Intan Farhana NPM. 110110130302 Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pengawa Keuangan. Atas dasar tersebut pembuat... more
Intan Farhana
NPM. 110110130302
Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 mencantumkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pengawa Keuangan. Atas dasar tersebut pembuat undang-undang membentuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di dalamnya tertuang aturan yang memuat tugas dan wewenang dari lembaga tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya sering kali terdapat ketidaksesuaian antara keadaan yang sebenarnya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Hingga artikel ini diturunkan, terekapituasi kalau perusahaan negara (PN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah, yakni PTPN XIII mengalami kerugian fantastis sekitar Rp 318,5 M tahun 2015 dan tahun 2016 ini kembali merugi... more
Hingga artikel ini diturunkan, terekapituasi kalau perusahaan negara (PN) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah, yakni PTPN XIII mengalami kerugian fantastis sekitar Rp 318,5 M tahun 2015 dan tahun 2016 ini kembali merugi mendekati angka Rp 241 M. Seorang teman yang dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, kalau PN tidak rugi berarti dewan komisaris dan dewan direksi tidak hebat; dan ketika rugi barulah dekom dan direksi itu hebat. " Lho, koq gitu beb " tanyaku padanya. Seorang petani itu lanjut mengatakan " dekom dan direksi disebut hebat karena mampu menguras uang negara tanpa terlacak dan tak juga dipersalahkan secara hukum ". Innalillah …! Melalui tulisan ini, saya harus mengapresiasi usaha pimpinan (dekom dan direksi) PTPN XIII dalam tindakan berbenah untuk menyelamatkan perusahaan melalui konsep Sinergi Integritas dan Profesional (SIP) yang diakui sebagai sebuah terobosan (best practices). Namun, konsep best practise semestinya dikembangkan dari praktek-praktek baik sebelumnya (the good practices before) yang telah diidentifikasi dan diformulasi sedemikian rupa sehingga melahirkan ramuan baru melalui sebuah proses modifikasi; termasuk melakukan benchmarking (lihat Erdi, 2013); yakni memposisikan produktivitas PTPN XIII dengan pesaing (PBSN). Hasil dari benchmarking menunjukkan produktivitas perusahaan ini terhadap PBSN, yang diukur dari produktivitas per ton per hektar diperoleh data berikut: TBS 13.61 : 24,03; CPO 3.0 : 5.0; dan Karet 0.591 : 1.73. Oleh karena itu, konsep SIP lebih cenderung masih bersifat angin syurga, yang harus ditunggu keberhasilannya. Kembali ke paragraph awal; rerata rugi per bulan dari tata kelola perkebunan oleh perushaan ini sekitar Rp 25 – 30 M. Sebuah angka yang cukup besar untuk diperjuangkan agar perusahaan ini dapat diselamatkan dari kehancuran. Jika dana sebesar kerugian yang dialami oleh PTPN XIII ini dikelola oleh universitas untuk mengkuliahkan mahasiswa