Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
El-Furqania : Jurnal Ushuluddin dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 2018
Polygamy in Islam is not something new as the accusations of the Orientalists who accused the Prophet Muhammad as an apostle. Polygamy before Islam had become a tradition of Arab ignorance at that time. From history we can also learn that the earlier prophets were accustomed to having more than one adult. The coming of Islam brings something new about polygamy, regardless as a shari'ah or just as an act which is permissible under certain circumstances. The purpose of this study is to see how the description of polygamy status in reinterpretation. This research uses literature literature method. The results of this study are described that polygamy is not a recommendation or command. But he is only a ruhksah that can be done on a certain condition with very strict conditions, that is, the person who is going to be polygamy should be able and fair to the wives and children. If worried can not meet the two main requirements are highly recommended to marry a woman only. If still wor...
TRIBUN TIMUR, 2018
Tahun 2018 layak dijuluki sebagai tahun polemik, satu masalah dengan lainnya silih berganti, hilangnya satu polemik karena munculnya polemik baru. Dan polemik terbaru adalah munculnya ide dan gagasan salah satu partai anyar untuk mengilegalkan syariat poligami, bahkan Komnas Perempuan pernah 'membajak' otoritas Tuhan dengan mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam. Tulisan ini akan memotret lebih tajam terkait masalah poligami, baik dalam perspektif syariat Islam, hukum positif, dan aplikasi poligami dari tokoh nasional hingga ulama Bugis. Poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamie", yaitu poly bermakna 'banyak' dan gamie 'berarti laki-laki'. Secara istilah poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Laksana seorang suami mungkin mempunyai dua istri atau lebih pada saat yang sama. Banyak wanita atau mungkin mayoritas yang menolak terjadinya poligami dalam keluarganya dengan berbagai alasan yang diupayakan. Namun terdapat pula beberapa wanita yang menerima konsep poligami dalam keluarganya. Banyak pula contoh perilaku nyata poligami yang didukung oleh istri, seperti memilihkan calon istri atau bahkan istri pertama yang meminangkan wanita lain untuk suaminya. Di Indonesia pernah ada acara yang cukup menyita perhatian publik "Poligami Award", ada pula ungkapan popular dari pemilik restoran berjaring "Wong Solo", Banyak istri, kaya raya, masuk surga! Syariat poligami dapat diterima karena kefahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua, tapi belum menikah, serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan masyarakat atau rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari-saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda bahkan meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya tenang, (Jurnal Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015).
Membuat gugatan atau permohonan adalah hal yang sulit bagi sebagian orang. Semoga contoh format ini dapat bermanfaat.
Polygamy has been a controversial issue not only in Malaysia but also in all Muslim countries in the world. Thus, a specific provision on polygamy has been enacted in the Islamic Family Law to control polygamy due to the family unstability among the society caused by those who abuse the permission granted by the Quran. This article attempts to discuss the law of polygamy in Malaysia, its problems and the solutions towards controlling polygamy among the Muslim society in Malaysia.
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
Artikel ini ditulis dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan : Mengapa poligami menjadi polemik yang tak kunjung usai ? Penulis berusaha untuk menjawab pertanyaan besar tersebut dengan mengkaji poligami dari berbagai perspektif dengan library research sebagai basis penelitiannya yang dikelola dengan paradigma integrasi–interkoneksi-multidisipliner. Hasilnya adalah bahwa boleh tidaknya berpoligami bergantung dari perspektif mana kita melihat. Dengan demikian, setidaknya kajian ini memberikan semacam pegangan bagi para pemerhati studi tentang poligami.
Al-Adl : Jurnal Hukum
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
الفكر الإسلامي المعاصر (إسلامية المعرفة سابقا), 1997
Abdul Momin Chowdhury (ed.), History of Bangladesh, Sultanate and Mughal Periods (c. 1200 to 1800 CE). Vol. 2, Society, Economy, Culture. Dhaka: Asiatic Society of Bangladesh, 2020
Artikel Komunikasi, 2020
Cavafy's Hellenistic Antiquities: History, Archaeology, Empire, 2024
International Medieval Congress, Leeds, UK, 2022
Socijalna Ekologija Casopis Za Ekolosku Misao I Sociologijska Istraživanja Okoline, 2010
INFORMS Transactions on Education, 2012
Journal of Clinical Pharmacy and Therapeutics, 2010
Marketing and Branding Research, 2017
Journal of the Taiwan Institute of Chemical Engineers, 2015