Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

Paustinus Siburian

Catatan atas terjemahan ini: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel dalam perkara INDONESIA-MEASURES RELATING TO RAW MATERIALS (WT/DS592/R). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan... more
Catatan atas terjemahan ini: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel dalam perkara INDONESIA-MEASURES RELATING TO RAW MATERIALS (WT/DS592/R). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol). Kasus ini mengenai gugatan Uni Eropa terhadap tindakan Indonesia mengenai larangan ekspor Bijih Nikel (Permendag No. 96/2019) dan kewajiban pengolahan dalam negeri (Domestic Processing Requirement (DPR)) atas nikel untuk dapat diekspor (
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari analytical index WTO mengenai THE AGREEMENT ON IMPLEMENTATION OF ARTICLE VII OF THE GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE 1994 atau disebut juga Customs Valuation Agreement (Persetujuan Penilaian... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari analytical index WTO mengenai  THE AGREEMENT ON IMPLEMENTATION OF ARTICLE VII OF THE GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE 1994 atau disebut juga Customs Valuation Agreement (Persetujuan Penilaian Kepabeanan). Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org.

Dokumen ini dimulai dengan hal umum mengenai Pesetujuan Penilaian Kepabeanan, diikuti dengan Pasal-pasal dan lampiran yang informasinya tersedia. Tiap-tiap Bab ada dua bagian, yaitu PRAKTEK dan JURISPRUDENSI. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen.

Tidak semua ketentuan dan Pasal dalam Pesetujuan Penilaian Kepabeanan yang sudah ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian sengketa WTO. Jadi belum semua Pasal ada Jurisprudensinya. Pasal-pasal dan Lampiran yang belum ada praktek dan jurisprudensinya tidak dimuat dalam dokumen ini.


Paustinus Siburian

Juni 2022
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY (Indonesia-Autos). Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus INDONESIA - CERTAIN MEASURES AFFECTING THE AUTOMOBILE INDUSTRY (Indonesia-Autos).  Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol).

Perkara ini adalah perkara lama dan merupakan kasus pertama dimana Indonesia digugat di bawah Sistem Penyelesaian Sengketa WTO. Indonesia digugat oleh Jepang, Masyarakat Eropa dan Amerika Serikat. Ini soal Program Mobil Nasional (Mobil Timor) pada masa Orde Baru dulu. Indonesia kalah dalam perkara itu.

Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian Daftar Isi dan banyak table tidak diterjemahkan. Terjemahan mulai halaman 22.


Jakarta, April 2022
... Arbitrase OnLine (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). PaustinusSiburian. Informasi Dasar. No. ... 0. Biaya denda Rp. 1.000. Sirkulasi Ya. Pengarang. Nama PaustinusSiburian. Jenis Perorangan. Penyunting/... more
... Arbitrase OnLine (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). PaustinusSiburian. Informasi Dasar. No. ... 0. Biaya denda Rp. 1.000. Sirkulasi Ya. Pengarang. Nama PaustinusSiburian. Jenis Perorangan. Penyunting/ Pembimbing. Alih bahasa. Penerbit. ...
Jurisprudensi WTO: Perjanjian SPS Catatan: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan SPS. Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO... more
Jurisprudensi WTO: Perjanjian SPS 

Catatan:

Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan  SPS. Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org. Teks ini versi Desember 2020. 

Dokumen ini dimulai dengan Jurisprudensi mengenai Pembukaan Persetujuan SPS dan selanjutnya Pasal-pasal yang sudah ada jurisprudensinya. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen. 

Tidak semua ketentuan dan Pasal dalam Persetujuan SPS yang sudah ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian sengketa WTO. Jadi belum semua Pasal ada Jurisprudensinya. Pasal-pasal dalam Persetujuan SPS yang belum ada jurisprudensinya tidak dimuat dalam dokumen ini.

Ringkasan semua kasus yang ada dalam sengketa di bawah Persetujuan SPS dalam system penyelesaiang sengketa WTO, seperti EC-Hormones dan lain-lain sudah tersedia di http://www.inasps.wordpress.com. Untuk memahami jurisprudensi memang harus dipahami juga kasusnya apa dan konteksnya apa. 


