Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Syauqi Al-Fatih

    Syauqi Al-Fatih

    Whereas in criminal law there is a principle of legality (noela poena sine lege), that is, no act can be punished except by the force of the criminal rules in existing legislation, before the act is committed. This is clearly stipulated... more
    Whereas in criminal law there is a principle of legality (noela poena sine lege), that is, no act can be punished except by the force of the criminal rules in existing legislation, before the act is committed. This is clearly stipulated in Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code which contains an act that cannot be punished, except based on the strength of the provisions of existing criminal legislation. In addition to the principle of legality, there is also the principle of culpability (Presumption of innocence), which means not being punished if there are no mistakes. An act can be punished if there is an error that contains elements of intention (dolus) and negligence (culpa), if there is no mistake then the act cannot be punished. In the formulation of the problem, what is the background for the criminal act of using a forged letter (Decision No. 82/Pid.B/2021/PN Sgt), what is the legal process in court, and whether the results of the decision are in accordance with the relevant laws and regulations. The research method used is the type of research classified as normative law. Data collection and analysis technique is descriptive analysis. The research approach uses the law , Case and Conceptual. In the results of the study that in the statement letter regarding the protection of the Kutai Jaya land, it was united with the reg number: 592.11/3058/III/2011, dated 4-January-2011 on behalf of Agus W. the letter was not fake because the one who issued the letter was Anton RD as the Head Swarga Bara Village was ratified on 24-March-2011. He served as the Head of Swarga Bara Village from 1999 (one thousand nine hundred ninety nine) to 2011 (two thousand and eleven). If there is an element of forgery in the preparation of the letter, the Public Prosecutor must include the original comparison.
    Makalah ini membahas mengenai mengoptimalkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di kota besar. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai penyebab yang terutama pada sistem administratif pertanahan. Melalui makalah ini, pada faktor... more
    Makalah ini membahas mengenai mengoptimalkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di kota besar. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai penyebab yang terutama pada sistem administratif pertanahan. Melalui makalah ini, pada faktor penentu ialah sebuah penjelasan dan pengertian sebab akibat yang terjadi pada pertanahan tersebut. Makalah ini menggunakan sistematika penulisan pada hukum normatif yang dimana data tersebut dicari melalui kepustakaan. Makalah ini menunjukkan bahwa dalam sistem penyelesaian permasalahan pertanahan pada kota besar datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedangkan sosiological jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat... more
    Sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedangkan sosiological jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Perbedaan yang mencolok antara kedua hal tersebut adalah bahwa sosiologi hukum berusaha menciptakan suatu ilmu mengenai kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan dan pembahasannya meliputi bagian terbesar dari sosiologi (secara umum) dan ilmu politik. Hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the living law).
    Makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan Sejarah, Tokoh, Ciri Khas dan Karya Era Post pada masanya dengan menggunakan metode kepustakaan. Makalah ini dilakukan 2 (Dua) Tahapan, yaitu (1) pembagian tugas pribadi. (2)... more
    Makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tinjauan Sejarah, Tokoh, Ciri Khas dan Karya Era Post pada masanya dengan menggunakan metode kepustakaan. Makalah ini dilakukan 2 (Dua) Tahapan, yaitu (1) pembagian tugas pribadi. (2) penyusunan secara diskusi. Berdasarkan hasil tersebut maka dalam postmodernisme, pikiran digantikan oleh keinginan, moralitas digantikan oleh keinginan, penalaran digantikan oleh emosi dan moralitas digantikan oleh relativisme, kenyataan tidak lebih dari konstruk sosial, kebenaran disamakan dengan kekuatan atau kekuasaan.
    Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. untuk... more
    Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum. untuk mencapai hal tersebut tentu diperlukan kesadaran dan komitmen dari aparat penegak hukum (Jaksa) sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan (Jaksa) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas sebagai kunci utama dan ujung tombak dalam penengakan hukum (law enforcement) yang berkeadilan, dengan berpedoman pada kaidah-kaidah hukum dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-014/A/JA/11/2012, tentang Kode Perilaku Jaksa demi terwujudnya supemasi hukum.
    Setiap aturan hukum seharusnya mengarah pada pencapaian dua sasaran, yaitu sebagai tool of social control dan sebagai tool of social engineering. Sebagai tool of social control hukum harus mampu menyelesaikan problem riil dalam... more
    Setiap aturan hukum seharusnya mengarah pada pencapaian dua sasaran, yaitu sebagai tool of social control dan sebagai tool of social engineering. Sebagai tool of social control hukum harus mampu menyelesaikan problem riil dalam masyarakat, sehingga dapat mengontrol ketertiban dan keamanan. Sebagai tool of social engineering, maka aturan hukum harus mampu menumbuhkan keasadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat meningkat tingkat ketaatannya kepada hukum. Kedua sasaran ini dapat tercapai jika dalam perumusan aturan hukum menempatkan maqasid syari’ah sebagai filosofi hukumnya.
    ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009... more
    ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIC INDONESIA TAHUN 1945