Catatan
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus
INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY
(Indonesia-Autos). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web
WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu
berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis,
dan Spanyol).
Perkara ini adalah perkara lama dan merupakan kasus pertama dimana
Indonesia digugat di bawah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO.
Indonesia digugat oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat. Ini
soal Program Mobil Nasional (Mobil Timor) pada masa Orde Baru dulu.
Indonesia kalah dalam perkara itu.
Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian Daftar Isi dan banyak table
tidak diterjemahkan. Terjemahan mulai halaman 22.
Jakarta, April 2022
Page 1 of 2
Page 2 of 2
WORLD TRADE
ORGANIZATION
WT/DS54/R
WT/DS55/R
WT/DS59/R
WT/DS64/R
2 July 1998
(98-2505)
Original: English
INDONESIA - CERTAIN MEASURES
AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY
REPORT OF THE PANEL
The report of the Panel on Indonesia - Certain Measures Affecting the Automobile Industry is being
circulated to all Members, pursuant to the DSU. The report is being circulated as an unrestricted
document from 2 July pursuant to the Procedures for the Circulation and Derestriction of WTO
Documents (WT/L/160/Rev.1). Members are reminded that in accordance with the DSU only parties
to the dispute may appeal a panel report. An appeal shall be limited to issues of law covered in the
Panel report and legal interpretations developed by the Panel.
There shall be no ex parte
communications with the Panel or Appellate Body concerning matters under consideration by the
Panel or Appellate Body.
Note by the Secretariat: This Panel Report shall be adopted by the Dispute Settlement Body (DSB) within 60 days after the
date of its circulation unless a party to the dispute decides to appeal or the DSB decides by consensus not to adopt the report.
If the Panel Report is appealed to the Appellate Body, it shall not be considered for adoption by the DSB until after the
completion of the appeal. Information on the current status of the Panel Report is available from the WTO Secretariat.
-3-i-
TABLE OF CONTENTS
Page
I.
INTRODUCTION .................................................................................................................1
A.
Background...............................................................................................................1
1.
2.
3.
II.
Complaint of Japan ......................................................................................1
Complaint of the European Communities....................................................1
Complaint of the United States ....................................................................2
B.
Establishment and Composition of the Panel ...........................................................2
C.
Information-Gathering Procedure under Annex V of the SCM Agreement .............3
D.
Panel Proceedings .....................................................................................................3
FACTUAL ASPECTS ...........................................................................................................3
A.
Tax and Tariff Treatment in Indonesia of Imported Completely
Built-Up Motor Vehicles ..........................................................................................4
B.
Measures at Issue ......................................................................................................4
1.
1993 Programme..........................................................................................4
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
2.
National Car Programme .............................................................................9
(a)
(b)
3.
C.
III.
Decree No. 114/1993 ......................................................................5
Decree No. 645/1993 ......................................................................6
Decree No. 647/1993 ......................................................................7
Decree No. 223/1995 ......................................................................7
Decree No. 36/1997 ........................................................................9
"The February 1996 Programme" ...................................................9
"The June 1996 Programme" ........................................................12
The US$690 million loan to TPN ..............................................................15
Notifications by Indonesia to WTO Committees....................................................15
FINDINGS AND RECOMMENDATIONS REQUESTED BY THE PARTIES ...............15
A.
Japan
...................................................................................................................15
B.
European Communities...........................................................................................16
C.
United States ...........................................................................................................18
D.
Indonesia.................................................................................................................19
-4-i-
Page
IV.
REQUEST FOR PRELIMINARY RULINGS ....................................................................19
A.
Participation of Private Lawyers.............................................................................19
1.
2.
Objection of the United States ...................................................................19
Response of Indonesia ...............................................................................20
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
B.
Preliminary objection to United States' claim regarding the US$690 million
loan to TPN.............................................................................................................26
1.
Objection by Indonesia ..............................................................................26
(a)
(b)
(c)
2.
C.
First, the loan was not raised in the Panel request
or the Panel's terms of reference ...................................................26
Second, the loan arose after the Panel was
established.....................................................................................26
Third, the United States cannot "cure" its omission
of the loan from its Panel request by discussing the
loan in its first submission ............................................................27
Response of the United States ...................................................................27
Business Proprietary Information ...........................................................................28
1.
2.
D.
General principles of international law support
Indonesia's sovereign right to select counsel of its
choice and organize and present its defence .................................22
Practice before international adjudicatory bodies
confirms Indonesia's right.............................................................23
The WTO Appellate Body supports Indonesia's
right...............................................................................................23
GATT past practice does not and cannot circumvent
Indonesia's sovereign right ...........................................................24
Practical and equitable considerations mandate
that Indonesia not be denied its right ............................................25
Request of Indonesia..................................................................................28
Response of the United States ...................................................................29
Request from Indonesia for Termination of the Panel with
Respect to the National Car Programme.................................................................30
1.
2.
Request from Indonesia .............................................................................31
Response of Japan......................................................................................32
(a)
(b)
It is still not clear whether the National Car
Programme has been fully terminated ..........................................32
The Government of Indonesia has not provided any
assurances that it will not introduce the measures
of the same nature as the National Car Programme,
i.e. discriminatory measures to benefit specific
domestic products .........................................................................32
-
Page
(c)
3.
Response of the European Communities ...................................................33
4.
Response of the United States ...................................................................34
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
V.
Even if measures are eliminated, a panel can
and should rule on them................................................................33
The measures at issue are within the Panel's
Terms of Reference.......................................................................35
Established GATT and WTO Panel practice is to
make findings on measures that are withdrawn
subsequent to the establishment of a Panel's
Terms of Reference.......................................................................35
It is not established that the measures have,
in fact, expired ..............................................................................36
A termination of the dispute would diminish
US rights under the DSU ..............................................................37
Conclusion ....................................................................................38
CLAIMS UNDER ARTICLE III OF GATT 1994 ..............................................................38
A.
Claims under Article III:2, First Sentence of GATT 1994 .....................................38
1.
Claims raised by Japan ..............................................................................38
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
2.
Claims raised by the European Communities............................................42
(a)
(b)
(c)
(d)
3.
B.
Article III:2, first sentence requires that sales
of imported products not be taxed at rates in
excess of rates imposed on like domestic products ......................39
Luxury tax is an internal tax .........................................................39
National cars are domestic products .............................................39
National cars and imported automobiles
are "like" products ........................................................................39
Imported products are taxed less favourably
than "like" domestic products .......................................................41
Insignificant market share for imported
sedans is not a defence..................................................................42
The sales tax on luxury goods is an "internal tax"........................43
Imported products are "like" the domestic
products exempted from the tax....................................................43
Imported motor vehicles are taxed in "excess
of" domestic like motor vehicles ..................................................46
Imported parts and components are 'indirectly'
taxed 'in excess of' like domestic parts,
components and materials.............................................................47
Claims raised by the United States ............................................................48
Claims under Article III:2, Second Sentence of GATT 1994.................................48
1.
Claims raised by Japan ..............................................................................48
-
Page
(a)
(b)
(c)
2.
C.
Claims raised by the United States ............................................................50
Claims under Article III:4 of GATT 1994 ..............................................................51
1.
Claims raised by Japan ..............................................................................51
(a)
(b)
(c)
2.
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
3.
Article III:4 of GATT 1994 requires each WTO
Member to guarantee equality of competitive
opportunity between domestic goods and
imported goods .............................................................................51
Imported parts and components and domestic
parts and components are "like" products.....................................52
Imported parts and components are accorded
less favourable treatment than domestic like
products in two respects................................................................52
Claims raised by the European Communities............................................54
(a)
The measures at issue are "laws, regulations
or requirements" ...........................................................................55
The measures "affect the internal use" of parts
and components for the assembly of motor
vehicles .........................................................................................56
Imported parts and components and domestic
parts and components are "like" products.....................................57
The measures at issue give "less favourable
treatment" to imported parts and components ..............................57
Local content requirements have already been
found contrary to Article III:4 of GATT ......................................57
The TRIMs Agreement confirms that the measures
are compatible with Article III:4 of the GATT.............................57
Claims raised by the United States ............................................................58
(a)
(b)
(c)
D.
National Cars and imported automobiles are
"directly competitive or substitutable" products...........................49
National cars and imported automobiles are not
"similarly taxed" ...........................................................................49
The tax exemption is accorded "so as to afford
protection" ....................................................................................49
Summary of the measures.............................................................58
The tariff and tax incentives and the governmentdirected $690 million loan are inconsistent with
Article III:4 ...................................................................................63
Indonesia's discriminatory tariff and tax incentives
and the government-directed $690 million loan do
not constitute a direct subsidy to domestic producers
within the meaning of Article III:8(b) ..........................................65
General Response by Indonesia to Claims under Article III of GATT 1994 SCM Agreement prevails........................................................................................66
-
Page
1.
The SCM Agreement is the lex specialis for review of the 1993
and 1996 subsidy programmes, which Indonesia, as a
developing country, is permitted to maintain ............................................67
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
2.
The 1993 incentive programme grants an exemption
from or reductions in import duties and the luxury
tax available to all companies in the automotive
industry .........................................................................................68
The February 1996 National Car Programme grants
import duties and luxury tax exemptions to
producers of a National Car ..........................................................68
The Government's grant of exemptions and
reductions to import duties and the luxury tax to
certain manufacturers and assemblers of
automobiles and automotive parts is a subsidy.............................69
Article 27.3 of the SCM Agreement permits
Indonesia, as a developing country, to maintain the
subsidies granted under the 1993 and February 1996
programmes ..................................................................................69
Introduction of the February 1996 subsidy
programme was not inconsistent with Indonesia's
obligations under the SCM Agreement ........................................70
Indonesia's luxury tax subsidies to the automotive industry
are governed by the disciplines of the SCM Agreement and
not by Article III of the GATT 1994 .........................................................70
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
(g)
(h)
(i)
(j)
Both the 1993 incentive programme and the February 1996
National Car Programme subsidize certain automobile
producers by granting reduced luxury tax ....................................70
Subsidies are governed by and subject to the
disciplines of the SCM Agreement ...............................................70
General rules of treaty interpretation preclude
finding that a subsidy permissible under the SCM
Agreement is proscribed by Article III of the GATT 1994 ..........72
The proper interpretation of Article III:8(b) of the GATT 1994
supports the view that Article III does not .......... override the SCM
Agreement.....................................................................................73
In a conflict between the SCM Agreement and Article III
of the GATT 1994, the SCM Agreement prevails........................76
The SCM Agreement defines subsidies and sets out
all of the rights and obligations pertaining to them ......................77
The definition of "subsidy" in the SCM Agreement
is all-encompassing, contrary to the United States
assertion ........................................................................................77
Article VI:5 of the GATT 1994 is irrelevant and
serves to limit a Complainant's unilateral remedy ........................77
The United States' interpretation of Article 32.1,
footnote 56, of the SCM Agreement is flawed .............................78
Indonesia's right, as a developing country, to maintain
domestic-content subsidies is subject only to Indonesia's
obligation not to cause serious prejudice to a like product ...........79
-
Page
(k)
(l)
(m)
(n)
(o)
(p)
(q)
E.
The application to this dispute of Article III of the
GATT 1994, as complainants advocate, would render
the SCM Agreement meaningless.................................................79
Conversely, Indonesia's interpretation does not
render Article III useless, as complainants maintain,
but confines it appropriately .........................................................80
Complainants' assertion that the SCM Agreement
cannot be lex specialis because, if it were, generally
available and Article 8 subsidies would not be
constrained, is incorrect ................................................................82
Even if the United States example were relevant, the
point the United States seeks to advance is incorrect
as a matter of law - the SCM Agreement addresses
generally available and other Article 8 .........................................82
Japan's and the United States' claims that Indonesia's
measures violate Article III:2, second sentence are
incorrect ........................................................................................83
Japan's view that Indonesia's argument renders the
General Interpretative Note meaningless is incorrect ...................83
Parts and components are not "indirectly" taxed in
excess of like domestic goods.......................................................83
Rebuttals to Indonesia's General Response to the Claims Raised under
Article III of GATT 1994 .......................................................................................83
1.
Rebuttal arguments of Japan......................................................................83
(a)
(b)
(c)
(d)
2.
Rebuttal arguments of the European Communities ...................................92
(a)
(b)
3.
Indonesia's lex specialis argument does not have
any merit .......................................................................................84
The SCM Agreement would not be reduced to
inutility by Article III:2 of GATT.................................................86
GATT Article III does not "conflict" with the SCM
Agreement.....................................................................................87
GATT Article III:8(b) has never excused tax discrimination
and should not be "re-thought" to excuse it now ..........................90
GATT Article III and the SCM Agreement are not
mutually exclusive ........................................................................92
There is no conflict between GATT Article III and the
SCM Agreement .........................................................................101
Rebuttal arguments of the United States..................................................104
(a)
The tariff and tax incentives under the 1993 Programme
and theNational Car Programme violate Article III of
GATT 1994.................................................................................104
-
Page
(b)
(c)
F.
Additional Arguments Regarding the Claims under Article III:4 of GATT 1994
Pertaining to the Tariff Measures .........................................................................119
1.
Specific response by Indonesia................................................................119
(a)
(b)
2.
The customs import duties schedules for automotive
companies using differing levels of domestic content
are consistent with Article III:4 of GATT 1994 because
the schedules are border measures which are not
subject to Article III:4 of GATT 1994 and are subsidies
Indonesia is permitted to maintain..............................................119
Indonesia's customs import duties subsidy does
not involve a "requirement" necessary to "secure an
advantage" within the scope of Article III:4 of GATT 1994 ......120
Rebuttal of Japan to arguments of Indonesia ...........................................121
(a)
(b)
(c)
VI.
Indonesia's argument that the SCM Agreement overrides
Article III is unsupported by the text of the SCM Agreement
and GATT 1994, would result in the effective repeal of
Article III:2, and is inconsistent with the negotiating history
of theUruguay Round, established principles of public
international law, and WTO jurisprudence.................................105
The tax incentives under the 1993 Programme and the
National Car Programme are not protected by
Article III:8(b) of GATT 1994....................................................118
The February 1996 programme violates GATT
Article III:4 .................................................................................122
Indonesia's "border measure" defence has no merit ...................122
Indonesia's "voluntary measure" defence has no merit...............124
3.
Rebuttal of the European Communities to arguments of Indonesia ........125
4.
Rebuttal of United States to arguments of Indonesia...............................126
CLAIMS UNDER THE TRIMS AGREEMENT ..............................................................127
A.
Claims Raised by Japan ........................................................................................127
1.
2.
3.
Indonesia's Programmes are "TRIMS" as defined in the
TRIMS Agreement ..................................................................................128
Even if Indonesia's measures were deemed to constitute
a subsidy, it is nonetheless also a TRIM..................................................129
Indonesia cannot enjoy the benefit of the transitional period ..................129
B.
Claims Raised by the European Communities......................................................129
C.
Claims Raised by the United States ......................................................................131
D.
Response by Indonesia to claims under the TRIMs Agreement ...........................133
1.
Summary..................................................................................................133
-
Page
2.
3.
4.
5.
The TRIMS "Illustrative List" cannot alter the fact that
Article III is inapplicable .........................................................................133
Subsidies are governed by the Subsidies Agreement and are not
within the scope of the TRIMS Agreement .............................................134
Customs import duty subsidies are not within the scope of
the TRIMS Agreement.............................................................................135
Indonesia has not violated the TRIMS Agreement: The
TRIMS Agreement does not apply - it adds no new
obligations, but merely puts a gloss on Article III of GATT 1994 ..........135
(a)
(b)
6.
7.
8.
9.
10.
E.
The TRIMS Agreement, unlike the SCM Agreement,
is not lex specialis; it neither defines "TRIM" nor sets
forth special remedies .................................................................135
The TRIMS Agreement does not establish a "new
balance of rights and obligations"; rather, it merely
elaborates on the FIRA Panel's decision regarding
the coverage of Article III of GATT...........................................136
Japan is in Error: the Government most certainly does not
view the National Car Programme as an investment programme............136
The underlying decree, rules and regulations, and Indonesia's
statements to the Committee on TRIMS establish that the
National Car Programme does not involve a TRIM ................................137
The measures are not investment measures but subsidies
granted to an automaker to use domestic parts and
components ..............................................................................................138
The measures are not TRIMS that violate Article III:2
of GATT 1994 .........................................................................................139
The TRIMS Agreement is not lex specialis to any dispute......................139
Arguments made in rebuttal to Indonesia's responses to the claims under
the TRIMs Agreement ..........................................................................................139
1.
Rebuttal arguments made by Japan..........................................................139
(a)
(b)
(c)
(d)
2.
The February 1996 Programme violates TRIMS
Article 2.1 ...................................................................................139
The SCM Agreement does not excuse Indonesia's
violations of the TRIMS Agreement ..........................................140
Incentive measures are covered by the TRIMS
Agreement...................................................................................142
Indonesia's arguments would render parts of the
TRIMS Agreement virtually meaningless ..................................143
Rebuttal arguments made by the European Communities .......................143
(a)
(b)
The measures at issue infringe GATT Article III and are
therefore contrary to Article 2.1 of the TRIMS Agreement .......144
Article 2.1 of the TRIMS Agreement lays down a
legally distinct obligation............................................................144
-
Page
3.
(c)
Even if it was found that there is a "conflict" between GATT
Article III and the SCM Agreement, that conflict would not
preclude a violation of Article 2 of the TRIMS Agreement .......144
(d)
The TRIMS Agreement may apply to subsidies.........................145
Rebuttal arguments made by the United States .......................................145
(a)
(b)
(c)
(d)
VII.
The tariff and tax incentives under the 1993 Programme
and the National Car Programme are inconsistent with
Article 2 of the TRIMS Agreement ............................................145
The Indonesian measures are "trade related measures" ..............147
The TRIMS Agreement imposed a new obligation
on Indonesia................................................................................147
The notion of lex specialis is irrelevant in this case with
respect to the relationship between Article III and the
TRIMS Agreement .....................................................................147
ARTICLE I:1 CLAIMS ....................................................................................................149
A.
Claims Raised by Japan ........................................................................................149
1.
The National Car Programme of February 1996 .....................................149
(a)
(b)
(c)
(d)
2.
The Extended National Car Programme of June 1996 ............................153
(a)
(b)
B.
Article I:1 of GATT 1994 requires immediate and
unconditional MFN treatment for imported parts
and components ..........................................................................149
The National Car Programme of February 1996 in
practice grants benefits only to automotive parts and
components imported or to be imported from Korea
in violation of Article I:1 of the GATT 1994 .............................150
The fact that Indonesia's legislation does not
explicitly discriminate in favour of Korean products
cannot be a defence.....................................................................152
The fact that only a certain portion of products from
Korea are granted preferential treatment cannot be
a defence either ...........................................................................152
Indonesia granted benefits solely to imports of CBUs
from Korea (i.e. National Cars assembled at the Kia
factory in Korea) in violation of Article I:1 of GATT 1994.......153
The fact that the previous authorization has expired
cannot be a defence.....................................................................154
Claims Raised by the European Communities......................................................155
1.
Measures concerning the importation of National Cars...........................155
(a)
The measures provide "advantages" covered by
Article I:1 of GATT....................................................................155
-
Page
(b)
(c)
2.
The cars covered by the measures are "like"
other cars.....................................................................................156
The measures benefit only and exclusively imports
of Kia cars originating in Korea .................................................156
Measures concerning the assembly of National Cars in Indonesia..........158
(a)
(b)
(c)
The measures provide "advantages" covered by
Article I:1 of GATT....................................................................158
Parts and components made in South Korea are "like"
other parts and components ........................................................158
The measures will benefit mainly, if not exclusively,
imports of parts and components from South Korea ..................159
C.
Claims Raised by the United States ......................................................................159
D.
Indonesia's response to the claims raised under Article I:1 of GATT 1994 .........161
1.
The June 1996 Programme expired 30 June 1997, so there
can be no present violation of Article I of GATT 1994...........................161
(a)
(b)
(c)
2.
Indonesia has not violated Article I of GATT 1994 because it did
not grant an advantage to automobiles or parts originating in one
country that it did not accord to like products originating in
other countries..........................................................................................163
(a)
(b)
(c)
3.
The legal authority for the June 1996 Programme
expired on 30 June 1997 .............................................................161
Because the programme and the authority under which
it was granted have terminated, there is no basis for
an affirmative determination by the Panel ..................................162
Prior Panel decisions support the refusal to rule on an
expired measure ..........................................................................162
Indonesia did not grant an advantage to automobiles or
parts originating in one country ..................................................163
That TPN made a commercial decision, without
government involvement, to enter into a commercial
relationship with a particular company does not constitute
a de facto violation of Article I...................................................163
The Timor S515 and components and parts imported
for it are not "like" any passenger vehicles, components
or parts imported from the territories of complainants ..............164
The June 1996 Programme was a subsidy that expired and,
therefore, there is no violation of Article I of GATT 1994......................165
(a)
(b)
The June 1996 Programme has expired and will not
be renewed ..................................................................................165
As to unsold Timors, the fact that the luxury tax is not
forgone until sale is a Subsidies Agreement issue, not
an Article I issue .........................................................................165
-
Page
(c)
E.
Rebuttals to Indonesia's response .........................................................................167
1.
Rebuttal arguments made by Japan..........................................................167
(a)
(b)
(c)
2.
(b)
(c)
3.
Indonesia's actions in structuring, adopting, and
expanding the National Car Programme ensures that
Korean products receive tax and tariff benefits denied to
Japanese products and, thus, constitute the violation
of GATT Article I.......................................................................168
Indonesia's bizarre assertion that no goods are like Timor or
parts and components for Timors is simply wrong.....................171
The June 1996 Programme is still in full force and effect ..........174
Rebuttal arguments made by the European Communities .......................176
(a)
The fact that the authorization granted to PT TPN
expired in June 1997 does not prevent the Panel from
ruling on the compatibility of that measure with
Article I:1....................................................................................177
It is irrelevant that the Indonesian Government did not
mandate expressly PT TPN to import automobiles
or parts originating in Korea.......................................................179
The automobiles and parts covered by the measures are
like any other automobiles and parts ..........................................180
Rebuttal arguments of the United States..................................................181
(a)
(b)
(c)
VIII.
Even if the Panel finds that Article I does apply, TPN,
and not Kia, was the beneficiary of the import duty
exemption, the programme was not country-specific
and complainants import no like product, so Article I
was no violated ...........................................................................166
The one-year exemption is not a "dead measure".......................181
Indonesia conferred an advantage to a country...........................182
The passenger cars in question are like products to
the Kia Sepia Sedan ....................................................................183
CLAIMS UNDER THE SCM AGREEMENT..................................................................183
A.
Existence of Specific Subsidies ............................................................................184
1.
The measures at issue are subsidies .........................................................184
(a)
(b)
(c)
2.
Arguments of the European Communities..................................184
Arguments of the United States ..................................................185
Arguments of Indonesia..............................................................186
The measures at issue are specific ...........................................................186
(a)
(b)
(c)
Arguments of the European Communities..................................186
Arguments of the United States ..................................................187
Arguments of Indonesia..............................................................190
-
Page
3.
B.
Indonesia's arguments that the measures are specific subsidies ..............190
Serious Prejudice Claims ......................................................................................190
1.
Summary of claims ..................................................................................190
2.
Basis for serious prejudice as a cause of action against
Indonesia as a developing country...........................................................191
(a)
(b)
(c)
3.
Like product.............................................................................................212
(a)
(b)
(c)
4.
Arguments of the European Communities..................................244
Arguments of the United States ..................................................249
Response by Indonesia ..............................................................269
Article 6.3(c) of the SCM Agreement - Price undercutting.....................277
(a)
(b)
(c)
6.
Scope of "like" models ...............................................................212
(1)
Arguments of the European Communities ....................212
(2)
Arguments of the United States ....................................217
(3)
Indonesia's arguments....................................................228
CKDs as "like" finished Timors .................................................238
(1)
Arguments of the European Communities ....................239
(2)
Arguments of the United States ....................................241
Arguments of Indonesia ................................................241
(3)
"Imports" from/"exports" by complainant ..................................242
(1)
Arguments of the United States ....................................242
Arguments of Indonesia ................................................243
(2)
Article 6.3(a) of the SCM Agreement - displacement/impedance
of imports.................................................................................................244
(a)
(b)
(c)
5.
Arguments of the European Communities .................................191
Arguments of the United States .................................................198
Arguments of Indonesia regarding serious prejudice
as a cause of action in this dispute ..............................................211
Arguments of the European Community ....................................277
Arguments of the United States ..................................................280
Responses by Indonesia ..............................................................281
Adjustments for factors affecting price comparability ............................282
(a)
(b)
(c)
Arguments of Indonesia..............................................................282
Arguments of the European Communities..................................282
Arguments of the United States ..................................................285
7.
Additional EC rebuttals to Indonesia's responses to serious
prejudice claims .......................................................................................286
8.
Additional United States arguments concerning serious prejudice the government-directed $690 million loan .............................................290
-
Page
9.
Claims of threat of serious prejudice under the SCM Agreement ...........290
(a)
(b)
(c)
C.
Claim under Article 28 of the SCM Agreement ...................................................296
1.
Claims raised by the United States ..........................................................296
2.
Response of Indonesia .............................................................................299
(a)
(b)
(c)
(d)
IX.
Claim of the European Communities..........................................290
Claim of the United States ..........................................................290
Response by Indonesia ...............................................................292
Indonesia is subject to Article 27.3.............................................299
Article 27.3 does not preclude the introduction or
expansion of domestic content subsidies ....................................299
The domestic content subsidy is not within the scope
of Article 27.4 because it is not an "export" subsidy
and Indonesia is an Annex VII developing country....................300
The domestic content subsidy is not within the scope
of Article 28.2 because it is not inconsistent with
the SCM Agreement ...................................................................300
ARTICLE X CLAIMS ....................................................................................................301
A.
Claims under Article X:3(a) of GATT 1994.........................................................301
1.
Claims raised by Japan ............................................................................301
(a)
(b)
2.
Response of Indonesia .............................................................................302
(a)
(b)
(c)
(d)
3.
Article X:3(a) of the GATT 1994 requires uniform,
impartial and reasonable administration of regulations ..............301
Indonesia granted benefits to automobiles imported
by PT Timor in violation of Article X:3(a) of GATT 1994........302
Japan's contention that the provision of "Pioneer
Status" to TPN violated Article X:3(a) of GATT 1994
is incorrect ..................................................................................302
Indonesia has complied fully with the letter and the
spirit of Article X, which, in any case, does not
establish substantive obligations.................................................303
The Government of Indonesia did not establish the
National Car Programme for the sole benefit of TPN ................304
The Government of Indonesia is addressing properly
the issue of whether TPN has complied with the
relevant decrees: in any case, this is a matter of
internal enforcement of Indonesian law, not of
compliance with Article X of GATT 1994 .................................304
Rebuttal arguments made by Japan..........................................................304
-
Page
B.
Claims under Article X:1 of GATT 1994 .............................................................305
1.
2.
3.
X.
ADDITIONAL ARGUMENTS REGARDING WHETHER THE JUNE 1996
PROGRAMME IS AN EXPIRED MEASURE, AND THE IMPLICATIONS IF SO .....309
A.
B.
XI.
Arguments of Indonesia........................................................................................309
Arguments of the United States ............................................................................310
CLAIMS RAISED UNDER THE TRIPs AGREEMENT.................................................311
A.
B.
Claims raised by the United States .......................................................................311
Response by Indonesia to the claims raised..........................................................313
1.
2.
3.
4.
C.
XII.
Claims raised by Japan ............................................................................305
Indonesia's response to the claim under Article X:1................................307
Rebuttal arguments made by Japan..........................................................307
The brand name requirement is consistent with the
national treatment obligation of Article 3 of the TRIPS Agreement .......313
The brand name requirement is consistent with the
obligations of Article 20 of the TRIPS Agreement .................................313
Article p65 exempts Indonesia from certain provisions of the
TRIPS Agreement....................................................................................314
A US car company would not have been precluded from
being a National Car producer .................................................................315
Rebuttal arguments made by the United States ....................................................315
THIRD PARTY ARGUMENTS .......................................................................................318
A.
B.
India ......................................................................................................................318
Korea.....................................................................................................................318
1.
2.
Preliminary jurisdictional issue ...............................................................320
Substantive issues ....................................................................................321
XIII.
INTERIM REVIEW ..........................................................................................................322
XIV.
FINDINGS.........................................................................................................................323
A.
Preliminary Rulings ..............................................................................................323
1.
2.
3.
4.
Presence of private lawyers as representatives of a party to
the dispute.................................................................................................323
The alleged loan to PT TPN as a measure covered by the terms
of reference of this panel .........................................................................324
Business proprietary information.............................................................324
Whether the National Car programme has expired and should
therefore not be examined by this panel ..................................................325
-
Page
B.
Claims ...................................................................................................................326
1.
2.
C.
Is the SCM Agreement the only “Applicable Law” to this Dispute? ...................329
1.
General considerations.............................................................................329
2.
Is there a general conflict between the SCM Agreement and
Article III of GATT?................................................................................330
Would the application of Article III of GATT to this dispute reduce
the SCM Agreement to “inutility”? .........................................................332
Article III:8(b) of GATT..........................................................................333
Is the TRIMS Agreement applicable to this dispute? ..............................334
Conclusion ...............................................................................................335
3.
4.
5.
6.
D.
Claims of the complainants......................................................................326
Indonesia’s general defence.....................................................................328
Claims of Local Content Requirements ................................................................335
1.
The relationship between the TRIMS Agreement and Article III of
GATT 343 ..............................................................................................336
2.
The application of the TRIMS Agreement ..............................................337
(a)
(b)
(c)
3.
E.
Article III:4 of GATT ..............................................................................345
Claims of Tax Discrimination...............................................................................346
1.
Is there a conflict between the provisions of the SCM Agreement
and Article III:2 of GATT?......................................................................346
2.
Article III:2 of GATT ..............................................................................347
(a)
(b)
3.
F.
Are the Indonesian measures “investment measures”? ..............339
Are the Indonesian measures “trade-related”?............................342
Illustrative List of the TRIMs Agreement ..................................342
Article III:2, first sentence ..........................................................348
Article III:2, second sentence .....................................................351
Article III:8(b) of GATT..........................................................................352
Claims of MFN Discrimination ............................................................................353
1.
General defences of Indonesia .................................................................354
(a)
(b)
Is the SCM Agreement the only agreement applicable to this
dispute at the exclusion of Article I of GATT? ..........................354
Are the Claims Related to the June 1996 Car Programme
Moot?..........................................................................................354
-
Page
2.
Criteria for an Article I of GATT violation .............................................355
(a)
(b)
Are the tax and customs duty benefits of the February and
June 1996 car programmes advantages of the types covered
by Article I? ................................................................................355
Are these advantages offered “unconditionally” to all “like
products”? ...................................................................................356
(i)
(ii)
“like products” ...............................................................356
“unconditional advantages” ...........................................356
G.
Claims of Inadequate Publication and Partial Administration..............................358
H.
Claims of Serious Prejudice under Part III of the SCM Agreement .....................358
1.
2.
3.
Are the measures specific subsidies?.......................................................359
May the complainants bring a serious prejudice claim against
Indonesia? ................................................................................................360
Like product analysis ...............................................................................361
(a)
(b)
(c)
4.
5.
Types of Cars..............................................................................362
Treatment of Cars Imported Unassembled .................................362
Products Not Originating in a Complaining Member.................362
Should the Panel consider the effects of subsidies provided pursuant
to the June 1996 Car Programme? ...........................................................374
Displacement and Impedance ..................................................................375
(a)
Market Share Data ......................................................................375
(i)
(ii)
(b)
Non-introduction of New Models ..............................................382
(i)
(ii)
(iii)
(c)
6.
EC-Origin Models .........................................................382
US-Origin Models .........................................................384
Assessment ....................................................................385
Conclusion ..................................................................................386
Price Undercutting ...................................................................................386
(a)
(b)
7.
Relevance of Article 6.4 ................................................375
Actual Sales and Market Share Data .............................376
United States...............................................................................386
European Communities ..............................................................387
Threat of Serious Prejudice......................................................................392
I.
Claims under Article 28 of the SCM Agreement..................................................392
J.
Claims under the TRIPS Agreement.....................................................................394
1.
Article 3 ...................................................................................................394
-
Page
(a)
(b)
(c)
2.
XV.
Acquisition of trademarks...........................................................395
Maintenance of trademarks.........................................................395
Use of trademarks as specifically addressed in Article 20 .........396
Article 65.5 in Conjunction with Article 20 ............................................397
CONCLUSIONS AND RECOMMENDATION...............................................................397
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Gugatan Jepang
1.1 Pada tanggal 4 Oktober 1996, Jepang meminta konsultasi dengan
Indonesia sesuai dengan Pasal 4 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur
yang Mengatur Penyelesaian Sengketa ("DSU"), Pasal XXII:1 Perjanjian Umum
tentang Tarif dan Perdagangan 1994 ("GATT 1994 ") dan Pasal 8 Perjanjian
tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan ("Perjanjian TRIMs") tentang
tindakan tertentu yang mempengaruhi industri otomotif Indonesia
(WT/DS55/1).
1.2 Pada tanggal 29 November 1996, Jepang meminta konsultasi tambahan
dengan Indonesia mengenai Program Mobil Nasional berdasarkan Pasal 1 dan
4 DSU, Pasal XXII:1 GATT 1994 dan Pasal 7 dan 30 Perjanjian tentang Subsidi
dan Tindakan Penyeimbang ("SCM Perjanjian") (WT/DS64/1).
1.3 Pada tanggal 5 November dan 3 Desember 1996, Jepang dan Indonesia
mengadakan konsultasi yang diminta pada tanggal 4 Oktober 1996. Pada
tanggal 3 Desember 1996, juga di Jenewa, Jepang dan Indonesia mengadakan
konsultasi yang diminta pada tanggal 29 November 1996. Tidak tercapai
penyelesaian yang memuaskan.
1.4 Pada tanggal 17 April 1997, Jepang meminta pembentukan panel, sesuai
dengan Pasal 4.7 dan 6.1 DSU, Pasal XXIII:2 GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian
TRIMs, dan Pasal 30 Perjanjian SCM. Jepang meminta panel untuk memeriksa
konsistensi berbagai tindakan di bawah Program Mobil Nasional dengan Pasal
I:1, III:2, III:4, X:1 dan X:3(a) GATT 1994, Pasal 2 Perjanjian TRIMS , dan Pasal
3.1(b) dan 28.2 Perjanjian SCM.
2. Gugatan Masyarakat Eropa
1.5 Pada tanggal 3 Oktober 1996, Masyarakat Eropa meminta konsultasi
dengan Indonesia sesuai dengan Pasal 4 DSU, Pasal XXII GATT 1994, Pasal 8
Perjanjian TRIMs dan Pasal 7 dan 30 Perjanjian SCM, sehubungan dengan
tindakan-tindakan
tertentu
yang
mempengaruhi
industri
otomotif
(WT/DS54/1).
1.6 Masyarakat Eropa dan Indonesia mengadakan konsultasi pada tanggal 6
November 1996 dan selanjutnya 5 Desember 1996. Tidak ada solusi yang saling
memuaskan.
1.7 Pada tanggal 12 Mei 1997, Masyarakat Eropa meminta pembentukan
sebuah panel sesuai dengan Pasal XXIII:2 GATT, Pasal 6 DSU, Pasal 8
Perjanjian TRIMs (sejauh itu menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII
GATT) dan Pasal 7.4 dan 30 dari Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30
menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII GATT). Masyarakat Eropa
meminta panel untuk memeriksa konsistensi langkah-langkah yang
diidentifikasi dengan Pasal I:1, III:2 dan III:4 GATT 1994, dan Pasal 2 Perjanjian
TRIMS. Masyarakat Eropa juga meminta panel untuk memeriksa gugatannya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 1 oleh Paustinus S
bahwa tindakan yang diidentifikasi merupakan "subsidi khusus" dalam arti
Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM yang menyebabkan "prasangka serius" terhadap
kepentingan Masyarakat dalam arti Pasal 6 dari itu. Perjanjian.
1.8 Masyarakat Eropa juga meminta, sehubungan dengan permintaannya
untuk pembentukan panel, agar Badan Penyelesaian Sengketa memulai
prosedur yang disediakan dalam Lampiran V Perjanjian SCM sesuai dengan
poin 2 dari Lampiran tersebut.
3. Gugatan Amerika Serikat
1.9 Pada tanggal 8 Oktober 1996, Amerika Serikat meminta konsultasi dengan
Indonesia sesuai dengan Pasal 1 dan 4 DSU, Pasal XXII:1 GATT 1994, Pasal 8
Perjanjian TRIMs (sejauh ia menggabungkan dengan referensi Pasal XXII GATT
1994), Pasal 7 dan 30 Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30 menggabungkan
dengan referensi Pasal XXII GATT 1994), dan Pasal 64 Perjanjian TRIPS
(sepanjang dengan mengacu pada Pasal XXII GATT 1994) mengenai tindakan
tertentu yang mempengaruhi perdagangan dan investasi di sektor kendaraan
bermotor (WT/DS59/1).
1.10 Amerika Serikat dan Indonesia mengadakan konsultasi pada tanggal 4
November 1996 dan 4 Desember 1996, tetapi gagal mencapai solusi yang saling
memuaskan.
1.11 Pada tanggal 12 Juni 1997, Amerika Serikat meminta pembentukan panel
sesuai dengan Pasal 6 DSU, Pasal XXIII:2 GATT 1994, Pasal 8 Perjanjian TRIMs
(sejauh ia menggabungkan dengan referensi Pasal XXIII dari GATT 1994), Pasal
7.4 dan 30 Perjanjian SCM (sepanjang Pasal 30 menggabungkan dengan
referensi Pasal XXIII GATT 1994), dan Pasal 64 Perjanjian TRIPS (sepanjang
memasukkan Pasal XXIII GATT 1994). Amerika Serikat meminta panel untuk
memeriksa konsistensi langkah-langkah yang diidentifikasi dengan Pasal I:1,
III:2, III:4 dan III:7 dari GATT 1994, Pasal 3, 20, dan 65 dari Perjanjian TRIPs,
Pasal 28.2 dari Perjanjian SCM, dan Pasal 2 Perjanjian TRIMS. Amerika Serikat
juga meminta panel untuk memeriksa gugatannya bahwa tindakan yang
diidentifikasi merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian
SCM yang menyebabkan "prasangka serius" terhadap kepentingan Amerika
Serikat dalam arti Pasal 6 dan 27 dari Perjanjian itu.
1.12 Amerika Serikat juga meminta, sehubungan dengan permintaannya
untuk membentuk sebuah panel, agar Badan Penyelesaian Sengketa memulai
prosedur yang ditentukan dalam Lampiran V Perjanjian SCM sesuai dengan
poin 2 dari Lampiran tersebut. Amerika Serikat mencatat bahwa prosedur ini
telah digunakan dalam konteks permintaan paralel Masyarakat Eropa untuk
pembentukan panel, dan meminta agar proses pengumpulan informasi tentang
klaim Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa digabungkan menjadi satu
pemeriksaan.
B. Pembentukan dan Komposisi Panel
1.13 Pada persidangannya pada tanggal 12 Juni 1997, DSB membentuk panel
berdasarkan permintaan Jepang dan Masyarakat Eropa (WT/DS55/6WT/DS64/4, dan WT/DS54/6, masing-masing). Pada persidangannya 30 Juli
1997, DSB menyetujui permintaan Amerika Serikat untuk pembentukan panel
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 2 oleh Paustinus S
(WT/DS59/6), dan juga setuju, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 DSU
sehubungan dengan beberapa penggugat, bahwa Panel dibentuk pada 12 Juni
1997 untuk memeriksa gugatan Jepang dan Masyarakat Eropa juga akan
memeriksa gugatan Amerika Serikat.
1.14 Kerangka acuan Panel adalah sebagai berikut:
"Untuk memeriksa, mengingat ketentuan yang relevan dari
perjanjian tercakup yang dikutip oleh Jepang dalam
dokumen WT/DS55/6-WT/DS64/4, oleh Masyarakat
Eropa dalam dokumen WT/DS54/6, dan oleh Amerika
Serikat dalam dokumen WT/DS59/6, hal-hal yang dirujuk
pada DSB oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika
Serikat dalam dokumen-dokumen itu dan untuk membuat
temuan-temuan yang akan membantu DSB dalam
membuat rekomendasi atau dalam memberikan keputusan
yang diatur dalam perjanjian tersebut ".
1.15 Berdasarkan permintaan bersama oleh Jepang dan Masyarakat Eropa,
dan sebagaimana diatur dalam ayat 7 Pasal 8 DSU, pada tanggal 29 Juli 1997
Direktur Jenderal membentuk Panel sebagai berikut:
Ketua: Mr. Mohamed Maamoun Abdel Fattah
Anggota: Tuan Ole Lundby
Tuan David John Walker
1.16 India dan Korea mencadangkan hak mereka sebagai pihak ketiga dalam
sengketa.
C. Prosedur Pengumpulan
Perjanjian SCM
Informasi
berdasarkan
Lampiran
V
1.17 Pada persidangannya tanggal 12 Juni 1997, DSB menyetujui permintaan
Masyarakat Eropa untuk memulai prosedur Lampiran V, dan sesuai dengan
paragraf 4 Lampiran V, menunjuk Tuan Stuart Harbinson sebagai wakilnya
untuk tujuan prosedur itu.
1.18 Jangka waktu 60 hari untuk prosedur pengumpulan informasi yang
diatur dalam Lampiran V Perjanjian SCM sehubungan dengan gugatan
Masyarakat Eropa dimulai pada tanggal pembentukan Panel untuk
mendengarkan klaim Masyarakat Eropa dan Jepang, 12 Juni 1997, dan
berakhir pada 11 Agustus 1997.
1.19 Amerika Serikat juga menerapkan prosedur pengumpulan informasi 60
hari yang diatur dalam Lampiran V pada Perjanjian SCM. Karena Amerika
Serikat bergabung dalam perselisihan sebagai pihak hanya pada 30 Juli 1997,
periode 60 hari yang terkait dengan klaimnya adalah periode terpisah,
kemudian, yang berakhir 22 September 1997. Semua pihak sepakat bahwa
pengajuan pertama oleh penggugat harus jatuh tempo empat minggu setelah
akhir fase kedua prosedur Lampiran V (berkaitan dengan klaim Amerika
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 3 oleh Paustinus S
Serikat), sehingga semua informasi yang dikembangkan melalui prosedur itu
dapat digunakan dalam persiapan pengajuan pertama. Penundaan tenggat
waktu untuk pengajuan pertama, dengan mempertimbangkan kedua fase
prosedur Lampiran V, memerlukan penundaan yang sama dari jadwal Panel
lainnya.
D. Sidang Panel
1.20 Panel bersidang dengan para pihak pada tanggal 3/4 Desember 1997 dan
pada tanggal 13/15 Januari 1998. Panel bersidang dengan pihak ketiga pada
tanggal 4 Desember 1997.
1.21 Pada tanggal 11 Desember 1997, Ketua Panel memberi tahu DSB bahwa
Panel tidak akan dapat menerbitkan laporannya dalam waktu enam bulan
sejak komposisi dan penetapan kerangka acuan Panel. Alasan penundaan
adalah penundaan jadwal karena prosedur Lampiran V, sebagaimana dibahas
di atas dan diatur dalam WT/DS55/9-WT/DS64/7-WT/DS54/9- WT/DS59/8.
II. ASPEK-ASPEK FAKTUAL
2.1 Perkara ini menyangkut serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Indonesia sehubungan dengan kendaraan bermotor dan suku cadang dan
komponen-komponennya. Berikut ini adalah ringkasan informasi faktual yang
disajikan kepada Panel, sehubungan dengan perlakuan pajak dan tarif atas
kendaraan bermotor yang diimpor serta suku cadang dan komponenkomponennya,
dan
sehubungan
dengan
-tindakantindakan
yang
dipermasalahkan.
A. Perlakuan Pajak dan Tarif di Indonesia untuk Kendaraan Bermotor
Lengkap yang Diimpor
2.2 Kendaraan Bermotor Sepenuhnya ("CBU") yang diimpor ke Indonesia
dikenakan pajak barang mewah sebagaimana tercantum dalam Tabel 10 di
bawah ini, serta bea masuk. Tarif bea masuk Indonesia saat ini untuk CBU
adalah sebagai berikut:
Tabel 1
Tingkat Bea Masuk atas CBU
Kategori Kendaraan
Kendaraan bermotor untuk
pengankutan orang Sedan
(Unit)
Bea Masuk
200
%
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 4 oleh Paustinus S
Kendaraan
bermotor
1
komersial
Kategori I (Unit)
Kategori
II/III
(Unit)
Kategori
IV
(Unit) Kategori V
(Unit)
80%
70%
105%
5%
B. Tindakan-tindakan yang menjadi permasalahan
2.3 Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan yang terdiri
dari: (1) "Sistem Insentif 1993", yang diubah pada tahun 1995 dan 1996 (di sini
disebut "program 1993"), (2) "Program Mobil Nasional", yang mencakup apa
yang disebut "program Februari 1996" dan "program Juni 1996", dan (3)
pinjaman2 senilai $US690 juta kepada PT Timor Putra Nasional ("PT TPN" atau
"TPN"). Semua penggugat mengajukan klaim sehubungan dengan Program
Mobil Nasional, dan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengajukan
klaim sehubungan dengan program 1993. Selain itu, Amerika Serikat
mengajukan klaim sehubungan dengan pinjaman $US690 juta. Langkahlangkah ini dapat diringkas sebagai berikut:
1. "Program 1993"
2.4 Pada tahun 1993, Indonesia mengadopsi apa yang disebut Sistem Insentif
1993. Sistem Insentif 1993 terdiri dari:
(a) keringanan (pengurangan atau pembebasan) bea masuk atas
impor suku cadang dan aksesori otomotif berdasarkan (1) persen
kandungan lokal kendaraan bermotor jadi dalam mana suku
cadangnya digunakan, dan (2) jenis kendaraan dalam mana bagianbagian digunakan.
(b) keringanan bea masuk atas impor “subparts” yang digunakan
untuk membuat suku cadang dan asesoris otomotif berdasarkan (1)
persen kandungan lokal dari suku cadang atau aksesori yang sudah
jadi, dan (2) jenis kendaraan bermotor yang suku cadangnya atau
aksesori yang digunakan.
(c) pembebasan dari atau pengurangan atas pajak penjualan barang
mewah untuk golongan kendaraan bermotor tertentu.
Kategori kendaraan komersial didefinisikan sebagai berikut:
I Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan poros penggerak tunggal. \
II Berat Kotor Kendaraan melebihi 5 ton sampai dengan 10 ton.
III Berat Kendaraan Kotor melebihi 10 ton sampai dengan 24 ton.
IV Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan gandar penggerak ganda.
V Berat Kendaraan Kotor melebihi 24 ton.
2 Penunjukan ini digunakan dalam laporan ini untuk kemudahan. Amerika Serikat
berpendapat bahwa Program Mobil Nasional adalah satu program tunggal, terdiri dari langkahlangkah Februari 1996, langkah-langkah Juni 1996 dan pinjaman $US690 juta untuk TPN.
Pandangan Jepang adalah bahwa sebagian besar Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996
dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996 tidak terkait dengan "kendaraan bermotor
nasional" dan berada di luar lingkup "Program Mobil Nasional".
1
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 5 oleh Paustinus S
(a) Keputusan No. 114/1993
2.5 Keputusan pertama dalam program 1993 adalah Keputusan Menteri
Perindustrian 114/M/SK/6/1993 (9 Juni 1993) (“Penetapan Tingkat
Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor atau Komponen Buatan Dalam
Negeri").3 Keputusan No. 114 Tahun 1993 mendefinisikan "komponen lokal"
atau "sub komponen lokal" sebagai "bagian atau sub bagian dari Kendaraan
Bermotor yang dibuat di dalam negeri dan memiliki Kandungan Lokal pada
tingkat lebih dari 40 persen untuk [kendaraan komersial ringan dan mobil
penumpang]... ".4 Keputusan tersebut menetapkan bea masuk tergantung pada
tarif konten lokal yang ditentukan untuk mobil penumpang, kendaraan
komersial, dan suku cadang dan komponen otomotif.
2.6 Tarif kandungan lokal dan tarif bea terkait yang berlaku berdasarkan
keputusan ini untuk suku cadang mobil penumpang yang ditetapkan di bawah
ini:
Tabel 2
Suku cadang Mobil Penumpang
Tingkat kandungan
Lokal Content Rates
Kurang dari 20%
20% sampai 30%
Tingkat Bea Masuk
100
%
80
40% sampai 60%
%
60
%
40
Lebih dari 60%
%
0%
30% sampai 40%
Jadi, jika kandungan lokal mobil penumpang kurang dari 20 persen, importir
membayar bea masuk 100 persen untuk suku cadang impor, dll.
2.7 Tarif kandungan lokal dan tarif bea terkait yang berlaku berdasarkan
keputusan ini untuk suku cadang kendaraan niaga ringan yang ditetapkan di
bawah ini:
Tabel 3
Suku Cadang Kendaraan Komersial Ringan
Tingkat Kandungan Lokal
Kurang dari 20%
Tarif Bea Masuk
40
%
Bukti Indonesia 8.
Digunakan disini, istilah "kendaraan niaga ringan" mengacu pada kendaraan bermotor niaga
dengan berat kendaraan kotor sampai dengan 5 ton dengan penggerak poros tunggal dan
kendaraan bermotor niaga dengan berat kendaraan kotor
hingga 5 ton dengan penggerak gandar ganda, termasuk kendaraan seperti jip, van, minivan,
kendaraan sport, dll. Istilah "mobil feri" yang digunakan di sini mengacu pada sedan dan
station wagon.
3
4
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 6 oleh Paustinus S
20% sampai 30%
30% sampai 40%
Lebih dari 40%
30
%
20
%
0%
2.8 Tarif terkait lokal dan tarif bea yang berlaku berdasarkan keputusan ini
untuk suku cadang untuk sub suku cadang untuk mobil penumpang dan
kendaraan niaga ringan yang ditetapkan di bawah ini:
Tabel 4
Subbagian Mobil Penumpang dan Kendaraan Komersial Ringan
Tingkat Kandungan
Lokal
Kurang dari 20%
20% sampai 30%
Lebih dari 30% sampai
40%
Lebih dari 40%
Tarif Bea Masuk
40
%
30
%
20
%
0%
(b) Keputusan No. 645/1993
2.9 Maksud dari Keputusan Kedua yang merupakan bagian dari Program 1993,
Keputusan Menteri Keuangan No. 645/KMK.01/1993 (10 Juni 1993)
(“Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Suku Cadang dan Aksesoris Tertentu
Kendaraan Bermotor Kendaraan untuk Tujuan Perakitan dan/atau Pembuatan
Otomotif”), adalah untuk mengizinkan yang disebutkan di atas berdasarkan
Keputusan No. 114/1993.5
(c) Keputusan No. 647/1993
2.10 Keputusan ketiga yang merupakan bagian dari Program 1993, Keputusan
Menteri Keuangan No. 647/KMK.04/1993 (10 Juni 1993) (“TENTANG
MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH”) memberikan pengurangan pajak
penjualan barang mewah di Indonesia untuk kendaraan bermotor dengan tarif
muatan lokal tertentu.6 Secara khusus , mobil penumpang dengan kapasitas
silinder 1600cc atau kurang dan jeep dikenakan pajak barang mewah sebesar
20 persen asalkan kandungan lokalnya melebihi 60 persen.7 (Pengecualian
dibuat untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan umum,
Bukti Indonesia 36. SK No. 114 Tahun 1993
Bukti Indonesia 33.
7 Pasal 3 Keppres No. 647/1993 mendefinisikan “jip” sebagai “kendaraan bermotor roda empat
serba guna, dengan roda gigi diferensial ganda, sasis, total g.v.w. sebesar 5 (lima) ton atau
kurang dan daya angkut kurang dari 10 (sepuluh) orang.
5
6
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 7 oleh Paustinus S
seperti mobil van polisi , ambulans, mobil pemadam kebakaran, dll.). Jika
kandungan lokal tidak lebih dari 60 persen, tarif pajak barang mewah yang
berlaku adalah 35 persen.
2.11 Tarif konten lokal dan tarif pajak barang mewah yang sesuai yang berlaku
berdasarkan keputusan ini untuk mobil penumpang dengan kapasitas silinder
1600 cc atau kurang dan jip ditetapkan di bawah ini:
Tabel
5
Mobil-mobil Penumpang <
1600 cc dan Jeeps
Tingkat Kandungan
Lokal
Lebih besar dari 60%
60% atau kurang
Tarif Pajak Barang
Mewah
20
%
35
%
(d) Keputusan No. 223 Tahun 1995
2.12
Tahun
1995,
melalui
Keputusan
Menteri
Keuangan
No.
223/KMK.01/1995 (23 Mei 1995) (“PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN
MENTERI
KEUANGAN
NOMOR:
645/KMK.01/1993
TENTANG
KERINGANAN
BEA
MASUK
TERHADAP
IMPOR
BAGIAN
DAN
PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN
DAN
ATAU
PEMBUATAN
KENDARAAN
BERMOTOR
”), Indonesia mengubah jadwal tarif bea masuk sesuai dengan tarif kandungan
lokal yang ditentukan.8 Tarif kandungan lokal dan tarif bea masuk terkait
untuk suku cadang impor yang digunakan dalam pembuatan atau perakitan
mobil penumpang dan kendaraan niaga diubah sebagaimana diatur di bawah
ini:
Tabel
6
Suku cadang untuk mobil penumpang
dan kendaraan komersial
Sedan and station wagons (HS
87.03)
Kurang dari 20
20-30
30-40
40-50
50-60
lebih dari 60
8
6
5
3
2
1
0
Bukti Indonesia 27.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 8 oleh Paustinus S
Pick-ups (HS 87.04), Minibus (HS 87.02 or 87.03) dan Jeeps (HS
87.03)
Kandungan Lokal (%)
Kurang dari 20
20-30
30-40
lebih dari 40
Bea Masuk
2(%)
1
1
0
Bus (HS 87.02) dan Truk (HS 87.04) dengan berat total lebih dari
5 tons tetapi tidak lebih dari 24 tons
Kandungan
Bea Masuk
Lokal (%) Kurang
(%)
20-30
15
Lebih dari 30
0
Kendaraan bermotor roda dua (HS
87.11)
Bea
Kurang dari 20
25 Masuk
20-30
15
30-40
10
Lebih dari 40
0
2.13 Tarif kandungan lokal dan tarif bea masuk yang sesuai untuk subsuku cadang impor yang digunakan dalam pembuatan atau perakitan suku
cadang dan aksesori untuk kendaraan penumpang dan niaga dimodifikasi
sebagaimana ditetapkan di bawah ini:
Table
7
Subparts
of
Passenger
Commercial Vehicles
and
Sedan and station wagons (HS 87.03) Pick-ups (HS
87.04), Minibus (HS 87.02 or 87.03) dan Jeeps (HS
87.03)
KandunganLokal
(%)
Import
duty
(%)
Kurang
dari
20
25
20-30
30-40
10
lebih
dari
40
0
15
Bus (HS 87.02) dan Truk (HS 87.04) dengan berat total lebih dari
5 tons tetapi tidak lebih dari 24 tons
Kandungan Lokal (%)
Kurang dari 10
10-20
lebih dari 20
Bea Masuk (%)
25
15
0
Kendaraan bermotor roda dua (HS 87.11)
Kandungan Lokal (%)
Bea Masuk (%)
Kurang dari 20
25
Terjemahan bebas
WT/DS64/R
20-30WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R,
15
Page 9 oleh Paustinus S
(e) Keputusan No. 36/1997
2.14 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997 (21 Januari 1997)
(“KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN
PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN
PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR”)9
menerbitkan kembali jadwal keringanan bea masuk yang diatur dalam
Keputusan Nomor 223 Tahun 1995 dengan mempertimbangkan perubahan
Undang-undang Kepabeanan yang mendasarinya.
2. "Program Mobil Nasional"
2.15 Dua rangkaian tindakan telah diidentifikasi oleh semua pihak di bawah
program Mobil Nasional 1996:
2.16 Rangkaian tindakan pertama - Program Februari 1996 - memberikan
pemberian status "pelopor" atau Perusahaan Mobil Nasional kepada
perusahaan mobil Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dalam hal
kepemilikan fasilitas, penggunaan merek dagang, dan teknologi. Pemeliharaan
status perintis tergantung pada pertemuan Mobil Nasional yang meningkatkan
persyaratan konten lokal selama periode tiga tahun. Manfaat yang diberikan
adalah pembebasan pajak barang mewah atas penjualan Mobil Nasional, dan
pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen.
2.17 Rangkaian tindakan kedua - Program Juni 1996 - menetapkan bahwa
Mobil Nasional yang diproduksi di luar negeri oleh warga negara Indonesia dan
yang memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditentukan oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, harus diperlakukan sama dengan Mobil
Nasional yang diproduksi di Indonesia, yaitu dibebaskan dari bea masuk dan
pajak barang mewah. Sesuai dengan Keputusan 142/96, Mobil Nasional yang
diimpor dianggap memenuhi persyaratan kandungan lokal 20 persen untuk
akhir tahun produksi pertama jika produsen luar negeri yang memproduksi
Mobil Nasional “membeli” suku cadang dan komponen Indonesia yang
memperhitungkan untuk setidaknya 25 persen dari nilai C&F dari mobil yang
diimpor.
2.18 Amerika Serikat menuduh elemen ketiga dari Program Mobil Nasional serangkaian pinjaman, dengan total US$690 juta dengan jangka waktu 10
tahun, dibuat pada 11 Agustus 1997, kepada TPN (satu-satunya perusahaan
perintis) agar TPN dapat melaksanakan proyek mobil nasional Pinjaman
tersebut diduga dibuat oleh konsorsium bank-bank milik negara dan swasta
atas arahan Pemerintah Indonesia, dengan bank-bank milik negara
menyediakan setidaknya 50 persen dari pembiayaan.
(a) "Program Februari 1996"
2.19 Program yang disebut Februari 1996 terdiri dari serangkaian keputusan
dan peraturan yang diterbitkan pada bulan Februari dan Maret 1996.
9
Bukti Indonesia 9.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 10 oleh Paustinus S
(1) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996
2.20 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 (“Pembangunan Industri Mobil
Nasional”) dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996.10 Tujuan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 1996 adalah “untuk terus memperkuat kemandirian
bangsa, khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat berupa
produksi mobil nasional. . . Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996
mengarahkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal untuk melaksanakan serangkaian “ketentuan”.
2.21 Pertama, Inpres No. 2 Tahun 1996 mengarahkan para menteri ini secara
bersama-sama untuk melaksanakan “Langkah-langkah dalam koordinasi yang
erat untuk mewujudkan pembangunan industry mobil nasional secepat
mungkin yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) penggunaan nama merek
sendiri; (b) diproduksi di dalam negeri; (c) penggunaan komponen yang
diproduksi di dalam negeri.”
2.22 Kedua, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 memerintahkan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan “untuk membina, membimbing dan
memberikan kemudahan, sesuai dengan penggunaan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga industri mobil nasional: (a)
menggunakan merek namanya sendiri; (b) sebanyak mungkin menggunakan
komponen yang diproduksi di dalam negeri; (c) mampu mengekspor
produknya.”
2.23 Ketiga, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 memerintahkan Menteri
Keuangan untuk “memberikan fasilitas di bidang perpajakan sebagai berikut
sesuai dengan peraturan yang berlaku: (a) pembebasan bea masuk untuk
impor komponen yang diproduksi di dalam negeri sebanyak mungkin yang
masih perlu diimpor; (b) ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10
persen pada saat penyerahan mobil yang diproduksi; (c) pembayaran Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang
diproduksi akan ditanggung oleh Pemerintah.”
(2) Keputusan No. 31 Tahun 1996
2.24 Juga pada tanggal 19 Februari 1996, Indonesia mengeluarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 31/MPP/SK/2/1996 (“Kendaraan
Bermotor Nasional”).11 Keppres No.31/1996 mengidentifikasi tujuannya
sebagai “untuk melaksanakan Instruksi Presiden No.2 Tahun 1996 tentang
Pembinaan Industri Mobil Nasional ... dalam rangka memajukan industri ... .”
2.25 Kepmen No. 31 Tahun 1996 mengatur persyaratan untuk ditetapkan
sebagai “kendaraan bermotor nasional”. Secara khusus, kendaraan bermotor
nasional adalah yang:
(a) dibuat di dalam negeri pada sarana produksi yang dimiliki oleh
perusahaan industri nasional atau perusahaan Indonesia yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
10
11
Bukti Indonesia 1.
Bukti Indonesia 2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 11 oleh Paustinus S
(b) menggunakan "nama merek sendiri yang belum pernah
didaftarkan oleh pihak lain mana pun di Indonesia yang dimiliki oleh
perusahaan/warga negara Indonesia”; dan
(c) "dikembangkan dengan teknologi, konstruksi, desain dan rekayasa
berdasarkan kemampuan nasional yang diterapkan secara bertahap."
Keputusan tersebut juga mengatur bahwa “perusahaan industri kendaraan
bermotor yang memproduksi kendaraan bermotor nasional sesuai dengan
persyaratan yang diatur dalam Pasal 1 akan diberikan status 'Perusahaan
Perintis'."
2.26 Keppres No. 31/1996 menetapkan jadwal tarif kandungan lokal yang
harus dicapai oleh “perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang
diberi 'status Pionir'”:
Tabel
8
Adwal
Kandungan
Lokal
Kendaraan Bermotor Nasional
Periode Waktu
Akhir dari tahun pertama
Akhir dari tahun kedua
Akhir dari tahun ketiga
untuk
Tingkat Kandungan
Lokal
>
20%
>
40%
>
60%
(3) Keputusan No. 82 Tahun 1996
2.27 Keputusan ketiga yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996 adalah
Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.01/1996 (“Penyempurnaan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1993 tentang Pemberian
Keringanan Bea Masuk Atas Bagian dan Komponen Tertentu Kendaraan
Bermotor Untuk Keperluan Perakitan dan/atau Pembuatan Kendaraan
Bermotor Yang Sebelumnya Disempurnakan dengan Keputusan Menteri
No.223/KMK.01/1995”).12 Keputusan No.82 Tahun 1996 menetapkan bahwa
suku cadang dan komponen yang diimpor oleh produsen/perakitan Mobil
Nasional, untuk dirakit atau pembuatan Mobil Nasional yang memenuhi tarif
muatan lokal yang disebutkan di atas, dibebaskan dari bea masuk.
(4) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996
2.28 Tindakan terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 19 Februari 1996
adalah Peraturan Pemerintah No. 20 (“Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
12
Bukti Indonesia 21.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 12 oleh Paustinus S
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994”).13 Dengan peraturan ini, Mobil Nasional yang memenuhi
persyaratan tertentu, termasuk tarif muatan lokal, dibebaskan dari pajak
barang mewah.
2.29 Dengan demikian, Peraturan No. 20/1996 menetapkan struktur pajak
barang mewah sebagai berikut:
Tabel 9
Jadwal Tarif Pajak Barang Mewah
Jenis Kendaraan Bermotor
Tarif Pajak Barang
Mewah
mobil
penumpang
>
1600cc
jip dengan kandungan
lokal 60%
jkendaraan
niaga
ringan selain jip)
menggunakan solar
mobil penumpang 1600cc
jip dengan kandungan lokal
kendaraan niaga ringan
(lainnya
daripada
jip)
kendaraan
bermotor
35
%
25
%
20
%
0%
nasional
(5) Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan
Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1996
2.30 Pada tanggal 27 Februari 1996, Indonesia mengeluarkan Keputusan
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 01/SK/1996 (“Peraturan Penanaman Modal Dalam
Rangka Perwujudan Pembentukan Industri Mobil Nasional ").14 Keputusan
tersebut mengatur bahwa "untuk mewujudkan berdirinya [] industri mobil
nasional, akan diterbitkan persetujuan investasi untuk sektor industri mobil
dengan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
khusus untuk itu."
(6) Keputusan Menteri Perindustrian
002/SK/DJ-ILMK/II/1996
dan
Perdagangan
Nomor
2.31 Pada tanggal 27 Februari 1996 diterbitkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 002/SK/DJ-ILMK/II/1996.15 Keputusan
ini menetapkan PT Timor Putra Nasional (“TPN”) sebagai "perintis kendaraan
bermotor nasional perusahaan." Pada tanggal 5 Maret 1996 diterbitkan
Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 02/SK/1996. Keputusan ini menunjuk TPN "untuk
mendirikan dan memproduksi Mobil Nasional."
13
14
15
Bukti Indonesia 20.
Bukti Indonesia 4.
Bukti Indonesia 41.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 13 oleh Paustinus S
2.32 Mobil Nasional, "Timor", akan didasarkan pada desain dan teknologi lain
dari Kia Sephia, model yang diproduksi oleh Kia Motors dari Korea. Timor
awalnya akan diproduksi dalam bentuk knock-down di Korea oleh Kia Motors,
untuk diekspor ke Indonesia, di mana akan dirakit di fasilitas TPN di Karawang,
Indonesia. (Pada saat program Februari 1996 diumumkan, pembangunan
fasilitas ini belum dimulai.) TPN akan meningkatkan kandungan lokal Timor
secara bertahap.
(b) "Program Juni 1996"
2.33 Apa yang disebut program Juni 1996 terdiri dari serangkaian dekrit yang
dikeluarkan pada Juni 1996.
(1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996
2.34 Pada tanggal 4 Juni 1996, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 42 Tahun
1996 (“Produksi Mobil Nasional”).16 Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1996 ini
menyatakan bahwa:
Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja
Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan akan
diperlakukan sama dengan mobil buatan Indonesia.
Dengan kata lain, Mobil Nasional dalam bentuk full built up dapat diimpor
secara bebas bea masuk dan pajak barang mewah, jika dibuat oleh tenaga kerja
Indonesia dan memenuhi persyaratan kandungan dalam negeri untuk Mobil
Nasional.
2.35 Keputusan ini juga mengatur bahwa pembebasan pajak dan bea ini akan
diberikan hanya sekali untuk jangka waktu paling lama satu tahun, dan akan
melibatkan jumlah kendaraan yang akan ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 1410/MPP/6/1996 (30 Juni 1996)17, TPN diberi wewenang
untuk mengimpor 45.000 orang Timor berdasarkan SK No. 42/1996.
(2) Peraturan No. 36 Tahun 1996
2.36 Juga pada tanggal 4 Juni 1996, Indonesia mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 1996 (“Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.
20/1996”).18 Peraturan No. 36/1996 melakukan perubahan lebih lanjut
terhadap pajak barang mewah atas kendaraan bermotor, yang sebagaimana
16
17
18
Bukti Indonesia 6.
Bukti Indonesia 13.
Bukti Indonesia 3
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 14 oleh Paustinus S
telah dibahas, telah direvisi terakhir pada tanggal 19 Februari 1996, di
Peraturan No. 20 Tahun 1996.
2.37 Peraturan No. 36/1996 menetapkan jadwal pajak barang mewah sebagai
berikut:
Tabel10
Jadwal Tarif Pajak Barang Mewah
Jenis Kendaraan Bermotor
mobil penumpang 1600cc.
mobil penumpang dengan kandungan
lokal 60%.
jip dengan kandungan lokal 60%.
bus dengan kandungan lokal 60%.
combis, minibus, van dan pick up
menggunakan solar sebagai bahan
bakar, dengan kandungan lokal 60%.
kombi, minibus, van dan pick up
menggunakan bahan bakar bensin
dengan kandungan lokal 60%.
.
sedan dan station wagon < 1600cc
diproduksi
di
Indonesia
dengan
kandungan lokal > 60%.
combis, minibus, van dan pick-up
menggunakan bahan bakar bensin atau
solar, diproduksi di Indonesia dengan
kandungan lokal dengan kandungan
lokal > 60%.
bus yang diproduksi di Indonesia.
sepeda motor < 250cc diproduksi di
Tarif
Pajak
Barang
35
%
25
%
20
0%
(3) Keputusan No. 142 Tahun 1996
2.38 Sebagaimana disebutkan, Keputusan Presiden No. 42/1996 mengizinkan
“kendaraan bermotor nasional” diproduksi di luar negeri untuk jangka waktu
satu tahun dan tetap menerima manfaat bea dan pajak dari program
Kendaraan Bermotor Nasional, jika persyaratan muatan lokal untuk Mobil
Nasional (20 persen kandungan lokal untuk tahun pertama) terpenuhi dan
mobil tersebut diproduksi oleh personel Indonesia.
2.39
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan
142/MPP/Kep/6/1996, dikeluarkan
5 Juni 1996 (“Produksi Mobil Nasional”)19 menetapkan pedoman
memenuhi persyaratan kandungan lokal sebagaimana dimaksud
Keputusan 42/1996. Keputusan No. 142 Tahun 1996 mengatur
“produksi”
19
Nomor
untuk
dalam
bahwa
Bukti Indonesia 7.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 15 oleh Paustinus S
mobil nasional dapat dilakukan di luar negeri ... dengan syarat menggunakan
suku cadang dan komponen Indonesia”, kemudian selanjutnya menyatakan
bahwa “pengadaan suku cadang dan komponen buatan Indonesia dilakukan
melalui sistem counter purchase. suku cadang dan komponen kendaraan
bermotor oleh perusahaan luar negeri yang melakukan produksi dan reekspor
mobil nasional ke Indonesia”. Selain itu, keputusan tersebut menyatakan
bahwa “nilai pembelian konter ... harus ditetapkan minimal sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari nilai impor mobil nasional yang dirakit di luar negeri
(nilai C&F).
2.40 Dengan kata lain, pembelian balik oleh produsen luar negeri atas suku
cadang dan komponen kendaraan bermotor Indonesia yang bernilai paling
sedikit 25 persen dari nilai impor C&F Mobil Nasional yang diimpor akan
memenuhi persyaratan kandungan lokal untuk Mobil Nasional.
(4) Audit kinerja TPN berdasarkan SK 142/1996
2.41 Indonesia telah mengajukan surat kepada Panel tertanggal Januari 1998,
yang berisi hasil audit kepatuhan TPN terhadap persyaratan pembelian kembali
Keputusan No. 142/1996. Surat tersebut menunjukkan bahwa TPN ditemukan
dalam audit tidak memenuhi persyaratan counterpurchase.
3. Pinjaman US$690 juta ke TPN
2.42 Klaim Amerika Serikat mencakup satu tindakan tambahan, yang dicirikan
sebagai komponen lebih lanjut dari Program Mobil Nasional: pinjaman yang
diberikan pada 11 Agustus 1997. Menurut Amerika Serikat, atas arahan
Pemerintah Indonesia, sebuah konsorsium empat Bank BUMN dan dua belas
bank swasta memutuskan untuk mengucurkan US$650 juta pinjaman
sepuluh tahun kepada TPN untuk melaksanakan proyek mobil nasional.
Amerika Serikat juga menegaskan bahwa salah satu bank milik Pemerintah
yang terlibat sebelumnya telah mengucurkan dana talangan sebesar US$40
juta kepada TPN, sehingga total pinjaman menjadi US$690 juta. Menurut
Amerika Serikat, pinjaman tersebut dilaporkan akan membawa tingkat bunga
tahunan sebesar 3 persen selama 3-6 bulan tingkat deposito, jatuh tempo 10
tahun, dan masa tenggang 3 tahun, dan empat bank milik pemerintah akan
memberikan setengah dari pinjaman $650 juta.
2.43 Pada tanggal 25 Februari 1998, Indonesia memberitahu Komite Subsidi
bahwa, sejak 21 Januari 1998, telah menghentikan semua subsidi yang
sebelumnya diberikan dalam program Mobil Nasional. Pada 2 Maret 1998,
Indonesia memberitahukan Panel dan meminta Panel untuk menghentikan
proses penyelesaian sengketa, setidaknya yang berkaitan dengan langkahlangkah program Mobil Nasional 1996.
C. Notifikasi oleh Indonesia kepada Komite WTO
2.44 Pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat pemberitahuan
sehubungan dengan Sistem Insentif 1993 kepada Komite TRIMs berdasarkan
Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs (G/TRIMS/N/1/IDN/1). Pada
28 Oktober 1996, Indonesia memberitahukan kepada Komite TRIMs bahwa
pihaknya “menarik” pemberitahuannya terkait dengan mobil karena dianggap
bahwa programnya bukan TRIM (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1); pada hari yang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 16 oleh Paustinus S
sama Indonesia membuat pemberitahuan sehubungan dengan Sistem Insentif
1993 dan program Mobil Nasional 1996 kepada Komite SCM
(G/SCM/N/16/IDN).
III. TEMUAN-TEMUAN DAN REKOMENDASI-REKOMENDASI YANG
DIMINTA OLEH PARA PIHAK20
A. Jepang
3.1 Jepang meminta Panel untuk menemukan bahwa:
(a) pembebasan pajak penjualan barang mewah sehubungan dengan
Mobil Nasional yang diproduksi di dalam negeri yang berkaitan
dengan langkah-langkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang
diidentifikasi21 tidak sesuai dengan Pasal III:2 GATT 1994, karena
mobil impor dikenakan pajak penjualan barang mewah yang melebihi
yang diterapkan terhadap produk dalam negeri sejenis (yaitu Mobil
Nasional);
(b) persyaratan kandungan lokal sehubungan dengan Mobil Nasional
yang diproduksi di dalam negeri yang berkaitan dengan langkahlangkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang diidentifikasi
tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994, karena persyaratanpersyaratan memberikan pada produk-produk yang diimpor dari
Jepang perlakuan yang kurang menguntungkan dari pada yang
diberikan pada produk sejenis domestic.
(c) persyaratan kandungan lokal dan pembebasan dari tarif bea
masuk dan pajak penjualan barang mewah yang berkaitan dengan
langkah-langkah Program Mobil Nasional Februari 1996 yang
diidentifikasi adalah langkah-langkah investasi terkait perdagangan
sebagaimana diatur dalam paragraf 1(a) dari Daftar Ilustrasi yang
dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, dan karena itu tidak sesuai
dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs;
(d) pembebasan tarif bea masuk sehubungan dengan impor suku
cadang dan komponen otomotif dan pembebasan pajak penjualan
yang berkaitan dengan langkah-langkah Program Mobil Nasional
Februari 1996 yang diidentifikasi tidak sesuai dengan Pasal I:1 GATT
1994, karena pembebasan tidak diberikan kepada produk sejenis
yang berasal dari semua anggota lain termasuk Jepang;
(e) pembebasan dari tarif bea masuk dan pajak penjualan yang
diberikan berdasarkan Program Mobil Nasional diperpanjang Juni
199622 semata-mata untuk mobil lengkap yang berasal dari Republik
Korea tidak konsisten dengan Pasal I:1 GATT 1994, karena
Deskripsi dalam bagian ini dari temuan dan rekomendasi yang diminta oleh para pihak
adalah seperti yang muncul dalam pengajuan para pihak. Deskripsi ini tidak selalu sesuai
dengan klaim para pihak seperti yang diidentifikasi dalam permintaan mereka untuk sebuah
panel.
21 Surat Keputusan Nomor 114 Tahun 1993, 645/1993.
22 Keppres No. 42 Tahun 1996, Keppres No. 142 Tahun 1996.
20
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 17 oleh Paustinus S
pembebasan tidak diberikan untuk produk sejenis yang berasal dari
Anggota lain termasuk Jepang;
(f) langkah-langkah Program Mobil Nasional yang diperluas tidak
segera diterbitkan dan belum dilaksanakan secara seragam, tidak
memihak dan wajar, sehingga tidak sesuai dengan Pasal X:1 dan
X:3(a) GATT 1994.
3.2 Jepang meminta agar Panel merekomendasikan agar Indonesia melakukan
tindakannya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994 dan
Perjanjian TRIMs.
B. Masyarakat Eropa
3.3 Masyarakat Eropa meminta Panel untuk menemukan bahwa:
(a) Indonesia melanggar ketentuan Pasal III:2, kalimat pertama,
dengan membebaskan pajak penjualan barang mewah atas penjualan
kategori kendaraan bermotor berikut:
(i) sepeda motor buatan dalam negeri dengan mesin 250 cc atau
kurang;
(ii) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan bensin
sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan
memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(iii) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan minyak
solar sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan
memiliki kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(iv) bus produksi dalam negeri;
(v) sedan dan station wagon produksi dalam negeri kurang dari
1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(vi) Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan
pionir; dan
(vii) Mobil Nasional impor.
(b) tindakan-tindakan berikut ini mendukung “penggunaan” suku
cadang dan komponen dalam negeri oleh produsen mobil Indonesia
daripada suku cadang dan komponen impor yang “sejenis” dan
karenanya, tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT:
(i) pembebasan dari pajak penjualan barang mewah dari
gabungan produksi lokal, minibus, van dan pick-up dengan
kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(ii) pembebasan pajak penjualan barang mewah untuk sedan
dan station wagon produksi lokal kurang dari 1.600 cc dengan
kandungan lokal lebih dari 60 persen;
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 18 oleh Paustinus S
(iii) pembebasan pajak penjualan barang mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan pionir yang memenuhi
persyaratan kandungan lokal tertentu;
(iv) pembebasan pajak penjualan barang mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi
kewajiban kontra-pembelian tertentu;
(v) pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan
komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan
bermotor (atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan
kendaraan bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi
(atau suku cadang dan komponen) yang memenuhi persyaratan
tertentu. persyaratan kandungan lokal;
(vi) pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen
yang digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia
oleh perusahaan pionir yang memenuhi kewajiban muatan lokal
tertentu.
(c) langkah-langkah berikut ini tidak sesuai dengan kewajiban
Indonesia berdasarkan Pasal I:1 dari GATT:
(i) pembebasan bea masuk atas impor Mobil Nasional;
(ii) pembebasan pajak penjualan atas barang mewah untuk
impor; Mobil Nasional;
(iii) pembebasan pajak penjualan atas barang mewah untuk
Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia; dan
(iv) pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan
komponen untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia.
(d) langkah-langkah yang tercantum dalam paragraf b. di atas juga
merupakan TRIMs yang tidak sesuai dengan Pasal III GATT dan, oleh
karena itu, dengan menerapkan tindakan tersebut Indonesia
melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 19 oleh Paustinus S
(e) Insentif berikut yang diberikan kepada PT TPN di bawah Program
Mobil Nasional merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan
2 Perjanjian SCM dan menyebabkan "prasangka serius" terhadap
kepentingan Masyarakat Eropa dalam arti Pasal 5 (c) dari Perjanjian
itu:
(i) keringanan bea masuk untuk suku cadang dan komponen
yang dimaksudkan untuk dirakit menjadi Mobil Nasional;
(ii) pembebasan pajak penjualan barang mewah untuk Mobil
Nasional;
(iii) keringanan bea masuk untuk Mobil Nasional yang diimpor
dari Korea.
C. Amerika Serikat
3.4 Amerika Serikat meminta Panel untuk menemukan bahwa:
(a) Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia di bawah Sistem Insentif
199323 dan program Mobil Nasional24 dan pinjaman pemerintah
sebesar $690 juta kepada TPN tidak konsisten dengan Pasal III:4
GATT 1994 dan tidak tercakup dalam Pasal III:8 GATT 1994;
(b) Penerapan pajak penjualan barang mewah yang diskriminatif di
Indonesia tidak sejalan dengan Pasal III:2, kalimat pertama, GATT
1994;
(c) sebagai alternatif, penerapan diskriminatif pajak penjualan barang
mewah di Indonesia tidak sejalan dengan Pasal III:2, kalimat kedua;
(d) Pembebasan Indonesia untuk sedan CBU Kia Sephia yang diimpor
dari Korea dari bea masuk dan pajak penjualan barang mewah
melanggar Pasal I:1 GATT 1994.
(e) Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia di bawah Program Sistem
Insentif dan Mobil Nasional 1993 dan pinjaman pemerintah sebesar
$690 juta kepada TPN tidak konsisten dengan Pasal 2 Perjanjian
TRIMs;
(f) Pemberian manfaat “kendaraan bermotor nasional” oleh Indonesia
hanya untuk kendaraan bermotor bermerek khas Indonesia yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia mendiskriminasikan merek
milik asing dan pemiliknya dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20 dan
65 Perjanjian TRIPs;
Keputusan No. 114/1993, 645/1993, 647/1993, 223/1995, 36/1997, dan
Peraturan 36/1996.
24
Keputusan No. 82/1996, 31/1996, 42/1996. 36/1996, 142/1996, Peraturan
20/1996 dan 36/1996, dan Instruksi Presiden No. 2/1996.
23
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 20 oleh Paustinus S
(g) Indonesia telah memperluas cakupan tarif dan subsidi pajaknya
dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
(h) Subsidi Indonesia di bawah Program Kendaraan Bermotor
Nasional telah merugikan kepentingan Amerika Serikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM;
(i) Subsidi Indonesia di bawah Program Kendaraan Bermotor Nasional
telah menimbulkan ancaman yang merugikan kepentingan Amerika
Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 27 Perjanjian
SCM.
3.5 Amerika Serikat meminta agar Panel merekomendasikan agar Indonesia
menyesuaikan -tindakan-tindakannya dengan kewajibannya berdasarkan
GATT 1994, Perjanjian TRIMs, Perjanjian TRIPS, dan Perjanjian SCM.
3.6 Amerika Serikat juga meminta agar Panel merekomendasikan, sesuai
dengan Pasal 7.8 Perjanjian SCM, agar Indonesia mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk menghilangkan prasangka serius dan ancaman prasangka
serius atau mencabut subsidinya.
D. Indonesia
3.7 Indonesia meminta Panel untuk menolak pernyataan para penggugat dan
menemukan bahwa program insentif 1993 dan program Mobil Nasional 1996
adalah subsidi yang diperbolehkan berdasarkan Perjanjian Subsidi dan tidak
melanggar ketentuan GATT 1994, Perjanjian TRIMs, atau Perjanjian TRIPs.
IV. PERMINTAAN PUTUSAN SELA
A. Partisipasi Pengacara Swasta
4.1 Pada tanggal 25 November 1997, Indonesia memberikan kepada Panel
daftar delegasinya pada sidang pertama Panel dengan para pihak. Pada tanggal
28 November 1997, Amerika Serikat, dalam sepucuk surat kepada Ketua Panel,
mencatat bahwa daftar delegasi Indonesia termasuk beberapa pengacara
swasta, dan menolak partisipasi pegawai non-pemerintah ini dalam sidang
Panel. Pada
1 Desember 1997 dan 3 Desember 1997, Indonesia mengajukan surat kepada
Ketua Panel, menanggapi keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat. Pada
sidang substantif pertama dengan para pihak, Panel mendengar argumen para
pihak dan membuat keputusan tentang masalah ini.25
1. Keberatan Amerika Serikat
4.2 Berikut ini
keberatannya:
adalah
argumen
Amerika
Serikat
yang
mendukung
4.3 Masalah partisipasi pengacara swasta dalam rapat panel dibahas oleh
panel dalam kasus Bananas (WT/DS27/R/USA, diadopsi 25 September 1997,
25
Lihat Temuan, bagian XIV.A.1, untuk keputusan ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 21 oleh Paustinus S
paragraf 7.10-7.12). Dalam kasus tersebut, menyusul keberatan dari para
penggugat, panel membatasi kehadiran pada sidang panel hanya untuk
anggota pemerintah. Dalam amar putusan tersebut, majelis melakukan
pengamatan, antara lain:
- Praktek masa lalu dalam penyelesaian sengketa GATT dan WTO adalah tidak
menerima pengacara swasta untuk sidang panel jika ada pihak yang keberatan
dengan kehadiran mereka.
- Karena pengacara swasta mungkin tidak tunduk pada aturan disiplin seperti
yang diterapkan pada anggota pemerintah, kehadiran mereka dalam sidang
panel dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran kerahasiaan.
- Penerimaan pengacara swasta ke sidang panel, jika itu menjadi praktik
umum, tidak akan menjadi kepentingan Anggota kecil karena dapat
menimbulkan beban keuangan yang sangat besar bagi mereka.
- Panel memiliki kekhawatiran tentang apakah kehadiran pengacara swasta
akan mengubah karakter antar pemerintah dari proses penyelesaian sengketa
WTO.
- Membatasi kehadiran pada sidang panel hanya untuk anggota pemerintah
tidak akan berdampak buruk pada hak pihak atau pihak ketiga untuk bertemu
dan berkonsultasi dengan pengacara pribadi mereka selama proses panel, atau
untuk menerima nasihat hukum atau nasihat lain dalam persiapan pengajuan
tertulis dari para ahli non-pemerintah.
4.4 Pengamatan panel Bananas ini sama-sama berlaku untuk sengketa Autos
ini. Selain itu, meskipun Badan Banding memutuskan bahwa pengacara
swasta dapat berpartisipasi dalam sidang Badan Banding dalam Bananas,
Badan Banding dengan hati-hati membatasi keputusannya pada proses Badan
Banding, bukan panel, dan berusaha keras untuk mencatat bahwa itu tidak
berurusan dengan banding. keputusan panel dalam Bananas tentang
partisipasi pengacara swasta dalam rapat panel. (WT/DS27/AB/R, diadopsi 25
September 1997, para. 11). Meskipun Amerika Serikat tidak setuju dengan
putusan terbatas Badan Banding, putusan itu dapat dibedakan dari kasus ini
karena seluruh proses Badan Banding adalah proses baru yang praktik GATT
sebelumnya, bisa dibilang, tidak memberikan panduan yang sesuai.
4.5 Namun demikian, proses panel bukanlah hal baru, dan saat ini tidak ada
dasar bagi WTO untuk mengubah praktik yang telah mapan di bidang ini. Jika
perubahan akan dilakukan dalam praktik penyelesaian sengketa WTO,
perubahan tersebut harus dirundingkan dan disepakati dalam konteks
peninjauan aturan dan prosedur penyelesaian sengketa WTO yang dijadwalkan
selesai pada akhir tahun 1998. Perubahan sebesar ini akan memerlukan
perubahan mendasar dari premis yang mendasari penyelesaian sengketa WTO
dan operasinya, dan akan mengikis kendali pemerintah atas apa yang telah
berfungsi dengan baik dari proses antar pemerintah untuk penyelesaian
sengketa secara damai.
4.6 Selain itu, fakta bahwa pengacara swasta yang bersangkutan menghadiri
konsultasi dalam sengketa Autos tidak relevan atau tidak mendukung untuk
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 22 oleh Paustinus S
tujuan persidangan panel ini. Indonesia mengkondisikan persetujuannya
untuk berkonsultasi mengenai keberadaan individu-individu tersebut.
Meskipun demikian, ada kesepahaman antara Amerika Serikat dan Indonesia
bahwa pengacara swasta tidak akan berbicara kepada delegasi Amerika
Serikat, dan jika mereka melakukannya, delegasi Amerika Serikat tidak akan
menanggapi. Akibatnya, pengacara swasta terbatas pada peran berkomunikasi
dengan klien mereka.
4.7 Oleh karena itu, Amerika Serikat menolak partisipasi pegawai nonpemerintah dalam sidang Panel dalam sengketa Autos dan meminta Panel
untuk membuat temuan sehubungan dengan masalah ini sebelum 3 Desember
1997, sidang Panel dengan Para Pihak.
2. Tanggapan Indonesia
4.8 Dalam suratnya tertanggal 1 Desember 1997, Indonesia mengemukakan
argumentasi sebagai berikut:
4.9 Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menentukan
komposisi delegasinya dan memilih juru bicaranya pada semua sidang badan
dan organ WTO. Hak berdaulat ini didasarkan pada prinsip hukum kebiasaan
internasional tentang persamaan kedaulatan negara.
4.10 Selain itu, diakui dalam praktik pengadilan sengketa internasional,
termasuk Badan Banding WTO. Dalam menegakkan hak Saint Lucia untuk
menyertakan penasihat hukum non-pemerintah pada delegasinya untuk
sidang Badan Banding dan untuk mengizinkan penasihat berbicara di sidang
dalam proses EU Bananas, Badan Banding menyatakan:
4.11 Pada tanggal 15 Juli 1997, Badan Banding memberi tahu para pihak dan
pihak ketiga dalam keputusan banding ini bahwa permintaan Saint Lucia akan
diizinkan. Badan Banding mengatakan sebagai berikut:
... kami tidak dapat menemukan apa pun dalam Perjanjian
Marrakesh tentang Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia
("Perjanjian WTO"), DSU atau Prosedur Kerja, atau dalam
hukum kebiasaan internasional atau praktik pengadilan
internasional yang berlaku, yang mencegah Anggota WTO
dari menentukan susunan delegasinya dalam persidangan
Badan Banding. Setelah mempertimbangkan dengan cermat
permintaan yang dibuat oleh Pemerintah Saint Lucia, dan
tanggapannya tertanggal
14 Juli 1997 diterima dari Kanada; Jamaika; Ekuador;
Guatemala; Honduras; Meksiko dan Amerika Serikat, kami
memutuskan bahwa Anggota WTO harus memutuskan siapa
yang harus mewakilinya sebagai anggota delegasinya dalam
sidang lisan Badan Banding.
*****
Kami mencatat bahwa tidak ada ketentuan dalam Perjanjian
Marrakesh Mendirikan Organisasi Perdagangan Dunia
("Perjanjian WTO"), di DSU atau dalam Prosedur Kerja yang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 23 oleh Paustinus S
menentukan siapa yang dapat mewakili pemerintah dalam
membuat perwakilannya dalam sidang lisan Badan Banding.
Sehubungan dengan praktik GATT, kami tidak dapat
menemukan laporan panel sebelumnya yang berbicara
secara khusus tentang masalah ini dalam konteks sidang
panel dengan para pihak. Kami juga mencatat bahwa
perwakilan oleh penasihat pilihan pemerintah sendiri
mungkin menjadi masalah yang sangat penting - terutama
bagi Anggota negara berkembang - untuk memungkinkan
mereka berpartisipasi penuh dalam proses penyelesaian
sengketa. WT/DS27/AB/R (9 September 1997) pada paras.
10 dan 12.
4.12 Dengan demikian, Badan Banding sepenuhnya menolak dasar dan logika
dari laporan panel yang mendasarinya, yang menjadi dasar keberatan Amerika
Serikat. Sehubungan dengan itu, Pemerintah saya ingin menegaskan kembali,
pertama, bahwa orang-orang yang bersangkutan tetap berada di tangan
Pemerintah Republik Indonesia dan tentu saja tunduk sepenuhnya pada
arahannya, bukan sebaliknya. Dengan demikian, "karakter antar pemerintah"
dari proses panel tidak akan terganggu oleh partisipasi mereka. Memang
partisipasi mereka diperlukan untuk melestarikan "karakter antar pemerintah"
dari proses dengan membantu memastikan bahwa Pemerintah saya mampu
mencapai tujuannya dalam proses tersebut. Kedua, seperti yang diketahui
dengan baik oleh Amerika Serikat, orang-orang ini tunduk pada persyaratan
kerahasiaan ketat yang ditetapkan di bawah sistem hukum Amerika Serikat.
Selain itu, mereka terikat secara kontrak dengan Pemerintah saya untuk
menjaga kerahasiaan persidangan. Akankah ada peserta lain dalam
persidangan yang begitu terikat? Jika ada, penyertaan pengacara swasta yang
dihormati akan mengurangi pelanggaran kerahasiaan yang terjadi dalam
proses panel. Ketiga, Pemerintah Republik Indonesia sangat mampu membuat
keputusan keuangan independen mengenai kontrak ahli hukum atau ahli
lainnya dan setiap upaya oleh Amerika Serikat untuk memasukkan dirinya ke
dalam bidang ini menghina dan salah tempat. Poin ini, secara khusus,
menyoroti ketidaktepatan Amerika Serikat, sebagai lawan Indonesia dalam
persidangan ini, memiliki suara apa pun dalam komposisi tim pembela
Indonesia. Akhirnya, keputusan Badan Banding menekankan pentingnya
partisipasi penuh - bukan sebagian - oleh penasihat hukum yang terakreditasi.
4.13 Amerika Serikat mengabaikan logika dari keputusan ini dan berusaha
untuk menghindari penerapannya pada proses instan, meskipun setiap alasan
yang dicatat oleh Appellate Body berlaku di sini secara penuh. Selain itu, Badan
Banding mencatat bahwa masalah partisipasi penasihat pribadi sebelum Panel
belum diajukan banding oleh salah satu pihak dalam sengketa EU Bananas
karena negara Anggota yang menyertakan pengacara swasta dalam
delegasinya, Saint Lucia, adalah pihak ketiga dalam sengketa dan masalah
tersebut tidak diajukan banding secara langsung oleh Termohon. (Termohon
dalam perkara EU Bananas, bagaimanapun juga, adalah Masyarakat Eropa
yang, seperti Amerika Serikat dan Jepang, memiliki pasukan pengacara dengan
keahlian WTO dan dengan demikian tidak memerlukan bantuan swasta untuk
membela kepentingannya di hadapan WTO. ) Oleh karena itu, keputusan
Badan Banding dalam proses EU Bananas harus memandu Panel dalam
menolak keberatan Amerika Serikat.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 24 oleh Paustinus S
4.14 Hak untuk menentukan komposisi delegasi untuk sidang dengan Panel
dalam proses penyelesaian sengketa sangat penting bagi negara berkembang
seperti Indonesia. Anggota WTO ini tidak memiliki korps ahli hukum WTO yang
terlatih secara khusus dan sangat berpengalaman. Satu-satunya cara
Indonesia dapat memperoleh perwakilan penuh dan efektif dalam sengketa ini
adalah dengan mempertahankan ahli hukum luar, yang telah dilakukan.
Perwakilan hukum yang efektif, yang dipilih oleh pihak yang berpartisipasi
dalam sengketa, diperlukan untuk legitimasi proses penyelesaian sengketa
WTO sebagaimana ia adalah untuk legitimasi dari setiap proses penyelesaian
sengketa. Argumen Amerika Serikat yang bertentangan adalah tidak masuk
akal.
4.15 Amerika Serikat tidak dapat menyangkal bahwa menurut hukum
kebiasaan internasional Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menyusun
delegasinya ke sidang panel dalam sengketa ini. Amerika Serikat tidak dan
tidak dapat mengutip apapun dalam Perjanjian WTO Marrakesh, DSU atau
Prosedur Kerja Panel ini yang membatasi hak berdaulat ini. Amerika Serikat
juga tidak atau tidak dapat mengutip keputusan atau rekomendasi Panel apa
pun yang membatasi hak dan mengizinkan tantangan terhadap kredensial atau
kualifikasi delegasi terakreditasi. Yang bisa dilakukan Amerika Serikat
hanyalah menunjukkan praktik GATT di masa lalu. Fakta bahwa sebelumnya
tidak ada negara yang secara resmi mempertahankan penentangannya
terhadap tantangan terhadap hak kedaulatannya untuk menyusun delegasinya
tidak dapat menjadi dasar untuk memadamkan desakan Indonesia pada
pelaksanaannya sekarang. Hal ini terutama benar karena, tidak seperti rezim
GATT lama, keputusan Panel (dan Badan Banding) di bawah DSU mengikat
secara hukum dan menjadi dasar pembalasan jika tidak dilaksanakan.
Singkatnya, Anggota tidak menganggap hak untuk memberikan nasihat begitu
penting ketika mereka dapat dengan mudah memblokir keputusan panel
negatif dan menyelesaikannya.
4.16 Dalam suratnya tertanggal 3 Desember 1997, Indonesia mengemukakan
argumentasi sebagai berikut:
(a) Prinsip-prinsip umum hukum internasional mendukung hak berdaulat
Indonesia untuk memilih penasihat hukum pilihannya dan mengatur serta
mengajukan pembelaannya
4.17 Prinsip "kesamaan kedaulatan negara-negara" menyatakan bahwa semua
negara bebas memilih perwakilan pilihan mereka di hadapan badan-badan
peradilan internasional atau organ-organ pendukung organisasi internasional.
Prinsip ini merupakan aturan yang diterima dari hukum kebiasaan
internasional. Dengan demikian, Indonesia memiliki hak mutlak untuk
mengajukan delegasinya sendiri ke sidang-sidang organisasi internasional,
termasuk proses penyelesaian sengketa WTO.
4.18 Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILC) secara
tegas mengakui pentingnya prinsip kesetaraan kedaulatan negara-negara
dalam proses teknis seperti penyelesaian sengketa WTO. Dalam Laporan
Kelima tentang Hubungan Antara Negara dan Organisasi Internasional,
Rapporteur Khusus menjelaskan alasan prinsip ini sebagai berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 25 oleh Paustinus S
[P]engirim harus memiliki kebebasan memilih yang lebih
luas sehubungan dengan anggota delegasinya ke organ
organisasi internasional dan konferensi yang diadakan oleh
organisasi tersebut [dibandingkan dengan anggota misi
permanen]. Salah satu ciri menonjol dari hubungan
internasional masa kini adalah meningkatnya jumlah organ
tambahan yang dibentuk oleh organisasi-organisasi
internasional untuk menangani masalah-masalah yang
sangat terspesialisasi yang bersifat sangat teknis yang
memerlukan pendaftaran jasa para ahli yang memiliki
pelatihan dan pengalaman yang diperlukan.. . . Untuk
alasan-alasan ini, sangat diinginkan, jika tidak perlu, bahwa
Negara-negara pengirim harus menikmati kebebasan yang
seluas-luasnya dalam memilih para anggota delegasinya
untuk organ-organ dan konferensi-konferensi tersebut.26
4.19 Laporan ini mengakui bahwa suatu negara mungkin perlu menyertakan
ahli dari luar dalam delegasinya untuk menangani secara efektif sifat pokok
masalah yang semakin terspesialisasi yang ditangani oleh forum internasional.
Proses penyelesaian sengketa WTO adalah proses yang sangat khusus dan
kompleks yang melibatkan berbagai perdagangan teknis, masalah ekonomi dan
hukum yang harus diajukan ke pengadilan di bawah aturan dan persyaratan
prosedural yang sangat teknis. Ini persis jenis proses di mana ILC menyatakan
bahwa keahlian khusus sangat diperlukan.
(b) Praktek di hadapan badan peradilan internasional menegaskan hak
Indonesia
4.20 Prinsip persamaan kedaulatan negara sepenuhnya konsisten dengan
praktik setiap pengadilan penyelesaian sengketa internasional utama dan
organisasi internasional. Praktik-praktik ini mendukung hak Indonesia untuk
memasukkan pengacara swasta luar dalam delegasinya ke WTO. Masingmasing dari pengadilan penyelesaian sengketa internasional dan organisasi
internasional berikut mengizinkan negara-negara kebebasan penuh dalam
menyusun delegasi mereka:
pengadilan penyelesaian sengketa
-
Mahkamah Internasional;
Pusat Internasional untuk Penyelesaian Sengketa Investasi;
Pengadilan Arbitrase Tetap;
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa;
Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika;
Komisi Kompensasi PBB; dan
Pengadilan Klaim Iran-Amerika Serikat
Organisasi internasional lainnya
-
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
ihat Yearbook of the International Law Commission, 1970, Vol. II, p. 19 (penekanan
ditambahkan).
26
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 26 oleh Paustinus S
- Organisasi Pangan dan Pertanian;
- Kantor Perburuhan Internasional;
- Persatuan Telekomunikasi Internasional;
- Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Pembangunan;
- Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia; dan
- Organisasi Negara-Negara Amerika.
tentang
Perdagangan
dan
4.21 Singkatnya, tidak ada pengadilan atau organisasi (selain Perjanjian
Perdagangan Bebas Amerika Utara dalam proses tertentu) membatasi dengan
cara apa pun keputusan negara untuk mengakreditasi penasihat luar sebagai
anggota delegasinya. Juga tidak ada yang membatasi tingkat keterlibatan
penasihat dalam proses sengketa. Tidak adanya pembatasan di semua
pengadilan resolusi perkara utama dan organisasi lainnya konsisten dengan
prinsip umum hukum kebiasaan internasional yang mengakui hak berdaulat
negara untuk mengakreditasi perwakilan yang mereka pilih untuk mewakili
mereka di forum internasional.
(c) Badan Banding WTO mendukung hak Indonesia
4.22 Pada tanggal 15 Juli 1997, Badan Banding dalam persidangan Rezim
Pisang UE mengizinkan penasihat hukum dari luar untuk Negara-negara ACP,
tidak hanya untuk menghadiri persidangan lisan tetapi juga untuk
mempresentasikan kasus hukum Negara-Negara ACP. Badan Banding tidak
setuju dengan alasan Panel dalam menolak partisipasi penasihat luar dalam
persidangan Panel dan menyimpulkan:
... kami tidak dapat menemukan apa pun dalam Perjanjian Marrakesh
Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia ("Perjanjian WTO"), DSU atau
Prosedur Kerja [Panel], maupun dalam hukum kebiasaan internasional atau
praktik pengadilan internasional yang berlaku, yang mencegah Anggota WTO
dari menentukan komposisi delegasinya dalam proses Badan Banding ... kami
memutuskan bahwa Anggota WTO harus memutuskan siapa yang harus
mewakilinya sebagai anggota delegasinya dalam sidang lisan Badan Banding.27
4.23 Selain itu, kami mencatat bahwa Badan Banding mengakui pentingnya
perwakilan oleh penasihat pilihan pemerintah sendiri tidak hanya dalam proses
Badan Banding, tetapi juga selama seluruh proses penyelesaian sengketa,
termasuk proses Panel. Lebih lanjut, Appellate Body menekankan pentingnya
hak ini bagi negara berkembang, seperti Indonesia, khususnya. Menurut
Badan Banding:
Kami juga mencatat bahwa perwakilan oleh penasihat
pilihan pemerintah sendiri mungkin menjadi masalah yang
sangat penting - terutama bagi Anggota negara berkembang
- untuk memungkinkan mereka berpartisipasi penuh dalam
proses penyelesaian sengketa. Selain itu, mengingat mandat
Badan Banding untuk meninjau hanya masalah hukum
atau penafsiran hukum dalam laporan panel, sangat penting
27
Report of the Appellate Body in the EU Banana Regime, para. 10.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 27 oleh Paustinus S
bahwa pemerintah diwakili oleh penasihat yang memenuhi
syarat dalam proses Badan Banding.28
4.24 Badan Banding mengakui bahwa setiap Anggota WTO dapat dengan bebas
menyusun delegasinya ke Badan Banding. Kami percaya bahwa temuan Badan
Banding berlaku untuk proses Panel juga karena tidak ada dalam perjanjian
WTO yang membatasi hak Anggota untuk menyusun delegasinya dalam proses
Panel.
(d) Praktik masa lalu GATT tidak dan tidak dapat mengelak dari hak
berdaulat Indonesia
4.25 Dalam proses penyelesaian sengketa sebelumnya di bawah GATT,
delegasi, dalam hampir setiap contoh, hanya terdiri dari perwakilan
pemerintah. Praktik ini tidak mengabaikan hak Indonesia untuk memasukkan
penasihat luar sebagai anggota terakreditasi dari delegasi penyelesaian
sengketanya. Fakta bahwa di masa lalu negara-negara berkembang memilih
untuk tidak menyertakan penasihat luar dalam delegasi mereka (atau
diintimidasi oleh penggugat seperti Amerika Serikat untuk tidak
melakukannya) tidak menghalangi Indonesia untuk menggunakan haknya di
bawah hukum internasional untuk memilih perwakilannya ke proses sengketa.
Hak ini akan hilang hanya jika Perjanjian WTO atau DSU membatasi siapa yang
dapat menjadi anggota delegasi. Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding
dalam bagian dari kasus Bananas yang dikutip di atas, tidak ada batasan
seperti itu. Lebih lanjut, sebagaimana juga diakui oleh Badan Banding, hukum
kebiasaan internasional dan praktik pengadilan penyelesaian sengketa
internasional lainnya secara seragam mendukung hak suatu negara untuk
memilih perwakilan pilihannya. Secara hukum internasional, maka, praktik
GATT di masa lalu tidak menghalangi Indonesia untuk mengakreditasi
penasihat luar sebagai anggota delegasinya.
4.26 Juga, perubahan sifat penyelesaian sengketa GATT/WTO melemahkan
pentingnya praktik GATT di masa lalu. Di bawah GATT, keputusan panel
(memang, semua tahapan persidangan) dapat diblokir oleh salah satu pihak,
termasuk pihak yang kalah. Penyelesaian perkara pada prinsipnya dipandang
sebagai bagian dari proses "diplomatik". Sebagian besar karena desakan
Amerika Serikat, proses diplomatik digantikan oleh proses "yudisial", di mana
pihak yang kalah tidak dapat menghalangi keputusan panel (atau Badan
Banding).
4.27 Memiliki penasihat ahli dalam proses WTO yang mengikat dan "yudisial"
jauh lebih penting daripada dalam proses GATT yang tidak mengikat. Karena
perubahan radikal dalam sistem penyelesaian sengketa, praktik GATT
sebelumnya tidak relevan. Dengan demikian, untuk alasan praktis serta
berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat Indonesia
untuk memasukkan penasihat luar dalam delegasinya tidak terpengaruh oleh
praktik GATT di masa lalu.
(e) Pertimbangan-pertimbangan yang praktis dan
mengamanatkan agar Indonesia tidak diingkari haknya
28
berkeadilan
Lihat Report of the Appellate Body in the EU Banana Regime, para. 12.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 28 oleh Paustinus S
4.28 Sebagaimana telah diakui oleh Badan Banding, untuk berpartisipasi
dengan syarat yang sama dengan Para Penggugat dan negara-negara lain
dengan korps besar pengacara perdagangan, Indonesia harus diizinkan untuk
memilih penasihatnya untuk proses penyelesaian sengketa WTO. USTR,
Masyarakat Eropa dan Jepang masing-masing memiliki kader pengacara
dengan pengalaman substansial dalam masalah WTO. Sebaliknya, Indonesia
hanya memiliki sedikit pengacara yang berpengalaman dalam sengketa
perdagangan di hadapan WTO. Kendala bahasa menambah beban lain bagi
perwakilan Indonesia yang efektif karena proses WTO akan dilakukan dalam
bahasa Inggris, baik untuk pengajuan tertulis maupun presentasi lisan.
4.29 WTO tidak akan menjadi forum yang berarti dan adil di mana negaranegara dapat menyelesaikan sengketa perdagangan kecuali jika kepentingan
semua pihak yang bersengketa diwakili secara efisien dan efektif dan dalam
sesuai dengan keinginan mereka. Tanpa dukungan dari penasihat luar,
kepentingan Indonesia tidak akan terwakili secara memadai dalam
persidangan ini.
4.30 Kami merujuk Panel dan para penggugat pada tulisan-tulisan para
sarjana WTO terkemuka William Davey, John Jackson dan Alan Sykes.
Berkaitan dengan apa yang digambarkan oleh ketiga ahli ini sebagai “masalah
mendasar” negara berkembang dalam proses penyelesaian sengketa WTO,
mereka menyimpulkan bahwa negara berkembang seperti Indonesia “jelas
tidak mampu menggunakan sistem penyelesaian sengketa seperti negara
maju”.
4.31 Prinsip-prinsip hukum dan praktik internasional dari semua pengadilan
penyelesaian perkara internasional utama dan organisasi internasional,
termasuk Badan Banding WTO, mendukung posisi Indonesia untuk memiliki
penasihat pilihannya untuk mewakili kepentingannya selama proses WTO.
Keberatan para penggugat atas dimasukkannya penasihat luar Indonesia
dalam delegasinya ke WTO adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan
prinsip-prinsip hukum dan praktik internasional organisasi internasional dan
semangat kesetaraan di WTO. Apalagi, keberatan tersebut merupakan strategi
litigasi yang dirancang untuk merugikan Indonesia di persidangan WTO. Dalam
hal ini, penggugat Amerika Serikat, khususnya, menggunakan perangkat yang
dinyatakan tidak akan dihalangi oleh penasihat luar.
4.32 Panel harus mengabaikan keberatan penggugat dan mengakui hak
berdaulat Indonesia untuk menasihati. Setiap keputusan lain, termasuk
kompromi apapun, akan menodai proses dan, memang, benar-benar merusak
legitimasi WTO sebagai badan untuk menyelesaikan perkara antara negaranegara maju dengan keahlian WTO substansial dan kekuatan politik dan
ekonomi yang signifikan dan negara-negara berkembang yang tidak memiliki
keahlian dan kekuatan seperti itu. .
4.33 Pada sidang substantif pertama, Jepang membuat argumen berikut di
hadapan Panel:
4.34 Mengenai masalah partisipasi pengacara swasta, Jepang memiliki
beberapa masalah sistemik, khususnya dua hal berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 29 oleh Paustinus S
i) Pertama, proses penyelesaian sengketa di bawah naungan
GATT/WTO seharusnya bersifat antar pemerintah. Kehadiran
pengacara swasta akan mengubah karakter antar pemerintah ini.
ii) Kedua, karena pengacara swasta mungkin tidak tunduk pada
aturan disipliner seperti yang diterapkan pada anggota pemerintah,
Jepang memiliki beberapa kekhawatiran tentang pelanggaran
kerahasiaan.
4.35 Dalam hal ini, Jepang lebih memilih non-partisipasi karena kekhawatiran
sebelumnya, tetapi Jepang memahami bahwa Panellah yang harus
memutuskan masalah ini. Namun, Jepang percaya bahwa penting bagi Panel
untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan umum yang diterapkan pada
peserta Panel, termasuk kerahasiaan, jika Panel mengizinkan partisipasi
mereka.
B. Keberatan Awal terhadap Klaim Amerika Serikat Mengenai Pinjaman
$US690 Juta ke TPN
4.36 Indonesia mengajukan keberatan awal atas klaim Amerika Serikat
sehubungan dengan pinjaman $AS690 juta kepada TPN, dengan dasar bahwa
pinjaman ini tidak termasuk dalam kerangka acuan Panel. Pada 3 Desember
1997, Panel mendengar argumen dan membuat keputusan tentang masalah
ini.29
1. Keberatan oleh Indonesia
4.37 Berikut adalah argumentasi Indonesia yang mendukung keberatan
tersebut.
4.38 Sebagai masalah pendahuluan, Indonesia meminta Panel untuk
memutuskan bahwa ia tidak akan memeriksa Pinjaman $690 juta dibahas
panjang lebar oleh Amerika Serikat. Dalam pengajuan pertamanya, Amerika
Serikat berpendapat bahwa pinjaman Agustus 1997 sebesar $690 juta kepada
Timor Putra Nasional tidak sesuai dengan Pasal III:4 Perjanjian Umum dan
Pasal 2 Perjanjian TRIMs dan merupakan subsidi khusus yang menyebabkan
prasangka serius. Pinjaman Agustus 1997 tidak boleh diperiksa oleh Panel
karena tidak diajukan dalam permintaan 12 Juni 1997 Amerika Serikat untuk
pembentukan panel (WT/DS59/6) atau dalam kerangka acuan Panel.
(a) Pertama, pinjaman tidak diajukan dalam permintaan Panel atau
kerangka acuan Panel
4.39 Pasal 6.2 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur
Penyelesaian Sengketa (DSU) menyatakan bahwa "permintaan untuk
pembentukan panel ... harus mengidentifikasi langkah-langkah spesifik yang
dipermasalahkan." Dalam European Communities-Regime for the Importation,
Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997)
(paragraf 143 pada hal 64), Badan Banding memeriksa Pasal 6.2 dan
menyatakan:
29
Lihat Temuan-temuan, section XIV.A.2, untuk putusan-putusan ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 30 oleh Paustinus S
Pasal 6.2 DSU mensyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan ...
semuanya harus dirinci secara memadai dalam permintaan
pembentukan sebuah panel agar pihak tergugat dan pihak
ketiga mana pun dapat mengetahui dasar hukum dari
penggugatan tersebut.
4.40 Kerangka acuan dalam sengketa ini adalah kerangka acuan standar di
mana definisi masalah diberikan oleh permintaan Penggugat untuk
pembentukan panel. Baik Amerika Serikat, yang sekarang terlambat berusaha
untuk menyuntikkan pinjaman ke dalam proses ini, maupun Penggugat
lainnya, mengidentifikasi pinjaman dalam permintaan panel mereka. Panel
dalam United States-Imposition of Anti- Dumping Duties on Imports of
Fresh and Chilled Atlantic Salmon from Norway, ADP/87 (27 April 1994)
(pada paragraf 336), menyimpulkan bahwa:
suatu masalah, termasuk setiap klaim yang menyusun
masalah itu, tidak dapat diperiksa oleh panel berdasarkan
Perjanjian [Umum] kecuali masalah yang sama itu berada
dalam ruang lingkup, dan telah diidentifikasi dalam,
pernyataan atau pernyataan tertulis yang dirujuk atau
terkandung dalam kerangka acuan.
(b) Kedua, pinjaman muncul setelah Panel dibentuk
4.41 Panel dalam United States-Restrictions on Imports of Sugar (22 June
1989), BISD 36S/331, menyimpulkan bahwa masalah yang timbul setelah
pembentukan panel tidak termasuk dalam ruang lingkup persidangan panel.
Panel menyatakan:
Karena masalah yang diangkat oleh Australia [penggugat]
baru muncul setelah pembentukan Panel oleh Dewan ... ,
pihak-pihak yang penandatangan perjanjian tidak punya
alasan untuk berharap bahwa realokasi kuota gula di antara
negara-negara Karibia [masalahnya] akan menjadi masalah
di hadapan Panel. Oleh karena itu Panel memutuskan
bahwa realokasi ini bukan bagian dari mandatnya.30
Selanjutnya, dalam United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt
Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (para. 3.5.), Panel menyimpulkan
bahwa “kerangka acuannya [tidak] mengizinkannya untuk memeriksa 'setiap
tindakan baru yang mungkin berlaku selama pertimbangan Panel'." Id. pada
paragraf 3.5.
(c) Ketiga, Amerika Serikat tidak dapat “memperbaiki” kelalaiannya atas
pinjaman dari permintaan Panelnya dengan membahas pinjaman dalam
pengajuan pertamanya
4.42 Dalam European Communities-Regime for the Importation, Sale and
Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997), Badan Banding
menyatakan bahwa:
30
Pada para. 5.8 (penekanan ditambahkan).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 31 oleh Paustinus S
Jika suatu tuntutan tidak disebutkan dalam permohonan
pembentukan suatu majelis, maka permohonan yang salah
itu selanjutnya tidak dapat “diperbaiki” oleh argumentasi
pihak penggugat dalam pengajuan tertulis pertamanya
kepada majelis atau dalam setiap pengajuan atau
pernyataan lain yang dibuat kemudian dalam sidang. proses
panel.31
Sebagaimana dilakukan Amerika Serikat di sini, dalam United States-Denial of
Most-Favoured-Nation Treatment as to Non- Rubber Footwear from Brazil (19
June 1992), BISD 39S/128, Brazil membuat argumen dalam pengajuan
pertamanya mengenai isu-isu yang tidak diangkat dalam konsultasi atau
dalam permintaannya untuk pembentukan Panel. Panel menolak argumen
Brasil dan menyimpulkan bahwa kerangka acuan "terbatas pada hal-hal yang
diangkat oleh Brasil dalam permintaannya untuk pembentukan Panel ini".32
4.43 Untuk alasan di atas, Panel harus memutuskan bahwa Panel tidak akan
memeriksa klaim apa pun oleh Amerika Serikat tentang pinjaman Agustus
1997.
2. Tanggapan Amerika Serikat
4.44
Indonesia
berpendapat
bahwa
Panel
seharusnya
tidak
mempertimbangkan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta karena tidak
diajukan dalam permintaan Amerika Serikat untuk sebuah panel. Memang
benar pinjaman itu tidak disebutkan dalam permintaan Amerika Serikat,
karena pinjaman itu belum dibuat.
4.45 Namun, ada preseden bagi panel-panel yang mengambil pendekatan yang
lebih fleksibel dan dinamis terhadap perkara dibandingkan dengan jaket
pengekang kaku yang dianjurkan oleh Indonesia. Dalam India - Patent
Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products, WT/DS50/R
(issued 5 September 1997) ("Kotak Surat India") panel menolak permintaan
India untuk melarang klaim Amerika Serikat karena klaim tersebut tidak
termasuk dalam Permintaan Amerika Serikat untuk sebuah panel. Karena
klaim baru Amerika Serikat dalam kasus tersebut membahas "masalah" yang
sama yang diidentifikasi dalam permintaan panel Amerika Serikat, panel
menyimpulkan bahwa klaim baru berada dalam kerangka acuan panel.
4.46 Di sini, Amerika Serikat dengan jelas menunjukkan dalam permintaannya
untuk sebuah panel bahwa "masalahnya" adalah Program Mobil Nasional, yang
mengakibatkan, antara lain, perlakuan diskriminatif terhadap suku cadang
dan sub-bagian mobil yang diimpor dan subsidi yang menyebabkan prasangka
serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. Pinjaman yang diarahkan
pemerintah senilai $690 juta hanyalah komponen terbaru dari Program Mobil
Nasional, sebuah komponen yang memperburuk masalah yang sebelumnya
diidentifikasi dalam permintaan panel Amerika Serikat.
31
32
Pada 64, para. 143 (penekanan kedua ditambahkan).
Pada para. 6.2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 32 oleh Paustinus S
4.47 Panel ini menunjukkan bahwa ia tidak akan terikat oleh arus utama
praktik penyelesaian sengketa GATT ketika memutuskan untuk mengizinkan
penasihat pribadi Indonesia untuk berpartisipasi dalam sidang-sidang Panel.
Sehubungan dengan dapat diterimanya pinjaman pemerintah sebesar $690
juta kepada TPN, Panel harus menunjukkan fleksibilitas yang sama dengan
mengikuti petunjuk panel Kotak Surat India.
4.48 Dalam laporan terbaru dalam Argentina - Measures Affecting Imports of
Footwear, Textiles, Apparel and Other Items panel menolak untuk membuat
keputusan sela tentang masalah yurisdiksi yang serupa dengan masalah yang
diangkat oleh Indonesia. Bertentangan dengan pernyataan Indonesia, ini
bukan karena panel tidak memiliki panduan tentang masalah ini, tetapi karena
merupakan praktik panel standar untuk menunda keputusan tentang masalah
tersebut ke laporan panel akhir. Jenis masalah ini tidak prosedural, melainkan
substantif. Untuk mengatasi masalah ini, panel diperlukan untuk membuat
temuan fakta.
4.49 Dalam hal ini, untuk menyelesaikan masalah yang diangkat oleh
Indonesia, Panel harus membuat temuan apakah pinjaman pemerintah senilai
$690 juta hanyalah salah satu aspek dari satu tindakan, Program Mobil
Nasional, atau apakah itu ukuran tersendiri. Pertanyaan ini berimplikasi pada
banyak persoalan lain yang diangkat dalam perkara ini, karena pembelaan
Indonesia terhadap beberapa tuntutan para Penggugat didasarkan pada dalil
bahwa Program Mobil Nasional dapat dibagi menjadi "program-program"
individu, beberapa di antaranya diduga telah kedaluwarsa.
4.50 Amerika Serikat mengajukan bahwa Panel tidak boleh berprasangka
buruk terhadap hasil masalah ini dengan satu atau lain cara dengan membuat
keputusan atas keberatan awal, terutama ketika praktik standar adalah
menunda keputusan tersebut ke laporan panel akhir.
C. Informasi Bisnis Rahasia
4.51 Indonesia meminta Panel untuk meminta Amerika Serikat untuk
menyerahkan, sebelum sidang substantif pertama Panel dengan para pihak,
informasi tertentu yang dicirikan oleh Amerika Serikat dalam pengajuan
pertamanya sebagai "rahasia bisnis". Amerika Serikat menunjukkan dalam
pengajuan pertamanya bahwa mereka memiliki informasi lebih lanjut yang
relevan dengan klaim prasangka seriusnya, tetapi bahwa informasi tersebut
adalah "milik bisnis" dan Amerika Serikat enggan memberikannya kepada
Panel jika tidak ada " prosedur yang memadai" untuk melindungi informasi
tersebut. Pada sidang pertamanya dengan para pihak, Panel mendengar
argumen dan membuat keputusan sehubungan dengan masalah ini.33
1. Permintaan Indonesia
4.52 Amerika Serikat merujuk secara tidak langsung ke data rahasia yang
dimilikinya yang diklaim akan menunjukkan prasangka dan ancaman serius
jika hanya proses Panel yang dapat dipercaya dengan data tersebut, yang
kemudian akan memungkinkan Amerika Serikat untuk menyajikannya. (Lihat
Bagian VIII.B.) Presentasi ini tidak memadai. Amerika Serikat memiliki beban
33
Lihat Temuan-temuan, section XIV.A.3, putusan ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 33 oleh Paustinus S
untuk membangun prasangka serius berdasarkan bukti positif dan tidak dapat
bersembunyi di balik sensitivitas yang diklaim dari "datanya".
4.53 Taktik Amerika Serikat juga mengangkat masalah keadilan. Tujuan
Amerika Serikat, tampaknya, adalah untuk membiarkan dirinya "dipaksa"
untuk menyajikan data dalam pengajuan kedua, yang tentu saja, Pemerintah
tidak akan memiliki kesempatan untuk menanggapi dalam pengajuan kedua.
4.54 Permainan ini merusak legitimasi proses Panel. Amerika Serikat sangat
menyadari bahwa WTO - seperti Komisi Perdagangan Internasional Amerika
Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat - memiliki prosedur
untuk melindungi data rahasia. Pasal 18.2 DSU menetapkan semua pengajuan
tertulis kepada Panel sebagai “rahasia.” Menurut Pasal 18.2:
Anggota harus memperlakukan sebagai informasi rahasia
yang diserahkan oleh Anggota lain kepada: Panel atau Badan
Banding yang telah ditetapkan oleh Anggota sebagai rahasia.
Pasal 18.2 juga mengatur bahwa, atas permintaan, Anggota yang mengirimkan
data rahasia harus “menghasilkan ringkasan non-rahasia dari informasi
[rahasia]” yang terkandung dalam pengajuan tertulisnya.
4.55 Amerika Serikat, bagaimanapun, memperlakukan proses ini sebagai
litigasi tanpa batas dan, untuk mengamankan keuntungan, berpura-pura
bahwa Pasal 18 tidak ada, bertindak seolah-olah ini adalah pertama kalinya
masalah kerahasiaan muncul. Panel seharusnya tidak menyetujui upaya
Anggota WTO yang maju, berpengalaman, dan canggih ini untuk mendapatkan
keuntungan yang tidak adil atas Indonesia. Sebaliknya, Panel harus meminta
Amerika Serikat untuk segera menyerahkan data rahasianya, sebelum sidang
3-4 Desember 1997. Data harus tersedia untuk ditinjau dan dikomentari oleh
para ahli hukum yang disewa dan diakreditasi oleh Indonesia dan ringkasan
informatif yang tidak bersifat rahasia harus diberikan kepada delegasi
Indonesia. Selain itu, Indonesia harus diberi kesempatan untuk meninjau dan
menanggapi sepenuhnya data dan argumen tambahan Amerika Serikat yang
didasarkan padanya.
2. Tanggapan Amerika Serikat
4.56 Isu yang diangkat oleh Indonesia tidak banyak dibicarakan. Mengenai
informasi kepemilikan bisnis, dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat
mencatat
bahwa
pihaknya
memiliki
informasi
tambahan
yang
mendokumentasikan rencana dan proyeksi General Motors, Ford, dan Chrysler
sehubungan dengan pasar kendaraan bermotor Indonesia. Amerika Serikat
menunjukkan bahwa pihaknya enggan untuk memberikan informasi tersebut
kepada Panel kecuali Panel terlebih dahulu menetapkan prosedur yang
memadai untuk melindungi informasi tersebut. Indonesia mengklaim bahwa
keinginan yang sah untuk memastikan perlindungan data rahasia bisnis ini
merupakan taktik yang tidak adil dan bahwa perlindungan data rahasia bisnis
secara memadai dijamin oleh Pasal 18.2 DSU.
4.57 Pasal 18.2 DSU hanya mengakui bahwa informasi rahasia harus
diperlakukan sebagai rahasia, tetapi dengan sendirinya tidak menetapkan
prosedur untuk memastikan perlindungan informasi tersebut. Oleh karena itu,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 34 oleh Paustinus S
Amerika Serikat dibenarkan untuk berhati-hati dengan informasi yang
diberikan kepadanya oleh perusahaan swasta.
4.58 Meskipun demikian, meskipun Amerika Serikat berhak untuk
mengirimkan informasi faktual tambahan dalam persidangan ini, pada titik ini,
Amerika Serikat tidak bermaksud untuk menyerahkan informasi rahasia bisnis
yang telah kami diskusikan. Informasi tersebut berkaitan dengan rencana
produsen mobil Amerika Serikat untuk memasuki, atau memperluas kehadiran
mereka di pasar mobil penumpang Indonesia, rencana yang dibatalkan
sehubungan dengan pengenalan Program Mobil Nasional. Informasi yang
disertakan dalam pengajuan pertama Amerika Serikat merangkum informasi
tersebut secara non-rahasia, dan Indonesia tidak mempermasalahkan
keakuratan data ini atau keberadaan rencana pabrikan Amerika Serikat.
Memang, lampiran pengajuan pertama Indonesia ke Panel menguatkan
informasi ini dan keberadaan rencana ini. Oleh karena itu, saat ini tidak perlu
menyampaikan informasi ini, karena poin-poin yang akan dikuatkan oleh
informasi ini tidak terbantahkan oleh Indonesia.
4.59 Dalam pengajuan tertulis pertama Indonesia kepada Panel, Indonesia
tidak membantah adanya rencana pabrikan Amerika Serikat untuk memasuki,
atau memperluas kehadiran mereka di, pasar mobil penumpang Indonesia.
Pada sidang pertama Panel, Indonesia mengumumkan, untuk pertama kalinya,
bahwa memang, menentang keberadaan rencana ini. Jika Indonesia berencana
untuk merevisi pembelaannya dengan mengirimkan informasi sanggahannya
sendiri, maka Amerika Serikat, tentu saja, berhak untuk melawan informasi
tersebut dengan informasinya sendiri.
4.60 Selain itu, Amerika Serikat mencatat pernyataan Badan Banding berikut
dalam laporannya dalam kasus Bananas: "Tidak ada persyaratan dalam DSU
atau dalam praktik GATT untuk argumen tentang semua
klaim yang berkaitan dengan masalah yang dirujuk ke DSB untuk ditetapkan
dalam pengajuan tertulis pertama dari pihak yang mengajukan gugatan kepada
panel." (paragraf 145).
D. Permintaan dari Indonesia untuk Penghentian Panel Sehubungan
dengan Program Mobil Nasional
4.61 Pada tanggal 26 Februari 1998, Indonesia secara resmi menyerahkan
kepada Panel salinan surat dari Indonesia kepada Ketua Komite SCM, yang
mana surat tersebut diminta oleh Indonesia kepada Ketua Komite untuk
dipertimbangkan sebagai modifikasi formal dari pemberitahuan subsidi yang
diberikan
kepada
Industri
Otomotif
Nasional
(G/SCM/N/16/IDN).
Pemberitahuan ini, yang dilampirkan salinan keputusan dan peraturan yang
dirujuk yang dikeluarkan pada tanggal 21 Januari 1998, menyatakan sebagai
berikut:
4.62 Pada tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah Indonesia mengambil tindakan
sebagai berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 35 oleh Paustinus S
- Keppres No. 20 Tahun 199834 mencabut Keppres No. 42 Tahun 1996
(4 Juni 1996) dan menyatakan Inpres No. 2 Tahun 1996 (19 Februari
1996) tidak berlaku lagi, dengan demikian mengakhiri kewenangan
pemberian subsidi pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah
lebih lanjut kepada produsen mobil nasional.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
19/MPP/Kep/1/199835 mencabut (berlaku 2 Februari 1998)
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan
No.
31/MPP/SK/2/1996(19 Februari 1996) dan semua peraturan
departemen dikeluarkan sesuai dengan itu untuk menerapkan
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
20/MPP/Kep/1/199836 mencabut (berlaku 2 Februari 1998)
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan
No.
142/MPP/Kep/6/1996 (5 Juni 1996), yang telah mengizinkan
produksi mobil nasional untuk dilakukan di luar negeri untuk jangka
waktu satu tahun, dalam pelaksanaan Keputusan Presiden No.
42/1996. (Keppres ini telah diakhiri dengan ketentuannya sendiri.)
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 199837 diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 (28 Desember 1994),
sebagaimana telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1996 (19 Februari 1996) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 1996 (14 Juni 1996), untuk menghilangkan (efektif
2 Februari 1998) pembebasan mobil nasional dari pembayaran pajak
penjualan barang mewah.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.01/199838 mencabut
(berlaku 2 Februari 1998) Keputusan Menteri Keuangan No.
404/KMK.01/1996 (7 Juni 1996), yang mengecualikan mobil
nasional yang diproduksi di luar negeri (dalam jangka waktu satu
tahun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 142/MPP/Kep /6/1996) dari pembayaran bea
masuk pabean. (Keputusan ini telah diakhiri dengan ketentuannya
sendiri.)
- Keputusan Menteri Keuangan No. 20/KMK.01/199839 mengubah
Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997 (21 Januari
1997) untuk menghapus (berlaku 2 Februari 1998) kewenangan
untuk membebaskan suku cadang dan komponen untuk perakitan
atau pembuatan mobil nasional dari pembayaran bea masuk pabean.
4.63 Pada tanggal 27 Februari 1998, Panel mengirimkan komunikasi kepada
semua pihak mengenai pemberitahuan subsidi yang diterima dari Indonesia
ini. Panel meminta Indonesia untuk menginformasikan kepada Panel tindakan
34
35
36
37
38
39
Bukti Indonesia
Indonesia Bukti
Bukti Indonesia
Bukti Indonesia
Bukti Indonesia
Bukti Indonesia
51.
52.
53.
54.
55.
56.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 36 oleh Paustinus S
apa, jika ada, yang diminta oleh Indonesia untuk diambil oleh Panel
berdasarkan pemberitahuan tersebut, dan apa yang diyakini Indonesia sebagai
implikasi hukum dari pencabutan pemberitahuan tersebut untuk proses panel.
Panel meminta para penggugat untuk menanggapi komentar Indonesia.
1. Permintaan dari Indonesia
4.64 Indonesia menanggapi Panel sebagai berikut:
4.65 Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa, dengan tindakan yang
diambil pada tanggal 21 Januari 1998 (sebagaimana diatur dalam surat kami
tanggal 25 Februari), proses penyelesaian sengketa harus dihentikan,
setidaknya terkait dengan tindakan yang awalnya diumumkan pada tahun
1996 untuk mempromosikan Program Mobil Nasional.40 Kami berharap ketiga
pihak yang mengajukan keberatan memilih untuk menarik kembali
penggugatan mereka. Namun, jika tidak, Panel harus menghentikan
persidangan dan menerbitkan laporan terbatas yang menyatakan bahwa
masalah tersebut telah diselesaikan melalui penghapusan tindakan yang
dipermasalahkan.
4.66 Sebagaimana diatur dalam surat Indonesia tanggal 25 Februari,
keputusan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada
tanggal 21 Januari mencabut atau mengubah semua keputusan, instruksi, dan
peraturan pelaksanaan langkah-langkah untuk mempromosikan Program
Mobil Nasional yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia
berdasarkan Perjanjian Umum, Perjanjian SCM, Perjanjian TRIMs dan
Perjanjian TRIPs. (Dalam dua kasus di mana keputusan diubah daripada
dicabut, amandemen menghapus semua tindakan dalam keputusan yang
sebelumnya menguntungkan Program Mobil Nasional.) Semua keputusan,
instruksi dan peraturan yang dikutip dalam masing-masing permintaan pihak
yang mengajukan gugatan untuk pembentukan panel (setidaknya, mengenai
Program Mobil Nasional) dicabut (atau diubah di bagian yang relevan), dan
semua langkah untuk mempromosikan Industri Otomotif Nasional yang
dilaksanakan dengan demikian tidak lagi berlaku.
4.67 Pasal 19.1 DSU menetapkan bahwa:
[w]di mana suatu panel atau Badan Banding menyimpulkan
bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan kesepakatan
yang tercakup, ia akan merekomendasikan bahwa Anggota
yang bersangkutan membawa tindakan tersebut agar sesuai
dengan kesepakatan itu. (Catatan kaki dihilangkan.)
4.68 Pasal 3.7 DSU menegaskan bahwa pemulihan berwawasan ke depan ini penghapusan tindakan yang tidak konsisten - adalah satu-satunya pemulihan
yang konsisten WTO. Oleh karena itu, bahkan jika langkah-langkah untuk
mempromosikan Program Otomotif Nasional tidak sesuai dengan ketentuan
WTO (yang tidak diterima oleh Indonesia), tidak ada lagi yang dapat diperbaiki.
Dalam keadaan seperti itu, tidak pantas bagi Panel untuk melakukan lebih dari
sekadar mencatat penghentian tindakan dan menyatakan bahwa tidak ada
40
Lihat Temuan, bagian XIV.A.4, untuk keputusan Panel atas permintaan ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 37 oleh Paustinus S
penentuan yang dijamin atas inkonsistensi WTO yang diklaim dari tindakan
tersebut.
4.69 Keputusan Panel Sebelumnya mendukung penolakan untuk memutuskan
tindakan yang sudah kadaluwarsa, seperti yang ditetapkan sebelumnya oleh
Indonesia (Lihat bagian VII.D(c)). Dalam Thailand-Restrictions on Importation
of and Internal Taxes on Cigarettes (7 November 1990), BISD 37S/200, sebelum
keputusan panel, Thailand mengeluarkan peraturan yang menghilangkan
unsur diskriminatif dari dua pajak. Meskipun otoritas yang mendasari untuk
menerapkan kembali pajak diskriminatif tetap berlaku, panel menyimpulkan
bahwa peraturan saat ini konsisten dengan kewajiban GATT Thailand.
4.70 Dalam perkara tahun 1989 mengenai EEC-Restrictions on Imports of
Dessert Apples (22 June 1987), BISD 36S/93, langkah-langkah EEC dibatalkan
sebelum keputusan Panel. Chili mendesak panel untuk memutuskan itu
Komisi Eropa harus menawarkan kompensasi karena keputusan bahwa
tindakan tersebut harus ditarik tidak akan ada artinya. Panel menolak untuk
melakukannya.
4.71 Keputusan panel sebelumnya mendukung kesimpulan bahwa, karena
tindakan yang mempromosikan Program Mobil Nasional dan otoritas hukum
yang mendasarinya telah kedaluwarsa, Panel harus menyatakan bahwa tidak
ada keputusan tentang manfaat dari dugaan inkonsistensi dengan perjanjian
WTO yang tepat.
2. Tanggapan Jepang
4.72 Jepang menanggapi Panel sebagai berikut:
4.73 Pemerintah Indonesia menyampaikan harapannya agar pihak yang
mengajukan penggugatan menarik kembali penggugatannya. Selain itu,
Indonesia berargumen bahwa, jika pihak-pihak yang mengajukan penggugatan
tidak melakukannya, Panel tetap harus menghentikan persidangan dan
mengeluarkan laporan terbatas yang menyatakan bahwa masalah tersebut
telah diselesaikan melalui penghapusan tindakan yang dipermasalahkan.
4.74 Pemerintah Jepang merasa sulit untuk berbagi tentang pandangan
Indonesia. Jepang masih tidak percaya bahwa solusi yang saling memuaskan
telah tercapai. Kecuali jika solusi yang saling memuaskan diperoleh di antara
para pihak, panel wajib menyerahkan temuannya kepada DSB sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 12:7 DSU. Pasal 12 DSU mengharuskan panel untuk
mengikuti prosedur dan tidak menghentikan proses secara sepihak. Dalam hal
ini, ada tiga elemen yang secara khusus ingin ditunjukkan oleh Jepang.
(a) Masih belum jelas apakah Program Mobil Nasional telah dihentikan
sepenuhnya
4.75 Pertama, beberapa bagian dari keputusan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia masih belum jelas implikasinya. Misalnya, Keppres
tersebut tidak secara eksplisit mencabut Keppres No. 2 Tahun 1996, yang
dianggap Jepang sebagai dasar terpenting Program Mobil Nasional, namun
malah menyatakannya "usang".
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 38 oleh Paustinus S
4.76 Kedua, dan yang lebih penting, Pemerintah Jepang belum yakin bahwa
semua pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah telah dihentikan.
Seperti yang kita semua ingat, pada sidang Panel kedua, Indonesia
menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan meminta PT Timor untuk
mengembalikan manfaat yang telah diberikan kepadanya, karena gagal
memenuhi persyaratan program Juni 1996 dan persyaratan tahun pertama
dari program Februari 1996. Meskipun pernyataan ini, bagaimanapun, Jepang
telah diberitahu bahwa perlakuan yang menguntungkan di bawah Program
tersebut mungkin berlanjut untuk sisa stok mobil Timor, termasuk Mobil
Nasional buatan Korea yang tidak terjual.
4.77 Jepang berusaha mengumpulkan informasi lebih lanjut dari Pemerintah
Indonesia mengenai hal-hal faktual ini.
(b) Pemerintah Indonesia belum memberikan jaminan bahwa
Pemerintah Indonesia tidak akan menerapkan langkah-langkah yang
sifatnya sama dengan Program Mobil Nasional, yaitu langkah-langkah
diskriminatif untuk menguntungkan produk dalam negeri tertentu.
4.78 Perlu dicatat bahwa Indonesia dalam suratnya tertanggal 2 Maret masih
menyangkal inkonsistensi Program Mobil Nasional dengan kewajibannya
berdasarkan ketentuan yang relevan dari Perjanjian WTO. Hal ini, bersama
dengan ketidakjelasan mengenai penghentian Program membuat Jepang sulit
untuk menilai, pada tahap ini, apakah Pemerintah Indonesia telah
memutuskan untuk tidak memperkenalkan program sejenis di masa depan.
(c) Bahkan jika tindakan dihilangkan, sebuah panel dapat dan harus
memutuskannya
4.79 Pemerintah Jepang berpandangan bahwa bahkan jika aturan dihapuskan,
sebuah panel masih dapat dan harus memutuskannya. Padahal, Jepang sudah
membahas masalah ini di hadapan Panel ini.
4.80 Sebagaimana telah dijelaskan lebih lengkap oleh Jepang (Lihat bagian XB3
dan 4), Jepang percaya bahwa telah menjadi praktik biasa panel GATT/WTO
untuk mengatur setidaknya aturan-aturan yang efektif pada saat kerangka
acuan panel ditetapkan , bahkan jika aturan tersebut kemudian menjadi tidak
efektif sebelum panel memberikan keputusannya. "Sistem penyelesaian
sengketa WTO merupakan elemen sentral dalam memberikan keamanan dan
prediktabilitas sistem perdagangan multilateral", sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 3:2 DSU. Dalam hal ini, jika sebuah panel tidak boleh
memutuskan pada kesempatan seperti ini, Anggota WTO dapat dengan mudah
menghindari tinjauan WTO.
4.81 Jepang sangat berharap bahwa Panel akan terus meninjau kasus ini.
3. Tanggapan Masyarakat Eropa
4.82 Masyarakat Eropa menanggapi permintaan Panel sebagai berikut:
4.83 Untuk alasan yang disebutkan di bawah ini, Masyarakat Eropa tidak
setuju dengan permintaan Indonesia dan dengan hormat meminta Panel untuk
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 39 oleh Paustinus S
memutuskan semua klaim dalam kerangka acuannya, termasuk yang
berkaitan dengan Program Mobil Nasional 1996.
4.84 Akibat hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Indonesia pada tanggal
21 Januari 1998 masih jauh dari jelas. Misalnya, Inpres Nomor 2 Tahun 1996
tidak dicabut tetapi hanya dinyatakan "usang" dengan Keputusan Presiden
Nomor 20 Tahun 1998. Implikasi yang tepat dari pernyataan "usang" oleh apa
yang tampak sebagai norma dengan peringkat yang lebih rendah tidak jelas.
Juga tidak jelas bagi Masyarakat Eropa bagaimana, jika memang, tindakan 21
Januari 1998 akan berlaku untuk mobil-mobil yang diimpor dari Korea yang
belum terjual.
4.85 Dalam pandangan Masyarakat Eropa, tidak ada alasan yang baik bagi
Panel untuk mengambil keputusan apapun sehubungan dengan ini dan
masalah serupa lainnya secara cepat dan berdasarkan informasi terbatas yang
telah disediakan oleh Indonesia. Kami menganggap bahwa Panel harus
menyelesaikan laporannya dengan cara yang normal, dan bahwa masalah yang
diangkat oleh Indonesia harus diklarifikasi dan diputuskan dalam kerangka
yang disediakan oleh Pasal 21 DSU. Jika tindakan yang diambil pada tanggal
21 Januari 1998 sudah merupakan implementasi yang tepat dari rekomendasi
DSB dalam kasus ini, Indonesia akan mendapati dirinya dalam posisi yang
patut ditiru karena tidak harus mengadopsi tindakan implementasi lebih
lanjut. Di sisi lain, jika ditetapkan sesuai dengan Pasal 21 DSU bahwa hal itu
tidak terjadi, penggugat akan memiliki akses ke mekanisme yang disediakan di
DSU jika terjadi ketidakpatuhan terhadap rekomendasi DSB.
4.86 Lebih lanjut, harus dicatat bahwa tindakan yang diambil pada tanggal 21
Januari 1998 tidak memberikan penggantian manfaat yang telah diberikan
berdasarkan Program Mobil Nasional. Alhasil, subsidi tersebut akan terus
menguntungkan penjualan Mobil Nasional di masa mendatang. Dengan
demikian, apakah tindakan yang diambil pada tanggal 21 Januari 1998
dianggap telah mencabut secara efektif Program Mobil Nasional, Panel akan
diminta untuk memutuskan kesesuaian subsidi tersebut dengan Perjanjian
SCM.
4.87 Demikian pula, sebagaimana diakui secara implisit oleh Indonesia,
langkah-langkah yang diambil pada 21 Januari 1998, tidak mempengaruhi
Program 1993. Jadi, sekali lagi, Panel, bagaimanapun, harus mengeluarkan
laporan yang memutuskan klaim tentang Program 1993, apakah Program Mobil
Nasional 1996 dianggap telah dicabut secara efektif atau tidak.
4.88 Berlawanan dengan argumen Indonesia, praktik di masa lalu mendukung
permintaan Masyarakat Eropa agar Panel memutuskan semua klaim dalam
kerangka
acuannya.
Di
bawah
GATT
1947,
beberapa
panel41
Report on European Communities - Restrictions on Imports of Dessert Apples,
Complaint by Chile, disahkan pada 22 Juni 1989, BISD 36S/93; Panel Report on EEC Restrictions on Imports of Apples, Complaint by the United States, disahkan pada 22 Juni
1989, BISD 36S/135; Panel on United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna
Products from Canada, disahkan pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91; Panel Report on
EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980,
BISD 27S/98; dan Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan pada
14 Maret 1978, BISD 25S/49.
41 Lihat misalnya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 40 oleh Paustinus S
mempertimbangkan tindakan yang tidak lagi berlaku dalam kasus di mana,
seperti dalam sengketa ini, tindakan tersebut masih berlaku pada saat Panel
didirikan.
4.89 Praktik ini berlanjut di bawah Perjanjian WTO. Dalam US - Standards for
Reformulated Gasoline42, Panel memutuskan untuk tidak memutuskan
tindakan yang dihentikan, tetapi hanya karena tindakan tersebut telah
dihentikan sebelum kerangka acuan ditetapkan dan kemungkinan tidak akan
diperpanjang. Dalam US -Measures affecting imports of Woven Wool Shirts and
Blouses from India, Panel memutuskan bahwa:
"dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk menghentikan
proses, kami berpikir bahwa adalah tepat untuk 1 Kategori kendaraan
komersial didefinisikan sebagai berikut:
I Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan poros penggerak tunggal. \
II Berat Kotor Kendaraan melebihi 5 ton sampai dengan 10 ton.
III Berat Kendaraan Kotor melebihi 10 ton sampai dengan 24 ton.
IV Berat Kotor Kendaraan hingga 5 ton, dengan gandar penggerak ganda.
V Berat Kendaraan Kotor melebihi 24 ton.
mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah yang
ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk
memenuhi mandat kami [... .] terlepas dari penarikan
pengekangan AS"43,44
4.90 Untuk alasan yang disebutkan di atas, Masyarakat Eropa dengan hormat
meminta Panel untuk menolak permintaan Indonesia dan memutuskan semua
klaim dalam kerangka acuannya, termasuk yang berkaitan dengan Program
Mobil Nasional 1996.
4. Tanggapan Amerika Serikat
4.91 Amerika Serikat menanggapi permintaan Panel sebagai berikut:
4.92 Amerika Serikat tidak setuju dengan permintaan Indonesia.45
4.93 Sebagai latar belakang, melalui surat tertanggal 25 Februari 1998,
Indonesia memberi tahu Ketua Komite SCM bahwa Indonesia konon “telah
Laporan-laporan Panel yang dirujuk Indonesia tidak mendukung posisinya, sebagaimana
ditunjukkan Jepang dalam pengajuan keduanya pada Panel (lihat Section X.B.4).
Panel Report on United States - Standards for Reformulated Gasoline, WT/DS2/R,
disahkan pada 20 Mei 1996, para. 6.19.
42
43 Panel Report on United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses
from India, disahkan pada 23 Mei 1997, WT/DS33/R, para.6.2.
44 Dalam Argentina - Certain measures affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and
Other Items (WT/DS56/R, pada halaman 83-86, pada banding) Panel memutuskan untuk tidak
memutuskan tindakan yang dicabut setelah peredaran meminta pembentukan Panel tetapi
sebelum DSB menyetujui pembentukan Panel.
45 Amerika Serikat juga tidak setuju dengan penghentian proses ini sehubungan dengan
Program 1993, dan mencatat bahwa tindakan yang diberitahukan oleh Indonesia kepada
Komite SCM tidak mempengaruhi Program 1993.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 41 oleh Paustinus S
menghentikan semua subsidi yang sebelumnya diberikan kepada Industri
Otomotif Nasional”. Sekalipun batas waktu penyampaian keterangan dan
argumentasi dalam sengketa ini ditutup pada tanggal 30 Januari 1998,
Indonesia memberikan salinan surat ini, dan lampirannya, kepada Panel,
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa, dan para penggugat dalam sengketa ini. .
4.94 Dalam komunikasi tertanggal 27 Februari 1998, Panel meminta agar
Indonesia menginformasikan kepada Panel selambat-lambatnya pada tanggal
2 Maret mengenai “tindakan apa, jika ada, yang diminta Panel untuk diambil
berdasarkan pemberitahuan ini dan mengapa, dan apa yang diyakini sebagai
implikasi hukum dari pencabutan ini untuk proses panel.” Panel juga meminta
para pihak penggugat dalam sengketa ini untuk menanggapi komentar
Indonesia pada 6 Maret.
4.95 Pada awalnya, Amerika Serikat harus mengungkapkan beberapa
kekecewaan bahwa Panel bahkan telah mempertimbangkan penyerahan
Indonesia yang terlalu dini. Namun demikian, Amerika Serikat menghargai
kesempatan yang diberikan untuk mengomentari permintaan Indonesia. Untuk
alasan yang disebutkan di bawah, Amerika Serikat tidak setuju dengan
permintaan Indonesia.
(a) Tindakan yang Dipermasalahkan Berada dalam Kerangka Acuan
Panel
4.96 Permintaan Indonesia hanya terkait dengan "langkah-langkah untuk
mempromosikan Program Otomotif Nasional."46 Indonesia tidak membantah
bahwa langkah-langkah ini berada dalam kerangka acuan Panel. Satu-satunya
pertanyaan adalah apakah suatu Panel bebas, terlepas dari kerangka
acuannya, untuk menolak membuat temuan tentang langkah-langkah dalam
kerangka acuannya atas permintaan pihak yang menanggapi. Amerika Serikat
mengajukan bahwa Panel tidak boleh.47 Fakta bahwa pihak tergugat
mengklaim bahwa tindakan tersebut telah ditarik tidak mengubah kesimpulan
hukum ini.
(b) Praktik Panel GATT dan WTO yang Ditetapkan Adalah untuk
Membuat Temuan tentang Tindakan yang Ditarik Setelah Pembentukan
Kerangka Acuan Panel
4.97 Bahkan dengan asumsi, untuk tujuan argumen, bahwa tindakan yang
terdiri dari Program Mobil Nasional telah dicabut dan tidak lagi memiliki efek
hukum atau operasional, Indonesia tidak berhak atas penghentian perkara ini
Lihat halaman 2 tanggal 2 Maret 1998 surat dari Indonesia kepada Panel.
Perhatikan bahwa Badan Banding juga telah berbicara tentang kegagalan panel untuk
membuat temuan tentang tindakan dalam kerangka acuannya. Dalam Japan - Taxes on
Alcoholic Beverages (WT/DS8/AB/R), Banding Badan menyatakan bahwa:
Kami mencatat bahwa kesimpulan Panel tentang "produk sejenis" dan
"produk yang bersaing secara langsung atau produk yang dapat
menggantikan" yang terkandung dalam paragraf 7.1(i) dan (ii), masingmasing, Laporan Panel gagal untuk membahas berbagai minuman
beralkohol yang termasuk dalam Kerangka Acuan Panel. ... Kami
menganggap kegagalan ini untuk memasukkan ke dalam kesimpulannya
semua produk yang dirujuk dalam Kerangka Acuan, konsisten dengan
hal-hal yang dirujuk ke DSB dalam WT/DS8/5, WT/DS10/5 dan
WT/DS11/2, menjadi kesalahan hukum oleh Panel. (Halaman 26)
46
47
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 42 oleh Paustinus S
tanpa kesepakatan oleh para pihak yang mengajukan gugatan. Praktik GATT
dan WTO sebelumnya menyatakan bahwa panel harus membuat temuan
tentang tindakan yang dihentikan yang tercakup dalam kerangka acuannya
dalam situasi di mana, seperti yang terjadi di sini, suatu tindakan berlaku pada
saat panel didirikan.48 Praktik ini baru-baru ini dilakukan. ditegaskan kembali
dalam United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and
Blouses from India, WT/DS33/R, Laporan Panel, sebagaimana diubah oleh
Badan Banding, diadopsi pada 23 Mei 1997, para. 6.2.
4.98 Referensi Indonesia pada Thailand - Restrictions on Importation of and
Internal Taxes on Cigarettes, DS10/R, Report of the Panel adopted on 7
November 1990, BISD 37S/200, d a n EEC - Restrictions on Imports of Dessert
Apples - Complaint by Chile, L/6491, Report of the Panel adopted on
22 June 1989, BISD 36S/93, tidak sesuai. Mengenai Rokok Thailand, Jepang
sebelumnya telah menunjukkan bagaimana laporan itu tidak mendukung
posisi Indonesia.49 Selain itu, bahkan jika Panel tidak boleh menerima
demonstrasi Jepang, Rokok Thailand adalah penyimpangan dari arus utama
praktik GATT dan WTO.
4.99 Adapun Dessert Apples, secara langsung bertentangan dengan posisi
Indonesia. Dalam hal itu, panel memang membuat temuan inkonsistensi GATT
terhadap tindakan yang telah kedaluwarsa setelah pembentukan panel. Apa
yang panel menolak untuk melakukan, dan memang demikian,
direkomendasikan, seperti yang diminta oleh Chili, agar EEC memberikan
kompensasi.
(c) Tidak Ditetapkan bahwa Tindakan tersebut, pada kenyataannya,
Kedaluwarsa
4.100 Dengan asumsi, untuk tujuan argumen, bahwa sebuah panel dapat
mengabaikan kerangka acuannya dan menolak untuk membuat temuan
sehubungan dengan tindakan yang telah berakhir setelah pembentukan panel,
Indonesia telah gagal untuk menetapkan bahwa tindakan yang terdiri dari
Program Mobil Nasional telah kedaluwarsa. Paling-paling, status tindakan ini
masih belum jelas.
4.101 Melihat tindakan dari satu perspektif, dan mengambil Indonesia pada
kata-katanya, tindakan tersebut masih memiliki efek hukum dan operasional
sehubungan dengan produk yang diimpor dan dijual sebelum pencabutan
tindakan tersebut. Menurut Indonesia, persyaratan konten lokal dari langkahlangkah ini, dan kegagalan TPN untuk memenuhi persyaratan tersebut, terus
menjadi dasar untuk meminta pembayaran kembali oleh TPN dari bea dan
pajak yang sebelumnya telah diampuni.50 Langkah-langkah ini akan menjadi
Para pihak sebelumnya telah membahas masalah ini sehubungan dengan argumen
Indonesia bahwa klaim para penggugat tentang tindakan Juni 1996 dapat diperdebatkan.
(Lihat bagian VII.E.3 dan X.C).
49 Lihat Bagian X.B.4.
50 Dalam sebuah pertanyaan kepada Indonesia, Amerika Serikat menggambarkan posisi
Indonesia sebagai berikut: “[M]enurut Indonesia, TPN harus mengganti Pemerintah Indonesia
untuk bea masuk dan pajak barang mewah yang dibebaskan berdasarkan Keputusan No.
42/96. ” Pertanyaan dari Amerika Serikat ke Indonesia, 15 Januari 1998, halaman 1. Amerika
Serikat meminta Indonesia untuk mengkonfirmasi apakah deskripsi ini akurat. Indonesia
48
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 43 oleh Paustinus S
instrumen hukum yang mengatur jika TPN menantang setiap Tuntutan
pemerintah untuk pembayaran bea masuk dan pajak.
4.102 Melihat langkah-langkah dari perspektif yang berbeda, dipertanyakan
apakah manfaat yang diberikan oleh berbagai instrumen hukum (sebagai
lawan dari instrumen hukum itu sendiri) benar-benar telah ditarik. Terlepas
dari jaminan Indonesia kepada Panel dan para pelapor, dilaporkan pada bulan
Februari bahwa TPN telah meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan
pembebasan pajak bagi Kia Sephias Timor yang masih belum terjual.51
Pemerintah tampaknya bersedia mempertimbangkan permintaan TPN, karena
permintaan Indonesia Menteri Perindustrian dan Perdagangan dikutip dengan
menyatakan: "Saya sedang berdiskusi dengan menteri keuangan mengenai
apakah 15.000 mobil ini akan dibebaskan dari pajak seperti yang diimpor
bersama mereka."52 Sekarang tampaknya Pemerintah, memang, memberikan
Permintaan TPN, memutuskan "bahwa 15.000 mobil yang tersisa dapat
mempertahankan pembebasan pajak mereka."53
4.103 Selain itu, dalam pernyataan yang dikutip pada paragraf sebelumnya,
Menteri Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan masalah ini sebagai
“apakah 15.000 mobil [tidak terjual] ini akan dibebaskan dari pajak sejenis
yang diimpor bersamanya [yaitu mobil yang dijual sebelumnya]. ” (Penekanan
ditambahkan). Hal ini menunjukkan bahwa, terlepas dari jaminan sebelumnya
kepada Panel dan para penggugat, Indonesia tidak mewajibkan TPN untuk
mengganti Pemerintah atas pajak barang mewah yang terutang atas mobilmobil yang telah dijual sebelum selesainya audit muatan lokal. Selain itu,
sekarang sama sekali tidak jelas apa yang terjadi sehubungan dengan bea
masuk yang hilang pada mobil-mobil yang dijual dan yang tidak terjual.
4.104 Terakhir, harus ditekankan bahwa tidak ada tindakan yang
diberitahukan oleh Indonesia kepada Komite SCM yang mengatur penggantian
subsidi yang telah diberikan di bawah Program Mobil Nasional. Sebagaimana
ditunjukkan sebelumnya oleh Amerika Serikat, subsidi ini merupakan subsidi
“tidak berulang” yang akan menguntungkan penjualan mobil yang diproduksi
oleh TPN di masa depan, suatu hal yang tidak diperdebatkan secara serius oleh
Indonesia.54 Dengan demikian, apakah tindakan tersebut diberitahukan oleh
Indonesia kepada Komite SCM dapat dianggap mencabut instrumen hukum
menegaskan bahwa deskripsi ini akurat. Jawaban Indonesia atas Pertanyaan Amerika Serikat
15 Januari 1988. Indonesia juga menyatakan kepada Panel bahwa Kantor Wilayah Pabean
terkait “akan menerbitkan surat kepada TPN yang menuntut pembayaran bea masuk bea
masuk dan pajak penjualan barang mewah karena TPN tidak memenuhi kriteria Program Mobil
Nasional untuk
tahun pertama. ” Importation, Enforcement and Effect of TPN’s Non-Fulfillment, disampaikan
oleh Indonesia pada tanggal 30 Januari 1998.
51 Timor Car Project Has ‘Moral Obligation’ to Continue,” Asia Pulse (19 Feb. 1998) (Bukti US
41, p. 1)
52
“Minister Asks Indonesian ‘National Car’ Maker to Evaluate Viability,” Agence France
Presse (19 Feb. 1998) (Bukti US 41, p.2)
53 “Indonesia Chief Falls Short on Promised Economic Reforms”, New York Times (5 March
1998) (Bukti US 41, pp. 3-5); lihat juga “Indonesia Defends Car Tax Break,” AP Online (5
March 1998) (Bukti US 41, pp. 6-7); “Indonesia Dodging IMF Reform Demands...Again, Say
Analysts”, Agence France Presse (3 March 1998) (Bukti US 41, pp. 8-10); dan “Several IMF
Conditions Go Unheeded in Indonesia”, The Boston Globe(3 March 1998) (Bukti US 41, pp.
11-14).
54 Lihat Bagian VIII.B.2(b) dan VIII.B.4(c).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 44 oleh Paustinus S
yang membentuk Program Mobil Nasional, Panel akan diminta untuk
mempertimbangkan subsidi yang diberikan oleh instrumen hukum ini
sehubungan dengan klaim AS dan EC berdasarkan Perjanjian SCM.
(d) Pengakhiran Perkara Akan Mengurangi Hak AS Berdasarkan DSU
4.105 Sudah menjadi aksioma bahwa keputusan panel “tidak dapat menambah
atau mengurangi hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yang
tercakup.” Pasal 19.2, DSU. Berdasarkan Pasal 1 dan Lampiran 1 DSU, DSU
itu sendiri adalah “perjanjian tercakup.” Dalam konteks kasus ini, berdasarkan
Pasal 21 DSU, Amerika Serikat berhak memastikan bahwa Program Mobil
Nasional ditarik dan tetap ditarik atau diselaraskan dengan kewajiban WTO
Indonesia. Berdasarkan Pasal 22 DSU, Amerika Serikat berhak atas
kompensasi atau pembalasan jika kondisi ini tidak dipenuhi.
4.106 Jika Panel mengabulkan permintaan Indonesia dan menghentikan
proses penyelesaian sengketa sehubungan dengan Program Mobil Nasional,
Panel secara efektif akan mencabut hak Amerika Serikat berdasarkan Pasal 21
dan 22 DSU. Karena Panel tidak akan membuat temuan apa pun bahwa
tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban WTO Indonesia, Indonesia
dapat dikatakan bebas pada saat itu untuk menerapkan kembali tindakan
tersebut, dan Amerika Serikat harus memulai proses penyelesaian sengketa
yang sama sekali baru.
4.107 Bukti menunjukkan bahwa skenario seperti itu sangat masuk akal.
Laporan surat kabar menunjukkan bahwa subsidi Mobil Nasional terus
berlanjut.55
4.108 Akhirnya, fakta-fakta yang dikembangkan dalam persidangan ini
seharusnya membuat Panel menjadi sangat skeptis terhadap setiap klaim oleh
Indonesia bahwa diskriminasi terhadap impor dari para penggugat dan subsidi
TPN di bawah Program Mobil Nasional telah berakhir. Pertimbangkan hal
berikut:
- Sejarah Program Mobil Nasional, khususnya cara TPN terpilih
menjadi produsen Mobil Nasional;56
- Kontradiksi nyata antara penyangkalan Indonesia bahwa
perusahaan patungan antara TPN dan Kia Motors menjadi produsen
Mobil Nasional dan semua bukti sebaliknya, termasuk pengajuan
pihak ketiga oleh Korea;57
- Kontradiksi yang nyata antara pernyataan Indonesia bahwa
Pemerintah Indonesia tidak berperan dalam pemberian pinjaman
$690 juta kepada TPN dan semua bukti yang bertentangan dengan
“IMF Effort Not Working, Suharto Tells Clinton”, The Washington Post (17 Feb. 1998) (Bukti
AS 41, h a l a m a n 15-18). “Indonesia Chief Falls Short on Promised Economic Reforms”, New
York Times (5 March 1998) (Bukti AS 41, halaman 3-5). “Indonesian Forest Fund Used for
National Car: Camdessus”, Agence France Presse (21 Jan. 1998) (Bukti AS 41, halaman 19).
56 Pengajuan Pertama Amerika Serikat, 20 Oktober 1997, para. 34-80.
57 Lihat, misalnya, Pengajuan Kedua Amerika Serikat, 23 Desember 1997, Lampiran A, para.
36,
55
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 45 oleh Paustinus S
fakta bahwa IMF mengharuskan Pemerintah untuk mencabut hak
kredit khusus untuk Program Mobil Nasional;58
- Kontradiksi yang jelas antara jaminan Indonesia bahwa TPN akan
diminta untuk mengganti Pemerintah atas bea masuk dan pajak
barang mewah yang terutang sehubungan dengan CBU Sephias yang
diimpor dari Korea dan bukti (dijelaskan di atas) bahwa Pemerintah
tidak memerlukan penggantian;
- Fakta bahwa Keppres No. 20 Tahun 1988 menyatakan Instruksi
Presiden No. 2/1996 "usang" daripada "dicabut"; dan
- Fakta bahwa bahkan dalam suratnya tertanggal 2 Maret 1998,
Indonesia terus menegaskan bahwa Program Mobil Nasional tidak
bertentangan dengan kewajiban WTO-nya. Hal ini menunjukkan
bahwa Indonesia merasa bebas untuk menghidupkan kembali
langkah-langkah tersebut ketika menentukan waktunya sudah
matang.
Singkatnya, status Program Mobil Nasional masih belum jelas, dan bukan (juga
seharusnya) tugas Panel untuk memprediksi masa depan berdasarkan
informasi yang tidak lengkap yang tersedia saat ini. Sebaliknya, ini adalah
masalah yang ditangani dengan benar berdasarkan Pasal 21 DSU. Jika
ternyata langkah-langkah tersebut merupakan implementasi yang memadai
dari rekomendasi DSB, Indonesia telah memenuhi kewajiban WTO-nya.
Namun, jika ditetapkan berdasarkan Pasal 21 bahwa tindakan yang
dipermasalahkan bukan merupakan implementasi yang memadai, Amerika
Serikat dan pihak-pihak lain yang mengajukan gugatan akan tetap memiliki
hak mereka berdasarkan Pasal 22.
(e) Kesimpulan
4.109 Baik sebelum dan sesudah Panel ini dibentuk, Amerika Serikat mencari
solusi yang dapat diterima bersama dengan Indonesia mengenai masalah ini.
Indonesia menolak, lebih memilih membiarkan proses penyelesaian sengketa
berjalan dengan sendirinya. Sekarang tidak pantas bagi Indonesia untuk
mencari penghentian perkara ini setelah kasus tersebut telah dijelaskan dan
diperdebatkan sepenuhnya.
4.110 Oleh karena itu, untuk alasan di atas, Amerika Serikat dengan hormat
meminta agar Panel menolak permintaan Indonesia untuk mengakhiri perkara
ini sehubungan dengan Program Mobil Nasional.
V.
A.
1994
KLAIM-KLAIM DI BAWAH PASAL III GATT 1994
Klaim-klaim di bawah Pasal III:2, Kalimat Pertama GATT
58 Lihat, misalnya, bagian VIII.A.2 (catatan kaki 423); dan IMF News Brief No. 98/2 (15 Jan.
1998) (Bukti AS 41, hlm. 20-22).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 46 oleh Paustinus S
1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang
5.1 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional Februari 1996
melanggar Pasal III:2, kalimat pertama GATT 1994. (Lihat Bagian III.A). Berikut
argumen Jepang yang mendukung klaim tersebut:
5.2 Salah satu elemen penting dari Program Mobil Nasional Indonesia adalah
pembebasan yang diskriminatif dari pajak penjualan barang mewah (pajak
barang mewah) yang seharusnya dipungut atas penjualan Mobil Nasional.
Keistimewaan ini mengakibatkan pengenaan pajak dalam negeri atas mobil
impor "sejenis" melebihi yang diterapkan pada Mobil Nasional produksi dalam
negeri, sehingga melanggar Pasal III:2, kalimat pertama GATT 1994.
(a) Pasal III:2, kalimat pertama mensyaratkan bahwa penjualan produkproduk impor tidak dikenakan pajak dengan tarif yang melebihi tarif
yang dikenakan pada produk-produk dalam negeri yang sejenis.
5.3 Kalimat pertama GATT Pasal III:2 mengatur bahwa produk impor:
"harus tidak tunduk, secara langsung atau tidak langsung, pada
pajak-pajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya dalam
bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang diterapkan, secara
langsung atau tidak langsung, pada produk-produk domestic sejenis."
Di bawah preseden GATT/WTO baru-baru ini, Pasal III:2, kalimat pertama telah
diterapkan secara langsung:
“Kata-kata dari kalimat pertama memerlukan pemeriksaan
kesesuaian tindakan pajak internal dengan Pasal III dengan
menentukan, pertama, apakah produk dalam negeri dan
impor yang dikenakan pajak adalah 'sejenis' dan, kedua,
apakah pajak yang dikenakan pada negara tersebut. produk
impor 'melebihi' yang diterapkan pada produk dalam negeri
yang sejenis."59
Program Mobil Nasional memenuhi kedua kriteria ini.
(b) Pajak barang mewah adalah pajak dalam negeri
5.4 Menurut undang-undang dan peraturan yang relevan di Indonesia, pajak
penjualan atas barang mewah berlaku untuk mobil yang diproduksi di dalam
negeri dan diimpor.60 Pajak tersebut dipungut dari pabrikan atau importir
dalam negeri, sesuai dengan keadaannya.61
(c) Mobil Nasional adalah produk dalam negeri
Report of the Appellate Body on Japan-Taxes on Alcoholic Beverages ("JapanAlcoholic Beverage II"), WT/DS8/AB/R, WT/DS10/AB/R, WT/DS11/AB/R, adopted on 4
October 1996 pp.18-19.
60 Peraturan Pemerintah No.36/1996 (Bukti Jepang 25). (Lihat juga Bagian II.B.2.)
61 Keputusan Menteri Keuangan No.272/KNK.04/1995 (Bukti Jepang 24); Keputusan Menteri
Keuangan No. 647/KMK.04/1993 (Bukti Jepang 23).
59
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 47 oleh Paustinus S
5.5 Berdasarkan peraturan terkait62, Mobil Nasional (atau Kendaraan Bermotor
Nasional) harus "diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan fasilitas
yang dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau badan hukum Indonesia
dengan seluruh saham milik warga negara Indonesia". Bahasa SK tersebut
justru memperjelas bahwa Mobil Nasional adalah produk dalam negeri. (Lihat
Bagian II.B.2).
(d) Mobil Nasional dan mobil impor adalah produk-produk "sejenis"
5.6 Mengenai uji hukum untuk menentukan produk "sejenis", laporan Badan
Banding baru-baru ini telah berulang kali menegaskan bahwa:
"penetapan 'produk sejenis' untuk tujuan Pasal III:2, kalimat
pertama, harus ditafsirkan secara sempit, berdasarkan kasus per
kasus, dengan memeriksa faktor-faktor yang relevan termasuk:
(i) penggunaan akhir produk di pasar tertentu,
(ii) selera dan kebiasaan konsumen dan
(iii) sifat, sifat dan kualitas produk."63
5.7 Namun, dalam kasus ini, hampir tidak ada artinya untuk membahas
"kesejenisan", karena, meskipun kendaraan identik dalam semua aspek
(termasuk penggunaan akhir, sifat, sifat dan kualitas) dengan Mobil Nasional
diproduksi di luar negeri (misalnya, di Jepang) dan diimpor, mereka akan tetap
diperlakukan berbeda dari Mobil Nasional.
5.8 Apalagi, produk "mirip" merek asing Mobil Nasional (Timor S515) justru
banyak dijual di pasar otomotif Indonesia. Seperti terlihat pada Tabel 11 di
bawah ini, Mobil Nasional - sedan Timor Sephia (1500cc) - tidak berbeda
dengan produk pesaing lainnya yang diimpor atau dirakit oleh produsen mobil
lain di Indonesia. Pertama, penggunaan akhir yang umum di pasar Indonesia
adalah transportasi penumpang. Kedua, meskipun preferensi merek konsumen
mungkin ada, produk itu sendiri umumnya diakui termasuk dalam kategori
"sedan" yang sama. Indonesia mungkin berpendapat bahwa fakta bahwa
kendaraan bekas diproduksi di luar negeri membuat mereka berbeda (atau
bahwa konsumen Indonesia lebih memilih produk dalam negeri, dan dengan
demikian, produk impor tidak dianggap sebagai produk "sejenis" dengan
produk dalam negeri tersebut). Namun, argumen-argumen ini tidak dapat
menang, karena akan menyangkal prinsip dasar Pasal III.64
62 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996 (Jepang Bukti
28).
63 Report of the Appellate Body on Canada-Certain Measures Concerning Periodicals ("Canada
- Periodicals"), WT/DS31/AB/R, disahkan pada 30 Juni 1997, pp. 19-20. Report of the
Appellate Body on Japan- Alcohol Beverages II, p.19.
Lihat juga Working Party Report on
Border Tax Adjustment ("Border Tax Adjustment"), L/3464, disahkan pada 2 Desember 1970
(BISD 18S/97) para.18.
64 Sehubungan dengan itu, laporan panel tentang Japan-Customs
Duties, Taxes and
Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages,disahkan pada 10 November
1987 L/6216,(BISD 34S/83), menyatakan bahwa, [bahkan jika konsumen lebih menyukai
minuman tradisional Jepang shochu daripada vodka]"kebiasaan tradisional konsumen Jepang
sehubungan dengan shochu tidak memberikan alasan untuk tidak menganggap vodka sebagai
produk 'sejenis'," karena "tujuan Pasal III:2... tidak dapat dicapai jika pajak diferensial dapat
digunakan untuk mengkristalkan preferensi konsumen terhadap produk domestik tradisional.”
Lihat paragraf .5.7 Laporan Panel. Tentu saja, akan sulit untuk mengasumsikan perbedaan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 48 oleh Paustinus S
Tabel 11
Produk-produk sejenis
Perusaha
P.T. Timor
Toyota
an
Brand
Timor
Corolla
S515i
Kategory
Sedan
Sedan
Mitsubish
Honda
i
Lancer
Civic
Sedan
Sedan
Suzuki
Baleno
SY
416
Sedan
Engine
displacem
ent
Pajak
Mewah
Harga
(1,000Rp)
(March
1997)
1,500cc
1,600cc
1,600cc
1,600cc
1,600cc
0%
35%
35%
35%
35%
36,40036,900
68,30071,800
65,00072,000
71,16074,860
44,750
(e) Produk-produk impor dikenakan pajak kurang menguntungkan
daripada produk-produk domestik yang "sejenis";
5.9 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kategori atau konsep "Mobil
Nasional" pada prinsipnya terdiri dari produk dalam negeri. Peraturan yang
dipermasalahkan memberikan pembebasan pajak barang mewah untuk
kategori produk dalam negeri ini, sehingga menciptakan persyaratan yang lebih
menguntungkan daripada produk impor. Padahal, ayat (4) Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor. 20/1996 mengatur sebagai berikut:
"(4) Kendaraan bermotor nasional yang diproduksi di dalam
negeri dengan menggunakan merek dagang yang dibuat
oleh perusahaan industri yang bersangkutan sendiri ...
diberikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung
Pemerintah
atas
penyerahannya."
(Cetak
miring
ditambahkan.)65
Sebaliknya, di bawah Program Februari 1996, tidak ada kendaraan bermotor
impor yang memenuhi syarat sebagai "Mobil Nasional" dan semua sedan impor
dikenakan pajak barang mewah 35 persen. [(Lihat Bagan-3)]**
5.10 Mekanisme ini menghilangkan kesempatan mobil impor untuk
pembebasan pajak, yang tersedia untuk mobil domestik, justru karena mereka
adalah produk impor. Sejauh ini, kasus ini menyajikan masalah yang sama
yang lebih besar antara mobil domestik dan mobil impor untuk konsumen Indonesia daripada
perbedaan antara shochu dan vodka untuk konsumen Jepang.
65 Peraturan Pemerintah No.20/1996 (Bukti Jepang 26); Peraturan Pemerintah No.36/1996
(Bukti Jepang 25) yang mengubah peraturan sebelumnya tetapi tanpa perubahan substantif
yang relevan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 49 oleh Paustinus S
seperti yang dihadapi Panel dalam United States - Measures Affecting The
Importation, Internal Sale and Use of Tobacco 66
5.11 Dalam kasus itu, semua tembakau impor dikenakan pajak internal
(Penilaian Defisit Anggaran "BDA"), tetapi tidak semua tembakau domestik
dikenakan pajak. Panel menemukan bahwa "BDA, sebagaimana diterapkan
saat ini, memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan bagi tembakau
impor daripada menyukai tembakau domestik."67
Demikian pula, yang dipermasalahkan dalam persidangan ini adalah
pembebasan pajak yang tersedia untuk beberapa produk dalam negeri (yaitu,
Mobil Nasional) tetapi tidak ada produk impor yang dapat diuntungkan. Oleh
karena itu, produk sejenis yang diimpor dikenakan pajak yang lebih rendah
daripada produk dalam negeri.
(f) Pangsa pasar yang tidak signifikan untuk sedan impor bukanlah
pembelaan
5.12 Karena berbagai alasan, sedan rakitan impor hanya memperoleh sebagian
kecil dari pasar Indonesia. Pangsa kendaraan penumpang asing di pasar adalah
0,28 persen pada tahun 1994, 2,58 persen pada tahun 1995 dan 0,29 persen
pada tahun 1996.68 Namun, Panel sebelumnya secara konsisten telah menolak
pembelaan berdasarkan konsekuensi ekonomi yang tidak signifikan dari
produk impor69, dan tidak ada alasan bagi Panel ini untuk menyimpang dari
preseden yang jelas itu.
5.13 Indonesia mengakui semua fakta yang diperlukan untuk menetapkan
pelanggaran GATT Pasal III:2. Kalimat pertama Pasal III:2 melarang Anggota
WTO untuk mengenakan pajak dalam negeri atas barang impor yang melebihi
pajak yang dikenakan pada produk dalam negeri sejenis. Indonesia mengakui
bahwa:
(1) "Pajak Barang Mewah Indonesia adalah Pajak Dalam Negeri"; dan
(2) "Di bawah program mobil nasional Februari 1996, Pemerintah
membebaskan [PT Timor] dari pembayaran pajak barang mewah atas
Timor S515 1500cc... sambil mengenakan tarif non-subsidi sebesar
35 persen pada impor produk sejenis. " (Lihat Bagian V.D.)
Oleh karena itu, Indonesia sendiri mengaku menerapkan pajak yang lebih
besar pada mobil impor dibandingkan dengan produk dalam negeri sejenis.
Tidak perlu dikatakan lagi untuk menetapkan pelanggaran prima facie
terhadap kalimat pertama Pasal III:2.
United States - Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of
Tobacco ("United States - Tobacco"), DS44/R, disahkan pada 4 Oktober 1994.
67 Id. para.90. Panel ini lebih lanjut menemukan bahwa "peraturan internal yang hanya
memaparkan produk impor pada risiko diskriminasi ... dengan sendirinya merupakan bentuk
diskriminasi, dan oleh karena itu perlakuan yang kurang menguntungkan dalam arti Pasal III."
(paragraf 92-93, 95-98).
68 Pangsa Pasar Kendaraan Bermotor 1992-1997 (Bukti Jepang 60).
69 United States - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances, L/6175 disahkan
pada 17 Juni 1987, BISD 34S/136, para.5.1.9; United States - Tobacco, paras. 99-100.
66
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 50 oleh Paustinus S
5.14 Pemerintah Jepang terus menyampaikan bahwa Program Februari 1996
juga melanggar kalimat kedua Pasal III:2 (Lihat Bagian VB1), tetapi
menganggap bahwa poin ini tidak memerlukan argumentasi lagi mengingat
pengakuan Indonesia yang mendiskriminasi antara Nasional Mobil dan mobil
"sejenis" yang diimpor.
5.15 Setelah mengakui pelanggaran prima facie Pasal III:2, Indonesia
mengajukan sebagai satu-satunya pembelaan serangkaian argumen terkait
yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Pasal III:2 tidak berlaku meskipun bahasanya sederhana
- untuk diskriminasi pajak semacam ini. (Lihat Bagian V.D.) Argumen-argumen
tersebut tidak berdasar dan harus ditolak oleh Panel. (Lihat Bagian V.E.1.).
Oleh karena itu, Program Februari 1996 melanggar Pasal III:2.
2. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa
5.16 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa Indonesia telah melanggar
kewajibannya berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama, dengan membebaskan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penjualan kategori kendaraan
bermotor berikut ini (Lihat Bagian III.B):
(1) sepeda motor produksi dalam negeri dengan mesin 250 cc atau
kurang;
(2) mobil kombinasi, minibus, van dan pick-up dengan bahan bakar
bensin yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki kandungan
lokal lebih dari 60 persen;
(3) gabungan, minibus, van dan pick-up menggunakan minyak diesel
sebagai bahan bakar yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki
kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(4) bus produksi dalam negeri;
(5) sedan dan station wagon produksi dalam negeri kurang dari 1.600
cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(6) Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan Perintis;
dan
(7) Mobil Nasional impor.
5.17 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang mendukung
klaim ini:
5.18 GATT Pasal III:2, kalimat pertama, menyatakan bahwa:
Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian yang diimpor ke wilayah setiap pihak
penandatangan perjanjian lainnya harus tidak tunduk,
secara langsung atau tidak langsung, pada pajak-pajak
internal atau pungutan-pungutan internal lainnya dalam
bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang diterapkan,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 51 oleh Paustinus S
secara langsung atau tidak langsung, pada produk-produk
domestic sejenis.
5.19 Sebagaimana ditegaskan oleh Badan Banding dalam Japan - Alcoholic
Beverages70 dan Canada - Certain Measures concerning Periodicals71, untuk
menetapkan apakah pajak internal diterapkan dengan melanggar Pasal III:2,
kalimat pertama, perlu dibuat dua keputusan:
- pertama, apakah produk dalam negeri dan impor yang dikenakan
pajak adalah “sejenis”; dan
- kedua, apakah pajak yang dikenakan atas produk impor “melebihi”
pajak yang dikenakan pada produk dalam negeri yang sejenis.
5.20 Namun, sebelum membuat kedua penentuan tersebut, harus dipastikan
apakah pajak-pajak tersebut merupakan “pajak dalam negeri”.
(a) Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan “pajak dalam negeri”
5.21 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dipungut atas penjualan kendaraan
bermotor baik domestik maupun impor dan tidak hanya “pada” atau
“sehubungan” dengan impor kendaraan bermotor, meskipun beberapa kategori
kendaraan bermotor dalam negeri selanjutnya dibebaskan darinya. Oleh
karena itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah harus dianggap sebagai “pajak
dalam negeri” menurut Pasal III:2, dan bukan sebagai bea impor dalam lingkup
GATT Pasal II dan VIII.
(b) Produk impor adalah produk-produk“sejenis” dalam negeri yang
dibebaskan dari pengenaan pajak
5.22 Istilah "produk sejenis" tidak didefinisikan dalam GATT 1994. Dalam
Japan - Taxes on Alcoholic Beverages 72 dan Canada - Certain measures
concerning Periodicals73 Badan Banding mendukung pendekatan dasar yang
ditetapkan dalam Laporan Tahun 1970 dari Pihak Kerja tentang Penyesuaian
Pajak Perbatasan:
... interpretasi istilah [produk-produk sejenis] harus
diperiksa berdasarkan kasus per kasus. Ini akan
memungkinkan penilaian yang adil dalam setiap kasus dari
elemen berbeda yang merupakan produk sejenis. Beberapa
kriteria disarankan untuk menentukan, berdasarkan kasus
per kasus, apakah suatu produk "sejenis": penggunaan
akhir produk di pasar tertentu; selera dan kebiasaan
Appellate Body Report on Japan - Alcoholic Beverages, WT/DS 8/AB/R, WT/DS 10/AB/R,
WT/DS/11/AB/R, disahkan pada 1 November 1996, pp. 18-19.
71 Appellate Body
Report on Canada - Certain Measures concerning Periodicals, WT/DS
31/AB/R, pp. 22-23.
72 Appellate Body Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS 8/AB/R, WT/DS
10/AB/R, WT/DS 11/AB/R, disahkan pada 1 November 1996, p.20
73 Appellate Body Report on Canada - Certain measures concerning Periodicals, WT/DS
31/AB/R, p.21.
70
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 52 oleh Paustinus S
konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain;
sifat, sifat, dan kualitas produk.74
5.23 Pengecualian pajak yang diberikan oleh tindakan yang dipersengketakan
tidak didasarkan pada faktor apa pun yang mempengaruhi sifat, sifat atau
kualitas produk yang bersangkutan atau penggunaan akhirnya, juga tidak
mencegah produk yang dikecualikan menjadi "seperti" yang tidak dikecualikan.
produk.
5.24 Pengecualian (1) dan (4) didasarkan, hanya dan secara eksklusif, pada
negara pembuat produk.
5.25 Pengecualian (2), (3) dan (5) juga didasarkan pada negara pembuat produk
dan, sebagai tambahan, pada tingkat kandungan lokalnya.
5.26 Pengecualian (6) berlaku untuk kendaraan bermotor yang memenuhi tiga
syarat sebagai berikut:
- pertama harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh Perusahaan
Perintis;
- kedua, harus diproduksi di Indonesia; dan
- ketiga, produsen harus mematuhi persyaratan konten lokal
tertentu.
5.27 Pengecualian (7) juga didasarkan pada tiga kondisi:
- pertama, mobil harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh
Perusahaan Perintis;
- kedua, harus dibuat dengan “partisipasi” warga negara Indonesia;
dan
- ketiga, mereka harus memasukkan persentase tertentu dari suku
cadang dan komponen yang "dibeli ulang" yang diekspor dari
Indonesia.
5.28 Untuk keperluan pembebasan (6) dan pembebasan (7) kendaraan
bermotor dianggap sebagai “Mobil Nasional” jika memenuhi persyaratan yang
disebutkan dalam Pasal 1 Keputusan 31/96, yang mengatur bahwa:
Kendaraan nasional adalah kendaraan yang:
(a) diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan fasilitas yang
dimiliki oleh perusahaan industri nasional atau badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya milik warga negara Indonesia; dan
(b) menggunakan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan
industri yang bersangkutan sendiri dan belum didaftarkan oleh pihak
lain di Indonesia dan dimiliki oleh warga negara Indonesia; dan
(c) dikembangkan dengan teknologi, desain dan rekayasa atas dasar
kemampuan nasional yang diwujudkan secara bertahap.
74
Report of the Working Party on Border Tax Adjustments, BISD 18S/97, para 18.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 53 oleh Paustinus S
5.29 Jelaslah, kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia
tidak, menurut definisi, kendaraan bermotor yang “tidak seperti”
yang diproduksi di wilayah Anggota lainnya.
5.30 Demikian pula, tidak ada yang, secara apriori, membuat suku cadang dan
komponen buatan Indonesia untuk perakitan kendaraan bermotor “tidak
sejenis” suku cadang dan komponen buatan Masyarakat Eropa.75 Oleh karena
itu, kendaraan bermotor dengan 61 persen suku cadang dan komponen buatan
Indonesia tidak, untuk alasan itu saja, berhenti menjadi "sejenis" kendaraan
bermotor dengan 100 persen konten Masyarakat untuk tujuan Pasal III:2,
kalimat pertama.
5.31 Kriteria tambahan yang menjadi dasar pengecualian (6) dan (7) untuk
Mobil Nasional tidak berhubungan, secara langsung atau tidak langsung,
dengan karakteristik mobil-mobil tersebut, melainkan dengan karakteristik
pabrikan mobil. Sebagaimana ditetapkan oleh Laporan Panel sebelumnya,
perbedaan karakteristik produsen yang tidak mempengaruhi karakteristik
produk tidak pernah dapat membenarkan perlakuan pajak yang berbeda dari
produk yang terlibat.
5.32 Jadi, laporan Panel tentang United States - Measures affecting Alcoholic
and Malt Beverages, menyimpulkan bahwa pemberian kredit pajak untuk bir
dari pabrik kecil tetapi tidak untuk bir dari pabrik besar melanggar Pasal III:2,
kalimat pertama, baik ini kredit juga tersedia untuk bir impor karena:
... bir yang diproduksi oleh pabrik besar tidak berbeda
dengan bir yang diproduksi oleh pabrik kecil. Memang
Amerika Serikat tidak menyatakan bahwa ukuran pabrik
mempengaruhi sifat bir yang diproduksi atau mempengaruhi
bir sebagai produk ... .76
5.33 Temuan ini digunakan sebagai preseden oleh Laporan Panel berikutnya
tentang United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline,
yang dengan jelas dan tegas menyatakan prinsip bahwa:
Pasal III:4 Persetujuan Umum berkaitan dengan perlakuan
yang akan diberikan pada produk-produk sejenis; katakatanya tidak memungkinkan perlakuan yang kurang
menguntungkan tergantung pada karakteristik produsen.77
Dalam United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, (adopted on 19
June 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.22) Panel menemukan bahwa pemberian
pembebasan pajak dan kredit pajak hanya oleh negara bagian Michigan, Ohio dan Rhode Island
anggur yang diproduksi menggunakan bahan-bahan lokal melanggar Pasal III:2, kalimat
pertama.
76 Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, disahkan
19 Juni
1992, BISD 39S/206, at para 5.19
77 Panel Report on United States - Standards for Conventional and Reformulated Gasoline,
WT/DS 2/R, disahkan pada 20 Mei 1996, para 6.11. Panel selanjutnya menyatakan sebagai
berikut (pada paragraf 6.11 dan 6.12):
75
Panel mencatat bahwa dalam kasus Malt Beverages, peraturan pajak
menurut perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap bir
berdasarkan ukuran produsen ditolak. Meskipun temuan ini dibuat
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 54 oleh Paustinus S
5.34 Meskipun kesimpulan ini menyangkut Pasal III:4, Panel menjelaskan
bahwa prinsip yang sama diterapkan juga pada tindakan fiskal berdasarkan
Pasal III:2.
5.35 Mengingat hal tersebut di atas, Masyarakat Eropa mengajukan bahwa
masing-masing kategori barang berikut harus dianggap sebagai satu kategori
"produk sejenis" untuk tujuan penerapan Pasal III:2, kalimat pertama, dalam
kasus ini:
- sepeda motor impor dan buatan Indonesia dengan ukuran 250 cc
atau kurang;
- mobil kombinasi impor, minibus, mobil van dan pick up dan mobil
kombinasi, minibus, van dan pick up buatan Indonesia termasuk
yang memiliki kandungan lokal 60 persen atau lebih;
- bus impor dan buatan Indonesia;
- sedan dan station wagon impor kurang dari 1.600 cc dan sedan dan
station wagon buatan Indonesia kurang dari 1.600 cc termasuk yang
memiliki kandungan lokal 60% atau lebih;
- Kendaraan Bermotor Import dan Mobil Nasional yang dirakit di
Indonesia oleh Pioneer Perusahaan; dan
- suku cadang, komponen, dan bahan baku yang diimpor untuk
perakitan kendaraan bermotor dan suku cadang, komponen, dan
bahan baku buatan Indonesia, termasuk yang dimasukkan ke dalam
Mobil Nasional yang diimpor.
(c) Kendaraan bermotor yang diimpor dikenakan pajak “kelebihan”
dalam negeri seperti kendaraan bermotor
berdasarkan Pasal III:2 tentang tindakan fiskal, Panel menganggap
bahwa prinsip yang sama berlaku untuk peraturan berdasarkan Pasal
III:4. Oleh karena itu, Panel menolak argumen Amerika Serikat bahwa
persyaratan Pasal III:4 terpenuhi karena bensin impor diperlakukan
sama dengan bensin dari pihak domestik yang berlokasi sejenis.
Selain bertentangan dengan pengertian biasa dari ketentuan Pasal III:4,
setiap penafsiran Pasal III:4 dengan cara ini berarti bahwa perlakuan
terhadap barang-barang impor dan barang-barang dalam negeri yang
bersangkutan tidak dapat lagi dijamin atas dasar kesamaannya. sebagai
produk. Sebaliknya, barang-barang impor akan dikenakan perlakuan
yang sangat subjektif dan bervariasi sesuai dengan faktor-faktor asing.
Dengan
demikian
akan
menimbulkan
ketidakstabilan
dan
ketidakpastian yang besar dalam kondisi persaingan antara barangbarang dalam negeri dan barang-barang impor yang pada dasarnya tidak
sejalan dengan maksud dan tujuan Pasal III.
Lihat juga Panel Report on United States - Taxes on Automobiles, DS 31/R, tidak disahkan,
pada paragraf 5.53-5.54.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 55 oleh Paustinus S
5.36 Kendaraan bermotor yang diimpor dikenakan pajak “melebihi” produk
sejenis dalam negeri karena selalu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif berkisar antara 20 persen sampai dengan 35 persen,
sedangkan produk dalam negeri sejenis dapat memperoleh manfaat dari
pengecualian (1) melalui ( 6).
5.37 Fakta bahwa beberapa produk sejenis buatan dalam negeri (yaitu,
kendaraan bermotor selain bus dan sepeda motor kurang dari 250 cc yang
diproduksi oleh perusahaan non-Perintis dan dengan kandungan lokal kurang
dari 60 persen) juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
menghalangi pelanggaran Pasal III:2, kalimat pertama. Sebagaimana dicatat
dalam Laporan Panel dalam United States - Measures affecting Alcoholic and
Malt Beverages:
Larangan pajak diskriminatif dalam Pasal III:2, kalimat
pertama, tidak bersyarat pada 'uji efek perdagangan' juga
tidak memenuhi standar de minimis .... Fakta bahwa hanya
sekitar 1,5 persen dari pendapatan domestik bir di Amerika
Serikat yang memenuhi syarat untuk tarif pajak yang lebih
rendah tidak dapat membenarkan pengenaan pajak internal
yang lebih tinggi pada bir Kanada yang diimpor daripada bir
domestik yang bersaing” .78
5.38 Untuk alasan-alasan yang sama, tidak relevan bahwa beberapa
pengecualian (misalnya pengecualian (5)) mungkin dalam praktiknya belum
diterapkan karena kurangnya sementara produksi dalam negeri yang
memenuhi syarat. Sebagaimana dicatat juga dalam United States - Measures
affecting Alcoholic and Malt Beverages:
undang-undang yang secara wajib mewajibkan otoritas
eksekutif untuk mengambil tindakan yang tidak sesuai
dengan Persetujuan Umum akan bertentangan dengan Pasal
III, terlepas dari apakah undang-undang tersebut diterapkan
atau tidak.79
5.39 Juga tidak relevan bahwa Mobil Nasional yang diimpor dari Korea oleh PT
TPN dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Keputusan
Presiden 42/96. Terdapat pelanggaran terhadap Pasal III:2 karena tidak semua
mobil impor yang “seperti” mobil dalam negeri yang dikecualikan mendapat
manfaat dari pengecualian tersebut.
5.40 Sebagaimana dinyatakan oleh Laporan Panel tentang United States Measures affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco:
“Sesuai dengan ketentuan perlakuan nasional Pasal III:2,
setiap pon tembakau yang diimpor ke Amerika Serikat harus
Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages, d i s a h k a n
19 Juni 1992, BISD 39S/206, para 5.6.
79 d. pada paragraf 5.39. Lihat juga Panel Report on US - Taxes on Petroleum and Certain
Imported Substances, diadopsi 17 Juni 1987, BISD 34S/136, paragraf 5.2.2; dan Panel Report
on Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes, disahkan pada
7 November 1990, 37S/200, 227, para 84.
78
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 56 oleh Paustinus S
diberikan perlakuan yang tidak kurang menguntungkan
sehubungan dengan pajak internal daripada yang diberikan
untuk produk dalam negeri yang sejenis.”80
5.41 Demikian pula, dalam hal ini setiap kendaraan bermotor yang diimpor ke
Indonesia (dan bukan hanya Mobil Nasional yang diimpor dari Korea) harus
diperlakukan “tidak kurang menguntungkan” sehubungan dengan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dari yang diberikan di masing-masing kasus ke
kategori "paling disukai" produk dalam negeri sejenis.
(d) Suku cadang dan komponen yang diimpor 'secara tidak langsung'
dikenai pajak 'lebih dari' seperti suku cadang, komponen, dan bahan dalam
negeri
5.42 Pasal III:2 melarang tidak hanya diskriminasi “langsung” terhadap produk
impor tetapi juga segala jenis diskriminasi “tidak langsung”.
5.43 Apabila tingkat pajak yang dikenakan atas suatu produk jadi merupakan
fungsi dari tingkat kandungan lokalnya, maka suku cadang dan komponen
yang diimpor, sebagai akibatnya, dikenakan pajak “secara tidak langsung” yang
melebihi pajak yang dikenakan secara tidak langsung atas suku cadang dan
barang sejenis di dalam negeri. komponen. Bentuk diskriminasi pajak tidak
langsung ini timbul baik atau tidak, selain itu, ada juga diskriminasi pajak
“langsung” antara barang jadi dalam negeri dan impor yang menjadi bagian dan
komponennya.
5.44 Konfirmasi di atas diberikan oleh Laporan Panel tentang EEC - Regulation
on Imports of Parts and Components. Dalam kasus tersebut, Panel menemukan
bahwa bea anti-penerobosan yang dikenakan oleh Masyarakat Eropa sesuai
dengan peraturan anti-dumpingnya atas produk jadi yang dirakit di dalam
wilayah Masyarakat Eropa yang tidak memenuhi persyaratan kandungan lokal
tertentu:
tunduk pada bagian-bagian dan bahan-bahan yang diimpor
secara tidak langsung ke bea internal yang melebihi yang
diterapkan pada produk-produk dalam negeri yang sejenis
dan [...] akibatnya bertentangan dengan Pasal III:2 kalimat
pertama”.81
5.45 Pengecualian (2) (3) (5) (6) dan (7) dikutuk berdasarkan Pasal III:2, kalimat
pertama, Masyarakat Eropa mengutip alasan yang sama dengan kewajiban
dalam kasus di atas.
Panel Report on United States - Measures affecting the Importation, Internal Sale
and Use of Tobacco, disahkan pada 4 Oktober 1994, para 98. Untuk mendukung
kesimpulan ini, Panel mengacu pada prinsip "tidak ada keseimbangan" yang ditetapkan
sehubungan dengan Pasal III :4 oleh United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930,
adopted on 7 November 1989, BISD 36S/345, 387. Prinsip ini baru-baru ini dinyatakan
kembali oleh Panel report on United States- Standards for Conventional and Reformulated
Gasoline, WT/DS 2/R, disahkan 20 Mei 1996, pada paragraph 6.14-6.15.
81 Panel Report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, adopted on 16
May 1990, BISD 37S/132 at para 5.9.
80
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 57 oleh Paustinus S
5.46 Sebagaimana ditunjukkan di atas, pengecualian (2) (3) (5) dan (6) secara
“langsung” bersifat diskriminatif terhadap kendaraan bermotor impor karena
hanya tersedia untuk kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri.
Selain itu, mereka melakukan diskriminasi “secara tidak langsung” terhadap
suku cadang dan komponen impor karena, agar memenuhi syarat untuk
pengecualian, kendaraan bermotor domestik harus memasukkan persentase
minimum suku cadang dan komponen buatan lokal.
5.47 Pengecualian (7) tidak mendiskriminasikan "secara langsung" terhadap
kendaraan bermotor yang diimpor. Sebaliknya, itu adalah pengecualian yang
diperuntukkan bagi kendaraan bermotor impor tertentu. Meskipun demikian,
pengecualian (7) melanggar Pasal III:2, kalimat pertama, karena terkait dengan
persyaratan kandungan lokal dan, oleh karena itu, mendiskriminasi “secara
tidak langsung” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor.
3. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat
5.48 Klaim-klaim Amerika Serikat bahwa penerapan diskriminatif pajak barang
mewah di Indonesia (Lihat Bagian III.C) tidak sesuai dengan Pasal III:2, kalimat
pertama, GATT 1994. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang
mendukung klaim ini.
5.49 Pasal III:2, kalimat pertama, mengatur sebagai berikut:
Produk-produk dari wilayah salah satu pihak yang diimpor
ke dalam wilayah pihak lain yang membuat kontrak tidak
akan dikenakan, secara langsung atau tidak langsung,
pajak internal atau biaya internal lainnya dalam bentuk apa
pun yang melebihi yang diterapkan, secara langsung atau
tidak langsung, seperti dalam negeri. produk.
5.50 Berdasarkan Peraturan No. 36 Tahun 1996, kendaraan bermotor yang
diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan kandungan lokal lebih dari 60
persen, atau kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan
kandungan lokal dalam Keputusan No. 31 Tahun 1996, dibebaskan dari
kemewahan pajak. Namun, kendaraan bermotor CBU impor yang “mirip”
dengan buatan Indonesia dikenakan pajak barang mewah, yang besaran
pajaknya persisnya tergantung pada jenis kendaraan bermotornya.82 Dengan
demikian, pajak barang mewah atas kendaraan bermotor yang diimpor adalah
“dalam kelebihan” pajak atas kendaraan bermotor dalam negeri sejenis yang
dibebaskan dari pengenaan pajak berdasarkan Peraturan No. 36 Tahun 1996.
Seperti yang dinyatakan oleh Appellate Body di Jepang - Pajak atas Minuman
Beralkohol, untuk keperluan Pasal III:2, kalimat pertama, “[e]bahkan jumlah
'kelebihan' yang terkecil pun terlalu banyak".83 Di sini, jumlahnya tidak kecil,
tetapi sebaliknya adalah perbedaan antara 0 dan 35 persen.
82
Sekali lagi, tarif pajak barang mewah yang berlaku berdasarkan Peraturan No. 36/1996 adalah: (1) 35
persen untuk mobil penumpang dan jeep; (2) 25 persen untuk kendaraan niaga ringan (selain jeep) yang
menggunakan solar sebagai bahan bakar; dan (3) 20 persen untuk kendaraan niaga ringan (selain jeep)
yang menggunakan bahan bakar bensin.
83
WT/DS8/R, WT/DS10/R, WT/DS11/R, Report of the Appellate Body, d i s a h k a n 1 November 1996, p. 24.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 58 oleh Paustinus S
B. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal III:2, Kalimat Kedua GATT 1994
1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang
5.51 Jepang berpendapat bahwa "Program Mobil Nasional" Februari 1996
(Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal III:2, kalimat kedua GATT 1994. Berikut
ini adalah argumen Jepang yang mendukung klaim ini:
5.52 Sekalipun Program Mobil Nasional tidak melanggar Pasal III:2, kalimat
pertama, Program Mobil Nasional masih melanggar Pasal III:2, kalimat kedua,
yang melarang negara Anggota untuk menerapkan "pajak-pajak dalam negeri
atau bea-bea dalam negeri lainnya terhadap produk-produk impor atau
dalam negeri dengan cara yang bertentangan dengan prinsip yang ditetapkan
dalam ayat 1."
5.53 Sebuah laporan Badan Banding baru-baru ini menyatakan bahwa:
... tiga masalah terpisah harus ditangani untuk menentukan apakah
tindakan pajak internal tidak konsisten dengan Pasal III:2, kalimat
kedua. Ketiga masalah tersebut adalah apakah:
(1) produk impor dan produk dalam negeri merupakan “produk yang
bersaing secara langsung atau produk substitusi” yang saling
bersaing;
(2) produk dalam negeri atau impor yang bersaing secara langsung
atau dapat disubstitusikan "tidak dikenakan pajak serupa"; dan
(3) pengenaan pajak yang berbeda atas produk dalam negeri impor
yang secara tidak langsung bersaing atau dapat disubstitusikan
"diterapkan ... untuk memberikan perlindungan terhadap produksi
dalam negeri".84
(a) Mobil Nasional dan mobil impor adalah produk yang "bersaing
langsung atau dapat disubstitusikan".
5.54 Jepang menunjukkan bahwa bukti yang sama disajikan dalam konteks
argumen "produk sejenis" untuk klaimnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat
pertama (Lihat Bagian VA1) mendukung argumennya dalam konteks
klaimnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua bahwa Mobil Nasional tidak
bisa dibedakan dengan mobil impor.
(b) Mobil Nasional dan mobil impor tidak "dikenakan pajak yang sama"
5.55 Karena Mobil Nasional dibebaskan dari pajak barang mewah, sedangkan
sedan impor dikenakan:35 persen pajak barang mewah, mereka jelas tidak
dikenakan pajak "sama".
5.56 Selain itu, menurut Indonesia dalam pemberitahuannya tentang subsidi,
pembebasan pajak barang mewah merupakan "subsidi". Jika Mobil Nasional
Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, p.24. P e n g u j i a n T i g a
b a g i a n i n i d i t e g a s k a n o l e h Appellate Body Report in Canada - Periodicals, p.23.
84
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 59 oleh Paustinus S
dan sedan impor memang sama dikenakan pajak dalam margin de minimis
magnitude85, tidak terbayangkan bagaimana pembebasan pajak bisa menjadi
"subsidi". Dengan demikian, menurut pengakuan Indonesia sendiri Mobil
Nasional dan sedan impor tidak dikenakan pajak yang sama.
(c) Pembebasan pajak diberikan "sehingga memberikan perlindungan"
5.57 Indonesia telah memberikan judul Programnya: "Pengembangan Industri
Otomotif Nasional"86 pada Instruksi Presiden, yang memprakarsai Program
tersebut. Selain tujuan yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia yaitu
“pengembangan kendaraan bermotor dalam negeri agar industri mobil nasional
dapat [cepat terwujud] dan dapat berproduksi dengan menggunakan merekmerek yang diciptakan sendiri”, tujuan ini secara tegas dinyatakan dalam
“Penjelasan Peraturan Pemerintah”. 36/1996", dokumen peraturan perundangundangan tambahan untuk peraturan pemerintah yang memberikan
pembebasan pajak kepada Mobil Nasional.87 Di situ disebutkan:
Industri otomotif dalam negeri perlu didukung untuk lebih
mendorong
pertumbuhannya
terutama
dalam
menghadapi
persaingan global. Salah satu cara yang dapat ditambahkan adalah
pemberian insentif perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak
penjualan atas barang mewah.... (Penekanan ditambahkan.)
5.58 Faktor-faktor "objektif" di sekitar pembebasan pajak juga membuktikan
karakter "protektif"-nya.88 Sebagaimana telah kami bahas, pangsa impor mobil
penumpang tidak signifikan karena berbagai alasan yang tidak terkait dengan
daya saing produk asing. Memberikan keuntungan tambahan kepada produksi
dalam negeri di lingkungan ini tidak lebih dari menambahkan lapisan
"penyekat" ke pasar Indonesia.
2. Klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat
5.59 Klaim Amerika Serikat bahwa penerapan diskriminatif pajak barang
mewah di Indonesia tidak sesuai dengan Pasal III:2, kalimat kedua, GATT 1994.
Berikut adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim tersebut:
5.60 Sebagaimana dikemukakan dalam Bagian VA(3) pembebasan pajak
barang mewah di bawah Program Mobil Nasional melanggar Pasal III:2, kalimat
pertama, GATT 1994. Jika Panel menemukan sebaliknya, bagaimanapun
pengecualian ini merupakan pelanggaran Pasal III:2, kalimat kedua, yang
melarang Anggota untuk menerapkan "pajak internal atau pungutan internal
Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, pp.26-27. K a m i
membahas apakah karakterisasi atas suatu “subsidi” merupakan pembelaan
y a n g v a l i d d a l a m para. 3.501 - 3.521 di bawah.
86 Instruksi Presiden No.2/1996 (Bukti Jepang 8).
87 Peraturan Pemerintah No.36/1996 (Bukti Jepang 25).
88 Report of the Appellate Body on Japan - Alcoholic Beverages II, pp.27-31; Report of the
Appellate Body on Canada - Periodicals, pp31-32.
85
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 60 oleh Paustinus S
lainnya terhadap produk impor atau domestik dengan cara yang bertentangan
dengan prinsip yang ditetapkan dalam paragraf 1".89
5.61 Dalam Japan Liquor II, Badan Banding menetapkan tes berikut untuk
menetapkan pelanggaran terhadap:
90
Pasal III:2, kalimat kedua:
... [A]da tiga masalah terpisah harus ditangani untuk
menentukan apakah tindakan pajak internal tidak sesuai
dengan Pasal III:2, kalimat kedua. Ketiga masalah tersebut
adalah apakah:
(1) produk-produk impor dan produk dalam negeri
merupakan “produk yang bersaing secara langsung
atau produk substitusi” yang saling bersaing;
(2) produk-produk impor dan dalam negeri yang secara
langsung bersaing atau dapat disubstitusikan "tidak
dipajaki secara sama"; dan
(3) pengenaan pajak yang tidak serupa atas produkproduk domestik impor yang bersaing secara langsung
atau yang dapat disubstitusikan "diterapkan ... untuk
memberikan perlindungan terhadap produksi dalam
negeri".
5.62 Semua unsur yang disyaratkan oleh Pasal III:2, kalimat kedua,
sebagaimana ditafsirkan oleh Badan Banding, hadir dalam kasus ini. Pertama,
ada banyak bukti bahwa Timor Kia Sephia “secara langsung bersaing atau
dapat digantikan” dengan mobil penumpang impor. Kedua, perbedaan antara
tarif pajak nol dan tarif pajak 35 persen jelas merupakan perpajakan dipajaki
tidak secara sama.
5.63 Akhirnya, pembebasan pajak diberikan “sehingga memberikan
perlindungan”. Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1996,
instrumen yang sebenarnya memberikan pembebasan pajak, menyatakan
89 Dalam permintaannya untuk pembentukan panel dalam kasus ini, Amerika Serikat tidak
membatasi tuntutannya berdasarkan Pasal III:2 pada kalimat pertama dari ketentuan itu.
Namun, dalam pengajuan pertamanya ke Panel, Amerika Serikat membatasi argumennya pada
Pasal III:2, kalimat pertama, berdasarkan keyakinan bahwa tidak ada perselisihan serius
bahwa insentif pajak di bawah program Mobil Nasional mendiskriminasikan mobil penumpang
impor. yang "sejenis" mobil penumpang domestik. Berdasarkan interpretasinya atas argumen
Indonesia yang diajukan pada akhir sidang pertama Panel, Amerika Serikat tidak percaya
bahwa Indonesia telah membantah fakta bahwa, sejauh menyangkut Pasal III:2, produk yang
dimaksud adalah "produk-produk sejenis". Namun, untuk mengantisipasi bahwa Indonesia
dapat merevisi argumennya pada tahap persidangan ini, Amerika Serikat membahas klaimnya
berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua.
90 Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding disahkan
1 November 1996, halaman 25( cetak miring pada aslinya). Badan Banding kemudian
menegaskan uji ini dalam Canada - Certain Measures Concerning Periodicals,
WT/DS31/AB/R, Report of the Appellate Body d i s a h k a n 30 Juli 1997, halaman 23
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 61 oleh Paustinus S
bahwa tujuan pengecualian adalah untuk “mendukung industri otomotif dalam
negeri untuk lebih mendorong pertumbuhannya terutama dalam menghadapi
persaingan global”91 Selain itu, besarnya perbedaan pajak memperjelas bahwa
perpajakan yang berbeda diterapkan “sehingga memberikan perlindungan”.92
C. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal III:4 GATT 1994
1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang
5.64 Jepang mengklaim bahwa persyaratan kandungan lokal untuk Mobil
Nasional serta suku cadang dan komponennya di bawah program Februari
1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal III:4 GATT 1994. Berikut adalah
argumentasi Jepang dalam mendukung klaim tersebut:
5.65 Pabrikan Mobil Nasional (yaitu, disebut "pelopor") menerima dua manfaat
kompetitif substantif berikut:
(1) dapat mengimpor suku cadang dan komponen otomotif yang
digunakan dalam perakitan Mobil Nasional bebas bea; dan
(2) pembeli Mobil Nasional tersebut tidak membayar pajak barang
mewah, dibandingkan dengan 20 persen35 persen pajak barang mewah yang biasanya berlaku.
Manfaat ini dikondisikan pada pencapaian tingkat konten lokal berikut:
- Pada akhir tahun pertama, tingkat kandungan lokal lebih dari 20
persen;
- Pada akhir tahun kedua, tingkat kandungan lokal lebih dari 40
persen;
- Pada akhir tahun ketiga, tingkat konten lokal lebih dari 60 persen.
(a) Pasal III:4 GATT 1994 mewajibkan setiap Anggota WTO untuk
menjamin persamaan kesempatan bersaing antara barang dalam negeri
dan barang impor
5.66 GATT Pasal III:4 mengatur sebagai berikut:
Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak
penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan
perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang
diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan
dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan
persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi penjualan,
penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan internal mereka.
Bukti US 10.
Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Report of the Appellate Body
disahkan 1 November 1996, page 32
91
92
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 62 oleh Paustinus S
5.67 Dalam Canada - Import, Distribution and Sale of Certain Alcoholic Drinks
by Provincial Marketing Agencies, panel menemukan:
Persyaratan Pasal III:4 untuk memberikan perlakuan
produk impor yang tidak kurang menguntungkan dari yang
diberikan kepada produk dalam negeri merupakan
persyaratan untuk memberikan peluang persaingan produk
impor yang tidak kurang menguntungkan dari yang
diberikan kepada produk dalam negeri.93
5.68 Uji kepatuhan terhadap GATT Pasal III:4 ada dua. Pertama, apakah
barang impor dan dalam negeri yang dimaksud adalah “produk-produk
sejenis”? Kedua, apakah produk impor mendapat perlakuan “kurang
menguntungkan” dibandingkan produk sejenis dalam negeri? Oleh karena itu,
penafsiran Pasal III:4 dalam konteks sengketa ini bermuara pada dua unsur
berikut:
(1) apakah suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dan
suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri merupakan
produk "sejenis" atau tidak; dan
(2) apakah suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor
mendapat perlakuan yang kurang menguntungkan dibandingkan
produk sejenis dalam negeri, dengan mempertimbangkan
persyaratan kandungan lokal.
(b) Suku cadang dan komponen yang diimpor dan suku cadang dan
komponen dalam negeri adalah produk "sejenis".
5.69 Faktor-faktor yang relevan dalam menentukan apakah suku cadang dan
komponen otomotif yang diimpor dan suku cadang dan komponen otomotif
dalam negeri adalah "produk sejenis" dapat dibangun berdasarkan kasus per
kasus dengan memeriksa faktor-faktor yang relevan termasuk:
(i)
(ii)
(iii)
penggunaan akhir produk di pasar tertentu,
selera dan kebiasaan konsumen, dan
sifat, sifat dan kualitas produk.94
5.70 Suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri dan suku cadang dan
komponen otomotif dari Jepang dianggap sebagai produk tunggal untuk
digunakan dalam perakitan mobil, dan dengan demikian praktis tidak perlu
membahas masalah produk "sejenis" lebih lanjut dalam kasus ini. Suku cadang
dan komponen otomotif identik dalam segala hal (termasuk penggunaan akhir,
sifat, sifat dan kualitas) dengan yang di dalam negeri dapat diimpor dari luar
negeri.
Canada - Import, Distribution and Sale of Certain Alcoholic Drinks by Provincial Marketing
Agencies, DS21/R, disahkan pada 18 Februari 1992 (BISD 39S/27) para.5.5.
94 Working Party Report on Border Tax Adjustment, para.18; Report of the Appellate Body on
Japan - Alcoholic Beverages II, p.19; Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals,
pp.19-20
93
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 63 oleh Paustinus S
5.71 Suku cadang dan komponen otomotif yang diimpor dari Jepang dan
Anggota WTO lainnya adalah suku cadang dan komponen domestik "sejenis"
yang dapat digunakan dalam perakitan Mobil Nasional. Satu-satunya
perbedaan yang dibuat oleh Indonesia sesuai dengan Program ini bukanlah
apakah suku cadang dan komponen yang diimpor atau domestik berbeda
dalam hal fisik, tetapi dari mana asalnya. Dengan demikian, suku cadang dan
komponen yang diimpor dan di dalam negeri adalah "produk sejenis"
berdasarkan Pasal III:4.
(c) Suku cadang dan komponen yang diimpor mendapat perlakuan yang
kurang menguntungkan daripada produk sejenis dalam negeri dalam
dua hal
5.72 Hanya suku cadang dan komponen yang berasal dari Indonesia yang
berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan kandungan lokal oleh
produsen Mobil Nasional di mana Indonesia telah mengkondisikan perlakuan
bebas bea atas sisa suku cadang dan komponen impor yang digunakan untuk
merakit Mobil Nasional dan pembebasan pajak barang mewah pada Mobil
Nasional.
(1) Pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif
yang digunakan dalam perakitan Mobil Nasional dengan syarat
tercapainya kadar lokal tertentu memberikan keuntungan bagi suku
cadang otomotif dalam negeri dan komponen yang tidak tersedia untuk
produk sejenis yang diimpor.
5.73 Panel WTO/GATT secara konsisten menemukan bahwa persyaratan
untuk membeli produk dalam negeri untuk mendapatkan keuntungan
melanggar Pasal III:4. Kasus EC-Bananas III, panel WTO mengutip dan
menegaskan kembali uraian panel GATT 1994 tentang EC-Bananas II tentang
ruang lingkup Pasal III:4:
panel sebelumnya telah menemukan secara konsisten
bahwa kewajiban ini berlaku untuk setiap persyaratan yang
dikenakan oleh pihak penandatangan perjanjian, termasuk
persyaratan 'yang diterima secara sukarela oleh perusahaan
untuk mendapatkan keuntungan dari pemerintah (EEC Regulation on Imports of Parts and Components, diadopsi
pada 16 Mei 1990 (BISD 37S/132), paragraf 5.21).' Dalam
pandangan Panel, persyaratan untuk membeli produk dalam
negeri untuk mendapatkan hak untuk mengimpor produk
dengan tarif bea yang lebih rendah di bawah kuota tarif, oleh
karena itu, merupakan persyaratan yang mempengaruhi
pembelian produk dalam arti Pasal III. :4.95
5.74 Temuan Bananas III memperkuat preseden GATT yang sudah mapan
(misalnya laporan panel tahun 1958 tentang Italian Discrimination Against
EEC-Import Regime for Bananas, DS38/R, para. 146, 11 February 1994 (tidak
disahkan)("EC - Bananas II"), sebagaimana dikutip dan disahkan oleh panel WTO dalam
EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas ("EC - Bananas III"),
WT/DS27/R/USA, paras. 7.179 and 7.180.
95
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 64 oleh Paustinus S
Imported Agriculture Machinery96 dan laporan tahun 1984 tentang Canada
- Administration of the Foreign Investment Review Act ("FIRA").97).
5.75 Berdasarkan asalnya di dalam negeri, suku cadang dan komponen
otomotif Indonesia mendapat perlakuan yang jauh lebih baik daripada suku
cadang dan komponen otomotif yang identik yang diimpor dari Jepang dan
Anggota WTO lainnya. Secara khusus, hanya suku cadang dan komponen yang
berasal dari Indonesia yang berkontribusi terhadap pemenuhan persyaratan
kandungan lokal oleh produsen Mobil Nasional di mana Indonesia telah
mengkondisikan pembebasan bea masuk (dan selanjutnya pajak barang
mewah). Dengan kata lain, Program Mobil Nasional Indonesia menetapkan
target kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh para pembuat mobil untuk
mendapatkan skala preferensi bea masuk, sehingga lebih mengutamakan
pembelian produk sejenis dalam negeri daripada impor untuk keperluan
produksi mobil. Bahasa sederhana dari Pasal III:4, sebagaimana diterapkan
dalam EC - Bananas III dan kasus lainnya (termasuk kasus FIRA dan Mesin
Pertanian Italia) tidak diragukan lagi bahwa pengaturan seperti itu melanggar
Pasal III:4.
(2) Pembebasan pajak barang mewah atas penjualan Mobil Nasional
yang dikondisikan pada pencapaian kadar lokal tertentu memberikan
keuntungan bagi suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri
yang tidak tersedia untuk produk sejenis yang diimpor.
5.76 Berdasarkan asalnya di dalam negeri, suku cadang dan komponen
otomotif Indonesia mendapat perlakuan yang jauh lebih baik daripada suku
cadang dan komponen otomotif yang identik yang diimpor dari Jepang dan
Anggota WTO lainnya.
5.77 Pengkondisian pembebasan pajak barang mewah atas persyaratan
kandungan lokal memberikan perlindungan terhadap suku cadang dan
komponen otomotif dalam negeri karena hal itu mendorong penjualan Mobil
Nasional di atas sedan rakitan dalam negeri lainnya yang mengandung
sebagian besar suku cadang impor. Perlakuan pajak barang mewah yang
kurang menguntungkan atas produk impor relatif terhadap produk sejenis
dalam negeri jelas melanggar Pasal III:4 persis dengan cara yang sama seperti
pembebasan bea masuk yang dibahas dalam bagian sebelumnya.
2. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa
5.78 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa langkah-langkah berikut (Lihat
Bagian III.B) yang diterapkan oleh Indonesia tidak sesuai dengan Pasal III:4
Lihat the 1958 panel report on Italian Discrimination Against Imported Agriculture
Machinery, yang menyimpulkan bahwa kredit pemerintah Italia untuk pembelian mesin yang
diproduksi di dalam negeri "dapat secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara
produk dalam negeri dan produk impor" yang melanggar Pasal III:4. (BISD 7S/60, paragraf 12,
diadopsi pada 23 Oktober 1958).
97 Lihat 1984 report on Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act
("FIRA"), di mana panel menemukan bahwa "persyaratan untuk membeli dari pemasok Kanada
tidak sesuai dengan Pasal III:4." (BISD 30S/140, paragraf 5.10, diadopsi pada 7 Februari 1984.)
Secara khusus, panel FIRA mencatat bahwa cakupan dari "persyaratan" berdasarkan Pasal
III:4 termasuk "usaha", meskipun sukarela, untuk membeli produk dalam negeri
jika: "setelah mereka diterima [usaha tersebut] menjadi bagian dari kondisi di mana proposal
investasi disetujui, dalam hal kepatuhan dapat ditegakkan secara hukum." (paragraf 5.4)
96
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 65 oleh Paustinus S
GATT 1994 karena mereka lebih menguntungkan "penggunaan" oleh produsen
mobil Indonesia atas suku cadang dan komponen dalam negeri daripada
"sejenis" yang diimpor. bagian dan komponen:
(1) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hasil produksi
lokal gabungan, minibus, van dan pick-up dengan kandungan lokal
lebih dari 60 persen;
(2) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan
dan station wagon produksi dalam negeri dengan ukuran kurang dari
1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Indonesia oleh perusahaan Pioneer yang memenuhi
persyaratan konten lokal tertentu;
(4) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi
kewajiban kontra-pembelian tertentu;
(5) Pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan
komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan bermotor
(atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan kendaraan
bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi (atau suku
cadang dan komponen) memenuhi tertentu persyaratan kandungan
lokal; dan
(6) pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang
digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia oleh
Perusahaan Perintis yang memenuhi kewajiban muatan lokal
tertentu.
5.79 Berikut adalah argumen-argumen Komunitas Eropa untuk mendukung
klaim-klaim tersebut:
5.80 Pasal III:4 GATT mengatur di bagian yang bersangkutan bahwa:
Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak
penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan
perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang
diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan
dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan
persyaratan-persyaratan
yang
mempengaruhi
…
penggunaan internal mereka.
5.81 Untuk memutuskan klaim ini, Panel diharuskan oleh kata-kata dari Pasal
III:4 untuk membuat keputusan berikut:
- pertama, apakah tindakan yang dipermasalahkan adalah “hukum,
peraturan, atau persyaratan”;
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 66 oleh Paustinus S
- kedua, apakah "mempengaruhi penggunaan internal" suku cadang
dan komponen untuk perakitan kendaraan bermotor;
- ketiga, apakah suku cadang dan komponen yang diimpor adalah
"sejenis" suku cadang dan komponen dalam negeri; dan
- keempat, apakah tindakan tersebut memberikan “perlakuan yang
kurang menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang
diimpor.
(a) Tindakan yang dipermasalahkan adalah "hukum, peraturan atau
persyaratan"
5.82 Langkah-langkah yang dipermasalahkan tertuang dalam Instruksi
Presiden, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang berlaku secara
umum. Oleh karena itu, mereka adalah “undang-undang atau peraturan”
dalam arti Pasal III:4.
5.83 Tindakan tersebut bersifat “sukarela” dalam arti bahwa produsen mobil
tidak memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan suku cadang dan
komponen lokal dan bahwa kegagalan untuk mematuhi target kandungan lokal
yang ditetapkan oleh tindakan tersebut hanya mengakibatkan hilangnya
manfaat pajak dan tarif yang terkait tambahan. Namun, ini tidak memiliki
konsekuensi menempatkan tindakan di luar lingkup Pasal III:4.
5.84 Panel sebelumnya telah menjelaskan bahwa III:4 tidak hanya berlaku
untuk tindakan "wajib". Apabila kepatuhan terhadap suatu tindakan tertentu
diperlukan untuk menjamin suatu keuntungan atau manfaat, tindakan
tersebut juga dapat dicakup oleh Pasal III:4. Sebagaimana dicatat oleh Laporan
Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components:
... cakupan
komprehensif 'semua undang-undang,
peraturan
atau
persyaratan
yang
mempengaruhi'
[penekanan ditambahkan oleh Panel] penjualan internal, dll.
dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya
persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan
oleh perusahaan, seperti persyaratan diperiksa oleh Panel
FIRA .... tetapi juga yang diterima oleh perusahaan secara
sukarela untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah
merupakan 'persyaratan' dalam pengertian ketentuan itu.98
Panel Report on European Communities - Regulation on imports of Parts and Components,
adopted on 16 May 1990, 37S/132, 197, para 5.21. Prinsip ini secara konsisten diikuti oleh
Panel lainnya. Dengan demikian, Laporan Panel tentang Italian discrimination against Imported
Agricultural Machinery (diadopsi pada 23 Oktober 1958, BISD 7S/60, 64, paragraf 12)
menemukan bahwa undang-undang Italia memberikan persyaratan kredit utama kepada
petani untuk pembelian mesin pertanian
syarat pembelian mesin-mesin Italia oleh para petani bertentangan dengan Pasal III:4.
Demikian pula, Laporan Panel tentang EEC - Payments and subsidies paid to Processors
and Producers of Oilseeds and Related Animal Feed Proteins (diadopsi pada 25 Januari 1990,
BISD 37S/86, 124-125) menyimpulkan bahwa pembayaran oleh Komunitas atas subsidi
pengolah minyak sawit yang membeli minyak sawit asal Masyarakat bertentangan dengan
Pasal III:4.
98
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 67 oleh Paustinus S
5.85 “Keuntungan” yang dimaksud dapat berupa manfaat yang diberikan
sehubungan dengan tindakan impor, seperti misalnya pembebasan tarif.
Dengan demikian, dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution
of Bananas Panel menemukan bahwa persyaratan untuk membeli pisang
domestik untuk mendapatkan hak mengimpor pisang dengan tarif bea yang
lebih rendah di bawah kuota tarif merupakan persyaratan yang mempengaruhi
pembelian internal suatu produk dalam pengertian Pasal III:4.99
(b) Tindakan "mempengaruhi penggunaan internal" suku cadang dan
komponen untuk perakitan kendaraan bermotor
5.86 Untuk suatu tindakan yang “mempengaruhi” penggunaan suku cadang
dan komponen kendaraan bermotor, tidak harus mengatur secara langsung
produk-produk tersebut. Itu hanya mempengaruhi kondisi persaingan antara
suku cadang dan komponen dalam negeri dan impor. Dalam kata-kata Laporan
Panel tentang Diskriminasi Italia Terhadap Mesin Pertanian Impor:
... Pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan [...]
bahwa perancang Pasal dimaksudkan untuk mencakup
[Pasal III:4] tidak hanya undang-undang dan peraturan yang
secara langsung mengatur kondisi penjualan atau
pembelian tetapi juga setiap undang-undang atau peraturan
yang dapat secara merugikan mengubah kondisi persaingan
antara produk dalam negeri dan produk impor di pasar
internal.100
5.87 Tindakan yang diperselisihkan “mempengaruhi” penggunaan internal
suku cadang dan komponen otomotif karena tindakan tersebut “memodifikasi
secara merugikan kondisi persaingan”' antara suku cadang dan komponen
domestik dan impor dengan memberikan kepada produsen mobil Indonesia
insentif pajak dan tarif untuk penggunaan suku cadang lokal dan komponen
alih-alih suku cadang dan komponen sejenis yang diimpor.101
Lihat misalnya Laporan Panel tentang Panel report on EC - Regime for the Importation, Sale
and Distribution of Bananas, paragraf. 7.179 dan 7.180. Di tingkat banding, temuan ini telah
didukung oleh
Badan Banding (WT/DS 27/AB/R, diadopsi 25 September 1997, pada paragraf 211).
100 Laporan Panel tentang ““Italian Discrimination against Imported Agricultural Machinery”,
disahkan pada 23 Oktober 1958, 7S/60, 64, paragraf 12.
101 Bahwa tujuan dari tindakan yang dipermasalahkan adalah untuk meningkatkan
penggunaan suku cadang dan komponen lokal dengan mengorbankan suku cadang impor
tidak hanya terlihat dari struktur dan desain dari tindakan tersebut tetapi telah diakui secara
terbuka oleh pihak berwenang Indonesia.
99
Dengan demikian, satu-satunya pertimbangan SK 645/93 berbunyi
sebagai berikut:
“Menimbang bahwa untuk meningkatkan efisiensi industri perakitan
kendaraan bermotor, industri suku cadang dan asesorisnya, serta dalam
rangka menghemat devisa negara serta meningkatkan produksi dalam
negeri, dipandang perlu untuk mengatur keringanan bea masuk atas
impor barang. bagian dan aksesori tertentu untuk tujuan perakitan”
[penekanan ditambahkan]
Pertimbangan Keputusan 223/95 amandemen Keputusan 645/93
bahkan kurang ambigu dalam hal ini: “bahwa dalam rangka
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 68 oleh Paustinus S
(c) Suku cadang dan komponen yang diimpor dan suku cadang dan
komponen dalam negeri adalah Produk-produk “sejenis”
5.88 Fakta diproduksi di Indonesia saja tidak dengan sendirinya memberikan
kepada suku cadang dan komponen buatan Indonesia karakteristik, sifat, sifat
atau kualitas khusus yang membuat suku cadang dan komponen tersebut
“tidak seperti” yang dibuat di Masyarakat Eropa.
(d) Tindakan yang dipermasalahkan memberikan “perlakuan yang
kurang menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang
diimpor
5.89 Tindakan yang dipermasalahkan memberikan “perlakuan yang kurang
menguntungkan” terhadap suku cadang dan komponen yang diimpor karena
penggunaan suku cadang tersebut tidak memberikan hak kepada produsen
mobil Indonesia atas manfaat pajak dan tarif yang sama dengan penggunaan
suku cadang domestik yang sejenis. Akibatnya, setiap kali suku cadang dan
komponen buatan Komunitas dan suku cadang dan komponen buatan
Indonesia dapat diperoleh pada kondisi yang sama, pabrikan mobil Indonesia
akan lebih mengutamakan pembelian atau produksi internal suku cadang dan
komponen buatan Indonesia daripada impor buatan Komunitas. yang.
(e) Persyaratan kandungan lokal telah ditemukan bertentangan dengan
Pasal III:4 GATT
5.90 Persyaratan konten lokal serupa dengan yang sedang dipertimbangkan
telah ditemukan tidak sesuai dengan Pasal III:4 GATT oleh Panel sebelumnya.
5.91 Dalam kasus 1984 mengenai Foreign Investment Review Act (“FIRA”)
(“FIRA”), Panel menemukan bahwa usaha-usaha yang diberikan kepada
Pemerintah Kanada oleh investor asing tertentu untuk, antara lain, membeli
barang-barang asal Kanada dalam jumlah atau proporsi tertentu yang
meningkatkan jumlah kandungan lokal yang dipergunakan dalam
industri perakitan kendaraan bermotor, industri bagian dan
perlengkapan kendaraan bermotor serta dalam rangka penghematan
devisa maupun peningkatan pemanfaatan produksi dalam negeri,
dipandang perlu untuk menyempurnakan ….
[penekanan ditambahkan].
Pernyataan serupa ditemukan dalam pertimbangan pertama PP 36/96:
“Menimbang bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri
mobil untuk memperluas penggunaan komponen mobil di dalam negeri,
dipandang perlu untuk memberikan fasilitas Pajak Penjualan atas
barang-barang tertentu yang Dianggap Mewah, atas pemindahtanganan
kendaraan bermotor tertentu” [penekanan ditambahkan]
Baru-baru ini, “tujuan kebijakan” dari tindakan-tindakan yang
dipermasalahkan telah didefinisikan dalam istilah-istilah berikut dalam
pemberitahuan Indonesia berdasarkan Pasal XVI:1 GATT 1994 dan Pasal
25 Perjanjian SCM sebagai
“untuk mendukung pengembangan industri otomotif dalam negeri, termasuk peningkatan
penggunaan komponen produksi dalam negeri” [penekanan ditambahkan] (G/SCM/N/16/IDN)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 69 oleh Paustinus S
diberikan "dikurangi perlakuan yang menguntungkan" untuk produk impor
sejenis dan karenanya bertentangan dengan Pasal III:4.102
5.92 Persyaratan kandungan lokal juga ditemukan bertentangan dengan Pasal
III:4 oleh Laporan Panel 1990 tentang EC - Regulation on Imports of Parts and
Components. Dalam kasus tersebut, Panel menyimpulkan bahwa, dengan
membuat penangguhan proses anti-penghindaran yang dimulai sesuai dengan
peraturan anti-banting harga Masyarakat Eropa terhadap anak perusahaan
perusahaan Jepang yang didirikan di wilayah Masyarakat Eropa, bergantung
pada perusahaan yang diselidiki memberikan janji untuk membatasi
penggunaan suku cadang dan bahan Jepang, tanpa memaksakan pembatasan
serupa pada penggunaan produk dalam negeri yang sejenis, yang terakhir
diberikan perlakuan yang lebih baik dengan melanggar Pasal III:4.103
(f) Perjanjian TRIMs menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai
dengan Pasal III:4 GATT
5.93 Perjanjian TRIMs telah menegaskan tanpa keraguan bahwa persyaratan
konten lokal seperti yang sedang dipertimbangkan tidak sesuai dengan Pasal
III:4 GATT. Memang, Daftar Ilustratif TRIM yang dilampirkan pada Perjanjian
itu berbunyi dalam bagian yang relevan sebagai berikut:
1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan
nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994
termasuk yang [....] kepatuhan yang diperlukan untuk
memperoleh keuntungan, dan yang memerlukan:
(a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan
produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari
sumber dalam negeri [...] dalam hal proporsi volume atau
nilai dari produksi lokalnya.
5.94 Tindakan yang disengketakan tepat berada dalam poin 1 (a) dari Daftar
Ilustrasi dan oleh karena itu bertentangan dengan GATT Pasal III:4.
3. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat
5.95 Amerika Serikat mengklaim bahwa sistem tarif dan insentif pajak
Indonesia dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN (Lihat
Bagian III.C), yang semuanya bergantung pada penggunaan suku cadang
otomotif dalam negeri, tidak sesuai dengan Pasal III: 4 GATT 1994 dan tidak
tercakup dalam Pasal III:8(b) GATT 1994. Berikut ini adalah argumen Amerika
Serikat dalam mendukung klaim tersebut:
(a) Ringkasan tindakan
5.96 Suku cadang otomotif yang diimpor, serta sub suku cadang yang diimpor,
menghadapi diskriminasi begitu tiba di Indonesia. Indonesia menawarkan
Panel report on Canada - Administration of the Foreign Investment Review Act,
disahkan pada 7
Februari 1984, BISD 30S/140, paras 45.12.
103 Panel report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, disahkan pada
16 Mei 1990, BISD 37S/132, paras 5.19-5.21.
102
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 70 oleh Paustinus S
beberapa insentif kepada pembeli dan pengguna suku cadang dan sub suku
cadang otomotif yang dimaksudkan untuk mendorong penggunaan suku
cadang dan sub suku cadang buatan Indonesia. Insentif ini dapat diringkas
sebagai berikut:
(1) Insentif bea masuk
5.97 Berdasarkan Keputusan No. 645 Tahun 1993, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan No. 223 Tahun 1995, tarif bea masuk atas suku cadang dan
sub suku cadang otomotif yang diimpor menurun karena kandungan lokal dari
produk jadi (baik kendaraan bermotor maupun suku cadang kendaraan
bermotor) meningkat .104 Jika kadar kandungan lokal melebihi ambang batas
tertentu (60 persen untuk mobil penumpang, 40 persen untuk kendaraan niaga
ringan, dan 40 persen untuk subbagian mobil penumpang dan kendaraan
niaga ringan ), impor dapat masuk bebas bea. (Lihat Tabel 6 dan 7)
5.98 Selain itu, di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional, Pasal 4(2)
Keputusan No. 645/1993, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1
Keputusan No. 82/96, mengecualikan "pengimporan suku cadang dan
perlengkapan kendaraan bermotor untuk keperluan perakitan atau pembuatan
kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan muatan lokal yang
ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan ...." Sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 (1) Keppres No. 31 Tahun 1996, untuk memperoleh
manfaat kendaraan bermotor nasional, harus dicapai tingkat kandungan lokal
yang ditunjukkan pada Tabel 8.
5.99 Akhirnya, berdasarkan Pasal 1 Keppres No. 42/1996, kendaraan bermotor
nasional yang diproduksi di luar negeri diizinkan untuk diimpor dengan bebas
dari tarif Indonesia 200 persen untuk mobil penumpang CBU jika mobil
tersebut “memenuhi persyaratan kandungan lokal sebagaimana ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan”; yaitu, jika mereka memenuhi
tarif kandungan lokal dari Keputusan No. 31/1996 yang diatur dalam paragraf
sebelumnya. Dengan demikian, TPN diperbolehkan mengimpor sedan CBU Kia
Sephia dari Korea tanpa harus membayar Tarif 200 persen untuk mobil
penumpang jadi. TPN diperbolehkan melakukannya hanya karena sebagai
peserta joint venture untuk merakit "kendaraan bermotor nasional", tunduk
pada jadwal muatan lokal yang diatur dalam Keputusan No. 31/1996.
(2) Insentif pajak
5.100 Berdasarkan Dekrit No. 647 Tahun 1993, mobil penumpang dan jeep
hanya dikenakan pajak barang mewah sebesar
20 persen, asalkan kandungan lokalnya melebihi 60 persen. Jika tidak, pajak
barang mewah untuk kendaraan bermotor ini adalah 35 persen. Peraturan No.
20/1996 menetapkan jadwal pajak barang mewah yang lebih kompleks,
meskipun ciri pembeda dari jadwal tersebut adalah bahwa tarif pajak barang
mewah menurun seiring dengan tingkat kenaikan tingkat kandungan lokal.
Terakhir, Peraturan No. 36/1996 meningkatkan diskriminasi yang melekat
pada struktur pajak barang mewah di Indonesia dengan menetapkan tarif
pajak barang mewah sebesar 0 persen. untuk kendaraan bermotor nasional
104 Keppres No. 223 Tahun 1995 menggantikan jadwal insentif yang semula tercantum dalam
Keppres No. 645 Tahun 1993.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 71 oleh Paustinus S
dan kendaraan bermotor dengan kandungan lokal di atas 60 persen. Di bawah
Peraturan No. 36/1996, jadwal pajak barang mewah berikut saat ini ada:
Tabel 12
keringanan pajak barang mewah
Tipe Kendaraan Bermotor Tingkat Pajak Mewah
mobil penumpang 1600cc
mobil penumpang dengan kandungan
35
%
lokal 60%
jip dengan kandungan lokal 60%
kendaraan komersial ringan (selain jip)
menggunakan bahan bakar
25
solar dengan kandungan lokal
%
kendaraan komersial ringan (selain jip)
menggunakan bensin dengan
20
kandungan lokal 60%
%
kendaraan
penumpang
<1600cc
diproduksi di
Indonesia dengan kandungan lokal >
60%
0%
kendaraan niaga ringan (solar atau
bensin) Dengan kandungan lokal > 60%
Berdasarkan jadwal ini, semua kendaraan penumpang dan kendaraan niaga
ringan (kecuali mobil penumpang dengan kapasitas silinder lebih besar dari
atau sama dengan 1600cc) dibebaskan dari pajak barang mewah asalkan
kandungan lokal kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dengan demikian,
insentif untuk menggunakan suku cadang otomotif dalam negeri, bukan impor,
semakin besar. Dan tentunya kendaraan bermotor nasional tunduk pada
jadual muatan lokalnya sendiri, sebagaimana diatur dalam SK No. 31 Tahun
1996.
(3) Pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah
5.101 Akhirnya, ada pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah kepada
TPN. Pinjaman ini memberikan keuntungan bagi TPN karena (1) persyaratan
pinjaman yang lunak; dan (2) tanpa intervensi oleh Indonesia, TPN tidak akan
dapat memperoleh pinjaman tersebut karena situasi keuangannya sendiri,
situasi keuangan mitranya, Kia Motors, dan pembatasan pinjaman secara
keseluruhan oleh pemerintah Pemerintah Indonesia. Selain itu, banyak bukti
bahwa Indonesia memerintahkan konsorsium bank milik pemerintah dan bank
swasta untuk memberikan pinjaman karena status TPN sebagai peserta dalam
produksi "kendaraan bermotor nasional". Status TPN, pada gilirannya, adalah
bergantung atas pemenuhan persyaratan muatan lokal untuk “kendaraan
bermotor nasional” yang diatur dalam Keputusan No. 31/1996.
5.102 Komponen terkini dari Program Mobil Nasional diperkenalkan pada 11
Agustus 1997, Ketika suatu konsorsium empat bank BUM dan dua belas bank
swasta memutuskan untuk memberikan pinjaman US$650 untuk 10 tahun
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 72 oleh Paustinus S
pada TPN untuk melaksanakan proyek mobil nasional.105 Meskipun kedu belas
bank swasta belum diidentifikasi secara penuh, keempat Bank BUMN adalah
Bank Dagang Nagara (BDN), Bank Expor Impor, Bank Rakyat Indonesia, dan
Bank Tabungan Negara.106 BDN sebelumnya sudah memberikan US$ 40 Juta
bridging loan pada TPN, melengkapi total pinjaman sebesar US$ 690 juta. Utang
itu dilaporkan akan mengenakan tingkat bunga tahunan 3 % selama 3-6 bulan
suku bunga deposito, jatuh tempo 10 tahun, dan masa tenggang 3 tahun.107
Keempat bank milik pemerintah akan memberikan setengah dari pinjaman
$650 juta.108
5.103 Keadaan-keadaan di sekitar pinjaman ini menunjukkan bahwa pinjaman
tersebut diberikan atas arahan tegas dari Pemerintah Indonesia, dan bahwa
tanpa keterlibatan Pemerintah, TPN tidak akan pernah memperoleh pinjaman
tersebut.
5.104 Pada tanggal 21 April 1997, sembilan menteri ekonomi diinstruksikan
oleh Presiden untuk mengkoordinasikan upaya pelaksanaan program mobil.109
Kelompok ini diberi mandat untuk memastikan bahwa usaha Kia Timor
memiliki kandungan lokal 60 persen pada tahun 1999.110 Arahan Presiden
ternyata, antara lain, menghasilkan arahan dari Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional bahwa "Semua badan pemerintah dan perusahaan
milik negara harus membeli Timor ketika mereka membutuhkan sedan
baru".111
5.105 Pada bulan Mei, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan
Keuangan mengumumkan bahwa Indonesia telah "memerintahkan" 13 bank
untuk meminjamkan US$1,3 miliar kepada TPN.112 Bank-bank swasta raguragu untuk melakukannya, tetapi akhirnya dibujuk untuk melakukannya.113
Bahkan setelah dibujuk , bank-bank swasta akan setuju untuk memberikan
tidak lebih dari setengah dari pembiayaan.
"16 Banks to Lend $690 Million for Timor Car Project”, Jakarta Post, 12 August 1997 (Bukti
US 14, pp. 161-162)
106 Id.
107 Id.
108 Id
109 “RI to Finish Car Programme by ‘99”, The Jakarta Post, 23 April 1997, p. 1 (Bukti US
14, pp. 105-107).
110 “Timor in Trouble at WTO and at Home”, Business Times (Singapore), 25 June 1997
(Bukti US 14, pp. 143-145).
111
"Timor Faces Rough Road at WTO; Indonesia’s Government Promises Business
Activities”, EIU Viewswire, 28 July 1997 (Bukti US 14, pp. 154-157) (“Tahun ini pemerintah
memutarbalikkan senjata para bankir untuk mendapatkan Pinjaman $690 juta untuk
membiayai pabrik perakitan [TPN].”). Rupanya, sementara Pemerintah Indonesia
memprakarsai program “kendaraan bermotor nasional”, ia kekurangan uang untuk
membayarnya. Oleh karena itu, keterlibatan pemberi pinjaman swasta perlu.
“BRI Not
Under Pressure to Support Nat’l Car Programme,” ANTARA - The Indonesian National
News Agency, 13 June 1997 (Bukti US 14to Back Vehicle Project", The Nikkei Weekly, 23 June
1997, p. 23 (Bukti US 14, pp. 140-142).
112 "Analysts Warns [sic] About Loans for Timor Car", Jakarta Post, 13 August 1997, p.
1 (Bukti US 14, pp. 163-165).
113 “Indon Banks May Land in the ER”, Business Times (Singapore), 15 August 1997, p.
7 (Bukti US 14, pp. 166-169); lihat jug a “Indonesia Company: Suharto Clan’s
, pp. 136-137). Selain itu, bank-bank international telah menolak memberi pinjaman pada
TPN. “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan”, South China Morning Post, 8 June 1997, p. 7
(Bukti US 14, pp. 132-135).
105
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 73 oleh Paustinus S
5.106 Selain itu, keputusan untuk memberikan paket pinjaman $690 juta
datang pada saat Indonesia, karena depresiasi rupiah dan pinjaman yang
terlalu agresif oleh bank, membatasi kredit dan membatalkan proyek-proyek
besar, sehingga membuat pinjaman ke TPN semakin luar biasa.114 Memang,
Presiden Indonesia, dalam pidato kenegaraannya, mengumumkan "bahwa
semua proyek yang bukan merupakan prioritas nasional akan dihentikan
karena 'realitas baru' yang dihadapi negara".115 Sebagai hasilnya, menurut
Menko Perekonomian dan Keuangan, Pemerintah “menginventarisasi proyekproyek sesuai skala prioritasnya. Jelas, program prioritas tinggi tidak akan
dihentikan".116 Namun, ketika ditanya wartawan apakah proyek mobil Timor
akan dijadwal ulang, Menko menjawab bahwa “istilah 'nasional'
mengklasifikasikannya sebagai proyek prioritas tinggi”.117 Ini mengikuti
pernyataan sebelumnya oleh Menteri Koordinator bahwa "Semua orang harus
mendukung program [mobil nasional]".118
5.107 Demikian pula, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dilaporkan
menyatakan bahwa, karena proyek mobil Timor adalah proyek nasional, maka
tidak akan dijadwal ulang meskipun rupiah anjlok sehingga mendorong
penjadwalan ulang proyek-proyek besar lainnya.119 Ini mengikuti pernyataan
sebelumnya oleh Pemerintah pejabat yang menekankan pentingnya proyek Kia
Timor:
“Pemerintah sebagai fasilitator akan memberikan bantuan
apa pun yang mereka butuhkan, baik dalam konstruksi,
perizinan, atau aspek industri lainnya.”120
“Program ini harus kita dukung dari semua pihak agar
proyek ini bisa selesai secepatnya.”121
114 Sebagaimana dicatat oleh seorang komentator tentang keputusan untuk memberikan
pinjaman $690 juta, “Langkah tersebut tampaknya bertentangan dengan kebijakan
pemerintah untuk menekan pertumbuhan kredit.” “Jakarta Plans New ‘National’ Car”,
Financial Times (London), 7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110-111).
115 “Timor Car Project Not to Be Rescheduled in Face of Currency Crunch” Agence France
Presse, 20 August 1997 (Bukti US 14, pp. 170-171); l i h a t j u g a “Timor Car Project Won’t
Be Rescheduled”, Jakarta Post, 21 August 1997 (Bukti US 14, pp. 172-173), di mana
dilaporkan bahwa:
Presiden Soeharto, dalam Pidato Hari Nasional Sabtu lalu, meminta
dunia usaha untuk memilih proyek-proyek yang akan dilaksanakan
dengan hati-hati mengingat gejolak mata uang yang dihadapi
perekonomian saat ini. Soeharto mengatakan pemerintah dan dunia
usaha harus mengkaji ulang proyek investasi mereka untuk memastikan
mana yang harus diprioritaskan dan mana yang harus ditunda.
“Ministers Review Projects Rescheduling”, Business Daily, 8 Sepember 1997 (Bukti US 14,
pp.174-175).
117 Id.
118 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May 1997, p.
12 (US Exhibit 14, pp. 112-114).
119
“National Car Programme Not Affected by Currency Crisis”, ANTARA - The Indonesian
National
News Agency, 10 September 1997 (Bukti US 14, pp. 176-178).
120 “RI to Finish Car Program by ‘99”, The Jakarta Post, 23 April 1997, p. 1 (Bukti US 14, pp.
105-107)
121 “Government Agencies Urged to Buy Timor Nat’l Car”, ANTARA - The Indonesian National
New Agency, 5 June 1997 (Bukti US 14, pp. 129-131).
116
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 74 oleh Paustinus S
"Pemerintah punya uang untuk dibelanjakan. Dan, tentu
saja, pemerintah berkepentingan untuk menggunakan uang
itu untuk program prioritas, terutama program nasional".122
5.108 Sumber perbankan menunjukkan bahwa Bank Indonesia, bank sentral,
akan memberikan kredit likuiditas bersubsidi hingga 70 persen dari dana yang
dibutuhkan untuk proyek mobil.123 Dalam meringkas keputusan untuk
memberikan paket pinjaman $690 juta, seorang ekonom mengkarakterisasi
pinjaman tersebut sebagai “kredit khusus yang 'tampaknya didukung oleh
bank sentral'.”124 Namun, sebuah editorial di The Jakarta Post paling tepat
menangkap situasi:125
Mengingat kekuasaan pemerintah, dan mengingat label
“nasional” yang disematkan pada program mobil Timor,
bank-bank itu tidak punya pilihan lain selain memberikan
pinjaman yang diperlukan, dengan risiko besar menderita
kredit macet.
5.109 Memang, surat kabar melaporkan bahwa Gubernur Bank Indonesia
(bank sentral Indonesia) menentang bank-bank pemerintah memberikan
pinjaman besar kepada TPN.126 Namun, Gubernur dilaporkan terpaksa
menyetujui kesepakatan itu setelah pertemuan dengan Presiden.127
5.110 Terakhir, semua indikasi adalah bahwa TPN tidak dianggap sebagai
risiko kredit yang sehat, dan bahwa keputusan untuk memberikan paket
pinjaman US$690 juta didasarkan pada sesuatu selain pertimbangan
komersial. Kabarnya, beberapa bank swasta yang terlibat bersedia untuk
segera menghapus kredit yang akan mereka berikan kepada TPN.128 Beberapa
analis menganggap keputusan itu “sebagai standar ganda dan melanggar
prinsip kehati-hatian perbankan.”129 Analis lain lebih spesifik130:
"Govt Offices to Be Obliged to Buy Timor Car", The Jakarta Post, 4 June 1997, p. 1 (Bukti
US 14, pp. 126-128).
123 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project” The Jakarta Post, 7 May 1997, p. 12
(Bukti US 14, pp. 112-114).
124 "Analysts Warn About Loans for Timor Car" Jakarta Post. 13 August 1997 (Bukti US
14, pp. 163-165).
125 Quoted in “Indonesia ‘National’ Car Stalls” International Herald Tribune, 27 May 1997, p.
17 (Bukti US 14, pp. 123-125).
126 “Indonesian National Car Marker to Get Loans from State Banks”, Agence France
Presse, 29 April 1997 (Bukti US 14, pp. 108-109); lihat juga “Minister Says Indonesia to
Slash Credit to National Car”, Agence France Presse, 14 May 1997 (Bukti US 14, pp. 119120); “Indonesia Preparing Team to Defend Nat’l Car Policy at WTO”, ANTARA - The
Indonesian National News Agency, 9 May 1997 (Bukti US 14, pp. 115-118); dan “Jakarta
Plans New ‘National’ Car”, Financial Times (London), 7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110111).
127 Id. Lihat juga “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May
1997, p.12 (Bukti US 14, pp. 112-114).
128 “13 Banks Ordered to Finance Timor Car Project”, The Jakarta Post, 7 May 1997, p.
12 (Bukti US 14, pp. 112-114).
129 “Indonesia Tries to Head Off Bank Crisis” The Nikkei Weekly, 4August 1997, p. 20 (Bukti
US 14, pp. 158-160).
130 “Analysts Warn About Loans for Timor Car”, Jakarta Post, 13 August 1997 (Bukti US
14, pp.163-165).
122
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 75 oleh Paustinus S
Ekonom Faisal Basri dari Universitas Indonesia dan analis
otomotif Suhari Sargo meragukan kemampuan TPN untuk
membayar utang mengingat kecilnya target penjualan yang
ditetapkan perusahaan. “Target penjualan tahunan 40.000
kendaraan per tahun terlalu kecil untuk mencapai titik
impas,” kata Faisal seperti dikutip Antara. Faisal juga
meragukan apakah pinjaman US$690 juta akan cukup
untuk [TPN] mengembangkan industri manufaktur dengan
kandungan lokal minimal 60 persen, seperti yang
disyaratkan pemerintah. Analis Suhari memperkirakan
beban keuangan setidaknya US$170 juta per tahun untuk
[TPN] hanya untuk memasang dan membayar utang mulai
tahun 2000. “Jumlah ini akan setara dengan 15.000 mobil.
Itu sangat sulit bagi [TPN] karena harus memproduksi dan
menjual 150.000 kendaraan setahun untuk mendapatkan
margin keuntungan 20 persen, ....” Dia mengatakan antara
30.000 dan 50.000 sedan terjual setiap tahun, atau 15
persen hingga 20 persen dari total pasar mobil negara itu.
5.111 Selain itu, proyek Kia Timor mengalami banyak masalah sehingga
Pemerintah Indonesia akhirnya “mengikat dua pembuat mobil domestik
terkemuka, PT Astra International dan PT Indomobil.”131 Indomobil ditugaskan
untuk merakit Kia Sephias Timor, sementara Pemerintah meminta Astra untuk
berpartisipasi dengan mengawasi pembangunan fasilitas perakitan dan
distribusi mobil secara nasional.132
5.112 Lebih buruk lagi, dan keputusan untuk memberikan paket pinjaman
bahkan lebih dipertanyakan, keputusan itu dibuat mengingat mitra TPN, Kia,
dalam kondisi keuangan yang sangat berbahaya. Kia bertanggung jawab
menyiapkan dana sebesar US$400 juta untuk membangun pabrik perakitan.133
Pada 15 Juli 1997, Grup Kia ditempatkan di bawah kendali komite
perlindungan kebangkrutan oleh para banker prihatin dengan utang
perusahaan yang hampir mencapai US$11 miliar.134 Pada tanggal 22 Juli 1997,
bank-bank Korea Selatan menolak untuk memenuhi pendanaan penuh yang
diminta oleh Grup Kia, dan menuntut agar para eksekutif Kia menyerahkan
kendali manajemen.135 Selanjutnya, pada tanggal 22 September 1997, unit
utama Grup Kia, termasuk Kia Motors, mengajukan perlindungan pengadilan
khusus “dalam upaya terakhir untuk mencegah konglomerat terbesar
“Astra, Indomobil Roped in to Speed Up Timor Car Project” Business Times
(Singapore), 16 May 1997, p.1 (Bukti US 14, pp. 121-122). Satu sumber menggambarkan
rencana manufaktur TPN sebagai "saat ini berantakan". Id.
132 Id. Keputusan Astra untuk “membantu” tidak mengejutkan beberapa pengamat, karena 9,3
persen saham Astra dimiliki oleh Nusamba Group, sebuah perusahaan investasi yang
dikendalikan oleh tiga yayasan yang dikendalikan oleh Presiden. Id
133 “A Furious Flap Over Favoritism", Business Week, 8 July 1996, p. 14 (Bukti US 14, pp. 9295).
134 “S. Korea Bankruptcy Panel Takes Control of Kia”, Los Angeles Times, 16 July 1997
(Bukti US 14, pp. 146-148); l i h a t j u g a “South Korea: Emergency Loans Give Breathing
Space to Carmaker Kia”, Financial Times (London), (16 July 1997 (Bukti US 14, pp. 149-150);
dan “Koreans Place Kia Motors Under Bankruptcy Shield” New York Times, 16 July 1997 (Bukti
US 14, pp. 151-153).
135 “South Korea: Banks Refuse Full Funding of Kia Rescue”, Financial Times (23 July
1997) <http://www.usa.ft.com/hippocampus/7f12a.htm> (Bukti US 15, pp. 1-2).
131
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 76 oleh Paustinus S
kedelapan Korea Selatan itu dibongkar dan manajemennya digulingkan oleh
kreditur bank.”136
5.113 Akhirnya, pada bulan Oktober 1997, Indonesia meminta bantuan Dana
Moneter Internasional dan Bank Dunia dalam menghadapi penurunan rupiah
sebesar 32 persen sejak Agustus 1997.137 Namun, terlepas dari krisis ini, dan
meskipun ada seruan untuk pemotongan anggaran lebih lanjut, surat kabar
melaporkan bahwa “[pemerintah] telah mengesampingkan pemotongan dalam
program mobil nasional yang kontroversial ... .”138
(b) Tarif dan insentif pajak dan pinjaman yang diarahkan pemerintah
sebesar $690 juta tidak sesuai dengan Pasal III:4
5.114 Pasal III:4 menyatakan sebagai berikut:
Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian yang diimpor ke dalam wilayah pihak
penandatangan perjanjian lainnya harus diberikan
perlakuan yang tidak kurang menguntungkan dari yang
diberikan pada produk sejenis atas asal nasional berkenaan
dengan semua undang- undang, peraturan-oeraturan dan
persyaratan-persyaratan yang mempengaruhi penjualan,
penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan internal mereka. Ketentuanketentuan dalam ayat ini harus tidak mencegah penerapan
pungutan- pungutan transportasi internal diferensial yang
hanya didasarkan pada operasi ekonomi alat transportasi
dan bukan pada kebangsaan produk.
5.115 Tarif dan insentif pajak Indonesia untuk suku cadang dan subbagian
otomotif dan penyediaan Pinjaman $690 juta secara terbuka diskriminatif dan
bertentangan dengan Pasal III:4 GATT 1994. Pertama, masing-masing
merupakan peraturan atau persyaratan yang “mempengaruhi” penjualan,
pembelian, pengangkutan dan pendistribusian suku cadang dan sub suku
cadang otomotif dalam negeri dan impor. Kedua, suku cadang dan sub suku
cadang otomotif yang diimpor adalah suku cadang dan sub suku cadang
otomotif dalam negeri yang “serupa” dengannya. Ketiga, tarif dan insentif pajak
dan pinjaman $690 juta mendiskriminasi suku cadang dan subbagian otomotif
yang diimpor.
(1) Tarif dan insentif pajak dan pinjaman $690 juta yang diarahkan
pemerintah adalah peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi
penjualan internal, dll. dari suku cadang dan subbagian otomotif
5.116 Tarif dan insentif pajak Indonesia adalah “peraturan” atau “persyaratan”
yang mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk dijual, pembelian,
“Kia: Debt-Hit Motor Group Seeks Court Protection”, Financial Times (USA) (23 September
1997) <http://www.usa.ft.com/hippocampus/v47d5a.htm> (Bukti US 15, p. 5).
137
“Indonesia: IMF Urged to Back Rescue”, Financial Times (USA) (13 October
1997) <http://www.ft.com/hippocampus/v50cd6.htm> (Bukti US 15, pp. 8-9).
138 “Indonesia: Fund Managers Urge Government to Cut Budget Deep”, Financial Times
(USA) (11 October 1997) <http://www.ft.com/hippocampus/v5074c.htm> (Bukti US 15, pp. 67).
136
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 77 oleh Paustinus S
distribusi atau penggunaan suku cadang dan subparts otomotif di Indonesia.
Produsen atau perakit kendaraan bermotor (atau suku cadang kendaraan
bermotor) membayar bea lebih rendah atas suku cadang (atau sub suku
cadang) impor jika kendaraan bermotor jadi (atau suku cadang jadi) memenuhi
target kandungan local ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian,
berbagai tindakan Indonesia jelas menciptakan insentif bagi produsen atau
perakit untuk membeli suku cadang atau sub-bagian dalam negeri,
dibandingkan dengan suku cadang atau sub-bagian yang diimpor.
5.117 Selain itu, meskipun “penetapan apakah telah terjadi pelanggaran
terhadap Pasal III:4 tidak memerlukan pertimbangan tersendiri apakah suatu
tindakan 'memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri'”139,
patut dicatat bahwa Indonesia telah membuat Bukan rahasia lagi bahwa
tujuan dari berbagai tindakan tersebut adalah untuk melindungi industri suku
cadang otomotif di dalam negeri. Pembukaan Keppres No. 114/1993 (yang
menetapkan ambang batas kandungan lokal untuk program 1993) menyatakan
bahwa tujuan dari tindakan tersebut adalah “mendukung dan mendorong
perkembangan industri otomotif dan/atau industri komponen …”. Demikian
pula Penjelasan Peraturan No. 20 Tahun 1996 (yang mengatur tentang insentif
pajak barang mewah) menyebutkan bahwa tujuan dari peraturan tersebut
adalah “mempercepat pencapaian industri kendaraan bermotor nasional yang
menggunakan komponen lokal …”. Penjelasan Peraturan No. 36 Tahun 1996
juga demikian. Baru-baru ini, dalam pemberitahuannya kepada Komite SCM,
Indonesia menyatakan bahwa tujuan dari program 1993 dan Kendaraan
Bermotor Nasional adalah “peningkatan penggunaan komponen produksi
dalam negeri”.140
5.118 Dalam laporan panel Screwdriver, panel mengakui bahwa persyaratan
yang diterima secara sukarela oleh perusahaan untuk mendapatkan
keuntungan yang disediakan pemerintah tetap merupakan “persyaratan”141:
Panel mencatat bahwa Pasal III:4 mengacu pada “semua
undang-undang,
peraturan
atau
persyaratan
yang
mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk
penjualan, pembelian, transportasi, distribusi atau
penggunaan”.
Panel
menganggap
bahwa
cakupan
komprehensif dari "semua undang-undang, peraturan atau
persyaratan yang mempengaruhi" penjualan internal, dll.
dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya
persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan
oleh suatu perusahaan, ... tetapi juga persyaratan yang
harus dipenuhi oleh suatu perusahaan menerima secara
sukarela untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah
“European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas”,
Report of the Appellate Body, WT/DS27/AB/R, adopted 25 September 1997, para. 216
(penekanan pada aslinya).
140 G/SCM/N/16/IDN (13 Januari 1997), hlm. 3 dan 4.
141 "EEC - Regulation on Imports of Parts and Components", L/6657, adopted on 16 May
1990, BISD
37S/132, 197, para. 5.21 (penekanan pda aslinya). Lihat juga "Canada - Administration of
the Foreign Investment Review Act", L/5504, adopted on 7 February 1984, BISD 30S/140,
158, para. 5.4.
139
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 78 oleh Paustinus S
merupakan “persyaratan” dalam pengertian ketentuan itu ...
.
5.119 Produsen atau perakit kendaraan bermotor (atau suku cadang
kendaraan bermotor) Indonesia yang berusaha memanfaatkan tarif dan insentif
pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah harus memenuhi target kandungan
lokal dari tindakan yang relevan. Sasaran-sasaran tersebut adalah persyaratan
– atau peraturan – dalam pengertian Pasal III:4.
5.120 Insentif tarif dan pajak ini juga jelas “mempengaruhi” penjualan suku
cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor, karena memberikan
insentif yang jelas kepada pabrikan atau perakit Indonesia untuk menambah
pembelian suku cadang buatan Indonesia. Misalnya, produsen atau perakit
kendaraan bermotor dapat memperoleh pembebasan penuh dari tarif suku
cadang impor dan pajak barang mewah atas kendaraan bermotor jadi jika
kandungan lokal kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dalam kasus
produsen “kendaraan bermotor nasional”, seperti Kia Timor, targetnya bahkan
lebih rendah; 20 persen konten lokal di tahun pertama. Insentif ini secara
langsung mempengaruhi (dan itu adalah tujuan yang dinyatakan untuk
mempengaruhi) kondisi persaingan di mana suku cadang dan sub suku cadang
otomotif dijual kepada produsen dan perakit. Oleh karena itu, insentif tersebut
“mempengaruhi” penjualan suku cadang otomotif di Indonesia.142
5.121 Adapun pinjaman $690 juta untuk TPN, pinjaman ini tidak berbeda
dengan fasilitas kredit khusus yang dikutuk oleh panel di Mesin Pertanian
Italia. TPN menerima pinjaman dari pemerintah karena statusnya sebagai
peserta dalam usaha patungan Kia Timor untuk memproduksi "kendaraan
bermotor nasional". Kia Timor memperoleh statusnya karena komitmennya
untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal dalam SK No. 31/1996.
Dengan demikian, pinjaman tersebut, seperti halnya insentif tarif dan pajak,
secara negatif mengubah kondisi persaingan antara suku cadang dan sub suku
cadang otomotif domestik dan impor di pasar Indonesia.
(2) Suku cadang dan sub suku cadang otomotif domestik dan impor
adalah "produk sejenis"
5.122 Meskipun jelas ada ratusan, jika bukan ribuan, suku cadang individu
yang masuk ke dalam kendaraan bermotor jadi, untuk keperluan Pasal III:4,
suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor adalah suku cadang
dan sub suku cadang otomotif yang “serupa” yang dibuat di Indonesia. Produk
domestik dan impor memiliki karakteristik fisik dan kegunaan komersial yang
sama. Jadi, sementara kopling dan peredam kejut mungkin berbeda satu sama
lain, kopling domestik dan impor "seperti" satu sama lain, seperti halnya
Lihat "Italian Agricultural Machinery", L/833, diadopsi 23 Oktober 1958, BISD 7S/60, 64,
para. 12 (“... [T]teks paragraf 4 merujuk . . . pada undang-undang dan peraturan dan
persyaratan yang mempengaruhi penjualan internal, pembelian, dll., dan bukan pada undangundang, peraturan, dan persyaratan yang mengatur kondisi penjualan atau pembelian.
pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan, menurut pendapat Panel, bahwa para
perancang Pasal dimaksudkan untuk mencakup dalam ayat 4 tidak hanya undang-undang
dan peraturan yang secara langsung mengatur kondisi penjualan atau pembelian, tetapi juga
setiap undang-undang atau peraturan yang dapat secara merugikan mengubah kondisi
persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor di pasar internal.” (Penekanan pada
aslinya)).
142
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 79 oleh Paustinus S
peredam kejut domestik dan impor yang "seperti" satu sama lain. Namun di
Indonesia, Pemerintah mendiskriminasi kopling dan shock absorber impor
dengan memberikan insentif yang menguntungkan pembelian dan penggunaan
rekan domestik mereka.
(3) Insentif tarif dan pajak Indonesia dan pinjaman $690 juta yang
diarahkan pemerintah untuk TPN memberikan perlakuan yang kurang
menguntungkan untuk suku cadang dan sub suku cadang otomotif
yang diimpor
5.123 Indonesia mengenakan bea masuk yang semakin rendah atas suku
cadang dan sub suku cadang otomotif yang diimpor berdasarkan kandungan
lokal kendaraan bermotor jadi atau suku cadang jadi. Demikian pula,
Indonesia membebaskan penjualan kendaraan bermotor dari pajak barang
mewah jika kandungan lokal kendaraan melebihi 60 persen. Akhirnya,
pemerintah Indonesia mengarahkan konsorsium bank untuk memberikan
fasilitas kredit khusus, dalam bentuk pinjaman $690 juta, kepada TPN untuk
memungkinkan usaha patungan di mana mitra utamanya, Kia Timor, untuk
menghasilkan "al kendaraan bermotor” yang akan memenuhi target konten
lokal. Masing-masing tindakan ini memberikan perlakuan yang kurang
menguntungkan terhadap suku cadang dan sub-suku cadang otomotif yang
diimpor dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang dibuat di dalam
negeri, dan masing-masing tindakan ini diperhitungkan untuk menempatkan
produk impor pada kerugian kompetitif dengan menciptakan insentif bagi
pabrikan atau perakit motor Indonesia. kendaraan atau suku cadang
kendaraan bermotor menggunakan suku cadang atau sub suku cadang buatan
Indonesia. Memang, Indonesia tidak merahasiakan fakta bahwa tujuan tegas
dari perlakuan diskriminatif ini adalah untuk meningkatkan penggunaan suku
cadang buatan Indonesia. Tindakan diskriminatif Indonesia justru merupakan
jenis tindakan regulasi proteksionis yang dikutuk Pasal III:4.
(c) Tarif dan insentif pajak yang diskriminatif di Indonesia dan pinjaman
pemerintah sebesar $690 juta bukan merupakan subsidi langsung
kepada produsen dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
III:8(b)
5.124 Tarif dan insentif pajak yang diskriminatif di Indonesia dan pinjaman
yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta bukan merupakan
“pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri” dalam
pengertian Pasal III:8(b), karena produsen suku cadang atau subbagian
otomotif dalam negeri tidak menerima pembayaran subsidi. Dalam hal insentif
tarif yang menguntungkan penggunaan suku cadang otomotif dalam negeri,
subsidi diberikan kepada produsen atau perakit kendaraan bermotor dalam
negeri dalam bentuk bea masuk yang lebih rendah (atau tidak sama sekali) atas
suku cadang kendaraan bermotor yang diimpor.143 Dalam hal insentif tarif yang
mendukung penggunaan subpart otomotif dalam negeri, subsidi diberikan
kepada produsen atau perakit suku cadang dalam negeri dalam bentuk yang
lebih rendah (atau tidak ada) bea masuk atas sub-bagian yang diimpor. Dalam
hal insentif pajak yang mendukung penggunaan suku cadang otomotif dalam
negeri, subsidi diberikan kepada produsen atau perakit kendaraan bermotor
143 Dalam hal Keppres No. 42 Tahun 1996, subsidi berupa pembebasan Tarif 200 persen untuk
impor sedan Kia Sephia yang sudah jadi.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 80 oleh Paustinus S
dalam negeri dalam bentuk pembebasan pajak barang mewah.144 Terakhir,
dalam kasus yang diarahkan oleh pemerintah $690 juta pinjaman, TPN
menerima pinjaman dalam kapasitasnya sebagai produsen “kendaraan
bermotor nasional” dan sebagai pengguna suku cadang.145 Dengan demikian,
tindakan diskriminatif ini tidak merupakan pembayaran secara eksklusif
kepada produsen suku cadang (atau subbagian) otomotif Indonesia;
sebaliknya, mereka mengubah kondisi persaingan antara produk dalam negeri
dan produk impor yang bertentangan dengan Pasal III:4.
5.125 Pasal III:8(b) menyatakan:
Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran
subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri,
termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang
berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan
yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal
ini dan subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk
domestik oleh pemerintah. produk.
5.126 Serangkaian laporan panel GATT 1947 telah menafsirkan Pasal III:8(b)
dengan sangat sempit untuk menyatakan bahwa satu-satunya subsidi yang
dikecualikan dari kewajiban perlakuan nasional Pasal III adalah subsidi yang
dibayarkan secara eksklusif kepada produsen dalam negeri. Jadi, misalnya,
fasilitas kredit yang diberikan kepada pembeli146, dan bukan produsen, dan
pembayaran yang manfaatnya dapat ditahan sebagian oleh pemroses147,
ternyata tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal III:8(b).
5.127 Yang paling relevan adalah laporan panel dalam kasus Mesin Pertanian
Italia. Dalam hal ini, Pemerintah Italia memberikan fasilitas kredit khusus
kepada pembeli mesin pertanian Italia. Dalam menemukan fasilitas ini
melanggar Pasal III:4, dan tidak dikecualikan oleh Pasal III:8(b), panel “setuju .
. . itu . . . ketentuan ayat 8(b) tidak akan berlaku untuk kasus khusus ini
karena fasilitas kredit yang diberikan berdasarkan Undang-undang diberikan
kepada pembeli mesin pertanian dan tidak dapat dianggap sebagai subsidi yang
diberikan kepada produsen mesin pertanian.”148 Sehubungan dengan subsidi
Indonesia yang dipermasalahkan di sini, subsidi ini diberikan kepada pembeli
suku cadang otomotif (atau, dalam beberapa kasus, sub suku cadang) dan
tidak dapat dianggap sebagai subsidi yang diberikan kepada produsen suku
cadang (atau sub suku cadang otomotif).
144 Dalam Peraturan No. 36/1996, tidak ada gradasi dalam hal kadar kandungan lokal. Jika
kandungan lokal melebihi 60 persen, kendaraan dibebaskan dari pajak barang mewah. Jika
tidak, kendaraan tersebut dikenakan pajak barang mewah berdasarkan tarif yang berlaku
untuk jenis kendaraan tersebut. Dalam kasus “kendaraan bermotor nasional”, tarif muatan
lokal yang berlaku bervariasi menurut tahun.
145 Dengan risiko pengulangan, TPN menerima pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah
karena statusnya sebagai peserta dalam usaha patungan Kia Timor untuk memproduksi
“kendaraan bermotor nasional”. Status Kia Timor, pada gilirannya, didasarkan pada
kewajibannya untuk memenuhi target konten lokal tertentu di bawah Keputusan No. 31/1996.
146 Italian Agricultural Machinery", L/833, adopted 23 October 1958, BISD 7S/60, 64, para.
16.
147 European Economic Community - Payments and Subsidies Paid to Processors and
Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins", L/6627, adopted on 25 January
1990, BISD 37S/86, para. 137.
148 BISD 7S/60, 64, para. 14.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 81 oleh Paustinus S
D. Tanggapan umum oleh Indonesia terhadap klaim Berdasarkan
Pasal III GATT 1994 – Perjanjian SCM berlaku
5.128 Indonesia membuat tanggapan umum terhadap semua klaim yang
diajukan oleh para penggugat, termasuk yang berdasarkan Pasal III, dengan
menyatakan bahwa Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang
("Perjanjian SCM") adalah lex specialis, dan berlaku, untuk peninjauan kembali
Program subsidi tahun 1993 dan 1996, yang diperbolehkan untuk
dipertahankan oleh Indonesia, sebagai negara berkembang. Selain itu,
Indonesia menanggapi secara khusus klaim berdasarkan Pasal III:4 mengenai
tindakan tarif, dengan menyatakan bahwa ini adalah tindakan perbatasan dan
tindakan sukarela dan dengan demikian tidak diatur oleh Pasal III. (Lihat
Bagian V.F.1.) Indonesia juga menanggapi secara khusus semua klaim
(termasuk yang berdasarkan Pasal III) yang dibuat dengan menghormati
tindakan Juni 1996 dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut telah
berakhir. (Lihat Bagian X.A.) Berikut adalah tanggapan umum Indonesia
terhadap klaim Pasal III yang diajukan.
1. Perjanjian SCM adalah lex specialis untuk meninjau program subsidi
tahun 1993 dan 1996, yang diizinkan untuk dipertahankan oleh
Indonesia, sebagai negara berkembang.
5.129 Ketentuan-ketentuan Perjanjian SCM berlaku atas ketentuan-ketentuan
Perjanjian Umum dalam sengketa instan karena mereka lebih khusus untuk
subsidi. Sinclair149 menjelaskan lex specialis sebagai "konsep bahwa norma
khusus dari hukum internasional konvensional dapat menang atas norma yang
lebih umum".150 Lex specialis "didukung secara luas dalam doktrin"151 dan
meluas kembali ke Grotius.152 "Di antara perjanjian yang setara dalam
sehubungan dengan kualitas yang disebutkan, yang harus diberikan preferensi
yang lebih spesifik dan lebih mendekati subjek yang ada: untuk ketentuan
khusus biasanya lebih efektif daripada yang umum".153 Selanjutnya, panel
GATT telah mengakui lex specialis. Misalnya, Panel dalam EEC - Restrictions
on Imports of Dessert Apples - Pengaduan oleh Chili memeriksa tindakan
pembatasan yang dipermasalahkan dalam konteks Pasal XIII alih-alih Pasal I
karena, jika ditemukan, Pasal XIII bersifat lex specialis.154
149 Sir Ian Sinclair, K.C.M.Q., Q.C., Bencher of the Middle Temple, Member of the International
Law Commission, Associate member of the Institut de Droit International, Sometime Legal
Advisor to H.M. Foreign and Commonwealth Office
150 Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties 96 (2nd ed. 1984).
151 Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties 96 (2nd ed. 1984) (merujuk Y.B.
of the Int'l
L. Commission (1976-II),
120.
152 Wilfred Jenks, The Conflict of Law-Making Treaties, 1953 Brit. Y.B. Int'l L. 446.
153 Book II, Cap. XVI, sec. xxix (1):
translation by Kelsey in Classics of International Law
edition, vol. ii (1929) 428. cited in Wilfred Jenks, The Conflict of Law-Making Treaties, 1953
Brit. Y.B. Int'l L. 446.
154 EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile (22 June 1989), BISD
36S/93,
133, para. 12.28.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 82 oleh Paustinus S
5.130 Program-program subsidi tahun 1993 dan 1996 berada di luar cakupan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Umum. Generalia specialbus, yang berkaitan
dengan lex specialis, "tidak hanya berarti bahwa ketentuan umum tidak
menyimpang dari yang khusus, tetapi juga, atau mungkin sebagai metode
alternatif pernyataan, bahwa suatu hal diatur oleh ketentuan tertentu,
berurusan dengannya sebagai demikian, dengan demikian dikeluarkan dari
ruang lingkup ketentuan umum yang berkaitan dengan kategori subjek yang
menjadi milik materi itu, dan yang karenanya dapat mengaturnya sebagai
bagian dari kategori itu".155
5.131 Karena Perjanjian SCM membahas subsidi dengan cara yang jauh lebih
spesifik daripada
Perjanjian Umum, adalah lex specialis untuk perselisihan ini.
5.132 Para penggugat berusaha menutupi ketidakmampuan mereka untuk
membuktikan bahwa dua program Indonesia yang masih berlaku (program
insentif 1993 dan program mobil nasional Februari 1996) menyebabkan
dampak yang merugikan bagi kepentingan mereka. Upaya mereka tidak
berhasil dengan menyatakan bahwa program-program tersebut tidak sesuai
dengan Pasal III GATT 1994 (serta Pasal I GATT 1994 dan Pasal 2 dan Daftar
Ilustratif Perjanjian TRIMs.)156 Upaya mereka gagal. Kedua program tersebut
merupakan tindakan subsidi sehingga Perjanjian SCM (serta GATT Pasal XVI)
adalah lex specialis. Tidak seperti banyak perjanjian WTO lainnya, Perjanjian
SCM memberikan perlakuan khusus dan berbeda yang substansial bagi
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Program subsidi 1993 dan
Februari 1996 sepenuhnya sesuai kewajiban Indonesia, sebagai negara
berkembang, berdasarkan Perjanjian SCM. Oleh karena itu, Panel harus
mengabaikan ketiga gugatan tersebut.
(a) Program insentif 1993 memberikan pembebasan atau pengurangan
bea masuk dan pajak barang mewah yang tersedia untuk semua
perusahaan dalam industri otomotif
5.133 Pada bulan Juni 1993, Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang ada
untuk mengusahakan agar pabrikan dan perakit mobil dan komponen
otomotif, subkomponen dan suku cadang memproduksi produk mereka di
Indonesia tidak berhasil. Oleh karena itu, Pemerintah membuat kebijakan
baru, yaitu Program Insentif 1993. Di bawah program ini, produsen dan perakit
bebas mencari sumber di mana pun mereka inginkan (di Indonesia atau di luar
negeri). Akan tetapi, Pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan
bea masuk dan pajak barang mewah bagi perusahaan yang memilih untuk
memperoleh persentase tertentu dari suku cadang dan komponennya di
Indonesia.
155 Gerald Fitzmaurice, The Law and Procedure of the International Court of Justice 1951-4:
Treaty Interpretation and Other Treaty Points, 1957 Brit. Y.B. Int'l L. 236
(second emphasis added). Sir Gerald Fitzmaurice, K.C.M.Q., Q.C., was Legal Advisor to the
Foreign Office.
156 Sebagaimana akan dibahas, program Indonesia ketiga yang tunduk pada gugatan –
ditetapkan dengan Keputusan dan regulasi Juni 1996--tidak berlaku lagi. Menurut
ketentuannya, masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1997 dan belum (dan tidak
akan) diperpanjang.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 83 oleh Paustinus S
5.134 Keputusan Menteri Perindustrian No. 114/M/SK/6/1993 (9 Juni 1993)
memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk
kepada produsen dan perakit komponen otomotif yang membeli suku cadang
dan komponen Indonesia.157 Sejak tanggal 21 Januari 1997, berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, bea masuk atas
komponen utama berkisar antara 65 persen untuk produsen dan perakit yang
memperoleh kurang dari 20 persen suku cadang dan komponen di dalam negeri
hingga 0 persen untuk mereka yang memasok lebih dari 60 persen di dalam
negeri.158 Untuk subkomponen dan suku cadang, bea berkisar dari 25 persen
untuk mereka yang memasok kurang dari 20 persen di dalam negeri hingga 0
persen untuk mereka yang memasok lebih dari 40 persen di dalam negeri.
5.135 Saat
ini berdasarkan
Keputusan
Menteri Keuangan
No.
272/KMK.04/1995 (28 Juni 1995), tarif pajak barang mewah adalah 20 persen
untuk sedan produksi dalam negeri 1600cc atau kurang dan konten dalam
negeri lebih dari 60 persen; itu adalah 35 persen untuk sedan lain.159
(b) Program Mobil Nasional Februari 1996 memberikan pembebasan bea
masuk dan pajak barang mewah kepada produsen Mobil Nasional
5.136 Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996) menetapkan
program mobil nasional dan memerintahkan Menteri Keuangan untuk
memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen
dan dari pembayaran pajak barang mewah kepada perusahaan yang ditunjuk
sebagai produsen mobil. mobil nasional.160 Pembebasan bea masuk saat ini
dilaksanakan dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No.
36/KMK.01/1997 (21 Januari 1997) dan pembebasan bea masuk atas barang
mewah dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 36/1996 (4 Juni
1996).161
5.137 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No. 02/SK/1996 (5
Maret 1996) menunjuk Timor Putra Nasional (TPN) untuk memproduksi mobil
nasional.162 Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 31 /MPP/SK/2/1996 (19 Februari 1996), penerimaan TPN atas
pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak barang mewah disyaratkan,
antara lain, sumber paling sedikit Paling sedikit 20 persen suku cadang dan
komponen mobil nasional di dalam negeri pada akhir tahun pertama 40 persen
pada akhir tahun kedua dan paling sedikit 60 persen pada akhir tahun ketiga.
Program ini secara efektif berakhir pada tahun ketiga.163
(c) Pemberian pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak
barang mewah oleh Pemerintah kepada produsen dan perakit mobil dan
suku cadang tertentu merupakan subsidi
Lihat Bukti Indonesia 8. Jadwal pemberian insentif telah mengalami beberapa kali
perubahan sejak 1993.
158 Lihat Bukti Indonesia 9.
159 Lihat Bukti Indonesia 10.
160 Lihat Bukti Indonesia 1.
161 Lihat Bukti Indonesia 9 dan 3, masing-masing.
162 Lihat Bukti Indonesia 5.
163 Lihat Bukti Indonesia 2.
157
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 84 oleh Paustinus S
5.138 Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi mendefinisikan subsidi khusus. Mereka
menetapkan di bagian yang relevan bahwa "subsidi dianggap ada jika ... ada
kontribusi keuangan oleh pemerintah" di mana:
- "pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo
hilang atau tidak dikumpulkan" (Pasal 1.1(a)(l)(ii)); dan
- manfaat yang dengan demikian dianugerahkan yang
"khusus untuk suatu perusahaan atau industri atau
kelompok perusahaan atau industri" (Pasal 2.1).
5.139 Berdasarkan program insentif 1993, Pemerintah mengabaikan atau tidak
memungut pendapatan yang seharusnya dibayarkan dengan memberikan
pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk atas suku cadang dan
komponen otomotif. Dengan demikian, ada kontribusi keuangan yang
diperlukan oleh Pemerintah. Seperti yang akan dibahas dalam sub-bagian
berikutnya, subsidi termasuk dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian Subsidi.
Jadi, berdasarkan Pasal 2.3 dari Perjanjian itu, ada kekhususan yang
disyaratkan.164
5.140 Hal yang sama berlaku untuk program mobil nasional Februari 1996. Ini
membebaskan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai produsen
mobil nasional dari pembayaran bea masuk atas suku cadang dan komponen
otomotif atau pajak barang mewah. Oleh karena itu, Pemerintah mengabaikan
atau tidak memungut pendapatan lain yang terutang dari perusahaan tertentu.
5.141 Karena kedua program tidak dapat disangkal memberikan subsidi,
Perjanjian SCM adalah lex specialis dan kesesuaian program-program WTO
harus dinilai berdasarkan ketentuan-ketentuan saja dalam Perjanjian ini.
(d) Pasal 27.3 Perjanjian SCM mengizinkan Indonesia, sebagai negara
berkembang, untuk mempertahankan subsidi yang diberikan
berdasarkan program 1993 dan Februari 1996
5.142 Hak atas subsidi yang diberikan di bawah program 1993 dan Februari
1996 dan tingkat subsidi yang diberikan kepada setiap penerima tergantung
pada persentase suku cadang dan komponen yang bersumber secara lokal
dalam model mobil atau komponen otomotif tertentu. Oleh karena itu, subsidi
ini secara teknis termasuk dalam ruang lingkup Pasal 3.1(b) sebagai "subsidi
yang bergantung (baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa
kondisi lain) atas penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang
impor".
5.143 Indonesia adalah negara berkembang. Dengan demikian, Indonesia
berada dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian Subsidi, yang menyatakan bahwa
"pelarangan paragraf 1(b) Pasal 3 tidak akan berlaku bagi Anggota negara
berkembang untuk jangka waktu lima tahun ... dari tanggal berlakunya
Persetujuan WTO [yaitu, sampai dengan 1 Januari 2000]." Sebaliknya,
Pemerintah Amerika Serikat secara resmi telah mengakui bahwa program 1993 adalah
program subsidi. Dalam laporannya April 1997 berjudul Ringkasan Pasar Otomotif Indonesia,
Departemen Perdagangan AS menyatakan bahwa "kebijakannya [program mobil nasional
Februari 1996] menunjukkan peningkatan bersih dalam jumlah subsidi yang dibayarkan di
bawah sistem". (Penekanan ditambahkan.) Lihat Bukti Indonesia 11.
164
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 85 oleh Paustinus S
ketentuan Pasal 5 sampai 7 tentang "subsidi yang dapat ditindaklanjuti"
berlaku. (Lihat Bagian VIII.B.2(c)). Tidak ada Penggugat, sebagaimana
disyaratkan oleh Pasal 6, menunjukkan dengan bukti positif bahwa subsidi
mobil Indonesia mengakibatkan "prasangka serius" terhadap kepentingannya.
(Lihat Bagian VII.B). Oleh karena itu, Panel harus: (1) memutuskan bahwa
subsidi yang diberikan oleh Indonesia berdasarkan program 1993 dan Februari
1996 konsisten dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian Subsidi;
dan (2) karena Perjanjian Subsidi bersifat lex specialis, agar mengabaikan
ketiga pengaduan tersebut.
(e) Pengenalan program subsidi Februari 1996 tidak bertentangan
dengan Kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian SCM
5.144 Indonesia lebih lanjut menegaskan bahwa pengenalan program Februari
1996 di Indonesia konsisten dengan kewajibannya berdasarkan Pasal 27.3 dan
28.2 Perjanjian Subsidi. Argumentasi ini diuraikan secara rinci dalam Bagian
VIII.C, yang mencakup klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat berdasarkan
Pasal 28 Perjanjian SCM, dan tanggapan Indonesia terhadap klaim ini.
2. Subsidi pajak barang mewah Indonesia untuk industri otomotif
diatur oleh disiplin Perjanjian SCM dan bukan oleh Pasal III GATT 1994
5.145 Ini adalah perselisihan pertama yang melibatkan hubungan antara
Perjanjian WTO tentang Subsidi dan Tindakan Pengimbang dan Pasal III
Perjanjian Umum.165 Sebelum berlakunya Perjanjian WTO, tidak ada definisi
hukum internasional tentang subsidi. Tidak ada struktur pemulihan yang
mencakup semua yang berlaku untuk subsidi. Disiplin subsidi hanya
diterapkan pada sejumlah kecil Pihak Penandatangan GATT dan tidak ada
perjanjian WTO yang mengatur hubungan perjanjian substantif. Dengan
demikian, tidak ada dasar untuk mengklaim bahwa Kode Subsidi Putaran
Tokyo adalah lex specialis dalam kasus seperti yang disajikan dalam
perselisihan ini. Ini semua berubah dengan berlakunya WTO. Subsidi diatur
oleh dan tunduk pada disiplin Perjanjian Subsidi, bukan Pasal III Perjanjian
Umum.
(a) Program insentif 1993 dan Program Mobil Nasional Februari 1996
mensubsidi produsen mobil tertentu dengan memberikan pengurangan
pajak barang mewah
5.146 Tarif pajak barang mewah untuk sedan (kendaraan penumpang) adalah
35 persen.166 Keputusan No. 272 menerapkan Program Insentif 1993. Pasal 2(1)
menetapkan tarif pajak barang mewah bersubsidi sebesar 20 persen untuk
sedan produksi dalam negeri dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan
dengan kandungan lokal lebih besar dari 60 persen. Juga, Pemerintah
mengabaikan pemungutan 15 persen dari yang berlaku umum
165 Kanada tidak berargumen bahwa tarif pos yang “didanai” untuk terbitan berkala tertentu
merupakan subsidi menurut ketentuan, dan tunduk pada disiplin, Perjanjian Subsidi. Ini
adalah perbedaan penting antara perselisihan instan dan Canada-Certain Measures
Concerning Periodicals, WT/DS31/R (14 Maret 1997)
166 Lihat Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 (28 Juni 1995) dalam Bukti
Indonesia 10.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 86 oleh Paustinus S
Tarif pajak barang mewah 35 persen sehubungan dengan perusahaan yang
memproduksi mobil yang memenuhi kriteria ini. Oleh karena itu, tindakan
tersebut merupakan subsidi khusus dalam pengertian Pasal 1.1(a)(l)(ii) dan 2
Perjanjian Subsidi.
5.147 Terhadap produsen mobil nasional, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996
(19 Februari 1996)167 dan peraturan pelaksanaan serta keputusannya
menyatakan bahwa pajak barang mewah 35 persen "ditanggung oleh
Pemerintah". Dengan demikian, program Februari 1996 juga memberikan
subsidi dalam arti Pasal 1.1(a)(1)(ii) dari Perjanjian Subsidi yang khusus dalam
arti Pasal 2.168
5.148 Pasal 3 sampai 9 Perjanjian SCM menetapkan disiplin yang berlaku
untuk berbagai jenis subsidi dan pemulihan yang berlaku untuk setiap jenis.
Semua subsidi termasuk dalam salah satu dari tiga kategori - dilarang, dapat
ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Dua jenis subsidi dilarang
berdasarkan Pasal 3.1 - subsidi bergantung pada kinerja ekspor dan subsidi
bergantung pada penggunaan domestik atas barang impor. Empat jenis subsidi
tidak dapat ditindaklanjuti: subsidi yang "tidak spesifik dalam arti Pasal 2"
(Pasal 8.1(a)); bantuan untuk kegiatan penelitian tertentu (Pasal 8.2(a));
bantuan kepada daerah tertinggal (Pasal 8.2(b)); dan bantuan untuk
mempromosikan adaptasi terhadap persyaratan lingkungan yang baru (Pasal
8.2(c)). Semua subsidi yang tidak dilarang berdasarkan Pasal 3 atau tidak
dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 8 dapat ditindaklanjuti dan diatur oleh
Pasal 5 hingga 7 Perjanjian SCM. Jadi, semua subsidi ditanggung. Jika mereka
adalah salah satu dari dua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3, mereka
dilarang. Jika mereka adalah salah satu dari empat yang diidentifikasi dalam
Pasal 8, mereka tidak dapat ditindaklanjuti. Jika subsidi tersebut merupakan
subsidi khusus dalam pengertian Pasal 1 dan 2 tetapi tidak termasuk dalam
subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3 atau 8, maka subsidi tersebut termasuk
dalam kategori sisa subsidi yang dapat ditindaklanjuti.
5.149 Perjanjian SCM juga menetapkan secara rinci pemulihan yang berlaku
untuk tiga kategori subsidi. Untuk Anggota WTO negara maju, pemulihan yang
berlaku untuk dua jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 3.1 adalah
mandat untuk "menarik subsidi tanpa penundaan" (Pasal 4.7). Satu-satunya
prasyarat untuk mandat semacam itu adalah terbukti adanya subsidi yang
dilarang. Pihak yang mengajukan keluhan tidak diharuskan untuk memohon
atau membuktikan efek yang merugikan. Untuk semua Anggota WTO, subsidi
yang memenuhi kriteria Pasal 8, seperti yang ditunjukkan oleh istilah, tidak
dapat ditindaklanjuti. Mereka umumnya diperbolehkan dan tidak dikenakan
tindakan perbaikan.
5.150 Untuk kategori sisa dari subsidi yang dapat ditindaklanjuti, termasuk
yang tidak dilarang untuk negara berkembang berdasarkan Pasal 27, pihak
yang mengajukan gugatan harus menetapkan keberadaan subsidi dalam arti
Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi kepentingannya melalui penggunaan
subsidi tersebut (Pasal 5). Dimana baik subsidi dan efek samping ditetapkan,
Lihat Bukti Indonesia 1.
Amerika Serikat juga berpendapat bahwa pinjaman Agustus 1997 tidak sesuai dengan Pasal
III:4 Perjanjian Umum. Namun, seperti yang ditunjukkan di atas, pinjaman tersebut tidak
termasuk dalam Kerangka Acuan Panel dan karenanya tidak boleh diperiksa.
167
168
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 87 oleh Paustinus S
obatnya adalah bahwa Anggota negara berkembang "harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek buruk atau harus
menarik subsidi" (Pasal 7.8). Dengan kata lain, pemulihannya adalah
menghilangkan kerugian terhadap kepentingan perdagangan Anggota yang
mengajukan gugatan. Negara pemberi subsidi dapat memilih untuk
melakukannya dengan menghilangkan tindakan tersebut, tetapi tidak
diharuskan untuk melakukannya. Satu-satunya kewajibannya adalah
menghilangkan efek buruknya.
5.151 Berdasarkan perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan oleh Pasal
27, larangan Pasal 3.1 tidak berlaku bagi Anggota WTO negara berkembang
(Pasal 27.2 dan 27.3). Oleh karena itu, ketentuan pemulihan Pasal 7 yang
berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti berlaku sebagai ganti
ketentuan perbaikan Pasal 4 (Pasal 27.7). Akibatnya, karena di sini (karena
Indonesia adalah negara berkembang), Penggugat harus mengajukan dan
membuktikan tidak hanya adanya salah satu dari dua jenis subsidi yang
disebutkan dalam Pasal 3.1169, tetapi juga bahwa subsidi yang dituduhkan
telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi mereka. kepentingan (Pasal
5).
5.152 Singkatnya, pemulihan di mana subsidi dan efek buruk terbukti adalah
pemulihan yang berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti - efek
merugikan dari subsidi harus dihilangkan. Negara berkembang yang
memberikan subsidi dapat memilih untuk melakukannya dengan
menghilangkan tindakan tersebut tetapi juga memiliki pilihan untuk
mempertahankan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk
menghilangkan efek yang merugikan.
(c) Aturan umum interpretasi perjanjian menghalangi penemuan bahwa
subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian SCM dilarang oleh Pasal
III GATT 1994
5.153 Di bawah aturan umum interpretasi perjanjian, seseorang harus
memberi arti dan efek pada semua ketentuan perjanjian. Sebagaimana diakui
oleh Badan Banding WTO: "Seorang penafsir tidak bebas untuk mengadopsi
pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau
paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau inutilitas".170 Oleh
karena itu, Pasal III:2 dari Perjanjian Umum tidak dapat mengendalikan
perselisihan ini karena, jika itu terjadi, seluruh Perjanjian SCM akan menjadi
tidak berguna.
5.154 Berdasarkan Pasal III:2 tidak ada produk impor yang akan dikenakan
pajak dalam negeri yang melebihi pajak yang dikenakan pada produk dalam
negeri yang sejenis. Pasal 3.8 Pemahaman Penyelesaian Sengketa WTO
mengkodifikasikan praktik GATT yang sudah berlangsung lama bahwa
pelanggaran kewajiban Perjanjian Umum seperti Pasal III:2 dianggap prima
facie sebagai kasus pembatalan atau penurunan nilai. Dengan kata lain,
169 Baik program 1993 dan Februari 1996 memberlakukan jenis persyaratan kelayakan konten
lokal yang dimaksud dalam Pasal 3.1(b). Program Juni 1996 tidak, tetapi tidak relevan karena
sudah berakhir.
170 United States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R
(20 Mei 1996) (p.23) c a t a t a n k a k i d i h i l a n g k a n ). Lihat juga Japan - Taxes on Alcoholic
Beverages, WT/DS/AB/R (4 Oktober 1996) (p. 12); DSU, Pasal 3.2
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 88 oleh Paustinus S
praktik yang tercakup itu dilarang dan pihak yang mengajukan keluhan tidak
perlu memohon atau membuktikan efek perdagangan yang merugikan.171
5.155 Pajak barang mewah Indonesia adalah pajak dalam negeri. Di bawah
Program Insentif 1993, sedan penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari
1600cc dan konten Indonesia lebih dari 60 persen wajib membayar pajak
barang mewah bersubsidi hanya 20 persen jika diproduksi di Indonesia,
sedangkan impor seperti produk (sedan penumpang impor dengan kapasitas
mesin kurang dari 1600cc dan kandungan Indonesia lebih dari 60%) dikenakan
tarif pajak barang mewah non-subsidi sebesar 35 persen. Di bawah program
mobil nasional Februari 1996, Pemerintah membebaskan TPN dari pembayaran
pajak barang mewah pada 1500cc Timor S515 (yang memenuhi tingkat
kandungan lokal yang berlaku) sambil mengenakan tarif non-subsidi sebesar
35 persen pada impor produk sejenis. (Tidak ada larangan impor sedan
berkapasitas mesin kecil yang akan "sejenis" Timor. Namun, Penggugat
memikul beban untuk membuktikan bahwa sebenarnya ada impor sejenis itu
karena, jika mereka tidak melakukannya, mereka gagal membuktikan
"prasangka serius" sehubungan dengan subsidi "yang dapat ditindaklanjuti"
oleh Indonesia atas tarif pajak barang mewah untuk sedan domestik tertentu.)
5.156 Jika Pasal III:2 diterapkan, maka tidak ada lagi yang perlu ditetapkan.
Penggugat tidak perlu membela atau membuktikan bahwa mereka telah
menderita efek perdagangan yang merugikan dengan alasan tarif pajak barang
mewah yang disubsidi. Meskipun Perjanjian Subsidi, yang mengizinkan subsidi
yang dapat ditindaklanjuti untuk dipertahankan kecuali jika terbukti
menyebabkan efek perdagangan yang merugikan, tindakan tersebut - memang
semua subsidi yang dapat ditindaklanjuti - akan dilarang berdasarkan Pasal
III: 2 dari Perjanjian Umum hanya dengan menunjukkan diskriminasi karena
adanya subsidi. Pandangan semacam itu akan membuat ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Subsidi yang berkaitan dengan subsidi yang dapat
ditindaklanjuti menjadi tidak berarti.
5.157 Dalam perselisihan ini masalahnya terbatas pada Pasal III:2 dan subsidi
pajak.172 Namun masalah interpretasi yang sama akan muncul sehubungan
dengan hampir semua subsidi selain bea masuk bersubsidi dan bea perbatasan
lainnya. Tujuan dari sebagian besar subsidi adalah untuk memberikan
bantuan keuangan kepada industri sasaran atau sekelompok kecil industri.
Berdasarkan sifat dan rancangannya, subsidi mendiskriminasi produsen
produk sejenis (baik domestik maupun impor) yang tidak menerima subsidi.
Sejauh subsidi tidak diberikan untuk produk impor (yang terjadi di hampir
setiap subsidi yang pernah diberikan), maka subsidi tidak memberikan
perlakuan nasional. Oleh karena itu, satu tidak dapat memberikan arti dan
akibat pada kerangka Persetujuan Subsidi yang memerlukan bukti dampak
perdagangan yang merugikan mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti jika
171 Dalam penyerahan Uruguay Round TRIMs tanggal 6 Februari 1989, Amerika Serikat
mengakui bahwa ketentuan GATT tertentu (misalnya, Pasal I) melarang praktik, sementara
yang lain (misalnya, Pasal VI) memperbaiki efek perdagangan yang merugikan
(MTN.GNG/NG12/W/14 di hlm. 12-13). Pasal XVI GATT dan Perjanjian Subsidi, seperti
GATT Pasal VI, memperbaiki efek perdagangan dari subsidi yang dapat ditindaklanjuti.
172 Subsidi bea masuk terkait dengan tindakan perbatasan, bukan hukum internal yang
tunduk pada Pasal III:4 Perjanjian Umum. Hal ini membuat banyak argumentasi Penggugat
tidak relevan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 89 oleh Paustinus S
Pasal III dari Persetujuan Umum dan prinsip perlakuan nasionalnya
diterapkan.
5.158 Pentingnya keberadaan definisi hukum tentang subsidi dan struktur
pemulihan yang mencakup semua terbukti dengan membandingkan ketentuan
subsidi yang berlaku untuk barang dengan yang berlaku untuk jasa. Dalam
Catatan Penjelasannya tentang Penjadwalan Komitmen Awal dalam
Perdagangan Jasa173 (dimaksudkan untuk membantu negara-negara dalam
mempersiapkan komitmen jasa mereka di Putaran Uruguay), Sekretariat GATT
menyatakan:
Pasal XVII [perlakuan nasional] berlaku untuk tindakan jenis subsidi dengan
cara yang sama seperti berlaku untuk semua tindakan lainnya. Pasal XV
(Subsidi) hanya mewajibkan Anggota untuk “melakukan negosiasi dengan
tujuan untuk mengembangkan disiplin multilateral yang diperlukan” untuk
melawan efek distorsi yang disebabkan oleh subsidi. Oleh karena itu, setiap
subsidi yang merupakan tindakan diskriminatif dalam pengertian Pasal XVII
harus dijadwalkan sebagai pembatasan perlakuan nasional atau disesuaikan
dengan Pasal tersebut. Langkah-langkah jenis subsidi juga tidak dikecualikan
dari ruang lingkup Pasal II (MFN). Pengecualian tindakan tersebut akan
memerlukan definisi hukum subsidi yang saat ini tidak diatur dalam GATS.
5.159 GATS tidak memuat "definisi legal tentang subsidi", sehingga persyaratan
GATS mengenai perlakuan nasional (yang mengizinkan penjadwalan
pembatasan kewajiban) berlaku. Di bidang barang, ada definisi hukum dalam
Perjanjian SCM, sehingga menjamin pengecualian subsidi dari penerapan
kewajiban perlakuan nasional GATT Pasal III.
5.160 Satu-satunya interpretasi yang dapat diterima tentang hubungan subsidi
dan Pasal III Perjanjian Umum yang tidak akan mengurangi Perjanjian SCM
menjadi redundansi atau inutilitas adalah bahwa subsidi yang memenuhi
kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM diatur oleh dan tunduk pada untuk
disiplin hanya Perjanjian SCM. Subsidi yang dapat ditindaklanjuti (termasuk
subsidi Pasal 3.1 yang dapat ditindaklanjuti untuk negara berkembang
berdasarkan Pasal 27) memerlukan bukti efek perdagangan yang merugikan.
Persyaratan itu tidak dapat ditumbangkan hanya dengan alasan bahwa subsidi
melanggar Pasal III GATT 1994 dengan menolak perlakuan nasional.
(d) Penafsiran yang tepat dari Pasal III:8(b) GATT 1994 mendukung
pandangan bahwa
Pasal III tidak mengesampingkan Perjanjian SCM
5.161
Dalam
Canada-Certain
Measures
Concerning
Periodicals,
WT/DS31/AB/R (30 Juni 1997), Badan Banding membahas dan memutuskan
Pasal III:8(b). Fakta perselisihan menunjukkan bahwa Kanada tidak
berargumen bahwa program tarif pos yang didanainya merupakan subsidi
berdasarkan kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi dan, oleh karena itu,
tunduk pada disiplin dan pemulihan hanya dari Perjanjian itu. Sebaliknya,
Kanada hanya berargumen bahwa praktiknya dimaafkan (yaitu, tidak tunduk
pada disiplin atau pemulihan apa pun) berdasarkan Pasal III:8(b) dari
Perjanjian Umum.
173
MTN.GNS/W/164 (3 September 1993) di hlm. 6 (penekanan ditambahkan)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 90 oleh Paustinus S
5.162 Amerika Serikat tidak setuju, dengan alasan bahwa transfer dana dari
satu entitas pemerintah ke entitas lain tidak memenuhi ketentuan Pasal III:8(b)
mengenai "pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam
negeri." Panel memihak Kanada. Temuan Panel dengan mana Badan Banding
tidak setuju dan yang sebaliknya adalah:
Dengan demikian, kami tidak menemukan bahwa Canada
Post mempertahankan manfaat ekonomi dari skema tarif
"didanai" yang berlaku untuk majalah Kanada tertentu.
Pembayaran subsidi dilakukan "secara eksklusif" kepada
penerbit Kanada yang memenuhi syarat untuk skema
tersebut. Sejak Pasal III:8(b) secara eksplisit mengakui
bahwa subsidi yang secara eksklusif dibayarkan kepada
produsen dalam negeri tidak tunduk pada aturan perlakuan
nasional Pasal III, termasuk yang berdasarkan Pasal III:4,
kami menemukan bahwa skema tarif "didanai" Kanada pada
majalah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.174
5.163
Dalam
menganalisis
pembahasan
Badan
Banding,
harus
mempertimbangkan fakta-fakta berikut. Badan Banding memutuskan apakah
pemerintah membayar subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri
dan hal itu dilakukan dalam perselisihan di mana kedua belah pihak hanya
berfokus pada Kesepakatan Umum. Badan Banding tidak diminta untuk
memutuskan dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan dalam
perselisihan ini, yaitu apakah subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian
SCM (kecuali sejauh terbukti menyebabkan efek perdagangan yang merugikan)
masih dapat dilarang sebagai pelanggaran prinsip perlakuan nasional Pasal III
Perjanjian Umum.
5.164 Dengan mengingat hal ini, mari kita menganalisis teks, menyusun
sejarah, konteks, dan maksud dan tujuan Pasal III:8(b). Ketua Partai Pekerja
yang meneliti ketentuan yang menjadi Pasal III:8(b) menjelaskan maksud dan
keperluan ketentuan tersebut sebagai berikut:
Ketentuan ini telah ditambahkan ke draft Jenewa [Piagam
ITO] karena dirasakan bahwa jika subsidi dibayarkan pada
produk dalam negeri dan bukan pada produk impor, dapat
ditafsirkan bahwa Anggota tidak menerapkan aturan
"perlakuan nasional".175
Pada Konferensi Havana, Laporan Sub-Komite yang memeriksa Pasal 18
rancangan Piagam ITO (pendahulu Pasal III Perjanjian Umum) menyatakan:
Sub-paragraf [Pasal III:8(b)] ini dirancang ulang untuk
memperjelas bahwa tidak ada dalam Pasal 18 yang dapat
ditafsirkan untuk memberikan sanksi pembebasan produkproduk dalam negeri dari pajak-pajak dalam negeri yang
dikenakan atas produk-produk impor sejenis atau
pengampunan pajak-pajak tersebut. Pada saat yang sama
174
175
WT/DS31/R (14 Maret 1997) (paragraf 5.44).
E/CONF.2/C.3/A/W.49, hal. 2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 91 oleh Paustinus S
Sub-Panitia mencatat pandangannya bahwa tidak ada
dalam sub-paragraf ini atau di tempat lain dalam Pasal 18
yang akan mengesampingkan ketentuan Bagian C Bab IV
[tentang Subsidi.]176
Laporan panel GATT sebelumnya yang membahas Pasal III:8(b) telah berfokus
pada bagian pertama dari kutipan dari Laporan Havana ini. Namun, baik
mereka maupun Badan Banding dalam Canada-Periodicals tidak berfokus pada
atau menganalisis bagian yang ditekankan di atas.
5.165 Laporan panel yang paling relevan dengan perkara ini adalah United
States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 Juni 1992), BISD
39S/206.177 Di sana, panel, seperti dikutip oleh Badan Banding dalam CanadaPeriodicals, menyatakan:
Pasal III:8(b) membatasi karenanya subsidi produsen yang
diizinkan pada "pembayaran" setelah pajak dipungut atau
pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III. Pemisahan
aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau
pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara
ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk
non-diskriminatif
dapat
digunakan
untuk
subsidi
berikutnya, produsen dalam negeri seperti pesaing asingnya
harus membayar pajak produk yang harus dibayar.
Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada
transparansi yang lebih besar. Ini juga dapat membuat
penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis
menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan
produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah
tambahan di mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat
diseimbangkan.178
Laporan Komite dan Sub-komite Utama, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Perdagangan dan Pekerjaan, diadakan di Havana, Kuba dari 21 November 1947 hingga 24
Maret 1948, ICITO I/8 (September 1948) pada 66, paragraf. 69 (penekanan ditambahkan).
177 Dua laporan lain yang membahas Pasal III:8(b) tidak bernilai dalam perselisihan ini karena
membahas apakah subsidi memang dibayarkan secara eksklusif kepada produsen dalam
negeri, suatu fakta yang tidak dipermasalahkan dalam perkara ini. Italian Discrimination
Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60; and European
Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of
Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 Januari 1990), BISD 37S/86. AS secara keliru
mengklaim bahwa persyaratan yang ditetapkan dalam Mesin Italia tidak terpenuhi sehubungan
dengan apa yang mereka sebut sebagai tarif dan insentif pajak Indonesia untuk suku cadang
dan subbagian otomotif. (Lihat Bagian V.E.3(b)). Sebagaimana dibahas pada bagian selanjutnya
dari pengajuan ini, bea masuk bea masuk bersubsidi adalah tindakan perbatasan, bukan
tindakan internal, dan oleh karena itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal III. Subsidi pajak
barang mewah berlaku untuk mobil rakitan dan diberikan secara eksklusif kepada: produsen
atau perakit, sehingga memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Italian Machinery. United
States-Measures Affecting the Importation, Internal Sale and Use of Tobacco (12 Agustus 1994),
DS44/R, juga tidak relevan. Di sana, pihak-pihak yang mengajukan gugatan tidak berhasil
menggunakan Pasal III:8(b) untuk menyatakan bahwa produsen Amerika Serikat (tetapi bukan
importir) mendapat manfaat dari subsidi yang diperoleh dari hasil pajak internal yang tidak
termasuk dalam cakupan Pasal III:8 (b) tetapi melanggar Pasal III:2.
178 BISD 39S/206 (paragraf 5.10 pada hal. 272) (penekanan ditambahkan).
176
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 92 oleh Paustinus S
Pemahaman lengkap dari pernyataan ini jelas dari temuan Panel United
States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages:
Kata "pembayaran subsidi" hanya merujuk pada subsidi
langsung yang melibatkan pembayaran, bukan subsidi lain
seperti kredit pajak atau pengurangan pajak.179
5.166 Namun, kami harus mencatat bahwa Minuman Beralkohol Amerika
Serikat diputuskan sebelum penyelesaian perundingan Putaran Uruguay dan,
oleh karena itu, di bawah rezim GATT yang ada saat itu. Kode Subsidi Putaran
Tokyo tidak memuat definisi subsidi yang mencakup semua. Keanggotaannya
terbatas pada Para Pihak yang memilih untuk mematuhi dan hubungan Kode
dengan GATT tidak diungkapkan dan tunduk pada pandangan yang berbeda.
Selanjutnya, karena GATT dan Code adalah perangkat hukum yang terpisah,
ketentuan yang satu tidak dapat diangkat dan dianalisis oleh suatu panel
dalam suatu sengketa yang melibatkan yang lain.
5.167 Semua itu berubah dengan berlakunya Perjanjian WTO. Pasal 1
Perjanjian SCM mengidentifikasi empat jenis subsidi: (i) transfer dana
langsung; (ii) pelepasan pendapatan yang seharusnya jatuh tempo; (iii)
penyediaan barang atau jasa dengan harga non-pasar; dan (iv) pembayaran ke
mekanisme pendanaan yang diarahkan oleh badan swasta. Hanya jenis
pertama yang merupakan "subsidi langsung". Semua Anggota WTO mematuhi
baik Perjanjian Umum dan Perjanjian SCM dan kedua perjanjian tersebut
merupakan bagian integral dari Perjanjian Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (lihat Pasal II.2 daripadanya). Akhirnya, panel penyelesaian
sengketa diberi mandat untuk membahas ketentuan yang relevan dari semua
perjanjian WTO yang dikutip oleh para pihak yang bersengketa. (Pasal 7.2
Kesepahaman Penyelesaian Sengketa.)
5.168 Dalam keadaan ini, aturan umum interpretasi perjanjian memerlukan
pemikiran ulang ruang lingkup Pasal III:8(b). Di bawah WTO, bahasa
"pembayaran subsidi" dalam Pasal III.8(b) harus mengacu pada semua subsidi
yang disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian SCM, bukan hanya subset dari
subsidi "langsung". Interpretasi ini, dan hanya interpretasi ini, menghindari
membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. Di bawah interpretasi ini,
setiap dan semua subsidi yang diberikan secara eksklusif kepada produsen
dalam negeri tidak diatur oleh prinsip perlakuan nasional Pasal III Perjanjian
Umum (yang menurut definisi tidak dapat dipenuhi). Sebaliknya, subsidi yang
termasuk dalam cakupan Pasal 1 dan
2 Perjanjian SCM dan yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 5 dan 6,
hanya tunduk pada disiplin Pasal 7 Perjanjian SCM dan, meskipun demikian,
hanya jika hal itu menimbulkan efek merugikan bagi kepentingan Anggota lain.
(e) Dalam konflik antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT 1994,
Perjanjian SCM Berlaku
5.169 "Catatan interpretasi umum untuk Lampiran 1A" dari Perjanjian
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia menyatakan:
179
Id. di hal. 271-72, paragraf. 5.8 (penekanan ditambahkan).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 93 oleh Paustinus S
Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan dalam General Agreement on
Tariffs and Trade 1994 dan ketentuan dari perjanjian lain dalam Annex 1A pada
Agreement Establishing the World Trade Organization (dalam perjanjian dalam
Annex 1A disebut sebagai "Perjanjian WTO") , ketentuan dari perjanjian lain
akan berlaku sejauh konflik.
Laporan Panel dalam European Communities-Regime for the Importation, Sale
and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/USA (22 Mei 1997), mendefinisikan
"konflik" sebagai berikut:
Sebagai masalah pendahuluan, perlu didefinisikan pengertian
"konflik" yang tertuang dalam Catatan Interpretasi Umum.
Mengingat kata-kata, konteks, maksud dan tujuan Catatan ini,
kami mempertimbangkan bahwa itu dirancang untuk
menangani (i) bentrokan antara kewajiban yang terkandung
dalam GATT 1994 dan kewajiban yang terkandung dalam
perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A, di mana
kewajiban tersebut saling eksklusif dalam arti bahwa Anggota
tidak dapat memenuhi kedua kewajiban pada saat yang sama,
dan (ii) situasi di mana aturan dalam satu perjanjian melarang
apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam
perjanjian lain.
Namun, kami berpandangan bahwa konsep "konflik"
sebagaimana terkandung dalam Catatan Interpretasi Umum
tidak berhubungan dengan situasi di mana aturan yang
terkandung dalam salah satu Perjanjian yang tercantum dalam
Lampiran 1A mengatur kewajiban yang berbeda atau saling
melengkapi selain yang terkandung dalam GATT 1994. Dalam
kasus seperti itu, kewajiban yang timbul dari yang pertama
dan GATT 1994 keduanya dapat dipenuhi pada saat yang sama
tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit. Dalam
kasus terakhir ini, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa
Anggota tidak mampu, atau tidak diharuskan untuk
memenuhi kewajiban GATT 1994 dan Perjanjian Lampiran 1A
yang relevan. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki
dihilangkan.)
5.170 Jika Panel menyimpulkan bahwa ia tidak dapat mendamaikan cakupan
dan disiplin Perjanjian SCM dan Pasal III Perjanjian Umum (baik karena aturan
umum interpretasi perjanjian atau melalui interpretasi Pasal III:8(b)), maka
akan ada "konflik" antara Perjanjian Subsidi dan Pasal III Perjanjian Umum.
Berdasarkan Catatan Interpretasi Umum, ketentuan dalam Perjanjian Subsidi
akan berlaku.
5.171 Perjanjian SCM mengizinkan Indonesia, sebagai negara berkembang,
untuk mensubsidi tarif pajak barang mewah kecuali subsidi tersebut terbukti
menyebabkan efek perdagangan yang merugikan. Pasal III GATT 1994, di sisi
lain, akan melarang subsidi ini dengan alasan bahwa mereka menolak
perlakuan nasional menurut ketentuan Pasal III:2. Efek perdagangan yang
merugikan tidak perlu dibuktikan. Dengan kata lain, Perjanjian SCM secara
eksplisit mengizinkan apa yang dilarang oleh Pasal III GATT 1994. Kewajiban
Indonesia di bawah kedua ketentuan tersebut akan saling eksklusif. Seseorang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 94 oleh Paustinus S
tidak dapat menerapkan larangan umum Pasal III:2 dan, pada saat yang sama,
memberikan Indonesia hak eksplisitnya berdasarkan Perjanjian SCM mengenai
bukti efek yang merugikan. Ini termasuk dalam definisi "konflik" dalam Catatan
Interpretasi Umum. Oleh karena itu, ketentuan Perjanjian SCM ("Perjanjian
Lampiran 1A") akan berlaku di atas Pasal III Perjanjian Umum.
5.172 Pasal III:4 GATT 1994 juga bertentangan dengan Perjanjian SCM sejauh
melarang tindakan yang tidak dilarang oleh Perjanjian SCM. Ambil, misalnya,
undang-undang yang memberikan bantuan kepada industri di wilayah yang
kurang beruntung (memenuhi persyaratan Pasal 8.2(b) Perjanjian SCM) atau
subsidi "lampu hijau" lainnya. Subsidi ini diizinkan oleh Perjanjian SCM, tetapi
akan melanggar Pasal III:4, jika diterapkan. Konflik serupa muncul dalam
kasus instan, di mana Perjanjian SCM, sebagaimana yang telah diperlihatkan
oleh Indonesia, mengizinkan tindakan-tindakan yang menurut para penggugat
melanggar Pasal III:4. Juga, bahkan jika penggugat benar, konflik akan tetap
ada dan hanya Perjanjian SCM yang akan berlaku.
(f) Perjanjian SCM mendefinisikan subsidi dan menetapkan semua hak
dan kewajiban yang terkait dengannya
5.173 Pasal 1 sampai 9 Perjanjian SCM secara komprehensif mengatur definisi,
disiplin dan pemulihan untuk subsidi. Perjanjian SCM mencakup semua
subsidi. Jika subsidi adalah salah satu dari dua jenis subsidi yang disebutkan
dalam Pasal 3, itu adalah subsidi yang dilarang. Jika subsidi adalah salah satu
dari empat jenis subsidi yang disebutkan dalam Pasal 8, itu adalah subsidi
yang tidak dapat ditindaklanjuti. Jika subsidi bersifat spesifik dalam arti Pasal
2, tetapi tidak dilarang menurut Pasal 3 atau tidak dapat ditindaklanjuti
menurut Pasal 8, subsidi tersebut termasuk dalam kategori sisa subsidi yang
dapat ditindaklanjuti.
5.174 Juga, Persetujuan Subsidi mencakup semua pemulihan untuk subsidi,
dengan Pasal 27 memberikan perlakuan khusus dan berbeda terhadap Anggota
negara berkembang. Jika subsidi adalah subsidi yang dilarang, penggugat
harus membuktikan adanya subsidi yang dilarang dan pemulihannya adalah
bahwa Anggota “menarik subsidi tanpa penundaan” (Pasal 4.7). Jika subsidi
adalah subsidi yang dapat ditindaklanjuti, termasuk subsidi yang dilarang
yang diberikan atau dipertahankan oleh negara berkembang, penggugat harus
membuktikan adanya subsidi dalam arti Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi
kepentingan penggugat melalui penggunaan subsidi itu. subsidi (Pasal 5).
Solusinya adalah bahwa Anggota “harus mengambil langkah-langkah yang
tepat untuk menghilangkan efek yang merugikan atau harus menarik subsidi.”
(Pasal 7.8). Prosedur dan pemulihan untuk subsidi tertentu yang tidak dapat
ditindaklanjuti diatur dalam Pasal 9.
(g) Definisi "subsidi" dalam Perjanjian SCM mencakup semua hal,
bertentangan dengan Pernyataan Amerika Serikat
5.175 Untuk mendukung argumennya bahwa definisi subsidi dalam Perjanjian
SCM tidak mencakup semua hal, Amerika Serikat mengutip Pasal 1.1
Perjanjian SCM yang menyatakan bahwa definisi tersebut adalah “[untuk]atau
tujuan dari Perjanjian ini”.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 95 oleh Paustinus S
5.176 Pertama, upaya Amerika Serikat untuk menggunakan bahasa ini untuk
membatasi definisi mengabaikan fakta bahwa semua perjanjian WTO adalah
bagian dari kesatuan keseluruhan. Perjanjian SCM adalah bagian dari keluarga
perjanjian WTO. Pasal II:2 Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia menyatakan bahwa “perjanjian dan instrumen hukum terkait yang
termasuk dalam Lampiran 1, 2 dan 3 merupakan bagian integral dari
Perjanjian ini, mengikat semua Anggota.” Sebelum berlakunya Perjanjian WTO,
tidak ada definisi hukum internasional tentang subsidi. Tidak ada struktur
definisi, disiplin dan pemulihan yang mencakup semua, dan Kode Subsidi
hanya diterapkan pada sejumlah kecil Pihak Penandatangan GATT. Dengan
berlakunya perjanjian WTO, definisi Subsidi Perjanjian SCM menjadi satusatunya definisi subsidi untuk keluarga perjanjian WTO.
5.177 Kedua, Amerika Serikat gagal (dan tidak dapat) memberikan definisi
alternatif tentang subsidi. Akhirnya, langkah-langkah yang dipermasalahkan
jelas termasuk dalam definisi "subsidi" yang ditetapkan dalam Pasal 1.1(a)(1)(ii)
dan 2 Perjanjian SCM. (Lihat Bagian V.D.1 dan VIII.A.1 dan 2).
(h) Pasal VI:5 GATT 1994 Tidak Relevan dan Berfungsi untuk Membatasi
Remedi sepihak Penggugat
5.178 Amerika Serikat mengutip Pasal VI:5 GATT untuk mendukung
argumennya bahwa Perjanjian SCM tidak dimaksudkan sebagai solusi
eksklusif terhadap tindakan yang dapat dicirikan sebagai subsidi. (Lihat Bagian
V.E.3) Namun, Pasal VI:5 tidak relevan dengan kasus ini. Ini tidak ada
hubungannya dengan apakah subsidi dapat diberikan oleh negara tuan rumah
(yaitu, apakah kewajiban Pasal III Perjanjian Umum berlaku sebagaimana juga
Perjanjian SCM) atau, untuk masalah itu, dengan subsidi sama sekali.
Sebaliknya, ini mencegah otoritas negara pengimpor dari penghitungan ganda
ketika mengenakan bea di bawah undang-undang bea masuk anti-banting
harga atau penyeimbang domestik.180
(i) Penafsiran Amerika Serikat atas Pasal 32.1, catatan kaki 56, dari
Perjanjian SCM adalah cacat
5.179 Amerika Serikat mengutip catatan kaki 56 dari Pasal 32 Perjanjian SCM
yang menunjukkan bahwa para perancang tidak bermaksud agar Perjanjian
menjadi solusi eksklusif terhadap tindakan-tindakan dalam definisi Subsidi
dalam Perjanjian (Lihat Bagian VE3), dan dengan demikian tidak ada "konflik"
antara Perjanjian SCM dan Perjanjian Umum. Penafsiran ini tidak benar. Pasal
32.1 dan catatan kaki 56 diambil kata demi kata dari Kode Subsidi Putaran
Tokyo, di mana mereka muncul sebagai Pasal 19.1 dan catatan kaki 38. Sebuah
artikel pendamping dan catatan kaki muncul dalam Kode Anti-Dumping
Putaran Tokyo. Hanya referensi untuk "banting harga", sebagai lawan dari
"subsidi", yang berbeda.181 Dengan demikian, jelas bahwa para perancang
180 Dalam situasi di mana pemberian subsidi menyebabkan harga ekspor di bawah “nilai
normal” (harga yang sebanding untuk produk sejenis ketika ditujukan untuk konsumsi di
pasar negara asal), otoritas negara pengimpor dapat, tanpa Pasal VI:5, mengenakan bea masuk
anti-banting harga dan penyeimbang. Pasal VI:5 mencegah hal ini.
181 Teks Pasal 16.1 Kode Anti-Banting Harga dan catatan kaki 16 menyusul (dengan teks
berbeda, dari Pasal 19.1 dan catatan kaki 38 dari Kode Subsidi, termasuk dalam tanda
kurung).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 96 oleh Paustinus S
Tokyo Round Codes menganggap bahwa pasal-pasal ini dan catatan kakinya
diterapkan pada tindakan oleh otoritas negara pengimpor di bawah bea masuk
domestik. atau undang-undang anti-banting harga. Dalam konteks ini
“ketentuan lain yang relevan” dari Perjanjian Umum mengacu pada tindakan
lain yang diizinkan oleh otoritas pengimpor, seperti tindakan pengamanan
berdasarkan Pasal XIX Perjanjian Umum, yang “tepat” ketika kondisi untuk
penerapan pemulihan tersebut terpenuhi.
5.180 Ada dua alasan tambahan mengapa argumen Amerika Serikat cacat.
Pertama, argumen Amerika Serikat mengabaikan arti penting kata “relevant”
dan “jika sesuai” dalam catatan kaki 56:
Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi
tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari
GATT 1994, jika sesuai. (Penekanan ditambahkan.)
Amerika Serikat mengabaikan teks yang ingin ditafsirkannya. Ketentuan GATT
lainnya tidak “relevan” dan, terlebih lagi, tindakan berdasarkan ketentuan
GATT lainnya tidak “tepat” dan oleh karena itu dihalangi, karena tindakan yang
dipermasalahkan secara jelas dicakup oleh Perjanjian SCM, yang juga
menyediakan pemulihan bagi mereka.
5.181 Kedua, Pasal 32.1 sendiri menyatakan:
Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain
yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT
1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini.
(Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.)
Kata-kata “sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini” menegaskan supremasi
Perjanjian SCM dalam mendefinisikan dan memberikan ganti rugi untuk
subsidi.
(j) Hak Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk mempertahankan
subsidi konten dalam negeri hanya tunduk pada kewajiban Indonesia
untuk tidak menimbulkan prasangka serius terhadap produk sejenis.
5.182 Karena Indonesia adalah Anggota negara berkembang, “pelarangan ayat
1(b) Pasal 3 tidak berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal
berlakunya Perjanjian WTO [yaitu, sampai 1 Januari 2000]” untuk subsidi
konten dalam negerinya (Pasal 27.3). Sebaliknya, Pasal 5 sampai 7 berlaku.
Tidak ada Penggugat yang, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6,
Pasal 16.1: “Tidak ada tindakan khusus terhadap banting harga ekspor dari Pihak
lain [subsidi dari penandatangan lain] dapat diambil kecuali sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Persjanjian Umum, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian
ini.”
Catatan kaki 16: “Ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi tindakan di bawah
ketentuan lain yang relevan dari Perjanjian Umum, jika [di mana] sesuai.”
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 97 oleh Paustinus S
menunjukkan dengan bukti positif bahwa subsidi kandungan dalam negeri
mengakibatkan “prasangka serius” terhadap produk sejenis. (Lihat Bagian
VIII.B.)
(k) Penerapan terhadap sengketa Pasal III GATT 1994 ini, sebagai
pembela penggugat, akan membuat Perjanjian SCM menjadi tidak
berarti.
5.183 Jika Pasal III:2 melarang subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang tidak
terbukti menyebabkan dampak yang merugikan, ketentuan dalam Perjanjian
Subsidi tentang subsidi yang dapat ditindaklanjuti menjadi tidak berarti.
(1) Hampir semua subsidi dimaksudkan untuk, dan benar-benar
bermanfaat, hanya untuk produk dalam negeri
5.184 Berdasarkan Perjanjian SCM, sehubungan dengan subsidi yang dapat
ditindaklanjuti, pengadu harus membuktikan keberadaan subsidi dalam arti
Pasal 1 dan 2 dan efek merugikan bagi kepentingan pengadu melalui
penggunaan subsidi itu (Pasal 5). Sebaliknya, menurut Pasal 3.8 Kesepahaman
tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa (DSU)
serta praktik GATT yang sudah berlangsung lama, tindakan yang melanggar
Pasal III:2 Perjanjian Umum dilarang secara langsung. Berdasarkan Pasal III:2,
suatu produk impor tidak akan dikenakan pajak dalam negeri yang melebihi
pajak yang dikenakan atas produk dalam negeri yang serupa. Seorang pengadu
tidak perlu membuktikan dampak merugikan terhadap kepentingannya
sebagai akibat dari tindakan tersebut.
5.185 Menurut definisi, subsidi mendiskriminasikan produk sejenis, baik
domestik maupun impor, yang tidak menerima subsidi. Sejauh subsidi tidak
diberikan untuk produk impor, yang hampir selalu terjadi, subsidi akan
melanggar persyaratan perlakuan nasional Pasal III jika kewajiban itu berlaku.
(2) Berdasarkan interpretasi penggugat, subsidi pajak barang mewah
Indonesia akan dikecam semata-mata karena sifatnya yang
diskriminatif dan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak perlu
menunjukkan prasangka serius.
5.186 Subsidi yang diberikan berdasarkan Program Insentif 1993
menguntungkan sedan penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari
1600cc dan kandungan Indonesia lebih dari 60 persen. Sebaliknya, sedan
penumpang impor dengan kapasitas mesin kurang dari 1600cc dan kandungan
Indonesia lebih dari 60 persen dikenakan tarif pajak barang mewah nonsubsidi yang melebihi tarif subsidi. Berdasarkan Program Mobil Nasional
Februari 1996, Timor S515 1500cc yang memenuhi tingkat kandungan lokal
yang berlaku tidak dikenakan pajak barang mewah, sedangkan mobil impor
sejenis akan dikenakan tarif pajak barang mewah non-subsidi yang melebihi
tarif bersubsidi.
5.187 Jika Pasal III:2 diterapkan sebagai pengganti Perjanjian SCM, subsidi
pajak barang mewah Indonesia akan dikutuk semata-mata karena sifatnya
yang diskriminatif. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak harus
memenuhi persyaratan Perjanjian SCM untuk membuktikan prasangka serius.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 98 oleh Paustinus S
(l) Sebaliknya, penafsiran Indonesia tidak membuat Pasal III tidak
berguna, sebagaimana para penggugat menyampaikan, tetapi
membatasinya dengan tepat
5.188 Interpretasi Indonesia bahwa subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 1
dan 2 Perjanjian SCM diatur semata-mata oleh Perjanjian SCM adalah satusatunya interpretasi yang wajar tentang hubungan antara subsidi dan Pasal III
yang tidak akan membuat ketentuan penting dalam Perjanjian SCM menjadi
tidak berarti. Selain itu, bertentangan dengan pernyataan Penggugat,
interpretasi Indonesia tidak membuat Pasal III tidak berguna, tetapi membatasi
Pasal III pada lingkup yang sesuai.
(1) Ada “konflik” - Pasal III Perjanjian Umum dan Perjanjian SCM saling
eksklusif dan tidak dapat diterapkan secara bersamaan; kewajiban
Perjanjian SCM bukan merupakan tambahan, pelengkap atau
pelengkap dari Pasal III GATT 1994
5.189 Menurut Panel dalam European
Communities-Regime for
Importation, Sale and Distribution of Bananas, "konflik" terjadi ketika:
the
(i) kewajiban GATT 1994 dan Perjanjian Annex 1A saling
bertentangan; dan
(ii) aturan dalam satu perjanjian melarang apa yang secara
eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain.
Kewajiban saling eksklusif ketika Anggota tidak dapat
memenuhi kedua kewajiban pada saat yang bersamaan.182
5.190 "Konflik" tidak ada ketika aturan dalam Perjanjian Annex 1A memberikan
kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi selain yang ada di GATT 1994
karena kewajiban Annex 1A dan GATT 1994 "keduanya dapat dipenuhi pada
saat yang sama tanpa perlu meninggalkan hak atau otorisasi eksplisit."183
5.191 Bertentangan dengan pernyataan Masyarakat Eropa dan Jepang (Lihat
Bagian VE1 dan 2), kewajiban Perjanjian GATT 1994 dan SCM Indonesia saling
eksklusif karena mereka tidak dapat “keduanya dipenuhi pada saat yang sama
tanpa perlu melepaskan [the] hak eksplisit[] atau otorisasi[]” untuk
mempertahankan subsidi yang dipermasalahkan tanpa adanya prasangka
serius terhadap produk sejenis. Selanjutnya, Pasal III akan “melarang” apa
yang “diizinkan” oleh Perjanjian SCM. Perjanjian SCM secara khusus tidak
melarang negara berkembang untuk memberikan subsidi yang melibatkan
perlakuan pajak internal yang berbeda atas produk. Di sisi lain, Pasal III:2
GATT 1994 melarang perlakuan pajak yang berbeda terhadap produk. Jadi,
konflik jelas ada dalam kasus instan.184
182
European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas
(22 May 1997), WT/DS27/R/USA, 321, para 7.159.
183
Id. at para 7.160 (penekanan ditambahkan)
184
Masyarakat Eropa dan Jepang juga berpendapat bahwa Perjanjian Subsidi tidak secara eksplisit
memberi wewenang atau mengizinkan Indonesia untuk menerapkan tindakan diskriminatif yang dilarang
oleh Pasal III. Sebagaimana dibahas, tindakan yang dipermasalahkan tidak dilarang oleh Pasal III.
Masyarakat Eropa menekankan kata “secara eksplisit”, menyiratkan bahwa Perjanjian Subsidi tidak
cukup eksplisit. Namun Perjanjian Subsidi adalah cukup eksplisit sehingga Komisi Eropa sendiri
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 99 oleh Paustinus S
5.192 Dalam Bananas III, Panel secara khusus membahas jenis konflik yang
ada dalam kasus instan dalam contoh yang berhubungan dengan hubungan
antara Pasal XI dan Perjanjian Tekstil dan Pakaian (ATC):
Pasal XI:1 GATT 1994 melarang apa yang diizinkan oleh
Pasal 2 ATC dalam istilah yang sama eksplisitnya. Memang
benar bahwa Anggota secara teoritis dapat mematuhi Pasal
XI:1 GATT, seperti halnya dengan Pasal 2 ATC, hanya
dengan menahan diri untuk tidak mengajukan hak untuk
memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor tekstil
karena Pasal 2 ATC memberi wewenang daripada
mengamanatkan pengenaan pembatasan kuantitatif. Akan
tetapi, penafsiran seperti itu akan membuat seluruh Pasal
atau bagian dari Perjanjian yang tercakup dalam WTO
menjadi tidak berarti dan bertentangan dengan maksud dan
tujuan dari banyak perjanjian yang tercantum dalam
Lampiran 1A yang dinegosiasikan dengan maksud untuk
menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda
secara substansial dari dari GATT 1994.185
5.193 Bertentangan dengan pernyataan Jepang (Lihat Bagian VE1(3)(c)),
hubungan antara Pasal III dan Perjanjian SCM analog dengan hubungan antara
Pasal XI dan ATC - konflik tetap ada terlepas dari apakah Indonesia "secara
teoritis dapat mematuhi dengan" baik Pasal III maupun Perjanjian SCM "hanya
dengan menahan diri dari meminta hak" untuk mempertahankan subsidi yang
dipermasalahkan tanpa prasangka serius terhadap produk sejenis. Ini karena
Perjanjian SCM “memberi wewenang daripada mengamanatkan” pemeliharaan
subsidi tersebut. Menemukan bahwa tidak ada konflik "akan membuat"
ketentuan Perjanjian SCM mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti
menjadi "tidak berarti".
5.194 Selanjutnya, temuan seperti itu akan “berlawanan dengan maksud dan
tujuan” Perjanjian SCM. Perlakuan khusus dan berbeda terhadap Anggota
negara berkembang adalah salah satu maksud dan tujuan Perjanjian Subsidi
sebagaimana dibuktikan oleh Pasal 27, yang merinci perlakuan itu, dan dengan
bahasa Pasal 27.1 (“Anggota mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peran
penting dalam program pembangunan ekonomi Anggota negara berkembang.”).
5.195 Panel dalam Bananas III mengakui bahwa “banyak kesepakatan yang
tercantum dalam Lampiran 1A dinegosiasikan dengan maksud untuk
menciptakan hak dan kewajiban yang sebagian berbeda secara substansial dari
GATT 1994.” Hak Indonesia untuk mempertahankan subsidi yang
dipermasalahkan tanpa prasangka serius terhadap produk sejenis justru
merupakan jenis hak ini. Ini "berbeda secara substansial dari GATT 1994" dan
itu adalah bagian dari kompromi yang dinegosiasikan antara negara maju dan
negara berkembang.
mengakui bahwa “Indonesia berwenang untuk memberikan ‘subsidi’ dalam kondisi tertentu.” Kondisi
tersebut adalah tidak adanya prasangka serius terhadap produk sejenis dan terpenuhi dalam kasus instan.
185
European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas
(22 May 1997), WT/DS27/R/USA, 321, n. 403 (penekanan ditambahkan)/
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 100 oleh Paustinus S
5.196 DSU melarang pengurangan hak Indonesia untuk mempertahankan
subsidi yang dipermasalahkan tanpa adanya prasangka serius terhadap
produk sejenis. “Rekomendasi dan keputusan DSB tidak dapat menambah
atau mengurangi hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yang
tercakup.” (DSU Pasal 3.2.) Selanjutnya, DSU tidak hanya melarang
penghapusan atau penurunan manfaat Indonesia, tetapi juga melarang
impedansi dari tujuan Perjanjian Subsidi yang dinyatakan dalam Pasal 27.1
(“Anggota mengakui bahwa subsidi dapat memainkan peran penting dalam
program pembangunan ekonomi Anggota negara berkembang".). “Semua solusi
untuk masalah yang secara resmi diangkat berdasarkan ketentuan konsultasi
dan penyelesaian perselisihan dari perjanjian yang tercakup tidak akan
meniadakan atau merusak manfaat yang diperoleh Anggota mana pun
berdasarkan perjanjian tersebut, atau menghalangi pencapaian tujuan apa
pun dari perjanjian tersebut” (DSU Pasal 3.5).
5.197 Amerika Serikat secara keliru mengkritik Panel di Bananas III dan
Indonesia karena tidak sepenuhnya mendukung proposisi bahwa ada konflik
jika kewajiban tidak saling eksklusif. (Lihat Bagian V.E.3). Pertama,
sebagaimana dibahas di atas, kewajiban saling eksklusif. Selanjutnya, sejarah
negosiasi Perjanjian SCM mendukung pandangan bahwa konflik ada di mana
"hak" yang diberikan oleh satu Perjanjian "dihalangi" oleh ketentuan dalam
Perjanjian lain. Perjanjian Annex 1A, termasuk Perjanjian SCM,
"dinegosiasikan dengan maksud untuk menciptakan hak dan kewajiban yang
sebagian berbeda secara substansial dari GATT 1994."186 Pandangan
sebaliknya, sebagaimana dibahas di atas,
“akan membuat seluruh Pasal atau bagian Perjanjian yang
tercakup dalam WTO menjadi tidak berarti dan
bertentangan dengan maksud dan tujuan dari banyak
perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A.”187
(2) Ayat 8(b) Pasal III GATT 1994 tidak tepat, kecuali menjelaskan bahwa
Pasal III berlaku untuk pajak internal yang diskriminatif atas produk
sejenis
5.198 Pasal III berlaku untuk pajak internal yang diskriminatif atas produk
sejenis. Subsidi bea masuk adalah tindakan perbatasan, bukan tindakan
internal, dan karenanya berada di luar cakupan Pasal III. (Lihat Bagian V.F.1).
Subsidi pajak barang mewah diberikan secara eksklusif kepada produsen atau
perakit mobil dan oleh karena itu diperbolehkan berdasarkan Pasal III:8(b) dan
sesuai dengan Italian Discrimination Against Imported Agricultural
Machinery.188 Argumen Masyarakat Eropa dan Jepang mengenai penafsiran
Pasal III :8(b) dalam United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt
Beverages189
and Canada-Certain Measures Concerning Periodicals190
dibahas di Bagian VD2. Selain itu, bahkan jika Panel menemukan bahwa
186
Lihat European Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (22 May
1997), WT/DS27/R/USA, 321, n. 403
187
Lihat Id..
188
Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD 7S/60.1
189
United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206.
190
Canada-Certain Measures Concerning Periodicals (30 June 1997), WT/DS31/AB/R.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 101 oleh Paustinus S
subsidi pajak barang mewah tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal III:8(b),
masih belum ada produk sejenis dalam kasus ini. Mengutip laporan SubKomite Konferensi Havana, Komunitas Eropa sendiri mengakui bahwa harus
ada produk sejenis. Pasal III:8(b) dirancang ulang “untuk memperjelas bahwa
tidak ada dalam Pasal [III] yang dapat ditafsirkan untuk memberikan sanksi
pembebasan produk dalam negeri dari pajak internal yang dikenakan pada
produk impor sejenis atau pengampunan pajak tersebut.”191
(m) Pernyataan para penggugat bahwa Perjanjian SCM tidak dapat
bersifat lex specialis karena, jika tersedia secara umum dan subsidi
Pasal 8 tidak akan dibatasi, adalah tidak benar.
5.199 Contoh yang dibuat oleh Amerika Serikat (Lihat Bagian V.E.3(a)(2))
melibatkan perpajakan internal diferensial yang tunduk pada Pasal III dan
tidak relevan dengan kasus instan. Subsidi bea masuk bukanlah tindakan
internal (Lihat Bagian V.F.1.), subsidi pajak barang mewah diperbolehkan
berdasarkan Pasal III:8(b) dan tidak ada produk serupa yang terlibat dalam
kasus instan.
(n) Bahkan jika contoh Amerika Serikat relevan, poin yang ingin diajukan
oleh Amerika Serikat tidak benar secara hukum-Perjanjian SCM membahas
yang subsidi-subsidi yang tersedia secara umum dan subsidi Pasal 8 lainnya
5.200 Pasal 1 sampai 9 Perjanjian SCM bersifat komprehensif dan eksplisit
dalam menetapkan definisi, disiplin dan pemulihan untuk subsidi. Tidak
adanya pemulihan Perjanjian SCM untuk subsidi non-spesifik, seperti yang
dijelaskan oleh Amerika Serikat, tidak menunjukkan bahwa Perjanjian SCM
gagal memberikan struktur pemulihan yang mencakup semua. Sebaliknya,
ketidakhadiran ini adalah bagian dari struktur pemulihan yang mencakup
segalanya. Detail dan eksplisit dari ketentuan pemulihan dari Perjanjian SCM
menunjukkan bahwa hasil ini dimaksudkan oleh para perancang. Secara
khusus, ketentuan pemulihan Pasal 9 jelas tidak berlaku untuk subsidi nonspesifik (Pasal 8.1(a)), hanya untuk subsidi lain yang tidak dapat
ditindaklanjuti (Pasal 8.1(b)). Bagaimanapun, contoh Amerika Serikat tidak
relevan dalam kasus ini karena tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi
yang dapat ditindaklanjuti.
(o) Klaim Jepang dan Amerika Serikat bahwa tindakan Indonesia
melanggar Pasal III:2, kalimat kedua tidak benar
5.201 Klaim Jepang dan Amerika Serikat bahwa tindakan Indonesia melanggar
Pasal III:2, kalimat kedua tidak benar. Perjanjian SCM bersifat lex specialis dan,
sebagai alternatif, sejauh ada konflik, mengontrol penyelesaian perselisihan ini,
termasuk klaim berdasarkan Pasal III:2.
(p) Pandangan Jepang bahwa argumen Indonesia membuat General
Interpretive Note tidak berarti adalah tidak benar
191
Report of Committees and Principal Sub-committees, United Nations Conference on Trade and
Employment, diadakan di Havana, Cuba dari 21 November 1947 sampai 24 Maret 1948, ICITO I/8 (September
1948) pada 66, para. 69 (penekanan ditambahkan).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 102 oleh Paustinus S
5.202 Jepang berpendapat bahwa "teori 'lex specialis' Indonesia akan membuat
General Interpretative Note sama sekali tidak diperlukan dan akan sangat
melemahkan kewajiban fundamental GATT". (Lihat Bagian V.E.1). Jepang telah
salah menggambarkan posisi Indonesia.
5.203 Argumen lex specialis Indonesia tidak “membuat General Interpretative
Note sama sekali tidak diperlukan.” Sebaliknya, argumen Indonesia didukung
oleh General Interpretative Note. Karena ada “konflik”, General Interpretative
Note mengamanatkan bahwa ketentuan Perjanjian Subsidi “berlaku sejauh
konflik.” Argumen Indonesia juga tidak “sangat melemahkan kewajiban
fundamental GATT.” Sebagaimana dibahas di atas, interpretasi Indonesia
bahwa subsidi yang memenuhi kriteria Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM sematamata diatur oleh Perjanjian SCM adalah satu-satunya interpretasi yang wajar
tentang hubungan antara subsidi dan Pasal III yang tidak akan membuat
Perjanjian SCM menjadi tidak berarti. Penafsiran ini tidak “sangat
melemahkan” Pasal III, tetapi membatasi Pasal III pada lingkup yang sesuai.
(q) Suku cadang dan komponen tidak dikenakan pajak "secara tidak
langsung" melebihi barang-barang domestik sejenis
5.204 Suku cadang dan komponen tidak dikenai pajak "secara tidak langsung"
melebihi "barang-barang domestik sejenis". Pertama, hampir tidak ada suku
cadang dan komponen yang "sejenis". Kedua, importir suku cadang dan
komponen ini terus membayar pajak secara langsung dan dalam jumlah dan
tarif yang telah mereka bayarkan selama bertahun-tahun. Tidak menerima
manfaat yang diterima oleh perusahaan lain sama sekali, baik langsung
maupun tidak langsung, menambah pajak kepada pihak yang tidak menerima
manfaat.
E. Sanggahan terhadap tanggapan umum Indonesia terhadap klaim
yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994
1. Argumen bantahan Jepang
5.205 Berikut ini adalah argumen Jepang yang membantah pembelaan umum
Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT 1994:
5.206 Indonesia berpendapat bahwa Pasal III GATT tidak berlaku untuk
sengketa ini. Namun, pandangan itu salah.
5.207 Tentang pembebasan pajak barang mewah, sedangkan Indonesia belum
membuat kontra argumentasi lain, sebagaimana telah dibuat tentang
pembebasan bea masuk. Oleh karena itu, tidak dapat disangkal bahwa
persyaratan kandungan dalam negeri, setidak-tidaknya sehubungan dengan
pembebasan pajak barang mewah, merupakan pelanggaran prima facie
terhadap GATT Pasal III:4 dengan memperlakukan bagian-bagian dan
komponen-komponen dalam negeri lebih baik daripada impor dan satusatunya pertanyaan adalah apakah penerapan GATT Pasal III:4 atas
pembebasan pajak barang mewah ditolak berdasarkan Perjanjian SCM.
5.208 Indonesia berpendapat bahwa tindakan yang dimaksud adalah subsidi
yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian SCM, dan secara khusus
bahwa itu adalah subsidi yang bergantung pada penggunaan produk dalam
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 103 oleh Paustinus S
negeri yang akan dilarang oleh Pasal 3.1(b) SCM tetapi dapat ditindaklanjuti
berdasarkan Pasal 27.3 . Tidak dapat disangkal bahwa kebijakan perpajakan
Indonesia yang diskriminatif termasuk dalam Perjanjian SCM definisi "subsidi"
dan mereka dapat ditindaklanjuti berdasarkan transisi di bawah bagian III dari
Perjanjian SCM. Satu-satunya implikasi dari analisis ini adalah bahwa,
berdasarkan Perjanjian SCM, subsidi tersebut tunduk pada ketentuan
perbaikan yang ditetapkan oleh Pasal 7, sama seperti subsidi lainnya termasuk
pembebasan pajak atas produk dalam negeri yang dapat ditindaklanjuti
berdasarkan Perjanjian SCM, bukan Pasal 4, yang memberikan prosedur yang
sangat cepat untuk subsidi terlarang. Oleh karena itu, masalahnya adalah
apakah kewajiban perlakuan nasional GATT Pasal III juga berlaku untuk
subsidi yang dapat ditindaklanjuti.
5.209 Indonesia lebih lanjut berpendapat bahwa kewajiban perlakuan nasional
GATT Pasal III tidak berlaku untuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti, terlepas
dari sifatnya, dengan menyatakan bahwa subsidi tersebut diatur semata-mata
oleh Perjanjian SCM. Untuk mendukung posisi itu, Indonesia menyebutkan
empat argumen utama dalam Pengajuan Pertama: Perjanjian SCM adalah lex
specialis untuk "subsidi" dalam definisinya; menerapkan GATT Pasal III:2 pada
"subsidi" akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi tidak berguna; Pasal III
GATT dan Perjanjian SCM "bertentangan" satu sama lain; dan Pasal III
GATT:8(b) harus "dipikirkan kembali" berdasarkan Perjanjian SCM.
5.210 Tak satu pun dari argumen Indonesia memiliki manfaat. Baik Pasal III
GATT maupun Perjanjian SCM berlaku untuk Program Mobil Nasional, tidak
ada "konflik" di antara keduanya, dan Pasal III GATT melarang tindakan
Indonesia. Menerima argumen Indonesia, yaitu gagal menerapkan GATT Pasal
III:2 pada "subsidi" akan membuat salah satu ketentuan inti GATT menjadi
tidak berarti. Menurut interpretasi Indonesia, pengenaan pajak dalam negeri
yang diskriminatif akan diizinkan atas nama "subsidi", tetapi itu akan
menghilangkan Pasal III:2 dari semua kehidupan dan tujuan, karena fungsi
tunggalnya adalah untuk melarang pengenaan pajak dalam negeri yang
diskriminatif. Diskusi berikut menunjukkan kelemahan argumen yang dibuat
oleh Indonesia untuk mendukung teorinya yang salah tentang hubungan
antara GATT Pasal III dan Perjanjian SCM.
(a) Argumen lex specialis Indonesia tidak ada gunanya
5.211 Indonesia berpendapat bahwa "[perkara] ini melibatkan subsidi dan
diatur oleh Perjanjian [SCM], dan bukan oleh [GATT] atau [Perjanjian TRIMs]".
Indonesia lebih lanjut berargumen bahwa Perjanjian SCM "adalah lex specialis
dan kesesuaian program-program WTO harus dinilai berdasarkan ketentuanketentuan saja dalam Perjanjian ini". (Lihat Bagian V.D.)
(1) Argumen lex specialis Indonesia tidak didukung
5.212 Argumen lex specialis Indonesia tidak memiliki dasar hukum. Indonesia
pada dasarnya mengakui hal ini dengan gagal dalam Pengajuan Pertama untuk
mengutip satu ketentuan tekstual untuk mendukung pernyataannya bahwa
hanya Perjanjian SCM yang berlaku untuk keringanan pajak yang diskriminatif
dan tindakan subsidi lainnya. Kegagalan ini tentu saja tidak mengejutkan,
karena tidak ada aturan WTO yang mengatur perjanjian khusus, seperti
Perjanjian SCM, untuk diterapkan pada pengecualian lengkap kewajiban WTO
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 104 oleh Paustinus S
umum, seperti perlakuan nasional. Kurangnya dukungan tekstual saja sudah
cukup untuk menolak posisi Indonesia192, tetapi itu hanya diperparah dengan
tidak adanya argumen Indonesia lebih lanjut dari kutipan apapun terhadap
sejarah penyusunan, keputusan Panel, atau bahkan risalah yang
mendukungnya.
(2) Argumen lex specialis Indonesia salah
5.213 Argumen lex specialis Indonesia juga salah. Hal ini tidak sesuai dengan
teks Perjanjian WTO.
5.214 Sebagaimana disebutkan, tidak ada aturan WTO yang mengatur
perjanjian khusus untuk diterapkan pada pengecualian lengkap kewajiban
WTO umum. Sebaliknya, Perjanjian WTO secara tegas mengatur aturan hukum
yang berbeda - dan jauh lebih sempit. Secara khusus, General Interpretative
Note untuk Annex 1A dari Agreement Establishing the WTO ("General
Interpretative Note") menyatakan:
Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 dan
ketentuan persetujuan lain dalam Lampiran 1A [Perjanjian
WTO], ketentuan persetujuan lainnya akan berlaku sejauh
konflik tersebut.
5.215 Keberadaan General Interpretative Note benar-benar meruntuhkan
argumen lex specialis Indonesia. Catatan Penafsiran Umum secara eksplisit
menentukan konsekuensi jika "konflik" harus muncul antara GATT dan
perjanjian tertentu lainnya, termasuk Perjanjian SCM, dan itu memberikan
pencegahan hanya "sejauh konflik." Tetapi jika Perjanjian SCM adalah lex
specialis yang diterapkan untuk mengesampingkan sepenuhnya GATT, seperti
yang dikemukakan Indonesia, maka "konflik" tidak akan pernah terjadi di
antara keduanya. Jelas bahwa Keanggotaan WTO, dengan mengadopsi General
Interpretative Note, secara formal mengakui kemungkinan "konflik". Dengan
demikian, Catatan Penafsiran Umum, dengan keberadaannya sendiri,
menyangkal teori lex specialis Indonesia.
5.216 Selain itu, teori Indonesia dibantah dengan adanya catatan kaki 56 pada
Perjanjian SCM, yang menetapkan bahwa Perjanjian SCM tidak "menghalangi
tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika
sesuai." Sebagaimana Catatan Interpretasi Umum, catatan kaki 56 secara
definitif menunjukkan bahwa Perjanjian SCM tidak berlaku untuk
pengecualian GATT.193
5.217 Indonesia menegaskan bahwa Perjanjian SCM menciptakan "satusatunya definisi subsidi untuk keluarga Perjanjian WTO". Namun, tidak ada
alasan untuk mengabaikan bahasa sederhana dari Pasal 1.1 Perjanjian SCM,
yang secara tegas menyatakan bahwa definisinya adalah "untuk tujuan
Perjanjian ini". Seseorang harus menafsirkan pasal itu dengan itikad baik
Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31; Lihat juga, United States Standards for Reformulated and Conventional Gasoline ("US - Gasoline"), WT/DS2/AB/R,
disahkan pada 20 Mei 1996, hlm. 16-17.
193 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 26.
192
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 105 oleh Paustinus S
sesuai dengan arti biasa yang diberikan pada istilah-istilahnya, seperti yang
dipandu oleh Konvensi Wina untuk kita lakukan.
5.218 Indonesia juga mengklaim "haknya sebagai negara berkembang untuk
mempertahankan subsidi kandungan local" tanpa prasangka serius terhadap
produk sejenis. Seperti yang telah disebutkan, langkah-langkah tersebut tidak
dilarang berdasarkan Perjanjian SCM, tetapi dibuat dapat ditindaklanjuti
berdasarkan transisi berdasarkan Pasal 27.3 SCM. Namun, ini tidak berarti
bahwa negara berkembang diberikan hak untuk pengecualian tidak hanya dari
SCM Pasal 3.1(b) tetapi juga dari semua ketentuan WTO lainnya, termasuk
GATT Pasal III. Dalam konteks pengenaan pajak dalam negeri yang
diskriminatif, tindakan tersebut sekaligus tunduk pada GATT Pasal III.
(3) Argumen lex specialis Indonesia memiliki implikasi yang sangat
merusak bagi system WTO
5.219 Jika diadopsi, argumen lex specialis Indonesia akan menciptakan celah
dalam GATT yang cukup besar untuk melemahkan tujuan fundamental WTO
dari liberalisasi perdagangan. Dalam pandangan Indonesia tentang sistem
WTO, tindakan sanitasi, standar teknis, dan seluruh kategori tindakan lainnya
sebagian besar akan dikecualikan dari GATT dan disiplin umum WTO lainnya.
Hasil ini akan terjadi, sebaliknya, terlepas dari fakta bahwa tindakan tersebut
tidak dapat disangkal tunduk pada GATT sebelum Putaran Uruguay dan bahwa
tujuan yang jelas dari Putaran Uruguay adalah untuk memperkuat - bukan
melemahkan - disiplin multilateral.
5.220 Kerusakan pada sistem WTO yang diakibatkan oleh adopsi lex specialis
Indonesia Argumentasi tersebut diilustrasikan dengan baik oleh kasus ini,
karena itu akan memaafkan pelanggaran Indonesia terhadap GATT Pasal I:1,
X:1, dan X:3, meskipun tidak ada satu pun tentang Perjanjian SCM yang
hampir mengesampingkan kewajiban MFN, dengan alasan kegagalan Indonesia
untuk mempublikasikan program-programnya, atau mengizinkannya untuk
mengelola program-programnya secara tidak wajar dan sebagian.
(b) Perjanjian SCM tidak akan dikurangi menjadi tidak berguna oleh
Pasal III:2 GATT
5.221 Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding dan Panel-Panel sebelumnya,
di bawah aturan umum interpretasi perjanjian, seseorang harus memberi arti
dan efek pada semua ketentuan perjanjian dan tidak boleh "mengadopsi
pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau
paragraf perjanjian menjadi redundansi atau inutilitas."194 Indonesia
menggunakan prinsip ini dalam upaya untuk membuktikan bahwa GATT Pasal
III:2 tidak berlaku untuk Program Mobil Nasional, berpendapat bahwa
penerapan Pasal III:2 akan mengurangi seluruh Perjanjian SCM menjadi tidak
berguna. (Lihat Bagian V.D.2). Argumen itu tidak hanya salah, tetapi mundur,
dan harus ditolak.
Appellate Body Report on US - Gasoline, p. 23; Appellate Body Report on Japan - Taxes
on Alcoholic Beverages ("Japan - Alcoholic Beverages II"), WT/DS8/AB/R, WT/DS10/AB/R,
WT/DS11/AB/R, adopted on 1 November 1996, p. 12.
194
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 106 oleh Paustinus S
5.222 Faktanya, Perjanjian SCM akan terus memberlakukan berbagai disiplin
substantif dan prosedural pada subsidi dan tindakan penyeimbang terlepas
dari penerapan GATT Pasal III:2. Ada berbagai subsidi yang tunduk pada
Perjanjian SCM dan tidak dilarang oleh GATT Pasal III:2. Misalnya,
membebaskan perusahaan dalam negeri dari pajak atau pungutan internal
tertentu, seperti pajak pendaftaran, tidak akan melanggar GATT Pasal III:2,
ketika pajak atau pungutan tersebut tidak diterapkan sehubungan dengan
produk impor. Namun, tindakan tersebut masih termasuk dalam ruang lingkup
Pasal 1(a)(1)(ii) dan Pasal 2.1 Perjanjian SCM dan oleh karena itu tindakan ini
tunduk pada disiplin Perjanjian SCM sepenuhnya.
5.223 Selanjutnya, Perjanjian SCM bukannya tidak berarti, meskipun Pasal III
GATT secara keseluruhan berlaku untuk subsidi. Teks GATT Pasal III
mendukung pengamatan ini, karena "subsidi" yang tercakup dalam GATT Pasal
III:8(b) tidak dicegah oleh GATT Pasal III, tetapi dapat tetap tunduk pada
ketentuan Perjanjian SCM. Dengan demikian, jelas salah untuk mengatakan
bahwa Perjanjian SCM akan menjadi tidak berguna jika Panel mengatur bahwa
Pasal III GATT:2, atau seluruh Pasal III GATT, berlaku untuk kasus ini.
5.224 Sebaliknya, Pasal III:2 GATT akan direduksi menjadi tidak berguna jika
seseorang menerima pandangan Indonesia tentang Perjanjian SCM.
Berdasarkan pandangan tersebut, SCM Pasal 27.3 memberikan izin kepada
Anggota negara berkembang untuk mengenakan pajak yang diskriminatif atas
barang impor yang jelas-jelas bertentangan dengan GATT Pasal III:2.
Pandangan itu selanjutnya akan mengarah pada kesimpulan yang tidak masuk
akal bahwa Anggota negara maju pun dapat terlibat dalam perpajakan yang
diskriminatif, asalkan diskriminasi tersebut tidak bergantung pada
penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor, karena tidak ada
dalam Perjanjian SCM yang melarang jenis subsidi semacam itu. Tampaknya
pendekatan Indonesia akan menghapus isi GATT Pasal III:2. Semua perpajakan
internal yang diskriminatif yang sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran
GATT Pasal III:2 akan tiba-tiba dirombak menjadi "subsidi" yang dikecualikan
dari disiplin GATT Pasal III:2. Tidak akan ada GATT Pasal III:2, karena satusatunya fungsinya adalah melarang pajak internal yang diskriminatif dan
semuanya akan dibebaskan dari disiplinnya. Alasan panel US - Malt Beverages
tepat sasaran; bahwa Panel menolak argumen seperti argumen Indonesia,
dengan menyatakan bahwa "penafsiran seperti itu hampir menghilangkan
larangan dalam Pasal III:2 tentang perpajakan internal yang diskriminatif
dengan memungkinkan pihak-pihak penandatangan perjanjian untuk
membebaskan semua produk dalam negeri dari pajak tidak langsung."195
5.225 Dengan demikian, peringatan Badan Banding bahwa ketentuanketentuan WTO tidak dapat ditafsirkan dengan cara yang menghilangkan
semua kekuatan dan efeknya menghalangi memberikan Perjanjian SCM
konstruksi yang luas seperti pada dasarnya mencabut GATT Pasal III:2.196
Tidak ada bahaya GATT Pasal III:2 mengurangi Perjanjian SCM menjadi tidak
berguna, tetapi, seperti yang diakui US - Malt Beverages, adopsi argumen
Indonesia pasti akan berdampak pada GATT Pasal III:2.197
195 Lihat Panel Report on United States - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages ("US
- Malt Beverages"), DS23/R, disahkan pada 19 Juni 1992 (BISD 39S/206), para. 5.12.
196 Lihat, misalnya., Appellate Body Report on Japan - Alcoholic Beverages II, p.12.
197 Panel Report on US - Malt Beverages, para. 5.12.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 107 oleh Paustinus S
5.226 Pertimbangan lain juga sangat menentukan bahwa Perjanjian SCM
harus ditafsirkan untuk menghindari hasil ini. Pertama, kasus-kasus WTO
yang telah membahas potensi konflik atau tumpang tindih antara Perjanjian
WTO lebih memilih penerapan setiap perjanjian sesuai dengan ketentuannya,
daripada membiarkan satu perjanjian mengesampingkan yang lain secara
tidak perlu.198 Kedua, banyak Panel selama bertahun-tahun telah mengakui
Pasal GATT III:2 sangat penting baik dalam dirinya sendiri maupun dalam
menjaga efektivitas Pasal I (MFN) dan II (tariff bindings).199 Akhirnya, tidak ada
keraguan bahwa sebelum Putaran Uruguay Pasal III:2 melarang pajak internal
yang diskriminatif dan itu akan menyimpang untuk menafsirkan Perjanjian
Putaran Uruguay dengan cara yang merusak disiplin GATT yang penting.
(c) Pasal III GATT tidak "bertentangan" dengan Perjanjian SCM
5.227 Indonesia juga berpendapat bahwa Perjanjian SCM bertentangan dengan
GATT Pasal III:2 dan, menurut Catatan Interpretasi Umum, Perjanjian SCM
berlaku dalam konflik tersebut. Argumen itu tidak dapat didukung karena
tidak ada konflik seperti itu.
5.228 Panel Bananas III menafsirkan istilah "konflik" dalam Catatan
Interpretasi Umum untuk memasukkan kedua kasus kewajiban "saling
eksklusif" dan kasus di mana GATT melarang apa yang Perjanjian Lampiran 1A
"izinkan secara eksplisit", tetapi tidak untuk kasus di mana kedua perjanjian
menyediakan "kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi." Seperti yang
diamati Amerika Serikat, Panel Bananas III menafsirkan istilah "konflik" secara
lebih luas. (Lihat Bagian V.E.3). Temuan bahwa "konflik" hanya muncul jika
dua perjanjian menetapkan kewajiban "saling eksklusif" akan lebih sesuai
dengan sejarah penyusunan Catatan Interpretasi Umum (Lihat Bagian VE1)
dan dengan keputusan sebelumnya yang berusaha meminimalkan potensi
konflik antara Perjanjian WTO.200 Bahkan jika seseorang menerima pandangan
luas tentang "konflik" dari Bananas III, bagaimanapun, tidak ada "konflik"
antara Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2.
(1) Kewajiban GATT Pasal III:2 dan Perjanjian SCM tidak “mutually
exclusive”
5.229 Sangat jelas bahwa Anggota dapat memenuhi kewajiban baik Pasal III
GATT dan Perjanjian SCM hanya dengan tidak terlibat dalam diskriminasi
Panel Report on Canada - Certain Measures Concerning Periodicals ("Canada - Periodicals"),
WT/DS31/R, disahkan pada 30 Juli 1997, sebagaimana diubah oleh Appellate Body, paras.
5.17-5.18. Appellate Body Report on Canada - Periodicals, WT/DS31/AB/R, disahkan pada
30 Juli 1997, p. 18.
199 Lihat, misalnya, Panel Report on US - Malt Beverages, paras. 5.9, 5.12.
200 Lihat, misalnya, Report of the Appellate Body on Canada Periodicals, hal. 18. Sekretariat
WTO menyampaikan pandangannya tentang konsep “konflik” antara dua perjanjian
internasional sehubungan dengan negosiasi Perjanjian Multilateral tentang Penanaman
Modal. Sekretariat WTO menyatakan bahwa, dalam arti istilah yang ketat, konflik hukum
muncul di mana suatu tindakan yang diwajibkan berdasarkan satu perjanjian dilarang di
bawah perjanjian lainnya. Sekretariat WTO juga membedakan konsep “konflik” dengan konsep
“tumpang tindih”. "Relationship of Proposed MAI Provisions to the WTO - Note by the WTO
Secretariat," DAFFE/MAI/RD(96)37 Bukti Jepang 68, p.2). Lihat juga “The Relationship
between the MAI and the WTO Agreements (Note by the Chairman)," DAFFE/MAI/(96)21 (Bukti
Jepang 69).
198
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 108 oleh Paustinus S
pajak sehingga Indonesia bahkan tidak secara serius menyatakan bahwa
keduanya "saling eksklusif". Indonesia memang menyatakan bahwa "kewajiban
di bawah dua ketentuan akan saling eksklusif," tetapi itu tidak dapat dianggap
sebagai argumen yang serius, karena Indonesia tidak (dan tidak dapat)
mengidentifikasi kewajiban tunggal dari Perjanjian SCM yang mengharuskan
melakukan pelanggaran GATT Pasal III:2. Sebaliknya, tampaknya Indonesia
telah mengacaukan dua cabang dari Bananas III.
(2) Perjanjian SCM tidak "secara eksplisit mengizinkan" diskriminasi
pajak yang melanggar Pasal III :2 GATT
5.230 Seluruh argumen "konflik" Indonesia bergantung pada temuan bahwa
Perjanjian SCM "secara eksplisit mengizinkan" pelanggaran Pasal III:2. Tetapi
Indonesia gagal untuk mengarahkan Panel ke bahasa "eksplisit" seperti itu
dalam teks. Tidak mungkin melakukannya. Tidak ada bahasa dalam Perjanjian
SCM yang "secara eksplisit mengizinkan" diskriminasi pajak yang melanggar
GATT Pasal III. Perjanjian Tekstil dan Pakaian secara eksplisit memberikan
pengecualian dari kewajiban untuk menghilangkan pembatasan kuantitatif
yang diatur oleh GATT Pasal XI. Kurangnya bahasa apapun dalam Perjanjian
SCM, setara dengan yang di bawah Pasal I dan II ATC, orang tidak dapat
melompat ke kesimpulan bahwa hubungan antara Pasal III dan Perjanjian SCM
adalah "analog dengan hubungan antara Pasal XI dan ATC."
5.231 Karena kurangnya dukungan tekstual, Indonesia tetap melanjutkan
dengan mengajukan argumen yang panjang, rumit, dan agak berbelit-belit
tentang "subsidi yang dapat ditindaklanjuti".
5.232 Tetapi tetap saja, tidak ada argumen Indonesia yang menunjukkan
bahwa Perjanjian SCM mengizinkan - secara eksplisit atau implisit - "subsidi
yang dapat ditindaklanjuti" yang melanggar GATT Pasal III:2. Indonesia
menyimpulkan bahwa “[Perjanjian] SCM secara khusus tidak melarang negara
berkembang untuk memberikan subsidi yang melibatkan perlakuan pajak
internal yang berbeda pada produk dan ..., di sisi lain, Pasal III:2 GATT 1994
melarang perlakuan pajak internal yang berbeda pada produk", dan bahwa
situasi ini adalah "konflik". (Lihat Bagian VD). Indonesia tampaknya berusaha,
sub silentio, untuk meregangkan definisi "izin eksplisit". Indonesia akan
memiliki Panel percaya bahwa sesuatu yang "tidak dilarang" dalam Perjanjian
SCM adalah "diizinkan secara eksplisit". Namun, diam tentang diskriminasi
pajak tidak pernah berarti "izin eksplisit", oleh karena itu, Panel harus menolak
upaya Indonesia untuk menyamakan keheningan dengan "izin eksplisit".
5.233 Argumen Indonesia tampaknya berasal dari kesalahpahaman Pasal 27.3
Perjanjian SCM. Dengan ketentuannya, Pasal 27.3 SCM memberikan
pengecualian sementara kepada Anggota negara berkembang dari satu
kewajiban Perjanjian SCM, khususnya, dari larangan subsidi Pasal 3.1(b) SCM
yang dikondisikan pada penggunaan barang domestik di atas barang impor.
Untuk Anggota negara berkembang, selama periode transisi lima tahun,
subsidi yang dikondisikan atas penggunaan barang impor dalam negeri tidak
dianggap sebagai subsidi yang dilarang menurut Bagian II Perjanjian SCM,
tetapi masih merupakan subsidi yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan
Bagian III berdasarkan Pasal 27.3. Namun, apakah subsidi yang dapat
ditindaklanjuti "diizinkan secara eksplisit" untuk mengabaikan GATT Pasal III?
Jawabannya jelas negatif. Sebagaimana ditunjukkan sejauh ini, Pasal III GATT
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 109 oleh Paustinus S
memang dan harus berlaku untuk subsidi berdasarkan Perjanjian SCM,
termasuk subsidi yang dapat ditindaklanjuti. Tidak ada alasan untuk membaca
pengecualian dari Pasal 3.1(b) SCM sebagai pengecualian dari Pasal III GATT,
atau dari kewajiban WTO lainnya. Sebaliknya, pengecualian dari prinsipprinsip GATT secara tradisional telah ditafsirkan secara sempit oleh panel
GATT dan WTO, dan sebagaimana telah dibahas, catatan kaki 56 pada
Perjanjian SCM menyatakan bahwa Perjanjian SCM tidak "menghalangi
tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994, jika
sesuai.."
(3) Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2 menciptakan kewajiban
"berbeda atau saling melengkapi"
5.234 Panel harus mengakui bahwa Perjanjian SCM dan GATT Pasal III:2
menciptakan "kewajiban yang berbeda atau saling melengkapi". Sebagaimana
dijelaskan oleh Panel Bananas III, dua ketentuan "berbeda atau saling
melengkapi", dan tidak bertentangan, jika "keduanya dapat dipenuhi pada saat
yang sama tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit". Pasal III:2
GATT dan Perjanjian SCM keduanya dapat dipatuhi dan Indonesia telah gagal
untuk menunjukkan bahwa kepatuhan tersebut akan mengharuskannya
untuk meninggalkan "hak-hak eksplisit”.
5.235 Perlu diingat di sini bahwa yang memicu pembebasan pajak barang
mewah bukan hanya penggunaan produk dalam negeri (yaitu suku cadang dan
komponen) oleh produsen dalam negeri, tetapi penjualan produk dalam negeri
(yaitu mobil) dengan kandungan local ke konsumen akhir. Oleh karena itu, di
sini kami tidak hanya memiliki jenis diskriminasi yang diatur oleh Pasal 3.1(b)
Perjanjian SCM (yaitu, subsidi kepada produsen yang bergantung pada
penggunaan produk dalam negeri), tetapi juga jenis diskriminasi yang hanya
diatur oleh Pasal III:2 GATT (yaitu, diskriminasi pajak internal antara produk
impor dan produk dalam negeri). Ini menyoroti fakta bahwa Pasal III GATT dan
Pasal 3.1(b) SCM memiliki tujuan, cakupan, dan pemulihan yang jelas berbeda.
5.236 Selanjutnya, sehubungan dengan pemulihan, Perjanjian SCM
mengizinkan prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 4 atau Pasal
7 dan tindakan penyeimbang sesuai dengan Bagian V Perjanjian, sedangkan
pemulihan untuk pelanggaran GATT Pasal III:2 diatur berdasarkan GATT Pasal
XXII dan Pasal XXIII. Dalam hal ini, Indonesia terlalu menekankan beban
pembuktian yang lebih tinggi berdasarkan Perjanjian SCM. Namun, proposisi
Indonesia bahwa Perjanjian SCM lebih menguntungkan pihak-pihak yang
membela daripada GATT Pasal III dalam hal prosedur perbaikan, dan dengan
demikian memberikan beberapa hak prosedural kepada pihak-pihak yang
membela, patut dipertanyakan. Proses perbaikan berdasarkan Pasal 7
Perjanjian SCM jauh lebih cepat daripada proses di bawah Kesepahaman
Penyelesaian Sengketa. Pihak yang mengajukan gugatan diharuskan untuk
membuktikan efek perdagangan yang merugikan tetapi mereka dapat
memperoleh pemulihan berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM jauh lebih awal
daripada dalam kasus klaim tentang pelanggaran kewajiban GATT berdasarkan
DSU. Dengan kata lain, pihak yang mengajukan gugatan memikul beban untuk
membuktikan efek perdagangan yang merugikan sebagai imbalan atas
pemulihan yang lebih cepat. Indonesia juga menekankan bahwa, berdasarkan
Pasal 7 Perjanjian SCM, satu-satunya pemulihan yang diperlukan adalah
menghilangkan "dampak yang merugikan". Namun, kami tidak melihat adanya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 110 oleh Paustinus S
perbedaan substansial antara kewajiban untuk menghilangkan dampak buruk
dan kewajiban untuk menyesuaikan tindakan dengan kewajiban GATT. Perlu
juga dicatat bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian SCM "langkah-langkah yang
tepat untuk menghilangkan efek samping" harus diambil dalam waktu 6 bulan
sejak tanggal adopsi rekomendasi oleh DSB, hanya 2/5 dari pedoman 15 bulan
untuk "jangka waktu yang wajar" untuk melaksanakan rekomendasi DSB yang
ditetapkan oleh Pasal 21.3 DSU. Oleh karena itu, meskipun Pasal III GATT 1994
dapat diterapkan, pihak yang mengajukan gugatan dapat memilih untuk
menggunakan Pasal 7 Perjanjian SCM, sebagaimana dilakukan Amerika
Serikat dan Masyarakat Eropa dalam kasus ini.
(4) "Konflik" harus ditafsirkan secara sempit
5.237 Sesuai dengan maksud dan tujuan mendasar dari sistem WTO liberalisasi perdagangan - Kasus-kasus WTO yang telah membahas daerahdaerah potensial konflik dan tumpang tindih antara perjanjian-perjanjian WTO
telah lebih memilih penerapan setiap perjanjian sesuai dengan ketentuanketentuannya semaksimal mungkin, daripada membiarkan satu perjanjian
mengesampingkan yang lain secara tidak perlu.201
5.238 Mengingat bahwa di bawah sistem WTO, pengabaian dan pengecualian
"harus ditafsirkan secara sempit"202, pengabaian larangan berdasarkan Pasal
3.1(b) Perjanjian SCM tidak dapat secara wajar ditafsirkan sebagai lisensi
untuk melanggar setiap dan semua kewajiban lain berdasarkan kesepakatan
WTO. Klaim Jepang berdasarkan Pasal III GATT 1994 bukanlah bahwa
Programme memberikan subsidi yang dilarang, tetapi melanggar perlakuan
nasional, termasuk kewajiban Indonesia berdasarkan GATT Pasal III:2 untuk
mengenakan pajak dalam negeri dan produk sejenis yang diimpor dengan tarif
yang sama. Jika Anggota WTO bermaksud untuk mengabaikan kewajiban
berdasarkan GATT Pasal III:2 sepenuhnya untuk negara berkembang, mereka
akan melakukannya secara eksplisit, mengingat bahwa "persyaratan MFN
dalam Pasal I, dan juga pengikatan tarif berdasarkan Pasal II, akan menjadi
tidak efektif" tanpa penegakan Pasal III :2 larangan tindakan pajak yang
diskriminatif, termasuk pembebasan pajak yang diskriminatif.203
5.239 Sejarah penyusunan istilah "konflik" dalam General Interpretative Note
dalam kelompok negosiasi "jalur ketiga" juga menegaskan bahwa istilah
tersebut menunjukkan perbedaan yang tidak dapat didamaikan. Pembicaraan
awal tentang hubungan antara GATT 1994 dengan perjanjian WTO lainnya
terjadi pada saat penyusunan Understanding on Rules and Procedures
Governing the Settlement of Disputes ("DSU") dalam kelompok perundingan
"jalur ketiga" yang diketuai oleh Bapak Julio Lacarte. Delegasi Kanada
kemudian mengajukan pada tanggal 14 Oktober 1993 proposal berjudul
Lihat, misalnya, Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, halaman 19.
Sebagaimana dicatat dalam laporan panel GATT tentang US - Countervailing Duties on
Fresh, Chilled and Frozen Pork from Canada, ketentuan yang merupakan "pengecualian
terhadap prinsip-prinsip dasar Perjanjian Umum harus ditafsirkan secara sempit." BISD
38S/30, para. 4.4, diadopsi 11 Juli 1991. Lihat juga Norway - Procurement of Toll Collection
Equipment, GPR DS2/R, para. 4.5, diadopsi 13 Mei 1992 ("Karena Pasal V:16(3) [Perjanjian
Pengadaan Pemerintah] merupakan ketentuan pengecualian, ruang lingkupnya harus
ditafsirkan secara sempit"); Canada - Import Restrictions on Ice Cream and Yoghurt, BISD
36S/68, para. 59, diadopsi 4 Desember 1989 (Panel "mencatat, seperti panel sebelumnya,
bahwa pengecualian harus ditafsirkan secara sempit.").
203 US - Malt Beverages, paras. 5.9, 5.12.
201
202
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 111 oleh Paustinus S
"Konflik Ketentuan Substantif" yang mencakup penambahan "Headnote to
Annex 1A in the MTO Agreement" berikut:
Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan GATT (1993)
dan ketentuan perjanjian lain dalam Lampiran 1A, ketentuan
perjanjian lain didahulukan sejauh inkonsistensi."204
5.240 Pada sidang tanggal 19 Oktober 1993, delegasi Jepang mengusulkan
untuk menghapus istilah "inkonsistensi" dan menggantinya dengan istilah
"konflik". Delegasi lain menyetujui amandemen ini, dan dimasukkan dalam
kertas kerja tertanggal 6 Desember 1993 yang disiapkan oleh sekretariat untuk
mencatat hasil sesi ini dan untuk memfasilitasi diskusi di masa depan di antara
kelompok perunding.205 Delegasi yang membahas amandemen ini pada sesi
umumnya setuju bahwa itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi jumlah
terbatas contoh di mana Catatan akan berlaku. Sedangkan "inkonsistensi"
terbuka untuk interpretasi yang luas, "konflik" hanya mengacu pada perbedaan
yang tidak dapat didamaikan antara kewajiban di bawah GATT 1994 dan
kewajiban di bawah perjanjian WTO lainnya, sehingga ketentuan dari kedua
perjanjian itu saling eksklusif dan tidak bisa keduanya ditegakkan. pada waktu
bersamaan.
(d) GATT Pasal III:8(b) tidak pernah memaafkan diskriminasi pajak dan
tidak boleh "dipikirkan ulang" untuk memaafkannya sekarang
(1) GATT Pasal III:8(b) tidak pernah memaafkan diskriminasi pajak
5.241 Pasal III:8(b) menetapkan bahwa Pasal III "tidak akan menghalangi
pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri, termasuk
pembayaran kepada produsen dalam negeri yang diperoleh dari hasil pajak
atau pungutan dalam negeri yang diterapkan secara konsisten dengan
ketentuan Pasal ini ... ."
5.242 Sebagaimana terlihat dari referensi tekstual untuk "pembayaran ... yang
berasal dari hasil pajak dalam negeri", ruang lingkup Pasal III:8(b) terbatas
pada pembayaran langsung kepada produsen. Langkah-langkah lain yang
dapat dicirikan sebagai "subsidi", seperti keringanan pajak yang diskriminatif
untuk produk dalam negeri, tidak tercakup.
5.243 Pemahaman sederhana tentang Pasal III:8(b) ini dikonfirmasi oleh Panel
GATT dalam US - Malt Beverages.206 Bahwa Panel dengan tegas menolak
argumen bahwa keringanan pajak yang diskriminatif adalah "subsidi" yang
dilindungi oleh Pasal III:8(b), menyatakan bahwa argumen semacam itu
bertentangan dengan teks, "konteks, tujuan yang dinyatakan dan sejarah
penyusunan Pasal III."207 Sejarah penyusunan hampir tidak bisa lebih jelas
tentang hal ini; Konferensi Havana menolak alternatif Pasal III:8(b) yang
diusulkan oleh delegasi Kuba yang akan secara tegas mengizinkan
"pembebasan produk dalam negeri dari pajak internal sebagai sarana subsidi
Proposal Kanada "Konflik Ketentuan Substantif" tertanggal 14 Oktober 1993 (Bukti Jepang
64).
205 Draft disiapkan oleh Sekretariat GATT tanggal 6 Desember 1993 (Bukti Jepang 65).
206 Panel Report on US - Malt Beverages, paras. 5.7-5.12.
207 Id. Dalam para. 5.9.
204
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 112 oleh Paustinus S
tidak langsung. . . ."208 Bukti dari sejarah penyusunan ini menegaskan teks
biasa Pasal III:8(b) dalam menunjukkan bahwa itu terbatas pada pembayaran
langsung kepada produsen. Pengurangan pajak yang diskriminatif untuk
produk tidak pernah tercakup dalam Pasal III:8(b) , dan tidak sesuai dengan
Pasal III GATT:8(b).Keputusan US - Malt Beverages diikuti oleh Panel GATT
dalam US- Tobacco dan ditegaskan kembali dalam Canada - Periodicals, oleh
Badan Banding yang menyatakan bahwa Pasal III:8(b) "dimaksudkan untuk
membebaskan dari kewajiban Pasal III hanya pembayaran subsidi yang
melibatkan pengeluaran pendapatan oleh pemerintah ."209
5.244 Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa pemahaman yang baik dari
Pasal III:8(b) adalah bahwa pasal tersebut mencakup pembayaran langsung
dari subsidi, tetapi bukan keringanan pajak yang diskriminatif. Indonesia tidak
mempermasalahkan hal ini. Sebaliknya, ia mengakui bahwa posisinya tidak
sesuai dengan pemahaman yang berlaku dari Pasal III:8(b) dengan
menganjurkan "pemikiran ulang" dari Pasal tersebut. (Lihat Bagian V.D.)
5.245 Juga, bahkan jika keringanan pajak yang diskriminatif dapat dianggap
sebagai "subsidi" berdasarkan GATT Pasal III:8(b), mereka tidak diarahkan
"secara eksklusif kepada produsen dalam negeri". Penerima langsung
pembebasan pajak barang mewah adalah konsumen, bukan produsen Mobil
Nasional atau produsen suku cadang dan komponennya.210
(2) GATT Pasal III:8(b) tidak boleh "dipikirkan kembali" untuk
memaafkan diskriminasi pajak
5.246 Indonesia berpendapat bahwa GATT Pasal III:8(b) harus "dipikirkan
kembali" untuk membebaskan "semua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 1
Perjanjian SCM" dari kewajiban GATT Pasal III. (Lihat Bagian V.D). Dengan kata
lain, Indonesia berpendapat bahwa definisi "subsidi" dalam Perjanjian SCM
harus dibacakan ke dalam Pasal III:8(b). Karena definisi Perjanjian SCM
tentang "subsidi" termasuk sebelumnya "pendapatan pemerintah yang
seharusnya jatuh tempo", Indonesia berpendapat bahwa Panel ini harus
menolak US- Malt Beverages.
5.247 Argumen Indonesia yang harus ditolak. Perjanjian SCM sendiri menolak
anggapan bahwa definisi "subsidi" harus diterapkan pada Perjanjian WTO
lainnya. Pasal 1.1 SCM secara tegas menyatakan bahwa definisi "subsidi"
diberikan "[untuk] tujuan Perjanjian ini." Tidak ada saran di manapun dalam
teks WTO bahwa definisi SCM tentang "subsidi" harus diterapkan pada Pasal
III GATT.
Id. dalam para. 5.11.
Panel Report on United States - Measures Affecting the Importation, Internal Sale and
Use of Tobacco, DS44/R, disahkan pada 4 Oktober 1994, para. 109 & note; Report of the
Appellate Body on Canada - Periodicals, pp. 31-33 (penekanan ditambahkan).
210 Lihat Panel Report on Italian Agricultural Machinery, paragraf 14 (menyatakan bahwa Pasal
III:8(b) tidak berlaku untuk pembayaran yang diberikan kepada pembeli mesin pertanian,
karena pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai subsidi kepada produsen mesin).
Lihat juga European Economic Community - Payments and Subsidies paid to Processors and
Producers of Oilseeds and related Animal-Feed Proteins ("EEC - Oilseeds"), L/6627, disahkan
pada tanggal 25 Januari 1990, 37S/86, para.137 (berdasarkan pembayaran subsidi yang
secara ekonomi menguntungkan pengolah biji minyak, dan bukan hanya produsen biji minyak,
bukan subsidi yang dibayarkan "secara eksklusif kepada produsen dalam negeri" berdasarkan
Pasal III:8(b)).
208
209
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 113 oleh Paustinus S
5.248 Argumen Indonesia juga diruntuhkan oleh fakta bahwa Badan Banding
menegaskan kembali US - Malt Beverages dalam Canada - Periodicals 211
Jika Badan Banding menganggap bahwa ruang lingkup Pasal III:8(b) harus
"dipikirkan kembali" dengan mempertimbangkan Perjanjian SCM, itu bisa dan
seharusnya dilakukan dalam Canada - Periodicals. Tapi itu tidak "memikirkan
kembali" Pasal III:8(b); itu menegaskan kembali pemahaman yang diterima.
Dihadapkan dengan kelemahan yang mencolok ini dalam argumennya,
Indonesia dengan lemah berpendapat bahwa Kanada tidak memperdebatkan
penerapan Perjanjian SCM dalam kasus itu. Tapi apa yang dilakukan atau
tidak diperdebatkan Kanada dalam kasus sebelumnya sama sekali tidak
relevan di sini. Yang penting adalah bahwa Badan Banding telah
mempertimbangkan ruang lingkup Pasal III:8(b) dan telah memutuskan bahwa
itu hanya berlaku untuk pembayaran subsidi langsung, bukan untuk
keringanan pajak yang diskriminatif. Posisi Indonesia bertentangan dengan
interpretasi Badan Banding tentang Pasal III:8(b), dan harus ditolak.
5.249 Selain itu, alasan US - Malt Beverages tetap valid hari ini seperti ketika
diadopsi. Pencantuman diskriminasi perpajakan dalam lingkup Pasal III:8(b)
masih terjadi karena bertentangan dengan teks, konteks, tujuan yang
dinyatakan, dan sejarah penyusunan Pasal III. Juga tetap benar bahwa
"pelarangan pajak dalam negeri yang diskriminatif dalam Pasal III:2 tidak akan
efektif jika pajak dalam negeri yang diskriminatif atas produk-produk impor
secara umum dapat dibenarkan sebagai subsidi bagi produsen-produsen
dalam negeri pesaing menurut Pasal III:8(b)."212 Dengan demikian, peringatan
Badan Banding agar tidak mengurangi ketentuan WTO menjadi tidak berguna
menghalangi "pemikiran ulang" Pasal III:8(b) yang akan membuat Pasal III:2
tidak efektif. Dan, sekali lagi, tidak ada alasan untuk percaya bahwa, dengan
memperkuat disiplin multilateral tentang subsidi, Putaran Uruguay pada
dasarnya mencabut larangan Pasal III:2 tentang perpajakan yang diskriminatif.
Sebagaimana ditekankan di awal Bagian ini, melemahkan Pasal III dengan
mengabaikan interpretasi yang sudah mapan dan mengadopsi "pemikiran
ulang" yang diusulkan Indonesia akan menyebabkan kerusakan serius pada
disiplin inti WTO tentang MFN, pengikatan tarif, dan perlakuan nasional.213
5.250 Untuk semua alasan ini, Pemerintah Jepang menyatakan bahwa tidak
ada alasan bagi Panel untuk mengabaikan interpretasi yang sudah mapan dan
baru-baru ini ditegaskan kembali dari ketentuan GATT utama.
2. Argumen bantahan dari Masyarakat Eropa
5.251 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang
membantah tanggapan umum Indonesia terhadap klaim-klaim yang diajukan
berdasarkan Pasal III GATT 1994:
(a) Pasal III GATT dan Perjanjian SCM tidak saling eksklusif
5.252 Indonesia bahkan tidak berusaha untuk berargumen bahwa insentif
pajak yang disebutkan dalam Bagian III.B konsisten dengan GATT Pasal III:2,
kalimat pertama, dan III:4. Sebaliknya, Indonesia berpendapat bahwa tindakan
211
212
213
Appellate Body Report on Canada - Periodicals, pp. 32-34.
Panel Report on US - Malt Beverages, para. 5.9.
Id. para. 5.9, 5.12.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 114 oleh Paustinus S
tersebut adalah “subsidi” dalam arti perjanjian SCM dan, dengan demikian,
tidak tunduk pada Pasal III GATT tetapi hanya dan secara eksklusif pada
Perjanjian SCM.
5.253 Masyarakat Eropa tidak membantah bahwa tindakan yang
dipermasalahkan adalah subsidi. Memang, Masyarakat Eropa mengklaim
bahwa tindakan tersebut adalah “subsidi khusus” dalam arti Perjanjian SCM
yang
menyebabkan
“prasangka
serius”
terhadap
kepentingannya,
bertentangan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian itu. Namun
demikian, Masyarakat Eropa berpandangan bahwa Pasal III GATT dan
Perjanjian SCM tidak saling eksklusif dan, oleh karena itu, dapat diterapkan
secara bersamaan untuk tindakan yang sama.
(1) GATT Pasal III:8(b) menegaskan bahwa Pasal III berlaku untuk
subsidi
5.254 Pasal III:8(b) GATT berbunyi sebagai berikut:
(b) Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran
subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri,
termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang
berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan yang
diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal ini dan
subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk domestik
oleh pemerintah. produk.
5.255 Pasal III:8(b) tidak menimbulkan pengecualian terhadap ketentuan lain
dalam Pasal III. Sebaliknya, tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk memperjelas
bahwa ketentuan lain dalam Pasal III tidak berlaku untuk jenis-jenis subsidi
tertentu.214 Subsidi yang tidak tercakup dalam Pasal III:8(b) tidak bertentangan
per se terhadap ketentuan lain dalam Pasal III. Meskipun demikian, Pasal
III:8(b) memiliki implikasi yang jelas bahwa tindakan yang tidak termasuk
dalam ketentuan tersebut tidak dikecualikan dari ketentuan lain dalam Pasal
III hanya karena dapat dicirikan sebagai “subsidi”.
5.256 Penggunaan istilah “pembayaran” dalam frasa “pembayaran subsidi”
dengan jelas menunjukkan bahwa ruang lingkup Pasal III:8(b) terbatas pada
subsidi yang melibatkan transfer dana yang sebenarnya dari Pemerintah
kepada produsen dalam negeri. Pengecualian atau pengurangan dari pajak
penjualan tidak langsung atas produk tidak melibatkan transfer dana semacam
Seperti yang dicatat oleh Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and
Malt Beverages
(diadopsi pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.8)
214
“...berlawanan dengan Pasal III:8 (a), di mana dinyatakan bahwa 'Pasal
ini tidak berlaku untuk ... [pengadaan pemerintah]', kata-kata yang
digarisbawahi tidak diulangi dalam Pasal III:8 (b) . Arti biasa dari teks
Pasal III:8 (b), terutama kata-kata 'harus tidak mencegah', oleh karena
itu menunjukkan bahwa Pasal III memang berlaku untuk subsidi, dan
bahwa Pasal III:8 (b) hanya menjelaskan bahwa aturan yang terkait
dengan produk dalam ayat 1 sampai 7 Pasal III 'harus tidak mencegah
pembayaran subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri'
[penekanan ditambahkan oleh Panel]
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 115 oleh Paustinus S
itu. Oleh karena itu, jenis subsidi tersebut tidak tercakup dalam Pasal III:8(b).
Alasan yang sama berlaku dalam hal subsidi berupa pembebasan atau
pengurangan bea masuk.
5.257 Sejarah penyusunan GATT memberikan konfirmasi lebih lanjut bahwa
Pasal III:8(b) tidak dimaksudkan untuk mencakup pembebasan atau
pengurangan pajak tidak langsung atas produk. Laporan Sub-Komite pada
Konferensi Havana yang memeriksa ketentuan ini mencatat bahwa:
Subparagraf ini dirancang ulang untuk memperjelas bahwa
tidak ada dalam [Pasal III] yang dapat ditafsirkan untuk
memberikan sanksi pembebasan produk dalam negeri dari
pajak internal yang dikenakan pada produk impor serupa atau
pengampunan pajak tersebut. Pada saat yang sama SubPanitia mencatat pandangannya bahwa tidak ada dalam subparagraf ini atau di tempat lain dalam [Pasal III] yang akan
mengesampingkan ketentuan Bagian C Bab IV [tentang
subsidi]215.
5.258 Selanjutnya, para penyusun Pasal III secara tegas menolak usulan Kuba
dalam Konferensi Havana untuk mengubah Pasal itu sehingga berbunyi:
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak menghalangi pembebasan
produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak dalam negeri
sebagai suatu cara subsidi tidak langsung dalam hal-hal yang
tercakup dalam Pasal [XVI].216
5.259 Pandangan ini juga didukung oleh Laporan Panel tahun 1992 tentang
US - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages. Dalam kasus itu,
Amerika Serikat berpendapat bahwa penerapan pajak cukai yang lebih rendah
kepada produsen kecil bir Amerika Serikat diperbolehkan sebagai subsidi
berdasarkan Pasal III:8(b). Pembelaan ini ditolak mentah-mentah oleh Panel:
5.12 Panel menemukan, oleh karena itu, bahwa interpretasi
yang luas dari Pasal III:8(b) disarankan oleh Amerika Serikat
tidak didukung oleh teks, konteks, tujuan yang dinyatakan
dan penyusunan sejarah Pasal III, dan jika dibawa ke
kesimpulan logisnya, interpretasi semacam itu sebenarnya
akan menghilangkan larangan dalam Pasal III:2 tentang
perpajakan
internal
yang
diskriminatif
dengan
memungkinkan pihak-pihak yang mengadakan kontrak
untuk membebaskan semua produk dalam negeri dari pajak
tidak langsung. Panel karenanya menemukan bahwa
215 Indonesia berpendapat bahwa baik Laporan Panel GATT sebelumnya maupun Laporan
Badan Banding dalam Canada - Certain Measures Concerning Periodicals (disahkan pada 30
Juni 1997, WT/DS 31/AB/R) tidak memfokuskan atau menganalisis kalimat terakhir dari
kutipan ini. Ini bisa dibilang benar tetapi tidak relevan. Kalimat itu menegaskan dalil bahwa
Pasal III dan Pasal XVI tidak saling eksklusif: fakta bahwa suatu tindakan adalah subsidi yang
termasuk dalam Pasal XVI tidak mengecualikan penerapan Pasal III dan, sebaliknya,
penerapan Pasal III tidak mengecualikan pemberlakuan Pasal III. penerapan Pasal XVI.
216 E/CONF.2/C.3/6, hal.17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, halaman 2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 116 oleh Paustinus S
pengurangan tarif cukai federal untuk bir tidak tercakup
dalam Pasal III:8(b).217
5.260 Indonesia berpendapat bahwa Laporan Panel tentang US - Measures
affecting Alcoholic and Malt Beverages diadopsi di bawah GATT 1947 dan
bahwa perlu untuk "memikirkan kembali" ruang lingkup Pasal III:8 (b)
berdasarkan Perjanjian WTO, dan khususnya Perjanjian SCM. Lebih tepatnya,
menurut Indonesia, “di bawah WTO, bahasa ‘pembayaran subsidi’ dalam Pasal
III:8 (b) harus mengacu pada semua subsidi yang disebutkan dalam Pasal 1
Perjanjian Subsidi". (Lihat Bagian V.D.)
5.261 Namun, dalam kasus baru-baru ini Canada - Certain measures
concerning Periodicals 218, Badan Banding telah secara tegas menyetujui
Laporan Panel tentang US - Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages,
sehingga menegaskan bahwa interpretasi Pasal III:8 (b) GATT dibuat oleh
bahwa Panel tetap masih berlaku berdasarkan GATT 1994.
5.262 Masalah yang disengketakan dalam Canada - Certain measures
concerning Periodicals adalah apakah penerapan tarif pos yang dikurangi oleh
Canada Post ke majalah domestik tertentu merupakan subsidi yang tercakup
dalam Pasal III:8 (b). Menindaklanjuti penelaahan yang cermat terhadap teks,
konteks dan sejarah penyusunan ketentuan tersebut sejalan dengan analisis
yang dilakukan pada paragraf-paragraf sebelumnya, Badan Banding
menyimpulkan sebagai berikut:
Kami tidak melihat alasan untuk membedakan pengurangan
tarif pajak atas suatu produk dari pengurangan tarif
transportasi atau pos. Memang, pemeriksaan teks, konteks,
dan objek dan tujuan Pasal III:8(b) menunjukkan bahwa
dimaksudkan untuk membebaskan dari kewajiban Pasal III
hanya pembayaran subsidi yang melibatkan pengeluaran
pendapatan oleh pemerintah”219[penekanan ditambahkan].
5.263 Badan Banding kemudian melanjutkan untuk menyatakan
persetujuannya dengan bagian berikut dari: Laporan Panel dalam US Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages US - Measures affecting
Alcoholic and Malt Beverages:
5.10 Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu, produsen
yang diizinkan mensubsidi 'pembayaran' setelah pajak
dipungut atau pembayaran yang sesuai dengan Pasal III.
Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau
pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara
ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk
non-diskriminatif
dapat
digunakan
untuk
subsidi
berikutnya, produsen dalam negeri, seperti pesaing
asingnya, harus membayar pajak produk yang terutang.
7Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages,
disahkan pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, at para 5.12.
218 Appellate
Body Report on Canada - Certain Measures concerning Periodicals,
disahkan pada 20 Juni 1997, WT/DS 31/AB/R.
219 Id., dalam hal. 34. Id., dalam hal. 34.
217
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 117 oleh Paustinus S
Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada
transparansi yang lebih besar. Hal ini juga dapat membuat
penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis
menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan
produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah
tambahan di mana kepentingan yang berbeda dapat
diseimbangkan.220
5.264 Dengan demikian, bertentangan dengan saran-saran yang diajukan oleh
Indonesia, dalam Canada - Certain measures concerning Periodicals Badan
Banding memperjelas bahwa suatu subsidi dalam bentuk pengecualian atau
pengurangan tarif pajak atas suatu produk tidak termasuk dalam Pasal III:8(b).
The Appellate Body Report on Canada - Certain measures concerning Periodicals
tidak dapat dijelaskan begitu saja dengan mengatakan bahwa Kanada tidak
mengajukan argumen bahwa langkah-langkah yang dipermasalahkan adalah
subsidi yang dicakup oleh Perjanjian SCM. (Lihat Bagian V.D). Pasal III
GATT:8(b) tidak dapat memiliki arti yang berbeda tergantung pada argumen
yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika Perjanjian SCM telah
mengubah arti dari GATT Pasal III:8(b), Badan Banding seharusnya
mempertimbangkan arti baru itu, bahkan jika itu tidak diajukan oleh Kanada.
2) Perjanjian SCM tidak bersifat lex specialis
5.265 Sebagai komentar pendahuluan, Masyarakat Eropa mencatat bahwa
mungkin dipertanyakan apakah prinsip lex specialis memenuhi syarat sebagai
"aturan kebiasaan interpretasi hukum kebiasaan internasional publik" dalam
pengertian Pasal 3.2 DSU. Tergugat tidak memberikan bukti untuk itu. Lebih
lanjut, Masyarakat Eropa mencatat bahwa prinsip tersebut tidak disebutkan di
mana pun dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.
5.266 Dengan asumsi bahwa aturan lex specialis sebenarnya merupakan
aturan kebiasaan hukum internasional publik, Catatan Penafsiran Umum
untuk Lampiran 1A akan mengecualikan penerapannya antara GATT dan
Perjanjian Lampiran 1A lainnya. Maksud yang jelas dari para perancang WTO
adalah bahwa hubungan antara GATT 1994 dan Perjanjian-perjanjian lain yang
termasuk dalam Annex 1A harus diatur hanya dan secara eksklusif oleh aturan
yang terkandung dalam General Interpretative Note pada Annex 1A. Kata-kata
dari Catatan itu dipilih dengan hati-hati untuk membatasi jumlah contoh di
mana Perjanjian lain yang termasuk dalam Lampiran 1A akan berlaku atas
GATT 1994. (Lihat Bagian VE1.) Peringatan tersebut tidak akan diperlukan jika
perancang telah mempertimbangkan aplikasi aturan lex specialis antara GATT
dan Perjanjian Lampiran 1 lainnya.221
Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages (disahkan
pada 19 Juni 1992, BISD 39S/206, at para 5.10), direproduksi dalam Appellate Body Report
on Canada - Certain Measures concerning Periodicals, WT/DS 31/AB/R, p. 34.
221 Aturan lex specialis tidak pernah digunakan oleh Panel sebelumnya atau oleh Badan
Banding untuk memutuskan hubungan antara GATT 1994 dan Perjanjian lain yang
terkandung dalam Lampiran 1A. Laporan Panel tentang EC - Regime for the Importation, Sale
and Distribution of Bananas, memeriksa hubungan antara GATT, di satu sisi, dan Perjanjian
TRIMs dan Perjanjian tentang Prosedur Perizinan Impor, di sisi lain, secara eksklusif mengingat
Catatan Penafsiran Umum, meskipun, dengan memperhatikan tingkat kekhususan yang lebih
besar dari kewajiban-kewajiban yang dikenakannya, dua perjanjian yang terakhir ini dapat
dikatakan lex specialis sehubungan dengan GATT. Menurut Panel, kedua perjanjian tersebut
dan GATT “berlaku sama” untuk langkah-langkah yang dipermasalahkan tanpa adanya
220
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 118 oleh Paustinus S
5.267 Bagaimanapun juga, Indonesia belum menunjukkan bahwa Perjanjian
SCM adalah lex specialis dalam sengketa ini. Berbeda dengan GATT Pasal III:2
yang khusus mengatur perpajakan tidak langsung, Perjanjian SCM tidak
memuat aturan yang khusus mengatur pajak tidak langsung. Selain itu,
meskipun hampir semua tindakan yang termasuk dalam Pasal III:2 dapat
ditafsirkan sebagai “subsidi” dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM, yang
sebaliknya jelas tidak benar: sebagian besar subsidi yang tunduk pada
Perjanjian SCM tidak termasuk dalam salah satu Pasal III:2 atau ketentuan
lain dari Pasal III. Dengan demikian, jika asas lex specialis dianggap dapat
diterapkan, Pasal III:2 dan bukan Perjanjian SCM harus dianggap sebagai lex
specialis yang relevan sehubungan dengan pembebasan dan pengurangan
pajak yang diberikan oleh Indonesia. Seperti yang akan ditunjukkan di bawah
Pasal III:4 GATT dan Perjanjian SCM tumpang tindih. Beberapa (tetapi tidak
berarti semua) tindakan yang tercakup dalam Pasal III:4 juga tercakup dalam
Perjanjian SCM. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa salah satu
dari mereka adalah lex specialis terhadap yang lain.222
(3) Penerapan GATT Pasal III untuk subsidi tidak membuat Perjanjian
SCM menjadi mubazir
“konflik” dalam arti Catatan Interpretasi Umum. (Lihat misalnya WT/DS27/R/USA, diadopsi
pada 25 September 1997, pada paragraf 7.152.- 7.158 Laporan Badan Banding dalam kasus
yang sama (WT/DS27/AB/R, diadopsi pada 25 September 1997, pada paragraf 204)
menyatakan bahwa:
“Meskipun Pasal X:3(a) dari GATT 1994 dan Pasal 1.3 dari Perjanjian
Lisensi keduanya berlaku, Panel, dalam pandangan kami, seharusnya
menerapkan Perjanjian Lisensi terlebih dahulu, karena perjanjian ini
secara khusus, dan rinci, dengan administrasi tata cara perizinan impor.
Jika Panel telah melakukannya, maka Panel tidak perlu membahas
dugaan inkonsistensi dengan Pasal X: 3 (a) dari GATT 1994)” [penekanan
ditambahkan]
Dengan demikian, Badan Banding memutuskan bahwa "keduanya" Pasal X GATT dan
Perjanjian Lisensi diterapkan pada tindakan dan bahwa yang terakhir seharusnya diterapkan
"pertama", dan bukan "menggantikan" Pasal X GATT, sebagaimana aturan lex specialis akan
telah diperlukan.
222 Hubungan antara GATT Pasal III:4 dan Perjanjian SCM serupa dengan hubungan antara
GATT dan GATS seperti yang dijelaskan oleh Badan Banding dalam bagian berikut Laporannya
tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas (WT /DS27/AB/R,
disahkan pada 25 September 1997, pada paragraf 221):
“Mengingat masing-masing ruang lingkup penerapan kedua perjanjian, mereka mungkin
tumpang tindih atau tidak, tergantung pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Langkahlangkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam lingkup GATT 1994, ketika mereka
mempengaruhi perdagangan barang sebagai barang. Langkah-langkah tertentu dapat
ditemukan secara eksklusif dalam ruang lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi
penyediaan layanan sebagai layanan. Masih ada kategori ketiga tindakan yang dapat
ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT dan GATS (...) Dalam semua kasus seperti itu
dalam kategori ketiga ini, tindakan tersebut dapat diteliti baik di bawah GATT 1994 dan GATS.
Namun, sementara ukuran yang sama dapat diteliti di bawah kedua perjanjian, aspek spesifik
dari ukuran yang diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda. Di bawah GATT 1994,
fokusnya adalah pada bagaimana ukuran tersebut mempengaruhi barang-barang yang terlibat.
Di bawah GATS, fokusnya adalah pada bagaimana ukuran mempengaruhi pasokan layanan
atau pemasok layanan yang terlibat. Apakah suatu ukuran tertentu yang mempengaruhi
penyediaan suatu jasa yang berhubungan dengan barang-barang tertentu diteliti berdasarkan
GATT 1996 atau GATS, atau keduanya, adalah masalah yang hanya dapat ditentukan
berdasarkan kasus per kasus”.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 119 oleh Paustinus S
5.268 Pendapat Indonesia bahwa hampir semua subsidi selain bea masuk
bersubsidi bertentangan dengan GATT Pasal III didasarkan pada salah tafsir
yang besar terhadap ruang lingkup ketentuan tersebut. Selain itu,
mengabaikan bahwa pemulihan yang diberikan oleh Perjanjian SCM berbeda
dari pemulihan yang tersedia jika terjadi pelanggaran GATT.
5.269 Pasal 1 Perjanjian SCM mengidentifikasi tiga cara berbeda di mana
Pemerintah dapat memberikan subsidi223:
(i) dengan melakukan transfer dana langsung (misalnya hibah,
pinjaman, infus ekuitas);
(ii) dengan sebelumnya atau tidak mengumpulkan pendapatan
pemerintah yang seharusnya jatuh tempo (misalnya insentif fiskal
seperti kredit pajak); dan
(iii) dengan menyediakan barang atau jasa, atau dengan membeli
barang.
5.270 Transfer dana langsung tidak tercakup dalam Pasal III:2 GATT, yang
hanya berkaitan dengan penerapan pajak tidak langsung atas produk. Selain
itu, pinjaman, hibah, atau penyertaan modal bukanlah “undang-undang,
peraturan, atau persyaratan” yang “mempengaruhi” seperti penjualan internal,
penawaran untuk dijual, pembelian, pengangkutan, distribusi, atau
penggunaan produk.224 Oleh karena itu, pemberian hak ini kategori subsidi
tidak dapat dengan sendirinya melanggar Pasal III:4 GATT. Sebagaimana
adanya yang ditunjukkan oleh Laporan Panel sebelumnya, jenis subsidi ini
mungkin bertentangan dengan Pasal III:4 hanya sejauh subsidi tersebut terkait
dengan tindakan yang mempengaruhi penjualan internal, pembelian,
penggunaan, dll. barang-barang domestik. Misalnya, dalam Mesin Pertanian
Italia225, Panel menemukan bahwa undang-undang Italia yang memberikan
persyaratan kredit khusus kepada petani untuk pembelian mesin pertanian
dengan syarat pembelian mesin yang diproduksi di Italia, berdasarkan kondisi
itu, bertentangan dengan Pasal III:4 GATT. Sebagaimana dibahas di atas,
bahwa subsidi dalam bentuk transfer dana langsung yang tidak tertangkap
oleh Pasal III GATT ditegaskan lebih lanjut oleh Pasal III:8(b) GATT.
5.271 Pertimbangan di atas juga berlaku dalam kasus subsidi yang termasuk
dalam kategori (iii), bahkan jika Pasal III:8(b) GATT tidak mengacu pada
penyediaan barang dan jasa kepada produsen dalam negeri. Dengan demikian,
misalnya, penyediaan bahan baku oleh Pemerintah dengan harga bersubsidi
tidak akan bertentangan dengan Pasal III:2 atau Pasal III:4, karena tidak
mempengaruhi penjualan internal, penawaran untuk dijual, dll. barang.
Sebaliknya, penyediaan oleh Pemerintah, misalnya, jasa pengangkutan atau
223 Selain itu, Pasal A.1 (a) (1) (iv) Perjanjian SCM mengacu pada hipotesis di mana Pemerintah
melakukan pembayaran ke mekanisme pendanaan atau mempercayakan atau mengarahkan
badan swasta untuk melaksanakan satu atau lebih jenis fungsi yang diilustrasikan dalam (i)
hingga (iii).
224 E/CONF.2/C.3/6, p.17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, p.2
225 Panel Report on Italian Agricultural Machinery, adopted on 23 October 1958, 7S/60
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 120 oleh Paustinus S
distribusi dengan tarif bersubsidi hanya untuk barang-barang dalam negeri,
bertentangan dengan Pasal III:4226 dan/atau III:2.
5.272 Kategori (ii) mencakup, pada dasarnya, tiga jenis subsidi yang berbeda:
subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak tidak langsung atas produk;
subsidi yang diberikan sehubungan dengan bea masuk; dan subsidi yang
diberikan sehubungan dengan pajak langsung.
5.273 Jika pajak tidak langsung, Pasal III:2 GATT dapat berlaku. Sebaliknya,
subsidi yang diberikan sehubungan dengan pajak langsung tidak tercakup
dalam Pasal III:2 yang, sekali lagi, hanya berkaitan dengan pajak tidak
langsung. Subsidi tersebut juga tidak tunduk pada GATT Pasal III:4. Pertama,
karena pajak langsung tidak diterapkan pada "produk" dan karenanya tidak
"mempengaruhi" penjualan, penawaran untuk dijual, dll. Selain itu,
pengurangan atau pembebasan dari pajak langsung tidak pernah dapat
dianggap memberikan "perlakuan yang lebih menguntungkan ” dalam
pengertian Pasal III:4, mengingat bahwa produsen asing (dan secara tidak
langsung produknya) tidak dikenakan pajak tersebut sejak awal. Seperti
subsidi yang termasuk dalam kategori (i), subsidi yang diberikan sehubungan
dengan pajak langsung dapat melanggar Pasal III:4 hanya sejauh subsidi
tersebut dikaitkan dengan kondisi lain yang mendukung penggunaan,
pembelian, dll. produk dalam negeri.
5.274 Subsidi yang diberikan sehubungan dengan bea masuk pada prinsipnya
tidak tercakup dalam Pasal III karena bea masuk merupakan tindakan
perbatasan. Namun demikian, jenis subsidi ini dapat melanggar Pasal III:4 di
mana, seperti dalam sengketa ini, pemberiannya bergantung pada kepatuhan
terhadap suatu tindakan, seperti target kandungan lokal, yang mempengaruhi
penggunaan internal produk (lihat Bagian VF3) .
5.275 Singkatnya, meskipun GATT Pasal III dan Perjanjian SCM mungkin
tumpang tindih dalam hal langkah-langkah tertentu, sebagian besar subsidi
yang tercakup dalam Perjanjian SCM tidak termasuk dalam ruang lingkup
GATT Pasal III.
5.276 Selain itu, Pasal 4 dan 7 Perjanjian SCM memberikan pemulihan khusus
yang lebih ketat untuk Anggota yang memberi subsidi daripada pemulihan
biasa yang tersedia di bawah DSU dalam hal pelanggaran GATT Pasal III.
5.277 Pentingnya perbedaan ini diilustrasikan dengan sempurna oleh
perselisihan ini. Jika Panel menemukan bahwa Indonesia telah melanggar
Pasal III GATT, Indonesia akan diminta “untuk menyelaraskan tindakan
dengan” GATT (lih. Pasal 19 DSU). Dalam praktiknya, ini berarti bahwa
Indonesia harus mengubah atau mencabut tindakan tersebut, tetapi hanya
untuk masa depan.
Jadi, misalnya, dalam Canada - Certain measures concerning periodicals, penerapan oleh
Canada Post tentang tarif perangko yang lebih menguntungkan untuk terbitan berkala
domestik ditemukan melanggar Pasal III:4. (Laporan Panel WT/DS31/R, pada paragraf 5.315.44, sebagaimana dimodifikasi oleh Appellate Body Report, WT/DS31/AB/R, diadopsi pada
20 Juni 1997, pada hlm. 32-35).
226
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 121 oleh Paustinus S
5.278 Sebaliknya, jika Panel menemukan bahwa tindakan tersebut merupakan
subsidi yang telah menyebabkan “prasangka serius” terhadap kepentingan EC,
Indonesia akan diminta, sesuai dengan Pasal
7.8 dari Perjanjian SCM, untuk "menarik" subsidi atau "menghapus" "dampak
buruknya". Ini mungkin menyiratkan kewajiban bagi Indonesia tidak hanya
untuk mencabut atau mengubah tindakan tetapi juga untuk memulihkan bea
masuk dan pajak yang belum dibayar atas kendaraan bermotor yang telah
memperoleh manfaat dari pengecualian tersebut, sepanjang subsidi tersebut
terus menimbulkan “akibat yang merugikan”.
(4) Tidak diterapkannya GATT Pasal III:2 pada subsidi akan membuat
GATT Pasal III:2 dan III:8(b) berlebihan.
5.279 Sementara, untuk alasan-alasan yang dijelaskan di atas, penerapan
GATT Pasal III untuk subsidi sama sekali tidak akan membuat Perjanjian SCM
menjadi mubazir, ketidakberlakuannya akan mengurangi GATT Pasal III:2
menjadi tidak berguna. Akibatnya, setiap tindakan yang termasuk dalam GATT
Pasal III:2 dapat ditafsirkan sebagai "pendapatan terdahulu" dalam arti Pasal
1.1 (a) (1) (ii) Perjanjian SCM dan oleh karena itu sebagai "subsidi".
5.280 Sebagaimana dicatat oleh Panel Report on US - Measures affecting
Alcoholic and Malt Beverages:
... Karena setiap beban fiskal yang dikenakan oleh pajak
internal yang diskriminatif atas barang-barang impor
kemungkinan besar akan menimbulkan keuntungan yang
mendistorsi perdagangan bagi produsen domestik yang
bersaing dengan impor, larangan pajak internal yang
diskriminatif atas produk-produk impor secara umum dapat
dibenarkan sebagai subsidi bagi produsen domestik yang
bersaing dalam hal Pasal III:8 (b).227
... sampai pada kesimpulan logisnya, [interpretasi Amerika
Serikat] secara virtual akan menghilangkan larangan dalam
Pasal III:2 tentang perpajakan internal yang diskriminatif
dengan
memungkinkan
pihak-pihak
penandatangan
perjanjian untuk membebaskan semua produsen domestik
dari pajak tidak langsung...228
5.281 Selanjutnya, argumen lex specialis Indonesia juga akan mereduksi
menjadi inutilitas GATT Pasal III:8(b). Bahkan, jika SCM adalah lex specialis
sehubungan dengan Pasal III:2 setiap kali subsidi terlibat, tidak perlu
menjelaskan dalam GATT bahwa kategori tertentu dari subsidi tidak tercakup
dalam GATT Pasal III.
(5) Perjanjian SCM tidak mengubah hubungan antara aturan tentang
subsidi dan aturan tentang perlakuan nasional yang ada di bawah
GATT 1947
Panel Report on United States - Measures affecting Alcoholic and Malt Beverages (diadopsi
pada 19
Juni 1992, BISD 39S/206, pada paragraf 5.9.
228 Id., pada paragraf 5.12
227
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 122 oleh Paustinus S
5.282 Berdasarkan GATT 1947, tidak ada keraguan bahwa Pasal XVI adalah
lex specialis vis-à-vis Pasal III sejauh menyangkut “subsidi”; atau adanya
“konflik” antara kedua ketentuan tersebut hanya karena Pasal XVI tidak
melarang jenis tindakan tertentu yang dilarang oleh Pasal III.
5.283 Indonesia tampaknya tidak membantah bahwa menurut GATT 1947
Pasal III dan Pasal XVI tidak saling eksklusif. Namun, Indonesia berpendapat
bahwa “semua itu berubah dengan berlakunya WTO”. Indonesia memberikan
dua alasan untuk “perubahan” itu. Alasan pertama adalah bahwa Perjanjian
SCM memberikan “struktur pemulihan yang mencakup semua” terhadap
subsidi. Alasan kedua, Perjanjian SCM memuat definisi “subsidi”. Seperti yang
akan ditunjukkan di bawah, kedua alasan tersebut jauh dari meyakinkan.
5.284 Pasal XVI GATT 1947 memang memuat juga “struktur pemulihan yang
mencakup semua yang berlaku untuk subsidi”, dalam arti bahwa ia
memberikan pemulihan sehubungan dengan semua subsidi. Bagian A
menetapkan pemulihan untuk semua “subsidi secara umum”; sedangkan
Bagian B memberikan solusi tambahan untuk subsidi ekspor. Upaya hukum
yang diberikan dalam Bagian A Pasal XVI sehubungan dengan jenis subsidi
yang dipermasalahkan dalam sengketa ini kurang ketat bagi Anggota yang
memberi subsidi daripada yang diatur dalam Perjanjian SCM. Tapi mereka
tidak kurang "mencakup". Secara formal, hubungan antara Perjanjian SCM
dan Pasal III GATT 1994 identik dengan hubungan antara Pasal XVI GATT 1947
dan Pasal III GATT 1947. Fakta bahwa pemulihan terhadap subsidi telah
diperkuat dalam Perjanjian SCM bukanlah alasan yang cukup untuk
menyimpulkan bahwa Pasal III tidak lagi berlaku untuk subsidi.
5.285 Fakta bahwa Perjanjian SCM memuat definisi subsidi juga tidak relevan.
Ketiadaan definisi "subsidi" dalam GATT 1947 tidak membuat Pasal XVI tidak
dapat diterapkan, atau oleh karena itu mencegahnya untuk diterapkan secara
bersamaan dengan Pasal III pada tindakan yang sama. Selanjutnya, Pasal 1.1
Perjanjian SCM menyatakan dengan sangat jelas bahwa definisi subsidi yang
terkandung di dalamnya hanya untuk tujuan Perjanjian itu.
(6) Pasal 32.1 juncto Catatan Kaki 56 Perjanjian SCM menegaskan
bahwa Perjanjian SCM tidak mengecualikan penerapan GATT Pasal III
untuk subsidi
5.286 Jika, sebagaimana diklaim oleh Indonesia, Perjanjian WTO telah
membuat Pasal III GATT tidak dapat diterapkan untuk subsidi, orang akan
berharap untuk menemukan beberapa indikasi dalam Perjanjian SCM tentang
niat para perancang untuk memperkenalkan perubahan mendasar seperti itu
sehubungan dengan situasi yang ada di bawah GATT 1947. Namun, Perjanjian
SCM tidak mengandung sedikit pun jejak niat tersebut.
5.287 Sebaliknya, Pasal 32.1 juncto Catatan Kaki No 56 Perjanjian SCM
menunjukkan bahwa para perancang Perjanjian WTO secara tegas
mempertimbangkan penerapan lanjutan Pasal III GATT untuk subsidi yang
tercakup dalam Perjanjian SCM.
5.288 Pasal 32.1 Perjanjian SCM berbunyi sebagai berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 123 oleh Paustinus S
Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi dari anggota
lain yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan
GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini.
5.289 Catatan Kaki No 56 pada alinea ini kemudian menyatakan bahwa:
Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi
tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari
GATT 1994, jika sesuai.
5.290 Tujuan yang jelas dari Pasal 32.1 adalah untuk mencegah Anggota
mengambil tindakan terhadap subsidi berdasarkan Pasal VI GATT (sejauh
ketentuannya menyangkut subsidi) atau XVI, terlepas dari aturan yang lebih
tepat yang ditetapkan dalam Perjanjian SCM. Pasal III GATT bukan merupakan
ketentuan yang “ditafsirkan” oleh Perjanjian SCM tetapi, sebaliknya, salah satu
dari “ketentuan lain yang relevan” yang dirujuk dalam catatan kaki No 56.
Dengan demikian, sesuai dengan catatan kaki tersebut Perjanjian SCM tidak
menghalangi Masyarakat dari mengambil tindakan berdasarkan Pasal III
terhadap subsidi yang tercakup dalam Perjanjian SCM.229
(7) Penafsiran Indonesia akan menyebabkan pelonggaran yang tidak
beralasan terhadap aturan-aturan tentang diskriminasi pajak yang ada
berdasarkan GATT 1947, bertentangan dengan maksud dan tujuan
Perjanjian WTO
5.291 Perjanjian WTO didasarkan pada pelestarian tingkat liberalisasi
perdagangan yang telah dicapai di bawah GATT 1947. Hal ini terlihat dari
Pembukaan Perjanjian WTO, yang berbunyi sebagai berikut:
Oleh karena itu, memutuskan untuk mengembangkan
sistem perdagangan multilateral yang terintegrasi, lebih
Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 dari Perjanjian SCM mereproduksi kata-kata Pasal 19.1
dari Tokyo Round Code dan catatan kaki No 1 pada Pasal itu, dengan satu-satunya perbedaan
bahwa referensi dalam perjanjian terakhir untuk "Persetujuan Umum" telah diganti dengan
mengacu pada "GATT 1994". Judul resmi dari Tokyo Round Code adalah “Agreement on the
Interpretation and Application of Articles VI, XVI and XXIII of GATT”. Selain itu salah satu
recital yang termasuk dalam Pembukaan Kitab Undang-undang ini secara tegas menyebutkan
keinginan para pihak “untuk menerapkan sepenuhnya dan menafsirkan ketentuan Pasal VI,
XVI dan XXIII”. Dengan demikian, tidak dapat disangkal bahwa ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.1 Tokyo Round Code yang “ditafsirkan” oleh Code
adalah Pasal VI, XVI dan XXIII; dan bahwa “ketentuan lain yang relevan” dari GATT
sebagaimana dimaksud dalam catatan kaki termasuk antara lain Pasal III. Pada fase terakhir
Putaran Uruguay, judul Perjanjian SCM diubah dari “Perjanjian tentang Penafsiran dan
Penerapan Pasal VI, XVI dan XXIII” menjadi yang sekarang karena dianggap bahwa Perjanjian
SCM menciptakan hak dan kewajiban yang melampaui sekedar “menafsirkan” dan
“menerapkan” yang diatur dalam Pasal VI dan XVI GATT (lihat Appelate Body Report on Brazil
- Measures affecting desiccated Coconut, diadopsi pada 20 Maret 1997, WT/DS22/AB/R, di
hal.17). Selanjutnya, tidak seperti Tokyo Round Code, Perjanjian SCM tidak memiliki
Pembukaan. Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56 tidak diadaptasi untuk memperhitungkan
perubahan-perubahan tersebut, yang membuat maknanya agak kurang jelas daripada dalam
Tokyo Round Code. Namun, tidak ada indikasi dalam sejarah penyusunan bahwa para
perunding bermaksud untuk memberikan arti yang berbeda untuk Pasal 32.1 dan catatan kaki
No 56 dari apa yang dimiliki Pasal 19.1 dan catatan kaki No 1 pada Pasal itu di bawah Tokyo
Round Code. Menurut ingatan EC tentang negosiasi, Pasal 32.1 dan catatan kaki No 56
ditambahkan ke Teks Dunkel oleh Sekretariat, bersama dengan ketentuan Final lainnya, dan
diadopsi oleh para perunding tanpa diskusi.
229
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 124 oleh Paustinus S
layak dan tahan lama yang mencakup Perjanjian Umum
tentang Tarif dan Perdagangan, hasil dari upaya liberalisasi
perdagangan di masa lalu, dan semua hasil dari
Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay,
Bertekad untuk melestarikan prinsip-prinsip dasar dan
untuk memajukan tujuan yang mendasari sistem
perdagangan multilateral ini.
5.292 Tujuan yang sama untuk melestarikan “acquis” GATT juga mendasari
penggabungan ke dalam GATT 1994 teks GATT 1947, bersama dengan semua
instrumen hukum yang diadopsi berdasarkan perjanjian itu230, serta ketentuan
yang dibuat dalam Pasal XVI.1 Perjanjian WTO yang menyatakan bahwa WTO
akan dipandu oleh "keputusan, prosedur dan praktik kebiasaan" yang diikuti
di bawah GATT 1947, kecuali ditentukan lain.
5.293 Oleh karena itu, contoh-contoh di mana Perjanjian WTO mengizinkan
tindakan-tindakan yang akan bertentangan dengan GATT 1947 adalah sedikit
dan luar biasa. Pengurangan tersebut umumnya bersifat sementara dan/atau
terbatas pada area di mana GATT 1947 tidak diberlakukan secara de facto
(misalnya sektor tekstil yang sekarang dicakup oleh Perjanjian tentang Tekstil
dan Pakaian) dan/atau di mana penerapan GATT 1947 tidak jelas atau
setidaknya telah disengketakan oleh beberapa Anggota (misalnya dalam kasus
TRIM yang sekarang tercakup dalam Perjanjian TRIMs atau dalam kasus VER
dan pembatasan impor “wilayah abu-abu” lainnya yang sekarang secara tegas
tunduk pada Perjanjian tentang Pengamanan).
5.294 Sebaliknya, argumen lex specialis Indonesia akan mengarah, jika
diterima oleh Panel, pada pembatalan permanen aturan dasar GATT yang
sebagian besar tidak kontroversial di bawah GATT 1947 dan yang tidak pernah
menjadi subjek diskusi khusus selama Putaran Uruguay.
5.295 Berdasarkan GATT Pasal III:2, kalimat pertama, pemberlakuan pajak
dalam negeri atas produk impor “melebihi” yang dikenakan pada produk dalam
negeri sejenis selalu dilarang. Larangan ini tidak tergantung pada uji efek
perdagangan juga tidak memenuhi syarat oleh standar de minimis.
Sebagaimana dicatat oleh Badan Banding dalam Japan - Taxes on Alcoholic
Beverages, “bahkan jumlah terkecil dari ‘kelebihan’ terlalu banyak”.231
5.296 Jika Perjanjian SCM mengecualikan penerapan Pasal III:2 untuk subsidi,
diskriminasi pajak antara produk sejenis tidak lagi dilarang232. Sebaliknya,
penggugat harus membuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan “efek
merugikan” bagi kepentingannya.233 Lebih lanjut, jika pembebasan atau
pengurangan pajak diberikan kepada semua produsen dalam negeri, hal itu
tidak dapat dianggap sebagai subsidi “khusus” dalam pengertian Pasal 2
Lihat paragraf 1 dari Lampiran 1A
Appellate Body Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, WT/DS
10/AB/R, WT/DS11/AB/R, diadopsi 1 November 1996, di hal. 23.
232 Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM hanya melarang subsidi yang bergantung pada penggunaan
barang domestik di atas barang impor tetapi tidak subsidi yang diberikan hanya pada produksi
atau penjualan produk dalam negeri, dengan pengecualian produk impor.
233 Lihat Pasal 5 Perjanjian SCM.
230
231
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 125 oleh Paustinus S
Perjanjian SCM dan, oleh karena itu, tidak akan "dapat ditindaklanjuti" sama
sekali.234
5.297 Konsekuensinya bahkan lebih tidak dapat diterima dalam kasus Pasal
III:2, kalimat kedua. Sesuai dengan ketentuan itu, Anggota dilarang
mengenakan pajak yang berbeda untuk dua produk yang “bersaing secara
langsung atau dapat disubstitusikan” untuk memberikan perlindungan
terhadap produksi dalam negerinya. Jadi, misalnya, dua Panel sebelumnya
(satu di bawah GATT 1947235 dan satu di bawah GATT 1994236) telah
menemukan bahwa dengan menerapkan pajak yang lebih rendah untuk
shochu lokal daripada wiski impor (produk pesaing) Jepang memberikan
perlindungan terhadap produksi shochu dalam negerinya, sehingga melanggar
GATT Pasal III:2, kalimat kedua. Jika argumen lex specialis Indonesia menang,
Jepang dapat berargumen bahwa perbedaan pajak merupakan subsidi bagi
produsen shochu domestiknya, yang karenanya tunduk pada Perjanjian SCM
dan bukan pada Pasal III GATT. Namun, Perjanjian SCM hanya berkaitan
dengan "dampak merugikan" yang disebabkan oleh subsidi sehubungan
dengan impor "produk sejenis". Ini tidak memberikan pemulihan dalam kasuskasus di mana subsidi menyebabkan “prasangka serius” terhadap produk
impor yang bersaing.237 Dengan demikian, argumen Indonesia akan memiliki
konsekuensi bahwa sistem pajak yang telah dikecam dua kali harus ditoleransi
di masa depan.238
(b) Tidak ada pertentangan antara GATT Pasal III dan Perjanjian SCM
5.298 Sebagai alternatif, Indonesia berpendapat bahwa Panel harus
menemukan bahwa ada “konflik” dalam pengertian Catatan Penafsiran Umum
untuk Lampiran 1 A antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT.
5.299 Sebagaimana diingatkan kembali oleh Jepang (Lihat Bagian V.E.1),
sejarah penyusunan Catatan itu menunjukkan dengan jelas bahwa istilah
"konflik" harus ditafsirkan secara sempit. Para perancang secara sadar
membedakan pengertian tersebut dari pengertian yang lebih luas seperti
“inkonsistensi” atau sekedar “perbedaan”. Ada konsensus umum di antara para
perunding bahwa dalam praktiknya penerapan aturan yang ditetapkan dalam
Catatan harus dibatasi pada sejumlah kasus yang sangat terbatas di mana
kewajiban berdasarkan GATT dan perjanjian Lampiran 1A lainnya benar-benar
tidak dapat didamaikan. Jelas, kasus saat ini bukan salah satu dari contoh itu.
Lihat Pasal 8.1 (a) Perjanjian SCM.
Laporan Panel tentang Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported
Wines and Alcoholic Beverages, disahkan pada 10 November 1987, BISD 34S/83.
236 Panel Report on Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/R, WT/DS10/R,
WT/DS11/R, sebagaimana dimodifikasi oleh Appellate Body Report, WT/DS8/AB/R,
WT/DS10/AB/ R, WT/DS11/AB/R, diadopsi 1 Nopember 1996.
237 Selain itu, sejauh subsidi diberikan kepada semua produsen shochu Jepang, Jepang dapat
berargumen bahwa subsidi tersebut tidak “spesifik” dalam pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM.
238 Indonesia mungkin mencoba untuk berargumen bahwa Perjanjian SCM tidak lex specialis
sehubungan dengan Pasal III:2, kalimat kedua, tetapi ini akan mengarah pada hasil yang sama
anomalinya: pemulihannya akan lebih ketat dalam kasus perpajakan yang diskriminatif antara
produk-produk yang bersaing daripada dalam kasus perpajakan yang diskriminatif antara
produk-produk sejenis.
234
235
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 126 oleh Paustinus S
5.300 Sebagaimana dicatat oleh Laporan Panel tentang EC - Regime for the
Importation, Sale and Distribution of Bananas, tidak ada “konflik” di mana,
seperti dalam kasus ini:
... aturan yang terkandung dalam salah satu Perjanjian yang
tercantum dalam Lampiran 1A mengatur kewajiban yang
berbeda atau saling melengkapi selain yang terkandung
dalam GATT 1994.239
5.301 Sebaliknya, menurut laporan Panel itu, konsep “konflik” dirancang
untuk menangani dua situasi berikut:
... (i) bentrokan antara kewajiban yang tercantum dalam
GATT 1994 dan kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian
yang tercantum dalam Lampiran 1A, di mana kewajiban
tersebut saling eksklusif dalam arti bahwa Anggota tidak
dapat memenuhi kedua kewajiban pada saat yang sama, dan
(ii) situasi di mana aturan dalam satu perjanjian melarang
apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam
perjanjian lain.240[penekanan ditambahkan].
5.302 Tak satu pun dari dua situasi ini terjadi dalam kasus ini.
5.303 Jelas, Indonesia tidak tunduk pada dua kewajiban yang saling eksklusif,
karena tidak ada dalam Perjanjian SCM yang mengharuskan Indonesia untuk
memberikan subsidi yang dipermasalahkan.
5.304 Perjanjian SCM juga tidak “mengizinkan secara eksplisit” apa yang
dilarang oleh Pasal III GATT. Dalam tidak dapat dianggap bahwa ketentuan
dalam Perjanjian Lampiran 1A "mengizinkan secara eksplisit" apa yang dilarang
oleh GATT kecuali jika dinyatakan dalam istilah positif hak untuk
melakukannya (misalnya "Anggota dapat menerapkan atau mempertahankan
ukuran X"), sebagai lawan dari sekadar tidak melarang dia. Selain itu, harus
ada identitas antara tindakan yang dilarang dan tindakan yang diizinkan
secara eksplisit. Tumpang tindih insidental antara dua ketentuan yang
berfokus pada dua jenis tindakan yang berbeda bukan merupakan “konflik”.
Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, tidak satu pun dari kedua kondisi ini
terpenuhi dalam kasus ini.
5.305 Dengan kata-katanya sendiri, Pasal 27.3 Perjanjian SCM terbatas untuk
menetapkan pengecualian sementara terhadap larangan yang terkandung
dalam Pasal 3.1 (b) dari perjanjian yang sama yang menguntungkan Anggota
negara sedang berkembang. Itu tidak “mengizinkan secara eksplisit” Anggota
berkembang untuk menyimpang dari kewajiban lain, baik dalam Perjanjian
SCM, seperti Pasal 5, atau dalam perjanjian lain, seperti Pasal III:2 dan III:4
GATT.
5.306 Dari fakta bahwa Pasal 3 Perjanjian SCM tidak melarang jenis subsidi
tertentu, tidak dapat disimpulkan secara a contrario bahwa Anggota memiliki
Lihat misalnya Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution
of Bananas, disahkan 25 September 1997, WT/DS27/R/USA, pada para 7.155
240 Id., para 7.154
239
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 127 oleh Paustinus S
"hak eksplisit" untuk memberikan jenis subsidi yang melanggar kewajiban yang
berbeda yang terkandung dalam perjanjian yang lain, seperti GATT Pasal III.
Misalnya, fakta bahwa Pasal 3 SCM tidak melarang pemberian subsidi berupa
pembebasan pajak tidak langsung hanya untuk barang-barang dalam negeri
(terlepas dari tingkat kandungan lokalnya), tidak berarti bahwa Anggota telah
diberikan demikian suatu “otorisasi eksplisit” untuk mengenakan pajak atas
produk impor yang melebihi produk sejenis dalam negeri, bertentangan dengan
larangan yang tercantum dalam GATT Pasal III:2. Dengan cara yang sama,
fakta bahwa Pasal 3.1(b) juncto Pasal 27.3 Perjanjian SCM tidak melarang,
untuk sementara, pemberian subsidi konten lokal oleh Anggota berkembang
tidak dapat ditafsirkan sebagai “otorisasi eksplisit” untuk Anggota tersebut.
melanggar GATT Pasal III:2 dan III:4.
5.307 Pasal 5 Perjanjian SCM menetapkan kewajiban untuk tidak
menimbulkan “efek merugikan” melalui pemberian “subsidi yang dapat
ditindaklanjuti”. Jelas, ini tidak berarti "otorisasi eksplisit" untuk mengambil
tindakan apa pun yang dapat dicirikan sebagai "subsidi yang dapat
ditindaklanjuti" dan yang tidak menyebabkan "efek buruk", bahkan jika
tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan GATT.
5.308 Terakhir, Pasal 8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa jenis subsidi
tertentu dianggap tidak dapat ditindaklanjuti. Ini berarti bahwa subsidi
tersebut tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III atau V dari
Perjanjian SCM. Ini tidak berarti bahwa Anggota memiliki “hak eksplisit” untuk
mengambil tindakan yang melanggar Pasal III GATT.
5.309 Selanjutnya, dalam kasus ini tidak boleh ada “konflik” karena identitas
yang diperlukan antara tindakan yang dilarang dan tindakan yang diduga
diizinkan tidak ada. Pasal III melarang tindakan yang membedakan antara
produk impor dan produk dalam negeri, sedangkan tindakan yang diduga
diizinkan oleh Perjanjian SCM adalah subsidi. Kedua kategori tindakan ini
secara konseptual berbeda, bahkan jika tindakan individu tertentu mungkin
termasuk dalam kedua kategori secara bersamaan. Mengingat kurangnya
identitas antara dua kategori tindakan, tidak dapat dikatakan bahwa Perjanjian
SCM mengesahkan "secara eksplisit" apa yang dilarang oleh GATT Pasal III.
5.310 Dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas,
Panel menguraikan interpretasinya tentang pengertian “konflik” dalam Catatan
dengan mengidentifikasi sebagai contoh “konflik” hubungan antara GATT Pasal
XI:1 dan Pasal 2 Perjanjian Tekstil dan Pakaian (“ATC”):
Misalnya, Pasal XI:1 GATT melarang pengenaan pembatasan
kuantitatif, sedangkan Pasal XI:2 GATT memuat katalog
pengecualian yang agak terbatas. Pada saat yang sama,
Pasal 2 Perjanjian Tekstil dan Pakaian memberi wewenang
untuk memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor
tekstil dan pakaian jadi, dengan tunduk pada persyaratan
yang ditentukan dalam Pasal 2:1-21 ATC. Dengan kata lain,
Pasal XI:1 GATT melarang apa yang diizinkan oleh Pasal 2
ATC secara eksplisit. Memang benar bahwa Anggota secara
teoritis dapat mematuhi Pasal XI:1 GATT, serta Pasal 2 ATC,
hanya dengan menahan diri dari mengajukan hak untuk
memberlakukan pembatasan kuantitatif di sektor tekstil
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 128 oleh Paustinus S
karena Pasal 2 ATC memberi wewenang daripada
mengamanatkan pengenaan pembatasan kuantitatif. Akan
tetapi, penafsiran seperti itu akan membuat seluruh Pasal
atau bagian yang tercakup dalam WTO menjadi tidak berarti
dan bertentangan dengan maksud dan tujuan dari banyak
perjanjian yang tercantum dalam Lampiran 1A yang
dirundingkan untuk menciptakan hak dan kewajiban yang
sebagian berbeda secara substansial dari GATT 1994.241
5.311 Hubungan Pasal 2 ATC dengan GATT Pasal XI dapat dengan mudah
dibedakan dari hubungan Perjanjian SCM dengan GATT Pasal III:
- Pasal 2 ATC memberikan hak positif untuk melakukan
sesuatu, yaitu mempertahankan pembatasan kuantitatif.
Sebaliknya, Perjanjian SCM tidak memberikan hak positif
untuk memberikan subsidi. Satu-satunya tujuan adalah
untuk menciptakan pemulihan terhadap kategori tertentu
dari subsidi.
- Ada identitas total antara tindakan yang dilarang oleh
GATT Pasal XI dan yang diizinkan oleh Pasal 2 ATC
(pembatasan kuantitatif dalam kedua kasus). Perjanjian
SCM dan Pasal III GATT, di sisi lain, masing-masing
berkaitan dengan jenis tindakan yang berbeda (subsidi dan
tindakan yang tidak memberikan perlakuan nasional untuk
produk impor, masing-masing), bahkan jika kedua kategori
mungkin tumpang tindih dalam hal tertentu. langkahlangkah individu.
- Menurut Panel, penerapan GATT Pasal XI:1 untuk
tindakan yang dicakup oleh Pasal 2 ATC akan membuat
Pasal terakhir “tidak berarti”. Sebaliknya, penerapan Pasal
III untuk subsidi tidak membuat Perjanjian SCM menjadi
mubazir.
Justru
sebaliknya, non-aplikasinya akan
mengurangi Pasal III:2 dan III:8 (b) GATT menjadi tidak
berguna.
- Menurut Panel, ATC dinegosiasikan dengan maksud dan
tujuan untuk menyimpang dari GATT. Padahal, niat itu
diatur secara tegas dalam Pasal 1.1 Perjanjian ATC.
Sebaliknya, tidak ada indikasi baik dalam teks maupun
dalam sejarah penyusunan Perjanjian SCM bahwa hal itu
dinegosiasikan dengan maksud untuk menyimpang dari
aturan GATT tentang perlakuan nasional. Selain itu, tidak
sebagaimana dalam kasus Perjanjian ATC sehubungan
dengan GATT Pasal XI, tidak akan ada alasan yang jelas
untuk pengurangan tersebut. Khususnya, mengingat bahwa
pengurangan semacam itu, sekali lagi tidak seperti dalam
kasus ATC sehubungan dengan Pasal XI GATT, bersifat
permanen dan tidak hanya sementara.
241
Id. pada catatan kaki No 390.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 129 oleh Paustinus S
5.312 Tidak adanya konflik antara perjanjian SCM dan GATT Pasal III lebih
lanjut ditegaskan oleh Pasal 32.1 juncto footnote 56 dari Perjanjian SCM, yang
sebagaimana telah dibahas secara tegas mengakui kemungkinan bahwa
tindakan terhadap subsidi juga dapat diambil berdasarkan ketentuan GATT
lainnya, termasuk Pasal III.
5.313 Sebagai kesimpulan, harus diingat bahwa hubungan Perjanjian SCM
dengan GATT Pasal III secara formal identik dengan hubungan GATT Pasal XVI
dengan GATT Pasal III. Perjanjian SCM tidak “mengizinkan secara eksplisit”
subsidi yang bertentangan dengan Pasal III GATT lebih dari yang dilakukan
Pasal XVI berdasarkan GATT 1947. Dengan demikian, untuk menyatakan
bahwa ada “konflik” antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT sama saja
dengan mengakui bahwa ada juga "konflik internal" dalam GATT 1947. Namun,
jelas bahwa satu-satunya tujuan Catatan Interpretasi Umum untuk Lampiran
1A adalah untuk menyelesaikan potensi konflik antara GATT dan perjanjian
baru tentang perdagangan barang yang dinegosiasikan selama Putaran
Uruguay yang dibangun berdasarkan ketentuan GATT. Bukanlah tujuan dari
Catatan tersebut untuk memecahkan setiap “konflik internal” yang diwariskan
dalam GATT itu sendiri yang, entah bagaimana, akan luput dari perhatian
selama hampir 50 tahun.
3. Argumen Bantahan Amerika Serikat
5.314 Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang membantah tanggapan
umum Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal III GATT
1994:
(a) Tarif dan insentif pajak di bawah Program 1993 dan Mobil Nasional
Program melanggar Pasal III GATT 1994
5.315 Tarif dan insentif pajak dalam Program 1993 dan Program Mobil Nasional
melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena: (1) masing-masing merupakan
peraturan atau persyaratan yang “mempengaruhi” penjualan, pembelian,
pengangkutan dan peredaran barang impor dan dalam negeri suku cadang dan
subbagian otomotif; (2) suku cadang dan sub suku cadang otomotif yang
diimpor adalah suku cadang dan sub suku cadang otomotif dalam negeri yang
“sejenis”; dan (3) masing-masing mendiskriminasi suku cadang dan sub suku
cadang otomotif impor. Selain itu, insentif pajak dalam Program Mobil Nasional
melanggar Pasal III:2 kalimat pertama GATT 1994, karena mengakibatkan
pengenaan pajak atas produk-produk impor yang lebih besar dari yang
diterapkan pada produk-produk sejenis dalam negeri. Atau, insentif pajak ini
melanggar Pasal III:2, kalimat kedua, GATT 1994 karena: (1) mobil penumpang
impor dan mobil penumpang domestik secara langsung bersaing atau produk
substitusi yang bersaing satu sama lain; (2) mobil penumpang dalam negeri
atau impor yang secara langsung bersaing atau dapat disubstitusikan tidak
dikenakan pajak yang sama; dan (3) pengenaan pajak yang berbeda dilakukan
untuk memberikan perlindungan.
5.316 Indonesia tidak mempermasalahkan salah satu kesimpulan yang
merupakan unsur pelanggaran Pasal III:2 dan Pasal III:4. Sebaliknya, Indonesia
berpendapat bahwa Pasal III tidak berlaku untuk insentif pajak karena: (1)
insentif ini merupakan “subsidi”; dan (2) Perjanjian SCM menimpa Pasal III.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 130 oleh Paustinus S
Selain itu, dan meskipun ada keputusan Badan Banding yang sebaliknya,
Indonesia berpendapat bahwa insentif tarif tidak diatur oleh Pasal III:4 karena
merupakan “tindakan perbatasan”. Seperti yang akan ditunjukkan oleh
Amerika Serikat, tidak hanya kedua argumen itu salah secara hukum, tetapi,
jika diterima, mereka akan memiliki implikasi yang luas dan berbahaya bagi
sistem perdagangan dunia.
(b) Argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan Pasal
III tidak didukung oleh teks Perjanjian SCM dan GATT 1994, akan
mengakibatkan pencabutan efektif Pasal III:2, dan tidak konsisten
dengan sejarah perundingan Putaran Uruguay, yang ditetapkan
prinsip-prinsip hukum internasional publik, dan yurisprudensi WTO
5.317 Dalam hal insentif pajak yang diberikan berdasarkan Program 1993 dan
Program Mobil Nasional, Indonesia tidak membantah bahwa tindakan tersebut
melanggar Pasal III. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa Pasal III tidak dapat
diterapkan karena tindakan tersebut merupakan subsidi, dan oleh karena itu,
menurut Indonesia, diatur semata-mata oleh ketentuan Perjanjian SCM.
Menurut Indonesia, karena, berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, Indonesia
memiliki pengecualian terbatas waktu dari larangan penggunaan subsidi
konten lokal yang terkandung dalam Pasal 3.1(b) perjanjian itu, hanya
ketentuan Perjanjian SCM yang berlaku. . Hasil lain apa pun, menurut
Indonesia, menghasilkan “konflik” dalam arti catatan General Interpretative
pada Lampiran 1A dari Marrakesh Agreement Establishing the World Trade
Organization (“Perjanjian WTO”), karena Pasal III melarang apa yang diduga
diizinkan oleh Pasal 27.3 . Argumen Indonesia salah karena berbagai alasan.
(1) Argumentasi Indonesia tidak didukung oleh teks Perjanjian SCM dan
GATT 1994
5.318 Argumen Indonesia didasarkan pada keberadaan apa yang disebut
sebagai “definisi subsidi yang mencakup semua” dalam Perjanjian SCM yang
berlaku di seluruh perjanjian WTO. Namun, definisi dalam Perjanjian SCM
tidak "mencakup semua". Ketika seseorang melihat teks Perjanjian SCM,
sebagaimana harus di bawah Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
("Konvensi Wina"), Pasal 1.1 menyatakan dengan sangat jelas bahwa definisi
"subsidi" yang terkandung di dalamnya adalah "Untuk tujuan Perjanjian ini ...."
Dengan kata lain, definisi "subsidi" terbatas pada Perjanjian SCM.
5.319 Kedua, argumen Indonesia juga didasarkan pada apa yang dirujuk di
halaman 91 dari pengajuan pertamanya sebagai “struktur pemulihan yang
mencakup semua …”. Sekali lagi, bagaimanapun, tidak ada struktur seperti
itu. Pertimbangkan kembali teks sebenarnya dari perjanjian itu. Pasal 32.1
Perjanjian SCM mengatur sebagai berikut:
Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain
yang dapat diambil kecuali sesuai dengan ketentuan GATT
1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini.
Selain itu, Pasal 32.1 memuat catatan kaki 56 yang berbunyi sebagai berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 131 oleh Paustinus S
Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi
tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari
GATT 1994, jika sesuai.
5.320 Tidak ada indikasi yang lebih jelas bahwa para perancang tidak
bermaksud bahwa Perjanjian SCM menjadi solusi eksklusif terhadap tindakan
yang kebetulan termasuk dalam definisi subsidi dalam perjanjian itu.
5.321 Indonesia berargumen bahwa interpretasi para penggugat atas Catatan
56 salah karena mereka entah bagaimana mengabaikan kata-kata "relevan"
dan "layak". Menurut Indonesia, karena tindakan yang dipermasalahkan
tercakup dalam Perjanjian SCM, ketentuan GATT lainnya tidak "relevan" atau
"layak".
5.322 Ini adalah contoh klasik dari penalaran tautologis yang mengasumsikan
jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Menurut Indonesia, karena Perjanjian
SCM bersifat lex specialis, tidak ada ketentuan lain dalam GATT yang dapat
"relevan" atau "tepat" dalam pengertian catatan 56.
5.323 Namun, Indonesialah yang mengabaikan teks Catatan 56, dan pada
dasarnya menjadikan ketentuan itu berlebihan, yang melanggar prinsipprinsip interpretasi perjanjian yang telah mapan. Memang, jika Perjanjian SCM
benar-benar lex specialis, tidak ada alasan untuk catatan 56.
5.324 Ketentuan lain mendukung kesimpulan bahwa Perjanjian SCM tidak
dimaksudkan sebagai mekanisme eksklusif untuk tindakan menantang yang
dapat dicirikan sebagai subsidi. Misalnya, Pasal VI:5 GATT 1994 mengatur
sebagai berikut:
Tidak ada produk dari wilayah pihak mana pun yang diimpor
ke wilayah pihak lain mana pun yang akan dikenakan bea
anti-banting harga dan penyeimbang untuk mengimbangi
situasi banting harga atau subsidi ekspor yang sama.
Pasal VI:5 mengakui bahwa subsidi ekspor dapat dicirikan sebagai masalah
banting harga atau subsidi, dan hanya menghalangi Anggota untuk
memaksakan kedua pemulihan dalam kasus satu tindakan subsidi. Pasal VI:5
menyangkal klaim Indonesia bahwa pemulihan dalam Perjanjian SCM bersifat
eksklusif atau mencakup semua.
5.325 Secara umum, telah lama diketahui bahwa ketentuan GATT yang
mengatur secara eksplisit tentang subsidi bukanlah satu-satunya ketentuan
yang relevan dengan subsidi. Sehubungan dengan itu, pernyataan Prof. John
Jackson berikut ini patut diperhatikan:242
Namun, ada tindakan-tindakan tertentu dalam pasal-pasal
GATT lainnya [selain Pasal XVI] yang memuat kebebasan
suatu negara untuk mensubsidi dan yang menawarkan
tindakan pemulihan bagi anggota GATT yang dirugikan oleh
subsidi orang lain. Empat pasal lainnya secara khusus
J. Jackson, World Trade and the Law of GATT, § 15.4, page 377 (1969) (Penekanan
ditambahkan).
242
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 132 oleh Paustinus S
harus terkait dengan Pasal XVI. Yaitu Pasal VI tentang bea
masuk antidumping dan countervailing, Pasal XIX tentang
peningkatan impor yang mengancam kerugian serius
(“escape clause”), Pasal XXIII tentang pembatalan dan
penurunan nilai, dan Pasal III tentang perlakuan nasional.
5.326 Singkatnya, argumen Indonesia bertentangan dengan teks perjanjian
yang relevan, dan karena itu harus ditolak.
(2) Argumen Indonesia akan mengakibatkan pencabutan efektif Pasal
III:2
5.327 Selain fakta bahwa argumen lex specialis Indonesia mengabaikan teks
perjanjian yang relevan, kelemahan dalam argumennya dapat diapresiasi
dengan baik ketika seseorang mempertimbangkan bagaimana teori Indonesia
beroperasi sehubungan dengan Pasal III:2 GATT 1994.
5.328 Dalam hal ini, Indonesia berargumen bahwa diskriminasi pajak yang
menguntungkan kendaraan bermotor Indonesia adalah subsidi karena
merupakan pendapatan pemerintah yang hilang sesuai dengan pengertian
Pasal 1.1(a)(1)(ii) Perjanjian SCM. Menurut Indonesia, karena diskriminasi
pajak ini merupakan subsidi, maka hanya dapat diperbaiki berdasarkan
Perjanjian SCM.
5.329 Namun, pertimbangkan konsekuensi dari argumen Indonesia. Misalkan
Anggota mendiskriminasikan impor di seluruh papan, sehingga semua produk
domestik dikenakan pajak pada satu tingkat, dan semua produk impor
dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi. Asumsikan juga bahwa tidak
ada persyaratan konten lokal yang terlibat. Berdasarkan logika Indonesia,
diskriminasi pajak ini merupakan subsidi berupa pendapatan yang hilang yang
diberikan kepada semua produsen produk dalam negeri dan yang dapat
diperbaiki hanya berdasarkan Perjanjian SCM. Namun, ketika seseorang
beralih ke Perjanjian SCM, ia menemukan bahwa tidak ada pemulihan. Ini
karena berdasarkan Perjanjian SCM, subsidi yang tersedia untuk semua
produk dalam negeri tidak spesifik dalam arti Pasal 2 Perjanjian SCM, dan,
dengan demikian, tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 8.1(a)
Perjanjian SCM .
5.330 Dengan demikian, konsekuensi dari argumen Indonesia adalah bahwa
Pasal III:2 secara efektif telah dicabut dan Anggota bebas untuk terlibat dalam
diskriminasi pajak secara ekonomi terhadap produk-produk impor. Pasal III:2
tidak lagi berlaku, karena telah diganti oleh Perjanjian SCM, tetapi Perjanjian
SCM tidak memberikan ganti rugi karena "subsidi" tidak dapat ditindaklanjuti.
5.331 Tidak ada sedikit pun bukti bahwa para perunding Putaran Uruguay
menginginkan hasil yang dramatis dan berbahaya seperti itu. Apalagi, sejarah
penyusunan GATT 1947 menunjukkan bahwa para perancang dengan tegas
menolak hasil seperti itu. Secara khusus, selama negosiasi Havana, para
perancang Pasal III menolak proposal berikut oleh Kuba:
Ketentuan-ketentuan
Pasal
ini
tidak
menghalangi
pembebasan produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 133 oleh Paustinus S
dalam negeri sebagai sarana subsidi tidak langsung dalam
hal-hal yang tercakup dalam Pasal XVI.
Konsekuensi absurd dari argumen Indonesia mengungkapkan dengan tepat
betapa kelirunya argumen tersebut.
(3) Argumentasi Indonesia bertentangan dengan sejarah perundingan
Putaran Uruguay
5.332 Mengingat hasil yang sangat tidak masuk akal yang dihasilkan oleh
argumen Indonesia, kami harus mempertimbangkan sejarah negosiasi
Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. Meskipun kami berbicara tentang Pasal
III GATT 1994 saat ini, Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak
membebankan kewajiban substantif tambahan, melainkan hanya menafsirkan
Pasal III (Lihat Bagian VI.D). Amerika Serikat tidak setuju dengan karakterisasi
Indonesia dari Perjanjian TRIMs, tetapi, demi argumen, mari kita asumsikan
bahwa Indonesia benar.
5.333 Indonesia mengutip laporan Ketua Kelompok Perundingan tentang
Tindakan
Investasi
Terkait
Perdagangan
(Lihat
Bagian
VI.D).
MTN.GNG/NG12/W/27 (19 Juli 1990). Laporan tersebut memuat teks Ketua
dalam kurung, Pasal A2(c)(iii) yang berbunyi sebagai berikut:
(c) Suatu tindakan investasi “diterapkan” ketika:
....
(iii) itu adalah kondisi untuk, atau faktor dalam menentukan
kelayakan untuk, menerima keuntungan dari pihak yang membuat
kontrak atau menghindari penarikan keuntungan.
Catatan kaki 2 yang dikurung dalam klausa (iii) lebih lanjut menyatakan
sebagai berikut:
Suatu keuntungan dapat mencakup penyediaan subsidi, dan
perhatian akan diberikan pada negosiasi dalam Kelompok Perunding
tentang Subsidi untuk memastikan tidak ada konflik.
5.334 Sebagaimana dicatat dengan tepat oleh Indonesia, pertanyaan apakah
TRIM akan memasukkan langkah-langkah “berbasis insentif”, termasuk
langkah-langkah yang dapat dicirikan sebagai subsidi, adalah pokok
perdebatan selama negosiasi RIM, sebagaimana tercermin dalam tanda kurung
di sekitar bahasa yang dikutip di atas. .
5.335
Namun
demikian,
Indonesia
hanya
meninggalkan
sejarah
penyusunannya, dan tidak menyebutkan apa yang terjadi setelahnya. Dalam
apa yang disebut Draf Dunkel, yang diterbitkan pada bulan Desember 1991,
Perjanjian TRIMs muncul dalam bentuk akhirnya, untuk tujuan substantif.
MTN.TNC/W/FA, halaman N.1 et seq (Bukti United States 26). Dalam Draf
Dunkel, paragraf 1 dari Daftar Ilustratif TRIMs tercakup, seperti halnya
mitranya dalam Perjanjian TRIMs akhir, TRIMs “kepatuhan yang diperlukan
untuk mendapatkan keuntungan ....” Dengan demikian, pertarungan atas
penyertaan langkah-langkah berbasis insentif telah diselesaikan demi
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 134 oleh Paustinus S
penyertaan mereka, meskipun dengan menggunakan bahasa yang berbeda dari
yang ada dalam draf Ketua.
5.336 Selain itu, persyaratan pemberitahuan dan pengaturan transisi yang
terkandung dalam Pasal 5 Perjanjian TRIMs juga telah mencapai bentuk
finalnya dalam Draf Dunkel. Berdasarkan Pasal 5 Draf Dunkel, negara memiliki
waktu 90 hari untuk memberi tahu TRIM yang tidak sesuai, dan diberikan
jangka waktu untuk menghapusnya. Negara-negara berkembang memiliki lima
tahun, sedangkan negara-negara kurang berkembang memiliki tujuh tahun.
Selain itu, negara-negara dilarang memperkenalkan TRIM baru yang tidak
sesuai.
5.337 Sekarang mari kita beralih ke versi Perjanjian SCM dalam Draf Dunkel,
dan, khususnya, Pasal 27. MTN.TNC/W/FA, halaman I.33-35 (Bukti United
States 27). Tidak ada pengecualian bagi Anggota negara berkembang dari
larangan dalam Pasal 3.1(b) terhadap penggunaan subsidi konten lokal.
Sebaliknya, Pasal 27.3 dari Draf Dunkel terdiri dari apa yang pada akhirnya
menjadi Pasal 27.4, ketentuan yang berhubungan dengan negara berkembang
yang menghapus subsidi ekspor secara bertahap.
5.338 Dengan demikian, dalam Draf Dunkel, sejauh terdapat “konflik” antara
Perjanjian SCM, Pasal III:4, dan Perjanjian TRIMs, maka “konflik” tersebut
justru kebalikan dari “konflik” yang dituduhkan Indonesia. Di bawah
rancangan Perjanjian SCM, Anggota negara berkembang dilarang
menggunakan subsidi konten lokal, tetapi berdasarkan Perjanjian TRIMs,
Anggota negara berkembang dapat menggunakan subsidi tersebut untuk
jangka waktu terbatas, asalkan mereka memberi tahu mereka tepat waktu.
5.339 Tentu saja, sebagaimana dicatat dengan benar oleh Indonesia, para
perunding menyadari adanya tumpang tindih antara Perjanjian TRIMs dan
Perjanjian SCM, dan mereka kemudian melanjutkan untuk menanganinya.
Pada tanggal 15 Desember 1993, Komite Perundingan Perdagangan
mengeluarkan draft Final Act. Dalam draft Perjanjian SCM, muncul ketentuan
baru, Pasal 27.2bis. MTN/FA II-13, halaman 32 (Bukti United States 28).
Ketentuan ini, yang akhirnya diberi nomor kembali menjadi Pasal 27.3,
memberikan kepada Anggota negara berkembang dan kurang berkembang
suatu pengecualian waktu terbatas dari larangan subsidi konten lokal dalam
Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM.
5.340 Dengan tambahan Pasal 27.2bis, “konflik” antara Pasal III:4, Perjanjian
TRIMs, dan Perjanjian SCM dalam Dunkel Draft dihilangkan. Dalam hal
Anggota berkembang dan kurang berkembang, TRIM yang diizinkan oleh Pasal
5 Perjanjian TRIM selama masa transisi tidak lagi dilarang oleh Perjanjian SCM.
5.341 Apa yang ditunjukkan oleh sejarah penyusunan ini adalah bahwa bukan
maksud dari para perunding bahwa Perjanjian SCM mengesampingkan Pasal
III:4 atau Perjanjian TRIMs. Sebaliknya, seperti yang terjadi di bawah GATT
1947, ada perlakuan yang tumpang tindih, jika tidak identik, terhadap insentif
konten lokal di bawah rezim yang berbeda ini.
5.342 Yang juga disoroti oleh sejarah penyusunan ini adalah bahwa “konflik”
yang dituduhkan Indonesia dalam kasus ini adalah konflik buatan. Jika
Indonesia telah memberitahukan TRIMs pra-WTO sesuai dengan ketentuan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 135 oleh Paustinus S
Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, mereka akan dilindungi di bawah Perjanjian TRIMs
dan Perjanjian SCM. Adapun TRIMs Indonesia pasca-WTO, tidak pernah ada
niat dari para perancang untuk mengizinkan tindakan-tindakan seperti itu
berdasarkan Pasal III:4 atau Perjanjian TRIMs, meskipun mereka mungkin
dikecualikan untuk sementara dari pemulihan khusus dari Perjanjian SCM.
(4) Argumen Indonesia tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum
internasional publik yang telah mapan
5.343 Indonesia mengutip laporan panel dalam kasus Bananas III untuk
proposisi bahwa “konflik” ada di mana aturan dalam satu perjanjian melarang
apa yang secara eksplisit diizinkan oleh aturan dalam perjanjian lain.243
Namun, ketergantungan Indonesia pada Bananas III salah tempat untuk
beberapa alasan.244
5.344 Pertama, baik panel Bananas III maupun Indonesia tidak menyebutkan
dukungan apa pun untuk proposisi bahwa “konflik”, dalam pengertian hukum
internasional publik, dapat terjadi dalam situasi di mana aturan dalam satu
perjanjian secara eksplisit mengizinkan apa yang dilarang oleh aturan dalam
perjanjian lain. , Tidak adanya kutipan apa pun disebabkan oleh fakta bahwa
aturan di bawah hukum internasional publik jelas: konflik hanya ada dalam
situasi di mana kewajiban saling eksklusif; yaitu, “ketika dua (atau lebih)
instrumen perjanjian mengandung kewajiban yang tidak dapat dipenuhi secara
bersamaan.” 7 Encyclopedia of Public International Law (North-Holland 1984),
halaman 468.
5.345 Selain itu, meskipun dengan asumsi untuk keperluan argumentasi
bahwa pernyataan panel Bananas III adalah benar, tetap tidak ada
pertentangan antara aturan Pasal III dan aturan Perjanjian SCM. Hal ini
karena, seperti dicatat sebelumnya, catatan kaki 56 dari Perjanjian SCM secara
tegas menyatakan bahwa praktik subsidi dapat ditindaklanjuti berdasarkan
ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994.
5.346 Selain itu, sekali lagi dengan asumsi untuk tujuan argumen bahwa
pernyataan panel Bananas III benar, tidak ada konflik karena Perjanjian SCM
tidak “secara eksplisit mengizinkan” subsidi konten lokal. Memang, semua
yang dilakukan Pasal 27.3 adalah untuk membebaskan Anggota negara
berkembang, untuk jangka waktu tertentu, dari larangan Pasal 3.1(b). Lebih
umum, sejauh "izin" adalah sinonim untuk "otorisasi", wewenang untuk
memberikan subsidi tidak mengalir dari Perjanjian SCM, tetapi dari kedaulatan
Anggota. Perjanjian SCM hanya menentukan keadaan di mana satu Anggota
yang telah menderita efek perdagangan yang merugikan dapat mencari ganti
rugi terhadap subsidi yang diberikan oleh Anggota lain. Selain itu, Perjanjian
SCM juga melarang jenis subsidi tertentu, dan memberikan ganti rugi
terhadapnya, karena dianggap mendistorsi dan menyebabkan efek
perdagangan yang merugikan.
European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas, WT/DS27/R, Laporan Panel, sebagaimana diubah oleh Badan Banding, diadopsi
pada 25 September 1997, para. 7.159.
244 Antara lain, pernyataan panel mengenai definisi “konflik” adalah dikta karena panel
menemukan tidak ada konflik. Sayangnya, karena aspek laporan panel ini tidak diajukan
banding, Badan Banding tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan panel.
243
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 136 oleh Paustinus S
5.347 Selain itu, hanya sebagai masalah tekstual, tidak mungkin untuk
menyimpulkan bahwa pengecualian berbatas waktu dari larangan (yang diatur
dalam Pasal 27.3) merupakan pemberian positif dari "hak eksplisit" untuk
melakukan sesuatu.
5.348 Akhirnya fakta bahwa Perjanjian SCM mungkin tidak melarang jenis
subsidi tertentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak eksplisit untuk
melanggar kewajiban yang berbeda yang terkandung dalam perjanjian WTO
yang berbeda. Misalnya, sebagaimana ditunjukkan Amerika Serikat pada
sidang pertama Panel, pengecualian hanya untuk produk dalam negeri dari
pajak tidak langsung akan menjadi subsidi non-spesifik (tersedia secara
umum) berdasarkan Perjanjian SCM. Dengan demikian, itu akan menjadi
subsidi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Namun, fakta bahwa subsidi tersebut
tidak dilarang oleh, atau bahkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan, Perjanjian
SCM tidak berarti bahwa Anggota "diizinkan secara eksplisit" untuk
mengenakan pajak atas produk impor yang melebihi produk sejenis dalam
negeri yang melanggar Pasal III:2. Demikian juga, fakta bahwa Anggota negara
berkembang untuk sementara dibebaskan dari larangan dalam Pasal 3.1(b)
tidak berarti bahwa mereka "diizinkan secara eksplisit" untuk melanggar Pasal
III:2 dan Pasal III:4.
5.349 Terakhir, harus ditekankan bahwa di bawah hukum internasional publik
“[d]alam hal ini ada praduga terhadap konflik di mana pihak-pihak biasanya
tidak bermaksud untuk menimbulkan kewajiban yang bertentangan”. 7
Encyclopedia of Public International Law (North-Holland 1984), halaman 470.
Asumsi ini mengalir secara logis dari maxim ut res magis valeat quam pereat,
sebuah prinsip yang terkandung dalam Konvensi Wina, dan yang
mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik
sesuai dengan arti biasa yang diberikan pada istilah-istilahnya dalam konteks
perjanjian dan dalam terang objek dan tujuannya. Lebih khusus, apa artinya
ini adalah sebagai berikut245:
Ketika sebuah perjanjian terbuka untuk dua interpretasi,
salah satunya memungkinkan dan yang lainnya tidak
memungkinkan perjanjian untuk memiliki efek yang sesuai,
itikad baik dan objek serta tujuan perjanjian menuntut
bahwa perjanjian sebelumnyarpretasi harus diadopsi.
Sebagaimana dibahas di atas, argumen Indonesia sama sekali gagal memenuhi
prinsip dasar ini, karena argumen Indonesia akan membuat Pasal III:2 menjadi
batal.
5.350 Dua prinsip wajar mengalir dari prinsip dasar ini. Pertama, beban ada
pada Indonesia, sebagai pihak yang menuduh konflik, untuk menunjukkan
1996 Yearbook of the International Law Commission, Vol. II at 219; Lihat juga, United
States - Standards for Reformulated and Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R, Laporan
Badan Banding diadopsi 20 Mei 1996, halaman 24-25 (“Salah satu akibat wajar dari 'aturan
umum penafsiran' dalam Konvensi Wina adalah bahwa penafsiran harus memberi arti dan
pengaruh pada semua ketentuan suatu perjanjian. Seorang penafsir tidak bebas untuk
mengadopsi suatu pembacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau
paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau tidak berguna.”); dan Japan - Taxes
on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 1 November 1996),
halaman 11-12.
245
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 137 oleh Paustinus S
secara meyakinkan bahwa konflik itu ada. Indonesia telah gagal memenuhi
beban ini.
5.351 Kedua, Panel harus, sejauh mungkin, menafsirkan ketentuan yang
relevan untuk menghindari konflik. Sebagaimana dibahas di bawah,
yurisprudensi WTO yang ada menyediakan sarana untuk menghindari konflik.
(5) Yurisprudensi WTO yang ada mengakui bahwa subyek perjanjian
WTO dapat tumpang tindih
5.352 Yurisprudensi WTO yang ada mengakui bahwa pokok bahasan perjanjian
WTO dapat tumpang tindih. Badan Banding mengakui hal ini baru-baru ini
dalam Bananas III, di mana ia menyatakan sebagai berikut246:
Masalah kedua adalah apakah GATS dan GATT 1994 adalah
perjanjian yang saling eksklusif. GATS tidak dimaksudkan
untuk menangani materi yang sama seperti GATT 1994.
GATS dimaksudkan untuk menangani materi yang tidak
tercakup oleh GATT 1994, yaitu dengan perdagangan jasa.
Dengan demikian, GATS berlaku untuk penyediaan jasa. Ini
menyediakan, antara lain, untuk perlakuan MFN dan
perlakuan nasional untuk jasa dan pemasok jasa. Mengingat
ruang lingkup masing-masing penerapan kedua perjanjian,
mereka mungkin tumpang tindih atau tidak, tergantung
pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Langkahlangkah tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam
lingkup GATT 1994, ketika mereka mempengaruhi
perdagangan barang sebagai barang. Langkah-langkah
tertentu dapat ditemukan secara eksklusif dalam ruang
lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi penyediaan
jasa sebagai jasa. Masih ada kategori tindakan ketiga yang
dapat ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT 1994
dan GATS. Ini adalah tindakan yang melibatkan jasa yang
berkaitan dengan barang tertentu atau jasa yang disediakan
dalam hubungannya dengan barang tertentu. Dalam semua
kasus seperti itu dalam kategori ketiga ini, aturan yang
dimaksud dapat diteliti baik di bawah GATT 1994 maupun
GATS. Namun, sementara aturan yang sama dapat diteliti di
bawah kedua perjanjian, aspek spesifik dari aturan yang
diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda. Di bawah
GATT 1994, fokusnya adalah pada bagaimana aturan
tersebut mempengaruhi barang-barang yang terlibat. Di
bawah GATS, fokusnya adalah pada bagaimana aturan
mempengaruhi pasokan jasa atau pemasok jasa yang
terlibat. Apakah aturan tertentu yang mempengaruhi
penyediaan jasa yang terkait dengan barang tertentu diteliti
di bawah GATT 1994 atau GATS, atau keduanya, adalah
masalah yang hanya dapat ditentukan berdasarkan kasus
European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas, WT/DS27/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 25 September 1997, para. 221
(catatan kaki dihilangkan).
246
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 138 oleh Paustinus S
per kasus. Ini juga merupakan kesimpulan kami dalam
Appellate Body Report dalam Canada - Periodicals.
5.353 Seperti hubungan antara GATT 1994 dan GATS yang dibahas dalam
Bananas III, cakupan Pasal III dan Perjanjian SCM tumpang tindih, tetapi fokus
masing-masing berbeda. Fokus Perjanjian SCM adalah pada subsidi, yang
dalam konteks kasus ini, bersifat spesifik (atau dapat ditindaklanjuti) karena
penerimaannya dibuat kontingen atas dasar diskriminasi terhadap barang
impor. Sebaliknya, ketentuan perlakuan nasional Pasal III berfokus pada
diskriminasi.
5.354 Perbedaan fokus ini dapat diapresiasi dengan mempertimbangkan
pemulihan yang berlaku untuk subsidi yang dilarang berdasarkan Perjanjian
SCM. Berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian SCM, jika panel menemukan tindakan
sebagai subsidi konten lokal yang dilarang, panel harus "merekomendasikan
agar Anggota yang memberi subsidi menarik subsidi tanpa penundaan".247
Panel tidak boleh merekomendasikan bahwa Anggota yang memberi subsidi
menghilangkan kontinjensi konten lokal dari subsidi.
5.355 Lebih umum, jika Anggota melanggar Pasal III:4 dengan menggunakan
input domestik sebagai syarat untuk menerima subsidi, tindakan tersebut
akan terus menjadi pelanggaran Pasal III:4 jika elemen subsidi diganti dengan
beberapa bentuk insentif atau disinsentif lainnya. Di sisi lain, jika aspek konten
lokal dari subsidi dibatalkan, subsidi akan terus tunduk pada Perjanjian SCM,
meskipun sifat disiplin yang relevan berdasarkan Perjanjian SCM mungkin
terpengaruh.
5.356 Dengan demikian, Panel dapat menghindari “konflik” hanya dengan
mengakui bahwa Pasal III dan Perjanjian SCM memiliki cakupan yang tumpang
tindih, tetapi fokusnya berbeda. Dengan demikian, Panel akan memenuhi
kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional publik untuk
menghindari penafsiran Pasal III dan Perjanjian SCM dengan cara yang
menimbulkan konflik.
(6) Panel GATT dan WTO serta Badan Banding telah tidak bergantung
pada konsep lex specialis untuk menentukan bahwa satu perjanjian
WTO lebih diutamakan daripada yang lain
5.357 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai laporan panel GATT/WTO,
Amerika Serikat menyatakan bahwa konsep lex specialis telah dibahas dalam
laporan berikut.
5.358 Dalam EEC Restrictions on Imports of Apples from Chile, L/5047,
Laporan Panel diadopsi 10 November 1980, BISD 27S/98, meskipun istilah lex
specialis tidak digunakan, Komunitas Eropa berpendapat bahwa sehubungan
dengan klaim Chili berdasarkan Pasal I GATT 1947, "tindakan Masyarakat
Eropa, sebagai pembatasan kuantitatif, harus diperiksa dalam sehubungan
dengan bentuk komitmen perlakuan yang sama terhadap semua mitra dagang
yang terkandung dalam Pasal XIII." Para. 3.2. Panel setuju dengan Masyarakat
Eropa. Para. 4.1. Namun, kasus ini menyangkut hubungan antara ketentuan
247 Berdasarkan Pasal 1.2 dan Lampiran 2 DSU, Pasal 4.7 adalah aturan atau prosedur khusus
atau tambahan yang berlaku di atas aturan umum DSU.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 139 oleh Paustinus S
yang berbeda dari satu perjanjian, GATT 1947, sebagai lawan dari hubungan
antara perjanjian yang berbeda.
5.359 Dalam European Economic Community - Restrictions on Imports of
Dessert Apples - Complaint by Chile, L/6491, Laporan Panel diadopsi 22 Juni
1989, BISD 36S/93, masalah yang sama muncul, dan kali ini Komunitas Eropa
secara tegas meminta konsep lex specialis. Para. 5.2. Sebagaimana kasus
sebelumnya, panel setuju dengan Masyarakat Eropa, dengan menyatakan
sebagai berikut: "[Pasal XIII] berkaitan dengan administrasi pembatasan
kuantitatif non-diskriminatif dan dengan demikian lex specialis dalam kasus
khusus ini." Para. 12.28. Lagi pula, bagaimanapun, kasus ini melibatkan
hubungan antara ketentuan yang berbeda dari satu perjanjian.
5.360 Dalam Panel on Import, Distribution and Sale of Alcoholic Drinks
by Canadian Provincial Marketing Agencies, L/6304, Laporan Panel diadopsi
22 Maret 1988, BISD 35S/37, Kanada berpendapat bahwa Pasal III GATT 1947
tidak relevan dengan kasus karena Pasal XVII hanya memuat kewajiban yang
berkaitan dengan perdagangan negara. Para. 3.47. MEE berargumen sebagai
tanggapan bahwa Pasal XVII bukanlah lex specialis yang membebaskan
perdagangan negara dari semua ketentuan GATT 1947 lainnya. Para. 3.48.
Panel menolak untuk mencapai masalah tersebut karena telah menemukan
bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal XI. Para. 4.26. Namun dalam dikta,
majelis berpendapat bahwa Pasal III:4 juga berlaku bagi BUMN, setidaknya
dalam situasi tertentu. Id. Meskipun panel tidak membahas masalah ini, kasus
ini juga melibatkan hubungan antara ketentuan yang berbeda dari satu
perjanjian.
5.361 Dalam Bananas III, konsep lex specialis diangkat dalam beberapa cara
yang berbeda. European Communities - Regime for the Importation,
Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/R/USA, Laporan Panel,
sebagaimana dimodifikasi oleh Badan Banding, diadopsi 25 September 1997.
Pertama, majelis memutuskan bahwa Pasal XIII:2(d) bersifat lex specialis vis-àvis Pasal XIII:1. Para. 7.75. Masalah ini melibatkan hubungan antara paragraf
yang berbeda dari satu pasal dari perjanjian tertentu.
5.362 Dalam Bananas III, konsep lex specialis juga diangkat sehubungan
dengan hubungan antara (1) Perjanjian Lisensi dan Pasal XIII; dan (2)
Perjanjian TRIMs dan Pasal III. Hal-hal yang berkaitan dengan Perjanjian
Lisensi dijelaskan sebagai berikut:
Pihak Penggugat tidak menganggap konsep lex specialis
dalam hal ini relevansinya dengan hubungan antara
Perjanjian Lisensi dan Pasal XIII GATT. Dua perjanjian
terpisah terlibat, masing-masing diberi kekuatan yang sama
di bawah Protokol Marrakesh kecuali ada konflik antara
ketentuan mereka. Karena tidak ada pertentangan antara
ketentuan yang dipermasalahkan, maka sepenuhnya
diperbolehkan untuk menyatakan pelanggaran kewajiban
Pasal XIII bersamaan dengan pelanggaran Perjanjian Lisensi
yang dibahas di atas. Para. 3.14.
5.363 Masalah yang berkaitan dengan Perjanjian TRIMs dijelaskan sebagai
berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 140 oleh Paustinus S
Kedua, Pasal 2.1 juga menjelaskan bahwa Anggota tidak
menyerahkan haknya berdasarkan Pasal III dengan
mengajukan klaim berdasarkan TRIM. Dengan demikian,
Anggota tidak dibatasi untuk berargumen bahwa suatu
tindakan melanggar Perjanjian TRIMs ketika ada argumen
independen berdasarkan Pasal III. Tindakan tersebut
dicakup oleh TRIMs dan GATT, dan tidak hanya oleh
Perjanjian TRIMs sebagai lex specialis. Para. 445.
5.364 Dalam menyelesaikan masalah-masalah ini mengenai hubungan antara
GATT 1994 dan perjanjian Annex 1A, panel tidak mengandalkan konsep lex
specialis. Sebaliknya, panel mengandalkan Catatan Penafsiran Umum untuk
Lampiran 1A Perjanjian WTO, catatan yang menangani konflik antara GATT
1994 dan perjanjian Annex lA lainnya. Para. 7.157-7.163. Amerika Serikat
tidak akan mengulangi argumen sebelumnya mengenai aspek laporan Bananas
III ini, melainkan menekankan poin-poin berikut. Pertama, jika panel berpikir
bahwa konsep lex specialis mengatur hubungan antara GATT 1994 dan
perjanjian Annex 1A lainnya, maka tidak perlu menggunakan General
Interpretative Note. Kedua, jika konsep lex specialis dijalankan dengan cara
yang disarankan oleh Indonesia, General Interpretative Note akan menjadi
berlebihan, karena tidak akan ada konflik di mana, berdasarkan lex specialis,
sebuah perjanjian tunggal mengendalikan.
5.365 Konsep lex specialis juga digunakan dalam banding Bananas III.
WT/DS27/AB/R, Laporan Badan Banding diadopsi 25 September 1997.
Masyarakat Eropa menentang penerapan tertentu dari Pasal 1.3 Perjanjian
Lisensi oleh panel, dengan alasan bahwa Pasal 1.3 bersifat lex specialis untuk
administrasi prosedur perizinan impor, sementara Pasal X:3(a) GATT 1994
bersifat lex generalis untuk penyelenggaraan semua "undang-undang,
peraturan, keputusan, dan penetapan ...". Para. 32. Sebagai tanggapan, para
penggugat berargumen bahwa hanya dalam hal terjadi konflik antara GATT
1994 dan ketentuan lain dari perjanjian Annex 1A (seperti Perjanjian Lisensi)
yang akan berlaku. Para. 70.
5.366 Badan Banding menyimpulkan bahwa Pasal X:3(a) dan Pasal 1.3
keduanya diterapkan dalam arti bahwa kedua ketentuan tersebut
menimbulkan kewajiban yang terpisah dan berbeda. Para. 204. Namun, Badan
Banding menyatakan bahwa panel harus menerapkan Perjanjian Lisensi
terlebih dahulu
karena perjanjian ini secara khusus dan rinci mengatur
administrasi prosedur perizinan impor. Jika Panel telah
melakukannya, maka Panel tidak perlu menangani dugaan
inkonsistensi dengan Pasal X:3(a) GATT 1994. Id.
Badan Banding tidak menemukan bahwa satu kesepakatan mengalahkan yang
lain atas dasar lex specialis.
5.367 Akhirnya, konsep lex specialis digunakan oleh Amerika Serikat dalam
EC
Measures Concerning Meat and Meat Products (Hormones),,
WT/DS26/R/USA, Laporan Panel beredar 18 Agustus 1997, atas usul agar
panel memulai analisisnya dengan Perjanjian SPS. Para. IV.5. Tanpa secara
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 141 oleh Paustinus S
tegas mendukung permohonan lex specialis Amerika Serikat, panel
memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa klaim yang diajukan
berdasarkan Perjanjian SPS. Para. 8.42. Keputusan panel tentang poin khusus
ini tidak diajukan di banding. WT/DS26/AB/R, Laporan Badan Banding
diedarkan 16 Januari 1998.
5.368 Jadi, meskipun konsep lex specialis telah diajukan dari waktu ke waktu,
tidak ada panel atau Badan Banding yang mengandalkan konsep ini untuk
menentukan bahwa satu perjanjian WTO mengalahkan yang lain. Sebaliknya,
hubungan tersebut telah diselesaikan dengan menerapkan Catatan
Interpretasi Umum, yang menangani konflik antara GATT 1994 dan perjanjian
Annex 1A lainnya. Sebagaimana telah ditunjukkan Amerika Serikat
sebelumnya, bagaimanapun, tidak ada konflik antara ketentuan GATT 1994
dan Perjanjian SCM.
5.369 Berkenaan dengan poin Jepang tentang General Interpretative Note,
Indonesia gagal membantah argumen Jepang. Argumen Jepang, sebagaimana
dipahami Amerika Serikat, adalah bahwa jika Perjanjian SCM benar-benar lex
specialis, ia akan mengontrol secara otomatis, apakah ada "konflik" atau tidak,
dan Catatan Interpretasi Umum tidak diperlukan. Dengan kata lain, sejauh ada
aturan lex specialis dalam Perjanjian WTO, itu ditemukan dalam General
Interpretative Note.
(7) Apakah argumentasi Indonesia bersifat lex specialis atau konflik, jika
diterima, maka Pasal III:2 GATT 1994 menjadi batal.
5.370 Apakah argumentasi Indonesia bersifat lex specialis atau “konflik”,
Indonesia belum mampu menjelaskan bagaimana, di bawah argumentasinya,
Pasal III:2 GATT 1994 tidak menjadi batal. Demikian pula, Indonesia belum
menawarkan sedikit bukti bahwa negosiator Putaran Uruguay menginginkan
hasil seperti itu.
(8) Pernyataan keliru Indonesia tentang kekhususan subsidi
menunjukkan bahwa Indonesia sangat menyadari kekurangan dalam
argumennya
5.371 Akhirnya, mengenai masalah lex specialis dan "konflik", Amerika Serikat
ingin menguraikan sehubungan dengan pertanyaan apakah sebagian besar
subsidi bersifat spesifik atau tidak. Dengan latar belakang salah satu aspek
yang paling meresahkan dari argumen Indonesia adalah pernyataan bahwa:
"Tujuan dari sebagian besar subsidi adalah untuk memberikan bantuan
keuangan kepada industri yang ditargetkan atau sekelompok kecil industri."
(Lihat Bagian V.D.2(c).)
5.372 Alasan mengapa kalimat ini begitu meresahkan adalah sebagai berikut.
Beberapa anggota tim antarlembaga Amerika Serikat yang menangani
perselisihan ini telah menghabiskan sebagian besar karir mereka di bidang
tugas subsidi/penyeimbang dan dianggap sebagai ahli di bidang tersebut.
Secara khusus, mereka sangat terlibat dalam pengembangan dan evolusi yang
disebut "uji spesifisitas" di bawah undang-undang bea masuk penyeimbang
Amerika Serikat, dan salah satu anggota tim dapat mengklaim, dengan
beberapa alasan, sebagai penulis Pasal 2.1 dari perjanjian SCM. Meskipun
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 142 oleh Paustinus S
tidak ada "sensus" global dari semua tindakan pemerintah yang memenuhi
definisi "subsidi" Perjanjian SCM, individu-individu ini tahu, berdasarkan
pengalaman mereka, bahwa sebagian besar program subsidi, pada
kenyataannya, tidak ditargetkan untuk sekelompok kecil industri. Sebaliknya,
sebagian besar program subsidi melibatkan pemberian bantuan keuangan
dalam jumlah kecil kepada berbagai kelompok atau sektor industri. Alasan
utama untuk uji spesifisitas adalah untuk menghindari program semacam itu
tunduk pada pemulihan subsidi unilateral atau multilateral.
5.373 Selain itu, jenis program subsidi yang tersedia secara umum ini tidak
muncul dalam pemberitahuan kepada Komite SCM, karena, berdasarkan Pasal
25.2 Perjanjian SCM, hanya subsidi tertentu yang harus diberitahukan.
Demikian juga, sejak uji spesifisitas menjadi mapan sebagai bagian dari
undang-undang bea penyeimbang Amerika Serikat pada pertengahan tahun
80-an, jenis program subsidi yang tersedia secara umum ini juga sebagian
besar telah menghilang dari proses bea penyeimbang, karena industri dalam
negeri yang mengajukan petisi tahu bahwa otoritas investigasi AS akan
menemukan program semacam itu tidak spesifik dan, dengan demikian, tidak
dapat ditandingi. Dengan kata lain, subsidi khusus yang muncul dalam
pemberitahuan kepada Komite SCM atau proses tugas penyeimbang hanyalah
"puncak gunung es subsidi".
5.374 Dengan demikian, para anggota tim Amerika Serikat terganggu oleh
kalimat yang dikutip di atas oleh Indonesia. Tim Amerika Serikat
menyimpulkan bahwa Indonesia pasti memasukkan kalimat yang dimaksud
karena suatu alasan, dan tugasnya adalah menentukan apa alasannya.
Akhirnya, teka-teki itu dipecahkan dengan bertanya dan menjawab
serangkaian pertanyaan berikut:
Pertanyaan
Mengapa Indonesia membuat pernyataan tentang
kekhususan subsidi yang, paling buruk, tidak akurat dan, paling
banter, tidak didukung oleh bukti empiris?
Jawaban
non-spesifik.
Indonesia tidak ingin Panel memikirkan subsidi
Pertanyaan
Mengapa Indonesia tidak ingin Panel memikirkan
subsidi non-spesifik? Ada apa dengan subsidi non-spesifik yang
membuatnya berbeda dari subsidi khusus? subsidi?
Jawaban
Subsidi non-spesifik tidak dapat ditindaklanjuti
berdasarkan Pasal 8.1(a).
Pertanyaan
Mengapa non-actionability dari subsidi non-spesifik
relevan dengan argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM
mengesampingkan ketentuan GATT 1994?
Jawaban
Harus terjadi bahwa jika Perjanjian SCM
mengalahkan GATT, maka tindakan yang saat ini dianggap
melanggar satu atau lebih ketentuan GATT 1994 akan diizinkan jika
dicirikan sebagai subsidi non-spesifik.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 143 oleh Paustinus S
Pertanyaan
Jenis tindakan apa yang paling mungkin diizinkan jika
dicirikan sebagai subsidi non-spesifik?
Jawaban
Tindakan
melanggar Pasal III:2.
diskriminatif
perpajakan
yang
5.375 Hasil dari semua ini adalah bahwa sehubungan dengan argumen
Indonesia tentang supremasi Perjanjian SCM, Amerika Serikat mencurigai
bahwa Indonesia menyadari kesalahan fatal dalam teorinya (yaitu, fakta
bahwa, berdasarkan teorinya, Pasal III: 2 menjadi batal) jauh sebelum para
penggugat mengetahuinya. Penegasan Indonesia mengenai dugaan
kekhususan sebagian besar subsidi hanyalah tabir asap yang dimaksudkan
untuk mengalihkan perhatian Panel dari konsekuensi argumen Indonesia.
5.376 Dalam analisis akhir, apakah sebagian besar subsidi bersifat spesifik
atau tidak, tidak relevan dengan perselisihan ini. Yang relevan adalah fakta
bahwa jika argumen Indonesia diterima, setiap Anggota akan dapat
membangun dan memelihara sistem perpajakan yang mendiskriminasi impor
tanpa melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal III:2. Yang harus dilakukan
Anggota adalah memastikan bahwa penerima manfaat dari sistem semacam itu
merupakan segmen ekonomi yang cukup besar sehingga membuat sistem tidak
spesifik. Menurut teori Indonesia, jika sistem tidak spesifik, maka tidak dapat
ditindaklanjuti berdasarkan Perjanjian SCM dan Pasal III:2 tidak berlaku lagi.
(9) Penegasan Indonesia bahwa tidak akan menandatangani Perjanjian
WTO jika Pasal III diterapkan pada subsidi konten lokal secara hukum
tidak relevan dan secara factual mencurigakan
5.377 Pada dasarnya, argumen Indonesia bahwa Perjanjian SCM
mengesampingkan Pasal III didasarkan pada klaimnya bahwa baik Indonesia
maupun negara berkembang lainnya tidak akan menandatangani Perjanjian
WTO jika Pasal III terus berlaku untuk subsidi konten lokal. Walaupun
Indonesia belum membuat penegasan ini secara tertulis, salah satu perwakilan
Indonesia membuat penegasan dalam presentasi lisannya pada sidang pertama
Panel.248 Namun, penegasan ini secara hukum tidak relevan dan secara faktual
patut dicurigai.
5.378 Sebagai masalah hukum, tidak relevan bahwa Anggota, dengan melihat
ke belakang, merasa telah melakukan tawar-menawar yang buruk, karena baik
panel maupun Badan Banding tidak memiliki wewenang untuk merundingkan
kembali tawar-menawar yang tercermin dalam teks Perjanjian perjanjian WTO.
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Badan Banding, panel dan Badan Banding
harus menghormati keseimbangan hak dan kewajiban yang tercermin dalam
bahasa perjanjian WTO.249 Baru-baru ini, dalam kasus Kotak Surat India,
Badan Banding menghukum sebuah panel karena mencoba membaca kata-
Versi tertulis dari pernyataan Indonesia berbeda dari presentasi lisan, dan sayangnya, panel
tidak menyiapkan transkrip pertemuan mereka. Namun, anggota delegasi Amerika Serikat
dengan jelas mengingat Indonesia membuat pernyataan tersebut.
249 United States - Measure Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses,
WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19.
248
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 144 oleh Paustinus S
kata Perjanjian TRIPS yang tidak ada berdasarkan "ekspektasi yang sah" dari
Anggota.250 Dalam hal itu, Badan Banding menyatakan sebagai berikut:251
Tugas penafsir perjanjian adalah untuk memeriksa katakata perjanjian untuk menentukan niat para pihak. Ini
harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip interpretasi
perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 31 Konvensi Wina.
Tetapi prinsip-prinsip interpretasi ini tidak mengharuskan
atau membenarkan imputasi ke dalam perjanjian kata-kata
yang tidak ada atau pemasukan ke dalam perjanjian konsep
yang tidak dimaksudkan.
5.379 Sebagaimana ditunjukkan di atas, ketika prinsip-prinsip Pasal 31
Konvensi Wina diterapkan, dugaan “konflik” Indonesia hilang. Fakta bahwa
Indonesia menginginkan agar Pasal III dan Perjanjian SCM mengatakan
sesuatu selain apa yang sebenarnya mereka katakan tidak relevan secara
hukum.
5.380 Selain itu, faktanya adalah bahwa Indonesia memang mendapat manfaat
dari penyisipan menit terakhir Pasal 27.3 ke dalam teks Perjanjian SCM, dan
bukti menunjukkan bahwa Indonesia sangat menyadari sifat dan nilai manfaat
ini.
5.381 Karena Indonesia untuk sementara dibebaskan dari larangan dalam
Pasal 3.1(b), ada sedikit diskusi dalam kasus ini mengenai prosedur dalam
Pasal 4 Perjanjian SCM untuk menentang subsidi yang dilarang. Adalah tepat
pada titik ini untuk mengingat apa prosedur-prosedur itu. Cukuplah untuk
mengatakan bahwa proses berdasarkan Pasal 4 cepat - sangat cepat.
5.382 Berdasarkan Pasal 4.4 Perjanjian SCM, penggugat dapat meminta
pembentukan panel dalam waktu 30 hari sejak permintaan konsultasi,
berlawanan dengan periode standar 60 hari berdasarkan Pasal 4.7 DSU.
Berdasarkan Pasal 4.6 Perjanjian SCM, sebuah panel harus mengedarkan
laporan akhirnya kepada semua Anggota dalam waktu 90 hari sejak tanggal
komposisi dan penetapan kerangka acuan panel, tanpa ada ketentuan yang
dibuat untuk perpanjangan. Berdasarkan Pasal 12.8 DSU, panel biasanya
memiliki waktu enam bulan (180 hari) untuk mengeluarkan laporannya, tetapi
dapat memakan waktu hingga sembilan bulan (270 hari).
5.383 Berdasarkan Pasal 4.8 Perjanjian SCM, setelah penerbitan laporan
panel, DSB harus mengadopsi laporan tersebut (atau salah satu pihak harus
memberitahukan keputusannya untuk mengajukan banding) dalam waktu 30
hari, berbeda dengan periode standar 60 hari berdasarkan Pasal 16.4 DSU.
Jika sebuah laporan diajukan banding, berdasarkan Pasal 4.9 Perjanjian SCM,
Badan Banding biasanya harus mengeluarkan laporannya dalam waktu 30
hari sejak pemberitahuan banding, tetapi bisa memakan waktu hingga 60 hari.
Berdasarkan Pasal 17.5 DSU, Badan Banding biasanya memiliki waktu 60 hari
untuk mengeluarkan laporannya, tetapi dapat memakan waktu hingga 90
hari.
India - Patent Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products,
WT/DS50/AB/R, Report of the Appellate Body issued 19 December 1997, para. 45.
251 Id.
250
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 145 oleh Paustinus S
5.384 Terakhir, berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian SCM, jika suatu tindakan
ditemukan sebagai subsidi yang dilarang, Anggota yang memberi subsidi
harus menarik subsidi “tanpa penundaan.” Sebaliknya, berdasarkan Pasal
21.3 DSU, Anggota memiliki “jangka waktu yang wajar” untuk mematuhi
rekomendasi atau keputusan DSB, yang patokannya, menurut Pasal 21.3(c),
adalah 15 bulan sejak tanggal adopsi laporan panel atau Badan Banding.
5.385 Apa artinya semua ini jika Indonesia tidak dibebaskan oleh Pasal 27.3
dari larangan Pasal 3.1(b) dan pemulihan Pasal 4, Panel ini tidak akan ada di
sini. Jika para penggugat dalam kasus ini, termasuk Amerika Serikat, dapat
mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 3.1(b) dan Pasal 4, dan dengan
asumsi bahwa sebuah panel dibentuk pada hari yang sama dengan Panel ini
(30 Juli 1997), panel akan mengeluarkan putusannya atas klaim Pasal 3.1(b)
selambat-lambatnya 28 Oktober 1997.252 Indonesia akan mengajukan banding
selambat-lambatnya 27 November 1997.253 Indonesia akan mengajukan
pengajuan bandingnya pada 2 Desember, dan para penggugat dalam kasus ini
akan mengajukan bandingnya pada 9 Desember.254 Sidang lisan di hadapan
Badan Banding akan berlangsung pada 12 Desember, dan laporan Badan
Banding akan jatuh tempo pada 27 Desember.255 Laporan panel dan Badan
Banding akan diadopsi oleh DSB selambat-lambatnya: 22 Januari 1998,
jadwal persidangan DSB berikutnya. Setelah adopsi, Indonesia kemudian
harus menarik subsidi “tanpa penundaan” berdasarkan Pasal 4.7 Perjanjian
SCM. Meskipun frasa "tanpa penundaan" belum dapat ditafsirkan, agaknya
itu harus berarti jangka waktu yang jauh lebih pendek dari "jangka waktu yang
wajar" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.3 DSU atau jangka waktu enam
bulan untuk penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.9 Perjanjian
SCM sehubungan dengan kasus efek samping. Jadi, jika Pasal 3.1(b) dan Pasal
4 Perjanjian SCM berlaku untuk subsidi Indonesia, penggugat dapat
mengharapkan penarikan subsidi beberapa waktu di paruh pertama tahun
1998.
5.386 Namun, sebagaimana terjadi sekarang, Panel telah mengindikasikan
bahwa mereka tidak akan menerbitkan laporannya sampai akhir April 1998.
Bahkan kemudian, kemungkinan besar, penerbitan laporan hanya akan
memicu banding oleh Indonesia yang selanjutnya akan menunda penarikan
kembali tindakan yang bersangkutan. Setelah Badan Banding memenangkan
pihak penggugat dan laporan Panel dan Badan Banding disahkan oleh Badan
Penyelesaian Sengketa, maka jika tidak praktis bagi Indonesia untuk segera
mematuhinya, Indonesia akan memiliki “jangka waktu yang wajar” untuk
mengajukan gugatannya. tindakan agar sesuai dengan kewajibannya.256
252 Meskipun masalah ini belum pernah diputuskan secara definitif, agaknya tuntutan Pasal
3.1(b) harus diajukan secara terpisah dari tuntutan-tuntutan lain jika penggugat ingin
memanfaatkan jadwal yang dipercepat dari Pasal 4.
253 Tentu saja Indonesia akan mengajukan banding, karena tidak diragukan lagi bahwa subsidi
yang dimaksud termasuk dalam Pasal 3.1(b).
254 Lampiran 1 (Jadwal Banding), Tata Kerja Review Banding, WT/AB/WP/3 (28 Februari 1997)
255 Sekali lagi, karena tidak diragukan lagi bahwa subsidi Indonesia termasuk dalam Pasal
3.1(b), maka Badan Banding tidak perlu memperpanjang batas waktunya selama 30 hari.
256 Sehubungan dengan klaim prasangka serius Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 7.9
Perjanjian SCM, Indonesia memiliki waktu enam bulan untuk menarik subsidi atau
menghilangkan dampak yang merugikan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 146 oleh Paustinus S
Singkatnya, tindakan tersebut tidak dapat ditarik sampai beberapa waktu pada
tahun 1999.257
5.387 Dalam pandangan Amerika Serikat, Indonesia telah menerima tawaran
yang cukup besar. Jika Indonesia tunduk pada Pasal 3.1(b) dan Pasal 4, kami
akan sangat dekat pada titik di mana para pihak akan membahas waktu
pencabutan subsidi konten lokal di Indonesia. Namun, karena Indonesia
dikecualikan dari ketentuan tersebut, para pihak tidak akan mencapai tahap
itu sampai beberapa waktu nanti
1998.
5.388 Selain itu, bukti menunjukkan bahwa Indonesia memahami sepenuhnya
sifat dari manfaat yang dinikmatinya berdasarkan pengecualian dari prosedur
dipercepat untuk subsidi yang dilarang. Sepanjang sejarah sengketa ini, baik
pejabat Indonesia maupun TPN telah berulang kali membuat pernyataan
kepada publik dan pers bahwa Program Mobil Nasional tidak dalam bahaya,
karena pada saat proses penyelesaian sengketa WTO berjalan, tujuan dari
Program Mobil Nasional akan tercapai dan TPN (atau Kia Timor, tergantung
pada siapa yang percaya) akan berdiri kokoh sebagai produsen mobil yang
bonafide (walaupun disubsidi).258 Baru-baru ini, bahkan pejabat dari Kia
Motors mengambil sikap menahan diri, menyatakan bahwa “akan memakan
waktu setidaknya dua hingga tiga tahun bagi WTO untuk menghasilkan
langkah-langkah mediasi”.259
5.389 Selain itu, jika kita mundur sedikit, jelaslah bahwa setidaknya, kondisi
Indonesia tidak lebih buruk daripada sebelum berlakunya Perjanjian WTO. Di
bawah GATT 1947, insentif pajak yang dimaksud dilarang oleh Pasal III:2 dan
Pasal III:4, dan juga dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang merugikan dalam Pasal XVI. Karena Pasal 27.3, bagaimanapun, tidak ada
yang benar-benar berubah dalam hal itu. Insentif pajak terus dilarang oleh
Pasal III:2 dan Pasal III:4 GATT 1994 dan terus tunduk pada tuntutan
prasangka serius berdasarkan Perjanjian SCM. Oleh karena itu, luar biasa bagi
Indonesia untuk mengklaim, seperti yang telah melalui Dr. Makarim, bahwa ia
tidak akan menandatangani Perjanjian WTO jika mengetahui bahwa subsidi
konten lokalnya akan tunduk pada Pasal III. Jika itu benar-benar keyakinan
Indonesia, maka itu tidak akan menjadi Pihak Penandatangan GATT 1947.
5.390 Ringkasnya, Panel harus sangat skeptis terhadap pernyataan Indonesia
bahwa entah bagaimana mendapat kesepakatan mentah dengan
menandatangani paket di mana subsidi konten lokal dilarang berdasarkan
257 Amerika Serikat berasumsi bahwa Indonesia akan mematuhi komitmennya kepada IMF
untuk menarik tindakan tersebut setelah DSB memutuskan untuk tidak melakukannya.
258 RI to Finish Car Program by ‘99”, Jakarta Post, 23 April 1997 (Bukti US 14, p. 105);
“Indonesia
Preparing Team to Defend Nat’l Car Policy at WTO”, ANTARA, 9 May 1997 (Bukti US 14, p.
117); “Astra, Indomobil Roped in to Speed Up Timor Car Project,” Business Times (Singapore),
16 May 1997 (Bukti US 14, p. 121); “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan”, South China
Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, p. 132) (mengutip seorang pejabat TPN yang
menyatakan bahwa perselisihan WTO “tidak akan berdampak pada kegiatan kami. WTO
membutuhkan waktu.”); dan “Timor in Trouble at WTO and at Home”, Business Times
(Singapore), 25 June 1997 (Bukti US 14, p. 144) (“Jakarta sedang berjudi karena punya
waktu.”).
259 Timor President’s Resignation Won’t Affect Kia in Indonesia", Asia Pulse, 4 November 1997
(Bukti US 24, p. 25).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 147 oleh Paustinus S
Pasal III. Sebagaimana dibahas di atas, Indonesia mendapat keuntungan dari
pembebasan sementara dari prosedur percepatan Pasal 4 Perjanjian SCM.
Paling tidak, keadaannya tidak lebih buruk daripada di bawah GATT 1947.
(c) Insentif pajak berdasarkan Program 1993 dan Program Mobil
Nasional tidak dilindungi oleh Pasal III:8(b) GATT 1994
5.391 Indonesia tampaknya berpendapat bahwa insentif pajak yang diberikan
di bawah Program 1993 dan Program Mobil Nasional dilindungi oleh Pasal
III:8(b) karena “subsidi” pajak diterima oleh produsen atau perakit mobil. (Lihat
Bagian V.D.) Argumen ini salah sasaran, dan salah mengartikan arti Pasal
III:8(b) dan preseden yang berkaitan dengannya.
5.392 Mengenai Pasal III:4, Pasal III:8(b) menetapkan bahwa pemberian subsidi
secara eksklusif kepada produsen produk dalam negeri sejenis dan bukan
kepada produsen asing tidak melanggar persyaratan non-diskriminasi dari
Pasal III :4. Namun, sejauh menyangkut Pasal III:4, dalam hal insentif pajak
Indonesia, produk impor yang didiskriminasi melalui persyaratan kandungan
lokal adalah suku cadang dan subbagian otomotif, bukan mobil jadi. Dengan
demikian, fakta bahwa insentif pajak ini dapat merupakan subsidi kepada
pembeli suku cadang dan sub-suku cadang otomotif Indonesia (yaitu produsen
mobil jadi atau suku cadang jadi) tidak membenarkan perlakuan diskriminatif
yang diberikan kepada suku cadang dan sub-suku cadang otomotif yang
diimpor.260
5.393 Selain itu, Pasal III:8(b) tidak memisahkan insentif pajak Indonesia dari
persyaratan Pasal III:2. Dalam kasus Canada Periodicals, Appellate Body
menegaskan bahwa Pasal III:8(b) “dimaksudkan untuk membebaskan dari
kewajiban Pasal III hanya pembayaran subsidi yang melibatkan pengeluaran
pendapatan oleh pemerintah”.261 Dalam putusannya, Badan Banding mengutip
dengan persetujuan bagian berikut dari kasus United States - Malt
Beverages:262
Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu, subsidi produsen
yang diizinkan pada "pembayaran" setelah pajak dipungut
atau pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III.
Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang pembebasan atau
pengurangan pajak, dan aturan subsidi masuk akal secara
ekonomi dan politik. Bahkan jika hasil dari pajak produk
non-diskriminatif
dapat
digunakan
untuk
subsidi
berikutnya, produsen dalam negeri, seperti pesaing
asingnya, harus membayar pajak produk yang terutang.
Pemisahan aturan pajak dan subsidi berkontribusi pada
transparansi yang lebih besar. Ini juga dapat membuat
penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan proteksionis
menjadi lebih sulit, seperti dalam kasus di mana bantuan
produsen memerlukan keputusan legislatif atau pemerintah
Italian Agricultural Machinery, L/833, Report of the Panel disahkan 23 Oktober 1958,
BISD 7S/60, 64, para. 14.
261 Canada - Certain Measures Concerning Periodicals, WT/DS31/AB/R, Report of the
Appellate Body disahkan 30 Juli 1997, page 34.
262 Id. mengutip dari BISD 39S/206, para. 5.10, disahkan 19 Juni 1992
260
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 148 oleh Paustinus S
tambahan di mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat
diseimbangkan.
5.394 Insentif pajak Indonesia tidak melibatkan pengeluaran pendapatan oleh
Indonesia. Oleh karena itu, mereka juga tidak dilindungi oleh Pasal III:8(b).
Argumentasi Indonesia sebaliknya adalah bahwa pengenalan Perjanjian SCM
secara efektif telah mengubah ruang lingkup Pasal III:8(b). Ini tidak lebih dari
versi daur ulang dari argumen “konflik” Indonesia, yang telah dibahas
sebelumnya oleh Amerika Serikat dan diekspos sebagai argumen palsu yang
tidak didukung oleh teks perjanjian, sejarah penyusunannya, prinsip-prinsip
hukum internasional publik, dan yurisprudensi WTO. .
F. Argumen-argumen tambahan mengenai klaim-klaim berdasarkan
Pasal III:4 GATT 1994 berkaitan dengan tindakan tarif
1. Tanggapan Khusus oleh Indonesia
5.395 Selain tanggapan umumnya terhadap semua klaim-klaim dalam Pasal III
GATT 1994, Indonesia memberikan tanggapan khusus sehubungan dengan
klaim bahwa tindakan tarif yang dipermasalahkan melanggar Pasal III:4 GATT
1994. Berikut ini adalah argumentasi Indonesia dalam hal ini:
(a) Jadwal bea masuk untuk perusahaan otomotif yang menggunakan
kadar dalam negeri yang berbeda sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994
karena jadwal tersebut merupakan tindakan perbatasan yang tidak
tunduk pada Pasal III:4 GATT 1994 dan merupakan subsidi. diizinkan
untuk memelihara
5.396 Bea masuk, menurut definisi (Pasal I:1 GATT 1994), "dikenakan pada
atau sehubungan dengan impor" dan karenanya merupakan tindakan
perbatasan daripada peraturan internal. Oleh karena itu mereka tidak tercakup
dalam Pasal III:4 (atau salah satu Pasal III) GATT 1994 yang, sebagaimana
disebutkan dalam judul Pasal itu sendiri, terbatas pada "Perlakuan Nasional
terhadap Perpajakan dan Peraturan Dalam Negeri".263
5.397 Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, di bawah Program Insentif
1993, tingkat bea masuk yang dikenakan pada mobil impor dan suku cadang
otomotif ditetapkan dengan mengacu pada proporsi suku cadang dan
komponen yang diproduksi di Indonesia yang digunakan pada setiap model
mobil tertentu. Demikian pula, di bawah program mobil nasional Februari
1996, produsen yang ditunjuk sebagai produsen mobil nasional dan memenuhi
kriteria untuk program tersebut dibebaskan dari bea masuk atas suku cadang
dan komponen yang diimpor. Kedua program tersebut memberikan
pembebasan bea masuk kepabeanan, yang - tidak dapat disangkal merupakan tindakan perbatasan. Tidak ada argumen yang serius bahwa
regulasi internal terlibat. Oleh karena itu, Pasal III Perjanjian Umum, termasuk
Pasal III:4, tidak berlaku.
5.398 Kesimpulan ini tidak terpengaruh oleh Laporan Panel dalam CanadaAdministration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984),
263 Argumen Amerika Serikat bahwa insentif bea masuk berada dalam cakupan Pasal III:4
(Lihat Bagian V.C.3 dan V.F.4) sama sekali salah.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 149 oleh Paustinus S
BISD 30S/140, yang merupakan keputusan GATT terkemuka mengenai rezim
konten lokal. Dalam usaha perusahaan FIRA untuk membeli barang-barang
asal Kanada menjadi bagian dari kondisi di mana setiap investasi yang
diusulkan disetujui, dan pengurangan darinya dapat ditegakkan secara
hukum. Kewajiban hukum untuk membeli barang-barang dalam negeri ini
merupakan "persyaratan" yang mempengaruhi penjualan internal suatu
produk dan dengan demikian termasuk dalam cakupan Pasal III:4. Tidak ada
tindakan perbatasan yang terlibat.
5.399 Untuk alasan yang sama, Laporan Panel dalam EEC-Regulation on
Imports of Parts and Components (16 May 1990), BISD 37S/132, tidak
tepat. Di sana, penangguhan oleh Masyarakat Eropa dari proses pengelakan
anti-banting harga tergantung pada usaha perusahaan responden Jepang
untuk mengubah sumber mereka dari suku cadang dan bahan impor menjadi
suku cadang dan bahan yang diproduksi di Masyarakat Eropa. Baik
"keuntungan" yang ditemukan oleh Panel (penangguhan proses administrasi
MEE) maupun usaha untuk menggunakan barang-barang MEE bukanlah
tindakan perbatasan. Hal yang sama berlaku sehubungan dengan Laporan
Badan Banding dalam European Communities - Regime for the Importation,
Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27/AB/R (9 September 1997).
Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Banding:
Yang dipermasalahkan dalam banding ini bukanlah apakah
persyaratan perizinan impor, dengan demikian, berada
dalam ruang lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan
persyaratan Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor
untuk impor pisang di antara operator yang memenuhi
syarat dalam Masyarakat Eropa berada dalam cakupan
ketentuan ini. Indo. di para. 211 (penekanan ditambahkan).
“Keuntungan” dalam cakupan Pasal III:4 adalah distribusi izin di antara
operator yang memenuhi syarat (tindakan internal) dan bukan tindakan
perbatasan (persyaratan perizinan) itu sendiri.
5.400 Dalam kasus instan, tidak ada persyaratan konten lokal klasik yang
mewajibkan perusahaan untuk membeli secara lokal.264 Semua perusahaan
otomotif bebas memilih dari mana sumber suku cadang dan komponen
otomotif. Setiap perusahaan membuat keputusan perusahaan tentang apakah
mereka ingin mendapatkan keuntungan dari subsidi bea masuk bea masuk
yang diberikan kepada mereka yang memilih untuk menggunakan suku cadang
dan komponen yang diproduksi di dalam negeri pada tingkat tertentu.265
264 Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengakui hal ini dalam laporan April 1997
berjudul Ringkasan Pasar Otomotif Indonesia yang disiapkan oleh Departemen Perdagangan
Amerika Serikat (lihat Bukti Indonesia
11) Departemen tersebut menyatakan bahwa
“persyaratan kandungan lokal tidak eksplisit” pada Program Insentif 1993.
265 Bahkan Amerika Serikat mengakui bahwa sistem penurunan tarif di Indonesia bukanlah
rezim konten lokal sebagaimana istilah tersebut telah dipahami dan digunakan di WTO dan
GATT. Selama pertemuan kelompok negosiasi Putaran Uruguay 26 Oktober 1989 tentang
TRIMs, Amerika Serikat mendefinisikan konten lokal sebagai "penghalang yang tidak dapat
diatasi tidak peduli seberapa baik produk impor mungkin." (MTN.GNG/NG12/13 pada paragraf
43.) Program subsidi Indonesia, tidak seperti yang dilakukan di FIRA atau EEC-Parts and
Components, tidak menghadirkan hambatan yang tidak dapat diatasi. Setiap perusahaan
dapat memilih apakah untuk kepentingan komersialnya memperoleh sejumlah tertentu secara
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 150 oleh Paustinus S
b) Subsidi bea masuk kepabeanan Indonesia tidak mencakup
"persyaratan" yang diperlukan untuk "mengamankan keuntungan"
dalam ruang lingkup Pasal III:4 GATT 1994
5.401 Pengadu secara keliru berpendapat bahwa bea masuk bea masuk
bersubsidi Indonesia berada dalam cakupan Pasal III: 4 Perjanjian Umum.
Mereka mengklaim bahwa masalahnya adalah “bukan pengurangan bea, tetapi
pengkondisian pengurangan tersebut pada pembelian suku cadang dan
komponen dalam negeri.”
5.402 Cacat dalam posisi pengadu sangat mendasar - ruang lingkup Pasal III
terbatas pada undang-undang, peraturan, dan persyaratan internal; bea
masuk bea masuk bersubsidi adalah tindakan perbatasan, bukan undangundang, peraturan, atau persyaratan internal. Tidak ada preseden WTO atau
GATT yang mendukung perluasan cakupan Pasal III untuk mencakup
tindakan perbatasan. Memang, preseden yang dikutip oleh Para Penggugat –
Italian Machinery,266 EEC – Parts and Components267, EEC–Oilseeds268,
Bananas III269
and FIRA270 - membantah pendapat mereka.
5.403 Mesin Italia melibatkan fasilitas kredit yang tersedia hanya untuk
pembeli traktor domestik - tindakan internal yang jelas. Identifikasi Panel
tentang ruang lingkup Pasal III sederhana dan tidak ambigu: “ maksud para
perancang [Pasal III Persetujuan Umum] jelas untuk memperlakukan produkproduk impor dengan cara yang sama seperti produk-produk dalam negeri yang
serupa setelah mereka disetujui melalui bea cukai.”271
5.404 EEC - Parts and Components melibatkan: (i) “bea masuk antipenghindaran” yang dikenakan pada produk jadi yang dirakit di Masyarakat
Eropa (bukan pada suku cadang impor); dan (ii) penangguhan proses
administrasi Masyarakat Eropa di mana perusahaan setuju untuk membatasi
penggunaan suku cadang impor mereka. Keduanya jelas merupakan tindakan
internal, bukan tindakan perbatasan. Setelah menyatakan bahwa “bea antipenghindaran” Masyarakat Eropa tidak disyaratkan pada impor suatu produk
atau dikenakan pada saat impor, Panel mengatakan: “pembebanan 'bea masuk
biasa' untuk tujuan perlindungan diperbolehkan kecuali mereka melebihi
ikatan tarif. Sebaliknya, pajak internal yang mendiskriminasi produk impor
dilarang.”272
lokal dan membayar satu tarif bea atas suku cadang yang diimpor atau untuk memperoleh
lebih sedikit di Indonesia dan membayar tarif bea yang berbeda.
266 Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD
7S/60
267 EEC-Regulation on Imports of Parts and Components (16 May 1990), BISD 37S/132
268 European Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and
Producers of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 January 1990), BISD 37S/86.
269 European
Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas (9 September 1997), WT/DS27/AB/R.
270 Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984),
BISD 30S/140.
271 Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery (23 October 1958), BISD
7S/60, 64, para. 11 (penekanan ditambahkan).
272 European Economic Community-Regulation on Imports of Parts and Components (16 May
1990), BISD 37S/132, 192, para. 5.4.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 151 oleh Paustinus S
5.405 Oilseeds melibatkan pembayaran kepada pengolah biji minyak dalam
negeri. Prinsip yang menurut Masyarakat Eropa relevan tampaknya adalah
bahwa “paparan suatu produk impor tertentu terhadap risiko diskriminasi,
dengan sendirinya, merupakan suatu bentuk diskriminasi.”273 Sekali lagi,
sebagaimana ditunjukkan oleh bagian kutipan pertama yang ditekankan,
ukuran yang dipermasalahkan adalah ukuran internal yang mempengaruhi
produk yang sudah diimpor, bukan ukuran perbatasan.
5.406 Bagaimana dengan Bananas III? Di sana pula, Badan Banding secara
tegas menyatakan:
Masalah dalam banding ini bukanlah apakah persyaratan
perizinan impor, dengan demikian, berada dalam ruang
lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan persyaratan
Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor untuk pisang
impor di antara operator yang memenuhi syarat dalam
Masyarakat Eropa. berada dalam ruang lingkup ketentuan
ini.274
"Keuntungan" dalam ruang lingkup Pasal III:4 adalah distribusi lisensi di
antara operator yang memenuhi syarat, sesuatu yang terjadi setelah impor dan
dengan demikian merupakan tindakan internal. "Persyaratan perizinan impor
seperti itu", - tindakan perbatasan - tidak ditanggapi karena, sebagai tindakan
perbatasan, tidak bisa masuk dalam cakupan Pasal III.
5.407 Terakhir, keputusan FIRA, yang dialamatkan pada halaman 99 hingga
100 dari Pengajuan Pertama Indonesia, tidak memberikan bantuan kepada
Penggugat. Dalam hal ini, keputusan GATT terkemuka mengenai rezim konten
lokal, Panel menemukan bahwa usaha perusahaan untuk membeli barangbarang asal Kanada, persyaratan internal, berada dalam cakupan Pasal III:4.275
Seperti dalam kasus lain yang disebutkan oleh Penggugat, tidak ada tindakan
perbatasan yang dilakukan. terlibat.
5.408 Para pengadu tidak menunjukkan preseden apa pun yang menyatakan
bahwa Pasal III berlaku untuk tindakan perbatasan. Mereka tidak bisa. Tidak
ada preseden seperti itu karena Pasal III hanya berlaku untuk tindakan
mengenai barang impor yang telah melewati bea cukai.
5.409 Bagaimana keterkaitan tingkat bea masuk kepabeanan dengan tingkat
kandungan dalam negeri? Daripada berusaha mengubah tindakan perbatasan
menjadi tindakan internal untuk menerapkan Pasal III, pendekatan yang tepat
adalah menganalisis apakah subsidi konten dalam negeri ini konsisten dengan
kewajiban Indonesia, sebagai negara berkembang, berdasarkan Perjanjian
SCM.
2. Sanggahan Jepang Terhadap Argumentasi Indonesia
273 European Economic Community-Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers
of Oilseeds and Related Animal-Feed Proteins (25 January 1990), BISD 37S/86, 125, para. 141
(penekanan pertama ditambahkan)
274 European
Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas (9 September 1997), WT/DS27/AB/R, 85, para. 211 (penekanan ditambahkan).
275 Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February
1984), BISD 30S/140.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 152 oleh Paustinus S
5.410 Jepang berargumen, sebagai bantahan atas tanggapan Indonesia
terhadap klaim berdasarkan Pasal III:4 yang berkaitan dengan tindakan tarif,
bahwa program Februari 1996 melanggar Pasal III:4 GATT dan tidak dapat
lepas dari peninjauan sebagai "tindakan perbatasan" atau "tindakan sukarela".
" Berikut argumen sanggahan Jepang terkait hal tersebut:
(a) Program Februari 1996 melanggar Pasal III:4 GATT
5.411 Program Februari 1996 membebaskan pembayaran pajak barang mewah
35 persen dan bea masuk hingga 65 persen untuk suku cadang dan komponen
otomotif sehubungan dengan Mobil Nasional, dengan syarat Mobil Nasional
memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu. Dengan demikian,
menciptakan insentif yang kuat bagi produsen Mobil Nasional untuk lebih
menyukai suku cadang dan komponen Indonesia daripada suku cadang dan
komponen impor, yang jelas-jelas melanggar GATT Pasal III:4. (Lihat Bagian
V.C.1.)
(b) Pembelaan "tindakan perbatasan" Indonesia tidak memiliki manfaat
5.412 Mengenai persyaratan konten lokal sehubungan dengan pembebasan
bea masuk, Indonesia berpendapat bahwa itu adalah "tindakan perbatasan,"
karena "[c]bea cukai, menurut definisi (Pasal I:1 Perjanjian Umum), 'dikenakan
pada atau sehubungan dengan impor.'" Indonesia selanjutnya berargumen
bahwa tindakan tersebut tidak dapat menjadi "peraturan internal" yang tunduk
pada Pasal III:4. Namun, baik teks Pasal III:4 GATT maupun kasus-kasus
preseden GATT/WTO membantah pernyataan ini.
(1) Teks Pasal III:4 GATT menunjukkan bahwa itu berlaku untuk
"semua" tindakan "mempengaruhi" kondisi penjualan internal
5.413 Pertama, teks Pasal III:4 GATT menetapkan bahwa Pasal tersebut harus
diterapkan "terkait dengan semua undang-undang, peraturan dan persyaratan
yang mempengaruhi penjualan internal [impor], penawaran untuk dijual,
dibeli, diangkut, didistribusikan atau digunakan." Tidak ada satu pun dalam
teks yang mengharuskan undang-undang, peraturan, dan persyaratan
semacam itu untuk hanya memengaruhi masalah internal sepenuhnya, atau
dengan kata lain, tidak memiliki hubungan apa pun dengan perbatasan. Juga
tidak ada dasar tekstual untuk pembedaan kaku yang coba ditarik oleh
Indonesia antara "tindakan perbatasan" dan "tindakan internal". Sebaliknya,
Pasal III:4, menurut ketentuannya, berlaku untuk "semua" tindakan "yang
mempengaruhi penjualan internal [impor], [dll.]," terlepas dari bagaimana
Indonesia memilih untuk menggambarkan tindakannya untuk tujuan proses
ini.276
5.414 Dalam kasus instan, masalahnya bukan pengurangan bea masuk itu
sendiri. Pemerintah Jepang tidak mempermasalahkan bea masuk hingga 65
persen yang dipertahankan Indonesia atas impor suku cadang dan komponen
Indonesia tampaknya mengandalkan judul GATT Pasal III, yang menggarisbawahi kata
"internal" dalam bahasa judul "Perlakuan Nasional terhadap Perpajakan dan Regulasi Dalam
Negeri". Namun, Pemerintah Indonesia melakukan kesalahan dalam menafsirkan judul
tersebut, sebagaimana terlihat dari teks GATT Pasal III:4. Suatu peraturan tunduk pada GATT
Pasal III:4 jika mempengaruhi kondisi penjualan internal.
276
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 153 oleh Paustinus S
otomotif. Sebaliknya, persoalan di sini menyangkut insentif, termasuk insentif
bea masuk, yang dibuat oleh Indonesia untuk mendorong pembelian suku
cadang dan komponen otomotif dalam negeri di atas impor sejenis. Memberikan
insentif kepada pembuat mobil Indonesia untuk membeli suku cadang dan
komponen dalam negeri jelas "mempengaruhi" kondisi "penjualan internal".
Selain itu, apa yang didorong oleh tindakan ini adalah aktivitas internal murni
(yaitu pembelian suku cadang dan komponen dalam negeri), yang memiliki
sedikit hubungan dengan "perbatasan". Jadi, terlepas dari apakah insentif
melibatkan "tindakan perbatasan" seperti bea masuk, mereka "mempengaruhi"
kondisi penjualan internal untuk suku cadang dan komponen otomotif yang
diimpor dan dicakup oleh teks biasa GATT Pasal III:4.
5.415 Juga perlu diperhatikan bahwa, sehubungan dengan pembebasan pajak
barang mewah, masalah untuk tujuan Pasal III:4 bukanlah pembebasan pajak
barang mewah itu sendiri. Pajak barang mewah yang diskriminatif
pengecualian tersebut melanggar Pasal III:2. Yang dimaksud dengan Pasal III:4
adalah persyaratan kandungan dalam negeri yang harus dipenuhi untuk
memperoleh pembebasan pajak barang mewah. Dengan menciptakan insentif
untuk membeli suku cadang dan komponen Indonesia, persyaratan
kandungan lokal memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan bagi
produk Indonesia daripada produk impor sejenis, yang melanggar Pasal III:4.
(2) Preseden GATT/WTO juga menunjukkan bahwa GATT Pasal III:4
berlaku untuk "tindakan perbatasan" yang mempengaruhi kondisi
penjualan internal.
5.416 Argumen Indonesia juga tidak konsisten dengan konstruksi lama Pasal
III:4 yang telah diterima oleh panel GATT dan WTO sejak tahun 1958. Preseden
GATT awal dalam Italian Discrimination Against Imported Agricultural
Machinery, yang telah dikutip dengan persetujuan berkali-kali sejak,
menyatakan bahwa Pasal III:4 berlaku untuk undang-undang "yang
mempengaruhi penjualan internal, pembelian, dll." dan tidak hanya undangundang "yang mengatur kondisi penjualan atau pembelian." Lebih lanjut Panel
menguraikan, “pemilihan kata 'mempengaruhi' akan menyiratkan bahwa
perancang Pasal yang dimaksudkan untuk mencakup dalam ayat 4 tidak hanya
undang-undang dan peraturan yang secara langsung mengatur kondisi
penjualan atau pembelian tetapi juga setiap undang-undang atau peraturan
yang mungkin secara merugikan mengubah kondisi persaingan antara
domestik dan produk impor di pasar internal."277
5.417 Keputusan-keputusan lain yang lebih baru bahkan lebih langsung tepat
pada pokoknya secara khusus menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang
melibatkan "tindakan perbatasan" dan "mempengaruhi" kondisi-kondisi
"penjualan atau pembelian internal" termasuk dalam cakupan GATT Pasal III:4.
Misalnya, Panel dalam United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930
menyatakan bahwa "fakta bahwa Bagian 337 digunakan sebagai sarana untuk
Panel Report on Italian Discrimination Against Imported Agricultural Machinery
("Italian Agricultural Machinery"), L/833,disahkan pada 23 October 1958, 7S/60, 64, para.12.
(Penekanan pada aslinya.)
277
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 154 oleh Paustinus S
penegakan hukum paten Amerika Serikat di perbatasan tidak memberikan
jalan lari dari penerapan Pasal III:4."278
5.418 Kesimpulan ini baru-baru ini ditegaskan kembali oleh Panel dan Badan
Banding dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas ("Bananas III").279 Dalam kasus itu, Masyarakat Eropa berpendapat,
baik Panel maupun Badan Banding, bahwa tindakan yang dipermasalahkan
adalah tindakan perbatasan, bukan tindakan internal yang tunduk pada GATT
Pasal III:280, tetapi argumen itu tidak diterima. Sebaliknya, Panel menemukan
bahwa tindakan Masyarakat Eropa melanggar GATT Pasal III:4 karena mereka
mempengaruhi kondisi penjualan internal, dengan mengalokasikan bagian
tertentu dari lisensi yang diperlukan untuk mengimpor pisang dengan tarif
yang dikurangi secara eksklusif kepada operator yang memasarkan sejumlah
tertentu pisang domestik. Panel secara tegas menyatakan bahwa "tindakan
perbatasan mungkin berada dalam lingkup klausul perlakuan nasional" dari
Pasal III:4.281 Lebih lanjut dinyatakan, "jika fakta bahwa peraturan Masyarakat
Eropa .... termasuk atau terkait dengan tindakan perbatasan seperti
persyaratan perizinan berarti Pasal III tidak dapat diterapkan, tidak akan sulit
untuk menghindari kewajiban perlakuan nasional GATT."282 Temuan Panel
diperiksa dan dikuatkan oleh Badan Banding.283 Dengan demikian, jelas bahwa
Panel dan Laporan Badan Banding Bananas III menolak argumen yang identik
dengan Indonesia dalam konteks yang sangat mirip.
5.419 Upaya aneh Indonesia untuk mengklaim bahwa laporan Badan Banding
dalam Bananas III mendukung posisinya tidak hanya gagal, tetapi juga
melemahkan inti argumennya. Indonesia mengutip Badan Banding yang
menyatakan:
Masalah dalam banding ini bukanlah apakah persyaratan
perizinan impor, dengan demikian, berada dalam ruang
lingkup Pasal III:4, tetapi apakah prosedur dan persyaratan
Masyarakat Eropa untuk distribusi izin impor untuk pisang
impor di antara operator yang memenuhi syarat dalam
Masyarakat Eropa. berada dalam ruang lingkup ketentuan
ini.
Namun, jauh dari mendukung posisi Indonesia, kutipan ini justru menyoroti
kesalahannya. Kutipan tersebut menunjukkan bahwa GATT Pasal III:4
sebenarnya berlaku untuk tindakan, seperti insentif bea masuk Indonesia,
yang "mempengaruhi" kondisi penjualan internal untuk impor terlepas dari
apakah tindakan tersebut juga memiliki hubungan dengan perbatasan.
Panel Report on United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930 ("US - Section
337"), L/6439, d isah k a n p a da 7 November 1989, BISD 36S/345, 385-386, para. 5.10.
L i h a t j u g a Panel Report on EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, L/6657,
disahkan pada 16 Mei 1990, BISD 37S/132, 197
279 Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas
("Bananas III"), WT/D2S7/R/USA, disahkan pada 25 September 1997, sebagaimana diubah
oleh the Appellate Body. Appellate Body Report on Bananas III, WT/DS27/AB/R, disahkan
pada 25 September 1997
280 Panel Report on Bananas III, paras. 4.265-4.271.
Appellate Body Report on Bananas III,
paras, 33-36.
281 Panel Report on Bananas III, para. 7.176
282 Id., para. 7.177
283 Appellate Body Report on Bananas III, paras. 209-211
278
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 155 oleh Paustinus S
Memang, pernyataan Badan Banding itu sangat meremehkan posisi Indonesia
dan mendukung Jepang sehingga dapat dirumuskan ulang dengan mudah
untuk diterapkan pada kasus ini sebagai berikut:
Yang dipermasalahkan dalam hal ini bukanlah apakah bea
masuk tersebut termasuk dalam cakupan Pasal III:4, tetapi
apakah persyaratan Indonesia yang mendorong pembelian
internal suku cadang dan komponen otomotif dalam negeri
di Indonesia termasuk dalam cakupan ketentuan ini.
5.420 Dua kasus lain yang dikutip oleh Indonesia juga gagal mendukung
argumennya. Meskipun mungkin benar, sebagaimanda dinyatakan Indonesia,
bahwa tindakan yang dipermasalahkan dalam Canada - Administration of the
Foreign Investment Review Act bukanlah tindakan perbatasan, tidak ada
keputusan yang mendukung dugaan interpretasi bahwa tindakan apa pun
yang terkait dengan tindakan perbatasan tidak dapat tunduk pada GATT Pasal
III:4. Panel itu sama sekali tidak membahas masalah ini. Terakhir, untuk EEC
- Regulation on Imports of Parts and Components, pernyataan Indonesia bahwa
tindakan yang dipermasalahkan di sana tidak melibatkan tindakan perbatasan
sama sekali tidak benar. "Keuntungan" yang ditemukan oleh Panel itu untuk
melanggar Pasal III:4 berkaitan dengan penangguhan proses berdasarkan
ketentuan
anti-penggelapan
undang-undang
anti-dumping,
yang,
bertentangan dengan karakterisasi Indonesia, jelas-jelas berimplikasi pada
tindakan perbatasan. Faktanya, Masyarakat Eropa berargumen dalam
perselisihan itu bahwa tindakan tersebut "bukanlah tindakan internal dalam
pengertian [Pasal GATT III]"284, yang ditolak oleh Panel.
5.421 Oleh karena itu, pembelaan "tindakan perbatasan" Indonesia tidak
konsisten dengan kedua teks biasa Pasal III:4 dan pemahamannya yang
mapan.
(c) Pembelaan "tindakan sukarela" Indonesia tidak ada gunanya
5.422 Indonesia juga tampaknya berpendapat bahwa, karena tindakan yang
dipermasalahkan dalam kasus ini bukanlah tindakan wajib tetapi tindakan
yang dapat dilakukan perusahaan secara sukarela untuk mendapatkan
keuntungan, tindakan tersebut tidak tercakup dalam GATT Pasal III:4 (lihat
Bagian VF1) . Namun, argumen itu tidak ada gunanya.
5.423 Argumentasi Indonesia tidak sejalan dengan penafsiran yang mapan atas
Pasal III:4 GATT yang telah ditegaskan oleh banyak panel GATT/WTO.
Keputusan ini menetapkan bahwa di mana kepatuhan dengan ukuran tertentu
diperlukan untuk mengamankan "keuntungan", tindakan tersebut dicakup
oleh GATT Pasal III:4. Misalnya, Panel dalam Italian Agricultural Machinery
menemukan ketidakkonsistenan dengan GATT Pasal III:4 undang-undang
Italia yang menciptakan insentif sukarela bagi petani untuk membeli mesin
pertanian domestik dengan memberikan persyaratan kredit khusus kepada
petani untuk pembelian mesin pertanian mesin domestik, tetapi tidak untuk
impor.285 Contoh serupa lainnya termasuk Laporan Panel tentang EEC - Parts
284
285
Panel Report on EEC - Parts and Components, para.3.43
Panel Report on Italian Agricultural Machinery, paras. 11-12. Lihat para. 3.07 di atas.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 156 oleh Paustinus S
and Components 286 dan Laporan Panel dan Badan Banding baru-baru ini
tentang Bananas III.287
5.424 Kesimpulan yang mapan bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya mencakup
tindakan wajib tetapi juga tindakan sukarela diperkuat oleh Daftar Ilustratif
Perjanjian TRIMs, yang secara eksplisit menyatakan bahwa "TRIM yang tidak
sesuai dengan .... [Pasal III GATT :4] termasuk yang .... kepatuhan yang
diperlukan untuk mendapatkan keuntungan ...." (Lihat juga Bagian VI.A.)
3. Sanggahan Masyarakat Eropa terhadap Argumentasi Indonesia
5.425 Masyarakat Eropa berpendapat, sebagai bantahan terhadap tanggapan
Indonesia terhadap klaim berdasarkan Pasal III:4 yang berkaitan dengan
tindakan tarif, bahwa keringanan bea masuk yang bergantung pada
persyaratan kandungan lokal melanggar Pasal III:4 GATT dan tidak dapat lepas
dari tinjauan sebagai tindakan perbatasan yang dimaksudkan " atau "tindakan
sukarela". Berikut argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terkait hal
tersebut:
5.426 Indonesia berpendapat bahwa Pasal III:4 tidak berlaku untuk tindakan
yang disebutkan dalam angka (v) dan (vi) bagian (b) klaim Masyarakat Eropa
(Lihat Bagian III.B), karena tindakan tersebut merupakan tindakan perbatasan.
5.427 Masyarakat Eropa akan setuju bahwa penerapan tarif bea masuk yang
dikurangi atau nol pada impor suku cadang dan komponen otomotif adalah
“tindakan perbatasan” yang, jika diterapkan secara terpisah, akan berada di
luar cakupan GATT Pasal III:4. Namun, dalam kasus ini, pemberian
keuntungan tarif itu tergantung pada kendaraan bermotor di mana suku
cadang dan komponen yang diimpor dirakit mencapai persentase tertentu dari
kandungan lokal. Untuk mencapai persentase itu, perakit lokal harus
menggunakan suku cadang dan komponen lokal, bukan impor. Oleh karena
itu, tidak dapat disangkal bahwa tindakan tersebut “mempengaruhi”
penggunaan suku cadang dan komponen di dalam negeri Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam GATT Pasal III:4.
5.428 Merupakan prinsip yang mapan bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya
berlaku untuk tindakan “wajib” tetapi juga di mana kepatuhan terhadap
tindakan tertentu (seperti target konten lokal yang dipermasalahkan dalam
kasus ini) diperlukan untuk mengamankan keuntungan atau manfaat (seperti
kemungkinan untuk mengimpor input pada tingkat yang dikurangi atau nol).
Sebagaimana dicatat oleh Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports
of Parts and Components:
... cakupan
komprehensif 'semua undang-undang,
peraturan
atau
persyaratan
yang
mempengaruhi
[penekanan ditambahkan oleh Panel] penjualan internal, dll.
dari produk impor menunjukkan bahwa tidak hanya
persyaratan yang secara hukum terikat untuk dilaksanakan
oleh perusahaan, seperti yang diperiksa oleh Panel FIRA ....
Panel Report on EEC - Parts and Components, para. 5.21. Lihat para. 3.11 di atas.
Panel Report on Bananas III, para. 7.178. Appellate Body Report on Bananas III, paras.
211- 214. Lihat paras. 3.09-3.10 di atas.
286
287
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 157 oleh Paustinus S
tetapi juga yang diterima secara sukarela oleh perusahaan
untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah merupakan
'persyaratan' dalam arti ketentuan itu288” [penekanan
ditambahkan].
5.429 “Keuntungan” yang dimaksud dapat terdiri dari manfaat yang diberikan
sehubungan dengan tindakan perbatasan, seperti misalnya pembebasan atau
pengurangan tarif. Ini telah dikonfirmasi oleh laporan Panel baru-baru ini
tentang EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas.289
5.430 Salah satu tindakan yang dipersengketakan dalam kasus tersebut
adalah apa yang disebut “aturan kategori operator” untuk alokasi izin untuk
mengimpor pisang “negara ketiga” dengan tarif yang lebih rendah dalam kuota
tarif. Sesuai dengan aturan tersebut, 30 persen dari kuota tarif dicadangkan
untuk operator yang telah memasarkan selama periode tiga tahun sebelumnya
pisang yang berasal dari Masyarakat Eropa atau dari sumber ACP tradisional.
5.431 Panel menemukan bahwa persyaratan untuk memasarkan pisang yang
berasal dari Masyarakat Eropa memberikan perlakuan yang lebih
menguntungkan bagi pisang tersebut daripada pisang impor sejenis dan oleh
karena itu melanggar Pasal III:4 GATT. Dalam mencapai kesimpulan ini Panel
menolak secara tegas argumen yang diajukan oleh Masyarakat Eropa yang
menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan perbatasan dan dengan
demikian tidak tunduk pada Pasal III:4. Panel menyatakan kembali pandangan
Laporan Panel sebelumnya (tidak diadopsi) yang berhubungan dengan masalah
yang sama yang
"... persyaratan untuk membeli produk dalam negeri untuk
mendapatkan hak untuk mengimpor produk dengan tarif
yang lebih rendah di bawah kuota tarif, oleh karena itu
persyaratan yang mempengaruhi pembelian produk dalam
arti Pasal III:290" .
5.432 Situasinya identik dalam kasus ini. Untuk memperoleh hak untuk
mengimpor suku cadang dan komponen dengan tarif bea yang lebih rendah,
perakit kendaraan bermotor diharuskan untuk menggunakan (dan membeli
sebelumnya jika mereka tidak memproduksinya secara internal) suku cadang
dan komponen dalam negeri, sehingga memberikan perlakuan yang lebih baik
Panel Report on European Communities - Regulation on imports of Parts and Components,
disahkan pada 16 Mei 1990, 37S/132, 197, para 5.21. Prinsip ini juga telah diterapkan oleh
Panel lainnya. Dengan demikian, Report on Italian discrimination against Imported
Agricultural Machinery (disahkan pada 23 October 1958, BISD 7S/60, 64, para 12)
menemukan bahwa undang-undang Italia memberikan persyaratan kredit utama kepada
petani untuk pembelian mesin pertanian bersyarat pada pembelian oleh petani mesin Italia
bertentangan dengan Pasal III:4. Demikian pula, Laporan Panel tentang EEC - Payments and
subsidies paid to Processors and Producers of Oilseeds and Related Animal Feed Proteins
(adopted on 25 January 1990, BISD 37S/86, 124-125) me n y i m p u l k an bahwa pembayaran
oleh Masyarakat Eropa atas subsidi kepada pengolah biji minyak yang membeli minyak biji
yang berasal Masyarakat Eropa bertentangan dengan Pasal III:4.
289 Lihat, misalnya, Panel Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution
of Bananas, WT/DS27/R/GTM, WT/DS27/R/HND, disahka n pada 25 September 1997, at
paras 7.171-7.182, 7.216-7.219 dan 7.244-7.250
290 Id. pada paragraf 7.179, mengutip Panel Report on EEC - Import regime for Bananas,
d i t e r b i t k a n p a d a 11 Februari 1994 (tidak disahkan), DS 38/R, para 146.
288
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 158 oleh Paustinus S
kepada suku cadang dan komponen tersebut daripada suku cadang dan
komponen impor sejenis.
5.433 Temuan Laporan Panel EC - Regime for the Importation, Sale and
Distribution of Bananas sehubungan dengan aturan kategori operator
dikuatkan oleh Badan Banding dalam banding.291 Indonesia salah membaca
temuan Badan Banding. Arti yang jelas dari bagian laporan Badan Banding
yang dikutip oleh Indonesia dalam pengajuannya (Lihat Bagian VF1) adalah
bahwa pada prinsipnya, persyaratan perizinan impor tidak termasuk dalam
cakupan Pasal III:4, persyaratan yang diterapkan oleh Eropa Masyarakat “jauh
melampaui persyaratan izin impor yang diperlukan untuk mengelola kuota
tarif” dan mempengaruhi “penjualan internal, penawaran untuk dijual… dll”
pisang. Dengan cara yang sama, dalam kasus ini, target konten lokal
melampaui
apa
yang
diperlukan
untuk
menerapkan
pengurangan/pengecualian tarif dan mempengaruhi penggunaan internal
suku cadang dan komponen dalam arti Pasal III:4.
4. Sanggahan Amerika Serikat terhadap Argumentasi Indonesia
5.434 Amerika Serikat berpendapat bahwa argumen Indonesia bahwa insentif
tarif Indonesia tidak melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena merupakan
“tindakan perbatasan” telah ditolak oleh Badan Banding. Berikut ini adalah
argumen Amerika Serikat dalam hal ini:
5.435 Indonesia berpendapat bahwa insentif tarif dalam Program 1993 dan
Program Mobil Nasional tidak melanggar Pasal III:4 GATT 1994 karena Pasal
III:4 tidak membahas “keuntungan” yang diberikan dalam bentuk tindakan
perbatasan. Menurut Indonesia, “Tidak ada argumen serius yang melibatkan
regulasi internal. Oleh karena itu, Pasal III Perjanjian Umum, termasuk Pasal
III:4, tidak berlaku.”.
5.436 Sebaliknya, tidak ada argumen yang serius bahwa regulasi internal tidak
terlibat. Argumen Indonesia terdiri dari pembahasan putusan panel yang
menemukan pelanggaran Pasal III:4, tetapi tidak melibatkan tindakan
perbatasan. Dari sini, Indonesia menyimpulkan bahwa Pasal III:4 tidak
mencakup keuntungan yang diberikan dalam bentuk tindakan perbatasan.
5.437 Ini adalah non sequitur klasik. Fakta bahwa panel-panel ini tidak
berurusan dengan tindakan perbatasan tidak membuktikan bahwa
keuntungan yang diberikan dalam bentuk tindakan perbatasan tidak tercakup
dalam Pasal III:4. Semua itu membuktikan bahwa panel-panel ini tidak
menjawab pertanyaan itu.
5.438 Namun, Badan Banding telah menanggapi dan menolak argumen yang
diajukan oleh Indonesia di sini. Dalam Bananas III, sehubungan dengan rezim
lisensi Masyarakat Eropa, Masyarakat Eropa berpendapat bahwa (1) panel
keliru dalam menemukan rezim lisensi sebagai tindakan internal yang tunduk
pada Pasal III:4, dan bukan tindakan perbatasan, dan (2 ) panel salah
memahami pengertian tindakan internal dalam GATT 1994.292 Namun, Badan
Appellate Body report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas, WT/DS27/AB/R, disahkan 27 September 1997, pada para 211.
292 Id. para. 33.
291
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 159 oleh Paustinus S
Banding menolak mentah-mentah argumen ini. Yang memiliki relevansi
khusus adalah diskusi Badan Banding berikut mengenai izin topan293:
Lisensi badai memungkinkan impor tambahan pisang
negara ketiga (dan ACP non-tradisional) dengan tingkat tarif
kuota yang lebih rendah. Meskipun penerbitannya
menghasilkan peningkatan ekspor dari negara-negara
tersebut, kami mencatat bahwa lisensi badai dikeluarkan
secara eksklusif untuk produsen dan organisasi produsen
Masyarakat Eropa, atau kepada operator yang termasuk
atau secara langsung mewakili mereka. Kami juga mencatat
bahwa, sebagai akibat dari praktik Masyarakat Eropa terkait
dengan lisensi badai, produsen, organisasi produsen, atau
operator ini dapat mengharapkan, jika terjadi badai, untuk
mendapatkan kompensasi atas kerugian mereka dalam
bentuk "sewa kuota" yang dihasilkan oleh lisensi badai.
Dengan demikian, praktik penerbitan lisensi badai
merupakan insentif bagi operator untuk memasarkan pisang
Masyarakat Eropa dengan mengesampingkan pisang ACP
negara ketiga dan non-tradisional. Oleh karena itu praktek
ini mempengaruhi kondisi persaingan di pasar yang
mendukung pisang Masyarakat Eropa ... .
Untuk alasan ini, kami setuju dengan Panel bahwa praktik
Masyarakat Eropa dalam mengeluarkan izin badai tidak
sesuai dengan Pasal III:4 GATT 1994.
5.439 Seperti izin badai di Bananas III, insentif tarif yang diberikan oleh
Indonesia dapat berupa tindakan perbatasan. Namun, cara pemberiannya
merupakan insentif untuk lebih menguntungkan suku cadang dan sub suku
cadang otomotif Indonesia daripada suku cadang dan sub suku cadang impor,
sehingga mempengaruhi kondisi persaingan di pasar Indonesia yang berpihak
pada suku cadang dan sub suku cadang Indonesia. Dengan demikian, mereka
melanggar Pasal III:4.
VI. KLAIM BERDASARKAN PERJANJIAN TRIMS
a. Klaim yang diajukan oleh Jepang
6.1 Jepang berpendapat bahwa Program Mobil Nasional (lihat Bagian III.A)
melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIM. Berikut argumen Jepang untuk
mendukung klaim tersebut:
6.2 Pasal 2:1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa "tidak ada Anggota harus
menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI
GATT 1994." Oleh karena itu, persoalan di hadapan panel ini ada dua: (i)
apakah Program Mobil Nasional adalah "TRIM" atau tidak, dan (ii) apakah
melanggar salah satu pasal GATT yang relevan atau tidak. Sebagaimana telah
kami tunjukkan, pembebasan bea masuk atas barang mewah dan bea masuk
atas dasar kandungan dalam negeri melanggar Pasal III:4. Akibatnya, yang
293
Id. para. 213-214.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 160 oleh Paustinus S
kedua di atas telah terpenuhi, dan fokus analisis di sini adalah pada yang
pertama dari dua masalah.
1. Program Indonesia adalah "TRIM" sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian TRIMs
6.3 Tidak diragukan lagi bahwa program-program Indonesia merupakan
"tindakan-tindakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan".294 Pertama,
dalam konteks GATT/WTO, "tindakan" diartikan secara luas. Misalnya, dalam
hal GATS secara tegas dinyatakan bahwa "'tindakan' berarti setiap tindakan
oleh Anggota, baik berupa undang-undang, peraturan, aturan, prosedur,
keputusan, tindakan administratif, atau bentuk lainnya".295 Mengingat
penggunaan istilah dalam konteks Perjanjian TRIMs, pengertian "tindakan"
harus ditafsirkan dengan cara yang sama. Peraturan pemerintah yang
mewajibkan kandungan lokal tertentu untuk mendapatkan pembebasan dari
pajak barang mewah atau menetapkan tingkat bea masuk dengan demikian
merupakan "tindakan-tindakan" dalam pengertian Perjanjian TRIMs.
6.4 Kedua, program-program Indonesia semuanya adalah "tindakan-tindakan
investasi terkait perdagangan". Program Mobil Nasional telah dibentuk secara
khusus "dengan tujuan untuk mendukung perkembangan industri
otomotif."296 Aspek utama dari Program Mobil Nasional adalah
mengembangkan kemampuan manufaktur mobil dan suku cadang dan
komponen otomotif dalam negeri. Fakta bahwa Program mencakup "tindakantindakan investasi" juga terlihat dari fakta bahwa salah satu peraturan
pelaksanaannya berjudul "Ketentuan Investasi untuk Realisasi Industri
Otomotif Nasional."297 Program tersebut memang berdampak pada industri
otomotif di Indonesia dimana pabrikan milik asing berpartisipasi aktif. Lebih
jauh, ini semua "terkait perdagangan" karena Program dikondisikan pada
persyaratan konten lokal dan dengan demikian secara alami mempengaruhi
perdagangan.
6.5 Indonesia pada dasarnya telah mengkonfirmasi hal ini dalam sidang
sebelumnya Komite WTO tentang Tindakan Investasi Terkait Perdagangan.
Dalam Risalah Rapat yang Diselenggarakan pada tanggal 30 September dan 1
November 1996, perwakilan Indonesia menyatakan:
Program Mobil Nasional dimaksudkan untuk membawa
perubahan struktural yang besar pada sektor otomotif
Indonesia sehingga dapat berkembang menjadi industri
berstandar dunia.
... . Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong
perusahaan mobil untuk meningkatkan kandungan
lokalnya, sehingga mendorong pertumbuhan investasi yang
pesat dalam industri komponen otomotif. (Penekanan
ditambahkan)298
Pasal 1 Perjanjian TRIMs
Paasal XXVIII(a) GATS 94.
296 Peraturan Pemerintah No. 36/1996 (Bukti Jepang 25), Pembukaan.
297 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinas Penanaman
Modal No.01/SK/1996 (Bukti Jepang 29)
298 G/TRIMS/M/5 (Bukti Jepang 63), para. 24, 27 November 1996.
294
295
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 161 oleh Paustinus S
6.6 Selain itu, Daftar Ilustratif dalam Lampiran Perjanjian TRIMs, paragraf 1,
secara khusus mencakup persyaratan konten lokal sebagai TRIMs yang tidak
sesuai dengan Pasal III:4:
TRIM yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan
nasional yang diatur dalam [Pasal III:4] termasuk
...kepatuhan
yang
diperlukan
untuk
memperoleh
keuntungan, dan yang memerlukan:
(a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas
produk-produk yang berasal dari dalam negeri ... ditentukan
dalam proporsi volume atau nilai produksi lokalnya ....
Tindakan Indonesia, yang bergantung pada pemenuhan persyaratan
kandungan lokal, dengan demikian jelas merupakan TRIM yang dilarang
sebagaimana tercantum dalam Daftar Ilustrasi.
6.7 Selanjutnya, Jepang menganggap bahwa setiap TRIM yang melanggar Pasal
III GATT, termasuk Pasal III:2 dan Pasal III:4, tidak sesuai dengan Pasal 2.1
Perjanjian TRIMs. Jepang percaya bahwa Program Februari 1996 melanggar
Pasal III GATT, adalah "tindakan investasi terkait perdagangan", dan dengan
demikian melanggar Pasal 2.1 TRIMs.
2. Bahkan jika tindakan Indonesia dianggap sebagai subsidi, itu juga
merupakan TRIM
6.8 Indonesia mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah "subsidi" dan bukan
"TRIM".299Namun, konsep TRIM dan subsidi tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Tidak ada teks, maksud atau tujuan dari Perjanjian TRIMs yang
mendukung pernyataan bahwa TRIM bukan lagi TRIM hanya karena otoritas
penyelenggara lokal lebih suka menyebutnya sebagai subsidi daripada TRIM.
3. Indonesia belum bisa menikmati masa transisi
6.9 Indonesia juga tidak dapat menikmati manfaat dari masa transisi lima
tahun untuk negara-negara berkembang yang diatur dalam Perjanjian TRIMs,
Pasal 5.2, karena kegagalan Indonesia untuk memenuhi kewajiban
pemberitahuan dan penghentiannya. Perjanjian TRIMs, Pasal 5.2
mensyaratkan pemberitahuan kepada Anggota untuk mendapatkan manfaat
dari masa transisi, dan Pasal 5.4 membebankan kewajiban penghentian selama
periode tersebut. Indonesia tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut.
Pertama, tidak ada pemberitahuan. Indonesia mengajukan pemberitahuan
pada tanggal 23 Mei 1995300, yang menetapkan tindakan tertentu yang
299 Lihat Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait
Perdagangan, Indonesia Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18); SUBSIDI
/ Balasan Pertanyaan JAPAN Tentang Update Notification INDONESIA (G/SCM/Q2/IDN/9)
(Bukti Jepang 20), 2. (iii).
300 Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait
Perdagangan, Indonesia
(G/TRIMS/N/1/IDN/1) (Bukti Jepang 17).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 162 oleh Paustinus S
berkaitan dengan otomotif, tetapi pemberitahuan tersebut ditarik pada bulan
Oktober 1996.301 Kedua, meskipun pemberitahuan tersebut tidak ditarik,
isinya tidak relevan dengan Program Mobil Nasional. Sementara tindakantindakan yang muncul dalam pemberitahuan mungkin terkait secara
tangensial dengan Program Mobil Nasional, Program itu sendiri tidak
ditentukan dalam pemberitahuan tersebut. Selain itu, Program Mobil Nasional,
yang diperkenalkan pada tahun 1996, tidak pernah dapat diberitahukan dalam
pemberitahuan, yang jatuh tempo dalam waktu 90 hari setelah tanggal
berlakunya Perjanjian WTO (yaitu, 1 Januari 1995) dan benar-benar dibuat
oleh Indonesia pada bulan Mei 1995. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat
menikmati manfaat dari masa transisi berdasarkan Pasal 5.2. dari Perjanjian
TRIMs.
B. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa
6.10 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa Indonesia telah melanggar
kewajibannya berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs, karena tindakan
berikut (Lihat Bagian III.B) adalah TRIM yang tidak sesuai dengan Pasal III
GATT 1994:
(1) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hasil produksi
lokal gabungan, minibus, van dan pick-up dengan kandungan lokal
lebih dari 60 persen;
(2) pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk sedan
dan station wagon produksi dalam negeri dengan tindakan kurang
dari 1.600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60 persen;
(3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Indonesia oleh Perusahaan Perintis yang memenuhi
persyaratan konten lokal tertentu;
(4) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Mobil Nasional
yang dirakit di Korea oleh “produsen luar negeri” memenuhi
kewajiban kontra-pembelian tertentu;
(5) Pemberian keringanan bea masuk atas suku cadang dan
komponen yang digunakan dalam perakitan kendaraan bermotor
(atau suku cadang dan komponen lain untuk perakitan kendaraan
bermotor) di Indonesia berdasarkan kendaraan jadi (atau suku
cadang dan komponen) yang memenuhi persyaratan lokal tertentu.
persyaratan konten; dan
(6) Pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang
digunakan untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia oleh
Perusahaan Perintis yang memenuhi kewajiban muatan lokal
tertentu.
301 Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait
Perdagangan, Indonesia
Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 163 oleh Paustinus S
6.11 Berikut ini adalah argumen-argumen Masyarakat Eropa yang mendukung
klaim ini:
6.12 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa:
Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan
GATT 1994, tidak ada Anggota yang akan menerapkan TRIM
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI
GATT.
6.13 Pengertian TRIM (“Tindakan Investasi Terkait Perdagangan”) tidak
didefinisikan dalam Perjanjian TRIMs. Namun demikian, Lampiran Perjanjian
TRIMs memuat apa yang dijelaskan oleh Pasal 2.2 Perjanjian itu sebagai:
Daftar Ilustratif TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional
yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 dan kewajiban penghapusan
umum pembatasan kuantitatif yang diatur dalam ayat 1 Pasal XI.
6.14 Tindakan-tindakan di atas merupakan “tindakan-tindakan investasi”
karena secara khusus dirancang untuk mendorong investasi ke sektor otomotif
dengan tujuan mencapai “pembuatan penuh” kendaraan bermotor di
Indonesia. Selanjutnya, tindakan-tindakan tersebut “terkait perdagangan”
karena mendorong penggunaan suku cadang dan komponen dalam negeri
daripada yang diimpor. Akhirnya, seperti yang ditunjukkan di atas, tindakan
tersebut tidak sesuai dengan Pasal III:4 dan, dalam beberapa kasus, juga
dengan Pasal III:2, kalimat pertama.
6.15 Analisis di atas dikonfirmasi oleh Daftar Ilustratif yang dilampirkan pada
Perjanjian TRIMs. Memang, tindakan-tindakan yang dipermasalahkan
termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam Angka 1 (a) dari Daftar
Ilustrasi, yang berbunyi sebagai berikut:
1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan
nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994
termasuk yang [....] kepatuhan yang diperlukan untuk
memperoleh keuntungan, dan yang membutuhkan:
(a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan
produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari
sumber dalam negeri [...] dalam hal proporsi volume atau
nilai dari produksi lokalnya.
6.16 Pasal 5.2 Perjanjian TRIMs memberikan peniadaan sementara dari
kewajiban yang terkandung dalam Pasal 2 sehubungan dengan TRIMs yang
berlaku setidaknya 180 hari sebelum berlakunya Perjanjian WTO dan yang
telah diberitahukan dengan sepatutnya oleh Anggota yang bersangkutan dalam
waktu 90 hari sejak berlakunya Persetujuan WTO, sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 5.1 Perjanjian TRIM. Dalam kasus Anggota negara berkembang,
seperti Indonesia, peniadaan sementara ini memiliki jangka waktu lima tahun.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 164 oleh Paustinus S
6.17 Pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat pemberitahuan
berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs302. Pemberitahuan ini, bagaimanapun,
tidak memberikan hak kepada Indonesia untuk meminta pengaturan
sementara yang diatur dalam Pasal 5.2 sehubungan dengan tindakan yang
dipermasalahkan.
6.18 Pertama-tama, pemberitahuan Indonesia dilakukan lebih dari 90 hari
setelah berlakunya Perjanjian WTO. Oleh karena itu, ini bukan merupakan
pemberitahuan yang sah menurut Pasal 5.1.
6.19 Selain itu, pemberitahuan Indonesia hanya mencakup tindakan-tindakan
yang diatur dalam Keputusan 645/93. Manfaat pajak yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah 36/96 dan insentif yang diberikan di bawah Program
Mobil Nasional diperkenalkan oleh Indonesia hanya setelah berlakunya
Perjanjian WTO. Karena alasan itu, mereka tidak, dan tidak mungkin,
diberitahu berdasarkan Pasal 5.1.
6.20 Pada tanggal 28 Oktober 1996 (yaitu segera sebelum putaran pertama
konsultasi dengan Masyarakat berlangsung) Indonesia secara resmi mencabut
pemberitahuannya. Diduga karena, berdasarkan analisis lebih lanjut dari
tindakan yang bersangkutan, disimpulkan bahwa tindakan tersebut bukan
TRIMs.303 Namun pada kenyataannya, alasan yang jelas untuk menarik
kembali pemberitahuan tersebut adalah kesadaran Indonesia yang terlambat
bahwa pemberitahuan tersebut tidak hanya akan gagal untuk memberikan
kekebalan yang diharapkan untuk tindakan yang diberitahukan, tetapi, di
samping itu, akan menunjukkan pengakuan terbuka bahwa baik tindakan
yang diberitahukan maupun tindakan yang diberitahukan. yang tidak
diberitahukan bertentangan dengan Pasal III:4 GATT dan 2 Perjanjian TRIMs.
C. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat
6.21 Amerika Serikat mengklaim bahwa sistem tarif dan insentif pajak
Indonesia serta pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN (Lihat
Bagian III.C) tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Berikut ini adalah
argumen Amerika Serikat untuk mendukung klaim ini:
6.22 Sistem tarif dan insentif pajak Indonesia dan pinjaman pemerintah
sebesar $690 juta untuk TPN didasarkan pada pencapaian target konten lokal
yang ditentukan dan, dengan demikian, mendiskriminasi suku cadang (dan
sub-bagian) otomotif impor yang menguntungkan rekan-rekan domestik
mereka. Selain melanggar Pasal III:4 GATT 1994, tindakan tersebut juga
melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs.
6.23 Pasal 2 Perjanjian TRIMs, pada bagian yang bersangkutan, menyatakan
sebagai berikut:
1. Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan
GATT 1994, tidak ada Anggota yang dapat menerapkan TRIM
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III … GATT 1994.
302
303
G/TRIMS/N/1/IDN/1, tanggal 1 Juni 1995.
G/TRIMS/N/1IDN/1/Add.1, tanggal 31 Oktober 1996.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 165 oleh Paustinus S
2. Daftar ilustrasi TRIMs yang tidak sesuai dengan
kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam paragraf 4
Pasal III GATT 1994 … terdapat dalam Lampiran Persetujuan
ini.
6.24 Paragraf 1(a) dari Daftar Ilustratif, sebaliknya, menyatakan sebagai
berikut:
1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan nasional yang diatur
dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994 termasuk yang wajib atau dapat ditegakkan
di bawah hukum domestik atau di bawah peraturan administratif, atau
kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan, dan yang
memerlukan:
(a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas
produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari
sumber dalam negeri manapun, baik yang dirinci dalam hal
produk-produk tertentu, dalam hal volume atau nilai
produk, atau dalam hal proporsi volume atau nilai
produknya. produksi lokal.... (penekanan ditambahkan).
6.25 Tarif dan insentif pajak yang diberikan oleh Indonesia termasuk dalam
contoh TRIM dalam paragraf 1(a) Daftar Ilustratif. Insentif pajak dan tarif
berdasarkan Program 1993 dan Program Mobil Nasional mensyaratkan, dalam
arti Pasal 1(a) Daftar Ilustratif, "pembelian atau penggunaan oleh perusahaan
produk yang berasal dari dalam negeri atau dari sumber dalam negeri mana
pun .. .". "Kepatuhan" dengan persyaratan ini "diperlukan untuk mendapatkan
keuntungan" dalam arti Pasal 1 Daftar Ilustrasi. Dengan demikian, insentif ini
termasuk dalam Daftar Ilustratif. Di bawah program 1993 dan program
Kendaraan Bermotor Nasional, untuk memperoleh “keuntungan” dari
pengurangan atau pembebasan tarif atau pajak, sebuah “perusahaan” harus
“mematuhi” persyaratan untuk “menggunakan . . . produk asal dalam negeri”.
Demikian pula, pemberian pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada TPN
didasarkan pada status TPN sebagai peserta dalam produksi "kendaraan
bermotor nasional", status yang, pada gilirannya, didasarkan pada pemenuhan
persyaratan untuk memenuhi persyaratan. persyaratan muatan lokal untuk
“kendaraan bermotor nasional”. Oleh karena itu, tarif dan insentif pajak serta
penyediaan pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta
merupakan TRIMs yang dilarang oleh Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs.
6.26 Sehubungan dengan program 1993, Indonesia, sebagai negara
berkembang, dapat memanfaatkan pemberitahuan dan pengaturan transisi
Pasal 5 Perjanjian TRIMs. Paragraf 1 dan 2 Pasal 5 mengatur, pada bagian yang
bersangkutan:
1. Anggota, dalam waktu 90 hari sejak tanggal berlakunya
Perjanjian WTO [yaitu, pada tanggal 31 Maret 1995], harus
memberitahu Dewan Perdagangan Barang tentang semua
TRIM yang mereka terapkan yang tidak sesuai dengan
ketentuan perjanjian ini. TRIMs penerapan umum atau
khusus tersebut harus diberitahukan, bersama dengan
fitur-fitur utamanya.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 166 oleh Paustinus S
2. Setiap Anggota wajib menghapuskan semua TRIM yang
diberitahukan berdasarkan paragraf 1 … dalam waktu lima
tahun [dari tanggal berlakunya Persetujuan WTO] dalam hal
Anggota negara berkembang ... . (catatan kaki dihilangkan).
6.27 Indonesia tidak memberitahukan, sesuai dengan Pasal 5.1, bahwa bagian
dari program 1993 yang memberikan insentif tarif. Namun, pemberitahuan itu
tidak tepat waktu, karena dibuat pada 23 Mei 1995, jauh setelah batas waktu
pemberitahuan TRIM berdasarkan Pasal 5.1 telah ditutup.304 Selain itu,
pemberitahuan itu tidak mencakup bagian dari program 1993 yang
memberikan insentif pajak.305 Selanjutnya, Indonesia mencabut sebagian
pemberitahuannya terkait dengan insentif tarif kendaraan bermotor.306 Sebagai
akibatnya, Indonesia belum memberi tahu TRIMs yang dijelaskan di atas, dan,
dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan pengaturan
transisi dalam Pasal 5.2.307
D. Tanggapan Indonesia terhadap Klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs
6.28 Indonesia berargumentasi, sebagai tanggapan terhadap klaim
berdasarkan Perjanjian TRIMs, bahwa Perjanjian TRIMs menafsirkan Pasal III
GATT 1994, dan tidak menambahkan kewajiban baru; dengan demikian tidak
dapat mengubah fakta bahwa Pasal III tidak berlaku. Berikut argumentasi
Indonesia terkait hal tersebut.
1. Ringkasan
6.29 Pada awal negosiasi Putaran Uruguay, Amerika Serikat, Masyarakat
Eropa, Jepang dan negara-negara maju lainnya memiliki rencana besar untuk
sebuah kesepakatan yang akan mendisiplinkan tindakan-tindakan investasi
secara luas. Namun, sepanjang negosiasi, upaya negara-negara maju dilawan
oleh hampir semua negara berkembang. Untuk menghindari tidak adanya
kesepakatan sama sekali, teks TRIM yang telah disepakati menetapkan bahwa
jenis tindakan kandungan lokal yang ditemukan tidak sesuai dengan Pasal III
Perjanjian Umum dalam Canada-Administration of the Foreign Investment
Review Act ( (7 Februari 1994) , BISD 30S/140, (serta jenis tindakan lain yang
sebelumnya ditemukan tidak sesuai dengan Pasal XI) juga harus dilarang
sebagai TRIM. Dengan kata lain, untuk menjadi TRIM, suatu tindakan harus
bertentangan dengan Pasal III atau XI GATT.
6.30 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan:
Tanpa mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan
GATT 1994, tidak ada Anggota harus menerapkan setiap
TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau
Pasal XI GATT 1994. (Penekanan ditambahkan.)
G/TRIMS/N/IDN/1 (1 Juni 1995).
Id.
306 G/TRIMS/N/IDN/1/Add. 1 (31 Oktober 1996).
307 Tentu saja, Indonesia tidak dapat memberitahukan TRIM-nya di bawah program Kendaraan
Bermotor Nasional, karena Indonesia tidak memperkenalkan TRIM tersebut sampai setelah
jendela pemberitahuan 90 hari dari Pasal 5.1 ditutup.
304
305
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 167 oleh Paustinus S
Perjanjian TRIMs tidak menambahkan kewajiban baru apa pun; itu hanya
menafsirkan Pasal III. Hal ini diakui dalam Laporan Panel tentang European
Communities-Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas,
WT/DS27/R/USA (22 Mei 1997), yang menyatakan pada paragraf 7.185:
Dalam mempertimbangkan argumen-argumen ini, pertamatama kami memeriksa hubungan Perjanjian TRIMs dengan
ketentuan
GATT.
Kami
mencatat
bahwa
dengan
pengecualian ketentuan transisinya, Perjanjian TRIMs pada
dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan Pasal
III (dan juga Pasal XI) di mana tindakan-tindakan investasi
terkait perdagangan terkait. Dengan demikian Perjanjian
TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT
tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat
mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penanaman
modal. (Penekanan ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.)
6.31 Seperti yang ditunjukkan (Lihat Bagian V.D), subsidi pajak barang mewah
di Indonesia tidak bertentangan dengan Pasal III Perjanjian Umum. Oleh
karena itu, Perjanjian TRIMs tidak terikat dengan sengketa ini.
2. "Daftar Ilustrasi" TRIM tidak dapat mengubah fakta bahwa Pasal III
tidak dapat diterapkan
6.32 Penggugat berusaha menggunakan Daftar Ilustratif TRIMs sebagai ekor
untuk mengibaskan anjing Pasal III, mengklaim bahwa tindakan Indonesia
termasuk dalam cakupan paragraf 1(a) Daftar dan karenanya adalah TRIM.
6.33 Selama negosiasi Putaran Uruguay, Amerika Serikat dengan jelas
menunjukkan sifat subordinat dari Daftar Ilustratif. Risalah resmi sidang 1011 Juli 1989 kelompok perunding TRIM mencatat pertukaran berikut:
Seorang peserta meminta klarifikasi tentang sifat dan peran
yang akan diberikan ke "daftar ilustratif"; apakah mereka
hanya konsep dalam kerangka negosiasi, apakah mereka
akan tetap ilustratif daripada definitif dalam kesepakatan
akhir dan apakah mereka akan terbuka sehingga dapat
ditambahkan pada tahap selanjutnya? ... Perwakilan
Amerika Serikat mengatakan bahwa daftar tersebut harus
murni ilustrasi. Disiplin harus didasarkan pada kriteria
umum seperti sifat distorsi perdagangan yang melekat pada
TRIM dan daftar ilustratif kemudian dapat dibuat dengan
contoh spesifik TRIM yang tunduk pada disiplin tertentu.
Dengan cara itu setiap tindakan baru yang dirancang masih
dapat ditangkap oleh disiplin meskipun tidak muncul dalam
daftar ilustratif.308
6.34 Amerika Serikat, Masyarakat Eropa, Jepang dan negara maju lainnya
memiliki tujuan negosiasi yang luas untuk Perjanjian TRIMs, tetapi pada akhir
negosiasi para pihak bahkan tidak dapat menyepakati definisi dasar seperti
tindakan "investasi" dan "perdagangan terkait ." Satu-satunya "kriteria umum"
308
MTN.GNG/NG12/11 di para. 55 (penekanan ditambahkan)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 168 oleh Paustinus S
yang selamat dari proses negosiasi dan tercermin dalam teks akhir Perjanjian
TRIMs adalah bahwa TRIM harus tidak konsisten dengan kewajiban baik Pasal
III atau XI Perjanjian Umum. Ringkasnya, karena subsidi pajak barang mewah
tidak bertentangan dengan Pasal III, maka tidak dapat dilarang oleh Perjanjian
TRIMs.
3. Subsidi diatur oleh perjanjian subsidi dan tidak termasuk dalam
cakupan Perjanjian TRIMs
6.35 Salah satu dari banyak masalah mendasar di mana terdapat perbedaan
pendapat utama di antara para peserta dalam kelompok perunding TRIM
Putaran Uruguay adalah apakah subsidi diatur semata-mata oleh Perjanjian
Subsidi atau juga dapat dianggap sebagai "insentif" atau "kondisi untuk
menerima keuntungan" dan dengan demikian diatur oleh Perjanjian TRIMs.
Amerika Serikat dan Jepang berpendapat bahwa subsidi juga bisa berupa
TRIM. Argentina, Hungaria, India, Nordik, Filipina (untuk ASEAN), Polandia,
dan lainnya tidak setuju.309 Begitu pula Masyarakat Eropa, yang memasukkan
hal-hal berikut dalam penyerahannya pada 13 November 1989 kepada
kelompok perunding TRIM:
[]insentif pemerintah, termasuk subsidi, sedang dibahas
dalam Kelompok Perundingan Subsidi; insentif seperti itu
oleh karena itu tidak menjadi subjek negosiasi saat ini
tentang TRIMs.310
6.36 Ketidaksepakatan tetap ada sepanjang hidup kelompok perunding. Dalam
"Laporan Ketua tentang Status Pekerjaan dalam Kelompok Perunding"
(MTN.GNG/NG12/W/27), paragraf dan catatan kaki terlampir yang
menyatakan bahwa subsidi dapat berupa TRIM berada dalam tanda kurung,
dengan demikian menandakan tidak adanya kesepakatan dengan proposisi .311
Dalam Laporannya tahun 1997 kepada Dewan Perdagangan Barang WTO,
Komite TRIMs menyatakan: “[d]pandangan yang berbeda terus diungkapkan
pada isu-isu seperti ... hubungan ketentuan Perjanjian [TRIM] dengan
perjanjian WTO lainnya, termasuk Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan
Penyeimbang dan Perjanjian tentang Pertanian.”312 Bahkan Amerika Serikat
309 Argentina dan negara berkembang lainnya menyatakan bahwa "setiap saran bahwa
tindakan investasi itu sendiri, termasuk insentif, harus dilarang bukan hanya tidak pantas
tetapi juga tidak realistis dan tidak dapat diterima." MTN.GNG/NG12/W/25 di para. 4
(penekanan ditambahkan). Hungaria "... ingin dijelaskan bahwa perjanjian TRIM tidak akan
menetapkan disiplin yang berbeda tentang insentif atau subsidi investasi dengan yang
disepakati dalam Kelompok Perundingan Subsidi." MTN.GNG/NG12/22 di para. 7. India
mengatakan tidak dapat dianggap bahwa tindakan investasi merupakan bentuk subsidi.
MTN.GNG/NG12/W/18 di para. 52. Nordik menyatakan secara eksplisit bahwa "insentif"
tercakup dalam Perjanjian Subsidi, bukan Perjanjian TRIMs. MTN.GNG/NG12/W/23 di para.
10. Mereka juga mengatakan "tampaknya ada konsensus yang muncul di Grup ... bahwa
insentif berada di luar lingkup Grup ini dan solusi untuk efek perdagangan yang merugikan
dapat ditemukan dalam disiplin GATT tentang subsidi." MTN.GNG/NG12/14 di para. 100.
Menurut Filipina, "insentif yang bergantung pada tindakan-tindakan investasi harus berada di
luar cakupan negosiasi TRIMs." MTN.GNG/NG12/20 di para. 2. Polandia mengatakan bahwa
insentif yang terkait dengan TRIM adalah subsidi dan harus diatur oleh GATT Pasal XVI dan
Perjanjian Subsidi. MTN.GNG/NG12/14 di para. 75.
310 MTN.GNG/NG12/W/22 di para. A.3.
311 Lihat identitas. di para. A2(c)(iii) dan catatan 2.
312 G/L/193 (15 Oktober 1997) di para. 5.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 169 oleh Paustinus S
telah mengakui bahwa "[]masalah lain yang tampaknya memerlukan tindak
lanjut [sic] meliputi: ... hubungan Perjanjian TRIMs dengan Perjanjian tentang
Subsidi dan Tindakan Penyeimbang."313
6.37 Hal tersebut di atas menjelaskan bahwa tidak ada konsensus bahwa
tindakan subsidi juga tunduk pada disiplin (apa pun itu) dari Perjanjian TRIMs.
Pengurangan dan pembebasan pajak barang mewah di bawah Program Insentif
1993 dan program mobil nasional Februari 1996 bukanlah TRIMs; mereka
adalah subsidi. Mereka diatur oleh dan tunduk pada disiplin Perjanjian
Subsidi.
4. Subsidi-subsidi bea masuk kepabeanan tidak termasuk dalam
lingkup Perjanjian TRIMs
6.38 Perjanjian TRIMs hanya menafsirkan Pasal III dari Perjanjian Umum. Itu
tidak menambah kewajiban baru. Oleh karena itu, di mana, sebagaimana di
sini, Pasal III tidak berlaku, Perjanjian TRIMs tidak berlaku. Oleh karena itu,
“Daftar Ilustratif” tidak relevan. Subsidi bea masuk diatur oleh Perjanjian
Subsidi dan tidak termasuk dalam cakupan Perjanjian TRIMs.
5. Indonesia tidak melanggar Perjanjian TRIMs: Perjanjian TRIMs tidak
berlaku - tidak menambahkan kewajiban baru, tetapi hanya
memperhalus Pasal III GATT 1994
(a) Perjanjian TRIMs, tidak seperti Perjanjian SCM, tidak bersifat lex
specialis; itu tidak mendefinisikan "TRIM" atau menetapkan solusi
khusus
6.39 Perjanjian TRIMs berbeda secara substansial dari Perjanjian SCM. Tidak
seperti Perjanjian SCM, yang bersifat lex specialis untuk sengketa ini,
Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis untuk ini atau, dalam hal ini,
sengketa apa pun. Hal ini karena Perjanjian TRIMs:
- pertama, tidak mendefinisikan "TRIM" (bahkan, tidak mengandung
definisi terbatas dari
"TRIMs"); dan
- kedua, tidak mengatur pemulihan khusus untuk tindakan yang
ditemukan sebagai TRIMs (pada kenyataannya, tidak ada pemulihan
sama sekali).
Sepengetahuan Indonesia, fakta-fakta mengenai Perjanjian TRIMs ini tidak
dapat diperdebatkan.
(b) Perjanjian TRIMs tidak membentuk “keseimbangan baru antara hak
dan kewajiban”; melainkan hanya menguraikan keputusan Panel FIRA
tentang cakupan Pasal III GATT
313 "Makalah Amerika Serikat tentang Agenda WTO" para. C.4, dicetak ulang di Inside US Trade
pada 10 (18 April 1997).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 170 oleh Paustinus S
6.40 Amerika Serikat menegaskan bahwa Perjanjian TRIMs menetapkan
“keseimbangan baru antara hak dan kewajiban”, dan bahwa Indonesia
mengabaikannya (Lihat Bagian VI.E.3). Tuduhan ini tidak berdasar. Tidak
perlu dikatakan lagi bahwa setiap kontrak, nota kesepahaman atau perjanjian
perdagangan menetapkan “keseimbangan hak dan kewajiban”. Namun,
pertanyaan sebenarnya adalah: apa yang disepakati? Indonesia telah
menunjukkan secara meyakinkan bahwa negara-negara berkembang berhasil
melawan dorongan negara-negara maju untuk meningkatkan cakupan dari apa
yang menjadi Perjanjian TRIMs.
6.41 Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Indonesia, Perjanjian TRIMs disusun
dan dirancang untuk menentukan lebih lanjut penerapan Pasal III GATT
terhadap tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan. Tidak ada
ketentuan dalam Perjanjian TRIMs yang memasukkan subsidi Indonesia ke
dalam cakupan Perjanjian.
6.42 Dalam merinci lebih lanjut Pasal III, Perjanjian TRIMs menguraikan
keputusan Panel dalam Canada-Administration of the Foreign Investment
Review Act (FIRA) (7 Februari 1994), BISD
30S/140. Amerika Serikat, dalam membahas fakta ini, mencoba untuk
melemahkan argumen Indonesia dengan memusatkan perhatian pada kata
"pada dasarnya" dalam bagian berikut dari paragraf 7.185 dari Bananas III:
Perjanjian TRIMs pada dasarnya menafsirkan dan
mengklarifikasi ketentuan Pasal III (dan juga Pasal XI) di
mana tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan yang
bersangkutan.
Amerika Serikat menegaskan bahwa “pada dasarnya” menunjukkan bahwa
Perjanjian TRIMs harus mencakup hal-hal lain (Lihat Bagian VI.E.3). Tetapi
Amerika Serikat mengabaikan, sebagaimana mestinya, kalimat berikutnya dari
laporan Panel, yang menjelaskan bahwa Panel tidak menggunakan “pada
dasarnya” untuk menunjukkan bahwa frasa yang mengikutinya salah atau
tidak lengkap:
Dengan demikian Perjanjian TRIMs tidak menambah atau mengurangi
kewajiban GATT tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat
mencakup tindakan yang terkait dengan penanaman modal.
Kutipan ini cukup meringkasnya. Ini adalah pernyataan yang tepat dari posisi
Indonesia.
6.43 Dengan demikian, Amerika Serikat, dalam argumennya, bertentangan
dengan kritik yang diajukannya terhadap Indonesia. Para pengadu, bukan
Indonesia, yang datang ke Panel ini berusaha untuk meninjau kembali dan
menulis ulang Perjanjian TRIMs dengan meminta Panel mengadopsi
interpretasi yang ditolak secara eksplisit selama negosiasi.
6. Jepang keliru; Pemerintah tentu tidak memandang Program Mobil
Nasional sebagai program investasi
6.44 Dua tindakan yang membentuk Program Mobil Nasional adalah subsidi.
Ini adalah pandangan yang konsisten dari Indonesia sejak perselisihan ini
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 171 oleh Paustinus S
dimulai. Ketika tindakan-tindakan tersebut pertama kali diperkenalkan,
Pemerintah Indonesia, berdasarkan analisis yang tidak lengkap dan tidak
masuk akal tentang sifat hukum dari subsidi berdasarkan Perjanjian WTO,
memberi tahu mereka sebagai TRIMs. Setelah analisis hukum yang lebih tepat,
Pemerintah menyadari kesalahannya, menarik pemberitahuan TRIM dan
memberitahukan tindakan-tindakan tersebut sebagai subsidi.
6.45 Dari waktu ke waktu, beberapa pejabat Indonesia telah mengacu pada
tindakan yang berkaitan dengan pengembangan industri, perdagangan,
investasi, dll. Referensi ini tidak dan tidak dapat mengubah sifat dari tindakan
tersebut. Pernyataan berbagai pejabat dari birokrasi yang bersaing juga tidak
mengubah posisi Pemerintah bahwa tindakan tersebut adalah subsidi. Seperti
yang ditunjukkan, tindakan-tindakannya adalah subsidi untuk industri dalam
negeri untuk mendorong perkembangannya. Deskripsi atau karakterisasi
alternatif tidak dapat mengubah fakta ini.
7. Keputusan yang mendasari, aturan dan peraturan, dan pernyataan
Indonesia kepada Komite tentang TRIMs menetapkan bahwa Program
Mobil Nasional tidak melibatkan TRIM
6.46 Jepang mengklaim bahwa karena salah satu keputusan pelaksana314
mengandung kata “investasi” dalam judulnya (yang, menurut Jepang, berarti
mengacu pada tindakan tersebut sebagai tindakan investasi), subsidi harus
berupa TRIM. Ini tidak benar. Dari sekian banyak peraturan dan dekrit tentang
Program Mobil Nasional, Jepang memilih satu peraturan berdasarkan
judulnya. Jepang kemudian secara sewenang-wenang menempelkan
penunjukan "kunci" pada peraturan tunggal itu dan, akhirnya,
mempromosikannya ke peringkat bukti bahwa Program Mobil Nasional adalah
"tindakan investasi."
6.47 Peraturan menonjol untuk tindakan Februari 1996 adalah Instruksi
Presiden No. 2 Tahun 1996 tanggal 19 Februari 1996. Ini hanya
menginstruksikan dua Menteri, Menteri Perindustrian & Perdagangan (MIT)
dan Menteri Keuangan (MOF), untuk melakukan kegiatan rinci. Ia juga
menugaskan Menteri Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dengan tugas yang sangat umum untuk
“mengamankan” perkembangan industri mobil nasional.
6.48 Pada tanggal 19 Februari 1996, pada hari yang sama dengan
dikeluarkannya Inpres No. 2 Tahun 1996, baik Mendag maupun Menkeu
mengeluarkan keputusan pelaksanaannya. Mendag melaksanakan Instruksi
Presiden
tersebut
dengan
menerbitkan
Keputusan
Nomor
31/MPP/SK/2/1996; Kemenkeu mengeluarkan Keputusan Pelaksanaan No.
82/KMK.01/1996.315
314 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 01/SK/1996 tentang Peraturan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan
Pembentukan Industri Kendaraan Bermotor Nasional (27 Februari 1996).
315 Menperindag dan Menkeu telah berkoordinasi erat dengan Kantor Kepresidenan dalam
perencanaan dan penyusunan peraturan yang melahirkan mobil nasional. Itulah sebabnya
peraturan pelaksanaannya muncul pada hari yang sama dengan peraturan yang akan mereka
laksanakan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 172 oleh Paustinus S
6.49 Peraturan pelaksanaan BKPM muncul delapan hari kemudian, pada 27
Februari 1996. BKPM harus menunggu sampai peraturan pelaksanaan lebih
lanjut diterbitkan oleh dua kementerian utama sebelum memastikan peraturan
pendukung sekunder apa yang layak untuk diundangkan. Peraturan
pelaksanaan utama (melengkapi dua keputusan yang disebutkan di atas)
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin & Kimia MIT (SK No.
002/SK/DJ-ILMK/II/1996), menunjuk Perusahaan Industri Kendaraan
Bermotor Perintis . Baru setelah Dirjen menerbitkan SK tersebut BKPM
menerbitkan Ketentuan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan Industri
Mobil Nasional. Padahal jika dicermati lebih lanjut, “Ketentuan Penanaman
Modal” ternyata hanya merupakan pengulangan dari Ketetapan MIT
sebelumnya (No. 31/MPP/SK/2/1996).
6.50 Mengapa BKPM harus mengeluarkan peraturan sama sekali? Peraturan
tersebut harus dikeluarkan karena TPN adalah Perusahaan Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN), dan semua perusahaan PMDN beroperasi di bawah
naungan BKPM. Keputusan BKPM No. 01/SK/1996 bukanlah “peraturan
pelaksana utama”. Ini hanyalah peraturan administratif dan prosedural yang
tidak dapat diterbitkan sebelum keputusan MIT dan Kemenkeu. Apalagi hanya
mengulang Keputusan Menteri yang lain. Sekali lagi, tindakan mobil nasional
Februari 1996 adalah subsidi dan penggambaran yang salah dari Penggugat
tidak memasukkannya ke dalam Perjanjian TRIMs.
6.51 Jepang juga menyalahgunakan presentasi Indonesia pada pertemuan
Komite TRIMs pada tanggal 30 September 1996. Pada pertemuan ini, Indonesia
menjawab pertanyaan yang diajukan oleh delegasi Jepang dan menyebutkan
setidaknya tujuh tujuan Program Mobil Nasional:
- untuk meningkatkan daya saing perusahaan lokal dan memperkuat
pembangunan industri secara keseluruhan;
- mendorong daya saing produksi otomotif Indonesia;
- untuk mengembangkan kapasitas suku cadang dan komponen
mobil multi-sumber;
- mendorong berkembangnya
komponen otomotif;
industri
otomotif
dan
industri
- membawa perubahan struktural besar dalam industri otomotif
Indonesia;
- untuk mendorong transfer teknologi dan berkontribusi pada
penciptaan lapangan kerja skala besar; dan
- untuk mendorong perusahaan mobil untuk meningkatkan
kandungan lokal mereka, menghasilkan pertumbuhan investasi yang
cepat di industri komponen mobil.
6.52 Seperti Jepang yang secara selektif menggunakan peraturan Indonesia
untuk mendukung pernyataannya bahwa kebijakan mobil nasional Indonesia
adalah tindakan investasi, Jepang kembali bertindak sewenang-wenang di sini.
Ia telah memilih salah satu dari tujuh tujuan untuk membawa tuduhannya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 173 oleh Paustinus S
bahwa mobil nasional tindakan Februari 1996 adalah TRIM dan, bahkan
kemudian, kesimpulannya tidak mencerminkan fakta.
6.53 Kalimat tunggal yang digunakan Jepang sebagai bukti bahwa tindakan
mobil nasional adalah TRIM terdapat pada butir 4 halaman 2 jawaban
Indonesia:
Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan mobil
untuk meningkatkan kandungan lokalnya, sehingga mendorong pertumbuhan
investasi yang pesat di industri komponen otomotif.
Tetapi interpretasi Jepang bahkan untuk satu (dari tujuh) gol ini tidak akurat.
Harapan dan tujuan diarahkan pada perusahaan mobil yang meningkatkan
kandungan lokalnya. Tindakan tersebut merupakan subsidi yang dikondisikan
pada peningkatan penggunaan kandungan lokal. “Pertumbuhan investasi yang
pesat” bukanlah tujuan dari tindakan mobil nasional; itu hanya produk
sampingan dari tujuan tersebut.
8. Tindakan tersebut bukanlah tindakan investasi tetapi subsidi yang
diberikan kepada produsen mobil untuk menggunakan suku cadang
dan komponen dalam negeri
6.54 Tindakan-tindakan Indonesia bukanlah tindakan-tindakan investasi,
tetapi subsidi yang diberikan kepada pembuat mobil untuk menggunakan suku
cadang dan komponen dalam negeri, karena alasan berikut:
1. Subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan.
2. Kewenangan pengaturan pembuat mobil berada pada Menteri
Perindustrian dan
Berdagang.
3. Keterlibatan Menteri Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal murni bersifat administratif dan hanya
diperlukan karena pembuat mobil tersebut merupakan perusahaan
penanaman modal dalam negeri.
4. Banyaknya peraturan yang memberikan dan melaksanakan
subsidi tidak sekali pun mengacu pada "investasi".
5. Meskipun subsidi terkadang secara tidak langsung mempengaruhi
keputusan investasi penerima subsidi atau pihak lain, keputusan ini
bukanlah tujuan, melainkan hasil yang tidak diinginkan, dari
subsidi. Memang, peningkatan investasi secara tidak langsung
dihasilkan dari banyak subsidi.
6. Selain itu, meskipun Perjanjian TRIMs berlaku, subsidi tersebut
tidak bertentangan dengan Pasal III GATT 1994.
9. Tindakan tersebut bukan TRIM yang melanggar Pasal III:2 GATT 1994
6.55 Tindakan pemerintah bukanlah TRIM. Subsidi khusus menurut definisi
membedakan antara produk yang mendapat manfaat dari subsidi dan yang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 174 oleh Paustinus S
tidak. Jika GATT Pasal III:2 dan Pasal III:4 diterapkan setiap kali subsidi
tertentu muncul, hampir semua subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang
diberikan oleh negara-negara berkembang akan dibatalkan oleh Pasal III:2 dan
III:4 GATT dan Perjanjian TRIMs. Pasal 32.1 Perjanjian SCM dengan tegas
menyatakan bahwa tindakan GATT terhadap subsidi harus diselesaikan
berdasarkan Perjanjian SCM. Ini adalah Perjanjian SCM yang berhubungan
dengan subsidi yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan Art. 27.3, bukan GATT.
10. Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis untuk sengketa apa pun
6.56 Tidak seperti Perjanjian SCM, Perjanjian TRIMs tidak bersifat lex specialis
untuk sengketa apa pun. Dengan ketentuannya sendiri, itu tidak mungkin.
Misalnya, Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan bahwa Perjanjian TRIMs
berlaku "[tanpa] mengurangi hak dan kewajiban lain berdasarkan GATT 1994".
6.57 Pasal tersebut melanjutkan, dengan menyatakan, "tidak ada Anggota yang
dapat menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III atau
Pasal XI GATT 1994". (Bagian ini meniupkan kehidupan baru ke dalam Pasal
III GATT 1994 yang, menurut para pengadu, lex specialis Indonesia dan
argumen konflik akan membuat hampir mati.) Dengan demikian Perjanjian
TRIMs sendiri menyatakan bahwa itu hanyalah perjanjian umum yang
bergantung pada Perjanjian Umum untuk memiliki arti apapun.
6.58 Mengingat hal ini, Perjanjian Lampiran 1A dan 1C lainnya dapat berlaku
dan, yang lebih penting, dalam hal perjanjian yang bersifat lex specialis, seperti
Perjanjian SCM, mengendalikan sengketa tertentu, seperti yang satu ini,
dengan mengesampingkan TRIM sepenuhnya Persetujuan.
E. Argumen yang dibuat sebagai bantahan terhadap tanggapan
Indonesia terhadap klaim di bawah Perjanjian TRIMs
1. Argumen bantahan yang dibuat oleh Jepang
6.59 Jepang membuat argumen berikut sebagai bantahan atas tanggapan
Indonesia terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs:
(a) Program Februari 1996 melanggar TRIMs Pasal 2.1
6.60 Sebagaimana ditunjukkan (Lihat Bagian VI.A), Program Februari 1996
melanggar Pasal III GATT, adalah "tindakan investasi terkait perdagangan", dan
dengan demikian melanggar Pasal 2.1 TRIMs.
6.61
Indonesia
berpendapat
bahwa
Perjanjian
TRIMs
hanya
menginterpretasikan GATT Pasal III dan GATT Pasal III tidak berlaku untuk
Program Februari 1996. Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VI.D), Pasal III
GATT berlaku dan Program tidak sesuai dengannya.316
316 Pemerintah Indonesia salah memahami sifat dari Perjanjian TRIMs. Bertentangan dengan
pernyataan Indonesia bahwa “Perjanjian TRIMs tidak menambah kewajiban baru; itu hanya
menafsirkan Pasal III”, sebenarnya mengandung berbagai kewajiban prosedural dan substantif.
Fakta bahwa Pasal 2.1 TRIMs mengacu pada Pasal III GATT tidak berarti bahwa Perjanjian
TRIMs “hanya menafsirkan” Pasal III, seperti yang akan dinyatakan Indonesia. Sebaliknya,
prinsip pacta sunt servanda mensyaratkan bahwa Perjanjian TRIM harus berlaku sesuai
dengan ketentuannya untuk semua tindakan dalam ruang lingkupnya (yaitu, untuk semua
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 175 oleh Paustinus S
6.62 Indonesia juga berusaha untuk menghindari pelanggaran terhadap
Perjanjian TRIMs dengan menyatakan bahwa Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs
adalah "murni ilustrasi" dan bahwa Daftar tersebut tidak dapat mengubah
"fakta" bahwa Pasal III GATT tidak dapat diterapkan. Namun, sekali lagi,
Pemerintah Jepang telah cukup menunjukkan bahwa Pasal III memang benarbenar berlaku. Apalagi, tampaknya Indonesia salah paham dengan argumen
Jepang. Pemerintah Jepang tidak mendalilkan Program Mobil Nasional
melanggar Pasal 2 TRIMs karena ada dalam Daftar Ilustratif, tetapi melanggar
Pasal 2 TRIMs karena merupakan TRIM dan bertentangan dengan GATT Pasal
III. Dengan demikian, argumen Indonesia tentang sifat Daftar tidak relevan.
6.63 Oleh karena itu, Program Februari 1996 tidak sesuai dengan Perjanjian
TRIMs dan Argumentasi pemerintah Indonesia yang bertentangan tidak
memiliki dasar apapun.
(b) Perjanjian SCM tidak memaafkan pelanggaran Indonesia terhadap
Perjanjian TRIMs
6.64 Indonesia tampaknya berargumen bahwa ada pertentangan antara Pasal
27.3 SCM dan Pasal 2.1 TRIM, sehingga Pasal 27.3 SCM memaafkan
pelanggaran Pasal 2.1 TRIMs. Namun, argumen itu juga tidak memiliki
manfaat. Ketentuan ini tidak bertentangan dan asumsi Indonesia bahwa
Perjanjian SCM akan berlaku dalam konflik hipotetis tidak berdasar.
6.65 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian V.E.1), Panel Bananas III menemukan
bahwa konflik antara dua Perjanjian WTO hanya dapat muncul jika keduanya
menetapkan kewajiban "saling eksklusif" atau salah satu "secara eksplisit
mengizinkan" apa yang dilarang oleh pihak lain. Sebagaimana telah
ditunjukkan sehubungan dengan GATT Pasal III, bagaimanapun, Perjanjian
SCM tidak menciptakan kewajiban yang "saling eksklusif" dengan TRIMs Pasal
2.1 atau "secara eksplisit mengizinkan" pelanggaran TRIMs Pasal 2.1.
6.66 Sebaliknya, Perjanjian TRIM dan SCM menciptakan “kewajiban yang
berbeda atau saling melengkapi.” Perjanjian TRIM berlaku untuk TRIM terlepas
dari apakah TRIM tersebut juga merupakan “subsidi” berdasarkan Perjanjian
SCM dan Perjanjian SCM berlaku untuk “subsidi” terlepas dari apakah
“subsidi” tersebut juga merupakan TRIM. Anggota WTO dapat, dan oleh karena
itu harus, mematuhi ketentuan dari kedua Perjanjian sehubungan dengan
tindakan yang merupakan "subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM dan TRIM
berdasarkan Perjanjian TRIMs. Tidak ada teks, konteks, objek, atau tujuan
Perjanjian TRIMs yang mendukung pernyataan Indonesia bahwa TRIM bukan
lagi TRIM hanya karena otoritas pengelola lebih suka menyebutnya dengan
istilah lain.
6.67 Kesimpulan ini diperkuat dengan tinjauan terhadap ketentuan TRIMs dan
SCM yang menetapkan periode transisi bagi Anggota negara berkembang. SCM
Pasal 27.3 memberikan waktu kepada negara berkembang (lima tahun untuk
TRIM). Bahasa dari Bananas III yang dikutip Indonesia gagal mendukung posisinya. Bahasa
itu menunjukkan bahwa Panel Pisang III dengan benar mencatat bahwa TRIMs Pasal 2.1 tidak
menambah atau mengurangi kewajiban GATT. Namun, semua yang menandakan bahwa Pasal
2.1 tidak mengubah ruang lingkup ketentuan GATT dalam hal ketentuan tersebut berlaku.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 176 oleh Paustinus S
Indonesia) sebelum mereka harus mematuhi larangan subsidi yang bergantung
pada penggunaan produk dalam negeri di atas impor. Pasal 5.1 TRIMs juga
memberikan waktu kepada Anggota negara berkembang sebelum mereka harus
mematuhi ketentuan Pasal 2 TRIM tentang persyaratan kandungan lokal yang
tidak sesuai dengan Pasal III GATT, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut
ada ketika Perjanjian WTO mulai berlaku (yaitu, pada 1 Januari 1995) dan
bahwa Anggota memberitahukan tindakan tersebut dalam waktu sembilan
puluh hari sejak berlakunya (yaitu, dengan 1 April 1995).317 Untuk TRIMs yang
juga merupakan “subsidi” berdasarkan Perjanjian SCM, sangat mungkin bagi
Anggota negara berkembang untuk menerima manfaat dari pengaturan transisi
berdasarkan kedua Perjanjian dengan bertindak sesuai dengan ketentuan
masing-masing Perjanjian. Selain itu, jika TRIMs tersebut harus tunduk hanya
pada Perjanjian SCM, hal itu akan membuat persyaratan pemberitahuan yang
dibuat secara khusus berdasarkan Perjanjian TRIMs, untuk sebagian besar
cakupannya, menjadi tidak berarti.
6.68 Akhirnya, jika suatu hari konflik mungkin muncul antara TRIM dan
Perjanjian SCM, tidak ada alasan untuk berasumsi - seperti yang tampaknya
dilakukan Indonesia - bahwa Perjanjian SCM akan berlaku dalam konflik
tersebut. Asumsi yang salah Indonesia tampaknya merupakan hasil dari
persamaan yang keliru dari GATT dan Perjanjian TRIMs, yang dibahas di atas.
Teks biasa dari General Interpretative Note membantah asumsi ini. Catatan itu
secara tegas menyatakan bahwa Perjanjian Lampiran 1A - termasuk keduanya
Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM - berlaku atas GATT sejauh konflik.
Catatan Penafsiran Umum dengan demikian memberikan TRIMs dan Perjanjian
SCM sama-sama status hierarkis di atas GATT jika terjadi konflik, tetapi tidak
menetapkan hierarki apa pun di antara keduanya. Laporan Badan Banding
terbaru juga mendukung kesimpulan tersebut.318 Misalnya, dalam Canada Certain Measures Concerning Periodicals, panel WTO dengan tegas menolak
argumen Kanada bahwa ruang lingkup GATS dan GATT saling eksklusif,
dengan menyatakan bahwa:
Arti biasa dari teks-teks GATT 1994 dan GATS serta Pasal
II:2 Perjanjian WTO, secara bersama-sama, menunjukkan
bahwa kewajiban berdasarkan GATT 1994 dan GATS dapat
hidup berdampingan dan yang satu tidak mengesampingkan
yang lain. Jika konsekuensi yang disarankan oleh Kanada
dimaksudkan, akan ada ketentuan yang mirip dengan Pasal
XVI:3 Perjanjian WTO atau Catatan Penafsiran Umum untuk
Lampiran 1A untuk menetapkan urutan hierarkis antara
GATT 1994 dan GATS. Ketiadaan ketentuan tersebut di
Sehubungan dengan ini, India, pihak ketiga, menyatakan pada sidang pertama bahwa
"[meskipun] kami setuju bahwa penundaan pemberitahuan tindakan idealnya tidak terjadi,
pada saat yang sama juga harus disadari bahwa delegasi kecil sering kali memiliki kendala
sumber daya yang kadang-kadang menyebabkan penundaan yang tidak disengaja dalam
pemberitahuan tindakan mereka." Poin ini tidak relevan dengan argumen kami dan Panel ini
tidak perlu memutuskan pertanyaan prosedural yang diajukan oleh India. Jelas bahwa
persoalan dalam sengketa ini tidak semata-mata prosedural karena Pemerintah Indonesia
memperkenalkan Program Mobil Nasional setelah berlakunya WTO, bahkan setelah batas
waktu yang ditentukan oleh Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, dan tidak akan pernah dapat
memberitahukan tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 5.1, tak perlu dikatakan, terlepas dari
seberapa besar delegasi yang dimilikinya di Jenewa.
318 Appellate Body Report on Canada - Periodicals, pp.18-19.
Appellate Body Report on
Bananas III, paras. 221-222.
317
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 177 oleh Paustinus S
antara kedua instrumen tersebut menyiratkan bahwa GATT
1994 dan GATS berdiri di dataran yang sama dalam
Perjanjian WTO, tanpa ada tatanan hierarkis di antara
keduanya.”319
Badan Banding WTO menyetujui aspek keputusan panel dalam kasus
Periodicals, mengutip alasan di atas oleh panel dan mencatat bahwa:
"Berlakunya GATS ... tidak mengurangi ruang lingkup penerapan GATT
1994".320 Karena GATS tidak tercakup dalam General Interpretative Note (yang
memberikan perjanjian WTO dalam Lampiran 1A selain GATT didahulukan dari
GATT jika terjadi konflik), GATS memiliki kedudukan yang sama dengan GATT.
Dengan cara yang sama, Perjanjian TRIMs memiliki pijakan yang sama dengan
Perjanjian SCM. Dengan demikian, Panel tidak boleh, tanpa dasar tekstual apa
pun, meninggikan satu Perjanjian Lampiran 1A di atas yang lain.
(c) Tindakan insentif tercakup dalam Perjanjian TRIMs
6.69 Pemerintah Indonesia juga berpendapat bahwa “tidak ada konsensus[ed]
bahwa tindakan-tindakan subsidi juga tunduk pada disiplin Perjanjian TRIMs,”
bahwa insentifnya untuk mendorong pembelian barang-barang domestik
daripada impor "bukanlah TRIM; itu adalah subsidi" , dan dengan demikian
“mereka tunduk pada disiplin Perjanjian Subsidi”. (Lihat Bagian VI.D).
6.70 Namun, tuduhan Indonesia bertentangan dengan teks Perjanjian TRIMs.
Teks Perjanjian hanya mensyaratkan dua elemen untuk suatu tindakan yang
merupakan pelanggaran terhadap TRIMs Pasal 2.1: pertama, tindakan tersebut
adalah "tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan barang"; dan
kedua, tindakan tersebut “tidak sesuai dengan ketentuan [GATT] Pasal III atau
Pasal XI”. Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 3.14 di atas, telah
ditetapkan dengan tegas bahwa GATT Pasal III:4 tidak hanya berlaku untuk
tindakan wajib tetapi juga untuk tindakan yang dapat dipatuhi oleh
perusahaan secara sukarela untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena
itu, jelas bahwa TRIMs Pasal 2.1 juga berlaku untuk tindakan sukarela, atau
tindakan insentif, selama mereka termasuk dalam konsep "TRIM".
6.71 Daftar Ilustratif dalam Lampiran Perjanjian TRIMs juga menunjukkan
bahwa Program Februari 1996 adalah TRIM. Daftar itu secara eksplisit
menyatakan bahwa TRIM yang dilarang mencakup persyaratan kandungan
lokal "kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan".
6.72 Karena teks Perjanjian TRIMs dengan jelas dan tegas menetapkan bahwa
itu tidak hanya berlaku untuk tindakan wajib tetapi juga untuk tindakan
"kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan keuntungan", tidak perlu
menggunakan sejarah penyusunan untuk memahami poin ini.321
Kenyataannya, bagaimanapun, tinjauan pekerjaan persiapan Perjanjian TRIMs
menegaskan - tidak mengejutkan, mengingat teks biasa - bahwa para
perunding memutuskan untuk memasukkan apa yang disebut "tindakantindakan insentif" dalam Perjanjian TRIMs.
319
320
321
Report of the Panel on Canada - Periodicals, WT/DS31/R, para. 5.17.
Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, page 19
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31-32.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 178 oleh Paustinus S
6.73 Meskipun pekerjaan persiapan menunjukkan diskusi aktif tentang definisi
"TRIM" selama negosiasi dan berbagai macam pandangan diungkapkan322,
pada tahap akhir sebuah konsensus dibuat, seperti yang dibahas di bawah ini.
6.74 Di akhir negosiasi TRIMs (yaitu, Oktober 1991 hingga 20 Desember 1991),
Ketua membagikan teks untuk tujuan diskusi. Ungkapan kunci mengenai
tindakan-tindakan insentif (yaitu, "TRIM .... kepatuhan dengan yang
diperlukan untuk mendapatkan keuntungan") dimasukkan dalam draf
pertama Ketua, dihapus dalam teks revisi 25 November 1991 atas perintah
India dan negara berkembang lainnya negara, dan dihidupkan kembali dalam
draft kedua Ketua setelah negara-negara maju keberatan dengan penghapusan
sebelumnya. Akhirnya, frasa ini akhirnya diadopsi, dengan negara-negara
berkembang menerimanya sebagai ganti penerimaan negara-negara maju dari
masa transisi lima tahun. Memang, kelompok perunding menolak proposal oleh
satu Anggota yang akan secara tegas membatasi TRIM pada tindakan wajib.
6.75 Juga relevan untuk dicatat bahwa Perjanjian TRIMs akhir tidak
memasukkan posisi yang diajukan oleh beberapa negara berkembang yang
hanya akan menerapkan disiplin Perjanjian SCM, ketika "subsidi"
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian SCM) diberikan bergantung pada
pemenuhan persyaratan tertentu, seperti persyaratan kandungan lokal. Posisi
itu ditolak, karena sebagian besar Anggota menyadari bahwa hal itu akan
menciptakan celah yang terlalu besar dalam Perjanjian TRIMs. Celah ini
dihindari dengan membiarkan baik Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs diam
tentang hubungan mereka, sehingga memastikan bahwa disiplin keduanya
akan berlaku untuk tindakan yang merupakan TRIM dan "subsidi".
6.76 Dengan demikian, jelaslah bahwa posisi-posisi yang dikemukakan dalam
kutipan-kutipan dari pekerjaan persiapan yang dikutip dalam Pengajuan
Pertama Indonesia tidak diadopsi dalam teks akhir Perjanjian TRIMs. Tentu
saja, teks perjanjian itu sendiri yang mengatur dan setiap pandangan yang
diungkapkan selama negosiasi yang tidak sesuai dengan teks tidak memiliki
bobot.323
6.77 Akhirnya, praktik selanjutnya di bawah WTO, yang relevan dengan
interpretasinya324, menegaskan bahwa TRIM yang termasuk dalam definisi
SCM tentang "subsidi" telah dipahami juga tunduk pada Perjanjian TRIMs. Hal
ini ditunjukkan oleh fakta bahwa bahkan banyak Anggota negara berkembang
telah memasukkan tindakan-tindakan tersebut dalam pemberitahuan mereka
kepada Komite TRIM berdasarkan Pasal 5.325. Faktanya, Pemerintah Indonesia
sendiri telah memberi tahu Komite TRIM tentang tindakan-tindakan insentif
322 Lihat Pengajuan oleh Jepang (MTN.GNG/NG12/W/12) tanggal 9 Juni 1988; Pengajuan oleh
Jepang (MTN.GNG/NG12/W/20) tanggal 13 September 1989; Pengajuan oleh India
(MTN.GNG/NG12/W/18) tanggal 11 September 1989; Pengajuan oleh Masyarakat Eropa
(MTN.GNG/NG12/W/22) tanggal 16 November 1989; Pengajuan oleh Negara-negara Nordik
(MTN.GNG/NG12/W/23) tanggal 22 November 1989; dan Komunikasi dari Amerika Serikat
(MTN.GNG/NG12/W/24) tanggal 24 Januari 1990.
323 Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31-32. Lihat juga Laporan Badan
Banding dalam Japan - Alcoholic Beverages II, hlm. 10-12.
324 Lihat Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, pasal. 31(3)(b).
325 Tindakan-tindakan insentif diberitahukan, misalnya, oleh Venezuela, pada 12 April 1995,
G/TRIMS/N/1/VEN/1, oleh Afrika Selatan, pada 8 Mei 1995, G/TRIMS/N/1/ZAF/1, dan oleh
Republik Dominika, pada 10 Mei 1995, G/TRIMS/N/1/DOM/1.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 179 oleh Paustinus S
dalam program mobil 1993, meskipun melakukannya terlambat dan kemudian
menarik pemberitahuan, tampaknya sehubungan dengan proses ini.326
(d) Argumen-argumen Indonesia akan
Perjanjian TRIMs hampir tidak berarti
membuat
sebagian
dari
6.78 Terakhir, perlu juga dicatat bahwa argumen Indonesia bahwa tindakan
insentif harus diatur hanya oleh Perjanjian SCM, bukan oleh Perjanjian TRIMs,
akan membuat sebagian dari Perjanjian TRIMs menjadi tidak berarti.
6.79 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VI.A), teks Perjanjian TRIMs dengan
jelas menunjukkan bahwa tindakan insentif, atau tindakan "kepatuhan yang
diperlukan untuk memperoleh keuntungan", termasuk dalam cakupan
Perjanjian. Tampaknya TRIM yang merupakan tindakan insentif seringkali juga
merupakan "subsidi" di bawah Perjanjian SCM. Oleh karena itu, jika
interpretasi diambil bahwa suatu tindakan, yang merupakan "TRIM"
berdasarkan Perjanjian TRIMs dan "subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM, akan
diatur hanya oleh Perjanjian SCM, yang akan meniadakan bagian substansial
dari TRIMs. Cakupan perjanjian.
6.80 Dengan demikian, "TRIM" berdasarkan Perjanjian TRIMs tidak boleh
dikecualikan dari cakupan Perjanjian TRIMs, hanya karena merupakan
"subsidi" berdasarkan Perjanjian SCM.
2. Argumen bantahan yang dibuat oleh Masyarakat Eropa
6.81 Berikut adalah argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terhadap
tanggapan Indonesia terhadap klaim berdasarkan Perjanjian TRIMs:
(a) Tindakan yang dipermasalahkan melanggar Pasal III GATT dan oleh
karena itu bertentangan dengan Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs
6.82 Indonesia berpendapat bahwa tindakan yang dipermasalahkan tidak
melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs karena tidak berada dalam ruang
lingkup, dan oleh karena itu tidak dapat “tidak konsisten” dengan, Pasal III.
Masyaraakat Eropa telah menunjukkan (lihat Bagian V.A.2 327dan V.C.2)
bahwa tindakan yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan Pasal III:2
dan/atau III:4 GATT. Oleh karena itu, mereka juga bertentangan dengan Pasal
2.1 Perjanjian TRIMs.
(b) Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan kewajiban yang berbeda
secara hukum
6.83 Indonesia mengklaim bahwa Perjanjian TRIMs “menafsirkan Pasal III
GATT dan tidak menambahkan kewajiban baru”. Indonesia mengandalkan
proposisi ini pada bagian berikut dari Laporan Panel tentang EC regime
concerning the Importation, Sale and Distribution of Bananas:
Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Tindakan Investasi Terkait
Perdagangan, Indonesia (G/TRIMS/N/1/IDN/1) (Bukti Jepang 17). Pemberitahuan
berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian tentang Perdagangan Tindakan Investasi, Indonesia
Addendum (G/TRIMS/N/1/IDN/1/Add.1) (Bukti Jepang 18).
327 Lihat misalnya WT/DS27/R/USA, diadopsi 25 September 1997, pada paragraf 7.185.
326
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 180 oleh Paustinus S
dengan pengecualian ketentuan transisinya, Perjanjian TRIMs,
pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi ketentuan
Pasal III (dan juga Pasal XI) adalah tindakan investasi terkait
perdagangan yang bersangkutan. Dengan demikian Perjanjian
TRIMs tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT
tersebut, meskipun menjelaskan bahwa Pasal III:4 dapat
mencakup hal-hal penanaman modal.
6.84 Ditafsirkan dengan benar, bagian ini berarti bahwa, pada dasarnya,
Perjanjian TRIMs terbatas untuk menyatakan kembali dan memperjelas
kewajiban yang ditetapkan GATT Pasal III. Namun secara formal, Pasal 2.1
Perjanjian TRIMs menetapkan suatu kewajiban yang berbeda dari kewajiban
yang tercantum dalam GATT III. Hal ini ditegaskan oleh temuan sebelumnya
dalam Laporan Panel yang sama bahwa ketentuan GATT dan Perjanjian TRIMs
“berlaku sama” untuk prosedur perizinan impor Masyarakat Eropa.328
Selanjutnya, jika Pasal 2.1 TRIM tidak mengatur tambahan dan kewajiban yang
jelas, akan menjadi berlebihan untuk menetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian
TRIMs bahwa semua pengecualian berdasarkan GATT 1994 akan berlaku juga
untuk ketentuan-ketentuan Perjanjian TRIMs. Demikian juga, tidak perlu
disebutkan dalam Pasal 4 Perjanjian TRIMs bahwa Anggota yang sedang
berkembang bebas untuk menyimpang dari Pasal 2 “sepanjang dan sedemikian
rupa” karena Pasal XVIII GATT dan instrumen hukum terkait lainnya
mengizinkan Anggota tersebut untuk menyimpang dari GATT Pasal III dan XI.
(c) Sekalipun ditemukan adanya “konflik” antara Pasal III GATT dan
Perjanjian SCM, konflik tersebut tidak akan menghalangi pelanggaran
Pasal 2 Perjanjian TRIMs
6.85 Catatan Penafsiran Umum untuk Lampiran 1A hanya berlaku untuk
konflik antara GATT dan Perjanjian Lampiran 1A lainnya. Ini tidak berlaku
untuk konflik antara Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM. Dengan demikian,
bahkan jika ditemukan oleh Panel bahwa ada “konflik” antara Pasal III GATT
dan Perjanjian SCM, “konflik” tersebut tidak akan menghalangi pelanggaran
kewajiban yang jelas secara hukum yang termuat dalam Pasal 2 Perjanjian
TRIMs. Kenyataannya, adanya “konflik” antara SCM Agreement dan GATT Pasal
III tidak membuat tindakan yang bersangkutan “konsisten” dengan GATT Pasal
III tetapi hanya mengecualikan penerapan ketentuan tersebut. Justru
sebaliknya, adanya “konflik” antara Perjanjian SCM dan Pasal III GATT akan
mengandaikan bahwa tindakan tersebut “tidak konsisten” dengan yang
terakhir.
(d) Perjanjian TRIMs dapat berlaku untuk subsidi
6.86 Perjanjian TRIMs berlaku untuk setiap tindakan investasi terkait
perdagangan yang tidak sesuai dengan GATT Pasal III. Mengingat bahwa Pasal
III GATT dapat berlaku untuk tindakan-tindakan yang merupakan “subsidi”
dalam pengertian Perjanjian SCM, maka Perjanjian TRIMs juga dapat berlaku
untuk “subsidi”. Ini dikonfirmasi oleh Daftar Ilustrasi. Sesuai dengan
328
Id. pada paragraf 7.158.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 181 oleh Paustinus S
maknanya yang biasa, istilah “keuntungan” yang digunakan dalam Daftar
Ilustratif dapat mencakup juga “subsidi” dalam pengertian Perjanjian SCM.329
3. Argumen Sanggahan yang dibuat oleh Amerika Serikat
6.+87 Mencatat bahwa ia setuju dengan poin yang dibuat oleh Jepang dan EC
pada sidang kedua Panel, dan, khususnya, argumen yang dibuat oleh
Masyarakat Eropa (Lihat Bagian VI.E.2(b)), Amerika Serikat membuat argumen
berikut sebagai bantahan atas tanggapan Indonesia terhadap klaim
berdasarkan Perjanjian TRIMs:
(a) Tarif dan insentif pajak di bawah Program 1993 dan Mobil Nasional
Program tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian TRIMs
6.88 Sehubungan dengan pelanggaran Indonesia terhadap Pasal 2 Perjanjian
TRIMs, Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak membebankan
kewajiban baru, tetapi hanya merupakan interpretasi Pasal III GATT 1994.
Indonesia, tentu saja, harus memajukan argumen ini mengingat argumen
“konflik” (cacat yang telah kami bahas (Lihat Bagian VEIII)), karena catatan
umum interpretatif Lampiran 1A hanya membahas dugaan “konflik” antara
GATT 1994 dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Lampiran 1A lainnya,
bukan “konflik” yang dituduhkan. konflik” antara dua atau lebih perjanjian
Lampiran1A selain GATT 1994.
6.89 Dalam mengemukakan argumentasinya, Indonesia bersandar pada
pernyataan yang dibuat oleh panel dalam kasus Bananas III pada para. 7.185
dari laporan tersebut.330 Indonesia berpendapat bahwa panel memutuskan
bahwa Perjanjian TRIMs tidak menambahkan kewajiban baru. Namun, bukan
itu yang dikatakan panel Bananas III. Meskipun panel mengatakan bahwa
Perjanjian TRIMs “pada dasarnya” menafsirkan Pasal III dan Pasal XI GATT
1994, panel juga mencatat bahwa Perjanjian TRIMs mengklarifikasi kewajiban
tersebut dan memberikan ketentuan transisi. Selain itu, pertimbangan panel
sederhana adalah bahwa dalam konteks kasus tertentu itu, panel tidak perlu
329 Sebagaimana diingatkan oleh Indonesia, salah satu isu yang dibahas selama negosiasi
Perjanjian TRIMs adalah apakah definisi TRIMs harus mencakup subsidi. Semua posisi
negosiasi yang dikutip dalam pengajuan Indonesia sesuai dengan fase negosiasi ini. Akan
tetapi, pada akhirnya tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai untuk melarang (atau
membatasi penggunaan) TRIMs lain di luar yang telah dilarang oleh Pasal III dan XI GATT 1947.
Oleh karena itu, dipandang tidak perlu lagi mendefinisikan pengertian tersebut. dari TRIMs,
dengan konsekuensi bahwa pertanyaan apakah akan memasukkan subsidi dalam definisi
tersebut atau tidak menjadi diperdebatkan.
Perlu dicatat bahwa, terlepas dari “kurangnya konsensus” yang dituduhkan oleh Indonesia,
mayoritas Anggota yang telah membuat pemberitahuan berdasarkan Pasal 5.1 Perjanjian
TRIMs (15 dari total 24, menurut perkiraan Masyarakat Eropa sendiri) telah memasukkan di
dalamnya TRIM yang terkait dengan manfaat pajak dan tarif yang prima facie adalah subsidi
dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM. Yaitu, daftar Anggota tersebut termasuk Argentina, Chili,
Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Mesir, Indonesia (ditarik), Malaysia, Pakistan,
Polandia, Rumania, Thailand, Uruguay, Venezuela dan Afrika Selatan. Beberapa skema yang
diberitahukan sangat mirip dengan yang dipermasalahkan dalam perselisihan ini. Misalnya,
Afrika Selatan memberikan potongan pajak cukai untuk kendaraan bermotor yang mencapai
kandungan lokal minimum (G/TRIMS/N/1/ZAF/1), sedangkan Venezuela menerapkan bea
masuk yang lebih rendah untuk impor suku cadang dan komponen otomotif dengan perakit
mobil yang memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu (G/TRIMS/N/1/VEN/1).
330 European Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas,
WT/DS27//R, Laporan Panel, sebagaimana dimodifikasi oleh Badan Banding, disahkan 25
September 1997, para. 7.185.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 182 oleh Paustinus S
membuat keputusan khusus berdasarkan Perjanjian TRIMs, karena telah
ditemukan tindakan yang bersangkutan melanggar Pasal III:4. Kepemilikan
terbatas itu jauh berbeda dengan berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak
dengan sendirinya membebankan kewajiban.
6.90 Memang, panel Bananas III sendiri mengakui bahwa Perjanjian TRIMs
mencerminkan keseimbangan baru antara hak dan kewajiban; yaitu, trade-off
antara klarifikasi kewajiban dan pemberian masa transisi. Tambahan trade-off
yang tidak disebutkan panel adalah penambahan persyaratan transparansi
dalam bentuk ketentuan notifikasi dalam Pasal 5. Untuk keperluan sengketa
Autos kami, klarifikasi yang paling penting adalah bahwa tindakan “berbasis
insentif”, seperti Insentif kandungan lokal Indonesia, tercakup.
6.91 Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Banding dalam kasus Wool Shirts,
halaman 16, di mana suatu kesepakatan mencerminkan keseimbangan hak
dan kewajiban Anggota yang ditarik dengan hati-hati, “keseimbangan itu harus
dihormati”.331 Daripada menghormati keseimbangan yang tercermin dalam
Perjanjian TRIMs, Indonesia akan membiarkan Panel ini mengabaikannya.
6.92 Argumen lain Indonesia adalah bahwa sejarah penyusunan Perjanjian
TRIMs entah bagaimana menunjukkan bahwa Perjanjian TRIMs tidak
dimaksudkan untuk memaksakan keseimbangan baru antara hak dan
kewajiban. Argumen ini juga dengan mudah dibuang.
6.93 Indonesia mengutip pernyataan yang dibuat oleh Amerika Serikat selama
negosiasi TRIMs yang diduga menunjukkan sifat subordinat dari Daftar
Ilustratif TRIMs. Namun, pernyataan tersebut dibuat dalam konteks proposal
Amerika Serikat yang tidak diadopsi, dan, dengan demikian, relevansinya
terbatas, jika ada.
6.94 Kedua, Indonesia mengacu pada fakta bahwa masalah dalam negosiasi
adalah apakah subsidi dapat dianggap sebagai “insentif” atau “kondisi untuk
menerima keuntungan” dan, dengan demikian, tunduk pada Perjanjian TRIMs.
Sebagaimana dibahas sebelumnya sehubungan dengan argumen “konflik”
Indonesia, sejarah penyusunan Perjanjian TRIMs menunjukkan: (1) bahwa
subsidi kandungan lokal tercakup dalam Perjanjian TRIMs; dan (2) bahwa
Pasal 27.3 Perjanjian SCM ditambahkan pada menit terakhir untuk
memastikan bahwa subsidi yang diizinkan oleh ketentuan transisi Perjanjian
TRIMs tidak akan dihalangi oleh Perjanjian SCM. Memang, fakta bahwa Pasal
27.3 ditambahkan ke Perjanjian SCM menunjukkan bahwa para perancang
bermaksud bahwa subsidi kandungan lokal akan dicakup oleh Perjanjian
TRIMs.
6.95 Ketiga, Indonesia mengacu pada dokumen, "US Paper on WTO Agenda"332,
yang menyatakan bahwa "[]masalah lain yang tampaknya memerlukan
tambahan tindak [sic] meliputi: ... hubungan Perjanjian TRIMs dengan
Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang." Dokumen tersebut
dirancang untuk apa yang disebut "Komite Tak Terlihat" (Pejabat Senior
Berbasis Modal), yang berfungsi sebagai semacam kelompok pengarah ad hoc
United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses,
WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19
332 Bukti US 40.
331
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 183 oleh Paustinus S
dan tidak resmi. Peserta lain dalam Komite telah meminta Amerika Serikat
untuk menyusun makalah sebagai sarana untuk "memulai" penilaian kolektif
Menteri Singapura dan pekerjaan berikutnya dan berkelanjutan di seluruh
spektrum kegiatan WTO. Dengan demikian, makalah ini adalah makalah
diskusi, dan dimaksudkan untuk memberikan campuran representatif dari
pemikiran aktual atau yang dirasakan Anggota tentang di mana WTO telah
berada dan ke mana ia harus pergi. Jelas tidak dimaksudkan untuk
menyampaikan posisi AS pada isu-isu tertentu.
6.96 Sehubungan dengan pembahasan Perjanjian TRIMs, makalah ini tidak
menarik kesimpulan tentang hubungan hukum antara perjanjian-perjanjian
yang disebutkan, bahkan tidak menunjukkan adanya konflik di antara mereka.
Alih-alih, ini hanya mengungkapkan akal sehat dan poin yang jelas bahwa
dalam mempertimbangkan pekerjaan Komite TRIMs di masa depan, mungkin
tepat untuk melihat bagaimana ketiga perjanjian tersebut berhubungan satu
sama lain mengingat tumpang tindihnya yang jelas. Mengingat pandangan
yang telah diartikulasikan Indonesia dalam Komite TRIMs dan Komite SCM,
tidak mengherankan bahwa masalah ini akan diidentifikasi sebagai satu untuk
diskusi lebih lanjut. Juga, pada saat makalah ini disusun, sudah ada beberapa
"sleights of hand" oleh beberapa Anggota yang membuat beberapa
pemberitahuan berdasarkan Perjanjian TRIMs dan SCM dan kemudian
"menarik" beberapa. Karena suatu tindakan dapat berupa TRIM dan subsidi
secara substansi, "Pertanyaan untuk Diskusi" yang dicetak miring dalam
makalah dengan tepat menyarankan bahwa Anggota harus melihat semua
ketentuan pemberitahuan untuk melihat di mana kesenjangan dari satu dapat
mengisi untuk yang lain, atau di mana perbaikan diperlukan untuk memantau
kewajiban penghapusan bertahap di seluruh perjanjian.
6.97 Jadi, bahkan jika Panel ini harus menemukan secara tidak benar bahwa
Pasal III:4 GATT 1994 tidak berlaku untuk insentif pajak dan tarif Indonesia
karena dugaan “bertentangan” dengan Perjanjian SCM, tindakan tersebut tetap
melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs .
(b) Tindakan Indonesia adalah "tindakan investasi terkait perdagangan"
6.98 Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak melanggar
Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs karena tindakan tersebut bukan tindakan
"investasi". Dalam pandangan Amerika Serikat, jika tindakan yang dijelaskan
dalam Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs diterapkan, tidak ada lagi yang perlu
ditunjukkan untuk menetapkan pelanggaran Pasal 2. Jika setiap Anggota,
dalam konteks apa pun, mewajibkan pembelian produk domestik oleh suatu
perusahaan untuk memperoleh suatu keuntungan, persyaratan tersebut
menurut definisi memiliki konsekuensi investasi bagi perusahaan tersebut,
menempatkan tindakan tersebut dalam cakupan Perjanjian TRIMs. Amerika
Serikat tidak mengetahui apa pun dalam sejarah negosiasi Perjanjian TRIMs
yang akan menjamin kesimpulan yang berbeda.
6.99. Selain itu, bahkan jika identifikasi hubungan dengan investasi
diperlukan untuk membuktikan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs,
tindakan-tindakan Indonesia yang bersangkutan memenuhi kondisi seperti itu,
karena mereka memerlukan investasi di Indonesia (baik sebagai produsen
kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor). suku cadang kendaraan) agar
memenuhi syarat untuk berbagai insentif pajak dan tarif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 184 oleh Paustinus S
(c) Perjanjian TRIMs memberlakukan kewajiban baru pada Indonesia
6.100 Argumentasi Indonesia bahwa karena Perjanjian TRIMs diduga hanya
menyatakan kembali Pasal III, Perjanjian TRIMs tidak menimbulkan kewajiban
tersendiri, mencerminkan kesalahan persepsi mendasar tentang pentingnya
Perjanjian TRIMs. Memang benar bahwa, sampai batas tertentu, Perjanjian
TRIMs mengkodifikasikan yurisprudensi panel GATT 1947 tentang Pasal III:4
yang timbul dari kasus-kasus seperti Italian Tractors, EC Parts and
Components, dan FIRA. Akan tetapi, karena putusan majelis belum dan masih
belum, stare decisis maka Indonesia tidak terikat oleh yurisprudensi ini. Japan
- Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Laporan Badan Banding yang
diadopsi 1 November 1996, halaman 14-16. Dengan menandatangani
Perjanjian WTO, Indonesia menjadi terikat dengan yurisprudensi ini,
sebagaimana dikodifikasikan dalam Perjanjian TRIMs. Dengan demikian,
Perjanjian TRIMs memberlakukan kewajiban baru pada Indonesia.
(d) Pengertian lex specialis tidak relevan dalam hal ini sehubungan
dengan hubungan antara Pasal III dan Perjanjian TRIMs
6.101 Sejauh menyangkut masalah-masalah dalam sengketa ini, karena
Indonesia tidak memberitahukan tindakan-tindakan yang dimaksud sesuai
dengan Pasal 5.1 Perjanjian TRIMs, tidak ada kewajiban yang bertentangan
antara Pasal III dan Perjanjian TRIMs. Dengan demikian, pengertian lex
specialis menjadi tidak relevan.
6.102 Setelah menyatakan demikian, bagaimanapun, Amerika Serikat harus
mencatat bahwa dalam kasus Bananas III, Panel menemukan, pada para.
7.158, bahwa dengan tidak adanya "konflik" antara GATT 1994 dan Perjanjian
TRIMs, kedua perjanjian tersebut berlaku sama. Temuan ini tidak akan
diperlukan jika Panel menganggap bahwa Perjanjian TRIMs adalah lex specialis
dalam hubungannya dengan GATT 1994.
6.103. Secara lebih umum, Pasal III:2, Pasal III:4, dan Perjanjian TRIMs
masing-masing membebankan kewajiban yang berbeda secara hukum pada
Anggota, dan satu tindakan dapat ditemukan tidak konsisten dengan
ketiganya.
VII. KLAIM_KLAIM PASAL I:1
A. Klaim yang diajukan oleh Jepang
1. Program Mobil Nasional Februari 1996
7.1 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional Februari 1996 (Lihat
Bagian III.A) melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut adalah argumentasi
Jepang yang mendukung klaim tersebut:
(a) Pasal I:1 GATT 1994 mensyaratkan perlakuan MFN segera dan tanpa
syarat untuk suku cadang dan komponen yang diimpor
7.2 Program Mobil Nasional yang diperkenalkan pada Februari 1996
memberikan keuntungan khusus termasuk pembebasan bea masuk atas suku
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 185 oleh Paustinus S
cadang dan komponen otomotif yang diimpor atau diimpor dari Korea untuk
digunakan dalam perakitan Mobil Nasional. Keuntungan ini merupakan
pelanggaran Pasal I:1 GATT 1994 yang mensyaratkan perpanjangan "segera
dan tanpa syarat" dari perlakuan umum MFN terhadap impor dari negaranegara anggota relatif terhadap perlakuan impor produk sejenis dari negara
lain.
7.3 Sebagaimana Surat Direktur Utama TPN tanggal 12 Desember 1995 kepada
Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan
dengan jelas, TPN yang saat ini merupakan satu-satunya produsen Mobil
Nasional telah menyatakan niatnya untuk mengandalkan Kia Motors, Korea.
Secara khusus, Direktur Utama TPN menyatakan dengan gamblang bahwa
perusahaan mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan untuk
"(1) memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan nama merek
'TIMOR' di pabrik KIA Motors Corp., Korea Selatan yang berada kemudian
dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD dengan produksi lokal 65.000 unit dari
tahun 1996, 1997, dan 1998; [dan] (2) [m]memproduksi kendaraan bermotor
roda empat dengan merek 'TIMOR' di pihak ketiga/ pabrik perakitan berlisensi
pihak di Indonesia dengan bahan utama yang didatangkan dari luar negeri (KIA
Motors Corp.) mulai dari full-CKD dan berangsur-angsur berkurang dengan
penggunaan komponen/suku cadang lokal dengan total produksi tahun 1997,
1998, dan 1999 dari 125.000 unit.” (Cetak miring ditambahkan.)
Korespondensi antara Dirut dan Menneg menunjukkan bahwa keduanya
memahami bahwa sebagian besar suku cadang dan komponen untuk perakitan
mobil nasional di Indonesia akan didatangkan dari Korea setidaknya pada
tahap awal dan bahwa mereka bermaksud untuk mewujudkan pemahaman ini.
Oleh karena itu, TPN diharapkan untuk mengimpor banyak suku cadang dan
komponen untuk tujuan perakitan Mobil Nasional hanya dari Kia. Perlakuan
istimewa untuk Mobil Nasional, termasuk perlakuan bebas bea atas suku
cadang dan komponen impor khususnya, kemungkinan besar akan
mendatangkan keuntungan bagi impor suku cadang dan komponen dari Korea,
dibandingkan dengan impor dari negara lain.
7.4 Pasal I:1 GATT mengatur sebagai berikut:
“Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam
bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan
dengan impor atau ekspor atau yang dikenakan pada
transfer pembayaran internasional untuk impor atau ekspor,
dan berkenaan dengan metode pemungutan bea-bea dan
pungutan-pungutan tersebut, dan berkenaan dengan semua
aturan dan formalitas sehubungan dengan impor dan
ekspor, dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk
dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan,
hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap
pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang
berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus
diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produkproduk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk - wilayahwilayah semua pihak penandatangan perjanjian..”
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 186 oleh Paustinus S
7.5 Dalam EC - Bananas III, panel WTO baru-baru ini mengartikulasikan
pengujian tiga bagian berikut untuk menentukan apakah suatu tindakan
impor melanggar Pasal I:1:
[tindakan impor] tidak sesuai dengan kewajiban Masyarakat
Eropa berdasarkan Pasal I:1 [jika] hal itu merupakan [1]
keuntungan [2] dari jenis yang dicakup oleh Pasal I yang
diberikan kepada [produk dari satu negara atau kelompok
negara] tetapi [3] yang tidak diberikan produk serupa dari
semua Anggota ...333 (penekanan ditambahkan).
Program Mobil Nasional harus dievaluasi di bawah tes tiga bagian yang sama.
Melanggar Pasal I:1 karena pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah
(1) memberikan keuntungan, (2) dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1, (3)
untuk impor suku cadang dan komponen otomotif dari Korea tetapi tidak untuk
impor produk sejenis dari anggota WTO lainnya.
7.6 Selain itu, Pasal I:1 mengharuskan perlakuan MFN diberikan "segera dan
tanpa syarat", tetapi Program Mobil Nasional juga melanggar persyaratan ini.
(b) Program Mobil Nasional Februari 1996 dalam prakteknya
memberikan manfaat hanya untuk suku cadang dan komponen
otomotif yang diimpor atau diimpor dari Korea dengan melanggar Pasal
I:1 GATT 1994
7.7 Program Februari 1996 memberikan manfaat hanya untuk suku cadang
dan komponen otomotif dari Korea. Dengan demikian, tidak diperbolehkan
memberikan keuntungan kepada suku cadang dan komponen Korea yang tidak
diberikan kepada suku cadang dan komponen dari Anggota WTO lainnya, yang
melanggar Pasal 1 (terlepas dari apakah Program tersebut merupakan subsidi
atau tidak). Selain itu, keuntungan tersebut dapat diberikan kepada suku
cadang dan komponen yang diimpor dari negara lain hanya jika mereka
digunakan di Mobil Nasional, yang melanggar Pasal I:1 persyaratan perlakuan
bangsa yang paling disukai "tanpa syarat". Diskriminasi dalam praktik yang
menguntungkan suku cadang dan komponen dari Korea justru merupakan
jenis diskriminasi yang telah lama dianggap tidak sesuai dengan Pasal I:1 oleh
panel-panel sebelumnya.
(1) Indonesia memberikan manfaat hanya untuk impor dari Korea
7.8 Walaupun Mobil Nasional diharuskan memenuhi tingkat kandungan lokal
tertentu, keseimbangan suku cadang dan komponen yang diperlukan untuk
merakit Mobil Nasional diimpor. Indonesia menyediakan satu-satunya
produsen Mobil Nasional, PT Timor, dengan manfaat perlakuan bebas bea
untuk suku cadang dan komponen tersebut.
7.9 Meskipun tidak ada referensi tentang Korea atau perusahaan Korea dalam
peraturan Indonesia yang menetapkan dan mengatur Program Mobil Nasional,
penerima manfaat Program yang dimaksud, PT Timor, telah bermaksud,
bahkan sebelum pembentukan resmi Program, untuk mengimpor suku cadang
dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional hanya dari perusahaan Korea.
333
Report of the Panel on EC - Bananas III, para.7.194.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 187 oleh Paustinus S
Bahkan sebelum Program ini dimulai, Menteri Negara Penggerak Badan
Koordinasi Penanaman Modal mendukung niat ini dan Indonesia
melaksanakannya melalui Inpres No.2/1996.334
Oleh karena itu, hanya suku cadang dan komponen mobil tertentu dari Korea
yang diberikan perlakuan bebas bea, sedangkan suku cadang dan komponen
dari negara lain mana pun termasuk Jepang tidak.
7.10 Indonesia juga memberikan pembebasan pajak barang mewah untuk
Mobil Nasional. Secara sepintas, langkah ini memberikan keuntungan bagi
penjualan Mobil Nasional. Selain itu, pembebasan pajak barang mewah juga
secara tidak langsung menguntungkan suku cadang dan komponen yang
diimpor atau diimpor dari Korea untuk keperluan perakitan Mobil Nasional.
Peningkatan pangsa pasar Mobil Nasional, berkat pembebasan pajak barang
mewah, tentu akan meningkatkan penjualan dan keuntungan Kia. Sebagai
bagian dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional hanya diimpor dari Kia,
manfaat tidak langsung seperti itu akan diberikan secara eksklusif kepada
suku cadang dan komponen Kia. Dengan demikian, hanya suku cadang dan
komponen tertentu dari Korea yang diberikan manfaat tidak langsung dari
pembebasan pajak barang mewah, sedangkan suku cadang dan komponen dari
negara lain mana pun termasuk Jepang tidak.
(2) Keuntungan impor dari Korea merupakan keuntungan yang ditutupi
oleh Pasal I: 1
7.11 Perlakuan bebas bea adalah "keuntungan" yang dilarang berdasarkan
Pasal I:1 karena perlakuan bebas bea jelas merupakan keuntungan
sehubungan dengan "bea dan pungutan pabean apapun yang dikenakan pada
atau sehubungan dengan impor. Pembebasan pajak barang mewah juga
merupakan "keuntungan" dilarang berdasarkan Pasal I:1 karena pengecualian
tersebut berkaitan dengan "pajak internal atau biaya internal lainnya" yang
merupakan "hal-hal yang dirujuk dalam paragraf 2 ... Pasal III." Dengan
demikian, bagian pertama dan kedua dari tes tiga bagian EC – Bananas III
terpenuhi.
(3) Keuntungan tidak diberikan kepada "produk sejenis" dari negara lain
selain Korea
7.12 Pasal I:1 GATT 1994 mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk
memberikan keuntungan "produk sejenis" dari semua Anggota WTO, tidak
hanya dari Korea.
7.13 Sehubungan dengan "kesejenisan", pembahasan dalam hal Pasal III harus
berlaku dengan kekuatan yang sama. Pertama, Report of the Working Party
on Boarder Tax Adjustments 335 menyarankan bahwa kriteria, seperti
"pengguna akhir produk, selera dan kebiasaan konsumen, serta sifat, sifat, dan
kualitas produk", harus digunakan untuk mengartikan 'sejenis atau produk
sejenis 'umumnya dalam berbagai ketentuan GATT 1947".336 Juga dalam Spain
Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara
Mobilisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra,
Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional (Bukti Jepang 35).
334
335
336
Working Party Report on Border Tax Adjustment, para.18
Report of the Appellate Body on Japan-Alcoholic Beverages II, p.20
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 188 oleh Paustinus S
- Tariff Treatments of Unroasted Coffee, panel menemukan apakah produk
dalam penggunaan akhir "dianggap sebagai produk tunggal dan terdefinisi
dengan baik" menjadi relevan dalam menentukan apakah mereka adalah
"produk sejenis"337, untuk tujuan Pasal I:1.
7.14 Berdasarkan kriteria sebelumnya, suku cadang dan komponen yang
diimpor dari Jepang, atau negara lain mana pun, dan yang diimpor dari Korea
untuk perakitan Mobil Nasional merupakan "produk sejenis" untuk tujuan
Pasal I:1. Suku cadang dan komponen dari Jepang dan yang diimpor dari Korea
untuk perakitan Mobil Nasional dalam penggunaan akhir dianggap sebagai
satu produk, yaitu suku cadang dan komponen untuk digunakan dalam
perakitan mobil. Demikian pula, suku cadang dan komponen otomotif yang
diimpor dari Korea dan yang diimpor dari Jepang dan negara lain memiliki sifat,
sifat dan kualitas yang sama atau serupa. Dengan demikian, bagian ketiga dari
tes tiga bagian EC - Bananas III terpenuhi.
(4) Keuntungan tidak diberikan "tanpa syarat"
7.15 Pasal I:1 GATT 1994 juga mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk
memberikan semua keuntungan "tanpa syarat".
7.16 Berdasarkan Program Indonesia, untuk memperoleh manfaat dari
perlakuan bebas bea dan dampak tidak langsung dari pembebasan pajak
barang mewah, suku cadang dan komponen harus memenuhi prasyarat
tertentu; yaitu, mereka harus untuk perakitan Mobil Nasional. Oleh karena itu,
Program menetapkan perlakuan "MFN bersyarat" dan, oleh karena itu,
melanggar Pasal I:1.338
(c) Fakta bahwa undang-undang Indonesia tidak secara eksplisit
mendiskriminasikan Produk Korea tidak bisa menjadi pembelaan
7.17 Indonesia dapat menyatakan bahwa peraturannya hanya menetapkan
persyaratan untuk perlakuan istimewa, tetapi tanpa preferensi untuk negara
tertentu, dan, oleh karena itu, konsisten dengan Pasal I:1.339Namun,
pembelaan ini tidak dapat berlaku karena alasan berikut.
7.18 Pertama, dalam kasus preseden, termasuk kasus-kasus Belgian Family
Allowances340, Spain Coffee, and EEC - Imports of Beef from Canada341 , panel
Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee, L/5135, adopted 11 June 1981 (BISD
28S/102)
para. 4.7
338 Dalam Laporan Partai Kerja tahun 1973 tentang "Aksesi Hongaria", sekretariat GATT
menyatakan bahwa
"prasyarat memiliki kontrak kerja sama [antara pemerintah Hongaria
dan perusahaan pengimpor] agar [perusahaan pengimpor] mendapat
manfaat dari perlakuan tarif tertentu tampaknya menyiratkan perlakuan
MFN bersyarat dan oleh karena itu, tampaknya tidak sesuai dengan
[GATT]." (BISD 20S/34) (1974), pada 36 para.12 diadopsi 30 Juli 1973.
339 Faktanya, Indonesia telah menyampaikan argumen semacam ini dalam jawabannya atas
pertanyaan yang diajukan oleh Jepang dalam konteks pemberitahuan subsidi yang diperbarui.
Lihat SUBSIDI/Balasan untuk Pertanyaan yang diajukan oleh Jepang mengenai
Notifikasi Update INDONESIA [G/SCM/Q2/IDN/9] (Bukti Jepang 20).
340 Belgian Family Allowances, G132 (BISD 1S/59, 2S/18 and 7S/68), disahkan 7 November
1952.
341 EEC - Imports of Beef from Canada L/5099 (BISD 28S/92), disahkan 10 Maret 1981.
337
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 189 oleh Paustinus S
telah menemukan bahwa tindakan tersebut tidak konsisten dengan Pasal I
bahkan jika mereka tidak secara eksplisit mengamanatkan diskriminasi antar
negara, seperti selama mereka memperkenalkan diskriminasi antar negara.
Dalam hal ini, tindakan Indonesia jelas telah menimbulkan diskriminasi antara
produk Korea dengan produk negara lain. Selain itu, Indonesia menetapkan
langkah-langkah tersebut, mengetahui bahwa mereka akan memiliki efek
seperti itu. Oleh karena itu, langkah-langkah Indonesia tampaknya bermaksud
untuk mendiskriminasi, dan dalam praktiknya memang mendiskriminasi,
antara produk-produk dari negara-negara tersebut.
7.19 Dalam United StatesStandards for Reformulated and Conventional
Gasoline, Badan Banding menekankan relevansi "pengetahuan" tersebut dalam
konteks pelanggaran Pasal III:4:
Dalam pandangan kami, [kegagalan untuk mengurangi
dampak peraturan pada pemasok asing] jauh melampaui
apa yang diperlukan bagi Panel untuk menentukan bahwa
pelanggaran Pasal III:4 telah terjadi sejak awal. Diskriminasi
yang dihasilkan pasti sudah diantisipasi sebelumnya, dan
bukan hanya karena ketidaksengajaan atau tidak dapat
dihindari.342
Karena teks Pasal I:1 tidak kalah ketatnya dengan Pasal III:4, pengakuan
sebelumnya dan dampak diskriminasi harus menjadi bukti prima facie atas
pelanggaran Pasal I:1. Jadi meskipun Indonesia mungkin berpendapat bahwa
perusahaan perintis bebas mengimpor dari siapa saja, di mana saja, Indonesia
jelas tahu bagaimana manfaat program akan didistribusikan di antara mitra
dagang mereka dan membantu pelaksanaan rencana tersebut. Ringkasnya, ini
adalah kasus intervensi aktif, yang melanggar Pasal I:1 GATT 1994.
7.20 Kedua, sebagaimana dibahas, Pasal I:1 melarang perlakuan "bersyarat"
terhadap menguntungkan paling banyak negara. Oleh karena itu, bahkan jika
peraturan tidak menetapkan preferensi untuk negara tertentu, peraturan
tersebut "bersyarat", dan dengan demikian tidak sesuai dengan Pasal I:1.
(d) Fakta bahwa hanya sebagian tertentu dari produk dari Korea yang
diberikan perlakuan istimewa juga tidak dapat menjadi pembelaan
7.21 Indonesia dapat menyatakan bahwa hanya sebagian tertentu, atau tidak
semua, suku cadang dan komponen dari Korea yang diberikan perlakuan
istimewa, dan oleh karena itu, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan
Pasal I:1. Namun, pembelaan ini juga gagal, karena alasan berikut.
7.22 Pertama, teks Pasal I:1 mensyaratkan bahwa setiap keuntungan untuk
"setiap produk" yang berasal dari negara manapun harus diberikan kepada
produk sejenis dari Anggota WTO lainnya. Teks tersebut tidak melarang
keuntungan hanya ketika mereka diberikan kepada "semua produk" atau
"sebagian besar produk" dari negara tertentu. Dengan demikian, kemungkinan
pertentangan Pemerintah Indonesia harus gagal karena mengabaikan teks
Pasal I. Memang keputusan panel WTO baru-baru ini dalam kasus EC 342 Report of the Appellate Body on United States - Standards for Reformulated and
Conventional Gasoline (WT/DS2/AB/R) p.28.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 190 oleh Paustinus S
Bananas III menegaskan bahwa "Pasal I:1 mewajibkan Anggota untuk
memberikan keuntungan apa pun yang diberikan kepada setiap produk yang
berasal dari negara mana pun terhadap produk serupa yang berasal dari
wilayah semua Anggota lainnya, sehubungan dengan [misalnya] hal-hal yang
dirujuk dalam Pasal III:4."343
7.23 Selanjutnya, laporan panel GATT 1989 tentang US - Section 337 of the
Tariff Act of 1930 menyatakan sebagai berikut:
Persyaratan perlakuan yang 'tidak kurang menguntungkan'
merupakan ekspresi dari prinsip yang mendasari persamaan
perlakuan terhadap produk impor dibandingkan dengan
perlakuan yang diberikan baik terhadap produk luar negeri
lainnya, di bawah standar menguntungkan paling banyak
bangsa, atau terhadap produk dalam negeri, di bawah standar
perlakuan nasional Pasal III .... Persyaratan 'perlakuan yang
tidak kurang menguntungkan' dari Pasal III:4 [dan, dengan
analogi, Pasal 1.1] harus dipahami sebagaimana berlaku untuk
setiap kasus produk impor.344
Dalam konteks pelanggaran Pasal III:2, Badan Banding WTO mengutip bahasa
ini dari laporan panel Section 337 untuk mendukung kesimpulannya sendiri
bahwa "pajak yang tidak serupa bahkan untuk beberapa produk impor
dibandingkan dengan produk domestik yang bersaing secara langsung atau
yang dapat disubstitusikan tidak konsisten dengan ketentuan kalimat kedua
Pasal III:2".345 (Penekanan ditambahkan.) Alasan yang sama diikuti oleh
laporan panel (atau Appellate Body) GATT/WTO lainnya termasuk panel US
Beverages yang menyimpulkan bahwa, sehubungan dengan Pasal III , fakta
bahwa hanya produk dalam negeri tertentu yang diperlakukan secara istimewa
tidak menyembuhkan inkonsistensi Pasal III. Tidak ada alasan untuk
menerapkan aturan yang berbeda sehubungan dengan Pasal I:1.
2. Program Perpanjangan Mobil Nasional Juni 1996
7.24 Jepang mengklaim bahwa Program Mobil Nasional diperpanjang Juni
1996 (Lihat Bagian III.A) melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut argumentasi
Jepang yang mendukung klaim tersebut:
(a) Indonesia memberikan keuntungan semata-mata untuk impor CBU
dari Korea (yaitu, Mobil Nasional yang dirakit di pabrik Kia di Korea)
yang melanggar Pasal I:1 GATT 1994
(1) Indonesia memberikan keuntungan semata-mata untuk impor dari
Korea
7.25 Indonesia memberikan perlakuan bebas bea dan pembebasan pajak
barang mewah hanya kepada CBU (yaitu Mobil Nasional yang dirakit di pabrik
Kia) diimpor dari Korea.
343
Report of the Panel on EC - Bananas III, para. 7.194.
United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930, L/6439 (BISD 36S/345), paras. 5.11,
5.14, disahkan 7 November 1989.
345 Report of the Appellate Body on Canada - Periodicals, page 28.
344
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 191 oleh Paustinus S
7.26 Meskipun tidak diketahui apakah permohonan izin tersebut menyebutkan
bahwa impor tersebut berasal dari Korea, pada kenyataannya semua mobil
Timor yang diimpor dalam Program Juni berasal dari Kia di Korea, sebagaimana
telah dikonfirmasi oleh Indonesia. Ini sama sekali tidak menarik, karena
Sedan/S515 -1500cc adalah salinan dari model Sephia Kia dan, oleh karena
itu, tidak ada perusahaan asing, selain Kia, yang dapat memproduksi S515.
Lebih lanjut, fakta ini juga mudah ditebak karena pernyataan dalam surat 12
Desember 1995 Dirut TPN kepada Menteri Negara/Badan Kordinasi Penggerak
Penanaman Modal. Surat ini menyatakan bahwa TPN ingin "memproduksi
kendaraan bermotor roda empat dengan merek 'TIMOR' di pabrik KIA Motors
Corp, Korea Selatan yang kemudian dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD
..." (cetak miring ditambahkan) dalam tiga tahun pertama dan, oleh karena itu,
produksi substansial atau keterlibatan Kia setidaknya pada tahap awal
diharapkan sejak awal.
(2) Indonesia melanggar Pasal I:1 GATT 1994
7.27 Sebagaimana dibahas sehubungan dengan Program "Februari 1996"
(Bagian VII.A.1), perlakuan bebas bea dan pembebasan pajak barang mewah
adalah keuntungan yang diberikan hanya untuk impor (dalam hal ini, CBU
yang diimpor) dari Korea tetapi tidak untuk impor ( CBU) dari Jepang atau
negara lain. Sebagaimana diakui Indonesia, status perusahaan "pionir" tidak
otomatis diberikan. Memang setelah lebih dari satu setengah tahun, PT Timor
masih satu-satunya perusahaan yang telah diberikan status istimewa ini.
Bahkan dapat dibayangkan bahwa PT Timor akan tetap menjadi penerima
manfaat eksklusif dari Program, karena sulit untuk membayangkan bahwa
akan ada banyak mobil "Nasional", yang pada akhirnya memberikan perlakuan
yang menguntungkan paling banyak tanpa syarat kepada semua mitra dagang.
Mengingat besarnya hak istimewa, sulit untuk percaya bahwa status saat ini
hanyalah kebetulan. Selain itu, fakta bahwa persyaratan pembelian balik 25
persen, yang secara inheren membatasi jumlah perusahaan atau negara
pengekspor yang memenuhi syarat, diharapkan hanya membawa keuntungan
bagi perusahaan Korea atau Korea. Dengan demikian, perlakuan diskriminatif
ini jelas merupakan pelanggaran Pasal I:1 GATT 1994. Argumen yang dibuat
dalam konteks Program Februari 1996 (Lihat Bagian VII.A.1) sama-sama
berlaku untuk keuntungan yang diberikan pada impor CBU dari Korea.
(b) Fakta bahwa otorisasi sebelumnya telah kedaluwarsa tidak dapat
dijadikan pembelaan
7.28 Indonesia dapat berpendapat bahwa izin yang dibuat pada bulan Juni
1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997 dan, oleh karena itu, Pemerintah
Jepang tidak memiliki kepentingan hukum untuk menentang izin ini.
7.29 Namun, Keputusan Presiden No.42/1996 tetap berlaku. (Lihat Bagian X).
Indonesia dapat menetapkan model lain untuk diimpor sebagai Mobil Nasional,
berdasarkan Keputusan Presiden No.42/1996. Selanjutnya, setidaknya satu
lagi model kendaraan yang diproduksi oleh Kia telah dilaporkan diikutsertakan
dalam program Mobil Nasional dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin
impor sebagai Mobil Nasional. Pada tanggal 5 November 1996, Kia
mengumumkan di Seoul, Korea bahwa "perusahaan berencana untuk
memproduksi 50.000 van utilitas per tahun di Indonesia mulai tahun 1998.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 192 oleh Paustinus S
'Setelah berdiskusi dengan mitra usaha patungan kami PT Timor Putra
Nasional dan Pemerintah Indonesia, kami telah sepakat untuk mencakup
produksi van utilitas di proyek mobil nasional Indonesia,' kata Wakil Presiden
Eksekutif Kia Kim Seung-ahn." Seorang juru bicara PT Timor membenarkan
bahwa "Ya, kami memiliki rencana seperti itu dan saya pikir itu akan
dimasukkan (dalam program mobil nasional)."346 Pada Mei 1997, Mr. Soemitro
Soerachmad, kepala eksekutif anak perusahaan distribusi PT Timor,
mengatakan "'Perusahaan [PT Timor] telah sepakat dengan Kia Motors dari
Korea Selatan untuk mengimpor Sportage, kendaraan sport kecil, dari awal
1998.'.... Sportage, kendaraan sport ringan, yang disebut J520i di Indonesia ,
akan ..... memenuhi syarat untuk potongan pajak dan tarif yang sama yang
dinikmati oleh Timor .... Namun, Bapak Soemitro mengindikasikan bahwa
batch awal model baru mungkin harus diimpor dari Korea dalam bentuk yang
sudah jadi menunggu penyelesaiannya dari pabrik baru."347 Oleh karena itu,
Pemerintah Jepang menghadapi ancaman nyata yang lebih lanjut, kerusakan
baru dengan alasan peraturan yang berlaku di Indonesia.
7.30 Selain itu, beberapa panel sebelumnya telah memeriksa tindakan dan
menyajikan laporan lengkap meskipun tindakan yang relevan dihentikan
selama proses panel, bahkan sebelum pembentukan panel.348 Oleh karena itu,
fakta bahwa otorisasi yang dibuat pada bulan Juni 1996 berakhir pada 30 Juni
1997 tidak relevan dengan persidangan ini.
B. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Masyarakat Eropa
7.31 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa langkah-langkah berikut tidak
konsisten dengan:
Kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal I:1 GATT:
(1) pembebasan bea masuk atas impor Mobil Nasional;
(2) pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Impor
Mobil Nasional;
(3) Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Mobil
Nasional yang dirakit di
Indonesia; dan
(4) pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan komponen
untuk perakitan Mobil Nasional di Indonesia.
7.32 Berikut ini adalah argumen-argumen
mendukung klaim-klaim ini:
Komunitas
Eropa
untuk
7.33 Pasal I:1 GATT dinyatakan sebagai berikut:
The Indonesian Observer, "PT Timor plans to manufacture utility vans", 6 November 1996,
(Bukti Jepang 54).
347 Financial Times, "Jakarta Plans New National Car", May 1997 (Bukti Jepang 55).
348 EEC Measures on Animal Feed Proteins, L/4599, disahkan 14 Maret 1978 (BISD 25S/49);
Lihat juga, United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from
Canada, L/5198, disahkan pada 22 Februari 1982 (BISD 29S/91).
346
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 193 oleh Paustinus S
Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam
bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan
dengan impor …. dan berkenaan dengan semua hal yang
dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan,
bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh
setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun
yang berasal …. untuk negara lain mana pun harus diberikan
dengan segera dan tanpa syarat pada produk-produk sejenis
yang berasal dari ….semua pihak penandatangan
perjanjian.
1. Tindakan mengenai impor Mobil Nasional
7.34 Pengecualian (1) dan (2) melanggar Pasal I:1 karena memberikan
“keuntungan” yang secara de facto hanya menguntungkan impor kendaraan
bermotor merek Kia yang berasal dari Korea, dengan pengecualian impor
kendaraan bermotor “sejenis” yang berasal di Anggota lainnya.
(a) Tindakan tersebut memberikan “keuntungan” yang tercakup dalam
Pasal I:1 GATT
7.35 GATT Pasal I:1 berlaku, antara lain, untuk setiap keuntungan yang
diberikan oleh Anggota "sehubungan dengan bea masuk ... dikenakan pada
atau sehubungan dengan impor ....". Dengan demikian, pembebasan bea
masuk atas impor Mobil Nasional merupakan tindakan yang tercakup dalam
Pasal I:1.
7.36 Pasal I:1 GATT juga berlaku untuk setiap keuntungan yang diberikan
sehubungan dengan “segala hal yang dirujuk dalam ayat 2 ... Pasal III”. Pasal
III:2 mengacu pada “pajak internal atau pungutan internal lainnya”.
Sebagaimana ditunjukkan di atas, Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
“pajak dalam negeri” dalam pengertian Pasal III:2. Oleh karena itu, pembebasan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga merupakan keuntungan yang
tercakup dalam Pasal I:1.
(b) Mobil-mobil yang dicakup oleh langkah-langkah itu "sejenis" mobilmobil lain
7.37 Sebagaimana ditunjukkan di atas, definisi "Mobil Nasional" tidak
didasarkan pada faktor apa pun yang dapat mempengaruhi karakteristik fisik
mobil tersebut atau kegunaan akhirnya. Akibatnya, pada prinsipnya Mobil
Nasional yang diimpor dari Korea “sejenis” kendaraan bermotor yang diimpor
dari Anggota lain.
(c) Tindakan tersebut hanya menguntungkan dan secara eksklusif
mengimpor mobil Kia yang berasal dari Korea
7.38 Pasal I:1 GATT tidak hanya melarang tindakan yang mendiskriminasi
secara formal dan terbuka menurut negara asal barang impor. Tindakantindakan yang dinyatakan dalam istilah-istilah netral asal yang berlaku secara
umum juga ditemukan melanggar Pasal I:1 dalam hal-hal di mana secara de
facto tindakan-tindakan itu hanya memperoleh manfaat atau sebagian besar
impor dari Anggota tertentu. Hal ini baru-baru ini ditegaskan oleh Badan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 194 oleh Paustinus S
Banding dalam EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas, di mana dinyatakan bahwa:
Pasal I dan II GATT telah diterapkan, dalam praktiknya di masa lalu, untuk
tindakan-tindakan yang melibatkan diskriminasi 'de facto'.349
7.39 Sebagai contoh praktik itu, Badan Banding mengacu pada laporan Panel
tentang Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee 350; EEC - Imports of
Beef from Canada351; and Japan - Tariff on Imports of Spruce-Pine-Fir (SPF)
Dimension Lumber352.
7.40 Keputusan Presiden 42/96 telah dirancang dengan hati-hati untuk
menghindari munculnya diskriminasi di antara Anggota. Di atas kertas,
Keppres 42/96 memungkinkan Perusahaan Perintis untuk Mobil Nasional
bebas bea masuk dan bebas pajak dari negara mana pun di dunia. Namun de
facto, semua mobil yang selama ini diuntungkan oleh Keppres 42/96 adalah
mobil asal Korea. Ini tidak kebetulan. Keppres 42/96 disusun dan diterapkan
sejak awal oleh otoritas Indonesia dengan tujuan semata-mata untuk
mengizinkan impor bebas bea masuk dan bebas pajak oleh PT TPN mobil Kia
buatan Korea saja, dan tidak ada mobil lain.
Appellate Body Report on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas,
diadopsi pada 25 September, WT/DS 27/AB/R, para 232. Dalam laporan yang sama, Badan
Banding menegaskan temuan Panel bahwa "aturan kategori operator", "aturan fungsi aktivitas"
dan "aturan lisensi badai" yang diterapkan oleh Masyarakat Eropa untuk mengalokasikan
lisensi untuk mengimpor pisang di bawah kuota tarif melanggar kewajiban MFN yang termuat
dalam Pasal II GATS karena sehubungan dengan masing-masing tindakan tersebut mayoritas
pemasok layanan ACP asal termasuk dalam kategori yang “lebih diuntungkan” dari pemasok
dan/atau sebagian besar pemasok “sejenis” dari asal Para Penggugat ditemukan dalam kategori
“kurang diuntungkan”. Dalam mencapai kesimpulan ini, Badan Banding menolak argumen
Masyarakat Eropa yang menyatakan bahwa tindakan tersebut mengejar “kebijakan yang sah”
dan tidak “secara inheren diskriminatif”. Menurut Badan Banding, "tujuan" dari suatu
tindakan tidak "relevan" untuk menetapkan apakah tindakan tersebut memberikan perlakuan
MFN de facto (pada paragraf 240-248).
350 Dalam Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee (disahkan pada 11 Juni 1981, BISD
28S/102, 111-112). Panel menyimpulkan bahwa dengan menerapkan tarif tarif yang berbeda
untuk varietas kopi yang berbeda yang sebelumnya ditemukan "sejenis", Spanyol telah
melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal I:1 Panel mencatat bahwa penggugat, Brasil,
mengekspor ke Spanyol terutama varietas tersebut yang dikenakan bea masuk lebih tinggi.
Jadi, bahkan jika penerapan tarif berbeda oleh Spanyol untuk varietas kopi yang berbeda
secara formal netral, impor dari Brasil didiskriminasi secara de facto vis-à-vis impor dari negara
lain yang mengekspor terutama varietas yang dikenakan tarif bea lebih rendah.
351 Dalam EEC - Imports of Beef from Canada (disahkan pada 10 Maret 1981, BISD 28S/92,
113) Panel memeriksa konsesi tarif untuk daging sapi berkualitas tinggi yang diberikan oleh
Masyarakat Eropa selama Putaran Tokyo. Panel tidak menganggap perlu untuk menilai apakah
ketentuan konsesi itu ada dalam dirinya sendiri diskriminatif. Panel membatasi diri untuk
mencatat bahwa peraturan yang menerapkan konsesi memerlukan sertifikat keaslian yang
dikeluarkan dan disahkan oleh salah satu otoritas yang termasuk dalam lampiran peraturan
tersebut. Lampiran yang dimaksud hanya mencantumkan agensi AS, yang ditentukan bahwa
agensi ini diberdayakan untuk mengesahkan hanya daging yang berasal dari AS. Mengingat
hal ini, Panel menyimpulkan bahwa tindakan yang dipermasalahkan
349
“...dalam bentuknya yang sekarang memiliki efek mencegah akses produk sejenis dari asal
selain Amerika Serikat, sehingga tidak sesuai dengan prinsip MFN dalam Pasal I Perjanjian
Umum” [penekanan diberikan] (pada paragraf 4.10 ).
352 Japan - Tariff on Imports of Spruce-Pine-Fir (SPF) Dimension Lumber, dis a hk a n pada
19 Juli 1989 BISD 36S/167.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 195 oleh Paustinus S
7.41 Pihak berwenang Indonesia telah mengakui secara terbuka bahwa
merupakan kebijakan mereka untuk mencadangkan manfaat Program Mobil
Nasional khusus untuk PT TPN. Pada konferensi pers yang diadakan pada 15
Maret 1996, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia, Mr. Tunky
Ariwibowo, mengumumkan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk
mempertahankan manfaat Program Mobil Nasional untuk PT TPN. Sejak saat
itu, kebijakan tersebut telah ditegaskan kembali oleh Bapak Ariwibowo dan
pejabat senior lainnya dalam banyak kesempatan.353 Kebijakan tersebut
dikuatkan oleh fakta bahwa hingga saat ini, PT TPN tetap menjadi satu-satunya
perusahaan yang telah diberikan status Pioneer, meskipun perusahaan lain
Produsen mobil Indonesia juga sudah meminta status itu. Dengan demikian,
dalam praktiknya, Keputusan Presiden 42/96, meskipun disusun dalam istilah
yang berlaku umum, hanya memiliki satu penerima dan penerima manfaat: PT
TPN.
7.42 Keputusan pihak berwenang Indonesia untuk mencadangkan manfaat
Program Mobil Nasional untuk PT TPN memerlukan juga keputusan sadar,
meskipun tidak eksplisit, oleh pihak berwenang untuk memberikan manfaat
yang diberikan oleh Keputusan Presiden 42/96 hanya sehubungan dengan
impor mobil yang diproduksi oleh Kia di Korea.
7.43 Ketika mengadopsi Keputusan Presiden 42/96, pihak berwenang
Indonesia tidak dapat mengabaikan bahwa PT TPN akan memanfaatkan
langkah itu untuk mengimpor kendaraan bermotor khusus buatan Kia di
Korea. Secara khusus, karena mereka sangat menyadari bahwa:
- Bapak Hutomo Mandala Putra, pemilik PT TPN, telah mendirikan
usaha patungan dengan
Kia untuk perakitan mobil Kia di Indonesia sudah pada tahun 1993;
- Mobil Nasional pertama yang direncanakan akan dirakit oleh PT TPN
di Indonesia (Timor
S-515) adalah versi model Kia yang sudah ada, Sephia;
- Fasilitas operasi utama Kia untuk perakitan Sephia berlokasi di Korea.
7.44 Memang, ada bukti dalam berkas yang menunjukkan bahwa Keputusan
Presiden 42/96 diadopsi sebagai tanggapan atas permintaan yang tepat dari PT
TPN untuk diizinkan mengimpor kendaraan bermotor khusus yang diproduksi
oleh Kia di Korea, dan tidak ada jenis kendaraan bermotor lainnya.
Sebagaimana dibahas pada bagian faktual, dalam surat tertanggal 12
“Indonesia backs its Trade Policy for Auto Makers”, Asian Wall Street Journal, Jakarta, 18
March 1996 (Bukti EC C-1); “Jakarta’s tax breaks for car firm unfair: Japan”, The Strait Times,
Singapore, 24 March 1996 (Bukti EC C-2); “The prospects for national cars”, Business News,
Jakarta, 18 April 1996 (Bukti EC C-3). “Govt not to grant incentives for Bimantara cars”,
The Jakarta Post, Jakarta, 1 June 1996 (Bukti EC C-4); “Another Suharto son launches
Indonesia car”, Reuters, Jakarta, 23 July 1996 (Bukti EC C-7); “National car plan presses
on in Indonesia”, Financial Times, 9 July 1996 (Bukti EC C-6); “Bimantara’s request for car
policy review refused”, The Jakarta Post, Jakarta, 6 June 1996 (Bukti EC C-5); “Only one car
firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta, 15 November 1996 (Bukti EC C-8); “Only
one car firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta 15 November 1996 (Bukti EC C8); “Indonesia backs its Trade Policy for auto makers” Asian Wall Street Journal, 18 March
1996 (Bukti EC C-1); “Only one car firm to get protection”, The Jakarta Post, Jakarta, 15
November 1996 (Bukti EC C-8).
353
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 196 oleh Paustinus S
Desember 1995, PT TPN meminta persetujuan pihak berwenang Indonesia
antara lain:
1. Memproduksi kendaraan bermotor roda empat dengan merk
“TIMOR” di pabrik Kia Motors corp., Korea Selatan yang kemudian
dikirim ke Indonesia dalam bentuk SKD [..].
3. Impor kendaraan dalam SKD hasil produksi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dengan menggunakan komponen/suku
cadang dalam negeri (Indonesia) yang diekspor dengan rencana Kia
Motors Corp. dengan pembebasan Bea Masuk, Tambahan Bea Masuk
dan Pajak Barang Mewah (Ppn BM) untuk tersebut kendaraan.
7.45 Implementasi selanjutnya dari Keputusan Presiden 42/96 memberikan
konfirmasi lebih lanjut bahwa tindakan ini dirancang dengan tujuan eksklusif
untuk mengizinkan impor bebas bea masuk dan bebas pajak oleh PT TPN atas
mobil yang diproduksi oleh Kia di Korea.
7.46 Pada tanggal 7 Juni 1996, PT TPN diberi wewenang berdasarkan
Keputusan Presiden 42/96 untuk mengimpor 45.000 mobil. Izin ini sampai
saat ini masih merupakan satu-satunya yang dikeluarkan berdasarkan
Keputusan Presiden 42/96. Otorisasi tersebut menetapkan "jenis/tipe" mobil
yang akan diimpor dengan ketentuan sebagai berikut: "sedan S/515 - 1500 cc".
Spesifikasi teknis S-515 sama dengan model "Sephia" Kia. Dengan demikian,
meskipun izin tersebut tidak secara tegas mengarahkan PT TPN untuk membeli
mobil dari sumber tertentu, secara tersirat dalam ketentuannya hanya
mencakup mobil buatan Kia di Korea.
7.47 Mengingat pertimbangan di atas, tidak mengherankan bahwa masingmasing dan setiap
39.727 mobil yang diimpor oleh PT TPN berdasarkan Keputusan Presiden
42/96 per 30 Juni 1997, tanggal berakhirnya izin tersebut di atas, diproduksi
oleh Kia dan diimpor dari Korea.
2. Langkah-langkah perakitan Mobil Nasional di Indonesia
7.48 Pengecualian (3) dan (4) melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan
“keuntungan” yang secara de facto menguntungkan terutama, jika tidak secara
eksklusif, impor suku cadang dan komponen yang berasal dari Korea, dengan
kerugian impor “seperti ” suku cadang dan komponen dari Anggota lain.
(a) Tindakan tersebut memberikan “keuntungan” yang tercakup dalam
Pasal I:1 GATT
7.49 Sebagaimana dibahas, GATT Pasal I:1 berlaku untuk setiap keuntungan
yang diberikan oleh Anggota sehubungan dengan pengenaan bea masuk atau
sehubungan dengan impor barang. Dengan demikian, pembebasan bea masuk
atas impor suku cadang dan komponen untuk perakitan Mobil Nasional
merupakan “keuntungan” yang tercakup dalam Pasal I:1.
7.50 Pasal I:1 juga berlaku untuk setiap keuntungan yang diberikan
sehubungan dengan "segala hal yang dirujuk ... dalam paragraf 2 ... Pasal III".
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak dalam negeri dan oleh
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 197 oleh Paustinus S
karena itu merupakan “hal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal III:2.
Pembebasan pajak atas penjualan Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia
tersebut merupakan “keuntungan” tidak hanya bagi Mobil Nasional itu sendiri,
tetapi secara tidak langsung juga bagi suku cadang dan komponen yang dirakit
di dalamnya. “Keuntungan” tidak langsung tersebut juga tercakup dalam Pasal
I:1.
(b) Suku cadang dan komponen buatan Korea Selatan “sejenis” suku
cadang dan komponen lainnya
7.51 Fakta bahwa hanya diproduksi di Korea tidak memberikan bagian dan
komponen karakteristik fisik tertentu atau penggunaan akhir yang membuat
mereka "tidak sejenis" bagian dan komponen yang diproduksi di tempat lain.
(c) Tindakan tersebut akan menguntungkan terutama, jika tidak secara
eksklusif, impor suku cadang dan komponen dari Korea Selatan
7.52 Mobil Nasional pertama yang dirakit di Indonesia oleh PT TPN (Timor S515) hanyalah replika model Sephia dari Kia. Sebagian besar suku cadang dan
komponen yang dirakit oleh Kia ke dalam modelnya Sephia diproduksi di Korea
oleh Kia sendiri atau afiliasinya atau oleh pembuat suku cadang independen
yang terkait dengan Kia melalui hubungan pasokan yang sudah berlangsung
lama.
7.53 Bagi PT TPN, tidak masuk akal secara komersial untuk mencoba dan
mengimpor suku cadang dan komponen untuk merakit Timor S-515 dari
pemasok lain yang didirikan di negara ketiga. Hal ini sudah diantisipasi oleh
PT TPN dalam suratnya tertanggal 12 Desember 1995, yang meminta
persetujuan pihak berwenang Indonesia untuk:
2. Pembuatan kendaraan roda empat dengan merek “TIMOR”
di pabrik perakitan berlisensi pihak ketiga/pihak di
Indonesia dengan bahan utama didatangkan dari luar negeri
(Kia Motors Corp.) mulai dari full-CKD dan berangsurangsur menurun dengan penggunaan komponen lokal [...]
7.54 Akibatnya, secara de facto manfaat tarif dan pajak untuk perakitan Mobil
Nasional di Indonesia akan lebih diuntungkan, jika tidak eksklusif, impor suku
cadang dan komponen yang berasal dari Korea, sehingga melanggar Pasal I:1
GATT.
C. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Amerika Serikat
7.55 Klaim Amerika Serikat bahwa pembebasan Indonesia atas CBU Kia Sephia
sedan yang diimpor dari Korea dari bea masuk dan pajak barang mewah
melanggar Pasal I:1 GATT 1994. Berikut argumen Amerika Serikat yang
mendukung klaim tersebut:
7.56 Berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996, “kendaraan bermotor
nasional” yang diproduksi di luar negeri “diperlakukan sama dengan mobil
nasional yang diproduksi di Indonesia”. Artinya sedan CBU Kia Sephia dapat
diimpor dari Korea tanpa dikenakan (a) tarif 200 persen untuk mobil
penumpang CBU impor; dan (b) pajak barang mewah 35 persen. Perlakuan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 198 oleh Paustinus S
istimewa yang diberikan kepada kendaraan bermotor yang diimpor dari Korea
ini melanggar Pasal I:1 GATT 1994.
7.57 Pasal I:1 mengatur, pada bagian yang bersangkutan:
Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam
bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan
dengan impor …. dan berkenaan dengan semua hal yang
dirujuk dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan,
bantuan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh
setiap pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun
yang berasal …. untuk negara lain mana pun harus diberikan
dengan segera dan tanpa syarat pada produk-produk sejenis
yang berasal dari ….semua pihak penandatangan
perjanjian.
7.58 Pembebasan eksklusif dari tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35
persen sedan Kia Sephia yang diimpor dari Korea jelas merupakan
"keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan" dalam arti Pasal I:1 yang
tidak "disepakati segera dan tanpa syarat untuk produk serupa yang berasal
dari ... wilayah semua pihak dalam kontrak lainnya”. Impor mobil penumpang
CBU yang “sejenis” Kia Sephia tidak berhak mendapatkan perlakuan yang
sama. Sebaliknya, mereka mengalami kerugian kompetitif dengan dikenakan
tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35 persen. Dengan demikian,
pengecualian ini melanggar Pasal I:1.
7.59 Indonesia telah mencatat bahwa pembebasan tarif dan pajak ini tidak
melanggar Pasal I:1 “karena tidak mengarahkan penerima subsidi untuk
mengimpor mobil dari negara tertentu. Pihak swasta yang ditunjuk sebagai
perusahaan mobil nasional bebas mengimpor mobil yang memenuhi syarat dari
negara manapun”.354
7.60 Upaya pembenaran atas tindakan yang secara terang-terangan tidak
konsisten dengan WTO ini, paling banter, tidak jujur. Pada saat Keputusan
Presiden No. 42 Tahun 1996 dikeluarkan, Pemerintah Indonesia telah
menyetujui perusahaan patungan Kia Timor sebagai produsen tunggal
“kendaraan bermotor nasional” dan penerima manfaat tunggal di bawah
program
Kendaraan
Bermotor
Nasional.
Proyek
ini
menyerukan
produksi/perakitan sedan Kia Sephia di Indonesia, untuk diganti namanya
menjadi sedan Timor S515 dan S515i. Memang, Indonesia telah mengklaim
bahwa tidak akan memberikan manfaat “kendaraan bermotor nasional” kepada
kendaraan lain yang akan diproduksi oleh usaha patungan Kia Timor.355 Oleh
karena itu, hanya ada satu mobil, dan hanya satu mobil, yang dapat diimpor
sebagai “ kendaraan bermotor nasional”, dan itu adalah mobil Korea, sedan Kia
Sephia.
354
G/SCM/Q2/IDN/9 (23 May 1997), p. 3
Dalam menanggapi pertanyaan di bawah prosedur Annex V, Indonesia menyatakan,
“Pemerintah tidak bermaksud memberikan manfaat Mobil Nasional kepada PT. Timor Putra
Nasional ('TPN') untuk model lainnya". (AV/14, hal.4, Pertanyaan #10(a)) dan “Sesuai dengan
Izin Manufaktur untuk TPN, TPN juga berencana untuk memproduksi atau/dan merakit mobil
niaga Timor (Kategori I dan IV). Namun, Pemerintah Indonesia tetap pada posisinya bahwa
satu-satunya mobil nasional yang diproduksi di Indonesia adalah sedan model S515i.” (AV/16,
hal.3, Pertanyaan #12/28(b)).
355
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 199 oleh Paustinus S
7.61 Selain itu, Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan satu tahun
dari bea masuk dan pajak barang mewah untuk memfasilitasi
produksi/perakitan sedan Timor Kia Sephia di Indonesia. Sebagaimana
disampaikan Menteri Perindustrian dan Perdagangan: “Hal ini bertujuan untuk
mempercepat proses produksi Timor agar [mobil] cepat masuk pasar.
Pemerintah memberikan waktu kepada PT Timor Putra Nasional selama 12
bulan, dari Juni 1996 sampai Juni. 1997, untuk merakit mobil di pabrik Kia
di Korea."356
7.62 Mengingat hal ini, sungguh luar biasa untuk mengklaim, seperti halnya
Indonesia, bahwa pihak swasta, baik TPN atau Kia Timor, “bebas mengimpor
mobil yang memenuhi syarat dari sumber mana pun”. Tujuan dari tarif satu
tahun dan pembebasan pajak untuk “kendaraan bermotor nasional” yang
diimpor adalah untuk memfasilitasi masuknya sedan Timor Kia Sephia ke
pasar Indonesia - satu-satunya “kendaraan bermotor nasional” yang ditunjuk
pada saat itu. Tujuan ini tidak akan tercapai jika Kia Timor atau TPN bebas
mengimpor kendaraan dari sumber mana pun yang mereka pilih, seperti Opel
Optima atau Ford Escort. Karena itu, pada kenyataannya, hanya sedan Kia
Sephia asal Korea yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa sesuai
Keppres No. 42/1996.
7.63 Memang, kasus ini analog dengan kasus EEC Beef, di mana panel
menemukan pelanggaran Pasal I dalam situasi di mana “ekspor produk sejenis
yang berasal dari selain Amerika Serikat pada dasarnya ditolak aksesnya ke
pasar Masyarakat Eropa mengingat bahwa satu-satunya lembaga sertifikasi
yang berwenang untuk mengesahkan daging ... adalah lembaga Amerika
Serikat yang diberi mandat untuk mengesahkan hanya daging dari Amerika
Serikat”.357 Sama seperti hanya daging sapi bersertifikat USDA yang memenuhi
syarat untuk mengakses pasar Masyaraakat Eropa dalam kasus EEC Beef,
dalam waktu singkat, satu-satunya kendaraan bermotor yang “bersertifikat”
perlakuan bebas tarif dan pajak berdasarkan Keppres No. 42/1996 adalah
sedan Kia Sephia dari Korea.
D. Tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan
Pasal I:1 GATT 1994
7.64 Berikut ini adalah argumen Indonesia dalam menanggapi klaim yang
diajukan berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994:
1. Program Juni 1996 berakhir pada tanggal 30 Juni 1997, jadi tidak
ada pelanggaran saat ini terhadap Pasal I GATT 1994
(a) Kewenangan hukum untuk Program Juni 1996 berakhir pada
tanggal 30 Juni 1997
“Indonesia’s ‘National Car’ to Be Built in S. Korea”, The Reuter Asia-Pacific Business
Report, 5
June 1996 (Bukti US 14, pp. 62-63)
357 “EEC - Imports of Beef from Canada, L/5099, Report of the Panel d i s a h k a n 10
Maret 1981, BISD 28S/92, para. 4.2(a)
356
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 200 oleh Paustinus S
7.65 Menurut ketentuannya, program Juni 1996 adalah program satu kali,
satu tahun. Pasal 2 Keppres No. 42 Tahun 1996 (4 Juni 1996) 358, yang menjadi
dasar kewenangan program, dengan tegas menyatakan:
Perlakuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
hanya diberikan satu kali untuk jangka waktu paling lama
satu tahun dan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan. (Penekanan ditambahkan.)
Pembatasan hibah satu kali, satu tahun ditegaskan kembali dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 142/MPP/Kep/6/1996 (5 Juni 1996), yang melaksanakan
Keppres.359
Pasal 1 darinya menyatakan:
Dalam rangka persiapan produksi mobil nasional dapat
dilakukan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama
satu kali 1 (satu) tahun dengan syarat menggunakan suku
cadang dan komponen buatan Indonesia. (Penekanan
ditambahkan.)
7.66 Keterbatasan ini tercermin dalam izin TPN untuk mengimpor sedan Timor
S515 di bawah kewenangan program Juni 1996. Pengakuan Importir
Terdaftar/Agen
Tunggal
Pemegang
Saham
(IT/AT)
nomor
arsip
1410/MPP/6/1996, ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan pada tanggal 7 Juni 1996, catatan dalam judulnya bahwa itu
berlaku sampai 30 Juni 1997.360 Ini termasuk pembatasan berikut dalam
paragraf 1 syarat dan ketentuannya: "Hanya untuk mengimpor total 45.000
unit sedan dengan periode impor dibatasi hingga 30 Juni 1997" (penekanan
ditambahkan).361
7.67 Pada tanggal 30 Juni 1997, kewenangan hukum untuk program Juni
1996 berakhir sesuai jadwal dan kewenangan impor yang diberikan oleh
"Pengakuan" nomor 1410/MPP/6/1997 tidak berlaku lagi.362 Tidak ada
program yang sebanding yang telah atau akan diotorisasi. Oleh karena itu,
tidak hanya impor yang menurut Pemohon melanggar Pasal I dari Perjanjian
Umum berhenti lebih dari empat setengah bulan yang lalu, tidak ada otoritas
hukum di mana mereka dapat melanjutkan. Program Juni 1996 telah berakhir
dan, seperti yang ditunjukkan di bawah, tidak ada relevansinya dengan proses
ini.
(b) Karena program dan wewenang yang menjadi dasar pemberiannya
telah dihentikan, tidak ada dasar untuk penetapan afirmatif oleh Panel
7.68 Pasal 19.1 DSU menetapkan bahwa:
[w]di mana suatu panel atau Badan Banding menyimpulkan
bahwa suatu tindakan tidak sesuai dengan kesepakatan
358
359
360
361
362
Bukti
Bukti
Bukti
Bukti
Id.
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
6
7
13
13
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 201 oleh Paustinus S
yang tercakup, ia akan merekomendasikan bahwa Anggota
yang bersangkutan membawa tindakan tersebut agar sesuai
dengan kesepakatan itu. (Catatan kaki dihilangkan.)
Pasal 3.7 DSU menegaskan bahwa pemulihan berwawasan ke depan ini penghapusan tindakan yang tidak konsisten - adalah satu-satunya pemulihan
yang konsisten di WTO. (Kompensasi secara tegas diakui sebagai "tindakan
sementara menunggu penarikan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian
tercakup.")
7.69 Tindakan tersebut telah dihapuskan karena program Juni 1996 dan
kewenangan hukum yang memberikannya telah berakhir pada tanggal 30 Juni
1997. Oleh karena itu, meskipun tindakan tersebut tidak sesuai dengan
ketentuan WTO (yang tidak diterima oleh Indonesia), ada tidak ada lagi yang
perlu diperbaiki. Dalam keadaan seperti itu, tidak pantas bagi Panel untuk
melakukan lebih dari sekadar mencatat berakhirnya program dan menyatakan
bahwa tidak ada penentuan yang dijamin mengenai inkonsistensi yang diklaim
dari program yang kedaluwarsa.
(c) Keputusan Panel sebelumnya mendukung penolakan untuk
memutuskan tindakan yang kedaluwarsa
7.70 Dalam Thailand-Restrictions
on
Importation
of
and
Internal
Taxes on Cigarettes (7 November 1990), BISD 37S/200, gugatan termasuk
tuduhan mengenai pajak cukai dan pajak bisnis dan kota. Sebelum keputusan
panel, Thailand mengeluarkan peraturan yang menerapkan tarif cukai tunggal
untuk semua rokok (impor dan domestik) dan menghapus rokok dari produk
yang dikenakan pajak bisnis dan kota. Meskipun otoritas yang mendasari
untuk menerapkan kembali pajak diskriminatif tetap berlaku, panel
menyimpulkan bahwa peraturan saat ini konsisten dengan kewajiban GATT
Thailand. Fakta bahwa dengan peraturan berikutnya Thailand mungkin dapat
menerapkan kembali pajak yang mendiskriminasikan impor tidak cukup untuk
menjamin keputusan inkonsistensi. (Lihat id. paragraf 84-86 dan 88 di hlm.
227-28.)
7.71 Dalam Thai Cigarettes, fakta bahwa tindakan yang ada pada saat
keputusan panel tidak bertentangan dengan Perjanjian Umum sudah cukup
untuk menjamin keputusan negatif dari panel. Dalam kasus instan, program
Juni 1996 telah berakhir dan wewenang yang digunakan untuk
mengumumkannya telah berakhir.
7.72 Keputusan panel 1989 dalam pengaduan Chili sehubungan dengan EEC
- Restrictions on Imports of Dessert Apples (22 Juni 1987), BISD 36S/93, juga
bersifat instruktif. Chili mendesak panel untuk memutuskan bahwa
Masyarakat Eropa harus menawarkan kompensasi kepada Chili karena
keputusan bahwa tindakan tersebut harus ditarik tidak akan ada artinya
karena tindakan tersebut telah kedaluwarsa. Panel menolak untuk membuat
temuan "prasangka retroaktif" dan merekomendasikan kompensasi. (Lihat id.
para. 12.35 di hal. 137.)363
The Government Procurement panel in Norway-Procurement of Toll Collection Equipment
for the City of Trondheim (13 May 1992), GPR/DS2/R, mencapai kesimpulan yang sama . Lihat
id., paras. 4.17-4.26
363
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 202 oleh Paustinus S
7.73 Singkatnya, keputusan panel sebelumnya juga mendukung kesimpulan
bahwa di mana, seperti di sini, suatu program dan otoritas hukum yang
mendasarinya telah kedaluwarsa, panel harus menyatakan bahwa tidak ada
keputusan atas dasar dugaan inkonsistensi dengan Pasal I Perjanjian Umum
yang tepat. .
2. Indonesia tidak melanggar Pasal I GATT 1994 karena tidak
memberikan keuntungan kepada mobil atau suku cadang yang berasal
dari suatu negara yang tidak sesuai dengan produk sejenis yang berasal
dari negara lain
(a) Indonesia tidak memberikan keuntungan kepada mobil atau suku
cadang yang berasal dari satu negara
7.74 Penggugat mengakui bahwa tidak ada dalam peraturan atau keputusan
yang menetapkan program Februari 1996 atau Juni 1996364 mengamanatkan
perlakuan istimewa terhadap mobil, komponen atau suku cadang dari negara
tertentu.365 Keputusan Menteri Negara untuk Mobilisasi Dana Investasi No. 01/
SK/1996 (27 Februari 1996)366 secara tegas menyatakan bahwa produsen
mobil nasional memiliki kebebasan untuk menentukan sumber teknologi dan
komponen serta suku cadang. Selanjutnya, 7 Juni 1996 “Pengakuan Importir
Terdaftar/Agen Tunggal Pemegang Saham (IT/AT)”, nomor arsip
1410/MPP/6/1996, dokumen yang paling diharapkan untuk menemukan arah
seperti itu, tidak mengandung batasan seperti itu.367 Memang, tidak ada dalam
Pengakuan (atau dalam dokumen resmi lainnya) yang bahkan menyiratkan
maksud seperti itu.
(b) Bahwa TPN membuat keputusan komersial, tanpa keterlibatan
pemerintah, untuk menjalin hubungan komersial dengan perusahaan
tertentu bukan merupakan pelanggaran de facto terhadap Pasal I.
7.75 Setiap perusahaan otomotif di seluruh dunia membuat keputusan
perusahaan mengenai pemasoknya, beberapa di antaranya berlokasi di negara
yang berbeda. Fakta bahwa perusahaan seperti TPN menerima subsidi sematamata bukan merupakan pelanggaran de facto terhadap Pasal I Perjanjian
Umum. TPN bebas mengimpor mobil, komponen, dan suku cadang dari sumber
apa pun yang dipilihnya. Dalam semua laporan panel yang dikutip oleh
Penggugat, pemerintah yang menanggapi telah membentuk struktur hukum
yang pada kenyataannya memaksa atau mengarah pada hasil tertentu.
7.76 Dalam Spain-Tariff Treatment of Unroasted Coffee (11 Juni 1981), BISD
28S/102, perlakuan tarif diferensial pemerintah untuk kopi “ringan” dan
varietas kopi lainnya ditemukan bersifat diskriminatif. Dalam European
Sebagaimana ditunjukkan dalam Bagian III, di atas, tidak ada pelanggaran Pasal I
sehubungan dengan Program Juni 1996 sejak berakhir pada tanggal 30 Juni 1997. Namun,
meskipun program tersebut masih berlaku (yang sebenarnya tidak), itu tidak akan
bertentangan dengan Pasal I dengan alasan yang disebutkan dalam bagian ini.
365 Lihat Bagian VII.A dan B. Lihat juga Pernyataan Indonesia kepada Komite Subsidi dan
Tindakan Penyeimbang dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Jepang
(G/SCM/Q2/IDN/9 (23 Mei 1997) di hal. 3).
366 Bukti Indonesia 4.
367 Bukti Indonesia 13.
364
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 203 oleh Paustinus S
Economic Community-Imports of Beef from Canada (10 Maret 1981),
BISD 28S/92, satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh peraturan
Masyarakat Eropa untuk mengesahkan daging sapi sebagai daging sapi
berkualitas tinggi adalah lembaga Pemerintah Amerika Serikat yang
mandatnya terbatas untuk sertifikasi daging sapi Amerika Serikat. Juga,
Jepang salah mengartikan kasus Reformulated Gasoline368 sebagai proposisi
bahwa tindakan melanggar Pasal I jika mereka "memperkenalkan"
diskriminasi. Karakterisasi ini tidak benar. Sebaliknya, keputusan tersebut
menyatakan bahwa otoritas Amerika Serikat pasti telah memperkirakan bahwa
dua rezim regulasi terpisah yang mereka buat adalah diskriminatif.
7.77 Dalam masing-masing dari tiga kasus yang disebutkan di atas, meskipun
tidak ada diskriminasi eksplisit, hasil tertentu diamanatkan oleh tindakan
pemerintah. Tidak satu pun dari mereka adalah pilihan pemasok yang dibuat
oleh pihak swasta penerima subsidi yang ditemukan sebagai diskriminasi de
facto yang diamanatkan pemerintah.
7.78 Bahkan jika pejabat Pemerintah tertentu mengetahui niat perusahaan
TPN untuk menggunakan Kia sebagai pemasok, struktur hukum program
mobil nasional tidak memaksa atau mengarah pada keputusan pihak swasta
ini atau untuk mengimpor dari Korea. Fakta penting tetap bahwa pilihan sektor
swasta, bukan arahan pemerintah, adalah alasan mengapa ada impor dari
Korea. Pilihan pribadi semacam itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal I
Perjanjian Umum.
(c) Timor S515 dan komponen dan suku cadang yang diimpor untuknya
tidak “sejenis” kendaraan penumpang, komponen atau suku cadang
yang diimpor dari wilayah penggugat
7.79 Konsep “produk sejenis” digunakan dalam beberapa pasal GATT.
Sebagaimana ditegaskan oleh para ahli sejarah, preseden dan hukum, makna
frasa tergantung pada konteks di mana ia muncul. Berkenaan dengan
penggunaannya dalam Pasal I, sarjana GATT terkemuka di dunia, Profesor
John Jackson, menyatakan:
Di sini tersebar diskusi dalam pertemuan persiapan yang
menghasilkan beberapa ilustrasi tentang arti produk sejenis,
terutama seperti yang digunakan dalam klausa MFN. Pada
satu titik ditanya apakah "semua sereal akan dianggap
‘produk sejenis' atau hanya gandum?" dan jawaban yang
diberikan adalah bahwa hanya gandum “yang akan dianggap
sebagai 'produk sejenis.'” Pada konferensi selanjutnya,
ditanyakan apakah mobil di bawah 1.500 kilogram akan
sama dengan produk di atas 1.500 kilogram, dalam kasus
klasifikasi tarif yang menarik perbedaan ini, dan penanya
diyakinkan bahwa ini tidak akan menjadi kasusnya.
368 Report of
the Appellate Body, United States-Standards
Conventional Gasoline, WT/DS2/AB/R (29 April 1996)
for
Reformulated
and
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 204 oleh Paustinus S
Istilah “produk sejenis”, seperti yang digunakan dalam Pasal
I (MFN), mungkin dapat dipertimbangkan berdasarkan
konsep persiapan di atas.369
7.80 Ruang lingkup sempit dari konsep “produk sejenis” dalam Pasal I
ditekankan oleh laporan panel-panel The Australian Subsidy on Ammonium
Sulphate dan the EEC - Measures on Animal Feed Proteins, yang mencatat
bahwa, tidak seperti Pasal III:2, di mana efek pada keduanya “produk sejenis”
dan “produk yang bersaing secara langsung atau produk yang dapat diganti”
relevan, kewajiban MFN Pasal I terbatas pada “produk sejenis”.370
7.81 Kendaraan penumpang sangat terdiferensiasi; banyak karakteristik fisik
dan nonfisik menentukan sifat, sifat dan kualitas setiap model dan, dengan
demikian, selera, kebiasaan, dan preferensi konsumen. Karakteristik yang
menentukan ini meliputi kualitas, reputasi, harga, pengendaraan dan
kenyamanan, fitur standar, fitur keselamatan, opsi yang tersedia, ukuran
eksterior, ruang interior, ukuran mesin, teknologi, jenis bahan bakar, dan
efisiensi bahan bakar. Para pengadu gagal membuktikan bahwa ada “produk
sejenis” pada Timor S515 dalam upaya mereka yang gagal untuk membangun
prasangka serius, dan mereka juga harus gagal dalam konteks Pasal I. Tidak
ada mobil yang sesuai dengan persyaratan fisik dan nonfisik. karakteristik
Timor S515 untuk dianggap sebagai "produk sejenis" untuk itu.
7.82 Kegagalan yang sama juga berlaku sehubungan dengan argumen
Penggugat mengenai komponen dan suku cadang otomotif. Pakar pemerintah
telah menghitung bahwa 93 persen (berdasarkan nilai) komponen dan suku
cadang Timor dibuat khusus untuk spesifikasi merek tersebut. Hal yang sama
berlaku (kemungkinan dengan sedikit variasi dalam persentase) sehubungan
dengan semua merek dan tipe. (Seseorang tidak dan tidak dapat, misalnya,
menggunakan komponen GM di sedan BMW atau komponen Mercedes di
John Jackson, World Trade and the Law of GATT (1969) 11.4 (penekanan
ditambahkan)(catatan kaki dihilangkan).
370 Report of the Working Party on The Australian Subsidy on Ammonium Sulphate (3 April
1950), BISD II/188 (para. 8 at p. 191). Report of the Panel on EEC - Measures on Animal
Feed Proteins (14 March 1978), BISD 25S/49 (para. 4.20 at p. 68).
369
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 205 oleh Paustinus S
Sedan Toyota.) Komponen dan suku cadang yang dibuat khusus yang tidak
dapat digunakan di merek dan model lain bukanlah "produk sejenis". Memang,
mereka bahkan tidak "kompetitif atau tergantikan secara langsung". Dengan
demikian, untuk rakitan Timor dan komponen serta suku cadang Timor, tidak
dapat melanggar Pasal I GATT karena tidak ada “barang sejenis” yang
didiskriminasi.
3. Program Juni 1996 merupakan subsidi yang telah habis masa
berlakunya sehingga tidak ada pelanggaran terhadap Pasal I GATT 1994
(a) Program Juni 1996 Telah Kedaluwarsa dan Tidak Akan Diperbaharui
7.83 Sebagaimana dinyatakan oleh Indonesia ad mual, Program Juni 1996
telah berakhir dan tidak akan diperpanjang. Orang akan berpikir pernyataan
ini sudah cukup. Tetapi Jepang, mengabaikan banyak pernyataan langsung
Indonesia, bersikeras bahwa, selama konsultasi, Indonesia menyatakan bahwa
“Keputusan Presiden Juni 1996 ‘masih berlaku …’”. Yah, tentu saja itu yang
dikatakan Indonesia. Semua konsultasi terjadi jauh sebelum 30 Juni 1997,
tanggal berakhirnya tindakan tersebut. Juni Subsidi tahun 1996 telah berakhir
dan semua argumentasi Penggugat tentang hal itu dapat diperdebatkan.
(b) Mengenai Timor yang Tidak Terjual, Fakta Bahwa Pajak Barang
Mewah Tidak Dihapuskan Sampai Penjualan Adalah Masalah Perjanjian
Subsidi, Bukan Masalah Pasal I
7.84 Pada bulan Juni 1996, berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996371,
TPN menerima subsidi satu tahun untuk mobil nasional buatan luar negeri.
Perlakuan ini diperlukan karena TPN perlu mengimpor Timor built-up untuk
membangun jaringan pemasaran yang diperlukan dan memperkenalkan mobil
nasional kepada masyarakat pembeli Indonesia sebelum produksi dalam negeri
secara layak dapat dimulai.
Kebijakan tersebut berisi satu kuantitas dan dua batasan temporal:
subsidi diberikan hanya untuk jumlah mobil yang ditentukan
oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan (45.000 unit);
subsidi dibatasi satu tahun; dan
subsidi hanya diberikan sekali.
7.85 Pengadu dengan akurat mengulangi laporan Indonesia bahwa tidak
semua barang Timor yang diimpor di bawah subsidi Juni 1996 telah terjual.372
Mereka mencatat bahwa Pemerintah tidak menghapus pajak barang mewah
sampai setiap mobil terjual. Ini juga benar.
371 Bukti Indonesia 6. Lihat juga Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
142/MPP/Kep/6/1996 (Bukti Indonesia 7), tanggal 5 Juni 1996 dan per Pasal 5, berlaku efektif
pada tanggal tersebut. Keputusan ini segera diumumkan dalam Berita Negara, demikian juga
dengan semua Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
372 Data terbaru Pemerintah adalah bahwa, per 31 Oktober 1997, hanya 17.507 Timor yang
diimpor dengan subsidi tetap tidak terjual.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 206 oleh Paustinus S
7.86 Masalah dengan argumen pengadu adalah bahwa mereka gagal menerima
bahwa tindakan bulan Juni 1996 adalah subsidi. Jadi, terlepas dari apakah itu
masih berlaku atau tidak (tidak berlaku), itu adalah subsidi dan, dengan
demikian, tunduk pada Perjanjian Subsidi, bukan Pasal I.
7.87 Indonesia, dalam menanggapi pertanyaan dari panel, selanjutnya
mengemukakan lebih lanjut sebagai berikut mengenai proses importasi dan
kepabeanan373:
7.88 Pasal 2 Undang-Undang Kepabeanan No. 10/1995374 mengatur bahwa
suatu produk dianggap "diimpor" ketika tiba di wilayah pabean Indonesia (yaitu
wilayah Republik Indonesia). Terjemahan dari bagian yang relevan dari
Undang-undang Kepabeanan terlampir.
7.89 Importir produk bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk yang
sesuai, PPN, pajak penjualan barang mewah, dan pembayaran pajak
penghasilan di muka pada saat pengimporan. Dalam hal ini importirnya adalah
TPN.
7.90 Importir berhak atas bea masuk setelah menyerahkan kepada otoritas
pabean suatu deklarasi pabean dan bukti pembayaran bea dan pajak yang
terutang. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Kepabeanan, kewajiban ini
dapat dipenuhi dengan pembayaran tunai atau setoran jaminan yang dapat
diterima oleh Pabean. Dalam hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 404 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36, TPN wajib
menyetorkan jaminan untuk menutupi nilai bea masuk dan pajak penjualan
barang mewah yang akan dibebaskan jika dipenuhi. persyaratan Program
Mobil Nasional. TPN juga diwajibkan membayar PPN dan PPh secara tunai.
7.91 Setelah pengimporan dan sebelum penyelesaian prosedur bea cukai,
suatu produk dapat disimpan dalam "penyimpanan berikat". (Lihat Pasal 44
Undang-Undang Kepabeanan.) Tempat penyimpanan berikat dioperasikan oleh
badan swasta, importir atau orang lain dengan siapa importir telah membuat
perjanjian komersial, tetapi mereka berada di bawah kendali Pabean. Pihak
swasta membayar semua biaya yang terkait dengan fasilitas dan penyimpanan
barang di sana. (Dalam hal ini, TPN menanggung semua biaya yang terkait
dengan penyimpanan CBU impor yang belum menerima bea cukai.)
(c) Sekalipun Panel menemukan bahwa Pasal I berlaku, TPN, dan Bukan Kia,
adalah penerima pembebasan bea masuk, program tersebut tidak spesifik
negara dan pengadu tidak mengimpor produk sejenis, sehingga Pasal I tidak
dilanggar
373 Indonesia membuat argumen tambahan berikut tentang hal ini: "Juga sehubungan dengan
klaim berdasarkan Pasal I GATT 1994, para penggugat berpendapat bahwa tindakan Juni 1996
masih berlaku karena pajak barang mewah tidak akan dihapuskan atas mobil yang tidak
terjual sampai mereka dijual. Ini tidak benar. Pajak terutang ketika bea jatuh tempo dan
kemudian konsumen mengganti perusahaan pada saat penjualan (TPN, tentu saja, dibebaskan
dari persyaratan ini). Kedua, TPN gagal dalam audit Sucofindo ( Lihat Bagian X) dan, dengan
demikian, tidak ada mobil yang tersisa yang akan menerima pembebasan pajak barang mewah.
1996 tindakan telah dihentikan. Dengan demikian, Panel harus menolak argumen Pasal I
penggugat."
374
Bukti Indonesia 50.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 207 oleh Paustinus S
(1) TPN, dan Bukan Kia, adalah penerima Program Juni 1996
7.92 Seperti yang telah ditunjukkan oleh Indonesia, TPN adalah penerima
subsidi bulan Juni 1996. TPN adalah importir catatan untuk semua orang
Timor. TPN adalah entitas yang 100 persen dimiliki Indonesia. Kia tidak
menerima manfaat dari Program, selain dibayar oleh TPN sebagai salah satu
pemasoknya. Jadi, bahkan jika Panel menemukan bahwa Pasal I berlaku, tidak
ada negara yang “diuntungkan” atau “diuntungkan” dalam pengertian Pasal I.
(2) Program Juni 1996 Tidak Spesifik Negara
7.93 Penggugat mengakui bahwa tidak ada dalam peraturan atau keputusan
yang menetapkan program Februari dan Juni 1996 yang mengamanatkan atau
bahkan secara tegas mengatur perlakuan istimewa atas impor dari negara
tertentu. Namun, mereka mengklaim bahwa antisipasi Indonesia bahwa TPN
akan bergabung dengan Kia mengubah Program yang semula jinak menjadi
yang melanggar Pasal I karena Pemerintah, mereka menegaskan, tahu bahwa
keuntungan akan diberikan kepada Kia, sebuah perusahaan Korea.
7.94 Argumen ini cacat karena berbagai alasan, sebagaimana dijelaskan sekilas
melalui prisma realitas komersial. Pertama, pernyataan penggugat mereduksi
menjadi gugatan yang dapat dimengerti bahwa mereka kalah dalam kontes.
TPN bisa dan mungkin lebih suka memilih salah satu produsen penggugat
untuk usaha ini, termasuk perusahaan seperti Fiat, Renault atau Mazda. TPN
membutuhkan teknologi dan stabilitas dalam Program Mobil Nasional, dua
atribut yang tidak dimiliki Kia. Jadi, selain memiliki insentif yang besar untuk
memilih salah satu penggugat, TPN memiliki beberapa disinsentif untuk
memilih Kia. Lalu, mengapa memilih Kia? Itu memilih Kia untuk satu alasan
dan satu alasan saja: tidak seperti pembuat penggugat, yang menjaga bahkan
teknologi mereka yang dibuang, Kia bersedia mentransfer teknologi (termasuk
teknologi produksi dan pelatihan) ke TPN, dan melakukannya dengan harga
yang wajar secara komersial .
7.95 Amerika Serikat dengan tegas menyatakan bahwa “ironis dari perselisihan
ini adalah bahwa produsen mobil Amerika Serikat berusaha membantu
Indonesia mencapai tujuannya, tetapi telah dihalangi untuk melakukannya”
oleh Program Mobil Nasional. Ini benar-benar omong kosong. Seandainya satu
pabrikan Amerika Serikat memberikan penawaran yang masuk akal,
perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencari status perintis akan
mengambil kesempatan untuk memiliki perjanjian dengan mitra yang begitu
bergengsi.
7.96 Hal yang sama juga terjadi di Jepang dan Masyarakat Eropa. Masingmasing dari tiga penggugat sekarang mengeluh tentang kalah dalam kontes
yang bahkan tidak pernah diikuti dengan sungguh-sungguh.
7.97 Kedua, tentunya Indonesia mengetahui bahwa TPN memiliki perjanjian
layanan teknis dengan Kia. Sadar akan kurangnya teknologi dan pengetahuan
di Indonesia, Pemerintah Indonesia tidak akan menyambut baik penerapan
TPN jika tidak diberitahu tentang dukungan teknis dan teknologi yang telah
dikontrakkan oleh TPN. Tanpa adanya checks and balances yang dikritisi oleh
para pengadu, Pemerintah tidak dapat menjamin legitimasi dan kekuatan dari
pembangunan yang diusulkan. Indonesia membutuhkan industri mobil
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 208 oleh Paustinus S
nasional yang nyata membuat mobil nyata yang mayoritas masyarakat
Indonesia mampu. Kurangnya pengawasan proyek advokat pengadu sama
sekali tidak bertanggung jawab.
7.98 Sebagaimana dibahas di atas, TPN dapat memilih perusahaan mana saja
yang ingin mengembangkan mobil nasional; itu membuat keputusan komersial
untuk memilih Kia. Para pengadu belum dan tidak dapat melawan fakta-fakta
ini.
(3) Impor para Penggugat bukan produk sejenis
7.99 Pengadu mengakui bahwa Pasal I dilanggar hanya jika, antara lain,
produk serupa pengadu dirugikan atau tidak diuntungkan. Di sini tidak boleh
ada pelanggaran Pasal I karena, antara lain, para penggugat tidak mengimpor
produk sejenis, seperti yang telah dibahas di atas.
E. Sanggahan terhadap tanggapan Indonesia
1. Argumen Sanggahan yang dibuat oleh Jepang
7.100 Berikut ini adalah argumentasi sanggahan Jepang terhadap tanggapan
Indonesia terhadap klaim di bawah Pasal I:1 GATT 1994:
7.101 Program Februari 1996 dan Program Juni 1996 masing-masing
memberikan manfaat bagi suku cadang dan komponen otomotif Korea tertentu
dan CBU Korea tertentu, yang tidak disediakan untuk menyukai produk
Jepang, yang melanggar kewajiban MFN dari GATT Pasal I :1.
(a) Tindakan Indonesia dalam menyusun, mengadopsi, dan memperluas
Program Mobil Nasional memastikan bahwa produk Korea menerima
manfaat pajak dan tarif yang ditolak untuk Produk Jepang dan, dengan
demikian, merupakan pelanggaran GATT Pasal I
(1) Bukti baru memperkuat posisi Pemerintah Jepang bahwa Tindakan
pemerintah Indonesia menolak Perlakuan MFN untuk produk Jepang
7.102 Indonesia berpendapat bahwa Program Mobil Nasional tidak secara
eksplisit membedakan antara produk Korea dan impor lainnya, dan bahwa
setiap keuntungan yang diberikan kepada produk Korea dihasilkan dari
pengaturan komersial swasta dan bukan dari tindakan pemerintah.
7.103 Argumen Indonesia salah secara faktual, karena rezim regulasi
Indonesialah yang menciptakan diskriminasi terhadap produk Jepang. Tidak
relevan untuk tujuan ini bahwa diskriminasi tidak dinyatakan dalam dokumen
Pemerintah Indonesia. Diskriminasi jelas terlihat setelah pemeriksaan langkahlangkah pemerintah dan merupakan bagian integral dari Program Mobil
Nasional. Dalam menerima beberapa aplikasi PT Timor, menanggapinya, dan
mengembangkan, menerapkan, dan memperluas Program Mobil Nasional,
Indonesia tidak hanya mengetahui bahwa Program tersebut akan
menguntungkan produk Korea dan tidak ada impor lainnya, tetapi juga
memastikan bahwa hal ini akan terjadi.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 209 oleh Paustinus S
7.104 Peran sentral dan esensial Pemerintah Indonesia dalam tindakan
diskriminatif telah ditunjukkan (Lihat Bagian VII.A). Argumen Jepang semakin
diperkuat dengan bukti baru yang terungkap.
7.105 Program Februari 1996 dirancang dan dimaksudkan untuk memberikan
manfaat secara eksklusif kepada produk-produk PT Timor dan Kia. Hal ini
terlihat jelas dari permohonan PT Timor untuk bantuan Pemerintah Indonesia
pada Oktober 1995 dan dari korespondensi selanjutnya antara PT Timor dan
Menteri Negara Penggerak Badan Koordinasi Penanaman Modal.375
7.106 Secara khusus, "Program Mobil Nasional" mulai dibahas paling lambat
pada bulan Oktober 1995.376 Secara khusus, persidangan ini menunjukkan
bahwa Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT Timor, mengirim
surat kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara/Badan
Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 12 Desember 1995 dan meminta
pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah untuk PT Timor.377 Atas
permintaan tersebut, Menteri Sanyoto Sastrowardoyo menanggapi melalui
surat 27 Desember 1995 "kami mendukung penuh rencana Bapak untuk
segera merealisasikan proyek tersebut."378 Hal itu dibuat bahkan lebih jelas
dengan "Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri" Menteri Negara
tertanggal 9 November 1995 (No.607/I/PMDN/1995 (11/09/95)), yang
diberikan Pemerintah Indonesia kepada Panel.379 Dokumen itu, dan
lampirannya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia menyetujui
produksi mobil PT Timor di Indonesia lebih dari tiga bulan sebelum
pengumuman
Februari 1996 Program dan secara tegas menyatakan bahwa "Teknologi Kia
akan dikembangkan menjadi lokal" teknologi".
7.107 Hasil lain dari koordinasi lanjutan antara PT Timor dan Pemerintah
Indonesia adalah bahwa hanya PT Timor yang dapat mengajukan status
Perintis tepat waktu di bawah Program Februari 1996. PT Timor mengajukan
status Pioneer pada tanggal 28 Februari 1996380, hanya sehari setelah
Pemerintah Indonesia menetapkan Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana
375 Lihat Surat Permohonan tanggal 19 Oktober 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama
PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak
Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan bahasa Inggris)
(Bukti Jepang -33, Bukti Indonesia 25); Surat tertanggal 12 Desember 1995 dari Bapak Hutomo
M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri
Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan
bahasa Inggris) (Bukti Jepang 34); Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto
Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra, Direktur Utama PT. Timor Putra
Nasional. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 35).
376 Surat Permohonan tanggal 19 Oktober 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT.
Timor Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak
Koordinasi Penanaman Modal Papan. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 33).
377 Surat tertanggal 12 Desember 1995 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor
Putra Nasional kepada Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara Penggerak Badan
Koordinasi Penanaman Modal. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 34).
378 Surat tertanggal 27 Desember 1995 dari Bapak Sanyoto Sastrowardoyo, Menteri Negara
Mobilisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Bapak Hutomo Mandala Putra,
Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional. (Terjemahan bahasa Inggris) (Bukti Jepang 35).
379 Bukti Indonesia 15.
380 Lihat Surat (No.071/PD/TPN/II/96) tanggal 28 Februari 1996 dari Bapak Hutomo M.P.,
Direktur Utama PT. Timor Putra Nasional kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi /
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (Bukti Indonesia 14).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 210 oleh Paustinus S
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 01/SK/1996381, yang
secara resmi mendirikan Program Februari 1996. Pada hari yang sama,
Pemerintah Indonesia pertama kali mengungkapkan Program Februari 1996
melalui siaran pers kepada publik dan perusahaan otomotif lainnya.382 Pada
sidang Panel pertama, Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya
mengungkapkan keputusan yang memberikan status Pioneer kepada PT Timor
(Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.002/SK/DJILMK/II/1996), yang anehnya tertanggal 27 Februari 1996, sehari sebelum PT
Timor melamar. Meskipun Pemerintah Indonesia menyerahkan surat
pengantar aplikasi PT Timor sebagai Lampiran No. 14 Pengajuan Pertama,
namun tidak menyertakan lampirannya, yang menurut surat pengantar,
menguraikan rincian proposal kerja PT Timor, yang mencakup hal-hal seperti
kepemilikan saham, desain dan rekayasa, sumber teknologi, pengembangan
fasilitas produksi, penggunaan komponen, dll.383 Panel harus menyimpulkan
dari kegagalan Indonesia untuk mengajukan proposal kerja PT Timor yang
selanjutnya menegaskan bahwa, dari awal , Pemerintah Indonesia dan PT
Timor bekerja bahu-membahu untuk mengembangkan langkah-langkah yang
akan menyalurkan manfaat secara eksklusif kepada PT Timor dan impor dari
Korea.
7.108 Program Juni 1996 juga dirancang dan dimaksudkan untuk memberikan
manfaat secara eksklusif kepada PT Timor dan Kia. Pemerintah Indonesia pada
dasarnya mengakui hal ini dalam Penyerahan Pertamanya, dengan mengakui
bahwa Program Juni 1996 "diperlukan karena [PT Timor] perlu mengimpor
Timor buatan untuk membangun jaringan pemasaran yang diperlukan dan
memperkenalkan mobil nasional kepada masyarakat pembeli Indonesia.
sebelum waktu produksi dalam negeri secara layak dapat dimulai". (Lihat
Bagian II.B.2). Apalagi Indonesia telah mengajukan surat tertanggal 28 Mei
1996 dari PT Timor kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, yang
dengan jelas menyatakan bahwa PT Timor mengajukan permohonan produksi
"kendaraan bermotor dengan merek dagang Timor S515 di Kia Motors Co.
Korea Selatan, untuk dikirim ke Indonesia sebanyak 65.000 unit kendaraan
bermotor untuk tahun 1996-1997."384 Pemerintah Indonesia, dengan
Pengakuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagai Importir
Terdaftar/
Agen
Tunggal
(IT/AT)
Kendaraan
Bermotor
(Nomor:
1410/MPP/6/1996) tanggal 7 Juni 1996, menyetujui permintaan PT Timor,
khususnya menunjuk Timor S515, dengan spesifikasi rinci terlampir, sebagai
Bukti Jepang 29.
Indonesian Observer, “Govt unveils new national car programme” (29 February 1996)
(Bukti Jepang 70); The Asian Wall Street Journal, “Suharto Project For National Car shocks
Industry - version of a Kia Sedan to be Called Timor, Son’s Firm Benefits” (29 February 1996)
(Bukti Jepang 71); Jakarta Post, “PT Timor given tax exemptions” (29 February 1996) (Bukti
Jepang 40); Indonesian Observer “Car Producers ‘surprised’ by new govt ruling (29 February
1996) (Bukti Jepang 41); dan Bisnis Indonesia, “Tunky: PT. Timor has Adapted Impres
02/1996, (29 February 1996). Semua artikel berita ini menunjukkan bahwa siaran pers yang
mengumumkan program ini dibuat pada tanggal 28 Februari 1996. Pada tanggal 27 Februari
1996, dua hari sebelumnya, sebuah artikel surat kabar melaporkan produksi mobil Kia-Timor
di Indonesia, tetapi artikel ini tidak mengacu pada Program Mobil Nasional sama sekali.
(Jakarta Post, Kia of S. Korea to produce cars in Indonesia (27 February 1996) (Bukti Jepang
72).
383 Indonesia mengajukan proposal kerja pada 12 Januari 1998, sebagai tanggapan atas
permintaan dari Jepang. (Bukti Indonesia 46).
384 Surat tertanggal 28 Mei 1996 dari Bapak Hutomo M.P., Direktur Utama PT. Timor Putra
Nasional kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Bukti Indonesia
18).
381
382
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 211 oleh Paustinus S
mobil yang dapat diimpor dan dijual bebas bea masuk dan pajak barang
mewah.385 Dalam pengambilan Dengan tindakan ini, Pemerintah Indonesia
sepenuhnya mengetahui bahwa model yang ditunjuk adalah dan akan
diproduksi hanya di fasilitas Kia di Korea dan menetapkan rezim hukum yang
memastikan bahwa hanya produk Korea yang akan diuntungkan dari Program
Juni 1996.
(2) Program Mobil Nasional menolak perlakuan MFN tanpa syarat untuk
produk Jepang dan memastikan bahwa produk Korea menerima
manfaat pajak dan tarif yang ditolak untuk produk Jepang
7.109 Argumen Indonesia juga salah secara hukum. Mobil dan suku cadang
dan komponen otomotif Korea tertentu telah diimpor ke, dan dijual di,
Indonesia dengan tarif dan tarif pajak yang menguntungkan yang tidak tersedia
untuk impor lain menurut hukum Indonesia. Seperti itu penjelasan definisi
sebenarnya dari kata penolakan perlakuan MFN.
7.110 Argumentasi Indonesia bahwa diskriminasi akibat keputusan PT Timor
jelas salah, karena pemerintahlah, bukan perusahaan swasta, yang
menetapkan tarif diskriminatif dan tarif pajak barang mewah. PT Timor
beroperasi dalam lingkungan diskriminatif yang diciptakan oleh Pemerintah
Indonesia. Selain itu, jelas Pemerintah Indonesia, bukan PT Timor, yang
menetapkan Keputusan Presiden yang memberikan keuntungan bagi mobil
impor dengan syarat perusahaan pengekspor membeli suku cadang dan
komponen Indonesia dalam jumlah tertentu dan mempekerjakan tenaga kerja
Indonesia. Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian VII.A), GATT Pasal I:1
mensyaratkan setiap keuntungan harus diberikan tanpa syarat. Seperti yang
ditunjukkan oleh kasus-kasus sebelumnya386, pemberian keuntungan
semacam ini dengan syarat-syarat tertentu jelas merupakan keuntungan
"bersyarat" dalam pengertian GATT Pasal I:1. Artinya, meskipun keuntungan
yang diberikan kepada produk-produk dari Korea merupakan keuntungan
yang tersedia untuk produk-produk serupa dari semua Anggota WTO lainnya,
dengan syarat-syarat yang sama, Program Mobil Nasional tetap melanggar
GATT Pasal I:1.
(3) Preseden Kasus GATT/WTO Mendukung Argumen Jepang
7.111 Indonesia menuduh bahwa preseden kasus panel preseden tidak
mendukung argumen Jepang bahwa tindakan pemerintah tersebut merupakan
pelanggaran terhadap GATT Pasal I:1. Pada kenyataannya, preseden GATT dan
WTO juga melemahkan posisi Pemerintah Indonesia.
7.112 Pertama, harus dicatat bahwa Indonesia sendiri mengakui bahwa panel
sebelumnya telah menemukan pelanggaran Pasal I:1 dalam keadaan di mana
"meskipun tidak ada diskriminasi eksplisit, hasil tertentu diamanatkan oleh
tindakan pemerintah" atau di mana struktur hukum "pada kenyataannya
Pengakuan importir terdaftar/agen tunggal (IT/AT) kendaraan bermotor (nomor:
1410/MPP/6/1997) dan lampirannya (Bukti Indonesia 13)
386 Panel Report on Belgian Family Allowances, G/32, adopted on 7 November 1952, BISD
IS/94. Working Party Report on Accession of Hungary, disahkan pada 30 Juli 1973, BISD
20S/34.
385
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 212 oleh Paustinus S
dipaksa atau menyebabkan hasil tertentu." Seperti yang ditunjukkan (Lihat
BagianVII.A), Program Mobil Nasional menyediakan struktur hukum yang
memaksa atau mengarah pada hasil tertentu, yaitu, memberikan
.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 213 oleh Paustinus S
384
385 Pengakuan importir terdaftar/agen tunggal (IT/AT) kendaraan bermotor
(nomor:
1410/MPP/6/1997) dan lampirannya (Bukti Indonesia 13).
386 Laporan Panel tentang Tunjangan Keluarga Belgia, G/32, diadopsi pada 7
November 1952, BISD IS/94. Laporan Partai Kerja tentang Aksesi Hongaria,
diadopsi pada 30 Juli 1973, BISD 20S/34.
7.110
The Indonesian argument that the discrimination results from
decisions of PT Timor is clearly wrong, because it is the government, not a
private company, that sets the discriminatory tariff and luxury tax rates. PT
Timor operates in the discriminatory environment created by the Indonesian
Government. Moreover, it is clearly the Government of Indonesia, not PT
Timor, that established the Presidential Decree that accords advantages to
imported automobiles on the conditions that the exporting enterprise
purchase certain amounts of Indonesian parts and components and
employ Indonesian workers. As discussed (See Section VII.A), GATT Article
I:1 requires any advantage to be accorded unconditionally.
As the
386
precedent cases show
, granting this kind of advantage conditioned
upon certain requirements is clearly a "conditional" advantage within the
meaning of GATT Article I:1. This means that, even if the advantage accorded
to products from Korea were an advantage available to like products from all
other WTO Members, subject to the same conditions, the National Car
Programme would still violate GATT Article I:1.
(3)
The Precedent GATT/WTO Cases Support Japan's Argument
7.111
Indonesia alleges that the precedent panel cases do not support
Japan's argument that such governmental actions constitute a violation of
GATT Article I:1. In reality, the GATT and WTO precedents also undercut
the Government of Indonesia's position.
7.112
First, it should be noted that Indonesia itself concedes that
previous panels have found violations of Article I:1 in circumstances where
"despite the absence of explicit discrimination, a particular result was
mandated by government action" or where a legal structure "in fact compelled
or led to a particular result." As demonstrated (See SectionVII.A), the
National Car Programme provides exactly such a legal structure that
compels or leads to a particular result, namely, granting
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 214 oleh Paustinus S
384 Letter dated 28 May 1996 from Mr. Hutomo M.P., President
Director of PT. Timor Putra Nasional to Minister of Industry and Trade of the
Republic of Indonesia (Indonesia Exhibit 18).
385
The recognition of registered importer/sole agent (IT/AT)
of motor vehicle (number:
1410/MPP/6/1997) and its attachment
(Indonesia Exhibit 13).
386 Panel Report on Belgian Family Allowances, G/32, adopted on
7 November 1952, BISD IS/94. Working Party Report on Accession of
Hungary, adopted on 30 July 1973, BISD 20S/34.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 oleh Paustinus S
keuntungan hanya untuk produk Korea. Oleh karena itu, dalam upayanya
untuk membantah argumen Jepang, Indonesia justru mengakui hal
tersebut.387
7.113 Harus diingat juga bahwa Badan Banding baru-baru ini menegaskan
kembali pentingnya non-diskriminasi de facto maupun de jure. Dalam Bananas
III, Badan Banding secara eksplisit menyatakan, "Pasal I dan II GATT 1994
telah diterapkan, dalam praktik masa lalu, untuk langkah-langkah yang
melibatkan diskriminasi de facto," mengacu pada laporan panel dalam
European Economic Community - Imports of Beef from Canada.388
(b) Pernyataan aneh Indonesia bahwa tidak ada barang yang sejenis
Timor atau suku cadang dan komponen untuk Timor adalah salah
7.114 Indonesia berpendapat bahwa para penggugat, termasuk Jepang, telah
gagal untuk menetapkan tujuan Pasal I bahwa ada produk sejenis untuk sedan
Timor dan suku cadang dan komponen otomotif yang digunakan untuk
merakitnya. Diskusi Indonesia tentang persamaan faktual dan preseden
hukum yang relevan menyesatkan dan tidak benar.
(1) Perusahaan Jepang memproduksi mobil seperti Mobil Nasional
impor dari Korea
7.115 Sebagaimana dibahas (Lihat Bagian V.A.1), dalam kasus ini juga hampir
tidak ada artinya membahas "kesejenisan". Program Mobil Nasional
membedakan antara barang-barang Korea tertentu dan semua impor lainnya
berdasarkan apakah barang-barang tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
"Mobil Nasional" atau tidak, sehingga hanya menyukai produk Korea, dan tidak
mendasarkan diskriminasinya pada karakteristik produk lainnya. Bahkan jika
produk yang diproduksi di Jepang identik dengan produk yang diproduksi di
Korea sehubungan dengan Program Mobil Nasional, produk Korea akan
menerima tarif dan perlakuan pajak internal yang lebih menguntungkan
daripada produk Jepang. Produk identik tidak diragukan lagi produk sejenis,
jadi tidak ada alasan untuk analisis lebih lanjut tentang karakteristik seperti
apa yang membuat produk, ketika ukuran yang dipermasalahkan bahkan
membedakan antara produk yang identik.
7.116 Indonesia berupaya mengaburkan diskriminasi yang sangat jelas yang
tertanam dalam Program Mobil Nasionalnya dengan memperdebatkan definisi
baru dan sangat sempit tentang "produk sejenis". Indonesia akan membuat
Panel ini percaya bahwa sedan Timor S-515 sangat unik sehingga "tidak
Pemerintah Indonesia juga menyatakan bahwa Jepang "salah mengartikan" kasus US Gasoline, karena "keputusan tersebut menyatakan bahwa otoritas Amerika Serikat pasti telah
memperkirakan bahwa dua rezim peraturan terpisah yang mereka buat adalah diskriminatif."
Lebih lanjut dinyatakan, "[e]bahkan jika pejabat Pemerintah tertentu mengetahui niat
perusahaan TPN untuk menggunakan Kia sebagai pemasok, struktur hukum program mobil
nasional tidak memaksa atau mengarah pada keputusan pihak swasta ini atau untuk
mengimpor dari Korea. ." Namun, sekali lagi, telah dibuktikan sepenuhnya bahwa pihak
berwenang Indonesia pasti telah memperkirakan hasil yang diskriminatif dan juga bahwa
struktur hukum Program Mobil Nasional memang memaksa dan mengarah pada hasil tersebut.
Oleh karena itu, pada hakekatnya Pemerintah Indonesia mengakui adanya pelanggaran
terhadap GATT Pasal I.
388 Appellate Body Report on Bananas III, para. 232.
387
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 oleh Paustinus S
sejenis" setiap mobil lain di dunia. Jika posisi itu diambil, Indonesia akan bebas
mengenakan pajak diskriminatif atau kebijakan diskriminatif lainnya yang
dianggap cocok untuk mobil impor.
7.117 Memang, logika posisi Indonesia adalah bahwa setiap model mobil
adalah unik, sehingga setiap Anggota WTO bebas untuk mendiskriminasi
setiap dan semua model impor. Posisi itu akan secara efektif menghilangkan
disiplin inti GATT dari perlakuan MFN dan perlakuan nasional dari sektor
otomotif. Pandangan sempit tentang "kesejenisan" seperti itu juga dapat secara
drastis membatasi penerapan disiplin GATT tersebut pada semua produk
manufaktur lainnya.
(2) Perusahaan-perusahaan Jepang memproduksi suku cadang dan
komponen otomotif seperti yang diimpor dari Korea untuk perakitan
Mobil Nasional
7.118 Indonesia bahkan lebih jauh mengklaim bahwa "tidak ada 'produk
sejenis'" untuk "komponen dan suku cadang Timor". Klaim ini didasarkan pada
teori Indonesia bahwa tidak ada produk yang bisa sejenis komponen yang
disesuaikan. Fakta bahwa bagian atau komponen disesuaikan untuk perakitan
dalam model mobil tertentu tidak berarti bahwa itu ipso facto tidak seperti suku
cadang dan komponen otomotif lainnya. Kenyataannya adalah bahwa bagian
atau komponen dapat disesuaikan hanya dalam hal yang sangat kecil dan
bahwa pabrikan dapat dengan mudah mengadaptasi satu bagian atau
komponen standar untuk menyesuaikannya untuk berbagai model mobil.
7.119 Berdasarkan pemahaman umum Pemerintah Jepang tentang sifat suku
cadang dan komponen otomotif, memang benar bahwa pembuat mobil sangat
sering memberikan spesifikasi suku cadang dan komponen yang diterapkan
hanya untuk satu model. Namun, di antara mobil dari jenis yang sama atau di
kelas yang sama, suku cadang dan komponen yang berhubungan dengan
tenaga (seperti mesin, transmisi, dan rem), ban, baterai, roda, lampu, kursi,
dll. sering kali dapat dipertukarkan hanya dengan sedikit penyesuaian. . Oleh
karena itu, ketika spesifikasi suku cadang dan komponen untuk model tertentu
ditentukan, pabrikan tunggal dapat memproduksi dan memasok suku cadang
dan komponen yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari berbagai
model.
7.120 Dalam keadaan ini, jelas bahwa, terlepas dari apakah suku cadang atau
komponen "dibuat khusus" untuk model tertentu, sering kali ada banyak
produk "serupa" dalam kategori suku cadang dan komponen (seperti mesin,
transmisi, rem , dll.) yang diproduksi oleh produsen yang sama atau produsen
lain untuk model lain.
7.121 Pemerintah Indonesia dapat berargumen bahwa suku cadang dan
komponen yang digunakan untuk perakitan Timor berbeda dari karakterisasi
umum ini dan tidak dapat dipertukarkan dengan penyesuaian kecil dari suku
cadang dan komponen yang digunakan dalam model lain. Sekalipun itu benar,
bagaimanapun, tidak berarti bahwa produk-produk tersebut harus "berbeda"
dengan semua produk lain dalam pengertian GATT seperti yang dituduhkan
oleh Indonesia. Terlebih lagi, hal itu akan memperkuat argumen Jepang bahwa
secara de facto Program Mobil Nasional hanya menguntungkan suku cadang
dan komponen yang diimpor dari Kia Motors di Korea.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 oleh Paustinus S
7.122 Dengan demikian, pabrikan Jepang dapat memproduksi dan
mengirimkan suku cadang dan komponen yang sama persis dengan
penyesuaian yang diperlukan. Namun, langkah Indonesia itu tetap akan
memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan bagi produk Jepang yang
tidak bisa digunakan untuk merakit Mobil Nasional, dibandingkan dengan
yang diberikan pada produk Korea tertentu. Bagaimanapun, teori Pemerintah
Indonesia tentang suku cadang dan komponen yang disesuaikan harus gagal
untuk memaafkan semua diskriminasi terhadap impor, karena menurut
pengakuan Indonesia sendiri, Timor S-515 memang menggunakan beberapa
suku cadang dan komponen yang tidak disesuaikan. (Lihat Bagian VII.D.)
(3) Pandangan Indonesia yang Sangat Sempit tentang "Produk Suka"
Tidak Memiliki Dukungan dalam Preseden GATT/WTO
7.123 Indonesia tidak memberikan dukungan serius untuk konsepsi
kesejenisannya yang sangat sempit. Dua keputusan Panel GATT yang dikutip
sama sekali tidak relevan. Pemerintah Indonesia mengutip Australian Subsidy
on Ammonium Sulphate dan EEC - Measures on Animal Feed Proteins
389, untuk dalil bahwa konsep Pasal I "produk sejenis" lebih sempit daripada
konsep Pasal III tentang "sejenis" atau "produk yang bersaing secara langsung
atau produk yang dapat disubstitusikan," yang sangat jelas dan tidak ada
hubungannya dengan ruang lingkup konsep "produk sejenis" itu sendiri.
Dengan demikian, kasus-kasus tersebut ditangani dengan situasi yang sama
sekali berbeda dari kasus instan.
(4) Terbatasnya Penjualan CBU Asing di Pasar Indonesia Tidak
Membenarkan
Tindakan diskriminatif Indonesia
7.124 Indonesia menunjukkan bahwa penjualan CBU asing terbatas di pasar
Indonesia, sehingga Jepang tidak memiliki alasan untuk mengklaim kerugian.
(Lihat Bagian VII.D.) Namun, pada kenyataannya, semua yang ditunjukkan
oleh satu-satunya data adalah seberapa efektif langkah-langkah Indonesia
dalam menghambat masuknya sedan impor ke Indonesia. Indonesia melarang
semua impor sedan sampai 1993. Tarif saat ini untuk CBU masih mahal di 200
persen ad valorem.
7.125 Tak perlu dikatakan lagi, pabrikan mobil Jepang memang memproduksi,
dan memiliki kapasitas untuk mengekspor, berbagai jenis sedan yang hampir
sama, dan tentu saja "sejenis", Timor dalam segala hal yang relevan, termasuk
perpindahan mesin, dimensi, tenaga maksimum dan seterusnya.
7.126 Memang benar bahwa beberapa dari produk ini diekspor ke Indonesia
pada tahun 1997, yang cukup rasional mengingat kebijakan perdagangan
Indonesia yang protektif, seperti tingkat tarif 200 persen. Jika pernah,
Pemerintah Indonesia harus berhenti mengenakan tarif impor yang sangat
tinggi dan pajak barang mewah atas sedan impor ini, seperti yang terjadi pada
Panel Report on Australian Subsidy on Ammonium Sulphate, d i s a h k a n p a d a
3 April 1950, GATT/CP.4/39; d a n Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed
Proteins, L/4599, disahkan pada 14 Maret 1978, 25S/49.
389
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 oleh Paustinus S
sedan Korea tertentu di bawah Juni 1996. Programnya, pabrikan mobil Jepang
bisa dan pasti akan mulai mengekspornya ke Indonesia.
7.127 Artinya, sejumlah kecil produk impor sejenis telah diciptakan oleh
Pemerintah Indonesia sendiri. Dengan kata lain, apa yang coba dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia dalam pengajuannya adalah untuk membenarkan
Program Mobil Nasional yang diskriminatif berdasarkan volume impor yang
kecil, ketika keadaan itu disebabkan oleh perdagangan protektif Pemerintah
Indonesia sendiri yang sudah berlangsung lama. kebijakan. Berdasarkan
alasan Indonesia, Anggota WTO yang mempertahankan larangan impor akan
diizinkan untuk mempertahankannya selamanya, karena tidak akan ada impor
sehingga tidak ada Anggota lain yang memiliki kedudukan hukum untuk
menentang larangan impor tersebut.
7.128 Tentu saja, Panel sebelumnya di bawah GATT atau WTO tidak pernah
mengizinkan pembenaran semacam ini. Panel GATT telah menyatakan bahwa
"pertunjukan bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan [Pasal GATT] tidak
memiliki atau efek yang tidak signifikan tidak akan ... tidak akan menjadi
demonstrasi yang cukup bahwa manfaat yang diperoleh berdasarkan
ketentuan itu tidak dibatalkan atau dikurangi"390, yang telah ditegaskan
kembali oleh Appellate Body dalam kasus Bananas III.391 Selain itu, dalam
kasus Canada-Periodicals di mana kebijakan pajak diperiksa berdasarkan
GATT Pasal III:2, tetapi impor produk sejenis tidak ada di pasar karena
larangan impor, Badan Banding, serta Panel, menemukan bahwa "impor
hipotetis ... harus dipertimbangkan."392 Satu-satunya alternatif adalah
menolak untuk memeriksa masalah Pasal III GATT karena tidak adanya impor.
7.129 Dalam kasus ini, cukup jelas bahwa sudut pandang "hipotetis" juga
harus diambil demi memeriksa GATT Pasal I, alih-alih mengizinkan tindakan
penghambat perdagangan untuk membantu tindakan yang tidak konsisten
GATT untuk menghindari tinjauan WTO.
7.130 Akhirnya, perlu juga dicatat bahwa argumen Indonesia tidak relevan
sehubungan dengan suku cadang dan komponen otomotif, karena perusahaan
Jepang mengekspor sejumlah besar produk tersebut ke Indonesia.393
(c) Program Juni 1996 masih berlaku dan efektif serta dapat dan harus
ditinjau oleh Panel
7.131 Jepang membuat argumen berikut, yang tidak terbatas pada konteks
Pasal I:1, tetapi membantah argumen Indonesia secara umum.
7.132 Indonesia berusaha untuk menghapus seluruh Program Juni 1996 dari
pengawasan Panel dengan mengklaim bahwa Program telah kedaluwarsa.
Meskipun Indonesia menyatakan bahwa Program Juni 1996 secara
Lihat, s e c a r a k h u s u s , Panel Report on United States - Taxes on Petroleum and
Certain Imported
Substances, L/6175, disahkan pada 17 Juni 1987, BISD 34S/136, para. 5.1.9
391 Appellate Body Report on Bananas III, paras. 252-253
392 Panel Report on Canada - Periodicals, para. 5.23.
Appellate Body Report on Canada Periodicals,
p.19
393 Bukti Jepang 76
390
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 oleh Paustinus S
keseluruhan berakhir pada 30 Juni 1997, faktanya jelas bahwa hanya izin
kepada PT Timor untuk mengimpor mobil nasional bebas bea yang berakhir
saat itu. Program itu sendiri, termasuk pembebasan pajak barang mewah
untuk pelanggan PT Timor, tetap berlaku penuh, dengan Pemerintah Indonesia
bebas setiap saat untuk membuat otorisasi lebih lanjut. Terlebih lagi, bahkan
jika Program benar-benar berakhir pada akhir Juni seperti yang dituduhkan,
Panel ini memiliki wewenang penuh untuk menjawab tantangan Pemerintah
Jepang terhadap Program tersebut. Panel harus menjalankan kewenangannya,
karena tidak memutuskan di sini akan mendorong Anggota WTO untuk
memberlakukan tindakan “satu kali”, atau menyatakan bahwa tindakan umum
telah kedaluwarsa, untuk menghindari tinjauan WTO.
(1) Program Juni 1996 masih berlaku penuh
7.133 Indonesia telah mengakui bahwa Keputusan Presiden No.42 dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.142/96 "belum dicabut
oleh [setiap] tindakan positif dari Pemerintah Indonesia". Menurut pengakuan
Indonesia, keputusan-keputusan ini "dirancang secara umum dan diterapkan
pada setiap perusahaan mobil nasional". Sebuah tinjauan sederhana dari
keputusan menegaskan bahwa mereka belum berakhir masa berlakunya,
sehingga mereka harus tetap berlaku sampai "dicabut dengan [a] tindakan
positif".
7.134 Bahkan sehubungan dengan PT Timor, tindakan tersebut masih tetap
berlaku. Karena pajak barang mewah dipungut pada saat penjualan, bukan
pada saat impor, yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, PT Timor akan terus
mendapatkan keuntungan dari pembebasan pajak barang mewah untuk
pelanggannya setidaknya sampai semua 40.000 Impor Nasional Mobil telah
terjual. Sepengetahuan Pemerintah Jepang, masih ada ribuan Mobil Nasional
Impor yang belum terjual.
7.135 Selanjutnya, Program Juni 1996 juga harus dianggap tetap berlaku dari
sudut pandang bahwa Pemerintah Indonesia belum menyelesaikan audit
kepatuhannya untuk Program, menurut pengakuannya pada pertemuan Panel
pertama.394
7.136 Singkatnya, Program Juni 1996 masih beroperasi dan belum berakhir,
bertentangan dengan pernyataan pemerintah Indonesia baru-baru ini.
7.137 Indonesia menyatakan bahwa pernyataannya sendiri sebelumnya bahwa
"Keppres Juni 1996 masih berlaku ..." tidak relevan karena dibuat sebelum 30
Juni 1997. Argumen itu salah. Mungkin Indonesia lupa bahwa pernyataan ini
dibuat pada tanggal 15 September 1997 - hampir tiga bulan setelah Indonesia
sekarang mengklaim bahwa program tersebut telah berakhir.
7.138 Lebih mengejutkan lagi, Indonesia telah membuat pengakuan yang
sepenuhnya melemahkan argumennya sendiri. Dengan mengakui bahwa lebih
dari 17.000 Timor yang diimpor dari Korea tetap harus dijual dan bahwa
"Pemerintah tidak melepaskan pajak barang mewah sampai setiap mobil
394 Sebagaimana ditunjukkan dalam Bagian X.A, Indonesia telah mengajukan bukti yang
diduga menunjukkan bahwa TPN gagal audit. (Bukti Indonesia 47).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 oleh Paustinus S
dijual", Indonesia telah mengakui bahwa Program Juni 1996, setidaknya dalam
konteks pembebasan pajak barang mewah , masih berlaku sampai sekarang.
(2) Bahkan jika Program Juni 1996 berakhir pada akhir Juni 1997,
Panel dapat dan harus memutuskannya
7.139 Sudah menjadi kebiasaan panel GATT/WTO untuk mengatur,
setidaknya, pada langkah-langkah yang efektif pada saat kerangka acuan panel
ditetapkan, bahkan jika langkah-langkah tersebut kemudian menjadi tidak
efektif sebelum panel memberikan keputusannya.395
7.140 Panel ini dibentuk pada 12 Juni 1997, dan kerangka acuan ditentukan
pada tanggal yang sama, sesuai dengan permintaan Pemerintah Jepang dan
Masyarakat Eropa. Permintaan Pemerintah Jepang untuk pembentukan panel
yang secara khusus mengacu pada Program Juni 1996 dan Indonesia tidak
pernah menyatakan keberatan terhadap kerangka acuan Panel ini. Meskipun
kerangka acuan sedikit direvisi pada Juli 1997, revisi itu dibuat hanya untuk
mengakomodasi partisipasi Amerika Serikat, dan revisi itu tidak
mempengaruhi kerangka acuan Panel ini sejauh tindakan khusus yang dirujuk
oleh Pemerintah Jepang prihatin.
7.141 Oleh karena itu, bahkan jika Program Juni 1996 berakhir pada tanggal
30 Juni 1997, seperti yang baru dinyatakan oleh Indonesia, tidak dapat
disangkal bahwa Program tersebut berlaku ketika kerangka acuan Panel
ditetapkan pada 12 Juni 1997. Oleh karena itu, Panel dapat dan harus
memutuskan tentang ketidakkonsistenan Program dengan kewajiban WTO
Indonesia.
(3) Tak satu pun dari kasus preseden yang dikutip oleh Indonesia
mendukung argumennya
7.142 Indonesia mengutip tiga keputusan Panel GATT untuk mendukung
pendapatnya bahwa Panel tidak boleh memutuskan tindakan-tindakan yang
“kedaluwarsa”. Namun, kutipannya menyesatkan dan tidak akurat.
395 Beberapa panel telah memutuskan klaim yang melibatkan tindakan yang telah kedaluwarsa
atau tidak lagi diterapkan, tetapi telah diterapkan ketika kerangka acuan panel ditetapkan.
Lihat, Panel Report Panel Report on United States - Measures Affecting Imports of Woven
Wool Shirts and Blouses, WT/DS33/R, dikuatkan oleh Appellate Body, WT/DS33/AB/R,
disahkan pada tanggal 23 Mei 1997 (mengatur tindakan yang dicabut setelah Panel dibentuk);
Laporan Panel tentang EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan pada 14 Maret 1978,
BISD 25S/49 (mengatur tindakan yang dihentikan yang telah dihentikan setelah kerangka
acuan Panel telah disetujui); Panel Report on United States - Prohibitions on Imports of Tuna
and Tuna Products from Canada, disahkan pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91, 106,
para.4.3. (mengatur konsistensi GATT dari suatu tindakan yang ditarik setelah pembentukan
Panel tetapi sebelum persetujuan tentang kerangka acuan Panel); dan Laporan Panel tentang
EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980,
BISD 27S/98 (mengatur suatu tindakan yang telah dihentikan sebelum persetujuan kerangka
acuan Panel tetapi secara khusus termasuk dalam kerangka acuan) . Semua kasus ini
menunjukkan bahwa Panel dapat memutuskan konsistensi dengan kesepakatan WTO tentang
tindakan yang berakhir setelah pembentukan Panel. Panel Bensin AS - juga mendukung posisi
ini dengan menyatakan "bukanlah praktik biasa dari sebuah panel yang dibentuk berdasarkan
Perjanjian Umum untuk memutuskan tindakan-tindakan yang, pada saat kerangka acuan
panel ditetapkan, tidak dan tidak akan menjadi efektif," pada para. 6.19. (Penekanan
ditambahkan).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 oleh Paustinus S
7.143 Indonesia mengutip EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples Complaint by Chile da n Norway - Procurement of Toll Collection Equipment
for the City of Trondheim396 untuk bantahannya bahwa Panel tidak dapat
meninjau konsistensi WTO dari tindakan yang telah kedaluwarsa. Padahal,
kedua keputusan Panel tersebut sangat bertentangan dengan posisi
Pemerintah Indonesia. Kedua Panel meninjau langkah-langkah kadaluarsa
dan menyimpulkan bahwa langkah-langkah tersebut melanggar kewajiban di
bawah GATT dan Perjanjian Pengadaan Pemerintah, masing-masing. Perlu
dicatat secara khusus bahwa Panel Trondheim menyatakan:
[P]panel juga percaya bahwa, dalam kasus-kasus mengenai
tindakan tertentu di masa lalu, temuan panel tentang
ketidakpatuhan akan menjadi signifikan bagi pihak yang
berhasil: di mana interpretasi Perjanjian sedang dalam
sengketa, temuan panel setelah diadopsi oleh Komite , akan
menjadi pedoman untuk implementasi Perjanjian di masa
mendatang oleh Para Pihak.
Hanya setelah mencapai kesimpulan ini, Panel menolak untuk
merekomendasikan kompensasi untuk tindakan yang kedaluwarsa. Tetapi
kompensasi tidak menjadi masalah di sini. Sebaliknya, apa yang ditanyakan
Jepang kepada Panel ini, seperti panel-panel Dessert Apples dan Trondheim,
untuk menemukan bahwa tindakan Indonesia tidak konsisten dengan
kewajiban WTO-nya.
7.144 Laporan Panel lainnya yang dikutip oleh Indonesia, Thailand Restrictions on Importation of and Internal Taxes on Cigarettes,397 juga tidak
mendukung posisinya. Bagian yang dikutip oleh Indonesia tidak membahas
masalah apakah Panel dapat meninjau tindakan tersebut. Sebaliknya, dalam
keadaan di mana Anggota mencabut undang-undang wajib yang tidak
konsisten dengan GATT, meskipun meninggalkan undang-undang diskresioner
yang dapat diterapkan dengan cara yang tidak konsisten GATT, Panel menolak
untuk menemukan legislasi diskresioner tidak konsisten dengan GATT selama
itu tidak diterapkan dengan cara yang tidak konsisten GATT. Panel tidak
mencapai keputusan apa pun sehubungan dengan undang-undang yang
kedaluwarsa. Tapi itu sama sekali berbeda dengan pernyataan Indonesia
bahwa panel tidak bisa atau tidak seharusnya meninjau tindakan yang sudah
kadaluwarsa.
7.145 Singkatnya, tidak ada preseden panel GATT yang dikutip oleh Indonesia
mendukung posisinya. (4) Upaya Indonesia untuk menghindari tinjauan Panel
ini seharusnya tidak diperbolehkan
7.146 Akhirnya, Panel harus menolak upaya Indonesia untuk lolos dari
tinjauannya dengan menyusun kembali Program Juni 1996 sebagai tindakan
satu kali saja yang telah kedaluwarsa. Jika tidak, disiplin yang dibentuk
396 Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples - Complaint by Chile
(Dessert
Apples"), L6491, disahkan pada 22 Juni 1989, 36S/93. Norway - Procurement of Toll
Collection Equipment for the City of Trondheim ("Trondheim"), (GPR.DS2/R) disahkan oleh
Committee on Government Procurement pada 13 Mei 1992
397 Panel Report on Thailand - Restrictions on Importation of and Internal Taxes on
Cigarettes, DS10/R, disahkan 7 November 1990, 37S/200.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 oleh Paustinus S
melalui upaya lima puluh tahun terakhir untuk meliberalisasi perdagangan
global akan sangat melemah. Jika sebuah panel tidak dapat memutuskan
konsistensi WTO dari suatu tindakan yang berlaku ketika kerangka acuan
panel ditetapkan hanya karena Anggota memberi tahu panel bahwa tindakan
tersebut telah "kedaluwarsa", tanpa mencabutnya secara formal, kemampuan
anggota WTO untuk menghindari tinjauan WTO terlalu jelas. Jika
penghindaran semacam ini ditoleransi, upaya bersejarah Putaran Uruguay
untuk menciptakan sistem yang efektif untuk menyelesaikan sengketa
perdagangan akan lumpuh, disiplin WTO sendiri akan sangat melemah, dan
tujuan WTO akan gagal.
2. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Masyarakat Eropa
7.147 Berikut ini adalah argumentasi bantahan Masyarakat Eropa terhadap
tanggapan Indonesia terhadap klaim-klaim Pasal I:1 GATT 1994:
(a) Fakta bahwa kuasa yang diberikan kepada PT TPN berakhir pada
bulan Juni 1997 tidak menghalangi Panel untuk memutuskan
kesesuaian tindakan itu dengan Pasal I:1
7.148 Menurut Indonesia, izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor
45.000 mobil penumpang bebas bea dan bebas pajak dari Korea berakhir pada
tanggal 30 Juni 1996. Atas dasar itu, Indonesia telah meminta Panel untuk
menahan diri dari memutuskan kesesuaian tindakan itu dengan GATT Pasal
I:1. Masyarakat Eropa menentang permintaan itu dan dengan hormat
mendesak Panel untuk memutuskan klaim ini, seperti semua klaim lain yang
terkandung dalam kerangka acuannya.
7.149 Meskipun izin tersebut di atas telah berakhir, Keputusan Presiden
42/96, yang menjadi dasar pemberian izin tersebut, masih tetap berlaku.
Selanjutnya baik Keppres 42/1996 maupun Keppres 142/1996 secara umum
merupakan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, izin baru dapat diberikan
untuk Mobil Nasional lainnya.398
Indonesia mengungkapkan adanya surat dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
“menolak” Manfaat Mobil Nasional untuk kendaraan bertipe Sportage”. (Lihat Bagian VII.)
Dasar keputusan itu diragukan. Tampaknya Perusahaan Perintis tidak diharuskan agar setiap
modelnya diakui sebagai Mobil Nasional melalui keputusan tertentu. Paling tidak, Indonesia
belum mengungkapkan keputusan apa pun yang mengakui Timor S-515 sebagai Mobil
Nasional. Catatan tersebut hanya berisi keputusan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin
dan Kimia No 002/SK/DJ-Ilmk/II/1996 (Bukti 41 Indonesia) yang menunjuk PT TPN sebagai
Perusahaan Perintis dan selanjutnya keputusan Menteri Negara Mobilisasi Dana Investasi (SK
02/SK/1996, Bukti EC A-11) yang menegaskan penunjukan itu.
Indonesia mengakui belum ada keputusan resmi yang mengakui Timor S-515 sebagai Mobil
Nasional. Namun demikian, Indonesia berargumen luar biasa bahwa keputusan untuk
membatasi pemberian status Mobil Nasional kepada Timor S-515 adalah “melekat” dalam judul
SK 02/SK/1996 yang menurut terjemahan keputusan yang diberikan oleh Indonesia, berbunyi
”Penetapan PT Timor Putra Nasional Mendirikan dan Menghasilkan Mobil Nasional”.
Sehubungan dengan itu, perlu dicatat bahwa menurut terjemahan Dekrit yang diajukan oleh
Masyarakat Eropa (Exhibit EC A-11), yang dibuat dalam tempore non suspek oleh apa yang
Indonesia gambarkan di tempat lain sebagai “badan swasta”, judul SK 02/SK/1996 adalah
“Ketetapan PT Timor Putra Nasional untuk mengembangkan dan memproduksi Mobil
Nasional”. Rumus yang sama digunakan dalam Pasal 1 Keputusan yang sama. Perhatikan juga
bahwa deskripsi dokumen Indonesia sendiri dalam Indeks Lampiran Penyerahan Pertamanya
berbunyi “Penegasan PT Timor Putra Nasional sebagai Perusahaan untuk Mengembangkan dan
Memproduksi Mobil Nasional.”
398
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 oleh Paustinus S
7.150 Indonesia mengklaim bahwa “tidak ada program serupa yang telah atau
akan disahkan”. Namun, kata-kata dari Keputusan Presiden 42/96 dan
Keputusan 142/1996 menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak
memiliki keleluasaan untuk menolak manfaat ini setelah mobil telah
disertifikasi sebagai sebuah Mobil Nasional.399 Selain itu, jaminan ini
tampaknya bertentangan dengan fakta bahwa baik Keputusan Presiden 42/96
maupun Dekrit 142/1996 telah dicabut.
7.151 Lebih lanjut, penting untuk dicatat bahwa, sesuai dengan Pasal 2
Keputusan 42/96, otorisasi lebih lanjut, seperti yang diberikan sehubungan
dengan Timor S-515, akan memiliki jangka waktu hanya satu tahun. Oleh
karena itu, setiap otorisasi tersebut akan kedaluwarsa sebelum Panel baru
memiliki waktu untuk memutuskannya.
7.152 Permintaan Masyarakat Eropa bahwa aturan Panel tentang tindakan
yang kedaluwarsa didukung oleh keputusan Panel sebelumnya. Di bawah
GATT 1947, beberapa panel400 mempertimbangkan tindakan yang tidak lagi
Kalaupun Sportage tidak mendapatkan keuntungan Mobil Nasional, model lain yang
diproduksi oleh PT TPN atau oleh Bimantara (permohonan status Pioneer masih dalam
pertimbangan) masih dapat diberikan manfaat tersebut.
399 Pasal 1 Keputusan Presiden 42/96 berbunyi sebagai berikut:
“Mobil nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja Indonesia dan memenuhi
kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diperlakukan
sama dengan yang dibuat di Indonesia”.
Kata-kata ini hanya menyerahkan keleluasaan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan
untuk menetapkan tingkat kandungan lokal. Tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang
Indonesia dapat menolak manfaat untuk sebuah mobil sebelumnya disertifikasi sebagai Mobil
Nasional (dengan asumsi bahwa sertifikasi tersebut diperlukan. Lihat catatan kaki sebelumnya)
Pasal 2 Keppres 42/1996 juga disusun secara wajib: “Perlakuan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun
dan untuk jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan”
Lagi-lagi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberi keleluasaan untuk menetapkan
“jumlahnya”, tetapi tidak ada indikasi bahwa manfaat tersebut dapat ditolak. Istilah "sekali"
itu ambigu. Itu bisa berarti bahwa manfaat hanya diberikan satu kali untuk setiap Mobil
Nasional atau hanya satu kali untuk setiap Perusahaan Perintis. Penafsiran yang sekarang
dibuat oleh Indonesia, yang menurutnya “sekali” berarti bahwa Pemerintah Indonesia akan
Pemberian izin baru untuk mengimpor Mobil Nasional bebas bea dan pajak dibikin dan tidak
meyakinkan. Cukuplah perlu diperhatikan bahwa hari terakhir dari jangka waktu satu tahun
(30 Juni 1997) tidak ditentukan dalam Keputusan Presiden 42/1996 atau dalam tindakan lain
yang berlaku umum yang diketahui oleh semua calon penerima manfaat dari Keputusan
Presiden 42/1996 tetapi hanya dalam izin impor yang diberikan kepada PT TPN dalam
“Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal, nomor arsip 1410/MPP/6/1996”.
400 Lihat misalnya Panel Report on EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples, Complaint
by Chile , disahkan 22 Juni 1989, BISD 36S/93; the Panel Report on EEC - Restrictions on
Imports of Apples, Complaint by the United States, d i s a h k a n p a d a 22 Juni 1989,
BISD 36S/135; the Panel on United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna
Products from Canada, disahkan pada 22 Februar 1982, BISD 29S/91; the Panel Report
on EEC - Restrictions on Imports of Apples from Chile, disahkan pada 10 November 1980,
BISD 27S/98; dan the Panel Report on EEC - Measures on Animal Feed Proteins, disahkan
pada 14 Maret 1978, BISD 25S/49.
Meskipun tergugat mengklaim bahwa "keputusan Panel sebelumnya mendukung penolakan
untuk memutuskan Tindakan yang kedaluwarsa", itu dapat menunjuk pada satu contoh di
mana Panel memutuskan untuk tidak memutuskan tindakan yang ditarik setelah
pembentukan Panel, yaitu Laporan Panel dalam Thailand - Restrictions on Importation of
and Internal Taxes on Cigarettes, diadopsi 7 November 1990, BISD 37S/200. Laporan Panel
itu menonjol sebagai penyimpangan dan keputusan selanjutnya oleh Panel WTO yang
menangani masalah yang sama tidak merujuknya.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 oleh Paustinus S
berlaku dalam kasus di mana, seperti dalam kasus ini, tindakan tersebut
masih berlaku pada saat Panel dibentuk401 dan kerangka acuan ditetapkan
dan/atau di mana ada ancaman kekambuhan.
7.153 Praktik ini berlanjut di bawah Perjanjian WTO. Dalam US - Standards for
Reformulated Gasoline402 , Panel memutuskan untuk tidak memutuskan
tindakan yang dihentikan, tetapi hanya karena tindakan tersebut telah
dihentikan sebelum kerangka acuan ditetapkan dan kemungkinan tidak akan
diperpanjang. Dalam US - Measures affecting imports of Woven Wool Shirts and
Blouses from India, Panel memutuskan bahwa:
dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk
menghentikan proses, kami berpikir bahwa adalah tepat
untuk mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah
yang ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk
memenuhi mandat kami [.... ] terlepas dari penarikan
pengekangan Amerika Serikat"403 404
(b) Adalah tidak relevan bahwa Pemerintah Indonesia tidak secara tegas
mengamanatkan PT TPN untuk mengimpor mobil atau suku cadang
yang berasal dari Korea.
7.154 Ada banyak bukti dan tak terbantahkan bahwa Pemerintah Indonesia
(dan bukan hanya “pejabat tertentu”) (Lihat Bagian VII:D) sangat menyadari
bahwa PT TPN akan mengambil keuntungan dari tindakan yang
dipersengketakan untuk mengimpor Timor S-515 (dan selanjutnya bagian dan
komponennya) dari Korea, dan bukan mobil penumpang lain dari Anggota lain
mana pun:
- pemilik tunggal PT TPN telah mendirikan usaha patungan dengan
KIA untuk merakit mobil KIA di Indonesia pada tahun 1993. Usaha
patungan itu memperoleh izin investasi dari Pemerintah Indonesia.405
- persetujuan investasi yang dikeluarkan untuk PT TPN oleh
Pemerintah Indonesia pada
9 November 1995 menyatakan secara tegas bahwa mobil penumpang
yang akan dirakit di
Panel yang diminta oleh Masyarakat Eropa dibentuk oleh DSB pada sidang 12
Juni 1997 (lihat WT/DS55/7, WT/DS64/5 dan WT/DS54/7).
402 Panel report on United States - Standards for Reformulated Gasoline , WT/DS2/R,
adopted on
20 May 1996, para
6.19
403 Panel report on United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and
Blouses from India, disahkan pada 23 Mei 1997, WT/DS33/R, para 6.2
404 Dalam Argentina - Certain measures affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and
Other Items (WT/DS56/R, at pp 83-86, tidak disahkan) Panel memutuskan untuk tidak
memutuskan tindakan yang dicabut setelah beredarnya permintaan pembentukan Panel tetapi
sebelum Panel dibentuk. Panel juga mencatat bahwa tidak ada bukti bahwa tindakan tersebut
akan diterapkan kembali.
405 Masyarakat Eropa tidak pernah menyebut PT TPN sebagai joint venture dengan KIA.
Masyarakat Eropa mencatat bahwa Bapak Hutomo Mandala, pemilik tunggal PT TPN, dan KIA
telah mendirikan perusahaan patungan pada tahun 1993 bernama PT Indauda Putra Nasional
Motors. Dalam pertemuan pertama dengan Panel, Pemerintah Korea mengakui adanya
semacam kerjasama joint venture antara KIA dan PT TPN. (Lihat Bagian XII.B).
401
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 oleh Paustinus S
Pabrik Karawang “akan menggunakan
dikembangkan menjadi teknologi lokal”.406
teknologi
KIA
untuk
- melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Pengerahan
Dana Investasi pada
12 Desember 1995, PT TPN meminta persetujuan program
“mewujudkan proyek mobil nasional”. Program tersebut mencakup
antara lain impor kendaraan bermotor yang diproduksi oleh KIA di
Korea serta impor, pada tahap selanjutnya, suku cadang dan
komponen yang dipasok oleh KIA untuk perakitan mobil di
Indonesia.407
- melalui surat tertanggal 28 Mei 1996, PT TPN meminta izin untuk
“memproduksi kendaraan bermotor dengan merek dagang Timor S515 di KIA Motor Co. Korea Selatan, untuk dikirim ke Indonesia ..."
408
- "Pengakuan Importir Terdaftar/Agen Tunggal Pemegang Saham"409
yang diberikan kepada PT TPN pada tanggal 7 Juni 1996 tidak
menyebutkan sumber impor. Meski demikian, pengakuan itu
dikeluarkan sebagai tanggapan atas surat PT TPN tertanggal 28 Mei
1997. Apalagi spesifikasi yang dilampirkan dalam Pengakuan itu
sesuai dengan spesifikasi KIA Sephia.
7.155 Tentu saja tidak mungkin bagi Masyarakat Eropa untuk memastikan
apakah, selain mengetahui pilihan PT TPN dan konsekuensinya, Pemerintah
Indonesia mengarahkan atau mempengaruhi pilihan tersebut. Mengingat
pentingnya yang dilekatkan oleh Pemerintah Indonesia pada Program Mobil
Nasional, sulit dipercaya bahwa tidak ada yang mengatakan dalam masalah
krusial seperti pemilihan KIA. Lebih lanjut, fakta-fakta kasus yang selama ini
diungkap oleh Indonesia membuktikan bahwa selama proses konsepsi dan
pelaksanaan Program Mobil Nasional, tindakan swasta dan pemerintah telah
begitu tepat waktu dan selaras sehingga hampir tidak dapat dibedakan. PT TPN
meminta persetujuan untuk mengembangkan Mobil Nasional sebelum program
semacam itu ada.410 Ketika Program Mobil Nasional akhirnya disetujui,
program itu memberikan manfaat yang persis sama dengan yang diminta PT
TPN beberapa bulan sebelumnya. Lebih luar biasa lagi, PT TPN diberikan Status
Perintis oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan411 hanya beberapa
hari setelah penerapan Program412 dan sebelum PT TPN sempat mengajukan
permintaan resminya.413 Urutan fakta serupa terjadi pada Mei/Juni 1996. Pada
28 Mei 1996 PT TPN meminta izin untuk “memproduksi” Mobil Nasional di
Bukti Indonesia 15
Bukti Indonesia 24
408 Bukti Indonesia 18
409 Bukti Indonesia 13
410 Bukti Indonesia 24
411 Bukti Indonesia 41. Keputusan ini diungkapkan oleh Indonesia hanya pada saat Sidang
Pertama dengan Panel. Menurut Indonesia, itu “diabaikan termasuk dalam daftar dokumen
yang diterjemahkan”. Namun nyatanya, keberadaan keputusan ini tidak disebutkan oleh
Indonesia. Indonesia malah menyatakan bahwa PT TPN ditetapkan sebagai Perusahaan
Perintis pada tanggal 5 Maret 1997 melalui Surat Keputusan 02/SK/1996.
412 Sebaliknya, permohonan Bimantara masih menunggu jawaban resmi, lebih dari satu tahun
setelah diajukan. Permintaan PT Multimotor France tidak pernah ditanggapi.
413 Bukti Indonesia 14
406
407
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 oleh Paustinus S
Korea.414 Pada tanggal 6 Juni 1996, Pemerintah menyetujui Keputusan
Presiden 42/96 yang menciptakan kemungkinan itu. Keesokan harinya,
Departemen Perdagangan dan Perindustrian mengabulkan permintaan PT TPN
pada 28 Mei 1996.415
7.156 Bagaimanapun, apakah pilihan PT TPN bebas atau dipengaruhi oleh
Pemerintah Indonesia pada akhirnya tidak relevan. Tindakan yang diserang
oleh Masyarakat Eropa bukanlah pilihan PT TPN tetapi konsekuensi hukum
yang secara sadar dan sukarela dilekatkan oleh Pemerintah Indonesia atas
pilihan tersebut. Adanya pelanggaran de facto GATT Pasal I:1 tidak tergantung
pada isi pilihan PT TPN. Jika alih-alih bekerja sama dengan KIA, PT TPN
memilih mitra Jepang, skema yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia
akan tetap membawa konsekuensi yang sama yaitu hanya impor dari Anggota
yang akan diuntungkan dari preferensi tarif dan pajak.416
(c) Mobil dan suku cadang yang dicakup oleh tindakan ini sama seperti
mobil dan suku cadang lainnya
7.157 Tuduhan Indonesia bahwa Timor S-515 tidak seperti mobil yang diimpor
dari Komunitas Eropa tidak hanya secara faktual tidak benar (Lihat Bagian
V.A.2) tetapi juga sama sekali tidak relevan. Untuk menetapkan pelanggaran
GATT Pasal I:1 Masyarakat Eropa tidak perlu menunjukkan bahwa tindakan
yang bersangkutan mempunyai pengaruh nyata terhadap ekspornya ke
Indonesia. Sebaliknya, cukup bagi Komunitas Eropa untuk menunjukkan
bahwa jika produk “serupa” telah diekspor dari Komunitas Eropa, produk
tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan yang sama seperti S-515 Timor
yang diimpor dari Korea.
7.158 Tarif dan manfaat pajak yang diberikan oleh Indonesia kepada S-515
Timor yang diimpor dari Korea didasarkan pada tiga kondisi:
- pertama, mobil harus Mobil Nasional yang diproduksi oleh, atau
setidaknya untuk, perusahaan Perintis;
- kedua, harus dibuat dengan partisipasi warga negara Indonesia;
- ketiga, mereka harus memasukkan persentase tertentu dari suku
cadang dan komponen yang dibeli di luar negeri yang diimpor dari
Indonesia.
Bukti Indonesia 18
Bukti Indonesia 14
416 Upaya Indonesia untuk membedakan kasus ini dari EC - Imports of Beef from Canada
(disahkan 10 Maret 1981, BISD 28S/92) dan Spain - Tariff Treatment of Unroasted Coffee
(disahkan pada 11 Juni 1981, BISD 28S/102) gagal. Jelas bahwa “tidak satupun dari mereka
adalah pilihan pemasok yang dibuat oleh pihak swasta penerima subsidi yang ditemukan
merupakan diskriminasi de facto yang diamanatkan pemerintah”, karena tidak satupun dari
dua kasus itu melibatkan subsidi apapun! Sebaliknya, lebih relevan untuk dicatat bahwa
Pemerintah Spanyol tidak memiliki lebih banyak “pengarahan” atas varietas kopi yang ditanam
oleh produsen Kolombia yang disukai daripada yang dimiliki Pemerintah Indonesia atas pilihan
pribadi PT TPN yang diduga. Dalam kedua kasus tersebut, Pemerintah mengandalkan fakta
yang tidak berada di bawah kendalinya tetapi diketahui olehnya untuk menerapkan tindakan
yang memiliki hasil yang diperlukan dengan hanya mengambil keuntungan dari impor dari
sumber tertentu.
414
415
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 oleh Paustinus S
7.159 Jelas bahwa tidak satu pun dari ketiga kondisi di atas yang
mempengaruhi karakteristik fisik Mobil Nasional, juga tidak membuat mobil
tersebut tidak sejenis mobil lain yang atau mungkin diekspor dariMasyarakat
Eropa. Sebuah mobil penumpang yang diproduksi di Masyarakat Eropa yang
identik dalam segala hal (dan karenanya tidak dapat disangkal "sejenis")
dengan Timor S-515 yang diimpor oleh PT TPN akan tetap ditolak tarif dan
pembebasan pajak yang diberikan oleh Keppres 42/1996, cukup karena bukan
Mobil Nasional yang diproduksi oleh/untuk PT TPN.
7.160 Indonesia juga menyatakan bahwa 93 persen suku cadang untuk Timor
S-515 dibuat khusus untuk model itu. Makanya, menurut Indonesia, itu bukan
suku cadang yang “sejenis” dengan mobil lain, yang juga dikustomisasi.
Argumen ini tidak dapat diterima. Ini akan mengarah pada hasil yang tidak
masuk akal bahwa bahkan jika dua mobil "sejenis" ketika diimpor dalam
keadaan rakitan, bagian dan komponennya masing-masing tidak akan pernah
bisa dianggap "sejenis" ketika diimpor secara terpisah. Jika dikuatkan,
argumen Indonesia akan memungkinkan Anggota untuk menerapkan tarif bea
masuk yang berbeda pada jenis suku cadang tertentu sebanyak model mobil
yang dirakit di dalam wilayahnya. Dibawa ke kesimpulan logisnya, alasan
Indonesia akan memiliki efek menempatkan semua perdagangan pada suku
cadang dan komponen yang disesuaikan di luar jangkauan berbagai aturan
WTO, termasuk beberapa yang paling mendasar, yang mengandalkan gagasan
"produk sejenis". Untuk alasan itu, EC menganggap bahwa suku cadang dan
komponen yang disesuaikan, termasuk untuk perakitan mobil, harus dianggap
"sejenis" jika mereka cukup mirip dalam hal karakteristik fisik dan penggunaan
akhir, bahkan jika mereka tidak dapat dipertukarkan. Untuk tujuan ini, dua
bagian yang disesuaikan harus dianggap memiliki penggunaan akhir yang
cukup mirip ketika mereka dimaksudkan untuk digunakan dalam produk yang
"sejenis" itu sendiri.
3. Argumen Bantahan Amerika Serikat
7.161 Sebagaimana ditunjukkan (Lihat Bagian VII.C) Indonesia melanggar
Pasal I:1 GATT 1994 ketika mengizinkan, untuk jangka waktu satu tahun,
impor dan penjualan sedan Kia Sephia yang sudah jadi di Indonesia, bebas dari
tarif 200 persen dan pajak barang mewah 35 % Indonesia.417 Dalam pengajuan
pertamanya, Indonesia menawarkan tiga argumen sebagai tanggapan, tidak
ada satupun yang pantas.
(a) Pengecualian Satu Tahun Bukan "Ukuran Mati"
7.162 Argumen pertama Indonesia adalah bahwa otorisasi satu tahun telah
kedaluwarsa karena TPN tidak boleh mengimpor Sephias tambahan bebas
pajak dan bea. Jadi, menurut Indonesia, otorisasi satu tahun telah berakhir
(atau, dalam jargon hukum perdagangan, adalah "ukuran mati") dan klaim
Pasal I:1 dapat diperdebatkan.
7.163 Secara faktual, argumen ini tidak benar. Meskipun mungkin benar
bahwa TPN tidak berwenang untuk mengimpor tambahan Sephias bebas pajak
417 Amerika Serikat mencatat bahwa sehubungan dengan pelanggaran Indonesia terhadap
Pasal I:1, Amerika Serikat, pada sidang Panel kedua, menyetujui poin-poin yang dibuat oleh
Jepang dan Masyarakat Eropa.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 oleh Paustinus S
dan bea untuk saat ini, ini tidak berarti bahwa tindakan yang relevan tidak lagi
berlaku. Sehubungan dengan pembebasan Sephias ini dari pajak barang
mewah, ada sejumlah Sephias yang diimpor di bawah otorisasi satu tahun,
tetapi tetap tidak terjual. Dalam tanggapan Lampiran V, Indonesia menyatakan
bahwa Sephias ini akan dibebaskan dari pajak barang mewah ketika dijual.418
7.164 Demikian pula, insentif tarif masih berlaku. Telah dilaporkan secara luas
bahwa sebagai syarat untuk menerima otorisasi satu tahun, TPN diminta
untuk memenuhi tahun pertama 20 per
sen persyaratan kandungan lokal dari Program Mobil Nasional.419 Selain itu,
TPN diharuskan untuk mengirimkan bank garansi kepada Direktorat Jenderal
Bea Cukai untuk menjamin pembayaran bea yang hilang jika usaha Kia Timor
gagal memenuhi persyaratan 20 persen. Laporan-laporan ini sesuai dengan
Keputusan 82/1996 dan Keputusan 36/1997, keduanya mengacu pada
kemungkinan pembayaran kembali oleh perusahaan mobil nasional jika
tingkat kandungan lokal tidak terpenuhi dan persyaratan untuk menyerahkan
bank garansi kepada otoritas Indonesia untuk memastikan pembayaran
tersebut. .420
7.165 Sebuah pernyataan dalam tanggapan awal Lampiran V Indonesia
mengacu pada bank garansi, dan menyatakan bahwa “subsidi akan diberikan
setelah audit kandungan lokal tercapai.”421 Selain itu, pada sidang pertama
Panel, perwakilan Indonesia menegaskan bahwa audit belum selesai. Artinya,
sejak tanggal 4 Desember 1997, jauh setelah Panel ini dibentuk, insentif tarif
satu tahun yang diberikan kepada TPN tetap bersyarat, dan dapat diperoleh
kembali oleh Pemerintah jika TPN dan Kia Timor gagal dalam audit.
7.166 Singkatnya, tindakan yang mengizinkan insentif pajak dan tarif satu
tahun masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
7.167 Selain itu, pernyataan Indonesia bahwa mereka tidak akan memberikan
pengecualian seperti itu di masa depan telah disampaikan dengan hati-hati.
Dalam tanggapannya atas pertanyaan 3(1) dan 3(2) dari Jepang (Bukti
Indonesia 43), Indonesia menyatakan tidak akan memberikan pembebasan
tarif dan pajak di masa mendatang berdasarkan Keputusan Presiden No.
42/96. Tanggapan-tanggapan ini tidak mengesampingkan otorisasi dari
keputusan-keputusan baru tentang tarif dan pembebasan pajak di masa
mendatang. Mengingat betapa mudahnya keputusan tersebut dapat
dikeluarkan, Panel harus memutuskan klaim Pasal I penggugat untuk
memastikan bahwa Indonesia diberi tahu bahwa pengesahan pengecualian
serupa di masa depan merupakan pelanggaran Pasal I.
7.168 Selain itu, sebagai masalah hukum, panel sebelumnya telah meninjau
konsistensi tindakan yang tidak lagi berlaku setelah tanggal panel dan
AV/15, pertanyaan lanjutan Amerika Serikat #12/27, dan tanggapan Indonesia dalam
AV/16.
419 Bukti US 23.
420 Bukti Indonesia 21 dan 9.
421 AV/14, Lampiran U-16/1.
418
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 oleh Paustinus S
kerangka acuannya ditetapkan.422 Dalam hal ini, tindakan tersebut tetap efektif
dengan baik. setelah tanggal Panel ini dan kerangka acuannya ditetapkan.
(b) Indonesia memberikan keuntungan kepada suatu negara
7.169 Indonesia juga mendalilkan tidak melanggar Pasal I:1 karena diduga
tidak memberikan keuntungan kepada mobil asal Korea. Sebaliknya, menurut
Indonesia, TPN bebas mengimpor mobil bebas bea dan pajak dari sumber apa
pun yang dipilihnya.
7.170 Pernyataan ini hanya bertentangan dengan fakta. Dokumen yang
mengizinkan impor ini, Keputusan No. 1410/MPP/6/1996, tidak mengizinkan
TPN untuk mengimpor mobil penumpang yang dipilihnya, tetapi sebaliknya
secara tegas hanya mengizinkan impor "TIMOR Sedan/S515 - 1500cc". Apalagi,
sebagaimana diakui Indonesia:
Perlakuan ini diperlukan karena TPN perlu mengimpor Timor
buatan untuk membangun jaringan pemasaran yang
diperlukan dan memperkenalkan mobil nasional kepada
masyarakat pembeli Indonesia sebelum produksi dalam negeri
dapat dimulai.423
Tujuan ini hanya dapat dicapai dengan mengimpor Kia Sephias dari mitra
usaha patungan TPN, Kia Motors of Korea. Itu tidak dapat dicapai dengan
mengimpor dan menjual, misalnya, GM Opel, Ford Escorts, atau Chrysler
Neons. Mengutip pernyataan Indonesia sendiri terkait kasus Reformulated
Gasoline, pihak berwenang Indonesia pasti sudah memperkirakan bahwa rezim
yang mereka dirikan itu diskriminatif.
7.171 Dalam hal ini, Badan Banding baru-baru ini menegaskan kembali
pentingnya prinsip non-diskriminasi baik de facto maupun de jure. Dalam
Bananas III, Badan Banding menyatakan hal berikut sehubungan dengan
kewajiban MFN berdasarkan Pasal II GATS: “Selain itu, jika Pasal II tidak
berlaku untuk diskriminasi de facto, tidak akan sulit ... untuk merancang
tindakan diskriminatif yang ditujukan untuk mengelak dari tujuan dasar Pasal
tersebut.”.424 Di sini, Indonesia telah berusaha untuk mengelak dari prinsip
dasar non-diskriminasi Pasal I GATT 1994.
7.172 Salah satu isu yang tidak ditanggapi oleh Jepang dan Masyarakat Eropa
adalah argumentasi Indonesia bahwa TPN, bukan Kia, yang diuntungkan dari
SK No. 42/96, dan bahwa Kia tidak menerima manfaat selain dibayar oleh TPN
sebagai salah satu pemasoknya. Pertama, Amerika Serikat akan mencatat
bahwa Pasal I berlaku untuk produk, bukan badan usaha. Namun demikian,
menurut pandangan Amerika Serikat, dibayar untuk produk yang satu
pasokan merupakan keuntungan, bantuan, atau hak istimewa dalam arti Pasal
United States - Measures Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses from
India, WT/DS33/R, Report of the Panel d isah ka n p ad a 23 Mei 1997, para. 8.1; dan
EEC - Measures on Animal Feed Proteins, Report of the Panel disahkan pada 14 Maret 1978,
BISD 25S/49.
423 Lihat bagian VII.D.3(b).
424 European
Communities - Regime for the Importation, Sale and Distribution of
Bananas, WT/DS27/AB/R, Report of the Appellate Body disahkan 25 September 1997, para.
233.
422
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 oleh Paustinus S
I:1, terutama bila kemampuan untuk dibayar disebabkan oleh pembebasan
khusus dari tarif dan pajak. yang tidak diperluas ke pemasok dari negara lain.
Menerima argumen Indonesia akan membuka celah besar dalam Pasal I,
karena orang selalu bisa berargumen bahwa pihak yang diuntungkan oleh
perilaku non-MFN adalah importir daripada pemasok.
(c) Mobil penumpang yang dimaksud adalah sejenis produk Kia Sepia
Sedan
7.173 Akhirnya, Indonesia menegaskan bahwa para penggugat telah gagal
untuk menetapkan tujuan Pasal I bahwa ada “produk sejenis” pada sedan
Timor Kia Sephia. Dengan alasan bahwa kendaraan penumpang sangat
terdiferensiasi, Indonesia menegaskan bahwa: “Tidak ada mobil yang cocok
dengan karakteristik fisik dan nonfisik yang diperlukan dari Timor S515 untuk
dianggap sebagai ‘produk serupa’ untuk itu.” (Lihat bagian VII.D.2(c).)
7.174 Sebaliknya, Amerika Serikat memberikan lebih dari cukup bukti dalam
pengajuan pertamanya untuk menetapkan bahwa GM Opels, Ford Escorts, dan
Chrysler Neons adalah “produk sejenis” bagi Kia Sephia Timor. Indonesia belum
memberikan bukti sebaliknya, tetapi hanya menegaskan bahwa tidak ada
mobil penumpang yang “identik” dengan Sephia. Namun, identitas produk
tidak diperlukan untuk tujuan analisis “produk sejenis” berdasarkan Pasal I,
terutama dalam hal produk konsumen, seperti mobil penumpang, yang
menurut sifatnya akan dibedakan satu sama lain karena alasan persaingan
produk. Jika identitas produk diperlukan, Pasal I akan menjadi huruf mati
dalam hal produk konsumen.425
VIII. KLAIM -KLAIM BERDASARKAN PERJANJIAN SCM
8.1 Masyarakat Eropa dan, dalam permintaannya untuk pembentukan sebuah
panel, Amerika Serikat, keduanya mengklaim bahwa tindakan di bawah
program 1993 dan program Mobil Nasional menyebabkan prasangka serius
terhadap kepentingan mereka dalam arti Pasal 6 Perjanjian SCM. Namun,
dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mengklarifikasi bahwa
pihaknya membatasi klaim prasangka seriusnya terhadap subsidi yang
diberikan di bawah program Mobil Nasional. Selain itu, Amerika Serikat
mengklaim bahwa, dalam memodifikasi program 1993, dan mengadopsi
program Mobil Nasional, Indonesia telah melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
8.2 Dalam perkara ini, semua pihak yang membuat argumen mengenai
prasangka serius (yaitu, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dalam klaim
mereka, dan Indonesia dalam tanggapannya) sepakat bahwa tarif dan tindakan
pajak di bawah program 1993 dan program Mobil Nasional adalah subsidi
khusus. Amerika Serikat dan Indonesia tidak sependapat apakah pinjaman
$690 juta itu merupakan subsidi khusus. Berikut argumentasi para pihak
terkait hal tersebut:
Dalam hal ini, dalam Japan - Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R, Report of the
Appellate Body diadopsi 1 November 1996, hlm. 24, Badan Banding menegaskan temuan panel
bahwa shochu dan vodka adalah "produk sejenis " untuk tujuan Pasal III: 2, kalimat pertama,
ketentuan bahwa Badan Banding menyatakan harus ditafsirkan secara sempit. Siapa pun yang
pernah mencicipi shochu dan vodka tahu bahwa kedua minuman itu bukan "identik."
425
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 oleh Paustinus S
A. Keberadaan subsidi khusus
1. Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi
(a) Argumen Masyarakat Eropa
8.3 Berikut ini adalah argumen Masyarakat Eropa bahwa tindakan yang
dipermasalahkan adalah "subsidi" dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM:
8.4 Pasal 1.1 Perjanjian SCM menyatakan dalam bagian yang relevan bahwa:
Untuk tujuan Perjanjian ini, subsidi harus dianggap ada jika:
(a)(1) terdapat kontribusi keuangan oleh Pemerintah atau
badan publik mana pun di dalam wilayah atau badan mana
pun di dalam wilayah Anggota .... yaitu di mana:
(ii) pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo
hilang atau tidak dikumpulkan
(misalnya insentif fiskal seperti kredit pajak);
dan
(b) suatu manfaat dengan demikian diberikan
8.5 Tindakan-tindakan yang dipermasalahkan mengatur pemberian tiga jenis
insentif:
- keringanan bea masuk untuk suku cadang dan komponen yang
dimaksudkan untuk dirakit menjadi mobil Nasional;
- pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Mobil
Nasional; dan
- keringanan bea masuk untuk Mobil Nasional yang diimpor dari
Korea.
8.6 Baik bea masuk pabean maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dikenakan, dipungut, dan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia. Dengan
demikian, mereka merupakan "pendapatan Pemerintah".
8.7 Pemasukan kendaraan bermotor dan suku cadang dan komponennya ke
Indonesia secara sah dikenai pembayaran bea masuk. Demikian pula
penjualan mobil penumpang secara hukum dikenakan pembayaran Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Dengan demikian, dengan memberikan insentif
yang dipertimbangkan, Pemerintah Indonesia “menyimpan pendapatan” yang
seharusnya “jatuh tempo” .
8.8 Tindakan tersebut memberikan “manfaat” langsung kepada orang dan
badan yang, jika tidak ada insentif, akan bertanggung jawab atas pembayaran
bea/pajak, yaitu kepada PT TPN. Untuk alasan di atas, harus disimpulkan
bahwa insentif yang diberikan dalam Program Mobil Nasional merupakan
“subsidi” dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 oleh Paustinus S
(b) Argumen-argumen Amerika Serikat
8.9 Amerika Serikat berpendapat bahwa insentif tarif dan pajak dan pinjaman
yang diarahkan oleh pemerintah sebesar $690 juta di bawah program
Kendaraan Bermotor Nasional merupakan subsidi dalam pengertian Pasal 1.1
Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini:
8.10 Tarif dan insentif pajak dan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta
kepada TPN di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional merupakan
subsidi dalam arti Pasal 1.1 Perjanjian SCM, karena masing-masing
memerlukan (1) kontribusi keuangan; dan (2) pemberian manfaat.
8.11 Terkait dengan tarif dan insentif pajak, Pemerintah Indonesia mengakui
bahwa insentif tersebut merupakan subsidi. (Lihat misalnya, Bagian VII.C.)
Namun, terlepas dari penerimaan ini, tarif dan insentif pajak ini memenuhi
definisi subsidi berdasarkan Pasal 1.1. Pembebasan bea masuk atas suku
cadang yang digunakan untuk memproduksi “kendaraan bermotor nasional”
(sedan Timor Kia Sephia), pembebasan satu tahun dari bea masuk sedan CBU
Kia Sephia yang diimpor dari Korea, dan pembebasan efektif pajak barang
mewah atas penjualan sedan Timor Kia Sephia (baik yang diimpor dalam
bentuk CBU dari Korea atau dirakit di Indonesia) jelas merupakan "pendapatan
pemerintah yang ... hilang" dalam pengertian Pasal 1.1(a)(1)(ii) Perjanjian SCM.
Dengan demikian, mereka merupakan "kontribusi keuangan." Selain itu,
mereka memberikan keuntungan dengan menurunkan biaya penerima dan
memungkinkan produk tersebut, sedan Timor Kia Sephia, dijual dengan harga
lebih rendah daripada jika tidak ada pembebasan tarif dan pajak.
8.12 Sehubungan dengan pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah,
pinjaman tersebut berada di bawah Pasal 1.1(a)(1)(iv), yang mendefinisikan
“kontribusi keuangan” yang ada jika:
pemerintah melakukan pembayaran ke mekanisme
pendanaan, atau mempercayakan atau mengarahkan badan
swasta untuk melaksanakan satu atau lebih jenis fungsi
yang diilustrasikan dalam (i) hingga (iii) di atas yang
biasanya diberikan kepada pemerintah dan praktiknya,
dalam tidak masuk akal, berbeda dari praktik yang biasanya
diikuti oleh pemerintah ... . (penekanan ditambahkan).
Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat banyak bukti bahwa Pemerintah
Indonesia mengarahkan konsorsium bank-bank milik pemerintah dan swasta
untuk memberikan pinjaman $690 juta kepada TPN. Dengan demikian,
Pemerintah mengarahkan badan swasta untuk menjalankan fungsi yang
digambarkan dalam Pasal 1.1(a)(i); yaitu, untuk memberikan pinjaman lunak.
Pembiayaan lunak semacam itu biasanya disediakan oleh lembaga pemberi
pinjaman pemerintah atau badan publik lainnya.
8.13 Akhirnya, pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah memberikan
manfaat pada TPN. Dengan memerintahkan bank-bank untuk meminjamkan
kepada TPN, Pemerintah memberikan dua jenis manfaat kepada TPN: (a) TPN
menerima pembiayaan yang tidak dapat diperolehnya jika tidak; dan (b) bahkan
dengan asumsi bahwa TPN dapat menerima pembiayaan dengan ukuran yang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 oleh Paustinus S
sebanding, syarat-syarat pembiayaan lebih menguntungkan daripada syaratsyarat yang akan diterima TPN tanpa keterlibatan Pemerintah. (Lihat Bagian
V.C.3).426
(c) Argumen-argumen Indonesia
8.14 Indonesia juga berpendapat bahwa tindakan yang dipermasalahkan
adalah subsidi dalam arti Pasal 1 Perjanjian SCM. Argumen-argumen ini
sebagian ditetapkan dalam Bagian V.D. Lihat juga argumen Indonesia lebih
lanjut dalam hal ini di Bagian VIII.A.3, di bawah ini.
2. Tindakan yang dipermasalahkan bersifat spesifik
(a) Argumen Masyarakat Eropa
8.15 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa subsidi bergantung pada
kepatuhan terhadap persyaratan konten lokal dan, karenanya, bersifat
"khusus" dalam pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM. Berikut argumentasi
Masyarakat Eropa terkait hal tersebut:
8.16 Pasal 1.2 Perjanjian SCM menetapkan bahwa:
Subsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus tunduk
pada ketentuan Bagian II atau harus tunduk pada
ketentuan Bagian III atau V hanya jika subsidi tersebut
bersifat khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 2.
8.17 Menurut Pasal 2.3 Perjanjian SCM,
Setiap subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal 3
harus dianggap khusus.
Indonesia membantah fakta bahwa pinjaman pemerintah kepada TPN senilai $690 juta
adalah subsidi, tetapi tidak memberikan bukti bahwa pinjaman tersebut bukan subsidi.
Sebaliknya, Indonesia membuat pernyataan terbuka bahwa Pemerintah Indonesia tidak
memiliki peran dalam pemberian pinjaman, tetapi Pemerintah Indonesia sejak itu telah
melakukan penyelidikan independen dan memutuskan bahwa pinjaman itu diberikan dengan
persyaratan komersial. Namun, Indonesia tidak menawarkan bukti apa pun untuk mendukung
pernyataannya atau membantah bukti yang diberikan oleh Amerika Serikat dalam pengajuan
pertamanya.
426
Dalam hal ini, meskipun Panel telah memutuskan bahwa klaim AS mengenai pinjaman tidak
dapat diterima, pinjaman tetap relevan untuk kasus ini. Bandingkan, Argentina - Measures Affecting
Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other Items, WT/DS56/R, Laporan Panel yang diterbitkan
25 November 1997, para. 6.15. Indonesia menegaskan pada sidang pertama Panel bahwa
setelah fase start up TPN, "pasar akan menentukan pemenang dan pecundang, sebagaimana
mestinya". Pernyataan Indonesia kepada Panel, halaman 2. Pernyataan ini bertentangan dengan
fakta bahwa Pemerintah Indonesia memerintahkan konsorsium bank untuk memberikan
pinjaman $690 juta kepada TPN dengan persyaratan preferensial. Pinjaman adalah subsidi, dan,
dengan jangka waktu 10 tahun, memiliki periode alokasi 10 tahun. Dengan kata lain, TPN akan
dianggap menerima subsidi dari pinjaman selama sepuluh tahun ke depan. Adanya pinjaman
tersebut mengingkari klaim Indonesia bahwa, mulai tahun 1999, "pasar" akan menentukan
pemenang dan pecundang. Selain itu, klaim Indonesia bahwa Pemerintah Indonesia tidak
berperan dalam pemberian pinjaman sangat bertentangan dengan fakta yang dilaporkan
sehingga mempertanyakan kredibilitas pernyataan faktual lain yang dibuat oleh Pemerintah
Indonesia dalam kasus ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 oleh Paustinus S
8.18 Pasal 3.1 Perjanjian SCM kemudian menyatakan bahwa:
3.1 .... subsidi berikut dalam arti Pasal 1, dilarang:
(b) subsidi yang bergantung, baik semata-mata atau sebagai
salah satu dari beberapa kondisi lain atas penggunaan
barang impor di dalam negeri;
8.19 Pemberian keringanan bea atas impor suku cadang dan komponen
bergantung pada kendaraan jadi atau suku cadang dan komponen di mana
barang impor dirakit mencapai persentase kandungan lokal minimum.
Demikian pula, pemberian pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
tergantung pada kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan kandungan
lokal tertentu. Terakhir, pemberian keringanan bea masuk untuk impor Mobil
Nasional bergantung pada produsen mobil di luar negeri yang membeli suku
cadang dan komponen Indonesia dalam jumlah tertentu dan memasukkannya
ke dalam produk yang diekspor ke Indonesia.427 Dengan demikian, tiga jenis
insentif yang dipermasalahkan adalah “bergantung pada penggunaan barang
domestik di atas barang impor” dalam pengertian Pasal 3.1 (b) dan, oleh karena
itu, harus dianggap “khusus” dalam arti Pasal 1.2 dan 2 Perjanjian SCM.
8.20 Sekalipun subsidi yang dipermasalahkan tidak bergantung pada
penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor, subsidi itu
tetap bersifat “khusus” sesuai dengan Pasal 2.1 Perjanjian SCM, karena
kelayakannya terbatas pada perusahaan-perusahaan tertentu yang termasuk
dalam industri tertentu dan yang memenuhi kriteria non objektif tertentu.
Lebih lanjut, keputusan apakah akan memberikan subsidi adalah keputusan
bebas dan, dalam praktiknya, keuntungan hanya diberikan kepada satu
perusahaan: PT TPN.
8.21 Indonesia tidak membantah bahwa tindakan tersebut merupakan “subsidi
khusus” yang tunduk pada ketentuan Perjanjian SCM. Memang, tindakan
tersebut telah diberitahukan oleh Indonesia sesuai dengan Pasal XVI:1 GATT
dan Pasal 25 Perjanjian SCM pada tanggal 28 Oktober 1996, bersamaan
dengan pencabutan pemberitahuan sebelumnya oleh Indonesia atas beberapa
tindakan berdasarkan Perjanjian TRIMs.428 Selanjutnya, Sehubungan dengan
sengketa ini, Indonesia mengakui bahwa tindakan yang dipermasalahkan
merupakan subsidi yang bergantung pada kandungan lokal.
8.22 Masyarakat Eropa juga berpendapat bahwa Indonesia mengakui selama
konsultasi bahwa program Juni 1996 dan juga program Februari 1996 adalah
subsidi khusus.429
Insentif ini juga dapat dicirikan sebagai subsidi yang bergantung pada kinerja ekspor jenis
yang dilarang oleh Pasal 3.1 (a) Perjanjian SCM.
428
G/SCM/N/16/IDN. Lihat juga G/SCM/Q2/IDN/9 tanggal 23 Mei 1997
429
Jadi, misalnya, dalam menjawab pertanyaan tertulis dari Masyarakat Eropa, Indonesia
menyatakan bahwa:
427
Di bawah dekrit, instruksi dan peraturan Februari 1996 dan Juni 1996,
perusahaan yang memenuhi kriteria yang ditentukan dibebaskan dari
pajak barang mewah dan bea masuk bea masuk. Semua elemen yang
diperlukan dari subsidi terlibat: kontribusi keuangan oleh pemerintah
berdasarkan pendapatan yang hilang; manfaat bagi penerimanya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 oleh Paustinus S
(b) Argumen Amerika Serikat
8.23 Amerika Serikat berpendapat bahwa tarif dan manfaat pajak dan
diarahkan oleh pemerintah Pinjaman $690 juta di bawah program Kendaraan
Bermotor Nasional spesifik dalam arti Pasal 2 Perjanjian SCM. Berikut ini
adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini:
8.24 Berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian SCM, agar subsidi dapat ditindaklanjuti
berdasarkan Bagian III Perjanjian SCM, subsidi harus “khusus sesuai dengan
ketentuan Pasal 2”. Subsidi tarif dan pajak serta pinjaman $690 juta yang
diarahkan pemerintah di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional
memenuhi persyaratan kekhususan Pasal 2.
8.25 Pertama, masing-masing subsidi ini bersifat spesifik berdasarkan Pasal
2.3, yang menyatakan: “Setiap subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal
3 harus dianggap spesifik”. Karena tarif dan subsidi pajak di bawah program
Kendaraan Bermotor Nasional bergantung pada pemenuhan persyaratan
kandungan lokal untuk “kendaraan bermotor nasional”, subsidi ini termasuk
dalam Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM, yang mengacu pada “subsidi yang
bergantung, baik semata-mata atau sebagai salah satu dari beberapa syarat
lain, atas penggunaan barang domestik atas barang impor”. Demikian pula,
pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah juga termasuk dalam
Pasal 3.1(b), karena banyak bukti menunjukkan bahwa Pemerintah
memerintahkan pemberian pinjaman karena status TPN sebagai peserta dalam
produksi “kendaraan bermotor nasional.” Status ini, pada gilirannya,
bergantung pada pemenuhan kriteria muatan lokal dari program Kendaraan
Bermotor Nasional.
8.26 Kedua, subsidi ini juga bersifat khusus berdasarkan Pasal 2.1 Perjanjian
SCM, yang menetapkan kriteria untuk menentukan kekhususan sehubungan
dengan subsidi selain subsidi yang dilarang dan subsidi daerah.430 Pasal 2.1
mengatur sebagai berikut:
Untuk menentukan apakah subsidi, sebagaimana didefinisikan dalam ayat
1 Pasal 1, khusus untuk perusahaan atau industri atau kelompok
perusahaan atau industri (disebut dalam Perjanjian ini sebagai "perusahaan
tertentu") di dalam yurisdiksi otoritas pemberi, prinsip-prinsip berikut
harus berlaku:
berdasarkan pembebasan dari pajak barang mewah dan bea masuk bea
masuk, dan kekhususan, berdasarkan pembatasan subsidi kepada
perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria keputusan, instruksi dan
peraturan Februari 1996 dan Juni 1996. Di antara kriteria penerimaan
subsidi menurut keputusan, instruksi dan peraturan bulan Februari 1996
dan Juni 1996 adalah kewajiban untuk mencapai tingkat kandungan lokal
yang ditentukan. Ini merupakan 'kontingen subsidi'
.... atas penggunaan barang dalam negeri atas barang impor' sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM. Lihat juga jawaban
Indonesia atas pertanyaan dari Masyarakat, tertanggal 25 November
1995, pada poin 2.a, 5.h, 5.I, dan 6.l. (Bukti EC B-4)
430
Subsidi daerah diatur dalam Pasal 2.2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 oleh Paustinus S
(a) Jika otoritas pemberi, atau undang-undang yang sesuai dengan
otoritas pemberi beroperasi, secara eksplisit membatasi akses ke
subsidi untuk perusahaan tertentu, subsidi tersebut harus
spesifik.
(b) Jika otoritas pemberi, atau undang-undang yang sesuai dengan
mana otoritas pemberi beroperasi, menetapkan kriteria atau
ketentuan obyektif yang mengatur kelayakan untuk, dan jumlah,
subsidi, kekhususan tidak boleh ada, asalkan kelayakan itu
otomatis dan kriteria dan ketentuan seperti itu ditaati dengan
ketat. Kriteria atau ketentuan tersebut harus dijabarkan dengan
jelas dalam undang-undang, peraturan, atau dokumen resmi
lainnya, agar dapat diverifikasi.
(c) Jika, meskipun ada kesan tidak spesifik akibat penerapan
prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam sub-ayat (a) dan (b),
terdapat alasan untuk meyakini bahwa subsidi sebenarnya
mungkin spesifik, faktor-faktor lain dapat dipertimbangkan.
Faktor-faktor tersebut adalah: penggunaan program subsidi oleh
sejumlah perusahaan tertentu, penggunaan utama oleh
perusahaan tertentu, pemberian subsidi dalam jumlah besar yang
tidak proporsional kepada perusahaan tertentu, dan cara di mana
kebijaksanaan telah dilakukan oleh otoritas pemberi dalam
keputusan untuk memberikan subsidi. Dalam menerapkan subayat ini, harus diperhitungkan sejauh mana diversifikasi kegiatan
ekonomi dalam yurisdiksi otoritas pemberi, serta lamanya waktu
program subsidi telah dijalankan. (catatan kaki dihilangkan).
8.27 Berkenaan dengan tarif dan subsidi pajak, ini khusus dalam paragraf (a),
karena Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 dan berbagai keputusan dan
peraturan pelaksanaan membatasi akses subsidi ini kepada produsen
kendaraan bermotor. Dengan kata lain, subsidi hanya terbatas pada satu
industri saja, yaitu industri otomotif.
8.28 Terakhir, tarif dan subsidi pajak adalah spesifik berdasarkan paragraf (c).
Subsidi ini hanya digunakan oleh Kia Timor dan TPN, yang jelas-jelas
merupakan “beberapa perusahaan tertentu” dalam pengertian ayat (c), kalimat
kedua. Selain itu, keputusan untuk membatasi subsidi ini kepada Kia Timor
dan TPN merupakan pelaksanaan diskresi dalam arti ayat (c), kalimat kedua.
Satu-satunya penjelasan yang diberikan untuk membatasi subsidi ini kepada
Kia Timor dan TPN adalah bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia untuk
melakukannya. Jika benar, jenis pelaksanaan hak prerogatif kebijakan
pemerintah ini adalah paradigma keputusan diskresioner.
8.29 Sehubungan dengan pinjaman $690 juta yang diarahkan oleh pemerintah,
bukti menunjukkan bahwa pinjaman ini adalah “kredit khusus” yang diberikan
kepada satu perusahaan, TPN.431 Pada saat Pemerintah Indonesia membatasi
kredit dan membatalkan proyek-proyek besar lainnya432, TPN dapat
431
Analysts Warn About Loans for Timor Car", Jakarta Post, 13 August 1997 (Bukti US 14, pp. 163-165)
Keputusan untuk memberikan paket pinjaman $690 juta datang pada saat Pemerintah
Indonesia, karena depresiasi rupiah dan pinjaman yang terlalu agresif oleh bank, membatasi
432
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 oleh Paustinus S
memperoleh paket pinjaman besar-besaran dengan persyaratan yang sangat
menguntungkan yang tidak akan tersedia bagi perusahaan-perusahaan
dengan lokasi serupa. Jelas, ketentuan pinjaman ini khusus dalam arti Pasal
2.1(c).
8.30 Selain itu, dengan mengesampingkan bukti yang telah diberikan Amerika
Serikat, harus ditekankan bahwa, dalam proses Annex V, Indonesia menolak
untuk memberikan informasi yang akan memungkinkan analisis yang lebih
menyeluruh tentang kekhususan pinjaman berdasarkan Pasal 2.1(c) . Dalam
Pertanyaan 29(b) dari AV/15, Amerika Serikat mencari informasi yang
berkaitan dengan kekhususan dari peraturan yang diarahkan oleh pemerintah
pinjaman $690 juta. Secara khusus, Amerika Serikat menanyakan hal berikut:
"Tolong jelaskan proyek terbaru lainnya yang dibiayai oleh konsorsium yang
dipimpin bank negara, termasuk jumlah pembiayaan yang diberikan dan
persyaratan pembiayaan." Indonesia menolak untuk menanggapi, dengan
menyatakan bahwa "mempertanyakan [ed] relevansi permintaan ini dengan
proses Annex V."433
8.31 Jelas, informasi yang berkaitan dengan kekhususan subsidi relevan
dengan proses Lampiran V, yang sesuai dengan paragraf 2 Lampiran V,
bertujuan untuk memperoleh "informasi tersebut dari pemerintah Negara
Anggota yang memberikan subsidi yang diperlukan untuk menetapkan
keberadaan dan jumlah subsidi . . . " Mengingat non-kerjasama Indonesia
sehubungan dengan informasi mengenai pinjaman, Panel harus menarik
kesimpulan yang merugikan sesuai dengan paragraf 7 Lampiran V dan
menemukan pinjaman $690 juta yang diarahkan pemerintah untuk menjadi
spesifik.
(c) Argumen-argumen Indonesia
kredit dan membatalkan proyek-proyek besar, sehingga membuat pinjaman ke TPN semua lebih
luar biasa. sebagai satu komentator mencatat keputusan untuk memberikan pinjaman $690 juta,
“Tindakan itu tampaknya bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk menekan
pertumbuhan kredit.” (“Jakarta Plans New ‘National’ Car,” Financial Times (London),
7 May 1997, p. 4 (Bukti US 14, pp. 110-111).) Memang, Presiden Indonesia, dalam pidato
kenegaraannya, mengumumkan “bahwa semua proyek yang bukan merupakan prioritas
nasional akan ditunda mengingat 'kenyataan baru' yang dihadapi negara." ("Timor Car Project
Not to Be Rescheduled in Face of Currency Crunch," Agence France Presse, 20 Agustus 1997
(Bukti US 14, hlm. 170-171)). Lebih lanjut dilaporkan bahwa:
Presiden Soeharto, dalam Pidato Hari Nasional Sabtu lalu, meminta
dunia usaha untuk memilih proyek-proyek yang akan dilaksanakan
dengan hati-hati mengingat gejolak mata uang yang dihadapi
perekonomian saat ini. Soeharto mengatakan pemerintah dan dunia usaha
harus mengkaji ulang proyek investasi mereka untuk memastikan mana
yang harus diprioritaskan dan mana yang harus ditunda.
(“Timor Car Project Won’t Be Rescheduled,” Jakarta Post, 21 August 1997 (Bukti US 14, pp. 172173); Lihat juga, “Indonesia: Jakarta Pledges to Cut Big Projects,” Financial Times (USA) (17 September 1997)
<http://www.usa.ft.com/hippocampus/v4514e.htm> (Bukti US 15, pp. 3-4).) Akibatnya, menurut Menko
Perekonomian dan Keuangan, Pemerintah “mengambil stok proyek sesuai dengan skala
prioritasnya. Jelas, program prioritas tinggi tidak akan dihentikan.” Namun, ketika ditanya
wartawan apakah proyek mobil Timor akan dijadwal ulang, Menko menjawab bahwa “istilah”
'nasional' mengklasifikasikannya sebagai proyek prioritas tinggi.”
433
AV/16, hal. 3.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 oleh Paustinus S
8.32 Indonesia juga berpendapat bahwa pemberian Pemerintah untuk
pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak barang mewah kepada
produsen dan perakit mobil dan suku cadang tertentu adalah khusus dalam
pengertian Pasal 2 Perjanjian SCM. Argumen-argumen ini sebagian ditetapkan
dalam Bagian V.D. Lihat juga argumen Indonesia lebih lanjut dalam hal ini
pada bagian berikut.
(3) Argumen Indonesia bahwa tindakan tersebut adalah subsidi khusus
8.33 Berikut ini adalah argumen lebih lanjut Indonesia (selain yang ada di
Bagian V.D) bahwa tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi khusus:
8.34 Pasal 1 dan 2 Perjanjian Subsidi mendefinisikan subsidi khusus. Mereka
menetapkan dalam bagian yang relevan bahwa "subsidi harus dianggap ada
jika ... ada kontribusi keuangan oleh pemerintah" di mana:
"pendapatan pemerintah yang seharusnya jatuh tempo
hilang atau tidak dikumpulkan" (Pasal 1.1(a)(l)(ii)); dan
suatu manfaat yang dengan demikian diberikan yang
"khusus untuk suatu perusahaan atau industri atau
kelompok perusahaan atau industri" (Pasal 2.1).
8.35 Berdasarkan program insentif 1993, Pemerintah melepaskan atau tidak
memungut pendapatan yang seharusnya dibayar dengan memberikan
pembebasan atau pengurangan tarif bea masuk atas suku cadang dan
komponen otomotif. Dengan demikian, ada kontribusi keuangan yang
diperlukan oleh Pemerintah.
8.36 Program mobil nasional Februari 1996 membebaskan perusahaan yang
ditunjuk oleh Pemerintah sebagai produsen mobil nasional dari pembayaran
bea masuk atas suku cadang dan komponen otomotif atau pajak barang
mewah. Oleh karena itu, Pemerintah melepaskan atau tidak memungut
pendapatan lain yang terutang dari perusahaan tertentu. (Lihat juga bagian
V.D.2(a).)
8.37 Selain itu, subsidi di bawah program insentif 1993 termasuk dalam
ketentuan Pasal 3 Perjanjian Subsidi. Jadi, berdasarkan Pasal 2.3 dari
Perjanjian itu, ada kekhususan yang diperlukan. Hal yang sama berlaku untuk
program Februari 1996.
8.38 Indonesia juga menunjukkan pada beberapa poin dalam argumennya
bahwa program Juni 1996 adalah (atau pernah) merupakan subsidi khusus.
(Lihat, misalnya, Bagian VII.D.3 dan Bagian X.A). Lihat juga argumen-argumen
Masyarakat Eropa di atas, yang mengutip jawaban Indonesia atas pertanyaan
tertulis dalam konsultasi.
B. Klaim-klaim Prasangka Serius
1. Ringkasan klaim-klaim
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 239 oleh Paustinus S
8.39 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mencatat bahwa Program Mobil
Nasional memberikan tiga jenis manfaat bagi Mobil Nasional di Indonesia:
pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan
untuk perakitan Mobil Nasional; pembebasan bea masuk atas Mobil Nasional
yang diimpor dari Korea; dan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas Mobil Nasional, baik yang diimpor dari Korea maupun yang dirakit di
Indonesia. Insentif ini merupakan "subsidi khusus" dalam arti Pasal 1 dan 2
Perjanjian SCM.434
8.40 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengamati bahwa subsidi
bergantung pada penggunaan suku cadang dan komponen dalam negeri
daripada yang diimpor. Dengan demikian, mereka akan dilarang oleh Pasal
3.1(b) Perjanjian SCM, jika bukan karena, sebagai Anggota negara berkembang,
Indonesia mendapat manfaat dari pengecualian sementara terhadap larangan
yang diatur dalam Pasal 27.3 Perjanjian SCM.
8.41 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa,
bagaimanapun, subsidi menyebabkan "efek merugikan" untuk kepentingan
masing-masing dalam bentuk "prasangka serius" dalam arti Pasal 6 dan 27
Perjanjian SCM. Secara khusus, subsidi Mobil Nasional telah menimbulkan
prasangka serius dengan (i) menggusur atau menghambat impor kendaraan
bermotor Masyarakat Eropa dan pabrikan Amerika Serikat ke pasar Indonesia;
dan (ii) mengakibatkan penurunan harga yang signifikan atas kendaraan
bermotor dari pabrikan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat di pasar
Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia diperlukan, sesuai dengan Pasal 7.8 dari
Perjanjian SCM, untuk menarik mereka atau mengambil tindakan-tindakan
yang tepat untuk menghilangkan pengaruh buruknya.
2. Dasar prasangka serius sebagai penyebab tindakan terhadap
Indonesia sebagai negara berkembang
8.42 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat, dan Indonesia
mengakui bahwa prasangka serius dapat menjadi penyebab tindakan terhadap
Indonesia dalam sengketa ini. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat
berpendapat bahwa klaim tersebut dapat diajukan hanya jika salah satu
situasi yang dijelaskan dalam Pasal 6.1(a) Perjanjian SCM ada. Indonesia
menunjukkan bahwa 6.1(a) situasi dapat menjadi dasar untuk klaim
prasangka serius terhadap negara berkembang, tetapi prasangka serius
sebagai penyebab tindakan terhadap negara berkembang juga dapat dicapai
secara langsung di mana subsidi yang dimaksud termasuk dalam ketentuan
Pasal 3 persetujuan. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa, Amerika Serikat,
dan Indonesia terkait hal tersebut.
(a) Argumen Masyarakat Eropa
434
Masyarakat Eropa menganggap bahwa manfaat yang diberikan untuk perakitan kendaraan bermotor
lain dan suku cadang dan komponennya berdasarkan Paket Deregulasi 1993 dan Program Mobil
Nasional juga merupakan “subsidi khusus” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM.
Namun demikian, Masyarakat telah memutuskan untuk tidak mengambil tindakan terhadap subsidi
tersebut berdasarkan Bagian III dari Perjanjian SCM dalam kerangka perkara saat ini. Masyarakat Eropa
berhak untuk melakukannya di masa mendatang, jika perlu.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 240 oleh Paustinus S
(1) Subsidi dapat ditindaklanjuti berdasarkan Bagian III dari
Perjanjian SCM.
Subsidi akan “dilarang” oleh Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM tetapi untuk
pengecualian sementara untuk negara berkembang yang diatur dalam Pasal
27.3 Perjanjian SCM.
8.43 Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM melarang subsidi yang:
“... bergantung, baik semata-mata atau sebagai salah satu
dari beberapa kondisi lain, atas penggunaan barang impor
di dalam negeri”.
8.44 Larangan ini tunduk pada pengecualian sementara yang ditentukan
dalam Pasal 27.3 SCM
kesepakatan, yang menyatakan bahwa:
Larangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi anggota negara
berkembang untuk jangka waktu lima tahun, dan tidak
berlaku untuk Anggota negara kurang berkembang untuk
jangka waktu delapan tahun sejak tanggal berlakunya
Perjanjian WTO.
8.45 Sebagaimana ditunjukkan di atas, subsidi yang dipermasalahkan
bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal dan, karenanya,
termasuk dalam larangan yang ditetapkan dalam Pasal 3.1 (b).
8.46 Namun demikian, mengingat status Indonesia sebagai “Anggota negara
berkembang”, larangan Pasal 3.1(b) tidak akan berlaku untuk tindakantindakan yang bersengketa untuk jangka waktu lima tahun sejak berlakunya
Persjanjian WTO, yaitu sampai 1 Januari 2000.
(2) Pasal 27.3 tidak menghalangi “kemampuan bertindak” atas subsidisubsidi berdasarkan Bagian III dari Perjanjian SCM
8.47 Dengan kata-katanya sendiri, Pasal 27.3 Perjanjian SCM mengecualikan
penerapan larangan yang terkandung dalam Pasal 3.1(b) saja, dan tidak ada
ketentuan lain dalam Perjanjian SCM. Oleh karena itu, Pasal 27.3 tidak
memberikan kekebalan terhadap tindakan berdasarkan ketentuan lain dari
Perjanjian SCM dan, khususnya, terhadap tindakan berdasarkan Bagian III
Perjanjian SCM.
8.48 Hal ini lebih lanjut ditegaskan oleh kata-kata tegas dari Pasal 5 Perjanjian
SCM, yang menyatakan bahwa:
Tidak ada Anggota yang boleh menyebabkan, melalui
penggunaan subsidi apa pun sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 dan 2 Pasal 1, akibat-akibat merugikan bagi
kepentingan Anggota lain, ... [penekanan ditambahkan]
8.49 Jadi, Pasal 5 berlaku sehubungan dengan semua subsidi khusus dalam
arti ayat 1 dan 2 Pasal 1 Perjanjian SCM, termasuk yang dilarang oleh Pasal 3.
Seperti yang ditunjukkan di atas, tindakan yang dipermasalahkan adalah
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 241 oleh Paustinus S
subsidi khusus. Akibatnya, Indonesia tunduk pada tindakan-tindakan tersebut
pada disiplin yang ditetapkan dalam Pasal 5 Perjanjian SCM.
(3) Subsidi menimbulkan “dampak merugikan” bagi kepentingan
Masyarakat berupa “prasangka serius”
8.50 Pasal 5 Perjanjian SCM mencantumkan tiga jenis "efek samping" yang
berbeda:
Kerugian serius pada industri dalam negeri Anggota lain;
pembatalan atau penurunan manfaat yang diperoleh secara langsung
atau tidak langsung kepada Anggota lain berdasarkan GATT 1994,
khususnya manfaat konsesi yang terikat dalam Pasal II GATT 1994;
merugikan kepentingan Anggota lain.
8.51 Catatan kaki 13 sub-paragraf (c) Pasal 5 Perjanjian SCM menetapkan
bahwa:
"Istilah "prasangka serius terhadap kepentingan Anggota
lain" digunakan dalam Perjanjian ini dalam arti yang sama
seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal XVI GATT 1994,
dan mencakup ancaman prasangka serius.".
8.52 Masyarakat mengklaim dan akan menunjukkan di bawah ini bahwa
subsidi yang dipermasalahkan menyebabkan “efek merugikan” bagi
kepentingannya dalam bentuk “prasangka serius”.
(4) Masyarakat Eropa tidak dihalangi oleh Pasal 27.9 Perjanjian SCM
untuk menerapkan "prasangka serius"
8.53 Pasal 27.9 Perjanjian SCM menetapkan bahwa, di mana subsidi diberikan
oleh Anggota negara berkembang, "prasangka serius" hanya dapat diajukan
jika subsidi tersebut termasuk dalam salah satu kategori "yang dirujuk" dalam
Pasal 6.1 Perjanjian SCM.
8.54 Pasal 6.1 “mengacu”, antara lain, pada subsidi di mana total subsidi ad
valorem dari produk yang bersangkutan melebihi 5 persen dari nilai penjualan
(atau 15 persen dari nilai total dana yang diinvestasikan dalam kasus di mana
penerima dalam situasi start-up). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, dalam
kasus ini jumlah subsidi jauh di atas persentase itu dengan pengukuran apa
pun yang memungkinkan. Oleh karena itu, Pasal 27.9 Perjanjian SCM tidak
mencegah Masyarakat untuk menerapkan "prasangka serius" sehubungan
dengan subsidi yang dipersengketakan.
(5) Subsidi akan dianggap menimbulkan “prasangka serius” terhadap
kepentingan Masyarakat tetapi untuk status Indonesia sebagai Anggota
negara berkembang
8.55 Pasal 6.1 menetapkan bahwa prasangka serius dalam arti Pasal 5 © akan
dianggap ada jika total subsidi ad valorem dari produk yang bersangkutan
melebihi 5 persen dari nilai penjualan yang relevan (atau 15 persen dari nilai
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 242 oleh Paustinus S
dana yang diinvestasikan di mana berlaku). Sebagaimana ditunjukkan di
bawah ini, dalam kasus ini jumlah subsidi melebihi ambang batas tersebut.
Jadi, sesuai dengan Pasal 6.1, subsidi yang dipermasalahkan harus dianggap
menimbulkan “prasangka serius” bagi Masyarakat Eropa.
8.56 Namun demikian, Pasal 27.8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa
anggapan Pasal 6.1 tidak berlaku jika, seperti dalam kasus ini, subsidi
diberikan oleh Anggota negara berkembang. Pasal 27.8 lebih lanjut
menyatakan bahwa, dalam hal itu, prasangka serius harus ditunjukkan
dengan bukti positif, sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai dengan 8 Pasal 6
Perjanjian SCM.
(6) Subsidinya besar-besaran
8.57 Masyarakat Eropa telah menghitung jumlah total subsidi ad valorem
berdasarkan data yang diberikan oleh Indonesia dan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian SCM. Hasil perhitungan tersebut
dirangkum dalam tabel di bawah ini:
Tigkat
Subsidiasi
Produk
Timor S-515
semua
mobil
(berdasarkan
perkiraan dana yang
Timor
S-515
diimpor dari Korea
(berdasarkan nilai
Timor S-515
Dirakit
Periode
Periode rintisan
Nov 1995-April
1999
156-460%
Okt. 1996-Juni
1997
49-61%
Mei 1998-Des.
1998
di
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 243 oleh Paustinus S
8.58 Penjelasan rinci tentang perhitungan besaran subsidi adalah sebagai
berikut:
(a) Metodologi
8.59 Sesuai dengan Paragraf 1 Lampiran IV Perjanjian SCM, jumlah subsidi
harus dihitung “dalam hal biaya kepada pemerintah pemberi”.
8.60 Dalam hal ini yang dimaksud dengan “biaya kepada pemerintah pemberi”
adalah besarnya bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
tidak dipungut oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan Program Mobil
Nasional.435
8.61 Pada prinsipnya, tarif subsidi ad valorem harus dihitung dengan
menyatakan jumlah subsidi sebagai persentase dari nilai penjualan produk
yang mendapat manfaat dari subsidi. Namun demikian, sebagai pengecualian,
Paragraf 4 Lampiran IV menetapkan bahwa di mana perusahaan penerima
berada dalam situasi start-up, aturan berikut akan berlaku sebagai gantinya:
Dimana perusahaan penerima berada dalam situasi startup, prasangka serius harus dianggap ada jika tingkat
subsidi keseluruhan melebihi 15 persen dari total dana yang
diinvestasikan. Untuk tujuan paragraf ini, periode
permulaan dianggap tidak melampaui tahun pertama
produksi.
8.62 Menurut Catatan Kaki 65, situasi rintisan meliputi:
"contoh di mana komitmen keuangan untuk pengembangan
produk atau pembangunan fasilitas untuk memproduksi
produk yang mendapat manfaat dari subsidi telah dibuat,
meskipun produksi belum dimulai".
8.63 Insentif yang diberikan untuk mobil jadi yang diimpor dari Korea dan
untuk mobil yang dirakit di Pabrik Tambun adalah tindakan transisi sampai
PT TPN memulai produksinya sendiri di Pabrik Karawang. Mengingat hal
tersebut, dapat dianggap bahwa PT TPN masih dalam “situasi start-up”
sebagaimana dimaksud dalam Ayat 4, yang situasinya dimulai dengan
berdirinya PT TPN pada bulan November 1995 dan akan berjalan sampai satu
tahun setelah produksi dimulai. di Pabrik Karawang (yaitu sampai akhir April
1999). Dengan asumsi tersebut, tarif subsidi ad valorem yang diterima oleh PT
TPN harus dihitung dengan menyatakan jumlah total subsidi yang akan
diterima oleh PT TPN selama periode start-up tersebut sebagai persentase dari
perkiraan total dana yang diinvestasikan PT TPN. .
Dalam Laporan Kelompok Pakar Informal kepada Komite Subsidi dan Tindakan
Penyeimbang (G/SCM/W/415) direkomendasikan bahwa:
biaya pembebasan pajak, pemotongan, hari libur dan tindakan serupa bagi
pemerintah dihitung sebagai jumlah pendapatan yang seharusnya dikumpulkan oleh
pemerintah” (rekomendasi 12, pada paragraf A. 1)
435
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 244 oleh Paustinus S
8.64 Jika PT TPN dianggap tidak dalam “situasi start-up” sebagaimana
dimaksud dalam Ayat 4, maka tarif subsidi ad valorem harus dihitung dengan
menyatakan jumlah setiap subsidi sebagai persentase dari nilai penjualan yang
bersangkutan. sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Paragraf 2 dan
3 Lampiran IV.
8.65 Dalam hal pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perhitungan
ini tampaknya tidak diperlukan. Karena Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berbentuk pajak ad valorem atas nilai penjualan bersih mobil, tarif subsidi ad
valorem dapat dianggap sama dengan tarif pajak yang umumnya diterapkan
pada kategori produk yang bersangkutan. , yaitu 35 persen.
8.66 Mengenai subsidi berupa keringanan bea masuk, Paragraf 3 Lampiran IV
mengatur bahwa dalam hal subsidi dikaitkan dengan produksi atau penjualan
suatu produk tertentu, penyebut penjualan yang bersangkutan untuk
perhitungan tarif subsidi ad valorem harus menjadi:
"nilai total penjualan perusahaan penerima produk itu
dalam yang terbaru Periode 12 bulan, di mana data
penjualan tersedia, sebelum periode pemberian subsidi".
8.67 Namun dalam kasus ini, PT TPN tidak menjual kendaraan bermotor pada
periode sebelum pemberian subsidi. Hal ini membuat tidak mungkin untuk
menetapkan penyebut penjualan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam
Ayat 2. Mengingat hal ini, dianggap tepat untuk menggunakan data penjualan
yang disediakan oleh Indonesia untuk periode Oktober 1996-Juni 1997.
8.68 Tarif bea masuk yang berlaku umum untuk mobil penumpang CBU lebih
tinggi dari tarif bea masuk yang berlaku untuk impor suku cadang dan
komponen, termasuk kit CKD. Selain itu, diharapkan nilai pabean CBU Timors
S-515 yang diimpor dari Korea akan lebih tinggi daripada nilai pabean suku
cadang dan komponen yang diimpor dari Korea untuk perakitan di Indonesia.
Akibatnya, subsidi ad valorem mobil yang diimpor dari Korea oleh PT TPN dan
dijual selama periode Oktober 1996-Juni 1997 cenderung lebih tinggi daripada
tarif subsidi mobil yang dirakit di Pabrik Tambun mulai Juni 1997 dan di
Pabrik Karawang sejak Mei 1998.
8.69 Untuk alasan di atas, tampaknya tepat untuk menghitung secara terpisah
tarif subsidi mobil yang diimpor dari Korea dan tarif subsidi mobil yang dirakit
di Indonesia. Karena produksi di Pabrik Karawang belum dimulai dan
Indonesia belum menyediakan data yang diperlukan sehubungan dengan
produksi di Pabrik Tambun, maka perhitungan tarif subsidi mobil yang dirakit
di Indonesia tentu harus didasarkan pada perkiraan jumlah subsidi dan nilai
jual mobil yang akan dirakit di Pabrik Karawang yang disediakan oleh
Indonesia dalam rangka Prosedur Lampiran V.
(b) Perhitungan berdasarkan dana yang diinvestasikan selama periode
"rintisan"
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 245 oleh Paustinus S
8.70 Menurut izin investasi PT TPN, perkiraan total investasi oleh PT TPN
adalah
Rp. 975.800 juta.
8.71 Jumlah total subsidi yang diterima oleh PT TPN selama periode permulaan
dapat diperkirakan sebagai berikut:
Subsidi mobil
diimpor dari korea selatan
Subsidi mobil
dirakit di Pabrik Tambun
Subsidi mobil yang akan dirakit
di Pabrik Karawang selama 1998
Subsidi mobil yang akan dirakit
juta**.
di Pabrik Karawang selama Jan-Apr 1999
Total
juta
Rp. 1,914,252 juta*
n.a
Rp. 104,304-131,904 juta**
Rp. 118,888-148,688
Rp. 2,137,444-2,194,844
*Jumlah bea yang tidak tertagih sebagaimana dihitung dalam 3,1+35 persen
dari total nilai penjualan yang disebutkan dalam poin 3.1
**Berdasarkan Lampiran A-28
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 246 oleh Paustinus S
8.72 Jadi, atas dasar ini, jumlah subsidi ad valorem adalah:
2.137.444 juta-2.194.688 juta/975.800 juta x 100 = 219 %-225%
(c) Perhitungan berdasarkan nilai penjualan
(i) Subsidi untuk mobil penumpang yang diimpor
8.73 Besarnya subsidi mobil yang diimpor oleh PT TPN dari Korea sama dengan
jumlah bea masuk yang tidak dipungut pada saat pemasukan ke Indonesia
ditambah dengan jumlah pajak barang mewah yang belum dipungut.
8.74 Bea masuk yang berlaku untuk impor mobil penumpang CBU adalah 200
persen.436 Jadi, jumlah bea masuk yang tidak dipungut akan menjadi jumlah
yang dihasilkan dari penerapan persentase tersebut terhadap total nilai impor
mobil.
8.75 Menurut Tanggapan Indonesia terhadap Kuesioner Mayarakat Eropa
dalam Lampiran V Prosedur437 , nilai impor mobil adalah sebagai berikut:
Juni-Desember 1996 US$131,242,800
Januari-Juni 1997 US$237.210.266
Total US$368.453.066
8.76 Jumlah bea masuk yang tidak dipungut dengan demikian dapat
diperkirakan sebagai berikut:
Juni - Desember 1996 US$262.485.600 (= Rp. 629.965.440.0004438)
Januari - Juni 1997 US$474.420.532 (= Rp 1.138.609.277.800)
Total US$736.906.132 (= Rp 1.768.574.716.800)
8.77 Pada gilirannya, menurut Tanggapan439 Indonesia, nilai penjualan mobil
impor adalah sebagai berikut:
Oktober-Desember 1996 Rp. 153.002.850.000
Januari-Juni 1997 Rp. 263.218.585.000
Oktober 1996-Juni 1997 Rp. 416.221.435.000
8.78 Tarif subsidi ad valorem yang sesuai dengan tidak dipungutnya bea masuk
adalah sebagai berikut:
Oktober-Desember 1996 412%
Januari-Juni 1997 433%
Oktober 1996-Juni 1997 425%
8.79 Total tarif subsidi ad valorem yang dihasilkan dari penambahan
persentase di atas ke tarif subsidi yang sesuai dengan pembebasan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (35 persen) adalah:
AV/3, pada poin 23.
Id. pada poin 21.
Semua jumlah dalam US$ telah dikonversi menjadi Rp dengan kursUS$1 = Rp. 2.400.
AV/3 pada poin 22.
436436
437
438
439
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 247 oleh Paustinus S
Oktober-Desember 1996 447%
Januari-Juni 1997 468%
Jumlah 460%
8.80 Perhitungan di atas tidak membuat penyesuaian karena pada tanggal 30
Juni 1997,
28.391 mobil belum terjual dari 39.727 mobil yang diimpor. Oleh karena itu,
mungkin lebih tepat untuk menghitung besarnya subsidi ad valorem
berdasarkan nilai rata-rata impor satuan periode Juni 1996/Juni 1997 dan
nilai rata-rata penjualan satuan periode Oktober 1996/Juni 1997.
8.81 Berdasarkan data yang diberikan dalam Tanggapan Indonesia, nilai impor
unit untuk periode tersebut
Juni 1996/Juni 1997 adalah US$9.275.
8.82 Dengan demikian, besarnya bea masuk yang belum dipungut per unit
adalah sebesar
US$9.275 x 200% = US$18.550 (= Rp44.520.000).
8.83 Pada gilirannya, nilai penjualan unit periode Oktober 1996/Juni 1997
adalah Rp. 36.716.781.
8.84 Atas dasar itu, tarif subsidi ad valorem akibat tidak dipungutnya bea
masuk menjadi:
(44.518.560 /36.761.782) x 100 = 121 %
8.85 Persentase ini, ditambah dengan tarif subsidi yang sesuai dengan
pembebasan dari
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menghasilkan total tarif subsidi ad
valorem sebesar:
121% + 35% = 156%
(ii) Subsidi untuk mobil Penumpang yang dirakit di Pabrik Karawang
8.86 Dalam Lampiran A-28 Tanggapannya dalam Prosedur Lampiran V (AV/3),
Indonesia memperkirakan jumlah subsidi yang akan diberikan sehubungan
dengan perakitan mobil penumpang di Pabrik Karawang sebagai berikut:
1998
1999
Bea Masuk
Pajak Barang Mewa
US$15.99-23.12 juta
US$27.47-31.84 juta
US$51.80 - 74.89 juta
US$96.81-110.97 juta
Total
US$43.46-54.96 juta
US$148.61-185.86 juta
8.87 Dalam Lampiran yang sama, Indonesia memberikan perkiraan nilai
penjualan mobil-mobil tersebut sebagai berikut:
1998 US$89,56 juta
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 248 oleh Paustinus S
1999 US$373,18 juta
8.88 Berdasarkan perkiraan di atas, total tarif subsidi ad valorem adalah
sebagai berikut :
1998 48,5-61,4%
1999 39,8-49,8%
8.89 Menanggapi pertanyaan dari Amerika Serikat, Indonesia telah
menyatakan bahwa “Item 3 sampai 8 dari Lampiran A-28 juga berlaku untuk
Pabrik Tambun”.440 Oleh karena itu, perhitungan di atas dapat dianggap juga
merupakan perkiraan yang akurat dari total subsidi mobil yang dirakit di
Pabrik Tambun.
(b) Argumen Amerika Serikat
(1) Karena subsidi yang diberikan di bawah program Kendaraan
Bermotor Nasional melebihi 5 persen ad valorem, subsidi termasuk
dalam Pasal 6.1(a) Perjanjian SCM dan dapat ditindaklanjuti
berdasarkan Pasal 27.8 dan 27.9
8.90 Untuk keperluan sengketa ini, Amerika Serikat menganggap bahwa
Indonesia adalah negara berkembang. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 27.8
dan 27.9 Perjanjian SCM, kasus prasangka serius dapat diajukan terhadap
Indonesia hanya jika subsidi Indonesia dari jenis yang dijelaskan dalam Pasal
6.1. Pasal 6.1(a) mengacu pada subsidi di mana "total subsidi ad valorem suatu
produk melebihi 5 persen". (Catatan kaki dihilangkan). Sehubungan dengan
subsidi yang diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional,
subsidi jauh melebihi 5 persen. Oleh karena itu, kasus prasangka serius dapat
diajukan terhadap Indonesia.
(2) Izin satu tahun untuk mengimpor sedan Kia Sephia buatan Korea
bebas dari tarif 200 persen Indonesia untuk mobil penumpang CBU
saja, menghasilkan subsidi lebih dari 5 persen
8.91 Sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, subsidi yang diberikan sebagai
akibat dari Keputusan Presiden No. 42/1996 saja, jauh di atas ambang batas
5 persen. Otorisasi untuk mengimpor sedan CBU Kia Sephia bebas dari tarif
Indonesia 200 persen untuk mobil penumpang CBU menghasilkan subsidi
sebesar 122 persen, dengan asumsi bahwa seluruh jumlah subsidi dikaitkan
hanya untuk periode satu tahun pada tahun 1996-97 di mana otorisasi itu
berlaku.441
8.92 Namun, tidak tepat untuk mengalokasikan subsidi ini hanya untuk
periode satu tahun ini, karena besarnya subsidi dan fakta bahwa otorisasi satu
tahun adalah subsidi "tidak berulang". Oleh karena itu, subsidi ini harus
dialokasikan selama beberapa tahun. Amerika Serikat menyampaikan bahwa
dengan tidak adanya pedoman khusus dalam Perjanjian SCM mengenai
mekanisme alokasi subsidi dari waktu ke waktu, rekomendasi yang dibuat oleh
440
441
AV/16 pada poin 12.28.c
Lihat Tabel 13. Lihat Tabel 13.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 249 oleh Paustinus S
Kelompok Pakar Informal ditetapkan di bawah naungan Komite SCM
menawarkan dasar yang masuk akal untuk menangani masalah ini.442
8.93 Sebagai latar belakang, catatan kaki 14 Pasal 6.1(a) menyatakan bahwa
"total subsidi ad valorem dihitung sesuai dengan ketentuan Lampiran IV".
Lampiran IV Perjanjian SCM berjudul "Penghitungan Total Subsidi Ad Valorem
(Ayat 1(a) Pasal 6)". Meskipun Lampiran IV berisi beberapa prinsip umum
mengenai perhitungan subsidi, catatan kaki 62 pada Lampiran IV menyatakan:
“Sebuah pemahaman di antara Anggota harus dikembangkan, sebagaimana
diperlukan, tentang hal-hal yang tidak ditentukan dalam Lampiran ini atau
yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk tujuan ayat 1( a) Pasal 6.”
Untuk itu, pada 13 Juni 1995, Komite SCM membentuk Kelompok Pakar
Informal (“IGE”) untuk membuat rekomendasi mengenai aturan perhitungan
untuk tujuan Lampiran IV dan Pasal 6.1(a).443 Pada tanggal 25 Juli 1997, IGE
mengajukan kepada Komite SCM rekomendasinya.444
8.94 Rekomendasi 1 Laporan IGE berkaitan dengan pertanyaan tentang
“pengeluaran” (mengalokasikan subsidi ke tahun penerimaan) versus
“mengalokasikan” (mengalokasikan subsidi selama dua tahun atau lebih).
Paragraf 2 dari Rekomendasi 1 menyatakan bahwa "subsidi yang tidak
berulang harus dialokasikan secara dugaan ...". IGE memberikan penjelasan
berikut untuk rekomendasi ini:445
Frekuensi dan besaran subsidi dianggap relevan dengan
pertanyaan tentang pengeluaran versus pengalokasian.
Sebagaimana direkomendasikan agar subsidi berulang
dan/atau
kecil
dibebankan,
demikian
pula
direkomendasikan agar subsidi tidak berulang dan/atau
besar umumnya dialokasikan. Salah satu pertimbangan
dalam konteks ini adalah bahwa mungkin tidak masuk akal
untuk membebankan subsidi yang sangat besar karena
kemungkinan besar dampak subsidi tersebut terhadap
perusahaan penerima di luar tahun di mana mereka
diterima. Misalnya, kemungkinan besar subsidi besar yang
tidak berulang akan digunakan untuk membeli aset tetap,
atau bahkan jika tidak digunakan, akan membebaskan
sejumlah dana perusahaan yang sebanding untuk tujuan
ini.
8.95 Komite SCM belum mengadopsi rekomendasi IGE, dan rekomendasi
tersebut, tentu saja, tidak mengikat Panel ini. Namun, mengingat Lampiran IV,
paragraf 7, serta Pedoman Komite Putaran Tokyo, rekomendasi IGE mengenai
alokasi subsidi yang tidak berulang masuk akal, dan harus diikuti dalam kasus
442 Meskipun Lampiran IV tidak memberikan aturan perhitungan rinci tentang poin khusus
ini, Lampiran IV dengan jelas mempertimbangkan alokasi subsidi dari waktu ke waktu, karena
paragraf 7 mengacu pada “[subsidi] . . . manfaat yang dialokasikan untuk produksi masa depan
... ” Selain itu, Komite Kode Subsidi Putaran Tokyo mengadopsi “Pedoman Amortisasi dan
Penyusutan” yang juga menyerukan alokasi subsidi tertentu dari waktu ke waktu. BISD
32S/154.
443 G/SCM/5 (22 Juni 1995)
444 Laporan oleh Kelompok Pakar Informal kepada Komite Subsidi dan Tindakan Penyeimbang,
G/SCM/W/415 (“Laporan IGE”).
445 Laporan IGE, hal. 5, paragraf 11.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 250 oleh Paustinus S
ini. Pembebasan tarif satu tahun yang diberikan kepada TPN atas impor sedan
Kia Sephia buatan Korea merupakan subsidi yang sangat besar, Pemerintah
Indonesia telah menegaskan bahwa subsidi ini tidak akan terulang, dan
pemberian uang yang luar biasa ini membebaskan dana TPN dalam jumlah
yang sebanding untuk membeli aset untuk fasilitas produksi/perakitan di
Indonesia.
8.96 Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana mengalokasikan pembebasan
tarif satu tahun dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, Rekomendasi 2, paragraf
1, Laporan IGE menyatakan: "Sebagai prinsip umum, masa manfaat rata-rata
aset harus digunakan sebagai periode alokasi untuk subsidi yang tunduk pada
alokasi." Paragraf 2 dari Rekomendasi 2 kemudian menetapkan hierarki dasar
untuk menentukan rata-rata masa manfaat aset, mulai dari "Informasi untuk
masing-masing perusahaan atau perusahaan yang menerima subsidi" hingga
"Informasi untuk perusahaan lain yang memproduksi produk di luar negara
yang bersangkutan." Paragraf 3 dari Rekomendasi 2 menetapkan formula
untuk menghitung rata-rata masa manfaat aset.
8.97 Amerika Serikat tidak memiliki informasi untuk perusahaan yang
bersangkutan, dan belum mampu mengembangkan informasi berdasarkan
formula yang ditetapkan dalam paragraf 3 Rekomendasi 2. Oleh karena itu,
sebagai pengganti yang wajar, Amerika Serikat telah menggunakan 12- periode
alokasi tahun berdasarkan umur kelas aset untuk produsen kendaraan
bermotor sebagaimana diatur dalam peraturan US Internal Revenue Service.446
Menggunakan metode alokasi garis lurus 12 tahun, ini menghasilkan subsidi
sebesar 10,18 persen untuk periode satu tahun di mana otorisasi bebas bea
berlaku. (Lihat di bawah.) Meskipun metode ini meremehkan besarnya
subsidi447, jumlahnya masih jauh di atas ambang batas 5 persen.
(3) Dimasukkannya subsidi lain yang disediakan di bawah program
Kendaraan Bermotor Nasional hanya meningkatkan jumlah subsidi ad
valorem total melebihi 5 persen
8.98 Sebagaimana ditunjukkan, pertimbangan satu komponen saja dari
program Kendaraan Bermotor Nasional menetapkan bahwa tingkat subsidi
melebihi 5 persen dan bahwa kasus prasangka serius dapat diajukan terhadap
Indonesia. Namun, demi kelengkapan, Amerika Serikat mencatat, sebagaimana
ditunjukkan di bawah ini, bahwa pembebasan Timor Kia Sephia dari pajak
barang mewah menghasilkan subsidi 44 persen untuk 1997448 dan subsidi
diperkirakan 35 persen untuk 1998 dan 1999.449 Pembebasan di bawah
program Kendaraan Bermotor Nasional dari bea masuk atas suku cadang
menghasilkan perkiraan subsidi sebesar 14 persen untuk tahun 1998 dan 9
persen untuk tahun 1999.450 Akhirnya, arahan pemerintah
Lihat Tabel 14 dan catatan yang menyertainya.
Metode ini meremehkan subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun, karena
Rekomendasi 3, paragraf 1, Laporan IGE memberikan hal berikut: “Direkomendasikan, di mana
subsidi dialokasikan dari waktu ke waktu, jumlah subsidi disesuaikan sepenuhnya untuk
inflasi dan sertakan sebagian dari tingkat bunga 'nyata'." Jika penyesuaian ini dilakukan,
jumlah subsidi akan meningkat.
448 Lihat Tabel 15.
449Lihat Tabel 16.
446
447
450
Lihat Tabel 17.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 251 oleh Paustinus S
Pinjaman $690 juta menghasilkan perkiraan subsidi yang dihitung secara
konservatif sebesar 7,1 persen pada tahun 1998, 28,95 persen pada 1999, dan
5,3 persen pada 2000,451
(4) Perhitungan subsidi dari pembebasan tarif satu tahun pada CBU
impor Kia Sephia dari Korea
8.99 Jika subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun atas impor
CBU Kia Sephia dari Korea “dibebankan” (dialokasikan ke tahun penerimaan),
subsidi yang dihasilkan adalah 122,18 persen ad valorem. Angka ini
diturunkan sebagai berikut:
Langkah
1
Tentukan nilai impor US$ selama periode satu tahun (1996-97). Berdasarkan
Lampiran U-12 pada AV/14, angka ini adalah US$368.453.066.
Langkah
2
Kalikan nilai impor dengan 200% untuk mendapatkan jumlah total subsidi
dalam US$. ($368.453.066 x 200% = US$736.906.132).
Tentukan total nilai penjualan selama periode yang sama.
Berdasarkan Lampiran U-12, angka ini adalah Rp.
418.221.435.000.
Langkah
3
.
Langkah
4
Bagilah nilai penjualan total dengan jumlah total unit yang terjual untuk
mendapatkan nilai penjualan rata-rata dalam Rp. dari mobil yang dijual.
(418.221.435.000/11.336 = Rp. 36.893.210,57).
Langkah
5
Kalikan nilai penjualan rata-rata dengan jumlah unit yang diimpor untuk
mendapatkan nilai penjualan total dalam Rp. dari mobil yang diimpor.
(36.893.210,57 x 39.727 = 1.465.656.576.238,97).
Langkah
6
Konversikan Rp. nilai penjualan ke dalam dolar dengan membagi 2430
(tingkat konversi yang disediakan oleh Indonesia dalam Lampiran A-28
ke AV/14. (1.465.656.576.238,97/ 2430 = $603.150.854.42).
Langkah
7
Bagilah jumlah total subsidi dengan total nilai penjualan untuk mendapatkan
persentase subsidi. ($736.906.132.00/ $603.150.854,42 = 122,18%).
8.100 Jika subsidi yang terkait dengan pembebasan tarif satu tahun
untuk impor CBU Kia Sephia dari Korea "dialokasikan dari waktu ke
waktu", sebagaimana mestinya, subsidi yang dihasilkan adalah 10,18
persen ad valorem. Angka ini diturunkan sebagai berikut:452
Lihat Tabel 21.
Perhatikan bahwa perhitungan ini tidak menyesuaikan dengan "nilai waktu dari uang". Jika
penyesuaian seperti itu dilakukan, seperti yang diyakini Amerika Serikat, subsidi akan
meningkat.
451
452
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 252 oleh Paustinus S
Tabel 14
Pembebasan Tarif Satu Tahun
(Alokasi)
Langkah 1
Jumlah total subsidi yang dihitung pada Langkah 2, Tabel 13 ($736.906.132)
dibagi 12, jumlah tahun di mana subsidi harus dialokasikan.453 Ini
menghasilkan jumlah subsidi yang dialokasikan untuk 1996-97.
($736.906.132/ 12 = $61.408.844.33).
Langkah 2 Bagilah jumlah subsidi yang dialokasikan untuk 1996-1997 dengan total angka
penjualan untuk mendapatkan persentase subsidi
($61.408.844.33/$603.150.854,42 = 10,18%).
(5) Perhitungan subsidi dari pembebasan pajak penjualan barang mewah 35 persen
8.101 Untuk periode 1996-97, subsidi yang disebabkan oleh pembebasan Timor Kia Sephia dari pajak barang
mewah 35 persen adalah 44,43 persen.454 Angka ini diperoleh sebagai berikut:
Tabel 15
Pembebasan Pajak Barang Mewah (1996-97)
Langkah1
Lampiran U-12 AV/14 menyatakan bahwa pajak penjualan barang mewah dihitung
berdasarkan harga pokok penjualan. Namun, Indonesia tidak memberikan nilai harga
pokok penjualan, juga tidak memberikan informasi penjualan untuk 28.391 Kia
Sephias impor yang menurut Indonesia belum terjual. Namun, AV/16, hal. 3,
menunjukkan bahwa semua Kia Sephias yang diimpor akan dibebaskan dari pajak
barang mewah saat dijual. Oleh karena itu, perhitungannya harus didasarkan pada
perkiraan nilai penjualan mobil yang diimpor selama 1996-97.
Langkah 2
Tentukan nilai impor US$ selama periode tersebut (1996 97). Berdasarkan
Lampiran U-12 ke AV/14, angka ini adalah $368.453.066.
Langkah 3
Dengan menggunakan Lampiran A-30/1 sampai dengan AV/14 sebagai pedoman,
diasumsikan nilai impor sama dengan harga CIF sebagaimana dimaksud dalam
lampiran tersebut.
453 Jangka waktu 12 tahun didasarkan pada umur kelas (dalam tahun) untuk pembuatan
kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam tabel Kelas Kehidupan dari Sistem Pemulihan
Biaya Percepatan yang Dimodifikasi dari Layanan Pendapatan Internal AS. 1997 US Master
Tax Guide [CCH], 190. Karena Amerika Serikat tidak dapat mengembangkan informasi
mengenai masa pakai aset yang sebenarnya untuk Kia Timor atau untuk industri otomotif
secara keseluruhan (baik di Indonesia atau di seluruh dunia), maka Amerika Serikat telah
menggunakan tabel Kelas Kehidupan sebagai informasi terbaik yang tersedia untuknya.
454 Angka ini berkaitan dengan penjualan CBU Kia Sephias yang diimpor dari Korea selama
periode satu tahun yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 42/1996. Padahal,
setelah Juni 1997, Kia Timor mulai berkumpul Timor Kia Sephias di Indonesia, data yang
diberikan oleh Indonesia dalam tanggapan Lampiran V-nya tidak memungkinkan
penghitungan jumlah subsidi yang tepat terkait dengan pembebasan pajak barang mewah.
berkumpul di Indonesia selama paruh kedua tahun 1997. Namun, mengingat sifat subsidi,
seseorang dapat asumsikan jumlahnya sekitar 35 persen ad valorem.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 253 oleh
Paustinus S
Langkah 4
Lampiran A-30/1 menunjukkan bahwa besaran pajak penjualan barang mewah adalah
sebesar 146,6259 persen dari harga CIF. Namun, angka tersebut didasarkan pada
asumsi bahwa mobil CBU impor dikenakan tarif 200 persen, asumsi yang tidak berlaku
untuk Kia Sephias yang diimpor berdasarkan Keppres No. 42/1996. Oleh karena itu,
dengan menghilangkan pengaruh tarif 200 persen, faktor pajak barang mewah
diturunkan menjadi 72,6 persen.
Langkah 5
Kalikan total nilai CIF dengan 72,6 persen untuk mendapatkan nilai US$ dari pajak
barang mewah yang dibebaskan. ($368.453.066 x .726 = $267.496.925.90).
Langkah 6
Tentukan total nilai penjualan untuk periode yang sama. Berdasarkan Lampiran U12, angka tersebut adalah Rp. 418.221.435.00.00.
Langkah 7
Langkah 8
Langkah 9
Langkah 10
Bagi nilai penjualan total dengan jumlah total unit yang terjual untuk mendapatkan
nilai penjualan rata-rata dalam Rp. dari mobil yang dijual. (Rp
418.221.435.000/11.336 = Rp 36.893.210,57)..
Kalikan nilai penjualan rata-rata dengan jumlah unit yang diimpor untuk mendapatkan
nilai penjualan total dalam Rp. impor. (Rp 36.893.210,57 x 39.727 = Rp
1.465.656.576.238,97)..
Konversikan Rp. nilai penjualan ke dalam dolar dengan membagi 2430 (kurs
konversi yang diberikan dalam Lampiran A-28) (Rp.1.465.656.576.238,97/ 2430 =
$603.150.854.42)..
Bagi jumlah total pajak yang dibebaskan dengan total nilai penjualan untuk
mendapatkan persentase subsidi. ($267,496,925.90/ $603,150,854.42 = 44.43%.
8.102 Untuk tahun 1998 dan 1999, perkiraan tingkat subsidi ad valorem yang disebabkan
oleh pembebasan pajak barang mewah adalah 35,20 persen. Angka ini diturunkan sebagai
berikut:
Table 16
Pembebasan Pajak Barang Mewah (1998-99)
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3
Langkah 4
Menurut Lampiran U-12, AV/14, pajak barang mewah dihitung
berdasarkan harga pokok penjualan. Sekali lagi, Indonesia tidak
memberikan nilai ini dalam tanggapan Lampiran V-nya.
Dengan menggunakan Lampiran A-30/2, AV/14, sebagai panduan,
kita mengetahui bahwa besaran pajak penjualan barang mewah
adalah 96,8793% dari nilai CIF. Nilai CIF dapat diperoleh melalui
Indonesia tidak menunjukkan bagaimana nilai-nilai dalam Lampiran
A-28 berhubungan dengan nilai-nilai dalam Lampiran A-30/2. Oleh
karena itu, asumsi tertentu harus dibuat. Secara logika, sepertinya
“harga dealer” di A-28 sama dengan “harga jual agen tunggal” di A30/2. Lampiran A-30/2 menunjukkan bahwa “harga jual agen
tunggal” adalah 426,3768 persen dari harga CIF. Dengan asumsi ini,
hitung harga rata-rata dealer (tanpa subsidi - karena kami mencoba
menentukan bagian mana dari harga tersebut yang terkait dengan
Hitung harga rata-rata CIF dengan membagi harga rata-rata dealer
dengan
426,3768 persen. [$23.127.50 / 426,3768% = $5.424,19]
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 254 oleh
Paustinus S
Langkah 5
Langkah 6
Selanjutnya, tentukan perkiraan jumlah unit yang akan dijual.
[Lampiran A-28]. Pada tahun 1999, diperkirakan ada penjualan di
pasar domestik dan ekspor. Dengan asumsi bahwa pajak penjualan
barang mewah tidak akan dibayar untuk mobil yang diekspor,
gunakan hanya jumlah unit yang dijual di dalam negeri dalam
perhitungan.
[1998 - 6.000] [1999 - 25.000]
Kalikan jumlah unit yang terjual dengan harga CIF rata-rata untuk
menentukan total nilai CIF penjualan.
[1998 - 6,000 x $5,424.19 = $32,545,157.24]
[1999 - 25,000 x $5,424.19 = $135,604,821.84]
Langkah 7
Kalikan total nilai CIF dengan 96,8793 persen untuk mendapatkan
jumlah total pajak barang mewah yang dibebaskan..
[1998 - $32,545,157.24 x 96.8793% = $31,529,520.52]
[1999 - $135,604,821.84 x 96.8793% = $131,373,002.16]
Langkah 8
Tentukan nilai total penjualan untuk periode. [Lampiran A-28]
[1998 - $89,560,000.00] [1999 - $373,180,000.00 (hanya domestik)]
Langkahep 9 Bagi jumlah total pajak yang dibebaskan dengan total penjualan
untuk sampai pada % dari subsidi.
[1998 - $31,529,520.52 / $89,560,000.00 = 35.20%]
[1999 - $131,373,002.16 / $373,180,000.00 = 35.20%]
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 255 oleh
Paustinus S
(6) Perhitungan subsidi pembebasan bea masuk atas impor suku cadang kendaraan bermotor;
8.103 Menurut Indonesia, izin satu tahun TPN untuk mengimpor CBU Kia
Sephias dari Korea bebas bea telah berakhir, dan Kia Timor sekarang merakit
Timor Kia Sephias di Indonesia. Di bawah program Kendaraan Bermotor
Nasional, sebagai produsen "kendaraan bermotor nasional", Kia Timor
mendapat manfaat dari pembebasan tarif suku cadang otomotif yang diimpor.
Untuk tahun 1998 dan 1999, perkiraan tingkat subsidi ad valorem yang
disebabkan oleh pembebasan bea masuk atas suku cadang kendaraan
bermotor masing-masing adalah 14,17 persen dan 9,45 persen.455Angka ini
diperoleh sebagai berikut:
Langkah 1
Langkah 2
Untuk menentukan pembebasan bea masuk, kita harus mengetahui nilai
total impornya. Nilai ini tidak diberikan dalam tanggapan Annex V
Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mengekstrapolasi nilai dari apa yang
diberikan Indonesia.
.
Tentukan jumlah konten lokal di mobil yang dijual. [Lampiran A-28, AV/14]
[1998 – 40%] [1999 - 60%]
Langkah 3
Dari sini, asumsikan bahwa jumlah konten yang diimpor adalah:
: [1998 - 60%] [1999 – 40%]
Langkah 4
Untuk menentukan nilai CIF dari mobil yang telah selesai, ikuti langkahlangkah yang dijelaskan di atas sehubungan dengan subsidi pajak barang
mewah untuk tahun 1998-99, Tabel 16, untuk mendapatkan nilai CIF rata-rata
$5.424,19.
Kalikan nilai CIF rata-rata dengan persentase suku cadang yang diimpor
untuk mendapatkan nilai CIF rata-rata impor. Kemudian kalikan jumlah
tersebut dengan jumlah mobil yang terjual untuk mendapatkan nilai total
CIF impor.
[1998 - $5,424.19 x 60% x 6000 = $19,527,094.34]
[1999 - $5,424.19 x 40% x 25000 = $54,241,928.74]
(Catatan - Untuk jumlah unit yang terjual, jumlah yang dijual hanya di pasar
Indonesia digunakan karena pembebasan bea masuk atas suku cadang yang
dimasukkan ke dalam produk ekspor bisa dibilang tidak akan dianggap sebagai
subsidi yang dapat ditindaklanjuti.)
Kalikan nilai impor dengan 65 persen untuk sampai pada jumlah
pembebasan bea masuk.
Langkah 5
Langkah 6
Langkah 7
[1998 - $19,527,094.34 x 65% = $12,692,611.32]
[1999 - $54,241,928.74 x 65% = $35,527,253.68]
Bagilah nilai total pembebasan bea masuk dengan total nilai penjualan untuk
mendapatkan % subsidi.
[1998 - $12,692,611.32 / $89,560,000.00 = 14.17%]
[1999 - $35,527,253.68 / $373,180,000.00 = 9.45%]
455
Again, the data provided by Indonesia in its Annex V response do not permit the calculation of a
subsidy rate for those Timor Kia Sephias assembled in Indonesia during the latter part of 1997.
455 Sekali lagi, data yang diberikan oleh Indonesia dalam tanggapan Annex V-nya tidak
mengizinkan penghitungan tingkat subsidi untuk Kia Sephias Timor yang berkumpul di
Indonesia selama bagian akhir tahun 1997.Tariff Exemption on Parts (1998-99)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 256 oleh Paustinus S
(7) Perhitungan subsidi dari pinjaman pemerintah sebesar $690 juta
8.104 Sehubungan dengan pinjaman pemerintah sebesar $690 juta kepada
TPN, Amerika Serikat memperkirakan jumlah subsidi menjadi 7,1 persen pada
tahun 1998, 28,95 persen pada tahun 1998, dan 5,3 persen pada tahun 2000.
Amerika Serikat menghitung persentase ini dengan cara berikut.
8.105 Seperti disebutkan di atas, laporan surat kabar menunjukkan bahwa
persyaratan pinjaman adalah 3 persen di atas suku bunga deposito 3-6 bulan,
jatuh tempo 10 tahun, dan masa tenggang 3 tahun. Dengan demikian, tugas
pertama adalah menentukan tingkat bunga yang harus dibayar oleh TPN, yang
didasarkan pada tingkat bunga deposito 3-6 bulan. Karena Indonesia tidak
memberikan tarif ini dalam tanggapan Annex V-nya, Amerika Serikat terpaksa
mengandalkan sumber lain. Informasi terbaru yang tersedia untuk Amerika
Serikat adalah dari The Economist Intelligence Unit Limited (April 1997) (EIU)456
, yang menunjukkan bahwa hingga akhir Februari 1997, rata-rata kurs pada
sertifikat Bank Indonesia adalah 8,75 persen.457 Menambahkan 3 persen dari
angka ini menghasilkan tingkat bunga pinjaman $690 juta sebesar 11,75
persen.
8.106 Tugas selanjutnya adalah menentukan tingkat bunga “benchmark” yang
akan digunakan untuk menilai tingkat bunga TPN. Karena Pemerintah
Indonesia tidak memberikan pinjaman kepada TPN secara langsung,
melainkan mengarahkan bank untuk memberikan pinjaman, maka tidak tepat
menggunakan biaya Pemerintah sebagai patokan. Sebaliknya, seseorang harus
menggunakan biaya pemberi pinjaman yang sebenarnya; dalam hal ini bank.
Biaya untuk bank tercermin dalam tingkat bunga yang akan dikenakan kepada
peminjam komersial yang sebanding. Sekali lagi, karena Pemerintah Indonesia
menolak untuk memberikan informasi yang relevan dalam tanggapan
Lampiran V, Amerika Serikat terpaksa memperkirakan suku bunga acuan
berdasarkan informasi terbaik yang tersedia untuk itu.
8.107 Amerika Serikat memulai dengan kurs pada "Yankee Bond" 10 tahun
yang mulai diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada Juli 1996.458Menurut
EIU, kurs obligasi berdenominasi US$ ini ditetapkan pada 7,825 persen, 1 poin
persentase di atas tingkat obligasi Treasury 10-tahun.459 Penggunaan
benchmark dalam mata uang US$ adalah tepat, karena dalam AV/16, hal. 4,
Jawaban 13, Indonesia mengacu pada tarif dalam mata uang US$.
8.108 Amerika Serikat menambahkan selisih tujuh persen ke tingkat Yankee
Bond sebesar 7,825 persen. Menurut EIU, hal. 28 (Bukti 16), spread bank
Indonesia berkisar antara tiga sampai tujuh poin persentase, tergantung pada
reputasi klien. Sebagaimana dibahas di atas, TPN bukanlah risiko kredit yang
wajar untuk pinjaman sebesar $690 juta.460 Oleh karena itu, bank akan
membebankan spread maksimum kepada peminjam komersial yang sebanding
dengan TPN. Menambahkan 7 persen ke tingkat Yankee Bond menghasilkan
tingkat bunga 14,825 persen.
Bukti US 16.
Menurut EIU, sertifikat ini merupakan alat utama yang digunakan Bank Indonesia untuk
mengendalikan suku bunga dan jumlah uang beredar.
458 Lihat EIU, hal. 3 (Bukti US 16).
459 Karena sangat kecil kemungkinannya bahwa siapa pun kecuali Pemerintah AS terlibat
dalam bisnis penerbitan Obligasi Treasury dalam denominasi US$, Amerika Serikat
mengasumsikan bahwa acuan dalam EIU untuk tingkat obligasi Treasury 10-tahun adalah
dengan tingkat obligasi Treasury AS 10-tahun.
460 Dalam hal ini, Amerika Serikat menekankan bahwa dalam proses Annex V, Indonesia
menolak untuk menjawab pertanyaan mengenai situasi keuangan TPN. Lihat AV/15,
Pertanyaan 29/12(d) dan AV/16, Pertanyaan 29/12 (h).
456
457
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 257 oleh Paustinus S
8.109 Akhirnya, Amerika Serikat menambahkan "premi risiko" untuk lebih
akurat mencerminkan fakta bahwa TPN adalah risiko kredit yang tidak sehat.
Dengan kata lain, pinjaman bank kepada peminjam sebanding dengan TPN
akan dikenakan biaya lebih dari 14,825 persen untuk menutupi biaya (bank).
Dengan tidak adanya informasi lain, Amerika Serikat mengandalkan
metodologi yang digunakan oleh Departemen Perdagangan AS untuk
menghitung premi risiko berdasarkan undang-undang bea masuk
penyeimbang AS. Di bawah metodologi ini, dalam kasus sebuah perusahaan
yang dianggap "tidak layak kredit," Departemen Perdagangan menambahkan
"benchmark" tingkat bunga jumlah yang sama dengan 12 persen dari suku
bunga utama di negara yang bersangkutan. Di sini, Amerika Serikat
menggunakan 10,825 persen sebagai tarif utama. Ini didasarkan pada suku
bunga obligasi Yankee (7,825) ditambah 3 persen, 3 persen menjadi spread
rendah untuk pinjaman bank.461 12 persen dari 10,825 sama dengan 1,29
persen. Menambahkan 1,29 persen ke suku bunga acuan 14,825
menghasilkan tingkat patokan akhir 16,124.
8.110 Setelah menentukan tingkat bunga yang dibayarkan oleh TPN (11,75
persen) dan biaya ke bank (16,124 persen), kita selanjutnya harus menghitung
"setara hibah" dari manfaat yang diterima oleh TPN dari pinjaman. Langkah
pertama dalam proses ini adalah menghitung nilai bersih sekarang dari
pembayaran pinjaman ke TPN dan pinjaman benchmark. Selisih pembayaran
antara kedua pinjaman tersebut merupakan subsidi.
8.111 Dengan asumsi bahwa akan ada pembayaran bunga saja selama masa
tenggang 3 tahun, dan dengan asumsi tingkat bunga 11,75 persen, jadwal
pembayaran untuk pinjaman ke TPN adalah sebagai berikut:
Table 18
Payment Schedule for Loan to TPN
Year
461
Beginning
Balance
Add:
Interest
Less:
Payment
Ending
Balance
0
0
0
(690,000,000)
690,000,000
1
690,000,000
81,075,000
81,075,000
690,000,000
2
690,000,000
81,075,000
81,075,000
690,000,000
3
690,000,000
81,075,000
81,075,000
690,000,000
4
690,000,000
81,075,000
149,994,645
621,080,355
5
621,080,355
72,976,942
149,984,645
544,062,652
6
544,062,652
63,927,362
149,994,645
457,995,368
7
457,995,368
53,814,456
149,994,645
361,815,179
8
361,815,179
42,513,284
149,994,645
254,333,817
9
254,333,817
29,884,224
149,994,645
134,223,396
EIU, p. 28 (Bukti US 16)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 258 oleh Paustinus S
10
134,223,396
15,771,249
149,994,645
(0)
8.112 Menggunakan 16.124 persen sebagai tingkat bunga, jadwal pembayaran untuk
pinjaman acuan adalah sebagai berikut:
Table 19A
Payment Schedule for Benchmark Loan
Year
Beginning
Balance
Add:
Interest
Less:
Payment
Ending
Balance
0
0
0
(690,000,000)
690,000,000
1
690,000,000
111,255,600
111,255,600
690,000,000
2
690,000,000
111,255,600
111,255,600
690,000,000
3
690,000,000
111,255,600
111,255,600
690,000,000
4
690,000,000
111,255,600
171,477,239
629,778,361
5
629,778,361
101,545,463
171,477,239
559,846,584
6
559,846,584
90,269,663
171,477,239
478,639,008
7
478,639,008
77,175,754
171,477,239
384,337,523
8
384,337,523
61,970,582
171,477,239
274,830,866
9
274,830,666
44,313,729
171,477,239
147,667,355
10
147,667,355
23,809,884
171,447,239
0
8.113 Setelah menghitung jadwal pembayaran untuk pinjaman ke TPN dan
pinjaman acuan, sekarang kita harus menghitung nilai bersih sekarang dari
perbedaan pembayaran. Ini menghasilkan jadwal berikut, menggunakan
perhitungan bersih standar nilai sekarang dan tingkat diskonto 16,124 persen:
Table 19B
Payment Differential
Year
TPN Loan
Payment
Benchmark
Loan
Payment
Payment
Differential
NPV of
Pmt. Diff.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 259 oleh Paustinus S
0
0
1
81,075,000
2
0
0
0
111,255,600
30,180,600
25,989,976
81,075,000
111,255,600
30,180,600
22,381,227
3
81,075,000
111,255,600
30,180,600
19,273,559
4
149,994,645
171,477,239
21,482,594
11,614,049
5
149,994,645
171,477,239
21,482,594
10,173,650
6
149,994,645
171,477,239
21,482,594
8,761,023
7
149,994,645
171,477,239
21,482,594
7,544,541
8
149,994,645
171,477,239
21,482,594
6,496,970
9
149,994,645
171,477,239
21,482,594
5,594,855
10
149,994,645
171,477,239
21,482,594
4,818,001
240,919,960
122,847,850
Total
8.114 Setelah menghitung "setara hibah" dari perbedaan pembayaran
pinjaman
sebesar
US$122.847.850,
langkah
selanjutnya
adalah
menerjemahkan lump sum ini ke dalam manfaat tahunan. Untuk tujuan ini,
Amerika Serikat telah memprorata jumlah “setara hibah” selama periode 10
tahun berdasarkan masa pinjaman ke TPN. Suatu jumlah ditambahkan ke
setiap alokasi tahunan untuk memperhitungkan nilai waktu uang dari sisa
bagian yang tidak dialokasikan, dengan menggunakan tingkat diskonto 16,124
persen. Dengan menggunakan rumus "saldo menurun", kedua jumlah ini
dijumlahkan dan dibagi satu ditambah tingkat diskonto untuk mendapatkan
jumlah "setara hibah" yang dapat dialokasikan untuk satu tahun. Ini
menghasilkan jadwal manfaat tahunan berikut:
Table 20
Annual Benefit from Loan
Year
Benefit to Year
0
0
1
27,636,640
2
25,930,879
3
24,225,117
4
22,519,355
5
20,813,594
6
19,107,832
7
17,402,070
8
15,696,308
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 260 oleh Paustinus S
9
13,990,547
10
12,284,785
8.115 Langkah perhitungan terakhir adalah menerjemahkan jumlah subsidi tahunan ke dalam persentase
ad valorem:
Table 21
Annual Subsidy Rate for Loan (1998-2000)
Benefits in US$
Sales in US$
Subsidy
1998
1999
2000
27,636,640
25,930,879
24,225,117
387,569,0434462
89,560,000
453,180,000
7.1%
28.95%
5.3%
(c) Argumen Indonesia mengenai prasangka serius sebagai penyebab
tindakan dalam perkara ini
8.116 Subsidi yang dipermasalahkan secara teknis termasuk dalam ruang
lingkup Pasal 3.1(b) sebagai "subsidi yang bergantung (baik semata-mata atau
sebagai salah satu dari beberapa kondisi lain) pada penggunaan barang
domestik atas barang impor". Karena Indonesia adalah negara berkembang,
maka dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian SCM, yang menyatakan bahwa
"pelarangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku untuk Anggota negara berkembang
untuk jangka waktu lima tahun ... sejak tanggal berlakunya Persetujuan WTO
(yaitu, sampai 1 Januari 2000)". Sebaliknya, ketentuan Pasal 5 sampai 7
tentang subsidi yang "dapat ditindaklanjuti" berlaku.
8.117 Subsidi yang tidak “dilarang” dapat berupa “dapat ditindaklanjuti” atau
“tidak dapat ditindaklanjuti”. Subsidi yang terlibat dalam perselisihan ini tidak
memenuhi kriteria Pasal 8 Perjanjian, dan karenanya harus termasuk dalam
kategori sisa subsidi yang “dapat ditindaklanjuti”. Alasan penerapan Pasal 5
sampai 7 harus digunakan karena bahasa Pasal 27.7 ambigu. Ini menyatakan
bahwa:
Ketentuan [perbaikan] Pasal 4 tidak berlaku untuk Anggota
negara berkembang dalam hal subsidi ekspor yang sesuai
dengan ketentuan ayat 2 sampai 5. Ketentuan [perbaikan]
462 Amerika Serikat berasumsi bahwa pembayaran pinjaman TPN tidak akan dimulai sampai
tahun 1998, sehingga memberikan tahun 1998 "Tahun 1" pinjaman. Selain itu, sesuai dengan
paragraf 2 dan 3 Lampiran IV Perjanjian SCM, penyebut dalam perhitungan subsidi ad valorem
didasarkan pada penjualan tahun sebelumnya, maka penyebut subsidi tahun 1998
berdasarkan penjualan tahun 1997, subsidi subsidi tahun 1999 pada Penjualan tahun 1998,
dan subsidi tahun 2000 untuk penjualan tahun 1999.
Angka penjualan tahun 1998 dan 1999 (Kolom 1999 dan Kolom 2000) diambil dari Lampiran
A-28, AV/14. Angka untuk penjualan tahun 1997 (Kolom 1998) diperkirakan berdasarkan data
pada Lampiran U-12, AV/14. Amerika Serikat menghitung total nilai penjualan mobil yang
diimpor selama tahun tertentu dengan menghitung harga jual rata-rata.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 261 oleh Paustinus S
yang relevan dalam kasus seperti itu adalah ketentuan Pasal
7. (Penekanan ditambahkan.)
8.118 Subsidi “ekspor” dan subsidi “konten dalam negeri” tidak sama. Yang
pertama tercakup dalam Pasal 3.1(a) dan Lampiran I Perjanjian, sedangkan
yang kedua tercakup dalam Pasal
3.1(b). Mengingat konteks Pasal 27.7 (termasuk kutipannya pada Pasal 27.3),
para penyusun Perjanjian secara jelas mengartikan Pasal 27.7 untuk
mencakup subsidi konten dalam negeri, serta subsidi ekspor. Hal ini diperkuat
dengan analisis di atas. Berdasarkan Pasal 32 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian, penggunaan sarana interpretasi tambahan diperbolehkan dalam
hal ini karena ambiguitas teks Pasal 27.7.
8.119 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat menegaskan bahwa subsidi
aktual dan dugaan dari program Mobil Nasional yang diberikan oleh program
Juni 1996, program Februari 1996 dan pinjaman $US690 juta melebihi
ambang batas ad valorem 5/15 persen yang ditetapkan oleh Pasal 6.1(a) dari
Perjanjian Subsidi. Namun, mereka mengakui dengan baik bahwa Pasal 27.8
menetapkan bahwa prasangka serius dalam hal Pasal 6.1(a) tidak boleh
dianggap di mana, seperti di sini, subsidi diberikan oleh Anggota negara
berkembang. Sebaliknya, dalam kasus seperti itu, penggugat harus
menunjukkan prasangka serius dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan
ayat 3 sampai 8 Pasal 6.
8.120 Jadi, apakah melanjutkan berdasarkan Pasal 6.1(a) atau secara mandiri
berdasarkan Pasal 6.3, penggugat harus menunjukkan prasangka serius
dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan ayat 4 sampai 8 Pasal 6 sebelum
kekuatan perbaikan Pasal 7.8 dapat diterapkan.
8.121 Menanggapi pertanyaan dari Panel, Indonesia menunjukkan bahwa
perkiraan jumlah subsidi ad valorem yang diberikan kepada Timor oleh
pembebasan pajak barang mewah adalah sebagai berikut:
CBU yang diimpor dari Korea
29,54% Timor dirakit di Tambun
26,20%
Timors diproduksi di
18.68%
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 262 oleh Paustinus S
3. Produk Sejenis
(a) Lingkup model "sejenis"
(1) Argumen Masyarakat Eropa
8.122 Masyarakat Eropa menegaskan, untuk tujuan prasangka seriusnya,
klaim bahwa semua mobil penumpang harus dianggap sebagai produk
"sejenis". Berikut argumentasi Masyarakat Eropa terkait hal tersebut:
8.123 Untuk menilai dampak dari subsidi yang sedang dipertimbangkan,
pertama-tama perlu untuk menentukan ruang lingkup kategori yang relevan
dari "produk sejenis".
8.124 Untuk tujuan itu, catatan kaki 46 pada Pasal 15.1 Perjanjian SCM
memberikan panduan berikut:
Dalam Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (""produit
similaire"") harus diartikan sebagai produk yang identik, yaitu
sejenis dalam segala hal dengan produk yang sedang
dipertimbangkan, atau jika produk tersebut tidak ada, produk
lain yang, meskipun tidak sama dalam semua hal, memiliki
karakteristik yang sangat mirip dengan produk yang sedang
dipertimbangkan.
8.125 Semua kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori "mobil
penumpang", sebagaimana didefinisikan dalam peraturan Indonesia,
merupakan satu kategori "produk sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM
mengingat bahwa mereka semua memiliki karakteristik fisik dasar yang sama
dan melayani tujuan yang sama. penggunaan akhir. Dengan demikian, mobil
penumpang yang diekspor dari Masyarakat Eropa sejenis Timor S-515.
8.126 Indonesia mengambil pandangan yang terlalu membatasi tentang apa
yang dimaksud dengan “produk sejenis”. Mengutip Badan Banding, Indonesia
telah menekan "akordeon kesejenisan" ke titik di mana ia tidak lagi dapat
membunyikan nada apa pun.
8.127 Saat ini, ada lebih dari 60 model mobil penumpang yang dijual di pasar
Indonesia. Namun, Indonesia akan meminta Panel untuk percaya bahwa Timor
S-515 sangat unik sehingga tidak ada satupun yang “sejenis” Timor S-515.
Dengan cara yang sama, dapat dikatakan bahwa setiap model mobil
penumpang lain yang dijual di Indonesia juga merupakan kategori produk
sejenis itu sendiri. Jika didukung oleh Panel, pendekatan Indonesia akan
membuat ketentuan Bagian III dan Bagian V dari Perjanjian SCM tidak dapat
diterapkan kecuali dalam kasus di mana subsidi diberikan sehubungan dengan
komoditas atau produk homogen serupa.
8.128 Titik awal untuk menentukan apakah mobil-mobil yang diekspor dari
Komunitas Eropa adalah "sejenis" Timor S-515 harus definisi dari istilah
"produk sejenis" yang terdapat dalam catatan kaki No
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 263 oleh Paustinus S
46 Perjanjian SCM. Definisi itu memperjelas bahwa untuk menjadi "sejeni", dua
produk tidak perlu identik. Dengan tidak adanya produk yang identik, dua
produk yang memiliki “karakteristik yang sangat mirip” harus dianggap sebagai
produk yang “sejenis”. Ternyata Timor S-515 dan mobil penumpang yang
diekspor dari Masyarakat Eropa tidak sama. Namun, mereka memiliki
karakteristik yang cukup mirip untuk dianggap sebagai "sejenis".
8.129 Masyarakat Eropa setuju dengan proposisi bahwa istilah "produk sejenis"
harus ditafsirkan secara sempit dalam konteks Perjanjian SCM. Namun
demikian, Masyarakat Eropa menganggap bahwa definisi "produk sejenis" yang
terkandung dalam catatan kaki No 46 dari Perjanjian SCM itu sudah
mewujudkan interpretasi yang begitu sempit. Penafsiran yang lebih sempit dari
definisi itu sendiri tidak beralasan.463
8.130 Memang benar bahwa, dalam kategori mobil penumpang, ada variasi
yang hampir tak terbatas sehubungan dengan faktor-faktor seperti ukuran,
berat, jenis mesin, kapasitas silinder, tenaga mesin, sistem transmisi,
peralatan, desain bodi, warna, dll.464 Namun demikian, variasi-variasi tersebut
tidak mempengaruhi kesamaan esensial dari semua mobil penumpang atau
mencegahnya menjadi produk yang “sejenis”.
8.131 Setiap upaya untuk mendefinisikan dua atau lebih subkategori "produk
sejenis" dalam kategori mobil penumpang berdasarkan salah satu kriteria
tersebut tidak dapat dihindarkan akan menghasilkan hasil yang sewenangwenang. Pertama-tama, itu akan membutuhkan untuk membuat pilihan yang
sewenang-wenang di antara semua kriteria yang mungkin, satu-satunya
alternatif adalah menggabungkan beberapa kriteria secara bersamaan dengan
risiko mengalikan tak terhingga kategori produk "sejenis". Lebih lanjut,
sehubungan dengan banyak kriteria tersebut (misalnya ukuran atau kapasitas
silinder), ada rangkaian produk yang lengkap. Menggambar garis dalam
kontinum itu akan sewenang-wenang, terlepas dari di mana garis itu ditarik.
Jadi, misalnya, perbedaan antara mobil penumpang "besar" dan "kecil" akan
berubah-ubah karena akan selalu ada lebih banyak "kesamaan" antara mobil
besar terkecil dan mobil kecil terbesar daripada antara produk di kedua ujung
masing-masing dari keduanya. kategori.
Klaim Indonesia bahwa gagasan “produk sejenis” harus ditafsirkan lebih sempit lagi dalam
konteks pengecualian yang diberikan untuk negara berkembang, sama sekali tidak masuk akal.
Gagasan "produk sejenis" adalah sesuatu yang objektif dan tidak dapat memiliki arti yang
berbeda tergantung pada tingkat PDB negara anggota yang memberikan subsidi.
464 Beberapa kriteria yang disebutkan oleh Indonesia sebagai relevan untuk penentuan produk
sejenis terlalu subjektif (misalnya "reputasi") atau tidak jelas (misalnya "kualitas" atau
"kendaraan dan perubahan") untuk dapat diukur. Harganya adalah tidak relevan untuk
penetapan produk sejenis, apalagi jika seperti dalam kasus ini salah satu produk yang
bersangkutan mendapat subsidi yang sangat besar, dan produk impor tersebut dikenakan
pembayaranbea masuk yang sangat tinggi. Sebagaimana dicatat oleh Panel Report tentang
Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic
Beverages, adopted on 10 November 1987, BISD 34/119:
463
“...produk sejenis tidak menjadi “tidak sejenis”... hanya karena ....
perbedaan harga mereka, yang sering dipengaruhi oleh tindakan
eksternal (misalnya bea masuk) dan kondisi pasar (misalnya penawaran
dan permintaan, margin penjualan )”
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 264 oleh Paustinus S
8.132 Jika, terlepas dari hal di atas, Panel berpandangan bahwa tidak semua
mobil penumpang adalah “produk sejenis”, maka Masyarakat Eropa
menyatakan bahwa, paling tidak, Opel Optima dan Peugeot 306 harus dianggap
“sejenis” Timor S-515. Tabel di bawah ini berisi perbandingan lengkap
karakteristik fisik mereka. Perbandingan itu menegaskan tanpa keraguan
bahwa model Timor S-515 dan Masyarakat Eropa yang bersangkutan,
meskipun tidak sama dalam semua hal, memiliki karakteristik yang sangat
mirip. Masyarakat Eropa juga telah menyerahkan brosur penjualan Timor S515, Peugeot 306 dan Opel Optima.
Table 22
Comparison of Certain Models
Marque
Make
Modele
Basic model
Peugeot
306
1.8
St
Peugeot
306
1.8
St LM
Opel
Optima
1.8
GLS
Opel
Optima
1.8
New CDX
Timor
S515
1.5
Timor
S515i
1.5
Length (mm)
4,240
4,240
4,329
4,329
4,360
4,360
Height (mm)
1,367
1,367
1,410
1,410
1,390
1,390
Width (mm)
1,692
1,692
1,688
1,688
1,692
1,692
Wheel Base (mm)
2,580
2,580
2,517
2,517
2,500
2,500
Petrol or Diesel Engine
XU7JP
XU7JP
MPFI
MPFI
85C
EFI
Cubic Capacity (cm3)
1,761
1,761
1,796
1,796
1,498
1,498
Number of Cylinders
4
4
4
4
4
4
Number of
Valves/Cylinder
8V
8V
8V
8V
8V
16V
Maximum Power
(DIN/ch)
103
103
118
118
-
-
6,000
6,000
5,400
5,400
-
-
82
105
5,500
5,500
-
-
12.2
15.0
I/Mechanical Features
Nbr RPM
Maximum Power
(JIS/ch)
Nbr RPM
Maxi torque (DIN)
16.0
16.0
16.3
16.3
Maxi torque (JIS)
Nbr RPM
3,000
3,000
3,200
3,200
2,500
4,000
Carburetor/Injection
I
I
I
I
C
I
Manual Gear Box (NB.
of Speeds)
5
5
5
5
5
5
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 265 oleh Paustinus S
Automatic Gear Box
(NB. of Speeds)
-
-
-
-
-
-
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 266 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 215
Marque
Make
Modele
Basic model
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 215
Peugeot
306
1.8
St
Peugeot
306
1.8
St LM
Opel
Optima
1.8
GLS
Opel
Optima
1.8
New CDX
Timor
S515
1.5
Timor
S515i
1.5
VD/DR
VD/DR
D/DR
D/DR
VD/DR
VD/DR
Anti-lock Brake system
-
-
-
X
-
-
Power Steering
X
X
X
X
X
X
Number of Doors
4
4
4
4
4
4
Additional Headlamps
-
-
X
X
-
-
Bodyside Mouldings
X
X
X
X
X
X
Rear Spoiler
-
-
-
-
X
X
Light Alloy Wheels
-
X
X
X
-
-
185/65/R14
185/65/R14
195/60/R14
195/60/R14
175/70/R13
175/70/R13
Metallic Paint
X
X
X
X
-
O
Tinted Glass
X
X
X
X
X
X
Air Bag (1/2)
-
-
-
1
-
-
Side Impacts Beams
X
X
X
X
X
X
Central Door Locking
X
X
X
X
X
X
Adjustable Steering
Column
X
X
X
X
-
X
Electric Windows
Front/Rear
F/R
F/R
F/R
F/R
X
X
Electric Windows
(Front/1 Touch)
FR/one T
FR/one T
FR/one T
FR/one T
-
X
Driver Side Mirror
Manu./Electr.
E
E
E
E
M
E
Passenger Side Mirror
Manu./Elec.
E
E
E
E
M
E
Brakes
(Disc/drums/Ventil.)
II/Outside Features
Tyre Size
III/Inside Equipment
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 215 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 216
Marque
Make
Modele
Basic model
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 216
Peugeot
306
1.8
St
Peugeot
306
1.8
St LM
Opel
Optima
1.8
GLS
Opel
Optima
1.8
New CDX
Timor
S515
1.5
Timor
S515i
1.5
Alarm System
-
-
X
X
-
-
Air Conditioning
X
X
X
X
X
X
Radio Equipment
X
X
X
X
-
X
Height Adjust. Frt Seats
Manu./Elec
M
M
M
M
M
M
1/3-2/3
1/3-2/3
1/3-2/3
1/3-2/3
-
-
X
X
X
X
X
X
VELOURS
LEATHER
VELOURS
VELOURS
CLOTH
CLOTH
Number of Rear Seat
Belts
3
3
3
3
3
3
3rd Braking Light
X
X
X
X
X
X
Rear Seat Folding
Rear Head Restraints
TRIM
8.133 Jika Panel berpandangan bahwa perlu untuk membedakan dua atau
lebih "segmen" dalam kategori mobil penumpang, Masyarakat Eropa akan
merujuk Panel ke klasifikasi yang dibuat dalam Laporan DRI. Menurut DRI
Reports, model mobil penumpang yang dijual di Indonesia antara tahun 1994
dan 1997 dapat diklasifikasikan menjadi empat segmen, sebagai berikut:
Segmen B (“Kelas Supermini”): Daihatsu Charade, Suzuki Baleno, Suzuki
Esteem, Toyota Starlet;
Segmen C (“Kelas Menengah Bawah”): Daewoo Cielo, Ford Laser, Honda City,
Honda Civic, Hyundai Accent/Bimantara Cakra, Peugeot 306, Opel Optima,
Mitsubishi Lancer, Mazda 323, Mazda MR 90, Toyota Corolla, Toyota Corona,
Kia Sephia/Timor S-515;
Segmen D (“Kelas Menengah Atas”): Audi A4, Daewoo Cielo, Ford Telstar,
Honda Accord, Hyundai Elantra/Bimantara Nenggala, Mazda 626, Mitsubishi
Galant, Opel Vectra, Peugeot 405/406;
Segmen E (“Kelas Eksekutif”): Audi A6, BMW Seri 3, BMW seri 5, BMW seri
7, kelas Mercedes Benz C, kelas Mercedes Benz E, kelas Mercedes Benz S,
Nissan Cedric, Nissan Zafiro, Toyota Crown, Volvo U .
Menurut Laporan DRI, tidak ada model yang dijual dalam Segmen A ("Kelas
Utilitas").
8.134 Indonesia tidak dapat menyangkal bahwa mobil Timor dan EC, dan
khususnya Opel Optima dan Peugeot 306, memiliki karakteristik fisik yang
sangat mirip. Oleh karena itu, Indonesia terpaksa menekankan pentingnya
apa yang disebut dengan "ciri-ciri non-fisik". (Lihat Bagian VIII.B.3). Ini
termasuk daftar panjang kriteria yang tidak jelas dan pada dasarnya subjektif,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 216 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 217
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 217
seperti "reputasi merek", "status", "kualitas", "keandalan", dll. yang tidak dapat
diukur dan dibandingkan dengan benar. Jika Panel menjunjung tinggi
pandangan Indonesia bahwa dua kendaraan yang memiliki karakteristik fisik
yang sangat mirip mungkin tidak menjadi "seperti" karena perbedaan faktor
seperti "kualitas" atau "reputasi merek", itu akan membuka pintu untuk
semua jenis tindakan sewenang-wenang dan. perbedaan yang melecehkan.
Pemeriksaan laporan Panel sebelumnya menunjukkan bahwa dugaan perbedaan
mengenai karakteristik non-fisik tidak pernah dianggap sebagai penentu untuk
penentuan produk sejenis. Misalnya, dalam kasus tahun 1987 tentang Japan
- Taxes on Alcoholic Beverages465, Jepang mengklaim bahwa wiski Scotch
berkualitas tinggi tidak "sejenis" wiski domestik Jepang yang kualitasnya lebih
rendah. Panel dengan tepat mengabaikan argumen tersebut dan
menyimpulkan bahwa semua wiski adalah "sejenis". Secara relatif, tidak ada
perbedaan lebih antara Mercedes dan Timor daripada antara merek premium
wiski malt Scotch dan wiski kelas dua merek Jepang yang dibuat dengan
menambahkan air ke dalam konsentrat.
8.135 Tepatnya, posisi Masyarakat Eropa adalah bahwa mobil-mobil yang
memiliki ciri-ciri fisik yang sangat mirip tidak menjadi "tidak sejenis" hanya
karena dugaan perbedaan dalam apa yang disebut "ciri-ciri non-fisik".
8.136 "Kenyamanan berkendara" ditentukan oleh karakteristik fisik sebuah
mobil. Hal yang sama berlaku untuk "kualitas". "Reputasi kualitas" adalah
salah satu faktor yang membentuk "citra merek suatu produk." Jelas bahwa
"citra merek" dapat mempengaruhi pilihan konsumen. Namun, dalam
pandangan Masyarakat Eropa, perbedaan citra merek saja tidak cukup untuk
membuat dua produk "berbeda". Selain itu, kriteria ini sebagian besar
subjektif, tidak dapat diukur secara akurat, dan dapat berubah seiring waktu.
Misalnya, menurut definisi pendatang baru tidak memiliki "citra merek" yang
mapan. Dengan demikian, dalam pembangunan Indonesia, Anggota yang
memberikan subsidi selalu dapat mengklaim bahwa subsidi untuk pendirian
industri dalam negeri yang baru tidak dapat menyebabkan "prasangka serius"
terhadap impor.
(2) Argumen Amerika Serikat
8.137 Amerika Serikat berpendapat bahwa mobil penumpang yang, tetapi
untuk program Kendaraan Bermotor Nasional, akan dijual oleh pabrikan
kendaraan bermotor Amerika Serikat di Indonesia, adalah “sjenis” sedan Timor
Kia Sephia. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini:
8.138 Catatan kaki 46 dari Perjanjian SCM mendefinisikan "produk sejenis"
dengan cara berikut:
Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (“produit
similaire”) harus
diartikan sebagai produk yang identik, yaitu serupa dalam
segala hal dengan produk yang dipertimbangkan, atau jika
tidak ada produk tersebut, produk lain yang, meskipun tidak
Panel report on Japan - Customs Duties. Taxes and Labelling Practices on Imported
Wines and
Alcoholic Beverages disahkan 10 November 1987, BISD 34S/83, 118
465
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 217 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 218
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 218
sama dalam segala hal, memiliki karakteristik yang sangat
mirip dengan produk yang sedang dipertimbangkan. .
8.139 Jelas, definisi ini hanya memberikan panduan umum, dan analisis kasus
per kasus diperlukan untuk menentukan apakah produk tertentu "sejenis"
yang lain. Dalam hal ini, pedoman yang diberikan oleh Badan Banding
sehubungan dengan penerapan konsep “like product” untuk tujuan perjanjian
WTO sangat tepat:466
Tidak ada satu pendekatan untuk melaksanakan penilaian
akan sesuai untuk semua kasus. Kriteria dalam Border Tax
Adjustments harus diperiksa, tetapi tidak ada definisi yang
tepat dan mutlak tentang apa itu "sejenisi". Konsep
"kesejenisan" adalah konsep relatif yang membangkitkan
citra akordeon. Akordeon "kesejenisan" membentang dan
meremas di tempat yang berbeda sebagai ketentuan yang
berbeda dari Perjanjian WTO diterapkan. Lebar akordeon di
salah satu dari tempat-tempat itu harus ditentukan oleh
ketentuan khusus di mana istilah "sejenis" ditemukan
sebagai
serta oleh konteks dan keadaan yang berlaku dalam kasus
tertentu di mana ketentuan itu mungkin berlaku.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan analisis kasus
per kasus termasuk “penggunaan akhir produk di pasar tertentu, selera dan
kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain, dan sifat,
sifat dan kualitas produk.”467
(a) Mobil penumpang yang akan dijual Amerika Serikat di Indonesia
sebanding dengan Timor.
8.140 Dengan mengingat kerangka analitis ini, sekarang kami beralih ke
analisis mobil penumpang tertentu dari produsen kendaraan bermotor AS.
Karena program Kendaraan Bermotor Nasional, saat ini hampir tidak ada mobil
penumpang dari pabrikan AS yang diimpor dan dijual di Indonesia.468 Namun,
mobil penumpang yang diimpor dan dijual di Indonesia sebelum program
Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan “sejenis” sedan Timor Kia Sephia.
Selain itu, mobil penumpang yang, tetapi untuk program Kendaraan Bermotor
Nasional, akan diimpor dan dijual di Indonesia, “sejenis” sedan Timor Kia
Sephia.
8.141 Sebelum program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan, General
Motors menjual dua mobil penumpang dengan merek "Opel" yang dengan
mudah dapat dianggap "sejenis" sedan Timor Kia Sephia. Ini adalah Opel
Optima dan Opel Vectra.
8.142 Opel Optima dan Timor Kia Sephia keduanya termasuk dalam “Segmen
C” dari pasar kendaraan bermotor (mobil penumpang kelas menengah ke
“Japan - Taxes on Alcoholic Beverages,” WT/DS8/R, Report of the Appellate Body,
d i s a h k a n 1 November 1996, p. 22.
467 Id, hal. 21, mengutip Report of the Working Party on Border Tax Adjustments, BISD 18S/97,
para. 18.
468 Lihat AV/13, hal. 3 (Pertanyaan 6) dan Lampiran 8 (Pertanyaan 6).
466
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 218 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 219
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 219
bawah).469 Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Tabel 23 di bawah,
spesifikasi Optima dan Kia Timor Sephia cukup sebanding. Ukuran dan berat
kedua mobil ini hampir identik, sedangkan Optima memiliki mesin yang sedikit
lebih besar.
8.143 Sehubungan dengan Opel Vectra, meskipun diposisikan sedikit lebih
tinggi di pasar daripada Optima atau Timor Kia Sephia470, dalam hal spesifikasi,
sebagaimana tercantum dalam Tabel 23, tidak terlalu berbeda dengan Timor
Kia Sephia. Vectra sedikit lebih besar dari Timor Kia Sephia (misalnya, Vectra
sekitar 100mm lebih panjang dari Timor Kia Sephia), dan memiliki mesin yang
lebih bertenaga. Namun, kedua mobil memiliki kegunaan akhir yang sama;
yaitu untuk mengangkut penumpang.
8.144 Beralih ke Ford, Ford memiliki rencana yang matang untuk mengimpor
dan menjual Ford Escorts di Indonesia, rencana yang harus ditinggalkan Ford
sehubungan dengan program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengenalan
sedan Timor Kia Sephia yang disubsidi besar-besaran. Seperti halnya Kia
Sephia Timor, Escort berada di Segmen C dari pasar mobil penumpang.471
Perbandingan spesifikasi, sebagaimana tercantum dalam Tabel 23,
menegaskan kesamaan antara Escort dan Timor Kia Sephia dan fakta bahwa
Escort adalah “ seperti” Timor Kia Sephia. Timor Kia Sephia sedikit lebih
panjang (65mm) dan sedikit lebih tinggi (44mm) dari Escort, sedangkan Escort
sedikit lebih lebar (183mm) dan memiliki mesin yang sedikit lebih besar
(1597cc versus 1498cc untuk Timor Kia Sephia ).
8.145 Tabel berikut menunjukkan bahwa Timor Kia Sephia, Opel Optima, dan
Ford
Pengawalan cukup sebanding dalam hal spesifikasi: 472
Tabel 23
Spesifikasi Timor, Escort, dan Opel
Items
Timor S515
Ford
Escort4dr
“Ghia”
Notchback
Manual
Transmission
Opel Optima
Opel Vectra
Dimensions
1. Overall length (mm)
4,360
4,295
4,329
4,477
2. Overall width (mm)
1,692
1,875
1,688
1,707
Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 28485,dimasukkan sebagai Lampiran 1 ke AV/2. Mobil yang masuk dalam segmen pasar tertentu
kira-kira akan berukuran sama, berada dalam kisaran harga yang sama, dan berbagi target
pelanggan yang sama.
470 Vectra termasuk dalam "Segmen D" (kelas menengah atas) dari pasar mobil penumpang. Id.
471 Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 284-85,
d i m a s u k k a n sebagai Lampiran 1 pada AV/2.
472 Sumber: Perusahaan AS.
469
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 219 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 220
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 220
3. Overall height (mm)
1,390
1,346
1,410
1,425
4. Wheel base (mm)
2,500
2,523
2,517
2,637
5. Turning circle (m)
5.1
10
4.9
6. Curb weight (kg)
1,055
1,145
980
1. Type
4 cyl, inline,
SOHC, carburetor
4 cyl., Zetec
inline
4 cyl., 8 valves,
Multi-Port Fuel
injection (MPFI)
4 cyl., 8 valves MultiPort Fuel injection
(MPFI)
2. Displacement (cc)
1,498
1,597
1,796
1,998
3. Max. Power
85PS/5,500rpm
l75@ 5500
118 PS/5,400 rpm
136 hp
-1st
3.417
3.10
3.58
--
nd
1.895
1.19
2.14
--
-3rd
1.296
1.28
1.48
--
th
0.906
0.95
1.12
--
-5th
0.738
0.76
0.89
--
-Reverse
3.736
3.615
3.333
--
Engine
Transmission
Gear Ratio:
-2
-4
8.146 Akhirnya, sehubungan dengan Chrysler, Chrysler memiliki rencana
untuk mengimpor dan menjual mobil penumpang Neon di Indonesia. Tabel di
bawah ini menyajikan perbandingan spesifikasi Neon dan Kia Sephia Timor.
Data menunjukkan bahwa Chrysler Neon sangat mirip dengan Kia Sephia
Timor, dan, dengan demikian, dapat dianggap sebagai "produk serupa" dengan
Sephia. Neon hanya lebih panjang 4 mm, lebih lebar 16 mm, dan 5 mm lebih
tinggi dari Sephia, dan hanya 54 kilogram lebih berat. Selain itu, meskipun
Neon memiliki mesin yang lebih besar, baik Neon dan Timor Kia Sephia
termasuk dalam segmen C, dan, dengan demikian, dalam pandangan industri,
bersaing untuk mendapatkan pelanggan yang sama.473 Dengan demikian, Neon
dapat dengan aman dianggap “sejenis” Kia Sephia Timor.
8.147 Spesifikasi Chrysler Neon yang Akan Dijual di Indonesia Tapi Untuk
Program Mobil Nasional adalah sebagai berikut:
Tabel 24
Spesifikasi Timor dan Neon
Items
Timor S515
Chrysler Neon
4,360
4,364
Dimensions
1. Overall length (mm)
473
Id.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 220 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 221
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 221
2. Overall width (mm)
1,692
1,708
3. Overall height (mm)
1,390
1,395
4. Wheel base (mm)
2,500
2,642
5. Turning circle (m)
5.1
10.8
6. Curb weight (kg)
1,055
1,109
1. Type
4 cyl, inline, SOHC,
carburetor
4 cyl. inline MPI
SOHC
2. Displacement (cc)
1,498
1,996
3. Max. Power
85 PS/5,000rpm
98@ 5,850 rpm
Engine
8.148 Ringkasnya, mobil penumpang yang diimpor dan dijual oleh pabrikan AS
di Indonesia, serta mobil penumpang yang akan mereka impor dan jual di
Indonesia, dapat dianggap sebagai “produk sejenis” bagi Kia Sephia Timor.
Meskipun tidak satu pun dari mobil penumpang AS ini yang “identik” dengan
Kia Sephia Timor, identitas antar kendaraan bermotor tidak diperlukan
berdasarkan Perjanjian SCM. Jika identifikasi produk diperlukan, sulit untuk
memahami bagaimana mungkin ada perselisihan prasangka serius (atau
proses bea masuk penyeimbang, dalam hal ini) yang melibatkan kendaraan
bermotor atau jenis barang konsumen lainnya, di mana sedikit variasi dalam
model atau produk dibuat untuk tujuan membedakan produk dalam
persaingan satu sama lain. Sebaliknya, di bawah Perjanjian SCM, cukup satu
produk memiliki “karakteristik yang sangat mirip” dengan produk bersubsidi.
Opel Optima dan Vectra, Ford Escort, dan Chrysler Neon masing-masing
memenuhi standar ini.
(b) GM Opel Blazer sebanding dengan Kia Sportage
8.149 Sebagaimana dicatat di atas, rencana Kia Timor menyerukan perakitan
dan penjualan Kia Sportage di Indonesia, yang dikenal sebagai Timor J520i.
Saat diperkenalkan, Timor Kia Sportage akan bersaing langsung dengan Opel
Blazer milik GM, yang terus diimpor dan dirakit oleh GM di Indonesia.
8.150 Perbandingan spesifikasi menunjukkan bahwa Blazer dan Timor Kia
Sportage adalah produk yang sebanding:474
Tabel 25
Spesifikasi Sportage dan Blazer
Mesin
Sportage
Blazer DOHC
474 Sumber: Perusahaan AS. Amerika Serikat juga percaya bahwa Jeep Cherokee dan Wrangler
sebanding dengan Sportage, tetapi tidak memiliki spesifikasi rinci.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 221 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 222
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 222
Jenis
2.0L DOHC, 4cyl, 16v
2.2L DOHC, 4cyl.
Horsepower
130hp 5500 rpm
138hp 5600 rpm
Torque
127 lb-ft 4000rpm
195 Nm 3800 rpm
Transmission
5 spd man
5 spd man
Brake
Front disc/Rear drum with rear ABS
Front disc/Rear drum with ABS
Wheel base
2650mm
2718mm
Length
4245mm
4602mm
Width
1730mm
1690mm
Height
1650mm
1508mm
Fuel capacity
60L
76L
Head room
1005.8mm
1005mm
Leg room
1130.3mm
1078mm
Dimension
(c) Dalil-dalil Indonesia mengenai “produk sejenis” secara hukum tidak
benar
8.151 Akhirnya, mari kita perhatikan jantung pembelaan Indonesia; yaitu,
bahwa tidak satu pun dari mobil penumpang yang akan dijual oleh pabrikan
AS dapat dianggap sebagai “produk sejenis” untuk sedan Timor Kia Sephia
untuk tujuan catatan kaki 46 dari Perjanjian SCM. Mengesampingkan fakta
bahwa Indonesia tidak membuat argumen ini sehubungan dengan klaim
prasangka serius Amerika Serikat, namun Indonesia, sekali lagi, salah pada
fakta dan hukum.
8.152 Indonesia memulai analisis hukum produk sejenis dengan kutipan yang
akurat dari catatan kaki 46, mencatat bahwa jika tidak ada produk yang
identik, produk sejenis dapat terdiri dari produk yang “memiliki karakteristik
yang sangat mirip dengan produk yang dipertimbangkan.” (Penekanan
ditambahkan). Karena bahasa ini jelas merusak seluruh kasus Indonesia,
Indonesia menolak frasa yang dikutip sebagai “tidak berbentuk dan kerangka”
dan tidak pernah merujuknya lagi.
8.153 Namun, sebagaimana sering dicatat oleh Badan Banding, seorang
penafsir perjanjian harus memulai dengan bahasa perjanjian.475 Perjanjian
SCM tidak memerlukan identitas produk, tetapi hanya kemiripan yang dekat.
Semua argumentasi hukum Indonesia selanjutnya dirancang untuk tidak
melakukan apa-apa selain mengalihkan perhatian Panel dari apa yang
sebenarnya dikatakan Perjanjian SCM.
India - Patent Protection for Pharmaceutical and Agricultural Chemical Products,
WT/DS50/AB/R, Report of the Appellate Body issued 19 December 1997, para. 45.
475
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 222 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 223
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 223
8.154 Selanjutnya, Indonesia membuat argumen luar biasa bahwa
kemampuan untuk mengajukan kasus prasangka serius terhadap Anggota
negara berkembang merupakan apa yang disebut “pengecualian” atas “hak”
yang diberikan kepada Indonesia oleh Perjanjian SCM untuk mensubsidi.
Karena itu, menurut Indonesia, pengecualian ini, termasuk definisi “produk
sejenis”, harus ditafsirkan secara sempit. Ini benar-benar omong kosong.
8.155 Sebagai masalah umum, Amerika Serikat tidak setuju dengan prinsip
bahwa hanya karena ketentuan atau perjanjian tertentu dapat diberi label
sebagai "pengecualian" untuk sesuatu yang lain, ketentuan atau perjanjian itu
harus ditafsirkan secara mekanis dan sempit. Dalam kasus Wool Shirts, India
membuat argumen serupa, dan Badan Banding menolaknya.476 Selain itu,
menggelikan untuk menyatakan bahwa analisis produk sejenis berbeda
tergantung pada apakah penggugat menentang subsidi dari Anggota maju atau
berkembang.
8.156 Namun, bahkan dengan asumsi bahwa interpretasi aturan mekanis
perjanjian ini berlaku, penerapannya di Indonesia adalah 180 derajat
bertolakbelakang. Jika ada “pengecualian” dalam Pasal 27 Perjanjian SCM,
adalah bahwa Anggota negara berkembang dikecualikan dari larangan umum
terhadap penggunaan subsidi konten lokal dan pemulihan yang tersedia untuk
memerangi subsidi tersebut yang tidak memerlukan menunjukkan efek
perdagangan yang merugikan. . Jadi, jika prinsip yang disarankan oleh
Indonesia akan diterapkan dengan benar, Panel ini harus menafsirkan semua
ketentuan yang relevan sedemikian rupa untuk membatasi perlakuan luar
biasa yang diberikan oleh Pasal 27.3. Dalam konteks hal ini, artinya antara lain
mengartikan istilah “produk sejenis” secara luas, bukan secara sempit.477
(d) Argumen Indonesia tentang “produk sejenis” sebenarnya tidak benar
8.157 Setelah membuang dalil-dalil hukum Indonesia mengenai produk
sejenis, mari kita beralih ke dalil-dalil faktual Indonesia. Sebagaimana dibahas
di atas, Tabel 23 membandingkan spesifikasi Kia Sephia Timor, Ford Escort,
dan dua tipe Opel, Optima dan Vectra. Perbandingan ini menetapkan kemiripan
fisik yang dekat antara produk-produk ini. Namun, terlepas dari kenyataan
bahwa karakteristik fisik merupakan kriteria standar dalam mengidentifikasi
produk sejenis, Indonesia dengan mudah menolak perbandingan ini sebagai
“terlalu membatasi”.
8.158 Sehubungan dengan penggunaan akhir, standar lain seperti kriteria
produk, Amerika Serikat mencatat bahwa semua mobil ini memiliki
penggunaan akhir yang sama; yaitu, pengangkutan orang. Di sini juga,
Indonesia menolak kriteria ini sebagai tidak relevan.
United States - Measure Affecting Imports of Woven Wool Shirts and Blouses,
WT/DS33/AB/R, Report of the Appellate Body adopted 23 May 1997, page 19
477 Dibawa ke kesimpulan logisnya, penerapan argumen Indonesia yang benar dan konsisten
akan mengakibatkan Indonesia memikul beban untuk membuktikan bahwa prasangka serius
tidak terjadi. Tentu saja, ini adalah jenis pemindahan beban yang diusulkan India dalam Wool
Shirts dan yang ditolak oleh Badan Banding.
476
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 223 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 224
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 224
8.159 Sebaliknya, Indonesia mendaur ulang argumen yang sama yang
dibuatnya sehubungan dengan Pasal I GATT 1994, yaitu konsumen
mempertimbangkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik dalam membuat
keputusan pembelian mereka. Meskipun ini benar secara umum, itu tidak
membuktikan apa-apa, dan Indonesia tidak memberikan bukti tentang
bagaimana faktor ini membenarkan kesimpulan bahwa Escorts, Neons, dan
Opel Optimas dan Vectras tidak "sejenis" Sephia. Tentu saja, produk
konsumen, termasuk mobil penumpang, berbeda satu sama lain, karena
diferensiasi produk adalah salah satu cara produk bersaing. Namun, fakta
bahwa produk konsumen pasti tidak akan identik satu sama lain tidak berarti
bahwa mereka tidak dapat dianggap "sangat mirip" satu sama lain untuk
tujuan mengidentifikasi "produk sejenis" di bawah Perjanjian SCM. Jika produk
harus "identik" (atau hampir identik) untuk dianggap "sejenis", tidak mungkin
mengajukan kasus prasangka serius (atau kasus bea penyeimbang, dalam hal
ini) terhadap produk konsumen yang disubsidi.
8.160 Ada beberapa “fakta” yang dilontarkan Indonesia untuk memperumit
masalah ini. Pertama, dicatat bahwa kategori segmentasi pasar DRI/McGrawHill dikembangkan dalam konteks pasar Eropa. Sekalipun benar, Indonesia
tidak menjelaskan bagaimana hal ini membuat kategori-kategori tersebut tidak
sesuai untuk tujuan kasus ini atau pasar mobil Indonesia. Memang,
DRI/McGraw-Hill menggunakan kategori ini untuk tujuan Laporan Prakiraan
Industri Otomotif Asia yang otoritatif.478
8.161 Kedua, Indonesia mencatat bahwa mobil dengan papan nama yang sama
seringkali berbeda secara signifikan dari pasar ke pasar. Kalaupun benar,
Indonesia tidak memberikan bukti bahwa mobil penumpang tersebut memang
berbeda secara signifikan.
8.162 Ketiga, Indonesia mengutip fakta bahwa untuk keperluan HTS, mobil
penumpang dibedakan berdasarkan kapasitas silinder total, dengan breakpoint
pada 1000cc, 1500cc, dan 3000cc. Namun, breakpoints ini sewenang-wenang,
dan tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mobil penumpang
AS tidak sejenis produk Sephia hanya karena Sephia, pada 1.498cc, jatuh dua
"cc" di bawah breakpoint. Apalagi Indonesia tidak menjelaskan mengapa, jika
1500cc merupakan breakpoint yang signifikan, maka Indonesia memilih
1600cc sebagai breakpoint pemberian insentif pajak berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 36/1996.
8.163 Akhirnya, terlepas dari semua uang dan sumber daya yang dilaporkan
telah dicurahkan oleh Indonesia untuk kasus ini, Indonesia tampaknya hanya
dapat menemukan satu dokumen, (Lampiran 12 Indonesia), yang
mengelompokkan Sephia dalam kategori yang berbeda dari Escort dan Neon.
Namun, baik dokumen itu sendiri maupun Indonesia tidak menjelaskan
bagaimana kategori-kategori ini dibuat.
478 Bukti US 29 menyajikan dua halaman materi promosi DRI yang membuktikan sifat otoritatif
DRI Global Automotive Group. Perhatikan secara khusus bahwa daftar klien yang dipilih
mencakup nama-nama yang dikenal dalam kasus ini, seperti Chrysler, Ford, GM, Honda,
Hyundai, Kia, Mitsubishi, Nissan, dan Toyota. Amerika Serikat tidak mengambil posisi bahwa
segmentasi pasar DRI tidak positif sehubungan dengan masalah produk sejenis dalam kasus
ini. Sebaliknya, segmentasi pasar DRI menegaskan apa yang ditunjukkan oleh analisis produk
sejenis tradisional; yaitu, bahwa Kia Sephia Timor "sejenis" produk yang akan dijual pabrikan
AS di Indonesia tetapi untuk program Mobil Nasional.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 224 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 225
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 225
8.164 Amerika Serikat telah memberikan lebih dari cukup bukti untuk
menetapkan bahwa mobil penumpang AS yang bersangkutan “sangat mirip”
dengan Kia Sephia Timor dan, dengan demikian, “seperti” Sephia. Sebagai
tanggapan, Indonesia hanya mengajukan argumen hukum yang cacat dan
hampir tidak ada bukti.
(e) Segmen pasar
8.165 Penting untuk menempatkan isu “segmen pasar” dalam konteks yang
tepat dan relevan secara hukum. Pasal 6.4 Perjanjian SCM menunjukkan
bahwa perpindahan atau impedansi mencakup situasi di mana telah terjadi
perubahan pangsa pasar relatif terhadap kerugian produk sejenis yang tidak
disubsidi. Dalam menganalisis perubahan dalam pangsa pasar relatif, Amerika
Serikat umumnya setuju dengan pernyataan Indonesia bahwa, agar bermakna,
data pangsa pasar harus dihitung untuk segmen pasar pada mana produk
sejenis jatuh.
8.166 Namun demikian, penting juga untuk dicatat bahwa, berdasarkan data
Indonesia sendiri, pada akhir Mei 1997, Kia Sephia Timor telah mencapai
pangsa pasar 26,53 persen. Lihat AV/14, Lampiran U-21/6. Meskipun tidak
begitu terlihat dari Lampiran U-21/6 sendiri, namun bila dicermati pada
Lampiran U-21/4-B dan U-21/5-B pada AV/14, terlihat jelas bahwa angka
26,53 persen tersebut mewakili wilayah Timor. Pangsa pasar Kia Sephia yang
mencakup seluruh mobil penumpang yang dijual di Indonesia.479
8.167 Menurut pandangan Amerika Serikat, pencapaian pangsa pasar 26,53
persen dalam waktu kurang dari satu tahun lebih dari memenuhi persyaratan
Pasal 6.4. Menghilangkan mobil penumpang tertentu dari segmen pasar yang
digunakan oleh Indonesia dalam perhitungannya (yaitu, semua mobil
penumpang) hanya meningkatkan pangsa pasar yang dicapai oleh Kia Sephia
Timor, sehingga membuat kasus prasangka serius terhadap Indonesia
semakin memberatkan. Jadi, kecuali jika Panel berpandangan bahwa
pencapaian pangsa pasar 26,53 persen tidak menunjukkan prasangka serius,
upaya untuk menempatkan semua mobil penumpang yang dijual di Indonesia
ke dalam segmen pasar yang sesuai tampaknya merupakan latihan yang agak
bersinggungan dengan masalah yang diangkat dalam kasus ini.
8.168 Namun demikian, untuk menanggapi pertanyaan Panel, Amerika
Serikat menyarankan bahwa alih-alih "menciptakan kembali roda", Panel
mungkin ingin mengandalkan kategori segmentasi pasar yang sebenarnya
digunakan oleh industri otomotif. Pendekatan seperti itu tampaknya sangat
479 AV/14, Lampiran U-21/4-B memberikan angka penjualan mobil penumpang yang
mendapat subsidi selama periode 1995-1997. Kolom “Total” untuk tahun 1997 menunjukkan
bahwa pada Mei 1997, total volume penjualan untuk mobil penumpang ini adalah 12.413,
dimana Timor Kia Sephia menyumbang 7.058. AV/14, Lampiran U/21-5-B memberikan angka
penjualan untuk mobil penumpang yang tidak mendapatkan subsidi selama periode 19951997. Kolom “Total” untuk tahun 1997 menunjukkan bahwa per Mei 1997, 14.038 mobil ini
telah terjual. Dengan demikian, jumlah mobil penumpang (baik subsidi maupun non-subsidi)
yang terjual di Indonesia selama periode Januari - Mei 1997 adalah 26.451. 7.058 Kia Sephias
Timor yang dijual selama periode ini menyumbang 26,68 persen dari total ini. Agaknya,
kesalahan aritmatika di pihak individu yang menyiapkan AV/14 menyebabkan perbedaan
antara angka 26,53 persen dalam Lampiran U/21-6 dan angka 26,68 persen yang diturunkan
dari Lampiran U-21/4-B dan U-21 /5-B.8.167
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 225 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 226
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 226
tepat mengingat fakta bahwa “GATT 1994 adalah perjanjian komersial, dan
WTO, bagaimanapun juga, berkaitan dengan pasar.” Japan - Taxes on
Alcoholic Beverages, supra, page 26
8.169 Menerapkan pendekatan ini, Timor Kia Sephia masuk ke dalam segmen
“C”, yang mencakup mobil “kelas menengah bawah”. (Lihat di atas untuk
pembahasan kategori segmen pasar mobil.) Mobil penumpang segmen C
lainnya yang dijual (atau itu, tetapi untuk Program Mobil Nasional, akan
dijual) di Indonesia antara lain: Opel Optima, Ford Escort, Chrysler Neon,
Peugeot 306, Toyota Corolla, Honda City, Honda Civic, Nissan Sunny,
Mitsubishi Lancer, Daewoo Nexia, Hyundai Accent, dan Mazda 323. Bisa jadi
model Bimantara Cakra atau Nenggala juga masuk ke segmen C, tapi United
Negara tidak memiliki informasi yang cukup saat ini untuk membuat
pernyataan definitif mengenai kedua model ini.
8.170 Sebagai alternatif, akan masuk akal bagi Panel untuk menemukan
bahwa segmen pasar yang relevan juga mencakup segmen “D” dari mobil
penumpang “kelas menengah atas”. Jika segmen pasar didefinisikan sebagai
semua mobil kelas menengah baik di segmen C dan D, mobil tambahan yang
dijual (atau itu, tetapi untuk Program Mobil Nasional, akan dijual) di
Indonesia meliputi: Opel Vectra, Honda Accord , Peugeot 405, 406, dan 606,
Toyota Corona dan (mungkin) Crown, Nissan Sentra, Mitsubishi Galant, dan
Mazda 626.
8.171 Indonesia membuat banyak fakta bahwa pasar mobil penumpang
tersegmentasi dan bahwa produsen mobil mencurahkan sumber daya yang
besar untuk membangun dan menargetkan segmen pasar yang berbeda. (Lihat
Bagian VIII.B.3.) Namun, fakta ini bukanlah hal baru, dan konsisten dengan
posisi Amerika Serikat bahwa Timor Kia Sephia termasuk dalam segmen "C"
dari pasar mobil penumpang. Demikian juga, bukan fakta baru bahwa
produsen mobil individu akan mencoba memproduksi dan menjual satu atau
lebih mobil dalam setiap segmen pasar mobil penumpang.
8.172 Pertimbangkan, misalnya, Kia Motors, mitra usaha patungan TPN dalam
Program Mobil Nasional. Exhibit 30 AS terdiri dari halaman 211 Laporan
Prakiraan Industri Otomotif Asia DRI, November 1997. Exhibit 30
menunjukkan bahwa Kia menawarkan produk di segmen mobil penumpang A
sampai E, dan biasanya menawarkan lebih dari satu mobil di setiap segmen.
Menariknya, bagaimanapun, Sephia adalah satu-satunya entri Kia di segmen
"C".
8.173 Indonesia juga membuat banyak fakta bahwa ada banyak perbedaan
antara mobil penumpang. Namun, ini juga bukan fakta baru, dan itulah poin
yang dibuat Amerika Serikat selama kasus ini; yaitu, bahwa produk konsumen,
termasuk mobil penumpang, bersaing berdasarkan banyak perbedaan antara
produk. Karakteristik produk dalam kategori serupa akan bervariasi di antara
model yang bersaing dalam kelompok umum atau segmen pasar. Namun, ini
tidak cukup untuk membuat mobil dalam kelas pasar yang sama sebagai "tidak
seperti" satu sama lain.
8.174 Sebagai contoh, perhatikan Bukti US 31. Bukti US 31 adalah ringkasan
dari berbagai fitur yang disebut-sebut Ford sebagai membuat Escort lebih
disukai, dan dapat dibedakan dari, pesaingnya. Amerika Serikat menyatakan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 226 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 227
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 227
bahwa meskipun fitur ini dapat membedakan Escort dari pesaingnya, fitur
tersebut tidak cukup untuk membuat Escort "tidak sejenis" pesaingnya.
Dengan cara yang sama, fakta bahwa Kia Sephia Timor mungkin memiliki ciriciri yang membedakannya dari pesaingnya tidak cukup untuk membuat Timor
"tidak sejenis" pesaingnya.
8.175 Indonesia berpendapat bahwa apa yang disebut "karakteristik non-fisik"
membuat Timor "tidak sejenis" dan tidak kompetitif dengan mobil penumpang
dari pabrikan AS yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Amerika Serikat
mempertanyakan apakah, secara seimbang, perbedaan seperti itu ada, dan
Indonesia belum menunjukkan bukti karakteristik tersebut.
8.176 Dalam hal ini, TPN, Ford, dan Chrysler masing-masing adalah (atau
akan) pendatang baru di pasar mobil penumpang Indonesia (dan General
Motors hanyalah pendatang baru) dengan sedikit, jika ada, mengembangkan
citra merek atau loyalitas. Meskipun konsumen Indonesia mungkin telah
merumuskan persepsi bahwa mobil-mobil pabrikan AS memiliki kualitas yang
lebih baik dibandingkan dengan Timor, persepsi seperti itu kemungkinan besar
akan diimbangi dengan perasaan patriotik yang tidak diragukan yang akan
dimiliki konsumen Indonesia sehubungan dengan Timor sebagai orang
Indonesia pertama. Mobil Nasional.
8.177 Pada keseimbangan, Indonesia tampaknya berargumen bahwa jika
pilihan konsumen ditentukan hanya berdasarkan pasar, Timor akan kalah dari
Opel Optima, Ford Escort, dan Chrysler Neon. Dengan ini, Amerika Serikat
dengan sepenuh hati setuju, dan itulah inti dari perselisihan ini. Yang menjadi
sengketa ini adalah bahwa pilihan konsumen Indonesia tidak diserahkan
kepada pasar, melainkan terdistorsi oleh subsidi besar-besaran yang diberikan
oleh Pemerintah Indonesia. Subsidi ini memungkinkan Timor untuk
menurunkan harga produk-produk kompetitif secara signifikan, sehingga
sejumlah besar konsumen tampaknya bersedia melakukan pertukaran antara
kualitas dan harga. Namun, fakta bahwa konsumen membuat pilihan ini tidak
cukup untuk membuat Timor "tidak sejenis" mobil lain di kelasnya untuk
tujuan Perjanjian SCM.
8.178 Sekarang mari kita beralih ke spesifikasi perbandingan model Indonesia.
Pada awalnya Amerika Serikat mempermasalahkan pernyataan Indonesia
bahwa ada empat atribut fisik dasar atau pengelompokan spesifikasi yang
membedakan mobil penumpang dan yang berkontribusi pada segmentasi
pasar. (Lihat Bagian VIII.B.3, Tabel 26 dan 27.) Indonesia mengklaim bahwa
atribut-atribut tersebut adalah: pembangkit listrik; kemudi dan suspensi; fitur
keamanan; dan kompartemen penumpang. Dalam pandangan Amerika Serikat,
ada tiga faktor yang mengelompokkan pasar: pembangkit listrik, ukuran
kendaraan, dan fitur keseluruhan.
8.179 Namun demikian, mari kita asumsikan bahwa pendekatan Indonesia
benar dan pertimbangkan perbandingan produk Indonesia. Melihat lebih dekat
pada perbandingan mengungkapkan bahwa (1) mereka gagal untuk
membantah bukti yang disajikan oleh Amerika Serikat bahwa GM Opel, Ford
Escort, dan Chrysler Neon seperti Timor Kia Sephia; dan (2) perbandingan
Indonesia bahkan tidak akurat.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 227 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 228
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 228
8.180 Pertama, bagaimanapun, Amerika Serikat harus mencatat bahwa
perbandingan produk Indonesia pada Tabel 27 tidak akurat, karena Indonesia
membandingkan Timor S515, model dasar untuk Timor Kia Sephia. Indonesia
tidak menyebutkan Timor S515i, model injeksi bahan bakar yang diimpor di
bawah otorisasi satu tahun dan yang menurut tanggapan Indonesia sendiri
Lampiran V adalah "satu-satunya mobil Timor yang diproduksi di Indonesia."
Lihat AV/14, Lampiran 28.
8.181 Sehubungan dengan kategori "pembangkit listrik", Indonesia
menemukan mobil-mobil AS yang bersangkutan tidak dapat dibandingkan
dengan Timor. (Lihat Tabel 26.) Amerika Serikat tidak setuju bahwa perbedaan
ini membuat mobil-mobil tersebut tidak dapat dibandingkan dengan S515.
Namun, mari kita masukkan Timor S515i ke dalam perbandingan. Timor S515i
memiliki mesin double-overhead cam (DOHC), 16 katup. Sebagai
perbandingan, Chrysler Neon hanya memiliki mesin single-overhead cam
(SOHC), meskipun juga memiliki
16 katup. Opel Optima hanya memiliki mesin SOHC, 8 katup. Berdasarkan
perkiraan industri, perbedaan antara Timor S515i dan Opel Optima ini bernilai
sekitar Rp. 2,5 juta.480
8.182 Jadi, meskipun Opel Optima dan Chrysler Neon memiliki perpindahan
mesin yang lebih besar daripada Timor S515i, S515i memiliki mesin DOHC, 16
katup, sedangkan Neon hanya memiliki mesin SOHC, 16 katup dan Optima
hanya SOHC, 8 katup mesin. Sedangkan untuk Escort, perpindahan mesinnya
hanya 99 cc lebih besar dari S515i. (Dalam hal ini, Amerika Serikat mencatat
bahwa Indonesia salah mencantumkan perpindahan mesin Neon sebagai 2.000
cc. Sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam bukti yang diajukan oleh
Amerika Serikat (Tabel 23), perpindahan mesin Neon adalah 1.996 cc.)
8.183 Dalam pandangan Amerika Serikat, perbedaan-perbedaan ini tidak
cukup untuk menjamin kesimpulan bahwa, dalam hal pembangkit listrik,
mobil-mobil AS tidak "sangat mirip" Timor S515i atau S515 dalam arti definisi
"produk sejenis". dalam Perjanjian Subsidi.
8.184 Beralih ke apa yang Indonesia sebut sebagai kategori "kemudi dan
suspensi", Indonesia menemukan mobil AS tidak sebanding berdasarkan
keberadaan power steering dan ukuran ban. (Lihat Tabel 26 dan catatan
terlampir.) Namun, menurut brosur penjualan Timor, baik S515 maupun S515i
memiliki power steering sebagai fitur standar. (Lihat Pameran Komunitas Eropa
D-4.) Selain itu, menurut pejabat Ford, power steering pada Escort adalah opsi,
bukan fitur standar, senilai sekitar US$200.
8.185 Untuk ukuran ban yang lebih besar, ini adalah opsi yang dirancang yang
bergantung pada kondisi jalan yang diantisipasi dan umumnya didefinisikan
sebagai fitur standar dengan nilai minimal bagi konsumen.
8.186 Singkatnya, mobil AS tidak dapat dianggap "tidak sejenis" S515 atau
S515i berdasarkan kemudi dan suspensi.
8.187 Beralih pada apa yang disebut Indonesia sebagai "fitur keselamatan",
sehubungan dengan rem, Indonesia menyebutkan fakta bahwa Neon memiliki
480
Lihat Bukti US 32.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 228 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 229
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 229
rem antilock. Namun, ini adalah fitur opsional pada Neon, seperti yang jelas
terlihat pada Tabel 27. Terkait Escort, Indonesia mengklaim bahwa Escort
memiliki rem cakram belakang, tapi ini tidak benar. Seperti yang tercantum
dalam Bukti US 33, halaman 3, Escort memiliki rem belakang tromol, sama
seperti Timor. Terakhir, tidak ada perbedaan antara Opel Optima dan Timor
dalam hal rem.
8.188 Sehubungan dengan airbag, menurut pejabat Ford, Ford tidak
menyertakan airbag dalam
Rencana peluncuran di Indonesia untuk Escort. Neon, bagaimanapun, akan
memiliki airbag.
8.189 Sehubungan dengan penghematan bahan bakar, Amerika Serikat
mengalami kesulitan memahami bagaimana hal ini merupakan "fitur
keselamatan". Namun demikian, menurut Departemen Energi AS,
penghematan bahan bakar Sephia sebanding dengan, dan dalam beberapa
kasus lebih baik daripada, Escort dan Neon. Bukti US 34 berisi kutipan dari
US Department of Energy Fuel Economy Guide: Model Year 1997. Bukti US
35 merangkum data dari panduan ini sehubungan dengan Sephia, Escort,
dan Neon. Sebagaimana dapat dilihat, Sephia sebenarnya memiliki jarak
tempuh yang lebih unggul daripada versi Escort dan Neon yang memiliki
transmisi otomatis. Perhatikan juga bahwa Indonesia tidak menyediakan
sumber apapun untuk angka penghematan bahan bakar yang terdapat pada
Tabel 27.
8.190 Beralih dari penghematan bahan bakar ke bobot kendaraan, dalam
catatan Tabel 27, Indonesia hanya menyebutkan fakta bahwa Opel Vectra
lebih berat daripada Timor, sehingga mengakui bahwa Timor, Neon, Escort,
dan Optima memiliki bobot yang sebanding.
8.191 Akhirnya, dalam catatan yang sama untuk Tabel 27, Indonesia
menyebutkan fakta bahwa Vectra memiliki tangki bahan bakar yang lebih
besar daripada Timor, dengan demikian mengakui bahwa Timor, Neon,
Escorts, dan Optimas memiliki tangki bahan bakar yang berukuran
sebanding. Dalam hal ini, Amerika Serikat akan mencatat bahwa mereka
tidak percaya bahwa ukuran tangki bahan bakar memainkan banyak peran,
jika ada peran, dalam keputusan pembelian konsumen.
8.192 Ringkasnya, sejauh menyangkut "fitur keselamatan", analisis
Indonesia tidak akurat dan gagal membantah bukti AS bahwa mobil-mobil
pabrikan AS "sejenis" Timor Kia Sephia.
8.193 Terakhir, sehubungan dengan kategori "kompartemen penumpang",
pada Tabel 26, Indonesia mengakui bahwa Timor, Neon, Escort, dan Optima
sebanding.
8.194 Jadi, perbandingan Indonesia sendiri, ketika dikoreksi untuk
ketidakakuratan, menunjukkan bahwa mobil AS yang dimaksud adalah
"sejenis" Timor. Namun, Amerika Serikat harus mencatat bahwa Indonesia
mengabaikan atau meremehkan fakta-fakta tertentu yang, menurut
Indonesia, harus menjadi bagian dari analisis "produk sejenis". Kami telah
menyebutkan fakta bahwa mesin Timor S515i memiliki atribut tertentu yang
membuatnya lebih diinginkan daripada mesin di Optima dan Neon. Selain itu,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 229 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 230
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 230
Indonesia tidak dapat menyebutkan fakta bahwa Timor S515i memiliki
kemudi yang dapat dimiringkan, penutup lumpur, kaca spion dan bemper
berwarna, serta kaca spion yang dapat dilipat, yang semuanya merupakan
fitur yang menarik bagi konsumen.
8.195 Selain itu, Indonesia mengabaikan fakta bahwa pabrikan AS, sebagai
pendatang baru (atau relatif baru) ke pasar mobil penumpang Indonesia,
memiliki sedikit, jika ada, basis loyalitas merek atau citra merek yang
berkembang dengan baik. Ford, misalnya, hanya memiliki satu gerai layanan
purna jual di Indonesia.
8.196 Terakhir, Amerika Serikat ingin meminta perhatian Panel pada Bukti
US 36, yang berisi kutipan dari Catalog de la Revue Automobile '96, yang
dijelaskan oleh pejabat industri sebagai sumber resmi. Dalam entri untuk
Sephia, Sephia digambarkan sebagai "teknik parenté aux Mazda 323/Ford
Escort USA/Mercury Tracer." Diterjemahkan, ini berarti bahwa Sephia,
antara lain, terkait secara teknologi dengan Escort.
8.197 Sebagaimana telah dijelaskan Amerika Serikat, Escort adalah entri
Ford di segmen "C" dari pasar mobil penumpang. Mengingat fakta bahwa
Sephia secara teknologi terkait dengan Escort, tampaknya adil untuk
mengatakan bahwa Timor Kia Sephia termasuk dalam segmen yang sama dan
merupakan "produk serupa" dengan mobil lain di segmen itu.
(f) Argumentasi Indonesia tentang beban pembuktian tidak benar
8.198 Indonesia mengklaim bahwa Amerika Serikat telah gagal memenuhi
beban pembuktiannya. Dalam pandangan Amerika Serikat, ia telah lebih dari
memenuhi bebannya sebagaimana diartikulasikan oleh Badan Banding dalam
Wool Shirts, untuk menghadirkan kasus prima facie prasangka serius.
Pengajuan pertama dan kedua dari Amerika Serikat menetapkan semua elemen
untuk kasus prasangka yang serius. Justru Indonesia yang gagal membantah
kasus AS. Tentu saja, Indonesia sulit untuk membantah bukti yang dikutip
oleh Amerika Serikat, karena sebagian besar adalah bukti Indonesia sendiri,
yang diajukan dalam proses Annex V.
8.199 Indonesia menghadirkan argumen baru bahwa beban pembuktian bagi
penggugat lebih tinggi dalam kasus ini karena Indonesia adalah negara
berkembang dan kemampuan untuk mengajukan kasus prasangka serius
terhadapnya diduga merupakan pengurangan "hak" untuk memberikan
subsidi konten lokal. (Lihat bagian VIII.B.3(a)(3).) Ini merupakan perluasan dari
argumen Indonesia sebelumnya bahwa "produk sejenis" harus ditafsirkan
secara berbeda dalam hal ini karena status negara berkembang Indonesia.
8.200 Amerika Serikat membahas argumen Indonesia sebelumnya di bagian
VIII.B.3(a)(2). Perluasan argumentasi Indonesia membawa argumentasi
tersebut semakin jelas dalam lingkup kasus Wool Shirts, dimana Badan
Banding menolak argumentasi India bahwa beban pembuktian berubah hanya
karena suatu ketentuan tertentu dapat dicap sebagai pengecualian terhadap
sesuatu yang lain. Secara signifikan, dalam pengajuannya, Indonesia tidak
menyebutkan laporan Wool Shirts ketika mengajukan argumen "derogassi".
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 230 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 231
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 231
(3) argumen Indonesia
(a) Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum memenuhi beban
nyata mereka untuk menunjukkan prasangka serius terhadap produk
sejenis berdasarkan bukti positif
8.201 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat secara implisit atau langsung
menuduh Indonesia membuat argumen diversi di ambang batas masalah
produk sejenis. Namun, merekalah yang terlibat dalam taktik semacam itu.
Kedua penggugat mengkritik pengamatan produk sejenis di Indonesia, tetapi
dengan melakukan itu mereka berusaha untuk mengaburkan masalah
prosedural yang penting secara fundamental. Yaitu, bahwa merekalah, bukan
Indonesia, yang dibebani untuk menunjukkan produk-produk sejenis apa yang
pantas dalam arti Perjanjian Subsidi. Kegagalan mereka - memang,
ketidakmampuan mereka - untuk menunjukkan bahwa Timor sejenis mobil
Masyarakat Eropa atau AS adalah fatal bagi klaim prasangka serius mereka.
8.202 Selain itu, bahkan jika Mobil-mobil Masyarakat Eropa dan AS ditemukan
sejenis Timor, tidak ada prasangka yang serius atau akan timbul karena mobilmobil tersebut tidak bersaing dengan Timor. Timor adalah mobil anggaran
tanpa embel-embel yang telah menarik pembeli kelas baru dan menciptakan
ceruk di bagian bawah pasar mobil penumpang yang sangat tersegmentasi.
(b) Penggugat belum memenuhi beban pembuktian substansial mereka
sehubungan dengan masalah produk sejenis
8.203 Jelaslah bahwa baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak
memenuhi beban yang jelas untuk menetapkan produk serjenis yang sesuai
atau menunjukkan dengan bukti positif bahwa produk sejenis yang sesuai dan
relevan telah menderita atau terancam dengan prasangka serius. Seperti yang
dibahas di bawah, kegagalan mereka untuk memenuhi beban pembuktian yang
berlaku membuat argumen berbasis Perjanjian SCM mereka menjadi latihan
kosong.
8.204 Kedua penggugat telah menolak dalam istilah yang paling umum
posisinya bahwa tidak ada kendaraan yang mereka jual (atau diduga akan
dijual) di Indonesia sejenis Timor, tetapi, seperti yang dibahas secara rinci di
bawah, tidak ada yang berusaha dengan cara yang berarti untuk mengatasi
dan merehabilitasi kelemahan fundamental dalam analisis "produk sejenis".
Tindakan dan kelambanan ini mencerminkan pengabaian yang sama sekali
tidak dapat diterima terhadap persyaratan yang sesuai dan diakui bahwa
penggugat memiliki beban untuk menetapkan “produk sejenis” yang dapat
diterima untuk tujuan analitis.481
8.205 Kegagalan Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat untuk memenuhi
beban pembuktian mereka pada masalah produk sejenis menghilangkan
seluruh argumen prasangka serius mereka karena mereka memiliki kewajiban
korelatif untuk membuktikan prasangka serius terhadap produk sejenis
Lihat Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996),WT/DS8/R, 117, para. 6.14
(penggugat memikul beban pembuktian untuk menunjukkan produk sejenis dalam sengketa
Pasal III:2); lihat secara umum Argentina-Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles,
Apparel and Other Items (25 November 1997), WT/DS 56/R, 90-91, para. 6.35.
481
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 231 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 232
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 232
mereka dengan bukti positif.482 argumentasi kreatif atau data yang tidak
relevan dapat memenuhi standar bukti positif yang berlaku di mana, seperti di
sini, pengadu gagal memikul bebannya untuk menetapkan dunia yang tepat
dari produk sejenis. Agar memiliki arti dan untuk mendukung tekad afirmatif,
indikasi prasangka serius harus mengalir dari perbandingan apel-dengan-apel.
Seperti yang dibahas di tempat lain dalam pengajuan ini, Penggugat,
bagaimanapun, telah mengembangkan dan menambahkan "bukti" apel-kejeruk yang didasarkan pada analisis produk sejenis yang salah.
(c) Istilah "produk sejenis" harus ditafsirkan dan diterapkan dengan
sangat sempit dalam prosiding ini
8.206 Catatan kaki 46 pada Perjanjian Subsidi mengatur:
Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" ("produit
similaire") harus diartikan sebagai produk yang identik,
yaitu serupa dalam segala hal dengan produk yang sedang
dipertimbangkan, atau jika tidak ada produk tersebut,
produk lain yang, meskipun tidak sama dalam segala hal,
memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk
yang dipertimbangkan.
8.207 Ungkapan yang agak tidak berbentuk dan kerangka, "karakteristik yang
sangat mirip," dapat disempurnakan melalui referensi ke kasus-kasus GATT
dan WTO sebelumnya, tetapi telah ditetapkan dengan baik bahwa konsep
"produk serupa" bersifat cair dan maknanya tergantung pada konteks di mana
digunakan.483 Seperti yang telah dinyatakan oleh Badan Banding WTO:484
Tidak ada satu pendekatan untuk melaksanakan penilaian
akan sesuai untuk semua kasus. Kriteria dalam
Penyesuaian Pajak Perbatasan harus diperiksa, tetapi tidak
ada definisi yang tepat dan mutlak tentang apa itu "sejenisi".
Konsep "kesejenisan" adalah konsep relatif yang
membangkitkan citra akordeon. Akordeon "kesejenisan"
membentang dan meremas di tempat yang berbeda karena
ketentuan yang berbeda dari Perjanjian WTO adalah
terapan. Lebar akordeon di salah satu dari tempat-tempat
itu harus ditentukan oleh ketentuan khusus di mana istilah
482 Standar bukti positif dari Perjanjian Subsidi sangat penting dalam kasus ini karena temuan
afirmatif dari prasangka serius akan membuat Indonesia, sebagai negara berkembang,
kehilangan haknya untuk memberikan subsidi tertentu. Pengurangan hak Indonesia dalam hal
ini sangat merugikan beban pembuktian yang tinggi pada Penggugat. Lihat secara umum
Canada-Administration of the Foreign Investment Review Act (FIRA) (7 February 1984), BISD
30S/140, 164, para. 5.20; Japan-Restrictions on Imports of Certain Agricultural Products (22
March 1988), BISD 35S/163, 226-27, para. 5.1.3.7; EEC-Restrictions on Imports of Dessert
Apples--Complaint by Chile (22 June 1989), BISD 36S/93, 125, para. 12.3.
483 Lihat, misalnya, Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines
and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD 34S/83 (paras. 5.5 and 5.6 at pp. 113115); Canada-Import Restrictions on Ice Cream and Yoghurt (5 December 1989), BISD
36S/68 (para. 67 at p. 87); United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages
(19 June 1992), BISD 39S/206 (paras. 5.71-5.75 at pp. 293-294).
484 Japan-Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/AB/R (1 November 1996), Report of the
Appellate
Body, at p. 21
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 232 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 233
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 233
"sejenis" ditemukan serta oleh konteks dan keadaan yang
berlaku dalam kasus tertentu di mana ketentuan itu
mungkin berlaku.
8.208 Faktor-faktor yang telah dipertimbangkan dalam menerapkan analisis
kasus per kasus mencakup penggunaan akhir suatu produk di pasar tertentu;
selera dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain;
dan sifat, sifat dan kualitas produk.485 Perlakuan tarif produk merupakan
faktor lain yang telah dipertimbangkan.486 Jadi, meskipun interpretasi frasa
dalam satu konteks dapat mendorong apresiasi yang lebih baik terhadap frasa
dalam konteks lain, penting untuk menghubungkan interpretasi dan
penerapan khusus dengan tujuan pasal yang ditafsirkan.487 Di sini, istilah
"produk sejenis" harus didefinisikan dengan sangat sempit.
8.209 Pada Konferensi Havana, dinyatakan bahwa kata "produk sejenis" berarti
produk yang sama dalam konteks Pasal VI GATT (bea masuk antidumping dan
countervailing).488 Tahun 1959 Laporan Kelompok Pakar “Bea Masuk
Antidumping dan Imbalan” menyatakan bahwa dalam konteks banting harga,
istilah “seharusnya diartikan sebagai produk yang identik secara fisik.
karakteristik yang tunduk pada variasi dalam penyajian yang disebabkan oleh
kebutuhan untuk menyesuaikan produk dengan kondisi khusus di pasar
negara pengimpor (yaitu, untuk mengakomodasi selera yang berbeda atau
untuk memenuhi persyaratan hukum atau undang-undang tertentu)."489
definisi yang sama persis yang tercantum dalam catatan kaki 46 dari Perjanjian
Subsidi yang pertama kali muncul dalam perjanjian anti-dumping dan
countervailing duty tahun 1967 dan 1979.490 Sejarah ini cukup menunjukkan
bahwa konsep "produk sejenis" harus ditafsirkan dengan sangat sempit dan
diterapkan secara terbatas dalam proses anti -banting harga dan subsidi.491
Hal ini karena pengenaan bea masuk antidumping dan countervailing yang
diskriminatif merupakan pengecualian terhadap kewajiban umum MFN dalam
Pasal I GATT.492
Lihat, misalnya, Working Party Report on Border Tax Adjustments (2 December 1970),
BISD 18S/97 (para. 18 at pp. 101-102); United States-Taxes on Petroleum and Certain
Imported Substances (17 June 1987), BISD 34S/136 (para. 5.1.1 at p. 154); United StatesMeasures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206 (para.
5.24 at p. 276); United States-Standards for Reformulated and Conventional Gasoline,
WT/DS2/R (20 May 1996), Report of the Panel, at pp. 36-37, para. 6.8.
486 Lihat, misalnya, Working Party Report on the Australian Subsidy on Ammonium Sulphate
(3 April 1950), BISD II/188 (para. 8 at p. 191); EEC-Measures on Animal Feed Proteins
(14 March 1978), BISD 25S/49 (para. 4.2 at p. 63); Japan-Customs Duties, Taxes and
Labelling Practices on Imported Wines and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD
34S/83 (para. 5.6 at p. 115); United States-Standards for Reformulated and Conventional
Gasoline, WT/DS2/R (20 May 1996), Report of the Panel, at p. 37, para. 6.9.
487 Lihat, misalnya, EEC-Imports of Beef from Canada (10 March 1981), BISD 28S/92 (para.
4.2 at p. 98); United States-Measures Affecting Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992),
BISD 39S/206 (paras. 5.24 and 5.25 at p. 276 and para. 5.71 at pp. 293-294).
488 E/CONF.2/C.3/SR.30, hal. 5.
489 L/978, diadopsi pada 13 Mei 1959, BISD 8S/145 (paragraf 12 di hlm. 149).
490 Lihat BISD 15S/24, 25; BISD 26S/171, 172; BISD 26S/56, 65 fn. 1.
491 Lihat secara umum Japan-Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported
Wines and Alcoholic Beverages (10 November 1987), BISD 34S/83 (para. 5.6. at p. 115).
492 Lihat United States-Countervailing Duties on Fresh, Chilled and Frozen Pork from
Canada (11 July 1991), BISD 38S/30 (para. 4.4. at p. 44).
485
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 233 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 234
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 234
8.210 Logika yang sama berlaku dengan kekuatan yang sama di sini.
Banyaknya derogassi negara berkembang dalam Perjanjian Subsidi (misalnya,
Pasal 27) mengungkapkan pengakuan dan penerimaan Anggota WTO tentang
perlunya langkah-langkah subsidi untuk mempromosikan program
pembangunan penting di negara-negara tersebut. Dengan kata lain,
keuntungan yang diberikan kepada negara-negara berkembang berdasarkan
Perjanjian Subsidi mencakup hak (walaupun bersyarat) untuk memberikan
subsidi. Oleh karena itu, karena temuan afirmatif dari ancaman prasangka
serius terhadap "produk sejenis" akan merugikan Anggota negara berkembang.
dari hak yang tersedia secara umum ini, "produk serupa" harus ditafsirkan
secara sempit.493 Pengurangan hak Indonesia dalam hal ini oleh karena itu
menempatkan beban pembuktian yang sangat tinggi pada Penggugat494, dan
Para Penggugat belum memenuhi beban ini.
(d) Berkenaan dengan penjualan Timor, tidak ada produk sejenis dari
Eropa atau Amerika Serikat yang diprioritaskan secara serius
8.211 Terlepas dari klaim dan kritik mereka terhadap pendekatan produk
sejenis di Indonesia, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak
menjual model mobil di Indonesia yang mirip dengan Timor. Untuk tujuan
proses ini, seperti penentuan produk harus dibuat dengan mengacu pada
banyak karakteristik fisik dan non-fisik dan persepsi dan preferensi konsumen.
Argumentasi produk sejenis dari para penggugat sangat tidak memadai karena
mereka gagal untuk membahas berbagai karakteristik dan persepsi yang
relevan.
(e) Pernyataan Masyarakat Eropa tentang Opel Optima dan Peugeot 306
tidak benar dan menyesatkan
8.212 Masyarakat Eropa sebenarnya menegaskan bahwa pendekatan
Indonesia terhadap konsep produk sejenis“jelas terlalu membatasi” karena
setidaknya satu dari 60 model mobil penumpang yang dijual di Indonesia harus
sejenis Timor. Mengesampingkan di mana beban pembuktian berada, dan
kegagalan Masyarakat Eropa dalam hal itu, poin Masyarakat Eropa sangat
melebar. Persoalannya di sini adalah apakah ada mobil penumpang EC sejenis
Timor, bukan apakah ada mobil lain yang sejenis Timor.
8.213 Argumen prasangka serius yang didaur ulang oleh Masyarakat Eropa
adalah gado-gado data umum dan khusus. Masyarakat Eropa telah
menawarkan data pangsa pasar umum yang mencakup seluruh pasar mobil
penumpang, sementara juga membuat argumen penurunan harga, penjualan,
dan pangsa pasar terbatas pada Opel Optima dan Peugeot 306. Masyarakat
Eropa mengarahkan topinya pada konsep produk sejenis dengan
Lihat secara umum Japan-Restrictions on Imports of Certain Agricultural Products (22
March 1988), BISD 35S/163 (para. 5.2.2.3 at p. 230); Canada-Import Restrictions
on Ice Cream and Yoghurt (5 December 1989), BISD 36S/68 (para. 59 at p. 84); EECRestrictions on Imports of Apples--Complaint by the United States (22 June 1989), BISD
36S/135 (para. 5.15 at p. 164); Norway-Procurement of Toll Collection Equipment for the City
of Trondheim (13 May 1992), BISD 40S/319 (para. 4.5 at p. 336).
494 Lihat secara umum Canada—Administration of the Foreign Investment Review Act (7
February 1984), BISD 30S/140 (para. 5.20 at p. 164); Japan-Restrictions on Imports
of Certain Agricultural Products (22 March 1988), BISD 35S/163 (para. 5.1.3.7 at pp. 226227); EEC-Restrictions on Imports of Dessert Apples--Complaint by Chile (22 June 1989), BISD
36S/93 (para. 12.3 at p. 125).
493
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 234 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 235
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 235
mempersempit fokus pada dua model yang diklaimnya berada dalam segmen
yang sama dengan Timor, tetapi, hingga saat ini, tidak memberikan informasi
atau data khusus untuk mendukung “kesejenisan” produk-produk ini. Sekali
lagi, dan dengan risiko berulang, ini membuat data Masyarakat Eropa tentang
pangsa pasar, penjualan, dan penurunan harga menjadi tidak berguna. Selain
itu, seperti yang ditunjukkan pada Tabel 26 dan 27, Timor tidak seperti Opel
Optima atau Peugeot 306.
(f) Amerika Serikat tidak menjual produk sejenis di Indonesia dan
pernyataannya mengenai GM Opels, Ford Escort dan Chrysler Neon
salah tempat dan spekulatif
8.214 Amerika Serikat tidak dapat menunjukkan prasangka serius karena
tidak memenuhi predikat produk sejenis yang esensial. Seperti ditunjukkan
pada Tabel 26 dan 27, Ford Escort, Chrysler Neon dan Opel Optimas dan
Vectras tidak sejenis Timor.495
8.215 Lebih lanjut untuk masalah produk sejenis, Amerika Serikat
menyarankan bahwa analisis hukum harus dibatasi pada pertimbangan
karakteristik fisik paling dasar dan penggunaan akhir mobil penumpang.
Namun, analisis seperti itu tidak tepat, karena terlalu sederhana.
8.216 Amerika Serikat meminta Indonesia untuk memperluas analisisnya di
luar definisi "produk sejenis" yang ditemukan dalam catatan kaki 46 pada
Perjanjian Subsidi, tetapi ini tidak dapat dibenarkan dan, paling banter, tidak
jujur. Amerika Serikat menyatakan: “Jelas, definisi ini hanya memberikan
panduan umum, dan analisis kasus per kasus diperlukan untuk menentukan
apakah produk tertentu 'sejenis' yang lain.
…Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan analisis
kasus per kasus mencakup 'penggunaan akhir produk di pasar tertentu, selera
dan kebiasaan konsumen, yang berubah dari satu negara ke negara lain, dan
sifat, sifat, dan kualitas produk.”496 Amerika Serikat juga telah mencatat
kesepakatannya dengan Indonesia bahwa “konsumen mempertimbangkan
banyak karakteristik fisik dan non-fisik dalam membuat keputusan pembelian
mereka.” Fakta tak terbantahkan ini cukup dibuktikan oleh pernyataan berikut
yang muncul dalam laporan tahunan Ford Motor Company tahun 1996 kepada
Komisi Sekuritas dan Bursa AS:
Pangsa Ford [dari penjualan industri] dipengaruhi oleh
kualitas,
harga,
desain,
kemampuan
berkendara,
keamanan, keandalan, ekonomi, dan utilitas produknya
dibandingkan dengan yang ditawarkan oleh produsen lain,
serta oleh waktu pengenalan model baru dan keterbatasan
495 Amerika Serikat mencoba untuk mempertahankan posisinya dengan menyatakan bahwa
“ada banyak bukti bahwa di pasar AS Sephia dianggap dalam kategori yang sama dengan
Escort dan Neon.” Ini tidak tersedia karena tiga alasan. Pertama, Kia Sephia yang dipasarkan
di Amerika Serikat adalah mobil yang jauh lebih maju daripada Timor--perbedaannya begitu
besar sehingga Sephia tidak “sejenis” Timor. Lihat Bukti Indonesia 42 pada hal.8-9. Kedua,
persepsi analis pasar AS tidak relevan dengan pasar Indonesia. Akhirnya, meskipun persepsi
tersebut relevan, tidak semua analis menempatkan Sephia dalam kategori yang sama dengan
Escort dan Neon. Lihat Bukti Indonesia 12.
Amerika Serikat mengutip Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996),
WT/DS8/R, Report of the Appellate Body, 22
496
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 235 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 236
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 236
kapasitas. . Kemampuan Ford untuk memuaskan preferensi
konsumen yang berubah sehubungan dengan jenis atau
ukuran kendaraan serta desain dan karakteristik kinerjanya
dapat mempengaruhi penjualan dan pendapatan Ford
secara signifikan.497
8.217 Berbagai faktor yang diakui yang harus dipertimbangkan dalam
mengidentifikasi produk mana yang sejenis Timor lebih jauh menunjukkan
kegagalan AS (dan EC) untuk memenuhi beban pembuktian yang dibahas di
atas.
(g) Posisi Indonesia dalam masalah produk sejenis tidak
menjadikanPerjanjian Subsidi tidak berlaku untuk produk konsumen
8.218 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat secara terpisah berpendapat,
pada intinya, bahwa analisis produk sejenis di Indonesia terlalu membatasi
karena mensyaratkan identitas antara mobil penumpang akan secara efektif
mengecualikan produk konsumen dari ruang lingkup Perjanjian Subsidi.
Argumen-argumen itu keliru.
8.219 Indonesia tidak pernah mengklaim bahwa produk harus identik untuk
dianggap sejenis satu sama lain. Memang, Indonesia setuju bahwa beberapa
diferensiasi dapat terjadi di antara produk sejenis. Sangat penting untuk
menekankan, bagaimanapun, bahwa konsep diferensiasi harus dibatasi
dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan jenis produk yang
dipermasalahkan. Misalnya, meskipun perbedaan yang relatif kecil dan tidak
penting ada di antara banyak produk konsumen - seperti blender, pembuka
kaleng, dan oven pemanggang roti - mobil penumpang adalah produk yang
sangat berbeda. Dua mobil bahkan mungkin sangat mirip satu sama lain dalam
hal karakteristik fisiknya yang paling dasar, tetapi masih sangat berbeda
berdasarkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik lainnya, termasuk desain,
kualitas, daya tahan, kemampuan berkendara, keselamatan, keandalan,
loyalitas merek, citra/reputasi merek, status, layanan purna jual, konsumsi
bahan bakar, dan nilai jual kembali.498 Banyaknya fitur pembeda di antara
mobil, serta biayanya yang jauh lebih tinggi, membedakannya dari hampir
semua produk konsumen lainnya. Jadi, meskipun mungkin sulit untuk
menentukan kategori produk sejenis yang sesuai untuk keperluan proses ini,
kesulitan itu tidak mendukung pernyataan luas dari Masyarakat Eropa dan
Amerika Serikat bahwa adopsi pendekatan khusus Indonesia terhadap
masalah produk serupa di sini kasus akan membuat tidak mungkin untuk
membawa kasus prasangka serius terhadap produk konsumen bersubsidi.499
497 Ford Motor Company Laporan Tahunan 1996 kepada Komisi Sekuritas dan Bursa AS dalam
Formulir 10-K pada 5 (Bukti Indonesia 44).
498 Misalnya, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 27, Timor S515 dan Mercedes-Benz C180
memiliki banyak kesamaan fisik, tetapi orang tidak dapat menganggapnya sebagai produkproduk sejenis.
499 Pernyataan-pernyataan tersebut juga dibantah oleh banyaknya proses countervailing dan
bea masuk antidumping yang berhasil di EC, AS dan negara-negara lain yang telah melibatkan
produk konsumen. Pemerintah daerah di sana telah menggunakan pendekatan produk yang
sama atau sangat mirip seperti yang muncul dalam Perjanjian Subsidi.
Lihat umumnya Certain Electric Fans from the People’s Republic of China, USITC Pub. 2461
(December 1991); Certain Personal Word Processors from Japan, USITC Pub. 2411 (August
1991); Top-of-the-Stove Stainless Steel Cooking Ware from Korea and Taiwan, USITC Pub. 1936
(January 1987).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 236 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 237
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 237
8.220 Diferensiasi produk penting untuk masalah produk sejenis karena
alasan lain. Diakui bahwa di mana ada tingkat diferensiasi produk yang tinggi,
produk kurang dapat disubstitusikan, dan harga cenderung menjadi faktor
penentu dalam keputusan pembelian. Tingkat diferensiasi produk yang sangat
tinggi antara Timor S515 dan Masyarakat Eropa dan kelompok mobil Amerika
Serikat yang konon seperti mobil membuat mereka tidak dapat diganti. Hal ini
penting karena, sebagaimana diakui oleh panel Japan-Taxes on Alcoholic
Beverages, semua produk sejenis adalah “produk yang dapat bersaing secara
langsung atau dapat disubstitusikan”.500 Jadi, karena Timor dan tidak satupun
model perbandingan yang diajukan tidak dapat menggantikan atau “secara
langsung bersaing”, mereka tidak dapat dianggap sebagai produk sejeni.501
(h) Segmen pasar
8.221 Banyak atribut fisik dan non-fisik dan persepsi konsumen menentukan
segmen pasar di mana model tertentu jatuh. Berbagai faktor tersebut,
termasuk, namun tidak terbatas pada: loyalitas merek; kualitas; citra/reputasi
merek; keandalan; desain; daya tahan; kegunaan; nilai jual kembali; perjalanan
dan kenyamanan; kemampuan mengemudi; fitur standar; fitur keamanan;
pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ekonomi bahan bakar;
layanan purna jual; ukuran dan teknologi mesin; tipe transmisi; dan tipe
suspensi.
8.222 Atribut fisik dan spesifikasi Timor yang ditetapkan oleh Indonesia pada
Tabel 27, serta atribut dan persepsi non-fisik yang tercantum di atas,
menempatkan Timor di segmen pasar yang terdiri dari mobil penumpang kecil
murah. Timor menyasar pendatang baru ke pasar mobil melalui segmen pasar
ini. Atribut dan persepsi fisik dan non-fisik yang sama menempatkan Ford
Escort, Opel Optima dan Vectra, serta Chrysler Neon (dan Peugeot 306) di
puncak segmen mobil kecil yang lebih tinggi.
8.223 Posisi relatif model perbandingan Timor dan Amerika Serikat (dan
Masyarakat Eropa) cukup ditunjukkan dengan mengacu pada perbedaan fisik
mereka yang paling mendasar (Posisi ini diperkuat dan dibuat lebih luas oleh
atribut non-fisik yang berbeda dan persepsi masing-masing model.) Ada empat
atribut fisik dasar atau pengelompokan spesifikasi yang membedakan mobil
penumpang dan berkontribusi pada segmentasi pasar: pembangkit listrik;
kemudi dan suspensi; fitur keamanan; dan kompartemen penumpang.
8.224 Pengelompokan pembangkit listrik meliputi: konfigurasi mesin dan
ukuran mesin; tipe transmisi; daya kuda; dan torsi. Pengelompokan kemudi
dan suspensi meliputi: tipe suspensi; roda penggerak; sistem kemudi; ukuran
ban; dan siklus putar. Pengelompokan fitur keselamatan meliputi: sistem
Japan-Taxes on Alcoholic Beverages (1 November 1996),WT/DS8/R, 121, para. 6.22..
Meskipun Panel di sana membahas Pasal III dan Catatan Interpretasi dalam Ad Pasal III,
pernyataan umumnya dalam hal ini berlaku dengan kekuatan yang sama di sini.
501 Gagasan persaingan dan kepentingannya secara jelas tercermin dalam teks Perjanjian
Subsidi. Persaingan adalah kekuatan motif yang mendasari semua indikasi prasangka serius
yang disajikan dalam Pasal 6.3: pemindahan atau penghambatan impor, penurunan harga
yang signifikan, penekanan harga yang signifikan, penurunan harga, kehilangan penjualan,
atau kehilangan pangsa pasar.
500
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 237 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 238
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 238
pengereman; kapasitas tangki bahan bakar dan jarak tempuh; mengekang
berat; dan pengekangan pasif. Pengelompokan kompartemen penumpang
meliputi: dimensi interior dan jumlah penumpang.
8.225 Tabel berikut menyoroti perbedaan fisik paling signifikan yang membuat
Timor "tidak sejenis" model perbandingan yang diusulkan:
:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 238 oleh Paustinus S
Table 26
United States and European Communities - Proposed Comparisons
Ford Escort
Peugeot 306
Chrysler Neon
Opel Vectra
Opel
Optima
Power Plant502
N
N
N
N
N
Steering and
Suspension503
N
N
N
N
N
Safety Features504
N
N
N
N
N
Passenger
Compartment505
Y
Y
Y
N
Y
Y = Dibandingkan dengan Timor S515
N = Tidak Sebanding dengan Timor S515
Dibandingkan dengan Timor, mobil-mobil ini memiliki mesin yang lebih besar dengan tenaga kuda dan torsi yang lebih besar. Neon memiliki
transmisi otomatis, yang juga tersedia untuk Peugeot.
503 Dibandingkan dengan Timor, Escort, Vectra dan Optima memiliki power steering dan Peugeot, Neon, Vectra dan Optima memiliki ban yang
lebih besar.
504 Dibandingkan dengan Timor, Neon, Vectra, dan Peugeot memiliki ABS; Escort memiliki rem cakram belakang; Escort, Neon, Vectra dan Optima
memiliki kantong udara; Escort dan Neon memiliki penghematan bahan bakar yang unggul; Opel Vectra lebih berat; dan tangki bahan bakar
Vectra dan Peugeot lebih besar.
505 Ruang interior (berdasarkan ukuran eksterior) dan jumlah penumpang yang diakomodasi kira-kira sama, kecuali Vectra, yang menampung
penumpang tambahan.
502
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 239 oleh Paustinus S
8.226 Data lengkap dari mana analisis pada Tabel 26 berasal disajikan pada tabel di bawah ini:
Table 27
Item
Timor
S515
Ford
Escort
Chrysler
(Dodge Neon)
Opel
Vectra
Opel
Optima
Peugeot
306
Mercedes-Benz
C-180
1,498
1,597
2,000
1,998
1,796
1,761
1,799
SOHC, 4 Cyl.
Carburetor,
16 Valves
DOHC, 4 Cyl.
Injection, 16 Valves
OHC, 4 Cyl.
Injection
SOHC, 4 Cyl.
Injection
SOHC, 4 Cyl.
Injection
SOHC, 4 Cyl.
Injection
4 Cyl.
Injection
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Disc Brake
Drums
Disc Brake
Disc Brake
Disc Brake
Drums
Yes
Disc Brake
Drums
Yes
Disc Brake
Drums
Disc Brake
Drums
Yes
Disc Brake
Disc Brake
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
No
Rack & Pinion,
with collapsible
column
Rack & Pinion,
power-assisted
Rack & Pinion,
power steering
Rack & Pinion,
power steering
7. Transmission (Manual 5 or
Automatic)
Manual
5 Speed
Manual
5 Speed
Automatic
3 Speed
Manual
5 Speed
Manual
5 Speed
Adjustable Column
(angle) control
under steering
wheel, power
steering
Manual
5 Speed
Manual
5 Speed
8. Horsepower
(kw/rpm)
58/5,500
75/5,500
97/6,000
80.9/5,400
66/5,400
70/6,000
122/5,500
9. Torque (kgm/rpm)
122/2,500
134/3,000
129/5,000
173/2,600
163/3,200
148/3,000
199/3,750
50
55
57
61
52
80
75
1.
Engine Size (cc)
2.
Engine
Configuration and
Number of Valves
3.
Suspension
Front: Independent,
MacPherson Strut
Rear:
Fully Independent,
Multi-linked
4.
Brakes
1. Front
2. Rear
3. ABS
5. Drive
(Front Wheel)
6. Steering
10.
Fuel Tank Capacity (litre)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 240 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 236
Comparison of Cars
Table 27 - Continued
Item
Timor
Ford
Chrysler
Opel
Opel
Peugeot
Mercedes-Benz
S515
Escort
(Dodge Neon)
Vectra
Optima
306
C-180
- Urban
12.3
9.5
24.2
- Suburban
13.9
29.7
12. Curb Weight
1,055
1,110
1,102
1,245
980
1,100
1,280
13. Height
1,390
1,346
1,320
1,425
1,410
1,383
1,389
14. Width
1,692
1,875
1,687
1,841
1,688
1,689
1,720
15. Length
4,360
4,295
4,295
4,477
1,239
4,232
4,487
16. Wheel Base (mm)
2,500
2,523
2,600
2,637
2,517
2,580
2,690
17. Turning Cycle (metres)
4.95
5
5.33
4.99
5.45
5.37
175/70R13
175/70R13
185/65R14
195/60R15-87H
195/60R15
185/60R14
195/65R1591H
4
4
4
5
4
4
4
20. Air Conditioning
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
21. Air Bags
No
Yes
Yes
Yes
Yes
No
Yes
11. Overall Fuel
Efficiency (km/ltr)
18. Tyre Size
Page 237
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 241 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
19. Number of Passengers
5.8
(i) Neon tidak "sejenis" Timor
8.227 Selain perbedaan yang telah disebutkan, data yang disajikan oleh
Amerika Serikat menunjukkan bahwa Neon benar-benar mewah dibandingkan
dengan Timor yang sederhana. Menurut Amerika Serikat, Neon menyertakan
peralatan berikut sebagai fitur standar:
- pemutar CD;
- sunroof listrik; dan
- airbag baru berkekuatan rendah.506
8.228 Barang-barang ini bahkan tidak ditawarkan sebagai opsi di Timor.
Namun mereka standar pada satu mobil buatan Amerika Serikat yang diklaim
Amerika Serikat sejenis Timor. Juga, bahkan data fisik yang terbatas pada Neon
yang disediakan oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa ada perbedaan fisik
yang signifikan lainnya antara Neon dan Timor. (Lihat Tabel 23.)
8.229 Selain itu, Amerika Serikat secara efektif mengakui bahwa Timor
dianggap di Indonesia seperti yang dijelaskan Indonesia di Panel ini - sebagai
mobil murah berkualitas rendah.507 Tentu saja, seperti yang telah dibahas
Indonesia dan diakui Amerika Serikat, konsumen ' persepsi sangat penting
untuk keputusan pembelian mereka.
8.230 Yang sangat instruktif adalah pengakuan Amerika Serikat bahwa Sephia
dan Timor bukanlah mobil yang sama. Dalam upaya untuk menghindari
masalah ini, Amerika Serikat menyatakan bahwa "satu-satunya perbedaan ...
adalah stiker 'Timor' dan, mungkin, negara asal beberapa suku cadang."
Amerika Serikat kemudian mencatat secara sepintas bahwa "versi Sephia yang
dijual di Amerika Serikat memiliki mesin yang sedikit lebih besar daripada versi
yang dijual di Indonesia."
8.231 Selanjutnya, Amerika Serikat terlibat dalam manipulasi data yang jauh
lebih mengerikan ketika membahas kekuatan kedua mobil tersebut. Kami
menyampaikan kepada Panel fakta bahwa Amerika Serikat telah menyajikan
data yang menyesatkan dalam perbandingan berdampingan antara Timor dan
Neon. Amerika Serikat menyajikan angka tenaga kuda (yang Amerika Serikat
label "HP") dalam menggambarkan output daya Timor, tetapi angka kilowattat-rpm untuk Neon tanpa memperhatikan perubahan dalam pengukuran.
Hasilnya adalah perbandingan 85 hingga 98, bukannya perbandingan 85
hingga 129 tenaga kuda yang sesuai, yang, tentu saja, melemahkan posisi
Amerika Serikat. Selain itu, kami mencatat bahwa, sejauh Neon adalah mobil
buatan AS, Chrysler memasarkannya berdasarkan tenaga kuda. Kami percaya
bahwa Amerika Serikat tidak menggunakan umpan ini dan beralih dengan
sengaja untuk menyesatkan Panel, dengan harapan bahwa perbandingan yang
tidak tepat tidak akan diperhatikan.
8.232 Indonesia telah menunjukkan secara meyakinkan apa yang Amerika
Serikat masih berusaha untuk menghindari mengakui: bahkan Sephia tidak
506 Bukti US 24, hal. 18 mencantumkan barang-barang ini sebagai perlengkapan standar untuk
Neon.
507 Id., hal. 35 (artikel mencatat kekhawatiran pembeli potensial tentang kualitas Timor dan
layanan purna jual).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 242 oleh Paustinus S
"seperti" Timor. Timor adalah Sephia dari tahun-tahun yang telah berlalu.
Tidak seperti produsen mana pun dari Amerika Serikat, Masyarakat Eropa,
atau Jepang, Kia bersedia melisensikan teknologi usangnya dengan harga yang
wajar, tetapi bahkan Kia tidak bersedia melisensikan teknologinya saat ini.
(b) CKD sebagai "sejenis" Timors jadi
8.233 Menurut para pihak, GM Opel Optima dan Vectra, Ford Escort, Peugeot
306 dan Chrysler Neon, di antara model lainnya, (atau akan) diimpor ke
Indonesia dalam Completely-Knocked-Down ("CKD") ( bukan bentuk CBU).
Begitu sampai di Indonesia, mereka dirakit dan dijual. Masyarakat Eropa dan
Amerika Serikat berpendapat bahwa impor ini di
Bentuk CKD adalah "sejenis" Timor yang sudah jadi. Indonesia tidak setuju.
Berikut argumentasi para pihak terkait hal tersebut:
(1) Argumen Masyarakat Eropa
8.234 Proposisi bahwa mobil CKD harus dianggap sebagai "seperti" untuk
penumpang lengkap yang dirakit di mana kit CKD sudah memiliki "karakter
penting" dari mobil yang lengkap didukung oleh prinsip klasifikasi pabean yang
diterima secara umum, sekarang terkandung dalam Aturan 2(a ) dari Aturan
Umum untuk Interpretasi Sistem Harmonisasi 1996. Menurut prinsip ini:
Setiap rujukan dalam pos terhadap suatu barang harus
dianggap mencakup rujukan ke barang itu tidak lengkap
atau belum selesai, asalkan, seperti yang disajikan, barang
yang tidak lengkap atau belum selesai itu memiliki karakter
esensial dari barang yang lengkap atau jadi. Ini juga harus
dianggap termasuk referensi ke artikel itu lengkap atau
selesai (atau jatuh untuk diklasifikasikan sebagai lengkap
atau selesai berdasarkan aturan ini), disajikan belum dirakit
atau dibongkar.
8.235 Mengingat bahwa Indonesia memberikan keringanan bea masuk untuk
impor suku cadang dan komponen untuk perakitan mobil penumpang ketika
kandungan lokal mobil tempat mereka dirakit lebih dari 20 persen, CKD impor
dapat dianggap memiliki karakter” dari suatu mobil yang utuh dalam hal
mereka belum memperoleh keringanan bea masuk.
8.236 Kriteria yang diterapkan Indonesia untuk mengklasifikasikan produk
yang sama ketika diimpor ke Indonesia masih belum jelas. Memang, fakta
bahwa kit CKD tersebut mendapat manfaat dari tarif bea masuk yang lebih
rendah tidak berarti bahwa kit tersebut tidak diklasifikasikan dalam kode enam
digit HS yang sama dengan mobil CBU. Jika dipastikan bahwa kit CKD yang
diekspor dari EC diklasifikasikan oleh Indonesia sebagai suku cadang dan
komponen, bukan sebagai mobil penumpang, implikasi yang diperlukan adalah
bahwa Indonesia tidak mengikuti Aturan Interpretasi Umum 2(a).
8.237 Bagaimanapun juga, apakah Indonesia dalam praktiknya mematuhi
Aturan Interpretasi Umum 2(a) sama sekali tidak relevan dengan perkara ini.
Masyarakat Eropa telah menggunakan Aturan Penafsiran Umum 2(a) untuk
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 243 oleh Paustinus S
mendukung pendapatnya bahwa kit CKD dan mobil CBU memiliki
"karakteristik yang sangat mirip" dan, oleh karena itu, merupakan produk
"sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM. Argumen tersebut memiliki relevansi
umum dan tetap berlaku, terlepas dari apakah Anggota pengimpor yang
bersangkutan dalam sengketa tertentu mematuhi aturan itu atau tidak.
8.238 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai kondisi di mana kit CKD
diimpor, dan sifat dan jumlah nilai tambah di Indonesia, Masyarakat Eropa
menyatakan sebagai berikut:
8.239 Hampir semua mobil EC (dari semua model) diekspor ke Indonesia
sebagai kit CKD. Kit sudah mencakup hampir semua bagian dan komponen
yang diperlukan untuk merakit mobil. Suku cadang dan komponen yang dibeli
di Indonesia hanya komponen universal yang murah, seperti baterai dan ban,
atau aksesori seperti radio, pemutar CD, dan pengeras suara. Akibatnya,
persentase nilai tambah lokal sangat rendah di semua kasus. Menurut data
yang diberikan oleh Indonesia dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan
oleh Amerika Serikat selama konsultasi, (lihat tabel di bawah) pada tahun 1996,
persentase kandungan lokal dari model EC yang dirakit di Indonesia berkisar
antara 6,4 persen hingga 8,2 persen.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 244 oleh Paustinus S
Table 28
Local Content
Kind Of Vehicles
I.
Original
country
Local Content (%)
1994
1995
1996
12.201 - 61.016
6.398-48.127
6.470 - 45.398
United States
29.078
-
-
European
Community
-
5.760
-
31.815 - 37.502
23.404 - 33.672
24.610 - 33.976
United States
-
-
-
European
Community
21.604
25.353 - 28.109
22.005 - 22.517
31.164 - 36.621
30.431 - 36.060
25.295 - 34.819
United States
-
-
-
European
Community
23.061 - 31.634
29.273 - 30.964
22.529 - 23.280
Japan
1.000 - 31.994
2.725 - 30.796
3.977 - 30.162
United States
2.200 - 11.800
2.200
-
European
Community
-
4.682
4.689
5.000 - 42.968
6.231 - 42.248
6.908 - 42.165
United States
6.000
7.536 - 11.200
7.663 - 11.066
European
Community
5.000 - 6.327
6.222 - 7.858
6.388 - 8.292
-
5.016 - 8.304
6.529 - 8.300
Commercial Car
Category I
Category II
Category III
Category IV
II. Passenger Car
Japan
Japan
Japan
Japan
Korea
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 245 oleh Paustinus S
(2) Argumen Amerika Serikat
8.240 Amerika Serikat sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa mobil
penumpang CKD harus dianggap sebagai "sejenis mobil penumpang lengkap
yang dirakit dalam kasus di mana kit CKD telah 'karakter penting' dari mobil
lengkap" untuk alasan yang ditetapkan oleh masyarakat Eropa. Amerika
Serikat akan menambahkan bahwa, sebagian besar, perdagangan mobil dunia
dilakukan dalam bentuk ekspor dan impor kendaraan yang belum dirakit,
sebagai lawan dari kendaraan yang sudah jadi dan jadi. Hal tersebut tentunya
terjadi di Indonesia, dimana satu-satunya mobil penumpang yang diimpor
dalam bentuk CBU dan dalam jumlah yang cukup besar adalah Kia Sephia
selama periode satu tahun dimana tarif dan pembebasan pajak berlaku. Karena
mobil penumpang CKD memiliki karakter penting dari sebuah mobil yang
lengkap, itu akan meninggikan bentuk daripada substansi untuk menemukan
bahwa mobil penumpang CKD bukanlah produk yang mirip dengan mobil jadi.
8.241 Menanggapi pertanyaan dari Panel mengenai kondisi di mana kit CKD
diimpor, dan sifat dan jumlah nilai tambah di Indonesia, Amerika Serikat
menyatakan sebagai berikut:
8.242 Dalam kasus Ford, kit Escort CKD akan dipesan dalam kelompok 20
kendaraan; yaitu, pesanan bisa untuk kelipatan 20 kendaraan, seperti 20, 40,
60, dll. Kit akan dikemas dalam wadah tahan air yang telah direkayasa
sebelumnya untuk menerima isi kit yang tepat, seperti nomor yang benar kap
mesin, spatbor, mesin, dll. Kasus pra-rekayasa kemudian akan ditempatkan di
kontainer kargo standar untuk pengiriman ke pelabuhan dan pengiriman laut
berikutnya. Kit CKD akan berisi semua bagian individu yang diperlukan untuk
membangun Pengawalan lengkap, kecuali untuk suku cadang dan komponen
yang dibeli secara lokal, seperti minyak dan bensin.
8.243 Sehubungan dengan kandungan lokal, kandungan lokal awal Ford
Escorts akan jauh di bawah ambang batas 20 persen untuk mendapatkan
insentif tarif di bawah Program 1993, meskipun Ford berencana untuk
meningkatkan kandungan lokal dari waktu ke waktu.
8.244 Sehubungan dengan Chrysler Neon, kit akan dikirim dalam banyak 72
kendaraan. Karena di bawah proyek, seperti yang direncanakan, Neons akan
memiliki kandungan lokal kurang dari 10 persen, ini akan menghasilkan 85
kotak per lot. Amerika Serikat tidak memiliki daftar lengkap komponen yang
akan dipasok dari Indonesia. Menurut pejabat Chrysler, bagaimanapun,
karena kandungan lokal yang rendah, barang-barang yang akan bersumber
secara lokal akan mencakup hal-hal seperti cat, minyak, bensin, dan komoditas
lainnya.
8.245 Amerika Serikat telah meminta, tetapi tidak menerima, informasi dari
General Motors mengenai komposisi yang tepat dari kit CKD-nya.
(3) Argumen Indonesia
8.246 Mobil CKD tidak "sejenis" mobil jadi. Meskipun berbagai rezim Bea
Masuk mengklasifikasikan untuk tujuan tarif produk yang tidak lengkap,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 246 oleh Paustinus S
belum selesai atau belum dirakit dan produk jadi di bawah nomor HTS yang
sama, fakta ini dengan sendirinya tidak membuat mobil "siap jual" yang
lengkap menjadi produk sejenis ke mobil yang tidak lengkap dan belum selesai.
atau mobil yang belum dirakit yang setelah pengimporan memerlukan
penambahan komponen penting, tenaga kerja, sumber daya modal dan
peralatan sebelum "siap jual".
8.247 Penetapan produk yang belum dirakit dan dirakit sebagai produk sejenis
menghasilkan perbandingan antara barang yang secara fisik berbeda dengan
pelanggan yang berbeda dan harapan pelanggan. Perbandingan apel-ke-jeruk
yang dihasilkan ini secara ekonomi dan hukum tidak berarti.
8.248 Frase "karakter esensial" adalah konsep klasifikasi tarif. Ini bukanlah
sebuah konsep yang dapat digunakan sebagai faktor dispositif ketika para
penggugat berusaha untuk menyusun sebuah analisis perbandingan yang
tidak dapat dijalankan.
(c) "Impor" dari/"ekspor" oleh penggugat
8.249 Menanggapi pertanyaan dari Panel, Amerika Serikat menjawab
pertanyaan apakah prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat
dapat timbul dalam hal perpindahan/impedansi dan penurunan harga di mana
produk dipindahkan/dihambat atau yang harganya sedang undercut tidak
berasal dari AS. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini:
(1) Argumen Amerika Serikat
8.250 Sehubungan dengan Escort yang direncanakan Ford untuk diimpor ke
Indonesia, menurut rencana proyek Ford untuk Indonesia, mereka akan
didatangkan dari Eropa. Sehubungan dengan impor Opel Optimas dan Vectras
ke Indonesia, menurut pemahaman Amerika Serikat bahwa impor Opel
Optimas dan Vectras telah dihentikan sebagai akibat dari program Mobil
Nasional, meskipun ada kemungkinan mobil dari inventaris masih tersedia.
untuk dijual di Indonesia. Sebelum pengenalan program Mobil Nasional, Opel
bersumber dari Eropa. Sehubungan dengan Chrysler Neons yang akan diimpor
ke Indonesia, mereka akan bersumber dari Amerika Serikat; khusus, dari
pabrik Chrysler di negara bagian Illinois.
8.251 Adalah pemahaman Amerika Serikat bahwa tidak ada mobil penumpang
asal AS, dalam bentuk CBU atau CKD, yang saat ini diimpor ke Indonesia. Lihat
AV/13, Jawaban AS untuk Pertanyaan #6. Meskipun impor mobil penumpang
asal AS tidak dapat dikesampingkan, seperti yang ditunjukkan di bawah ini,
pabrikan AS membatalkan rencana mereka untuk mengekspor mobil
penumpang ke Indonesia karena pengenalan program Mobil Nasional. Oleh
karena itu, saat ini ekspor kendaraan (selain truk) asal AS terdiri dari kit GM
(Opel) Blazers dan Jeep Cherokee, keduanya masuk dalam kategori “light
commercial vehicle”.
8.252 Merupakan pandangan Amerika Serikat bahwa prasangka serius
terhadap kepentingan Amerika Serikat dalam hal perpindahan/impedansi dan
penurunan harga dapat timbul di mana produk yang dipindahkan/dihambat
atau yang harganya diturunkan bukan berasal dari AS. Alasan untuk ini
adalah sebagai berikut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 247 oleh Paustinus S
8.253 Pasal 6.1 Perjanjian SCM mengacu pada "prasangka serius dalam arti
ayat (c) Pasal 5 ...." Pasal 5(c), pada gilirannya, mengacu pada "prasangka serius
terhadap kepentingan Anggota lain". Sebagai tambahan, catatan kaki 13 pada
Pasal 5(c) menyatakan sebagai berikut: "Istilah 'penyimpangan serius terhadap
kepentingan Anggota lain' digunakan dalam Perjanjian ini dalam pengertian
yang sama seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal XVI GATT 1994 , dan
termasuk ancaman prasangka serius." Kalimat kedua dari Pasal XVI:1
menyatakan sebagai berikut: "Dalam hal apapun ditentukan bahwa kerugian
serius terhadap kepentingan pihak lain disebabkan atau terancam oleh subsidi
tersebut, pihak yang memberikan subsidi harus, setelah diminta,
mendiskusikan dengan pihak lain atau pihak-pihak yang bersangkutan, atau
dengan PIHAK-PIHAK, kemungkinan membatasi subsidi." Jadi, kita harus
mulai dengan Pasal XVI:1.
8.254 Kalimat kedua dari Pasal XVI:1, menurut ketentuannya, tidak
membatasi hak Anggota untuk mengadukan prasangka serius terhadap situasi
di mana produk yang terkena subsidi berasal dari Anggota tersebut.
Sebaliknya, Pasal XVI:1 mengacu pada "kepentingan" Anggota, yang arti biasa
adalah "keadaan yang bersangkutan atau terpengaruh terutama sehubungan
dengan keuntungan atau kesejahteraan". Karena General Motors dan Ford
tidak dapat disangkal adalah perusahaan AS, Amerika Serikat memiliki
perhatian yang sah sehubungan dengan kesejahteraan perusahaanperusahaan tersebut. Dengan demikian, tindakan yang mempengaruhi
perusahaan tersebut, atau produk yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan
tersebut, mempengaruhi kepentingan Amerika Serikdalam pengertian Pasal
XVI:1. Dengan kata lain, berdasarkan Pasal XVI:1, Amerika Serikat memiliki
"kepentingan" dalam ekspor dari EC produk perusahaan AS, seperti General
Motors dan Ford. Standar Pasal XVI:1, melalui catatan kaki 13, dimasukkan
ke dalam Bagian III Perjanjian SCM sebagai prinsip dasar. Seandainya hasil
yang berbeda dimaksudkan, para perancang dapat dengan mudah
menggunakan bahasa yang berbeda.
8.255 Memang benar bahwa beberapa ketentuan Pasal 6 cocok dan beberapa
tidak cocok dengan prinsip dasar ini. Ayat (a) sampai dengan (c) Pasal 6.3,
misalnya, hanya merujuk pada efek pada produk sejenis dari "Anggota lain",
sebagai lawan produk dari Anggota yang mengajukan gugatan, dan konsisten
dengan prinsip dasar Pasal XVI:1 dan Pasal 5(c). Ayat (d) Pasal 6.3 sama sekali
tidak mengacu pada efek pada produk sejenis.
8.256 Di sisi lain, Pasal 6.7, yang menjelaskan situasi di mana prasangka
serius tidak akan muncul berdasarkan Pasal 6.3, mengacu pada impor atau
ekspor dari Anggota yang mengajukan keluhan. Dalam pandangan Amerika
Serikat, bagaimanapun, aturan khusus dalam Pasal 6.7 harus ditafsirkan
berdasarkan prinsip dasar dalam Pasal XVI:1, sebagaimana dimasukkan ke
dalam Pasal 5©, dan tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan prinsip
dasar.
(2) Argumentasi Indonesia
8.257 Indonesia berpendapat bahwa fakta bahwa tidak ada produk asal AS
yang dijual di Indonesia berarti bahwa Amerika Serikat tidak memiliki klaim
prasangka serius. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 248 oleh Paustinus S
8.258 Amerika Serikat mengakui bahwa:
"tidak ada mobil penumpang asal Amerika Serikat,
dalam bentuk CBU atau CKD, yang sedang diimpor
ke Indonesia";
Opel Optimas dan Vectras yang diimpor ke
Indonesia berasal dan akan bersumber dari
Masyarakat Eropa, bukan dari Amerika Serikat;
dan
bahkan jika yang disebut "rencana" Tiga Besar itu relevan,
hanya satu perusahaan Amerika Serikat - Chrysler - yang
pernah mempertimbangkan untuk mengekspor produk
buatan AS dari Amerika Serikat ke Indonesia (Neon CKD).
Sumber Opel dari Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat
mengakui bahwa Ford akan mendatangkan Escort yang
ditujukan ke Indonesia dari Eropa.
Dengan demikian, Amerika Serikat telah mengurangi klaim prasangka
seriusnya menjadi satu, tuduhan yang cukup sederhana, dan tidak cukup
berdasar: Tetapi untuk tindakan Indonesia, Chrysler akan maju dengan
"rencana" yang seharusnya untuk mencoba menjual Neon di Indonesia.
Bahkan jika ini benar, itu tidak akan menjadi prasangka serius. Oleh karena
itu, Panel harus menolak klaim Amerika Serikat dan menolak gugatannya.
4. Pasal 6.3(a) Perjanjian SCM - perpindahan/impedansi impor
(a) Argumen Masyarakat Eropa
8.259 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa subsidi yang dipermasalahkan
menyebabkan “prasangka serius” terhadap kepentingan Masyarakat Eropa
dengan cara yang dijelaskan dalam ayat (a) dan (c) Pasal 6.3 Perjanjian SCM.
Berikut argumentasi Masyarakat Eropa yang mendukung klaim tersebut:
8.260 Sesuai dengan Pasal 6.3 Perjanjian SCM, prasangka serius dalam
artiPasal 5 © dapat timbul:
.... dalam setiap kasus di mana satu atau beberapa hal berikut berlaku:
(a) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau
menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota
yang memberi subsidi;
(b) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau
menghambat ekspor produk sejenis dari Anggota lain dari pasar
negara ketiga;
(c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh
produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari
anggota lain di pasar yang sama atau penekanan harga yang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 249 oleh Paustinus S
signifikan, penurunan harga atau kehilangan penjualan di pasar
yang sama”;
(d) efek subsidi adalah peningkatan pangsa pasar dunia dari Anggota
yang memberikan subsidi dalam produk atau komoditas primer
bersubsidi tertentu dibandingkan dengan pangsa rata-rata yang
dimilikinya selama periode tiga tahun sebelumnya dan peningkatan
ini mengikuti tren yang konsisten selama periode ketika subsidi telah
diberikan.
8.261 Penggunaan konjungsi alternatif “atau” dalam chapeau Pasal 6.3 dengan
jelas menunjukkan bahwa adanya salah satu faktor yang tercantum dalam
ketentuan itu mungkin cukup untuk menetapkan adanya prasangka serius.
8.262 Masyarakat Eropa mengklaim dan akan menunjukkan di sini di bawah
ini bahwa subsidi yang dipertimbangkan menyebabkan prasangka serius
terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dengan cara yang dijelaskan dalam
ayat (a) dan (c) Pasal 6.
(1) Mobil Nasional Bersubsidi telah menggusur dan menghambat impor
mobil penumpang dari Masyarakat Eropa
8.263 Meskipun PT TPN baru memasuki pasar Indonesia pada bulan Oktober
1996, pada akhir tahun itu penjualan Timor S-515 telah mencapai lebih dari
10 persen dari total penjualan tahunan mobil penumpang di pasar tersebut
selama tahun 1996. Selama tahun 1997 , penjualan Timor S-515 terus
berlanjut dengan kecepatan yang stabil. Seperti terlihat pada tabel yang
terdapat dalam Lampiran C-2, pada akhir semester pertama tahun 1997,
pangsa pasar Timor S-515 telah mencapai 26,52 persen. Dengan kata lain,
berkat subsidi besar-besaran yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia, PT
TPN telah mampu menangkap lebih dari seperempat pasar mobil penumpang
di Indonesia hanya dalam waktu sembilan bulan.
8.264 Keberhasilan masuknya PT TPN ke pasar Indonesia sebagian besar
terjadi dengan mengorbankan impor dari Masyarakat. Memang, penjualan
Timor S-515 yang disubsidi besar-besaran telah “menggantikan” impor mobil
penumpang Komunitas yang ada dan “menghambat” peningkatan lebih lanjut
dalam impor Komunitas.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 250 oleh Paustinus S
Table 29
Sales of Passenger Cars - Market
shares
1993
1994
1995
1996
1997*
Timor
-
-
-
10.10
26.52
EC**
9.9
18.28
23.72
24.09
16.15
Japan***
89.8
81.52
69.08
59.85
50.49
Other
0.2
0.21
7.19
5.95
6.83
*
**
***
April-May 1997
Includes sales of the Opel Optima and the Opel Vectra
Includes sales of the Ford Laser and the Ford Telstar
Sumber: AV/3 (data berasal dari lampiran A-39/1-A hingga A-39/5-B).
8.265 Sejak tahun 1992 dan sampai tahun 1996, ekspor mobil penumpang
dari Komunitas tumbuh lebih cepat dari permintaan, menghasilkan
keuntungan yang signifikan dalam hal pangsa pasar. Seperti yang
ditunjukkan pada Tabel 29, pangsa pasar yang dimiliki oleh mobil
penumpang yang diimpor dari Komunitas hampir dua kali lipat antara tahun
1993 dan
1994, dari 9,9 persen menjadi 18,28 persen, dan meningkat lagi pada tahun
berikutnya menjadi 23,72 persen.
8.266 Pada tahun 1996, tren ini tiba-tiba terganggu oleh masuknya Timor
S-515 ke pasar. Dengan demikian, bagian Komunitas untuk tahun 1996
hanya sedikit lebih tinggi (24,09 persen) daripada bagiannya untuk 1995
(23,72 persen). Selama paruh pertama tahun 1997, pangsa impor yang
dipegang oleh Komunitas Eropa turun drastis menjadi hanya 16,15 persen,
level terendah sejak 1993.
Table
30
Sales of the Opel Optima and the Peugeot 306 Units
1995
1996
1997*
1997**
Opel Optima
419
359
165
257
Peugeot 306
-
1,017
443
656
Total
38,826
42,345
26,607
49,568
*
April-May
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 251 oleh
Paustinus S
**
August 1997, based on data from the EC industry
Sumber: AV/3 (Lampiran A-39/1-B).
Tabl
e 31
Market shares of the Opel Optima and the Peugeot
306
1995
1996
1997*
Opel Optima
1.08
0.85
0.62
0.52
Peugeot 306
-
2.40
1.66
1.32
*
**
1997**
April-May
August, based on data from the EC industry.
Sumber: AV/3 (Lampiran A-39/1-B).
8.267 Tabel 30 dan 31 menunjukkan dampak pengenalan Timor S-515
terhadap penjualan Opel Optima dan Peugeot 306, dua model Community
yang paling mendekati spesifikasi dan harga dengan Timor S-515 .
8.268 Peugeot 306 tidak dijual di Indonesia selama tahun 1995. Pada tahun
1996, Peugeot menjual 1.017 unit model ini, 400 unit lebih sedikit dari yang
direncanakan semula. Selama delapan bulan pertama tahun 1997 jumlah
mobil yang terjual hanya 656 (984 unit secara tahunan, yaitu 33 unit lebih
sedikit dari tahun 1996). Dan ini meskipun ada peningkatan substansial
dalam permintaan keseluruhan. Memang, pada akhir Agustus 1997, total
penjualan mobil penumpang di Indonesia telah melampaui hampir 20 persen
volume yang terjual sepanjang tahun 1996. Akibatnya, pangsa pasar model
ini menyusut dari 2,4 persen pada tahun 1996 menjadi hanya 1,3 persen
selama delapan bulan pertama tahun 1997.
8.269 Penjualan Opel Optima turun dari 419 unit pada tahun 1995 menjadi
359 unit pada tahun 1996. Selama delapan bulan pertama tahun 1997, Opel
menjual 257 unit model ini. Dalam hal pangsa pasar, ini merupakan
penurunan dari 1,08 persen pada tahun 1995 menjadi 0,85 persen pada
tahun 1996 dan menjadi hanya 0,52 persen selama delapan bulan pertama
tahun 1997. Karena situasi penjualan yang tertekan, Opel belum memesan
CKD baru. Optimas dari Komunitas Eropa sejak 1996.
8.270 Dampak negatif Program Mobil Nasional tidak hanya dirasakan oleh
merek/model Komunitas yang telah hadir di pasar Indonesia. Program Mobil
Nasional juga telah mencegah merek/model Komunitas lainnya memasuki
pasar Indonesia.
8.271 Jadi, misalnya, ketika Program Mobil Nasional diadopsi, Ford akan
mulai mengimpor Escort CKD yang dibuat di pabriknya di Saarlouis
(Jerman). Dengan tujuan itu, Ford telah menginvestasikan hampir US$1 juta
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 252 oleh
Paustinus S
untuk peralatan di Indonesia. Gejolak pasar yang disebabkan oleh
peluncuran Program Mobil Nasional memaksa Ford untuk menangguhkan
rencana tersebut tanpa batas waktu.508
8.272 Demikian pula, sebelum Program Mobil Nasional disetujui, General
Motors/Opel memiliki rencana lanjutan untuk memperluas dan
meningkatkan fasilitas perakitannya di Indonesia. Menurut rencana
tersebut, Opel Optima dan Opel Vectra akan diganti dengan model Opel
baru. Pada bulan Juni 1996, General Motors/Opel mengumumkan bahwa
investasi yang direncanakan ditunda karena situasi yang diciptakan oleh
program Mobil Nasional.509 Sejak itu, General Motors/Opel telah
menghentikan produksi Opel Vectra di Indonesia. Seperti terlihat di atas,
meski Opel Optima masih dirakit di Indonesia, penjualan model tersebut
semakin berkurang.
8.273 Indonesia membuat pernyataan parsial dan menyesatkan yang
bertujuan untuk meminimalkan kepentingan kepentingan Komunitas
Eropa dalam kasus ini dan, dengan demikian, juga keseriusan prasangka
yang diderita oleh Komunitas Eropa. Dengan demikian, Indonesia
berpendapat bahwa:
- pada tahun 1995 merek European Communities hanya
menyumbang 3,3 persen dari total produksi kendaraan di
Indonesia;
- ekspor kendaraan bermotor dan suku cadangnya ke Indonesia
di bawah US$300 juta pada tahun 1995;
- Ekspor Masyarakat Eropa terdiri dari Mercedes dan BMW yang
tidak bersaing dengan "Timor kecil berteknologi rendah".
8.274 Persentase yang disebutkan Indonesia berkaitan dengan total pasar
kendaraan bermotor. Pengaduan Masyarakat Eropa hanya menyangkut
pasar mobil penumpang. Di pasar itu, pangsa Komunitas Eropa mencapai
24 persen pada tahun 1996.
8.275 Diakui, secara absolut ekspor mobil penumpang Masyarakat Eropa
ke Indonesia kecil. Alasan untuk ini, bagaimanapun, adalah bahwa pasar
Indonesia sendiri masih sangat kecil (42.346 unit pada tahun 1996). Meski
demikian, pasar mobil penumpang di Indonesia memiliki potensi
pertumbuhan yang cukup besar, terutama di segmen menengah dan kecil.
Program Mobil Nasional mengancam untuk mengeluarkan eksportir
Menurut rencana bisnis yang diadopsi pada tahun 1995, Ford akan mengekspor ke
Indonesia sejumlah CKD Escorts berikut:
508
1996
1,323
509
1997
3,468
1998
5,156
1999
7,370
2000
2001
2002
2003
12,026 13,867 16,026 18,433
Lihat misalnya “GM Halts Indonesia move over national car policy”, Financial Times, 13 June 1996
(Bukti EC C-10).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 253 oleh
Paustinus S
Masyarakat Eropa dari posisi yang telah mereka ambil di pasar itu dan
mencegah mereka mengambil keuntungan dari pertumbuhan itu.
8.276 Bagaimanapun, jelas bahwa keberadaan "prasangka serius" dalam
arti Pasal 5 dan 6 Perjanjian SCM tidak tergantung pada ukuran absolut
atau nilai moneter dari "prasangka". “Keseriusan” prasangka harus selalu
dinilai dalam kaitannya dengan pasar yang bersangkutan.
8.277 Penjualan model di segmen pasar yang tinggi masih merupakan
mayoritas ekspor Komunitas Eropa ke Indonesia. Sebagian besar, ini
mencerminkan struktur pasar Indonesia, di mana mobil yang masuk
dalam segmen kecil dan menengah secara tradisional memiliki pangsa
yang lebih kecil daripada di pasar yang lebih matang. Namun, berkebalikan
dengan kesan yang ingin disampaikan Indonesia kepada Panel,
Masyarakat Eropa tidak hanya mengekspor Mercedes dan BMW ke
Indonesia. Pada tahun 1996, penjualan Peugeot 306 dan Opel Optima
menyumbang 15 persen dari ekspor EC.
8.278 Indonesia menuduh bahwa:
- "...penjualan mobil penumpang bermerek EC meningkat
dari 8.554 unit pada tahun
1995 menjadi 9.526 unit pada tahun 1996"
- "... perkembangan pangsa pasar tidak ada artinya ... Pangsa
pasar dan pertumbuhan permintaan tidak selalu berkorelasi.
Banyak faktor asing yang memengaruhi hubungan ini,
termasuk perubahan preferensi pelanggan..."
- "... Timor memanfaatkan kelas pembeli baru
menciptakan ceruk pasar baru di bagian bawah"
dan
8.279 Perbandingan angka penjualan untuk tahun 1995 dan 1996 dapat
menyesatkan, karena Timor S-515 baru memasuki pasar pada bulan
Oktober 1996. Perbandingan angka yang sesuai untuk tahun 1996 (10.075
unit) dan 1997 (10.714 unit pada basis tahunan510) menunjukkan bahwa
peningkatan penjualan impor Masyarakat Eropa kurang “substansial”
daripada yang diklaim oleh Indonesia (sekitar 6 persen). Lebih jauh lagi,
bahkan peningkatan kecil secara keseluruhan menutupi fakta bahwa
selama tahun 1997 penjualan Opel Optima mengalami stagnasi dan
penjualan Peugeot 306 turun secara absolut.
8.280 Dalam hal apapun, perpindahan atau impedansi impor dalam arti
Pasal 6.2 dari Perjanjian SCM mungkin ada tidak hanya di mana impor jatuh
secara absolut tetapi juga dalam kasus di mana ada penurunan pangsa
pasar mereka. Ini tersirat dalam gagasan “impedansi”, yang dimaksudkan
untuk mencakup situasi di mana barang-barang bersubsidi tidak
menggantikan impor yang sudah ada sebelumnya, melainkan mencegah
terjadinya impor (termasuk impor tambahan).
510
Berdasarkan Bukti Indonesia 40.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 254 oleh
Paustinus S
8.281 Argumen bahwa hilangnya pangsa pasar dapat merupakan prasangka
serius ditegaskan lebih lanjut oleh Pasal 6.4 Perjanjian SCM, yang
menyatakan bahwa:
Untuk tujuan paragraf 6.3 (b), pemindahan atau
penghambatan ekspor harus mencakup setiap kasus di
mana .... telah ditunjukkan bahwa telah terjadi perubahan
pangsa pasar relatif yang merugikan perusahaan nonsubsidi. produk sejenis selama periode perwakilan yang
cukup untuk menunjukkan tren yang jelas dalam
perkembangan pasar untuk produk yang bersangkutan,
yang dalam keadaan normal harus setidaknya satu tahun.
'Perubahan pangsa pasar relatif', harus mencakup salah
satu situasi berikut: (a) ada peningkatan pangsa pasar
produk bersubsidi ...
Meskipun, dengan kata-katanya sendiri, Pasal 6.4 berlaku untuk situasi
pasar negara ketiga, tidak ada alasan mengapa jenis analisis yang sama
tidak sesuai juga dalam kasus perpindahan atau impedansi impor dari pasar
negara yang disubsidi.
8.282 Patut diingat bahwa, sesuai dengan Pasal 15.4 Perjanjian SCM,
pangsa pasar adalah salah satu faktor yang relevan dalam menetapkan
apakah impor subsidi telah menyebabkan "kerugian bagi industri dalam
negeri" Anggota lain untuk tujuan kedua Pasal 5 ( a) dan Bagian V dari
Perjanjian SCM.
8.283 Pernyataan Indonesia bahwa "... pangsa pasar dan pertumbuhan
permintaan tidak selalu berkorelasi" dan bahwa "... banyak faktor asing yang
memengaruhi hubungan ini, termasuk perubahan preferensi pelanggan..."
hanyalah sebuah kebenaran belaka. Masyarakat Eropa telah menunjukkan
bahwa penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa terjadi bersamaan
dengan peningkatan paralel pangsa pasar produk domestik bersubsidi yang
telah melemahkan harga impor Masyarakat Eropa secara signifikan. Lebih
jauh lagi, penurunan tersebut telah menghentikan tren kenaikan secara
kasar. Semua ini lebih dari cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa
penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa disebabkan oleh subsidi
yang dipermasalahkan dan bukan oleh "faktor luar" lainnya. Apalagi, karena
Indonesia belum memberikan bukti apa pun bahwa "faktor lain" mungkin
menyebabkan penurunan pangsa pasar impor Masyarakat Eropa secara
tiba-tiba.
8.284 Proposisi Indonesia bahwa Timor telah menghasilkan sepenuhnya
tuntutannya sendiri adalah murni spekulatif dan tidak dapat dibuktikan.
Permintaan mobil penumpang, dan khususnya mobil penumpang dalam
segmen yang sama dengan Timor, telah tumbuh dengan mantap selama
beberapa tahun terakhir. Itu akan terus meningkat bahkan tanpa Program
Mobil Nasional. Peningkatan pasar "alami" itu telah ditangkap oleh Timor S515, dengan mengorbankan mobil non-subsidi lainnya, bersama dengan
permintaan tambahan yang diduga diciptakan oleh Program Mobil Nasional.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 255 oleh
Paustinus S
8.285 Argumentasi Indonesia bahwa Timor telah "memasuki kelas
konsumen baru" dan menciptakan permintaannya sendiri, pada
kenyataannya, sekali lagi merupakan proposisi yang sama dengan argumen
ambang batas Indonesia bahwa Timor tidak "sejenis" mobil-mobil
Masyarakat Eropa. Gagasan produk "kompetitif" lebih luas dan mencakup
produk "sejenis". Jika mobil-mobil Masyarakat Eropa "sejenis" Timor, maka
mereka harus bersaing dengan Timor untuk mendapatkan pelanggan yang
sama. Dapat dibayangkan bahwa, karena harga subsidi yang sangat rendah,
Timor mungkin telah menghasilkan beberapa permintaan tambahan untuk
mobil penumpang. Namun, Timor telah menangkap tidak hanya permintaan
tambahan itu tetapi juga penjualan kepada pelanggan yang, jika tidak ada
Program Mobil Nasional, akan membeli mobil penumpang non-subsidi
"sejenis" lainnya.
(b) Argumen Amerika Serikat
(1) Informasi tentang prasangka serius
(a) Timor Kia Sephia dengan cepat memperoleh pangsa pasar
Indonesia yang substansial dan secara signifikan menurunkan harga
mobil penumpang lain di kelasnya
8.286 Pengenalan program Kendaraan Bermotor Nasional dan pengumuman
bahwa "kendaraan bermotor nasional", sedan Timor Kia Sephia, akan segera
dipasarkan dengan harga Rp. 35 juta memiliki dampak langsung di pasar.
Segera, ada laporan di media bahwa, pada awal tahun 1996, penjualan mobil
turun karena orang Indonesia menunda pembelian kendaraan baru untuk
mengantisipasi masuknya Timor.511 "Para eksekutif industri mobil
memperkirakan bahwa sementara pasar mobil baru Indonesia tumbuh,
pasar 'mobil nasional' Timor yang murah akan membuat orang beralih
merek daripada mendorong pertumbuhan penjualan di seluruh industri
yang dramatis".512
8.287 Prediksi ini terbukti akurat. Meski kesuksesan Kia Sephia Timor tidak
sebesar yang diperkirakan pejabat TPN, namun tetap menguasai pangsa
pasar mobil penumpang Indonesia yang cukup besar. Lampiran A-39/6
hingga AV/3 memberikan pangsa pasar Kia Sephia Timor. Menurut
Lampiran A-39/6, Kia Sephia Timor pergi dari pangsa pasar nol pada bulan
Februari
1996 (ketika program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan dan Kia
Timor dinobatkan sebagai produsen "kendaraan bermotor nasional") dengan
pangsa pasar 10,11 persen pada akhir tahun 1996. Pada akhir Mei 1997,
akhir periode yang tercakup dalam Lampiran A-39/6, pangsa pasar Kia
Sephia Timor telah melambung hingga 26,53 persen dalam waktu kurang
dari satu tahun.
511
“Early Launching for National Car,” Business Times (Singapore), July 9, 1996, p 7 (Bukti US 14, pp. 9697); lihat juga “Indonesia’s Ghost Car Gives Japan Makers a Shudder,” Reuters World Service, 10
May 1996 (Bukti US 14, pp. 33-35).
512
“Indonesia Car May Not Meet Local Content Clause,” The Reuter Asia-Pacific Business Report,
29 July 1996 (Bukti US 14, pp. 103-104).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 256 oleh
Paustinus S
8.288 Alasan mengapa Kia Sephia Timor dapat mencapai penetrasi pasar
yang begitu signifikan dalam waktu yang begitu singkat adalah sederhana:
Kia Sephia Timor adalah, dan merupakan, mobil penumpang termurah di
kelasnya. kelas jalan di Indonesia.513 Karena besarnya subsidi tarif dan
pajak yang dinikmatinya, Kia Timor Sephia dapat dijual dengan harga 50
persen dari harga para pesaingnya.514
8.289 Data daftar harga mobil penumpang di Indonesia yang disediakan oleh
Indonesia melalui prosedur Annex V membuktikan keuntungan harga yang
luar biasa yang dinikmati oleh Kia Sephia Timor. (Lampiran A-40/1 hingga
AV/3) Seperti yang ditunjukkan oleh data ini, Kia Sephia Timor secara
signifikan menurunkan harga setiap mobil penumpang di kelasnya:515
Table 32
List Prices
Manufacturer & Passenger Car Model
Timor Kia Sephia S515 metallic
November 1996 price
in rupiahs
March 1997 price
in rupiahs
33.5 million
33.5 million
Timor Kia Sephia S515i metallic
36.9 million
Opel Optima GLS 1800cc
69.5 million
70 million
Toyota Corolla M/T 1600cc
71.1 million
68.3 million
Toyota Corolla A/T 1600cc
74.8 million
71.8 million
Mitsubishi Lancer M/T 1600cc
64.0 million
65.0 million
Mitsubishi Lancer A/T 1600cc
67.0 million
68.0 million
Mitsubishi Lancer DOHC 1800cc
72.0 million
72.0 million
Honda Civic 4dr, GKP 1600cc
72.5 million
71.2 million
Honda Civic 4dr, AKP 1600cc
76.2 million
74.9 million
Peugeot 306 M/T 1761cc
62.5 million
63.0 million
513
“Indon Domestic Car Sales Race up by 41 per cent in May,” Business Times (Singapore), 17 June
1997 (Bukti US 14, pp. 138139).
514
“Bumpy Road Ahead for Motoring Plans,” South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132135). Dalam hal ini, karena tingginya tarif impor suku cadang otomotif dan 35 persen pajak
barang mewah untuk mobil penumpang, “car prices in Indonesia are among the highest in the
world.” “Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan,” The Nikkei Weekly, 17 June 1996, p. 1 (Bukti US
14, pp. 80-83).
Mobil penumpang yang termasuk dalam tabel termasuk dalam "Segmen C" dari pasar
kendaraan bermotor. Lihat McGraw-Hill World Car Industry Forecast Report, February 1997, pp. 284-85,
termasuk dalam Lampiran 1 hingga AV/2. Mobil yang masuk dalam segmen pasar tertentu
akan berukuran kira-kira sama, berada dalam kisaran harga yang sama, dan berbagi target
pelanggan yang sama. Segmen C mencakup mobil penumpang “kelas menengah bawah”.
515
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 257 oleh
Paustinus S
Peugeot 306 A/T 1761cc
64.8 million
Daewoo Nexia DOHC 1500cc
65.5 million
43.0 million
8.290 Pemotongan harga yang signifikan oleh Kia Sephia Timor muncul ketika seseorang
membandingkan harga pasar daripada harga daftar. Lampiran 3 AV/2 berisi harga pasar untuk
kuartal terakhir tahun 1996. Dengan menggunakan data ini, harga pasar untuk mobil penumpang di
Segmen C adalah sebagai berikut:
Table 33
Market
Prices
Manufacturer & Passenger Car Model
4th Quarter 1996 price in rupiahs
Kia Timor Sephia
35.75 million
Opel Optima GLS
59 million
Opel Optima CDX
62 million
Opel Optima CDX A-BAG
64 million
Toyota Corolla 1.6XLI
66.35 million
Toyota Corolla 1.6 SEG MT
71.35 million
Toyota Corolla 1.6 S-CRUISE MT
74.85 million
Toyota Corolla 1.6 SEG AT
75.25 million
Mitsubishi Lancer 1.6 MT
65 million
Mitsubishi Lancer 1.6 AT
70.5 million
Mitsubishi Lancer 1.8 MT
75.5 million
(b) Sebagai akibat dari program Kendaraan Bermotor Nasional dan
pengenalan Timor Kia Sephia yang disubsidi besar-besaran, pabrikan
kendaraan bermotor AS membatalkan rencana mereka untuk
mengekspor mobil penumpang ke pasar Indonesia.
8.291 Penetrasi pasar yang fenomenal dari Kia Sephia Timor datang,
sebagian, dengan mengorbankan produsen kendaraan bermotor AS.
Sebelum program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan dan Kia
Sephia Timor bersubsidi, General Motors, Ford, dan Chrysler masing-masing
memiliki rencana untuk meningkatkan penetrasi pasar mobil penumpang
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 258 oleh
Paustinus S
Indonesia. Namun, setiap perusahaan harus membatalkan atau
menangguhkan rencananya sebagai akibat dari program Kendaraan
Bermotor Nasional.516
(i) General Motors
8.292 Dalam kasus GM, telah menginvestasikan $110 juta di pabrik
perakitan di Bekasi, Jawa Barat, yang memproduksi sekitar 7.000 Chevy
Blazer (diberi tanda sebagai “Opel” di Indonesia), Opel Optimas dan Opel
Vectras per tahun.517 GM telah mendirikan 34 diler layanan penuh dan, pada
November 1996, memiliki 550 karyawan di Indonesia.518 Perusahaan sedang
mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam perluasan pabrik, dan
mendapat persetujuan untuk membawa model baru untuk Opel Optima dan
Opel Vectra.519 Meskipun angka pastinya dirahasiakan , rencana bisnis GM
menyerukan penjualan Opel Optimas dan Vectras lebih dari 1.000 mobil
pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada tahun 1997, dengan
peningkatan progresif di tahun-tahun berikutnya.520
8.293 Namun, karena program Kendaraan Bermotor Nasional, GM harus
menunda rencana investasi tambahan di Indonesia.521 Selain itu, GM
mengurangi pabrik perakitan yang ada dari dua shift produksi menjadi
satu.522 Menurut informasi Indonesia sendiri, GM hanya menjual 549 Opel
di Indonesia pada tahun 1996, dan hanya 176 pada paruh pertama tahun
1997, 523
8.294 Selain mempengaruhi volume penjualan, pengenalan Timor Kia
Sephia bersubsidi juga mempengaruhi harga GM. Selama periode September
1995 - September 1996, harga transaksi perusahaan di Indonesia berkurang
$7.000 per unit.524 Selain itu, Rencana Bisnis/Anggaran GM menyerukan
kenaikan harga pada Opel Optimas dan Vectras sejalan dengan tren
harga/inflasi historis di Indonesia. Secara historis, Indeks Harga Konsumen
(IHK) telah meningkat 8-10 persen per tahun di Indonesia, dan harga
otomotif mengikuti IHK. Namun, masuknya Kia Sephia Timor menghasilkan
516
Selain itu, Amerika Serikat harus mencatat bahwa ia memiliki informasi tambahan yang
mendokumentasikan rencana Ford, GM, dan Chrysler. Namun, karena informasi ini adalah informasi
rahasia, Amerika Serikat enggan memberikannya kepada Panel kecuali Panel menetapkan prosedur
yang memadai untuk melindungi informasi tersebut.
Lihat, misalnya, “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of
International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US 14, pp. 69-71);
lihat juga “GM Halts Plans for Indonesia Car; Firm Requests Clarification on National Car Policy,” The
Dallas Morning News, 12 June 1996, p. 6B (Bukti US 14, pp. 75-76).
517
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
520
Angka-angka ini sedikit lebih tinggi dari proyeksi mengenai produksi/perakitan Opel
Indonesia yang ditetapkan dalam Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur, Musim Panas
1994, hlm. 370-371, yang disertakan sebagai bagian dari Lampiran 1 hingga AV/2.
518
519
521
“GM Freezes Indonesian Investment; Policies Create an ‘Unlevel Playing Field’,” Automotive
News, 17 June 1996, p. 38 (Bukti US 14, pp. 84-85); see also “A Furious Flap Over Favouritism,”
Business
Week, July 8, 1996 (Bukti US 14, pp. 92 95).
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
AV/3, Lampiran A-39/5-B.
