebih dari 35 persen dari perkiraan total penjualan di pasar mobil penumpang Indonesia. Dengan kata lain, pihak berwenang Indonesia mengandalkan peningkatan 10 persen lebih lanjut dalam pangsa pasar PT TPN antara sekarang dan 1999. 8.435 Sebagaimana ditunjukkan di atas, perkiraan tarif subsidi (atas nilai penjualan) mobil yang dirakit oleh PT TPN di Indonesia lebih rendah dari tarif yang sama untuk mobil yang diimpor dari Korea tetapi masih sangat besar. Hal ini akan memungkinkan PT TPN untuk terus menurunkan harga mobil Masyarakat secara signifikan. Bahkan, menurut perkiraan PT TPN sendiri, harga eceran mobil yang dirakit di Pabrik Karawang ini hampir sama dengan harga mobil impor tahun 1997 dari Korea.587 583 Data dari laporan DRI tentang "Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur" termasuk dalam AV/2, Lampiran 2. 584 AV/3, Lampiran A-28. 585 Data dari laporan DRI tentang "Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur" termasuk dalam AV/2, Lampiran 2. 586 AV/3, Lampiran A-28. 587 Dalam AV/3, Lampiran A-28, Indonesia telah mengindikasikan bahwa perkiraan harga unit dealer “dengan subsidi” untuk S-515 Timor yang dirakit di Pabrik Karawang selama tahun Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 306 oleh Paustinus S 8.436 Masyarakat Eropa telah menetapkan tidak hanya bahwa Program Mobil Nasional telah menyebabkan prasangka serius tetapi juga akan terus berlanjut di masa mendatang. Klaim ini jangan disamakan dengan klaim ancaman prasangka serius. Karena Program Mobil Nasional telah menimbulkan prasangka serius, maka Komisi Eropa tidak perlu menunjukkan bahwa itu mengancam menimbulkan prasangka serius. EC juga telah mengajukan klaim ancaman prasangka serius, tetapi hanya dalam alternatif, yaitu dalam kemungkinan Panel menemukan bahwa Program Mobil Nasional tidak menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya. (Lihat Bagian VIII.B.7.) 8.437 Masyarakat Eropa telah menunjukkan bahwa: - Sampai dengan tanggal 30 Juni 1997, jumlah S-515 Timor yang diimpor dan bebas pajak dari Korea dan belum dijual adalah 28.391. Seperti disebutkan di atas, jika penjualan Timor S-515 berlanjut dengan kecepatan yang sama seperti sekarang, diperkirakan Timor S-515 terakhir yang diimpor dari Korea tidak akan dijual sampai Maret 1999. - Mulai Mei 1998, Timor S-515 akan dirakit di Pabrik Karawang. Sesuai izin investasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia kepada PT TPN, Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 80.000 unit sedan per tahun. - Menurut tanggapan Annex V Indonesia, keluaran aktual Timor S515 pada Pabrik Karawang akan menjadi 6.000 unit pada tahun 1998 dan 35.000 unit pada tahun 1999, di antaranya 25.000 untuk dijual di pasar Indonesia. Sebagai perbandingan, hingga September tahun ini, PT TPN telah menjual 13.476 unit. Ini berarti PT TPN berharap dapat meningkatkan penjualannya hampir 40 persen antara sekarang dan 1999. - Dalam Tanggapan Lampiran V, Indonesia telah mengakui bahwa harga saat ini untuk Timor S-515, dan akibatnya tingkat penurunan harga, akan tetap tidak berubah selama tahun 1998 dan 1999. 8.438 Indonesia belum mengajukan bukti apapun untuk membantah tuduhan di atas. Hampir tidak mungkin, karena semuanya didasarkan pada data yang disediakan oleh Indonesia sendiri dalam Tanggapan Annex V-nya. 8.439 Komunitas Eropa mengajukan bantahan terhadap argumen bahwa tindakan tersebut telah kedaluwarsa dan oleh karena itu tidak relevan dengan pekerjaan Panel dalam konteks klaimnya berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994. (Lihat Bagian VII.E.2) Selain itu, sehubungan dengan implikasi, jika ada, dari pembayaran kembali manfaat program oleh TPN, Komunitas Eropa membuat argumen berikut: 1998 dan 1999 akan menjadi US$14.927. Ini harganya hampir sama dengan harga PT TPN saat ini. Jadi, menurut AV/3, Lampiran A - 40/1, dalam Maret 1997 Harga eceran PT TPN yang terdaftar untuk Timor S-515 berkisar antara US$13.535 sampai US$14.861. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 307 oleh Paustinus S 8.440 Menurut Indonesia, semua manfaat yang diberikan di bawah apa yang disebut program Juni 1996 telah "disediakan" sebelum 30 Juni 1996. Oleh karena itu, pertanyaan yang relevan adalah apakah manfaat tersebut terus berdampak. Selama manfaat tersebut tidak diganti secara efektif dan definitif oleh PT TPN (ditambah dengan jumlah bunga yang sesuai), tidak dapat dianggap bahwa subsidi telah berhenti menghasilkan efek. 8.441 Surat yang disampaikan oleh Indonesia merupakan surat dari SUCOFINDO kepada Pemerintah Indonesia yang berisi tentang hasil audit yang dilakukan oleh SUCOFINDO. Masyarakat Eropa memahami bahwa Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan resmi yang memerintahkan penggantian biaya berdasarkan audit SUCOFINDO. Apalagi, dengan asumsi keputusan tersebut diambil, PT TPN kemungkinan akan mengajukan banding. Sekalipun banding itu tidak berhasil, Pemerintah Indonesia masih bisa "mengampuni" utang PT TPN. 8.442 Singkatnya, PT TPN belum membayar pajak dan bea yang belum dibayar dan masih belum pasti apakah akan diwajibkan untuk melakukannya di masa depan. Jadi, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa subsidi telah berhenti atau akan berhenti menimbulkan prasangka serius. Dalam keadaan tersebut, Panel diharuskan untuk memutuskan klaim prasangka yang serius, seperti pada semua klaim lain yang termasuk dalam kerangka acuannya. 8. Argumen tambahan Amerika Serikat mengenai prasangka serius yang diarahkan oleh pemerintah pinjaman $690 juta 8.443 Sebagaimana ditunjukkan di atas, subsidi tarif dan pajak yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. Pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN memperburuk prasangka serius yang sudah ada pada saat Pemerintah Indonesia memerintahkan bank untuk memberikan pinjaman. 8.444 Sebagai akibat dari pembiayaan lunak yang diberikan kepada TPN melalui intervensi Pemerintah Indonesia, biaya TPN untuk melakukan bisnis akan semakin berkurang. Dukungan Pemerintah yang berkelanjutan ini akan memastikan bahwa TPN dan usaha patungannya, Kia Timor, terus menikmati keunggulan kompetitif vis-a-vis pesaing mereka di pasar mobil penumpang Indonesia, dan bahwa impor mobil penumpang dari produsen kendaraan bermotor AS akan (a ) terus tergusur atau terhalang dari pasar Indonesia; dan (b) akan terus mengalami penurunan harga yang signifikan dari sedan Timor Kia Sephia bersubsidi. 9. Klaim-klaim ancaman prasangka serius berdasarkan Perjanjian SCM (a) Klaim Masyarakat Eropa 8.445 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa, sebagai alternatif, subsidi yang diberikan di bawah Program Mobil Nasional untuk mobil penumpang menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 308 oleh Paustinus S Eropa. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa yang mendukung klaim tersebut. 8.446 Seperti yang ditunjukkan di atas, subsidi yang diberikan di bawah Program Mobil Nasional telah menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dan akan terus berlanjut di masa mendatang. 8.447 Meskipun demikian, dengan asumsi berpendapat bahwa Panel menganggap bahwa bukti yang tersedia tidak menjamin temuan prasangka serius yang sebenarnya, fakta-fakta yang dibahas di atas untuk menunjukkan bahwa subsidi yang bersangkutan akan terus menyebabkan prasangka serius terhadap industri Masyarakat lebih dari cukup menyimpulkan bahwa Program Mobil Nasional menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat. (b) Klaim Amerika Serikat 8.448 Amerika Serikat mengklaim bahwa subsidi di bawah Program Kendaraan Bermotor Nasional telah menyebabkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat dalam arti Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim ini: (1) Klaim yang diajukan 8.449 Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa program Kendaraan Bermotor Nasional telah mengakibatkan prasangka serius sejauh menyangkut mobil penumpang. Namun, subsidi ini juga mengancam prasangka serius sehubungan dengan ekspor kendaraan komersial ringan AS ke pasar Indonesia. Seperti yang ditunjukkan di atas, Kia Timor berencana untuk merakit Kia Sportage versinya sendiri, kendaraan niaga ringan, untuk dijual di Indonesia sebagai Timor J520i. Sebagaimana dibahas di bawah, Timor Kia Sportage juga akan mendapat manfaat dari subsidi, dan kemungkinan akan memiliki efek merugikan yang sama pada kendaraan komersial ringan AS seperti yang dialami Timor Kia Sephia pada mobil penumpang AS. 8.450 Sebagai latar belakang, catatan 13 pada Pasal 5© Perjanjian SCM menyatakan bahwa istilah “prasangka serius” termasuk “ancaman prasangka serius”. Meskipun Perjanjian SCM tidak membahas secara rinci unsur-unsur ancaman kasus prasangka serius, secara logis, unsur-unsur untuk kasus semacam itu harus sama dengan untuk kasus prasangka serius. Perbedaan pokok antara kedua jenis perkara tersebut adalah bahwa dalam perkara prasangka berat semua unsur sudah ada, sedangkan dalam perkara prasangka berat ancaman semua unsur tidak perlu terpenuhi. 8.451 Dalam hal ini, Amerika Serikat sebelumnya telah menunjukkan bahwa tiga dari empat elemen yang diperlukan sudah ada. Pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah (1) merupakan subsidi, (2) bersifat spesifik, dan (3) melebihi 5 persen ad valorem. Karena tujuan nyata dari subsidi ini adalah Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 309 oleh Paustinus S untuk mendanai pembangunan fasilitas Cikampek dimana Timor Kia Sportage akan dirakit, pinjaman tersebut memberikan subsidi kepada Sportage.588 8.452 Selain itu, Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa kendaraan niaga ringan AS yang diimpor dan dijual di Indonesia "sejenisi" Timor Kia Sportage. Sebagaimana tercantum dalam Tabel 25, berdasarkan perbandingan spesifikasi, GM Opel Blazer cukup mirip dengan Sportage untuk dianggap sebagai "produk sejenis".589 8.453 Satu-satunya pertanyaan yang tersisa adalah apa efek dari Kia Sportage Timor setelah diperkenalkan ke pasar Indonesia beberapa waktu tahun depan. Berdasarkan strategi penetapan harga yang dilakukan oleh TPN sehubungan dengan Kia Sephia Timor, masuk akal untuk mengasumsikan bahwa TPN akan mengambil keuntungan dari subsidi yang diterimanya dari Pemerintah untuk secara signifikan mengurangi harga persaingannya dalam arti Pasal 6.3©. Dengan demikian, ada ancaman prasangka serius. (2) Gugatan tidak dilakukan karena keputusan Panel tentang dapat diterimanya $690 juta pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah 8.454 Klaim Amerika Serikat atas ancaman prasangka serius terbatas pada dampak Sportage bersubsidi pada kendaraan komersial ringan dari pabrikan AS. Ancaman klaim prasangka serius didasarkan pada klaim terkait bahwa pinjaman pemerintah kepada TPN sebesar US$690 juta (yang tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan pabrik Cikampek di mana Sportage akan dirakit) merupakan subsidi yang dapat ditindaklanjuti. Karena Panel telah menolak klaim AS mengenai pinjaman tersebut, Amerika Serikat saat ini tidak mengejar klaimnya atas ancaman prasangka serius. 8.455 Namun, meskipun Panel telah memutuskan bahwa klaim AS mengenai pinjaman tidak dapat diterima, pinjaman tetap relevan untuk kasus ini. Bandingkan , Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel, and Other Items, WT/DS56/R, Report of the Panel issued 25 November 1997, para. 6.15. Indonesia menegaskan pada sidanguan pertama Panel bahwa setelah fase start-up TPN, pasar akan menentukan pemenang dan pecundang, sebagaimana mestinya." Pernyataan Indonesia kepada Panel, halaman 2. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan fakta bahwa Pemerintah Indonesia memerintahkan konsorsium bank untuk memberikan pinjaman $690 juta kepada TPN dengan persyaratan preferensial. Pinjaman tersebut adalah subsidi, dan, dengan jangka waktu 10 tahun, memiliki periode alokasi 10 tahun. Dengan kata lain, TPN akan dianggap menerima subsidi dari pinjaman untuk sepuluh tahun ke depan Keberadaan pinjaman tersebut menyangkal klaim Indonesia bahwa, pada 1999, "pasar" akan menentukan pemenang dan pecundang. Apalagi klaim Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia tidak memainkan peran dalam pemberian pinjaman sangat bertentangan dengan fakta yang dilaporkan sehingga mempertanyakan 588 Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Timor Kia Sportage tidak akan ditetapkan sebagai “kendaraan bermotor nasional” dan tidak akan mendapat manfaat dari subsidi tarif dan pajak di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional. Namun, masalah tetap ada apakah tarif dan subsidi pajak yang diberikan kepada Sephia juga memberikan manfaat bagi Sportage. 589 Amerika Serikat juga percaya bahwa Jeep Cherokee dan Jeep Wrangler "sejenis" Sportage. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 310 oleh Paustinus S kredibilitas pernyataan faktual lainnya yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam kasus ini. (c) Tanggapan oleh Indonesia 8.456 Indonesia menanggapi ancaman tuntutan prasangka serius yang diajukan oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dengan berargumen bahwa para penggugat ini harus menunjukkan ancaman prasangka serius dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai 8 Pasal 6. Berikut ini argumen Indonesia dalam hal ini: 8.457 Klaim ancaman khusus dari EC hanya berkaitan dengan dampak yang diduga dari komponen Program Mobil Nasional Februari 1996 dan tuduhan ancaman khusus dari Amerika Serikat hanya berkaitan dengan dampak yang diduga dari pinjaman Agustus 1997.590 Sebagaimana dibahas di atas, tuduhan ini mengimplikasikan 5 persen standar ad valorem Pasal 6.1(a), serta standar prasangka serius yang tersedia secara umum dari Pasal 6.3. Namun, ini tidak menghasilkan penerapan berbagai jenis analisis ancaman ke basis yang berbeda untuk kemampuan bertindak ini. 8.458 Dalam hal ini, Pasal 27.8 berlaku untuk menerapkan standar umum Pasal 6.3 pada tuduhan Pasal 6.1(a). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, para penggugat gagal menunjukkan dengan bukti positif, sebagaimana mereka harus berdasarkan Pasal 6.1(a) atau 6.3, bahwa kepentingan mereka terancam dengan prasangka serius.591 (1) Subsidi yang sebenarnya dan yang diduga diberikan sesuai dengan Program Mobil Nasional Februari 1996 atau pinjaman Agustus 1997 kepada TPN, masing-masing, bukan ancaman prasangka serius terhadap Masyarakat Eropa atau kepentingan AS 8.459 Ayat (a) dan (c) Pasal 6.3 berlaku bagi Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dengan ancaman tuduhan prasangka serius. Kedua ayat secara tegas berfokus pada efek subsidi yang dipermasalahkan pada "produk sejenis" dari Anggota lain. Konsep ambang batas ini secara signifikan membatasi ruang 590 Komisi Eropa berbicara secara umum tentang dampak lanjutan dari penghentian program Juni 1996 dan tentang “perkiraan tingkat subsidi (atas nilai penjualan) mobil yang dirakit oleh PT TPN di Indonesia” dan Amerika Serikat secara umum menegaskan bahwa subsidi Program Mobil Nasional mengancam serius prasangka terhadap ekspor kendaraan komersial ringan AS, tetapi pembelaan umum seperti itu gagal memenuhi bahkan bukti positif yang paling mendasar atau standar proses hukum. 591 Jadi, meskipun perhitungan Annex IV AS mengenai pinjaman Agustus 1997 cacat dalam beberapa hal kritis, Pemerintah di sini tidak perlu membahas validitas dan akurasinya. Juga, meskipun tidak di dalam ruang lingkup tuduhan ancaman spesifik mereka, dan dengan demikian tidak erat, hal yang sama berlaku untuk aplikasi oleh AS dan EC dari tes 5%/15% untuk aspek Februari dan Juni 1996 dari Program Mobil Nasional. Perhitungan yang berkaitan dengan program Juni 1996 diperdebatkan karena program telah dihentikan. Demikian pula, perhitungan yang berkaitan dengan program Februari 1996 diperdebatkan karena satusatunya bukti dari prasangka serius yang sebenarnya yang dikemukakan berkaitan secara eksklusif dengan program Juni 1996 yang sekarang dihentikan. Pasal 6.1(a) tidak diimplikasikan oleh program Februari 1996 karena, seperti yang ditunjukkan di bawah ini, Penggugat gagal memenuhi standar pembuktian yang dikenakan oleh Pasal 27.8 sehubungan dengan ancaman prasangka serius. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 311 oleh Paustinus S lingkup analisis efek yang akan dilakukan di sini. Sebagaimana dibahas di atas, Indonesia tidak setuju dengan argumen produk sejenis dari para penggugat. (a) Tuduhan ancaman penggugat didasarkan pada analisis produk sejenis yang tidak pantas 8.460 Tuduhan ancaman penggugat didasarkan pada analisis produk sejenis yang tidak pantas. Komisi Eropa mengambil pendekatan yang terlalu ekspansif, dengan tegas menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori mobil penumpang, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Indonesia, merupakan satu kategori produk sejenis. Amerika Serikat, sebaliknya, mengambil pendekatan yang terlalu membatasi, hanya melihat data mesin, transmisi, rem, dan dimensi yang terbatas untuk Sportage dan Opel Blazer.592 Seperti yang telah dibahas di atas, Sportage bukan (dan tidak akan) mobil nasional. Selain itu, penerapan kriteria produk serupa yang biasa menunjukkan sifat licik dari pendekatan masing-masing penggugat. 8.461 Kriteria penggunaan akhir tidak memberikan panduan di sini karena kendaraan yang sangat berbeda, seperti bus, sepeda motor, van dan mobil, berfungsi untuk mengangkut orang dan mengangkut kargo. Memang, hewan dan alat angkut yang ditarik manusia juga melayani tujuan ini. 8.462 Sehubungan dengan mobil, selera dan kebiasaan konsumen serta sifat, sifat dan kualitas produk tidak dapat dipisahkan. Berlawanan dengan posisi yang diambil oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat, pasar untuk mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan sangat berbeda. Diakui secara luas bahwa konsumen mempertimbangkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik dalam membuat keputusan pembelian mereka: kualitas; reputasi; harga; nilai jual kembali; perjalanan dan kenyamanan; fitur standar; fitur keamanan; pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ukuran dan teknologi mesin (misalnya, tenaga kuda, konfigurasi in-line/V, desain katup); efisiensi bahan bakar; dll.593 8.463 Terakhir, bahwa sehubungan dengan perlakuan tarif, mobil penumpang dibedakan berdasarkan kapasitas silinder total dan jenis bahan bakar (bensin versus solar), dengan titik henti Sistem Tarif Harmonisasi terjadi pada 1000cc, 1500cc, dan 3000cc.594 Dalam hal ini, adalah sangat penting untuk dicatat Meskipun tidak relevan, pendekatan yang salah ini juga mencemari analisis produk sejenis yang diandalkan oleh AS sehubungan dengan mobil penumpang. Ketergantungan AS dan, pada tingkat lebih rendah, EC pada Kategori segmentasi pasar DRI/McGraw-Hill juga salah tempat. Pertama, kategori DRI/McGraw-Hill berkaitan dengan pasar mobil Eropa, bukan Indonesia. Lihat AV/2, pada Lampiran 1, hal. 284. Kedua, mobil dengan papan nama yang sama sering kali berbeda secara signifikan dari pasar ke pasar. Akhirnya, ada ketidaksepakatan di antara otoritas industri tentang bagaimana melakukan segmentasi pasar. Misalnya, otoritas industri AS menempatkan Kia Sephia versi AS yang lebih canggih dalam kategori "Anggaran", sepenuhnya terpisah dari Escort, Neon, dan model GM yang setara dengan Opel Optima. Lihat Bukti Indonesia 12. 593 Memang, jika yang terpenting adalah segmen pasar mobil secara umum, kami tidak akan mengamati perbedaan harga yang sangat signifikan yang ada di antara mobil-mobil di segmen yang sama. Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh Amerika Serikat pada Tabel 31 Maret 1997 harga jual Daewoo Nexia DOHC 1500cc adalah 43 juta rupiah, sedangkan harga jual Honda Civic 4 pintu AKP 1600cc hampir 75 juta rupiah. 594 Lihat Kategori HTS 87.03. Sejumlah negara juga mempertimbangkan faktor lain (misalnya, ruang interior; tipe badan; jumlah silinder; tinggi) dalam membagi lebih lanjut kategori ini untuk tujuan statistik dan lainnya. 592 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 312 oleh Paustinus S bahwa Timor adalah salah satu dari sedikit mobil penumpang yang dijual di Indonesia dengan kapasitas silinder kurang dari 1500cc.595 8.464 Singkatnya, meskipun mungkin sulit untuk menentukan kategori produk sejenis yang sesuai untuk tujuan proses ini, harus sangat jelas bahwa kategori yang didesak oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak sesuai. Hal ini terutama mengingat bahwa interpretasi terbatas dari frasa itu diperlukan di sini. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum memenuhi beban mereka untuk membuktikan bahwa produk sejenis dan menetapkan kategori produk sejenis yang dapat diterima.596 Sebagaimana dibahas lebih lanjut di bawah, kegagalan mereka untuk mengemukakan bukti yang tepat atas dasar tersebut mengakibatkan kegagalan mereka untuk menunjukkan secara tegas, seperti mereka harus, bahwa kepentingan mereka terancam dengan prasangka serius melalui efek dari program Februari 1996 atau pinjaman 1997 ke TPN. (b) Penggugat gagal untuk menunjukkan bahwa efek dari Februari 1996 Program atau pinjaman Agustus 1997 ke TPN mengancam prasangka serius (1) Standar Ancaman prasangka serius 8.465 Sebagai masalah ambang batas, penting untuk ditekankan bahwa ancaman standar prasangka serius harus sangat berat.597 Misalnya, dugaan, spekulasi, dan asumsi yang tidak berdasar tentu saja tidak dapat menjadi "bukti positif" yang diminta oleh Pasal 27.8. Selain itu, dimensi temporal juga 595 Patut dicatat juga bahwa dua kendaraan lain yang termasuk dalam kategori HTS 1000cc hingga 1500cc (Mazda MR-90 (1400cc) dan Ford Taxi (1300cc)), dijual dengan harga di bawah harga yang dikenakan untuk Timor. Lihat AV/14, pada Lampiran U-22/1 pada 3; AV/13, pada Lampiran 7. 596 Lihat umumnya Japan-Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/R (1 November 1996), Panel Report, at p. 117, para. 6.14 (penggugat memikul beban pembuktian untuk menunjukkan produk sejenis dalam sengketa Pasal III:2). 597 Pasal 15.7 Perjanjian Subsidi, yang berkaitan dengan pengenaan tindakan penyeimbang, khususnya bersifat instruktif dalam hal ini. Ini mengatur, pada bagian yang bersangkutan: “Penetapan ancaman kerugian material harus didasarkan pada fakta dan bukan hanya pada dugaan, dugaan atau kemungkinan yang jauh. Perubahan keadaan yang akan menciptakan situasi di mana subsidi akan menyebabkan kerugian harus diramalkan dengan jelas dan segera.” Pasal 15.8, pada gilirannya, memperluas catatan peringatan tambahan, bahkan di mana pengenaan tindakan penyeimbang dijamin: “Sehubungan dengan kasus-kasus di mana kerugian terancam oleh impor bersubsidi, penerapan tindakan penyeimbang harus dipertimbangkan dan diputuskan dengan perhatian khusus.” Panduan lebih lanjut dapat ditemukan dalam pernyataan berbagai badan GATT yang telah membahas konsep ancaman yang sama dalam konteks anti-dumping. Laporan Kelompok Pakar tentang “Bea Masuk Anti-dumping dan Penyeimbang” menyatakan: “Sehubungan dengan kasus-kasus di mana kerugian material terancam oleh impor dumping, Grup menekankan bahwa penerapan tindakan anti-dumping harus dipelajari dan diputuskan dengan perlakuan “khusus.” (13 Mei 1959) BISD 8S/145 (paragraf 16 di hlm. 150) (penekanan pada aslinya). Komite Praktik Anti-dumping menyatakan: “Pertolongan anti-dumping berdasarkan ancaman kerugian harus dibatasi pada kasus-kasus di mana kondisi perdagangan dengan jelas menunjukkan bahwa kerugian materi akan segera terjadi jika tren perdagangan yang dapat dibuktikan merugikan industry domestik terus berlanjut, atau jika terjadi efek samping yang dapat diperkirakan dengan jelas.” Recommendation Concerning Determination of Threat of Material Injury (21 October 1985), BISD 32S/182 (para. 5 at p. 183). Lihat juga Korea-Anti-dumping Duties on Imports of Polyacetyl Resins from the United States (27 April 1993), BISD 40S/205 (para. 271 at p. 293). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 313 oleh Paustinus S penting, mengingat fluiditas lingkungan ekonomi dan bisnis (baik pada tingkat makro dan mikro). Proyeksi dan prakiraan mungkin dikembangkan dengan hati-hati, tetapi semuanya terlalu rentan terhadap revisi. Dengan demikian, semakin jauh suatu item dalam waktu, semakin tidak dapat diandalkan sebagai indikator perkembangan masa depan saat ini. Singkatnya, ancaman yang dituduhkan harus nyata dan segera, dan standar ancaman harus diterapkan dengan hati-hati dan bijaksana, terutama ketika hak-hak Anggota negara berkembang dipertaruhkan. (2) Pernyataan EC 8.466 Masyarakat Eropa: (i) menegaskan bahwa penjualan masa depan mobil nasional yang diimpor berdasarkan program Juni 1996 akan menyebabkan prasangka serius (tidak ditentukan); (ii) menyiratkan bahwa mobil nasional yang dirakit di Indonesia di bawah program Februari 1996 akan menggantikan atau menghambat impor Masyarakat Eropa; dan (iii) berpendapat bahwa TPN akan mampu dan saat ini berencana untuk menetapkan harga eceran yang akan secara signifikan menurunkan harga mobil EC pada tahun 1998 dan 1999. Namun, tidak satu pun dari poin ini mendukung temuan ancaman afirmatif. 8.467 Adapun pernyataan khusus dari Masyarakat Eropa, setiap kelebihan dalam inventaris mobil nasional yang diimpor tidak relevan dengan proses ini. Mobil-mobil ini hanya diuntungkan dari program Juni 1996, yang telah dihentikan. 8.468 Argumen perpindahan/impedansi EC di masa depan598 dan penurunan harga599 juga tidak berdasar. Sebagaimana dibahas di atas, kegagalan Masyarakat Eropa untuk mengembangkan dan mengemukakan bukti spesifikproduk sejenis menghilangkan argumen ancaman yang sudah samar dari validitas apa pun. 8.469 Namun demikian, fakta bahwa mobil nasional tidak dan tidak akan bersaing secara signifikan dengan mobil EC didukung oleh data historis. Sebagai contoh, terlepas dari program Juni 1996, total penjualan mobil penumpang di Indonesia yang membawa merek Masyarakat Eropa meningkat dari 8.554 unit pada tahun 1995 menjadi 9.526 unit pada tahun 1996.600 Meskipun tidak dapat diterapkan di sini, panel GATT yang menangani klaim perpindahan/impedansi telah memberikan beban pembuktian yang tinggi pada para penggugat, yang mengharuskan mereka untuk memberikan bukti yang jelas dan substansial untuk mendukung klaim mereka. Lihat French Assistance to Exports of Wheat and Wheat Flour (21 November 1958), BISD 7S/46 (para. (c) at p. 55); EC—Refunds on Exports of Sugar (6 November 1979), BISD 26S/290 (para. 4.28 at pp. 314-315 and para. (f) at p. 319). 599 Tentu saja, Pasal 6.5 mensyaratkan bahwa setiap perbandingan harga harus dibuat pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding dan bahwa faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga harus diperhitungkan. Baik EC maupun AS bahkan tidak berusaha untuk menjelaskan "faktor lain" dalam analisisnya. 600 Lihat AV/14, pada Lampiran U-21/1-B (tidak termasuk merek Opel). Baik AS maupun EC memasukkan penjualan Opel dalam statistik mereka dan perhitungan prasangka serius. Pemerintah meminta agar Panel mengeluarkan keputusan mengenai Penggugat mana yang boleh mengklaim penjualan Opel sebagai miliknya. 598 Dapat dipahami bahwa EC mengabaikan peningkatan penjualan yang substansial dan sebaliknya berfokus pada pangsa pasar, mengklaim bahwa pangsa pasarnya meningkat "hanya sedikit" dari tahun 1995 hingga 1996 dan "turun secara dramatis" selama paruh pertama Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 314 oleh Paustinus S Selain itu, mengambil tahun 1996 sebagai tahun acuan, rincian penjualan mobil penumpang menurut merek adalah sebagai berikut: Mercedes-Benz, 3.829 unit (40,2 per persen dari total penjualan Masyarakat Eropa); BMW, 3.608 unit (37,9 persen); Peugeot, 1.401 unit (14,7 persen); dan Volvo, 688 unit (7,2 persen).601 Dengan mudah dapat disimpulkan bahwa Timor kecil adalah atau akan menjadi saingan Mercedes-Benz, BMW, Peugeot atau Volvo. Dengan demikian, data sejarah merupakan faktor lain yang membantah pernyataan Masyarakat Eropa bahwa mobil nasional mengancam untuk menyebabkan (atau, pada kenyataannya, telah menyebabkan) prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa. (3) Klaim AS 8.470 Tuduhan ancaman Amerika Serikat adalah satu dimensi, dengan fokus hanya pada kemungkinan efek Sportage yang belum dibangun terhadap penjualan GM Opel Blazer. Amerika Serikat pertama kali menegaskan bahwa pinjaman Agustus 1997 ke TPN merupakan subsidi khusus yang melebihi 5 persen ad valorem, dan mengklaim semua yang dipertanyakan adalah apa efek dari Sportage ketika diperkenalkan ke pasar.602 Amerika Serikat kemudian hanya menegaskan bahwa "[b]berdasarkan strategi penetapan harga yang digunakan oleh TPN sehubungan dengan Timor Kia Sephia, masuk akal untuk mengasumsikan bahwa TPN akan mengambil keuntungan dari subsidi yang diterimanya dari Pemerintah untuk secara signifikan menurunkan harga kompetisinya [Sportage] dalam arti Pasal 6.3(c)." Ini tidak lebih dari spekulasi yang tidak berdasar, tidak dipernis yang bahkan tidak mendekati jenis bukti positif yang disyaratkan oleh Perjanjian SCM. Fakta ini, ditambah dengan AS yang tidak memadai seperti analisis produk yang dibahas di atas, berakibat fatal bagi dugaan ancaman AS. 8.471 Lebih lanjut, Indonesia telah memberi tahu para penggugat dan Panel bahwa Indonesia tidak akan mengabulkan Status mobil menjadi kendaraan tipe Sportage.603 tahun 1997. Namun, perkembangan pangsa pasar seperti itu tidak ada artinya. . Seperti yang dinyatakan oleh EC sendiri: “Sejak 1992 dan hingga 1996, ekspor mobil penumpang dari Masyarakat tumbuh lebih cepat daripada permintaan, menghasilkan keuntungan yang signifikan dalam hal pangsa pasar.” Ini menunjukkan bahwa pangsa pasar dan pertumbuhan permintaan tidak selalu berkorelasi. Banyak faktor asing mempengaruhi hubungan ini, termasuk perubahan preferensi pelanggan. 601 Lihat AV/14, pada Lampiran U-21/1-B. 602 Terlepas dari tuduhan AS, pinjaman tersebut bukan merupakan subsidi karena persyaratannya sepenuhnya konsisten dengan pertimbangan komersial dan, bagaimanapun, pinjaman tersebut berada di luar cakupan proses ini. Akan tetapi, pemerintah tidak perlu memperdebatkan hal ini di sini karena efek yang diduga tidak mengancam kerugian secara serius kepentingan AS. 603 Dalam hal ini, Indonesia telah menyampaikan kepada para penggugat dan kepada Panel surat kepada TPN dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan menolak manfaat Mobil Nasional untuk kendaraan jenis Sportage (No. 1039/DJ-ILMK/X/1997 tanggal 21 Oktober 1997, Bukti Indonesia 42, Lampiran E). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 315 oleh Paustinus S C. Klaim berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM604 1. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat 8.472 Amerika Serikat mengklaim bahwa Indonesia telah memperluas cakupan tarif dan subsidi pajaknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 28.2 Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat untuk mendukung klaim ini: 8.473 Indonesia pertama kali memperkenalkan sistem tarif berbasis konten lokal dan insentif pajak pada tahun 1993, jauh sebelum tanggal Indonesia menandatangani Perjanjian WTO dan tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Indonesia. Namun, setelah Perjanjian WTO berlaku untuk Indonesia, Indonesia memperluas cakupan subsidi tersebut. Dengan demikian, Indonesia melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM. 8.474 Pertama-tama, tarif dan insentif pajak yang diberikan berdasarkan program 1993 merupakan apa yang disebut subsidi “substitusi impor” atau “konten lokal” dalam pengertian Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. Pertama, mereka memenuhi definisi "subsidi" berdasarkan Pasal 1.1 Perjanjian SCM, karena mereka (a) menghasilkan pendapatan pemerintah yang hilang; dan (b) mereka memberikan keuntungan dengan menurunkan tarif dan/atau tagihan pajak perusahaan. Memang, Indonesia telah mengakui bahwa langkah-langkah ini merupakan subsidi. Kedua, subsidi ini termasuk dalam lingkup Pasal 3.1(b) karena "bergantung ... pada penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor". Dengan demikian, subsidi ini dilarang berdasarkan Pasal 3 Perjanjian SCM. 8.475 Meskipun tarif dan insentif pajak Indonesia memenuhi definisi subsidi yang dilarang, Indonesia saat ini tidak tunduk pada larangan Pasal 3.1(b), karena merupakan negara berkembang. Berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, “Larangan paragraf 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi Anggota negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun . . . sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini.” 8.476 Namun, sementara Indonesia saat ini tidak tunduk pada ketentuan Pasal 3.1(b) yang melarang penggunaan subsidi konten lokal, Indonesia tunduk pada ketentuan Pasal 28.2 Perjanjian SCM yang melarang perluasan cakupan program subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian SCM. Pasal 28, yang berjudul “Program-program yang Ada”, berlaku untuk “program-program subsidi yang telah ditetapkan dalam wilayah Anggota mana pun sebelum tanggal Anggota tersebut menandatangani Perjanjian WTO dan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini ... .”605 Pasal 28.2 mengatur sebagai berikut: “Tidak ada Anggota harus memperluas cakupan program semacam itu, atau program semacam itu harus tidak diperpanjang setelah berakhirnya.” 604 Jepang, dalam pengajuan pertamanya menuduh Indonesia telah melanggar Pasal 28 Perjanjian SCM. Namun, Jepang tidak membuat klaim sehubungan dengan dugaan pelanggaran ini. 605 Pasal 28.1, Perjanjian SCM. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 316 oleh Paustinus S 8.477 Indonesia telah memperluas cakupan subsidi tarif dan pajak sebelum WTO dalam beberapa cara. Pertama, Keputusan No. 223 Tahun 1995 merevisi subsidi tarif yang sebelumnya tersedia berdasarkan Keputusan No. 645 Tahun 1993 sehubungan dengan suku cadang mobil penumpang. Revisi itu sebagai berikut: Table 37 Passenger Car Parts Local Content Rates Import Rates Duty Import Rates less than 20% 100 65 20% to 30% 80 50 more than 30% and up to more than 40% and up to 50%606 more than 50% and up to 60%607 60 35 40 20 40 10 more than 60% 0% 0% Duty 8.478 Seperti yang ditunjukkan tabel di atas, dalam hal insentif tarif untuk suku cadang mobil penumpang, dengan menciptakan gradasi baru tarif kandungan lokal (yaitu, kisaran 40-50 persen dan kisaran 50-60 persen), Keputusan No. 223 /1995 memperluas jangkauan insentif yang tersedia. Misalnya, dalam kasus perakit mobil penumpang dengan kandungan lokal 41 persen, berdasarkan Keputusan No. 645/1993, perakit tersebut harus meningkatkan kandungan lokalnya hingga lebih dari 60 persen untuk mendapatkan tambahan keuntungan dari tarif bea masuk 0 persen. Karena 60 persen TKDN mungkin merupakan tujuan yang tidak mungkin tercapai, maka perakit tidak akan memiliki insentif untuk meningkatkan TKDN melebihi 41 persen.608 Namun, berdasarkan Keputusan No. 223/1995, perakit tidak perlu mengesahkan 60 persen TKDN. target untuk mendapatkan tambahan subsidi; sebaliknya, dapat mengurangi tarif bea masuk dari 20 persen hingga 10 persen dengan mencapai tingkat kandungan lokal hanya 51 persen. 8.479 Dekrit No. 82/1996 juga memperluas cakupan insentif tarif pra-WTO. Berdasarkan Keputusan No. 82/1996, produsen atau perakit “kendaraan bermotor nasional” tidak membayar bea masuk atas suku cadang impor jika kendaraan tersebut memiliki kandungan lokal 20 persen pada tahun pertama atau 40 persen pada tahun kedua. Untuk mobil penumpang, produsen atau perakit mobil penumpang dengan tarif kandungan lokal 20 persen akan Keputusan No. 645 Tahun 1993 hanya memiliki kategori 40% sampai 60%. Keputusan No. 645 Tahun 1993 hanya memiliki kategori 40% sampai 60%. 608 Memang, sebagian besar pengamat menganggap pencapaian 60% kandungan lokal untuk mobil penumpang sangat bermasalah. “In Defence of the National Car Project,” Business Times (Singapore), 10 Juni 1996 (Bukti US 14, hlm. 72-74). 606 607 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 317 oleh Paustinus S membayar bea masuk sebesar 80 persen berdasarkan Keputusan No. 645 Tahun 1993, sedangkan produsen atau perakit mobil penumpang. sebuah mobil dengan tingkat kandungan lokal 40 persen akan membayar bea masuk dengan tarif 60 persen. Yang jelas, penyesuaian tarif bea masuk dari 80 persen dan 60 persen menjadi nol merupakan perluasan cakupan subsidi tarif. 8.480 Kedua, Indonesia telah memperluas cakupan insentif pajak sebelum WTO. Ingatlah bahwa berdasarkan Keputusan No. 647/1993, mobil penumpang dengan kapasitas silinder kurang dari 1600cc dan jip dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 20 persen, asalkan kandungan lokal kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dengan demikian, Keppres No. 647 Tahun 1993 merupakan subsidi substitusi impor untuk mobil jeep dan mobil penumpang tertentu, yang besarnya subsidi merupakan selisih antara tarif preferensial 20 persen dan tarif 35 persen yang berlaku untuk kendaraan terkait dengan kandungan lokal 60 persen atau kurang. 8.481 Namun, Peraturan No. 36/1996 meningkatkan jumlah subsidi pajak dan memperluas jenis kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi. Berdasarkan Peraturan No. 36/1996, pajak barang mewah dikurangi dari 20 persen menjadi nol untuk kendaraan bermotor dengan kandungan lokal di atas 60 persen. Selain itu, alih-alih membatasi subsidi pajak pada mobil jeep, PP No. 36/1996 membuat pembebasan pajak berlaku untuk semua kendaraan niaga ringan. Terakhir, “kendaraan bermotor nasional” dikenakan pajak barang mewah sebesar nol persen meskipun hanya diwajibkan memiliki kandungan dalam negeri sebesar 20 persen pada tahun pertama dan 40 persen di tahun kedua. 8.482 Ringkasnya, bahwa Indonesia telah secara signifikan memperluas cakupan subsidi kandungan lokal sebelum WTO. Dengan demikian, Indonesia telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28.2 Perjanjian SCM. 8.483 Indonesia tidak menentang deskripsi Amerika Serikat tentang cara yang tepat di mana Indonesia memperluas cakupan subsidi ini. Indonesia mengajukan dua argumentasi sebagai tanggapan: (1) karena Pasal 27.3 tidak memuat ketentuan penghentian tegas yang sebanding dengan ketentuan penghentian subsidi ekspor dalam Pasal 27.4, perancang harus bermaksud untuk menghalangi ketentuan penghentian subsidi konten lokal; dan (2) subsidi kandungan lokal yang digunakan oleh Anggota negara berkembang tidak “tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian” dalam pengertian Pasal 28.1. Amerika Serikat menyatakan bahwa kedua argumen itu salah. 8.484 Argumen pertama mengabaikan teks Pasal 28 dan sejarah penyusunan Pasal 27.3. Sehubungan dengan teks, Pasal 28, menurut ketentuannya, berlaku untuk semua Anggota, bukan hanya Anggota negara maju. Jika perancang bermaksud bahwa Pasal 28 hanya berlaku untuk Anggota negara maju, mungkin mereka akan mengatakannya secara eksplisit. Sebaliknya, ketentuan Pasal 28 berlaku untuk semua Anggota, kecuali sebagaimana diubah oleh ketentuan lain dari Persetujuan. Sementara Pasal 27.3 dapat mengubah tenggat waktu dalam Pasal 28.1(b) untuk menghilangkan subsidi yang tidak sesuai dengan Perjanjian SCM, Pasal 27.3 tidak mengubah persyaratan pemberitahuan Pasal 28.1(a) atau persyaratan penghentian Pasal 28.2. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 318 oleh Paustinus S 8.485 Tentang sejarah penyusunan Pasal 27.3, dalam pembahasan Perjanjian TRIMs di atas, Amerika Serikat telah menunjukkan bagaimana Pasal 27.3 merupakan penyisipan menit terakhir ke dalam teks Perjanjian SCM yang dimaksudkan untuk menghindari pelarangan subsidi konten lokal yang akan diizinkan berdasarkan ketentuan transisi dari Perjanjian TRIMs. Dalam melakukan penyisipan menit terakhir ini, tidak semua perubahan penyesuaian yang diperlukan dilakukan. Misalnya, Pasal 27.7 Perjanjian SCM menjelaskan bahwa prosedur dipercepat Pasal 4 tidak berlaku untuk Anggota negara berkembang dalam hal subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan paragraf 2 sampai 5. Pasal 27.7 seharusnya direvisi untuk memasukkan referensi tentang subsidi konten lokal, tetapi ternyata tidak, dan orang harus membaca referensi yang dihilangkan ini ke dalam Pasal 27.7, seperti yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam hal ini. 8.486 Oleh karena itu, tidak adanya ketentuan penghentian dalam Pasal 27.3 yang sebanding dengan ketentuan dalam Pasal 27.4 tidak boleh ditafsirkan sebagai keputusan yang disengaja oleh perancang untuk mengecualikan subsidi kandungan lokal negara berkembang dari kewajiban penghentian umum Pasal 28.2. Hal ini terutama benar mengingat ketentuan penghentian yang sebanding dalam Pasal 5.4 Perjanjian TRIMs. 8.487 Beralih ke argumen Indonesia bahwa subsidi konten lokal dari negara berkembang Anggota tidak “tidak konsisten dengan” ketentuan Perjanjian SCM, “tidak konsisten dengan” bukanlah sinonim untuk “dilarang oleh.” Jika perancang bermaksud bahwa Pasal 28.1 hanya mencakup subsidi yang dilarang oleh Perjanjian SCM, mereka dengan mudah dapat menggunakan frasa yang lebih tepat “dilarang oleh”. 8.488 Terakhir, penafsiran Indonesia yang terbatas atas Pasal 28 tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perjanjian SCM, yaitu untuk meningkatkan disiplin penggunaan subsidi ekspor dan konten lokal. Meskipun batas waktu penghapusan subsidi ini secara bertahap untuk kelas ekonomi tertentu, tidak ada ketentuan dalam Perjanjian SCM yang secara tegas membenarkan perpanjangan sepihak, atau peningkatan, jenis subsidi selama periode penghentian. Sebaliknya, hanya dua ketentuan dalam Perjanjian SCM yang secara tegas membahas masalah ini, Pasal 27.4 dan 28.2, mengutuk ekstensi atau peningkatan tersebut. 8.489 Ringkasnya, Indonesia telah gagal pelanggaran Pasal 28.2 Perjanjian SCM. untuk membantah adanya 2.Tanggapan Indonesia 8.490 Indonesia menanggapi klaim berdasarkan Pasal 28.2 Perjanjian SCM dengan menyatakan bahwa Pasal 27.3 Perjanjian mengizinkan Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk mempertahankan subsidi yang diberikan berdasarkan Program 1993 dan Februari 1996. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini:. (a) Indonesia tunduk pada Pasal 27.3 8.491 Hak atas subsidi yang diberikan di bawah program 1993 dan Februari 1996 dan tingkat subsidi yang diberikan kepada setiap penerima tergantung Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 319 oleh Paustinus S pada persentase suku cadang dan komponen yang bersumber secara lokal dalam model mobil atau komponen otomotif tertentu. Oleh karena itu, sebagaimana dicatat, subsidi ini secara teknis termasuk dalam cakupan Pasal 3.1(b) sebagai "subsidi yang bergantung (baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain) atas penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor". Sebagaimana dibahas di atas, Indonesia, sebagai negara berkembang, berada dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian Subsidi, dan dengan demikian memperoleh pengecualian dari larangan Pasal 3.1(b) untuk jangka waktu lima tahun. (b) Pasal 27.3 tidak menghalangi pengenalan atau perluasan subsidi konten dalam negeri 8.492 Pasal 27.3 tidak menghalangi Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk memperkenalkan atau memperluas subsidi konten dalam negeri. Pasal tersebut secara lengkap menyatakan: Larangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi Anggota negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun ... sejak tanggal berlakunya Persetujuan WTO. Pasal 27.4 sebaliknya menghalangi "Anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2(b)" [dari Pasal 27] (yaitu, negara-negara berkembang selain negara-negara kurang berkembang dan negara-negara dengan GNP per kapita kurang dari $1.000 per tahun) dari " meningkatkan tingkat subsidi ekspornya." 8.493 Di bawah aturan interpretasi perjanjian yang tercermin dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pencantuman larangan subsidi ekspor baru atau yang diperluas berdasarkan Pasal 27.4 dan tidak adanya larangan untuk subsidi konten dalam negeri berdasarkan Pasal 27.3 hanya dapat berarti bahwa tidak ada larangan seperti itu menurut Pasal 27.3. Jika perumus Perjanjian Subsidi bermaksud untuk menghalangi pengenalan atau perluasan subsidi konten dalam negeri, mereka akan melakukannya secara tegas dalam Pasal 27.3, seperti yang mereka lakukan sehubungan dengan subsidi ekspor dalam Pasal 27.4. (c) Subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan Pasal 27.4 karena bukan merupakan subsidi "ekspor" dan Indonesia Merupakan negara berkembang Annex VII 8.494 Bagian yang relevan dari Pasal 27.4 berbunyi sebagai berikut: 27.4 Setiap Anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2(b) harus menghapuskan subsidi ekspornya dalam periode delapan tahun, lebih disukai secara progresif. Namun demikian, Anggota negara berkembang tidak boleh meningkatkan tingkat subsidi ekspornya, dan harus menghilangkannya dalam jangka waktu yang lebih pendek dari yang ditentukan dalam paragraf ini ketika penggunaan subsidi ekspor tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunannya. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.) Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 320 oleh Paustinus S 8.495 Menurut ketentuannya, Pasal 27.4 hanya berlaku untuk subsidi "ekspor". "Subsidi ekspor" adalah istilah pasal yang mengacu pada subsidi yang didefinisikan dalam Pasal 3.1(a) Perjanjian Subsidi: subsidi bergantung, dalam undang-undang atau pada kenyataannya, baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain, pada kinerja ekspor, termasuk yang diilustrasikan dalam Lampiran I. (Catatan kaki dihilangkan.) Istilah tersebut tidak termasuk subsidi kandungan dalam negeri, yang didefinisikan secara terpisah dalam Pasal 3.1(b). 8.496 Perbedaan antara subsidi ekspor dan subsidi kandungan dalam negeri juga eksplisit dalam Pasal 27, yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda untuk masing-masing dari kedua jenis subsidi tersebut. Pasal 27.2 dan 27.4 mengatur tentang subsidi ekspor (Pasal 3.1(a)), sedangkan Pasal 27.3 mengatur tentang subsidi kandungan dalam negeri (Pasal 3.1(b)). Dengan demikian, kondisi yang diatur dalam Pasal 27.4 tidak berlaku untuk Pasal 3.1(b) subsidi kandungan dalam negeri Indonesia. 8.497 Selain itu, bahkan jika Pasal 27.4 memang berlaku untuk subsidi konten dalam negeri (yang, sekali lagi, tidak berlaku), larangan untuk menaikkan tingkat subsidi tidak akan berlaku di Indonesia. Pasal 27.4 berlaku untuk "[a]anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2(b) [Pasal 27]." Menurut ketentuannya, hal itu tidak berlaku untuk Pasal 27.2(a) Anggota negara berkembang—yang "dimaksud dalam Lampiran VII" dari Perjanjian Subsidi.609 Indonesia adalah Anggota negara berkembang Lampiran VII - seperti yang tercantum dalam paragraf (b) dari lampiran itu. Oleh karena itu pula, subsidi kandungan dalam negeri Indonesia tidak tercakup dalam ketentuan Pasal 27.4. (d) Subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan Pasal 28.2 karena tidak bertentangan dengan Perjanjian SCM 8.498 Pasal 28.2 tentang perpanjangan program subsidi tidak berlaku bagi Indonesia sebagai negara berkembang. Pasal 28 merupakan ketentuan penghentian program subsidi yang ada pada tanggal berlakunya WTO dan tidak sesuai dengan Subsidi Agreement. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: 609 Penggugat tidak dapat berhasil menegaskan bahwa kalimat kedua Pasal 27.4 tidak terbatas pada Anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2(b) Pasal 27. Kalimat pertama Pasal 27.4 secara tegas merujuk pada negara-negara paragraf 2(b). Kalimat ketiga mengacu pada perpanjangan yang diinginkan dari persyaratan penghapusan subsidi ekspor selama delapan tahun. Ini hanya dapat diterapkan pada negara-negara ayat 2(b) karena ayat2(a) (yaitu, Lampiran VII) negara-negara tidak diharuskan untuk menghapus subsidi ekspor mereka dalam waktu delapan tahun. Selain itu, kalimat kedua itu sendiri berbicara tentang penghapusan subsidi ekspor “dalam jangka waktu yang lebih pendek dari yang ditentukan dalam paragraf ini.” (Penekanan ditambahkan.) Periode itu hanya bisa menjadi periode delapan tahun untuk penghentian subsidi ekspor oleh negara-negara ayat 2(b). Dengan demikian, analisis teks kalimat kedua dari Pasal 27.4 dan konteksnya menegaskan bahwa keseluruhan Pasal 27.4 hanya berlaku untuk negara-negara ayat 2(b). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 321 oleh Paustinus S 28.1 Program subsidi yang telah dibentuk di dalam wilayah Anggota sebelum tanggal Anggota tersebut menandatangani Perjanjian WTO dan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini harus: (a) diberitahukan kepada Komite tidak lebih dari 90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut; dan (b) disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian ini dalam waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut dan sampai saat itu tidak akan tunduk pada Bagian II. 28.2 Tidak ada Anggota yang dapat memperluas cakupan program semacam itu, dan program semacam itu juga tidak boleh diperbarui setelah kedaluwarsa. (Penekanan ditambahkan.) 8.499 Pasal 28.2 hanya berlaku untuk program subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Subsidi. Dengan demikian, referensi dalam Pasal 28.2 untuk "program semacam itu" hanya dapat merujuk pada program subsidi yang "tidak sesuai" dengan Perjanjian dan harus "disesuaikan" dengan ketentuannya. 8.500 Subsidi konten dalam negeri Indonesia di bawah program insentif 1993 mulai berlaku 1 Januari 1995 (tanggal Perjanjian WTO mulai berlaku) dan pada waktu itu (dan tidak sekarang) bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Subsidi. Hanya subsidi yang dilarang yang tidak sesuai dengan Perjanjian Subsidi. Anggota tidak boleh "memberikan atau mempertahankan" subsidi yang dilarang (Pasal 3.2), dan jika ternyata ada, Anggota harus "menarik subsidi tanpa penundaan" (Pasal 4.7). Subsidi yang "dapat ditindaklanjuti" (termasuk subsidi oleh negara berkembang yang tidak dilarang berdasarkan Pasal 27.3), di sisi lain, tidak bertentangan dengan Perjanjian. Subsidi dapat diberikan, tetapi jika kemudian ditentukan untuk mengakibatkan efek yang merugikan kepentingan anggota lain, "Anggota yang memberikan atau mempertahankan subsidi tersebut harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek yang merugikan atau harus menarik subsidi" (Pasal 7.8) . Dengan kata lain, subsidi yang dapat ditindaklanjuti konsisten dengan Perjanjian, tetapi setiap efek perdagangan yang merugikan yang disebabkan olehnya harus diperbaiki. IX. KLAIM-KLAIM PASAL X A. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal X:3(a) GATT 1994 1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang 9.1 Jepang mengklaim bahwa perpanjangan Program Mobil Nasional dilakukan dengan melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994. Berikut adalah argumentasi Jepang yang mendukung klaim tersebut: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 322 oleh Paustinus S (a) Pasal X:3(a) GATT 1994 mensyaratkan administrasi peraturan yang seragam, tidak memihak dan masuk akal 9.2 Pasal X:3(a) GATT 1994 menetapkan bahwa: (a) Masing-masing pihak penandatangan perjanjian harus mengelola dengan cara yang seragam, tidak memihak dan wajar semua hukum, peraturan, keputusan, dan putusannya seperti yang dijelaskan dalam ayat 1 Pasal ini. Hukum, peraturan, keputusan dan keputusan berdasarkan Pasal X:1 termasuk, khususnya, yang berkaitan dengan "tarif bea, pajak atau biaya lainnya". Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 323 oleh Paustinus S 9.3 Laporan Badan Banding dalam kasus EC - Bananas III menekankan bahwa Pasal X:3(a) "tidak berlaku untuk undang-undang, peraturan, keputusan, dan putusan-putusan itu sendiri, melainkan untuk pengadministrasian undangundang, peraturan, keputusan, dan keputusan itu. .".610 (b) Indonesia memberikan keuntungan kepada mobil yang diimpor oleh PT Timor yang melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994 9.4 Pada bulan Juni 1996, Indonesia mengizinkan PT Timor untuk mengimpor mobil bebas bea sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No. 42, meskipun persyaratan pembelian balik, yang secara jelas diatur dalam Keputusan Menteri Peridustrian dan Perdagangan No. 142/MPP/Kep/6/1996611 , jelas tidak terpenuhi. Statistik perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa sangat kecil kemungkinannya TPN dan Kia memenuhi persyaratan pembelian kembali 25%, yang secara jelas diatur dalam peraturan pemerintah.612 Setelah otorisasi ini, hampir 40.000 mobil diimpor bebas bea, dan penjualan mobil-mobil itu juga dibebaskan dari pajak barang mewah sebagaimana dibahas. Fakta-fakta tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal X:3(a) GATT 1994, dengan alasan sebagai berikut. 9.5 Pertama, Keputusan Presiden No.42/1996613 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/6/1996 termasuk dalam ruang lingkup Pasal X:1 GATT 1994, karena jelas-jelas merupakan peraturan yang mengatur "untuk tarif bea, pajak atau biaya lainnya". 9.6 Kedua, Indonesia memberikan kuasa kepada PT Timor, yang mengakibatkan pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah, yang jelasjelas melanggar Keputusan Presiden No. 42 dan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/6/ 1996. Dengan kata lain, Indonesia menjalankan regulasinya secara parsial dan tidak masuk akal. 9.7 Oleh karena itu, Indonesia memberikan manfaat kepada mobil yang diimpor oleh PT Timor yang melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994. 2. Tanggapan Indonesia 9.8 Indonesia berpendapat bahwa anggapan Jepang bahwa pemberian "Status Perintis" kepada TPN melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994 adalah Tidak Benar. Berikut argumentasi Indonesia terkait hal tersebut. 610Report of the Appellate Body on EC - Bananas III, para. 200. Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/1996 (Bukti Jepang 43). 612 Selama periode Januari 1996-Desember 1996, jumlah total suku cadang dan komponen otomotif yang diekspor dari Indonesia ke Korea adalah $5.777.843, yang tidak hanya mencakup suku cadang dan komponen untuk "Sedan/S515-1500cc", tetapi juga untuk model lain yang diproduksi oleh Kia Motors dan untuk kendaraan yang diproduksi oleh Perusahaan Korea (lihat Bukti Jepang 50). Di sisi lain, nilai Mobil Nasional yang didatangkan dari Kia Motor selama periode dari Juni 1996 sampai Desember 1996 adalah $ 131.242.800 (lihat Bukti Jepang 30 dan 31). Dengan demikian, cukup jelas bahwa selama periode Juni 1996 sampai Desember 1996, nilai pembelian balik oleh Kia tidak akan pernah bisa mencapai 25 persen dari nilai impor Mobil Nasional (yaitu $32.810.700) . 613 Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9) 611 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 324 oleh Paustinus S (a) anggapan Jepang bahwa ketentuan "Status Perintis" untuk TPN dilanggar Pasal X:3(a) GATT 1994 tidak benar 9.9 Jepang secara keliru mengklaim bahwa Indonesia telah bertindak tidak konsisten dengan kewajiban Pasal X:3(a) dari Perjanjian Umum untuk menjalankan hukum, peraturan, keputusan dan keputusan dengan cara yang seragam, tidak memihak dan wajar. Indonesia tidak melanggar Pasal X:3(a). 9.10 Pertama, sebagaimana dibahas dalam konteks Pasal I GATT (Lihat Bagian VII.D), program Juni 1996 berakhir, sesuai jadwal, pada 30 Juni 1997, dan tidak akan diperpanjang. Karena program dan wewenang yang memberikannya telah berakhir, tidak ada dasar untuk keputusan afirmatif oleh Panel. 9.11 Kedua, TPN ditunjuk untuk membangun dan memproduksi mobil nasional dalam Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No. 02/SK/1996 (5 Maret 1996).614 Keputusan tersebut didasarkan pada: - Permohonan TPN untuk dipilih untuk membuat mobil (Surat TPN No. 071/PD/TPN/II/96 (28 Februari 1996))615; - TPN memperoleh persetujuan penanaman modal dalam negeri (No. 607/I/PMDN/1995 (9 November 1995))616; dan - Pemenuhan TPN terhadap semua kriteria dan persyaratan untuk ditunjuk membangun mobil nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No. 1/SK/1996 (27 Februari 1996))617, yang selanjutnya mengimplementasikan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996).618 9.12 Seperti Kia, perusahaan Jepang mana pun dapat berpartisipasi dalam Program Mobil Nasional. Tidak ada yang melakukannya. Jika ya, mereka akan diadili dengan kriteria yang sama yang diterapkan pada TPN (Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 dan peraturan dan keputusan yang melaksanakan Instruksi). Program tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang seragam, tidak memihak dan wajar. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi pendapat Jepang bahwa Indonesia bertindak tidak konsisten dengan kewajiban Pasal X:3(a) Perjanjian Umum. (b) Indonesia telah memenuhi sepenuhnya isi dan semangat Pasal X, yang dalam hal apapun tidak menetapkan kewajiban substantif. 9.13 Indonesia telah menyelenggarakan undang-undang, keputusan, peraturan dan putusan mengenai Program Mobil Nasional secara seragam, tidak memihak, sesuai dengan Pasal X:3 GATT 1994. Jepang tetap bersikeras bahwa produsennya masih tidak mengerti tentang subsidi dan administrasinya di Indonesia. Luar biasa. Produsen Jepang cukup memahami mereka untuk Lihat Bukti Indonesia 5. Lihat Bukti Indonesia 14. 616Lihat Bukti Indonesia 15. 617Lihat Bukti Indonesia 4. 618Lihat Bukti Indonesia 1. 614 615 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 325 oleh Paustinus S meningkatkan pangsa gabungan mereka dari semua pasar mobil penumpang Indonesia, termasuk pasar di mana Timor bersaing, lebih dari 40 persen. Pertumbuhan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, pembuat mobil Jepang mencapai ini dengan mengungguli Masyarakat Eropa dan produsen Amerika Serikat yang pangsa pasarnya mereka peroleh, dan yang, mungkin, memahami subsidi, sejauh baik Amerika Serikat maupun Masyarakat Eropa tidak menganggap perlu berpura-pura tidak tahu. 9.14 Akhirnya, sanggahan Jepang tidak lebih dari deskripsi housekeeping terkait dengan tindakan yang dihentikan. Deskripsi tidak menunjukkan apa pun yang parsial, tidak seragam atau tidak masuk akal. Pemerintah tidak dapat memahami mengapa Jepang bersikeras untuk terus mengajukan klaim yang jelas-jelas cacat berdasarkan Pasal X. (c) Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Program Mobil Nasional hanya untuk kepentingan TPN 9.15 Sebagian besar klaim Pasal X Jepang didasarkan pada pernyataannya yang salah dan tidak didukung bahwa Program Mobil Nasional dibuat sematamata untuk kepentingan TPN. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Pemerintah, pernyataan ini salah. Program ini dibuat untuk memberi manfaat bagi Indonesia dan tersedia untuk semua perusahaan yang memenuhi syarat. TPN dipilih berdasarkan kekuatan proposalnya. Secara khusus, ternyata usulan TPN untuk memproduksi mobil "Timor" S515 menggunakan teknologi dari Kia Motors Korea Selatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31 Tahun 1996. (d) Pemerintah Indonesia menangani dengan baik masalah apakah TPN telah mematuhi keputusan yang relevan; Bagaimanapun, ini adalah masalah penegakan hukum Indonesia secara internal, bukan tentang kesesuaian dengan dengan Pasal X GATT 1994 9.16 Jepang juga dengan sengaja mencampuradukkan syarat dan hubungan antara Keputusan dengan penegakannya, dalam upaya sia-sia untuk lebih mendistorsi perilaku Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia mencatat dalam Pengajuan Kedua bahwa sedang memeriksa apakah TPN telah mematuhi keputusan tersebut, dan bahwa jika Pemerintah menemukan bahwa TPN tidak mematuhinya, maka akan mengambil tindakan yang sesuai sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.619 Indonesia kemudian mengajukan surat yang berisi hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa TPN tidak memenuhi persyaratan SK. Untuk itu, Menteri Keuangan akan menginstruksikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta pembayaran bea masuk dan pajak penjualan barang mewah oleh TPN karena TPN tidak memenuhi kriteria program Mobil Nasional untuk tahun pertama. 3. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Jepang 9.17 Berikut adalah argumentasi sanggahan Jepang terhadap tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:3(a) GATT 1994: 619 Lihat Bukti Indonesia 43 di hal. 3. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 326 oleh Paustinus S 9.18 Pemerintah Indonesia, dalam memberikan manfaat di bawah Program Mobil Nasional kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan peraturannya sendiri, melanggar GATT Pasal X:3(a). Jepang secara khusus menyatakan bahwa data perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa persyaratan pembelian balik 25 persen tidak terpenuhi. 9.19 Indonesia tidak memberikan tanggapan yang berarti terhadap argumen Jepang. Sebaliknya, dinyatakan tidak relevan bahwa "[PT Timor] ditunjuk untuk membangun dan memproduksi mobil nasional dalam Keputusan Menteri Negara Pengerahan Dana Investasi No.02/SK/1996" dan bahwa "[seperti] Kia, setiap Perusahaan Jepang bisa saja berusaha untuk berpartisipasi dalam Program Mobil Nasional." Jelas bahwa tidak satu pun dari poin-poin ini membahas dengan cara apa pun pelanggaran Pasal X:3 yang ditetapkan oleh Pemerintah Jepang. 9.20 Indonesia hanya mencoba mengelak dari masalah sebenarnya, dengan menuduh, misalnya, bahwa "Jepang ... dengan sengaja mencampuradukkan ... Keputusan dengan penegakannya". Namun, kewajiban GATT Pasal X:3(a) secara khusus menyangkut administrasi atau penegakan peraturan. Jepang tidak dapat memahami mengapa Indonesia percaya bahwa cara memberlakukan Program Mobil Nasional tidak menjadi masalah bagi GATT Pasal X:3(a). 9.21 Selain itu, Indonesia telah mengakui bahwa "data awal menunjukkan" bahwa Jepang benar dalam menyatakan bahwa PT Timor tidak memenuhi persyaratan Program Mobil Nasional. Indonesia juga mengakui bahwa tetap saja gagal untuk menyelesaikan audit kepatuhan, meskipun Program Juni 1996 diduga berakhir lebih dari lima bulan yang lalu. Indonesia juga tidak meminta PT Timor untuk mengembalikan manfaat atau memberikan jadwal kapan audit akan selesai. Dengan demikian Pemerintah Jepang menyimpulkan bahwa penundaan audit merupakan indikasi jelas lain dari administrasi Program Mobil Nasional yang tidak masuk akal oleh Pemerintah Indonesia, dan juga merupakan pelanggaran terhadap GATT Pasal X:3(a).620 9.22 Indonesia pada dasarnya mengakui memberikan manfaat kepada TPN tanpa mempertimbangkan peraturannya sendiri. Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat di bawah Program Juni 1996, Keputusan Presiden No. 42 mensyaratkan bahwa Mobil Nasional dari Korea harus dibuat oleh pekerja Indonesia dan harus memenuhi persyaratan counter-purchase 25%. Namun, Indonesia menyatakan dalam jawaban atas pertanyaan Jepang, sehubungan dengan persyaratan pertama, bahwa "Pemerintah sedang memverifikasi data". Dan yang lebih mengejutkan, mengenai persyaratan kedua, Pemerintah Indonesia memberitahu Jepang hanya satu hari sebelum Sidang Panel Kedua tentang verifikasinya sendiri pada 9 Januari 1998 yang menegaskan bahwa TPN belum memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu, jelas bahwa Indonesia memberikan otorisasi kepada TPN tanpa meninjau kepatuhannya, atau bahkan kemungkinan kepatuhannya, terhadap persyaratan tersebut. 9.23 Terakhir, Pemerintah Jepang mencatat bahwa memerlukan imajinasi yang cukup besar untuk menganggap 40.000 mobil diproduksi "oleh pekerja 620 Sebagaimana ditunjukkan di atas dan dalam Bagian X, Indonesia telah menyerahkan kepada Panel sebuah surat mengenai hasil audit (Bukti Indonesia 47). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 327 oleh Paustinus S Indonesia" padahal diduga hanya 100 warga negara Indonesia yang telah dikirim ke Korea dan mereka dikirim sebagai "pelatihan" pada saat itu. . Selanjutnya, pers melaporkan bahwa seorang anggota DPR RI yang mengunjungi Korea pada Agustus 1996, hanya menemukan tiga pekerja Indonesia di Kia.621 B. Klaim-klaim berdasarkan Pasal X:1 GATT 1994 1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang 9.24 Jepang mengklaim bahwa perpanjangan Program Mobil Nasional juga melanggar Pasal X:1 GATT 1994, yang mengharuskan diterbitkannya peraturan perdagangan. Berikut argumen Jepang yang mendukung klaim tersebut: 9.25 Pasal X:1 GATT 1994 menetapkan bahwa: Undang-undang, peraturan, putusan yudisial, dan keputusan administratif dari penerapan umum, yang diberlakukan oleh pihak penandatangan perjanjian mana pun, yang berkaitan dengan ……. tarif bea, pajak atau biaya lain …… harus dipublikasikan segera sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengenal mereka. 9.26 Indonesia tidak pernah secara jelas mengatur persyaratan Impor Mobil Nasional, dan juga mengatur peraturan terkait secara parsial dan tidak wajar. Ketidakjelasan yang paling mencolok adalah terhadap Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996, yang dikeluarkan pada bulan Februari 1996, termasuk persyaratan bahwa Mobil Nasional "diproduksi dalam negeri" dan persyaratan kandungan lokal.622 serta mengenai pengertian "oleh personil Indonesia" dalam Keputusan Presiden No.42/1996.623 Indonesia tidak hanya gagal untuk memperjelas persyaratan dalam peraturan yang diterbitkan, tetapi bahkan gagal menjelaskan persyaratan dengan jelas selama konsultasi dengan Jepang. 9.27 Secara khusus Indonesia telah menegaskan bahwa syarat-syarat yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31 Tahun 1996 juga harus dipenuhi, selain syarat-syarat Keputusan 42/1996.624 Namun, Mobil Nasional Impor jelas dapat tidak pernah memenuhi syaratJakarta Post, "Kia Motors lacks Indonesian staff: House member" (30 January 1997) (Bukti Jepang 73), Jakarta Post, "Timor sends only 100 supervisors to Kia plant: Tunky" (31 January 1997) (Bukti Jepang 74), Far Eastern Economic Review, "The Timor Gap" (27 February 1997) (Bukti Jepang 75) 622 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996 (Bukti Jepang 28). 623 Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9) 624 Kuesioner Jepang tentang Program Mobil Nasional Indonesia (Bukti Jepang 44), Pertanyaan No.9; Jawaban Indonesia atas Pertanyaan yang Diajukan Jepang (Bukti Jepang 45), Jawaban No.9. Lihat juga Pertanyaan Tambahan dari Pemerintah Jepang tentang Program Otomotif Indonesia (Bukti Jepang 46), Pertanyaan Nos.IV.3 dan IV.4; Jawaban Republik Indonesia Atas Pertanyaan Tambahan yang diajukan oleh Pemerintah Jepang (Bukti Jepang 47) Jawaban Nos.IV.3. dan IV.4. 621 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 328 oleh Paustinus S syarat yang diatur dalam Keputusan 31 Tahun 1996, khususnya Pasal 1 huruf a, yang mengharuskannya "diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri nasional atau badan-badan hukum Indonesia dengan seluruh saham milik warga negara Indonesia". (Penekanan ditambahkan.) 9.28 Kedua, mengenai "persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan" dalam Pasal 1 Keppres No.42/1996, Pemerintah Indonesia telah menyatakan625 bahwa hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996 (yaitu, "pada akhir tahun pertama, mereka harus mencapai tingkat kandungan lokal lebih dari 20 persen"). Namun, Pemerintah Indonesia lebih lanjut menyatakan bahwa "pemenuhan persyaratan counterpurchase 25 persen [sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.142/MPP/Kep/6/1996] akan diperlakukan sebagai setara dengan mencapai 20 persen kandungan lokal," dan PT Timor "harus mengekspor dan Kia Motors harus membeli suku cadang dan komponen otomotif sebesar 25 persen dari nilai C&F mobil impor dalam periode satu tahun."626 Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tampaknya menunjukkan bahwa mobil impor diperlakukan sebagai "persyaratan kandungan lokal" yang memuaskan, selama persyaratan pembelian balik 25 persen dipenuhi oleh produsennya, bahkan jika produsen tidak menggunakan suku cadang tersebut. dan komponennya, yang didatangkan dari Indonesia, untuk merakit mobil untuk diekspor ke Indonesia, tanpa memperhatikan Keputusan Presiden No.42/1996. 9.29 Ketiga, Pasal 1 Keppres No.42/1996 mensyaratkan bahwa Mobil Nasional diproduksi “oleh tenaga kerja Indonesia”, tetapi Pemerintah Indonesia belum memberikan penjelasan tentang sejauh mana partisipasi tenaga kerja Indonesia diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.627 Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia hanya menyatakan bahwa PT Timor "melaporkan bahwa, hingga akhir Oktober 1996, 100 pekerja telah dikirim ke Korea. Para pekerja tersebut berpartisipasi dalam produksi sebagai peserta pelatihan."628 9.30 Sebagaimana dijelaskan di atas, Keputusan Presiden No.42 Tahun 1996 dan peraturan pelaksanaannya termasuk dalam Pasal X:1. Oleh karena itu, harus disimpulkan bahwa Indonesia belum menerbitkan semua peraturan yang diperlukan untuk membuat persyaratan cukup jelas, atau setidaknya belum menerbitkan peraturannya "sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengenalnya," salah satunya merupakan pelanggaran Pasal X:1 GATT 1994. 9.31 Selain itu, Indonesia juga telah mengabaikan kewajibannya untuk menerbitkan peraturan perdagangan "segera". Sebagian besar regulasi terkait Id., pada Tanya Jawab No.12 antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45). Id., pada Tanya Jawab No.13, 22 dan 23 antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45). 627 Tanya -Jawab No.9. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45); Lihat juga pertanyaan dan jawaban tambahan No.IV.5. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 46 dan 47). 628 Tanya Jawab No.4. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45); lihat juga tambahan Tanya Jawab No.IV.2. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 46 dan 47). 625 626 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 329 oleh Paustinus S Program Mobil Nasional, termasuk Instruksi Presiden No.2/1996629 dan Keputusan Presiden No.42/1996630, berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan tidak ada pemberitahuan publik sebelumnya mengenai peraturan baru tersebut sebelum tanggal diterbitkan. Namun, peraturan tersebut sangat mempengaruhi eksportir dan investor, dan perusahaan perlu mendapatkan informasi yang relevan terlebih dahulu untuk beradaptasi dengan peraturan baru, misalnya untuk mendapatkan keuntungan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan GATT Pasal X:1. 2. Tanggapan Indonesia terhadap Klaim-klaim berdasarkan Pasal X:1 9.32 Menanggapi klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:1, Indonesia berpendapat bahwa anggapan Jepang bahwa peraturan Indonesia tidak segera diterbitkan seperti yang dipersyaratkan oleh Pasal X:1 GATT 1994 adalah salah. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini: 9.33 Jepang secara keliru menyatakan bahwa Indonesia tidak secara jelas menetapkan persyaratan untuk program Juni 1996 dan ini melanggar persyaratan publikasi GATT Pasal X:1. Bertentangan dengan pernyataan Jepang, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/SK/2/1996, tanggal 19 Februari 1996631, dan semua keputusan lain yang relevan dengan program Juni 1996 mengatur sepenuhnya persyaratan dan ketentuan program itu. . 9.34 Sekalipun tidak demikian, tidak akan ada pelanggaran terhadap Pasal X:1. Menurut ketentuannya, tujuan Pasal ini terbatas pada (1) publikasi segera, (2) “sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengenal mereka.” Sebagaimana disyaratkan oleh hukum Indonesia, semua peraturan dan keputusan diumumkan dalam Lembaran Negara segera setelah diundangkan. Publikasi resmi yang mudah diakses ini sepenuhnya memenuhi persyaratan prosedural yang memungkinkan pemerintah dan pedagang mengenal peraturan dan keputusan. Pasal X:1 adalah persyaratan transparansi, bukan kewajiban substantif untuk memenuhi standar subjektif dan substantif suatu negara mengenai apakah peraturan negara lain “jelas”. 9.35 Jepang juga secara keliru mengklaim bahwa Pasal X:1 mensyaratkan publikasi dokumen resmi sebelum tanggal efektifnya. Tidak ada persyaratan seperti itu. Memang, kata-kata "harus segera diterbitkan" dengan jelas membayangkan publikasi setelah berlaku. 9.36 Karena alasan-alasan ini, tidak ada dasar bagi pendapat Jepang bahwa Indonesia tidak bertindak sesuai dengan Pasal X:1 Perjanjian Umum. 9.37 Menanggapi argumentasi dan pertanyaan Jepang, Indonesia menyatakan bahwa Keputusan No. 31 tidak relevan dengan Program Juni 1996.632 3. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Jepang 629 630 631 632 Instruksi Presiden No.2/1996 (Bukti Jepang 8). Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9). Lihat Bukti Indonesia 2. Lihat Bukti Indonesia 43, pertanyaan 1. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 330 oleh Paustinus S 9.38 Jepang membuat argumen sanggahan berikut atas tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:1: 9.39 Pemerintah Indonesia, dengan tidak segera mengumumkan tindakannya dan "sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengetahuinya", melanggar GATT Pasal X:1. Seperti yang ditunjukkan, Pemerintah Jepang, serta para pedagang Jepang, masih belum bisa mengetahui beberapa persyaratan penting di bawah Program Juni 1996, misalnya, apa istilah "diproduksi oleh" Tenaga kerja Indonesia” arti tepatnya. 9.40 Pengajuan Pertama Indonesia tidak membuat argumen yang berarti sebagai tanggapan. Sebaliknya, itu hanya berpendapat bahwa: (i) GATT "Pasal X:1 adalah persyaratan transparansi, bukan kewajiban substantif untuk memenuhi standar substantif subjektif satu negara mengenai apakah peraturan negara lain 'jelas'"; dan (ii) "semua peraturan dan keputusan diumumkan dalam Lembaran Negara segera setelah diundangkan". 9.41 Akan tetapi, pembelaan Indonesia tidak dapat menang karena tidak sesuai dengan teks Pasal X:1. Beberapa tindakan penting oleh pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan persyaratan kelayakan impor tidak dipublikasikan "sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengenal mereka". 9.42 Jepang telah mengidentifikasi poin-poin spesifik yang memerlukan klarifikasi atau elaborasi lebih lanjut agar "agar pemerintah dan pedagang dapat mengenal" Program Mobil Nasional, namun Indonesia belum menangani masalah ini. Dengan demikian, aspek kritis dari Program Mobil Nasional tetap tidak dapat diketahui. Harus ditekankan, bagaimanapun, bahwa klarifikasi yang terlambat pada tahap ini tidak akan "cepat" lagi dan dengan demikian tidak dapat menyembuhkan kekurangan publikasi pada tahap sebelumnya. 9.43 Secara khusus, Indonesia menegaskan masih belum dapat menjelaskan arti dari persyaratan Perpres No. 42 bahwa Mobil Nasional yang diimpor dari Korea harus "dibuat ... oleh tenaga kerja Indonesia". Jepang menanyakan apakah ini berarti Mobil Nasional yang diimpor harus dibuat secara eksklusif oleh tenaga kerja Indonesia atau, jika tidak, berapa persentase partisipasi yang diperlukan. Namun, bahkan pada tahap yang sangat terlambat ini, Indonesia tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar seperti itu. 9.44 Selanjutnya, pembahasan pada sidang Panel pertama mengungkapkan beberapa fakta tambahan yang merupakan pelanggaran lain terhadap GATT Pasal X:1. Pada sidang Panel pertama, Masyarakat Eropa menanyakan: (i) dimana keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan status Pioneer kepada PT Timor, dan (ii) dimana keputusan pemberian status National Car kepada Timor S-515? ? Pemerintah Indonesia: (i) menanggapi pertanyaan pertama, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia No.002/SK/DJ-ILMK/II/1996 Tahun 27 Februari 1996, dan (ii) untuk pertanyaan kedua, menjawab bahwa ada surat (No. 1039/DJILMK/X/1997 tanggal 21 Oktober 1997) dan mengindikasikan akan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 331 oleh Paustinus S menyerahkan terjemahan bahasa Inggris. Namun, Pemerintah Jepang belum pernah melihat dokumen-dokumen ini dalam publikasi apa pun yang dapat diakses sebelum sidang pada bulan Desember 1997. Dengan kata lain, peraturan-peraturan ini tidak segera diterbitkan sedemikian rupa sehingga Pemerintah Jepang dapat mengetahuinya. 9.45 Oleh karena itu, Pemerintah Jepang mengajukan, selain argumentasinya bahwa Pemerintah Indonesia tidak mematuhi Pasal X:1 GATT tentang Program Juni 1996, bahwa ia juga melanggar Pasal X:1 sehubungan dengan Program Februari 1996. X. ARGUMEN TAMBAHAN TENTANG APAKAH PROGRAM JUNI 1996 PROGRAM ADALAH TINDAKAN DALUWARSA, DAN IMPLIKASINYA JIKA ADA A. Argumentasi Indonesia 10.1 Indonesia berpendapat, dalam menanggapi semua klaim yang berkaitan dengan program Juni 1996 bahwa program ini telah berakhir, dan oleh karena itu tidak relevan dengan pekerjaan Panel. Indonesia lebih lanjut berargumen bahwa TPN akan diwajibkan oleh hukum untuk membayar kembali semua manfaat yang diterima dalam program tersebut, karena persyaratan pembelian balik dari program tersebut tidak terpenuhi. Untuk mendukung argumen ini, Indonesia mengajukan surat yang berisi hasil audit kepatuhan TPN terhadap persyaratan tersebut. Argumentasi Indonesia dalam hal ini adalah sebagai berikut: 10.2 Pengecualian yang pernah diberikan sekarang sedang dihapus. Manfaat yang diberikan oleh subsidi (bea masuk dan pajak barang mewah) telah dihapus, subsidi tidak ada lagi dan semua argumen yang berkaitan dengan tindakan Juni 1996 harus diabaikan oleh Panel. 10.3 Juga, sehubungan dengan klaim berdasarkan Pasal I Perjanjian Umum, para penggugat berpendapat bahwa tindakan bulan Juni 1996 masih berlaku karena pajak barang mewah tidak akan dihapuskan atas mobil yang tidak terjual sampai mobil tersebut dijual. Ini tidak benar. Pajak terutang ketika bea jatuh tempo dan kemudian konsumen mengganti perusahaan pada saat penjualan (TPN, tentu saja, dibebaskan dari persyaratan ini). Kedua, TPN gagal dalam audit Sucofindo sehingga tidak ada mobil yang tersisa yang akan mendapatkan pembebasan pajak barang mewah. Jadi, bahkan menerima posisi Penggugat, tindakan Juni 1996 telah dihentikan. Dengan demikian, Panel harus menolak argumen Pasal I Pemohon. 10.4 Lebih lanjut Indonesia berpendapat, dalam menanggapi pertanyaan dari panel, sebagai berikut: 1. Prosedur Penegakan 10.5 Hasil audit yang dilakukan oleh Sucofindo telah disampaikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dia akan mengkaji laporan tersebut, kemudian akan memberitahu Menteri Keuangan tentang kegagalan TPN. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 332 oleh Paustinus S 10.6 Menteri Keuangan kemudian akan menginstruksikan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk mengambil tindakan yang tepat. Instruksi ini akan diteruskan ke Kantor Distrik pelabuhan masuk tempat barang Timor diimpor, dan Kantor tersebut akan menerbitkan surat kepada TPN yang menuntut pembayaran bea masuk dan pajak penjualan barang mewah karena TPN tidak memenuhi kewajibannya. kriteria Program Mobil Nasional tahun pertama. 10.7 TPN akan memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi permintaan ini. Dalam jangka waktu itu, ia dapat membayar jumlah yang harus dibayar atau mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Jika tidak merespon dalam waktu 30 hari, Kantor Distrik akan mengirimkan surat kedua yang menuntut pembayaran dalam waktu 14 hari. Jika TPN tidak merespon, akan diambil tindakan untuk menagih jumlah yang diminta. 10.8 Jika TPN mengajukan protes kepada Direktur Jenderal, ia akan membuat keputusan apakah akan mendukung, menolak atau mengubah keputusan Kantor Distrik dalam waktu 60 hari. 10.9 Jika Direktur Jenderal mengangkat Kantor Distrik, TPN harus membayar jumlah yang harus dibayar dalam waktu 60 hari atau permohonan peninjauan kembali oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Keputusan dari otoritas peninjau independen ini bersifat mengikat. TPN akan diminta untuk membayar bea dan jumlah pajak barang mewah yang ditentukan akan jatuh tempo sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan banding ke Badan. Pembayaran harus dalam bentuk tunai. 10.10 Sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 38 Undang-Undang Kepabeanan, pembayaran oleh TPN harus, selain pokok yang harus dibayar, termasuk bunga dengan tingkat bunga 2 persen per bulan yang dimulai dengan tanggal surat dari Kantor Distrik yang meminta pembayaran. (Ini adalah hukuman yang berat. Sebagaimana dicatat oleh AS pada paragraf 91 dari Pengajuan Pertama dan dalam surat Ford/GM (Bukti US 38), kenaikan CPI Indonesia historis adalah 8 hingga 10 persen per tahun. (Ini, bukan daripada sementara, suku bunga jangka pendek yang menyimpang yang disebabkan oleh depresiasi mata uang jangka pendek, harus menjadi tolok ukur.) 2. Pengaruh Tidak Terpenuhinya Persyaratan untuk Tahun Pertama Program 10.11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.01/1996 mengatur: Dalam hal kewajiban pemenuhan kadar lokal bagi perusahaan industri otomotif nasional yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahap tertentu tidak terpenuhi, maka perusahaan industri otomotif nasional yang bersangkutan wajib membayar pungutan impor yang terutang pada tahap yang bersangkutan sebelum diizinkan. untuk tetap menikmati fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 10.12 Sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, manfaat pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah akan ditangguhkan setelah "ditetapkan" bahwa TPN belum memenuhi persyaratan Program Mobil Nasional Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 333 oleh Paustinus S untuk tahun pertama. Ini akan terjadi 30 hari setelah Kantor Distrik menuntut TPN untuk membayar bea masuk dan pajak penjualan barang mewah. Sejak saat itu sampai saat TPN membayar bea masuk dan pajak penjualan barang mewah yang ditentukan untuk jatuh tempo, TPN tidak berhak melepaskan CKD atau bagiannya dari pengawasan pabean kecuali jika membayar bea dan pajak yang biasanya terutang secara tunai. Setelah membayar jumlah ini, itu akan melanjutkan hak pembebasan. B. Argumen Amerika Serikat 10.13 Amerika Serikat mengajukan bantahan terhadap argumen bahwa tindakan tersebut telah kedaluwarsa dan oleh karena itu tidak relevan dengan pekerjaan Panel dalam konteks klaimnya berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994. (Lihat Bagian VII.E.3) Selain itu, sehubungan dengan implikasinya, jika ada pembayaran kembali oleh TPN atas manfaat program, Amerika Serikat membuat argumen berikut: 10.14 Secara faktual tidak ditetapkan bahwa tarif dan manfaat pajak yang diberikan kepada TPN berdasarkan Keputusan No. 42/96 akan pernah diganti. Seperti yang dijelaskan dalam diskusi selama sesi tanya jawab pada 13 Januari, akan memakan waktu cukup lama sebelum ditetapkan bahwa TPN bahkan diharuskan untuk mengganti biaya Pemerintah Indonesia (GOI). Pertama, otoritas Pemerintah Indonesia yang relevan harus mengeluarkan RUU kepada TPN, tindakan yang tampaknya belum dilakukan dan tampaknya tidak ada batas waktu yang ditentukan. Menurut Indonesia, hal ini tidak akan terjadi sampai laporan audit tersebut direview terlebih dahulu oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang kemudian merujuk hal tersebut kepada Menteri Keuangan. 10.15 Penerbitan RUU kemudian memicu periode 30 hari di mana TPN dapat mengajukan banding administratif kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Setelah ini dilakukan, Direktur Jenderal kemudian memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan banding. Setelah itu, dengan asumsi Direktur Jenderal menolak banding TPN, TPN memiliki waktu 60 hari untuk memulai proses di Kantor Penyelesaian Sengketa Pajak Indonesia. Indonesia tidak menjawab pertanyaan AS mengenai durasi khas dari proses terakhir ini, meskipun Indonesia menegaskan bahwa tidak ada banding lebih lanjut yang diizinkan dari keputusan Kantor Penyelesaian Sengketa Pajak. 10.16 Selain itu, pertanyaan yang sepenuhnya terpisah adalah apakah, pada akhir dari proses yang tampaknya panjang, uang yang terutang benar-benar akan dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. Dengan mengingat bahwa pada saat Panel ini berlangsung, jumlah yang terutang dalam bea masuk saja sudah melebihi US$736 juta, dan ini tidak termasuk jumlah yang terutang dalam pajak barang mewah yang belum dibayar. Itu juga belum termasuk bunga yang menurut Indonesia terdiri dari 2 persen per bulan, padahal Indonesia tampaknya sudah memasuki masa hiperinflasi. TPN telah mengambil pinjaman $690 juta (walaupun hanya sebagian dari pinjaman yang telah ditarik) yang dapat diperoleh hanya karena campur tangan langsung pejabat pemerintah di tingkat tertinggi. Bagaimana TPN akan membayar jumlah tersebut? Jika TPN tidak dapat membayar kembali jumlah tersebut, apakah Pemerintah Indonesia akan mengabaikan pembayaran kembali? Pada pertemuan Panel kedua, Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 334 oleh Paustinus S seperti kebanyakan pemerintah, memiliki wewenang untuk membebaskan pembayaran bea dan pajak yang terutang. Selain itu, dengan mengesampingkan otoritas pengesampingan undang-undang atau peraturan, orang harus berasumsi bahwa karena subsidi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden, pembayarannya juga dapat dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden. 10.17 Faktanya adalah bahwa mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun sebelum masalah ini diselesaikan, dan tidak adil bagi Amerika Serikat untuk menunda penerbitan laporannya oleh Panel sebelum masalah tersebut diselesaikan. Pada titik ini, Amerika Serikat percaya bahwa pendekatan yang tepat adalah memperlakukan subsidi seolah-olah tidak dikenakan pembayaran kembali. Subsidi sudah dinikmati oleh TPN sejak Keputusan No. 42/96 berlaku, masih ada subsidi, dan telah merugikan Timor Kia Sephia dan merugikan kepentingan Amerika Serikat melalui subsidi tersebut. Jika TPN pada akhirnya harus membayar kembali subsidi, maka Indonesia akan berada dalam posisi yang nyaman untuk memenuhi apa yang kami harapkan akan menjadi rekomendasi Panel agar Indonesia menarik subsidi khusus ini. Jika TPN tidak mengembalikan subsidi, maka itu adalah sesuatu yang bisa diselesaikan pada tahap implementasi sengketa ini. Akan benar-benar menyimpang, bagaimanapun, untuk membiarkan subsidi yang diberikan berdasarkan Keputusan No. 42/96 untuk lolos dari pengawasan karena pengumuman yang tepat waktu (sehari sebelum pertemuan kedua Panel) dari hasil audit, audit yang tampaknya hanya memicu, bukan mengakhiri, proses internal domestik yang panjang. XI. KLAIM YANG DIAJUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN TRIPS A. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat 11.1 Amerika Serikat mengklaim bahwa pemberian “Kendaraan Bermotor Nasional” hanya menguntungkan kendaraan bermotor dengan merek dagang khas Indonesia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia mendiskriminasikan merek dagang milik asing dan pemiliknya dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian TRIPs. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat untuk mendukung klaim tersebut: 11.2 Ciri pembeda dari program Kendaraan Bermotor Nasional adalah persyaratan bahwa, untuk mendapatkan manfaat dari program itu, “kendaraan bermotor nasional” harus memiliki merek dagang khas Indonesia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Inpres No. 2 Tahun 1996 tentang “industri otomotif nasional” menetapkan salah satu kriteria untuk industri tersebut adalah “penggunaan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan industri yang bersangkutan”. “kendaraan bermotor nasional”, Keputusan No. 31/1996 mengamanatkan “penggunaan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan industri yang bersangkutan sendiri dan belum didaftarkan oleh pihak lain di Indonesia, dan dimiliki oleh perusahaan/warga negara Indonesia …”. persyaratan mendiskriminasikan merek dagang milik asing dan pemiliknya, dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian TRIPS. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 335 oleh Paustinus S 11.3 Pasal 3 Perjanjian TRIPS mensyaratkan perlakuan nasional dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.633 Pada bagian yang bersangkutan, Pasal 3.1 mengatur sebagai berikut: 1. Setiap Anggota harus memberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan bagi warga negara Anggota lain daripada yang diberikan kepada warga negaranya sendiri sehubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual ... . (catatan kaki dihilangkan). 11.4 Catatan kaki 3 pasal 3.1 mengatur sebagai berikut: Untuk tujuan Pasal 3 dan 4, “perlindungan” harus mencakup hal-hal yang mempengaruhi ketersediaan, perolehan, ruang lingkup, pemeliharaan dan penegakan hak kekayaan intelektual serta hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus dibahas dalam Perjanjian ini. (penekanan ditambahkan). 11.5 Selain itu, Pasal 20, yang secara khusus mengatur merek dagang, melarang pengenaan persyaratan khusus atas penggunaan merek dagang. Pada bagian yang bersangkutan, Pasal 20 mengatur sebagai berikut: Penggunaan merek dagang dalam perdagangan harus tidak dibebani secara tidak wajar oleh persyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek lain, penggunaan dalam bentuk khusus, atau penggunaan dengan cara yang merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari suatu usaha dari usaha lain... 11.6 Pemberian manfaat yang signifikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional kepada produsen “kendaraan bermotor nasional” dengan merek dagang Indonesia yang unik tidak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 20. Pertama, manfaat ini mengakibatkan kerugian komersial yang signifikan bagi perusahaan yang melakukan bisnis di bawah merek dagang yang sudah mapan atau milik asing, dan satu-satunya cara bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk “menyamakan kedudukan” adalah dengan menghentikan penggunaan merek mereka sendiri dan berupaya memperoleh merek dagang Indonesia sesuai dengan persyaratan Kendaraan Bermotor Nasional. program. Akibatnya, warga negara asing diberikan perlakuan yang kurang menguntungkan daripada yang diberikan kepada warga negara Indonesia, bertentangan dengan Pasal 3 Perjanjian TRIPs. 11.7 Kedua, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional dari perusahaan yang menggunakan merek dagang yang sudah mapan atau milik asing merupakan persyaratan khusus tentang penggunaan merek dagang dalam perdagangan yang dilarang oleh Pasal 20 Perjanjian TRIPS. 633 Pasal 3 mengacu pada “kekayaan intelektual”, yang didefinisikan dalam Pasal 1.2 Perjanjian TRIPS sebagai “semua kategori kekayaan intelektual yang diatur dalam Bagian 1 sampai 7 Bagian II.” Bagian 2 dari Perjanjian TRIPS berjudul “Merek Dagang.” Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 336 oleh Paustinus S 11.8 Selain itu, tindakan-tindakan ini tidak sesuai dengan pengaturan transisi Pasal 65 Persetujuan TRIPS. Pasal 65.2 mengatur sebagai berikut: Anggota negara berkembang berhak untuk menunda untuk jangka waktu empat tahun lebih lanjut tanggal aplikasi, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1, ketentuan Persetujuan ini selain Pasal 3, 4 dan 5. (penekanan ditambahkan). 11.9 Berdasarkan Pasal 65.2, Indonesia saat ini tunduk pada persyaratan Pasal 3. Oleh karena itu, pelanggaran Pasal 3 tidak dilindungi oleh masa transisi empat tahun Pasal 65.2. 11.10 Selain itu, Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS mengatur sebagai berikut: Anggota yang memanfaatkan masa transisi berdasarkan paragraf 1, 2, 3 atau 4 harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan, dan praktik yang dibuat selama periode tersebut tidak mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan Perjanjian ini. Karena pembatasan program Kendaraan Bermotor Nasional mengenai merek mulai berlaku setelah 1 Januari 1995 (tanggal berlakunya Perjanjian WTO), tidak sesuai dengan ketentuan pasal 65.5. Karena bertentangan dengan Pasal 65.5, pelanggaran Indonesia terhadap Pasal 20 tidak dilindungi oleh Pasal 65.2. B. Tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan 11.11 Indonesia berpendapat bahwa ketentuan penggunaan merek dagang dari Program Mobil Nasional konsisten dengan Pasal 3, 20 dan 65 perjanjian TRIPS, dalam menanggapi klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian itu. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini: 11.12 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 mengatur syarat-syarat untuk mencapai status "pelopor". Salah satu persyaratannya adalah perusahaan yang menerima penunjukan tersebut menggunakan "nama merek sendiri". Dengan kata lain, untuk menerima subsidi yang tersedia berdasarkan kebijakan tersebut, perusahaan mobil nasional harus menjual mobil tersebut dengan menggunakan merek "baru"; nama merek tidak dapat menjadi salah satu yang sebelumnya atau pada saat yang sama terdaftar di negara lain dan digunakan untuk menjual mobil. 11.13 Pelapor Amerika Serikat menegaskan bahwa persyaratan nama merek melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian tentang Aspek-Aspek Terkait Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual (Perjanjian TRIPS). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, pernyataan ini tidak benar. 1. Persyaratan nama merek konsisten dengan kewajiban perlakuan nasional Pasal 3 Perjanjian TRIPS 11.14 Pasal 3 Perjanjian TRIPS menetapkan kewajiban perlakuan nasional yang meliputi kekayaan intelektual. Menurut Pasal 3: Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 337 oleh Paustinus S Setiap Anggota harus memberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan bagi warga negara dari Anggota lain daripada yang diberikan kepada warga negaranya sendiri sehubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual .... (Catatan kaki dihilangkan.) 11.15 Indonesia telah mematuhi arahan ini. Persyaratan nama merek berlaku dengan cara yang persis sama untuk perusahaan Indonesia dan non-Indonesia. Keduanya tidak boleh menggunakan nama merek yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya untuk mobil nasional. Perusahaan Indonesia dan non-Indonesia harus memenuhi persyaratan yang sama—mereka harus menetapkan nama merek baru untuk mobil nasional. 11.16 Dengan demikian, fakta bahwa mobil nasional Indonesia tidak dapat disebut sebagai "Ford Mustang" atau "Chrysler LeBaron" atau "Chevrolet Camaro" atau "Cadillac Coupe DeVille" adalah tidak relevan. Ini tidak menunjukkan bahwa Pasal 3 telah dilanggar karena persyaratan nama merek berlaku untuk semua pihak dengan cara yang persis sama. Apa pun perusahaan yang membuat mobil nasional, mobil tersebut harus dijual dengan merek baru yang terdaftar di Indonesia. 2. Persyaratan nama merek sesuai dengan kewajiban Pasal 20 Perjanjian TRIPS 11.17 Pasal 20 Perjanjian TRIPS menetapkan "persyaratan lain" khusus mengenai merek dagang. Namun, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, tidak satu pun dari persyaratan ini yang sesuai dengan persyaratan nama merek. Menurut Pasal 20, "penggunaan merek dagang ... harus tidak dibebani secara tidak wajar oleh persyaratan khusus" seperti "penggunaan dengan merek dagang lain, penggunaan dalam bentuk khusus, atau penggunaan dengan cara yang merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari satu usaha dari orang-orang dari usaha lain". Dalam komunikasi resmi yang diamanatkan secara hukum kepada Kongresnya, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 338 oleh Paustinus S Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa tujuan Pasal 20 adalah untuk melindungi peran merek dagang sebagai indikasi sumber produk bermerek.634 11.18 Dengan demikian, Pasal 20 tidak relevan dengan persyaratan nama merek. Mewajibkan merek baru untuk menerima subsidi di bawah program mobil nasional tidak berfungsi untuk menipu atau membingungkan orang mengenai sumber produk merek dagang. Itu tidak membebani merek dagang yang ada dengan "persyaratan khusus" yang ditentukan. 11.19 Selain itu, bahkan jika Pasal 20 tidak terbatas pada pembebanan yang tidak dapat dibenarkan atas merek dagang yang ada, itu tetap tidak berlaku untuk penggunaan merek dagang baru yang diwajibkan. Amerika Serikat mencirikan persyaratan nama merek sebagai menghalangi penggunaan merek dagang AS, pelanggaran yang sangat substansial jika itu benar. Seandainya negosiator bermaksud Pasal 20 untuk menutupi pelanggaran yang substansial seperti yang dituduhkan oleh penggugat Amerika Serikat, mereka akan menentukannya dalam teks Pasal. Namun, mereka tidak melakukannya. Pasal 20 mengatur pembebanan penggunaan merek dagang melalui ikatan dengan merek dagang lain atau persyaratan yang mengurangi pengakuan nama merek. Namun, isu-isu penting ini tidak diangkat oleh persyaratan nama merek yang dipermasalahkan di sini. 11.20 Selain itu, sebagaimana dibahas di bawah, berdasarkan ketentuan Pasal 65.2, Indonesia saat ini dibebaskan dari Pasal 20. 3. Pasal 65 membebaskan Indonesia dari ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian TRIPs 11.21 Pasal 65 menetapkan jadwal kapan negara-negara Anggota harus mematuhi Perjanjian TRIPS. Semua Anggota diberikan masa tenggang satu tahun (umumnya dihitung dari 1 Januari 1995 (tanggal berlakunya Perjanjian WTO)) sebelum mereka harus mematuhi Perjanjian TRIPS.635 Negara berkembang Anggota menerima masa tenggang Dalam "Pernyataan Tindakan Administratif," yang oleh hukum Pemerintah Amerika Serikat diharuskan untuk diserahkan kepada Kongresnya sebagai bagian dari proses AS untuk melaksanakan perjanjian WTO, Amerika Serikat menjelaskan tujuan Pasal 20 Perjanjian TRIPs sebagai berikut: 634 Pasal 20 mengamankan peran merek dagang sebagai indikasi sumber produk atau jasa bermerek dagang dengan melarang pengenaan persyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek dagang lain, yang dapat merusak peran ini. Namun, negara-negara anggota dapat meminta perusahaan atau orang yang memproduksi barang atau jasa untuk menyertakan merek dagangnya bersama dengan, namun tidak terbatas pada, merek dagang yang membedakan barang atau jasa yang dipermasalahkan. Perjanjian Perdagangan Putaran Uruguay, Teks Perjanjian, RUU Implementasi, Pernyataan Tindakan Administrasi dan Pernyataan Pendukung yang Diperlukan, Dokumen DPR 103-316, Vol.I di 984, 103d Cong., 2d Sess. (27 September 1994) (penekanan ditambahkan). 635 Lihat Perjanjian TRIPs, Pasal 65.1 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 339 oleh Paustinus S empat tahun tambahan sebelum mereka harus mematuhi Perjanjian TRIPS (terlepas dari tertentu, pasal tertentu ).636 11.22 Dengan demikian, berdasarkan Pasal 65, Indonesia memiliki waktu hingga 1 Januari 2000 sebelum Indonesia harus mematuhi sebagian besar Perjanjian TRIPS. Karena Pasal 3 adalah salah satu pengecualian yang ditentukan, Indonesia tidak dibebaskan dari pemenuhan kewajiban perlakuan nasional. Namun, Pasal Pengecualian 65.2 berlaku untuk Pasal 20. Oleh karena itu, selain alasan yang ditunjukkan di atas, karena masa tenggang Pasal 65.2, Indonesia sekarang tidak dapat ditemukan melanggar Pasal 20 Perjanjian TRIPS. 4. Perusahaan mobil AS tidak akan dihalangi untuk menjadi produsen Mobil Nasional 11.23 Sebagaimana ditunjukkan sebelumnya, gugatan TRIPS Amerika Serikat mereduksi menjadi argumen bahwa perusahaan Amerika Serikat tidak dapat menjadi produsen mobil nasional. Seandainya sebuah perusahaan Amerika Serikat membuat penawaran yang dapat diterima kepada TPN, merek perusahaan tersebut tidak akan dilanggar atau direndahkan karena perusahaan AS tersebut akan tetap bebas menjual mobilnya di Indonesia, dengan merek AS, pada saat yang sama berpartisipasi dengan TPN . Mobilmobil itu, bagaimanapun juga, tidak akan identik. Mobil AS, yang diproduksi oleh entitas AS, akan menempati slot yang jauh berbeda (lebih tinggi) di pasar Indonesia dibandingkan dengan Mobil Nasional yang dibuat oleh perusahaan Indonesia. Juga, seperti Sephia versus Timor, spesifikasi mobil kemungkinan akan berbeda secara signifikan. C. Argumen bantahan yang dibuat oleh Amerika Serikat 11.24 Berikut adalah argumentasi sanggahan Amerika Serikat terhadap tanggapan Indonesia atas klaim-klaim yang diajukan berdasarkan ketentuan Perjanjian TRIPS: 11.25 Berkenaan dengan Perjanjian TRIPS, Indonesia mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran Pasal 3 karena persyaratan nama merek dari Program Mobil Nasional berlaku dengan cara yang sama untuk perusahaan Indonesia dan asing. Ini benar-benar salah, karena menurut tindakan-tindakan pelaksanaan yang relevan, hanya perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat untuk Program Mobil Nasional, dan hanya perusahaan Indonesia yang dapat memperoleh merek dagang “mobil nasional”. Ini adalah diskriminasi terangterangan terhadap warga negara asing. 11.26 Selain itu, dalam pembahasan Pasal 3, Indonesia dengan mudah menghilangkan catatan kaki 3 pada pasal tersebut, yang menyatakan bahwa “perlindungan” untuk tujuan Pasal 3 dan 4 mencakup “hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus diatur dalam Perjanjian ini”. (Penekanan ditambahkan). 636 Lihat Perjanjian TRIPs, Pasal 65.2. Tinjauan terhadap Pasal 65.5 menunjukkan bahwa lamanya periode ini tidak dipersingkat oleh Pasal 65.5 seperti yang ditegaskan Amerika Serikat. Bahkan jika itu, seperti yang dijelaskan di atas persyaratan nama merek tidak melanggar ketentuan Perjanjian TRIPS dan, dengan demikian, Pasal 65.5 tidak terlibat. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 340 oleh Paustinus S 11.27 Dalam konteks catatan kaki tersebut, praktik Indonesia dalam hal merek mobil nasional mendiskriminasi warga negara asing dan perlindungan memberikan hak-hak mereka dalam beberapa hal. Pertama, Indonesia melakukan diskriminasi dalam perolehan merek mobil nasional. Indonesia mengakui bahwa setiap merek dagang yang dapat diterapkan pada mobil nasional harus diakuisisi oleh perusahaan Indonesia, baik perusahaan patungan atau perusahaan Indonesia yang dimiliki sepenuhnya. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap perlakuan nasional. 11.28 Kedua, persyaratan untuk menggunakan merek Indonesia "baru" pada mobil nasional mendiskriminasi pemilik merek yang ada dalam hal pemeliharaan merek. Tidak mungkin pemilik merek yang biasa digunakan (merek global) pada kendaraan yang dipasarkan sebagai "mobil nasional" di Indonesia dapat menggunakan merek tersebut tanpa menimbulkan kebingungan (yaitu, kebingungan akibat penggunaan merek yang berbeda pada mobil yang sama. ). Akibatnya, kemungkinan besar merek global akan dibatalkan karena tidak digunakan di Indonesia. Terakhir, Indonesia melakukan diskriminasi terhadap perlindungan yang diberikan merek global, karena merek tersebut tidak dapat digunakan pada mobil nasional. 11.29 Karena definisi "perlindungan" sebagaimana diterapkan dalam TRIPS Pasal 3 menerapkan kewajiban perlakuan nasional sehubungan dengan penggunaan hak kekayaan intelektual untuk hal-hal yang secara khusus diatur dalam Perjanjian TRIPs, penggunaan merek secara khusus diatur dalam Perjanjian dalam Pasal 20. Meskipun Pasal 3 dan catatan kakinya tidak mensyaratkan bahwa suatu praktik melanggar kewajiban perlakuan nasional dan ketentuan yang secara khusus menangani penggunaan hak tertentu, itulah situasi dalam kasus ini. Praktik di Indonesia melanggar TRIPS Pasal 3 dan Pasal 20. 11.30 Amerika Serikat berpendapat bahwa praktik-praktik Indonesia melanggar Pasal 20 Perjanjian TRIPS, karena merupakan persyaratan khusus yang secara tidak adil membebani penggunaan merek dagang dalam perdagangan. Seseorang tidak dapat menggunakan merek dagang yang ada pada mobil nasional meskipun ia memberitahu konsumen lebih banyak mengetahui tentang sumber sebenarnya dari mobil tersebut daripada merek baru yang harus diperoleh untuk memenuhi syarat sebagai mobil nasional. Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari menjadi mobil nasional adalah sulitnya memasarkan mobil lain (yang memiliki merek dagang yang sudah ada sebelumnya). Taktik ini tidak dapat dibenarkan karena sama saja dengan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia ingin mengembangkan nama merek, yaitu merek dagang, dan akan melakukannya dengan menghilangkan merek mobil lain dari pasar. 11.31 Lebih lanjut mengenai Pasal 20, Indonesia kembali melakukan penghilangan yang mudah dengan menghapus, dalam kutipan Pasal 20, frasa “dalam kegiatan perdagangan”. Namun, ungkapan itu sangat penting. Jika penggunaan merek dagang terdaftar sebelumnya atau bersamaan menghalangi akses ke manfaat Program Mobil Nasional, yang tentu saja menghambat penggunaan merek dalam perdagangan, sehingga membebani penggunaannya dalam arti Pasal 20. Setidaknya, ada merupakan diskriminasi de facto terhadap warga negara asing dan merek dagangnya, karena pemegang merek Indonesia Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 341 oleh Paustinus S yang memenuhi persyaratan mobil nasional diperlakukan lebih baik daripada pemegang merek internasional asing. Dengan kata lain, pembebanan yang dikenakan oleh persyaratan merek dagang dari Program Mobil Nasional pada merek dagang terdaftar sebelumnya atau bersamaan merupakan larangan beban akhir - pada penggunaan merek dagang tersebut pada produk tertentu. 11.32 Selain itu, persyaratan bahwa pemilik merek dagang menggunakan merek dagang yang berbeda dari yang digunakannya di seluruh dunia untuk memperoleh keuntungan khusus di Indonesia dapat menempatkan merek biasa pada risiko pembatalan karena tidak digunakan di Indonesia. Karena pemilik merek akan memilih untuk menggunakan merek khas Indonesia, maka tidak dapat dibantah bahwa tidak digunakannya merek tersebut muncul secara independen dari keinginannya. 11.33 Singkatnya, penafsiran Indonesia yang terbatas tentang tujuan Pasal 20 tidak didukung oleh teks. Selain itu, kutipan Indonesia pada US Statement of Administrative Action (“SAA”) tidak membuktikan apa-apa, karena SAA hanya merujuk pada satu set praktik yang dapat ditangani berdasarkan Pasal 20. Bukan tujuan dokumen ini untuk membuat katalog semua kemungkinan cara di mana Pasal 20 dapat dilanggar, juga tidak mungkin dilakukan. Secara khusus, penyusun dokumen tersebut tidak dapat memperkirakan metode tertentu yang digunakan Indonesia untuk melanggar Pasal 20. 11.34 Indonesia menegaskan bahwa perusahaan Indonesia yang mencari status produsen Mobil Nasional "akan mengambil kesempatan untuk memiliki perjanjian" dengan produsen mobil AS. Dengan kata lain, Chrysler, misalnya, bisa berdiri di posisi Kia Motors, dan bisa menjadi pemasok "Timor Chrysler Neon", bahkan jika itu bukan penerima subsidi di bawah Program Mobil Nasional. . 11.35 Namun, pertimbangkan harga yang harus dibayar Chrysler untuk menjadi pemasok "Timor Chrysler Neon". Itu bisa saja memasok TPN (atau beberapa perusahaan Indonesia lainnya) dengan Neon atau Neon kit jadi, tetapi, di bawah Program Mobil Nasional, itu bisa melakukannya hanya jika setuju agar Neon diberi lencana ulang sebagai "Timor". Jika menyetujui kesepakatan seperti itu, Chrysler harus melepaskan semua manfaat yang menyertai penjualan produk, dan membangun produk di pasar, di bawah merek dagangnya sendiri. Pembeli Indonesia dari "Mobil Nasional Neon" hipotetis kami akan menjadi akrab dengan, dan mengembangkan loyalitas, merek dagang Timor, bukan merek dagang Chrysler. 11.36 Singkatnya, persyaratan merek dagang khusus dari Program Mobil Nasional merupakan pembebanan yang tidak dapat dibenarkan atas penggunaan merek dagang dalam proses perdagangan. Perusahaan asing dengan merek dagangnya sendiri yang ingin berpartisipasi dalam Program Mobil Nasional harus melepaskan hak merek dagangnya. Jika memilih untuk tidak melepaskan hak merek dagangnya, ia harus menghadapi persaingan tidak sehat di pasar. 11.37 Mungkin benar bahwa Kia, dengan semua masalahnya, bersedia melepaskan hak-hak yang dijamin oleh Perjanjian TRIPS. Namun, fakta bahwa Kia rela mengorbankan haknya tidak berarti bahwa dapat diterima, atau sesuai Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 342 oleh Paustinus S dengan Perjanjian TRIPS, untuk membebankan pembebanan tersebut pada hak-hak warga negara Anggota lainnya. 11.38 Tidak akan suatu persyaratan bahwa dua merek dagang yang digunakan pada suatu produk juga tidak sah menurut Pasal 20 Perjanjian TRIPS. Para perunding TRIPS bermaksud menghentikan jenis praktik ini, dan, khususnya, membahas praktik sebelumnya di India yang memerlukan hubungan semacam itu. Contoh spesifik dari merek dagang terkait yang dibahas adalah "LahilPepsi" dan "Modi-Xerox." 11.39 Memang, bahasa tegas Pasal 20 mengutuk praktik semacam itu, dengan menyatakan sebagai berikut: "Penggunaan merek dagang dalam perdagangan harus tidak secara tidak adil dibebani oleh persyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek dagang lain ...". (Penekanan ditambahkan). Jadi, bahkan jika pihak berwenang Indonesia dapat mengizinkan mobil nasional untuk memakai dua merek, termasuk merek yang dimiliki oleh perusahaan asing (dan bahasa dari tindakan yang relevan tampaknya menghalangi ini), praktik seperti itu akan melanggar Pasal 20. 11.40 Pasal 20 Perjanjian TRIPS melarang pembebanan yang tidak dapat dibenarkan, yang dikenakan melalui persyaratan khusus, atas penggunaan merek dagang dalam proses perdagangan. Daftar ilustratif dari pembebanan tersebut berikut. Penyitaan yang dilarang jelas harus mencakup tindakan yang mempengaruhi masalah mendasar seperti hak atau kemampuan untuk menggunakan merek dagang. Jika merek dagang yang ada tidak dapat digunakan pada Mobil Nasional, bahkan jika merek tersebut secara akurat mencerminkan sumber mobil atau seninya, penggunaan merek tersebut dengan jelas telah dibebani dan, menurut pandangan Amerika Serikat, tanpa pembenaran selain dari keinginan untuk membatasi akses ke manfaat program Mobil Nasional. 11.41 Amerika Serikat percaya bahwa fokus di bawah Pasal 20 seharusnya tidak tepat pada "persyaratan khusus", tetapi pada efek dari persyaratan tersebut; yaitu, apakah itu membebani penggunaan merek dagang secara tidak wajar. Fakta bahwa teks Pasal 20 termasuk “penggunaan dengan cara yang merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari satu usaha dari orang-orang dari usaha lain” sebagai salah satu contoh persyaratan khusus jelas menunjukkan bahwa persyaratan khusus lainnya dapat bertindak sebagai pembebanan. tentang penggunaan merek dalam perdagangan. Sementara menghilangkan pembebanan yang tidak dapat dibenarkan mempengaruhi kemampuan merek dagang untuk membedakan barang atau jasa dari satu usaha dari yang lain adalah tujuan utama dari Pasal 20, itu bukan satu-satunya tujuan. Hak untuk mendaftarkan merek dagang, bahkan dalam bentuk yang disukainya, tanpa hak atau kemampuan untuk menggunakannya dalam perdagangan dalam bentuk itu tidak ada artinya. 11.42 Dengan demikian, larangan penggunaan merek yang sudah mapan atau milik asing pada Mobil Nasional merupakan pembebanan yang tidak dapat dibenarkan atas penggunaan merek dagang dalam perdagangan. Syarat khusus yang digunakan untuk melaksanakan pembebanan hak yang tidak wajar ini pada pokoknya adalah merek baru, milik warga negara Indonesia, didaftarkan dan dipakai pada mobil. Dalam pandangan Amerika Serikat, ini Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 343 oleh Paustinus S adalah beban utama—ini adalah larangan penggunaan merek dagang pada produk tertentu. 11.43 Terakhir, sehubungan dengan aturan peralihan dalam Pasal 65, Indonesia mengabaikan teks biasa Pasal 65.5. Ketentuan itu menyatakan bahwa Anggota yang memanfaatkan masa transisi, seperti Indonesia di sini, harus memastikan bahwa “setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan, dan praktiknya yang dibuat selama [masa transisi] tidak mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan dari Perjanjian ini.” Karena Program Mobil Nasional menunda berlakunya Perjanjian WTO dan melanggar Pasal 20, maka tidak sesuai dengan Pasal 65.5, dan Indonesia harus kembali ke status quo ex ante sebelum pelanggaran. XII. ARGUMEN PIHAK KETIGA A. India 12.1 India membuat argumen berikut sebagai pihak ketiga dalam proses panel: 12.2 Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perjanjian TRIMs oleh Indonesia, tercatat bahwa Indonesia telah memberitahukan tindakan-tindakan yang telah diambilnya kepada Komite TRIMs pada bulan Mei 1995. Namun, pada bulan Oktober 1996 Indonesia pada pemeriksaan ulang tindakan mereka merasa bahwa mereka tidak dapat disebut sebagai TRIMs dan akibatnya mereka menarik pemberitahuan mereka di atas. 12.3 Ada dua masalah prosedural yang berkaitan dengan masalah ini yang diajukan oleh para penggugat dalam kasus ini yang ingin kami komentari sebelum sampai pada masalah substantif. Pertama, telah tersirat bahwa Anggota tidak dapat menarik pemberitahuan, setelah diserahkan ke WTO. Ini adalah teguran yang tidak bisa kami terima. Kami sangat merasa bahwa Anggota memiliki hak untuk mengubah atau bahkan menarik pemberitahuan mereka, asalkan ada alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan tersebut. Oleh karena itu, kami merasa bahwa Indonesia sepenuhnya memiliki hak hukumnya untuk mencabut pemberitahuan yang telah dibuatnya kepada komite TRIMs. 12.4 Masalah prosedural kedua, yang disebutkan dalam pengajuan pertama para penggugat, berkaitan dengan dugaan tidak memenuhi syarat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari ketentuan transisi tertentu hanya karena pemberitahuannya tidak disampaikan tepat waktu. Kami mencatat bahwa tindakan-tindakan Indonesia, seperti yang akan kami uraikan nanti, bukanlah TRIM. Namun, kami ingin dengan tegas menyatakan posisi kami bahwa keterlambatan dalam memberi tahu suatu tindakan, terlepas dari ketentuan mana, dengan cara apa pun tidak dapat ditafsirkan sebagai mengurangi manfaat yang mungkin dimiliki Anggota karena tindakan tersebut berada dalam kategori khusus, sebagai sebuah negara berkembang. Meskipun kami setuju bahwa penundaan dalam pemberitahuan tindakan idealnya tidak terjadi, pada saat yang sama juga harus disadari bahwa delegasi kecil sering memiliki kendala sumber daya yang kadang-kadang menyebabkan penundaan yang tidak disengaja dalam pemberitahuan tindakan mereka. Karena alasan inilah kami percaya bahwa penundaan prosedural semacam itu seharusnya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 344 oleh Paustinus S tidak mengurangi manfaat yang mungkin dapat diterima oleh anggota mana pun, berdasarkan perjanjian yang tercakup. 12.5 Mengenai substansi persoalan hukum yang berkaitan dengan Perjanjian TRIMs, para penggugat telah menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Indonesia melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Sebagaimana kita ketahui bersama, Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan bahwa "tidak ada anggota harus menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III GATT 1994". Penekanan di sini tidak diragukan lagi pada penerapan oleh Anggota suatu tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan. Oleh karena itu jelas bahwa kita perlu ab initio menjadi jelas apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh Indonesia tersebut termasuk dalam tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan atau tidak. 12.6 Kembali ke penyusunan Perjanjian TRIMs, Perjanjian pada dasarnya dirancang untuk mengatur dan menyediakan lapangan permainan yang setara bagi investasi asing di negara-negara ketiga. Jelaslah bahwa setiap tindakan yang diambil oleh suatu negara yang berkaitan dengan pajak atau subsidi internalnya, seperti yang telah dilakukan Indonesia, oleh karena itu tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan. Hal ini terutama penting jika kita melihat cetakan kecil dalam Perjanjian TRIMs yang sebenarnya tidak menambahkan kewajiban baru kepada Anggota, karena hanya menyatakan bahwa tindakan yang merupakan tindakan investasi terkait perdagangan tidak boleh melanggar Pasal III atau Xl. GATT 1994. Interpretasi ini telah ditegakkan dalam laporan terbaru dari panel tentang rezim Komunitas Eropa untuk impor, penjualan dan distribusi pisang di mana telah dinyatakan bahwa "Perjanjian TRIMs pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal III (dan juga Pasal Xl) di mana tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan yang bersangkutan. Dengan demikian, Perjanjian TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT tersebut". 12.7 Indonesia telah menunjukkan dalam pengajuannya bahwa tindakannya bersifat subsidi yang secara khusus diberikan kepada industri mobil dan oleh karena itu termasuk dalam lingkup Perjanjian Subsidi dan bukan Perjanjian TRIMs. Kami telah dengan hati-hati melalui pengajuan pertama yang dibuat oleh para penggugat serta Republik Indonesia. Kami ingin menyatakan bahwa kami setuju dengan apa yang telah dinyatakan oleh Indonesia bahwa tindakan yang diambil olehnya sepenuhnya dalam bentuk subsidi dan legalitasnya atau oleh karena itu perlu diperiksa dengan mempertimbangkan ketentuan Perjanjian Subsidi dan Tindakan Penyeimbang, dan bukan Perjanjian TRIMs. India sangat merasakan dan telah menyatakan posisinya di forum sebelumnya juga, bahwa subsidi harus diatur semata-mata oleh Perjanjian Subsidi. Ada konsistensi dalam pendirian kami dan dalam interpretasi di berbagai forum, bahwa sebagaimana halnya tindakan investasi tidak dapat dianggap sebagai bentuk subsidi, subsidi juga tidak dapat dianggap sebagai tindakan investasi terkait perdagangan. 12.8 Sehubungan dengan penafsiran ketentuan tertentu dari Perjanjian Subsidi, kami dengan sepenuh hati mendukung apa yang telah dinyatakan oleh Indonesia dalam pengajuan tertulisnya. Secara khusus, kami ingin menyatakan bahwa kami sepenuhnya setuju dengan Indonesia bahwa (a) Pasal 27.3 Perjanjian Subsidi tidak menghalangi pengenalan atau perluasan subsidi konten dalam negeri; (b) subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 345 oleh Paustinus S dalam cakupan Pasal 27.4 Perjanjian Subsidi karena bukan merupakan subsidi ekspor dan karena Indonesia adalah negara berkembang; dan (c) subsidi konten dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan Pasal 28.2 karena tidak bertentangan dengan Perjanjian Subsidi. 12.9 Datang ke masalah kedua di mana kami ingin menyatakan posisi kami, yaitu yang berkaitan dengan Pasal I GATT yaitu ketentuan untuk perlakuan MFN. Dikatakan bahwa, di bawah tindakan-tindakan yang diambil oleh Indonesia, mobil Kia yang diproduksi di Korea telah diberikan perlakuan khusus dan berbeda, dibandingkan dengan mobil yang diproduksi di tempat lain, dan oleh karena itu melanggar prinsip MFN. Kami telah membaca dengan cermat peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia pada tahun 1996. Tidak satu pun dari keputusan ini yang kami temukan menyebutkan negara tertentu, termasuk Korea. Oleh karena itu, jelaslah bahwa meskipun keputusan presiden dan pemberitahuan lainnya mengacu pada kendaraan bermotor nasional, mereka sama sekali tidak mengamanatkan perlakuan istimewa terhadap mobil atau komponennya atau suku cadangnya dari negara mana pun. Murni dari sudut pandang hukum, oleh karena itu jelas, bahwa peraturan tersebut di atas tidak melanggar prinsip MFN karena mereka tidak memberikan hak khusus untuk mobil atau bagiannya yang diproduksi di negara tertentu. 12.10 Dalam konteks ini, kami tidak setuju dengan argumen yang diajukan oleh beberapa penggugat bahwa meskipun peraturan tertentu tidak menyebutkan nama suatu negara, tetapi efeknya menguntungkan produsen atau negara tertentu, maka hal itu melanggar prinsip MFN. Kami tidak menemukan kekuatan hukum dalam argumen ini, karena jelas bahwa setiap produsen mobil yang berbasis di negara mana pun dapat, dan pada kenyataannya, dapat memanfaatkan manfaat khusus dan program subsidi yang diperkenalkan oleh Indonesia, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal tersebut. Fakta bahwa sejauh ini tidak ada negara lain yang mendekati Republik Indonesia dalam hal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai indikasi bahwa ketentuan tersebut telah melanggar prinsip MFN. 12.11 Sebelum menyimpulkan, kami ingin merujuk beberapa argumen yang dikemukakan oleh Indonesia mengenai tindakan-tindakan yang diambil oleh Indonesia untuk diversifikasi produksi dan deregulasi perdagangan internasional sehingga negara dapat melanjutkan komitmennya terhadap reformasi ekonomi. Yang penting tindakan tersebut diambil meski total utang luar negeri Indonesia telah mencapai US$108 miliar dalam 1995 dan defisit transaksi berjalan Indonesia meningkat lebih dari dua kali lipat dalam satu tahun menjadi US$6,8 miliar pada tahun yang sama. Meskipun kami setuju bahwa statistik ini tidak memiliki kaitan langsung dengan isu-isu untuk dipertimbangkan di hadapan Panel, kami ingin menyoroti fakta bahwa negara-negara berkembang sering kali perlu berhenti untuk meningkatkan ekonomi mereka dan untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan dalam pembangunan regional. Kami menyarankan agar sistem perdagangan multilateral mengkaji inisiatif yang diambil oleh negaranegara ini dalam upaya keseluruhan pembangunan ekonomi dalam konteks mereka. 12.12 Kita semua akan memperoleh keuntungan dari sistem WTO jika kita mengembangkan interpretasi yang masuk akal dan koheren yang terlepas dari Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 346 oleh Paustinus S kepentingan ekonomi dan komersial jangka pendek. Ini akan membantu panel dalam pencarian mereka untuk interpretasi yang tepat, terutama di bidang yang berkembang seperti Perjanjian TRIMs dan Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang. B. Korea 12.13 Korea membuat argumen berikut sebagai pihak ketiga dalam proses panel: 1. Masalah yurisdiksi awal 12.14 Salah satu prinsip dasar DSU adalah mengizinkan pihak yang mengajukan keluhan dengan keluhan perdagangan untuk menyatakan dengan jelas tindakan-tindakan yang diduga melanggar yang berusaha ditentangnya dan telah dinyatakan tidak konsisten dengan kewajiban WTO. Maksud yang jelas dari persyaratan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada negara anggota untuk secara efektif memeriksa dan menanggapi tuduhan bahwa undang-undang atau praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian WTO dan, jika perlu, mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki situasi. Hal ini ditegaskan dalam keputusan Badan Banding tentang European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas yang menyatakan bahwa "klaim ... semua harus ditentukan secara memadai dalam permintaan pembentukan panel untuk memungkinkan pihak tergugat dan pihak ketiga untuk mengetahui dasar hukum penggugatannya”. Para Perancang DSU, menyadari pentingnya mengidentifikasi tindakan-tindakan yang akan ditantang, menyisipkan Pasal 6.2 yang berbunyi: Permintaan pembentukan panel harus ... mengidentifikasi tindakan-tindakan spesifik yang dipermasalahkan dan memberikan ringkasan singkat tentang dasar hukum penggugatan yang cukup untuk menyajikan masalah dengan jelas. 12.15 Amerika Serikat membahas secara rinci bagaimana pinjaman US$690 juta yang diberikan kepada Timor Putra Nasional bertentangan dengan Pasal III:4 GATT l994 dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Amerika Serikat lebih lanjut berpendapat bahwa pinjaman tersebut merupakan subsidi khusus yang menyebabkan prasangka serius. 12.16 Pinjaman yang disinggung Amerika Serikat, bagaimanapun, bukan merupakan bagian dari kerangka acuan karena tidak pernah secara khusus diidentifikasi sebagai tindakan yang dipermasalahkan dalam permintaan Amerika Serikat pada 12 Juni 1997 untuk pembentukan sebuah panel. Putusan Badan Banding terbaru dalam kasus Pisang menyoroti persyaratan Pasal 6.2 DSU. Badan Banding menyatakan: Kami tidak sependapat dengan Panel bahwa "bahkan jika ada beberapa ketidakpastian apakah permintaan panel telah memenuhi persyaratan Pasal 6.2, pengajuan tertulis pertama dari Penggugat 'menyembuhkan' ketidakpastian itu karena pengajuan mereka cukup rinci untuk menyajikan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 347 oleh Paustinus S semua fakta faktual. dan masalah hukum dengan jelas" ... Jika suatu klaim tidak disebutkan dalam permintaan pembentukan panel, maka permintaan yang salah kemudian tidak dapat 'disembuhkan' oleh argumentasi pihak penggugat dalam pengajuan tertulis pertamanya kepada panel atau dalam bentuk apa pun. pengajuan atau pernyataan lain yang dibuat kemudian dalam sidang panel. 12.17 Perlu juga dicatat bahwa pinjaman diberikan setelah pembentukan panel. Dalam kasus United States - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages, Kanada berusaha untuk memiliki hak untuk mengajukan tindakan baru yang mungkin timbul selama musyawarah panel. Panel menyimpulkan bahwa "kerangka acuannya tidak mengizinkannya untuk memeriksa setiap tindakan baru yang mungkin berlaku selama pertimbangan Panel". 12.18 Karena kerangka acuan tidak mengidentifikasi pinjaman dan cacat selanjutnya tidak dapat disembuhkan dengan pengajuan pertama, panel harus menghindari keputusan atas klaim apa pun yang dibuat oleh Amerika Serikat sehubungan dengan pinjaman Agustus 1997. 2. Masalah Substantif 12.19 Pertama, sebagaimana ditunjukkan dengan tepat dalam pengajuan para pihak yang bersengketa, tidak ada satu pun undang-undang Indonesia yang menetapkan program Februari 1996 atau Juni 1996 secara eksplisit mengamanatkan perlakuan istimewa terhadap produk dari negara tertentu. Produsen mobil nasional memiliki kebebasan untuk memilih asal teknologi dan komponen serta suku cadang yang digunakan dalam produksinya. 12.20 Kia Motor Corporation telah menjadi penerima manfaat dari perlakuan istimewa tersebut dengan hanya dipilih oleh PT Timor Putra Nasional sebagai mitra untuk usaha patungan. Istilah 'usaha patungan' digunakan dalam pengertian deskriptif umum dan bukan sebagai karakterisasi hukum dari pengaturan sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia yang relevan. 12.21 Kedua, dalam pengajuan pertamanya, Pemerintah Indonesia mendalilkan bahwa pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah bagi produsen mobil nasional tidak bertentangan dengan ketentuan Subsidi and Countervailing Measures Agreement ("SCM"), karena , berdasarkan Pasal 27.3 SCM, Indonesia tidak tunduk pada ketentuan Pasal 3.1(b) SCM sebagai negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun. 12.22 Jika argumen tersebut diterima oleh panel, maka Korea berpandangan bahwa bea masuk dan subsidi pajak barang mewah Indonesia seharusnya tidak diatur oleh Pasal I atau III GATT 1994, karena, jika terjadi konflik antara SCM dan GATT 1994, ketentuan SCM akan berlaku sejauh konflik sebagaimana diatur dalam Catatan Interpretasi Umum untuk perjanjian multilateral tentang perdagangan barang. Rujukan ke Pasal I dan III GATT 1994 dan Perjanjian SCM mencerminkan pandangan awal Pemerintah Korea tanpa mengurangi posisi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam masalah ini. 12.23 Akhirnya, sebagaimana dinyatakan secara akurat oleh Indonesia, Sportage tidak dan tidak akan memenuhi syarat untuk Program Mobil Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 348 oleh Paustinus S Nasional. Oleh karena itu, keluhan terkait Kia Sportage tidak relevan dengan kasus saat ini. XIII. TINJAUAN INTERIM637 13.1 Pada tanggal 6 April 1998, Indonesia meminta Panel untuk meninjau, sesuai dengan Pasal 15.2 DSU, aspek-aspek tertentu dari laporan sementara yang telah dikirimkan kepada para pihak pada 24 Maret 1998. Pada 7 April 1998, Masyarakat Eropa, Jepang dan Amerika Serikat juga meminta Panel untuk meninjau laporan sementara. Tak satu pun dari para pihak meminta Panel untuk mengadakan sidang tambahan. 13.2 Kami telah meninjau saran-saran mengenai argument dan penyusunan yang diajukan oleh keempat pihak, dan menyelesaikan laporan kami, dengan mempertimbangkan komentar para pihak yang kami anggap dapat dibenarkan. Dalam konteks ini kami telah mengklarifikasi kata-kata dari paragraf tertentu yang membahas beberapa aspek faktual dari berbagai undang-undang yang sedang diperiksa dan paragraf yang direvisi 2.1, 2.3, 2.28, 2.37, 2.44, 3.1, 2.44, 3.1, 3.4(a), 5.126, 6.100, 7.87 hingga 7.91, 7.161, 7.163, 8.13, 8.160, 8.199, 8.332, 8.393, 8.418, 8.443, 8.444, dan 10.4 sampai 10.12 dari bagian deskriptif dan paragraf 14.10, 14.86, 14.92, 14.107 dan 14.115 dari temuan yang sesuai. Beberapa pihak juga mengajukan argumen terkait deskripsi klaim mereka. Kami telah dengan hati-hati meninjau klaim para penggugat, sebagaimana yang diidentifikasi dalam dokumen asli permintaan mereka untuk pembentukan panel, dan merevisi paragraf 14.15, 14.18, 14.20, 14.21, 14.94, 14.124, 14.125 dan 14.148 sesuai. Kami juga telah merevisi paragraf 14.210 hingga 14.213 dari temuan untuk lebih akurat mencirikan argumen Komunitas Eropa. Selanjutnya, kami telah memutuskan berdasarkan komentar dari Komunitas Eropa untuk menghapus paragraf 14.198 dan 14.199 dan mengubah paragraf 14.247. Selain itu, kami telah membuat modifikasi kecil lainnya termasuk pada paragraf 14.9, 14.38, 14.68, 14.73, 14.76, 14.77, 14.94, 14.95, 14.133, 14.134, 14.149, 14.152, 14.176 dan 15.1(a). 13.3 Terakhir, kami ingin membahas masalah kerahasiaan laporan sementara. Ketika, pada tanggal 24 Maret 1998, kami mengirimkan laporan sementara kami kepada para pihak, kami dengan jelas menunjukkan bahwa laporan tersebut bersifat rahasia. Memang semua proses panel tetap rahasia sampai laporan panel diedarkan kepada Anggota WTO. Menurut paragraf (h) dari Lampiran 1 Keputusan Dewan tentang Prosedur untuk Sirkulasi dan Pembatasan Dokumen WTO638 adalah mungkin untuk mempertahankan sifat terbatas dari setiap laporan panel tersebut selama 10 hari setelah diedarkan kepada Anggota. Kami juga telah secara eksplisit menekankan pada sidang pertama kami dengan para pihak bahwa proses panel bersifat rahasia dan kami mengharapkan semua delegasi untuk memperlakukan proses ini dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Ini diterima oleh para pihak. Kami sangat prihatin mengetahui bahwa pihak-pihak (kebocoran dari Jepang dan Amerika Serikat telah diberitahukan kepada kami) tidak menghormati kewajiban ini dan telah mengungkapkan aspek-aspek dari laporan sementara. Kami menganggap bahwa kurangnya penghormatan terhadap persyaratan khusus yang 637 Berdasarkan Pasal 15.3 DSU, temuan laporan panel harus mencakup pembahasan argumen yang dibuat pada tahap peninjauan sementara. Oleh karena itu, bagian berikut yang berjudul Tinjauan Sementara adalah bagian dari Temuan Laporan Panel ini. 638 Keputusan yang diadopsi oleh Dewan Umum pada tanggal 18 Mei 1996, WT/L/160/Rev.1. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 349 oleh Paustinus S diberlakukan oleh Panel mempengaruhi hak-hak para pihak dan integritas proses penyelesaian sengketa, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. XIV. TEMUAN639 A. Putusan Awal 1. Kehadiran pengacara swasta sebagai perwakilan dari pihak yang bersengketa 14.1 Sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam paragraf 4.1 sampai 4.35 dari Bagian Deskriptif, sehubungan dengan sidang substantif pertama Panel dengan para pihak, Indonesia mengumumkan bahwa dua pengacara swasta adalah anggota delegasinya. Menyusul permintaan Amerika Serikat untuk mengecualikan para pengacara tersebut dari sidang, Panel mendengar argumen para pihak mengenai masalah ini. Pada tanggal 3 Desember 1997, Ketua mengumumkan keputusan berikut atas nama Panel: “Saya ingin memberi tahu para pihak bahwa setelah meninjau dengan cermat surat-surat yang diterima dalam masalah pendahuluan di hadapan kami, dan setelah mendengar argumen para pihak, Panel tidak setuju dengan permintaan Amerika Serikat untuk mengecualikan orangorang tertentu dari rapat Panel. dicalonkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai anggota delegasinya. Kami menyimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia harus mencalonkan anggota delegasinya untuk sidang Panel ini, dan kami tidak menemukan ketentuan dalam Perjanjian WTO atau DSU, termasuk aturan prosedur standar yang termasuk di dalamnya, yang mencegah Anggota WTO mulai dari penetapan komposisi delegasinya pada sidang panel WTO. Praktik penyelesaian sengketa GATT dan WTO di masa lalu juga tidak mengarahkan kami pada kesimpulan yang berbeda dalam kasus ini. Secara khusus, kami mencatat bahwa tidak seperti dalam kasus ini, prosedur kerja Panel Pisang III memuat ketentuan khusus yang hanya mengharuskan kehadiran pejabat pemerintah. Kami ingin menekankan bahwa semua anggota delegasi partai -- baik pegawai pemerintah maupun bukan -- hadir sebagai perwakilan pemerintahnya, dan dengan demikian tunduk pada ketentuan DSU dan prosedur kerja standar, 639 Sepanjang laporan ini, kami mendasarkan analisis kami pada makna biasa yang diberikan pada istilah-istilah dari ketentuan-ketentuan yang sedang diperiksa dalam konteksnya dan dilihat dari maksud dan tujuannya. Dalam analisis kami tentang ruang lingkup dan tujuan ketentuan ini, kami juga telah mempertimbangkan laporan panel GATT dan WTO sebelumnya dan laporan Badan Banding ketika kami menganggapnya relevan dan dapat diterapkan pada sengketa saat ini. Kami menyadari, bagaimanapun, bahwa mereka tidak mengikat, kecuali sehubungan dengan penyelesaian sengketa tertentu antara para pihak dalam sengketa itu. Appellate Body Report tentang Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8,10, 11, diadopsi pada 1 November 1996, hal. 14, selanjutnya disebut Alcoholic Beverages (1996). Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 350 oleh Paustinus S termasuk Pasal 18.1 dan 18.2 dari DSU dan paragraf 2 dan 3 dari prosedur tersebut. Secara khusus, para pihak diharuskan untuk merahasiakan semua pengiriman ke Panel dan semua informasi yang ditunjuk oleh Anggota lain; dan, sebagai tambahan, Panel bertemu dalam sesi tertutup. Oleh karena itu, kami berharap bahwa semua delegasi akan sepenuhnya menghormati kewajiban tersebut dan akan memperlakukan proses ini dengan sangat hati-hati dan bijaksana. Saya akan meminta empat Kepala Delegasi untuk memastikan bahwa semua anggota delegasi mereka hadir sebagai perwakilan dari pemerintah mereka, dan dengan demikian akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku; dan oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab atas tindakan perwakilan mereka.”640 14.2 Para pihak menerima ketentuan-ketentuan ini oleh Panel dan keempat Kepala Delegasi menegaskan bahwa semua anggota delegasi mereka hadir sebagai perwakilan dari pemerintah mereka, dan dengan demikian akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku. 2. Dugaan pinjaman kepada PT TPN sebagai tindakan yang tercakup dalam kerangka acuan panel ini 14.3 Pada sidang pertama Panel dengan para pihak, pada tanggal 3 Desember 1997, Indonesia mengajukan keberatan awal atas klaim Amerika Serikat sehubungan dengan pinjaman $AS 690 juta kepada PT TPN, dengan dasar bahwa pinjaman ini tidak sesuai kerangka acuan Panel. Argumentasi para pihak dapat ditemukan dalam paragraf 4.36 hingga 4.50 Bagian Deskriptif laporan ini. Setelah mendengar argumen para pihak, Ketua mengumumkan putusan berikut atas nama Panel: “Dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat menuduh bahwa Pemerintah Indonesia mengarahkan bank-bank milik pemerintah dan swasta tertentu untuk memberikan pinjaman $690 juta kepada PT TPN sebagai bagian dari Program Mobil Nasional. Amerika Serikat mengklaim bahwa pinjaman yang diarahkan pemerintah ini tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994 dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs, dan bahwa itu adalah subsidi khusus yang menyebabkan atau mengancam menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. Indonesia dalam pengajuan pertamanya menuduh bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan Panel dan meminta kami untuk mengaturnya. Pada sidang pertama, kami mengundang para pihak untuk membahas masalah ini. Kami mencatat bahwa Panel ini memiliki kerangka acuan standar. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah suatu tindakan ada di hadapan kami, kami harus memeriksa 640 Panel dalam mengacu pada Bananas III, mengacu pada Appellate and Panel Reports tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27, diadopsi pada tanggal 25 September 1997 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 351 oleh Paustinus S permintaan Amerika Serikat untuk pembentukan panel, yang ditemukan dalam dokumen WT/DS59/6. Konsisten dengan temuan Badan Banding dalam Bananas III, kami telah memeriksa dengan cermat permintaan tersebut untuk memastikan kepatuhannya terhadap isi dan semangat Pasal 6.2 Kesepahaman Penyelesaian Sengketa. Kami menyimpulkan bahwa pinjaman $690 juta tidak "diidentifikasi sebagai tindakan khusus" dalam dokumen itu sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6.2 DSU. Memang Amerika Serikat menyatakan bahwa pinjaman itu tidak disebutkan dalam permintaan AS, karena belum dibuat. Sebaliknya, Amerika Serikat menyarankan agar pinjaman tersebut diajukan ke Panel karena merupakan salah satu aspek dari Program Mobil Nasional, yang dianggap oleh Amerika Serikat sebagai subjek dari permintaannya. Dalam pandangan kami, bagaimanapun, Amerika Serikat dalam permintaannya telah dengan jelas mengidentifikasi tindakan-tindakan yang harus dipertimbangkan oleh Panel, dan aturan-aturan tersebut tidak termasuk pinjaman ini. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pinjaman yang dimaksud tidak termasuk dalam kerangka acuan Panel ini.” 14.4 Akibatnya, kami tidak menangani klaim apa pun yang terkait dengan pinjaman $690 juta tersebut dalam temuan kami. 3. Informasi bisnis rahasia 14.5 Pada tiga poin dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mengindikasikan bahwa mereka memiliki informasi lebih lanjut yang relevan dengan klaim prasangka seriusnya tetapi bahwa informasi ini adalah "milik bisnis" dan bahwa Amerika Serikat enggan memberikannya kepada Panel jika tidak ada "prosedur yang memadai" untuk melindungi informasi tersebut. 14.6 Pada sidang pertama Panel, Indonesia menyatakan keberatan bahwa Amerika Serikat akan menyampaikan informasi ini hanya dalam pengajuan kedua, sehingga menolak kesempatan Indonesia untuk menanggapi dalam pengajuan kedua. Oleh karena itu, Indonesia meminta Panel untuk meminta Amerika Serikat untuk segera menyerahkan data rahasianya. Lebih lanjut Indonesia menyatakan bahwa harus diberikan kesempatan untuk mengkaji dan menanggapi secara penuh data dan argumentasi tambahan yang mendasarinya. Argumentasi para pihak dapat ditemukan dalam paragraf 4.51 hingga 4.60 Bagian Deskriptif laporan panel ini. 14.7 Panel mempertimbangkan permintaan Indonesia dan pada tanggal 3 Desember 1997 Ketua mengumumkan keputusan berikut atas nama Panel: “Kami mendorong semua pihak untuk menyerahkan data yang relevan kepada Panel sedini mungkin. Namun, kami telah menyimpulkan bahwa tidak pantas bagi kami untuk meminta Amerika Serikat menyerahkan informasi yang dipermasalahkan dalam konteks sidang ini. Adalah masalah bagi masing-masing pihak untuk memutuskan kapan dan apakah akan menyampaikan informasi dan argumentasi Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 352 oleh Paustinus S dalam jadwal yang ditetapkan oleh Panel. Dalam hal ini, kami mencatat bahwa tidak ada aturan dalam DSU atau prosedur kerja kami yang mengharuskan para pihak untuk menyerahkan semua informasi faktual dalam pengajuan pertama mereka. Faktanya, informasi faktual sering diberikan dalam pengajuan kedua atau sebagai tanggapan atas pertanyaan dari panel karena masalah dalam kasus ini menjadi fokus yang lebih tajam. Kami tidak melihat alasan untuk menyimpang dari pendekatan itu dalam kasus ini. Ini tidak berarti bahwa kami tidak menganggap serius kekhawatiran Indonesia bahwa Indonesia diberikan kesempatan untuk meninjau dan menanggapi data baru dan argumen tambahan apa pun yang didasarkan padanya. Kami mencatat bahwa, pada sidang Panel kedua, para pihak akan dapat membahas data baru dan argumentasi terkait yang disajikan dalam pengajuan kedua masing-masing. Namun, jika ada pihak yang menganggap pada saat sidang itu tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk membahas data dan argumentasi tersebut, pihak tersebut harus memberi tahu kami pada saat itu. Saya dapat meyakinkan Anda bahwa Panel akan mengambil semua aturan yang wajar untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan penuh untuk menanggapi informasi faktual dan argumentasi yang disampaikan kepada Panel. Terakhir, kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 18.2 DSU mengizinkan para pihak untuk menetapkan informasi sebagai rahasia. Penunjukan tersebut akan dihormati oleh Panel ini, Sekretariat WTO dan pihak-pihak lain yang bersengketa. Oleh karena itu, kami mendorong semua pihak untuk menyerahkan kepada Panel informasi yang mereka anggap dapat membantu penyelesaian sengketa ini. Dalam hal ini, kami mencatat bahwa para pihak setuju bahwa para penggugat yang menyatakan prasangka serius harus menunjukkan keberadaannya dengan bukti positif. Jika Amerika Serikat menganggap bahwa informasi yang dipermasalahkan diperlukan untuk memenuhi beban itu, dan jika Amerika Serikat percaya bahwa Pasal 18.2 tidak memadai, Amerika Serikat dapat mengusulkan kepada Panel secara tertulis, sesegera mungkin, suatu prosedur yang dianggap cukup untuk melindungi informasi yang bersangkutan.” 14.8 Amerika Serikat tidak mengusulkan atau meminta Panel untuk mengadopsi prosedur semacam itu. 4. Apakah program Mobil Nasional telah kedaluwarsa dan karenanya tidak boleh diperiksa oleh panel ini 14.9 Pada tanggal 25 Februari 1998, Indonesia mengirimkan surat kepada Ketua Panitia Subsidi yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Januari 1998 program Mobil Nasional dihentikan dan peraturan serta ketetapan yang ada di Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 353 oleh Paustinus S bawahnya telah dicabut. Bagi Indonesia, Inpres yang menetapkan program Mobil Nasional sudah “usang”. Salinan surat itu secara resmi diberitahukan kepada Ketua Panel ini. Atas permintaan Panel, semua pihak telah mengomentari pemberitahuan ini oleh Indonesia.641 Kami mencatat bahwa komunikasi dari Indonesia ini datang setelah batas waktu 30 Januari 1998 yang ditetapkan oleh Panel untuk menyampaikan informasi dan argumen dalam kasus ini. Selanjutnya, para penggugat mempertanyakan apakah program Mobil Nasional telah efektif telah dihentikan dan telah meminta Panel untuk memutuskan semua klaim sebelumnya. Dalam hal apapun, dengan mempertimbangkan kerangka acuan kami, dan mencatat bahwa setiap pencabutan tindakan yang digugat dapat relevan dengan tahap pelaksanaan proses penyelesaian sengketa, kami menganggap bahwa adalah tepat bagi kami untuk membuat temuan sehubungan dengan Program Mobil Nasional. Dalam hubungan ini, kami mencatat bahwa dalam kasus GATT/WTO sebelumnya, di mana suatu tindakan yang termasuk dalam kerangka acuan dinyatakan dihentikan atau diubah setelah dimulainya proses panel, panel tetap membuat temuan sehubungan dengan tindakan tersebut.642 Kami karena itu akan melanjutkan untuk memeriksa semua klaim dari para penggugat . B. Klaim-klaim 1. Klaim-klaim Para penggugat 14.10 Berbagai tindakan Indonesia yang dipermasalahkan dalam perkara ini dijelaskan dalam paragraf 2.3 hingga 2.43 Bagian Deskriptif dari laporan ini. Untuk tujuan temuan ini, kami secara umum akan mengkategorikan dan mengacu pada aturan-aturan yang diadopsi sesuai dengan program mobil Lihat paragraf 4.61 sampai 4.110 dari Bagian Deskriptif. Lihat, mis. Laporan Panel tentang United States - Measures Affecting Imports of Wool Shirts and Blouses from India, WT/DS33, diadopsi pada tanggal 23 Mei 1997, (selanjutnya disebut “Shirts and Blouses”), pembatasan AS ditarik sesaat sebelum penerbitan laporan panel ; Laporan Panel tentang EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples, Gugatan oleh Chili, diadopsi pada 22 Juni 1989, BISD 36S/93; Panel Report tentang EEC-Restrictions on Imports of Apples, Gugatan oleh Amerika Serikat, diadopsi pada 22 Juni 1989, BISD 36S/135; Panel Report tentang United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from Canada, diadopsi pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91; Laporan Panel tentang EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, diadopsi pada 10 November 1980, BISD 27S/98; dan Laporan Panel tentang EEC - Measures on Animal Feed Proteins, diadopsi pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49. Dalam Laporan Panel tentang United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930, BISD 36S/345, diadopsi pada 7 November 1989 (selanjutnya disebut "Section 337"), tindakan yang ditentang diubah selama proses panel tetapi panel menolak untuk mempertimbangkan amandemen tersebut. Kami mencatat bahwa ini juga merupakan garis yang diambil oleh Banding Badan dalam Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparels and Other Items, WT/DS56, diadopsi pada 22 April 1998, paragraf 64. 641 642 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 354 oleh Paustinus S 1993,643 program mobil Februari 1996644 dan program mobil Juni 1996645. Jika kami mengacu pada “program mobil Indonesia”, khususnya dalam pembahasan tentang hubungan umum antara ketentuan Perjanjian SCM dan Pasal III GATT, kami memasukkan semua aturan yang diambil menurut ketiga program mobil. Ketika kami mengacu pada program Mobil Nasional, kami mengacu pada aturan-aturan yang diambil sesuai dengan program mobil Februari dan Juni 1996. Penggunaan referensi umum ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi diskusi tentang kompatibilitas WTO dari aspek yang lebih spesifik dari berbagai program mobil. Namun kami mencatat bahwa Jepang menganggap sebagian besar PP No.20/1996 dan PP No.36/1996 tidak terkait dengan Program Mobil Nasional. Kami juga mencatat bahwa Peraturan Pemerintah No. 36/1996 telah mempengaruhi tingkat manfaat di bawah program mobil 1993. 14.11 Kami memahami dari permintaan pembentukan panel bahwa klaimklaim para penggugat adalah sebagai berikut: (i) Persyaratan-persyaratan kandungan lokal 14.12 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa persyaratanpersyaratan kandungan lokal dari program mobil 1993 (yang terkait dengan manfaat pajak untuk kendaraan bermotor jadi yang menggabungkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri dan manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen impor yang digunakan dalam kendaraan yang memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri) melanggar ketentuan Pasal III:4 Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan tahun 1994 (selanjutnya disebut “GATT”)646 dan Pasal 2 Persetujuan TindakanTindakan Investasi Terkait Perdagangan ( selanjutnya disebut “Perjanjian TRIMs”). 14.13 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa persyaratan-persyaratan kandungan lokal dari program mobil Februari 1996 (yang terkait dengan manfaat pajak untuk Mobil Nasional yang menggabungkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri dan Termasuk Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 114/M/S/6/1993 tanggal 9 Juni 1993 dan Perubahannya; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1993, tanggal 10 Juni 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993, tanggal 10 Juni 1993; Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.01/1995, tanggal 23 Mei 1995. 644 Termasuk Instruksi Presiden No. 2 dan semua peraturan pelaksanaan dan keputusan (misalnya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MAP/S/2/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.01/1996), Keputusan Menteri Negara Penggerak Reksa Dana/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.01/SK/1996, 27 Februari 1996, Keputusan Menteri Negara Untuk Pengerahan IDana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor 02/SK/1996, 5 Maret 1996. 645 Diantaranya Keputusan Presiden No.42 tanggal 4 Juni 1996, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1996, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MAP/KEP/6/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 404/KMK.01/1996. 646 Sepanjang rancangan ini, "GATT" akan digunakan ketika mengacu pada GATT 1994. Ketika referensi dibuat untuk GATT 1947, Panel akan mengacu pada Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1947 yang diakhiri pada tanggal 31 Desember 1995 dengan Keputusan tanggal 8 Desember 1994 diadopsi oleh Komite Persiapan WTO dan PARA PIHAK PENANDATANGAN GATT 1947, PC/12-L/7583. Dalam pembahasan yang melibatkan perbandingan antara ketentuan GATT 1947 dan ketentuan paralel dalam Perjanjian WTO (termasuk GATT 1994), kami dapat menggunakan ungkapan GATT 1994 dan GATT 1947. 643 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 355 oleh Paustinus S manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen impor yang digunakan dalam Mobil Nasional) melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. (ii) Diskriminasi pajak 14.14 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak dari program mobil 1993 yang menguntungkan mobil domestik tertentu melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. 14.15 Masyarakat Eropa, Jepang dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak program mobil Februari 1996 yang menguntungkan Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak program mobil Juni 1996 yang menguntungkan Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. 14.16 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa manfaat pajak atas kendaraan bermotor jadi pada program mobil tahun 1993 dan Februari dan Juni 1996, karena persyaratan kandungan lokal, juga memberikan manfaat pajak tidak langsung atas suku cadang dan komponen kendaraan bermotor jadi, yang melanggar Pasal III:2 GATT. (iii) Diskriminasi MFN 14.17 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak yang diberikan kepada Mobil Nasional yang diproduksi di Korea, di bawah program mobil Juni 1996, melanggar Pasal I GATT. 14.18 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat bea masuk yang diberikan kepada Mobil Nasional yang diproduksi di Korea di bawah program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT. 14.19 Jepang dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa manfaat bea masuk yang diberikan pada suku cadang dan komponen tertentu yang digunakan untuk produksi Mobil Nasional di Indonesia berdasarkan program mobil Februari 1996 melanggar Pasal I GATT. 14.20 Masyarakat Eropa juga mengklaim bahwa manfaat bea masuk atas suku cadang dan komponen tertentu yang digunakan untuk produksi kendaraan bermotor jadi di Indonesia berdasarkan program mobil 1993, melanggar Pasal I GATT. Namun, kami mencatat bahwa Komunitas Eropa belum mendalilkan klaim ini lebih lanjut. (iv) Tidak adanya pemberitahuan dan administrasi parsial 14.21 Jepang mengklaim bahwa program Mobil Nasional melanggar Pasal X:1 GATT, karena tidak segera diterbitkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengetahuinya, dan Pasal X:3(a) GATT, karena itu belum dikelola dengan cara yang seragam, tidak memihak dan wajar. (v) Prasangka serius Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 356 oleh Paustinus S 14.22 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa program mobil Februari dan Juni 1996 merupakan subsidi khusus yang menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan mereka dalam arti Pasal 6 Perjanjian SCM. (vi) Perluasan cakupan subsidi yang ada 14.23 Amerika Serikat mengklaim bahwa pengenalan program Mobil Nasional dan modifikasi tertentu pada program mobil 1993 merupakan perluasan cakupan program subsidi yang ada yang melanggar Pasal 28 Perjanjian SCM. (vii) Pelanggaran perlakuan nasional sehubungan dengan perolehan dan pemeliharaan merek dagang, dan penggunaan merek dagang 14.24 Amerika Serikat mengklaim bahwa ketentuan program Mobil Nasional mendiskriminasi warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan perolehan dan pemeliharaan merek dagang, dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 20, yang melanggar Pasal 3 TRIPs Perjanjian. (viii) Pengenalan persyaratan khusus sehubungan dengan penggunaan merek dagang 14.25 Amerika Serikat mengklaim bahwa ketentuan program Mobil Nasional yang diperkenalkan oleh Indonesia selama masa transisinya berdasarkan Perjanjian TRIPS menempatkan persyaratan khusus pada warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan penggunaan merek dagang mereka yang tidak sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian TRIPs dan dengan demikian melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian itu. 2. Pembelaan Umum Indonesia 14.26 Pembelaan umum Indonesia terhadap klaim-klaim ini adalah bahwa Perjanjian SCM bersifat lex specialis untuk sengketa ini. Bagi Indonesia prinsip ini berarti bahwa karena tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi, maka tindakan tersebut diatur secara eksklusif oleh Pasal XVI GATT dan Perjanjian SCM. 14.27 Lebih khusus lagi, kami memahami argumen Indonesia ada dua. Pertama, untuk mendukung pembelaannya bahwa satu-satunya hukum yang berlaku untuk sengketa ini adalah Perjanjian SCM, Indonesia menyampaikan bahwa: 1. Ada pertentangan umum647 antara Pasal III GATT dan Perjanjian SCM (yaitu ada pertentangan antara keseluruhan Perjanjian SCM dan keseluruhan Pasal III). Indonesia dalam pengajuan kedua Dalam temuan ini, ketika kami merujuk pada konflik umum yang kami maksud adalah konflik yang diduga ada antara keseluruhan Perjanjian SCM dan keseluruhan Pasal III, Pasal I atau Perjanjian TRIMs, sebagaimana dibahas dalam Bagian C laporan ini. Kami mempertimbangkan apakah ada konflik khusus antara ketentuan tertentu dari Perjanjian SCM dan Pasal III:2 GATT di Bagian E selanjutnya. 647 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 357 oleh Paustinus S memperluas argumen ini untuk memasukkan klaim berdasarkan Pasal I GATT juga; 2. Penerapan sengketa Pasal III GATT ini akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi “tidak dapat digunakan”648; 3. Aturan umum penafsiran perjanjian memerlukan pemikiran ulang ruang lingkup Pasal III:8(b); 4. Karena Pasal III tidak berlaku, Perjanjian TRIMs tidak berlaku. Kedua, kami memahami bahwa Indonesia berpendapat bahwa jika Pasal III dan/atau Perjanjian TRIMs dianggap berlaku untuk sengketa ini, ada konflik khusus antara beberapa ketentuan Perjanjian SCM, di satu sisi, dan beberapa ketentuan Pasal III di mana para penggugat mendasarkan klaim mereka, di sisi lain. Bagi Indonesia, setiap dan semua konflik harus diselesaikan demi Perjanjian SCM yang menurut Indonesia mengizinkan program mobil yang sedang diperiksa. Kami pertama-tama akan membahas argumen Indonesia bahwa satu-satunya hukum yang berlaku untuk perkara ini adalah Perjanjian SCM. C. Apakah Perjanjian SCM satu-satunya “Hukum yang Berlaku” untuk Sengketa ini? 1. Pertimbangan-pertimbangan umum 14.28 Dalam mempertimbangkan pembelaan Indonesia bahwa ada pertentangan umum antara ketentuan Perjanjian SCM dan Pasal III GATT, dan akibatnya bahwa Perjanjian SCM adalah satu-satunya hukum yang berlaku, pertama-tama kami mengingatkan bahwa dalam hukum internasional publik ada anggapan melawan konflik.649 Anggapan ini sangat relevan dalam konteks Appellate Body Report on United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline (selanjutnya disebut Gasoline) menyatakan di halaman 23: “Seorang penafsir tidak bebas untuk mengadopsi bacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau tidak berguna.”, WT/DS2/AB/R, diadopsi pada 20 Mei 1996. 649 Dalam hukum internasional agar konflik ada antara dua perjanjian, tiga kondisi harus dipenuhi. Pertama, perjanjian yang bersangkutan harus memiliki pihak yang sama. Kedua, perjanjian harus mencakup substansi pengaturan yang sama. Jika sebaliknya, tidak akan ada kemungkinan konflik. Ketiga, ketentuan tersebut harus bertentangan, dalam arti ketentuan tersebut harus membebankan kewajiban yang saling lepas. “... [T]secara teknis, ada konflik ketika dua (atau lebih) instrumen perjanjian mengandung kewajiban yang tidak dapat dipenuhi serentak. ... Tidak setiap perbedaan tersebut merupakan konflik, namun. ... Ketidakcocokan isi adalah kondisi esensial konflik”. (7 Encyclopedia of Public International Law (North-Holland 1984), halaman 468). Asas lex specialis derogat legi generali “yang tidak dapat dipisahkan dengan persoalan konflik” (Idem., halaman 469) antara dua perjanjian atau antara dua ketentuan (yang satu bisa dibilang lebih spesifik daripada yang lain), tidak berlaku jika dua perjanjian ".. berurusan dengan subjek yang sama dari sudut pandang yang berbeda atau [dapat] berlaku dalam keadaan yang berbeda, atau satu ketentuan lebih jauh jangkauannya daripada tetapi tidak bertentangan dengan, ketentuan yang lain" (Wilfred Jenks, “The Conflict of Law-Making Treaties”, The British Yearbook of International Law (BYIL) 1953, at 425 et seq.). Karena dalam kasus seperti itu adalah mungkin bagi suatu negara yang merupakan penandatangan kedua perjanjian untuk mematuhi kedua perjanjian pada saat yang sama. Praduga menentang konflik terutama diperkuat dalam kasus-kasus di mana kesepakatan terpisah dibuat antara pihak-pihak yang sama, karena dapat dianggap bahwa mereka dimaksudkan untuk konsisten dengan diri mereka sendiri, tanpa bukti yang bertentangan. 