Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mencadangkan dan menetapkan 20 juta hektare lingkungan pesisir dan laut untuk kepentingan konservasi pada tahun 2020, dimana saat ini luasan tersebut telah mencapai 15,7 juta hektare. Agar... more
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk mencadangkan dan menetapkan 20 juta hektare lingkungan pesisir dan laut untuk kepentingan konservasi pada tahun 2020, dimana saat ini luasan tersebut telah mencapai 15,7 juta hektare. Agar kawasan yang luas ini dapat memberikan manfaat positif yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menunjang upaya konservasi sumberdaya hayati yang terperbaharui maka kawasan tersebut perlu dikelola secara efektif. Pengelolaan efektif didefinisikan sebagai “(tingkat) sejauh mana upaya-upaya pengelolaan memberikan hasil atau dampak yang positif baik bagi sumberdaya hayati dalam kawasan maupun bagi masyarakat yang berasosiasi dengan kawasan tersebut.” Untuk itu, diperlukan suatu perangkat yang dapat digunakan untuk menilai capaian efektivitas pengelolaan sekaligus manfaat yang dihasilkannya. Makalah ini menyajikan kerangka pikir dan langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut perspektif Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengelolaan yang efektif agar suatu kawasan bisa memberikan manfaat yang diharapkan perlu melewati langkah-langkah berikut: (i) pembuatan dan pelaksanaan rencana pengelolaan dan zonasi; (ii) pendirian kelembagaan pengelolaan; dan (iii) penetapan/ penguatan status kawasan, yang dipuncaki dengan (iv) upaya-upaya pengelolaan yang secara simultan meliputi aspek-aspek ekologi/sumberdaya hayati, sosial-ekonomi, dan percepatan penatalaksanaan. Semua hal ini merupakan bagian terpadu dari pedoman untuk menilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (Pedoman Penilaian E-KKP3K), yang saat ini sedang dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI). Sebagai penutup, rencana kegiatan ke depan terkait dengan penerapan sistem evaluasi secara nasional juga akan turut dibahas.