Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi KATA PENGANTAR Buku Saku Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2023 ini disusun dengan tujuan membantu pemerintah daerah dan UPT mendampingi pemerintah daerah dalam melakukan proses identifikasi refleksi dan benahi dalam rangka menyusun perencanaan daerah. Dalam buku saku ini berisi tentang penjelasan Indikator Prioritas SPM tahun 2024, dilengkapi dengan petunjuk kode sub kegiatan, nomenklatur sub kegiatan, kinerja sub kegiatan, deskripsi kegiatan dan contoh operasionalisasi kegiatan. Semoga buku saku ini dapat membantu pemerintah daerah untuk lebih memahami Indikator Prioritas SPM 2024, dan memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan daerah yang bertujuan untuk pemenuhan indikator SPM yang berorientasi pada perbaikan mutu pendidikan di daerah. Terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku saku ini. Tim Penyusun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 1 DAFTAR ISI 2 1 KATA PENGANTAR 2 DAFTAR ISI 3 BAB I PENDAHULUAN 6 BAB II LANDASAN HUKUM 7 BAB III INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL a. Indikator Prioritas Provinsi 14 BAB III INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL b. Indikator Prioritas Kabupaten/Kota 20 LAMPIRAN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi BAB I. PENDAHULUAN UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 298 (1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik secara berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya. Standar teknis ini untuk membantu pemerintah daerah memahami indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) di bidang pendidikan. Pengukuran capaian SPM tersebut harus menggunakan data yang akurat, sahih, dan terkini yang akan dijadikan dasar oleh seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan. Dalam upaya mewujudkan hal itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi meluncurkan Merdeka Belajar episode ke 19: Rapor Pendidikan Indonesia. Rapor Pendidikan Indonesia memuat data profil pendidikan satuan pendidikan dan daerah yang berisi laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan sebagai hasil dari Evaluasi Sistem Pendidikan. Profil Pendidikan digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3 Profil pendidikan ini diharapkan digunakan sebagai dasar analisis, perencanaan, tindak lanjut, serta monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, Profil pendidikan ini menjadi sumber data untuk perencanaan bidang pendidikan di tingkat satuan pendidikan maupun daerah. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara terus menerus melakukan berbagai inisiatif untuk mengoptimalkan platform Rapor Pendidikan agar menjadi satu-satunya sumber data pendidikan yang dapat dipergunakan untuk semua pihak, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan delapan (8) indikator prioritas untuk provinsi dan delapan (8) indikator prioritas untuk kabupaten/kota yang terdapat pada platform Rapor Pendidikan sebagai indikator prioritas Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pendidikan. Kedelapan indikator ini akan digunakan untuk mengukur kinerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan dalam pencapaian SPM. Delapan indikator prioritas provinsi adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Tingkat Penyerapan Lulusan SMK; (5) Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Lulusan SMK; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas. Delapan indikator prioritas kabupaten/kota adalah (1) Angka Partisipasi Sekolah; (2) Kompetensi Literasi; (3) Kompetensi Numerasi; (4) Proporsi Jumlah Satuan PAUD Terakreditasi Minimal B ; (5) Tingkat pertumbuhan pendidik Paud S1 dan D IV; (6) Iklim Keamanan; (7) Iklim Kebinekaan; dan (8) Iklim Inklusivitas. 4 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indikator prioritas ini menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam mengukur pemenuhan SPM bidang pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu disusun Buku Saku Indikator Prioritas SPM Rapor Pendidikan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. TUJUAN: Buku Saku Indikator SPM ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: • Menjadi pedoman bagi pemerintah daerah guna meningkatkan pemahaman pemerintah daerah tentang indikator prioritas SPM Rapor Pendidikan • Memudahkan pemerintah daerah melakukan proses identifikasi refleksi dan benahi dalam rangka menyusun perencanaan daerah • Membantu UPT dalam melakukan pendampingan perencanaan daerah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 5 BAB II. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 (1), menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu 3. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762) 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Pelayanan Minimal 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tentang Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah 9. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal 6 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi BAB III. INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024 Kemendikbudristek telah menetapkan indikator prioritas SPM dari indikator Profil Pendidikan Tahun 2023 bagi pemerintah daerah sebagai indikator yang perlu diprioritaskan untuk dibenahi terlebih dahulu. a. Indikator Prioritas Provinsi Rentang Nilai: 0 - 100 B.11 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Anak Usia 16-18 Tahun NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Jumlah Warga Negara usia 16 - 18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah (APS) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan menengah SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 7 Rentang Nilai: 0 - 100 B.14 Angka Partisipasi Sekolah (APS) 4-18 Tahun Penyandang Disabilitas NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Jumlah Warga Negara usia 4 - 18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun disabilitas yang berpartisipasi pada pendidikan khusus SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) 8 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 A.1 Kemampuan Literasi NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional (pada Jenis Pelayanan Dasar: Pendidikan Menengah) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 9 Rentang Nilai: 0 - 100 A.2 Kemampuan Numerasi NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan hasil Asesmen Nasional (pada Jenis Pelayanan Dasar: Pendidikan Menengah) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 10 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 A.4 Penyerapan Lulusan SMK NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Tingkat penyerapan lulusan SMK INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Tingkat penyerapan lulusan SMK SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), Survei Angkatan Kerja Nasional (Badan Pusat Statistik) A.6.2 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Kepuasan Dunia Tingkat kepuasan Kerja pada Budaya Kerja Lulusan SMK INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Tingkat kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 11 Rentang Nilai: 0 - 100 D.4 Iklim Keamanan NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Keamanan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • • • • • Indeks Iklim Keamanan SMA Indeks Iklim Keamanan SMK Indeks Iklim Keamanan SDLB Indeks Iklim Keamanan SMPLB Indeks Iklim Keamanan SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) D.8 Iklim Kebinekaan NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Kebinekaan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • • • • • Indeks Iklim Kebinekaan SMA Indeks Iklim Kebinekaan SMK Indeks Iklim Kebinekaan SDLB Indeks Iklim Kebinekaan SMPLB Indeks Iklim Kebinekaan SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 12 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 D.10 Iklim Inklusivitas NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Inklusivitas di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • • • • • Indeks Iklim Inklusivitas SMA Indeks Iklim Inklusivitas SMK Indeks Iklim Inklusivitas SDLB Indeks Iklim Inklusivitas SMPLB Indeks Iklim Inklusivitas SMALB SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 13 b. Indikator Prioritas Kabupaten/Kota Rentang Nilai: 0 - 100 B.10 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Jumlah Warga Negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi Partisipasi dalam pendidikan PAUD Sekolah Anak Usia 5-6 tahun INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini (PAUD) SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) 14 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 B.13 Indikator Dasmen Angka Partisipasi Sekolah Anak Usia 7-15 tahun NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Jumlah Warga Negara usia 7 - 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Jumlah anak usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang berpartisipasi pada pendidikan dasar SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) B.15 Indikator NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Angka Partisipasi Sekolah Anak Usia 7 - 18 Kesetaraan Jumlah warga negara 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (*) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Pokok Pendidikan, Survei Sosial Ekonomi Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 15 Rentang Nilai: 0 - 100 A.1 Kemampuan Literasi NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Rata-rata kemampuan literasi siswa berdasarkan asesmen nasional (pada jenis pelayanan dasar: pendidikan dasar) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kemampuan literasi sekolah dasar (SD) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi literasi sekolah menengah pertama (SMP) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) A.2 Kemampuan Numerasi NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Rata-rata kemampuan numerasi siswa berdasarkan asesmen nasional (pada jenis pelayanan dasar: pendidikan dasar) INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Rerata kemampuan numerasi sekolah dasar (SD) berdasarkan Asesmen Nasional • Rerata kompetensi numerasi sekolah menengah pertama (SMP) berdasarkan Asesmen Nasional SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 16 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 B.8 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Proporsi Jumlah Satuan PAUD Terakreditasi Minimal B Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Hasil Akreditasi PAUD PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal) C.1 NAMA INDIKATOR BERDASARKAN Indikator PAUD PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Proporsi Guru PAUD dengan kualifikasi S1 / D4 Pertumbuhan pendidik PAUD dengan S1/D IV INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: Pertumbuhan Pendidik PAUD yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Data Pokok Pendidikan (Kementerian, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pendidikan, 17 Rentang Nilai: 0 - 100 D.4 Indikator Dasmen NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Keamanan di Satuan Pendidikan Iklim Keamanan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Keamanan SD • Indeks Iklim Keamanan SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) D.8 Iklim Kebinekaan NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Kebinekaan di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Kebinekaan SD • Indeks Iklim Kebinekaan SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) 18 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Rentang Nilai: 0 - 100 D.10 Iklim Inklusivitas NAMA INDIKATOR BERDASARKAN PERMENDAGRI 59 TAHUN 2021: Indeks Iklim Inklusivitas di Satuan Pendidikan INDIKATOR BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK 311 TAHUN 2022: • Indeks Iklim Inklusivitas SD • Indeks Iklim Inklusivitas SMP SUMBER DATA INDIKATOR RAPOR PENDIDIKAN: Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Catatan: Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, indikator mengacu pada BAB III INDIKATOR PRIORITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024 yang disesuaikan dengan kewenangan Provinsi/ Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 19 LAMPIRAN: 20 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi LAMPIRAN Contoh Kegiatan dan Sub kegiatan yang dapat dianggarkan berikut kode kasinya adalah sebagai berikut: SUB KEGIATAN INDIKATOR ANGKA PARTISIPASI SEKOLAH Kelompok Indikator Angka Partisipasi Sekolah Indikator sesuai Kemendikbudristek 1. 2. 3. Jumlah Anak Usia 16-18 tahun yang berpartisipasi pada pendidikan menengah (APS) Jumlah Anak Usia 4-18 disabilitas yang berpartisipasi pada pendidikan khusus Jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini 4. Jumlah anak usia 7-15 Tahun yang berpartisipasi pada pendidikan dasar 5. Jumlah anak usia 7-18 tahun yang berpartisipasi Kode Sub Kegiatan 1.01.02.1.01.0060 (SMA) 1.01.02.1.02.0053 (SMK) 1.01.02.1.03.0060 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0025 (PAUD) 1.01.02.2.01.0038 (SD) 1.01.02.2.02.0051 (SMP) 1.01.02.2.04.0027 (Kesetaraan) Nomenklatur Sub Kegiatan Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Kinerja Sub Kegiatan Terlaksananya Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Deskripsi Kegiatan 1. Pendataan warga negara usia 16 - 18 tahun yang tidak bersekolah Definisi Operasional 1. Pendataan warga negara dapat dilakukan melalui berbagai hal, antara 2.Pendataan warga negara lain: (a) sensus; (b) koordinasi dan usia 4 -18 tahun penyandang disabilitas bekerjasama dengan yang tidak bersekolah dinas terkait; (c) kerjasama dengan 3.Pendataan anak usia dini kepala desa maupun kecamatan untuk untuk keperluan melakukan pendataan identi kasi kebutuhan siswa di daerahnya, daya tampung layanan misalnya dengan untuk anak usia 5 (lima) kerjasama terkait tahun sampai dengan 6 SIBM (Sistem (enam) tahun. Informasi Berbasis Masyarakat); (d) 4.Pendataan warga negara analisis data sekunder usia 7-15 tahun yang tidak bersekolah 2. Mendorong satuan pendidikan di 5.Pendataan warga negara daerahnya khususnya usia 7-18 yang belum satuan PAUD untuk bersekolah formal mendapatkan izin menyelenggarakan 6.Pemutakhiran Dapodik pendidikan bagi satuan pendidikan minimal 2 (dua) kali Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan pada pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C) Definisi Operasional Deskripsi Kegiatan dalam setahun untuk menjamin kesesuaian data dengan kondisi satuan pendidikan. 3. 4. 5. 6. 7. 1.01.02.1.01.0001 (SMA) 1.01.02.1.02.001 (SMK) Pembangunan USB (Unit Sekolah Baru) Sekolah Baru yang Terbangun 1. Penyediaan layanan pendidikan di daerah/wilayah yang kekurangan daya tampung melalui yang diselenggarakan oleh masyarakat dan NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik. Koordinasi dengan satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik. Supervisi/pendamping an kepada satuan pendidikan melalui workshop teknis pemutakhiran Dapodik, minimal 2 (dua) kali setahun. Veri kasi dan validasi Dapodik dari satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi terkini. Evaluasi Dapodik dari satuan pendidikan yang sesuai dengan kondisi terkini Pemutakhiran kondisi data sekolah termasuk pemberian insentif bagi operator dapodik satuan pendidikan. 1. Membuat analisis kebutuhan penambahan unit sekolah baru pada daerah yang Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 1.01.02.1.03.0001 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0040 (PAUD) 1.01.02.2.01.0001 (SD) 1.01.02.2.02.0001 (SMP) 1.01.02.2.04.0044 (Kesetaraan) Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Definisi Operasional membutuhkan 2. Survei Kelayakan lokasi calon pembangunan 2. Penyediaan layanan unit sekolah baru pendidikan di wilayah 3. Melakukan pembangunan unit yang ditetapkan sebagai kelas baru (termasuk daerah terdepan, terluar, perlengkapan/mebel dan tertinggal melalui sesuai standar sarpras) pembangunan Unit di daerah/lokasi yang Sekolah Baru (USB) telah ditetapkan, baik secara swakelola 3. Penyediaan layanan maupun kontraktual pendidikan anak usia dini sesuai dengan paling sedikit 1 (satu) ketentuan yang satuan pendidikan anak berlaku. usia dini di setiap desa melalui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 1.01.02.1.01.0072 (SMA) Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru Ruang Kelas Baru Bertambah Deskripsi Kegiatan 1. Penyediaan layanan pendidikan di daerah/wilayah yang kekurangan daya tampung melalui pembangunan ruang kelas baru 2. Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal melalui pembangunan ruang kelas baru 1. Penyediaan layanan pendidikan di daerah yang kekurangan daya tampung melalui rehabilitasi ruang kelas sekolah kondisi rusak sedang/berat 2. Penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal melalui rehabilitasi ruang kelas sekolah kondisi rusak 1.01.02.1.02.0064 (SMK) 1.01.02.1.03.0070 (Pendidikan khusus) 1.1.02.2.03.0030 (PAUD) 1.01.02.2.01.0047 (SD) 1.01.02.2.02.0059 (SMP) 1.01.02.2.04.0039 (Kesetaraan) 1.01.02.1.01.0019 (SMA) 1.01.02.1.01.0069 (SMK) Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Ruang Kelas Sekolah yang Terehabilitasi Sedang/Berat 1.01.02.1.03.0079 (Pendidikan khusus) 1.01.02.2.01.0051 (SD) 1. 01.02.2.02.0014 (SMP) 1.01.02.2.04.0050 (Kesetaraan) Definisi Operasional 1. Pendataan kebutuhan penambahan ruang kelas pada satuan pendidikan yang membutuhkan. 2.Melakukan pembangunan ruang kelas baru (termasuk perlengkapan/mebel sesuai standar sarpras) pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan, baik secara swakelola maupun kontraktual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. Pendataan kebutuhan rehabilitasi ruang kelas pada satuan pendidikan yang membutuhkan yang dilakukan berdasarkan jumlah ruang kelas kondisi rusak sedang/berat yang telah diinputkan dalam Dapodik. Untuk menghitung kebutuhan biaya rehabilitasi ruang kelas kondisi rusak sedang/berat Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan sedang/berat 1.01.02.2.03.0003 (PAUD) Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD Gedung/Ruang Kelas/Ruang Guru PAUD yang Terehabilitasi Sedang/Berat 1.01.02.1.01.0040 (SMA) Pengadaan Sarana Mobilitas Sekolah Sarana Mobilitas Sekolah yang Tersedia 1.01.02.1.02.0032 (SMK) Penyediaan layanan pendidikan anak usia dini paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan anak usia dini di setiap desa melalui rehabilitasi gedung/ruang kelas/ruang guru kondisi rusak sedang/berat Definisi Operasional berdasar pada satuan biaya DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Melakukan rehabilitasi ruang kelas kondisi rusak sedang/berat pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. Melakukan identi kasi tingkat kerusakan pada gedung/ruang kelas/ruang guru pada satuan PAUD 2.Memberikan bantuan berupa anggaran dan/atau SDM untuk melakukan rehabilitasi gedung/ruang kelas/ruang guru kondisi rusak sedang/berat pada satuan PAUD sesuai dengan NPK PAUD Berkualitas serta ketentuan lain yang berlaku. 1. Penyediaan layanan 1. Perhitungan kebutuhan pendidikan di daerah yang sarana mobilitas sekolah kekurangan daya tampung dilakukan berdasarkan melalui pengadaan sarana jumlah satuan mobilitas sekolah pendidikan yang belum Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 2. Penyediaan layanan memiliki sarana pendidikan di wilayah yang mobilitas yang telah ditetapkan sebagai daerah diinputkan pada data terdepan, terluar, dan pokok pendidikan tertinggal melalui (Dapodik) pengadaan sarana 2.Dalam rangka mobilitas sekolah menghitung kebutuhan biaya sarana mobilitas sekolah berdasar pada satuan biaya DAK Fisik 1.01.02.1.03.0030 (Pendidikan Khusus) 3.Sarana mobilitas sekolah adalah sarana yang digunakan sebagai alat atau media untuk bergerak dalam mendukung pembelajaran di sekolah seperti penyediaan BUS Sekolah dan/atau transportasi lainnya 1.01.02.1.01.0039 (SMA) 1.01.02.1.02.0031 (SMK) 1.01.02.1.03.0038 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0041 (PAUD) 1.01.02.2.01.0046 (SD) Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Perlengkapan Peserta Didik yang Tersedia Pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran ke peserta didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus 1. Identi kasi peserta didik yang menjadi sasaran penerima perlengkapan penunjang pembelajaran 2.Penyusunan pedoman pemberian perlengkapan penunjang pembelajaran kepada peserta didik yang menjadi sasaran 3.Pengadaan dan penyaluran perlengkapan penunjang Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan 1.01.02.2.02.0062 (SMP) pembelajaran bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku 1.01.02.2.04.0036 (Kesetaraan) 1.01.02.1.01.0045 (SMA) 1.01.02.1.02.0037 (SMK) 1.01.02.1.03.0044 (Pendidikan Khusus) 1.01.02.2.03.0011 (PAUD) Definisi Operasional Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik PAUD/Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Nonform al/Kesetaraan/Se kolah Menengah Atas/Kejuruan/Pe ndidikan Khusus Biaya Personil Peserta Didik PAUD/Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Nonformal/ Kesetaraan/Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Pendi dikan Khusus Diterima oleh Peserta Didik 1. Pengadaan bantuan biaya personil peserta didik dari keluarga tidak mampu agar mendapat layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Pembangunan Ruang Praktik Siswa Ruang Praktik Siswa yang Terbangun Pengadaan ruang praktik 1. Identi kasi keberadaan siswa penunjang ruang praktik siswa yang pembelajaran sesuai standar telah sesuai dengan industri kompetensi keahlian yang diselenggarakan SMK 2. Pengadaan ruang praktik sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan di SMK 1.01.02.2.01.0021 (SD) 1.01.02.2.02.0032 (SMP) 2. Pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu sampai lulus 1. Pendataan peserta didik penerima biaya pendidikan dari keluarga tidak mampu. 2. Penyusunan pedoman pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu. 3. Menyalurkan biaya pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku 1.01.02.2.04.0010 (Kesetaraan) 1.01.02.1.02.0004 (SMK) Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 1.01.02.2.03.0015 (PAUD) Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan PAUD Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tersedia bagi Satuan Deskripsi Kegiatan Pengajuan formasi guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Definisi Operasional Pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan guru berdasarkan hasil pemetaan dan pendistribusian guru pada satuan pendidikan yang masih kekurangan guru (sesuai rasio guru dengan rombel dan kewenangannya) SUB KEGIATAN KELOMPOK INDIKATOR LITERASI NUMERASI Kelompok Indikator Literasi dan Numerasi Indikator sesuai Kemendikbudristek 1. Rerata kompetensi Literasi SMA berdasarkan asesmen nasional 2. Rerata kompetensi Literasi SMK berdasarkan asesmen nasional 3. Rerata kompetensi Literasi SDLB berdasarkan asesmen nasional 4. Rerata kompetensi Literasi SMPLB berdasarkan asesmen nasional 5. Rerata kompetensi Literasi SMALB berdasarkan asesmen nasional 6. Rata-rata Kemampuan Literasi SD berdasarkan asesmen nasional 7. Rata-rata Kemampuan Literasi SMP berdasarkan asesmen nasional 8. Rerata kompetensi Numerasi SMA berdasarkan asesmen nasional 9. Rerata kompetensi Numerasi SMK Kode Sub Kegiatan 01.04.1.01.0001 (SMA, SMK,Pendidikan Khusus) 01.04.2.01.0001 (SD, SMP, PAUD) Nomenklatur Sub Kegiatan Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Kinerja Sub Kegiatan Tersedianya Dokumen Hasil Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 1. Pemetaan dan penataan 1. Pendataan dan analisis penempatan untuk kebutuhan Pendidik pemerataan pendidik untuk setiap satuan dan tenaga kependidikan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali 2. Pengadaan Pendidik dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hasil pendataan dan analisis 2. Pemetaan kecukupan kebutuhan Pendidik jumlah pengawas sekolah 3. Penempatan Pendidik untuk satuan pendidikan sesuai dengan hasil pendataan dan analisis kebutuhan pendidik. 4. Pendataan dan analisis kebutuhan Pengawas 5. Pengadaan Pengawas sesuai dengan hasil pendataan dan analisis kebutuhan Pengawas 01.04.1.01.0002 (SMA, SMK, Pendidikan Khusus) 01.04.2.01.0002 (SD, SMP, PAUD) Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Terlaksananya Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Distribusi pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan 1. Pendataan dan analisis kelebihan dan kekurangan jam mengajar pada setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan 2. Penempatan Pendidik dari Satuan Pendidikan yang kelebihan jam mengajar pada mata pelajaran tertentu ke Satuan Pendidikan yang kekurangan jam Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek berdasarkan asesmen nasional 10. Rerata kompetensi Numerasi SDLB berdasarkan asesmen nasional 11. Rerata kompetensi Numerasi SMPLB berdasarkan asesmen nasional 12. Rerata kompetensi Numerasi SMALB berdasarkan asesmen nasional 13. Rerata kompetensi Numerasi SD berdasarkan asesmen nasional 14. Rerata kompetensi Numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional mengajar mata pelajaran yang sama. 01.02.1.01.0050 (SMA) 01.02.1.02.0042 (SMK) 01.02.1.03.0049 (Pendidikan Khusus) Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Pendidik dan Tenaga 1. Pengajuan formasi guru ASN 1. Pemerintah daerah Kependidikan sesuai dengan ketentuan mengusulkan kebutuhan Tersedia bagi Satuan peraturan guru berdasarkan hasil Pendidikan perundang-undangan pemetaan dan pendistribusian guru pada satuan pendidikan yang masih kekurangan guru (sesuai rasio guru 2.Penyediaan guru dengan rombel dan pembimbing khusus paling kewenangannya) sedikit 1 (satu) orang pada satuan pendidikan yang 2. Penyediaan/perekrutan menyelenggarakan Guru Pembimbing pendidikan inklusif Khusus (GPK) jika belum ada, dan pemberian insentif untuk GPK jika sudah ada 3. Peningkatan kompetensi Guru untuk menjadi Guru Pembimbing Khusus dengan mengikutsertakan Pelatihan Guru Pembimbing khusus dari Direktorat PMPK Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Pendidik dan Tenaga 1. Penempatan lulusan Kependidikan yang pendidikan dan pelatihan Mendapatkan calon kepala 01.02.2.01.0026 (SD) 01.02.2.02.0039 (SMP) 01.02.1.01.0051 (SMA) 1. Pemetaan kebutuhan kepala sekolah dengan cara menghitung Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 01.02.1.02.0043 (SMK) 01.02.1.03.0050 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0027 (SD) 01.02.2.02.0040 (SMP) Nomenklatur Sub Kegiatan Kependidikan pada Satuan Pendidikan Kinerja Sub Kegiatan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kuali kasi Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional sekolah/lulusan guru penggerak sebagai kepala sekolah 2. Penempatan lulusan pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah/lulusan guru penggerak sebagai pengawas sekolah 3. Peningkatan kuali kasi dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memenuhi kuali kasi dan kompetensi yang dipersyaratkan 4. Fasilitasi kepala sekolah dan guru yang belum memiliki serti kat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak 2. 3. 4. 5. 6. 7. satuan pendidikan yang akan belum mempunyai kepala sekolah dibandingkan dengan jumlah guru penggerak Pengangkatan guru penggerak menjadi Kepala Sekolah Pemetaan kebutuhan pengawas dengan cara penghitungan proporsi jumlah satuan pendidikan dengan kebutuhan pengawas Pengangkatan Pengawas sesuai dengan hasil pemetaan kebutuhan pengawas Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kuali kasi pendidik dan tenaga kependidikan Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan serti kasi pendidik Fasilitasi pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka memenuhi kuali kasi dan kompetensi yang Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional dipersyaratkan 8. Fasilitasi pendidik dan pelatihan guru penggerak bagi pendidik 9. Sosialisasi dan promosi kepada guru tentang keuntungan menjadi guru penggerak 01.02.1.01.0075 (SMA) 01.02.1.02.0073 (SMK) 01.02.1.03.0073 (Pendidikan Khusus 01.02.2.01.0049 (SD) 01.02.2.02.0060 (SMP) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1. Peningkatan kapasitas guru 1. dan tenaga kependidikan khususnya terkait literasi dan numerasi 2. Fasilitasi pelatihan/seminar/lokakary 2. a penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru 3. Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan 3. dalam peningkatan kuali kasi dan kompetensi pendidik dan tenaga 4. kependidikan Meningkatkan kapasitas guru melalui pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM) Mendorong guru untuk mengikuti pelatihan mandiri di Platform Merdeka Mengajar Mendorong guru untuk melihat video inspirasi di Platform Merdeka Mengajar Memberikan dukungan nansial untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas di luar Platform Merdeka Mengajar (bootcamp, seminar pembelajaran, dan lainnya) 5. Menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas pengawas, pendidik dan Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional tenaga kependidikan 6. Pelaksanaan pelatihan/ seminar/lokakarya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru untuk re eksi pembelajaran. 7. Pemberian beasiswa untuk pemenuhan kuali kasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum S1 01.02.1.01.0057 (SMA) 01.02.1.02.0050 (SMK) 01.02.1.03.0056 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0035 (SD) 01.02.2.02.0048 (SMP) Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan Terlaksananya Pembinaan Penggunaan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pendidikan 01.02.1.01.0063 (SMA) Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komunitas Belajar 1. Pembentukan komunitas Pendidik dan Tenaga belajar dan memastikan Pendidik yang guru, kepala sekolah, dan terfasilitasi pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut 01.02.1.02.0063 (SMK) 1.01.02.1.03.0073*) (Pendidikan Khusus) Pelatihan TIK untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan 1. Identi kasi kebutuhan topik dan tema pelatihan TIK bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan tujuan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan 2. Penyelenggaraan pelatihan TIK untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan 1. Penetapan SK Komunitas Belajar, termasuk di dalamnya tujuan, kegiatan, linimasa pelaksanaan, susunan organisasi, dsb terkait Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 01.02.2.01.0041 (SD) 01.02.2.02.0054 (SMP) 01.02.1.01.0058 (SMA) 01.02.1.02.0051 (SMK) 01.02.1.03.0057 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0036 (SD) 01.02.2.02.0049 (SMP) Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan *) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/ PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Pengembangan konten digital untuk pendidikan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional komunitas belajar. 2. Melakukan pengawasan/ 2. Fasilitasi pertemuan monitoring atas guru/pendidik dalam komunitas belajar yang wadah berbasis komunitas telah dibentuk minimal 3 untuk meningkatkan bulan sekali dan, atau kualitas layanan paling kegiatan lainnya yang sedikit 1 (satu) kali dalam relevan 6 (enam) bulan Terlaksananya konten digital untuk pendidikan yang dikembangkan Fasilitasi guru untuk 1. Memberikan pelatihan mengembangkan konten terkait dengan digital pada aplikasi bidang pengembangan konten pendidikan (misalnya digital Platform Merdeka Mengajar 2. Menyediakan wadah (PMM), dan lain-lain) yang bagi pendidik dan dibutuhkan dalam tenaga kependidikan mendukung kegiatan belajar untuk bertukar pikiran mengajar dalam mengembangkan konten digital melalui komunitas belajar 3. Mendorong satuan pelaksana Program Sekolah Penggerak untuk melakukan pengimbasan dalam pengembangan konten digital kepada satuan pendidikan lain 4. Mengadvokasi guru dalam mengunggah aksi nyata (konten digital) pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 01.02.1.01.0059 (SMA) 01.02.1.02.0052 (SMK) 01.02.1.03.0058 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0037 (SD) 01.02.2.02.0050 (SMP) Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan Terlaksananya pelatihan penggunaan aplikasi di bidang pendidikan Peningkatan kapasitas pendidk dan tenaga kependidikan dalam menggunakan aplikasi di bidang pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran 1. Melakukan sosialisasi terkait dengan aplikasi/platform bidang pendidikan seperti platform Rapor Pendidikan, Platform Merdeka Mengajar (PMM), SIPLah, dll 2. Memberikan pelatihan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan aplikasi di bidang pendidikan 3. Mendorong satuan pelaksana Program Sekolah Penggerak untuk melakukan pengimbasan dalam penggunaan aplikasi bidang pendidikan kepada satuan pendidikan lain 01.02.1.01.0066 (SMA) 01.02.1.02.0061 (SMK) 01.02.1.03.0038*) (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0045 (SD) 01.02.2.02.0061 (SMP) Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik Peserta Didik Menerima Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Pengadaan buku teks dan non teks 1. Identikasi kebutuhan buku bacaan teks dan non teks penunjang kemampuan literasi dan numerasi 2. Identi kasi target atau sasaran pemberian buku bacaan 3. Pengadaan buku bacaan teks dan non teks penunjang kemampuan literasi dan numerasi *) Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 01.02.1.01.0041 (SMA) 01.02.1.02.0038 (SMK) 01.02.1.03.0045 (Pendidikan Khusus) 01.02.2.01.0022 (SD) 01.02.2.02.0035 (SMP) Nomenklatur Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Kinerja Sub Kegiatan Alat Praktik dan Peraga Siswa yang Tersedia Deskripsi Kegiatan Pengadaan perangkat TIK untuk pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan Definisi Operasional 1. Dinas Pendidikan melakukan pendataan sekolah yang sudah memiliki peralatan TIK 2. Sekolah yang belum memiliki TIK dapat diusulkan untuk menerima DAK sik 3. Pemerintah daerah mengalokasikan dana dalam APBD untuk pengadaan perangkat TIK bagi sekolah yang belum memiliki peralatan TIK SUB KEGIATAN KELOMPOK INDIKATOR SMK Kelompok Indikator Kualitas Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Indikator sesuai Kemendikbudristek Tingkat Penyerapan Lulusan SMK Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 01.02.1.02.0053 (SMK) Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Terlaksananya Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Pemutakhiran data 1. Bantuan operasional penelusuran lulusan SMK pelaksanaan tracer menggunakan sistem study di satuan informasi Tracer Study Ditjen pendidikan 2.Bantuan sosialisasi dan Pendidikan Vokasi pendampingan pelaksanaan tracer study untuk satuan pendidikan 01.02.1.02.0045 (SMK) Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan 1. Fasilitasi kemitraan 1. Pendataan jumlah SMK antara dunia kerja dan yang telah SMK untuk mendukung melaksanakan link and penyesuaian link and match minimal 4 match pendidikan SMK komponen terhadap kebutuhan 2. Kegiatan fasilitasi dunia kerja pelaksanaan kemitraan 2. Konsep link and match SMK dengan dunia merupakan bentuk kerja mengacu pada penyelarasan yang lonk and match menyeluruh dan 3. Catatan: mendalam antara SMK ● Penyelarasan dengan dunia kerja yang kurikulum berbasis melingkupi delapan industri komponen dan tidak ● Peningkatan sebatas hanya kompetensi bagi penandatanganan MoU pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik ● Penyediaan pendidik tamu dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional ● ● ● ● ● satuan pendidikan vokasi Pengembangan dan pemanfaatan sara dan prasarana Serti kasi kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik Praktik kerja lapangan dan/atau magang Rekrutmen lulusan pendidikan vokasi, dan Pemberian beasiswa 011.02.1.02.0037 (SMK) Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan Diterima oleh Peserta Didik Penyediaan pembiayaan operasional pendukung pembelajaran praktik bagi peserta didik dalam menunjang kompetensi keahlian yang sesuai kebutuhan dunia kerja Penggunaan BOSDA yang dapat diperuntukkan: 1. Pembiayaan guru tamu dari industri 2. Pembiayaan studi banding siswa ke dunia industri 1.01.02.1.02.0060 (SMK) Fasilitasi Serti kasi Kompetensi Peserta Didik Terlaksananya serti kasi kompetensi peserta didik Penyediaan biaya serti kasi 1. Bantuan pembiayaan kompetensi bagi Peserta siswa untuk ikut uji Didik SMK melalui lembaga serti kasi berstandar serti kasi minimal setingkat BNSP LSP P1. 2. Pendataan kepada siswa yang belum mengikuti uji serti kasi kompetensi keahlian berstandar BNSP Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Tingkat Kepuasan dunia kerja terhadap budaya kerja lulusan SMK Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 01.02.1.02.0041 (SMK) Pembinaan Minat, Bakat dan Kreativitas Siswa Siswa yang Mengikuti Ajang Kompetisi/Lomba Akademik dan Non Akademik Fasilitasi pelaksanaan lomba kompetensi siswa (LKS) SMK untuk kompetensi keahlian beserta lomba-lomba pengembangan talenta lainnya di tingkat provinsi Pembinaan talenta kompetensi keahlian peserta didik melalui pelaksanaan Lomba LKS, lomba FLS2N, lomba KOSN 01.02.1.02.0043 (SMK) Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kuali kasi Fasilitasi pelaksanaan pelatihan, magang, workshop, training kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan guna peningkatan kompetensi keahlian pendukung pembelajaran bagi peserta didik SMK 1. Bantuan upskilling dan reskilling bagi pendidik dan tenaga kependidikan 2.Bantuan magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan di industri 3.Bantuan Serti kasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan 01.02.1.02.0056 (SMK) Fasilitasi serti kasi kompetensi bagi pendidik SMK Pendidik SMK yang mendapat serti kat kompetensi Fasilitasi pelaksanaan serti kasi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan guna peningkatan kompetensi keahlian pendukung pembelajaran bagi peserta didik SMK Bantuan serti kasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan 01.02.1.02.0045 (SMK) Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan Memberikan bantuan berupa fasilitasi penguatan kelembagaan dan tata kelola antara lain: 1. Pendampingan SMK untuk menjadi LSP P1 untuk program serti kasi dan kompetensi 2. Pembiayaan manajemen BKK 1. Penguatan manajemen BKK dalam rangka Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional meningkatkan penyerapan dalam rangka lulusan SMK melalui job meningkatkan penyerapan lulusan macthing dan job fair; SMK melalui job 2. Pendampingan SMK untuk macthing dan job fair; menjadi LSP P1 untuk program serti kasi dan 3. Workshop dan kompetensi pelatihan manajemen 3. Penguatan tata kelola dan bagi SDM sekolah manajemen SMK untuk untuk mendapatkan menuju status BLUD. status BLUD 01.02.1.02.0073 (SMK) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Fasilitasi kegiatan bimbingan teknis, pelatihan peningkatan kompetensi keahlian, magang di industri bagi guru dan siswa SMK 01.02.1.02.0063 (SMK) Rehabilitasi Ruang Praktik Peserta Didik Ruang Praktik Peserta Didik yang Terehabilitasi Rehabilitasi/renovasi/ revitalisasi ruang praktik peserta didik SMK beserta peralatan praktiknya yang sesuai dengan standar industri 01.02.1.02.0033 (SMK) Pengadaaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik yang Tersedia Pengadaan peralatan praktik penunjang pembelajaran bagi SMK 1. Pembiayaan pelatihan peningkatan kompetensi guru minimal level 5 pada kerangka kuali kasi nasional (KKNI) 2. Pembiayaan guru magang di industri 3. Pembiayaan guru tamu dari industri ke sekolah 1. Rehabilitasi/renovasi ruang praktik peserta didik sesuai dengan standar industri 2. Revitalisasi ruang praktik sesuai dengan standar industri Pengadaan peralatan praktik sesuai dengan kompetensi keahlian Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan sesuai standar industri Definisi Operasional SUB KEGIATAN INDIKATOR PAUD Kelompok Indikator Kualitas PAUD Indikator sesuai Kemendikbudristek Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 01.02.2.03.0017 (PAUD) Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD Pemberian layanan Layanan Pendampingan pendampingan bagi bagi Satuan PAUD dalam satuan pendidikan anak bentuk usia dini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) 1. Pendampingan bulan konsultatif maupun pendampingan sesuai kebutuhan PAUD dalam hal kelembagaan dan manajemen untuk mencapai PAUD Berkualitas 2. Pendampingan teknis dan pelaksanaan kegiatan dalam hal kelembagaan dan manajemen untuk mencapai PAUD Berkualitas 01.02.2.03.0039 (PAUD) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Fasilitasi pelatihan/seminar/lokakar ya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru 1. Fasilitasi pelatihan/seminar/loka karya penguatan kompetensi kepala sekolah dan guru dalam proses pembelajaran 2. Fasilitasi peningkatan kapasitas kepala sekolah dan guru dalam mengakses aplikasi bidang pendidikan Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan 01.02.2.03.0026 (PAUD) Nomenklatur Sub Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Kinerja Sub Kegiatan Terlaksananya kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang Pendidikan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional Sosialisasi kepada satuan pendidikan paling sedikit mengenai kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi pentingnya proses pembelajaran dan pengelolaan yang berkualitas, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran 1. Sosialisasi penguatan evaluasi sistem pendidikan anak usia dini untuk penyelenggaraan PAUD berkualitas 2. Advokasi satuan pendidikan dalam menyusun perencanaan berdasarkan indikator PAUD berkualitas 01.02.2.03.0023 (PAUD) Pengembangan konten digital untuk pendidikan Terlaksananya konten digital untuk pendidikan yang dikembangkan Fasilitasi guru untuk 1. memberikan pelatihan mengembangkan konten terkait dengan digital pada aplikasi pengembangan konten bidang pendidikan digital (misalnya Platform 2.menyediakan wadah Merdeka Mengajar (PMM), bagi Pendidik dan dan lain-lain) yang Tenaga Kependidikan dibutuhkan dalam untuk bertukar pikiran mendukung kegiatan dalam mengembangkan belajar mengajar konten digital melalui komunitas belajar 3.mengadvokasi guru dalam mengunggah aksi nyata (konten digital) pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) 01.02.2.03.0024 (PAUD) Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan Terlaksananya pelatihan penggunaan aplikasi di bidang pendidikan Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam menggunakan aplikasi di bidang pendidikan untuk 1. melakukan sosialisasi terkait dengan aplikasi/platform bidang pendidikan seperti platform Rapor Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan menunjang proses pembelajaran Definisi Operasional Pendidikan, Platform Merdeka Mengajar (PMM), SIPLah, dll 2.memberikan pelatihan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menggunakan aplikasi di bidang pendidikan 3.mendorong satuan pelaksana Program Sekolah Penggerak untuk melakukan pengimbasan dalam penggunaan aplikasi bidang pendidikan kepada satuan pendidikan lain 01.02.2.03.0029 (PAUD) Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga Pendidik yang terfasilitasi Fasilitasi pertemuan guru/pendidik dalam wadah berbasis komunitas untuk meningkatkan kualitas layanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan 1. Pemberdayaan komunitas belajar dan memastikan guru, kepala sekolah, dan pengawas/penilik sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut 2.Memberikan referensi rencana kegiatan belajar yang bisa dilakukan di komunitas belajar melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Website PAUDPEDIA 01.02.2.03.0004 (PAUD) Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD Pemeliharaan dan perbaikan kondisi Sarana, 1) Melakukan identi kasi tingkat kerusakan pada Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Pertumbuhan Pendidik PAUD dengan S1/D IV Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD yang Terehabilitasi Sedang/Berat Prasarana dan Utilitas PAUD yang rusak sarana, prasarana dan utilitas PAUD yang ada pada satuan 2) Memberikan bantuan berupa anggaran dan/atau SDM rehabilitasi sarana, prasarana dan utilitas PAUD yang sesuai dengan NPK PAUD Berkualitas 01.02.2.03.0012 (PAUD) Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD yang Tersedia Penyediaan Alat Praktik dan Peraga PAUD untuk mendukung proses pembelajaran 1) Melakukan identi kasi alat praktik dan peraga yang belum dimiliki satuan 2) Memberikan bantuan berupa anggaran dan/atau SDM kepada satuan PAUD untuk menyediakan alat praktik dan peraga untuk siswa PAUD di satuannya yang sesuai dengan NPK PAUD berkualitas 01.02.2.03.0016 (PAUD) Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapatkan Fasilitasi Kenaikan Pangkat/Golongan, Pemberian Promosi, Peningkatan Kompetensi dan Kuali kasi Peningkatan kuali kasi dan 1. Pemberian beasiswa kompetensi bagi pendidik atau bantuan biaya dan tenaga kependidikan pendidikan bagi yang belum memenuhi pendidik PAUD untuk kuali kasi dan kompetensi mendapatkan serti kasi yang dipersyaratkan pendidik 2. Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kuali kasi Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional pendidik dan tenaga kependidikan 3. Fasilitasi pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam rangka memenuhi kuali kasi dan kompetensi yang dipersyaratkan Fasilitasi kepala sekolah atau guru yang belum memiliki serti kat guru penggerak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guru penggerak Fasilitasi pelatihan guru penggerak bagi pendidik PAUD SUB KEGIATAN INDIKATOR IKLIM KEAMANAN, IKLIM KEBINEKAAN, DAN IKLIM INKLUSIVITAS Kelompok Indikator Iklim Indikator sesuai Kemendikbudristek Indeks iklim keamanan, kebinekaan dan inklusivitas Kode Sub Kegiatan 01.02.1.01.0052 (SMA) 01.02.1.02.0045 (SMK) 01.02.1.03.0051 (SLB) 01.02.2.01.0028 (SD) 01.02.2.02.0041 (SMP) Nomenklatur Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Kinerja Sub Kegiatan Terlaksananya Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional 1. Iklim Keamanan: Terdapat beberapa hal Pengembangan regulasi yang bisa dilakukan untuk dan program dalam pengembangan regulasi memberikan perlindungan dan program terkait: dan rasa aman secara sik 1. pencegahan maupun psiokologis perundungan, kekerasan melalui pencegahan seksual, narkoba, perundungan, kekerasan hukuman sik, serta seksual, narkoba, hukuman pembinaan dalam sik, serta pembinaan pendidikan kesehatan dalam rangka pendidikan (kesehatan psikis, sik, kesehatan dan pola hidup sehat) 2. pencegahan intoleransi, 2. Iklim Kebhinekaan: dukungan keberagaman Pengembangan regulasi dan mendorong dan program untuk kebinekaan; mencegah intoleransi, 3. peningkatan layanan dukungan keberagaman, disabilitas, cerdas dan dan mendorong berbakat istimewa, dan kebhinekaan penerimaan disabilitas. 3. Iklim Inklusivitas: Pengembangan regulasi dan program untuk peningkatan layanan disabilitas, cerdas dan berbakat istimewa, dan penerimaan disabilitas Regulasi tingkat daerah 1. Identi kasi regulasi yang saat ini telah ada 2. Penyusunan dan pengembangan regulasi sesuai kebutuhan 3. Pengembangan program yang berkaitan dengan: ● pencegahan perundungan, kekerasan seksual, narkoba, hukuman Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional sik, serta pembinaan dalam pendidikan kesehatan (kesehatan psikis, sik, dan pola hidup sehat) (misal: lomba menulis atau artikel, kegiatan teknis gerakan sekolah sehat) ● pencegahan intoleransi, dukungan keberagaman dan mendorong kebninekaan ● peningkatan layanan disabilitas, cerdas dan berbakat istimewa, dan penerimaan disabilitas Mendorong satuan pendidikan dalam 1. Identi kasi tata tertib yang telah tersedia pada satuan pendidikan 2. Penyusunan dan pengembangan tata tertib 3. Pengembangan program yang berkaitan dengan: ● pencegahan perundungan, kekerasan seksual, narkoba, hukuman sik, serta pembinaan Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional dalam pendidikan kesehatan (kesehatan psikis, sik, dan pola hidup sehat) (misal: lomba menulis atau artikel, kegiatan teknis gerakan sekolah sehat) ● pencegahan intoleransi, dukungan keberagaman dan mendorong kebhinekaan ● peningkatan layanan disabilitas, cerdas dan berbakat istimewa, dan penerimaan disabilitas 01.02.1.01.0065 (SMA) 01.02.1.02.0059 (SMK) 01.02.1.03.0066 (SLB) 01.02.2.01.0043 (SD) 01.02.2.02.0055 (SMP) Pemberian layanan pendampingan bagi satuan pendidikan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi Terlayaninya satuan pendidikan dalam pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi 1. Iklim Keamanan: Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan dan kekerasan seksual pada anak minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan 2. Iklim Kebhinekaan: Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah intoleransi, dukungan keberagaman dan mendorong Pemberian layanan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk mencegah perundungan, kekerasan, dan intoleransi, serta mendukung keberagaman dan mendorong kebhinekaan dilakukan melalui, antara lain: 1. sosialisasi, bimbingan teknis atau workshop tentang konsep perundungan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman warga Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional kebhinekaan minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sekolah tentang perundungan dan pencegahannya, termasuk kesehatan 3. Iklim Inklusivitas: psikis, sik, dan gaya Pemberian layanan hidup sehat; pendampingan kepada 2. sosialisasi, bimbingan satuan pendidikan untuk teknis, atau workshop peningkatan layanan tentang konsep disabilitas, cerdas dan kekerasan untuk berbakat istimewa, dan meningkatkan penerimaan disabilitas pemahaman warga minimal 1 (satu) kali dalam sekolah tentang 6 (enam) bulan kekerasan dan pencegahannya; 3. sosialisasi, bimbingan teknis, atau workshop tentang konsep intoleransi untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah tentang intoleransi dan pencegahannya; 4. penguatan kompetensi pengawas dalam bentuk bimbingan teknis untuk dapat mendampingi sekolah Pemerintah Daerah memfasilitasi satuan pendidikan untuk menciptakan kondisi lingkungan yang menuju bebas perundungan, perilaku kekerasan, dan Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional intoleransi. Alternatif aktivitas yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah meliputi: 1. Mengidenti kasi satuan pendidikan yang rawan terjadi tindak perundungan, kekerasan, dan intoleransi. 2. Melakukan pendampingan pada satuan pendidikan point 1 tersebut di atas, dapat dilakukan dangan mengacu pada program roots. 3. Melakukan kampanye anti perundungan, kekerasan, dan intoleransi untuk satuan pendidikan secara keseluruhan agar tercipta kesadaran tentang pentingnya pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi. 4. Mengoptimalkan kegiatan ekstrakurikuler. 01.02.1.01.0061 (SMA) 01.02.1.02.0054 (SMK) 01.02.1.02.0054 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Terlaksananya kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang Pendidikan Sosialisasi kepada satpen mengenai peningkatan kualitas layanan termasuk pentingnya inklusivitas dan kebhinekaan untuk mencegah diskriminasi terhadap ekonomi, gender, sosialisasi kepada satuan pendidikan untuk peningkatan kualitas layanan dalam kaitannya dengan iklim keamanan, iklim kebinekaan, dan inkluasivitas Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan Kinerja Sub Kegiatan (Pendidikan Khusus) Deskripsi Kegiatan Definisi Operasional sik, agama, suku, dan budaya paling sedikit 1x dalam 1 tahun pelajaran 01.02.2.01.0039 (SD) 01.02.2.02.0052 (SMP) 01.02.1.01.0075 (SMA) 01.02.1.02.0073 (SMK) 01.02.1.03.0073 (SLB) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Terlaksananya Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1. Iklim Keamanan: 1. meningkatkan kapasitas Peningkatan kapasitas guru guru melalui dan tenaga kependidikan pemanfaatan Platform terkait pencegahan dan Merdeka Mengajar penanganan perundungan, (PMM) kekerasan seksual, narkoba, 2. mendorong guru untuk hukuman sik, serta mengikuti pelatihan pembinaan dalam rangka mandiri di Platform pendidikan kesehatan Merdeka Mengajar (PMM) 2. Iklim Kebhinekaan: 3. mendorong guru untuk Peningkatan kapasitas guru melihat video inspirasi di dan tenaga kependidikan Platform Merdeka pencegahan intoleransi, Mengajar (PMM) dukungan keberagaman dan 4. dukungan nansial untuk mendorong kebinekaan mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas 3. Iklim Inklusivitas: diluar Platform Merdeka Peningkatan kapasitas guru Mengajar (PMM) dan tenaga kependidikan (bootcamp, seminar, dan untuk peningkatan layanan lainnya) disabilitas, cerdas dan 5. menyelenggarakan berbakat istimewa, dan pelatihan untuk penerimaan disabilitas peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan Fasilitasi Komunitas Belajar Pendidik Komunitas Belajar Pendidik dan Tenaga 1. Pembentukan komunitas belajar dan memastikan 01.02.2.01.0049 (SD) 01.02.2.02.0060 (SMP) 01.02.01.0063 (SMA) 1. Penetapan SK komunitas belajar, termasuk Kelompok Indikator Indikator sesuai Kemendikbudristek Kode Sub Kegiatan Nomenklatur Sub Kegiatan 01.02.1.01.0057 (SMK) dan Tenaga Kependidikan 01.02.1.03.0073*) (SLB) *) Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 01.02.2.01.0041 (SD) 01.02.2.02.0054 (SMP) Kinerja Sub Kegiatan Pendidik yang terfasilitasi Deskripsi Kegiatan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terlibat aktif dalam komunitas tersebut Definisi Operasional didalamnya tujuan, kegiatan, linimasa pelaksanaan, susunan organisasi, dsb terkait komunitas belajar Terlaksananya Bimbingan Teknis, 2. Fasilitasi pertemuan 2. Melakukan Pelatihan, dan/atau guru/pendidik dalam pengawasan/ monitoring atas Magang/PKL untuk wadah berbasis komunitas Peningkatan Kapasitas untuk meningkatkan komunitas belajar yang Bidang Pendidikan kualitas layanan paling telah dibentuk minimal sedikit 1 (satu) kali dalam 3 bulan sekali dan atau 6 (enam) bulan kegiatan lainnya yang relevan 3. Pelaksanaan kegiatan komunitas belajar sebagai wadah peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas 4. Pemerintah Daerah memfasilitasi pertemuan di MGMP, MKKS, dan MKPS secara berkala dan memberikan insentif agar pertemuan di komunitas dapat terus terselenggara dengan baik. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pskp.kemdikbud pskp.kemdikbud.go.id PSKP Kemdikbud