Indonesian Abstract: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini... more
Indonesian Abstract: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menem...
Piagam ASEAN merupakan konstitusi dari ASEAN. Dalam prakteknya terutama di Indonesia sebagai pihak yang turut membuat Piagam ASEAN dan meratifikasinya serta disahkan melalui UU No 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, beberapa... more
Piagam ASEAN merupakan konstitusi dari ASEAN. Dalam prakteknya terutama di Indonesia sebagai pihak yang turut membuat Piagam ASEAN dan meratifikasinya serta disahkan melalui UU No 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, beberapa warga negaranya telah mengajukan UU terseput kepada Mahkamah KonstitusI untuk dilakukan uji materi. Dari adanya kasus tersebut terjadi beberapa permasalah hukum mengenai kedudukan perjanjian internasional dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan bagaimana hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Perpu dan kewenangan MK dalam melakukan pengujian Perpu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dalam penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian dan pembahasan, MK tidak... more
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Perpu dan kewenangan MK dalam melakukan pengujian Perpu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dalam penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian dan pembahasan, MK tidak berwenang dalam menguji Perpu terhadap UU. Pengujian Perpu oleh MK telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang disebut Inkonstitusional . Kesimpulan, MK tidak berwenang menguji Perpu karena muatan Perpu tidak setara UU dan dalam UUD NRI Tahun 1945 sudah diatur mengenai kewenangan MK tersebut. Melalui ketentuan UUD tersebut sudah jelas bahwa MK tidak berwenang menguji Perpu terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan juga tidak boleh merampas hak konstitusional DPR dalam menguji Perpu tersebut untuk dijadikan UU atau tidak. Dengan melakukan pengujian Perpu tersebut berarti bahwa dirinya telah melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh UUD NRI Tahun 1945. Saran, MK tidak boleh lagi melakukan pengujian Perpu tersebut atau bisa juga dis...