Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                
BAHAN PANJA UJI PUBLIK 27 Mei 2022 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila secara terencana dan terpadu, perlu didukung oleh sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi; b. bahwa untuk membantu pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melibatkan Psikolog secara profesional dan bertanggung jawab; c. bahwa saat ini belum ada peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Psikolog yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog, masyarakat, dan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama 1 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta. 2. Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi. 3. Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi dalam rangka promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis. 4. Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional. 5. Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi Psikologi. 6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi kepada Psikolog sebagai izin praktik dan registrasi. 7. Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. 2 8. Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi. 9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II DASAR, ASAS, DAN TUJUAN Pendidikan Pancasila. dan Pasal 2 Layanan Psikologi diselenggarakan berdasarkan Pasal 3 (1) Pendidikan Psikologi diselenggarakan berasaskan: a. kebenaran ilmiah; b. penalaran; c. kejujuran; d. keadilan; e. manfaat; f. kebajikan; g. tanggung jawab; h. kebhinnekaan; dan i. keterjangkauan. (2) Layanan Psikologi diselenggarakan berasaskan : a. nilai ilmiah; b. etika; c. profesionalitas; d. non-diskriminasi; e. manfaat; f. kepedulian; g. kerahasiaan; dan h. pemberdayaan. Pasal 4 Pengaturan penyelenggaraan Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk: 3 a. meningkatkan kualitas Pendidikan dan layanan Psikologi; b. meningkatkan daya saing sumber daya manusia dan kesejahteraan psikologis masyarakat. c. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Psikolog, Klien, dan masyarakat; BAB III PENDIDIKAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Pendidikan Psikologi terdiri atas: a. pendidikan akademik; dan b. pendidikan profesi. Pasal 6 Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. Pasal 7 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. program profesi; b. program spesialis; dan c. program subspesialis. (1) (2) Pasal 8 Program magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diikuti oleh lulusan program sarjana atau sarjana terapan dari berbagai bidang studi. Program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat diikuti oleh lulusan program magister atau magister terapan dari berbagai bidang studi. 4 (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) Pasal 9 Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Program pada pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, huruf b, dan huruf c memiliki bidang keilmuan. Program profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pendidikan keahlian yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Psikologi program sarjana. Program spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan program lanjutan dari program profesi psikologi. Program subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan program lanjutan dari program spesialis. Pasal 10 Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mendapatkan ijazah dan gelar akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mendapatkan sertifikat profesi psikolog dan gelar profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi (1) (2) Pasal 11 Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Pendidikan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengelolaan dan/atau pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12 5 (1) (2) (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan dunia kerja. Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan lulusan pendidikan Psikologi bagi pemenuhan kebutuhan Layanan Psikologi, pendidik psikologi, peneliti psikologi, dan pengembang ilmu. Bagian Keempat Uji Kompetensi (1) (2) (3) (4) (5) Pasal 13 pendidikan profesi, Pada akhir mahasiswa mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian kompetensi Psikolog mengacu pada standar kompetensi Psikolog. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Ketentuan mengenai tata cara perolehan sertifikat profesi dan pelaksanaan Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penjaminan Mutu Pasal 14 Perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Psikologi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 BAB III SURAT TANDA REGISTRASI DAN REGISTRASI ULANG Bagian Pertama Surat Tanda Registrasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pasal 15 Setiap Psikolog yang akan menjalankan praktik Psikologi wajib memiliki STR. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. STR diberikan kepada lulusan pendidikan psikologi program profesi untuk pertama kali setelah menyelesaikan program profesi. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun. STR diberikan kepada lulusan pendidikan psikologi program spesialis dan program subspesialis untuk pertama kali setelah menyelesaikan program spesialis dan program subspesialis. