Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Skip to main content
Tika Rahmawati

    Tika Rahmawati

    PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN PENGETAHUAN PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Survey Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Bandung Bojonagara)
    Komite-Komite Dibawah Dewan Komisaris
    Petunjuk Umum: SPT Masa PPh Pasal 22 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner , oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:-Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.-Kertas tidak... more
    Petunjuk Umum: SPT Masa PPh Pasal 22 menggunakan format yang dapat dibaca dengan mesin scanner , oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:-Kertas berukuran F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.-Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.-Kolom Identitas: Contoh : Nama-Kolom-kolom nilai rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai desimal. Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00) dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50) Petunjuk Khusus: 1. Bagian Judul-Untuk SPT Pembetulan, maka pada baris: "SPT Pembetulan Ke-__ " diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan pembetulan.-Masa Pajak diiisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan, dengan format penulisan bulan/tahun. Untuk SPT Pembetulan, Masa Pajak diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan. 2. Bagian A Diisi dengan identitas lengkap (NPWP, nama, dan alamat) Pemungut Pajak/Wajib Pajak. 3. Bagian B SPT disampaikan oleh Pemungut Pajak atas transaksi-transaksi yang terutang PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku: Terbilang : Diisi untuk jumlah PPh 4. Bagian C 5.-Cukup jelas Beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris "SPT Normal" jika SPT yang disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada kotak di depan baris "SPT Pembetulan Ke-__" jika SPT yang disampaikan merupakan SPT Pembetulan. PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (F.1.1.32.02) Jika Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT ini, berilah tanda ■ (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar dokumen dapat di-scan. Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang disediakan. Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak paling kanan. Tanggal diisi dengan tanggal dibuatnya SPT dengan format penulisan tanggal-bulan-tahun. Kotak yang harus diisi oleh petugas cukup dikosongkan saja oleh Wajib Pajak.