Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

PPT 12 PERPAJAKAN 2 - PERHITUNGAN PPN

2022, Puan Maharanti

Tugas Perpajakan 2 PERHITUNGAN PPN _ Puan Maharanti (C1C020082) Dosen Pengampu: Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. Nama: Puan Maharanti NIM: C1C020082 Program Studi: Akuntansi Kelas: R010

TUGAS MANDIRI PERPAJAKAN 2 PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PROGRAM STUDI : AKUNTANSI DOSEN PENGAMPU : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. PUAN MAHARANTI C1C020082 – R-10 – AKUNTANSI 2020 01 PENGERTIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada waktu perusahaan melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak. 02 OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 01 Penyerahan Barang atau jasa Kena Pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 02 Impor Barang Kena Pajak 03 Pemanfaatan Barang atau jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean 04 Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 05 Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak 06 Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha 07 Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak tujuan semula aktiva tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak (bukan inventory), 03 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terhutang. HARGA JUAL PENGGANTIAN NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN DPP Adalah nilai atau biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN Adalah nilai atau biaya yang diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN Adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya Adalah nilai yang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Adalah nilai yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan 1 2 3 4 5 04 TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) “ Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) perubahan atas Tarif Pajak Pertambahan Nilai telah diatur dalam UU No. 42 tahun 2009. ” 01) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (Sebelas persen) yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. 02) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak sebesar 0 %. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.  Barang Kena Pajak berwujud yang diekspor  Barang Kena Pajak tidak berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean  Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak 05 CARA MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) CARA MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi harga jual, pengantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain Pajak Yang Terhutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak 06 PPN MASUKAN PPN KELUARAN 01) PPN MASUKAN PPN masukan atau juga dikenal sebagai pajak masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian terhadap barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Tata cara umum PPN yang mengharuskan PKP melakukan pengkreditan atau pengurangan antara PPN keluaran atau pajak keluaran dengan PPN masukan. Jika PPN masukan ternyata lebih besar ketimbang PPN keluaran, maka bisa diartikan PKP yang bersangkutan lebih banyak membayar PPN ketimbang memungut PPN. 02) PPN KELUARAN PPN keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) di dalam negeri, ekspor BKP berwujud dan BKP tidak berwujud serta ekspor JKP. PPN keluaran ini dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP dari pembeli atau konsumen. Nantinya, PPN keluaran yang dipungut oleh PKP ini akan menjadi kredit pajak yang harus dikreditkan dengan PPN masukan. 02) PPN KELUARAN Contoh Perhitungan PPN Keluaran Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Rp5.000.000. Tentukan besar PPN keluarannya! Harga 1 laptop: Rp5.000.000 PKP menjual sebanyak 20 unit 20 x Rp5.000.000 = Rp100.000.000 PPN: Rp100.000.000 x 11% = Rp11.000.000 Jadi, PPN sebesar Rp11.000.000 merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut. 07 PENGKREDITAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengkreditan PPN adalah mekanisme dalam pelaporan SPT Masa PPN dimana PPN Masukan (Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian barang/jasa) dikreditkan/dikurangkan terhadap PPN Keluaran (Faktur Pajak yang diterbitkan dari aktivitas penjualan barang/penyerahan jasa. Yang dikreditkan adalah PPN Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 UU PPN. PPN Masukan (Faktur Pajak Masukan) yang diperoleh boleh dikreditkan paling lambat dalam masa 3 bulan setelah masa diterbitkannya Faktur Pajak tersebut. PPN Keluaran – PPN Masukan = PPN Kurang Bayar / Lebih Bayar (tergantung mana yang lebih besar). Jika terjadi KB, maka namanya PPN terutang (yang harus disetor ke Kas Negara). PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2018 memiliki komposisi PPN sebagai berikut: Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000. Maka PPN keluaran – pajak masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN kurang bayar). PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) #Pada masa pajak Maret 2018 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000 pajak masukannya sebesar Rp130.000.000 Maka, PPN keuaran – pajak masukan = – Rp20.000.000 (kelebihan PPN) #Pada masa pajak April 2018 PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000 pajak masukannya sebesar Rp90.000.000 Maka, PPN keuaran – pajak masukan = Rp20.000.000 (PPN kurang bayar). PENGKREDITAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000 Kelebihan bayar pada bulan Rp20.000.000 Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil. “ Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP. ” == T E R I M A K A S I H ==