Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Program pengurangan atau penyusutan arsip atau kegiatan disposal merupakan usaha untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas dari berbagai arsip, seperti ruang dan peralatan, tenaga kerja serta pemanfaatan arsip / rekod itu sendiri. Dasar dari program penyusutan dan pengurangan arsip / rekod adalah seleksi berdasarkan nilai guna yang terkandung dalam arsip / rekod. Program seleksi dan penilaian arsip / rekod, dirancang dan dikembangkan oleh institusi berdasarkan identifikasi dan survey atas rekod – rekod yang jumlahnya mulai meningkat dan menunjukkan penurunan kegunaannya bagi unit pencipta arsip dalam lingkungan institusi yang bersangkutan. Akhir dari program penilaian (appraisal) adalah tersedianya jadwal retensi arsip, yaitu yang memuat keterangan berapa lama arsip disimpan dan kapan harus dimusnahkan atau kapan arsip harus segera dipindahkan dari unit kerja / pengolah / pencipta ke unit kearsipan. A. PENGGUNAAN DEFINISI DAN ISTILAH Untuk menentukan rekod yang mana yang akan menjadi arsip, dan rekod yang mana yang akan dibuang adalah memerlukan keterampilan dan pengetahuan tentang isi dan konteks informasi arsip dengan melakukan penilaian. Pendekatan untuk intitusi arsip pusat dan arsip lembaga berkonsentrasi pada identifikasi rekod pada tahap awal aktifnya sebagai bagian strategi informasi di dalam organisasi secara keseluruhan. Kolektif arsip menerapkan keterampilan penilaian dalam hubungannya dengan strategi akuisisi untuk meyakinkan koleksi kohesif. Hubungan antara akuisisi dan penilaian adalah sangat dekat. Penilaian memberikan inormasi proses akuisisi secara actual. Seleksi merupakan langkah awal dari penilaian secra sedrehana, yaitu memilah rekod – rekod yang menjadi prioritas utama dalam unit pencipta dan pusat arsip. B. PENGERTIAN MASING – MASING ISTILAH
PENTINGNYA ARSIP DAN DOKUMENTASI DALAM MENGEMBAN TUGAS DI ERA GLOBALISASI DAN TRANSPARANSI STUDI KASUS KABUPATEN REMBANG (Mengacu kepada Undang-Undang Nomor. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan) Oleh : Angga Debby Frayudha, M.Pd PENDAHULUAN. Dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sementara disisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri. Penyelenggaraan kearsipan dari tingkat pusat sampai daerah, lebih-lebih di tingkat desa/Kelurahan saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit oleh berbagai kalangan, sehingga peran Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana yang keberadaannya belum cukup 2 (dua) tahun, sementara masih belum begitu dianggap penting disemua kalangan, termasuk di kalangan penyelenggara negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka pada tahun 2009 Indonesia baru memiliki Undang-Undang Kearsipan yang mampu menyesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan transparansi, yakni Undang-Undang No. 43 tahun 2009, tentang Kearsipan. PENGERTIAN TERKAIT DENGAN KEARSIPAN. Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan ada beberapa pengertian yang pada dasarnya wajib diketahui dalam kaitannya dengan kearsipan diantaranya : 1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ARSIP/DOKUMEN PERMANEN
ARSIP/DOKUMEN PERMANEN2023 •
Arsip/dokumen permanen sebagai jenis arsip yang memiliki nilai dan arti penting yang wajib untuk diselamatkan dan dilestarikan, karena merupakan bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengabaian terhadap keselamatan dan kelestarian arsip/dokumen permanen oleh suatu bangsa harus dibayar mahal dengan ketidaktersediaan bahan bukti pertanggungjawaban
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Frontiers in Human Neuroscience
Influence of meditation on anti-correlated networks in the brain2012 •
S. Fares (ed.), Des Déserte et Des Hommes: Wādi Ramm (Jordanie). Histoire, Économie, Religieuse, Social et Environmental. Actes des colloduev international à Wādi Ramm. les 11, 12 et 13 Novembre 2011. Études anciennes 52. Nancy: A.D.R.A.
Wadi Ramm : A Preliminary Report2013 •
TRANSSTELLAR JOURNALS
AUTOMATIC NUMBER PLATE RECOGNITION USING CANNY EDGE DETECTOR, SLIDING CONCENTRIC WINDOWS AND LINEAR DISCRIMINANT ANALYSIS2018 •
2017 •
Universidad Nacional de General Sarmiento - Segundas Jornadas de Enseñanza de la Lengua y la Literatura
Reflexiones en torno a algunos aspectos de la relación entre el lenguaje, la cultura y la sociedad.2007 •
2020 •
2012 •
American Anthropologist
Ethnographic Theater Making: Multimodal Alchemy, Knowledge, and Invention2020 •
The Southeast Asian journal of tropical medicine and public health
Acute hepatic failure among hospitalized Thai children2013 •