Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

RAPAT ANGGOTA

2020, irawan d soedradjat

Ketantuan & Arutan, bent dan Model Pelaksanaan Rapat Angota Bagi Kopearsi Sesuai dengan Permenkop No. 19 Tahuan 2015 Tentang Rapat Anggota

RAPAT ANGGOTA irawan d soedradjat Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota Irawan D Soedradjat Reg. ITM.045.00317.2014 MET.000.03221.2014 Ketua I Pinbuk Indonesia Direktur LDP Pinbuk Direktur Manajemen Mutu LSP-PI 081322371627 irawan9ds@gmail.com • Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) Rapat Anggota Dasar Pengaturan Permenkop No. 19 Tahun 2015 Tentang Rapat Anggota • UU No. 25/1992 Tentang Perkoperasian • UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja • Permenkop No.9/2018 Tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Koperasi Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Onimbus Law Rapat Anggota Tambahan LNRI No 6373 UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja Tanggal 2 November 2020 11 Claster 186 Pasal 13 Bab 1187 halaman ( 769 -418) Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Kopearasi Bab V - pasal 86 Rapat Anggota Pasal -6 ( Primer 9, Skunder 3) Pasal 17 ( Pa-2- Dokumen Elektronik) Pasal -21 (DPS) UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Pasal 22 ( RA – Luring & Daring) Pasal 43 ( Tunggal/ Serba Usaha) Pasal 44 A ( Kopsyah & Tugas DPS) Rapat Anggota Pengertian Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas. Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Wewenang • menetapkan kebijakan umum • menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar; • memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus & Pengawas; • menetapkan RK-APBK serta pengesahan laporan keuangan; • meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas • menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; • memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; • menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota Perecanaan Pengorganisasian Fungsi Manajemen Rapat Anggota Pengarahan Pengkoordinasian Pengawasam 8 Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota Menetapkan isi AD/ART Koperasi sebagai sumber segala aturan koperasi. Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan lain. Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha. Perencanaan Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap bulan. Rapat Anggota Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, Pengawas dan DPS Menetapkan kebijaksanaan atas usul pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan lembur, dan sebagainya. Meningkatkan kerja sama antara Pengurus, Pengawas, DPS dan Anggota. Pengorganisasian Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Pengawas, Dewan Pengawas Syariah dan Panitia-panitia. Pengarahan Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai jadwal. Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan RAPBK. Mengharuskan Pengurus, Pengawas & DPS untuk bertindak sesuai dengan AAD/ART. Pengkoordinasian Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Memindahkan Pengelola dan tugas yang satu ke tugas lain. Rapat Anggota Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan kebijaksanaan pengurus. Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang dibuat pengurus dan pelaksanaannya. Pengawasan Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika terjadi kerugian dalam koperasi. Rapat Anggota •RAT RAPAT ANGGOTA •RA KHUSUS RAPAT ANGGOTA •RAT LUAR BIASA •RA KHUSUS Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Diminta oleh 1/5 anggota, disampaikan kepada pengurus & Pejabat, batas 2 bln Minimal 1 Thn Sekali Sebelum tahun berikutmya RAPAT ANGGOTA TAHUNAN Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk MEMBAHAS & MEMUTUSKAN Rapat Anggota Pertanggung Jawaban Pengurus, Pengawas & DPS Pemilihan & Penetapan Pengurus, Pengurus dan DPS program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya; RAPAT ANGGOTA KHUSUS Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk MEMBAHAS & MEMUTUSKAN Rapat Anggota pengembangan usaha; penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal; menetapkan batas maksimal imbal hasil membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder; menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit; keputusan untuk melakukan investasi; membahas perubahan AD, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi 1 Tahun 3 Aspek Kelambagaan, Usaha & Keuangan + Aspek penting Rapat Anggota Pengurus Perkembangan Kondisi Organisasi, laporan kauangan & Target pencapaia program Masalah & Potensi terkait pemgembangan usaha RAT 1 Tahun 3 Aspek Kelambagaan, Usaha & Keuangan + Aspek penting Pengawas Hasil Pengawaasn Berkala, Pengawasan Tahunan, & Rekomendasi Masalah & Potensi terkait Pengawasan Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Rapat Anggota 1 Tahun sekali & 6 Bulan Setelah Tutup Buku Pemberitahuan 7 hari – waktu, Tempat & Agenda serta dilampiri bahan 2 Rapat Penundaan wajib diberitahu anggota dan Pejabat Penyelenggaraan RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Jika Terjadi Penolakan laporan maka di bentuk Tim Verifikasi Rapat Anggota Dihadiri oleh Anggota Pengurus & Pengawas Dihadiri oleh anggota yang tercatat Penyelenggaran adalah pengurus atau panitia penyelenggara Persyaratan RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Wajib Menentukan Pimpinan & Sekretaris Rapat yang bukan dari Pengurus/pengawas Rapat Anggota QORUM RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk RA •Dihadiri ½ + 1 dari jumlah anggota tercatat RA Luar Biasa •Disetujui oleh 2/3 dari anggota tercatat Rapat Anggota • nama • nomor Anggota • alamat • tanda tangan/cap jempol • pengesahan oleh pimpinan rapat Persiapan RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Daftar Hadir Tata Tertib • judul dan nama RA; • waktu, hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan; • dasar penyelenggaraan RA; • maksud dan tujuan serta acara RA • peserta rapat dan jumlah kehadiran anggota; • hak dan kewajiban peserta rapat; • pimpinan rapat, serta hak dan kewajiban pimpinan rapat; • tata cara pengambilan keputusan RA • syarat–syarat sahnya RA; • lembar pengesahan RA oleh pimpinan dan sekretaris rapat; Rapat Anggota • Laporan HasiL Pengawasan Tahun Buku Lampau • Rencana Kerja Tahun Berjalan Persiapan RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Pengawas Pengurus judul dan nama RA; Waktu & Agenda Pembentukan Panitia penyelenggara; Penyusunan Bahan RA Mengadakan Pra-rapat jika diperlukan; Penetapan rencana Agenda & Tatib; Konsep Berita Acara & Pengambilan Keputusan; • Buku Laporan Pertangungjawaban Pengurus dan Pengawas • Undangan & Kelangkpannya >7 hari; • Rencana Teknis ; Gedung, ruangan, tata letak dan akom • • • • • • • Rapat Anggota MODEL RAPAT ANGGOTA RAPAT ANGGOTA KELOMPOK RAPAT ANGGOTA TERTULIS MODEL RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk RAPAT ANGGOTA MEDIA ELEKTRONIK Rapat Anggota Rapat Anggota Kelompok Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk • • • • • • • • • • Jumlah Anggota lebih dari 500 orang RA Kelompok Selanjutnya Sibahas dalam RA Paripurna Wajib Dihadiri oleh pengurus dan pengawas Dipimpin oleh ketua & Sekretaris Hasilnya dibuat secara tertulis Menetapkan utusan wakil Mencapai qorum Hasilnya disertai daftar hadir disampaikan di RA Paripurna Diselenggarakan minimal 7 hasrui sebemym RA Paripurna Boleh Koperasi yang memiliki kantor cabang Rapat Anggota Pengurus menyusuan dan mengirimkan bahan rapat – lembaran tanggapan & persetujuan – tanda terima Batas waktu 14 hari- jawaban disertai daftar hadir & ditanda tangani Rapat Anggota Tertulis Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Pengurus meneliti, membuat beraita acara menyusun hasil tanggaoan dan kesimpulan Keputusamn dan kesimpulan sah & Mengikat apabila mencapai qorum Keputusan dan kesimpulan sah - disetujui atau ditolak Rapat Anggota Rapat Anggota Media Elektronik Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk Pengurus menyampaikan bahan materi 7 hari sebelum pelaksanaan Persyartan korum dan sahnya pemngembilan keputusan diatur dalam AD/ART/Persus Qorum dihitung beradasarkan peserta yang hadir Dibuat risalah rapat disetujui & ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota MUSYAWARAH BA & Keputusan RA Ditandatangani Pinpinan dan Sekeretaris dan wakil anggota Keputusan RAPAT ANGGOTA Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk KEPUTUSAN VOTING Dilaporkan Kepada Pejabat berwenang 1 bulan TERIMA KASIH Irawan d soedradjat irawan9ds@gmail.com 081322371627 Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk