exposure draft
perNYataaN staNdar akuNtaNsi keuaNgaN
paJak peNgHasiLaN
ED PSAK
46
Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310
Telp: (021) 31904232
Fax : (021) 3900016
Email: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
November 2013
Exposure drat ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk ditanggapi
dan dikomentari. Saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure drat dimungkinkan
sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Tanggapan tertulis atas exposure drat paling lambat diterima pada 12 Februari 2014.
Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310
Telp: (021) 31904232 Fax: (021) 3900016
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta ©2013 Ikatan Akuntan Indonesia
Exposure drat dibuat dengan tujuan untuk penyiapan tanggapan dan komentar yang
akan dikirimkan ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan exposure drat
oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan diizinkan untuk penggunaan di atas
dan tidak untuk diperjualbelikan.
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
2
3
4
5
PENGANTAR
6
7
8
Dewan
Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui exposure drat
9
PSAK
46 (2013): Pajak Penghasilan dalam rapatnya pada tanggal 22
10
November 2013 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh perusahaan,
11
regulator, perguruan tinggi, pengurus dan anggota IAI, dan pihak
12
lainnya.
13
14
ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan menggantikan PSAK 46 (2010):
15
Pajak Penghasilan. ED PSAK 46 merupakan adopsi IAS 12 Income Taxes
16
per efektif 1 Januari 2013.
17
18
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara
19
jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. ED PSAK 46
20
(2013) ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam
21
majalah Akuntan Indonesia, dan situs IAI: www.iaiglobal.or.id
22
23
Jakarta, 22 November 2013
24
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
25
26
Rosita Uli Sinaga
Ketua
27
Setiyono
Miharjo
Anggota
28
Irsan Gunawan
Anggota
29
Budi
Susanto
Anggota
30
Eddy
R.
Rasyid
Anggota
31
Liauw She Jin
Anggota
32
Sylvia
Veronica
Siregar
Anggota
33
Fadilah Kartikasasi
Anggota
34
Teguh
Supangkat
Anggota
35
Yunirwansyah
Anggota
36
Djohan
Pinnarwan
Anggota
37
Danil
S.
Handaya
Anggota
38
Patricia
Anggota
39
Lianny
Leo
Anggota
40
41
42
43
44
45
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
iii
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
PERMINTAAN
TANGGAPAN
2
3
Penerbitan
ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan bertujuan untuk
4
meminta
tanggapan atas seluruh pengaturan dan paragraf dalam ED
5
PSAK
46 (2013) tersebut.
6
7
Untuk
memberikan panduan dalam memberikan tanggapan, berikut ini
hal
8 yang diharapkan masukkannya:
9
1. Pengaturan pajak inal dan pengaturan hal khusus (paragraf 99–
10
11 104)
12
13 Sebagai konsekuensi atas konvergensi terhadap IFRS serta tidak
14 sesuainya konsep pajak inal dengan PSAK 46 (2010): Pajak
15 Penghasilan maka pengaturan pajak inal dan hal khusus dikeluarkan
16 dari ruang lingkup PSAK 46 (2010).
17
18 Terkait hal tersebut apakah Anda setuju pengaturan pajak inal
dan pengaturan hal khusus dikeluarkan dari ruang lingkup
19
PSAK 46?
20
21
22
2. Tanggal efektif dan ketentuan transisi (paragraf 105–107)
23
24 ED PSAK ini menyatakan bahwa entitas menerapkan Pernyataan ini
25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
26 Januari 2015.
27
28 PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
29 Kesalahan paragraf 19 menyatakan bahwa jika dalam penerapan awal
30 suatu PSAK tidak mengatur ketentuan transisi secara eksplisit, maka
31 entitas menerapkannya secara retrospektif.
32
33
Apakah Anda setuju dengan tanggal efektif dan ketentuan
34
transisi yang dianjurkan? Jika tidak, tanggal efektif dan
35
ketentuan transisi seperti apa yang menurut Anda lebih tepat
36
dan apa alasan Anda?
37
38
3. Tanggapan lain
39
40
41
Apakah Anda memiliki tanggapan atas isu lain yang terkait
42
dengan ED PSAK 46 (2013)?
43
44
45
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
v
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
IKHTISAR
RINGKAS
2
3
Secara
umum perbedaan antara ED PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan
4
dengan
PSAK 46 (2010): Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
5
6
ED PSAK 46 (2013):
PSAK 46 (2010):
Perihal
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
7
8 dan
Mengatur aset dan liabilitas pajak Tidak diatur
Aset
tangguhan yang berasal dari aset
liabilitas
pajak
9
yang tidak disusutkan yang di
tangguhan dari
10
ukur dengan menggunakan model
aset yang tidak
11
revaluasi
disusutkan
12
Pajak tangguhMengatur aset dan liabilitas pajak Tidak diatur
13
an dari properti tangguhan yang berasal dari pro14
investasi
perti investasi yang diukur dengan
15
menggunakan model nilai wajar
16
Pajak inal
Tidak diatur
Memberikan pengaturan
tentang pajak inal
17
18
Pengaturan hal
Tidak diatur
Memberikan pengaturan tenkhusus
tang Surat Ketetapan Pajak
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
vi
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
PERBEDAAN
DENGAN IFRSs
2
3 PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan mengadopsi IAS 12 Income Taxes
ED
4 efektif 1 Januari 2013 kecuali:
per
5
1.6 IAS 12 paragraf 89–98 tentang tanggal efektif tidak diadopsi karena
7 tidak relevan.
8
2.9 IAS 12 paragraf 99 tentang penarikan standar lain tidak diadopsi
10 karena tidak relevan.
11
12
3. PSAK 46 menambahkan Dasar Kesimpulan tentang latar belakang
13 pencabutan pengaturan pajak penghasilan inal dan pengaturan hal
14 khusus.
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
vii
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
2
3
4
5
DAFTAR
ISI
6
7
Paragraf
8
PENDAHULUAN
....................................................................... 01–11
9
Tujuan
10
11
Ruang lingkup .......................................................................................
02
12
13
PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS
14
PAJAK TANGGUHAN ............................................................... 15–47
15
Perbedaan temporer kena pajak ......................................................... 15–25
16
Perbedaan temporer dapat dikurangkan ........................................... 26–35
17
18
Investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi atau bagian
19
partisipasi dalam ventura bersama .................................................... 40–51E
20
21
PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN ....... 60–76
22
Pos yang diakui dalam laba rugi ......................................................... 61–63
23
Pos yang diakui di luar laba rugi ........................................................ 64–70
24
Pajak tangguhan yang timbul dari kombinasi bisnis ....................... 71–73
25
26
Pajak kini dan pajak tangguhan yang timbul dari transaksi
27
pembayaran berbasis saham ............................................................... 74–76
28
29
PENYAJIAN ................................................................................ 77–85
30
Aset dan liabilitas pajak ....................................................................... 77–82
31
32 Saling hapus................................................................................... 77–82
Beban pajak ........................................................................................... 83–85
33
34 Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dan
35 aktivitas normal ............................................................................ 83–84
36 Selisih kurs atas aset atau liabilitas pajak tangguhan
37
luar negeri ......................................................................................
85
38
39
40
41
42
43
44
45
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
ix
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
PENGUNGKAPAN
....................................................................
88
1
2
3
PAJAK
PENGHASILAN FINAL................................................. 99–103
4
5
PENGATURAN
UNTUK HAL KHUSUS ..................................
104
6
7
TANGGAL
EFEKTIF .................................................................
105
8
9
KETENTUAN
TRANSISI .......................................................... 106–107
10
11
PENARIKAN ..............................................................................
108
12
13
DASAR KESIMPULAN
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
x
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 46
PAJAK PENGHASILAN
PSAK 46 (2013): Pajak Penghasilan disajikan dalam format yang
disesuaikan dengan format yang digunakan dalam IFRS oleh IASB.
Kalimat yang digaris bawah adalah kalimat tambahan, sedangkan
kalimat yang dicoret adalah kalimat yang dihapus.
Untuk paragraf yang tidak diamandemen dapat mengacu ke PSAK
46 (2010): Pajak Penghasilan.
PENDAHULUAN
Ruang Lingkup
02. Untuk tujuan Pernyataan ini, pajak penghasilan termasuk
semua pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba
kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti
pemotongan pajak (atas distribusi kepada entitas pelapor) yang
terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura pengaturan
bersama.
PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS
PAJAK TANGGUHAN
Perbedaan Temporer Kena Pajak
15. Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai
liabilitas pajak tangguhan, kecuali perbedaan temporer kena pajak
yang berasal dari:
(a) pengakuan awal goodwill; atau
(b) pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi yang:
(i) bukan kombinasi bisnis; dan
(ii) pada waktu transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi
dan laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan
investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian
partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, liabilitas pajak
tangguhan diakui sesuai dengan paragraf 41.
18. Perbedaan temporer juga timbul ketika:
(a) aset teridentiikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih
dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar sesuai dengan
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
46.1
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46.2
(b)
(c)
(d)
(e)
ED PSAK 46
PSAK 22: Kombinasi Bisnis, namun tidak ada penyesuaian setara
yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat paragraf 19);
aset direvaluasi dan tidak ada penyesuaian setara yang dibuat
untuk tujuan pajak (lihat paragraf 20);
goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis (lihat paragraf
21);
dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas pada pengakuan awal
berbeda dari jumlah tercatat awal, misalnya jika manfaat yang
diperoleh entitas dari hibah pemerintah terkait dengan aset tidak
kena pajak (lihat paragraf 24 dan 35); atau
jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas
asosiasi atau partisipasi dalam ventura pengaturan bersama
menjadi berbeda dengan dasar pengenaan pajak pada investasi
atau partisipasi tersebut (lihat paragraf 40–47).
Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
26. Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan
temporer dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan besar laba
kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset
pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan
awal liabilitas dalam transaksi yang:
(a) bukan merupakan kombinasi bisnis; dan
(b) pada saat transaksi, dampaknya tidak mempengaruhi laba
akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
Namun, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait
dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi,
serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, maka
aset pajak tangguhan diakui sesuai dengan paragraf 46.
Investasi pada Entitas Anak, Cabang, dan Entitas Asosiasi atau
Bagian Partisipasi dalam Ventura Pengaturan Bersama
40. Perbedaan temporer timbul jika jumlah tercatat investasi
pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi atau bagian partisipasi
dalam ventura pengaturan bersama (yaitu bagian entitas induk atau
investor atas aset neto entitas anak, cabang, entitas asosiasi atau
investee, termasuk jumlah tercatat goodwill) berbeda dengan dasar
pengenaan pajak (yang seringkali merupakan biaya perolehan) atas
investasi atau bagian partisipasi tersebut. Perbedaan tersebut mungkin
timbul dalam keadaan berbeda, misalnya:
(a) terdapat laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan ventura
pengaturan bersama yang tidak didistribusikan;
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
(b) perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anak
berada pada negara yang berbeda; dan
(c) pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi
menjadi jumlah terpulihkannya.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer mungkin
berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporan
keuangan tersendiri entitas induk jika entitas induk mencatat investasi
dalam laporan keuangan tersendiri tersebut pada biaya perolehan
atau jumlah revaluasian.
41. Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua
perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut
terpenuhi:
(a) entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operator
bersama mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan
temporer; dan
(b) kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di
masa depan yang dapat diperkirakan.
45. Pengaturan antar para pihak atas ventura pengaturan bersama biasanya menyangkut pembagian distribusi laba dan mengatur
apakah keputusan atas masalah tersebut memerlukan persetujuan
dari semua venturer atau mayoritas venturer tertentu pihak atau sekelompok pihak. Jika venturer bersama atau operator bersama dapat
mengendalikan pembagian laba distribusi bagiannya atas laba dalam
pengaturan bersama dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atas
laba tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak tangguhan tidak diakui.
46. Entitas mengakui aset pajak tangguhan untuk semua
perbedaan temporer dapat dikurangkan yang timbul dari investasi
pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian
partisipasi dalam ventura pengaturan bersama sepanjang, dan
hanya sepanjang, kemungkinan besar terjadi:
(a) perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat
diperkirakan; dan
(b) laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai
sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
47. Dalam memutuskan apakah aset pajak tangguhan diakui
atas perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi
pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta bagian partisipasi
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
46.3
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46.4
ED PSAK 46
dalam ventura pengaturan bersama, maka entitas mempertimbangkan
panduan yang diatur di paragraf 30–33.
51B. Jika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan
timbul dari aset yang tidak disusutkan yang diukur menggunakan
model revaluasi sesuai PSAK 16, maka pengukuran liabilitas pajak
tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi
pajak untuk memulihkan jumlah tercatat aset yang tidak disusutkan
melalui penjualan, terlepas dari dasar untuk mengukur jumlah
tercatat aset tersebut. Dengan demikian, jika peraturan perpajakan
menentukan tarif pajak yang berlaku terhadap jumlah kena pajak
yang berasal dari penjualan aset yang berbeda dari tarif pajak yang
berlaku terhadap jumlah pajak yang berasal dari penggunaan aset,
maka tarif pajak berlaku terhadap penjualan aset diterapkan dalam
mengukur liabilitas atau aset pajak tangguhan yang terkait dengan
aset yang tidak disusutkan.
51C. Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti
investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar dalam PSAK
13, maka terdapat asumsi yang tidak dapat dibantah bahwa jumlah
tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui penjualan. Oleh
karena itu, kecuali asumsi tersebut dapat dibantah, pengukuran
liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan
konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat properti
investasi melalui penjualan. Asumsi ini dapat dibantah jika properti
investasi dapat disusutkan dan dimiliki dalam model bisnis yang
bertujuan untuk mengkonsumsi secara substansial seluruh manfaat
ekonomi atas properti investasi dari waktu ke waktu, bukan melalui
penjualan. Jika asumsi ini dapat dibantah, maka persyaratan paragraf
51 dan 51A harus diikuti.
Contoh ilustrasi paragraf 51C
Properti investasi memiliki biaya perolehan sebesar Rp100 dan nilai
wajar sebesar RP150. Properti investasi ini diukur menggunakan
model nilai wajar sesuai dengan PSAK 13. Properti investasi ini
terdiri dari tanah dengan biaya perolehan sebesar Rp40 dan nilai
wajar sebesar Rp60 dan sebuah bangunan dengan biaya perolehan
sebesar Rp60 dan nilai wajar sebesar Rp90. Tanah tersebut memiliki
masa manfaat tidak terbatas.
berlanjut...
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
...lanjutan
Akumulasi penyusutan bangunan untuk tujuan pajak adalah 30.
Perubahan nilai wajar properti investasi yang belum direalisasi
tidak mempengaruhi laba kena pajak. Jika properti investasi
tersebut dijual melebihi biaya perolehannya, maka pembalikan atas
akumulasi penyusutan secara pajak sebesar Rp30 akan dimasukkan
dalam laba kena pajak dan dikenakan pajak pada tarif pajak
umum sebesar 30%. Untuk hasil penjualan yang melebihi biaya
perolehan, peraturan perpajakan menetapkan tarif pajak sebesar
25% untuk aset yang dimiliki selama kurang dari dua tahun dan
20% untuk aset yang dimiliki selama dua tahun atau lebih.
Karena properti investasi diukur menggunakan model nilai wajar
dalam PSAK 13, terdapat asumsi yang tidak dapat dibantah bahwa
entitas akan memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi
melalui penjualan. Jika asumsi tidak dapat dibantah, maka pajak
tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan
seluruh jumlah tercatat melalui penjualan, bahkan jika entitas
mengharapkan untuk memperoleh pendapatan sewa dari properti
sebelum dijual.
Dasar pengenaan pajak atas tanah jika tanah dijual adalah Rp40
dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp20 (60–40).
Dasar pengenaan pajak atas bangunan jika bangunan dijual adalah
Rp30 (60–30) dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar
Rp60 (90–30). Akibatnya, total perbedaan temporer kena pajak
yang berkaitan dengan properti investasi adalah Rp80 (20 + 60).
Selanjutnya, pada 15 Maret 20X2 entitas mengakui dividen
Rp10.000 dari laba operasi sebelumnya sebagai liabilitas.
Sesuai dengan paragraf 47, tarif pajak adalah tarif yang diharapkan
akan diterapkan pada periode ketika properti investasi tersebut
direalisasikan. Dengan demikian, liabilitas pajak tangguhan dihitung
sebagai berikut, jika entitas mengharapkan untuk menjual properti
setelah memilikinya selama lebih dari dua tahun:
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
berlanjut...
46.5
PAJAK PENGHASILAN
ED PSAK 46
1
2 ...lanjutan
Liabilitas
Perbedaan Tarif Pajak
3
Pajak
Temporer
4
Tangguhan
Dapat
5
(Rp)
Dikurangkan
6
(Rp)
7
8 Penyusutan pajak
30
30%
9
9 kumulatif
10 Pendapatan melebihi
50
20%
10
11 biaya
19
80
12 Total
13
14 Jika entitas mengharapkan untuk menjual properti setelah
15 memilikinya selama kurang dari dua tahun, perhitungan di atas
16 akan diubah untuk menerapkan tarif pajak sebesar 25%, daripada
17 20%, atas selisih hasil di atas biaya.
18
Jika, sebaliknya, entitas memiliki bangunan dalam model bisnis yang
19
bertujuan untuk secara substansial mengonsumsi seluruh manfaat
20
ekonomi yang melekat pada bangunan dari waktu ke waktu, daripada
21
melalui penjualan, asumsi ini dapat dibantah untuk bangunan.
22
23 Namun, tanah tidak disusutkan. Oleh karena itu asumsi pemulihan
24 melalui penjualan tidak dapat dibantah untuk tanah. Hal ini sejalan
25 bahwa liabilitas pajak tangguhan akan mencerminkan konsekuensi
26 pajak untuk memulihkan jumlah tercatat bangunan melalui
27 penggunaan dan jumlah tercatat tanah melalui penjualan.
28
29 Dasar pengenaan pajak atas bangunan jika bangunan tersebut
30 digunakan adalah Rp30 (60–30) dan terdapat perbedaan temporer
31 kena pajak sebesar Rp60 (90–30), sehingga liabilitas pajak tangguhan
32 adalah Rp18 (30% dari 60).
33
34 Dasar pengenaan pajak atas tanah jika tanah dijual adalah Rp40
35 dan terdapat perbedaan temporer kena pajak sebesar Rp20 (60–40),
36 sehingga liabilitas pajak tangguhan adalah Rp4 (20% dari 20).
37
38 Akibatnya, jika asumsi pemulihan melalui penjualan dapat dibantah
39 untuk bangunan, maka liabilitas pajak tangguhan yang terkait
40 dengan properti investasi adalah Rp22 (18 + 4).
41
42
51D. Asumsi yang tidak dapat dibantah dalam paragraf 51C juga
43
44 diterapkan ketika liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan
45 timbul dari pengukuran properti investasi dalam kombinasi bisnis
46.6
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
jika entitas menggunakan model nilai wajar pada saat pengukuran
properti investasi selanjutnya.
51E. Paragraf 51B–51D tidak mengubah persyaratan untuk menerapkan prinsip-prinsip dalam paragraf 24–33 (perbedaan temporer
yang dapat dikurangkan) dan paragraf 34–36 (rugi iskal yang belum
digunakan dan kredit pajak yang belum digunakan) dalam Pernyataan
ini ketika mengakui dan mengukur aset pajak tangguhan.
Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas
Normal
83. Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari
aktivitas normal disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi
komprehensif sebagai bagian dari laba rugi dalam laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain.
84. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan
laba rugi secara terpisah sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 1:
Penyajian Laporan Keuangan paragraf 83, maka beban (penghasilan)
pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan dalam
laporan laba rugi terpisah tersebut.
PENGUNGKAPAN
88. Berikut ini hal-hal yang juga diungkapkan secara terpisah:
(a) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi
yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas (lihat
paragraf 62A);
(ab) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen
pendapatan komprehensif lain (lihat paragraf 62 dan PSAK 1:
Penyajian Laporan Keuangan);
........
(f) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan
investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi dan
bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama atas
liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui (lihat paragraf
39);
94. Sering tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas
pajak tangguhan yang tidak diakui yang timbul dari investasi pada
entitas anak, cabang dan entitas asosiasi serta bagian partisipasi
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
46.7
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46.8
ED PSAK 46
dalam ventura pengaturan bersama (lihat paragraf 39). Oleh karena
itu, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan
jumlah agregat perbedaan temporer yang mendasari tetapi tidak
mensyaratkan pengungkapan liabilitas pajak tangguhan. Meskipun
demikian, jika praktis, entitas dianjurkan untuk mengungkapkan
jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui karena informasi
tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan.
97. Entitas yang disyaratkan untuk menyajikan pengungkapan
sesuai dengan paragraf 82A mungkin juga disyaratkan untuk
menyajikan pengungkapan sehubungan dengan perbedaan temporer
terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan entitas asosiasi
atau bagian partisipasi dalam ventura pengaturan bersama. Pada
kasus tersebut, entitas mempertimbangkan hal ini dalam menentukan
informasi yang diungkapkan berdasarkan paragraf 82A. Misalnya,
entitas mungkin diminta untuk mengungkapkan jumlah agregat
perbedaan temporer terkait dengan investasi pada entitas anak yang
tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan (lihat paragraf 81(f). Jika
tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas pajak tangguhan
yang belum diakui (lihat paragraf 87), maka mungkin terdapat
jumlah konsekuensi pajak penghasilan potensial atas dividen yang
tidak praktis untuk ditentukan terkait dengan entitas anak tersebut.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
99. Jika jumlah tercatat aset atau liabilitas yang terkait dengan
pajak penghasilan inal berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka
perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak
tangguhan.
100. Sesuai dengan peraturan perpajakan, penghasilan yang
telah dikenakan pajak penghasilan inal tidak lagi dilaporkan sebagai
laba kena pajak dan semua beban terkait dengan penghasilan yang
telah dikenakan pajak penghasilan inal tidak dapat dikurangkan.
Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam
penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak
terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau
liabilitas pajak tangguhan.
101. Atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan
inal, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan
akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
102. Selisih antara jumlah pajak penghasilan inal yang terutang
dan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini dalam perhitungan
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
laba rugi diakui sebagai pajak dibayar dimuka dan pajak yang masih
harus dibayar.
103. Pajak penghasilan inal dibayar di muka disajikan terpisah
dari pajak penghasilan inal yang masih harus dibayar.
PENGATURAN UNTUK HAL KHUSUS
104. Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan
dengan Surat Ketetapan Pajak diakui sebagai pendapatan atau
beban dalam laba rugi periode berjalan, kecuali jika diajukan upaya
penyelesaian selanjutnya. Jumlah tambahan pokok pajak dan denda
yang ditetapkan dengan Surat Ketetetapan Pajak ditangguhkan
pembebanannya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan aset.
Jika terdapat kesalahan, maka mengacu pada PSAK 25: Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
TANGGAL EFEKTIF
105. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012 2015.
Untuk entitas yang melakukan kombinasi bisnis sesuai dengan
persyaratan dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis disyaratkan untuk
melakukan penerapan dini. Jika entitas menerapkan dini, maka fakta
tersebut diungkapkan.
KETENTUAN TRANSISI
106. Paragraf 73 diterapkan secara prospektif sejak tanggal efektif
PSAK 22: Kombinasi Bisnis untuk pengakuan aset pajak tangguhan
yang diperoleh dalam kombinasi bisnis.
107. Oleh karena itu, entitas tidak menyesuaikan akuntansi untuk
kombinasi bisnis sebelumnya, jika manfaat pajak tidak memenuhi
kriteria pengakuan terpisah pada tanggal akuisisi dan diakui sesudah
tanggal akuisisi, kecuali manfaat tersebut diakui pada periode
pengukuran dan dihasilkan dari informasi baru tentang keadaan dan
fakta yang ada pada tanggal akuisisi. Manfaat pajak lain diakui dalam
laba rugi (atau, di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini).
PENARIKAN
108. Pernyataan ini menggantikan PSAK 46 (1997): Akuntansi
Pajak Penghasilan. (2010): Pajak Penghasilan.
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa
46.9
PAJAK PENGHASILAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
ED PSAK 46
DASAR KESIMPULAN
Dasar kesimpulan berikut melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 46.
RUANG LINGKUP
DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan
tentang pajak inal dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini
dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam
PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
DK02. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan (KDPPLK) mendeinisikan penghasilan (income) sebagai
kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam
bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari
kontribusi penanam modal.
DK03. Sesuai dengan deinisi di atas, penghasilan merupakan
hasil perhitungan neto dari pendapatan dan beban yang mengakibatkan
kenaikan ekuitas.
DK04. Hal itu berarti bahwa pengaturan pajak yang termasuk
dalam ruang lingkup PSAK 46 adalah pajak atas penghasilan yang
dihitung dengan dasar neto. Contoh pajak penghasilan yang dihitung
atas dasar neto, adalah, namun tidak terbatas pada:
a. Pajak yang dikenakan atas laba kena pajak;
b. Pajak yang dikenakan atas keuntungan penjualan aset yang dihitung
sebagai selisih antara hasil penjualan dengan nilai tercatatnya.
DK05. Suatu pengenaan pajak penghasilan yang termasuk dalam
pengaturan PSAK 46 adalah pajak penghasilan yang memenuhi
deinsi pajak penghasilan dalam PSAK 46, yaitu pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan dihitung atas dasar neto.
Meskipun peraturan perpajakan yang dibuat oleh otoritas perpajakan
menentukan bahwa pajak tersebut adalah pajak penghasilan atas suatu
industri/transaksi tertentu, namun belum tentu pajak penghasilan
tersebut termasuk dalam lingkup PSAK 46.
PENGATURAN UNTUK HAL KHUSUS
DK06. Dewan menghapus pengaturan hal khusus karena sudah
diatur dalam SAK yang lain.
46.10
Hak Cipta © 2013 Ikatan akuntan IndonesIa