524
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
522
523
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 259 oleh
Paustinus S
perataan buatan pada harga kendaraan bermotor, sementara IHK terus
meningkat.525
(ii) Ford
8.295 Dalam kasus Ford, ia memiliki rencana yang matang untuk
mengimpor dan menjual Ford Escorts di Indonesia.526 Ford telah
berkomitmen untuk pengembangan usaha patungan, telah menugaskan
empat karyawan tetap di Indonesia, dan secara aktif mengejar akuisisi
fasilitas perakitan di Indonesia.527 Ford telah berkomitmen aset sebesar $1
juta yang mencakup peralatan produksi dan perakitan, perkakas, suku
cadang, dan rekayasa, yang semuanya berada di Indonesia sebelum
pengumuman Program Kendaraan Bermotor Nasional.528 Ford memiliki
rencana investasi yang disetujui sebesar $56 juta, dengan kelayakan
investasi masa depan dalam perakitan yang akan ditentukan berdasarkan
kebutuhan pasar dan persyaratan manufaktur.529 Rencana ini merupakan
bagian dari strategi Asia yang lebih luas yang telah menghasilkan investasi
sebesar $700 juta di India, $500 juta di Thailand, $350 juta di Cina, dan
$100 juta di Vietnam, dan total investasi Ford di Indonesia dapat dengan
mudah sejalan dengan Investasi Ford di negara-negara lain di kawasan
ini.530
8.296 Dalam hal proyeksi volume penjualan, Escort diproyeksikan mencapai
5,2 persen, 10 persen, 10,5 persen, dan 11 persen dalam empat tahun
pertama setelah diperkenalkan pada tahun 1996, atau sekitar 15.000 unit
selama empat tahun pertama .531
8.297 Namun, seperti GM, Ford harus membatalkan rencananya
sehubungan dengan program Kendaraan Bermotor Nasional.532 Akibatnya,
proyeksi 15.000 penjualan Ford Escorts tidak akan terjadi. Berdasarkan
perkiraan perusahaan, jika Ford melanjutkan rencananya dan mengimpor
dan menjual Escort di Indonesia, Kia Sephia Timor akan mengurangi harga
versi paling murah dari Escort lebih dari US$5.000,533
(iii) Surat bersama dari Ford dan General Motors
8.298 Amerika Serikat mengajukan surat bersama dari Ford dan General
Motors, yang disiapkan dalam konteks perselisihan ini, yang menjelaskan
525
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
526
“Ford Seeks Inroads in Booming Asian Auto Market,” The Reuter European Business Report,
25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29-30).
527 S u m b e r :
Perusahaan-peusahaan AS; lihat juga “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’
Has Plenty of International Critics -- and a Familiar Face at the Helm,” Time , 10 June 1996, p.40 (Bukti US
14, pp. 69-71).
528
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
530
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS lihat juga “Ford Seeks Inroads in Booming Asian Auto Market,”
529
The Reuter European Business Report, 25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29-30).
531
532
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS, lihat juga “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National
Car’ Has Plenty of International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p.40
(Bukti US 14, pp. 69-71).
533
Sumber: Perusahaan-perusahaan AS.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 260 oleh
Paustinus S
"data yang diperlukan untuk membangun prasangka serius" dan menjawab
"pertanyaan yang diajukan oleh Indonesia ke Amerika Serikat". (Pameran AS
38.) Berikut ini adalah teks surat ini:
"Semua produsen otomotif Amerika adalah perusahaan
global dengan manufaktur, komponen, dan operasi
perakitan di seluruh dunia. Ford, General Motors, dan
Chrysler adalah pencetus industri otomotif modern, dan
saat ini berpartisipasi aktif di lebih dari 130 negara,
memiliki lebih dari 1.000.000 karyawan, lebih dari 30.000
dealer di seluruh dunia, dan pendapatan tahunan lebih
dari $300 miliar. Perusahaan multinasional yang
beragam, baik Amerika maupun Eropa, mengembangkan
dan mengikatkan produk untuk dirakit di berbagai negara
tetapi masih menjadi milik perusahaan asal di negara
asalnya masing-masing. Produk yang dibagikan oleh
perusahaan multi-nasional Amerika tidak kalah Amerika
karena didistribusikan/dirakit/diproduksi di negara
tempat aset berada.
Ford dan General Motors telah menyetujui tanggapan
ini terhadap pertanyaan Indonesia kepada USTR dan
untuk menyediakan data WTO yang diminta yang
diperlukan untuk membangun prasangka serius.
DATA DIPERLUKAN UNTUK MEMBANGUN PRASANGKA SERIUS
(1) - Ford berkomitmen untuk mengembangkan usaha patunga,
ntelah menempatkan empat pegawai asing tetap di Indonesia, dan
secara aktif mengejar akuisisi fasilitas perakitan di pasar.
(2) -GM telah menginvestasikan $110 juta untuk 3 produk:
Opel Optima, Opel Vectra dan Opel Blazer.
- Opel Blazer sedang dalam produksi dan GM telah mendapat
persetujuan untuk membawa model baru untuk Opel Optima dan
Opel Vectra
- Program Kendaraan Nasional memaksa GM dan Ford untuk
melikuidasi persediaan dengan persyaratan yang
sulit:
- Penjualan hilang karena kondisi pasar yang tertekan
- Biaya perdagangan tambahan yang signifikan dikeluarkan untuk
mengurangi persediaan
- Harga/pendapatan terkena dampak negatif
- Timor memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap GM
dan pemasok asing baru terutama dalam menekan volume
komponen dan penjualan.
- Investasi masa depan untuk Ford dan GM sedang "ditahan".
- September 1995 hingga September 1996 pasar secara
keseluruhan turun
(16,8%) yang berdampak negatif pada volume dan harga.
- Harga transaksi GM dikurangi $7.000/unit
- Harga transaksi Ford turun $6.500/unit
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 261 oleh
Paustinus S
- Ketidakstabilan yang dirasakan dalam "Kerangka Peraturan"
berdampak negatif pada kemampuan untuk menarik investor
baru (pemasok dan dealer) dan investasi produk baru oleh
produsen.
- GM mengurangi pabrik perakitan mereka saat ini dari 2 shift
menjadi 1 shift produksi.
- GM mengantisipasi pengurangan lebih lanjut (15%) dalam
penjualan ritel Blazer jika Kia/Timor Sportage ditambahkan ke
Program Kendaraan Nasional.
(2) - Ford membatalkan program Escort sebagai akibat langsung
dari Program Kendaraan Nasional setelah mengikatkan aset
sebesar $1,0 juta. Ini termasuk peralatan produksi dan perakitan,
perkakas, suku cadang, dan rekayasa yang semuanya ada di
Indonesia sebelum Program Kendaraan Nasional.
- Rencana ekspor ke negara ketiga, baik kendaraan maupun
komponennya, akan atau akan terkena dampak negatif.
Berkurangnya volume di Indonesia sebagai akibat dari Program
Kendaraan Nasional telah menyebabkan biaya komponen yang
lebih tinggi. Pada saat yang sama, pemasok Korea akan
menikmati volume yang lebih tinggi dan kemungkinan biaya
yang lebih rendah karena hubungan monopolistik di Indonesia.
- Opel Vectra dan Optima adalah produk daerah. Rencana untuk
memanfaatkan pemasok domestik di Indonesia untuk
mengurangi basis biaya untuk perakitan produk regional lainnya
telah dibatalkan karena penundaan produksi Vectra dan Optima
di Indonesia.
(3) - Dampak dari pengumuman Program Kendaraan Nasional di
Indonesia adalah penurunan penjualan di semua segmen pasar
ritel yang berpotensi terkena dampak. Dampak pada segmen
tersebut adalah:
Percentage Point Change 1996 versus 1995
Segments
June CYTD (PP Chg)
September CYTD
(PP Chg)
B Segment
(50%)
(29.1%)
C Segment
+31%
+9.2%
Total Passenger Car
(1.2%)
(5.5%)
Category I
(22.6%)
(23.6%)
Category IV
(24.5%)
(25.4%)
Non-Effected Segments
+12.4%
+11.7%
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 262 oleh
Paustinus S
- Jelas bahwa ketika Program Kendaraan Nasional
diumumkan, yang mencakup utilitas olahraga
"Sportage" sebagai Timor 520i, penjualan eceran
tertekan karena konsumen menunggu untuk
mengevaluasi dampak dari Program Kendaraan
Nasional.
- Produsen menanggapi pengumuman tersebut
dengan meningkatkan insentif di pasar untuk
memasukkan,
tetapi
tidak
terbatas
pada,
perpanjangan garansi gratis, pembiayaan suku
bunga gratis atau rendah, dan kontrak layanan
gratis yang mencakup suku cadang dan tenaga
kerja, yang semuanya terutama berlaku di C Segmen
di mana dampaknya diharapkan yang paling segera.
- Upaya merchandising ini secara artifisial
meningkatkan volume penjualan di Segmen C,
hingga Juni versus Juni tahun lalu, hingga
persediaan dianggap oleh produsen cukup selaras,
penjualan ritel Juni hingga September kemudian
anjlok (30,4%) dibandingkan periode yang sama
tahun lalu .
- Di segmen-segmen di mana Program Kendaraan
Nasional diharapkan memiliki sedikit atau tidak ada
dampak langsung terhadap industri meningkat.
Sampai Juni CYTD segmen ini tumbuh +12,4% dan
sampai September CYTD mereka mempertahankan
pertumbuhan ini di +11,7%.
- Program Escort and Sport Utility Ford
dikembangkan untuk menjadi basis regional dari
strategi ASEAN dan AICO Ford. Indonesia dulu
menjadi pusat manufaktur penting untuk pelengkap
AICO.
(4) - Semua elemen dari pertanyaan ini dibahas di
atas dalam 1 sampai 3 kecuali untuk penekanan
harga.
- Rencana/Anggaran Bisnis GM meminta kenaikan
harga pada Optima, Vectra, dan Blazer. Hal ini
sejalan dengan tren harga/inflasi historis di
Indonesia. Kenaikan ini tidak mungkin untuk
mengimbangi kenaikan IHK.
- Secara historis CPI telah meningkat 8-10% setiap
tahun di Indonesia. Ini berjalan konsisten untuk
tahun 1996 dan perkiraan untuk tahun 1997.
Secara historis, dan berdasarkan prinsip-prinsip
ekonomi, harga otomotif mengikuti IHK karena CPI
mencerminkan struktur biaya. Ini adalah mapan,
struktur ekonomi normal, biaya/harga dalam
industri otomotif untuk Pemasok OEM dan
komponen struktur ekonomi normal, biaya/harga
dalam industri otomotif untuk
Pemasok OEM dan komponen
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 263 oleh
Paustinus S
- Karena pengumuman Program Kendaraan
Nasional, harga secara artifisial datar atau turun
sementara CPI terus meningkat.
- Timor diproduksi oleh Korea saat ini dan beroperasi
dalam struktur ekonomi yang berbeda dari pabrikan
lain di Indonesia. Hal ini semakin diperparah dengan
pengecualian khusus bea dan pajak di Timor.
PERTANYAAN YANG DIKIRIM OLEH INDONESIA KEPADA AMERIKA SERIKAT
A. Indonesia, pada pertengahan 1993 mengambil
langkah deregulasi industri otomotif. Kepentingan
otomotif AS melihat ini sebagai pendekatan yang
sangat positif dan progresif untuk membuka pasar
Indonesia, dan ketika tindakan selanjutnya
dilakukan pada tahun 1994 dan 1995 memperkuat
tren ini, merevitalisasi minat produsen otomotif
dalam
Indonesia.
Pada bulan Februari 1996, Pemerintah Indonesia
mengumumkan kebijakan otomotif regresif yang
memberikan perlakuan tarif dan pajak preferensial
untuk satu perusahaan. Selain itu, peraturan
tersebut melarang produsen otomotif AS atau asing
lainnya untuk berpartisipasi karena praktik
pembatasan yang berkaitan dengan penyertaan
modal asing dan penamaan produk.
Secara keseluruhan, produsen otomotif AS menilai
Program
Kendaraan
Nasional
merugikan
kepentingan Indonesia dan industri otomotif
Indonesia.
Kami memiliki rencana yang kuat untuk membantu
perkembangan
industri
di
Indonesia,
dan
menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari
rencana ASEAN, Asia, dan global kami. Kini semua
tertahan karena adanya perubahan arah kebijakan
yang tertuang dalam Program Kendaraan Nasional.
Pabrikan otomotif AS membutuhkan kepercayaan
baru kepada Pemerintah Indonesia jika mereka ingin
meningkatkan, atau bahkan mempertahankan,
investasi dan komitmen mereka ke Indonesia.
B. 1. - Semua mobil penumpang terkena dampak
langsung oleh PT Timor dan Blazer terkena dampak
tidak langsung karena mobil penumpang efek
substitusi
dan
pengumuman
terkait
dari
""Sportage"".
- Semua mobil penumpang terkena dampak
penurunan volume, sensitivitas harga, dan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 264 oleh
Paustinus S
pengurangan harga transaksi agar dapat kompetitif
karena secara realistis dimungkinkan mengingat
tarif dan pajak ketidakadilan.
2. - Ford Escort dan Laser, dan Opel Optima dan
Vectra adalah mesin bensin, sedan 4 pintu yang
bersaing di Segmen C industri dan langsung terkena
dampak oleh PT Timor
3. - Escort diproyeksikan mencapai 5,2%, 10,0%,
10,5% dan 11,0% dalam empat tahun pertama
setelah diperkenalkan pada tahun 1996 atau 15.100
unit lebih empat tahun pertama. Pembatalan Escort
benar-benar menghikangkan penjualan ini.
- Laser diproyeksikan untuk menjual 1.400 unit
selama periode empat tahun yang sama.
Total
proyeksi
penjualan
unit
yang
hilang/pendapatan di ritel untuk Ford adalah
16.500 unit selama periode empat tahun.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 265 oleh
Paustinus S
4. - Paket konten lokal untuk Escort hanya di bawah
20% saat diluncurkan, berkembang menjadi lebih dari
20% dalam 2 tahun, dan lebih dari 40% konten lokal
dalam 4 tahun. Ini adalah rencana konten lokal
berkomitmen yang merupakan bagian dari rencana
implementasi Escort.
- GM membeli 45% komponen Blazer secara lokal dari
67 pemasok dan 55% diimpor dari 21 lokasi di 11 negara
di seluruh dunia.
5 - Baik kendaraan Ford maupun GM memiliki
komponen di seluruh dunia pengadaan, dan
pembuatan/perakitan kendaraan harus dicapai di
Indonesia.
6 - Produk-produk yang merupakan hasil dari
perusahaan multinasional dan mereka pemasok afiliasi
di seluruh dunia didanai oleh negara asal dan harus
dengan demikian dianggap sebagai produk perusahaan
negara asal tanpa memperhatikan negara sumber.
C. 1. - Ford memiliki rencana investasi yang disetujui
sebesar $56,0 juta dengan kelayakan investasi masa
depan dalam perakitan yang akan ditentukan
berdasarkan kebutuhan pasar dan persyaratan
manufaktur.
- GM telah menginvestasikan $110,0 juta di pabrik
perakitan untuk Optima, Vectra dan Blazer, total
rencana investasi GM mencapai $750 juta di Indonesia.
2 - Total investasi yang direncanakan Ford berkomitmen
untuk pendirian
3. Pengawalan di pasar dengan perakitan lokal dan
peningkatan konten lokal, pada akhirnya mencapai 40%
konten lokal pada tahun keempat.
- Konten lokal dan rencana perakitan sedang
dilaksanakan untuk Laser dan Telstar serta pengenalan
produk yang direncanakan di masa depan untuk
Indonesia.
- Rencana investasi otomotif Amerika telah ditunda
4. menunggu penetapan lingkungan peraturan yang
direvisi, Program Kendaraan Nasional, stabilitas
ekonomi, dan masa depan politik Indonesia.
- General Motors telah menginvestasikan $110 juta di
sebuah pabrik di Bekasi, dan meluncurkan Opel Blazer,
Optima dan Vectra. Mereka punya mendirikan 34 dealer
layanan penuh dan saat ini memiliki 550 karyawan di
Indonesia.
- GM mendapat persetujuan untuk memperkenalkan
model baru untuk Optima dan Vectra, yang sekarang
"ditahan".
- Ford sedang dalam proses peluncuran Ford Escort,
menyelesaikan rencana untuk mendirikan usaha
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 266 oleh Paustinus S
patungan di Indonesia dan mengakuisisi fasilitas
manufaktur.
- Rencana Ford adalah bagian dari strategi Asia yang
telah menghasilkan investasi:
$700 juta di India
$500 juta di Thailand
$350 juta di Tiongkok
$100 juta di Vietnam
- Ford sedang mengembangkan rencana untuk
meluncurkan dua program kendaraan besar di
Indonesia - satu dengan produk yang dirancang dan
dikembangkan terutama untuk Indonesia.
- Total investasi Ford dalam program ini bisa saja sejalan
dengan investasi Ford di negara lain di kawasan ini.
- Semua investasi masa depan oleh GM dan Ford "ditahan"."
(iv) Chrysler
8.299 Adapun Chrysler, sebelum pengenalan program Kendaraan
Bermotor Nasional, ia merakit Jeep Cherokee di Cikarang, Jawa Barat.534
Ia memiliki rencana untuk memperkenalkan Neon, tetapi seperti GM dan
Ford, ia harus membatalkan rencana ini begitu National Program
Kendaraan Bermotor diperkenalkan.
8.300 Amerika Serikat mengajukan dua artikel surat kabar sehubungan
dengan argumennya mengenai rencana Chryler. Teks-teks artikel ini
berikut:
"FURIOUS FLAP ATAS FAVOURISME":535
"Sebuah negara besar Asia telah mencurangi pasar
mobilnya. General Motors, Ford dan Chrysler, yang memiliki
harapan besar untuk memecahkan pasar, sedang bersiap-siap.
Taruhannya sangat tinggi sehingga Menteri Perdagangan AS
Mickey Kantor dijadwalkan untuk berkunjung pada akhir Juni.
untuk konfrontasi dengan rekan-rekan perdagangannya.
Negara ini bukan Jepang atau Cina. Ini Indonesia, pasar
terbesar di Asia Tenggara yang sedang berkembang pesat.
Bagaimana Pemerintahan Presiden Suharto menarik murka
Detroit's Big Three adalah studi kasus yang menarik tentang
bagaimana segala sesuatunya bekerja di Indonesia. Orang Jepang
juga kesal dengan Suharto dan menyerang program "mobil
nasional"-nya, yang memberikan peran penting bagi Kia Motors
Corp Korea Selatan.
Indonesia memiliki pendapatan per kapita tahunan hanya
$1.000, tetapi Tiga Besar memperkirakan pasar akan tumbuh
pesat karena orang Indonesia semakin kaya dan populasi muda
yang matang. Meskipun Jepang menguasai 95 persen pasar, Ford
534
“Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of International Critics-- and a
Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US 14, pp. 69-71).
535
A Furious Flap Over Favouritism", Business Week, 8 July 1996, p.14 (Bukti US 14, pp.99-95)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 267 oleh Paustinus S
Motor Co. mengirim tim manajemen awal tahun ini untuk
memperluas operasi kecil yang menjual Ford Laser sebagai taksi
ke produsen Escorts yang direkayasa Eropa. General Motors Corp
dan Chrysler Corp bergerak maju dengan rencana serupa.
MENJAGA IBU. Tapi Pemerintah Indonesia merusak pesta itu
pada Februari. Berdasarkan keputusan, sebuah perusahaan
baru yang dijalankan oleh putra bungsu Presiden Suharto,
Hutomo Mandala Putra, 33 tahun, akan diizinkan untuk menjual
sedan impor dari Kia dengan harga kurang dari setengah harga
model pesaing - yaitu sekitar $15.000 dibandingkan dengan
$3.500 untuk sebuah Toyota Corolla. Kesepakatan itu biasa
terjadi di negara yang dikenal dengan kepentingan bisnis
keluarga Presiden.
Dalam kesepakatan itu, Kia akan mengirimkan sedan
Sephia empat pintu ke Indonesia tanpa membayar bea masuk
atau pajak barang mewah. Mobil itu akan datang dengan merek
Timor dari produsen mobil nasional baru, Kia-Timor Motor, yang
70 persen dimiliki oleh Hutomo. Kia memiliki 30 persen sisanya
dan menyumbang 30 persen dari modal perusahaan baru sebesar
$100 juta. Rencananya, perusahaan tersebut akan mulai merakit
mobil di Indonesia tahun depan dan akhirnya mengekspor
sebagian.
Hanya sedikit orang Indonesia yang berani mengkritik
program tersebut, karena istana kepresidenan bersikap keras
terhadap lawan. Tetapi dampak perusahaan baru di pasar
Indonesia tidak mungkin disembunyikan: konsumen sedang
menunggu sedan hara murah untuk meluncur dari dermaga
akhir tahun ini. Dengan penjualan bulanan turun setidaknya 10
persen, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia
mengatakan penjualan tahun ini bisa jauh dari 383.000 mobil
yang terjual pada 1995. Hal itu menjelaskan mengapa Jepang
mengancam akan membawa Indonesia ke Organisasi
Perdagangan Dunia untuk memutuskan program mobilnya. "Ini
bertentangan dengan aturan WTO", keluh seorang pejabat
Kementerian Perdagangan & Industri Internasional Jepang.
Selain ancaman WTO, Amerika mencoba menggunakan
prospek investasi yang ditahan untuk memaksa Suharto
mengalah. Dengan investasi sekitar $110 juta, GM masih merakit
Opel Vectras, Opel Astras, dan Chevrolet Blazers tetapi telah
menunda rencana ekspansi. Chrysler sedang membuat Jeep
Cherokees dan telah merencanakan untuk memperkenalkan
Neon dan minivan, tetapi sekarang rencana itu ditunda. Anggota
tim manajemen Ford yang baru saja tiba telah dibiarkan
menganggur, dengan anak-anak mereka terdaftar di sekolah
internasional setempat. GAYUNG BERSAMBUT. Pejabat
Indonesia melihat keadilan puitis untuk Jepang: Toyota Motor
Corp. telah menolak tuntutan dari mitranya di Indonesia, Astra
International, untuk meningkatkan ekspor kendaraan utilitas
Toyota Kijang seharga $19.000, karena itu berarti akan bersaing
dengan perakit Toyota lainnya di Asia. Untuk bagiannya,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 268 oleh Paustinus S
Pemerintah membela kesepakatan Kia, dengan mengatakan
Indonesia tidak akan kehilangan waktu jika bersiap-siap untuk
menurunkan hambatan perdagangannya kepada sesama anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tahun 2003.
Menjalankan dan menjalankan proyek Timor akan sulit. Itu
sudah terlambat, dan pasokan mungkin tidak akan memenuhi
permintaan, kata F. Soeseno, Sekretaris Jenderal Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. Kia-Timor Motor akan
diizinkan mengimpor 40.000 sedan 1,5 liter sampai Juni 1997, di
mana pada saat itu perusahaan seharusnya sudah mulai merakit
di pabrik baru yang belum dibangun. Persentase suku cadang
buatan Indonesia terus meningkat hingga 60 persen pada
September 1999 - sebuah jadwal yang menurut pejabat Toyota
tidak mungkin untuk dipatuhi. Para kritikus juga mengatakan
Timor akan dilumpuhkan tanpa jaringan distribusi dan layanan
yang kuat.
Tapi Kia berjanji untuk membuat kesepakatan itu berhasil
dan mempertaruhkan $400 juta untuk membangun pabrik
perakitan. Untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal,
pihaknya berencana membantu 30 pemasok suku cadang Korea
membentuk usaha patungan dengan perusahaan Indonesia.
Salah satu alasan Kia begitu bertekad adalah karena semakin
diperas di pasar dalam negeri oleh Hyundai Motor dan Daewoo
Motor - dan sekarang grup Samsung yang perkasa masuk ke
industri otomotif. Beberapa analis percaya kelangsungan hidup
Kia sebagai produsen independen mungkin bergantung pada
membuat kesepakatan Indonesia berhasil. Tidak heran jika Wakil
Presiden Eksekutif Kia Kim Seung-Ahn mengatakan: "Kia
berkomitmen
penuh
untuk
membantu
Indonesia
mengembangkan mobil nasional".
Beberapa pendukung Kia, bagaimanapun, mengatakan
mereka menentang kesepakatan Timor. Ford memiliki 33,4
persen Mazda dan 9,4 persen Kia. Mazda pada gilirannya memiliki
7,5 persen Kia. Pejabat Indonesia mengisyaratkan bahwa Ford
dan Mazda diam-diam senang dengan pintu belakang mereka
masuk ke Indonesia, melalui Kia. Namun Ford dan Mazda
menyangkal hal itu. "Apa yang akan kami dapatkan adalah
kacang", kata Terry Emrick, eksekutif puncak Ford di Indonesia.
"Itu sama sekali tidak berpengaruh". Eksekutif Ford
menambahkan bahwa sebagian besar konsumen Indonesia masih
belum melihat produk bermerek perusahaan mereka.
MELANGKAH KEMBALI. Pada akhirnya, analis industri
mengharapkan Pemerintah untuk menyerah pada kegemparan
internasional, mungkin dengan mempertahankan program mobil
nasional tetapi pada saat yang sama mengurangi tarif pada
model-model pesaing. Orang Amerika mungkin bukan penerima
manfaat yang besar jika mereka terlalu keras dan membuat
marah orang Indonesia. Meskipun Jepang memprotes dengan
paksa pada awalnya, Tokyo tampaknya mundur dan membiarkan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 269 oleh Paustinus S
Washington menghadapi Suharto, kata Andrew H. Card Jr., Chief
Executive dari American Automobile Manufacturers Assn. "Jepang
tidak memiliki sejarah panjang berdiri di garis depan", kata Card.
Apalagi, berbeda dengan Amerika, Toyota belum menunda
rencana pembangunan pabrik baru di dekat Jakarta. Jadi,
sementara Tiga Besar merajuk, Toyota diam-diam dapat
meningkatkan kandungan lokal Kijang-nya melebihi tingkat 60
persen, memungkinkannya untuk dijual bebas bea masuk dan
pajak barang mewah. "Orang Indonesia dalam satu atau lain cara
harus mengakomodasi Jepang", tutup John Bonnell, Direktur Asia
Tenggara untuk Automotive Resources Asia Ltd. di Bangkok. Jadi,
orang Korea juga cenderung bertahan. Pertanyaan kuncinya
adalah apakah Amerika akan terbukti mahir memainkan
permainan ala Indonesia.
Anatomi Kontroversi Indonesia
DEAL IS CUT Putra Presiden Indonesia Suharto membuat
perjanjian dengan Kia Motor Korea Selatan untuk membuat "mobil
nasional" untuk negara. Sedan Sephia pada awalnya akan dirakit
di Korea tetapi dibawa ke Indonesia bebas bea.
KEMARAHAN JEPANG Hal ini melemahkan Toyota yang sedang
merakit kendaraan dalam joint venture dengan Astra
International. Toyota dan pembuat Jepang lainnya membujuk
Pemerintah Perdana Menteri Ryutaro Hashimoto untuk
memprotes kesepakatan kekasih Kia.
AMERICAN ANGER General Motors, Ford, dan Chrysler, yang telah
mempertimbangkan untuk melakukan investasi besar di
Indonesia, menunda rencana tersebut. Menteri Perdagangan AS
Mickey Kantor dijadwalkan tiba di Jakarta untuk memprotes
kesepakatan Kia.
PEMENANG LATAR BELAKANG? Ford memiliki saham pengendali
di Mazda, dan kedua perusahaan memiliki saham minoritas di Kia.
Sephia, sementara itu, sebagian besar didasarkan pada desain
dan suku cadang Mazda. Tapi Ford mengatakan saluran ini ke
Indonesia tidak memadai."
*****
"GM MEMBEKUKAN INVESTASI INDONESIA; KEBIJAKAN
MENCIPTAKAN
'LAPANGAN
BERMAIN
YANG
TIDAK
SEIMBANG'"536
"General Motors telah menunda rencana investasi tambahan di
Indonesia karena proyek "mobil nasional" negara itu.
536
"GM Freezes Indonesian Investment: Policies Create an 'Unlevel Playing Field'", Automotive
News, 17 June 1996, p.38 (Bukti US 14, pp.84-85).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 270 oleh Paustinus S
Donald Sullivan, Presiden Operasi Asia dan Pasifik GM,
mengatakan di sini bahwa pembuat mobil tidak berniat menarik
diri dari Indonesia.
"Saat ini kami memiliki $110 juta yang diinvestasikan di pabrik
yang relatif baru di Indonesia. Kami di sana untuk tinggal",
katanya pada konferensi pers yang mengumumkan rincian pabrik
baru GM di Thailand.
Namun dia menambahkan, “Kami sangat kecewa” dengan
kebijakan baru mobil nasional Jakarta. Kebijakan tersebut, kata
dia, menciptakan “unlevel playing field” bagi perusahaan otomotif
di Indonesia.
Sullivan mengatakan GM telah mempertimbangkan untuk
berinvestasi dalam perluasan pabrik, serta area terkait
infrastruktur yang tidak ditentukan. Dia tidak menanggapi
permintaan untuk mengatakan berapa banyak GM telah
berencana untuk berinvestasi.
Baik Ford Motor Co. dan Chrysler Corp. menangguhkan
proyek-proyek Indonesia yang diusulkan awal tahun ini setelah
kebijakan baru tersebut. Chrysler hampir mengambil keputusan
untuk mulai merakit Neons dari kit knockdown, sementara Ford
sedang mempertimbangkan pabrik perakitan kecil.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Indonesia
Suharto mengeluarkan dekrit pada akhir Februari yang
memberikan pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang
mewah untuk "mobil nasional", Timor, yang akan diproduksi oleh
perusahaan patungan antara Kia Motors Ltd. Korea, dan milik
Suharto. putra bungsunya, Hutomo (Tommy) Mandala Putra.
Pemotongan pajak akan memungkinkan mobil dihargai
sekitar setengah dari model pesaing.
Di bawah kritik pedas dari Jepang, Amerika Serikat dan Uni
Eropa, Indonesia baru-baru ini merevisi kebijakan tersebut
sehingga memungkinkan perusahaan lain memenuhi syarat
untuk keringanan pajak jika mobil rakitan Indonesia mereka
memiliki kandungan lokal setidaknya 60 persen.
Revisi kedua, bagaimanapun, akan memungkinkan Timor
dibangun di Korea hingga satu tahun sementara pabrik di
Indonesia dibangun, jika pekerja Indonesia melakukan pekerjaan
perakitan yang sebenarnya di Korea.
Revisi
sebelumnya
tampaknya
bertujuan
untuk
menenangkan Jepang, tetapi revisi terakhir sangat mengipasi
kebencian Jepang terhadap kebijakan tersebut. Marah dengan
prospek mobil yang dirakit di Korea diberi perlakuan pajak
istimewa atas kendaraan Jepang yang dirakit di Indonesia,
Jepang minggu lalu bergerak lebih dekat untuk mengajukan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 271 oleh Paustinus S
keluhan atas kebijakan tersebut dengan Organisasi Perdagangan
Dunia."
8.301 Sebelum Program Mobil Nasional diperkenalkan, Chrysler telah
merakit kendaraan Jeep Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa
Barat. Chrysler, bersama dengan Lippo Group dan Ningz Pacific, sedang
mempelajari usaha patungan perakitan di Lippo City untuk merakit
mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya.537 Rencana
investasi dalam usaha patungan ini akan mencapai lebih dari US$150
juta. Rencana bisnis Chrysler menyerukan penjualan awal lebih dari
15.000 kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga 2.000 Neon per
tahun, dengan volume yang semakin meningkat setelahnya. Neons akan
bersumber dari Amerika Serikat; khusus dari pabrik Chrylser di negara
bagian Illinois.
8.302 Rencana investasi Chrysler di Indonesia merupakan bagian dari
strategi Asia yang lebih luas di mana Chrysler sudah memproduksi atau
menjual kendaraan di Thailand, Malaysia, Cina, Taiwan dan Jepang.
Memang, Chrysler baru-baru ini memutuskan untuk memperluas
operasinya di Singapura dan mengintensifkan kampanye penjualannya
di Asia, dengan berkonsentrasi terutama pada kendaraan Neon dan
Jeep-nya.538
8.303 Namun, karena Program Mobil Nasional, Chrysler terpaksa menunda
rencananya untuk investasi tambahan di Indonesia, dan tidak melanjutkan ke
tahap persetujuan akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan
mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan yang ada.
Berdasarkan perkiraan Chrysler, jika Chrysler melanjutkan rencananya untuk
menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan menurunkan harga Neon
versi paling murah lebih dari US$5.000,539
8.304 Amerika Serikat mengajukan surat dari Chrysler, yang disiapkan dalam
konteks perselisihan ini, yang merangkum "kegiatan-kegiatan Chrysler di
Indonesia sekitar waktu Program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan".
(Pameran AS 39.) Berikut ini adalah teks informasi yang diberikan dalam surat
itu:
"Chrysler Corporation - Indonesia
- Sebelum Program Kendaraan Bermotor Nasional
diperkenalkan, Chrysler sudah merakit kendaraan Jeep
Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa Barat. Chrysler
bersama Lippo Group dan Ningz Pacific sedang mempelajari
usaha patungan perakitan yang berlokasi di Lippo City
untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan
penumpang lainnya. Investasi yang direncanakan dalam
usaha patungan ini akan mencapai lebih dari $150 juta.
Meskipun angka pastinya dirahasiakan, rencana bisnis
537
Lihat juga Bukti Indonesia 11.
“Still on the Right Road,” Asian Business, November 1997 (Bukti US 24, hlm. 16-23).
Perbandingan spesifikasi Timor S515 dan Chrysler Neon tersedia di
Tabel 23.
538
539
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 272 oleh Paustinus S
Chrysler menyerukan penjualan awal lebih dari 15.000
kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga 2.000 Neon per
tahun, dengan volume yang semakin meningkat setelahnya.
- Rencana Chrysler untuk investasi di Indonesia merupakan
bagian dari strategi Asia yang lebih luas dimana Chrysler
sudah memproduksi atau menjual kendaraan di Thailand,
Malaysia, Cina, Taiwan dan Jepang.
- Namun, karena Program Kendaraan Bermotor Nasional,
Chrysler harus menunda rencana investasi tambahan di
Indonesia, dan tidak melanjutkan ke tahap persetujuan
akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan
mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan
yang ada. Berdasarkan perkiraan internal Chrysler, jika
Chrysler melanjutkan rencananya untuk memproduksi dan
menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan
menurunkan harga Neon versi paling murah hingga lebih
dari $5.000."
(c) Berdasarkan Perjanjian SCM, tarif satu tahun dan pembebasan pajak
terus memberikan subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang
menyebabkan prasangka serius
8.305 Berkenaan dengan argumen "langkah-langkah mati" Indonesia, argumen
ini didasarkan pada pemotongan program Mobil Nasional menjadi serangkaian
program individu. Namun, tidak ada dasar untuk jenis operasi hukum ini,
karena semua komponen individu dari program Mobil Nasional merujuk
kembali pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996, dokumen yang
melahirkan program Mobil Nasional tunggal. Memang, dalam pengajuan
pertamanya, Indonesia tidak konsisten dalam hal ini, kadang-kadang menyebut
langkah-langkah tertentu sebagai "program" dalam hak mereka sendiri, dan di
lain waktu menyebut mereka sebagai "aspek" dari satu program, program Mobil
Nasional.
8.306 Selain itu, secara hukum, tidak ada dasar dalam Perjanjian SCM untuk
mengukir program Mobil Nasional dengan cara ini. Pasal 6.1(a), ketentuan yang
menjadi dasar klaim AS tentang prasangka serius, mengacu pada "subsidi ad
valorem total suatu produk", bukan "subsidi total ad valorem suatu produk di
bawah program tertentu". Demikian juga, paragraf 2 dan 4 dari Lampiran IV
mengacu pada “tingkat subsidi secara keseluruhan.”
8.307 Selain didasarkan pada premis hukum yang salah, Indonesia salah pada
fakta. Amerika Serikat telah menjelaskan di atas bagaimana argumen “tindakan
mati” Indonesia salah sehubungan dengan klaim AS tentang Pasal I GATT 1994.
Namun, bahkan dengan asumsi untuk tujuan argumen bahwa argumen
Indonesia benar sehubungan dengan Pasal I, itu tidak benar. benar untuk
tujuan Perjanjian SCM. Ini karena subsidi yang diberikan di bawah otorisasi
satu tahun, menurut pengakuan Indonesia sendiri, adalah subsidi "tidak
berulang". Seperti yang ditunjukkan dalam pengajuan AS pertama, subsidi ini
harus dialokasikan untuk periode waktu mendatang, sesuatu yang tidak
disengketakan dan tidak dapat disengketakan oleh Indonesia.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 273 oleh Paustinus S
8.308 Karena subsidi ini harus dialokasikan untuk periode mendatang, subsidi
ini terus menguntungkan penjualan Timor Kia Sephia dan terus menimbulkan
prasangka serius, terlepas dari apakah Sephia yang dijual diimpor dari Korea
atau dirakit di Indonesia. Selain itu, karena subsidi tersebut dialokasikan
untuk periode yang akan datang, maka tetap merupakan subsidi yang dapat
ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.8 Perjanjian SCM, kemungkinan dengan cara TPN membayar kembali subsidi
ke Indonesia.
(d) Komponen lain
prasangka serius
dari
program Mobil
Nasional
menyebabkan
8.309 Argumen Indonesia selanjutnya adalah bahwa komponen program Mobil
Nasional selain tarif satu tahun dan pembebasan pajak tidak dapat
menimbulkan prasangka yang serius. Argumen ini sama salahnya.
8.310 Pertama, sebagaimana disebutkan di atas sehubungan dengan argumen
“tindakan mati” Indonesia, tidak ada dasar dalam Perjanjian SCM untuk
membagi program Mobil Nasional ke dalam program individu.
8.311 Kedua, Indonesia berpendapat bahwa pabrik Tambun hanya
memproduksi 1.000 kendaraan per tahun. Sekalipun benar, ini tidak
menghilangkan fakta bahwa kendaraan ini disubsidi, juga tidak mencerminkan
produksi tahunan yang diantisipasi dari Timor Kia Sephia, yang diperkirakan
Indonesia sebesar 6.000 unit per tahun pada tahun 1998, dan 35.000 unit per
tahun pada tahun 1999. Lihat AV/14, Lampiran A-28. Juga tidak
mencerminkan fakta bahwa pasar mobil penumpang di Indonesia relatif kecil.
Selain itu, referensi Indonesia untuk pabrik Cikampek, di mana Sportage akan
dibangun, menyesatkan, karena dirancang untuk membuat Panel percaya
bahwa kapasitas tambahan yang diberikan oleh pabrik itu tidak akan
menguntungkan Sephia. Namun, Sephia juga akan dibangun di Cikampek,
fasilitas Tambun hanya sebagai fasilitas sementara menunggu selesainya
pabrik Cikampek.
8.312 Singkatnya, melalui subsidi yang saat ini diterimanya, usaha patungan
Kia Timor akan memiliki sarana untuk mempertahankan, dan memperluas, 26
persen pangsa pasar yang telah dicapainya. Selain itu, melalui subsidi yang
diterimanya saat ini, Kia Timor Sephia dapat terus dijual dengan harga yang
jauh lebih rendah dari harga produk sejenis.
8.313 Akhirnya, argumen Indonesia hanya salah mengkarakterisasi apa yang
terjadi dalam kasus ini. Sebagai hasil dari pengenalan program Mobil Nasional
dan penjualan dengan potongan harga, harga bersubsidi dari Kia Sephia Timor,
seperti mobil penumpang dari pabrikan AS diusir dari pasar mobil penumpang
Indonesia atau dihalangi untuk memasukinya. Subsidi yang berlaku saat ini,
termasuk subsidi di bawah otorisasi satu tahun, hanya memastikan bahwa
mobil penumpang AS akan terus dikeluarkan dari pasar Indonesia.
8.314 Jadi, ini bukan kasus “ancaman” seperti yang diyakini oleh Panel ini di
Indonesia. Sebaliknya, ini adalah kasus prasangka serius saat ini dan terus
berlanjut.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 274 oleh Paustinus S
8.315 Tarif dan subsidi pajak yang diberikan di bawah program Kendaraan
Bermotor Nasional telah menggantikan atau menghalangi produk-produk
sejenis pabrikan kendaraan bermotor AS dari pasar Indonesia, dalam
pengertian Pasal 6.3(a). Selain itu, subsidi ini mengakibatkan penurunan harga
yang signifikan oleh sedan Timor Kia Sephia yang disubsidi dibandingkan
dengan harga produk sejenis dari pabrikan kendaraan bermotor AS,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3(c).
(e) Tarif dan subsidi pajak di bawah program Kendaraan Bermotor
Nasional menggantikan atau menghambat impor mobil penumpang dari
produsen kendaraan bermotor AS ke pasar Indonesia
8.316 Berdasarkan Pasal 6.3(a) dari Perjanjian SCM, prasangka serius ada di
mana "dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghalangi
impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi
subsidi." Terhadap impor mobil penumpang GM, Ford, dan Chrysler, situasi ini
persisnya terjadi di Indonesia akibat program Kendaraan Bermotor Nasional
dan pengenalan sedan Timor Kia Sephia bersubsidi.
8.317 Lampiran A/39/6 ke AV/3 memberikan pangsa pasar Kia Sephia Timor.
Menurut Lampiran A/39/6, Kia Sephia Timor beralih dari pangsa pasar nol
pada Februari 1996 (ketika program Kendaraan Bermotor Nasional diumumkan
dan Kia Timor ditunjuk sebagai produsen “kendaraan bermotor nasional”)
menjadi 10,11 persen pangsa pasar pada akhir tahun 1996. Pada akhir Mei
1997, periode terakhir yang tercakup dalam Lampiran A/39/6, pangsa pasar
Timor Kia Sephia telah melambung menjadi 26,53 persen.
8.318 Penetrasi pasar yang fenomenal ini sebagian datang dengan
mengorbankan mobil penumpang GM, Ford, dan Chrysler. Sebagaimana
tertuang dalam AV/15, sebagai jawaban atas Pertanyaan 6 Indonesia, masingmasing perusahaan tersebut memiliki rencana untuk meningkatkan penetrasi
pasar mobil penumpang Indonesia, tetapi masing-masing perusahaan harus
membatalkan atau menangguhkan rencananya sebagai akibat dari Kendaraan
Bermotor Nasional. program.540
Banyak laporan berita mendukung keberadaan rencana ini, serta pukulan
maut yang dihadapi
mereka dengan diumumkannya program Kendaraan Bermotor Nasional dan
fakta bahwa ketiga perusahaan tersebut akan dipaksa untuk bersaing dengan
Kia Sephia Timor yang disubsidi secara besar-besaran.541
Seperti pabrikan otomotif lainnya di Indonesia, mobil penumpang yang diekspor ke
Indonesia oleh Ford, Chrysler, dan GM (seperti Kia Sephia Timor itu sendiri) akan berbentuk
kit yang akan menjalani perakitan akhir di Indonesia. “Karena bea masuk yang tinggi, sebagian
besar kendaraan yang dijual di Indonesia dirakit secara lokal oleh perusahaan patungan yang
dibentuk dengan perusahaan lokal.” “Jakarta Policy Stalls Expansion Plans; Japanese Firms
Rethink Strategy After Suharto’s ‘National Car’ Decree,” The Nikkei Weekly, 25 March 1996,
p.1 (Bukti US 14, hlm. 19-23).
541 Lihat, misalnya, “Like Father, Like Son; Indonesia’s Proposed ‘National Car’ Has Plenty of
International Critics--and a Familiar Face at the Helm,” Time, 10 June 1996, p. 40 (Bukti US
14, pp. 69-71); ”GM Halts Plans for Indonesia Car; Firm Requests Clarification on National
Car Policy,” The Dallas Morning News, 12 June 1996, p. 6B (Bukti US 14, pp. 75-76); “GM
Freezes Indonesian Investment; Policies Create an 'Unlevel Playing Field’,” Automotive News,
17 June 1996, p. 38 (Bukti US 14, pp. 84-85); lihat juga “A Furious Flap Over Favouritism,”
Business Week, 8 July 1996 (Bukti US 14, pp. 92-95); “Ford Seeks Inroads in Booming Asian
540
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 275 oleh Paustinus S
8.319 Meskipun angka pastinya dirahasiakan, dalam kasus GM, yang sudah
menjual mobil penumpang Opel di Indonesia ketika program Kendaraan
Bermotor Nasional diperkenalkan, rencana bisnis GM menyerukan penjualan
Optimas dan Vectras lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000
mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif di tahun-tahun
berikutnya.542 Menurut informasi Indonesia sendiri, bagaimanapun, GM hanya
menjual 549 Opel pada tahun 1996, dan hanya 176 pada paruh pertama tahun
1997,543
8.320 Dalam kasus Ford, perusahaan memproyeksikan volume penjualan di
Indonesia untuk Escort di atas 1.000 unit pada tahun 1996, lebih dari 3.000
unit pada tahun 1997, dengan peningkatan tahunan yang stabil setelahnya.544
8.321 Mengenai Chrysler, menurut pejabat Chrysler, tanggal peluncuran
proyek Neon adalah pertengahan 1997, seandainya proyek itu tidak dibatalkan
karena Program Mobil Nasional.
8.322 Namun, Amerika Serikat mencatat bahwa waktu yang tepat dari
penjualan tersebut tidak penting untuk analisis prasangka yang serius dalam
kasus ini. Chrysler ditutup dari pasar, dan akan terus ditutup dari pasar
selama TPN terus mendapat manfaat dari subsidi besar-besaran. Sementara
itu, pangsa pasar Timor melonjak hingga lebih dari 26 persen dari total pasar
mobil penumpang Indonesia dan secara signifikan menurunkan harga di mana
Neon akan dijual. TPN berada dalam posisi yang baik untuk meningkatkan
pangsa pasarnya sementara pendatang baru, seperti Chrysler tetap tertutup
dari pasar Indonesia. Dalam pandangan Amerika Serikat, ini memenuhi kriteria
prasangka serius berdasarkan Pasal 6.3 Perjanjian SCM.
8.323 Dalam hal ini, Amerika Serikat ingin mengenang pertukaran yang terjadi
pada sidang kedua Panel. Amerika Serikat menyatakan bahwa Indonesia
tampaknya berargumen bahwa klaim AS tentang prasangka serius hanya dapat
berhasil jika pabrikan AS terlebih dahulu melanjutkan rencana mereka,
terlepas dari pengenalan Program Mobil Nasional. Amerika Serikat mengamati
bahwa persyaratan seperti itu akan memaksa perusahaan yang menghadapi
persaingan yang disubsidi secara besar-besaran untuk terlibat dalam perilaku
irasional komersial, dan bahwa tidak mungkin maksud dari para perancang
Perjanjian SCM untuk menjadikan perilaku irasional oleh perusahaan swasta
sebagai prasyarat untuk keringanan berdasarkan perjanjian SCM. Hal ini
terutama benar mengingat fakta bahwa salah satu tujuan Perjanjian SCM
adalah untuk menetapkan pemulihan multilateral yang lebih efektif terhadap
subsidi yang menyebabkan dampak buruk. Tentu saja, dalam kasus ini, akan
sangat bodoh bagi perusahaan-perusahaan AS untuk melanjutkan rencana
Auto Market,” The Reuter European Business Report, 25 April 1996 (Bukti US 14, pp. 29
30)
542 Angka-angka ini sedikit lebih tinggi daripada proyeksi mengenai produksi/perakitan Opel
Indonesia yang ditetapkan dalam Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur, Musim Panas 1994,
hlm. 370-371, yang dimasukkan sebagai bagian dari Lampiran 1 AV/2.
543 AV/3, Lampiran A/39/5-B.
544 Angka yang tepat merupakan informasirahasia bisnis yang enggan diberikan oleh Amerika
Serikat kepada Panel karena tidak adanya prosedur yang memadai untuk melindungi informasi
tersebut.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 276 oleh Paustinus S
mereka mengingat keuntungan harga palsu 50 persen yang dinikmati oleh Kia
Sephia Timor karena subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
8.324 Sebagai tanggapan, Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak
berargumen bahwa perusahaan-perusahaan AS sebenarnya harus melakukan
penjualan, tetapi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus memiliki
rencana yang "kredibel" untuk memasuki, atau memperluas kehadiran mereka
di, pasar mobil penumpang Indonesia.
8.325 Dalam pandangan Amerika Serikat, bukti yang diberikan oleh Amerika
Serikat mengenai rencana General Motors, Ford, dan Chrysler lebih dari
sekadar membuktikan kredibilitas rencana tersebut. Indonesia tidak
berargumen bahwa bukti yang diajukan oleh Amerika Serikat tidak akurat, dan
Indonesia tidak menawarkan bukti sendiri untuk membantah bukti yang
diajukan oleh Amerika Serikat.
8.326 Akhirnya, rencana perusahaan-perusahaan AS harus diletakkan dalam
konteks. Dari segi jumlah penduduk, Indonesia merupakan negara terbesar
keempat di dunia. Indonesia berada di Asia, wilayah di mana masing-masing
perusahaan AS telah berusaha untuk memperluas kehadirannya. General
Motors sudah menjual mobil penumpang di Indonesia, dan terus menjual
kendaraan sport. Chrysler juga terus menjual kendaraan sport. Ford menjual
taksi. Mengingat semua faktor ini, tampaknya tidak masuk akal bahwa
perusahaan tidak akan maju dengan rencana mereka jika Program Mobil
Nasional tidak diperkenalkan.
8.327 Dalam pandangan Amerika Serikat, tugas Panel seharusnya menjawab
pertanyaan berikut: "Apakah lebih mungkin daripada tidak, berdasarkan bukti,
bahwa perusahaan-perusahaan AS akan maju dengan rencana mereka
seandainya Program Mobil Nasional tidak telah diperkenalkan?" Dalam
pandangan Amerika Serikat, bukti dalam kasus ini jelas menjamin jawaban
"Ya".
8.328 Secara keseluruhan, sebelum pengumuman program Kendaraan
Bermotor Nasional, ketiga perusahaan AS tersebut telah merencanakan untuk
menghabiskan lebih dari US$750 juta untuk meningkatkan kehadiran mereka
di pasar kendaraan bermotor Indonesia.545 Namun, perusahaan-perusahaan AS
tersebut harus membatalkan rencana mereka untuk mengimpor dan menjual
mobil penumpang di Indonesia. Sementara masing-masing dari tiga
perusahaan adalah produsen mobil yang sangat kompetitif, keputusan bisnis
mereka - tidak seperti TPN - tentu diatur oleh pertimbangan komersial. Dengan
dimulainya program Kendaraan Bermotor Nasional, pengenalan Timor Kia
Sephia, dan prospek bersaing dengan Departemen Keuangan Indonesia, tiga
perusahaan AS terpaksa membatalkan rencana mereka, dan hanya bisa
menyaksikan Timor Kia Sephia dengan cepat diakuisisi. 26 persen pasar
Indonesia.
(1) Bukti tren penjualan menunjukkan bahwa subsidi yang diberikan
berdasarkan Program Mobil Nasional telah menyebabkan perpindahan
atau impedansi
545
Sumber: Perusahaan AS.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 277 oleh Paustinus S
8.329 Indonesia mengklaim bahwa angka penjualan tidak menunjukkan
dampak yang nyata dari Kia Sephia Timor pada tren penjualan mobil
penumpang merek AS.546 Karena ini adalah salah satu dari sedikit contoh di
mana Indonesia benar-benar membahas fakta, "fakta" ini memerlukan
pemeriksaan yang cermat.
8.330 Untuk General Motors, data yang dikutip oleh Indonesia menunjukkan
bahwa penjualan GM Opel mulai menurun pada tahun 1996, tahun di mana
program Mobil Nasional diperkenalkan. Namun, Indonesia tidak mengacu pada
datanya sendiri, yang menunjukkan bahwa selama paruh pertama tahun 1997,
penjualan Opel semakin menurun. Selain itu, Indonesia sama sekali
mengabaikan fakta bahwa General Motors berencana untuk meningkatkan
penjualan Opel menjadi lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar
3.000 mobil pada tahun 1997, dengan peningkatan progresif setelahnya.
Indonesia juga mengabaikan fakta yang terdokumentasi dengan baik bahwa
General Motors harus membatalkan rencana ekspansi menyusul pengenalan
program Mobil Nasional.
8.331 Dalam kasus Ford, Indonesia hanya memberikan angka penjualan untuk
Ford Laser, mobil yang dijual secara eksklusif ke pasar taksi. Mengingat
desakan Indonesia di tempat lain bahwa perbandingan "produk serupa"
menuntut mobil penumpang menjadi hampir identik, relevansi penjualan taksi
dengan kasus prasangka serius yang melibatkan mobil penumpang
membingungkan, dan Indonesia tidak memberikan penjelasan. Selain itu,
Indonesia tidak memberikan tanggapan mengenai rencana Ford yang
dipublikasikan dengan baik untuk memperkenalkan Ford Escort ke pasar mobil
penumpang Indonesia.
8.332 Akhirnya, dalam kasus Chrysler, Indonesia dengan tepat mencatat
bahwa Chrysler tidak memasarkan mobil penumpang merek Chrysler di
Indonesia selama 1994-96. Namun, Indonesia mengabaikan fakta bahwa
Chrysler berencana untuk memperkenalkan Neon ke pasar mobil penumpang
Indonesia, tetapi Chrysler juga harus membatalkan rencananya setelah
diperkenalkannya program Mobil Nasional.
8.333 Selain mengabaikan bukti, Indonesia mengabaikan hukum. Pasal 6.4
Perjanjian SCM, yang memberikan panduan tentang analisis perpindahan
pasar atau impedansi, menyatakan sebagai berikut:
Untuk tujuan ayat 3(b), pemindahan atau penghambatan
ekspor harus mencakup setiap kasus di mana, sesuai
dengan ketentuan ayat 7, telah ditunjukkan bahwa telah
terjadi perubahan dalam pangsa pasar relatif terhadap
kerugian dari produk sejenis yang tidak disubsidi selama
periode perwakilan yang cukup untuk menunjukkan tren
yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang
bersangkutan, yang, dalam keadaan normal setidaknya satu
tahun). “Perubahan pangsa pasar relatif” mencakup salah
546 Amerika Serikat harus menekankan bahwa argumen ini tidak dibuat sehubungan dengan
klaim prasangka serius AS. Namun, hal ini dibahas di sini untuk mengantisipasi Indonesia
“memikirkan kembali” pembelaannya.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 278 oleh Paustinus S
satu situasi berikut: (a) ada peningkatan pangsa pasar
produk bersubsidi ... .
8.334 Apa yang terjadi di pasar mobil penumpang Indonesia selama setahun
terakhir sangat sesuai dengan Pasal 6.4. Timor Kia Sephia yang disubsidi dan
GM Opel, Ford Escort, dan Chrysler Neon yang tidak disubsidi secara efektif
dimulai dengan pangsa pasar nol. Masing-masing perusahaan yang
bersangkutan memiliki rencana untuk meningkatkan pangsa pasar mobilnya.
Namun, melalui subsidi, Kia Sephia Timor merebut 26 persen pasar mobil
penumpang Indonesia, sementara mobil lainnya tetap nol. Ini adalah situasi
klasik perpindahan atau impedansi.547 Selain itu, sementara Pasal 6.4,
menurut ketentuannya, berlaku untuk situasi pasar negara ketiga, tidak ada
alasan mengapa jenis analisis ini tidak sesuai sehubungan dengan perpindahan
atau impedansi impor dari pasar Anggota bersubsidi.548
(2) Timor tidak menempati ceruk khusus
8.335 Selain mengklaim bahwa Timor tidak "sejenis" mobil lain, Indonesia
berpendapat bahwa Timor tidak bersaing dengan Opel, Escort, atau Neon
karena diduga "Timor telah memasuki kelas konsumen baru dan menciptakan
ceruk di pasar bawah pasar". Indonesia juga mengklaim bahwa "konsumen
yang membeli ... Toyota, Opel atau Peugeot sangat kecil kemungkinannya
untuk membeli Timor, dan sebaliknya". Semua ini merupakan upaya Indonesia
untuk membicarakan fakta yang tak terbantahkan bahwa, dalam satu tahun,
Timor Kia Sephia menguasai lebih dari 26 persen dari total pasar mobil
penumpang Indonesia.
8.336 Secara signifikan, Indonesia tidak memberikan bukti untuk mendukung
pernyataannya mengenai ceruk pasar baru. Data pasar yang dibahas pada
halaman 21 pengajuan kedua Indonesia, yang berkaitan dengan semua mobil
penumpang, secara sederhana menunjukkan bahwa pasar mobil penumpang
Indonesia secara keseluruhan tumbuh sedikit. Tidak dapat disangkal bahwa
Timor telah, melalui subsidi, mencuri penjualan dari pabrikan AS di kelas mobil
penumpang menengah ke bawah.
8.337 Jika Timor memang menempati ceruk khusus, itu adalah relung "mobil
kelas menengah bawah yang disubsidi besar-besaran". Namun, untuk tujuan
prasangka yang serius, fakta bahwa suatu produk disubsidi secara besarbesaran, dan dengan demikian dapat secara signifikan mengurangi harga
persaingannya, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan
bahwa tidak ada persaingan atau bahwa produk-produk tersebut tidak "sejenis
" satu sama lain.
8.338 Selain itu, Indonesia sama sekali tidak benar bahwa data pangsa pasar
bukan merupakan indikasi prasangka serius. Tidak ada dalam Pasal 6.3(a) yang
menghalangi pertimbangan data pangsa pasar, dan penggunaannya konsisten
dengan Pasal 6.3(b), yang juga berkaitan dengan pemindahan atau
547 Selain itu, seperti disebutkan sebelumnya, jika mobil penumpang tertentu dikeluarkan dari
perhitungan pangsa pasar, pangsa pasar Kia Sephia Timor meningkat.
548 Memang, Indonesia akan sangat tertekan untuk menentang penerapan Pasal 6.4, setelah
berargumen bahwa Panel harus menganalisis ancaman prasangka serius berdasarkan Pasal 6
berdasarkan countervailing standar tugas untuk ancaman kerugian yang terkandung dalam
Pasal 15.7 Perjanjian SCM.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 279 oleh Paustinus S
penghambatan impor. Dalam hal ini "displace" berarti "mengusir: mengambil
tempat". Kamus Internasional Baru Ketiga Webster. Data pangsa pasar
memberikan ukuran sejauh mana Timor telah "crowded out" atau
"menggantikan' produk sejenis dari pabrikan AS, dan dengan demikian
menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat.
(3) Prasangka yang ditimbulkan untuk produk-produk sejenis dari
pabrikan AS adalah serius
8.339 Indonesia mencoba untuk berargumen bahwa kerugian apa pun yang
mungkin diderita oleh kepentingan AS, tidak cukup untuk dianggap "serius"
dalam pengertian Perjanjian Subsidi. Namun, sekali lagi, dalam
mengemukakan argumen ini, Indonesia lebih banyak membahas angka
penjualan ketimbang penjualan mobil penumpang yang "sejenis" dengan Timor.
8.340 Selain itu, Indonesia sama sekali mengabaikan penjualan yang akan
dilakukan oleh pabrikan AS tetapi untuk pengenalan program Mobil Nasional.
Rencana GM menyerukan sekitar 3.000 penjualan Opel pada tahun 1997,
rencana Ford meminta sekitar 2.000 Escort pada tahun 1997, dan rencana
Chrysler menyerukan antara 1.000 hingga 2.000 Neon pada tahun 1997.
Bahkan jika pabrikan AS hanya mencapai setengah dari batas bawah proyeksi
mereka, ini masih akan berjumlah sekitar 3.000 mobil, yang, di pasar mobil
penumpang Indonesia, adalah jumlah yang cukup besar. Fakta bahwa
penjualan ini tidak terjadi bukanlah "sepele", seperti yang diyakini oleh Panel
ini di Indonesia.
(4) Indonesia belum memberikan bukti untuk membantah fakta bahwa
Pabrikan AS memiliki rencana yang matang untuk memasuki, atau
meningkatkan kehadiran mereka dalam pasar mobil penumpang
Indonesia
8.341 Akhirnya, mari kita bahas rencana pabrikan AS untuk pasar Indonesia.
Secara signifikan, Indonesia tidak menentang keberadaan rencana ini atau
menawarkan bukti yang bertujuan untuk menyangkal keberadaan rencana ini.
Memang, satu-satunya bukti yang ditawarkan oleh Indonesia tentang masalah
khusus ini mendukung posisi Amerika Serikat. Diajukan sebagai Bukti US 37
adalah dokumen berjudul "Indonesia's Automotive Market," yang diajukan oleh
Indonesia sebagai Bukti Indonesia 11 (pengajuan pertama). Halaman 3-4 dari
Bukti US 37 membahas rencana masing-masing dari tiga pabrikan AS dan
menjelaskan bagaimana rencana ini dibatalkan atau ditangguhkan sebagai
akibat dari Program Mobil Nasional.
8.342 Alih-alih mencoba untuk membantah bukti yang diajukan oleh Amerika
Serikat (yang Indonesia tahu itu tidak bisa dilakukan), Indonesia malah
mengandalkan pembelaan prosedural bahwa Amerika Serikat diduga tidak
memberikan cukup bukti untuk memicu kewajiban Indonesia untuk
menghadirkan bukti sanggahan. Namun, sebagaimana dinyatakan oleh
Appellate Body dalam kasus Wool Shirts, pada halaman 14, beban Amerika
Serikat, sebagai penggugat, hanyalah untuk mengemukakan "bukti yang cukup
untuk memunculkan anggapan bahwa apa yang diklaim adalah benar." Dalam
pandangan Amerika Serikat, ia telah lebih dari memenuhi beban ini dengan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 280 oleh Paustinus S
memberikan informasi yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan AS dan
informasi yang terkandung dalam artikel surat kabar dan jurnal perdagangan.
8.343 Selain itu, untuk memenuhi desakan Indonesia bahwa Amerika Serikat
memberikan dokumen langsung dari perusahaan itu sendiri, Amerika Serikat
telah menyerahkan dokumen yang berisi informasi yang disampaikan bersama
oleh Ford dan General Motors ke Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR)549 , dan
informasi diserahkan oleh Chrysler ke USTR550. Amerika Serikat menekankan
bahwa ada sedikit informasi baru yang terkandung dalam dokumen-dokumen
ini, karena sebagian besar informasi yang terkandung dalam dokumendokumen ini juga terdapat di pengajuan pertama dan kedua AS. Amerika
Serikat percaya bahwa penyerahan dokumen-dokumen ini akan mengakhiri
tuduhan Indonesia bahwa Amerika Serikat mengandalkan bukti desas-desus.
(5) Secara faktual, tidak dapat dipastikan bahwa tarif dan manfaat pajak
yang diberikan kepada TPN berdasarkan Keputusan No. 42/96 akan
pernah diganti.
8.344 Amerika Serikat berargumentasi, sehubungan dengan argumennya
mengenai apakah program Juni 1996 merupakan tindakan yang sudah
kadaluwarsa, bahwa tidak ditetapkan bahwa tarif dan manfaat pajak yang
diberikan kepada TPN berdasarkan DKeputusan No. 42/96 akan pernah
diganti. Argumen-argumen ini diuraikan dalam Bagian X.B.
(c) Tanggapan oleh Indonesia
8.345 Berikut ini adalah tanggapan Indonesia terhadap argumen para
penggugat mengenai pemindahan atau impedansi impor:
(1) Presentasi para penggugat sehubungan dengan prasangka serius
yang sebenarnya terhadap kepentingan mereka tidak relevan karena
hanya berkaitan dengan dampak yang diduga dari Program Juni 1996
yang dihentikan
8.346 Tuduhan prasangka serius kolektif para penggugat hanya mencakup
program Mobil Nasional, yang mereka duga memiliki tiga komponen: (i) program
Juni 1996, yang memberikan pembebasan bersyarat dari bea masuk dan pajak
barang mewah untuk mobil nasional yang diimpor; (ii) program Februari 1996,
yang memberikan pembebasan bersyarat dari pajak barang mewah dan bea
masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan untuk perakitan
mobil nasional di Indonesia; dan (iii) pinjaman AS$690 juta Agustus 1997
kepada TPN.551
(2) Untuk menetapkan prasangka serius, penggugat harus
membuktikan bahwa ada subsidi dan bahwa hal itu menyebabkan atau
mengancam menyebabkan prasangka serius.
Bukti US 38.
US 39
551 Sebagaimana ditunjukkan, argumen penggugat mengenai pinjaman tidak relevan karena
pinjaman dan masalah terkait tidak berada dalam ruang lingkup persidangan Panel ini. Juga,
bagaimanapun, pinjaman itu diberikan dengan persyaratan komersial.
549
550Bukti
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 281 oleh Paustinus S
8.347 Untuk mempertahankan klaim prasangka serius, penggugat harus
menetapkan keduanya:
1. adanya tindakan yang memberikan
ditindaklanjuti atau dilarang552; dan
subsidi
yang
dapat
2. efek merugikan dalam bentuk prasangka serius terhadap
kepentingan mereka sebagai akibat dari tindakan pemberian
subsidi.553
Jadi, singkatnya, para penggugat harus menunjukkan bahwa ada subsidi dan
bahwa hal itu menyebabkan atau mengancam akibat-akibat merugikan yang
mengakibatkan prasangka serius. Para penggugat tidak membuat dan tidak
dapat menunjukkan ini.
(3) Tuduhan penggugat tentang prasangka serius gagal karena mereka
tidak menunjukkan bahwa tindakan subsidi yang ada telah
menghasilkan prasangka serius yang sebenarnya
8.348 Para penggugat menyatakan bahwa kepentingan mereka telah menderita
prasangka serius melalui pemindahan atau impedansi impor (Pasal 6.3(a)) dan
penurunan harga (Pasal 6.3(c)) oleh mobil nasional selama tahun 1996 dan
paruh pertama tahun 1997. Mereka mengandalkan sangat bergantung pada
data penjualan dan harga kontemporer yang disediakan oleh Pemerintah dalam
proses Lampiran V, tetapi gagal untuk mengakui bahwa penjualan dan data
harga yang berkaitan dengan mobil nasional selama tahun 1996 dan 1997
(sampai saat ini) secara eksklusif berhubungan dengan mobil nasional yang
diuntungkan hanya dari program Juni 1996. Sebagaimana dibahas di atas,
program Juni 1996 dihentikan seluruhnya pada Juni 1997. Jadi, bahkan jika
pernyataan Penggugat mengenai prasangka serius yang sebenarnya pada tahun
1996 dan 1997 adalah benar (yang tidak benar), kerugian ini tidak akan
dikenali dalam proses ini karena ukuran dasar yang dikeluhkan telah dicabut.
Oleh karena itu, klaim penggugat dapat diperdebatkan.554
8.349 Pada saat yang sama, dua555 komponen yang tersisa dari Program Mobil
Nasional tidak dapat menyebabkan kerugian serius yang sebenarnya terhadap
kepentingan kedua Penggugat. TPN belum memulai perakitan mobil nasional di
Indonesia dalam program Februari 1996 hingga Juni 1997. Apalagi, Pabrik
Tambun tempat mobil nasional dirakit akan memproduksi kendaraan dengan
laju hanya 1.000 unit per tahun.
552 Lihat Perjanjian Subsidi, Pasal 1.1. Lihat juga Perjanjian Subsidi, Pasal 3.1.(b), 5, 6 dan 7,
yang masing-masing mengacu pada subsidi yang masih ada.
553 Lihat Perjanjian Subsidi, Pasal 5(c) dan 6. Frasa, “prasangka serius terhadap kepentingan
Anggota lain,” termasuk ancaman prasangka serius. Lihat Perjanjian Subsidi, fn. 13.
554 Memang, Perjanjian Subsidi, secara keseluruhan, dirancang untuk memberikan ganti rugi
atas tindakan subsidi yang ada. Hal ini ditunjukkan paling jelas dalam Pasal 7.8, yang
mengarahkan Anggota untuk mempertahankan tindakan subsidi yang ditemukan
menyebabkan prasangka serius baik untuk menarik tindakan tersebut atau untuk
memperbaiki dampak yang merugikan.
555 Sebenarnya, hanya satu ukuran, kebijakan Februari 1996, yang tersisa karena pinjaman
Agustus 1997 kepada TPN berada di luar ruang lingkup proses ini dan, bagaimanapun,
disampaikan dengan persyaratan komersial. Namun, agar lebih teliti, pinjaman juga dibahas.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 282 oleh Paustinus S
8.350 Pinjaman Agustus 1997 ke TPN akan digunakan untuk mendanai
pembangunan Pabrik Cikampek, di mana Sportage akan dibangun. Seperti
dibahas di atas, bagaimanapun, Sportage tidak akan ditetapkan sebagai
"kendaraan bermotor nasional" dan tidak akan mendapat manfaat dari subsidi
tarif dan pajak yang diperpanjang berdasarkan program Februari 1996. Selain
itu, bahkan jika pinjaman Agustus 1997 dianggap memberikan subsidi pada
Sportage, prasangka serius sebenarnya tidak dapat muncul karena belum ada
kendaraan yang dibuat.
8.351 Singkatnya, program Juni 1996 telah ditarik dan baik program Februari
1996 maupun pinjaman Agustus 1997 tidak menimbulkan kerugian serius
yang nyata bagi kepentingan para penggugat. Efek praktis dari analisis di atas
adalah membiarkan ancaman prasangka serius dari para penggugat tetap utuh
dan relevan saja. Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, seperti klaim
penggugat tentang prasangka serius yang sebenarnya, tuduhan ini tidak
berdasar dan tidak memerlukan atau menjamin tindakan perbaikan apa pun.
(4) Tuduhan para penggugat tentang pembatalan rencana perusahaan mereka
untuk pasar Indonesia belum cukup dibuktikan
8.352 Kegagalan pembuktian yang serupa menjangkiti pernyataan Masyarakat
Eropa dan Amerika Serikat mengenai rencana dan/atau proyeksi GM, Ford dan
Chrysler untuk pasar Indonesia. Penggugat telah berusaha untuk memberikan
lapisan tipis keaslian untuk berbagai klaim mereka mengenai rencana
perusahaan dan/atau proyeksi penjualan dengan mengutip surat kabar dan
artikel perdagangan, tetapi ini sepenuhnya tidak memadai. Standar bukti
positif dari Perjanjian Subsidi, bersama dengan banyak ketidakpastian bisnis
dan sifat rencana dan proyeksi yang spekulatif dan cair, membutuhkan lebih
dari ini. Klaim-klaim Masyarakat Eropa dan AS harus segera diberhentikan
karena klaim-klaim tersebut tidak didukung bahkan dengan satu dokumen
sumber pun.556
8.353 Tinjauan lebih dekat pada tuduhan Amerika Serikat mengenai rencana
Tiga Besar juga diperlukan. Pertama, sebagai bahan pendahuluan, Indonesia
mencatat bahwa ia telah mempersoalkan dan mempersoalkan keberadaan
rencana Big Three yang "berkembang dengan baik" untuk memasuki atau
memperluas pasar mobil penumpang di Indonesia. Di mana "rencana bisnis"
yang diklaim ini? Amerika Serikat telah gagal untuk memperkenalkan
dokumentasi sumber apa pun tentang mereka. Paling-paling, Amerika Serikat
telah menetapkan bahwa personel perusahaan telah memberi tahu wartawan,
atau wartawan berspekulasi, bahwa Tiga Besar memiliki "rencana" untuk
berinvestasi di Indonesia dan "rencana" semacam itu diduga digagalkan oleh
Program Mobil Nasional. Ini bukan bukti positif; pada kenyataannya, bahkan
tidak naik dari tingkat hear-say.
8.354 Kedua, apa yang disebut "rencana" tampaknya bukan "rencana" sama
sekali, tetapi paling-paling, rencana untuk mengembangkan rencana. Menurut
Amerika Serikat, "rencana" tersebut dirinci sebagai berikut untuk masingLihat Argentina-Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparel and Other
Items (11 November 1997), WT/DS 56/R, 91, para. 6.40 (“pihak lawan berkewajiban untuk
memberikan kepada pengadilan internasional dokumen-dokumen yang relevan yang
merupakan miliknya sendiri”). Indonesia berhak untuk mengomentari dokumen atau materi
tersebut yang mungkin dipasok oleh EC atau AS.
556
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 283 oleh Paustinus S
masing pabrikan. Untuk Ford dan GM, bantahan Amerika Serikat menyebutkan
tidak ada "rencana" untuk mengekspor mobil buatan AS ke Indonesia. Apalagi
Chrysler, satu-satunya pabrikan yang tersisa, belum memiliki rencana tegas
untuk memasuki pasar mobil penumpang di Indonesia. Sebaliknya, menurut
Amerika Serikat, Chrysler "sedang mempelajari" joint venture di Indonesia
untuk merakit mobil penumpang Neon dan kendaraan penumpang lainnya.557
Mempelajari atau mempertimbangkan joint venture tidak sama dengan
memiliki rencana yang konkrit. Dan, di atas semua ini, Amerika Serikat sekali
lagi telah gagal memberikan bukti positif, sebagaimana mestinya, untuk
mendukung klaim-klaim ini.
8.355 Klaim Amerika Serikat mengenai Chrysler tidak didasarkan pada bukti
positif, tetapi pada ucapan. Begitu pula dengan tudingan Masyarakat Eropa
terkait rencana Ford dan GM. Agar klaim mereka memiliki manfaat sama sekali,
Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat harus membuktikan dengan bukti
positif bahwa:
pertama, mereka telah mendokumentasikan
mengimpor mobil seperti Timor;
rencana
untuk
kedua, Program Mobil Nasional justru menyebabkan perusahaan
membatalkan rencana yang diklaimnya;
ketiga, jika mereka melanjutkan rencana mereka, sejumlah besar
mobil mereka akan dijual di Indonesia jika Program Mobil Nasional
tidak dilembagakan; dan
keempat, Program Mobil Nasional akan berdampak negatif pada
penjualan mereka sehingga menimbulkan prasangka serius.
8.356 Namun, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak secara
memuaskan menangani faktor-faktor yang saling terkait ini, apalagi
memberikan dukungan minimal untuk poin-poin ini. Sebaliknya, mereka telah
mengklaim, tanpa menambahkan satu pun dokumen sumber yang
mendukung, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki rencana untuk
memasuki pasar Indonesia yang digagalkan oleh Timor.
8.357 Dalam hal ini, Indonesia mencatat bahwa Ford dan Chrysler tidak
mengajukan satu permohonan pun untuk persetujuan pengembangan fasilitas
produksi atau perakitan mobil penumpang di Indonesia selama periode 1993
hingga sekarang. Singkatnya, Ford dan Chrysler tidak pernah memiliki rencana
nyata untuk memproduksi atau merakit produk sejenis di Indonesia. Selain itu,
pada tahun 1993, GM menyerahkan kepada Indonesia rencana produksi dan
perakitan mobil penumpang, yang disetujui oleh Indonesia. Bukan saja tidak
ada bukti yang mendukung penghentian rencana apa pun, sejak 1993, GM
terus memperluas operasinya. Bahkan, pada November 1997, GM mengajukan
permohonan ke Indonesia untuk secara signifikan memperluas operasi
produksi dan perakitannya di Indonesia. Indonesia menyetujui aplikasi ini pada
bulan Desember 1997. Fakta-fakta ini mengingkari klaim Masyarakat Eropa
dan Amerika Serikat tentang prasangka serius. Mereka juga menunjukkan
bahwa, jika ada rencana yang terbengkalai, Amerika Serikat dan Masyarakat
557
Id dalam para. 12, hal. 3.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 284 oleh Paustinus S
Eropa dapat memperkenalkan bukti rencana yang sudah akan dimiliki oleh
pemerintah Indonesia salinan dari - permintaan persetujuan untuk operasi
baru atau perluasan di Indonesia. Dengan demikian, Panel tidak boleh
membiarkan Penggugat menyembunyikan kurangnya bukti mereka di balik
jubah kerahasiaan.
8.358 Indonesia dengan demikian mengajukan bahwa pertimbangan Panel
tentang masalah ini harus fokus pada kurangnya bukti positif untuk
mendukung klaim Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa, dan fakta bahwa,
bahkan menerima cerita Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa, Tiga Besar
tidak memiliki dan tidak pernah memiliki rencana konkrit untuk menjual mobil
sejenis Timor di Indonesia.
8.359 Kami juga mendesak Panel untuk memperhatikan inkonsistensi dan
kecenderungan menyempit dalam presentasi Amerika Serikat. Pertama,
Amerika Serikat berargumen bahwa semua Tiga Besar menjual atau akan
menjual produk sejenis Indonesia; sekarang ia berpendapat bahwa tidak
satupun dari mereka menjual produk sejenis di Indonesia dan hanya Chrysler
yang mempertimbangkan untuk melakukannya. Orang bertanya-tanya seperti
apa penerimaan besok.
8.360 Ringkasnya, Indonesia tidak boleh dihukum atas apa yang diklaim oleh
Amerika Serikat, tetapi belum ditetapkan dengan benar, adalah rencana bisnis,
proyeksi atau keputusan oleh perusahaan-perusahaan yang berbasis di
Amerika Serikat. Indonesia meminta Panel untuk menganggap argumen
Amerika Serikat tidak berdasar dan menolak penggugatan Amerika Serikat.
(5) Penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan di Indonesia dari
produsen mobil penumpang yang berbasis di AS karena tiga alasan
dasar
8.361 Penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan di Indonesia dari
produsen mobil mpang yang berbasis di AS karena tiga alasan dasar. Pertama,
pabrikan yang berbasis di AS bersaing di segmen pasar yang didominasi oleh
pabrikan yang berbasis di Jepang.558 Hingga saat ini, upaya pemasaran mereka
telah tersandung parah.
8.362 Kedua, klaim "usaha" pabrikan yang berbasis di AS untuk menjual mobil
penumpang yang bersaing dengan Timor tidak ada, samar-samar, atau murni
spekulatif. Misalnya, Ford membuat banyak fakta bahwa ia telah menugaskan
empat karyawan layanan asing ke Indonesia dan menginvestasikan US$1 juta
di Indonesia.559 Ford memiliki 370.000 karyawan di seluruh dunia dan segmen
mobilnya saja mencatatkan penjualan sebesar US$118 miliar.560 Jelas,
komitmen Ford ke Indonesia (selain pasar taksi bebas pajak di Indonesia)
hampir tidak ada. Komitmen Chrysler untuk pasar Indonesia memang lebih
besar dari Ford, namun diarahkan bukan pada segmen mobil penumpang
melainkan penjualan kendaraan bertipe Jeep. Chrysler Cherokees dan
558 Sebagaimana
telah diakui Jepang sebelumnya dalam persidangan ini, Jepang tidak
memasarkan mobil yang bersaing dengan Timor.
559 Bukti US 38, hlm. 1-2.
560 Ford 10-Q (1996) and "Ford Motor Company - The History of Ford Motor Company - An
American
Legend".
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 285 oleh Paustinus S
Wranglers tidak bersaing dengan sedan Timor. Upaya Chrysler untuk
menunjukkan prasangka serius di segmen mobil penumpang Timor dengan
memperkenalkan "rencana" untuk merakit Neon di Indonesia tidak
meyakinkan. Pernyataan Chrysler bahwa "... sedang mempelajari usaha
patungan perakitan ... [p]investasi yang direncanakan "... dan "angka tepatnya
adalah rahasia ..."561 tidak jelas dan tidak didukung. Tidak ada satu pun bukti
dalam catatan persidangan ini yang mendukung pernyataan-pernyataan ini.
8.363 Indonesia telah menunjukkan jiwanya dalam mengajukan kasusnya ke
Panel ini dan menanggapi pertanyaan para penggugat. Penggugat tidak boleh
berhasil di hadapan Panel ini dengan mengandalkan gumpalan brainstorming
pemasaran intra-perusahaan sementara gagal memberikan data dunia nyata
yang substantif kepada Panel untuk diperiksa oleh semua pihak.
8.364 Presentasi General Motors, meskipun secara dangkal lebih menarik
daripada presentasi Ford atau Chrysler's, tidak mengerti intinya. GM berusaha
keras untuk merinci investasinya di Opel Optima, Opel Vectra dan Opel Blazer,
bagaimanapun, GM belum pernah menjual lebih dari beberapa ratus
kendaraan ini di Indonesia. Klaim GM tentang potensi penjualan yang hilang
dengan demikian adalah murni spekulatif.
8.365 Sejarah upaya pemasaran GM di Indonesia merupakan barometer yang
jauh lebih baik dari situasi yang sebenarnya. Sejarah upaya penjualan GM di
Indonesia adalah salah satu upaya pemasaran sporadis dan tidak fokus yang
masing-masing gagal menembus target pasar - segmen mobil penumpang yang
didominasi Jepang. GM tidak menyalahkan siapa pun selain dirinya sendiri
atas kegagalan bersaing dengan Jepang di Indonesia untuk mendapatkan
pangsa pasar bernilai tambah itu. Seperti yang terus ditekankan Indonesia
melalui analisis karakteristik fisik, Optima, Vectra, dan Blazer tidak bersaing
dengan Timor.
8.366 Ketiga, penjualan Timor tidak mempengaruhi penjualan oleh produsen
mobil penumpang yang berbasis di AS karena masalah lain, benar atau salah,
telah menghalangi "Tiga Besar" dari menginvestasikan modal yang diperlukan
untuk berhasil menjual mobil penumpang di Indonesia. AS akhirnya mengakui
bahwa keputusan Tiga Besar untuk "menahan" "rencana" mereka untuk
Indonesia didasarkan pada faktor-faktor selain Program Mobil Nasional. Pasar
Indonesia didominasi oleh Jepang. Jepang mengakar kuat, dan kendaraan
Jepang menguasai sekitar 90 persen pasar.562 Fakta ini saja membuat Tiga
Besar sulit untuk membenarkan jutaan dolar investasi modal. Selain itu,
infrastruktur transportasi jalan di Indonesia masih dalam tahap awal
pengembangan dan pasar penggunaan pribadi mewakili sebagian kecil dari
pasar yang relatif kecil.563
8.367 Sederhananya, alasan Tiga Besar "mundur" atau "gagal masuk" pasar
Indonesia tidak ada hubungannya dengan Program Mobil Nasional. Mereka
mengundurkan diri karena (1) pasar untuk mobil kecil terlalu kecil untuk
membenarkan dan mempertahankan investasi modal yang diperlukan dan,
bagaimanapun, didominasi oleh Jepang; (2) pendapatan per kapita tahunan
561
562
563
Bukti US 39, Halaman 2.
Bukti US 37, Halaman 1.
Id.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 286 oleh Paustinus S
yang rendah di Indonesia menghasilkan ceruk pasar yang sangat
menguntungkan yang didominasi oleh Mercedes-Benz dan BMW yang
menghalangi penetrasi oleh Tiga Besar; (3) mobil entry-level berpenghasilan
rendah seperti Timor tidak memberikan keuntungan per unit yang diperlukan
untuk menghasilkan pengembalian investasi yang dinikmati oleh Tiga Besar di
pasar penting mereka - Amerika Utara dan Eropa; dan (4) insentif investasi yang
diberikan di negara-negara seperti Thailand lebih baik daripada yang diberikan
di Indonesia.564
8.368 Kesimpulannya, pabrikan yang berbasis di AS tidak menderita prasangka
serius karena Program Mobil Nasional Indonesia. Timor, karena pendapatannya
yang rendah, daya tarik entry-level, tidak bersaing dengan mobil yang berbasis
di AS. Mobil pabrikan yang berbasis di AS diposisikan untuk bersaing di segmen
pasar lain, melawan model Jepang di Indonesia dan di seluruh dunia. Pasar
Indonesia didominasi oleh Jepang, margin keuntungan per unit akan menjadi
sangat tipis jika AS bersaing, dan ceruk pasar keuntungan per unit yang lebih
tinggi didominasi oleh BMW dan Mercedes-Benz. Jadi, bagi Tiga Besar untuk
melakukan investasi yang diperlukan untuk bersaing di Indonesia akan tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip maksimalisasi laba triwulanan jangka pendek
yang mendorong pabrikan yang berbasis di AS.
(6) Bahkan jika Mobil-mobil Masyarakat Eropa dan AS ditemukan
sejenis Timor, tidak ada prasangka yang serius atau akan timbul karena
mereka tidak bersaing dengan Timor.
8.369 Dengan asumsi, secara berargumen, bahwa Masyarakat Eropa dan mobil
AS ditemukan sejenis Timor, ini tidak sama dengan menentukan bahwa
program Mobil Nasional telah menyebabkan atau akan menyebabkan
prasangka serius terhadap Masyarakat Eropa dan kepentingan AS. Penentuan
produk sejenis hanya menetapkan kerangka analitis yang tepat untuk
mempertimbangkan, pada gilirannya, apakah komponen-komponen terpisah
dari program tersebut telah menimbulkan prasangka serius terhadap
kepentingan para penggugat.565 Dengan kata lain, tidak cukup bagi para
penggugat untuk menunjukkan bahwa Timor disubsidi dan bahwa, pada saat
yang sama, kesejahteraan komersial mereka telah menurun atau tidak
membaik seperti yang diharapkan. Sebaliknya, mereka harus menunjukkan
adanya hubungan sebab akibat antara dua peristiwa. Sebagaimana dibahas di
bawah, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum menunjukkan dan tidak
dapat menunjukkan hubungan yang diperlukan ini karena Timor adalah mobil
anggaran kelas bawah tanpa embel-embel yang tidak berada di segmen pasar
Id.
Persyaratan sebab-akibat ini terlihat dari teks Perjanjian Subsidi. Pasal 5 mengatur: “Tidak
ada Anggota harus menyebabkan, melalui penggunaan subsidi [spesifik] apa pun …, (c)
prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain.” (catatan kaki dihilangkan) Pasal 6.2 dan
7.1 berbicara tentang subsidi yang “mengakibatkan” prasangka serius. Pasal 6.3(a) dan (c)
masing-masing menyatakan bahwa prasangka serius dapat muncul ketika “dampak dari
subsidi menggantikan atau menghambat impor produk sejenis” dan “dampak dari subsidi
adalah penurunan harga yang signifikan … produk sejenis.” "Efek" didefinisikan sebagai:
"Sesuatu yang dicapai, disebabkan, atau dihasilkan; akibat, akibat. Korelatif dengan
PENYEBAB.” The Compact Oxford English Dictionary di hal.496 (2d ed. 1987).
564
565
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 287 oleh Paustinus S
yang sama dengan mobil bagus Escort, Neon, Optima, Vectra, atau Peugeot
306.566
8.370 Data penjualan yang tersedia untuk tahun 1996 dan 1997
mengungkapkan bahwa Timor telah memasuki kelas konsumen baru dan
menciptakan segmen ceruk di bagian bawah pasar.567 Data ini juga
menunjukkan bahwa penjualan di segmen non-Timor telah meningkat,
meskipun
pengenalan Timor. Total penjualan oleh semua pabrikan meningkat dari 38.826
mobil pada tahun 1995 menjadi 42.346 mobil pada tahun 1996, dengan total
peningkatan sebesar
3.520 mobil. Timor diperkenalkan pada tahun 1996 dan terjual 4.278 unit.
Total penjualan oleh semua pabrikan meningkat dari 28.265 unit pada tiga
kuartal pertama tahun 1996 menjadi 53.033 mobil selama tiga kuartal pertama
tahun 1997, dengan peningkatan hampir dua kali lipat dari 24.768 mobil.
Penjualan Timor sebanyak 11.853 mobil dalam tiga kuartal pertama tahun
1997 menyumbang kurang dari setengah dari pertumbuhan fenomenal ini.
8.371 Data penjualan yang tercantum dalam tabel berikut juga menunjukkan
bahwa posisi Masyarakat Eropa dan AS (dan posisi Jepang) di pasar telah
meningkat sejak Timor diperkenalkan.568
AS juga mengklaim bahwa Timor J520i sejenis GM Opel Blazer dan akan menjadi ancaman
bagi kendaraan komersial ringan AS. Namun, Indonesia tidak perlu menanggapi klaim ini
karena Timor J520i tidak dan tidak akan dicakup oleh Program Mobil Nasional. Surat Tanda
Registrasi Merek/Jenis/Varian Kendaraan Bermotor, No. 1039/DJ-IIMK/X/1997, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin
dan Kimia (Bukti Indonesia 42 , Lampiran E).
567
Pasar mobil penumpang Indonesia hanya dapat diperiksa dengan baik secara
tersegmentasi. Pasar tersebut (seperti semua pasar mobil lainnya) dicirikan oleh tingkat
diferensiasi dan spesialisasi pasar yang sangat tinggi. Jadi, konsumen yang membeli MercedesBenz atau BMW atau, dalam hal ini, Toyota, Opel atau Peugeot, sangat kecil kemungkinannya
untuk membeli Timor, dan sebaliknya. Lihat secara umum United States-Measures Affecting
Alcoholic and Malt Beverages (19 June 1992), BISD 39S/206, 294, para. 5.73.
566
Pabrikan mobil mencurahkan sumber daya yang sangat besar untuk membangun dan
menargetkan segmen pasar yang berbeda dan ceruk yang lebih kecil dalam produksi,
periklanan, dan pemasaran mereka. Misalnya, GM mengikuti strategi menjual lusinan model
berbeda di mana pesaing hanya menjual sedikit. Pendekatan "segmentasi kebutuhan" ini
dirancang untuk mengarahkan kendaraan lebih tepat ke pembeli berdasarkan demografi, sikap,
dan fitur mobil yang diinginkan pembeli. Lihat Daniel McGinn, Divide and Conquer: Meet the
Researcher Behind GM’s Controversial Marketing Strategy , Newsweek, 1 December 1997, at
pp.50 and 52 (Bukti Indonesia 42, Lampiran B).
568 Penjualan Opel Optima dan Vectra diatribusikan kepada EC.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 288 oleh Paustinus S
1995
1996
9,213
10,075
2,880
3,652
1997
1Q/3Q 1997
1Q/3Q 1996
11,093
8,320
7,653
4,456
3,342
2,594
23,941
21,693 Table 34 34,304
25,728
16,718
2,792
2,648
3,790
1,300
5,053
569
EC
0
4,278
15,804
11,853
0
US
38,826
42,346
70,710
53,033
28,265
Japan
Others/CBU
Imports
Timor
TOTAL
Source: Gaikindo; Government of the Republic of Indonesia
8.372 Singkatnya, data di atas bertentangan dengan pernyataan Masyarakat
Eropa dan AS bahwa penjualan Timor telah menggantikan atau menghambat
impor produk sejenis yang diklaim.570
8.373 Akhirnya, Indonesia mencatat bahwa standar operasi untuk remediasi
adalah “prasangka serius”. Konsep ini tidak cocok untuk pengukuran siap dan,
karenanya, maknanya belum mengkristal meskipun relevansinya dengan
banyak proses GATT. Namun, bukan berarti tanpa konten.
Disetahunkan berdasarkan penjualan Januari sampai September 1997.
Tentu saja, standar ini bahkan tidak berlaku jika Panel menentukan bahwa mobil yang
dirakit oleh EC atau pabrikan AS di Indonesia dari kit impor tidak sejenis Timor. Indonesia
mencatat bahwa EC dan AS sangat bergantung perpindahan pasar atau impedansi. Pertama,
hanya Pasal 6.3(a) dan (c) yang berkaitan dengan kasus ini dan mereka tidak pada tren pangsa
pasar dan AS mengacu pada Pasal 6.4 Perjanjian Subsidi untuk panduan dalam menganalisis
mengacu pada pangsa pasar sebagai indikasi prasangka serius. Kedua, data pangsa pasar
historis dan saat ini tidak ada artinya, karena pembentukan segmen pasar baru di Timor telah
secara fundamental mengubah pasar mobil penumpang Indonesia. Jadi, untuk memiliki makna
yang terbatas, data pangsa pasar harus dikompilasi berdasarkan segmen tertentu. Adapun
saran EC bahwa penjualan Opel Optima dan Peugeot 306 seharusnya tidak menurun pada
tahun 1997 karena peningkatan substansial dalam permintaan umum, penjualan,
pertumbuhan permintaan dan pangsa pasar belum tentu berkorelasi. Komisi Eropa sendiri
telah mengamati: “Sejak 1992 dan hingga 1996, ekspor mobil penumpang dari Masyarakat [ke
Indonesia] tumbuh lebih cepat daripada permintaan, menghasilkan keuntungan yang
signifikan dalam hal pangsa pasar.”
569
570
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 289 oleh Paustinus S
8.374 Pasal 31.1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian menyatakan:
"Sebuah Perjanjian harus ditafsirkan dengan itikad baik sesuai dengan makna
biasa yang diberikan pada ketentuan perjanjian dalam konteksnya dan dalam
kaitannya dengan objek dan tujuannya. " "Serius" didefinisikan sebagai: "Berat,
penting, serius; (dari jumlah atau derajat) cukup besar, tidak remeh".571
8.375 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat menunjukkan data penjualan
yang spesifik dan konkret hanya untuk Opel Optima dan Vectra dan Peugeot
306. GM menjual 549 Opel di Indonesia pada tahun 1996 dan 284 Opel dari
Januari sampai September 1997 (379 unit secara tahunan); 1.086 Peugeot
306 terjual pada tahun 1996 dan 762 (1.016 disetahunkan) terjual hingga
September 1997. Jadi, bahkan jika digabungkan, penurunan penjualan bersih
untuk ketiga model dari tahun 1996 (1.635 mobil) hingga 1997 (1.395 mobil)
hanya akan menjadi sekitar 240 mobil. Mobil-mobil ini hanya mewakili sekitar
1,5 persen dari total proyeksi penjualan Masyarakat Eropa dan AS pada tahun
1997 (15.549 mobil). Jadi, bahkan jika penurunan penjualan dapat dikaitkan
dengan Timor (dan itu tidak bisa), penurunan yang sangat kecil seperti itu
hampir tidak dapat dianggap sebagai hal yang sepele dan tentu saja tidak dapat
dijadikan sebagai dasar untuk menemukan prasangka yang serius.
(7) Masyarakat Eropa gagal membuktikan prasangka serius
8.376 Masyarakat Eropa berfokus pada penjualan mobil produksi EC di
Indonesia dengan mengacu pada rencana Ford dan GM. (Indonesia mengakui
bahwa EC tidak berusaha untuk mengklaim setiap mobil yang diproduksi
Amerika Serikat sebagai miliknya.) Masyarakat Eropa awalnya berpendapat
bahwa Opel Vectra juga seperti Timor, tetapi sekarang tampaknya mengakui
bahwa ini adalah kesalahan.
8.377 Jadi, terlepas dari tuduhan Masyarakat Eropa tentang rencana Ford dan
GM, keberhasilan gugatan Masyarakat Eropa bergantung pada Masyarakat
Eropa yang menunjukkan bukti positif, pertama, bahwa Opel Optima atau
Peugeot 306 sejenis Timor dan, kedua, bahwa tindakan Indonesia telah
menimbulkan prasangka serius yang berdampak pada penjualan mobil-mobil
tersebut.
8.378 Masyarakat Eropa belum memenuhi salah satu dari beban ini. Bahkan
mengesampingkan banyak karakteristik penting non-fisik yang harus
dipertimbangkan dalam membangun produk sejenis di sini, Indonesia telah
menunjukkan, dan matriks produk sejenis Masyarakat Eropa572 menegaskan,
bahwa Timor tidak sejenis Optima atau 306 ketika hanya karakteristik fisik
dipertimbangkan. Juga, Masyarakat Eropa tidak memberikan bukti positif yang
menunjukkan bahwa Timor telah berdampak pada penjualan Masyarakat
Eropa. Meskipun Indonesia belum menugaskan atau melakukan riset
ekonometrik atau pasar apa pun mengenai hal ini, data yang kami lihat
menunjukkan bahwa model Jepang, banyak di antaranya sejenis Optima dan
306, terus mendominasi segmen pasar di atas Timor. Jika Masyarakat Eropa
kehilangan penjualan, mereka kehilangan mereka karena produk-produk
sejenis Jepang, bukan karena Timor yang "tidak sejenis". Oleh karena itu,
571
572
The Compact Oxford English Dictionary at p.1716 (2d ed. 1987).
Bukti EC D-3.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 290 oleh Paustinus S
Indonesia meminta agar Panel menolak argumentasi Masyarakat Eropa dan
menolak gugatan Masyarakat Eropa.
8.379 Lebih lanjut ke poin terakhir, Indonesia mencatat bahwa, terlepas dari
standar bukti positif, tidak ada penggugat yang melakukan studi ekonometrik
atau pasar untuk mendukung posisi mereka. Sebuah studi akan
memungkinkan Panel untuk mengevaluasi berbagai kriteria lain yang dianggap
oleh Masyarakat Eropa "terlalu subjektif" atau "terlalu kabur". Namun mereka
belum melakukannya. Seandainya Indonesia beban pembuktian atau persuasi,
Panel dan Para Pihak sudah akan memiliki data di hadapan mereka. Penggugat
telah menghindari penyelidikan atau analisis menyeluruh dari pasar Indonesia
karena mereka tahu analisis tersebut akan mengkonfirmasi posisi Indonesia.
8.380 Daripada membahas isu-isu penting ini, Masyarakat Eropa terus
memajukan gagasannya bahwa semua mobil penumpang adalah produk
sejenis, yaitu Mercedes-Benz, Bentley, Yugos dan Timor bersaing untuk
pelanggan yang sama. Ia tidak punya pilihan selain melakukannya karena
hanya dengan menghindari kausalitas ia dapat berhasil.
8.381 Kemudian, Masyarakat Eropa bermain cepat dan longgar dengan data
pangsa pasar, menyatakan bahwa Masyarakat Eropa menyumbang 24 persen
dari pasar Indonesia, tetapi gagal menyebutkan bahwa sebagian besar pangsa
ini berasal dari penjualan "model di segmen tinggi pasar" (yaitu, BMW,
Mercedes-Benz dan Volvo). Selain itu, Masyarakat Eropa mengabaikan fakta
bahwa penjualan Jepang telah meningkat lebih dari 50 persen.
8.382 Kebenaran, atau "truisme", seperti yang dikatakan oleh Masyarakat
Eropa, adalah bahwa Timor memanfaatkan segmen pasar yang berbeda.
Masyarakat Eropa menyatakan bahwa "proposisi bahwa Timor telah
menghasilkan sepenuhnya permintaannya sendiri adalah murni spekulatif dan
tidak dapat dibuktikan". Tapi, pertama, presentasi Indonesia tidak spekulatif;
ini didasarkan pada pandangan pasar yang masuk akal dan niat pemasaran
TPN untuk Timor. Pandangan Indonesia, berbeda dengan pandangan
Masyarakat Eropa, menyumbang pertumbuhan penjualan yang fenomenal di
Jepang. Kedua, pandangan Indonesia dapat ditunjukkan. Lebih penting lagi,
bagaimanapun, Indonesia tidak memikul beban pembuktian di sini.
Masyarakat Eropa melakukannya. Ia gagal membuktikan tuduhannya,
sehingga Panel harus menolak pernyataan Masyarakat Eropa dan mengabaikan
gugatan Masyarakat Eropa.
5. Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM—Pemotongan Harga
(a) Argumen Masyarakat Eropa
8.383 Berikut argumentasi Masyarakat Eropa mengenai undercutting harga
mobil nasional bersubsidi:
(1) Harga Mobil Nasional bersubsidi secara signifikan lebih rendah dari
harga mobil penumpang sejenis yang diimpor dari Masyarakat Eropa
8.384 Sesuai dengan Pasal 6.3 Perjanjian SCM, prasangka serius dapat
muncul, antara lain, di mana dampak dari subsidi adalah pemotongan harga
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 291 oleh Paustinus S
yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk
sejenis dari anggota lain.
8.385 Subsidi besar-besaran yang diberikan kepada PT TPN telah
memungkinkan perusahaan ini untuk menilai Timor S-515 jauh di bawah mobil
penumpang yang didatangkan dari Masyarakat.
8.386 Tabel 35 mengurutkan semua mobil penumpang hingga 1.800 cc yang
ditawarkan di pasar Indonesia menurut harga jual yang tercantum. Mereka
menunjukkan bahwa Timor S-515 adalah model paling murah yang dijual di
Indonesia pada bulan November 1996 dan lagi pada bulan Maret 1997, dengan
pengecualian Mazda MR-90, model yang relatif lama yang dijual dalam jumlah
yang sangat kecil573.
Table 35
Listed prices in Indonesia for passenger cars of up to 1800 cc
November 1996
Model
573
Price (thousand Rp)
Mazda MR-90
30,200
Timor S515 Solit
33,000
Timor S515 Metalic
33,500
Suzuki Baleno SY 416
43,500
Bimantara Cakra MT
45,000
Bimantara Cakra AT
48,650
Toyota Starlet
47,800
Honda City GM
50,975
Ford Laser GHIA saloon
58,800
Peugeot 306 M/T
59,000
Bimantara Nenggala M/T
53,100
Peugeot 306 M/T
62,500
Bimantara Nenggala A/T
63,500
Mitsubishi Lancer M/T
64,000
Peugeot 306 A/T
65,500
Mitsubishi Lancer A/T
67,000
Opel Optima GLS
70,000
Toyota Corolla M/T
71,100
Lancer DOHC
72,000
Honda Civic 4 Door NB GKP
72,490
Toyota Corolla A/T
74,800
Honda Civic 4 Door NB AKP
76,190
102 unit dalam 1996 dan 16 selama pertengahan pertama 1997. Lihat AV/3, Lampiran A-39/1- B.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 292 oleh Paustinus S
Toyota Corona
80,700
Source: AV/3, Attachment A-40/1.March 1997
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 293 oleh Paustinus S
Model
Price (thousand Rp)
Mazda MR-90
30,000
Timor S515 Solit
33,000
Timor S515 Metalic
33,500
Timor S515 I Solit
36,400
Timor S515 I Metalic
36,900
Bimantara Cakra MT
39,900
Daewoo Nexia DOHC
43,000
Bimantara Cakra AT
43,450
Suzuki Baleno SY 416
44,750
Toyota Starlet
48,100
Honda City GM
51,300
Bimantara Nenggala M/T
53,100
Bimantara Nenggala A/T
57,000
Ford Laser GHIA Saloon
59,000
Peugeot 306 M/T
59,500
Peugeot 306 M/T
63,000
Ford Laser GHIA Saloon
63,200
Mitsubishi Lancer M/T
65,000
Peugeot 306 A/T
65,500
Mitsubishi Lancer A/T
68,000
Mazda Astina
68,300
Toyota Corolla M/T
68,300
Opel Optima GLS
70,000
Honda Civic 4 Door NB GKP
71,160
Toyota Corolla A/T
71,800
Lancer DOHC
72,000
Honda Civic 4 Doors
74,860
Toyota Corona
81,200
8.387 Lebih khusus lagi, bukti data bahwa Timor S-515 menurunkan secara
signifikan harga model Masyarakat terdekat dalam hal spesifikasi. Pada
November 1996, harga Timor S-515 versi termahal 43 persen lebih rendah dari
harga Peugeot 306 versi paling murah dan 52 persen lebih rendah dari harga
Opel Optima. Pada Maret 1997, margin pemotongan harga hampir sama.
(b) Argumen Amerika Serikat
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 294 oleh Paustinus S
8.388 Amerika Serikat menyatakan bahwa subsidi tarif dan pajak yang
diberikan di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional telah
mengakibatkan penurunan harga yang signifikan oleh Kia Sephia Timor.
Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat dalam hal ini.
8.389 Berdasarkan Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM, prasangka serius ada di mana
"efek subsidi adalah pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi
dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang
sama ... ." Pasal 6.5 menguraikan tentang analisis price undercutting:
Untuk tujuan paragraf 3(c), penurunan harga harus
mencakup setiap kasus di mana penurunan harga tersebut
telah ditunjukkan melalui perbandingan harga produk
bersubsidi dengan harga produk sejenis yang tidak disubsidi
yang dipasok ke pasar yang sama. Perbandingan harus
dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama dan pada
waktu yang sebanding, dengan mempertimbangkan faktor
lain yang mempengaruhi perbandingan harga. Namun, jika
perbandingan langsung seperti itu tidak memungkinkan,
adanya penurunan harga dapat ditunjukkan berdasarkan
nilai satuan ekspor.
(1) Tarif dan subsidi pajak
8.390 Sederhananya, Timor Kia Sephia adalah mobil termurah di jalan
Indonesia.574 Karena tarif besar dan keringanan pajak yang dinikmatinya,
Timor Kia Sephia bisa dijual 50 persen dari harga para pesaingnya.575
8.391 Akun surat kabar konsisten dengan data keras. Seperti terlihat pada
Tabel 31 di atas, Kia Timor Sephia S515 dijual dengan harga Rp. 33,5 juta,
sedangkan Opel Optima GLS (Opel paling murah) dijual Rp. 69,5 juta. Dengan
kata lain, Kia Sephia Timor dijual dengan harga kurang dari setengah harga
Opel Optima. Pada bulan Maret 1997, selisih harga ini sedikit meningkat,
karena sedan Timor Kia Sephia terus dijual seharga Rp. 33,5 juta, sedangkan
harga Opel Optima GLS naik tipis menjadi Rp. 70 juta. Bahkan Timor Kia
Sephia versi injeksi bahan bakar, S515i, dijual hanya Rp. 36,9 juta pada Maret
1997.
8.392 Sehubungan dengan Ford Escort, Ford tentu saja membatalkan
rencananya untuk menjual Escort di Indonesia karena program Kendaraan
Bermotor Nasional. Namun, berdasarkan angka perusahaan, Timor Kia Sephia
S515 akan mengurangi harga versi paling murah dari Escort lebih dari
US$5.000,576.
“Indon Domestic Car Sales Race up by 41 per cent in May,” Business Times
(Singapore), June 17, 1997 (Bukti US 14, hlm. 138-139).
575 “Bumpy Road Ahead for Motoring Plans,” South China Morning Post, 8 June 1997 (Bukti
US 14, pp. 132-135).
576 Amerika Serikat memiliki angka pasti mengenai rencana harga Ford Escorts di Indonesia.
Namun, angka-angka ini merupakan informasi rahasia bisnis yang enggan diberikan oleh
Amerika Serikat kepada Panel tidak adanya prosedur yang memadai untuk melindungi
informasi tersebut.
574
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 295 oleh Paustinus S
8.393 Selain itu, Kia Sephia Timor tidak secara signifikan menurunkan harga
mobil penumpang AS saja. Hal ini secara signifikan menurunkan harga setiap
mobil penumpang di kelasnya yang dijual di Indonesia, seperti yang
ditunjukkan pada Tabel 32 dan 33 di atas.
8.394 Alasan mengapa Kia Sephia Timor dapat menurunkan harga pesaingnya
secara signifikan adalah jelas. Pertama, Kia Sephia Timor tidak dikenakan bea
masuk, baik diimpor dari Korea dalam bentuk CBU selama 1996-1997 atau
sebagai kit mulai Juli 1997 dan seterusnya. Kedua, Timor Kia Sephia tidak
dikenakan pajak barang mewah 35 persen.
8.395 Informasi yang diberikan oleh Indonesia (Lampiran A-28 pada AV/3)
secara efektif mengakui bahwa tarif dan subsidi pajak di bawah program
Kendaraan Bermotor Nasional bertanggung jawab atas tingkat penurunan
harga yang signifikan. Tabel ini berisi data tahun 1998 dan 1999 mengenai Kia
Sephia Timor S515i yang akan dirakit di fasilitas Karawang. Baris 4 tabel
(Harga Satuan Dealer) menunjukkan bahwa dampak dari tarif dan subsidi
pajak program Kendaraan Bermotor Nasional adalah menurunkan harga sedan
Timor Kia Sephia sebesar US$7.243-9.158.
8.396 Amerika Serikat tidak serta merta menerima keakuratan data dalam
tabel ini. Salah satunya, tidak berkaitan dengan periode 1996-97 di mana
subsidi tarif lebih besar karena pembebasan impor CBU Kia Sephias dari tarif
200 persen. Oleh karena itu, ini tidak mencerminkan dampak harga dari
subsidi khusus ini. Selain itu, selama proses Annex V, Indonesia menolak
untuk menjelaskan dasar estimasi “biaya satuan” dalam tabel, angka dari
mana “biaya unit dealer” tampaknya berasal.577 Namun demikian, tabel
tersebut merupakan pengakuan untuk dampak luar biasa dari tarif dan subsidi
pajak terhadap harga Kia Sephia Timor.
(c) Tanggapan oleh Indonesia
8.397 Berikut ini adalah tanggapan Indonesia terhadap argumentasi para
penggugat mengenai penurunan harga.
(1) Perbandingan harga dibuat
8.398 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim pemotongan harga
yang dilakukan oleh Timor, tetapi posisi mereka keliru karena didasarkan pada
perbandingan daftar harga yang disederhanakan dan menyesatkan. Perjanjian
Subsidi dan realitas komersial mensyaratkan bahwa faktor-faktor lain yang
mempengaruhi komparabilitas harga dipertimbangkan.
Dalam AV/15, dalam Pertanyaan 28/12(a), Amerika Serikat memperbarui permintaan
sebelumnya untuk penjelasan tentang perkiraan biaya per unit mobil yang akan diproduksi di
fasilitas Karawang. (Karawang adalah kabupaten di mana Cikampek berada). Dalam AV/16,
hal. 3, alih-alih menjawab pertanyaan, Indonesia merujuk Amerika Serikat ke Tabel A-30/2
dari Lampiran U-12. Namun, Tabel A-30/2 hanya memberikan daftar biaya secara relatif, dan,
dengan demikian, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkirakan biaya per unit
secara absolut. Dengan kata lain, di bawah Tabel A-30/2, jika seseorang memulai dengan biaya
X, harga akhirnya menjadi 616,9X. Namun, Tabel A-30/2 tidak memungkinkan seseorang
untuk menentukan apa itu X.
577
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 296 oleh Paustinus S
8.399 Pasal 6.5 dari Perjanjian Subsidi mensyaratkan bahwa perbandingan
harga harus mempertimbangkan "karena ... faktor lain yang mempengaruhi
komparabilitas harga". Persyaratan ini, bersama dengan standar bukti positif,
berarti bahwa Penggugat memiliki beban untuk menghitung dan membuat
penyesuaian harga yang sesuai untuk karakteristik fisik dan preferensi serta
persepsi konsumen yang membedakan Timor dari produk pabrikan mereka.
Tugas ini mungkin sulit, tetapi itu mutlak diperlukan. Dalam nada yang sama,
Pasal 6.3(c) mensyaratkan bahwa ada "pemotongan harga yang signifikan".
Sebagaimana tercermin dalam Pasal 6.5, adanya penurunan harga dan
penentuan signifikansinya memerlukan perbandingan apel-dengan-apel.578
(2) Faktor-faktor yang mempengaruhi komparabilitas harga
8.400 Berbagai faktor fisik dan non fisik serta persepsi konsumen
mempengaruhi daya banding harga mobil penumpang. Ini termasuk, namun
tidak terbatas pada: loyalitas merek; kualitas; layanan purna jual,
citra/reputasi merek; keandalan; desain; daya tahan; kegunaan; nilai jual
kembali; perjalanan dan kenyamanan; kemampuan mengemudi; fitur standar;
fitur keamanan; pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ekonomi
bahan bakar; ukuran dan teknologi mesin; tipe transmisi; dan tipe suspensi.
Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 26 dan 27 di atas, ada banyak perbedaan
fisik antara model perbandingan yang diusulkan yang harus diperhitungkan
saat membandingkan harganya. Atribut non-fisik yang diidentifikasi di atas
dan persepsi konsumen juga memerlukan akuntansi semacam itu.
8.401 Salah satu pendekatan yang mungkin untuk mengukur efek harga dari
perbedaan fisik tertentu adalah dengan mempertimbangkan biaya tambahan
yang biasanya dinilai oleh dealer untuk fitur yang disempurnakan, seperti
mesin yang lebih besar dan teknologi mesin yang canggih; fitur keselamatan
khusus (misalnya, rem anti-lock dan kantung udara); memangkas paket; janji
interior (misalnya, power window dan kunci dan sound system); dan transmisi
otomatis. Tentu saja, kegunaan dari biaya tambahan tersebut sebagai dasar
untuk penyesuaian akan dibatasi oleh kemampuan transfer lintas model yang
terbatas.
8.402 Mengukur efek harga dari faktor dan persepsi fisik dan non-fisik lainnya
jauh lebih sulit karena biaya tambahan khusus tidak ada. Salah satu cara
untuk mengukur harga premium yang rela dibayar konsumen untuk paket
fitur unik yang ditawarkan oleh Peugeot 306 dan Opel Optima adalah dengan
578 Meskipun tidak dapat diterapkan secara langsung, perlu dicatat bahwa otoritas lokal yang
mengelola Rezim anti banting harga dan bea penyeimbang yang konsisten di WTO secara rutin
membagi kategori produk sejenis menjadi banyak produk spesifik ketika membuat
perbandingan harga di antara produk untuk tujuan penilaian kerugian. Misalnya, dalam
penyelidikan bea masuk antidumping tahun 1992 terhadap Minivan dari Jepang, Komisi
Perdagangan Internasional AS dan para pihak mengakui dan bergulat dengan tugas yang sulit
untuk menentukan komparabilitas dari berbagai model minivan. Komisi, dengan masukan
para pihak, akhirnya membagi minivan kesatuan seperti kategori produk menjadi lima belas
produk khusus untuk tujuan perbandingan harga. Lihat Minivans from Japan, USITC Pub.
2529 (Juli 1992) di pp.5 dan A-100 (Bukti Indonesia 45).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 297 oleh Paustinus S
merancang dan melakukan survei konsumen yang ditargetkan. Survei
semacam itu biasa terjadi di industri otomotif.579
6. Penyesuaian untuk faktor-faktor yang mempengaruhi komparabilitas
harga
(a) Argumen Indonesia
8.403 Sebagaimana ditunjukkan, banyak "faktor lain" mempengaruhi
perbandingan harga Peugeot . Timor 306 dan Opel Optima dan faktor-faktor ini
harus diperhitungkan saat menilai klaim yang meremehkan harga Masyarakat
Eropa (dan Amerika Serikat). Indonesia dengan hormat mencatat bahwa beban
untuk menetapkan produk sejenis ada di tangan para penggugat.
(b) Argumen Masyarakat Eropa
8.404 Masyarakat Eropa telah menunjukkan bahwa:
- Timor S-515 adalah mobil penumpang paling murah yang
dijual di Indonesia di
November 1996 dan lagi pada Maret 1997;
- khusus pada bulan November 1996, harga Timor S-515
versi termahal 43 persen lebih rendah dari harga Peugeot
306 versi paling murah dan 52 persen lebih rendah dari
harga Opel Optima. Mulai Maret
1997, margin pemotongan harga hampir sama.
8.405 Indonesia tidak memberikan bukti apapun untuk membantah klaim di
atas. Sebaliknya, satu-satunya argumen Indonesia sehubungan dengan
adanya penurunan harga adalah sebagai berikut:
- Pasal 6.5 dari Perjanjian SCM mensyaratkan bahwa setiap
perbandingan harga harus dibuat pada tingkat perdagangan
yang sama, pada waktu yang sebanding dan pertimbangan
yang matang harus diambil dari faktor lain yang
mempengaruhi perbandingan harga. Masyarakat Eropa
tidak berusaha untuk menjelaskan "faktor-faktor lain"
dalam analisisnya.
- Mazda MR-90 dan Ford Laser dijual dengan harga di bawah
harga yang dikenakan untuk
Timor.
8.406 Semua perbandingan harga yang dibuat oleh Masyarakat Eropa
didasarkan pada daftar harga eceran yang disediakan oleh Indonesia sendiri
(dalam Lampiran A-40/1 pada Tanggapan Lampiran V). Masyarakat Eropa
memahami bahwa semua harga yang disebutkan dalam informasi tersebut
Lihat secar umum Daniel McGinn, Divide and Conquer:
Meet the Researcher
Behind GM's Controversial Marketing Strategy, Newsweek, 1 December 1997 at pp.
50-52 (Bukti Indonesia 42, Lampiran B).
579
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 298 oleh Paustinus S
berada pada tingkat perdagangan yang sama (yaitu, pada tingkat eceran) dan
sesuai dengan periode waktu yang sama (November 1996 dan Maret
1997). Masyarakat Eropa percaya bahwa tidak ada "faktor lain" yang relevan
(termasuk perbedaan karakteristik fisik) yang dapat mempengaruhi secara
signifikan perbandingan harga antara, di satu sisi, Timor S-515 dan, di sisi
lain, Opel Optima dan Peugeot 306. Indonesia sendiri belum dapat
mengidentifikasi "faktor lain" semacam itu, apalagi faktor apa pun yang dapat
menyebabkan tingkat pemotongan harga di bawah 50 persen.
8.407 Lebih lanjut, Masyarakat Eropa tidak mengetahui adanya "faktor lain"
(termasuk perbedaan karakteristik fisik) yang dapat menjelaskan penurunan
harga yang besar-besaran oleh Timor. Indonesia tidak dapat membebani
Masyarakat Eropa untuk membuktikan hal yang negatif, yaitu bahwa tidak ada
"faktor lain" yang bertanggung jawab atas penurunan harga. Bukti yang
dikemukakan oleh Masyarakat Eropa lebih dari cukup untuk meningkatkan
anggapan bahwa subsidi yang dipersengketakan telah menyebabkan
penurunan harga yang signifikan. Jika Indonesia menganggap bahwa
perbedaan harga tersebut disebabkan oleh “faktor lain”, maka Indonesialah
yang harus membuktikannya.
8.408 Bagaimanapun, data yang terdapat dalam tanggapan Lampiran V
Indonesia menegaskan bahwa penurunan harga pada dasarnya disebabkan
oleh subsidi yang diterima oleh PT TPN. Menurut tabel berikut (disediakan oleh
Indonesia AV/3, Lampiran A-28), perkiraan harga dealer untuk Timor selama
tahun 1998 adalah antara US$22.170 dan US$24.085 "tanpa subsidi" dan US$
14.927 "dengan subsidi". Estimasi harga "dengan subsidi" hampir sama dengan
harga terdaftar PT TPN untuk Timor pada Maret 1997, yang harganya lebih
rendah dari harga yang tercantum untuk versi paling murah dari Peugeot 306
(US$24.405) sebesar 39 persen. Sebaliknya, perkiraan harga "tanpa subsidi"
untuk Timor akan menurunkan harga Peugeot 306 yang terdaftar hanya antara
1 dan 9 persen. Dengan kata lain, menurut perkiraan Indonesia sendiri, subsidi
yang diterima PT TPN akan mencapai antara 77 dan 97 persen dari selisih
harga antara Timor dan Peugeot 306.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 299 oleh Paustinus S
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 300 oleh Paustinus S
Timor Cars Manufactured In Karawang Plant
US$1 = Rp. 2430
No.
Item
1997
1998 (estimated)
1999 (estimated)
1
Capacity (unit)
NA
63,000
63,000
2
Output
NA
6,000
35,000
3
Unit cost (US$)
a.
with subsidy
b.
without subsidy
NA
NA
7,000 - 9,000
9,664 - 12,852
7,000 - 9,000
9,664 - 12,852
Unit dealer price (US$)
a.
with subsidy1
b.
without subsidy2
NA
NA
14,927
22,170 - 24,085
14,927
22,170 - 24,085
Sales in Indonesia
a.
Unit
b.
US$ (million)
NA
NA
6,000
89.56
25,000
373.18
Export
a.
Unit
b.
US$ (million)
NA
NA
0
0
10,000
70 – 90
7
Local content (%)
NA
40
60
8
Subsidy (US$ million)
a. import duty
b. luxury sales tax
NA
NA
15.99 - 23.12
27.47 - 31.84
51.80 - 74.89
96.81 - 110.97
4
5
6
Note:
1
Dealer price is calculated without Luxury Sales Tax, Import Duty and Registration Fee.
2
Dealer price is calculated without Registration Fee.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 301 oleh Paustinus S
Remarks
The only Timor car produced in
Indonesia is the S-515i DOHC 1500 cc.
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 284
Table 36
8.409 Seperti disebutkan, Mazda MR-90 adalah model lama. Masyarakat Eropa
percaya bahwa tidak ada penjualan model ini sejak Mei 1997 dan hanya antara
Januari dan April 1997
19 unit terjual. Ford Laser dijual secara eksklusif untuk digunakan sebagai
taksi, bebas dari bea masuk dan pajak penjualan. Oleh karena itu,
perbandingan apa pun dengan harga model yang dikenakan bea masuk dan
pajak penjualan tidak ada artinya.
(c) Argumen Amerika Serikat
8.410 Indonesia dengan acuh tak acuh berargumen bahwa analisis harga yang
dilakukan oleh Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa salah. Indonesia tidak
menyatakan bahwa perbandingan harga ini tidak dilakukan pada tingkat
perdagangan yang sama atau pada waktu yang sebanding, tetapi sebaliknya
menegaskan bahwa Para Penggugat gagal untuk memperhitungkan "faktorfaktor lain" dalam pengertian Pasal 6.5. Selain fakta bahwa Pasal 6.5 tidak
membebani pihak yang mengajukan penggugatan untuk menyesuaikan
“faktor-faktor lain,” tetapi malah mengidentifikasi faktor-faktor tersebut
sebagai sesuatu untuk dipertimbangkan oleh sebuah panel, Amerika Serikat
tidak
mengetahui
faktor-faktor
tersebut,
dan
Indonesia
belum
mengidentifikasi. Pada dasarnya, Indonesia berusaha agar Panel
membebankan pada Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa beban untuk
membuktikan hal yang negatif; yaitu, bahwa "faktor lain" tidak ada.
8.411 Selain itu, seperti yang dinyatakan oleh banyak komentator, satusatunya faktor yang bertanggung jawab atas penurunan harga yang signifikan
oleh Kia Sephia Timor adalah subsidi, dan keuntungan harga 50-60 persen
yang diberikan oleh subsidi ini.580
8.412 Amerika Serikat tidak mengetahui adanya faktor lain yang akan
menyebabkan pemotongan harga besar-besaran atas produk sejenis oleh Kia
Sephia Timor. Seperti yang telah diakui oleh banyak analis, penurunan harga
ini disebabkan oleh subsidi besar yang diberikan oleh Indonesia.581
8.413 Dalam pandangan Amerika Serikat, pihak yang akan diuntungkan
dengan mempertimbangkan "faktor lain" berdasarkan Pasal 6.5 harus memikul
beban untuk membuktikan keberadaan faktor tersebut dan pengaruhnya
terhadap komparabilitas harga. Jika tidak, seperti yang telah dicatat oleh
Lihat, misalnya, “Jakarta’s Car Wars,” Business Times (Singapore), 28 May 1996 (Bukti US
14, pp. 46,
48); “Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan,” The Nikkei Weekly, 17 June 1996 (Bukti
US 14, pp.
80-81); “Bumpy Road Ahead for Motoring Plan,” South China Morning Post, 8 June 1997
(Bukti US 14, pp.
132-133); d a n “Indonesia Company: Suharto Clan’s Business Activities,” EIU Viewswire, 28
July 1997 (Bukti US 14, pp. 154, 156).
580
Lihat, misalnya, "Jakarta’s Car Wars", Business Times (Singapore), 28 May 1996 (Bukti US
14, pp. 46, 48); "Indonesia Draws More Criticism Over Car Plan, The Nikkei Weekly, 17 June
1996 (Bukti US 14, pp. 80-81); "Bumpy Road Ahead for Motoring Plan", South China Morning
Post, 8 June 1997 (Bukti US 14, pp. 132-133); and "Indonesia Company: Suharto Clan’s
Business Activities", EIU Viewswire, 28 July 1997 (Bukti US 14, pp. 154, 156).
581
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 302 oleh Paustinus S
Amerika Serikat, pihak lawan akan memikul beban untuk membuktikan beban
negatif, beban yang tidak masuk akal yang biasanya tidak mungkin dipenuhi
dan yang tidak dapat dimaksudkan oleh perancang Perjanjian SCM, mengingat
salah satu tujuannya Perjanjian SCM adalah untuk menciptakan pemulihan
multilateral operasional terhadap subsidi.
8.414 Sehubungan dengan itu, ketentuan-ketentuan yang relevan dari
Perjanjian Anti-banting harga, yang secara luas menangani masalah-masalah
atau komparabilitas harga, memberikan panduan yang berguna mengenai hal
ini. Memang, Indonesia sebelumnya telah mengakui bahwa konsep yang
dikembangkan dalam konteks anti-banting harga dapat relevan dengan
analisis prasangka serius.
8.415 Pasal 2.4 Perjanjian Anti-banting harga berkaitan dengan topik membuat
perbandingan yang adil antara nilai normal dan harga ekspor, dan menetapkan
bahwa kelonggaran harus dibuat untuk berbagai faktor, termasuk "perbedaan
lain yang juga terbukti mempengaruhi perbandingan harga".
Dengan kata lain, pihak yang mencari tunjangan harus menunjukkan
pengaruh suatu faktor terhadap komparabilitas harga. Kalimat terakhir dari
Pasal 2.4 menyatakan: "Pihak berwenang harus menunjukkan kepada pihakpihak yang bersangkutan informasi apa yang diperlukan untuk memastikan
perbandingan yang adil dan tidak akan memaksakan beban pembuktian yang
tidak masuk akal pada pihak-pihak tersebut." Dengan demikian Pasal 2.4
seolah-olah membebankan beban pembuktian kepada pihak yang mencari
kelonggaran atau penyesuaian terhadap nilai normal atau harga ekspor,
meskipun beban yang dikenakan bukan merupakan beban yang tidak wajar.
8.416 Amerika Serikat tidak dapat berbicara atas praktik semua Anggota, tetapi
tentu saja praktik otoritas AS yang bertanggung jawab untuk mengelola
undang-undang anti-banting harga AS adalah membebankan beban
pembuktian pada pihak yang mencari penyesuaian, baik pihak tersebut
menjadi eksportir mencari penyesuaian yang akan menurunkan margin
banting harga atau pihak domestik mencari penyesuaian yang akan
meningkatkan margin banting harga.
8.417 Dengan cara yang sama, penerapan Pasal 6.5 yang seimbang akan
membebankan beban pembuktian pada pihak yang mengklaim adanya "faktor
lain yang mempengaruhi perbandingan harga". Ini menghindari pengenaan
beban yang tidak masuk akal untuk membuktikan yang negatif.
8.418 Amerika Serikat juga akan mencatat bahwa Pasal 6.5 mengacu pada
"perhitungan yang tepat untuk "faktor-faktor lain". Arti biasa dari "semestinya"
adalah "sesuai atau cocok". Seperti yang telah dinyatakan Amerika Serikat
sebelumnya, Amerika Serikat tidak mengetahui adanya faktor selain subsidi
yang diberikan oleh Indonesia yang akan memperhitungkan undercutting
harga besar-besaran yang tercermin dalam penjualan Kia Sephia Timor.Juga,
sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, bahkan data Indonesia sendiri
menunjukkan bahwa subsidi menyebabkan harga Kia Sephia Timor berada di
antara AS $7,200-9,100 lebih rendah dari yang seharusnya terjadi.AV/14,
Lampiran A-28, catatan 4.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 303 oleh Paustinus S
8.419 Disampaikan bahwa bahkan jika diasumsikan untuk tujuan argumen
bahwa Amerika Serikat memikul beban untuk memperhitungkan faktor-faktor
lain yang "semestinya", Amerika Serikat telah memenuhi bebannya untuk
menetapkan bahwa tidak ada akun untuk faktor-faktor tersebut yang "jatuh
tempo" pada kasus ini.
7. Bantahan tambahan EC terhadap tanggapan Indonesia terhadap
klaim prasangka serius
(a) Subsidi yang diterima PT TPN berdasarkan Keppres 42/96 belum
ditarik
8.420 Argumen pertama Indonesia didasarkan pada premis yang salah bahwa
ada dua "program" yang berbeda, masing-masing memberikan subsidi yang
berbeda. Namun kenyataannya, hanya ada satu Program Mobil Nasional
berdasarkan Inpres 2/96. Keppres 42/1996 tidak memperkenalkan "program"
baru. Satu-satunya tujuan Keputusan Presiden 42/1996 adalah, dengan katakatanya sendiri, untuk sementara waktu untuk Mobil Nasional yang diimpor
dari Korea "perlakuan yang sama"582 yang telah diberikan pada bulan Februari
1996 kepada Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia.
8.421 Selain itu, argumen pertama Indonesia membuat kesalahan mendasar
dengan mengacaukan ukuran pemberian subsidi dengan subsidi itu sendiri.
Subsidi terus ada - dan, oleh karena itu, dapat "ditarik" atau efek buruknya
"dihapus" dalam arti Pasal 7.8 Perjanjian SCM - selama itu terus
menguntungkan penjualan barang oleh perusahaan penerima, bahkan jika
tindakan pemberian subsidi itu telah kedaluwarsa.
8.422 Dalam kasus ini, izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor
45.000 unit barang Timor S-515 bebas bea dan pajak dari Korea berakhir pada
30 Juni 1997. Namun, subsidi yang diterima oleh PT TPN berdasarkan
kewenangan tersebut belum “ditarik”. Penjualan mobil penumpang oleh PT TPN
setelah 30 Juni 1997 terus diuntungkan oleh subsidi tersebut dan akibatnya
merugikan kepentingan Masyarakat Eropa.
8.423 Dalam hal ini, Masyarakat Eropa mencatat dan setuju dengan argumen
yang dibuat oleh Amerika Serikat bahwa subsidi yang diberikan berdasarkan
otorisasi satu tahun untuk mengimpor mobil dari Korea bebas bea dan pajak
adalah subsidi yang tidak berulang dan oleh karena itu harus dialokasikan
untuk periode waktu mendatang.
8.424 Selanjutnya, bahkan jika jumlah total subsidi harus dikaitkan dengan
mobil penumpang yang diimpor dari Korea sebelum 30 Juni 1997, tetap lebih
dari 70 persen dari mobil tersebut belum terjual pada tanggal tersebut. Bahkan
diperkirakan jika penjualan Timor S-515 terus berlanjut seperti sekarang,
Timor S-515 terakhir yang diimpor dari Korea berdasarkan Keputusan Presiden
42/1996 tidak akan dijual sampai Maret 1999. dijelaskan hanya sebagai
"overhang inventaris".
582 Lihat Pasal 1 Keppres 42/1996 dalam Bukti EC A-13. Terjemahan disediakan oleh
Indonesia (Lampiran 6) menyatakan bahwa Mobil Nasional impor “akan diperlakukan secara
sama …”.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 304 oleh Paustinus S
8.425 Indonesia tidak menangani secara langsung bukti prasangka serius yang
diajukan oleh Masyarakat Eropa. Diduga, karena hal itu tidak perlu dilakukan
mengingat Timor S-515 tidak sejenis mobil penumpang lainnya dan, selain itu,
apa yang disebut “Program Juni 1996” telah kedaluwarsa. Kenyataannya,
karena Indonesia tidak dapat memberikan bukti untuk membantah klaim EC,
yang didasarkan pada bukti yang diberikan oleh Indonesia sendiri sebagai
bagian dari tanggapan Annex V-nya.
(b) Saran Indonesia bahwa fakta bahwa bea masuk dan manfaat pajak
barang mewah sehubungan dengan CBU yang diimpor dari Korea di
bawah program Juni 1996 akan diganti atau tidak dengan syarat
menghalangi temuan prasangka serius adalah tidak benar.
8.426 Menurut Indonesia, semua manfaat yang diberikan di bawah apa yang
disebut program Juni 1996 sudah "disediakan" sebelum 30 Juni 1996. Oleh
karena itu, pertanyaan yang relevan adalah apakah manfaat tersebut terus
berdampak. Selama manfaat tersebut tidak diganti secara efektif dan definitif
oleh PT TPN (ditambah dengan jumlah bunga yang sesuai), tidak dapat
dianggap bahwa subsidi telah berhenti menghasilkan efek.
8.427 Surat yang disampaikan Indonesia yang menunjukkan bahwa barang
Timor yang diimpor sebagai CBU dari Korea tidak memenuhi persyaratan
hukum untuk menerima manfaat Mobil Nasional adalah surat dari
SUCOFINDO kepada Pemerintah Indonesia yang berisi hasil audit yang
dilakukan oleh SUCOFINDO. Masyarakat Eropa memahami bahwa Pemerintah
Indonesia belum mengambil keputusan resmi yang memerintahkan
penggantian biaya berdasarkan audit SUCOFINDO. Apalagi, dengan asumsi
keputusan tersebut diambil, PT TPN kemungkinan akan mengajukan banding.
Sekalipun banding itu tidak berhasil, Pemerintah Indonesia masih bisa
"mengampuni" utang PT TPN.
8.428 Singkatnya, PT TPN belum membayar pajak dan bea yang belum dibayar
dan masih belum pasti apakah akan diperlukan untuk melakukannya di masa
depan. Jadi, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa subsidi telah berhenti
atau akan berhenti menimbulkan prasangka serius. Dalam keadaan tersebut,
Panel diharuskan untuk memutuskan klaim ini, seperti semua klaim lain yang
termasuk dalam kerangka acuannya.
(c) Subsidi yang diberikan di bawah Program Mobil Nasional untuk
perakitan mobil penumpang akan terus menimbulkan kerugian serius
bagi industri Masyarakat Eropa
8.429 Izin yang diberikan kepada PT TPN untuk mengimpor mobil Timor S-515
bebas bea dan bebas pajak dari Korea berakhir pada tanggal 30 Juni 1997.
Meskipun demikian, penjualan mobil-mobil tersebut, bersama dengan
penjualan mobil subsidi yang dirakit oleh PT TPN di Indonesia, akan terus
menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat di masa
mendatang.
8.430 Pada tanggal 30 Juni 1997, jumlah Timor S-515 yang diimpor bebas bea
dan bebas pajak dari Korea dan belum dijual adalah 28.391. Sebagai
perbandingan, total permintaan mobil penumpang selama tahun 1996 adalah
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 305 oleh Paustinus S
42.345 unit. Dengan demikian, jumlah S-515 Timor yang didatangkan dari
Korea dan belum terjual sampai saat ini 30 Juni 1997 akan cukup untuk
menutupi hampir 70 persen dari total permintaan mobil penumpang di
Indonesia selama tahun 1996. Sebagaimana telah disebutkan, mobil-mobil
tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ketika
dijual.
8.431 Dari Juni 1997 hingga Mei 1998, PT TPN akan merakit Timor S-515 di
Pabrik Tambun. Menurut Indonesia, Pabrik ini memiliki kapasitas produksi
3.000 mobil per tahun dan saat ini berproduksi dengan laju 1.000 mobil per
tahun.
8.432 Mulai Mei 1998, PT TPN akan mulai memproduksi Timor S-515 di
pabriknya sendiri di Karawang. Sesuai izin investasi yang disetujui BKPM,
Pabrik Karawang dirancang untuk memproduksi 120.000 mobil per tahun, di
mana 80.000 sedan di antaranya. Sebagai perbandingan, perkiraan
permintaan mobil penumpang selama tahun 1998 dan 1999 masing-masing
adalah 64.000 dan 72.000.583 Dengan demikian, Pabrik Karawang akan
memiliki kapasitas produksi yang lebih dari cukup untuk memasok 100 persen
dari permintaan Indonesia selama dua tahun ke depan.
8.433 Menurut perkiraan yang lebih konservatif yang sekarang diproduksi oleh
pihak berwenang Indonesia untuk keperluan sengketa ini, kapasitas produksi
Pabrik Karawang akan menjadi 63.000 unit.584
Meskipun kurang dari yang direncanakan, kapasitas ini masih akan cukup
untuk menutupi hampir 100 persen dari permintaan yang diharapkan untuk
tahun 1998,585
8.434 Menurut perkiraan yang sama, keluaran aktual Timor S-515 akan
menjadi 6.000 unit dalam 1998 dan 35.000 unit pada tahun 1999, di mana
25.000 di antaranya dijual di pasar Indonesia.586 Ini berarti bahwa Pemerintah
Indonesia mengharapkan bahwa, meskipun tingkat pemanfaatan kapasitas
sangat rendah yang tidak dapat dijelaskan, pada tahun 1999 Pabrik Karawang
akan memasok lebih dari 35 persen dari perkiraan total penjualan di pasar
mobil penumpang Indonesia. Dengan kata lain, pihak berwenang Indonesia
mengandalkan peningkatan 10 persen lebih lanjut dalam pangsa pasar PT TPN
antara sekarang dan 1999.
8.435 Sebagaimana ditunjukkan di atas, perkiraan tarif subsidi (atas nilai
penjualan) mobil yang dirakit oleh PT TPN di Indonesia lebih rendah dari tarif
yang sama untuk mobil yang diimpor dari Korea tetapi masih sangat besar. Hal
ini akan memungkinkan PT TPN untuk terus menurunkan harga mobil
Masyarakat secara signifikan. Bahkan, menurut perkiraan PT TPN sendiri,
harga eceran mobil yang dirakit di Pabrik Karawang ini hampir sama dengan
harga mobil impor tahun 1997 dari Korea.587
583 Data dari laporan DRI tentang "Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur" termasuk dalam
AV/2, Lampiran 2.
584 AV/3, Lampiran A-28.
585 Data dari laporan DRI tentang "Pasar Pertumbuhan Otomotif Asia Timur" termasuk dalam
AV/2, Lampiran 2.
586 AV/3, Lampiran A-28.
587 Dalam AV/3, Lampiran A-28, Indonesia telah mengindikasikan bahwa perkiraan harga unit
dealer “dengan subsidi” untuk S-515 Timor yang dirakit di Pabrik Karawang selama tahun
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 306 oleh Paustinus S
8.436 Masyarakat Eropa telah menetapkan tidak hanya bahwa Program Mobil
Nasional telah menyebabkan prasangka serius tetapi juga akan terus berlanjut
di masa mendatang. Klaim ini jangan disamakan dengan klaim ancaman
prasangka serius. Karena Program Mobil Nasional telah menimbulkan
prasangka serius, maka Komisi Eropa tidak perlu menunjukkan bahwa itu
mengancam menimbulkan prasangka serius. EC juga telah mengajukan klaim
ancaman prasangka serius, tetapi hanya dalam alternatif, yaitu dalam
kemungkinan Panel menemukan bahwa Program Mobil Nasional tidak
menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya. (Lihat Bagian VIII.B.7.)
8.437 Masyarakat Eropa telah menunjukkan bahwa:
- Sampai dengan tanggal 30 Juni 1997, jumlah S-515 Timor yang
diimpor dan bebas pajak dari Korea dan belum dijual adalah 28.391.
Seperti disebutkan di atas, jika penjualan Timor S-515 berlanjut
dengan kecepatan yang sama seperti sekarang, diperkirakan Timor
S-515 terakhir yang diimpor dari Korea tidak akan dijual sampai
Maret 1999.
- Mulai Mei 1998, Timor S-515 akan dirakit di Pabrik Karawang.
Sesuai izin investasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia kepada
PT TPN, Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 80.000 unit sedan
per tahun.
- Menurut tanggapan Annex V Indonesia, keluaran aktual Timor S515 pada Pabrik Karawang akan menjadi 6.000 unit pada tahun 1998
dan 35.000 unit pada tahun 1999, di antaranya 25.000 untuk dijual
di pasar Indonesia. Sebagai perbandingan, hingga September tahun
ini, PT TPN telah menjual 13.476 unit. Ini berarti PT TPN berharap
dapat meningkatkan penjualannya hampir 40 persen antara
sekarang dan 1999.
- Dalam Tanggapan Lampiran V, Indonesia telah mengakui bahwa
harga saat ini untuk Timor S-515, dan akibatnya tingkat penurunan
harga, akan tetap tidak berubah selama tahun 1998 dan 1999.
8.438 Indonesia belum mengajukan bukti apapun untuk membantah tuduhan
di atas. Hampir tidak mungkin, karena semuanya didasarkan pada data yang
disediakan oleh Indonesia sendiri dalam Tanggapan Annex V-nya.
8.439 Komunitas Eropa mengajukan bantahan terhadap argumen bahwa
tindakan tersebut telah kedaluwarsa dan oleh karena itu tidak relevan dengan
pekerjaan Panel dalam konteks klaimnya berdasarkan Pasal I:1 GATT
1994. (Lihat Bagian VII.E.2) Selain itu, sehubungan dengan implikasi, jika ada,
dari pembayaran kembali manfaat program oleh TPN, Komunitas Eropa
membuat argumen berikut:
1998 dan 1999 akan menjadi US$14.927. Ini harganya hampir sama dengan harga PT TPN
saat ini. Jadi, menurut AV/3, Lampiran A - 40/1, dalam Maret 1997 Harga eceran PT TPN yang
terdaftar untuk Timor S-515 berkisar antara US$13.535 sampai US$14.861.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 307 oleh Paustinus S
8.440 Menurut Indonesia, semua manfaat yang diberikan di bawah apa yang
disebut program Juni 1996 telah "disediakan" sebelum 30 Juni 1996. Oleh
karena itu, pertanyaan yang relevan adalah apakah manfaat tersebut terus
berdampak. Selama manfaat tersebut tidak diganti secara efektif dan definitif
oleh PT TPN (ditambah dengan jumlah bunga yang sesuai), tidak dapat
dianggap bahwa subsidi telah berhenti menghasilkan efek.
8.441 Surat yang disampaikan oleh Indonesia merupakan surat dari
SUCOFINDO kepada Pemerintah Indonesia yang berisi tentang hasil audit yang
dilakukan oleh SUCOFINDO. Masyarakat Eropa memahami bahwa Pemerintah
Indonesia belum mengambil keputusan resmi yang memerintahkan
penggantian biaya berdasarkan audit SUCOFINDO. Apalagi, dengan asumsi
keputusan tersebut diambil, PT TPN kemungkinan akan mengajukan banding.
Sekalipun banding itu tidak berhasil, Pemerintah Indonesia masih bisa
"mengampuni" utang PT TPN.
8.442 Singkatnya, PT TPN belum membayar pajak dan bea yang belum dibayar
dan masih belum pasti apakah akan diwajibkan untuk melakukannya di masa
depan. Jadi, tidak ada alasan untuk berasumsi bahwa subsidi telah berhenti
atau akan berhenti menimbulkan prasangka serius. Dalam keadaan tersebut,
Panel diharuskan untuk memutuskan klaim prasangka yang serius, seperti
pada semua klaim lain yang termasuk dalam kerangka acuannya.
8. Argumen tambahan Amerika Serikat mengenai prasangka serius
yang diarahkan oleh pemerintah pinjaman $690 juta
8.443 Sebagaimana ditunjukkan di atas, subsidi tarif dan pajak yang diberikan
di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional telah menimbulkan
prasangka serius terhadap kepentingan Amerika Serikat. Pinjaman pemerintah
sebesar $690 juta kepada TPN memperburuk prasangka serius yang sudah ada
pada saat Pemerintah Indonesia memerintahkan bank untuk memberikan
pinjaman.
8.444 Sebagai akibat dari pembiayaan lunak yang diberikan kepada TPN
melalui intervensi Pemerintah Indonesia, biaya TPN untuk melakukan bisnis
akan semakin berkurang. Dukungan Pemerintah yang berkelanjutan ini akan
memastikan bahwa TPN dan usaha patungannya, Kia Timor, terus menikmati
keunggulan kompetitif vis-a-vis pesaing mereka di pasar mobil penumpang
Indonesia, dan bahwa impor mobil penumpang dari produsen kendaraan
bermotor AS akan (a ) terus tergusur atau terhalang dari pasar Indonesia; dan
(b) akan terus mengalami penurunan harga yang signifikan dari sedan Timor
Kia Sephia bersubsidi.
9. Klaim-klaim ancaman prasangka serius berdasarkan Perjanjian SCM
(a) Klaim Masyarakat Eropa
8.445 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa, sebagai alternatif, subsidi yang
diberikan di bawah Program Mobil Nasional untuk mobil penumpang
menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 308 oleh Paustinus S
Eropa. Berikut argumentasi Masyarakat Eropa yang mendukung klaim
tersebut.
8.446 Seperti yang ditunjukkan di atas, subsidi yang diberikan di bawah
Program Mobil Nasional telah menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya
terhadap kepentingan Masyarakat Eropa dan akan terus berlanjut di masa
mendatang.
8.447 Meskipun demikian, dengan asumsi berpendapat bahwa Panel
menganggap bahwa bukti yang tersedia tidak menjamin temuan prasangka
serius yang sebenarnya, fakta-fakta yang dibahas di atas untuk menunjukkan
bahwa subsidi yang bersangkutan akan terus menyebabkan prasangka serius
terhadap industri Masyarakat lebih dari cukup menyimpulkan bahwa Program
Mobil Nasional menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan
Masyarakat.
(b) Klaim Amerika Serikat
8.448 Amerika Serikat mengklaim bahwa subsidi di bawah Program Kendaraan
Bermotor Nasional telah menyebabkan ancaman prasangka serius terhadap
kepentingan Amerika Serikat dalam arti Pasal 6 dan 27 Perjanjian SCM.
Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat yang mendukung klaim ini:
(1) Klaim yang diajukan
8.449 Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa program Kendaraan
Bermotor Nasional telah mengakibatkan prasangka serius sejauh menyangkut
mobil penumpang. Namun, subsidi ini juga mengancam prasangka serius
sehubungan dengan ekspor kendaraan komersial ringan AS ke pasar
Indonesia. Seperti yang ditunjukkan di atas, Kia Timor berencana untuk
merakit Kia Sportage versinya sendiri, kendaraan niaga ringan, untuk dijual di
Indonesia sebagai Timor J520i. Sebagaimana dibahas di bawah, Timor Kia
Sportage juga akan mendapat manfaat dari subsidi, dan kemungkinan akan
memiliki efek merugikan yang sama pada kendaraan komersial ringan AS
seperti yang dialami Timor Kia Sephia pada mobil penumpang AS.
8.450 Sebagai latar belakang, catatan 13 pada Pasal 5© Perjanjian SCM
menyatakan bahwa istilah
“prasangka serius” termasuk “ancaman prasangka serius”. Meskipun
Perjanjian SCM tidak membahas secara rinci unsur-unsur ancaman kasus
prasangka serius, secara logis, unsur-unsur untuk kasus semacam itu harus
sama dengan untuk kasus prasangka serius. Perbedaan pokok antara kedua
jenis perkara tersebut adalah bahwa dalam perkara prasangka berat semua
unsur sudah ada, sedangkan dalam perkara prasangka berat ancaman semua
unsur tidak perlu terpenuhi.
8.451 Dalam hal ini, Amerika Serikat sebelumnya telah menunjukkan bahwa
tiga dari empat elemen yang diperlukan sudah ada. Pinjaman $690 juta yang
diarahkan pemerintah (1) merupakan subsidi, (2) bersifat spesifik, dan (3)
melebihi 5 persen ad valorem. Karena tujuan nyata dari subsidi ini adalah
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 309 oleh Paustinus S
untuk mendanai pembangunan fasilitas Cikampek dimana Timor Kia Sportage
akan dirakit, pinjaman tersebut memberikan subsidi kepada Sportage.588
8.452 Selain itu, Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa kendaraan niaga
ringan AS yang diimpor dan dijual di Indonesia "sejenisi" Timor Kia Sportage.
Sebagaimana tercantum dalam Tabel 25, berdasarkan perbandingan
spesifikasi, GM Opel Blazer cukup mirip dengan Sportage untuk dianggap
sebagai "produk sejenis".589
8.453 Satu-satunya pertanyaan yang tersisa adalah apa efek dari Kia Sportage
Timor setelah diperkenalkan ke pasar Indonesia beberapa waktu tahun depan.
Berdasarkan strategi penetapan harga yang dilakukan oleh TPN sehubungan
dengan Kia Sephia Timor, masuk akal untuk mengasumsikan bahwa TPN akan
mengambil keuntungan dari subsidi yang diterimanya dari Pemerintah untuk
secara signifikan mengurangi harga persaingannya dalam arti Pasal 6.3©.
Dengan demikian, ada ancaman prasangka serius.
(2) Gugatan tidak dilakukan karena keputusan Panel tentang dapat
diterimanya
$690 juta pinjaman yang diarahkan oleh pemerintah
8.454 Klaim Amerika Serikat atas ancaman prasangka serius terbatas pada
dampak Sportage bersubsidi pada kendaraan komersial ringan dari pabrikan
AS. Ancaman klaim prasangka serius didasarkan pada klaim terkait bahwa
pinjaman pemerintah kepada TPN sebesar US$690 juta (yang tujuannya adalah
untuk membiayai pembangunan pabrik Cikampek di mana Sportage akan
dirakit) merupakan subsidi yang dapat ditindaklanjuti. Karena Panel telah
menolak klaim AS mengenai pinjaman tersebut, Amerika Serikat saat ini tidak
mengejar klaimnya atas ancaman prasangka serius.
8.455 Namun, meskipun Panel telah memutuskan bahwa klaim AS mengenai
pinjaman tidak dapat diterima, pinjaman tetap relevan untuk kasus ini.
Bandingkan , Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles,
Apparel, and Other Items, WT/DS56/R, Report of the Panel issued 25
November 1997, para. 6.15. Indonesia menegaskan pada sidanguan pertama
Panel bahwa setelah fase start-up TPN, pasar akan menentukan pemenang dan
pecundang, sebagaimana mestinya." Pernyataan Indonesia kepada Panel,
halaman 2. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan fakta bahwa
Pemerintah Indonesia memerintahkan konsorsium bank untuk memberikan
pinjaman $690 juta kepada TPN dengan persyaratan preferensial. Pinjaman
tersebut adalah subsidi, dan, dengan jangka waktu 10 tahun, memiliki periode
alokasi 10 tahun. Dengan kata lain, TPN akan dianggap menerima subsidi dari
pinjaman untuk sepuluh tahun ke depan Keberadaan pinjaman tersebut
menyangkal klaim Indonesia bahwa, pada 1999, "pasar" akan menentukan
pemenang dan pecundang. Apalagi klaim Indonesia bahwa Pemerintah
Indonesia tidak memainkan peran dalam pemberian pinjaman sangat
bertentangan dengan fakta yang dilaporkan sehingga mempertanyakan
588 Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Timor Kia Sportage tidak
akan ditetapkan sebagai “kendaraan bermotor nasional” dan tidak akan mendapat manfaat
dari subsidi tarif dan pajak di bawah program Kendaraan Bermotor Nasional. Namun, masalah
tetap ada apakah tarif dan subsidi pajak yang diberikan kepada Sephia juga memberikan
manfaat bagi Sportage.
589 Amerika Serikat juga percaya bahwa Jeep Cherokee dan Jeep Wrangler "sejenis" Sportage.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 310 oleh Paustinus S
kredibilitas pernyataan faktual lainnya yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
dalam kasus ini.
(c) Tanggapan oleh Indonesia
8.456 Indonesia menanggapi ancaman tuntutan prasangka serius yang
diajukan oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dengan berargumen
bahwa para penggugat ini harus menunjukkan ancaman prasangka serius
dengan bukti positif sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai 8 Pasal 6. Berikut
ini argumen Indonesia dalam hal ini:
8.457 Klaim ancaman khusus dari EC hanya berkaitan dengan dampak yang
diduga dari komponen Program Mobil Nasional Februari 1996 dan tuduhan
ancaman khusus dari Amerika Serikat hanya berkaitan dengan dampak yang
diduga dari pinjaman Agustus 1997.590 Sebagaimana dibahas di atas, tuduhan
ini mengimplikasikan 5 persen standar ad valorem Pasal 6.1(a), serta standar
prasangka serius yang tersedia secara umum dari Pasal 6.3. Namun, ini tidak
menghasilkan penerapan berbagai jenis analisis ancaman ke basis yang
berbeda untuk kemampuan bertindak ini.
8.458 Dalam hal ini, Pasal 27.8 berlaku untuk menerapkan standar umum
Pasal 6.3 pada tuduhan Pasal 6.1(a). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini,
para penggugat gagal menunjukkan dengan bukti positif, sebagaimana mereka
harus berdasarkan Pasal 6.1(a) atau 6.3, bahwa kepentingan mereka terancam
dengan prasangka serius.591
(1) Subsidi yang sebenarnya dan yang diduga diberikan sesuai dengan
Program Mobil Nasional Februari 1996 atau pinjaman Agustus 1997
kepada TPN, masing-masing, bukan ancaman prasangka serius
terhadap Masyarakat Eropa atau kepentingan AS
8.459 Ayat (a) dan (c) Pasal 6.3 berlaku bagi Masyarakat Eropa dan Amerika
Serikat dengan ancaman tuduhan prasangka serius. Kedua ayat secara tegas
berfokus pada efek subsidi yang dipermasalahkan pada "produk sejenis" dari
Anggota lain. Konsep ambang batas ini secara signifikan membatasi ruang
590 Komisi Eropa berbicara secara umum tentang dampak lanjutan dari penghentian program
Juni 1996 dan tentang “perkiraan tingkat subsidi (atas nilai penjualan) mobil yang dirakit oleh
PT TPN di Indonesia” dan Amerika Serikat secara umum menegaskan bahwa subsidi Program
Mobil Nasional mengancam serius prasangka terhadap ekspor kendaraan komersial ringan AS,
tetapi pembelaan umum seperti itu gagal memenuhi bahkan bukti positif yang paling mendasar
atau standar proses hukum.
591 Jadi, meskipun perhitungan Annex IV AS mengenai pinjaman Agustus 1997 cacat dalam
beberapa hal kritis, Pemerintah di sini tidak perlu membahas validitas dan akurasinya. Juga,
meskipun tidak di dalam ruang lingkup tuduhan ancaman spesifik mereka, dan dengan
demikian tidak erat, hal yang sama berlaku untuk aplikasi oleh AS dan EC dari tes 5%/15%
untuk aspek Februari dan Juni 1996 dari Program Mobil Nasional. Perhitungan yang berkaitan
dengan program Juni 1996 diperdebatkan karena program telah dihentikan. Demikian pula,
perhitungan yang berkaitan dengan program Februari 1996 diperdebatkan karena satusatunya bukti dari
prasangka serius yang sebenarnya yang dikemukakan berkaitan secara eksklusif dengan
program Juni 1996 yang sekarang dihentikan. Pasal 6.1(a) tidak diimplikasikan oleh program
Februari 1996 karena, seperti yang ditunjukkan di bawah ini, Penggugat gagal memenuhi
standar pembuktian yang dikenakan oleh Pasal 27.8 sehubungan dengan ancaman prasangka
serius.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 311 oleh Paustinus S
lingkup analisis efek yang akan dilakukan di sini. Sebagaimana dibahas di atas,
Indonesia tidak setuju dengan argumen produk sejenis dari para penggugat.
(a) Tuduhan ancaman penggugat didasarkan pada analisis produk
sejenis yang tidak pantas
8.460 Tuduhan ancaman penggugat didasarkan pada analisis produk sejenis
yang tidak pantas. Komisi Eropa mengambil pendekatan yang terlalu ekspansif,
dengan tegas menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor yang termasuk
dalam kategori mobil penumpang, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan
Indonesia, merupakan satu kategori produk sejenis. Amerika Serikat,
sebaliknya, mengambil pendekatan yang terlalu membatasi, hanya melihat
data mesin, transmisi, rem, dan dimensi yang terbatas untuk Sportage dan
Opel Blazer.592 Seperti yang telah dibahas di atas, Sportage bukan (dan tidak
akan) mobil nasional. Selain itu, penerapan kriteria produk serupa yang biasa
menunjukkan sifat licik dari pendekatan masing-masing penggugat.
8.461 Kriteria penggunaan akhir tidak memberikan panduan di sini karena
kendaraan yang sangat berbeda, seperti bus, sepeda motor, van dan mobil,
berfungsi untuk mengangkut orang dan mengangkut kargo. Memang, hewan
dan alat angkut yang ditarik manusia juga melayani tujuan ini.
8.462 Sehubungan dengan mobil, selera dan kebiasaan konsumen serta sifat,
sifat dan kualitas produk tidak dapat dipisahkan. Berlawanan dengan posisi
yang diambil oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat, pasar untuk mobil
penumpang dan kendaraan niaga ringan sangat berbeda. Diakui secara luas
bahwa konsumen mempertimbangkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik
dalam membuat keputusan pembelian mereka: kualitas; reputasi; harga; nilai
jual kembali; perjalanan dan kenyamanan; fitur standar; fitur keamanan;
pilihan yang tersedia; ukuran luar; ruang interior; ukuran dan teknologi mesin
(misalnya, tenaga kuda, konfigurasi in-line/V, desain katup); efisiensi bahan
bakar; dll.593
8.463 Terakhir, bahwa sehubungan dengan perlakuan tarif, mobil penumpang
dibedakan berdasarkan kapasitas silinder total dan jenis bahan bakar (bensin
versus solar), dengan titik henti Sistem Tarif Harmonisasi terjadi pada 1000cc,
1500cc, dan 3000cc.594 Dalam hal ini, adalah sangat penting untuk dicatat
Meskipun tidak relevan, pendekatan yang salah ini juga mencemari analisis produk sejenis
yang diandalkan oleh AS sehubungan dengan mobil penumpang. Ketergantungan AS dan, pada
tingkat lebih rendah, EC pada Kategori segmentasi pasar DRI/McGraw-Hill juga salah tempat.
Pertama, kategori DRI/McGraw-Hill berkaitan dengan pasar mobil Eropa, bukan Indonesia.
Lihat AV/2, pada Lampiran 1, hal. 284. Kedua, mobil dengan papan nama yang sama sering
kali berbeda secara signifikan dari pasar ke pasar. Akhirnya, ada ketidaksepakatan di antara
otoritas industri tentang bagaimana melakukan segmentasi pasar. Misalnya, otoritas industri
AS menempatkan Kia Sephia versi AS yang lebih canggih dalam kategori "Anggaran",
sepenuhnya terpisah dari Escort, Neon, dan model GM yang setara dengan Opel Optima. Lihat
Bukti Indonesia 12.
593 Memang, jika yang terpenting adalah segmen pasar mobil secara umum, kami tidak akan
mengamati perbedaan harga yang sangat signifikan yang ada di antara mobil-mobil di segmen
yang sama. Misalnya, seperti yang dikemukakan oleh Amerika Serikat pada Tabel 31 Maret
1997 harga jual Daewoo Nexia DOHC 1500cc adalah 43 juta rupiah, sedangkan harga jual
Honda Civic 4 pintu AKP 1600cc hampir 75 juta rupiah.
594 Lihat Kategori HTS 87.03. Sejumlah negara juga mempertimbangkan faktor lain (misalnya,
ruang interior; tipe badan; jumlah silinder; tinggi) dalam membagi lebih lanjut kategori ini
untuk tujuan statistik dan lainnya.
592
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 312 oleh Paustinus S
bahwa Timor adalah salah satu dari sedikit mobil penumpang yang dijual di
Indonesia dengan kapasitas silinder kurang dari 1500cc.595
8.464 Singkatnya, meskipun mungkin sulit untuk menentukan kategori
produk sejenis yang sesuai untuk tujuan proses ini, harus sangat jelas bahwa
kategori yang didesak oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak sesuai.
Hal ini terutama mengingat bahwa interpretasi terbatas dari frasa itu
diperlukan di sini. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat belum memenuhi
beban mereka untuk membuktikan bahwa produk sejenis dan menetapkan
kategori produk sejenis yang dapat diterima.596 Sebagaimana dibahas lebih
lanjut di bawah, kegagalan mereka untuk mengemukakan bukti yang tepat
atas dasar tersebut mengakibatkan kegagalan mereka untuk menunjukkan
secara tegas, seperti mereka harus, bahwa kepentingan mereka terancam
dengan prasangka serius melalui efek dari program Februari 1996 atau
pinjaman 1997 ke TPN.
(b) Penggugat gagal untuk menunjukkan bahwa efek dari Februari 1996
Program atau pinjaman Agustus 1997 ke TPN mengancam prasangka
serius
(1) Standar Ancaman prasangka serius
8.465 Sebagai masalah ambang batas, penting untuk ditekankan bahwa
ancaman standar prasangka serius harus sangat berat.597 Misalnya, dugaan,
spekulasi, dan asumsi yang tidak berdasar tentu saja tidak dapat menjadi
"bukti positif" yang diminta oleh Pasal 27.8. Selain itu, dimensi temporal juga
595 Patut dicatat juga bahwa dua kendaraan lain yang termasuk dalam kategori HTS 1000cc
hingga 1500cc (Mazda MR-90 (1400cc) dan Ford Taxi (1300cc)), dijual dengan harga di bawah
harga yang dikenakan untuk Timor. Lihat AV/14, pada Lampiran U-22/1 pada 3; AV/13, pada
Lampiran 7.
596 Lihat umumnya Japan-Taxes on Alcoholic Beverages, WT/DS8/R (1 November 1996), Panel
Report, at p. 117, para. 6.14 (penggugat memikul beban pembuktian untuk menunjukkan
produk sejenis dalam sengketa Pasal III:2).
597 Pasal 15.7 Perjanjian Subsidi, yang berkaitan dengan pengenaan tindakan penyeimbang,
khususnya bersifat instruktif dalam hal ini. Ini mengatur, pada bagian yang bersangkutan:
“Penetapan ancaman kerugian material harus didasarkan pada fakta dan bukan hanya pada
dugaan, dugaan atau kemungkinan yang jauh. Perubahan keadaan yang akan menciptakan
situasi di mana subsidi akan menyebabkan kerugian harus diramalkan dengan jelas dan
segera.” Pasal 15.8, pada gilirannya, memperluas catatan peringatan tambahan, bahkan di
mana pengenaan tindakan penyeimbang dijamin: “Sehubungan dengan kasus-kasus di mana
kerugian terancam oleh impor bersubsidi, penerapan tindakan penyeimbang harus
dipertimbangkan dan diputuskan dengan perhatian khusus.”
Panduan lebih lanjut dapat ditemukan dalam pernyataan berbagai badan GATT yang telah
membahas konsep ancaman yang sama dalam konteks anti-dumping. Laporan Kelompok
Pakar tentang “Bea Masuk Anti-dumping dan Penyeimbang” menyatakan: “Sehubungan
dengan kasus-kasus di mana kerugian material terancam oleh impor dumping, Grup
menekankan bahwa penerapan tindakan anti-dumping harus dipelajari dan diputuskan
dengan perlakuan “khusus.” (13 Mei 1959) BISD 8S/145 (paragraf 16 di hlm. 150) (penekanan
pada aslinya). Komite Praktik Anti-dumping menyatakan: “Pertolongan anti-dumping
berdasarkan ancaman kerugian harus dibatasi pada kasus-kasus di mana kondisi
perdagangan dengan jelas menunjukkan bahwa kerugian materi akan segera terjadi jika tren
perdagangan yang dapat dibuktikan merugikan industry domestik terus berlanjut, atau jika
terjadi efek samping yang dapat diperkirakan dengan jelas.” Recommendation Concerning
Determination of Threat of Material Injury (21 October 1985), BISD 32S/182 (para. 5 at p. 183).
Lihat juga Korea-Anti-dumping Duties on Imports of Polyacetyl Resins from the United States
(27 April 1993), BISD 40S/205 (para. 271 at p. 293).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 313 oleh Paustinus S
penting, mengingat fluiditas lingkungan ekonomi dan bisnis (baik pada tingkat
makro dan mikro). Proyeksi dan prakiraan mungkin dikembangkan dengan
hati-hati, tetapi semuanya terlalu rentan terhadap revisi. Dengan demikian,
semakin jauh suatu item dalam waktu, semakin tidak dapat diandalkan
sebagai indikator perkembangan masa depan saat ini. Singkatnya, ancaman
yang dituduhkan harus nyata dan segera, dan standar ancaman harus
diterapkan dengan hati-hati dan bijaksana, terutama ketika hak-hak Anggota
negara berkembang dipertaruhkan.
(2) Pernyataan EC
8.466 Masyarakat Eropa: (i) menegaskan bahwa penjualan masa depan mobil
nasional yang diimpor berdasarkan program Juni 1996 akan menyebabkan
prasangka serius (tidak ditentukan); (ii) menyiratkan bahwa mobil nasional
yang dirakit di Indonesia di bawah program Februari 1996 akan menggantikan
atau menghambat impor Masyarakat Eropa; dan (iii) berpendapat bahwa TPN
akan mampu dan saat ini berencana untuk menetapkan harga eceran yang
akan secara signifikan menurunkan harga mobil EC pada tahun 1998 dan
1999. Namun, tidak satu pun dari poin ini mendukung temuan ancaman
afirmatif.
8.467 Adapun pernyataan khusus dari Masyarakat Eropa, setiap kelebihan
dalam inventaris mobil nasional yang diimpor tidak relevan dengan proses ini.
Mobil-mobil ini hanya diuntungkan dari program Juni 1996, yang telah
dihentikan.
8.468 Argumen perpindahan/impedansi EC di masa depan598 dan penurunan
harga599 juga tidak berdasar. Sebagaimana dibahas di atas, kegagalan
Masyarakat Eropa untuk mengembangkan dan mengemukakan bukti spesifikproduk sejenis menghilangkan argumen ancaman yang sudah samar dari
validitas apa pun.
8.469 Namun demikian, fakta bahwa mobil nasional tidak dan tidak akan
bersaing secara signifikan dengan mobil EC didukung oleh data historis.
Sebagai contoh, terlepas dari program Juni 1996, total penjualan mobil
penumpang di Indonesia yang membawa merek Masyarakat Eropa meningkat
dari 8.554 unit pada tahun 1995 menjadi 9.526 unit pada tahun 1996.600
Meskipun tidak dapat diterapkan di sini, panel GATT yang menangani klaim
perpindahan/impedansi telah memberikan beban pembuktian yang tinggi pada para
penggugat, yang mengharuskan mereka untuk memberikan bukti yang jelas dan substansial
untuk mendukung klaim mereka. Lihat French Assistance to Exports of Wheat and Wheat
Flour (21 November 1958), BISD 7S/46 (para. (c) at p. 55); EC—Refunds on Exports of
Sugar (6 November 1979), BISD 26S/290 (para. 4.28 at pp. 314-315 and para. (f) at p. 319).
599 Tentu saja, Pasal 6.5 mensyaratkan bahwa setiap perbandingan harga harus dibuat pada
tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding dan bahwa faktor lain yang
mempengaruhi perbandingan harga harus diperhitungkan. Baik EC maupun AS bahkan tidak
berusaha untuk menjelaskan "faktor lain" dalam analisisnya.
600 Lihat AV/14, pada Lampiran U-21/1-B (tidak termasuk merek Opel). Baik AS maupun EC
memasukkan penjualan Opel dalam statistik mereka dan perhitungan prasangka serius.
Pemerintah meminta agar Panel mengeluarkan keputusan mengenai Penggugat mana yang
boleh mengklaim penjualan Opel sebagai miliknya.
598
Dapat dipahami bahwa EC mengabaikan peningkatan penjualan yang substansial dan
sebaliknya berfokus pada pangsa pasar, mengklaim bahwa pangsa pasarnya meningkat "hanya
sedikit" dari tahun 1995 hingga 1996 dan "turun secara dramatis" selama paruh pertama
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 314 oleh Paustinus S
Selain itu, mengambil tahun 1996 sebagai tahun acuan, rincian penjualan
mobil penumpang menurut merek adalah sebagai berikut: Mercedes-Benz,
3.829 unit (40,2 per persen dari total penjualan Masyarakat Eropa); BMW,
3.608 unit (37,9 persen); Peugeot, 1.401 unit (14,7 persen); dan Volvo, 688 unit
(7,2 persen).601 Dengan mudah dapat disimpulkan bahwa Timor kecil adalah
atau akan menjadi saingan Mercedes-Benz, BMW, Peugeot atau Volvo. Dengan
demikian, data sejarah merupakan faktor lain yang membantah pernyataan
Masyarakat Eropa bahwa mobil nasional mengancam untuk menyebabkan
(atau, pada kenyataannya, telah menyebabkan) prasangka serius terhadap
kepentingan Masyarakat Eropa.
(3) Klaim AS
8.470 Tuduhan ancaman Amerika Serikat adalah satu dimensi, dengan fokus
hanya pada kemungkinan efek Sportage yang belum dibangun terhadap
penjualan GM Opel Blazer. Amerika Serikat pertama kali menegaskan bahwa
pinjaman Agustus 1997 ke TPN merupakan subsidi khusus yang melebihi 5
persen ad valorem, dan mengklaim semua yang dipertanyakan adalah apa efek
dari Sportage ketika diperkenalkan ke pasar.602 Amerika Serikat kemudian
hanya menegaskan bahwa "[b]berdasarkan strategi penetapan harga yang
digunakan oleh TPN sehubungan dengan Timor Kia Sephia, masuk akal untuk
mengasumsikan bahwa TPN akan mengambil keuntungan dari subsidi yang
diterimanya dari Pemerintah untuk secara signifikan menurunkan harga
kompetisinya [Sportage] dalam arti Pasal 6.3(c)." Ini tidak lebih dari spekulasi
yang tidak berdasar, tidak dipernis yang bahkan tidak mendekati jenis bukti
positif yang disyaratkan oleh Perjanjian SCM. Fakta ini, ditambah dengan AS
yang tidak memadai seperti analisis produk yang dibahas di atas, berakibat
fatal bagi dugaan ancaman AS.
8.471 Lebih lanjut, Indonesia telah memberi tahu para penggugat dan Panel
bahwa Indonesia tidak akan mengabulkan Status mobil menjadi kendaraan
tipe Sportage.603
tahun 1997. Namun, perkembangan pangsa pasar seperti itu tidak ada artinya. . Seperti yang
dinyatakan oleh EC sendiri: “Sejak 1992 dan hingga 1996, ekspor mobil penumpang dari
Masyarakat tumbuh lebih cepat daripada permintaan, menghasilkan keuntungan yang
signifikan dalam hal pangsa pasar.” Ini menunjukkan bahwa pangsa pasar dan pertumbuhan
permintaan tidak selalu berkorelasi. Banyak faktor asing mempengaruhi hubungan ini,
termasuk perubahan preferensi pelanggan.
601
Lihat AV/14, pada Lampiran U-21/1-B.
602 Terlepas dari tuduhan AS, pinjaman tersebut bukan merupakan subsidi karena
persyaratannya sepenuhnya konsisten dengan pertimbangan komersial dan, bagaimanapun,
pinjaman tersebut berada di luar cakupan proses ini. Akan tetapi, pemerintah tidak perlu
memperdebatkan hal ini di sini karena efek yang diduga tidak mengancam kerugian secara
serius kepentingan AS.
603 Dalam hal ini, Indonesia telah menyampaikan kepada para penggugat dan kepada Panel
surat kepada TPN dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan menolak manfaat Mobil
Nasional untuk kendaraan jenis Sportage (No. 1039/DJ-ILMK/X/1997 tanggal 21 Oktober
1997, Bukti Indonesia 42, Lampiran E).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 315 oleh Paustinus S
C. Klaim berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM604
1. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat
8.472 Amerika Serikat mengklaim bahwa Indonesia telah memperluas cakupan
tarif dan subsidi pajaknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 28.2
Perjanjian SCM. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat untuk
mendukung klaim ini:
8.473 Indonesia pertama kali memperkenalkan sistem tarif berbasis konten
lokal dan insentif pajak pada tahun 1993, jauh sebelum tanggal Indonesia
menandatangani Perjanjian WTO dan tanggal berlakunya Perjanjian WTO
untuk Indonesia. Namun, setelah Perjanjian WTO berlaku untuk Indonesia,
Indonesia memperluas cakupan subsidi tersebut. Dengan demikian, Indonesia
melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
8.474 Pertama-tama, tarif dan insentif pajak yang diberikan berdasarkan
program 1993 merupakan apa yang disebut subsidi “substitusi impor” atau
“konten lokal” dalam pengertian Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. Pertama, mereka
memenuhi definisi "subsidi" berdasarkan Pasal 1.1 Perjanjian SCM, karena
mereka (a) menghasilkan pendapatan pemerintah yang hilang; dan (b) mereka
memberikan keuntungan dengan menurunkan tarif dan/atau tagihan pajak
perusahaan. Memang, Indonesia telah mengakui bahwa langkah-langkah ini
merupakan subsidi. Kedua, subsidi ini termasuk dalam lingkup Pasal 3.1(b)
karena "bergantung ... pada penggunaan barang-barang domestik di atas
barang-barang impor". Dengan demikian, subsidi ini dilarang berdasarkan
Pasal 3 Perjanjian SCM.
8.475 Meskipun tarif dan insentif pajak Indonesia memenuhi definisi subsidi
yang dilarang, Indonesia saat ini tidak tunduk pada larangan Pasal 3.1(b),
karena merupakan negara berkembang. Berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian
SCM, “Larangan paragraf 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi Anggota negara
berkembang untuk jangka waktu lima tahun . . . sejak tanggal berlakunya
Perjanjian ini.”
8.476 Namun, sementara Indonesia saat ini tidak tunduk pada ketentuan Pasal
3.1(b) yang melarang penggunaan subsidi konten lokal, Indonesia tunduk pada
ketentuan Pasal 28.2 Perjanjian SCM yang melarang perluasan cakupan
program subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian SCM. Pasal 28,
yang berjudul “Program-program yang Ada”, berlaku untuk “program-program
subsidi yang telah ditetapkan dalam wilayah Anggota mana pun sebelum
tanggal Anggota tersebut menandatangani Perjanjian WTO dan yang tidak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini ... .”605 Pasal 28.2 mengatur
sebagai berikut: “Tidak ada Anggota harus memperluas cakupan program
semacam itu, atau program semacam itu harus tidak diperpanjang setelah
berakhirnya.”
604 Jepang, dalam pengajuan pertamanya menuduh Indonesia telah melanggar Pasal 28
Perjanjian SCM. Namun, Jepang tidak membuat klaim sehubungan dengan dugaan
pelanggaran ini.
605 Pasal 28.1, Perjanjian SCM.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 316 oleh Paustinus S
8.477 Indonesia telah memperluas cakupan subsidi tarif dan pajak sebelum
WTO dalam beberapa cara. Pertama, Keputusan No. 223 Tahun 1995 merevisi
subsidi tarif yang sebelumnya tersedia berdasarkan Keputusan No. 645 Tahun
1993 sehubungan dengan suku cadang mobil penumpang. Revisi itu sebagai
berikut:
Table
37
Passenger Car
Parts
Local Content Rates
Import
Rates
Duty
Import
Rates
less than 20%
100
65
20% to 30%
80
50
more than 30% and up to
more than 40% and up to
50%606
more than 50% and up to
60%607
60
35
40
20
40
10
more than 60%
0%
0%
Duty
8.478 Seperti yang ditunjukkan tabel di atas, dalam hal insentif tarif untuk
suku cadang mobil penumpang, dengan menciptakan gradasi baru tarif
kandungan lokal (yaitu, kisaran 40-50 persen dan kisaran 50-60 persen),
Keputusan No. 223 /1995 memperluas jangkauan insentif yang tersedia.
Misalnya, dalam kasus perakit mobil penumpang dengan kandungan lokal 41
persen, berdasarkan Keputusan No. 645/1993, perakit tersebut harus
meningkatkan kandungan lokalnya hingga lebih dari 60 persen untuk
mendapatkan tambahan keuntungan dari tarif bea masuk 0 persen. Karena 60
persen TKDN mungkin merupakan tujuan yang tidak mungkin tercapai, maka
perakit tidak akan memiliki insentif untuk meningkatkan TKDN melebihi 41
persen.608 Namun, berdasarkan Keputusan No. 223/1995, perakit tidak perlu
mengesahkan 60 persen TKDN. target untuk mendapatkan tambahan subsidi;
sebaliknya, dapat mengurangi tarif bea masuk dari 20 persen hingga 10 persen
dengan mencapai tingkat kandungan lokal hanya 51 persen.
8.479 Dekrit No. 82/1996 juga memperluas cakupan insentif tarif pra-WTO.
Berdasarkan Keputusan No. 82/1996, produsen atau perakit “kendaraan
bermotor nasional” tidak membayar bea masuk atas suku cadang impor jika
kendaraan tersebut memiliki kandungan lokal 20 persen pada tahun pertama
atau 40 persen pada tahun kedua. Untuk mobil penumpang, produsen atau
perakit mobil penumpang dengan tarif kandungan lokal 20 persen akan
Keputusan No. 645 Tahun 1993 hanya memiliki kategori 40% sampai 60%.
Keputusan No. 645 Tahun 1993 hanya memiliki kategori 40% sampai 60%.
608 Memang, sebagian besar pengamat menganggap pencapaian 60% kandungan lokal untuk
mobil penumpang sangat bermasalah. “In Defence of the National Car Project,” Business Times
(Singapore), 10 Juni 1996 (Bukti US 14, hlm. 72-74).
606
607
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 317 oleh Paustinus S
membayar bea masuk sebesar 80 persen berdasarkan Keputusan No. 645
Tahun 1993, sedangkan produsen atau perakit mobil penumpang. sebuah
mobil dengan tingkat kandungan lokal 40 persen akan membayar bea masuk
dengan tarif 60 persen. Yang jelas, penyesuaian tarif bea masuk dari 80 persen
dan 60 persen menjadi nol merupakan perluasan cakupan subsidi tarif.
8.480 Kedua, Indonesia telah memperluas cakupan insentif pajak sebelum
WTO. Ingatlah bahwa berdasarkan Keputusan No. 647/1993, mobil
penumpang dengan kapasitas silinder kurang dari 1600cc dan jip dikenakan
tarif pajak barang mewah sebesar 20 persen, asalkan kandungan lokal
kendaraan tersebut melebihi 60 persen. Dengan demikian, Keppres No. 647
Tahun 1993 merupakan subsidi substitusi impor untuk mobil jeep dan mobil
penumpang tertentu, yang besarnya subsidi merupakan selisih antara tarif
preferensial 20 persen dan tarif 35 persen yang berlaku untuk kendaraan
terkait dengan kandungan lokal 60 persen atau kurang.
8.481 Namun, Peraturan No. 36/1996 meningkatkan jumlah subsidi pajak dan
memperluas jenis kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan
subsidi. Berdasarkan Peraturan No. 36/1996, pajak barang mewah dikurangi
dari 20 persen menjadi nol untuk kendaraan bermotor dengan kandungan lokal
di atas 60 persen. Selain itu, alih-alih membatasi subsidi pajak pada mobil jeep,
PP No. 36/1996 membuat pembebasan pajak berlaku untuk semua kendaraan
niaga ringan. Terakhir, “kendaraan bermotor nasional” dikenakan pajak barang
mewah sebesar nol persen meskipun hanya diwajibkan memiliki kandungan
dalam negeri sebesar 20 persen pada tahun pertama dan 40 persen di tahun
kedua.
8.482 Ringkasnya, bahwa Indonesia telah secara signifikan memperluas
cakupan subsidi kandungan lokal sebelum WTO. Dengan demikian, Indonesia
telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
8.483 Indonesia tidak menentang deskripsi Amerika Serikat tentang cara yang
tepat di mana Indonesia memperluas cakupan subsidi ini. Indonesia
mengajukan dua argumentasi sebagai tanggapan: (1) karena Pasal 27.3 tidak
memuat ketentuan penghentian tegas yang sebanding dengan ketentuan
penghentian subsidi ekspor dalam Pasal 27.4, perancang harus bermaksud
untuk menghalangi ketentuan penghentian subsidi konten lokal; dan (2)
subsidi kandungan lokal yang digunakan oleh Anggota negara berkembang
tidak “tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian” dalam pengertian Pasal 28.1.
Amerika Serikat menyatakan bahwa kedua argumen itu salah.
8.484 Argumen pertama mengabaikan teks Pasal 28 dan sejarah penyusunan
Pasal 27.3. Sehubungan dengan teks, Pasal 28, menurut ketentuannya,
berlaku untuk semua Anggota, bukan hanya Anggota negara maju. Jika
perancang bermaksud bahwa Pasal 28 hanya berlaku untuk Anggota negara
maju, mungkin mereka akan mengatakannya secara eksplisit. Sebaliknya,
ketentuan Pasal 28 berlaku untuk semua Anggota, kecuali sebagaimana
diubah oleh ketentuan lain dari Persetujuan. Sementara Pasal 27.3 dapat
mengubah tenggat waktu dalam Pasal 28.1(b) untuk menghilangkan subsidi
yang tidak sesuai dengan Perjanjian SCM, Pasal 27.3 tidak mengubah
persyaratan pemberitahuan Pasal 28.1(a) atau persyaratan penghentian Pasal
28.2.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 318 oleh Paustinus S
8.485 Tentang sejarah penyusunan Pasal 27.3, dalam pembahasan Perjanjian
TRIMs di atas, Amerika Serikat telah menunjukkan bagaimana Pasal 27.3
merupakan penyisipan menit terakhir ke dalam teks Perjanjian SCM yang
dimaksudkan untuk menghindari pelarangan subsidi konten lokal yang akan
diizinkan berdasarkan ketentuan transisi dari Perjanjian TRIMs. Dalam
melakukan penyisipan menit terakhir ini, tidak semua perubahan penyesuaian
yang diperlukan dilakukan. Misalnya, Pasal 27.7 Perjanjian SCM menjelaskan
bahwa prosedur dipercepat Pasal 4 tidak berlaku untuk Anggota negara
berkembang dalam hal subsidi ekspor yang sesuai dengan ketentuan paragraf
2 sampai 5. Pasal 27.7 seharusnya direvisi untuk memasukkan referensi
tentang subsidi konten lokal, tetapi ternyata tidak, dan orang harus membaca
referensi yang dihilangkan ini ke dalam Pasal 27.7, seperti yang telah dilakukan
oleh semua pihak dalam hal ini.
8.486 Oleh karena itu, tidak adanya ketentuan penghentian dalam Pasal 27.3
yang sebanding dengan ketentuan dalam Pasal 27.4 tidak boleh ditafsirkan
sebagai keputusan yang disengaja oleh perancang untuk mengecualikan
subsidi kandungan lokal negara berkembang dari kewajiban penghentian
umum Pasal 28.2. Hal ini terutama benar mengingat ketentuan penghentian
yang sebanding dalam Pasal 5.4 Perjanjian TRIMs.
8.487 Beralih ke argumen Indonesia bahwa subsidi konten lokal dari negara
berkembang Anggota tidak “tidak konsisten dengan” ketentuan Perjanjian
SCM, “tidak konsisten dengan” bukanlah sinonim untuk “dilarang oleh.” Jika
perancang bermaksud bahwa Pasal 28.1 hanya mencakup subsidi yang
dilarang oleh Perjanjian SCM, mereka dengan mudah dapat menggunakan
frasa yang lebih tepat “dilarang oleh”.
8.488 Terakhir, penafsiran Indonesia yang terbatas atas Pasal 28 tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan Perjanjian SCM, yaitu untuk meningkatkan
disiplin penggunaan subsidi ekspor dan konten lokal. Meskipun batas waktu
penghapusan subsidi ini secara bertahap untuk kelas ekonomi tertentu, tidak
ada ketentuan dalam Perjanjian SCM yang secara tegas membenarkan
perpanjangan sepihak, atau peningkatan, jenis subsidi selama periode
penghentian. Sebaliknya, hanya dua ketentuan dalam Perjanjian SCM yang
secara tegas membahas masalah ini, Pasal 27.4 dan 28.2, mengutuk ekstensi
atau peningkatan tersebut.
8.489 Ringkasnya, Indonesia telah gagal
pelanggaran Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
untuk
membantah
adanya
2.Tanggapan Indonesia
8.490 Indonesia menanggapi klaim berdasarkan Pasal 28.2 Perjanjian SCM
dengan menyatakan bahwa Pasal 27.3 Perjanjian mengizinkan Indonesia,
sebagai negara berkembang, untuk mempertahankan subsidi yang diberikan
berdasarkan Program 1993 dan Februari 1996. Berikut argumentasi Indonesia
dalam hal ini:.
(a) Indonesia tunduk pada Pasal 27.3
8.491 Hak atas subsidi yang diberikan di bawah program 1993 dan Februari
1996 dan tingkat subsidi yang diberikan kepada setiap penerima tergantung
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 319 oleh Paustinus S
pada persentase suku cadang dan komponen yang bersumber secara lokal
dalam model mobil atau komponen otomotif tertentu. Oleh karena itu,
sebagaimana dicatat, subsidi ini secara teknis termasuk dalam cakupan Pasal
3.1(b) sebagai "subsidi yang bergantung (baik semata-mata atau sebagai salah
satu dari beberapa kondisi lain) atas penggunaan barang-barang domestik di
atas barang-barang impor". Sebagaimana dibahas di atas, Indonesia, sebagai
negara berkembang, berada dalam lingkup Pasal 27.3 Perjanjian Subsidi, dan
dengan demikian memperoleh pengecualian dari larangan Pasal 3.1(b) untuk
jangka waktu lima tahun.
(b) Pasal 27.3 tidak menghalangi pengenalan atau perluasan subsidi
konten dalam negeri
8.492 Pasal 27.3 tidak menghalangi Indonesia, sebagai negara berkembang,
untuk memperkenalkan atau memperluas subsidi konten dalam negeri. Pasal
tersebut secara lengkap menyatakan:
Larangan ayat 1(b) Pasal 3 tidak berlaku bagi Anggota negara
berkembang untuk jangka waktu lima tahun ... sejak tanggal
berlakunya Persetujuan WTO.
Pasal 27.4 sebaliknya menghalangi "Anggota negara berkembang sebagaimana
dimaksud dalam paragraf 2(b)" [dari Pasal 27] (yaitu, negara-negara
berkembang selain negara-negara kurang berkembang dan negara-negara
dengan GNP per kapita kurang dari $1.000 per tahun) dari " meningkatkan
tingkat subsidi ekspornya."
8.493 Di bawah aturan interpretasi perjanjian yang tercermin dalam Konvensi
Wina tentang Hukum Perjanjian, pencantuman larangan subsidi ekspor baru
atau yang diperluas berdasarkan Pasal 27.4 dan tidak adanya larangan untuk
subsidi konten dalam negeri berdasarkan Pasal 27.3 hanya dapat berarti
bahwa tidak ada larangan seperti itu menurut Pasal 27.3. Jika perumus
Perjanjian Subsidi bermaksud untuk menghalangi pengenalan atau perluasan
subsidi konten dalam negeri, mereka akan melakukannya secara tegas dalam
Pasal 27.3, seperti yang mereka lakukan sehubungan dengan subsidi ekspor
dalam Pasal 27.4.
(c) Subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan
Pasal 27.4 karena bukan merupakan subsidi "ekspor" dan Indonesia
Merupakan negara berkembang Annex VII
8.494 Bagian yang relevan dari Pasal 27.4 berbunyi sebagai berikut:
27.4 Setiap Anggota negara berkembang sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2(b) harus menghapuskan subsidi
ekspornya dalam periode delapan tahun, lebih disukai
secara progresif. Namun demikian, Anggota negara
berkembang tidak boleh meningkatkan tingkat subsidi
ekspornya, dan harus menghilangkannya dalam jangka
waktu yang lebih pendek dari yang ditentukan dalam
paragraf ini ketika penggunaan subsidi ekspor tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan pembangunannya. (Penekanan
ditambahkan; catatan kaki dihilangkan.)
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 320 oleh Paustinus S
8.495 Menurut ketentuannya, Pasal 27.4 hanya berlaku untuk subsidi
"ekspor". "Subsidi ekspor" adalah istilah pasal yang mengacu pada subsidi yang
didefinisikan dalam Pasal 3.1(a) Perjanjian Subsidi:
subsidi bergantung, dalam undang-undang atau pada
kenyataannya, baik semata-mata atau sebagai salah satu
dari beberapa kondisi lain, pada kinerja ekspor, termasuk
yang diilustrasikan dalam Lampiran I. (Catatan kaki
dihilangkan.)
Istilah tersebut tidak termasuk subsidi kandungan dalam negeri, yang
didefinisikan secara terpisah dalam Pasal 3.1(b).
8.496 Perbedaan antara subsidi ekspor dan subsidi kandungan dalam negeri
juga eksplisit dalam Pasal 27, yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda
untuk masing-masing dari kedua jenis subsidi tersebut. Pasal 27.2 dan 27.4
mengatur tentang subsidi ekspor (Pasal 3.1(a)), sedangkan Pasal 27.3 mengatur
tentang subsidi kandungan dalam negeri (Pasal 3.1(b)). Dengan demikian,
kondisi yang diatur dalam Pasal 27.4 tidak berlaku untuk Pasal 3.1(b) subsidi
kandungan dalam negeri Indonesia.
8.497 Selain itu, bahkan jika Pasal 27.4 memang berlaku untuk subsidi konten
dalam negeri (yang, sekali lagi, tidak berlaku), larangan untuk menaikkan
tingkat subsidi tidak akan berlaku di Indonesia. Pasal 27.4 berlaku untuk
"[a]anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam paragraf 2(b)
[Pasal 27]." Menurut ketentuannya, hal itu tidak berlaku untuk Pasal 27.2(a)
Anggota negara berkembang—yang "dimaksud dalam Lampiran VII" dari
Perjanjian Subsidi.609 Indonesia adalah Anggota negara berkembang Lampiran
VII - seperti yang tercantum dalam paragraf (b) dari lampiran itu. Oleh karena
itu pula, subsidi kandungan dalam negeri Indonesia tidak tercakup dalam
ketentuan Pasal 27.4.
(d) Subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan
Pasal 28.2 karena tidak bertentangan dengan Perjanjian SCM
8.498 Pasal 28.2 tentang perpanjangan program subsidi tidak berlaku bagi
Indonesia sebagai negara berkembang. Pasal 28 merupakan ketentuan
penghentian program subsidi yang ada pada tanggal berlakunya WTO dan tidak
sesuai dengan Subsidi Agreement. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
609 Penggugat tidak dapat berhasil menegaskan bahwa kalimat kedua Pasal 27.4 tidak terbatas
pada Anggota negara berkembang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2(b) Pasal 27. Kalimat
pertama Pasal 27.4 secara tegas merujuk pada negara-negara paragraf 2(b). Kalimat ketiga
mengacu pada perpanjangan yang diinginkan dari persyaratan penghapusan subsidi ekspor
selama delapan tahun. Ini hanya dapat diterapkan pada negara-negara ayat 2(b) karena
ayat2(a) (yaitu, Lampiran VII) negara-negara tidak diharuskan untuk menghapus subsidi
ekspor mereka dalam waktu delapan tahun. Selain itu, kalimat kedua itu sendiri berbicara
tentang penghapusan subsidi ekspor “dalam jangka waktu yang lebih pendek dari yang
ditentukan dalam paragraf ini.” (Penekanan ditambahkan.) Periode itu hanya bisa menjadi
periode delapan tahun untuk penghentian subsidi ekspor oleh negara-negara ayat 2(b). Dengan
demikian, analisis teks kalimat kedua dari Pasal 27.4 dan konteksnya menegaskan bahwa
keseluruhan Pasal 27.4 hanya berlaku untuk negara-negara ayat 2(b).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 321 oleh Paustinus S
28.1 Program subsidi yang telah dibentuk di dalam wilayah
Anggota sebelum tanggal Anggota tersebut menandatangani
Perjanjian WTO dan yang tidak sesuai dengan ketentuan
Perjanjian ini harus:
(a) diberitahukan kepada Komite tidak lebih dari
90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian
WTO untuk Anggota tersebut; dan
(b) disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian ini
dalam waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya
Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut dan
sampai saat itu tidak akan tunduk pada Bagian
II.
28.2 Tidak ada Anggota yang dapat memperluas cakupan
program semacam itu, dan program semacam itu juga tidak
boleh diperbarui setelah kedaluwarsa.
(Penekanan ditambahkan.)
8.499 Pasal 28.2 hanya berlaku untuk program subsidi yang tidak sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Subsidi. Dengan demikian, referensi dalam Pasal
28.2 untuk "program semacam itu" hanya dapat merujuk pada program subsidi
yang "tidak sesuai" dengan Perjanjian dan harus "disesuaikan" dengan
ketentuannya.
8.500 Subsidi konten dalam negeri Indonesia di bawah program insentif 1993
mulai berlaku 1 Januari 1995 (tanggal Perjanjian WTO mulai berlaku) dan pada
waktu itu (dan tidak sekarang) bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Subsidi. Hanya subsidi yang dilarang yang tidak sesuai dengan
Perjanjian Subsidi. Anggota tidak boleh "memberikan atau mempertahankan"
subsidi yang dilarang (Pasal 3.2), dan jika ternyata ada, Anggota harus
"menarik subsidi tanpa penundaan" (Pasal 4.7). Subsidi yang "dapat
ditindaklanjuti" (termasuk subsidi oleh negara berkembang yang tidak dilarang
berdasarkan Pasal 27.3), di sisi lain, tidak bertentangan dengan Perjanjian.
Subsidi dapat diberikan, tetapi jika kemudian ditentukan untuk
mengakibatkan efek yang merugikan kepentingan anggota lain, "Anggota yang
memberikan atau mempertahankan subsidi tersebut harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan efek yang merugikan atau
harus menarik subsidi" (Pasal 7.8) . Dengan kata lain, subsidi yang dapat
ditindaklanjuti konsisten dengan Perjanjian, tetapi setiap efek perdagangan
yang merugikan yang disebabkan olehnya harus diperbaiki.
IX. KLAIM-KLAIM PASAL X
A. Klaim-klaim Berdasarkan Pasal X:3(a) GATT 1994
1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang
9.1 Jepang mengklaim bahwa perpanjangan Program Mobil Nasional dilakukan
dengan melanggar
Pasal X:3(a) GATT 1994. Berikut adalah argumentasi Jepang yang mendukung
klaim tersebut:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 322 oleh Paustinus S
(a) Pasal X:3(a) GATT 1994 mensyaratkan administrasi peraturan yang
seragam, tidak memihak dan masuk akal
9.2 Pasal X:3(a) GATT 1994 menetapkan bahwa:
(a) Masing-masing pihak penandatangan perjanjian harus mengelola
dengan cara yang seragam, tidak memihak dan wajar semua hukum,
peraturan, keputusan, dan putusannya seperti yang dijelaskan dalam
ayat 1 Pasal ini.
Hukum, peraturan, keputusan dan keputusan berdasarkan Pasal X:1
termasuk, khususnya, yang berkaitan dengan "tarif bea, pajak atau biaya
lainnya".
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 323 oleh Paustinus S
9.3 Laporan Badan Banding dalam kasus EC - Bananas III menekankan bahwa
Pasal X:3(a) "tidak berlaku untuk undang-undang, peraturan, keputusan, dan
putusan-putusan itu sendiri, melainkan untuk pengadministrasian undangundang, peraturan, keputusan, dan keputusan itu. .".610
(b) Indonesia memberikan keuntungan kepada mobil yang diimpor oleh
PT Timor yang melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994
9.4 Pada bulan Juni 1996, Indonesia mengizinkan PT Timor untuk mengimpor
mobil bebas bea sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden No. 42,
meskipun persyaratan pembelian balik, yang secara jelas diatur dalam
Keputusan
Menteri
Peridustrian
dan
Perdagangan
No.
142/MPP/Kep/6/1996611 , jelas tidak terpenuhi. Statistik perdagangan
Indonesia menunjukkan bahwa sangat kecil kemungkinannya TPN dan Kia
memenuhi persyaratan pembelian kembali 25%, yang secara jelas diatur dalam
peraturan pemerintah.612 Setelah otorisasi ini, hampir 40.000 mobil diimpor
bebas bea, dan penjualan mobil-mobil itu juga dibebaskan dari pajak barang
mewah sebagaimana dibahas. Fakta-fakta tersebut merupakan pelanggaran
terhadap Pasal X:3(a) GATT 1994, dengan alasan sebagai berikut.
9.5 Pertama, Keputusan Presiden No.42/1996613 dan Keputusan Menteri
Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/6/1996 termasuk dalam
ruang lingkup Pasal X:1 GATT 1994, karena jelas-jelas merupakan peraturan
yang mengatur "untuk tarif bea, pajak atau biaya lainnya".
9.6 Kedua, Indonesia memberikan kuasa kepada PT Timor, yang
mengakibatkan pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah, yang jelasjelas melanggar Keputusan Presiden No. 42 dan Keputusan Menteri
Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/6/ 1996. Dengan kata lain,
Indonesia menjalankan regulasinya secara parsial dan tidak masuk akal.
9.7 Oleh karena itu, Indonesia memberikan manfaat kepada mobil yang
diimpor oleh PT Timor yang melanggar
Pasal X:3(a) GATT 1994.
2. Tanggapan Indonesia
9.8 Indonesia berpendapat bahwa anggapan Jepang bahwa pemberian "Status
Perintis" kepada TPN melanggar Pasal X:3(a) GATT 1994 adalah Tidak Benar.
Berikut argumentasi Indonesia terkait hal tersebut.
610Report
of the Appellate Body on EC - Bananas III, para. 200.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.142/MPP/Kep/1996 (Bukti Jepang
43).
612 Selama periode Januari 1996-Desember 1996, jumlah total suku cadang dan komponen
otomotif yang diekspor dari Indonesia ke Korea adalah $5.777.843, yang tidak hanya mencakup
suku cadang dan komponen untuk "Sedan/S515-1500cc", tetapi juga untuk model lain yang
diproduksi oleh Kia Motors dan untuk kendaraan yang diproduksi oleh Perusahaan Korea (lihat
Bukti Jepang 50). Di sisi lain, nilai Mobil Nasional yang didatangkan dari Kia Motor selama
periode dari Juni 1996 sampai Desember 1996 adalah $ 131.242.800 (lihat Bukti Jepang 30
dan 31). Dengan demikian, cukup jelas bahwa selama periode Juni 1996 sampai Desember
1996, nilai pembelian balik oleh Kia tidak akan pernah bisa mencapai 25 persen dari nilai
impor Mobil Nasional (yaitu $32.810.700) .
613 Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9)
611
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 324 oleh Paustinus S
(a) anggapan Jepang bahwa ketentuan "Status Perintis" untuk TPN
dilanggar Pasal X:3(a) GATT 1994 tidak benar
9.9 Jepang secara keliru mengklaim bahwa Indonesia telah bertindak tidak
konsisten dengan kewajiban Pasal X:3(a) dari Perjanjian Umum untuk
menjalankan hukum, peraturan, keputusan dan keputusan dengan cara yang
seragam, tidak memihak dan wajar. Indonesia tidak melanggar Pasal X:3(a).
9.10 Pertama, sebagaimana dibahas dalam konteks Pasal I GATT (Lihat Bagian
VII.D), program Juni 1996 berakhir, sesuai jadwal, pada 30 Juni 1997, dan
tidak akan diperpanjang. Karena program dan wewenang yang memberikannya
telah berakhir, tidak ada dasar untuk keputusan afirmatif oleh Panel.
9.11 Kedua, TPN ditunjuk untuk membangun dan memproduksi mobil
nasional dalam Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No.
02/SK/1996 (5 Maret 1996).614 Keputusan tersebut didasarkan pada:
- Permohonan TPN untuk dipilih untuk membuat mobil (Surat TPN
No. 071/PD/TPN/II/96 (28 Februari 1996))615;
- TPN memperoleh persetujuan penanaman modal dalam negeri (No.
607/I/PMDN/1995 (9 November 1995))616; dan
- Pemenuhan TPN terhadap semua kriteria dan persyaratan untuk
ditunjuk membangun mobil nasional sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi No. 1/SK/1996
(27 Februari 1996))617, yang selanjutnya mengimplementasikan
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1996 (19 Februari 1996).618
9.12 Seperti Kia, perusahaan Jepang mana pun dapat berpartisipasi dalam
Program Mobil Nasional. Tidak ada yang melakukannya. Jika ya, mereka akan
diadili dengan kriteria yang sama yang diterapkan pada TPN (Instruksi Presiden
No. 2 Tahun 1996 dan peraturan dan keputusan yang melaksanakan
Instruksi). Program tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang seragam,
tidak memihak dan wajar. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi pendapat
Jepang bahwa Indonesia bertindak tidak konsisten dengan kewajiban Pasal
X:3(a) Perjanjian Umum.
(b) Indonesia telah memenuhi sepenuhnya isi dan semangat Pasal X,
yang dalam hal apapun tidak menetapkan kewajiban substantif.
9.13 Indonesia telah menyelenggarakan undang-undang, keputusan,
peraturan dan putusan mengenai Program Mobil Nasional secara seragam,
tidak memihak, sesuai dengan Pasal X:3 GATT 1994. Jepang tetap bersikeras
bahwa produsennya masih tidak mengerti tentang subsidi dan administrasinya
di Indonesia. Luar biasa. Produsen Jepang cukup memahami mereka untuk
Lihat Bukti Indonesia 5.
Lihat Bukti Indonesia 14.
616Lihat Bukti Indonesia 15.
617Lihat Bukti Indonesia 4.
618Lihat Bukti Indonesia 1.
614
615
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 325 oleh Paustinus S
meningkatkan pangsa gabungan mereka dari semua pasar mobil penumpang
Indonesia, termasuk pasar di mana Timor bersaing, lebih dari 40 persen.
Pertumbuhan seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, pembuat
mobil Jepang mencapai ini dengan mengungguli Masyarakat Eropa dan
produsen Amerika Serikat yang pangsa pasarnya mereka peroleh, dan yang,
mungkin, memahami subsidi, sejauh baik Amerika Serikat maupun
Masyarakat Eropa tidak menganggap perlu berpura-pura tidak tahu.
9.14 Akhirnya, sanggahan Jepang tidak lebih dari deskripsi housekeeping
terkait dengan tindakan yang dihentikan. Deskripsi tidak menunjukkan apa
pun yang parsial, tidak seragam atau tidak masuk akal. Pemerintah tidak dapat
memahami mengapa Jepang bersikeras untuk terus mengajukan klaim yang
jelas-jelas cacat berdasarkan Pasal X.
(c) Pemerintah Indonesia tidak menetapkan Program Mobil Nasional
hanya untuk kepentingan TPN
9.15 Sebagian besar klaim Pasal X Jepang didasarkan pada pernyataannya
yang salah dan tidak didukung bahwa Program Mobil Nasional dibuat sematamata untuk kepentingan TPN. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh
Pemerintah, pernyataan ini salah. Program ini dibuat untuk memberi manfaat
bagi Indonesia dan tersedia untuk semua perusahaan yang memenuhi syarat.
TPN dipilih berdasarkan kekuatan proposalnya. Secara khusus, ternyata
usulan TPN untuk memproduksi mobil "Timor" S515 menggunakan teknologi
dari Kia Motors Korea Selatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31 Tahun 1996.
(d) Pemerintah Indonesia menangani dengan baik masalah apakah TPN
telah mematuhi keputusan yang relevan; Bagaimanapun, ini adalah
masalah penegakan hukum Indonesia secara internal, bukan tentang
kesesuaian dengan dengan Pasal X GATT 1994
9.16 Jepang juga dengan sengaja mencampuradukkan syarat dan hubungan
antara Keputusan dengan penegakannya, dalam upaya sia-sia untuk lebih
mendistorsi perilaku Indonesia. Dalam hal ini, Indonesia mencatat dalam
Pengajuan Kedua bahwa sedang memeriksa apakah TPN telah mematuhi
keputusan tersebut, dan bahwa jika Pemerintah menemukan bahwa TPN tidak
mematuhinya, maka akan mengambil tindakan yang sesuai sebagaimana
diatur dalam keputusan tersebut.619 Indonesia kemudian mengajukan surat
yang berisi hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa TPN tidak memenuhi
persyaratan SK. Untuk itu, Menteri Keuangan akan menginstruksikan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai untuk meminta pembayaran bea masuk dan pajak
penjualan barang mewah oleh TPN karena TPN tidak memenuhi kriteria
program Mobil Nasional untuk tahun pertama.
3. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Jepang
9.17 Berikut adalah argumentasi sanggahan Jepang terhadap tanggapan
Indonesia terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:3(a) GATT 1994:
619
Lihat Bukti Indonesia 43 di hal. 3.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 326 oleh Paustinus S
9.18 Pemerintah Indonesia, dalam memberikan manfaat di bawah Program
Mobil Nasional kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan
peraturannya sendiri, melanggar GATT Pasal X:3(a). Jepang secara khusus
menyatakan bahwa data perdagangan Indonesia menunjukkan bahwa
persyaratan pembelian balik 25 persen tidak terpenuhi.
9.19 Indonesia tidak memberikan tanggapan yang berarti terhadap argumen
Jepang. Sebaliknya, dinyatakan tidak relevan bahwa "[PT Timor] ditunjuk
untuk membangun dan memproduksi mobil nasional dalam Keputusan
Menteri Negara Pengerahan Dana Investasi No.02/SK/1996" dan bahwa
"[seperti] Kia, setiap Perusahaan Jepang bisa saja berusaha untuk
berpartisipasi dalam Program Mobil Nasional." Jelas bahwa tidak satu pun dari
poin-poin ini membahas dengan cara apa pun pelanggaran Pasal X:3 yang
ditetapkan oleh Pemerintah Jepang.
9.20 Indonesia hanya mencoba mengelak dari masalah sebenarnya, dengan
menuduh, misalnya, bahwa "Jepang ... dengan sengaja mencampuradukkan ...
Keputusan dengan penegakannya". Namun, kewajiban GATT Pasal X:3(a)
secara khusus menyangkut administrasi atau penegakan peraturan. Jepang
tidak dapat memahami mengapa Indonesia percaya bahwa cara
memberlakukan Program Mobil Nasional tidak menjadi masalah bagi GATT
Pasal X:3(a).
9.21 Selain itu, Indonesia telah mengakui bahwa "data awal menunjukkan"
bahwa Jepang benar dalam menyatakan bahwa PT Timor tidak memenuhi
persyaratan Program Mobil Nasional. Indonesia juga mengakui bahwa tetap
saja gagal untuk menyelesaikan audit kepatuhan, meskipun Program Juni
1996 diduga berakhir lebih dari lima bulan yang lalu. Indonesia juga tidak
meminta PT Timor untuk mengembalikan manfaat atau memberikan jadwal
kapan audit akan selesai. Dengan demikian Pemerintah Jepang menyimpulkan
bahwa penundaan audit merupakan indikasi jelas lain dari administrasi
Program Mobil Nasional yang tidak masuk akal oleh Pemerintah Indonesia, dan
juga merupakan pelanggaran terhadap GATT Pasal X:3(a).620
9.22 Indonesia pada dasarnya mengakui memberikan manfaat kepada TPN
tanpa mempertimbangkan peraturannya sendiri. Agar memenuhi syarat untuk
mendapatkan manfaat di bawah Program Juni 1996, Keputusan Presiden No.
42 mensyaratkan bahwa Mobil Nasional dari Korea harus dibuat oleh pekerja
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan counter-purchase 25%. Namun,
Indonesia menyatakan dalam jawaban atas pertanyaan Jepang, sehubungan
dengan persyaratan pertama, bahwa "Pemerintah sedang memverifikasi data".
Dan yang lebih mengejutkan, mengenai persyaratan kedua, Pemerintah
Indonesia memberitahu Jepang hanya satu hari sebelum Sidang Panel Kedua
tentang verifikasinya sendiri pada 9 Januari 1998 yang menegaskan bahwa
TPN belum memenuhi persyaratan itu. Oleh karena itu, jelas bahwa Indonesia
memberikan otorisasi kepada TPN tanpa meninjau kepatuhannya, atau bahkan
kemungkinan kepatuhannya, terhadap persyaratan tersebut.
9.23 Terakhir, Pemerintah Jepang mencatat bahwa memerlukan imajinasi yang
cukup besar untuk menganggap 40.000 mobil diproduksi "oleh pekerja
620 Sebagaimana ditunjukkan di atas dan dalam Bagian X, Indonesia telah menyerahkan
kepada Panel sebuah surat mengenai hasil audit (Bukti Indonesia 47).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 327 oleh Paustinus S
Indonesia" padahal diduga hanya 100 warga negara Indonesia yang telah
dikirim ke Korea dan mereka dikirim sebagai "pelatihan" pada saat itu. .
Selanjutnya, pers melaporkan bahwa seorang anggota DPR RI yang
mengunjungi Korea pada Agustus 1996, hanya menemukan tiga pekerja
Indonesia di Kia.621
B. Klaim-klaim berdasarkan Pasal X:1 GATT 1994
1. Klaim-klaim yang Diangkat oleh Jepang
9.24 Jepang mengklaim bahwa perpanjangan Program Mobil Nasional juga
melanggar Pasal X:1 GATT 1994, yang mengharuskan diterbitkannya
peraturan perdagangan. Berikut argumen Jepang yang mendukung klaim
tersebut:
9.25 Pasal X:1 GATT 1994 menetapkan bahwa:
Undang-undang, peraturan, putusan yudisial, dan
keputusan administratif dari penerapan umum, yang
diberlakukan oleh pihak penandatangan perjanjian mana
pun, yang berkaitan dengan ……. tarif bea, pajak atau biaya
lain …… harus dipublikasikan segera sedemikian rupa
sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk
mengenal mereka.
9.26 Indonesia tidak pernah secara jelas mengatur persyaratan Impor Mobil
Nasional, dan juga mengatur peraturan terkait secara parsial dan tidak wajar.
Ketidakjelasan yang paling mencolok adalah terhadap Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996, yang dikeluarkan
pada bulan Februari 1996, termasuk persyaratan bahwa Mobil Nasional
"diproduksi dalam negeri" dan persyaratan kandungan lokal.622 serta mengenai
pengertian "oleh personil Indonesia" dalam Keputusan Presiden No.42/1996.623
Indonesia tidak hanya gagal untuk memperjelas persyaratan dalam peraturan
yang diterbitkan, tetapi bahkan gagal menjelaskan persyaratan dengan jelas
selama konsultasi dengan Jepang.
9.27 Secara khusus Indonesia telah menegaskan bahwa syarat-syarat yang
diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 31
Tahun 1996 juga harus dipenuhi, selain syarat-syarat Keputusan 42/1996.624
Namun, Mobil Nasional Impor jelas dapat tidak pernah memenuhi syaratJakarta Post, "Kia Motors lacks Indonesian staff: House member" (30 January 1997)
(Bukti Jepang 73), Jakarta Post, "Timor sends only 100 supervisors to Kia plant: Tunky" (31
January 1997) (Bukti Jepang 74), Far Eastern Economic Review, "The Timor Gap" (27 February
1997) (Bukti Jepang 75)
622 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.31/MPP/SK/2/1996 (Bukti Jepang
28).
623 Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9)
624 Kuesioner Jepang tentang Program Mobil Nasional Indonesia (Bukti Jepang 44), Pertanyaan
No.9; Jawaban Indonesia atas Pertanyaan yang Diajukan Jepang (Bukti Jepang 45), Jawaban
No.9. Lihat juga Pertanyaan Tambahan dari Pemerintah Jepang tentang Program Otomotif
Indonesia (Bukti Jepang 46), Pertanyaan Nos.IV.3 dan IV.4; Jawaban Republik Indonesia Atas
Pertanyaan Tambahan yang diajukan oleh Pemerintah Jepang (Bukti Jepang 47) Jawaban
Nos.IV.3. dan IV.4.
621
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 328 oleh Paustinus S
syarat yang diatur dalam Keputusan 31 Tahun 1996, khususnya Pasal 1 huruf
a, yang mengharuskannya "diproduksi di dalam negeri dengan menggunakan
fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri nasional atau
badan-badan hukum Indonesia dengan seluruh saham milik warga negara
Indonesia". (Penekanan ditambahkan.)
9.28 Kedua, mengenai "persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan" dalam Pasal 1 Keppres No.42/1996,
Pemerintah Indonesia telah menyatakan625 bahwa hal itu sesuai dengan yang
diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No.31/MPP/SK/2/1996 (yaitu, "pada akhir tahun pertama, mereka harus
mencapai tingkat kandungan lokal lebih dari 20 persen"). Namun, Pemerintah
Indonesia lebih lanjut menyatakan bahwa "pemenuhan persyaratan counterpurchase 25 persen [sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.142/MPP/Kep/6/1996] akan diperlakukan
sebagai setara dengan mencapai 20 persen kandungan lokal," dan PT Timor
"harus mengekspor dan Kia Motors harus membeli suku cadang dan komponen
otomotif sebesar 25 persen dari nilai C&F mobil impor dalam periode satu
tahun."626
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tampaknya menunjukkan bahwa mobil
impor diperlakukan sebagai "persyaratan kandungan lokal" yang memuaskan,
selama persyaratan pembelian balik 25 persen dipenuhi oleh produsennya,
bahkan jika produsen tidak menggunakan suku cadang tersebut. dan
komponennya, yang didatangkan dari Indonesia, untuk merakit mobil untuk
diekspor ke Indonesia, tanpa memperhatikan Keputusan Presiden No.42/1996.
9.29 Ketiga, Pasal 1 Keppres No.42/1996 mensyaratkan bahwa Mobil Nasional
diproduksi “oleh tenaga kerja Indonesia”, tetapi Pemerintah Indonesia belum
memberikan penjelasan tentang sejauh mana partisipasi tenaga kerja
Indonesia diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.627 Sehubungan
dengan itu, Pemerintah Indonesia hanya menyatakan bahwa PT Timor
"melaporkan bahwa, hingga akhir Oktober 1996, 100 pekerja telah dikirim ke
Korea. Para pekerja tersebut berpartisipasi dalam produksi sebagai peserta
pelatihan."628
9.30 Sebagaimana dijelaskan di atas, Keputusan Presiden No.42 Tahun 1996
dan peraturan pelaksanaannya termasuk dalam Pasal X:1. Oleh karena itu,
harus disimpulkan bahwa Indonesia belum menerbitkan semua peraturan
yang diperlukan untuk membuat persyaratan cukup jelas, atau setidaknya
belum menerbitkan peraturannya "sehingga memungkinkan pemerintah dan
pedagang untuk mengenalnya," salah satunya merupakan pelanggaran Pasal
X:1 GATT 1994.
9.31 Selain itu, Indonesia juga telah mengabaikan kewajibannya untuk
menerbitkan peraturan perdagangan "segera". Sebagian besar regulasi terkait
Id., pada Tanya Jawab No.12 antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45).
Id., pada Tanya Jawab No.13, 22 dan 23 antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44
dan 45).
627 Tanya -Jawab No.9. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45); Lihat juga
pertanyaan dan jawaban tambahan No.IV.5. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 46
dan 47).
628 Tanya Jawab No.4. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 44 dan 45); lihat juga
tambahan Tanya Jawab No.IV.2. antara Jepang dan Indonesia (Bukti Jepang 46 dan 47).
625
626
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 329 oleh Paustinus S
Program Mobil Nasional, termasuk Instruksi Presiden No.2/1996629 dan
Keputusan Presiden No.42/1996630, berlaku sejak tanggal diterbitkan, dan
tidak ada pemberitahuan publik sebelumnya mengenai peraturan baru
tersebut sebelum tanggal diterbitkan. Namun, peraturan tersebut sangat
mempengaruhi eksportir dan investor, dan perusahaan perlu mendapatkan
informasi yang relevan terlebih dahulu untuk beradaptasi dengan peraturan
baru, misalnya untuk mendapatkan keuntungan setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa Indonesia
melanggar kewajibannya berdasarkan GATT Pasal X:1.
2. Tanggapan Indonesia terhadap Klaim-klaim berdasarkan Pasal X:1
9.32 Menanggapi klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:1, Indonesia
berpendapat bahwa anggapan Jepang bahwa peraturan Indonesia tidak segera
diterbitkan seperti yang dipersyaratkan oleh Pasal X:1 GATT 1994 adalah
salah. Berikut argumentasi Indonesia dalam hal ini:
9.33 Jepang secara keliru menyatakan bahwa Indonesia tidak secara jelas
menetapkan persyaratan untuk program Juni 1996 dan ini melanggar
persyaratan publikasi GATT Pasal X:1. Bertentangan dengan pernyataan
Jepang,
Keputusan
Menteri
Perindustrian
dan
Perdagangan
No.
31/MPP/SK/2/1996, tanggal 19 Februari 1996631, dan semua keputusan lain
yang relevan dengan program Juni 1996 mengatur sepenuhnya persyaratan
dan ketentuan program itu. .
9.34 Sekalipun tidak demikian, tidak akan ada pelanggaran terhadap Pasal
X:1. Menurut ketentuannya, tujuan Pasal ini terbatas pada (1) publikasi segera,
(2) “sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang
untuk mengenal mereka.” Sebagaimana disyaratkan oleh hukum Indonesia,
semua peraturan dan keputusan diumumkan dalam Lembaran Negara segera
setelah diundangkan. Publikasi resmi yang mudah diakses ini sepenuhnya
memenuhi persyaratan prosedural yang memungkinkan pemerintah dan
pedagang mengenal peraturan dan keputusan. Pasal X:1 adalah persyaratan
transparansi, bukan kewajiban substantif untuk memenuhi standar subjektif
dan substantif suatu negara mengenai apakah peraturan negara lain “jelas”.
9.35 Jepang juga secara keliru mengklaim bahwa Pasal X:1 mensyaratkan
publikasi dokumen resmi sebelum tanggal efektifnya. Tidak ada persyaratan
seperti itu. Memang, kata-kata "harus segera diterbitkan" dengan jelas
membayangkan publikasi setelah berlaku.
9.36 Karena alasan-alasan ini, tidak ada dasar bagi pendapat Jepang bahwa
Indonesia tidak bertindak sesuai dengan Pasal X:1 Perjanjian Umum.
9.37 Menanggapi argumentasi dan pertanyaan Jepang, Indonesia menyatakan
bahwa Keputusan No. 31 tidak relevan dengan Program Juni 1996.632
3. Argumen Bantahan yang dibuat oleh Jepang
629
630
631
632
Instruksi Presiden No.2/1996 (Bukti Jepang 8).
Keputusan Presiden No.42/1996 (Bukti Jepang 9).
Lihat Bukti Indonesia 2.
Lihat Bukti Indonesia 43, pertanyaan 1.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 330 oleh Paustinus S
9.38 Jepang membuat argumen sanggahan berikut atas tanggapan Indonesia
terhadap klaim yang diajukan berdasarkan Pasal X:1:
9.39 Pemerintah Indonesia, dengan tidak segera mengumumkan tindakannya
dan
"sehingga
memungkinkan
pemerintah
dan
pedagang
untuk
mengetahuinya", melanggar GATT Pasal X:1. Seperti yang ditunjukkan,
Pemerintah Jepang, serta para pedagang Jepang, masih belum bisa
mengetahui beberapa persyaratan penting di bawah Program Juni 1996,
misalnya, apa istilah "diproduksi oleh" Tenaga kerja Indonesia” arti tepatnya.
9.40 Pengajuan Pertama Indonesia tidak membuat argumen yang berarti
sebagai tanggapan. Sebaliknya, itu hanya berpendapat bahwa:
(i) GATT "Pasal X:1 adalah persyaratan transparansi, bukan
kewajiban substantif untuk memenuhi standar substantif subjektif
satu negara mengenai apakah peraturan negara lain 'jelas'"; dan
(ii) "semua peraturan dan keputusan diumumkan dalam Lembaran
Negara segera setelah diundangkan".
9.41 Akan tetapi, pembelaan Indonesia tidak dapat menang karena tidak sesuai
dengan teks Pasal X:1. Beberapa tindakan penting oleh pemerintah Indonesia
yang berkaitan dengan persyaratan kelayakan impor tidak dipublikasikan
"sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk
mengenal mereka".
9.42 Jepang telah mengidentifikasi poin-poin spesifik yang memerlukan
klarifikasi atau elaborasi lebih lanjut agar "agar pemerintah dan pedagang
dapat mengenal" Program Mobil Nasional, namun Indonesia belum menangani
masalah ini. Dengan demikian, aspek kritis dari Program Mobil Nasional tetap
tidak dapat diketahui. Harus ditekankan, bagaimanapun, bahwa klarifikasi
yang terlambat pada tahap ini tidak akan "cepat" lagi dan dengan demikian
tidak dapat menyembuhkan kekurangan publikasi pada tahap sebelumnya.
9.43 Secara khusus, Indonesia menegaskan masih belum dapat menjelaskan
arti dari persyaratan Perpres No. 42 bahwa Mobil Nasional yang diimpor dari
Korea harus "dibuat ... oleh tenaga kerja Indonesia". Jepang menanyakan
apakah ini berarti Mobil Nasional yang diimpor harus dibuat secara eksklusif
oleh tenaga kerja Indonesia atau, jika tidak, berapa persentase partisipasi yang
diperlukan. Namun, bahkan pada tahap yang sangat terlambat ini, Indonesia
tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar seperti itu.
9.44 Selanjutnya, pembahasan pada sidang Panel pertama mengungkapkan
beberapa fakta tambahan yang merupakan pelanggaran lain terhadap GATT
Pasal X:1. Pada sidang Panel pertama, Masyarakat Eropa menanyakan: (i)
dimana keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan
status Pioneer kepada PT Timor, dan (ii) dimana keputusan pemberian status
National Car kepada Timor S-515? ? Pemerintah Indonesia: (i) menanggapi
pertanyaan pertama, diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Logam,
Mesin dan Kimia No.002/SK/DJ-ILMK/II/1996 Tahun 27 Februari 1996, dan
(ii) untuk pertanyaan kedua, menjawab bahwa ada surat (No. 1039/DJILMK/X/1997 tanggal 21 Oktober 1997) dan mengindikasikan akan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 331 oleh Paustinus S
menyerahkan terjemahan bahasa Inggris. Namun, Pemerintah Jepang belum
pernah melihat dokumen-dokumen ini dalam publikasi apa pun yang dapat
diakses sebelum sidang pada bulan Desember 1997. Dengan kata lain,
peraturan-peraturan ini tidak segera diterbitkan sedemikian rupa sehingga
Pemerintah Jepang dapat mengetahuinya.
9.45 Oleh karena itu, Pemerintah Jepang mengajukan, selain argumentasinya
bahwa Pemerintah Indonesia tidak mematuhi Pasal X:1 GATT tentang Program
Juni 1996, bahwa ia juga melanggar Pasal X:1 sehubungan dengan Program
Februari 1996.
X. ARGUMEN TAMBAHAN TENTANG APAKAH PROGRAM JUNI 1996
PROGRAM ADALAH TINDAKAN DALUWARSA, DAN IMPLIKASINYA JIKA
ADA
A. Argumentasi Indonesia
10.1 Indonesia berpendapat, dalam menanggapi semua klaim yang berkaitan
dengan program Juni 1996 bahwa program ini telah berakhir, dan oleh karena
itu tidak relevan dengan pekerjaan Panel. Indonesia lebih lanjut berargumen
bahwa TPN akan diwajibkan oleh hukum untuk membayar kembali semua
manfaat yang diterima dalam program tersebut, karena persyaratan pembelian
balik dari program tersebut tidak terpenuhi. Untuk mendukung argumen ini,
Indonesia mengajukan surat yang berisi hasil audit kepatuhan TPN terhadap
persyaratan tersebut. Argumentasi Indonesia dalam hal ini adalah sebagai
berikut:
10.2 Pengecualian yang pernah diberikan sekarang sedang dihapus. Manfaat
yang diberikan oleh subsidi (bea masuk dan pajak barang mewah) telah
dihapus, subsidi tidak ada lagi dan semua argumen yang berkaitan dengan
tindakan Juni 1996 harus diabaikan oleh Panel.
10.3 Juga, sehubungan dengan klaim berdasarkan Pasal I Perjanjian Umum,
para penggugat berpendapat bahwa tindakan bulan Juni 1996 masih berlaku
karena pajak barang mewah tidak akan dihapuskan atas mobil yang tidak
terjual sampai mobil tersebut dijual. Ini tidak benar. Pajak terutang ketika bea
jatuh tempo dan kemudian konsumen mengganti perusahaan pada saat
penjualan (TPN, tentu saja, dibebaskan dari persyaratan ini). Kedua, TPN gagal
dalam audit Sucofindo sehingga tidak ada mobil yang tersisa yang akan
mendapatkan pembebasan pajak barang mewah. Jadi, bahkan menerima
posisi Penggugat, tindakan Juni 1996 telah dihentikan. Dengan demikian,
Panel harus menolak argumen Pasal I Pemohon.
10.4 Lebih lanjut Indonesia berpendapat, dalam menanggapi pertanyaan dari
panel, sebagai berikut:
1. Prosedur Penegakan
10.5 Hasil audit yang dilakukan oleh Sucofindo telah disampaikan kepada
Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Dia akan mengkaji laporan tersebut,
kemudian akan memberitahu Menteri Keuangan tentang kegagalan TPN.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 332 oleh Paustinus S
10.6 Menteri Keuangan kemudian akan menginstruksikan Direktur Jenderal
Bea Cukai untuk mengambil tindakan yang tepat. Instruksi ini akan diteruskan
ke Kantor Distrik pelabuhan masuk tempat barang Timor diimpor, dan Kantor
tersebut akan menerbitkan surat kepada TPN yang menuntut pembayaran bea
masuk dan pajak penjualan barang mewah karena TPN tidak memenuhi
kewajibannya. kriteria Program Mobil Nasional tahun pertama.
10.7 TPN akan memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi permintaan ini.
Dalam jangka waktu itu, ia dapat membayar jumlah yang harus dibayar atau
mengajukan protes kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Jika tidak
merespon dalam waktu 30 hari, Kantor Distrik akan mengirimkan surat kedua
yang menuntut pembayaran dalam waktu 14 hari. Jika TPN tidak merespon,
akan diambil tindakan untuk menagih jumlah yang diminta.
10.8 Jika TPN mengajukan protes kepada Direktur Jenderal, ia akan membuat
keputusan apakah akan mendukung, menolak atau mengubah keputusan
Kantor Distrik dalam waktu 60 hari.
10.9 Jika Direktur Jenderal mengangkat Kantor Distrik, TPN harus membayar
jumlah yang harus dibayar dalam waktu 60 hari atau permohonan peninjauan
kembali oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Keputusan dari otoritas
peninjau independen ini bersifat mengikat. TPN akan diminta untuk membayar
bea dan jumlah pajak barang mewah yang ditentukan akan jatuh tempo
sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan banding ke Badan. Pembayaran
harus dalam bentuk tunai.
10.10 Sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 38 Undang-Undang Kepabeanan,
pembayaran oleh TPN harus, selain pokok yang harus dibayar, termasuk bunga
dengan tingkat bunga 2 persen per bulan yang dimulai dengan tanggal surat
dari Kantor Distrik yang meminta pembayaran. (Ini adalah hukuman yang
berat. Sebagaimana dicatat oleh AS pada paragraf 91 dari Pengajuan Pertama
dan dalam surat Ford/GM (Bukti US 38), kenaikan CPI Indonesia historis
adalah 8 hingga 10 persen per tahun. (Ini, bukan daripada sementara, suku
bunga jangka pendek yang menyimpang yang disebabkan oleh depresiasi mata
uang jangka pendek, harus menjadi tolok ukur.)
2. Pengaruh Tidak Terpenuhinya Persyaratan untuk Tahun Pertama
Program
10.11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.01/1996 mengatur:
Dalam hal kewajiban pemenuhan kadar lokal bagi
perusahaan industri otomotif nasional yang ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahap tertentu
tidak terpenuhi, maka perusahaan industri otomotif
nasional yang bersangkutan wajib membayar pungutan
impor yang terutang pada tahap yang bersangkutan sebelum
diizinkan. untuk tetap menikmati fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
10.12 Sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, manfaat pembebasan bea
masuk dan pajak penjualan barang mewah akan ditangguhkan setelah
"ditetapkan" bahwa TPN belum memenuhi persyaratan Program Mobil Nasional
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 333 oleh Paustinus S
untuk tahun pertama. Ini akan terjadi 30 hari setelah Kantor Distrik menuntut
TPN untuk membayar bea masuk dan pajak penjualan barang mewah. Sejak
saat itu sampai saat TPN membayar bea masuk dan pajak penjualan barang
mewah yang ditentukan untuk jatuh tempo, TPN tidak berhak melepaskan
CKD atau bagiannya dari pengawasan pabean kecuali jika membayar bea dan
pajak yang biasanya terutang secara tunai. Setelah membayar jumlah ini, itu
akan melanjutkan hak pembebasan.
B. Argumen Amerika Serikat
10.13 Amerika Serikat mengajukan bantahan terhadap argumen bahwa
tindakan tersebut telah kedaluwarsa dan oleh karena itu tidak relevan dengan
pekerjaan Panel dalam konteks klaimnya berdasarkan Pasal I:1 GATT 1994.
(Lihat Bagian VII.E.3) Selain itu, sehubungan dengan implikasinya, jika ada
pembayaran kembali oleh TPN atas manfaat program, Amerika Serikat
membuat argumen berikut:
10.14 Secara faktual tidak ditetapkan bahwa tarif dan manfaat pajak yang
diberikan kepada TPN berdasarkan Keputusan No. 42/96 akan pernah diganti.
Seperti yang dijelaskan dalam diskusi selama sesi tanya jawab pada 13
Januari, akan memakan waktu cukup lama sebelum ditetapkan bahwa TPN
bahkan diharuskan untuk mengganti biaya Pemerintah Indonesia (GOI).
Pertama, otoritas Pemerintah Indonesia yang relevan harus mengeluarkan RUU
kepada TPN, tindakan yang tampaknya belum dilakukan dan tampaknya tidak
ada batas waktu yang ditentukan. Menurut Indonesia, hal ini tidak akan terjadi
sampai laporan audit tersebut direview terlebih dahulu oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, yang kemudian merujuk hal tersebut kepada
Menteri Keuangan.
10.15 Penerbitan RUU kemudian memicu periode 30 hari di mana TPN dapat
mengajukan banding administratif kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah ini dilakukan, Direktur Jenderal kemudian memiliki waktu 60 hari
untuk memutuskan banding. Setelah itu, dengan asumsi Direktur Jenderal
menolak banding TPN, TPN memiliki waktu 60 hari untuk memulai proses di
Kantor Penyelesaian Sengketa Pajak Indonesia. Indonesia tidak menjawab
pertanyaan AS mengenai durasi khas dari proses terakhir ini, meskipun
Indonesia menegaskan bahwa tidak ada banding lebih lanjut yang diizinkan
dari keputusan Kantor Penyelesaian Sengketa Pajak.
10.16 Selain itu, pertanyaan yang sepenuhnya terpisah adalah apakah, pada
akhir dari proses yang tampaknya panjang, uang yang terutang benar-benar
akan dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia. Dengan mengingat bahwa
pada saat Panel ini berlangsung, jumlah yang terutang dalam bea masuk saja
sudah melebihi US$736 juta, dan ini tidak termasuk jumlah yang terutang
dalam pajak barang mewah yang belum dibayar. Itu juga belum termasuk
bunga yang menurut Indonesia terdiri dari 2 persen per bulan, padahal
Indonesia tampaknya sudah memasuki masa hiperinflasi. TPN telah
mengambil pinjaman $690 juta (walaupun hanya sebagian dari pinjaman yang
telah ditarik) yang dapat diperoleh hanya karena campur tangan langsung
pejabat pemerintah di tingkat tertinggi. Bagaimana TPN akan membayar
jumlah tersebut? Jika TPN tidak dapat membayar kembali jumlah tersebut,
apakah Pemerintah Indonesia akan mengabaikan pembayaran kembali? Pada
pertemuan Panel kedua, Indonesia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 334 oleh Paustinus S
seperti kebanyakan pemerintah, memiliki wewenang untuk membebaskan
pembayaran bea dan pajak yang terutang. Selain itu, dengan
mengesampingkan otoritas pengesampingan undang-undang atau peraturan,
orang harus berasumsi bahwa karena subsidi diberikan berdasarkan
Keputusan Presiden, pembayarannya juga dapat dihapuskan berdasarkan
Keputusan Presiden.
10.17 Faktanya adalah bahwa mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun
sebelum masalah ini diselesaikan, dan tidak adil bagi Amerika Serikat untuk
menunda penerbitan laporannya oleh Panel sebelum masalah tersebut
diselesaikan. Pada titik ini, Amerika Serikat percaya bahwa pendekatan yang
tepat adalah memperlakukan subsidi seolah-olah tidak dikenakan pembayaran
kembali. Subsidi sudah dinikmati oleh TPN sejak Keputusan No. 42/96
berlaku, masih ada subsidi, dan telah merugikan Timor Kia Sephia dan
merugikan kepentingan Amerika Serikat melalui subsidi tersebut. Jika TPN
pada akhirnya harus membayar kembali subsidi, maka Indonesia akan berada
dalam posisi yang nyaman untuk memenuhi apa yang kami harapkan akan
menjadi rekomendasi Panel agar Indonesia menarik subsidi khusus ini. Jika
TPN tidak mengembalikan subsidi, maka itu adalah sesuatu yang bisa
diselesaikan pada tahap implementasi sengketa ini. Akan benar-benar
menyimpang, bagaimanapun, untuk membiarkan subsidi yang diberikan
berdasarkan Keputusan No. 42/96 untuk lolos dari pengawasan karena
pengumuman yang tepat waktu (sehari sebelum pertemuan kedua Panel) dari
hasil audit, audit yang tampaknya hanya memicu, bukan mengakhiri, proses
internal domestik yang panjang.
XI. KLAIM YANG DIAJUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN TRIPS
A. Klaim yang diajukan oleh Amerika Serikat
11.1 Amerika Serikat mengklaim bahwa pemberian “Kendaraan Bermotor
Nasional” hanya menguntungkan kendaraan bermotor dengan merek dagang
khas Indonesia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia mendiskriminasikan
merek dagang milik asing dan pemiliknya dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20
dan 65 Perjanjian TRIPs. Berikut ini adalah argumen Amerika Serikat untuk
mendukung klaim tersebut:
11.2 Ciri pembeda dari program Kendaraan Bermotor Nasional adalah
persyaratan bahwa, untuk mendapatkan manfaat dari program itu, “kendaraan
bermotor nasional” harus memiliki merek dagang khas Indonesia yang dimiliki
oleh warga negara Indonesia. Inpres No. 2 Tahun 1996 tentang “industri
otomotif nasional” menetapkan salah satu kriteria untuk industri tersebut
adalah “penggunaan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan industri yang
bersangkutan”. “kendaraan bermotor nasional”, Keputusan No. 31/1996
mengamanatkan “penggunaan merek dagang yang dibuat oleh perusahaan
industri yang bersangkutan sendiri dan belum didaftarkan oleh pihak lain di
Indonesia, dan dimiliki oleh perusahaan/warga negara Indonesia …”.
persyaratan mendiskriminasikan merek dagang milik asing dan pemiliknya,
dan tidak sesuai dengan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian TRIPS.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 335 oleh Paustinus S
11.3 Pasal 3 Perjanjian TRIPS mensyaratkan perlakuan nasional dalam
perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk merek dagang.633 Pada
bagian yang bersangkutan, Pasal 3.1 mengatur sebagai berikut:
1. Setiap Anggota harus memberikan perlakuan yang tidak
kurang menguntungkan bagi warga negara Anggota lain
daripada yang diberikan kepada warga negaranya sendiri
sehubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual ... .
(catatan kaki dihilangkan).
11.4 Catatan kaki 3 pasal 3.1 mengatur sebagai berikut:
Untuk tujuan Pasal 3 dan 4, “perlindungan” harus
mencakup hal-hal yang mempengaruhi ketersediaan,
perolehan, ruang lingkup, pemeliharaan dan penegakan hak
kekayaan intelektual serta hal-hal yang mempengaruhi
penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus
dibahas dalam Perjanjian ini. (penekanan ditambahkan).
11.5 Selain itu, Pasal 20, yang secara khusus mengatur merek dagang,
melarang pengenaan persyaratan khusus atas penggunaan merek dagang.
Pada bagian yang bersangkutan, Pasal 20 mengatur sebagai berikut:
Penggunaan merek dagang dalam perdagangan harus tidak
dibebani secara tidak wajar oleh persyaratan khusus, seperti
penggunaan dengan merek lain, penggunaan dalam bentuk
khusus, atau penggunaan dengan cara yang merugikan
kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari
suatu usaha dari usaha lain...
11.6 Pemberian manfaat yang signifikan di bawah program Kendaraan
Bermotor Nasional kepada produsen “kendaraan bermotor nasional” dengan
merek dagang Indonesia yang unik tidak sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 20.
Pertama, manfaat ini mengakibatkan kerugian komersial yang signifikan bagi
perusahaan yang melakukan bisnis di bawah merek dagang yang sudah mapan
atau milik asing, dan satu-satunya cara bagi perusahaan-perusahaan tersebut
untuk “menyamakan kedudukan” adalah dengan menghentikan penggunaan
merek mereka sendiri dan berupaya memperoleh merek dagang Indonesia
sesuai dengan persyaratan Kendaraan Bermotor Nasional. program. Akibatnya,
warga negara asing diberikan perlakuan yang kurang menguntungkan
daripada yang diberikan kepada warga negara Indonesia, bertentangan dengan
Pasal 3 Perjanjian TRIPs.
11.7 Kedua, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat di bawah
program Kendaraan Bermotor Nasional dari perusahaan yang menggunakan
merek dagang yang sudah mapan atau milik asing merupakan persyaratan
khusus tentang penggunaan merek dagang dalam perdagangan yang dilarang
oleh Pasal 20 Perjanjian TRIPS.
633 Pasal 3 mengacu pada “kekayaan intelektual”, yang didefinisikan dalam Pasal 1.2 Perjanjian
TRIPS sebagai “semua kategori kekayaan intelektual yang diatur dalam Bagian 1 sampai 7
Bagian II.” Bagian 2 dari Perjanjian TRIPS berjudul “Merek Dagang.”
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 336 oleh Paustinus S
11.8 Selain itu, tindakan-tindakan ini tidak sesuai dengan pengaturan transisi
Pasal 65 Persetujuan TRIPS. Pasal 65.2 mengatur sebagai berikut:
Anggota negara berkembang berhak untuk menunda untuk
jangka waktu empat tahun lebih lanjut tanggal aplikasi,
sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1, ketentuan
Persetujuan ini selain Pasal 3, 4 dan 5. (penekanan
ditambahkan).
11.9 Berdasarkan Pasal 65.2, Indonesia saat ini tunduk pada persyaratan Pasal
3. Oleh karena itu, pelanggaran Pasal 3 tidak dilindungi oleh masa transisi
empat tahun Pasal 65.2.
11.10 Selain itu, Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS mengatur sebagai berikut:
Anggota yang memanfaatkan masa transisi berdasarkan
paragraf 1, 2, 3 atau 4 harus memastikan bahwa setiap
perubahan dalam undang-undang, peraturan, dan praktik
yang dibuat selama periode tersebut tidak mengakibatkan
tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan
Perjanjian ini.
Karena pembatasan program Kendaraan Bermotor Nasional mengenai merek
mulai berlaku setelah 1 Januari 1995 (tanggal berlakunya Perjanjian WTO),
tidak sesuai dengan ketentuan pasal 65.5. Karena bertentangan dengan Pasal
65.5, pelanggaran Indonesia terhadap Pasal 20 tidak dilindungi oleh Pasal 65.2.
B. Tanggapan Indonesia terhadap klaim yang diajukan
11.11 Indonesia berpendapat bahwa ketentuan penggunaan merek dagang dari
Program Mobil Nasional konsisten dengan Pasal 3, 20 dan 65 perjanjian TRIPS,
dalam menanggapi klaim yang diajukan berdasarkan Perjanjian itu. Berikut
argumentasi Indonesia dalam hal ini:
11.12 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1996 mengatur syarat-syarat untuk
mencapai status "pelopor". Salah satu persyaratannya adalah perusahaan yang
menerima penunjukan tersebut menggunakan "nama merek sendiri". Dengan
kata lain, untuk menerima subsidi yang tersedia berdasarkan kebijakan
tersebut, perusahaan mobil nasional harus menjual mobil tersebut dengan
menggunakan merek "baru"; nama merek tidak dapat menjadi salah satu yang
sebelumnya atau pada saat yang sama terdaftar di negara lain dan digunakan
untuk menjual mobil.
11.13 Pelapor Amerika Serikat menegaskan bahwa persyaratan nama merek
melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 3, 20 dan 65 Perjanjian
tentang Aspek-Aspek Terkait Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual
(Perjanjian TRIPS). Seperti yang ditunjukkan di bawah ini, pernyataan ini tidak
benar.
1. Persyaratan nama merek konsisten dengan kewajiban perlakuan
nasional Pasal 3 Perjanjian TRIPS
11.14 Pasal 3 Perjanjian TRIPS menetapkan kewajiban perlakuan nasional
yang meliputi kekayaan intelektual. Menurut Pasal 3:
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 337 oleh Paustinus S
Setiap Anggota harus memberikan perlakuan yang tidak
kurang menguntungkan bagi warga negara dari Anggota lain
daripada yang diberikan kepada warga negaranya sendiri
sehubungan dengan perlindungan kekayaan intelektual ....
(Catatan kaki dihilangkan.)
11.15 Indonesia telah mematuhi arahan ini. Persyaratan nama merek berlaku
dengan cara yang persis sama untuk perusahaan Indonesia dan non-Indonesia.
Keduanya tidak boleh menggunakan nama merek yang sudah ada dan terdaftar
sebelumnya untuk mobil nasional. Perusahaan Indonesia dan non-Indonesia
harus memenuhi persyaratan yang sama—mereka harus menetapkan nama
merek baru untuk mobil nasional.
11.16 Dengan demikian, fakta bahwa mobil nasional Indonesia tidak dapat
disebut sebagai "Ford Mustang" atau "Chrysler LeBaron" atau "Chevrolet
Camaro" atau "Cadillac Coupe DeVille" adalah tidak relevan. Ini tidak
menunjukkan bahwa Pasal 3 telah dilanggar karena persyaratan nama merek
berlaku untuk semua pihak dengan cara yang persis sama. Apa pun
perusahaan yang membuat mobil nasional, mobil tersebut harus dijual dengan
merek baru yang terdaftar di Indonesia.
2. Persyaratan nama merek sesuai dengan kewajiban Pasal 20
Perjanjian TRIPS
11.17 Pasal 20 Perjanjian TRIPS menetapkan "persyaratan lain" khusus
mengenai merek dagang. Namun, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini, tidak
satu pun dari persyaratan ini yang sesuai dengan persyaratan nama merek.
Menurut Pasal 20, "penggunaan merek dagang ... harus tidak dibebani secara
tidak wajar oleh persyaratan khusus" seperti "penggunaan dengan merek
dagang lain, penggunaan dalam bentuk khusus, atau penggunaan dengan cara
yang merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari
satu usaha dari orang-orang dari usaha lain". Dalam komunikasi resmi yang
diamanatkan secara hukum kepada Kongresnya,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 338 oleh Paustinus S
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan bahwa tujuan Pasal 20 adalah untuk
melindungi peran merek dagang sebagai indikasi sumber produk bermerek.634
11.18 Dengan demikian, Pasal 20 tidak relevan dengan persyaratan nama
merek. Mewajibkan merek baru untuk menerima subsidi di bawah program
mobil nasional tidak berfungsi untuk menipu atau membingungkan orang
mengenai sumber produk merek dagang. Itu tidak membebani merek dagang
yang ada dengan "persyaratan khusus" yang ditentukan.
11.19 Selain itu, bahkan jika Pasal 20 tidak terbatas pada pembebanan yang
tidak dapat dibenarkan atas merek dagang yang ada, itu tetap tidak berlaku
untuk penggunaan merek dagang baru yang diwajibkan. Amerika Serikat
mencirikan persyaratan nama merek sebagai menghalangi penggunaan merek
dagang AS, pelanggaran yang sangat substansial jika itu benar. Seandainya
negosiator bermaksud Pasal 20 untuk menutupi pelanggaran yang substansial
seperti yang dituduhkan oleh penggugat Amerika Serikat, mereka akan
menentukannya dalam teks Pasal. Namun, mereka tidak melakukannya. Pasal
20 mengatur pembebanan penggunaan merek dagang melalui ikatan dengan
merek dagang lain atau persyaratan yang mengurangi pengakuan nama merek.
Namun, isu-isu penting ini tidak diangkat oleh persyaratan nama merek yang
dipermasalahkan di sini.
11.20 Selain itu, sebagaimana dibahas di bawah, berdasarkan ketentuan Pasal
65.2, Indonesia saat ini dibebaskan dari Pasal 20.
3. Pasal 65 membebaskan Indonesia dari ketentuan-ketentuan tertentu
dalam Perjanjian TRIPs
11.21 Pasal 65 menetapkan jadwal kapan negara-negara Anggota harus
mematuhi Perjanjian TRIPS. Semua Anggota diberikan masa tenggang satu
tahun (umumnya dihitung dari 1 Januari
1995 (tanggal berlakunya Perjanjian WTO)) sebelum mereka harus mematuhi
Perjanjian TRIPS.635 Negara berkembang Anggota menerima masa tenggang
Dalam "Pernyataan Tindakan Administratif," yang oleh hukum Pemerintah Amerika Serikat
diharuskan untuk diserahkan kepada Kongresnya sebagai bagian dari proses AS untuk
melaksanakan perjanjian WTO, Amerika Serikat menjelaskan tujuan Pasal 20 Perjanjian TRIPs
sebagai berikut:
634
Pasal 20 mengamankan peran merek dagang sebagai indikasi sumber
produk atau jasa bermerek dagang dengan melarang pengenaan
persyaratan khusus, seperti penggunaan dengan merek dagang lain,
yang dapat merusak peran ini. Namun, negara-negara anggota dapat
meminta perusahaan atau orang yang memproduksi barang atau jasa
untuk menyertakan merek dagangnya bersama dengan, namun tidak
terbatas pada, merek dagang yang membedakan barang atau jasa yang
dipermasalahkan.
Perjanjian Perdagangan Putaran Uruguay, Teks Perjanjian, RUU Implementasi, Pernyataan
Tindakan Administrasi dan Pernyataan Pendukung yang Diperlukan, Dokumen DPR 103-316,
Vol.I di 984, 103d Cong., 2d Sess. (27 September 1994) (penekanan ditambahkan).
635 Lihat Perjanjian TRIPs, Pasal 65.1
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 339 oleh Paustinus S
empat tahun tambahan sebelum mereka harus mematuhi Perjanjian TRIPS
(terlepas dari tertentu, pasal tertentu ).636
11.22 Dengan demikian, berdasarkan Pasal 65, Indonesia memiliki waktu
hingga 1 Januari 2000 sebelum Indonesia harus mematuhi sebagian besar
Perjanjian TRIPS. Karena Pasal 3 adalah salah satu pengecualian yang
ditentukan, Indonesia tidak dibebaskan dari pemenuhan kewajiban perlakuan
nasional. Namun, Pasal Pengecualian 65.2 berlaku untuk Pasal 20. Oleh
karena itu, selain alasan yang ditunjukkan di atas, karena masa tenggang Pasal
65.2, Indonesia sekarang tidak dapat ditemukan melanggar Pasal 20 Perjanjian
TRIPS.
4. Perusahaan mobil AS tidak akan dihalangi untuk menjadi produsen
Mobil Nasional
11.23 Sebagaimana ditunjukkan sebelumnya, gugatan TRIPS Amerika Serikat
mereduksi menjadi argumen bahwa perusahaan Amerika Serikat tidak dapat
menjadi produsen mobil nasional. Seandainya sebuah perusahaan Amerika
Serikat membuat penawaran yang dapat diterima kepada TPN, merek
perusahaan tersebut tidak akan dilanggar atau direndahkan karena
perusahaan AS tersebut akan tetap bebas menjual mobilnya di Indonesia,
dengan merek AS, pada saat yang sama berpartisipasi dengan TPN . Mobilmobil itu, bagaimanapun juga, tidak akan identik. Mobil AS, yang diproduksi
oleh entitas AS, akan menempati slot yang jauh berbeda (lebih tinggi) di pasar
Indonesia dibandingkan dengan Mobil Nasional yang dibuat oleh perusahaan
Indonesia. Juga, seperti Sephia versus Timor, spesifikasi mobil kemungkinan
akan berbeda secara signifikan.
C. Argumen bantahan yang dibuat oleh Amerika Serikat
11.24 Berikut adalah argumentasi sanggahan Amerika Serikat terhadap
tanggapan Indonesia atas klaim-klaim yang diajukan berdasarkan ketentuan
Perjanjian TRIPS:
11.25 Berkenaan dengan Perjanjian TRIPS, Indonesia mengklaim bahwa tidak
ada pelanggaran Pasal 3 karena persyaratan nama merek dari Program Mobil
Nasional berlaku dengan cara yang sama untuk perusahaan Indonesia dan
asing. Ini benar-benar salah, karena menurut tindakan-tindakan pelaksanaan
yang relevan, hanya perusahaan Indonesia yang memenuhi syarat untuk
Program Mobil Nasional, dan hanya perusahaan Indonesia yang dapat
memperoleh merek dagang “mobil nasional”. Ini adalah diskriminasi terangterangan terhadap warga negara asing.
11.26 Selain itu, dalam pembahasan Pasal 3, Indonesia dengan mudah
menghilangkan catatan kaki 3 pada pasal tersebut, yang menyatakan bahwa
“perlindungan” untuk tujuan Pasal 3 dan 4 mencakup “hal-hal yang
mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang secara khusus
diatur dalam Perjanjian ini”. (Penekanan ditambahkan).
636 Lihat Perjanjian TRIPs, Pasal 65.2. Tinjauan terhadap Pasal 65.5 menunjukkan bahwa
lamanya periode ini tidak dipersingkat oleh Pasal 65.5 seperti yang ditegaskan Amerika Serikat.
Bahkan jika itu, seperti yang dijelaskan di atas persyaratan nama merek tidak melanggar
ketentuan Perjanjian TRIPS dan, dengan demikian, Pasal 65.5 tidak terlibat.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 340 oleh Paustinus S
11.27 Dalam konteks catatan kaki tersebut, praktik Indonesia dalam hal merek
mobil nasional mendiskriminasi warga negara asing dan perlindungan
memberikan hak-hak mereka dalam beberapa hal. Pertama, Indonesia
melakukan diskriminasi dalam perolehan merek mobil nasional. Indonesia
mengakui bahwa setiap merek dagang yang dapat diterapkan pada mobil
nasional harus diakuisisi oleh perusahaan Indonesia, baik perusahaan
patungan atau perusahaan Indonesia yang dimiliki sepenuhnya. Ini jelas
merupakan pelanggaran terhadap perlakuan nasional.
11.28 Kedua, persyaratan untuk menggunakan merek Indonesia "baru" pada
mobil nasional mendiskriminasi pemilik merek yang ada dalam hal
pemeliharaan merek. Tidak mungkin pemilik merek yang biasa digunakan
(merek global) pada kendaraan yang dipasarkan sebagai "mobil nasional" di
Indonesia dapat menggunakan merek tersebut tanpa menimbulkan
kebingungan (yaitu, kebingungan akibat penggunaan merek yang berbeda pada
mobil yang sama. ). Akibatnya, kemungkinan besar merek global akan
dibatalkan karena tidak digunakan di Indonesia. Terakhir, Indonesia
melakukan diskriminasi terhadap perlindungan yang diberikan merek global,
karena merek tersebut tidak dapat digunakan pada mobil nasional.
11.29 Karena definisi "perlindungan" sebagaimana diterapkan dalam TRIPS
Pasal 3 menerapkan kewajiban perlakuan nasional sehubungan dengan
penggunaan hak kekayaan intelektual untuk hal-hal yang secara khusus
diatur dalam Perjanjian TRIPs, penggunaan merek secara khusus diatur dalam
Perjanjian dalam Pasal 20. Meskipun Pasal 3 dan catatan kakinya tidak
mensyaratkan bahwa suatu praktik melanggar kewajiban perlakuan nasional
dan ketentuan yang secara khusus menangani penggunaan hak tertentu,
itulah situasi dalam kasus ini. Praktik di Indonesia melanggar TRIPS Pasal 3
dan Pasal 20.
11.30 Amerika Serikat berpendapat bahwa praktik-praktik Indonesia
melanggar Pasal 20 Perjanjian TRIPS, karena merupakan persyaratan khusus
yang secara tidak adil membebani penggunaan merek dagang dalam
perdagangan. Seseorang tidak dapat menggunakan merek dagang yang ada
pada mobil nasional meskipun ia memberitahu konsumen lebih banyak
mengetahui tentang sumber sebenarnya dari mobil tersebut daripada merek
baru yang harus diperoleh untuk memenuhi syarat sebagai mobil nasional.
Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari menjadi mobil nasional adalah
sulitnya memasarkan mobil lain (yang memiliki merek dagang yang sudah ada
sebelumnya). Taktik ini tidak dapat dibenarkan karena sama saja dengan
mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia ingin mengembangkan nama merek,
yaitu merek dagang, dan akan melakukannya dengan menghilangkan merek
mobil lain dari pasar.
11.31 Lebih lanjut mengenai Pasal 20, Indonesia kembali melakukan
penghilangan yang mudah dengan menghapus, dalam kutipan Pasal 20, frasa
“dalam kegiatan perdagangan”. Namun, ungkapan itu sangat penting. Jika
penggunaan merek dagang terdaftar sebelumnya atau bersamaan menghalangi
akses ke manfaat Program Mobil Nasional, yang tentu saja menghambat
penggunaan merek dalam perdagangan, sehingga membebani penggunaannya
dalam arti Pasal 20. Setidaknya, ada merupakan diskriminasi de facto terhadap
warga negara asing dan merek dagangnya, karena pemegang merek Indonesia
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 341 oleh Paustinus S
yang memenuhi persyaratan mobil nasional diperlakukan lebih baik daripada
pemegang merek internasional asing. Dengan kata lain, pembebanan yang
dikenakan oleh persyaratan merek dagang dari Program Mobil Nasional pada
merek dagang terdaftar sebelumnya atau bersamaan merupakan larangan beban akhir - pada penggunaan merek dagang tersebut pada produk tertentu.
11.32 Selain itu, persyaratan bahwa pemilik merek dagang menggunakan
merek dagang yang berbeda dari yang digunakannya di seluruh dunia untuk
memperoleh keuntungan khusus di Indonesia dapat menempatkan merek
biasa pada risiko pembatalan karena tidak digunakan di Indonesia. Karena
pemilik merek akan memilih untuk menggunakan merek khas Indonesia, maka
tidak dapat dibantah bahwa tidak digunakannya merek tersebut muncul
secara independen dari keinginannya.
11.33 Singkatnya, penafsiran Indonesia yang terbatas tentang tujuan Pasal 20
tidak didukung oleh teks. Selain itu, kutipan Indonesia pada US Statement of
Administrative Action (“SAA”) tidak membuktikan apa-apa, karena SAA hanya
merujuk pada satu set praktik yang dapat ditangani berdasarkan Pasal 20.
Bukan tujuan dokumen ini untuk membuat katalog semua kemungkinan cara
di mana Pasal 20 dapat dilanggar, juga tidak mungkin dilakukan. Secara
khusus, penyusun dokumen tersebut tidak dapat memperkirakan metode
tertentu yang digunakan Indonesia untuk melanggar Pasal 20.
11.34 Indonesia menegaskan bahwa perusahaan Indonesia yang mencari
status produsen Mobil Nasional "akan mengambil kesempatan untuk memiliki
perjanjian" dengan produsen mobil AS. Dengan kata lain, Chrysler, misalnya,
bisa berdiri di posisi Kia Motors, dan bisa menjadi pemasok "Timor Chrysler
Neon", bahkan jika itu bukan penerima subsidi di bawah Program Mobil
Nasional. .
11.35 Namun, pertimbangkan harga yang harus dibayar Chrysler untuk
menjadi pemasok "Timor Chrysler Neon". Itu bisa saja memasok TPN (atau
beberapa perusahaan Indonesia lainnya) dengan Neon atau Neon kit jadi,
tetapi, di bawah Program Mobil Nasional, itu bisa melakukannya hanya jika
setuju agar Neon diberi lencana ulang sebagai "Timor". Jika menyetujui
kesepakatan seperti itu, Chrysler harus melepaskan semua manfaat yang
menyertai penjualan produk, dan membangun produk di pasar, di bawah
merek dagangnya sendiri. Pembeli Indonesia dari "Mobil Nasional Neon"
hipotetis kami akan menjadi akrab dengan, dan mengembangkan loyalitas,
merek dagang Timor, bukan merek dagang Chrysler.
11.36 Singkatnya, persyaratan merek dagang khusus dari Program Mobil
Nasional merupakan pembebanan yang tidak dapat dibenarkan atas
penggunaan merek dagang dalam proses perdagangan. Perusahaan asing
dengan merek dagangnya sendiri yang ingin berpartisipasi dalam Program
Mobil Nasional harus melepaskan hak merek dagangnya. Jika memilih untuk
tidak melepaskan hak merek dagangnya, ia harus menghadapi persaingan
tidak sehat di pasar.
11.37 Mungkin benar bahwa Kia, dengan semua masalahnya, bersedia
melepaskan hak-hak yang dijamin oleh Perjanjian TRIPS. Namun, fakta bahwa
Kia rela mengorbankan haknya tidak berarti bahwa dapat diterima, atau sesuai
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 342 oleh Paustinus S
dengan Perjanjian TRIPS, untuk membebankan pembebanan tersebut pada
hak-hak warga negara Anggota lainnya.
11.38 Tidak akan suatu persyaratan bahwa dua merek dagang yang digunakan
pada suatu produk juga tidak sah menurut Pasal 20 Perjanjian TRIPS. Para
perunding TRIPS bermaksud menghentikan jenis praktik ini, dan, khususnya,
membahas praktik sebelumnya di India yang memerlukan hubungan semacam
itu. Contoh spesifik dari merek dagang terkait yang dibahas adalah "LahilPepsi" dan "Modi-Xerox."
11.39 Memang, bahasa tegas Pasal 20 mengutuk praktik semacam itu, dengan
menyatakan sebagai berikut: "Penggunaan merek dagang dalam perdagangan
harus tidak secara tidak adil dibebani oleh persyaratan khusus, seperti
penggunaan dengan merek dagang lain ...". (Penekanan ditambahkan). Jadi,
bahkan jika pihak berwenang Indonesia dapat mengizinkan mobil nasional
untuk memakai dua merek, termasuk merek yang dimiliki oleh perusahaan
asing (dan bahasa dari tindakan yang relevan tampaknya menghalangi ini),
praktik seperti itu akan melanggar Pasal 20.
11.40 Pasal 20 Perjanjian TRIPS melarang pembebanan yang tidak dapat
dibenarkan, yang dikenakan melalui persyaratan khusus, atas penggunaan
merek dagang dalam proses perdagangan. Daftar ilustratif dari pembebanan
tersebut berikut. Penyitaan yang dilarang jelas harus mencakup tindakan yang
mempengaruhi masalah mendasar seperti hak atau kemampuan untuk
menggunakan merek dagang. Jika merek dagang yang ada tidak dapat
digunakan pada Mobil Nasional, bahkan jika merek tersebut secara akurat
mencerminkan sumber mobil atau seninya, penggunaan merek tersebut
dengan jelas telah dibebani dan, menurut pandangan Amerika Serikat, tanpa
pembenaran selain dari keinginan untuk membatasi akses ke manfaat program
Mobil Nasional.
11.41 Amerika Serikat percaya bahwa fokus di bawah Pasal 20 seharusnya
tidak tepat pada "persyaratan khusus", tetapi pada efek dari persyaratan
tersebut; yaitu, apakah itu membebani penggunaan merek dagang secara tidak
wajar. Fakta bahwa teks Pasal 20 termasuk “penggunaan dengan cara yang
merugikan kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari satu
usaha dari orang-orang dari usaha lain” sebagai salah satu contoh persyaratan
khusus jelas menunjukkan bahwa persyaratan khusus lainnya dapat
bertindak sebagai pembebanan. tentang penggunaan merek dalam
perdagangan. Sementara menghilangkan pembebanan yang tidak dapat
dibenarkan mempengaruhi kemampuan merek dagang untuk membedakan
barang atau jasa dari satu usaha dari yang lain adalah tujuan utama dari Pasal
20, itu bukan satu-satunya tujuan. Hak untuk mendaftarkan merek dagang,
bahkan dalam bentuk yang disukainya, tanpa hak atau kemampuan untuk
menggunakannya dalam perdagangan dalam bentuk itu tidak ada artinya.
11.42 Dengan demikian, larangan penggunaan merek yang sudah mapan atau
milik asing pada Mobil Nasional merupakan pembebanan yang tidak dapat
dibenarkan atas penggunaan merek dagang dalam perdagangan. Syarat
khusus yang digunakan untuk melaksanakan pembebanan hak yang tidak
wajar ini pada pokoknya adalah merek baru, milik warga negara Indonesia,
didaftarkan dan dipakai pada mobil. Dalam pandangan Amerika Serikat, ini
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 343 oleh Paustinus S
adalah beban utama—ini adalah larangan penggunaan merek dagang pada
produk tertentu.
11.43 Terakhir, sehubungan dengan aturan peralihan dalam Pasal 65,
Indonesia mengabaikan teks biasa Pasal 65.5. Ketentuan itu menyatakan
bahwa Anggota yang memanfaatkan masa transisi, seperti Indonesia di sini,
harus memastikan bahwa “setiap perubahan dalam undang-undang,
peraturan, dan praktiknya yang dibuat selama [masa transisi] tidak
mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah dengan ketentuan dari
Perjanjian ini.” Karena Program Mobil Nasional menunda berlakunya Perjanjian
WTO dan melanggar Pasal 20, maka tidak sesuai dengan Pasal 65.5, dan
Indonesia harus kembali ke status quo ex ante sebelum pelanggaran.
XII. ARGUMEN PIHAK KETIGA
A. India
12.1 India membuat argumen berikut sebagai pihak ketiga dalam proses panel:
12.2 Berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perjanjian TRIMs oleh Indonesia,
tercatat bahwa Indonesia telah memberitahukan tindakan-tindakan yang telah
diambilnya kepada Komite TRIMs pada bulan Mei
1995. Namun, pada bulan Oktober 1996 Indonesia pada pemeriksaan ulang
tindakan mereka merasa bahwa mereka tidak dapat disebut sebagai TRIMs dan
akibatnya mereka menarik pemberitahuan mereka di atas.
12.3 Ada dua masalah prosedural yang berkaitan dengan masalah ini yang
diajukan oleh para penggugat dalam kasus ini yang ingin kami komentari
sebelum sampai pada masalah substantif. Pertama, telah tersirat bahwa
Anggota tidak dapat menarik pemberitahuan, setelah diserahkan ke WTO. Ini
adalah teguran yang tidak bisa kami terima. Kami sangat merasa bahwa
Anggota memiliki hak untuk mengubah atau bahkan menarik pemberitahuan
mereka, asalkan ada alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan
tersebut. Oleh karena itu, kami merasa bahwa Indonesia sepenuhnya memiliki
hak hukumnya untuk mencabut pemberitahuan yang telah dibuatnya kepada
komite TRIMs.
12.4 Masalah prosedural kedua, yang disebutkan dalam pengajuan pertama
para penggugat, berkaitan dengan dugaan tidak memenuhi syarat Indonesia
untuk mendapatkan keuntungan dari ketentuan transisi tertentu hanya
karena pemberitahuannya tidak disampaikan tepat waktu. Kami mencatat
bahwa tindakan-tindakan Indonesia, seperti yang akan kami uraikan nanti,
bukanlah TRIM. Namun, kami ingin dengan tegas menyatakan posisi kami
bahwa keterlambatan dalam memberi tahu suatu tindakan, terlepas dari
ketentuan mana, dengan cara apa pun tidak dapat ditafsirkan sebagai
mengurangi manfaat yang mungkin dimiliki Anggota karena tindakan tersebut
berada dalam kategori khusus, sebagai sebuah negara berkembang. Meskipun
kami setuju bahwa penundaan dalam pemberitahuan tindakan idealnya tidak
terjadi, pada saat yang sama juga harus disadari bahwa delegasi kecil sering
memiliki kendala sumber daya yang kadang-kadang menyebabkan penundaan
yang tidak disengaja dalam pemberitahuan tindakan mereka. Karena alasan
inilah kami percaya bahwa penundaan prosedural semacam itu seharusnya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 344 oleh Paustinus S
tidak mengurangi manfaat yang mungkin dapat diterima oleh anggota mana
pun, berdasarkan perjanjian yang tercakup.
12.5 Mengenai substansi persoalan hukum yang berkaitan dengan Perjanjian
TRIMs, para penggugat telah menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh
Indonesia melanggar Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Sebagaimana kita ketahui
bersama, Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menyatakan bahwa "tidak ada anggota
harus menerapkan TRIM yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III GATT
1994". Penekanan di sini tidak diragukan lagi pada penerapan oleh Anggota
suatu tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan investasi yang terkait
dengan perdagangan. Oleh karena itu jelas bahwa kita perlu ab initio menjadi
jelas apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh Indonesia tersebut termasuk
dalam tindakan-tindakan investasi terkait perdagangan atau tidak.
12.6 Kembali ke penyusunan Perjanjian TRIMs, Perjanjian pada dasarnya
dirancang untuk mengatur dan menyediakan lapangan permainan yang setara
bagi investasi asing di negara-negara ketiga. Jelaslah bahwa setiap tindakan
yang diambil oleh suatu negara yang berkaitan dengan pajak atau subsidi
internalnya, seperti yang telah dilakukan Indonesia, oleh karena itu tidak dapat
ditafsirkan sebagai tindakan investasi yang terkait dengan perdagangan. Hal
ini terutama penting jika kita melihat cetakan kecil dalam Perjanjian TRIMs
yang sebenarnya tidak menambahkan kewajiban baru kepada Anggota, karena
hanya menyatakan bahwa tindakan yang merupakan tindakan investasi terkait
perdagangan tidak boleh melanggar Pasal III atau Xl. GATT 1994. Interpretasi
ini telah ditegakkan dalam laporan terbaru dari panel tentang rezim Komunitas
Eropa untuk impor, penjualan dan distribusi pisang di mana telah dinyatakan
bahwa "Perjanjian TRIMs pada dasarnya menafsirkan dan mengklarifikasi
ketentuan Pasal III (dan juga Pasal Xl) di mana tindakan-tindakan investasi
terkait perdagangan yang bersangkutan. Dengan demikian, Perjanjian TRIMs
tidak menambah atau mengurangi kewajiban GATT tersebut".
12.7 Indonesia telah menunjukkan dalam pengajuannya bahwa tindakannya
bersifat subsidi yang secara khusus diberikan kepada industri mobil dan oleh
karena itu termasuk dalam lingkup Perjanjian Subsidi dan bukan Perjanjian
TRIMs. Kami telah dengan hati-hati melalui pengajuan pertama yang dibuat
oleh para penggugat serta Republik Indonesia. Kami ingin menyatakan bahwa
kami setuju dengan apa yang telah dinyatakan oleh Indonesia bahwa tindakan
yang diambil olehnya sepenuhnya dalam bentuk subsidi dan legalitasnya atau
oleh karena itu perlu diperiksa dengan mempertimbangkan ketentuan
Perjanjian Subsidi dan Tindakan Penyeimbang, dan bukan Perjanjian TRIMs.
India sangat merasakan dan telah menyatakan posisinya di forum sebelumnya
juga, bahwa subsidi harus diatur semata-mata oleh Perjanjian Subsidi. Ada
konsistensi dalam pendirian kami dan dalam interpretasi di berbagai forum,
bahwa sebagaimana halnya tindakan investasi tidak dapat dianggap sebagai
bentuk subsidi, subsidi juga tidak dapat dianggap sebagai tindakan investasi
terkait perdagangan.
12.8 Sehubungan dengan penafsiran ketentuan tertentu dari Perjanjian
Subsidi, kami dengan sepenuh hati mendukung apa yang telah dinyatakan oleh
Indonesia dalam pengajuan tertulisnya. Secara khusus, kami ingin
menyatakan bahwa kami sepenuhnya setuju dengan Indonesia bahwa (a) Pasal
27.3 Perjanjian Subsidi tidak menghalangi pengenalan atau perluasan subsidi
konten dalam negeri; (b) subsidi kandungan dalam negeri tidak termasuk
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 345 oleh Paustinus S
dalam cakupan Pasal 27.4 Perjanjian Subsidi karena bukan merupakan
subsidi ekspor dan karena Indonesia adalah negara berkembang; dan (c)
subsidi konten dalam negeri tidak termasuk dalam cakupan Pasal 28.2 karena
tidak bertentangan dengan Perjanjian Subsidi.
12.9 Datang ke masalah kedua di mana kami ingin menyatakan posisi kami,
yaitu yang berkaitan dengan Pasal I GATT yaitu ketentuan untuk perlakuan
MFN. Dikatakan bahwa, di bawah tindakan-tindakan yang diambil oleh
Indonesia, mobil Kia yang diproduksi di Korea telah diberikan perlakuan
khusus dan berbeda, dibandingkan dengan mobil yang diproduksi di tempat
lain, dan oleh karena itu melanggar prinsip MFN. Kami telah membaca dengan
cermat peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia
pada tahun 1996. Tidak satu pun dari keputusan ini yang kami temukan
menyebutkan negara tertentu, termasuk Korea. Oleh karena itu, jelaslah
bahwa meskipun keputusan presiden dan pemberitahuan lainnya mengacu
pada kendaraan bermotor nasional, mereka sama sekali tidak mengamanatkan
perlakuan istimewa terhadap mobil atau komponennya atau suku cadangnya
dari negara mana pun. Murni dari sudut pandang hukum, oleh karena itu jelas,
bahwa peraturan tersebut di atas tidak melanggar prinsip MFN karena mereka
tidak memberikan hak khusus untuk mobil atau bagiannya yang diproduksi di
negara tertentu.
12.10 Dalam konteks ini, kami tidak setuju dengan argumen yang diajukan
oleh beberapa penggugat bahwa meskipun peraturan tertentu tidak
menyebutkan nama suatu negara, tetapi efeknya menguntungkan produsen
atau negara tertentu, maka hal itu melanggar prinsip MFN. Kami tidak
menemukan kekuatan hukum dalam argumen ini, karena jelas bahwa setiap
produsen mobil yang berbasis di negara mana pun dapat, dan pada
kenyataannya, dapat memanfaatkan manfaat khusus dan program subsidi
yang diperkenalkan oleh Indonesia, asalkan mereka memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam pasal tersebut. Fakta bahwa sejauh ini tidak ada negara
lain yang mendekati Republik Indonesia dalam hal ini tidak dapat ditafsirkan
sebagai indikasi bahwa ketentuan tersebut telah melanggar prinsip MFN.
12.11 Sebelum menyimpulkan, kami ingin merujuk beberapa argumen yang
dikemukakan oleh Indonesia mengenai tindakan-tindakan yang diambil oleh
Indonesia untuk diversifikasi produksi dan deregulasi perdagangan
internasional sehingga negara dapat melanjutkan komitmennya terhadap
reformasi ekonomi. Yang penting tindakan tersebut diambil meski total utang
luar negeri Indonesia telah mencapai US$108 miliar dalam
1995 dan defisit transaksi berjalan Indonesia meningkat lebih dari dua kali
lipat dalam satu tahun menjadi US$6,8 miliar pada tahun yang sama.
Meskipun kami setuju bahwa statistik ini tidak memiliki kaitan langsung
dengan isu-isu untuk dipertimbangkan di hadapan Panel, kami ingin menyoroti
fakta bahwa negara-negara berkembang sering kali perlu berhenti untuk
meningkatkan
ekonomi
mereka
dan
untuk
mengatasi
masalah
ketidakseimbangan dalam pembangunan regional. Kami menyarankan agar
sistem perdagangan multilateral mengkaji inisiatif yang diambil oleh negaranegara ini dalam upaya keseluruhan pembangunan ekonomi dalam konteks
mereka.
12.12 Kita semua akan memperoleh keuntungan dari sistem WTO jika kita
mengembangkan interpretasi yang masuk akal dan koheren yang terlepas dari
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 346 oleh Paustinus S
kepentingan ekonomi dan komersial jangka pendek. Ini akan membantu panel
dalam pencarian mereka untuk interpretasi yang tepat, terutama di bidang
yang berkembang seperti Perjanjian TRIMs dan Perjanjian tentang Subsidi dan
Tindakan Penyeimbang.
B. Korea
12.13 Korea membuat argumen berikut sebagai pihak ketiga dalam
proses panel:
1. Masalah yurisdiksi awal
12.14 Salah satu prinsip dasar DSU adalah mengizinkan pihak yang
mengajukan keluhan dengan keluhan perdagangan untuk menyatakan dengan
jelas tindakan-tindakan yang diduga melanggar yang berusaha ditentangnya
dan telah dinyatakan tidak konsisten dengan kewajiban WTO. Maksud yang
jelas dari persyaratan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada
negara anggota untuk secara efektif memeriksa dan menanggapi tuduhan
bahwa undang-undang atau praktik tersebut merupakan pelanggaran
terhadap Perjanjian WTO dan, jika perlu, mengambil tindakan korektif untuk
memperbaiki situasi. Hal ini ditegaskan dalam keputusan Badan Banding
tentang European Communities-Regime for the Importation, Sale and
Distribution of Bananas yang menyatakan bahwa "klaim ... semua harus
ditentukan secara memadai dalam permintaan pembentukan panel untuk
memungkinkan pihak tergugat dan pihak ketiga untuk mengetahui dasar
hukum penggugatannya”. Para Perancang DSU, menyadari pentingnya
mengidentifikasi tindakan-tindakan yang akan ditantang, menyisipkan Pasal
6.2 yang berbunyi:
Permintaan pembentukan panel harus ... mengidentifikasi
tindakan-tindakan spesifik yang dipermasalahkan dan
memberikan ringkasan singkat tentang dasar hukum
penggugatan yang cukup untuk menyajikan masalah
dengan jelas.
12.15 Amerika Serikat membahas secara rinci bagaimana pinjaman US$690
juta yang diberikan kepada Timor Putra Nasional bertentangan dengan Pasal
III:4 GATT l994 dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs. Amerika Serikat lebih lanjut
berpendapat bahwa pinjaman tersebut merupakan subsidi khusus yang
menyebabkan prasangka serius.
12.16 Pinjaman yang disinggung Amerika Serikat, bagaimanapun, bukan
merupakan bagian dari kerangka acuan karena tidak pernah secara khusus
diidentifikasi sebagai tindakan yang dipermasalahkan dalam permintaan
Amerika Serikat pada 12 Juni 1997 untuk pembentukan sebuah panel.
Putusan Badan Banding terbaru dalam kasus Pisang menyoroti persyaratan
Pasal 6.2 DSU. Badan Banding menyatakan:
Kami tidak sependapat dengan Panel bahwa "bahkan jika
ada beberapa ketidakpastian apakah permintaan panel telah
memenuhi persyaratan Pasal 6.2, pengajuan tertulis
pertama dari Penggugat 'menyembuhkan' ketidakpastian itu
karena pengajuan mereka cukup rinci untuk menyajikan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 347 oleh Paustinus S
semua fakta faktual. dan masalah hukum dengan jelas" ...
Jika suatu klaim tidak disebutkan dalam permintaan
pembentukan panel, maka permintaan yang salah kemudian
tidak dapat 'disembuhkan' oleh argumentasi pihak
penggugat dalam pengajuan tertulis pertamanya kepada
panel atau dalam bentuk apa pun. pengajuan atau
pernyataan lain yang dibuat kemudian dalam sidang panel.
12.17 Perlu juga dicatat bahwa pinjaman diberikan setelah pembentukan
panel. Dalam kasus United States - Measures Affecting Alcoholic and Malt
Beverages, Kanada berusaha untuk memiliki hak untuk mengajukan tindakan
baru yang mungkin timbul selama musyawarah panel. Panel menyimpulkan
bahwa "kerangka acuannya tidak mengizinkannya untuk memeriksa setiap
tindakan baru yang mungkin berlaku selama pertimbangan Panel".
12.18 Karena kerangka acuan tidak mengidentifikasi pinjaman dan cacat
selanjutnya tidak dapat disembuhkan dengan pengajuan pertama, panel harus
menghindari keputusan atas klaim apa pun yang dibuat oleh Amerika Serikat
sehubungan dengan pinjaman Agustus 1997.
2. Masalah Substantif
12.19 Pertama, sebagaimana ditunjukkan dengan tepat dalam pengajuan para
pihak yang bersengketa, tidak ada satu pun undang-undang Indonesia yang
menetapkan program Februari 1996 atau Juni 1996 secara eksplisit
mengamanatkan perlakuan istimewa terhadap produk dari negara tertentu.
Produsen mobil nasional memiliki kebebasan untuk memilih asal teknologi dan
komponen serta suku cadang yang digunakan dalam produksinya.
12.20 Kia Motor Corporation telah menjadi penerima manfaat dari perlakuan
istimewa tersebut dengan hanya dipilih oleh PT Timor Putra Nasional sebagai
mitra untuk usaha patungan. Istilah 'usaha patungan' digunakan dalam
pengertian deskriptif umum dan bukan sebagai karakterisasi hukum dari
pengaturan sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia yang relevan.
12.21 Kedua, dalam pengajuan pertamanya, Pemerintah Indonesia
mendalilkan bahwa pembebasan dan pengurangan bea masuk dan pajak
barang mewah bagi produsen mobil nasional tidak bertentangan dengan
ketentuan Subsidi and Countervailing Measures Agreement ("SCM"), karena ,
berdasarkan Pasal 27.3 SCM, Indonesia tidak tunduk pada ketentuan Pasal
3.1(b) SCM sebagai negara berkembang untuk jangka waktu lima tahun.
12.22 Jika argumen tersebut diterima oleh panel, maka Korea berpandangan
bahwa bea masuk dan subsidi pajak barang mewah Indonesia seharusnya
tidak diatur oleh Pasal I atau III GATT 1994, karena, jika terjadi konflik antara
SCM dan GATT 1994, ketentuan SCM akan berlaku sejauh konflik
sebagaimana diatur dalam Catatan Interpretasi Umum untuk perjanjian
multilateral tentang perdagangan barang. Rujukan ke Pasal I dan III GATT 1994
dan Perjanjian SCM mencerminkan pandangan awal Pemerintah Korea tanpa
mengurangi posisi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam masalah ini.
12.23 Akhirnya, sebagaimana dinyatakan secara akurat oleh Indonesia,
Sportage tidak dan tidak akan memenuhi syarat untuk Program Mobil
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 348 oleh Paustinus S
Nasional. Oleh karena itu, keluhan terkait Kia Sportage tidak relevan dengan
kasus saat ini.
XIII. TINJAUAN INTERIM637
13.1 Pada tanggal 6 April 1998, Indonesia meminta Panel untuk meninjau,
sesuai dengan Pasal 15.2 DSU, aspek-aspek tertentu dari laporan sementara
yang telah dikirimkan kepada para pihak pada 24 Maret 1998. Pada 7 April
1998, Masyarakat Eropa, Jepang dan Amerika Serikat juga meminta Panel
untuk meninjau laporan sementara. Tak satu pun dari para pihak meminta
Panel untuk mengadakan sidang tambahan.
13.2 Kami telah meninjau saran-saran mengenai argument dan penyusunan
yang diajukan oleh keempat pihak, dan menyelesaikan laporan kami, dengan
mempertimbangkan komentar para pihak yang kami anggap dapat dibenarkan.
Dalam konteks ini kami telah mengklarifikasi kata-kata dari paragraf tertentu
yang membahas beberapa aspek faktual dari berbagai undang-undang yang
sedang diperiksa dan paragraf yang direvisi 2.1, 2.3, 2.28, 2.37, 2.44, 3.1, 2.44,
3.1, 3.4(a), 5.126, 6.100, 7.87 hingga 7.91, 7.161, 7.163, 8.13, 8.160, 8.199,
8.332, 8.393, 8.418, 8.443, 8.444, dan 10.4 sampai 10.12 dari bagian deskriptif
dan paragraf 14.10, 14.86, 14.92, 14.107 dan 14.115 dari temuan yang sesuai.
Beberapa pihak juga mengajukan argumen terkait deskripsi klaim mereka.
Kami telah dengan hati-hati meninjau klaim para penggugat, sebagaimana
yang diidentifikasi dalam dokumen asli permintaan mereka untuk
pembentukan panel, dan merevisi paragraf 14.15, 14.18, 14.20, 14.21, 14.94,
14.124, 14.125 dan 14.148 sesuai. Kami juga telah merevisi paragraf 14.210
hingga 14.213 dari temuan untuk lebih akurat mencirikan argumen Komunitas
Eropa. Selanjutnya, kami telah memutuskan berdasarkan komentar dari
Komunitas Eropa untuk menghapus paragraf 14.198 dan 14.199 dan
mengubah paragraf 14.247. Selain itu, kami telah membuat modifikasi kecil
lainnya termasuk pada paragraf 14.9, 14.38, 14.68, 14.73, 14.76, 14.77, 14.94,
14.95, 14.133, 14.134, 14.149, 14.152, 14.176 dan 15.1(a).
13.3 Terakhir, kami ingin membahas masalah kerahasiaan laporan sementara.
Ketika, pada tanggal 24 Maret 1998, kami mengirimkan laporan sementara
kami kepada para pihak, kami dengan jelas menunjukkan bahwa laporan
tersebut bersifat rahasia. Memang semua proses panel tetap rahasia sampai
laporan panel diedarkan kepada Anggota WTO. Menurut paragraf (h) dari
Lampiran 1 Keputusan Dewan tentang Prosedur untuk Sirkulasi dan
Pembatasan Dokumen WTO638 adalah mungkin untuk mempertahankan sifat
terbatas dari setiap laporan panel tersebut selama 10 hari setelah diedarkan
kepada Anggota. Kami juga telah secara eksplisit menekankan pada sidang
pertama kami dengan para pihak bahwa proses panel bersifat rahasia dan kami
mengharapkan semua delegasi untuk memperlakukan proses ini dengan
sangat hati-hati dan bijaksana. Ini diterima oleh para pihak. Kami sangat
prihatin mengetahui bahwa pihak-pihak (kebocoran dari Jepang dan Amerika
Serikat telah diberitahukan kepada kami) tidak menghormati kewajiban ini dan
telah mengungkapkan aspek-aspek dari laporan sementara. Kami menganggap
bahwa kurangnya penghormatan terhadap persyaratan khusus yang
637 Berdasarkan Pasal 15.3 DSU, temuan laporan panel harus mencakup pembahasan
argumen yang dibuat pada tahap peninjauan sementara. Oleh karena itu, bagian berikut yang
berjudul Tinjauan Sementara adalah bagian dari Temuan Laporan Panel ini.
638 Keputusan yang diadopsi oleh Dewan Umum pada tanggal 18 Mei 1996, WT/L/160/Rev.1.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 349 oleh Paustinus S
diberlakukan oleh Panel mempengaruhi hak-hak para pihak dan integritas
proses penyelesaian sengketa, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
XIV. TEMUAN639
A. Putusan Awal
1. Kehadiran pengacara swasta sebagai perwakilan dari pihak yang
bersengketa
14.1 Sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam paragraf 4.1 sampai 4.35 dari
Bagian Deskriptif, sehubungan dengan sidang substantif pertama Panel
dengan para pihak, Indonesia mengumumkan bahwa dua pengacara swasta
adalah anggota delegasinya. Menyusul permintaan Amerika Serikat untuk
mengecualikan para pengacara tersebut dari sidang, Panel mendengar
argumen para pihak mengenai masalah ini. Pada tanggal 3 Desember 1997,
Ketua mengumumkan keputusan berikut atas nama Panel:
“Saya ingin memberi tahu para pihak bahwa setelah
meninjau dengan cermat surat-surat yang diterima dalam
masalah pendahuluan di hadapan kami, dan setelah
mendengar argumen para pihak, Panel tidak setuju dengan
permintaan Amerika Serikat untuk mengecualikan orangorang tertentu dari rapat Panel. dicalonkan oleh Pemerintah
Indonesia sebagai anggota delegasinya. Kami menyimpulkan
bahwa Pemerintah Indonesia harus mencalonkan anggota
delegasinya untuk sidang Panel ini, dan kami tidak
menemukan ketentuan dalam Perjanjian WTO atau DSU,
termasuk aturan prosedur standar yang termasuk di
dalamnya, yang mencegah Anggota WTO mulai dari
penetapan komposisi delegasinya pada sidang panel WTO.
Praktik penyelesaian sengketa GATT dan WTO di masa lalu
juga tidak mengarahkan kami pada kesimpulan yang
berbeda dalam kasus ini. Secara khusus, kami mencatat
bahwa tidak seperti dalam kasus ini, prosedur kerja Panel
Pisang III memuat ketentuan khusus yang hanya
mengharuskan kehadiran pejabat pemerintah.
Kami ingin menekankan bahwa semua anggota delegasi
partai -- baik pegawai pemerintah maupun bukan -- hadir
sebagai perwakilan pemerintahnya, dan dengan demikian
tunduk pada ketentuan DSU dan prosedur kerja standar,
639 Sepanjang laporan ini, kami mendasarkan analisis kami pada makna biasa yang
diberikan pada istilah-istilah dari ketentuan-ketentuan yang sedang diperiksa dalam
konteksnya dan dilihat dari maksud dan tujuannya. Dalam analisis kami tentang ruang
lingkup dan tujuan ketentuan ini, kami juga telah mempertimbangkan laporan panel GATT
dan WTO sebelumnya dan laporan Badan Banding ketika kami menganggapnya relevan dan
dapat diterapkan pada sengketa saat ini. Kami menyadari, bagaimanapun, bahwa mereka
tidak mengikat, kecuali sehubungan dengan penyelesaian sengketa tertentu antara para
pihak dalam sengketa itu. Appellate Body Report tentang Japan - Taxes on Alcoholic
Beverages, WT/DS8,10, 11, diadopsi pada 1 November 1996, hal. 14, selanjutnya disebut
Alcoholic Beverages (1996).
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 350 oleh Paustinus S
termasuk Pasal 18.1 dan 18.2 dari DSU dan paragraf 2 dan
3 dari prosedur tersebut. Secara khusus, para pihak
diharuskan untuk merahasiakan semua pengiriman ke
Panel dan semua informasi yang ditunjuk oleh Anggota lain;
dan, sebagai tambahan, Panel bertemu dalam sesi tertutup.
Oleh karena itu, kami berharap bahwa semua delegasi akan
sepenuhnya menghormati kewajiban tersebut dan akan
memperlakukan proses ini dengan sangat hati-hati dan
bijaksana. Saya akan meminta empat Kepala Delegasi untuk
memastikan bahwa semua anggota delegasi mereka hadir
sebagai perwakilan dari pemerintah mereka, dan dengan
demikian akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku;
dan oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab atas
tindakan perwakilan mereka.”640
14.2 Para pihak menerima ketentuan-ketentuan ini oleh Panel dan keempat
Kepala Delegasi menegaskan bahwa semua anggota delegasi mereka hadir
sebagai perwakilan dari pemerintah mereka, dan dengan demikian akan
mematuhi semua ketentuan yang berlaku.
2. Dugaan pinjaman kepada PT TPN sebagai tindakan yang tercakup
dalam kerangka acuan panel ini
14.3 Pada sidang pertama Panel dengan para pihak, pada tanggal 3 Desember
1997, Indonesia mengajukan keberatan awal atas klaim Amerika Serikat
sehubungan dengan pinjaman $AS 690 juta kepada PT TPN, dengan dasar
bahwa pinjaman ini tidak sesuai kerangka acuan Panel. Argumentasi para
pihak dapat ditemukan dalam paragraf 4.36 hingga 4.50 Bagian Deskriptif
laporan ini. Setelah mendengar argumen para pihak, Ketua mengumumkan
putusan berikut atas nama Panel:
“Dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat menuduh
bahwa Pemerintah Indonesia mengarahkan bank-bank milik
pemerintah dan swasta tertentu untuk memberikan
pinjaman $690 juta kepada PT TPN sebagai bagian dari
Program Mobil Nasional. Amerika Serikat mengklaim bahwa
pinjaman yang diarahkan pemerintah ini tidak sesuai
dengan Pasal III:4 GATT 1994 dan Pasal 2 Perjanjian TRIMs,
dan bahwa itu adalah subsidi khusus yang menyebabkan
atau mengancam menimbulkan prasangka serius terhadap
kepentingan Amerika Serikat. Indonesia dalam pengajuan
pertamanya menuduh bahwa pinjaman tersebut tidak
sesuai dengan kerangka acuan Panel dan meminta kami
untuk mengaturnya. Pada sidang pertama, kami
mengundang para pihak untuk membahas masalah ini.
Kami mencatat bahwa Panel ini memiliki kerangka acuan
standar. Oleh karena itu, dalam menentukan apakah suatu
tindakan ada di hadapan kami, kami harus memeriksa
640 Panel dalam mengacu pada Bananas III, mengacu pada Appellate and Panel Reports tentang
EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution of Bananas, WT/DS27, diadopsi pada
tanggal 25 September 1997
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 351 oleh Paustinus S
permintaan Amerika Serikat untuk pembentukan panel,
yang ditemukan dalam dokumen WT/DS59/6. Konsisten
dengan temuan Badan Banding dalam Bananas III, kami
telah memeriksa dengan cermat permintaan tersebut untuk
memastikan kepatuhannya terhadap isi dan semangat Pasal
6.2
Kesepahaman
Penyelesaian
Sengketa.
Kami
menyimpulkan bahwa pinjaman $690 juta tidak
"diidentifikasi sebagai tindakan khusus" dalam dokumen itu
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 6.2 DSU. Memang
Amerika Serikat menyatakan bahwa pinjaman itu tidak
disebutkan dalam permintaan AS, karena belum dibuat.
Sebaliknya, Amerika Serikat menyarankan agar pinjaman
tersebut diajukan ke Panel karena merupakan salah satu
aspek dari Program Mobil Nasional, yang dianggap oleh
Amerika Serikat sebagai subjek dari permintaannya. Dalam
pandangan kami, bagaimanapun, Amerika Serikat dalam
permintaannya telah dengan jelas mengidentifikasi
tindakan-tindakan yang harus dipertimbangkan oleh Panel,
dan aturan-aturan tersebut tidak termasuk pinjaman ini.
Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pinjaman yang
dimaksud tidak termasuk dalam kerangka acuan Panel ini.”
14.4 Akibatnya, kami tidak menangani klaim apa pun yang terkait dengan
pinjaman $690 juta tersebut dalam temuan kami.
3. Informasi bisnis rahasia
14.5 Pada tiga poin dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat
mengindikasikan bahwa mereka memiliki informasi lebih lanjut yang relevan
dengan klaim prasangka seriusnya tetapi bahwa informasi ini adalah "milik
bisnis" dan bahwa Amerika Serikat enggan memberikannya kepada Panel jika
tidak ada "prosedur yang memadai" untuk melindungi informasi tersebut.
14.6 Pada sidang pertama Panel, Indonesia menyatakan keberatan bahwa
Amerika Serikat akan menyampaikan informasi ini hanya dalam pengajuan
kedua, sehingga menolak kesempatan Indonesia untuk menanggapi dalam
pengajuan kedua. Oleh karena itu, Indonesia meminta Panel untuk meminta
Amerika Serikat untuk segera menyerahkan data rahasianya. Lebih lanjut
Indonesia menyatakan bahwa harus diberikan kesempatan untuk mengkaji
dan menanggapi secara penuh data dan argumentasi tambahan yang
mendasarinya. Argumentasi para pihak dapat ditemukan dalam paragraf 4.51
hingga 4.60 Bagian Deskriptif laporan panel ini.
14.7 Panel mempertimbangkan permintaan Indonesia dan pada tanggal 3
Desember 1997 Ketua mengumumkan keputusan berikut atas nama Panel:
“Kami mendorong semua pihak untuk menyerahkan data
yang relevan kepada Panel sedini mungkin. Namun, kami
telah menyimpulkan bahwa tidak pantas bagi kami untuk
meminta Amerika Serikat menyerahkan informasi yang
dipermasalahkan dalam konteks sidang ini. Adalah masalah
bagi masing-masing pihak untuk memutuskan kapan dan
apakah akan menyampaikan informasi dan argumentasi
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 352 oleh Paustinus S
dalam jadwal yang ditetapkan oleh Panel. Dalam hal ini,
kami mencatat bahwa tidak ada aturan dalam DSU atau
prosedur kerja kami yang mengharuskan para pihak untuk
menyerahkan semua informasi faktual dalam pengajuan
pertama mereka. Faktanya, informasi faktual sering
diberikan dalam pengajuan kedua atau sebagai tanggapan
atas pertanyaan dari panel karena masalah dalam kasus ini
menjadi fokus yang lebih tajam. Kami tidak melihat alasan
untuk menyimpang dari pendekatan itu dalam kasus ini.
Ini tidak berarti bahwa kami tidak menganggap serius
kekhawatiran Indonesia bahwa Indonesia diberikan
kesempatan untuk meninjau dan menanggapi data baru dan
argumen tambahan apa pun yang didasarkan padanya.
Kami mencatat bahwa, pada sidang Panel kedua, para pihak
akan dapat membahas data baru dan argumentasi terkait
yang disajikan dalam pengajuan kedua masing-masing.
Namun, jika ada pihak yang menganggap pada saat sidang
itu tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk
membahas data dan argumentasi tersebut, pihak tersebut
harus memberi tahu kami pada saat itu. Saya dapat
meyakinkan Anda bahwa Panel akan mengambil semua
aturan yang wajar untuk memastikan bahwa semua pihak
memiliki kesempatan penuh untuk menanggapi informasi
faktual dan argumentasi yang disampaikan kepada Panel.
Terakhir, kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa
Pasal 18.2 DSU mengizinkan para pihak untuk menetapkan
informasi sebagai rahasia. Penunjukan tersebut akan
dihormati oleh Panel ini, Sekretariat WTO dan pihak-pihak
lain yang bersengketa. Oleh karena itu, kami mendorong
semua pihak untuk menyerahkan kepada Panel informasi
yang mereka anggap dapat membantu penyelesaian
sengketa ini. Dalam hal ini, kami mencatat bahwa para
pihak setuju bahwa para penggugat yang menyatakan
prasangka serius harus menunjukkan keberadaannya
dengan bukti positif. Jika Amerika Serikat menganggap
bahwa informasi yang dipermasalahkan diperlukan untuk
memenuhi beban itu, dan jika Amerika Serikat percaya
bahwa Pasal 18.2 tidak memadai, Amerika Serikat dapat
mengusulkan kepada Panel secara tertulis, sesegera
mungkin, suatu prosedur yang dianggap cukup untuk
melindungi informasi yang bersangkutan.”
14.8 Amerika Serikat tidak mengusulkan atau meminta Panel untuk
mengadopsi prosedur semacam itu.
4. Apakah program Mobil Nasional telah kedaluwarsa dan karenanya
tidak boleh diperiksa oleh panel ini
14.9 Pada tanggal 25 Februari 1998, Indonesia mengirimkan surat kepada
Ketua Panitia Subsidi yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Januari 1998
program Mobil Nasional dihentikan dan peraturan serta ketetapan yang ada di
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 353 oleh Paustinus S
bawahnya telah dicabut. Bagi Indonesia, Inpres yang menetapkan program
Mobil Nasional sudah “usang”. Salinan surat itu secara resmi diberitahukan
kepada Ketua Panel ini. Atas permintaan Panel, semua pihak telah
mengomentari pemberitahuan ini oleh Indonesia.641 Kami mencatat bahwa
komunikasi dari Indonesia ini datang setelah batas waktu 30 Januari 1998
yang ditetapkan oleh Panel untuk menyampaikan informasi dan argumen
dalam kasus ini. Selanjutnya, para penggugat mempertanyakan apakah
program Mobil Nasional telah efektif telah dihentikan dan telah meminta Panel
untuk memutuskan semua klaim sebelumnya. Dalam hal apapun, dengan
mempertimbangkan kerangka acuan kami, dan mencatat bahwa setiap
pencabutan tindakan yang digugat dapat relevan dengan tahap pelaksanaan
proses penyelesaian sengketa, kami menganggap bahwa adalah tepat bagi kami
untuk membuat temuan sehubungan dengan Program Mobil Nasional. Dalam
hubungan ini, kami mencatat bahwa dalam kasus GATT/WTO sebelumnya, di
mana suatu tindakan yang termasuk dalam kerangka acuan dinyatakan
dihentikan atau diubah setelah dimulainya proses panel, panel tetap membuat
temuan sehubungan dengan tindakan tersebut.642 Kami karena itu akan
melanjutkan untuk memeriksa semua klaim dari para penggugat .
B. Klaim-klaim
1. Klaim-klaim Para penggugat
14.10 Berbagai tindakan Indonesia yang dipermasalahkan dalam perkara ini
dijelaskan dalam paragraf 2.3 hingga 2.43 Bagian Deskriptif dari laporan ini.
Untuk tujuan temuan ini, kami secara umum akan mengkategorikan dan
mengacu pada aturan-aturan yang diadopsi sesuai dengan program mobil
Lihat paragraf 4.61 sampai 4.110 dari Bagian Deskriptif.
Lihat, mis. Laporan Panel tentang United States - Measures Affecting Imports of Wool Shirts
and Blouses from India, WT/DS33, diadopsi pada tanggal 23 Mei 1997, (selanjutnya disebut
“Shirts and Blouses”), pembatasan AS ditarik sesaat sebelum penerbitan laporan panel ;
Laporan Panel tentang EEC - Restrictions on Imports of Dessert Apples, Gugatan oleh Chili,
diadopsi pada 22 Juni 1989, BISD 36S/93; Panel Report tentang EEC-Restrictions on Imports
of Apples, Gugatan oleh Amerika Serikat, diadopsi pada 22 Juni 1989, BISD 36S/135; Panel
Report tentang United States - Prohibition of Imports of Tuna and Tuna Products from Canada,
diadopsi pada 22 Februari 1982, BISD 29S/91; Laporan Panel tentang EEC - Restrictions on
Imports of Apples from Chile, diadopsi pada 10 November 1980, BISD 27S/98; dan Laporan
Panel tentang EEC - Measures on Animal Feed Proteins, diadopsi pada 14 Maret 1978, BISD
25S/49. Dalam Laporan Panel tentang United States - Section 337 of the Tariff Act of 1930,
BISD 36S/345, diadopsi pada 7 November 1989 (selanjutnya disebut "Section 337"), tindakan
yang ditentang diubah selama proses panel tetapi panel menolak untuk mempertimbangkan
amandemen tersebut. Kami mencatat bahwa ini juga merupakan garis yang diambil oleh
Banding Badan dalam Argentina - Measures Affecting Imports of Footwear, Textiles, Apparels
and Other Items, WT/DS56, diadopsi pada 22 April 1998, paragraf 64.
641
642
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 354 oleh Paustinus S
1993,643 program mobil Februari 1996644 dan program mobil Juni 1996645. Jika
kami mengacu pada “program mobil Indonesia”, khususnya dalam
pembahasan tentang hubungan umum antara ketentuan Perjanjian SCM dan
Pasal III GATT, kami memasukkan semua aturan yang diambil menurut ketiga
program mobil. Ketika kami mengacu pada program Mobil Nasional, kami
mengacu pada aturan-aturan yang diambil sesuai dengan program mobil
Februari dan Juni 1996. Penggunaan referensi umum ini tidak dimaksudkan
untuk menghalangi diskusi tentang kompatibilitas WTO dari aspek yang lebih
spesifik dari berbagai program mobil. Namun kami mencatat bahwa Jepang
menganggap sebagian besar PP No.20/1996 dan PP No.36/1996 tidak terkait
dengan Program Mobil Nasional. Kami juga mencatat bahwa Peraturan
Pemerintah No. 36/1996 telah mempengaruhi tingkat manfaat di bawah
program mobil 1993.
14.11 Kami memahami dari permintaan pembentukan panel bahwa klaimklaim para penggugat adalah sebagai berikut:
(i) Persyaratan-persyaratan kandungan lokal
14.12 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa persyaratanpersyaratan kandungan lokal dari program mobil 1993 (yang terkait dengan
manfaat pajak untuk kendaraan bermotor jadi yang menggabungkan nilai
persentase tertentu dari produk dalam negeri dan manfaat bea masuk untuk
suku cadang dan komponen impor yang digunakan dalam kendaraan yang
memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri) melanggar
ketentuan Pasal III:4 Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan tahun
1994 (selanjutnya disebut “GATT”)646 dan Pasal 2 Persetujuan TindakanTindakan Investasi Terkait Perdagangan ( selanjutnya disebut “Perjanjian
TRIMs”).
14.13 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa
persyaratan-persyaratan kandungan lokal dari program mobil Februari 1996
(yang terkait dengan manfaat pajak untuk Mobil Nasional yang
menggabungkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri dan
Termasuk Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 114/M/S/6/1993 tanggal 9 Juni 1993
dan Perubahannya; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1993, tanggal 10 Juni
1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993, tanggal 10 Juni 1993;
Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.01/1995, tanggal 23 Mei 1995.
644 Termasuk Instruksi Presiden No. 2 dan semua peraturan pelaksanaan dan keputusan
(misalnya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996, Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan
No.
31/MAP/S/2/1996,
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
82/KMK.01/1996), Keputusan Menteri Negara Penggerak Reksa Dana/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No.01/SK/1996, 27 Februari 1996, Keputusan Menteri Negara
Untuk Pengerahan IDana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor
02/SK/1996, 5 Maret 1996.
645 Diantaranya Keputusan Presiden No.42 tanggal 4 Juni 1996, Peraturan Pemerintah No.36
Tahun 1996, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 142/MAP/KEP/6/1996
dan Keputusan Menteri Keuangan No. 404/KMK.01/1996.
646 Sepanjang rancangan ini, "GATT" akan digunakan ketika mengacu pada GATT 1994. Ketika
referensi dibuat untuk GATT 1947, Panel akan mengacu pada Perjanjian Umum tentang Tarif
dan Perdagangan 1947 yang diakhiri pada tanggal 31 Desember 1995 dengan Keputusan
tanggal 8 Desember 1994 diadopsi oleh Komite Persiapan WTO dan PARA PIHAK
PENANDATANGAN GATT 1947, PC/12-L/7583. Dalam pembahasan yang melibatkan
perbandingan antara ketentuan GATT 1947 dan ketentuan paralel dalam Perjanjian WTO
(termasuk GATT 1994), kami dapat menggunakan ungkapan GATT 1994 dan GATT 1947.
643
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 355 oleh Paustinus S
manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen impor yang digunakan
dalam Mobil Nasional) melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT dan Pasal 2
Perjanjian TRIMs.
(ii) Diskriminasi pajak
14.14 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak
dari program mobil 1993 yang menguntungkan mobil domestik tertentu
melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT.
14.15 Masyarakat Eropa, Jepang dan Amerika Serikat mengklaim bahwa
manfaat pajak program mobil Februari 1996 yang menguntungkan Mobil
Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT. Masyarakat Eropa dan
Amerika Serikat mengklaim bahwa manfaat pajak program mobil Juni 1996
yang menguntungkan Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT.
14.16 Masyarakat Eropa mengklaim bahwa manfaat pajak atas kendaraan
bermotor jadi pada program mobil tahun 1993 dan Februari dan Juni 1996,
karena persyaratan kandungan lokal, juga memberikan manfaat pajak tidak
langsung atas suku cadang dan komponen kendaraan bermotor jadi, yang
melanggar Pasal III:2 GATT.
(iii) Diskriminasi MFN
14.17 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa
manfaat pajak yang diberikan kepada Mobil Nasional yang diproduksi di Korea,
di bawah program mobil Juni 1996, melanggar Pasal I GATT.
14.18 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa
manfaat bea masuk yang diberikan kepada Mobil Nasional yang diproduksi di
Korea di bawah program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT.
14.19 Jepang dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa manfaat bea masuk
yang diberikan pada suku cadang dan komponen tertentu yang digunakan
untuk produksi Mobil Nasional di Indonesia berdasarkan program mobil
Februari 1996 melanggar Pasal I GATT.
14.20 Masyarakat Eropa juga mengklaim bahwa manfaat bea masuk atas suku
cadang dan komponen tertentu yang digunakan untuk produksi kendaraan
bermotor jadi di Indonesia berdasarkan program mobil 1993, melanggar Pasal
I GATT. Namun, kami mencatat bahwa Komunitas Eropa belum mendalilkan
klaim ini lebih lanjut.
(iv) Tidak adanya pemberitahuan dan administrasi parsial
14.21 Jepang mengklaim bahwa program Mobil Nasional melanggar Pasal X:1
GATT, karena tidak segera diterbitkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pemerintah dan pedagang untuk mengetahuinya, dan Pasal
X:3(a) GATT, karena itu belum dikelola dengan cara yang seragam, tidak
memihak dan wajar.
(v) Prasangka serius
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 356 oleh Paustinus S
14.22 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa program mobil
Februari dan Juni 1996 merupakan subsidi khusus yang menyebabkan
prasangka serius terhadap kepentingan mereka dalam arti Pasal 6 Perjanjian
SCM.
(vi) Perluasan cakupan subsidi yang ada
14.23 Amerika Serikat mengklaim bahwa pengenalan program Mobil Nasional
dan modifikasi tertentu pada program mobil 1993 merupakan perluasan
cakupan program subsidi yang ada yang melanggar Pasal 28 Perjanjian SCM.
(vii) Pelanggaran perlakuan nasional sehubungan dengan perolehan dan
pemeliharaan merek dagang, dan penggunaan merek dagang
14.24 Amerika Serikat mengklaim bahwa ketentuan program Mobil Nasional
mendiskriminasi warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan
perolehan dan pemeliharaan merek dagang, dan penggunaan merek dagang
sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 20, yang melanggar Pasal 3
TRIPs Perjanjian.
(viii) Pengenalan persyaratan khusus sehubungan dengan penggunaan
merek dagang
14.25 Amerika Serikat mengklaim bahwa ketentuan program Mobil Nasional
yang diperkenalkan oleh Indonesia selama masa transisinya berdasarkan
Perjanjian TRIPS menempatkan persyaratan khusus pada warga negara
Anggota WTO lainnya sehubungan dengan penggunaan merek dagang mereka
yang tidak sesuai dengan Pasal 20 Perjanjian TRIPs dan dengan demikian
melanggar kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian itu.
2. Pembelaan Umum Indonesia
14.26 Pembelaan umum Indonesia terhadap klaim-klaim ini adalah bahwa
Perjanjian SCM bersifat lex specialis untuk sengketa ini. Bagi Indonesia prinsip
ini berarti bahwa karena tindakan yang dipermasalahkan adalah subsidi, maka
tindakan tersebut diatur secara eksklusif oleh Pasal XVI GATT dan Perjanjian
SCM.
14.27 Lebih khusus lagi, kami memahami argumen Indonesia ada dua.
Pertama, untuk mendukung pembelaannya bahwa satu-satunya hukum yang
berlaku untuk sengketa ini adalah Perjanjian SCM, Indonesia menyampaikan
bahwa:
1. Ada pertentangan umum647 antara Pasal III GATT dan Perjanjian
SCM (yaitu ada pertentangan antara keseluruhan Perjanjian SCM
dan keseluruhan Pasal III). Indonesia dalam pengajuan kedua
Dalam temuan ini, ketika kami merujuk pada konflik umum yang kami maksud adalah
konflik yang diduga ada antara keseluruhan Perjanjian SCM dan keseluruhan Pasal III, Pasal
I atau Perjanjian TRIMs, sebagaimana dibahas dalam Bagian C laporan ini. Kami
mempertimbangkan apakah ada konflik khusus antara ketentuan tertentu dari Perjanjian SCM
dan Pasal III:2 GATT di Bagian E selanjutnya.
647
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 357 oleh Paustinus S
memperluas argumen ini untuk memasukkan klaim berdasarkan
Pasal I GATT juga;
2. Penerapan sengketa Pasal III GATT ini akan mengurangi Perjanjian
SCM menjadi “tidak dapat digunakan”648;
3. Aturan umum penafsiran perjanjian memerlukan pemikiran ulang
ruang lingkup Pasal III:8(b);
4. Karena Pasal III tidak berlaku, Perjanjian TRIMs tidak berlaku.
Kedua, kami memahami bahwa Indonesia berpendapat bahwa jika Pasal III
dan/atau Perjanjian TRIMs dianggap berlaku untuk sengketa ini, ada konflik
khusus antara beberapa ketentuan Perjanjian SCM, di satu sisi, dan beberapa
ketentuan Pasal III di mana para penggugat mendasarkan klaim mereka, di sisi
lain. Bagi Indonesia, setiap dan semua konflik harus diselesaikan demi
Perjanjian SCM yang menurut Indonesia mengizinkan program mobil yang
sedang diperiksa. Kami pertama-tama akan membahas argumen Indonesia
bahwa satu-satunya hukum yang berlaku untuk perkara ini adalah Perjanjian
SCM.
C. Apakah Perjanjian SCM satu-satunya “Hukum yang Berlaku” untuk
Sengketa ini?
1. Pertimbangan-pertimbangan umum
14.28 Dalam mempertimbangkan pembelaan Indonesia bahwa ada
pertentangan umum antara ketentuan Perjanjian SCM dan Pasal III GATT, dan
akibatnya bahwa Perjanjian SCM adalah satu-satunya hukum yang berlaku,
pertama-tama kami mengingatkan bahwa dalam hukum internasional publik
ada anggapan melawan konflik.649 Anggapan ini sangat relevan dalam konteks
Appellate Body Report on United States - Standards for Reformulated and Conventional
Gasoline (selanjutnya disebut Gasoline) menyatakan di halaman 23: “Seorang penafsir tidak
bebas untuk mengadopsi bacaan yang akan mengakibatkan pengurangan seluruh klausa atau
paragraf dari suatu perjanjian menjadi redundansi atau tidak berguna.”, WT/DS2/AB/R,
diadopsi pada 20 Mei 1996.
649 Dalam hukum internasional agar konflik ada antara dua perjanjian, tiga kondisi harus
dipenuhi. Pertama, perjanjian yang bersangkutan harus memiliki pihak yang sama. Kedua,
perjanjian harus mencakup substansi pengaturan yang sama. Jika sebaliknya, tidak akan ada
kemungkinan konflik. Ketiga, ketentuan tersebut harus bertentangan, dalam arti ketentuan
tersebut harus membebankan kewajiban yang saling lepas. “... [T]secara teknis, ada konflik
ketika dua (atau lebih) instrumen perjanjian mengandung kewajiban yang tidak dapat dipenuhi
serentak. ... Tidak setiap perbedaan tersebut merupakan konflik, namun. ... Ketidakcocokan
isi adalah kondisi esensial konflik”. (7 Encyclopedia of Public International Law (North-Holland
1984), halaman 468). Asas lex specialis derogat legi generali “yang tidak dapat dipisahkan
dengan persoalan konflik” (Idem., halaman 469) antara dua perjanjian atau antara dua
ketentuan (yang satu bisa dibilang lebih spesifik daripada yang lain), tidak berlaku jika dua
perjanjian ".. berurusan dengan subjek yang sama dari sudut pandang yang berbeda atau
[dapat] berlaku dalam keadaan yang berbeda, atau satu ketentuan lebih jauh jangkauannya
daripada tetapi tidak bertentangan dengan, ketentuan yang lain" (Wilfred Jenks, “The Conflict
of Law-Making Treaties”, The British Yearbook of International Law (BYIL) 1953, at 425 et seq.).
Karena dalam kasus seperti itu adalah mungkin bagi suatu negara yang merupakan
penandatangan kedua perjanjian untuk mematuhi kedua perjanjian pada saat yang sama.
Praduga menentang konflik terutama diperkuat dalam kasus-kasus di mana kesepakatan
terpisah dibuat antara pihak-pihak yang sama, karena dapat dianggap bahwa mereka
dimaksudkan untuk konsisten dengan diri mereka sendiri, tanpa bukti yang bertentangan.
648
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 358 oleh Paustinus S
WTO650 karena semua perjanjian WTO, termasuk GATT 1994 yang diubah
dengan Kesepahaman bila dipandang perlu, dirundingkan pada waktu yang
sama, oleh Anggota yang sama dan dalam forum yang sama. Dalam konteks ini
kami mengingatkan prinsip penafsiran yang efektif651 yang di dalamnya semua
ketentuan dari suatu perjanjian (dan dalam sistem WTO semua perjanjian)
harus diberi arti, dengan menggunakan arti kata-kata yang biasa. Kedua, kami
mencatat bahwa Pasal III, yang tidak mensyaratkan adanya efek perdagangan
apa pun untuk dilanggar, menempati tempat yang sangat penting dalam aturan
yang mengatur sistem perdagangan multilateral karena berfungsi, antara lain,
sebagai jaminan efektivitas dari tarif yang dinegosiasikan. Badan Banding
dalam laporannya tentang Japan -Taxes on Alcoholic Beverages menyatakan:
“Tujuan luas Pasal III untuk menghindari proteksionisme
harus dingat ketika mempertimbangkan hubungan antara
Pasal III dan ketentuan lain dari Perjanjian WTO”.652
Kami juga mencatat bahwa Pasal III dan Pasal XVI telah hidup berdampingan
sejak dimulainya sistem aturan GATT. Mengingat hal di atas, kami akan
menangani dugaan konflik dengan hati-hati.
2. Apakah ada pertentangan umum antara Perjanjian SCM dan Pasal III
GATT?
14.29 Sebagaimana dicatat, Indonesia sebagian mendasarkan argumennya
bahwa Perjanjian SCM adalah satu-satunya hukum yang berlaku dalam
sengketa ini dalam pernyataan bahwa Perjanjian SCM secara keseluruhan
bertentangan
dengan
Pasal
III
pada
keseluruhannya.
Dalam
mempertimbangkan argumen Indonesia, kami mengingatkan bahwa agar
suatu konflik ada antara dua perjanjian atau dua ketentuannya, mereka harus
mencakup hal substantif yang sama. Kalau tidak, tidak ada konflik karena
kedua ketentuan tersebut memiliki tujuan yang berbeda.653 Kami
mengingatkan juga bahwa Pasal III, yang melarang diskriminasi antara produk
impor dan dalam negeri, dan Pasal XVI, yang mengatur tentang subsidi kepada
produsen, telah menjadi bagian dari GATT 1947 sejak awal. Hal ini
menyiratkan bahwa para penyusun GATT 1947 menginginkan kedua
Lihat juga E.W. Vierdag, “The Time of the “Conclusion” of a Multilateral Treaty: Article 30 of the
Vienna Convention on the Law of Treaties and Related Provisions ”, BYIL, 1988, at 100; Sir
Robert Jennings/Sir Arthur Watts (ed.), Oppenheim's International Law, Vol. I., Parts 2 to 4,
1992, at 1280; Sir Gerald Fitzmaurice, “The Law and procedure of the International court of
Justice”, BYIL , 1957, at 237; Sir Ian Sinclair, The Vienna Convention on the Law of Treaties,
1984, at 97.
650 Dalam konteks ini kami mencatat bahwa Perjanjian WTO berisi aturan khusus tentang
konflik yang bagaimanapun terbatas pada konflik antara ketentuan khusus GATT 1994 dan
ketentuan perjanjian lain daro Lampiran 1A. Kami tidak mempertimbangkan catatan
penafsiran ini di bagian laporan ini karena kami sedang berurusan dengan argumen Indonesia
bahwa ada konflik umum antara Pasal III dan Perjanjian SCM, sedangkan catatan berkaitan
dengan konflik khusus antara ketentuan GATT 1994 dan ketentuan khusus dari perjanjian
lain dari Lampiran 1A.
651 Ini akan sesuai dengan keputusan Badan Banding ketika menyatakan bahwa suatu
perjanjian tidak boleh ditafsirkan untuk mengurangi seluruh klausa menjadi "tidak berguna".
Lihat catatan kaki 12 supra.
652 Alcoholic Beverages(1996), Appellate Body Report, p.16.
653 Kami mengingatkan kembali diskusi kami dalam catatan kaki 13 di atas tentang syaratsyarat terjadinya konflik.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 359 oleh Paustinus S
perangkat ketentuan ini untuk saling melengkapi. Memang, hal ini ditegaskan
dengan pemeriksaan masing-masing cakupan kedua ketentuan tersebut.
14.30 Pasal III selalu menjadi ketentuan yang menyangkut (dan melarang)
diskriminasi antara produk impor dan produk dalam negeri. Sebaliknya,
ketentuan Pasal XVI GATT 1947 secara umum mengatur tentang pemberian
subsidi kepada produsen. Pasal XVI GATT 1947 tidak membahas masalah
diskriminasi antara produk impor dan produk dalam negeri yang mungkin
terjadi dalam penggunaan subsidi tersebut. Ketika diskriminasi tersebut
muncul, hal itu dilarang oleh ketentuan Pasal III yang relevan. Subsidi yang
mendiskriminasikan produk dalam negeri termasuk dalam larangan ketentuan
Pasal III berdasarkan diskriminasi tersebut. Dalam hal ini kami setuju dengan
Panel Malt Beverages654 1992 yang membahas hubungan antara aturan GATT
pada Pasal III dan XVI dan tujuan terkait dari Pasal III:8(b):
“5.8 Panel mencatat bahwa berbeda dengan Pasal III:8(a), di
mana dinyatakan bahwa "Pasal ini harus tidak berlaku
untuk ... [pengadaan pemerintah]", kata-kata yang
digarisbawahi tidak diulang dalam Pasal III:8( b). Arti biasa
dari teks Pasal III:8(b), terutama penggunaan kata "harus
tidak mencegah", oleh karena itu menunjukkan bahwa Pasal
III memang berlaku untuk subsidi-subsidi, dan bahwa Pasal
III:8(b) hanya menjelaskan bahwa aturan-aturan terkait
produk dalam paragraf 1 hingga 7 Pasal III "tidak boleh
menghalangi pembayaran subsidi secara eksklusif kepada
produsen dalam negeri (penekanan ditambahkan)".
14.31 Apakah situasi ini berubah dengan perluasan aturan yang mengatur
subsidi yang sekarang tercantum dalam Perjanjian SCM? Indonesia
berpendapat bahwa Perjanjian SCM sekarang memberikan definisi dan sistem
pemulihan yang mencakup semua subsidi yang akibatnya akan mengecualikan
relevansi dan penerapan ketentuan perlakuan nasional Pasal III.
14.32 Memang benar bahwa kewajiban-kewajiban dalam Bagian A Pasal XVI
GATT 1947 sehubungan dengan subsidi terbatas dibandingkan dengan yang
diatur dalam Perjanjian SCM yang baru, Pasal XVI GATT 1947 memang
menyediakan kerangka kerja yang komprehensif yang mengatur pemberian
subsidi dan begitu juga Perjanjian SCM hari ini. Bagian A Pasal XVI GATT 1947
berlaku untuk “subsidi secara umum”; sedangkan Bagian B memberikan solusi
tambahan untuk subsidi ekspor. Fakta bahwa dalam Perjanjian SCM
perbaikan terhadap subsidi telah diperkuat bukanlah alasan yang cukup
untuk menyimpulkan bahwa dalam Perjanjian WTO hubungan struktural
antara aturan tentang perlakuan nasional terhadap produk dan aturan tentang
subsidi kepada produsen telah diubah. Selain itu, fakta bahwa Perjanjian SCM,
tidak seperti Pasal XVI GATT 1947, berisi definisi subsidi tidak menunjukkan
kesimpulan yang berbeda. Tidak adanya definisi “subsidi” dalam GATT 1947
tidak membuat Pasal XVI GATT 1947 tidak berlaku.
14.33 Sebafaimana yang terjadi pada GATT 1947, kami berpendapat bahwa
Pasal III GATT 1994 dan aturan WTO tentang subsidi tetap terfokus pada
654 Panel Report on United States - Measures Affecting Alcoholic Malt Beverages, BISD 39S/206,
diadopsi pada 19 Juni 1992, selanjutnya disebut Malt Beverages .
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 360 oleh Paustinus S
masalah yang berbeda. Pasal III tetap melarang diskriminasi antara produk
dalam negeri dan produk impor sehubungan dengan pajak internal dan
peraturan dalam negeri lainnya, termasuk persyaratan kandungan lokal. Itu
tidak "mengatur" juga tidak "melarang" pemberian subsidi apa pun.
Sebaliknya, Perjanjian SCM melarang subsidi yang bergantung pada kinerja
ekspor dan pemenuhan persyaratan konten lokal, memberikan pemulihan
sehubungan dengan subsidi tertentu di mana subsidi tersebut menyebabkan
efek merugikan bagi kepentingan Anggota lain dan membebaskan subsidi
tertentu dari tindakan berdasarkan Perjanjian SCM. Singkatnya, Pasal III
melarang diskriminasi antara produk dalam negeri dan produk impor
sedangkan Perjanjian SCM mengatur pemberian subsidi kepada perusahaan.
14.34 Bertentangan dengan apa yang diklaim Indonesia, fakta bahwa
pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan tidak berarti bahwa
subsidi itu sendiri akan mendiskriminasikan produk impor dan produk dalam
negeri yang bertentangan dengan Pasal III GATT. Pasal III:8(b) GATT
menjelaskan bahwa pemerintah dapat menggunakan hasil pajak yang dipungut
secara merata atas semua produk impor dan dalam negeri untuk memberikan
subsidi kepada produsen dalam negeri (dengan mengesampingkan produsen di
luar negeri).655
14.35 Akhirnya, fakta bahwa, sebagai hasil dari Putaran Uruguay, Perjanjian
SCM sampai batas tertentu mencakup hal-hal yang sudah dicakup oleh disiplin
GATT lainnya bukanlah hal yang unik. Situasi ini mirip dengan hubungan
antara GATT 1994 dan GATS. Dalam Periodicals656 dan dalam Bananas III657,
para pihak yang membela berpendapat bahwa sejak seperangkat aturan
tentang jasa sekarang ada dalam GATS, ketentuan Pasal III: 4 GATT tentang
distribusi dan transportasi tidak lagi berlaku. Dua kali Badan Banding telah
memutuskan bahwa ruang lingkup Pasal III:4 tidak dikurangi oleh fakta bahwa
aturan tentang perdagangan jasa ditemukan dalam GATS: “Berlakunya GATS,
sebagai Annex 1B dari Perjanjian WTO, tidak mengurangi ruang lingkup
penerapan GATT 1994.”658
14.36 Oleh karena itu, kami menganggap bahwa Pasal III dan Perjanjian SCM
pada umumnya memiliki cakupan yang berbeda dan tidak membebankan jenis
kewajiban yang sama.659Dengan demikian tidak ada pertentangan umum
antara kedua rangkaian ketentuan ini.
655 Lihat untuk mendukung Minuman Malt ini, op. cit.:“5.10 ... Bahkan jika hasil dari pajak
produk non-diskriminatif dapat digunakan untuk subsidi berikutnya, produsen dalam negeri,
seperti negara asingnya pesaing, harus membayar pajak produk yang harus dibayar.”
656 Panel and Appellate Body Reports on Canada - Certain Measures Concerning Periodicals,
WT/DS31, diadopsi pada tanggal 30 Juli 1997, selanjutnya disebut Periodicals.
657 Panel and Appellate Body Reports on EC - Regime for the Importation, Sale and Distribution
of Bananas, WT/DS27, diadopsi pada tanggal 25 September 1997, selanjutnya disebut
Bananas III.
658 Periodicals, op.cit., Appellate Body Report, p.19.
659 Kesimpulan ini ditegaskan, antara lain ketentuan-ketentuan lain, dengan catatan kaki pada
Pasal 32.1 Perjanjian SCM yang mengakui bahwa tindakan terhadap subsidi tetap
dimungkinkan berdasarkan GATT 1994. Pasal 32.1 dari Perjanjian SCM berbunyi sebagai
berikut: “Tidak ada tindakan khusus terhadap subsidi Anggota lain yang dapat diambil kecuali
sesuai dengan ketentuan GATT 1994, sebagaimana ditafsirkan oleh Perjanjian ini”. Catatan
kaki 56 pasal ini berbunyi sebagai berikut: “Paragraf ini tidak dimaksudkan untuk
menghalangi tindakan berdasarkan ketentuan lain yang relevan dari GATT 1994,dimana
layak”.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 361 oleh Paustinus S
3. Apakah penerapan Pasal III GATT terhadap sengketa ini akan
membuat Perjanjian SCM menjadi "tidak berguna"?
14.37 Indonesia berpendapat bahwa aturan umum penafsiran perjanjian
menghalangi penemuan bahwa subsidi yang diizinkan berdasarkan Perjanjian
SCM dilarang oleh Pasal III karena, jika Pasal III berlaku untuk perselisihan
ini, seluruh Perjanjian SCM akan dikurangi menjadi "tidak berguna". Kami
mencatat pada permulaan bahwa dalam kebanyakan kasus, subsidi yang
diatur dalam Perjanjian SCM tidak akan tercakup dalam ketentuan Pasal III:2
atau III:4. Misalnya, Pasal III:2 tidak akan mencakup transfer dana langsung,
misalnya, pinjaman dan hibah kepada perusahaan, karena Pasal ini hanya
membahas penerapan pajak tidak langsung atas produk. Subsidi dalam
bentuk-bentuk ini mungkin bertentangan dengan Pasal III:4 sejauh mereka
terkait dengan tindakan-tindakan yang mempengaruhi penjualan, pembelian,
penggunaan, dll. barang-barang domestik di dalam negeri. Penyediaan bahan
baku oleh pemerintah dengan harga yang disubsidi tidak boleh bertentangan
dengan Pasal III:2 atau Pasal III:4, kecuali jika juga memuat syarat-syarat yang
mempengaruhi seperti penjualan internal, penawaran untuk dijual, dan lainlain. .
14.38 Perbedaan yang sama berlaku untuk tindakan pajak. Ketika subsidi
kepada produsen dihasilkan dari pembebasan atau pengurangan pajak tidak
langsung atas produk, Pasal III:2 GATT relevan. Sebaliknya, subsidi yang
diberikan sehubungan dengan pajak langsung pada umumnya tidak tercakup
dalam Pasal III:2, tetapi dapat melanggar Pasal III:4 sejauh terkait dengan
syarat-syarat lain yang mendukung penggunaan, pembelian, dsb. produkproduk dalam negeri.
14.39 Artinya, satu-satunya subsidi yang akan terpengaruh oleh ketentuan
Pasal III adalah subsidi yang akan melibatkan diskriminasi antara produk
dalam negeri dan produk impor. Meskipun Pasal III GATT dan Perjanjian SCM
mungkin tampak tumpang tindih sehubungan dengan aturan-aturan tertentu,
kedua perangkat ketentuan tersebut memiliki tujuan dan cakupan yang
berbeda. Memang, mereka juga menawarkan solusi yang berbeda, batas waktu
penyelesaian sengketa yang berbeda dan persyaratan pelaksanaan yang
berbeda. Jadi, kami menolak argumen Indonesia bahwa penerapan Pasal III
pada subsidi akan membuat Perjanjian SCM menjadi “tidak berguna”.
14.40 Kami mencatat lebih lanjut bahwa argumen Indonesia akan menyiratkan
bahwa setiap kali suatu aturan melibatkan diskriminasi pajak sehubungan
dengan produk, aturan tersebut harus dianggap sebagai subsidi yang diatur
secara eksklusif oleh Perjanjian SCM dengan mengesampingkan Pasal III:2.
Tampak bagi kami bahwa garis argumen ini akan mereduksi Pasal III:2 menjadi
“tidak berguna”, karena tujuan yang sangat eksplisit (dan bisa dibilang hanya)
dari Pasal III:2 adalah untuk menangani diskriminasi pajak sehubungan
dengan produk.
4. Pasal III:8(b) GATT
14.41 Sejalan dengan dua argumen sebelumnya, Indonesia mempertahankan
pandangan bahwa "pembayaran subsidi" dalam Pasal III:8(b) GATT harus
mengacu pada semua subsidi yang diidentifikasi dalam Pasal 1 Perjanjian SCM,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 362 oleh Paustinus S
bukan hanya subset dari subsidi "langsung". Di bawah pendekatan ini, setiap
aturan yang merupakan subsidi dalam arti Perjanjian SCM tidak akan tunduk
pada Pasal III GATT. Dalam pandangan Indonesia, hanya penafsiran ini yang
menghindari membuat Perjanjian SCM menjadi tidak berarti.
14.42 Pasal III:8(b) GATT mengatur sebagai berikut:
“Ketentuan Pasal ini harus tidak menghalangi pembayaran
subsidi secara eksklusif kepada produsen dalam negeri,
termasuk pembayaran kepada produsen dalam negeri yang
berasal dari hasil pajak internal atau pungutan-pungutan
yang diterapkan secara konsisten dengan ketentuan Pasal
ini dan subsidi yang diberlakukan melalui pembelian produk
domestik oleh pemerintah.”
14.43 Kami mempertimbangkan bahwa tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk
menegaskan bahwa subsidi kepada produsen tidak melanggar Pasal III, selama
mereka tidak memiliki komponen yang menimbulkan diskriminasi antara
produk impor dan dalam negeri. Dalam pandangan kami, kata-kata
“pembayaran subsidi khusus untuk produsen dalam negeri” ada untuk
memastikan bahwa hanya subsidi yang diberikan kepada produsen, dan bukan
pajak atau bentuk diskriminasi lain atas produk, yang dianggap sebagai
subsidi untuk tujuan Pasal III:8(b ) dari GATT. Hal ini sejalan dengan laporan
panel GATT660 dan WTO Appellate B661 sebelumnya.
14.44 Kami mengingatkan juga bahwa jenis penafsiran yang dicari oleh
Indonesia secara eksplisit dikecualikan oleh para perancang Pasal III:8(b)
ketika mereka menolak usul Kuba pada Konferensi Havana untuk mengubah
Pasal tersebut sehingga berbunyi:
“Ketentuan-ketentuan
Pasal
ini tidak menghalangi
pembebasan produk-produk dalam negeri dari pajak-pajak
dalam negeri sebagai suatu cara subsidi tidak langsung
dalam hal-hal yang tercakup dalam Pasal [XVI]”.662
14.45 Argumentasi yang diajukan oleh Indonesia bahwa aturannya hanya
diatur oleh Perjanjian SCM jelas tidak menemukan dukungan dalam kata-kata
Pasal III:8(b) GATT. Sebaliknya, Pasal III:8(b) menegaskan bahwa kewajiban
Pasal III dan Pasal XVI (dan Perjanjian SCM) berbeda dan saling melengkapi:
subsidi kepada produsen tunduk pada ketentuan perlakuan nasional Pasal III
ketika mereka mendiskriminasikan. antara produk impor dan produk dalam
negeri.
14.46 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa Pasal III GATT secara umum
berlaku untuk aturan-aturan yang dipermasalahkan dalam perkara ini.
5. Apakah Perjanjian TRIMS berlaku untuk perkara ini?
Panel Report on EEC - Payments and Subsidies Paid to Processors and Producers of Oil
Seeds and Related Animal-feed Proteins, BISD 37S/86, diadopsi pada 25 Januari 1990;
Panel Report on Italian Discrimination Against Agriculture Machinery, BISD 7S/6, diadopsi
pada 23 Oktober 1958; and Malt Beverages, op.cit..
661 Periodicals, op.cit..
662 E/CONF.2/C.3/6, page 17; E/CONF.2/C.3/A/W.32, page 2
660
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 363 oleh Paustinus S
14.47 Indonesia berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak berlaku untuk
sengketa ini. Bagi Indonesia, karena Pasal III tidak berlaku untuk aturan yang
sedang diperiksa, karena bertentangan dengan Perjanjian SCM, Perjanjian
TRIMs juga tidak berlaku. Indonesia juga berpendapat bahwa program
mobilnya adalah subsidi dan oleh karena itu tidak dapat menjadi aturan
investasi terkait perdagangan.
14.48 Kami mencatat bahwa kami telah menemukan di atas bahwa ketentuan
Pasal III secara umum relevan dan dapat diterapkan pada sengketa ini. Oleh
karena itu kami menolak argumen Indonesia bahwa Perjanjian TRIMS tidak
berlaku untuk aturan yang sedang diperiksa karena Pasal III tidak berlaku
untuk aturan tersebut. Kami sekarang harus melanjutkan untuk memeriksa
apakah program mobil Indonesia yang sedang diperiksa dapat dicakup pada
saat yang sama oleh ketentuan Perjanjian TRIMs dan Perjanjian SCM.
14.49 Dalam mempertimbangkan masalah apakah suatu aturan yang tercakup
dalam Perjanjian SCM juga dapat tunduk pada kewajiban yang terkandung
dalam Perjanjian TRIMs, kami perlu memeriksa apakah ada konflik umum
antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs. Kami mencatat terlebih dahulu
bahwa catatan interpretatif pada Lampiran IA Perjanjian WTO tidak berlaku
untuk hubungan antara Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs. Oleh karena
itu, masalah apakah mungkin ada konflik umum antara Perjanjian SCM dan
Perjanjian TRIMs perlu diperiksa dengan mempertimbangkan praduga hukum
internasional umum terhadap konflik dan fakta bahwa di bawah hukum
internasional publik, konflik ada dalam situasi sempit. kewajiban saling
eksklusif untuk ketentuan yang mencakup jenis materi pokok yang sama.
14.50 Dalam konteks ini fakta bahwa para perancang memasukkan ketentuan
tegas yang mengatur konflik antara GATT dan Perjanjian Annex 1A lainnya,
tetapi tidak memasukkan ketentuan semacam itu mengenai hubungan antara
Perjanjian Annex 1A lainnya, setidaknya memperkuat anggapan dalam hukum
internasional publik terhadap konflik. Sehubungan dengan sifat kewajiban,
kami mempertimbangkan bahwa, sehubungan dengan persyaratan kandungan
lokal, Perjanjian SCM dan Perjanjian TRIMs berkaitan dengan berbagai jenis
kewajiban dan mencakup pokok bahasan yang berbeda. Dalam hal Perjanjian
SCM, yang dilarang adalah pemberian subsidi yang bergantung pada
penggunaan produk-produk dalam negeri, bukan keharusan untuk
menggunakan produk-produk dalam negeri sejenis. Dalam hal Perjanjian
TRIMs, yang dilarang adalah TRIMs berupa persyaratan kandungan lokal,
bukan pemberian keuntungan, seperti subsidi.
14.51 Temuan inkonsistensi dengan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM dapat
diperbaiki dengan penghapusan subsidi, bahkan jika persyaratan kandungan
lokal tetap berlaku. Sebaliknya, temuan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs
dapat diatasi dengan penghapusan TRIM yang merupakan persyaratan
kandungan lokal bahkan jika subsidi terus diberikan. Sebaliknya, misalnya,
jika Anggota akan menerapkan TRIM (dalam bentuk persyaratan kandungan
lokal), sebagai syarat untuk menerima subsidi, aturan tersebut akan terus
menjadi pelanggaran terhadap Perjanjian TRIMs jika elemen subsidi diganti
dengan beberapa bentuk lain dari insentif. Sebaliknya, jika persyaratan
kandungan lokal dibatalkan, subsidi akan terus tunduk pada Perjanjian SCM,
meskipun sifat disiplin yang relevan berdasarkan Perjanjian SCM mungkin
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 364 oleh Paustinus S
terpengaruh. Jelas, kedua perjanjian melarang aturan yang berbeda. Kami juga
mencatat bahwa berdasarkan Perjanjian TRIMs, keuntungan yang dibuat
berdasarkan pemenuhan persyaratan kandungan lokal dapat mencakup
berbagai macam insentif dan keuntungan, selain subsidi. Tidak ada ketentuan
dalam Perjanjian SCM yang mewajibkan Anggota untuk melanggar Perjanjian
TRIMs, atau sebaliknya.
14.52 Kami mempertimbangkan bahwa Perjanjian SCM dan TRIMs tidak dapat
menjadi bertentangan, karena mencakup pokok bahasan yang berbeda dan
tidak memaksakan kewajiban yang saling eksklusif. Perjanjian TRIMs dan
Perjanjian SCM mungkin memiliki cakupan yang tumpang tindih karena
keduanya dapat berlaku untuk satu aturan legislatif, tetapi memiliki fokus
yang berbeda, dan memberlakukan jenis kewajiban yang berbeda.
14.53 Untuk mendukung temuan ini, kami setuju dengan prinsip-prinsip yang
dikembangkan dalam kasus Periodicals663 dan Bananas III664 mengenai
hubungan antara dua perjanjian WTO pada tingkat yang sama dalam struktur
perjanjian WTO. Dijelaskan bahwa, meskipun aturan yang sama dapat diteliti
baik di bawah GATT maupun di bawah GATS, aspek-aspek spesifik dari aturan
yang akan diperiksa di bawah setiap kesepakatan akan berbeda. Dalam kasus
ini, sebenarnya ada dua aspek yang berbeda, meskipun terkait, dari program
mobil yang diklaim oleh para penggugat. Beberapa klaim terkait dengan adanya
persyaratan kandungan lokal, yang diduga melanggar Perjanjian TRIMs, dan
klaim lainnya terkait dengan adanya subsidi, yang diduga menimbulkan
prasangka serius dalam arti Perjanjian SCM.
14.54 Untuk menanggapi argumen yang diajukan oleh Indonesia dalam
konteks pembahasannya tentang hubungan antara Pasal III GATT dan
Perjanjian SCM, kami tidak mempertimbangkan bahwa penerapan Perjanjian
TRIMs untuk perselisihan ini akan mengurangi Perjanjian SCM, dan Pasal 27.3
daripadanya, hingga "tidak berguna". Sebaliknya, dengan Pasal 27.3 Perjanjian
SCM, aturan-aturan subsidi negara-negara berkembang yang bergantung pada
kepatuhan terhadap TRIMs (dalam bentuk persyaratan kandungan lokal) dan
yang diizinkan selama masa transisi yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
TRIMs. , tidak dilarang oleh Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM, untuk masa transisi
yang ditentukan dalam Pasal 27.3 Perjanjian SCM.
14.55 Kami menemukan bahwa tidak ada konflik umum antara Perjanjian SCM
dan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, sepanjang program mobil Indonesia
adalah TRIM dan subsidi, baik Perjanjian TRIMs maupun Perjanjian SCM
berlaku untuk sengketa ini.
Dalam Periodicals, op. cit., Badan Banding menyatakan pada halaman 19: “Berlakunya
GATS, sebagai
Lampiran 1B Perjanjian WTO, tidak mengurangi ruang lingkup penerapan GATT 1994".
664 Dalam Bananas III, Badan Banding menyatakan dalam paragraf 221: “Masalah kedua
adalah apakah GATS dan GATT adalah perjanjian yang saling eksklusif. (...) Mengingat ruang
lingkup masing-masing penerapan kedua perjanjian, mereka mungkin tumpang tindih atau
tidak, tergantung pada sifat tindakan yang dipermasalahkan. Aturan-aturan tertentu dapat
ditemukan secara eksklusif dalam lingkup GATT 1994, ketika mereka mempengaruhi
perdagangan produk. yakni tindakan dapat ditemukan jatuh secara eksklusif dalam ruang
lingkup GATS, ketika mereka mempengaruhi pasokan jasa sebagai jasa. Masih ada kategori
tindakan ketiga yang dapat ditemukan termasuk dalam ruang lingkup GATT 1994 dan GATS.
(...) [W]Sementara aturan yang sama dapat diteliti di bawah kedua perjanjian, aspek-aspek
spesifik dari tindakan yang diperiksa di bawah setiap perjanjian bisa berbeda”.
663
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 365 oleh Paustinus S
6. Kesimpulan
14.56 Mengingat temuan di atas, kami menolak pembelaan umum Indonesia
bahwa satu-satunya hukum yang berlaku untuk sengketa ini adalah Perjanjian
SCM. Kami lebih mempertimbangkan bahwa kewajiban-kewajiban yang
terkandung dalam Perjanjian WTO pada umumnya bersifat kumulatif, dapat
dipenuhi secara bersamaan dan bahwa aspek-aspek yang berbeda dan kadangkadang aspek yang sama dari suatu aturan legislatif dapat tunduk pada
berbagai ketentuan Perjanjian WTO.
14.57 Sekarang kami beralih ke klaim para penggugat.
D. Klaim Persyaratan Kandungan Lokal
14.58 Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengklaim bahwa program mobil
1993, dengan menyediakan persyaratan kandungan lokal terkait dengan
manfaat pajak untuk mobil jadi yang menggabungkan nilai persentase produk
dalam negeri, dan manfaat bea masuk atas impor suku cadang dan komponen
yang digunakan pada mobil yang memasukkan nilai persentase tertentu dari
produk dalam negeri, melanggar ketentuan Pasal 2 Perjanjian TRIMs, dan Pasal
III:4 GATT.
14.59 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengklaim bahwa
program mobil tahun 1996, dengan menyediakan persyaratan kandungan lokal
terkait dengan manfaat pajak untuk Mobil Nasional (yang menurut definisi
memasukkan nilai persentase tertentu dari produk dalam negeri), dan manfaat
bea masuk untuk impor suku cadang dan komponen yang digunakan pada
Mobil Nasional, melanggar ketentuan Pasal 2 Perjanjian TRIMs dan Pasal III:4
GATT.
1. Hubungan Perjanjian TRIMS dengan Pasal III GATT
14.60 Karena para penggugat telah mengajukan klaim bahwa persyaratan
kandungan lokal dari program mobil melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT dan
Pasal 2 Perjanjian TRIMs, kami harus mempertimbangkan klaim mana yang
harus diperiksa terlebih dahulu. Bagi Indonesia, masalah ini tidak muncul
karena berpendapat bahwa Perjanjian TRIMs tidak menambahkan apa pun ke
Pasal III; itu hanya menafsirkan Pasal III, menguraikan prinsip-prinsip yang
dikembangkan dalam laporan panel FIRA665 dan menerapkannya pada aturanaturan investasi terkait perdagangan. Dalam memutuskan klaim mana yang
akan diperiksa terlebih dahulu, pada awalnya kami harus membahas
hubungan antara Pasal III GATT dan Perjanjian TRIMs.
14.61 Dalam hal ini, pertama-tama kami perhatikan bahwa Perjanjian TRIMs
adalah perjanjian yang sepenuhnya matang dalam sistem WTO. Perjanjian
TRIMs bukanlah “Pemahaman terhadap GATT 1994”, tidak seperti enam
Kesepahaman yang merupakan bagian dari GATT 1994.666 Perjanjian TRIMs
665 Panel Report on Canada: Administration of the Foreign Investment Review Act, BISD
30S/140, diadopsi pada 7 Februari 1984, selanjutnya disebut FIRA.
666 Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 ("GATT") didefinisikan sebagai terdiri
dari: (a) ketentuan dalam Perjanjian Umum tentang bea masuk dan Perdagangan, tertanggal
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 366 oleh Paustinus S
dan Pasal III:4 melarang persyaratan kandungan lokal yang merupakan TRIMs
dan oleh karena itu dapat dikatakan mencakup pokok bahasan yang sama .
Tetapi ketika Perjanjian TRIMs mengacu pada “ketentuan Pasal III”, maka
mengacu pada aspek substantif dari Pasal III; artinya, secara konseptual,
sepuluh paragraf Pasal III yang dimaksud dalam Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs,
dan bukan penerapan Pasal III dalam konteks WTO seperti itu. Dengan
demikian apabila Pasal III tidak berlaku karena alasan apapun yang tidak
berkaitan dengan disiplin ilmu Pasal III itu sendiri, maka ketentuan Pasal III
tetap berlaku untuk tujuan Perjanjian TRIMs. Pandangan ini diperkuat oleh
fakta bahwa Pasal 3 Perjanjian TRIMs berisi referensi yang jelas dan jelas
tentang pengecualian umum terhadap GATT. Jika tujuan Perjanjian TRIMs
adalah untuk merujuk pada Pasal III sebagaimana diterapkan dalam terang
aturan GATT lainnya (non Pasal III), maka tidak perlu merujuk pada
pengecualian umum semacam itu.667
14.62 Selain itu, harus diakui bahwa Perjanjian TRIMs, selain menafsirkan dan
mengklarifikasi ketentuan Pasal III mengenai aturan investasi terkait
perdagangan, telah memperkenalkan ketentuan transisi khusus termasuk
persyaratan pemberitahuan.668 Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa
Perjanjian TRIMs memiliki keberadaan hukum yang otonom, terlepas dari Pasal
III. Akibatnya, karena Perjanjian TRIMs dan Pasal III tetap merupakan dua
perangkat ketentuan yang berbeda secara hukum dan independen dari
Perjanjian WTO, kami menemukan bahwa meskipun salah satu dari kedua
perangkat tersebut tidak berlaku, yang lainnya akan tetap berlaku. Dan sejauh
penggugat telah mengajukan klaim terpisah dan berbeda berdasarkan Pasal
III:4 GATT dan Perjanjian TRIMs, setiap klaim harus ditangani secara terpisah.
14.63 Mengenai klaim mana, yang berdasarkan Pasal III:4 GATT atau Pasal 2
Perjanjian TRIMs, untuk diperiksa terlebih dahulu, kami mempertimbangkan
bahwa kami harus terlebih dahulu memeriksa klaim berdasarkan Perjanjian
TRIMs karena Perjanjian TRIMs lebih spesifik daripada Pasal III: 4 sejauh
menyangkut klaim-klaim yang sedang dipertimbangkan. Hal serupa
dikemukakan dalam Bananas III, dimana Badan Banding membahas
hubungan antara Pasal X GATT dan Pasal 1.3 Perjanjian Lisensi dan
menyimpulkan bahwa Perjanjian Lisensi yang lebih spesifik seharusnya
30 Oktober 1947, dilampirkan pada Akta Terakhir yang Diadopsi pada Penutupan dari Sesi
Kedua Komite Persiapan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Konferensi tentang Perdagangan dan Ketenagakerjaan (tidak termasuk Protokol Aplikasi
Sementara), sebagaimana diperbaiki,
diamandemen atau dimodifikasi dengan syarat-syarat instrumen hukum yang telah berlaku
sebelum tanggal berlakunya Persetujuan WTO; (b) ketentuan dari serangkaian instrumen
hukum (protokol dan keputusan) yang ditetapkan di bawah ini yang telah berlaku berdasarkan
GATT 1947 sebelum tanggal berlakunya Perjanjian WTO; (c) enam Kesepahaman tentang
penafsiran ketentuan GATT 1994; dan (d) Protokol Marrakesh untuk GATT 1994.
667 Kami mencatat bahwa teknik penyusunan yang serupa digunakan dengan Perjanjian TRIPS
yang mengacu pada ketentuan perjanjian internasional lainnya.
668 Kami mencatat bahwa Indonesia telah memberikan penekanan pada pernyataan khusus
panel Bananas III mengenai hubungan antara Pasal III GATT dan Perjanjian TRIMs. Kami
mempertimbangkan bahwa pernyataan tersebut harus dipahami dalam konteks khusus
perselisihan antara dua negara maju (karena itu tidak ada masa transisi yang berlaku) di mana
panel telah mencapai kesimpulan bahwa tindakan yang dipermasalahkan melanggar Pasal III:4
GATT. Oleh karena itu, tidak perlu membahas lebih lanjut Perjanjian TRIMs karena tindakan
apa pun untuk memperbaiki inkonsistensi yang ditemukan berdasarkan Pasal III:4 GATT tentu
akan memperbaiki inkonsistensi berdasarkan Perjanjian TRIMs. Dalam kasus ini, kami harus
membahas hubungan hukum antara kedua perjanjian ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 367 oleh Paustinus S
diterapkan terlebih dahulu.669 Hal ini juga sejalan dengan pendekatan panel
dan Badan Banding dalam Hormones670, dimana aturan yang dipermasalahkan
diperiksa terlebih dahulu berdasarkan Perjanjian SPS karena aturan tersebut
diduga merupakan aturan SPS.
2. Penerapan Perjanjian TRIMS
14.64 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs menetapkan bahwa
“ ... tidak ada Anggota harus menerapkan TRIM yang tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal III atau Pasal XI GATT 1994.”
Menurut ketentuannya, Pasal 2.1 mensyaratkan dua elemen untuk
ditunjukkan untuk menetapkan pelanggarannya: pertama, keberadaan TRIM;
kedua, bahwa TRIM bertentangan dengan Pasal III atau Pasal XI GATT. Tidak
ada klaim yang diajukan sehubungan dengan pelanggaran Pasal XI GATT.
14.65 Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs mengacu pada Pasal III secara umum.
Menurut pandangan kami, para penggugat telah membatasi klaim
inkonsistensi TRIM mereka pada aspek program mobil Indonesia yang akan
melanggar ketentuan Perjanjian TRIMs yang melarang keuntungan apa pun
yang bergantung pada pemenuhan persyaratan kandungan lokal. Dengan kata
lain, sementara para penggugat mengklaim bahwa beberapa aspek lain dari
program mobil yang sama juga melanggar ketentuan Pasal III:2 GATT, mereka
tidak mengklaim bahwa aspek diskriminasi pajak dari aturan itu sendiri
melanggar Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami akan memeriksa
berdasarkan Perjanjian TRIMs, hanya konsistensi persyaratan kandungan
lokal yang diberlakukan melalui bea masuk dan manfaat pajak dari program
mobil ini. Nanti kami akan periksa konsistensi aspek diskriminasi pajak dari
program mobil ini dengan ketentuan Pasal III:2 GATT.
14.66 Kami juga mencatat bahwa Pasal 2.2 Perjanjian TRIMs mengatur:
“2.2 Daftar Ilustratif TRIMs yang tidak sesuai dengan
kewajiban perlakuan nasional yang diatur dalam ayat 4
Pasal III GATT 1994 ... terdapat dalam Lampiran Persetujuan
ini.
14.67 Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa aturan apa
pun yang termasuk dalam uraian Butir 1(a) dari Daftar Ilustratif Perjanjian
TRIMs sendiri merupakan TRIM yang tidak sesuai dengan Pasal 2 Perjanjian
TRIMs. Bagi Amerika Serikat, jika setiap Anggota, dalam konteks apapun,
mewajibkan pembelian produk domestik oleh perusahaan untuk memperoleh
Badan Banding dalam Bananas III menyatakan dalam paragraf 204: “Meskipun Pasal X:3(a)
GATT 1994 dan Pasal 1.3 Perjanjian Lisensi keduanya berlaku, Panel, dalam pandangan kami,
seharusnya menerapkan Perjanjian Lisensi terlebih dahulu, karena perjanjian ini secara
khusus dan rinci mengatur administrasi prosedur perizinan impor. Jika Panel telah
melakukannya, maka Panel tidak perlu membahas dugaan inkonsistensi dengan Pasal X:3(a)
GATT 1994.”
670 Panel and Appellate Body reports on EC - Measures Concerning Meat and Meat
Products
(Hormones) Complaints by the United States and Canada, WT/DS26 and DS48, diadopsi pada
13 Februari 1998, selanjutnya disebut Hormones.
669
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 368 oleh Paustinus S
keuntungan, persyaratan itu menurut definisi memiliki konsekuensi investasi
untuk perusahaan tersebut, membawa aturan dalam cakupan Perjanjian
TRIMs
dan
mengkonfirmasikan
pelanggarannya.
Amerika
Serikat
menambahkan bahwa, bahkan jika identifikasi hubungan dengan investasi
diperlukan untuk membuktikan inkonsistensi dengan Perjanjian TRIMs,
aturan-aturan Indonesia yang diperiksa memenuhi kondisi seperti itu, karena
aturan tersebut memerlukan investasi di Indonesia (sebagai produsen motor
kendaraan atau suku cadang dan komponen kendaraan bermotor) agar
memenuhi syarat untuk berbagai insentif pajak dan bea masuk.
14.68 Jepang lebih berargumen bahwa dua elemen harus ditunjukkan untuk
menetapkan pelanggaran Pasal 2 Perjanjian TRIMs: pertama, harus ada TRIM;
kedua, aturan yang bersangkutan harus bertentangan dengan Pasal III GATT
(atau dengan Pasal XI GATT).
14.69 Masyarakat Eropa dan Jepang juga menyampaikan bahwa aspek utama
dari berbagai aturan yang termasuk dalam program mobil Indonesia adalah
untuk mengembangkan kemampuan manufaktur mobil dan suku cadang dan
komponen otomotif dalam negeri, dan dengan demikian mereka memenuhi
syarat sebagai aturan-aturan “investasi”. Bagi para penggugat ini, program
mobil Indonesia “terkait perdagangan” karena program tersebut mendorong
penggunaan suku cadang dalam negeri daripada impor dan dengan demikian
mempengaruhi perdagangan.
14.70 Indonesia berargumen bahwa, walaupun subsidinya kadang-kadang
dapat secara tidak langsung mempengaruhi keputusan investasi penerima
subsidi atau pihak lain, keputusan ini bukanlah objek, melainkan hasil yang
tidak diinginkan, dari subsidi. Indonesia menambahkan bahwa banyak subsidi
secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan investasi. Indonesia
menambahkan bahwa subsidi ini belum diadopsi sebagai peraturan investasi.
Oleh karena itu, bagi Indonesia, aturan-aturan yang diperiksa bukanlah
aturan-aturan investasi terkait perdagangan. Indonesia juga mendukung
argumen yang diajukan oleh India, pihak ketiga, bahwa Perjanjian TRIMs pada
dasarnya dirancang untuk mengatur dan menyediakan lapangan bermain yang
setara untuk investasi asing, dan oleh karena itu aturan yang berkaitan dengan
pajak atau subsidi internal tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan-aturan
investasi terkait perdagangan.
14.71 Kami mencatat bahwa argument-argumen yang diajukan oleh para pihak
mencerminkan pandangan yang berbeda tentang apakah ada persyaratan oleh
perusahaan untuk membeli atau menggunakan produk dalam negeri untuk
memperoleh keuntungan, menurut definisi termasuk dalam Daftar Ilustratif
atau apakah Perjanjian TRIM memerlukan analisis terpisah. sifat suatu aturan
sebagai aturan investasi yang terkait dengan perdagangan sebelum
melanjutkan ke pemeriksaan apakah aturan tersebut tercakup dalam Daftar
Ilustrasi. Namun, jika kami mempertimbangkan bahwa aturan yang
dipersengketakan dalam kasus ini adalah aturan investasi yang terkait dengan
perdagangan, maka tidak perlu memutuskan masalah penafsiran dasar ini.
Kami mencatat dalam hal ini bahwa Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa
juga berargumen dalam alternatif bahwa, bahkan jika perlu untuk
menunjukkan hubungan suatu aturan dengan investasi, persyaratan semacam
itu akan dipenuhi dalam kasus yang sedang dipertimbangkan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 369 oleh Paustinus S
14.72 Oleh karena itu, pertama-tama kami akan menentukan apakah aturan
Indonesia adalah TRIMs. Untuk tujuan ini, pada awalnya kami membahas
masalah apakah aturan yang dipermasalahkan adalah "aturan-aturan
investasi". Selanjutnya kami mempertimbangkan apakah mereka "terkait
perdagangan". Terakhir, kami akan memeriksa apakah aturan apa pun yang
ditemukan sebagai TRIM tidak sesuai dengan ketentuan Pasal III dan dengan
demikian melanggar Perjanjian TRIMs.
(a) Apakah aturan-aturan Indonesia “aturan-aturan investasi”?
14.73 Kami mencatat bahwa penggunaan istilah luas "aturan investasi"
menunjukkan bahwa Perjanjian TRIMs tidak terbatas pada aturan yang
diambil secara khusus terkait dengan investasi asing. Bertentangan dengan
argumen India, kami menemukan bahwa tidak ada dalam Perjanjian TRIMs
yang menunjukkan bahwa kewarganegaraan kepemilikan perusahaan yang
tunduk pada aturan tertentu merupakan elemen dalam memutuskan apakah
aturan tersebut tercakup dalam Perjanjian. Oleh karena itu kami menemukan
tanpa dukungan tekstual dalam Perjanjian TRIMs argumen bahwa karena
Perjanjian TRIMs pada dasarnya dirancang untuk mengatur dan memberikan
tingkat bermain untuk investasi asing, aturan yang berkaitan dengan pajak
internal atau subsidi tidak dapat ditafsirkan sebagai aturan investasi terkait
perdagangan. . Kami mengingatkan dalam konteks ini bahwa keuntungan atau
subsidi pajak internal hanyalah salah satu dari banyak jenis keuntungan yang
mungkin terkait dengan persyaratan kandungan lokal yang merupakan fokus
utama dari Perjanjian TRIMs. Perjanjian TRIMs tidak berkaitan dengan subsidi
dan pajak internal, tetapi lebih pada persyaratan kandungan lokal, yang
kepatuhannya dapat didorong melalui penyediaan segala jenis keuntungan.
Kami juga tidak melihat mengapa aturan internal tidak akan mengatur
perlakuan terhadap investasi asing.
14.74 Kami selanjutnya mempertimbangkan apakah aturan-aturan Indonesia
adalah aturan-aturan investasi. Dalam hal ini, kami mempertimbangkan
kutipan (penekanan ditambahkan) berikut dari undang-undang resmi
Indonesia yang relevan dan instruktif.
14.75 Sehubungan dengan program mobil tahun 1993, kami mencatat:
- “Bagian pertimbangan” dari Keputusan Menteri Perindustrian
yang mengumumkan program mobil tahun 1993 menyatakan:
"a. bahwa dalam rangka mendukung dan mendorong
perkembangan industri otomotif dan/atau industri
komponen di masa yang akan datang, dipandang perlu
untuk mengatur kadar kandungan lokal kendaraan
bermotor atau komponen produksi dalam negeri
sehubungan dengan pemberian insentif di bidang
pengenaan tarif bea masuk;
b. bahwa untuk lebih memantapkan pembangunan
industri
dalam
negeri
dengan
memperhatikan
kecenderungan kemajuan teknologi dan peningkatan
kemampuan serta penguasaan rancang bangun industri,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 370 oleh Paustinus S
perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan
terkait yang telah ditetapkan;”671
- "Bagian pertimbangan" dari amandemen tahun 1995 pada program
mobil 1993 menyatakan:
“Bahwa dalam rangka lebih mendorong perkembangan industri
kendaraan bermotor dan/atau komponen produksi dalam negeri,
dipandang perlu untuk mengubah...”672
14.76 Sehubungan dengan program mobil Februari 1996, kami mencatat halhal berikut:
- Judul Inpres Program Mobil Nasional
(No.2) adalah “Pembangunan Industri Otomotif Nasional”.673
- Paragraf a) bagian “Menimbang” Peraturan Pemerintah
No.20 menyatakan:
“bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan
industri otomotif dalam negeri, dipandang perlu
menetapkan peraturan tentang Pajak Penjualan Atas
Produk Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor
produksi dalam negeri”.674
- Selain itu, Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan keputusan yang
berjudul “Peraturan Penanaman Modal Dalam Rangka Perwujudan
Pembentukan Industri Mobil Nasional”675 yang menegaskan bahwa
aturan-aturan baru tersebut dimaksudkan untuk memajukan
penanaman modal, dalam pertimbangan kelima menyatakan:
“5. bahwa oleh karena itu perlu diterbitkan Keputusan tentang
pengaturan penanaman modal pada industri otomotif nasional.”
- Pasal 2 Peraturan Penanaman Modal yang sama oleh Menteri Negara
Penggerak Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal mengatur:
“Dalam rangka mewujudkan pembangunan
industri otomotif nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1:
1. ...
Keputusan Menteri Perindustrian No 114/M/S/6/1993, 9 Juni 1993.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 108/M/S/5/1995 Tentang Perubahan Lampiran I
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 114/M/S/6/1993, 23 Mei 1995.
673 Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2 Tahun 1996, 19 Februari 1996.
674 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1996, 19 Februari 1996.
675 Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Kepala Penanaman Modal
Badan Koordinasi No.01/SK/1996, 27 Februari 1996.
671
672
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 371 oleh Paustinus S
2. Dalam upaya mewujudkan perkembangan
industri mobil nasional tersebut, akan diberikan
persetujuan penanaman modal pada bidang
industri kendaraan bermotor dengan fasilitas
perpajakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku khusus untuk itu.”
- Keputusan terkait fasilitas penanaman modal tentang Penetapan PT. Nasional
Timor Putra Mendirikan dan Memproduksi Mobil Nasional yang berjudul
“Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal” menyatakan:
“1. Bahwa dalam penyelenggaraan industri mobil
nasional dipandang perlu untuk menetapkan
persetujuan investasi bagi industri mobil yang
akan membangun dan memproduksi mobil
nasional.
2. Bahwa dalam rangka penanaman modal untuk
industri mobil, PT.Timor Putra Nasional telah
mengajukan permohonan dan program kerja
untuk membangun industri mobil nasional dan
telah memperoleh persetujuan Penanmana Modal
Dalam Negeri (PMDN) O.607/PMDN/1995, tanggal
9 November 1995”.676
14.77 Sehubungan dengan program mobil Juni 1996, kami mencatat bahwa
bagian “Menimbang” Keputusan Presiden Republik No. 4267677 tentang
Perpanjangan (Juni) program mobil Februari 1996 mengatur:
"a. bahwa pembangunan mobil nasional ditujukan
untuk meningkatkan kemandirian bangsa ... dan
untuk itu diperlukan persiapan yang matang dan
dukungan yang berkesinambungan;
b. bahwa persiapan produksi mobil nasional dalam
negeri memerlukan ketersediaan pembiayaan yang
besar dan oleh karena itu akan dilakukan secara
bertahap;
c. bahwa sehubungan dengan persiapan tersebut,
dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan
pada tahap pelaksanaan produksi mobil nasional.”
- Bagian “Menimbang” Peraturan Pemerintah No.
3667678 menyatakan: “bahwa dalam rangka
memajukan pembangunan industri otomotif dalam
peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
676 Keputusan Menteri Negara Pengerahan Dana Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal; Nomor 02/SK/1996, 5 Maret 1996.
677 Keputusan Presiden No.42 Tentang Pembuatan Mobil Nasional, 4 Juni 1996.
678 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Produk dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Produk Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996, 4 Juni 1996.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 372 oleh Paustinus S
komponen otomotif, dipandang perlu untuk
memberikan fasilitas Pajak Penjualan Atas Produk
Mewah kepada kelompok produk mewah atas
penyerahan kendaraan bermotor tertentu”
- Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 36
menyatakan:
“Dalam rangka percepatan realisasi produksi
kendaraan bermotor nasional yang menggunakan
komponen otomotif buatan dalam negeri, maka
industri otomotif dalam negeri perlu didorong
untuk terus tumbuh terutama dalam menghadapi
persaingan global. Salah satu upaya yang dapat
dilakukan adalah pemberian insentif perpajakan
berupa pembebasan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Produk Mewah atas penyerahan
kendaraan bermotor tertentu yang telah mencapai
kadar lokal tertentu.”
14.78 Kami juga mencatat bahwa Indonesia menunjukkan679 bahwa tujuan
dari program Mobil Nasional adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan daya saing perusahaan lokal dan
memperkuat pembangunan industri secara
keseluruhan;
- Untuk mengembangkan kapasitas suku cadang
dan komponen mobil multi-sumber;
- Mendorong berkembangnya industri otomotif dan
industri komponen otomotif;
- Untuk membawa perubahan struktural besar
dalam industri otomotif Indonesia;
- Untuk mendorong transfer teknologi dan
berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja
skala besar;
Mendorong
perusahaan
mobil
untuk
meningkatkan kandungan lokalnya, sehingga
menghasilkan pertumbuhan investasi yang cepat
di industri otomotif.
14.79 Indonesia juga telah menyatakan bahwa PT TPN adalah “perusahaan
penanaman modal dalam negeri”.680
14.80 Berdasarkan pembacaan kami atas aturan-aturan yang diterapkan oleh
Indonesia di bawah tahun 1993 dan Program mobil tahun 1996, yang memiliki
tujuan investasi dan fitur investasi dan yang mengacu pada program investasi,
kami menemukan bahwa aturan-aturan ini ditujukan untuk mendorong
pengembangan kemampuan manufaktur lokal untuk kendaraan bermotor jadi
dan suku cadang dan komponen di Indonesia. Melekat pada tujuan ini adalah
bahwa aturan-aturan ini tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap
679
680
Lihat paragraf 6.51 dari Bagian Deskriptif.
Lihat paragraf 6.50 dari Bagian Deskriptif
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 373 oleh Paustinus S
investasi di sektor-sektor ini. Untuk alasan ini, kami mempertimbangkan
bahwa aturan-aturan ini termasuk dalam penafsiran yang wajar dari istilah
"aturan-aturan investasi". Kami tidak bermaksud memberikan definisi
menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan aturan investasi. Kami
menekankan bahwa karakterisasi aturan kami sebagai "aturan investasi"
didasarkan pada pemeriksaan cara aturan yang dipermasalahkan dalam hal
ini terkait dengan investasi. Mungkin ada aturan-aturan lain yang memenuhi
syarat sebagai aturan-aturan investasi dalam arti Perjanjian TRIMs karena
mereka berhubungan dengan investasi dengan cara yang berbeda.
14.81 Sehubungan dengan argumen Indonesia bahwa aturan yang
dipermasalahkan bukanlah aturan investasi karena Pemerintah Indonesia
tidak mempertimbangkan program tersebut sebagai program investasi dan
karena aturan tersebut belum diadopsi oleh otoritas yang bertanggung jawab
atas kebijakan investasi, kami percaya bahwa tidak ada dalam teks Perjanjian
TRIMs yang menyarankan bahwa suatu aturan bukanlah aturan investasi
hanya dengan alasan bahwa Anggota tidak mencirikan aturan tersebut, atau
dengan alasan bahwa aturan tersebut tidak secara eksplisit diadopsi sebagai
peraturan investasi. Bagaimanapun, kami mencatat bahwa beberapa
peraturan dan keputusan yang diadopsi sesuai dengan program mobil ini
diadopsi oleh badan investasi.
(b) Apakah aturan-aturan Indonesia “terkait dengan perdagangan”?
14.82 Sekarang kami harus menentukan apakah aturan-aturan investasi ini
“terkait perdagangan”. Kami mempertimbangkan bahwa, jika aturan-aturan ini
merupakan persyaratan kandungan lokal, maka aturan tersebut harus “terkait
perdagangan” karena persyaratan tersebut, menurut definisi, selalu
mendukung penggunaan produk dalam negeri daripada produk impor, dan
oleh karena itu mempengaruhi perdagangan.
(c) Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs
14.83 Pemeriksaan apakah aturan-aturan ini tercakup dalam Butir (1) Daftar
Ilustratif TRIMs yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, yang antara lain
mengacu pada aturan-aturan dengan persyaratan kandungan lokal, tidak
hanya akan menunjukkan apakah aturan tersebut terkait dengan perdagangan
tetapi juga apakah mereka tidak sesuai dengan Pasal III:4 dan dengan demikian
melanggar Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs.
14.84 Lampiran Perjanjian TRIMs berbunyi sebagai berikut:
“LAMPIRAN DAFTAR ILUSTRASI
1. TRIMs yang tidak sesuai dengan kewajiban perlakuan
nasional yang diatur dalam ayat 4 Pasal III GATT 1994
termasuk yang wajib atau dapat dilaksanakan di bawah
hukum domestik atau di bawah peraturan administratif,
atau kepatuhan yang diperlukan untuk mendapatkan
keuntungan, dan yang mewajibkan:
(a) pembelian atau penggunaan oleh suatu perusahaan atas
produk-produk yang berasal dari dalam negeri atau dari
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 374 oleh Paustinus S
sumber dalam negeri manapun, baik yang dirinci dalam hal
produk tertentu, dalam hal volume atau nilai produk, atau
dalam hal proporsi volume atau nilai produknya. produksi
lokal;”
14.85 Kami mencatat bahwa berbagai keputusan dan peraturan yang
mengimplementasikan program mobil Indonesia beroperasi dengan cara yang
sama. Mereka memberikan keuntungan pajak atas kendaraan bermotor jadi
dengan menggunakan nilai persentase tertentu dari kandungan lokal dan
keuntungan bea masuk tambahan atas impor suku cadang dan komponen
untuk digunakan pada kendaraan bermotor jadi dengan menggunakan nilai
persentase tertentu dari kandungan lokal. Kami juga mencatat bahwa di bawah
program mobil Juni 1996, kandungan lokal yang digambarkan dalam program
mobil Februari 1996 dapat dilakukan melalui upaya produsen mobil nasional
asing untuk membeli suku cadang dan komponen Indonesia.
14.86 Misalnya, Keputusan Menteri Perindustrian tentang Penetapan Kadar
Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor atau Komponen Dalam Negeri yang
dilampirkan pada Keputusan Menteri Perindustrian tentang program mobil
1993681 tercantum dalam Pasal 2:
“(1) Industri Kendaraan Bermotor dan/atau Industri
Komponen dapat memperoleh Insentif tertentu dalam
rangka mengimpor Komponen, Sub Komponen, bahan baku
dan Produk setengah jadi yang dibutuhkan, yang berasal
dari satu sumber maupun dari berbagai sumber (multi
sourcing) , jika produksi telah mencapai/dapat mencapai
kadar Kandungan Lokal tertentu. (...)
(3) Tingkat Kandungan Lokal Kendaraan Bermotor dan/atau
Komponennya buatan dalam negeri yang memenuhi syarat
Insentif berikut tarif Insentifnya adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.” (penekanan
ditambahkan)
Instruksi Presiden Republik Indonesia No.2 Tahun 1996 tentang Program Mobil
Nasional (tanggal 19 Februari 1998) menyatakan dalam “INSTRUKSI ... KEDUA:
“ DALAM Rangka berdirinya Industri Mobil Nasional :
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
melakukan
pembinaan,
pembinaan,
dan
pemberian fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga industri mobil nasional:
a. menggunakan nama merek sendiri;
b. menggunakan komponen yang diproduksi di
dalam negeri sebanyak mungkin;
c. mampu mengekspor produknya.” (penekanan
ditambahkan)
681
Keputusan Menteri Perindustrian No. 114/M/S/6/1993, 9 Juni 1993.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 375 oleh Paustinus S
Lebih khusus lagi, Peraturan No. 20/1996 menetapkan struktur pajak
penjualan berikut di mana mobil penumpang lebih dari 1600cc dan jip dengan
kandungan lokal kurang dari 60% akan membayar pajak 35%; mobil
penumpang kurang dari 1600cc, jip dengan kandungan lokal lebih dari 60%,
dan kendaraan niaga ringan (selain jip yang menggunakan gas) dikenakan
pajak 20%; dan Mobil Nasional akan membayar pajak 0%.682 Kami ingat bahwa
salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai “Mobil Nasional” adalah tarif
muatan lokal harus 20% pada akhir tahun pertama, 40% pada akhir tahun
tahun kedua dan 60% pada akhir tahun ketiga.683
14.87 Kami juga mencatat dengan mengacu pada program mobil Juni 1996,
bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1996684
tentang Produksi Mobil Nasional diatur dalam Pasal 1:
“Mobil Nasional yang dibuat di luar negeri oleh tenaga kerja
Indonesia dan memenuhi kandungan lokal yang ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diperlakukan
sama dengan yang dibuat di Indonesia.”
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang diadopsi berdasarkan
Keputusan Presiden ini 42 menyatakan dalam Pasal 1, 2 dan 3:
"Pasal 1
Dalam rangka persiapan, produksi mobil nasional dapat
dilakukan di luar negeri untuk jangka waktu paling lama
satu kali 1 (satu) tahun dengan syarat menggunakan suku
cadang dan komponen buatan Indonesia.
Pasal 2
Pengadaan suku cadang dan komponen buatan Indonesia
dilakukan melalui sistem loket pembelian suku cadang dan
komponen kendaraan bermotor oleh perusahaan luar negeri
yang melakukan produksi dan reekspor mobil nasional ke
Indonesia.
Pasal 3
Nilai pembelian Counter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai impor mobil nasional yang dirakit di luar
negeri (C&F value)”.
14.88 Kami percaya bahwa di bawah aturan-aturan ini kepatuhan terhadap
ketentuan untuk pembelian dan penggunaan produk tertentu asal dalam
negeri diperlukan untuk memperoleh manfaat pajak dan bea masuk atas
682 Lihat paragraf 2.28 et seq. dari Bagian Deskriptif. Peraturan No. 36/1996 meningkatkan
insentif pajak yang tersedia dengan ketentuan bahwa mobil penumpang dan kendaraan niaga
ringan dengan kandungan lokal di atas 60% akan membayar pajak 0%. Lihat paragraf 2.36
dan seterusnya. dari Bagian Deskriptif.
683 Lihat paragraf 2.24 et seq. dari Bagian Deskriptif.
684 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 142/MPP/Kep/6/1996 Tentang
Produksi Mobil Nasional, 5 Juni 1996
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 376 oleh Paustinus S
program mobil ini, sebagaimana dimaksud dalam Butir 1(a) Daftar Ilustrasi dari
TRIM.
14.89 Sekarang kami perlu memutuskan apakah manfaat pajak dan bea
masuk ini merupakan “keuntungan” dalam arti chapeau paragraf 1 Daftar
Ilustrasi tersebut. Dalam konteks tuntutan berdasarkan Pasal III:4 GATT,
Indonesia berpendapat bahwa pengurangan bea masuk bukanlah peraturan
internal dan dengan demikian tidak dapat dicakup oleh kata-kata dalam Pasal
III:4. Kami tidak mempertimbangkan bahwa hal di hadapan kami sehubungan
dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian TRIMs adalah keringanan
bea masuk, melainkan peraturan internal, yaitu ketentuan tentang pembelian
dan penggunaan produk dalam negeri, yang kepatuhannya diperlukan untuk
memperoleh keuntungan, yang keuntungan di sini adalah keringanan bea
masuk. Tarif bea yang lebih rendah jelas merupakan “keuntungan” dalam arti
chapeau Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs dan dengan demikian, kami
menemukan bahwa aturan Indonesia termasuk dalam cakupan Butir 1 Daftar
Ilustratif TRIMs.
14.90 Indonesia juga berpendapat bahwa persyaratan kandungan lokal dari
program mobilnya bukan merupakan persyaratan kandungan lokal klasik
dalam pengertian panel FIRA (yang melibatkan kontrak yang mengikat antara
investor dan Pemerintah Kanada) karena mereka membiarkan perusahaan
bebas memutuskan dari sumber mana untuk membeli suku cadang dan
komponen. Kami mencatat bahwa produsen atau perakit kendaraan bermotor
(atau suku cadang kendaraan bermotor) Indonesia harus memenuhi target
kandungan lokal dari aturan-aturan yang relevan untuk memanfaatkan bea
masuk dan manfaat pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah. Kata-kata dari
Daftar Ilustratif Perjanjian TRIMs memperjelas bahwa keuntungan sederhana
bersyarat pada penggunaan produk dalam negeri dianggap sebagai
pelanggaran Pasal 2 Perjanjian TRIMs bahkan jika persyaratan kandungan
lokal tidak mengikat seperti itu. Kami mencatat sebagai tambahan bahwa
argumen ini juga telah ditolak dalam Laporan Panel tentang Parts and
Components.685
14.91 Dengan demikian kami menemukan bahwa manfaat pajak dan tarif
bergantung pada pemenuhan persyaratan lokal di bawah program mobil ini
merupakan "keuntungan". Mengingat hal ini dan analisis kami sebelumnya
tentang apakah persyaratan kandungan lokal ini adalah TRIMs dan dicakup
oleh Daftar Ilustrasi yang dilampirkan pada Perjanjian TRIMs, kami
selanjutnya menemukan bahwa persyaratan tersebut melanggar Pasal 2.1
Perjanjian TRIMs.
685 Dalam Parts and Components, panel mengakui bahwa persyaratan yang diterima secara
sukarela oleh perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang disediakan pemerintah tetap
merupakan “persyaratan” (cetak miring dalam aslinya): “5.21 Panel mencatat bahwa Pasal III:4
mengacu pada “semua undang-undang, peraturan atau persyaratan yang memengaruhi
penjualan internal, penawaran untuk penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi, atau
penggunaan.” Panel mempertimbangkan bahwa cakupan komprehensif dari "semua undangundang, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi" penjualan internal, dll. dari produk
impor menunjukkan bahwa tidak hanya persyaratan yang secara hukum terikat oleh
perusahaan, . . . tetapi juga yang diterima oleh suatu perusahaan secara sukarela untuk
memperoleh keuntungan dari pemerintah merupakan "persyaratan" dalam arti ketentuan itu
... . Laporan Panel tentang EEC - Regulation on Imports of Parts and Components, BISD
37S/132, diadopsi pada 16 Mei 1990.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 377 oleh Paustinus S
14.92 Kami mencatat bahwa pelanggaran Pasal 2.1 Perjanjian TRIMs dapat
dibenarkan berdasarkan Pasal 3, 4 atau 5 Perjanjian TRIMs.686 Namun,
Indonesia belum mengajukan pengecualian umum GATT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian TRIMs. Perjanjian TRIMs, maupun
ketentuan yang tersedia untuk negara berkembang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4. Selain itu, Indonesia tidak mengklaim bahwa aturan yang
dipersengketakan mendapat manfaat dari masa transisi berdasarkan Pasal 5
Perjanjian TRIMs.687
3. Pasal III:4 GATT
14.93 Para penggugat mengklaim bahwa persyaratan kandungan lokal yang
sedang diperiksa, dan yang kami temukan tidak sesuai dengan Perjanjian
TRIMs, juga melanggar ketentuan Pasal III:4 GATT. Di bawah prinsip ekonomi
yudisial688, panel hanya harus menangani klaim yang harus ditangani untuk
menyelesaikan sengketa atau yang dapat membantu pihak yang kalah dalam
membawa aturannya sesuai dengan Perjanjian WTO. Aspek persyaratan
kandungan lokal dari aturan yang dipermasalahkan telah ditangani sesuai
dengan klaim penggugat berdasarkan Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami
mempertimbangkan aturan tersebut untuk memperbaiki inkonsistensi yang
kami temukan dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Perjanjian TRIMs
tentu akan memperbaiki setiap inkonsistensi yang mungkin kami temukan
dengan ketentuan Pasal III:4 GATT. Kami mengingatkan kesimpulan kami
bahwa tidak berlakunya Pasal III tidak akan mempengaruhi penerapan
Perjanjian TRIMs. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan bahwa kami tidak
perlu membahas klaim berdasarkan Pasal III:4, atau klaim konflik antara Pasal
III:4 GATT dan ketentuan Perjanjian SCM.
E. Klaim-klaim Diskriminasi Pajak
14.94 Tiga penggugat mengklaim bahwa manfaat pajak penjualan di bawah
program mobil Februari 1996 melanggar Pasal III:2 GATT. Amerika Serikat dan
Masyarakat Eropa juga mengklaim bahwa manfaat pajak penjualan dari
program mobil tahun 1993 dan Juni 1996 tidak sesuai dengan Pasal III:2.
Akhirnya Masyarakat Eropa mengklaim bahwa sejak program 1993 dan
program 1996 menetapkan tingkat pajak yang berlaku pada produk jadi yang
merupakan fungsi dari tingkat kandungan lokalnya, suku cadang dan
komponen yang diimpor, sebagai akibatnya, tunduk “secara tidak langsung”
686 Kami mengingatkan pandangan kami bahwa Pasal III:8(b) GATT bukan merupakan
pembelaan terhadap tindakan apa pun yang memberikan diskriminasi antara produk impor
dan produk dalam negeri, termasuk persyaratan kandungan lokal. Lihat
paragraf 14.43 supra
687 Pasal 5 Perjanjian TRIMs menawarkan masa transisi ke negara-negara berkembang yang
memungkinkan mereka untuk mempertahankan TRIM yang diberitahukan, yang sudah ada
180 hari sebelum 1 Januari 1995. TRIM tersebut harus bertahap selambat-lambatnya 1
Januari 2000. Pemberitahuan berdasarkan Pasal 5 harus dilakukan selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Maret 1995. Kami mencatat bahwa pada tanggal 23 Mei 1995, Indonesia membuat
pemberitahuan sehubungan dengan Sistem Insentif 1993-nya kepada Komite TRIMs
berdasarkan Pasal 5 Perjanjian TRIMs. Pada tanggal 28 Oktober 1996, Indonesia
memberitahukan kepada TRIMs
Panitia mencabut pemberitahuan terkait mobil karena mempertimbangkan program ini bukan
TRIM.
688 Sebagaimana didefinisikan oleh Badan Banding dalam Shirts and Blouses, op. cit., hal. 1720
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 378 oleh Paustinus S
pada pajak yang lebih dari itu secara tidak langsung dikenakan atas bagianbagian dan komponen-komponen dalam negeri seperti itu.
14.95 Kami mencatat bahwa Indonesia belum mengajukan banyak bukti atau
argumen terhadap klaim para penggugat bahwa pajak program mobil, secara
langsung atau tidak langsung, produk-produk yang diimpor sejenis atau yang
secara langsung bersaing melanggar kewajiban perlakuan nasional Pasal III:2.
Indonesia memang menyatakan bahwa sebagian besar (tetapi tidak semua)
suku cadang dan komponen dibuat khusus dan mobil impor tidak sejenis mobil
dalam negeri. Namun, Indonesia tidak berargumen bahwa produk impor
tersebut tidak atau tidak dapat bersaing secara langsung atau dapat
disubstitusikan dengan produk yang diproduksi di dalam negeri.
14.96 Sebaliknya, pembelaan utama Indonesia terhadap klaim-klaim
berdasarkan Pasal III:2 ini tampaknya adalah bahwa ada konflik antara Pasal
III:2 GATT dan Perjanjian SCM dan bahwa menerapkan Pasal III:2 pada subsidi
akan mengurangi Perjanjian SCM menjadi "inutilitas". Kami akan mengkaji
dulu pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia ini.
1. Apakah ada pertentangan antara ketentuan SCM Agreement dengan
Pasal III:2 GATT?
14.97 Indonesia berpendapat bahwa terdapat pertentangan antara Pasal III:2
dan Perjanjian SCM karena kewajiban yang terkandung dalam Pasal III:2 GATT
dan Perjanjian SCM saling lepas.689
Bagi Indonesia, kewajiban berdasarkan kedua perjanjian tidak dapat dipenuhi
pada saat yang sama tanpa perlu melepaskan hak atau otorisasi eksplisit yang
terkandung dalam Perjanjian SCM untuk mempertahankan subsidi yang
dipermasalahkan tanpa adanya prasangka serius terhadap produk sejenis.
Indonesia mengacu pada catatan interpretatif pada Lampiran 1A GATT dan uji
Bananas III. Semua pihak telah masuk ke dalam argumentasi panjang tentang
relevansi, penerapan dan konsekuensi dari ketentuan ini.
14.98 Dalam memeriksa masalah ini, kami tidak perlu memutuskan apakah
pengujian yang disarankan oleh laporan panel Bananas III sehubungan dengan
catatan interpretatif pada Lampiran 1 A adalah yang benar dalam konteks
WTO. Indonesia berpendapat bahwa ada konflik karena Perjanjian SCM “secara
eksplisit memberi wewenang” kepada Anggota untuk memberikan subsidi yang
dilarang oleh Pasal III:2 GATT. Dengan asumsi bahwa “otorisasi eksplisit”
seperti itu adalah tes konflik yang benar dalam konteks WTO, kami
menemukan bahwa, apakah Perjanjian SCM dianggap secara umum untuk
“mengizinkan” Anggota untuk memberikan subsidi yang dapat ditindaklanjuti
selama tidak menyebabkan efek buruk pada kepentingan anggota lain,
Perjanjian SCM jelas tidak memberi wewenang kepada Anggota untuk
mengenakan pajak produk yang diskriminatif. Fokus pada Pasal 27.3 juga
tidak menyarankan pendekatan yang berbeda. Apakah Pasal 27.3 Perjanjian
SCM dapat ditafsirkan secara wajar untuk “mengizinkan”, secara eksplisit atau
implisit, ketentuan subsidi yang bergantung pada penggunaan produk-produk
domestik di atas produk-produk impor (masalah yang tidak kami putuskan di
sini), Pasal 27.3 tidak terkait dengan , dan tidak dapat secara wajar dianggap
“mengotorisasi”, pengenaan pajak produk yang diskriminatif.
689
Lihat paragraf 5.145 sampai 5.204 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 379 oleh Paustinus S
14.99 Kami juga mengingatkan bahwa kewajiban Perjanjian SCM dan Pasal
III:2 tidak saling eksklusif. Dimungkinkan bagi Indonesia untuk menghormati
kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM tanpa melanggar Pasal III:2 karena
Pasal III:2 berkaitan dengan perpajakan produk yang diskriminatif, daripada
pemberian subsidi sebagaimana adanya. Demikian pula, adalah mungkin bagi
Indonesia untuk menghormati kewajiban Pasal III:2 tanpa melanggar
kewajibannya berdasarkan Perjanjian SCM karena Perjanjian SCM tidak
mengatur pajak atas produk sejenis tetapi lebih pada subsidi untuk
perusahaan. Paling-paling, Perjanjian SCM dan Pasal III:2 masing-masing
berkaitan dengan aspek yang berbeda dari undang-undang yang sama.690
14.100 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa Pasal III:2 berlaku untuk
perselisihan ini.
14.101 Kami sekarang akan
berdasarkan Pasal III:2 GATT.
memeriksa
keabsahan
klaim
penggugat
2. Pasal III:2 GATT
14.102 Pasal III:1 dan III:2 GATT mengatur sebagai berikut:
“ Perlakuan Nasional terhadap Perpajakan dan Regulasi Dalam Negeri
1. Para pihak penandatangan perjanjian mengakui bahwa pajakpajakinternal dan pungutan-pungutan internal lainnya, serta
undang-undang, peraturan, dan persyaratan yang memengaruhi
penjualan, penawaran untuk penjualan, pembelian, transportasi,
distribusi atau penggunaan internal atas produk-produk, dan
peraturan-peraturan
kuantitatif
internal yang mewajibkan
pencampuran, pemrosesan, atau penggunaan produk dalam jumlah
atau proporsi tertentu, harus tidak diterapkan pada produk impor
atau domestik sehingga memberikan perlindungan terhadap
produksi domestik. *
2. Produk-produk dari wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian yang diimpor ke wilayah setiap pihak penandatangan
perjanjian lainnya harus tidak tunduk, secara langsung atau tidak
langsung, pada pajak-pajak internal atau pungutan-pungutan
internal lainnya dalam bentuk apa pun dalam kelebihan dari yang
diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, pada produkproduk domestic sejenis. Selain itu, tidak ada pihak pihak
penandatangan perjanjian harus sebaliknya memberlakukan pajakpajak internal atau pungutan-pungutan internal lainnya pada
produk impor atau domestik dengan cara yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam ayat 1. *
Catatan Ad Pasal III:2 mengatur:
690 Kami merujuk pada diskusi kami tentang hal ini di Bagian C di atas, paragraf 14.28 dst
supra.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 380 oleh Paustinus S
“Ayat 2
Pajak yang sesuai dengan persyaratan kalimat pertama ayat
2 harus dianggap tidak konsisten dengan ketentuan kalimat
kedua hanya dalam kasus di mana terjadi persaingan antara,
di satu sisi, produk yang dipajaki dan, di sisi lain, produk yang
bersaing atau dapat menggantikan secara langsung yang
dipajaki secara tidak serupa.
14.103 Telah ditetapkan691 bahwa Pasal III:2 memuat dua standar, tergantung
pada apakah produk impor dan produk domestik dianggap sebagai “produk
sejenis” yang tunduk pada persyaratan kalimat pertama Pasal III:2, atau
apakah produk impor dan domestik produk-produk tersebut agaknya dianggap
sebagai “produk-produk yang bersaing secara langsung atau produk-produk
yang dapat disubstitusikan” dengan tunduk pada persyaratan kalimat kedua
Pasal III:2. Jika seorang penggugat mengajukan klaim berdasarkan kalimat
pertama Pasal III:2, ia harus menetapkan bahwa produk-produk impor
dikenakan pajak “melebihi” produk-produk sejenis dalam negeri. Jika
penggugat mengajukan klaim berdasarkan kalimat kedua Pasal III:2, ia harus
menetapkan bahwa produk impor "tidak dikenakan pajak yang sama" atas
"produk yang bersaing atau dapat disubstitusikan secara langsung" dalam
negeri dan bahwa perpajakan yang tidak serupa "diterapkan ... sehingga untuk
memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri".
(a) Pasal III:2, kalimat pertama
14.104 Masyarakat Eropa menyerahkan serangkaian kategori produk yang,
menurutnya harus dianggap "produk sejenis" untuk tujuan menerapkan Pasal
III:2, kalimat pertama, dalam kasus ini.692 Masyarakat Eropa berpendapat
bahwa pembebasan pajak yang diberikan oleh berbagai program mobil yang
sedang diperiksa tidak didasarkan pada faktor apa pun yang dengan sendirinya
mempengaruhi sifat, karakteristik atau kualitas produk yang bersangkutan
atau kegunaan akhirnya. Melainkan pengecualian didasarkan pada negara
pembuatan produk; atau pada tingkat kandungan lokalnya; atau apakah suatu
kendaraan bermotor merupakan Mobil Nasional dan telah memenuhi
persyaratan kandungan lokal tertentu atau telah memasukkan persentase
tertentu dari suku cadang dan komponen yang “dibeli” yang diekspor dari
Indonesia; atau pada karakteristik produsen mobil.
14.105 Jepang mengklaim bahwa manfaat pajak dari program mobil tahun
1996 melanggar Pasal III:2, kalimat pertama tetapi membatasi klaimnya atas
produk sejenis untuk Mobil Nasional dan mobil impor sejenis. Amerika Serikat
mengklaim bahwa Mobil Nasional dan mobil Indonesia lainnya dengan
kandungan lokal lebih dari 60 persen sejenis kendaraan bermotor impor. Baik
Jepang maupun Amerika Serikat berpendapat bahwa produk impor tersebut
dikenai pajak melebihi produk sejenis domestik.
14.106 Indonesia tidak secara khusus menyatakan bahwa para penggugat
tidak menunjukkan unsur-unsur yang diperlukan untuk menetapkan
691
692
Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, p. 17
Lihat paragraf 5.16 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 381 oleh Paustinus S
pelanggaran Pasal III:2 (yaitu produk sejenis dan perpajakan diferensial)693,
tetapi lebih berpendapat bahwa Pasal III:2 GATT tidak dapat diterapkan karena
melarang apa yang Perjanjian SCM mengijinkan. Kami telah menolak argumen
ini dari Indonesia.
14.107 Untuk menetapkan pelanggaran Pasal III:2, kalimat pertama, penggugat
harus membuktikan bahwa produk impor dikenai pajak “melebihi” produk
sejenis dalam negeri. Dalam memeriksa klaim para penggugat, kami mencatat
bahwa Indonesia tidak membantah bahwa berdasarkan program mobil tahun
1993 dan 1996, kendaraan bermotor impor dikenakan pajak melebihi produk
dalam negeri yang dipermasalahkan. Misalnya, lebih khusus lagi, di bawah
program mobil 1996, Mobil Nasional sepenuhnya dibebaskan dari pajak
penjualan, dan di bawah program mobil 1993 (sebagaimana diubah oleh
Peraturan No. 36/1996) mobil penumpang domestik di bawah 1600cc dengan
kandungan lokal lebih dari 60% dibebaskan dari pajak penjualan, sedangkan
sedan impor atau sedan domestik dengan kandungan lokal 60% atau kurang
dikenakan pajak penjualan sebesar 35%.
14.108 Beralih ke masalah "produk sejenis", dalam menerapkan pengujian ini,
kami mencatat bahwa istilah "produk sejenis" tidak didefinisikan dalam GATT.
Panel sebelumnya telah mengakui bahwa istilah tersebut memiliki arti yang
berbeda dalam ketentuan GATT yang berbeda, tergantung pada konteks dan
maksud dan tujuan ketentuan tersebut.694 Dalam hubungsn ini, ada baiknya
mengingat kembali pembahasan Badan Banding tentang Pasal III dalam
Alcoholic Beverages(1996)695:
“Tujuan yang luas dan mendasar dari Pasal III adalah untuk
menghindari proteksionisme dalam penerapan pajak
internal dan aturan pengaturan. Lebih khusus, tujuan Pasal
III” adalah untuk memastikan bahwa aturan internal tidak
diterapkan pada produk impor atau dalam negeri sehingga
memberi perlindungan terhadap produksi dalam negeri'".696
...
Selain itu, tidak relevan bahwa "dampak perdagangan" dari
perbedaan pajak antara produk impor dan domestik,
sebagaimana tercermin dalam volume impor, tidak
signifikan atau bahkan tidak ada; Pasal III melindungi
ekspektasi bukan dari volume perdagangan tertentu tetapi
693 Kami mengingatkan, dalam masalah beban pembuktian, bahwa pihak penggugat memikul
beban pembuktian dalam hal mereka harus menetapkan suatu kasus inkonsistensi prima facie
dengan ketentuan sebelum beban menunjukkan konsistensi dengan ketentuan itu diambil oleh
pihak tergugat. Tapi, seperti yang dicatat oleh Badan Banding dalam Hormones melaporkan:
“Perlu juga diingat bahwa kasus prima facie adalah kasus yang, jika tidak ada sanggahan yang
efektif oleh pihak yang membela, mewajibkan panel, sebagai masalah hukum, untuk
memutuskan mendukung pihak yang mengajukan keberatan yang mengajukan tuntutan.
kasus prima facie”. Appellate Body Report on Hormones, op.cit., para. 104.
694 Panel Report on Japan - Customs Duties, Taxes and Labelling Practices on Imported Wines
and
Alcoholic Beverages, diadopsi pada 10 November 1987, BISD 34S/83, para. 5.6,
selanjutnya disebut Alcoholic
Beverages (1987).
695 Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, p.16.
696 Panel Report on Section 337, op. cit., para. 5.10.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 382 oleh Paustinus S
lebih dari hubungan kompetitif yang setara antara produk
impor dan domestik697”.
14.109 Dalam Alcoholic Beverages(1996)698 dan Periodicals699, Badan Banding
mendukung pendekatan dasar yang ditetapkan dalam Laporan Tahun 1970
dari Working Party on Border Tax Adjustment:
“... penafsiran istilah [produk sejenis] harus diperiksa
berdasarkan kasus per kasus. Ini akan memungkinkan
penilaian yang adil dalam setiap kasus dari elemen berbeda
yang merupakan produk sejenis. Beberapa kriteria
disarankan untuk menentukan, berdasarkan kasus per
kasus, apakah suatu produk "mirip": penggunaan akhir
produk di pasar tertentu; selera dan kebiasaan konsumen,
yang berubah dari satu negara ke negara lain; sifat,
karakteristik, dan kualitas produk”.700
14.110 Dengan menerapkan kriteria ini pada kasus yang dihadapi, kami
mencatat bahwa Jepang secara khusus mengklaim bahwa, untuk keperluan
Pasal III:2, empat model mobil Jepang yang telah dijual di pasar Indonesia
adalah sejenis Mobil Nasional (yaitu Timor, yang didasarkan pada Kia
Sephia701). Mobil-mobil itu adalah Toyota Corolla, Mitsubishi Lancer, Honda
Civic, dan Suzuki Baleno. Untuk mendukungnya, disebutkan aturan mesin
yang sama: 1500cc untuk Timor, 1600cc untuk yang lain. Kami mencatat
bahwa bukti di hadapan kami menunjukkan bahwa mobil-mobil ini
dikategorikan sejenis dalam studi segmentasi pasar, dengan Baleno di
Segmen B (Segmen Supermini), Corolla dan Civic di Segmen C1 (ujung bawah
Segmen Menengah Bawah) dan Lancer di Segmen C2 (ujung atas Segmen
Menengah Bawah).702 Secara khusus, setidaknya untuk model yang diimpor
di Segmen C1, tampak bagi kami bahwa model mobil ini memiliki kegunaan
akhir yang sama dan sifat dasar, sifat, dan kualitas yang sama. Mengingat
bahwa model-model ini berada di segmen pasar yang sama, tampaknya tidak
Panel Report on United States - Taxes on Petroleum and Certain Imported Substances,
BISD
34S/136, para. 5.1.9, selanjutnya disebut Superfund.
698 Appellate Body Report on Alcoholic Beverages(1996), op. cit.,
p.20..
699 Appellate Body Report on Periodicals, op. cit., p.21
700 Laporan Working Party on Border Tax Adjustment, BISD 18S/97, paragraf 18. Dalam
Alcoholic Beverages(1996), Badan Banding mencatat bahwa “Kami percaya bahwa, dalam Pasal
III:2, kalimat pertama GATT 1994, akordeon 'kesejenisan' dimaksudkan untuk diperas secara
sempit". Laporan Badan Banding tentang Alcoholic Beverages (1996), op.cit., hal.21.
701 Global Automotive Group DRI, sebuah perusahaan yang kliennya tampaknya mencakup
semua produsen mobil besar, termasuk KIA, mitra Mobil Nasional PT TPN, mengidentifikasi
model yang dijual di pasar Indonesia dengan nama model yang lebih umum digunakan di pasar
lain. Namun, jelas dari data yang diberikan oleh DRI bahwa “Sephias” yang dimaksud dalam
Asian Forecast sebenarnya adalah orang Timor yang diimpor dari Korea atau dirakit di
Indonesia. Jadi menurut klasifikasi DRI, Timor termasuk dalam Segmen C1 (ujung bawah dari
Segmen Menengah Bawah).
702 Segmentasi pasar ini didasarkan pada analisis yang dilakukan oleh Grup Otomotif Global
DRI. Sebagaimana dikembangkan lebih lanjut dalam paragraf 14.177 et seq. selanjutnya kami
mengandalkan studi DRI ini sebagai elemen yang penting analisis kami untuk tujuan
menentukan kesejenisan produk sesuai dengan klaim di bawah Perjanjian SCM. Kami
menemukan bahwa dalam hal ini kriteria yang digunakan oleh DRI dalam mencapai segmentasi
pasarnya sesuai dengan penentuan produk sejenis berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama.
697
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 383 oleh Paustinus S
akan ada perbedaan yang relevan dalam hal selera dan kebiasaan konsumen
yang cukup untuk membuat produk-produk ini berbeda. Namun, kami
mencatat bahwa baik Corolla dan Civic diimpor ke Indonesia dalam bentuk
CKD (completely knock down). Dalam analisis kami untuk menentukan
kesejenisn produk sesuai dengan klaim penggugat berdasarkan Perjanjian
SCM, kami telah memeriksa apakah kit CKD dapat "seperti" mobil jadi. Kami
mempertimbangkan bahwa, dalam kasus ini, analisis yang sama sesuai
untuk penentuan produk sejenis berdasarkan Pasal III:2, kalimat pertama.
Dari bukti-bukti yang diajukan, tidak jelas apakah Civic yang dijual di
Indonesia dapat dianggap sebagai impor produk sejenis dari Jepang, karena
data yang diberikan oleh Indonesia dalam konteks Lampiran V (SCM)
menunjukkan bahwa model Honda yang dijual di Indonesia mendapat
keuntungan. di bawah program mobil 1993, menyiratkan bahwa model ini
memiliki lebih dari 20% kandungan lokal. Namun, kami tidak perlu
memutuskan apakah Civic adalah produk impor atau tidak, karena kami
menemukan bahwa setidaknya ada satu model di segmen pasar C1, Corolla,
yang tampaknya tidak menerima manfaat seperti itu, menunjukkan bahwa
persentase kandungan lokal Indonesia, jika ada, minimal. Menurut
pandangan kami, bukti ini cukup untuk menetapkan asumsi703 kesejenisan
antara Timor dan Corolla untuk tujuan Pasal III:2. Karena Indonesia tidak
mengajukan bukti atau argumen untuk membantah anggapan kesejenisan
untuk tujuan Pasal III:2, kami menemukan bahwa produk impor seperti Mobil
Nasional ada untuk tujuan Pasal III:2.
14.111 Meskipun Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat tidak
mengidentifikasi model mobil tertentu yang mereka duga sebagai produk
sejenis untuk Mobil Nasional atau mobil Indonesia lainnya untuk tujuan Pasal
III:2, kami mencatat bahwa mereka melakukannya untuk tujuan klaim mereka
berdasarkan Perjanjian SCM. Sehubungan dengannya704, kami menemukan
setelah pemeriksaan rinci bahwa beberapa model di Segmen C1 (Ford Escort,
Peugeot 306 dan Opel Optima) adalah sejenis Timor. Kami percaya bahwa
dalam kasus ini fakta-fakta yang sama yang mendukung penemuan
kesejenisan untuk tujuan Perjanjian SCM juga mendukung penemuan
kesejenisan untuk tujuan kalimat pertama Pasal III:2 GATT.
14.112 Lebih penting lagi, kami mencatat bahwa karena struktur rezim pajak
yang sedang diperiksa, setiap produk sejenis yang diimpor akan dikenakan
pajak melebihi produk sejenis dalam negeri. Mempertimbangkan argumen yang
lebih luas yang diajukan oleh para penggugat bahwa aturan pajak yang
disengketakan melanggar Pasal III:2 karena diskriminasi tidak berdasarkan
faktor-faktor yang mempengaruhi sifat, sifat, kualitas atau penggunaan akhir
produk, tetapi pada kriteria terkait asal. , kami ingat bahwa keputusan Badan
Banding dalam Alcoholic Beverages(1996) dan Periodicals menyarankan bahwa
istilah "produk sejenis" sebagaimana yang digunakan dalam Pasal III:2 harus
ditafsirkan secara sempit.705 Namun, kami mencatat bahwa dalam kasus ini
"produk sejenis "Periodicals" tidak sama dengan masalah "produk sejenis"
dalam kasus Alcoholic Beverages(1996). Di sana, pajak internal yang dikenakan
pada shochu domestik sama dengan pajak yang dikenakan pada shochu impor;
703
Shirts and Blouses, op. cit., Appellate Body Report, p.14.
Lihat paragraf 14,193 infra.
705
Alcoholic Beverages(1996), op. cit., Appellate Body Report, pp.19-20; Periodicals, op.
cit., Appellate Body Report, p.22.
704
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 384 oleh Paustinus S
pajak yang lebih tinggi yang dikenakan pada vodka impor juga dikenakan pada
vodka domestik. Produk identik (tidak mempertimbangkan perbedaan merek)
dikenakan pajak secara identik. Masalahnya adalah apakah perbedaan antara
dua produk shochu dan vodka, sebagaimana didefinisikan untuk tujuan pajak,
sangat kecil sehingga shochu dan vodka harus dianggap produk sejenis dan
oleh karena itu tunduk pada persyaratan Pasal III:2, kalimat pertama, bahwa
yang satu tidak boleh dikenakan pajak lebih dari yang lain. Di sini, situasinya
sangat berbeda. Pembedaan antara produk-produk, yang mengakibatkan
perbedaan tingkat perpajakan, tidak didasarkan pada produk itu sendiri, tetapi
lebih pada faktor-faktor seperti kebangsaan produsen atau asal bagian dan
komponen yang terkandung dalam produk. Dengan demikian, produk impor
yang identik dalam segala hal dengan produk dalam negeri, kecuali asalnya
atau asal bagian dan komponennya atau faktor lain yang tidak terkait dengan
produk itu sendiri, akan dikenakan tingkat perpajakan yang berbeda.
14.113 Dalam Periodicals, Badan Banding mengakui kemungkinan
menggunakan impor hipotetis untuk menentukan apakah suatu aturan
melanggar Pasal III:2, meskipun dalam kasus itu Badan Banding menolak
contoh hipotetis yang digunakan oleh Panel.706 Namun kasus ini berbeda. Di
bawah program mobil Indonesia, pembedaan antara produk untuk tujuan
perpajakan didasarkan pada faktor-faktor seperti kebangsaan produsen atau
asal suku cadang dan komponen yang terkandung dalam produk. Hipotetis
yang tepat karena itu mudah dibangun. Kendaraan bermotor impor yang
serupa dalam semua aspek yang relevan dengan penentuan kesejenisan akan
dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi hanya karena asalnya atau
kurangnya kandungan lokal yang memadai.707 Kendaraan semacam itu pasti
ada (dan, seperti yang ditunjukkan di atas, memang ada). Dalam pandangan
kami, pembedaan berdasarkan asal seperti itu sehubungan dengan pajak
dalam negeri cukup dengan sendirinya untuk melanggar Pasal III:2, tanpa
perlu menunjukkan keberadaan produk-produk sejenis yang sebenarnya
diperdagangkan.708 Hal ini secara langsung sesuai dengan tujuan luas Pasal
706
Periodicals, op. cit., Appellate Body Report, pp. 20-21.
Jadi, meskipun tidak ada bukti dalam berkas atas impor aktual tersebut, dapat ditemukan
bahwa setiap sepeda
motor impor 250 cc atau kurang, yang sejenis dengan sepeda motor 250 cc atau kurang buatan
Indonesia, akan
menjadi dikenakan pajak lebih dari yang terakhir; segala kombinasi impor, minibus, van dan
pick-up, gabungan, minibus, van dan pick up yang sejenis buatan Indonesia , termasuk yang
memiliki kandungan lokal 60% atau lebih, akan dikenakan pajak lebih dari yang terakhir;
setiap bus impor, yang sejenis bus buatan Indonesia, akan dikenakan pajak melebihi yang
terakhir; setiap sedan dan station wagon impor yang kurang dari 1.600 cc, yang sejenis sedan
buatan Indonesia dan station wagon yang kurang dari 1.600 cc, termasuk yang memiliki
kandungan lokal 60% atau lebih, akan dikenakan pajak lebih dari yang tersebut terakhir.
708 Temuan ini sesuai dengan sejumlah laporan panel sebelumnya yang menyimpulkan bahwa
perbedaan karakteristik produsen, yang tidak mempengaruhi karakteristik produk, tidak dapat
membenarkan perlakuan pajak yang berbeda dari produk yang terlibat. Lihat, misalnya, Malt
Beverages, pada paragraf 5.19 ("bir yang diproduksi oleh pabrik-pabrik besar tidak berbeda
dengan bir yang diproduksi oleh pabrik kecil"); Gasoline, pada paragraf 6.11 ("Pasal III:4
Peraturan Umum Kesepakatan berkaitan dengan perlakuan yang akan diberikan pada produk
sejenis; kata-katanya tidak mengizinkan perlakuan yang kurang menguntungkan tergantung
pada karakteristik produsen."); Panel Report on United States - Measures Affecting the
Importation, Internal Sale and Use of Tobacco, diadopsi 4 October 1994, DS44/R, para. 97 (
“Dengan demikian Panel menilai bahwa sistem penghitungan BDA untuk tembakau impor itu
sendiri, bukan hanya cara yang diterapkan saat ini, tidak sesuai dengan Pasal III:2 karena di
dalamnya mengandung risiko perlakuan diskriminatif terhadap impor. berkenaan dengan
pajak internal.")
707
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 385 oleh Paustinus S
III:2, sebagaimana digariskan oleh Badan Banding dalam paragraf 14.108,
infra.
