Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Menganalisis Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia

Menganalisis Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia 1.     Sistem Pemerintahan! Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut: a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi. b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central government) dan bagian-bagian c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan legislatif. 1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland, Sudan, Portugal, dan Italia. 2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen (legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia, Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia. 3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legislatif. 2.     Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli !          Menurut R.Mac Iver :(Pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan...bagaimana manusia itu dapat diperintah).          Menurut W.Sayre:(Pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi negara,yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya).          Menurut C.F.Strong :Pemerintahan dalam arti luas memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke dalam dan ke luar.          Menurut Kamus besar bahasa Indonesia :Pemerintahan adalah proses,cara,perbuatan memerintah atau segala sesuatu untuk mensejahterakan rakyat.          Menurut Penulis :Pemerintahan adalah cara pemerintah memegang wewenang ekonomi,politik,administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.          Pengertian pemerintahan sebagai sistem menurut M.Ryad  Rasyid : o   Aturan main (konstitusi,hukum,etika)dimana masyarakat dan pemerintah harus taat. o   Lembaga-lembaga (yang berwenang atau memiliki otoritas melaksanakan aturan main seperti eksekutif,legislatif dan yudikatif). Pelaku (orang atau aparat khususnya pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang melekat). 3.       Asas-Asas Pemerintahan Yang Dinilai Sebagai Pemerintah yang Baik, Dilihat Dari Segi Hukum! Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice” , di Perancis diistilahkan “Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier Publique”, di Belgia disebut “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dinamakan “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. Pengertian asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat. Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang baik, masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif. Arti penting dan fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik bagi administrasi negara adalah sebagai pedoman dalam penafsirkan dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang sumir, samar atau tidak jelas, juga untuk membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen yang jauh menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Administrasi negara dapat terhindar dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, dan ultra vires. Di Indonesia sejak tahun 1992 mahkamah agung telah mengakui bahwa asas-asas pemerintahan yang baik dapat dijadikan dasar pengujian untuk pembatalan suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi Negara. Meskipun dalam perkembangannya asas-asas ini baru dimasukkan dalam uu no. 9 tahun 2004 tentang perubahan atas uu no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara. Asas-asas ini dimasukkan pada pasal alasan-alasan gugatan, yaitu pasal 53 ayat 2 huruf b yang berbunyi “keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum permerintahan yang baik”. Dalam penjelasannya mengenai asas-asas ini dikatakan “ yang dimaksud dengan asas-asas pemerintahan yang baik adalah meliputi asas: 1.      Kepastian hokum 2.      Keterbukaan 3.      Proporsionalitas 4.      Profesionalitas 5.      Akuntabilitas Sebenarnya asas-asas ini telah dimasukkan terlebih dahulu dalam uu no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana dalam pasal 3 dikatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi: 1.      Asas Kepastian Hukum; 2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3.      Asas Kepentingan Umum; 4.      Asas Keterbukaan; 5.      Asas Proporsionalitas; 6.      Asas Profesionalitas; dan 7.      Asas Akuntabilitas. Sedangkan menurut Kuntjoro Purbopranoto Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia meliputi Asas kepastian hukum, Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai, Asas kesamaan, Asas bertindak cermat, Asas motivasi, Asas jangan mencampuradukkan kewenangan, Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil, Asas keadilan atau kewajaran, Asas menanggapi pengharapan yang wajar, Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi, Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila, Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum, dan Asas pelaksanaan kepentingan umum. 4.     Sistem Pemerintahan Presidensial! Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:          Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.          Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.          Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.          Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.          Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.          Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).          Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.          Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:          Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.          Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.          Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:          Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.          Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.          Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas          Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.     5.     Sistem Pemerintahan Parlementer! Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya. 6.     Sistem Pemerintahan Referendum! Sisitem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuatan undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif. 1.      Referendum obligatoir adalah referendum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar. 2.      Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum 3.      Referendun konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya. 4.      Pada pemerintahan dengan sistem referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali.   7.     Bentuk Pemerintahan Menurut Aristoteles! Berdasarkan kriteria kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi : 1.      Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani. 2.      Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri. 3.      Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi. 4.      Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri. 5.      Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri. 6.      Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum. 7.      Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat. Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi). 8.     Bentuk Pemerintahan Menurut Plato! Menurut Plato bentuk system pemerintahan dibagi menjadi: 1.      Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan. 2.      Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan 3.      Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan. 4.      Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. 5.      Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seoarang yang jauh dari rasa keadilan. Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal.   9.     Bentuk Pemerintahan Menurut Polybios! Polybios  terkenal  dengan teorinya yang  disebut  Cyclus Theory, yang  sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi. Monarki → Tirani → Aristokrasi → Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki Berdasarkan bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios, dapat dijelaskan sebaga berikut. 1.       Pemerintahan Monraki merupakan bentuk pemerintahan yang baik karena mengutamakan kepentingan umum. namun, hal tiu hanya pada awalnya saja, karena lama kelamaan raja tidak lagi memperhatikan rakyat, tetapi justru cenderung bersikap sewenang-wenang dalam memerintah. Akhirnya pemerintahan monarki pun berubah menjadi tirani. 2.       Pemerintahan tirani yang dijalankan untuk kepentingan pribadi ini, memunculkan inisiatif dari para bangsawan untuk melawannya. Hingga terjadilah pengambil alihan kekuasaan. Lalu Pemerintahan tirani pun berubah menjadi aristokrasi. 3.       pemerintahan aristokrasi, pada mulanya memang baik karena dijalankan untuk kepentingan umum. Namun, lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan karena dijalankan untuk kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi bergeser menjadi oligarki. 4.       pemerintahan oligarki ini, pada perkembangannya tidak dirasakan adanya keadilan, maka munculah pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih kekuasaan. Kemudian pemerintahan pun dijalankan oleh rakyat untuk kepentinganrakyat. Oligarki berubah menjadi demokrasi. 5.       pemerintahan demokrasi ini, ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain maraknya korupsi, serta tidak ada penegakan hukum. Instabilitas politik ini merubah demokrasi menjadi okhlokrasi. 6.       