Ulumul Quran Praktis
(Pengantar untuk Memahami alQuran)
Karya Drs. Hafidz Abdurrahman, MA
Editor: Yogi Yogaswara
Setting/Layout: Ahmad H.
Desain Cover: Tito F. Hidayat
Diterbitkan oleh:
CV IDeA Pustaka Utama
Jl. Raya Semplak No. 221 Bogor 16311
Telepon/Faksimil: 0251511180
email: ideapustaka@indo.net.id
Cetakan 1, Rajab 1424 H/September 2003 M
Pendahuluan
Al-Qur’an memuat wahyu Allah SWT, Pencipta alam
semesta, yang ditujukan kepada ummat manusia. Ini merupakan
message dari Allah kepada manusia. Karena itu, al-Qur’an menjadi
sangat urgen bagi kita. Untuk berpegang teguh pada message tersebut,
yang dibutuhkan pertama kali tentu memahami kandungannya.
Untuk tujuan itulah, maka kandungan al-Qur’an tersebut harus
dipelajari dengan mendalam. Kenyataannya, banyak orang telah
menghabiskan banyak hidupnya untuk mengkaji al-Qur’an; membaca
dan merefleksikannya dalam rangka membangun aspek fisik dan
spirit mereka. Mereka juga telah menemukan makna dan implikasi
baru untuk kepentingan mereka sendiri.
Yang kedua, beberapa pengetahun yang secara spesifik
mengenai pembahasan tersebut, yang berkaitan dengan message tadi
adalah juga dibutuhkan untuk secara penuh memahami makna dan
implikasinya. Meski, beberapa bagian dari pengetahuan spesifik ini
bisa diambil dari al-Qur’an itu sendiri, namun bagian lain dari
pengetahuan tersebut hanya bisa ditemukan melalui kajian dan
research yang mendalam.
Seorang Muslim sejak dini dituntut mengaplikasikan, bukan
hanya message dari Allah (al-Qur’an), tetapi juga setting dan framework
(kerangka kerja)-nya. Karena itu, pendekatan yang seharusnya
dilakukan terhadap al-Qur’an, bisa dideskripsikan melalui tiga
tahapan:
Pertama, menerima message al-Qur’an setelah mendengar atau
membacanya;
Kedua, memahami message al-Qur’an, setelah merefleksikan
dan mengkaji maknanya;
Ketiga, mengaplikasikan message al-Qur’an ---sebagai sumber
esensial bagi kehiudupan masyarakat--- dengan mengatur kehidupan
pribadi, masyarakat dan negara sesuai dengan message tersebut.
Disiplin ilmu ---yang disebut Ulûm al-Qur’ân--- ini pada
akhirnya memang bisa digunakan sebagai sebuah cara untuk
mewujudkan tahapan kedua di atas; memahami message al-Qur’an,
setelah memahami setting dan realitasnya.
Berdasarkan definisi umum, Ulûm al-Qur’ân mengemukakan
kajian yang berkaitan dengan kitab wahyu (book of revelation) yang
diturunkan kepada Nabi yang terakhir, Muhammad saw. yang
berkaitan dengan:
1. kewahyuannya
2. pengumpulannya
3. sistem dan susunannya
4. penulisannya
5. informasi seputar sebab dan waktu pewahyuannya
6. mengenai mana yang diwahyukan di Makkah dan Madinah
7. mengenai nâsikh dan mansûkh
8. mengenai muhkam dan mutasyâbih
Istilah Ulûm al-Qur’ân tersebut juga meliputi kajian yang
relevan dengan al-Qur’an, seperti:
1. penjelasan surat dan ayat oleh Nabi sendiri, para sahabat
beliau dan tabiin, serta para pakar tafsir al-Qur’an
2. gaya penafsiran
3. mazhab ahli tafsir dan buku-buku mereka.
Dengan demikian, Ulûm al-Qur’ân telah didefinisikan sebagai
pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur’an, dari aspek turunnya,
kemukjizatan, pengumpulan, sistematika, nâsikh dan mansûkh, bacaan
dan pembahasan-pembahasan lain yang telah populer di kalangan
sahabat. Meski, ketika itu ilmu tersebut belum dibukukan. Kemudian
lahir generasi tabiin, sementara ilmu tersebut masih tetap seperti itu;
diperoleh melalui periwayatan dan penyampaian lisan, bukan tulisan
maupun dokumentasi, hingga dilakukan pembukuan terhadap
bagian-bagian ilmu tersebut yang pertama. Adalah Shufyân bin
‘Uyainah, Wakî’ bin al-Jarrâh dan Syu’bah bin al-Hajjâj orang-orang
yang bangkit dan membukukan sejumlah riwayat tafsir yang
diriwayatkan dari sejumlah sahabat dan tabiin senior kepada kita.
Dengan begitu, upaya tersebut merupakan gerakan pembukuan ilmu
tafsir yang pertama. Kemudian lahir al-Farrâ’ (w. 207 H) yang
membukukan kitabnya, Ma’ânî al-Qur’ân, Yahyâ bin Salâm, dan
Muhammad bin Jarîr at-Thabari (w. 310 H). Dalam mukaddimah
tafsirnya, at-Thabari telah membahas kajian seputar Ulûm al-Qur’ân
seperti pembahasan mengenai Tujuh Dialek (Ahruf Sab’ah),
kemudian setelah itu diikuti dengan kitab-kitab tafsir, baik bi alma’tsûr (riwayat), ma’qûl (analisis tekstual) maupun kompromi antara
kedua pendekatan tersebut.
Inilah yang berkaitan dengan ilmu tafsir. Adapun yang
berkaitan dengan Ulûm al-Qur’ân, dapat dikatakan bahwa tidak
seorang pun bisa menemukan pembukuan mengenai disiplin ilmu ini
sebagai sebuah kesatuan integral, selain menjelaskan beberapa aspek
dan bagiannya. Adalah ‘Alî al-Madini (w. 234 H), guru al-Bukhâri,
orang yang pertama kali menulis Asbâb Nuzûl al-Qur’ân, kemudian
Abû ‘Ubayd bin Salâm (w. 224 H) menulis tentang an-Nâsikh wa alMansûkh. Di antara penulis Ulûm al-Qur’ân pada abad ke-4 H adalah
Abû Bakar as-Sajsatâni yang telah menulis tentang Gharîb al-Qur’ân.
Pada abad ke-5 H, ‘Alî bin Sa’îd al-Hawfî telah menulis I’râb alQur’ân. Kemudian pada abad ke-6 H, as-Suhayli telah menulis
tentang Mubhamât al-Qur’ân. Setelah itu, berbagai karya dalam tiap
aspek keilmuan ini berkembang, seperti Qirâ’ât, Asbâb an-Nuzûl, I’jâz,
Amtsâl, Hujah dan perdebatan al-Qur’an.
Az-Zarqâni berpendapat, bahwa istilah ini pertama kali
muncul pada abad ke-4 H, ketika 'Alî bin Ibrâhîm bin Sa'îd yang
terkenal dengan nama aj-Jawfî (w. 330 H) menulis kitab, al-Burhân fi
'Ulûm al-Qur'ân ---tentu bukan kitab al-Burhân-nya az-Zarkasyî--yang ada hingga saat ini sebanyak 15 juz. Dari metodologinya,
tampaknya buku ini merupakan kitab tafsir. Meski di sela-sela
penafsirannya, beliau mengemukakan beberapa mutiara ilmu alQur'an, yang tampaknya beliau mengemukakannya dengan detail
dalam sebuah pengantar tafsirnya yang hilang dengan juz ke-15
bagian pertama. Belum pernah sampai ke tangan kami, selain bagian
akhir dari kitab tersebut.
Pada abad ke-6 H, Ibn al-Jawzî menulis kitabnya, Funûn alAfnân fî 'Ajâ'ib 'Ulûm al-Qur'ân, yang telah digambarkan oleh asSuyuthi, bahwa beliau belum pernah membaca kitab seperti itu,
ataupun yang mirip dengan itu, sebelumnya. Kitab tersebut ada di
Dâr al-Kutub al-Mishriyyah; kitab yang ukurannya kecil, di dalamnya
ada sejumlah pembahasan yang ringkas, seperti jumlah kata alQur'an dan huruf-hurufnya. Kitab ini telah diedit oleh Muhammad
Ibrahîm Salîm, dan diterbitkan oleh Maktabah as-Siba'i di Riyadh.
Saya mempertegas, bahwa apa yang telah digambarkan oleh asSuyuthi kepada kita dari buku tersebut masih tetap hilang.
Pada abad ke-7 H, 'Ilm ad-Dîn as-Sakhâwi (w. 641 H) telah
menulis kitabnya, Jamâl al-Qurrâ' yang telah diedit oleh teman saya,
'Abd al-Karîm az-Zubaydi, dan diterbitkan di Beirut.
Memasuki abad ke-8 H, muncullah kitab al-Burhân fi Ulûm alQur'ân, karya az-Zarkasyî (w. 794 H), yang merupakan kitab terluas
pembahasannya di bidang ilmu al-Qur'an. Kitab ini terdiri dari 4
Jilid. Kitab ini telah dibacakan oleh Muhammad bin Sulaymân alKâfîji (w. 873 H) pada abad ke-8 H. Hanya saja, kitabnya --sebagaimana yang dikemukakan oleh as-Suyuthi--- belum bisa
mengobati dahaga, dan belum mampu memberikan panduan ke jalan
yang dimaksud. Jalâluddîn al-Balqîni (w. 911 H), kemudian
membacanya kembali, sebagaimana dalam kitabnya Mawâqi' al-Ulûm
min Mawâqi' an-Nujûm. As-Suyûthi (w. 911 H), telah memasukan
kitab tersebut dalam kitabnya at-Tahbîr fi 'Ulûm at-Tafsîr, dan menulis
kitabnya sendiri yang sangat bermutu: al-Itqân fi Ulûm al-Qur'ân, yang
boleh dianggap sebagai master di bidangnya. As-Suyuthi, sebenarnya
juga banyak mengambil dari al-Burhân karya az-Zarkasyî. Beliau
boleh dikatakan mengambil semua bab dan ragam pembahasannya,
namun secara ringkas, dan menambahkan ragam pembahasan yang
lain, sehingga menjadi delapan.
Bab I
Al-Qur'an
1. Definisi al-Qur'an
1.1. Konotasi Harfiah
Sebagian ulama' bahasa berpendapat, bahwa kata Qur'ân
merupakan bentuk Mashdar (kata kerja yang dibendakan), dengan
mengikuti standar Fu'lân, sebagaimana lafadz Gufrân, Rujhân dan
Syukrân. Lafadz Qur'ân adalah lafadz Mahmûz, yang salah satu
bagiannya berupa huruf hamzah, yaitu pada bagian akhir, karenanya
disebut Mahmûz Lâm, dari lafadz: Qara'a-Yaqra'[u]-Qirâ'at[an]Qur'ân[an], dengan konotasi Talâ-Yatlu-Tilâwat[an]: membaca-bacaan.
Kemudian lafadz tersebut mengalami konversi dalam peristilahan
syariat, dari konotasi harfiah ini, sehingga dijadikan sebagai nama
untuk bacaan tertentu, yang dalam istilah orang Arab disebut:
Tasmiyyah al-maf'ûl bi al-mashdar, menyebut obyek dengan Mashdarnya. Konotasi harfiah seperti ini dinyatakan dalam firman Allah
SWT.
ُ(ِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ ﺟَ ْﻤﻌَ ﻪ16)ِ]ﻻَ ُﺗﺤَ ﱢﺮﻙْ ﺑِ ﻪِ ﻟِﺴَ ﺎ َﻧﻚَ ِﻟ َﺘ ْﻌﺠَ ﻞَ ﺑِ ﻪ
[(18)ُ(ﻓَﺈِﺫَﺍ َﻗﺮَ ْﺃﻧَﺎﻩُ ﻓَﺎ ﱠﺗﺒِﻊْ ُﻗﺮْءَﺍﻧَﻪ17)ُﻭَ ُﻗﺮْءَﺍﻧَﻪ
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Qur'an
karena hendak cepat-cepat (menguasai)-nya. Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai
membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. (Q.s. al-Qiyâmah:
16-17)
Al-Bukhâri dan Muslim telah meriwayatkan sebab turunnya ayat ini,
yang mengindikasikan konotasi harfiah seperti ini. Dari Ibn 'Abbâs
berkata:
4
ﺤ ﱢﺮﻙْ ﺑِﻪِ ﻟِﺴَﺎ َﻧﻚَ [ ﻗَﺎﻝَ ﻛَ ﺎﻥَ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِ ﱡ
ﻲ
َ ﺟﻞﱠ ] ﻻَ ُﺗ
َ ﻋﺰﱠ َﻭ
َ ِﻓِﻲ َﻗﻮْﻟِﻪ
ُﺟ ْﺒﺮِﻳ ﻞُ ﺑِ ﺎ ْﻟ َﻮﺣْﻲِ ﻛَ ﺎﻥَ ﻣِﻤﱠ ﺎ ُﻳﺤَ ﱢﺮﻙُ ﺑِ ﻪِ ﻟِﺴَ ﺎﻧَﻪ
ِ ِﺇِﺫَﺍ ﻧَ َﺰ َﻝ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪ
ُﻭَﺷَ َﻔ َﺘﻴْﻪِ َﻓﻴَﺸْ ﺘَﺪﱡ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ َﻓﻜَ ﺎﻥَ ﺫَﻟِ ﻚَ ُﻳﻌْ ﺮَﻑُ ِﻣﻨْ ﻪُ ﻓَ َﺄ ْﻧ َﺰﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
َﺗﻌَ ﺎﻟَﻰ ] ﻻَ ُﺗﺤَ ﱢﺮﻙْ ﺑِ ﻪِ ﻟِﺴَ ﺎ َﻧﻚَ ِﻟ َﺘ ْﻌﺠَ ﻞَ ﺑِ ﻪِ [ َﺃﺧْ ﺬَﻩُ ] ِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ
ُﺟَ ْﻤﻌَ ﻪُ ﻭَ ُﻗﺮْﺁﻧَ ﻪُ [ ِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ َﺃﻥْ َﻧﺠْ َﻤﻌَ ﻪُ ﻓِ ﻲ ﺻَ ْﺪ ِﺭﻙَ ﻭَ ُﻗﺮْﺁﻧَ ﻪ
] ُﺳﺘَﻤِﻊْ ﻟَﻪ
ْ َﻓﺘَ ْﻘ َﺮﺅُﻩُ ] ﻓَﺈِﺫَﺍ َﻗﺮَ ْﺃﻧَﺎﻩُ ﻓَﺎ ﱠﺗﺒِﻊْ ُﻗﺮْﺁﻧَﻪُ [ ﻗَﺎﻝَ َﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَﺎﻩُ ﻓَﺎ
ُﺟ ْﺒﺮِﻳ ﻞ
ِ ُِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ َﺑﻴَﺎﻧَ ﻪُ [ َﺃﻥْ ُﻧ َﺒ ﱢﻴﻨَ ﻪُ ﺑِﻠِﺴَ ﺎ ِﻧﻚَ َﻓﻜَ ﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ َﺃﺗَ ﺎﻩ
.ُﻃ َﺮﻕَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺫَﻫَﺐَ َﻗﺮَﺃَﻩُ ﻛَﻤَﺎ َﻭﻋَﺪَﻩُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ْ َﺃ
r
Tentang firman Allah SWT.: (
) yang artinya:
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca alQur'an. Beliau berkata: Dulu ketika Malaikat Jibril turun
menyampaikan wahyu, Nabi saw. menggerakkan lidah dan bibir
beliau untuk membaca wahyu tadi sehingga susah menggerakkannya.
Keadaan beliau seperti ini dapat dilihat. Maka Allah berfirman: (
)(
) yang artinya:
Janganlah kamu menggerakkan lidahmu untuk
membacanya dan ingin cepat menguasainya.
Sesungguhnya
atas
tanggungan
Kamilah
mengumpulkannya dan membacanya. Kamilah yang
perlu mengumpulkannya di dadamu dan membacanya,
lalu kamu membacanya. (
) yang artinya:
Jika Kami selesai membacanya, maka ikutilah bacaan
itu. Kami menurunkannya, maka dengarkanlah baik) yang artinya: Sesungguhnya
baik. Firman-Nya (
atas tanggungan Kamilah penjelasannya. Kami
menjelaskannya melalui lidahmu. Jika Malaikat Jibril
mendatangi beliau, beliau diam dan ketika Malaikat itu, maksudnya
Jibril, telah pergi barulah beliau membacanya sebagaimana telah
dijanjikan oleh Allah kepada beliau.1
1
AlBukhâri, Shahîh, Kitab Bad' alWahy, hadits no. 4; Muslim,
Shahîh, Kitab Shalât, hadits no. 679.
5
Atsar dari Ibn 'Abbas ini menjelaskan dengan nyata konotasi harfiah
tersebut. Disebut demikian, karena al-Qur'an adalah bacaan yang
dibaca dengan lisan, sebagaimana disebut juga dengan istilah Kitâb,
karena dibukukan dengan menggunakan pena. Penyebutan dengan
kedua istilah ini merupakan bentuk penyebutan sesuatu mengikuti
konotasi realitas yang ada padanya. 2
As-Syâfi'i berpendapat, dan pendapat ini kemudian
dikuatkan oleh as-Suyûthi, bahwa al-Qur'ân adalah nama yang tidak
diambil dari pecahan kata manapun (ghayr musytaqq). Ini adalah nama
untuk kitab Allah, sebagaimana kitab-kitab samawi yang lain. 3
1.2. Konotasi Syar'i
Para ulama' ushul dan kalam telah mendefinisikan al-Qur'an
dengan definisi yang beragam. Namun, definisi yang terbaik dan
berkualitas adalah:
Al-Qur'an adalah kalam Allah yang berupa mukjizat, diturunkan
kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara mutawatir,
serta dinilai beribadah ketika membacanya. 4
Batasan: kalam Allah yang berupa mukjizat telah menafikan selain
kalam Allah, seperti kata-kata manusia, jin, malaikat, nabi atau rasul.
Karena itu, hadits Qudsi ataupun hadits Nabawi tidak termasuk di
dalamnya. Batasan: diturunkan kepada Muhammad saw. telah
mengeluarkan apa saja yang dikatakan sebagai al-Qur'an, namun
tidak mutawatir, seperti bacaan-bacaan Syadz, yang tidak Mutawâtir,
yang telah diriwayatkan bahwa bacaan tersebut merupakan al-Qur'an,
namun ternyata diriwayatkan secara Ahâd, maka bacaan tersebut
2
Muhammad 'Abdullâh Darrâz, anNaba' al'Adhîm, Dâr alQalam,
Kuwait, hal. 12.
3
AsSuyûthi, alItqân, Dâr alFikr, Beirut, t.t., juz I, hal. 51.
4
'Ali alHasan, alManâr, Dâr alFikr al'Arabi, Beirut, cet. I, 1998, hal.
11.
6
tidak bisa dianggap sebagai al-Qur'an. Misalnya, bacaan Ibn Mas'ûd
terhadap firman Allah SWT.:
[ٍَﺃﻳﱠﺎﻡ
ِﺼﻴَﺎﻡُ ﺛَﻼﺛَﺔ
ِ َ]ﻓَ َﻤﻦْ َﻟﻢْ َﻳﺠِﺪْ ﻓ
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari. (Q.s. al-Mâidah: 89)
yang beliau tambahkan dengan: Mutatâbi'ât (berturut-turut), 5 atau
bacaan beliau terhadap firman Allah:
[ﺷ ْﻴﺌًﺎ
َ
ُ]ﻭَءَﺍ َﺗ ْﻴ ُﺘﻢْ ِﺇﺣْﺪَﺍ ُﻫﻦﱠ ِﻗ ْﻨﻄَﺎﺭًﺍ َﻓﻼَ ﺗَ ْﺄﺧُﺬُﻭﺍ ِﻣﻨْﻪ
Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali
daripadanya barang sedikitpun. (Q.s. al-Nisâ': 20)
yang juga beliau tambahkan dengan: Min Dzahab[in] (dari emas),
setelah lafadz: Qinthâr[an] (harta yang banyak), 6 atau bacaan Ibn
'Abbâs terhadap firman Allah SWT.
[ْﺭ ﱢﺑ ُﻜﻢ
َ
ْﻀﻼً ِﻣﻦ
ْ َﺟﻨَﺎﺡٌ َﺃﻥْ َﺗ ْﺒ َﺘﻐُﻮﺍ ﻓ
ُ ْ] َﻟ ْﻴﺲَ ﻋَ َﻠ ْﻴ ُﻜﻢ
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil
perniagaan) dari Tuhanmu. (Q.s. al-Baqarah: 198)
yang beliau tambahkan dengan: Fî Mawâsim al-Hajj (pada musimmusim haji),7 ataupun bacaan terhadap firman Allah SWT.
[َﺃﻳْ ِﺪ َﻳﻬُﻤَﺎ
ﻄﻌُﻮﺍ
َ ]ﻭَﺍﻟﺴﱠﺎ ِﺭﻕُ ﻭَﺍﻟﺴﱠﺎﺭِﻗَﺔُ ﻓَﺎ ْﻗ
5
AsSuyûthi, alItqân, juz I, hal.
Ibn Katsîr, Tafsîr alQur'ân al'Adhîm, Dâr alFikr, Beirut, t.t., juz I,
hal. 467.
7
AsSuyûthi, alItqân, juz I, hal. 83.
6
7
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya. (Q.s. al-Mâ'idah: 38)
yang mengganti: aydiyahumâ (tangan-tangan keduanya), dengan:
aymânahumâ (bagian [tangan atau kaki] kanan keduanya).8 Jadi
penggantian, penambahan atau yang sejenis dari bacaan-bacaan
tersebut tidak layak disebut al-Qur'an, bahkan disebut hadits Nabawi
juga tidak boleh, karena bacaan-bacaan tersebut telah dinisbatkan
kepada pembacanya. Maka, ia tidak lebih dari sekedar tafsir, atau
pandangan bagi orang yang menetapkannya. Mengenai batasan
terakhir: dinilai beribadah ketika membacanya telah mengeluarkan hadits
Qudsi, meski ia dinisbatkan kepada Allah. Sebab, membacanya tidak
bernilai ibadah, sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.
2. Beda al-Qur'an dengan Hadits dan Hadits Qudsi
Pada dasarnya, al-Qur'an dan hadits, masing-masing
merupakan wahyu dari Allah. Karena itu, masing-masing harus
diyakini bersumber dari Allah. Bedanya, al-Qur'an bersumber dari
Allah, baik makna maupun lafadznya, namun tidak dengan hadits.
Hadits hanya maknanya yang bersumber dari Allah, sedangkan
lafadznya bersumber dari Rasulullah saw. Meski demikian, seorang
Muslim wajib mengimani, bahwa al-Qur'an dan hadits, sama-sama
merupakan wahyu dari Allah SWT.
[(4)ﻳُﻮﺣَﻰ
ٌ(ِﺇﻥْ ُﻫﻮَ ﺇِﻻﱠ َﻭﺣْﻲ3)ﻋﻦِ ﺍ ْﻟ َﻬﻮَﻯ
َ ُﻄﻖ
ِ ]ﻭَﻣَﺎ َﻳ ْﻨ
dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya). (Q.s. an-Najm: 3-4)
2.1. Realitas Hadits dan Hadits Qudsi
8
AsSuyûthi, adDurr alMantsûr, Dâr alFikr, Beirut, t.t., juz II, hal.
523.
8
Sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama', bahwa apa
yang dinukil dari Nabi saw., baik dalam bentuk perkataan, perbuatan
maupun pembenaran (taqrîr) adalah hadits. Namun, hadits tersebut
kadang dinisbatkan kepada Nabi, sehingga disebut Hadits Nabawi,
dan kadang dinisbatkan kepada dzat yang Qudus, sehingga disebut
Hadits Qudsi. Perkataan yang dikeluarkan dari Nabi saw. dianggap
sebagai hadits nabawi. Misalnya, sabda Nabi saw.
َﻻَ َﺗﻜْ ِﺬﺑُﻮﺍ ﻋَﻠَﻲﱠ ﻓَ ِﺈﻧﱠﻪُ َﻣﻦْ َﻳﻜْﺬِﺏْ ﻋَﻠَﻲﱠ ﻳَﻠِﺞِ ﺍﻟﻨﱠﺎﺭ
Janganlah kamu cuba mendustakanku, kerana sesungguhnya orang
yang mendustakanku, akan dimasukkan ke dalam api Neraka.9
Namun, jika perkataan tersebut dinisbatkan kepada Allah
Azza wa Jalla, maka para ulama' menyebutnya dengan istilah hadits
qudsi. Ini, misalnya, seperti sabda Nabi saw. sebagaimana yang
diriwayatkan dari Tuhannya, bahwa Dia berfirman:
ﺟﻌَ ْﻠﺘُ ﻪُ َﺑﻴْ ﻨَ ُﻜ ْﻢ
َ ﺣﺮﱠﻣْ ﺖُ ﺍﻟﻈﱡﻠْ ﻢَ ﻋَﻠَ ﻰ ﻧَﻔْﺴِ ﻲ َﻭ
َ ﻋﺒَ ﺎﺩِﻱ ِﺇﻧﱢ ﻲ
ِ ﻳَ ﺎ
ُﻋﺒَ ﺎﺩِﻱ ﻛُﱡﻠﻜُ ﻢْ ﺿَ ﺎﻝﱞ ﺇِﻻﱠ ﻣَ ﻦْ ﻫَ َﺪ ْﻳﺘُ ﻪ
ِ ﺤﺮﱠﻣً ﺎ ﻓَ ﻼَ َﺗﻈَ ﺎﻟَﻤُﻮﺍ ﻳَ ﺎ
َ ُﻣ
ُﻃﻌَ ْﻤﺘُ ﻪ
ْ ﻋﺒَ ﺎﺩِﻱ ﻛُﱡﻠﻜُ ﻢْ ﺟَ ﺎﺋِﻊٌ ﺇِﻻﱠ ﻣَ ﻦْ َﺃ
ِ ﻓَﺎﺳْ َﺘﻬْﺪُﻭﻧِﻲ ﺃَﻫْ ِﺪ ُﻛﻢْ ﻳَ ﺎ
ُﻋﺒَﺎﺩِﻱ ﻛُﱡﻠﻜُ ﻢْ ﻋَ ﺎﺭٍ ﺇِﻻﱠ ﻣَ ﻦْ ﻛَﺴَ ْﻮﺗُﻪ
ِ ﻃﻌِ ْﻤ ُﻜﻢْ ﻳَﺎ
ْ ﻄﻌِﻤُﻮﻧِﻲ ُﺃ
ْ ﺳ َﺘ
ْ ﻓَﺎ
ِﻄﺌُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﱠﻠ ْﻴﻞِ ﻭَﺍﻟ ﱠﻨﻬَﺎﺭ
ِﺨ
ْ ﻋﺒَﺎﺩِﻱ ِﺇ ﱠﻧ ُﻜﻢْ ُﺗ
ِ ﺴ ُﻜﻢْ ﻳَﺎ
ُ ْﺳ َﺘﻜْﺴُﻮﻧِﻲ َﺃﻛ
ْ ﻓَﺎ
ﻋﺒَﺎﺩِﻱ
ِ ﺳ َﺘﻐْ ِﻔﺮُﻭﻧِﻲ َﺃﻏْ ِﻔﺮْ َﻟ ُﻜﻢْ ﻳَﺎ
ْ ﻭََﺃﻧَﺎ َﺃﻏْ ِﻔﺮُ ﺍﻟ ﱡﺬﻧُﻮﺏَ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ﻓَﺎ
ِﺇ ﱠﻧﻜُ ﻢْ ﻟَ ﻦْ َﺗﺒُْﻠﻐُ ﻮﺍ ﺿَ ﺮﱢﻱ َﻓﺘَﻀُ ﺮﱡﻭﻧِﻲ ﻭَﻟَ ﻦْ َﺗﺒُْﻠﻐُ ﻮﺍ ﻧَ ْﻔﻌِ ﻲ
َﻓ َﺘﻨْ َﻔﻌُﻮﻧِﻲ
Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan
kezaliman terhadap diri-Ku, dan Aku juga menjadikannya haram di
antara kalian, maka janganlah kalian saling mezalimi. Wahai
hamba-Ku, masing-masing kalian itu tersesat, kecuali orang yang aku
beri hidayah. Maka, mintalah hidayah kepada-Ku, pasti Aku akan
9
AlBukhari, Shahîh, Kitab al'Ilm, hadits no. 103.
9
memberikan hidayah kepada kalian. Wahai hamba-Ku, setiap kalian
lapar, kecuali orang yang Aku beri makan. Maka, mintalah makan
kepada-Ku, pasti Aku akan memberi kalian makanan. Wahai
hamba-Ku, masing-masing kalian itu telanjang, kecuali orang yang
Aku beri pakaian. Maka, mintalah kalian pakaian kepada-Ku,
pasti Aku akan memberi kalian pakaian. Wahai hamba-Ku,
sesungguhnya kalian masing-masing itu melakukan kesalahan di siang
dan malam hari, dan Aku akan mengampuni segala dosa, maka
mintalah ampunan kepada-Ku, pasti Aku akan mengampuni kalian.
Wahai hamba-Ku, sesunggunya kalian tidak akan bisa menandingi
bahaya yang Aku ciptakan, sehingga kalian bisa membahayakan-Ku,
dan kalian tidak akan bisa menandingi manfaat yang Aku ciptakan,
sehingga kalian harus memanfaatkan-Ku.10
Dengan menganalisis teks hadits qudsi dan hadits nabawi,
dengan nampak adanya kesamaan gaya bahasa. Masing-masing juga
menggunakan lafadz dan redaksi Nabi saw. baik hadits nabawi
maupun hadits qudsi, semunya levelnya sama, meski salah satunya
dinisbatkan kepada Allah. Karenanya, penisbatan ini tidak
menjadikan hadits qudsi secara otomatis naik levelnya menyamai alQur'an.
2.2. Perbedaan al-Qur'an dengan Hadits Qudsi
Namun, masing-masing tetap mempunyai perbedaan, antara
lain sebagai berikut:
1. Al-Qur'an lafadz dan maknanya bersumber dari Allah SWT,
sedangkan lafadz hadits qudsi sebagaimana hadits nabawi,
sehingga para ulama' juga membolehkan hadits tersebut
diriwayatkan secara maknawi, tidak tekstual. Berbeda dengan
al-Qur'an, karena periwayatan secara maknawi terhadap alQur'an bisa dianggap penyalinan dan tahrîf.
2. Kepada al-Qur'an berlaku tantangan (tahaddî) kepada orang
Arab untuk membuat yang serupa dengan al-Qur'an, dan
kepadanya juga berlaku mukjizat. Sementara hadits qudsi
tidak, sebagaimana hadits nabawi.
10
Muslim, Shahîh, Kitab asSillah wa alBirr, hadits no. 4674.
10
3. Ketika dibaca al-Qur'an bernilai ibadah, sehingga hukum
membacanya bernilai pahala, dan membacanya dalam shalat
merupakan salah satu rukun, sehingga tidak akan sempurna
shalat seseorang tanpanya. Namun, tidak dengan hadits
qudsi, yang jika dibaca justru akan membatalkan shalat.
4. Masing-masing ayat al-Qur'an, ayat per ayatnya adalah
Mutawatir, sementara hadits qudsi tidak; di dalamnya ada
yang qath'i dan kebanyakan dhanni.11
5. Al-Qur'an selalu disampaikan kepada Nabi saw. melalui
malaikat Jibril, sementara hadits qudsi tidak.
6. Al-Qur'an dijaga oleh Allah, tetapi hadits qudsi tidak.
2.3. Perbedaan al-Qur'an dengan Hadits secara Umum
Adapun perbedaan al-Qur'an dengan hadits secara umum,
bisa diuraikan sebagai berikut:
1. Perkataan, perbuatan maupun pembenaran dalam hadits itu
merupakan ekspresi manusia, meski bersumber dari wahyu.
Berbeda dengan al-Qur'an yang merupakan kalam Allah.
2. Al-Qur'an selalu dinukil dalam bentuk kalam atau ungkapan
kata, sedangkan hadits tidak.
3. Al-Qur'an selalu diriwayatkan secara Mutawatir, ayat per
ayatnya, sedangkan hadits tidak.
4. Al-Qur'an dilindungi oleh Allah dari berbagai kesalahan,
tetapi hadits tidak. Karenanya, terjadi pemalsuan hadits dan
sebagainya.12
3. Nama-nama dan Sifat al-Qur'an
3.1. Nama-nama al-Qur'an
Selain al-Qur'an, Allah SWT. juga menyebutnya dengan
nama-nama yang lain. Dalam hal ini, bisa disebutkan sebagai berikut:
11
12
'Ali alHasan, alManâr, hal. 15.
Ahmad von Danffer, Ulûm alQur'ân An Introduction to the Sciences
of the Qur'ân, The Islamic Foundation, United Kingdom, third reprint
in Malaysia. 1991, hal. 20.
11
1. Kitâb: Allah menyebut al-Qur'an dengan sebutan Kitâb,
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Jâtsiyah: 2:
[ِﺤﻜِﻴﻢ
َ ﺍ ْﻟ
ِ] َﺗ ْﻨﺰِﻳﻞُ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏِ ِﻣﻦَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺍ ْﻟ َﻌﺰِﻳﺰ
Kitab (ini) diturunkan dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
2. Dzik: Allah menyebut al-Qur'an dengan sebutan Dzikr,
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Hijr: 9:
[ََﻟﺤَﺎ ِﻓﻈُﻮﻥ
ُﺤﻦُ َﻧﺰﱠ ْﻟﻨَﺎ ﺍﻟ ﱢﺬ ْﻛﺮَ ﻭَِﺇﻧﱠﺎ ﻟَﻪ
ْ ]ِﺇﻧﱠﺎ َﻧ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur'an, dan
sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.
3. Furqân: Allah juga menyebut al-Qur'an dengan sebutan
Furqân, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Fuqân:
1:
َﻋﺒْ ﺪِﻩِ ِﻟ َﻴﻜُ ﻮﻥَ ﻟِ ْﻠﻌَ ﺎﻟَﻤِﻴﻦ
َ ] َﺗﺒَ ﺎ َﺭﻙَ ﺍﱠﻟ ﺬِﻱ ﻧَ ﱠﺰﻝَ ﺍﻟْ ُﻔﺮْﻗَ ﺎﻥَ ﻋَﻠَ ﻰ
[ﻧَﺬِﻳﺮًﺍ
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an)
kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada
seluruh alam.
4. Tanzîl: al-Qur'an disebut Tanzîl oleh Allah SWT. dalam
banyak ayat, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat asSyu'arâ': 192:
[َﺍ ْﻟﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ
]ﻭَِﺇﻧﱠﻪُ َﻟ َﺘ ْﻨﺰِﻳﻞُ ﺭَﺏﱢ
Dan sesungguhnya Al Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan
semesta alam.
12
3.2. Sifat-sifat al-Qur'an
Allah SWT. juga menyebut sejumlah sifat sebagai sifat alQur'an. Antara lain bisa disebutkan sebagai berikut:
1. Mubârak: Allah menyifati al-Qur'an dengan sifat Mubârak,
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Shad: 29:
] ِﻛﺘَ ﺎﺏٌ َﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَ ﺎﻩُ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ُﻣﺒَ ﺎ َﺭﻙٌ ِﻟﻴَ ﱠﺪ ﱠﺑﺮُﻭﺍ ءَﺍﻳَﺎﺗِ ﻪِ ﻭَ ِﻟ َﻴﺘَ َﺬ ﱠﻛﺮَ ﺃُﻭﻟُ ﻮ
[ِﺍﻷَ ْﻟﺒَﺎﺏ
Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh
dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan
supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.
2. Hakîm: Allah juga menyifasinya dengan al-hakîm,
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat al-Yasin: 2:
[ِﺤﻜِﻴﻢ
َ ﺍ ْﻟ
ِ]ﻭَﺍﻟْ ُﻘﺮْءَﺍﻥ
Demi al-Qur'an yang penuh hikmah.
3. Majîd: Allah juga menyifati al-Qur'an dengan al-Majîd,
sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Qaf: 1:
[ِﻤﺠِﻴﺪ
َ ْﺍﻟ
ِ]ﻕ ﻭَﺍﻟْ ُﻘﺮْءَﺍﻥ
Qaaf. Demi Al Qur'an yang sangat mulia.
Dan masih banyak sifat-sifat yang lain. Bagi yang ingin menambah
pengetahuan akan sifat-sifat tersebut, hendaknya merujuk kepada
kitab al-Burhân, karya az-Zarkasyi ataupun al-Itqân, karya as-Suyuthi.
13
Bab II
Wahyu
1. Definisi Wahyu
1.1. Konotasi Harfiah
Lafadz Wahy[u] adalah lafadz Mashdar yang mempunyai
konotasi isyarat halus yang cepat (isyârah sarî'ah khafiyyah). Jika
dikatakan: Awhaytu ila Fulân (saya berbicara kepadanya dengan cepat
dan secara rahasia). Maka, secara etimologis, wahyu berarti isyarat,
sinyal atau ilham. Al-Qur'an telah menggunakan lafadz tersebut
dengan konotasi harfiah seperti ini, antara lain:
1. Intuisi naluri hewan: lafadz wahy[u] dengan konotasi seperti
ini digunakan oleh Allah SWT. dalam surat an-Nahl: 68:
َﺠﺒَ ﺎﻝِ ُﺑﻴُﻮﺗً ﺎ ﻭَﻣِ ﻦ
ِ ﺤﻞِ َﺃﻥِ ﺍ ﱠﺗﺨِﺬِﻱ ِﻣﻦَ ﺍ ْﻟ
ْ ]ﻭََﺃ ْﻭﺣَﻰ َﺭ ﱡﺑﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟ ﱠﻨ
[َﺠﺮِ ﻭَﻣِﻤﱠﺎ َﻳ ْﻌﺮِﺷُﻮﻥ
َﺸ
ﺍﻟ ﱠ
Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang
di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang
dibikin manusia".
2. Bisikan jahat, baik yang berasal dari manusia, jin maupun
syetan. Allah menggunakan lafadz wahy[u] dengan konotasi
seperti ini, sebagaimana dinyatakan dalam surat al-An'âm:
112:
ﺍ ﺷَ ﻴَﺎﻃِﻴﻦَ ﺍ ِﻹﻧْ ﺲِ ﻭَﺍ ْﻟﺠِ ﻦﱢﺟﻌَ ـ ْﻠﻨَﺎ ِﻟﻜُ ﻞﱢ َﻧﺒِ ﻲﱟ ﻋ ـَ ُﺪﻭ
َ َ] َﻭﻛَ ﺬَ ِﻟﻚ
[ﻮﻝِ ﻏُـﺮُﻭﺭًﺍ
ْ ﺧﺮُﻑَ ﺍﻟْ َﻘ
ْ ﻀ ُﻬﻢْ ﺇِﻟَﻰ َﺑ ْﻌﺾٍ ُﺯ
ُ ْﻳُﻮﺣِﻲ َﺑﻌ
15
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu
syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian
mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataanperkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).
ْ]ﻭَِﺇﻥﱠ ﺍﻟﺸﱠ ﻴَﺎﻃِﻴﻦَ َﻟﻴُﻮﺣُ ﻮﻥَ ﺇِﻟَ ﻰ َﺃﻭْ ِﻟﻴَ ﺎ ِﺋ ِﻬﻢْ ِﻟ ُﻴﺠَ ﺎﺩِﻟُﻮ ُﻛﻢْ ﻭَِﺇﻥ
[َﺮﻛُﻮﻥ
ِﺸ
ْ ُﻃ ْﻌﺘُﻤُﻮ ُﻫﻢْ ِﺇ ﱠﻧ ُﻜﻢْ ﻟَﻤ
َ َﺃ
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya
agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka,
sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
3. Isyarat dan sinyal: Konotasi seperti ini dinyatakan oleh Allah
dalam surat Maryam: 11:
ﺨﺮَﺝَ ﻋَﻠَﻰ َﻗﻮْﻣِﻪِ ِﻣﻦَ ﺍﻟْ ِﻤﺤْ ﺮَﺍﺏِ ﻓَ َﺄ ْﻭﺣَﻰ ﺇِﻟَ ْﻴ ِﻬﻢْ َﺃﻥْ ﺳَ ﱢﺒﺤُﻮﺍ
َ ] َﻓ
[ﺎﺸﻴ
ِ َُﺑ ْﻜﺮَﺓً َﻭﻋ
Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi
isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan
petang.
Ayat ini tidak boleh ditafsirkan dengan konotasi berbicara,
sebab konotasi tersebut terhambat oleh firman Allah
sebelumnya:
َﺟﻌَ ﻞْ ﻟِ ﻲ ءَﺍﻳَ ﺔً ﻗَ ﺎﻝَ ءَﺍ َﻳﺘُ ﻚَ ﺃَﻻﱠ ُﺗﻜَﻠﱢ ﻢَ ﺍﻟﻨﱠ ﺎﺱَ ﺛَ ﻼَﺙ
ْ ] َﻗ ﺎﻝَ ﺭَﺏﱢ ﺍ
[ﺎﻮﻳ
ِﺳ
َ ٍَﻟﻴَﺎﻝ
Zakariya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku suatu tanda". Tuhan
berfirman: "Tanda bagimu ialah bahwa kamu tidak dapat bercakapcakap dengan manusia selama tiga malam, padahal kamu sehat".
16
1.2. Konotasi Syar'i
Para ulama' telah mendefinisikan wahy[u] dengan definisi
yang beragam. Ada yang panjang dan sangat singkat. Namun, definisi
terbaik dan berkualitas adalah definisi yang dikemukakan oleh Ibn
Hajar dalam Fath al-Bâri:
ﺸ ْﺮﻉِ ﻭَﻗَﺪْ ُﻳﻄْﻠَﻖُ ﺍﻟ َﻮﺣْﻲُ َﻭ ُﻳﺮَﺍﺩُ ﺑِﻪِ ﺍﺳْ ُﻢ
ﻋﻼَﻡُ ﺑِﺎﻟ ﱠ
ْ ﺷ ْﺮﻋًﺎ ﺍ ِﻹ
َ َﻭ
ﺍﻟْﻤَ ْﻔ ُﻌ ْﻮﻝِ ِﻣﻨْﻪُ ﺃﻱ ﺍﻟْ ُﻤﻮْﺣَﻲ ﻭَ ُﻫﻮَ َﻛﻼَﻡُ ﺍﷲِ ﺍﻟْ ُﻤ َﻨﺰﱠﻝُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِﻲﱢ
.e
Secara syar’i, (wahyu) adalah pemberitahuan mengenai syariat.
Kadang disebut dengan istilah wahyu, namun dengan konotasi isim
Maf’ûl-nya, yaitu sesuatu yang diwahyukan, yaitu kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.1
Atau pemberitahuan Allah kepada salah seorang Nabi-Nya mengenai
salah satu hukum syariat dan sejenisnya.
Atau seperti yang diriwayatkan dari az-Zuhri yang
menyatakan:
٬ِﺍَ ْﻟ َﻮﺣْﻲُ ﻣَﺎ ُﻳ ْﻮﺣِﻲَ ﺍﷲِ ﺇِﻟَﻰ َﻧﺒِﻲﱟ ِﻣﻦَ ﺍ َﻷ ْﻧ ِﺒﻴَﺎءِ َﻓ ُﻴ ْﺜ ِﺒﺘَﻪُ ﻓِﻲ ﻗَ ْﻠﺒِ ﻪ
.ِﻼﻡُ ﺍﷲ
َ َﻓ َﻴ َﺘﻜَﱠﻠﻢَ ﺑِﻪِ َﻭ َﻳ ْﻜ ُﺘﺒَﻪُ ﻭَ ُﻫﻮَ َﻛ
Wahyu adalah apa yang diwahyukan Allah kepada salah seorang
Nabi; Dia tetapkan ke dalam hatinya, sehingga Dia
menyampaikannya dengan kata-kata, dan dia menulisnya, dan itulah
kalam Allah. 2
Setelah mengemukakan berbagai konotasi yang dikemukakan
di atas, ada satu pertanyaan mengenai: Apakah wahyu Allah SWT.
kepada ibu Musa as. itu bisa dinisbatkan kepada konotasi harfiah ataukah
1
2
AlAsqalâni, Fath alBâri, ed. Muhammad Fu’âd ‘Abd alBâqî –
Muhibbudîn alKhathîb, Dâr alMa’rifah, Beirut, 1379, juz I, hal. 9.
AsSuyûthi, alItqân, Dâr alFikr, Beirut, t.t., juz I, hal. 45.
17
syar'i? sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah dalam surat alQashash: 7:
ﺿﻌِﻴﻪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺧِﻔْﺖِ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﻓَﺄَﻟْﻘِﻴ ِﻪ
ِ ْﺣ ْﻴﻨَﺎ ﺇِﻟَﻰ ُﺃﻡﱢ ﻣُﻮﺳَﻰ َﺃﻥْ َﺃﺭ
َ ]ﻭََﺃ ْﻭ
ُﺤ َﺰﻧِ ﻲ ِﺇﻧﱠ ﺎ ﺭَﺍﺩﱡﻭﻩُ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚِ َﻭﺟَ ﺎﻋِﻠُﻮﻩ
ْ ﻓِ ﻲ ﺍﻟْ َﻴﻢﱢ ﻭَﻻَ َﺗﺨَ ﺎﻓِﻲ ﻭَﻻَ َﺗ
[َﻤﺮْﺳَﻠِﻴﻦ
ُ ِْﻣﻦَ ﺍﻟ
Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia, dan apabila
kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil).
Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati,
karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan
menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.
Qatâdah berpendapat, bahwa wahyu kepada ibu Musa as.
tersebut merupakan intuisi fitri atau intuisi alami. Yang antara lain
mendukung pandangan tersebut adalah ar-Râghib al-Ashfahânî
yang kemudian diikuti oleh Ibn Katsîr, al-Baydhâwi dan lain-lain.3
2. Realitas Wahyu
2.1. Wahyu sebagai Panduan Manusia
Harus diakui, bahwa manusia memerlukan pandangan hidup
tertentu untuk memandu kehidupannya. Pandangan hidup itu
kadang bersumber dari akal manusia, dan kadang bersumber dari
wahyu. Sejarah filsafat juga membuktikan, bahwa perdebatan dalam
menentukan wisdom (hikmah), baik theoritical wisdom (hikmah teoritis),
yang dicapai dengan mengetahui kebenaran (alim[a] al-haqq), maupun
practical wisdom (hikmah praktis), yang dicapai dengan melaksanakan
kebajikan ('amil[a] al-khayr), adalah ujud ikhtiar manusia untuk
menemukan guidance (panduan) untuk menuntun kehidupan mereka.
Dari sanalah kemudian muncul berbagai produk filsafat. Namun,
filsafat tidak mampu menjawab seluruh persoalan kehidupan
3
'Ali alHasan, alManâr, hal. 45; Ahmad von Denffer, Ulûm al
Qur'ân, p. 22.
18
manusia dengan tuntas, memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah
manusia. Lebih-lebih ketika manusia mempunyai naluri beragama,
yang meniscayakan terjadinya hubungan antara manusia dengan
Tuhan, juga naluri mempertahankan diri dan keturunan, yang
meniscayakan terjadinya interaksi antarsesama manusia. Belum lagi,
kebutuhan jasmani dan akalnya. Semuanya ini nyatanya tidak bisa
dipenuhi oleh manusia dengan mekanisme yang dihasilkan oleh
intelektualitasnya. Meski, para filsuf telah bekerja mati-matian untuk
melakukannya.
Di sinilah, diakui atau tidak, manusia kemudian memerlukan
guidance yang bisa mengatur kehidupannya. Jika tidak, hidupnya pasti
akan mengalami kekacauan yang luar biasa. Guidance itu harus
mampu menyelesaikan seluruh masalah manusia, tanpa masalah.
Tentu, mustahil guidance tersebut bersumber selain dari Dzat yang
Maha Pencipta, Allah SWT. Karenanya, manusia memerlukan
guidance tersebut dari-Nya, sehingga ini merupakan keniscayaan bagi
kehidupan manusia di dunia. Bukan hanya itu, karena kehidupan
manusia itu merupakan kehidupan yang bertanggungjawab, maka hal
itu meniscayakan terjadinya proses akuntabilitas di akhirat. Di
sanalah, berlaku pahala, dosa, surga dan neraka, sebagai konsekuensi
benar dan salah. Inilah yang menjadi keyakinan seorang Muslim,
ketika Allah berfirman:
ﺟ ْﺌﺘُﻤُﻮﻧَ ﺎ ﻓُ ﺮَﺍﺩَﻯ ﻛَﻤَ ﺎ ﺧَﻠَ ْﻘﻨَ ﺎ ُﻛﻢْ َﺃ ﱠﻭﻝَ ﻣَ ﺮﱠﺓٍ َﻭﺗَ َﺮ ْﻛ ُﺘﻢْ ﻣَ ﺎ
ِ ْ]ﻭَﻟَﻘَ ﺪ
[ْﺭ ُﻛﻢ
ِ ﻇﻬُﻮ
ُ َﺧﻮﱠ ْﻟﻨَﺎ ُﻛﻢْ َﻭﺭَﺍء
َ
Dan sesungguhnya kamu datang menghadap kepada Kami sendirisendiri (untuk menjalani proses akuntabilitas) sebagaimana kamu
Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu
(di dunia) apa yang telah Kami kurniakan kepadamu. (Q.s. alAn'âm: 94).
Mereka akan mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan. Allah
pun tidak akan menzalimi mereka sedikit pun:
[َُﻳﻈْﻠَﻤُﻮﻥ
َﺴﺒَﺖْ ﻭَ ُﻫﻢْ ﻻ
َ َﺠﺰَﻯ ُﻛﻞﱡ ﻧَﻔْﺲٍ ﺑِﻤَﺎ ﻛ
ْ ]ﻭَ ِﻟ ُﺘ
19
Dan agar tiap-tiap diri diberi balasan terhadap apa yang
dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan. (Q.s. alJâtsiyah: 22).
ٍ(ﻭَﻣَ ﻦْ َﻳﻌْﻤَ ﻞْ ِﻣﺜْﻘَ ﺎﻝَ َﺫﺭﱠﺓ7)ُﺧ ْﻴﺮًﺍ ﻳَ ﺮَﻩ
َ ٍ]ﻓَ َﻤﻦْ َﻳﻌْ َﻤﻞْ ِﻣﺜْﻘَﺎﻝَ َﺫﺭﱠﺓ
[ُﺍ َﻳﺮَﻩﺷﺮ
َ
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya
dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan
kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya
pula. (Q.s. al-Zalzalah: 7-8).
Adanya proses akuntabilitas di akhirat itu meniscayakan
adanya guidance yang final dari Allah, yang menjadi standar penilaian
benar-salah, yang berlaku di dunia dan akhirat. Dengan kata lain,
guidance itu adalah standar yang sama, yang menjadi standar penilaian
Allah di akhirat, untuk menilai benar-salahnya perbuatan manusia
dalam proses akuntabilitas tersebut, sekaligus guidance yang menjadi
standar benar-salahnya perbuatan manusia ketika di dunia. Ini
meniscayakan Allah untuk menurunkan guidance tersebut kepada
manusia di dunia, sehingga kelak di akhirat tidak lagi ada alasan bagi
mereka atas kesalahan yang mereka lakukan. Sekaligus membuktikan
keadilan Allah, dimana balasan yang diterima manusia di akhirat itu
sesuai dengan guidance yang telah diberikan di dunia. Untuk keperluan
itulah, Allah menurunkan wahyu dalam bentuk kitab suci atau shuhuf,
yang berfungsi sebagai guidance, sebagaimana yang dinyatakan dalam
firman-Nya:
[ََﺃﻭْ ِﻟﻴَﺎء
ِ]ﺍ ﱠﺗ ِﺒﻌُﻮﺍ ﻣَﺎ ُﺃ ْﻧ ِﺰﻝَ ﺇِ َﻟ ْﻴ ُﻜﻢْ ِﻣﻦْ َﺭ ﱢﺑ ُﻜﻢْ ﻭَﻻَ َﺗ ﱠﺘ ِﺒﻌُﻮﺍ ِﻣﻦْ ﺩُﻭﻧِﻪ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan
janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya (Q.s. alA'râf: 3).
20
Allah bukan hanya menurunkan kitab suci, tetapi juga mengutus
Nabi atau Rasul dari kalangan manusia, yang diberi tugas untuk
menyampaikan dan menjelaskan guidance tersebut kepada manusia.
Logikanya jelas, agar manusia tidak menginterpretasikan kitab suci
tersebut sesuai dengan kemauannya, tetapi berdasarkan penjelasan
yang diberikan oleh Nabi atau Rasul itu. Fungsi inilah yang
dinyatakan oleh Allah:
[َﺭ ﱢﺑﻚ
َ
ْ]ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﺮﱠﺳُﻮﻝُ ﺑَﻠﱢﻎْ ﻣَﺎ ُﺃ ْﻧ ِﺰﻝَ ﺇِ َﻟ ْﻴﻚَ ِﻣﻦ
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari
Tuhanmu. (Q.s. al-Mâidah: 67).
ْ]ﻭََﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَ ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ﺍﻟ ﱢﺬ ْﻛﺮَ ِﻟ ُﺘﺒَ ﱢﻴﻦَ ﻟِﻠﻨﱠ ﺎﺱِ ﻣَ ﺎ ﻧُ ﱢﺰﻝَ ﺇِﻟَ ْﻴ ِﻬﻢْ ﻭَ َﻟﻌَﱠﻠﻬُ ﻢ
[ََﻳﺘَ َﻔ ﱠﻜﺮُﻭﻥ
Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur'an, agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan,. (Q.s. an-Nahl: 44).
Karenanya kebutuhan manusia kepada Rasul merupakan
keniscayaan yang tidak bisa dinafikan oleh akal sehat. Dengan
diutusnya Rasul itulah, maka proses akuntabilitas itu merupakan
keniscayaan yang rasional, sehingga tidak ada yang perlu
dipersalahkan ketika ternyata kelak manusia melakukan kesalahan
akibat pilihannya sendiri. Pada saat yang sama, manusia juga tidak
bisa mencari justifikasi untuk membenarkan kesalahannya. Firman
Allah:
ٌﺣﺠﱠ ﺔ
ُ ِﺸﺮِﻳﻦَ ﻭَ ُﻣﻨْ ِﺬﺭِﻳﻦَ ِﻟ َﺌﻼﱠ َﻳﻜُﻮﻥَ ﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ﺳﻼً ُﻣﺒَ ﱢ
ُ ُ]ﺭ
[ِﺳﻞ
ُ َﺑﻌْﺪَ ﺍﻟﺮﱡ
(Mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan
pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia
21
membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. (Q.s. anNisâ': 165).
Dengan demikian, bisa disimpulkan, bahwa wahyu dalam bentuk
kitab suci maupun tidak, yang dibawa oleh Nabi dan Rasul itu
merupakan keniscayaan bagi kehidupan manusia untuk menuntun
mereka dalam menemukan apa yang oleh para filsuf disebut wisdom
itu. Dengan itulah, kehidupan mereka akan menemukan kebahagiaan
yang hakiki di dunia dan akhirat.
2.2. Bukti Autentisitas Wahyu
Sebagai guidance dari Allah kepada manusia pilihan, Nabi dan
Rasul, substansi wahyu sebagai ilham atau petunjuk adalah realitas
gaib yang tidak bisa dijamah oleh indera manusia. Karena itu,
menurut 'Ali al-Hasan, guru besar di Fakultas Studi Islam dan
Bahasa Arab, Universitas Uni Emirates Arab, autentisitas wahyu
tersebut harus dibuktikan dengan dalil naqli, bukan akli, yaitu alQur'an:
ﺣ ْﻴﻨَ ﺎ ﺇِﻟَ ﻰ ﻧُ ﻮﺡٍ ﻭَﺍﻟ ﱠﻨ ِﺒﻴﱢ ﻴﻦَ ﻣِ ﻦْ َﺑﻌْ ﺪِ ِﻩ
َ ﺣ ْﻴﻨَ ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ﻛَﻤَ ﺎ َﺃ ْﻭ
َ ]ِﺇﻧﱠﺎ َﺃ ْﻭ
َﺣ ْﻴﻨَ ﺎ ﺇِﻟَ ﻰ ِﺇﺑْ ﺮَﺍﻫِﻴﻢَ ﻭَﺇِﺳْ ﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﻭَﺇِﺳْ ﺤَﺎﻕَ َﻭ َﻳﻌْﻘُ ﻮﺏ
َ ﻭََﺃ ْﻭ
َﻭَﺍﻷَﺳْ ﺒَﺎﻁِ َﻭﻋِﻴﺴَ ﻰ ﻭََﺃﻳﱡ ﻮﺏَ َﻭﻳُ ﻮ ُﻧﺲَ ﻭَﻫَ ﺎﺭُﻭﻥَ ﻭَﺳُ َﻠﻴْﻤَﺎﻥ
[ﺯﺑُﻮﺭًﺍ
َ َﻭَءَﺍ َﺗ ْﻴﻨَﺎ ﺩَﺍﻭُﺩ
Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana
Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang
kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada
Ibrahim, Isma`il, ishak, Ya`qub dan anak cucunya, 'Isa, Ayyub,
Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada
Daud. (Q.s. an-Nisâ': 163).
[ﺮﻧَﺎ
ِ ﺃَ ْﻣ
22
ْﺣ ْﻴﻨَﺎ ﺇِ َﻟ ْﻴﻚَ ﺭُﻭﺣًﺎ ِﻣﻦ
َ ] َﻭﻛَﺬَ ِﻟﻚَ َﺃ ْﻭ
Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (al-Qur'an)
dengan perintah Kami. (Q.s. as-Syûrâ: 52).4
Terutama ketika bukti-bukti verbal ---seperti redaksional wahyu--tersebut bukan mukjizat, seperti hadits, misalnya, atau bukti-bukti
verbal tersebut tidak bisa dibuktikan keasliannya, seperti kitab Nabi
dan Rasul terdahulu yang ada saat ini, semisal Taurat dan Injil,
misalnya. Maka, sangat sulit membuktikan substansinya sebagai
wahyu jika bukan dengan dalil naqli, yaitu nas al-Qur'an, dan
kemudian melalui periwayatan yang membuktikan keabsahannya
sebagai hadits Nabi saw. Dalam konteks kewahyuan hadits, Allah
berfirman:
[ﻳُﻮﺣَﻰ
ٌ(ِﺇﻥْ ُﻫﻮَ ﺇِﻻﱠ َﻭﺣْﻲ3)ﻋﻦِ ﺍ ْﻟ َﻬﻮَﻯ
َ ُﻄﻖ
ِ ]ﻭَﻣَﺎ َﻳ ْﻨ
Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang
diwahyukan (kepadanya). (Q.s. an-Najm: 3-4).
Sedangkan dalam konteks kewahyuan Taurat dan Injil, Allah
menyatakan:
َﺤﻖﱢ ﻣُﺼَ ﺪﱢﻗًﺎ ﻟِﻤَ ﺎ ﺑَ ْﻴﻦَ ﻳَ َﺪﻳْ ﻪِ ﻭََﺃﻧْ َﺰﻝ
َ ]ﻧَ ﱠﺰﻝَ ﻋَ َﻠﻴْ ﻚَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَ ﺎﺏَ ﺑِ ﺎ ْﻟ
[َﻹ ْﻧﺠِﻴﻞ
ِ ﺍﻟ ﱠﺘ ْﻮﺭَﺍﺓَ ﻭَﺍ
Dia menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepadamu dengan
sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya
dan menurunkan Taurat dan Injil. (Q.s. Ali 'Imrân: 3).
Mengenai bukti verbal kewahyuan al-Qur'an memang bisa
dibuktikan dengan akal, karena al-Qur'an merupakan mukjizat yang
bisa dijamah oleh indera manusia hingga hari kiamat. Mukjizat yang
sekaligus menjadi tantangan bagi orang Arab itu tidak lain terletak
pada pilihan kata, struktur dan gaya penjelasannya.
4
'Ali alHasan, alManâr, hal. 47.
23
2.3. Wahyu Meniscayakan adanya Nabi dan Rasul
Wahyu merupakan bentuk komunikasi Tuhan dengan
manusia. Inilah yang menjadi konsep kunci dalam keyakinan agama
apapun. Namun, wahyu ---sekali lagi--- tidak turun dengan
sendirinya kepada manusia. Wahyu memerlukan manusia, sebagai
ujud material, yang membawanya. Dialah orang yang diangkat
menjadi Nabi dan Rasul. Dalam konteks pewahyuan al-Qur'an, Allah
menggunakan malaikat, sebagai ujud non-material yang bisa
menjelma menjadi ujud material, sebagai perantara yang
menyampaikan wahyu tersebut dari Allah. Inilah yang dijelaskan oleh
Allah dalam firman-Nya:
ُ (ﻧَ َﺰﻝَ ﺑِ ﻪِ ﺍﻟ ﺮﱡﻭ192)َ]ﻭَِﺇﻧﱠ ﻪُ َﻟ َﺘ ْﻨﺰِﻳ ﻞُ ﺭَﺏﱢ ﺍ ْﻟﻌَ ﺎﻟَﻤِﻴﻦ
ﺡ
ٍ(ﺑِﻠِﺴَ ﺎﻥ194)َ(ﻋَﻠَﻰ ﻗَ ْﻠﺒِ ﻚَ ِﻟ َﺘﻜُ ﻮﻥَ ﻣِ ﻦَ ﺍﻟْ ُﻤﻨْ ِﺬﺭِﻳﻦ193)ُﺍﻷَﻣِﻴﻦ
ْ(َﺃﻭَﻟَ ﻢْ َﻳﻜُ ﻦ196)َ(ﻭَِﺇﻧﱠ ﻪُ ﻟَﻔِ ﻲ ُﺯﺑُ ﺮِ ﺍ َﻷﻭﱠﻟِ ﻴﻦ195)ٍﻋ َﺮﺑِﻲﱟ ُﻣﺒِ ﻴﻦ
َ
ُ(ﻭَﻟَ ﻮْ َﻧﺰﱠ ْﻟﻨَ ﺎﻩ197)ََﻟ ُﻬﻢْ ءَﺍﻳَﺔً َﺃﻥْ َﻳﻌْﻠَﻤَﻪُ ﻋُﻠَﻤَ ﺎءُ َﺑﻨِ ﻲ ﺇِﺳْ ﺮَﺍﺋِﻴﻞ
ِ(ﻓَﻘَ ﺮَﺃَﻩُ ﻋَﻠَ ْﻴ ِﻬﻢْ ﻣَ ﺎ ﻛَ ﺎﻧُﻮﺍ ﺑِ ﻪ198)َﻋﺠَﻤِ ﻴﻦ
ْ ﻋَﻠَ ﻰ َﺑﻌْ ﺾِ ﺍ َﻷ
[(199)َﻣﻨِﻴﻦ
ِ ُْﻣﺆ
Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan
semesta alam, dia dibawa turun oleh ar-Rûh al-Amîn (Jibril), ke
dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di
antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab
yang jelas. Dan sesungguhnya al-Qur'an itu benar-benar (tersebut)
dalam Kitab-kitab orang yang dahulu. Dan apakah tidak cukup
menjadi bukti bagi mereka, bahwa para ulama Bani Israil
mengetahuinya? Dan kalau al-Qur'an itu Kami turunkan kepada
salah seorang dari golongan non-Arab, lalu ia membacakannya
kepada mereka (orang-orang kafir); niscaya mereka tidak akan
beriman kepadanya. (Q.s. as-Syu'arâ': 192).
24
Karena itu, dengan konotasi wahyu secara syar'i seperti yang
dinyatakan di atas, nyatalah bahwa wahyu itu merupakan guidance
yang diturunkan hanya kepada Rasul untuk disampaikan kepada
manusia. Maka, asumsi yang mengatakan bahwa wahyu verbal
memang telah berhenti dengan berhentinya kenabian dan kerasulan,
tetapi wahyu non-verbal masih tetap turun, dengan dicapainya
berbagai penemuan baru oleh manusia, adalah asumsi yang salah
total. Pertama, karena wahyu merupakan guidance dari Allah kepada
Nabi yang mengatur syariat, atau view of life bagi manusia. Dan, bukan
masalah-masalah non-syariat, seperti sains dan teknologi. Kedua,
karena wahyu itu hanya diturunkan kepada Nabi dan Rasul, bukan
kepada yang lain.
Dengan demikian, diturunkannya wahyu telah meniscayakan
orang yang menyampaikannya sebagai Nabi dan Rasul yang diangkat
oleh Allah, yang dibuktikan dengan mukjizat yang menjadi bukti
kenabian dan kerasulannya. Khusus bagi Nabi Muhammad saw. alQur'an adalah wahyu yang sekaligus menjadi mukjizat bagi kenabian
dan kerasulan beliau. Demikian sebaliknya, ketika Nabi dan Rasul
tersebut telah wafat, maka secara automatis proses pewahyuannya
telah berhenti, sehingga tidak ada lagi wahyu yang turun. Meski
wahyu yang telah diturunkan ---khususnya al-Qur'an dan hadits--tersebut tetap berlaku hingga hari kiamat. Para sahabat juga sangat
memahami realitas itu. Maka, kadang mereka membahasakan adanya
Rasul di tengah mereka itu dengan ungkapan:
ُُﻛﻨﱠﺎ َﻧ ْﻌ ِﺰﻝُ ﻭَﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁﻥُ َﻳ ْﻨ ِﺰﻝ
Kami telah melakukan 'azl, ketika al-Qur'an masih turun. 5
Ungkapan: ketika al-Qur'an masih turun itu maksudnya adalah ketika
Rasulullah masih ada dan hidup di tengah kami. Ini sekaligus
membuktikan, bahwa mereka memahami bahwa masih dan tidaknya
al-Qur'an ---sebagai wahyu--- itu diturunkan tergantung kepada
hidup dan wafatnya Rasul.
5
AlBukhâri, Shahîh, Kitab anNikâh, hadits no. 4808.
25
Dengan demikian, tidak ada bukti apapun baik naqli maupun
akli yang bisa digunakan untuk membuktikan, bahwa wahyu dari
Tuhan, khususnya wahyu non-verbal, itu tidak terputus. Ini hanyalah
asumsi, atau lebih tepatnya fantasi orang-orang yang
mengemukakannya.
2.4. Proses Pewahyuan Final
Nabi Muhammad saw. adalah Nabi dan Rasul yang terakhir
diutus kepada manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah
dalam al-Qur'an:
َ]ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ُﻣﺤَﻤﱠﺪٌ َﺃﺑَﺎ َﺃﺣَﺪٍ ِﻣﻦْ ِﺭﺟَﺎ ِﻟ ُﻜﻢْ ﻭَ َﻟ ِﻜﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ َﻭﺧَﺎ َﺗﻢ
[َﺍﻟ ﱠﻨ ِﺒﻴﱢﻴﻦ
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di
antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.
(Q.s. al-Ahzâb: 40).
Dengan demikian, al-Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang
diturunkan kepada manusia. Dengan posisinya sebagai kitab suci
terakhir yang diturunkan, al-Qur'an juga berfungsi menghapus syariat
terdahulu, meski message dasar yang menyangkut akidah sama, yaitu
tauhid. Dalam hal ini, Allah menyatakan:
َ ِﺤﻖﱢ ﻣُﺼَ ﺪﱢﻗًﺎ ﻟِﻤَ ﺎ ﺑَ ْﻴﻦَ ﻳَ َﺪﻳْ ﻪِ ﻣ
ﻦ
َ ]ﻭََﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَ ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَ ﺎﺏَ ﺑِ ﺎ ْﻟ
ْﺣ ُﻜﻢْ َﺑ ْﻴ َﻨ ُﻬﻢْ ﺑِﻤَﺎ َﺃﻧْ َﺰﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﻭَﻻَ َﺗ ﱠﺘﺒِ ﻊ
ْ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏِ ﻭَ ُﻣ َﻬﻴْ ِﻤﻨًﺎ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﻓَﺎ
ًﺟﻌَ ْﻠﻨَ ﺎ ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ ﺷِ ْﺮﻋَﺔ
َ ﺃَﻫْ ﻮَﺍءَ ُﻫﻢْ ﻋَ ﱠﻤ ﺎ ﺟَ ﺎ َءﻙَ ﻣِ ﻦَ ﺍ ْﻟﺤَ ﻖﱢ ِﻟﻜُ ﻞﱟ
ْﺠﻌَ َﻠﻜُ ﻢْ ﺃُﻣﱠ ﺔً ﻭَﺍﺣِ ﺪَﺓً ﻭَ َﻟﻜِ ﻦْ ِﻟ َﻴﺒْﻠُ َﻮ ُﻛﻢ
َ ﻭَ ِﻣ ْﻨﻬَﺎﺟًﺎ َﻭ َﻟﻮْ ﺷَﺎءَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ َﻟ
ﺟ ُﻌ ُﻜﻢْ ﺟَﻤِﻴﻌً ﺎ
ِ ﺨ ْﻴﺮَﺍﺕِ ﺇِﻟَ ﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﻣَ ْﺮ
َ ﺳ َﺘﺒِﻘُﻮﺍ ﺍ ْﻟ
ْ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ءَﺍﺗَﺎ ُﻛﻢْ ﻓَﺎ
[َﺨﺘَﻠِﻔُﻮﻥ
ْ َﻓ ُﻴ َﻨ ﱢﺒ ُﺌ ُﻜﻢْ ﺑِﻤَﺎ ُﻛ ْﻨ ُﺘﻢْ ﻓِﻴﻪِ َﺗ
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa
kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab
26
(yang diturunkan sebelumnya) dan mengalahkan kitab-kitab yang
lain; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah
turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiaptiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang
terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya
satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap
pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu
diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.
(Q.s. al-Mâidah: 48).
3. Ragam Pewahyuan
Wahyu yang disampaikan kepada Nabi saw. mempunyai
beberapa ragam, yang disebutkan oleh Ibn al-Qayyim alJawziyyah sebagai berikut:
1. Mimpi yang benar (ru'yah shâdiqah). Nabi saw. tidak melihat
mimpi tersebut kecuali seperti melihat fajar Subuh. AsSuhaylî dan lain-lain memberikan alasan bahwa mimpi
tersebut merupakan wahyu, berdasarkan pernyataan Nabi
Ibrâhîm as. yang menyatakan:
[َﺗﺮَﻯ
ﻈﺮْ ﻣَﺎﺫَﺍ
ُ ﺤﻚَ ﻓَﺎ ْﻧ
ُ ]ﻳَﺎ ُﺑﻨَﻲﱠ ِﺇﻧﱢﻲ َﺃﺭَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْ َﻤﻨَﺎﻡِ َﺃﻧﱢﻲ ﺃَ ْﺫ َﺑ
Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!. (Q.s. asShâffât: 102).
Membuktikan, bahwa wahyu itu datang kepada mereka
dalam bentuk mimpi, sebagaimana mereka dalam keadaan
terjaga. Juga berdasarkan riwayat Ibn Ishâq yang
menyatakan, bahwa Jibril telah mendatangi Nabi saw. pada
malam kenabian, dan membangunkannya sebanyak tiga kali,
lalu membacakan kepada beliau permulaan surat al-'Alaq,
kemudian beliau mendatangi dan mengerjakan bersama27
samanya dalam keadaan terjaga. Dalam riwayat sahih dari
'Ubayd bin 'Umayr juga dinyatakan, bahwa mimpi para Nabi
itu adalah wahyu, kemudian beliau membaca:
[...
ِ]ﻳَﺎ ُﺑﻨَﻲﱠ ِﺇﻧﱢﻲ َﺃﺭَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟْ َﻤﻨَﺎﻡ
Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi ….. (Q.s. asShâffât: 102). 6
2.
Disampaikan oleh malaikat ke dalam hatinya tanpa dilihat
olehnya. Hal itu, antara lain seperti yang telah diriwiyatkan
dari Nabi saw.:
ﺣﺘﱠﻰ
َ ٌَﺃﻥَّ ُﺭﻭْﺡَ ﺍﻟْﻘُﺪُﺱِ ﻧَﻔَﺚَ ﻓِﻲْ َﺭ ْﻭﻋِﻲْ ﺃَﻥْ َﻟﻦْ ﺗَ ُﻤﻮْﺕَ ﻧَ ْﻔﺲ
ﻭَﻻَ َﻳﺤْﻤِﻠَﻦﱠ٬ِ ﻓ َﺎﺗﱠﻘُﻮْﺍ ﺍﷲَ ﻭَﺍﺟْﻤَُﻠﻮْﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄﱠﻠَﺐ٬ﺴ َﺘﻜْ ِﻤﻞَ ِﺭﺯْ ُﻗﻬَﺎ
ْ َﺗ
َ ﻓَ ِﺈﻥﱠ ﺍﷲ٬ِﺼﻴﱠﺔِ ﺍﷲ
ِ ْﺳ ِﺘ ْﺒﻄَﺎءَ ﺍﻟ ﱢﺮﺯْﻕِ ﺃﻥْ ﻳَﻄُْﻠﺒَﻪُ ﺑِﻤَﻌ
ْ َِﺃﺣَ ُﺪ ُﻛﻢْ ﺍ
ِﻋﻨْﺪَﻩُ ﺇِﻻﱠ ِﺑﻄَﺎﻋَﺘِﻪ
ِ َﺗﻌَﺎﻟَﻰ َﻻ َﻳﻨَﺎﻝُ ﻣَﺎ
Bahwa Ruh al-Qudus (malaikat Jibril) telah meniupkkan ke dalam
hatiku, bahwa tidak seorang pun akan meninggal dunia kecuali
setelah rizkinya disempurnakan. Maka, bertakwalah kepada Allah,
dan berlaku baiklah kalian dalam meminta. Salah seorang di antara
kalian tidak akan dilapangkan rizkinya, jika dia mencarinya dengan
cara maksiat, sebab apa yang ada disisi Allah SWT. tidak akan bisa
diraih, kecuali dengan mentaatinya. 7
3.
7
Seruan malaikat, ketika malaikat tersebut menjelma menjadi
manusia, kemudian dia menyerunya hingga beliau menyadari
apa yang dikatakannya kepada beliau. Ini sebagaimana yang
dinyatakan dalam hadits Abû Hurairah:
AlHakim, Mustadrak, mensahihkannya melalui beberapa jalur.
28
ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪِ َ eﻳﻮْﻣًﺎ ﺑَﺎﺭِﺯًﺍ ﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ ﻓَﺄَﺗَﺎ ُﻩ َﺭﺟُﻞٌ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ِﻪ ﻣَﺎ ﺍﻹِﻳﻤَﺎﻥُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻥْ ُﺗﺆْ ِﻣﻦَ ﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ﻭَﻣَﻼ ِﺋﻜَﺘِﻪِ َﻭ ِﻛﺘَﺎﺑِﻪِ
ﻭَﻟِﻘَﺎﺋِﻪِ َﻭﺭُﺳُﻠِﻪِ َﻭ ُﺗﺆْﻣِﻦَ ﺑِﺎ ْﻟﺒَﻌْﺚِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣَﺎ
ﺸ ِﺮﻙَ ﺑِﻪِ ﺷَ ْﻴﺌًﺎ َﻭﺗُﻘِﻴﻢَ
ﻼﻡُ َﺃﻥْ َﺗ ْﻌﺒُﺪَ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻭَﻻَ ﺗُ ْ
ﺳَ
ﻼﻡُ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻹِ ْ
ﺳَ
ﺍﻹِ ْ
ﺼﻼَﺓَ ﺍﻟْ َﻤ ْﻜﺘُﻮﺑَﺔَ َﻭ ُﺗﺆَﺩﱢﻱَ ﺍﻟ ﱠﺰﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻤَ ْﻔﺮُﻭﺿَﺔَ َﻭﺗَﺼُﻮﻡَ
ﺍﻟ ﱠ
ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻣَﺎ ﺍﻹِﺣْﺴَﺎﻥُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﻥْ َﺗ ْﻌﺒُﺪَ ﺍﻟﻠﱠﻪَ
ﻚ ﺇِﻥْ ﻻَ ﺗَﺮَﺍﻩُ ﻓَ ِﺈﻧﱠﻪُ َﻳﺮَﺍﻙَ ﻗَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ
ﻛَ َﺄ ﱠﻧﻚَ َﺗﺮَﺍﻩُ ﻓَ ِﺈﻧﱠ َ
ﻋ ْﻨﻬَﺎ ﺑِ َﺄﻋْ َﻠﻢَ ِﻣﻦَ ﺍﻟﺴﱠﺎ ِﺋﻞِ ﻭَ َﻟ ِﻜﻦْ
ﺴﺌُﻮﻝُ َ
َﻣﺘَﻰ ﺍﻟﺴﱠﺎﻋَﺔُ ﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﺍﻟْﻤَ ْ
ﻃﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﺪَﺕِ ﺍﻷَﻣَﺔُ َﺭ ﱠﺑﻬَﺎ ﻓَﺬَﺍﻙَ ِﻣﻦْ
ﺷﺮَﺍ ِ
ﻋﻦْ ﺃَ ْ
ﺳَُﺄﺣَ ﱢﺪﺛُﻚَ َ
ﻃﻬَﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻧَﺖِ ﺍ ْﻟﻌُﺮَﺍﺓُ ﺍ ْﻟﺤُﻔَﺎﺓُ ﺭُءُﻭﺱَ ﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ ﻓَﺬَﺍﻙَ ﻣِﻦْ
ﺃَﺷْﺮَﺍ ِ
ﻃﻬَﺎ ﻭَﺇِﺫَﺍ َﺗﻄَﺎﻭَﻝَ ِﺭﻋَﺎءُ ﺍ ْﻟ َﺒ ْﻬﻢِ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟ ُﺒ ْﻨﻴَﺎﻥِ ﻓَﺬَﺍﻙَ ﻣِﻦْ
ﺃَﺷْﺮَﺍ ِ
ﻃﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺧَﻤْﺲٍ ﻻَ ﻳَﻌْﻠَ ُﻤ ُﻬﻦﱠ ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ُﺛﻢﱠ ﺗَﻼَ ِ] :eﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ
ﺃَﺷْﺮَﺍ ِ
ﻋﻨْﺪَﻩُ ﻋِﻠْﻢُ ﺍﻟﺴﱠﺎﻋَﺔِ َﻭ ُﻳ َﻨ ﱢﺰﻝُ ﺍ ْﻟﻐَﻴْﺚَ َﻭ َﻳﻌْﻠَﻢُ ﻣَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَ ْﺭﺣَﺎﻡِ ﻭَﻣَﺎ
ِ
ﺗَ ْﺪﺭِﻱ ﻧَ ْﻔﺲٌ ﻣَﺎﺫَﺍ َﺗﻜْﺴِﺐُ ﻏَﺪًﺍ ﻭَﻣَﺎ ﺗَ ْﺪﺭِﻱ ﻧَ ْﻔﺲٌ ﺑَِﺄﻱﱢ َﺃﺭْﺽٍ
ﺟﻞُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ
ﺧﺒِﻴﺮٌ[ ﻗَﺎﻝَ ُﺛﻢﱠ ﺃَ ْﺩ َﺑﺮَ ﺍﻟ ﱠﺮ ُ
ﺗَﻤُﻮﺕُ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ َ
ﺷ ْﻴﺌًﺎ ﻓَﻘَﺎﻝَ
ﺟﻞَ ﻓَ َﺄﺧَﺬُﻭﺍ ِﻟ َﻴﺮُﺩﱡﻭﻩُ ﻓَ َﻠﻢْ َﻳﺮَﻭْﺍ َ
ﺍﻟﻠﱠﻪِ eﺭُﺩﱡﻭﺍ ﻋَﻠَﻲﱠ ﺍﻟ ﱠﺮ ُ
ﺟ ْﺒﺮِﻳﻞُ ﺟَﺎءَ ِﻟﻴُﻌَﱢﻠﻢَ ﺍﻟﻨﱠﺎﺱَ ﺩِﻳ َﻨ ُﻬﻢْ
ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪِ eﻫَﺬَﺍ ِ
Pada suatu hari, ketika Rasulullah saw. berada bersama kaum
Muslim, datang seorang lelaki kemudian bertanya kepada beliau:
Wahai Rasulullah! Apa yang dimaksud dengan Iman? Lalu beliau
bersabda: Kamu hendaklah percaya, atau beriman kepada Allah,
para Malaikat, semua Kitab yang diturunkan, hari pertemuan
dengan-Nya, para Rasul dan percaya kepada Hari Kebangkitan.
Lelaki itu bertanya lagi: Wahai Rasulullah! Apa yang dimaksudkan
dengan Islam? Beliau bersabda: Islam adalah mengabdikan diri
kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan perkara lain,
mendirikan sembahyang yang telah difardukan, mengeluarkan Zakat
yang diwajibkan dan berpuasa pada bulan Ramadan. Kemudian
lelaki tersebut bertanya lagi: Wahai Rasulullah! Apakah makna
Ihsan? Rasulullah saw. bersabda: Kamu hendaknya beribadah kepada
29
Allah seolah-olah kamu melihatNya, sekiranya kamu tidak melihatNya, maka ketahuilah bahwa Dia senantiasa memerhatikanmu.
Lelaki tersebut bertanya lagi: Wahai Rasulullah! Kapankah Hari
Kiamat akan terjadi? Rasulullah saw. bersabda: Memang yang
bertanya lebih mengetahui dariku. Walau bagaimanapun aku akan
ceritakan kepadamu mengenai tanda-tandanya. Apabila seseorang
budak melahirkan majikannya, maka itu adalah sebagian dari
tandanya. Seterusnya apabila seorang miskin menjadi pemimpin
masyarakat, itu juga sebagian dari tandanya. Selain dari itu, apabila
masyarakat yang pada asalnya pengembala kambing mampu bersaing
dalam menghiasi bangunan-bangunan mereka, maka itu juga bisa
dianggap menjadi tanda akan terjadinya Kiamat. Hanya lima hal
itulah sebagian dari tanda-tanda yang diketahui dan selain dari itu
Allah saja Yang Maha Mengetahuinya. Kemudian Rasulullah saw.
membaca surat Luqman: 34 (
) Yang artinya: Sesungguhnya Allah lebih
mengetahui kapan akan terjadinya Hari Kiamat, di samping itu
Dialah yang juga menurunkan hujan dan mengetahui apa yang ada
dalam rahim ibu yang mengandung. Tiada seorang pun yang
mengetahui apakah yang akan diusahakannya pada keesokan hari,
apakah baik atau buruk dan tak seorang pun yang mengetahui di
manakah dia akan menemui ajalnya. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Amat Meliputi pengetahuan-Nya. Kemudian lelaki
tersebut meninggalkannya. Rasulullah saw. terus bersabda kepada
sahabatnya: Silahkan panggil orang itu kembali. Lalu para sahabat
mengejar ke arah lelaki tersebut untuk memanggilnya kembali tetapi
mereka menemukan lelaki tersebut telah hilang. Lantas Rasulullah
saw. bersabda: Lelaki itu adalah Jibril as. Kedatangannya untuk
mengajar manusia tentang agama mereka. 8
4.
8
Beliau didatangi malaikat Jibril dalam bentuk gemerincing
bel; inilah yang paling berat bagi beliau saw. Ini sebagaimana
yang dinyatakan dalam riwayat ‘Aisyah:
AlBukhâri, Kitâb alImân, hadits no. 48.
30
ﻋﻨْﻬﻢ ﺳَ َﺄﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ِﻪ
َ َﺃﻥﱠ ﺍ ْﻟﺤَﺎﺭِﺙَ ْﺑﻦَ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠﱠﻬﻢ
e ِﻮﺣْﻲُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
َ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻛَﻴْﻒَ ﻳَ ْﺄﺗِﻴﻚَ ﺍ ْﻟ
ﺠﺮَﺱِ ﻭَ ُﻫﻮَ ﺃَﺷَﺪﱡﻩُ ﻋَﻠَﻲﱠ
َ ﺣﻴَﺎﻧًﺎ ﻳَ ْﺄﺗِﻴﻨِﻲ ِﻣ ْﺜﻞَ ﺻَﻠْﺼَﻠَﺔِ ﺍ ْﻟ
ْ َﺃ
َﻋﻨْﻪُ ﻣَﺎ ﻗَﺎﻝ
َ ُﻋﻴْﺖ
َ ﻋﻨﱢﻲ ﻭَﻗَﺪْ َﻭ
َ ُﺼﻢ
َ َْﻓﻴُﻔ
e
Al-Hârits bin Hisyâm ra. bertanya kepada Rasulullah saw. seraya
berkata: Wahai Rasulullah! Bagaimana caranya wahyu datang
kepadamu? Rasulullah saw. menjawab: Kadang datang kepadaku
seperti gemerincing bel, dan itulah yang paling berat bagiku, lalu ia
dipisahkan dariku dan menjadi nyata, akupun menyadari apa
dikatakannya. 9
5.
9
Beliau pernah didatangi Jibril dalam bentuk aslinya. Beliau
mempunyai 600 sayap, lalu menyampaikan wahyu kepada
Rasul apa yang hendak beliau sampaikan. Ini terjadi dua kali:
Pertama, ketika beliau saw. meminta Jibril untuk
menampakkan ujudnya, kemudian Jibril pun menampakkan
ujudnya kepada Nabi di ufuk nan tinggi. Menurut Ibn
Katsîr, ini terjadi ketika Nabi saw. di gua Hira pada
permulaan pengangkatan beliau sebagai Nabi.
Kedua, ketika di Sidratul Muntaha pada malam Isra’
dan Mi’raj.10
AlBukhâri, Kitâb Bad’i alWahy, hadits no. 2.
'Ali alHasan, alManâr, hal. 52.
10
31
Bab III
Realitas Turunnya Al-Qur'an
Kajian mengenai turunnya al-Qur’an, menurut ‘Ali alHasan, merupakan kajian yang sangat penting. Dari sana, banyak
melahirkan pembahasan, dan bahkan pembahasan tersebut
merupakan inti ‘Ulûm al-Qur’ân, seperti proses turunnya al-Qur’an
kepada Rasul saw., awal dan akhir surat dan ayat yang diturunkan
kepada Rasul, sebab turunnya al-Qur’an, diturunkannya al-Qur’an
dalam tujuh dialek, bacaan al-Qur’an, dan lain-lain.1
1. Tahap Turunnya al-Qur’an
1.1. Bagaimana al-Qur’an Turun Kepada Muhammad saw.?
As-Suyûthi berdasarkan tiga laporan dari Abdullâh bin
‘Abbâs, dalam riwayat al-Hakim, al-Bayhaqi dan an-Nasa’i, telah
menyatakan,2 bahwa al-Qur’an telah diturunkan melalui dua tahap:
1. Dari Lawh al-Mahfûdl ke Bayt al-‘Izzah (langit dunia yang
paling rendah) secara keseluruhan dan turun sekaligus, yang
terjadi pada malam Qadar (Laylah al-Qadar).
2. Dari Bayt al-‘Izzah ke dalam hati Rasulullah saw. secara
bertahap selama 23 tahun kenabian Muhammad saw.
Adapun yang pertama kali diturunkan terjadi di bulan
Ramadhan, melalui malaikat Jibril as.
1.2. Yang Pertama Diturunkan
Mengenai surat atau ayat al-Qur’an yang pertama kali
diturunkan kepada Rasulullah saw. ada beberapa pendapat:
1
2
'Ali alHasan, alManâr, hal. 54.
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 3940.
35
1. Bahwa yang pertama kali diturunkan adalah surat al-‘Alaq;
dalam satu riwayat dinyatakan ayat 1-3, dan dalam beberapa
riwayat lain ayat 1-5.3 Pendapat ini didasarkan pada hadits
‘Aisyah:
ﻣِ ﻦَ ﺍﻟْ َﻮﺣْﻲِ ﺍﻟ ﱡﺮ ْﺅﻳَ ﺎe ِﻛَ ﺎﻥَ َﺃ ﱠﻭﻝُ ﻣَ ﺎ ﺑُ ِﺪﺉَ ﺑِ ﻪِ ﺭَﺳُ ﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ِﺍﻟﺼﱠﺎ ِﺩﻗَﺔَ ﻓِﻲ ﺍﻟ ﱠﻨ ْﻮﻡِ َﻓﻜَﺎﻥَ ﻻَ ﻳَ ﺮَﻯ ُﺭ ْﺅﻳَ ﺎ ﺇِﻻﱠ ﺟَ ﺎءَﺕْ ِﻣﺜْ ﻞَ ﻓَﻠَ ﻖ
ُﺤﻨﱠ ﺚ
َ ﺨﻼَءُ َﻓﻜَﺎﻥَ َﻳﺨْﻠُﻮ ِﺑﻐَﺎﺭِ ﺣِ ﺮَﺍءٍ َﻳ َﺘ
َ ﺣﺒﱢﺐَ ﺇِ َﻟﻴْﻪِ ﺍ ْﻟ
ُ ﺼ ْﺒﺢِ ُﺛﻢﱠ
ﺍﻟ ﱡ
ِﻓِﻴﻪِ ﻭَ ُﻫﻮَ ﺍﻟ ﱠﺘ َﻌﺒﱡﺪُ ﺍﻟﱠﻠﻴَﺎﻟِﻲَ ُﺃﻭْﻻَﺕِ ﺍ ْﻟﻌَﺪَﺩِ َﻗ ْﺒﻞَ َﺃﻥْ َﻳ ْﺮﺟِﻊَ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪ
ﺣﺘﱠ ﻰ
َ َﻭ َﻳﺘَ َﺰﻭﱠﺩُ ﻟِ ﺬَ ِﻟﻚَ ﺛُ ﻢﱠ َﻳ ْﺮﺟِ ﻊُ ﺇِﻟَ ﻰ ﺧَﺪِﻳﺠَ ﺔَ َﻓ َﻴﺘَ َﺰﻭﱠﺩُ ﻟِ ِﻤﺜْ ِﻠﻬَ ﺎ
َﺣﺮَﺍءٍ َﻓﺠَﺎءَﻩُ ﺍﻟْﻤَ َﻠﻚُ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍ ْﻗﺮَﺃْ ﻗَﺎﻝ
ِ ِﺤﻖﱡ ﻭَ ُﻫﻮَ ﻓِﻲ ﻏَﺎﺭ
َ ﺠﺌَﻪُ ﺍ ْﻟ
ِ َﻓ
ﺠﻬْ ﺪَ ﺛُ ﻢﱠ
َ ﺣﺘﱠﻰ ﺑَﻠَ ﻎَ ِﻣﻨﱢ ﻲ ﺍ ْﻟ
َ ﻄﻨِﻲ
ﻣَﺎ َﺃﻧَﺎ ﺑِﻘَﺎ ِﺭﺉٍ ﻗَﺎﻝَ ﻓَ َﺄﺧَ َﺬﻧِﻲ َﻓ َﻐ ﱠ
َﺃﺭْﺳَ َﻠﻨِﻲ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ﺍﻗْ ﺮَﺃْ ﻗَ ﺎﻝَ ﻗُﻠْ ﺖُ ﻣَ ﺎ َﺃﻧَ ﺎ ﺑِﻘَ ﺎ ِﺭﺉٍ ﻗَ ﺎﻝَ ﻓَ َﺄﺧَ َﺬﻧِﻲ
ْﺠﻬْ ﺪَ ﺛُ ﻢﱠ َﺃﺭْﺳَ َﻠﻨِﻲ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ﺃَﻗْ ﺮَﺃ
َ ﺣﺘﱠﻰ ﺑَﻠَﻎَ ِﻣﻨﱢﻲ ﺍ ْﻟ
َ َﻄﻨِﻲ ﺍﻟﺜﱠﺎ ِﻧﻴَﺔ
َﻓ َﻐ ﱠ
ﺣﺘﱠ ﻰ ﺑَﻠَ ﻎَ ِﻣﻨﱢ ﻲ
َ َﻄﻨِ ﻲ ﺍﻟﺜﱠﺎ ِﻟﺜَ ﺔ
ﻓَﻘُﻠْﺖُ ﻣَﺎ َﺃﻧَﺎ ﺑِﻘَﺎ ِﺭﺉٍ ﻓَ َﺄﺧَ َﺬﻧِﻲ َﻓ َﻐ ﱠ
َ ]ﺍ ْﻗﺮَﺃْ ﺑِﺎﺳْ ﻢِ َﺭﺑﱢ ﻚَ ﺍﻟﱠ ﺬِﻱ ﺧَﻠَ ﻖَ ﺧَﻠَ ﻖ:َﺠﻬْﺪَ ُﺛﻢﱠ َﺃﺭْﺳَ َﻠﻨِﻲ ﻓَﻘَﺎﻝ
َ ﺍ ْﻟ
َﺍ ِﻹﻧْﺴَﺎﻥَ ِﻣﻦْ ﻋَ َﻠﻖٍ ﺍ ْﻗﺮَﺃْ َﻭ َﺭ ﱡﺑﻚَ ﺍ َﻷ ْﻛ َﺮﻡُ ﺍﻟﱠ ﺬِﻱ ﻋَﻠﱠ ﻢَ ﺑِ ﺎﻟْﻘَ َﻠﻢِ ﻋَﻠﱠ ﻢ
[ْﻹﻧْﺴَﺎﻥَ ﻣَﺎ َﻟﻢْ َﻳﻌْ َﻠﻢ
ِﺍ
Permulaan wahyu Rasulullah saw. telah terjadi dalam bentuk mimpi
yang benar dalam tidur beliau. Beliau mendapatkan mimpi tersebut
sebagaimana munculnya keheningan fajar subuh yang menyebabkan
beliau suka menyendiri. Beliau biasanya menyendiri di gua Hira'. Di
sana beliau menghabiskan beberapa malam untuk beribadah dengan
mengabdikan diri kepada Allah SWT. sebelum kembali ke rumah.
Untuk tujuan tersebut beliau membawa sedikit bekal. Setelah
beberapa hari berada di sana, beliau pulang kepada Khadijah,
mengambil bekal untuk beberapa malam. Keadaan ini terus berlanjut
3
Ibid, juz I, hal. 2324; Muhammad ‘Alwî alMâliki, Zubdat alItqân,
Dâr asSyurûq, Beirut, cet. II, 1983, hal. 7; Ahmad von Denffer, Op.
Cit., hal. 26.
36
sehingga beliau didatangi wahyu ketika beliau berada di gua Hira'.
Wahyu tersebut disampaikan oleh Malaikat Jibril a.s dengan berkata:
Bacalah wahai Muhammad! Beliau bersabda: Aku tidak bisa
membaca. Rasulullah saw. bersabda: Malaikat itu kemudian
memegang aku lalu memelukku erat-erat sehingga aku pulih dari
ketakutan. Kemudian Malaikat itu melepasku dengan berkata:
Bacalah wahai Muhammad! Beliau sekali lagi bersabda: Aku tidak
bisa membaca. Rasulullah saw. bersabda: Malaikat itu kemudian
memegang aku untuk kedua kalinya lalu memelukku erat-erat
sehingga aku pulih dari ketakutan. Malaikat itu seterusnya
melepasku dengan berkata: Bacalah wahai Muhammad! Beliau
bersabda: Aku tidak bisa membaca. Rasulullah saw. bersabda:
Malaikat itu kemudian memegang aku untuk ketiga kalinya serta
memelukku erat-erat sehingga aku kembali pulih dari ketakutan.
Kemudian Malaikat itu melepaskan aku dan membaca firman Allah
(
) Yang artinya: Bacalah wahai Muhammad
dengan nama Tuhanmu yang menciptakan sekalian makhluk. Dia
menciptakan manusia dari seketul darah beku, bacalah dan Tuhan
mu Yang Maha Pemurah yang mengajar manusia melalui pen dan
tulisan. Dia mengajar manusia apa yang tidak diketahui.4
2. Bahwa yang pertama kali diturunkan adalah surat alMudatstsir. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jâbir,
yang menyatakan:
ﻗَ ﺎﻝَ ﺟَ ﺎ َﻭﺭْﺕُ ِﺑﺤِ ﺮَﺍ ٍءe ِﻻَ ُﺃﺣَ ﱢﺪ ُﺛﻚَ ﺇِﻻﱠ ﻣَ ﺎ ﺣَ ﱠﺪ َﺛﻨَﺎ ﺭَﺳُ ﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ْﻋﻦْ ﻳَﻤِﻴﻨِﻲ ﻓَ َﻠﻢ
َ ُﻈﺮْﺕ
َ ﺟﻮَﺍﺭِﻱ َﻫ َﺒﻄْﺖُ َﻓﻨُﻮﺩِﻳﺖُ َﻓ َﻨ
ِ ُﻀﻴْﺖ
َ َﻓَﻠَﻤﱠﺎ ﻗ
ﻋﻦْ ﺷِ ﻤَﺎﻟِﻲ ﻓَﻠَ ﻢْ َﺃﺭَ ﺷَ ْﻴﺌًﺎ َﻭ َﻧﻈَ ﺮْﺕُ ﺃَﻣَ ﺎﻣِﻲ
َ ُﻈﺮْﺕ
َ ﺷ ْﻴﺌًﺎ َﻭ َﻧ
َ ََﺃﺭ
ﻓَﻠَ ﻢْ َﺃﺭَ ﺷَ ْﻴﺌًﺎ َﻭ َﻧﻈَ ﺮْﺕُ ﺧَﻠْﻔِ ﻲ ﻓَﻠَ ﻢْ َﺃﺭَ ﺷَ ْﻴﺌًﺎ َﻓﺮَ َﻓﻌْ ﺖُ ﺭَﺃْﺳِ ﻲ
ًﺻﺒﱡﻮﺍ ﻋَﻠَﻲﱠ ﻣَﺎء
ُ َﺷ ْﻴﺌًﺎ ﻓَ َﺄ َﺗﻴْﺖُ ﺧَﺪِﻳﺠَﺔَ ﻓَﻘُﻠْﺖُ َﺩ ﱢﺛﺮُﻭﻧِﻲ ﻭ
َ َُﻓﺮََﺃﻳْﺖ
4
AlBukhâri, Shahîh, hadits no. 3.
37
]ﻳَ ﺎ:ْﺻﺒﱡﻮﺍ ﻋَﻠَﻲﱠ ﻣَﺎءً ﺑَﺎﺭِﺩًﺍ ﻗَﺎﻝَ َﻓ َﻨﺰَﻟَﺖ
َ َﺑَﺎﺭِﺩًﺍ ﻗَﺎﻝَ ﻓَ َﺪ ﱠﺛﺮُﻭﻧِﻲ ﻭ
[ْﺭ ﱠﺑﻚَ َﻓ َﻜ ﱢﺒﺮ
َ َﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟْﻤُ ﱠﺪ ﱢﺛﺮُ ﻗُﻢْ ﻓَ َﺄﻧْ ِﺬﺭْ َﻭ
Aku tidak akan menyampaikan kepadamu kecuali apa yang telah
disampaikan kepada kami oleh Rasulullah saw. Beliau bersabda:
Aku telah tinggal mengasingkan diri di gua Hira’, maka ketika aku
telah menyelesaikan pengasinganku, aku turun (dari gua itu), tiba-tiba
aku dipanggil. Aku lalu melihat ke sebelah kananku, namun tidak
melihat apa-apa, dan aku pun melihat ke sebelah kiriku, namun juga
tidak melihat apa-apa. Aku kemudian menoleh ke belakangku,
namun juga tidak melihat apa-apa, lalu aku angkat kepalaku, tibatiba saya melihat sesuatu. Aku datangi Khadijah, dan aku katakan
kepadanya: Selimutilah aku, dan guyurkanlah air dingin
kepadaku. Beliau pun menceritakan: Mereka pun menyelimutiku,
dan mengguyurku dengan air dingin, lalu beliau bersabda: Maka,
turunlah: (
) Yang artinya: Wahai
orang berselimut, bangunlah dan sampaikanlah peringatan (dari
Tuhanmu), dan kepada Tuhanmulah hendaknya kamu bertakbir.5
3. Bahwa yang pertama kali diturunkan adalah al-Fâtihah: Ini
didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh al-Bayhaqî.
4. Bahwa
yang
pertama
kali
diturunkan
adalah
Bismillâhîrrahmânirrahîm.
Perbedaan pendapat ini telah dijawab oleh para ulama’
dengan beberapa jawaban, yang paling populer adalah:
Pertama, bahwa yang dimaksud dengan “awal” atau
“permulaan” dalam hadits Jâbir adalah permulaan dalam hal tertentu,
artinya bukan yang benar-benar pertama kali diturunkan kepada
Rasul, melainkan ayat yang pertama kali diturunkan sebagai perintah
untuk memberikan peringatan. Dengan kata lain, surat al-Mudatstsir
merupakan yang pertama kali diturunkan kepada Muhammad saw.
sebagai Rasul, sedangkan yang pertama kali diturunkan kepada beliau
saw. sebagai Nabi adalah surat al-‘Alaq.
5
AlBukhâri, Shahîh, hadits no. 3.
38
Kedua, bahwa yang dimaksud oleh Jâbir sebagai ayat yang
pertama kali diturunkan adalah yang diturunkan oleh Allah kepada
Nabi saw. secara lengkap. Ini juga tidak bertentangan dengan realitas
surat al-‘Alaq sebagai yang pertama kali diturunkan secara mutlak,
karena surat tersebut belum diturunkan secara lengkap. Ini dikuatkan
dengan hadits Jabir yang lain tentang jeda wahyu (fatrah al-wahy), yang
menyebut surat al-Mudatsitsir. Dari kalimat yang menyatakan: almalik al-ladzî ja’ânî bihirâ’ (malaikat yang mendatangiku di gua Hira’)
dalam hadits tersebut, membuktikan bahwa kisah ini lebih akhir
dibanding dengan kisah turunnya surat al-‘Alaq di gua Hira’. Ini
merupakan jawaban yang paling tepat, dilihat dari sisi dalil.
Ketiga, sebagain ulama’ ---sebut saja al-Kirmâni--menyatakan, bahwa Jâbir menyatakan demikian berdasarkan
ijtihadnya, bukan berdasarkan periwayatannya, sehingga apa yang
dinyatakan Jâbir harus dikalahkan dengan hadits yang diriwayatkan
oleh ‘Aisyah. Ini juga merupakan jawaban yang baik.
Keempat, mengenai pendapat yang ketiga telah dijawab oleh
para ulama’ dengan menyatakan, bahwa hadits yang dikeluarkan oleh
al-Bayhaqi tersebut adalah hadits Mursal, atau ada kemungkinkan
berisi informasi mengenai turunnya surat tersebut setelah surat al‘Alaq diturunkan kepada beliau.
Kelima, pendapat yang keempat telah dibantah oleh asSuyûthi, dengan menyatakan bahwa pandangan tersebut tidak bisa
dianggap sebagai pendapat yang kuat, karena tiap turunnya ayat pasti
selalu disertai dengan bismillâh. Jadi, bismillâh bukanlah surat atau ayat
tersendiri yang diturunkan kepada Rasulullah saw.
Dengan demikian, pendapat yang paling kuat adalah
pendapat yang pertama, yang menyatakan bahwa surat al-‘Alaq
merupakan yang pertama kali diturunkan kepada Rasulullah saw.
secara mutlak.
1.3. Yang Pertama Diturunkan Dalam Konteks Tertentu
Mengani yang pertama kali diturunkan oleh Allah kepada
Rasulullah saw. dalam konteks tertentu, baik menyangkut tempat
maupun isi, adalah sebagai berikut:
39
1. Yang pertama kali diturunkan di Makkah adalah surat al‘Alaq, sedangkan yang pertama kali diturunkan di Madinah
adalah surat al-Baqarah; ada yang menyatakan surat alMuthaffifîn. Adapun yang terakhir diturunkan di Makkah
adalah surat al-Mu’minûn, sementara yang terakhir
diturunkan di Madinah adalah surat Barâ’ah (at-Tawbah).
2. Yang pertama kali diturunkan mengenai peperangan adalah
surat al-Haj: 39:
ْ]ﺃُ ِﺫﻥَ ﻟِﻠﱠ ﺬِﻳﻦَ ﻳُﻘَ ﺎﺗَﻠُﻮﻥَ ﺑِ َﺄ ﱠﻧ ُﻬﻢْ ﻇُﻠِﻤُ ﻮﺍ ﻭَِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﻋَﻠَ ﻰ ﻧَﺼْ ﺮِ ِﻫﻢ
[ٌﻟَﻘَﺪِﻳﺮ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benarbenar Maha Kuasa menolong mereka itu.
3. Yang pertama kali diturunkan mengenai Khamer adalah
surat al-Baqarah: 219:
ُﺴﺮِ ُﻗﻞْ ﻓِﻴﻬِﻤَ ﺎ ِﺇﺛْ ﻢٌ َﻛﺒِﻴ ﺮٌ ﻭَ َﻣﻨَ ﺎﻓِﻊ
ِ ْﻋﻦِ ﺍ ْﻟﺨَ ْﻤﺮِ ﻭَﺍﻟْ َﻤﻴ
َ َ]ﻳَﺴْﺄَﻟُﻮ َﻧﻚ
[ﻣﻦْ ﻧَ ْﻔ ِﻌﻬِﻤَﺎ
ِ ُﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ ﻭَِﺇﺛْ ُﻤﻬُﻤَﺎ َﺃ ْﻛ َﺒﺮ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya".
4. Yang pertama kali diturunkan mengenai Sajdah (sujud
tilawah) adalah surat an-Najm.
5. Yang pertama kali diturunkan untuk mengatur makanan di
Makkah adalah surat al-An’âm: 145:
ﻄﻌَﻤُ ﻪُ ﺇِ ﱠﻻ
ْ َﻋﻢٍ ﻳ
ِ ﺤﺮﱠﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَ ﺎ
َ ] ُﻗﻞْ ﻻَ َﺃﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲﱠ ُﻣ
ٌﺧ ْﻨﺰِﻳ ﺮٍ ﻓَ ِﺈﻧﱠ ﻪُ ِﺭﺟْ ﺲ
ِ َﺤﻢ
ْ َﺃﻥْ َﻳﻜُﻮﻥَ َﻣ ْﻴﺘَﺔً َﺃﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ َﺃﻭْ َﻟ
40
ٍﻏﻴْ ﺮَ ﺑَ ﺎﻍٍ ﻭَﻻَ ﻋَ ﺎﺩ
َ ﻄﺮﱠ
ُ َْﺃﻭْ ﻓِﺴْﻘًﺎ ﺃُ ِﻫﻞﱠ ِﻟ َﻐ ْﻴﺮِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺑِ ﻪِ ﻓَﻤَ ﻦِ ﺍﺿ
[ٌﺭﺣِﻴﻢ
َ ٌﻓَ ِﺈﻥﱠ َﺭ ﱠﺑﻚَ ﻏَﻔُﻮﺭ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang."
6. Yang pertama kali diturunkan untuk mengatur makanan di
Madinah adalah surat al-Baqarah: 173:
ﺨ ْﻨﺰِﻳ ﺮِ ﻭَﻣَ ﺎ ُﺃﻫِ ﻞﱠ ﺑِ ِﻪ
ِ ﺣ ﱠﺮﻡَ ﻋَ َﻠ ْﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟْ َﻤ ْﻴﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟ ﱠﺪﻡَ ﻭَ َﻟﺤْ ﻢَ ﺍ ْﻟ
َ ]ِﺇﻧﱠﻤَﺎ
ﻏﻴْ ﺮَ ﺑَ ﺎﻍٍ ﻭَﻻ ﻋَ ﺎﺩٍ ﻓَ ﻼ ِﺇﺛْ ﻢَ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ِﺇﻥﱠ
َ ﻄﺮﱠ
ُ ِْﻟ َﻐ ْﻴ ِﺮ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻓَﻤَ ﻦِ ﺍﺿ
[ٌﺭﺣِﻴﻢ
َ ٌﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama)
selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
1.4. Yang Terakhir Diturunkan
Para ulama’ juga berbeda pendapat mengenai yang terakhir
diturunkan menjadi beberapa pendapat, yang paling populer:
1. Bahwa yang terakhir diturunkan adalah firman Allah:
َ ﺴﺘَ ْﻔﺘُﻮ َﻧﻚَ ُﻗﻞِ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻳُ ْﻔﺘِﻴ ُﻜﻢْ ﻓِ ﻲ ﺍ ْﻟﻜَﻼﻟَ ﺔِ ِﺇﻥِ ﺍﻣْ ُﺮﺅٌ ﻫَﻠَ ﻚَ ﻟَ ْﻴ
ﺲ
ْ َ]ﻳ
ْﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻟَﻪُ ُﺃﺧْﺖٌ ﻓَ َﻠﻬَﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَ ُﻫﻮَ َﻳ ِﺮ ُﺛﻬَﺎ ِﺇﻥْ َﻟﻢْ َﻳ ُﻜﻦ
41
َﻟﻬَﺎ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَ ِﺈﻥْ ﻛَﺎ َﻧﺘَﺎ ﺍ ْﺛ َﻨ َﺘ ْﻴﻦِ ﻓَ َﻠﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺜﱡُﻠﺜَﺎﻥِ ﻣِﻤﱠﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَ ﺎﻧُﻮﺍ
ْﺣﻆﱢ ﺍ ُﻷ ْﻧ َﺜ َﻴ ْﻴﻦِ ُﻳ َﺒ ﱢﻴﻦُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ َﻟﻜُ ﻢ
َ ُﺧﻮَﺓً ِﺭﺟَﺎﻻ َﻭﻧِﺴَﺎءً ﻓَﻠِﻠ ﱠﺬ َﻛﺮِ ِﻣ ْﺜﻞ
ْ ِﺇ
[ٌَﺃﻥْ ﺗَﻀِﻠﱡﻮﺍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ ِﺑ ُﻜﻞﱢ ﺷَﻲْءٍ ﻋَﻠِﻴﻢ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai
saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lakilaki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak
mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara lakilaki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (Q.s. an-Nisa’: 176).6
2. Ibn ‘Abbâs berpendapat, bahwa ayat yang diturunkan
terakhir adalah ayat tentang riba:
ْ]ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُﻮﺍ ﺍﺗﱠﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻭَ َﺫﺭُﻭﺍ ﻣَﺎ ﺑَﻘِﻲَ ِﻣﻦَ ﺍﻟ ﱢﺮﺑَﺎ ِﺇﻥ
[َﻣﻨِﻴﻦ
ِ ُْﻛ ْﻨ ُﺘﻢْ ُﻣﺆ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang
yang beriman (Q.s. al-Baqarah: 278).7
3. Beliau juga berpendapat, bahwa ayat yang diturunkan
terakhir adalah:
6
7
H.r. AlBukhâri dan Muslim.
H.r. AlBukhâri.
42
ﺟﻌُﻮﻥَ ﻓِﻴﻪِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺛُ ﻢﱠ ﺗُ ﻮَﻓﱠﻰ ﻛُ ﻞﱡ ﻧَﻔْ ﺲٍ ﻣَ ﺎ
َ ]ﻭَﺍﺗﱠﻘُﻮﺍ َﻳﻮْﻣًﺎ ُﺗ ْﺮ
[َﻫﻢْ ﻻ ُﻳﻈْﻠَﻤُﻮﻥ
ُ َﺴﺒَﺖْ ﻭ
َ َﻛ
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada
waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian
masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang
telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya
(dirugikan) (Q.s. al-Baqarah: 281).8
4. Sa’id bin al-Musayb berkata, bahwa ayat yang diturunkan
terakhir adalah ayat hutang.
Pendapat Ibn ‘Abbâs yang pertama dan kedua, bisa
dikompromikan sehingga bisa disimpulkan, bahwa kedua ayat
tersebut adalah ayat yang diturunkan terakhir secara bersama-sama
sekaligus, sebagaimana dalam urutan ayat-ayat tersebut dalam
Mushaf. Karena itu, masing-masing sah disebut sebagai yang terakhir
diturunkan. Mengenai pendapat yang menyatakan, bahwa ayat
Kalâlah sebagai yang terakhir diturunkan, maksudnya adalah yang
terakhir diturunkan dalam konteks hukum Farâi’dh dan hukum.
Meski demikian, ada ambiguitas (isykâl) yang tampak dari
teks surat al-Mâ’idah: 3 yang menyatakan:
ُ]ﺍ ْﻟﻴَ ْﻮﻡَ َﺃﻛْﻤَﻠْ ﺖُ َﻟﻜُ ﻢْ ﺩِﻳ َﻨ ُﻜﻢْ ﻭََﺃﺗْﻤَﻤْ ﺖُ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢْ ِﻧﻌْ َﻤﺘِ ﻲ َﻭﺭَﺿِ ﻴﺖ
[َﻟ ُﻜﻢُ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agama bagimu.
dimana secara eksplisit ayat tersebut menyatakan, bahwa Islam telah
sempurna sehingga tidak perlu lagi diturunkan ayat-ayat berikutnya.
Namun kenyataannya ayat ini bukan ayat yang terakhir diturunkan
kepada Rasul, sebab ketika itu Rasul masih hidup selama 81 hari.
8
H.r. AlBukhâri.
43
Dan setelah itu, masih ada beberapa ayat yang diturunkan, antara
lain, secara berurutan ayat kalâlah, ribâ dan dayn (hutang).9 Sementara
ketika ayat ribâ, ayat 281 dan ayat dayn diturunkan, Rasul masih hidup
selama 9 malam.10 Lalu, apa yang dimaksud dengan firman Allah: alyawm[a] akmaltu lakum dînakum (hari ini, Aku sempurnakan untuk
kalian agama kalian), yang
berarti secara eksplisit, ayat ini
menyatakan, bahwa sejak hari ini (hari Jum'at, saat Nabi wuquf di
Arafah) agama ini telah sempurna, tidak ada penambahan dan
pengurangan. Bentuk ambiguitas (isykâl) sebagaimana kata as-Suyûthi
ini dijelaskan oleh as-Sâyis dengan baik. Menurutnya, yang dimaksud
Allah telah menyempurnakan agama ini adalah, bahwa sebelum
turunnya ayat ini, hukum-hukum Islam ada yang ---menurut ilmu
Allah--- bersifat temporal, dan berpeluang untuk dinasakh, namun
sekarang semuanya sudah sempurna dan layak untuk
diimplementasikan pada tiap waktu dan tempat. Di sini,
kesempurnaan Islam tersebut terlihat pada substansinya, ketika ia
mengajarkan dasar-dasar akidah, legislasi hukum (tasyrî'al-ahkâm) dan
ketentuan ijtihad (qawânîn al-ijtihâd).11 Di sisi lain, orang Arab biasa
menggunakan lafadz: dîn (agama) dengan konotasi: syarî'ah yang
disyariatkan,12 yang meliputi akidah dan hukum syara', baik ibadah,
ekonomi, pemerintahan, sosial, pendidikan maupun lain-lain. Ini
artinya, sebagai ajaran, Islam adalah ajaran yang sempurna, meliputi
9
Menurut BukhâriMuslim, yang terakhir diturunkan adalah ayat
kalâlah (Q.s. anNisâ' [3]: 176), sedangkan menurut Sa'id bin al
Musayb, ayat yang terakhir diturunkan adalah ayat hutang (Q.s. al
Baqarah [2]: 282), sedangkan menurut Ibn 'Abbâs, adalah ayat riba
(Q.s. alBaqarah [2]: 277) dan ayat 281. Dalam tarjih asSuyûthi,
ketiganya bisa dikompromikan dengan kesimpulan bahwa ketiga
tiganya diturunkan sekali, sebagaimana yang terdapat dalam urutan
mushaf.
10
Lihat, asSuyûthi, alItqân fi 'Ulûm alQur'ân, Dâr alFikr, Beirut, t.t.,
juz I, hal. 27.
11
'Ali asSâyis, Tafsîr, juz I, hal. 166.
12
AlQurthûbi, alJâmi' li Ahkâm alQur'ân, ketika menafsirkan surat
alMâidah [5]: 3.
44
seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada lagi aspek syariah yang
belum dibahas di dalamnya.
Dengan demikian, pendapat yang paling kuat mengenai yang
terakhir diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw.
adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibn ‘Abbâs di atas.
1.5. Rasionalisasi Turunnya al-Qur’an Secara Bertahap
Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah saw. secara
bertahap, selama kurang lebih 23 tahun; 13 tahun ketika di Makkah,
sebelum hijrah, dan 10 tahun di Madinah, pasca hijrah. Allah sendiri
menegaskan, bahwa al-Qur’an ini diturunkan secara bertahap:
ُ]ﻭَ ُﻗﺮْءَﺍﻧً ﺎ َﻓﺮَ ْﻗﻨَ ﺎﻩُ ِﻟﺘَﻘْ ﺮَﺃَﻩُ ﻋَﻠَ ﻰ ﺍﻟﻨﱠ ﺎﺱِ ﻋَﻠَ ﻰ ُﻣﻜْ ﺚٍ َﻭ َﻧﺰﱠ ْﻟﻨَ ﺎﻩ
[َﺗ ْﻨﺰِﻳﻼ
Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur
agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan
Kami menurunkannya bagian demi bagian (Q.s. al-Isrâ’: 106).
Allah mengemukakan rasionalisasi turunnya al-Qur’an secara
berangsur itu antara lain:
1. Untuk meneguhkan hati Rasulullah saw. sehingga beliau
tetap lapang dada dan bertambang senang. Allah berfirman:
ً]ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَ ﺮُﻭﺍ ﻟَ ﻮْﻻ ﻧُ ﱢﺰﻝَ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺍﻟْﻘُ ﺮْءَﺍﻥُ ﺟُﻤْﻠَ ﺔً ﻭَﺍﺣِ ﺪَﺓ
[ﺮﺗِﻴﻼ
ْ ﻛَﺬَ ِﻟﻚَ ِﻟ ُﻨ َﺜﺒﱢﺖَ ﺑِﻪِ ُﻓﺆَﺍ َﺩﻙَ َﻭ َﺭﺗﱠ ْﻠﻨَﺎﻩُ َﺗ
Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa al-Qur'an itu tidak
diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami
perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil
(teratur dan benar) (Q.s. al-Furqân: 32).
2. Untuk memudahkan pembacaannya kepada ummat manusia,
mudah dihafal dan dilaksanakan perintah-perintahnya:
45
ُ]ﻭَ ُﻗﺮْءَﺍﻧً ﺎ َﻓﺮَ ْﻗﻨَ ﺎﻩُ ِﻟﺘَﻘْ ﺮَﺃَﻩُ ﻋَﻠَ ﻰ ﺍﻟﻨﱠ ﺎﺱِ ﻋَﻠَ ﻰ ُﻣﻜْ ﺚٍ َﻭ َﻧﺰﱠ ْﻟﻨَ ﺎﻩ
[َﺗ ْﻨﺰِﻳﻼ
Dan al-Qur'an itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur
agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan
Kami menurunkannya bagian demi bagian (Q.s. al-Isrâ’: 106).
3. Agar bisa dilaksanakan secara bertahap. Perlu dicatat, bahwa
masyarakat Islam pertama yang dibentuk oleh Rasulullah
saw. itu tumbuh dan berkembang selama bertahun-tahun.
Dimulai dari pembentukan akidah dan kemuliaan akhlak,
diikuti dengan pensyariatan hukum, baik dalam hal ibadah
maupun muamalah, lalu diikuti dengan penjelasan hukum
kenegaraan setelah berdirinya negara Islam di Madinah.
Semuanya ini menuntut adanya fase-fase waktu yang
berurutan diikuti dengan turunnya ayat sesuai dengan
peristiwa dan kejadian yang ada pada tiap fasenya. Sekedar
contoh, bisa ditunjukkan pada kasus pengharaman khamer.
Khamer benar-benar telah menjadi trandisi akut yang sangat
sulit ditinggalkan, namun dengan proses seperti inilah, tradisi
itu akhirnya bisa dihilangkan oleh Islam dengan tuntas.13
2. Ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyah
Meski dari Rasulullah saw. tidak ada penjelasan mengenai
pembahasan ini, karena ketika itu kaum Muslim tidak membutuhkan
penjelasan seperti ini, namun mereka menyaksikan wahyu, tempat,
waktu dan sebab-sebab turunnya. Sekalipun demikian, pembahasan
mengenai ayat Makkiyah dan Madaniyah, baik mengenai batasan, ciri
13
Bandingkan dengan upaya Amerika untuk melarang minuman
tersebut. Puluhan tahun Amerika berusaha melarangnya, namun tidak
mampu, sampai kemudian Senat Amerika memutuskan untuk
membolehkan kembali peredaran minuman tersebut. Akhirnya
puluhan tahun usaha negara itu menjadi siasia.
46
khas maupun isinya merupakan pembahasan yang sangat penting.
Bukan hanya pada tataran teori, tetapi sekaligus menjadi guidance bagi
ummat Islam dalam rangka meneladani perjalanan hidup Rasulullah
saw. khususnya dalam membentuk masyarakat Madinah yang civilized
(berperadaban), di bawah naungan Negara Islam Madinah.
2.1. Maksud Ayat Makkiyah dan Madaniyah
Mengenai batasan ayat Makkiyah dan Madaniyah, memang
telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Meski
demikian, dari aspek bahwa surat atau ayat ini Makki atau Madani,
secara lobal hampir bisa dikatakan tidak ada perbedaan pendapat
kecuali perbedaan yang sangat tipis. Perbedaan dalam menentukan
Makki dan Madani ini umumnya berangkat dari perbedaan pijakan
yang digunakan oleh ulama’. Ada yang berpijak pada waktu, tempat
dan khithâb (seruan)-nya:
1. Pijakan waktu: yang paling populer di kalangan ahli tafsir,
bahkan telah menjadi kesepakatan di kalangan mereka,
bahwa surat atau ayat yang diturunkan sebelum hijrah adalah
Makkiyah, sedangkan yang diturunkan setelah hijrah adalah
Madaniyah. Dalam hal ini, tempat bukan menjadi ukuran.
Misalnya, surat al-Mâ’idah: 03 adalah Madaniyah meski
diturunkan di ‘Arafah-Makkah.
2. Pijakan tempat: pendapat kedua mendasarkan klasifikasinya
atas Makki dan Madani berdasarkan tempat; jika diturunkan
di Makkah, berarti Makkiyah, dan jika diturunkan di
Madinah, berarti Madaniyah. Ketika ada sejumlah ayat yang
diturunkan di luar kedua tempat tadi, maka kelompok kedua
ini memperluas cakupan tempatnya, misalnya Makkah
meliputi: (1) Mina, (2) ‘Arafah, (3) Hudaybiyah, sedangkan
Madinah meliputi: (1) Badar dan Uhud.
3. Pijakan khithâb: pendapat ini mendasarkan klasifikasinya
berdasarkan seruan yang disampaikan; jika seruan tersebut
ditujukan kepada penduduk Makkah, berarti Makkiyah dan
jika ditujukan kepada penduduk Madinah, berarti Madaniyah.
Namun klasifikasi ini bermasalah, jika ternyata seruan
tersebut tidak ditujukan kepada salah satunya.
47
Dengan demikian, pendapat yang paling kuat dan tepat
mengenai batasan Makkiyah dan Madaniyah adalah pendapat yang
mendasarkan klasifikasinya pada waktu, yaitu sebelum atau setelah
hijrah. Maka, yang paling tepat adalah bahwa apa yang diturunkan
sebelum hijrah disebut Makkiyah, dan apa yang diturunkan
setelahnya disebut Madaniyah.
2.2. Cara Mengetahui Ayat Makkiyah dan Madaniyah
Mengenai cara bagaimana ayat-ayat tersebut diketahui
sebagai Makkiyah atau Madaniyah, menurut al-Bâqillâni, adalah
dengan merujuk hafalan sahabat dan tabiin. Sebab, hal ini tidak
dinyatakan oleh Nabi.14 Para sahabat ra. telah menyaksikan wahyu,
tempat, waktu dan obyek yang menjadi sasarannya. Rasul saw. telah
menyampaikan kepada mereka, lalu mereka menyampaikan apa yang
disampaikan kepada mereka pada kita. Bukan hanya itu, mereka juga
menyampaikan tempat dan waktu turunnya ayat; mana yang
diturunkan malam dan siang, waktu bepergian dan tidak, di gunung
atau tidak, ketika musim semi atau gugur dan seterusnya. Adalah Ibn
Mus’ûd ra. diriwayatkan pernah berkata:
ﻏ ْﻴﺮُﻩُ ﻣَﺎ ُﺃ ْﻧﺰِﻟَﺖْ ﺳُﻮﺭَﺓٌ ِﻣﻦْ ِﻛﺘَ ﺎﺏِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺇِ ﱠﻻ
َ َﻭَﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﻻَ ﺇِﻟَﻪ
َﺃﻧَ ﺎ َﺃﻋْﻠَ ﻢُ َﺃﻳْ ﻦَ ُﺃ ْﻧﺰِﻟَ ﺖْ ﻭَﻻَ ُﺃ ْﻧﺰِﻟَ ﺖْ ﺁﻳَ ﺔٌ ﻣِ ﻦْ ِﻛﺘَ ﺎﺏِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺇِﻻﱠ َﺃﻧَ ﺎ
َُﺃﻋْ َﻠﻢُ ﻓِﻴﻢَ ُﺃ ْﻧﺰِﻟَﺖْ ﻭَ َﻟﻮْ َﺃﻋْ َﻠﻢُ َﺃﺣَﺪًﺍ َﺃﻋْ َﻠﻢَ ِﻣﻨﱢﻲ ِﺑ ِﻜﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ُﺗﺒَﱢﻠﻐُ ﻪ
ِﺍ ِﻹ ِﺑﻞُ َﻟ َﺮ ِﻛﺒْﺖُ ﺇِ َﻟﻴْﻪ
Demi Allah, Dzat yang tiada Tuhan selain Dia, tidak satu surat pun
dari Kitabullah ini yang diturunkan kecuali aku mengetahui di mana
ia diturunkan, dan tidak ada satu ayat pun dari Kitabullah ini
diturunkan kecuali aku mengetahui dalam konteks apa ia
diturunkan. Kalau aku tahu ada orang yang lebih tahu daripada aku
mengenai Kitabullah, yang bisa dijangkau oleh unta, pasti aku akan
mengendarainya ke sana (H.r. al-Bukhârî).
14
Lihat, asSuyûthi, alItqân, juz I, hal. 23.
48
Karena itu, masalah Makkiyah dan Madaniyah adalah masalah
simâ’î. Artinya, rujukan utama untuk mengetahui masalah tersebut
adalah mendengarkan penuturan para sahabat ra. Karena merekalah
yang menjadi saksi hidup wahyu; waktu, tempat, peristiwa dan orang
yang menjadi sasaran turunnya seruan al-Qur’an. Pernyataan mereka
dalam hal ini dihukumi Marfû’, atau sama dengan hadits yang
dinisbatkan langsung kepada Nabi saw. Sebab, dalam hal ini tidak
ada ruang bagi pandangan pribadi sahabat. Jika riwayat yang
dinyatakan dari sahabat tersebut sahih, maka harus diterima, dan
tidak boleh diganti kecuali dengan dalil yang lebih kuat.
Dalam hal ini, al-Bâqillâni menganalogikan pernyataan
tabiin dengan sahabat. Alasannya, karena para tabiin senior telah
menyaksikan para saksi hidup wahyu tersebut, yaitu sahabat.
Merekalah yang menyampaikan informasi tersebut kepada kita.
Dalam konteks inilah, as-Syâfi’i telah menerima hadits Mursal tabiin
senior.15
2.3. Ciri Khas Ayat Makkiyah dan Madaniyah
Setelah menganalisis karakter masing-masing ayat Makkiyah
dan Madaniyah, maka bisa disimpulkan ciri khas masing-masing
sebagai berikut:
1. Surat Makkiyah didominasi oleh ayat-ayat pendek. Sebagai
contoh, surat al-Mudatsitsir jumlah ayatnya adalah 56 ayat;
kebanyakan ayatnya terdiri dua kata, tiga atau tidak kurang
dari sembilan kata, kecuali satu ayat: 31. Sedangkan surat
Madaniyah, ayatnya justru panjang. Jika kita membuat
perbandingan satu Hizb surat Makkiyah, seperti yang
terdapat dalam surat as-Syu’arâ’ dengan Hizb surat
Madaniyah seperti al-Anfâl, maka kita menemukan
perbedaan jumlah ayat pada masing-masing Hizb tersebut.
Jumlah ayat dalam satu Hizb surat Makkiyah as-Syu’arâ’
adalah 227 ayat, sementara surat Madaniyah al-Anfâl
sebenyak 75.
15
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 80.
49
2. Surat Makkiyah didominasi oleh pembahasan mengenai
masalah akidah, penegakan dalil, dakwah untuk
membebaskan diri dari menyembah berhala dan akidahakidah yang rusak. Sebagai contoh tampak pada surat alAn’âm, Yûnus, al-Furqân, al-Qashash. Sedangkan surat
Madaniyah didominasi oleh pembahasan mengenai masalah
legislasi hukum, hukum ibadah, muamalah, sistem sosial,
jihad dan derivatnya, seperti hukum tawanan, ghanîmah,
perdamaian, perjanjian dan gencatan senjata. Karena di
Madinah, telah berdiri negara dan masyarakat Islam, yang
tidak ditemukan di Makkah.
3. Tiap surat yang di dalamnya ada perintah sujud adalah
Makkiyah, demikian juga ayat-ayat seputar kisah-kisah Nabi
dan ummat terdahulu, kecuali kisah Adam dan Iblis yang
disebutkan dalam surat al-Baqarah adalah Madaniyah.
4. Tiap surat yang di dalamnya dinyatakan lafadz: Kallâ adalah
Makkiyah. Lafadz ini telah dinyatakan sebanyak 33 kali dalam
15 surat. Semuanya pada surat terakhir al-Qur’an, seperti al‘Alaq, al-Muthaffifîn dan lain-lain.
5. Jika didahului dengan panggilan: Yâ Ayyuhâ an-Nâs (wahai
manusia) atau Yâ Banî Adam (wahai anak Adam) adalah
Makkiyah, sedangkan jika didahului dengan panggilan: Yâ
Ayyuhâ al-Ladzîna Amanû (wahai orang-orang yang beriman)
adalah Madaniyah, kecuali pada tujuh tempat, antara lain: (1)
surat al-Baqarah: 21, (2) an-Nisâ’: 1, (3) al-Hujurât: 13, (4) alBaqarah: 168, (5) an-Nisâ’: 133, (6) al-Hajj: 1. Pada ayat-ayat
tersebut digunakan panggilan: Yâ Ayyuhâ an-Nâs (wahai
manusia).
6. Tiap ayat yang didahului dengan huruf Hijâiyah, seperti Qaf,
Nun adalah surat Makkiyah, kecuali al-Baqarah dan Ali
‘Imrân adalah Madaniyah, sementara surat ar-Ra’d ada
perbedaan pendapat.
Berikut ini adalah surat Makkiyah sesuai dengan kronologi
turunnya, berdasarkan laporan az-Zarkasyi, ada 85 surat: (1), al‘Alaq, (2) al-Qalam, (3)
al-Muzammil,
(4) al-Mudatstsir, (5) al-Masad, (6) at-Takwîr, (7) al-A’lâ, (8) al-Layl,
(9) al-Fajr, (10) ad-Dhuhâ, (11) as-Syarh, (12) al-‘Ashr, (13) al50
‘Adiyât, (14) al-Kawtsar, (15) at-Takâtsur, (16) al-Mâ’ûn, (17) alKâfirûn, (18) al-Fîl, (19), al-Falaq, (20) al-Nâs, (21) al-Ikhlâsh, (22)
an-Najm, (23) ‘Abasa, (24) al-Qadar, (25) as-Syams, (26) al-Burûj,
(27) at-Tîn, (28) Quraiys, (29) al-Qari’ah, (30) al-Qiyamah, (31)
Humazah, (32) al-Mursalât, (33) Qaf, (34) al-Balad, (35) ar-Rahmân,
(36) al-Jin, (37) Yasin, (38) al-A’râf, (39) al-Furqân, (40) al-Malaikah,
(41) Fâthir, (42) Maryam, (43) Thâha, (44) al-Wâqi’ah, (45) asSyu’arâ’, (46) an-Naml, (47) al-Qashash, (48) al-Isrâ’, (49) Hûd, (50)
Yûsuf, (51) Yûnus, (52) al-Hijr, (53) as-Shâffât, (54) Luqmân, (55) alMu’minûn, (56) Saba’, (57) al-Anbiyâ’, (58) az-Zumar, (59) Hamim
al-Mu’min, (60) Hamim ‘Aynsinqaf, (61) az-Zukhruf, (62) adDukhân, (63) al-Jâtsiyât, (64) al-Ahqâf, (65) ad-Dzâriyât, (66) alGhâsyiyah, (67) al-Kahf, (68) al-An’âm, (69) an-Nahl, (70) Nûh, (71)
Ibrâhîm, (72) Sajdah, (73) at-Thûr, (74) al-Mulk, (75) al-Hâqqah, (76)
al-Mâ’arij, (77) an-Naba’, (76) an-Nâzi’ât, (79) Infithâr, (80) Insyiqâq,
(81) ar-Rûm, al-Ankabût, (82) al-Muthaffifîn, (83) as-Sâ’ah, (84) alQamar, dan (85) at-Thâriq.16
Adapun berikut ini, adalah yang secara konsensus disepakati
sebagai ayat Madaniyyah. Dalam hal ini, ada dua puluh surat: (1) alBaqarah, (2) Ali ‘Imrân, (3) an-Nisâ’, (4) al-Mâidah, (5) al-Anfâl, (6)
at-Tawbah, (7) an-Nûr, (8) al-Ahzâb, (9) Muhammad (al-Qitâl), (10)
al-Fath, (11) al-Hujurât, (12) al-Hasyr, (13) al-Mumtahanah, (14) alJumu’ah, (15) al-Munâfiqûn, (16) at-Thalaq, (17) at-Tahrîm, (18) alHadîd, (19) al-Mujâdalah, dan (20) an-Nashr. Mengenai al-Fâtihah,
ada yang mengatakan Makkiyah, dan ada yang mengatakan
Madaniyah. Ada yang mengatakan diturunkan dua kali, sekali di
Makkah dan sekali di Madinah. Ada yang mengatakan diturunkan
dua kali, sebagian-sebagian; sebagian di Makkah, dan sebagian lagi di
Madinah. Yang paling sahih adalah pendapat pertama. Juga terhadap
surat an-Nisâ’, ar-Ra’d, al-Hajj, as-Shaff, at-Taghâbun, al-Qiyâmah,
al-Kawtsar, dan al-Mu’awwidzatayn (al-Falaq dan an-Nâs), yang
paling tepat surat-surat tersebut adalah Madaniyah. Juga terhadap arRahmân, al-Hadîd, al-Insân dan al-Ikhlâsh, yang paling sahih surat16
AzZarkasyi, alBurhân fi ‘Ulûm alQur’ân, juz I, hal. 193; an
Nadîm, alFihrist, Dâr alKutub al‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1996, hal.
4041.
51
surat tersebut adalah Makkiyah. Sampai di sini, penjelasan asSuyûthi.17 Sementara az-Zarkasyi berpendapat, bahwa surat
Madaniyah ada 29, yaitu: 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 13, 22, 24, 33, 47, 48, 49,
55, 57, 58, 59, 60, 61, 62, 63, 64, 65, 66, 76, 98, 99, 110.18
2.1. Manfaat Mengetahui Makkiyah dan Madaniyah
Dengan menganalisis mana yang Makkiyah dan Madaniyyah
beserta urut-urutan turunnya, misalnya kita akan menemukan --sebagaimana apa yang dinyatakan dalam al-Burhân, karya azZarkasyi--- bahwa surat al-Qur’an yang pertama kali diturunkan
hingga surat al-Hijr yang berisi: Fashda’ bimâ tu’mar (Maka
sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang
diperintahkan kepadamu), atau yang dikenal dengan fase dakwah
pertama, yaitu fase Sirriyah (rahasia) adalah: (1), al-‘Alaq, (2) alQalam, (3) al-Muzammil, (4) al-Mudatstsir, (5) al-Masad, (6) atTakwîr, (7) al-A’lâ, (8) al-Layl, (9) al-Fajr, (10) ad-Dhuhâ, (11) asSyarh, (12) al-‘Ashr, (13) al-‘Adiyât, (14) al-Kawtsar, (15) at-Takâtsur,
(16) al-Mâ’ûn, (17) al-Kâfirûn, (18) al-Fîl, (19), al-Falaq, (20) al-Nâs,
(21) al-Ikhlâsh, (22) an-Najm, (23) ‘Abasa, (24) al-Qadar, (25) asSyams, (26) al-Burûj, (27) at-Tîn, (28) Quraiys, (29) al-Qari’ah, (30)
al-Qiyamah, (31) Humazah, (32) al-Mursalât, (33) Qaf, (34) al-Balad,
(35) ar-Rahmân, (36) al-Jin, (37) Yasin, (38) al-A’râf, (39) al-Furqân,
(40) al-Malaikah, (41) Fâthir, (42) Maryam, (43) Thâha, (44) alWâqi’ah, (45) as-Syu’arâ’, (46) an-Naml, (47) al-Qashash, (48) al-Isrâ’,
(49) Hûd, (50) Yûsuf, (51) Yûnus, (52) al-Hijr,
Jika kita menganalisis surat-surat Makkiyah ini, serta
sejumlah pembahasan yang dikemukakannya, tentu kita akan
mengetahui karakter fase tersebut, bagaimana sikap Rasulullah saw.
dan aktivitas yang ditugaskan kepada beliau agar beliau laksanakan.
Pembahasan-pembahasan tersebut, antara lain, meliputi:
1. Pemantapan akidah, yaitu pembahasan utama yang tidak
pernah diabaikan oleh al-Qur’an dalam keseluruhan suratnya,
baik menyangkut keimanan kepada Allah, dengan seluruh
17
18
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 80.
AzZarkasyi, alBurhân fi ‘Ulûm alQur’ân, juz I, hal. 194.
52
2.
3.
4.
5.
6.
7.
sifat ketuhannya, seperti Maha Tahu, Maha Kuasa, Maha Esa
dan lain-lain, keimanan bahwa ini adalah al-Qur’an, bukan
merupakan kata-kata biasa sebagaimana yang dituduhkan,
melainkan firman Allah, keimanan terhadap kenabian
Muhammad saw., keimanan kepada para Nabi terdahulu,
juga para Malaikat al-Muqarrabûn, ataupun keimanan kepada
Hari Akhir, yang sekali waktu dinyatakan secara ringkas, dan
di lain waktu dinyatakan secara detail sesuai dengan situasi
dan kondisi.
Sanggahan terhadap kaum Kuffar, serangan terhadap
pemikiran dan akidah mereka, celaan terhadap tuhan-tuhan
mereka serta penghinaan terhadap mimpi-mimpi mereka.
Serangan terhadap para tokoh dan pemimpin mereka.
Serangan terhadap interaksi yang rusak, yang mengatur
masyarakat mereka.
Meneguhkan hati Rasulullah dan menjelaskan bahwa apa
yang dituduhkan terhadap beliau, tidak lain selain apa yang
pernah dituduhkan kepada para Rasul sebelumnya.
Meneguhkan keimanan orang-orang Mukmin, bahwa
kesulitan dan kekejaman yang mereka hadapi merupakan
sunnatullah kepada ciptaan-Nya.
Bebarap perumpamaan untuk memperjelas isi yang
disampaikan.
Sebagai contoh, misalnya, dalam surat yang pertama:
[
َﺳﻢِ َﺭ ﱢﺑﻚَ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ﺧَ َﻠﻖ
ْ ] ﺍ ْﻗﺮَﺃْ ﺑِﺎ
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan.
(Q.s. al-‘Alaq: 1)
Pada akhir surat tersebut, Allah menyatakan:
[
ﻋﺒْﺪًﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠﱠﻰ
َ ] َﺃﺭََﺃﻳْﺖَ ﺍﻟﱠﺬِﻱ َﻳ ْﻨﻬَﻰ
Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba
ketika dia mengerjakan shalat? (Q.s. al-‘Alaq: 9-10)
53
sampai pada firman-Nya:
ٍ] ﻛَ ﻼﱠ ﻟَ ِﺌﻦْ ﻟَ ﻢْ َﻳ ْﻨﺘَ ﻪِ َﻟﻨَﺴْ َﻔ َﻌﻦْ ﺑِﺎﻟﻨﱠﺎﺻِ ﻴَﺔ ﻧَﺎﺻِ ﻴَﺔٍ ﻛَﺎ ِﺫﺑَ ﺔ
[ٍِﻃﺌَﺔ
ِ ﺧَﺎ
Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti (berbuat demikian)
niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (yaitu) ubun-ubun orang yang
mendustakan lagi durhaka. (Q.s. al-‘Alaq: 15)
Demikian juga dalam surat yang ketiga:
[
ُ] ﻳَﺎﺃَ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟْﻤُ ﱠﺪ ﱢﺛﺮ
Hai orang yang berkemul (berselimut). (Q.s. al-Mudatstsir: 1)
berisi serangan yang menusuk para konspirator, yaitu orang-orang
Quraisy dan pemimpin mereka, al-Walîd bin al-Mughîrah, ketika di
dalam surat tersebut dinyatakan: Saushlîhi saqar (Aku akan seret dia
ke neraka Saqar).
Dalam surat yang keempat:
[
] َﺗﺒﱠﺖْ ﻳَﺪَﺍ َﺃﺑِﻲ َﻟﻬَﺐٍ َﻭﺗَﺐﱠ
Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan
binasa. (Q.s. al-Masad: 1)
Ketika Abû Lahab bersama isterinya menganiaya Rasulullah.
Dengan menganalisis surat-surat ini beserta urut-urutannya,
kita akan melihat bahwa dakwah secara terbuka, menentang akidah
kufur, para pemimpin kufur dan interaksi yang rusak telah dilakukan
sejak awal.
Dalam surat yang keduapuluh: Wa an-Najm (Demi bintang),
sejumlah sahabat telah lari ke Abesenia untuk mempertahankan
54
agamanya. Ketika surat tersebut dibacakan oleh Rasulullah kepada
kaum Musyrik Arab, dan diakhiri dengan ayat-ayat:
ِﺤﻜُﻮﻥَ ﻭَﻻَ َﺗ ْﺒﻜُ ﻮﻥَ ﻭََﺃﻧْ ُﺘﻢْ ﺳَ ﺎﻣِﺪُﻭﻥَ ﻓَﺎﺳْ ﺠُﺪُﻭﺍ ﻟِﻠﱠ ﻪ
َﻀ
ْ َ] َﻭﺗ
[ ﻋﺒُﺪُﻭﺍ
ْ ﻭَﺍ
Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu
melengahkan (nya)? Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah
(Dia). (Q.s. an-Najm: 60-62)
Beliau sujud, dan orang-orang yang hadir bersama beliau pun ikut
bersujud karena terhipnotis dengan daya magis bacaan dan
kehebatan ungkapannya. Sebagian menganggap, bahwa mereka
(orang-orang Quraisy) telah beriman. Berita tersebut kemudian
sampai ke Abesenia, sehingga sebagian sahabat kembali dari
hijrahnya. Maka, bisa disimpulkan, bahwa serangan dakwah terhadap
orang Quraisy merupakan kemestian mulai pertama kali dakwah,
bukan hanya setelah perintah terang-terangan, sebagaimana yang
dikatakan oleh sebagiain orang. Karena itu, kita bisa memahami
bahwa perintah terang-terangan tersebut bukanlah dakwah secara
terbuka, karena Rasulullah saw. telah menyampaikan dakwah
tersebut kepada orang Quraisy, melainkan perintah terang-terangan
itu tidak lain merupakan pemroklamiran organisasi dan siapa saja
yang menjadi anggotanya. Jika tidak, mengapa para sahabat
melarikan diri ke Abesenia, jika bukan karena adanya penyiksaan
(yang diarahkan kepada mereka)?
Perlu ditegaskan, cukup dengan menganalisis surat-surat ini,
dan surat-surat Makkiyah yang lain, kita akan mengetahui karakter
dakwah dan fase yang telah dilaluinnya. Caranya dengan mengetahui
pembahasan yang terkandung di dalamnya. Siapa saja yang ingin
terikat dengan metode al-Qur’an dan metode Rasulullah saw., dia
wajib menempuh tatacara yang sama, yang telah ditempuh oleh
Rasulullah saw.
1. Menjelaskan ajaran yang dibawanya, dengan menjelaskan
akidahnya, baik keseluruhan maupun bagian-bagiannya,
dasare-dasar dan derivatnya, sambil menyeru daya
55
intelektualitas manusia, untuk menarik perhatian manusia
terhadap keimanan pada akidah yang disampaikan kepada
mereka, dengan uslûb (teknik dan gaya) yang inovatif, dengan
mengeksploitasi semua sarana dan prasarana yang tersedia
untuk menjelaskan akidah Islam, dan menjauhkan kekaburan
yang melekat padanya.
2. Menampilkan kekeliruan pemikiran yang rusak dan akidah
yang batil, seperti ateis, syirik, kekufuran dan khususnya
pemikiran yang kabur, yang dianggap oleh sebagian kalangan
---sebagai akibat penyesatan--- sebagai pemikiran Islam, atau
digali dari semangat Islam, atau minimal tidak bertentangan
dengan Islam, seperti Sosialisme, Demokrasi, Patriotisme,
Nasionalisme dan lain-lain.
3. Di antara kesulitan utama adalah kepatuhan masyarakat
kepada para pemimpin dan tokoh mereka, karena itu harus
mengikuti metode yang ditempuh oleh Muhammad saw.
dengan membeberkan dan menyerang mereka.
4. Menyerang berbagai kerusakan yang ada di tengah
masyarakat, termasuk segala macam interaksinya, juga
hukum-hukum yang mengatur kebobrokan dan kebatilan
interaksi yang menyeret masyarakat ke dalam berbagai
kesengsaraan, serta menyebabkan negeri tersebut ditimpa
kerusakan dan kehancuran.
5. Menyiapkan anggota tiap organisasi (kelompok) yang
berusaha untuk memimpin ummat agar mereka ---sesuai
dengan taraf intelektual yang mereka emban--- mempunyai
cara berfikir (‘aqliyyah) dan berperilaku (nafsiyyah) yang Islami.
Ini sangat global dan ringkas sekali, melalui pengamatan
singkat terhadap surat-surat dan ayat-ayat Makkiyah ini, serta sejenis
surat dan ayat yang lain. Inilah sejumlah pembahasan yang paling
urgen yang telah dilakukan oleh al-Qur’an, dan diimplementasikan
oleh Rasulullah saw. pada fase Makkah. Masing-masing
pembahasannya memuat bagian-bagian atau sejumlah derivat, yang
tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan, atau alasan bagi
manusia di hadapan Allah setelah diutusnya Rasul.
Dari gambaran di atas, terlihat dengan jelas betapa
pentingnya pembahasan Makkiyah dan Madaniyah; batasan, ciri khas,
56
isi dan rekonstruksi visual kehidupan Rasulullah saw. dalam
mengemban risalahnya. Dari sini bisa disimpulkan, bahwa manfaat
mengetahui Makkiyah dan Madaniyah, antara lain:
1. Membantu untuk menafsirkan al-Qur’an: Dengan
mengetahui tempat turunnya ayat, akan sangat membantu
memahami ayat dan menafsirkannya secara benar, serta
mengetahui mana nâsikh dan mansûkh, misalnya.
2. Mengetahui metode dakwah: Sebab, tiap situasi dan kondisi
ada ungkapan tertentu yang digunakan (likulli maqâm maqâl).
Ini seperti yang telah dijelaskan di atas.
3. Memahami sirah Rasulullah saw.
3. Diturunkannya al-Qur’an dalam Sab’ah Ahruf
Banyak riwayat telah menyatakan, bahwa al-Qur’an telah
diturunkan dalam Sab’ah Ahruf, sebagaimana yang dinyatakan dalam
kitab-kitab hadits:
1. Hadits ‘Umar bin al-Khaththâb yang menyatakan:
ﺣﺰَﺍﻡٍ ﻳَ ْﻘﺮَﺃُ ﺳُﻮﺭَﺓَ ﺍﻟْ ُﻔﺮْﻗَﺎﻥِ ﻋَﻠَﻰ
ِ ِﺣﻜِـﻴﻢِ ْﺑﻦ
َ َﺳَ ِﻤﻌْﺖُ ﻫِﺸَـﺎﻡَ ْﺑﻦ
ْ ﺃَ ْﻗﺮََﺃﻧِﻴﻬَ ﺎ َﻭﻛِ ﺪْﺕُ َﺃﻥe ِﻏﻴْ ﺮِ ﻣَ ﺎ ﺃَ ْﻗ َﺮﺅُﻫَ ﺎ َﻭﻛَ ﺎﻥَ ﺭَﺳُ ﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
َ
ُﺠﺌْﺖ
ِ ﺼﺮَﻑَ ُﺛﻢﱠ َﻟ ﱠﺒ ْﺒﺘُﻪُ ِﺑﺮِﺩَﺍﺋِﻪِ َﻓ
َ ْﺣﺘﱠﻰ ﺍﻧ
َ ُﺠﻞَ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ُﺛﻢﱠ ﺃَ ْﻣﻬَ ْﻠﺘُﻪ
َﻋ
ْ َﺃ
ﻏﻴْ ﺮِ ﻣَ ﺎ
َ ﻓَﻘُﻠْﺖُ ِﺇﻧﱢﻲ ﺳَ ِﻤﻌْﺖُ ﻫَ ﺬَﺍ ﻳَﻘْ ﺮَﺃُ ﻋَﻠَ ﻰe ِﺑِﻪِ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ﺃَ ْﻗﺮَ ْﺃ َﺗﻨِﻴﻬَ ﺎ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ﻟِ ﻲ َﺃﺭْﺳِ ﻠْﻪُ ﺛُ ﻢﱠ ﻗَ ﺎﻝَ ﻟَ ﻪُ ﺍﻗْ ﺮَﺃْ ﻓَﻘَ ﺮَﺃَ ﻗَ ﺎﻝَ َﻫﻜَ ﺬَﺍ
َُﺃ ْﻧﺰِﻟَﺖْ ُﺛﻢﱠ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺍ ْﻗﺮَﺃْ ﻓَ َﻘﺮَﺃْﺕُ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ َﻫﻜَ ﺬَﺍ ُﺃ ْﻧﺰِﻟَ ﺖْ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥ
َﺴﺮ
ﺣﺮُﻑٍ ﻓَﺎ ْﻗﺮَءُﻭﺍ ِﻣﻨْﻪُ ﻣَﺎ َﺗﻴَ ﱠ
ْ ﺳ ْﺒﻌَﺔِ َﺃ
َ ُﺃ ْﻧ ِﺰﻝَ ﻋَﻠَﻰ
Aku telah mendengar Hisyâm bin Hakîm membaca surat al-Furqân
berbeda dengan yang aku baca, sedangkan Rasulullah saw. telah
membacakannya (seperti yang aku baca), dan hampir aku terburuburu (membatalkannya), lalu aku menahan diri hingga dia berpaling
(selesai dari bacaannya), kemudian aku menarik serbannya, dan
membawanya kepada Rasulullah saw. Aku sampaikan: Aku telah
mendengar orang ini membaca dengan bacaan yang berbeda dengan
57
yang Engkau bacakan. Beliau lalu bersabda kepadaku: Bawalah
dia, dan beliaupun bersabda kepadanya: Bacalah, lalu dia pun
membaca. Nabi bersabda: Demikialah ia diturunkan, lalu beliau
bersabda kepadaku: Bacalah, maka aku pun membacanya. Beliau
pun bersabda: Demikianlah ia telah diturunkan. Sesungguhnya alQur’an itu diturunkan dalam tujuh dialek, maka bacalah mana saja
yang mudah darinya. (H.r. al-Bukhârî).
2. Hadits Ibn ‘Abbâs yang menyatakan:
ْﺟ ْﺒﺮِﻳ ﻞُ ﻋَﻠَ ﻰ ﺣَ ﺮْﻑٍ ﻓَﻠَ ﻢْ َﺃ َﺯﻝ
ِ ﻗَ ﺎﻝَ ﺃَ ْﻗﺮََﺃﻧِ ﻲe َِﺃﻥﱠ ﺭَﺳُ ﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ٍﺳ ْﺒﻌَﺔِ َﺃﺣْﺮُﻑ
َ ﺣﺘﱠﻰ ﺍ ْﻧ َﺘﻬَﻰ ﺇِﻟَﻰ
َ ُﺳ َﺘﺰِﻳﺪُﻩ
ْ َﺃ
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: Jibril telah membacakan
kepadaku dengan satu dialek, maka aku terus memintanya agar
ditambah, hingga berakhir pada tujuh dialek. (H.r. al-Bukhârî).
3. Hadits Ubay bin Ka’ab yang menyatakan:
ﺟ ْﺒﺮِﻳﻞُ ﻋَ َﻠﻴْ ِﻪ
ِ ُﻋﻨْﺪَ ﺃَﺿَﺎﺓِ َﺑﻨِﻲ ﻏِﻔَﺎﺭٍ ﻗَﺎﻝَ ﻓَ َﺄﺗَﺎﻩ
ِ َ ﻛَﺎﻥe َﺃﻥﱠ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِﻲﱠ
ﺍﻟﺴﱠ ﻼﻡ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﻳَ ﺄْ ُﻣ ُﺮﻙَ َﺃﻥْ ﺗَﻘْ ﺮَﺃَ ﺃُ ﱠﻣﺘُ ﻚَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥَ ﻋَﻠَ ﻰ
ُﺣﺮْﻑٍ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺳْ َﺄﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ُﻣﻌَﺎﻓَﺎﺗَﻪُ ﻭَ َﻣﻐْ ِﻔ َﺮﺗَﻪُ ﻭَِﺇﻥﱠ ﺃُ ﱠﻣﺘِﻲ ﻻ ُﺗﻄِﻴﻖ
َ
َﺫَﻟِ ﻚَ ﺛُ ﻢﱠ َﺃﺗَ ﺎﻩُ ﺍﻟﺜﱠﺎ ِﻧﻴَ ﺔَ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﻳَ ﺄْ ُﻣ ُﺮﻙَ َﺃﻥْ ﺗَﻘْ ﺮَﺃَ ﺃُ ﱠﻣﺘُ ﻚ
ﺣﺮْ َﻓ ْﻴﻦِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﺳْ َﺄﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ُﻣﻌَﺎﻓَﺎﺗَﻪُ ﻭَ َﻣﻐْ ِﻔ َﺮﺗَﻪُ ﻭَِﺇﻥﱠ
َ ﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁﻥَ ﻋَﻠَﻰ
ْﺃُ ﱠﻣﺘِﻲ ﻻ ُﺗﻄِﻴﻖُ ﺫَ ِﻟﻚَ ُﺛﻢﱠ ﺟَﺎءَﻩُ ﺍﻟﺜﱠﺎ ِﻟﺜَﺔَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻳَ ﺄْ ُﻣ ُﺮﻙَ َﺃﻥ
َﺗَﻘْ ﺮَﺃَ ﺃُ ﱠﻣﺘُ ﻚَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥَ ﻋَﻠَ ﻰ ﺛَﻼﺛَ ﺔِ َﺃﺣْ ﺮُﻑٍ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ﺃَﺳْ َﺄﻝُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
َُﻣﻌَﺎﻓَﺎﺗَﻪُ ﻭَ َﻣﻐْ ِﻔ َﺮﺗَﻪُ ﻭَِﺇﻥﱠ ﺃُ ﱠﻣﺘِﻲ ﻻ ُﺗﻄِﻴﻖُ ﺫَ ِﻟﻚَ ُﺛﻢﱠ ﺟَﺎءَﻩُ ﺍﻟﺮﱠﺍ ِﺑﻌَ ﺔ
ِﻓَﻘَ ﺎﻝَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﻳَ ﺄْ ُﻣ ُﺮﻙَ َﺃﻥْ ﺗَﻘْ ﺮَﺃَ ﺃُ ﱠﻣﺘُ ﻚَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥَ ﻋَﻠَ ﻰ ﺳَ ْﺒﻌَﺔ
ﺣﺮْﻑٍ َﻗﺮَءُﻭﺍ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺻَﺎﺑُﻮﺍ
َ ﺣﺮُﻑٍ ﻓَ َﺄﻳﱡﻤَﺎ
ْ َﺃ
Bahwa Rasulullah saw. ketika memberi penerangan kepada Banî
Ghifâr, berkata (Ubay): Beliau didatangi Jibril as. lalu berkata:
58
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepadamu agar kamu
membacakan al-Qur’an kepada ummatmu dengan satu dialek. Beliau
berkata: Aku akan meminta Allah, maaf dan ampunan-Nya.
Sesungguhnya ummatku tidak mampu untuk itu. Jibril pun datang
kepada beliau untuk kedua kalinya, dan berkata: Sesungguhnya
Allah telah memerintahkan kepadamu agar kamu membacakan alQur’an kepada ummatmu dengan dua dialek. Beliau berkata: Aku
akan meminta Allah, maaf dan ampunan-Nya. Sesungguhnya
ummatku tidak mampu untuk itu. Kemudian Jibril pun mendatangi
beliau untuk yang ketiga kalinya, dan berkata: Sesungguhnya Allah
telah memerintahkan kepadamu agar kamu membacakan al-Qur’an
kepada ummatmu dengan tiga dialek. Beliau berkata: Aku akan
meminta Allah, maaf dan ampunan-Nya. Sesungguhnya ummatku
tidak mampu untuk itu. Kemudian Jibril pun mendatanginya untuk
yang keempat kalinya dan berkata: Sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepadamu agar kamu membacakan al-Qur’an
kepada ummatmu dengan tujuh dialek. Dialek manapun yang mereka
gunakan untuk membacanya, maka mereka benar. (H.r. Muslim).
Dan masih banyak hadits lain yang serupa. Semuanya menjelaskan
dengan tegas, bahwa al-Qur’an memang telah diturunkan oleh Allah
SWT. kepada Rasulullah saw. dalam Sab’ah Ahruf.
3.1. Konotasi Harfiah Sab’ah Ahruf
Lafadz Sab’ah dalam konteks ini, sebagaimana yang
dinyatakan dalam nas syara’ di atas, telah dipahami oleh para ulama’
dengan dua maksud:
1. Makna hakiki: Sab’ah berarti angka antara enam dan delapan.
2. Makna kiasan: Sab’ah berarti banyak (al-katsrah).
Pendapat yang pertama dibangun berdasarkan penjelasan
hadits-hadits di atas. Riwayat-riwayat tersebut, khususnya hadits Ibn
‘Abbâs dan Ubay bin Ka’ab, dengan tegas menunjukkan, bahwa
Nabi telah meminta Jibril agar kembali dan meminta kepada Allah
untuk menambah dialeknya hingga mencapai tujuh. Hadits tersebut
memang tidak menyatakan, bahwa permintaan kepada Jibril agar
kembali tadi dinyatakan dengan menggunakan angka enam. Tetapi,
59
ungkapan hadits tersebut secara keseluruhan menunjukkan bahwa
ending-nya telah ditetapkan sampai angka tujuh. Ibn al-Jawzi
memberikan penjelasan setelah mengemukakan pendapat orang yang
menyatakan, bahwa angka tujuh tersebut mempunyai konotasi
banyak, seraya berkata:
Ini merupakan pendapat yang baik, andaikan hadits tidak
mengabaikannya.19
Artinya, hadits-hadits yang menyatakan Sab’ah Ahruf tadi dengan
jelas menyatakan, bahwa lafadz Sab’ah itu hanya berarti angka tujuh,
atau antara angka enam dan delapan. Sebab, jika hadits-hadits
tersebut dicermati dengan seksama, maka kita akan melihat bahwa
Sab’ah yang dimaksud tidak lain adalah tujuh, bukan katsrah (banyak).
Pendapat yang kedua, sebagaimana yang dikemukakan oleh
al-Qâdhî ‘Iyâdh dan orang yang mengikutinya, termasuk Sa’îd alAfghâni, dekan Fakultas Adab Universitas Damaskus.20 Dalam
konteks ini, Muhyiddîn Khalîl memberikan komentar:
Kami menemukan bahwa, kamus bahasa (Arab) menyatakan
tentang kata yang sama, khususnya kata 70 (tujuh puluh) dan
700 (tujuh ratus); keduanya diulang-ulang dalam al-Qur’an
dan hadits, dimana orang Arab menggunakannya dalam
banyak kesempatan untuk konteks melipatgandakan jumlah
(tadh’îf), bukan konotasi harfiahnya. Namun, kamus-kamus
ini tidak pernah menemukan kata yang sama, khususnya
Sab’ah dan Sab’ meski keduanya diulang dalam al-Qur’an,
hadits dan bahasa Arab.21
Artinya, bahwa lafadz Sab’ah tersebut hanya digunakan oleh nas
syara’ dengan maksud angka yang sesungguhnya, yaitu tujuh, atau
angka antara enam dan delapan. Bukan yang lain.
19
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 88.
Lihat, Saîd alAfghâni, Muqaddimah Hujjah alQirâ’ât li Abî Zar’ah,
hal. 89.
21
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 88.
20
60
Karena itu, pendapat yang paling tepat mengenai lafadz
Sab’ah dalam konteks hadits di atas adalah tujuh, atau angka antara
enam dan delapan. Dengan kata lain, makna hakiki, bukan makna
kiasan.
Mengenai lafadz: Ahruf, secara harfiah merupakan bentuk
plural dari Harf, yang berarti ujung (tharf), salah satu huruf hijaiyah,
ujud atau bentuk (wajh). Makna yang terakhir ini sebagaimana yang
dinyatakan dalam surat al-Hajj: 11:
[ٍﺣﺮْﻑ
َ
]ﻭَ ِﻣﻦَ ﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ َﻣﻦْ َﻳ ْﻌﺒُﺪُ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻋَﻠَﻰ
Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan
keraguan.
Harf di sini, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mujâhid
maksudnya adalah dengan syak, gontai, tidak teguh, layaknya orang
yang berdiri di tepian yang goyang. Ada yang menyatakan, bahwa
Harf berarti bahasa, atau dialek. Maka, bisa disimpulkan bahwa
secara harfiah, Harf atau Ahruf berarti tepi (ujung), satu huruf
hijaiyah, ujud (bentuk), bahasa dan dialek.
3.2. Konotasi Istilah Sab’ah Ahruf
Mengenai konotasi Sab’ah Ahruf secara terminologis memang
ada perbedaan pendapat. Menurut as-Suyuthi, perbedaan dalam hal
ini mencapai 36 pendapat.22 Yang paling populer, antara lain, bisa
disimpulkan sebagai berikut:23
1. Sab’ah Ahruf adalah tujuh bentuk, yaitu perintah (al-amr),
larangan (an-nahy), janji (al-wa’d), ancaman (al-wa’îd),
perdebatan (al-jadal), kisah (al-qashash) dan perumpamaan (almitsâl). Atau: perintah (al-amr), larangan (an-nahy), halal (alhalâl), haram (al-harâm), muhkam (al-muhkam), mutasyabih (al22
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 45; Ahmad von Denffer, Op Cit, hal.
115.
23
Lihat, Mannâ’ Khalîl alQaththân, Mabâhîts fi ‘Ulûm alQur’ân,
Mansyûrât al‘Ashr alHadîts, Beirut, t.t., hal. 158162.
61
matasyâbih) dan perumpamaan (al-mitsâl). Ini didasarkan
hadits dari Ibn Mas’ûd dari Nabi saw. bersabda:
٬ٍﺣﺮْﻑٍ ﻭَﺍﺣِﺪ
َ َﻭﻋَﻠَﻰ٬ٍﻛ َﺎﻥَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏُ ﺍ َﻷ ﱠﻭﻝُ َﻳ ْﻨ ِﺰﻝُ ِﻣﻦْ ﺑَﺎﺏٍ ﻭَﺍﺣِﺪ
٬ٍ َﺯﺟَ ﺮ:ٍﺣﺮُﻑ
ْ ﺳ ْﺒﻌَﺔِ َﺃ
َ ﺳ ْﺒﻌَﺔِ َﺃ ْﺑﻮَﺍﺏٍ َﻭﻋَﻠَﻰ
َ َْﻭ َﻧ َﺰﻝَ ﺍﻟ ُﻘﺮْﺁﻥُ ِﻣﻦ
.ٍﺤ َﻜﻢٍ ﻭَ ُﻣﺘَﺸَﺎﺑِﻪٍ ﻭَﺃَ ْﻣﺜَﺎﻝ
ْ ﺣﺮَﺍﻡٍ ﻭَ ُﻣ
َ َﻭ٬ٍﻼﻝ
َﺣ
َ َﻭ٬ٍﻭَﺃَ ْﻣﺮ
Kitab yang pertama itu turun melalui satu pintu, dan dengan satu
huruf, sedangkan al-Qur’an telah diturunkan melalui tujuh pintu dan
dengan tujuh huruf: larangan, perintah, halal, haram, muhkam,
mutasyabih dan perumpamaan. (H.r. al-Bayhaqi).
2. Sab’ah Ahruf adalah tujuh ragam perbedaan yang
diperselisihkan, sebagaimana pendapat Ibn Qutaybah, Ibn
al-Jawzî, al-Qâdhî Abû Thayyib, ar-Râzi dan Ibn Katsîr:
(1) perbedaan isim karena Mufrad (bentuk tunggal) dan
Mudzakkar (laki-laki) serta derivat dari keduanya, seperti
tatsniyyah (ganda), jam’ (plural) dan Mu’annats
(perempuan), seperti surat al-Mu’minûn: 8:
[َﻮﻥ
ْﻋ
ُ ﺭَﺍ
ْﻋﻬْﺪِ ِﻫﻢ
َ ]ﻭَﺍﻟﱠ ِﺬ ْﻳﻦَ ُﻫﻢْ ﻷَِ َﻣ َﻨ ِﺘ ِﻬﻢْ َﻭ
Dan orang-orang yang memelihara amanah dan janji mereka.
Lafadz: liamanatihim ada yang membaca dengan:
liamânâtihim dengan bentuk plural, dan ada yang
membaca: liamânatihim dengan bentuk tunggal.
(2) perbedaan i’râb seperti firman Allah dalam surat Yûsuf:
31:
[ﺸﺮًﺍ
َ َﺑ
Ini bukanlah manusia.
62
]ﻣﺎَ ﻫَﺬَﺍ
Jumhûr ulama’ membaca: basyar[an] dengan i’râb nashab
yang ditandai fathatayn (dua fathah), dimana Mâ dianggap
berfungsi seperti Laysa yang me-rafa’-kan isim (subyek)
dan me-nashab-kan khabar (predikat). Ini merupakan
bahasa penduduk Hijaz, yang dengannya al-Qur’an
diturunkan. Sementara Ibn Mas’ûd membaca: basyar[un]
dengan i’râb rafa’ yang ditandai dhammatayn (dua
dhammah), mengikuti bahasa penduduk Tamîm.
(3) perbedaan sharf seperti firman Allah dalam surat Saba’:
19:
[ﺭﻧِﺎ
َ ﺃَﺳْﻔَﺎ
َ]ﻓَﻘَﺎُﻟﻮْﺍ َﺭ ﱠﺑﻨَﺎ ﺑَﺎﻋِﺪْ َﺑ ْﻴﻦ
Mereka berkata: Ya Tuhan kami, jauhkanlah perjalanan kami.
Ada yang membaca dengan me-nashab-kan: Rabbanâ yang
berstatus sebagai Munâdâ Mudhâf (seruan yang
disandarkan pada kata ganti: Nâ [kami]), dan Bâ’id
dengan bentuk perintah. Ada juga yang membaca dengan
(4)
perbedaan
taqdîm-ta’khîr
(mendahulukan
dan
mengakhirkan bagian), kadang berupa huruf, seperti
firman Allah dalam surat ar-Ra’d: 31:
[َْﻳﻴْ َﺄﺱ
ْ]ﺃَﻓَ َﻠﻢ
Maka tidakkah orang-orang yang beriman itu mengetahui.
Ada yang membaca dengan: Afalam ya’yis; atau kadang
berupa kata, seperti firman Allah dalam surat at-Taubah:
111:
[َﻮﻥ
ْ َﻭﻳُ ْﻘﺘَُﻠ
َ] َﻓﻴَ ْﻘﺘُُﻠ ْﻮﻥ
Maka mereka membunuh, dan mereka pun dibunuh.
63
Ada yang membaca dengan sebaliknya: wayuqtalûn
fayaqtulûn.
(5) perbedaan ibdâl (pergantian), seperti firman Allah dalam
surat ar-Qâri’ah: 5:
[ِﻮﺵ
ْ ﺍﻟْ َﻤﻨْ ُﻔ
ِ]ﻛﺎَ ْﻟ ِﻌ ْﻬﻦ
Seperti kapas-kapas yang diterbangkan.
Ada yang membaca dengan: ka as-shûf al-manfûsy (seperti
woll yang diterbangkan).
(6) perbedaan ziyâdah-naqsh (tambahan-pengurangan), seperti
firman Allah dalam surat at-Taubah: 100:
[ُﻷ ْﻧﻬَﺎﺭ
َﺍ
ﺤ ِﺘﻬَﺎ
ْ ﺠ ِﺮﻱْ َﺗ
ْ ﺟﻨﱠﺎﺕٍ َﺗ
َ ْ]ﻭََﺃﻋَﺪﱠ َﻟ ُﻬﻢ
Dia telah menyediakan untuk mereka surga-surga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai.
Ada yang membaca dengan: min tahtihâ dengan
tambahan: min.
(7) perbedaan dialek karena faktor: tafkhîm-tarqîq (tebal-tipis),
dan faktor bacaan yang lain. Sebagai contoh bacaan tebal
pada partikel al dalam lafadz : Allâh yang dibaca tafkhîm
(tebal) jika didahului harakat: fathah atau dhammah, atau di
awal kalimat misalnya: Allâh[u], Qul huwa-Llâh[u], RasûluLlâh[i] dan sebagainya. Sedangkan contoh tarqîq (tipis),
jika didahului harakat: kasrah misalnya: Bismi-Llâh[i], ItaqîLlâh[a] dan sebagainya.
3. Sah’ah Ahruf adalah tujuh bentuk, dengan makna yang sama
dan lafadz yang berbeda. Dengan kata lain, murâdif (sinonim).
Seperti: Hallum (ayolah), aqbil (ke sini), asri’ (cepatlah) dan
sebagainya, yang semuanya berarti sama. Ini merupakan
64
pendapat at-Thabari, yang banyak diikuti oleh sebagian
kalangan, termasuk Mannâ’ Khalîl al-Qaththân.24
4. Sab’ah Ahruf Sab’ah Ahruf adalah tujuh tujuh bahasa Arab
mengenai satu makna. Ada yang mengatakan, bahwa tujuh
bahasa itu adalah bahasa Quraisy, Hudhayl, Tsaqîf, Hawâzin,
Kinânah, Tamîm dan Yaman. Ada yang mengatakan,
Quraisy, Hudhayl, Hawâzin, Tamîm, Rabî’ah dan Sa’ad bin
Bakar.
Mengenai pendapat pertama yang didasarkan pada hadits alHâkim dan al-Bayhaqi, pendapat ini tidak tepat. Disamping itu, sanad
al-Bayhaqi lemah. Kalau seandainya sahih, tentu akan perselisihan,
karena telah diriwayatkan dari Ibn Mas’ûd juga pendapat yang
berbeda, sebagaimana yang dikatakan oleh at-Thabari.25
Mengenai pendapat kedua, jika diteliti sebenarnya tidak akan
terlepas dari satu point, yaitu berbagai ragam bentuk yang dilihat dari
berbagai aspek. Adapun contoh-contoh al-Qur’an yang digunakan
tadi adalah riwayat Ahâd, yang status kequr’anannya belum bisa
dibuktikan. Dalam konteks inilah as-Syâfi’i menyatakan, bahwa
riwayat Ahâd tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai al-Qur’an.26
Mengenai pendapat ketiga, harus dikatakan bahwa bacaan
dengan membaca muradif-nya sama dengan membuka pintu
perubahan dan pergantian terhadap al-Qur’an, sementara baik Nabi
maupun Sahabat tidak mempunyai otoritas untuk mengganti kata,
sehingga akan terjadi proses penggantian. Disamping itu, berbagai
riwayat yang dinyatakan oleh at-Thabari di atas, yang dianggap
sebagai al-Qur’an, telah disepakati oleh para ulama bahwa itu bukan
al-Qur’an, meski mereka berselisih pendapat apakah itu hadits atau
tafsir para sahabat.27
Mengenai pendapat yang keempat, yang menyatakan bahwa
Sab’ah Ahruf adalah tujuh bahasa yang tersebar dalam al-Qur’an,28
24
alQaththân, Op. Cit., hal. 164 dan 168.
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 90.
26
Lihat, alAmidi, alIhkâm fi Ushûl alAhkâm, alMaktab alIslâmi,
Beirut, cet. II, 1402, juz I, hal. 160.
27
‘Ali alHasan, ibid, hal. 93.
28
AlQurthûbi, alJâmi’ li Ahkâm alQur’ân, juz I, hal. 3839.
25
65
artinya bahwa al-Qur’an itu diturunkan dalam bahasa penduduk dari
kabilah-kabilah Arab yang berbeda, dimana al-Qur’an memang
diturunkan dalam bahasa mereka. Inilah pandangan yang paling
tepat, meski tidak perlu dibatasi bahwa tujuh dialek (bahasa kabilah)
tersebut adalah: Quraisy, Hudhayl, Tsaqîf, Hawâzin, Kinânah,
Tamîm dan Yaman; atau Quraisy, Hudhayl, Hawâzin, Tamîm,
Rabî’ah dan Sa’ad bin Bakar. Yang jelas, bahwa ketujuh dialek
tersebut adalah dialek yang ketika itu memang sangat populer di
tengah-tengah orang Arab, sementara mereka tidak pernah
mendeskripsikan yang mana. Ini merupakan pendapat ‘Alî alHasan. Berbeda dengan Muhammad Husayn ‘Abdullâh, yang
menetapkan ketujuh dialek tersebut.29
3.3. Sab’ah Ahruf bukan Qirâ’ât Sab’ah
Al-Qaththân menyatakan, bahwa ada sekelompok ulama’
yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Sab’ah Ahruf adalah
Qirâ’ât Sab’ah.30 Pendapat ini jelas salah salah. Pertama, secara
terminologis sebutan dan konotasi Qirâ’ât Sab’ah ini baru dikenal
pada akhir abad ke-2 H. Kedua, Qirâ’ât Sab’ah adalah tujuh bacaan
mutawatir yang dinisbatkan kepada tujuh qâri’, yaitu:
1. Abdullâh bin Katsîr (w. 120 H) - Madinah
2. Nâfi’ bin ‘Abdurrahmân (w. 169 H) - Madinah
3. Ibn ‘Amir (w. 118 H) - Syam
4. ‘Ashim bin Abî an-Nujud (w. 127 H) - Kufah
5. Hamzah bin Habîb az-Zayyâd (w. 156 H) – Kufah
6. al-Kisâ’i (w. 189 H) - Kufah
7. Abu ‘Amr (w. 154 H) - Kufah
Secara terminologis, sebutan dan konotasi Qirâ’ât Sab’ah
adalah tujuh perbedaan lafadz wahyu yang dinyatakan dalam huruf,
cara membacanya, seperti ringan dan beratnya, dan lain-lain. Ini jelas
berbeda dengan Sab’ah Ahruf yang terdapat dalam al-Qur’an.
29
‘Ali alHasan, ibid, hal. 9495; Muhammad Husayn ‘Abdullâh, Studi
Dasardasar Pemikiran Islam, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I,
2002, hal. 44.
30
alQaththân, Op. Cit., hal. 162.
66
3.4. Sanggahan atas Pendapat at-Thabari Mengenai Hilangnya
Sab’ah Ahruf
dalam al-Qur’an
Dalam kitabnya, Jâmi’ al-Bayân, Ibn Jarîr at-Thabari
menyatakan:
Saat ini tidak ada bacaan (yang tersisa) pada kaum Muslimin,
kecuali satu harf (dialek), yang telah dipilihkan untuk mereka
oleh imam mereka yang benar-benar menginginkan kebaikan
serta memberikan nasihat (kebaikan), bukan keenam dialek
yang lain.31
Pendapat ini telah menuai banyak kritik dari para ulama’ klasik
maupun kontemporer. Az-Zarqâni, misalnya, dalam Manâhil al‘Irfân, telah membahasnya panjang lebar untuk membantah, bahwa
yang tersisa dalam al-Qur’an hanya satu dialek, sementara enam yang
lainnya telah hilang.32
Hal yang sama juga dilakukan oleh Ahmad von Denffer,
dengan menyatakan, bahwa al-Qur’an yang ada saat ini meliputi
ketujuh dialek di atas. Alasannya, karena:
1. tidak pernah terjadi perubahan apapun pada al-Qur’an.
2. naskah al-Qur’an saat ini telah ditulis dengan berpedoman
pada testimoni sahabat, baik lisan maupun tulisan dan bisa
dikembalikan langsung kepada Nabi saw.
3. al-Qur’an itu sendiri telah dijaga oleh Allah SWT.33
4. Sebab-Sebab Diturunkannya al-Qur’an
As-Suyûthi, mengutip pendapat al-Ja’bari, menyatakan
bahwa turunnya al-Qur’an bisa diklasifikasikan menjadi dua macam:
Pertama, turun tanpa sebab (ibtidâ’); Kedua, turun sebagai dampak dari
31
AtThabari, Jâmi’ alBayân, juz I, hal. 22.
azZarqâni, Manâhil al‘Irfân, hal. 169170.
33
Denffer, Op. Cit., hal. 117.
32
67
peristiwa atau pertanyaan.34 Ragam kedua inilah yang kemudian telah
banyak dibahas oleh para ulama’. Dalam hal ini, mereka menyusun
kitab-kitab yang secara khusus menjelaskan ayat-ayat yang
diturunkan dengan sebab tertentu.
Adalah ‘Alî al-Madîni (w. 234 H), guru al-Bukhâri, ulama’
yang mula-mula menyusun buku yang secara khusus membahas
masalah ini. Karya beliau ini kemudian dibacakan ulang oleh ulama
setelahnya, seperti Abû al-Mutharrif al-Qurthûbi (w. 402 H).
Namun buku-buku tersebut tidak sampai kepada kita, kecuali apa
yang diceritakan oleh al-Wâhidi dan as-Suyûthi kepada kita. Maka,
boleh dikatakan al-Wâhidi (w. 468 H) adalah ulama’ pertama yang
karyanya sampai kepada kita. Kitabnya yang sangat populer itu diberi
nama: Asbâb an-Nuzûl. Menurut ‘Alî al-Hasan, kitab ini merupakan
kitab terbaik yang ditulis di bidangnya, meski terdapat sejumlah
kesalahan catatan sejarah dan riwayat yang lemah yang umumnya
diriwayatkan dari al-Kalbi. Inilah yang seharusnya menjadi tugas
ulama’ setelahnya, namun mereka tidak melakukannya. Ibrâhîm alJa’bari (w. 732 H), ketika menyusun buku yang sama, hanya
membuang sanad-sanad yang telah dinyatakan oleh al-Wâhidi,
namun tidak melakukan perbaikan yang berarti. Ulama’ lain pasca alWâhidi yang menulis karya di bidang ini adalah Ibn al-Jawzi (w. 597
H), dengan kitabnya Asbâb Nuzûl al-Qur’ân, lalu lahir Ibn Hajar alAsqalâni (w. 852 H), dengan kitabnya al-‘Ajâb fî Bayân Asbâb.
Setelah itu, lahirlah as-Suyûthi yang terkenal dengan kitabnya, Lubâb
an-Nuqûl fi Asbâb an-Nuzûl.
4.1. Definisi Asbâb an-Nuzûl
‘Alî al-Hasan mendefinisikan sabab an-nuzûl dengan:
Peristiwa yang terjadi pada zaman Rasulullah saw. dan
karenanya, al-Qur’an itu diturunkan; atau pertanyaan dan
pertanyaan mengenai tafsir (ayat) yang disampaikan kepada
34
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 29.
68
Nabi saw. kemudian
menjawabnya.35
sejumlah
ayat
datang
untuk
Hal yang senada juga dikemukakan oleh as-Shâbûni dalam kitabnya,
at-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qur’ân.36
Karena itu, sebab turunnya al-Qur’an atau yang dikenal
dengan sabab an-nuzûl itu tidak akan terlepas dari peristiwa atau
kejadian tertentu yang terjadi pada zaman Nabi saw. serta pertanyaan
yang dikemukakan kepada beliau, yang karena semuanya itu alQur’an diturunkan untuk menyikapi peristiwa atau menjelaskan
pertanyaan yang dimaksud. Inilah realitas sabab an-nuzûl al-Qur’an.
4.2. Cara Mengetahui Sabab an-Nuzûl
Yang perlu diingat, bahwa satu-satunya cara untuk
mengetahui sabab an-nuzûl adalah melalui riwayat yang dinyatakan
oleh para sahabat. Sebab, merekalah orang-orang mengerti betul
kapan, di mana, kepada siapa dan dalam konteks apa al-Qur’an itu
diturunkan.37 Meski demikian, tidak semua riwayat yang dinyatakan
oleh sahabat mengenai turunnya al-Qur’an tersebut berkonotasi
sabab an-nuzûl. Mengenai riwayat yang dinyatakan para sahabat
tentang sabab an-nuzûl adalah:
1. Jika ada sahabat yang mengatakan:
ﺳﺒَﺐُ ُﻧ ُﺰﻭْﻝِ ﺍﻵﻳَﺔِ ﻛَﺬَﺍ
َ
Sebab turunnya ayat ini adalah begini.
Maka, riwayat ini dengan tegas menunjukkan sebab turunnya
ayat, tanpa perlu penjelasan lain. Dalam hal ini tidak ada
perbedaan pendapat.
2. Jika sahabat menceritakan peristiwa atau pertanyaan tertentu
yang ditujukan kepada Nabi saw. dan setelah itu dinyatakan
35
‘Alî alHasan, Op. Cit., hal. 120.
AsShâbûni, atTibyân fî ‘Ulûm alQur’ân, ‘Alam alKutub, Beirut,
cet. I, 1985, hal. 24.
37
AlWâhidi, Asbâb anNuzûl, hal. 17.
36
69
ayat sebagai dampak dari peristiwa atau sebagai jawaban
terhadap pertanyaan tadi, maka itu bisa dianggap sebagai nas
yang menjelaskan tentang sebab turunnya ayat. Contohnya
seperti hadits yang dinyatakan dari Anas bin Mâlik yang
menyatakan: Abû Jahal berkata: Jika ajaranmu ini memang haq,
maka turunkanlah hujan batu dari langit kepada kami atau
datangkanlah azab yang pedih kepada kami. Maka, turunlah firman
Allah SWT:
]ﻭَﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ِﻟ ُﻴﻌَ ﱢﺬ َﺑ ُﻬﻢْ ﻭََﺃﻧْ ﺖَ ﻓِ ﻴ ِﻬﻢْ ﻭَﻣَ ﺎ ﻛَ ﺎﻥَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ُﻣﻌَ ﱢﺬ َﺑ ُﻬ ْﻢ
َ(ﻭَﻣَﺎ َﻟ ُﻬﻢْ ﺃَﻻﱠ ُﻳﻌَ ﱢﺬ َﺑ ُﻬﻢُ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻭَ ُﻫﻢْ ﻳَﺼُ ﺪﱡﻭﻥ33)َﺴ َﺘﻐْ ِﻔﺮُﻭﻥ
ْ َﻭَ ُﻫﻢْ ﻳ
[ِﺤﺮَﺍﻡ
َ ﺴﺠِﺪِ ﺍ ْﻟ
ْ َﻋﻦِ ﺍﻟْﻤ
َ
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu
berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab
mereka, sedang mereka meminta ampun. Kenapa Allah tidak
mengazab mereka padahal mereka menghalangi orang untuk
(mendatangi) Masjidilharam.. (Q.s. al-Anfâl: 33-34)
3. Jika ada lafadz atau indikator yang secara râjih ---bukan qath’î-- menunjukkan sebab turunnya ayat, misalnya ketika ada
huruf Fâ’ Ta’qîb (sebagai jawaban atas frase sebelumnya),
yang masuk ke dalam materi turunnya ayat, setelah
dinyatakannya sebuah peristiwa atau pertanyaan kepada
Rasulullah saw. Contoh:
... ْﻋﻦْ ﻛَﺬَﺍ َﻓ َﻨﺰَﻟَﺖ
َ e ِﺳ ْﻮﻝُ ﺍﷲ
ُ َﺳ ِﺌﻞَ ﺭ
ُ
Rasulullah saw. telah ditanya tentang ini, maka turunlah ayat….
Mengenai pernyataan sahabat yang mengatakan:
َﻧﺰَﻟَﺖِ ﺍ َﻷﻳَﺔُ ﻓِﻲْ ﻛَﺬَﺍ
Ayat ini diturunkan dalam konteks ini...
70
apakah berarti sebab turunnya? Menurut Ibn Taymiyyah,
pernyataan tersebut mempunyai dua maksud. Pertama, kadang
dimaksud sebagai sebab turunnya ayat; Kedua, kadang dimaksud
sebagai tafsir sahabat atas ayat tersebut.38 Sebagai contoh firman
Allah SWT:
ﺳﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ َﻓ َﺘ َﺒ ﱠﻴ ُﻨ ﻮﺍ ﻭَ َﻻ
َ ﺿ َﺮ ْﺑ ُﺘﻢْ ﻓِﻲ
َ ]ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ
َﻼﻡَ ﻟَﺴْﺖَ ُﻣﺆْ ِﻣﻨًﺎ َﺗ ْﺒ َﺘﻐُ ﻮﻥَ ﻋَ َﺮﺽ
َﺴ
ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻟِ َﻤﻦْ ﺃَﻟْﻘَﻰ ﺇِ َﻟ ْﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟ ﱠ
[ٌﻣﻐَﺎ ِﻧﻢُ َﻛﺜِﻴﺮَﺓ
َ ِﺤﻴَﺎﺓِ ﺍﻟ ﱡﺪ ْﻧﻴَﺎ َﻓ ِﻌﻨْﺪَ ﺍﻟﻠﱠﻪ
َ ﺍ ْﻟ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di
jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada
orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang
mu'min" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta
benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang
banyak. (Q.s. an-Nisâ’: 94)
Jika dinyatakan, bahwa ayat ini telah diturunkan kepada sejumlah
sahabat Nabi, yang berpapasan dengan seorang lelaki Bani Sulaym
yang tengah menggiring kambing, lalu lelaki itu mengucapkan salam
kepada mereka, kemudian mereka pun berkata: Tidak mengucapkan
salam kepada kami, kecuali hanya untuk mencari perlindungan dari kami.
Mereka pun sengaja menangkap lelaki itu, lalu membunuhnya. Mereka lalu
membawa kambingnya kepada Nabi saw. (al-Hadits).39 Konteks seperti
merupakan penjelasan sebab turunnya ayat. Namun, jika dikatakan,
bahwa ayat ini diturunkan dalam konteks muamalah masyarakat
38
Ibn Taymiyyah, Muqaddimah fî Ushûl atTafsîr, ed. 'Adnân Zarzûr,
Dâr alQur'ân alKarîm, Kuweit, cet. I, 1071, hal. 48. Mengenai status
Marfû' atau Musnad dan tidaknya pernyataan sahabat, alBukhâri dan
anNabhâni berpendapat yang sama, khususnya jika konteks
pernyataan tersebut menjelaskan sebab, bukan tafsir sahabat. Lihat
juga, anNabhâni, asSyakhshiyyah alIslâmiyyah, Dâr alUmmah,
Beirut, cet. V, 1997, juz I, hal. 339.
39
H.r. alBukhâri, atTirmidzi, alHâkim dan lainlain.
71
sesuai dengan konteks zahirnya, maka pernyataan yang terakhir ini
merupakan tafsir.40
4.3. Perbedaan Riwayat Sebab Turunnya Ayat
Dalam hal ini, ada yang disepakati dan ada yang
diperselisihkan oleh para ulama’. Mengenai hal-hal yang telah
disepakati, antara lain:
1. Jika ada banyak riwayat mengenai sebab turunnya ayat,
sedangkan salah satunya sahih dan yang lainnya lemah, maka
yang sahih harus dikuatkan ketimbang yang lemah. Misalnya:
(ﻣَ ﺎ ﻭَ ﱠﺩﻋَ ﻚَ َﺭﺑﱡ ﻚَ ﻭَﻣَ ﺎ2)(ﻭَﺍﻟﱠﻠﻴْ ﻞِ ﺇِﺫَﺍ ﺳَ ﺠَﻰ1)]ﻭَﺍﻟﻀﱡ ﺤَﻰ
[(3)ﻗَﻠَﻰ
Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila
telah sunyi, Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula)
benci kepadamu. (Q.s. ad-Dhuhâ: 1-3)
Dalam hal ini, al-Bukhâri telah meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. telah mengeluh, sehingga beliau tidak bangun
semalam atau dua malam, lalu beliau didatangi oleh seorang
wanita, dan berkata: Wahai Muhammad, aku tidak melihat
temanmu (Jibril) mendatangimu, kecuali dia benar-benar telah
meninggalkanmu, maka Allah menurunkan surat ad-Dhuhâ.41
Sedangkan at-Thabrâni meriwayatkan dari Khafash bin
Maysarah dari ibunya dari ibunya, dimana dia adalah pelayan
Rasulullah saw. yang menyatakan, bahwa ada anak anjing
kecil telah memasuki rumah Rasulullah saw. lalu masuk di
bawah kolong ranjang, kemudian mati. Nabi saw. lalu
terdiam selama empat hari, tanpa wahyu yang turun kepada
beliau…. Maka, Allah menurunkan surat ad-Dhuhâ. Dalam
40
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 122.
41
H.r. alBukhâri, Shahîh, Kitab Tafsir Surat adDhuhâ.
72
hal ini, Ibn Hajar berkomentar, kisah keterlambatan
datangnya Jibril akibat matinya anak anjing kecil memang
masyhur, tetapi jika dikatakan bahwa itu merupakan sebab
turunnya ayat adalah aneh. Di dalam sanad-nya juga terdapat
ada orang tidak dikenal. Jadi, yang kuat adalah riwayat yang
dinyatakan dalam kitab Shahîh al-Bukhâri.42
2. Jika semua riwayat mengenai sebab turunnya ayat tersebut
sahih, namun salah satunya lebih kuat ketimbang yang lain
berdasarkan pertimbangan salah satu aspek tarjîh, maka yang
lebih kuat harus dimenangkan. Misalnya: al-Bukhâri telah
meriwayatkan dari Ibn Mas’ûd yang menyatakan: Ketika saya
tengah berjalan bersama Nabi saw. di Madinah, ketika itu beliau
pada kayu, lalu lewatlah sekelompok orang Yahudi, dan di antara
mereka ada yang berkata: Kalau kalian bertanya kepadanya:
Sampaikanlah kepada kami tentang ruh, maka beliau berdiri dan
mengangkat sejenah kepalanya. Maka, saya (Ibn Mas’ûd) tahu
bahwa beliau telah mendapatkan wahyu, hingga wahyu tersebut
diangkat. Kemudian beliau menyatakan:
ْﻋﻦِ ﺍﻟﺮﱡﻭﺡِ ُﻗﻞِ ﺍﻟﺮﱡﻭﺡُ ِﻣﻦْ ﺃَ ْﻣﺮِ َﺭﺑﱢﻲ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻭﺗِﻴ ُﺘﻢ
َ َ] َﻭﻳَﺴْﺄَﻟُﻮ َﻧﻚ
[ًﻣﻦَ ﺍ ْﻟﻌِ ْﻠﻢِ ﺇِﻻﱠ ﻗَﻠِﻴﻼ
ِ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu
termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan
melainkan sedikit". (Q.s. al-Isrâ’: 85)
Sedangkan at-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Ibn
‘Abbâs, yang menyatakan bahwa orang Quraisy telah
bertanya kepada orang Yahudi: Sampaikanlah kepada kami
sesuatu yang akan saya tanyakan kepada lelaki (Nabi) ini. Mereka
pun berkata: Tanyalah kepadanya tentang ruh, kemudian mereka pun
bertanya kepada beliau, lalu Allah menurunkan (ayat di atas)..
Dilihat dari aspek riwayatnya, keduanya sama-sama sahih,
tetapi riwayat Ibn Mas’ûd lebih kuat karena beliau menjadi
42
Lihat, asSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 22.
73
bagian dari saksi langsung ketika ayat tersebut diturunkan,
sementara Ibn ‘Abbâs tidak.
Mengenai hal-hal yang diperselisihkan oleh para ulama’,
antara lain, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Sebagian ulama’ ada yang berpendapat, bahwa ada beberapa
riwayat mengenai sebab turunnya ayat yang sama-sama sahih,
sehingga masing-masing merupakan sebab turunnya ayat
tersebut. Misalnya, kasus turunnya ayat li’ân; al-Bukhâri
telah meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibn ‘Abbâs bahwa
Hilâl bin Umayyah telah menuduh isterinya melakukan zina
dengan Syuraik bin Samhâ’ di depan Nabi saw. Lalu
bersabda: Bukti atau sanksi itu ditetapkan pada dirimu. Dia
(Hilâl) berkata: Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara
kami menyaksikan seorang lelaki melangkah (keluar dari rumah),
masihkah dirasakan (perlunya) bukti? Lalu turunlah:
ﺟ ُﻬﻢْ ﻭَ َﻟﻢْ َﻳ ُﻜﻦْ َﻟ ُﻬﻢْ ﺷُ ﻬَﺪَﺍءُ ﺇِﻻﱠ َﺃﻧْﻔُﺴُ ُﻬ ْﻢ
َ ]ﻭَﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ َﻳﺮْﻣُﻮﻥَ َﺃ ْﺯﻭَﺍ
َﻓَﺸَ ﻬَﺎﺩَﺓُ َﺃﺣَ ﺪِ ِﻫﻢْ َﺃ ْﺭﺑَ ﻊُ ﺷَ ﻬَﺎﺩَﺍﺕٍ ﺑِﺎﻟﻠﱠ ﻪِ ِﺇﻧﱠ ﻪُ ﻟَﻤِ ﻦ
َ(ﻭَﺍ ْﻟﺨَﺎﻣِﺴَ ﺔُ َﺃﻥﱠ َﻟ ْﻌﻨَ ﺔَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ِﺇﻥْ ﻛَ ﺎﻥَ ﻣِ ﻦ6)َﺍﻟﺼﱠ ﺎﺩِﻗِﻴﻦ
ٍﻋ ْﻨﻬَ ﺎ ﺍﻟْﻌَ ﺬَﺍﺏَ َﺃﻥْ ﺗَﺸْ ﻬَﺪَ َﺃ ْﺭﺑَ ﻊَ ﺷَ ﻬَﺎﺩَﺍﺕ
َ ُ( َﻭﻳَ ْﺪﺭَﺃ7)َﺍ ْﻟﻜَ ﺎ ِﺫﺑِﻴﻦ
(ﻭَﺍ ْﻟﺨَﺎﻣِﺴَﺔَ َﺃﻥﱠ ﻏَﻀَﺐَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻋَ َﻠ ْﻴﻬَﺎ8)َﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ِﺇﻧﱠﻪُ ﻟَ ِﻤﻦَ ﺍ ْﻟﻜَﺎ ِﺫﺑِﻴﻦ
[(9)َﻣﻦَ ﺍﻟﺼﱠﺎﺩِﻗِﻴﻦ
ِ َِﺇﻥْ ﻛَﺎﻥ
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka
tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah,
sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan
(sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya, jika dia
termasuk orang-orang yang berdusta. Isterinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya
suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan
(sumpah) yang kelima: bahwa la`nat Allah atasnya jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar. (Q.s. an-Nûr: 6-9)
74
Al-Bukhâri dan Muslim juga telah meriwayatkan dari Sahal
bin Sa’ad, yang menyatakan: ‘Uwaymir telah datang menemui
‘Ashim bin ‘Adi lalu berkata: Tanyalah kepada Rasulullah saw.
bagaimana pandangan Anda (wahai Rasul) jika ada seorang lelaki
menemukan isterinya bersama lelaki lain, apakah dia boleh
membunuhnya, atau dia akan membunuhnya? Atau bagaimana dia
harus berbuat? ‘Ashim bertanya kepada Rasulullah saw. kemudian
diapun menyampaikan masalah-masalah itu. ‘Ashim memberitahu
‘Umaymir dan berkata: Demi Allah, aku mendatangi Rasulullah
saw. lalu menanyakannya, kemudian aku sampaikan kepadanya, lalu
beliau pun bersabda: Bahwa telah diturunkan al-Qur’an kepadamu,
dan temanmu (al-Hadits).
Kedua riwayat ini telah dikompromikan oleh para ulama’,
bahwa yang mula-mula mengalami masalah tersebut adalah
Hilâl, lalu diikuti dengan kedatangan ‘Uwaymir, kemudian
secara serentak diturunkanlah ayat li’ân di atas kepada mereka
berdua.43 Pandangan seperti ini tentu masih perlu dicerna.
Sebab, jika menganalisis kedua teks hadits di atas, tentu akan
menemukan bahwa pandangan yang benar mengenai sebab
turunnya ayat tersebut adalah apa yang telah diriwayatkan
oleh Hilâl bin ‘Umayyah, karena redaksi hadits tersebut ada
indikator yang jelas, yaitu Fa’ Ta’qîb. Dari indikator tersebut
terbukti, bahwa satu-satunya sebab turunnya ayat adalah
kasus Hilâl. Dengan demikian, pandangan megenai
banyaknya riwayat mengenai sebab turunnya satu ayat di atas
tidak bisa dipertahankan.
2. Ada juga yang berpendapat, bahwa ada satu ayat yang
diturunkan berkali-kali. Misalnya, firman Allah:
[ِﺑِﻪ
43
ْ]ﻭَِﺇﻥْ ﻋَﺎ َﻗ ْﺒ ُﺘﻢْ َﻓﻌَﺎ ِﻗﺒُﻮﺍ ﺑِ ِﻤ ْﺜﻞِ ﻣَﺎ ﻋُﻮ ِﻗ ْﺒ ُﺘﻢ
Lihat, asSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 95.
75
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan
yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. (Q.s. anNahl: 126)
Dalam hal ini ada tiga riwayat; Pertama, al-Bayhaqi dan alBazzâr dari Abû Hurairah, yang menyatakan bahwa ayat ini
turun ketika Nabi tengah berdiri merenungi jenazah Hamzah
saat menjadi syahid di medan Perang Uhud. Kedua, atTirmidzi dan al-Hâkim dari ‘Ubay bin Ka’ab yang
menyatakan, bahwa ayat ini turun ketika Penaklukan kota
Makkah. Ketiga, riwayat yang menyatakan bahwa ayat ini
turun di Makkah sebelum Hijrah. Ibn al-Hashâr berkata:
Kedua riwayat di atas bisa dikompromikan, sehingga bisa
disimpulkan bahwa ayat tersebut diturunkan di Makkah sebelum
hijrah bersama dengan surat tersebut, karena surat tersebut
Makkiyah, kemudian yang kedua di Uhud, dan yang ketiga pada
saat Penaklukan (kota Makkah) sebagai peringatan dari Allah
kepada hamba-Nya.44 Pendapat-pendapat seperti ini, menurut
‘Ali al-Hasan, tidak didukung dengan dalil syara’ maupun
akal. Jika kita perlu mengkritiknya, maka bisa dinyatakan,
bahwa riwayat al-Bayhaqi di atas terdapat sanad yang bernama
Shâlih bin Basyîr al-Marî. Karenanya, menurut para imam,
riwayat ini lemah. Komentar al-Bukhari terhadapnya,
menyatakan bahwa dia adalah orang yang haditsnya munkar.
Karena itu, riwayat at-Tirmidzi lebih sahih di banding yang
lain.45
4.4. Manfaat Sebab Turunnya Ayat
Ibn Taymiyyah mengatakan, bahwa pengetahuan akan
sebab (turunnya ayat) akan melahirkan pengetahuan akan
44
45
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 131.
‘Ali alHasan, ibid, hal. 131.
76
akibatnya.46 Ibn Daqîq al-’Id juga berkata, bahwa penjelasan
mengenai sebab turunnya ayat merupakan metode paling akurat
untuk memahami makna-makna al-Qur’an.47 Karena itu,
pengetahuan mengenai sebab turunnya ayat ini menjadi sangat
penting. Antara lain, bermanfaat untuk:
1. mengkhususkan hukum dengan sebab turunnya ayat hukum
tersebut, khususnya bagi pihak yang berpendapat, bahwa
konotasi ayat dibangun berdasarkan sebabnya yang spesifik,
bukan keumuman lafadz. Misalnya:
ِ]ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﺼﱠ ﻔَﺎ ﻭَﺍﻟْﻤَ ْﺮﻭَﺓَ ﻣِ ﻦْ ﺷَ ﻌَﺎ ِﺋﺮِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﻓَﻤَ ﻦْ ﺣَ ﺞﱠ ﺍ ْﻟ َﺒﻴْ ﺖَ َﺃﻭ
[ﻄﻮﱠﻑَ ِﺑﻬِﻤَﺎ
ﺟﻨَﺎﺡَ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ َﺃﻥْ َﻳ ﱠ
ُ َﻋﺘَ َﻤﺮَ َﻓﻼ
ْﺍ
Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar
Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber‘umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa`i antara
keduanya. (Q.s. al-Baqarah: 158)
‘Urwan bin Zubayr berpendapat, sebagaimana zahirnya
ayat ini, bahwa sa’i antara Shafa dan Marwa itu tidak wajib,
sehingga menurutnya, boleh orang meninggalkannya.
Pandangan ini dinyatakan kepada ‘Aisyah, bibinya, dan
dijawab oleh beliau: Seburuk-buruk pandangan adalah apa yang
kamu katakan, wahai keponakanku. Andaikan masalahnya seperti
yang kamu sebutnya, tentu Allah telah berfirman: Falâ Junâha
‘Alayhi Allâ Yathûfa Bihimâ (Maka, tidak ada dosa baginya untuk
tidak mengelilinginya). Beliau kemudian menceritakan, bahwa
pada zaman Jahiliyah orang-orang telah mengelilingi Shawa
dan Marwa untuk dua berhala; di Shafa bernama Isâf, dan di
Marwa bernama Nâ’il. Ketika mereka telah memeluk Islam,
mereka keberatan untuk melakukan sa’i ke sana, karena
khawatir terkontaminasi dengan tradisi Jahiliyah, lalu
turunlah ayat ini, yang menghapus dosa dan keberatan hati
46
47
Ibn Taymiyyah, Op. Cit., hal. 47.
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 123.
77
mereka, serta mewajibkan sa’i mereka hanya untuk Allah
semata, bukan untuk berhala.48
2. menghilangkan kaburnya hashr (pembatasan) atas apa yang
zahirnya mengindikasikan hashr (pembatasan). Misalnya:
ﻄﻌَﻤُ ﻪُ ﺇِ ﱠﻻ
ْ ﻋﻢٍ َﻳ
ِ ﺤﺮﱠﻣًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻃَ ﺎ
َ ] ُﻗﻞْ ﻻَ َﺃﺟِﺪُ ﻓِﻲ ﻣَﺎ ﺃُﻭﺣِﻲَ ﺇِﻟَﻲﱠ ُﻣ
ٌﺧ ْﻨﺰِﻳ ﺮٍ ﻓَ ِﺈﻧﱠ ﻪُ ِﺭﺟْ ﺲ
ِ َﺤﻢ
ْ َﺃﻥْ َﻳﻜُﻮﻥَ َﻣ ْﻴﺘَﺔً َﺃﻭْ ﺩَﻣًﺎ ﻣَﺴْﻔُﻮﺣًﺎ َﺃﻭْ َﻟ
[ِﻫﻞﱠ ِﻟ َﻐ ْﻴﺮِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﺑِﻪ
ِ َُﺃﻭْ ﻓِﺴْﻘًﺎ ﺃ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.s. alAn’âm: 145)
Az-Zarkasyi menyatakan, bahwa hashr (pembatasan) dalam
konteks ayat ini bukanlah maksud yang dikehendaki.
Alasannya, karena ketika orang Kafir telah mengharamkan
apa yang dihalalkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang
telah dihalalkan oleh-Nya, mereka itu selalu berperilaku
sebaliknya. Ayat ini, secara eksplisit memang menunjukkan
adanya hashr (pembatasan), sebagai tantangan dan serangan
dari Allah dan Rasul-Nya, bukan dimaksud sebagai hashr
(pembatasan) yang sesungguhnya.49
3. mengetahui
bentuk
hikmah
yang
menyebabkan
disyariatkannya hukum. Misalnya:
ﺤﺒﱡ ﻮﻥَ َﺃﻥْ ُﻳﺤْﻤَ ﺪُﻭﺍ
ِ ]ﻻَ َﺗﺤْﺴَ َﺒﻦﱠ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ﻳَ ْﻔ َﺮﺣُ ﻮﻥَ ﺑِﻤَ ﺎ َﺃﺗَ ﻮْﺍ َﻭ ُﻳ
ٌﺴ َﺒ ﱠﻨ ُﻬﻢْ ﺑِﻤَﻔَﺎﺯَﺓٍ ِﻣﻦَ ﺍ ْﻟﻌَﺬَﺍﺏِ ﻭَ َﻟ ُﻬﻢْ ﻋَ ﺬَﺍﺏ
َ ْﺑِﻤَﺎ َﻟﻢْ ﻳَ ْﻔﻌَﻠُﻮﺍ َﻓﻼَ َﺗﺤ
[ٌﺃَﻟِﻴﻢ
48
49
AsShâbûni, Op. Cit., hal. 22.
AzZarkasyi, Op. Cit., juz I, hal. 3132.
78
Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang
gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka
supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan
janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan
bagi mereka siksa yang pedih. (Q.s. Ali ‘Imrân: 188)
Marwân al-Hakam berkata kepada pembantunya, agar
bertanya kepada Ibn ‘Abbâs: Jika tiap orang yang bangga
terhadap apa yang telah diberikan kepadanya, dan suka dipuji atas
apa yang belum dikerjakannya akan diazab, niscaya kita semua akan
terkena azab. Maka, Ibn ‘Abbas menjelaskan, bahwa ayat
tersebut diturunkan kepada Ahli Kitab, Yahudi, ketika Nabi
saw. bertanya kepada mereka mengenai suatu perkara,
kemudian
mereka
menyembunyikannya,
lalu
memberitahukan apa yang lain, yang dengannya mereka
berharap mendapat pujian, maka turunlah ayat ini.50
4. mengetahui hukum ayat. Sebab, hukum ayat tersebut tidak
akan terlepas dari sebab diturunkannya ayat itu.
50
AsShâbûni, Op. Cit., hal. 21.
79
Bab IV
Pengumpulan Dan
Pembukuan Al-Qur’an
Kajian mengenai realitas pengumpulan dan pembukuan alQur’an juga merupakan kajian yang sangat penting. Meski kajian ini
lebih bersifat historical studies. Meski demikian, kajian historis ini
menjadi urgen untuk membuktikan, bahwa al-Qur’an yang kini ada
di tangan kaum Muslim adalah al-Qur’an yang sama, yang telah
diturunkan oleh Allah SWT. kepada Rasul saw. tiga belas abad yang
silam. Di sisi lain, upaya orang Kafir untuk melumpuhkan ummat
Islam dengan meruntuhkan Khilafah Islam, pada awal abad ke-20 M,
ternyata gagal memusnahkan ummat ini. Sesuatu yang kemudian
mendorong mereka, bukan hanya menyerang instirusi politik Islam,
Khilafah Islam, melainkan langsung menohok Islam, dengan
menyerang sumber autentiknya, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
Serangan terhadap al-Qur’an, antara lain, dilakukan dengan
menyatakan, bahwa al-Qur’an yang ada kini bukanlah al-Qur’an yang
sama dengan al-Qur’an yang ada pada zaman Nabi. Serangan ini
didukung dengan argumentasi yang sangat dangkal, misalnya dengan
menyangkal riwayat mutawatir tentang proses pembukuan al-Qur’an,
yang dikatakan ahistoris. Setelah itu, dibenturkan dengan sejumlah
riwayat Ahâd, yang dituturkan oleh individu sahabat, untuk
membuktikan adanya perbedaan pendapat mengenai al-Qur’an.
Akibatnya, muncul pertanyaan: al-Qur’an versi siapa? Padahal,
persoalan ini telah diselesaikan oleh ulama’ pada abad ke-3 Hijriyah,
sebagaimana yang ditunjukkan oleh as-Syâfi’i. Belum lagi, riwayatriwayat tersebut tentu tidak bisa mengalahkan status riwayat
mutawatir. Inilah sejumlah logika dangkal, meski didukung dengan
sejumlah referensi klasik yang ditulis oleh ulama’ dahulu, seperti azZarkasyi, as-Suyûthi dan lain-lain. Sekalipun, tentu tujuan mereka
tidak sama dengan penjiblaknya yang terakhir ini. Karena itu, kajian
81
pada bab ini berusaha menguraikan sejumlah persoalan yang telah
disinggung di atas.
1. Proses Pengumpulan al-Qur’an
Merujuk kepada definisi al-Qur’an yang sebelumnya telah
disepakati oleh para ulama’:
Al-Qur'an adalah kalam Allah yang berupa mukjizat, diturunkan
kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara mutawatir,
serta dinilai beribadah ketika membacanya. 1
Maka, materi al-Qur’an ---yang merupakan mukjizat--- itu sampai
kepada kita melalui proses penukilan, bukan periwayatan. Yang
berarti, memindahkan materi yang sama dari sumber asli ke dalam
mushaf. Karena itu, pengumpulan al-Qur’an itu tidak lain merupakan
bentuk penghafalan al-Qur’an di dada dan penulisannya dalam
lembaran. Sebab, dua realitas inilah yang mencerminkan proses
penukilan materi al-Qur’an. Dua realitas --- penghafalan al-Qur’an di
dada dan penulisannya dalam lembaran--- ini secara real telah
berlangsung dari kurun ke kurun, sejak Rasul hingga kini, dan
bahkan Hari Kiamat.
Menurut Ahmad von Denffer, istilah pengumpulan alQur’an (jam’ al-qur’ân) dalam literatur klasik itu mempunyai berbagai
makna,2 antara lain:
1. al-Qur’an dicerna oleh hati
2. menulis kembali tiap pewahyuan
3. menghadirkan materi al-Qur’an untuk ditulis
4. menghadirkan laporan (tulisan) para penulis wahyu yang
telah menghafal al-Qur’an
5. menghadirkan seluruh sumber, baik lisan maupun tulisan.
1.1. Pengumpulan al-Qur’an Semasa Hidup Rasul saw.
1
2
'Ali alHasan, Op. Cit, hal. 11.
Ahmad von Denffer, Op. Cit., hal. 35.
82
Semasa hidup Rasulullah saw. pengumpulan al-Qur’an
dilakukan melalui dua cara, hafalan dan penulisan dalam lembaran
(shuhuf). Al-Qur’an secara lisan telah dinukil melalui hafalan dari
Rasul kepada para sahabat. Rasulullah saw. sendiri telah
menghafalnya setelah Jibril as. menghadirkan materi al-Qur’an
kepada beliau:
(ِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ ﺟَ ْﻤﻌَ ُﻪ16)ِ]ﻻَ ُﺗﺤَ ﱢﺮﻙْ ﺑِ ﻪِ ﻟِﺴَ ﺎ َﻧﻚَ ِﻟ َﺘ ْﻌﺠَ ﻞَ ﺑِ ﻪ
(ﺛُ ﻢﱠ ِﺇﻥﱠ ﻋَ َﻠ ْﻴﻨَ ﺎ18)ُ(ﻓَ ﺈِﺫَﺍ َﻗﺮَ ْﺃﻧَ ﺎﻩُ ﻓَ ﺎ ﱠﺗﺒِﻊْ ُﻗﺮْءَﺍﻧَ ﻪ17)ُﻭَ ُﻗﺮْءَﺍﻧَ ﻪ
[َُﺑﻴَﺎﻧَﻪ
Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) al-Qur'an
karena hendak cepat-cepat (menguasai)-nya. Sesungguhnya atas
tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai
membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian,
sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya. (Q.s. alQiyâmah: 16-19).
Untuk menjaga keaslian hafalan tersebut, Jibril selalu
mengecek hafalan Rasul saw. tiap tahun sekali. Dalam hal ini, Ibn
‘Abbâs menuturkan:
ُ ﺟﻮَﺩَ ﻣَﺎ َﻳﻜُﻮ
ﻥ
ْ ﺨ ْﻴﺮِ َﻭﻛَﺎﻥَ َﺃ
َ ﺟﻮَﺩَ ﺍﻟﻨﱠﺎﺱِ ﺑِﺎ ْﻟ
ْ َﺃe ِﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ﺴﻼَﻡ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻠْﻘَﺎﻩُ ﻓِﻲ ُﻛﻞﱢ
ﺟ ْﺒﺮِﻳﻞَ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﺍﻟ ﱠ
ِ ﺷ ْﻬﺮِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ِﺇﻥﱠ
َ ﻓِﻲ
e ِﺮﺽُ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﺭَﺳُ ﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ِ ﺣﺘﱠﻰ َﻳﻨْﺴَﻠِﺦَ َﻓ َﻴ ْﻌ
َ َﺳﻨَﺔٍ ﻓِﻲ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥ
َ
َﺨ ْﻴﺮِ ِﻣﻦ
َ ﺟﻮَﺩَ ﺑِﺎ ْﻟ
ْ َﺃe ِﺟ ْﺒﺮِﻳﻞُ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ِ ُﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻟَ ِﻘﻴَﻪ
ِﺍﻟﺮﱢﻳﺢِ ﺍﻟْ ُﻤﺮْﺳَﻠَﺔ
Rasulullah saw. adalah orang yang paling dermawan akan kebaikan.
Sesuatu yang menyebabkan beliau paling dermawan di bulan
Ramadhan adalah ketika Jibril as. datang menemui beliau tiap tahun
di bulan Ramadhan hingga berakhirnya malam. Rasulullah saw.
mengemukakan (hafalan) al-Qur’an kepadanya (Jibril). Ketika Jibril
menemuinya, maka Rasulullah saw. adalah orang yang lebih
83
dermawan akan kebaikan ketimbang angin yang ditiupkan
(sekalipun).3
Demikian juga hal yang sama telah dilakukan oleh Rasul
terhadap para sahabat beliau. Seperti yang dituturkan oleh Ibn
Mas’ûd:
َ ْ ﺍﻗْ ﺮَﺃْ ﻋَﻠَ ﻲﱠ ﻗُﻠْ ﺖُ ﻳَ ﺎ ﺭَﺳُ ﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺁﻗْ ﺮَﺃُ ﻋَ َﻠﻴe ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻲ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِ ﻲﱡ
ﻚ
ﺣﺘﱠ ﻰ َﺃ َﺗﻴْ ﺖُ ﺇِﻟَ ﻰ
َ َِﻭﻋَ َﻠ ْﻴﻚَ ُﺃ ْﻧ ِﺰﻝَ ﻗَﺎﻝَ َﻧ َﻌﻢْ ﻓَ َﻘﺮَﺃْﺕُ ﺳُﻮﺭَﺓَ ﺍﻟﻨﱢﺴَﺎء
َﺟ ْﺌﻨَ ﺎ ﺑِ ﻚ
ِ ﺟ ْﺌﻨَ ﺎ ﻣِ ﻦْ ﻛُ ﻞﱢ ﺃُﻣﱠ ﺔٍ ﺑِﺸَ ﻬِﻴﺪٍ َﻭ
ِ ﻫَ ﺬِﻩِ ﺍﻵﻳَ ﺔِ ] َﻓ َﻜﻴْ ﻒَ ﺇِﺫَﺍ
ُﻋ ْﻴﻨَﺎﻩ
َ ﺴ ُﺒﻚَ ﺍﻵﻥَ ﻓَﺎ ْﻟﺘَﻔَﺖﱡ ﺇِ َﻟﻴْﻪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ
ْ َﺷﻬِﻴﺪًﺍ[ ﻗَﺎﻝَ ﺣ
َ ِﻋَﻠَﻰ َﻫﺆُﻻء
ِﺗَ ْﺬﺭِﻓَﺎﻥ
Nabi saw. telah bersabda kepadaku: Bacalah (al-Qur’an) untukku.
Aku bertanya: Wahai Rasulullah, aku harus membacakan (alQur’an) kepadamu, sementara kepadamulah (al-Qur’an) diturunkan?
Beliau menjawab: Benar. Maka, aku membaca surat an-Nisâ’ hingga
aku sampai ayat ini:
(Lalu bagaimana jika Kami hadirkan saksi dari tiap ummat,
sementara Kami hadirkan kamu [Muhammad] sebagai saksi atas
mereka), beliau bersabda: Sekarang cukup. Aku pun menoleh ke arah
beliau, tiba-tiba kedua matanya meneteskan air mata.4
Oleh karena itu, jumlah para penghafal al-Qur’an di kalangan
para sahabat tidak terhitung jumlahnya. Barangkali catatan sejarah
cukup untuk menjadi bukti. Antara lain, as-Shâbûni, mengutip
laporan al-Qurthûbi, menyatakan, bahwa jumlah huffâdl senior yang
meninggal dalam Perang Yamamah lebih dari 70 orang. Sedangkan
yang terbunuh dalam Perang Bi’r Ma’ûnah, jumlahnya juga hampir
sama. Berarti total jumlah huffâdl yang terbunuh saja dalam dua kasus
peperangan tersebut adalah 140 orang.5
3
Muslim, Shahîh, hadits no. 4268.
AlBukhâri, Shahîh, hadits no. 4662.
5
AsShâbûni, Op. Cit., hal. 51.
4
84
Ketika Nabi saw. menyampaikan wahyu (al-Qur’an),
disamping beliau menginstruksikan agar dihafalkan, beliau juga
meminta kepada para penulis wahyu (kuttâb al-wahy) untuk
mendokumentasikannya. Adapun jumlah para penulis wahyu telah
dilaporkan al-Kattâni dari berbagai sumber; ‘Utsmân bin ‘Affân dan
‘Ali adalah penulis wahyu Rasulullah saw. Jika keduanya tidak ada,
maka Ubay bin Ka’ab dan Zayd bin Tsâbitlah yang menulis. Ubay
adalah di antara penulis wahyu untuk Rasul sebelum Zayd.
Sedangkan Zayd adalah orang yang mengharuskan para sahabat
untuk menulis wahyu. Jika Ubay tidak hadir, Rasul saw. akan
memanggil Zayd bin Tsâbit. Ubay dan Zayd telah menulis wahyu di
hadapan Rasulullah saw. Jika salah seorang di antara mereka tidak
hadir, wahyu akan ditulis oleh siapapun yang hadir di antara mereka,
seperti Mu’âwiyah, Jâbir bin Sa’îd bin al-‘Ash, Ibân bin Sa’îd, al-‘Alâ’
al-Hadhrami, Handlalah bin ar-Rabî’.6
Menurut laporan Ibn ‘Asâkir, dalam Târîkh Dimasyqa,
jumlah penulis wahyu Nabi saw. itu mencapai 23 orang. Al-‘Irâqi
bahkan telah menyatakan, bahwa jumlah mereka mencapai 42 orang.
Mereka adalah: (1) Zayd bin Tsâbit, (2) Mu’âwiyah bin Sufyân, (3)
Abû Bakar, (4) ‘Ali, (5) ‘Utsmân, (6) ‘Umar, (7) Ubay, (8) Khâlid bin
Sa’îd, (9) Handlalah, (10) Syarahbîl Hasanah, (11) ‘Amir, (12) Tsâbit
bin Qays, (13) Ibn Arqam, (14) Thalhah, (15) Zubayr, (16) Ibn alHadhrami, (17) Ibn Rawwâhah, (18) Jahm, (19) Khâlid bin al-Walîd,
(20) Hathib bin ‘Amr, (21) Huwaythib, (22) Hudzayfah, (23) Abbân
bin Sa’îd, (24) Abû Sufyân, (25) Yazîd bin Abû Sufyân, (26)
Muhammad bin Maslamah, (27) ‘Amr bin al-Ash, (28) al-Mughîrah,
(29) Abû Salamah, (30) Abû Ayyûb al-Anshâri, (31) Mu’ayqib, (32)
Ibn Abî al-Arqam, (33) Ibn Salûl al-Muhtadi, (34) Abdullâh bin
Zayd, (35) Abd Rabbih, (36) Juhaym, (37) al-‘Alâ’ bin ‘Utbah, (38)
Hushayn bin Numayr, (39) Ibn Abi Sarah, (40) Ibn Hathal, dan lainlain.7
6
AlKattâni, atTarâtîb alIdâriyyah, Syirkah Dâr alArqam bin al
Arqam, Beirut, .t.t, juz I, hal. 151. Lihat rujukan aslinya; Ibn Hajar, al
Istî’âb fi Ma’rifat alAshhâb, juz I, hal. 26; Ibn ‘Abd Rabbih, alAqd
alFarîd, juz II, hal. 143.
7
Lihat, alKattâni, Ibid, juz I, hal. 151152.
85
Namun, ketika penulisan al-Qur’an ini dilakukan oleh para
penulis wahyu, ketika itu orang Arab belum mengenal kertas. Istilah
waraq pada zaman itu, digunakan untuk menyebut daun kayu saja,
sedangkan qirthâs digunakan untuk menyebut benda-benda yang
digunakan untuk menulis, seperti kulit binatang (adîm), batu tipis
(lihâf), pelepah kurma (‘asab), tulang binatang (aktâf), dan lain-lain.
Setelah terjadinya penaklukan atas Persia, pada zaman ‘Umar bin alKhaththâb, barulah kertas ---yang dalam bahasa aslinya disebut alKaqhid--- itu dikenal.8 Jadi, penulisan al-Qur’an pada Nabi saw.
dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan tadi.9 Setelah itu,
materi yang ditulis tadi disimpan di rumah Rasulullah saw. Semuanya
itu telah terkumpul dalam bentuk lembaran-lembaran. Dalam
konteks ini, Allah menegaskan:
(3)ٌ(ﻓِﻴﻬَﺎ ُﻛﺘُﺐٌ َﻗﻴﱢﻤَﺔ2)ًﻄ ﱠﻬﺮَﺓ
َ ﺻﺤُﻔًﺎ ُﻣ
ُ ]ﺭَﺳُﻮﻝٌ ِﻣﻦَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ َﻳﺘْﻠُﻮ
[
(yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan
lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur'an), di dalamnya terdapat
(isi) kitab-kitab yang lurus. (Q.s. al-Bayyinah: 2-3).
Mengenai penulisan rasm dan susunan ayat-ayat dalam surat
al-Qur’an, semuanya telah diatur oleh wahyu dari Allah SWT. Dalam
hal ini, ‘Utsmân menuturkan:
ﻣِﻤﱠﺎ ﻳَ ْﺄﺗِﻲ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﺍﻟﺰﱠﻣَﺎﻥُ ﻭَﻫُ ﻮَ َﺗﻨْ ِﺰﻝُ ﻋَ َﻠﻴْ ِﻪe ِﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
َﺴﻮَﺭُ َﺫﻭَﺍﺕُ ﺍ ْﻟﻌَﺪَﺩِ َﻓﻜَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ َﻧ َﺰﻝَ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺍﻟﺸﱠ ﻲْءُ َﺩﻋَ ﺎ َﺑﻌْ ﺾ
ﺍﻟ ﱡ
ﺿﻌُﻮﺍ َﻫﺆُﻻءِ ﺍﻵﻳَﺎﺕِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﱡﻮﺭَﺓِ ﺍﱠﻟﺘِﻲ
َ َُﻣﻦْ ﻛَﺎﻥَ َﻳ ْﻜﺘُﺐُ َﻓﻴَﻘُﻮﻝ
ﻳُ ْﺬ َﻛﺮُ ﻓِﻴﻬَ ﺎ ﻛَ ﺬَﺍ َﻭﻛَ ﺬَﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ َﻧﺰَﻟَ ﺖْ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺍﻵﻳَ ﺔَ َﻓﻴَﻘُ ﻮﻝُ ﺿَ ﻌُﻮﺍ
ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻵﻳَﺔَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﱡﻮﺭَﺓِ ﺍﱠﻟﺘِﻲ ﻳُ ْﺬ َﻛﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻛَﺬَﺍ َﻭﻛَﺬَﺍ
8
Lihat, Soenaryo, Mukaddimah Terjemah alQur’an, Kerajaan Arab
Saudi, t.t., hal. 18.
9
AlBukhâri, Op. Cit., hadits no. 4311.
86
Suatu ketika sejumlah surat (al-Qur’an) yang panjang telah turun
kepada Rasulullah saw. Jika telah turun sesuatu, beliau memanggil
sebagian orang yang biasa menulis (wahyu), lalu beliau akan bersabda:
Letakkanlah ayat-ayat itu dalam surat yang menyatakan begini dan
begini. Jika satu ayat turun kepada beliau, maka beliau bersabda:
Letakkanlah ayat ini di tengah surat yang menyatakan begini dan
begini.10
Pendek kata, pengumpulan al-Qur’an telah berhasil dilakukan sejak
zaman Nabi saw. baik dihafalkan secara lisan maupun
didokumentasikan secara material dalam bentuk tulisan.
1.2. Pengumpulan al-Qur’an Zaman Kekhilafahan Abû Bakar
Pasca wafatnya Rasulullah saw. para sahabat ra. belum
merasa perlu agar al-Qur’an dikumpulkan dalam satu kitab, hingga
terbunuhnya sejumlah penghafal al-Qur’an dalam Perang Riddah
pada tahun 10 H/632 M dan Perang Yamâmah pada tahun 11
H/633 M. Dalam peperangan tersebut, sejumlah penghafal dan
qurrâ’ telah terbunuh; ada yang mengatakan 70 orang, dan ada yang
mengatakan 500 orang. Kondisi ini sempat mencemaskan ‘Umar bin
al-Khaththâb, yang dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya
sebagian suhuf. Beliau lalu berfikir untuk mengajukan hal itu kepada
Abû Bakar supaya beliau mengumpulkan al-Qur’an. Zayd bin
Tsâbit menuturkan:
ﻋﻨْﺪَﻩُ ﻋُ َﻤﺮُ ﻓَﻘَﺎﻝَ َﺃﺑُﻮ
ِ ﺳﻞَ ﺇِﻟَﻲﱠ َﺃﺑُﻮ َﺑ ْﻜﺮٍ ﻣَ ْﻘ َﺘﻞَ ﺃَ ْﻫﻞِ ﺍ ْﻟﻴَﻤَﺎﻣَﺔِ َﻭ
َ َْﺃﺭ
ِﺤﺮﱠ ﻳَ ْﻮﻡَ ﺍ ْﻟﻴَﻤَﺎﻣَ ﺔ
َ َﺑ ْﻜﺮٍ ِﺇﻥﱠ ﻋُ َﻤﺮَ َﺃﺗَﺎﻧِﻲ ﻓَﻘَ ﺎﻝَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟْ َﻘﺘْ ﻞَ ﻗَ ﺪِ ﺍﺳْ َﺘ
ِﻃﻦ
ِ ﺤﺮﱠ ﺍﻟْ َﻘ ْﺘﻞُ ﺑِﺎﻟْ ُﻘﺮﱠﺍءِ ﻓِﻲ ﺍﻟْ َﻤﻮَﺍ
ِ ﺑِﺎﻟﻨﱠﺎﺱِ ﻭَِﺇﻧﱢﻲ َﺃﺧْﺸَﻰ َﺃﻥْ ﻳَﺴْ َﺘ
َْﻓﻴَ ﺬْﻫَﺐَ َﻛﺜِﻴ ﺮٌ ﻣِ ﻦَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥِ ﺇِﻻ َﺃﻥْ َﺗﺠْ َﻤﻌُ ﻮﻩُ ﻭَِﺇﻧﱢ ﻲ َﻷﺭَﻯ َﺃﻥ
ْﻥ ﻗَ ﺎﻝَ َﺃﺑُ ﻮ َﺑﻜْ ﺮٍ ﻗُﻠْ ﺖُ ِﻟﻌُﻤَ ﺮَ َﻛﻴْ ﻒَ ﺃَ ْﻓﻌَ ﻞُ ﺷَ ْﻴﺌًﺎ ﻟَ ﻢ
َ َﺗﺠْﻤَﻊَ ﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁ
ُﺧ ْﻴﺮٌ ﻓَ َﻠﻢْ َﻳ َﺰﻝْ ﻋُ َﻤﺮ
َ ِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻋُ َﻤﺮُ ﻫُﻮَ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪe ِﻳَ ْﻔﻌَﻠْﻪُ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
10
AtTirmidzi, Sunan, hadits no. 3011.
87
ﺣﺘﱠ ﻰ ﺷَ ﺮَﺡَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﻟِ ﺬَ ِﻟﻚَ ﺻَ ْﺪﺭِﻱ َﻭﺭََﺃﻳْ ﺖُ ﺍﻟﱠ ﺬِﻱ
َ ِﺟ ُﻌﻨِﻲ ﻓِﻴﻪ
ِ ُﻳﺮَﺍ
ُﻋﻨْ ﺪَﻩُ ﺟَ ﺎ ِﻟﺲٌ ﻻ ﻳَ َﺘﻜَﱠﻠﻢ
ِ ُﺭَﺃَﻯ ﻋُ َﻤﺮُ ﻗَ ﺎﻝَ َﺯﻳْ ﺪُ ﺑْ ﻦُ ﺛَﺎﺑِ ﺖٍ َﻭﻋُﻤَ ﺮ
ُﺟﻞٌ ﺷَ ﺎﺏﱞ ﻋَﺎﻗِ ﻞٌ ﻭَﻻ ﻧَ ﱠﺘﻬِﻤُ ﻚَ ُﻛﻨْ ﺖَ َﺗ ْﻜﺘُ ﺐ
ُ ﻓَﻘَﺎﻝَ َﺃﺑُﻮ َﺑ ْﻜﺮٍ ِﺇ ﱠﻧﻚَ َﺭ
ُ َﻓ َﺘ َﺘﺒﱠﻊِ ﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁﻥَ ﻓَﺎﺟْ َﻤﻌْﻪe ِﺍ ْﻟ َﻮﺣْﻲَ ِﻟﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﱠﻪ
Ketika terjadi peristiwa Perang Yamamah, Abû Bakar telah
mengirim utusan kepada saya, di sampingnya ada ‘Umar. Abû Bakar
berkata: Saya telah didatangi oleh ‘Umar, dan dia berkata:
Sesungguhnya peristiwa Yamamah telah menimpa orang-orang (qurrâ’)
itu dengan tragis. Saya khawatir, para qurrâ’ itu akan banyak lagi
yang terbunuh di muka bumi ini, sehingga banyak bagian dari alQur’an ini hilang hingga Anda mengumpulkannya. Saya berpendapat,
bahwa Anda harus mengumpulkan al-Qur’an ini. Abu Bakar
berkata kepada ‘Umar: Bagaimana saya bisa melakukan sesuatu
yang tidak dilakukan oleh Rasul saw? ‘Umar menjawab: Demi
Allah, hal itu adalah baik. Maka, ‘Umar terus mendatangiku hingga
Allah melapangkan dadaku untuk melakukan hal itu. Akupun
akhirnya berpendapat yang sama dengan ‘Umar. Zayd bin Tsâbit
berkata: ‘Umar di sampingnya (Abû Bakar) sedang duduk, tidak
berkata-kata. Abu Bakar berkata: Kamu (Zayd bin Tsâbit) seorang
pemuda yang cerdas, dan kami pun tidak pernah melemparkan
tuduhan apapun kepadamu. Kamu pernah menulis wahyu untuk
Rasulullah saw. maka telitilah al-Qur’an dan kumpulkanlah.11
Bagaimana cara Zayd bin Tsâbit mengumpulkan al-Qur’an
pada zaman Abû Bakar?
Realitas tersebut beliau jelaskan,
sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Bukhâri dalam kitab Shahîh-nya:
ِ ُﻓَﻘُﻤْﺖُ َﻓ َﺘ َﺘ ﱠﺒﻌْﺖُ ﺍﻟْ ُﻘﺮْﺁﻥَ َﺃﺟْ َﻤﻌُﻪُ ِﻣﻦَ ﺍﻟﺮﱢﻗَﺎﻉِ ﻭَﺍ َﻷ ْﻛﺘَﺎﻑِ ﻭَﺍ ْﻟﻌُﺴ
ﺐ
َﺣﺘﱠﻰ َﻭﺟَﺪْﺕُ ﻣِ ﻦْ ﺳُ ﻮﺭَﺓِ ﺍﻟ ﱠﺘ ْﻮﺑَ ﺔِ ﺁ َﻳﺘَ ْﻴﻦِ ﻣَ ﻊ
َ ِﻭَﺻُﺪُﻭﺭِ ﺍﻟ ﱢﺮﺟَﺎﻝ
ْﻏﻴْ ﺮِﻩِ ]ﻟَﻘَ ﺪْ ﺟَ ﺎ َء ُﻛﻢ
َ ٍﺧ َﺰﻳْﻤَ ﺔَ ﺍ َﻷﻧْﺼَ ﺎ ِﺭﻱﱢ ﻟَ ﻢْ َﺃﺟِ ﺪْﻫُﻤَﺎ ﻣَ ﻊَ َﺃﺣَ ﺪ
ُ
[ْﻋﻨِ ﱡﺘﻢْ ﺣَ ﺮِﻳﺺٌ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢ
َ ﻋﺰِﻳ ﺰٌ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﻣَ ﺎ
َ ْﺭَﺳُ ﻮﻝٌ ﻣِ ﻦْ َﺃﻧْﻔُﺴِ ُﻜﻢ
11
AlBukhâri, Shahîh, hadits no. 4311.
88
ﻋﻨْ َﺪ
ِ ُﺼﺤُﻒُ ﺍﱠﻟﺘِ ﻲ ﺟُﻤِ ﻊَ ﻓِﻴﻬَ ﺎ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥ
ﺧ ِﺮﻫِﻤَﺎ َﻭﻛَﺎﻧَﺖِ ﺍﻟ ﱡ
ِ ﺇِﻟَﻰ ﺁ
ﺣﺘﱠ ﻰ َﺗﻮَﻓﱠ ﺎﻩُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﺛُ ﻢﱠ
َ َﻋﻨْ ﺪَ ﻋُﻤَ ﺮ
ِ َﺃﺑِﻲ َﺑ ْﻜﺮٍ ﺣَﺘﱠﻰ َﺗﻮَﻓﱠﺎﻩُ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﺛُ ﻢﱠ
َﻋﻨْﺪَ ﺣَﻔْﺼَﺔَ ِﺑﻨْﺖِ ﻋُ َﻤﺮ
ِ
Maka aku melakukannya, kemudian aku meneliti al-Qur’an. Aku
mengumpulkannya dari lempengan (riqâ’), tulang binatang (aktâf),
pelepah kurma (‘asab), batu tipis (lihâf) dan dada (hafalan) tokohtokoh (penghafal)-nya hingga aku menemukan dua ayat dari surat atTaubah pada Huzaymah al-Anshâri, yang tidak aku temukan pada
yang lain:
hingga akhir. Lembaran-lembaran yang di dalamnya al-Qur’an telah
dikumpulkan itu ada pada Abû Bakar hingga Allah mewafatkan
beliau, kemudian di tangan ‘Umar hingga Allah pun mewafatkan
beliau, kemudian berpindah ke tangan Hafshah bint ‘Umar.12
Keterangan ini menjelaskan metode Zayd bin Tsâbit dalam
mengumpulkan al-Qur’an, bahwa pengumpulan tersebut berpijak
pada dua hal:
1. hafalan yang tersimpan dalam dada para sahabat;
2. materi yang tertulis di depan Rasul, dan materi tersebut tidak
diterima, kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil.13
Menurut as-Sakhâwi, sebagaimana yang dinukil oleh asSuyûthi, bahwa yang dimaksud dengan disaksikan oleh dua orang
adalah, bahwa hal itu merupakan sesuatu yang ditulis sebagaimana
bentuk yang dengannya al-Qur’an telah diturunkan, atau bahwa yang
ditulis itu memang telah ditulis di depan Rasulullah saw.14 Abû
Syâmah juga menyatakan, bahwa tujuan mereka adalah agar alQur’an tersebut tidak ditulis dengan tulisan yang sama dengan yang
ditulis di depan Rasulullah saw.15
12
Ibid.
AlMubârakfûri, Tuhfat alAhwadhi, Dâr alKutub al‘Ilmiyyah,
Beirut, t.t., juz VIII, hal. 408.
14
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 238.
15
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 141.
13
89
Karena itu, kesaksian tersebut bukan kesaksian atas alQur’an, karena hal itu tidak perlu diragukan. Mengingat jumlah para
penghafal dan pembacanya sangat banyak. Namun, kesaksian yang
dimaksud di sini adalah kesaksian atas tulisan yang ditulis di depan
Nabi saw. Dengan cara itulah, penulisan tersebut telah selesai dengan
sempurna sehingga terkumpul dalam lembaran yang diikat dengan
benang, sebagaimana yang dijelaskan dalam sebagian riwayat. Inilah
peranan yang dimainkan oleh Zayd bin Tsâbit.
1.3. Pengumpulan al-Qur’an Zaman Kekhilafahan ‘Utsmân
Jika motif Abû Bakar mengumpulkan al-Qur’an karena
khawatir akan hilangnya materi yang tertulis tadi sebagai akibat dari
banyaknya para penghafal dan pembaca yang telah meninggal dunia,
maka motif ‘Utsmân adalah karena takut akan terjadinya perbedaan
yang meruncing mengenai ragam bacaan. Ini terlihat dari penuturan
Hudzaifah al-Yamân setelah melihat banyaknya perbedaan pada
bacaan kaum Muslim:
ﺧﺘِﻼﻑَ ﺍ ْﻟ َﻴﻬُﻮ ِﺩ
ْ ﺨﺘَﻠِﻔُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏِ ﺍ
ْ ﺃَ ْﺩ ِﺭﻙْ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻷُﻣﱠﺔَ َﻗ ْﺒﻞَ َﺃﻥْ َﻳ
ﻋﺜْﻤَ ﺎﻥُ ﺇِﻟَ ﻰ ﺣَﻔْﺼَ ﺔَ َﺃﻥْ َﺃﺭْﺳِ ﻠِﻲ ﺇِ َﻟ ْﻴﻨَ ﺎ
ُ َﻭَﺍﻟﻨﱠﺼَ ﺎﺭَﻯ ﻓَ َﺄﺭْﺳَ ﻞ
ْﺨﻬَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﺣِﻒِ ﺛُ ﻢﱠ َﻧﺮُﺩﱡﻫَ ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚِ ﻓَ َﺄﺭْﺳَ ﻠَﺖ
ُﺴ
َ ْﺼﺤُﻒِ َﻧﻨ
ﺑِﺎﻟ ﱡ
َﻋﺒْﺪَﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺑْ ﻦ
َ ﻋﺜْﻤَ ﺎﻥَ ﻓَ ﺄَ َﻣﺮَ َﺯﻳْ ﺪَ ﺑْ ﻦَ ﺛَﺎﺑِ ﺖٍ َﻭ
ُ ِﺑﻬَ ﺎ ﺣَﻔْﺼَ ﺔُ ﺇِﻟَ ﻰ
ِﻋﺒْ ﺪَﺍﻟ ﱠﺮﺣْ َﻤﻦِ ﺑْ ﻦَ ﺍ ْﻟﺤَ ﺎﺭِﺙِ ﺑْ ﻦ
َ ﺍﻟ ﱡﺰ َﺑ ْﻴ ﺮِ ﻭَﺳَ ﻌِﻴﺪَ ﺑْ ﻦَ ﺍ ْﻟﻌَ ﺎﺹِ َﻭ
ِﻋﺜْﻤَ ﺎﻥُ ﻟِﻠ ﺮﱠ ْﻫﻂ
ُ َﻫِﺸَ ﺎﻡٍ َﻓﻨَﺴَ ﺨُﻮﻫَﺎ ﻓِ ﻲ ﺍﻟْﻤَﺼَ ﺎﺣِﻒِ ﻭَﻗَ ﺎﻝ
ٍﺧﺘَﻠَ ْﻔ ُﺘﻢْ َﺃ ْﻧ ُﺘﻢْ َﻭ َﺯﻳْﺪُ ْﺑﻦُ ﺛَﺎﺑِﺖٍ ﻓِﻲ ﺷَ ﻲْء
ْ ﺷﻴﱢﻴﻦَ ﺍﻟﺜﱠﻼﺛَﺔِ ﺇِﺫَﺍ ﺍ
ِ َﺍﻟْ ُﻘﺮ
ْﻣِ ﻦَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥِ ﻓَ ﺎ ْﻛ ُﺘﺒُﻮﻩُ ﺑِﻠِﺴَ ﺎﻥِ ﻗُ َﺮ ْﻳﺶٍ ﻓَ ِﺈﻧﱠﻤَ ﺎ ﻧَ َﺰﻝَ ﺑِﻠِﺴَ ﺎ ِﻧ ِﻬﻢ
ُﻋﺜْﻤَ ﺎﻥ
ُ ﺼﺤُﻒَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺼَﺎﺣِﻒِ ﺭَﺩﱠ
ﺴﺨُﻮﺍ ﺍﻟ ﱡ
َ َﺣﺘﱠﻰ ﺇِﺫَﺍ ﻧ
َ ﻓَ َﻔﻌَﻠُﻮﺍ
ﺍﻟﺼﱡ ﺤُﻒَ ﺇِﻟَ ﻰ ﺣَﻔْﺼَ ﺔَ ﻭََﺃﺭْﺳَ ﻞَ ﺇِﻟَ ﻰ ﻛُ ﻞﱢ ﺃُﻓُ ﻖٍ ﺑِﻤُﺼْ ﺤَﻒٍ ﻣِﻤﱠ ﺎ
ْﻧَﺴَ ﺨُﻮﺍ ﻭَﺃَﻣَ ﺮَ ﺑِﻤَ ﺎ ﺳِ ﻮَﺍﻩُ ﻣِ ﻦَ ﺍﻟْﻘُ ﺮْﺁﻥِ ﻓِ ﻲ ﻛُ ﻞﱢ ﺻَ ﺤِﻴﻔَﺔٍ َﺃﻭ
َﺤ َﺮﻕ
ْ ﺼﺤَﻒٍ َﺃﻥْ ُﻳ
ْ ُﻣ
90
Jagalah ummat ini, sebelum mereka memperselisihkan al-Qur’an ini
sebagaimana perselisihan orang Yahudi dan Nasrani. Maka,
‘Utsmân menulis surat kepada Hafshah: Kirimkanlah kepadaku
lembaran-lembaran itu. Kami akan menggandakannya menjadi
sejumlah mushhaf, kemudian kami akan mengembalikannya kepada
Anda. Hafshah pun mengirimkannya kepada ‘Utsmân. Beliau lalu
memerintahkan Zayd bin Tsâbit, ‘Abdullâh bin Zubayr, Sa’îd bin al‘Ash, ‘Abdurrahmân bin al-Hârits bin Hisyâm. Mereka kemudian
menggandakannya menjadi beberapa mushhaf. ‘Utsmân berkata
kepada tiga kelompok orang Quraisy tersebut: Jika kalian berbeda
pendapat dengan Zayd bin Tsâbit terhadap al-Qur’an, maka tulislah
dengan bahasa Quraisy, sebab ia telah diturunkan dengan
menggunakan bahasa mereka. Mereka pun melakukannya, hingga
mereka selesai menggandakan lembaran-lembaran tersebut menjadi
sejumlah mushhaf. ‘Utsmân pun mengembalikan lembaran-lembaran
tersebut kepada Hafshah, dan di setiap penjuru dikirim satu mushhaf
yang telah mereka gandakan. Beliau juga memerintahkan lembaran
atau mushhaf al-Qur’an yang lain untuk dibakar.16
Berdasarkan riwayat di atas, bisa disimpulkan bahwa
pengumpulan al-Qur’an yang terjadi pada zaman ‘Utsmân bin ‘Affân
tersebut dilakukan:
1. Menggandakan tulisan yang sama yang telah dikumpulkan
oleh Zayd bin Tsâbit pada zaman Abû Bakar, dimana
kumpulan tulisan yang berbentuk lembaran-lembaran (shuhuf)
itu telah disimpan secara berturut-turur, masing-masing di
sisi Abû Bakar, ‘Umar dan Hafshah. Dari tangan Hafshahlah,
‘Utsmân memperoleh naskah asli al-Qur’an untuk
digandakan menjadi beberapa eksemplar mushaf.
2. Orang yang sama ---yang telah ditunjuk Abû Bakar untuk
mengumpulkan al-Qur’an--- juga telah ditunjuk oleh
‘Utsmân bin ‘Affân untuk menggandakan al-Qur’an. Dialah
Zayd bin Tsâbit, pemuda yang cerdas dan kredibel.
3. Kasus pembakaran mushaf lain, selain yang ada pada
Hafshah dan duplikatnya, bertujuan untuk menyamakan
16
AlBukhâri, Op. Cit., hadits no. 4604.
91
mushaf, dan meninggalkan bacaan syâdz serta tafsir-tafsir
tambahan yang lain.
Karena itulah, maka al-Qur’an yang ada di tangan kaum
Muslim saat ini adalah qath’î bersumber dari Allah, tanpa sedikitpun
perubahan maupun modifikasi. Pengakuan ini bukan hanya diakui
oleh kaum Muslim, tetapi juga oleh para Orientalis. Goer berkata:
Sesungguhnya mushaf yang telah dikumpulkan oleh ‘Utsmân telah
sampai kepada kita secara mutawatir tanpa sedikitpun perubahan. Ia
telah dipelihara dengan perhatian yang luas biasa, dimana tidak
terbersik sedikitpun adanya perubahan pada naskah-naskah yang
tidak terbatas itu, dan telah diedarkan di negeri Islam, sehingga hanya
satu al-Qur’an bagi semua kelompok Islam yang berselisih.
Penggunaan secara kolektif terhadap nas yang sama telah diterima
semua kalangan hingga saat ini. Ia bisa dianggap sebagai hujah
terbesar, dan bukti kesahihan nas yang diturunkan yang ada pada
kita.17
2. Pembukuan al-Qur’an
Dalam sejarah penulisan teks al-Qur’an, shuhuf ---bentuk
plural dari shahîfah--- adalah basic yang menjadi lembar pengumpulan
al-Qur’an pada zaman Abû Bakar. Shuhuf itu sendiri adalah potongan
(bagian) lepas dari bahan tulisan, seperti lempengan (riqâ’), tulang
binatang (aktâf), pelepah kurma (‘asab) dan batu tipis (lihâf).
Sedangkan mushhaf adalah shuhuf yang telah dikumpulkan; dihadirkan
dalam sistematika yang fixed di antara dua sampul depan (cover) dalam
satu jilid. Dalam shuhuf tersebut sistematika ayat termasuk surat telah
fixed, namun masih lepas, belum dibendel menjadi satu jilid. Dalam
konteks sekarang, mushhaf adalah lembaran-lembaran al-Qur’an yang
telah dikumpulkan pada zaman ‘Utsmân. Kini, kita juga mengenal
sistematika al-Qur’an yang terdiri dari ayat dan surat yang fixed
dengan nama mushhaf.18
17
18
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 145.
Ahmad von Denffer, Op. Cit., hal. 44.
92
2.1. Rasm Mushaf
Yang dimaksud dengan rasm mushaf adalah seperti yang
disebut oleh sebagian ulama’ dengan istilah rasm ‘Utsmâni. Sebab,
‘Utsmân ra. telah menulis mushaf, sebagaimana yang ditulis pada
zaman Rasulullah. Para penulis wahyu juga telah mengakui
tulisannya, seperti bentuknya yang telah populer. Rasm itu sendiri
adalah gambar, bentuk atau sketsa tulisan. Misalnya, lafadz: ribâ
dalam al-Qur’an tidak ditulis dengan: ﺍﻟﱢﺮﺑّﺎ, melainkan dengan: ﺍﻟﺮﱢﺑَﻮﺍ.19
Lafadz: sa’aw yang ditulis dengan tambahan alif: ﺳﻌﻮﺍdalam surat alHajj, sedangkan dalam surat Saba’ tanpa alif: ﺳﻌﻮ.
Inilah realitas rasm mushaf. Dalam hal ini, para ulama’ telah
berbeda pendapat mengenai rasm tersebut menjadi dua kelompok:
1. rasm mushaf tersebut tawqîfî.
2. rasm mushaf tersebut ijtihadi.
Pendapat yang pertama dinyatakan oleh Ibn al-Mubârak,
menukil pendapat ad-Dibâ’ yang menyatakan, bahwa para sahabat
maupun yang lain tidak mempunyai otoritas terhadap rasm al-Qur’an,
meski seutas rambut pun, selain bahwa ia merupakan persoalan
tawqîfî dari Nabi saw. Beliaulah yang memerintahkan mereka untuk
menulisnya sebagaimana bentuk yang populer, dengan tambahan dan
pengurangan huruf, karena rahasia yang tidak bisa diketahui oleh
akal. Orang Arab pada era kejahiliyahannya, serta orang mukmin dari
bangsa manapun yang seagama, tidak mengetahuinya, dan tidak
mampu mengetahui sedikitpun persoalan tersebut. Hal itu
merupakan rahasia Allah yang dikhususkan oleh Allah untuk kitabNya, bukan kitab-kitab lain.20
Pendapat yang kedua, antara lain, dikemukakan oleh alBaqillâni dan Ibn Khaldûn. Menurut al-Baqillâni, Nabi saw. tidak
mewajibkan ummat berkaitan dengan tulisan. Sebab, beliau tidak
mengambil rasm tertentu untuk para penulis al-Qur’an dan pembuat
khath mushaf, kemudian mewajibkannya kepada mereka dan
meninggalkan yang lainnya. Sebab, kewajiban tersebut tidak bisa
diketahui kecuali melalui dalil sam’î dan tawqîf. Padahal, tidak ada
19
20
Q.s. alBaqarah: 275, 276, 278; Ali ‘Imrân: 120, anNisâ’: 161.
Ibn alMubârak, alIbriz, hal. 57.
93
satupun dalam nas al-Qur’an maupun mafhûm-nya yang menyatakan,
bahwa rasm al-Qur’an ditetapkan dalam bentuk khusus.21
Inilah pandangan dua kelompok tersebut. Dan, tampak
dengan jelas bahwa pandangan yang menyatakan rasm al-Qur’an itu
bersifat tawqîf itu lebih layak diterima. Dalam hal ini, al-Baihaqi
berkomentar:
Siapa saja yang menulis mushaf hendaknya menjaga huruf hijaiyah
yang mereka (para sahabat) gunakan untuk menulis mushaf tersebut.
Hendaknya dia tidak menyalahi mereka, dan tidak mengubah
apapun yang telah mereka tulis. Sebab, merekalah yang lebih banyak
ilmu, kejujuran hati dan lidah, serta lebih amanah ketimbang kita.
Maka, kita tidak boleh menganggap diri kita lebih mengetahui
ketimbang mereka.22
Bahkan, Ahmad bin Hanbal mengharamkan penulisan khath
mushaf berbeda dengan khath mushaf ‘Utsmân, baik waw, ya’, alif
ataupun yang lain.23
2.2. Susunan Ayat al-Qur’an
Secara harfiah, âyat berarti tanda (alamat), sebagaimana yang
dinyatakan dalam firman Allah:
[ْﺭ ﱢﺑﻜُﻢ
َ
ْﺳﻜِﻴﻨَﺔٌ ِﻣﻦ
َ ِ]ِﺇﻥﱠ ءَﺍﻳَﺔَ ﻣُ ْﻠﻜِﻪِ َﺃﻥْ ﻳَ ْﺄ ِﺗ َﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟﺘﱠﺎﺑُﻮﺕُ ﻓِﻴﻪ
"Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut
kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu. (Q.s.
al-Baqarah: 248).
Juga berarti ibrah (pelajaran), seperti firman Allah:
21
Ibid, hal. 59.
AsSuyûthi, Op. Cit., juz II, hal. 167.
23
Ibid.
22
94
[ﺍ ْﻟﺘَ َﻘﺘَﺎ
ِ]ﻗَﺪْ ﻛَﺎﻥَ َﻟ ُﻜﻢْ ءَﺍﻳَﺔٌ ﻓِﻲ ِﻓ َﺌ َﺘ ْﻴﻦ
Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang
telah bertemu (bertempur). (Q.s. Ali ‘Imrân: 13).
Juga berarti mu’jizat, seperti firman Allah:
[ٍَﺑ ﱢﻴﻨَﺔ
ٍﺳﺮَﺍﺋِﻴﻞَ َﻛﻢْ ءَﺍ َﺗ ْﻴﻨَﺎ ُﻫﻢْ ِﻣﻦْ ءَﺍﻳَﺔ
ْ ِﺳﻞْ َﺑﻨِﻲ ﺇ
َ ]
Tanyakanlah kepada Bani Israil: "Berapa banyaknya tanda-tanda
(kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka".
(Q.s. al-Baqarah: 211).
Juga berarti dalil dan argumentasi, seperti firman Allah:
ْ]ﻭَ ِﻣﻦْ ءَﺍﻳَﺎﺗِ ﻪِ ﺧَﻠْ ﻖُ ﺍﻟﺴﱠ َﻤﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍ َﻷ ْﺭﺽِ ﻭَﺍﺧْ ﺘِﻼﻑُ ﺃَﻟْﺴِ َﻨ ِﺘ ُﻜﻢ
[ْﻭَﺃَ ْﻟﻮَﺍ ِﻧ ُﻜﻢ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit
dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. (Q.s.
al-ar-Rûm: 22).
Inilah konotasi etimologis lafadz: âyat. Adapun secara
terminologis, ayat al-Qur’an bisa didefinisikan dengan sekelompok
al-Qur’an, yang terpisah dari kelompok sebelum dan setelahnya.
Menurut as-Suyûthi, definisi ini sesuai untuk ayat dan juga surat.
Karena itu, harus ditambahkan batasan agar definisi tersebut hanya
untuk ayat, sehingga bisa dinyatakan: ayat adalah sekelompok al-Qur’an,
yang terpisah dengan kelompok sebelum dan setelahnya, yang dikenal melalui
penukilan, dan terdapat dalam surat. Mengenai batasan: yang terpisah
dengan kelompok sebelum dan setelahnya bukan berarti tidak mempunyai
kaitan sama sekali dengan makna sebelum dan setelahnya, melainkan
dianggap satu ayat, jika tidak menjadi bagian dari ayat sebelum
maupun setelahnya.
95
Ijma’ sahabat telah menyepakati, bahwa susunan ayat alQur’an dalam surat itu tawqîfî (seperti apa adanya dari Allah). Dalam
hal ini, ‘Utsmân menuturkan:
ﻣِﻤﱠﺎ ﻳَ ْﺄﺗِﻲ ﻋَ َﻠﻴْﻪِ ﺍﻟﺰﱠﻣَﺎﻥُ ﻭَﻫُ ﻮَ َﺗﻨْ ِﺰﻝُ ﻋَ َﻠﻴْ ِﻪe ِﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﱠﻪ
َﺴ َﻮﺭُ َﺫﻭَﺍﺕُ ﺍ ْﻟﻌَﺪَﺩِ َﻓﻜَﺎﻥَ ﺇِﺫَﺍ َﻧ َﺰﻝَ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺍﻟﺸﱠ ﻲْءُ َﺩﻋَ ﺎ َﺑﻌْ ﺾ
ﺍﻟ ﱡ
ﺿﻌُﻮﺍ َﻫﺆُﻻءِ ﺍﻵﻳَﺎﺕِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﱡﻮﺭَﺓِ ﺍﱠﻟﺘِﻲ
َ َُﻣﻦْ ﻛَﺎﻥَ َﻳ ْﻜﺘُﺐُ َﻓﻴَﻘُﻮﻝ
ﻳُ ْﺬ َﻛﺮُ ﻓِﻴﻬَ ﺎ ﻛَ ﺬَﺍ َﻭﻛَ ﺬَﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ َﻧﺰَﻟَ ﺖْ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺍﻵﻳَ ﺔَ َﻓﻴَﻘُ ﻮﻝُ ﺿَ ﻌُﻮﺍ
ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻵﻳَﺔَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﱡﻮﺭَﺓِ ﺍﱠﻟﺘِﻲ ﻳُ ْﺬ َﻛﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻛَﺬَﺍ َﻭﻛَﺬَﺍ
Suatu ketika sejumlah surat (al-Qur’an) yang panjang telah turun
kepada Rasulullah saw. Jika telah turun sesuatu, beliau memanggil
sebagian orang yang biasa menulis (wahyu), lalu beliau akan bersabda:
Letakkanlah ayat-ayat itu dalam surat yang menyatakan begini dan
begini. Jika satu ayat turun kepada beliau, maka beliau bersabda:
Letakkanlah ayat ini di tengah surat yang menyatakan begini dan
begini.24
Disamping itu, sistematikan bacaan Rasulullah saw. dalam
shalat terhadap sejumlah surat al-Qur’an telah disaksikan para
sahabat ra. Setelah itu, mereka menukil apa yang telah mereka dengar
tadi kepada para tabiin hingga sampai kepada generasi kita tanpa
sedikitpun perbedaan. Karenanya, az-Zarkasyi mengatakan, bahwa
masalah tersebut tidak ada perbedaan antara kaum Muslim. AsSuyûthi juga menyatakan, bahwa tidak ada syubhat dalam masalah
tersebut.25
Ada yang mencoba memperselisihkan sistematika ayat
tersebut melalui perbedaan jumlah ayat, misalnya ada yang
menyatakan jumlah ayatnya 6.000 ayat, dan ada yang menyatakan
6.204 ayat, atau 6.214 atau 6.219 ayat. Perbedaan mengenai jumlah
ini, pada dasarnya tidak menunjukkan adanya perbedaan sistematika
ayat. Sebab, perbedaan di kalangan ulama’ dahulu mengenai jumlah
24
25
AtTirmidzi, Sunan, hadits no. 3011.
Lihat, ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 147.
96
ayat tersebut disebabkan oleh berhentinya Nabi saw. pada permulaan
ayat. Maka, orang yang mendengarkannya akan mengira bahwa ayat
tersebut terpisah.26 Misalnya, sebagian ulama’ salaf menganggap
bismillah sebagai satu ayat pada tiap surat, dan sebagian lagi tidak.
Maka, perbedaan jumlah ayatnya terjadi akibat perkiraan jumlah ayat
dalam surat tersebut.
2.3. Struktur Surat Dalam al-Qur’an
Mengenai sûrat, merupakan bentuk tunggal, dengan plural:
suwar. Secara harfiah berarti kedudukan bangunan, atau salah satu
barisan yang diletakkan satu sama lain. Kadang juga digunakan untuk
menyebut kedudukan yang tinggi. Surat al-Qur’an disebut demikian --untuk menyerupai kedudukan bangunan--- karena merupakan
potongan dari Kitab Allah, saling terkait satu sama lain yang
diturunkan untuk tujuan tertentu. Atau, disebut demikian karena
kedudukannya yang tinggi sebagai kalam Allah. Namun, secara
terminologis surat adalah sekelompok al-Qur’an, yang terpisah dari
kelompok sebelum dan setelahnya, yang dikenal melalui penukilan.
Tentang sistematika surat tersebut ada tiga pendapat:
1. sistematika seluruh surat bersifat tawqîfî.
2. sistematika seluruh surat bersifat ijtihadi
3. sistematika sebagian surat bersifat tawqîfî dan sebagian lain
ijtihadi.
Pendapat yang pertama dibangun berdasarkan kisah
pemaparan al-Qur’an kepada Nabi saw. Artinya, Jibril as. senantiasa
membacakan al-Qur’an secara urut, dengan surat dan ayatnya. Dalil
yang paling kuat untuk mendukung pendapat ini adalah Ijma’
Sahabat terhadap mushaf ‘Utsmâni, serta pembakaran mushaf lain
yang berbeda susunannya.
Pendapat yang kedua dibangun berdasarkan perbedaan
susunan surat dalam mushaf para sahabat. Andai susunan tersebut
bersifat tawqîfî, tentu mereka tidak akan berbeda. Disamping riwayat
dari ‘Utsmân, bahwa Nabi saw. telah wafat sementara beliau tidak
menjelaskan masalah dua surat al-Anfâl dan at-Taubah. Ketika Nabi
26
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 67.
97
tidak menjelaskan, ‘Utsmân berkesimpulan: Kisahnya (al-Anfâl)
menyerupai kisahnya (at-Taubah), sehingga saya mengira surat tersebut
merupakan bagian darinya. Karena itu, saya letakkan secara berdampingan
antara keduanya, dan saya tidak menulis Bismillah, dan saya masukkan
dalam tujuh surat panjang. Kisah ini membuktikan, bahwa susunan
surat tersebut merupakan perkara ijtihadi.
Sedangkan pendapat yang ketiga, menurut az-Zarqâni,
merupakan pendapat yang ideal. Banyak ulama’ telah berpendapat
demikian. Meski demikian, mereka berbeda pendapat soal berapa
kadar ijtihadi dan tawqîfî-nya.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat kedualah yang sesuai
dengan realitas. Artinya, adanya perbedaan susunan surat dalam
mushaf para sahabat, meski sistematika ayatnya sama, membuktikan
bahwa susunan surat tersebut bersifat ijtihadi. Ini berbeda dengan
susunan ayat termasuk jumlahnya dalam surat yang semuanya
bersifat tawqîfî.27
2.4. Mushaf Para Penulis Wahyu
Para sahabat yang paling populer berkaitan dengan
pengumpulan materi tulisan wahyu adalah Ibn Mas’ûd, Ubay bin
Ka’ab dan Zayd bin Tsâbit. Sementara daftar penulis wahyu yang
mempunyai kumpulan tulisan wahyu, selain ketiganya juga termasuk:
‘Alî, Ibn ‘Abbâs, Abû Mûsâ al-Asy’arî, Hafshah, Anas bin
Mâlik, ‘Umar, ‘Abdullâh bin Zubayr, ‘Abdullâh bin ‘Amr,
‘Aisyah, Sâlim, Ummu Salamah, ‘Ubayd bin ‘Umar. ‘Aisyah dan
Hafshah juga dikenal mempunyai naskah tulisan, pasca wafatnya
Rasulullah saw.28
1. Mushaf Ibn Mas’ûd (w. 33 H/653 M)
Ibn Ma’sûd telah menulis mushaf, yang menurut Ibn anNadîm, tidak ada surat al-Fâtihah-nya. Susunan suratnya juga
27
AnNabhâni, asSyakhshiyyah alIslamiyyah, Pustaka Thariqul Izzah,
Bangil, cet. I, 2003, juz I, hal. 219220.
28
Ibn Abî Dâwûd, alMashâhif, hal. 14; Ahmad von Denffer, Op. Cit.,
hal. 46.
98
berbeda dengan mushaf ‘Utsmâni. Dalam mushaf Ibn Mas’ûd,
sebagaimana laporan Ibn an-Nadîm, susunannya adalah: 2, 4, 3, 7,
6, 5, 10, 9, 16, 11, 12, 17, 21, 23, 26, 37, 33, 28 , 24, 8, 19, 29, 30, 36,
25, 22, 13, 34, 35, 14, 38, 47, 31, 35, 40, 43, 41, 46, 45, 44, 48, 57, 59,
32, 50, 65, 49, 67, 64, 63, 62, 61, 72, 71, 58, 60, 66, 55, 53, 51, 52, 54,
69, 56, 68, 79, 70, 73, 74, 83, 80, 76, 75, 77, 78, 81, 82, 88, 87, 92, 89,
85, 84, 96, 90, 93, 94, 86, 100, 107, 101, 98, 91, 95, 104, 105, 102, 97,
110, 108, 109, 111, 112.29 Tentu daftar ini tidak lengkap. Mushaf
tersebut berisi 106 surat, tidak sebagaimana yang ditulis oleh anNadîm, yang menurutnya ada 110 surat.
Sebagai contoh, dalam surat al-Baqarah, secara total ada 101
varian. Yang paling menonjol berkaitan dengan tulisan huruf hijaiyah
(spelling), pilihan kata (synonym), penggunaan partikel dan sebagainya.
Misalnya:
1. pelafalan (pronunciation): dalam surat al-Baqarah: 70, Ibn
Mas’ûd menulis al-Baqirah untuk al-Baqarah.
2. tulisan huruf hijaiyah (spelling): dalam surat al-Baqarah: 19,
beliau membaca: kulla mâ untuk kullamâ.
3. pilihan kata (synonym): dalam surat al-Baqarah: 68, beliau
membaca: sal (mintalah) untuk ad’u (mohon).30
2. Mushaf Ubay bin Ka’ab (w. 29 H/649 M)
Mengenai susunan mushaf yang ditulis oleh Ubay bin Ka’ab
adalah: 1, 2, 4, 3, 6, 7, 5, 10, 8, 9, 11, 19, 26, 22, 12, 18, 16, 33, 17, 39,
45, 20, 21, 24, 23, 40, 13, 28, 27, 37, 38, 36, 15, 42, 30, 43, 41, 14, 35,
48, 47, 57, 52, 25, 32, 71, 46, 50, 55, 72, 53, 68, 69, 59, 60, 77, 78, 76,
75, 81, 79, 80, 83, 84, 95, 96, 49, 63, 62, 66, 89, 67, 92, 82, 91, 85, 86,
87, 88, 74, 98, 61, 93, 94, 101, 102, 65, 104, 99, 100, 108, 97, 109,
110, 111, 106, 112, 113, 114. Sedangkan ayatnya, sebagaimana yang
dilaporkan Ibn an-Nadîm, terdiri dari 6.210 ayat.31
Sama dengan mushaf Ibn Mas’ûd, mushaf Ubay juga tidak
lengkap. Terdapat 93 varian dalam surat al-Baqarah, dalam mushaf
Ubay. Bacaannya hampir sama dengan Ibn Mas’ûd. Sekedar contoh,
29
Ibn anNadîm, Op. Cit., hal. 4142.
Ahmad von Denffer, Op. Cit., hal. 4748.
31
Ibn anNadîm, Ibid, hal. 4243.
30
99
beliau membaca al-Baqirah dalam surat al-Baqarah: 70, untuk bacaan:
al-Baqarah.32
3. Mushaf Ibn ‘Abbâs (w. 68 H/687 M)
Ibn ‘Abbâs juga menulis mushaf, seperti yang dilaporkan
dalam al-Itqân, juga termasuk dua surat tambahan yang terdapat pada
mushaf Ubay.33 Susunananya juga berbeda dengan susunan mushaf
yang lain. Dalam surat al-Baqarah, secara total terdapat 21 varian.
Sebagiannya sama dengan mushaf Ibn Mas’ûd dan Ubay.
2.5. Mushaf ‘Utsmân
Adapun mushaf ‘Utsmân, sebagaimana yang telah
dipaparkan di atas, merupakan bendel shuhuf Abû Bakar yang pada
zaman ‘Utsmân berada di tangan Hafshah binti ‘Umar, isteri
Rasulullah saw. Susunan surat dan ayatnya, serta jumlah, bacaan dan
rasm-nya adalah seperti yang kini disaksikan oleh kaum Muslim.
Mushaf ini terdiri dari 114 surat, dengan susunan: (1) al-Fâtihah, (2)
al-Baqarah, (3) Ali ‘Imrân, (4) an-Nisâ’, (5) al-Mâidah, (6) al-An’âm,
(7) al-A’râf, (8) al-Anfâl, (9) at-Tawbah, (10) Yûnus, (11) Hûd, (12)
Yûsuf, (13) ar-Ra’d, (14) Ibrâhîm, (15) al-Hijr, (16) an-Nahl, (17) alIsrâ’, (18) al-Kahfi, (19) Maryam, (20) Thâha, (21) al-Anbiyâ’, (22) alHajj, (23) al-Mu’minûn, (24) an-Nûr, (25) al-Furqân, (26) as-Syu’arâ’,
(27) an-Naml, (28) al-Qashash, (29) al-Ankabût, (30) ar-Rûm, (31)
Luqmân, (32) as-Sajdah, (33) al-Ahzâb, (34) Saba’, (35) Fâthir, (36)
Yasin, (37) as-Shâffât, (38) Shad, (39) az-Zumar, (40) al-Mu’min, (41)
Fushshiilât, (42) as-Syûrâ, (43) az-Zukhrûf, (44) ad-Dukhân, (45) alJâtsiyât, (46) al-Ahqâf, (47) Muhammad, (48) al-Fath, (49) al-Hujurât,
(50) Qaf, (51) ad-Dzâriyât, (52) at-Thûr, (53) an-Najm, (54) alQamar, (55) ar-Rahmân, (56) al-Wâqi’ah, (57) al-Hadîd, (58) alMujâdilah, (59) al-Hasyr, (60) al-Mumtahanan, (61) as-Shaf, (62) alJumu’ah, (63) al-Munâfiqûn, (64) at-Taghâbun, (65) at-Thalâq, (66)
at-Tahrîm, (67) al-Mulk, (68) al-Qalam, (69) al-Hâqqah, (70) alMa’ârij, (71) Nûh, (72) al-Jinn, (73) al-Muzammil, (74) al-Mudatstsir,
32
33
Ahmad von Denffer, Ibid, hal. 4849.
AsSuyûthi, Op. Cit., juz I, hal. 65.
100
(75) al-Qiyâmah, (76) al-Insân, (77) al-Mursalât, (78) an-Naba’, (79)
an-Nâzi’ât, (80) ‘Abasa, (81) at-Takwîr, (82) al-Infithâr, (83) alMuthaffifîn, (84) al-Insyiqâq, (85) al-Burûj, (86) at-Thâriq, (87) alA’lâ, (88) al-Ghâsyiyah, (89) al-Fajr, (90) al-Balad, (91) as-Syams, (92)
al-Layl, (93) ad-Dhuhâ, (94) Alam Nasyrah, (95) at-Tîn, (96) al-‘Alaq,
(97) al-Qadr, (98) al-Bayyinah, (99) al-Zalzalah, (100) al-‘Adiyât,
(101) al-Qâri’ah, (102) at-Takâtsur, (103) al-‘Ashr, (104) al-Humazah,
(105) al-Fîl, (106) Quraisy, (107) al-Mâ’ûn, (108) al-Kawtsar, (109) alKâfirûn, (110) an-Nashr, (111) al-Lahab, (112) al-Ikhlâsh, (113) alFalaq, (114) an-Nâs.
Harus dicatat, bahwa mushaf yang memuat materi al-Qur’an
ini pada mulanya belum diberi tanda bacaan (i’râb), titik termasuk
syakal. Pada era kekhilafahan Mu’âwiyah, beliau menunjuk Abû alAswad ad-Dualli untuk memberi tanda bacaan (i’râb) dalam bentuk
titik pada tiap kalimat agar terhindar dari kesalahan membaca.
Sementara titik pada huruf hijaiyah baru diberikan pada zaman ‘Abd
al-Malik bin Marwân, ketika beliau menunjuk al-Hajaj bin Yûsuf
untuk memberi titik pada ba’, dengan satu titik di bawah, ta’ dengan
dua titik di atas, tsa’ dengan tiga titik di atas dan sebagainya. Ketika
itu, beliau meminta bantuan Nashr bin ‘Ashim dan Hayy bin
Ya’mar. Sementara syakal, seperti fathah, dhammah, kasrah dan
sebagainya, diberikan oleh Khalîl bin Ahmad al-Farakhidi.
Demikian juga pembagian al-Qur’an sebagaimana yang
tertulis dalam mushaf, yang dibagi menjadi 30 juz, 60 hizb, 554 ruku’
baru dilakukan pada zaman ‘Abd al-Malik bin Marwân, dengan jasa
al-Hajaj bin Yûsuf. Meski harus diakui, bahwa sejak zaman sahabat
pembagian al-Qur’an menjadi ½, 1/3, 1/5, 1/7, 1/9 dan sebagainya
telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk memudahkan hafalan dan
pengamalan dalam sehari semalam, atau dalam shalat. Namun,
pembagian tersebut tidak tertulis dalam al-Qur’an.
101
Bab V
Bahasa Dan Gaya Bahasa
Al-Qur’an
1. Bahasa al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan dalam bahasa
Arab yang sangat jelas dan terang. Dalam hal ini, Allah sendiri
menyatakan:
[ََﺗﻌْﻘِﻠُﻮﻥ
ْﺎ َﻟﻌَﱠﻠ ُﻜﻢﻋ َﺮ ِﺑﻴ
َ ]ِﺇﻧﱠﺎ َﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَﺎﻩُ ُﻗﺮْءَﺍﻧًﺎ
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur'an dengan
berbahasa Arab, agar kamu memahaminya. (Q.s. Yûsuf: 2).
[ََﻳﻌْﻠَﻤُﻮﻥ
ٍﺎ ﻟِ َﻘ ْﻮﻡﻋ َﺮ ِﺑﻴ
َ ] ِﻛﺘَﺎﺏٌ ﻓُﺼﱢﻠَﺖْ ءَﺍﻳَﺎﺗُﻪُ ُﻗﺮْءَﺍﻧًﺎ
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa
Arab, untuk kaum yang mengetahui. (Q.s. Fushshilât: 3).
[ََﺗﻌْﻘِﻠُﻮﻥ
ْﺎ َﻟﻌَﱠﻠ ُﻜﻢﻋ َﺮ ِﺑﻴ
َ ﺟﻌَ ْﻠﻨَﺎﻩُ ُﻗﺮْءَﺍﻧًﺎ
َ ]ِﺇﻧﱠﺎ
Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa Arab
supaya kamu memahami (nya). (Q.s. az-Zukhruf: 3).
]ﻭَﻟَﻘَ ﺪْ ﻧَﻌْ َﻠ ﻢُ َﺃ ﱠﻧﻬُ ﻢْ ﻳَﻘُﻮﻟُ ﻮﻥَ ِﺇﻧﱠﻤَ ﺎ ُﻳﻌَﻠﱢﻤُ ﻪُ ﺑَﺸَ ﺮٌ ﻟِﺴَ ﺎﻥُ ﺍﻟﱠ ﺬِﻱ
[ٌﻣﺒِﻴﻦ
ُ ﻋ َﺮﺑِﻲﱞ
َ ٌﻋﺠَﻤِﻲﱞ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟِﺴَﺎﻥ
ْ ﻳُ ْﻠﺤِﺪُﻭﻥَ ﺇِ َﻟﻴْﻪِ َﺃ
Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata:
"Sesungguhnya Al Qur'an itu diajarkan oleh seorang manusia
kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka
tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa ‘Ajam,
sedang Al Qur'an adalah dalam bahasa Arab yang terang. (Q.s.
an-Nahl: 103).
103
Bahasa Arab itu sendiri adalah bahasa yang dibuat dan
digunakan oleh orang Arab. Maka untuk memahami bahasa Arab,
hanya ada satu metode, yaitu riwayat. Dengan kata lain, agar
seseorang memahami bahasa Arab, mau tidak mau, harus
meriwayatkan bahasa tersebut dari penutur asli (an-nâthiqîn)-nya,
yaitu orang Arab. Bahasa bukan masalah logika. Artinya, untuk bisa
memahaminya seseorang tidak bisa menggunakan akalnya, tanpa
informasi apapun mengenai bahasa tersebut dari penutur aslinya.
Karenanya, pengetahuan mengenai bahasa, meminjam istilah Ibn
Khaldûn, juga bisa disebut sebagai pengetahuan transformatif (al‘ulûm an-naqliyyah).
Untuk memahami bahasa al-Qur’an, seseorang harus
menguasai bahasa Arab dengan baik. Tanpanya, mustahil al-Qur’an
bisa dikuasai. Karenanya, para ulama’ telah bangkit mengerahkan
seluruh kemampuan mereka untuk memindahkan bahasa Arab ini
dari para penuturnya untuk didokumentasikan dalam buku yang bisa
dipelajari oleh siapapun sepanjang sejarah kehidupan manusia. Sebut
saja, Ibn al-Mandlûr (w. ) yang terkenal dengan karya
monumentalnya, Lisân al-‘Arab. Belum ilmu-ilmu lain, seperti ilmu
nahwu, sharf, balaghah, sosiolinguistik (fiqh al-lulghah), dan lain-lain.
Ilmu-ilmu ini selalu menyertai ulûm al-Qur’ân, ulûm al-Hadîts, bahkan
telah menjadi asas bagi kedua ilmu tersebut. Maka, siapapun yang
hendak menguasai ilmu al-Qur’an, Hadits atau usul dan fiqih, mau
tidak mau, harus mengkaji ilmu kebahasaaraban.
2. Sumber Istilah dan Makna Bahasa al-Qur’an
Dengan menganalisis bahasa Arab, sebagaimana yang telah
dibukukan dan dinukil, terlihat dengan jelas bahwa sumber
penyebutan (nama) dan makna lafadz Arab itu ada empat: (1)
Haqîqah, (2) Majâz, (3) Isytiqâq dan (4) Ta’rîb.
2.1. Haqîqah
Haqîqah adalah kata yang lafadznya digunakan sebagaimana
pertama kali dipergunakan dalam konteks kebahasaan. Misalnya
104
lafadz: al-asad (singa) yang digunakan dengan konotasi hewan buas.
Ini tampak pada konteks kalimat seperti berikut:
« ِﺤ َﻴﻮَﺍﻥ
َ ﺿﺨْﻤًﺎ ﻓِﻲْ ﺣَ ِﺪﻳْﻘَﺔِ ﺍ ْﻟ
َ » ﺭََﺃﻳْﺖُ ﺃَﺳَﺪًﺍ
Saya telah melihat singa besar di kebun binatang.
Dalam hal ini, bisa diklasifikasikan menjadi:
1. Lughawiyyah Wadh'iyyah: adalah kata yang lafadznya
digunakan untuk menunjukkan makna hakiki berdasarkan
konteks penggunaan asal kata tersebut. Ini juga biasa disebut
dengan al-Haqîqah al-Lughawiyyah saja. Misalnya lafadz:
ar-Rajul yang digunakan untuk menyebut laki-laki dewasa.
2. Lughawiyyah Manqûlah: adalah kata yang lafadznya
digunakan untuk menunjukkan makna hakiki setelah
mengalami transformasi maksud, baik yang dilakukan oleh
ahli bahasa atau pembuat syariat. Maka, dalam hal ini bisa
diklasifikasikan menjadi dua:
(1) Al-Haqîqah al-Lughawiyyah al-'Urfiyyah: adalah
lafadz yang mengalami tranformasi maksud dari makna
asal penggunaannya, kepada makna lain, yang kemudian
populer dengan makna tersebut, sehingga makna lafadz
asalnya ditinggalkan. Misalnya lafadz: ad-Dâbbah (hewan
melata). Asalnya lafadz ini mempunyai konotasi hewan
melata di muka bumi, yang meliputi manusia dan hewan.
Namun, kemudian digunakan oleh orang Arab dengan
konotasi hewan berkaki empat, sehingga makna asalnya
ditinggalkan. Maka, makna baru ini disebut Haqîqah
Lughawiyyah 'Urfiyyah. Yang juga termasuk jenis ini adalah
penggunaan istilah oleh pakar keilmuan, seperti ulama'
Nahwu menyebut Fâ'il, Mubtada', Nâ'ib al-Fâ'il untuk
maksud tertentu, yang secara fungsional mempunyai
konotasi subyek kalimat.
(2) Al-Haqîqah al-Lughawiyyah as-Syar'iyyah: adalah
lafadz yang mengalami transformasi maksud dari makna
asal penggunaannya kepada makna lain, yang digunakan
105
oleh pembuat syariat. Karena yang melakukan
transformasi maksud lafadz ini adalah pembuat syariat,
maka konotasi maknanya harus dinyatakan oleh dalil
syara'. Misalnya lafadz: shalât, as-shiyâm, al-Islâm, al-kufr
dan sebagainya.
2.2. Majâz:
Majâz adalah lafadz yang digunakan tidak sesuai dengan asal
penggunaannya yang pertama, karena adanya indikasi yang
menghalangi dinyatakannya makna yang hakiki. Misalnya lafadz:
Raqabah, dalam firman Allah:
{
ٍﺤ ِﺮ ْﻳﺮُ ﺭَ َﻗﺒَﺔٍ ُﻣﺆْ ِﻣﻨَﺔ
ْ } َﻓ َﺘ
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang beriman (Q.s. anNisâ': 92)
digunakan untuk menyebut budak yang dimiliki ('abd mamlûk). Sebab,
ia merupakan bagian dari budak, sehingga hubungannya merupakan
hubungan bagian. Dalam istilah ahli Balâghah, disebut: Ithlâq al-juz'[i]
wa irâdat al-kull[i] (yang dinyatakan sebagian, sementara maksudnya
keseluruhan). Dalam hal ini, yang menentukan bahwa lafadz tersebut
Majâz adalah hubungan dan indikasi, yang diperoleh oleh ahli bahasa
dan Balâghah melalui penelitian dan analisis yang mendalam.
Dari aspek hubungan antara makna yang digunakan dengan
makna yang diletakkan pertama kali, maka Majâz bisa dibagi menjadi
dua:
1. Isti'ârah: Secara harfiah, isti'ârah berarti meminjam. Disebut
demikian, karena pada dasarnya Majâz dalam konteks ini
disusun dengan meminjam lafadz asal untuk digunakan
dengan maksud baru, karena adanya persamaan (musyâbahah)
antara masing-masing. Maka, di sini berlaku konteks
persamaan; Musyabbah (yang disamakan), Musyabbah bih[i]
(obyek yang menjadi persamaan) dan Wajh as-Syabah (bentuk
persamaan). Contoh:
106
Anda, auranya bak bulan purnama.
« ًﺿﻴَﺎء
ِ ٌ» َﺃﻧْﺖَ ﺑَ ْﺪﺭ
Maka, anda statusnya sebagai Musyabbah (yang disamakan),
auranya adalah Wajh as-Syabah (bentuk persamaan), dan bak
bulan purnama adalah Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi
persamaan). Isti'ârah kemudian diklasifikasikan menjadi:
(1) Isti'ârah Tashrîhiyyah: Disebut Tashrîhiyyah karena
lafadz yang dipinjam digunakan untuk menjelaskan
persamaan Musyabbah bih[i] dengan Musyabbah. Maka,
dalam Isti'ârah Tashrîhiyyah ini, biasanya Musyabbah bih[i]nya disebutkan. Misalnya:
َ} ﺍﻟ ﺮ ِﻛﺘَ ﺎﺏٌ َﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَ ﺎﻩُ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ِﻟ ُﺘﺨْ ﺮِﺝَ ﺍﻟﻨﱠ ﺎﺱَ ﻣِ ﻦ
{ ِﺍﻟﻈﱡﻠُﻤَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨﱡﻮﺭ
Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan
kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita
kepada cahaya terang benderang. (Q.s. Ibrâhîm: 1)
Lafadz: ad-dhulumât (gelap gulita) dan an-nûr (cahaya
terang benderang) di sini dipinjam, masing-masing untuk
menjelaskan ad-dhalâlah (kesesatan atau kekufuran) dan
al-hidâyah (petunjuk atau Islam). Sebenarnya yang
dikehendaki oleh Allah, melalui indikasi diturunkannya
al-Kitab kepada Rasulullah saw. adalah "mengeluarkan
dari kesesatan menuju jalan hidayah", karena itu masingmasing ad-dhalâlah dan al-hidâyah ---yang tidak dinyatakan
dalam ayat tersebut--- disebut Musyabbah (yang
disamakan), sedangkan ad-dhulumât dan an-nûr disebut
Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Kedua
lafadz ini dipinjam dengan maksud untuk menjelaskan
ad-dhalâlah dan al-hidâyah dengan majâz (kiasan): addhulumât dan an-nûr dengan maksud untuk menguatkan
impresi pihak yang dijelaskan. Karena itu, disebut Isti'ârah
107
Tashrîhiyyah, sebab di dalamnya terjadi peminjaman lafadz
untuk menguatkan penjelasan maksud pihak penyeru.
(2) Isti'ârah Makaniyyah: adalah isti'ârah yang Musyabbah
bih[i]-nya dibuang, kemudian digantikan dengan lafadz
yang mencerminkan sifatnya yang dominan. Misalnya:
ﺟﻨَ ﺎﺡَ ﺍﻟ ﱡﺬﻝﱢ ﻣِ ﻦَ ﺍﻟ ﱠﺮﺣْﻤَ ﺔِ ﻭَﻗُ ﻞْ ﺭَﺏﱢ
َ } ﻭَﺍﺧْ ِﻔﺾْ َﻟﻬُﻤَ ﺎ
{ ﺻﻐِﻴﺮًﺍ
َ ﺍ ْﺭﺣَ ْﻤﻬُﻤَﺎ ﻛَﻤَﺎ َﺭ ﱠﺑﻴَﺎﻧِﻲ
Dan rendahkanlah "sayap kerendahan" terhadap mereka berdua
(ibu-bapak) dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: "Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka
berdua telah mendidik aku waktu kecil". (Q.s. al-Isrâ': 24)
Di sini, lafadz: ad-dzull (kerendahan) ---yang merupakan
Musyabbah (yang disamakan)--- disamakan dengan at-thayr
(burung) ---yang merupakan Musyabbah bih[i] (obyek yang
menjadi persamaan). Musyabbah bih[i] (burung) ini telah
dihilangkan, lalu posisinya digantikan dengan sifatnya
yang dominan, janâh (sayap). Inilah yang disebut isti'ârah
makaniyyah, karena dalam konteks ayat ini telah terjadi
peminjaman lafadz: at-thayr (burung) yang kemudian
posisinya dihilangkan, lalu diganti dengan sifatnya yang
dominan, janâh (sayap). Sementara digandingkannya
lafadz: janâh dan ad-dzull mengindikasikan adanya Majâz
dalam bentuk tasybîh (persamaan). Sebab, masing-masing
lafadz tersebut tidak relevan. Dari sinilah, kemudian bisa
disimpulkan, bahwa ad-dzull merupakan persamaan atthayr (burung), karena ada lafadz: janâh (sayap) yang
menjadi ciri khas burung.
(3) Isti'ârah Takhyîliyyah: adalah isti'ârah yang menetapkan
keberadaan Musyabbah bih[i] bagi Musyabbah, sehingga
pihak yang diseru akan membayangkan, bahwa
Musyabbah (yang disamakan) tadi sejenis dengan
Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Ciri
108
takhyîliyyah ini adalah adanya penetapan sesuatu yang
sejatinya tidak menjadi miliknya, untuk dimiliki. Misalnya:
ٌ} َﺗﻜَ ﺎﺩُ ﺗَ َﻤﻴﱠ ﺰُ ﻣِ ﻦَ ﺍ ْﻟﻐَ ْﻴﻆِ ﻛُﻠﱠﻤَ ﺎ ﺃُﻟْﻘِ ﻲَ ﻓِﻴﻬَ ﺎ ﻓَ ﻮْﺝ
{ ٌﺰ َﻧ ُﺘﻬَﺎ ﺃَ َﻟﻢْ ﻳَ ْﺄ ِﺗ ُﻜﻢْ ﻧَﺬِﻳﺮ
َﺧ
َ ْﺳَﺄَ َﻟ ُﻬﻢ
Hampir-hampir (neraka) itu meledak-ledak lantaran marah.
Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang
kafir). Penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka:
"Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang
pemberi peringatan?" (Q.s. al-Mulk: 8)
Lafadz: tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena
marah) adalah karakter manusia, yang perangainya keras
dan kasar. Dalam hal ini, neraka (Musyabbah) disamakan
dengan manusia (Musyabbah bih[i]), tanpa menyebut
sama sekali kata: "manusia" selain karakternya saja,
tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena marah).
Peminjaman lafadz: tamayyaz[u] min al-ghayth (meledakledak karena marah) yang seharusnya menjadi milik
manusia untuk diberikan kepada neraka (Musyabbah), dan
ditetapkannya apa yang lazim pada Musyabbah bih[i]
(manusia), yaitu lafadz tamayyaz[u] min al-ghayth (meledakledak karena marah) tersebut sebagai karakter Musyabbah
(neraka) ketika marah, sehingga ada kesan (image) neraka
itu sebangsa manusia yang bisa meledak-ledak
kemarahannya. Inilah yang disebut isti'ârah takhyîliyyah.
(4) Isti'ârah Tamtsîliyyah: adalah susunan kata (tarkîb)
yang digunakan tidak pada tempatnya, disebabkan karena
adanya hubungan persamaan, dengan dihilangkannya
ujud persamaan (wajh as-syabah)-nya dari beberapa
perkara, dimana Musyabbah-nya masuk dalam jenis atau
kelompok Musyabbah bih[i]. Misalnya:
109
ﺟﻬِ ﻪِ ﺃَﻫْ ﺪَﻯ ﺃَﻣﱠ ﻦْ ﻳَﻤْﺸِ ﻲ
ْ ﺎ ﻋَﻠَ ﻰ َﻭ} ﺃَﻓَﻤَ ﻦْ ﻳَﻤْﺸِ ﻲ ُﻣﻜِﺒ ـ
{ ٍﺴﺘَﻘِﻴﻢ
ْ ُﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺻِـﺮَﺍﻁٍ ﻣﺳ ِﻮﻳ
َ
Maka apakah orang yang berjalan dengan muka terjungkal itu
lebih banyak mendapat petunjuk ataukah orang yang berjalan
tegap di atas jalan yang lurus? (Q.s. al-Mulk: 22).
Struktur (tarkîb): man yamsy[i] mukibb[an] 'alâ wajhih[i]
(orang yang berjalan dengan muka terjungkal) dan man
yamsy[i] sawiyy[an] 'alâ shirâth[in] mustaqîm (orang yang
berjalan dengan tegak mengikuti jalan yang lurus) adalah
struktur yang masing-masing tidak digunakan pada
tempatnya, atau Majâz. Namun, karena adanya
persamaan antara masing-masing dengan Musyabbah
(yang disamakan)-nya, maka struktur tersebut digunakan.
Masing-masing digunakan untuk menyebut orang Kafir
dan orang Mukmin. Orang Kafir disamakan ---secara
tamtsîl (permisalan)--- dengan orang yang berjalan dengan
muka terjungkal (man yamsy[i] mukibb[an] 'alâ wajhih[i]),
sementara orang Mukmin dengan cara yang sama
disamakan dengan orang yang berjalan dengan tegak
mengikuti jalan yang lurus (man yamsy[i] sawiyy[an] 'alâ
shirâth[in] mustaqîm). Peminjaman struktur lafadz (tarkîb)
karena persamaan antara masing-masing dengan gaya
permisalan (tamtsîl) inilah yang disebut isti'ârah tamtsîliyyah.
2. Mursal: adalah bentuk Majâz; jika hubungan antara makna
yang digunakan dengan makna yang diletakkan pertama kali
tidak mempunyai persamaan. Berdasarkan hubungan antara
makna yang digunakan dengan makna yang diletakkan
pertama kali, Majâz Mursal bisa diklasifikasin menjadi:
(1) Juz'iyyah: Disebut Juz'iyyah karena sesuatu disebut
dengan menyebut bagiannya. Misalnya:
{
110
ً} ُﻗﻢِ ﺍﻟﱠﻠ ْﻴﻞَ ﺇِﻻﱠ ﻗَﻠِﻴﻼ
Bangunlah (shalatlah) di malam hari, kecuali sedikit
(daripadanya). (Q.s. al-Muzammil: 2)
Lafadz: qum dengan konotasi: shalatlah, adalah bentuk
penyebutan bagian dari shalat, yaitu berdiri, tetapi dengan
maksud keseluruhan shalat. Ini juga biasa disebut
dengan: Ithlâq al-juz'[i] wa irâdat al-kull[i] (menyebut
bagian dengan maksud keseluruhan).
(2) Kulliyyah: Disebut demikian, karena yang dinyatakan
adalah seluruhnya, sementara yang dimaksud hanya
sebagiannya saja. Misalnya:
ِﻋﻖ
ِ ﺠﻌَﻠُﻮﻥَ ﺃَﺻَﺎ ِﺑ َﻌ ُﻬﻢْ ﻓِﻲ ءَﺍﺫَﺍ ِﻧ ِﻬﻢْ ِﻣﻦَ ﺍﻟﺼﱠ ﻮَﺍ
ْ } َﻳ
{ ِﻤﻮْﺕ
َ ْﺣَ َﺬﺭَ ﺍﻟ
Mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena
(mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. (Q.s. alBaqarah: 19)
Lafadz: ashâbi'ahum (anak-anak jarinya) yang berarti
seluruh jarinya digunakan untuk menyumbat telinga,
sementara lubang telinga hanya cukup untuk satu jari,
membuktikan bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah
sebagian jari, masing-masing kanan satu, dan kiri satu.
Karena itu, bisa disebut: Ithlâq al-kull[i] wa irâdat al-juz'[i]
(menyebut keseluruhan dengan maksud sebagian).
(3) Sababiyyah: adalah menyebut sesuatu sesuai dengan
sebutan sebabnya. Misalnya:
ْ } ﻓَﻤَ ﻦِ ﺍ
ﻋﺘَ ﺪُﻭﺍ ﻋَ َﻠﻴْ ﻪِ ﺑِ ِﻤﺜْ ﻞِ ﻣَ ﺎ
ْ ﻋﺘَ ﺪَﻯ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢْ ﻓَﺎ
{ ْﻋﺘَﺪَﻯ ﻋَ َﻠ ْﻴ ُﻜﻢ
ْﺍ
Maka, siapa saja yang menyerang kamu, maka balaslah ia,
seimbang dengan serangannya terhadapmu. (Q.s. al-Baqarah:
194)
111
Lafadz: fa'tadû (balaslah) adalah lafadz yang sama, yang
digunakan dalam konteks sebelumnya: faman i'tadâ (siapa
saja yang menyerang), padahal maksudnya: raddû
(balaslah). Penggunaan lafadz yang sama dengan maksud
yang berbeda, yang satu "menyerang" sedangkan yang
lain "membalas" didasarkan pada sebabnya inilah yang
disebut Sababiyyah. Juga bisa disebut Bayân Musyâkalah.
(4) Musabbabiyyah: Disebut demikian, karena yang
menjadi dasar penyebutan adalah akibatnya. Misalnya:
ْ } ﻓَﺎ ْﺩﻉُ َﻟﻨَﺎ َﺭ ﱠﺑﻚَ ُﻳ
ﺨﺮِﺝْ َﻟﻨَﺎ ﻣِﻤﱠﺎ ُﺗ ْﻨﺒِ ﺖُ ﺍ َﻷ ْﺭﺽُ ﻣِ ﻦْ ﺑَﻘْ ِﻠﻬَ ﺎ
{ ﻭﺑَﺼَ ِﻠﻬَﺎ
َ ﺳﻬَﺎ
ِ َﻭَ ِﻗﺜﱠﺎ ِﺋﻬَﺎ ﻭَﻓُﻮ ِﻣﻬَﺎ َﻭﻋَﺪ
Maka, mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu, agar Dia
mengeluarkan bagi kami dari apa yang bumi tumbuhkan, yaitu:
sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya
dan bawang merahnya". (Q.s. al-Baqarah: 61).
Penyebutan: tunbit[u] al-ardh[u] (bumi tumbuhkan),
dimana bumi dinyatakan sebagai subyek dari predikat:
tunbit[u] (menumbuhkan), adalah bentuk Musabbabiyyah.
Sebab, sebenarnya yang menumbuhkan tanaman adalah
Allah, hanya Allah menumbuhkannya di bumi, dimana
bumi sejatinya merupakan akibat dari perbuatan Allah
menumbuhkan tanaman di atasnya. Namun, ayat ini
tidak menyebut Allah sebagai Dzat yang menumbuhkan,
sebaliknya
bumi
disebut-sebut
sebagai
yang
menumbuhkan. Maka, penyebutan seperti ini disebut
Musabbabiyyah.
a- Disebut mengikuti apa yang akan menjadi
haknya. Misalnya:
{
112
ﺼﺮُ ﺧَ ْﻤﺮًﺍ
ِ ْ} ِﺇﻧﱢﻲ َﺃﺭَﺍﻧِﻲ َﺃﻋ
Sesungguhnya saya telah diberi isyarat sedang memeras
khamer (Q.s. Yûsuf: 36).
b-
Penyebutan: a'shir[u] khamr[an] (memeras khamer),
padahal maksudnya jelas memeras anggur, sebab
khamer tidak bisa diperas. Sebaliknya, khamer adalah
hasil perasan dari anggur.
Disebut mengikuti apa yang telah menjadi
haknya. Misalnya:
{
ْ} ﻭَﺁ ُﺗﻮْﺍ ﺍﻟ َﻴﺘَﺎﻣَﻰ ﺃَ ْﻣﻮَﺍ َﻟ ُﻬﻢ
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta mereka.
(Q.s. an-Nisâ': 2).
Padahal maksudnya jelas agar harta mereka diberikan
ketika mereka sudah akil baligh, bukan sebelumnya.
Penyebutan seperti ini, karena harta tersebut telah
menjadi hak mereka, baik sebelum maupun setelah
baligh.
c- Disebut mengikuti Tempat, padahal yang dimaksud
adalah orangnya. Misalnya:
{
َ} ﻭَﺍﺳْ َﺄﻝِ ﺍﻟْ َﻘ ْﺮﻳَﺔ
Dan bertanyalah kepada (penduduk) kampung. (Q.s.
Yûsuf: 82).
Struktur kalimat: was'al[i] al-qaryat[a] (bertanyalah
kepada kampung) maksudnya jelas bukan bertanya
kepada tempatnya, yaitu kampung, melainkan
orangnya. Sebab, kampung tidak bisa berbicara.
d- Disebut mengikuti Keadaan, padahal yang
dimaksud adalah tempat. Misalnya:
113
ِ} ﻭَﺃَﻣﱠﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﺍ ْﺑﻴَﻀﱠﺖْ ُﻭﺟُﻮ ُﻫ ُﻬﻢْ ﻓَﻔِﻲ َﺭﺣْﻤَﺔِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
{ َﻫﻢْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُﻭﻥ
ُ
Adapun orang-orang yang putih berseri mukanya, maka
mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di
dalamnya. (Q.s. Ali 'Imrân: 107).
Struktur kalimat: ibyadhdhat wujûhuhum (putih berseri
mukanya), adalah ungkapan mengenai keadaan para
penghuni syurga. Namun, di sini lafadz yang
menunjukkan tempat (syurga) tersebut sama sekali
tidak disinggung, selain kondisi para penghuninya.
2.3. Isytiqâq
Jika orang Arab menggunakan kata dasar dengan konotasi
tertentu, maka seluruh derivat atau pecahan (musytaqqât) kata
tersebut, sebagaimana paradigma kata (wazn al-kalimah), bisa
digunakan dengan konotasi yang berkaitan langsung dengan makna
kata dasarnya, baik pecahan baru ini telah digunakan ataupun tidak.
Misalnya, orang Arab telah menggunakan kata: Salim[a], dengan
makna yang sudah populer, yaitu selamat. Mereka juga telah
menggunakan Sâlim, atau Salîm, namun mereka belum pernah
menggunakan Salmân, dengan mengikuti paradigma kata: Fa’lân,
sebagai bentuk klimaks (shîghah mubâlaghah) dari kata: Salim[a]. Maka,
penggunakan kata: Salmân tersebut merupakan penggunaan bahasa
Arab, dan kata tersebut merupakan kata Arab, meski belum pernah
digunakan oleh orang Arab, selama mereka penggunaannya
berpedoman pada akar pecahannya.
Pecahan (isytiqâq) itu bisa dibagi menjadi dua macam:
1. Shaghîr: pecahan seperti ini juga disebut pecahan sederhana,
umum dan ashghar. Ini hampir berlaku secara umum untuk
bahasa Arab, sebagaimana tashrîf (perubahan kata) yang telah
dijelaskan dalam kasus: Salim[a], dengan seluruh makna:
salâmah (selamat) dan seluruh pecahannya, seperti: Salim[a],
Yaslim[u], Sâlim, Salmâ, Salâmah, Salîm dan sebagainya.
114
2. Kabîr: pecahan ini terjadi pada bagian-bagian bahasa. Ini juga
disebut akbar, yaitu mengubah huruf-huruf kata dasar dengan
seluruh maknanya. Misalnya kata: Jabar[a], menjadi: Jarab[a],
Baraj[a], Bajar[a], Rajab[a], Rabaj[a] dengan seluruh
maknanya, yang semuanya berkonotasi kuat (al-quwwah) dan
keras (as-syiddah).
Pecahan (isytiqâq) ini umumnya diambil dari kata kerja (fi’l)
atau masdar, baik dengan cara sederhana maupun kompleks. Namun,
kadang diambil dari yang lain, seperti ism jâmid (kata non-derivatif),
seperti kata: A’raq[a] dan Anjad[a] yang diambil dari kata: ‘Irâq dan
Najd, yang berarti pergi ke Irak atau Najd, atau memasuki Irak dan
Najd. Ada yang berkaitan dengan pecahan (isytiqâq), yang diambil
dari struktur kata (tarkîb), seperti: ‘Abasyamî yang diambil dari ‘Abd
Syams, atau Basmal[a] yang diambil dari Bismi-Llâh[i] ar-Rahmân[i] arRahîm.
Pendek kata, pintu pecahan (isytiqâq) ini sangat luas dan
penting. Pembahasan ini urgens, karena semua bentuk pecahannya
mempunyai satu makna yang sama secara umum, dengan kata
dasarnya.
2.4. Ta’rîb
Ta’rîb adalah proses pengaraban kata non-Arab (‘ajam) ke
dalam bahasa Arab. Misalnya, ketika orang non-Arab menggunakan
sebutan tertentu untuk suatu benda, kemudian benda tersebut
diambil, dan sebutannya juga digunakan oleh orang Arab untuk
menyebutnya. Contoh, pengaraban yang dilakukan dalam al-Qur’an,
antara lain, terlihat pada penggunaan kata: al-Qisthâs dalam surat alIsrâ’: 35, yang diambil dari bahasa Yunani; al-Sijjîl dalam surat alHijr: 74, yang diambil dari bahasa Persia; al-Ghassâq dalam surat anNaba’: 25, yang diambil dari bahasa Turki; at-Thûr dalam surat alBaqarah: 63, yang diambil dari bahasa Syiria; al-Kifl dalam surat alHadîd: 28, yang diambil dari bahasa Abisinia.1
Kata non-Arab tersebut dibentuk mengikuti paradigma kata
yang mereka miliki; kadang dengan mengubah, mengurangi atau
1
Ahmad von Denffer, Op. Cit., hal. 73.
115
menambah hurufnya agar sesuai dengan paradigma kata yang mereka
miliki. Ketika itulah, maka kata asing yang telah diarabkan tersebut
menjadi lafadz Arab. Hanya perlu digarisbawahi, bahwa pengaraban
---sebagaimana yang telah dikenal--- tersebut hanya berlaku untuk
kata benda yang terindera, bukan pada makna-makna non-inderawi.
Sebab, orang Arab hanya melakukannya terhadap benda yang
terindera dan ada di negeri non-Arab, yang mereka bawa ke negeri
mereka, setelah huruf-hurufnya disesuaikan dengan paradigma kata
dalam bahasa mereka.
3. Klasifikasi Dalam Teks al-Qur’an
Al-Qur'an adalah nas tasyrî' (hukum syara'). Di dalamnya
berisi tuntutan untuk melakukan (thalab al-fi'l) dan meninggalkan
perbuatan (thalab at-tark). Juga berisi nas umum (al-'âm) dan khusus
(khâsh), mutlak (al-muthlaq) dan terikat (al-muqayyad), serta ungkapan
global (al-mujmal) yang memerlukan penjabaran, juga penjelasan (albayân) dan konteks yang dijelaskan (al-mubayyan). Disamping itu, juga
berisi hukum yang dihapus (al-mansûkh) dan tidak (ghayr al-mansûkh).
Semuanya ini harus diketahui, sehingga hukum syara' bisa ditarik
dan disimpulkan dari al-Qur'an.
Setelah menganalisis al-Qur'an, bisa diketahui bahwa
klasifikasi dalam al-Qur'an itu hanya ada lima: Pertama, perintah dan
larangan (al-amr wa an-nahy); Kedua, umum dan khusus (al-'âm wa alkhâsh); Ketiga, mutlak dan mengikat (al-muthlaq wa al-muqayyad);
Keempat, global dan penjelasan (al-mujmal wa al-mubayyan); Kelima, yang
menghapus dan dihapus (an-nâsikh wa al-mansûkh). Adapun yang lain,
tidak bisa dimasukkan sebagai klasifikasi tersendiri, namun bisa
dimasukkan pada salah satu dari kelima klasifikasi tersebut, atau
kembali kepada bahasa, atau tidak mempunyai konotasi apapun.
Misalnya, klasifikasi dhâhir dan mu'awwal, masing-masing didefinisikan
dengan makna yang digunakan secara konvensional atau asli, dan
makna lafadz yang tidak merujuk kepada makna lahir. Atau,
klasifikasi nash yang didefinisikan dengan lafadz yang lebih jelas
ketimbang lafadz dhâhir. Dan masih banyak yang lain lagi, semuanya
tadi tidak bisa dimasukkan sebagai klasifikasi tersendiri, namun bisa
dimasukkan pada salah satu dari kelima klasifikasi tersebut, atau
kembali kepada bahasa, atau tidak mempunyai konotasi sama sekali.
116
3.1. al-Amr wa an-Nahy (Perintah dan Larangan)
al-Amr (perintah) adalah permintaan untuk melakukan (thalab
al-fi'l)
secara superior, sedangkan an-nahy (larangan) adalah
permintaan untuk meninggalkan (thalab at-tark) secara superior. AlAmr dan an-nahy masing-masing bermakna permintaan (thalab), baik
untuk melakukan ataupun meninggalkan sesuatu.
Dilihat dari bentuk al-amr wa an-nahy (perintah dan larangan)
tersebut, maka bisa diklasifikasikan menjadi dua:
1. jelas (sharîh): perintah dan larangan ini, meliputi:
(1) kalimat yang menggunakan lafadz perintah dan larangan
(lafdz al-amr wa an-nahy), seperti lafadz: amar[a]-ya'mur[u]amr[an], atau nah[â]-yanh[â]-nahy[an]. Misalnya firman
Allah SWT.:
{
} ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻳَﺄْ ُﻣ ُﺮ ُﻛﻢْ َﺃﻥْ ُﺗﺆَﺩﱡﻭﺍ ﺍﻷَﻣَﺎﻧَﺎﺕِ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﻫْ ِﻠﻬَﺎ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya. (Q.s. an-Nisâ': 58)
ِ} ِﺇﻧﱠﻤَ ﺎ َﻳ ْﻨﻬَ ﺎ ُﻛﻢُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﻋَ ﻦِ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ﻗَ ﺎﺗَﻠُﻮ ُﻛﻢْ ﻓِ ﻲ ﺍﻟ ﺪﱢﻳﻦ
{ ْﺟ ُﻜﻢ
ِ ﺧﺮَﺍ
ْ ﺧ َﺮﺟُﻮ ُﻛﻢْ ِﻣﻦْ ِﺩﻳَﺎ ِﺭ ُﻛﻢْ َﻭﻇَﺎﻫَـﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰ ِﺇ
ْ ﻭََﺃ
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai
kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. (Q.s. al-Mumtahanah: 9)
(2) Kalimat yang secara linguistik bisa digunakan untuk
menunjukkan perintah dan larangan. Misalnya, dengan
menggunakan fi'l al-amr dan fi'l an-nahy, seperti firman
Allah SWT:
117
َ } ﻭَﺍﻟﺴﱠﺎﺭِﻕُ ﻭَﺍﻟﺴﱠﺎﺭِﻗَﺔُ ﻓَﺎ ْﻗ
ﺴﺒَﺎ
َ َﻄﻌُﻮﺍ َﺃﻳْ ِﺪ َﻳﻬُﻤَﺎ ﺟَﺰَﺍءً ﺑِﻤَﺎ ﻛ
{ ِﻣﻦَ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ِ َﻧﻜَﺎﻻ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. (Q.s. al-Mâidah:
38)
{
ًﺳﺒِﻴﻼ
َ َ} ﻭَﻻَ ﺗَ ْﻘ َﺮﺑُﻮﺍ ﺍﻟ ﱢﺰﻧَﺎ ِﺇﻧﱠﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔً ﻭَﺳَﺎء
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
(Q.s. al-Isrâ': 32)
Dengan menggunakan Fi'l al-mudhâri' yang disertai lâm alamr, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:
ْ } ﻭَ ْﻟ َﺘ ُﻜ
َ ﺨﻴْ ِﺮ َﻭﻳَﺄْ ُﻣﺮُﻭ
ﻥ
َ ﻦ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ ﺃُﻣﱠﺔٌ ﻳَ ْﺪﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍ ْﻟ
َﺑِﺎﻟْ َﻤ ْﻌﺮُﻭﻑِ َﻭ َﻳ ْﻨ َﻬ ْﻮﻥَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْ ُﻤ ْﻨﻜَﺮِ ﻭَﺃُﻭ َﻟ ِﺌﻚَ ُﻫﻢُ ﺍﻟْﻤُﻔِْﻠﺤُﻮﻥ
{
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan
mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung. (Q.s. Ali 'Imrân: 104)
Dengan Mashdar yang berfungsi perintah, misalnya
firman Allah SWT.:
{
ِ} ﻓَﺈِﺫﺍ ﻟَﻘِﻴ ُﺘﻢُ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻛَ َﻔﺮُﻭﺍ ﻓَﻀَﺮْﺏَ ﺍﻟﺮﱢﻗَﺎﺏ
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan
perang) maka pancunglah batang leher mereka. (Q.s.
Muhammad: 4)
118
Dengan Ism fi'l al-amr, misalnya firman Allah SWT. yang
mengatakan:
{
ﺣ ﱠﺮﻡَ ﻫَﺬَﺍ
َ َﺷﻬَﺪَﺍ َء ُﻛﻢُ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺃَﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ُ } ُﻗﻞْ ﻫَُﻠﻢﱠ
Katakanlah: "Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat
mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan
(makanan yang kamu) haramkan ini." (Q.s. al-An'âm: 150)
2. tidak jelas (ghayr sharîh): perintah dan larangan ini meliputi:
(1) kalimat yang terstruktur dalam Manthûq dengan konotasi
perintah, misalnya dengan menggunakan harf al-Jarr,
seperti Li (untuk atau buat), Fî (di dalam) dan 'Alâ (di
atas); semuanya dengan makna aslinya, dan dinyatakan di
permulaan kalimat. Misalnya, firman Allah SWT. yang
menyatakan:
} ﻟِﻠ ﱢﺮﺟَﺎﻝِ ﻧَﺼِﻴﺐٌ ﻣِﻤﱠﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﺍ ْﻟﻮَﺍﻟِﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻷَ ْﻗ َﺮﺑُﻮﻥَ ﻭَﻟِﻠﻨﱢﺴَﺎ ِء
ْﻧَﺼِ ﻴﺐٌ ﻣِﻤﱠ ﺎ ﺗَ َﺮﻙَ ﺍ ْﻟﻮَﺍﻟِ ﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻷَ ْﻗ َﺮﺑُ ﻮﻥَ ﻣِﻤﱠ ﺎ ﻗَ ﻞﱠ ِﻣﻨْ ﻪُ َﺃﻭ
{ َﻛ ُﺜﺮَ ﻧَﺼِﻴﺒًﺎ ﻣَ ْﻔﺮُﻭﺿًﺎ
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.s. anNisâ': 7)
Ini yang berkonotasi perintah, sedangkan yang
berkonotasi larangan, misalnya firman Allah SWT. yang
mengatakan:
َﺣﺮَﺝٌ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَ ﻰ ﺍ َﻷﻋْ ﺮَﺝِ ﺣَ ﺮَﺝٌ ﻭَﻻ
َ } َﻟ ْﻴﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺍ َﻷﻋْﻤَﻰ
{ ﺴ ُﻜﻢْ َﺃﻥْ ﺗَ ْﺄﻛُﻠُﻮﺍ
ِ ُﺣﺮَﺝٌ ﻭَﻻَ ﻋَﻠَﻰ َﺃﻧْﻔ
َ ِﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْ َﻤﺮِﻳﺾ
119
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang
pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi
dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka).. (Q.s. an-Nûr:
61)
Ini artinya sama dengan: La tataharraj (janganlah kamu
merasa berat) terhadap orang buta dan sebagainya. Atau
dengan menggunakan harf al-'Aradh, seperti Lawlâ (Kalau
bukan), Alâ (Ingatlah) dan sebagainya. Ini berkaitan
dengan konteks perintah. Misalnya firman Allah SWT.
yang menyatakan:
َﺤﻜْ ﻢُ ﻭَﻫُ ﻮ
ُ } ﺛُ ﻢﱠ ﺭُﺩﱡﻭﺍ ﺇِﻟَ ﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ َﻣﻮْﻟَ ﺎ ُﻫﻢُ ﺍ ْﻟﺤَ ﻖﱢ ﺃَﻻ ﻟَ ﻪُ ﺍ ْﻟ
{ َﺳﺒِﻴﻦ
ِ ﺳ َﺮﻉُ ﺍ ْﻟﺤَﺎ
ْ َﺃ
Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah,
Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah, bahwa segala
hukum (pada hari itu) kepunyaan-Nya. Dan Dialah Pembuat
perhitungan yang paling cepat. (Q.s. al-An’âm: 62)
Dengan menggunakan pertanyaan yang ditakwilkan
untuk perintah yang didasarkan pada tuntutan yang
bentuk kalimat berita (mathlûb khabarî). Misalnya firman
Allah SWT. yang menyatakan:
ﺸ ْﻴﻄَﺎﻥُ َﺃﻥْ ﻳُﻮﻗِﻊَ َﺑ ْﻴ َﻨ ُﻜﻢُ ﺍ ْﻟﻌَﺪَﺍﻭَﺓَ ﻭَﺍ ْﻟ َﺒﻐْﻀَﺎ َء
} ﺇِﻧﱠﻤَﺎ ُﻳﺮِﻳﺪُ ﺍﻟ ﱠ
ِﻓِ ﻲ ﺍ ْﻟﺨَ ْﻤ ﺮِ ﻭَﺍﻟْ َﻤﻴْﺴِ ﺮِ َﻭﻳَﺼُ ﱠﺪ ُﻛﻢْ ﻋَ ﻦْ ِﺫﻛْ ﺮِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ َﻭﻋَ ﻦ
ُ ْﺼﻼَﺓِ َﻓ َﻬﻞْ َﺃ ْﻧ ُﺘﻢ
ﺍﻟ ﱠ
{ َﻣ ْﻨ َﺘﻬُﻮﻥ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu). (Q.s. al-Mâidah: 91)
120
Dengan menggunakan perintah secara kiasan yang
disertai dengan hâl, dimana hâl tersebut merupakan
sesuatu yang diperintahkan. Misalnya firman Allah SWT.
yang menyatakan:
} ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُﻮﺍ ﺍﺗﱠﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﺣَ ﻖﱠ ﺗُﻘَﺎﺗِ ﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُ ﻮ ُﺗﻦﱠ ﺇِﻻﱠ
{ َﻭََﺃ ْﻧ ُﺘﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤُﻮﻥ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali
kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (Q.s.
Ali 'Imrân: 102)
Artinya: Janganlah kamu meninggalkan Islam, dan tetaplah
berpegang teguh dengannya hingga kematian menjemputmu,
sementara kamu tetap seperti itu. Dengan menggunakan
khabar (kalimat berita) yang berimplikasi jawaban pasti,
maka kalimat berita tersebut mempunyai konotasi
perintah dan tuntutan. Misalnya, firman Allah SWT. yang
menyatakan:
ْ } ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُﻮﺍ َﻫﻞْ ﺃَﺩُﱡﻟ ُﻜﻢْ ﻋَﻠَﻰ ِﺗﺠَﺎﺭَﺓٍ ُﺗ ْﻨﺠِﻴ ُﻜﻢْ ِﻣ
ﻦ
ﻋَ ﺬَﺍﺏٍ ﺃَﻟِ ﻴﻢٍ ~ ُﺗﺆْ ِﻣﻨُ ﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠﱠ ﻪِ َﻭﺭَﺳُ ﻮﻟِﻪِ َﻭ ُﺗﺠَﺎﻫِ ﺪُﻭﻥَ ﻓِ ﻲ
ْﺧﻴْ ﺮٌ َﻟﻜُ ﻢْ ِﺇﻥْ ُﻛﻨْ ُﺘﻢ
َ ْﺳَ ﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺑِ ﺄَ ْﻣﻮَﺍ ِﻟ ُﻜﻢْ ﻭََﺃﻧْﻔُﺴِ ُﻜﻢْ ﺫَ ِﻟﻜُ ﻢ
ْﺟﻨﱠ ﺎﺕٍ َﺗﺠْ ﺮِﻱ ﻣِ ﻦ
َ َْﺗﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ ~ َﻳﻐْﻔِﺮْ َﻟ ُﻜﻢْ ُﺫﻧُﻮ َﺑ ُﻜﻢْ َﻭﻳُ ْﺪﺧِ ْﻠ ُﻜﻢ
{ ٍﺟﻨﱠﺎﺕِ ﻋَ ْﺪﻥ
َ ﻃ ﱢﻴﺒَﺔً ﻓِﻲ
َ َﺤ ِﺘﻬَﺎ ﺍ َﻷ ْﻧﻬَﺎﺭُ ﻭَﻣَﺴَﺎ ِﻛﻦ
ْ َﺗ
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan
suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab
yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah
yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya
Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu
ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan
121
(memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga
`Adn. (Q.s. as-Shaff: 10-13)
Frasa: Tu'minûna bi-Llâh[i] wa Rasûlih[i] (Kamu beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya) dan seterusnya ---yang
merupakan kalimat berita, bukan perintah--- telah
dijawab oleh Allah dengan frasa: Yaghfir lakum (maka,
Dia akan mengampuni kamu) mempunyai konotasi
perintah, maka kalimat tersebut mempunyai konotasi
perintah. Artinya, sama dengan: Berimanlah kepada Allah,
Rasul-Nya, dan berjihadlah di jalan Allah dan seterusnya.
Dengan menggunakan kalimat bersyarat (jumlah
syarthiyyah) dalam bentuk kalimat berita, dengan jawaban
yang berisi pujian atau celaan untuk aktivitasnya, maka
kalimat tersebut mempunyai konotasi perintah atau
larangan melakukan aktivitas tadi. Misalnya, firman Allah
SWT. yang mempunyai konotasi perintah:
ْ } ِﺇﻥْ َﻳ ُﻜﻦْ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻋِﺸْ ﺮُﻭﻥَ ﺻَ ﺎ ِﺑﺮُﻭﻥَ َﻳﻐْ ِﻠﺒُ ﻮﺍ ﻣِ ﺎ َﺋ َﺘ ْﻴﻦِ ﻭَِﺇ
ﻥ
ٌَﻳ ُﻜﻦْ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻣِﺎﺋَﺔٌ َﻳﻐْ ِﻠﺒُﻮﺍ ﺃَﻟْﻔًﺎ ِﻣﻦَ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَ ﺮُﻭﺍ ﺑِ َﺄ ﱠﻧ ُﻬﻢْ ﻗَ ْﻮﻡ
{ َﻻَ ﻳَﻔْ َﻘﻬُﻮﻥ
Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya
mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika
ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat
mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan
orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (Q.s. alAnfâl: 65)
Frasa: Inyakun minkum shâbirûna (jika ada dua puluh orang
yang sabar di antara kamu) adalah kalimat bersyarat
dalam bentuk kalimat berita, bukan perintah. Namun,
adanya jawaban yang memuji orang-orang yang sabar:
yaghlibûna (maka, mereka akan bisa mengalahkan) tadi
menunjukkan, bahwa sabar atau keteguhan ---yang
menjadi aktivitas orang yang sabar--- dalam menghadapi
122
musuh itu diperintahkan. Sedangkan yang berkonotasi
larangan, seperti firman Allah yang menyatakan:
َ ْ} ﻭَ َﻣﻦْ َﻳﻜْﺴِﺐ
َﺣﺘَﻤَ ﻞ
ْ ﺧﻄِﻴﺌَﺔً َﺃﻭْ ِﺇﺛْﻤًﺎ ُﺛﻢﱠ ﻳَ ْﺮﻡِ ﺑِ ﻪِ َﺑﺮِﻳﺌً ﺎ ﻓَﻘَ ﺪِ ﺍ
{ ﻣﺒِﻴﻨًﺎ
ُ ُﺑ ْﻬﺘَﺎﻧًﺎ ﻭَِﺇﺛْﻤًﺎ
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa,
kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah,
maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa
yang nyata. (Q.s. an-Nisâ': 112)
(2) kalimat yang terstruktur dalam Mafhûm dengan konotasi
perintah. Antara lain, dinyatakan oleh dalâlah iqtidhâ',
yang nota bene merupakan salah satu bentuk mafhûm
dengan konotasi perintah; yaitu: (a) jika ungkapan
penyampai (mutakallim)-nya menuntut harus benar.
Contoh firman Allah SWT.:
{
ْ } ﻭَﺍﻟْ ُﻤﻄَﻠﱠﻘَﺎﺕُ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠ
ٍﺴ ِﻬﻦﱠ ﺛَﻼﺛَﺔَ ُﻗﺮُﻭء
ِ ُﺼﻦَ ﺑِ َﺄﻧْﻔ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu)
tiga kali quru. (Q.s. al-Baqarah: 228)
Struktur kalimat di atas adalah struktur kalimat berita.
Dalam kalimat berita, isi kalimatnya bisa mempunyai dua
kemungkinan, benar dan salah. Namun, struktur surat alBaqarah: 228 di atas, kandungan makna beritanya adalah
benar, karena itu frasa: yatarabbashna tersebut mempunyai
konotasi: layatarabbashna (hendaklah menahan diri), yang
berarti perintah. Tidak lagi berkonotasi berita, yang bisa
benar dan salah. Sama dengan mafhûm dari struktur
kalimat berikut ini, yang mempunyai konotasi larangan:
{
ًﺳﺒِﻴﻼ
َ َﺠ َﻌﻞَ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻟِ ْﻠﻜَﺎ ِﻓﺮِﻳﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨِﻴﻦ
ْ } ﻭَ َﻟﻦْ َﻳ
123
Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari
kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman. (Q.s. an-Nisâ': 141)
(b) jika dituntut oleh apa yang secara syar'i absah terjadi.
Ini bisa dilakukan dengan gaya berdo'a, namun dengan
kalimat berita (khabariyyah), bukan perintah atau larangan
(insyâ'iyyah), baik menggunakan kata kerja masa lampau
(mâdhî), kekinian dan futuristik (mudhâri'), atau kata jadian
(mashdar). Misalnya do'a:
َﺴ
ﺍﻟ ﱠ
ﻼﻡُ ﻋَ َﻠ ْﻴ ُﻜﻢْ َﻭ َﺭﺣْﻤَﺔُ ﺍﷲِ َﻭ َﺑ َﺮﻛَﺎﺗُﻪ
Semoga Allah memberikan keselamatan, rahmat dan berkat-Nya
kepadamu.
Lafadz: as-salâm, rahmah dan barakâtuh adalah kata jadian
(mashdar) dari bentuk dasar masing-masing. Masingmasing lafadz tersebut digunakan dalam konteks do'a,
sehingga mempunyai konotasi permintaan (perintah dan
larangan). Disamping bentuk ungkapan di atas, juga bisa
digunakan ungkapan lain, dengan menggunakan makna
hukum dalam bentuk kalimat berita, seperti lafadz:
Kutib[a], Ahall[a], Harram[a] dan sebagainya. Misalnya
firman Allah SWT. yang menyatakan:
} ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُ ﻮﺍ ُﻛﺘِ ﺐَ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟﺼﱢ ﻴَﺎﻡُ ﻛَﻤَ ﺎ ُﻛﺘِ ﺐَ ﻋَﻠَ ﻰ
{ َﻣﻦْ َﻗﺒْﻠِـ ُﻜﻢْ َﻟﻌَ ﱠﻠ ُﻜﻢْ َﺗﺘﱠﻘُﻮﻥ
ِ َﺍﻟﱠﺬِﻳﻦ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa. (Q.s. al-Baqarah: 183)
Atau firman Allah:
124
{
ُ }
ْﺧﻮَﺍ ُﺗ ُﻜﻢْ َﻭﻋَﻤﱠﺎ ُﺗ ُﻜﻢ
َ ﺣﺮﱢﻣَﺖْ ﻋَ َﻠ ْﻴ ُﻜﻢْ ﺃُ ﱠﻣﻬَﺎ ُﺗ ُﻜﻢْ َﻭ َﺑﻨَﺎ ُﺗ ُﻜﻢْ ﻭََﺃ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu
yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan. (Q.s. an-Nisâ': 23)
(c) jika dituntut oleh keabsahan pelaksanaan hukum
syara' agar hukum tersebut bisa dilaksanakan. Misalnya
firman Allah yang menyatakan:
ﺧﻴَﺎﻧَ ﺔً ﻓَﺎ ْﻧﺒِ ﺬْ ﺇِﻟَ ْﻴ ِﻬﻢْ ﻋَﻠَ ﻰ ﺳَ ﻮَﺍءٍ ِﺇﻥﱠ
ِ ٍ} ﻭَﺇِﻣﱠﺎ َﺗﺨَ ﺎ َﻓﻦﱠ ﻣِ ﻦْ ﻗَ ْﻮﻡ
{ َﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻻَ ُﻳﺤِﺐﱡ ﺍ ْﻟﺨَﺎ ِﺋﻨِﻴﻦ
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari
suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada
mereka dengan cara yang sama. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berkhianat. (Q.s. al-Anfâl: 58)
Agar hukum di atas bisa diimplementasikan dengan
benar, maka negara Khilafah harus mempunyai matamata yang bertugas memata-matai aktivitas musuh,
sehingga kejujuran dan pengkhianatan mereka bisa
dibuktikan. Maka, adanya mata-mata yang memata-matai
musuh tadi menjadi tuntutan yang dituntut oleh
keabsahan pelaksanaan hukum di atas. (d) jika dituntut
oleh apa yang secara rasional (berdasarkan analisis
linguistik) absah terjadi. Ini bisa dengan menggunakan
mashdar untuk menjawab kalimat bersyarat, dengan
indikasi perintah. Misalnya:
} ﻓَﻤَ ﻦْ ﻟَ ﻢْ َﻳﺠِ ﺪْ ﻓَﺼِ ﻴَﺎﻡُ ﺛَﻼﺛَ ﺔِ َﺃﻳﱠ ﺎﻡٍ ﻓِ ﻲ ﺍ ْﻟﺤَ ﺞﱢ ﻭَﺳَ ْﺒﻌَﺔٍ ﺇِﺫَﺍ
{ ْﺟ ْﻌ ُﺘﻢ
َ َﺭ
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak
mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan
125
tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. (Q.s. alBaqarah: 196)
Faman lam yajid (tetapi jika ia tidak menemukan [binatang
korban atau tidak mampu]) adalah kalimat bersyarat,
yang dijawab dengan mashdar: Fashiyâm (maka, wajib
berpuasa), yang menurut analisis linguistik sama dengan:
Fa 'alaykum as-siyâm. Namun, frasa: 'alaykum
disembunyikan. Jadi, frasa: Fashiyâm tersebut mempunyai
konotasi perintah, sekalipun tidak berbentuk kata
perintah. Karena, frasa tersebut strukturnya berbentuk
mashdar yang menjadi jawaban kata bersyarat.
Masih ada klasifikasi perintah dan larangan yang lain, seperti
perintah dan larangan secara real dan tidak real, dengan seluruh
ragamnya, dan juga konotasinya. Maka, siapa saja yang hendak
mendalaminya, hendaknya merujuk kepada pembahasan bahasa Arab
dan usul fiqih.2
3.2. Umum dan Khusus
Lafadz umum adalah lafadz tunggal dengan satu makna, yang
di bawahnya mengalir dua atau lebih ujud derivat (fard), dimana
masing-masing ujud derivat tersebut tidak berbeda dengan yang lain
dari aspek dalâlah, kecuali jika ada takhshîsh.
Disebut lafadz tunggal (lafdh mufrad), bukan hanya lafadz,
sehingga lafadz ganda (lafdh murakkab) dienyahkan dari lafadz umum.
Sebab, jika lafadz tersebut berbentuk ganda, yang di bawahnya
mengalir dua atau lebih ujud derivat (fard), maka lafadz tersebut
tidak disebut lafadz umum, tetapi lafadz kulli. Demikian juga disebut
"dengan satu makna" agar lafadz musytarak (yang mempunyai makna
ganda) terenyahkan dari lafadz umum. Sebab, lafadz musytarak
tersebut masuk dalam lafadz mujmal (global). Dan dinyatakan
"masing-masing ujud derivat tersebut tidak berbeda dengan yang lain
2
Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqih, Membangun Paradigma Berfikir
Tasyrî’i, AlAzhar Press, Bogor, cet. I, 2003, hal. 128162.
126
dari aspek dalâlah" agar lafadz manqûl, majâz dan kinâyah terenyahkan
dari lafazd tersebut.
Lafadz umum bisa diidentifikasi melalui tiga cara: Pertama,
dibuktikan secara kebahasaan, yang diperoleh melalui peletakan
lafadz dalam konteks bahasa Arab; Kedua, dibuktikan secara
konvensional, yang diperoleh melalui penggunaan pemilik bahasa,
bukan melalui asal peletakan lafadznya; Ketiga, dibuktikan melalui
akal, yang diperoleh melalui penggalian, bukan akal murni. Dengan
demikian, pengindentifikasian lafadz umum tersebut bisa dilakukan
melalui dua cara: Pertama, melalui proses penukilan, baik melalui
peletakan bahasanya maupun penggunaan lafadz oleh pemilik
bahasanya; Kedua, melalui penggalian.
Lafadz umum yang teridentifikasi melalui peletakan
bahasanya, ada dua macam: Pertama, umum dengan sendirinya, atau
berdasarkan peletakan lafadz dalam bahasa Arabnya; Kedua, umum
karena adanya qarînah. Yang terakhir ini, qarînah-nya bisa berbentuk
kalimat negatif (an-nafy) atau positif (al-itsbât). Sementara lafadz
umum yang teridentifikasi melalui penggunaan lafadz oleh pemilik
bahasa, atau melalui kovensi, seperti lafadz: ummahât (ibu-ibu) dalam
kalimat: Hurrimah 'alaykum ummatukum (telah diharamkan kepadamu
ibu-ibu kamu). Lafadz: ummahât tidak hanya berkonotasi zatnya,
tetapi juga seluruhnya, baik tubuh, kecantikan dan sebagainya yang
melekat pada ibu. Sedangkan lafadz umum yang teridentifikasi
melalui proses penggalian, atau melalui akal, bisa ditetapkan
berdasarkan ketentuan hukum yang jatuh setelah sifat disertai huruf
Fa' at-ta'qîb (akibat) atau at-tasbîb (sebab-akibat). Misalnya, lafadz: assâriq[u] wa as-sâriqat[u] yang jatuh sebelum hukum potong tangan:
faqtha'û. Maka, lafadz: as-sâriq[u] wa as-sâriqat[u] tersebut bisa
diidentifikasi sebagai lafadz umum secara istinbâti.
Shîghat lafadz umum berdasarkan peletakan bahasanya, baik
yang mempunyai konotasi umum dengan sendirinya maupun disertai
qarînah bisa dideskripsikan sebagai berikut:
1. plural yang disertai dengan partikel "al". Partikel "al" yang
menyertai lafadz yang berbentuk plural (jam'), baik plural
tanpa gender, seperti Jamak Taksîr, misalnya: ar-rijâl, ataupun
plural yang bergender, seperti Jamak Mudzakkar Sâlim (lakilaki plural), misalnya: al-muslimûn atau Jamak Mu'annats Sâlim
127
(perempuan plural), misalnya: al-muslimât umumnya adalah
partikel "al" yang berkonotasi genus yang disebut "Al" alJinsiyyah atau yang berkonotasi penyedotan seluruh genus
yang biasanya disebut "Al" al-Istighrâqiyyah. Contoh firman
Allah:
} ﻟِﻠ ﱢﺮﺟَ ﺎﻝِ ﻧَﺼِ ﻴﺐٌ ﻣِﻤﱠ ﺎ ﺗَ َﺮﻙَ ﺍ ْﻟﻮَﺍﻟِ ﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻷَ ْﻗ َﺮﺑُ ﻮﻥَ ﻭَﻟِﻠﻨﱢﺴَ ﺎ ِء
َﻧَﺼِﻴﺐٌ ﻣِﻤﱠﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﺍ ْﻟﻮَﺍﻟِ ﺪَﺍﻥِ ﻭَﺍﻷَ ْﻗ َﺮﺑُ ﻮﻥَ ﻣِﻤﱠ ﺎ ﻗَ ﻞﱠ ِﻣﻨْ ﻪُ َﺃﻭْ َﻛﺜُ ﺮ
{ ﻧَﺼِﻴﺒًﺎ ﻣَ ْﻔﺮُﻭﺿًﺎ
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan. (Q.s. an-Nisâ': 7)
2. singular yang disertai dengan partikel "al". Partikel "al" yang
menyertai lafadz yang berbentuk singular (mufrad), umumnya
adalah partikel "al" Jinsiyyah, atau Istighrâqiyyah, dan bukan
partikel "al" yang berkonotasi zaman terjadinya peristiwa,
yang biasa disebut "al" Ahdiyyah, seperti dalam lafadz: alGhârr, dalam surat at-Taubah: 40, yang berkonotasi gua Tsûr.
Maka, lafadz al-Ghârr tersebut tidak bisa diidentifikasi
sebagai lafadz umum, karena telah mempunyai konotasi
tertentu, sebagai akibat masuknya partikel "al" al-Ahdiyyah.
Mengenai partikel "al" al-Jinsiyyah, atau al-Istighrâqiyyah yang
menyertai lafadz yang berbetuk singular, contohnya firman
Allah SWT.:
{
ٍ} ﺍﻟﺰﱠﺍ ِﻧﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰﱠﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ُﻛﻞﱠ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ِﻣ ْﻨﻬُﻤَﺎ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﺟَﻠْﺪَﺓ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.s. an-Nûr: 2)
3. Isim yang di-ma’rifat-kan dengan idhâfah. Ism al-Ma'rifat adalah
kata benda yang menunjukkan makna tertentu, bisa
128
berbentuk (1) kata ganti (ad-dhamîr), (2) nama (al-'alam), (3)
penunjuk (al-isyârah), (4) sambung (al-mawshûl), (5) kata benda
yang diserati dengan partikel "al", (6) disandarkan (mudhâf)
kepada salah satu bentuk Ma'rifat sebelumnya, atau (7) obyek
seruan tertentu (al-munâdâ al-maqshûdah).3 Namun, dari sekian
bentuk ism al-ma'rifat tadi yang dimaksud di sini adalah
bentuk ke-6, yaitu kata benda yang di-ma'rifat-kan dengan
idhâfah (disandarkan) pada salah satu bentuk ma'rifat.
Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:
{
ْ} ﻳُﻮﺻِﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻓِﻲ َﺃﻭْﻻَ ِﺩ ُﻛﻢ
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. (Q.s. an-Nisâ': 11)
4. Isim Nakirah dalam konteks penafian, syarat atau larangan.
Ism Nakirah adalah kata benda yang tidak menunjukkan
makna tertentu, dan merupakan kebalikan Ma'rifat. Karena
itu, ia bukan merupakan salah satu bentuk dari ketujuh
bentuk ism al-Ma'rifat di atas. Misalnya, lafadz: Basyar,
Fâsiq[un] dan Qawm ---masing-masing dalam konteks
penafian, syarat dan larangan--- dalam firman Allah SWT.:
3
Kata ganti (addhamîr), contohnya seperti: Huwa (dia lakilaki), Hiya
(dia perempuan); nama (al'alam), contohnya seperti: Muhammad
(nama orang), Irâq (nama wilayah); penunjuk (alisyârah), seperti
Hâdzâ (ini untuk benda bergender lakilaki), Hâdzihi (ini untuk benda
bergender perempuan); sambung (almawshûl), contohnya: alLadzî
(lakilaki), alLatî (perempuan); kata benda yang diserati dengan
partikel "al", contohnya: alMasjid; disandarkan (mudhâf) kepada
salah satu bentuk Ma'rifat sebelumnya, seperti: Masjid Muhammad;
atau obyek seruan tertentu (almunâdâ almaqshûdah) seperti: Ya
Rajul[an] dengan maksud orang lakilaki tertentu, yang dipanggil
demikian karena identitasnya tidak diketahui oleh si pemanggil.
Lafadz: Rajul[an] dalam struktur kalimat tersebut adalah bentuk
Ma'rifat.
129
{
َ َ} ﻣَﺎ َﺃ ْﻧ َﺰﻝَ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺑ
ٍﺸﺮٍ ِﻣﻦْ ﺷَﻲْء
Allah tidak akan menurunkan apapun kepada manusia. (Q.s. alAn'âm: 91)
{
ِ } ﺇﻥْ ﺟَﺎ َء ُﻛﻢْ ﻓَﺎ
ﺳﻖٌ ِﺑ َﻨﺒَﺄٍ َﻓ َﺘ َﺒ ﱠﻴ ُﻨﻮْﺍ
Jika ada orang fasik membawa berita kepadamu, maka periksalah.
(Q.s. al-Hujurât: 06)
{
ٍﺨﺮْ َﻗ ْﻮﻡٌ ِﻣﻦْ َﻗ ْﻮﻡ
َﺴ
ْ َ} ﻻَ ﻳ
Hendaknya suatu kaum tidak membanggakan diri terhadap kaum
lain. (Q.s. al-Hujurât: 11)
5. Isim syarat, yaitu kata yang digunakan untuk menyusun
struktur kalimat bersyarat, seperti: Man (siapa saja) atau Mâ
(apa), dan lain-lain. Misalnya, lafadz: Man dan Mâ dalam
firman Allah SWT.:
{
ُﺸ ْﻬﺮَ ﻓَ ْﻠﻴَﺼُﻤْﻪ
ﺷﻬِﺪَ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢُ ﺍﻟ ﱠ
َ ْ} ﻓَ َﻤﻦ
Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan),
maka hendaknya berpuasalah pada bulan tersebut. (Q.s. alBaqarah: 185)
{
َﺧ ْﻴﺮٍ ُﻳﻮَﻑﱠ ﺇِ َﻟ ْﻴ ُﻜﻢْ ﻭََﺃ ْﻧ ُﺘﻢْ ﻻَ ُﺗﻈْﻠَﻤُﻮﻥ
َ ْ} ﻭَﻣَﺎ ُﺗﻨْﻔِﻘُﻮﺍ ِﻣﻦ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu
akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak
akan dianiaya (dirugikan). (Q.s. al-Baqarah: 272)
6. Isim istifhâm, yaitu kata yang digunakan untuk menyusun
struktur kalimat bertanya, seperti: Man (siapakah) atau Mâdzâ
130
(apakah), dan lain-lain. Misalnya, lafadz: Man dan Mâdzâ
dalam firman Allah SWT.:
{
} َﻣﻦْ َﻓ َﻌﻞَ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺂ ِﻟ َﻬ ِﺘﻨَﺎ
Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami.
(Q.s. al-Anbiyâ': 59)
{
ً} ﻣَﺎﺫَﺍ َﺃﺭَﺍﺩَ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ِﺑﻬَﺬَﺍ َﻣ َﺜﻼ
Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan? (Q.s.
al-Baqarah: 26)
7. Isim Mawshûl, yaitu kata yang digunakan untuk menyambung
bagian-bagian dalam struktur kalimat, seperti: Man (siapa
saja atau semua), Mâ (apa saja atau semua), yang masingmasing berkonotasi plural, atau al-Ladzîna, al-Lâî dan lainlain. Misalnya, lafadz: Man, Mâ atau al-Ladzîna dalam firman
Allah SWT.:
ﻃ ْﻮﻋً ﺎ َﻭ َﻛﺮْﻫً ﺎ
َ ِ} ﻭَﻟِﻠﱠ ﻪِ ﻳَﺴْ ﺠُﺪُ ﻣَ ﻦْ ﻓِ ﻲ ﺍﻟﺴﱠ َﻤﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍ َﻷ ْﺭﺽ
{ ِﻬﻢْ ﺑِﺎ ْﻟﻐُ ُﺪﻭﱢ ﻭَﺍﻵﺻَﺎﻝ
ُ ﻇﻼَُﻟ
ِ َﻭ
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan
di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud
pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari. (Q.s. arRa'd: 15)
{
ْﺣﻞﱠ َﻟ ُﻜﻢْ ﻣَﺎ َﻭﺭَﺍءَ ﺫَ ِﻟ ُﻜﻢ
ِ } ﻭَُﺃ
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu). (Q.s. anNisâ': 24)
131
ﺴ ِﻬﻦﱠ
ِ ُﺼﻦَ ﺑِ َﺄﻧْﻔ
ْ } ﻭَﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ُﻳ َﺘﻮَ ﱠﻓ ْﻮﻥَ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻭﻳَ َﺬﺭُﻭﻥَ َﺃ ْﺯﻭَﺍﺟًﺎ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠ
{ ﺸﺮًﺍ
ْ َﺷ ُﻬﺮٍ َﻭﻋ
ْ ََﺃ ْﺭ َﺑﻌَﺔَ ﺃ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. (Q.s. al-Baqarah: 234)
8. plural yang berbentuk nakirah. Misalnya, lafadz: Rijâl[un]
dalam firman Allah SWT.:
} ِﺭﺟَ ﺎﻝٌ ﻻَ ُﺗ ْﻠﻬِ ﻴ ِﻬﻢْ ِﺗﺠَ ﺎﺭَﺓٌ ﻭَﻻَ َﺑﻴْ ﻊٌ ﻋَ ﻦْ ِﺫﻛْ ﺮِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﻭَﺇِﻗَ ﺎ ِﻡ
ُﺍﻟﺼﱠ ﻼَﺓِ ﻭَﺇِﻳﺘَ ﺎءِ ﺍﻟ ﱠﺰﻛَ ﺎﺓِ َﻳﺨَ ﺎﻓُﻮﻥَ َﻳﻮْﻣً ﺎ َﺗﺘَﻘَﻠﱠ ﺐُ ﻓِﻴ ﻪِ ﺍﻟْﻘُﻠُ ﻮﺏ
{ ُﻷﺑْﺼَﺎﺭ
َ ﻭَﺍ
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh
jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang,
dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari
yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Q.s. anNûr: 37)
9. Lafadz: Kull, Jamî', Ajma'ûn dan Akta'ûn. Misalnya, lafadz:
Kull, Jamî', Ajma'ûn dan Akta'ûn dalam firman Allah SWT.:
{
َﺴﺒَﺖْ ﻭَ ُﻫﻢْ ﻻَ ُﻳﻈْﻠَﻤُﻮﻥ
َ َ} ُﻛﻞﱡ ﻧَ ْﻔﺲٍ ﺑِﻤَﺎ ﻛ
Agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya. (Q.s.
al-Jâtsiyah: 22)
} ِﺇﻥْ ﻛَﺎﻧَ ﺖْ ﺇِﻻﱠ ﺻَ ْﻴﺤَﺔً ﻭَﺍﺣِ ﺪَﺓً ﻓَ ﺈِﺫَﺍ ﻫُ ﻢْ ﺟَﻤِﻴ ﻊٌ ﻟَ َﺪ ْﻳﻨَﺎ
{ َﻀﺮُﻭﻥ
َ ُْﻣﺤ
Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba-tiba
mereka semua dikumpulkan kepada Kami. (Q.s. Yasin: 53)
132
{
َﺟ َﻬ ﱠﻨﻢَ ِﻣ ْﻨﻚَ ﻭَﻣِ ﱠﻤﻦْ َﺗ ِﺒ َﻌﻚَ ِﻣ ْﻨ ُﻬﻢْ َﺃﺟْ َﻤﻌِﻴﻦ
َ ﻸﻥﱠ
َ } ﻷَ ْﻣ
Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan
jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara
mereka kesemuanya. (Q.s. Shad: 85)
Adapun shîghat lafadz khusus yang digunakan untuk
membentuk lafadz dengan konotasi khusus, bisa diidentifikasi
sebagai berikut:
1. Isim al-‘alam adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan
nama tertentu, baik nama manusia, tempat, waktu dan lainlain. Masing-masing bisa dicontohkan seperti Muhammad,
Madînah dan Ramadhân. Misalnya, firman Allah:
{
ُﺳﻞ
ُ } ﻭَﻣَﺎ ُﻣﺤَﻤﱠﺪٌ ﺇِﻻﱠ ﺭَﺳُﻮﻝٌ ﻗَﺪْ ﺧَﻠَﺖْ ِﻣﻦْ َﻗﺒْﻠِﻪِ ﺍﻟﺮﱡ
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah
berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. (Q.s. Ali 'Imrân: 144)
ِﺣﻮْ َﻟ ُﻜﻢْ ﻣِ ﻦَ ﺍ َﻷﻋْ ﺮَﺍﺏِ ُﻣﻨَ ﺎﻓِﻘُﻮﻥَ ﻭَﻣِ ﻦْ ﺃَﻫْ ﻞِ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَ ﺔ
َ ْ} ﻭَﻣِ ﱠﻤﻦ
{ ْﻬﻢ
ُ َﻣﺮَﺩُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨﱢﻔَﺎﻕِ ﻻَ َﺗﻌْﻠَ ُﻤ
Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada
orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah.
Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad)
tidak mengetahui mereka. (Q.s. at-Taubah: 101)
2. Ism al-Ma'rifat dengan partikel "al" al-Ahdiyyah, misalnya
lafadz: al-Ghâr dalam firman Allah:
َ ِﺧ َﺮﺟَﻪُ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻛَ َﻔﺮُﻭﺍ ﺛَ ﺎﻧ
ﻲ
ْ ﺼﺮَﻩُ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﺇِﺫْ َﺃ
َ َﺼﺮُﻭﻩُ ﻓَﻘَﺪْ ﻧ
ُ ْ} ﺇِﻻﱠ َﺗﻨ
َﺣﺒِﻪِ ﻻَ َﺗﺤْ َﺰﻥْ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ِ ﺍ ْﺛ َﻨ ْﻴﻦِ ﺇِﺫْ ﻫُﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟﻐَ ﺎﺭِ ﺇِﺫْ ﻳَﻘُ ﻮﻝُ ﻟِﺼَ ﺎ
{ ﻣ َﻌﻨَﺎ
َ
133
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya
Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin
Makah) mengeluarkannya (dari Makah) sedang dia salah seorang
dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua (Tsûr), di waktu
dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita,
sesungguhnya Allah beserta kita." (Q.s. at-Taubah: 40)
3. Al-Musyâr Ilayh adalah kata benda yang ditunjuk oleh kata
penunjuk (ism al-Isyârah). Misalnya, lafadz: al-Kitâb dalam
firman Allah:
{
َ} ﺫَ ِﻟﻚَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏُ ﻻَ َﺭﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠْ ُﻤﺘﱠﻘِﻴﻦ
Inilah adalah kitab yang tiada sedikitpun keraguan di dalamnya;
merupakan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (Q.s. alBaqarah: 02)
4. al-‘Adad, atau kata hitung, sekalipun artinya lebih dari satu,
misalnya 20, 30 atau 100, statusnya tetap merupakan lafadz
khusus. Misalnya, lafadz: Mi'ah dalam firman Allah:
{
ٍ} ﺍﻟﺰﱠﺍ ِﻧﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰﱠﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ُﻛﻞﱠ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ِﻣ ْﻨﻬُﻤَﺎ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﺟَﻠْﺪَﺓ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.s. an-Nûr:
02)
Ini dari segi shîghat, baik umum maupun khusus. Adapun dari
sisi takhshîsh, yang didefinisikan oleh ‘Alî al-Hasan dengan qashr al‘âm ‘alâ ba’dh afrâdih[i] bidalîl (membatasi lafadz umum pada sebagian
genus-nya dengan dalil),4 bisa diklasifikasikan menjadi:
1. Takhshîsh Muttashil (tidak terpisah) adalah takhshîsh yang
tidak berdiri sendiri, namun dinyatakan bersama konteks
lafadz umum dalam satu nas yang di-takhshîsh, dengan makna
4
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 161.
134
yang berhubungan dengan lafadz umum, serta menjadi
bagian dari kalimat yang mengandung lafadz umum.
Takhshîsh ini bisa diuraikan sebagai berikut:
(1) Istitsnâ' (pengecualian): Takhshîsh dengan istitsnâ'
(pengecualian) ini biasanya menggunakan adât istitsnâ'
(perangkat untuk mengecualikan), seperti Illâ, Ghayr[a],
Siwâ, Khalâ, Hâsyâ, 'Adâ, Mâ 'Adâ, Mâ Khalâ dan Lays[a].
Takhshîsh dengan istitsnâ' (pengecualian) ini mempunyai
konotasi mengeluarkan konteks yang jatuh setelah adât
istitsnâ', atau yang biasa disebut Mustatsnâ dari konteks
sebelumnya, atau yang biasa disebut Mustatsnâ Minhu.
Antara lain, dengan: Illâ yang hanya berfungsi untuk
men-takhshîsh jika dalam konteks istitsnâ' muttashil (tidak
terpisah). Artinya, antara konteks yang jatuh setelah adât
istitsnâ' (Mustatsnâ) dengan konteks sebelumnya
(Mustatsnâ Minhu) adalah satu jenis. Misalnya, firman
Allah SWT.:
} َﻣﻦْ ﻛَ َﻔﺮَ ﺑِﺎﻟﻠﱠﻪِ ِﻣﻦْ َﺑﻌْﺪِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧِﻪِ ﺇِﻻﱠ َﻣﻦْ ُﺃﻛْ ﺮِﻩَ ﻭَﻗَ ْﻠﺒُ ﻪُ ُﻣﻄْﻤَ ِﺌﻦﱞ
{ ِﺑِﺎﻹِﻳﻤَﺎﻥ
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir
padahal hatinya tetap teguh dalam beriman (dia tidak berdosa).
(Q.s. an-Nahl: 106)
Lafadz: Man ukriha wa qalbuh[u] muthmainn[un] bi al-îmân
(orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap teguh
beriman) adalah Mustatsnâ yang dikeluarkan dari
keumuman konteks sebelum Illâ (kecuali), Mustatsnâ
Minhu yaitu: Man kafar[a] bi-Llâh[i] min ba'd[i] îmânih[i]
(siapa saja yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman).
Kedua konteks Mustatsnâ dan Mustatsnâ Minhu tersebut
juga sejenis, manusia dengan manusia, bukan malaikat
dengan iblis, misalnya. Maka, ketika perangkat Illâ dalam
struktur kalimat yang terpisah, misalnya firman Allah:
135
{
َﺴﺠَﺪُﻭﺍ ﺇِﻻّ ِﺇﺑْﻠِﻴﺲ
َ َﺳﺠُﺪُﻭﺍ ﻵ َﺩﻡَ ﻓ
ْ ﻼ ِﺋﻜَﺔِ ﺍ
َ } ﻭَﺇِﺫْ ﻗُ ْﻠﻨَﺎ ﻟِﻠْ َﻤ
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:
"Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali
Iblis. (Q.s. al-Baqarah: 34)
Lafadz: Iblîs dalam konteks di atas memang dikeluarkan
dari makhluk yang telah bersujud kepada Adam, tetapi
konteks pengeluaran tersebut bukan dalam konteks
takhshîsh. Sebab, iblis adalah genus yang berbeda dengan
malaikat. Maka dalam hal ini, Illâ tidak berfungsi mentakhshîsh, karena berada dalam konteks yang terpisah,
atau tidak sejenis. Dengan Ghayr, dimana kadang
mempunyai maksud yang sama dengan Illâ, sebagaimana
dalam firman Allah:
{
ِﻀ َﺮﺭ
ﻏ ْﻴﺮُ ﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟ ﱠ
َ َﺴ َﺘﻮِﻱ ﺍﻟْﻘَﺎﻋِﺪُﻭﻥَ ِﻣﻦَ ﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨِﻴﻦ
ْ َ} ﻻَ ﻳ
Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut
berperang), kecuali yang mempunyai udzur. (Q.s. an-Nisâ':
95)
Frasa: Ulî ad-dharar (yang mempunyai udzur), telah
dikeluarkan dari konteks Mustatsnâ Minhu-nya, al-Qâ'idûna
min al-mu'minîn (orang-orang mukmin yang duduk tidak
berjihad), sehingga Ulî ad-dharar telah dikecualikan dari
keumuman al-Qâ'idûna min al-mu'minîn.
(2) Syarat: Perangkat syarat (adât as-syarth) ini meliputi: Idzâ
(jika), Man (siapa saja), Mahmâ (bila), Haitsumâ (ketika),
Aynamâ (di mana saja). Misalnya, firman Allah:
{
136
ٌﺟ ُﻜﻢْ ِﺇﻥْ َﻟﻢْ َﻳ ُﻜﻦْ َﻟ ُﻬﻦﱠ ﻭَﻟَﺪ
ُ } ﻭَ َﻟ ُﻜﻢْ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ َﺗ َﺮﻙَ َﺃ ْﺯﻭَﺍ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (Q.s.
an-Nisâ': 12)
Frasa: In lam yakun lahunna walad[un] (jika mereka tidak
mempunyai anak), telah mengeluarkan konteks
sebelumnya, yaitu: separoh bagian harta yang
ditinggalkan isteri (mayit). Artinya, dengan adanya anak
laki-laki, maka suami tidak lagi mendapatkan setengah
dari harta waris isterinya.
(3) Sifat: Takhshîsh dengan sifat, antara lain, seperti dalam
firman Allah:
ِ } ﻭَﻣَ ﻦْ ﻟَ ﻢْ ﻳَﺴْ َﺘﻄِﻊْ ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻃَ ﻮْﻻً َﺃﻥْ ﻳَ ْﻨﻜِﺢَ ﺍﻟْ ُﻤﺤْﺼَ ﻨَﺎ
ﺕ
ِﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨَﺎﺕِ ﻓَ ِﻤﻦْ ﻣَﺎ ﻣَ َﻠﻜَﺖْ َﺃﻳْﻤَﺎ ُﻧ ُﻜﻢْ ِﻣﻦْ َﻓ َﺘﻴَﺎ ِﺗ ُﻜﻢُ ﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨَ ﺎﺕ
{
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak
cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka yang
beriman, ia boleh mengawini pemudi wanita yang beriman, dari
budak-budak yang menjadi milik kamu. (Q.s. an-Nisâ': 25)
Sifat: al-Mu'minât (beriman), yang menjadi sifat
fatayâtikum (para pemudi wanita kamu), telah mentakhshîsh keumuman fatayâtikum ---Muslimah dan nonMuslimah--- yang menjadi miliki orang mukmin. Dengan
sifat al-Mu'minât (beriman) tersebut, berarti hanya yang
beriman saja yang boleh dikawini. Selain itu, tidak
dibolehkan.
(4) Ghâyah (Target) mempunyai dua perangkat (adât), yaitu:
Ilâ (sampai) dan Hattâ (hingga). Takhshîsh dengan Ghâyah
ini, misalnya:
{
ِ} ﻓَﺎﻏْﺴِﻠُﻮﺍ ُﻭﺟُﻮ َﻫ ُﻜﻢْ ﻭََﺃﻳْ ِﺪ َﻳ ُﻜﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْ َﻤﺮَﺍ ِﻓﻖ
137
Maka basuhlah wajah dan tangan kamu sampai siku-siku.
(Q.s. al-Mâidah: 6)
Target: Ilâ l-Marâfiq (sampai ke siku-siku) telah mentakhshîsh keumuman aydiyakum, yang berkonotasi umum
dari ujung jari sampai lengan, sehingga yang wajib
dibasuh hanya sebatas ujung jari hingga siku-siku.
2. Takhshîsh Munfashil (terpisah) adalah takhshîsh yang berdiri
sendiri, terpisah dari konteks lafadz umum. Takhshîsh ini bisa
diidentifikasi melalui sejumlah dalil sam'î, yaitu al-Qur'an, asSunnah, Ijma' Sahabat dan Qiyas. Dalam hal ini, bisa
diklasifikasikan menjadi:
(1) Takhshîsh al-Qur'an dengan al-Qur'an: Takhshîsh al-Qur'an
dengan al-Qur'an ini misalnya terlihat pada masingmasing dalil umum dan khusus berikut ini:
َ} ﻭَﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ُﻳ َﺘﻮَﻓﱠ ْﻮﻥَ ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻭﻳَ َﺬﺭُﻭﻥَ َﺃ ْﺯﻭَﺍﺟً ﺎ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠﺼْ ﻦ
{ ﺸﺮًﺍ
ْ َﺷ ُﻬﺮٍ َﻭﻋ
ْ َﺴ ِﻬﻦﱠ َﺃ ْﺭ َﺑﻌَﺔَ ﺃ
ِ ُﺑِ َﺄﻧْﻔ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu)
menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.
(Q.s. al-Baqarah: 234)
{
ﻀ ْﻌﻦَ ﺣَﻤْ َﻠ ُﻬﻦﱠ
َ َﻭَﺃُﻭﻻَﺕُ ﺍ َﻷﺣْﻤَﺎﻝِ َﺃﺟَُﻠ ُﻬﻦﱠ َﺃﻥْ ﻳ
}
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.s. atThalâq: 4)
Isteri-isteri ---baik yang hamil maupun tidak--- yang
ditinggal mati suaminya, masa 'iddah-nya, menurut surat
al-Baqarah: 234 adalah 4 bulan 10 hari. Namun,
keumuman konteks ini dikecualikan dari isteri-isteri yang
138
mengandung, sehingga dia wajib menunggu masa 'iddahnya hingga melahirkan.
(2) Takhshîsh al-Qur'an dengan as-Sunnah: Takhshîsh alQur'an dengan as-Sunnah ini misalnya terlihat pada
masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:
{
ِﺣﻆﱢ ﺍ ُﻷ ْﻧ َﺜ َﻴ ْﻴﻦ
َ ُﻳُﻮﺻِﻴ ُﻜﻢُ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻓِﻲ َﺃﻭْﻻَ ِﺩ ُﻛﻢْ ﻟِﻠ ﱠﺬ َﻛﺮِ ِﻣ ْﺜﻞ
}
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan. (Q.s. an-Nisâ': 11)
« ُ» ﺍﻟْﻘَﺎ ِﺗﻞُ ﻻَ َﻳﺮِﺙ
Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi. (H.r. atTirmîdzi dari Abû Hurairah)
Anak laki-laki bisa mendapatkan dua bagian harta waris,
namun hadits di atas mengeluarkan anak yang
membunuh orang tuanya (mayit) dari keumuman anak
yang berhak mendapatkan harta warisan.
(3) Takhshîsh al-Qur'an dengan Ijma' Sahabat: Takhshîsh alQur'an dengan Ijma' Sahabat ini misalnya terlihat pada
masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:
َ} ﻭَﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ َﻳﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْ ُﻤﺤْﺼَ ﻨَﺎﺕِ ﺛُ ﻢﱠ ﻟَ ﻢْ ﻳَ ْﺄﺗُﻮﺍ ﺑِ َﺄ ْﺭ َﺑﻌَ ﺔِ ﺷُ ﻬَﺪَﺍء
{ ًﻫﻢْ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓ
ُ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh
kali dera. (Q.s. an-Nûr: 04)
Keumuman frasa: wa-ladzîna yarmûna al-muhshanât (orang
yang menuduh orang baik-baik berzina) yang kemudian
139
dikenai sanksi 80 kali dera, telah dikecualikan dari budak
berdasarkan Ijma' Sahabat. Dalam hal ini, Ijma' Sahabat
menyepakati, bahwa budak yang menuduh orang baikbaik berzina hanya didera 40 kali. Dengan kata lain, ayat
di atas konotasinya khusus untuk orang merdeka.
(4) Takhshîsh al-Qur'an dengan Qiyas: Takhshîsh al-Qur'an
dengan Qiyas ini misalnya terlihat pada masing-masing
dalil umum dan khusus berikut ini:
{
ٍﺍﻟﺰﱠﺍ ِﻧﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰﱠﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ُﻛﻞﱠ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ِﻣ ْﻨﻬُﻤَﺎ ﻣِﺎﺋَﺔَ ﺟَﻠْﺪَﺓ
}
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (Q.s.
an-Nûr: 2)
Budak yang melakukan zina telah dikecualikan dari
keumuman lafadz: az-zâniyyah dan az-zâni (perempuan
dan laki-laki pezina). Ini dianalogikan pada nas al-Qur'an
yang menyatakan:
َ} ﻓَ ِﺈﻥْ َﺃ َﺗ ْﻴﻦَ ﺑِﻔَﺎﺣِﺸَﺔٍ َﻓﻌَ َﻠ ْﻴ ِﻬﻦﱠ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْ ُﻤﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ِﻣﻦ
{ ِﺍ ْﻟﻌَﺬَﺍﺏ
Apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka
atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita
merdeka yang bersuami. (Q.s. an-Nisâ': 25)
Ayat ini menyatakan, bahwa hukuman budak ketika
melakukan perbuatan keji adalah separoh sanksi orang
merdeka. Maka, dalam kasus zina, ketika secara umum
dinyatakan bahwa perempuan dan laki-laki yang berzina
akan dicambuk 100 kali, maka berdasarkan hasil analog
terhadap surat an-Nisâ': 25 di atas bisa disimpulkan,
bahwa untuk budak hanya dikenakan 50 kali cambukan.
140
Adapun dalam konteks sebab turunnya wahyu ---baik alQur'an maupun as-Sunnah--- baik karena pertanyaan atau peristiwa
tertentu, maka ulama' telah menetapkan kaidah kulliyah yang
menyatakan:
« ِﺴﺒَﺐ
ﺼ ْﻮﺹِ ﺍﻟ ﱠ
ُ ُ» ﺍَ ْﻟ ِﻌ ْﺒﺮَﺓُ ِﺑﻌُ ُﻤ ْﻮﻡِ ﺍﻟﻠﱠ ْﻔﻆِ ﻻَ ِﺑﺨ
Hukum yang berlaku didasarkan pada keumuman lafadz, bukan
sebabnya yang spesifik.
Misalnya, ayat Kalâlah, surat an-Nisâ': 176 diturunkan berkaitan
dengan pertanyaan Jabir bin 'Abdillah.5 Ayat Li'ân, surat an-Nûr: 4
diturunkan berkaitan dengan pengaduan laki-laki Anshar terhadap
isterinya kepada Rasulullah saw.6 Namun, hukum-hukum tersebut
telah dipraktekkan oleh Rasul dan para sahabat dalam kasus-kasus
serupa yang lain. Demikianlah, semua lafadz umum yang dinyatakan
berkaitan dengan kasus tertentu, atau pertanyaan tertentu, maka
keumuman lafadznya tetap bisa digunakan. Seperti kata as-Syâfi'i:
« ُﺼﻨَﻊُ ﺍﻷًﻟْﻔَﺎﻅ
ْ َﺷ ْﻴﺌًﺎ ﻭَِﺇﻧﱠﻤَﺎ ﺗ
َ ُﺼﻨَﻊ
ْ َﺴﺒَﺐُ ﻻَ ﻳ
» ﺍﻟ ﱠ
Sebab, tidak akan membentuk apapun, namun lafadzlah sejatinya
yang membentuk (makna).7
3.3. Mutlak dan Muqayyad
Muthlaq adalah setiap lafadz yang menunjukkan madlûl
(maksud) yang meliputi semua jenisnya. Dikatakan "yang meliputi
semua jenisnya" supaya nama, ism al-Ma'rifat yang di-ma'rifat-kan
dengan partikel "al" al-Ahdiyyah, atau al-Istighrâqiyyah, serta bentuk
plural yang di-ma'rifat-kan. Sebab, "yang meliputi semua jenisnya"
5
6
7
H.r. Bukhâri, Shahîh alBukhâri, hadits no. 5244.
H.r. Muslim, Shahîh Muslim, hadits no. 2748.
Lihat, 'Abdullâh, alWâdhih, hal. 327.
141
mempunyai konotasi digunakannya lafadz tersebut untuk semua
derivat jenis, tanpa adanya penentuan yang mana. Misalnya, lafadz:
Muslim bisa digunakan untuk menyebut semua individu Muslim; Ini
muslim, dan itu juga muslim. Namun, ini tidak mungkin ketika kita
menggunakan nama, seperti: Muhammad atau 'Alî untuk menyebut
semua jenis Muhammad atau 'Ali. Ia digunakan hanya untuk
menyebut individu tertentu, dan tidak yang lain. Demikian juga
ketika kita menyatakan: al-Muslim ---dengan partikel "al" alIstighrâqiyyah--- maka, yang dimaksud adalah semua individu yang
masuk dalam jenisnya, Muslim. Berbeda dengan: Muslim ---tanpa
partikel "al"--- adalah lafadz mutlak, yang mempunyai konotasi
seorang Muslim, yang tidak dibatasi jenisnya. Sementara muqayyad
adalah lafadz yang telah dihilangkan cakupan jenisnya, baik secara
kullî maupun juz'î.
Maka, bisa disimpulkan, bahwa lafadz mutlak dengan
konotasi yang telah dijelaskan, adalah ism an-Nakirah hakiki dalam
konteks kalimat positif (itsbât), bukan negatif (nafy). Dikatakan "ism
an-Nakirah" karena ia merupakan lafadz yang tidak ditentukan
jenisnya. Dikatakan "dalam konteks kalimat positif (itsbât)" karena
jika ism al-Nakirah tersebut dalam konteks kalimat negatif, ia tidak
akan menjadi lafadz mutlak, tetapi lafadz umum.
Dengan demikian, shîghat Mutlak adalah ism an-Nakirah yang
hakiki dalam konteks kalimat positif (itsbât), bukan negatif (nafy).
Sementara ism an-Nakirah yang hakiki tersebut bisa berada dalam
struktur kalimat:
1. perintah yang menggunakan Mashdar (kata jadian): Kalimat
perintah mempunyai banyak uslûb (gaya
bahasa), di
antaranya menggunakan Mashdar kata kerja transitif. Jika ism
an-Nakirah berada dalam struktur kalimat seperti ini, maka
statusnya adalah mutlak. Misalnya, firman Allah:
{
ٍﺤﺮِﻳﺮُ ﺭَ َﻗﺒَﺔ
ْ َﻓ َﺘ
Maka, hendaknya memerdekakan budak (Q.s. an-Nisâ': 92)
142
}
Lafadz: tahrîr (hendaknya memerdekakan) adalah bentuk
Mashdar dari: Harrar[a]-yuharrir[u]-tahrir[an]. Sedangkan:
raqabah (budak perempuan) adalah ism an-Nakirah yang
berada dalam struktur kalimat perintah dengan menggunakan
Mashdar.
2. perintah yang menggunakan kata kerja: Jika ism an-Nakirah
berada dalam struktur kalimat perintah yang menggunakan
kata kerja transitif, maka statusnya adalah mutlak. Misalnya:
َ »
« ًﺣﺮﱢﺭ ﺭَ َﻗﺒَﺔ
Memerdekakanlah budak perempuan.
Lafadz: harrir (memerdekakanlah) adalah bentuk kata kerja
perintah (fi'l al-amr). Sedangkan: raqabah (budak perempuan)
adalah ism an-Nakirah yang berada dalam struktur kalimat
perintah dengan menggunakan kata kerja perintah. Maka,
lafadz tersebut juga merupakan bentuk lafadz mutlak.
3. berita dalam konteks kekinian dan futuristik (al-Mudhâri'):
Jika ism an-Nakirah berada dalam struktur kalimat berita yang
menggunakan kata kerja transitif berbentuk Mudhâri', maka
statusnya adalah mutlak. Misalnya:
َ » ُﺃ
« ًﺣ ﱢﺮﺭُ ﺭَ َﻗﺒَﺔ
Saya akan memerdekakan budak perempuan.
Lafadz: uharrir[u] (saya akan memerdekakan) adalah bentuk
kata kerja kekinian dan futuristik (fi'l al-Mudhâri'). Sedangkan:
raqabah (budak perempuan) adalah ism an-Nakirah yang
berada dalam struktur kalimat berita dengan menggunakan
kata kerja al-Mudhâri'. Maka, lafadz raqabah (budak
perempuan) tersebut bisa disebut lafadz mutlak. Mengapa
bukan fi'l al-Mâdhi? Sebab, kata kerja tersebut mempunyai
konotasi masa lalu, atau aktivitas yang sudah lewat.
Konsekuensinya, beritanya atau raqabah (budak perempuan)
143
yang dibebaskan pasti tertentu untuk budak yang sudah
dibebaskan, bukan yang lain.
Sementara muqayyad ---lafadz yang telah dihilangkan cakupan
jenisnya, baik secara kullî maupun juz'î--- bentuknya sebagai berikut:
1. Ism al-'Alam: nama (ism al-'alam) bisa menjadi taqyîd ---yang
menghilangkan cakupan jenis--- kemutlakan lafadz mutlak,
secara kullî (menyeluruh). Misalnya:
« ِﻋﺒْﺪِ ﺍﷲ
َ ُﺟﻼً ﺍِﺳْﻤُﻪُ ُﻣﺤَﻤﱠﺪُ ْﺑﻦ
ُ » ﺳَ َﺄ ُﺯ ْﻭﺭُ َﺭ
Saya akan mengunjungi seorang laki-laki, namanya Muhammad bin
'Abdullah.
Cakupan jenis "orang laki-laki" telah hilang dan telah
ditentukan hanya Muhammad bin Abdullah, bukan
Muhammad bin 'Ali atau yang lain.
2. Isyârah: bisa menjadi taqyîd ---yang menghilangkan cakupan
jenis--- kemutlakan lafadz mutlak, secara kullî (menyeluruh).
Misalnya:
« » ﺃ ْﻛ ِﺮﻡُ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ُﻫﻮَ ﻫَﺬَﺍ
Saya akan memuliakan seorang Muslim; inilah dia (orangnya).
Cakupan jenis "orang Muslim" telah hilang dan telah
ditentukan hanya orang ini, bukan itu, atau yang lain.
3. Sifat (al-washf), atau lain-lain yang sejenis ---seperti syarat dan
ghâyah--- bisa menjadi taqyîd ---yang menghilangkan cakupan
jenis--- kemutlakan lafadz mutlak, secara juz'î (parsial).
Misalnya:
« ﺎﻋﺮَﺍ ِﻗﻴ
ِ » ﺃ ْﻛ ِﺮﻡُ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ
Saya menghormati Muslim Irak.
144
Cakupan jenis "orang Muslim" telah hilang dan telah
ditentukan hanya Musilm Irak, bukan yang lain, sementara
jenis Muslim yang lain tetap mutlak. Mutlak seperti ini
disebut Mutlak Dua Arah; di satu sisi mutlak, di sisi lain
muqayyad.
Ini dari aspek lafadz yang masuk dalam kategori muthlaq dan
muqayyad. Sedangkan dari aspek taqyîd al-muthlaq, baik menyeluruh
maupun parsial, sejatinya tidak akan terlepas dari dua bentuk:
1. Taqyîd Muttashil: bentuk ini terjadi ketika lafadz mutlak dan
muqayyad berada dalam satu struktur kalimat, atau nas yang
sama. Ini bisa terjadi, sebagaimana yang telah dibahas dalam
pembahasan takhshîsh. Bentuknya bisa berupa:
(1) Sifat: Sifat yang dimaksud di sini bukan an-na't wa al-man'ût
dalam konteks ilmu Nahwu, melainkan semua sifat yang
bisa menghilangkan bagian dari cakupan jenis lafadz
mutlak. Sebab, sifat kadangkala berbentuk an-na't dalam
konteks ilmu Nahwu, seperti: Raqabah Mu'minah (budak
Mukmin). Lafadz: Mu'minah adalah sifat yang berbentuk
an-na't dalam konteks ilmu Nahwu. Berbeda dengan:
Qiyam rak'at[an] layl[an] (shalat satu rakaat di malam hari).
Lafadz: Layl[an] pada dasarnya bukan sifat, tetapi
statusnya menjadi sifat, yang bisa membatasi kemutlakan
"shalat satu rakaat" yang hanya dilakukan malam hari.
Sifat yang kedua ini bukanlah sifat yang berbentuk anna't dalam konteks ilmu Nahwu. Sekalipun demikian,
masing-masing bisa berfungsi sebagai taqyîd. Dalam hal
ini, bisa dicontohkan firman Allah:
{
ٍﺤﺮِﻳﺮُ ﺭَ َﻗﺒَﺔٍ ُﻣﺆْ ِﻣﻨَﺔ
ْ َﻓ َﺘ
}
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang mukmin (Q.s.
an-Nisâ': 92)
Lafadz: Mu'minah adalah sifat yang mengikat konotasi
"budak perempuan" secara mutlak, sehingga dengan
adalah sifat tersebut, kemutlakannya hilang.
145
(2) Syarat: Dalam konteks syarat, bisa dicontohkan firman
Allah:
َ ْﻼﺗِ ﻲ ءَﺍ َﺗﻴ
ﺖ
} ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَ ﺎ ﺍﻟ ﱠﻨ ِﺒ ﻲﱡ ِﺇﻧﱠ ﺎ َﺃﺣْﻠَ ْﻠﻨَ ﺎ ﻟَ ﻚَ َﺃ ْﺯﻭَﺍﺟَ ﻚَ ﺍﻟ ﱠ
ُِﺃﺟُﻮ َﺭ ُﻫﻦﱠ ﻭَﻣَﺎ ﻣَ َﻠﻜَﺖْ ﻳَﻤِﻴ ُﻨﻚَ ﻣِﻤﱠﺎ ﺃَﻓَ ﺎءَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﻋَ َﻠﻴْ ﻚَ َﻭ َﺑﻨَ ﺎﺕ
ﻼﺗِ ﻲ
ﻋَ ﱢﻤﻚَ َﻭ َﺑﻨَﺎﺕِ ﻋَﻤﱠﺎ ِﺗﻚَ َﻭ َﺑﻨَﺎﺕِ ﺧَﺎ ِﻟﻚَ َﻭ َﺑﻨَﺎﺕِ ﺧَﺎ َﻻ ِﺗﻚَ ﺍﻟ ﱠ
ﺴﻬَﺎ ﻟِﻠ ﱠﻨﺒِ ﱢ
َ ْﺟ ْﺮﻥَ َﻣ َﻌﻚَ ﻭَﺍ ْﻣﺮَﺃَﺓً ُﻣﺆْ ِﻣﻨَﺔً ِﺇﻥْ ﻭَ َﻫﺒَﺖْ ﻧَﻔ
َ ﻫَﺎ
ْﻲ ِﺇﻥ
َﺤﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺼَﺔً َﻟﻚَ ِﻣﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨِﻴﻦ
َ ﺴ َﺘ ْﻨ ِﻜ
ْ ََﺃﺭَﺍﺩَ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِﻲﱡ َﺃﻥْ ﻳ
{
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteriisterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba
sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh
dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan
(demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu
dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang
turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min, jika mereka
menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau
mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk
semua orang mu'min. (Q.s. al-Ahzâb: 50)
Lafadz: In wahabat nafsahâ li an-nabiyy[i] (jika mereka
menyerahkan dirinya kepada Nabi) adalah syarat yang
mengikat konotasi lafadz: imra'at[an] (wanita) secara
mutlak, sehingga dengan adalah sifat tersebut,
kemutlakannya hilang.
(3) Ghâyah: Dalam konteks ghâyah, bisa dicontohkan firman
Allah:
{
146
ِﺠﺮ
ْ ﺣﺘﱠﻰ َﻣﻄْﻠَﻊِ ﺍﻟْ َﻔ
َ َﻼﻡٌ ﻫِﻲ
َﺳ
َ
}
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Q.s. alQadar: 5)
Lafadz: Hatta mathla' al-fajr[i] (sampai terbit fajar) adalah
ghâyah (batas waktu) yang mengikat konotasi lafadz:
salâm[un] (kesejahteraan) secara mutlak, sehingga dengan
ghâyah (batas waktu) tersebut, kemutlakan salâm[un]
(kesejahteraan) tersebut hilang, selain hanya sampai
terbitnya fajar.
(4) 'Alam (Nama): Dalam konteks 'alam (nama), bisa
dicontohkan firman Allah:
{
ُﺸﺮًﺍ ِﺑﺮَﺳُﻮﻝٍ ﻳَ ْﺄﺗِﻲ ِﻣﻦْ َﺑﻌْﺪِﻱ ﺍﺳْﻤُﻪُ َﺃﺣْﻤَﺪ
ﻭَ ُﻣﺒَ ﱢ
}
Dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul
yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad
(Muhammad). (Q.s. as-Shaf: 6)
Lafadz: Ahmad (Ahmad) adalah nama, yang mengikat
konotasi lafadz: Rasûl[in] (Rasul) secara mutlak, sehingga
dengan nama tersebut, kemutlakan Rasûl[in] (Rasul)
tersebut hilang.
(5) Isyârah: Dalam konteks isyârah (kata penunjuk), bisa
dicontohkan firman Allah:
{
ِﺣﺒًﺎ ِﺑ ِﻬﻢْ ِﺇ ﱠﻧ ُﻬﻢْ ﺻَﺎﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻨﱠﺎﺭ
َ ﺤﻢٌ َﻣ َﻌ ُﻜﻢْ ﻻَ َﻣ ْﺮ
ِ ﻫَﺬَﺍ َﻓﻮْﺝٌ ﻣُ ْﻘ َﺘ
}
(Dikatakan kepada mereka): "Ini adalah suatu rombongan
(pengikut-pengikutmu) yang masuk berdesak-desak bersama
kamu (ke neraka)". (Berkata pemimpin-pemimpin mereka yang
durhaka): "Tiadalah ucapan selamat datang kepada mereka
karena sesungguhnya mereka akan masuk neraka". (Q.s.
Shad: 59)
Lafadz: Fawj (suatu rombongan) adalah lafadz mutlak,
yang kemudian konotasi kemutlakannya diikat dengan:
Hâdzâ (ini), sehingga dengan kata penunjuk tersebut,
kemutlakan Fawj (suatu rombongan) tersebut hilang.
147
2. Taqyîd Munfashil (terpisah): ini terjadi ketika lafadz mutlak
dan muqayyad itu merupakan dua dalil atau nas yang berbeda.
Ini bisa terjadi, antara lain, sebagai berikut:
(1) Taqyîd al-Qur'an dengan al-Qur'an: Taqyîd al-Qur'an
dengan al-Qur'an, antara lain, bisa dicontohkan
sebagaimana firman Allah:
{
ً} ﻭَﺇِﺫْ ﻗَﺎﻝَ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻟِ َﻘﻮْﻣِﻪِ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻳَﺄْ ُﻣ ُﺮ ُﻛﻢْ َﺃﻥْ ﺗَ ْﺬ َﺑﺤُﻮﺍ ﺑَ َﻘﺮَﺓ
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi
betina". (Q.s. al-Baqarah: 67)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada Bani Israel
untuk menyembelih lembu betina secara mutlak, dengan
menggunakan lafadz: Baqarah. Namun, kemutlakannya
kemudian di-taqyîd dengan ayat-ayat lain. Allah SWT.
befirman:
{
َﻋﻮَﺍﻥٌ َﺑ ْﻴﻦَ ﺫَ ِﻟﻚ
َ ٌ} ِﺇ ﱠﻧﻬَﺎ ﺑَ َﻘﺮَﺓٌ ﻻَ ﻓَﺎ ِﺭﺽٌ ﻭَﻻَ ِﺑ ْﻜﺮ
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan
tidak muda; pertengahan antara itu. (Q.s. al-Baqarah: 68)
{
َﻇﺮِﻳﻦ
ِ ﺴﺮﱡ ﺍﻟﻨﱠﺎ
ُ َ} ِﺇ ﱠﻧﻬَﺎ ﺑَ َﻘﺮَﺓٌ ﺻَ ْﻔﺮَﺍءُ ﻓَﺎﻗِﻊٌ َﻟ ْﻮ ُﻧﻬَﺎ ﺗ
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang
kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang
memandangnya. (Q.s. al-Baqarah: 69)
ٌﺤﺮْﺙَ ﻣُﺴَﻠﱠﻤَﺔ
َ } ِﺇ ﱠﻧﻬَﺎ ﺑَ َﻘﺮَﺓٌ ﻻَ ﺫَﻟُﻮﻝٌ ُﺗﺜِﻴﺮُ ﺍ َﻷ ْﺭﺽَ ﻭَﻻَ ﺗَﺴْﻘِﻲ ﺍ ْﻟ
{ ﺷﻴَﺔَ ﻓِﻴﻬَﺎ
ِ َﻻ
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah
dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi
148
tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya. (Q.s. alBaqarah: 71)
(2) Taqyîd al-Qur'an dengan as-Sunnah: Taqyîd al-Qur'an
dengan as-Sunnah, antara lain, bisa dicontohkan sebagai
berikut. Allah berfirman:
ْ} ﻓَ َﻤﻦْ ﻛَﺎﻥَ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻣﺮِﻳﻀًﺎ َﺃﻭْ ﺑِ ﻪِ ﺃَﺫًﻯ ﻣِ ﻦْ ﺭَﺃْﺳِ ﻪِ ﻓَﻔِ ْﺪﻳَ ﺔٌ ﻣِ ﻦ
ِ
{ ٍﺴﻚ
ُ ُﺻﻴَﺎﻡٍ َﺃﻭْ ﺻَﺪَﻗَﺔٍ َﺃﻭْ ﻧ
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya
(lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu:
berpuasa atau bersedekah atau berkorban. (Q.s. al-Baqarah:
196)
Lafadz: Shiyâm, Shadaqah atau Nusuk dalam ayat ini
adalah lafadz mutlak, yang kemudian kemutlakannya ditaqyîd dengan as-Sunnah yang menyatakan:
ُﺳﺘﱠﺔِ ﻣَﺴَﺎﻛِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟْ َﻔ َﺮﻕ
ِ َﻃ ِﻌﻢْ َﻓﺮَﻗًﺎ َﺑ ْﻴﻦ
ْ ﺳﻚَ ﻭََﺃ
َ ْ» ﻓَﺎﺣْ ِﻠﻖْ ﺭَﺃ
« ًﺴﻚْ ﻧَﺴِﻴﻜَﺔ
ُ ْﻼﺛَﺔَ َﺃﻳﱠﺎﻡٍ َﺃﻭِ ﺍﻧ
َ ﺻﻢْ َﺛ
ُ ْﻼﺛَﺔُ ﺁﺻُﻊٍ َﺃﻭ
َ َﺛ
Cukurlah rambut kepalamu, berilah makan (shadaqah)
sebanyak 6 orang miskin; 3 sha' untuk mereka, atau berpuasalah
3 hari, atau sembelihlah seekor hewan sembelihan. (H.r.
Muslim dari Ka'ab bin 'Ujrah)
Hadits tersebut men-taqyîd kemutlakan puasa, sedekah
dan korban, dengan ketentuan masing-masing puasa 3
hari, sedekah kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sha', dan
menyembelih seekor kambing.
Inilah ketentuan tentang taqyîd al-muthlaq. Adapun cara
menggunakan mutlak dan muqayyad untuk menarik hukum dengan
ketentuan sebagai berikut:
149
1. jika lafadz mutlak tanpa taqyîd: Jika ada dalil mutlak tanpa
disertai taqyîd ---baik Muttashil atau Munfashil--- maka, dalil
mutlak tersebut tetap bisa digunakan untuk menarik hukum
berdasarkan kemutlakannya. Contohnya firman Allah SWT:
} ﻭَﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ُﻳﻈَ ﺎ ِﻫﺮُﻭﻥَ ﻣِ ﻦْ ﻧِﺴَ ﺎ ِﺋ ِﻬﻢْ ﺛُ ﻢﱠ َﻳﻌُ ﻮﺩُﻭﻥَ ﻟِﻤَ ﺎ ﻗَ ﺎﻟُﻮﺍ
ْ َﻓ َﺘ
{ ﻣﻦْ َﻗ ْﺒﻞِ َﺃﻥْ َﻳﺘَﻤَﺎﺳﱠﺎ
ِ ٍﺤﺮِﻳﺮُ ﺭَ َﻗﺒَﺔ
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak
menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu
bercampur. (Q.s. al-Mujâdalah: 3)
Lafadz: Raqabah dalam konteks kafarat Dhihâr (menyamakan
isteri dengan ibu) adalah lafadz mutlak, yang meliputi budak
kafir atau muslim. Karena tidak ada dalil yang men-taqyîd
kemutlakannya, maka kemutlakannya berlaku seperti apa
adanya.
2. jika lafadz mutlak disetai taqyîd muttashil, maka dalil mutlak
tersebut telah hilang kemutlakannya, sedangkan yang berlaku
adalah taqyîd-nya. Contohnya firman Allah SWT:
{
ٍﺤﺮِﻳﺮُ ﺭَ َﻗﺒَﺔٍ ُﻣﺆْ ِﻣﻨَﺔ
ْ } َﻓ َﺘ
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang mukmin (Q.s. anNisâ': 92)
Lafadz: Raqabah dalam konteks kafarat pembunuhan yang
salah (khatha') adalah lafadz mutlak, yang meliputi budak
kafir atau muslim, namun kemutlakannya di-taqyîd dengan
lafadz: Mu'minah, sehingga yang berlaku adalah pembebasan
budak mukmin. Jika yang dibebaskan, misalnya budak
perempuan kafir, maka belum cukup.
3. jika lafadz mutlak disertai taqyîd munfashil, maka harus
dianalisis dahulu:
150
(1) jika konteks pembahasannya sama, misalnya ayat Baqarah
yang mutlak dengan ayat Baqarah yang muqayyad, maka
yang muqayyad harus digunakan, sedangkan yang mutlak
harus ditinggalkan. Ini sebagaimana dicontohkan di atas.
(2) jika konteks pembahasannya berbeda, misalnya ayat
Dhihâr yang menyatakan pembebasan budak secara
mutlak, dengan pembebasan budak mukmin yang
muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah, maka
dalil muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah
tersebut tidak bisa digunakan untuk men-taqyîd
kemutlakan pembebasan budak dalam kasus Dhihâr.
Sebaliknya, karena masing-masing merupakan dua
konteks yang berbeda, maka masing-masing berlaku
sesuai dengan konteksnya, dan bukan untuk konteks
yang lainnya.
3.4. Mujmal dan Mubayyan
Secara etimologis, lafadz: Mujmal berarti al-jam' (plural).
Secara terminologis, adalah sesuatu yang menunjukkan lebih dari
satu madlûl (maksud), tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang
lainnya, dimana madlûl (maksud)-nya memerlukan penjelasan.
Dikatakan "sesuatu yang menunjukkan" dan tidak dikatakan
"lafadz yang menunjukkan" karena Mujmal tidak hanya berkaitan
dengan lafadz, tetapi juga perbuatan. Ini jelas berbeda dengan 'AmKhâsh atau Muthlaq-Muqayyad, yang masing-masing berkaitan dengan
lafadz. Dikatakan "lebih dari satu madlûl (maksud)" karena dengan
begitu deskripsi tersebut akan mengeluarkan lafadz mutlak yang
hanya menunjukkan satu madlûl (maksud), seperti Raqabah ---yang
hanya berarti budak, selain orang merdeka--- sementara lafadz:
Sulthân ---yang bisa berarti hujah dan penguasa--- telah menunjukkan
lebih dari satu madlûl (maksud), dan karenanya disebut Mujmal.
Dikatakan "tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya"
agar bisa mengeluarkan lafadz yang salah satu madlûl (maksud)-nya
diunggulkan atas yang lain, seperti Haqîqah dan Majâz atau Dalâlah
Iqtidhâ' yang dipalingkan dari konotasi kalimat berita menjadi thalab.
Dikatakan "madlûl (maksud)-nya memerlukan penjelasan" agar bisa
151
mengenyahkan lafadz umum dari deskripsi, karena sekalipun lafadz
tersebut meliputi jenis derivatnya, namun ia tidak memerlukan
penjelasan. Berbeda dengan Mujmal, yang memang memerlukan
penjelasan. Misalnya, al-'ayn (mata) yang khasiatnya untuk melihat,
adalah lafadz umum. Bukan lagi lafadz Mujmal, karena tidak perlu
penjelasan, atau qarînah untuk menentukan maksudnya. Berbeda jika
dikatakan: apa komentar anda tentang al-'ayn? Dalam konteks
pertanyaan ini, lafadz al-'ayn adalah Mujmal, karena pertanyaan
tersebut tidak mungkin dijawab, kecuali setelah diberi penjelasan
atau keterangan dengan qarînah lain.
Melalui batasan di atas, maka konteks Mujmal bisa meliputi
dua aspek, perbuatan dan perkataan, atau bahasa verbal dan lisan.
Dalam konteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafadz,
sementara dalam bahasa lisan terdapat lafadz. Karena itu, Mujmal
meliputi keduanya, lafadz dan perbuatan. Dengan demikian, istilah
shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam
konteks Mujmal-Mubayyan. Maka, setelah menganalisis nas-nas syara',
khususnya al-Qur’an, konteks Mujmal ---sebagaimana konotasi yang
telah dideskripsikan di atas--- mempunyai bentuk sebagai berikut:
1. lafadz Musyratak: Musytarak adalah kata yang mempunyai
lebih dari satu makna. Lafadz Musytarak ini merupakan
lafadz Mujmal yang membutuhkan penjelasan, melalui salah
satu madlûl (maksud)-nya. Misalnya, lafadz: Quru' dalam
firman Allah:
{
ٍﻼﺛَﺔَ ُﻗﺮُﻭء
َ ﺴ ِﻬﻦﱠ َﺛ
ِ ُﺼﻦَ ﺑِ َﺄﻧْﻔ
ْ } ﻭَﺍﻟْ ُﻤﻄَﻠﱠﻘَﺎﺕُ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali Qurû'. (Q.s. al-Baqarah: 228)
adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suci dan
haid, sebab masih memerlukan penjelasan melalui sejumlah
indikasi (qarînah).
2. Lafadz Murakkab adalah lafadz yang terbentuk lebih dari satu
lafadz. Lafadz Murakkab ini merupakan lafadz Mujmal jika
konotasinya memunculkan spekulasi lebih dari satu maksud;
152
dimana untuk menentukannya perlu penjelasan. Misalnya,
lafadz: al-Ladzî biyadih[i] 'uqdat[u] an-nikâh (orang yang di
tangannya memegang otoritas tali perkawinan) dalam firman
Allah:
{
َِﺃﻭْ َﻳﻌْ ُﻔﻮَ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ِﺑﻴَﺪِﻩِ ﻋُﻘْﺪَﺓُ ﺍﻟ ﱢﻨﻜَﺎﺡ
}
Atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. (Q.s. alBaqarah: 238)
adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suami atau
wali pihak perempuan.
3. kata ganti (dhamîr) yang merujuk lebih pada satu arah: Kata
ganti (dhamîr) yang merujuk lebih pada satu rujukan (mudhmar
minhu) yang sederajat ---karena memerlukan penjelasan
melalui sejumlah indikasi lain--- maka bisa disebut lafadz
Mujmal. Misalnya, firman Allah:
ُ} َﻣﻦْ ﻛَﺎﻥَ ُﻳﺮِﻳﺪُ ﺍ ْﻟ ِﻌﺰﱠﺓَ ﻓَﻠِﻠﱠﻪِ ﺍ ْﻟﻌِ ﺰﱠﺓُ ﺟَﻤِﻴﻌً ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻪِ ﻳَﺼْ ﻌَﺪُ ﺍ ْﻟﻜَﻠِ ﻢ
َ َﻄﻴﱢﺐُ ﻭَﺍ ْﻟﻌ
ﺍﻟ ﱠ
{ ُﻤﻞُ ﺍﻟﺼﱠﺎﻟِﺢُ َﻳﺮْ َﻓﻌُﻪ
Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka milik Allah-lah
kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan
yang baik dan amal kebajikan dinaikkan-Nya. (Q.s. Fâthir: 10)
Frasa: Yarfa'uh[u] (menaikannya) terbentuk dari lafadz:
yarfa'[u] (menaikkan) dan h[u] (nya). Dalam hal ini, kata ganti
(dhamîr): h[u] (nya) ---yang merupakan kata ganti laki-laki
pihak ketiga tunggal--- bisa merujuk kepada lafadz: al-'amal
as-shâlih (amal kebajikan) atau: al-kalim[u] at-thayyib[u]
(perkataan-perkataan yang baik). Jika merujuk kepada lafadz:
al-'amal as-shâlih (amal kebajikan) berarti konotasinya adalah
Allah akan mengangkat al-'amal as-shâlih (amal kebajikan)
tersebut, dalam arti menerimanya. Jika merujuk kepada
lafadz: al-kalim[u] at-thayyib[u] (perkataan-perkataan yang
baik), berarti konotasinya adalah amal kebajikan tersebut
153
akan mengangkat al-kalim[u] at-thayyib[u] (perkataanperkataan yang baik) tadi kepada Allah. Dua konotasi ini,
sama-sama benarnya atau sederajat.
4. spekulasi berhenti (waqf) dan mulai juga mengundang
spekulasi maksud (makna). Karena itu, ini juga merupakan
bentuk Mujmal. Misalnya, firman Allah:
{
ِﺳﺨُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟﻌِ ْﻠﻢ
ِ ﻭَﻣَﺎ ﻳَﻌْ َﻠﻢُ ﺗَ ْﺄﻭِﻳﻠَﻪُ ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻭَﺍﻟﺮﱠﺍ
}
Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan
orang-orang yang mendalam ilmunya.. (Q.s. Ali 'Imrân: 7)
Berhenti setelah masing-masing bacaan: Allâh, atau bacaan:
wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] akan mempunyai implikasi maksud
yang berbeda. Jika berhenti pada bacaan: Allâh, konotasinya
hanya Allah yang Maha Mengetahui takwil ayat-ayat
Mutasyâbihât tersebut. Jika berhenti pada bacaan: wa arrâsikhûna fî al-'ilm[i], berarti konotasinya Allah dan orangorang yang mendalam ilmunya sama-sama mengetahui takwil
ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Masing-masing, baik waqf
maupun bermula ---dengan masing-masing implikasi
konotatifnya--- memerlukan penjelasan dari indikasi yang
lain. Konteks seperti ini juga bisa disebut Mujmal.
5. ambiguitas makna yang digunakan itu bisa saja terjadi karena
lafadznya itu sendiri mubham (kabur), tidak jelas maksud dan
maknanya bagi pihak yang dikenai seruan (al-mukhâthab),
kecuali dengan penjelasan sebagai tafsir atas ambiguitasnya,
atau melalui sejumlah indikasi lain. Misalnya, firman Allah:
ْ َ} ﻳ
َ ﺴﺘَ ْﻔﺘُﻮ َﻧﻚَ ُﻗﻞِ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻳُ ْﻔﺘِﻴ ُﻜﻢْ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟ َﻜﻼَﻟَﺔِ ِﺇﻥِ ﺍ ْﻣ ُﺮﺅٌ ﻫَ َﻠﻚَ َﻟ ْﻴ
ﺲ
ْﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻟَﻪُ ُﺃﺧْﺖٌ ﻓَ َﻠﻬَﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَ ُﻫﻮَ َﻳ ِﺮ ُﺛﻬَﺎ ِﺇﻥْ َﻟﻢْ ﻳَ ُﻜﻦ
َﻟﻬَﺎ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَ ِﺈﻥْ ﻛَﺎ َﻧﺘَﺎ ﺍ ْﺛ َﻨ َﺘ ْﻴﻦِ ﻓَ َﻠﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺜﱡُﻠﺜَﺎﻥِ ﻣِﻤﱠﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَِﺇﻥْ ﻛَ ﺎﻧُﻮﺍ
ْﺣﻆﱢ ﺍ ُﻷ ْﻧ َﺜ َﻴ ْﻴﻦِ ُﻳ َﺒ ﱢﻴﻦُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ َﻟﻜُ ﻢ
َ ُﺧﻮَﺓً ِﺭﺟَﺎﻻً َﻭﻧِﺴَﺎءً ﻓَﻠِﻠ ﱠﺬ َﻛﺮِ ِﻣ ْﺜﻞ
ْ ِﺇ
{ ٌَﺃﻥْ ﺗَﻀِﻠﱡﻮﺍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ ِﺑ ُﻜﻞﱢ ﺷَﻲْءٍ ﻋَﻠِﻴﻢ
154
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai
saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lakilaki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak
mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara lakilaki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.s. an-Nisâ': 176)
Lafadz: Kalâlah adalah lafadz Mujmal, dan masih memerlukan
penjelasan, yang kemudian maksudnya dijelaskan oleh Allah
SWT. dalam ayat yang sama.
6. lafadz Manqûl: yang dimaksud di sini adalah lafadz yang
mengalami pengalihmaknaan dari konteks kebahasaan
(haqîqah lughawiyyah) kepada konteks syara' (haqîqah syar'iyyah).
Di lihat dari aspek pengalihmaknaan lafadz tersebut, dari satu
konteks kepada konteks lain, sehingga mempunyai implikasi
makna A atau B, bisa dikatakan bahwa lafadz tersebut
merupakan lafadz Mujmal yang masih memerlukan
penjelasan. Misalnya:
« ِﺻﻼَﺓَ ﺇِﻻﱠ ﺑِ ِﻘﺮَﺍءَﺓِ ﻓَﺎ ِﺗﺤَﺔِ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏ
َ َ» ﻻ
Tidak sah suatu shalat, kecuali dengan membaca Fâtihah al-Kitâb
(surat al-Fâtihah). (H.r. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah)
Lafadz: Shalât dalam konteks hadits ini adalah lafadz 'Umûm,
karena berbentuk ism an-Nakirah dalam struktur kalimat
negatif. Lafadz shalât di sini bisa diaplikasikan untuk semua
kasus shalat, sehingga tidak sah shalat apapun kecuali dengan
155
membaca surat al-Fâtihah. Ini jelas berbeda dengan lafadz:
Shalât dalam firman Allah:
{
َﺼﻼَﺓ
} ﻭَﺃَ ِﻗﻴْﻤُﻮﺍ ﺍﻟ ﱠ
Dan dirikanlah shalat. (Q.s. Yûnus: 87)
yang merupakan lafadz Mujmal, karena masih memerlukan
penjelasan, baik melalui perkataan maupun perbuatan
Rasulullah saw. mengenai tatacaranya. Misalnya, bagaimana
Rasulullah mengajarkan cara shalat kepada kaum Muslim,
dan bagaimana beliau shalat di depan mereka, agar mereka
mengikuti tatacara shalat seperti shalat beliau.
Mengenai Mubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah
bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun
tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang
ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang
digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi
Mubayyan. Karena itu, bentuk Mubayyan tersebut bisa diklasifikasikan
menjadi:
1. perkataan: Mubayyan dalam bentuk perkataan ini, misalnya
bisa dicontohkan dalam firman Allah:
{
ﺟﺰُﻭﻋًﺎ ~ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺴﱠﻪُ ﺍ ْﻟﺨَ ْﻴﺮُ َﻣﻨُﻮﻋًﺎ
َ ﺸﺮﱡ
} ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺴﱠﻪُ ﺍﻟ ﱠ
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia
mendapat kebaikan ia amat kikir. (Q.s. al-Ma'ârij: 20-21)
yang merupakan Bayân Qawlî terhadap kemujmalan lafadz:
Halû'[an] dalam firman-Nya:
{
} ِﺇﻥﱠ ﺍ ِﻹﻧْﺴَﺎﻥَ ﺧُ ِﻠﻖَ ﻫَﻠُﻮﻋًﺎ
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.
(Q.s. al-Ma'ârij: 19)
156
2. perbuatan: Mubayyan dalam bentuk perbuatan ini, misalnya
bisa dicontohkan dalam konteks penjelasan Rasul:
« ْﺳ َﻜ ُﻜﻢ
ِ » ِﻟﺘَ ْﺄﺧُﺬُﻭﺍ َﻣﻨَﺎ
Hendaknya kalian mengambil tatacara ibadah haji kalian (dariku).
(H.r. Muslim dari Jâbir)
yang merupakan Bayân Fi'lî terhadap kemujmalan perintah
haji.
3. perkataan dan perbuatan: Mubayyan dalam bentuk perkataan
dan perbuatan ini, bisa terjadi:
(1) jika masing-masing perkataan dan perbuatan tersebut
konteks maksudnya sama-sama layak untuk menjelaskan
maksud kemujmalan seruan pembuat syartiat; dimana
satu sama lain bisa saling menguatkan maksudnya.
Misalnya ketika Rasul menjelaskan tatacara shalat dengan
perbuatan beliau, kemudian diikuti dengan pernyataan
beliau:
« » ﻭَﺻَﻠﱡﻮﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭََﺃ ْﻳﺘُﻤُﻮﻧِﻲ ﺃُﺻَﻠﱢﻲ
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.r.
Bukhâri dari Mâlik)
Maka, masing-masing hadits tersebut merupakan Bayân
Fi'lî dan Qawlî terhadap kemujmalan perintah shalat.
(2) jika masing-masing berbeda konteks penunjukan
maksudnya, maka masing-masing tidak bisa menjadi
penjelasan, kecuali setelah melalui analisis usul terhadap
kedua konteks dalil tersebut, baik untuk dikompromikan
ataupun diunggulkan salah satunya. Penjelasan mengenai
hal ini secara lebih rinci dalam pembahasan tarjîh, dalam
bab berikutnya. Hanya sekedar contoh, dalam hal ini bisa
diambil hadits Nabi, yang beliau nyatakan setelah
turunnya ayat haji:
157
ﺎ ﺇِﻟَ ﻰ ﻋُﻤْ ﺮَﺓٍ ﻓَ ْﻠ َﻴﻄُ ﻒْ ﻃَﻮَﺍﻓً ﺎ ﻭَﺍﺣِ ﺪًﺍ َﻭﻳَﺴْ ﻌَﻰﺣﺠ
َ َ» َﻣﻦْ َﻗ ِﺮﻥ
« ﺳ ْﻌﻴًﺎ ﻭَﺍﺣِﺪًﺍ
َ
Siapa saja yang menyertakan haji dengan umrah, hendaknya
thawaf sekali, dan sa'i sekali. (H.r. at-Tirmîdzi)
Namun, ada riwayat lain mengenai perbuatan Rasul,
bahwa beliau pernah haji dan umrah, namun tidak hanya
thawaf dan sa'i, masing-masing sekali. Beliau justru telah
melakukannya masing-masing dua kali.8 Maka untuk
mengetahui hal ini, bisa dijelaskan sebagai berikut:
a- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah
penjelasan lisan, maka penjelasan lisan tersebut
adalah yang dikehendaki. Artinya, thawaf dan sa'i,
masing-masing hanya sekali, sementara tambahannya
adalah sunah.
b- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah
penjelasan verbal, maka penjelasan lisan itulah yang
dikehendaki. Adapun tambahan yang terdapat dalam
penjelasan verbal yang lebih dulu tadi; bisa jadi
merupakan kekhususan bagi Rasul, jika disertai
indikasi takhshîsh, dan bisa jadi tambahannya ---yaitu
thawaf dan sa'i lebih dari sekali--- tadi dihapus dengan
penjelasan lisan. Alasannya, karena konteks
penunjukan makna penjelasan lisan bagi ummat Nabi
saw. itu lebih kuat ketimbang penjelasan verbal
beliau.
c- jika tidak diketahui mana yang terdahulu, maka lebih
baik penjelasan lisan dianggap lebih dulu. Sebab,
tambahannya ---sebagaimana yang dinyatakan dalam
penjelasan verbal--- dalam konteks ini adalah sunah.
Jika dibalik, artinya penjelasan verbalnya lebih
8
H.r. atTirmîdzi, Sunan atTirmîdzi, hadits no. 870.
158
dahulu, berarti tambahannya ada kemungkinan telah
dihapus, atau dikhususkan untuk Nabi. Sementara,
bagi ummat Nabi saw. menggunakan dua dalil
sekaligus, lebih baik ketimbang menggugurkan salah
satunya.
Mubayyan (konteks
yang dijelaskan) pada dasarnya
merupakan bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara
terpisah maupun tidak. Karena itu, Mubayyan ---atau Mujmal yang
disertai penjelasan--- tersebut bisa diklasifikasikan menjadi:
1. Mubayyan Muttashil adalah bentuk Mujmal yang disertai
penjelasan yang terdapat dalam satu nas atau dalil. Misalnya,
kemujmalan lafadz Kalâlah, telah dijelaskan dengan
penjelasan yang terdapat dalam nas atau dalil yang sama.
Allah berfirman:
َ ﺴﺘَ ْﻔﺘُﻮ َﻧﻚَ ُﻗﻞِ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻳُ ْﻔﺘِﻴ ُﻜﻢْ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟ َﻜﻼَﻟَﺔِ ِﺇﻥِ ﺍ ْﻣ ُﺮﺅٌ ﻫَ َﻠﻚَ َﻟ ْﻴ
ﺲ
ْ َ} ﻳ
ْﻟَﻪُ ﻭَﻟَﺪٌ ﻭَﻟَﻪُ ُﺃﺧْﺖٌ ﻓَ َﻠﻬَﺎ ﻧِﺼْﻒُ ﻣَﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَ ُﻫﻮَ َﻳ ِﺮ ُﺛﻬَﺎ ِﺇﻥْ َﻟﻢْ َﻳ ُﻜﻦ
َﻟﻬَﺎ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَ ِﺈﻥْ ﻛَﺎ َﻧﺘَﺎ ﺍ ْﺛ َﻨ َﺘ ْﻴﻦِ ﻓَ َﻠﻬُﻤَﺎ ﺍﻟﺜﱡُﻠﺜَﺎﻥِ ﻣِﻤﱠﺎ َﺗ َﺮﻙَ ﻭَِﺇﻥْ ﻛَ ﺎﻧُﻮﺍ
ْﺣﻆﱢ ﺍ ُﻷ ْﻧ َﺜ َﻴ ْﻴﻦِ ُﻳ َﺒ ﱢﻴﻦُ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ َﻟﻜُ ﻢ
َ ُﺧﻮَﺓً ِﺭﺟَﺎﻻً َﻭﻧِﺴَﺎءً ﻓَﻠِﻠ ﱠﺬ َﻛﺮِ ِﻣ ْﺜﻞ
ْ ِﺇ
{ ٌَﺃﻥْ ﺗَﻀِﻠﱡﻮﺍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ ِﺑ ُﻜﻞﱢ ﺷَﻲْءٍ ﻋَﻠِﻴﻢ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah:
"Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang
meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai
saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang lakilaki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak
mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudarasaudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara lakilaki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.s. an-Nisâ': 176)
159
Kalâlah adalah orang yang meninggal dunia, yang tidak
mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh 'Umar bin
al-Khaththâb, seraya menyatakan:
« ُ» ﺍَ ْﻟ َﻜﻼَﻟَﺔُ َﻣﻦْ ﻻَ ﻭَﻟَﺪَ ﻟَﻪ
Kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai anak.9
2. Mubayyan Munfashil adalah bentuk Mujmal yang disertai
penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nas atau dalil.
Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil
Mujmal. Dalam hal ini, bisa berupa:
(1) al-Qur'an dengan al-Qur'an: Dalil Mujmal al-Qur'an yang
dijelaskan dengan penjelasan al-Qur'an, misalnya firman
Allah:
{
ِﺳﺨُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍ ْﻟﻌِ ْﻠﻢ
ِ ﻭَﻣَﺎ َﻳﻌْ َﻠﻢُ ﺗَ ْﺄﻭِﻳﻠَﻪُ ﺇِﻻﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻭَﺍﻟﺮﱠﺍ
}
Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah,
dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. (Q.s. Ali 'Imrân:
7)
Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] (Allah, dan orang-orang
yang mendalam ilmunya) adalah konteks Mujmal karena
ambiguitas huruf Waw, yang bisa berkonotasi 'athaf (kata
penghubung), atau isti'nâf (kata permulaan kalimat baru).
Jika Waw tersebut dipercayai sebagai kata penghubung,
maka konotasi kalimat tersebut adalah "hanya Allah dan
orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui
takwilnya", namun jika Waw tersebut dipercayai sebagai
9
Ibn Qudâmah, alMughnî, juz VI, hal. 168. Lihat, Rawwâs Qal'ah Jie,
Mawsûah Fiq 'Umar ibn alKhaththâb, Dâr anNafâ'is, Beirut, cet. V,
1997, hal. 747748.
160
kata permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah
"hanya Allah yang mengetahui takwilnya, sedangkan
orang-orang yang mendalam ilmunya ---yang nota bene
tidak mengetahuinya--- mengatakan: Kami beriman."
Karena itu, ini diperlukan penjelasan. Dan, penjelasannya
tidak terdapat dalam satu nas. Antara lain, firman Allah
SWT:
{
ٍ} َﻭ َﻧﺰﱠ ْﻟﻨَﺎ ﻋَﻠَ ْﻴﻚَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏَ ِﺗ ْﺒﻴَﺎﻧًﺎ ِﻟ ُﻜﻞﱢ ﺷَﻲْء
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk
menjelaskan segala sesuatu. (Q.s. an-Nahl: 89)
Pernyataan Allah yang menyatakan, bahwa al-Qur'an
adalah: tibyân[an] likull[i] syay'[in] (untuk menjelaskan
segala sesuatu), dan ia diturunkan kepada manusia,
menunjukkan bahwa tidak ada kandungan al-Qur'an yang
tidak dapat difahami oleh manusia, termasuk di antaranya
ayat-ayat Mutasyâbihât. Dengan demikian, ayat-ayat
Mutasyâbihât tersebut tidak hanya diketahui oleh Allah,
tetapi juga dapat difahami orang-orang yang ilmunya
mendalam. Indikasi yang kedua, bahwa konteks
pernyataan Allah: Yaqulâna âmannâ (mereka mengatakan
beriman), juga menguatkan konotasi di atas. Sebab,
untuk menyatakan beriman, tidak memerlukan ilmu yang
mendalam. Artinya, orang biasa dengan kadar intelektual
biasapun bisa mempunyai keimanan yang mendalam.
Inilah yang juga dibuktikan oleh keimanan orang Arab
Badui. Semuanya ini merupakan indikasi yang
menguatkan penjelasan, bahwa Waw yang terdapat dalam
nas di atas merupakan kata penghubung. Dengan
demikian, penjelasan yang bisa digunakan untuk
menjelaskan kemujmalan Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i]
(Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya) adalah
penjelasan melalui sejumlah indikasi sebagaimana yang
dijelaskan di atas. Ini sekaligus menunjukkan, bahwa ini
161
merupakan Mubayyan Munfashil, karena penjelasannya
tidak terdapat dalam nas yang sama, melainkan dalam
nas-nas lain.
(2) al-Qur'an dengan as-Sunnah: dalil Mujmal al-Qur'an yang
dijelaskan dengan as-Sunnah, misalnya firman Allah:
{
ٍﻄ ْﻌ ُﺘﻢْ ِﻣﻦْ ُﻗﻮﱠﺓ
َ ﺳ َﺘ
ْ } ﻭََﺃﻋِﺪﱡﻭﺍ َﻟ ُﻬﻢْ ﻣَﺎ ﺍ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja
yang kamu sanggupi. (Q.s. al-Anfâl: 60)
Dalil ini dijelaskan dengan dalil lain, yaitu as-Sunnah:
ﻭَﻫُ ﻮَ ﻋَﻠَ ﻰ ﺍﻟْ ِﻤ ْﻨﺒَ ﺮِ ﻳَﻘُ ﻮ ُﻝr ِ» ﺳَ ِﻤﻌْﺖُ ﺭَﺳُ ﻮﻝَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ
ُﻄ ْﻌ ُﺘﻢْ ِﻣﻦْ ُﻗﻮﱠﺓٍ { ﺃَﻻَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟْ ُﻘﻮﱠﺓَ ﺍﻟﺮﱠﻣْﻲ
َ ﺳ َﺘ
ْ ﻭََﺃﻋِﺪﱡﻭﺍ َﻟ ُﻬﻢْ ﻣَﺎ ﺍ
« ُﺃَﻻَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟْ ُﻘﻮﱠﺓَ ﺍﻟﺮﱠﻣْﻲُ ﺃَﻻَ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟْ ُﻘﻮﱠﺓَ ﺍﻟﺮﱠﻣْﻲ
}
Saya ('Uqbah) mendengar Rasulullah saw. bersabda ---sementara
beliau masih di atas mimbar--- Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.
Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah,
sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya
kekuatan itu adalah panah. (H.r. Muslim dari 'Uqbah
bin 'Amir)
3.5. Nâsikh dan Mansûkh
Nasakh secara etimologis adalah menghilangkan, atau
memindahkan sesuatu dan mengalihkannya dari satu kondisi kepada
kondisi lain sementara ia sendiri tetap seperti sedia kala. Secara
terminologis, Nasakh adalah seruan pembuat syariat yang
menghalangi keberlangsungan hukum seruan pembuat syariat
sebelumnya yang telah ditetapkan. Adapun Nâsikh (penghapus),
kadang digunakan untuk menyebut Allah, sebagaimana firman Allah
dalam surat al-Baqarah: 106, dan kadang digunakan untuk menyebut
162
ayat, sehingga ayat pedang dalam surat at-Taubah: 29 bisa dikatakan
telah menasakh.
Sementara Mansûkh adalah hukum yang dihilangkan, seperti
hukum 'iddah setahun penuh bagi wanita yang ditinggal mati
suaminya. Dalam nasakh, hukum yang dinasakh secara syar'i wajib
ditunjukkan oleh dalil yang menjelaskan dihilangkannya hukum
secara syar'i, yang datangnya setelah khithâb yang hukumnya
dinasakh.
Mengenai keberadaan nasakh dan hukum yang dinasakh ini
secara real telah dijelaskan dalam nas al-Qur'an:
ْﺨ ْﻴﺮٍ ِﻣ ْﻨﻬَﺎ َﺃﻭْ ِﻣﺜْ ِﻠﻬَﺎ ﺃَ َﻟﻢ
َ ﺴﻬَﺎ ﻧَﺄْﺕِ ِﺑ
ِ ْ} ﻣَﺎ َﻧﻨْﺴَﺦْ ِﻣﻦْ ءَﺍﻳَﺔٍ َﺃﻭْ ُﻧﻨ
{ ٌَﺗﻌْ َﻠﻢْ َﺃﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻋَﻠَﻰ ُﻛﻞﱢ ﺷَﻲْءٍ ﻗَﺪِﻳﺮ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik
daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu
mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu? (Q.s. al-Baqarah: 106)
} ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺑَﺪﱠ ْﻟﻨَﺎ ءَﺍﻳَﺔً َﻣﻜَﺎﻥَ ءَﺍﻳَﺔٍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ َﺃﻋْ َﻠﻢُ ﺑِﻤَﺎ ُﻳ َﻨ ﱢﺰﻝُ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ِﺇﻧﱠﻤَﺎ
{ َﻫﻢْ ﻻَ َﻳﻌْﻠَﻤُﻮﻥ
ُ َُﺃﻧْﺖَ ﻣُ ْﻔ َﺘﺮٍ َﺑﻞْ َﺃ ْﻛ َﺜﺮ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain
sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang
diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang
yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada
mengetahui. (Q.s. an-Nahl: 101)
Nasakh hukum khithâb mempunyai beragam bentuk; ada
yang hukum seruannya dinasakh tanpa mengalami perubahan, ada
yang mengalami perubahan lebih ringan, ada yang setara dan ada
yang lebih berat. Hanya saja, bahwa dalam konteks nasakh tersebut
tidak pernah terjadi penasakhan bacaan, sementara hukumnya masih.
Jika ada, kesimpulan ini tidak didukung dengan dalil qath'î, seperti
163
kasus bacaan ayat zina: as-Syaykh[u] wa as-syaykhat[u] idzâ zanayâ yang
dilansir oleh kalangan tertentu, dimana konon bacaan ini telah
dinasakh dengan surat an-Nûr: 2. Dari sini, maka konteks nasakh
tersebut bisa dibagi menjadi:
1. nasakh hukum khithâb tanpa disertai perubahan hukum: Ini
contohnya firman Allah SWT.:
ْ ﺟ ْﻴ ُﺘﻢُ ﺍﻟﺮﱠﺳُﻮﻝَ ﻓَﻘَﺪﱢﻣُﻮﺍ َﺑ ْﻴﻦَ ﻳَ َﺪ
ﻱ
َ } ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧَﺎ
َﻃ َﻬﺮُ ﻓَ ِﺈﻥْ َﻟﻢْ َﺗﺠِﺪُﻭﺍ ﻓَ ِﺈﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ْ ﺧ ْﻴﺮٌ َﻟ ُﻜﻢْ ﻭََﺃ
َ َﺠﻮَﺍ ُﻛﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺫَ ِﻟﻚ
ْ َﻧ
ْﻏَﻔُ ﻮﺭٌ َﺭﺣِ ﻴﻢٌ ~ ءَﺃَﺷْ ﻔَ ْﻘ ُﺘﻢْ َﺃﻥْ ﺗُﻘَ ﺪﱢﻣُﻮﺍ ﺑَ ْﻴﻦَ ﻳَ َﺪﻱْ َﻧﺠْ ﻮَﺍ ُﻛﻢ
َﺻَ ﺪَﻗَﺎﺕٍ ﻓَ ﺈِﺫْ ﻟَ ﻢْ ﺗَ ْﻔﻌَﻠُ ﻮﺍ َﻭﺗَ ﺎﺏَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢْ ﻓَ ﺄَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼﱠ ﻼَﺓ
ﺧﺒِﻴ ﺮٌ ﺑِﻤَ ﺎ
َ ُﻭَءَﺍﺗُ ﻮﺍ ﺍﻟ ﱠﺰﻛَ ﺎﺓَ ﻭََﺃﻃِﻴﻌُ ﻮﺍ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ َﻭﺭَﺳُ ﻮﻟَﻪُ ﻭَﺍﻟﻠﱠ ﻪ
{ ََﺗﻌْﻤَﻠُﻮﻥ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan
pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan
sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang
demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu
tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut
akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum
pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya
dan Allah telah memberi taubat kepadamu, maka dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan
Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(Q.s. al-Mujâdalah: 12-13)
Ayat ini telah menasakh hukum mengeluarkan sedekah
sebelum melakukan pembicaraan dengan Rasul. Namun,
nasakh-nya tidak sampai mengubah. Sebaliknya, hukumnya
tetap, namun jika ada yang tidak melakukannya, dan Allah
berkenan menerima taubatnya, maka dia diperintahkan untuk
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah
dan Rasul-Nya.
164
2. perubahan yang lebih ringan: Mengenai nasakh hukum
khithâb dengan disertai perubahan hukum yang lebih ringan,
antara lain, bisa dilihat dalam firman Allah:
ﺣ ﱢﺮﺽِ ﺍﻟْ ُﻤﺆْ ِﻣﻨِﻴﻦَ ﻋَﻠَ ﻰ ﺍﻟْ ِﻘﺘَ ﺎﻝِ ِﺇﻥْ َﻳﻜُ ﻦْ ﻣِ ْﻨ ُﻜ ْﻢ
َ } ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَﺎ ﺍﻟ ﱠﻨﺒِﻲﱡ
ٌﻋِﺸْ ﺮُﻭﻥَ ﺻَ ﺎ ِﺑﺮُﻭﻥَ َﻳﻐْ ِﻠﺒُ ﻮﺍ ﻣِ ﺎ َﺋ َﺘ ْﻴﻦِ ﻭَِﺇﻥْ َﻳﻜُ ﻦْ ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻣِﺎﺋَ ﺔ
{ َﻮﻡٌ ﻻَ ﻳَﻔْ َﻘﻬُﻮﻥ
ْ َﻳﻐْ ِﻠﺒُﻮﺍ ﺃَﻟْﻔًﺎ ِﻣﻦَ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ﻛَ َﻔﺮُﻭﺍ ﺑِ َﺄ ﱠﻧ ُﻬﻢْ َﻗ
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.
Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus
orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu
orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak
mengerti. (Q.s. al-Anfâl: 65)
Hukum ini kemudian dinasakh dengan perubahan yang lebih
ringan, melalui firman-Nya:
ﺿﻌْﻔًﺎ ﻓَ ِﺈﻥْ َﻳ ُﻜﻦْ ِﻣ ْﻨ ُﻜ ْﻢ
َ ْﻋ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻭﻋَ ِﻠﻢَ َﺃﻥﱠ ﻓِﻴ ُﻜﻢ
َ ُ} ﺍﻟْﺂﻥَ ﺧَﻔﱠﻒَ ﺍﻟﻠﱠﻪ
ﻣِﺎﺋَ ﺔٌ ﺻَ ﺎ ِﺑﺮَﺓٌ َﻳﻐْ ِﻠﺒُ ﻮﺍ ﻣِ ﺎ َﺋ َﺘ ْﻴﻦِ ﻭَِﺇﻥْ َﻳﻜُ ﻦْ ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ ﺃَﻟْ ﻒٌ َﻳﻐْ ِﻠﺒُ ﻮﺍ
{ َﺃَﻟْ َﻔ ْﻴﻦِ ﺑِﺈِ ْﺫﻥِ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ ﻣَﻊَ ﺍﻟﺼﱠﺎ ِﺑﺮِﻳﻦ
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah
mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di
antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat
mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antaramu ada seribu orang
(yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang
dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.
(Q.s. al-Anfâl: 66)
Semula, dalam surat al-Anfâl: 65 dinyatakan, bahwa jika ada
10 orang yang bersabar, mereka bisa mengalahkan 200 orang
musuh, namun setelah ummat Islam pada saat itu diketahui
lemah, Allah menurunkan target 10:200, menjadi 100:200
orang. Artinya, jika ada 100 orang mukmin yang bersabar,
165
maka mereka akan bisa mengalahkan 200 orang. Ini
merupakan bentuk perubahan yang lebih ringan.
3. perubahan setara: Nasakh dengan implikasi perubahan setara
itu terjadi sebagaimana dihapuskannya hukum menghadap
Baitul Maqdis, al-Quds dengan menghadap ke Ka'bah, di
Makkah. Dikatakan setera, karena masing-masing hukum
yang menasakh dan dinasakh sama-sama merupakan perintah
menghadap kiblat. Hanya, kiblat yang pertama statusnya
telah digantikan dengan yang kedua. Firman Allah:
ﺟ ِﻬﻚَ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴﱠﻤَﺎءِ ﻓَ َﻠ ُﻨﻮَﱢﻟ َﻴ ﱠﻨﻚَ ِﻗﺒْﻠَ ﺔً َﺗﺮْﺿَ ﺎﻫَﺎ
ْ } ﻗَﺪْ َﻧﺮَﻯ ﺗَ َﻘﻠﱡﺐَ َﻭ
ﺣﻴْ ﺚُ ﻣَ ﺎ ُﻛﻨْ ُﺘﻢْ َﻓﻮَﻟﱡ ﻮﺍ
َ ﻄﺮَ ﺍﻟْﻤَﺴْ ﺠِﺪِ ﺍ ْﻟﺤَ ﺮَﺍﻡِ َﻭ
ْ َﺟﻬَ ﻚَ ﺷ
ْ ﻓَ َﻮﻝﱢ َﻭ
ُﻄﺮَﻩُ ﻭَِﺇﻥﱠ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ﺃُﻭﺗُ ﻮﺍ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَ ﺎﺏَ َﻟ َﻴﻌْﻠَﻤُ ﻮﻥَ َﺃﻧﱠ ﻪ
ْ َُﻭﺟُ ﻮ َﻫ ُﻜﻢْ ﺷ
{ َﻬﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ِﺑﻐَﺎ ِﻓﻞٍ ﻋَﻤﱠﺎ َﻳﻌْﻤَﻠُﻮﻥ
ِ ﺤﻖﱡ ِﻣﻦْ َﺭ ﱢﺑ
َ ﺍ ْﻟ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja
kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya
orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan
Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu
adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari
apa yang mereka kerjakan. (Q.s. al-Baqarah: 144)
4. perubahan yang lebih berat: Nasakh dengan implikasi
perubahan hukum yang lebih berat, misalnya terlihat dalam
konteks zina. Firman Allah:
ﺳﺘَﺸْ ﻬِﺪُﻭﺍ ﻋَﻠَ ْﻴ ِﻬ ﱠ
ﻦ
ْ ﻼﺗِﻲ ﻳَ ْﺄﺗِﻴﻦَ ﺍﻟْﻔَﺎﺣِﺸَﺔَ ﻣِ ﻦْ ﻧِﺴَ ﺎ ِﺋ ُﻜﻢْ ﻓَﺎ
} ﻭَﺍﻟ ﱠ
ﺣﺘﱠ ﻰ
َ َِﺃ ْﺭ َﺑﻌَ ﺔً ﻣِ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻓَ ِﺈﻥْ ﺷَ ﻬِﺪُﻭﺍ ﻓَﺄَﻣْﺴِ ﻜُﻮ ُﻫﻦﱠ ﻓِ ﻲ ﺍ ْﻟ ُﺒﻴُ ﻮﺕ
َِﻳ َﺘﻮَﻓﱠ ﺎ ُﻫﻦﱠ ﺍﻟْﻤَ ﻮْﺕُ َﺃﻭْ َﻳﺠْﻌَ ﻞَ ﺍﻟﻠﱠ ﻪُ َﻟﻬُ ﻦﱠ ﺳَ ﺒِﻴﻼً ~ ﻭَﺍﻟﻠﱠ ﺬَﺍﻥ
ﻋ ْﻨﻬُﻤَ ﺎ
َ ﻋﺮِﺿُ ﻮﺍ
ْ ﻳَ ْﺄ ِﺗﻴَﺎ ِﻧﻬَﺎ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ ﻓَﺂﺫُﻭﻫُﻤَﺎ ﻓَ ِﺈﻥْ ﺗَﺎﺑَﺎ ﻭَﺃَﺻْ َﻠﺤَﺎ ﻓَ َﺄ
{ ﺭﺣِﻴﻤًﺎ
َ ِﺇﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻛَﺎﻥَ َﺗﻮﱠﺍﺑًﺎ
166
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi
jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada
keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri,
maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang. (Q.s. an-Nisâ': 16)
Sanksi untuk pelaku zina pada awalnya adalah tahanan rumah
hingga meninggal dunia. Namun, sanksi hukum ini kemudian
dinasakh dengan sanksi hukum yang lebih berat,
sebagaimana yang dinyatakan Allah:
} ﺍﻟﺰﱠﺍ ِﻧﻴَﺔُ ﻭَﺍﻟﺰﱠﺍﻧِﻲ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﺍ ُﻛﻞﱠ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ِﻣ ْﻨﻬُﻤَ ﺎ ﻣِﺎﺋَ ﺔَ ﺟَﻠْ ﺪَﺓٍ ﻭَ َﻻ
ِﺗَ ْﺄﺧُ ْﺬ ُﻛﻢْ ِﺑﻬِﻤَ ﺎ ﺭَﺃْﻓَ ﺔٌ ﻓِ ﻲ ﺩِﻳ ﻦِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ِﺇﻥْ ُﻛﻨْ ُﺘﻢْ ُﺗﺆْ ِﻣﻨُ ﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠﱠ ﻪ
{ َﻣﻨِﻴﻦ
ِ ْﺸﻬَﺪْ ﻋَﺬَﺍ َﺑﻬُﻤَﺎ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ِﻣﻦَ ﺍﻟْ ُﻤﺆ
ْ َﺧﺮِ ﻭَ ْﻟﻴ
ِ ﻭَﺍ ْﻟ َﻴ ْﻮﻡِ ﺍﻵ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (Q.s. an-Nûr: 2)
Nasakh dalil satu dengan yang lain bisa dilakukan jika yang
menasakh status sumbernya lebih tinggi, bukan sebaliknya. Dari sini,
bisa disimpulkan, bahwa nasakh tersebut bisa terjadi melalui
prosedur sebagai berikut:
1. Nasakh hukum 'iddah selama satu tahun dalam nas al-Qur'an,
misalnya, telah dinasakh dengan hukum 'iddah selama 4 bulan
10 hari. Masing-masing telah dinyatakan dalam nas al-Qur'an:
167
ﺟﻬِ ْﻢ
ِ } ﻭَﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ُﻳ َﺘﻮَ ﱠﻓ ْﻮﻥَ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻭﻳَ َﺬﺭُﻭﻥَ َﺃ ْﺯﻭَﺍﺟً ﺎ ﻭَﺻِ ﻴﱠﺔً َﻷ ْﺯﻭَﺍ
ْﺟﻨَ ﺎﺡَ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢ
ُ َﺟﻦَ َﻓﻼ
ْ ﺧ َﺮ
َ ْﺧﺮَﺍﺝٍ ﻓَ ِﺈﻥ
ْ ﻏ ْﻴﺮَ ِﺇ
َ ِﺤ ْﻮﻝ
َ َﻣﺘَﺎﻋًﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺍ ْﻟ
{ ٌﺣﻜِﻴﻢ
َ ٌﻋﺰِﻳﺰ
َ ُﺴ ِﻬﻦﱠ ِﻣﻦْ َﻣ ْﻌﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪ
ِ ُﻓِﻲ ﻣَﺎ َﻓﻌَ ْﻠﻦَ ﻓِﻲ َﺃﻧْﻔ
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan
meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu)
diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah
(dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka
tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal)
membiarkan mereka berbuat yang ma`ruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.s. al-Baqarah:
240)
ﺴ ِﻬ ﱠ
ﻦ
ِ ُﺼﻦَ ﺑِ َﺄﻧْﻔ
ْ } ﻭَﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ ُﻳ َﺘﻮَ ﱠﻓ ْﻮﻥَ ِﻣ ْﻨ ُﻜﻢْ َﻭﻳَ َﺬﺭُﻭﻥَ َﺃ ْﺯﻭَﺍﺟًﺎ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠ
ْﺟﻨَ ﺎﺡَ ﻋَﻠَ ْﻴ ُﻜﻢ
ُ ََﺃ ْﺭ َﺑﻌَ ﺔَ ﺃَﺷْ ُﻬﺮٍ َﻭﻋَﺸْ ﺮًﺍ ﻓَ ﺈِﺫَﺍ ﺑَ َﻠﻐْ ﻦَ َﺃﺟَﻠَﻬُ ﻦﱠ ﻓَ ﻼ
ٌﺧﺒِﻴ ﺮ
َ َﺴ ِﻬﻦﱠ ﺑِﺎﻟْ َﻤ ْﻌﺮُﻭﻑِ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ ﺑِﻤَﺎ َﺗﻌْﻤَﻠُ ﻮﻥ
ِ ُﻓِﻴﻤَﺎ َﻓﻌَ ْﻠﻦَ ﻓِﻲ َﺃﻧْﻔ
{
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis
`iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka
berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui
apa yang kamu perbuat. (Q.s. al-Baqarah: 234)
2. tidak boleh menasakh al-Qur'an dengan hadits mutawatir,
sekalipun hadits mutawatir statusnya qath'î, namun ia tetap
tidak bisa menasakh al-Qur'an karena alasan sebagai berikut:
Pertama, Allah berfirman:
{
168
ُ} ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺑَﺪﱠ ْﻟﻨَﺎ ءَﺍﻳَﺔً َﻣﻜَﺎﻥَ ءَﺍﻳَﺔٍ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪُ َﺃﻋْ َﻠﻢُ ﺑِﻤَﺎ ُﻳﻨَ ﱢﺰﻝ
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain
sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang
diturunkan-Nya. (Q.s. an-Nahl: 101)
Dalam ayat tersebut, dengan jelas Allah menyatakan, bahwa
jika Allah mengganti ayat satu, sejatinya menggantikan posisi
ayat yang lain. Dalam hal ini, Allah juga Maha Tahu terhadap
apa yang akan diturunkan-Nya. Ini artinya, proses pergantian
itu terjadi antara ayat satu dengan ayat lain. Kedua, Firman
Allah:
ْﺨ ْﻴﺮٍ ِﻣ ْﻨﻬَﺎ َﺃﻭْ ِﻣﺜْ ِﻠﻬَﺎ ﺃَ َﻟﻢ
َ ﺴﻬَﺎ ﻧَﺄْﺕِ ِﺑ
ِ ْ} ﻣَﺎ َﻧﻨْﺴَﺦْ ِﻣﻦْ ءَﺍﻳَﺔٍ ﺃَﻭْ ُﻧﻨ
{ ٌَﺗﻌْ َﻠﻢْ َﺃﻥﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪَ ﻋَﻠَﻰ ُﻛﻞﱢ ﺷَﻲْءٍ ﻗَﺪِﻳﺮ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik
daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu
mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu? (Q.s. al-Baqarah: 106)
yang menyatakan: Na't[i] (Kami datangkan), jelas kata
gantinya kepada Allah SWT. Artinya, Allahlah yang
mendatangkan nasakh suatu ayat, sementara as-Sunnah
adalah apa yang didatangkan oleh Nabi. Sebab, lafadz asSunnah dari Nabi, sementara al-Qur'an dari Allah sekaliputi
substansinya masing-masing merupakan wahyu dari Allah.
Jika demikian, ayat al-Qur'an hanya bisa dinasakh dengan
ayat al-Qur'an yang lain. Ketiga, firman Allah:
ْ} ﻭََﺃ ْﻧﺰَ ْﻟﻨَ ﺎ ﺇِ َﻟﻴْ ﻚَ ﺍﻟ ﱢﺬ ْﻛﺮَ ِﻟ ُﺘﺒَ ﱢﻴﻦَ ﻟِﻠﻨﱠ ﺎﺱِ ﻣَ ﺎ ﻧُ ﱢﺰﻝَ ﺇِﻟَ ْﻴ ِﻬﻢْ ﻭَ َﻟﻌَﱠﻠﻬُ ﻢ
{ ََﻳﺘَ َﻔ ﱠﻜﺮُﻭﻥ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan. (Q.s. an-Nahl: 44)
169
Kedudukan Rasul dalam ayat tersebut jelas dinyatakan
sebagai orang yang bertugas menjelasakan ayat yang
diturunkan kepada manusia. Namun, ia tidak menasakhnya,
sebab nasakh berarti menghapus, bukan menjelaskan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka hadits mutawatir
jelas tidak bisa menasakh al-Qur'an. Lebih-lebih hadits âhâd.
Mengenai alasan kalangan yang membolehkan al-Qur'an dinasakh
dengan hadits mutawatir karena perubahan kiblat, dari Baitul Maqdis
ke Ka'bah, maka yang terjadi sesungguhnya adalah, bahwa tindakan
sahabat yang berpindah kiblat dengan hadits mutawatir itu
sebenarnya dalam konteks menerima hukum syara'. Sementara
nasakhnya itu sendiri terjadi bukan karena hadits tersebut, melainkan
karena nas al-Qur'an, sebagaimana yang disebutkan di atas.
4. Gaya Bahasa al-Qur’an
Gaya bahasa al-Qur’an yang dimaksud di sini adalah variasi
yang digunakan oleh al-Qur’an dalam mengungkapkan maksud yang
dikehendakinya. Dalam hal ini ada beberapa variasi yang digunakan
al-Qur’an, seperti uslûb al-jadal (gaya perdebatan), amtsâl (gaya bahasa
perumpamaan), al-qasam (gaya sumpah), al-qashash (gaya berkisah),
yang semuanya ini terangkum dalam apa yang disebut oleh al-Qur’an
sendiri dengan ayat Muhkamât dan Mutasyâbihât.
4.1. Muhkamât
Tentang Muhkamât, menurut al-Amidi (w. 631 H), pendapat
yang paling sahih ada dua:
1. Muhkam adalah ayat yang maknanya tampak, dan maknanya
benar-benar tersingkap dengan jelas sehingga bisa
menghilangkan ambiguitas (isykâl), dan melenyapkan
spekulasi (ihtimâl).
170
2. Muhkam adalah ayat yang tersusun dan melahirkan bentuk
yang mempunyai makna tanpa harus ditakwilkan, atau jika
ditakwilkan tanpa menyisakan kotradiksi dan perselisihan.10
Maka, definisi yang paling sahih mengenai muhkam,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Waliyu-Llâh ad-Dahlawi,
adalah sesuatu yang hanya difahami oleh ahli bahasa dengan makna.
Sementara ahli bahasa yang dimaksud di sini adalah orang Arab
pertama, bukan ahli bahasa dari kalangan filsuf Arab.11 Misalnya,
firman Allah SWT:
{
ﺣ ﱠﺮﻡَ ﺍﻟ ﱢﺮﺑَﺎ
َ ﺣﻞﱠ ﺍﻟﻠﱠﻪُ ﺍ ْﻟ َﺒﻴْﻊَ َﻭ
َ } ﻭََﺃ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..
(Q.s. al-Baqarah: 275)
ﻄﻌُﻮﺍ َﺃﻳْ ِﺪ َﻳﻬُﻤَﺎ ﺟَ ﺰَﺍءً ﺑِﻤَ ﺎ ﻛَﺴَ ﺒَﺎ
َ } ﻭَﺍﻟﺴﱠ ﺎ ِﺭﻕُ ﻭَﺍﻟﺴﱠ ﺎﺭِﻗَﺔُ ﻓَ ﺎ ْﻗ
{ ٌﺣﻜِﻴﻢ
َ ٌﻋﺰِﻳﺰ
َ َُﻧﻜَﺎﻻ ِﻣﻦَ ﺍﻟﻠﱠﻪِ ﻭَﺍﻟﻠﱠﻪ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana. (Q.s. al-Mâidah: 38)
4.2. Mutasyâbihât
10
AlAmidi, alIhkâm fi Ushûl alAhkâm, alMaktab alIslâmi, Beirut,
cet. II, 1402 H, juz I, hal. 165166.
11
AdDahlawi, alFawz alKabîr fi Ushûl atTafsîr, Dâr alBasyâ’ir al
Islâmiyyah, Beirut, cet. II, 1987, hal. 82; lihat juga, anNabhâni, as
Syakhshiyyah alIslâmiyyah, Mansyûrât Hizb atTahrîr, Beirut, cet. I,
1953, juz III, hal. .
171
Mutasyâbih merupakan kebalikan muhkam, yaitu ayat yang
berpotensi untuk dispekulasikan, atau mempunyai lebih dari satu
makna.12 Menurut al-Amidi, ada dua bentuk spekulasi:
1. Spekulasi yang setara (jihat at-tasâwi), seperti lafadz-lafadz
Mujmal yang telah dijelaskan di atas. Misalnya, firman Allah:
{
ٍﺴ ِﻬﻦﱠ ﺛَﻼﺛَﺔَ ُﻗﺮُﻭء
ِ ُﺼﻦَ ﺑِ َﺄﻧْﻔ
ْ } ﻭَﺍﻟْ ُﻤﻄَﻠﱠﻘَﺎﺕُ َﻳ َﺘ َﺮﺑﱠ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga
kali quru.. (Q.s. al-Baqarah: 228)
{
ِﺇِﻻ َﺃﻥْ َﻳﻌْﻔُﻮﻥَ َﺃﻭْ َﻳﻌْ ُﻔﻮَ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ِﺑﻴَﺪِﻩِ ﻋُﻘْﺪَﺓُ ﺍﻟ ﱢﻨﻜَﺎﺡ
}
Kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh
orang yang memegang ikatan nikah (Q.s. al-Baqarah: 237)
2. Spekulasi yang tidak setara (lâ ‘alâ jihat at-tasâwî), seperti kata
kiasan dan kata yang secara eksplisit bisa diilusikan sebagai
bentuk personifikasi terhadap Allah, sehingga perlu
ditakwilkan. Misalnya, firman Allah:
{ ِﻹ ْﻛﺮَﺍﻡ
ِ ﻭَﺍ
ِ} َﻭ َﻳﺒْﻘَﻰ َﻭﺟْﻪُ َﺭ ﱢﺑﻚَ ﺫُﻭ ﺍ ْﻟﺠَﻼﻝ
Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan
kemuliaan. (Q.s. ar-Rahmân: 27)
Atau firman Allah:
{ (2)َﻤﺘﱠﻘِﻴﻦ
ُ ْﻟِﻠ
12
(ﺫَ ِﻟﻚَ ﺍ ْﻟ ِﻜﺘَﺎﺏُ ﻻ َﺭﻳْﺐَ ﻓِﻴﻪِ ﻫُﺪًﻯ1)} ﺍﻟﻢ
AlAmidi, Ibid, juz I, hal. 165; ‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 193; ad
Dahlawi, ibid, hal. 82.
172
Alif Laam Miim. Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan
padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Q.s. al-Baqarah:
1-2)
Contoh ayat yang terakhir, disebut muqaththa’ah (potonganpotongan huruf), yaitu alif, lam dan mim, yang dianggap oleh
para ulama’ sebagai ayat mutasyâbihât. Meski ada yang
berpendapat, bahwa maknanya hanya diketahui oleh Allah.
Namun, pendapat ini disangkal oleh al-Amidi, dan pendapat
yang terakhir inilah yang paling kuat. Beliau ---dan juga anNabhâni--- menyatakan, bahwa potongan-potongan huruf
tersebut mempunyai makna, yang bisa difahami oleh
manusia, yaitu nama surat.13
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya mutasyâbih,
menurut ad-Dahlawi, bisa dikembalikan kepada:
1. spekulasi kembalinya kata ganti pada dua marja’ (tempat
kembali), seperti firman Allah:
{
ِﺇِﻻ َﺃﻥْ َﻳﻌْﻔُﻮﻥَ َﺃﻭْ َﻳﻌْ ُﻔﻮَ ﺍﻟﱠﺬِﻱ ِﺑﻴَﺪِﻩِ ﻋُﻘْﺪَﺓُ ﺍﻟ ﱢﻨﻜَﺎﺡ
}
Kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh
orang yang memegang ikatan nikah (Q.s. al-Baqarah: 237)
Di sini, kata ganti orang ketiga lelaki tunggal (dhamîr
mudzakkar ghâ’ib), yaitu h[i] pada frasa: biyadih[i], yang
mempunyai kemungkinan kembali kepada suami atau wali
pihak perempuan.
2. kesamaan dua makna pada satu kata, seperti dalam kasus
quru’ dalam surat al-Baqarah: 228 di atas, yang bisa berarti
haid dan suci.
3. spekulasi ‘athaf kepada yang dekat atau jauh, seperti lafadz:
arjulakum (kaki kalian) dalam firman Allah:
13
AlAmidi, Op. Cit., juz I, hal. 167; anNabhâni, asSyakhshiyyah, juz
III, hal. .
173
{
ِ ﺴﺤُﻮﺍ ِﺑﺮُءُﻭ
َ ْ} ﻭَﺍﻣ
ِﺳ ُﻜﻢْ ﻭََﺃ ْﺭﺟُ َﻠ ُﻜﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍ ْﻟ َﻜ ْﻌ َﺒ ْﻴﻦ
Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki (Q.s. al-Mâidah: 6)
Jika lafadz: arjulakum di-‘athaf-kan kepada ru’ûsikum (kepala
kalian), berarti kaki cukup diusap, namun jika di-‘athaf-kan
kepada wujûhakum (wajah kalian), berarti kaki tersebut harus
dibasuh, dan tidak cukup diusap.
4. spekulasi berhenti dan mulai, seperti dalam kasus mujmal
yang telah dijelaskan di atas.
174
Bab VI
Cara Menafsirkan Al-Qur’an
1. Realitas Tafsir
Tafsîr, secara etimologis, merupakan bentuk mashdar kata:
Fassar[a]-Yufassir[u]-Tafsîr[an], yang berarti kasyaf[a] atau membuka.
Bisa dikatakan, bahwa lafadz: Fasar[a], merupakan isytiqâq al-akbar
(pecahan kata yang kompleks), dari: Safar[a] yang berarti membuka,
dan Rafas[a] yang berarti izâlah (membuang), yang sejenis dengan
membuka. Dalam konteks inilah, al-Qur’an menyatakan:
[ﺗَﻔْﺴِﻴﺮًﺍ
َﺴﻦ
َ ْﺤﻖﱢ ﻭََﺃﺣ
َ ﺟ ْﺌﻨَﺎﻙَ ﺑِﺎ ْﻟ
ِ ]ﻭَﻻ ﻳَ ْﺄﺗُﻮ َﻧﻚَ ﺑِ َﻤ َﺜﻞٍ ﺇِﻻ
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu
yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar
dan yang paling baik penjelasannya. (Q.s. al-Furqân: 33).
Tafsîr di sini berarti: bayân (penjelasan) dan kasyf[an] (penyingkapan).
Secara terminologis, ‘Ali al-Hasan menjelaskan, bahwa
tafsir adalah ilmu yang membahas al-Qur’an dari aspek
penunjukannya kepada maksud Allah berdasarkan kemampuan
manusia.1 Batasan yang lebih sederhana, sebagaimana disebutkan
oleh an-Nabhâni, menyatakan bahwa tafsir merupakan penjelasan
sesuatu yang diinginkan oleh lafadz.2 Sementara al-Jurjâni (w. 816
H) menyatakan, bahwa tafsir adalah penjelasan makna ayat,
permasalahan, kisah dan sebab diturunkannya ayat dengan lafadz
yang menunjukkannya secara transparan.3
1
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 209.
AnNabhâni, Syakhshiyyah Islamiyyah, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor,
cet. I, 2003, juz I, hal. 403.
3
AlJurjâni, atTa’rîfât, Dâr alBayân li atTurâts, Beirut, t.t., hal. 87.
2
177
1.1. Tafsir dan Takwil
Dengan demikian, jelas ada perbedaan antara tafsir dan
takwil. Jika tafsir merupakan penjelasan yang dimaksud oleh lafadz,
maka takwil merupakan penjelasan yang dimaksud oleh makna
lafadz.4 Secara syar’i, menurut al-Jurjâni, takwil adalah memalingkan
makna zahir kepada makna potensial, jika makna potensial (almuhtamal) tersebut dianggap sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah.5
Untuk memperjelas gambaran mengenai perbedaan di antara
keduanya, al-Jurjâni (w. 816 H) membuat contoh dengan firman
Allah:
[ِﻤﻴﱢﺖ
َ ْﺍﻟ
َﺨﺮِﺝُ ﺍ ْﻟﺤَﻲﱠ ِﻣﻦ
ْ ] ُﻳ
Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang
mati dari yang hidup.. (Q.s. al-An’âm: 95).
Menurutnya, jika yang dimaksud adalah mengeluarkan burung dari
telur, maka penjelasan tersebut berarti tafsir. Namun, jika yang
dimaksud adalah mengeluarkan orang mukmin dari kekafiran, atau
orang alim dari kebodohan, maka penjelasan seperti ini disebut
takwil.6
1.2. Tafsir dan Terjemah
Mengenai terjemah, yang dimaksud dengan terjemah di sini
adalah pengalibahasaan al-Qur’an ke dalam bahasa non-Arab.
Terjemah, dengan konotasi pengalibahasaan al-Qur’an secara
harfiah, dengan mengganti kata per kata Arab dengan padanannya
dalam bahasa yang digunakan untuk menerjemah, adalah jelas tidak
mungkin. Para ulama’ ---baik klasik maupun kontemporer--- juga
tidak pernah menyebut terjemah harfiah seperti ini sebagai alQur’an. Juga tidak boleh menyandarkan apapun dari hasil terjemahan
harfiah tersebut kepada Allah. Ini juga bisa dianggap sebagai
4
AnNabhâni, Ibid, juz I, hal. 403.
AlJurjâni, Ibid, hal. 72.
6
AlJurjâni, Ibid, hal. 72.
5
178
kebohongan dan dusta atas nama Allah. Maka, dalam konteks ini,
disamping mustahil, juga dilarang.
Namun, jika konteks terjemah tersebut merupakan terjemah
maknawiah, atau terjemah tafsir, tidak ragu lagi hukumnya boleh,
bahkan bisa menjadi wajib jika al-Qur’an tidak mungkin disampaikan
kecuali dengan terjemahan ini, berdasarkan kaidah:
ٌﻣﺎَﻻَ َﻳ ِﺘﻢﱡ ﺍ ْﻟﻮَﺍﺟِﺐُ ﺇِﻻﱠ ﺑِﻪِ َﻓ ُﻬﻮَ ﻭَﺍﺟِﺐ
Sesuatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu,
maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.7
2. Sumber Tafsir al-Qur’an
Yang dimaksud dengan sumber tafsir al-Qur’an ini adalah
referensi yang dijadikan rujukan oleh para mufasir dalam
menafsirkan al-Qur’an, seperti al-Qur’an, as-Sunnah, pandagan
ulama’ salaf dan lain-lain. Ini berbeda dengan pandangan hidup atau
tendensi kemazhaban yang dimilikinya.
2.1. al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber terbaik dan paling sahih untuk
menafsirkan al-Qur’an. Karena itu, jika kita hendak mengetahui
makna ayat, maka pertama kali hendaknya kita mencari makna yang
telah dijelaskan oleh al-Qur’an itu sendiri. Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya, bahwa teks al-Qur’an kadang berbentuk
Mujmal dalam satu kasus, lalu dijelaskan, baik secara terpisah maupun
tidak, dengan nas al-Qur’an.
Sebagai contoh, jika kita hendak menafsirkan satu ayat alQur’an, maka kita harus mengumpulkan ayat-ayat yang mempunyai
lafadz dan makna yang sama, seperti:
[ْﻬﻢ
ِ ﻋَ َﻠ ْﻴ
7
َﺻﺮَﺍﻁَ ﺍﻟﱠﺬِﻳﻦَ َﺃ ْﻧﻌَﻤْﺖ
ِ (6)َﺴﺘَﻘِﻴﻢ
ْ ُﺼﺮَﺍﻁَ ﺍﻟْﻤ
]ﺍﻫْ ِﺪﻧَﺎ ﺍﻟ ﱢ
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 20102.
179
Tunjukilah kami jalan yang lurus, jalan orang-orang yang Engkau
beri nikmat.. (Q.s. al-Fâtihah: 6).
yang kemudian ditafsirkan dengan firman Allah:
]ﻭَﻣَ ﻦْ ُﻳﻄِ ﻊِ ﺍﻟﻠﱠ ﻪَ ﻭَﺍﻟﺮﱠﺳُ ﻮﻝَ ﻓَﺄُﻭ َﻟﺌِ ﻚَ ﻣَ ﻊَ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ َﺃ ْﻧﻌَ ﻢَ ﺍﻟﻠﱠ ُﻪ
َﺼ ﺎ ِﻟﺤِﻴﻦ
ﻋَﻠَ ْﻴ ِﻬﻢْ ﻣِ ﻦَ ﺍﻟ ﱠﻨ ِﺒﻴﱢ ﻴﻦَ ﻭَﺍﻟﺼﱢ ﺪﱢﻳﻘِﻴﻦَ ﻭَﺍﻟﺸﱡ ﻬَﺪَﺍءِ ﻭَﺍﻟ ﱠ
[ﺴﻦَ ﺃُﻭ َﻟ ِﺌﻚَ ﺭَﻓِﻴﻘًﺎ
ُ ََﻭﺣ
Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu
akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh
Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddîqîn, orang-orang yang mati syahid
dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaikbaiknya. (Q.s. an-Nisâ’: 69).
Surat al-Fâtihah: 6, telah menjelaskan maksud as-shirâth al-mustaqîm
(jalan yang lurus), yang dijelaskan dengan: shirâth al-ladzîna an’amta
‘alayhim (jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat). Hanya siapa
orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah itu? Ini masih perlu
penjelasan, termasuk bagaimana supaya jalan mereka bisa dirambah?
Maka, surat an-Nisâ’: 69 menjelaskan, bahwa mereka adalah: para
Nabi, orang yang jujur, syuhada’, dan orang-orang shalih. Mana
indikasi yang menunjukkan, bahwa ayat ini merupakan tafsir surat alFâtihah: 6 di atas? Indikasi itu ada pada frasa: al-ladzîna an’amaLlâh[u] ‘alayhim. Siapa mereka, dan bagaimana caranya? Mereka
adalah siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dimana
ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya juga merupakan jalan lurus itu.
Demikian juga jika kita menemukan teks umum, mutlak,
mujmal dan lain-lain, maka bisa ditafsirkan dengan merujuk teks-teks
khusus, muqayyad dan mubayyan yang berfungsi sebagai takhshîsh,
taqyîd dan bayân teks-teks tersebut. Ini seperti yang telah dijelaskan
dalam bab sebelumnya.
2.2. as-Sunnah
180
Karena tidak semua nas al-Qur’an dijelaskan oleh al-Qur’an,
maka keberadaan as-Sunnah menjadi sangat penting sebagai sumber
kedua, setelah al-Qur’an, untuk menjelaskan maksud yang
dikehendaki oleh al-Qur’an. Misalnya, lafadz: as-shalât dalam firman
Allah SWT:
[َﺍﻟﺼﱠﻼﺓ
]ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ
Dan dirikanlah shalat. (Q.s. al-Baqarah: 43).
Lafadz tersebut merupakan lafadz mujmal, yang membutuhkan
penjelasan, sementara penjelasannya tidak dinyatakan dalam alQur’an, melainkan dalam as-Sunnah. Ketika hendak menjelaskannya,
Rasul naik di atas bukit kemudian melakukan shalat hingga
sempurna, lalu bersabda:
ﻭَﺻَﱡﻠﻮْﺍ ﻛَﻤَﺎ ﺭََﺃﻳْﺘُ ُﻤ ْﻮﻧِﻲْ ﺃُﺻَﻠﱢﻲ
Dan shalatlah kalian, sebagaimana kalian telah melihat aku sedang
shalat (H.r. al-Bukhâri dari Mâlik).
Dari hadits tersebut diperoleh penjelasan yang detail dan sistematis
mengenai realitas shalat yang diperintahkan oleh Allah dalam alQur’an tadi.
2.3. Pandangan Sahabat
Selain al-Qur’an dan as-Sunnah, pandangan sahabat juga
merupakan salah satu rujukan yang penting untuk dirujuk dalam
menafsirkan al-Qur’an. Karena merekalah orang yang tahu konteks
turunnya ayat, tempat, waktu dan kepada siapa ayat tersebut
diturunkan? Dalam hal ini, bisa dicontohkan firman Allah SWT:
[ﻣ ْﻨﻬَﺎ
ِ
َﻇ َﻬﺮ
َ ]ﻭَﻻ ُﻳﺒْﺪِﻳﻦَ ﺯِﻳ َﻨ َﺘ ُﻬﻦﱠ ﺇِﻻ ﻣَﺎ
181
Dan hendaknya mereka tidak menampakkan kecantikannya, kecuali
apa yang boleh nampak darinya. (Q.s. an-Nûr: 31).
Frase: mâ dlahara minhâ tersebut dijelaskan oleh Ibn ‘Abbâs:
ُﺟ ُﻬﻬَﺎ َﻭﻛَﻔﱠﺎﻫَﺎ ﻭَﺍ ْﻟﺨَﺎ ِﺗﻢ
ْ َﻭ
Wajahnya, kedua telapak tangannya dan cincin.8
2.4. Isra’iliyyah
Yang dimaksud dengan Isrâ’îliyyah adalah, menurut
Muhammad bin Muhammad Abû Syahbah, adalah pengetahuan
yang bersumber dari Bani Israel, kitab dan pengetahuan mereka, atau
dongeng dan kebohongan mereka.9 Namun, yang lebih tepat,
sebagaimana yang dikemukakan oleh ‘Ali al-Hasan, bahwa
Isrâ’îliyyah ini lebih spesifik menunjukkan corak keyahudian, sebab
waktu itu aspek keyahudian tersebut sangat kental, sehingga banyak
terjadi penukilan dari mereka. Karena, waktu itu jumlah mereka juga
banyak, dan tradisi mereka juga menonjol, ketimbang orang Kristen.
Mereka juga bergaul dengan kaum Muslim.10 Dalam konteks
Isrâ’îliyyah ini bisa dibagi menjadi tiga:
1. Isrâ’îliyyah yang sesuai dengan syariat Islam;
2. Isrâ’îliyyah yang bertentangan dengan syariat Islam;
3. Isrâ’îliyyah yang didiamkan oleh syariat Islam.
Mengenai contoh penggunaan Isrâ’îliyyah untuk menafsirkan
al-Qur’an, bisa dilihat dalam tafsir at-Thabari, ketika menjelaskan
firman Allah:
[ََﻳﻌْﺪِﻟُﻮﻥ
8
ِﺤﻖﱢ َﻭﺑِﻪ
َ ]ﻭَ ِﻣﻦْ َﻗ ْﻮﻡِ ﻣُﻮﺳَﻰ ﺃُﻣﱠﺔٌ َﻳﻬْﺪُﻭﻥَ ﺑِﺎ ْﻟ
Lihat, asSuyûthi, adDurr alMantsûr, Dâr alFikr, Beirut, 1993, juz
VI, hal. 180.
9
Abû Syahbah, alIsrâ’îliyyât wa alMawdhû’ât fi Kutub atTafsîr,
Makbatab asSunnah, Kaero, cet. IV, 1408, hal. 1314.
10
‘Ali alHasan, Op. Cit., hal. 227.
182
Dan di antara kaum Musa itu terdapat suatu umat yang memberi
petunjuk (kepada manusia) dengan hak dan dengan yang hak itulah
mereka menjalankan keadilan. (Q.s. al-A’râf: 159).
dengan menyatakan: Telah sampai kepadaku, bahwa Bani Israel, ketika
mereka membunuh Nabi-nabi mereka dan mengingkarinya, jumlah mereka
ada 12 kabilah. Satu di antara kalibah itu telah menyatakan berlepas diri
dari apa yang mereka perbuat. Mereka keberatan dan memohon kepada Allah
–‘Azza wa jalla--- agar menceraiberaikan mereka. Allah kemudian membuka
nafkah untuk mereka di bumi, lalu mereka berjalan hingga keluar dari
belakang Cina. Mereka di sana sebagai orang yang lurus dan muslim,
menghadap kiblat kita.11
2.5. Sumber Kebahasaan
Sumber kebahasaan adalah suluk beluk bahasa Arab, seperti
pengetahuan mengenai sastera jahiliyah, semisal syair, prosa,
kebiasaan orang Arab dan ekspresi percakapan mereka. Inilah
informasi kebahasaaraban (al-ma’lûmât al-lughawiyyah) yang bisa
menjadi salah satu sumber bagi ahli tafsir digabungkan dengan
informasi kesyariataan (al-ma’lûmât as-syar’iyyah) yang dimilikinya,
seperti berbagai peristiwa yang terjadi pada zaman Rasul termasuk
sebab-sebab turunnya ayat, untuk menafsirkan al-Qur’an dengan
ijtihadnya. Karena itu, sumber ini kadang disebut sumber ijtihad,
atau ra’yu.
Sekedar sebagai contoh, penafsiran sahabat terhadap ayat:
[َﺍﻟﻄﱡﻮﺭ
ُ]ﻭَﺇِﺫْ َﺃﺧَ ْﺬﻧَﺎ ﻣِﻴﺜَﺎ َﻗ ُﻜﻢْ َﻭﺭَ َﻓ ْﻌﻨَﺎ َﻓﻮْ َﻗ ُﻜﻢ
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami
angkatkan gunung (Thursina) di atasmu. (Q.s. al-Baqarah: 63).
11
Abû Syuhbah, Op. Cit., hal. 206.
183
Mujahid menafsirkan kata at-thûr dengan jabal (gunung); Ibn ‘Abbas
menafsirkannya gunung itu sendiri, atau nama gunung; yang lain
menafsirkan gunung-gunung yang berserakan, dimana yang tidak
berserakan bukanlah at-thûr.12
3. Gaya Penafsiran dan Model Tafsir
Yang dimaksud dengan gaya penafsiran (uslûb at-tafsîr) adalah
cara masing-masing ahli tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an sesuai
dengan tendensi yang menjadi kecenderungannya. Misalnya, ada
yang mempunyai tendensi kebahasaan, sehingga dalam penafsirannya
sangat memperhatikan gaya bahasa dan makna yang terkandung di
dalamnya, seperti az-Zamakhsyari yang terkenal dengan tafsirnya,
al-Kasyyâf. Ada yang mempunyai tendensi teologis, sehingga sangat
memperhatikan aspek akidah, seperti Fakhruddîn ar-Râzi, yang
terkenal dengan tafsirnya, Mafâtîh al-Ghayb. Ada yang mempunyai
tendensi hukum dan fiqih, sehingga aspek hukum dan fiqih sangat
menonjol dalam tafsirnya, seperti Abû Bakar ar-Râzi, yang terkenal
dengan tafsirnya, Ahkâm al-Qur’ân. Ada yang mempunyai tendensi
historis dan kesejarahan, sehingga meneliti kisah-kisah dan
menambahkan kisah-kisah dalam al-Qur’an sesuai dengan
keinginanannya dari buku-buku sejarah, tanpa melihat sesuai atau
tidak, seperti ‘Alâuddîn ‘Alî bin Muhammad al-Baghdadi atau
yang dikenal dengan al-Khâzin, yang terkenal dengan tafsirnya, Bâb
at-Ta’wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl.
Inilah tendensi dan perhatian yang diberikan oleh ahli tafsir
dalam menafsirkan al-Qur’an yang menjadi gaya penafsiran mereka
pada zaman dulu. Hal yang sama juga dilakukan oleh ahli tafsir pada
zaman kontemporer. Di antara mereka, juga bahkan ada yang
terpengaruh dengan budaya dan peradaban Barat, yang kemudian
mempengaruhi tafsir mereka. Sebut saja, Muhammad ‘Abduh, yang
terkenal tafsirnya, Juz ‘Amma dan al-Manâr, yang berusaha
mengkompromikan pedaban Barat dengan Islam; Thanthâwi alJawhari, yang terkenal dengan tafsirnya, al-Jawâhir fi Tafsîr al-Qur’ân,
yang berusaha memasukkan sains dalam kitab tafsirnya. Karena itu,
12
AnNabhâni, Op. Cit., hal. 420.
184
kitab-kitab seperti ini pada dasarnya jauh dari substansi tafsir, dan
tidak layak disebut tafsir bagi kaum Muslim.
Inilah secara umum gambaran tentang gaya penafsiran para
ahli tafsir. Adapun model tafsir yang berkembang di kalangan ummat
Islam, bisa dikembalikan kepada sumber penafsiran yang menjadi
rujukan mereka, bisa diklasifikasikan menjadi dua: tafsîr bi al-manqûl
aw al-ma’tsûr dan tafsîr bi ar-ra’y[i].
3.1. Tafsir Bi al-Ma’tsûr
Model tafsir bi al-Ma’tsûr ini adalah seluruh kitab tafsir yang
disusun dengan menggunakan sumber manqûl atau riwayat, baik alQur’an, as-Sunnah, pandangan sahabat maupun Isrâ’îliyyât. Model
tafsir seperti ini, contohnya seperti tafsir al-Qur’an al-‘Adlîm, yang
ditulis oleh Ibn Jarîr at-Thabari, tafsir al-Muharrir al-Wajîz, karya
Ibn ‘Athiyyah, tafsir al-Qur’ân al-‘Adlîm yang ditulis oleh Ibn Katsîr,
tafsir ad-Durr al-Mantsûr, karya as-Suyûthi.
3.2. Tafsir Bi ar-Ra’y[i]
Model tafsir bi ar-Ra’y[i] ini adalah seluruh kitab tafsir yang
disusun dengan menggunakan sumber kebahasaan atau dirayah.
Model tafsir seperti ini, contohnya seperti tafsir al-Kasysyâf, yang
ditulis oleh az-Zamakhsyari, tafsir Mafâtîh al-Ghayb, karya
Fajkhruddîn ar-Râzi, tafsir al-Bahr al-Muhîth yang ditulis oleh Abû
Hayyân.
3.3. Tafsir Bi al-Isyârah
Model tafsir bi al-Isyârah ini adalah seluruh kitab tafsir yang
disusun dengan tidak menggunakan salah satu dari kedua sumber di
atas, baik riwayat maupun dirayah. Karena itu, sesungguhnya tafsir
seperti ini tidak bisa dimasukkan sebagai tafsir. Sumber utama tafsir
ini adalah kontemplasi, atau apa yang dikenal dengan makna batin alQur’an, yang ditemukan ketika membacanya. Model tafsir seperti ini,
contohnya seperti tafsir an-Naysâbûri, yang ditulis oleh anNaysâbûri, tafsir Futûhât al-Makkiyah, karya Ibn ‘Arabi, tafsir alAlûsi yang ditulis oleh Syihâbuddîn al-Alûsi.
185
4. Metode Baku Tafsir al-Qur’an
Dengan melihat gaya penafsiran dan model tafsir di atas
tampak bahwa ada ragam tafsir dengan gaya dan bentuknya. Namun,
harus difahami bahwa semuanya tadi berkaitan dengan uslûb tafsîr,
yang dikembangkan oleh masing-masing ahli tafsir. Adapun
berkaitan dengan metode yang seharusnya ditempuh oleh ahli tafsir,
sehingga mendapatkan tafsir ideal sebagaimana yang berkembang
pada zaman Rasul dan para sahabat, bisa dirumuskan sebagai
berikut:
4.1. Dari Aspek Kebahasaan
Sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa alQur’an telah diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas dan terang,
sehingga tidak ada satu kata atau lafadz pun dalam al-Qur’an yang
merupakan kata atau lafadz non-Arab. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, bahwa kata atau lafadz Arab itu ada yang digunakan
sebagaimana konotasi dasarnya, yang dikenal dengan istilah haqîqah,
baik lughawiyyah, ‘urfiyyah maupun syar’iyyah. Ada yang digunakan
keluar dari konotasi dasarnya karena adanya indikasi dan hubungan
tertentu, yang dikenal dengan istilah majâz dan kinâyah. Ada yang
digunakan berdasarkan prinsip derivatif, yang dikenal dengan istilah
isytiqâq. Ada juga yang digunakan dengan konotasi yang sama dengan
asalnya, namun dimodifikasi sebagai istilah Arab, setelah mengalami
pengaraban, yang dikenal dengan istilah ta’rîb.
Sebagai contoh, ketika al-Qur’an menyatakan:
[ﻫﻦﱠ
ُ ﺷﺮُﻭ
ِ ﺑَﺎ
َ]ﻓَﺎﻵﻥ
Maka sekarang campurilah mereka (Q.s. al-Baqarah: 187).
Konotasi frase: Bâsyirûhunna (campurilah mereka) tidak bisa difahami
dengan konotasi mubâsyarah secara mutlak, yaitu menyentuh isteri.
Sebab, konteks seruan mubâsyarah ini berkaitan dengan larangan
melakukannya di waktu puasa, bukan di malam harinya, dimana
186
konteks ini berkaitan dengan jimak, dan bukan hanya sekedar
menyentuh. Sebab, menyentuh termasuk mencium, tatkala siang dan
malam hari ketika berpuasa tidak dilarang. Maka, konotasi mubâsyarah
ini harus difahami sebagai haqîqah syar’iyyah, yang harus ditafsirkan
dengan konotasi syar’i, bukan bahasa (lughawiyyah) atau konvensi
(‘urfiyyah).
Pendek kata, dari aspek kebahasaan ini, al-Qur’an harus
ditafsirkan sesuai dengan apa yang dituntut oleh bahasa Arab yang
digunakan oleh orang Arab, yang diambil dari keempat sumber --haqîqah, majâz, isytiqâq dan ta’rîb--- di atas.
4.2. Dari Aspek Rasionalitas
Aspek rasionalitas di sini adalah sudut pandang yang
didasarkan pada batasan akal. Akal itu sendiri tidak bisa berfungsi
kecuali jika ada empat komponen:
1. realitas yang terindera
2. otak yang sehat (waras)
3. panca indera dan penginderaan
4. informasi awal
Jika keempat komponen akal tersebut terpenuhi, maka fungsi akal
dalam konteks idrâk itu pasti akan berjalan. Namun jika tidak,
misalnya realitasnya tidak terindera, sehingga panca indera dan
penginderaan manusia tidak bisa menjankaunya, maka fungsi akal
dalam konteks idrâk tersebut tidak bisa berjalan. Meski demikian,
akal tetap berfungsi untuk memahami makna teks atau informasi,
sehingga fungsi akal hanya memahami apa yang disampaikan, tidak
lebih.
Sebagai contoh, ketika Allah berfirman:
[ٌَﺃﺣَﺪ
ُ] ُﻗﻞْ ُﻫﻮَ ﺍﻟﻠﱠﻪ
Katakanlah (Muhammad): Allah itu adalah Maha Esa. (Q.s. alIkhlâs: 1).
187
Lafadz: Ahad adalah lafadz yang secara kebahasaan bisa difahami
dengan makna apa adanya, yaitu Maha Esa, yang juga berarti satu.
Konotasi kebahasaan ini sudah jelas. Mengenai substansi satu, tidak
perlu dijelaskan. Misalnya, apakah satunya Allah itu merupakan
angka, yang berkonotasi aksidental, ataukah bukan, sebagaimana
yang dikembangkan oleh Plato? Sebab, pembahasan mengenai
substansi satunya Allah ini tidak bisa dijangkau oleh akal. Karena itu,
penjelasan terhadap lafadz: Ahad tersebut harus tetap kembali
kepada batasan akal yang terbatas, sehingga harus tunduk pada
konotasi kebahasaan yang ditunjukkan oleh kata atau lafadz Arabnya
saja.
4.3. Aspek Muhkam dan Mustâsyabih
Jika ada nas yang menjelaskan satu konteks makna, yang satu
muhkam dan yang lain mutasyâbih, maka yang muhkam harus menjadi
pemutus bagi yang mutasyâbih. Misalnya, firman Allah:
]ﻳَﺎَﺃ ﱡﻳﻬَ ﺎ ﺍﻟﱠ ﺬِﻳﻦَ ءَﺍ َﻣﻨُ ﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻤْ ُﺘﻢْ ﺇِﻟَ ﻰ ﺍﻟﺼﱠ ﻼﺓِ ﻓَﺎﻏْﺴِ ﻠُﻮﺍ
ُْﻭﺟُ ﻮ َﻫ ُﻜﻢْ ﻭََﺃ ْﻳ ِﺪ َﻳ ُﻜﻢْ ﺇِﻟَ ﻰ ﺍﻟْ َﻤﺮَﺍﻓِ ﻖِ ﻭَﺍﻣْﺴَ ﺤُﻮﺍ ِﺑﺮُءُﻭﺳِ ُﻜﻢ
[ِﺭﺟُ َﻠ ُﻜﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍ ْﻟ َﻜ ْﻌ َﺒ ْﻴﻦ
ْ ﻭََﺃ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua
mata kaki. (Q.s. al-Mâidah: 6).
Lafadz: Arjulakum (kaki kalian) ada yang membaca dengan bacaan
mutawatir, dengan me-nashab-kan lafadz tersebut karena faktor ‘athaf
pada lafadz: wujûhakum (wajah kalian), yang menjadi obyek (maf’ûl
bih) kata: faqghsilû (basuhlah). Ada juga bacaan mutawatir dengan:
Arjulikum yang di-‘athaf-kan pada lafadz: ru’ûsikum (kepala kalian).
Karena itu, lafadz Arjulakum ini mutasyâbih, yang mempunyai dua
makna:
188
1. kaki mengikuti hukum wajah dan tangan, sehingga
hukumnya harus dibasuh.
2. kaki mengikuti hukum kepala, sehingga hukumnya cukup
dengan diusap.
Maka, jika mengikuti bacaan yang pertama, hukumnya cuma
satu, yaitu harus membasuh kaki. Maka, yang pertama disebut
muhkam. Namun, jika mengikuti bacaan kedua, bisa dua hukum;
Pertama, membasuh kaki, dengan alasan bahwa status arjul tersebut
memang majrûr, namun bisa dihukumi manshûb. Kedua, mengusap
kaki, dengan alasan statusnya majrûr. Maka, yang kedua disebut
mutasyâbih. Dalam konteks seperti ini, yang pertama lebih dikuatkan,
ketimbang yang kedua. Inilah yang dimaksud, bahwa muhkam harus
menjadi pemutus yang mutasyâbih.
4.4. Aspek Korelasi Ayat Dalam Surat Dengan Integralitasnya
Istilah sûrat sebagai istilah dengan konotasi kumpulan ayat
adalah istilah yang digunakan oleh Allah dalam al-Qur’an, seperti
yang dinyatakan dalam surat an-Nûr: 1 atau al-Baqarah: 23. Jika
melihat realitas ayat dan sistematikanya dalam surat bersifat tawqîfi,
maka realitas ini membuktikan, bahwa ayat-ayat dalam surat tersebut
merupakan satu kesatuan integral. Di sinilah korelasi satu ayat
dengan ayat lain dalam satu surat itu menemukan bentuknya. Atau,
yang oleh ahli tafsir disebut Munasâbât Ayât wa Ukhrâ (korelasi ayat
satu dengan yang lain). Maka, untuk menafsirkan ayat al-Qur’an,
harus tetap memperhatikan korelasinya dengan ayat sebelum dan
setelahnya.
4.5. Aspek Multiriwayat atau Dalâlah
Jika ada banyak riwayat atau dalâlah yang ditunjukkan oleh
nas al-Qur’an, maka diperlukan tarjîh. Dalam hal ini, tarjîh atas
berbagai riwayat atau dalâlah tersebut menjadi salah satu penentu.
Inilah metode baku yang harus dijadikan pedoman dalam
menafsirkan al-Qur’an. Wallâh[u] a’lam bi as-shawâb.
189
Ulumul Quran Praktis
(Pengantar untuk Memahami alQuran)
Karya Drs. Hafidz Abdurrahman, MA
Editor: Yogi Yogaswara
Setting/Layout: Ahmad H.
Desain Cover: Tito F. Hidayat
Diterbitkan oleh:
CV IDeA Pustaka Utama
Jl. Raya Semplak No. 221 Bogor 16311
Telepon/Faksimil: 0251511180
email: ideapustaka@indo.net.id
Cetakan 1, Rajab 1424 H/September 2003 M
Bibliografi
Al-Qur’ân al-Karîm
‘Abdullâh, Muhammad Husayn, 2002. Studi Dasardasar Pemikiran Islam, Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.
___________________________, 1995. al-Wâdhih
fî Ushûl al-Fiqh, Dâr al-Bayâriq: Beirut.
Abdurrahman, Hafidz, 2003. Ushul Fiqih,
Membangun Paradigma Berfikir Tasyrî’i, Al-Azhar Press:
Bogor.
Abû Rusythah, ‘Athâ’, t.t. at-Taysîr fi Ushûl at-Tafsîr,
t.p.
__________________, 2000. Taysîr al-Wushûl Ilâ alUshûl, Dâr al-Bayâriq: Beirut. Cet. III.
Abû Syahbah, Muhammad bin Muhammad, 1408.
al-Isrâ’îliyyât wa al-Mawdhû’ât fi Kutub at-Tafsîr, Makbatab asSunnah: Kaero, cet. IV.
Abî Dâwûd, al-Mashâhif,
Ad-Dahlawi, Syah Waliyullâh, 1987. al-Fawz al-Kabîr
fi Ushûl at-Tafsîr, Dâr al-Basyâ’ir al-Islâmiyyah: Beirut.
Al-Amidi, Sayfuddîn, 1402. al-Ihkâm fi Ushûl alAhkâm, al-Maktab al-Islâmi: Beirut.
Al-Asqalâni, Ibn Hajar, 1379. Fath al-Bâri, ed.
Muhammad Fu’âd ‘Abd al-Bâqî – Muhibbudîn al-Khathîb,
Dâr al-Ma’rifah: Beirut.
Al-Bukhâri, Muhammad bin Ismâ’îl, 1987. Shahîh alBukhâri, ed. Dr. Musthafâ Dîb al-Bighâ, Dâr Ibn Katsîr:
Beirut. Cet. III.
Al-Hâkim, Muhammad bin ‘Abdillâh, 1990. alMustadrak ‘alâ as-Shahîhayn, Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah:
Beirut. Cet. I.
Al-Hasan, 'Ali, 1998. al-Manâr, Dâr al-Fikr al-'Arabi:
Beirut.
Al-Jurjâni, t.t. at-Ta’rîfât, Dâr al-Bayân li at-Turâts:
Beirut.
Al-Kattâni, t.t. at-Tarâtîb al-Idâriyyah, Syirkah Dâr alArqam bin al-Arqam: Beirut.
Al-Mâliki, Muhammad ‘Alwî, 1983. Zubdat al-Itqân,
Dâr as-Syurûq: Beirut.
Al-Mubârakfûri, t.t. Tuhfat al-Ahwadhi, Dâr al-Kutub
al-‘Ilmiyyah: Beirut.
Al-Qaththân, Mannâ’ Khalîl, t.t. Mabâhîts fi ‘Ulûm alQur’ân, Mansyûrât al-‘Ashr al-Hadîts: Beirut.
Al-Qurthûbi, Muhammad bin Ahmad, 1372. al-Jâmi'
li Ahkâm al-Qur'ân, Dâr as-Sya’b: Beirut. Cet. II.
An-Nabhâni, Taqiyuddîn, 1997. as-Syakhshiyyah alIslâmiyyah al-Juz al-Awwâl, Dâr al-Ummah: Beirut.
______________________, 2003. as-Syakhshiyyah
al-Islamiyyah Jilid I, Pustaka Thariqul Izzah: Bogor.
______________________, 1953. as-Syakhshiyyah
al-Islâmiyyah al-Juz’ at-Tsâlits, Mansyûrât Hizb at-Tahrîr:
Beirut.
As-Sâyis, 'Ali, 1998. Tafsîr Ayât al-Ahkâm, Dâr alKutub al-‘Ilmiyyah: Beirut. Cet. I.
As-Shâbûni, ‘Alî, 1985. at-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qur’ân,
‘Alam al-Kutub: Beirut.
As-Suyûthi, Jalâluddîn. t.t, al-Itqân, Dâr al-Fikr:
Beirut.
___________________, t.t., ad-Durr al-Mantsûr,
Dâr al-Fikr: Beirut.
At-Thabari, Muhammad bin Jarîr, 1405. Jâmi’ alBayân, Dâr al-Fikr: Beirut.
At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isâ, t.t. Sunan atTirmidzi, Dâr Ihyâ’ at-Turâts al-‘Arabi; Beirut.
Az-Zarkasyi, Muhammad bin Bahâdir, 1391. alBurhân fi ‘Ulûm al-Qur’ân, ed. Muhammad Abû al-Fadhal
Ibrâhîm, Dâr al-Ma’rifah: Beirut.
Az-Zarqâni, Muhammad ‘Abd al-‘Adhîm, 1996.
Manâhil al-‘Irfân, ed. Maktab al-Buhûts wa ad-Dirâsah, Dâr
al-Fikr: Beirut.
Danffer, Ahmad von, 1991. Ulûm al-Qur'ân An
Introduction to the Sciences of the Qur'ân, The Islamic
Foundation: United Kingdom.
Darrâz, Muhammad 'Abdullâh: t.t., an-Naba' al'Adhîm, Dâr al-Qalam: Kuwait.
Muslim, Ibn Hujjaj, t.t. Shahîh Muslim, ed.
Muhammad Fu’âd ‘Abd al-Bâqi, Dâr Ihyâ’ at-Turâts al‘Arabi: Beirut.
Ibn an-Nadîm, Abû al-Faraj, 1996. al-Fihrist, Dâr alKutub al-‘Ilmiyyah: Beirut.
Ibn Katsîr, Abû Fidâ’, t.t., Tafsîr al-Qur'ân al-'Adhîm,
Dâr al-Fikr: Beirut.
Ibn Taymiyyah, Taqiyuddîn, 1071. Muqaddimah fî
Ushûl at-Tafsîr, ed. 'Adnân Zarzûr, Dâr al-Qur'ân al-Karîm:
Kuweit.
Ibn ‘Abd al-Barr, Yûsuf bin ‘Abdillâh, 1412. alIstî’âb fî Ma’rifat al-Ashhâb, ed. ‘Ali Muhammad al-Bujâwi,
Dâr al-Jîl: Beirut. Cet. I.
Ibn Qudâmah, ‘Abdullâh, 1405. al-Mughnî, Dâr alFikr: Beirut. Cet. I.
Qal'ah Jie, Rawwâs, 1997. Mawsû’ah Fiq 'Umar ibn alKhaththâb, Dâr an-Nafâ'is: Beirut.