Akta kelahiran merupakan bentuk identitas bagi setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan... more
Akta kelahiran merupakan bentuk identitas bagi setiap anak yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam Undang-undang pasal 5 No. 23 tahun 2002 yang menyebutkan bahwa " setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan ". Sejalan dengan itu maka penerbitan akta kelahiran sebagai sub pilar dari adminstrasi kependudukan perlu ditata dengan sebaik-baiknya, agar dapat memberikan manfaat dalam perbaikan Pemerintahan dan pembangunan, dimana pengelolaan data administrasi penduduk merupakan tanggung jawab Pemerintahan Kabupaten/Kota, dalam pelaksanaanya diawali dari RT/RW/Kelurahan dan Kecamatan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk. Sistem informasi kependudukan telah banyak dikembangkan oleh Pemerintah untuk mendukung pelayanan terhadap masyarakat, salah satu media yang dimanfaatkan oleh Pemerintah adalah media teknologi informasi. Media ini banyak dimanfaatkan oleh Pemerintah sehingga terbentuklah sebuah konsep elektronik government (e-government) yang telah di rancangan untuk mendukung sistem informasi Pemerintahan, termasuk di dalamnya menyangkut sistem administrasi kependudukan. Manfaat diterapkanya e-government pada setiap lapisan adalah meningkatkan fungsi pelayanan publik serta meningkatkan kinerja sumber daya manusia dan secara langsung meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian informasi yang dihasilkan akan menjadi lebih lengkap, cepat dan akurat dengan biaya yang lebih efisien dalam pengelolaan data dan pencarian data/informasi. Pemerintahan daerah yang mempunyai admistrasi kependudukan salah satunya adalah Kota Batu, dimana sistem administrasinya ini sering melibatkan banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan admistrasi yang baik. Terdapat beberapa pelayanan administrasi kependudukan yang dilayani oleh Pemerintah Kota Batu diantaranya adalah administrasi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah kependudukan, akta kelahiran, surat kematian dan lain sebagainya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan... more
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan pada tingkat nasional. Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.