Paustinus Siburian

September 2021
Jurisprudensi WTO: Persetujuan TBT Catatan: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barriers to Trade) yang selanjutnya disebut... more
Jurisprudensi WTO: Persetujuan TBT 


Catatan:

Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan Hambatan Teknis Perdagangan (Agreement on Technical Barriers to Trade) yang selanjutnya disebut Persetujuan TBT. Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org. Teks ini versi Desember 2020. 

Dokumen ini dimulai dengan Jurisprudensi mengenai hal-hal yang bersifat umum, Pembukaan Persetujuan TBT dan selanjutnya Pasal-pasal yang sudah ada jurisprudensinya. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen. 

Tidak semua ketentuan dan Pasal dalam Persetujuan TBT yang sudah ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian sengketa WTO. Jadi belum semua Pasal ada Jurisprudensinya. Pasal-pasal dalam Persetujuan TBT yang belum ada jurisprudensinya tidak dimuat dalam dokumen ini.

Ringkasan kasus-kasus yang ada dalam sengketa di bawah Persetujuann TBT dalam system penyelesaiang sengketa WTO, seperti EC-Asbestos, EC-Sardines dan lain-lain sudah tersedia di http://www.inatrade.wordpress.com. Untuk memahami jurisprudensi memang harus dipahami juga kasusnya apa dan konteksnya apa. 


Paustinus Siburian

September 2021
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index untuk Jurisprudensi ketentuan-ketentuan mengenai Persetujuan WTO tentang Pengamanan (Agreement on Safeguards) dan ketentuan Pasal XIX GATT 1994 sebagaimana ditafsirkan oleh Panel... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index untuk  Jurisprudensi ketentuan-ketentuan mengenai Persetujuan WTO tentang Pengamanan (Agreement on Safeguards) dan ketentuan Pasal XIX GATT 1994 sebagaimana ditafsirkan oleh Panel dan Banding dalam system penyelesaian sengketa WTO. Juga ditambahkan kasus-kasus di bawah Perjanjian tentag Pengamanan yang dapat dijadikan studi kasus.
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index untuk ketentuan-ketentaun mengenai subsidi dan tindakan penyeimbang dalam Uruguay Round Agreement on Subsidies and Countervailing Measures [ASCM] dan Ketentuan Pasal VI GATT 1994... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index untuk ketentuan-ketentaun mengenai subsidi dan tindakan penyeimbang dalam Uruguay Round Agreement on Subsidies and Countervailing Measures [ASCM] dan Ketentuan Pasal VI GATT 1994 serta Pasal XVI GATT 1994. Pasal VI GATT 1994  tidak hanya berisi soal subsidi tetapi juga mengenai anti banting harga. Untuk kepentingan publikasi ini, Pasal VI GATT 1994 sebagaimana ditafsirkan oleh Panel dan Banding diterjemahkan secara bebas. Dalam edisi ini ditambahkan ringkasan 33 kasus-kasus dari Persetujuan SCM yang diselesaikan dalam system penyelesaian sengketa WTO.
Dokumenini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index WTO untuk ketentuan-ketentuan mengenai anti banting harga (Anti Dumping) sebagaimana terdapat dalam Persetujuan Anti Banting Harga (Anti Dumping Agreement) dan Ketentuan Pasal VI... more
Dokumenini berisi terjemahan bebas dari Analytical Index WTO untuk ketentuan-ketentuan mengenai anti banting harga (Anti Dumping) sebagaimana terdapat dalam Persetujuan Anti Banting Harga (Anti Dumping Agreement) dan Ketentuan Pasal VI GATT 1994. Pasal VI GATT 1994 tidak hanya berisi soal anti banting harga tetapi juga subsidi. Untuk kepentingan publikasi ini, Pasal VI GATT 1994 sebagaimana ditafsirkan oleh Panel dan Banding diterjemahkan secara bebas didini. Saya menambahkan satu file berisi ringkasan 52 kasus di bawah Persetujuan Anti Banting harga.
Pasal 2 Perjanjian Anti-Banting Harga berisi ketentuanketentuan mengenai defenisi banting harga. Penentuan banting harga, perhitungan nilai normal, perdagangan biasa, pasar tertentu dan banyak hal lain yang jika dilihat dalam PP No. 34... more
Pasal 2 Perjanjian Anti-Banting Harga berisi ketentuanketentuan mengenai defenisi banting harga. Penentuan banting harga, perhitungan nilai normal, perdagangan biasa, pasar tertentu dan banyak hal lain yang jika dilihat dalam PP No. 34 tahun 2011 belum sepenuhnya terakomodir. Pasal 1 angka 1, 4,5,6, dan 7 serta bagian kedua dari Pasal 2 ayat (1) PP 34 tahun 2011 relevan dalam pembahasan penentuan banting harga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian Anti Banting Harga.

