Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Jalan Kyai Muksin 19, Lumajang, 67312 Telp : 0334-887999, 893535 (hunting), fax : 0334-890425, e-mail : rsi_lmj@yahoo.com GARIS BESAR PROSEDUR OPERASIONAL DAN STANDAR LAYANAN SATUAN PENGAMANAN RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG GARIS BESAR OPERASIONAL PROSEDUR UMUM Satpam adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha yang melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan/kawasan kerjanya. Pengamanan fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah/mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan di Rumah Sakit Islam Lumajang. Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang dikoordinasi oleh Rumah Sakit Islam Lumajang melaksanakan tugas pengamanan selama 24 Jam dengan kekuatan personel yang disusun dalam sistem jaga Shift. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang berupa pengamanan fisik dan pelayanan. Fungsi Satpam Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum dan menciptakan pengamanan. Peranan Satpam Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai berikut: Unsur membantu pimpinan dibidang keamanan dan pelayanan lingkungan/kawasan kerja. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan dalam lingkungan/kawasan kerja. Kegiatan pokok satpam Menegakkan tata tertib yang berlaku di lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang, khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan, seperti: Pengaturan tanda pengenal pegawai/karyawan. Pengaturan penerimaan tamu. Pengaturan lalu lintas kendaraan. Pengaturan larangan tidak boleh merokok bagi karyawan/pasien/pengunjung. Mengisi jurnal pengamanan. Memberikan pelayanan secara baik kepada klien/pelanggan. Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan di sekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya. Melakukan perondaan sekitar kawasan/sekitar kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas di luar kawasan atau sekitar lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang. Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan. Melakukan penagihan. Memberikan informasi sebatas kewenangannya kepada pengunjung/pasien. Membantu kelancaran pelayanan rawat inap dan rawat jalan. Membantu kelancaran pelayanan di Rumah Sakit Islam Lumajang khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan, seperti : Fungsi Generator Set/listrik. Fungsi Pompa Air/ketersediaan air. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana dan atau tindakan yang merugikan atau membahayakan Rumah Sakit Islam Lumajang, antara lain: Bila terjadi tindak pidana : Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Menangkap dan memborgol pelakunya (apabila tertangkap basah). Menolong korban. Melaporkan/meminta bantuan polisi setempat secepatnya. Bila terjadi tindakan lain yang merugikan atau membahayakan Rumah Sakit Islam Lumajang : Melerai perkelahian dan mendamaikannya bila terjadi di Lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang. Mengamankan pasien yang melarikan diri atas perintah dari dokter, keperawatan atau kasir. Memadamkan kebakaran ringan. Bila terjadi kebakaran yang besar segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dengan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan. Sebagai koordinator evakuasi bila terjadi bencana. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, dan atau harta benda orang banyak di sekitar Rumah Sakit Islam Lumajang serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan. Mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana serta sistem kerja di Unit Keamanan. TATA TERTIB DAN PELAKSANAN TUGAS SATPAM Sikap dan Perilaku Anggota Satpam: Anggota satpam diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti: Rambut harus dicukur rapi dan bersih. Berpakaian rapi, bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam. Menjaga kondisi fisik dan berat badan. Selalu Salam, Senyum dan Sapa baik kepada tamu, pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitarnya. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas, berani, adil, dan bijaksana. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya. Cepat tanggap (responsive) dalam memberikan perlindungan dan pengamanan. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di Rumah Sakit Islam Lumajang. Dilarang bersikap acuh tak acuh/tidak sopan baik kepada tamu, pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitarnya. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tenteram. Tata Cara Serah Terima Tugas Penjagaan. Setiap pergantian tugas dan penjagaan dari shift satu ke shift berikutnya diwajibkan adanya acara “serah terima” tugas penjagaan. Adapun tata cara penyerahan tersebut adalah sebagai berikut: 15 menit sebelum acara serah terima dimulai harus sudah berada di tempat jaga. Tidak diperbolehkan masuk dalam ruang jaga agar petugas jaga yang lama dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan tertib. Petugas jaga yang lama wajib membersihkan ruang penjagaan sebelum serah terima dilakukan. Serah terima dilakukan tepat pada waktu yang ditentukan (jam pergantian shift). Satu orang petugas jaga dari shift jaga lama dengan orang petugas jaga dari shift yang akan menggantikan melakukan: Pemeriksaan buku-buku/register yang harus ada di penjagaan apakah dalam keadaan lengkap dan telah ditanda-tangani oleh petugas jaga yang lama. Pemeriksaan barang-barang inventaris di ruang penjagaan apakah telah sesuai dengan daftar yang ada (diserahterimakan). Pemeriksaan alat-alat lainnya yang diperlukan. Pemeriksaan apakah ada pengumuman-pengumuman/instruksi yang dilanjutkan. Setelah hal-hal tersebut dilakukan, segera diadakan “serah terima”, yang dipimpin oleh salah seorang penjaga. Dalam serah terima tersebut, petugas jaga shift yang lama melaporkan kejadian-kejadian penting pada saat mereka bertugas (apabila ada), dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada petugas yang baru. Petugas jaga yang baru menyatakan menerima penyerahan tersebut. Peraturan Tata Tertib Satpam Semua anggota satpam diharap untuk: Sholat 5 waktu (diutamakan berjamaah). Menghapal semua nama karyawan, yayasan, dokter mitra Rumah Sakit Islam Lumajang untuk mempermudah dalam penyampaian informasi apabila diperlukan. Menghapal nomor telepon penting, misal nomor polisi, nomor pemadam kebakaran, nomor pimpinan, dll. Dilarang mengosongkan pos satpam, jika ada telepon atau radio panggil agar bisa secepatnya merespons. Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi yang membawa sepeda motor. Menegur dan menganjurkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas di lingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang. Menegur dan melarang untuk tidak merokok dilingkungan Rumah Sakit Islam Lumajang kepada seluruh karyawan dan pengunjung. Dilarang tidur waktu tugas. Melaksanakan timbang terima penjagaan. Melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja. Melaksanakan kegiatan pelatihan PBB dan beladiri. Menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Siap siaga dalam melaksanakan tugas. Melaksanakan Check-clock presensi. Pelarangan dan lain-lain yang merupakan tindakan pertama pencegahan tindakan kriminal. Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi (Danru) serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Islam Lumajang dan lokasi kerja. Lebih lengkap baca PRSIL Larangan: Mabuk-mabukan pada saat bertugas. Merokok pada saat bertugas. Meninggalkan pos tanpa ijin. Bertindak tidak sopan. Berjudi/main kartu biarpun tanpa uang. Mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah. Berkelahi sesama rekan kerja. Melanggar 4 dasar mental (ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab). Menyebar isu sara. Lebih lengkap baca PRSIL PROSEDUR MENERIMA TAMU Berikan sapaan terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun, simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “Assalamu’alaikum, Selamat pagi/siang/sore, bisa dibantu Pak/Bu?” Bila tamu tersebut adalah pasien, persilahkan tamu menuju meja pendaftaran, dan bila diperlukan dibantu untuk proses pendaftarannya. Bila tamu tersebut adalah pengunjung, beritahu ruangan mana yang akan dikunjungi. Bila tamu tersebut adalah tamu untuk manajemen/karyawan, silahkan ditanya tujuan dan identitasnya, kemudian persilakan tamu duduk di ruang tunggu yang telah disediakan. Segera menghubungi pertelepon orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan: “Assalamu’alaikum, petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui bapak/ibu ………… dari……..……. Apabila orang/staf yang dituju mempunyai sekretaris, sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu. Apabila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima di ruang kerja, ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut. Berilah tamu kartu visitor kemudian antar/berilah petunjuk mengenai lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas jaga wajib mengantar/mengawal tamu sampai dengan tempat tujuan, misal: Tamu tersebut adalah pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah. Tamu tersebut adalah karyawan yang mempunyai masalah kepegawaian. Ucapan terima kasih saat tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu visitor. PROSEDUR PENGISIAN BUKU Buku tamu (visitor book) Buku untuk mencatat keluar-masuknya tamu yang berisi catatan-catatan: Tanggal. Nama tamu. Alamat tamu. Nama orang yang akan ditemui. Alamat orang yang akan ditemui. Keperluan. Jam masuk. Jam keluar. Tanda tangan. Nomor kendaraan tamu. Nomor kartu i.d card yang digunakan tamu.   Buku Patroli Untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada saat mengadakan patroli pada areal rumah sakit maupun gedung, yang berisi catatan-catatan: Hari tanggal. Jam patroli. Keterangan. Bukti amino. Tanda tangan petugas. Buku Mutasi Untuk mencatat setiap keadaan detik demi detik di wilayah/areal rumah sakit/gedung, yang berisi: Kolom 1 nama petugas. tanggal jaga. waktu jaga. kolom II Jam. keterangan yang berisi kejadian-kejadian Kendaraan/orang/tamu keluar masuk wilayah/area rumah sakit/gedung. Kolom III = Acara serah terima. STANDAR LAYANAN SATPAM PERSIAPAN DAN PERALATAN PENAMPILAN DIRI Pastikan potongan rambut selalu rapi 3 cm bagian depan/poni. 2 cm bagian samping/atas telinga. 1 cm bagian belakang/tengkuk. Pastikan pemakaian seragam sesuai dengan jadwal Seragam putih-biru. Seragam biru tua. Pakaian dinas umum. Pastikan pemakaian kelengkapan tugas: KTA (Kartu Tanda Anggota). ATRIBUT (Lambang Polda/Polres dan Rumah Sakit Islam Lumajang). IKAT PINGGANG. TALI KUR. TOPI PDL (Pakaian Dinas Lapangan). SEPATU PDH (Pakaian Dinas Harian). DASI (Khusus Satpam yang bertugas di dalam gedung). Pastikan pemakaian perlengkapan tugas: BORGOL. SANGKUR. TONGKAT. KOPEL. KERAPIAN DAN KONDISI TEMPAT KERJA Periksa kerapian dan kebersihan tempat kerja, pos jaga dan meja kerja di dalam loby/hall. Pastikan bahwa kondisi pos jaga dan meja kerja bersih dari peralatan/benda yang tidak semestinya (contoh: jaket, helm, gelas minum, makanan). Pastikan tidak ada petugas lain selain satpam di pos jaga/meja kerja.(contoh: cleaning service, driver, dll.) HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN SAAT JAM KERJA SIKAP Tidak TANGGAP dan ANTUSIAS menyambut dan melayani pelanggan. Tidak menjaga INTEGRITAS DIRI dengan menerima uang parkir pelanggan. Tidak menjaga KETERTIBAN dan KEAMANAN di halaman parkir. POSISI Duduk/ngobrol dengan orang lain di dalam pos jaga maupun di halaman parkir dan pada hari tutup kantor. Menggunakan sandal dan menggulung celana dinas pada saat hari hujan. Mendengarkan radio di pos jaga pada saat jam tugas/dinas. Tidak memakai seragam pada saat jam tugas/dinas walaupun hari libur/tutup kantor. Tidur siang/malam pada saat menjalankan tugas jaga malam atau pada hari libur/tutup kantor. Merokok di lokasi Rumah Sakit 24 jam. Bermain HP atau game (catur, halma, dsb). Membaca koran/majalah/tabloid di meja satpam atau di area penjagaan pada saat jam tugas/dinas. Ngobrol dengan orang lain pada saat jam dinas dan mengacuhkan pengunjung yang datang. TINDAKAN-TINDAKAN YANG TERLARANG Pencurian atau tindakan penggelapan aset milik Rumah Sakit Islam Lumajang. Memperlakukan dengan kasar atau menganiaya teman sekerja atau karyawan, karyawan pimpinan ataupun keluarganya. Melakukan perusakan baik dengan sengaja maupun karena kecerobohan terhadap Aset milik Rumah Sakit Islam Lumajang. Memberikan keterangan palsu. Mabuk atau mengunakan obat-obat terlarang atau main judi dalam pekarangan Rumah Sakit Islam Lumajang. Menyuap karyawan Rumah Sakit Islam Lumajang. Membuka rahasia pribadi karyawan, Pimpinan Rumah Sakit Islam Lumajang atau keluarganya. Menolak untuk melaksanakan perintah yang wajar. Menipu dan memberi keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap sewaktu melamar pekerjaan maupun sewaktu mengikat Perjanjian kerja. Merusak kepercayaan Rumah Sakit Islam Lumajang dengan menerima suap dalam bentuk uang, barang atau jasa, sehingga merugikan kepentingan/nama baik Rumah Sakit Islam Lumajang. Mengajak karyawan Rumah Sakit Islam Lumajang, keluarga mereka atau petugas lain dari Rumah Sakit Islam Lumajang untuk bertindak berlawanan dengan hukum atau kesusilaan. Melakukan pelanggaran berat atas undang-undang Republik Indonesia. Bekerja di instansi lain baik secara sambilan maupun secara penuh tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan Rumah Sakit Islam Lumajang. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Memberikan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan bagi anggota satuan pengaman dalam melaksanakan tugas dan untuk menuju profesionalisme. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan berjenjang dan berlanjut yang pelaksanaannya pada setiap triwulan setiap tahun. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan: Dalam triwulan I Peraturan baris berbaris. Peraturan penghormatan. Pengendalian lalu-lintas. Peraturan disiplin/tata tertib security. Mengenal borgol dan kopel. Mengenal cara mendekati dan menanyai orang. Mengenal cara patroli/kontrol. Mengenal cara menangkap dan menggeledah orang. Mengenal cara pembuatan laporan dan pencatatan dalam journal penjagaan. Dalam triwulan II Pengetahuan tentang pengamanan. Mengenal alat-alat pemadam kebakaran. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pengetahuan tentang bahaya teroris dan ancaman bom. Pengetahuan tentang P3K. Pengetahuan tentang tempat kejadian perkara (TKP). Dalam triwulan III Ceramah pembinaan mental. Ceramah pembinaan moral. Ceramah pembinaan disiplin dan tata tertib. Ceramah kesadaran hukum. Dalam triwulan IV Senam Aerobik. Bela diri karate. Bela diri perkelahian bebas. Bela diri sangkur. PENUTUP Demikian Garis Besar Prosedur Operasional Dan Standar Layanan Satpam ini dibuat untuk memberikan petunjuk serta pedoman secara tertulis kepada anggota satpam rumah sakit islam lumajang dalam melaksanakan tugas. Petunjuk ini tidak menutup kemungkinan akan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi dan situasi yang ada. Lumajang, 2 Maret 2015 Penyusun Bagian Umum dan Kepegawaian RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Jalan Kyai Muksin 19, Lumajang, 67312 Telp : 0334-887999, 893535 (hunting), fax : 0334-890425, e-mail : rsi_lmj@yahoo.com GARIS BESAR PROSEDUR OPERASIONAL DAN STANDAR LAYANAN PENGEMUDI RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Dalam urusan pekerjaan, tidak setiap tugas harus diselesaikan sendiri, jenis atau bobot pekerjaan seringkali mengharuskan pekerjaan itu diselesaikan bersama. Bagaimana menyatukan berbagai ide yang bersumber dari pendapat yang berbeda, tentunya perlu satu trik khusus agar satu tim itu bekerja secara maksimal dan kompak. Kebersamaan dalam menyelesaikan pekerjaan perlu kiranya didasari dengan ukuran atau standarisasi /Job Discription yang baik . PENGERTIAN ETIKA PELAYANAN Etika pelayanan adalah aktifitas yang berisi norma sebagaimana cara melayani pemakai jasa dengan sebaik-baiknya sehingga pemakai jasa itu merasa puas. Pelayanan dibagi menjadi menjadi 2 (dua) bagian yakni : Pelayanan Dasar Pelayanan Dasar adalah segala suatu aktifitas (kegiatan) yang mengutamakan sisi materi dan mengambil keuntungan pribadi tidak memperhatikan orang lain. Pelayanan Umum (standart) Pelayanan Umum adalah suatu kegiatan yang didukung dengan pelatihan ditunjang dengan skill (keahlian), panduan-panduan /petunjuk yang mengakibatkan sikap loyalitas/kesetiaan guna memberikan rasa senang, tenang, dan aman bagi orang lain. Keberhasilan pelayanan (service) didukung oleh beberapa unsur antara lain : Hobi (kegemaran). Profesi (pekerjaan). Hasil pekerjaan (sumber kehidupan). Tanggung jawab terhadap keluarga. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI Sebelum menjalankan kendaraan, yaitu : Pembersihan di dalam dan di luar kendaraan. Pengecekan pada : Air Radiator. Air ACCU. Kondisi dan Tekanan Ban. Lampu dan Sein. Tolkit (alat-alat kunci). Ban Cadangan. Air Wiper. Ukuran Temperatur. BBM (Bahan Bakar Minyak). Oli Apakah oli mesin atau oli rem dalam keadaan cukup. AC. Kanfas rem apakah dalam keadaan baik/belum habis. Filter Oli dan filter udara. Kopling apakah berfungsi dengan baik. Interior mobil apakah tidak ada coretan /tulisan baik di jok kursi, dinding, atap mobil termasuk penutup matahari. Body mobil apakah dalam kondisi baik : tidak penyok, kena goresan. Mencuci /membersihkan mobil yang menjadi tanggung jawabnya hari itu, sampah dan kotoran lainnya dibuang di tempat /tong sampah yang sudah disediakan. Memanaskan mesin mobil sebelum melakukan perjalanan. Pengecekan perlengkapan kendaraan : Surat STNK, BPKB. Buku KIR. Pengecekan Surat Pengemudi yaitu : SIM. KTP. Pengecekan kelengkapan sarana : Tabung O2. Lampu dan Sirine. Wastafel. Kelengkapan alat medis lainnya. Mencatat Km kendaraan sebelum berangkat. Wajib berdoa sebelum melaksanakan pekerjaanya. Selama menjalankan kendaraan : Mengetahui dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Mengetahui dan menguasai jalan /tujuan. Memberikan pelayanan yang baik (tidak ugal ugalan dalam mengemudi). Menjaga penampilan dan sikap sopan santun. Mengutamakan keselamatan penumpang. Tidak dalam pengaruh obat-obat yang berbahaya. Alkohol, obat-obatan terlarang seperti marijuana dan kokain, obat-obatan seperti antihistamin dan obat penenang lainnya. Sesudah menjalankan kendaraan : Membersihkan kendaraan luar dalam. Pengecekan setelah kendaraan dipakai. Mencatat Km kendaraan sesudah sampai. Memeriksa kondisi mobil yang akan menjadi tanggung jawab hari itu untuk memastikan bahwa mobil dalam keadan baik untuk siap digunakan operasional lagi. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi ; Melaporkan setiap peristiwa /kejadian yang berhubungan dengan kerusakan mobil : Tabrakan, serempet, coretan body dll kepada pimpinan. Mencatat setiap tindakan /hal itu yang menyebabkan tidak terpeliharanya terawatnya mobil di buku kendaraan. PENGETAHUAN LALU LINTAS Dalam menjalankan kendaraan bagi pengemudi harus memperhatikan sebagai berikut : Rambu rambu lalu lintas. Hal hal yang harus ditaati : Garis Lurus artinya : kendaran saat menyalip tidak boleh mengenai garis Lurus. Garis Putus-putus : Kendaraan boleh menyalip dari sebelah kiri atau kanan. Pengemudi harus menggunakan sabuk pengaman selama kendaraan dalam perjalanan. Selalu memperhatikan temperatur apabila kendaraan ber AC, petunjuk dilihat di Dasboard. Harus memprioritaskan /mendahulukan Kendaraan lain yaitu : Kereta Api (Trem). Kendaraan Ambulan (berlaku bagi kendaraan dinas umum). Konvoi (iring-iringan kendaraan yang dikawal oleh Kepolisian atau TNI. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PENGEMUDI Selain mahir dalam mengoperasikan kendaraan juga dituntut dalam pelayanan yang menimbulkan ketenangan atau kenyamanan penumpang. Di dalam perjalanan, pengemudi merupakan sebagai partner, teman ngobrol juga rekan tetapi terdapat batasan-batasan tertentu yang diatur oleh struktur organisasi. SIKAP DAN PERILAKU PENGEMUDI Diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti: Rambut harus dicukur rapi dan bersih. Berpakaian rapi, bersih dan lengkap sesuai dengan ketentuan seragam satpam. Menjaga kondisi fisik dan berat badan. Selalu Salam, Senyum dan Sapa baik kepada yang diantarkan, pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitarnya. Bertindak sopan, ramah tetapi tegas, berani, adil, dan bijaksana. Ulet, tabah, sabar dan percaya diri dalam mengemban tugasnya. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di Rumah Sakit Islam Lumajang. Dilarang bersikap acuh tak acuh/tidak sopan baik kepada tamu, pelanggan, karyawan maupun masyarakat sekitarnya. Dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang bersih, aman, nyaman dan tenteram. PERATURAN TATA TERTIB PENGEMUDI Semua pengemudi diharap untuk: Sholat 5 waktu (diutamakan berjamaah). Menghapal semua nama karyawan, yayasan, mitra Rumah Sakit Islam Lumajang untuk mempermudah dalam komunikasi apabila sewaktu-waktu dimintai tolong mengantarkan. Menghapal nomor telepon penting, misal nomor polisi, nomor pemadam kebakaran, nomor pimpinan, dll. Menegur dan menganjurkan pemakaian sabuk pengaman bagi penumpang yang diantar. Menegur dan melarang untuk tidak merokok di dalam kendaraan dan membuang sampah sembarangan. Melaksanakan Check-clock presensi. Loyal pada pimpinan dan melaksanakan setiap tugas dengan sebaik-baiknya atas instruksi pimpinan serta melaksanakan semua peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Islam Lumajang dan lokasi kerja. Lebih lengkap baca PRSIL. Larangan: Mabuk-mabukan pada saat bertugas. Merokok pada saat bertugas. Meninggalkan ruangan tanpa ijin. Bertindak tidak sopan. Berjudi/main kartu biarpun tanpa uang. Mengucapkan kata-kata makian meskipun dengan bahasa daerah. Berkelahi sesama rekan kerja. Melanggar 4 dasar mental (ikhlas, jujur, disiplin, tanggung jawab). Menyebar isu sara. Lebih lengkap baca PRSIL PENGETAHUAN TAMBAHAN UNTUK PENGEMUDI AMBULANS : Seorang pengemudi ambulans diperlukan suatu pengetahuan dan keterampilan khusus dalam mengemudi ambulans sehingga meskipun respon harus dilakukan secara cepat namun perlu dihindari kecerobohan yang mungkin akan membahayakan pasien, orang lain maupun kru ambulans itu sendiri. Syarat Pengemudi Ambulans Untuk menjadi seorang pengemudi ambulans yang aman, Anda harus : Sehat secara fisik.  Tidak boleh memiliki kelainan yang dapat menghambat dalam mengoperasikan ambulans, tidak juga kondisi medis yang mengganggu saat mengemudi. Sehat secara mental.  Emosi terkontrol.  Mengemudikan ambulans bukanlah pekerjaan bagi seseorang yang gemar memainkan lampu dan sirine. Bisa mengemudi di bawah tekanan. Memiliki keyakinan positif atas kemampuan diri sebagai seorang pengemudi tapi jangan terlalu percaya diri dengan menantang resiko. Bersikap toleran dengan pengemudi lain. Selalu ingat bahwa orang akan bereaksi berbeda ketika melihat kendaraan emergensi. Terima dan toleransi kebiasaan buruk pengemudi lain tanpa harus marah. Tidak dalam pengaruh obat-obat yang berbahaya. Alkohol, obat-obatan terlarang seperti marijuana dan kokain, obat-obatan seperti antihistamin dan obat penenang lainnya. Mempunyai Surat Izin mengemudi yang masih berlaku. Pakai selalu kaca mata atau lensa kontak jika dibutuhkan saat menyetir. Evaluasi kemampuan diri dalam menyetir berdasarkan respon diri terhadap tekanan perorangan, penyakit, kelelahan, dan mengantuk. Aturan ambulans gawat darurat di jalan raya Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur pengoperasian kendaraan emergensi. Pengemudi ambulans umumnya dibebaskan dari aturan kecepatan, parkir, larangan menerobos lampu lalu lintas, dan arah jalan. Namun demikian, peraturan juga menggariskan bahwa jika seorang pengemudi ambulans mengemudikan kendaraannya tanpa memperdulikan keselamatan orang lain, maka harus siap membayar konsekuensinya bisa berupa surat tilang, gugatan pengadilan, atau bahkan ditahan untuk beberapa waktu. Berikut adalah beberapa hal yang mencakup peraturan pengoperasian ambulans: Pengemudi ambulans harus memiliki lisensi mengemudi yang sah dan harus menyelesaikan program pelatihannya. Hak-hak khusus memperbolehkan pengemudi ambulans untuk tidak mematuhi peraturan ketika ambulans digunakan untuk respon emergency atau untuk transportasi pasien darurat. Ketika ambulans tidak dalam respon emergency, maka peraturan yang berlaku bagi setiap pengemudi kendaraan non-darurat, juga berlaku untuk ambulans. Walaupun memiliki hak istimewa dalam keadaan darurat, hal tersebut tidak menjadikan pengemudi ambulans kebal terhadap peraturan terutama jika mengemudikan ambulans dengan ceroboh atau tidak memperdulikan keselamatan orang lain. Hak istimewa selama situasi darurat hanya berlaku jika pengemudi menggunakan alat-alat peringatan (warning devices) dengan tata cara yang diatur oleh peraturan. Sebagian besar undang-undang memperbolehkan pengemudi kendaraan emergensi untuk : Memarkir kendaraannya di manapun, selama tidak merusak hak milik atau membahayakan nyawa orang lain. Melewati lampu merah dan tanda berhenti. Beberapa negara mengharuskan pengemudi ambulans untuk berhenti terlebih dahulu saat lampu merah, lalu melintas dengan hati-hati. Negara lain hanya menginstruksikan pengemudi untuk memperlambat laju kendaraan dan melintas dengan hati-hati. Melewati batas kecepatan maksimum yang diperbolehkkan selama tidak membahayakan nyawa dan hak milik orang lain. Mendahului kendaraan lain di daerah larangan mendahului setelah memberi sinyal yang tepat, memastikan jalurnya aman, dan menghindari hal-hal yang membahayakan nyawa dan harta benda. Mengabaikan peraturan yang mengatur arah jalur dan aturan berbelok ke arah tertentu, setelah memberi sinyal dan peringatan yang tepat. Apabila terjadi kecelakaan/tabrakan ambulans, sebagian besar peraturan perundangan- undangan yang menyidangkan pengemudi di pengadilan akan mengemukakan dua hal penting. Apakah pengemudi telah memperdulikan keselamatan orang lain selama mengemudi? Dan apakah saat itu panggilan benar-benar dalam keadaan darurat? Menggunakan Alat-alat Peringatan Pengoperasian kendaraan emergensi yang aman dapat dicapai hanya jika alat-alat peringatan dan sirine emergensi digunakan dengan tepat dan dengan mengemudikan kendaraan secara difensif/hati-hati. Penelitian menunjukkan bahwa supir kendaraan lain bisa saja tidak melihat atau mendengar suara ambulans hingga berada dalam jarak 50 sampai 100 kaki. Jadi jangan pernah beranggapan bahwa ambulans berada dalam keadaan aman jika sudah menyalakan lampu peringatan dan sirine. Sirine adalah alat peringatan audio yang paling banyak digunakan dalam praktek ambulans dan juga paling sering disalahgunakan. Saat menyalakan sirine, pertimbangkan efeknya yang bisa terjadi baik pada pengendara bermotor lainnya, pasien dalam ambulans, maupun pengemudi ambulans itu sendiri. Di bawah ini beberapa aturan penggunaan sirine ambulans gawat darurat. Gunakan sirine secara bijak, dan gunakan hanya ketika perlu. Sirine hanya digunakan jika pengemudi dalam respon emergency, Suara sirine yang dinyalakan terus menerus dapat menambah rasa takut dan cemas pasien, dan kondisi pasien dapat memburuk jika mulai timbul stress. Pengemudi kendaraan bermotor cenderung tidak memberikan jalan pada ambulans jika sirine terlalu sering dinyalakan. Beberapa pengemudi menganggap bahwa ambulans seringkali menyalahgunakan sirine dalam keadaan non-emergensi. Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine. Jangan pernah beranggapan bahwa semua pengendara kendaraan bermotor akan mendengar sinyal Ambulans. Adanya bangunan, pepohonan, dan semak belukar, radiotape dalam mobil dapat menghalangi suara sirine. Bersiaplah terhadap manuver aneh pengemudi lain, karena beberapa pengemudi menjadi panik jika mendengar bunyi sirine. Jangan berada di dekat kendaraan lain lalu membunyikan sirine tiba-tiba. Hal ini dapat menyebabkan pengemudi lain menginjak rem mendadak dan Anda tidak bisa berhenti tepat pada waktunya. Gunakan klakson ketika Anda berada dekat dengan kendaraan di depan Anda. Jangan menggunakan sirine sembarangan, dan jangan digunakan untuk menakuti orang lain. Klakson adalah perlengkapan standar pada setiap ambulans. Pengemudi yang berpengalaman menyadari bahwa penggunaan klakson dengan bijak dapat membuka jalur lalu lintas secepat sirine. Petunjuk penggunaan sirine diaplikasikan juga untuk penggunaan klakson. Peralatan Peringatan Visual. Dimanapun ambulans berada di jalan, siang ataupun malam, lampu depan harus selalu dinyalakan. Hal ini dapat meningkatkan jarak pandang kendaraan terhadap pengemudi lain. Ketika ambulans berada pada keadaan emergensi untuk pasien dengan prioritas tinggi, baik dalam perjalanan menuju lokasi kejadian maupun transportasi ke rumah sakit, semua lampu emergensi harus digunakan. Kendaraan harus bisa terlihat dari setiap sudut 360 derajat.  GUNAKAN LAMPU DAN SIRINE HANYA UNTUK KEADAAN DARURAT YANG MENGANCAM NYAWA ATAU BAGIAN TUBUH. Kecepatan dan Keselamatan Pengemudi ambulans diingatkan untuk mengemudi dengan pelan dan hati-hati. Sebagian besar pengemudi ambulans akan berkelit dengan mengatakan seperti, ”Bagaimana dapat membawa pasien dengan cedera serius tepat waktu ke rumah sakit bila mengulur waktu? Perlu diingatkan untuk mengemudikan ambulans dengan mengingat hal-hal yang tertera di bawah ini: Kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan. Kecepatan yang tinggi membutuhkan jarak yang lebih panjang untuk berhenti, sehingga dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diharapkan. Ingatlah bahwa peraturan di beberapa negara mungkin memperbolehkan untuk tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam keadaan emergensi yang sebenarnya dan dengan memperdulikan keselamatan orang lain. Pengecualian dalam hal ini, mencakup aturan batas kecepatan, lampu merah dan tanda berhenti, dan peraturan lain serta sejumlah batasan larangan. Namun jangan lupa untuk selalu melintasi persimpangan dengan lampu peringatan-peringatan, hindari menikung tiba-tiba, dan selalu menyalakan lampu penunjuk arah. Pastikan bahwa pengemudi ambulans dan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman saat ambulans sedang berjalan. Pengiriman Ambulans Lebih Dari Satu atau dengan Kendaraan Pengiring  Ketika polisi mengiringi ambulans mengantar ke lokasi kejadian, mungkin akan timbul beberapa bahaya tambahan. Seringkali terjadi, pengemudi ambulans yang tidak berpengalaman mengikuti mobil pengiring terlalu dekat dan tidak bisa menghentikan ambulans saat kendaraan di depannya berhenti mendadak. Pengemudi ambulans yang tidak berpengalaman bisa saja memiliki anggapan yang keliru bahwa pengemudi kendaraan lain mengetahui bahwa ambulans yang dikendarainya tengah mengikuti mobil pengiring. Pada kenyataannya, pengemudi lain akan berhenti tepat di depan ambulans sesaat setelah kendaraan pengiring melintas. Karena bahaya yang timbul akibat adanya pengiring, sebagian besar sistem EMS (Emergency Medical Services) tidak merekomendasikan pengiriman ambulans dengan kendaraan pengiring kecuali pengemudi ambulans tidak mengenal lokasi pasien (atau rumah sakit) sehingga harus dipandu oleh polisi. Pada pengiriman ambulans lebih dari satu, bahaya yang timbul dapat serupa seperti yang ditimbulkan kendaraan pengiring, terutama ketika iringan kendaraan melaju pada satu arah yang sama, dengan jarak yang terlalu berdekatan. Bahaya besar juga terjadi ketika dua ambulans melintasi persimpangan jalan pada saat yang sama. Tidak hanya mereka akan kesulitan untuk saling menghindar, tetapi pengemudi kendaraan lain mungkin akan dapat menghindar mobil pertama tapi tidak mobil kedua. Pada intinya, pengemudi ambulans harus memberikan perhatian lebih saat melintasi persimpangan untuk pengiriman ambulans lebih dari satu. Mencari Jalur Alternatif Jika diperkirakan bahwa ambulans akan terlambat mencapai lokasi pasien, pengemudi ambulans harus mempertimbangkan sebuah jalur alternatif atau meminta pengiriman ambulans lain. Beberapa tip untuk antisipasi adanya kemacetan : Sebelum berangkat diskusikan dengan rekan sejawat pengemudi yang berpengalaman. Pantau situasi jalan via Radio Suara Surabaya. Perkirakan waktu-waktu di mana perubahan keadaan dapat mempengaruhi kecepatan pengiriman. Dapatkan peta detail wilayah tujuan. Kemudian tandai titik-titik pada peta yang biasa timbul masalah lalu lintas seperti area sekolah, jembatan, terowongan, persimpangan rel kereta api, dan area-area padat. Tandai juga keadaan-keadaan lain yang bisa timbul sewaktu-waktu seperti lokasi pembangunan dan perbaikan jalan ataupun adanya jalan memutar yang panjang maupun pendek. Gunakan warna yang berbeda, tandai jalur alternatif, jalur salju, dan lain sebagainya. Gantung sebuah peta di garasi ambulans dan letakkan sebuah peta lain di dalam ambulans. Sehingga jika kelak menghadapi wilayah yang bermasalah, akan dapat memilih jalur alternatif yang mampu mengantarkan ke tujuan dengan lebih cepat dan lebih aman. Gunakan GPS. Alternatif terakhir sediakan uang kecil untuk polisi cepek agar mencarikan jalan tikus. Menempatkan Ambulans di Lokasi Kejadian Kecelakaan/Tabrakan Ketika mengirimkan ambulans ke lokasi kejadian kecelakaan/tabrakan kendaraan, pastikan untuk mengambil segala tindakan guna melokalisir tempat kejadian.  Lakukan penilaian keamanan lokasi dan tentukan area-area berbahaya di sekitar lokasi kejadian. Parkirlah ambulans sekurang-kurangnya 100 kaki dari rongsokan kendaraan, jika terlihat ada nyala api, atau kebocoran cairan dan asap yang berbahaya. Jika tidak tampak nyala api atau kebocoran cairan dan asap, parkir sekurang-kurangnya 50 kaki dari rongsokan. set rem parkirnya (rem tangan) sehingga pergerakan maju akan tertahan bila ambulans terdorong. Parkirlah ambulans di belakang rongsokan kendaraan (dari arah kedatangan) jika sebagai kendaraan emergensi pertama yang ada di lokasi kejadian nyalakan lampu peringatan sehingga memperingatkan kendaraan bermotor lain yang mendekat atau beri tanda lain yang mencolok. Jika lokasi kejadian telah diamankan oleh polisi atau pihak lain parkirlah di depan rongsokan kendaraan untuk mencegah ambulans tertabrak arus lalu lintas yang datang dari belakang. Minta seseorang berada di belakang ambulans untuk bertindak sebagai pengarah dan pemandu ketika memundurkan ambulans untuk mengambil pasien karena pengemudi memiliki keterbatasan pandangan jika sekedar mengandalkan spion dan kemungkinan resiko menabrak pejalan kaki, benda, atau kendaran lain. Lumajang, 2 Maret 2015 Penyusun Bagian Umum dan Kepegawaian RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Jalan Kyai Muksin 19, Lumajang, 67312 Telp : 0334-887999, 893535 (hunting), fax : 0334-890425, e-mail : rsi_lmj@yahoo.com GARIS BESAR PROSEDUR OPERASIONAL DAN STANDAR LAYANAN CLEANING SERVICE RUMAH SAKIT ISLAM LUMAJANG Dalam urusan pekerjaan, tidak setiap tugas harus diselesaikan sendiri, jenis atau bobot pekerjaan seringkali mengharuskan pekerjaan itu diselesaikan bersama. Bagaimana menyatukan berbagai ide yang bersumber dari pendapat yang berbeda, tentunya perlu satu trik khusus agar satu tim itu bekerja secara maksimal dan kompak. Kebersamaan dalam menyelesaikan pekerjaan kebersihan perlu kiranya didasari dengan ukuran atau standarisasi kebersihan /Job Discription yang baik antara lain : Di dalam Gedung, terdiri dari : Publik Area Meja, Kursi, papan nama, tabung oksigen harus bersih bebas dari kotoran dan debu. Kaca dalam dan luar harus bersih dari debu. Lukisan dinding harus bersih. Lantai lobi harus bersih dan kering. Bunga hias dalam ruangan harus bersih. Bebas dari sawang-sawang /langit-langit. Tempat sampah tidak boleh berbau dan harus rapi. Lantai harus bersih dengan penyapuan dan pengepelan. Pintu kaca /kayu harus selalu bersih. Ruang Kerja : Pimpinan, Staf dan Karyawan Meja, kursi harus bersih. Kaca dan list harus bersih. Komputer, telepon harus bersih. Tempat ordner harus bersih dari debu. Lukisan dinding harus bersih. Bunga hias harus bersih dan asri. Bebas dari sawang-sawang /langit-langit. Lantai harus bersih dan kering. Tempat sampah harus bersih dan bebas bau. Ruangan tetap bersih, harum dan asri. Lampu-lampu dan AC / Fan harus bersih.   Ruang Rapat Meja, kursi harus bersih dari kotoran dan debu. Kaca dan list harus bersih. Komputer, telepon harus bersih. Tempat ordner harus bersih dari debu. Lukisan dinding harus bersih. Bunga hias harus bersih dan asri. Bebas dari sawang-sawang /langit-langit. Papan Tulis harus bersih secara keseluruhan dari kotoran dan tulisan. Lantai harus bersih dan kering. Tempat sampah harus bersih dan bebas bau. Lampu-lampu dan AC / Fan harus bersih. Tisue disediakan bila perlu. Ruang Pelayanan (UGD, HCU, Kamar Operasi, Rawat Inap dan Rawat Jalan) Meja, kursi tunggu, sofa, nakas, televisi, lemari es, telepon, wastafel, bed pasien dan bed penunggu harus bersih dari kotoran dan debu. Kaca dan list harus bersih. Bebas dari sawang-sawang /langit-langit. Lantai dan keset harus bersih dan kering. Tempat sampah harus bersih dan bebas bau. Lampu-lampu dan AC / Fan harus bersih. Bebas dari nyamuk. Toilet / kamar mandi Lantai harus bersih, kering, dan bebas bau. Dinding dan tempat sabun harus bersih dari noda dan bau. Wastafel harus bersih dari sisa-sisa kotoran dan sabun. Bak penampungan air dan closed harus bersih dari noda. Bola lampu dan blower harus tetap bersih dari debu. Perlengkapan harus lengkap dan bersih. Kamper bila diperlukan. Keset harus selalu bersih dan kering. Pastikan WC tidak berbau, kotor dan becek. Dapur Meja, kursi harus bersih. Lantai harus bersih, kering, dan bebas bau. Tempat sampah harus bersih dan tidak bau. Sawang-sawang /langit -langit harus bersih. Kaca dalam dan luar harus bersih dari debu. Pintu lemari harus selalu bersih. Lampu-lampu dan Fan harus bersih. Gudang Rak-rak harus ditata rapi dan bersih. Sawang-sawang /langit -langit harus bersih. Dinding, lantai harus bersih. Alat-alat /barang- barang yang berserakan harus dirapikan. Pos Security Meja, Kursi harus bersih dan rapi. Kaca harus bersih dan mengkilat. Sawang-sawang harus dibersihkan. Lantai, dinding, dan pintu harus dijaga kebersihannya. Area Parkir (tugas tukang kebun) Penyapuan dan pengepelan. Tempat sampah harus dirapikan dan bersih. Taman (tugas tukang kebun) Pengerjaan terhadap tanaman dengan : Pemotongan, Pembersihan kotoran puntung rokok atau lainnya. Penggemburan. Penyiraman. Pemupukan. Perawatan. Pembersihan sisa-sisa pemotongan dan tanaman yang rusak /layu. Selokan /gorong-gorong (tugas tukang kebun) Pengerukan pengendapan tanah dan sisa-sisa kotoran. Di Luar Gedung (tugas tukang kebun) Pembersihan sawang-sawang di area parkir, selasar depan, dsb. Pembersihan Kaca-kaca tingg). TATA TERTIB PEKERJA CLEANING SERVICE Diwajibkan sholat 5 waktu (diusakan berjamaah). Diwajibkan memelihara kebersihan badan dan pakaian seperti : Rambut harus pendek dan rapi. Berseragam sesuai ketentuan Rumah Sakit Islam Lumajang. Bebas dari bau badan, mulut, dan seragam. Bersikap sopan, ramah yaitu dengan : senyum, sapa, dan salam. Memegang teguh rahasia Rumah Sakit Islam Lumajang. Cepat tanggap dalam menjaga kebersihan. Mentaati peraturan dan menghormati norma yang berlaku di Rumah Sakit Islam Lumajang. Tidak bersikap acuh tak acuh terhadap lingkungan pekerjaan. Saling menghormati dan berkoordinasi antar Pekerja serta Pimpinan Rumah Sakit Islam Lumajang. Tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Berkomunikasi dengan baik dan berkelanjutan. LARANGAN KERAS BAGI PEKERJA CLEANING SERVICE Mabuk-mabukan pada saat bekerja /tempat bekerja. Merokok di tempat umum dan saat bekerja. Meninggalkan tempat kerja pada saat jam kerja tanpa ijin. Bertindak tidak sopan. Berjudi / main kartu atau permainan lain walaupun tanpa uang. Mengucapkan kata-kata makian walaupun dengan menggunakan bahasa daerah/asing. Berkelahi di tempat kerja. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi /hukuman atau diserahkan kepada yang berwajib. STANDART KERJA CLEANING SERVICE Pengelapan /Dusting Ketentuan Dusting atau mengelap harus dilakukan setiap pembersihan yang dilakukan di semua tempat di wilayah rumah sakit. Tujuan Tindakan ini dilakukan untuk mendapatkan hasil kebersihan yang sempurna bebas dari debu dan kotoran lain. Area Pengelapan/Dusting Bed. List. Almari. TV. Meja. Kursi. Kulkas, dsb. Pelaksanaan Persiapan Sebelum melakukan tindakan ini agar dipersiapkan beberapa perlengkapan sebagai berikut : Sapu dan atau sapu panjang. Sapu bulu atau kemuceng. Kain untuk mengelap. Obat untuk mengelap. Cara Mengelap Dusting dapat dilakukan dengan menggunakan sapu bulu, dengan peralatan ini dusting dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, namun kekurangannya adalah tidak dapat menghilangkan kotoran yang melekat secara langsung. Cara lain adalah dengan cara menggunakan lap yang lembab, dengan cara ini akan didapatkan hasil yang paling baik. Lipatlah kain lap dengan cara yang benar dan gunakan setiap permukaan dari lipatan kain secara teratur hingga dapat dipergunakan secara maksimal. Cucilah kain lap bila semua permukaannya telah digunakan, disarankan agar menggunakan air panas untuk hasil yang baik. Lakukanlah mengelap searah jarum jam, dari bagian atas kebawah kepada semua bagian dan perabotan, pintu, jendela, meja, lampu, kursi, sofa, list tembok, tempat tidur, kap lampu, dan bahan lain yang menyimpan debu. Janganlah memindahkan barang kepunyaan tamu dari tempatnya seperti surat kabar, majalah, buku catatan dan barang lainnya kecuali yang ditempatkan pada tong sampah. Rapikanlah semua pakaian yang berserakan dan tempatkan dengan sesuai. Kosongkan dan cuci tempat abu rokok (hilangkan bau rokok). Hati-hati barang tamu, jika ada barang pasien yang pecah atau anda pecahkan laporkan ke supervisor untuk tindak lanjutnya. Pembersihan Kaca/Glass Cleaning Ketentuan Ditentukan agar pembersihan terhadap kaca cermin dilakukan setiap hari pada semua fasilitas pasien. Tujuan Ditentukan agar pembersihan terhadap kaca dilakukan setiap hari pada semua fasilitas pasien. Pelaksanaan Semprotkan obat pembersih secara merata pada permukaan kaca . Gosoklah kaca dengan spon bilamana perlu (hati-hati pada spon yang dapat merusak kaca). Lap kaca denga wiper /squize dari satu sisi ke arah sisi yang lain. Gunakanlah kain /lap untuk membersihkan sisa obat yang tertinggal pada bingkai kaca. Yakinkan pada ujung dan sudut kaca tercapai dan tidak ada noda air yang tertinggal. Pembersihan Lantai / Dust Moping Ketentuan Pengepelan kering agar dilakukan sesering mungkin terutama pada daerah yng sering dilalui. Tujuan Perlakuan ini perlu dilakukan agar lantai selalu dalam keadaan bersih bebas dari debu dan telapak kaki. Pelaksanaan Sebelum melakukan kerja yakinkan peralatan berada dalam keadaan bersih dan baik. Gunakan obat bilamana perlu, mulai melakukan pengemopan dari satu sudut sisi kearah lainnya dengan posisi head mop anda berada dihadapan anda. Berputarlah kearah belakang dengan mengontrol agar pergerakan mop membentuk huruf “ S “ sehingga debu terperangkap dalam kain mop. Doronglah debu yang terperangkap pada kain mop kearah satu sisi lantai dan ambil dengan menggunakan dust pan. Ulangi proses diatas sampai semua permukaan lantai dibersihkan dengan merata. Sebelum melakukan kerja yakinkan peralatan berad dalam keadaan bersih dan baik. Gunakan obat bilamana perlu, mulai melakukan pengemopan dari satu sudut sisi kearah lainnya dengan posisi head mop anda berada dihadapan anda. Berputarlah kearah belakang dengan mengontrol agar pergerakan mop membentuk huruf “ S “ sehingga debu terperangkap dalam kain mop. Doronglah debu yang terperangakp pada kain mop kearah satu sisi lantai dan ambil dengan menggunakan dust plan. Ulangi proses diatas sampai semua permukaan lantai dibersihkan dengan merata. Penyedotan Debu / Vacuuming Ketentuan Sebagian bagian pembersihan karpet agar divacuum secara periodic dan bilamana pembersihan diperlakukan. Tujuan Perlakuan ini harus dilakukan agar didapatkan tingkat kebersihan yang maksimal dan dapat memberikan kenyamanan pada interior. Pelaksanaan Sebelum melakukan pengisapan debu, kotoran lepas pada karpet agar disapu terlebih dahulu agar mempermudah pengisapan. Lakukanlah pengisapan pada semua permukaan karpet yang terjangkau, termasuk dibawah meja,kursi,dan meja hias. Bagian yang tidak terjangkau pada bagian bawah perabot yang berat agar dilakukan sebagai special program. Agar berhati hatilah melakukan pembersihan di bawah tempat tidur atau perabot terhadap barang kepunyaan pasien ataupun kotoran yang harus dibersihkan. Lakukanlah pengisapan dari bagian dari kamar yang terjauh dari kamar kearah belakang. Selama melakukan itu agar berhati hati untuk tidak menabrak perabotan atau barang kepunyaan pasien. Dengan melakukan pekerjaan sesuai cara diatas, juga akan menghindari tapak kaki dan bekas yang tampak pada karpet tertentu. Lumajang, 2 Maret 2015 Penyusun Bagian Umum dan Kepegawaian PAGE \* MERGEFORMAT 16