PPH
BADAN
Nurnadia C1C021092
pph badan
pajak yang dikenakan atas
penghasilan suatu
perusahaan
subjek pph
badan
a) Subjek Pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang
didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah
b) Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek pajak luar negeri adalah badan yang
tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia, yang
menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Objek PPh Badan
Penghasilan yang sebagai objek PPh
Badan sebagaimana tercantum dalam
Pasal
4 Ayat (1) Undang-Undang PPh ini
meliputi :
a) Hadiah dari kegiatan dan
penghargaan
b)Laba usaha
c) Keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta (selain tanah
dan bangunan)
d)Penerimaan kembali pembayaran
pajak yang telah dibebankan sebagai
Norma Perhit
ungan PPh
Badan
Selama ini ta
rif PPh Badan
normal adala
h 25% dari
Penghasilan K
ena
Pajak. Melalu
i beleid baru i
ni,
tarif Pajak Pe
nghasilan
Badan turun s
ecara
bertahap yak
ni :
22% berlak
u pada 2020
dan
2021
20% mulai b
erlaku pada
202
Sedangkan khusus untuk
WP Badan berbentuk
Perseroan Terbuka
(Tbk),
akan mendapatkan tarif
PPh Badan terbaru 3%
lebih rendah dari
penurunan PPh Badan
secara umum tersebut.
Lebih rendah 3% untuk
Perusahaan Terbuka
(Tbk) tersebut, maka
tarif pajak penghasilan
badan
perseroan Tbk menjadi :
19% pada 2020 dan
2022
17% mulai pada 2023
Pembukuan PPh Badan
Bagi Wajib Pajak yang melakukan
pencatatan harus memenuhi syarat
berikut :
a) Pencatatan harus
menggambarkan, antara
lain :
Peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau
jumlah penghasilan bruto
yang diterima dan/atau
diperoleh
Penghasilan yang bukan
objek pajak dan/atau
penghasilan yang
pengenaan pajaknya
bersifat final
b) Bagi Wajib Pajak yang
mempunyai lebih dari satu
jenis usaha dan/atau
tempat usaha, pencatatan
harus menggambarkan
secara jelas untuk
masingmasing jenis usaha
dan/atau tempat usaha yang
bersangkutan
c) Selain untuk
menyelenggarakan
pencatatan, Wajib
Pajak Orang Pribadi
harus
menyelenggarakan
pencatatan atas hak
dan kewajiban
Tarif PPh Badan
i
la
u
m
%
2
2
i
d
ja
n
e
m
h
a
b
ru
e
b
n
a
d
a
Tarif PPh B
Tahun Pajak 2022.Artinya,
%
2
i
g
g
n
ti
ih
b
le
i
in
ru
a
rb
te
n
a
d
a
B
h
P
P
tarif
dibanding tarif PPh Badan versi
0
2
0
/2
2
.
o
N
U
U
a
d
a
p
a
y
n
m
lu
e
b
turan se
peraKhawatir
Bingung
tersebut yang sebesar 20%.
TERIMA KASIH
SUDAH MENYIMAK
Semoga hari ini
menyenangkan