Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
RESUME BUKU ILMU NEGARA SOEHINO, S.H BAB VIII - X ILMU NEGARA KELAS C OLEH: FREDDY SAMPUTRA GAH 15/377617/HK/20349 Fakultas hukum UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN AKADEMIK 2015/2016 Freddy Samputra Gah 15/377617/HK/20349 Ilmu Negara Kelas C BAB VIII SUSUNAN NEGARA Maksud pembicaraan mengenai Susunan Negara ini ialah membicarakan bentuk-bentuk negara ditinjau dari segi susunannya yang menghasilkan 2 hal yaitu : Negara yang bersusunan tunggal → Negara Kesatuan Negara yang bersusunan jamak → Negara Federal Negara Kesatuan Negara Kesatuan, dapat pula disebut Negara Unitaris yang hanya terdiri dari satu negara sehingga tidak ada negara didalam negara. Dengan demikian dalam Negara hanya ada satu pemerintah yaitu Pemerintah Pusat yang memiliki kekuasaan & wewenang tertinggi untuk menetapkan dan melaksanakan roda pemerintahan baik pusat maupun daerah. Ditinjau dari segi penyelenggara kekuasaan dikenal ada 2 asas yang sudah ada sedari jaman renaissance maupun abad XVII yakni: Asas Sentralisasi : Segala kekuasaan serta urusan pemerintah adalah milik Pemerintah Pusat. Asas Konsentrasi : Segala kekuasaan serta urusan pemerintahan dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat, baik yg ada di pusat maupun di daerah-daerah Memang sesungguhnyalah kendatipun memasuki abad Hukum Alam, lahir usaha untuk membatasi kekuasaan para penguasa negara, yang antara lain dilakukan oleh: John Locke dengan ajaran Hak Azasi Manusia Montesquieu dengan ajaran Trias Politika J.J Rousseau dengan ajaran Kedaulatan Rakyat Immanuel Kant dengan ajaran Negara Hukum Maurice Duverger dengan ajaran pemilihan dan pengangkatan para penguasa negara yang akan memegang dan melaksanakan kekuasaan negara. Dalam perkembangannya terdapat asas dekonsentrasi dalam rangka urusan warganegara yang semakin kompleks dewasa ini. Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintahan Pusat ke Pemerintah Daerah khusus membidangi urusan pemerintahan yang ada di daerah. Lalu ada juga asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintahan pusat atau Daerah Otonom tingkat atas kepada Daerah Otonom menjadi urusan rumah tangganya. Ciri pokok Daerah Otonom adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD yang representatif. Dalam pelaksanaannya, dapat pula dibuat kombinasi: Konsentrasi dan sentralisasi Dekonsentrasi dan sentralisasi Dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan Tugas Pembantuan adalah tugas untuk ikut dalam melaksanakan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya. Negara Federasi Negara Federasi/Federal adalah negara yang bersusunan jamak, maksudnya negara ini tersusun dari beberapa negara yang mempunyai urusan-urusan pemerintahan sendiri. Istilah mudahnya ada negara di dalam negara itu sendiri yang berdaulat penuh membuat regulasi atau peraturan-peraturannya. Negara Federasi ini ada: 2 macam negara, yaitu negara Federal/Negara Gabungan dan Negara-negara bagian 2 macam Pemerintah, yaitu Pemerintah Negara Federasi dan Pemerintah Negara-negara Bagian 2 macam UUD, yaitu UUD Negara Federasi dan UUD masing-masing negara federal 2 macam urusan pemerintahan, yaitu pemerintah yang pokok dan yang berkaitan dengan kepentingan bersama negara-negara bagian. Jadi kesimpulannya, yang diatur bersama oleh Pemerintah Federasi itu pada prinsipnya adalah urusan pokok yang menentukan hidup matinya suatu negara Federasi supaya ada keseragaman baik dalam pengaturannya maupun implementasinya. . Sedangkan urusan selebihnya, masih tetap menjadi wewenang Pemerintah Negara-negara bagian untuk mengaturnya dan mengurusnya. Perbedaan antara Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menuurut George Jellinek George Jellinek mengemukakan kesimpulan bahwa negara itu pada hakikatnya adalah merupakan suatu organisme yang memiliki kehendak dan kemudian bentuk konkretnya menjelma sebagai undang-undang atau produk hukum. Kriteria pembedanya menurut Jellinek dilihat dari segi ada pada siapakah letak kedaulatan itu? Dan akhirnya beliau membedakan seperti ini: Negara Serikat Kedaulatan ada di tangan pemerintah federal Federal Perserikatan Negara Kedaulatan masih tetap ada di negara-negara bagian Konfederasi Jadi seakan-akan sudah jelas, tinggal melihat dimanakah letak kedaulatan itu, ada pada negara federalnya atau ada pada negara-negara bagian. Namun Kranenburg Prof. Mr. R. Kranenburg, Ilmu Negara Umum, terjemahan Mr. Tk. B. Sabroedin, J.B Wolters – Jakarta – Groningen, 1955, hal. 161berkeberatan Menerima pendapat Jellinek. Ia pun menjelaskan kelemahan pendapat Jellinek adalah: Hanya menitikberatkan kepada kedaulatan saja, padahal belum ada kesatuan pendapat mengenai itu Tiap zaman pengertian kedaulatan senantiasa berubah Didalam sejarah ketatanegaraan pengertian kedaulatan atau souvereiniteit telah mengalami 3 fase, demikian menurut Mac Iver dalam bukunya The Web of Government: Comparative → zaman feodal, abad-abad pertengahan Absolute → zaman raja-raja yang memiliki kekuasaan absolut Relative → zaman modern, kedaulatan suatu negara relative apabila dihadapkan dengan kedaulatan negara-negara lain dalam dunia mancanegara Perbedaan Negara Serikat dengan Perserikatan Negara menurut Kranenburg Menurut Kranenburg pembedanya terletak pada persoalan: dapat atau tidaknya pemerintah Federal atau pemerintah gabungan itu menetapkan peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagian. Negara Serikat Bila peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah federal dapat secara langsung mengikat warga negara dari negara bagian. Federal. Perserikatan Negara Bila untuk berlakunya peraturan pemerintah federal, pemerintah negara bagian perlu lebih dulu melakukan tindakan, misalnya: membuat peraturan. Konfederasi. Demikianlah menurut pendapat saya (Soehino, Red.) terhadap pendapat Jellinek dan Kranenburg tentang perbedaan antara negara serikat dengan perserikatan negara-negara. Dari jenis-jenis negara tersebut diatas ada yang perlu mendapatkan perhatian perihal negara kesatuan yang didesentralisir dengan negara federasi yang dimana terdapat persamaan maupun perbedaannya. Persamaannya antara lain: Pembagian wilayah, hanya saja istilahnya yang berbeda. Contohnya didalam negara kesatuan itu yang didesentralisir namanya “daerah” entah daerah tingkat I (Provinsi), daerah tingkat II (Kabupaten/Kota), daerah tingkat III (Distrik/Kecamatan), dst. Sedangkan pada negara serikat daerah-daerah itu namanya negara-negara, contohnya Negara Bagian San Fransisco, Wilayah Persekutuan Negeri Sembilan, dsb. Adanya 2 macam pemerintah pada kedua jenis negara tersebut. Contohnya kalau pada negara kesatuan ada pemerintah pusat dan daerah, sedangkan pada negara serikat, pemerintah negara federal dan pemerintah negara bagian. Dan sungguhpun memiliki 2 persamaan, kedua jenis negara ini sudha barang tentu memiliki banyak perbedaan yang berarti perihal hukum positifnya, yaitu: Wewenang mengadakan/membuat Undang-Undang Dasar Sistem pembagian kekuasaan di dalam Undang-Undang Dasar Tentang asal kekuatan asli Tentang kedaulatan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB atau istilah Inggrisnya United Nation Organization atau dulu disebut Liga Bangsa Bangsa merupakan subyek hokum yang berbentuk organisasi internasional atas asas : The principle of the sovereign equality of all its members dan atas asas koopertaif. Perserikatan Bangsa Bangsa memiliki: pengurus/dewan; rapat,yang terdiri utusan-utusan dr anggotanya; pegawai-pegawai sendiri; kantor; secretariat; dan alat-alat perlengkapan yang tidak dapat diganggu gugat seperti para diplomat seperti yang disebutkan didalam piagam PBB yang lahir pada tanggal 26 Juni 1945 di Konferensi Internasional di San Fransisco. Dan badan-badan utama PBB adalah: General Assembly/Majelis Umum, yang terdiri dari wakil-wakil negara anggota Security Council/Dewan Keamaan, yang