Dengan membaca jurisprudensi WTO mengenai penentuan banting harga, dapat memperkaya pemahaman mengenai variasi banting harga yang ada.
Research Interests:
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel Pasal 21.5 WTO dalam INDONESIA – MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS RECOURSE TO ARTICLE 21.5 OF THE DSU BY BRAZIL. Teksnya dalam Bahasa resmi WTO... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel Pasal 21.5 WTO dalam INDONESIA – MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS RECOURSE TO ARTICLE 21.5 OF THE DSU BY BRAZIL. Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol).

Kasus ini mengenai gugatan Brasil atas dugaan ketidakpatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi dan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dalam perkara awal yaitu INDONESIA – MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS. (Terjemahan bebas atas Laporan Panel dalam perkara awal ini tersedia juga  di laman ini, yaitu Indonesia - Chicken.) Brasil mengklaim bahwa Indonesia telah gagal membawa pada kesesuaian dengan kewajiban-kewajiban WTO-nya, empat tindakan yang menurut panel asli tidak sesuai dengan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT 1994), dan Perjanjian tentang Penerapan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi ( Perjanjian SPS). Aturan-aturan yang digugat antara lain Peraturan Menteri Pertanian RI No. 34/2016 sebagaimana diubah dengan Permentan 23/2018 pada 24 Mei 2018 (selanjutnya disebut “Permentan 34/2016 sebagaimana diubah"), Permentan 42/2019 tanggal 6 August 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 29/2019 sebagaimana diubah oleh Permendag 72/2019 pada 27 September 2019

Klaim ketidakpatuhan yang diajukan Brasil tidak semuanya diamini oleh Panel dalam perkara ini. Indonesia, pada 17 Desember 2020, sudah mengajukan banding dalam perkara ini sesuai PEMBERITAHUAN BANDING OLEH INDONESIA BERDASARKAN PASAL 16.4 DAN PASAL 17.1 DARI KESEPAHAMAN TENTANG ATURAN DAN PROSEDUR YANG MENGATUR PENYELESAIAN SENGKETA (DSU), DAN BERDASARKAN PERATURAN 20 (1) TATA CARA KERJA UNTUK TINJAUAN BANDING (WT/DS484/25).

Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian awal seperti Daftar Isi dan daftar-daftar yang tersedia tidak diterjemahkan.  Terjemahan mulai halaman 11.
Research Interests:
Jurisprudensi WTO: GATT 1994 Catatan: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Tarif 1994 (GATT). Pembahasan ketentuan-ketentuan dalam GATT dalam penyelesaian sengketa... more
Jurisprudensi WTO: GATT 1994

Catatan:
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Perjanjian Umum tentang Perdagangan dan Tarif 1994 (GATT). Pembahasan ketentuan-ketentuan dalam GATT dalam penyelesaian sengketa oleh Panel dan Banding WTO. Di dalamnya berisi pembahasan ketentuan WTO, penafsiran dan penerapan pada kasus konkrit.  Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org.

Dokumen ini dimulai dengan BAHASA YANG MEMASUKKAN GATT 1947 DAN INSTRUMEN LAINNYA PADA GATT 1994, Pembukaan GATT dan selanjutnya Pasal-pasal dan Lampiran-lampiran yang sudah ada jurisprudensinya. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen.
Research Interests:
Catatan: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS). Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan... more
Catatan: Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Persetujuan Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS). Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org.

Dokumen ini dimulai dengan Pembukaan GATS dan selanjutnya Pasal-pasal dan Lampiran-lampiran yang sudah ada jurisprudensinya. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen.

Dalam setiap BAB dalam dokumen ini, dimulai dengan memuat pokok-pokok yang ada jurisprudensinya sebagai daftar isi, lalu diikuti dengan Pasal-pasal yang bersangkutan dan baru setelahnya Jurisprudensinya. Tidak semua ketentuan dan Pasal dalam GATS yang sudah ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian sengketa WTO. Jadi belum semua Pasal ada Jurisprudensinya. Pasal-pasal dan Lampiran yang belum ada jurisprudensinya tidak dimuat dalam dokumen ini.

Paustinus Siburian

Pertengahan November 2020
Research Interests:
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus SAUDI ARABIA-MEASURES CONCERNING THE PROTECTION OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Laporan Panel WTO dalam kasus SAUDI ARABIA-MEASURES CONCERNING THE PROTECTION OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS. Teksnya dalam Bahasa resmi WTO tersedia di situs web WTO. Dalam hal ada keraguan mengenai teks dokumen ini, selalu berkonsultasi dengan teks dalam Bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, dan Spanyol).

Kasus ini mengenai pembajakan hak cipta yang dilakukan entitas di Arab Saudi atas hak cipta dari entitas Qatar. Qatar menggugat Arab Saudi karena berbagai tindakan seperti tindakan anti simpati (dimana entitas Qatar tersebut tidak dapat mengakses jasa hukum di Arab Saudi guna penegakan hak kekayaan intelektualnya, larangan perjalanan ke Arab Saudi entitas dan warga Qatar, tidak tersedianya penegakan secara perdata bagi entitas Qatar dalam penegakan hak cipta di Arab Saudi, dan tidak tersedianya proses pidana dan hukuman dalam pembajakan berskala komersial bagi warga Qatar di Arab Saudi. Semua klaim itu mengarah pada tuduhan pelanggaran atas Bagian I, II, dan III Perjanjian TRIPS oleh Arab Saudi. Arab Saudi megajukan pembelaan "kepentingan-kepentingan keamanan esensial" menurut Pasal 73 (b) (iii) TRIPS. Panel memutuskan bahwa Arab Saudi bertindak secara bertentangan dengan kewajibannya dengan Perjanjian TRIPS yang relevan dan Arab Saudi juga gagal dalam pembelaannya menurut Pasal 73(b)(iii) TRIPS. Panel tidak membuat putusan mengenai klaim Qatar berdasar Bagian I dan II Perjanjian TRIPS.
Qatar sudah mengajukan banding dalam perkara ini menurut Pasal 25 DSU.

Tidak semua dokumen diterjemahkan. Bagian awal seperti Daftar Isi dan daftar-daftar yang tersedia tidak diterjemahkan. Bagian 6 (Interim Review) juga tidak diterjemahkan. Ada satu table dalam dokumen dibiarkan tetap dalam Bahasa Inggris.

Terjemahan mulai halaman 14

Jakarta, Oktober 2020 Paustinus Siburian
Research Interests:
Research Interests:
Research Interests:
Catatan: Teks ini adalah terjemahan bebas dari Laporan dari Panel WTO dalam perkara yang diajukan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat melawan Indonesia. Selandia Baru dan Amerika Serikat menggugat aturan-aturan hukum Indonesia mengenai... more
Catatan: Teks ini adalah terjemahan bebas dari Laporan dari Panel WTO dalam perkara yang diajukan oleh Selandia Baru dan Amerika Serikat melawan Indonesia. Selandia Baru dan Amerika Serikat menggugat aturan-aturan hukum Indonesia mengenai rezim impor untuk produk hortikultura dan hewan dan produk-produk hewan. Aturan yang digugat antara lain UU Pangan, UU Peternakan, UU Hortikultura, UU Perlindungan Petani dan beberapa Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian. Peraturan-pertauran tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal XI:1GATT 1994. Indonesia kalah dalam perkara ini dan aturan-aturan yang digugat dinyatakan bertentangan dengan Pasal XI:1 GATT 1994 dan Indonesia gagal menunjukkan bahwa aturan-aturan yang dinyatakan bertentangan dengan Pasal XI:1 GATT 1994 tersebut dapat dibenarkan menurut Pasal XX (a), (b), dan (d) GATT 1994.

Indonesia menyatakan banding dan sudah diputus. Terjemahan bebas atas Laporan Banding sudah tersedia sebelumnya di laman saya di academia.edu ini.

Teks ini hanya terjemahan bebas (tidak resmi) dan untuk konfirmasi teks sebaiknya membaca teks Laporan dalam bahasa Inggris yang tersedia di situs web WTO. Terjemahan ini hanya membantu saja. Teks asli tentu yang utama.

