STELSEL DALAM PEMUNGUTAN PAJAK, KENDALA DALAM PEMUNGUTAN PAJAK, BENTUK PERLAWANAN PAJAK, PIHAK YANG TERKAIT DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DANPENGGOLONGAN PAJAK
MAKALAH
OLEH
MONISCA NEMA
NIM C1C022053
PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Stelsel Dalam Pemungutan Pajak, Kendala Dalam Pemungutan Pajak, Bentukperlawanan Pajak, Pihak Yang Terkait Dalam Pemungutan Pajak Danpenggolongan Pajak” dengan baik dan tepat waktu meskipun terdapat banyak kekurangan didalamnya. Makalah ini disusun bertujuan untuk menyelesaikan tugas akhir mata kuliah Perpajakan. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang hukum pajak.
Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.SI., CIQnR., CSRS. selaku dosen pengampu Bahasa Indonesia. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini.
Jambi, February 2023
Monisca Nema
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Rumusan Masalah
Tujuan Penulisan
BAB II
KAJIAN TEORI
Stelsel Dalam Pemungutan Pajak
Kendala Dalam Pemungutan Pajak
Bentuk Perlawanan Pajak
Pihak Yang Terkait Dalam Perpajakan
Penggolongan Pajak
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara meningkatkan pelayanan publik.Namun permasalahan pajak di Indonesia terus berlangsung, padahal pajak merupakankewajiban masyarakat sebagai warga negara, tetapi masih banyak warga negara yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak wajib pajak dak melakukan pembayaran pajak, hal ini jelas merugikan negara.
Pelaksanaan Pemungutan pajak suatu negara memerlukan suatu sistem yang telah disetujui masyarakat melalui perwakilannya didewa perwakilan, dengan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpajakan bagi kus maupun maupun bagi wajib pajak. Sistem pemungutan pajakyang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang –undangan perpajakanmenuntut wajib pajak untuk turut
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
Apa itu stelsel dalam pemungutan pajak?
Apa saja kendala dalam pemungutan pajak?
Apa saja bentuk perlawanan pajak?
Siapa saja pihak yang terkait dalam perpajakan?
Bagaimana penggolongan pajak?
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan penulisan adalah sebagkai berikut:
Mengetahui stelsel dalam pemungutan pajak
Mengetahui kendala dalam pemungutan pajak
Mengetahui bentuk perlawanan paja
Mengetahui pihak yang terkait dalam perpajakan
Mengetahui penggolongan pajak
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Stelsel Dalam Pemungutan Pajak
Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. pemungutan pajak dapat dilakukan dengan stelsel yang terdiri dari 3 jenis, yaitu stelsel nyata (riil), stelsel anggapan, dan stelsel campuran. Berikut adalah penjelasan dari setiap system pemungutan pajak:
stelsel Nyata (riil)
stelsel nyata (riil) merupakan salah satu jenis pemungutan pajak yang didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya. Dengan demikian, pemungutan pajak baru dilakukan pada akhir tahun. Dengan begitu, penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui kemudian atau disebut sistem pemungutan pajak di belakang (naheffing).
Kelebihan utamanya adalah perhitungan didasarkan pada penghasilan sesungguhnya dan hasil yang diperoleh akan lebih akurat dan real. Adapun kekurangannya adalah karena pajak dibutuhkan untuk pembiayaan sepanjang tahun, maka pelaksanaannya pun tidak dapat dikatakan mudah. Wajib pajak dibebani jumlah pembayaran pajak tinggi.Sementara, jumlah kas yang tersedia belum memadai.
Setiap wajib pajak akan membayarpada akhir tahun, sehingga jumlah uang yang beredar akan terpengaruh. Kelebihan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis yaitu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku. Dengan demikian, penghasilan yang sesungguhnya akan diketahui dengan sistem ini. Sedangkan kelemahannya adalah pajak barudapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan rill diketahui). Padahal, pemerintah lebih dahulu membutuhkan penerimaan pajak ini untuk pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.
Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Jenis pemungutan pajak ini yang didasarkan pada anggapan yang diatur oleh suatu undang-undang. Anggapan yang dimaksud di sini dapat bermacam-macam jalan pikirannya, tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor hedging). Misalnya, penghasilan suatu tahun pajak dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.Keunggulan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahan stelsel ini adalah pajak yang telah dibayar wajib pajak tidak berdasarkan pada keadaan sesungguhnya.
