Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Seperti kita ketahui, korupsi merupakan salah satu... more
Buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia


Seperti kita ketahui, korupsi merupakan salah satu permasalahan bangsa yang mesti ditangani serius, salah satunya dengan cara meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi sedini mungkin, jika tidak tindak pidana korupsi akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara dan berbangsa. Dapat dibayangkan negara yang besar, yang terdiri dari 17 ribu pulau lebih, terbentang dari Sabang hingga Merauke, memiliki sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusia yang besar serta berbagai potensi lainnya dari bangsa ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia akan tetapi justru disalahgunakan oleh segelintir putra dan putri Indonesia yang bermental korup untuk mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Pemerintah dengan jelas dan tegas telah menolak untuk menjadi Negara yang lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Pemerintah memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya. Selain itu KPK sebagai lembaga independen yang dibentuk secara khusus untuk menangani tindak pidana korupsi tidaklah dapat bekerja sendiri melawan korupsi, diperlukan upaya nyata dari berbagai pihak guna memberantas korupsi. Oleh karena itu sebagai langkah nyata mendukung pemberantasan korupsi, Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menerbitkan buku Panduan Dosen Pembelajaran Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, dengan diterbitkannya buku tersebut diharapkan akan memberikan angin segar dalam upaya membentengi generasi muda khususnya mahasiswa
sebagai calon pemimpin masa depan
Secara umum kewajiban perpajakan WP Badan Non Komersial sama dengan Wajib Pajak badan lainnya yang berorientasi mencari laba. WP Badan Non Komersial tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh, Dikukuhkan... more
Secara umum kewajiban perpajakan WP Badan Non Komersial sama dengan Wajib Pajak badan lainnya yang berorientasi mencari laba. WP Badan Non Komersial tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, SPT Masa PPh, Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (jika melakukan penjualan/penyerahan BKP/JKP dan melampaui batasan omset), dan Menjadi Pemotong/Pemungut PPh. Contoh Wajib Pajak Badan Non Komersial: Yayasan Pendidikan, Lembaga Penelitian, Partai Politik, dll. Pembahasan dalam subtopik ini akan mengambil pendalaman untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak sebagai yayasan pendidikan/penelitian.

Oleh: Erikson Wijaya, S.Akt
Materi Brevet Pajak A & B
“Saat mendiskusikan pajak dengan seseorang, ingat baik-baik, bahwa yang diajak berdiskusi itu bukan lagi semata mahluk yang logis tapi juga emosional da npenuh kalkulasi”
Materi Brevet A&B/C
DisusunOleh: Erikson Wijaya, S.Akt
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Oleh: Erikson Wijaya, S. Akt. Materi Brevet Pajak A&B Pada dasarnya setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan kewajiban objektif wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai... more
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Oleh: Erikson Wijaya, S. Akt.
Materi Brevet Pajak A&B

Pada dasarnya setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan kewajiban objektif wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai sistem swanilai “self assessment”.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Orang Pribadi termasuk dalam salah satu Subjek Pajak (SPOP). SPOP dibagi lagi menjadi dua jenis yaitu SPOP- Dalam Negeri/ SPOP-DN dan SPOP- Luar Negeri/SPOP-LN. Pembagian dua kategori ini berkaitan dengan teknis pengenaan kewajiban perpajakan yang dibebankan.