Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content

    Tedi Kholiludin

    Abstract This paper discusses one of the phenomena that erupted Post-Reformation is a desire to make rules in areas removed from the spirit of Islamic law. Appearing later legislation on dressmaking, ask for compensation as well curfew... more
    Abstract This paper discusses one of the phenomena that erupted Post-Reformation is a desire to make rules in areas removed from the spirit of Islamic law. Appearing later legislation on dressmaking, ask for compensation as well curfew for women. Understanding Islamic Sharia in the context of a plural society like Indonesia is a research question asked in this paper. In conclusion, the substance of the Shari'a must first be made as reference material from the formalist Shari'a.
    AbstrakAsumsi sekularisme bahwa peran agama akan meredup pasca Pencerahan, nyata tidak terbukti. Dugaan akan tergerusnya agama di ruang publik, tak terwujud. Meski ada sekularisasi di masyarakat, tapi proses itu tidak berimbas pada... more
    AbstrakAsumsi sekularisme bahwa peran agama akan meredup pasca Pencerahan, nyata tidak terbukti. Dugaan akan tergerusnya agama di ruang publik, tak terwujud. Meski ada sekularisasi di masyarakat, tapi proses itu tidak berimbas pada kesadaran individu. Agama masih menjadi modal sosial dan memberikan pengaruh terhadap pergumulan masyarakat modern. Dalam bentuknya yang paling militan hingga yang halus kita merasakan bagaimana pengaruh dari Konfusianisme dan Taoisme di Cina dan Taiwan, Kristen Kharismatik serta Pentakostalisme di Afrika Selatan dan India, Kristen Ortodoks di Rusia, Islam di Indonesia serta spirit kapitalisme di Eropa Timur. Agama disini, menjadi sebentuk the hidden form of capital atau modal yang tersembunyi. Di lain wajah, sentimen agama, juga tak jarang menimbulkan banyak pertikaian. Konflik antar umat beragama semakin banyak kita temukan. Inilah era dimana counter terhadap sekularisasi justru semakin menguat.  Agama selalu menghadirkan wajah ganda yang ambivalen, men...
    AbstrakDi ranah kajian Islam, perbedaan antara Islamisme dan Islam sering diabaikan atau bahkan dihilangkan. Namun, demi alasan yang akan menjadi lebih jelas pada penjelasan berikutnya, pembedaan tersebut penting bagi kepercayaan bahwa... more
    AbstrakDi ranah kajian Islam, perbedaan antara Islamisme dan Islam sering diabaikan atau bahkan dihilangkan. Namun, demi alasan yang akan menjadi lebih jelas pada penjelasan berikutnya, pembedaan tersebut penting bagi kepercayaan bahwa umat muslim bisa hidup damai dengan non muslim. Keimanan Islam bukanlah penghambat bagi perdamaian atau juga ancaman bagi non muslim lainnya. Di sisi lain, Islamisme menciptakan keretakan peradaban antara muslim dan non-muslim. Bukan hanya label “Yahudi dan tentara Perang Salib” yang dianggap sebagai musuh, tetapi juga menyasar non muslim lainnya: Hindu di Kashmir dan Malaysia, Buddha dan Konfusian di Cina serta Asia Tenggara, orang-orang penganut agama animisme Afrika di Sudan. Islamisme mengklasifikasikan seluruh kalangan non muslim sebagai kuffar (orang-orang kafir) dan dengan demikian berarti merupakan “musuh Islam.” Kalangan Muslim liberal pun tidak luput dari sasaran. Selain berkontribusi terhadap polarisasi antara Muslim dan non Muslim lainnya,...
    lvi,356hal.;20c
    Latar Belakang utama penelitian ini adalah kenyataan bahwa Indonesiaadalah negara majemuk yang dibingkai dengan Pancasila. Pancasila diharapkan dapat menjaga keragaman bangsa Indonesia baik agama, etnis maupun budayanya. Tentu saja... more
    Latar Belakang utama penelitian ini adalah kenyataan bahwa Indonesiaadalah negara majemuk yang dibingkai dengan Pancasila. Pancasila diharapkan dapat menjaga keragaman bangsa Indonesia baik agama, etnis maupun budayanya. Tentu saja diperlukan sebuah formulasi pemahaman yang tepat terhadap Pancasila agar ia dapat tetap bisa memerankan fungsinya dalam menjaga keragaman itu. Di sisi lain, ekspresi keberagamaan bangsa Indonesia juga harus dalam kerangka menjaga keragaman agama tersebut. Pemahaman terhadap Pancasila sebagai citacita bersama pada gilirannya berhadapan dengan kekayaan religiositas masyarakat. Dari latar belakang itu, muncul tiga pertanyaan penelitian. (i) Apakah manifestasi dari cita-cita bersama dalam konstitusi bangsa Indonesia merefleksikan apa yang disebut sebagai ide religiositas sipil dan apa yang membedakannya dengan agama sipil? (ii) Bagaimana ekspresi religiositas sipil yang dijabarkan dalam sebuah masyarakat yang pluralis dari sudut pandang agama? (iii) Sebagai d...
    Salatiga552 hlm.; 21 c