Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor apabila jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu... more
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor apabila jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. dasar hukum pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, Kepemilikan kendaraan roda empat, Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
Definisi Hukum Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Dasar-dasar hukum pajak, Ciri-Ciri Pajak, Fungsi Dan Manfaat Uang Pajak, Teori Pemungutan Pajak : 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan 3. Teori Daya Pikul 4. Teori Bakti 5. Teori... more
Definisi Hukum Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Dasar-dasar hukum pajak, Ciri-Ciri Pajak, Fungsi Dan Manfaat Uang Pajak, Teori Pemungutan Pajak : 1. Teori Asuransi 2. Teori Kepentingan 3. Teori Daya Pikul 4. Teori Bakti 5. Teori Daya Beli. Azas-Azas Pemungutan Pajak 1. Azas Sumber 2. Azas Domisili 3. Azas Kebangsaan.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji hubungan antara tata kelola perusahaan yang terdiri dari Proporsi Dewan Komisaris Independen dan kepemilikan Institusional dan intensitas modal terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini difokuskan... more
Penelitian ini bertujuan untuk menguji hubungan antara tata kelola perusahaan yang terdiri dari Proporsi Dewan Komisaris Independen dan kepemilikan Institusional dan intensitas modal terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini difokuskan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode tahun 2017-2019. Penentuan jumlah sampel menggunakan metode purposive sampling, sehingga diperoleh sampel sebanyak 35 perusahaan manufaktur. Metode yang digunakan adalah regresi data panel dengan fixed effect Model (FEM). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proporsi dewan komisaris berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, intensitas modal tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, serta kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak.
Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyelenggarakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 2) Pasal 18 (3) UU PPh tentang kewenangan DJP untuk melakukan... more
Bersumber dari pasal-pasal sebagai berikut: 1) Pasal 32A UU PPh tentang wewenang DJP untuk menyelenggarakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B); 2) Pasal 18 (3) UU PPh tentang kewenangan DJP untuk melakukan primary/secondary/corresponding adjustment bagi WP TP; serta 3) Pasal 2 ayat (1) UU PPN tentang penyesuaian harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Per-32/2011 adalah perubahan atas Per-43/2010. Oleh karena sifatnya yang mengubah sebagian isi peraturan, maka pasal-pasal lain yang tidak diubah dalam Per-32/2011 tetap berlaku. (Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru mengesampingkan peraturan yang lama).
Per-32/2011 telah melakukan perubahan terhadap 18 (delapan belas) pasal yang ada di Per-43/2010, diantaranya adalah: 1) mengubah redaksional 15 (lima belas) pasal, 2) menghapus 1 (satu) pasal, dan 3) menyisipkan 2 (dua) pasal baru.
Islam merupakan agama yang penuh dengan kasih sayang. Mengajarkan bahwa kekuatan itu harus dibarengi dengan kasih sayang, sehingga perilaku yang diperbuat oleh manusia tidak semena-mena dan kasih sayang itu dijadikan sebagai sebuah... more
Islam merupakan agama yang penuh dengan kasih sayang. Mengajarkan bahwa kekuatan itu harus dibarengi dengan kasih sayang, sehingga perilaku yang diperbuat oleh manusia tidak semena-mena dan kasih sayang itu dijadikan sebagai sebuah landasan teori perbuatan manusia untuk selalu terjaga di dalam perbuatan baik, khususnya kepada sesama manusia. Dapat kita kembangkan lagi bahwa sejatinya manusia yang memiliki kemampuan lebih, sudah seharusnya menolong manusia yang sedang dalam kesulitan. Lebih khusus yaitu orang yang diberi kemampuan lebih dalam hal finansial atau keuangan. Mengingat semua itu merupakan titipan dari Allah SWT dan di dalamnya terdapat hak-hak orang lain, yang mungkin bisa jadi Allah SWT ingin memberi rezeki kepada orang yang sedang membutuhkan lewat tangan orang yang memiliki kemampuan finansial atau memiliki harta lebih. Di dalam syari'atnya, Islam mewajibkan zakat bagi setiap penganutnya, yang merupakan salah satu rukun Islam. Zakat pada esensinya yaitu membantu, menolong, meringankan sekaligus menjadi pengingat bagi kita bahwa masih banyak orang di luar sana yang sedang membutuhkan. Pengingat di sini memberikan makna untuk mencegah diri kita dari sifat tamak, pelit dan lain sebagainya. Yang paling penting dari itu adalah menghindarkan diri kita dari sifat bangga diri dan merendahkan orang lain, yang mana hal itu merupakan awal kehancuran bagi seorang manusia karena tidak memanfaatkan potensi yang ada di dalam dirinya yang telah Allah SWT berikan. Zakat juga dapat bermakna membersihkan, baik membersihkan jiwa maupun harta benda, yakni mencegah dari sesuatu yang syubhat. Membersihkan jiwa merupakan fitrah manusia sejak awal yang harus dijaga hingga akhir nanti.
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Ketentuan Pajak (SKP) Surat Pemberitahuan (SPT) Surat Tagihan Pajak (STP) Sarana, Batas Waktu, Pembayaran/Penyetoran Pajak Sanksi Perpajakan
Kami memberikan panduan atau cara mendaftar NPWP secara online melalui situs pajak www.pajak.go.id Panduan telah dirangkum secara lengkap di website kami www.sadarpajak.com untuk panduan cara membuat npwp secara online telah kami... more
Kami memberikan panduan atau cara mendaftar NPWP secara online melalui situs pajak www.pajak.go.id
Panduan telah dirangkum secara lengkap di website kami www.sadarpajak.com
pajak adalah iuran yang di lakukan oleh seluruh masyarakat yang ada di indonesia,guna membangun bangsa dan negara sendiri.iuran yang dilakukan oleh masyarakat yang tujuannya untuk pembangunan negara sendiri.
Buku elektronik ini pada awalnya tersedia di www.pajak.go.id. Namun sejak perubahan isi (content) laman, entah dimana tautan untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.
eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau... more
eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). e-Filing memiliki kelebihan tertentu dibanding pelaporan secara manual.
Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang khususnya mengenai pembayaran pajak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur... more
Penagihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang khususnya mengenai pembayaran pajak. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penagihan pajak di kantor pelayanan pajak pratama ciawi, dengan surat teguran, surat paksa dan bagaimana kendala yang dihadapinya. Prosedur penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilakukan apabila terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, atau penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa surat paksa tidak dapat ditentang, apabila terdapat pihak-pihak yang beranggapan dirugikan karena tidak sesuai dengan ketentuan –ketentuan Hukum yang berlaku dapat dilakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan yang ditunjukkan kepada Pengadilan pajak. Hasil evaluasi dalam penulisan ini menunjukan bahwa prosedur penagihan pajak di kantor pelayanan pajak pratama ciawi masih terjadi hambatan meskipun prosedurnya sudah sesuai dengan Peraturan. Hambatan yang masih sering terjadi yaitu adanya wajib pajak yang pindah alamat, wajib pajak yang tidak bayar pajak atau wajib pajak yang mengajukan keberatan/peninjauan. Selain itu masih ada saja wajib pajak yang tidak membayar pajak terutangnya setelah diterbitkan surat teguran yang akhirnya diterbitkan surat paksa. Hambatan-hambatan tersebut dapat menyulitkan petugas dalam melaksanakan tugasnya. Sebaiknya Direktorat Jendral Pajak mendata ulang kembali data wajib pajak dan mensosialisasikan lebih lanjut akan pentingnya pajak, mengingat kurangnya kesadaran wajib pajak atas pembayaran hutang pajaknya. Keyword : Prosedur Penagihan Pajak, Wajib Pajak
Buku elektronik ini pada awalnya tersedia di www.pajak.go.id. Namun sejak perubahan isi (content) laman, entah dimana tautan untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan
Materi 8, Mata Kuliah Perpajakan 1, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Binis, Universitas Jambi Nama : Yumiza Aprilia Putri NIM : C1C020089 Kelas : R-012
Sebuah tulisan yang membahas tentang bagian dari suatu pengantar dari perpajakan. referensi yang diambil teleh dicantumkan danteleh dibuat kedalam suatu document. ini menceritakan tentang sejarah perpajakan di indonesia.