Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
GOOD CORPORATE GOVERNANCE : SOLUSI LEGAL FRAMEWORK PEMBERANTASAN KORUPSI YANG LIMITATIF Mujahid Alfarouqi1 1 Program Studi Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email: alfarouqi2014@gmail.com ABSTRAK Artikel ini membahas tentang Good Corporate Governance yang diharapkan dapat menjadi solusi atas lemahnya Legal Framework (kerangka hukum) Pemberantasan korupsi di Indonesia. Dewasa ini korupsi di sektor swasta belum menjadi mata rantai khusus melainkan hanya tampak ketika menjadi bagian dari tindakan koruptif penyelenggara negara sebagai di sisi publik, penegak hukum juga belum dapat sepenuhnya menjangkau sektor swasta secara keseluruhan. Oleh karenanya harus dimulai suatu tindakan pencegahan dan pemberantasan yang berdasarkan konsep Good Corporate Governance dan memberikan jaminan melalui sasaran dan latar belakang (Context and environment) yang menjadi identitas korporasi itu sendiri, yang mana untuk mewujudkan semua itu haruslah dimulai dengan kepemimpinan yang baik (Good Leadership), sehingga penerapan Good Corporate Governance bukanlah semata konsep ambigu melainkan sebagai dasar yang kuat, implementatif dan nyata. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tidak dapat dipungkiri bahwa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah menggerogoti berbagai sendi-sendi penopang kehidupan bangsa dan telah memberikan dampak buruk bagi reformasi birokrasi dan perkembangan ekonomi di Indonesia. Dampak yang ditimbulkan oleh KKN tidak hanya menghancurkan sumber daya di sektor publik tetapi juga semakin meluas ke sektor swasta. Penyebarluasan modus operandi pelaku KKN ke berbagai bidang menuntut adanya solusi yang tepat untuk mengantisipasi setiap kemungkinan yang lebih membahayakan. Pada ranah publik tindakan koruptif pejabat negara telah merugikan keuangan negara melalui kebijakan-kebijakan yang lebih menguntungkan diri pribadi maupun kelompok, kemudian permainan oknumoknum tertentu juga memberikan dampak yang cukup besar sehingga pencapaian atas pelayanan publik yang baik tidak dapat terwujud. Di negara lain, sektor pelayanan publik mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, tekanan ini mengarah pada meningkatnya privatisasi fungsi 1 publik ke pihak swasta.1 Hal tersebut juga memberikan gambaran bahwa kolusi antara pihak swasta dan penyelenggara kepentingan baik dalam suatu proyek pembangunan, pengadaan barang dan/atau jasa serta hal-hal lainnya yang menguntungkan keduabelah pihak dan merugikan masyarakat kerap terjadi. Siklus tersebutlah yang kemudian menjadi salah satu indikasi terjadinya korupsi besar-besaran, telebih di negara-negara berkembang dan sedang dalam masa transisi. Dari segi penegakan hukum, korupsi yang disebabkan oleh sektor swasta ini sulit terjamah dikarenakan regulasi-regulasi tindak pidana korupsi masih membatasi ruang gerak aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi-korupsi di sektor swasta dalam kerangka hukum (Legal Framework) pemberantasan korupsi barulah terungkap ketika diketahui adanya keterlibatan pihak swasta dalam kasus korupsi yang menjerat penyelenggara negara yang dalam hal ini dapat berbentuk suap, gratifikasi serta bagi hasil dan lain sebagainya. Oleh karena itu pemberantasan korupsi di bidang industri dan bisnis selayaknya wujudkan melalui suatu kontrol tata kelola yang baik. Ini diwujudkan melalui perbaikan-perbaikan manajerial secara internal maupun didukung oleh faktor-faktor eksternal yang memungkinkan. Tata kelola dalam rangka mencegah terjadinya KKN di sektor swasta ini diharapkan dapat diwujudkan melalui prinsip Good Corporate Governance, namun mengingat percepatan industri dan persaingan bisnis yang terjadi perlu diperhatikan berbagai aspek dalam mewujudkan Good Corporate Governance serta kesulitan-kesulitan seperti apa yang dihadapi dalam proses ini, juga apakah memang ini dapat dijadikan solusi terhadap lemah dan terbatasnya cakupan kerangka hukum pemberantasan korupsi di negara Indonesia. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah kedudukan Good Corporate Governance sebagai solusi atas lemahnya Legal Framework pemberantasan korupsi? 1 Ringkasan Oleh Tjahjono EP dalam Strategi Memberantas Korupsi, dari Tulisan asli yang dibuat oleh Jeremy Pope dengan judul Confronting Corruption : The Element of National Integrity System, Copyright by Jeremy Pope and Transparency International 2000, hal 39. 2 2. Apa aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam keseimbangan penegakan hukum di bidang korupsi baik sektor publik maupun swasta? KONSEP DASAR A. Korupsi Kolusi dan Nepotisme Sumartana meyatakan bahwa Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah produk dari relasi sosial-politik dan ekonomi yang pincang dan tidak manusiawi.2 Ini menunjukkan bahwa KKN timbul dari kebiasaan kebiasaan yang terjadi di masyarakat dengan perbedaan sosial di kalangan-kalangan tertentu ditambah dengan politik pemerintahan dan birokrasi yang berbelit-belit serta sulitnya pertumbuhan ekonomi masyarakat. Rumusan Tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undangundang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan Pasal 3 Undang-undang tersebut menekankan pada tindakan meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki berdasarkan kedudukan atau jawaban yang bersangkutan. Secara normatif dapat diketahui bahwa tindakan memperkaya suatu korporasi melalui kewenangan dan jabatan tertentu merupakan tindakan melawan hukum yang berbentuk perbuatan koruptif. Jika dikaitkan dengan sektor industri dan bisnis, maka secara umum kolusi yang dimaksud di sini dapat diartikan tindakan kerjasama tersembunyi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya maupun antara perusahaan dengan pembuat dan/atau penyelenggara kebijakan. Kolusi ini dapat dikaitkan dengan berbagai hal, temasuk diantaranya kerjasama dalam suksesi suatu proyek antar perusahaan yang sebenarnya hanya menguntungkan orang-orang tertentu dengan resikoresiko yang dimungkinkan diterima oleh perusahaan dalam skala keseluruhan dengan tanggungjawab renteng. 2 Sumartana dalam Ismansyah dan Purwantoro AS, Permasalahan Korupsi, kolusi dan Nepotisme di daerah serta strategi penanggulangannya, Jurnal DEMOKRASI Vol. IX No. 1 tahun 2010, hal 3. 3 Dan apabila kerjasama ini dilakukan dengan aparatur negara yang memiliki kekuasaan maka sudah dipastikan dilakukan dengan penyuapan, gratifikasi maupun keuntungan personal lainnya yang dilain sisi merugikan masyarakat banyak. Dalam dunia korporasi, nepotisme secara umum dapat diartikan pemilihan atau pengangkatan orang-orang tertentu (dengan pertimbangan hubungan kedekatan maupun saudara) untuk mendapatkan posisi atau pekerjaan-pekerjaan tertentu, baik yang menguntungkan diri yang memilih/terpilih maupun korporasi secara keseluruhan. B. Good Corporate Governance Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan serta menciptakan nilai tambah untuk semua Stakeholder. Ada 2 (dua) hal yang ditekankan dalam konsep ini, yang pertama adalah pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan, yang kedua adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (Disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, maupun kepemilikan.3 Secara umum terdapat 5 (lima) Prinsip dasar dari Good Corporate Governance, yaitu:4 1. Tranparency (Keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan 2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggunjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 Thomas S Kaihatu, 2006, Good Corporate Governance dan penerapannya di Indonesia, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, volume 8 No. 01 Maret 2006, hal 2. 4 Ibid. 4 4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai. 5. Fairness (kesetaraan, keadilan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara (dalam artian sesuai) di dalam memenuhi hak-hak Stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEMBAHASAN A. Good Corporate Governance sebagai solusi lemahnya Legal Framework (kerangka hukum) pemberantasan Korupsi di Indonesia Pemberantasan korupsi di sektor swasta tidak bisa diabaikan begitu saja, mengingat perputaran ekonomi terbesar berasal dari korporasi, bahkan untuk pembentukan beberapa regulasi tertentu didalamnya terdapat campur tangan korporasi guna melancarkan proyek-proyek yang merugikan masyarakat luas. Pemberatasan korupsi dewasa ini tidak banyak menyeret korporasi sampai keakar-akarnya, melainkan sektor swasta hanya dianggap sebagai bagian yang ikut serta melancarkan tindakan koruptif. Salah satu bentuk Ikut campur pihak swasta dalam kegiatan ekonomi skala besar di negara Indonesia adalah monopoli perdagangan, khususnya di bidang pangan dimana tidak heran untuk waktu-waktu tertentu (seperti hari-hari besar) harga bahan pangan semakin naik dan pasokannya semakin terbatas, ini jelas memberikan dampak kerugian bagi rakyat, dan melemahkan perekonomian negara, namun disisi lain menguntungkan pihak-pihak tertentu yang melakukan pemainan-permainan kotor. Bagi penegak hukum seperti KPK, menjangkau sektor swasta bukanlah hal yang mudah, ini dikarenakan Legal Framework pemberantasan korupsi masih memberikan batasan-batasan dalam penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh korporasi. Pandangan penegak hukum yang masih bersifat legalistict positivisme (yaitu pandangan yang memandang suatu perbuatan hukum ada pada kedudukan real yang tampak nyata dan terang diatur) akhirnya tidak dapat didukung dengan ketentuan-ketentuan dari aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi yang belum begitu progresif. 5 Dewasa ini birokrasi tidak lagi menjadi satu-satunya sumber kejahatan korupsi yang terbesar, kini kedudukan pasar juga dianggap sebagai sumber kedua yang begitu besar mempengaruhi roda birokrasi di pemerintahan. Pasar dipandang sebagai pusat dimulainya segala transaksi, proyek-proyek, dan perputaran uang yang dapat dipantau dari ruangan mewah birokrat dan apartemen-apartemen bertingkat para pengusaha. Maka untuk mencegah hal-hal sebagaimana dipaparkan diatas, penulis berpendapat bahwa Good Corporate Governance merupakan konsep yang solutif dan memberikan harapan yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi di sektor swasta. Penekanan transparansi dalam tata kelola perusahaan memberikan gambaran akan implementasi Asas-asas pemerintahan yang baik versi korporasi. Pencegahan korupsi harus dimulai sejak dini dengan perbaikan tata kelola perusahaan di berbagai sisi, perbaikan ini menjadi cikal pertumbuhan ekonomi yang stabil dan menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan dan keberlangsungan perekonomian rakyat, serta memberikan kesejahteraan tanpa adanya perbuatan-perbuatan koruptif yang merugikan sendi-sendi penopang perekonomian bangsa. Konsep Good Corporate Governance juga harus mengedepankan akuntabilitas yang berkaitan dengan mekanisme kerja perusahaan, pendapatanpendapatan dari hasil produksi maupun non-produksi, akuntabilitas atas mekanisme kerja ini kemudian akan memberikan gambaran kinerja yang jelas sehingga perusahaan dapat menjamin fungsi-fungsi struktural organisasi di setiap bidang berjalan dengan baik tanpa terjadi ketimpangan antara fungsi yang satu dengan fungsi lainnya. Good Corporate Governance mengharuskan adanya independency (berdikari/kemandirian) di dalam tubuh korporasi, ini memberikan suatu kewajiban agar struktural organisasinya dapat menggerakkan sendiri pola kerja sesuai dengan ketentuan dalam tata organisasi yang bersangkutan tanpa mendapatkan tekanan-tekanan yang menjerumuskan, dan untuk mendapatkan hal tersebut, korporasi haruslah dipimpin oleh seorang pimpinan yang memiliki kemampuan manajerial handal dan berkarakter sehingga tata kelola perusahaan menjadi baik tanpa pengaruh KKN. 6 Kemudian ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar dapat menjadikan Good Corporate Governance sebagai konsep pembaharuan yang tepat dalam dunia korporasi,5 hal-hal tersebut meliputi: 1. Identity, maksudnya adalah tentang identitas suatu korporasi haruslah jelas sehingga dapat ditentukan arah tujuan yang seharusnya dicapai serta langkah-langkah yang tepat dalam mewujudkannya. 2. Context and environment, yaitu latar belakang pergerakan suatu korporasi haruslah berada pada tempat yang tepat guna meminimalisir resiko-resiko yang akan didapatkan. Selain itu juga diperlukan riset lingkungan yang mendukung, karena bagaimanapun lingkungan memberikan faktor yang besar dalam keberlangsungan suatu korporasi. 3. Leadership, yaitu faktor kemimpinan haruslah diperhatikan dengan sungguh-sungguh, nakhoda mengingat korporasi, kedudukan memberikan arahan pentingnya yang sebagai tepat, serta menjauhkannya dari segala tindakan KKN yang merugikan baik bagi internal maupun terhadap eksternal korporasi. 4. Value Protection, yaitu nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap orang yang menjadi bagian dari korporasi tersebut. Nilai-nilai ini menciptakan integritas, sehingga integrasi antar sub-struktur organ dalam korporasi tersebut dapat bekerja dengan baik dengan pertanggungjawaban yang baik pula. 5. Capability and capacity, yaitu lebih tepatnya menempatkan seseorang pada posisi yang ia mampu laksanakan dengan baik, karena orang yang tepat haruslah mendapatkan tempat yang tepat sehingga memberikan tenaga baru bagi pergerakan korporasi serta melindunginya dari kemungkinan-kemungkinan buruk yang merusak korporasi itu sendiri. 5 PWC, 2015, Corporate Governance in The Boardroom ( a Practical Prespective), www.pwc.co.uk/riskresilience , Jurnal PWC pdf, hal 18 diakses Kamis 24 Nopember 2016, pukul 20.22 WIB. 7 B. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam keseimbangan penegakan hukum di bidang korupsi baik sektor publik maupun swasta. Agar terwujudnya konsep Good Corporate Governance yang mendukung Legal Framework pemberantasan korupsi, maka harus diperhatikan pula hal-hal yang menciptakan keseimbangan penegakan hukum baik di sektor swasta maupun publik, keseimbangan tersebut meliputi: 1. Regulasi yang tepat sasaran, dan penegak hukum yang jeli. Dengan adanya regulasi pemberantasan korupsi yang juga mampu mengayomi fokus pemberantasan korupsi di sektor swasta diharapkan menjadi angin segar bagi penegak hukum guna menyelamatkan rakyat Indonesia dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku KKN, terutama koruptor-koruptor bertahta korporasi. Regulasi-regulasi saja sebenarnya tidaklah cukup, Indonesia juga membutuhkan penegak hukum yang jeli atas setiap dinamika yang terjadi khususnya mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor swasta. 2. Kesadaran pihak swasta akan pentingnya Good Corporate Governance, ini mengimplementasikan tindakan preventif sebelum tindakan koruptif oleh pihak swasta menggerogoti sendi-sendi birokrasi di pemerintahan lebih jauh lagi. 3. Pihak swasta sebagai pengawas sektor publik Kemungkinan adanya tindakan koruptif lebih besar di sektor swasta bukan berarti sebagai prasangka bahwa hampir semua sektor swasta melakukan hal demikian, tetapi pada dasarnya sektor swasta juga mempunyai peranan besar dalam mengawasi tata kelola pemerintahan melalui dorongan-dorongan materil lewat perputaran perekonomian yang lebih stabil dan menjamin kesejahteraan rakyat. PENUTUP A. Simpulan Good Corporate Governance dapat dijadikan sousi atas lemahnya kerangka hukum yang mengayomi pemberantasan korupsi,oleh karenanya pihak 8 swasta sendirilah yang menjalankan peranan penting, baik dalam memperbaiki manajerial/ tata kelola perusahaan, maupun ketika berkedudukan sebagai pengawas pergerakan di sektor publik dan penjaga stabilitas perekonomian bangsa. B. Saran Berdasarkan tulisan sederhana ini, penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Agar Good Corporate Governance dapat dijadikan salah satu solusi dalam mengantisipasi lemahnya kerangka hukum pemberantasan korupsi. 2. Agar Stakeholder terkait merestorasi kembali Legal Framework pemberantasan korupsi yang juga berfokus pada sektor swasta secara menyeluruh. 3. Agar pihak-pihak terkait di sektor swasta juga memberikan sumbangsih yang lebih besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa. DAFTAR PUSTAKA Ismansyah dan Purwantoro AS, Permasalahan Korupsi, kolusi dan Nepotisme di daerah serta strategi penanggulangannya, Jurnal DEMOKRASI Vol. IX No. 1 tahun 2010. Tjahjono EP dalam Strategi Memberantas Korupsi, dari Tulisan asli yang dibuat oleh Jeremy Pope dengan judul Confronting Corruption : The Element of National Integrity System, Copyright by Jeremy Pope and Transparency International 2000. Thomas S Kaihatu, 2006, Good Corporate Governance dan penerapannya di Indonesia, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, volume 8 No. 01 Maret 2006. PWC, 2015, Corporate Governance in The Boardroom ( a Practical Prespective), www.pwc.co.uk/riskresilience , Jurnal PWC pdf, diakses Kamis 24 Nopember 2016, pukul 20.22 WIB. 9