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat diajukan perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya melalui registrasi ulang. Bagian Kedua Registrasi Ulang (1) (2) Pasal 16 Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) dilakukan melalui asesmen terhadap: a. layanan profesi psikologi; b. kepatuhan etik; c. pengembangan kompetensi profesi berkelanjutan; d. pengabdian masyarakat; dan e. kesehatan jasmani dan rohani. Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara 7 (3) (4) (5) pendidikan tinggi psikologi Indonesia, dan asosiasi/ikatan bidang peminatan. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). STR hasil Registrasi Ulang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi ulang dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17 Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan ketentuan organisasi profesi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi, Menteri mengambil alih pemberian izin setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 18 Ketentuan registrasi dan registrasi ulang bagi psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas layanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. BAB IV LAYANAN PSIKOLOGI Bagian Kesatu Umum (1) (2) (3) (4) Pasal 19 dilaksanakan oleh Layanan Psikologi Psikolog sesuai dengan kewenangannya. Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu atau bekerja sama dengan lulusan pendidikan akademik Psikologi. Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Psikolog umum; b. Psikolog spesialis; dan c. Psikolog subspesialis. Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tatap muka langsung dan/atau melalui daring. 8 (5) (6) (7) (8) (9) (1) (2) (1) (2) (1) Pemberian Layanan Psikologi dapat dilakukan oleh Psikolog secara perorangan atau kelembagaan. Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Klien. Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada persetujuan Klien dan standar layanan. Dalam hal Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat memberikan persetujuan, persetujuan diberikan oleh: a. orang tua/wali; b. pihak lain yang ditunjuk untuk mewakili; atau c. lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak diperlukan dalam kondisi darurat kebencanaan, alasan kemanusiaan, dan/atau penegakan hukum. Pasal 20 Psikolog umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif dan kuratif untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis. Kewenangan Psikolog umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis Klien. Pasal 21 Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mengatasi masalah psikologis dan gangguan psikologis khususnya untuk bidang spesialisasinya. Penjelasan Pasal 21 ayat (1): Kewenangan Psikolog spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis diri Klien dalam kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan psikologis. Pasal 22 Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c berwenang melakukan tindakan promotif untuk pengembangan potensi diri, serta tindakan preventif, kuratif, dan 9 (2) (1) (2) rehabilitatif, serta paliatif untuk mengatasi gangguan psikologis berat khususnya untuk bidang subspesialisasinya. Kewenangan Psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk membantu mengembalikan fungsi psikologis diri Klien dalam kehidupan, memaksimalkan kehidupannya sesuai dengan kondisi dirinya, serta meningkatkan kesejahteraan psikologis. Pasal 23 Kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis disusun oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi dan induk organisasi profesi himpunan psikologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan psikolog umum, psikolog spesialis, dan psikolog subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Jenis Layanan (1) (2) (3) (4) (5) Pasal 24 Layanan Psikologi terdiri atas: a. jasa psikologi; dan b. praktik psikologi. Layanan jasa psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk: a. pengukuran psikologis; b. psikoedukasi untuk promotif dan preventif; c. penelitian; dan d. intervensi sosial. Selain layanan jasa psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Psikolog dapat mengembangkan alat ukur psikologi. Layanan praktik Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk: a. intervensi psikologi; b. bantuan psikologis awal. Intervensi psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi kegiatan: a. konsultasi psikologi; b. konseling psikologi: c. psikoterapi; 10 (6) (7) d. psikoedukasi untuk kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan e. pelatihan psikologi. Bantuan psikologis awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. tindakan pertama pada masa awal kedaruratan bencana oleh Psikolog kepada masyarakat yang terdampak dengan tujuan mencegah dampak psikologis yang lebih buruk; b. pelatihan layanan dasar yang dilakukan Psikolog kepada masyarakat relawan untuk melakukan pendampingan pada masyarakat terdampak; c. pelatihan Psikolog kepada nonPsikolog yang melakukan layanan psikologis untuk menangani gejala psikologis ringan masyarakat terdampak; dan/atau d. layanan psikologis untuk menangani gejala psikologis berat masyarakat terdampak yang dilakukan oleh Psikolog spesialis dan subspesialis. Bentuk layanan jasa psikologi dan praktik psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat ditambah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Psikologi serta kebutuhan masyarakat, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan tinggi Psikologi di Indonesia. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Layanan Psikologi diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (2) Bagian Ketiga Standar Layanan Pasal 26 Layanan Psikologi diselenggarakan sesuai dengan Standar Layanan. Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. standar sarana dan prasarana; b. standar pemeriksaan psikologis; c. standar penyimpanan laporan hasil layanan dalam bentuk cetak dan/atau digital; dan d. standar etika Psikologi Indonesia. 11 (3) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bagian Keempat Psikolog Lulusan Luar Negeri dan Psikolog Warga Negara Asing (1) (2) (3) (4) (5) (1) (2) (3) Pasal 27 Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi dari negara asing dapat menjalankan Layanan Psikologi di Indonesia setelah memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Psikolog mengikuti prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog yang ditetapkan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. Prosedur penyesuaian kompetensi Psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan pendidikan akademik atau profesi. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Psikolog warga negara asing yang melakukan Layanan Psikologi di Indonesia berdasarkan permintaan perwakilan pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, dan satuan pendidikan internasional. Psikolog warga negara asing yang melaksanakan Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 28 Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana oleh Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan Layanan Psikologi oleh Psikolog warga negara asing dikecualikan dari ketentuan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Pemberian Layanan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi organisasi bantuan kemanusiaan dan/atau organisasi profesi Psikolog serta telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pemberian Layanan Psikologi dalam penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai 12 dengan ketentuan peraturan penanggulangan bencana. perundang-undangan di bidang Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pasal 29 Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi berhak: a. menerima informasi yang didukung oleh data dan dokumen yang lengkap dan benar yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dan penanganan psikologis Klien; b. memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Layanan; c. menentukan proses Layanan Psikologi, termasuk pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dituangkan dalam persetujuan tindakan psikologis (informed consent) dan/atau perjanjian kerja; dan d. memperoleh imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diberikan. Pasal 30 Psikolog dalam memberikan Layanan Psikologi berkewajiban: a. bersikap profesional sesuai dengan Standar Layanan; b. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; c. memberikan penjelasan kepada Klien tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis; d. melakukan Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis sesuai dengan persetujuan tindakan psikologis dan/atau perjanjian kerja; e. merujuk Klien kepada Psikolog lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih kompeten apabila tidak mampu melakukan pemeriksaan atau penanganan psikologis; f. menjaga kerahasiaan dan menghormati hak Klien; g. memberikan Layanan Psikologi yang bersifat pengabdian kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun insidentil sesuai kebutuhan; dan h. mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu pengetahuan dan keterampilan Layanan Psikologi, serta mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan. 13 Paragraf 2 Hak dan Kewajiban Klien Pasal 31 Klien yang menerima Layanan Psikologi berhak: a. memperoleh penjelasan dari Psikolog tentang fungsi lembaga, peran Psikolog, prosedur pemeriksaan sejak awal hingga akhir dalam bentuk lisan dan/atau tertulis; b. mendapatkan Layanan Psikologi yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan Standar Layanan; c. mendapatkan persetujuan tindakan psikologis dan/atau perjanjian kerja terkait Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan psikologis yang akan dilakukan oleh Psikolog; d. memperoleh jaminan kerahasiaan kondisi dan data pribadi Klien; e. menyampaikan keluhan atas Layanan Psikologi dan memperoleh tanggapan dengan penuh tanggung jawab; dan f. mendapatkan penjelasan yang benar dan jelas terkait hasil Layanan Psikologi. Pasal 32 Klien dalam menerima Layanan Psikologi berkewajiban: a. memberikan data dan dokumen yang diperlukan sebagai pendukung informasi yang disampaikan oleh Klien; b. mematuhi proses Layanan Psikologi termasuk pemeriksaan dan penanganan sebagaimana dituangkan dalam persetujuan tindakan psikologis dan/atau perjanjian kerja; dan c. memberikan imbalan atas Layanan Psikologi yang telah diterima. BAB V ORGANISASI PROFESI Pasal 33 (1) Psikolog dapat membentuk organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan induk organisasi profesi himpunan Psikologi yang berbadan hukum. 