Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

TUGAS ILMU FIQIH

2020, UTS RESUME MATERI ILMU FIKIH

Mutiara.T_70200120080

TUGAS ILMU FIQIH Dosen Mata Kuliah : Muhammad Arsyam AM,S Pd,I,M.Pd (arsyam050@gmail.com) Disusun oleh : Muiara. T (70200120080) (mutiarathalib@gmail.com) KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2020 KATA PENGANTAR Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan yang maha esa karena atas berkat dan rahmatnyalah sehigga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita junjungkan untuk nabi kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini. Dengan selesainya tugas ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih tedapat kekurangan dalam penyelesaian tugas ini yang masih jauh dari kata sempurna. Tak lupa pula saya berterimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Ilmu fiqih yang telah memberikan saya bimbingan dan arahan kepada saya untuk menyelesaikan tugas ini. SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) 1. Jelasakan sejarah perkembangan ilmu fikih berdasarkan periodesasinya ? 2. Jelaskan dan berikan contoh klasifikasi ilmu fikih dan sumber fikih berdasarkan AlQuran 3. Berikan penjelasan tentang bagaimana hakikat karakteristik fikih islam? 4. Jelaskan pengertiam-pemgertian dan pembagian hukum syara serta kemukakan salah satu Ayat Al-Quran secara lengkap? 5. Berikan penjelasan serta berikan contoh tentang masalah fikih kontemporer? JAWABAN 1. Pada perkembangan ilmu fiqih berdasarkan periodesasinya dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: • Periode Risalah Periode ini dimulai sejak terangkatnya kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga wafatnya Nabi SAW. Pada masa tersebut fikih identik dengan syarat sehingga sumber hukum pada masa itu adalah Al-Quran dan sunnah nabi SAW. Periode ini juga disebut sebgai Periode makkah dan periode madinah, pada periode Makkah risalah Nabi SAW lebih banyak memebahas tentang masalah aqidah, sedangkan pada periode madinah seluruh persoalan hukum diturunkan oleh Allah SWT baik masalah ibadah maupun muamalah, maka pada periode madinah disebut sebagai periode revolusi social dan politik. • Periode al-khulafaur Rasyidun Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai mu’awiyah bin abu sufyan, sumber fiqih pada periode ini yakni alquran dan sunah Nabi SAW serta ijtihad para sahabat. Ijtihad pada masa ini merupakan pemecah masalah berbagai persoalan hukum yang muncul. Persoalan hukum pada periode ini makin membesar kertika banyaknya pemeluk islam dari berbgaia daerah,etnis dll. Dalam menyikapi hal tersebut para sahabat merujuk pada alquran, yang kedua sunnah nabi lalu jika tidak dijumpai sumber permaslahannya mereka berijtihad. • Periode awal pertumbuhan fikih Periode ini dimulai pada abad ke 1 sampai awal abad ke-2 H, yang merupakan awal pertumbuhan fikih salah satu disiplin ilmu dalam islam. Para sahabat bertebaran keberbagai daerah semenjak masa alkhulafaur rasyidin. Sistem social masyarakat diirak jauh berbeda dengan msayarakat makkah dan madinah Saat itu, di Irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas'ud mengikuti pola yang telah di tempuh Umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat. dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra'yu. Dalam mengatasi persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah tetap berpegang pad Al-Quran dan hadits Nabi SAW. • Periode keemasan Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. periode ini disebut dalam peridoe kemajuan isalam karena semngat ijtihad yang tinggi dikalangan ualama sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yi sangat tajam sehingga timbul semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra'yi berupaya membatasi dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. • Periode takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqih Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, dan memperjelas pendapat para imam mereka. • Periode kemunduran fiqih Periode ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah alAhkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Periode ini dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta. Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. 2. Fikih merupakan bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas mengenai persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim contohnya ialah tata cara beribadah dalam islaam dengan berlandas pada dalil-dalil yang terdapat dalam alquran dan sunnah rasul. Sumber fiqih dibagi menjadi 4 yaitu Al-Quran,Assunnah,Ijma, dan qiyas. Sumber fiqih berdasarkan alquran ialah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih islam, dimana jika kita menjumpai suatu permsalahan maka pertama kita harus kembali pada alquran terlebiuh dahulu. Contohnya “ bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah “ (QS. Al baqarah: 275). 3. Fiqih islam sumbernya adalah wahyu Allah Swt yang dituangkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, dalam mengambil kesimpulan hukumnya, setiap mujtahid terikat secara kuat dengan teks-teks dari kedua rujukan tersebut, yakni Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. fiqh lahir tumbuh dan berkembang dengan sempurna. Fiqh Islam berlaku umum untuk seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat. 4. Hukum syara’ adalah akibat dari kitab Allah itu pada perbuatan mukallaf yang mengikat untuk semua umat islam, seperti wajib, haram dan mubah. Hukum syara’ dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. hukum taklifih ialah hukum syara’ yang berhubugan dengan perbuatan mukallaf sedangkan Hukum Wadh’i, yaitu hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan. Pembagian hukum syara’ dibagi menjadi dua yakni taklifi dan hukum wadhi. Pada hukum taklifi dibagi menjadu 5 yaitu Ijab, Nadb, Tahrim, Karahah, dan Ibahah. Sedangkan pada wadhi para ulama membagi hukum wadhi kepada sebab, syarat,mani’. Namun, sebagian ulama memasukkan sah dan batal, َّ ‫اآلن خفَّف‬ ‫ّللاه ع ْن هك ْم وعلِم أ َّن فِي هك ْم ض ْعفًا فإِ ْن ي هك ْن مِ ْن هك ْم مِ ائة صابِرة ي ْغ ِلبهوا مِ ائتي ِْن وإِ ْن ي هك ْن مِ ْن هك ْم أ ْلف ي ْغ ِلبهوا أ ْلفي ِْن بِإِذْ ِن‬ َّ ‫ّللا و‬ ٦٦) ‫صابِ ِرين‬ َّ ‫ّللاه مع ال‬ ِ َّ “Sekarang Allah telah meringankan kamu karena, Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika diantara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizing Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q. S. Al-Anfal (8) : 66) 5. referensi fikih zaman klasik, merupakan antisipasi tantangan fikih pada masa kontemporer, banyak resistensi dalam intern fikih itu sendiri. Masalah demi masalah harus dihadapi oleh fikih, mulai dari banyak orang telah mengabaikannya karena dipengaruhi oleh ajaran-ajaran kapitalisme dan sekulerisme yang sangat mengakar pada pemikiran umat Islam saat ini. Cara merespon permasalahan kontenporer ialah dengan melakukan ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif. Contoh kasus yang masih segar diingatan beberapa tahun lalu adalah dalam rangka memberikan keputusan hukum boleh atau tidaknya operasi face off pada kasus Nurhaliza di Surabaya yang disiram air keras. PENUTUP A. Simpulan Ilmu fikih ialah ilmu yang berbicara mengenai hukum-hukum syar’I amali yang diambil dari dalil-dalil yang tafsili yang terdapat dalam alquran,hadits, dan qiyas. Ilmu fiqih ialah perbuatan mukallaf yang dilihat dari sudut hukum syara’, ilmu fikih juga merupakan bidang keilmuan. Fiqih merupakan aturan Allah yang ditetapkan sejak Nabi terdahulu Adam,As. Hingga sekarang dan berlaku umum. A. Saran Demikian tugas ini saya buat dimana masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya benar-benar menerima kritik dan saran yang positif dari semua pihak agar tugas yang saya buat menjadi lebih baik dan tentunya memberikan saya pemahaman yang jauh lebih baik.