Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Geotimes, 2019
Situasi Masyarakat Adat Cara hidup masyarakat adat yang terikat pada alam dan tradisi serta berada pada wilayah-wilayah terpencil secara geografis acap kali dipersepsikan secara negatif oleh masyarakat luas dalam bentuk stigma, misalnya stigma sebagai kelompok anti pembangunan, tak mau berubah, udik, perambah hutan dan sebagainya.
Untuk pertama kalinya, setelah hampir 70 tahun usia kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan negara tentang desa -- atau yang disebut dengan nama lain – tidak lagi terperangkap upaya penyeragaman. Seturut azas rekognisi yang dikandung oleh Pasal 18 (sebelum amandemen) dan kemudian Pasal 18B ayat (2) (pasca amandemen) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa – selanjutnya disebut UU Desa – mengakui keberadaan dua jenis desa, yaitu desa dan desa adat, atau disebut dengan nama lain. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6, kedua-duanya merupakan “… kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Meski begitu, sepertinya momentum perubahan yang terbuka itu tidak – atau belum -- termanfaatkan secara optimal. Padahal penerapan pelaksanaan nomenklatur desa adat memerlukan persiapan sedemikian rupa agar distorsi dari penerapan politik desentralisasi – dan juga otonomi pada tingkat komunitas -- yang telah dimulai sejak reformasi bergulir tidak terulang dan/atau justru semakin parah dari yang pernah ada sebelum ini. Sebagaimana banyak dilaporkan para pengamat politik desentralisasi dan otonomi komunitas, distorsi dimaksud terwujud ke dalam sejumlah fenomena ‘patologi sosial’ semacam elite capture, diskriminasi antar etnik dan/atau diskriminasi antar penduduk asli dan pendatang, kekerasan berbasis kelompok etnik, dan kembalinya ‘raja-raja kecil’, misalnya. Untuk mengefektifkannya ada sejumlah langkah yang hars dikerjakan Pemerintah, organisasi masyaralat sipil, maupun oleh masyarakat (hukum) adat sendiri.
Acta Comitas, 2019
Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki otonomi berdasarkan hak konstitusionalnya. Namun penjabaran dalam Peraturan perundang-undangan tidak ada mengatur mengenai status desa adat sebagai subyek hukum. Ketidakjelasan status desa adat menyebabkan desa adat kurang berani melakukan tindakan terhadap tanah adat termasuk pengelolaan tanah adat. Dalam membahas persoalan ini metode penelitian normatif tepat digunakan untuk menjawab isu ketidakjelasan status desa adat. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap kejelasan status desa adat sebagai subjek hak kepemilikan atas tanah yang berimplikasi pada kewenangan desa adat dalam pengelolaan tanah adat di Bali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar kepemilikan atas tanah adat oleh desa adat telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai Subjek Hak Kepemilika...
Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 2007
Tulisan ini membuka debat desa tertinggal di Indonesia , karena hasil perhitungan ini telah digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) tahun 2005. Namun secara teoritis muncul dilema antara menggunakan kategorisasi desa tertinggal versi terdahulu dalam rangka membanding angka desa tertinggal antar tahun, dan memperkaya kategori tersebut dengan variabel tambahan yang muncul menjadikannya sulit dibandingkan dengan data-data sebelumnya. Ternyata jumlah desa tertinggal di Indonesia saat ini 11.258 desa, atau 10.758 desa jika NAD tidak dimasukkan. Data ini berbasis Potensi Desa 2003 terbaru. Kategorisasi pengolahan desa tertinggal memiliki bias pada desa pertanian, serta belum mencakup desa-desa hasil pemekaran sejak 2003. Jika desa tertinggal hendak digunakan sebagai indikasi kantong kemiskinan, perlu disadari bahwa dominasi rumahtangga miskin hanya terdapat pada 51 persen desa tertinggal
2017
Penelitian ini direncanakan dilaksanakan secara multi years selama tiga tahun didahului dengan tujuan identifikasi dan analisa kebutuhan untuk mengembangkan dan menerapkan model pemberdayaan Desa Adat dengan menggunakan manajemen modern dengan sentuhan teknologi informasi dalam pengelolaan database yang terintegrasi untuk pembentukan Badan Usaha Desa (BUMdes) adat sehingga dapat mensejahterakan kramanya, . dilaksanakan di Desa Adat Intaran dan Kuta sebagai daerah tujuan wisata yang ada di Bali.Potensi belum dimanfaatkan secara optimal untuk dana penunjang kegiatan Tri Hita Karana yang ada di Desa Adat. Profesionalisme sumber daya manusia belum optimal untuk mengelola potensi.Teridentifikasi bahwa adanya kebutuhan dana desa adat serangkaian pelestarian adat dan budaya berdasarkan ajaran agama Hindu yang cendrung meningkat, belum optimalnya pengelolaan potensi palemahan secara profesional untuk kesejahteraan kramanya. Analisis kebutuhan bertujuan mengatasi masalah dalam pemberdayaa...
Indonesia merupakan negara yang multi etnis. Begitu banyak suku, agama, dan ras dalam negara kita. Hal ini berdampak pada budaya yang tercipta di suatu daerah berbeda-beda. Berbedanya budaya antardaerah menyebabkan suatu daerah memiliki ciri khas masing-masing.
Seminar Nasional Komunitas dan Kota Berkelanjutan, 2019
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Cercetări arheologice, 2024
Consejo Superior de deportes, 2012
Rivista di Filologia e Istruzione Classica, 2024
LÓPEZ ARANDIA, María Amparo (coord.): De Provincia Marítima a Parque Natural: pasado y presente de las sierras de Cazorla, Segura y Las Villas. Instituto de Estudios Giennenses-Diputación Provincial de Jaén, Jaén, 2023, 2023
Universidad Sergio Arboleda, 2019
Psychiatric Times, 2024
Comunicação & Sociedade, 2004
IEEE Wireless Communications and Networking Conference, WCNC, 2007
IEEE Transactions on Molecular, Biological and Multi-Scale Communications, 2019
Lecture Notes in Computer Science, 2014
Review of Law and Economics, 2009
Journal of University of Babylon for Engineering Sciences, 2018