648 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 358 oleh Paustinus S WTO650 karena semua perjanjian WTO, termasuk GATT 1994 yang diubah dengan Kesepahaman bila dipandang perlu, dirundingkan pada waktu yang sama, oleh Anggota yang sama dan dalam forum yang sama. Dalam konteks ini kami mengingatkan prinsip penafsiran yang efektif651 yang di dalamnya semua ketentuan dari suatu perjanjian (dan dalam sistem WTO semua perjanjian) harus diberi arti, dengan menggunakan arti kata-kata yang biasa. Kedua, kami mencatat bahwa Pasal III, yang tidak mensyaratkan adanya efek perdagangan apa pun untuk dilanggar, menempati tempat yang sangat penting dalam aturan yang mengatur sistem perdagangan multilateral karena berfungsi, antara lain, sebagai jaminan efektivitas dari tarif yang dinegosiasikan. Badan Banding dalam laporannya tentang Japan -Taxes on Alcoholic Beverages menyatakan: “Tujuan luas Pasal III untuk menghindari proteksionisme harus dingat ketika mempertimbangkan hubungan antara Pasal III dan ketentuan lain dari Perjanjian WTO”.652 Kami juga mencatat bahwa Pasal III dan Pasal XVI telah hidup berdampingan sejak dimulainya sistem aturan GATT. Mengingat hal di atas, kami akan menangani dugaan konflik dengan hati-hati. 2. Apakah ada pertentangan umum antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT? 14.29 Sebagaimana dicatat, Indonesia sebagian mendasarkan argumennya bahwa Perjanjian SCM adalah satu-satunya hukum yang berlaku dalam sengketa ini dalam pernyataan bahwa Perjanjian SCM secara keseluruhan bertentangan dengan Pasal III pada keseluruhannya. Dalam mempertimbangkan argumen Indonesia, kami mengingatkan bahwa agar suatu konflik ada antara dua perjanjian atau dua ketentuannya, mereka harus mencakup hal substantif yang sama. Kalau tidak, tidak ada konflik karena kedua ketentuan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.653 Kami mengingatkan juga bahwa Pasal III, yang melarang diskriminasi antara produk impor dan dalam negeri, dan Pasal XVI, yang mengatur tentang subsidi kepada produsen, telah menjadi bagian dari GATT 1947 sejak awal. Hal ini menyiratkan bahwa para penyusun GATT 1947 menginginkan kedua Lihat juga E.W. Vierdag, “The Time of the “Conclusion” of a Multilateral Treaty: Article 30 of the Vienna Convention on the Law of Treaties and Related Provisions ”, BYIL, 1988, at 100; Sir Robert Jennings/Sir Arthur Watts (ed.), Oppenheim's International Law, Vol. I., Parts 2 to 4, 1992, at 1280; Sir Gerald Fitzmaurice, “The Law and procedure of the International court of Justice”, BYIL , 1957, at 237; Sir Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties, 1984, at 97. 650 Dalam konteks ini kami mencatat bahwa Perjanjian WTO berisi aturan khusus tentang konflik yang bagaimanapun terbatas pada konflik antara ketentuan khusus GATT 1994 dan ketentuan perjanjian lain daro Lampiran 1A. Kami tidak mempertimbangkan catatan penafsiran ini di bagian laporan ini karena kami sedang berurusan dengan argumen Indonesia bahwa ada konflik umum antara Pasal III dan Perjanjian SCM, sedangkan catatan berkaitan dengan konflik khusus antara ketentuan GATT 1994 dan ketentuan khusus dari perjanjian lain dari Lampiran 1A. 651 Ini akan sesuai dengan keputusan Badan Banding ketika menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak boleh ditafsirkan untuk mengurangi seluruh klausa menjadi "tidak berguna". Lihat catatan kaki 12 supra. 652 Alcoholic Beverages(1996), Appellate Body Report, p.16. 653 Kami mengingatkan kembali diskusi kami dalam catatan kaki 13 di atas tentang syaratsyarat terjadinya konflik. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 359 oleh Paustinus S perangkat ketentuan ini untuk saling melengkapi. Memang, hal ini ditegaskan dengan pemeriksaan masing-masing cakupan kedua ketentuan tersebut. 14.30 Pasal III selalu menjadi ketentuan yang menyangkut (dan melarang) diskriminasi antara produk impor dan produk dalam negeri. Sebaliknya, ketentuan Pasal XVI GATT 1947 secara umum mengatur tentang pemberian subsidi kepada produsen. Pasal XVI GATT 1947 tidak membahas masalah diskriminasi antara produk impor dan produk dalam negeri yang mungkin terjadi dalam penggunaan subsidi tersebut. Ketika diskriminasi tersebut muncul, hal itu dilarang oleh ketentuan Pasal III yang relevan. Subsidi yang mendiskriminasikan produk dalam negeri termasuk dalam larangan ketentuan Pasal III berdasarkan diskriminasi tersebut. Dalam hal ini kami setuju dengan Panel Malt Beverages654 1992 yang membahas hubungan antara aturan GATT pada Pasal III dan XVI dan tujuan terkait dari Pasal III:8(b): “5.8 Panel mencatat bahwa berbeda dengan Pasal III:8(a), di mana dinyatakan bahwa "Pasal ini harus tidak berlaku untuk ... [pengadaan pemerintah]", kata-kata yang digarisbawahi tidak diulang dalam Pasal III:8( b). Arti biasa dari teks Pasal III:8(b), terutama penggunaan kata "harus tidak mencegah", oleh karena itu menunjukkan bahwa Pasal III memang berlaku untuk subsidi-subsidi, dan bahwa Pasal III:8(b) hanya menjelaskan bahwa aturan-aturan terkait produk dalam paragraf 1 hingga 7 Pasal III "tidak boleh menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri (penekanan ditambahkan)". 14.31 Apakah situasi ini berubah dengan perluasan aturan yang mengatur subsidi yang sekarang tercantum dalam Perjanjian SCM? Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian SCM sekarang memberikan definisi dan sistem pemulihan yang mencakup semua subsidi yang akibatnya akan mengecualikan relevansi dan penerapan ketentuan perlakuan nasional Pasal III. 14.32 Memang benar bahwa kewajiban-kewajiban dalam Bagian A Pasal XVI GATT 1947 sehubungan dengan subsidi terbatas dibandingkan dengan yang diatur dalam Perjanjian SCM yang baru, Pasal XVI GATT 1947 memang menyediakan kerangka kerja yang komprehensif yang mengatur pemberian subsidi dan begitu juga Perjanjian SCM hari ini. Bagian A Pasal XVI GATT 1947 berlaku untuk “subsidi secara umum”; sedangkan Bagian B memberikan solusi tambahan untuk subsidi ekspor. Fakta bahwa dalam Perjanjian SCM perbaikan terhadap subsidi telah diperkuat bukanlah alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa dalam Perjanjian WTO hubungan struktural antara aturan tentang perlakuan nasional terhadap produk dan aturan tentang subsidi kepada produsen telah diubah. Selain itu, fakta bahwa Perjanjian SCM, tidak seperti Pasal XVI GATT 1947, berisi definisi subsidi tidak menunjukkan kesimpulan yang berbeda. Tidak adanya definisi “subsidi” dalam GATT 1947 tidak membuat Pasal XVI GATT 1947 tidak berlaku. 14.33 Sebafaimana yang terjadi pada GATT 1947, kami berpendapat bahwa Pasal III GATT 1994 dan aturan WTO tentang subsidi tetap terfokus pada 654 Panel Report on United States - Measures Affecting Alcoholic Malt Beverages, BISD 39S/206, diadopsi pada 19 Juni 1992, selanjutnya disebut Malt Beverages . Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 360 oleh Paustinus S masalah yang berbeda. Pasal III tetap melarang diskriminasi antara produk dalam negeri dan produk impor sehubungan dengan pajak internal dan peraturan dalam negeri lainnya, termasuk persyaratan kandungan lokal. Itu tidak "mengatur" juga tidak "melarang" pemberian subsidi apa pun. Sebaliknya, Perjanjian SCM melarang subsidi yang bergantung pada kinerja ekspor dan pemenuhan persyaratan konten lokal, memberikan pemulihan sehubungan dengan subsidi tertentu di mana subsidi tersebut menyebabkan efek merugikan bagi kepentingan Anggota lain dan membebaskan subsidi tertentu dari tindakan berdasarkan Perjanjian SCM. Singkatnya, Pasal III melarang diskriminasi antara produk dalam negeri dan produk impor sedangkan Perjanjian SCM mengatur pemberian subsidi kepada perusahaan. 14.34 Bertentangan dengan apa yang diklaim Indonesia, fakta bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan tidak berarti bahwa subsidi itu sendiri akan mendiskriminasikan produk impor dan produk dalam negeri yang bertentangan dengan Pasal III GATT. Pasal III:8(b) GATT menjelaskan bahwa pemerintah dapat menggunakan hasil pajak yang dipungut secara merata atas semua produk impor dan dalam negeri untuk memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri (dengan mengesampingkan produsen di luar negeri).655 14.35 Akhirnya, fakta bahwa, sebagai hasil dari Putaran Uruguay, Perjanjian SCM sampai batas tertentu mencakup hal-hal yang sudah dicakup oleh disiplin GATT lainnya bukanlah hal yang unik. Situasi ini mirip dengan hubungan antara GATT 1994 dan GATS. Dalam Periodicals656 dan dalam Bananas III657, para pihak yang membela berpendapat bahwa sejak seperangkat aturan tentang jasa sekarang ada dalam GATS, ketentuan Pasal III: 4 GATT tentang distribusi dan transportasi tidak lagi berlaku. Dua kali Badan Banding telah memutuskan bahwa ruang lingkup Pasal III:4 tidak dikurangi oleh fakta bahwa aturan tentang perdagangan jasa ditemukan dalam GATS: “Berlakunya GATS, sebagai Annex 1B dari Perjanjian WTO, tidak mengurangi ruang lingkup penerapan GATT 1994.”658 14.36 Oleh karena itu, kami menganggap bahwa Pasal III dan Perjanjian SCM pada umumnya memiliki cakupan yang berbeda dan tidak membebankan jenis kewajiban yang sama.659Dengan demikian tidak ada pertentangan umum antara kedua rangkaian ketentuan ini. 655 Lihat untuk mendukung Minuman Malt ini, op. cit.:“5.10 ... Bahkan jika hasil dari pajak produk non-diskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri, seperti negara asingnya pesaing, harus membayar pajak produk yang harus dibayar.” 656 Panel and Appellate Body Reports on Canada - Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31, diadopsi pada tanggal 30 Juli 1997, selanjutnya disebut Periodicals. 657 Panel and Appellate Body Reports on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27, diadopsi pada tanggal 25 September 1997, selanjutnya disebut Bananas III. 658 Periodicals, op.cit., Appellate Body Report, p.19. 659 Kesimpulan ini ditegaskan, antara lain ketentuan-ketentuan lain, dengan catatan kaki pada Pasal 32.1 Perjanjian SCM yang mengakui bahwa tindakan terhadap subsidi tetap dimungkinkan berdasarkan GATT 1994. Pasal 32.1 dari Perjanjian SCM berbunyi sebagai berikut: “Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini”. Catatan kaki 56 pasal ini berbunyi sebagai berikut: “Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994,dimana layak”. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 361 oleh Paustinus S 3. Apakah penerapan Pasal III GATT terhadap sengketa ini akan membuat Perjanjian SCM menjadi "tidak berguna"? 14.37 Indonesia berpendapat bahwa aturan umum penafsiran perjanjian menghalangi penemuan bahwa subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian SCM dilarang oleh Pasal III karena, jika Pasal III berlaku untuk perselisihan ini, seluruh Perjanjian SCM akan dikurangi menjadi "tidak berguna". Kami mencatat pada permulaan bahwa dalam kebanyakan kasus, subsidi yang diatur dalam Perjanjian SCM tidak akan tercakup dalam ketentuan Pasal III:2 atau III:4. Misalnya, Pasal III:2 tidak akan mencakup transfer dana langsung, misalnya, pinjaman dan hibah kepada perusahaan, karena Pasal ini hanya membahas penerapan pajak tidak langsung atas produk. Subsidi dalam bentuk-bentuk ini mungkin bertentangan dengan Pasal III:4 sejauh mereka terkait dengan tindakan-tindakan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, penggunaan, dll. barang-barang domestik di dalam negeri. Penyediaan bahan baku oleh pemerintah dengan harga yang disubsidi tidak boleh bertentangan dengan Pasal III:2 atau Pasal III:4, kecuali jika juga memuat syarat-syarat yang mempengaruhi seperti penjualan internal, penawaran untuk dijual, dan lainlain. . 14.38 Perbedaan yang sama berlaku untuk tindakan pajak. Ketika subsidi kepada produsen dihasilkan dari pembebasan atau pengurangan pajak tidak langsung atas produk, Pasal III:2 GATT relevan. Sebaliknya, subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak langsung pada umumnya tidak tercakup dalam Pasal III:2, tetapi dapat melanggar Pasal III:4 sejauh terkait dengan syarat-syarat lain yang mendukung penggunaan, pembelian, dsb. produkproduk dalam negeri. 14.39 Artinya, satu-satunya subsidi yang akan terpengaruh oleh ketentuan Pasal III adalah subsidi yang akan melibatkan diskriminasi antara produk dalam negeri dan produk impor. Meskipun Pasal III GATT dan Perjanjian SCM mungkin tampak tumpang tindih sehubungan dengan aturan-aturan tertentu, kedua perangkat ketentuan tersebut memiliki tujuan dan cakupan yang berbeda. Memang, mereka juga menawarkan solusi yang berbeda, batas waktu penyelesaian sengketa yang berbeda dan persyaratan pelaksanaan yang berbeda. Jadi, kami menolak argumen Indonesia bahwa penerapan Pasal III pada subsidi akan membuat Perjanjian SCM menjadi “tidak berguna”. 14.40 Kami mencatat lebih lanjut bahwa argumen Indonesia akan menyiratkan bahwa setiap kali suatu aturan melibatkan diskriminasi pajak sehubungan dengan produk, aturan tersebut harus dianggap sebagai subsidi yang diatur secara eksklusif oleh Perjanjian SCM dengan mengesampingkan Pasal III:2. Tampak bagi kami bahwa garis argumen ini akan mereduksi Pasal III:2 menjadi “tidak berguna”, karena tujuan yang sangat eksplisit (dan bisa dibilang hanya) dari Pasal III:2 adalah untuk menangani diskriminasi pajak sehubungan dengan produk. 4. Pasal III:8(b) GATT 14.41 Sejalan dengan dua argumen sebelumnya, Indonesia mempertahankan pandangan bahwa "pembayaran subsidi" dalam Pasal III:8(b) GATT harus mengacu pada semua subsidi yang diidentifikasi dalam Pasal 1 Perjanjian SCM, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 362 oleh Paustinus S bukan hanya subset dari subsidi "langsung". Di bawah pendekatan ini, setiap aturan yang merupakan subsidi dalam arti Perjanjian SCM tidak akan tunduk pada Pasal III GATT. Dalam pandangan Indonesia, hanya penafsiran ini yang menghindari membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. 14.42 Pasal III:8(b) GATT mengatur sebagai berikut: “Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal ini dan subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk domestik oleh pemerintah.” 14.43 Kami mempertimbangkan bahwa tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk menegaskan bahwa subsidi kepada produsen tidak melanggar Pasal III, selama mereka tidak memiliki komponen yang menimbulkan diskriminasi antara produk impor dan dalam negeri. Dalam pandangan kami, kata-kata “pembayaran subsidi khusus untuk produsen dalam negeri” ada untuk memastikan bahwa hanya subsidi yang diberikan kepada produsen, dan bukan pajak atau bentuk diskriminasi lain atas produk, yang dianggap sebagai subsidi untuk tujuan Pasal III:8(b ) dari GATT. Hal ini sejalan dengan laporan panel GATT660 dan WTO Appellate B661 sebelumnya. 14.44 Kami mengingatkan juga bahwa jenis penafsiran yang dicari oleh Indonesia secara eksplisit dikecualikan oleh para perancang Pasal III:8(b) ketika mereka menolak usul Kuba pada Konferensi Havana untuk mengubah Pasal tersebut sehingga berbunyi: “Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak menghalangi pembebasan produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak dalam negeri sebagai suatu cara subsidi tidak langsung dalam hal-hal yang tercakup dalam Pasal [XVI]”.662 14.45 Argumentasi yang diajukan oleh Indonesia bahwa aturannya hanya diatur oleh Perjanjian SCM jelas tidak menemukan dukungan dalam kata-kata Pasal III:8(b) GATT. Sebaliknya, Pasal III:8(b) menegaskan bahwa kewajiban Pasal III dan Pasal XVI (dan Perjanjian SCM) berbeda dan saling melengkapi: subsidi kepada produsen tunduk pada ketentuan perlakuan nasional Pasal III ketika mereka mendiskriminasikan. antara produk impor dan produk dalam negeri. 14.46 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa Pasal III GATT secara umum berlaku untuk aturan-aturan yang dipermasalahkan dalam perkara ini. 5. Apakah Perjanjian TRIMS berlaku untuk perkara ini? Panel Report on EEC - Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oil Seeds and Related Animal-feed Proteins, BISD 37S/86, diadopsi pada 25 Januari 1990; Panel Report on Italian Discrimination Against Agriculture Machinery, BISD 7S/6, diadopsi pada 23 Oktober 1958; and Malt Beverages, op.cit.. 661 Periodicals, op.cit.. 662 E/CONF.2/C.3/6, page 17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, page 2 660 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 363 oleh Paustinus S 14.47 Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak berlaku untuk sengketa ini. Bagi Indonesia, karena Pasal III tidak berlaku untuk aturan yang sedang diperiksa, karena bertentangan dengan Perjanjian SCM, Perjanjian TRIMs juga tidak berlaku. Indonesia juga berpendapat bahwa program mobilnya adalah subsidi dan oleh karena itu tidak dapat menjadi aturan investasi terkait perdagangan. 14.48 Kami mencatat bahwa kami telah menemukan di atas bahwa ketentuan Pasal III secara umum relevan dan dapat diterapkan pada sengketa ini. Oleh karena itu kami menolak argumen Indonesia bahwa Perjanjian TRIMS tidak berlaku untuk aturan yang sedang diperiksa karena Pasal III tidak berlaku untuk aturan tersebut. Kami sekarang harus melanjutkan untuk memeriksa apakah program mobil Indonesia yang sedang diperiksa dapat dicakup pada saat yang sama oleh ketentuan Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. 14.49 Dalam mempertimbangkan masalah apakah suatu aturan yang tercakup dalam Perjanjian SCM juga dapat tunduk pada kewajiban yang terkandung dalam Perjanjian TRIMs, kami perlu memeriksa apakah ada konflik umum antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs. Kami mencatat terlebih dahulu bahwa catatan interpretatif pada Lampiran IA Perjanjian WTO tidak berlaku untuk hubungan antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, masalah apakah mungkin ada konflik umum antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs perlu diperiksa dengan mempertimbangkan praduga hukum internasional umum terhadap konflik dan fakta bahwa di bawah hukum internasional publik, konflik ada dalam situasi sempit. kewajiban saling eksklusif untuk ketentuan yang mencakup jenis materi pokok yang sama. 14.50 Dalam konteks ini fakta bahwa para perancang memasukkan ketentuan tegas yang mengatur konflik antara GATT dan Perjanjian Annex 1A lainnya, tetapi tidak memasukkan ketentuan semacam itu mengenai hubungan antara Perjanjian Annex 1A lainnya, setidaknya memperkuat anggapan dalam hukum internasional publik terhadap konflik. Sehubungan dengan sifat kewajiban, kami mempertimbangkan bahwa, sehubungan dengan persyaratan kandungan lokal, Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs berkaitan dengan berbagai jenis kewajiban dan mencakup pokok bahasan yang berbeda. Dalam hal Perjanjian SCM, yang dilarang adalah pemberian subsidi yang bergantung pada penggunaan produk-produk dalam negeri, bukan keharusan untuk menggunakan produk-produk dalam negeri sejenis. Dalam hal Perjanjian TRIMs, yang dilarang adalah TRIMs berupa persyaratan kandungan lokal, bukan pemberian keuntungan, seperti subsidi. 14.51 Temuan inkonsistensi dengan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM dapat diperbaiki dengan penghapusan subsidi, bahkan jika persyaratan kandungan lokal tetap berlaku. Sebaliknya, temuan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs dapat diatasi dengan penghapusan TRIM yang merupakan persyaratan kandungan lokal bahkan jika subsidi terus diberikan. Sebaliknya, misalnya, jika Anggota akan menerapkan TRIM (dalam bentuk persyaratan kandungan lokal), sebagai syarat untuk menerima subsidi, aturan tersebut akan terus menjadi pelanggaran terhadap Perjanjian TRIMs jika elemen subsidi diganti dengan beberapa bentuk lain dari insentif. Sebaliknya, jika persyaratan kandungan lokal dibatalkan, subsidi akan terus tunduk pada Perjanjian SCM, meskipun sifat disiplin yang relevan berdasarkan Perjanjian SCM mungkin Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 364 oleh Paustinus S terpengaruh. Jelas, kedua perjanjian melarang aturan yang berbeda. Kami juga mencatat bahwa berdasarkan Perjanjian TRIMs, keuntungan yang dibuat berdasarkan pemenuhan persyaratan kandungan lokal dapat mencakup berbagai macam insentif dan keuntungan, selain subsidi. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian SCM yang mewajibkan Anggota untuk melanggar Perjanjian TRIMs, atau sebaliknya. 14.52 Kami mempertimbangkan bahwa Perjanjian SCM dan TRIMs tidak dapat menjadi bertentangan, karena mencakup pokok bahasan yang berbeda dan tidak memaksakan kewajiban yang saling eksklusif. Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM mungkin memiliki cakupan yang tumpang tindih karena keduanya dapat berlaku untuk satu aturan legislatif, tetapi memiliki fokus yang berbeda, dan memberlakukan jenis kewajiban yang berbeda. 14.53 Untuk mendukung temuan ini, kami setuju dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam kasus Periodicals663 dan Bananas III664 mengenai hubungan antara dua perjanjian WTO pada tingkat yang sama dalam struktur perjanjian WTO. Dijelaskan bahwa, meskipun aturan yang sama dapat diteliti baik di bawah GATT maupun di bawah GATS, aspek-aspek spesifik dari aturan yang akan diperiksa di bawah setiap kesepakatan akan berbeda. Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua aspek yang berbeda, meskipun terkait, dari program mobil yang diklaim oleh para penggugat. Beberapa klaim terkait dengan adanya persyaratan kandungan lokal, yang diduga melanggar Perjanjian TRIMs, dan klaim lainnya terkait dengan adanya subsidi, yang diduga menimbulkan prasangka serius dalam arti Perjanjian SCM. 14.54 Untuk menanggapi argumen yang diajukan oleh Indonesia dalam konteks pembahasannya tentang hubungan antara Pasal III GATT dan Perjanjian SCM, kami tidak mempertimbangkan bahwa penerapan Perjanjian TRIMs untuk perselisihan ini akan mengurangi Perjanjian SCM, dan Pasal 27.3 daripadanya, hingga "tidak berguna". Sebaliknya, dengan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, aturan-aturan subsidi negara-negara berkembang yang bergantung pada kepatuhan terhadap TRIMs (dalam bentuk persyaratan kandungan lokal) dan yang diizinkan selama masa transisi yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian TRIMs. , tidak dilarang oleh Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM, untuk masa transisi yang ditentukan dalam Pasal 27.3 Perjanjian SCM. 14.55 Kami menemukan bahwa tidak ada konflik umum antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, sepanjang program mobil Indonesia adalah TRIM dan subsidi, baik Perjanjian TRIMs maupun Perjanjian SCM berlaku untuk sengketa ini. Dalam Periodicals, op. cit., Badan Banding menyatakan pada halaman 19: “Berlakunya GATS, sebagai Lampiran 1B Perjanjian WTO, tidak mengurangi ruang lingkup penerapan GATT 1994". 664 Dalam Bananas III, Badan Banding menyatakan dalam paragraf 221: “Masalah kedua adalah apakah GATS dan GATT adalah perjanjian yang saling eksklusif. (...) Mengingat ruang lingkup masing-masing penerapan kedua perjanjian, mereka mungkin tumpang tindih atau tidak, tergantung pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Aturan-aturan tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam lingkup GATT 1994, ketika mereka mempengaruhi perdagangan produk. yakni tindakan dapat ditemukan jatuh secara eksklusif dalam ruang lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi pasokan jasa sebagai jasa. Masih ada kategori tindakan ketiga yang dapat ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT 1994 dan GATS. (...) [W]Sementara aturan yang sama dapat diteliti di bawah kedua perjanjian, aspek-aspek spesifik dari tindakan yang diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda”. 663 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 365 oleh Paustinus S 6. Kesimpulan 14.56 Mengingat temuan di atas, kami menolak pembelaan umum Indonesia bahwa satu-satunya hukum yang berlaku untuk sengketa ini adalah Perjanjian SCM. Kami lebih mempertimbangkan bahwa kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam Perjanjian WTO pada umumnya bersifat kumulatif, dapat dipenuhi secara bersamaan dan bahwa aspek-aspek yang berbeda dan kadangkadang aspek yang sama dari suatu aturan legislatif dapat tunduk pada berbagai ketentuan Perjanjian WTO. 14.57 Sekarang kami beralih ke klaim para penggugat. D. Klaim Persyaratan Kandungan Lokal 14.58 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa program mobil 1993, dengan menyediakan persyaratan kandungan lokal terkait dengan manfaat pajak untuk mobil jadi yang menggabungkan nilai persentase produk dalam negeri, dan manfaat bea masuk atas impor suku cadang dan komponen yang digunakan pada mobil yang memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri, melanggar ketentuan Pasal 2 Perjanjian TRIMs, dan Pasal III:4 GATT. 14.59 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengklaim bahwa program mobil tahun 1996, dengan menyediakan persyaratan kandungan lokal terkait dengan manfaat pajak untuk Mobil Nasional (yang menurut definisi memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri), dan manfaat bea masuk untuk impor suku cadang dan komponen yang digunakan pada Mobil Nasional, melanggar ketentuan Pasal 2 Perjanjian TRIMs dan Pasal III:4 GATT. 1. Hubungan Perjanjian TRIMS dengan Pasal III GATT 14.60 Karena para penggugat telah mengajukan klaim bahwa persyaratan kandungan lokal dari program mobil melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs, kami harus mempertimbangkan klaim mana yang harus diperiksa terlebih dahulu. Bagi Indonesia, masalah ini tidak muncul karena berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak menambahkan apa pun ke Pasal III; itu hanya menafsirkan Pasal III, menguraikan prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam laporan panel FIRA665 dan menerapkannya pada aturanaturan investasi terkait perdagangan. Dalam memutuskan klaim mana yang akan diperiksa terlebih dahulu, pada awalnya kami harus membahas hubungan antara Pasal III GATT dan Perjanjian TRIMs. 14.61 Dalam hal ini, pertama-tama kami perhatikan bahwa Perjanjian TRIMs adalah perjanjian yang sepenuhnya matang dalam sistem WTO. Perjanjian TRIMs bukanlah “Pemahaman terhadap GATT 1994”, tidak seperti enam Kesepahaman yang merupakan bagian dari GATT 1994.666 Perjanjian TRIMs 665 Panel Report on Canada: Administration of the Foreign Investment Review Act, BISD 30S/140, diadopsi pada 7 Februari 1984, selanjutnya disebut FIRA. 666 Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 ("GATT") didefinisikan sebagai terdiri dari: (a) ketentuan dalam Perjanjian Umum tentang bea masuk dan Perdagangan, tertanggal Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 366 oleh Paustinus S dan Pasal III:4 melarang persyaratan kandungan lokal yang merupakan TRIMs dan oleh karena itu dapat dikatakan mencakup pokok bahasan yang sama . Tetapi ketika Perjanjian TRIMs mengacu pada “ketentuan Pasal III”, maka mengacu pada aspek substantif dari Pasal III; artinya, secara konseptual, sepuluh paragraf Pasal III yang dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs, dan bukan penerapan Pasal III dalam konteks WTO seperti itu. Dengan demikian apabila Pasal III tidak berlaku karena alasan apapun yang tidak berkaitan dengan disiplin ilmu Pasal III itu sendiri, maka ketentuan Pasal III tetap berlaku untuk tujuan Perjanjian TRIMs. Pandangan ini diperkuat oleh fakta bahwa Pasal 3 Perjanjian TRIMs berisi referensi yang jelas dan jelas tentang pengecualian umum terhadap GATT. Jika tujuan Perjanjian TRIMs adalah untuk merujuk pada Pasal III sebagaimana diterapkan dalam terang aturan GATT lainnya (non Pasal III), maka tidak perlu merujuk pada pengecualian umum semacam itu.667 14.62 Selain itu, harus diakui bahwa Perjanjian TRIMs, selain menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal III mengenai aturan investasi terkait perdagangan, telah memperkenalkan ketentuan transisi khusus termasuk persyaratan pemberitahuan.668 Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Perjanjian TRIMs memiliki keberadaan hukum yang otonom, terlepas dari Pasal III. Akibatnya, karena Perjanjian TRIMs dan Pasal III tetap merupakan dua perangkat ketentuan yang berbeda secara hukum dan independen dari Perjanjian WTO, kami menemukan bahwa meskipun salah satu dari kedua perangkat tersebut tidak berlaku, yang lainnya akan tetap berlaku. Dan sejauh penggugat telah mengajukan klaim terpisah dan berbeda berdasarkan Pasal III:4 GATT dan Perjanjian TRIMs, setiap klaim harus ditangani secara terpisah. 14.63 Mengenai klaim mana, yang berdasarkan Pasal III:4 GATT atau Pasal 2 Perjanjian TRIMs, untuk diperiksa terlebih dahulu, kami mempertimbangkan bahwa kami harus terlebih dahulu memeriksa klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs karena Perjanjian TRIMs lebih spesifik daripada Pasal III: 4 sejauh menyangkut klaim-klaim yang sedang dipertimbangkan. Hal serupa dikemukakan dalam Bananas III, dimana Badan Banding membahas hubungan antara Pasal X GATT dan Pasal 1.3 Perjanjian Lisensi dan menyimpulkan bahwa Perjanjian Lisensi yang lebih spesifik seharusnya 30 Oktober 1947, dilampirkan pada Akta Terakhir yang Diadopsi pada Penutupan dari Sesi Kedua Komite Persiapan Perserikatan Bangsa-Bangsa Konferensi tentang Perdagangan dan Ketenagakerjaan (tidak termasuk Protokol Aplikasi Sementara), sebagaimana diperbaiki, diamandemen atau dimodifikasi dengan syarat-syarat instrumen hukum yang telah berlaku sebelum tanggal berlakunya Persetujuan WTO; (b) ketentuan dari serangkaian instrumen hukum (protokol dan keputusan) yang ditetapkan di bawah ini yang telah berlaku berdasarkan GATT 1947 sebelum tanggal berlakunya Perjanjian WTO; (c) enam Kesepahaman tentang penafsiran ketentuan GATT 1994; dan (d) Protokol Marrakesh untuk GATT 1994. 667 Kami mencatat bahwa teknik penyusunan yang serupa digunakan dengan Perjanjian TRIPS yang mengacu pada ketentuan perjanjian internasional lainnya. 668 Kami mencatat bahwa Indonesia telah memberikan penekanan pada pernyataan khusus panel Bananas III mengenai hubungan antara Pasal III GATT dan Perjanjian TRIMs. Kami mempertimbangkan bahwa pernyataan tersebut harus dipahami dalam konteks khusus perselisihan antara dua negara maju (karena itu tidak ada masa transisi yang berlaku) di mana panel telah mencapai kesimpulan bahwa tindakan yang dipermasalahkan melanggar Pasal III:4 GATT. Oleh karena itu, tidak perlu membahas lebih lanjut Perjanjian TRIMs karena tindakan apa pun untuk memperbaiki inkonsistensi yang ditemukan berdasarkan Pasal III:4 GATT tentu akan memperbaiki inkonsistensi berdasarkan Perjanjian TRIMs. Dalam kasus ini, kami harus membahas hubungan hukum antara kedua perjanjian ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 367 oleh Paustinus S diterapkan terlebih dahulu.669 Hal ini juga sejalan dengan pendekatan panel dan Badan Banding dalam Hormones670, dimana aturan yang dipermasalahkan diperiksa terlebih dahulu berdasarkan Perjanjian SPS karena aturan tersebut diduga merupakan aturan SPS. 2. Penerapan Perjanjian TRIMS 14.64 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa “ ... tidak ada Anggota harus menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT 1994.” Menurut ketentuannya, Pasal 2.1 mensyaratkan dua elemen untuk ditunjukkan untuk menetapkan pelanggarannya: pertama, keberadaan TRIM; kedua, bahwa TRIM bertentangan dengan Pasal III atau Pasal XI GATT. Tidak ada klaim yang diajukan sehubungan dengan pelanggaran Pasal XI GATT. 14.65 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs mengacu pada Pasal III secara umum. Menurut pandangan kami, para penggugat telah membatasi klaim inkonsistensi TRIM mereka pada aspek program mobil Indonesia yang akan melanggar ketentuan Perjanjian TRIMs yang melarang keuntungan apa pun yang bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal. Dengan kata lain, sementara para penggugat mengklaim bahwa beberapa aspek lain dari program mobil yang sama juga melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT, mereka tidak mengklaim bahwa aspek diskriminasi pajak dari aturan itu sendiri melanggar Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami akan memeriksa berdasarkan Perjanjian TRIMs, hanya konsistensi persyaratan kandungan lokal yang diberlakukan melalui bea masuk dan manfaat pajak dari program mobil ini. Nanti kami akan periksa konsistensi aspek diskriminasi pajak dari program mobil ini dengan ketentuan Pasal III:2 GATT. 14.66 Kami juga mencatat bahwa Pasal 2.2 Perjanjian TRIMs mengatur: “2.2 Daftar Ilustratif TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 ... terdapat dalam Lampiran Persetujuan ini. 14.67 Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa aturan apa pun yang termasuk dalam uraian Butir 1(a) dari Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs sendiri merupakan TRIM yang tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Bagi Amerika Serikat, jika setiap Anggota, dalam konteks apapun, mewajibkan pembelian produk domestik oleh perusahaan untuk memperoleh Badan Banding dalam Bananas III menyatakan dalam paragraf 204: “Meskipun Pasal X:3(a) GATT 1994 dan Pasal 1.3 Perjanjian Lisensi keduanya berlaku, Panel, dalam pandangan kami, seharusnya menerapkan Perjanjian Lisensi terlebih dahulu, karena perjanjian ini secara khusus dan rinci mengatur administrasi prosedur perizinan impor. Jika Panel telah melakukannya, maka Panel tidak perlu membahas dugaan inkonsistensi dengan Pasal X:3(a) GATT 1994.” 670 Panel and Appellate Body reports on EC - Measures Concerning Meat and Meat Products (Hormones) Complaints by the United States and Canada, WT/DS26 and DS48, diadopsi pada 13 Februari 1998, selanjutnya disebut Hormones. 669 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 368 oleh Paustinus S keuntungan, persyaratan itu menurut definisi memiliki konsekuensi investasi untuk perusahaan tersebut, membawa aturan dalam cakupan Perjanjian TRIMs dan mengkonfirmasikan pelanggarannya. Amerika Serikat menambahkan bahwa, bahkan jika identifikasi hubungan dengan investasi diperlukan untuk membuktikan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs, aturan-aturan Indonesia yang diperiksa memenuhi kondisi seperti itu, karena aturan tersebut memerlukan investasi di Indonesia (sebagai produsen motor kendaraan atau suku cadang dan komponen kendaraan bermotor) agar memenuhi syarat untuk berbagai insentif pajak dan bea masuk. 14.68 Jepang lebih berargumen bahwa dua elemen harus ditunjukkan untuk menetapkan pelanggaran Pasal 2 Perjanjian TRIMs: pertama, harus ada TRIM; kedua, aturan yang bersangkutan harus bertentangan dengan Pasal III GATT (atau dengan Pasal XI GATT). 14.69 Masyarakat Eropa dan Jepang juga menyampaikan bahwa aspek utama dari berbagai aturan yang termasuk dalam program mobil Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan manufaktur mobil dan suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri, dan dengan demikian mereka memenuhi syarat sebagai aturan-aturan “investasi”. Bagi para penggugat ini, program mobil Indonesia “terkait perdagangan” karena program tersebut mendorong penggunaan suku cadang dalam negeri daripada impor dan dengan demikian mempengaruhi perdagangan. 14.70 Indonesia berargumen bahwa, walaupun subsidinya kadang-kadang dapat secara tidak langsung mempengaruhi keputusan investasi penerima subsidi atau pihak lain, keputusan ini bukanlah objek, melainkan hasil yang tidak diinginkan, dari subsidi. Indonesia menambahkan bahwa banyak subsidi secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan investasi. Indonesia menambahkan bahwa subsidi ini belum diadopsi sebagai peraturan investasi. Oleh karena itu, bagi Indonesia, aturan-aturan yang diperiksa bukanlah aturan-aturan investasi terkait perdagangan. Indonesia juga mendukung argumen yang diajukan oleh India, pihak ketiga, bahwa Perjanjian TRIMs pada dasarnya dirancang untuk mengatur dan menyediakan lapangan bermain yang setara untuk investasi asing, dan oleh karena itu aturan yang berkaitan dengan pajak atau subsidi internal tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan-aturan investasi terkait perdagangan. 14.71 Kami mencatat bahwa argument-argumen yang diajukan oleh para pihak mencerminkan pandangan yang berbeda tentang apakah ada persyaratan oleh perusahaan untuk membeli atau menggunakan produk dalam negeri untuk memperoleh keuntungan, menurut definisi termasuk dalam Daftar Ilustratif atau apakah Perjanjian TRIM memerlukan analisis terpisah. sifat suatu aturan sebagai aturan investasi yang terkait dengan perdagangan sebelum melanjutkan ke pemeriksaan apakah aturan tersebut tercakup dalam Daftar Ilustrasi. Namun, jika kami mempertimbangkan bahwa aturan yang dipersengketakan dalam kasus ini adalah aturan investasi yang terkait dengan perdagangan, maka tidak perlu memutuskan masalah penafsiran dasar ini. Kami mencatat dalam hal ini bahwa Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa juga berargumen dalam alternatif bahwa, bahkan jika perlu untuk menunjukkan hubungan suatu aturan dengan investasi, persyaratan semacam itu akan dipenuhi dalam kasus yang sedang dipertimbangkan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 369 oleh Paustinus S 14.72 Oleh karena itu, pertama-tama kami akan menentukan apakah aturan Indonesia adalah TRIMs. Untuk tujuan ini, pada awalnya kami membahas masalah apakah aturan yang dipermasalahkan adalah "aturan-aturan investasi". Selanjutnya kami mempertimbangkan apakah mereka "terkait perdagangan". Terakhir, kami akan memeriksa apakah aturan apa pun yang ditemukan sebagai TRIM tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III dan dengan demikian melanggar Perjanjian TRIMs. (a) Apakah aturan-aturan Indonesia “aturan-aturan investasi”? 14.73 Kami mencatat bahwa penggunaan istilah luas "aturan investasi" menunjukkan bahwa Perjanjian TRIMs tidak terbatas pada aturan yang diambil secara khusus terkait dengan investasi asing. Bertentangan dengan argumen India, kami menemukan bahwa tidak ada dalam Perjanjian TRIMs yang menunjukkan bahwa kewarganegaraan kepemilikan perusahaan yang tunduk pada aturan tertentu merupakan elemen dalam memutuskan apakah aturan tersebut tercakup dalam Perjanjian. Oleh karena itu kami menemukan tanpa dukungan tekstual dalam Perjanjian TRIMs argumen bahwa karena Perjanjian TRIMs pada dasarnya dirancang untuk mengatur dan memberikan tingkat bermain untuk investasi asing, aturan yang berkaitan dengan pajak internal atau subsidi tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan investasi terkait perdagangan. . Kami mengingatkan dalam konteks ini bahwa keuntungan atau subsidi pajak internal hanyalah salah satu dari banyak jenis keuntungan yang mungkin terkait dengan persyaratan kandungan lokal yang merupakan fokus utama dari Perjanjian TRIMs. Perjanjian TRIMs tidak berkaitan dengan subsidi dan pajak internal, tetapi lebih pada persyaratan kandungan lokal, yang kepatuhannya dapat didorong melalui penyediaan segala jenis keuntungan. Kami juga tidak melihat mengapa aturan internal tidak akan mengatur perlakuan terhadap investasi asing. 14.74 Kami selanjutnya mempertimbangkan apakah aturan-aturan Indonesia adalah aturan-aturan investasi. Dalam hal ini, kami mempertimbangkan kutipan (penekanan ditambahkan) berikut dari undang-undang resmi Indonesia yang relevan dan instruktif. 14.75 Sehubungan dengan program mobil tahun 1993, kami mencatat: - “Bagian pertimbangan” dari Keputusan Menteri Perindustrian yang mengumumkan program mobil tahun 1993 menyatakan: "a. bahwa dalam rangka mendukung dan mendorong perkembangan industri otomotif dan/atau industri komponen di masa yang akan datang, dipandang perlu untuk mengatur kadar kandungan lokal kendaraan bermotor atau komponen produksi dalam negeri sehubungan dengan pemberian insentif di bidang pengenaan tarif bea masuk; b. bahwa untuk lebih memantapkan pembangunan industri dalam negeri dengan memperhatikan kecenderungan kemajuan teknologi dan peningkatan kemampuan serta penguasaan rancang bangun industri, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 370 oleh Paustinus S perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait yang telah ditetapkan;”671 - "Bagian pertimbangan" dari amandemen tahun 1995 pada program mobil 1993 menyatakan: “Bahwa dalam rangka lebih mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dan/atau komponen produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah...”672 14.76 Sehubungan dengan program mobil Februari 1996, kami mencatat halhal berikut: - Judul Inpres Program Mobil Nasional (No.2) adalah “Pembangunan Industri Otomotif Nasional”.673 - Paragraf a) bagian “Menimbang” Peraturan Pemerintah No.20 menyatakan: “bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri, dipandang perlu menetapkan peraturan tentang Pajak Penjualan Atas Produk Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri”.674 - Selain itu, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan keputusan yang berjudul “Peraturan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan Pembentukan Industri Mobil Nasional”675 yang menegaskan bahwa aturan-aturan baru tersebut dimaksudkan untuk memajukan penanaman modal, dalam pertimbangan kelima menyatakan: “5. bahwa oleh karena itu perlu diterbitkan Keputusan tentang pengaturan penanaman modal pada industri otomotif nasional.” - Pasal 2 Peraturan Penanaman Modal yang sama oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengatur: “Dalam rangka mewujudkan pembangunan industri otomotif nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: 1. ... Keputusan Menteri Perindustrian No 114/M/S/6/1993, 9 Juni 1993. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 108/M/S/5/1995 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 114/M/S/6/1993, 23 Mei 1995. 673 Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2 Tahun 1996, 19 Februari 1996. 674 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996, 19 Februari 1996. 675 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Penanaman Modal Badan Koordinasi No.01/SK/1996, 27 Februari 1996. 671 672 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 371 oleh Paustinus S 2. Dalam upaya mewujudkan perkembangan industri mobil nasional tersebut, akan diberikan persetujuan penanaman modal pada bidang industri kendaraan bermotor dengan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku khusus untuk itu.” - Keputusan terkait fasilitas penanaman modal tentang Penetapan PT. Nasional Timor Putra Mendirikan dan Memproduksi Mobil Nasional yang berjudul “Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal” menyatakan: “1. Bahwa dalam penyelenggaraan industri mobil nasional dipandang perlu untuk menetapkan persetujuan investasi bagi industri mobil yang akan membangun dan memproduksi mobil nasional. 2. Bahwa dalam rangka penanaman modal untuk industri mobil, PT.Timor Putra Nasional telah mengajukan permohonan dan program kerja untuk membangun industri mobil nasional dan telah memperoleh persetujuan Penanmana Modal Dalam Negeri (PMDN) O.607/PMDN/1995, tanggal 9 November 1995”.676 14.77 Sehubungan dengan program mobil Juni 1996, kami mencatat bahwa bagian “Menimbang” Keputusan Presiden Republik No. 4267677 tentang Perpanjangan (Juni) program mobil Februari 1996 mengatur: "a. bahwa pembangunan mobil nasional ditujukan untuk meningkatkan kemandirian bangsa ... dan untuk itu diperlukan persiapan yang matang dan dukungan yang berkesinambungan; b. bahwa persiapan produksi mobil nasional dalam negeri memerlukan ketersediaan pembiayaan yang besar dan oleh karena itu akan dilakukan secara bertahap; c. bahwa sehubungan dengan persiapan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan pada tahap pelaksanaan produksi mobil nasional.” - Bagian “Menimbang” Peraturan Pemerintah No. 3667678 menyatakan: “bahwa dalam rangka memajukan pembangunan industri otomotif dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri 676 Keputusan Menteri Negara Pengerahan Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Nomor 02/SK/1996, 5 Maret 1996. 677 Keputusan Presiden No.42 Tentang Pembuatan Mobil Nasional, 4 Juni 1996. 678 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Produk dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Produk Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996, 4 Juni 1996. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 372 oleh Paustinus S komponen otomotif, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Produk Mewah kepada kelompok produk mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu” - Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 36 menyatakan: “Dalam rangka percepatan realisasi produksi kendaraan bermotor nasional yang menggunakan komponen otomotif buatan dalam negeri, maka industri otomotif dalam negeri perlu didorong untuk terus tumbuh terutama dalam menghadapi persaingan global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah pemberian insentif perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Produk Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang telah mencapai kadar lokal tertentu.” 14.78 Kami juga mencatat bahwa Indonesia menunjukkan679 bahwa tujuan dari program Mobil Nasional adalah sebagai berikut: - Meningkatkan daya saing perusahaan lokal dan memperkuat pembangunan industri secara keseluruhan; - Untuk mengembangkan kapasitas suku cadang dan komponen mobil multi-sumber; - Mendorong berkembangnya industri otomotif dan industri komponen otomotif; - Untuk membawa perubahan struktural besar dalam industri otomotif Indonesia; - Untuk mendorong transfer teknologi dan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja skala besar; Mendorong perusahaan mobil untuk meningkatkan kandungan lokalnya, sehingga menghasilkan pertumbuhan investasi yang cepat di industri otomotif. 14.79 Indonesia juga telah menyatakan bahwa PT TPN adalah “perusahaan penanaman modal dalam negeri”.680 14.80 Berdasarkan pembacaan kami atas aturan-aturan yang diterapkan oleh Indonesia di bawah tahun 1993 dan Program mobil tahun 1996, yang memiliki tujuan investasi dan fitur investasi dan yang mengacu pada program investasi, kami menemukan bahwa aturan-aturan ini ditujukan untuk mendorong pengembangan kemampuan manufaktur lokal untuk kendaraan bermotor jadi dan suku cadang dan komponen di Indonesia. Melekat pada tujuan ini adalah bahwa aturan-aturan ini tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap 679 680 Lihat paragraf 6.51 dari Bagian Deskriptif. Lihat paragraf 6.50 dari Bagian Deskriptif Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 373 oleh Paustinus S investasi di sektor-sektor ini. Untuk alasan ini, kami mempertimbangkan bahwa aturan-aturan ini termasuk dalam penafsiran yang wajar dari istilah "aturan-aturan investasi". Kami tidak bermaksud memberikan definisi menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan aturan investasi. Kami menekankan bahwa karakterisasi aturan kami sebagai "aturan investasi" didasarkan pada pemeriksaan cara aturan yang dipermasalahkan dalam hal ini terkait dengan investasi. Mungkin ada aturan-aturan lain yang memenuhi syarat sebagai aturan-aturan investasi dalam arti Perjanjian TRIMs karena mereka berhubungan dengan investasi dengan cara yang berbeda. 14.81 Sehubungan dengan argumen Indonesia bahwa aturan yang dipermasalahkan bukanlah aturan investasi karena Pemerintah Indonesia tidak mempertimbangkan program tersebut sebagai program investasi dan karena aturan tersebut belum diadopsi oleh otoritas yang bertanggung jawab atas kebijakan investasi, kami percaya bahwa tidak ada dalam teks Perjanjian TRIMs yang menyarankan bahwa suatu aturan bukanlah aturan investasi hanya dengan alasan bahwa Anggota tidak mencirikan aturan tersebut, atau dengan alasan bahwa aturan tersebut tidak secara eksplisit diadopsi sebagai peraturan investasi. Bagaimanapun, kami mencatat bahwa beberapa peraturan dan keputusan yang diadopsi sesuai dengan program mobil ini diadopsi oleh badan investasi. (b) Apakah aturan-aturan Indonesia “terkait dengan perdagangan”? 14.82 Sekarang kami harus menentukan apakah aturan-aturan investasi ini “terkait perdagangan”. Kami mempertimbangkan bahwa, jika aturan-aturan ini merupakan persyaratan kandungan lokal, maka aturan tersebut harus “terkait perdagangan” karena persyaratan tersebut, menurut definisi, selalu mendukung penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor, dan oleh karena itu mempengaruhi perdagangan. (c) Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs 14.83 Pemeriksaan apakah aturan-aturan ini tercakup dalam Butir (1) Daftar Ilustratif TRIMs yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, yang antara lain mengacu pada aturan-aturan dengan persyaratan kandungan lokal, tidak hanya akan menunjukkan apakah aturan tersebut terkait dengan perdagangan tetapi juga apakah mereka tidak sesuai dengan Pasal III:4 dan dengan demikian melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. 14.84 Lampiran Perjanjian TRIMs berbunyi sebagai berikut: “LAMPIRAN DAFTAR ILUSTRASI 1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 termasuk yang wajib atau dapat dilaksanakan di bawah hukum domestik atau di bawah peraturan administratif, atau kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan, dan yang mewajibkan: (a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 374 oleh Paustinus S sumber dalam negeri manapun, baik yang dirinci dalam hal produk tertentu, dalam hal volume atau nilai produk, atau dalam hal proporsi volume atau nilai produknya. produksi lokal;” 14.85 Kami mencatat bahwa berbagai keputusan dan peraturan yang mengimplementasikan program mobil Indonesia beroperasi dengan cara yang sama. Mereka memberikan keuntungan pajak atas kendaraan bermotor jadi dengan menggunakan nilai persentase tertentu dari kandungan lokal dan keuntungan bea masuk tambahan atas impor suku cadang dan komponen untuk digunakan pada kendaraan bermotor jadi dengan menggunakan nilai persentase tertentu dari kandungan lokal. Kami juga mencatat bahwa di bawah program mobil Juni 1996, kandungan lokal yang digambarkan dalam program mobil Februari 1996 dapat dilakukan melalui upaya produsen mobil nasional asing untuk membeli suku cadang dan komponen Indonesia. 14.86 Misalnya, Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penetapan Kadar Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor atau Komponen Dalam Negeri yang dilampirkan pada Keputusan Menteri Perindustrian tentang program mobil 1993681 tercantum dalam Pasal 2: “(1) Industri Kendaraan Bermotor dan/atau Industri Komponen dapat memperoleh Insentif tertentu dalam rangka mengimpor Komponen, Sub Komponen, bahan baku dan Produk setengah jadi yang dibutuhkan, yang berasal dari satu sumber maupun dari berbagai sumber (multi sourcing) , jika produksi telah mencapai/dapat mencapai kadar Kandungan Lokal tertentu. (...) (3) Tingkat Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor dan/atau Komponennya buatan dalam negeri yang memenuhi syarat Insentif berikut tarif Insentifnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.” (penekanan ditambahkan) Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2 Tahun 1996 tentang Program Mobil Nasional (tanggal 19 Februari 1998) menyatakan dalam “INSTRUKSI ... KEDUA: “ DALAM Rangka berdirinya Industri Mobil Nasional : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan, pembinaan, dan pemberian fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga industri mobil nasional: a. menggunakan nama merek sendiri; b. menggunakan komponen yang diproduksi di dalam negeri sebanyak mungkin; c. mampu mengekspor produknya.” (penekanan ditambahkan) 681 Keputusan Menteri Perindustrian No. 114/M/S/6/1993, 9 Juni 1993. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 375 oleh Paustinus S Lebih khusus lagi, Peraturan No. 20/1996 menetapkan struktur pajak penjualan berikut di mana mobil penumpang lebih dari 1600cc dan jip dengan kandungan lokal kurang dari 60% akan membayar pajak 35%; mobil penumpang kurang dari 1600cc, jip dengan kandungan lokal lebih dari 60%, dan kendaraan niaga ringan (selain jip yang menggunakan gas) dikenakan pajak 20%; dan Mobil Nasional akan membayar pajak 0%.682 Kami ingat bahwa salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai “Mobil Nasional” adalah tarif muatan lokal harus 20% pada akhir tahun pertama, 40% pada akhir tahun tahun kedua dan 60% pada akhir tahun ketiga.683 14.87 Kami juga mencatat dengan mengacu pada program mobil Juni 1996, bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1996684 tentang Produksi Mobil Nasional diatur dalam Pasal 1: “Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diperlakukan sama dengan yang dibuat di Indonesia.” Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang diadopsi berdasarkan Keputusan Presiden ini 42 menyatakan dalam Pasal 1, 2 dan 3: "Pasal 1 Dalam rangka persiapan, produksi mobil nasional dapat dilakukan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama satu kali 1 (satu) tahun dengan syarat menggunakan suku cadang dan komponen buatan Indonesia. Pasal 2 Pengadaan suku cadang dan komponen buatan Indonesia dilakukan melalui sistem loket pembelian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan luar negeri yang melakukan produksi dan reekspor mobil nasional ke Indonesia. Pasal 3 Nilai pembelian Counter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari nilai impor mobil nasional yang dirakit di luar negeri (C&F value)”. 14.88 Kami percaya bahwa di bawah aturan-aturan ini kepatuhan terhadap ketentuan untuk pembelian dan penggunaan produk tertentu asal dalam negeri diperlukan untuk memperoleh manfaat pajak dan bea masuk atas 682 Lihat paragraf 2.28 et seq. dari Bagian Deskriptif. Peraturan No. 36/1996 meningkatkan insentif pajak yang tersedia dengan ketentuan bahwa mobil penumpang dan kendaraan niaga ringan dengan kandungan lokal di atas 60% akan membayar pajak 0%. Lihat paragraf 2.36 dan seterusnya. dari Bagian Deskriptif. 683 Lihat paragraf 2.24 et seq. dari Bagian Deskriptif. 684 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 142/MPP/Kep/6/1996 Tentang Produksi Mobil Nasional, 5 Juni 1996 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 376 oleh Paustinus S program mobil ini, sebagaimana dimaksud dalam Butir 1(a) Daftar Ilustrasi dari TRIM. 14.89 Sekarang kami perlu memutuskan apakah manfaat pajak dan bea masuk ini merupakan “keuntungan” dalam arti chapeau paragraf 1 Daftar Ilustrasi tersebut. Dalam konteks tuntutan berdasarkan Pasal III:4 GATT, Indonesia berpendapat bahwa pengurangan bea masuk bukanlah peraturan internal dan dengan demikian tidak dapat dicakup oleh kata-kata dalam Pasal III:4. Kami tidak mempertimbangkan bahwa hal di hadapan kami sehubungan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian TRIMs adalah keringanan bea masuk, melainkan peraturan internal, yaitu ketentuan tentang pembelian dan penggunaan produk dalam negeri, yang kepatuhannya diperlukan untuk memperoleh keuntungan, yang keuntungan di sini adalah keringanan bea masuk. Tarif bea yang lebih rendah jelas merupakan “keuntungan” dalam arti chapeau Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs dan dengan demikian, kami menemukan bahwa aturan Indonesia termasuk dalam cakupan Butir 1 Daftar Ilustratif TRIMs. 14.90 Indonesia juga berpendapat bahwa persyaratan kandungan lokal dari program mobilnya bukan merupakan persyaratan kandungan lokal klasik dalam pengertian panel FIRA (yang melibatkan kontrak yang mengikat antara investor dan Pemerintah Kanada) karena mereka membiarkan perusahaan bebas memutuskan dari sumber mana untuk membeli suku cadang dan komponen. Kami mencatat bahwa produsen atau perakit kendaraan bermotor (atau suku cadang kendaraan bermotor) Indonesia harus memenuhi target kandungan lokal dari aturan-aturan yang relevan untuk memanfaatkan bea masuk dan manfaat pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah. Kata-kata dari Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs memperjelas bahwa keuntungan sederhana bersyarat pada penggunaan produk dalam negeri dianggap sebagai pelanggaran Pasal 2 Perjanjian TRIMs bahkan jika persyaratan kandungan lokal tidak mengikat seperti itu. Kami mencatat sebagai tambahan bahwa argumen ini juga telah ditolak dalam Laporan Panel tentang Parts and Components.685 14.91 Dengan demikian kami menemukan bahwa manfaat pajak dan tarif bergantung pada pemenuhan persyaratan lokal di bawah program mobil ini merupakan "keuntungan". Mengingat hal ini dan analisis kami sebelumnya tentang apakah persyaratan kandungan lokal ini adalah TRIMs dan dicakup oleh Daftar Ilustrasi yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, kami selanjutnya menemukan bahwa persyaratan tersebut melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs. 685 Dalam Parts and Components, panel mengakui bahwa persyaratan yang diterima secara sukarela oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang disediakan pemerintah tetap merupakan “persyaratan” (cetak miring dalam aslinya): “5.21 Panel mencatat bahwa Pasal III:4 mengacu pada “semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang memengaruhi penjualan internal, penawaran untuk penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi, atau penggunaan.” Panel mempertimbangkan bahwa cakupan komprehensif dari "semua undangundang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi" penjualan internal, dll. dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya persyaratan yang secara hukum terikat oleh perusahaan, . . . tetapi juga yang diterima oleh suatu perusahaan secara sukarela untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah merupakan "persyaratan" dalam arti ketentuan itu ... . Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, BISD 37S/132, diadopsi pada 16 Mei 1990. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 377 oleh Paustinus S 14.92 Kami mencatat bahwa pelanggaran Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 3, 4 atau 5 Perjanjian TRIMs.686 Namun, Indonesia belum mengajukan pengecualian umum GATT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian TRIMs. Perjanjian TRIMs, maupun ketentuan yang tersedia untuk negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Selain itu, Indonesia tidak mengklaim bahwa aturan yang dipersengketakan mendapat manfaat dari masa transisi berdasarkan Pasal 5 Perjanjian TRIMs.687 3. Pasal III:4 GATT 14.93 Para penggugat mengklaim bahwa persyaratan kandungan lokal yang sedang diperiksa, dan yang kami temukan tidak sesuai dengan Perjanjian TRIMs, juga melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT. Di bawah prinsip ekonomi yudisial688, panel hanya harus menangani klaim yang harus ditangani untuk menyelesaikan sengketa atau yang dapat membantu pihak yang kalah dalam membawa aturannya sesuai dengan Perjanjian WTO. Aspek persyaratan kandungan lokal dari aturan yang dipermasalahkan telah ditangani sesuai dengan klaim penggugat berdasarkan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan aturan tersebut untuk memperbaiki inkonsistensi yang kami temukan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian TRIMs tentu akan memperbaiki setiap inkonsistensi yang mungkin kami temukan dengan ketentuan Pasal III:4 GATT. Kami mengingatkan kesimpulan kami bahwa tidak berlakunya Pasal III tidak akan mempengaruhi penerapan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan bahwa kami tidak perlu membahas klaim berdasarkan Pasal III:4, atau klaim konflik antara Pasal III:4 GATT dan ketentuan Perjanjian SCM. E. Klaim-klaim Diskriminasi Pajak 14.94 Tiga penggugat mengklaim bahwa manfaat pajak penjualan di bawah program mobil Februari 1996 melanggar Pasal III:2 GATT. Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa juga mengklaim bahwa manfaat pajak penjualan dari program mobil tahun 1993 dan Juni 1996 tidak sesuai dengan Pasal III:2. Akhirnya Masyarakat Eropa mengklaim bahwa sejak program 1993 dan program 1996 menetapkan tingkat pajak yang berlaku pada produk jadi yang merupakan fungsi dari tingkat kandungan lokalnya, suku cadang dan komponen yang diimpor, sebagai akibatnya, tunduk “secara tidak langsung” 686 Kami mengingatkan pandangan kami bahwa Pasal III:8(b) GATT bukan merupakan pembelaan terhadap tindakan apa pun yang memberikan diskriminasi antara produk impor dan produk dalam negeri, termasuk persyaratan kandungan lokal. Lihat paragraf 14.43 supra 687 Pasal 5 Perjanjian TRIMs menawarkan masa transisi ke negara-negara berkembang yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan TRIM yang diberitahukan, yang sudah ada 180 hari sebelum 1 Januari 1995. TRIM tersebut harus bertahap selambat-lambatnya 1 Januari 2000. Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5 harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 1995. Kami mencatat bahwa pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat pemberitahuan sehubungan dengan Sistem Insentif 1993-nya kepada Komite TRIMs berdasarkan Pasal 5 Perjanjian TRIMs. Pada tanggal 28 Oktober 1996, Indonesia memberitahukan kepada TRIMs Panitia mencabut pemberitahuan terkait mobil karena mempertimbangkan program ini bukan TRIM. 688 Sebagaimana didefinisikan oleh Badan Banding dalam Shirts and Blouses, op. cit., hal. 1720 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 378 oleh Paustinus S pada pajak yang lebih dari itu secara tidak langsung dikenakan atas bagianbagian dan komponen-komponen dalam negeri seperti itu. 14.95 Kami mencatat bahwa Indonesia belum mengajukan banyak bukti atau argumen terhadap klaim para penggugat bahwa pajak program mobil, secara langsung atau tidak langsung, produk-produk yang diimpor sejenis atau yang secara langsung bersaing melanggar kewajiban perlakuan nasional Pasal III:2. Indonesia memang menyatakan bahwa sebagian besar (tetapi tidak semua) suku cadang dan komponen dibuat khusus dan mobil impor tidak sejenis mobil dalam negeri. Namun, Indonesia tidak berargumen bahwa produk impor tersebut tidak atau tidak dapat bersaing secara langsung atau dapat disubstitusikan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri. 14.96 Sebaliknya, pembelaan utama Indonesia terhadap klaim-klaim berdasarkan Pasal III:2 ini tampaknya adalah bahwa ada konflik antara Pasal III:2 GATT dan Perjanjian SCM dan bahwa menerapkan Pasal III:2 pada subsidi akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi "inutilitas". Kami akan mengkaji dulu pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia ini. 1. Apakah ada pertentangan antara ketentuan SCM Agreement dengan Pasal III:2 GATT? 14.97 Indonesia berpendapat bahwa terdapat pertentangan antara Pasal III:2 dan Perjanjian SCM karena kewajiban yang terkandung dalam Pasal III:2 GATT dan Perjanjian SCM saling lepas.689 Bagi Indonesia, kewajiban berdasarkan kedua perjanjian tidak dapat dipenuhi pada saat yang sama tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit yang terkandung dalam Perjanjian SCM untuk mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa adanya prasangka serius terhadap produk sejenis. Indonesia mengacu pada catatan interpretatif pada Lampiran 1A GATT dan uji Bananas III. Semua pihak telah masuk ke dalam argumentasi panjang tentang relevansi, penerapan dan konsekuensi dari ketentuan ini. 14.98 Dalam memeriksa masalah ini, kami tidak perlu memutuskan apakah pengujian yang disarankan oleh laporan panel Bananas III sehubungan dengan catatan interpretatif pada Lampiran 1 A adalah yang benar dalam konteks WTO. Indonesia berpendapat bahwa ada konflik karena Perjanjian SCM “secara eksplisit memberi wewenang” kepada Anggota untuk memberikan subsidi yang dilarang oleh Pasal III:2 GATT. Dengan asumsi bahwa “otorisasi eksplisit” seperti itu adalah tes konflik yang benar dalam konteks WTO, kami menemukan bahwa, apakah Perjanjian SCM dianggap secara umum untuk “mengizinkan” Anggota untuk memberikan subsidi yang dapat ditindaklanjuti selama tidak menyebabkan efek buruk pada kepentingan anggota lain, Perjanjian SCM jelas tidak memberi wewenang kepada Anggota untuk mengenakan pajak produk yang diskriminatif. Fokus pada Pasal 27.3 juga tidak menyarankan pendekatan yang berbeda. Apakah Pasal 27.3 Perjanjian SCM dapat ditafsirkan secara wajar untuk “mengizinkan”, secara eksplisit atau implisit, ketentuan subsidi yang bergantung pada penggunaan produk-produk domestik di atas produk-produk impor (masalah yang tidak kami putuskan di sini), Pasal 27.3 tidak terkait dengan , dan tidak dapat secara wajar dianggap “mengotorisasi”, pengenaan pajak produk yang diskriminatif. 689 Lihat paragraf 5.145 sampai 5.204 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 379 oleh Paustinus S 14.99 Kami juga mengingatkan bahwa kewajiban Perjanjian SCM dan Pasal III:2 tidak saling eksklusif. Dimungkinkan bagi Indonesia untuk menghormati kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM tanpa melanggar Pasal III:2 karena Pasal III:2 berkaitan dengan perpajakan produk yang diskriminatif, daripada pemberian subsidi sebagaimana adanya. Demikian pula, adalah mungkin bagi Indonesia untuk menghormati kewajiban Pasal III:2 tanpa melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM karena Perjanjian SCM tidak mengatur pajak atas produk sejenis tetapi lebih pada subsidi untuk perusahaan. Paling-paling, Perjanjian SCM dan Pasal III:2 masing-masing berkaitan dengan aspek yang berbeda dari undang-undang yang sama.690 14.100 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa Pasal III:2 berlaku untuk perselisihan ini. 14.101 Kami sekarang akan berdasarkan Pasal III:2 GATT. memeriksa keabsahan klaim penggugat 2. Pasal III:2 GATT 14.102 Pasal III:1 dan III:2 GATT mengatur sebagai berikut: “ Perlakuan Nasional terhadap Perpajakan dan Regulasi Dalam Negeri 1. Para pihak penandatangan perjanjian mengakui bahwa pajakpajakinternal dan pungutan-pungutan internal lainnya, serta undang-undang, peraturan, dan persyaratan yang memengaruhi penjualan, penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau penggunaan internal atas produk-produk, dan peraturan-peraturan kuantitatif internal yang mewajibkan pencampuran, pemrosesan, atau penggunaan produk dalam jumlah atau proporsi tertentu, harus tidak diterapkan pada produk impor atau domestik sehingga memberikan perlindungan terhadap produksi domestik. * 2. Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian yang diimpor ke wilayah setiap pihak penandatangan perjanjian lainnya harus tidak tunduk, secara langsung atau tidak langsung, pada pajak-pajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya dalam bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, pada produkproduk domestic sejenis. Selain itu, tidak ada pihak pihak penandatangan perjanjian harus sebaliknya memberlakukan pajakpajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya pada produk impor atau domestik dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam ayat 1. * Catatan Ad Pasal III:2 mengatur: 690 Kami merujuk pada diskusi kami tentang hal ini di Bagian C di atas, paragraf 14.28 dst supra. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 380 oleh Paustinus S “Ayat 2 Pajak yang sesuai dengan persyaratan kalimat pertama ayat 2 harus dianggap tidak konsisten dengan ketentuan kalimat kedua hanya dalam kasus di mana terjadi persaingan antara, di satu sisi, produk yang dipajaki dan, di sisi lain, produk yang bersaing atau dapat menggantikan secara langsung yang dipajaki secara tidak serupa. 14.103 Telah ditetapkan691 bahwa Pasal III:2 memuat dua standar, tergantung pada apakah produk impor dan produk domestik dianggap sebagai “produk sejenis” yang tunduk pada persyaratan kalimat pertama Pasal III:2, atau apakah produk impor dan domestik produk-produk tersebut agaknya dianggap sebagai “produk-produk yang bersaing secara langsung atau produk-produk yang dapat disubstitusikan” dengan tunduk pada persyaratan kalimat kedua Pasal III:2. Jika seorang penggugat mengajukan klaim berdasarkan kalimat pertama Pasal III:2, ia harus menetapkan bahwa produk-produk impor dikenakan pajak “melebihi” produk-produk sejenis dalam negeri. Jika penggugat mengajukan klaim berdasarkan kalimat kedua Pasal III:2, ia harus menetapkan bahwa produk impor "tidak dikenakan pajak yang sama" atas "produk yang bersaing atau dapat disubstitusikan secara langsung" dalam negeri dan bahwa perpajakan yang tidak serupa "diterapkan ... sehingga untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri". (a) Pasal III:2, kalimat pertama 14.104 Masyarakat Eropa menyerahkan serangkaian kategori produk yang, menurutnya harus dianggap "produk sejenis" untuk tujuan menerapkan Pasal III:2, kalimat pertama, dalam kasus ini.692 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa pembebasan pajak yang diberikan oleh berbagai program mobil yang sedang diperiksa tidak didasarkan pada faktor apa pun yang dengan sendirinya mempengaruhi sifat, karakteristik atau kualitas produk yang bersangkutan atau kegunaan akhirnya. Melainkan pengecualian didasarkan pada negara pembuatan produk; atau pada tingkat kandungan lokalnya; atau apakah suatu kendaraan bermotor merupakan Mobil Nasional dan telah memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu atau telah memasukkan persentase tertentu dari suku cadang dan komponen yang “dibeli” yang diekspor dari Indonesia; atau pada karakteristik produsen mobil. 14.105 Jepang mengklaim bahwa manfaat pajak dari program mobil tahun 1996 melanggar Pasal III:2, kalimat pertama tetapi membatasi klaimnya atas produk sejenis untuk Mobil Nasional dan mobil impor sejenis. Amerika Serikat mengklaim bahwa Mobil Nasional dan mobil Indonesia lainnya dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen sejenis kendaraan bermotor impor. Baik Jepang maupun Amerika Serikat berpendapat bahwa produk impor tersebut dikenai pajak melebihi produk sejenis domestik. 14.106 Indonesia tidak secara khusus menyatakan bahwa para penggugat tidak menunjukkan unsur-unsur yang diperlukan untuk menetapkan 691 692 Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, p. 17 Lihat paragraf 5.16 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 381 oleh Paustinus S pelanggaran Pasal III:2 (yaitu produk sejenis dan perpajakan diferensial)693, tetapi lebih berpendapat bahwa Pasal III:2 GATT tidak dapat diterapkan karena melarang apa yang Perjanjian SCM mengijinkan. Kami telah menolak argumen ini dari Indonesia. 14.107 Untuk menetapkan pelanggaran Pasal III:2, kalimat pertama, penggugat harus membuktikan bahwa produk impor dikenai pajak “melebihi” produk sejenis dalam negeri. Dalam memeriksa klaim para penggugat, kami mencatat bahwa Indonesia tidak membantah bahwa berdasarkan program mobil tahun 1993 dan 1996, kendaraan bermotor impor dikenakan pajak melebihi produk dalam negeri yang dipermasalahkan. Misalnya, lebih khusus lagi, di bawah program mobil 1996, Mobil Nasional sepenuhnya dibebaskan dari pajak penjualan, dan di bawah program mobil 1993 (sebagaimana diubah oleh Peraturan No. 36/1996) mobil penumpang domestik di bawah 1600cc dengan kandungan lokal lebih dari 60% dibebaskan dari pajak penjualan, sedangkan sedan impor atau sedan domestik dengan kandungan lokal 60% atau kurang dikenakan pajak penjualan sebesar 35%. 14.108 Beralih ke masalah "produk sejenis", dalam menerapkan pengujian ini, kami mencatat bahwa istilah "produk sejenis" tidak didefinisikan dalam GATT. Panel sebelumnya telah mengakui bahwa istilah tersebut memiliki arti yang berbeda dalam ketentuan GATT yang berbeda, tergantung pada konteks dan maksud dan tujuan ketentuan tersebut.694 Dalam hubungsn ini, ada baiknya mengingat kembali pembahasan Badan Banding tentang Pasal III dalam Alcoholic Beverages(1996)695: “Tujuan yang luas dan mendasar dari Pasal III adalah untuk menghindari proteksionisme dalam penerapan pajak internal dan aturan pengaturan. Lebih khusus, tujuan Pasal III” adalah untuk memastikan bahwa aturan internal tidak diterapkan pada produk impor atau dalam negeri sehingga memberi perlindungan terhadap produksi dalam negeri'".696 ... Selain itu, tidak relevan bahwa "dampak perdagangan" dari perbedaan pajak antara produk impor dan domestik, sebagaimana tercermin dalam volume impor, tidak signifikan atau bahkan tidak ada; Pasal III melindungi ekspektasi bukan dari volume perdagangan tertentu tetapi 693 Kami mengingatkan, dalam masalah beban pembuktian, bahwa pihak penggugat memikul beban pembuktian dalam hal mereka harus menetapkan suatu kasus inkonsistensi prima facie dengan ketentuan sebelum beban menunjukkan konsistensi dengan ketentuan itu diambil oleh pihak tergugat. Tapi, seperti yang dicatat oleh Badan Banding dalam Hormones melaporkan: “Perlu juga diingat bahwa kasus prima facie adalah kasus yang, jika tidak ada sanggahan yang efektif oleh pihak yang membela, mewajibkan panel, sebagai masalah hukum, untuk memutuskan mendukung pihak yang mengajukan keberatan yang mengajukan tuntutan. kasus prima facie”. Appellate Body Report on Hormones, op.cit., para. 104. 694 Panel Report on Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages, diadopsi pada 10 November 1987, BISD 34S/83, para. 5.6, selanjutnya disebut Alcoholic Beverages (1987). 695 Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, p.16. 696 Panel Report on Section 337, op. cit., para. 5.10. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 382 oleh Paustinus S lebih dari hubungan kompetitif yang setara antara produk impor dan domestik697”. 14.109 Dalam Alcoholic Beverages(1996)698 dan Periodicals699, Badan Banding mendukung pendekatan dasar yang ditetapkan dalam Laporan Tahun 1970 dari Working Party on Border Tax Adjustment: “... penafsiran istilah [produk sejenis] harus diperiksa berdasarkan kasus per kasus. Ini akan memungkinkan penilaian yang adil dalam setiap kasus dari elemen berbeda yang merupakan produk sejenis. Beberapa kriteria disarankan untuk menentukan, berdasarkan kasus per kasus, apakah suatu produk "mirip": penggunaan akhir produk di pasar tertentu; selera dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain; sifat, karakteristik, dan kualitas produk”.700 14.110 Dengan menerapkan kriteria ini pada kasus yang dihadapi, kami mencatat bahwa Jepang secara khusus mengklaim bahwa, untuk keperluan Pasal III:2, empat model mobil Jepang yang telah dijual di pasar Indonesia adalah sejenis Mobil Nasional (yaitu Timor, yang didasarkan pada Kia Sephia701). Mobil-mobil itu adalah Toyota Corolla, Mitsubishi Lancer, Honda Civic, dan Suzuki Baleno. Untuk mendukungnya, disebutkan aturan mesin yang sama: 1500cc untuk Timor, 1600cc untuk yang lain. Kami mencatat bahwa bukti di hadapan kami menunjukkan bahwa mobil-mobil ini dikategorikan sejenis dalam studi segmentasi pasar, dengan Baleno di Segmen B (Segmen Supermini), Corolla dan Civic di Segmen C1 (ujung bawah Segmen Menengah Bawah) dan Lancer di Segmen C2 (ujung atas Segmen Menengah Bawah).702 Secara khusus, setidaknya untuk model yang diimpor di Segmen C1, tampak bagi kami bahwa model mobil ini memiliki kegunaan akhir yang sama dan sifat dasar, sifat, dan kualitas yang sama. Mengingat bahwa model-model ini berada di segmen pasar yang sama, tampaknya tidak Panel Report on United States - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances, BISD 34S/136, para. 5.1.9, selanjutnya disebut Superfund. 698 Appellate Body Report on Alcoholic Beverages(1996), op. cit., p.20.. 699 Appellate Body Report on Periodicals, op. cit., p.21 700 Laporan Working Party on Border Tax Adjustment, BISD 18S/97, paragraf 18. Dalam Alcoholic Beverages(1996), Badan Banding mencatat bahwa “Kami percaya bahwa, dalam Pasal III:2, kalimat pertama GATT 1994, akordeon 'kesejenisan' dimaksudkan untuk diperas secara sempit". Laporan Badan Banding tentang Alcoholic Beverages (1996), op.cit., hal.21. 701 Global Automotive Group DRI, sebuah perusahaan yang kliennya tampaknya mencakup semua produsen mobil besar, termasuk KIA, mitra Mobil Nasional PT TPN, mengidentifikasi model yang dijual di pasar Indonesia dengan nama model yang lebih umum digunakan di pasar lain. Namun, jelas dari data yang diberikan oleh DRI bahwa “Sephias” yang dimaksud dalam Asian Forecast sebenarnya adalah orang Timor yang diimpor dari Korea atau dirakit di Indonesia. Jadi menurut klasifikasi DRI, Timor termasuk dalam Segmen C1 (ujung bawah dari Segmen Menengah Bawah). 702 Segmentasi pasar ini didasarkan pada analisis yang dilakukan oleh Grup Otomotif Global DRI. Sebagaimana dikembangkan lebih lanjut dalam paragraf 14.177 et seq. selanjutnya kami mengandalkan studi DRI ini sebagai elemen yang penting analisis kami untuk tujuan menentukan kesejenisan produk sesuai dengan klaim di bawah Perjanjian SCM. Kami menemukan bahwa dalam hal ini kriteria yang digunakan oleh DRI dalam mencapai segmentasi pasarnya sesuai dengan penentuan produk sejenis berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama. 697 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 383 oleh Paustinus S akan ada perbedaan yang relevan dalam hal selera dan kebiasaan konsumen yang cukup untuk membuat produk-produk ini berbeda. Namun, kami mencatat bahwa baik Corolla dan Civic diimpor ke Indonesia dalam bentuk CKD (completely knock down). Dalam analisis kami untuk menentukan kesejenisn produk sesuai dengan klaim penggugat berdasarkan Perjanjian SCM, kami telah memeriksa apakah kit CKD dapat "seperti" mobil jadi. Kami mempertimbangkan bahwa, dalam kasus ini, analisis yang sama sesuai untuk penentuan produk sejenis berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama. Dari bukti-bukti yang diajukan, tidak jelas apakah Civic yang dijual di Indonesia dapat dianggap sebagai impor produk sejenis dari Jepang, karena data yang diberikan oleh Indonesia dalam konteks Lampiran V (SCM) menunjukkan bahwa model Honda yang dijual di Indonesia mendapat keuntungan. di bawah program mobil 1993, menyiratkan bahwa model ini memiliki lebih dari 20% kandungan lokal. Namun, kami tidak perlu memutuskan apakah Civic adalah produk impor atau tidak, karena kami menemukan bahwa setidaknya ada satu model di segmen pasar C1, Corolla, yang tampaknya tidak menerima manfaat seperti itu, menunjukkan bahwa persentase kandungan lokal Indonesia, jika ada, minimal. Menurut pandangan kami, bukti ini cukup untuk menetapkan asumsi703 kesejenisan antara Timor dan Corolla untuk tujuan Pasal III:2. Karena Indonesia tidak mengajukan bukti atau argumen untuk membantah anggapan kesejenisan untuk tujuan Pasal III:2, kami menemukan bahwa produk impor seperti Mobil Nasional ada untuk tujuan Pasal III:2. 14.111 Meskipun Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak mengidentifikasi model mobil tertentu yang mereka duga sebagai produk sejenis untuk Mobil Nasional atau mobil Indonesia lainnya untuk tujuan Pasal III:2, kami mencatat bahwa mereka melakukannya untuk tujuan klaim mereka berdasarkan Perjanjian SCM. Sehubungan dengannya704, kami menemukan setelah pemeriksaan rinci bahwa beberapa model di Segmen C1 (Ford Escort, Peugeot 306 dan Opel Optima) adalah sejenis Timor. Kami percaya bahwa dalam kasus ini fakta-fakta yang sama yang mendukung penemuan kesejenisan untuk tujuan Perjanjian SCM juga mendukung penemuan kesejenisan untuk tujuan kalimat pertama Pasal III:2 GATT. 14.112 Lebih penting lagi, kami mencatat bahwa karena struktur rezim pajak yang sedang diperiksa, setiap produk sejenis yang diimpor akan dikenakan pajak melebihi produk sejenis dalam negeri. Mempertimbangkan argumen yang lebih luas yang diajukan oleh para penggugat bahwa aturan pajak yang disengketakan melanggar Pasal III:2 karena diskriminasi tidak berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi sifat, sifat, kualitas atau penggunaan akhir produk, tetapi pada kriteria terkait asal. , kami ingat bahwa keputusan Badan Banding dalam Alcoholic Beverages(1996) dan Periodicals menyarankan bahwa istilah "produk sejenis" sebagaimana yang digunakan dalam Pasal III:2 harus ditafsirkan secara sempit.705 Namun, kami mencatat bahwa dalam kasus ini "produk sejenis "Periodicals" tidak sama dengan masalah "produk sejenis" dalam kasus Alcoholic Beverages(1996). Di sana, pajak internal yang dikenakan pada shochu domestik sama dengan pajak yang dikenakan pada shochu impor; 703 Shirts and Blouses, op. cit., Appellate Body Report, p.14. Lihat paragraf 14,193 infra. 705 Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, pp.19-20; Periodicals, op. cit., Appellate Body Report, p.22. 704 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 384 oleh Paustinus S pajak yang lebih tinggi yang dikenakan pada vodka impor juga dikenakan pada vodka domestik. Produk identik (tidak mempertimbangkan perbedaan merek) dikenakan pajak secara identik. Masalahnya adalah apakah perbedaan antara dua produk shochu dan vodka, sebagaimana didefinisikan untuk tujuan pajak, sangat kecil sehingga shochu dan vodka harus dianggap produk sejenis dan oleh karena itu tunduk pada persyaratan Pasal III:2, kalimat pertama, bahwa yang satu tidak boleh dikenakan pajak lebih dari yang lain. Di sini, situasinya sangat berbeda. Pembedaan antara produk-produk, yang mengakibatkan perbedaan tingkat perpajakan, tidak didasarkan pada produk itu sendiri, tetapi lebih pada faktor-faktor seperti kebangsaan produsen atau asal bagian dan komponen yang terkandung dalam produk. Dengan demikian, produk impor yang identik dalam segala hal dengan produk dalam negeri, kecuali asalnya atau asal bagian dan komponennya atau faktor lain yang tidak terkait dengan produk itu sendiri, akan dikenakan tingkat perpajakan yang berbeda. 14.113 Dalam Periodicals, Badan Banding mengakui kemungkinan menggunakan impor hipotetis untuk menentukan apakah suatu aturan melanggar Pasal III:2, meskipun dalam kasus itu Badan Banding menolak contoh hipotetis yang digunakan oleh Panel.706 Namun kasus ini berbeda. Di bawah program mobil Indonesia, pembedaan antara produk untuk tujuan perpajakan didasarkan pada faktor-faktor seperti kebangsaan produsen atau asal suku cadang dan komponen yang terkandung dalam produk. Hipotetis yang tepat karena itu mudah dibangun. Kendaraan bermotor impor yang serupa dalam semua aspek yang relevan dengan penentuan kesejenisan akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi hanya karena asalnya atau kurangnya kandungan lokal yang memadai.707 Kendaraan semacam itu pasti ada (dan, seperti yang ditunjukkan di atas, memang ada). Dalam pandangan kami, pembedaan berdasarkan asal seperti itu sehubungan dengan pajak dalam negeri cukup dengan sendirinya untuk melanggar Pasal III:2, tanpa perlu menunjukkan keberadaan produk-produk sejenis yang sebenarnya diperdagangkan.708 Hal ini secara langsung sesuai dengan tujuan luas Pasal 706 Periodicals, op. cit., Appellate Body Report, pp. 20-21. Jadi, meskipun tidak ada bukti dalam berkas atas impor aktual tersebut, dapat ditemukan bahwa setiap sepeda motor impor 250 cc atau kurang, yang sejenis dengan sepeda motor 250 cc atau kurang buatan Indonesia, akan menjadi dikenakan pajak lebih dari yang terakhir; segala kombinasi impor, minibus, van dan pick-up, gabungan, minibus, van dan pick up yang sejenis buatan Indonesia , termasuk yang memiliki kandungan lokal 60% atau lebih, akan dikenakan pajak lebih dari yang terakhir; setiap bus impor, yang sejenis bus buatan Indonesia, akan dikenakan pajak melebihi yang terakhir; setiap sedan dan station wagon impor yang kurang dari 1.600 cc, yang sejenis sedan buatan Indonesia dan station wagon yang kurang dari 1.600 cc, termasuk yang memiliki kandungan lokal 60% atau lebih, akan dikenakan pajak lebih dari yang tersebut terakhir. 708 Temuan ini sesuai dengan sejumlah laporan panel sebelumnya yang menyimpulkan bahwa perbedaan karakteristik produsen, yang tidak mempengaruhi karakteristik produk, tidak dapat membenarkan perlakuan pajak yang berbeda dari produk yang terlibat. Lihat, misalnya, Malt Beverages, pada paragraf 5.19 ("bir yang diproduksi oleh pabrik-pabrik besar tidak berbeda dengan bir yang diproduksi oleh pabrik kecil"); Gasoline, pada paragraf 6.11 ("Pasal III:4 Peraturan Umum Kesepakatan berkaitan dengan perlakuan yang akan diberikan pada produk sejenis; kata-katanya tidak mengizinkan perlakuan yang kurang menguntungkan tergantung pada karakteristik produsen."); Panel Report on United States - Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco, diadopsi 4 October 1994, DS44/R, para. 97 ( “Dengan demikian Panel menilai bahwa sistem penghitungan BDA untuk tembakau impor itu sendiri, bukan hanya cara yang diterapkan saat ini, tidak sesuai dengan Pasal III:2 karena di dalamnya mengandung risiko perlakuan diskriminatif terhadap impor. berkenaan dengan pajak internal.") 707 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 385 oleh Paustinus S III:2, sebagaimana digariskan oleh Badan Banding dalam paragraf 14.108, infra. 14.114 Jadi, dengan mengatur pengenaan pajak atas produk impor melebihi pajak yang dikenakan atas produk sejenis dalam negeri, ketentuan perpajakan program mobil Indonesia melanggar ketentuan kalimat pertama Pasal III:2 GATT. (b) Pasal III:2, kalimat kedua 14.115 Mengingat temuan sebelumnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama, kami mempertimbangkan bahwa tidak perlu untuk menguji program yang sama berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua. Namun, kami mencatat bahwa setiap kendaraan bermotor impor yang secara langsung dapat bersaing atau dapat menggantikan produk dalam negeri yang dipermasalahkan, tidak akan dikenakan pajak yang serupa dengan Mobil Nasional atau kendaraan bermotor jadi yang memenuhi nilai kandungan lokal tertentu. Memang perbedaan pajak yang besar (misalnya di bawah program mobil 1996, Mobil Nasional sepenuhnya dibebaskan dari pajak penjualan dan di bawah program mobil 1993 - sebagaimana diubah oleh Peraturan No. 36/1996 - sedan domestik di bawah 1600cc dan lebih dari 60% lokal kandungan dibebaskan dari pajak penjualan sedangkan sedan impor atau sedan domestik dengan 60% atau kurang kandungan lokal dikenakan pajak penjualan sebesar 35%) merupakan bukti nyata bahwa produk terkait tidak dikenakan pajak serupa. Terakhir, sifat diskriminasi yaitu memajukan industri nasional dengan memberikan keunggulan terhadap produk impor, jelas dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri, bertentangan dengan kalimat kedua Pasal III:2 GATT. 14.116 Oleh karena itu kami menemukan bahwa berbagai aturan yang diambil sesuai dengan program mobil Indonesia yang sedang diperiksa, tidak sesuai dengan Pasal III:2 kalimat pertama dan kedua, di mana struktur skema pajak sedemikian rupa sehingga produk impor dikenakan pajak melebihi pajak domestik seperti produk-produk dan produk-produk impor yang secara langsung bersaing atau dapat disubstitusikan dengan produk-produk dalam negeri juga tidak perlu dikenakan pajak serupa untuk memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri dari produk-produk tersebut. 14.117 Mengingat temuan sebelumnya, kami mempertimbangkan tidak perlu untuk mengatasi klaim Masyarakat Eropa bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor dikenai "secara tidak langsung" pajak yang melebihi pajak yang diterapkan secara tidak langsung pada suku cadang dan komponen domestik seperti sejak penjualan pajak yang berlaku pada produk jadi bervariasi sesuai dengan tingkat kandungan lokalnya. 3. Pasal III:8(b) GATT 14.118 Meskipun tidak melakukannya secara eksplisit, Indonesia dapat dianggap mengklaim bahwa jika Pasal III:2 dapat diterapkan, aturan-aturannya Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 386 oleh Paustinus S yang merupakan subsidi harus dikecualikan dari Pasal III melalui penerapan Pasal III:8(b).709 14.119 Menurut pandangan kami, berkenaan dengan subsidi kepada produsen, Pasal III:8(b) harus ditafsirkan sebagai berarti bahwa: 1) jika manfaat subsidi bagi produsen berasal dari pajak tidak langsung, pajak tersebut harus dipungut sebelumnya atas dasar nondiskriminatif; 2) Subsidi harus diberikan langsung kepada produsen, artinya Pasal III:8(b) tidak mencakup keuntungan finansial yang menguntungkan produsen secara tidak langsung (misalnya subsidi yang dibayarkan kepada konsumen produk yang diproduksi oleh produsen dalam negeri) . 14.120 Dalam hal ini, kami setuju dengan pernyataan Badan Banding dalam kasus Periodicals baru-baru ini yang menyetujui alasan kasus Malt Beverages tentang Pasal III:8(b). “Kami [Badan Banding] setuju dengan panel dalam United States - Malt Beverages bahwa: 5.10 Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu, subsidi produsen yang diizinkan untuk "pembayaran" setelah pajak dipungut atau pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III. Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk nondiskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri, seperti pesaing asingnya, harus membayar pajak produk yang terutang. Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada transparansi yang lebih besar. Ini juga dapat membuat penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah tambahan di mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat diseimbangkan.”710 (penekanan ditambahkan) Kami juga setuju dengan bagian berikut dari Malt Beverages: “5.9 ... Setiap beban fiskal yang dikenakan oleh pajak internal yang diskriminatif atas produkKami telah membahas ruang lingkup dan tujuan Pasal III:8(b) dalam Bagian C laporan ini. Kami mempertimbangkan bahwa salah satu tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk menegaskan ruang lingkup masing-masing Pasal III dan Pasal XVI (dan sekarang Perjanjian SCM). 710 Periodicals, op. cit., Appellate Body Report, p. 34. 709709 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 387 oleh Paustinus S produk impor kemungkinan besar akan menimbulkan keuntungan yang mendistorsi perdagangan bagi produsen domestik yang bersaing dengan impor, larangan pajak internal yang diskriminatif dalam Pasal III:2 tidak akan efektif jika pajak internal yang diskriminatif pada produk impor secara umum dapat dibenarkan sebagai subsidi bagi produsen dalam negeri yang bersaing dalam hal Pasal III:8(b).” 14.121 Oleh karena itu, kami menemukan bahwa subsidi yang dihasilkan dari diskriminasi pajak produk tunduk pada larangan Pasal III:2 GATT. Artinya, aturan Indonesia yang menyangkut pembebasan dan pengurangan pajak, di sini atas kendaraan bermotor jadi termasuk Mobil Nasional, sepenuhnya tunduk pada larangan diskriminasi pajak produk dalam Pasal III:2. 14.122 Dengan demikian, Pasal III:8(b) GATT tidak memberikan pembelaan kepada Indonesia atas klaim bahwa program mobilnya melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. F. Klaim-klaim Diskriminasi MFN 14.123 Ketiga penggugat mengklaim bahwa pembebasan pajak penjualan dari program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena mereka memberikan keuntungan dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1 yang bersyarat (persyaratan kontra-pembelian 25%) dan tersedia de facto hanya untuk impor kendaraan bermotor dari Korea tetapi tidak untuk impor produk sejenis dari Anggota WTO lainnya. 14.124 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengklaim bahwa pembebasan bea masuk program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan keuntungan dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1 yang bersyarat (25% counter -persyaratan pembelian) dan tersedia secara de facto hanya untuk impor kendaraan bermotor dari Korea tetapi tidak untuk impor produk sejenis dari Anggota WTO lainnya. 14.125 Jepang dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen program mobil Februari 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan keuntungan dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1 yang bersyarat (hanya jika digunakan dalam Mobil Nasional) dan tersedia secara de facto hanya untuk impor suku cadang dan komponen dari Korea karena satu-satunya Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia adalah replika Kia Sephia dari Korea, dan ini merugikan impor suku cadang dan komponen "sejenis" dari Anggota lainnya. 14.126 Masyarakat Eropa juga berpendapat bahwa pembebasan pajak penjualan yang diberikan kepada Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia berdasarkan program mobil Februari 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan “keuntungan tidak langsung” bagi suku cadang dan komponen yang dirakit di Mobil Nasional; oleh karena itu keuntungan tidak langsung ini (yang tercakup dalam Pasal I GATT) terutama menguntungkan, jika tidak eksklusif, impor suku cadang dan komponen yang berasal dari Korea karena satu-satunya Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia adalah replika model Kia Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 388 oleh Paustinus S Sephia dari Korea, dan ini untuk kerugian impor suku cadang dan komponen “serupa” dari Anggota lain.711 14.127 Indonesia berpendapat bahwa aturannya adalah subsidi yang diatur secara eksklusif oleh Perjanjian SCM dan oleh karena itu tidak tunduk pada Pasal I GATT dengan alasan yang sama seperti yang diargumentasikan bahwa Pasal III GATT tidak berlaku untuk sengketa ini. 14.128 Indonesia juga mencatat bahwa dalam semua kasus di masa lalu di mana panel menemukan pelanggaran diskriminasi de facto, hasil tertentu diamanatkan oleh aturan pemerintah. Tidak satu pun dari mereka adalah pilihan pemasok yang dibuat oleh pihak swasta penerima subsidi yang ditemukan sebagai diskriminasi de facto yang diamanatkan pemerintah. Bagi Indonesia, fakta penting tetap bahwa pilihan sektor swasta, bukan arahan pemerintah, adalah alasan mengapa ada impor dari Korea. Pilihan pribadi semacam itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal I. 14.129 Indonesia juga menambahkan bahwa program mobil Juni 1996 telah berakhir dan tidak akan diperpanjang. Bagi Indonesia semua klaim yang terkait dengan program mobil Juni 1996 ini dapat diperdebatkan. Para penggugat menjawab bahwa pemerintah Indonesia tidak melepaskan pajak penjualannya sampai sebuah mobil dijual dan karena masih ada 20.000 mobil yang belum dijual dan/atau diimpor, Panel harus memeriksa aturan tersebut. Menanggapi pertanyaan tambahan dari Panel setelah sidang kedua, Indonesia berargumen bahwa PT TPN, satu-satunya perusahaan yang berhak atas manfaat program mobil Juni 1996, gagal dalam “audit SUCOFINDO”712 dan, dengan demikian, tidak ada mobil yang tersisa yang akan menerima bea masuk atau pembebasan pajak. 14.130 Indonesia juga berpendapat bahwa Mobil Nasional dan komponen dan suku cadang yang diimpor untuknya, tidak “seperti” kendaraan penumpang, komponen atau suku cadang yang diimpor dari wilayah penggugat karena suku cadang dan komponen dibuat khusus untuk Mobil Nasional Indonesia. 1. Pembelaan Umum Indonesia (a) Apakah Perjanjian SCM satu-satunya perjanjian yang berlaku untuk perselisihan ini dengan mengesampingkan Pasal I GATT? 14.131 Kami telah membahas dalam Bagian C di atas mengapa kami mempertimbangkan bahwa Perjanjian SCM umumnya bukan satu-satunya perjanjian yang relevan dan dapat diterapkan untuk aturan yang sedang diperiksa. Kami menemukan bahwa kewajiban-kewajiban yang termuat dalam Perjanjian WTO pada umumnya bersifat kumulatif dan dapat dipenuhi secara 711 Namun Masyarakat Eropa tampaknya tidak membuat klaim seperti itu (untuk apa yang mereka beri label tindakan (d)) dalam permintaan mereka untuk sebuah panel. Kami juga mencatat bahwa dalam permintaan mereka untuk pembentukan panel, Masyarakat Eropa mengklaim bahwa keringanan bea masuk (apa yang mereka beri label tindakan (a)) dari program mobil 1993 melanggar ketentuan Pasal I:1 GATT. Namun Masyarakat Eropa tidak lebih jauh memperdebatkan klaim-klaim terakhir tersebut dalam pengajuan dan presentasi lisan mereka kepada Panel. 712 Lihat paragraf 10.1 sampai 10.12 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 389 oleh Paustinus S bersamaan. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan ke pemeriksaan klaim para penggugat bahwa aspek program mobil Indonesia melanggar kewajiban MFN Pasal I GATT. 14.132 Sebelum kami melakukan ini, kami harus membahas argumen yang diajukan oleh Indonesia bahwa Panel tidak dapat atau tidak seharusnya menjawab klaim mengenai program mobil Juni 1996 karena program itu telah berakhir dan karena bagaimanapun juga PT TPN telah kehilangan semua haknya atas manfaat masa depan di bawah program mobil itu. (b) Apakah Klaim Terkait dengan Program Mobil Juni 1996 Dapat Diperdebatkan? 14.133 Dalam berbagai pengajuannya, Indonesia mengklaim bahwa izin khusus satu tahun yang diberikan kepada PT Timor di bawah program mobil Juni 1996 telah dihentikan dan bahwa setiap klaim yang terkait dengannya harus diabaikan oleh Panel. 14.134 Dalam paragraf 14.9 di atas, kami menemukan bahwa umumnya panel telah memeriksa aturan-aturan yang diubah atau dihentikan selama proses panel dan, terlepas dari pernyataan Indonesia bahwa program Mobil Nasional dihentikan, kami memutuskan untuk mengeluarkan laporan kami. Dalam konteks ini kami mencatat bahwa ketika sidang panel ini mulai Keputusan Presiden 42/96, Keputusan Menteri Perindustrian 142/1996 dan Peraturan Pemerintah 36/1996 belum dicabut. 14.135 Kami juga mencatat bahwa dalam kasus Wool Shirts baru-baru ini, panel menghadapi situasi sejenis di mana Amerika Serikat mencabut pembatasan impornya beberapa hari setelah sidang peninjauan interim. Panel menyimpulkan: “dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk menghentikan proses, kami berpikir bahwa adalah tepat untuk mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah yang ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk memenuhi mandat kami [... .] terlepas dari penarikan pengekangan AS”.713 14.136 Dalam keadaan tersebut, dengan mempertimbangkan kerangka acuan Panel ini, kami mempertimbangkan bahwa adalah tepat bagi kami untuk membahas aturan-aturan di bawah program mobil Juni 1996. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan untuk memeriksa klaim para penggugat dan pembelaan Indonesia. 2. Kriteria Pelanggaran Pasal I GATT 14.137 Pasal I GATT mensyaratkan bahwa setiap hak istimewa yang diberikan untuk impor negara mana pun harus segera dan tanpa syarat diberikan kepada produk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk wilayah semua Anggota lainnya. 713 Panel Report on Shirts and Blouses, op. cit., para 6.2, ditegaskan oleh Badan Banding. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 390 oleh Paustinus S 1. Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan dengan impor atau ekspor atau yang dikenakan pada transfer pembayaran internasional untuk impor atau ekspor, dan berkenaan dengan metode pemungutan bea-bea dan pungutan-pungutan tersebut, dan berkenaan dengan semua aturan dan formalitas sehubungan dengan impor dan ekspor, dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produkproduk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk - wilayahwilayah semua pihak penandatangan perjanjian. 14.138 Badan Banding, dalam Bananas III, menegaskan bahwa untuk menetapkan pelanggaran Pasal I, harus ada keuntungan, dari jenis yang dicakup oleh Pasal I dan yang tidak diberikan tanpa syarat untuk semua "produk sejenis" dari semua Anggota WTO. Setelah analisis ini, pertama-tama kami akan memeriksa apakah manfaat pajak dan bea masuk merupakan keuntungan dari jenis yang tercakup dalam Pasal I. Kedua, kami akan memutuskan apakah keuntungan tersebut ditawarkan (i) untuk semua produk sejenis dan (ii) tanpa syarat. (a) Apakah manfaat pajak dan bea masuk program mobil bulan Februari dan Juni 1996 keuntungan-keuntungan dari jenis yang dicakup dalam Pasal I? 14.139 Manfaat bea masuk dari berbagai program mobil Indonesia secara eksplisit tercakup dalam kata-kata Pasal I. Mengenai manfaat pajak dari program-program ini, kami mencatat bahwa Pasal I:1 secara eksplisit mengacu pada “semua hal yang disebutkan dalam paragraf 2 dan 4 Pasal III”. Kami telah memutuskan bahwa aspek diskriminasi pajak dari program Mobil Nasional adalah hal-hal yang tercakup dalam Pasal III:2 GATT. Oleh karena itu, bea masuk dan keuntungan pajak Program mobil bulan Februari dan Juni tahun 1996 adalah jenis yang tercakup dalam Pasal I GATT. (b) Apakah keuntungan ini ditawarkan "tanpa syarat" untuk semua "produk sejenis"? (i) “produk-produk sejenis ” 14.140 Masyarakat Eropa, mengikuti logika yang sama yang digunakan untuk definisi produk sejenis dalam klaim Pasal III, mengajukan bahwa Mobil Nasional dan suku cadang dan komponennya yang diimpor dari Korea harus dianggap "sejenis" kendaraan bermotor dan suku cadang dan komponen yang diimpor dari Anggota lainnya. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor dan kendaraan bermotor semuanya produk-produk sejenis dalam negeri yang relevan karena definisi "Mobil Nasional" dan suku cadang dan komponennya tidak didasarkan pada faktor apa pun yang dapat mempengaruhi karakteristik fisik mobil tersebut dan bagian dan komponen, atau penggunaan akhirnya. Amerika Serikat Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 391 oleh Paustinus S berpendapat bahwa mobil yang diimpor di Indonesia seperti Kia Sephia dari Korea. Jepang berpendapat bahwa suku cadang dan komponen dan mobil yang diimpor dari Jepang, atau negara lain mana pun, dan yang diimpor dari Korea merupakan "produk-produk sejenis". 14.141 Kami telah menemukan dalam diskusi kami tentang produk sejenis berdasarkan Pasal III:2 bahwa kendaraan bermotor impor tertentu seperti Mobil Nasional714. Pertimbangan yang sama membenarkan temuan bahwa kendaraan impor tersebut dapat dianggap sejenis Mobil Nasional yang diimpor dari Korea untuk tujuan Pasal I. Kami juga mempertimbangkan bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor dari penggugat seperti impor dari Korea. Indonesia mengakui bahwa beberapa suku cadang dan komponennya sama persis untuk semua mobil. Mengenai suku cadang dan komponen yang bisa dibilang khusus untuk Mobil Nasional, Indonesia tidak membantah bahwa mereka dapat diproduksi oleh perusahaan penggugat. Fakta ini menegaskan bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor untuk digunakan di Mobil Nasional tidak unik. Seperti sebelumnya, kami juga mencatat bahwa kriteria untuk memperoleh manfaat dari pengurangan bea masuk dan pajak tidak didasarkan pada faktor apa pun yang dapat memengaruhi karakteristik fisik mobil dan suku cadang dan komponen tersebut, atau penggunaan akhirnya. Dalam hal ini, kami mencatat bahwa panel masa lalu yang menafsirkan Pasal I telah menemukan bahwa undang-undang itu sendiri dapat melanggar ketentuan itu jika pada prinsipnya dapat menyebabkan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap produk yang sama.715 14.142 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa untuk tujuan kewajiban MFN Pasal I GATT, Mobil Nasional dan suku cadang dan komponennya yang diimpor ke Indonesia dari Korea harus dianggap "sejenis" kendaraan bermotor sejenis lainnya dan suku cadang dan komponen yang diimpor dari Anggota lainnya. (ii) “keuntungan tanpa syarat” 14.143 Kami sekarang memeriksa apakah keuntungan yang diberikan kepada Mobil Nasional dan suku cadang dan komponennya dari Korea tanpa syarat diberikan kepada produk Anggota lain, seperti yang disyaratkan oleh Pasal I. Hukum kasus GATT jelas menyatakan bahwa setiap keuntungan tersebut (di sini pajak dan manfaat bea masuk) tidak dapat dibuat bergantung pada kriteria apa pun yang tidak terkait dengan produk impor itu sendiri. 714 Kami mengacu pada diskusi kami dalam paragraf 14.110 dan 14.111 di mana kami menemukan bahwa mengingat model Timor, Escort, 306, Optima dan Corolla berada di segmen pasar yang sama, tampaknya tidak akan ada perbedaan relevan terkait selera konsumen dan kebiasaan yang cukup untuk membuat produk ini berbeda. Dalam pandangan kami, bukti ini juga cukup untuk menetapkan asumsi kesejenisan antara Timor, Corolla, Escort, 306 dan Optima untuk tujuan Pasal I GATT. Karena Indonesia tidak mengajukan bukti atau argumentasi untuk menyanggah praduga kesejenisan untuk keperluan Pasal I GATT, maka kami menemukan bahwa kendaraan bermotor impor tersebut paling tidak sejenis Mobil Nasional untuk keperluan Pasal I GATT 715 Lihat misalnya Panel Report on United States - Denial of Most-favoured-nation Treatment as to Non-rubber Footwear from Brazil, diadopsi pada 19 Juni 1992, BISD 39S/128, para. 6.12. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 392 oleh Paustinus S 14.144 Misalnya, dalam Laporan Panel tentang Belgian Family Allowances716, panel mengutuk tindakan yang mendiskriminasikan impor tergantung pada jenis tunjangan keluarga yang ada: “3. Menurut ketentuan ayat 1 Pasal I Perjanjian Umum, setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh Belgia untuk setiap produk yang berasal dari wilayah negara mana pun sehubungan dengan semua hal yang dirujuk dalam ayat 2 Pasal III harus diberikan segera dan tanpa syarat untuk produk sejenis yang berasal dari wilayah semua pihak penandatangan perjanjian. Belgia telah memberikan pembebasan dari pungutan berdasarkan pertimbangan untuk produk yang dibeli oleh badan publik ketika mereka berasal dari Luksemburg dan Belanda, serta di Prancis, Italia, Swedia, dan Inggris. Jika Perjanjian Umum secara definitif berlaku sesuai dengan Pasal XXVI, jelas bahwa pengecualian itu harus diberikan tanpa syarat kepada semua pihak lain (termasuk Denmark dan Norwegia). Konsistensi atau sebaliknya dari sistem tunjangan keluarga yang berlaku di wilayah pihak tertentu dengan persyaratan hukum Belgia akan menjadi tidak relevan dalam hal ini, dan undang-undang Belgia harus diubah sejauh memperkenalkan diskriminasi antara negaranegara yang memiliki sistem tunjangan keluarga tertentu dan negara-negara yang memiliki sistem yang berbeda atau tidak memiliki sistem sama sekali, dan membuat pemberian pengecualian tergantung pada kondisi tertentu.” (penekanan ditambahkan) 14.145 Memang, tampaknya desain dan struktur program mobil Juni 1996 memungkinkan situasi di mana produk sejenis Anggota lain untuk Mobil Nasional yang diimpor oleh PT PTN dari Korea akan dikenakan bea dan pajak penjualan yang jauh lebih tinggi daripada yang dikenakan pada Mobil Nasional tersebut. Misalnya, bea masuk setinggi 200% dapat dikenakan pada kendaraan bermotor yang sudah jadi, sedangkan Mobil Nasional yang diimpor mendapat bea masuk 0%. Tidak ada pajak yang dikenakan pada Mobil Nasional sementara kendaraan bermotor sejenis yang diimpor dari Anggota lain akan dikenakan pajak penjualan sebesar 35%. Perbedaan apakah satu produk dikenai bea masuk 0% dan yang lainnya dikenai bea masuk 200% atau apakah satu produk dikenai pajak penjualan 0% dan produk lainnya dikenai pajak penjualan 35%, tergantung pada apakah atau tidak PT TPN telah membuat “kesepakatan” dengan perusahaan pengekspor untuk memproduksi Mobil Nasional tersebut, dan tercakup dalam otorisasi Juni 1996 dengan spesifikasi yang sesuai dengan mobil Kia yang diproduksi hanya di Korea. Dalam GATT/WTO, hak Anggota tidak dapat dijadikan tergantung pada, tergantung pada atau bahkan dipengaruhi oleh, kewajiban kontraktual swasta yang ada.717 Adanya syarat-syarat ini tidak sesuai dengan ketentuan 716 BISD 1S/59, disahkan pada 7 November 1952. Misalnya dalam kasus FIRA, Panel menolak argumen Kanada bahwa situasi yang sedang diperiksa adalah konsekuensi dari kontrak swasta dengan investor: “5.6 Panel dengan hatihati memeriksa pandangan Kanada bahwa usaha pembelian harus dianggap sebagai kewajiban kontrak swasta dari investor asing tertentu berhadapan dengan pemerintah Kanada. Panel mengakui bahwa investor mungkin memiliki keuntungan ekonomi dalam mengambil alih 717 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 393 oleh Paustinus S Pasal I:1 yang mengatur bahwa pajak dan manfaat bea masuk yang diberikan untuk produk dari satu Anggota (di sini untuk produk Korea) akan diberikan untuk produk sejenis yang diimpor dari Anggota lain “segera dan tanpa syarat”.718 14.146 Kami juga mencatat bahwa di bawah program mobil Februari 1996 pemberian manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen tergantung pada penggunaannya dalam perakitan di Indonesia dari suatu Mobil Nasional. Pemberian manfaat pajak bersyarat dan terbatas pada satu-satunya perusahaan Pioneer yang memproduksi Mobil Nasional. Dan ada juga syarat ketiga untuk manfaat tersebut: terpenuhinya target konten lokal tertentu. Memang di bawah semua program mobil ini, bea masuk dan manfaat pajak bergantung pada pencapaian nilai konten lokal tertentu untuk mobil jadi. Adanya kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal I:1 yang mengatur bahwa keuntungan pajak dan bea masuk yang diberikan kepada produk dari satu Anggota (di sini untuk produk Korea) diberikan kepada produk sejenis yang diimpor dari Anggota lain “segera dan tanpa syarat”. 14.147 Untuk alasan yang dibahas di atas, kami mempertimbangkan bahwa program mobil Juni 1996 yang memperkenalkan diskriminasi antara impor dalam alokasi manfaat pajak dan bea masuk berdasarkan berbagai kondisi dan kriteria lain yang tidak terkait dengan impor itu sendiri dan program mobil Februari 1996 yang juga memberlakukan diskriminasi antara impor dalam alokasi manfaat bea masuk berdasarkan berbagai kondisi dan kriteria lain yang tidak terkait dengan impor itu sendiri, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal I GATT. 14.148 Karena Masyarakat Eropa tidak mengklaim dengan benar bahwa manfaat pajak bulan Februari Program mobil tahun 1996 melanggar Pasal I719, kami tidak dapat menjawab tuduhan terkait bahwa di bawah program mobil Februari 1996 yang sama, suku cadang dan komponen yang diimpor dari Korea dikenakan keuntungan pajak tidak langsung (dicakup oleh Pasal I). G. Klaim-klaim Publikasi yang Tidak Memadai dan Administrasi Parsial 14.149 Hanya Jepang yang mengajukan klaim berdasarkan Pasal X GATT. Jepang mengklaim program Mobil Nasional melanggar Pasal X:1 karena Indonesia gagal menerbitkan peraturan perdagangan “segera” dan “sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang usaha pembelian, dengan mempertimbangkan kondisi lain di mana investasi diizinkan. Akan tetapi, Panel merasa bahwa meskipun demikian, kewajiban kontraktual swasta yang dibuat oleh investor tidak boleh secara merugikan mempengaruhi hak-hak yang dimiliki para pihak, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, berdasarkan Pasal III:4 Persetujuan Umum dan yang dapat mereka lakukan atas nama eksportir mereka.” Lihat FIRA, hal. kutip, para. 5.6. 718 Lihat Working Party Report on the Accession of Hungary, BISD 20S/34 disahkan pada 30 Juli 1973. 719 Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam permintaan mereka untuk pembentukan panel, Masyarakat Eropa tidak mengklaim bahwa manfaat pajak berdasarkan Februari 1996 (apa yang oleh Masyarakat Eropa diberi label tindakan (d)) melanggar Pasal I. Lihat paragraf (iii) Peraturan Komisi Eropa permintaan pembentukan panel. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 394 oleh Paustinus S mengenalnya”. Jepang lebih lanjut menuduh bahwa Indonesia belum menetapkan persyaratan untuk program Mobil Nasional dan juga gagal menjelaskan persyaratan program Mobil Nasionalnya selama konsultasi. 14.150 Jepang juga mengklaim bahwa program Mobil Nasional bulan Juni 1996 dilaksanakan dengan melanggar Pasal X:3(a) yang mensyaratkan administrasi peraturan yang seragam, tidak memihak dan wajar, termasuk yang berkaitan dengan tarif bea, pajak atau pungutan lainnya. Jepang berpendapat bahwa pada bulan Juni 1996 Indonesia memberi wewenang kepada PT Timor untuk mengimpor mobil bebas bea, meskipun persyaratan pembelian balik yang disebutkan dalam Keputusan tersebut, tidak terpenuhi. Bagi Jepang, fakta tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal X:3(a) karena Indonesia menjalankan regulasinya secara parsial dan tidak wajar. 14.151 Indonesia hanya menjawab bahwa Pasal X tidak menetapkan kewajiban substantif, melainkan kewajiban prosedural dan administratif. Dalam hal apapun, Indonesia menyampaikan bahwa peraturan dan keputusannya telah diumumkan dalam buku anggaran dasar dan Lembaran Negara segera setelah ditetapkan, dan hal ini sesuai dengan Pasal X. 14.152 Kami telah menemukan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan program Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal I dan/atau III GATT. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan tidak perlu memeriksa klaim Jepang berdasarkan Pasal X GATT. H. Klaim-klaim Prasangka Serius berdasarkan Bagian III Perjanjian SCM 14.153 Kami selanjutnya beralih ke klaim prasangka serius dari para penggugat. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat bahwa tarif dan pembebasan pajak penjualan barang mewah yang diberikan oleh Indonesia melalui program Mobil Nasional720 adalah subsidi khusus yang telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(c) Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang ("Perjanjian SCM").721 Secara khusus, para penggugat menyatakan bahwa dampak dari Dugaan subsidi untuk mobil nasional adalah (a) untuk menggantikan atau menghambat impor produk sejenis dari Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat ke pasar Indonesia dan (b) pemotongan harga yang signifikan oleh mobil nasional bersubsidi dibandingkan dengan produk-produk sejenis EC dan AS di pasar Indonesia. Masyarakat Eropa lebih lanjut berpendapat, sebagai alternatif, bahwa dugaan subsidi yang diberikan oleh Indonesia melalui program Mobil Nasional mengancam akan menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan 720 Baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak membuat klaim prasangka serius yang timbul dari tindakan yang diambil sesuai dengan program mobil 1993. 721 Permintaan Jepang untuk pembentukan panel mencatat pandangan Jepang bahwa aturanaturan sesuai dengan Program Mobil Nasional menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Jepang, tetapi tidak meminta Panel ini untuk membuat temuan tentang masalah ini. Sebaliknya, Jepang berhak untuk meminta pembentukan panel terpisah berdasarkan Pasal 7.4 Perjanjian SCM sehubungan dengan masalah ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 395 oleh Paustinus S EC.722 Indonesia berpendapat bahwa tarif dan manfaat pajak yang diberikan melalui program Mobil Nasional tidak menimbulkan atau mengancam menimbulkan kerugian yang serius bagi kepentingan Masyarakat Eropa atau Amerika Serikat. 14.154 Dalam menangani klaim EC dan AS, pertama-tama kami akan mempertimbangkan apakah tindakan yang dimaksud adalah subsidi khusus dalam arti Perjanjian SCM. Selanjutnya kami akan mempertimbangkan apakah Indonesia, sebagai Anggota negara berkembang, dapat dikenakan klaim bahwa subsidi yang diberikannya telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lainnya. Akhirnya, kami harus memeriksa apakah Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat telah menunjukkan dengan bukti positif bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan prasangka serius atau, dalam kasus Masyarakat Eropa, telah mengancam akan menimbulkan prasangka serius, terhadap kepentingan mereka dalam arti Bagian III dari Perjanjian SCM, baik melalui perpindahan dan impedansi, penurunan harga, atau keduanya. Sebuah pertanyaan ambang batas sehubungan dengan fase akhir analisis ini adalah untuk menentukan produk EC dan AS mana, jika ada, yang mirip dengan produk Mobil Nasional (Timor) dalam arti Perjanjian SCM. 1. Apakah aturan-aturan tersebut merupakan subsidi khusus? 14.155 Sebagaimana halnya analisis berdasarkan Perjanjian SCM, masalah pertama yang harus diselesaikan adalah apakah tindakan yang dimaksud adalah subsidi dalam arti Pasal 1 yang khusus untuk perusahaan atau industri atau kelompok perusahaan atau industri dalam arti Pasal 2 Perlu diingat bahwa tindakan yang dimaksud adalah: pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah atas CBU Timor yang diimpor oleh PT TPN dari Korea, pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan atau akan digunakan dalam perakitan Timor di Indonesia. , dan pembebasan pajak penjualan barang mewah atas barang-barang Timor yang berkumpul di Indonesia. Dalam hal ini, Masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat bahwa tindakan tersebut merupakan subsidi khusus dalam pengertian pasal-pasal tersebut. Secara khusus, mereka setuju bahwa tarif dan pembebasan pajak penjualan yang dipermasalahkan merupakan pendapatan pemerintah yang hilang dalam pengertian Pasal 1.1(a)(1)(ii) dan bahwa tindakan tersebut memberikan keuntungan pada PT TPN dalam pengertian Pasal 1.1(b ) dari Perjanjian. Ketiga pihak mengulangi pandangan ini sebagai tanggapan atas pertanyaan tertulis dari Panel. Selanjutnya, Masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia setuju bahwa subsidi ini bergantung pada penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1(b), dan oleh karena itu subsidi tersebut dianggap khusus menurut Pasal 2.3 Perjanjian.723 Mengingat Dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mengklaim bahwa program Mobil Nasional juga mengancam akan menimbulkan prasangka serius sehubungan dengan ekspor truk ringan AS ke Indonesia. Klaim ancaman AS adalah, namun, terkait dengan pinjaman $690 juta yang diduga diarahkan oleh pemerintah. Amerika Serikat telah memberi tahu kami bahwa, berdasarkan keputusan awal kami bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan kerangka acuan kami, Amerika Serikat tidak lagi mengejar klaim ini. 723 Lihat Bagian VIII:A dari Bagian Deskriptif. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mempertimbangkan subsidi itu spesifik dengan alasan bahwa subsidi itu sebenarnya tersedia untuk satu perusahaan dalam satu sektor. 722 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 396 oleh Paustinus S pandangan para pihak, dan mengingat bahwa tidak ada catatan yang memaksa kesimpulan yang berbeda, kami menemukan bahwa tindakan yang dimaksud adalah subsidi khusus dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM. 2. Apakah para penggugat dapat mengajukan klaim-klaim prasangka serius terhadap Indonesia? 14.156 Pasal 27 Perjanjian SCM memberikan perlakuan khusus dan berbeda yang signifikan bagi Anggota negara berkembang WTO, termasuk sehubungan dengan klaim prasangka serius yang timbul dari subsidi yang diberikan oleh Anggota negara berkembang. Dengan demikian, Pasal 27.9 mengatur bahwa Mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang diberikan atau dipertahankan oleh Anggota negara berkembang selain yang disebutkan dalam ayat 1 Pasal 6, tindakan tidak boleh diizinkan atau diambil berdasarkan Pasal 7 kecuali jika ditemukan pembatalan atau penurunan konsesi tarif atau kewajiban lain berdasarkan GATT 1994 ada sebagai akibat dari subsidi tersebut, sedemikian rupa untuk menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota negara berkembang yang bersubsidi atau kecuali terjadi kerugian pada industri domestik di pasar Anggota pengimpor.. Dengan kata lain, Pasal 27.9 menetapkan bahwa, dalam kasus biasa, Anggota negara berkembang tidak dapat dikenakan klaim bahwa subsidi mereka yang dapat ditindaklanjuti telah menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain. Sebaliknya, Anggota hanya dapat mengajukan klaim bahwa manfaat berdasarkan GATT telah dibatalkan atau dirugikan oleh subsidi Anggota negara berkembang atau bahwa impor bersubsidi ke Anggota yang mengajukan gugatan telah menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. 14.157 Para penggugat tidak membantah bahwa Indonesia adalah Anggota negara berkembang yang berhak atas perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan oleh Pasal 27.9. Sebaliknya, mereka berpendapat bahwa Pasal 27.9 tidak berlaku dalam kasus ini karena subsidi yang dimaksud termasuk dalam ketentuan Pasal 6.1(a), yaitu, bahwa subsidi ad valorem Timor melebihi 5 persen. Masyarakat Eropa lebih lanjut berpendapat, sebagai alternatif, bahwa subsidi termasuk dalam ketentuan Pasal 6.1(a) karena, menurut Lampiran IV:4 Perjanjian, PT TPN berada dalam situasi start-up dan tingkat subsidi keseluruhan melebihi 15 persen dari total dana yang diinvestasikan. Oleh karena itu, para penggugat mempertimbangkan bahwa mereka berwenang berdasarkan Pasal 27.8 untuk mengajukan tuntutan prasangka yang serius. 14.158 Kami setuju bahwa Pasal 27.8 mengizinkan Anggota WTO untuk mengajukan klaim prasangka serius sehubungan dengan subsidi yang diberikan oleh Anggota negara berkembang yang termasuk dalam cakupan Pasal 6.1. Pasal 27.8 mengatur bahwa: Tidak boleh ada anggapan dalam ayat 1 Pasal 6 bahwa subsidi yang diberikan oleh Anggota Negara berkembang mengakibatkan prasangka serius, sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini. Prasangka serius seperti Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 397 oleh Paustinus S itu, jika dapat diterapkan menurut ketentuan ayat 9, harus dibuktikan dengan bukti positif, sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai 8 Pasal 6. Dengan kata lain, sementara subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal 6.1 umumnya dianggap menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain, anggapan itu tidak berlaku di mana negara yang memberi subsidi adalah Anggota negara berkembang. Sebaliknya, meskipun subsidi oleh Anggota negara berkembang dapat dikenakan tantangan prasangka serius, penggugat tidak mendapat manfaat dari praduga prasangka serius; sebaliknya, penggugat harus menunjukkan adanya prasangka serius dengan bukti positif. 14.159 Pertanyaannya tetap apakah subsidi yang dipermasalahkan dalam sengketa ini memenuhi persyaratan Pasal 6.1(a). Ketentuan itu menyatakan bahwa "prasangka yang serius akan dianggap ada dalam hal . . . total subsidi ad valorem14 dari suatu produk melebihi lima persen . . . ." Catatan kaki 14 menyatakan bahwa "total subsidi ad valorem dihitung sesuai dengan ketentuan Lampiran IV." Lampiran itu, pada gilirannya, menetapkan sejumlah prinsip yang harus diterapkan dalam menghitung total subsidi ad valorem untuk tujuan Pasal 6.1(a). Di antara ketentuan Lampiran IV adalah aturan khusus bahwa, "[di]mana perusahaan penerima berada dalam situasi start-up, prasangka serius akan dianggap ada jika tingkat subsidi keseluruhan melebihi 15 persen dari dana yang diinvestasikan. " 14.160 Dalam pengajuan pertama mereka, baik Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengajukan sejumlah perhitungan yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 6.1(a) dipenuhi dalam kasus ini. Dengan demikian, Masyarakat Eropa memberikan perhitungan yang menunjukkan bahwa subsidi ad valorem Timor yang berkumpul di Indonesia berkisar antara 40 hingga 61 persen, sedangkan subsidi ad valorem bagi Timor yang diimpor dari Korea berkisar antara 156 hingga 460 persen. Sebagai alternatif, Masyarakat Eropa menghitung bahwa, jika PT TPN dalam periode start-up, Pasal 6.1(a) berlaku karena tingkat subsidi keseluruhan (219-225 persen) melebihi 15 persen dari total dana yang diinvestasikan. Perhitungan AS, tidak termasuk pinjaman $690 juta yang diduga berada di luar kerangka acuan kami, menunjukkan tingkat subsidi untuk Timor yang diimpor dari Korea antara 54 dan 166 persen (bergantung pada apakah pembebasan bea masuk untuk Timor yang diimpor dari Korea dibelanjakan pada tahun penerimaan atau dialokasikan selama beberapa tahun), sedangkan tingkat subsidi untukT imor yang berkumpul di Indonesia akan menjadi 49,37 persen pada tahun 1998 dan 44,65 persen pada tahun 1999. Amerika Serikat mempertimbangkan bahwa ketentuan permulaan Lampiran IV tidak berlaku dalam kasus ini. 14.161 Perhitungan yang diberikan oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat menyajikan berbagai masalah berdasarkan Pasal 6.1(a) dan Lampiran IV. Namun, dalam hal ini kami tidak perlu menghitung secara tepat tingkat subsidi ad valorem. Sebaliknya, kami hanya perlu menentukan apakah tingkat subsidi ad valorem melebihi 5 persen. Pertanyaan ini tidak diperdebatkan di sini, karena Indonesia menghitung bahwa subsidi ad valorem yang diberikan oleh pembebasan pajak penjualan barang mewah saja adalah 29,54 persen untuk Timor yang diimpor dari Korea, 26,20 persen untuk Timor yang dirakit di pabrik Tambun, dan 18,68 persen untuk Timor untuk dirakit di pabrik Karawang. Dengan demikian, para pihak sepakat bahwa subsidi ad valorem Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 398 oleh Paustinus S melebihi 5 persen. Kami tidak melihat adanya dasar untuk tidak setuju dengan para pihak bahwa subsidi ad valorem lebih dari 5 persen. Sebaliknya, mengingat bahwa pajak penjualan barang mewah dari mana orang Timor dibebaskan adalah 35 persen dari harga mobil yang dijual, tampaknya tak terelakkan bahwa subsidi ad valorem yang dihasilkan dari pembebasan semacam itu akan melebihi 5 persen dengan alasan yang masuk akal. perhitungan. 14.162 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa para penggugat tidak terhalang oleh Pasal 27 untuk berusaha menunjukkan, dengan bukti positif, bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui dampak subsidi yang dipermasalahkan dalam kasus ini, merugikan kepentingan mereka.724 3. Analisis Produk Sejenis 14.163 Sebagaimana kami memahaminya, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat mengklaim bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui subsidi yang diberikan di bawah program Mobil Nasional, prasangka serius kepentingan mereka. Mereka selanjutnya menuduh bahwa prasangka serius ini muncul baik dari pemindahan atau impedansi ekspor mobil penumpang mereka ke Indonesia dan melalui pemotongan harga yang signifikan dari mobil penumpang mereka oleh Timor yang disubsidi di pasar Indonesia. 14.164 Pasal 6.3 mengatur di bagian yang relevan sebagai berikut: Prasangka serius dalam pengertian paragraf (c) dapat muncul dalam kasus mana pun di mana satu atau beberapa hal berikut mungkin berlaku: (a) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghambat ekspor produk sejenis dari Anggota lain ke Pasar Anggota yang memberi subsidi; ............. (c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga atau kehilangan penjualan di pasar yang sama; ............... (penekanan ditambahkan). Jelas dari teks Pasal 6.3 bahwa setiap analisis perpindahan atau impedansi atau penurunan harga harus berfokus pada efek subsidi terhadap produk sejenis terhadap produk yang disubsidi. Dalam hal ini, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat telah menuduh bahwa subsidi tersebut diberikan kepada Timor. Oleh karena itu, analisis kami tentang efek dari subsidi ini harus 724 Indonesia juga telah menyatakan pandangannya bahwa subsidi Anggota negara berkembang tunduk pada klaim prasangka yang serius berdasarkan fakta bahwa subsidi tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. Mengingat temuan di atas, kami tidak perlu membahas masalah itu. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 399 oleh Paustinus S dilakukan dalam kaitannya dengan efeknya pada produk yang " produk sejenis" untuk mobil penumpang itu. (a) Jenis-jeni Mobil 14.165 Masalah "produk sejenis" pertama yang diajukan oleh perselisihan ini adalah kendaraan bermotor EC dan AS yang mana yang dijual di Indonesia, jika ada, dapat dengan tepat dianggap sebagai "produk sejenis" bagi Timor dalam pengertian Perjanjian SCM. Para pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai seberapa luas atau sempit konsep "produk sejenis" harus diterapkan dalam perselisihan ini. 14.166 Masyarakat Eropa menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori "mobil penumpang" merupakan satu kategori "produk sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM, mengingat bahwa mereka semua memiliki karakteristik dasar yang sama dan melayani tujuan penggunaan akhir yang identik. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa ada variasi yang hampir tak terbatas sehubungan dengan mobil penumpang, dan bahwa setiap upaya untuk membagi mobil penumpang menjadi dua atau lebih "produk sejenis" pasti akan menghasilkan hasil yang sewenang-wenang karena Panel akan diminta untuk memilih di antara kriteria atau menerapkan beberapa kriteria secara bersamaan. Lebih lanjut, Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa ada kontinuitas produk sehubungan dengan banyak kriteria ini, dan menggambar garis di sepanjang kontinuitas itu akan sewenang-wenang di mana pun garis itu ditarik. Masyarakat Eropa berpendapat dalam alternatif bahwa, setidaknya, Opel Optima dan Peugeot 306 harus dianggap "sejenis" Timor karena, meskipun tidak identik, mereka memiliki karakteristik fisik yang sangat mirip dengan Timor. 14.167 Pendekatan AS terhadap "produk sejenis" lebih sempit daripada yang diusulkan oleh Masyarakat Eropa. Amerika Serikat berpendapat bahwa empat mobil penumpang AS yang dijual atau direncanakan akan dijual di Indonesia – Opel Vectra dan Optima, Ford Escort dan Chrysler Neon – adalah "produk sejenis"dengan Timor. Untuk mendukung kesimpulan ini, Amerika Serikat berpendapat bahwa produk-produk ini memiliki kegunaan akhir yang sejenis (untuk mengangkut penumpang) dan bahwa, karena karakteristik fisik dari mobil-mobil ini (misalnya, ukuran, berat, tinggi, ukuran mesin) sejenis atau hampir identik. bagi Timor, mereka "sangat mirip" dengan mobil itu. Untuk mendukung kesimpulannya, Amerika Serikat mengutip apa yang dianggapnya sebagai analisis segmentasi pasar yang sangat otoritatif yang diterapkan oleh DRI Global Automotive Group dan tercermin dalam sejumlah kutipan publikasi DRI yang telah ditempatkan di hadapan Panel,725 di mana Timor, Optima, Escort dan Neon semuanya diklasifikasikan sebagai mobil penumpang Segmen C (Segmen Menengah Bawah), sedangkan Vectra diklasifikasikan sebagai mobil penumpang Segmen D (Segmen Menengah Atas). 14.168 Indonesia mempermasalahkan pendekatan EC dan AS terhadap pertanyaan "produk sejenis". Indonesia mempertimbangkan bahwa, karena temuan afirmatif dari prasangka serius akan menghilangkan hak bersyarat 725 Asian Automotive Industry Forecast Report of June 1997; World Car Industry Forecast Report of February 1997. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 400 oleh Paustinus S Indonesia untuk memberikan subsidi, konsep "produk sejenis" harus ditafsirkan dengan sangat sempit, dan bahwa beban pembuktian bagi para penggugat sangat tinggi. Indonesia berpendapat bahwa para penggugat belum memenuhi beban mereka untuk membuktikan bahwa produk sejenis dan menetapkan kategori produk sejenis yang dapat diterima. Indonesia tampaknya tidak mempermasalahkan prinsip bahwa analisis harus dibatasi pada mobil penumpang. Namun, dicatat bahwa meskipun semua mobil penumpang memiliki karakteristik dasar tertentu, mereka masih sangat dibedakan berdasarkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik lainnya dan dengan demikian tidak boleh diperlakukan sebagai "sejenis". Dalam hal ini, Indonesia berpendapat, karena Timor sangat berbeda dari model AS dan EC dan dengan demikian tidak dapat disubstitusikan, produk tersebut tidak dapat dianggap produk sejenis dengan Timor. Sebaliknya, Indonesia mempertimbangkan Timor dan Cakra Bimantara berada di segmen pasar sendiri, mobil "small budget", sedangkan mobil AS dan EC yang paling dekat dengan Timor berada di segmen pasar "small normal/regular". 14.169 Dalam menilai argumen para pihak, kami menyadari bahwa para penggugat diharuskan untuk menunjukkan adanya prasangka serius dengan bukti positif. Dengan demikian, kami sependapat dengan Indonesia bahwa para penggugat memikul beban untuk mengajukan argumen dan bukti sehubungan dengan setiap elemen klaim prasangka serius mereka -- termasuk adanya efek pada "produk sejenis". Hal ini konsisten dengan prinsip umum, yang dinyatakan oleh Badan Banding dalam Shirts and Blouses, bahwa para penggugat harus memberikan bukti dan argumen yang cukup untuk menetapkan anggapan bahwa Anggota yang membela telah bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajiban WTO-nya.726 Kami tidak setuju , bagaimanapun, bahwa para penggugat memikul beban pembuktian yang lebih berat dari biasanya dalam sengketa ini atau bahwa konsep "produk sejenis" harus ditafsirkan lebih sempit dari biasanya karena Indonesia adalah Anggota negara berkembang. Perlakuan khusus dan berbeda yang tersedia untuk Indonesia dijabarkan dalam Pasal 27 Perjanjian SCM, dan itu substansial. Tetapi untuk perlakuan khusus dan berbeda itu, subsidi yang bersangkutan menurut pengakuan Indonesia sendiri akan dilarang berdasarkan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. Selain itu, karena Indonesia adalah Anggota negara berkembang, Pasal 27.8 mengharuskan penggugat untuk menunjukkan prasangka serius dengan bukti positif "sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai 8 Pasal 6" daripada mengambil keuntungan dari praduga yang dapat dibantah dari prasangka serius yang sebaliknya akan telah diterapkan berdasarkan Pasal 6.1(a). Namun, Pasal 27 tidak membebankan beban pembuktian yang lebih tinggi kepada para penggugat daripada yang biasanya berlaku berdasarkan Pasal 6, juga tidak menetapkan bahwa istilah "produk sejenis" harus didefinisikan secara berbeda dalam hal subsidi yang diberikan oleh Anggota negara berkembang. . 14.170 Sekarang beralih ke analisis masalah yang dihadapi, kami mencatat bahwa istilah "produk sejenis" digunakan dalam berbagai konteks dalam Perjanjian WTO.727 Sebagaimana digunakan dalam banyak kasus, istilah ini Shirts and Blouses, op. cit., Appellate Body Report, p. 13. Misalnya, Pasal I dan III GATT. Pasal I:1: "... setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh pihak penandatangan perjanjian mana pun untuk produk 726 727 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 401 oleh Paustinus S tidak didefinisikan, dan banyak Panel GATT dan WTO telah diminta untuk menerapkan istilah tersebut pada situasi faktual tertentu. Perjanjian SCM, bagaimanapun, berbagi dengan Perjanjian Pelaksanaan Pasal VI GATT 1994 (Perjanjian ADP) definisi istilah "produk sejenis" yang tidak ditemukan di tempat lain dalam Perjanjian WTO. Catatan 46 pada Pasal 5.1 Perjanjian SCM menyatakan bahwa: Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (produit similaire") harus diartikan sebagai produk yang identik, yaitu sejenis dalam segala hal dengan produk yang sedang dipertimbangkan, atau jika tidak ada produk tersebut, produk lain yang, meskipun tidak sama dalam segala hal, memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang dipertimbangkan. Meskipun definisi ini muncul dalam Bagian V Perjanjian SCM (berkaitan dengan tindakan penyeimbang), penggunaan klausa "di seluruh Perjanjian ini" memperjelas bahwa definisi ini juga berlaku untuk ketentuan Bagian III, termasuk Pasal 6 yang berkaitan dengan efek merugikan. . 14.171 Definisi "produk sejenis" yang ditemukan dalam Perjanjian SCM pertama kali muncul dalam Perjanjian Anti-Banting Harga Putaran Kennedy728 dan, meskipun ada usulan untuk modifikasi selama berbagai negosiasi, dilaksanakan hampir tidak berubah ke dalam Kode Anti-Banting Harga dan Subsidi Putaran Tokyo729 dan karenanya ke dalam Perjanjian SCM dan ADP WTO. Dengan demikian, definisi "produk sejenis" yang berlaku dalam perselisihan ini telah ada selama tiga puluh tahun. Mengingat hal ini, dan terlepas dari fakta bahwa otoritas investigasi dalam kasus anti banting harga dan bea penyeimbang telah bergulat dengan konsep "produk sejenis" selama beberapa dekade, mengejutkan bahwa belum ada panel GATT atau WTO yang diminta untuk menerapkan definisi "produk sejenis" ini pada fakta tertentu, atau bahkan untuk memberikan diskusi terperinci mengenai arti istilah atau klarifikasinya. Jadi, kami beroperasi di wilayah yang belum dipetakan dalam pertimbangan kami tentang masalah ini. 14.172 Dalam menentukan kriteria apa yang mungkin relevan untuk melakukan analisis "produk sejenis" berdasarkan Perjanjian SCM, titik tolak kami tentu saja harus berupa teks Perjanjian SCM. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang berargumen bahwa ada produk "identik" yang harus diperlakukan apa pun yang berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus segera dan tanpa syarat diberikan kepada produk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk wilayah tersebut. dari semua pihak penandatangan perjanjian lainnya." Pasal III:2: "Produk-produk dari wilayah pihak lain manapun juga harus tidak dikenakan, secara langsung atau tidak langsung, pajakpajak dalam negeri atau pungutan-pungutan dalam negeri lainnya dalam bentuk apapun yang melebihi yang dikenakan, secara langsung atau tidak langsung, terhadap produk-produk dalam negeri yang sejenis. " Pasal III:4: "Produk-produk dari wilayah pihak manapun yang diimpor ke wilayah pihak-pihak lain yang membuat kontrak harus diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan pada produk-produk sejenis yang berasal dari negara ..." 728 Perjanjian Putaran Kennedy tentang Pelaksanaan Pasal VI Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, Pasal I.A(b). 729 Perjanjian Putaran Tokyo tentang Implementasi Pasal VI Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan, Pasal 2.2; Perjanjian tentang Penafsiran dan Penerapan Pasal VI, XVI dan XXIII Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, catatan 18 pasal 6. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 402 oleh Paustinus S sebagai "produk sejenis" bagi Timor. Sebaliknya, para pihak memusatkan perhatian pada pertanyaan tentang mobil mana yang memiliki "karakteristik yang sangat mirip" dengan mobil Timor. Sekilas, istilah ini cukup sempit. Tidak cukup hanya produk yang memiliki ciri khas Timor; melainkan mereka harus memiliki ciri-ciri yang "sangat" mirip dengan Timor. Para pihak telah mengidentifikasi berbagai karakteristik fisik yang mereka anggap relevan dengan analisis ini. Selain itu, Indonesia mempertimbangkan karakteristik, persepsi, dan preferensi konsumen "non-fisik" tertentu adalah relevan untuk analisis. Lebih lanjut, telah ada referensi tentang kegunaan suatu produk, pada produk yang dapat disubstitusikan, pada prinsip-prinsip klasifikasi harga dan tarif. 14.173 Dalam pandangan kami, analisis mengenai mobil mana yang memiliki "karakteristik yang sangat mirip" dengan mobil Timor secara logis harus memasukkan sebagai elemen penting karakteristik fisik mobil yang bersangkutan. Hal ini terutama terjadi karena banyak kriteria lain yang mungkin diidentifikasi oleh para pihak terkait erat dengan karakteristik fisik mobil yang bersangkutan. Dengan demikian, faktor-faktor seperti loyalitas merek, citra/reputasi merek, status dan nilai jual kembali mencerminkan, setidaknya sebagian, penilaian pembeli terhadap karakteristik fisik mobil yang dibeli. Meskipun ada kemungkinan bahwa produk yang secara fisik sangat berbeda dapat digunakan untuk kegunaan yang sama, perbedaan dalam penggunaan umumnya muncul dari, dan membantu dalam menilai pentingnya, karakteristik fisik yang berbeda dari produk. Demikian pula, sejauh mana produk dapat disubstitusikan juga dapat ditentukan sebagian besar oleh karakteristik fisiknya. Perbedaan harga juga dapat (tetapi tidak selalu) mencerminkan perbedaan fisik dalam produk. Analisis prinsip klasifikasi tarif mungkin berguna karena memberikan panduan mengenai perbedaan fisik antara produk mana yang dianggap signifikan oleh para ahli Bea Cukai. Namun, kami tidak melihat bahwa Perjanjian SCM menghalangi kami untuk melihat kriteria selain karakteristik fisik, jika relevan dengan analisis produk sejenis. Istilah "karakteristik yang sangat mirip" dalam arti biasa termasuk tetapi tidak terbatas pada karakteristik fisik, dan kami tidak melihat apa pun dalam konteks atau objek dan tujuan Perjanjian SCM yang akan menentukan kesimpulan yang berbeda.730 14.174 Meskipun kami diharuskan dalam perselisihan ini untuk menafsirkan istilah "produk sejenis" sesuai dengan definisi spesifik yang diberikan dalam Perjanjian SCM, kami percaya bahwa panduan yang berguna dapat diperoleh dari analisis sebelumnya tentang masalah "produk sejenis" di bawah ketentuan lain dari perjanjian WTO. Dengan demikian, kami mencatat pernyataan Badan Banding dalam Alcoholic Beverages (1996)731 bahwa, dalam konteks ini seperti dalam konteks lainnya, masalah "produk sejenis" harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, bahwa dalam menerapkan relevansi panel kriteria hanya dapat menggunakan penilaian terbaik mereka mengenai apakah 730 Interpretasi ini ditegaskan oleh sejarah negosiasi definisi ini. Seperti disebutkan di atas, definisi "produk sejenis" ini hampir tidak berubah dari definisi yang pertama kali muncul di Kennedy Round Anti-Dumping Code. Dengan demikian, konsep kedua dari Kode Etik tersebut mendefinisikan istilah "produk sejenis" sebagai produk yang "memiliki karakteristik fisik yang mirip dengan produk yang diekspor." T.64/NAB/W/16, tanggal 3 Maret 1967. Dalam draf revisi 28 Maret 1967, kata "fisik" telah dihapus dari teks, yang direvisi menjadi rumusan ("karakteristik yang sangat mirip") yang ada saat ini. T.64/NAB/W/17. 731 Op. cit., hal. 19-23. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 403 oleh Paustinus S sebenarnya produk itu mirip, dan bahwa ini akan selalu melibatkan elemen penilaian individu yang tidak dapat dihindari. Dengan mengingat hal ini, sekarang kami melanjutkan untuk mempertimbangkan penerapan prinsipprinsip umum ini pada kasus yang dihadapi. 14.175 Pertama-tama beralih ke argumen Masyarakat Eropa bahwa semua mobil penumpang harus dianggap "produk sejenis" bagi Timor, kami mempertimbangkan bahwa pendekatan yang luas seperti itu tidak tepat dalam kasus ini. Meskipun benar bahwa semua mobil penumpang "memiliki karakteristik fisik dasar yang sama dan memiliki penggunaan akhir yang identik", kami setuju dengan Indonesia bahwa mobil penumpang adalah produk yang sangat berbeda. Meskipun Masyarakat Eropa belum memberikan informasi kepada Panel mengenai berbagai karakteristik fisik mobil penumpang, semua pengemudi tahu bahwa mobil penumpang mungkin sangat berbeda dalam hal ukuran, berat, tenaga mesin, teknologi, dan fitur. Pentingnya perbedaan fisik yang luas ini, baik dalam hal biaya produksi mobil maupun persepsi konsumen tentangnya, dimanifestasikan dalam perbedaan harga yang sangat besar antara merek dan model. Jelas bahwa perbedaan, baik fisik maupun non-fisik, antara Rolls Royce dan Timor sangat besar, dan tingkat substitusi di antara mereka sangat rendah. Dilihat dari perspektif Perjanjian SCM, hampir tidak terbayangkan bahwa subsidi untuk Timor dapat menggantikan atau menghambat impor Rolls Royce, atau bahwa setiap analisis yang berarti tentang penurunan harga dapat dilakukan antara dua model ini. Singkatnya, kami tidak mempertimbangkan bahwa Rolls Royce dapat dianggap memiliki "karakteristik yang sangat mirip" dengan karakteristik Timor. 14.176 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa kami harus mempertimbangkan semua mobil penumpang sebagai "sejenis" karena setiap upaya untuk membedakan antara mobil penumpang dengan banyak karakteristik yang berbeda pasti akan menghasilkan pembagian yang sewenang-wenang. Kami menyadari bahwa ada banyak sekali perbedaan di antara mobil penumpang dan bahwa identifikasi garis pemisah yang tepat di antara mereka mungkin bukan tugas yang mudah. Namun, ini tidak dalam pandangan kami membenarkan menyatukan semua produk tersebut di mana perbedaan antara produk begitu dramatis. Para pihak yang bersengketa ini telah menyerahkan data substansial mengenai berbagai karakteristik Timor dan model-model yang oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dianggap sebagai produk sejenis bagi Timor. Kami harus berusaha menemukan cara yang masuk akal untuk menilai kepentingan relatif dari berbagai perbedaan dalam benak konsumen dan untuk merancang beberapa cara yang masuk akal untuk mengkategorikan mobil penumpang. 14.177 Salah satu cara yang masuk akal bagi panel ini untuk mendekati masalah "produk sejenis" adalah dengan melihat cara industri otomotif sendiri menganalisis segmentasi pasar. Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa telah menyampaikan informasi mengenai pendekatan segmentasi pasar yang dilakukan oleh Global Automotive Group DRI, perusahaan yang kliennya mencakup semua produsen mobil besar, termasuk KIA, mitra mobil nasional PT TPN. Laporan Prakiraan Industri Otomotif Asia DRI Juni 1997 ("Asian Forecast") membagi mobil penumpang menjadi lima segmen: Segmen Mobil Kecil (Segmen A), Segmen Superkompak (Segmen B), Segmen Menengah Bawah (Segmen C), Segmen Menengah Atas (Segmen D) dan Segmen Eksekutif (Segmen E). Tiga dari segmen tersebut (C hingga E) dibagi menjadi subsegmen Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 404 oleh Paustinus S 1 (ujung bawah) dan 2 (ujung atas). Sementara Asian Forecast tidak mengidentifikasi Timor, hal itu menunjukkan bahwa Kia Sephia -- mobil induk Timor --- termasuk dalam Segmen C1 (ujung bawah Segmen Menengah Bawah).732 Asian Forecast juga menempatkan Optima dan 306 di Segmen C1, sedangkan Vectra ditempatkan di D1 (ujung bawah Segmen Menengah Atas). Pengawal dan Neon tidak diidentifikasi di bagian Asia Prakiraan (Tabel 6 berkaitan dengan penjualan di Indonesia) di hadapan Panel, mungkin karena tidak dijual di Indonesia. Namun, data segmentasi pasar dari DRI's World Car Industry Forecast Report Februari 1997 ("World Forecast"), yang tampaknya mengikuti pendekatan segmentasi pasar yang sama dengan Asian Forecast, menempatkan Escort di Segmen C1, sementara Neon ditempatkan di Segmen C2 (ujung atas Segmen Menengah Bawah). 14.178 Pertanyaannya tetap apakah kriteria yang digunakan oleh DRI dalam mencapai segmentasi pasarnya sesuai dengan analisis "produk sejenis" berdasarkan Perjanjian SCM. Kami mempertimbangkan bahwa mereka sesuai. Asian Forecast menunjukkan bahwa: Segmentasi permintaan mobil penumpang DRI dirancang untuk mengidentifikasi rangkaian produk yang dikenali oleh konsumen mobil sebagai kategori yang bersaing. Tidak ada atribut kendaraan tunggal yang mendefinisikan segmen apa pun; melainkan kategorisasi bersifat subjektif, menggabungkan penilaian pada beberapa item spesifikasi kendaraan dan persepsi pembeli. Dalam memilih lima segmen pasar, kami telah berusaha mengidentifikasi lima jenis produk yang menarik bagi pelanggan yang berbeda. The World Forecast memberikan beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai analisis segmentasi pasar DRI. Ini menyatakan bahwa: Segmentasi ini secara efektif merupakan hibrida dalam hal ruang produk. Ini dapat dirancang sebagai vektor dalam ukuran kendaraan dan harga/posisi pasar. Untuk mengidentifikasi posisi pasar kendaraan sedikit lebih jelas, kami telah membagi segmen C ke E menjadi ujung bawah (1) dan ujung atas (2). Dengan demikian, DRI dalam analisisnya telah mempertimbangkan karakteristik fisik dari mobil yang bersangkutan saat merancang segmentasinya. Ini telah digunakan sebagai filter awal ukuran kendaraan, tetapi kemudian membagi mobil dengan ukuran tertentu ke dalam kategori kelas atas dan bawah, dan telah memindahkan mobil mewah, berapa pun ukurannya, dari segmen bawah ke segmen E. Kami mempertimbangkan pendekatan semacam itu, yang mengelompokkan pasar berdasarkan kombinasi ukuran dan harga/posisi pasar, sebagai pendekatan yang masuk akal yang konsisten dengan kriteria yang relevan dengan analisis "produk sejenis" berdasarkan Perjanjian SCM. 732 DRI mengidentifikasi model yang dijual di pasar Indonesia dengan nama model yang lebih umum digunakan di pasar lain. Namun, jelas dari data penjualan yang diberikan oleh DRI bahwa "Sephias" yang dimaksud dalam Asian Forecast sebenarnya adalah Timor yang diimpor dari Korea atau dirakit di Indonesia. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 405 oleh Paustinus S 14.179 Indonesia mencatat bahwa analisis "like product" mungkin bergantung pada pasar yang bersangkutan, dan bahwa analisis segmentasi DRI dikembangkan untuk pasar Eropa. Indonesia lebih lanjut berpendapat bahwa Timor yang dijual di Indonesia sebenarnya tidak identik dengan Kia Sephia, melainkan model Sephia yang lebih tua dengan mesin yang lebih kecil dan fitur yang lebih sedikit daripada Sephia baru. Untuk mendukung proposisi ini, itu menunjuk pada bukti AS yang menunjukkan bahwa model Sephia yang dijual di Amerika Serikat mulai tahun 1996 memiliki mesin 1,8 liter yang lebih besar dan fitur-fitur baru seperti suspensi dan airbag yang ditingkatkan. Indonesia juga menyampaikan data yang menunjukkan bahwa Sephia yang dijual di Amerika Serikat memiliki berat dari 68 hingga 103kg. lebih dari Timor S-515. Indonesia belum menunjukkan bukti apapun terkait ukuran mesin Sephias yang dijual di Eropa, sehingga implikasi dari bukti ini terhadap validitas analisis segmentasi pasar DRI tidak jelas.733 Namun, tampaknya DRI tidak mempertimbangkan perbedaan ini cukup penting. layak untuk mengklasifikasikan Timor yang dijual di pasar Indonesia secara berbeda dari Sephia yang dijual di pasar lain. Lebih lanjut, DRI tampaknya mempertimbangkan analisis segmentasinya dapat diterapkan ke pasar Asia pada umumnya dan pasar Indonesia pada khususnya, sebagaimana analisis tersebut diterapkan dalam Asian Forecast. 14.180 Indonesia selanjutnya berkeberatan bahwa para penggugat belum menyerahkan teks lengkap Asian Forecast, dan bahwa Panel harus menarik kesimpulan yang merugikan dari fakta ini. Namun, materi yang diberikan oleh penggugat tampaknya mencakup bagian dari Laporan Asia yang berkaitan dengan segmentasi pasar, dan Indonesia tidak memberikan alasan apa pun kepada panel untuk percaya bahwa bagian yang relevan dari Prakiraan Asia telah dikecualikan. Selanjutnya, karena Asian Forecast bukanlah dokumen yang aksesnya dapat dikontrol oleh penggugat, menggunakan kesimpulan yang merugikan tidak akan tampak tepat. Akhirnya, Indonesia menolak bahwa pendekatan DRI hanya terbatas pada dimensi fisik, dan gagal mempertimbangkan karakteristik fisik lainnya apalagi "kekuatan pasar atau persaingan yang sebenarnya". Namun, seperti yang ditunjukkan oleh diskusi kami, argumen Indonesia tentang skor ini tampaknya secara faktual tidak benar. 14.181 Dalam pandangan kami, analisis segmentasi pasar DRI yang disajikan oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mendukung pandangan bahwa semua kendaraan di Segmen C1 -- termasuk, Optima 306 dan Escort -- adalah "produk sejenis" bagi Timor dalam arti dari Perjanjian SCM. Sebaliknya, analisis DRI menempatkan Vectra dan Neon di segmen pasar yang berbeda (masing-masing D1 dan C2), dan ini dalam pandangan kami melemahkan 733 Amerika Serikat mencatat sejumlah artikel dari publikasi AS (Washington Post, New York Times dan majalah Car and Driver) yang menunjukkan bahwa Neon dan Sephia bersaing di segmen pasar yang sama di Amerika Serikat, sementara Indonesia mengidentifikasi sebuah publikasi (Berita Otomotif) menempatkan Sephia di kelas yang terpisah (anggaran) dari Neon dan Escort (kecil). Tak satu pun dari artikel ini memberikan penjelasan untuk segmentasi pasar yang dipilih. Dalam konteks ini, kami mencatat bukti yang diajukan oleh Indonesia mengenai perbedaan antara Sephia yang dijual di Amerika Serikat dan Timor. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 406 oleh Paustinus S pandangan penggugat bahwa produk ini harus dianggap "seperti" Timor.734 Para penggugat tidak memberikan penjelasan apapun mengapa Panel harus mempertimbangkan segmentasi pasar DRI yang relevan namun mengabaikan segmentasi yang tidak menguntungkan mereka. Sebaliknya, argumen Amerika Serikat tentang Vectra khususnya sangat dipuji. Amerika Serikat mengakui bahwa Vectra "diposisikan sedikit lebih tinggi di pasar daripada Timor", lebih panjang dan memiliki mesin yang lebih bertenaga. Amerika Serikat hanya menyatakan bahwa Vectra "tidak terlalu berbeda" dengan Timor, sebuah ujian yang tampaknya tidak sesuai dengan definisi Perjanjian SCM. 14.182 Meskipun analisis segmentasi pasar DRI berguna, kami tidak siap untuk mengandalkannya tanpa mengonfirmasi, melalui perbandingan independen karakteristik fisiknya, bahwa model EC dan AS yang dimaksud adalah "sejenis" Timor. Masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia semuanya telah memberikan kepada Panel informasi komparatif rinci mengenai karakteristik fisik dan kinerja model yang dipermasalahkan. Informasi ini bervariasi dalam beberapa detail, dan tidak selalu jelas versi mana dari model tertentu yang dibandingkan dengan yang mana.735 Namun demikian, informasi di hadapan kami umumnya memberikan gambaran yang baik tentang persamaan dan perbedaan antara model-model tersebut. Namun, para pihak kadang-kadang memilih untuk menekankan perbedaan karakteristik fisik dan fitur atau untuk mengkarakterisasi secara berbeda signifikansi perbedaan yang ada. Oleh karena itu, dalam menguji pendekatan segmentasi pasar DRI, kami akan menguraikan pandangan Indonesia tentang segmentasi pasar di Indonesia dan kemudian menguji pandangan tersebut terhadap karakteristik fisik dan kriteria lain yang diidentifikasi oleh Indonesia sebagai signifikan. 14.183 Argumen Indonesia adalah bahwa Timor adalah "mobil murah tanpa embel-embel teknologi rendah" yang mengisi ceruk unik di bagian bawah pasar Indonesia. Indonesia berpendapat bahwa segmentasi pasar yang tepat untuk mobil penumpang akan membagi mobil tersebut menjadi tiga klasifikasi - kecil, menengah dan besar - dan masing-masing klasifikasi pada gilirannya harus dibagi menjadi kategori anggaran, normal/reguler dan mewah. Indonesia berpendapat bahwa Timor dan satu model lainnya (Bimantara Cakra) berada dalam kategori mobil kecil murah.736 Ia mempertimbangkan bahwa semua model EC dan AS tertentu yang dijual di Indonesia yang diduga "sejenis" Timor termasuk dalam kategori yang berbeda, yaitu mobil kecil normal/biasa. 14.184 Analisis Indonesia dimulai dengan perbandingan berbagai ciri fisik Timor dengan model lain -- Escort, 306, Optima, Vectra, Neon -- yang secara khusus dituduhkan oleh para penggugat sebagai "produk sejenis" bagi Timor. Indonesia berpendapat bahwa ada empat karakteristik fisik dasar atau pengelompokan spesifikasi yang membedakan mobil penumpang: kompartemen penumpang, pembangkit listrik, kemudi dan suspensi dan fitur keselamatan. Indonesia mempertimbangkan bahwa pemeriksaan terhadap 734 Baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak menjual mobil Segmen B di pasar Indonesia, dan kami tidak diminta untuk memutuskan apakah mobil tersebut produk sejenis untuk Timor untuk tujuan Perjanjian SCM. 735 Pengajuan para pihak mengacu pada setidaknya dua versi Timor (S-515 dan S-515i), tiga versi Optima (GLS, CDX dan CDX A-BAG) dan dua versi 306 (M/T dan A/T). 736 Menurut Masyarakat Eropa, Cakra adalah Aksen Hyundai yang diperbarui. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 407 oleh Paustinus S keempat pengelompokan spesifikasi ini menunjukkan bahwa kelima model yang diidentifikasi di atas tidak sejenis produk Timor. Kami akan memeriksa setiap set pengelompokan spesifikasi secara bergantian. 14.185 Terhadap kompartemen penumpang, Indonesia memandang bahwa aspek yang relevan adalah dimensi interior dan jumlah penumpang. Indonesia mengakui bahwa Timor, Escort, 306, Optima dan Neon sebanding dalam hal ini. Namun, Indonesia berpendapat (dan para penggugat tidak membantah) bahwa Vectra memiliki interior yang jauh lebih besar dan menampung lima penumpang dibandingkan dengan empat penumpang untuk model lainnya. 14.186 Untuk pembangkit listrik, kapasitas mesin Timor adalah 1498 cc. Lima model lainnya, dalam urutan menaik, adalah Escort (1597 cc), 306 (1761 cc), Optima (1796 cc), Neon (1996 cc), dan Vectra (1998 cc). Dengan demikian, Timor memang memiliki mesin terkecil di grupnya. Di sisi lain, catatan menunjukkan Timor memiliki mesin enam belas katup, dan setidaknya satu model Timor yang dijual di Indonesia (Timor S-515i)737 memiliki mesin cam overhead ganda. Model lainnya semuanya memiliki mesin cam overhead tunggal, dan 306 dan Optima hanya memiliki mesin delapan katup. Menurut data yang disampaikan oleh para pihak, sedangkan daya keluaran Timor S-515 adalah 58kw/5500rpm, bahwa Timor S-515i adalah 77kw/5500rpm, berlawanan dengan 66 kw/5400 rpm untuk Optima, 70kw/6000 rpm untuk 306, 75kw/5500 rpm untuk Escort, 85 kw/5400 rpm untuk Vectra, dan 97kw/6000rpm untuk Neon.738 Dengan demikian, tampaknya mesin Timor S515i sebenarnya lebih bertenaga daripada Optima, 306 dan Escort, tetapi agak kurang bertenaga dibandingkan Vectra dan Neon. 14.187 Berkenaan dengan kemudi dan suspensi, Indonesia membedakan antara Timor dan Escort, Vectra dan Optima dengan alasan bahwa tiga yang terakhir memiliki power steering. Namun, brosur penjualan untuk Timor menunjukkan bahwa ia memiliki power steering sebagai fitur standar, sementara Amerika Serikat berpendapat bahwa Escort memiliki power steering sebagai opsi saja. Dengan demikian, akan tampak bahwa sehubungan dengan fitur ini, Timor sebenarnya mungkin lebih maju daripada 306 dan Neon. Mengenai suspensi, meskipun tabel ringkasan Indonesia menunjukkan bahwa ada perbedaan antara Timor dan semua model dibandingkan dengan itu, informasi rinci yang diberikan oleh Indonesia menunjukkan bahwa semua model memiliki suspensi yang sama: di bagian depan "Independent MacPherson strut", dan di belakang "multi-linked sepenuhnya independen".739 Indonesia menyatakan dalam proses Annex V bahwa otorisasi untuk mengimpor Timor dari Korea berlaku untuk Timor S-515 dan S-515i dan bahwa S-515i adalah satu-satunya mobil nasional yang diproduksi di Indonesia. Jadi, jelas bahwa setidaknya beberapa -- dan mungkin sebagian besar -- pesawat Timor yang akan dijual di Indonesia sebenarnya adalah model S515i. 738 Sementara dalam pengajuan sanggahannya, Indonesia menunjukkan bahwa mesin Optima menghasilkan 66kw/5400rpm, di titik lain itu menunjukkan bahwa Optima memiliki kekuatan 87,3/5400rpm. Tampaknya Panel, bagaimanapun, bahwa 66kw/5400rpm adalah angka yang benar. 739 Tabel ringkasan Indonesia menyebutkan perbedaan ukuran ban dalam konteks "kemudi dan suspensi". Tidak jelas apakah ukuran ban berhubungan dengan suspensi, atau merupakan faktor penting dalam menentukan produk sejenis. Selain itu, tabel rinci Indonesia memperlakukan ukuran ban sebagai fitur terpisah, tidak terkait dengan suspense. 737 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 408 oleh Paustinus S 14.188 Sehubungan dengan "fitur keselamatan", Indonesia mengidentifikasi sistem pengereman, kapasitas tangki bahan bakar dan jarak tempuh, berat kekang dan pengekangan pasif sebagai fitur yang relevan. Sehubungan dengan sistem pengereman, semua model akan tampak memiliki rem cakram depan dan rem tromol belakang. Vectra memiliki ABS, dan tampaknya beberapa model Optima dan 306 mungkin juga memiliki ABS, sedangkan Timor dan Escort tidak (Neon menawarkan ABS sebagai opsi). Kapasitas tangki bahan bakar, dalam urutan menaik, adalah: Timor (50 liter), Optima (52 liter), Escort (55 liter), Neon (57 liter), 306 (60 liter), dan Vectra (61 liter). Data mengenai efisiensi bahan bakar tidak tersedia untuk sebagian besar model. Model memiliki bobot sebagai berikut: Optima (980 kg), Timor (1055 kg), 306 (1100 kg), Neon (1102 kg), Escort (1110 kg) dan Vectra (1150 kg). Dokumentasi yang diserahkan oleh Indonesia menunjukkan bahwa semua model, kecuali Timor dan 306, memiliki airbag; namun, Amerika Serikat mengindikasikan bahwa Escort versi Indonesia tidak akan dilengkapi dengan airbag, sementara dokumentasi dari Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa satu model Optima memiliki satu airbag sementara yang lain tidak. 14.189 Dalam pandangan kami, data yang diberikan oleh para pihak cenderung mengkonfirmasi analisis segmentasi pasar DRI. Bahkan membatasi diri kami pada fitur-fitur yang telah dipilih Indonesia untuk menjadi fokus, Timor tampaknya tidak lebih rendah dari 306, Optima atau Escort, dan bahkan dalam beberapa hal mungkin lebih unggul dari model-model itu. Sehubungan dengan Vectra, di sisi lain, keunggulan tampaknya relatif jelas Vectra adalah mobil penumpang terberat di grup (95 kg lebih dari Timor), berbagi kehormatan dengan Neon untuk mesin terbesar (kira-kira 500 cc lebih besar dari Timor), adalah satu-satunya kendaraan yang diidentifikasi sesuai untuk 5 penumpang, dan memiliki semua fitur yang diidentifikasi oleh Indonesia (power steering, ABS, airbag). Kasus Neon menengah: lebih berat dan memiliki mesin yang lebih besar daripada Timor dan sebagian besar model lain yang bersangkutan, tetapi tidak lebih baik dilengkapi daripada Timor dalam hal lain. Dengan demikian, data tersebut sesuai dengan penilaian DRI bahwa Vectra berada di segmen pasar yang berbeda dari Timor sedangkan Neon berada di ujung atas segmen pasar yang sama dengan Timor. 14.190 Sejumlah faktor lain bergabung untuk menunjukkan bahwa Timor sebenarnya termasuk dalam Segmen C. Pertama, menurut DRI's World Forecast, Kia -- produsen Sephia, mobil induk ke Timor --memproduksi dan menjual di pasar Korea berbagai mobil penumpang, termasuk pendatang di Segmen A (Pagi) dan B (Avella dan Pride ). Lebih lanjut, bertentangan dengan anggapan Indonesia, data DRI menunjukkan bahwa beberapa mobil penumpang yang diklasifikasikan oleh DRI di Segmen B (Suzuki Baleno, Toyota Starlet) saat ini dijual di pasar Indonesia, dan beberapa lainnya (Daihatsu Charade, Maleo Maleo) dijual di pasar Indonesia. Pasar Indonesia baru-baru ini pada tahun 1996. Kami mencatat bahwa mobil Segmen B ini akan tampak jauh lebih kecil dan, secara keseluruhan, kurang kuat daripada Timor.740 Ini melemahkan argumen Indonesia bahwa Timor dan Cakra Bimantara berada di kelas sendiri. di bagian bawah pasar Indonesia. 740 Tampaknya mobil yang diidentifikasi oleh Indonesia sebagai seri Daihatsu G102 adalah Charade yang diperbarui. Menurut angka yang dipasok oleh Indonesia, Starlet, Charade dan Baleno memiliki berat 725 kg, 845 kg dan 965 kg (berlawanan dengan 1.055 kg untuk Timor), Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 409 oleh Paustinus S 14.191 Selain membandingkan karakteristik fisik, Indonesia berpendapat bahwa Timor berbeda dari model lain yang dianggap sebagai "produk sejenis" dalam hal keragaman karakteristik non-fisik. Meskipun Indonesia tidak secara jelas mengidentifikasi karakteristik mana yang dianggap non-fisik, di antara faktor-faktor yang terdaftar di Indonesia yang bisa dibilang bukan "karakteristik fisik" adalah loyalitas merek, citra/reputasi merek, status, layanan purna jual, dan nilai jual kembali. Namun, satu-satunya bukti yang dikutip oleh Indonesia untuk mendukung pandangannya bahwa Timor harus dibedakan dari model-model lain yang dipertanyakan atas dasar ini adalah satu kalimat dalam artikel surat kabar yang diajukan sebagai bukti oleh Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa "kata para pedagang konsumen mengajukan banyak pertanyaan tentang kualitas Timor dan layanan purna jualnya."741 Lebih lanjut, sama sekali tidak jelas bahwa model yang diduga "sejenis" Timor akan lebih baik daripada Timor dalam hal untuk faktor-faktor ini. Sebagai contoh, Ford dan Chrysler belum memiliki merek yang mapan di Indonesia, sedangkan penjualan Peugeot dan Opel juga relatif kecil. Singkatnya, Indonesia hampir tidak memberikan dukungan bukti untuk pandangannya bahwa ada perbedaan karakteristik non-fisik yang penting untuk analisis ini. 14.192 Akhirnya, Indonesia tampaknya menyarankan bahwa harga rendah Timor menempatkannya ke dalam ceruk pasar khusus dan dengan demikian menjadikannya "tidak sejenis" model AS dan EC yang lebih mahal. Kami tidak mengesampingkan bahwa harga mungkin menjadi pertimbangan yang relevan dalam melakukan analisis "produk sejenis", terutama jika perbedaan harga mewakili satu cara untuk menilai kepentingan relatif dari karakteristik fisik yang berbeda bagi konsumen. Namun dalam kasus ini, para penggugat menuduh bahwa Timor dijual dengan harga yang lebih rendah sebagai akibat dari subsidi. Jika kami menyimpulkan bahwa harga Timor yang rendah di pasar Indonesia membuat Timor "tidak sejenis" model lain yang mirip dalam karakteristik fisik dengan Timor tetapi harganya lebih tinggi, hasilnya adalah, dalam kasus di mana subsidi dan penurunan harga yang diakibatkannya cukup tinggi, klaim penurunan harga berdasarkan Pasal 6 tidak akan pernah bisa menang. Dengan demikian, kami tidak mempertimbangkan bahwa harga Timor yang lebih rendah merupakan dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak seperti model yang dituduhkan oleh para penggugat sebagai "sejenis" Timor. 14.193 Sebagai kesimpulan, kami mempertimbangkan bahwa Optima, Escort, dan 306 adalah "produk sejenis" bagi Timor dalam arti Perjanjian SCM. Vectra, sebaliknya, bukanlah produk sejenis bagi Timor dalam pengertian Perjanjian SCM. Sehubungan dengan Neon, masalahnya lebih sulit. Model itu tidak dikategorikan dalam segmen yang berbeda oleh DRI tetapi berada di ujung yang lebih tinggi dari segmen C, dan meskipun lebih besar dan lebih kuat daripada Timor, tidak memiliki keunggulan yang jelas dalam fitur-fiturnya yang ditunjukkan oleh Vectra. Jadi, untuk keperluan analisis kami lebih lanjut, kami akan berasumsi bahwa Neon adalah produk sejenis dengan Timor. dan memiliki mesin yang masing-masing menghasilkan 53, 56 dan 87 kw. Timor S-515i menghasilkan 77 kw. 741 Indonesia's national-car plan sputters under gaze of WTO, in Nikkei Weekly, 17 November 1997. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 410 oleh Paustinus S (b) Perlakuan Mobil Impor Belum Dirakit 14.194 Indonesia mempertahankan bea masuk sebesar 200 persen atas impor mobil penumpang, dan akibatnya impor mobil penumpang CBU (yaitu, mobil yang sudah jadi) ke Indonesia sangat kecil. Bahkan, hampir semua mobil penumpang yang diimpor ke Indonesia, termasuk 306 dan Optima, diimpor sebagai kit CKD (completely knock-down) dan dirakit di Indonesia. Penggugat telah menyatakan bahwa Escort dan Neon akan diimpor dalam bentuk kit CKD dan dirakit di Indonesia juga. Pasal 6.3 menetapkan bahwa prasangka serius dapat timbul apabila dampak subsidi adalah "menggantikan atau menghambat impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi" atau "pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain." Jadi, dalam konteks klaim perpindahan atau impedansi, timbul pertanyaan apakah impor kit CKD adalah "impor produk sejenis [ke Timor] dari Anggota lain" di mana mobil penumpang akhir yang dirakit di Indonesia adalah "produk sejenis" ke Timor. Dalam hal penurunan harga, pertanyaan terkait adalah apakah mobil penumpang yang dirakit di Indonesia dari kit CKD yang diimpor adalah "produk sejenis dari Anggota lain". 14.195 Sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Panel, para penggugat memberikan informasi berikut mengenai bentuk di mana mobil penumpang mereka diimpor. Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa hampir semua mobil diekspor ke Indonesia dalam kit CKD. Kit ini mencakup "hampir semua" suku cadang dan komponen yang diperlukan untuk merakit mobil, satu-satunya suku cadang dan komponen yang dibeli di Indonesia adalah komponen universal berbiaya rendah seperti baterai dan ban, atau aksesori seperti radio, pemutar CD, dan pengeras suara. Lebih lanjut, Masyarakat Eropa menyatakan (dan Indonesia tidak membantah) bahwa data yang diberikan oleh Indonesia selama konsultasi menunjukkan bahwa "konten lokal" dari mobil penumpang EC yang dirakit di Indonesia berkisar antara 6,4 hingga 8,3 persen pada tahun 1996 (tidak jelas apakah Indonesia mempertimbangkan Optima menjadi mobil penumpang AS atau EC; data yang sama menunjukkan bahwa mobil penumpang AS mengandung antara 7,7 dan 11,1 persen konten lokal di 1996).742 Amerika Serikat mengindikasikan bahwa Escorts akan dipesan dalam kelompok yang terdiri dari 20 kendaraan, dikemas dalam wadah tahan air yang telah direkayasa sebelumnya. Kit CKD akan berisi "semua suku cadang individual yang diperlukan untuk membangun Pengawalan lengkap, kecuali suku cadang dan komponen yang dibeli secara lokal, seperti oli dan bensin." Konten lokal awalnya akan jauh di bawah 20 persen, meskipun Ford berencana untuk meningkatkannya seiring waktu. Neon akan dikirimbanyak dari 72 kendaraan, mengisi 85 kotak. Item yang akan bersumber secara lokal akan mencakup hal-hal seperti cat, minyak, bensin dan komoditas lainnya. Tidak ada mobil penumpang AS atau EC yang telah mencapai tingkat kandungan lokal 20 persen yang diperlukan untuk menikmati tarif yang lebih rendah untuk suku cadang dan komponen impor. Menurut Indonesia, "Kandungan lokal mobil yang dirakit di Indonesia didasarkan pada nilai tambah lokal . . . . [Setiap bagian dan komponen diberi nilai bobot rata-rata dengan mengacu pada mobil jadi (berat rata-rata lebih dari masing-masing kategori mobil). Tingkat manufaktur yang terjadi di Indonesia juga diperhitungkan dalam perhitungan kandungan lokal.” 742 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 411 oleh Paustinus S 14.196 Tidak dapat disangkal oleh Indonesia bahwa kit CKD yang diimpor atau diduga direncanakan untuk diimpor ke Indonesia adalah produk "Anggota lain". Jadi, masalahnya adalah apakah kit tersebut "memiliki karakteristik yang sangat mirip", dan dengan demikian "sejenis", Timor yang lengkap. Dalam hal ini kami mencatat, pertama, bahwa penggunaan akhir kit CKD impor adalah sama dengan penggunaan mobil penumpang jadi. (walaupun aturanaturan tambahan diperlukan sebelum penggunaan akhir itu tercapai). Kedua, mengingat kandungan lokal kit CKD cukup rendah, sebagian besar komponen dalam kit CKD tidak hanya sangat mirip tetapi secara fisik identik dengan yang ditemukan pada produk akhir, dengan satu-satunya perbedaan adalah komponen tersebut belum dirakit daripada dirakit. Jadi, pertanyaannya adalah apakah komponen yang belum dirakit dapat dengan tepat dianggap "sejenis" produk jadi yang dirakit dari komponen tersebut, yaitu, apakah perbedaan antara produk yang dirakit dan tidak dirakit cukup penting sehingga produk yang belum dirakit tidak "sangat mirip" produk yang dirakit. 14.197 Kami tidak mempertimbangkan bahwa produk yang belum dirakit ipso facto bukanlah produk yang sejenis dengan produk yang dirakit. Mengingat pandangan Badan Banding bahwa klasifikasi tarif dapat menjadi alat yang berguna dalam analisis produk sejenis743, kami mencatat bahwa, di bawah Aturan Umum untuk Penafsiran Sistem Harmonisasi: Setiap rujukan dalam suatu pos terhadap suatu barang harus dianggap mencakup rujukan ke barang itu secara lengkap atau belum selesai, dengan ketentuan bahwa, sebagaimana disajikan, barang yang tidak lengkap atau belum dirakit itu memiliki karakter esensial dari barang yang lengkap atau belum selesai itu. Kami berpikir bahwa pendekatan yang sebanding untuk hubungan antara produk yang dirakit dan yang belum dirakit masuk akal dalam konteks perselisihan ini. Tampaknya, untuk menghindari pembayaran 200 persen bea atas mobil penumpang CBU, EC dan produsen mobil AS mengirim ke Indonesia secara virtual melengkapi kit CKD yang secara efektif merupakan "mobil dalam kotak". Oleh karena itu, kami percaya bahwa mereka dapat dianggap memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan mobil yang sudah jadi. (c) Produk Tidak Berasal dari Anggota yang Menggugat 14.198 Sebelum beralih ke analisis efek samping, pertama-tama kami harus mempertimbangkan apakah Amerika Serikat dapat mengklaim bahwa negara itu telah mengalami prasangka serius sebagai akibat perpindahan/impedansi atau penurunan harga sehubungan dengan produk yang tidak berasal dari Amerika Serikat semata-mata atas dasar bahwa produsen produk tersebut adalah "perusahaan AS". 14.199 Kami telah menentukan bahwa perusahaan AS dan EC menjual, atau diduga akan menjual tetapi untuk subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional, empat model mobil penumpang yang (atau, dalam kasus Neon, mungkin) "produk sejenis" ke Timor: Pengawal, Optima, 306 dan Neon. Selama proses berlangsung, baik Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat 743 Alcoholic Beverages (1996), op. cit., Appellate Body Report, p. 21. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 412 oleh Paustinus S menyatakan bahwa mereka telah menderita prasangka serius sebagai akibat dari pemindahan/impedansi dan penurunan harga Optima dan Escort. Menanggapi pertanyaan dari Panel, Amerika Serikat mengkonfirmasi bahwa kit CKD untuk Optima bersumber di Masyarakat Eropa dan bahwa, jika ada rencana untuk menjual Escort, kit CKD tersebut juga akan bersumber di Masyarakat Eropa. Amerika Serikat berpendapat, bagaimanapun, bahwa produsen kit CKD tersebut (General Motors dan Ford) tidak dapat disangkal adalah perusahaan AS, dan bahwa prasangka serius terhadap kepentingan AS dapat timbul sebagai akibat dari perpindahan/impedansi atau penurunan harga sehubungan dengan produk mereka, mana pun bersumber. 742 According to Indonesia, "[t]he local content of cars assembled in Indonesia is based on local value added . . . . [E]ach part and component is given an average weighted value with reference to a finished car (weight averaged over each car category). The level of manufacturing that occurs in Indonesia also is factored into the local content calculation." Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 413 oleh Paustinus S 14.200 Dalam mempertimbangkan masalah ini, titik awal kami adalah bahwa baik Pasal XVI GATT maupun Perjanjian SCM adalah perjanjian multilateral Annex 1A tentang perdagangan barang. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika dalam pembahasannya tentang prasangka serius, Pasal XVI:1 berfokus pada dampak subsidi terhadap perdagangan barang. Pasal tersebut mentukan sebagai berikut: Jika ada pihak penandatangan perjanjian memberikan atau mempertahankan subsidi apa pun, termasuk segala bentuk pendapatan atau dukungan harga, yang beroperasi secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor produk apa pun dari, atau untuk mengurangi impor produk apa pun ke, wilayahnya, ia harus memberi tahu PARA PIHAK PENANDATANGAN PERJANJIAN secara tertulis mengenai tingkat dan sifat subsidi, perkiraan pengaruh subsidi terhadap kuantitas produk yang terkena dampak atau produk yang diimpor ke atau diekspor dari wilayahnya dan keadaan yang mengharuskan subsidi tersebut. Dalam kasus apa pun di mana ditentukan bahwa prasangka serius terhadap kepentingan pihak penandatangan perjanjian lainnya disebabkan atau terancam oleh subsidi semacam itu, pihak penandatangan perjanjian yang memberikan subsidi harus, atas permintaan, berdiskusi dengan pihak penandatangan perjanjian lain atau pihak terkait, atau dengan PARA PIHAK PENANDATANGAN PERJANJIAN, kemungkinan pembatasan subsidi. (penekanan ditambahkan). Fokus pada efek perdagangan dari subsidi ini dibawa ke Bagian III dari Perjanjian SCM. Pasal 5 mengatur bahwa tidak ada Anggota yang boleh menyebabkan, melalui penggunaan subsidi apa pun, "dampak merugikan bagi kepentingan Anggota lain." Salah satu efek merugikan tersebut adalah "prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain," yang menurut Perjanjian SCM digunakan dalam pengertian yang sama seperti dalam Pasal XVI: 1.744 Pasal 6.3 menetapkan bahwa prasangka serius dapat muncul jika ada satu atau beberapa dari empat situasi yang terdaftar. Sebagaimana kami memahami, Amerika Serikat menuduh dua situasi seperti itu, yaitu, (i) bahwa "dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi"; dan (ii) bahwa "dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga atau kehilangan penjualan di pasar yang sama. " (penekanan ditambahkan). 14.201 Dalam pandangan kami, teks Pasal XVI dan Bagian III dari Perjanjian SCM memperjelas bahwa prasangka serius dapat muncul jika kepentingan perdagangan Anggota telah dipengaruhi oleh subsidi. Kami tidak melihat apa pun dalam Pasal XVI atau Bagian III yang menunjukkan bahwa Amerika Serikat dapat mengklaim bahwa mereka telah menderita akibat yang merugikan hanya 744 Perjanjian SCM, Catatan 13 pada Pasal 5. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 414 oleh Paustinus S karena percaya bahwa kepentingan perusahaan-perusahaan AS telah dirugikan di mana produk-produk AS tidak terlibat. Amerika Serikat tidak mengutip bahasa apa pun dalam Pasal XVI:1 atau Bagian III yang menunjukkan bahwa kebangsaan produsen relevan untuk menetapkan adanya prasangka serius. Oleh karena itu, mengingat bahwa prasangka serius hanya dapat muncul dalam kasus di mana ada "perpindahan atau impedansi impor produk sejenis dari Anggota lain" atau penurunan harga "dibandingkan dengan produk sejenis dari Anggota lain", kami tidak mempertimbangkan bahwa Amerika Serikat dapat mengubah efek tersebut pada produk dari Masyarakat Eropa menjadi prasangka serius terhadap kepentingan AS hanya dengan menuduh bahwa produk yang terpengaruh diproduksi oleh perusahaan AS. 14.202 Mengingat pandangan kami bahwa adanya dugaan kerugian terhadap perusahaan AS bukanlah dasar untuk klaim yang merugikan kepentingan Amerika Serikat, pertanyaannya tetap apakah satu Anggota dapat mengajukan klaim bahwa Anggota lain telah menderita prasangka serius akibat subsidi. Dalam pandangan kami jawabannya adalah tidak. Perlu diingat bahwa Pasal 7 Perjanjian SCM menetapkan aturan-aturan yang harus diambil oleh Anggota yang meyakini bahwa ia telah menderita akibat yang merugikan dalam pengertian Bagian III. Pasal 7.2 mengatur bahwa: Permintaan untuk konsultasi berdasarkan ayat 1 harus mencakup pernyataan bukti yang tersedia sehubungan dengan (a) keberadaan dan sifat subsidi yang bersangkutan, dan (b) kerugian yang disebabkan oleh industri dalam negeri, atau pembatalan atau penurunan nilai, atau kerugian serius. prasangka [catatan kaki dihilangkan] yang disebabkan oleh kepentingan Anggota yang meminta konsultasi. Jelas dari Pasal 7.2 bahwa prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal 7 hanya dapat diajukan oleh Anggota di mana Anggota itu yakin bahwa Anggota itu sendiri telah menderita kerugian serius sebagai akibat dari subsidi. 14.203 Pandangan kami tentang masalah ini ditegaskan oleh Pasal 6.7, yang mengizinkan Anggota yang memberikan subsidi untuk mengajukan pembelaan terhadap klaim perpindahan/impedansi di mana "impor dari Anggota yang mengajukan keluhan" atau "ekspor dari Anggota yang mengajukan keluhan" dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ekspor larangan atau pembatasan, bencana alam, dan pengaturan pembatasan ekspor. Ketentuan Pasal 6.7 ini mengasumsikan bahwa produk yang tunduk pada klaim prasangka serius yang timbul dari perpindahan atau impedansi berasal dari Anggota yang mengajukan keluhan. 14.204 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak dapat menyatakan bahwa mereka telah menderita prasangka serius sebagai akibat dari perpindahan/impedansi atau penurunan harga sehubungan dengan produk yang tidak berasal dari Amerika Serikat.745 Kami mencatat bahwa masalah yang dibahas di sini bukanlah apakah Amerika Serikat perlu menunjukkan adanya efek perdagangan untuk menetapkan pembatalan atau penurunan 745 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 415 oleh Paustinus S 4. Haruskah Panel mempertimbangkan dampak dari subsidi yang diberikan sesuai dengan Progrm Mobil Juni 1996? 14.205 Perlu diingat bahwa program Mobil Nasional memberikan sejumlah subsidi untuk Timor. Di bawah program mobil Februari 1996, Timor yang dirakit di Indonesia mendapat keuntungan dari pembebasan bea masuk sehubungan dengan suku cadang dan komponen yang diimpor, serta pembebasan dari pajak penjualan barang mewah, asalkan Timor itu memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditentukan. Di bawah program mobil Juni 1996, PT TPN diberi wewenang untuk mengimpor hingga 45.000 CBU Timor dari Korea dibebaskan dari (200 persen) bea masuk selama periode 30 Juni 1996 hingga 30 Juni 1997 dan untuk menjual Timor tersebut bebas dari pajak penjualan barang mewah yang disediakan bahwa persyaratan tertentu mengenai pembelian balik dan penggunaan tenaga kerja Indonesia di Korea telah dipenuhi. Lebih lanjut akan diingat bahwa Indonesia menyerahkan hasil audit yang menunjukkan bahwa persyaratan tersebut belum terpenuhi, dan menunjukkan bahwa proses akan mulai mencari pembayaran kembali subsidi yang diberikan sehubungan dengan orang Timor asal Korea tersebut. Indonesia sekarang berpendapat bahwa Panel seharusnya tidak mempertimbangkan dampak dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program mobil Juni 1996 karena sekarang telah kedaluwarsa. Karena pertemuan Timor dalam skala besar di Indonesia belum dimulai,746 subsidi menurut "program Februari 1996" belum diberikan sampai tingkat yang substansial. Dengan demikian, menurut Indonesia, tidak ada prasangka serius yang sebenarnya dapat ditemukan. 14.206 Kami tidak sependapat dengan Indonesia bahwa kami dilarang mempertimbangkan dampak subsidi menurut program mobil Juni 1996 ketika menganalisis apakah subsidi dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan para penggugat. Kami setuju dengan para penggugat bahwa dalam dalam hal ini ada berbagai aturan subsidi berbeda yang diberikan sesuai dengan satu program Mobil Nasional, dan tidak masuk akal untuk memperlakukan masing-masing secara terpisah ketika menganalisis keberadaan prasangka serius. Sebaliknya, kami harus menilai "efek subsidi" pada kepentingan Anggota lain untuk menentukan apakah ada prasangka serius, bukan efek dari "program subsidi". Kami mencatat bahwa pada saat tertentu, beberapa pembayaran subsidi telah terjadi di masa lalu, sementara yang lain belum terjadi di masa depan. Jika kami mempertimbangkan bahwa subsidi di masa lalu tidak relevan dengan analisis prasangka serius kami karena itu adalah "tindakan yang kedaluwarsa" sementara tindakan di masa depan belum dapat menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya, sulit untuk membayangkan situasi apa pun di mana panel akan dapat menentukan adanya prasangka serius yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami menolak untuk melanjutkan pada jalur yang disarankan oleh Indonesia.747 manfaat yang timbul dari pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO. Sudah pasti bahwa dalam kasus seperti itu tidak diperlukan demonstrasi efek perdagangan yang sebenarnya. Dana super, op. cit.. Sebaliknya, kami menangani situasi di mana keberadaan efek buruk adalah inti dari klaim. 746 PT TPN sementara merakit 1.000 unit per tahun di pabrik di Tambun. Fasilitas skala penuhnya di Karawang, yang akan memiliki kapasitas tahunan 63.000 orang Timor, tidak akan mulai berproduksi sampai suatu saat pada tahun 1998. 747 Kami mengingatkan bahwa, di akhir proses Panel, Indonesia mengindikasikan telah menghentikan subsidi sesuai dengan program Mobil Nasional. Untuk alasan yang disebutkan Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 416 oleh Paustinus S 5. Perpindahan dan Impedansi 14.207 Setelah menentukan bahwa model mobil penumpang EC dan AS tertentu (atau, dalam kasus Neon, mungkin) produk sejenis dengan Timor, kami selanjutnya harus memeriksa apakah para penggugat telah menunjukkan bahwa efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan Program Mobil Nasional telah menggusur atau menghambat ekspor model-model tersebut dari pasar Indonesia. (a) Data Pangsa Pasar (i) Relevansi Pasal 6.4 14.208 Sebelum melanjutkan pemeriksaan data pangsa pasar yang diajukan oleh penggugat, kami harus mempertimbangkan masalah hukum ambang batas apakah Pasal 6.4 Perjanjian SCM relevan dengan sengketa, seperti ini, di mana dampak buruk yang dituduhkan oleh penggugat terkait dengan perpindahan atau impedansi produk sejenis ke pasar Anggota yang memberikan subsidi berdasarkan Pasal 6.3(a). Pasal itu mengatur sebagai berikut: Untuk tujuan ayat 3 (b), perpindahan atau penghambatan ekspor harus mencakup setiap kasus di mana, tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 7, telah dibuktikan bahwa telah terjadi perubahan dalam pangsa pasar relatif terhadap Kerugian dari produk sejenis yang tidak disubsidi (selama periode yang cukup representatif untuk menunjukkan tren yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang bersangkutan, yang, dalam keadaan normal, harus setidaknya satu tahun). "Perubahan dalam pangsa pasar relatif" harus mencakup salah satu situasi berikut: (a) ada peningkatan pangsa pasar produk bersubsidi; (b) pangsa pasar produk bersubsidi tetap konstan dalam keadaan di mana, jika tidak ada subsidi, maka akan menurun; (c) pangsa pasar produk bersubsidi menurun, tetapi dengan laju yang lebih lambat daripada jika subsidi tidak ada. (penekanan ditambahkan) Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengakui bahwa Pasal 6.4 pasa permukaannya tidak berlaku untuk klaim perpindahan dan impedansi dalam perselisihan ini, karena klaim mereka didasarkan pada Pasal 6.3(a) (efek di pasar Anggota yang memberikan subsidi) sedangkan Pasal 6.4 hanya berlaku "untuk tujuan" dari" Pasal 6.3(b) (efek di pasar negara ketiga). Namun, para penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan mengapa jenis analisis yang ditetapkan dalam Pasal 6.4 tidak sesuai juga dalam kasus klaim perpindahan dan impedansi impor dari pasar negara pemberi subsidi, sebaliknya Indonesia berpendapat bahwa Pasal 6.4 tidak relevan dengan sengketa ini. dalam paragraf 14.9 supra, kami akan tetap mempertimbangkan apakah subsidi sesuai dengan program Mobil Nasional menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 417 oleh Paustinus S 14.209 Signifikansi masalah ini dalam hal kewajiban pada penggugat cukup besar. Jika jenis analisis yang diatur dalam Pasal 6.4 sesuai dalam kasus ini, maka para penggugat dapat mengajukan kasus perpindahan atau impedansi prima facie hanya dengan menunjukkan bahwa pangsa pasar produk bersubsidi telah meningkat selama periode perwakilan yang tepat. Sebaliknya, jika jenis analisis yang diatur dalam Pasal 6.4 tidak tepat dalam kasus ini, maka para penggugat harus menunjukkan bahwa "dampak dari subsidi" adalah untuk menggantikan atau menghambat impor ke Indonesia, yaitu bahwa mereka telah kehilangan penjualan ekspor ke Indonesia yang seharusnya mereka lakukan dan bahwa penjualan ekspor tersebut hilang sebagai akibat dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional. 14.210 Kami sependapat dengan Indonesia bahwa Pasal 6.4 tidak relevan dalam kasus ini. Penyusunan ketentuan tersebut tidak ambigu, dan referensi khusus untuk Pasal 6.3(b) menciptakan kesimpulan yang kuat bahwa jenis analisis Pasal 6.4 tidak sesuai dalam kasus klaim Pasal 6.3(a). Para penggugat tidak mengidentifikasi apa pun dalam konteks ketentuan atau maksud dan tujuan Perjanjian SCM yang akan menyarankan kesimpulan yang berbeda. 14.211 Kesimpulan kami tentu saja tidak berarti bahwa data pangsa pasar tidak relevan dengan analisis perpindahan atau impedansi ke pasar Anggota yang mensubsidi. Sebaliknya, data pangsa pasar mungkin merupakan bukti yang sangat relevan untuk analisis klaim semacam itu. Namun, data tersebut tidak lebih dari bukti perpindahan dan impedansi yang disebabkan oleh subsidi, dan demonstrasi bahwa pangsa pasar produk bersubsidi di Anggota yang bersubsidi telah meningkat tidak ipso facto memenuhi persyaratan Pasal 6.3(a). (ii) Data Penjualan dan Pangsa Pasar Aktual 14.212 Setelah menentukan bahwa model EC dan AS di Segmen C1 (dan bisa dibilang model di Segmen C2) adalah "sejenis" Timor yang disubsidi, kami mempertimbangkan tepat untuk menganalisis pangsa pasar untuk Segmen C.748 Tinjauan data yang diberikan oleh Indonesia di bawah prosedur Lampiran V menunjukkan bahwa Timor dengan cepat memperoleh bagian yang sangat besar dari pasar mobil penumpang Segmen C Indonesia setelah diperkenalkan. Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1, Timor tidak dijual pada tahun 1995 dan dengan demikian tidak memiliki pangsa pasar segmen C. Pada tahun 1996, tahun pengenalan, Timor menguasai 16,9 persen pangsa Segmen C Indonesia, sedangkan selama periode Januari - Mei 1997 (periode terakhir yang kami berikan datanya), pangsa pasar itu telah naik ke 42,4 persen. Tabel 2 membagi data pangsa pasar ini setiap tiga bulan. Data ini menunjukkan bahwa Timor tidak memiliki penjualan sampai kuartal keempat tahun 1996. Pada kuartal itu, pangsa pasarnya di Segmen C mencapai 40,9 persen. Itu turun menjadi 38,8 persen untuk kuartal pertama tahun 1997 tetapi selama kuartal kedua parsial yang kami miliki datanya (April-Mei) pangsa itu telah naik menjadi 47,7 persen. Menurut data yang diberikan selama proses Annex V, hanya satu model mobil penumpang di C2 Segmen yang saat ini dijual di Indonesia (Mitsubishi Lancer). Dengan demikian, mengecualikan mobil penumpang Segmen C2 ketika menghitung pangsa pasar akan meningkatkan pangsa pasar absolut model Timor dan EC C1, tetapi tidak akan mempengaruhi pangsa relatif. 748 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 418 oleh Paustinus S 14.213 Dalam menilai apakah perubahan pangsa pasar ini sebenarnya merupakan perpindahan atau impedansi impor EC dan produk asal AS ke Indonesia, titik awal kami adalah pangsa pasar aktual untuk tiga model EC yang kami temukan sebagai produk sejenis, dan untuk satu-satunya model AS yang kami anggap sebagai produk sejenis, dengan Timor. Neon tidak pernah diperkenalkan ke Pasar Indonesia (diduga karena program Mobil Nasional), dan pangsa pasar mobil penumpang asal AS di Segmen C pasar mobil penumpang Indonesia dengan demikian adalah nol. Karena Escort juga tidak pernah diperkenalkan ke pasar Indonesia, data pangsa pasar EC hanya didasarkan pada penjualan 306 dan Optima. Seperti terlihat pada Tabel 1, infra pada hal.385, Masyarakat Eropa pada tahun 1995 memiliki pangsa pasar Indonesia di Segmen C sebesar 2,4 persen. Pangsa EC naik menjadi 5,7 persen pada tahun 1996, tetapi turun menjadi 3,7 persen untuk periode yang kami miliki datanya (Januari - Mei 1997). Tabel 2, infra pada hal. 386, uraikan data ini setiap tiga bulan. Analisis ini menunjukkan bahwa dalam tiga kuartal pertama tahun 1996, pangsa pasar EC di Segmen C berkisar antara 6,9 hingga 7,8 persen. Pada kuartal keempat tahun 1996 (kuartal di mana Timor pertama kali memasuki pasar), pangsa pasar EC turun menjadi 3,7 persen. Pada kuartal pertama tahun 1997, pangsa pasar EC turun lebih jauh lagi menjadi 3,3 persen, dan tetap pada level yang relatif rendah 4,2 persen pada sebagian kuartal kedua yang kami miliki datanya (April-Mei 1997). 14.214 Berfokus pada pangsa pasar saja, data di hadapan kami menunjukkan korelasi yang berpotensi signifikan antara pengenalan Timor bersubsidi dan penurunan pangsa pasar EC di Segmen C pasar Indonesia. Data kuartalan menunjukkan bahwa pangsa pasar EC untuk mobil Segmen C di Indonesia meningkat secara substansial selama tiga kuartal pertama tahun 1996, tetapi pada kuartal keempat tahun 1996, bertepatan dengan diperkenalkannya Timor, pangsa pasar model Eropa turun menjadi 3,7 persen, di mana rata-rata tetap selama lima bulan pertama tahun 1997. Dengan demikian, tampaknya ada sedikit pertanyaan bahwa pangsa pasar EC di Segmen C turun secara substansial dibandingkan dengan Timor yang disubsidi, dan korelasi yang erat dalam waktu antara pengenalan Timor dan penurunan pangsa pasar EC menunjukkan hubungan sebab akibat antara keduanya. 14.215 Jika Pasal 6.4 Perjanjian SCM diterapkan dalam sengketa ini, menunjukkan perubahan pangsa pasar relatif terhadap kerugian dari produk sejenis yang tidak disubsidi mungkin sudah cukup untuk menetapkan kasus prima facie perpindahan atau impedansi Masyarakat Eropa .749 Namun, dengan tidak adanya pasal itu, Masyarakat Eropa tidak cukup menunjukkan penurunan pangsa pasar relatif; sebaliknya, Masyarakat Eropa harus menunjukkan bahwa "dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghambat impor" dari "produk sejenis" asal EC ke pasar Indonesia, yaitu, bahwa beberapa impor yang akan terjadi tidak terjadi sebagai akibat dari subsidi. relevan untuk menetapkan situasi seperti itu, kami mempertimbangkan bahwa kami harus melanjutkan lebih jauh dengan analisis dan melihat angka penjualan aktual untuk produk yang bersangkutan. 749 Dengan asumsi bahwa delapan bulan data pasca-Timor dianggap sebagai "periode representatif yang cukup untuk menunjukkan tren yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang bersangkutan" dalam arti Pasal 6.4. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 419 oleh Paustinus S 14.216 Terlepas dari penurunan pangsa pasarnya, volume absolut dari penjualan model EC yang relevan tidak menurun secara signifikan setelah pengenalan Timor. Sebaliknya, penjualan kendaraan Segmen C dari EC adalah 419 unit pada tahun 1995 dan 1.445 unit pada tahun 1996. Untuk tahun 1997 kami memiliki data lengkap dari proses Annex V pada Segmen C hanya untuk Januari - Mei, dan ini menunjukkan penjualan EC sebanyak 611 unit , yang berjumlah 1.466 unit secara tahunan. Kami juga memiliki angka penjualan Optima (257 unit) dan 306 (656 unit) untuk periode Januari - Agustus 1997 dari Masyarakat Eropa. Angka-angka ini, dijumlahkan dan disetahunkan, menunjukkan penjualan 1.370 unit untuk tahun 1997. Pada basis triwulanan, penjualan Optima dan 306 tetap relatif konstan selama periode dari kuartal keempat tahun 1996 sampai Mei 1997 di antara 300 dan 400 unit per kuartal.750 14.217 Penjelasan atas hilangnya pangsa pasar tanpa penurunan volume penjualan mutlak adalah bahwa ukuran pasar Indonesia meluas setelah pengenalan Timor. Apa yang sangat relevan di sini adalah bahwa peningkatan ukuran pasar sebagian besar disebabkan oleh penjualan Timor. Secara khusus, antara triwulan ketiga dan keempat tahun 1996, pasar mobil Segmen C meningkat sebesar 6.326 unit, dimana Timor mencapai 4.278 unit (68%). Pola sejenis terlihat selama lima bulan pertama tahun 1997. Dengan demikian, volume penjualan EC yang relatif stabil di pasar yang berkembang pesat mengakibatkan penurunan pangsa pasar tetapi tidak pada penurunan volume absolut. 14.218 Kami sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa penggugat tidak perlu menunjukkan penurunan penjualan untuk menunjukkan perpindahan atau impedansi. Ini melekat dalam arti biasa dari istilah-istilah itu. Dengan demikian, perpindahan berhubungan dengan situasi di mana volume penjualan telah menurun, sedangkan impedansi berhubungan dengan situasi di mana penjualan yang seharusnya terjadi terhambat. Oleh karena itu, pertanyaan di hadapan kami adalah apakah pangsa pasar dan data penjualan di atas akan mendukung pandangan bahwa, tetapi untuk pengenalan Timor bersubsidi, penjualan mobil penumpang Segmen EC C akan lebih besar daripada sebelumnya. 14.219 Dalam kasus biasa, penurunan pangsa pasar di pasar yang stabil atau berkembang, sesuai dengan pengenalan produk bersubsidi, mungkin menunjukkan bahwa penjualan akan lebih tinggi tetapi untuk pengenalan produk bersubsidi. Hal ini terutama terjadi di mana, pada periode sebelum pengenalan produk bersubsidi, pangsa pasar produk non-subsidi telah meningkat. Namun, dalam kasus ini, Indonesia berpendapat bahwa pengenalan Timor yang disubsidi itu sendiri bertanggung jawab atas perluasan pasar yang cepat melalui pengenalan mobil penumpang baru yang sangat terjangkau dalam jangkauan pembeli pertama kali. Sementara Masyarakat Eropa menolak argumen ini sebagai "murni spekulatif," data penjualan dalam hal volume penjualan yang dibahas di atas memberikan beberapa dukungan untuk pandangan ini. Dengan demikian, salah satu interpretasi yang mungkin dari Bahkan, angka kuartalan untuk kuartal kedua sebagian, jika berlanjut untuk sisa kuartal, sebenarnya akan menjadi 423 unit, kuartal tertinggi pada periode 1995-kuartal kedua 1997. Memperlakukan periode Juni-Agustus secara triwulanan, penjualan Segmen EC C berjumlah 302 unit. 750 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 420 oleh Paustinus S data tersebut adalah bahwa, jika Timor yang disubsidi tidak diperkenalkan, pasar Segmen C Indonesia akan tetap relatif stabil atau dalam hal apa pun akan diposting selama kuartal terakhir tahun 1996 dan delapan bulan pertama tahun 1997. peningkatan yang lebih bertahap, sebanding dengan yang dialami selama periode antara kuartal pertama tahun 1995 dan kuartal kedua tahun 1996. 14.220 Dengan asumsi bahwa, seandainya Timor yang disubsidi tidak diperkenalkan, pasar Segmen C Indonesia akan tetap stabil atau tumbuh pada tingkat yang lebih moderat selama periode yang kami miliki datanya, pertanyaannya adalah apakah penjualan model Segmen EC C secara absolut akan lebih tinggi dari yang sebenarnya dicapai. Di sini, datanya tidak meyakinkan. Meskipun Masyarakat Eropa berpendapat bahwa pangsa pasarnya terus meningkat dan bahwa tren ini akan terus berlanjut tetapi untuk pengenalan Timor yang disubsidi, penjualan aktual hanya terdiri dari dua model, Optima dan 306.751 Sebagaimana ditunjukkan Tabel 2, data penjualan triwulanan untuk Optima tidak menunjukkan tren kenaikan yang jelas dalam enam kuartal sebelum pengenalan Timor bersubsidi.752 Sebaliknya, peningkatan penjualan EC adalah hasil dari pengenalan 306 pada kuartal pertama tahun 1996. Meskipun Masyarakat Eropa menyatakan bahwa penjualan tahun 1996 dari 306 (1.086 unit) adalah 400 unit lebih rendah dari yang direncanakan, kami tidak memiliki pengetahuan tentang dasar perkiraan penjualan tersebut. Penjualan 306 untuk tahun parsial 1997 berada pada tingkat tahunan antara 984 unit (data Januari - Agustus) dan 1.070 unit (data Januari hingga Mei), turun sedikit dari tingkat tahunan pada paruh pertama tahun 1996 sebesar 1.214 unit.753 Jadi, jika kami berasumsi bahwa dengan tidak adanya Timor pasar akan tetap stabil atau melanjutkan peningkatan yang lebih bertahap hingga Agustus 1997,754 dan bahwa 306 akan mempertahankan pangsa pasar yang telah dicapai pada paruh pertama tahun 1996, penjualan ini mungkin diharapkan meningkat paling sedikit. Kesimpulan seperti itu, bagaimanapun juga, sangat spekulatif berdasarkan fakta-fakta yang tersedia.755 14.221 Akhirnya, kami mencatat keterbatasan yang melekat pada data di hadapan kami. Informasi lengkap tentang penjualan di Segmen C pasar Indonesia hanya tersedia sampai Mei 1997, yaitu kurang dari tiga kuartal 751 Masyarakat Eropa menunjukkan dalam pengajuannya pada pertumbuhan pesat dalam keseluruhan pangsa pasar mobil penumpang Indonesia dari 1993 (9,9 persen) hingga 1995 (23,72 persen). Namun, pertumbuhan pesat dalam pangsa pasar ini, yang mencerminkan keuntungan EC pada kendaraan kelas atas seperti Mercedes dan BMW, tidak relevan dengan perpindahan atau impedansi "produk sejenis" ke Timor. 752 Adalah mungkin bahwa penjualan Optima akan meningkat dengan diperkenalkannya model baru. Kami membahas rencana Opel untuk memperkenalkan model baru Optima di paragraf 14.228 hingga 14.232 infra. 753 Masyarakat Eropa telah menyatakan bahwa Opel tidak memesan Optima CKD baru sejak Juni 1996, meskipun perakamin Optimas (mungkin dari inventaris) terus berlanjut. 754 Kami mencatat bahwa perekonomian Indonesia memasuki periode kesulitan serius yang dimulai pada akhir musim panas tahun 1997. Oleh karena itu, kami harus memperlakukan angka-angka Masyarakat Eropa untuk Januari-Agustus 1997 dengan hati-hati, terutama dengan tidak adanya angka keseluruhan untuk pasar Indonesia. setelah Mei 1997. 755 Penjualan 306 sebenarnya sedikit naik dari kuartal ketiga (229 unit) ke kuartal keempat (250 unit) tahun 1996, setelah pengenalan Timor. Tampaknya, bagaimanapun, bahwa - seperti yang dikemukakan oleh Amerika Serikat - pasar secara keseluruhan pada kuartal ketiga tertekan untuk mengantisipasi masuknya Timor. TJadi, data kuartal ketiga 1996 mungkin tidak dapat diandalkan. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 421 oleh Paustinus S setelah pengenalan Timor. Informasi tambahan mengenai penjualan Optima dan 306 sampai Agustus 1997 tidak dapat ditempatkan dalam konteks situasi pasar secara keseluruhan. Selanjutnya, volume penjualan model EC yang bersangkutan kecil, sampai pada titik di mana signifikansi statistik dari perubahan volume dapat dipertanyakan. Kami mencatat, misalnya, bahwa volume penjualan Optima pada tahun 1995 (tahun tidak terpengaruh oleh Timor bersubsidi) melonjak dari 36 unit pada kuartal pertama menjadi 186 unit pada kuartal kedua sebelum turun menjadi 98 dan 99 unit pada kuartal ketiga. dan kuartal keempat masing-masing. 14.222 Singkatnya, penurunan dramatis dalam pangsa pasar EC di Segmen C dalam hal ini bukan bukti yang menentukan perpindahan atau impedansi, karena data memberikan beberapa kepercayaan pada pandangan Indonesia bahwa pengenalan Timor yang disubsidi sebenarnya menciptakan banyak pertumbuhan pasar. Oleh karena itu, kami diharuskan untuk berspekulasi tentang bagaimana kinerja pasar jika tidak ada pengenalan Timor, dan mengenai pangsa pasar yang diharapkan diperoleh model EC dalam situasi hipotetis itu. Sangat mungkin bahwa pasar Indonesia akan tetap stabil atau sedikit meningkat pada akhir 1996 dan awal 1997, bahkan tanpa pengenalan Timor yang disubsidi, dan bahwa model EC setidaknya akan mempertahankan pangsa pasar mereka, sehingga penjualan EC akan memiliki meningkat sedikit. Kesimpulan ini bagaimanapun sangat tentatif, dan dalam pandangan kami tidak memenuhi persyaratan, dalam kasus ini, bahwa prasangka serius ditunjukkan oleh bukti positif. Tabel 1 Analisiss Pangsa Pasar untuk Klas "C" Mobil di Indonesia Per Tahun Model (Units) Jan-August 1997 1995 1996 Jan-May 1997 Toyota Corolla/Corona 8,415 7,116 2,537 N/A Honda City/Civic 2,358 4,112 2,317 N/A 960 1,686 864 N/A Ford Laser 2,814 3,597 1,720 N/A Mitsubishi Lancer 1,597 1,360 149 N/A Mazda 323/MR 90 868 597 80 N/A Bimantara Cakra* 0 1,058 1,012 N/A Daewoo Nexia* 0 20 305 N/A Opel Optima 419 359 165 257 Peugeot 306 0 1,086 446 656 Timor* 0 4,278 7,058 N/A 17,431 25,269 16,653 N/A Nissan Sunny/Sentra Total Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 422 oleh Paustinus S Model Eropa: Kuantitas Pangsa Pasar 419 2.4% Timor: Pangsa Pasar 0% 1,445 5.7% 16.9% 611 3.7% 42.4% 913 N/A N/A N/A Not available *The DRI sales figures, on the basis of which the "C" class models were identified, refer to the Bimantara Cakra as the Hyundai Accent, to the Daewoo Nexia as the Daewoo Cielo, and to the Timor as the Kia Sephia. Source: AV/3, attachment A-39/1-B, except January-August data, which were provided by the European Communities Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 423 oleh Paustinus S Table 2 Analysis of Market Share for "C" Class Automobiles in Indonesia Quarterly (Units) Mfr/Model 1995 I 2,451 2,044 1,827 2,405 1,687 1,420 1,604 1,448 703 566 440 649 1,209 1,477 522 904 1,767 550 N/A Nissan Sunny/Sentra 0 223 233 504 233 307 646 500 561 303 N/A Ford Laser 0 748 799 1,267 611 1,179 759 1,048 951 769 N/A Mitsubishi Lancer 543 204 421 429 100 357 231 672 75 74 N/A Mazda 323/MR 90 54 107 322 385 181 183 147 86 69 11 N/A Bimantara Cakra* 0 0 0 0 0 0 89 969 709 303 N/A Daewoo Nexia* 0 0 0 0 0 0 0 20 163 142 N/A Opel Optima 36 186 98 99 74 57 95 133 87 78 92 Peugeot 306 0 0 0 0 275 332 229 250 242 204 210 Timor 0 0 0 0 0 0 0 4,278 3,848 3,210 N/A 3,429 4,485 4,357 5,160 5,088 5,579 4,138 10,46 4 9,920 6,733 N/A 36 1.1% 0 186 4.2% 0 98 2.2% 0 99 1.9% 0 349 6.9% 0 389 7.0% 0 324 7.8% 0 383 3.7% 40.9% 282 4.2% 47.7% 302 N/A N/A Total European models: Quantity Market share Timor: Market share IV I II III IV I 329 3.3% 38.8% III (JuneAugust) N/A N/A - Not available. *The DRI sales figures, on the basis of which the "C" class models were identified, refer to the Bimantara Cakra as the Hyundai Accent, to the Daewoo Nexia as the Daewoo Cielo, and to the Timor as the Kia Sephia. Source: .... AV/3, attachment A-39/1-B, except June-August 1997 data, which were provided by the European Communities. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 424 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 381 2,093 Honda City/Civic III 1997 II (AprilMay) 1,089 Toyota Corolla/Corona II 1996 WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 425 . (b) Non-introduksi Model Baru 14.223 Argumentasi para penggugat tentang perpindahan dan impedansi tidak terbatas pada efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional pada model-model yang saat ini dijual di Indonesia. Tampaknya elemen kunci dari argumen mereka adalah, tetapi untuk subsidi tersebut, mereka akan melanjutkan dengan rencana untuk memperkenalkan model Segmen C baru, sehingga meningkatkan penjualan dan ekspor mobil penumpang sejenis Timor ke pasar Indonesia. Secara khusus, para penggugat berpendapat bahwa, tetapi untuk program Mobil Nasional, Escort dan Neon akan diperkenalkan ke pasar Indonesia. Lebih lanjut diklaim bahwa model baru Optima akan diperkenalkan. 14.224 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kami mempertimbangkan bahwa perpindahan dan impedansi mungkin ada tidak hanya jika terjadi penurunan penjualan, tetapi juga jika ditunjukkan bahwa, tanpa adanya subsidi, penjualan akan meningkat. Tentu saja, para penggugat memikul beban untuk menunjukkan klaim prasangka serius mereka dengan bukti positif. Dengan mengingat hal ini, mari kita periksa informasi yang disajikan oleh para penggugat untuk mendukung pertentangan ini. (i) Model Asal EC 14.225 Para penggugat berpendapat bahwa Ford akan telah memperkenalkan Escort asal EC di pasar Indonesia tetapi untuk subsidi yang diberikan di bawah program Mobil Nasional ke Timor. Secara khusus, Masyarakat Eropa telah menuduh bahwa, "Pada saat program Mobil Nasional diadopsi, Ford akan mulai mengimpor Escort CKD yang dibuat di pabriknya di Saarlouis (Jerman)." Baik Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa Ford telah berkomitmen US$1 juta untuk program Escort. Sumber pernyataan ini tampaknya adalah surat bersama dari GM dan Ford kepada Perwakilan Dagang AS, tertanggal 27 November 1996.756 Surat ini menunjukkan bahwa komitmen US$1 juta "termasuk peralatan produksi dan perakitan, perkakas, suku cadang dan rekayasa, yang semuanya berada di Indonesia sebelum program Kendaraan Nasional." Ini lebih lanjut menunjukkan bahwa Ford memiliki "rencana investasi yang disetujui" $US56,0 juta dengan kelayakan investasi masa depan dalam perakitan yang akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pasar dan persyaratan manufaktur," dan bahwa "total investasi yang direncanakan Ford berkomitmen untuk pendirian Escort di pasar dengan perakitan lokal dan meningkatkan kandungan lokal, yang pada akhirnya mencapai 40% pada tahun keempat." Masyarakat Eropa mengindikasikan bahwa, berdasarkan rencana bisnis 1995, Ford akan mengekspor sejumlah besar CKD Escorts ke Indonesia,757 sementara Lihat paragraf 8.298 dari Bagian Deskriptif. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa, menurut rencana bisnis yang diadopsi pada tahun 1995, Ford akan mengekspor ke Indonesia sejumlah CKD Escorts berikut: 756 757 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 425 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 426 surat bersama menunjukkan proyeksi penjualan 15.100 Escorts di tahun empat tahun pertama.758 14.226 Para penggugat juga menuding adanya rencana penggantian Optima yang sudah ada dengan model baru. Masyarakat Eropa menyatakan bahwa Opel memiliki "rencana awal" untuk memperluas dan meningkatkan fasilitas perakitannya di Indonesia, termasuk pengenalan model baru Optima, sementara Amerika Serikat menyatakan bahwa GM "sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam perluasan pabrik, dan telah mendapat persetujuan. untuk membawa model baru Opel Optima dan Opel Vectra." Amerika Serikat menegaskan bahwa, sementara angka-angka yang tepat dirahasiakan, rencana bisnis GM menyerukan penjualan Optimas dan Vectras "lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif di tahun-tahun berikutnya." Surat bersama yang dibahas di atas berisi informasi serupa. Para pihak belum memberi tahu Panel berapa porsi penjualan yang direncanakan ini untuk Optima. 14.227 Dalam konteks klaim prasangka serius yang timbul dari perpindahan atau impedansi, kami harus meninjau informasi di atas dengan memperhatikan apakah itu menunjukkan bahwa (i) ada rencana konkret untuk meningkatkan penjualan mobil penumpang asal EC ke pasar Indonesia melalui pengenalan model-model baru; dan bahwa (ii) model-model baru tidak diperkenalkan karena adanya subsidi sesuai dengan program Mobil Nasional. 14.228 Beberapa unsur faktual telah diduga dapat mendukung pernyataan Masyarakat Eropa tentang adanya rencana konkrit untuk memperkenalkan Escort ke Indonesia. Kami mencatat pernyataan Masyarakat Eropa bahwa ada "rencana yang disetujui" untuk menginvestasikan 56 juta dolar AS untuk perakitan Escort di Indonesia. Jelas, informasi tersebut bisa sangat relevan dengan analisis kami. Namun, informasi faktual di hadapan kami sehubungan dengan rencana semacam itu sangat terbatas, dan dokumentasi pendukung tidak ada. Jadi, kami tidak tahu, misalnya, oleh siapa dan pada tingkat apa rencana ini "disetujui."759 Demikian pula, fakta bahwa Ford memproyeksikan penjualan Escort yang substansial di Indonesia bisa jadi sangat relevan, tetapi kami tidak tahu apa-apa tentang dasarnya. untuk proyeksi. Dalam keadaan ini, sulit bagi Panel untuk menilai bobot yang harus diberikan pada faktorfaktor ini. Konkretnya rencana Ford sampai batas tertentu ditegaskan oleh pernyataan Masyarakat Eropa bahwa Ford telah menghabiskan US$1 juta 1996 1,323 2002 16,02 6 1997 3,468 2003 18,43 3 1998 5,156 1999 7,370 2000 12,02 2001 13,86 urat bersama tersebut juga memuat berbagai pernyataan yang lebih luas mengenai komitmen Ford terhadap pasar Indonesia. Namun, mengingat bukti dalam berkas yang menunjukkan bahwa Ford memasok produk Indonesianya di sejumlah negara, termasuk Jepang, klaim yang lebih umum ini memiliki nilai terbatas untuk penilaian spesifik apakah produk seperti asal EC ke Timor akan dijual di pasar Indonesia. 759 Rencana tersebut ternyata tidak "disetujui" oleh Pemerintah Indonesia, karena Indonesia telah menyatakan bahwa Ford "tidak mengajukan satu permohonan pun untuk persetujuan pengembangan fasilitas produksi atau perakitan mobil penumpang di Indonesia selama periode 1993 hingga sekarang. " Lihat paragraf 8.357 dari Bagian Deskriptif. 758 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 426 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 427 untuk memperoleh peralatan produksi yang sudah ada di Indonesia; komitmen sumber daya seperti itu menunjukkan bahwa Ford telah bergerak lebih dari sekadar mempertimbangkan proyek Escort dan sedang dalam proses implementasi.760 Sehubungan dengan alasan mengapa Ford membatalkan rencananya untuk memperkenalkan Escort ke Indonesia, tidak ada bukti langsung yang telah disampaikan oleh para pelapor. Amerika Serikat mengutip perkiraan Ford bahwa, jika memperkenalkan Escort di pasar Indonesia, Timor akan menurunkan harga versi yang paling murah setidaknya US$5000. Kami tidak memiliki dasar untuk menilai, bagaimanapun, apakah penilaian ini telah dibuat pada saat Ford meninggalkan proyeknya atau apakah itu mewakili dasar untuk pengabaian rencana tersebut. 14.229 Sehubungan dengan Optima, bukti faktual yang mendukung pernyataan Masyarakat Eropa bahkan lebih sedikit daripada yang berkaitan dengan Escort. Pada dasarnya, para penggugat meminta Panel untuk menyimpulkan bahwa model baru Optima akan diperkenalkan tetapi untuk program Mobil Nasional berdasarkan pernyataan tentang adanya "rencana lanjutan" dan pernyataan bahwa GM telah menyetujui untuk membawa dalam model baru Optima. Meskipun jenis informasi ini mungkin sangat relevan dengan masalah ini, Panel sekali lagi tidak memiliki bukti yang mendetail. Kami hampir tidak diberi informasi tentang "rencana lanjutan" ini, misalnya, apakah keputusan akhir telah diambil dalam manajemen GM dan apakah dana telah diberikan. Sehubungan dengan pertanyaan tentang persetujuan untuk memasukkan Optima, kami berasumsi bahwa ini berarti persetujuan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi kami tidak memiliki informasi lebih lanjut. Mengenai alasan mengapa rencana ini dibatalkan, sekali lagi kami tidak memiliki bukti di luar pernyataan perwakilan perusahaan dalam surat bersama dan artikel surat kabar.761 (ii) Model Asal AS 14.230 Satu-satunya model asal AS yang menurut dugaan Amerika Serikat akan dijual di pasar Indonesia tetapi untuk subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional adalah Neon. Berikut ini merupakan argumen dan catatan di hadapan Panel sehubungan dengan tuduhan itu. 14.231 Amerika Serikat menyatakan dalam pengajuan pertamanya bahwa, sebelum pengenalan program Mobil Nasional, Chrysler merakit Jeep di Indonesia, dan bahwa Chrysler "memiliki rencana untuk memperkenalkan Neon tetapi, seperti GM dan Ford, ia harus membatalkan rencana ini setelah Program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan." Sumber yang dikutip untuk pernyataan ini adalah artikel dalam dua publikasi,762 yang tidak mengandung informasi lebih lanjut selain yang ditemukan dalam pengajuan AS. Dalam pengajuan kedua, Amerika Serikat mengulangi bahwa "Chrysler Indonesia tidak membantah bahwa ini adalah pernyataan yang benar secara faktual. Namun, ia berusaha untuk mengabaikan pentingnya jumlah yang terlibat dalam ukuran Ford dan volume penjualan global yang besar. 761 Masyarakat Eropa melampirkan sebagai bukti untuk mendukung pernyataan ini sebuah artikel di Financial Times, GM Halts Indonesia Move Over National Car Policy (tanggal tidak terbaca). Artikel itu mengutip seorang pejabat GM secara ekstensif mengenai rencana untuk menghentikan investasi baru sebagai akibat dari program Mobil Nasional; namun, ia menyatakan bahwa pejabat itu "tidak menunjukkan skala atau sifat ekspansi yang ditunda." 762 Lihat paragraf 8.300 dari Bagian Deskriptif. 760 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 427 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 428 berencana untuk memperkenalkan Neon ke pasar mobil penumpang Indonesia, tetapi Chrysler juga harus membatalkan rencananya menyusul pengenalan program Mobil Nasional." Dalam tanggapannya atas pertanyaan dari Panel, Amerika Serikat menyatakan bahwa "Chrysler Neons akan dipasok dari Amerika Serikat; khususnya, dari pabrik Chrysler di negara bagian Illinois." Amerika Serikat menunjukkan dalam pernyataan lisannya pada sidang kedua Panel bahwa "rencana Chrysler membutuhkan 1.000 - 2.000 Neon pada tahun 1997", dan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Panel menunjukkan bahwa, "[]menurut pejabat Chrysler, tanggal peluncuran untuk proyek Neon adalah pertengahan 1997 seandainya proyek itu tidak dibatalkan karena Program Mobil Nasional." Akhirnya, Amerika Serikat pada sidang kedua menyerahkan sebagai bukti surat dari Chrysler tertanggal 19 Desember 1997 yang menyatakan bahwa, "[s]ebagaimana tercantum dalam lampiran, pengumuman Program Kendaraan Bermotor Nasional membuat Chrysler tidak layak berencana untuk investasi tambahan di Indonesia." Teks lengkap lampiran itu adalah sebagai berikut: Chrysler Corporation - Indonesia - Sebelum Program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan, Chrysler sudah merakit kendaraan Jeep Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa Barat. Chrysler bersama Lippo Group dan Ningz Pacific sedang mempelajari usaha patungan perakitan yang berlokasi di Lippo City untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya. Investasi yang direncanakan dalam usaha patungan ini akan mencapai lebih dari $150 juta. Meskipun angka pastinya dirahasiakan, rencana bisnis Chrysler menyerukan penjualan awal lebih dari 15.000 kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga 2.000 Neon per tahun, dengan volume yang semakin meningkat setelahnya. - Rencana Chrysler untuk investasi di Indonesia merupakan bagian dari strategi Asia yang lebih luas dimana Chrysler sudah memproduksi atau menjual kendaraan di Thailand, Malaysia, Cina, Taiwan dan Jepang. - Namun, karena Program Kendaraan Bermotor Nasional, Chrysler harus menunda rencana investasi tambahan di Indonesia, dan tidak melanjutkan ke tahap persetujuan akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan yang ada. Berdasarkan perkiraan internal Chrysler, jika Chrysler melanjutkan rencananya untuk memproduksi dan menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan menurunkan harga Neon versi paling murah hingga lebih dari $5.000. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 428 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 429 14.232 Bukti di hadapan Panel mengenai niat untuk memperkenalkan Neon ke pasar Indonesia menurut kami sangat terbatas. Kami diberitahu bahwa Chrysler sedang "mempelajari" sebuah perusahaan patungan perakitan untuk merakit Neon di Indonesia, tetapi kami tidak memiliki dasar untuk menilai seberapa konkret rencana itu.763 Sehubungan dengan alasan mengapa rencana itu dibatalkan, kami tidak diberikan argumentasi atau bukti mendukung di luar pernyataan botak dari Amerika Serikat dan Chrysler. (iii) Penilaian 14.233 Panel mencatat elemen faktual tertentu yang menunjukkan adanya rencana untuk memperkenalkan Escort, model baru Optima dan Neon ke pasar Indonesia. Informasi ini, jika dikembangkan dan didokumentasikan dengan baik, mungkin sangat bersifat pembuktian. Namun, buktinya sangat umum, dan dokumentasi pendukung, kecuali laporan surat kabar dan surat yang disiapkan oleh GM, Ford dan Chrysler untuk tujuan perselisihan ini, tidak ada. Hal ini membuat sangat sulit bagi panel untuk menilai tingkat komitmen perusahaan terhadap rencana tersebut, apalagi alasan mengapa rencana tersebut ditinggalkan.764 14.234 Kami tidak bermaksud menyarankan bahwa dalam penyelesaian sengketa WTO ada aturan pembuktian yang kaku mengenai diterimanya laporan surat kabar atau kebutuhan untuk menunjukkan pernyataan faktual melalui sumber informasi kontemporer. Namun, kami prihatin bahwa para penggugat meminta kami untuk menyelesaikan masalah inti yang berkaitan dengan efek perdagangan yang merugikan berdasarkan pernyataan umum. Situasi ini sangat mengganggu, mengingat bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena dampak pasti memiliki banyak bukti yang mendukung klaim para penggugat, seperti rencana bisnis aktual yang berkaitan dengan model-model baru, dokumentasi pemerintah yang menunjukkan persetujuan untuk rencana tersebut (dengan asumsi " persetujuan" yang dimaksud oleh penggugat sehubungan dengan Optima berarti persetujuan oleh pemerintah Indonesia), dan risalah perusahaan atau nota keputusan internal yang berkaitan dengan persetujuan awal, dan pembatalan selanjutnya, dari rencana yang bersangkutan.765 14.235 Kami mencatat keprihatinan Amerika Serikat atas kerahasiaan rencana bisnis perusahaan. Namun, undangan Panel untuk proposal guna memastikan perlindungan yang memadai atas informasi tersebut tidak dilakukan.766 763 Sehubungan dengan Ford, Indonesia menyatakan bahwa Chrysler tidak mengajukan persetujuan untuk mengembangkan produksi atau fasilitas manufaktur mobil penumpang sejak 1993. 764 Indonesia menawarkan berbagai penjelasan mengapa dalam pandangannya Chrysler, Ford dan GM tidak melanjutkan rencana mereka untuk memperkenalkan model-model baru ke pasar Indonesia. Ini termasuk ukuran kecil dan dominasi pabrikan Jepang di pasar tersebut; pengembalian investasi yang tidak memadai akibat margin keuntungan yang rendah pada mobil entry-level; dan insentif investasi yang lebih menarik di negara-negara Asia lainnya. dalam ketidakhadiran bukti yang memadai dari para penggugat, Panel tidak memiliki dasar faktual untuk menerima atau menolak penjelasan alternatif ini. 765 Misalnya, jika Ford dan Chrysler sebenarnya membatalkan rencana mereka untuk memperkenalkan Escort dan Neon setelah menentukan bahwa Timor akan menurunkan harga model-model tersebut sebesar US$5000, dokumen perusahaan yang mencerminkan penilaian ini dapat diajukan dan mungkin sangat bersifat pembuktian. 766 Lihat paragraf 14.5 sampai 14.8, supra. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 429 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 430 Sementara penggugat tidak dapat diminta untuk menyerahkan informasi bisnis rahasia ke panel penyelesaian sengketa WTO, mereka juga tidak boleh meminta kerahasiaan sebagai dasar untuk kegagalan mereka untuk menyerahkan bukti positif yang diperlukan, dalam kasus ini, untuk menunjukkan prasangka serius berdasarkan Perjanjian SCM. (c) Kesimpulan 14.236 Dalam pandangan Panel, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak menunjukkan bukti positif bahwa dampak subsidi kepada Timor sesuai dengan program Mobil Nasional telah menggantikan atau menghambat impor mobil penumpang sejenis dari pasar Indonesia dalam arti Pasal 6.3(a) Perjanjian SCM. 6. Pemotongan Harga 14.237 Selain berargumen bahwa prasangka serius telah ditimbulkan pada kepentingan mereka melalui pemindahan atau hambatan ekspor mereka ke Indonesia, para penggugat menyatakan bahwa Timor yang disubsidi secara signifikan menurunkan harga produk-produk sejenis EC dan AS di pasar Indonesia. 14.238 Dalam menentukan apakah prasangka serius dalam arti Pasal 5(c) timbul dari penurunan harga, pertama-tama kami harus mempertimbangkan Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM. Ketentuan itu menyatakan bahwa "prasangka serius dalam pengertian ayat 5(c) dapat timbul dalam hal apapun di mana satu atau beberapa hal berikut ini berlaku: ......... (c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga atau kehilangan penjualan di pasar yang sama; ........ Penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 6.3(c) diatur dalam Pasal 6.5 Perjanjian SCM, yang mengatur sebagai berikut: Untuk tujuan ayat 3(c), penurunan harga harus mencakup setiap kasus di mana penurunan harga tersebut telah ditunjukkan melalui perbandingan harga produk bersubsidi dengan harga produk sejenis yang tidak disubsidi yang dipasok ke pasar yang sama. Perbandingan harus dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding, dengan mempertimbangkan faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga. Namun, jika perbandingan langsung seperti itu tidak memungkinkan, adanya penurunan harga dapat ditunjukkan berdasarkan nilai satuan ekspor. (a) Amerika Serikat Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 430 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 431 14.239 Sebagaimana dicatat dalam paragraf 14.213, tidak ada mobil penumpang asal AS yang merupakan "produk sejenis" untuk Timor bersubsidi yang saat ini dijual di Indonesia. Dengan tidak adanya penjualan semacam itu di pasar Indonesia, Amerika Serikat secara definisi tidak dapat menunjukkan bahwa efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional adalah pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis Amerika Serikat di pasar Indonesia. Bagaimanapun, kami mencatat bahwa Amerika Serikat tidak memberikan informasi apa pun mengenai harga di mana Neon, satu-satunya mobil penumpang asal AS yang diduga direncanakan untuk dijual di Indonesia, akan dijual di pasar itu. Sebaliknya, Amerika Serikat hanya membuat pernyataan yang tidak berdasar bahwa, jika Chrysler telah melanjutkan rencananya untuk menjual Neon di Indonesia, Timor akan menurunkan harga model Neon yang paling murah lebih dari US$5000. Kami tidak mempertimbangkan bahwa pernyataan kesimpulan seperti itu, yang tidak didukung oleh penjelasan, perhitungan, atau dokumentasi apa pun yang mendukung, cukup untuk memenuhi beban Amerika Serikat untuk menunjukkan adanya penurunan harga yang signifikan dengan bukti positif. 14.240 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat belum menunjukkan melalui bukti positif bahwa efek dari subsidi kepada Timor sesuai dengan program Mobil Nasional telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat melalui pemotongan harga yang signifikan. dibandingkan dengan harga produk sejenis asal AS di pasar Indonesia. (b) Masyarakat Eropa 14.241 Sekarang kami beralih ke argumen EC bahwa harga Mobil Nasional bersubsidi secara signifikan menurunkan harga mobil penumpang sejenis yang diimpor dari Masyarakat Eropa. Untuk mendukung argumen pemotongan harga mereka, Masyarakat Eropa mengandalkan data mengenai daftar dan harga pasar untuk mobil penumpang yang dijual di Indonesia yang menunjukkan bahwa Timor memiliki daftar dan harga pasar yang jauh lebih rendah dari daftar dan harga pasar untuk 306 dan Optima, yang telah kami tentukan sebagai produk sejenis (Anggota lain) dengan Timor. 14.242 Sehubungan dengan daftar harga, data yang disampaikan oleh Indonesia selama proses Annex V menunjukkan bahwa Timor memiliki daftar harga terendah dari semua mobil penumpang di pasar Indonesia kecuali Mazda MR-90 pada November 1996 dan Maret 1997 . Seperti terlihat pada Tabel 3, daftar harga Timor (mulai dari Rp 33 juta untuk S-515 hingga Rp 36,9 juta untuk S-515i Metallic) jauh lebih rendah dibandingkan Optima (Rp 70 juta) dan paling murah. -harga model 306 (59,5 juta rupiah).767 Table 3 List Prices (Rupiah) 767 Lihat paragraf 8.384 sampai 8.387 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 431 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 432 Model August 1995 November 1996 March 1997 S 515 1500 cc Solit - 33,000,000 33,000,000 S 515 1500 cc Metalic - 33,500,000 33,500,000 S 515i 1500 cc Solit - - 36,400,000 S 515i 1500 cc Metalic - - 36,900,000 306 M/T, 1761 cc - 62,500,000 63,000,000 306 A/T, 1761 cc - 64,750,000 65,500,000 306 M/T, 1761 cc - 59,000,000 59,500,000 65,500,000 69,500,000 70,000,000 TIMOR PEUGEOT OPEL Optima GLS 1900 cc 14.243 Sehubungan dengan harga pasar, data di hadapan Panel hanya berhubungan dengan kuartal terakhir tahun 1996 dan disediakan oleh Masyarakat Eropa selama proses Lampiran V (lihat Tabel 4).768 Data ini tidak menunjukkan apakah model yang dipertimbangkan adalah S-515 atau S-515i. Akan tetapi, dari informasi daftar harga terlihat bahwa pada bulan November 1996 Timor S-515i belum tersedia di pasar Indonesia, dan dengan demikian tampaknya harga yang disebutkan untuk Timor adalah untuk S-515. Data menunjukkan bahwa harga pasar Timor sama dengan harga jualnya, sedangkan Optima dan 306 keduanya dijual dengan potongan harga dari harga jual. Bahkan setelah diskon tersebut, Timor S-515 memiliki keunggulan harga 27,25 juta rupiah dibandingkan model 306 yang kami memiliki informasi harga pasar dan 23,25 juta rupiah dibandingkan model harga terendah Optima. 14.244 Pasal 6.5 Perjanjian SCM mensyaratkan bahwa, ketika melakukan analisis penurunan harga berdasarkan Pasal 6.3(c), "perbandingan [harga] harus dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding, dengan memperhitungkan diambil dari faktor lain yang mempengaruhi komparabilitas harga." Dalam hal ini, 306 dan Optima diimpor dalam bentuk CKD, dan jika harga mobil CKD ini dibandingkan dengan harga mobil Timor yang sudah jadi, perbedaan antara mobil yang dirakit dan yang belum dirakit jelas akan menjadi faktor yang mempengaruhi perbandingan harga. Selanjutnya, sejauh ada harga transaksi untuk mobil CKD, ini mungkin akan berada pada tingkat perdagangan yang berbeda dari harga eceran untuk Timor yang sudah jadi. Potensi masalah komparabilitas ini tidak muncul dalam perbandingan harga yang diusulkan oleh Masyarakat Eropa, namun, karena harga yang mereka usulkan untuk perbandingan adalah harga eceran untuk 306 jadi, Optima dan Timor. Tampaknya harga sebenarnya berada pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding, dan Indonesia tidak mempermasalahkan hal ini. Sebaliknya, masalah utama sehubungan dengan 768 Lihat paragraf 8.289-8.290 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 432 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 433 klaim ini tampaknya adalah apakah Masyarakat Eropa telah memperhitungkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi komparabilitas harga. 14.245 Indonesia berpendapat bahwa Pasal 6.5, yang digabungkan dengan standar bukti positif yang ditetapkan dalam Pasal 27.8, berarti bahwa Masyarakat Eropa memikul beban untuk menghitung dan membuat penyesuaian harga yang sesuai untuk karakteristik fisik dan preferensi serta persepsi konsumen yang membedakan Timor dari Optima dan 306. Indonesia mengajukan tabel yang mengidentifikasi perbedaan fisik spesifik antara ketiga model. Selain itu, diajukan tabel kedua yang mencantumkan berbagai karakteristik fisik dan non-fisik (kekuatan, teknologi, kenyamanan, keamanan, pengerjaan, citra merek) dan peringkat ketiga model sehubungan dengan karakteristik pada skala L (rendah) hingga H2 (tinggi). Dalam pandangan Indonesia, Timor berada pada peringkat rendah dalam semua hal ini, sedangkan Optima dan 306 berada pada peringkat menengah atau menengahtinggi.769 Dalam pandangan Indonesia, Masyarakat Eropa telah gagal memenuhi beban mereka sehubungan dengan penyesuaian atas perbedaanperbedaan ini dan karenanya telah gagal menunjukkan adanya pemotongan harga yang signifikan melalui perbandingan apel-ke-apel. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa tidak ada perbedaan fisik yang relevan yang dapat mempengaruhi komparabilitas harga secara signifikan dan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan fisik atau produk lainnya, atau faktor lain, yang dapat menjelaskan penurunan harga 43-52% yang mereka duga ada . Table 4 Daftar dan Harga Pasar (Kuartal keempat 1996; Rupiah) Model List price Market price Kia Timor 35,750,000 35,750,000 Peugeot 306 PST 64,000,000 63,000,000 Opel Optima GLS 69,500,000 59,000,000 Opel Optima CDX 74,000,000 62,000,000 Opel Optima CDX - A-Bag 76,000,000 64,000,000 14.246 Dalam memeriksa argumen para pihak, pertama-tama kita beralih ke masalah perbedaan fisik yang dapat diidentifikasi antara Timor, Optima dan 306. Catatan dalam perselisihan ini mencakup informasi ekstensif tentang karakteristik fisik model yang dipertanyakan,770 dan ini informasi mencerminkan berbagai perbedaan yang berpotensi signifikan dalam karakteristik fisik antara model. Ini termasuk perbedaan antara Timor dan salah satu atau kedua model lainnya dalam hal ukuran, fitur dan kekuatan mesin; ukuran ban; fitur keselamatan (ABS, airbag); dan fitur tambahan (sistem 769 Lihat paragraf 8.221 sampai 8.225 dari Bagian Deskriptif. 770 Lihat Bagian VIII.B.3 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 433 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 434 alarm, kursi lipat belakang, trim interior). Meskipun perbedaan ini tidak cukup untuk membuat ketiga model tidak sama, perbedaan tersebut jelas mempengaruhi komparabilitas harga sampai batas tertentu. 14.247 Mengingat bahwa keberadaan perbedaan fisik ini jelas dari berkas, dan bahwa beban dalam kasus ini adalah pada penggugat untuk menunjukkan adanya prasangka serius dengan bukti positif, itu akan sangat memudahkan pekerjaan Panel seandainya Masyarakat Eropa melakukan beberapa upaya untuk mengukur dampak dari perbedaan ini pada komparabilitas harga. Kami secara khusus meminta Masyarakat Eropa untuk mengidentifikasi setiap perbedaan, termasuk perbedaan dalam karakteristik fisik, yang dapat mempengaruhi perbandingan harga, dan untuk menjelaskan bagaimana kelonggaran harus dibuat sehubungan dengan mereka.771 Kegagalan mereka untuk menanggapi secara rinci permintaan ini telah mengakibatkan catatan tipis sehubungan dengan masalah ini, dan dalam kasus yang lebih dekat di mana tingkat perbedaan harga tidak begitu besar mungkin berakibat fatal bagi klaim mereka. 14.248 Namun demikian, informasi dalam berkas dalam perselisihan ini memungkinkan kami untuk mempertimbangkan beberapa perbedaan fisik yang menonjol antara ketiga model tersebut. Dalam hal ini, pertama-tama kami mencatat bahwa perbedaan yang tampaknya paling signifikan antara Timor di satu sisi dan Optima dan 306 di sisi lain adalah ukuran mesin. Secara khusus, mesin Timor 263cc lebih kecil dari 306 dan 298cc lebih kecil dari Optima. Masyarakat Eropa berpendapat, catatan menegaskan, dan Indonesia tidak membantah, bagaimanapun, bahwa potensi keuntungan dari Optima dan 306 atas S-515 dalam hal tenaga karena ukuran mesin yang lebih besar dikompensasi oleh pengenalan mesin injeksi cam overhead ganda enam belas katup di S-515i; kenyataannya, mesin S-515i menghasilkan tenaga lebih besar daripada Optima atau 306. Seperti yang ditunjukkan di atas, hanya informasi daftar harga (dan bukan harga pasar) yang tersedia sehubungan dengan Timor S-515i. Namun, kami mencatat bahwa perbedaan dalam daftar harga S-515 771 Pada sidang pertamanya dengan para pihak, Panel mengajukan pertanyaan berikut kepada para pihak: Dalam pengajuan pertamanya, EC menyatakan bahwa Timor S-515 secara signifikan menurunkan harga model EC terdekat, Peugeot 306 dan Opel Optima. . . . Pasal 6.5 Perjanjian SCM menyatakan bahwa, ketika melakukan perbandingan harga, "perhitungan yang tepat harus diambil dari faktor lain yang mempengaruhi perbandingan harga." Apakah ada faktor yang mempengaruhi komparabilitas harga? Secara khusus, apakah ada perbedaan antara model yang harus diperhitungkan saat membandingkan harga ini? Jika demikian, harap identifikasi faktor-faktor ini, dan jelaskan secara rinci bagaimana faktor-faktor ini harus diperhitungkan saat melakukan perbandingan harga. Masyarakat Eropa menjawab bahwa: EC percaya bahwa tidak ada "faktor lain" yang relevan (termasuk perbedaan karakteristik fisik) yang dapat mempengaruhi secara signifikan perbandingan harga antara, di satu sisi, Timor S-515 dan, di satu sisi, Opel Optima dan Peugeot 306 Indonesia sendiri belum dapat mengidentifikasi "faktor lain" tersebut, apalagi faktor apa saja yang dapat menyebabkan tingkat undercutting harga 50%. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 434 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 435 dan 515i memberikan indikasi kemungkinan perbedaan harga pasar dari kedua model tersebut. Secara khusus, perbedaan harga jual antara S-515 (yang dilengkapi dengan mesin yang kurang bertenaga dibandingkan Optima dan 306) dan S-515i (yang, sebagaimana disebutkan sebelumnya, dilengkapi dengan mesin yang lebih bertenaga daripada Optima dan 306) adalah 3,9 juta rupiah pada Maret 1997. Jadi, dengan menyesuaikan harga pasar untuk Timor S-515 ke atas dengan perbedaan ini daftar harga antara S-515 dan S-515i, kami dapat memperhitungkan perbedaan antara Timor S-515, Optima dan 306 sehubungan dengan tenaga mesin. 14.249 Indonesia mencatat bahwa Timor tidak dilengkapi dengan airbag, sedangkan salah satu model Optima melakukannya. Namun sehubungan dengan fitur ini, kami mengetahui dari informasi daftar harga yang disediakan oleh Indonesia bahwa Optima CDX dengan airbag harganya dua juta rupiah lebih mahal dari model yang sama tanpa airbag, dan Optima GLS tidak dilengkapi dengan airbag sama sekali. ; dengan demikian, kami juga dapat mendiskon untuk perbedaan fisik ini dengan membatasi perbandingan kami dengan harga Optima GLS, yang tidak dilengkapi dengan airbag. 14.250 Apa perbedaan fisik yang tersisa? Meskipun catatannya bertentangan, tampaknya beberapa model Optima dan 306 mungkin memiliki ABS (sistem pengereman anti-selip), sedangkan Timor S-515i tidak. Optima dilengkapi dengan sistem alarm, sedangkan Timor S- 515i tidak. Tangki bahan bakar Optima dan 306 sedikit lebih besar dari tangki Timor S-515i. Kursi belakang Optima dan 306 dilipat ke bawah, sedangkan Timor S-515i tidak. Optima dan 306 memiliki ban yang lebih besar dari Timor S-515i. Timor S-515i memiliki jok kain, sedangkan Optima memiliki jok velour dan satu model 306 memiliki jok kulit. Beberapa versi Optima dan 306 memiliki velg ringan, sedangkan itu adalah opsi untuk Timor S-515i. Optima memiliki "lampu depan tambahan", sedangkan Timor S-515i tidak. 14.251 Perbedaan-perbedaan di atas, di mana Masyarakat Eropa tidak memberikan kelonggaran dalam perbandingan harga mereka, bukannya tidak signifikan, dan tampak jelas bagi kami bahwa konsumen akan bersedia membayar premi untuk beberapa dari mereka setidaknya. Namun, kami mencatat bahwa Amerika Serikat telah mengidentifikasi dan berusaha memberi nilai pada sejumlah fitur S-515i (seperti kemudi miring, penutup lumpur, bumper tombol warna, dan kaca spion kunci warna/lipat) yang Optima skurangkurangnya tidak ada, dan yang mungkin sampai batas tertentu mengimbangi nilai beberapa fitur Optima. Lebih mendasar, melihat secara khusus pada harga pasar November 1996 untuk Timor S-515, Optima dan 306, dan bahkan setelah menambahkan 3,9 juta rupiah ke harga Timor S-515 untuk memperhitungkan perbedaan tenaga mesin antara itu. model dan S-515i, harga Timor menurunkan harga Optima (tanpa airbag) paling murah sebesar Rp 19,35 juta (33 persen)772 dan memotong harga 306 sebesar Rp 23,35 juta (37 persen)773. Meskipun perbedaan fisik antara Timor, Optima dan 306 yang kami belum dapat memberikan tunjangan yang jelas akan 772 Harga pasar Optima GLS (59 juta rupiah) [dikurangi] harga pasar Timor S-515 (35,75 rupiah) [ditambah] selisih harga jual Timor S-515 Solit dan Timor S-515i Metalic (3,9 rupiah ) [sama dengan] 19,35 juta rupiah. 773 Harga pasaran 306 PST (63 juta rupiah) [dikurangi] harga pasaran Timor S-515 (35,75 rupiah) [ditambah] selisih harga jual Timor S-515 Solit dan Timor S-515i Metalic (3,9 rupiah) [sama dengan] 23,35 juta rupiah. juta juta juta juta Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 435 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 436 mempengaruhi harga mereka, kami setuju dengan Masyarakat Eropa bahwa perbedaan yang diidentifikasi dalam paragraf sebelumnya tidak mungkin menjelaskan hal ini. perbedaan harga yang sangat besar. 4.252 Hal ini ditegaskan oleh fakta bahwa, menurut data harga yang disampaikan oleh Indonesia, Timor tidak hanya dihargai lebih rendah dari Segmen C Optima dan 306, tetapi pada Maret 1997 memiliki daftar harga di pasar Indonesia774 yang juga jauh lebih rendah dari daftar harga mobil Segmen B seperti Toyota Starlet (Rp 48,1 juta) dan Suzuki Baleno (Rp 44,75 juta). Perbandingan karakteristik fisik Timor S-515 dengan Starlet sangat instruktif. Starlet adalah mobil yang lebih kecil daripada Timor S-515 dalam hampir semua hal, termasuk panjang (3,72 meter untuk Starlet, 4,36 meter untuk Timor); berat (725 kg untuk Starlet, 1.055 kg untuk Timor); ukuran mesin (1.296 cc untuk Starlet, 1.498 cc untuk Timor); dan tenaga mesin (53 kw/6.200 rpm untuk Starlet, 58 kw/5.500 untuk Timor S-515, 77 kw/5500 rpm untuk Timor S-515i). Seperti Timor, Starlet tidak memiliki ABS dan airbag. Padahal harga jual Timor S-515i top-of-the-line adalah 11,2 juta rupiah lebih murah dari Starlet. 14.253 Indonesia juga berpendapat adanya banyak perbedaan non-fisik antara Timor, Optima dan 306. Namun, kami mencatat bahwa meskipun catatan tersebut dengan jelas menunjukkan adanya perbedaan karakteristik fisik antara model-model tersebut, Indonesia hanya menyajikan sedikit jika ada dukungan bukti untuk proposisi mereka mengenai perbedaan non-fisik (seperti citra merek atau layanan purna jual) antara model. Meskipun kami setuju dengan Indonesia bahwa Masyarakat Eropa memikul beban pembuktian untuk menunjukkan keberadaan semua elemen klaim prasangka serius mereka, termasuk adanya penurunan harga, berkas tidak menunjukkan bahwa ada perbedaan non-fisik yang signifikan yang tunjangan harus dibuat, apalagi perbedaan yang dapat menjelaskan sejauh mana perbedaan harga antara Timor, Optima dan 306. 14.254 Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 6.3(c) prasangka serius hanya dapat muncul jika penurunan harga "signifikan". Meskipun istilah "signifikan" tidak didefinisikan, pencantuman kualifikasi ini dalam Pasal 6.3(c) agaknya dimaksudkan untuk memastikan bahwa margin undercutting begitu kecil sehingga tidak dapat mempengaruhi pemasok produk impor yang harganya sedang di-undercut tidak berarti. dianggap menimbulkan prasangka serius. Ini jelas bukan masalah di sini. Sebaliknya, adalah pandangan kami bahwa, bahkan dengan mempertimbangkan kemungkinan efek dari perbedaan fisik ini pada komparabilitas harga, penurunan harga oleh Timor Optima dan 306 tidak dapat secara wajar dianggap selain signifikan. 14.255 Akhirnya, kami mencatat bahwa prasangka serius dapat muncul berdasarkan Pasal 6.3(c) hanya jika penurunan harga adalah "efek dari subsidi". Dalam hal ini, kami sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa Indonesia, dalam informasi yang diberikannya dalam proses Annex V secara efektif mengakui bahwa subsidi tarif dan pajak di bawah program Mobil Nasional bertanggung jawab atas tingkat penurunan harga yang signifikan. Tabel yang dikutip oleh Masyarakat Eropa berisi data tahun 1998 dan 1999 774 33 juta rupiah untuk S-515i Solit, 36,9 juta rupiah untuk S-515i Metalic. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 436 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 437 mengenai Timor S515i yang akan dirakit di fasilitas Karawang. Baris 4 tabel tersebut (Harga Satuan Dealer) menunjukkan bahwa dampak dari tarif dan subsidi pajak dari program Mobil Nasional adalah menurunkan harga Timor S515i sebesar US$7.243-9.158, yaitu sekitar 33-38 per sen.775 14.256 Untuk alasan-alasan di atas, kami menemukan bahwa dampak dari subsidi kepada Timor sesuai dengan program Mobil Nasional adalah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dalam arti Pasal 5(c) Perjanjian SCM melalui penurunan harga yang signifikan dibandingkan dengan harga produk sejenis yang berasal dari EC di pasar Indonesia. 7. Ancaman Prasangka Serius 14.257 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa, jika Panel menemukan bahwa bukti tidak menjamin temuan prasangka serius yang sebenarnya, fakta mendukung temuan bahwa subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan masyarakat Eropa. Mengingat temuan afirmatif kami tentang prasangka serius yang sebenarnya, itu adalah tidak perlu untuk mencapai klaim alternatif ini. I. Klaim-klaim berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM 14.258 Akhirnya, kami beralih ke klaim Amerika Serikat berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM. Amerika Serikat berpendapat bahwa, melalui Keppres No. 223/1995, Keppres No. 82/1996, dan PP No. 36/1996, Indonesia telah memperluas cakupan tarif berbasis konten lokal dan subsidi pajak untuk kendaraan bermotor tertentu yang melanggar Pasal 28.2. Indonesia menanggapi bahwa Pasal 28.2 hanya berlaku untuk subsidi yang "tidak konsisten" dengan Perjanjian SCM, dan karena Pasal 27.3 Perjanjian SCM mengecualikan subsidi konten lokal Indonesia dari larangan yang sebaliknya akan berlaku berdasarkan Pasal 3.1(b), subsidi ini tidak "tidak konsisten" dengan Perjanjian dan dengan demikian tidak tunduk pada Pasal 28. 14.259 Pasal 28 Perjanjian mengatur sebagai berikut: Program yang ada 28.1 Program subsidi yang telah ditetapkan di dalam wilayah setiap Anggota sebelum tanggal Anggota tersebut menandatangani Perjanjian WTO dan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini harus: (a) diberitahukan kepada Komite selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut; dan (b) disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini dalam waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut dan sampai saat itu tidak tunduk pada Bagian II. 775 Lihat paragraf 8.395 dan 8.408 dari Bagian Deskriptif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 437 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 438 28.2 Tidak ada Anggota yang akan memperluas cakupan program tersebut, atau program tersebut tidak akan diperbarui setelah berakhirnya program tersebut. (penekanan ditambahkan). 14.260 Pasal 28.1 Perjanjian SCM menetapkan bahwa program subsidi yang "tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini" harus diberitahukan kepada Komite dalam waktu 90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk Anggota dan disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian SCM dalam waktu tiga tahun sejak tanggal tersebut. Pasal 28.2 menetapkan bahwa tidak ada Anggota yang boleh memperluas cakupan "program semacam itu". Dalam pandangan kami, referensi untuk "program semacam itu" hanya dapat merujuk kembali ke jenis program yang diidentifikasi dalam Pasal 28.1. Oleh karena itu, pertanyaan yang kami harus menjawab adalah apakah Indonesia telah memperluas cakupan program subsidi yang “tidak sesuai” dengan ketentuan Perjanjian SCM. 14.261 Kami mempertimbangkan bahwa arti biasa dari istilah "tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini", bila dibaca dalam konteksnya, tidak dapat secara wajar dianggap mencakup program-program subsidi Indonesia yang sedang ditinjau dalam sengketa ini. Amerika Serikat mengakui bahwa, berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, larangan ayat 3.1(b) Perjanjian SCM tidak berlaku untuk program-program Indonesia untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO, yaitu sampai tahun 2000. Amerika Serikat berpendapat bahwa istilah "tidak konsisten" tidak identik dengan "dilarang", dan menyiratkan bahwa program subsidi mungkin tidak konsisten dengan ketentuan Perjanjian SCM jika memenuhi kondisi substantif Pasal 3, baik Pasal 3 larangan yang berlaku. Dalam Perjanjian SCM, bagaimanapun, para perancang telah memilih untuk menyatakan konsep subsidi yang memenuhi syarat substantif Pasal 3 dengan mengacu pada subsidi "yang termasuk dalam ketentuan Pasal 3" (Lihat Pasal 2.3). Jika mereka bermaksud untuk mengungkapkan konsep yang sama dalam Pasal 28, mereka dapat menggunakan bahasa yang sebanding. 14.262 Karena kami mempertimbangkan bahwa program subsidi Indonesia yang ditinjau dalam sengketa ini tidak "tidak konsisten" dengan ketentuan Perjanjian SCM dalam arti Pasal 28, kami menolak klaim Amerika Serikat bahwa Indonesia telah memperluas cakupan subsidi tertentu tindakan yang melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM. J. Klaim-klaim berdasarkan Perjanjian TRIPs 14.263 Sebagaimana kami memahaminya, Amerika Serikat membuat klaimklaim berikut: - Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPS tentang perlakuan nasional karena ketentuan Program Mobil Nasionalnya mendiskriminasi warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan perolehan dan pemeliharaan merek dagang, dan penggunaan merek dagang sebagaimana secara khusus diatur dalam Pasal 20 Perjanjian TRIPs; Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 438 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 439 - Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS karena ketentuan Program Mobil Nasional yang diperkenalkan oleh Indonesia selama masa transisi berdasarkan Perjanjian TRIPS memberikan persyaratan khusus pada warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan penggunaan merek dagang mereka yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Perjanjian TRIPs. 1. Pasal 3 14.264 Pasal 3 Perjanjian TRIPS yang berjudul “Perlakuan Nasional” berbunyi sebagai berikut: 1. Masing-masing Anggota harus memberikan perlakuan kepada warga negara dari Anggota lain yang tidak kurang menguntungkan daripada ia memberikan kepada warga negaranya sendiri sehubungan dengan perlindungan3 kekayaan intelektual, dengan tunduk pada pengecualian yang telah ditentukan dalam, masing-masing, Konvensi Paris (1967), Konvensi Berne (1971), Konvensi Roma atau Perjanjian tentang Kekayaan Intelektual berkenaan dengan Sirkuit Terpadu. Berkenaan dengan artis, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran, kewajiban ini hanya berlaku untuk hak-hak yang diberikan dalam Perjanjian ini. Setiap Anggota yang memanfaatkan kemungkinan yang ditentukan dalam Pasal 6 Konvensi Berne (1971) atau paragraf 1 (b) Pasal 16 Konvensi Roma harus membuat pemberitahuan sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan tersebut kepada Dewan untuk TRIPS. 2. Para Anggota dapat memanfaatkan sendiri pengecualian yang diizinkan berdasarkan ayat 1 sehubungan dengan prosedur peradilan dan administrasi, termasuk penunjukan alamat untuk layanan atau penunjukan agen dalam yurisdiksi Anggota, hanya jika pengecualian tersebut diperlukan untuk mengamankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian ini dan di mana praktik semacam itu tidak diterapkan dengan cara yang merupakan pembatasan terselubung pada perdagangan. 3 Untuk tujuan Pasal 3 dan 4, "perlindungan" harus mencakup hal-hal yang mempengaruhi ketersediaan, akuisisi, ruang lingkup, pemeliharaan dan penegakan hak kekayaan intelektual serta hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus dibahas dalam perjanjian ini. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 439 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 440 14.265 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sehubungan dengan hal-hal yang tercakup dalam ungkapan "perlindungan kekayaan intelektual" sehubungan dengan mana Anggota WTO diharuskan untuk memberikan perlakuan nasional, Amerika Serikat telah mengajukan klaim sehubungan dengan tiga item yang ditentukan dalam catatan kaki, yaitu "akuisisi", "pemeliharaan", dan "hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus diatur dalam Perjanjian ini", dalam hal ini dalam Pasal 20. 14.266 Sebagai titik awal, kami mencatat bahwa Indonesia telah berkewajiban untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 sejak 1 Januari 1996, Pasal 3 tidak memperoleh manfaat dari tambahan empat tahun transisi yang umumnya diberikan oleh Pasal 65.2 kepada Anggota negara berkembang. (a) Akuisisi merek dagang 14.267 Menurut Amerika Serikat, Indonesia mendiskriminasikan warga negara asing sehubungan dengan perolehan merek, karena merek apa pun yang dapat berlaku untuk "kendaraan bermotor nasional" harus diakuisisi oleh perusahaan Indonesia, baik perusahaan itu patungan atau seluruhnya -milik perusahaan Indonesia. 14.268 Perjanjian TRIPS mensyaratkan Anggota WTO untuk memberikan perlakuan tertentu kepada warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual mereka. Oleh karena itu, masalah yang akan diperiksa sehubungan dengan klaim Amerika Serikat yang berkaitan dengan "akuisisi" merek dagang adalah apakah, menurut hukum dan praktik Indonesia yang ada di hadapan kita, perlakuan yang diberikan kepada warga negara asing sehubungan dengan perolehan hak merek dagang. , melalui prosedur yang berlaku, kurang menguntungkan dari yang diberikan kepada perusahaan Indonesia dalam Program Mobil Nasional. Kami tidak mempertimbangkan bahwa bukti apa pun telah dihasilkan dalam kasus ini untuk mendukung klaim semacam itu. Fakta-fakta yang diajukan kepada kami tidak menunjukkan perbedaan dalam hukum yang berlaku untuk memperoleh hak merek dagang antara yang berlaku untuk perusahaan Anggota WTO lainnya dan yang berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di bawah Program Mobil Nasional. Memang benar bahwa mobil yang dipasarkan di bawah Program Mobil Nasional harus memiliki merek dagang milik perusahaan milik Indonesia yang telah menciptakan merek tersebut, dan oleh karena itu, merek dagang milik Amerika Serikat dan perusahaan asing lainnya tidak boleh digunakan untuk tujuan ini. Meskipun hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup penggunaan merek dagang yang dimiliki oleh perusahaan Amerika Serikat pada mobil di bawah Program Mobil Nasional, menurut pandangan kami, hal itu tidak menimbulkan masalah terkait perolehan hak merek dagang. Fakta bahwa hanya tanda-tanda tertentu yang dapat digunakan sebagai merek dagang untuk memenuhi kualifikasi yang relevan di bawah Program Mobil Nasional, dan banyak lainnya tidak, tidak berarti bahwa hak merek, sebagaimana diatur dalam undang-undang merek Indonesia, tidak dapat diperoleh untuk tanda-tanda lain ini dalam suatu cara yang tidak diskriminatif. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 440 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 441 14.269 Oleh karena itu kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPS sehubungan dengan perolehan hak merek dagang. (b) Pemeliharaan merek dagang 14.270 Amerika Serikat telah mengajukan dua argumen mengapa, dalam pandangannya, sistem Indonesia mendiskriminasi warga negara Amerika Serikat sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang. Argumen pertama adalah bahwa sistem Indonesia menempatkan perusahaanperusahaan Amerika Serikat pada posisi bahwa, jika mereka berhasil menjadi mitra dalam Program Mobil Nasional, mereka tidak akan mungkin menggunakan merek yang biasa digunakan di Indonesia (merek "global") di Indonesia. kendaraan yang dipasarkan sebagai "kendaraan bermotor nasional" di Indonesia, karena takut menimbulkan kebingungan (yaitu, kebingungan akibat penggunaan merek yang berbeda pada mobil yang sama), dan akibatnya kemungkinan besar merek "global" akan dibatalkan untuk tidak digunakan di Indonesia.776 14.271 Kami tidak menerima argumen ini karena alasan berikut. Pertama, tidak ada bukti yang diajukan untuk menyanggah pernyataan Indonesia bahwa sistem tersebut, dalam mengharuskan dibuatnya merek dagang baru, meskipun milik Indonesia, berlaku sama untuk merek dagang yang sudah ada sebelumnya yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing. Kedua, jika perusahaan asing mengadakan perjanjian dengan perusahaan Pioneer, perusahaan tersebut akan melakukannya secara sukarela, dengan mengetahui implikasi konsekuensinya terhadap kemampuannya untuk mempertahankan hak merek dagang yang sudah ada sebelumnya, seperti yang diakui oleh Amerika Serikat sendiri dalam pengajuannya kepada Panel (lihat paragraf 11.32 di atas). 14.272 Argumen kedua yang diajukan oleh Amerika Serikat terkait dengan diskriminasi sehubungan dengan pemeliharaan hak merek adalah bahwa pemegang merek asing di Indonesia secara de facto dirugikan dalam memenuhi persyaratan penggunaan dalam kaitannya dengan pemegang merek Indonesia yang memenuhi standar nasional. Persyaratan Program Mobil, karena tarif, pajak dalam negeri dan keuntungan lain yang menjadi hak perusahaan Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dalam pemasaran mobil bermerek atas perusahaan asing. 14.273 Dalam mempertimbangkan argumen ini, kami mencatat bahwa setiap tarif bea masuk, subsidi atau ukuran dukungan pemerintah lainnya dapat memiliki efek "de facto" dalam memberikan keuntungan seperti itu kepada penerima manfaat dari dukungan ini. Kami mempertimbangkan bahwa kehatihatian yang cukup perlu digunakan sehubungan dengan argumen berbasis "de facto" semacam ini, karena bahaya membaca ke dalam kewajiban ketentuan yang jauh melampaui isi ketentuan itu dan tujuan Perjanjian. Tidak masuk akal untuk menafsirkan kewajiban perlakuan nasional dari Perjanjian TRIPS Banyak negara menetapkan dalam undang-undang nasional mereka bahwa kegagalan untuk menggunakan merek dagang selama jangka waktu tertentu (berdasarkan Perjanjian TRIPS minimal tiga tahun) dapat menyebabkan pembatalan pendaftaran merek. Tujuannya agar pendaftaran merek tidak tersumbat oleh merek yang tidak digunakan. Berbagai ketentuan dalam TRIPs Agreement berkaitan dengan hal tersebut, terutama Pasal 19. 776 Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 441 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 442 sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang sebagai pencegahan pemberian tarif, subsidi atau tindakan dukungan lainnya kepada perusahaan nasional dengan alasan bahwa hal ini akan membuat pemeliharaan hak merek dagang oleh perusahaan asing yang ingin mengekspor ke pasar itu relatif lebih sulit. 14.274 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPS sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang. (c) Penggunaan merek dagang sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 20 14.275 Sebagaimana dibuat jelas dalam catatan kaki Pasal 3 Perjanjian TRIPS, aturan perlakuan nasional yang ditetapkan dalam Pasal tersebut tidak berlaku untuk penggunaan hak kekayaan intelektual secara umum tetapi hanya untuk "hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus ditangani dalam Perjanjian ini". Dalam mengajukan klaimnya pada poin ini, Amerika Serikat telah mengembangkan argumen yang berkaitan dengan penggunaan merek dagang yang secara khusus diatur oleh Pasal 20 Perjanjian TRIPS. Ini adalah kalimat pertama dari Pasal ini, yang berjudul "Persyaratan Lain", yang dirujuk oleh Amerika Serikat. Kalimat ini berbunyi sebagai berikut: “Penggunaan merek dalam perdagangan tidak boleh dibebani secara tidak wajar oleh persyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek lain, penggunaan dalam bentuk khusus, atau penggunaan dengan cara yang merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan. dari usaha-usaha lain.” 14.276 Oleh karena itu, masalah utama yang kami hadapi dalam memeriksa klaim Amerika Serikat ini adalah: pertama, adalah penggunaan merek dagang yang terkait dengan hukum dan praktik Indonesia yang terkait "ditangani secara khusus" oleh Pasal 20; dan, kedua, jika demikian, apakah aspek sistem ini mendiskriminasi warga negara Indonesia dan anggota WTO lainnya. 14.277 Dalam menjawab pertanyaan pertama ini, masalah yang akan dipertimbangkan pada awalnya adalah apakah hukum dan praktik Indonesia yang bersangkutan merupakan persyaratan khusus yang dapat membebani penggunaan merek dagang warga negara Anggota WTO lainnya menurut Pasal 20 Perjanjian TRIP. Amerika Serikat telah mengajukan dua argumen dasar tentang pertanyaan ini, yang serupa dengan argumen yang telah diajukannya juga terkait dengan pemeliharaan merek dagang (lihat paragraf 14.270 dan 14.270 di atas). Argumen pertama adalah bahwa perusahaan asing yang masuk ke dalam perjanjian dengan perusahaan Perintis akan dibebani dalam penggunaan merek dagang yang digunakannya di tempat lain untuk model yang diadopsi oleh Program Mobil Nasional. Kami tidak menerima bahwa argumen ini menimbulkan inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 20, karena alasan, sebagaimana ditunjukkan dalam paragraf 14.271 di atas, bahwa, jika perusahaan asing membuat perjanjian dengan perusahaan Perintis, ia melakukannya secara sukarela dan dengan sepengetahuan implikasi konsekuen untuk kemampuannya menggunakan merek dagang yang sudah Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 442 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 443 ada sebelumnya. Dalam keadaan ini, kami tidak mempertimbangkan ketentuan Program Mobil Nasional karena terkait dengan merek dagang dapat ditafsirkan sebagai "persyaratan", dalam arti Pasal 20. 14.278 Argumen kedua Amerika Serikat adalah bahwa perusahaan mobil nonIndonesia dibebani dalam menggunakan merek dagang mereka di Indonesia dengan berada pada kerugian kompetitif karena mobil yang diproduksi di bawah Program Mobil Nasional yang menyandang merek dagang Indonesia mendapat keuntungan dari tarif, subsidi dan manfaat lain yang mengalir dari program itu. Sehubungan dengan argumen ini, kami juga merasa bahwa poinpoin yang dikembangkan dalam diskusi kami sebelumnya tentang klaim Amerika Serikat mengenai pemeliharaan merek dagang adalah relevan, khususnya dalam paragraf 14.273 di atas. Selain itu, Amerika Serikat belum menjelaskan secara memuaskan bagaimana ketidaklayakan atas manfaat yang diperoleh di bawah Program Mobil Nasional dapat merupakan "persyaratan" yang dikenakan pada pemegang merek asing, dalam pengertian Pasal 20 Perjanjian TRIPS. 14.279 Untuk alasan yang diuraikan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat belum menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPs sehubungan dengan penggunaan merek dagang yang secara khusus diatur dalam Pasal 20. 2. Pasal 65.5 jo Pasal 20 14.280 Pasal 65.5 Perjanjian TRIPs berbunyi sebagai berikut: "5. Anggota yang memanfaatkan masa transisi berdasarkan paragraf 1, 2, 3 atau 4 harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam undang-undang, peraturan, dan praktiknya yang dibuat selama periode itu tidak mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini." 14.281 Oleh karena itu, pertanyaan yang harus diperiksa dalam mempertimbangkan klaim Amerika Serikat ini adalah apakah selama masa transisi yang menjadi hak Indonesia sehubungan dengan penerapan ketentuan Pasal 20 Indonesia telah membuat perubahan dalam undang-undang, peraturan dan praktek yang mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan Pasal itu. 14.282 Argumen yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk mendukung klaimnya pada dasarnya sama dengan argumen yang telah dipertimbangkan dalam paragraf 14.277 dan 14.278 di atas. Untuk alasan yang disebutkan dalam paragraf di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak menunjukkan bahwa tindakan telah diambil yang mengurangi tingkat konsistensi dengan ketentuan Pasal 20 dan oleh karena itu akan in pelanggaran kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS. XV. KESIMPULAN-KESIMPULAN DAN REKOMENDASI-REKOMENDASI 15.1 Berdasarkan temuan di atas, Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 443 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 444 (a) Kami menyimpulkan bahwa persyaratan konten lokal dari program mobil Februari 1993 dan 1996 yang terkait (i) manfaat pajak penjualan atas kendaraan bermotor jadi yang menggabungkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri atau pada Mobil Nasional dan (ii) manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen impor yang digunakan pada kendaraan bermotor jadi dengan persentase tertentu nilai produk dalam negeri atau yang digunakan pada Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal 2 TRIMs Perjanjian. (b) Kami menyimpulkan bahwa aspek diskriminasi pajak penjualan program mbil tahun 1993 dan Februari dan Juni tahun 1996 yang berpihak pada kendaraan bermotor dalam negeri yang memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri dan Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. (c) Kami menyimpulkan bahwa manfaat bea masuk dan pajak penjualan dari program mobil Juni 1996 untuk Mobil Nasional yang diimpor dan manfaat bea masuk dari program mobil Februari 1996 untuk suku cadang dan komponen yang diimpor untuk digunakan dalam Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia melanggar Pasal I GATT. (d) Kami menyimpulkan bahwa Masyarakat Eropa telah menunjukkan dengan bukti positif bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui penggunaan subsidi khusus yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional, merugikan kepentingan Masyarakat Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(c ) dari Perjanjian SCM. (e) Kami menyimpulkan bahwa Amerika Serikat tidak telah menunjukkan dengan bukti positif bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui penggunaan subsidi khusus yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional, merugikan kepentingan Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5( c) Perjanjian SCM. (f) Kami menyimpulkan bahwa Indonesia tidak telah melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM. (g) Kami menyimpulkan bahwa Amerika Serikat tidak menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPS sehubungan dengan perolehan hak merek dagang atau pemeliharaan hak merek dagang atau sehubungan dengan penggunaan merek dagang secara khusus. diatur dalam Pasal 20 Perjanjian TRIPS juga tidak menunjukkan bahwa telah mengambil tindakan yang mengurangi tingkat konsistensi dengan ketentuan Pasal 20 dan oleh karena itu akan melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS. 15.2 Berdasarkan Pasal 3.8 DSU, dalam kasus di mana ada pelanggaran kewajiban yang diasumsikan berdasarkan perjanjian yang dilindungi, tindakan tersebut dianggap prima facie sebagai kasus pembatalan atau penurunan manfaat berdasarkan perjanjian itu. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa sejauh Indonesia telah bertindak secara tidak konsisten dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang tercakup, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Indonesia telah meniadakan atau Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 444 oleh Paustinus S WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 445 mengurangi manfaat yang diperoleh para penggugat berdasarkan perjanjianperjanjian tersebut. 15.3 Sehubungan dengan kesimpulan dari prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa, Pasal 7.8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa, “[di]mana laporan panel atau laporan Badan Banding diadopsi di mana ditentukan bahwa setiap subsidi telah mengakibatkan efek yang merugikan kepentingan Anggota lain dalam pengertian Pasal 5, Anggota yang memberikan atau mempertahankan subsidi harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek yang merugikan atau harus menarik subsidi.” 15.4 Panel merekomendasikan agar Badan Penyelesaian Sengketa meminta Indonesia untuk membawa aturan-aaturannya pada kesesuaian dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian WTO. Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 445 oleh Paustinus S