Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Zakie  Muhammad
  • South Tangerang
  • 089688614215
Pelabuhan Garongkong terletak di Kabupaten Barru sekitar ± 102 km dari Kota Makassar, dibangun pada tahun 2008. Pelabuhan Garongkong merupakan pelabuhan alam yang terlindung oleh Pulau Panikiang di depannya. Pada tahun 2022, Pelabuhan... more
Pelabuhan Garongkong terletak di Kabupaten Barru sekitar ± 102 km dari Kota Makassar, dibangun pada tahun 2008. Pelabuhan Garongkong merupakan pelabuhan alam yang terlindung oleh Pulau Panikiang di depannya. Pada tahun 2022, Pelabuhan Makassar butuhkan lahan seluas total 35 Ha, dan pada tahun 2024 dibutuhkan lahan seluas 46 Ha. Oleh karena itu, Pelabuhan Garongkong direkomendasi untuk pengembangan terminal curah non pakan Pelabuhan Makassar. Pelabuhan Garongkong memiliki kedalaman kolam Pelabuhan Garongkong mencapai -20 m LWS, dan kedalaman pada dermaga mencapai -15 mLWS. Pelabuhan Garongkong berpotensi sebagai terminal bagi kapal – kapal breakbulk dan multi purpose berukuran besar (35.000 s/d 60.000 DWT). Ukuran dermaga eksisting saat ini 200 m x 20 m dan sedang dalam tahap pembangunan seluas 50m x 20m. Untuk menuju pelabuhan Garongkong telah tersedia jalan akses langsung dari jalan utama Trans Sulawesi. Jarak antara jalan utama Trans Sulawesi menuju ke lokasi Pelabuhan Garongkong adalah sekitar ± 1,5 km. Penilaian pelabuhan laut adalah perkiraan manfaat ekonomi dari suatu pelabuhan laut yang dinilai pada satu ukuran waktu tertentu dan definisi nilai yang tertentu pula. Analisis ini bertujuan untuk menjabarkan cara-cara untuk menilai Pelabuhan Garongkong menggunakan pendekatan biaya untuk seluruh bangunannya dan pendekatan data pasar untuk tanah dibawahnya.
Research Interests:
Karakteristik daerah Bali sangat tampak dari kehidupan Agama Hindu, adat, dan budaya yang menyatu padu dalam suasana harmonis dengan tidaklah terlepas dari peran serta seluruh komponen serta warisan suatu prinsip kesatuan masyarakat yang... more
Karakteristik daerah Bali sangat tampak dari kehidupan Agama Hindu, adat, dan budaya yang menyatu padu dalam suasana harmonis dengan tidaklah terlepas dari peran serta seluruh komponen serta warisan suatu prinsip kesatuan masyarakat yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu Desa Adat. Maka sesuai dengan aspek sosiologis Hukum Tanah Nasional Negara Indonesia yang mengharuskan Hukum Tanah yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, dan secara tidak langsung UUPA telah mengakui keberadaan Hukum Tanah Adat di Desa Adat utamanya Bali.
Lalu bagaimanakah Eksistensi dan Pelaksanaan Hukum Tanah Adat Bali di Lingkungan Desa Adat di Bali?
Research Interests:
Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam... more
Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Konsolidasi tanah merupakan manifestasi prinsip gotong-royong dan penerapan dari fungsi sosial hak atas tanah dan merupakan  perwujudan Praksis Reforma Agraria.
Tanah merupakan komponen dasar dalam reforma agraria, maka pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria adalah tanah-tanah negara dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek reforma agrarian. Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan langkah strategis bagi keberhasilan reforma agraria.  Dan yang subyek Reforma Agraria adalah penduduk miskin di perdesaan baik petani, nelayan maupun non-petani/nelayan. Penduduk miskin dalam kategori ini dapat dimulai dari yang di dalam lokasi ataupun yang terdekat dengan lokasi, dan dibuka kemungkinan untuk melibatkan kaum miskin dari daerah lain (perdesaan dan perkotaan).
Penanganan sengketa,konflik, dan perkara bidang pertanahan lebih dikedepankan dalam hal mediasi agar lebih mengampu kepentingan para pihak-pihak yang bertikai melalui jalur musyawarah mufakat. Penanganan sengketa, konflik dan perkara ini juga dilakukan melalui penyelidikan riwayat tanah sebagai langkah preventif bagi munculnya sengketa-sengketa lain.
Hal tersebut tercermin pada kedua pelaksanaan Konsolidasi Tanah baik di Kampung Kragilan, Kadipiro, Surakarta maupun di Desa Perkebunan Sei Balai, Asahan, Sumatera Utara.
Research Interests: