Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
definisi, seluk beluk, hukum, cara pandang masyarakat, ditelisik dari segi kesehatan
Khitan merupakan tradisi yang sudah lama muncul dan dikenal oleh masyarakat dari berbagai agama. Di Indonesia sendiri, tradisi tersebut sudah membudaya di kalangan masyarakat, terutama yang beragama Islam. Khitan tidak hanya diberlakukan untuk laki-laki saja, melainkan berlaku juga untuk perempuan. Hal tersebut menimbulkan pro-kontra. Bagi mereka yang kontra, khitan perempuan diniai merusak reproduksi dan merampas hak kesehatan, serta dilarang oleh WHO. Tulisan ini bermaksud meninjau ulang hadis yang dijadikan landasan dalam penetapan hukum khitan untuk perempuan oleh masyarakat muslim Indonesia karena mereka ingin “nyunnah”. Kata kunci: circumcision, hadis, khitan perempuan, makrumah, tradisi.
2017
Khitan sebagai suatu syariat dalam Islam berbeda dengan praktik khitan sebelumnya. Kekerasan seksual terhadap perempuan dalam praktik khitan banyak terjadi di berbagai negara. Studi ini membahas khitan dan praktiknya, kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan yang dikhitan, dan manfaat khitan secara kesehatan. Dalam kajian ulama terdahulu tentang khitan, disebutkan bahwa sunnah muakkadah bagi laki-laki dan “dianjurkan” bagi perempuan. Banyak penyelewengan praktik khitan yang dipengaruhi oleh adat setempat. Perlu ada perhatian dari pemegang kebijakan di daerah yang mana khitan terhadap perempuan sangat dianjurkan bahkan terkesan diwajibkan. Hal ini untuk menghindari kekerasan seksual terhadap perempuan
Jurnal Al-Huda: STAI Al-Mas'udiyah Sukabumi, 2015
Khitan bagi anak laki-laki dalam ajaran Islam adalah suatu keharusan karena diyakini sebagai tradisi yang diturunkan dari Nabi Ibrahim as. Sedangkan hukum khitan bagi anak perempuan masih diperdebatkan di kalangan ulama. Sebagian ulama menganggap anak perempuan wajib dikhitan sebagaimana anak laki-laki, namun sebagian ulama lainnya mengatakan khitan anak perempuan merupakan anjuran saja. Dalam tradisi masyarakat muslim di berbagai negara, ternyata tradisi khitan bagi anak perempuan adalah kebiasaan yang banyak dipraktekkan sejak lama dan dianggap sebagai suatu keharusan, yang jika tidak dilakukan dianggap sebagai sikap dan tindakan yang salah dan dianggap sebagai pelanggaran tercela. Tradisi khitan bagi anak perempuan akhir-akhir ini banyak mendapat gugatan dan kecaman dari perorangan maupun berbagai lembaga dunia, terutama WHO dan LSM-LSM yang bergerak dalam gerakan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, dengan memaknai khitan dengan Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C). Unsur budaya dan tradisi dianggap memberikan akses terjadinya praktik khitan yang dianggap merugikan kaum perempuan. Tulisan ini akan menguraikan lebih lanjut seputar polemik praktek khitan bagi perempuan yang didasarkan ragam tinjauan.
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist
The word khitan (circumsion) come from the word khatn, wich mean that the part that is cut from the boys or the girls genetalia. Khitan from prophet Ibrahim in the past also get circumcision althought his age is 80 years old. Khitan (circumsion) for girl known by the term female genital cutting and female circumsion. Practically, female genital is done by cutting of all clitoris then saw it until remain a little hole. Where this practice model is used many times at the Pharaoh's time in ancient Egypt as an effort oppression of women and decrease sexual libido. In this case, circumsion for girl will be explained at hadits that was narated by Abu Dawud. Keyword: Khitan, female genitale mutilation, Sunan Abu Dawud
Fiqih Perempuan
Dan mereka menetapkan anak perempuan bagi Allah. Mahasuci Dia, sedang untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak laki-laki). Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.(QS Al-Nahl [16]: 57-59). Dari Aisyah, dia berkata, "Wahai saudariku, ini adalah anak yatim yang diurus oleh walinya. Sedangkan dia memiliki bagian dari hartanya. Namun, karena hartanya banyak dan rupa anak yatim juga cantik, si wali berniat menikahinya tanpa harus berbuat adil dalam hal mahar seperti yang diberikan kepada istri yang telah dinikahinya. Namun, hal itu dilarang, kecuali dengan berbuat adil dan usia anak yatim tersebut telah layak. Lalu mereka disuruh menikahi perempuan lain yang disukai selain anak yatim tersebut". (HR. Bukhari dan Muslim). Perempuan pada masa jahiliyyah sungguh bernasib malang. Semenjak dilahirkan sampai dewasa tidak pernah lepas dari kezaliman. Ketika mereka lahir, mereka dibunuh atau dikubur hidup-hidup dengan alasan malu memiliki anak
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Revista Brasileira de Educação Médica, 2024
ijetrm journal , 2021
VEHÍCULOS ELÉCTRICOS. ESPAÑA. EDITORIAL: PARANINFO, 2019
Journal of Retailing, 1997
Из живота на европейските провинции на Османската империя през XV–XIX век. Сборник изследвания в памет на проф. д.и.н. Елена Грозданова. Съст. и редакция Ст. Първева, О. Тодорова. София: ИК “Гутенберг”, 2016, с. 241-284
Motu working paper, 2007
AMIA ... Annual Symposium proceedings / AMIA Symposium. AMIA Symposium, 2006
Journal of Physics and Chemistry of Solids, 2010
Bulletin of the Japan Institute of Metals, 1993
Acta Crystallographica Section E Structure Reports Online, 2012
JMIR Research Protocols, 2019