pemerintahan okhlokrasi yang penuh dengan kekacauan ini, kemudian muncul seseorang yang kuat dan berani merebut pemerintahan. Pada akhirnya bentuk pemerintahan okhlokrasi kembali dipegang satu orang dan menjadi monarki. 10.            Sistem Pemerintahan di Amerika!          Pokok pokok sistem pemerintahan di Amerika Serikat 1.      Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk  republic. Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara. 2.      Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu : a.legislatief    : kekuasaan yang membuat Undang-Undang b.Eksekutif    : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang c.Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi jalannya Udang Undang dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar Undang undang 3.      Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.          Ciri-ciri penting Pemerintahan di Amerika Serikat 1.      Amerika serikat adalah Negara republic dengan bentuk federasi. 2.      Sebagai federasi. 3.      Pemerintahan oleh rakyat. 4.      Pemisah kekuasaan yang tegas antara legislative,eksekutif dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya. 5.      Negara-negara bagian mempunyai hak dan derajat yang sama dan tidak boleh diberi hak-hak istimewa. 6.      Kedilan ditegakkan melalui nadan yudikatif yaitu mahkamah agung. 7.      Suprastruktur politik ditopang oleh infrastruktur yang menganut sistem bipartisan. BAB 1: Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara I. Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial. .             Kesimpulan Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.                               B. SISTEM PEMERINTAHAN PRUDENSIAL DAN PARLEMENTER Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.[5] Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia. Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:[6] It is based upon the diffusions of powers principle. There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature. There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet. The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature. Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu: (i) Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement. (ii) Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri. (iii) Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir. (iv) Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang terpilih. (v) Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement. (vi) Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[7] Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam, kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri. Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.[8] Bagan Sistem Perintahan Parlementer[9]     Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan.[10] Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun. Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.[11] Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.[12] Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :[13] popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it. fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers). no overlaping in membership between the executive and the legislature. Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden. Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).[14]           D.    ciri-ciri system pemerintahan parlementer dan presidensial Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu : Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif). Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.   Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu: Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.                  BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN --> Standar Kompetensi : 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan. Kompetensi Dasar : 2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara. 2.2. Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara indonesia. 2.3. Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan negrara lain. --> PENGERTIAN PEMERINTAHAN a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara. b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara. c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :      1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).      2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).      3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya. e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing. f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara. h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :      1. Proses, cara, perbuatan memerintah.      2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :      1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.      2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.      3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.      4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.      5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan. b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :      1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.      2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.      3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.      4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.      5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.      6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang. --> c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb: --> Keterangan : MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI. Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI. ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI. Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI. Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI. Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali. Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat). BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)              Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut: Ads by safewebAd Options Ads by safewebAd Options Ads by Rich Media ViewAd Options 1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku). 2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :      a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.      b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam. 3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia. BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK             Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut : 1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan. 2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen. 3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif. --> Penugasan Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :   Nama              :...............................    Kelas               :............................... No. Absen       :................ 1. Berikan Ulasan tentang Pemerintahan menurut :      No Tokoh Uraian Singkat 1 Kamu sendiri 2 Utrecht 3 Offe 2. Pemerintahan menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Jelaskan:   No Aktor dalam Pemerintahan Kelompok Sasaran 3. Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan klasik, Jelaskan : Ads by Rich Media ViewAd Options No Bentuk Pemerintahan Klasik Penjelasan 1 Aristokrasi 2 Timokrasi 3 Oligarki 4 Demokrasi 5 Tirani 4. Tuliskan persamaan dan perbedaan antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional     dengan Republik Parlementer : Persamaan Perbedaan 5. Beri tanggapan mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak berubah menjadi monarki konstitusional : Sebab : 6. Isi kolom berikut sesuai dengan ajaran POLYBIOS Ads by safewebAd Options Ads by safewebAd Options Ads by Rich Media ViewAd Options Pemerintahan untuk kepentingan rakyat Pemerintahan untuk kepentingan penguasa Kekuasan tertinggi di tangan satu orang Kekuasan tertinggi di tangan elite bangsawan Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat    Skor : .............                                                         Nilai : ....................                                                                                                                                                                                                                                                      Guru Bidang Studi PKn                                                                                                                                                                                                 --> JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN 1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.      Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :      a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.      b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri      c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.      d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.      e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.      f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.      g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.      h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.      Catatan:             Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.           Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :          Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.          Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.          Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.        Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :       Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.       Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.       Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.       Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet. Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu : 1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri. 2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak. 2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.             Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :   a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.   b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.   c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme          d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen   e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen   f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden   g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.   h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances. Kelebihan sistem Presidensial :          Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.          Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.          Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.          Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif. Kekurangan Sistem Presidensiasl :          Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.          Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.          Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama. Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah : 1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet. 2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain. 3. Sistem pemerintahan di negara komunis             Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.             Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis. 4. Sistem Pemerintahan Referendum             Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :          Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.          Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.          Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya. SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT   Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.   Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.   Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ads by safewebAd Options Ads by safewebAd Options Ads by Rich Media ViewAd Options   Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.   Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.   Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.   Pemilihan umum menganut sistem distrik SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS   Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).   Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)   Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.   Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.   Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.   Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.   Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih. SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA   Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.   Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.   Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.   Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.   Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.   Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.              SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA                         Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:   Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.   Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.   Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.   Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.   Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang. POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA   Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.   Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.   Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.   Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.   Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.   Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)             1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).             2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat                 1 dan 2 )             3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal 2                 Ayat 1).  Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :                                     a. megubah dan menetapkan UUD 45                                     b. Melantik presiden dan wapres                                     c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa                                         jabatannya menurut UUD 45.             4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa                 Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).             5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal                4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.             6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab                 Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).             7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A ayat 2                 Dan 3).             8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).             9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).           10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).           11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);           12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.           13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.           14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.           15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).           16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).           17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).           18. Penjelasan UUD 45dihapus.           19. Penegasan demokrasi ekonomi. STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945                                                                                                --> --> Ads by safewebAd Options Ads by safewebAd Options Ads by Rich Media ViewAd Options STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 --> PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN Negara Republik Indonesia (presidensial) Negara-Negara lain   Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.   Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.   Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.   Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.   Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.   Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. 1. Prancis : (bukan parlementer resmi)   Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.   Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.   Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.   Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.   Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.   Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif. Inggris : (Parlementer)   Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.   UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.   Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.   Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.   Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.   Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh. India : (Parlementer)   Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.   Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupoun didaerah.   Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan. Amerika serikat : (presidensial)   Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.   Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.   Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.   Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.   Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.   Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.   Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.   Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat. Pakistan : (parlementer kabinet)   Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.   Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.   Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.   Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.   Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan. --> SIATEM CHECK AND BALANCES DALAM UUD 1945 --> Legislatif Eksekutif Yudikatif -MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden -DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll -DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional -DR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi. -DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi. -Presiden mengangkat hakim Agung. -Presiden memilih 3 hakim konstitusi. -Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll. -Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah. -Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.