Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
Makalah Konsep Dasar Akutansi pajak Dosen pengampu : Wirmie eka putra ,S.E., M.Si. Disusun oleh : Nurul Insan C0D019011 KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan ilmu pengetahuan, kekuatan dan petunjuk-Nya. Dimana dengan izin-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pengertian penelitian” . Kami juga berterimakasih kepada Yuliusman,S.E., M.Si.,Ak. yang telah membibing kami, dan juga kepada rekan-rekan yang telah mendukung terselesaikannya makalah ini. Pemakalah menyusun makalah sebagai persyar atan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tehnik penulisan tugas akhir. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, atas kekurangan kami, kami mohon maaf karena sesungguhya kesempurnaan hanya milik Allah semata. Wassalmu’alaikum Wr. Wb Jambi , 1 september 2021 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL​i KATA PENGANTAR​ii DAFTAR ISI​iii BAB​l BAB​II​PEMBAHASAN - konsep dasar akutansi ……… - prinsip akutansi perpajakan…… - fungsi akutansi pajak……… BAB​III PENUTUP - Kesimpulan​…… - saran…….. Konsep dasar akutansi Dalam konsep dasar akuntansi pajak terdapat salah satu bagian yang penting yaitu pembukuan, yaitu berfungsi untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut. Dan pembukuan juga dapat mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT, mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak dan penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan. Pembukuan adalah salah satu bagian terpenting dalam perpajakan maka terdapat sanksi tidak dilaksanakannya pembukuan yaitu WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak, Namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dikalkulasikan berdasar pada norma perhitungan, pajak yang kurang akan dibayar dari hasil. Sebuah penerapan norma perhitungan yang akan diberikan sanksi yakni kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP. Konsep dasar akuntansi tersebut meliputi aspek alokasi, aspek ditribusi dan aspek stabilisasi. Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi : Accrual basis dan Going Concern. Dan dapat disimpulkan tujuan pelaporan keuangan perpajakanYaitu menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP. Konsep dasar akuntansi berlaku secara umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial diantaranya  : Accrual Basis : pengakuan transaksi pada saat terjadi, dilaporkan untuk periode tersebut. Going Concern : Memungkinkan aktivitas pada perusahaan akan tetap berlangsung terus menerus. Tujuan dari Kebijakan Perpajakan Aspek Alokasi : Tax policy ditujukan pada sikap yang netral (tidak/cenderung mempengaruhi alokasi dan diberikan kepada mekanisme didalam pasar). Aspek Distribusi :Ditujukan untuk mempengahuri distribusi pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan penyebaran hasil dari Aspek Stabilisasi : Dilaksanakan dengan politik perpajakan, Karenanya pemerintah melaksanakan stabilitas ekonomi dengan fase pendayagunaan tertentu, Sumber daya manusia, stabilitas pada harga dan tingkat inflasi. Prinsip Akuntansi Perpajakan Prinsip yang ada pada akuntansi perpajakan ialah sebagai berikut : A. Kesatuan Akuntansi Pada prinsip Kesatuan akuntansi ini ialah Perusahaan yang memiliki satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak yang tentunya ada kepentingan dengan suatu  sumber pada perusahaan. B. Kesinambungan Pada prinsip selanjutanya yakni kesinambungan ialah suatu entitas ekonomi yang diasumsikan akan selalu melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan diberhentikan. C. Harga Pertukaran Obyektif Pada prinsip yang ketiga ialah Transaksi keuangan harus dibuktikan dengan sebuah nilai uang. Obyektif bisa di artikan sebagai berikut: Tidak terpengaruh dengan adanya sebuah relationship yang istimewa Bisa diuji oleh vendor yang independen Tidak terdapat transfer pricing tidak ada mark-up, KKN, dan lainnya. D. Konsistensi Prinsip yang teraakhir  ialah penggunaan metode atau cara dalam suatu pembukuan tidak dapat berubah. Contohnya :     Penentuan Pada tahun buku     Perhitungan Pada penyusutan     Perhitungan Pada persediaan     Fungsi Akuntansi Pajak Berikut ini terdapat beberapa fungsi akuntansi pajak, terdiri atas: Merancang perencanaan dan strategi perpajakan, adanya akuntansi pajak bisa mempermudah perusahaan dalam merangkai perencanaan dan strategi perpajakan. Dengan begitu anda dituntut guna berfikir bagaimana metodenya menyiapkan dana guna pajak. Menekan pajak misalnya, dengan merubah sejumlah aturan atau merealisasikan strategi baru untuk menghasilkan tidak sedikit ruang untuk menunaikan pajak. Tanpa mesti melakukan kecurangan. Sehingga ketika sampai pada tenggat masa-masa yang dibutuhkan, perusahaan tidak bakal bingung dengan pajak. Menyajikan analisis pajak sekaligus memprediksi nilai pajak perusahaan di masa depan. Sehingga saat jatuh tempo pembayaran, perusahaan tidak akan kesulitan mencari dana. Menyajikan seluruh transaksi yang berhubungan dengan perpajakan secara terperinci dalam bentuk laporan keuangan fiskal atau pun komersial. Mampu mengatasi permasalahan pajak dengan cara menerapkan akuntansi pajak dengan baik. Meliputi perhitungan dan pencatatan (pengakuan atas pajak). Menjadi bahan penilaian setiap saat. Hal tersebut karena dokumentasi atau dokumen atas penyusunan akuntansi pajak dari tahun ke tahun dapat diperiksa kembali. Apabila terjadi kemerosotan bisa segera ditanggulangi dan dicarikan penyelesaian terbaik. Sedangkan andai terjadi peradaban dapat dijaga dan dilanjutkan. Meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak. Mengelola data kuantitatif untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perpajakan. Data inilah yang nantinya dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan