Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Ppt ke

PPH BADAN Nurnadia C1C021092 pph badan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan subjek pph badan a) Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah b) Subjek Pajak Luar Negeri Subjek pajak luar negeri adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Objek PPh Badan Penghasilan yang sebagai objek PPh Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh ini meliputi : a) Hadiah dari kegiatan dan penghargaan b)Laba usaha c) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan) d)Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai Norma Perhit ungan PPh Badan Selama ini ta rif PPh Badan normal adala h 25% dari Penghasilan K ena Pajak. Melalu i beleid baru i ni, tarif Pajak Pe nghasilan Badan turun s ecara bertahap yak ni : ฀ 22% berlak u pada 2020 dan 2021 ฀ 20% mulai b erlaku pada 202 Sedangkan khusus untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), akan mendapatkan tarif PPh Badan terbaru 3% lebih rendah dari penurunan PPh Badan secara umum tersebut. Lebih rendah 3% untuk Perusahaan Terbuka (Tbk) tersebut, maka tarif pajak penghasilan badan perseroan Tbk menjadi : ฀ 19% pada 2020 dan 2022 ฀ 17% mulai pada 2023 Pembukuan PPh Badan Bagi Wajib Pajak yang melakukan pencatatan harus memenuhi syarat berikut : a) Pencatatan harus menggambarkan, antara lain : ฀ Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh ฀ Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final b) Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masingmasing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan c) Selain untuk menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak Orang Pribadi harus menyelenggarakan pencatatan atas hak dan kewajiban Tarif PPh Badan i la u m % 2 2 i d ja n e m h a b ru e b n a d a Tarif PPh B Tahun Pajak 2022.Artinya, % 2 i g g n ti ih b le i in ru a rb te n a d a B h P P tarif dibanding tarif PPh Badan versi 0 2 0 /2 2 . o N U U a d a p a y n m lu e b turan se peraKhawatir Bingung tersebut yang sebesar 20%. TERIMA KASIH SUDAH MENYIMAK Semoga hari ini menyenangkan