Kebijakan Pendidikan di
Tingkat Messo
Nunung Siti Nurbayani
NIM : 073122013-MP22R2
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Yang Berkaitan Dengan
SDGs Pendidikan Berkualitas
Sustainable Development Goals atau
yang biasa disingkat SDGs merupakan
tujuan pembangunan berkelanjutan yang
dihasilkan dari KTT PBB pada tahun
2012. Salah satu dari 17 tujuan yang
dihasilkan yaitu mengenai pendidikan
berkualitas. Untuk mendukung
pendidikan berkualitas di semua negara
tentu diperlukan sebuah kebijakan
pendidikan.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Model Kebijakan Pendidikan dalam ranah Messo
Kebijakan Pendidikan dalam ranah messo
meliputi interaksi kelompok formal dan
organisasi yang kompleks. Intervensi ranah
messo, fokus untuk mengubah kelompok
atau organisasi itu sendiri.
Faktor-faktor dari kelompok dan organisasi yaitu
Fungsinya
Struktur
Peran
Pola pengambilan keputusan
Gaya pengaruh interaksi bagi proses perubahan
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Dubois Dan Miley
“bekerja dalam ranah mezzo mengharuskan untuk memahami dinamika
kelompok, dan struktur organisasi. Ranah mezzo, efektifnya memerlukan
keterampilan dalam perencanaan organisasi, pengambilan keputusan, dan
negosiasi konflik” (Dubois & Miley, 2014:69).
Zastrow & Ashman (2004:12)
“sistem mezzo dalam kebijakan dengan beberapa kelompok kecil, yaitu
keluarga, kelompok kerja, dan kelompok-kelompok sosial lainnya”
Sheafor & Herejsi (2003:10)
“yang menyebutkan bahwa praktek pekerjaan sosial dalam ranah mezzo
mengenai relasi interpersonal yang lebih intim melebihi berhubungan dengan
kehidupan keluarga tetapi lebih secara arti pribadi yang merupakan
representasi antara organisasi dan institusi”
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Kebijakan Meso (State Level)
Kebijakan makro memusatkan perhatiannya pada kebijakan nasional,
sedangkan kebijakan meso lebih berkonsentrasi di tingkat daerah tertentu.
Kebijakan meso dilandasi oleh kebijakan makro yang lebih tinggi
kedudukannya.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Berkaitan kebijakan implementasi pendidikan
secara desentralisasi atau otonomi penuh
dikelola oleh pemerintah pada tataran Messo
(level pemerintah daerah) :
implementasi pendidikan formal SLTA, SKH,
dan SMK pengelolaan oleh pemerintah
provinsi
tingkat PAUD/TK, SD, SLTP pengelolaan oleh
pemerintah kabupaten dan kota
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah dan direvisi dengan UndangUndang republik Indonesia
Nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa membagi
urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah
provinsi, dan daerah kabupaten atau kota terutama
dibidang pendidikan.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Kebijakan otonomi
pendidikan
Kebijakan pendidikan provinsi
merupakan rambu-rambu strategis
untuk mengukur kinerja tahunan
pemerintah Provinsi
merupakan salah satu upaya
meningkatkan kinerja pemerintah
Provinsi dibidang pendidikan / SPM
pendidikan
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
manajemen Pendidikan
tenaga pendidik
sarana dan prasarana
anggaran pendidikan
kesejahteraan para Pendidikan
penempatan pendidik
A. Konsep Dasar Kebijakan Messo
Pembangunan Pendidikan Nasional
Makna dan Hakikat Kebijakan Messo Pendidikan pada Level Daerah
Kebijakan publik termasuk kebijakan pendidikan yang bersifat meso
atau yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan
penjelas pelaksanaan (Riant Nugroho, 2006:31).
Kebijakan
ini dapat
berupa :
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Peraturan Menteri
Surat Edaran Menteri
Peraturan Gubernur
Peraturan Bupati
Peraturan Walikota
Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri
Gubernur dan Bupati atau Walikota
Kebijakan meso disebut tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level);
Disebut dengan kebijaksanaan operatif karena kebijaksanaan ini
merupakan pedoman pelaksanaan. Penentuan kebijaksanaan ini berada
pada eselon 2 ke bawah, seperti Direktorat Jenderal atau pimpinan
lembaga non departemental. Produk kebijaksanaan ini dapat berupa
peraturan, keputusan, dan instruksi pimpinan lembaga.
Berdasarkan technical
policy level : Gubernur,
Kakanwil, Bupati, dan
Kandep di masingmasing bidang
melaksanakan
kebijaksanaan sesuai
dengan faktor
kondisional dan
situasional daerahnya.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
faktor kondisional
dan situasional
daerah yang
kadang-kadang
membedakan
corak penerapan
kebijaksanaan
yang berasal dari
instansi atasnya.
dikerahkan di
daerah tersebut
Yang dimaksud
dengan faktor
kondisional dan
situasional dapat
berupa budaya,
ekonomi, politik,
hankam, sosial,
dan sumber daya
yang dapat
2. Tujuan Kebijakan Messo Pendidikan
(level pemerintah daerah)
Kebijakan pendidikan dibutuhkan untuk merealisasikan
keberhasilan standar nasional pendidikan. Dengan adanya
Standar Nasional Pendidikan diharapkan kualitas pendidikan
dapat diwujudkan dalam proses pembangunan.
Sebagaimana pelaksanaan program wajib belajar dituntut
memenuhi Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. (Suyanta, et al. 2020: 29).
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Lebih spesifik tujuan kebijakan Pendidikan pada level messo :
Heriawan. (2018: 100) :
melaksanakan kebijakan pendidikan secara otonomi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
pemerintah daerah mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah
kabupaten diberi pelimpahan dan kewenangan dari pemerintah pusat untuk
menjalankan pengelolaan manajemen atau administrasi pendidikan di tingkat SLTA,
SKH dan SMK secara otonom.
memberikan gambaran mengenai visi, misi, dan rencana strategis pendidikan terarah
dan jelas.
pelaksanaan pengembangan program pendidikan terarah dan jelas sesuai
kebutuhan pasar dan kebutuhan daerah.
menciptakan lembaga pendidikan dan kelulusan anak didik yang kualitas dan
kuantitas serta siap berkompetitif.
untuk memperbaiki dan merekomendasikan rangkaian aktivitas untuk memecahkan
masalah kependidikan.
implementasi kebijakan kependidikan provinsi tingkat SLTA, SKH dan SMK dalam
rangka memenuhi kebutuhan pasar dan masyarakat
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
3. Pinsip-Prinsip Kebijakan pendidikan Meso
Prinsip dalam Kebijakan Meso pendidikan dibutuhkan untuk merealisasikan
keberhasilan standar nasional Pendidikan :
Hasil dan kinerja sekolah harus selalu mengacu pada kualitas yang berkelanjutan.
Kualitas berkelanjutan, yang dilandasi kreativitas, ingenuitas dan produktivitas
pribadi tendik yang dapat dirangsang oleh pola manajemen yang berasaskan
desentralisasi (otonomi).
Otonomi sekolah harus senafas dengan akuntabilitas/pertanggungjawaban
mengenai penyelenggaraan, kinerja dan hasil sekolah.
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang handal dan syahih mengenai
penyelenggaraan, kinerja dan hasil pendidikan, diaktualisasi melalui proses
akreditasi oleh Badan Akreditasi Sekolah.
Tindakan manajerial utama yang melandasi pengambilan keputusan dan
perencanaan di sekolah adalah proses evaluasi.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
B. Aktor Kebijakan Meso Pendidikan
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
C. Substansi Kebijakan Pendidikan Pada Level Provinsi
Kebijakan pendidikan dalam bentuk desentralisasi pendidikan dalam arti ini
pelimpahan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah
provinsi karena pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah.
Engkoswara dan Aan Komariah, (2010:292), menyatakan bahwa :
desentralisasi pendidikan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk merancang,
mengimplementasikan dan menilai manajemen berdasarkan potensi dan
karakteristik khas daerah sendiri dengan tetap merujuk kepada sistem
pendidikan nasional, sedangkan pendapat Sufyarman, (2003:83),
desentralisasi pendidikan yaitu sistem manajemen untuk mewujudkan
pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinekaan.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
2. Tujuan dan Fungsi Kebijakan Desentralisassi Pendidikan
Messo pada Level Provinsi
Desentralisasi pendidikan akan mendorong terciptanya kemandirian
dan rasa percaya yang tinggi pemerintah daerah yang pada
gilirannya akan berlomba meningkatkan pelayanan pendidikan bagi
masyarakat di daerah. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan
dilatarbelakangi yaitu daerah memiliki sejarah sendiri, kondisi dan
potensi sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya dan daerah
mengetahui keadaan permasalahan dan aspiranya.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Desentralisasi
pendidikan, daerah
Kebijakan Meso
Pembangunan
Pendidikan
Indonesia berfungsi
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
menyusun rencana
merumuskan kebijakan
mengambil Keputusan
menentukan langkah-langkah
pelaksanaan pendidikan di daerah
substansi pendidikan menjadi orientasi
lokal, sasaran pendidikan tercapai
pendidikan sesuai kebutuhan masingmasing daerah
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
D. Karakteristik, Model, Permasalahan dan Solusi dalam
Kebijakan Messo Pembangunan Pendidikan Nasional
Karakteristik Kebijkan Messo Pendidikan pada Level Daerah Menurut
Imron, (1995: 20),
Memiliki tujuan pendidikan Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun
lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah
untuk memberikan kontribusi pada pendidikan
Memiliki aspek legal-formal yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu
diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah, memenuhi syarat
konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah
hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut
memiliki konsep operasional sebagai sebuah panduan yang bersifat umum,
mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan untuk
memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai
Dibuat oleh yang berwenang oleh para ahli di bidangnya yang memiliki
kewenangan untuk itu, sehingga tidak sampai menimbulkan kerusakan pada
pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Dapat dievaluasi keadaan yang sesungguhnya untuk ditindaklanjuti. atau
dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa
diperbaiki
Memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi yang tinggi agar kebijakan
pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat
serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya.
Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus terpadu dengan
kebijakan lainnya seperti kebijakan politik, kebijakan moneter, bahkan kebijakan
pendidikan di atasnya atau disamping dan di bawahnya.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Permasalahan dalam
Kebijkan Messo Pendidikan
pada Level Daerah
Dari daftar tabel disamping, dapat dilihat dari 38
provinsi yang ada di Indonesia terdapat 6 provinsi
yang memiliki nilai SPM diantara 60-69 dengan
kategori nilai tuntas Muda atau sebanyak 15,78%.
Dan sebanyak 32 provinsi memiliki nilai capaian
SPM daerah kurang dari 60 (<60) atau kategori
belum tuntas sebanyak 84,21%.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Kategori capaian Standar Pelayanan
Minimal yang mencakup pelayanan dasar
sebagai berikut :
100 (Tuntas Paripurna)
90-99 (Tuntas Utama)
80-89 (Tuntas Madya)
70-79 (Tuntas Pratama)
60-69 (Tuntas Muda)
<60 (Belum Tuntas)
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Indikator SPM Pendidikan Provinsi & kabupaten/Kota yang belum
mencapai kriteria minimum / belum tuntas :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kemampuan Literasi
Kemampuan Numerasi
Iklim Keamanan
Iklim kebinekaan
Iklim inklusivitas
Tingkat penyerapan Lulusan SMK (indikator khusus SPM Provinsi)
Proporsi Jumlah Satruan PAUD terakreditasi Min. B ( indikator
khusus SPM kabupaten/kota)
8. Kepuasan dunia kerja pada budaya kerja lulusan (indikator khusus
SPM Provinsi)
9. Tingkat pertumbuhan Pendidik PAUD S1 dan D-IV ( indikator khusus
SPM kabupaten/kota)
10.Angka Partisipasi sekolah (APS)
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Faktor faktor untuk meningkatkan Indikator SPM Pendidikan
Provinsi & kabupaten/Kota :
1. Kompetensi Kepala Sekolah rendah
2. Program Dan Kebijakan Pembelajaran Sekolah
3. Pengelolaan Sekolah
4. Kompetensi Guru rendah
5. Refleksi Guru Dan Perbaikan Pembelajaran
6. Sarana Dan Prasarana Sekolah
7. Iklim Sekolah
8. Praktik Pembelajaran
9. Karakteristik Peserta Didik
10.Hasil Belajar Murid
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Tujuan Rakor Rapor Pendidikan dan PBD Daerah Tahun 2023
01
Membangun kesadaran
pentingnya tentang
hadirnya Rapor Pendidikan
sebagai sumber utama
dalam menilai capaian mutu
pendidikan yang telah
diselaraskan dengan SPM
Pendidikan
04
02
Menginformasikan fitur-fitur
dalam platform Rapor
Pendidikan Daerah 2.0 serta
Melakukan pendampingan
analisis data Rapor
Pendidikan Daerah untuk
perencanaan daerah
melalui penerapan SPM
03
Melakukan monitoring dan
koordinasi perkembangan
perencanaan daerah
terhadap pemenuhan SPM
Pendidikan dalam dokumen
RKPD atau Rancangan akhir
(Ranhir) RKPD atau data eRakortek
Mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan aksi nyata dalam pemanfaatan
Rapor Pendidikan melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) dalam rangka penerapan SPM Pendidikan.
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013
Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013