14.114 Jadi, dengan mengatur pengenaan pajak atas produk impor melebihi
pajak yang dikenakan atas produk sejenis dalam negeri, ketentuan perpajakan
program mobil Indonesia melanggar ketentuan kalimat pertama Pasal III:2
GATT.
(b) Pasal III:2, kalimat kedua
14.115 Mengingat temuan sebelumnya berdasarkan Pasal III:2, kalimat
pertama, kami mempertimbangkan bahwa tidak perlu untuk menguji program
yang sama berdasarkan Pasal III:2, kalimat kedua. Namun, kami mencatat
bahwa setiap kendaraan bermotor impor yang secara langsung dapat bersaing
atau dapat menggantikan produk dalam negeri yang dipermasalahkan, tidak
akan dikenakan pajak yang serupa dengan Mobil Nasional atau kendaraan
bermotor jadi yang memenuhi nilai kandungan lokal tertentu. Memang
perbedaan pajak yang besar (misalnya di bawah program mobil 1996, Mobil
Nasional sepenuhnya dibebaskan dari pajak penjualan dan di bawah program
mobil 1993 - sebagaimana diubah oleh Peraturan No. 36/1996 - sedan
domestik di bawah 1600cc dan lebih dari 60% lokal kandungan dibebaskan
dari pajak penjualan sedangkan sedan impor atau sedan domestik dengan 60%
atau kurang kandungan lokal dikenakan pajak penjualan sebesar 35%)
merupakan bukti nyata bahwa produk terkait tidak dikenakan pajak serupa.
Terakhir, sifat diskriminasi yaitu memajukan industri nasional dengan
memberikan keunggulan terhadap produk impor, jelas dirancang untuk
memberikan perlindungan terhadap produksi dalam negeri, bertentangan
dengan kalimat kedua Pasal III:2 GATT.
14.116 Oleh karena itu kami menemukan bahwa berbagai aturan yang diambil
sesuai dengan program mobil Indonesia yang sedang diperiksa, tidak sesuai
dengan Pasal III:2 kalimat pertama dan kedua, di mana struktur skema pajak
sedemikian rupa sehingga produk impor dikenakan pajak melebihi pajak
domestik seperti produk-produk dan produk-produk impor yang secara
langsung bersaing atau dapat disubstitusikan dengan produk-produk dalam
negeri juga tidak perlu dikenakan pajak serupa untuk memberikan
perlindungan terhadap produksi dalam negeri dari produk-produk tersebut.
14.117 Mengingat temuan sebelumnya, kami mempertimbangkan tidak perlu
untuk mengatasi klaim Masyarakat Eropa bahwa suku cadang dan komponen
yang diimpor dikenai "secara tidak langsung" pajak yang melebihi pajak yang
diterapkan secara tidak langsung pada suku cadang dan komponen domestik
seperti sejak penjualan pajak yang berlaku pada produk jadi bervariasi sesuai
dengan tingkat kandungan lokalnya.
3. Pasal III:8(b) GATT
14.118 Meskipun tidak melakukannya secara eksplisit, Indonesia dapat
dianggap mengklaim bahwa jika Pasal III:2 dapat diterapkan, aturan-aturannya
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 386 oleh Paustinus S
yang merupakan subsidi harus dikecualikan dari Pasal III melalui penerapan
Pasal III:8(b).709
14.119 Menurut pandangan kami, berkenaan dengan subsidi kepada
produsen, Pasal III:8(b) harus ditafsirkan sebagai berarti bahwa:
1) jika manfaat subsidi bagi produsen berasal dari pajak tidak
langsung, pajak tersebut harus dipungut sebelumnya atas dasar nondiskriminatif;
2) Subsidi harus diberikan langsung kepada produsen, artinya Pasal
III:8(b) tidak mencakup keuntungan finansial yang menguntungkan
produsen secara tidak langsung (misalnya subsidi yang dibayarkan
kepada konsumen produk yang diproduksi oleh produsen dalam
negeri) .
14.120 Dalam hal ini, kami setuju dengan pernyataan Badan Banding dalam
kasus Periodicals baru-baru ini yang menyetujui alasan kasus Malt Beverages
tentang Pasal III:8(b).
“Kami [Badan Banding] setuju dengan panel dalam United
States - Malt Beverages bahwa:
5.10 Pasal III:8(b) membatasi, oleh karena itu,
subsidi
produsen
yang
diizinkan
untuk
"pembayaran" setelah pajak dipungut atau
pembayaran lain yang sesuai dengan Pasal III.
Pemisahan aturan pajak ini, mis. tentang
pembebasan atau pengurangan pajak, dan aturan
subsidi masuk akal secara ekonomi dan politik.
Bahkan jika hasil dari pajak produk nondiskriminatif dapat digunakan untuk subsidi
berikutnya, produsen dalam negeri, seperti
pesaing asingnya, harus membayar pajak produk
yang terutang. Pemisahan aturan pajak dan
subsidi berkontribusi pada transparansi yang
lebih
besar.
Ini
juga
dapat
membuat
penyalahgunaan kebijakan pajak untuk tujuan
proteksionis menjadi lebih sulit, seperti dalam
kasus di mana bantuan produsen memerlukan
keputusan legislatif atau pemerintah tambahan di
mana berbagai kepentingan yang terlibat dapat
diseimbangkan.”710 (penekanan ditambahkan)
Kami juga setuju dengan bagian berikut dari Malt Beverages:
“5.9 ... Setiap beban fiskal yang dikenakan oleh
pajak internal yang diskriminatif atas produkKami telah membahas ruang lingkup dan tujuan Pasal III:8(b) dalam Bagian C laporan
ini. Kami mempertimbangkan bahwa salah satu tujuan Pasal III:8(b) adalah untuk menegaskan
ruang lingkup masing-masing Pasal III dan Pasal XVI (dan sekarang Perjanjian SCM).
710 Periodicals, op. cit., Appellate Body Report, p. 34.
709709
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 387 oleh Paustinus S
produk
impor
kemungkinan
besar
akan
menimbulkan keuntungan yang mendistorsi
perdagangan bagi produsen domestik yang
bersaing dengan impor, larangan pajak internal
yang diskriminatif dalam Pasal III:2 tidak akan
efektif jika pajak internal yang diskriminatif pada
produk impor secara umum dapat dibenarkan
sebagai subsidi bagi produsen dalam negeri yang
bersaing dalam hal Pasal III:8(b).”
14.121 Oleh karena itu, kami menemukan bahwa subsidi yang dihasilkan dari
diskriminasi pajak produk tunduk pada larangan Pasal III:2 GATT. Artinya,
aturan Indonesia yang menyangkut pembebasan dan pengurangan pajak, di
sini atas kendaraan bermotor jadi termasuk Mobil Nasional, sepenuhnya
tunduk pada larangan diskriminasi pajak produk dalam Pasal III:2.
14.122 Dengan demikian, Pasal III:8(b) GATT tidak memberikan pembelaan
kepada Indonesia atas klaim bahwa program mobilnya melanggar ketentuan
Pasal III:2 GATT.
F. Klaim-klaim Diskriminasi MFN
14.123 Ketiga penggugat mengklaim bahwa pembebasan pajak penjualan dari
program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena mereka
memberikan keuntungan dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1 yang bersyarat
(persyaratan kontra-pembelian 25%) dan tersedia de facto hanya untuk impor
kendaraan bermotor dari Korea tetapi tidak untuk impor produk sejenis dari
Anggota WTO lainnya.
14.124 Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga mengklaim bahwa
pembebasan bea masuk program mobil Juni 1996 melanggar Pasal I:1 GATT
karena memberikan keuntungan dari jenis yang dicakup oleh Pasal I:1 yang
bersyarat (25% counter -persyaratan pembelian) dan tersedia secara de facto
hanya untuk impor kendaraan bermotor dari Korea tetapi tidak untuk impor
produk sejenis dari Anggota WTO lainnya.
14.125 Jepang dan Masyarakat Eropa mengklaim bahwa pembebasan bea
masuk atas suku cadang dan komponen program mobil Februari 1996
melanggar Pasal I:1 GATT karena memberikan keuntungan dari jenis yang
dicakup oleh Pasal I:1 yang bersyarat (hanya jika digunakan dalam Mobil
Nasional) dan tersedia secara de facto hanya untuk impor suku cadang dan
komponen dari Korea karena satu-satunya Mobil Nasional yang dirakit di
Indonesia adalah replika Kia Sephia dari Korea, dan ini merugikan impor suku
cadang dan komponen "sejenis" dari Anggota lainnya.
14.126 Masyarakat Eropa juga berpendapat bahwa pembebasan pajak
penjualan yang diberikan kepada Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia
berdasarkan program mobil Februari 1996 melanggar Pasal I:1 GATT karena
memberikan “keuntungan tidak langsung” bagi suku cadang dan komponen
yang dirakit di Mobil Nasional; oleh karena itu keuntungan tidak langsung ini
(yang tercakup dalam Pasal I GATT) terutama menguntungkan, jika tidak
eksklusif, impor suku cadang dan komponen yang berasal dari Korea karena
satu-satunya Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia adalah replika model Kia
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 388 oleh Paustinus S
Sephia dari Korea, dan ini untuk kerugian impor suku cadang dan komponen
“serupa” dari Anggota lain.711
14.127 Indonesia berpendapat bahwa aturannya adalah subsidi yang diatur
secara eksklusif oleh Perjanjian SCM dan oleh karena itu tidak tunduk pada
Pasal I GATT dengan alasan yang sama seperti yang diargumentasikan bahwa
Pasal III GATT tidak berlaku untuk sengketa ini.
14.128 Indonesia juga mencatat bahwa dalam semua kasus di masa lalu di
mana panel menemukan pelanggaran diskriminasi de facto, hasil tertentu
diamanatkan oleh aturan pemerintah. Tidak satu pun dari mereka adalah
pilihan pemasok yang dibuat oleh pihak swasta penerima subsidi yang
ditemukan sebagai diskriminasi de facto yang diamanatkan pemerintah. Bagi
Indonesia, fakta penting tetap bahwa pilihan sektor swasta, bukan arahan
pemerintah, adalah alasan mengapa ada impor dari Korea. Pilihan pribadi
semacam itu tidak termasuk dalam cakupan Pasal I.
14.129 Indonesia juga menambahkan bahwa program mobil Juni 1996 telah
berakhir dan tidak akan diperpanjang. Bagi Indonesia semua klaim yang terkait
dengan program mobil Juni 1996 ini dapat diperdebatkan. Para penggugat
menjawab bahwa pemerintah Indonesia tidak melepaskan pajak penjualannya
sampai sebuah mobil dijual dan karena masih ada 20.000 mobil yang belum
dijual dan/atau diimpor, Panel harus memeriksa aturan tersebut. Menanggapi
pertanyaan tambahan dari Panel setelah sidang kedua, Indonesia berargumen
bahwa PT TPN, satu-satunya perusahaan yang berhak atas manfaat program
mobil Juni 1996, gagal dalam “audit SUCOFINDO”712 dan, dengan demikian,
tidak ada mobil yang tersisa yang akan menerima bea masuk atau pembebasan
pajak.
14.130 Indonesia juga berpendapat bahwa Mobil Nasional dan komponen dan
suku cadang yang diimpor untuknya, tidak “seperti” kendaraan penumpang,
komponen atau suku cadang yang diimpor dari wilayah penggugat karena suku
cadang dan komponen dibuat khusus untuk Mobil Nasional Indonesia.
1. Pembelaan Umum Indonesia
(a) Apakah Perjanjian SCM satu-satunya perjanjian yang berlaku untuk
perselisihan ini dengan mengesampingkan
Pasal I GATT?
14.131 Kami telah membahas dalam Bagian C di atas mengapa kami
mempertimbangkan bahwa Perjanjian SCM umumnya bukan satu-satunya
perjanjian yang relevan dan dapat diterapkan untuk aturan yang sedang
diperiksa. Kami menemukan bahwa kewajiban-kewajiban yang termuat dalam
Perjanjian WTO pada umumnya bersifat kumulatif dan dapat dipenuhi secara
711 Namun Masyarakat Eropa tampaknya tidak membuat klaim seperti itu (untuk apa yang
mereka beri label tindakan (d)) dalam permintaan mereka untuk sebuah panel. Kami juga
mencatat bahwa dalam permintaan mereka untuk pembentukan panel, Masyarakat Eropa
mengklaim bahwa keringanan bea masuk (apa yang mereka beri label tindakan (a)) dari
program mobil 1993 melanggar ketentuan Pasal I:1 GATT. Namun Masyarakat Eropa tidak
lebih jauh memperdebatkan klaim-klaim terakhir tersebut dalam pengajuan dan presentasi
lisan mereka kepada Panel.
712 Lihat paragraf 10.1 sampai 10.12 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 389 oleh Paustinus S
bersamaan. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan ke pemeriksaan klaim
para penggugat bahwa aspek program mobil Indonesia melanggar kewajiban
MFN Pasal I GATT.
14.132 Sebelum kami melakukan ini, kami harus membahas argumen yang
diajukan oleh Indonesia bahwa Panel tidak dapat atau tidak seharusnya
menjawab klaim mengenai program mobil Juni 1996 karena program itu telah
berakhir dan karena bagaimanapun juga PT TPN telah kehilangan semua
haknya atas manfaat masa depan di bawah program mobil itu.
(b) Apakah Klaim Terkait dengan Program Mobil Juni 1996 Dapat
Diperdebatkan?
14.133 Dalam berbagai pengajuannya, Indonesia mengklaim bahwa izin
khusus satu tahun yang diberikan kepada PT Timor di bawah program mobil
Juni 1996 telah dihentikan dan bahwa setiap klaim yang terkait dengannya
harus diabaikan oleh Panel.
14.134 Dalam paragraf 14.9 di atas, kami menemukan bahwa umumnya panel
telah memeriksa aturan-aturan yang diubah atau dihentikan selama proses
panel dan, terlepas dari pernyataan Indonesia bahwa program Mobil Nasional
dihentikan, kami memutuskan untuk mengeluarkan laporan kami. Dalam
konteks ini kami mencatat bahwa ketika sidang panel ini mulai Keputusan
Presiden 42/96, Keputusan Menteri Perindustrian 142/1996 dan Peraturan
Pemerintah 36/1996 belum dicabut.
14.135 Kami juga mencatat bahwa dalam kasus Wool Shirts baru-baru ini,
panel menghadapi situasi sejenis di mana Amerika Serikat mencabut
pembatasan impornya beberapa hari setelah sidang peninjauan interim. Panel
menyimpulkan:
“dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak untuk
menghentikan proses, kami berpikir bahwa adalah tepat
untuk mengeluarkan laporan akhir kami mengenai masalah
yang ditetapkan dalam kerangka acuan Panel ini untuk
memenuhi mandat kami [... .] terlepas dari penarikan
pengekangan AS”.713
14.136 Dalam keadaan tersebut, dengan mempertimbangkan kerangka acuan
Panel ini, kami mempertimbangkan bahwa adalah tepat bagi kami untuk
membahas aturan-aturan di bawah program mobil Juni 1996. Oleh karena itu,
kami akan melanjutkan untuk memeriksa klaim para penggugat dan
pembelaan Indonesia.
2. Kriteria Pelanggaran Pasal I GATT
14.137 Pasal I GATT mensyaratkan bahwa setiap hak istimewa yang diberikan
untuk impor negara mana pun harus segera dan tanpa syarat diberikan kepada
produk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk wilayah semua Anggota
lainnya.
713
Panel Report on Shirts and Blouses, op. cit., para 6.2, ditegaskan oleh Badan Banding.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 390 oleh Paustinus S
1. Berkenaan dengan bea-bea masuk dan pungutan dalam
bentuk apa pun yang dikenakan pada atau sehubungan
dengan impor atau ekspor atau yang dikenakan pada
transfer pembayaran internasional untuk impor atau ekspor,
dan berkenaan dengan metode pemungutan bea-bea dan
pungutan-pungutan tersebut, dan berkenaan dengan semua
aturan dan formalitas sehubungan dengan impor dan
ekspor, dan berkenaan dengan semua hal yang dirujuk
dalam ayat 2 dan 4 Pasal III, * setiap keuntungan, bantuan,
hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh setiap
pihak penandatangan perjanjian pada produk apapun yang
berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus
diberikan dengan segera dan tanpa syarat pada produkproduk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk - wilayahwilayah semua pihak penandatangan perjanjian.
14.138 Badan Banding, dalam Bananas III, menegaskan bahwa untuk
menetapkan pelanggaran Pasal I, harus ada keuntungan, dari jenis yang
dicakup oleh Pasal I dan yang tidak diberikan tanpa syarat untuk semua
"produk sejenis" dari semua Anggota WTO. Setelah analisis ini, pertama-tama
kami akan memeriksa apakah manfaat pajak dan bea masuk merupakan
keuntungan dari jenis yang tercakup dalam Pasal I. Kedua, kami akan
memutuskan apakah keuntungan tersebut ditawarkan (i) untuk semua produk
sejenis dan (ii) tanpa syarat.
(a) Apakah manfaat pajak dan bea masuk program mobil bulan Februari
dan Juni 1996 keuntungan-keuntungan dari jenis yang dicakup dalam
Pasal I?
14.139 Manfaat bea masuk dari berbagai program mobil Indonesia secara
eksplisit tercakup dalam kata-kata Pasal I. Mengenai manfaat pajak dari
program-program ini, kami mencatat bahwa Pasal I:1 secara eksplisit mengacu
pada “semua hal yang disebutkan dalam paragraf 2 dan 4 Pasal III”. Kami telah
memutuskan bahwa aspek diskriminasi pajak dari program Mobil Nasional
adalah hal-hal yang tercakup dalam Pasal III:2 GATT. Oleh karena itu, bea
masuk dan keuntungan pajak Program mobil bulan Februari dan Juni tahun
1996 adalah jenis yang tercakup dalam Pasal I GATT.
(b) Apakah keuntungan ini ditawarkan "tanpa syarat" untuk semua
"produk sejenis"?
(i) “produk-produk sejenis ”
14.140 Masyarakat Eropa, mengikuti logika yang sama yang digunakan untuk
definisi produk sejenis dalam klaim Pasal III, mengajukan bahwa Mobil
Nasional dan suku cadang dan komponennya yang diimpor dari Korea harus
dianggap "sejenis" kendaraan bermotor dan suku cadang dan komponen yang
diimpor dari Anggota lainnya. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa suku
cadang dan komponen yang diimpor dan kendaraan bermotor semuanya
produk-produk sejenis dalam negeri yang relevan karena definisi "Mobil
Nasional" dan suku cadang dan komponennya tidak didasarkan pada faktor
apa pun yang dapat mempengaruhi karakteristik fisik mobil tersebut dan
bagian dan komponen, atau penggunaan akhirnya. Amerika Serikat
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 391 oleh Paustinus S
berpendapat bahwa mobil yang diimpor di Indonesia seperti Kia Sephia dari
Korea. Jepang berpendapat bahwa suku cadang dan komponen dan mobil yang
diimpor dari Jepang, atau negara lain mana pun, dan yang diimpor dari Korea
merupakan "produk-produk sejenis".
14.141 Kami telah menemukan dalam diskusi kami tentang produk sejenis
berdasarkan Pasal III:2 bahwa kendaraan bermotor impor tertentu seperti
Mobil Nasional714. Pertimbangan yang sama membenarkan temuan bahwa
kendaraan impor tersebut dapat dianggap sejenis Mobil Nasional yang diimpor
dari Korea untuk tujuan Pasal I. Kami juga mempertimbangkan bahwa suku
cadang dan komponen yang diimpor dari penggugat seperti impor dari Korea.
Indonesia mengakui bahwa beberapa suku cadang dan komponennya sama
persis untuk semua mobil. Mengenai suku cadang dan komponen yang bisa
dibilang khusus untuk Mobil Nasional, Indonesia tidak membantah bahwa
mereka dapat diproduksi oleh perusahaan penggugat. Fakta ini menegaskan
bahwa suku cadang dan komponen yang diimpor untuk digunakan di Mobil
Nasional tidak unik. Seperti sebelumnya, kami juga mencatat bahwa kriteria
untuk memperoleh manfaat dari pengurangan bea masuk dan pajak tidak
didasarkan pada faktor apa pun yang dapat memengaruhi karakteristik fisik
mobil dan suku cadang dan komponen tersebut, atau penggunaan akhirnya.
Dalam hal ini, kami mencatat bahwa panel masa lalu yang menafsirkan Pasal
I telah menemukan bahwa undang-undang itu sendiri dapat melanggar
ketentuan itu jika pada prinsipnya dapat menyebabkan perlakuan yang kurang
menguntungkan terhadap produk yang sama.715
14.142 Kami menemukan, oleh karena itu, bahwa untuk tujuan kewajiban
MFN Pasal I GATT, Mobil Nasional dan suku cadang dan komponennya yang
diimpor ke Indonesia dari Korea harus dianggap "sejenis" kendaraan bermotor
sejenis lainnya dan suku cadang dan komponen yang diimpor dari Anggota
lainnya.
(ii) “keuntungan tanpa syarat”
14.143 Kami sekarang memeriksa apakah keuntungan yang diberikan kepada
Mobil Nasional dan suku cadang dan komponennya dari Korea tanpa syarat
diberikan kepada produk Anggota lain, seperti yang disyaratkan oleh Pasal I.
Hukum kasus GATT jelas menyatakan bahwa setiap keuntungan tersebut (di
sini pajak dan manfaat bea masuk) tidak dapat dibuat bergantung pada kriteria
apa pun yang tidak terkait dengan produk impor itu sendiri.
714 Kami mengacu pada diskusi kami dalam paragraf 14.110 dan 14.111 di mana kami
menemukan bahwa mengingat model Timor, Escort, 306, Optima dan Corolla berada di segmen
pasar yang sama, tampaknya tidak akan ada perbedaan relevan terkait selera konsumen dan
kebiasaan yang cukup untuk membuat produk ini berbeda. Dalam pandangan kami, bukti ini
juga cukup untuk menetapkan asumsi kesejenisan antara Timor, Corolla, Escort, 306 dan
Optima untuk tujuan Pasal I GATT. Karena Indonesia tidak mengajukan bukti atau
argumentasi untuk menyanggah praduga kesejenisan untuk keperluan Pasal I GATT, maka
kami menemukan bahwa kendaraan bermotor impor tersebut paling tidak sejenis Mobil
Nasional untuk keperluan Pasal I GATT
715 Lihat misalnya Panel Report on United States - Denial of Most-favoured-nation Treatment as
to Non-rubber Footwear from Brazil, diadopsi pada 19 Juni 1992, BISD 39S/128, para. 6.12.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 392 oleh Paustinus S
14.144 Misalnya, dalam Laporan Panel tentang Belgian Family Allowances716,
panel mengutuk tindakan yang mendiskriminasikan impor tergantung pada
jenis tunjangan keluarga yang ada:
“3. Menurut ketentuan ayat 1 Pasal I Perjanjian Umum,
setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa atau kekebalan
yang diberikan oleh Belgia untuk setiap produk yang berasal
dari wilayah negara mana pun sehubungan dengan semua
hal yang dirujuk dalam ayat 2 Pasal III harus diberikan
segera dan tanpa syarat untuk produk sejenis yang berasal
dari wilayah semua pihak penandatangan perjanjian. Belgia
telah memberikan pembebasan dari pungutan berdasarkan
pertimbangan untuk produk yang dibeli oleh badan publik
ketika mereka berasal dari Luksemburg dan Belanda, serta
di Prancis, Italia, Swedia, dan Inggris. Jika Perjanjian Umum
secara definitif berlaku sesuai dengan Pasal XXVI, jelas
bahwa pengecualian itu harus diberikan tanpa syarat
kepada semua pihak lain (termasuk Denmark dan
Norwegia). Konsistensi atau sebaliknya dari sistem
tunjangan keluarga yang berlaku di wilayah pihak tertentu
dengan persyaratan hukum Belgia akan menjadi tidak
relevan dalam hal ini, dan undang-undang Belgia harus
diubah sejauh memperkenalkan diskriminasi antara negaranegara yang memiliki sistem tunjangan keluarga tertentu
dan negara-negara yang memiliki sistem yang berbeda atau
tidak memiliki sistem sama sekali, dan membuat pemberian
pengecualian tergantung pada kondisi tertentu.” (penekanan
ditambahkan)
14.145 Memang, tampaknya desain dan struktur program mobil Juni 1996
memungkinkan situasi di mana produk sejenis Anggota lain untuk Mobil
Nasional yang diimpor oleh PT PTN dari Korea akan dikenakan bea dan pajak
penjualan yang jauh lebih tinggi daripada yang dikenakan pada Mobil
Nasional tersebut. Misalnya, bea masuk setinggi 200% dapat dikenakan pada
kendaraan bermotor yang sudah jadi, sedangkan Mobil Nasional yang diimpor
mendapat bea masuk 0%. Tidak ada pajak yang dikenakan pada Mobil
Nasional sementara kendaraan bermotor sejenis yang diimpor dari Anggota
lain akan dikenakan pajak penjualan sebesar 35%. Perbedaan apakah satu
produk dikenai bea masuk 0% dan yang lainnya dikenai bea masuk 200%
atau apakah satu produk dikenai pajak penjualan 0% dan produk lainnya
dikenai pajak penjualan 35%, tergantung pada apakah atau tidak PT TPN
telah membuat “kesepakatan” dengan perusahaan pengekspor untuk
memproduksi Mobil Nasional tersebut, dan tercakup dalam otorisasi Juni
1996 dengan spesifikasi yang sesuai dengan mobil Kia yang diproduksi hanya
di Korea. Dalam GATT/WTO, hak Anggota tidak dapat dijadikan tergantung
pada, tergantung pada atau bahkan dipengaruhi oleh, kewajiban kontraktual
swasta yang ada.717 Adanya syarat-syarat ini tidak sesuai dengan ketentuan
716
BISD 1S/59, disahkan pada 7 November 1952.
Misalnya dalam kasus FIRA, Panel menolak argumen Kanada bahwa situasi yang sedang
diperiksa adalah konsekuensi dari kontrak swasta dengan investor: “5.6 Panel dengan hatihati memeriksa pandangan Kanada bahwa usaha pembelian harus dianggap sebagai kewajiban
kontrak swasta dari investor asing tertentu berhadapan dengan pemerintah Kanada. Panel
mengakui bahwa investor mungkin memiliki keuntungan ekonomi dalam mengambil alih
717
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 393 oleh Paustinus S
Pasal I:1 yang mengatur bahwa pajak dan manfaat bea masuk yang diberikan
untuk produk dari satu Anggota (di sini untuk produk Korea) akan diberikan
untuk produk sejenis yang diimpor dari Anggota lain “segera dan tanpa
syarat”.718
14.146 Kami juga mencatat bahwa di bawah program mobil Februari 1996
pemberian manfaat bea masuk untuk suku cadang dan komponen tergantung
pada penggunaannya dalam perakitan di Indonesia dari suatu Mobil Nasional.
Pemberian manfaat pajak bersyarat dan terbatas pada satu-satunya
perusahaan Pioneer yang memproduksi Mobil Nasional. Dan ada juga syarat
ketiga untuk manfaat tersebut: terpenuhinya target konten lokal tertentu.
Memang di bawah semua program mobil ini, bea masuk dan manfaat pajak
bergantung pada pencapaian nilai konten lokal tertentu untuk mobil jadi.
Adanya kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal I:1 yang mengatur
bahwa keuntungan pajak dan bea masuk yang diberikan kepada produk dari
satu Anggota (di sini untuk produk Korea) diberikan kepada produk sejenis
yang diimpor dari Anggota lain “segera dan tanpa syarat”.
14.147 Untuk alasan yang dibahas di atas, kami mempertimbangkan
bahwa program mobil Juni 1996 yang memperkenalkan diskriminasi
antara impor dalam alokasi manfaat pajak dan bea masuk berdasarkan
berbagai kondisi dan kriteria lain yang tidak terkait dengan impor itu
sendiri dan program mobil Februari 1996 yang juga memberlakukan
diskriminasi antara impor dalam alokasi manfaat bea masuk berdasarkan
berbagai kondisi dan kriteria lain yang tidak terkait dengan impor itu
sendiri, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal I GATT.
14.148 Karena Masyarakat Eropa tidak mengklaim dengan benar bahwa
manfaat pajak bulan Februari
Program mobil tahun 1996 melanggar Pasal I719, kami tidak dapat
menjawab tuduhan terkait bahwa di bawah program mobil Februari 1996
yang sama, suku cadang dan komponen yang diimpor dari Korea dikenakan
keuntungan pajak tidak langsung (dicakup oleh Pasal I).
G. Klaim-klaim Publikasi yang Tidak Memadai dan Administrasi
Parsial
14.149 Hanya Jepang yang mengajukan klaim berdasarkan Pasal X GATT.
Jepang mengklaim program Mobil Nasional melanggar Pasal X:1 karena
Indonesia gagal menerbitkan peraturan perdagangan “segera” dan
“sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang
usaha pembelian, dengan mempertimbangkan kondisi lain di mana investasi diizinkan. Akan
tetapi, Panel merasa bahwa meskipun demikian, kewajiban kontraktual swasta yang dibuat
oleh investor tidak boleh secara merugikan mempengaruhi hak-hak yang dimiliki para pihak,
termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa, berdasarkan Pasal III:4 Persetujuan
Umum dan yang dapat mereka lakukan atas nama eksportir mereka.” Lihat FIRA, hal. kutip,
para. 5.6.
718 Lihat Working Party Report on the Accession of Hungary, BISD 20S/34 disahkan pada 30
Juli 1973.
719 Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam permintaan mereka untuk pembentukan
panel, Masyarakat Eropa tidak mengklaim bahwa manfaat pajak berdasarkan Februari 1996
(apa yang oleh Masyarakat Eropa diberi label tindakan (d)) melanggar Pasal I. Lihat paragraf
(iii) Peraturan Komisi Eropa permintaan pembentukan panel.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 394 oleh Paustinus S
mengenalnya”. Jepang lebih lanjut menuduh bahwa Indonesia belum
menetapkan persyaratan untuk program Mobil Nasional dan juga gagal
menjelaskan persyaratan program Mobil Nasionalnya selama konsultasi.
14.150 Jepang juga mengklaim bahwa program Mobil Nasional bulan Juni
1996 dilaksanakan dengan melanggar Pasal X:3(a) yang mensyaratkan
administrasi peraturan yang seragam, tidak memihak dan wajar, termasuk
yang berkaitan dengan tarif bea, pajak atau pungutan lainnya. Jepang
berpendapat bahwa pada bulan Juni 1996 Indonesia memberi wewenang
kepada PT Timor untuk mengimpor mobil bebas bea, meskipun persyaratan
pembelian balik yang disebutkan dalam Keputusan tersebut, tidak
terpenuhi. Bagi Jepang, fakta tersebut merupakan pelanggaran terhadap
Pasal X:3(a) karena Indonesia menjalankan regulasinya secara parsial dan
tidak wajar.
14.151 Indonesia hanya menjawab bahwa Pasal X tidak menetapkan
kewajiban substantif, melainkan kewajiban prosedural dan administratif.
Dalam hal apapun, Indonesia menyampaikan bahwa peraturan dan
keputusannya telah diumumkan dalam buku anggaran dasar dan
Lembaran Negara segera setelah ditetapkan, dan hal ini sesuai dengan
Pasal X.
14.152 Kami telah menemukan bahwa tindakan yang diambil sesuai
dengan program Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal I dan/atau III
GATT. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan tidak perlu memeriksa
klaim Jepang berdasarkan Pasal X GATT.
H. Klaim-klaim Prasangka Serius berdasarkan Bagian III Perjanjian
SCM
14.153 Kami selanjutnya beralih ke klaim prasangka serius dari para
penggugat. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat berpendapat bahwa tarif
dan pembebasan pajak penjualan barang mewah yang diberikan oleh
Indonesia melalui program Mobil Nasional720 adalah subsidi khusus yang
telah menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan mereka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(c) Perjanjian tentang Subsidi dan
Tindakan Penyeimbang ("Perjanjian SCM").721 Secara khusus, para penggugat
menyatakan bahwa dampak dari Dugaan subsidi untuk mobil nasional
adalah (a) untuk menggantikan atau menghambat impor produk sejenis dari
Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat ke pasar Indonesia dan (b)
pemotongan harga yang signifikan oleh mobil nasional bersubsidi
dibandingkan dengan produk-produk sejenis EC dan AS di pasar Indonesia.
Masyarakat Eropa lebih lanjut berpendapat, sebagai alternatif, bahwa dugaan
subsidi yang diberikan oleh Indonesia melalui program Mobil Nasional
mengancam akan menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan
720 Baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak membuat klaim prasangka serius
yang timbul dari tindakan yang diambil sesuai dengan program mobil 1993.
721 Permintaan Jepang untuk pembentukan panel mencatat pandangan Jepang bahwa aturanaturan sesuai dengan
Program Mobil Nasional menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Jepang, tetapi
tidak meminta Panel ini untuk membuat temuan tentang masalah ini. Sebaliknya, Jepang
berhak untuk meminta pembentukan panel terpisah berdasarkan Pasal 7.4 Perjanjian SCM
sehubungan dengan masalah ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 395 oleh Paustinus S
EC.722 Indonesia berpendapat bahwa tarif dan manfaat pajak yang diberikan
melalui program Mobil Nasional tidak menimbulkan atau mengancam
menimbulkan kerugian yang serius bagi kepentingan Masyarakat Eropa atau
Amerika Serikat.
14.154 Dalam menangani klaim EC dan AS, pertama-tama kami akan
mempertimbangkan apakah tindakan yang dimaksud adalah subsidi khusus
dalam arti Perjanjian SCM. Selanjutnya kami akan mempertimbangkan
apakah Indonesia, sebagai Anggota negara berkembang, dapat dikenakan
klaim bahwa subsidi yang diberikannya telah menimbulkan prasangka serius
terhadap kepentingan Anggota lainnya. Akhirnya, kami harus memeriksa
apakah Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat telah menunjukkan dengan
bukti positif bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan prasangka serius
atau, dalam kasus Masyarakat Eropa, telah mengancam akan menimbulkan
prasangka serius, terhadap kepentingan mereka dalam arti Bagian III dari
Perjanjian SCM, baik melalui perpindahan dan impedansi, penurunan harga,
atau keduanya. Sebuah pertanyaan ambang batas sehubungan dengan fase
akhir analisis ini adalah untuk menentukan produk EC dan AS mana, jika
ada, yang mirip dengan produk Mobil Nasional (Timor) dalam arti Perjanjian
SCM.
1. Apakah aturan-aturan tersebut merupakan subsidi khusus?
14.155 Sebagaimana halnya analisis berdasarkan Perjanjian SCM, masalah
pertama yang harus diselesaikan adalah apakah tindakan yang dimaksud
adalah subsidi dalam arti Pasal 1 yang khusus untuk perusahaan atau industri
atau kelompok perusahaan atau industri dalam arti Pasal 2 Perlu diingat
bahwa tindakan yang dimaksud adalah: pembebasan bea masuk dan pajak
penjualan barang mewah atas CBU Timor yang diimpor oleh PT TPN dari Korea,
pembebasan bea masuk atas suku cadang dan komponen yang digunakan atau
akan digunakan dalam perakitan Timor di Indonesia. , dan pembebasan pajak
penjualan barang mewah atas barang-barang Timor yang berkumpul di
Indonesia. Dalam hal ini, Masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia
sepakat bahwa tindakan tersebut merupakan subsidi khusus dalam pengertian
pasal-pasal tersebut. Secara khusus, mereka setuju bahwa tarif dan
pembebasan pajak penjualan yang dipermasalahkan merupakan pendapatan
pemerintah yang hilang dalam pengertian Pasal 1.1(a)(1)(ii) dan bahwa
tindakan tersebut memberikan keuntungan pada PT TPN dalam pengertian
Pasal 1.1(b ) dari Perjanjian. Ketiga pihak mengulangi pandangan ini sebagai
tanggapan atas pertanyaan tertulis dari Panel. Selanjutnya, Masyarakat Eropa,
Amerika Serikat dan Indonesia setuju bahwa subsidi ini bergantung pada
penggunaan barang-barang domestik di atas barang-barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1(b), dan oleh karena itu subsidi
tersebut dianggap khusus menurut Pasal 2.3 Perjanjian.723 Mengingat
Dalam pengajuan pertamanya, Amerika Serikat mengklaim bahwa program Mobil Nasional
juga mengancam akan menimbulkan prasangka serius sehubungan dengan ekspor truk ringan
AS ke Indonesia. Klaim ancaman AS adalah, namun, terkait dengan pinjaman $690 juta yang
diduga diarahkan oleh pemerintah. Amerika Serikat telah memberi tahu kami bahwa,
berdasarkan keputusan awal kami bahwa pinjaman tersebut tidak sesuai dengan kerangka
acuan kami, Amerika Serikat tidak lagi mengejar klaim ini.
723 Lihat Bagian VIII:A dari Bagian Deskriptif. Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat juga
mempertimbangkan subsidi itu spesifik dengan alasan bahwa subsidi itu sebenarnya tersedia
untuk satu perusahaan dalam satu sektor.
722
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 396 oleh Paustinus S
pandangan para pihak, dan mengingat bahwa tidak ada catatan yang memaksa
kesimpulan yang berbeda, kami menemukan bahwa tindakan yang dimaksud
adalah subsidi khusus dalam arti Pasal 1 dan 2 Perjanjian SCM.
2. Apakah para penggugat dapat mengajukan klaim-klaim prasangka
serius terhadap Indonesia?
14.156 Pasal 27 Perjanjian SCM memberikan perlakuan khusus dan berbeda
yang signifikan bagi Anggota negara berkembang WTO, termasuk sehubungan
dengan klaim prasangka serius yang timbul dari subsidi yang diberikan oleh
Anggota negara berkembang. Dengan demikian, Pasal 27.9 mengatur bahwa
Mengenai subsidi yang dapat ditindaklanjuti yang diberikan
atau dipertahankan oleh Anggota negara berkembang selain
yang disebutkan dalam ayat 1 Pasal 6, tindakan tidak boleh
diizinkan atau diambil berdasarkan Pasal 7 kecuali jika
ditemukan pembatalan atau penurunan konsesi tarif atau
kewajiban lain berdasarkan GATT 1994 ada sebagai akibat
dari subsidi tersebut, sedemikian rupa untuk menggantikan
atau menghalangi impor produk sejenis dari Anggota lain ke
pasar Anggota negara berkembang yang bersubsidi atau
kecuali terjadi kerugian pada industri domestik di pasar
Anggota pengimpor..
Dengan kata lain, Pasal 27.9 menetapkan bahwa, dalam kasus biasa, Anggota
negara berkembang tidak dapat dikenakan klaim bahwa subsidi mereka yang
dapat ditindaklanjuti telah menyebabkan prasangka serius terhadap
kepentingan Anggota lain. Sebaliknya, Anggota hanya dapat mengajukan klaim
bahwa manfaat berdasarkan GATT telah dibatalkan atau dirugikan oleh subsidi
Anggota negara berkembang atau bahwa impor bersubsidi ke Anggota yang
mengajukan gugatan telah menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
14.157 Para penggugat tidak membantah bahwa Indonesia adalah Anggota
negara berkembang yang berhak atas perlakuan khusus dan berbeda yang
diberikan oleh Pasal 27.9. Sebaliknya, mereka berpendapat bahwa Pasal 27.9
tidak berlaku dalam kasus ini karena subsidi yang dimaksud termasuk dalam
ketentuan Pasal 6.1(a), yaitu, bahwa subsidi ad valorem Timor melebihi 5
persen. Masyarakat Eropa lebih lanjut berpendapat, sebagai alternatif, bahwa
subsidi termasuk dalam ketentuan Pasal 6.1(a) karena, menurut Lampiran IV:4
Perjanjian, PT TPN berada dalam situasi start-up dan tingkat subsidi
keseluruhan melebihi 15 persen dari total dana yang diinvestasikan. Oleh
karena itu, para penggugat mempertimbangkan bahwa mereka berwenang
berdasarkan Pasal 27.8 untuk mengajukan tuntutan prasangka yang serius.
14.158 Kami setuju bahwa Pasal 27.8 mengizinkan Anggota WTO untuk
mengajukan klaim prasangka serius sehubungan dengan subsidi yang
diberikan oleh Anggota negara berkembang yang termasuk dalam cakupan
Pasal 6.1. Pasal 27.8 mengatur bahwa:
Tidak boleh ada anggapan dalam ayat 1 Pasal 6 bahwa
subsidi yang diberikan oleh Anggota Negara berkembang
mengakibatkan
prasangka
serius,
sebagaimana
didefinisikan dalam Perjanjian ini. Prasangka serius seperti
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 397 oleh Paustinus S
itu, jika dapat diterapkan menurut ketentuan ayat 9, harus
dibuktikan dengan bukti positif, sesuai dengan ketentuan
ayat 3 sampai 8 Pasal 6.
Dengan kata lain, sementara subsidi yang termasuk dalam ketentuan Pasal 6.1
umumnya dianggap menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan
Anggota lain, anggapan itu tidak berlaku di mana negara yang memberi subsidi
adalah Anggota negara berkembang. Sebaliknya, meskipun subsidi oleh
Anggota negara berkembang dapat dikenakan tantangan prasangka serius,
penggugat tidak mendapat manfaat dari praduga prasangka serius; sebaliknya,
penggugat harus menunjukkan adanya prasangka serius dengan bukti positif.
14.159 Pertanyaannya tetap apakah subsidi yang dipermasalahkan dalam
sengketa ini memenuhi persyaratan Pasal 6.1(a). Ketentuan itu menyatakan
bahwa "prasangka yang serius akan dianggap ada dalam hal . . . total subsidi
ad valorem14 dari suatu produk melebihi lima persen . . . ." Catatan kaki 14
menyatakan bahwa "total subsidi ad valorem dihitung sesuai dengan ketentuan
Lampiran IV." Lampiran itu, pada gilirannya, menetapkan sejumlah prinsip
yang harus diterapkan dalam menghitung total subsidi ad valorem untuk
tujuan Pasal 6.1(a). Di antara ketentuan Lampiran IV adalah aturan khusus
bahwa, "[di]mana perusahaan penerima berada dalam situasi start-up,
prasangka serius akan dianggap ada jika tingkat subsidi keseluruhan melebihi
15 persen dari dana yang diinvestasikan. "
14.160 Dalam pengajuan pertama mereka, baik Masyarakat Eropa dan
Amerika Serikat mengajukan sejumlah perhitungan yang dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 6.1(a) dipenuhi dalam kasus ini. Dengan
demikian, Masyarakat Eropa memberikan perhitungan yang menunjukkan
bahwa subsidi ad valorem Timor yang berkumpul di Indonesia berkisar antara
40 hingga 61 persen, sedangkan subsidi ad valorem bagi Timor yang diimpor
dari Korea berkisar antara 156 hingga 460 persen. Sebagai alternatif,
Masyarakat Eropa menghitung bahwa, jika PT TPN dalam periode start-up,
Pasal 6.1(a) berlaku karena tingkat subsidi keseluruhan (219-225 persen)
melebihi 15 persen dari total dana yang diinvestasikan. Perhitungan AS, tidak
termasuk pinjaman $690 juta yang diduga berada di luar kerangka acuan
kami, menunjukkan tingkat subsidi untuk Timor yang diimpor dari Korea
antara 54 dan 166 persen (bergantung pada apakah pembebasan bea masuk
untuk Timor yang diimpor dari Korea dibelanjakan pada tahun penerimaan
atau dialokasikan selama beberapa tahun), sedangkan tingkat subsidi untukT
imor yang berkumpul di Indonesia akan menjadi 49,37 persen pada tahun 1998
dan 44,65 persen pada tahun 1999. Amerika Serikat mempertimbangkan
bahwa ketentuan permulaan Lampiran IV tidak berlaku dalam kasus ini.
14.161 Perhitungan yang diberikan oleh Masyarakat Eropa dan Amerika
Serikat menyajikan berbagai masalah berdasarkan Pasal 6.1(a) dan Lampiran
IV. Namun, dalam hal ini kami tidak perlu menghitung secara tepat tingkat
subsidi ad valorem. Sebaliknya, kami hanya perlu menentukan apakah tingkat
subsidi ad valorem melebihi 5 persen. Pertanyaan ini tidak diperdebatkan di
sini, karena Indonesia menghitung bahwa subsidi ad valorem yang diberikan
oleh pembebasan pajak penjualan barang mewah saja adalah 29,54 persen
untuk Timor yang diimpor dari Korea, 26,20 persen untuk Timor yang dirakit
di pabrik Tambun, dan 18,68 persen untuk Timor untuk dirakit di pabrik
Karawang. Dengan demikian, para pihak sepakat bahwa subsidi ad valorem
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 398 oleh Paustinus S
melebihi 5 persen. Kami tidak melihat adanya dasar untuk tidak setuju dengan
para pihak bahwa subsidi ad valorem lebih dari 5 persen. Sebaliknya,
mengingat bahwa pajak penjualan barang mewah dari mana orang Timor
dibebaskan adalah 35 persen dari harga mobil yang dijual, tampaknya tak
terelakkan bahwa subsidi ad valorem yang dihasilkan dari pembebasan
semacam itu akan melebihi 5 persen dengan alasan yang masuk akal.
perhitungan.
14.162 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa para penggugat tidak
terhalang oleh Pasal 27 untuk berusaha menunjukkan, dengan bukti positif,
bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui dampak subsidi yang
dipermasalahkan dalam kasus ini, merugikan kepentingan mereka.724
3. Analisis Produk Sejenis
14.163 Sebagaimana kami memahaminya, baik Masyarakat Eropa maupun
Amerika Serikat mengklaim bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui
subsidi yang diberikan di bawah program Mobil Nasional, prasangka serius
kepentingan mereka. Mereka selanjutnya menuduh bahwa prasangka serius
ini muncul baik dari pemindahan atau impedansi ekspor mobil penumpang
mereka ke Indonesia dan melalui pemotongan harga yang signifikan dari mobil
penumpang mereka oleh Timor yang disubsidi di pasar Indonesia.
14.164 Pasal 6.3 mengatur di bagian yang relevan sebagai berikut:
Prasangka serius dalam pengertian paragraf (c) dapat
muncul dalam kasus mana pun di mana satu atau beberapa
hal berikut mungkin berlaku:
(a) dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau
menghambat ekspor produk sejenis dari Anggota lain ke
Pasar Anggota yang memberi subsidi;
.............
(c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang
signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan
harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama
atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga
atau kehilangan penjualan di pasar yang sama;
............... (penekanan ditambahkan).
Jelas dari teks Pasal 6.3 bahwa setiap analisis perpindahan atau impedansi
atau penurunan harga harus berfokus pada efek subsidi terhadap produk
sejenis terhadap produk yang disubsidi. Dalam hal ini, Masyarakat Eropa dan
Amerika Serikat telah menuduh bahwa subsidi tersebut diberikan kepada
Timor. Oleh karena itu, analisis kami tentang efek dari subsidi ini harus
724 Indonesia juga telah menyatakan pandangannya bahwa subsidi Anggota negara
berkembang tunduk pada klaim prasangka yang serius berdasarkan fakta bahwa subsidi
tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 3.1(b) Perjanjian SCM. Mengingat temuan di atas,
kami tidak perlu membahas masalah itu.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 399 oleh Paustinus S
dilakukan dalam kaitannya dengan efeknya pada produk yang " produk
sejenis" untuk mobil penumpang itu.
(a) Jenis-jeni Mobil
14.165 Masalah "produk sejenis" pertama yang diajukan oleh perselisihan ini
adalah kendaraan bermotor EC dan AS yang mana yang dijual di Indonesia,
jika ada, dapat dengan tepat dianggap sebagai "produk sejenis" bagi Timor
dalam pengertian Perjanjian SCM. Para pihak memiliki pandangan yang
berbeda mengenai seberapa luas atau sempit konsep "produk sejenis" harus
diterapkan dalam perselisihan ini.
14.166 Masyarakat Eropa menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor yang
termasuk dalam kategori "mobil penumpang" merupakan satu kategori "produk
sejenis" untuk tujuan Perjanjian SCM, mengingat bahwa mereka semua
memiliki karakteristik dasar yang sama dan melayani tujuan penggunaan akhir
yang identik. Masyarakat Eropa berpendapat bahwa ada variasi yang hampir
tak terbatas sehubungan dengan mobil penumpang, dan bahwa setiap upaya
untuk membagi mobil penumpang menjadi dua atau lebih "produk sejenis"
pasti akan menghasilkan hasil yang sewenang-wenang karena Panel akan
diminta untuk memilih di antara kriteria atau menerapkan beberapa kriteria
secara bersamaan. Lebih lanjut, Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa ada
kontinuitas produk sehubungan dengan banyak kriteria ini, dan menggambar
garis di sepanjang kontinuitas itu akan sewenang-wenang di mana pun garis
itu ditarik. Masyarakat Eropa berpendapat dalam alternatif bahwa, setidaknya,
Opel Optima dan Peugeot 306 harus dianggap "sejenis" Timor karena,
meskipun tidak identik, mereka memiliki karakteristik fisik yang sangat mirip
dengan Timor.
14.167 Pendekatan AS terhadap "produk sejenis" lebih sempit daripada yang
diusulkan oleh Masyarakat Eropa. Amerika Serikat berpendapat bahwa empat
mobil penumpang AS yang dijual atau direncanakan akan dijual di Indonesia –
Opel Vectra dan Optima, Ford Escort dan Chrysler Neon – adalah "produk
sejenis"dengan Timor. Untuk mendukung kesimpulan ini, Amerika Serikat
berpendapat bahwa produk-produk ini memiliki kegunaan akhir yang sejenis
(untuk mengangkut penumpang) dan bahwa, karena karakteristik fisik dari
mobil-mobil ini (misalnya, ukuran, berat, tinggi, ukuran mesin) sejenis atau
hampir identik. bagi Timor, mereka "sangat mirip" dengan mobil itu. Untuk
mendukung kesimpulannya, Amerika Serikat mengutip apa yang dianggapnya
sebagai analisis segmentasi pasar yang sangat otoritatif yang diterapkan oleh
DRI Global Automotive Group dan tercermin dalam sejumlah kutipan publikasi
DRI yang telah ditempatkan di hadapan Panel,725 di mana Timor, Optima,
Escort dan Neon semuanya diklasifikasikan sebagai mobil penumpang Segmen
C (Segmen Menengah Bawah), sedangkan Vectra diklasifikasikan sebagai mobil
penumpang Segmen D (Segmen Menengah Atas).
14.168 Indonesia mempermasalahkan pendekatan EC dan AS terhadap
pertanyaan "produk sejenis". Indonesia mempertimbangkan bahwa, karena
temuan afirmatif dari prasangka serius akan menghilangkan hak bersyarat
725 Asian Automotive Industry Forecast Report of June 1997; World Car Industry Forecast Report
of February 1997.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 400 oleh Paustinus S
Indonesia untuk memberikan subsidi, konsep "produk sejenis" harus
ditafsirkan dengan sangat sempit, dan bahwa beban pembuktian bagi para
penggugat sangat tinggi. Indonesia berpendapat bahwa para penggugat belum
memenuhi beban mereka untuk membuktikan bahwa produk sejenis dan
menetapkan kategori produk sejenis yang dapat diterima. Indonesia tampaknya
tidak mempermasalahkan prinsip bahwa analisis harus dibatasi pada mobil
penumpang. Namun, dicatat bahwa meskipun semua mobil penumpang
memiliki karakteristik dasar tertentu, mereka masih sangat dibedakan
berdasarkan banyak karakteristik fisik dan non-fisik lainnya dan dengan
demikian tidak boleh diperlakukan sebagai "sejenis". Dalam hal ini, Indonesia
berpendapat, karena Timor sangat berbeda dari model AS dan EC dan dengan
demikian tidak dapat disubstitusikan, produk tersebut tidak dapat dianggap
produk sejenis dengan Timor. Sebaliknya, Indonesia mempertimbangkan Timor
dan Cakra Bimantara berada di segmen pasar sendiri, mobil "small budget",
sedangkan mobil AS dan EC yang paling dekat dengan Timor berada di segmen
pasar "small normal/regular".
14.169 Dalam menilai argumen para pihak, kami menyadari bahwa para
penggugat diharuskan untuk menunjukkan adanya prasangka serius dengan
bukti positif. Dengan demikian, kami sependapat dengan Indonesia bahwa para
penggugat memikul beban untuk mengajukan argumen dan bukti sehubungan
dengan setiap elemen klaim prasangka serius mereka -- termasuk adanya efek
pada "produk sejenis". Hal ini konsisten dengan prinsip umum, yang
dinyatakan oleh Badan Banding dalam Shirts and Blouses, bahwa para
penggugat harus memberikan bukti dan argumen yang cukup untuk
menetapkan anggapan bahwa Anggota yang membela telah bertindak dengan
cara yang tidak sesuai dengan kewajiban WTO-nya.726 Kami tidak setuju ,
bagaimanapun, bahwa para penggugat memikul beban pembuktian yang lebih
berat dari biasanya dalam sengketa ini atau bahwa konsep "produk sejenis"
harus ditafsirkan lebih sempit dari biasanya karena Indonesia adalah Anggota
negara berkembang. Perlakuan khusus dan berbeda yang tersedia untuk
Indonesia dijabarkan dalam Pasal 27 Perjanjian SCM, dan itu substansial.
Tetapi untuk perlakuan khusus dan berbeda itu, subsidi yang bersangkutan
menurut pengakuan Indonesia sendiri akan dilarang berdasarkan Pasal 3.1(b)
Perjanjian SCM. Selain itu, karena Indonesia adalah Anggota negara
berkembang, Pasal 27.8 mengharuskan penggugat untuk menunjukkan
prasangka serius dengan bukti positif "sesuai dengan ketentuan ayat 3 sampai
8 Pasal 6" daripada mengambil keuntungan dari praduga yang dapat dibantah
dari prasangka serius yang sebaliknya akan telah diterapkan berdasarkan
Pasal 6.1(a). Namun, Pasal 27 tidak membebankan beban pembuktian yang
lebih tinggi kepada para penggugat daripada yang biasanya berlaku
berdasarkan Pasal 6, juga tidak menetapkan bahwa istilah "produk sejenis"
harus didefinisikan secara berbeda dalam hal subsidi yang diberikan oleh
Anggota negara berkembang. .
14.170 Sekarang beralih ke analisis masalah yang dihadapi, kami mencatat
bahwa istilah "produk sejenis" digunakan dalam berbagai konteks dalam
Perjanjian WTO.727 Sebagaimana digunakan dalam banyak kasus, istilah ini
Shirts and Blouses, op. cit., Appellate Body Report, p. 13.
Misalnya, Pasal I dan III GATT. Pasal I:1: "... setiap keuntungan, bantuan, hak istimewa
atau kekebalan yang diberikan oleh pihak penandatangan perjanjian mana pun untuk produk
726
727
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 401 oleh Paustinus S
tidak didefinisikan, dan banyak Panel GATT dan WTO telah diminta untuk
menerapkan istilah tersebut pada situasi faktual tertentu. Perjanjian SCM,
bagaimanapun, berbagi dengan Perjanjian Pelaksanaan Pasal VI GATT 1994
(Perjanjian ADP) definisi istilah "produk sejenis" yang tidak ditemukan di
tempat lain dalam Perjanjian WTO. Catatan 46 pada Pasal 5.1 Perjanjian SCM
menyatakan bahwa:
Sepanjang Perjanjian ini istilah "produk sejenis" (produit
similaire") harus diartikan sebagai produk yang identik,
yaitu sejenis dalam segala hal dengan produk yang sedang
dipertimbangkan, atau jika tidak ada produk tersebut,
produk lain yang, meskipun tidak sama dalam segala hal,
memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan produk
yang dipertimbangkan.
Meskipun definisi ini muncul dalam Bagian V Perjanjian SCM (berkaitan
dengan tindakan penyeimbang), penggunaan klausa "di seluruh Perjanjian ini"
memperjelas bahwa definisi ini juga berlaku untuk ketentuan Bagian III,
termasuk Pasal 6 yang berkaitan dengan efek merugikan. .
14.171 Definisi "produk sejenis" yang ditemukan dalam Perjanjian SCM
pertama kali muncul dalam Perjanjian Anti-Banting Harga Putaran Kennedy728
dan, meskipun ada usulan untuk modifikasi selama berbagai negosiasi,
dilaksanakan hampir tidak berubah ke dalam Kode Anti-Banting Harga dan
Subsidi Putaran Tokyo729 dan karenanya ke dalam Perjanjian SCM dan ADP
WTO. Dengan demikian, definisi "produk sejenis" yang berlaku dalam
perselisihan ini telah ada selama tiga puluh tahun. Mengingat hal ini, dan
terlepas dari fakta bahwa otoritas investigasi dalam kasus anti banting harga
dan bea penyeimbang telah bergulat dengan konsep "produk sejenis" selama
beberapa dekade, mengejutkan bahwa belum ada panel GATT atau WTO yang
diminta untuk menerapkan definisi "produk sejenis" ini pada fakta tertentu,
atau bahkan untuk memberikan diskusi terperinci mengenai arti istilah atau
klarifikasinya. Jadi, kami beroperasi di wilayah yang belum dipetakan dalam
pertimbangan kami tentang masalah ini.
14.172 Dalam menentukan kriteria apa yang mungkin relevan untuk
melakukan analisis "produk sejenis" berdasarkan Perjanjian SCM, titik tolak
kami tentu saja harus berupa teks Perjanjian SCM. Dalam hal ini, tidak ada
pihak yang berargumen bahwa ada produk "identik" yang harus diperlakukan
apa pun yang berasal atau ditujukan untuk negara lain mana pun harus segera dan tanpa
syarat diberikan kepada produk sejenis yang berasal atau ditujukan untuk wilayah tersebut.
dari semua pihak penandatangan perjanjian lainnya." Pasal III:2: "Produk-produk dari wilayah
pihak lain manapun juga harus tidak dikenakan, secara langsung atau tidak langsung, pajakpajak dalam negeri atau pungutan-pungutan dalam negeri lainnya dalam bentuk apapun yang
melebihi yang dikenakan, secara langsung atau tidak langsung, terhadap produk-produk
dalam negeri yang sejenis. " Pasal III:4: "Produk-produk dari wilayah pihak manapun yang
diimpor ke wilayah pihak-pihak lain yang membuat kontrak harus diberikan perlakuan yang
tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan pada produk-produk sejenis yang
berasal dari negara ..."
728 Perjanjian Putaran Kennedy tentang Pelaksanaan Pasal VI Perjanjian Umum tentang Tarif
dan Perdagangan, Pasal I.A(b).
729 Perjanjian Putaran Tokyo tentang Implementasi Pasal VI Perjanjian Umum tentang Tarif dan
Perdagangan, Pasal 2.2; Perjanjian tentang Penafsiran dan Penerapan Pasal VI, XVI dan XXIII
Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, catatan 18 pasal 6.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 402 oleh Paustinus S
sebagai "produk sejenis" bagi Timor. Sebaliknya, para pihak memusatkan
perhatian pada pertanyaan tentang mobil mana yang memiliki "karakteristik
yang sangat mirip" dengan mobil Timor. Sekilas, istilah ini cukup sempit. Tidak
cukup hanya produk yang memiliki ciri khas Timor; melainkan mereka harus
memiliki ciri-ciri yang "sangat" mirip dengan Timor. Para pihak telah
mengidentifikasi berbagai karakteristik fisik yang mereka anggap relevan
dengan analisis ini. Selain itu, Indonesia mempertimbangkan karakteristik,
persepsi, dan preferensi konsumen "non-fisik" tertentu adalah relevan untuk
analisis. Lebih lanjut, telah ada referensi tentang kegunaan suatu produk, pada
produk yang dapat disubstitusikan, pada prinsip-prinsip klasifikasi harga dan
tarif.
14.173 Dalam pandangan kami, analisis mengenai mobil mana yang memiliki
"karakteristik yang sangat mirip" dengan mobil Timor secara logis harus
memasukkan sebagai elemen penting karakteristik fisik mobil yang
bersangkutan. Hal ini terutama terjadi karena banyak kriteria lain yang
mungkin diidentifikasi oleh para pihak terkait erat dengan karakteristik fisik
mobil yang bersangkutan. Dengan demikian, faktor-faktor seperti loyalitas
merek, citra/reputasi merek, status dan nilai jual kembali mencerminkan,
setidaknya sebagian, penilaian pembeli terhadap karakteristik fisik mobil yang
dibeli. Meskipun ada kemungkinan bahwa produk yang secara fisik sangat
berbeda dapat digunakan untuk kegunaan yang sama, perbedaan dalam
penggunaan umumnya muncul dari, dan membantu dalam menilai
pentingnya, karakteristik fisik yang berbeda dari produk. Demikian pula,
sejauh mana produk dapat disubstitusikan juga dapat ditentukan sebagian
besar oleh karakteristik fisiknya. Perbedaan harga juga dapat (tetapi tidak
selalu) mencerminkan perbedaan fisik dalam produk. Analisis prinsip
klasifikasi tarif mungkin berguna karena memberikan panduan mengenai
perbedaan fisik antara produk mana yang dianggap signifikan oleh para ahli
Bea Cukai. Namun, kami tidak melihat bahwa Perjanjian SCM menghalangi
kami untuk melihat kriteria selain karakteristik fisik, jika relevan dengan
analisis produk sejenis. Istilah "karakteristik yang sangat mirip" dalam arti
biasa termasuk tetapi tidak terbatas pada karakteristik fisik, dan kami tidak
melihat apa pun dalam konteks atau objek dan tujuan Perjanjian SCM yang
akan menentukan kesimpulan yang berbeda.730
14.174 Meskipun kami diharuskan dalam perselisihan ini untuk menafsirkan
istilah "produk sejenis" sesuai dengan definisi spesifik yang diberikan dalam
Perjanjian SCM, kami percaya bahwa panduan yang berguna dapat diperoleh
dari analisis sebelumnya tentang masalah "produk sejenis" di bawah ketentuan
lain dari perjanjian WTO. Dengan demikian, kami mencatat pernyataan Badan
Banding dalam Alcoholic Beverages (1996)731 bahwa, dalam konteks ini seperti
dalam konteks lainnya, masalah "produk sejenis" harus dipertimbangkan
berdasarkan kasus per kasus, bahwa dalam menerapkan relevansi panel
kriteria hanya dapat menggunakan penilaian terbaik mereka mengenai apakah
730 Interpretasi ini ditegaskan oleh sejarah negosiasi definisi ini. Seperti disebutkan di atas,
definisi "produk sejenis" ini hampir tidak berubah dari definisi yang pertama kali muncul di
Kennedy Round Anti-Dumping Code. Dengan demikian, konsep kedua dari Kode Etik tersebut
mendefinisikan istilah "produk sejenis" sebagai produk yang "memiliki karakteristik fisik yang
mirip dengan produk yang diekspor." T.64/NAB/W/16, tanggal 3 Maret
1967. Dalam draf revisi 28 Maret 1967, kata "fisik" telah dihapus dari teks, yang direvisi
menjadi rumusan ("karakteristik yang sangat mirip") yang ada saat ini. T.64/NAB/W/17.
731 Op. cit., hal. 19-23.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 403 oleh Paustinus S
sebenarnya produk itu mirip, dan bahwa ini akan selalu melibatkan elemen
penilaian individu yang tidak dapat dihindari. Dengan mengingat hal ini,
sekarang kami melanjutkan untuk mempertimbangkan penerapan prinsipprinsip umum ini pada kasus yang dihadapi.
14.175 Pertama-tama beralih ke argumen Masyarakat Eropa bahwa semua
mobil penumpang harus dianggap "produk sejenis" bagi Timor, kami
mempertimbangkan bahwa pendekatan yang luas seperti itu tidak tepat dalam
kasus ini. Meskipun benar bahwa semua mobil penumpang "memiliki
karakteristik fisik dasar yang sama dan memiliki penggunaan akhir yang
identik", kami setuju dengan Indonesia bahwa mobil penumpang adalah
produk yang sangat berbeda. Meskipun Masyarakat Eropa belum memberikan
informasi kepada Panel mengenai berbagai karakteristik fisik mobil
penumpang, semua pengemudi tahu bahwa mobil penumpang mungkin sangat
berbeda dalam hal ukuran, berat, tenaga mesin, teknologi, dan fitur.
Pentingnya perbedaan fisik yang luas ini, baik dalam hal biaya produksi mobil
maupun persepsi konsumen tentangnya, dimanifestasikan dalam perbedaan
harga yang sangat besar antara merek dan model. Jelas bahwa perbedaan, baik
fisik maupun non-fisik, antara Rolls Royce dan Timor sangat besar, dan tingkat
substitusi di antara mereka sangat rendah. Dilihat dari perspektif Perjanjian
SCM, hampir tidak terbayangkan bahwa subsidi untuk Timor dapat
menggantikan atau menghambat impor Rolls Royce, atau bahwa setiap analisis
yang berarti tentang penurunan harga dapat dilakukan antara dua model ini.
Singkatnya, kami tidak mempertimbangkan bahwa Rolls Royce dapat dianggap
memiliki "karakteristik yang sangat mirip" dengan karakteristik Timor.
14.176 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa kami harus mempertimbangkan
semua mobil penumpang sebagai "sejenis" karena setiap upaya untuk
membedakan antara mobil penumpang dengan banyak karakteristik yang
berbeda pasti akan menghasilkan pembagian yang sewenang-wenang. Kami
menyadari bahwa ada banyak sekali perbedaan di antara mobil penumpang
dan bahwa identifikasi garis pemisah yang tepat di antara mereka mungkin
bukan tugas yang mudah. Namun, ini tidak dalam pandangan kami
membenarkan menyatukan semua produk tersebut di mana perbedaan antara
produk begitu dramatis. Para pihak yang bersengketa ini telah menyerahkan
data substansial mengenai berbagai karakteristik Timor dan model-model yang
oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat dianggap sebagai produk sejenis
bagi Timor. Kami harus berusaha menemukan cara yang masuk akal untuk
menilai kepentingan relatif dari berbagai perbedaan dalam benak konsumen
dan untuk merancang beberapa cara yang masuk akal untuk mengkategorikan
mobil penumpang.
14.177 Salah satu cara yang masuk akal bagi panel ini untuk mendekati
masalah "produk sejenis" adalah dengan melihat cara industri otomotif sendiri
menganalisis segmentasi pasar. Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa telah
menyampaikan informasi mengenai pendekatan segmentasi pasar yang
dilakukan oleh Global Automotive Group DRI, perusahaan yang kliennya
mencakup semua produsen mobil besar, termasuk KIA, mitra mobil nasional
PT TPN. Laporan Prakiraan Industri Otomotif Asia DRI Juni 1997 ("Asian
Forecast") membagi mobil penumpang menjadi lima segmen: Segmen Mobil
Kecil (Segmen A), Segmen Superkompak (Segmen B), Segmen Menengah Bawah
(Segmen C), Segmen Menengah Atas (Segmen D) dan Segmen Eksekutif
(Segmen E). Tiga dari segmen tersebut (C hingga E) dibagi menjadi subsegmen
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 404 oleh Paustinus S
1 (ujung bawah) dan 2 (ujung atas). Sementara Asian Forecast tidak
mengidentifikasi Timor, hal itu menunjukkan bahwa Kia Sephia -- mobil induk
Timor --- termasuk dalam Segmen C1 (ujung bawah Segmen Menengah
Bawah).732 Asian Forecast juga menempatkan Optima dan 306 di Segmen C1,
sedangkan Vectra ditempatkan di D1 (ujung bawah Segmen Menengah Atas).
Pengawal dan Neon tidak diidentifikasi di bagian Asia Prakiraan (Tabel 6
berkaitan dengan penjualan di Indonesia) di hadapan Panel, mungkin karena
tidak dijual di Indonesia. Namun, data segmentasi pasar dari DRI's World Car
Industry Forecast Report Februari 1997 ("World Forecast"), yang tampaknya
mengikuti pendekatan segmentasi pasar yang sama dengan Asian Forecast,
menempatkan Escort di Segmen C1, sementara Neon ditempatkan di Segmen
C2 (ujung atas Segmen Menengah Bawah).
14.178 Pertanyaannya tetap apakah kriteria yang digunakan oleh DRI dalam
mencapai segmentasi pasarnya sesuai dengan analisis "produk sejenis"
berdasarkan Perjanjian SCM. Kami mempertimbangkan bahwa mereka sesuai.
Asian Forecast menunjukkan bahwa:
Segmentasi permintaan mobil penumpang DRI dirancang
untuk mengidentifikasi rangkaian produk yang dikenali oleh
konsumen mobil sebagai kategori yang bersaing. Tidak ada
atribut kendaraan tunggal yang mendefinisikan segmen apa
pun;
melainkan
kategorisasi
bersifat
subjektif,
menggabungkan penilaian pada beberapa item spesifikasi
kendaraan dan persepsi pembeli. Dalam memilih lima
segmen pasar, kami telah berusaha mengidentifikasi lima
jenis produk yang menarik bagi pelanggan yang berbeda.
The World Forecast memberikan beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai
analisis segmentasi pasar DRI. Ini menyatakan bahwa:
Segmentasi ini secara efektif merupakan hibrida dalam hal
ruang produk. Ini dapat dirancang sebagai vektor dalam
ukuran kendaraan dan harga/posisi pasar. Untuk
mengidentifikasi posisi pasar kendaraan sedikit lebih jelas,
kami telah membagi segmen C ke E menjadi ujung bawah (1)
dan ujung atas (2).
Dengan demikian, DRI dalam analisisnya telah mempertimbangkan
karakteristik fisik dari mobil yang bersangkutan saat merancang
segmentasinya. Ini telah digunakan sebagai filter awal ukuran kendaraan,
tetapi kemudian membagi mobil dengan ukuran tertentu ke dalam kategori
kelas atas dan bawah, dan telah memindahkan mobil mewah, berapa pun
ukurannya, dari segmen bawah ke segmen E. Kami mempertimbangkan
pendekatan semacam itu, yang mengelompokkan pasar berdasarkan
kombinasi ukuran dan harga/posisi pasar, sebagai pendekatan yang masuk
akal yang konsisten dengan kriteria yang relevan dengan analisis "produk
sejenis" berdasarkan Perjanjian SCM.
732 DRI mengidentifikasi model yang dijual di pasar Indonesia dengan nama model yang lebih
umum digunakan di pasar lain. Namun, jelas dari data penjualan yang diberikan oleh DRI
bahwa "Sephias" yang dimaksud dalam Asian Forecast sebenarnya adalah Timor yang diimpor
dari Korea atau dirakit di Indonesia.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 405 oleh Paustinus S
14.179 Indonesia mencatat bahwa analisis "like product" mungkin bergantung
pada pasar yang bersangkutan, dan bahwa analisis segmentasi DRI
dikembangkan untuk pasar Eropa. Indonesia lebih lanjut berpendapat bahwa
Timor yang dijual di Indonesia sebenarnya tidak identik dengan Kia Sephia,
melainkan model Sephia yang lebih tua dengan mesin yang lebih kecil dan fitur
yang lebih sedikit daripada Sephia baru. Untuk mendukung proposisi ini, itu
menunjuk pada bukti AS yang menunjukkan bahwa model Sephia yang dijual
di Amerika Serikat mulai tahun 1996 memiliki mesin 1,8 liter yang lebih besar
dan fitur-fitur baru seperti suspensi dan airbag yang ditingkatkan. Indonesia
juga menyampaikan data yang menunjukkan bahwa Sephia yang dijual di
Amerika Serikat memiliki berat dari 68 hingga 103kg. lebih dari Timor S-515.
Indonesia belum menunjukkan bukti apapun terkait ukuran mesin Sephias
yang dijual di Eropa, sehingga implikasi dari bukti ini terhadap validitas
analisis segmentasi pasar DRI tidak jelas.733 Namun, tampaknya DRI tidak
mempertimbangkan
perbedaan
ini
cukup
penting.
layak
untuk
mengklasifikasikan Timor yang dijual di pasar Indonesia secara berbeda dari
Sephia yang dijual di pasar lain. Lebih lanjut, DRI tampaknya
mempertimbangkan analisis segmentasinya dapat diterapkan ke pasar Asia
pada umumnya dan pasar Indonesia pada khususnya, sebagaimana analisis
tersebut diterapkan dalam Asian Forecast.
14.180 Indonesia selanjutnya berkeberatan bahwa para penggugat belum
menyerahkan teks lengkap Asian Forecast, dan bahwa Panel harus menarik
kesimpulan yang merugikan dari fakta ini. Namun, materi yang diberikan oleh
penggugat tampaknya mencakup bagian dari Laporan Asia yang berkaitan
dengan segmentasi pasar, dan Indonesia tidak memberikan alasan apa pun
kepada panel untuk percaya bahwa bagian yang relevan dari Prakiraan Asia
telah dikecualikan. Selanjutnya, karena Asian Forecast bukanlah dokumen
yang aksesnya dapat dikontrol oleh penggugat, menggunakan kesimpulan yang
merugikan tidak akan tampak tepat. Akhirnya, Indonesia menolak bahwa
pendekatan DRI hanya terbatas pada dimensi fisik, dan gagal
mempertimbangkan karakteristik fisik lainnya apalagi "kekuatan pasar atau
persaingan yang sebenarnya". Namun, seperti yang ditunjukkan oleh diskusi
kami, argumen Indonesia tentang skor ini tampaknya secara faktual tidak
benar.
14.181 Dalam pandangan kami, analisis segmentasi pasar DRI yang disajikan
oleh Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mendukung pandangan bahwa
semua kendaraan di Segmen C1 -- termasuk, Optima 306 dan Escort -- adalah
"produk sejenis" bagi Timor dalam arti dari Perjanjian SCM. Sebaliknya,
analisis DRI menempatkan Vectra dan Neon di segmen pasar yang berbeda
(masing-masing D1 dan C2), dan ini dalam pandangan kami melemahkan
733 Amerika Serikat mencatat sejumlah artikel dari publikasi AS (Washington Post, New York
Times dan majalah Car and Driver) yang menunjukkan bahwa Neon dan Sephia bersaing di
segmen pasar yang sama di Amerika Serikat, sementara Indonesia mengidentifikasi sebuah
publikasi (Berita Otomotif) menempatkan Sephia di kelas yang terpisah (anggaran) dari Neon
dan Escort (kecil). Tak satu pun dari artikel ini memberikan penjelasan untuk segmentasi pasar
yang dipilih. Dalam konteks ini, kami mencatat bukti yang diajukan oleh Indonesia mengenai
perbedaan antara Sephia yang dijual di Amerika Serikat dan Timor.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 406 oleh Paustinus S
pandangan penggugat bahwa produk ini harus dianggap "seperti" Timor.734
Para penggugat tidak memberikan penjelasan apapun mengapa Panel harus
mempertimbangkan segmentasi pasar DRI yang relevan namun mengabaikan
segmentasi yang tidak menguntungkan mereka. Sebaliknya, argumen Amerika
Serikat tentang Vectra khususnya sangat dipuji. Amerika Serikat mengakui
bahwa Vectra "diposisikan sedikit lebih tinggi di pasar daripada Timor", lebih
panjang dan memiliki mesin yang lebih bertenaga. Amerika Serikat hanya
menyatakan bahwa Vectra "tidak terlalu berbeda" dengan Timor, sebuah ujian
yang tampaknya tidak sesuai dengan definisi Perjanjian SCM.
14.182 Meskipun analisis segmentasi pasar DRI berguna, kami tidak siap
untuk mengandalkannya tanpa mengonfirmasi, melalui perbandingan
independen karakteristik fisiknya, bahwa model EC dan AS yang dimaksud
adalah "sejenis" Timor. Masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Indonesia
semuanya telah memberikan kepada Panel informasi komparatif rinci
mengenai karakteristik fisik dan kinerja model yang dipermasalahkan.
Informasi ini bervariasi dalam beberapa detail, dan tidak selalu jelas versi mana
dari model tertentu yang dibandingkan dengan yang mana.735 Namun
demikian, informasi di hadapan kami umumnya memberikan gambaran yang
baik tentang persamaan dan perbedaan antara model-model tersebut. Namun,
para pihak kadang-kadang memilih untuk menekankan perbedaan
karakteristik fisik dan fitur atau untuk mengkarakterisasi secara berbeda
signifikansi perbedaan yang ada. Oleh karena itu, dalam menguji pendekatan
segmentasi pasar DRI, kami akan menguraikan pandangan Indonesia tentang
segmentasi pasar di Indonesia dan kemudian menguji pandangan tersebut
terhadap karakteristik fisik dan kriteria lain yang diidentifikasi oleh Indonesia
sebagai signifikan.
14.183 Argumen Indonesia adalah bahwa Timor adalah "mobil murah tanpa
embel-embel teknologi rendah" yang mengisi ceruk unik di bagian bawah pasar
Indonesia. Indonesia berpendapat bahwa segmentasi pasar yang tepat untuk
mobil penumpang akan membagi mobil tersebut menjadi tiga klasifikasi - kecil,
menengah dan besar - dan masing-masing klasifikasi pada gilirannya harus
dibagi menjadi kategori anggaran, normal/reguler dan mewah. Indonesia
berpendapat bahwa Timor dan satu model lainnya (Bimantara Cakra) berada
dalam kategori mobil kecil murah.736 Ia mempertimbangkan bahwa semua
model EC dan AS tertentu yang dijual di Indonesia yang diduga "sejenis" Timor
termasuk dalam kategori yang berbeda, yaitu mobil kecil normal/biasa.
14.184 Analisis Indonesia dimulai dengan perbandingan berbagai ciri fisik
Timor dengan model lain -- Escort, 306, Optima, Vectra, Neon -- yang secara
khusus dituduhkan oleh para penggugat sebagai "produk sejenis" bagi Timor.
Indonesia berpendapat bahwa ada empat karakteristik fisik dasar atau
pengelompokan
spesifikasi
yang
membedakan
mobil
penumpang:
kompartemen penumpang, pembangkit listrik, kemudi dan suspensi dan fitur
keselamatan. Indonesia mempertimbangkan bahwa pemeriksaan terhadap
734 Baik Masyarakat Eropa maupun Amerika Serikat tidak menjual mobil Segmen B di pasar
Indonesia, dan kami tidak diminta untuk memutuskan apakah mobil tersebut produk sejenis
untuk Timor untuk tujuan Perjanjian SCM.
735 Pengajuan para pihak mengacu pada setidaknya dua versi Timor (S-515 dan S-515i), tiga
versi Optima (GLS, CDX dan CDX A-BAG) dan dua versi 306 (M/T dan A/T).
736 Menurut Masyarakat Eropa, Cakra adalah Aksen Hyundai yang diperbarui.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 407 oleh Paustinus S
keempat pengelompokan spesifikasi ini menunjukkan bahwa kelima model
yang diidentifikasi di atas tidak sejenis produk Timor. Kami akan memeriksa
setiap set pengelompokan spesifikasi secara bergantian.
14.185 Terhadap kompartemen penumpang, Indonesia memandang bahwa
aspek yang relevan adalah dimensi interior dan jumlah penumpang. Indonesia
mengakui bahwa Timor, Escort, 306, Optima dan Neon sebanding dalam hal
ini. Namun, Indonesia berpendapat (dan para penggugat tidak membantah)
bahwa Vectra memiliki interior yang jauh lebih besar dan menampung lima
penumpang dibandingkan dengan empat penumpang untuk model lainnya.
14.186 Untuk pembangkit listrik, kapasitas mesin Timor adalah 1498 cc. Lima
model lainnya, dalam urutan menaik, adalah Escort (1597 cc), 306 (1761 cc),
Optima (1796 cc), Neon (1996 cc), dan Vectra (1998 cc). Dengan demikian,
Timor memang memiliki mesin terkecil di grupnya. Di sisi lain, catatan
menunjukkan Timor memiliki mesin enam belas katup, dan setidaknya satu
model Timor yang dijual di Indonesia (Timor S-515i)737 memiliki mesin cam
overhead ganda. Model lainnya semuanya memiliki mesin cam overhead
tunggal, dan 306 dan Optima hanya memiliki mesin delapan katup. Menurut
data yang disampaikan oleh para pihak, sedangkan daya keluaran Timor S-515
adalah 58kw/5500rpm, bahwa Timor S-515i adalah 77kw/5500rpm,
berlawanan dengan 66 kw/5400 rpm untuk Optima, 70kw/6000 rpm untuk
306, 75kw/5500 rpm untuk Escort, 85 kw/5400 rpm untuk Vectra, dan
97kw/6000rpm untuk Neon.738 Dengan demikian, tampaknya mesin Timor S515i sebenarnya lebih bertenaga daripada Optima, 306 dan Escort, tetapi agak
kurang bertenaga dibandingkan Vectra dan Neon.
14.187 Berkenaan dengan kemudi dan suspensi, Indonesia membedakan
antara Timor dan Escort, Vectra dan Optima dengan alasan bahwa tiga yang
terakhir memiliki power steering. Namun, brosur penjualan untuk Timor
menunjukkan bahwa ia memiliki power steering sebagai fitur standar,
sementara Amerika Serikat berpendapat bahwa Escort memiliki power steering
sebagai opsi saja. Dengan demikian, akan tampak bahwa sehubungan dengan
fitur ini, Timor sebenarnya mungkin lebih maju daripada 306 dan Neon.
Mengenai suspensi, meskipun tabel ringkasan Indonesia menunjukkan bahwa
ada perbedaan antara Timor dan semua model dibandingkan dengan itu,
informasi rinci yang diberikan oleh Indonesia menunjukkan bahwa semua
model memiliki suspensi yang sama: di bagian depan "Independent
MacPherson strut", dan di belakang "multi-linked sepenuhnya independen".739
Indonesia menyatakan dalam proses Annex V bahwa otorisasi untuk mengimpor Timor dari
Korea berlaku untuk Timor S-515 dan S-515i dan bahwa S-515i adalah satu-satunya mobil
nasional yang diproduksi di Indonesia. Jadi, jelas bahwa setidaknya beberapa -- dan mungkin
sebagian besar -- pesawat Timor yang akan dijual di Indonesia sebenarnya adalah model S515i.
738 Sementara dalam pengajuan sanggahannya, Indonesia menunjukkan bahwa mesin Optima
menghasilkan 66kw/5400rpm, di titik lain itu menunjukkan bahwa Optima memiliki kekuatan
87,3/5400rpm. Tampaknya Panel, bagaimanapun, bahwa 66kw/5400rpm adalah angka yang
benar.
739 Tabel ringkasan Indonesia menyebutkan perbedaan ukuran ban dalam konteks "kemudi
dan suspensi". Tidak jelas apakah ukuran ban berhubungan dengan suspensi, atau
merupakan faktor penting dalam menentukan produk sejenis. Selain itu, tabel rinci Indonesia
memperlakukan ukuran ban sebagai fitur terpisah, tidak terkait dengan suspense.
737
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 408 oleh Paustinus S
14.188 Sehubungan dengan "fitur keselamatan", Indonesia mengidentifikasi
sistem pengereman, kapasitas tangki bahan bakar dan jarak tempuh, berat
kekang dan pengekangan pasif sebagai fitur yang relevan. Sehubungan dengan
sistem pengereman, semua model akan tampak memiliki rem cakram depan
dan rem tromol belakang. Vectra memiliki ABS, dan tampaknya beberapa
model Optima dan 306 mungkin juga memiliki ABS, sedangkan Timor dan
Escort tidak (Neon menawarkan ABS sebagai opsi). Kapasitas tangki bahan
bakar, dalam urutan menaik, adalah: Timor (50 liter), Optima (52 liter), Escort
(55 liter), Neon (57 liter), 306 (60 liter), dan Vectra (61 liter). Data mengenai
efisiensi bahan bakar tidak tersedia untuk sebagian besar model. Model
memiliki bobot sebagai berikut: Optima (980 kg), Timor (1055 kg), 306 (1100
kg), Neon (1102 kg), Escort (1110 kg) dan Vectra (1150 kg). Dokumentasi yang
diserahkan oleh Indonesia menunjukkan bahwa semua model, kecuali Timor
dan 306, memiliki airbag; namun, Amerika Serikat mengindikasikan bahwa
Escort versi Indonesia tidak akan dilengkapi dengan airbag, sementara
dokumentasi dari Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa satu model Optima
memiliki satu airbag sementara yang lain tidak.
14.189 Dalam pandangan kami, data yang diberikan oleh para pihak
cenderung mengkonfirmasi analisis segmentasi pasar DRI. Bahkan membatasi
diri kami pada fitur-fitur yang telah dipilih Indonesia untuk menjadi fokus,
Timor tampaknya tidak lebih rendah dari 306, Optima atau Escort, dan
bahkan dalam beberapa hal mungkin lebih unggul dari model-model itu.
Sehubungan dengan Vectra, di sisi lain, keunggulan tampaknya relatif jelas Vectra adalah mobil penumpang terberat di grup (95 kg lebih dari Timor),
berbagi kehormatan dengan Neon untuk mesin terbesar (kira-kira 500 cc lebih
besar dari Timor), adalah satu-satunya kendaraan yang diidentifikasi sesuai
untuk 5 penumpang, dan memiliki semua fitur yang diidentifikasi oleh
Indonesia (power steering, ABS, airbag). Kasus Neon menengah: lebih berat
dan memiliki mesin yang lebih besar daripada Timor dan sebagian besar model
lain yang bersangkutan, tetapi tidak lebih baik dilengkapi daripada Timor
dalam hal lain. Dengan demikian, data tersebut sesuai dengan penilaian DRI
bahwa Vectra berada di segmen pasar yang berbeda dari Timor sedangkan
Neon berada di ujung atas segmen pasar yang sama dengan Timor.
14.190 Sejumlah faktor lain bergabung untuk menunjukkan bahwa Timor
sebenarnya termasuk dalam Segmen C. Pertama, menurut DRI's World
Forecast, Kia -- produsen Sephia, mobil induk ke Timor --memproduksi dan
menjual di pasar Korea berbagai mobil penumpang, termasuk pendatang di
Segmen A (Pagi) dan B (Avella dan Pride ). Lebih lanjut, bertentangan dengan
anggapan Indonesia, data DRI menunjukkan bahwa beberapa mobil
penumpang yang diklasifikasikan oleh DRI di Segmen B (Suzuki Baleno,
Toyota Starlet) saat ini dijual di pasar Indonesia, dan beberapa lainnya
(Daihatsu Charade, Maleo Maleo) dijual di pasar Indonesia. Pasar Indonesia
baru-baru ini pada tahun 1996. Kami mencatat bahwa mobil Segmen B ini
akan tampak jauh lebih kecil dan, secara keseluruhan, kurang kuat daripada
Timor.740 Ini melemahkan argumen Indonesia bahwa Timor dan Cakra
Bimantara berada di kelas sendiri. di bagian bawah pasar Indonesia.
740 Tampaknya mobil yang diidentifikasi oleh Indonesia sebagai seri Daihatsu G102 adalah
Charade yang diperbarui. Menurut angka yang dipasok oleh Indonesia, Starlet, Charade dan
Baleno memiliki berat 725 kg, 845 kg dan 965 kg (berlawanan dengan 1.055 kg untuk Timor),
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 409 oleh Paustinus S
14.191 Selain membandingkan karakteristik fisik, Indonesia berpendapat
bahwa Timor berbeda dari model lain yang dianggap sebagai "produk sejenis"
dalam hal keragaman karakteristik non-fisik. Meskipun Indonesia tidak secara
jelas mengidentifikasi karakteristik mana yang dianggap non-fisik, di antara
faktor-faktor yang terdaftar di Indonesia yang bisa dibilang bukan
"karakteristik fisik" adalah loyalitas merek, citra/reputasi merek, status,
layanan purna jual, dan nilai jual kembali. Namun, satu-satunya bukti yang
dikutip oleh Indonesia untuk mendukung pandangannya bahwa Timor harus
dibedakan dari model-model lain yang dipertanyakan atas dasar ini adalah
satu kalimat dalam artikel surat kabar yang diajukan sebagai bukti oleh
Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa "kata para pedagang konsumen
mengajukan banyak pertanyaan tentang kualitas Timor dan layanan purna
jualnya."741 Lebih lanjut, sama sekali tidak jelas bahwa model yang diduga
"sejenis" Timor akan lebih baik daripada Timor dalam hal untuk faktor-faktor
ini. Sebagai contoh, Ford dan Chrysler belum memiliki merek yang mapan di
Indonesia, sedangkan penjualan Peugeot dan Opel juga relatif kecil.
Singkatnya, Indonesia hampir tidak memberikan dukungan bukti untuk
pandangannya bahwa ada perbedaan karakteristik non-fisik yang penting
untuk analisis ini.
14.192 Akhirnya, Indonesia tampaknya menyarankan bahwa harga rendah
Timor menempatkannya ke dalam ceruk pasar khusus dan dengan demikian
menjadikannya "tidak sejenis" model AS dan EC yang lebih mahal. Kami tidak
mengesampingkan bahwa harga mungkin menjadi pertimbangan yang relevan
dalam melakukan analisis "produk sejenis", terutama jika perbedaan harga
mewakili satu cara untuk menilai kepentingan relatif dari karakteristik fisik
yang berbeda bagi konsumen. Namun dalam kasus ini, para penggugat
menuduh bahwa Timor dijual dengan harga yang lebih rendah sebagai akibat
dari subsidi. Jika kami menyimpulkan bahwa harga Timor yang rendah di
pasar Indonesia membuat Timor "tidak sejenis" model lain yang mirip dalam
karakteristik fisik dengan Timor tetapi harganya lebih tinggi, hasilnya adalah,
dalam kasus di mana subsidi dan penurunan harga yang diakibatkannya
cukup tinggi, klaim penurunan harga berdasarkan Pasal 6 tidak akan pernah
bisa menang. Dengan demikian, kami tidak mempertimbangkan bahwa harga
Timor yang lebih rendah merupakan dasar untuk menyimpulkan bahwa tidak
seperti model yang dituduhkan oleh para penggugat sebagai "sejenis" Timor.
14.193 Sebagai kesimpulan, kami mempertimbangkan bahwa Optima, Escort,
dan 306 adalah "produk sejenis" bagi Timor dalam arti Perjanjian SCM. Vectra,
sebaliknya, bukanlah produk sejenis bagi Timor dalam pengertian Perjanjian
SCM. Sehubungan dengan Neon, masalahnya lebih sulit. Model itu tidak
dikategorikan dalam segmen yang berbeda oleh DRI tetapi berada di ujung yang
lebih tinggi dari segmen C, dan meskipun lebih besar dan lebih kuat daripada
Timor, tidak memiliki keunggulan yang jelas dalam fitur-fiturnya yang
ditunjukkan oleh Vectra. Jadi, untuk keperluan analisis kami lebih lanjut,
kami akan berasumsi bahwa Neon adalah produk sejenis dengan Timor.
dan memiliki mesin yang masing-masing menghasilkan 53, 56 dan 87 kw. Timor S-515i
menghasilkan 77 kw.
741 Indonesia's national-car plan sputters under gaze of WTO, in Nikkei Weekly, 17 November
1997.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 410 oleh Paustinus S
(b) Perlakuan Mobil Impor Belum Dirakit
14.194 Indonesia mempertahankan bea masuk sebesar 200 persen atas impor
mobil penumpang, dan akibatnya impor mobil penumpang CBU (yaitu, mobil
yang sudah jadi) ke Indonesia sangat kecil. Bahkan, hampir semua mobil
penumpang yang diimpor ke Indonesia, termasuk 306 dan Optima, diimpor
sebagai kit CKD (completely knock-down) dan dirakit di Indonesia. Penggugat
telah menyatakan bahwa Escort dan Neon akan diimpor dalam bentuk kit CKD
dan dirakit di Indonesia juga. Pasal 6.3 menetapkan bahwa prasangka serius
dapat timbul apabila dampak subsidi adalah "menggantikan atau menghambat
impor produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi"
atau "pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan
dengan harga produk sejenis dari Anggota lain." Jadi, dalam konteks klaim
perpindahan atau impedansi, timbul pertanyaan apakah impor kit CKD adalah
"impor produk sejenis [ke Timor] dari Anggota lain" di mana mobil penumpang
akhir yang dirakit di Indonesia adalah "produk sejenis" ke Timor. Dalam hal
penurunan harga, pertanyaan terkait adalah apakah mobil penumpang yang
dirakit di Indonesia dari kit CKD yang diimpor adalah "produk sejenis dari
Anggota lain".
14.195 Sebagai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Panel, para
penggugat memberikan informasi berikut mengenai bentuk di mana mobil
penumpang mereka diimpor. Masyarakat Eropa menunjukkan bahwa hampir
semua mobil diekspor ke Indonesia dalam kit CKD. Kit ini mencakup "hampir
semua" suku cadang dan komponen yang diperlukan untuk merakit mobil,
satu-satunya suku cadang dan komponen yang dibeli di Indonesia adalah
komponen universal berbiaya rendah seperti baterai dan ban, atau aksesori
seperti radio, pemutar CD, dan pengeras suara. Lebih lanjut, Masyarakat Eropa
menyatakan (dan Indonesia tidak membantah) bahwa data yang diberikan oleh
Indonesia selama konsultasi menunjukkan bahwa "konten lokal" dari mobil
penumpang EC yang dirakit di Indonesia berkisar antara 6,4 hingga 8,3 persen
pada tahun 1996 (tidak jelas apakah Indonesia mempertimbangkan Optima
menjadi mobil penumpang AS atau EC; data yang sama menunjukkan bahwa
mobil penumpang AS mengandung antara 7,7 dan 11,1 persen konten lokal di
1996).742 Amerika Serikat mengindikasikan bahwa Escorts akan dipesan dalam
kelompok yang terdiri dari 20 kendaraan, dikemas dalam wadah tahan air yang
telah direkayasa sebelumnya. Kit CKD akan berisi "semua suku cadang
individual yang diperlukan untuk membangun Pengawalan lengkap, kecuali
suku cadang dan komponen yang dibeli secara lokal, seperti oli dan bensin."
Konten lokal awalnya akan jauh di bawah 20 persen, meskipun Ford berencana
untuk meningkatkannya seiring waktu. Neon akan dikirimbanyak dari 72
kendaraan, mengisi 85 kotak. Item yang akan bersumber secara lokal akan
mencakup hal-hal seperti cat, minyak, bensin dan komoditas lainnya. Tidak
ada mobil penumpang AS atau EC yang telah mencapai tingkat kandungan
lokal 20 persen yang diperlukan untuk menikmati tarif yang lebih rendah
untuk suku cadang dan komponen impor.
Menurut Indonesia, "Kandungan lokal mobil yang dirakit di Indonesia didasarkan pada nilai
tambah lokal . . . . [Setiap bagian dan komponen diberi nilai bobot rata-rata dengan mengacu
pada mobil jadi (berat rata-rata lebih dari masing-masing kategori mobil). Tingkat manufaktur
yang terjadi di Indonesia juga diperhitungkan dalam perhitungan kandungan lokal.”
742
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 411 oleh Paustinus S
14.196 Tidak dapat disangkal oleh Indonesia bahwa kit CKD yang diimpor atau
diduga direncanakan untuk diimpor ke Indonesia adalah produk "Anggota
lain". Jadi, masalahnya adalah apakah kit tersebut "memiliki karakteristik
yang sangat mirip", dan dengan demikian "sejenis", Timor yang lengkap. Dalam
hal ini kami mencatat, pertama, bahwa penggunaan akhir kit CKD impor
adalah sama dengan penggunaan mobil penumpang jadi. (walaupun aturanaturan tambahan diperlukan sebelum penggunaan akhir itu tercapai). Kedua,
mengingat kandungan lokal kit CKD cukup rendah, sebagian besar komponen
dalam kit CKD tidak hanya sangat mirip tetapi secara fisik identik dengan yang
ditemukan pada produk akhir, dengan satu-satunya perbedaan adalah
komponen tersebut belum dirakit daripada dirakit. Jadi, pertanyaannya adalah
apakah komponen yang belum dirakit dapat dengan tepat dianggap "sejenis"
produk jadi yang dirakit dari komponen tersebut, yaitu, apakah perbedaan
antara produk yang dirakit dan tidak dirakit cukup penting sehingga produk
yang belum dirakit tidak "sangat mirip" produk yang dirakit.
14.197 Kami tidak mempertimbangkan bahwa produk yang belum dirakit ipso
facto bukanlah produk yang sejenis dengan produk yang dirakit. Mengingat
pandangan Badan Banding bahwa klasifikasi tarif dapat menjadi alat yang
berguna dalam analisis produk sejenis743, kami mencatat bahwa, di bawah
Aturan Umum untuk Penafsiran Sistem Harmonisasi:
Setiap rujukan dalam suatu pos terhadap suatu barang
harus dianggap mencakup rujukan ke barang itu secara
lengkap atau belum selesai, dengan ketentuan bahwa,
sebagaimana disajikan, barang yang tidak lengkap atau
belum dirakit itu memiliki karakter esensial dari barang
yang lengkap atau belum selesai itu.
Kami berpikir bahwa pendekatan yang sebanding untuk hubungan antara
produk yang dirakit dan yang belum dirakit masuk akal dalam konteks
perselisihan ini. Tampaknya, untuk menghindari pembayaran 200 persen bea
atas mobil penumpang CBU, EC dan produsen mobil AS mengirim ke Indonesia
secara virtual melengkapi kit CKD yang secara efektif merupakan "mobil dalam
kotak". Oleh karena itu, kami percaya bahwa mereka dapat dianggap memiliki
karakteristik yang sangat mirip dengan mobil yang sudah jadi.
(c) Produk Tidak Berasal dari Anggota yang Menggugat
14.198 Sebelum beralih ke analisis efek samping, pertama-tama kami harus
mempertimbangkan apakah Amerika Serikat dapat mengklaim bahwa negara
itu telah mengalami prasangka serius sebagai akibat perpindahan/impedansi
atau penurunan harga sehubungan dengan produk yang tidak berasal dari
Amerika Serikat semata-mata atas dasar bahwa produsen produk tersebut
adalah "perusahaan AS".
14.199 Kami telah menentukan bahwa perusahaan AS dan EC menjual, atau
diduga akan menjual tetapi untuk subsidi yang diberikan sesuai dengan
program Mobil Nasional, empat model mobil penumpang yang (atau, dalam
kasus Neon, mungkin) "produk sejenis" ke Timor: Pengawal, Optima, 306 dan
Neon. Selama proses berlangsung, baik Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat
743
Alcoholic Beverages (1996), op. cit., Appellate Body Report, p. 21.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 412 oleh Paustinus S
menyatakan bahwa mereka telah menderita prasangka serius sebagai akibat
dari pemindahan/impedansi dan penurunan harga Optima dan Escort.
Menanggapi pertanyaan dari Panel, Amerika Serikat mengkonfirmasi bahwa kit
CKD untuk Optima bersumber di Masyarakat Eropa dan bahwa, jika ada
rencana untuk menjual Escort, kit CKD tersebut juga akan bersumber di
Masyarakat Eropa. Amerika Serikat berpendapat, bagaimanapun, bahwa
produsen kit CKD tersebut (General Motors dan Ford) tidak dapat disangkal
adalah perusahaan AS, dan bahwa prasangka serius terhadap kepentingan AS
dapat timbul sebagai akibat dari perpindahan/impedansi atau penurunan
harga sehubungan dengan produk mereka, mana pun bersumber.
742 According to Indonesia, "[t]he local content of cars assembled in
Indonesia is based on local value added . . . . [E]ach part and component is
given an average weighted value with reference to a finished car (weight
averaged over each car category). The level of manufacturing that occurs in
Indonesia also is factored into the local content calculation."
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 413 oleh Paustinus S
14.200 Dalam mempertimbangkan masalah ini, titik awal kami adalah bahwa
baik Pasal XVI GATT maupun Perjanjian SCM adalah perjanjian multilateral
Annex 1A tentang perdagangan barang. Oleh karena itu, tidak mengherankan
jika dalam pembahasannya tentang prasangka serius, Pasal XVI:1 berfokus
pada dampak subsidi terhadap perdagangan barang. Pasal tersebut mentukan
sebagai berikut:
Jika ada pihak penandatangan perjanjian memberikan atau
mempertahankan subsidi apa pun, termasuk segala bentuk
pendapatan atau dukungan harga, yang beroperasi secara
langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor
produk apa pun dari, atau untuk mengurangi impor produk
apa pun ke, wilayahnya, ia harus memberi tahu PARA PIHAK
PENANDATANGAN PERJANJIAN secara tertulis mengenai
tingkat dan sifat subsidi, perkiraan pengaruh subsidi
terhadap kuantitas produk yang terkena dampak atau produk
yang diimpor ke atau diekspor dari wilayahnya dan keadaan
yang mengharuskan subsidi tersebut. Dalam kasus apa pun
di mana ditentukan bahwa prasangka serius terhadap
kepentingan pihak penandatangan perjanjian lainnya
disebabkan atau terancam oleh subsidi semacam itu, pihak
penandatangan perjanjian yang memberikan subsidi harus,
atas permintaan, berdiskusi dengan pihak penandatangan
perjanjian lain atau pihak terkait, atau dengan PARA PIHAK
PENANDATANGAN PERJANJIAN, kemungkinan pembatasan
subsidi. (penekanan ditambahkan).
Fokus pada efek perdagangan dari subsidi ini dibawa ke Bagian III dari
Perjanjian SCM. Pasal 5 mengatur bahwa tidak ada Anggota yang boleh
menyebabkan, melalui penggunaan subsidi apa pun, "dampak merugikan bagi
kepentingan Anggota lain." Salah satu efek merugikan tersebut adalah
"prasangka serius terhadap kepentingan Anggota lain," yang menurut
Perjanjian SCM digunakan dalam pengertian yang sama seperti dalam Pasal
XVI: 1.744 Pasal 6.3 menetapkan bahwa prasangka serius dapat muncul jika
ada satu atau beberapa dari empat situasi yang terdaftar. Sebagaimana kami
memahami, Amerika Serikat menuduh dua situasi seperti itu, yaitu, (i) bahwa
"dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan atau menghalangi impor
produk sejenis dari Anggota lain ke pasar Anggota yang memberi subsidi"; dan
(ii) bahwa "dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang signifikan oleh
produk bersubsidi dibandingkan dengan harga produk sejenis dari Anggota lain
di pasar yang sama atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga
atau kehilangan penjualan di pasar yang sama. " (penekanan ditambahkan).
14.201 Dalam pandangan kami, teks Pasal XVI dan Bagian III dari Perjanjian
SCM memperjelas bahwa prasangka serius dapat muncul jika kepentingan
perdagangan Anggota telah dipengaruhi oleh subsidi. Kami tidak melihat apa
pun dalam Pasal XVI atau Bagian III yang menunjukkan bahwa Amerika Serikat
dapat mengklaim bahwa mereka telah menderita akibat yang merugikan hanya
744
Perjanjian SCM, Catatan 13 pada Pasal 5.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 414 oleh Paustinus S
karena percaya bahwa kepentingan perusahaan-perusahaan AS telah
dirugikan di mana produk-produk AS tidak terlibat. Amerika Serikat tidak
mengutip bahasa apa pun dalam Pasal XVI:1 atau Bagian III yang
menunjukkan bahwa kebangsaan produsen relevan untuk menetapkan adanya
prasangka serius. Oleh karena itu, mengingat bahwa prasangka serius hanya
dapat muncul dalam kasus di mana ada "perpindahan atau impedansi impor
produk sejenis dari Anggota lain" atau penurunan harga "dibandingkan dengan
produk sejenis dari Anggota lain", kami tidak mempertimbangkan bahwa
Amerika Serikat dapat mengubah efek tersebut pada produk dari Masyarakat
Eropa menjadi prasangka serius terhadap kepentingan AS hanya dengan
menuduh bahwa produk yang terpengaruh diproduksi oleh perusahaan AS.
14.202 Mengingat pandangan kami bahwa adanya dugaan kerugian terhadap
perusahaan AS bukanlah dasar untuk
klaim yang merugikan kepentingan Amerika Serikat, pertanyaannya tetap
apakah satu Anggota dapat mengajukan klaim bahwa Anggota lain telah
menderita prasangka serius akibat subsidi. Dalam pandangan kami
jawabannya adalah tidak. Perlu diingat bahwa Pasal 7 Perjanjian SCM
menetapkan aturan-aturan yang harus diambil oleh Anggota yang meyakini
bahwa ia telah menderita akibat yang merugikan dalam pengertian Bagian III.
Pasal 7.2 mengatur bahwa:
Permintaan untuk konsultasi berdasarkan ayat 1 harus
mencakup pernyataan bukti yang tersedia sehubungan
dengan (a) keberadaan dan sifat subsidi yang bersangkutan,
dan (b) kerugian yang disebabkan oleh industri dalam negeri,
atau pembatalan atau penurunan nilai, atau kerugian
serius. prasangka [catatan kaki dihilangkan] yang
disebabkan oleh kepentingan Anggota yang meminta
konsultasi.
Jelas dari Pasal 7.2 bahwa prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam
Pasal 7 hanya dapat diajukan oleh Anggota di mana Anggota itu yakin bahwa
Anggota itu sendiri telah menderita kerugian serius sebagai akibat dari subsidi.
14.203 Pandangan kami tentang masalah ini ditegaskan oleh Pasal 6.7, yang
mengizinkan Anggota yang memberikan subsidi untuk mengajukan pembelaan
terhadap klaim perpindahan/impedansi di mana "impor dari Anggota yang
mengajukan keluhan" atau "ekspor dari Anggota yang mengajukan keluhan"
dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ekspor larangan atau pembatasan,
bencana alam, dan pengaturan pembatasan ekspor. Ketentuan Pasal 6.7 ini
mengasumsikan bahwa produk yang tunduk pada klaim prasangka serius yang
timbul dari perpindahan atau impedansi berasal dari Anggota yang mengajukan
keluhan.
14.204 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak
dapat menyatakan bahwa mereka telah menderita prasangka serius sebagai
akibat dari perpindahan/impedansi atau penurunan harga sehubungan
dengan produk yang tidak berasal dari Amerika Serikat.745
Kami mencatat bahwa masalah yang dibahas di sini bukanlah apakah Amerika Serikat perlu
menunjukkan adanya efek perdagangan untuk menetapkan pembatalan atau penurunan
745
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 415 oleh Paustinus S
4. Haruskah Panel mempertimbangkan dampak dari subsidi yang
diberikan sesuai dengan Progrm Mobil Juni 1996?
14.205 Perlu diingat bahwa program Mobil Nasional memberikan sejumlah
subsidi untuk Timor. Di bawah program mobil Februari 1996, Timor yang
dirakit di Indonesia mendapat keuntungan dari pembebasan bea masuk
sehubungan dengan suku cadang dan komponen yang diimpor, serta
pembebasan dari pajak penjualan barang mewah, asalkan Timor itu memenuhi
persyaratan kandungan lokal yang ditentukan. Di bawah program mobil Juni
1996, PT TPN diberi wewenang untuk mengimpor hingga 45.000 CBU Timor
dari Korea dibebaskan dari (200 persen) bea masuk selama periode 30 Juni
1996 hingga 30 Juni 1997 dan untuk menjual Timor tersebut bebas dari pajak
penjualan barang mewah yang disediakan bahwa persyaratan tertentu
mengenai pembelian balik dan penggunaan tenaga kerja Indonesia di Korea
telah dipenuhi. Lebih lanjut akan diingat bahwa Indonesia menyerahkan hasil
audit yang menunjukkan bahwa persyaratan tersebut belum terpenuhi, dan
menunjukkan bahwa proses akan mulai mencari pembayaran kembali subsidi
yang diberikan sehubungan dengan orang Timor asal Korea tersebut. Indonesia
sekarang berpendapat bahwa Panel seharusnya tidak mempertimbangkan
dampak dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program mobil Juni 1996
karena sekarang telah kedaluwarsa. Karena pertemuan Timor dalam skala
besar di Indonesia belum dimulai,746 subsidi menurut "program Februari 1996"
belum diberikan sampai tingkat yang substansial. Dengan demikian, menurut
Indonesia, tidak ada prasangka serius yang sebenarnya dapat ditemukan.
14.206 Kami tidak sependapat dengan Indonesia bahwa kami dilarang
mempertimbangkan dampak subsidi menurut program mobil Juni 1996 ketika
menganalisis apakah subsidi dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian
serius bagi kepentingan para penggugat. Kami setuju dengan para penggugat
bahwa dalam dalam hal ini ada berbagai aturan subsidi berbeda yang diberikan
sesuai dengan satu program Mobil Nasional, dan tidak masuk akal untuk
memperlakukan masing-masing secara terpisah ketika menganalisis
keberadaan prasangka serius. Sebaliknya, kami harus menilai "efek subsidi"
pada kepentingan Anggota lain untuk menentukan apakah ada prasangka
serius, bukan efek dari "program subsidi". Kami mencatat bahwa pada saat
tertentu, beberapa pembayaran subsidi telah terjadi di masa lalu, sementara
yang lain belum terjadi di masa depan. Jika kami mempertimbangkan bahwa
subsidi di masa lalu tidak relevan dengan analisis prasangka serius kami
karena itu adalah "tindakan yang kedaluwarsa" sementara tindakan di masa
depan belum dapat menyebabkan prasangka serius yang sebenarnya, sulit
untuk membayangkan situasi apa pun di mana panel akan dapat menentukan
adanya prasangka serius yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami menolak
untuk melanjutkan pada jalur yang disarankan oleh Indonesia.747
manfaat yang timbul dari pelanggaran ketentuan Perjanjian WTO. Sudah pasti bahwa dalam
kasus seperti itu tidak diperlukan demonstrasi efek perdagangan yang sebenarnya. Dana super,
op. cit.. Sebaliknya, kami menangani situasi di mana keberadaan efek buruk adalah inti dari
klaim.
746 PT TPN sementara merakit 1.000 unit per tahun di pabrik di Tambun. Fasilitas skala
penuhnya di Karawang, yang akan memiliki kapasitas tahunan 63.000 orang Timor, tidak akan
mulai berproduksi sampai suatu saat pada tahun 1998.
747 Kami mengingatkan bahwa, di akhir proses Panel, Indonesia mengindikasikan telah
menghentikan subsidi sesuai dengan program Mobil Nasional. Untuk alasan yang disebutkan
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 416 oleh Paustinus S
5. Perpindahan dan Impedansi
14.207 Setelah menentukan bahwa model mobil penumpang EC dan AS
tertentu (atau, dalam kasus Neon, mungkin) produk sejenis dengan Timor, kami
selanjutnya harus memeriksa apakah para penggugat telah menunjukkan
bahwa efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan Program Mobil Nasional
telah menggusur atau menghambat ekspor model-model tersebut dari pasar
Indonesia.
(a) Data Pangsa Pasar
(i) Relevansi Pasal 6.4
14.208 Sebelum melanjutkan pemeriksaan data pangsa pasar yang diajukan
oleh penggugat, kami harus mempertimbangkan masalah hukum ambang
batas apakah Pasal 6.4 Perjanjian SCM relevan dengan sengketa, seperti ini, di
mana dampak buruk yang dituduhkan oleh penggugat terkait dengan
perpindahan atau impedansi produk sejenis ke pasar Anggota yang
memberikan subsidi berdasarkan Pasal 6.3(a). Pasal itu mengatur sebagai
berikut:
Untuk tujuan ayat 3 (b), perpindahan atau penghambatan
ekspor harus mencakup setiap kasus di mana, tunduk pada
ketentuan-ketentuan ayat 7, telah dibuktikan bahwa telah
terjadi perubahan dalam pangsa pasar relatif terhadap
Kerugian dari produk sejenis yang tidak disubsidi (selama
periode yang cukup representatif untuk menunjukkan tren
yang jelas dalam perkembangan pasar untuk produk yang
bersangkutan, yang, dalam keadaan normal, harus
setidaknya satu tahun). "Perubahan dalam pangsa pasar
relatif" harus mencakup salah satu situasi berikut: (a) ada
peningkatan pangsa pasar produk bersubsidi; (b) pangsa
pasar produk bersubsidi tetap konstan dalam keadaan di
mana, jika tidak ada subsidi, maka akan menurun; (c)
pangsa pasar produk bersubsidi menurun, tetapi dengan
laju yang lebih lambat daripada jika subsidi tidak ada.
(penekanan ditambahkan)
Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat mengakui bahwa Pasal 6.4 pasa
permukaannya tidak berlaku untuk klaim perpindahan dan impedansi dalam
perselisihan ini, karena klaim mereka didasarkan pada Pasal 6.3(a) (efek di
pasar Anggota yang memberikan subsidi) sedangkan Pasal 6.4 hanya berlaku
"untuk tujuan" dari" Pasal 6.3(b) (efek di pasar negara ketiga). Namun, para
penggugat berpendapat bahwa tidak ada alasan mengapa jenis analisis yang
ditetapkan dalam Pasal 6.4 tidak sesuai juga dalam kasus klaim perpindahan
dan impedansi impor dari pasar negara pemberi subsidi, sebaliknya Indonesia
berpendapat bahwa Pasal 6.4 tidak relevan dengan sengketa ini.
dalam paragraf 14.9 supra, kami akan tetap mempertimbangkan apakah subsidi sesuai dengan
program Mobil Nasional menyebabkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat
Eropa dan Amerika Serikat.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 417 oleh Paustinus S
14.209 Signifikansi masalah ini dalam hal kewajiban pada penggugat cukup
besar. Jika jenis analisis yang diatur dalam Pasal 6.4 sesuai dalam kasus ini,
maka para penggugat dapat mengajukan kasus perpindahan atau impedansi
prima facie hanya dengan menunjukkan bahwa pangsa pasar produk
bersubsidi telah meningkat selama periode perwakilan yang tepat. Sebaliknya,
jika jenis analisis yang diatur dalam Pasal 6.4 tidak tepat dalam kasus ini, maka
para penggugat harus menunjukkan bahwa "dampak dari subsidi" adalah
untuk menggantikan atau menghambat impor ke Indonesia, yaitu bahwa
mereka telah kehilangan penjualan ekspor ke Indonesia yang seharusnya
mereka lakukan dan bahwa penjualan ekspor tersebut hilang sebagai akibat
dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional.
14.210 Kami sependapat dengan Indonesia bahwa Pasal 6.4 tidak relevan
dalam kasus ini. Penyusunan ketentuan tersebut tidak ambigu, dan referensi
khusus untuk Pasal 6.3(b) menciptakan kesimpulan yang kuat bahwa jenis
analisis Pasal 6.4 tidak sesuai dalam kasus klaim Pasal 6.3(a). Para penggugat
tidak mengidentifikasi apa pun dalam konteks ketentuan atau maksud dan
tujuan Perjanjian SCM yang akan menyarankan kesimpulan yang berbeda.
14.211 Kesimpulan kami tentu saja tidak berarti bahwa data pangsa pasar
tidak relevan dengan analisis perpindahan atau impedansi ke pasar Anggota
yang mensubsidi. Sebaliknya, data pangsa pasar mungkin merupakan bukti
yang sangat relevan untuk analisis klaim semacam itu. Namun, data tersebut
tidak lebih dari bukti perpindahan dan impedansi yang disebabkan oleh
subsidi, dan demonstrasi bahwa pangsa pasar produk bersubsidi di Anggota
yang bersubsidi telah meningkat tidak ipso facto memenuhi persyaratan Pasal
6.3(a).
(ii) Data Penjualan dan Pangsa Pasar Aktual
14.212 Setelah menentukan bahwa model EC dan AS di Segmen C1 (dan bisa
dibilang model di Segmen C2) adalah "sejenis" Timor yang disubsidi, kami
mempertimbangkan tepat untuk menganalisis pangsa pasar untuk Segmen
C.748 Tinjauan data yang diberikan oleh Indonesia di bawah prosedur Lampiran
V menunjukkan bahwa Timor dengan cepat memperoleh bagian yang sangat
besar dari pasar mobil penumpang Segmen C Indonesia setelah diperkenalkan.
Seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1, Timor tidak dijual pada tahun 1995
dan dengan demikian tidak memiliki pangsa pasar segmen C. Pada tahun 1996,
tahun pengenalan, Timor menguasai 16,9 persen pangsa Segmen C Indonesia,
sedangkan selama periode Januari - Mei 1997 (periode terakhir yang kami
berikan datanya), pangsa pasar itu telah naik ke 42,4 persen. Tabel 2 membagi
data pangsa pasar ini setiap tiga bulan. Data ini menunjukkan bahwa Timor
tidak memiliki penjualan sampai kuartal keempat tahun 1996. Pada kuartal
itu, pangsa pasarnya di Segmen C mencapai 40,9 persen. Itu turun menjadi
38,8 persen untuk kuartal pertama tahun 1997 tetapi selama kuartal kedua
parsial yang kami miliki datanya (April-Mei) pangsa itu telah naik menjadi 47,7
persen.
Menurut data yang diberikan selama proses Annex V, hanya satu model mobil penumpang
di C2
Segmen yang saat ini dijual di Indonesia (Mitsubishi Lancer). Dengan demikian, mengecualikan
mobil penumpang Segmen C2 ketika menghitung pangsa pasar akan meningkatkan pangsa
pasar absolut model Timor dan EC C1, tetapi tidak akan mempengaruhi pangsa relatif.
748
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 418 oleh Paustinus S
14.213 Dalam menilai apakah perubahan pangsa pasar ini sebenarnya
merupakan perpindahan atau impedansi impor EC dan produk asal AS ke
Indonesia, titik awal kami adalah pangsa pasar aktual untuk tiga model EC
yang kami temukan sebagai produk sejenis, dan untuk satu-satunya model AS
yang kami anggap sebagai produk sejenis, dengan Timor. Neon tidak pernah
diperkenalkan ke Pasar Indonesia (diduga karena program Mobil Nasional), dan
pangsa pasar mobil penumpang asal AS di Segmen C pasar mobil penumpang
Indonesia dengan demikian adalah nol. Karena Escort juga tidak pernah
diperkenalkan ke pasar Indonesia, data pangsa pasar EC hanya didasarkan
pada penjualan 306 dan Optima. Seperti terlihat pada Tabel 1, infra pada
hal.385, Masyarakat Eropa pada tahun 1995 memiliki pangsa pasar Indonesia
di Segmen C sebesar 2,4 persen. Pangsa EC naik menjadi 5,7 persen pada tahun
1996, tetapi turun menjadi 3,7 persen untuk periode yang kami miliki datanya
(Januari - Mei 1997). Tabel 2, infra pada hal. 386, uraikan data ini setiap tiga
bulan. Analisis ini menunjukkan bahwa dalam tiga kuartal pertama tahun
1996, pangsa pasar EC di Segmen C berkisar antara 6,9 hingga 7,8 persen.
Pada kuartal keempat tahun 1996 (kuartal di mana Timor pertama kali
memasuki pasar), pangsa pasar EC turun menjadi 3,7 persen. Pada kuartal
pertama tahun 1997, pangsa pasar EC turun lebih jauh lagi menjadi 3,3 persen,
dan tetap pada level yang relatif rendah 4,2 persen pada sebagian kuartal kedua
yang kami miliki datanya (April-Mei 1997).
14.214 Berfokus pada pangsa pasar saja, data di hadapan kami menunjukkan
korelasi yang berpotensi signifikan antara pengenalan Timor bersubsidi dan
penurunan pangsa pasar EC di Segmen C pasar Indonesia. Data kuartalan
menunjukkan bahwa pangsa pasar EC untuk mobil Segmen C di Indonesia
meningkat secara substansial selama tiga kuartal pertama tahun 1996, tetapi
pada kuartal keempat tahun 1996, bertepatan dengan diperkenalkannya Timor,
pangsa pasar model Eropa turun menjadi 3,7 persen, di mana rata-rata tetap
selama lima bulan pertama tahun 1997. Dengan demikian, tampaknya ada
sedikit pertanyaan bahwa pangsa pasar EC di Segmen C turun secara
substansial dibandingkan dengan Timor yang disubsidi, dan korelasi yang erat
dalam waktu antara pengenalan Timor dan penurunan pangsa pasar EC
menunjukkan hubungan sebab akibat antara keduanya.
14.215 Jika Pasal 6.4 Perjanjian SCM diterapkan dalam sengketa ini,
menunjukkan perubahan pangsa pasar relatif terhadap kerugian dari produk
sejenis yang tidak disubsidi mungkin sudah cukup untuk menetapkan kasus
prima facie perpindahan atau impedansi Masyarakat Eropa .749
Namun, dengan tidak adanya pasal itu, Masyarakat Eropa tidak cukup
menunjukkan penurunan pangsa pasar relatif; sebaliknya, Masyarakat Eropa
harus menunjukkan bahwa "dampak dari subsidi adalah untuk menggantikan
atau menghambat impor" dari "produk sejenis" asal EC ke pasar Indonesia,
yaitu, bahwa beberapa impor yang akan terjadi tidak terjadi sebagai akibat dari
subsidi.
relevan
untuk
menetapkan
situasi
seperti
itu,
kami
mempertimbangkan bahwa kami harus melanjutkan lebih jauh dengan analisis
dan melihat angka penjualan aktual untuk produk yang bersangkutan.
749 Dengan asumsi bahwa delapan bulan data pasca-Timor dianggap sebagai "periode
representatif yang cukup untuk menunjukkan tren yang jelas dalam perkembangan pasar
untuk produk yang bersangkutan" dalam arti Pasal 6.4.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 419 oleh Paustinus S
14.216 Terlepas dari penurunan pangsa pasarnya, volume absolut dari
penjualan model EC yang relevan tidak menurun secara signifikan setelah
pengenalan Timor. Sebaliknya, penjualan kendaraan Segmen C dari EC adalah
419 unit pada tahun 1995 dan 1.445 unit pada tahun 1996. Untuk tahun 1997
kami memiliki data lengkap dari proses Annex V pada Segmen C hanya untuk
Januari - Mei, dan ini menunjukkan penjualan EC sebanyak 611 unit , yang
berjumlah 1.466 unit secara tahunan. Kami juga memiliki angka penjualan
Optima (257 unit) dan 306 (656 unit) untuk periode Januari - Agustus 1997
dari Masyarakat Eropa. Angka-angka ini, dijumlahkan dan disetahunkan,
menunjukkan penjualan 1.370 unit untuk tahun 1997. Pada basis triwulanan,
penjualan Optima dan 306 tetap relatif konstan selama periode dari kuartal
keempat tahun 1996 sampai Mei 1997 di antara 300 dan 400 unit per
kuartal.750
14.217 Penjelasan atas hilangnya pangsa pasar tanpa penurunan volume
penjualan mutlak adalah bahwa ukuran pasar Indonesia meluas setelah
pengenalan Timor. Apa yang sangat relevan di sini adalah bahwa peningkatan
ukuran pasar sebagian besar disebabkan oleh penjualan Timor. Secara khusus,
antara triwulan ketiga dan keempat tahun 1996, pasar mobil Segmen C
meningkat sebesar 6.326 unit, dimana Timor mencapai 4.278 unit (68%). Pola
sejenis terlihat selama lima bulan pertama tahun 1997. Dengan demikian,
volume penjualan EC yang relatif stabil di pasar yang berkembang pesat
mengakibatkan penurunan pangsa pasar tetapi tidak pada penurunan volume
absolut.
14.218 Kami sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa penggugat tidak
perlu menunjukkan penurunan penjualan untuk menunjukkan perpindahan
atau impedansi. Ini melekat dalam arti biasa dari istilah-istilah itu. Dengan
demikian, perpindahan berhubungan dengan situasi di mana volume penjualan
telah menurun, sedangkan impedansi berhubungan dengan situasi di mana
penjualan yang seharusnya terjadi terhambat. Oleh karena itu, pertanyaan di
hadapan kami adalah apakah pangsa pasar dan data penjualan di atas akan
mendukung pandangan bahwa, tetapi untuk pengenalan Timor bersubsidi,
penjualan mobil penumpang Segmen EC C akan lebih besar daripada
sebelumnya.
14.219 Dalam kasus biasa, penurunan pangsa pasar di pasar yang stabil atau
berkembang, sesuai dengan pengenalan produk bersubsidi, mungkin
menunjukkan bahwa penjualan akan lebih tinggi tetapi untuk pengenalan
produk bersubsidi. Hal ini terutama terjadi di mana, pada periode sebelum
pengenalan produk bersubsidi, pangsa pasar produk non-subsidi telah
meningkat. Namun, dalam kasus ini, Indonesia berpendapat bahwa pengenalan
Timor yang disubsidi itu sendiri bertanggung jawab atas perluasan pasar yang
cepat melalui pengenalan mobil penumpang baru yang sangat terjangkau
dalam jangkauan pembeli pertama kali. Sementara Masyarakat Eropa menolak
argumen ini sebagai "murni spekulatif," data penjualan dalam hal volume
penjualan yang dibahas di atas memberikan beberapa dukungan untuk
pandangan ini. Dengan demikian, salah satu interpretasi yang mungkin dari
Bahkan, angka kuartalan untuk kuartal kedua sebagian, jika berlanjut untuk sisa kuartal,
sebenarnya akan menjadi 423 unit, kuartal tertinggi pada periode 1995-kuartal kedua 1997.
Memperlakukan periode
Juni-Agustus secara triwulanan, penjualan Segmen EC C berjumlah 302 unit.
750
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 420 oleh Paustinus S
data tersebut adalah bahwa, jika Timor yang disubsidi tidak diperkenalkan,
pasar Segmen C Indonesia akan tetap relatif stabil atau dalam hal apa pun akan
diposting selama kuartal terakhir tahun 1996 dan delapan bulan pertama
tahun 1997. peningkatan yang lebih bertahap, sebanding dengan yang dialami
selama periode antara kuartal pertama tahun 1995 dan kuartal kedua tahun
1996.
14.220 Dengan asumsi bahwa, seandainya Timor yang disubsidi tidak
diperkenalkan, pasar Segmen C Indonesia akan tetap stabil atau tumbuh pada
tingkat yang lebih moderat selama periode yang kami miliki datanya,
pertanyaannya adalah apakah penjualan model Segmen EC C secara absolut
akan lebih tinggi dari yang sebenarnya dicapai. Di sini, datanya tidak
meyakinkan. Meskipun Masyarakat Eropa berpendapat bahwa pangsa
pasarnya terus meningkat dan bahwa tren ini akan terus berlanjut tetapi untuk
pengenalan Timor yang disubsidi, penjualan aktual hanya terdiri dari dua
model, Optima dan 306.751 Sebagaimana ditunjukkan Tabel 2, data penjualan
triwulanan untuk Optima tidak menunjukkan tren kenaikan yang jelas dalam
enam kuartal sebelum pengenalan Timor bersubsidi.752 Sebaliknya,
peningkatan penjualan EC adalah hasil dari pengenalan 306 pada kuartal
pertama tahun 1996. Meskipun Masyarakat Eropa menyatakan bahwa
penjualan tahun 1996 dari 306 (1.086 unit) adalah 400 unit lebih rendah dari
yang direncanakan, kami tidak memiliki pengetahuan tentang dasar perkiraan
penjualan tersebut. Penjualan 306 untuk tahun parsial 1997 berada pada
tingkat tahunan antara 984 unit (data Januari - Agustus) dan 1.070 unit (data
Januari hingga Mei), turun sedikit dari tingkat tahunan pada paruh pertama
tahun 1996 sebesar 1.214 unit.753 Jadi, jika kami berasumsi bahwa dengan
tidak adanya Timor pasar akan tetap stabil atau melanjutkan peningkatan yang
lebih bertahap hingga Agustus 1997,754 dan bahwa 306 akan mempertahankan
pangsa pasar yang telah dicapai pada paruh pertama tahun 1996, penjualan
ini mungkin diharapkan meningkat paling sedikit. Kesimpulan seperti itu,
bagaimanapun juga, sangat spekulatif berdasarkan fakta-fakta yang
tersedia.755
14.221 Akhirnya, kami mencatat keterbatasan yang melekat pada data di
hadapan kami. Informasi lengkap tentang penjualan di Segmen C pasar
Indonesia hanya tersedia sampai Mei 1997, yaitu kurang dari tiga kuartal
751 Masyarakat Eropa menunjukkan dalam pengajuannya pada pertumbuhan pesat dalam
keseluruhan pangsa pasar mobil penumpang Indonesia dari 1993 (9,9 persen) hingga 1995
(23,72 persen). Namun, pertumbuhan pesat dalam pangsa pasar ini, yang mencerminkan
keuntungan EC pada kendaraan kelas atas seperti Mercedes dan BMW, tidak relevan dengan
perpindahan atau impedansi "produk sejenis" ke Timor.
752 Adalah mungkin bahwa penjualan Optima akan meningkat dengan diperkenalkannya model
baru. Kami membahas rencana Opel untuk memperkenalkan model baru Optima di paragraf
14.228 hingga 14.232 infra.
753 Masyarakat Eropa telah menyatakan bahwa Opel tidak memesan Optima CKD baru sejak
Juni 1996, meskipun perakamin Optimas (mungkin dari inventaris) terus berlanjut.
754 Kami mencatat bahwa perekonomian Indonesia memasuki periode kesulitan serius yang
dimulai pada akhir musim panas tahun 1997. Oleh karena itu, kami harus memperlakukan
angka-angka Masyarakat Eropa untuk Januari-Agustus 1997 dengan hati-hati, terutama
dengan tidak adanya angka keseluruhan untuk pasar Indonesia. setelah Mei 1997.
755 Penjualan 306 sebenarnya sedikit naik dari kuartal ketiga (229 unit) ke kuartal keempat
(250 unit) tahun 1996, setelah pengenalan Timor. Tampaknya, bagaimanapun, bahwa - seperti
yang dikemukakan oleh Amerika Serikat - pasar secara keseluruhan pada kuartal ketiga
tertekan untuk mengantisipasi masuknya Timor. TJadi, data kuartal ketiga 1996 mungkin
tidak dapat diandalkan.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 421 oleh Paustinus S
setelah pengenalan Timor. Informasi tambahan mengenai penjualan Optima
dan 306 sampai Agustus 1997 tidak dapat ditempatkan dalam konteks situasi
pasar secara keseluruhan. Selanjutnya, volume penjualan model EC yang
bersangkutan kecil, sampai pada titik di mana signifikansi statistik dari
perubahan volume dapat dipertanyakan. Kami mencatat, misalnya, bahwa
volume penjualan Optima pada tahun 1995 (tahun tidak terpengaruh oleh
Timor bersubsidi) melonjak dari 36 unit pada kuartal pertama menjadi 186 unit
pada kuartal kedua sebelum turun menjadi 98 dan 99 unit pada kuartal ketiga.
dan kuartal keempat masing-masing.
14.222 Singkatnya, penurunan dramatis dalam pangsa pasar EC di Segmen C
dalam hal ini bukan bukti yang menentukan perpindahan atau impedansi,
karena data memberikan beberapa kepercayaan pada pandangan Indonesia
bahwa pengenalan Timor yang disubsidi sebenarnya menciptakan banyak
pertumbuhan pasar. Oleh karena itu, kami diharuskan untuk berspekulasi
tentang bagaimana kinerja pasar jika tidak ada pengenalan Timor, dan
mengenai pangsa pasar yang diharapkan diperoleh model EC dalam situasi
hipotetis itu. Sangat mungkin bahwa pasar Indonesia akan tetap stabil atau
sedikit meningkat pada akhir 1996 dan awal 1997, bahkan tanpa pengenalan
Timor yang disubsidi, dan bahwa model EC setidaknya akan mempertahankan
pangsa pasar mereka, sehingga penjualan EC akan memiliki meningkat sedikit.
Kesimpulan ini bagaimanapun sangat tentatif, dan dalam pandangan kami
tidak memenuhi persyaratan, dalam kasus ini, bahwa prasangka serius
ditunjukkan oleh bukti positif.
Tabel 1
Analisiss Pangsa Pasar untuk Klas "C" Mobil di Indonesia
Per Tahun
Model
(Units)
Jan-August
1997
1995
1996
Jan-May 1997
Toyota Corolla/Corona
8,415
7,116
2,537
N/A
Honda City/Civic
2,358
4,112
2,317
N/A
960
1,686
864
N/A
Ford Laser
2,814
3,597
1,720
N/A
Mitsubishi Lancer
1,597
1,360
149
N/A
Mazda 323/MR 90
868
597
80
N/A
Bimantara Cakra*
0
1,058
1,012
N/A
Daewoo Nexia*
0
20
305
N/A
Opel Optima
419
359
165
257
Peugeot 306
0
1,086
446
656
Timor*
0
4,278
7,058
N/A
17,431
25,269
16,653
N/A
Nissan Sunny/Sentra
Total
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 422 oleh Paustinus S
Model Eropa:
Kuantitas
Pangsa Pasar
419
2.4%
Timor: Pangsa Pasar
0%
1,445
5.7%
16.9%
611
3.7%
42.4%
913
N/A
N/A
N/A
Not available
*The DRI sales figures, on the basis of which the "C" class models were identified, refer to the
Bimantara Cakra as the Hyundai Accent, to the Daewoo Nexia as the Daewoo Cielo, and to the Timor
as the Kia Sephia.
Source:
AV/3, attachment A-39/1-B, except January-August data, which were provided by the
European Communities
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 423 oleh Paustinus S
Table 2
Analysis of Market Share for "C" Class Automobiles in Indonesia
Quarterly
(Units)
Mfr/Model
1995
I
2,451
2,044
1,827
2,405
1,687
1,420
1,604
1,448
703
566
440
649
1,209
1,477
522
904
1,767
550
N/A
Nissan Sunny/Sentra
0
223
233
504
233
307
646
500
561
303
N/A
Ford Laser
0
748
799
1,267
611
1,179
759
1,048
951
769
N/A
Mitsubishi Lancer
543
204
421
429
100
357
231
672
75
74
N/A
Mazda 323/MR 90
54
107
322
385
181
183
147
86
69
11
N/A
Bimantara Cakra*
0
0
0
0
0
0
89
969
709
303
N/A
Daewoo Nexia*
0
0
0
0
0
0
0
20
163
142
N/A
Opel Optima
36
186
98
99
74
57
95
133
87
78
92
Peugeot 306
0
0
0
0
275
332
229
250
242
204
210
Timor
0
0
0
0
0
0
0
4,278
3,848
3,210
N/A
3,429
4,485
4,357
5,160
5,088
5,579
4,138
10,46
4
9,920
6,733
N/A
36
1.1%
0
186
4.2%
0
98
2.2%
0
99
1.9%
0
349
6.9%
0
389
7.0%
0
324
7.8%
0
383
3.7%
40.9%
282
4.2%
47.7%
302
N/A
N/A
Total
European models:
Quantity
Market share
Timor: Market share
IV
I
II
III
IV
I
329
3.3%
38.8%
III
(JuneAugust)
N/A
N/A - Not available.
*The DRI sales figures, on the basis of which the "C" class models were identified, refer to the Bimantara Cakra as the Hyundai Accent, to the Daewoo Nexia as the Daewoo
Cielo, and to the Timor as the Kia Sephia.
Source: .... AV/3, attachment A-39/1-B, except June-August 1997 data, which were provided by the European Communities.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 424 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 381
2,093
Honda City/Civic
III
1997
II
(AprilMay)
1,089
Toyota Corolla/Corona
II
1996
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 425
.
(b) Non-introduksi Model Baru
14.223 Argumentasi para penggugat tentang perpindahan dan impedansi tidak
terbatas pada efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil
Nasional pada model-model yang saat ini dijual di Indonesia. Tampaknya
elemen kunci dari argumen mereka adalah, tetapi untuk subsidi tersebut,
mereka akan melanjutkan dengan rencana untuk memperkenalkan model
Segmen C baru, sehingga meningkatkan penjualan dan ekspor mobil
penumpang sejenis Timor ke pasar Indonesia. Secara khusus, para penggugat
berpendapat bahwa, tetapi untuk program Mobil Nasional, Escort dan Neon
akan diperkenalkan ke pasar Indonesia. Lebih lanjut diklaim bahwa model baru
Optima akan diperkenalkan.
14.224 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kami mempertimbangkan bahwa
perpindahan dan impedansi mungkin ada tidak hanya jika terjadi penurunan
penjualan, tetapi juga jika ditunjukkan bahwa, tanpa adanya subsidi,
penjualan akan meningkat. Tentu saja, para penggugat memikul beban untuk
menunjukkan klaim prasangka serius mereka dengan bukti positif. Dengan
mengingat hal ini, mari kita periksa informasi yang disajikan oleh para
penggugat untuk mendukung pertentangan ini.
(i) Model Asal EC
14.225 Para penggugat berpendapat bahwa Ford akan telah memperkenalkan
Escort asal EC di pasar Indonesia tetapi untuk subsidi yang diberikan di bawah
program Mobil Nasional ke Timor. Secara khusus, Masyarakat Eropa telah
menuduh bahwa, "Pada saat program Mobil Nasional diadopsi, Ford akan mulai
mengimpor Escort CKD yang dibuat di pabriknya di Saarlouis (Jerman)." Baik
Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa Ford telah
berkomitmen US$1 juta untuk program Escort. Sumber pernyataan ini
tampaknya adalah surat bersama dari GM dan Ford kepada Perwakilan Dagang
AS, tertanggal 27 November 1996.756
Surat ini menunjukkan bahwa komitmen US$1 juta "termasuk peralatan
produksi dan perakitan, perkakas, suku cadang dan rekayasa, yang semuanya
berada di Indonesia sebelum program Kendaraan Nasional." Ini lebih lanjut
menunjukkan bahwa Ford memiliki "rencana investasi yang disetujui"
$US56,0 juta dengan kelayakan investasi masa depan dalam perakitan yang
akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pasar dan persyaratan manufaktur,"
dan bahwa "total investasi yang direncanakan Ford berkomitmen untuk
pendirian Escort di pasar dengan perakitan lokal dan meningkatkan
kandungan lokal, yang pada akhirnya mencapai 40% pada tahun keempat."
Masyarakat Eropa mengindikasikan bahwa, berdasarkan rencana bisnis 1995,
Ford akan mengekspor sejumlah besar CKD Escorts ke Indonesia,757 sementara
Lihat paragraf 8.298 dari Bagian Deskriptif.
Masyarakat Eropa berpendapat bahwa, menurut rencana bisnis yang diadopsi pada tahun
1995, Ford akan mengekspor ke Indonesia sejumlah CKD Escorts berikut:
756
757
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 425 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 426
surat bersama menunjukkan proyeksi penjualan 15.100 Escorts di tahun
empat tahun pertama.758
14.226 Para penggugat juga menuding adanya rencana penggantian Optima
yang sudah ada dengan model baru. Masyarakat Eropa menyatakan bahwa
Opel memiliki "rencana awal" untuk memperluas dan meningkatkan fasilitas
perakitannya di Indonesia, termasuk pengenalan model baru Optima,
sementara
Amerika
Serikat
menyatakan
bahwa
GM
"sedang
mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam perluasan pabrik, dan telah
mendapat persetujuan. untuk membawa model baru Opel Optima dan Opel
Vectra." Amerika Serikat menegaskan bahwa, sementara angka-angka yang
tepat dirahasiakan, rencana bisnis GM menyerukan penjualan Optimas dan
Vectras "lebih dari 1.000 mobil pada tahun 1996 dan sekitar 3.000 mobil pada
tahun 1997, dengan peningkatan progresif di tahun-tahun berikutnya." Surat
bersama yang dibahas di atas berisi informasi serupa. Para pihak belum
memberi tahu Panel berapa porsi penjualan yang direncanakan ini untuk
Optima.
14.227 Dalam konteks klaim prasangka serius yang timbul dari perpindahan
atau impedansi, kami harus meninjau informasi di atas dengan memperhatikan
apakah itu menunjukkan bahwa (i) ada rencana konkret untuk meningkatkan
penjualan mobil penumpang asal EC ke pasar Indonesia melalui pengenalan
model-model baru; dan bahwa (ii) model-model baru tidak diperkenalkan
karena adanya subsidi sesuai dengan program Mobil Nasional.
14.228 Beberapa unsur faktual telah diduga dapat mendukung pernyataan
Masyarakat Eropa tentang adanya rencana konkrit untuk memperkenalkan
Escort ke Indonesia. Kami mencatat pernyataan Masyarakat Eropa bahwa ada
"rencana yang disetujui" untuk menginvestasikan 56 juta dolar AS untuk
perakitan Escort di Indonesia. Jelas, informasi tersebut bisa sangat relevan
dengan analisis kami. Namun, informasi faktual di hadapan kami sehubungan
dengan rencana semacam itu sangat terbatas, dan dokumentasi pendukung
tidak ada. Jadi, kami tidak tahu, misalnya, oleh siapa dan pada tingkat apa
rencana ini "disetujui."759 Demikian pula, fakta bahwa Ford memproyeksikan
penjualan Escort yang substansial di Indonesia bisa jadi sangat relevan, tetapi
kami tidak tahu apa-apa tentang dasarnya. untuk proyeksi. Dalam keadaan
ini, sulit bagi Panel untuk menilai bobot yang harus diberikan pada faktorfaktor ini. Konkretnya rencana Ford sampai batas tertentu ditegaskan oleh
pernyataan Masyarakat Eropa bahwa Ford telah menghabiskan US$1 juta
1996 1,323
2002 16,02
6
1997 3,468
2003 18,43
3
1998 5,156
1999
7,370
2000 12,02
2001 13,86
urat bersama tersebut juga memuat berbagai pernyataan yang lebih luas mengenai
komitmen Ford terhadap pasar Indonesia. Namun, mengingat bukti dalam berkas yang
menunjukkan bahwa Ford memasok produk Indonesianya di sejumlah negara, termasuk
Jepang, klaim yang lebih umum ini memiliki nilai terbatas untuk penilaian spesifik apakah
produk seperti asal EC ke Timor akan dijual di pasar Indonesia.
759 Rencana tersebut ternyata tidak "disetujui" oleh Pemerintah Indonesia, karena Indonesia
telah menyatakan bahwa Ford "tidak mengajukan satu permohonan pun untuk persetujuan
pengembangan fasilitas produksi atau perakitan mobil penumpang di Indonesia selama periode
1993 hingga sekarang. " Lihat paragraf 8.357 dari Bagian Deskriptif.
758
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 426 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 427
untuk memperoleh peralatan produksi yang sudah ada di Indonesia; komitmen
sumber daya seperti itu menunjukkan bahwa Ford telah bergerak lebih dari
sekadar mempertimbangkan proyek Escort dan sedang dalam proses
implementasi.760 Sehubungan dengan alasan mengapa Ford membatalkan
rencananya untuk memperkenalkan Escort ke Indonesia, tidak ada bukti
langsung yang telah disampaikan oleh para pelapor. Amerika Serikat mengutip
perkiraan Ford bahwa, jika memperkenalkan Escort di pasar Indonesia, Timor
akan menurunkan harga versi yang paling murah setidaknya US$5000. Kami
tidak memiliki dasar untuk menilai, bagaimanapun, apakah penilaian ini telah
dibuat pada saat Ford meninggalkan proyeknya atau apakah itu mewakili dasar
untuk pengabaian rencana tersebut.
14.229 Sehubungan dengan Optima, bukti faktual yang mendukung
pernyataan Masyarakat Eropa bahkan lebih
sedikit daripada yang berkaitan dengan Escort. Pada dasarnya, para penggugat
meminta Panel untuk menyimpulkan bahwa model baru Optima akan
diperkenalkan tetapi untuk program Mobil Nasional berdasarkan pernyataan
tentang adanya "rencana lanjutan" dan pernyataan bahwa GM telah menyetujui
untuk membawa dalam model baru Optima. Meskipun jenis informasi ini
mungkin sangat relevan dengan masalah ini, Panel sekali lagi tidak memiliki
bukti yang mendetail. Kami hampir tidak diberi informasi tentang "rencana
lanjutan" ini, misalnya, apakah keputusan akhir telah diambil dalam
manajemen GM dan apakah dana telah diberikan. Sehubungan dengan
pertanyaan tentang persetujuan untuk memasukkan Optima, kami berasumsi
bahwa ini berarti persetujuan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi kami tidak
memiliki informasi lebih lanjut. Mengenai alasan mengapa rencana ini
dibatalkan, sekali lagi kami tidak memiliki bukti di luar pernyataan perwakilan
perusahaan dalam surat bersama dan artikel surat kabar.761
(ii) Model Asal AS
14.230 Satu-satunya model asal AS yang menurut dugaan Amerika Serikat
akan dijual di pasar Indonesia tetapi untuk subsidi yang diberikan sesuai
dengan program Mobil Nasional adalah Neon. Berikut ini merupakan argumen
dan catatan di hadapan Panel sehubungan dengan tuduhan itu.
14.231 Amerika Serikat menyatakan dalam pengajuan pertamanya bahwa,
sebelum pengenalan program Mobil Nasional, Chrysler merakit Jeep di
Indonesia, dan bahwa Chrysler "memiliki rencana untuk memperkenalkan
Neon tetapi, seperti GM dan Ford, ia harus membatalkan rencana ini setelah
Program Kendaraan Bermotor Nasional diperkenalkan." Sumber yang dikutip
untuk pernyataan ini adalah artikel dalam dua publikasi,762 yang tidak
mengandung informasi lebih lanjut selain yang ditemukan dalam pengajuan
AS. Dalam pengajuan kedua, Amerika Serikat mengulangi bahwa "Chrysler
Indonesia tidak membantah bahwa ini adalah pernyataan yang benar secara faktual.
Namun, ia berusaha untuk mengabaikan pentingnya jumlah yang terlibat dalam ukuran Ford
dan volume penjualan global yang besar.
761 Masyarakat Eropa melampirkan sebagai bukti untuk mendukung pernyataan ini sebuah
artikel di Financial Times, GM Halts Indonesia Move Over National Car Policy (tanggal tidak
terbaca). Artikel itu mengutip seorang pejabat GM secara ekstensif mengenai rencana untuk
menghentikan investasi baru sebagai akibat dari program Mobil Nasional; namun, ia
menyatakan bahwa pejabat itu "tidak menunjukkan skala atau sifat ekspansi yang ditunda."
762 Lihat paragraf 8.300 dari Bagian Deskriptif.
760
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 427 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 428
berencana untuk memperkenalkan Neon ke pasar mobil penumpang Indonesia,
tetapi Chrysler juga harus membatalkan rencananya menyusul pengenalan
program Mobil Nasional." Dalam tanggapannya atas pertanyaan dari Panel,
Amerika Serikat menyatakan bahwa "Chrysler Neons akan dipasok dari
Amerika Serikat; khususnya, dari pabrik Chrysler di negara bagian Illinois."
Amerika Serikat menunjukkan dalam pernyataan lisannya pada sidang kedua
Panel bahwa "rencana Chrysler membutuhkan 1.000 - 2.000 Neon pada tahun
1997", dan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Panel menunjukkan
bahwa, "[]menurut pejabat Chrysler, tanggal peluncuran untuk proyek Neon
adalah pertengahan 1997 seandainya proyek itu tidak dibatalkan karena
Program Mobil Nasional." Akhirnya, Amerika Serikat pada sidang kedua
menyerahkan sebagai bukti surat dari Chrysler tertanggal 19 Desember 1997
yang menyatakan bahwa, "[s]ebagaimana tercantum dalam lampiran,
pengumuman Program Kendaraan Bermotor Nasional membuat Chrysler tidak
layak berencana untuk investasi tambahan di Indonesia." Teks lengkap
lampiran itu adalah sebagai berikut:
Chrysler Corporation - Indonesia
- Sebelum Program Kendaraan Bermotor Nasional
diperkenalkan, Chrysler sudah merakit kendaraan Jeep
Cherokee dan Wrangler di Cikarang, Jawa Barat. Chrysler
bersama Lippo Group dan Ningz Pacific sedang
mempelajari usaha patungan perakitan yang berlokasi di
Lippo City untuk merakit mobil penumpang Neon dan
kendaraan
penumpang
lainnya.
Investasi
yang
direncanakan dalam usaha patungan ini akan mencapai
lebih dari $150 juta. Meskipun angka pastinya
dirahasiakan, rencana bisnis Chrysler menyerukan
penjualan awal lebih dari
15.000 kendaraan per tahun, termasuk 1.000 hingga
2.000 Neon per tahun, dengan volume yang semakin
meningkat setelahnya.
- Rencana Chrysler untuk investasi di Indonesia
merupakan bagian dari strategi Asia yang lebih luas
dimana Chrysler sudah memproduksi atau menjual
kendaraan di Thailand, Malaysia, Cina, Taiwan dan
Jepang.
- Namun, karena Program Kendaraan Bermotor Nasional,
Chrysler harus menunda rencana investasi tambahan di
Indonesia, dan tidak melanjutkan ke tahap persetujuan
akhir. Selain itu, Chrysler terpaksa secara signifikan
mengurangi produksi kendaraan Jeep di pabrik perakitan
yang ada. Berdasarkan perkiraan internal Chrysler, jika
Chrysler melanjutkan rencananya untuk memproduksi
dan menjual Neon di Indonesia, Kia Sephia Timor akan
menurunkan harga Neon versi paling murah hingga lebih
dari $5.000.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 428 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 429
14.232 Bukti di hadapan Panel mengenai niat untuk memperkenalkan Neon ke
pasar Indonesia menurut kami sangat terbatas. Kami diberitahu bahwa
Chrysler sedang "mempelajari" sebuah perusahaan patungan perakitan untuk
merakit Neon di Indonesia, tetapi kami tidak memiliki dasar untuk menilai
seberapa konkret rencana itu.763 Sehubungan dengan alasan mengapa rencana
itu dibatalkan, kami tidak diberikan argumentasi atau bukti mendukung di
luar pernyataan botak dari Amerika Serikat dan Chrysler.
(iii) Penilaian
14.233 Panel mencatat elemen faktual tertentu yang menunjukkan adanya
rencana untuk memperkenalkan Escort, model baru Optima dan Neon ke pasar
Indonesia. Informasi ini, jika dikembangkan dan didokumentasikan dengan
baik, mungkin sangat bersifat pembuktian. Namun, buktinya sangat umum,
dan dokumentasi pendukung, kecuali laporan surat kabar dan surat yang
disiapkan oleh GM, Ford dan Chrysler untuk tujuan perselisihan ini, tidak ada.
Hal ini membuat sangat sulit bagi panel untuk menilai tingkat komitmen
perusahaan terhadap rencana tersebut, apalagi alasan mengapa rencana
tersebut ditinggalkan.764
14.234 Kami tidak bermaksud menyarankan bahwa dalam penyelesaian
sengketa WTO ada aturan pembuktian yang kaku mengenai diterimanya
laporan surat kabar atau kebutuhan untuk menunjukkan pernyataan faktual
melalui sumber informasi kontemporer. Namun, kami prihatin bahwa para
penggugat meminta kami untuk menyelesaikan masalah inti yang berkaitan
dengan efek perdagangan yang merugikan berdasarkan pernyataan umum.
Situasi ini sangat mengganggu, mengingat bahwa perusahaan-perusahaan
yang terkena dampak pasti memiliki banyak bukti yang mendukung klaim para
penggugat, seperti rencana bisnis aktual yang berkaitan dengan model-model
baru, dokumentasi pemerintah yang menunjukkan persetujuan untuk rencana
tersebut (dengan asumsi " persetujuan" yang dimaksud oleh penggugat
sehubungan dengan Optima berarti persetujuan oleh pemerintah Indonesia),
dan risalah perusahaan atau nota keputusan internal yang berkaitan dengan
persetujuan awal, dan pembatalan selanjutnya, dari rencana yang
bersangkutan.765
14.235 Kami mencatat keprihatinan Amerika Serikat atas kerahasiaan rencana
bisnis perusahaan. Namun, undangan Panel untuk proposal guna memastikan
perlindungan yang memadai atas informasi tersebut tidak dilakukan.766
763 Sehubungan dengan Ford, Indonesia menyatakan bahwa Chrysler tidak mengajukan
persetujuan untuk mengembangkan produksi atau fasilitas manufaktur mobil penumpang
sejak 1993.
764 Indonesia menawarkan berbagai penjelasan mengapa dalam pandangannya Chrysler, Ford
dan GM tidak melanjutkan rencana mereka untuk memperkenalkan model-model baru ke
pasar Indonesia. Ini termasuk ukuran kecil dan dominasi pabrikan Jepang di pasar tersebut;
pengembalian investasi yang tidak memadai akibat margin keuntungan yang rendah pada
mobil entry-level; dan insentif investasi yang lebih menarik di negara-negara Asia lainnya.
dalam ketidakhadiran bukti yang memadai dari para penggugat, Panel tidak memiliki dasar
faktual untuk menerima atau menolak penjelasan alternatif ini.
765 Misalnya, jika Ford dan Chrysler sebenarnya membatalkan rencana mereka untuk
memperkenalkan Escort dan Neon setelah menentukan bahwa Timor akan menurunkan harga
model-model tersebut sebesar US$5000, dokumen perusahaan yang mencerminkan penilaian
ini dapat diajukan dan mungkin sangat bersifat pembuktian.
766 Lihat paragraf 14.5 sampai 14.8, supra.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 429 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 430
Sementara penggugat tidak dapat diminta untuk menyerahkan informasi bisnis
rahasia ke panel penyelesaian sengketa WTO, mereka juga tidak boleh meminta
kerahasiaan sebagai dasar untuk kegagalan mereka untuk menyerahkan bukti
positif yang diperlukan, dalam kasus ini, untuk menunjukkan prasangka
serius berdasarkan Perjanjian SCM.
(c) Kesimpulan
14.236 Dalam pandangan Panel, baik Masyarakat Eropa maupun Amerika
Serikat tidak menunjukkan bukti positif bahwa dampak subsidi kepada Timor
sesuai dengan program Mobil Nasional telah menggantikan atau menghambat
impor mobil penumpang sejenis dari pasar Indonesia dalam arti Pasal 6.3(a)
Perjanjian SCM.
6. Pemotongan Harga
14.237 Selain berargumen bahwa prasangka serius telah ditimbulkan pada
kepentingan mereka melalui pemindahan atau hambatan ekspor mereka ke
Indonesia, para penggugat menyatakan bahwa Timor yang disubsidi secara
signifikan menurunkan harga produk-produk sejenis EC dan AS di pasar
Indonesia.
14.238 Dalam menentukan apakah prasangka serius dalam arti Pasal 5(c)
timbul dari penurunan harga, pertama-tama kami harus mempertimbangkan
Pasal 6.3(c) Perjanjian SCM. Ketentuan itu menyatakan bahwa
"prasangka serius dalam pengertian ayat 5(c) dapat timbul
dalam hal apapun di mana satu atau beberapa hal berikut
ini berlaku:
.........
(c) dampak dari subsidi adalah penurunan harga yang
signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan dengan
harga produk sejenis dari Anggota lain di pasar yang sama
atau penekanan harga yang signifikan, penurunan harga
atau kehilangan penjualan di pasar yang sama;
........
Penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan Pasal 6.3(c) diatur dalam Pasal 6.5
Perjanjian SCM, yang mengatur sebagai berikut:
Untuk tujuan ayat 3(c), penurunan harga harus mencakup
setiap kasus di mana penurunan harga tersebut telah
ditunjukkan melalui perbandingan harga produk bersubsidi
dengan harga produk sejenis yang tidak disubsidi yang
dipasok ke pasar yang sama. Perbandingan harus dilakukan
pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang
sebanding, dengan mempertimbangkan faktor lain yang
mempengaruhi
perbandingan
harga.
Namun,
jika
perbandingan langsung seperti itu tidak memungkinkan,
adanya penurunan harga dapat ditunjukkan berdasarkan
nilai satuan ekspor.
(a) Amerika Serikat
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 430 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 431
14.239 Sebagaimana dicatat dalam paragraf 14.213, tidak ada mobil
penumpang asal AS yang merupakan "produk sejenis" untuk Timor bersubsidi
yang saat ini dijual di Indonesia. Dengan tidak adanya penjualan semacam itu
di pasar Indonesia, Amerika Serikat secara definisi tidak dapat menunjukkan
bahwa efek dari subsidi yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional
adalah pemotongan harga yang signifikan oleh produk bersubsidi dibandingkan
dengan harga produk sejenis Amerika Serikat di pasar Indonesia.
Bagaimanapun, kami mencatat bahwa Amerika Serikat tidak memberikan
informasi apa pun mengenai harga di mana Neon, satu-satunya mobil
penumpang asal AS yang diduga direncanakan untuk dijual di Indonesia, akan
dijual di pasar itu. Sebaliknya, Amerika Serikat hanya membuat pernyataan
yang tidak berdasar bahwa, jika Chrysler telah melanjutkan rencananya untuk
menjual Neon di Indonesia, Timor akan menurunkan harga model Neon yang
paling murah lebih dari US$5000. Kami tidak mempertimbangkan bahwa
pernyataan kesimpulan seperti itu, yang tidak didukung oleh penjelasan,
perhitungan, atau dokumentasi apa pun yang mendukung, cukup untuk
memenuhi beban Amerika Serikat untuk menunjukkan adanya penurunan
harga yang signifikan dengan bukti positif.
14.240 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat belum
menunjukkan melalui bukti positif bahwa efek dari subsidi kepada Timor
sesuai dengan program Mobil Nasional telah menimbulkan prasangka serius
terhadap kepentingan Amerika Serikat melalui pemotongan harga yang
signifikan. dibandingkan dengan harga produk sejenis asal AS di pasar
Indonesia.
(b) Masyarakat Eropa
14.241 Sekarang kami beralih ke argumen EC bahwa harga Mobil Nasional
bersubsidi secara signifikan menurunkan harga mobil penumpang sejenis yang
diimpor dari Masyarakat Eropa. Untuk mendukung argumen pemotongan
harga mereka, Masyarakat Eropa mengandalkan data mengenai daftar dan
harga pasar untuk mobil penumpang yang dijual di Indonesia yang
menunjukkan bahwa Timor memiliki daftar dan harga pasar yang jauh lebih
rendah dari daftar dan harga pasar untuk 306 dan Optima, yang telah kami
tentukan sebagai produk sejenis (Anggota lain) dengan Timor.
14.242 Sehubungan dengan daftar harga, data yang disampaikan oleh
Indonesia selama proses Annex V menunjukkan bahwa Timor memiliki daftar
harga terendah dari semua mobil penumpang di pasar Indonesia kecuali Mazda
MR-90 pada November 1996 dan Maret 1997 . Seperti terlihat pada Tabel 3,
daftar harga Timor (mulai dari Rp 33 juta untuk S-515 hingga Rp 36,9 juta
untuk S-515i Metallic) jauh lebih rendah dibandingkan Optima (Rp 70 juta) dan
paling murah. -harga model 306 (59,5 juta rupiah).767
Table 3
List Prices
(Rupiah)
767
Lihat paragraf 8.384 sampai 8.387 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 431 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 432
Model
August 1995
November 1996
March 1997
S 515 1500 cc Solit
-
33,000,000
33,000,000
S 515 1500 cc Metalic
-
33,500,000
33,500,000
S 515i 1500 cc Solit
-
-
36,400,000
S 515i 1500 cc Metalic
-
-
36,900,000
306 M/T, 1761 cc
-
62,500,000
63,000,000
306 A/T, 1761 cc
-
64,750,000
65,500,000
306 M/T, 1761 cc
-
59,000,000
59,500,000
65,500,000
69,500,000
70,000,000
TIMOR
PEUGEOT
OPEL
Optima GLS 1900 cc
14.243 Sehubungan dengan harga pasar, data di hadapan Panel hanya
berhubungan dengan kuartal terakhir tahun 1996 dan disediakan oleh
Masyarakat Eropa selama proses Lampiran V (lihat Tabel 4).768 Data ini tidak
menunjukkan apakah model yang dipertimbangkan adalah S-515 atau S-515i.
Akan tetapi, dari informasi daftar harga terlihat bahwa pada bulan November
1996 Timor S-515i belum tersedia di pasar Indonesia, dan dengan demikian
tampaknya harga yang disebutkan untuk Timor adalah untuk S-515. Data
menunjukkan bahwa harga pasar Timor sama dengan harga jualnya,
sedangkan Optima dan 306 keduanya dijual dengan potongan harga dari harga
jual. Bahkan setelah diskon tersebut, Timor S-515 memiliki keunggulan harga
27,25 juta rupiah dibandingkan model 306 yang kami memiliki informasi harga
pasar dan 23,25 juta rupiah dibandingkan model harga terendah Optima.
14.244 Pasal 6.5 Perjanjian SCM mensyaratkan bahwa, ketika melakukan
analisis penurunan harga berdasarkan Pasal 6.3(c), "perbandingan [harga]
harus dilakukan pada tingkat perdagangan yang sama dan pada waktu yang
sebanding, dengan memperhitungkan diambil dari faktor lain yang
mempengaruhi komparabilitas harga." Dalam hal ini, 306 dan Optima diimpor
dalam bentuk CKD, dan jika harga mobil CKD ini dibandingkan dengan harga
mobil Timor yang sudah jadi, perbedaan antara mobil yang dirakit dan yang
belum dirakit jelas akan menjadi faktor yang mempengaruhi perbandingan
harga. Selanjutnya, sejauh ada harga transaksi untuk mobil CKD, ini mungkin
akan berada pada tingkat perdagangan yang berbeda dari harga eceran untuk
Timor yang sudah jadi. Potensi masalah komparabilitas ini tidak muncul dalam
perbandingan harga yang diusulkan oleh Masyarakat Eropa, namun, karena
harga yang mereka usulkan untuk perbandingan adalah harga eceran untuk
306 jadi, Optima dan Timor. Tampaknya harga sebenarnya berada pada tingkat
perdagangan yang sama dan pada waktu yang sebanding, dan Indonesia tidak
mempermasalahkan hal ini. Sebaliknya, masalah utama sehubungan dengan
768
Lihat paragraf 8.289-8.290 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 432 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 433
klaim ini tampaknya adalah apakah Masyarakat Eropa telah memperhitungkan
faktor-faktor lain yang mempengaruhi komparabilitas harga.
14.245 Indonesia berpendapat bahwa Pasal 6.5, yang digabungkan dengan
standar bukti positif yang ditetapkan dalam Pasal 27.8, berarti bahwa
Masyarakat Eropa memikul beban untuk menghitung dan membuat
penyesuaian harga yang sesuai untuk karakteristik fisik dan preferensi serta
persepsi konsumen yang membedakan Timor dari Optima dan 306. Indonesia
mengajukan tabel yang mengidentifikasi perbedaan fisik spesifik antara ketiga
model. Selain itu, diajukan tabel kedua yang mencantumkan berbagai
karakteristik fisik dan non-fisik (kekuatan, teknologi, kenyamanan, keamanan,
pengerjaan, citra merek) dan peringkat ketiga model sehubungan dengan
karakteristik pada skala L (rendah) hingga H2 (tinggi). Dalam pandangan
Indonesia, Timor berada pada peringkat rendah dalam semua hal ini,
sedangkan Optima dan 306 berada pada peringkat menengah atau menengahtinggi.769 Dalam pandangan Indonesia, Masyarakat Eropa telah gagal
memenuhi beban mereka sehubungan dengan penyesuaian atas perbedaanperbedaan ini dan karenanya telah gagal menunjukkan adanya pemotongan
harga yang signifikan melalui perbandingan apel-ke-apel. Masyarakat Eropa
berpendapat bahwa tidak ada perbedaan fisik yang relevan yang dapat
mempengaruhi komparabilitas harga secara signifikan dan menyatakan bahwa
tidak ada perbedaan fisik atau produk lainnya, atau faktor lain, yang dapat
menjelaskan penurunan harga 43-52% yang mereka duga ada .
Table 4
Daftar dan Harga
Pasar
(Kuartal keempat 1996;
Rupiah)
Model
List price
Market price
Kia Timor
35,750,000
35,750,000
Peugeot 306 PST
64,000,000
63,000,000
Opel Optima GLS
69,500,000
59,000,000
Opel Optima CDX
74,000,000
62,000,000
Opel Optima CDX - A-Bag
76,000,000
64,000,000
14.246 Dalam memeriksa argumen para pihak, pertama-tama kita beralih ke
masalah perbedaan fisik yang dapat diidentifikasi antara Timor, Optima dan
306. Catatan dalam perselisihan ini mencakup informasi ekstensif tentang
karakteristik fisik model yang dipertanyakan,770 dan ini informasi
mencerminkan berbagai perbedaan yang berpotensi signifikan dalam
karakteristik fisik antara model. Ini termasuk perbedaan antara Timor dan
salah satu atau kedua model lainnya dalam hal ukuran, fitur dan kekuatan
mesin; ukuran ban; fitur keselamatan (ABS, airbag); dan fitur tambahan (sistem
769
Lihat paragraf 8.221 sampai 8.225 dari Bagian Deskriptif.
770
Lihat Bagian VIII.B.3 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 433 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 434
alarm, kursi lipat belakang, trim interior). Meskipun perbedaan ini tidak cukup
untuk membuat ketiga model tidak sama, perbedaan tersebut jelas
mempengaruhi komparabilitas harga sampai batas tertentu.
14.247 Mengingat bahwa keberadaan perbedaan fisik ini jelas dari berkas, dan
bahwa beban dalam kasus ini adalah pada penggugat untuk menunjukkan
adanya prasangka serius dengan bukti positif, itu akan sangat memudahkan
pekerjaan Panel seandainya Masyarakat Eropa melakukan beberapa upaya
untuk mengukur dampak dari perbedaan ini pada komparabilitas harga. Kami
secara khusus meminta Masyarakat Eropa untuk mengidentifikasi setiap
perbedaan, termasuk perbedaan dalam karakteristik fisik, yang dapat
mempengaruhi perbandingan harga, dan untuk menjelaskan bagaimana
kelonggaran harus dibuat sehubungan dengan mereka.771 Kegagalan mereka
untuk menanggapi secara rinci permintaan ini telah mengakibatkan catatan
tipis sehubungan dengan masalah ini, dan dalam kasus yang lebih dekat di
mana tingkat perbedaan harga tidak begitu besar mungkin berakibat fatal bagi
klaim mereka.
14.248 Namun demikian, informasi dalam berkas dalam perselisihan ini
memungkinkan kami untuk mempertimbangkan beberapa perbedaan fisik
yang menonjol antara ketiga model tersebut. Dalam hal ini, pertama-tama kami
mencatat bahwa perbedaan yang tampaknya paling signifikan antara Timor di
satu sisi dan Optima dan 306 di sisi lain adalah ukuran mesin. Secara khusus,
mesin Timor 263cc lebih kecil dari 306 dan 298cc lebih kecil dari Optima.
Masyarakat Eropa berpendapat, catatan menegaskan, dan Indonesia tidak
membantah, bagaimanapun, bahwa potensi keuntungan dari Optima dan 306
atas S-515 dalam hal tenaga karena ukuran mesin yang lebih besar
dikompensasi oleh pengenalan mesin injeksi cam overhead ganda enam belas
katup di S-515i; kenyataannya, mesin S-515i menghasilkan tenaga lebih besar
daripada Optima atau 306. Seperti yang ditunjukkan di atas, hanya informasi
daftar harga (dan bukan harga pasar) yang tersedia sehubungan dengan Timor
S-515i. Namun, kami mencatat bahwa perbedaan dalam daftar harga S-515
771 Pada sidang pertamanya dengan para pihak, Panel mengajukan pertanyaan
berikut kepada para pihak:
Dalam pengajuan pertamanya, EC menyatakan bahwa Timor S-515 secara
signifikan menurunkan harga model EC terdekat, Peugeot 306 dan Opel
Optima. . . . Pasal 6.5 Perjanjian SCM menyatakan bahwa, ketika melakukan
perbandingan harga, "perhitungan yang tepat harus diambil dari faktor lain
yang mempengaruhi perbandingan harga." Apakah ada faktor yang
mempengaruhi komparabilitas harga? Secara khusus, apakah ada perbedaan
antara model yang harus diperhitungkan saat membandingkan harga ini? Jika
demikian, harap identifikasi faktor-faktor ini, dan jelaskan secara rinci
bagaimana faktor-faktor ini harus diperhitungkan saat melakukan
perbandingan harga.
Masyarakat Eropa menjawab bahwa:
EC percaya bahwa tidak ada "faktor lain" yang relevan (termasuk perbedaan
karakteristik fisik) yang dapat mempengaruhi secara signifikan perbandingan
harga antara, di satu sisi, Timor S-515 dan, di satu sisi, Opel Optima dan
Peugeot 306 Indonesia sendiri belum dapat mengidentifikasi "faktor lain"
tersebut, apalagi faktor apa saja yang dapat menyebabkan tingkat
undercutting harga 50%.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 434 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 435
dan 515i memberikan indikasi kemungkinan perbedaan harga pasar dari kedua
model tersebut. Secara khusus, perbedaan harga jual antara S-515 (yang
dilengkapi dengan mesin yang kurang bertenaga dibandingkan Optima dan
306) dan S-515i (yang, sebagaimana disebutkan sebelumnya, dilengkapi
dengan mesin yang lebih bertenaga daripada Optima dan 306) adalah 3,9 juta
rupiah pada Maret 1997. Jadi, dengan menyesuaikan harga pasar untuk Timor
S-515 ke atas dengan perbedaan ini daftar harga antara S-515 dan S-515i,
kami dapat memperhitungkan perbedaan antara Timor S-515, Optima dan 306
sehubungan dengan tenaga mesin.
14.249 Indonesia mencatat bahwa Timor tidak dilengkapi dengan airbag,
sedangkan salah satu model Optima melakukannya. Namun sehubungan
dengan fitur ini, kami mengetahui dari informasi daftar harga yang disediakan
oleh Indonesia bahwa Optima CDX dengan airbag harganya dua juta rupiah
lebih mahal dari model yang sama tanpa airbag, dan Optima GLS tidak
dilengkapi dengan airbag sama sekali. ; dengan demikian, kami juga dapat
mendiskon untuk perbedaan fisik ini dengan membatasi perbandingan kami
dengan harga Optima GLS, yang tidak dilengkapi dengan airbag.
14.250 Apa perbedaan fisik yang tersisa? Meskipun catatannya bertentangan,
tampaknya beberapa model Optima dan 306 mungkin memiliki ABS (sistem
pengereman anti-selip), sedangkan Timor S-515i tidak. Optima dilengkapi
dengan sistem alarm, sedangkan Timor S- 515i tidak. Tangki bahan bakar
Optima dan 306 sedikit lebih besar dari tangki Timor S-515i. Kursi belakang
Optima dan 306 dilipat ke bawah, sedangkan Timor S-515i tidak. Optima dan
306 memiliki ban yang lebih besar dari Timor S-515i. Timor S-515i memiliki
jok kain, sedangkan Optima memiliki jok velour dan satu model 306 memiliki
jok kulit. Beberapa versi Optima dan 306 memiliki velg ringan, sedangkan itu
adalah opsi untuk Timor S-515i. Optima memiliki "lampu depan tambahan",
sedangkan Timor S-515i tidak.
14.251 Perbedaan-perbedaan di atas, di mana Masyarakat Eropa tidak
memberikan kelonggaran dalam perbandingan harga mereka, bukannya tidak
signifikan, dan tampak jelas bagi kami bahwa konsumen akan bersedia
membayar premi untuk beberapa dari mereka setidaknya. Namun, kami
mencatat bahwa Amerika Serikat telah mengidentifikasi dan berusaha
memberi nilai pada sejumlah fitur S-515i (seperti kemudi miring, penutup
lumpur, bumper tombol warna, dan kaca spion kunci warna/lipat) yang
Optima skurangkurangnya tidak ada, dan yang mungkin sampai batas
tertentu mengimbangi nilai beberapa fitur Optima. Lebih mendasar, melihat
secara khusus pada harga pasar November 1996 untuk Timor S-515, Optima
dan 306, dan bahkan setelah menambahkan 3,9 juta rupiah ke harga Timor
S-515 untuk memperhitungkan perbedaan tenaga mesin antara itu. model dan
S-515i, harga Timor menurunkan harga Optima (tanpa airbag) paling murah
sebesar Rp 19,35 juta (33 persen)772 dan memotong harga 306 sebesar Rp
23,35 juta (37 persen)773. Meskipun perbedaan fisik antara Timor, Optima dan
306 yang kami belum dapat memberikan tunjangan yang jelas akan
772 Harga pasar Optima GLS (59 juta rupiah) [dikurangi] harga pasar Timor S-515 (35,75
rupiah) [ditambah] selisih harga jual Timor S-515 Solit dan Timor S-515i Metalic (3,9
rupiah ) [sama dengan] 19,35 juta rupiah.
773 Harga pasaran 306 PST (63 juta rupiah) [dikurangi] harga pasaran Timor S-515 (35,75
rupiah) [ditambah] selisih harga jual Timor S-515 Solit dan Timor S-515i Metalic (3,9
rupiah) [sama dengan] 23,35 juta rupiah.
juta
juta
juta
juta
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 435 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 436
mempengaruhi harga mereka, kami setuju dengan Masyarakat Eropa bahwa
perbedaan yang diidentifikasi dalam paragraf sebelumnya tidak mungkin
menjelaskan hal ini. perbedaan harga yang sangat besar.
4.252 Hal ini ditegaskan oleh fakta bahwa, menurut data harga yang
disampaikan oleh Indonesia, Timor tidak hanya dihargai lebih rendah dari
Segmen C Optima dan 306, tetapi pada Maret 1997 memiliki daftar harga di
pasar Indonesia774 yang juga jauh lebih rendah dari daftar harga mobil Segmen
B seperti Toyota Starlet (Rp 48,1 juta) dan Suzuki Baleno (Rp 44,75 juta).
Perbandingan karakteristik fisik Timor S-515 dengan Starlet sangat instruktif.
Starlet adalah mobil yang lebih kecil daripada Timor S-515 dalam hampir
semua hal, termasuk panjang (3,72 meter untuk Starlet, 4,36 meter untuk
Timor); berat (725 kg untuk Starlet, 1.055 kg untuk Timor); ukuran mesin
(1.296 cc untuk Starlet, 1.498 cc untuk Timor); dan tenaga mesin (53 kw/6.200
rpm untuk Starlet, 58 kw/5.500 untuk Timor S-515, 77 kw/5500 rpm untuk
Timor S-515i). Seperti Timor, Starlet tidak memiliki ABS dan airbag. Padahal
harga jual Timor S-515i top-of-the-line adalah 11,2 juta rupiah lebih murah
dari Starlet.
14.253 Indonesia juga berpendapat adanya banyak perbedaan non-fisik antara
Timor, Optima dan 306. Namun, kami mencatat bahwa meskipun catatan
tersebut dengan jelas menunjukkan adanya perbedaan karakteristik fisik
antara model-model tersebut, Indonesia hanya menyajikan sedikit jika ada
dukungan bukti untuk proposisi mereka mengenai perbedaan non-fisik (seperti
citra merek atau layanan purna jual) antara model. Meskipun kami setuju
dengan Indonesia bahwa Masyarakat Eropa memikul beban pembuktian untuk
menunjukkan keberadaan semua elemen klaim prasangka serius mereka,
termasuk adanya penurunan harga, berkas tidak menunjukkan bahwa ada
perbedaan non-fisik yang signifikan yang tunjangan harus dibuat, apalagi
perbedaan yang dapat menjelaskan sejauh mana perbedaan harga antara
Timor, Optima dan 306.
14.254 Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 6.3(c) prasangka serius hanya
dapat muncul jika penurunan harga "signifikan". Meskipun istilah "signifikan"
tidak didefinisikan, pencantuman kualifikasi ini dalam Pasal 6.3(c) agaknya
dimaksudkan untuk memastikan bahwa margin undercutting begitu kecil
sehingga tidak dapat mempengaruhi pemasok produk impor yang harganya
sedang di-undercut tidak berarti. dianggap menimbulkan prasangka serius. Ini
jelas bukan masalah di sini. Sebaliknya, adalah pandangan kami bahwa,
bahkan dengan mempertimbangkan kemungkinan efek dari perbedaan fisik ini
pada komparabilitas harga, penurunan harga oleh Timor Optima dan 306 tidak
dapat secara wajar dianggap selain signifikan.
14.255 Akhirnya, kami mencatat bahwa prasangka serius dapat muncul
berdasarkan Pasal 6.3(c) hanya jika penurunan harga adalah "efek dari
subsidi". Dalam hal ini, kami sependapat dengan Masyarakat Eropa bahwa
Indonesia, dalam informasi yang diberikannya dalam proses Annex V secara
efektif mengakui bahwa subsidi tarif dan pajak di bawah program Mobil
Nasional bertanggung jawab atas tingkat penurunan harga yang signifikan.
Tabel yang dikutip oleh Masyarakat Eropa berisi data tahun 1998 dan 1999
774
33 juta rupiah untuk S-515i Solit, 36,9 juta rupiah untuk S-515i Metalic.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 436 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 437
mengenai Timor S515i yang akan dirakit di fasilitas Karawang. Baris 4 tabel
tersebut (Harga Satuan Dealer) menunjukkan bahwa dampak dari tarif dan
subsidi pajak dari program Mobil Nasional adalah menurunkan harga Timor S515i sebesar US$7.243-9.158, yaitu sekitar 33-38 per sen.775
14.256 Untuk alasan-alasan di atas, kami menemukan bahwa dampak dari
subsidi kepada Timor sesuai dengan program Mobil Nasional adalah
menimbulkan prasangka serius terhadap kepentingan Masyarakat Eropa
dalam arti Pasal 5(c) Perjanjian SCM melalui penurunan harga yang signifikan
dibandingkan dengan harga produk sejenis yang berasal dari EC di pasar
Indonesia.
7. Ancaman Prasangka Serius
14.257 Masyarakat Eropa berpendapat bahwa, jika Panel menemukan bahwa
bukti tidak menjamin temuan prasangka serius yang sebenarnya, fakta
mendukung temuan bahwa subsidi yang diberikan sesuai dengan program
Mobil Nasional menimbulkan ancaman prasangka serius terhadap kepentingan
masyarakat Eropa. Mengingat temuan afirmatif kami tentang prasangka serius
yang sebenarnya, itu adalah tidak perlu untuk mencapai klaim alternatif ini.
I. Klaim-klaim berdasarkan Pasal 28 Perjanjian SCM
14.258 Akhirnya, kami beralih ke klaim Amerika Serikat berdasarkan Pasal 28
Perjanjian SCM. Amerika Serikat berpendapat bahwa, melalui Keppres No.
223/1995, Keppres No. 82/1996, dan PP No. 36/1996, Indonesia telah
memperluas cakupan tarif berbasis konten lokal dan subsidi pajak untuk
kendaraan bermotor tertentu yang melanggar Pasal 28.2. Indonesia
menanggapi bahwa Pasal 28.2 hanya berlaku untuk subsidi yang "tidak
konsisten" dengan Perjanjian SCM, dan karena Pasal 27.3 Perjanjian SCM
mengecualikan subsidi konten lokal Indonesia dari larangan yang sebaliknya
akan berlaku berdasarkan Pasal 3.1(b), subsidi ini tidak "tidak konsisten"
dengan Perjanjian dan dengan demikian tidak tunduk pada Pasal 28.
14.259 Pasal 28 Perjanjian mengatur sebagai berikut:
Program yang ada
28.1 Program subsidi yang telah ditetapkan di dalam
wilayah setiap Anggota sebelum tanggal Anggota tersebut
menandatangani Perjanjian WTO dan yang tidak sesuai
dengan ketentuan Perjanjian ini harus:
(a) diberitahukan kepada Komite selambat-lambatnya 90
hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk
Anggota tersebut; dan
(b) disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini
dalam waktu tiga tahun sejak tanggal berlakunya
Perjanjian WTO untuk Anggota tersebut dan sampai saat
itu tidak tunduk pada Bagian II.
775
Lihat paragraf 8.395 dan 8.408 dari Bagian Deskriptif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 437 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 438
28.2 Tidak ada Anggota yang akan memperluas cakupan
program tersebut, atau program tersebut tidak akan
diperbarui setelah berakhirnya program tersebut.
(penekanan ditambahkan).
14.260 Pasal 28.1 Perjanjian SCM menetapkan bahwa program subsidi yang
"tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini" harus diberitahukan kepada
Komite dalam waktu 90 hari setelah tanggal berlakunya Perjanjian WTO untuk
Anggota dan disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian SCM dalam waktu tiga
tahun sejak tanggal tersebut. Pasal 28.2 menetapkan bahwa tidak ada Anggota
yang boleh memperluas cakupan "program semacam itu". Dalam pandangan
kami, referensi untuk "program semacam itu" hanya dapat merujuk kembali ke
jenis program yang diidentifikasi dalam Pasal 28.1. Oleh karena itu, pertanyaan
yang kami harus menjawab adalah apakah Indonesia telah memperluas
cakupan program subsidi yang “tidak sesuai” dengan ketentuan Perjanjian
SCM.
14.261 Kami mempertimbangkan bahwa arti biasa dari istilah "tidak sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini", bila dibaca dalam konteksnya,
tidak dapat secara wajar dianggap mencakup program-program subsidi
Indonesia yang sedang ditinjau dalam sengketa ini. Amerika Serikat mengakui
bahwa, berdasarkan Pasal 27.3 Perjanjian SCM, larangan ayat 3.1(b) Perjanjian
SCM tidak berlaku untuk program-program Indonesia untuk jangka waktu lima
tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian WTO, yaitu sampai tahun 2000.
Amerika Serikat berpendapat bahwa istilah "tidak konsisten" tidak identik
dengan "dilarang", dan menyiratkan bahwa program subsidi mungkin tidak
konsisten dengan ketentuan Perjanjian SCM jika memenuhi kondisi substantif
Pasal 3, baik Pasal 3 larangan yang berlaku. Dalam Perjanjian SCM,
bagaimanapun, para perancang telah memilih untuk menyatakan konsep
subsidi yang memenuhi syarat substantif Pasal 3 dengan mengacu pada
subsidi "yang termasuk dalam ketentuan Pasal 3" (Lihat Pasal 2.3). Jika mereka
bermaksud untuk mengungkapkan konsep yang sama dalam Pasal 28, mereka
dapat menggunakan bahasa yang sebanding.
14.262 Karena kami mempertimbangkan bahwa program subsidi Indonesia
yang ditinjau dalam sengketa ini tidak "tidak konsisten" dengan ketentuan
Perjanjian SCM dalam arti Pasal 28, kami menolak klaim Amerika Serikat
bahwa Indonesia telah memperluas cakupan subsidi tertentu tindakan yang
melanggar Pasal 28.2 Perjanjian SCM.
J. Klaim-klaim berdasarkan Perjanjian TRIPs
14.263 Sebagaimana kami memahaminya, Amerika Serikat membuat klaimklaim berikut:
- Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3
Perjanjian TRIPS tentang perlakuan nasional karena
ketentuan Program Mobil Nasionalnya mendiskriminasi
warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan dengan
perolehan dan pemeliharaan merek dagang, dan
penggunaan merek dagang sebagaimana secara khusus
diatur dalam Pasal 20 Perjanjian TRIPs;
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 438 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 439
- Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal
65.5 Perjanjian TRIPS karena ketentuan Program Mobil
Nasional yang diperkenalkan oleh Indonesia selama masa
transisi berdasarkan Perjanjian TRIPS memberikan
persyaratan khusus pada warga negara Anggota WTO
lainnya sehubungan dengan penggunaan merek dagang
mereka yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Perjanjian TRIPs.
1. Pasal 3
14.264 Pasal 3 Perjanjian TRIPS yang berjudul “Perlakuan Nasional” berbunyi
sebagai berikut:
1. Masing-masing Anggota harus memberikan perlakuan
kepada warga negara dari Anggota lain yang tidak kurang
menguntungkan daripada ia memberikan kepada warga
negaranya sendiri sehubungan dengan perlindungan3
kekayaan intelektual, dengan tunduk pada pengecualian
yang telah ditentukan dalam, masing-masing, Konvensi
Paris (1967), Konvensi Berne (1971), Konvensi Roma atau
Perjanjian tentang Kekayaan Intelektual berkenaan dengan
Sirkuit Terpadu. Berkenaan dengan artis, produser rekaman
suara dan organisasi penyiaran, kewajiban ini hanya berlaku
untuk hak-hak yang diberikan dalam Perjanjian ini. Setiap
Anggota yang memanfaatkan kemungkinan yang ditentukan
dalam Pasal 6 Konvensi Berne (1971) atau paragraf 1 (b)
Pasal 16 Konvensi Roma harus membuat pemberitahuan
sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan tersebut
kepada Dewan untuk TRIPS.
2. Para Anggota dapat memanfaatkan sendiri pengecualian
yang diizinkan berdasarkan ayat 1 sehubungan dengan
prosedur peradilan dan administrasi, termasuk penunjukan
alamat untuk layanan atau penunjukan agen dalam
yurisdiksi Anggota, hanya jika pengecualian tersebut
diperlukan untuk mengamankan kepatuhan terhadap
hukum dan peraturan yang tidak bertentangan dengan
ketentuan Perjanjian ini dan di mana praktik semacam itu
tidak diterapkan dengan cara yang merupakan pembatasan
terselubung pada perdagangan.
3 Untuk tujuan Pasal 3 dan 4, "perlindungan"
harus mencakup hal-hal yang mempengaruhi
ketersediaan,
akuisisi,
ruang
lingkup,
pemeliharaan dan penegakan hak kekayaan
intelektual serta hal-hal yang mempengaruhi
penggunaan hak kekayaan intelektual yang
secara khusus dibahas dalam perjanjian ini.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 439 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 440
14.265 Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sehubungan dengan hal-hal
yang tercakup dalam ungkapan "perlindungan kekayaan intelektual"
sehubungan dengan mana Anggota WTO diharuskan untuk memberikan
perlakuan nasional, Amerika Serikat telah mengajukan klaim sehubungan
dengan tiga item yang ditentukan dalam catatan kaki, yaitu "akuisisi",
"pemeliharaan", dan "hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan
intelektual yang secara khusus diatur dalam Perjanjian ini", dalam hal ini
dalam Pasal 20.
14.266 Sebagai titik awal, kami mencatat bahwa Indonesia telah berkewajiban
untuk menerapkan ketentuan Pasal 3 sejak 1 Januari 1996, Pasal 3 tidak
memperoleh manfaat dari tambahan empat tahun transisi yang umumnya
diberikan oleh Pasal 65.2 kepada Anggota negara berkembang.
(a) Akuisisi merek dagang
14.267 Menurut Amerika Serikat, Indonesia mendiskriminasikan warga negara
asing sehubungan dengan perolehan merek, karena merek apa pun yang dapat
berlaku untuk "kendaraan bermotor nasional" harus diakuisisi oleh
perusahaan Indonesia, baik perusahaan itu patungan atau seluruhnya -milik
perusahaan Indonesia.
14.268 Perjanjian TRIPS mensyaratkan Anggota WTO untuk memberikan
perlakuan tertentu kepada warga negara Anggota WTO lainnya sehubungan
dengan perlindungan kekayaan intelektual mereka. Oleh karena itu, masalah
yang akan diperiksa sehubungan dengan klaim Amerika Serikat yang berkaitan
dengan "akuisisi" merek dagang adalah apakah, menurut hukum dan praktik
Indonesia yang ada di hadapan kita, perlakuan yang diberikan kepada warga
negara asing sehubungan dengan perolehan hak merek dagang. , melalui
prosedur yang berlaku, kurang menguntungkan dari yang diberikan kepada
perusahaan Indonesia dalam Program Mobil Nasional. Kami tidak
mempertimbangkan bahwa bukti apa pun telah dihasilkan dalam kasus ini
untuk mendukung klaim semacam itu. Fakta-fakta yang diajukan kepada kami
tidak menunjukkan perbedaan dalam hukum yang berlaku untuk memperoleh
hak merek dagang antara yang berlaku untuk perusahaan Anggota WTO
lainnya dan yang berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di bawah Program
Mobil Nasional. Memang benar bahwa mobil yang dipasarkan di bawah
Program Mobil Nasional harus memiliki merek dagang milik perusahaan milik
Indonesia yang telah menciptakan merek tersebut, dan oleh karena itu, merek
dagang milik Amerika Serikat dan perusahaan asing lainnya tidak boleh
digunakan untuk tujuan ini. Meskipun hal ini dapat menimbulkan pertanyaan
mengenai ruang lingkup penggunaan merek dagang yang dimiliki oleh
perusahaan Amerika Serikat pada mobil di bawah Program Mobil Nasional,
menurut pandangan kami, hal itu tidak menimbulkan masalah terkait
perolehan hak merek dagang. Fakta bahwa hanya tanda-tanda tertentu yang
dapat digunakan sebagai merek dagang untuk memenuhi kualifikasi yang
relevan di bawah Program Mobil Nasional, dan banyak lainnya tidak, tidak
berarti bahwa hak merek, sebagaimana diatur dalam undang-undang merek
Indonesia, tidak dapat diperoleh untuk tanda-tanda lain ini dalam suatu cara
yang tidak diskriminatif.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 440 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 441
14.269 Oleh karena itu kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak
menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3
Perjanjian TRIPS sehubungan dengan perolehan hak merek dagang.
(b) Pemeliharaan merek dagang
14.270 Amerika Serikat telah mengajukan dua argumen mengapa, dalam
pandangannya, sistem Indonesia mendiskriminasi warga negara Amerika
Serikat sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang. Argumen
pertama adalah bahwa sistem Indonesia menempatkan perusahaanperusahaan Amerika Serikat pada posisi bahwa, jika mereka berhasil menjadi
mitra dalam Program Mobil Nasional, mereka tidak akan mungkin
menggunakan merek yang biasa digunakan di Indonesia (merek "global") di
Indonesia. kendaraan yang dipasarkan sebagai "kendaraan bermotor nasional"
di Indonesia, karena takut menimbulkan kebingungan (yaitu, kebingungan
akibat penggunaan merek yang berbeda pada mobil yang sama), dan akibatnya
kemungkinan besar merek "global" akan dibatalkan untuk tidak digunakan di
Indonesia.776
14.271 Kami tidak menerima argumen ini karena alasan berikut. Pertama,
tidak ada bukti yang diajukan untuk menyanggah pernyataan Indonesia bahwa
sistem tersebut, dalam mengharuskan dibuatnya merek dagang baru,
meskipun milik Indonesia, berlaku sama untuk merek dagang yang sudah ada
sebelumnya yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Kedua, jika perusahaan asing mengadakan perjanjian dengan perusahaan
Pioneer, perusahaan tersebut akan melakukannya secara sukarela, dengan
mengetahui implikasi konsekuensinya terhadap kemampuannya untuk
mempertahankan hak merek dagang yang sudah ada sebelumnya, seperti yang
diakui oleh Amerika Serikat sendiri dalam pengajuannya kepada Panel (lihat
paragraf 11.32 di atas).
14.272 Argumen kedua yang diajukan oleh Amerika Serikat terkait dengan
diskriminasi sehubungan dengan pemeliharaan hak merek adalah bahwa
pemegang merek asing di Indonesia secara de facto dirugikan dalam memenuhi
persyaratan penggunaan dalam kaitannya dengan pemegang merek Indonesia
yang memenuhi standar nasional. Persyaratan Program Mobil, karena tarif,
pajak dalam negeri dan keuntungan lain yang menjadi hak perusahaan
Indonesia memberikan keunggulan kompetitif dalam pemasaran mobil
bermerek atas perusahaan asing.
14.273 Dalam mempertimbangkan argumen ini, kami mencatat bahwa setiap
tarif bea masuk, subsidi atau ukuran dukungan pemerintah lainnya dapat
memiliki efek "de facto" dalam memberikan keuntungan seperti itu kepada
penerima manfaat dari dukungan ini. Kami mempertimbangkan bahwa kehatihatian yang cukup perlu digunakan sehubungan dengan argumen berbasis "de
facto" semacam ini, karena bahaya membaca ke dalam kewajiban ketentuan
yang jauh melampaui isi ketentuan itu dan tujuan Perjanjian. Tidak masuk
akal untuk menafsirkan kewajiban perlakuan nasional dari Perjanjian TRIPS
Banyak negara menetapkan dalam undang-undang nasional mereka bahwa kegagalan
untuk menggunakan merek dagang selama jangka waktu tertentu (berdasarkan Perjanjian
TRIPS minimal tiga tahun) dapat menyebabkan pembatalan pendaftaran merek. Tujuannya
agar pendaftaran merek tidak tersumbat oleh merek yang tidak digunakan. Berbagai ketentuan
dalam TRIPs Agreement berkaitan dengan hal tersebut, terutama Pasal 19.
776
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 441 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 442
sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang sebagai pencegahan
pemberian tarif, subsidi atau tindakan dukungan lainnya kepada perusahaan
nasional dengan alasan bahwa hal ini akan membuat pemeliharaan hak merek
dagang oleh perusahaan asing yang ingin mengekspor ke pasar itu relatif lebih
sulit.
14.274 Untuk alasan di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak
menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3
Perjanjian TRIPS sehubungan dengan pemeliharaan hak merek dagang.
(c) Penggunaan merek dagang sebagaimana diatur secara khusus dalam
Pasal 20
14.275 Sebagaimana dibuat jelas dalam catatan kaki Pasal 3 Perjanjian TRIPS,
aturan perlakuan nasional yang ditetapkan dalam Pasal tersebut tidak berlaku
untuk penggunaan hak kekayaan intelektual secara umum tetapi hanya untuk
"hal-hal yang mempengaruhi penggunaan hak kekayaan intelektual yang
secara khusus ditangani dalam Perjanjian ini". Dalam mengajukan klaimnya
pada poin ini, Amerika Serikat telah mengembangkan argumen yang berkaitan
dengan penggunaan merek dagang yang secara khusus diatur oleh Pasal 20
Perjanjian TRIPS. Ini adalah kalimat pertama dari Pasal ini, yang berjudul
"Persyaratan Lain", yang dirujuk oleh Amerika Serikat. Kalimat ini berbunyi
sebagai berikut:
“Penggunaan merek dalam perdagangan tidak boleh
dibebani secara tidak wajar oleh persyaratan khusus, seperti
penggunaan dengan merek lain, penggunaan dalam bentuk
khusus, atau penggunaan dengan cara yang merugikan
kemampuannya untuk membedakan barang atau jasa dari
satu perusahaan. dari usaha-usaha lain.”
14.276 Oleh karena itu, masalah utama yang kami hadapi dalam memeriksa
klaim Amerika Serikat ini adalah: pertama, adalah penggunaan merek dagang
yang terkait dengan hukum dan praktik Indonesia yang terkait "ditangani
secara khusus" oleh Pasal 20; dan, kedua, jika demikian, apakah aspek sistem
ini mendiskriminasi warga negara Indonesia dan anggota WTO lainnya.
14.277 Dalam menjawab pertanyaan pertama ini, masalah yang akan
dipertimbangkan pada awalnya adalah apakah hukum dan praktik Indonesia
yang bersangkutan merupakan persyaratan khusus yang dapat membebani
penggunaan merek dagang warga negara Anggota WTO lainnya menurut Pasal
20 Perjanjian TRIP. Amerika Serikat telah mengajukan dua argumen dasar
tentang pertanyaan ini, yang serupa dengan argumen yang telah diajukannya
juga terkait dengan pemeliharaan merek dagang (lihat paragraf 14.270 dan
14.270 di atas). Argumen pertama adalah bahwa perusahaan asing yang masuk
ke dalam perjanjian dengan perusahaan Perintis akan dibebani dalam
penggunaan merek dagang yang digunakannya di tempat lain untuk model
yang diadopsi oleh Program Mobil Nasional. Kami tidak menerima bahwa
argumen ini menimbulkan inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 20, karena
alasan, sebagaimana ditunjukkan dalam paragraf 14.271 di atas, bahwa, jika
perusahaan asing membuat perjanjian dengan perusahaan Perintis, ia
melakukannya secara sukarela dan dengan sepengetahuan implikasi
konsekuen untuk kemampuannya menggunakan merek dagang yang sudah
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 442 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 443
ada sebelumnya. Dalam keadaan ini, kami tidak mempertimbangkan ketentuan
Program Mobil Nasional karena terkait dengan merek dagang dapat ditafsirkan
sebagai "persyaratan", dalam arti Pasal 20.
14.278 Argumen kedua Amerika Serikat adalah bahwa perusahaan mobil nonIndonesia dibebani dalam menggunakan merek dagang mereka di Indonesia
dengan berada pada kerugian kompetitif karena mobil yang diproduksi di
bawah Program Mobil Nasional yang menyandang merek dagang Indonesia
mendapat keuntungan dari tarif, subsidi dan manfaat lain yang mengalir dari
program itu. Sehubungan dengan argumen ini, kami juga merasa bahwa poinpoin yang dikembangkan dalam diskusi kami sebelumnya tentang klaim
Amerika Serikat mengenai pemeliharaan merek dagang adalah relevan,
khususnya dalam paragraf 14.273 di atas. Selain itu, Amerika Serikat belum
menjelaskan secara memuaskan bagaimana ketidaklayakan atas manfaat yang
diperoleh di bawah Program Mobil Nasional dapat merupakan "persyaratan"
yang dikenakan pada pemegang merek asing, dalam pengertian Pasal 20
Perjanjian TRIPS.
14.279 Untuk alasan yang diuraikan di atas, kami menemukan bahwa Amerika
Serikat belum menunjukkan bahwa Indonesia melanggar kewajibannya
berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPs sehubungan dengan penggunaan merek
dagang yang secara khusus diatur dalam Pasal 20.
2. Pasal 65.5 jo Pasal 20
14.280 Pasal 65.5 Perjanjian TRIPs berbunyi sebagai berikut:
"5. Anggota yang memanfaatkan masa transisi berdasarkan
paragraf 1, 2, 3 atau 4 harus memastikan bahwa setiap
perubahan dalam undang-undang, peraturan, dan
praktiknya yang dibuat selama periode itu tidak
mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih rendah
dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini."
14.281 Oleh karena itu, pertanyaan yang harus diperiksa dalam
mempertimbangkan klaim Amerika Serikat ini adalah apakah selama masa
transisi yang menjadi hak Indonesia sehubungan dengan penerapan ketentuan
Pasal 20 Indonesia telah membuat perubahan dalam undang-undang,
peraturan dan praktek yang mengakibatkan tingkat konsistensi yang lebih
rendah dengan ketentuan Pasal itu.
14.282 Argumen yang diajukan oleh Amerika Serikat untuk mendukung
klaimnya pada dasarnya sama dengan argumen yang telah dipertimbangkan
dalam paragraf 14.277 dan 14.278 di atas. Untuk alasan yang disebutkan
dalam paragraf di atas, kami menemukan bahwa Amerika Serikat tidak
menunjukkan bahwa tindakan telah diambil yang mengurangi tingkat
konsistensi dengan ketentuan Pasal 20 dan oleh karena itu akan in
pelanggaran kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS.
XV. KESIMPULAN-KESIMPULAN DAN REKOMENDASI-REKOMENDASI
15.1 Berdasarkan temuan di atas,
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 443 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 444
(a) Kami menyimpulkan bahwa persyaratan konten lokal dari program mobil
Februari 1993 dan 1996 yang terkait (i) manfaat pajak penjualan atas
kendaraan bermotor jadi yang menggabungkan nilai persentase tertentu dari
produk dalam negeri atau pada Mobil Nasional dan (ii) manfaat bea masuk
untuk suku cadang dan komponen impor yang digunakan pada kendaraan
bermotor jadi dengan persentase tertentu nilai produk dalam negeri atau yang
digunakan pada Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal 2 TRIMs Perjanjian.
(b) Kami menyimpulkan bahwa aspek diskriminasi pajak penjualan program
mbil tahun 1993 dan Februari dan Juni tahun 1996 yang berpihak pada
kendaraan bermotor dalam negeri yang memasukkan nilai persentase tertentu
dari produk dalam negeri dan Mobil Nasional melanggar ketentuan Pasal III:2
GATT.
(c) Kami menyimpulkan bahwa manfaat bea masuk dan pajak penjualan dari
program mobil Juni 1996 untuk Mobil Nasional yang diimpor dan manfaat bea
masuk dari program mobil Februari 1996 untuk suku cadang dan komponen
yang diimpor untuk digunakan dalam Mobil Nasional yang dirakit di Indonesia
melanggar Pasal I GATT.
(d) Kami menyimpulkan bahwa Masyarakat Eropa telah menunjukkan dengan
bukti positif bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui penggunaan subsidi
khusus yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional, merugikan
kepentingan Masyarakat Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5(c ) dari
Perjanjian SCM.
(e) Kami menyimpulkan bahwa Amerika Serikat tidak telah menunjukkan
dengan bukti positif bahwa Indonesia telah menyebabkan, melalui penggunaan
subsidi khusus yang diberikan sesuai dengan program Mobil Nasional,
merugikan kepentingan Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5( c) Perjanjian SCM.
(f) Kami menyimpulkan bahwa Indonesia tidak telah melanggar Pasal 28.2
Perjanjian SCM.
(g) Kami menyimpulkan bahwa Amerika Serikat tidak menunjukkan bahwa
Indonesia melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 3 Perjanjian TRIPS
sehubungan dengan perolehan hak merek dagang atau pemeliharaan hak
merek dagang atau sehubungan dengan penggunaan merek dagang secara
khusus. diatur dalam Pasal 20 Perjanjian TRIPS juga tidak menunjukkan
bahwa telah mengambil tindakan yang mengurangi tingkat konsistensi dengan
ketentuan Pasal 20 dan oleh karena itu akan melanggar kewajiban Indonesia
berdasarkan Pasal 65.5 Perjanjian TRIPS.
15.2 Berdasarkan Pasal 3.8 DSU, dalam kasus di mana ada pelanggaran
kewajiban yang diasumsikan berdasarkan perjanjian yang dilindungi, tindakan
tersebut dianggap prima facie sebagai kasus pembatalan atau penurunan
manfaat berdasarkan perjanjian itu. Oleh karena itu, kami menyimpulkan
bahwa sejauh Indonesia telah bertindak secara tidak konsisten dengan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang tercakup, sebagaimana
dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Indonesia telah meniadakan atau
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 444 oleh Paustinus S
WT/DS54/R, WT/DS55/R,
WT/DS59/R, WT/DS64/R
Page 445
mengurangi manfaat yang diperoleh para penggugat berdasarkan perjanjianperjanjian tersebut.
15.3 Sehubungan dengan kesimpulan dari prasangka serius terhadap
kepentingan Masyarakat Eropa, Pasal 7.8 Perjanjian SCM menetapkan bahwa,
“[di]mana laporan panel atau laporan Badan Banding diadopsi di mana
ditentukan bahwa setiap subsidi telah mengakibatkan efek yang merugikan
kepentingan Anggota lain dalam pengertian Pasal 5, Anggota yang memberikan
atau mempertahankan subsidi harus mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk menghilangkan efek yang merugikan atau harus menarik subsidi.”
15.4 Panel merekomendasikan agar Badan Penyelesaian Sengketa meminta
Indonesia untuk membawa aturan-aaturannya pada kesesuaian dengan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian WTO.
Terjemahan bebas WTO’s Panel Report Indonesia – Autos, WT/DS54/R, WT/DS55/R, WT/DS59/R, WT/DS64/R Page 445 oleh Paustinus S