Stelsel Campuran
Jenis stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Apabila kenyataannya besarnya pajak lebih besar daripada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah pembayaran. Sebaliknya, apabila besaran pajaknya menurut kenyataan lebih kecil daripada pajak anggapan, maka wajib pajak maka wajib pajak dapat meminta kembali kelebihannya atau dapat juga dikompensasi. Kelebihan stelsel ini adalah, pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang.Kelemahan dari stelsel ini adalah adanya tambahan pekerjaan administrasi karena penghitungan pajak dilakukan dua kali, yaitu pada awal dan akhir tahun.
2.2 Kendala Yang Timbul Dalam Sistem Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan:Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas.Untuk mengatasinya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan, antara lain: Melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, melakukan evaluasi, menyediakan data base yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutanpajak yang: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana.
2.3 Bentuk Perlawanan Pajak
Perlawanan pasif terhadap pajak
Perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi,perkembangan moral dan intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri
Struktur Ekonomi
Contoh: Pajak penghasilan yang diterapkan pada masyarakat agraris. Padahal pajak inidiperuntukkan untuk masyarakat di negara industri. Dalam pajak ini, wajib pajak dituntut untuk menghitung sendiri pendapatan nettonya. Untuk itu diperlukan adanya pembukuan. Namun,menghitung pendapatan netto akan sangat sulit dilakukan oleh masyarakat agraris. Selain karenapencatatan pendapatan yang akurat sulit dilakukan, mereka juga tidak mampu melakukan pembukuan. Karena itu, timbullah perlawanan pasif terhadap pajak. Untuk menghindari hal ini,pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah bulat atas dasar pendapatan kadastral/nilai sewa,ataupun atas dasar luasnya tanah yang dikerjakan.
Di negara berkembang, biasanya negara agraris menghubungkan besarnya penghasilan netto dengan luas kepemilikan atas tanah dan dihubungkan dengan tingkat kesuburan tanah. Indonesia mengambil jalan keluar untuk masyarakat kecil yang tidak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan norma perhitungan. Norma perhitungan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak tinggal menghitung berapa omsetnya dikalikan dengan norma perhitungannya
Perkembangan Intelektual dan Moral
PendudukPerlawanan pasif yang timbul dari lemahnya sistem kontrol yang dilakukan oleh fiscus ataupun karena objek pajak itu sendiri sulit untuk dikontrol.Contoh: Pajak kepemilikan permata yang diterapkan di Belgia. Permata adalah benda yang kecil dansulit dikontrol keberadaannya. Sehingga bisa saja pemilik permata menyembunyikan permata ini agar terhindar dari pengenaan pajak.
Perlawanan Aktif Terhadap Pajak
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Halini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.Ada 3 cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu:
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkanundang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang.Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara, yaitu: Menahan Diri, Pindah Lokasi, Penghindaran Pajak Secara Yuridis (memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang).
Pengelakan Pajak (Tax Evation), Pengelakan pajak merupakan pos kerugian bagi kas negara karena dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti kenaikan tarif pajak, keadaan inflasi, dan lain lain.
Dalam bidang ekonomi, Pengelakan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha. Maksudnya, pengusaha yang melakukan pengelakan pajak dengan cara menekan biaya nya secara tidak wajar. Sehingga, perusahaan yang mengelakkan pajak memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan pengusaha yang jujur. Walaupun dengan usaha dan produktivitas yang sama, pengelak pajak mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengusaha yang jujur.
Dalam bidang psikolog, Jika wajib pajak terbiasa melakukan penggelapan pajak, itu sama saja membiasakan untukselalu melanggar undang-undang. Jika wajib pajak menggelapkan pajak, maka wajib pajak mendapatkan keuntungan bersih yang lebih besar. Jika perbuatannya melangggar undang-undang tidak diketahui oleh fiscus, maka dia akan senang karena tidak terkena sangsi dan menimbulkan keinginan untuk mengulangi perbuatannya itu lagi pada tahun-tahun berikutnya.
Melalaikan Pajak. melalaikan pajak terjadi setelah SKP keluar. Melalaikan pajak adalah menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi olehwajib pajak dengan cara menghalangi penyitaan.
2.4 Pihak Yang Terkait Dalam Perpajakan
Pihak-pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan adalah:
1. Negara, warga negara atau perseorangan Negara bertugas sebagai organisasi politik yang menyelenggarakan kehidupan Berbangsa serta bernegara. Dalam menjalankan fungsinya negara membutuhkan dana Untuk menjalankan kegiatan organisasi. Dalam kasus ini, pajak adalah salah satu sumber finansial untuk negara. Oleh sebab itu negara mempunyai hak untuk memaksa warga negaranya untuk Membayar pajak melalui sistem perundang-undangan. Kewenanganini sangat Dibutuhkan karena tidak semua warga negara memiliki kesadaran untuk membayarkan Kewajibannya. Negara memberlakukan kewajiban ini karena negara tidak bisa hanya Bergantung pada sektor sumber daya alam, pariwisata, perdagangan dan sektor Ekonomi lainnya.
2. Badan/lembaga/institusi adalah yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pendukung bagi perekonomian suatu negara, baik milik negara ataupun milik swasta. Ada banyak badan/lembaga/institusi yang menjalankan peran penting dalam perekonomian suatu negara. Contohnya, badan/lembaga/institusi yang melaksanakan roda perekonomian dengan melakukan eksplorasi sumber daya alam. Sesuai dengan Undang-Undang dasar1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Maka dari itu, setiap badan/lembaga/institusi yang melakukan eksplorasi alam di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengembalikan bagian penghasilan dan keuntungannya sebagian yang diperoleh ke negara dalam wujud pajak.
3. Warga negara atau perseorangan yang bekerja atau memiliki usaha yang menghasilkan penghasilan. Mereka memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebagian penghasilannya untuk negara dalam bentuk pajak penghasilan. setiap warga negara yang hidup danbertempat tinggal di negara itu pasti menikmati fasilitas dan pelayanan dari pemerintah yang semuanya harus dibayar menggunakan pajak. Menurut Pasal 1 ayat (2)Undang-Undang No 16 tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5 Penggolongan Pajak
Penggolongan Pajak dilihat dari sifat-sifat tertentu dari masing-masinmg pajak, maka pajak Dibedakan menjadi:
1.Pajak atas kekayaan dan peandapatan
2.Pajak atas lalu lintas hukum (bea materai), lalu lintas kekyaan (BPHTB), dan Lalu lintasbarang (PPN).
3.Pajak yang bersifat kebendaan (PBB)
4.Pajak atas pemakaian (PPN, Cukai)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa Stelsel pajak merupakan sistem pemungutan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak.stelsel pajak terdiri dari tiga bagian.Dan kendala dalam pemungutan pajak disebab kan oleh kesadaran wajib pajak dan upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan penyuluhan-penyuluhan tentang perpajakan, Kurangny sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai pentingnya membayar pajak, manfaat membayar pajak, dan sanksi yang akan diterima apabila Wajib Pajak melalaikan kewajibannya, Peraturan pelaksana undang-undang sering tidak konsistendengan undang undang; bayak nya pungutan resmi dan tidak resmi baik di pusat maupun didaerah; lemahnya penegakan hukum (law enforcement); birokrasi yang berbelit-belit dan sebagainya yang seharusnya bila dilakukan dengan baik tentu membantu dalam mewujudkan good governance dalam bentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa.Dan bentuk perlawanan berupa perlawan pasif dan perlawanan aktif
3.2 Saran
Dengan ditulisnya makalah ini diharapkan para pembaca dapat mengerti dalam mengenali dan memahami stelsel dalam pemungutan pajak, kendala dalam pemungutan pajak, bentuk perlawanan pajak, pihak yang terkait dalam pemungutan pajak danpenggolongan pajak. Besar harapan penulis semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca. Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari kata sempurna, dikarenakan keterbatasan ilmu pengetahuan dan referensi bacaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar tulisan ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/72484600/PERPAJAKAN_I_Stelsel_Dalam_Pemungutan_Pajak_Kendala_Dalam_Pemungutan_Pajak_Bentuk
https://bospajak.com/stelsel-pajak-adalah
https://www.pajakku.com/read/6099f14ceb01ba1922ccabae/Pengelompokkan-Pajak-Berdasarkan-Instansi-Pemungutnya
https://edukasi.pajak.go.id/pihak-terkait.html
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/128#:~:text=Pemungutan%20pajak%20di%20Indonesia%20mengalami,hukum%20berupa%20pengawasan%20dan%20pemberian