1. 4 Peran Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia
Keberadaan koperasi sudah ada dari zaman dulu di Indonesia. Bahkan kegiatan koperasi diatur melalui UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa koperasi berkedudukan sebagai soko guru pada perekonomian nasional yang menjadi bagian tidak terpisahkan pada sistem perekonomian nasional.
Koperasi sendiri merupakan badan yang dibentuk untuk mengelola kegiatan usaha dengan beranggotakan beberapa orang dan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Hal ini berarti koperasi adalah organisasi ekonomi yang membantu meningkatkan potensi dari sumber daya ekonomi untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Prioritas bagi setiap anggotanya ini dilakukan karena sumber daya ekonomi yang dimiliki koperasi cukup terbatas sehingga anggota menjadi hal yang diutamakan.
Oleh karena itu, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Keberadaan Koperasi di Masa Lalu
Sebagai soko guru perekonomian negara, koperasi tumbuh dari kelembagaan bawah melalui Koperasi Mandiri. Akan tetapi, kelembagaan koperasi ini tidak berjalan begitu baik karena adanya pemanfaatan personal oleh beberapa pengurusnya tanpa adanya keterkaitan usaha.
Titik jenuh koperasi dimulai pada awal reformasi karena pengembangan usaha secara berlebihan. Selain itu, kekuatan kelembagaan yang kurang memadai juga menjadi alasan koperasi semakin surut hingga tidak diminati.
Ditambah dengan harapan dalam memajukan UKM dan berkembang menjadi UMKM yang justru menyingkirkan keberadaan koperasi. Hingga sampai saat ini koperasi masih belum berperan sebagai bagian dari usaha memenuhi kebutuhan hidup setiap manusia.
Padahal, perekonomian adalah permasalahan yang cukup kompleks sehingga dibutuhkan usaha untuk menyelesaikan hal tersebut, salah satunya dengan koperasi.
Koperasi sendiri diharapkan bisa berperan untuk mewujudkan kesejahteraan dana untuk kemakmuran rakyat. Namun masih banyak yang mempertanyakan keberadaan koperasi sebagai badan usaha, apakah masih penting atau tidak,
Sementara, harapan pada keberadaan koperasi sendiri yaitu sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian nasional.
Tujuan serta Manfaat Keberadaan Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian Indonesia dibentuk bukan tanpa tujuan. Berikut ini beberapa tujuan dibentuk koperasi yang ada di Indonesia:
· Memajukan kesejahteraan setiap anggota koperasi.
· Memajukan kesejahteraan setiap masyarakat.
· Membangun tatanan pada ekonomi nasional.
Dengan adanya tujuan yang saling berkaitan ini membuat setiap kebutuhan antar anggota dapat dipenuhi dengan baik. Hal ini jelas akan membuat kesejahteraan setiap anggota terpenuhi dengan baik.
Secara tidak langsung kesejahteraan para anggotanya juga akan memajukan kesejahteraan setiap anggotanya dan juga tatanan ekonomi nasional.
Peran Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian
Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya.
Koperasi juga merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh, substantif, dan makro. Selain itu, koperasi adalah wadah untuk menampung pesan politik setiap bangsa yang terjajah oleh kemiskinan.
Hal ini karena koperasi mampu menyadarkan kepentingan bersama dan saling menolong terutama diri sendiri hingga mampu mensejahterakan kemampuan produktif.
Bukan hanya menampung, koperasi juga dapat mempertahankan dan memperkuat identitas budaya bangsa Indonesia. Di mana, kepribadian yang saling gotong-royong serta kekolektifan terus tumbuh di dalam badan koperasi.
Selain itu, koperasi menjadi wadah bagi ekonomi kecil dan pribumi untuk diberikan binaan hingga bisa mencapai kehidupan ekonomi yang lebih berkualitas.
Dalam hal ini koperasi dapat menumbuhkan kekuatan ekonomi secara bersama dalam menghadapi kekuatan besar yang dapat mematikan dan merugikan pihak kecil.
Kembali ke asas koperasi yaitu kekeluargaan, di mana antar anggota dan masyarakat akan saling bahu-membahu agar terpenuhinya tuntutan kebersamaan hingga dapat memakmurkan segala pihak. Hal ini yang menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Di dalam koperasi, tentunya ada prinsip-prinsip yang mengatur koperasi hingga dapat dikatakan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Berikut beberapa prinsip yang ada di dalam koperasi:
· Sifat keanggotaan koperasi yang sukarela dan terbuka.
· Koperasi dikelola secara demokratis, di mana setiap keputusan akan disepakati melalui rapat anggota yang dilakukan dengan demokratis.
· Adanya pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU kepada para anggota yang mengacu pada besarnya jasa-jasa setiap anggota koperasi.
· Setiap modal akan diberi balas jasa secara terbatas yaitu bagi seseorang atau badan yang memasukan sejumlah modal kepada koperasi akan diberikan balas jasa secara terbatas atau melalui rapat anggota koperasi.
· Koperasi bersifat mandiri.
Hal ini berarti koperasi sangat berperan besar dalam kehidupan masyarakat. Di mana, banyak orang akan mengambil manfaat dari koperasi, mempelajari pola pikir secara seragam, tanggung jawab pimpinan koperasi, beberapa keuntungan lainnya akan menjadikan ekonomi masyarakat cukup kuat.
Hal ini yang menjadi alasan mengapa koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Tidak heran jika program koperasi ini terus digalakkan agar setiap masyarakat dapat menggunakan koperasi sebagai solusi yang bisa membantu perekonomian mereka.
Sebagaimana bagian dari tujuan koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para anggota, masyarakat, dan perekonomian dalam skala nasional.
Bagi kamu yang tertarik dengan koperasi, kamu juga bisa mengikutinya dan menjadikan koperasi sebagai bentuk tabungan. Di mana kamu dapat menanamkan modal berupa dana kepada suatu koperasi dan akan mendapatkan balasan jasa dari setiap modal yang masuk.
Secara tidak langsung kamu dapat menyimpan uang untuk digunakan satu waktu sekaligus ikut mendukung kehadiran koperasi sebagai badan usaha dan soko guru perekonomian.
Sama halnya dengan koperasi yang dapat dijadikan instrumen tabungan, kamu juga bisa memilih investasi sebagai tabungan yang menghasilkan. Pasalnya, setiap nilai investasi itu dapat bertambah seiring dengan pemutaran uang pada instrumen investasi.
Misalnya saja pada instrumen investasi saham, kamu akan mendapatkan keuntungan dari investasi saham melalui pembagian dividen dan capital gain.
Tertarik untuk berinvestasi saham? Apalagi kini kamu bisa melakukan investasi saham secara online melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi Ajaib.
Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi di instrumen saham. Dengan menggunakan Ajaib, kamu bisa membuat rekening saham online langsung di aplikasinya.
Hal ini dilakukan agar kamu dapat bertransaksi saham, di mana kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang portofolionya bagus atau harga sahamnya sedang turun namun memiliki prospek baik di masa mendatang.
Tentunya memilih saham tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan besar sesuai dengan keinginan kamu.
Selain itu, berinvestasi saham di aplikasi Ajaib juga dapat membantu kamu merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti biaya untuk buka usaha, biaya pernikahan, biaya di masa pensiun, membeli rumah, dan biaya untuk kebutuhan lainnya.
1.5 KOPERASI DALAM TRILOGI PEMBANGUNAN
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang kemudian juga dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di dalam sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang diembannya.
2) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.Keunggulan koperasi yang dimaksud di sini ialah bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai suatu kelebihan di satu bidang jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.
Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat dari cita-cita organisasi masing-masing pelaku ekonomi tersebut. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar keuntungan sebagai prioritas utama, akan tetapi merupakan alat pemerintah yang efektif dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum untuk memenuhi hajat orang banyak.
Berbeda dengan sektor swasta yang dimiliki dan dikelola secara perseorangan, keluarga, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki modal untuk mencapai tujuan memberi keuntungan yang semaksimal mungkin.
Lain halnya sektor koperasi yang merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan.
Bertitik tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tersebut diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yang berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung untuk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah untuk melakukan peran utama di bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama di bidang pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya.
KEUNGGULAN KOMPARATIF PELAKU EKONOMI
Pemerataan
Koperasi
Pelaku ekonomi
BUMS
Pertumbuhan
Trilogi Pembangunan
Stabilitas
BUMNN
Dari bagan diatas, dapat disimpulkan bahwa keunggulan pelaku ekonomi BUMN lebih terfokus dalam bidang stabilitas, sedangkan BUMS lebih diarahkan untuk mencapi pertumbuhan ekonomi. Badan usaha koperasi, ditinjau dari aspek prinsip-prinsip organisasinya, lebih menitikberatkan pada asas pemerataan. Seiring dengan perubahan ruang, waktu, dan nilai dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
SEMBILAN ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Keimanan dan ketaqwaan
Pengelolaan Koperasi
Tidak terlepas dari unsur moral, etika dan bisnis
Tujuan Koperasi
Kesejahteraan anggota dan masyarakat
Manfaat
Prinsip Koperasi
Satu orang satu suara
Demokrasi
Adil dan Merata
Prinsip Koperasi
SHU dibagi secara adil adil
9 Asas Pembangunan Nasional
Keseimbangan
Cakupan Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat
Status Koperasi
Badan usaha yang tidak memiliki badan hukum
Hukum
Kemandirian
Prinsip Koperasi
Kemandirian
Kejuangan
Asas Koperasi
Perekonomian nasional merupakan usaha bersama dan kekeluargaan
Usaha Koperasi
Tidak terlepas dari perkembangan IPTEK
IPTEK
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
POSISI KOPERASI DALAM UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945
Pelaku ekonomi
BUMN
1 usaha bersama
2. kekeluargan
A
S
A
S
swasta
koperasi
Dari bagan tersebut, dapat dilihat bahwa seluruh pelaku ekonomi nasional (BUMN, BUK, BUMS) menurut amanat konstitusional (pasal 33 UUD 1945) harus berasaskan (1) usaha bersama, (2) kekeluargaan. Artinya, operasionalisasi fungsi dari pelaku ekonomi swasta, negara, dan koperasi harus berdasarkan atas asas usaha bersama dan kekeluargaan.
Kedua asas tersebut telah melekat pada organisasi koperasi sejak didirikan oleh anggota-angotanya. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi adalah sangat strategis. Sedangkan pelaksanaan pembangunan ekonomi harus didasarkan kepada demokrasi ekonomi.
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain- lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa