TUGAS ILMU FIQIH
Dosen Mata Kuliah :
Muhammad Arsyam AM,S Pd,I,M.Pd
(arsyam050@gmail.com)
Disusun oleh :
Muiara. T (70200120080)
(mutiarathalib@gmail.com)
KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan yang maha esa karena
atas berkat dan rahmatnyalah sehigga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu.
Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita junjungkan untuk nabi kita, yaitu Nabi Muhammad
SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang
seperti saat ini.
Dengan selesainya tugas ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih tedapat
kekurangan dalam penyelesaian tugas ini yang masih jauh dari kata sempurna. Tak lupa pula
saya berterimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Ilmu fiqih yang telah memberikan saya
bimbingan dan arahan kepada saya untuk menyelesaikan tugas ini.
SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)
1. Jelasakan sejarah perkembangan ilmu fikih berdasarkan periodesasinya ?
2. Jelaskan dan berikan contoh klasifikasi ilmu fikih dan sumber fikih berdasarkan AlQuran
3. Berikan penjelasan tentang bagaimana hakikat karakteristik fikih islam?
4. Jelaskan pengertiam-pemgertian dan pembagian hukum syara serta kemukakan salah satu
Ayat Al-Quran secara lengkap?
5. Berikan penjelasan serta berikan contoh tentang masalah fikih kontemporer?
JAWABAN
1. Pada perkembangan ilmu fiqih berdasarkan periodesasinya dibagi menjadi beberapa
bagian yaitu:
•
Periode Risalah
Periode ini dimulai sejak terangkatnya kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga
wafatnya Nabi SAW. Pada masa tersebut fikih identik dengan syarat sehingga sumber
hukum pada masa itu adalah Al-Quran dan sunnah nabi SAW. Periode ini juga
disebut sebgai Periode makkah dan periode madinah, pada periode Makkah risalah
Nabi SAW lebih banyak memebahas tentang masalah aqidah, sedangkan pada
periode madinah seluruh persoalan hukum diturunkan oleh Allah SWT baik masalah
ibadah maupun muamalah, maka pada periode madinah disebut sebagai periode
revolusi social dan politik.
•
Periode al-khulafaur Rasyidun
Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai mu’awiyah bin
abu sufyan, sumber fiqih pada periode ini yakni alquran dan sunah Nabi SAW serta
ijtihad para sahabat. Ijtihad pada masa ini merupakan pemecah masalah berbagai
persoalan hukum yang muncul. Persoalan hukum pada periode ini makin membesar
kertika banyaknya pemeluk islam dari berbgaia daerah,etnis dll. Dalam menyikapi hal
tersebut para sahabat merujuk pada alquran, yang kedua sunnah nabi lalu jika tidak
dijumpai sumber permaslahannya mereka berijtihad.
•
Periode awal pertumbuhan fikih
Periode ini dimulai pada abad ke 1 sampai awal abad ke-2 H, yang merupakan awal
pertumbuhan fikih salah satu disiplin ilmu dalam islam. Para sahabat bertebaran
keberbagai daerah semenjak masa alkhulafaur rasyidin. Sistem social masyarakat
diirak jauh berbeda dengan msayarakat makkah dan madinah Saat itu, di Irak telah
terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz
lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas'ud
mengikuti pola yang telah di tempuh Umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi
pada kepentingan dan kemaslahatan umat. dari perkembangan ini muncul madrasah
atau aliran ra'yu. Dalam mengatasi persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan
Makkah tetap berpegang pad Al-Quran dan hadits Nabi SAW.
•
Periode keemasan
Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H.
periode ini disebut dalam peridoe kemajuan isalam karena semngat ijtihad yang tinggi
dikalangan ualama sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan
berkembang. Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan
ahlurra 'yi sangat tajam sehingga timbul semangat berijtihad bagi masing-masing
aliran. Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok
ahlurra'yi berupaya membatasi dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan
untuk meng-istinbat-kan hukum. Periode keemasan ini juga ditandai dengan
dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh.
•
Periode takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih
Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H.
Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh.
Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam
mazhab mereka masing-masing. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih
adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari,
dan memperjelas pendapat para imam mereka.
•
Periode kemunduran fiqih
Periode ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah alAhkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293.
Periode ini dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta. Setiap ulama
berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini
berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk
mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman.
2. Fikih merupakan bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas mengenai persoalan
hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim contohnya ialah tata
cara beribadah dalam islaam dengan berlandas pada dalil-dalil yang terdapat dalam
alquran dan sunnah rasul. Sumber fiqih dibagi menjadi 4 yaitu Al-Quran,Assunnah,Ijma, dan qiyas. Sumber fiqih berdasarkan alquran ialah sumber pertama bagi
hukum-hukum fiqih islam, dimana jika kita menjumpai suatu permsalahan maka pertama
kita harus kembali pada alquran terlebiuh dahulu. Contohnya “ bila kita ditanya tentang
masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah “
(QS. Al baqarah: 275).
3. Fiqih islam sumbernya adalah wahyu Allah Swt yang dituangkan dalam Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi, dalam mengambil kesimpulan hukumnya, setiap mujtahid terikat secara
kuat dengan teks-teks dari kedua rujukan tersebut, yakni Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
fiqh lahir tumbuh dan berkembang dengan sempurna. Fiqh Islam berlaku umum untuk
seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat.
4. Hukum syara’ adalah akibat dari kitab Allah itu pada perbuatan mukallaf yang mengikat
untuk semua umat islam, seperti wajib, haram dan mubah. Hukum syara’ dibagi menjadi
dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. hukum taklifih ialah hukum syara’ yang
berhubugan dengan perbuatan mukallaf sedangkan Hukum Wadh’i, yaitu hukum syara’
yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan.
Pembagian hukum syara’ dibagi menjadi dua yakni taklifi dan hukum wadhi. Pada
hukum taklifi dibagi menjadu 5 yaitu Ijab, Nadb, Tahrim, Karahah, dan Ibahah.
Sedangkan pada wadhi para ulama membagi hukum wadhi kepada sebab, syarat,mani’.
Namun, sebagian ulama memasukkan sah dan batal,
َّ اآلن خفَّف
ّللاه ع ْن هك ْم وعلِم أ َّن فِي هك ْم ض ْعفًا فإِ ْن ي هك ْن مِ ْن هك ْم مِ ائة صابِرة ي ْغ ِلبهوا مِ ائتي ِْن وإِ ْن ي هك ْن مِ ْن هك ْم أ ْلف ي ْغ ِلبهوا أ ْلفي ِْن بِإِذْ ِن
َّ ّللا و
٦٦) صابِ ِرين
َّ ّللاه مع ال
ِ َّ
“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena, Dia mengetahui bahwa ada kelemahan
padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat
mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang
sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizing Allah. Allah
beserta orang-orang yang sabar.” (Q. S. Al-Anfal (8) : 66)
5. referensi fikih zaman klasik, merupakan antisipasi tantangan fikih pada masa
kontemporer, banyak resistensi dalam intern fikih itu sendiri. Masalah demi masalah
harus dihadapi oleh fikih, mulai dari banyak orang telah mengabaikannya karena
dipengaruhi oleh ajaran-ajaran kapitalisme dan sekulerisme yang sangat mengakar pada
pemikiran umat Islam saat ini. Cara merespon permasalahan kontenporer ialah dengan
melakukan ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif. Contoh kasus yang masih segar diingatan
beberapa tahun lalu adalah dalam rangka memberikan keputusan hukum boleh atau
tidaknya operasi face off pada kasus Nurhaliza di Surabaya yang disiram air keras.
PENUTUP
A. Simpulan
Ilmu fikih ialah ilmu yang berbicara mengenai hukum-hukum syar’I amali yang diambil
dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam alquran,hadits, dan qiyas. Ilmu fiqih ialah
perbuatan mukallaf yang dilihat dari sudut hukum syara’, ilmu fikih juga merupakan bidang
keilmuan. Fiqih merupakan aturan Allah yang ditetapkan sejak Nabi terdahulu Adam,As. Hingga
sekarang dan berlaku umum.
A. Saran
Demikian tugas ini saya buat dimana masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata
sempurna, maka dari itu saya benar-benar menerima kritik dan saran yang positif dari semua
pihak agar tugas yang saya buat menjadi lebih baik dan tentunya memberikan saya pemahaman
yang jauh lebih baik.