Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan tersebut dikenakan pajak bersifat final. Beberapa penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 22 yang bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak bisa dikreditkan. Perhitungan pajak pada akhir tahun bagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan menghitung Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final.
TUGAS MANDIRI PERPAJAKAN 2
PERHITUNGAN
PAJAK
PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
PROGRAM STUDI
: AKUNTANSI
DOSEN PENGAMPU : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.
PUAN
MAHARANTI
C1C020082 – R-10 – AKUNTANSI 2020
01
PENGERTIAN
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
Pengertian Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai
merupakan
pajak yang dikenakan pada waktu
perusahaan melakukan pembelian atas
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang
dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak.
02
OBJEK
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
01
Penyerahan Barang atau jasa Kena Pajak didalam daerah
pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
02
Impor Barang Kena Pajak
03
Pemanfaatan Barang atau jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean didalam daerah pabean
04
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
05
Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
06
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak
dalam kegiatan usaha
07
Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak tujuan
semula aktiva tidak untuk diperjual belikan oleh
Pengusaha Kena Pajak (bukan inventory),
03
DASAR PENGENAAN PAJAK
(DPP)
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain
yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang.
HARGA JUAL
PENGGANTIAN
NILAI IMPOR
NILAI EKSPOR
NILAI LAIN DPP
Adalah nilai atau
biaya
yang diminta oleh
penjual karena
penyerahan BKP,
tidak
termasuk PPN
Adalah nilai atau
biaya
yang diminta oleh
pengusaha karena
penyerahan JKP,
tidak
termasuk PPN
Adalah nilai yang
menjadi dasar
penghitungan
bea
masuk ditambah
pungutan lainnya
Adalah nilai yang
termasuk semua
biaya
yang diminta atau
seharusnya
diminta
oleh eksportir.
Adalah nilai yang
ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan
Pajak dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan
1
2
3
4
5
04
TARIF
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
“ Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perubahan atas Tarif Pajak
Pertambahan Nilai telah diatur dalam UU No. 42 tahun 2009. ”
01) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen)
menjadi 11% (Sebelas persen) yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
02) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0 %.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
Barang Kena Pajak berwujud yang diekspor
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di
luar Daerah Pabean
Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh
Pengusaha Kena Pajak
05
CARA MENGHITUNG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
CARA MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan
Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual,
pengantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain
Pajak Yang Terhutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
06
PPN MASUKAN
PPN KELUARAN
01) PPN MASUKAN
PPN masukan atau juga dikenal sebagai pajak masukan merupakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak
(PKP) melakukan pembelian terhadap barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).
Tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP melakukan pengkreditan
atau pengurangan antara PPN keluaran atau pajak keluaran dengan PPN
masukan. Jika PPN masukan ternyata lebih besar ketimbang PPN
keluaran, maka bisa diartikan PKP yang bersangkutan lebih banyak
membayar PPN ketimbang memungut PPN.
02) PPN KELUARAN
PPN keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan
Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) di dalam negeri, ekspor BKP berwujud dan
BKP tidak berwujud serta ekspor JKP.
PPN keluaran ini dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP
dari pembeli atau konsumen. Nantinya, PPN keluaran yang
dipungut oleh PKP ini akan menjadi kredit pajak yang harus
dikreditkan dengan PPN masukan.
02) PPN KELUARAN
Contoh Perhitungan PPN Keluaran
Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan
harga satuannya sebesar Rp5.000.000. Tentukan besar PPN keluarannya!
Harga 1 laptop: Rp5.000.000
PKP menjual sebanyak 20 unit
20 x Rp5.000.000 = Rp100.000.000
PPN:
Rp100.000.000 x 11% = Rp11.000.000
Jadi, PPN sebesar Rp11.000.000 merupakan PPN Keluaran PKP yang
menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut.
07
PENGKREDITAN
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN)
PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengkreditan PPN adalah mekanisme dalam pelaporan SPT Masa PPN dimana
PPN Masukan (Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian barang/jasa)
dikreditkan/dikurangkan terhadap PPN Keluaran (Faktur Pajak yang diterbitkan
dari aktivitas penjualan barang/penyerahan jasa. Yang dikreditkan adalah PPN
Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN.
PPN Masukan (Faktur Pajak Masukan) yang diperoleh boleh dikreditkan paling lambat
dalam masa 3 bulan setelah masa diterbitkannya Faktur Pajak tersebut.
PPN Keluaran – PPN Masukan = PPN Kurang Bayar / Lebih Bayar
(tergantung mana yang lebih besar).
Jika terjadi KB, maka namanya PPN terutang (yang harus disetor ke Kas Negara).
PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan
Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2018 memiliki komposisi PPN sebagai
berikut:
Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000.
Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000.
Maka PPN keluaran – pajak masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 =
Rp10.000.000 (PPN kurang bayar).
PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
#Pada masa pajak Maret 2018
PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000
pajak masukannya sebesar Rp130.000.000
Maka, PPN keuaran – pajak masukan = – Rp20.000.000 (kelebihan PPN)
#Pada masa pajak April 2018
PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000
pajak masukannya sebesar Rp90.000.000
Maka, PPN keuaran – pajak masukan = Rp20.000.000 (PPN kurang bayar).
PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000
Kelebihan bayar pada bulan Rp20.000.000
Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil.
“ Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini
wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan
pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. ”
== T E R I M A K A S I H ==