BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al-Qur’an. Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba.
Al-Qur’an jelas melarang hal riba. Salakh satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba ialah bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi. Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvensional. Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang Islam untuk mendirikan bank Islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syariah.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Bank Syariah ?
Apa tujuan Bank Syariah ?
Apa saja prinsip Bank Syariah ?
Apa saja produk Bank Syariah ?
Bagaimana perkembangan Bank Syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN BANK SYARIAH
Kata bank itu sendiri berasal dari bahasa Latin banco yang artinya bangku atau meja. Pada abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang (money changer).
Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 92-93. Dengan demikian fungsi dasar bank adalah menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa. Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalisinya pada bunga. Bank Islam atau bisa disebut dengan bank tanpa bunga. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Pada dasarnya tiga fungsi utama bank syariah yaitu:
menerima titipan dana
meminjamkan uang, dan
jasa penitipan uang, ini boleh dilakukan, kecuali dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal yang dilarang syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomy syariah. Bank muamalah sebagai bank syariah pertama.
Antonio dan perwataadmadja membedakan menjadi 2 pengertian yaitu:
Bank yang beroprasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
Dalam upaya mengembangkan bank syariah dijumpai berbagai kendala antara lain dapat disebutkan sebagai berikut;
Masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap jenis operasi dan produk produk yang ditawarkan.
Jumlah dan jaringan kantor bank syariah yang masih terbatas sehingga menyulitkan masyarakat mengakses bank syariah.
Kekurangan sumber daya manusia yang dimiliki pemahaman dan pengalaman teknik perbangkan syariah.
Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut:
Prinsip mudharabah
Pembiayaan murabahah
Prinsip musyarakah
TUJUAN BANK SYARIAH
Tujuan bank syariah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 UU perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunan nasioanal dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahtraan rakyat.”
Selain itu tujuan bank syariah yaitu:
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat Islam untuk bermuamalah secara Islam, khususnya bermuamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha lainnya yang mengandung unsur gharar (tipuan).
Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah didalam mengatasi kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi.
Untuk menyelamatkan ketergantungan ummat islam terhadap bank non syariah.
Hari Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, hlm 5.
MANFAAT DARI BANK SYARIAH
Manfaat bank syariah sendiri untuk mengurangi dampak negatif yang timbul dimasyarakat. Karena tujuan pencarian investor yang akan membuka usaha dengan modal dari bank berbasis syariah akan di seleksi sesuai kriteria. Karena tidak akan diperbolehkan investasi yang hukumnya diharamkan dan membawa kemaksiatan. Dan ini sangat jelas mendatangkan pahala bagi umat muslim karena telah menghindari riba yang biasa di praktekan oleh bank-bank konvensional.
http://ib-bloggercompetition.kompassiana.com/2kenali-bank-syariah-dan-ketahui-manfaatnya.
FALSAFAH OPERASIONAL BANK SYARIAH
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhaan Allah SWT. Dari itu setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama, harus dihindari:
Menjauhkan diri dari unsur riba.
Menetapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Karnaen Perwataatmadja dan M.Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997) hlm 1.
PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH
Ada beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian.
Islam tidak membolehkan “menghasilkan uang dari uang”.
Unsur gharar (ketidak pastian) tidak diperkenankan
Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000) hlm.63.
Menurut UU No.21 tahun 2008 pasal 1 ayat 12 tentang perbankan syariah, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa dibidang syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan dalam UU No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 13 tentang perbankan telah disebutkan pengertian prinsip syariah dan juga apa saja prinsip-prinsip dalam perbankan syariah.
Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, pembukaan letter of credit, dan sebagainya.
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah/unit syariah. UUS berada satu tingkat di bawah direksi bank umum konvensional bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan bank nondevisa.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas. BPRS hanya boleh dimiliki WNI dan/badan hukum Indonesia, pemerintah daerah, atau kemitraan antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan pemerintah daerah.
Adapun penjelasan dari undang-undang diatas yaitu:
“Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiyaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Ahmad Ilham Solihin, Bank Syariah, hlm.23.
DASAR HUKUM BANK SYARIAH DI INDONESIA
Bank syariah ditanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah di sahkan UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992.
Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang membuka kesempataan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonfersi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.
UU No.10 ini sekaligus mengahpus pasal 6 pada PP No 72 tahun 1992 yang melarang dual sistem.
PRODUK-PRODUK BANK SYARIAH
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu:
produk penyaluran dana.
produk penghimpuan dana; dan
produk jasa.
Produk penyaluran dana di dalamnya ada prinsip:
Prinsip jual beli, di mana bentuk akadnya bisa berupa:
Murabahah, yaitu: pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh Bank selaku shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dapat dilakukan secara tunai atau secara angsuran.
Istisna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual. Biasanya digunakan untuk pembiayaan manufaktur seperti: pemesanan mobil pada dealer, pemesanan pembelian rumah pada developer, dll.
Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Biasanya jual beli yang objeknya dibidang agribisnis. Jadi seperti padi, gandum, tebu, dll.
Prinsip sewa (Ijarah) adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah terbagi atas 2 bentuk, yaitu:
Sewa menyewa murni (ijarah murni)
Sewa menyewa dengan hak untuk membeli pada akhir masa sewa (Ijarah wal iqtiqna atau lebih dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al-tamlik).
Prinsip bagi hasil, di mana akadnya berbentuk:
Mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Musyarakah adalah bentuk kerjasama di mana modal ditanggung bersama antara pelaksana dengan pemilik modal. Jadi, jika ada keuntungan maupun kerugian, maka untung rugi tersebut dibagi dua untuk bagian yang sama besarnya. Bedanya dengan mudharabah adalah: pada musyarakah Bank tidak semata-mata menjadi pemilik modal saja, melainkan juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.
Produk penghimpunan dana (Funding) di dalamnya terdapat prinsip:
Prinsip wadiah (titipan) yaitu penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Prinsip mudharabah, yaitu bentuk kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) atau penanam modal dengan pengelola modal (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Mudharabah dibagi menjadi dua jenis:
Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthlaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
Produk jasa keuangan (Sevice) didalam :
Sharf adalah pertukaran antara emas dengan perak atau sebaliknya, atau pertukaran antara mata uang asing dengan mata uang lainnya (baik mata uang domestic maupun mata uang Negara lainnya). Konkritnya sharf ini adalah: jasa money changer atau perdagangan valas.
Ijarah adalah jenis kegiatan penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa jasa tersebut.
http://www.syariahbank.com/jenis-jenisproduk-bank-syariah
PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
Bank syariah pertama meskipun praktiknya telah dilaksanakan sejak masa awal Islam
Aktivitas perbankan sebenarnya telah dirintis sejak zaman Rasulullah. Sebagai sosok yang digelar Al-Amin (orang yang terpercaya) beliau dipercaya menyimpan segala macam barang simpanan (deposit) sehingga sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah beliau mengangkat Ali untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya. Zubair bin Awwam yang lebih suka menerima titipan dalam bentuk pinjaman yang wajib untuk dikembalikan secara utuh. Aktivitas bagi hasil dengan pola mudharabah dan musyarakah juga telah dikenal luas. Praktik pengiriman uang sebagaimana Ibn Abbas mengirim uang ke Kuffah, demikian pula Abdullah bin Zubair yang mengririmkan uang kepada adiknya. Misab bin Zubair di Irak. Aktivitas penggunaan cek yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor sejumlah barang dari Mesir ke Madinah sebagai bentuk mekanisme pembayaran dari suatu perdagangan. diawali dengan berdirinya sebuah bank tabungan lokal yang beroperasi tanpa bunga di Desa Mit Ghamir yang berlokasi tepi Sungai Nil pada tahun 1963 oleh Dr.Abdul hamid an-Naggar. Meskipun beberapa tahun kemudian ditutup, namun telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut dua tahun kemudian lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti dengan pembentukan lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai Negara yang secara umum berbentuk bank Islam komersial dan lembaga investasi. Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan nonmuslim yang total portofolionya sekitar $200 miliar.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm 62-63.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bank Islam (Bank Syariah) adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Sebenarnya bank syariah praktiknya sudah ada sejak awal Islam. Bank Syariah manfaatnya untuk menghindarkan masyarakat dari praktik riba yang dilakukan oleh bank konvensional.
Ada beberapa prinsip/hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian.
Islam tidak membolehkan “menghasilkan uang dari uang”.
Unsur gharar (ketidak pastian) tidak diperkenankan.
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu:
produk penyaluran dana.
produk penghimpuan dana; dan
produk jasa
DAFTAR PUSTAKA
Judisseno, Rimsky K. 2005. Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sudarsono, Hari. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Perwataatmadja, Karnaen dan Syafi’i Antonio. 1997. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Muhammad. 2000. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://ib-bloggercompetition.kompassiana.com/2kenali-bank-syariah-dan-ketahui-manfaatnya
http://www.syariahbank.com/jenis-jenisproduk-bank-syariah
11