Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
TUGAS PERSIAPAN UJI KOMPETENSI “Konsentrasi Manajemen Keuangan S1“ Dosen : Nina Shabrina, SE. MM. Disusun oleh : Dianah Aprilianingsih NIM : 2016050330 FAKULTAS EKONOMI PRODI MANAJEMEN UNIVERISTAS PAMULANG 2018/2019 Jalan Surya Kencana No.1 Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten KATA PENGANTAR Assallamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Terimakasih saya ucapkan kepada Ibu Nina Shabrina, SE.MM. selaku dosen mata kuliah “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yang telah bersedia memberikan tugas persiapan uji komptensi ini, sehingga kita semua bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi Uji Kompetensi sebagai Sertifikasi bidang yang saat ini sedang kami pelajari. Saya menyadari masih banyak kekurangan dari materi ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari tugas ini. Wassallamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pamulang, 22 April 2019 Penulis i DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ........................................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii BAB I Simpanan dan Administrasi Bank ................................................................... 1.1 Simpanan Bank .................................................................................................... 4 1.2 Manfaat Simpanan di Bank ................................................................................. 4 1.3 Jenis Produk Simpanan Bank .............................................................................. 4 BAB II Analisa Pemberian Kredit ................................................................................ 2.1 Pengertian Kredit ................................................................................................ 14 2.2 Unsur-unsur kredit ............................................................................................... 15 2.3 Tujuan Kredit ....................................................................................................... 15 2.4 Fungsi Kredit ....................................................................................................... 15 2.5 Jenis-jenis Kredit ................................................................................................ 16 2.6 Jaminan Kredit .................................................................................................... 18 2.7 Prinsip Pemberian Kredit .................................................................................... 19 BAB III Proses Pencairan Kredit ................................................................................... 3.1 Prosedur Pemberian Kredit ................................................................................. 22 3.2 Jenis-jenis pembebanan Suku Bunga Kredit ....................................................... 25 ii BAB IV Kredit Bermasalah ........................................................................................... 4.1 NPL ( Non Performing Loan ) ............................................................................ 30 4.2 Metode perhitungan kredit bermasalah ............................................................... 30 4.3 Penyebab Kredit Macet ...................................................................................... 30 4.4 Kerugian Kredit Macet ........................................................................................ 31 4.4 Penyelesaian Kredit Macet .................................................................................. 31 BAB V Supervisi Perkreditan ....................................................................................... 5.1 Supervisi Kredit dan Pembinaan Debitur ............................................................ 33 3.2 Fungsi dan Tujuan Supervisi dan Pembinaan Debitur ........................................ 34 3.3 Tujuan dari Supervisi dan Pembinaan Debitur ................................................... 35 Daftar Pustaka .................................................................................................................... 36 iii BAB I SIMPANAN DAN ADMINISTRASI BANK 1.1 Simpanan Bank Simpanan Bank adalah produk yang ditawarkan bank kepada nasabah untuk penitipan atau investasi uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dengan kata lain, nasabah memberikan sejumlah uang kepada bank sebagai pinjaman. Sebagai gantinya bank akan memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbal jasa dari simpanan tersebut. 1.2 1.3 Manfaat Simpanan di Bank a. Mengurangi jatuhnya harga nilai uang b. Menciptakan kondisi keuangan yang lebih sehat c. Membantu nasabah melalui layanan bank d. Penyimapanan menjadi lebih aman Jenis Produk Simpanan Bank 1. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Rekening tabungan adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Berkat kebebasan nasabah dalam penyetoran dan penarikan dana, tabungan menjadi produk paling umum yang dimiliki oleh setiap orang. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank akan memberikan buku tabungan. Buku tabungan berfungsi untuk merekam penggerakan uang tabungan dan diperlukan untuk penyetoran atau penarikan dana Rekening tabungan memiliki tiga jenis yang berbeda yakni rekening biasa, rekening bersama (joint account) dan rekening valas. Rekening biasa merupakan produk tabungan biasa yang ditawarkan bank. Beberapa bank menamakan rekening tabungan biasa ini dengan nama khusus seperti bank BCA menamakan rekening tabungan biasanya tahapan BCA. Sedangkan rekening joint account 4 5 merupakan rekening yang dimiliki oleh dua orang atau lebih contohnya suamiistri, ibu-anak, atau rekan bisnis. Dana dari rekening bersama ada yang dapat ditarik dari kuasa salah satu pihak saja dan ada juga yang memerlukan persetujuan kedua belah pihak sebelum dana dapat ditarik. Rekening valas merupakan rekening tabungan dalam mata uang asing. a. Tujuan Menabung dibank adalah : 1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan 2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok b. Sarana Penarikan Tabungan : 1. Buku Tabungan 2. Slip penarikan 3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri) 4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll) c. Faktor-faktor tingkat Tabungan : 1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat 2. Tinggi rendahnya suku bunga bank 3. Adanya tingkat bkepercayaan terhadap bank d. Hal-hal yang perlu diperhatikan : 1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diber lakukan oleh bank tersebut. 2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. 3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu(fixed rate). 4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku. Contoh Perhitungan Bunga Tabungan Transaksi rekening tabungan Tn. Ali selama bulan April 2018 sebagai berikut : Tanggal, 01 Juni setor tunai Rp. 6.000.000 Tanggal, 10 Juni setor tunai Rp. 4.000.000 Tanggal, 12 Juni tarik tunai Rp. 3.000.000 6 Tanggal, 16 Juni transfer masuk Rp. 5.000.000 Tanggal, 30 Juni setor tunai Rp. 1.000.000 Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk perhitungan saldo terendah dan untuk saldo harian dengan suku bunga sebagai ber ikut :  Dari tanggal 1 s/d. 10 bungan 18% / tahun  Dari tanggal 11 s/d. 20 bungan 15% / tahun  Dari tanggal 21 s/d. 30 bungan 20% / tahun Pertanyaan : Hitunglah berapa bunga bersih yang Tn. Ali terima dengan menggunakan saldo terendah dan saldo harian jika pajak dikenakan 15%. Kemudian buatlah laporan buku tabungannya ! Jawab : Laporan Rekening Tabungan Tn. Ali Per 30 April 2018 Tgl 1) Transaksi Debet 1 Setor Tunai - 2 Setor Tunai - 3 Tarik Tunai 4 Transfer Masuk 5 Tarik Tunai 6 Setor Tunai 6,000,000 4,000,000 3,000,000 - 2,000,000 5,000,000 - Kredit 1,000,000 Perhitungan bunga dengan saldo terendah Saldo terendah bulan ini adalah Rp. 4.000.000 Jadi perhitungan bunga adalah : Bunga = 18% x Rp. 4.000.000 = Rp. 60.000 12 bulan Pajak 15% x Rp. 60.000 Bunga bersih = Rp. 51.000 = Rp. 9.000 Saldo 6,000,000 10,000,000 7,000,000 9,000,000 4,000,000 5,000,000 7 2) Perhitungan dengan saldo harian Tanggal 1 s/d. 9 April Bunga = 18% x Rp. 6.000.000 x 9 har i = Rp. 26.630 365 hari Tanggal 10 April Bunga = 18% x Rp. 10.000.000 x 1 har i = Rp. 4.932 365 hari Tanggal 11 April Bunga = 15% x Rp. 10.000.000 x 1 har i = Rp. 4.110 365 hari Tanggal 12 s/d. 15 April Bunga = 15% x Rp. 7.000.000 x 4 har i = Rp. 11.507 365 hari Tanggal 16 s/d. 19 April Bunga = 15% x Rp. 9.000.000 x 4 har i = Rp. 14.795 365 hari Tanggal 20 April Bunga = 15% x Rp. 4.000.000 x 1 har i = Rp. 1.644 365 hari Tanggal 21 s/d. 29 April Bunga = 20% x Rp. 4.000.000 x 9 har i = Rp. 19.726 365 hari Tanggal 30 April Bunga = 20% x Rp. 5.000.000 x 1 har i = Rp. 2.740 365 hari Total bunga harian = Rp. 86.084 Pajak 15% x Rp. 86.084 = Rp. 12.913 Bunga bersih = Rp. 73.171 2. Rekening Deposito Rekening deposito adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana dilakukan saat pembukaan rekening saja dan penarikan dana hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu simpanan 8 deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Jadi nasabah tidak memiliki kebebasan untuk menambah jumlah deposito ataupun menguranginya. Sebagai bukti kepemilikan dari rekening deposito, bank akan memberikan sertifikat deposito kepada nasabah yang berisi detail perjanjian dan tanggal jatuh tempo deposito. Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menar ik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito. Setelah deposito jatuh tempo, bank biasanya menawarkan ARO (automatic roll over) yang berarti perpanjangan otomatis deposito. Jadi nasabah dapat memperpanjang deposito tersebut dengan durasi yang sama dari jumlah uang sebelumnya secara otomatis. Setoran awal untuk membuka rekening deposito umumnya lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan. Besarnya akan bervariasi dari setiap bank. Umumnya kini setoran awal terendah adalah Rp 500.000. Deposito tidak memiliki saldo minimal. Jadi pada saat deposito jatuh tempo maka semua uang yang disimpan dapat ditarik kembali secara penuh. Bunga dari rekening deposito cenderung lebih tinggi dibandingkan produk simpanan bank lainnya. Hal ini karena sifat deposito yang dananya tidak dapat diganggu gugat selama durasi deposito. Jadi bank memberikan kompensasi lebih kepada nasabah. Kisaran bunga deposito kini berada di 4% – 8% per tahun sebelum pemotongan pajak. Pajak deposito yang ditagihkan biasanya 20%. Nasabah disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu bunga deposito terkini sebelum membuka rekening deposito. Jenis-jenis dari deposito : 1. Deposito Berjangka Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara 9 pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak. Jumlah minimal yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka berbeda-beda antar bank tergantung kebijakan bank yang bersangkutan dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa special rate maupun hadiah ataupun cindera mata. 2. Sertifikat Deposito Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai. 3. Deposito on call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah (tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut) Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call tersebut dan tiga hari sebelumnya nasabah sudah member itahukan bank penerbit. Perhitungan bunga Deposito 1. Deposito Berjangka Ny. Lilis menerbitkan deposito berjangka di Bank Alfa sejumlah Rp. 40.000.000,untuk jangka waktu 6 bulan, bunga 18% pertahun dan dikenakan pajak 15% Pertanyaan : a. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan b. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setelah jatuh tempo Jawab : a. Bunga diambil setiap bulan Bunga = 18% x Rp. 40.000.000,- x 1 = Rp. 600.000,- 12 Pajak = 15% x Rp. 600.000 = Rp. 90.000,- 10 Bunga bersih = Rp. 510.000,- b. Bunga diambil setelah jatuh tempo Bunga = 18% x Rp. 40.000.000,- x 6 = Rp. 3.600.000,- 12 Pajak = 15% x Rp. 3.600.000 = Rp. 540.000,- Bunga bersih = Rp. 3.060.000,- 2. Sertifikat Deposito Tn. Ray membeli 10 lembar CD di Bank Alfa dengan nominal @Rp. 10.000.000,kemudian jangka waktu 12 bulan dan bunga 7,5% / tahun dikenakan pajak 15% Pertanyaan : a. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan b. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil di muka Jawab : Jumlah CD 10 lbr x Rp. 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,a. Bunga diambil setiap bulan Bunga = 7,5% x Rp. 100.000.000,- x 1 = Rp. 625.000,- 12 Pajak = 15% x Rp. 625.000 = Rp. 93.750,- Bunga bersih = Rp. 531.250,- b. Bunga diambil di muka Bunga = 7,5% x Rp. 100.000.000,- x 12 = Rp. 7.500.000,- 12 Pajak = 15% x Rp. 7.500.000,- = Rp. 1.125.000,- Bunga bersih = Rp. 6.375.000,- 3. Deposito On Call Tn. Nyoman memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- ingin menerbitkan deposito on call mulai tanggal, 2 Mei 2016. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 3% PM dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 18 Mei 2016 Tn. Nyomanmencairkan deposito on callnya Pertanyaan : Berapa jumlah bunga yang Tn. Nyoman terima pada saa pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15% 11 Jawab : Bunga = 3% x Rp. 200.000.000,- x 16 = Rp. 3.200.000,30 hari Pajak = 15% x Rp. 3.200.000,- = Rp. 480.000,- Bunga bersih = Rp. 2.720.000,- 3. Rekening Giro (Demand Deposit) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998. Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut : 1) Cek (Cheque) Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu : 1. Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek. 2. Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil. 3. Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan. 4. Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang diambil oleh sipemegang cek. 5. Cek mundur, cek yang diber i tanggal mundur dari tanggal sekarang (diterbitkan) 2) Bilyet Giro Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. 12 Contoh Perhitungan Jasa Giro Transaksi yang terjadi pada rekening Tn. Karis selama bulan Juni 2018 dengan nomor rekening : 26.121992.10 pada Bank Alfa sbb : - Tanggal, 03 Juni setor tunai Rp. 18.000.000,- - Tanggal, 08 Juni tarik tunai Rp. 6.000.000,- - Tanggal, 13 Juni setor tunai Rp. 7.000.000,- - Tanggal, 16 Juni setor klir ing Rp. 1.000.000,- - Tanggal, 18 Juni tarik tunai Rp. 5.000.000,- - Tanggal, 19 Juni setor kliring Rp. 2.000.000,- - Tanggal, 24 Juni kliring masuk Rp. 7.000.000,- - Tanggal, 27 Juni setor tunai Rp. 4.000.000,- Pertanyaan : Hitunglah berapa bunga bersih yang Tn. Karis peroleh selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 18% pertahun dan dikenakan pajak 15% ber ikut laporan rekening korannya. Jawab : Dengan membuat tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang bersangkutan : Laporan Rekening Koran Tn. Karis Per 30 Juni 2018 Tgl 3 8 13 16 18 19 24 27 Transaksi Setor Tunai Tarik Tunai Setor Tunai Setor Kliring Tarik Tunai Setor Kliring Kliring Masuk Setor Tunai Debet 6,000 5,000 7,000 - Kredit 18,000 7,000 1,000 2,000 4,000 Saldo 18,000 12,000 19,000 20,000 15,000 17,000 10,000 14,000 a. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp. 10.000.000, maka bunga pada bulan Juni adalah : 13 Bunga = 18% x Rp. 10.000.000 = Rp.150.000 12 bulan Pajak 15% x Rp. 150.000 = Rp. 22.500 Bunga bersih / jasa giro = Rp. 127.500 b. Perhitungan bungan dengan menggunakan saldo rata-rata Saldo rata-rata untuk bulan Juni adalah : Rp. 125.000.000 = Rp. 15.625.000 8 Keterangan :  Angka Rp. 125.000.000,- diperoleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal, 03 Juni sampai dengan tanggal 27 Juni.  sedangkan angka 8 diperoleh dar i jumlah transaksi yang terjadi selama bulan tersebut. Maka bunganya adalah sebagai berikut : Bunga = 18% x Rp. 15.625.000 = Rp. 234.375 12 bulan Pajak 15% x Rp. 234.375 = Rp. 35.156 Bunga bersih = Rp. 199.219 Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode tersebut terdapat selisih yaitu :  Bunga dengan saldo rata-rata adalah Rp. 234.375  Bunga dengan saldo terendak adalah Rp. 150.000  Selisih Rp. 84.375 Pilihan bagi nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan adalah dengan saldo rata- rata. 14 BAB II ANALISIS PEMBERIAN KREDIT 2.1 Pengertian Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihaklain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersbeut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dari pengertian kredit dan pembiayaan di atas, dapat dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian, adanyakesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan sangsi jika nasabah ingkar janji terhadap perjanjian yang dibuat dengan bank. Ada perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan pemberian kredit antara bank yang berdasarkan prinsip konvensional dengan bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada keuntungan yang diharapkan. Bank konvensional mengharapkan keuntungan dari bunga, sedangkan bank yang berdasarkan prinsip syariah mengharapkan keuntungan dari imbalan atau bagi hasil. Dalam arti luas, kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa Latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang diberikannya akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. 15 2.2 Unsur-Unsur Kredit Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut : 1. Kepercayaan, keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. 2. Jangka Waktu, adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 3. Prestasi, prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur. 4. Risiko, untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan pengikatan agunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam. 2.3 Tujuan Kredit Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian kredit adalah sebagai berikut : 1. Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam. 2. Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya. 3. Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah. 2.4 Fungsi Kredit Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut : 1. Meningkatkan daya guna uang. 2. Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang. 3. Meningkatkan nilai atau daya guna barang. 4. Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang. 16 5. Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian. 6. Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada. 7. Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional. 8. Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional. 2.5 Jenis-Jenis Kredit Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain : 1. Dilihat dari segi kegunaan 1) Kredit investasi Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli minimising. masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif besar. 2) Kredit modal kerja Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan. 2. Dilihat dari segi tujuan kredit 1) Kredit produktif Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan untuk mengh asilkan barang atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, dsb. 2) Kredit konsumtif Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya. 17 3) Kredit konsumtif Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membeli aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor. 3. Dilihat dari segi tujuan kredit 1) Kredit jangka pendek Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija. 2) Kredit jangka menengah Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing. 3) Kredit jangka panjang Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan. 4. Dilihat dari segi jaminan 1) Kredit dengan jaminan Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur. 2) Kredit tanpa jaminan Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta 18 loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubun gan den gan bank atau pihak lain. 5. 2.6 Dilihat dari segi sektor usaha 1) Kredit pertanian 2) Kredit peternakan 3) Kredit industri 4) Kredit pertambangan 5) Kredit pendidikan 6) Kredit profesi 7) Kredit perumahan 8) Dan sektor-sektor lainnya. Jaminan Kredit Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan, maka akan sulit untuk menutupi kerugian terhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jamin an tersebut. Adapun jaminan yang dijdikan jaminan kredit akan calon debitur adalah sebagai berikut : 1. Dengan jaminan a. Jaminan benda berwujud Yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti : tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin-mesin, barang dagangan, tanaman/kebun /sawah, dan lainnya. b. Jaminan benda tidak berwujud Yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijdikan jaminan seperti : setifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rekening tabungan yang dibekukan, promes, wesel, dan surat tagihan lainnya. c. Jaminan orang Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang akan menanggung risikonya. 19 2. Tanpa jaminan Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan profesional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. 2.7 Prinsip – prinsip pemberian kredit Kriteria penilaian kredit yang umum, dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan kredit dilakukan dengan analisis 5C dan 7P. Adapun penjelasan untuk analisis 5 C adalah sbb : 1. Character Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial. Ini merupakan ukuran “kemauan” membayar. 2. Capacity Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon d ebitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability. 3. Capital Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan 20 pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya. 4. Collateral Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. 5. Condition Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil. Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut : 1. Personality Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap , emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya. 2. Party Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan- golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank. 3. Perpose Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain. 4. Prospect Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. 21 Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai p rospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah. 5. Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya. 6. Profitabillity Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya. 7. Protection Tujuannya adalah bagaimana men jaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang d iberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi. Selain itu, adapula Prinsip Pemberian Kredit dengan prinsip 3R, yaitu : 1. Returns (hasil yang dicapai) Penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah mendapat kredit, apakah cukup untuk memadai, untuk menutup pinjaman serta sekaligus memungkinkan pula usahanya untuk berkembang luas. 2. Repayment (pembayaran) Lanjutan dari penilaian terhadap returns, kemudian diperhitungkan kemampuan jadwal serta jangka waktu pengambilan kredit. 3. Risk Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko) Kemampuan untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan misalnya perusahaan yang memiliki modal kuat, biasanya akan lebih kuat bersaing dibandingkan dengan perusahaan lain pihak bank dalam mempertimbangkan pemberian kredit sehat. BAB III PROSES PENCAIRAN KREDIT 3.1 Prosedur Pemberian Kredit Menurut Dr. Kasmir Dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (100:2104), Prosedur dalam pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif. Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai berikut : 1. Pengajuan berkas-berkas Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan dalam suatu suatu proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain sebagai berikut : a. Latar belakang perusahaan, seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta relasinya dengan pihak-pihak pemrintah dan swasta. b. Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya. c. Besarnya kredit dan jangka waktu Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cashflow serta laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) tiga tahun terkahir. Jika dari hasil analisis tidak sesuai dengan permohonan, maka pihak bank tetap berpedoman 22 23 terhadap analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit dan jangka waktu kredit yang layak diberikan kepada si pemohon. d. Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainnya. e. Jaminan kredit, hal ini merupakan jaminan untuk menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat dengan suatu asuransi tertentu. Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti : - Akte Notaris Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau yayasan. - TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Merupakan tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku selama lima tahu, jika habis bisa diperpanjang. - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dimana saat ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah NPWP-nya. - Neraca dan laporan laba rugi selama 3 tahun terakhir. - Bukti diri dari pimpinan perusahaan. - Fotocopy sertifikat jaminan. Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara dari neraca dan laporan laba rugi yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut : 1. Current Ratio 2. Acid Test Ratio 3. Inventory Turn Over 4. Sales to Receivable Ratio 5. Profit Margin Ratio 24 6. Return On Net Worth 7. Working Capital 2. Penyelidakan Berkas Pinjaman Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan. 3. Wawancara I Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang diinginkan pihak Bank. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. 4. On The Spot Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot di cocokan dengan hasil wawancara I. 5. Wawancara II Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangankekurangan pada saat telah dilakukan on the spot di lapangan. 6. Keputusan Kredit Dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak. Jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup : 7. - Jumlah uang yang akan diberikan - Jangka waktu kredit - Dan biaya-biaya yang harus dibayar Penandatanganan akad kredit / perjanjian lainnya Sebelum kedit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dnegan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksankan : - Antara bank dan debitur secara langsung, atau - Dengan melalui notaries 25 8. Realisasi Kredit Realisasi kredit di berikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. 3.2 Jenis-jenis pembebanan Suku Bunga Kredit Pembebanan besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya. Adapun metode pembebanan suku bunga adalah sebagai berikut : 1. Sliding rate Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif. 2. Flat rate Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas. Jenis Flat rate biasanya diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif. 3. Floating rate Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dar i bunga pasar uang pada bulan tersebut. Contoh soal PT. Sungailiat telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari Bank Mitras senilai Rp.60.000.000,- Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 bulan). Bunga dibebankan sebesar 24% setahun. Disamping itu PT. Sungailiat juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.350.000,- kredit tersebut dapat langsung ditarik sekaligus dari rekening gironya. Pertanyaan: Coba saudara hitung dengan menggunakan metode flat rate dan sliding rate jumlah angsuran setiap bulan ber ikut tabel perhitungannya secara lengkap. 1. Pembebanan bunga dengan flat rate Sesuai dengan pembebanan bunga dengan flat rate maka setiap bunga yang dibayar adalah tetap sampai kredit tersebut lunas. Hal ini berarti jumlah angsurannya pun sama setiap bulannya. 26 a. Menghitung pokok pinjaman (PJ) perbulan: Pokok pinjaman yang harus dibayar setiap bulan adalah : PJ = Jumlah Pinjaman Jangka Waktu PJ = Rp. 60.000.000 = Rp. 5.000.000/bulan 12 b. Selanjutnya menghitung bunga (BG) per bulan BG = Bunga x Nominal Pinjaman x 1 12 BG = 24% x Rp. 60.000.000 x 1 = Rp. 1.200.000 12 Jadi jumlah angsuran setiap bulan adalah : Pokok pinjaman Rp. 5.000.000 Bunga Rp. 1.200.000 Jumlah Angsuran Rp. 6.200.000 Tabel Perhitungan Kredit Dengan Flat Rate Sisa Pinjaman Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Pokok Bunga Angsuran 55,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 50,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 45,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 40,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 35,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 30,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 25,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 20,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 15,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 10,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 5,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 - 5,000,000 1,200,000 6,200,000 27 2. Pembebanan Bunga dengan Metode Sliding Rate Dalam mtode sliding rate, maka perhitungan jumlah bunga yang dibayar didasarkan kepada jumlah sisa pinjaman. Oleh karena itu jumlah bunga yang dibayarnya setiap bulan semakin mengecil, sedangkan pokok pinjaman tetap. Pada akhirnya jika bunga yang dibayar mengecil dari bulan ke bulan, maka otomatis jumlah angsuran setiap bulan pun semakin turun. Pokok pinjaman setiap bulan adalah sama yaitu : PJ = Rp. 60.000.000 = Rp. 5.000.000/bulan 12 BG = % Bunga 1 tahun x (sisa Pinjaman) 12 a. Angsuran bulan ke 1 adalah Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000 BG = 24% x Rp. 60.000.000 = Rp. 1.200.000 12 Jumlah angsuran 1 = Rp. 6.200.000 b. Angsuran bulan ke 2 adalah Pokok pinjaman = Rp. 5.000.000 BG = 24% x Rp. 55.000.000 = Rp. 1.100.000 12 Jumlah angsuran 2 = Rp. 6.100.000 Catatan : Jumlah Rp. 55.000.000 berasal dari pinjaman Rp. 60.000.000 dikurangi PJ bulan pertama Rp. 5.000.000 c. Demikian pula seterusnya untuk bunga bulan ke 3, ke 4 sampai bulan ke 12 perhitungan bunganya tetap dihitung dari sisa pinjaman 28 Tabel Perhitungan Kredit Dengan Sliding Rate Bulan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Sisa Pinjaman Pokok Bunga 55,000,000 5,000,000 1,200,000 6,200,000 50,000,000 5,000,000 1,100,000 6,100,000 45,000,000 5,000,000 1,000,000 6,000,000 40,000,000 5,000,000 900,000 5,900,000 35,000,000 5,000,000 800,000 5,800,000 30,000,000 5,000,000 700,000 5,700,000 25,000,000 5,000,000 600,000 5,600,000 20,000,000 5,000,000 500,000 5,500,000 15,000,000 5,000,000 400,000 5,400,000 10,000,000 5,000,000 300,000 5,300,000 5,000,000 5,000,000 200,000 5,200,000 - 5,000,000 100,000 5,100,000 60,000,000 7,800,000 67,800,000 Jumlah Angsuran Jumlah total pembayaran bunga dengan kedua metode diatas adalah sebagai berikut : - Dengan metode flat rate adalah = Rp. 14.000.000 - Dengan metode sliding rate adalah = Rp. 7.800.000 Selisih = Rp. 6.600.000 BAB IV KREDIT BERMASALAH 4.1 NPL ( Non Performing Loan ) Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yaitu terdiri dari kredit yang digolongkan Kredit Kurang Lancar (KL), Kredit Diragukan (D), dan Kredit Macet. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya dan akan mempengaruhi kualitas kolektibilitas kredit. Kredit bermasalah, dalam ilmu keuangan dan akuntansi keuangan, adalah bagian dari piutang yang tidak dapat lagi ditagih, biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman. 4.2 Metode perhitungan kredit bermasalah Terdapat dua metode untuk memperhitungkan kredit bermasalah : 1. Metode penghapusan buku langsung (direct write off method), namun tidak sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum - suatu piutang yang dianggap tidak tertagih dibebankan langsung ke laporan laba rugi. 2. Metode penyisihan (allowance method), sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum - sebuah perkiraan jumlah kredit bermasalah dibuat pada akhir setiap tahun anggaran. Jumlah ini kemudian dikumpulkan dalam ketentuan tertentu, yang kemudian digunakan untuk mengurangi piutang tertentu di saat dan bila diperlukan. 4.3 Penyebab Kredit Macet Kredit macet atau non performing loan (NPL), menjadi salah satu penyakit yang bisa menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut. Kredit macet disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. 1. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet. 29 30 2. Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit. Selain faktor-faktor diatas penyebab lain yang mempengaruhi kredit macet adalah : 1. Kelemahan dalam analisa kredit, ini bisa disebabkan oleh berbagai hal diantaranya yaitu lemahnya kebijakan dan sop analisa kredit, kurangnya kemampuan pegawai dalam menganalisa kredit dan kurangnya informasi yang diterima bank. 2. Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar target penyaluran kredit bank mengabaikan aspek analisa yang baik atau menurunkan tingkat kehati-hatiannya. 3. Riwayat nasabah, riwayat nasabah menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit, sehingga mengabaikan analisa kredit. 4. Asal ada agunan, bank hanya melihat agunan sebagai dasar keputusan pemberian kredit, sehingga faktor-faktor analisa yang lainnya terabaikan. 5. Realisasi kredit yang tidak tepat waktu, keputusan dan pencairan kredit yang terlalu lama, menyebabkan nasabah tidak dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan kebutuhannya. 6. Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil menyebabkan nasabah tidak dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga mungkin akan menghambat usahanya. Sedangkan plafon kredit yang terlalu besar menyebabkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya. 4.4 Kerugian Kredit Macet Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak, baik itu bank ataupun nasabah. Bagi nasabah dampaknya adalah dia harus menanggung kewajiban yang cukup berat kepada bank. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar jika belum dilunasi. Sedangkan bank dampaknya jauh lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. 4.5 Penyelesaian Kredit Macet Penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dalam dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah 31 suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur. Penyelamatan kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya : 1. Penjadwalan kembali (rescheduling) Yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah debitur yang memenuhi persyaratan tertentu antra lain, usaha debitur memeiliki prospek untuk bangkit kembali dan debitur menunjukan itikad baik. Dalam proses rescheduling ini tunggakan pokok dan bunga di jumlahkan (dikapitalisasi) untuk kemudain di jadwalkan kembali pembayaran untuk di buat perjanjian tersendiri. 2. Persyaratan kembali (reconditioning) Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit. Dalam reconditioning ini dapat pula diberikan kepada debitur keringanan berupa pembebasan sebagian bunga tertunggak atau penghentian perhitungan bunga bagi debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif serta usahanya masih potensial dapat beroperasi dengan menguntungkan namun mengalami kesulitan keuangan. 3. Penataan kembali (restructuring) Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank , konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat di serta dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali. 4. Eksekusi Jika semua usaha penyelamatan seperti diuraikan diatas sudah dicoba namun nasabah masih juga tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi atau peny itaan jaminan. Selain cara di atas penyelesaian kredit bermasalah bisa juga melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa. BAB V SUPERVISI PERKREDITAN 5.1 Supervisi Kredit dan Pembinaan debitur Tahap akhir dalam proses pemberian kredit bank menurut Rachmat Firdaus dalam bukunya, Manajemen Perkreditan Bank Umum (2003:91), yaitu supervisi kredit dan pembinaan debitur (credit supervision and follow up). Supervisi / pengawasan / pengendalian kredit dan pembinaan debitur pada dasarnya ialah upaya pengamanan kredit yang telah diberikan oleh bank dengan jalan terus memantau / memonitor dan mengikuti jalannya perusahaan (secara langsung atau tidak langsung), serta memberikan saran / nasihat dan konsultasi agar perusahaan / debitur berjalan baik sesuai dengan rencana, sehingga pengembalian kredit akan berjalan dengan baik pula. Supervisi bertujuan untuk mengetahui secara dini penyimpangan dan masalah yang terjadi pada debitur, sehingga bank dapat mengambil langkah-langkah secepat mungkin untuk mengatasi masalah tersebut. Tahap supervisi kredit dan pembinaan debitur tahap terakhir dari suatu proses kredit ialah tahap supervise/pengawasan kredit dan pembinaan debitur, ialah upaya pengamanan kredit) yang diberikan oleh Bank dengan jalan harus mengikuti jalannya perusahaan serta memberikan saran agar perusahaan berjalan dengan baik. Peran dan tugas supervisi kredit sangat berpengaruh terhadap pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi kredit yang disalurkan agar kredit yang diberikan aman dan sehat. Adapun hambatan dalam kegiatan pengawasan dari pihak bank yaitu kurangnya SDM yang bertugas dalam memonitor kredit, sedangkan hambatan dari pihak nasabah yaitu tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kredit, debitur tidak memenuhi kewajiban walaupun telah menerima peringatan. Peran dan tugas supervisi kredit sangat berpengaruh terhadap pengawasan yang dilakukan untuk mengawasi kredit yang disalurkan agar kredit yang diberikan aman dan sehat. Adapun hambatan dalam kegiatan pengawasan dari pihak bank yaitu kurangnya SDM yang bertugas dalam memonitor kredit, sedangkan hambatan dari pihak nasabah yaitu tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kredit, debitur tidak memenuhi kewajiban walaupun telah menerima peringatan. 32 33 Supervisi dan pembinaan kredit hendaknya dilakukan secara simultan melalui dua cara diantaranya yaitu : 1. Supervisi dan pembinaan secara aktif Dilakukan dengan kunjungan-kunungan langsung ke lokasi usaha proyek debitur dan mengadakan penilaian berdasarkan data fisik dan administrasi catatan-catatan yang ada pada nasabah serta mengadakan pembicaraan dan diskusi langsung dengan nasabah. 2. Supervisi dan pembinaan secara pasif Dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis informasi-informasi dan data yang ada pada bank, misalnya dari neraca dan perhitungan laba rugi, dapat terlihat berapa keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita pada suatu saat. Bagaimana pula perkembangan perusahaan tersebut akan terlihat jika bank membandingkan dengan neraca/ perhitungan laba rugi sebelumnya. supervisi dan pembinaan debitur hanyalah suatu upaya meminimilisasi kreditkredit yang kurang lancar, diragukan atau macet, sebab bagaimanapun ketatnya upaya tersebut dalam kenyataannya hampir tidak mungkinbahwa segalanya akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki. 5.2 Fungsi dan Tujuan Supervisi dan Pembinaan Debitur Fungsi dari supervisi dan pembinaan debitur adalah memonitor jalannya usaha nasabah dengan jalan antara lain : 1. Membina hubungan yang terbuka dan terus menerus dengan nasabah (debitur) tersebut. 2. Menerima, mencatat, mengklasifikasikan dan menganalisis laporan-laporan dari nasabah serta membuat laporan perkembangannya. 3. Menganalisis sebab-sebab terjadinya suatu masalah atas usaha nasabah dan membuat rekomendasi tentang saran-saran perbaikan atau penyelamatan. 4. Memberikan saran dan konsultasi (counselling) kepada debitur dalam segala aspek yang diperlukan antara lain : a. Pembinaan administrasi, dimana petugas supervisi harus dapat mendorong kesadaran beradministrasi dengan baik (terutama bagi pengusaha menengah dan besar yang pada umumnya harus sudah melaksanakan administrasi memadai). b. Metode kerja yang selalu diperbaiki dan ditingkatkan. 34 c. Perencanaan produksi dan quality control yang lebih baik. d. Penyempurnaan manajemen dan organisasi. e. Pemeliharaan dan penggunaan mesin secara efisien. f. Pengawasan mutu bahan baku. g. Petunjuk tentang badan/dinas/instansi mana yang dapat dihubungi dalam rangka pengembangan usaha. h. Hal-hal lain dalam rangka peningkatan efisiensi. 5.3 Tujuan dari supervisi dan pembinaan debitur 1. Agar pembiayaan atau pemberian kredit atas usaha debitur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam perjanjian kredit dan agar penggunaannya sesuai dengan tujuan semula dalam jadwal yang telah ditetapkan. 2. Agar terciptanya iklim saling mempercayai dan terbina hubungan timbal balik yang baik antara bank dan debitur. 3. Agar usaha yang dibiayai kredit bank berkembang dengan baik sesuai tujuan semula. 4. Agar terlaksana administrasi yang memadai untuk kepentingan perusahaan sendiri, bank, pemerintah dan pihak-pihak lain. DAFTAR PUSTAKA Dr. Kasmir “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, 2014 Hasibuan, Jakarta 2008:91 Firdaus dan Ariyanti, Jakarta (2009:91-133) https://www.google.com/ Sikapiuangmu.ojk.go.id https:// Repository.ekuitas.ac.id https://www.e-learning-unpam.ac.id 35