terdiri dari 5 anggota tetap, yang masing-masing memiliki hak veto, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Tiongkok Economic and Social Council / Dewan Ekonomi dan Sosial, terdiri dari 18 anggota yang dipilih oleh MajelisUmum untuk jangka waktu 3 tahun. Trusteeship Council/Dewan Perwakilan, anggotanya terdiri dari negara-negara besar dan mengurus daerah-daerah perwakilan International Court of Justice/ Mahkamah Internasional, anggota-anggotanya dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Sekretariat/Secretariat, dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral/Sekjen yang diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Dan berdasar pasal 1 Piagam PBB, disebutkan bahwa tujuan dari dibentuknya PBB ialah Membebaskan manusia dari ancaman perang Memulihkan kepercayaan orang atas Hak Hak Asasi Manusia, martabat manusia, Hakyang sama antara Laki-laki dan perempuan dan antara bangsa yang besar dengan yang kecil Mendorong kemajuan social dan tingkat hidup kearah yang lebih tinggi Menetapkan syarat-syarat perihal pentaatan dan mempertahankan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya yang timbul dari traktat Sidang Umum PBB yang diadakan sekali setahun terbagi atas 6 Komisi antaralain: Komisi Politik dan Keamanan Komisi Ekonomi dan Keuangan Komisi Sosial dan Budaya Komisi Trustee Komsi Administrasi dan Anggaran Komisi masalah-masalah hukum Adapun asas yang dianut oleh PBB sebagaimana tercantum dalam pasal 1 bahwa: Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan atas dasar kedaulatan yang sederajad dari semua anggota Semua anggota harus melaksanakan dengan iktikad baik semua kewajiban-kewajiban yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan piagam. Sengketa internasional akan diselesaikan secara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak terganggu Segenap anggota tidak akan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan territorial/kemerdekaan setiap negara atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan piagam Segenap anggota harus membantu PBB dalam setiap tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan piagam PBB harus menjamin agar negara-negara yang bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB PBB tidak akan mengadakan campur tangan dalam masalah-masalah dalam negeri dari setiap negara atau mengharuskan penyelesaian masalah itu menurut ketentuan Piagam PBB. BAB IX NEGARA DEMOKRASI MODERN Dalam Bab ini akan dibahas pertumbuhan serta perkembangan demokraksi, yaitu dari Demokrasi langsung atau yang terjadi saat zaman Yunani Kuno sampai demokrasi tidak langsung atau disebut demokrasi modern yang terjadi aekitar abad ke XVII dan XVIII khususnya membicarakan tentang tipe demokrasi modern yang mana hal tersebut sebetulnya adalah bagaimanakah caranya mengusahakan suatu tatanan atau tata tertib dari negara agar tercegah dari adanya suatu pemerintahan yang kekuasaanya bersifat absolut. Salah satu penyelidikan tentang ini dilakukan oleh Sarjana Perancis yaitu Montesquieu yang mengemukakan adanya 2 sifat dari manusia yang berhubungan dengan kekuasaan antara lain: Bahwa orang itu senang akan kekuasaan apabila dipergunakan bagi kepentingannya sendiri Bahwa sekali orang itu berkuasa, ia selalu ingin meluaskan serta ekspansi kekuasaan tersebut Nah, oleh karena itu beliau berpendapat bahwa system pemerintahan haruslah dicari dimana kekuasaan yang ada di negara itu dipisah-pisahkan dan masing-masing diserahkan kepada 1 organ. Nah inilah cikal bakal dari ajaran Trias Politika yang didalam teorinya ia membedakan: Kekuasaan yang mengatur atau menentukan peraturan→ Legislatif Kekuasaan yang melaksanakan peraturan → Eksekutif Kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan → Yudikatif Kendati dipisah-pisahkan dalam Trias Politika, sekonyong-konyong tidaklah ada hubungannya sama sekali antara organ satu dengan yang lain karena bagaimanapun jangan sampai terjadi bahwa suatu organ yang telah memiliki wewenang tertentu, memgang pula wewenang yang lain. Walaupun demikian, ajaran dari Montesqiueu mendapat 3 macam penafsiran didalam implementasinya yaitu: Di Amerika Serikat Disana berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dilakukan secara mutlak. Penafsiran ini nantinya akan menimbulkan suatu sistem pemerintahan presidensil Di Eropa Barat khususnya Inggris Mereka berpendapat bahwa pemisahan itu tetap terdapat hubungan timbal balik, khususnya antara Legislatif dengan Eksekutif. Penafsiran ini nantinya akan bernama sistem pemerintahan parlementer Swiss Disana penafsirannya bahwa badan eksekutif hanya merupakan badan pelaksana saja daripada yang diputuskan oleh badan legislatif. Sistem pemerintahan ini disebut dengan referendum atau disebut juga sistem badan pekerja. Dengan demikian, berdasarkan sifat hubungan antara organ-organ yang diserahi kekuasaan, didapatkan 3 jenis sistem pemerintahan,yakni: Negara dengan sistem pemerintahan presidensiil Negara dengan sistem pemerintahan perlementer Negara dengan sistem pemerintahan referendum Persamaan dari ketiga tipe demokrasi modern tersebut diatas ialah bahwa pada ketiga tipe demokrasi itu terdapat badan perwikilan rakyat. Sedangkan perbedaannya terletak pada tempat serta fungsi badan perwakilan rakyat tersebut didalam susunan negaranya. BAB X NEGARA AUTOKRASI MODERN Negara Autokrasi modern atau disebut juga negara dengan sistem satu partai/berpartai tungal.Negara Autokrasi dalam pengertiannya yang asli dewasa ini dapat dikatakan sudah tidak ada, sedangkan pada beberapa abad silam yang masih kita ketemukan saat ini disebut dengan Autokrasi Modern. Inipun sifatnya agak samar-samar karena negara autokrasi modern ini dalam perkembangannya mengkamuflasekan sedemikian rupa sehingga sepintas lalu dari segi sampulnya terlihat seolah-olah demokrasi modern. Maka dari itu perlu dibicarakan perbandingan antara kedua negara tersebut sebab memiliki perbedaan yang bersifat prinsipil. Dan inilah yang memberikan perbedaan antara negara autokrasi modern dengan negara demokrasi modern, disamping perbedaan-perbedaan lainnya. Perbedaan antara Demokrasi Modern dengan Autokrasi Modern Terdapatnya perbedaan antara badan perwakilan pada negara autokrasi modern dengan demokrasi modern tadi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah: Pandangan terhadap hakekat negara Mereka yang menyetujui negara yang melaksanakan sistem autokrasi mengemukakan bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu kesatuan organisme yang memiliki dasar-dasar hidup dan kepribadian sendiri. Tegasnya warganegara itu posisinya kuat dan bahagia bilamana negaraitu sendiri kuat dan bahagia. Sedangkan negara yang menyetujui sistem demokrasi mengemukakan bahwa negara itu merupakan suatu himpunan dari individu-indivisu (warganegara). So, disini negara sifatnya sekunder, sedangkan warganegara bersifat primair. Tegasnya bahwa warganegara memiliki peranan pokok dalam mengusahakan kebahagiaan negara. Pandangan terhadap tujuan negara Bagi mereka yang mendukung sistem autokrasi berpendapat tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya pada negara, c.q. Kepala Negara. Sedangkan mereka yang mendukung sistem demokrasi bahwasanya tujuan negara ialah untuk megusahakan serta menyelenggrakan kesejahteraan rakyatnya. Kemudian Perbedaan antara kedua badan perwakilan rakyat tersebut terletak pada: Cara pengangkatan/pemilihan dari anggota-anggota badan perwakilan tersebut. Pada demokrasi modern, pemilihan badan perwakilan rakyat,rakyatlah yang memiliki peranan penting, oleh karena ikut menentukan secara langsung siapakah yang akan terpilih duduk di kursi badan perwakilan rakyat yang akan memperjuangkan rakyat demi kesejahteraan Negara, Nusa dan Bangsa dan oleh karena itu, mereka harus tetap dijaga agar tetap bersifat representatif. Sedangkan dalam autokrasi modern, misalnya pada Negara Fasis yang pernah terjadi di Italia, pemilihan dari anggota-anggota badan perwakilan rakyat diambil dari pengajuan calon-calon sementara oleh kesatuan sosial yang ada di negara itu yang diakui secara sah oleh negara. Sifat susunan dari badan perwakilan rakyat Pada negara autokrasi modern sifatnya badan perwakilan rakyat adalah korporatif, oleh karena badan perwakilan tersebut merupakan wakil dari kesatuan -kesatuan social yang diakui sah dan ada oleh negara didalam masyarakat tersebut. Sedangkan pada negara demokrasi modern, badan perwakilan rakyat bersifat atoomistis, oleh karena badan perwakilan rakyat merupakan wakil-wakil dari rakyat pemilih. Sifat kekuasaan dari badan perwakilan rakyat Pada negara autokrasi modern, badan perwakilan rakyat sebenarnya tidak memiliki kekuasaan apapun,oleh karena hanyalah pendukung saja terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh badan eksekutif. Malahan ada yang mengatakan hanya sebagai corong atau penggema saja daripada suara keputusan-keputusan eksekutif. Jadi kekuasaan negara autokrasi modern itu ada pada badan eksekutif, dan disinipun yang memegang kekuasaan hanya 1 orang saja. Contohnya di Italia pada zaman pemerintahan facist disebut Capo del Governo, atau Il Duce yang artinya pemimpin dan di Jerman pada pemerintahan NAZI yang disebut Führer yaitu Adolf Hitler. Sedangkan pada negara demokrasi modern, badan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan nyata yaitu memegang kekuasaan perundang-undangan. Cara-cara Pembatasan Kekuasaan Penguasa Menurut Maurice Duverger, terselenggaranya pembatasan kekuasaan penguasa itu karena adanya kesukaran serta rintanganyang bersifat materiil yang menghalangi maksud penguasa untuk melaksanakan kekuasaannya. Maka dari itu suatu cara dan dengan cara itu kekuasaan penguasa dapat dibatasi dengan 3 macam usaha, antara lain: Usaha yang pertama ditujukan untuk melemahkan atau membatasi kekuasaan penguasa secara langsung. Didalam usaha ini ada pula 3 cara yang dipergunakan, yakni: Pemilihan para penguasa Pembagian kekuasaan Kontrol yurisdiksionil Suatu kontrol yurisdiksionil yang sempurna menurut Maurice Duverger harus meliputi 2 hal,yaitu sebagai berikut: Pertama, control atas sah tidaknya tindakan-tindakan badan eksekutif agar tercegah timbulnya pelanggaran-pelanggran terhadap undang-undang Kedua, control agar undang-undang dan peraturan hokum lainnya tidak menyimpang dari Konstitusi. Usaha yang kedua adalah menambah atau memperkuat kekuasaan yang diperintah. Jadi daya kesanggupan rakyat unjtuk menolak pengaruh dari penguasa itu diperkuat. Tentu saja pengaruh-pengaruh tersebut yang berekses melemahkan rakyat. Menurut hemat saya (Soehino, Red.) tepat yang dikatakan oleh Maurice Duverger bahwa tujuan pokok dari prosedur tersebut diatas adalah memberikan alat kepada setiap warganegara untuk menjamin terlaksananya pembatasan kekuasaan negara. Dan negara yang pertama-tama mengembangkan prosedur tersebut dapat kita pelajari pelaksanaannya dialaam praktek ketatanegaraan Swiss Namun bagaimanapun juga suatu sistem tidak dapat terlepas dari keberatan-keberatan tertent. Adapun keberatan-keberatan sistem di Swiss (referendum) adalah: Sistem tersebut lambat jalannya Sistem tersebut mengandung tendensi untuk memunculkan semangat konservatif. Risiko timbulnya sikap apatis dan apriori di kalangan rakyat pemilih apabila terlalu sering diadakan pemungutan suara,entah itu referendum obligatoir maupun referendum fakultatif. Usaha yang ketiga adalah dapat juga dipertimbangkan suatu usaha untuk mengandalikan kelaliman-kelaliman pihak penguasa dari masyarakat atau negara yang satu, terhadap masyarakat atau negara yang lain. Jadi tegasnya diadakan pengawasan secara timbal balik (Check and balances). Usaha ini disebut pengendalian secara federalisme. Usaha ini dapat dilakukan dalam 2 cara: Pembatasan kekuasaan penguasa secara federalisme yang bersifat intern Pembatasan kekuasaan yang diselenggarakan oleh pengawasan internasional.