Halaman-halaman awal, seperti daftar isi dan lampiran-lampiran tidak diterjemahkan.

Terjemahan tubuh Laporan Panel dimulai di halaman 9 dokumen ini.

Saran-daran perbaikan terjemahan diterima dengan baik. Paustinus Siburian.)

WT/DS477/R • WT/DS478/R-2
Research Interests:
Dokumen di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report dalam UNITED STATES – ANTI-DUMPING AND COUNTERVAILING MEASURES ON CERTAIN COATED PAPER FROM INDONESIA diedarkan pada 4 Desember 2017 dan disahkan 22 Januari 2018 . Indonesia... more
Dokumen di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report dalam UNITED STATES – ANTI-DUMPING AND COUNTERVAILING MEASURES ON CERTAIN COATED PAPER FROM INDONESIA diedarkan pada 4 Desember 2017 dan  disahkan 22 Januari 2018 . Indonesia menggugat Amerika Serikat mengenai pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping dan Tindakan Anti Subsidi terhap produk kertas cetak berlapis tertentu dari Indonesia.  Versi awal dari dokumen ini ditempatkan di Academia pada Oktober 2020. Dokumen yang ada sekarang ini adalah versi yang diedit pada April 2021. Untuk konfirmasi, teks bahasa Inggris tersedia dalam situs web WTO. Tejemahan mulai halaman 14 dalam dokumen ini.


Perkara ini menyangkut gugatan Indonesia atas dua perangkat tindakan Amerika Serikat. Pertama Indonesia menggugat pengenaan bea masuk anti-Banting Harga dan tindakan balasan oleh Amerika Serikat atas kertas-kertas cetak berlapis tertentu dari Indonesia berdasarkan perintah bea anti-Banting Harga dan countervailing yang diterbitkan pada 17 November 2010. Secara khusus, klaim klaim "sebagaimana diterapkan" (as applied) Indonesia berkenaan dengan aspek-aspek tertentu dari penentuan akhir Departemen Perdagangan AS (USDOC) dalam penyelidikan bea tindakan balasan  terhadap kertas cetak berlapis tertentu dari Indonesia, serta penentuan akhir Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) tentang ancaman kerugian  terkait dengan impor bersubsidi dan Banting Harga dari Indonesia dan China. Untuk itu Indonesia meminta Panel WTO untuk menetapkan bahwa 1. Temuan USDOC bahwa Pemerintah Indonesia memberikan kayu tegakan untuk remunerasi yang kurang memadai dan bahwa larangan ekspor kayu bulat Pemerintah Indonesia memberi manfaat tidak sesuai dengan Pasal 14 (d) Perjanjian SCM karena USDOC menentukan sendiri distorsi harga semata-mata berdasarkan pada pangsa pasar yang dominan dari kayu tegakan dari hutan publik; 2.  Temuan USDOC, berdasarkan kesimpulan yang merugikan, bahwa Pemerintah Indonesia "secara sadar mengizinkan afiliasi suatu debitur untuk membeli kembali utangnya sendiri yang bertentangan dengan hukum Indonesia" bertentangan dengan Pasal 12.7 Perjanjian SCM; 3. Temuan spesifik USDOC tidak konsisten dengan Pasal 2.1 (c) Perjanjian SCM karena USDOC tidak menentukan bahwa pengumpulan biaya kayu tegakan, larangan ekspor kayu bulat, atau dugaan pengampunan utang merupakan bagian dari rencana atau skema yang dimaksudkan untuk memberi manfaat; 4. Temuan USDOC tentang kekhususan sehubungan dengan pengampunan utang tidak konsisten dengan Pasal 2.1 Perjanjian SCM karena USDOC "tidak mengidentifikasi yurisdiksi yang diduga memberikan manfaat, sehingga mempertanyakan analisis kekhususan"; 5. Penentuan ancaman kerugian USITC tidak konsisten dengan Pasal 3.5 Perjanjian Anti-Banting Harga dan Pasal 15.5 Perjanjian SCM karena USITC mengaitkan dengan impor subjek efek buruk yang disebabkan oleh faktor lain; 6. Penentuan ancaman kerugian USITC tidak konsisten dengan Pasal 3.7 Perjanjian Anti-Banting Harga dan Pasal 15.7 Perjanjian SCM karena USITC mendasarkan temuan ancamannya pada dugaan dan kemungkinan jarak jauh; dan Penentuan ancaman kerugian USITC tidak konsisten dengan Pasal 3.8 Perjanjian Anti-Banting Harga dan Pasal 15.8 Perjanjian SCM karena USITC gagal memberikan  penanganan khusus. Kedua, Indonesia menggugat "sebagaimana adanya" (“as such”), yaitu secara independen dari penerapannya dalam kasus khusus, Bagian 771 (11) (B) dari Undang-Undang Tarif tahun 1930, sebagaimana telah diubah, dikodifikasi pada Titel 19 dari Kode Amerika Serikat, Bagian 1677 (11)(B). Secara khusus, Indonesia menggugat "sebagaimana adanya" penggunaan ketentuan hukum ini dalam penentuan-penentuan affirmatif ancaman kerugian dimana menganggap tie vote pada ancaman kerugian  sebagai ancaman afirmatif dari penentuan kerugian , "sebagaimana adanya" tidak konsisten dengan Pasal 3.8  Perjanjian Anti-Banting Harga dan Pasal 15.8 Perjanjian SCM karena hal itu menghalangi pemberian penanganan khusus.
Dokumen di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report dalam AUSTRALIA – ANTI-DUMPING MEASURES ON A4 COPY PAPER WT/DS529/R diedarkan pada 4 Desember 2019. Indonesia menggugat Australia mengenai pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping... more
Dokumen di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report dalam AUSTRALIA – ANTI-DUMPING MEASURES ON A4 COPY PAPER WT/DS529/R diedarkan pada 4 Desember 2019. Indonesia menggugat Australia mengenai pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor kertas Fotocopy A-4 dari Indonesia. 

Untuk konfirmasi teks, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web WTO untuk mendapatkan teks asli..

Terjemahan dimulai pada halaman 9 dokumen ini. Halaman-halaman awal dari Panel Report tidak diterjemahkan.
Teks di bawah adalah terjemahan bebas dari bagian-bagian selanjutnya dari Panel Report dalam EUROPEAN UNION – ANTI-DUMPING MEASURES ON BIODIESEL FROM Indonesia WT/DS480/R diedarkan pada 25 Januari 2018 dan disahkan 28 Februari 2018.... more
Teks di bawah adalah terjemahan bebas dari bagian-bagian selanjutnya dari Panel Report dalam EUROPEAN UNION – ANTI-DUMPING MEASURES ON BIODIESEL FROM Indonesia WT/DS480/R diedarkan pada 25 Januari 2018 dan disahkan 28 Februari 2018. Indonesia menggugat Uni Eropa mengenai pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor Biodiesel dari Indonesia.  Untuk konfirmasi teks, dapat dilakukan dengan mengunjungi situs web WTO untuk mendapatkan teks asli..
Research Interests:
Teks di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report, INDONESIA – MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS, WT/DS484/R yang diedarkan pada 17 Oktober 2017 dan disahkan pada 22 November 2017, atau... more
Teks di bawah adalah terjemahan bebas dari Panel Report, INDONESIA – MEASURES CONCERNING THE IMPORTATION OF CHICKEN MEAT AND CHICKEN PRODUCTS, WT/DS484/R yang diedarkan pada 17 Oktober 2017 dan disahkan pada  22 November 2017, atau disingkat (Indonesia-Chicken).

Brasil menggugat Indonesia sehubungan dengan aturan-aturan Indonesia yang membatasi impor daging ayam dan produk-produk ayam.

Panel dalam kasus ini mengabulkan sebagian gugatan Brasil.

Teks di bawah hanya terjemahan bebas dan untuk memudahkan membaca putusannya sendiri. Untuk konfirmasi agar membaca teks aslinya dalam Bahasa Inggris yang tersedia dalam situs web WTO.
Research Interests:
, WT/DS484/R yang diedarkan pada 17 Oktober 2017, atau disingkat (Indonesia-Chicken). Pada bagian ini, Panel membahas klaim dalam gugatan Brazil bahwa penolakan untuk memproses impor Brazil atas produk-produk ayam dengan alasan bahwa... more
, WT/DS484/R yang diedarkan pada 17 Oktober 2017, atau disingkat (Indonesia-Chicken). Pada bagian ini, Panel membahas klaim dalam gugatan Brazil bahwa penolakan untuk memproses impor Brazil atas produk-produk ayam dengan alasan bahwa Pihak Brazil tidak menjawab mengenai persyaratan penyembelihan halal dan jaminan halal pada Rumah Potong Hewan di Brazil sehingga Indonesia tidak melanjutkan pada proses inspeksi di tempat dan pada akhirnya menolak permintaan Brazil untuk mengekspor produk ayam ke Indonesia. Panel dalam kasus ini memutuskan bahwa Indonesia bertindak secara bertentangan dengan kewajibannya menurut Pasal 8 dan Lampiran C(1)(a) Perjanjian SPS. Teks di bawah hanya terjemahan bebas dan untuk memudahkan membaca putusannya sendiri. Untuk konfirmasi agar membaca teks aslinya dalam Bahasa Inggris yang tersedia dalam situs web WTO. Pada teks ada angka yang merupakan caytatan kaki pada teks aslinya. Catatan 1 pada teks di bawah dalam Panel Report adalah catatan kaki 652. Dalam teks Panel Report di bawah paragraf 7.502 terdapat bagan langkah-langkah pengajuan persetujuan tetapi dalam teks disini dihilangkan. 7.7 Aturan Individual 4: Keterlambatan yang tidak semestinya dalam persetujuan sertifikat kesehatan veteriner 7.7.1 Pendahuluan 7.497. Brasil mengklaim bahwa Indonesia telah menyebabkan keterlambatan yang yang tidak semestinya sehubungan dengan persetujuan sertifikat hewan untuk impor unggas dari Brasil ke Indonesia. Brasil berpendapat bahwa ini merupakan pelanggaran kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 8 dan Lampiran C (1) (a) Perjanjian SPS.[1] Indonesia menolak klaim Brasil atas dua alasan utama. Pertama, Indonesia menyatakan bahwa hal itu tidak menyebabkan penundaan dalam melakukan proses persetujuan yang relevan.[2] Kedua, Indonesia berpendapat bahwa bahkan jika ada penundaan, itu tidak dapat dianggap tidak semestinya.[3] 7.7.2 Fakta-fakta yang relevan 7.498. Sebelum merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang relevan dan menilai pokok-pokok dalil
Revisi Terjemahan atas Laporan Panel WTO sesuai judul di atas dilakukan untuk sekedar membantu dalam memudahkan pemahaman atas kasus tersebut di atas dan bukan untuk tujuan komersial. Dalam perkara ini TAIWAN dan VIETNAM menggugat... more
Revisi Terjemahan atas Laporan Panel WTO sesuai judul di atas dilakukan
untuk sekedar membantu dalam memudahkan pemahaman atas kasus
tersebut di atas dan bukan untuk tujuan komersial. Dalam perkara ini
TAIWAN dan VIETNAM menggugat pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan yang diterapkan Indonesia sesuai PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137.1/PMK.O11/2014
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP
IMPOR PRODUK CANAl LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN
(22 July 2014). PANEL menyatakan Permenkeu 137/2014 tersebut tersebut
bertentangan dengan Pasal I:1 GATT 1994.
Terjemahan ini adalah versi yang direvisi dari terjemahan sebelumnya dan mulai dari halaman 8
dokumen ini. Penterjemah tidak menterjemahkan table of contents dan table of contents pada halaman
2 adalah sesuai dengan teksnya dalam bahasa Inggris. Penterjemah juga tidak memuat lampiranlampiran
Panel Report dalam terjemahan ini.
Research Interests:
SOME authors have called for enhancing the government’s role in promoting Online Dispute Resolution (ODR) due to its slow growth. The problem with ODR seems to be the lack of confidence in the technology itself or the law that governs... more
SOME authors have called for enhancing the government’s role in promoting Online Dispute Resolution (ODR) due to its slow growth. The problem with ODR seems to be the lack of confidence in the technology itself or the law that governs ODR. To cure these problems, authors think that government should facilitate ODR. As facilitator, the government must regulate, lend its resources (fund or provide other resources), raise awareness, and induce trust. This is, of course, a challenging task due to the proliferation of the Internet. This paper, however, argues for the use of ODR in the WTO’s Disputes Settlement Mechanism (DSM). The use of ODR in the World Trade Organization (WTO) could be the path to government promotion. The role of government is both as a facilitator and a user. As facilitator, the government provides a mechanism to settle online disputes, adapt ODR standards in ODR, raise awareness of governments about ODR, and many other things. As users governments use online mechanisms to settle their disputes and to show that ODR can be successful. Likewise, the WTO could learn from the existing ODR providers how the latter settled disputes.
... Arbitrase OnLine (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). PaustinusSiburian. Informasi Dasar. No. ... 0. Biaya denda Rp. 1.000. Sirkulasi Ya. Pengarang. Nama PaustinusSiburian. Jenis Perorangan. Penyunting/... more
... Arbitrase OnLine (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik). PaustinusSiburian. Informasi Dasar. No. ... 0. Biaya denda Rp. 1.000. Sirkulasi Ya. Pengarang. Nama PaustinusSiburian. Jenis Perorangan. Penyunting/ Pembimbing. Alih bahasa. Penerbit. ...
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS). Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat... more
Dokumen ini berisi terjemahan bebas dari Jurisprudensi WTO mengenai Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS). Teks aslinya dalam Bahasa Inggris disediakan oleh Sekretariat WTO yang disebut sebagai WTO ANALYTICAL INDEX dan dibuat tersedia untuk umum di situs web WTO di http://www.wto.org.


Dokumen ini dimulai dengan Pembukaan GATS dan selanjutnya Pasal-pasal dan Lampiran-lampiran yang sudah ada jurisprudensinya. Dalam situs WTO, dokumen-dokumen disediakan Pasal demi Pasal dalam dokumen terpisah tetapi disini disatukan semua dalam satu dokumen.
Dalam setiap BAB dalam dokumen ini, dimulai dengan memuat pokok-pokok yang ada jurisprudensinya sebagai daftar isi, lalu diikuti dengan Pasal-pasal yang bersangkutan dan baru setelahnya Jurisprudensinya.
Tidak semua ketentuan dan Pasal dalam GATS yang sudah ditafsirkan oleh Badan Penyelesaian sengketa WTO. Jadi belum semua Pasal ada Jurisprudensinya. Pasal-pasal dan Lampiran yang belum ada jurisprudensinya tidak dimuat dalam dokumen ini.

Paustinus Siburian

Pertengahan November 2020
Research Interests:
Teks di bawah adalah terjemahan bebas atas Laporan Appellate Body dalam perkara banding yang diajukan Indonesia atas Laporan Panel. Untuk konfirmasi teks, silahkan menemukan teks asli dalam bahasa Inggris di stus web WTO. Amerika... more
Teks di bawah adalah terjemahan bebas atas Laporan Appellate Body dalam perkara banding yang diajukan Indonesia atas Laporan Panel. Untuk konfirmasi teks, silahkan menemukan teks asli dalam bahasa Inggris di stus web WTO.

Amerika Serikat dan Selandia Baru menggugat Indonesia di WTO. Indonesia mengalami kekalahan telak dalam Perkara di WTO. Klaim Selandia Baru dan AS bahwa semua aturan yang menjadi persoalan dalam perkara ini melanggar Pasal XI:1 GATT 1994. Setelah kalah pada Panel, Indonesia mengajukan banding ke Appellate Body WTO.
Research Interests:
Research Interests:
Seiring dengan semakin matangnya Internet sebagai medium untuk melakukan komunikasi, alternatif penyelesaian sengketa secara online (e-APS) semakin menunjukkan dirinya sebagai suatu alternatif yang sangat menarik dibandingkan dengan... more
Seiring dengan semakin matangnya Internet sebagai medium untuk melakukan komunikasi, alternatif penyelesaian sengketa secara online (e-APS) semakin menunjukkan dirinya sebagai suatu alternatif yang sangat menarik dibandingkan dengan litigasi. Ethan Katsh & Janet Rifkin dalam karyanya berjudul On-line Conflict Management. Resolving Conflicts in Cyberspace (2001) mengindikasikan bahwa Internet dapat menyediakan ruang untuk mengelola sengketa. Sama dengan APS, e-APS lebih murah, cepat, dan cocok bagi para pihak yang selama dalam proses dan sesudahnya masih menginginkan hubungan baik. Para pihak yang melibatkan diri dalam e-APS pada dasarnya lebih tertarik untuk mencari jalan keluar dibandingkan mengetahui apa yang menjadi alas hukum bagi sengketa mereka.
Research Interests: