TUGAS
PERSIAPAN UJI KOMPETENSI
“Konsentrasi Manajemen Keuangan S1“
Dosen : Nina Shabrina, SE. MM.
Disusun oleh :
Dianah Aprilianingsih
NIM : 2016050330
FAKULTAS EKONOMI PRODI MANAJEMEN
UNIVERISTAS PAMULANG
2018/2019
Jalan Surya Kencana No.1 Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten
KATA PENGANTAR
Assallamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Terimakasih saya ucapkan kepada Ibu Nina Shabrina, SE.MM. selaku dosen mata kuliah
“Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yang telah bersedia memberikan tugas persiapan uji
komptensi ini, sehingga kita semua bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi Uji
Kompetensi sebagai Sertifikasi bidang yang saat ini sedang kami pelajari.
Saya menyadari masih banyak kekurangan dari materi ini, maka dari itu kritik dan saran yang
membangun sangat saya harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari tugas ini.
Wassallamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Pamulang, 22 April 2019
Penulis
i
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ........................................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................................... ii
BAB I
Simpanan dan Administrasi Bank ...................................................................
1.1
Simpanan Bank .................................................................................................... 4
1.2
Manfaat Simpanan di Bank ................................................................................. 4
1.3
Jenis Produk Simpanan Bank .............................................................................. 4
BAB II
Analisa Pemberian Kredit ................................................................................
2.1
Pengertian Kredit ................................................................................................ 14
2.2
Unsur-unsur kredit ............................................................................................... 15
2.3
Tujuan Kredit ....................................................................................................... 15
2.4
Fungsi Kredit ....................................................................................................... 15
2.5
Jenis-jenis Kredit ................................................................................................ 16
2.6
Jaminan Kredit .................................................................................................... 18
2.7
Prinsip Pemberian Kredit .................................................................................... 19
BAB III
Proses Pencairan Kredit ...................................................................................
3.1
Prosedur Pemberian Kredit ................................................................................. 22
3.2
Jenis-jenis pembebanan Suku Bunga Kredit ....................................................... 25
ii
BAB IV
Kredit Bermasalah ...........................................................................................
4.1
NPL ( Non Performing Loan ) ............................................................................ 30
4.2
Metode perhitungan kredit bermasalah ............................................................... 30
4.3
Penyebab Kredit Macet ...................................................................................... 30
4.4
Kerugian Kredit Macet ........................................................................................ 31
4.4
Penyelesaian Kredit Macet .................................................................................. 31
BAB V
Supervisi Perkreditan .......................................................................................
5.1
Supervisi Kredit dan Pembinaan Debitur ............................................................ 33
3.2
Fungsi dan Tujuan Supervisi dan Pembinaan Debitur ........................................ 34
3.3
Tujuan dari Supervisi dan Pembinaan Debitur ................................................... 35
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 36
iii
BAB I
SIMPANAN DAN ADMINISTRASI BANK
1.1
Simpanan Bank
Simpanan Bank adalah produk yang ditawarkan bank kepada nasabah untuk
penitipan atau investasi uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi dengan kata lain,
nasabah memberikan sejumlah uang kepada bank sebagai pinjaman. Sebagai gantinya
bank akan memberikan bunga kepada nasabah sebagai imbal jasa dari simpanan
tersebut.
1.2
1.3
Manfaat Simpanan di Bank
a.
Mengurangi jatuhnya harga nilai uang
b.
Menciptakan kondisi keuangan yang lebih sehat
c.
Membantu nasabah melalui layanan bank
d.
Penyimapanan menjadi lebih aman
Jenis Produk Simpanan Bank
1. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Rekening tabungan adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana
ataupun penarikan dana dapat dilakukan kapan saja. Berkat kebebasan nasabah
dalam penyetoran dan penarikan dana, tabungan menjadi produk paling umum
yang dimiliki oleh setiap orang. Sebagai bukti kepemilikan tabungan, bank akan
memberikan buku tabungan. Buku tabungan berfungsi untuk merekam
penggerakan uang tabungan dan diperlukan untuk penyetoran atau penarikan dana
Rekening tabungan memiliki tiga jenis yang berbeda yakni rekening biasa,
rekening bersama (joint account) dan rekening valas. Rekening biasa merupakan
produk tabungan biasa yang ditawarkan bank. Beberapa bank menamakan
rekening tabungan biasa ini dengan nama khusus seperti bank BCA menamakan
rekening tabungan biasanya tahapan BCA. Sedangkan rekening joint account
4
5
merupakan rekening yang dimiliki oleh dua orang atau lebih contohnya suamiistri, ibu-anak, atau rekan bisnis. Dana dari rekening bersama ada yang dapat
ditarik dari kuasa salah satu pihak saja dan ada juga yang memerlukan persetujuan
kedua belah pihak sebelum dana dapat ditarik. Rekening valas merupakan
rekening tabungan dalam mata uang asing.
a. Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai
cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu /
kelompok
b. Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
c. Faktor-faktor tingkat Tabungan :
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. Adanya tingkat bkepercayaan terhadap bank
d. Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diber
lakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga
ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu
tertentu(fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai
ketentuan berlaku.
Contoh Perhitungan Bunga Tabungan
Transaksi rekening tabungan Tn. Ali selama bulan April 2018 sebagai berikut :
Tanggal, 01 Juni setor tunai Rp. 6.000.000
Tanggal, 10 Juni setor tunai Rp. 4.000.000
Tanggal, 12 Juni tarik tunai Rp. 3.000.000
6
Tanggal, 16 Juni transfer masuk Rp. 5.000.000
Tanggal, 30 Juni setor tunai Rp. 1.000.000
Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk perhitungan saldo terendah dan untuk
saldo harian dengan suku bunga sebagai ber ikut :
Dari tanggal 1 s/d. 10 bungan 18% / tahun
Dari tanggal 11 s/d. 20 bungan 15% / tahun
Dari tanggal 21 s/d. 30 bungan 20% / tahun
Pertanyaan :
Hitunglah berapa bunga bersih yang Tn. Ali terima dengan menggunakan saldo
terendah dan saldo harian jika pajak dikenakan 15%. Kemudian buatlah laporan buku
tabungannya !
Jawab :
Laporan Rekening Tabungan Tn. Ali
Per 30 April 2018
Tgl
1)
Transaksi
Debet
1
Setor Tunai
-
2
Setor Tunai
-
3
Tarik Tunai
4
Transfer Masuk
5
Tarik Tunai
6
Setor Tunai
6,000,000
4,000,000
3,000,000
-
2,000,000
5,000,000
-
Kredit
1,000,000
Perhitungan bunga dengan saldo terendah
Saldo terendah bulan ini adalah Rp. 4.000.000
Jadi perhitungan bunga adalah :
Bunga = 18% x Rp. 4.000.000 = Rp. 60.000
12 bulan
Pajak 15% x Rp. 60.000
Bunga bersih = Rp. 51.000
= Rp. 9.000
Saldo
6,000,000
10,000,000
7,000,000
9,000,000
4,000,000
5,000,000
7
2)
Perhitungan dengan saldo harian
Tanggal 1 s/d. 9 April
Bunga = 18% x Rp. 6.000.000 x 9 har i = Rp. 26.630
365 hari
Tanggal 10 April
Bunga = 18% x Rp. 10.000.000 x 1 har i = Rp. 4.932
365 hari
Tanggal 11 April
Bunga = 15% x Rp. 10.000.000 x 1 har i = Rp. 4.110
365 hari
Tanggal 12 s/d. 15 April
Bunga = 15% x Rp. 7.000.000 x 4 har i = Rp. 11.507
365 hari
Tanggal 16 s/d. 19 April
Bunga = 15% x Rp. 9.000.000 x 4 har i = Rp. 14.795
365 hari
Tanggal 20 April
Bunga = 15% x Rp. 4.000.000 x 1 har i = Rp. 1.644
365 hari
Tanggal 21 s/d. 29 April
Bunga = 20% x Rp. 4.000.000 x 9 har i = Rp. 19.726
365 hari
Tanggal 30 April
Bunga = 20% x Rp. 5.000.000 x 1 har i = Rp. 2.740
365 hari
Total bunga harian
=
Rp. 86.084
Pajak 15% x Rp. 86.084
=
Rp. 12.913
Bunga bersih
=
Rp. 73.171
2. Rekening Deposito
Rekening deposito adalah produk simpanan bank yang penyetoran dana
dilakukan saat pembukaan rekening saja dan penarikan dana hanya dapat
dilakukan setelah jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Jangka waktu simpanan
8
deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan
tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu.
Jadi nasabah tidak memiliki kebebasan untuk menambah jumlah deposito
ataupun menguranginya. Sebagai bukti kepemilikan dari rekening deposito, bank
akan memberikan sertifikat deposito kepada nasabah yang berisi detail perjanjian
dan tanggal jatuh tempo deposito.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung
dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menar ik deposito
berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito
digunakan sertifikat deposito.
Setelah deposito jatuh tempo, bank biasanya
menawarkan ARO (automatic roll over) yang berarti perpanjangan otomatis
deposito. Jadi nasabah dapat memperpanjang deposito tersebut dengan durasi yang
sama dari jumlah uang sebelumnya secara otomatis. Setoran awal untuk membuka
rekening deposito umumnya lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan.
Besarnya akan bervariasi dari setiap bank. Umumnya kini setoran awal terendah
adalah Rp 500.000. Deposito tidak memiliki saldo minimal. Jadi pada saat
deposito jatuh tempo maka semua uang yang disimpan dapat ditarik kembali
secara penuh.
Bunga dari rekening deposito cenderung lebih tinggi dibandingkan produk
simpanan bank lainnya. Hal ini karena sifat deposito yang dananya tidak dapat
diganggu gugat selama durasi deposito. Jadi bank memberikan kompensasi lebih
kepada nasabah. Kisaran bunga deposito kini berada di 4% – 8% per tahun
sebelum pemotongan pajak. Pajak deposito yang ditagihkan biasanya 20%.
Nasabah
disarankan
untuk
memeriksa
terlebih
dahulu bunga
deposito
terkini sebelum membuka rekening deposito.
Jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito Berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana
didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan
terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari
1, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik
perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama
seseorang atau lembaga. Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap
bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara
9
pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bersih didapat dari bunga dipotong
pajak. Jumlah minimal yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka
berbeda-beda antar bank tergantung kebijakan bank yang bersangkutan dan
bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah
dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang
memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa special rate maupun
hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya
adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya
tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat
deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat
diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan. Pengambilan bunga
dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling
lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar
misalnya 100 juta rupiah (tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on
call tersebut) Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call
tersebut dan tiga hari sebelumnya nasabah sudah member itahukan bank
penerbit.
Perhitungan bunga Deposito
1. Deposito Berjangka
Ny. Lilis menerbitkan deposito berjangka di Bank Alfa sejumlah Rp. 40.000.000,untuk jangka waktu 6 bulan, bunga 18% pertahun dan dikenakan pajak 15%
Pertanyaan :
a. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan
b. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setelah jatuh tempo
Jawab :
a. Bunga diambil setiap bulan
Bunga = 18% x Rp. 40.000.000,- x 1
= Rp. 600.000,-
12
Pajak = 15% x Rp. 600.000
= Rp. 90.000,-
10
Bunga bersih
= Rp. 510.000,-
b. Bunga diambil setelah jatuh tempo
Bunga = 18% x Rp. 40.000.000,- x 6
= Rp. 3.600.000,-
12
Pajak = 15% x Rp. 3.600.000
= Rp. 540.000,-
Bunga bersih
= Rp. 3.060.000,-
2. Sertifikat Deposito
Tn. Ray membeli 10 lembar CD di Bank Alfa dengan nominal @Rp. 10.000.000,kemudian jangka waktu 12 bulan dan bunga 7,5% / tahun dikenakan pajak 15%
Pertanyaan :
a. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil setiap bulan
b. Berapa bunga bersih yang ia terima jika bunga diambil di muka
Jawab :
Jumlah CD 10 lbr x Rp. 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,a. Bunga diambil setiap bulan
Bunga = 7,5% x Rp. 100.000.000,- x 1
= Rp. 625.000,-
12
Pajak = 15% x Rp. 625.000
= Rp. 93.750,-
Bunga bersih
= Rp. 531.250,-
b. Bunga diambil di muka
Bunga = 7,5% x Rp. 100.000.000,- x 12
= Rp. 7.500.000,-
12
Pajak = 15% x Rp. 7.500.000,-
= Rp. 1.125.000,-
Bunga bersih
= Rp. 6.375.000,-
3. Deposito On Call
Tn. Nyoman memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- ingin menerbitkan deposito
on call mulai tanggal, 2 Mei 2016. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 3% PM
dan
diambil
pada
saat
pencairan.
Pada
tanggal
18
Mei
2016
Tn.
Nyomanmencairkan deposito on callnya
Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Tn. Nyoman terima pada saa pencairan jika dikenakan
pajak sebesar 15%
11
Jawab :
Bunga = 3% x Rp. 200.000.000,- x 16 = Rp. 3.200.000,30 hari
Pajak = 15% x Rp. 3.200.000,-
= Rp. 480.000,-
Bunga bersih
= Rp. 2.720.000,-
3. Rekening Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor
10 tahun 1998. Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana
yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
1) Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang
memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan
didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut. Untuk lebih
jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1. Cek atas nama, merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau
badan tertentu yang terlis jelas didalam cek.
2. Cek atas unjuk, merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau
badan tertentu didalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai
nominal tertentu yang hendak diambil.
3. Cek silang, bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka
ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4. Cek kosong, merupakan cek dimana dana yang tersedia di dalam rekening
tidak mencukupi atau kurang dari dana yang diambil oleh sipemegang cek.
5. Cek mundur, cek yang diber i tanggal mundur dari tanggal sekarang
(diterbitkan)
2) Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah
uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan
namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
12
Contoh Perhitungan Jasa Giro
Transaksi yang terjadi pada rekening Tn. Karis selama bulan Juni 2018 dengan nomor
rekening : 26.121992.10 pada Bank Alfa sbb :
-
Tanggal, 03 Juni setor tunai Rp. 18.000.000,-
-
Tanggal, 08 Juni tarik tunai Rp. 6.000.000,-
-
Tanggal, 13 Juni setor tunai Rp. 7.000.000,-
-
Tanggal, 16 Juni setor klir ing Rp. 1.000.000,-
-
Tanggal, 18 Juni tarik tunai Rp. 5.000.000,-
-
Tanggal, 19 Juni setor kliring Rp. 2.000.000,-
-
Tanggal, 24 Juni kliring masuk Rp. 7.000.000,-
-
Tanggal, 27 Juni setor tunai Rp. 4.000.000,-
Pertanyaan :
Hitunglah berapa bunga bersih yang Tn. Karis peroleh selama bulan Juni jika bunga
dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang
berlaku adalah 18% pertahun dan dikenakan pajak 15% ber ikut laporan rekening
korannya.
Jawab :
Dengan membuat tabel maka akan terlihat saldo terendah pada bulan yang
bersangkutan :
Laporan Rekening Koran
Tn. Karis
Per 30 Juni 2018
Tgl
3
8
13
16
18
19
24
27
Transaksi
Setor Tunai
Tarik Tunai
Setor Tunai
Setor Kliring
Tarik Tunai
Setor Kliring
Kliring Masuk
Setor Tunai
Debet
6,000
5,000
7,000
-
Kredit
18,000
7,000
1,000
2,000
4,000
Saldo
18,000
12,000
19,000
20,000
15,000
17,000
10,000
14,000
a. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah
Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp. 10.000.000, maka bunga pada bulan
Juni adalah :
13
Bunga = 18% x Rp. 10.000.000 = Rp.150.000
12 bulan
Pajak 15% x Rp. 150.000 = Rp. 22.500
Bunga bersih / jasa giro = Rp. 127.500
b. Perhitungan bungan dengan menggunakan saldo rata-rata
Saldo rata-rata untuk bulan Juni adalah :
Rp. 125.000.000 = Rp. 15.625.000
8
Keterangan :
Angka Rp. 125.000.000,- diperoleh dari menjumlahkan saldo mulai tanggal, 03
Juni sampai dengan tanggal 27 Juni.
sedangkan angka 8 diperoleh dar i jumlah transaksi yang terjadi selama bulan
tersebut.
Maka bunganya adalah sebagai berikut :
Bunga = 18% x Rp. 15.625.000
= Rp. 234.375
12 bulan
Pajak 15% x Rp. 234.375
= Rp. 35.156
Bunga bersih
= Rp. 199.219
Jadi perbedaan perhitungan dengan kedua metode tersebut terdapat selisih yaitu :
Bunga dengan saldo rata-rata adalah Rp. 234.375
Bunga dengan saldo terendak adalah Rp. 150.000
Selisih Rp. 84.375
Pilihan bagi nasabah dengan perhitungan bunga diatas yang paling menguntungkan
adalah dengan saldo rata- rata.
14
BAB II
ANALISIS PEMBERIAN KREDIT
2.1
Pengertian Kredit
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihaklain yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersbeut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Dari pengertian kredit dan pembiayaan di atas, dapat dijelaskan bahwa kredit
atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang,
misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian,
adanyakesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur),
bahwa mereka sepakat dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian
kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta
bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan sangsi jika nasabah ingkar
janji terhadap perjanjian yang dibuat dengan bank. Ada perbedaan antara kredit yang
diberikan oleh bank konvensional dan bank syariah.
Perbedaan
pemberian
kredit
antara
bank
yang
berdasarkan
prinsip
konvensional dengan bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada keuntungan
yang diharapkan. Bank konvensional mengharapkan keuntungan dari bunga,
sedangkan bank yang berdasarkan prinsip syariah mengharapkan keuntungan dari
imbalan atau bagi hasil. Dalam arti luas, kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu
pula dalam bahasa Latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya
bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang
diberikannya akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit
merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar
sesuai jangka waktu.
15
2.2
Unsur-Unsur Kredit
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah
sebagai berikut :
1. Kepercayaan, keyakinan pihak bank selaku pemberi kredit terhadap prestasi yang
diberikan kepada nasabah debitur untuk melunasi cicilan sesuai jangka waktu yang
telah ditentukan.
2. Jangka Waktu, adanya jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai
pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
3. Prestasi, prestasi boleh dikatakan sebagai objek berupa bunga atau imbalan yang
telah disepakati bank dan nasabah debitur.
4. Risiko, untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, diadakan
pengikatan agunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau
peminjam.
2.3
Tujuan Kredit
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu. Tujuan pemberian
kredit tersebut tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan
utama pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya
administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah
debitur atau peminjam.
2. Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit
investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan
usahanya.
3. Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan
pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat
membantu tugas pemerintah.
2.4
Fungsi Kredit
Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Meningkatkan daya guna uang.
2. Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
3. Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
4. Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
16
5. Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
6. Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
7. Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
8. Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.
2.5
Jenis-Jenis Kredit
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.
Dilihat dari segi kegunaan
1)
Kredit investasi
Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan
untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau
untuk keperluan rehabilitasi. contoh kredit investasi misalnya untuk
membangun pabrik atau membeli minimising. masa pemakaiannya untuk
suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif
besar.
2)
Kredit modal kerja
Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan
meningkatkan produksi dalam operasionalnya. sebagai contoh kredit modal
kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau
biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
2.
Dilihat dari segi tujuan kredit
1)
Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau
investasi. kredit ini diberikan untuk mengh asilkan barang atau jasa.
sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan
menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk
pertanian, dsb.
2)
Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini
tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang
untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha. sebagai
contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan
rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
17
3)
Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk
membeli aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan
yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan
tersebut. kredit ini sering diberikan kepada suplier atau agen-agen
perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. contoh kredit
ini misalnya kredit ekspor dan impor.
3.
Dilihat dari segi tujuan kredit
1)
Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau
paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika
untuk pertanian misalnya tanaman padi atau palawija.
2)
Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan
biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh
kredit untuk pertanian seperti jeruk, atau peternakan kambing.
3)
Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit
jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun.
biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti
kredit perumahan.
4.
Dilihat dari segi jaminan
1)
Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut
dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai
jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit
yang diajukan si calon debitur.
2)
Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.
kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta
18
loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubun gan den gan
bank atau pihak lain.
5.
2.6
Dilihat dari segi sektor usaha
1)
Kredit pertanian
2)
Kredit peternakan
3)
Kredit industri
4)
Kredit pertambangan
5)
Kredit pendidikan
6)
Kredit profesi
7)
Kredit perumahan
8)
Dan sektor-sektor lainnya.
Jaminan Kredit
Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah
mengalami suatu kemacetan, maka akan sulit untuk menutupi kerugian terhadap
kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif lebih aman
mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jamin an tersebut. Adapun
jaminan yang dijdikan jaminan kredit akan calon debitur adalah sebagai berikut :
1. Dengan jaminan
a.
Jaminan benda berwujud
Yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti : tanah, bangunan,
kendaraan bermotor, mesin-mesin, barang dagangan, tanaman/kebun /sawah,
dan lainnya.
b.
Jaminan benda tidak berwujud
Yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijdikan jaminan
seperti : setifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat
deposito, rekening tabungan yang dibekukan, promes, wesel, dan surat
tagihan lainnya.
c.
Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut
macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang akan menanggung
risikonya.
19
2. Tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan
dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang
memang benar-benar bonafid dan profesional sehingga kemungkinan kredit
tersebut macet sangat kecil.
2.7
Prinsip – prinsip pemberian kredit
Kriteria penilaian kredit yang umum, dilakukan oleh bank untuk mendapatkan
nasabah yang benar-benar layak untuk diberikan kredit dilakukan dengan analisis 5C
dan 7P. Adapun penjelasan untuk analisis 5 C adalah sbb :
1. Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang
yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank
meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu
menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas,
misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak
dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya
hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial. Ini merupakan
ukuran “kemauan” membayar.
2. Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar
kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan
melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu
meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas
kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak
permohonan dari calon d ebitur. Capacity sering juga disebut dengan nama
Capability.
3. Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola
calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga
strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari
laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan
20
pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran
lainnya.
4. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat
fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang
diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu,
maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang
dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang
usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga
kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Selanjutnya penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7P kredit
dengan unsur penilaian sebagai berikut :
1. Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari
maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap ,
emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan
menyelesaikannya.
2. Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan- golongan
tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat
digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang
berbeda pula dari bank.
3. Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit
yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam
sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif,
produktif dan lain-lain.
4. Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah
menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya.
21
Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa
mempunyai p rospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin
banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah
satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6. Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba.
Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan
semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection
Tujuannya adalah bagaimana men jaga agar kredit yang diberikan mendapatkan
jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman.
Perlindungan yang d iberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang
atau jaminan asuransi.
Selain itu, adapula Prinsip Pemberian Kredit dengan prinsip 3R, yaitu :
1. Returns (hasil yang dicapai)
Penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah mendapat
kredit, apakah cukup untuk memadai, untuk menutup pinjaman serta sekaligus
memungkinkan pula usahanya untuk berkembang luas.
2. Repayment (pembayaran)
Lanjutan dari penilaian terhadap returns, kemudian diperhitungkan kemampuan
jadwal serta jangka waktu pengambilan kredit.
3. Risk Bearing Ability (kemampuan untuk menanggung resiko)
Kemampuan untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan misalnya perusahaan yang memiliki modal kuat, biasanya
akan lebih kuat bersaing dibandingkan dengan perusahaan lain pihak bank dalam
mempertimbangkan pemberian kredit sehat.
BAB III
PROSES PENCAIRAN KREDIT
3.1
Prosedur Pemberian Kredit
Menurut Dr. Kasmir Dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
(100:2104), Prosedur dalam pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan
secara umum antar bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda. Yang
menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari prosedur dan persyaratan yang
ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Prosedur pemberian kredit secara
umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu
badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk
konsumtif atau produktif.
Secara umum akan dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum sebagai
berikut :
1.
Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohonan kredit yang dituangkan
dalam suatu suatu proposal. Kemudian dilampiri dengan berkas-berkas lainnya
yang dibutuhkan.
Pengajuan proposal kredit hendaknya yang berisi antara lain sebagai berikut :
a.
Latar belakang perusahaan, seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis
bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut pengetahuan
dan pendidikannya, perkembangan perusahaan, serta relasinya dengan
pihak-pihak pemrintah dan swasta.
b.
Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset penjualan atau
meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan)
serta tujuan lainnya.
c.
Besarnya kredit dan jangka waktu
Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kredit yang ingin
diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit
dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cashflow serta laporan keuangan
(neraca dan laporan laba rugi) tiga tahun terkahir. Jika dari hasil analisis
tidak sesuai dengan permohonan, maka pihak bank tetap berpedoman
22
23
terhadap analisis mereka dalam memutuskan jumlah kredit dan jangka
waktu kredit yang layak diberikan kepada si pemohon.
d.
Cara pemohon mengembalikan kredit, dijelaskan secara rinci cara-cara
nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau
cara lainnya.
e.
Jaminan kredit, hal ini merupakan jaminan untuk menutupi segala risiko
terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsur
kesengajaan atau tidak. Penilaian jaminan kredit haruslah teliti jangan
sampai terjadi sengketa, palsu dan sebagainya. Biasanya jaminan diikat
dengan suatu asuransi tertentu.
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan
seperti :
-
Akte Notaris
Dipergunakan untuk perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau
yayasan.
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan
tanda
daftar
perusahaan
yang
dikeluarkan
oleh
Departemen
Perindustrian dan Perdagangan dan biasanya berlaku selama lima tahu, jika habis
bisa diperpanjang.
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dimana saat ini setiap pemberian kredit terus dipantau oleh Bank Indonesia adalah
NPWP-nya.
-
Neraca dan laporan laba rugi selama 3 tahun terakhir.
-
Bukti diri dari pimpinan perusahaan.
-
Fotocopy sertifikat jaminan.
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara dari neraca dan laporan laba rugi
yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
1. Current Ratio
2. Acid Test Ratio
3. Inventory Turn Over
4. Sales to Receivable Ratio
5. Profit Margin Ratio
24
6. Return On Net Worth
7. Working Capital
2.
Penyelidakan Berkas Pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap
sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum
lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan
apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan
tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan.
3.
Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan
dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai
dan lengkap seperti dengan yang diinginkan pihak Bank. Wawancara ini juga
untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
4.
On The Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek
yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasil on the spot di cocokan
dengan hasil wawancara I.
5.
Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangankekurangan pada saat telah dilakukan on the spot di lapangan.
6.
Keputusan Kredit
Dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak. Jika
diterima, maka dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit yang
akan mencakup :
7.
-
Jumlah uang yang akan diberikan
-
Jangka waktu kredit
-
Dan biaya-biaya yang harus dibayar
Penandatanganan akad kredit / perjanjian lainnya
Sebelum kedit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani
akad kredit, mengikat jaminan dnegan hipotek dan surat perjanjian atau
pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksankan :
-
Antara bank dan debitur secara langsung, atau
-
Dengan melalui notaries
25
8.
Realisasi Kredit
Realisasi kredit di berikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan
dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
3.2 Jenis-jenis pembebanan Suku Bunga Kredit
Pembebanan besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya. Adapun
metode pembebanan suku bunga adalah sebagai berikut :
1. Sliding rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah
bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok
pinjaman. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif.
2. Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula
pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama
sampai kredit tersebut lunas. Jenis Flat rate biasanya diberikan kepada kredit yang
bersifat konsumtif.
3. Floating rate
Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang
sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dar i bunga pasar uang
pada bulan tersebut.
Contoh soal
PT. Sungailiat telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari Bank Mitras senilai
Rp.60.000.000,- Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 bulan). Bunga dibebankan
sebesar 24% setahun. Disamping itu PT. Sungailiat juga dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp.350.000,- kredit tersebut dapat langsung ditarik sekaligus
dari rekening gironya.
Pertanyaan:
Coba saudara hitung dengan menggunakan metode flat rate dan sliding rate jumlah
angsuran setiap bulan ber ikut tabel perhitungannya secara lengkap.
1. Pembebanan bunga dengan flat rate
Sesuai dengan pembebanan bunga dengan flat rate maka setiap bunga yang
dibayar adalah tetap sampai kredit tersebut lunas. Hal ini berarti jumlah
angsurannya pun sama setiap bulannya.
26
a. Menghitung pokok pinjaman (PJ) perbulan:
Pokok pinjaman yang harus dibayar setiap bulan adalah :
PJ = Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
PJ = Rp. 60.000.000 = Rp. 5.000.000/bulan
12
b. Selanjutnya menghitung bunga (BG) per bulan
BG = Bunga x Nominal Pinjaman x 1
12
BG = 24% x Rp. 60.000.000 x 1 = Rp. 1.200.000
12
Jadi jumlah angsuran setiap bulan adalah :
Pokok pinjaman
Rp. 5.000.000
Bunga
Rp. 1.200.000
Jumlah Angsuran
Rp. 6.200.000
Tabel Perhitungan Kredit
Dengan Flat Rate
Sisa
Pinjaman
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Pokok
Bunga
Angsuran
55,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
50,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
45,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
40,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
35,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
30,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
25,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
20,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
15,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
10,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
5,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
-
5,000,000
1,200,000
6,200,000
27
2. Pembebanan Bunga dengan Metode Sliding Rate
Dalam mtode sliding rate, maka perhitungan jumlah bunga yang dibayar
didasarkan kepada jumlah sisa pinjaman. Oleh karena itu jumlah bunga yang
dibayarnya setiap bulan semakin mengecil, sedangkan pokok pinjaman tetap.
Pada akhirnya jika bunga yang dibayar mengecil dari bulan ke bulan, maka
otomatis jumlah angsuran setiap bulan pun semakin turun. Pokok pinjaman
setiap bulan adalah sama yaitu :
PJ = Rp. 60.000.000 = Rp. 5.000.000/bulan
12
BG = % Bunga 1 tahun x (sisa Pinjaman)
12
a. Angsuran bulan ke 1 adalah
Pokok pinjaman
= Rp. 5.000.000
BG = 24% x Rp. 60.000.000
= Rp. 1.200.000
12
Jumlah angsuran 1
= Rp. 6.200.000
b. Angsuran bulan ke 2 adalah
Pokok pinjaman
= Rp. 5.000.000
BG = 24% x Rp. 55.000.000
= Rp. 1.100.000
12
Jumlah angsuran 2
= Rp. 6.100.000
Catatan :
Jumlah Rp. 55.000.000 berasal dari pinjaman Rp. 60.000.000 dikurangi PJ
bulan pertama Rp. 5.000.000
c. Demikian pula seterusnya untuk bunga bulan ke 3, ke 4 sampai bulan ke 12
perhitungan bunganya tetap dihitung dari sisa pinjaman
28
Tabel Perhitungan Kredit
Dengan Sliding Rate
Bulan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Sisa Pinjaman
Pokok
Bunga
55,000,000
5,000,000
1,200,000
6,200,000
50,000,000
5,000,000
1,100,000
6,100,000
45,000,000
5,000,000
1,000,000
6,000,000
40,000,000
5,000,000
900,000
5,900,000
35,000,000
5,000,000
800,000
5,800,000
30,000,000
5,000,000
700,000
5,700,000
25,000,000
5,000,000
600,000
5,600,000
20,000,000
5,000,000
500,000
5,500,000
15,000,000
5,000,000
400,000
5,400,000
10,000,000
5,000,000
300,000
5,300,000
5,000,000
5,000,000
200,000
5,200,000
-
5,000,000
100,000
5,100,000
60,000,000
7,800,000
67,800,000
Jumlah
Angsuran
Jumlah total pembayaran bunga dengan kedua metode diatas adalah sebagai berikut :
-
Dengan metode flat rate adalah
=
Rp. 14.000.000
-
Dengan metode sliding rate adalah
=
Rp. 7.800.000
Selisih
=
Rp. 6.600.000
BAB IV
KREDIT BERMASALAH
4.1
NPL ( Non Performing Loan )
Kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL)
yaitu terdiri
dari kredit yang digolongkan Kredit Kurang Lancar (KL), Kredit Diragukan (D),
dan Kredit Macet. Kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam
pengembaliannya dan akan mempengaruhi kualitas kolektibilitas kredit.
Kredit bermasalah, dalam ilmu keuangan dan akuntansi keuangan, adalah
bagian dari piutang yang tidak dapat lagi
ditagih, biasanya berupa piutang
dagang atau pinjaman.
4.2
Metode perhitungan kredit bermasalah
Terdapat dua metode untuk memperhitungkan kredit bermasalah :
1. Metode penghapusan buku langsung (direct write off method), namun tidak
sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum - suatu piutang yang dianggap tidak
tertagih dibebankan langsung ke laporan laba rugi.
2. Metode penyisihan (allowance method), sesuai prinsip akuntansi yang berlaku
umum - sebuah perkiraan jumlah kredit bermasalah dibuat pada akhir setiap tahun
anggaran. Jumlah ini kemudian dikumpulkan dalam ketentuan tertentu, yang
kemudian digunakan untuk mengurangi piutang tertentu di saat dan bila
diperlukan.
4.3
Penyebab Kredit Macet
Kredit macet atau non performing loan (NPL), menjadi salah satu penyakit yang bisa
menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Apa yang menjadi penyebab
terjadinya hal tersebut. Kredit macet disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor
internal maupun eksternal.
1. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet adalah penyimpangan dalam
pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau
pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya
sistem informasi kredit macet.
29
30
2. Sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan
usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta
menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Selain faktor-faktor diatas penyebab lain yang mempengaruhi kredit macet adalah :
1. Kelemahan dalam analisa kredit, ini bisa disebabkan oleh berbagai hal diantaranya
yaitu lemahnya kebijakan dan sop analisa kredit, kurangnya kemampuan pegawai
dalam menganalisa kredit dan kurangnya informasi yang diterima bank.
2. Bank terlalu ekspansif, untuk mengejar target penyaluran kredit bank mengabaikan
aspek analisa yang baik atau menurunkan tingkat kehati-hatiannya.
3. Riwayat nasabah, riwayat nasabah menjadi satu-satunya dasar keputusan kredit,
sehingga mengabaikan analisa kredit.
4. Asal ada agunan, bank hanya melihat agunan sebagai dasar keputusan pemberian
kredit, sehingga faktor-faktor analisa yang lainnya terabaikan.
5. Realisasi kredit yang tidak tepat waktu, keputusan dan pencairan kredit yang terlalu
lama, menyebabkan nasabah tidak dapat mengalokasikan dananya sesuai dengan
kebutuhannya.
6. Plafon kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah. Plafon kredit yang terlalu kecil
menyebabkan nasabah tidak dapat menggunakan dananya dengan optimal, sehingga
mungkin akan menghambat usahanya. Sedangkan plafon kredit yang terlalu besar
menyebabkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
4.4
Kerugian Kredit Macet
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak, baik itu
bank ataupun nasabah. Bagi nasabah dampaknya adalah dia harus menanggung
kewajiban yang cukup berat kepada bank. Mengingat setiap pinjaman dari bank
(konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama
akan semakin bertambah besar jika belum dilunasi.
Sedangkan bank dampaknya jauh lebih serius karena selain dana yang
disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan
bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank.
4.5
Penyelesaian Kredit Macet
Penyelesaian kredit macet dapat ditempuh dalam dua cara yaitu penyelamatan
kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah
31
suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara
bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur.
Penyelamatan kredit tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Yaitu perubahan persyaratan kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran
dan jangka waktu kredit. Kredit yang memperoleh fasilitas rescheduling hanyalah
debitur yang memenuhi persyaratan tertentu antra lain, usaha debitur memeiliki
prospek untuk bangkit kembali dan debitur menunjukan itikad baik. Dalam proses
rescheduling ini tunggakan pokok dan bunga di jumlahkan (dikapitalisasi) untuk
kemudain di jadwalkan kembali pembayaran untuk di buat perjanjian tersendiri.
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas
pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya
sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit. Dalam
reconditioning ini dapat pula diberikan kepada debitur keringanan berupa
pembebasan sebagian bunga tertunggak atau penghentian perhitungan bunga bagi
debitur yang bersifat jujur, terbuka dan kooperatif serta usahanya masih potensial
dapat beroperasi dengan menguntungkan namun mengalami kesulitan keuangan.
3. Penataan kembali (restructuring)
Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank ,
konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau
konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan,
yang dapat di serta dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali.
4. Eksekusi
Jika semua usaha penyelamatan seperti diuraikan diatas sudah dicoba namun
nasabah masih juga tidak mampu memenuhi kewajibannya terhadap bank, maka
jalan terakhir adalah bank melakukan eksekusi atau peny itaan jaminan.
Selain cara di atas penyelesaian kredit bermasalah bisa juga melalui lembaga hukum.
Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan
Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.
BAB V
SUPERVISI PERKREDITAN
5.1
Supervisi Kredit dan Pembinaan debitur
Tahap akhir dalam proses pemberian kredit bank menurut Rachmat Firdaus
dalam bukunya, Manajemen Perkreditan Bank Umum (2003:91), yaitu supervisi kredit
dan pembinaan debitur (credit supervision and follow up). Supervisi / pengawasan /
pengendalian kredit dan pembinaan debitur pada dasarnya ialah upaya pengamanan
kredit yang telah diberikan oleh bank dengan jalan terus memantau / memonitor dan
mengikuti jalannya perusahaan (secara langsung atau tidak langsung), serta
memberikan saran / nasihat dan konsultasi agar perusahaan / debitur berjalan baik
sesuai dengan rencana, sehingga pengembalian kredit akan berjalan dengan baik pula.
Supervisi bertujuan untuk mengetahui secara dini penyimpangan dan masalah yang
terjadi pada debitur, sehingga bank dapat mengambil langkah-langkah secepat
mungkin untuk mengatasi masalah tersebut.
Tahap supervisi kredit dan pembinaan debitur tahap terakhir dari suatu proses
kredit ialah tahap supervise/pengawasan kredit dan pembinaan debitur, ialah upaya
pengamanan kredit) yang diberikan oleh Bank dengan jalan harus mengikuti jalannya
perusahaan serta memberikan saran agar perusahaan berjalan dengan baik. Peran dan
tugas supervisi kredit sangat berpengaruh terhadap pengawasan yang dilakukan untuk
mengawasi kredit yang disalurkan agar kredit yang diberikan aman dan sehat. Adapun
hambatan dalam kegiatan pengawasan dari pihak bank yaitu kurangnya SDM yang
bertugas dalam memonitor kredit, sedangkan hambatan dari pihak nasabah yaitu tidak
adanya itikad baik untuk menyelesaikan kredit, debitur tidak memenuhi kewajiban
walaupun telah menerima peringatan.
Peran dan tugas supervisi kredit sangat berpengaruh terhadap pengawasan
yang dilakukan untuk mengawasi kredit yang disalurkan agar kredit yang diberikan
aman dan sehat. Adapun hambatan dalam kegiatan pengawasan dari pihak bank yaitu
kurangnya SDM yang bertugas dalam memonitor kredit, sedangkan hambatan dari
pihak nasabah yaitu tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kredit, debitur tidak
memenuhi kewajiban walaupun telah menerima peringatan.
32
33
Supervisi dan pembinaan kredit hendaknya dilakukan secara simultan melalui
dua cara diantaranya yaitu :
1.
Supervisi dan pembinaan secara aktif
Dilakukan dengan kunjungan-kunungan langsung ke lokasi usaha proyek
debitur dan mengadakan penilaian berdasarkan data fisik dan administrasi
catatan-catatan yang ada pada nasabah serta mengadakan pembicaraan dan
diskusi langsung dengan nasabah.
2.
Supervisi dan pembinaan secara pasif
Dilakukan dengan cara mempelajari dan menganalisis informasi-informasi dan
data yang ada pada bank, misalnya dari neraca dan perhitungan laba rugi, dapat
terlihat berapa keuntungan yang didapat atau kerugian yang diderita pada suatu
saat. Bagaimana pula perkembangan perusahaan tersebut akan terlihat jika
bank membandingkan dengan neraca/ perhitungan laba rugi sebelumnya.
supervisi dan pembinaan debitur hanyalah suatu upaya meminimilisasi kreditkredit yang kurang lancar, diragukan atau macet, sebab bagaimanapun
ketatnya upaya tersebut dalam kenyataannya hampir tidak mungkinbahwa
segalanya akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki.
5.2
Fungsi dan Tujuan Supervisi dan Pembinaan Debitur
Fungsi dari supervisi dan pembinaan debitur adalah memonitor jalannya usaha
nasabah dengan jalan antara lain :
1. Membina hubungan yang terbuka dan terus menerus dengan nasabah (debitur)
tersebut.
2. Menerima, mencatat, mengklasifikasikan dan menganalisis laporan-laporan dari
nasabah serta membuat laporan perkembangannya.
3. Menganalisis sebab-sebab terjadinya suatu masalah atas usaha nasabah dan
membuat rekomendasi tentang saran-saran perbaikan atau penyelamatan.
4. Memberikan saran dan konsultasi (counselling) kepada debitur dalam segala aspek
yang diperlukan antara lain :
a. Pembinaan administrasi, dimana petugas supervisi harus dapat mendorong
kesadaran beradministrasi dengan baik (terutama bagi pengusaha menengah
dan besar yang pada umumnya harus sudah melaksanakan administrasi
memadai).
b. Metode kerja yang selalu diperbaiki dan ditingkatkan.
34
c. Perencanaan produksi dan quality control yang lebih baik.
d. Penyempurnaan manajemen dan organisasi.
e. Pemeliharaan dan penggunaan mesin secara efisien.
f. Pengawasan mutu bahan baku.
g. Petunjuk tentang badan/dinas/instansi mana yang dapat dihubungi dalam
rangka pengembangan usaha.
h. Hal-hal lain dalam rangka peningkatan efisiensi.
5.3
Tujuan dari supervisi dan pembinaan debitur
1. Agar pembiayaan atau pemberian kredit atas usaha debitur dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tertuang dalam perjanjian kredit dan agar
penggunaannya sesuai dengan tujuan semula dalam jadwal yang telah ditetapkan.
2. Agar terciptanya iklim saling mempercayai dan terbina hubungan timbal balik
yang baik antara bank dan debitur.
3. Agar usaha yang dibiayai kredit bank berkembang dengan baik sesuai tujuan
semula.
4. Agar terlaksana administrasi yang memadai untuk kepentingan perusahaan sendiri,
bank, pemerintah dan pihak-pihak lain.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kasmir “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, 2014
Hasibuan, Jakarta 2008:91
Firdaus dan Ariyanti, Jakarta (2009:91-133)
https://www.google.com/ Sikapiuangmu.ojk.go.id
https:// Repository.ekuitas.ac.id
https://www.e-learning-unpam.ac.id
35