Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

Kebijakan Pendidikan di Tingkat Messo

Berkaitan dengan kebijakan implementasi pendidikan secara desentralisasi atau otonomi penuh dikelola oleh pemerintah pada tataran Messo

Kebijakan Pendidikan di Tingkat Messo Nunung Siti Nurbayani NIM : 073122013-MP22R2 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Yang Berkaitan Dengan SDGs Pendidikan Berkualitas Sustainable Development Goals atau yang biasa disingkat SDGs merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dihasilkan dari KTT PBB pada tahun 2012. Salah satu dari 17 tujuan yang dihasilkan yaitu mengenai pendidikan berkualitas. Untuk mendukung pendidikan berkualitas di semua negara tentu diperlukan sebuah kebijakan pendidikan. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Model Kebijakan Pendidikan dalam ranah Messo Kebijakan Pendidikan dalam ranah messo meliputi interaksi kelompok formal dan organisasi yang kompleks. Intervensi ranah messo, fokus untuk mengubah kelompok atau organisasi itu sendiri. Faktor-faktor dari kelompok dan organisasi yaitu  Fungsinya  Struktur  Peran  Pola pengambilan keputusan  Gaya pengaruh interaksi bagi proses perubahan Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Dubois Dan Miley “bekerja dalam ranah mezzo mengharuskan untuk memahami dinamika kelompok, dan struktur organisasi. Ranah mezzo, efektifnya memerlukan keterampilan dalam perencanaan organisasi, pengambilan keputusan, dan negosiasi konflik” (Dubois & Miley, 2014:69). Zastrow & Ashman (2004:12) “sistem mezzo dalam kebijakan dengan beberapa kelompok kecil, yaitu keluarga, kelompok kerja, dan kelompok-kelompok sosial lainnya” Sheafor & Herejsi (2003:10) “yang menyebutkan bahwa praktek pekerjaan sosial dalam ranah mezzo mengenai relasi interpersonal yang lebih intim melebihi berhubungan dengan kehidupan keluarga tetapi lebih secara arti pribadi yang merupakan representasi antara organisasi dan institusi” Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Kebijakan Meso (State Level) Kebijakan makro memusatkan perhatiannya pada kebijakan nasional, sedangkan kebijakan meso lebih berkonsentrasi di tingkat daerah tertentu. Kebijakan meso dilandasi oleh kebijakan makro yang lebih tinggi kedudukannya. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Berkaitan kebijakan implementasi pendidikan secara desentralisasi atau otonomi penuh dikelola oleh pemerintah pada tataran Messo (level pemerintah daerah) :  implementasi pendidikan formal SLTA, SKH, dan SMK pengelolaan oleh pemerintah provinsi  tingkat PAUD/TK, SD, SLTP pengelolaan oleh pemerintah kabupaten dan kota Dasar Hukum  Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan direvisi dengan UndangUndang republik Indonesia  Nomor 9 tahun 2015 menyatakan bahwa membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten atau kota terutama dibidang pendidikan. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Kebijakan otonomi pendidikan        Kebijakan pendidikan provinsi merupakan rambu-rambu strategis untuk mengukur kinerja tahunan pemerintah Provinsi  merupakan salah satu upaya meningkatkan kinerja pemerintah Provinsi dibidang pendidikan / SPM pendidikan Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 manajemen Pendidikan tenaga pendidik sarana dan prasarana anggaran pendidikan kesejahteraan para Pendidikan penempatan pendidik A. Konsep Dasar Kebijakan Messo Pembangunan Pendidikan Nasional Makna dan Hakikat Kebijakan Messo Pendidikan pada Level Daerah Kebijakan publik termasuk kebijakan pendidikan yang bersifat meso atau yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelas pelaksanaan (Riant Nugroho, 2006:31). Kebijakan ini dapat berupa : Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013  Peraturan Menteri  Surat Edaran Menteri  Peraturan Gubernur  Peraturan Bupati  Peraturan Walikota  Keputusan Bersama atau SKB antar- Menteri  Gubernur dan Bupati atau Walikota Kebijakan meso disebut tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level); Disebut dengan kebijaksanaan operatif karena kebijaksanaan ini merupakan pedoman pelaksanaan. Penentuan kebijaksanaan ini berada pada eselon 2 ke bawah, seperti Direktorat Jenderal atau pimpinan lembaga non departemental. Produk kebijaksanaan ini dapat berupa peraturan, keputusan, dan instruksi pimpinan lembaga. Berdasarkan technical policy level : Gubernur, Kakanwil, Bupati, dan Kandep di masingmasing bidang melaksanakan kebijaksanaan sesuai dengan faktor kondisional dan situasional daerahnya. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 faktor kondisional dan situasional daerah yang kadang-kadang membedakan corak penerapan kebijaksanaan yang berasal dari instansi atasnya. dikerahkan di daerah tersebut Yang dimaksud dengan faktor kondisional dan situasional dapat berupa budaya, ekonomi, politik, hankam, sosial, dan sumber daya yang dapat 2. Tujuan Kebijakan Messo Pendidikan (level pemerintah daerah) Kebijakan pendidikan dibutuhkan untuk merealisasikan keberhasilan standar nasional pendidikan. Dengan adanya Standar Nasional Pendidikan diharapkan kualitas pendidikan dapat diwujudkan dalam proses pembangunan. Sebagaimana pelaksanaan program wajib belajar dituntut memenuhi Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Suyanta, et al. 2020: 29). Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Lebih spesifik tujuan kebijakan Pendidikan pada level messo : Heriawan. (2018: 100) :  melaksanakan kebijakan pendidikan secara otonomi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.  pemerintah daerah mencakup pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten diberi pelimpahan dan kewenangan dari pemerintah pusat untuk menjalankan pengelolaan manajemen atau administrasi pendidikan di tingkat SLTA, SKH dan SMK secara otonom.  memberikan gambaran mengenai visi, misi, dan rencana strategis pendidikan terarah dan jelas.  pelaksanaan pengembangan program pendidikan terarah dan jelas sesuai kebutuhan pasar dan kebutuhan daerah.  menciptakan lembaga pendidikan dan kelulusan anak didik yang kualitas dan kuantitas serta siap berkompetitif.  untuk memperbaiki dan merekomendasikan rangkaian aktivitas untuk memecahkan masalah kependidikan.  implementasi kebijakan kependidikan provinsi tingkat SLTA, SKH dan SMK dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dan masyarakat Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 3. Pinsip-Prinsip Kebijakan pendidikan Meso Prinsip dalam Kebijakan Meso pendidikan dibutuhkan untuk merealisasikan keberhasilan standar nasional Pendidikan :  Hasil dan kinerja sekolah harus selalu mengacu pada kualitas yang berkelanjutan.  Kualitas berkelanjutan, yang dilandasi kreativitas, ingenuitas dan produktivitas pribadi tendik yang dapat dirangsang oleh pola manajemen yang berasaskan desentralisasi (otonomi).  Otonomi sekolah harus senafas dengan akuntabilitas/pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan, kinerja dan hasil sekolah.  Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang handal dan syahih mengenai penyelenggaraan, kinerja dan hasil pendidikan, diaktualisasi melalui proses akreditasi oleh Badan Akreditasi Sekolah.  Tindakan manajerial utama yang melandasi pengambilan keputusan dan perencanaan di sekolah adalah proses evaluasi. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 B. Aktor Kebijakan Meso Pendidikan Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 C. Substansi Kebijakan Pendidikan Pada Level Provinsi Kebijakan pendidikan dalam bentuk desentralisasi pendidikan dalam arti ini pelimpahan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi karena pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Engkoswara dan Aan Komariah, (2010:292), menyatakan bahwa : desentralisasi pendidikan adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk merancang, mengimplementasikan dan menilai manajemen berdasarkan potensi dan karakteristik khas daerah sendiri dengan tetap merujuk kepada sistem pendidikan nasional, sedangkan pendapat Sufyarman, (2003:83), desentralisasi pendidikan yaitu sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinekaan. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 2. Tujuan dan Fungsi Kebijakan Desentralisassi Pendidikan Messo pada Level Provinsi Desentralisasi pendidikan akan mendorong terciptanya kemandirian dan rasa percaya yang tinggi pemerintah daerah yang pada gilirannya akan berlomba meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat di daerah. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan dilatarbelakangi yaitu daerah memiliki sejarah sendiri, kondisi dan potensi sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya dan daerah mengetahui keadaan permasalahan dan aspiranya. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Desentralisasi pendidikan, daerah Kebijakan Meso Pembangunan Pendidikan Indonesia berfungsi Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013     menyusun rencana merumuskan kebijakan mengambil Keputusan menentukan langkah-langkah pelaksanaan pendidikan di daerah  substansi pendidikan menjadi orientasi lokal, sasaran pendidikan tercapai  pendidikan sesuai kebutuhan masingmasing daerah Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 D. Karakteristik, Model, Permasalahan dan Solusi dalam Kebijakan Messo Pembangunan Pendidikan Nasional Karakteristik Kebijkan Messo Pendidikan pada Level Daerah Menurut Imron, (1995: 20),  Memiliki tujuan pendidikan Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan  Memiliki aspek legal-formal yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah, memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hirarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut  memiliki konsep operasional sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai  Dibuat oleh yang berwenang oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tidak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013  Dapat dievaluasi keadaan yang sesungguhnya untuk ditindaklanjuti. atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki  Memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus terpadu dengan kebijakan lainnya seperti kebijakan politik, kebijakan moneter, bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan di bawahnya. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Permasalahan dalam Kebijkan Messo Pendidikan pada Level Daerah Dari daftar tabel disamping, dapat dilihat dari 38 provinsi yang ada di Indonesia terdapat 6 provinsi yang memiliki nilai SPM diantara 60-69 dengan kategori nilai tuntas Muda atau sebanyak 15,78%. Dan sebanyak 32 provinsi memiliki nilai capaian SPM daerah kurang dari 60 (<60) atau kategori belum tuntas sebanyak 84,21%. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Kategori capaian Standar Pelayanan Minimal yang mencakup pelayanan dasar sebagai berikut :  100 (Tuntas Paripurna)  90-99 (Tuntas Utama)  80-89 (Tuntas Madya)  70-79 (Tuntas Pratama)  60-69 (Tuntas Muda)  <60 (Belum Tuntas) Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Indikator SPM Pendidikan Provinsi & kabupaten/Kota yang belum mencapai kriteria minimum / belum tuntas : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Kemampuan Literasi Kemampuan Numerasi Iklim Keamanan Iklim kebinekaan Iklim inklusivitas Tingkat penyerapan Lulusan SMK (indikator khusus SPM Provinsi) Proporsi Jumlah Satruan PAUD terakreditasi Min. B ( indikator khusus SPM kabupaten/kota) 8. Kepuasan dunia kerja pada budaya kerja lulusan (indikator khusus SPM Provinsi) 9. Tingkat pertumbuhan Pendidik PAUD S1 dan D-IV ( indikator khusus SPM kabupaten/kota) 10.Angka Partisipasi sekolah (APS) Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Faktor faktor untuk meningkatkan Indikator SPM Pendidikan Provinsi & kabupaten/Kota : 1. Kompetensi Kepala Sekolah rendah 2. Program Dan Kebijakan Pembelajaran Sekolah 3. Pengelolaan Sekolah 4. Kompetensi Guru rendah 5. Refleksi Guru Dan Perbaikan Pembelajaran 6. Sarana Dan Prasarana Sekolah 7. Iklim Sekolah 8. Praktik Pembelajaran 9. Karakteristik Peserta Didik 10.Hasil Belajar Murid Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Tujuan Rakor Rapor Pendidikan dan PBD Daerah Tahun 2023 01 Membangun kesadaran pentingnya tentang hadirnya Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam menilai capaian mutu pendidikan yang telah diselaraskan dengan SPM Pendidikan 04 02 Menginformasikan fitur-fitur dalam platform Rapor Pendidikan Daerah 2.0 serta Melakukan pendampingan analisis data Rapor Pendidikan Daerah untuk perencanaan daerah melalui penerapan SPM 03 Melakukan monitoring dan koordinasi perkembangan perencanaan daerah terhadap pemenuhan SPM Pendidikan dalam dokumen RKPD atau Rancangan akhir (Ranhir) RKPD atau data eRakortek Mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan aksi nyata dalam pemanfaatan Rapor Pendidikan melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) dalam rangka penerapan SPM Pendidikan. Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013 Nunung Siti Nurbayani / MP22R2-073122013