Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

07 UMKM

Materi kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi di STIE Widya Praja Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur yang membahas tentang UMKM

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser Dari total pekerja di Indonesia yang mencapai 110 juta orang, sekitar 107 juta orang masuk dalam struktur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini berarti porsi orang yang bekerja sebagai UMKM mencapai sekitar 97,3 persen. Jumlah yang banyak ini tak aneh jika menjadikan UMKM sebagai unit usaha terbanyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,5 juta. Jika dirata-rata maka satu unit UMKM memiliki dua pekerja. (Marta, 2016) Bukan hanya dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melainkan juga dalam mendistribusikan hasil-hasil pembangunan. Peran penting dan strategis UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional telah terbukti tidak berpengaruh terhadap krisis. Ketika krisis ekonomi menerpa pada periode 1997-1998, hanya UMKM yang mampu tetap berdiri kokoh. (Bank Indonesia, 2015) Pemerintahan Presiden Jokowi pun sangat mendorong UMKM berkembang pesat. Salah satu upayanya dengan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memuat batasan mengenai pasar swalayan dan ketentuan masuknya UMKM ke dalam ritel modern. Menteri Perdagangan,  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 Enggartiasto Lukita, menyatakan, “Perpres tidak akan mengatur mengenai satuan atau angka tetapi sebagai cantolan payung hukum dasar dari peraturan menteri mengenai keberpihakan terhadap UMKM. Prinsipnya toko modern harus memasok dari UMKM.” (Daud, 2017) Ini semakin ditegaskan dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 22 April 2017 bahwa perusahaan besar harus menjalin kemitraan yang saling menguntungkan. Saat ini baru ada beberapa perusahaan besar yang bersedia untuk bermitra dengan UMKM. “Dalam sebuah kemitraan harus saling menguntungkan. Ini akan saya paksakan. Bukan saya ajak lagi.” kata Presiden Jokowi (Wicaksono, 2017) Untuk itulah, sebagai pembelajaran dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi, tulisan ini akan mengungkap aturan hukum dasar yang terkait dengan UMKM dan Ekonomi Kreatif. Diharapkan dari pengetahuan ini dapat menjadi pengetahuan hukum dasar para mahasiswa sebagai generasi muda untuk berwirausaha melalui UMKM, terutama dalam bidang ekonomi kreatif, sehingga menjadi pencipta lapangan kerja di masa depan. 1 / 10 Tanggal Penerbitan ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 23 April 2017 Pembelajaran Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser 7 USAHA MIKRO, KECIL & MENENGAH PENGERTIAN & KRITERIA Pada awalnya hanya dikenal istilah “usaha kecil” yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Namun, sejak 4 Juli 2008, UU tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, digantikan dengan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kriteria yang dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur dalam Pasal 6 sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banuak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden. 2 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser Yang dimaksud dengan Kekayaan Bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ini dapat dilihat dari olah data Neraca Usaha dalam Laporan Keuangannya. Adapun Hasil Penjualan Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 Tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku. Ini dilihat dari olah data Laporan Laba/Rugi dalam Laporan Keuangannya. KEMITRAAN Dalam upaya meningkatkan kedudukan, peran dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, UMKM dapat menjalankan kemitraan baik antar-UMKM dan antara UMKM dengan Usaha Besar. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah telah mengatur hal ini dengan perincian sebagai berikut: Pasal 26 Kemitraan dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; dan f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyumberluaran (outsourcing). Pasal 27 Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam: a. penyediaan dan penyiapan lahan; b. penyediaan sarana produksi; c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; f. pemasaran; g. penjaminan; h. pemberian informasi; dan i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com Pasal 28 Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa: a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak. Pasal 29 (1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan. (2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba. (3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. Pasal 30 (1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan 3 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser (2) (3) Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka. Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan. Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak. Pasal 31 Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil. Pasal 32 Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 33 Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Yang harus diingat, kemitraan yang dilakukan harus dituangkan dalam perjanjian kemitraan. Ini diuraikan dalam Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut: (1) (2) (3) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com (4) Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap Usaha Besar. Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah. Kemitraan yang dilakukan haruslah dilaksanakan dengan atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan, sehingga usaha yang lebih besar wajib melindungi usaha yang lebih kecil, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut: (1) (2) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya. Setiap pelaku kemitraan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law), dimana hukum menjadi satu entitas yang tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya ketika terjadi penyimpangan dari perjanjian kemitraan yang dilakukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut: (1) (2) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4 / 10 Tanggal Penerbitan ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 23 April 2017 Pembelajaran Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser 7 PERIZINAN Pemerintah berusaha untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan dan perlindungan UMKM melalui berbagai kebijakan. Kesadaran bahwa UMKM merupakan salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluasluasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat terus dilakukan hingga saat ini. Salah satu bukti nyata upaya pemerintah ini adalah peringkat kemudahan melakukan usaha (Ease of Doing Business/EoDB) 2017 di Indonesia yang melejit 15 peringkat, dari peringkat 106 ke 91. Namun ini, bagi Presiden Joko Widodo belum memuaskan, “Saya pastikan kita berada di atas peringkat 40 dalam EoDB dalam waktu segera mungkin.” (Fauzi, 2016). Sebagai entitas usaha yang menjalankan kegiatan di negara hukum Indonesia, UMKM harus memiliki bukti legalitas usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 36 PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai berikut: (1) (2) (3) (4) (5) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha. Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah diberikan dalam bentuk: a. Surat izin usaha; b. Tanda bukti pendaftaran; atau c. Tanda bukti pendataan. Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberlakukan pada Usaha (6) Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan undang-undang. Salah satu izin yang lazim diajukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, dengan beberapa perubahannya sebagai berikut: 1. No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan 2. No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan 3. No. 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Perdagangan yang dimaksud adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jualbeli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan wajib memiliki SIUP. Ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagai berikut: Pasal 2  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com 5 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser (1) (2) (3) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SIUP Kecil; b. SIUP Menengah; dan c. SIUP Besar. Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. Pasal 3 (1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pasal 4 (1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap: a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan; b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan; c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut: 1. usaha perseorangan atau persekutuan; 2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan 3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan. SIUP harus sesuai dengan usaha perdagangan sesuai dengan kelembagaan atau kegiatan usaha yang tercantum. Ini ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 Perdagangan Republik Indonesia No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagai berikut: SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan: a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP; b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau c. usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Yang harus dipahami bahwa SIUP berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai berikut: (1) (2) (3) SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan Perusahaan Perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. SIUP diberikan kepada Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan atas nama Perusahaan. SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanam modal dalam negeri dan kepada penanaman modal asing sesuai dengan peraturan perundangundangan dibidang penanaman modal. Pada awalnya, SIUP harus didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP. Namun dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, aturan tersebut dihapuskan. Dengan demikian SIUP berlaku selama perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usahanya, tanpa ada kewajiban daftar ulang kembali. Selain itu, pengurusan SIUP saat ini tidak dikenakan retribusi sama sekali. Ini 6 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser ditegaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai berikut: Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi. Untuk menjaga agar data tetap valid, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan secara tertulis apabila tidak melakukan kegiatan Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Ini diuraikan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai berikut: (1) (2) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli. Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SIUP mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. INFO TERKINI Beginilah Jurus Ditjen AHU Genjot Kemudahan bagi UMKM jpnn.com - Sabtu, 22 April 2017 – 12:32 WIB Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang Strategi Kebijakan Ditjen AHU Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan rakor yang digelar oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU itu dalam rangka mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Rakor yang digelar di Grand Savero Hotel Bogor, Jumat (21/4) itu dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal AHU Freddy Harris dan Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup. Ada 106 peserta rakor yang terdiri dari 33 orang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, 71 orang panitia pusat dan peserta pusat dan 2 orang perwakilan dari Kementerian koperasi dan UMKM. Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan, tujuan rakor itu adalah demi mewujudkan persamaan persepsi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan atas upaya dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU, serta tersusunnya rekomendasi dalam rangka mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Lebih lanjut Freddy memaparkan Kebijakan Ekonomi jilid I-XIII yang telah dikeluarkan pemerintah. Yakni terkait deregulasi, debirokratisasi melalui penyederhanaan prosedur, serta percepatan waktu pelayanan perizinan melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan perizinan melalui sistem elektronik (online) yang dibarengi penegakan hukum guna mendorong kenaikan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Freddy menuturkan, Bank Dunia melalui surveinya telah mengumumkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) untuk 190 negara. Merujuk survei itu, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia naik dari posisi 106 pada 2016 menjadi ke urutan 91 pada tahun ini.  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com 7 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 Menurut Freddy, lonjakan peringkat itu membuat Bank Dunia menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang masuk dalam kategori top performer. “Presiden sudah menetapkan target ease of doing business di Indonesia pada tahun 2018 yaitu naik ke peringkat 40. Saya selaku Dirjen AHU berharap kepada Direktorat Perdata, sebagai unit yang memiliki layanan terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia, agar terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan layanan jasa hukum, sehingga dapat berkontribusi menaikan peringkat Indonesia dalam ease of doing business di tahun berikutnya yaitu menjadi peringkat 40 pada tahun 2018,” ucapnya. Hanya saja, katanya, masih ada permasalahan. Yakni adalah pelaku usaha yang kurang memahami regulasi atau aturan-aturan serta kebijakan baru Ditjen AHU yang sebenarnya justru untuk memudahkan. Permasalah lain adalah minimnya dukungan perangkat regulasi yang bersifat teknis. Karenanya rakor itu merekomendasikan kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk mengadakan sosialisasi kepada pemangku kebijakan (pemda), pelaku usaha, hingga notaris yang berpartisipasi dalam kebijakan UMKM. “Dan kantor wilayah akan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait UMKM agar terjadi harmonisasi dan sinergi kebijakan,” sebutnya. (Sumber: http://www.jpnn.com/news/beginilah-jurus-ditjen-ahu-genjot-kemudahan-bagi-umkm) EKONOMI KREATIF Istilah ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins di tahun 2001. Diawali pada tahun 1997 dimana saat itu Howkins menyadari akan adanya sebuah perubahan industri ekonomi yang berdasar pada kreativitas masyarakat. Hal yang terjadi di Amerika saat itu adalah lahirnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) senilai USD 414 Miliar, sebuah angka yang luar biasa mengingat hal ini bukanlah sebuah komoditas ekspor impor. Ekonomi kreatif adalah gagasan baru sistem ekonomi yang menempatkan informasi dan kreativitas manusia sebagai faktor produksi yang paling utama. Ide merupakan barang mahal dalam ekonomi kreatif, karena ide-ide yang kreatif inilah yang akan mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang kemudian menjadi solusi baru dan produk baru, dimana ini merupakan jawaban selama ini atas  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com masalah minimnya kualitas produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Ini diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional di masa mendatang, seiring dengan kondisi alam yang semakin terdegradasi setiap tahunnya. Ekonomi kreatif menjadi perhatian serius pemerintah. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk kementerian khusus yang mengelola ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kini di era Presiden Joko Widodo, dibentuk lembaga non kementerian yang langsung dibawah pengawasan Presiden, Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, yang kemudian diubah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif. 8 / 10 Tanggal Penerbitan ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 23 April 2017 Pembelajaran Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser Yang menjadi subsektor dalam ekonomi kreatif yaitu: 1. Aplikasi dan game developer, 2. Arsitektur, 3. Desain interior, 4. Desain komunikasi visual, 5. Desain produk, 6. Fashion, 7. Film, animasi dan video, 8. Fotografi, 9. Kriya, 10. Kuliner, 11. Musik, 12. Penerbitan, 13. Periklanan, 14. Seni pertunjukan, 15. Seni rupa, dan 16. Televisi dan radio. Hasil survei khusus yang dilakukan Badan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016 memuat beberapa informasi Data Indikator Makro Ekonomi Kreatif 2010-2015 (2017), diantaranya: 1. Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercipta di tahun 2015 adalah sebesar Rp 852 T, meningkat sebesar 4,38% dari tahun 2014, sebesar Rp 784, 82 T. Ini memberikan kontribusi 7,38% terhadap total perekonomian nasional. 2. Kuliner merupakan subsektor yang menyumbang kontribusi terbesar, sebanyak 41,69%, disusul Fashion sebanyak 18,15% dan Kriya sebanyak 15,70%. 3. Ekspor ekonomi kreatif di tahun 2015 sebesar US$ 19,4 M, meningkat 6,60% dari tahun 2014 sebesar US$ 18,2 M. 4. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten merupakan tiga provinsi penyumbang ekspor ekonomi kreatif terbesar. 5. Sayangnya, 83,32% perusahaan ekonomi kreatif belum berbadan hukum. Ini  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com 6. 7 menjadikan permodalan yang digunakan 92,37% berasal dari modal sendiri. Dalam melakukan promosi, media sosial menempati urutan pertama sebagai media yang digunakan, mencapai 53,72%, disusul laman internet (website) sebanyak 28,25% dan brosur sebanyak 28,04%. Lebih lanjut secara perdagangan internasional, ekonomi kreatif menunjukkan pertumbuhan yang stabil selama satu dekade terakhir. Total perdagangan barang dan jasa mencatai US$ 547 T di tahun 2012, bila dibandingkan di tahun 2003 yang hanya US$ 302 T. Nilai pendapatan ekspor yang diperoleh meningkat dari US$ 134 T di tahun 2003 menjadi US$ 197 T di tahun 2012, dengan negara berkembang sebagai pemain kunci dalam perdagangan internasional ekonomi kreatif ini. (United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), 2015) Dengan demikian, ekonomi kreatif menjadi penting di masa depan karena mampu memberikan keuntungan keuangan dengan biaya produksi dan distribusi minimal, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan pertukaran dan pemahaman lintas budaya. Terlebih dengan peningkatan penggunaan internet akan semakin memperluas pertumbuhan pasar ekonomi kreatif ini. Yang terpenting, sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Samuel A. Pangerapan dalam kegiatan Rembuk Republik yang digelar Republika, 30 Maret 2017, “Memang, kita tidak punya modal untuk industri digital. Tapi, untuk ekonomi kreatif, kita memiliki banyak potensi dari anak muda. Itu keuntungan kita.” (Astungkoro & Murdaningsih, 2017) 9 / 10 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI Ibnu Khayath Farisanu - STIE Widya Praja Tana Paser Tanggal Penerbitan 23 April 2017 Pembelajaran 7 DAFTAR BACAAN Astungkoro, Ronggo & Murdaningsih, Dwi. Ekonomi Kreatif Jadi Modal Indonesia Hadapi Era Digital. www.republika.co.id, 30 Maret 2017, 23.21 WIB. < http://nasional.republika.co.id/ berita/nasional/umum/17/03/30/onm6zd368-ekonomi-kreatif-jadi-modal-indonesia-hadapiera-digital diakses 24 April 2017, 16.50 WITA> Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. Data Statistik dan Hasil Survei Ekonomi Kreatif. Badan Ekonomi Kreatif Indonesia bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik. Maret 2017. Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Bank Indonesia. Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bank Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). September 2015. Jakarta: Bank Indonesia Daud, Ameidyo. Jokowi akan buat Perpres agar UMKM Bisa Masuk Ritel Modern. katadata.co.id, 17/04/2017, 16.51 WIB. <http://katadata.co.id/berita/2017/04/17/jokowi-akan-buat-perpresagar-umkm-bisa-masuk-ritel-modern diakses 18/04/2017, 19.02 WITA> Fauzi, Yuliyanna. Jokowi Pamer Lonjakan Rekor Doing Business RI. CNN Indonesia. Rabu, 30/11/2016, 08.33 WIB < http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161130081740-92176212/jokowi-pamer-lonjakan-rekor-doing-business-ri/ diakses 23/04/2017, 01.31 WITA> Marta, Muhammad Fajar. UMKM dan Ketidakberdayaannya. Kompas.com, 09/06/2016, 08.40 WIB. <http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/09/084045026/umkm.dan.ketidakberday aannya diakses 18/04/2017, 18.37 WITA> United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Creative Economy Outlook and Country Profiles: Trends in International Trade in Creative Industries. http://unctad.org/ creative-economy <http://unctad.org/en/PublicationsLibrary/webditcted2016d5_en.pdf diakses 24 April 2017, 16.09 WITA> Wicaksono, Pebrianto Eko. Pemerintah akan Paksa Perusahaan Besar Bermitra dengan UMKM. www.liputan6.com, 22 April 2017, 20.00 WIB <http://bisnis.liputan6.com/read/2929018/ pemerintah-akan-paksa-perusahaan-besar-bermitra-dengan-umkm diakses 23 April 2017, 21.26 WITA>  https://ibnukhayathfarisanu.wordpress.com  ibnu.khayath@gmail.com 10 / 10