Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh 'trust' atau rasa saling percaya terhadap pengambilan keputusan dalam penggunaan hak pilih pada pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan varian... more
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh 'trust' atau rasa saling percaya terhadap pengambilan keputusan dalam penggunaan hak pilih pada pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan varian analisis data sekunder. Teknik analisis menggunakan regresi linier berganda dengan R-Studio. Variabel penelitian ini menggunakan variabel dummy. Responden penelitian ini ada 34.663 orang yang tersebar pada 23 provinsi yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua variabel independen berprengaruh signifikan. Variabel dummy sikap memilih pemimpin seagama dan sikap memilih pemimpin yang seagama dengan mempertimbangkan ketataatan kandidat; dan dihasilkan nilai estimate berturut-turut sebesar 0,011055 dan 0,014628. Hasil tersebut mempunyai arti bahwa variabel-variabel tersebut berpengaruh positif terhadap variabel dependen dan dapat meningkatkan angka partisipasi politik. Kemudian pada variabel sikap memilih pemimpin yang berbeda agama dengan mempertimbangkan ketaatan kandidat calon justru menunjukkan hasil yang berbeda yaitu terdapat nilai estimate sebesar -0,017370. Hal ini menunjukkan arah pengaruh yang negatif terhadap variabel dependen yang artinya dapat menurunkan angka partisipasi politik.
Hak Asasi Manusia, kami sepakat bahwa hak asasi manusia adalah anugrah yang diberikan oleh Tuhan YME yang dibawa sejak lahir dan melekat pada setiap manusia dan keberadannya tidak dapat diganggu gugat. Termasuk para anggota TNI dan Polri... more
Hak Asasi Manusia, kami sepakat bahwa hak asasi manusia adalah anugrah yang diberikan oleh Tuhan YME yang dibawa sejak lahir dan melekat pada setiap manusia dan keberadannya tidak dapat diganggu gugat. Termasuk para anggota TNI dan Polri dan menengok Negara tetangga yang sudah berhasil menjalankan kebijakan pemberian suara kepada anggota militernya serta kedewaasan yang dimiliki setiap anggota TNI dan Polri dalam menyalurkan hak suaranya dengan tetap menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI