RAPAT ANGGOTA
irawan d soedradjat
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
Irawan D Soedradjat
Reg. ITM.045.00317.2014
MET.000.03221.2014
Ketua I Pinbuk Indonesia
Direktur LDP Pinbuk
Direktur Manajemen Mutu LSP-PI
081322371627
irawan9ds@gmail.com
• Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk)
Rapat Anggota
Dasar Pengaturan
Permenkop No. 19 Tahun 2015
Tentang Rapat Anggota
• UU No. 25/1992 Tentang Perkoperasian
• UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja
• Permenkop No.9/2018 Tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Koperasi
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Onimbus Law
Rapat Anggota
Tambahan LNRI No 6373
UU No. 11/2020
Tentang
Cipta Kerja
Tanggal 2 November 2020
11 Claster
186 Pasal 13 Bab
1187 halaman ( 769 -418)
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Kopearasi Bab V - pasal 86
Rapat Anggota
Pasal -6 ( Primer 9, Skunder 3)
Pasal 17 ( Pa-2- Dokumen Elektronik)
Pasal -21 (DPS)
UU No. 11/2020
Tentang
Cipta Kerja
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Pasal 22 ( RA – Luring & Daring)
Pasal 43 ( Tunggal/ Serba Usaha)
Pasal 44 A ( Kopsyah & Tugas DPS)
Rapat Anggota
Pengertian
Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan
oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota,
pengurus dan pengawas.
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Wewenang
• menetapkan kebijakan umum
• menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;
• memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus &
Pengawas;
• menetapkan RK-APBK serta pengesahan laporan keuangan;
• meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus dan pengawas
• menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
• memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi;
• menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota
Perecanaan
Pengorganisasian
Fungsi
Manajemen
Rapat Anggota
Pengarahan
Pengkoordinasian
Pengawasam
8
Lembaga
Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
Menetapkan isi AD/ART Koperasi sebagai sumber segala
aturan koperasi.
Menetapkan rencana kerja dan berbagai kebijaksanaan
lain.
Menambah/memperluas/mengurangi bidang usaha.
Perencanaan
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Menetapkan dan mengubah simpanan wajib anggota tiap
bulan.
Rapat Anggota
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus, Pengawas dan
DPS
Menetapkan kebijaksanaan atas usul
pengurus yaitu tentang gaji, tunjangan
lembur, dan sebagainya.
Meningkatkan kerja sama antara
Pengurus, Pengawas, DPS dan Anggota.
Pengorganisasian
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
Melimpahkan wewenang kepada pengurus, Pengawas,
Dewan Pengawas Syariah dan Panitia-panitia.
Pengarahan
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
Menyelenggarakan Rapat Anggota sesuai
jadwal.
Mengatur aktivitas kerja sesuai dengan
RAPBK.
Mengharuskan Pengurus, Pengawas &
DPS untuk bertindak sesuai dengan
AAD/ART.
Pengkoordinasian
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Memindahkan Pengelola dan tugas yang
satu ke tugas lain.
Rapat Anggota
Ikut serta melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Mengesahkan neraca, laporan rugi/laba, dan
kebijaksanaan pengurus.
Mengadakan penilaian atas rencana kerja yang
dibuat pengurus dan pelaksanaannya.
Pengawasan
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Memintakan pertanggung jawaban pengurus jika
terjadi kerugian dalam koperasi.
Rapat Anggota
•RAT
RAPAT ANGGOTA
•RA KHUSUS
RAPAT ANGGOTA •RAT
LUAR BIASA •RA KHUSUS
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Diminta oleh 1/5 anggota, disampaikan kepada pengurus &
Pejabat, batas 2 bln
Minimal 1 Thn Sekali
Sebelum tahun
berikutmya
RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
MEMBAHAS & MEMUTUSKAN
Rapat Anggota
Pertanggung Jawaban
Pengurus, Pengawas & DPS
Pemilihan & Penetapan
Pengurus, Pengurus dan DPS
program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
RAPAT ANGGOTA
KHUSUS
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
MEMBAHAS & MEMUTUSKAN
Rapat Anggota
pengembangan usaha;
penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
menetapkan batas maksimal imbal hasil
membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
keputusan untuk melakukan investasi;
membahas perubahan AD, Penggabungan, Pembagian, Peleburan
atau Pembubaran koperasi,
hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi
1 Tahun 3 Aspek Kelambagaan, Usaha & Keuangan + Aspek
penting
Rapat Anggota
Pengurus
Perkembangan Kondisi Organisasi, laporan kauangan &
Target pencapaia program
Masalah & Potensi terkait pemgembangan usaha
RAT
1 Tahun 3 Aspek Kelambagaan, Usaha & Keuangan + Aspek
penting
Pengawas
Hasil Pengawaasn Berkala, Pengawasan Tahunan, &
Rekomendasi
Masalah & Potensi terkait Pengawasan
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Rapat Anggota
1 Tahun sekali & 6 Bulan Setelah Tutup Buku
Pemberitahuan 7 hari – waktu, Tempat & Agenda
serta dilampiri bahan 2 Rapat
Penundaan wajib diberitahu anggota dan Pejabat
Penyelenggaraan
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Jika Terjadi Penolakan laporan maka di bentuk Tim
Verifikasi
Rapat Anggota
Dihadiri oleh Anggota Pengurus & Pengawas
Dihadiri oleh anggota yang tercatat
Penyelenggaran adalah pengurus atau
panitia penyelenggara
Persyaratan
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Wajib Menentukan Pimpinan & Sekretaris
Rapat yang bukan dari Pengurus/pengawas
Rapat Anggota
QORUM
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
RA
•Dihadiri ½ + 1 dari
jumlah anggota tercatat
RA
Luar Biasa
•Disetujui oleh 2/3 dari
anggota tercatat
Rapat Anggota
• nama
• nomor Anggota
• alamat
• tanda tangan/cap jempol
• pengesahan oleh pimpinan rapat
Persiapan
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Daftar Hadir
Tata Tertib
• judul dan nama RA;
• waktu, hari, tanggal, jam dan tempat
penyelenggaraan;
• dasar penyelenggaraan RA;
• maksud dan tujuan serta acara RA
• peserta rapat dan jumlah kehadiran
anggota;
• hak dan kewajiban peserta rapat;
• pimpinan rapat, serta hak dan
kewajiban pimpinan rapat;
• tata cara pengambilan keputusan RA
• syarat–syarat sahnya RA;
• lembar pengesahan RA oleh pimpinan
dan sekretaris rapat;
Rapat Anggota
• Laporan HasiL Pengawasan
Tahun Buku Lampau
• Rencana Kerja Tahun
Berjalan
Persiapan
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Pengawas
Pengurus
judul dan nama RA;
Waktu & Agenda
Pembentukan Panitia penyelenggara;
Penyusunan Bahan RA
Mengadakan Pra-rapat jika diperlukan;
Penetapan rencana Agenda & Tatib;
Konsep Berita Acara & Pengambilan
Keputusan;
• Buku Laporan Pertangungjawaban
Pengurus dan Pengawas
• Undangan & Kelangkpannya >7 hari;
• Rencana Teknis ; Gedung, ruangan, tata
letak dan akom
•
•
•
•
•
•
•
Rapat Anggota
MODEL RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA KELOMPOK
RAPAT ANGGOTA TERTULIS
MODEL
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
RAPAT ANGGOTA MEDIA ELEKTRONIK
Rapat Anggota
Rapat
Anggota
Kelompok
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Jumlah Anggota lebih dari 500 orang
RA Kelompok Selanjutnya Sibahas dalam RA Paripurna
Wajib Dihadiri oleh pengurus dan pengawas
Dipimpin oleh ketua & Sekretaris
Hasilnya dibuat secara tertulis
Menetapkan utusan wakil
Mencapai qorum
Hasilnya disertai daftar hadir disampaikan di RA Paripurna
Diselenggarakan minimal 7 hasrui sebemym RA Paripurna
Boleh Koperasi yang memiliki kantor cabang
Rapat Anggota
Pengurus menyusuan dan mengirimkan bahan rapat – lembaran tanggapan &
persetujuan – tanda terima
Batas waktu 14 hari- jawaban disertai daftar hadir & ditanda tangani
Rapat
Anggota
Tertulis
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Pengurus meneliti, membuat beraita acara menyusun hasil
tanggaoan dan kesimpulan
Keputusamn dan kesimpulan sah & Mengikat apabila mencapai qorum
Keputusan dan kesimpulan sah - disetujui atau ditolak
Rapat Anggota
Rapat
Anggota
Media
Elektronik
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
Pengurus menyampaikan bahan materi 7
hari sebelum pelaksanaan
Persyartan korum dan sahnya pemngembilan
keputusan diatur dalam AD/ART/Persus
Qorum dihitung beradasarkan peserta yang
hadir
Dibuat risalah rapat disetujui &
ditandatangani oleh semua peserta
Rapat Anggota
MUSYAWARAH
BA & Keputusan RA
Ditandatangani Pinpinan
dan Sekeretaris dan wakil
anggota
Keputusan
RAPAT ANGGOTA
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk
KEPUTUSAN
VOTING
Dilaporkan Kepada Pejabat
berwenang 1 bulan
TERIMA KASIH
Irawan d soedradjat
irawan9ds@gmail.com
081322371627
Lembaga Diklat Profesi-LDP Pinbuk