14 (3) Induk organisasi profesi himpunan Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari perkumpulan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai rumpun bidang keilmuan atau rumpun layanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 34 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada induk organisasi profesi himpunan Psikologi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung kepada Psikolog berkoordinasi dengan induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. peningkatan kualitas layanan Psikologi kepada Klien; b. pelindungan Klien dari layanan Psikolog yang tidak sesuai standar layanan; c. peningkatan dan pengembangan kompetensi Psikolog; d. pelindungan bagi Psikolog dalam melakukan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Layanan Psikologi. Pasal 35 (1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pemerintah dapat membentuk tim independen dalam hal terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh induk organisasi profesi himpunan Psikologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT 15 Pasal 35 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi. Pasal 36 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat berupa: a. pendanaan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan; d. dukungan dalam upaya pencegahan masalah psikologi di bawah koordinasi Psikolog; dan/atau e. peran serta lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 37 (1) Psikolog yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: (3) a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. pencabutan izin. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN 16 Pasal 38 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. setiap orang yang telah mendapatkan gelar Psikolog sebelum UndangUndang ini berlaku, tetap berhak menggunakan gelarnya; b. STR yang telah dimiliki oleh Psikolog sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu STR dimaksud berakhir; dan c. Psikolog yang belum memiliki STR wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 39 (1) Lulusan Program Magister Psikologi Profesi yang lulus paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan sebagai Psikolog dan tetap harus memiliki STR berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lulusan Program Magister Psikologi Profesi pada perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan program profesi, program spesialis, dan program subspesialis maka Lulusan Program Magister Psikologi Profesi yang lulus paling lambat 3 (tiga) tahun. Pasal 40 Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga induk organisasi profesi himpunan Psikologi dan organisasi profesi harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 17 Pasal 42 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR... 18 RANCANGAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR... TAHUN... TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI I. Umum Pembangunan Nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional perlu didukung oleh sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, profesional, dan bertangung jawab agar pelaksanaan pembangunan nasional tersebut dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas. Untuk menempatkan sumber daya manusia yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dengan berbagai karakteristik sebagaimana telah disebutkan di atas, peranan Psikolog sangat penting untuk menentukan seseorang sesuai dengan bakat, kemampuan, dan kepribadiannya. Seiring dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan dalam rangka menghadapi tantangan global, Pendidikan dan Layanan Psikologi terus berkembang dan meningkat sehingga memerlukan pengaturan dalam suatu peraturan perundang-undangan setingkat UndangUndang. Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Layanan Psikologi. Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan dan Layanan Psikologi, kelembagaan yang menyelenggarakan Layanan Psikologi, hingga ketentuan sanski administrasi dan penutup. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kebenaran ilmiah" adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kebenarannya diverifikasi secara ilmiah. Huruf b 19 Yang dimaksud dengan “asas penalaran” adalah pencarian, pengamatan, penemuan, penyebarluasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengutamakan kegiatan berpikir. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kejujuran” adalah pendidikan Psikologi yang mengutamakan moral akademik dosen dan mahasiswa untuk senantiasa mengemukakan data dan informasi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana adanya. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Pendidikan Psikologi menyediakan kesempatan yang sama kepada semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan, serta latar belakang sosial dan ekonomi. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah Pendidikan Psikologi selalu berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebajikan" adalah Pendidikan Psikologi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dalam kehidupan sivitas akademika, masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas tanggung jawab" adalah sivitas akademika melaksanakan tridharma serta mewujudkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan/atau otonomi keilmuan, dengan menjunjung tinggi nilia-nilai agama dan persatuan bangsa serta peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas kebhinnekaan" adalah Pendidikan Psikologi diselenggarakan dalam berbagai cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menghormati kemajemukan Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf i 20 Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan” adalah bahwa Pendidikan Psikologi diselenggarakan dengan biaya Pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Psikologi tanpa hambatan ekonomi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan asas “nilai ilmiah” adalah bahwa penyelenggaraan Layanan Psikologi mengutamakan layanan berbasis sikap dan penelitian ilmiah dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya pihak-pihak yang terlibat. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas etika” adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang berdasarkan norma, nilai moral, dan kaidah profesi Psikologi. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah prinsip pelaksanaan Layanan Psikologi yang didasari pada perilaku yang menuju ideal, meningkatkan dan memelihara citra profesi, mengejar kualitas dan cita-cita profesi, serta mengembangkan diri secara berkelanjutan. Huruf d Yang dimaksud dengan asas “non-diskriminasi” adalah penyelenggaraan Layanan Psikologi dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama/kepercayaan, ras, gender, kelas sosial ekonomi, adat istiadat, dan/atau sikap diskriminasi lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Huruf e Yang dimaksud dengan asas “manfaat” adalah hasil Layanan Psikologi yang dirasakan membawa dampak positif bagi Klien. Huruf f Yang dimaksud dengan asas “kepedulian” adalah sikap dan pendekatan yang diberikan sehingga menciptakan rasa aman dan rasa nyaman kepada Klien. 21 Huruf g Yang dimaksud dengan asas ”kerahasiaan“ adalah penyelenggaraan Layanan Psikologi dalam menyimpan data dan dokumen Klien secara aman dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Huruf h Yang dimaksud dengan asas “pemberdayaan” adalah memberdayakan secara seimbang dan sehat kondisi mental emosional kehidupan internal Klien dengan kondisi situasi sosial interpersonal. Pasal 3 Cukup Pasal 4 Cukup Pasal 5 Cukup Pasal 6 Cukup Pasal 7 Cukup Pasal 8 Cukup Pasal 9 Cukup Pasal 10 Cukup Pasal 11 Cukup Pasal 12 Cukup Pasal 13 Cukup Pasal 14 Cukup Pasal 15 Cukup Pasal 16 Cukup Pasal 17 Cukup Pasal 18 jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. jelas. 22 Yang dimaksud “psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas layanan kesehatan” adalah tenaga psikologi klinis dalam UU Tenaga Kesehatan. Pasal 19 Yang dimaksud dengan “tidak dapat memberikan persetujuan” adalah termasuk Klien tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tindakan promotif” adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan psikologis untuk pengembangan optimalisasi potensi Klien. Yang dimaksud dengan “tindakan preventif” adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk mencegah dan mengurangi potensi terjadinya masalah psikologis sehingga tidak berkembang menjadi gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan “tindakan kuratif” adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian layanan psikologis untuk mengatasi masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis Klien. Yang dimaksud dengan “masalah psikologis” adalah kondisi psikologis Klien yang berpotensi menghambat pertumbuhan atau perkembangan fungsi optimal Klien. Yang dimaksud dengan “gangguan psikologis” adalah kondisi psikologis yang menampilkan gejala penyimpangan dari fungsi normal Klien yang mengganggu performansi dan efisiensi kehidupan sosialnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kesejahteraan psikologis” adalah kondisi hidup yang ditandai dengan memiliki pandangan hidup yang positif, memiliki resiliensi dan kemampuan adaptasi diri, memiliki kualitas hidup yang baik, dan mampu mengaktualisasikan diri secara bermakna. Yang dimaksud dengan “tindakan rehabilitatif” adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan pemberian layanan 23 psikologi untuk mengatasi gangguan psikologis serta mengembalikan dan mempertahankan fungsi psikologis Klien agar dapat beraktivitas dan berpartisipasi dalam aspek kehidupan sosial secara mandiri. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tindakan paliatif” adalah suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan untuk memberikan Layanan Psikologi sesuai bidangnya kepada Klien yang mengalami penyakit kronis dan/atau terminal untuk memaksimalkan kualitas hidup yang tenang dan nyaman secara psikis, sosial, dan spiritual dengan memfasilitasi perancangan lingkungan fisik dan pemberdayaan lingkungan sosialnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “jasa psikologi” adalah Layanan Psikologi kepada Klien yang mencakup berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. Yang dimaksud dengan “praktik psikologi” adalah Layanan Psikologi kepada Klien yang mengalami masalah psikologis dan/atau gangguan psikologis dalam berbagai ranah aktivitas kehidupan individual, sosial, dan institusional Klien. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “pengukuran psikologis” adalah pemeriksaan psikologis dengan menggunakan alat ukur psikologis yang sahih dan andal. Huruf b Yang dimaksud dengan “psikoedukasi” adalah suatu model atau pendekatan Layanan Psikologi dengan menggunakan konsep-konsep Psikologi serta prinsip dan elemen pembelajaran yang menjadi landasan dalam merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program. 24 Huruf c Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah penerapan metode ilmiah untuk mengidentifikasi potensi atau masalah psikologis sehingga ditemukan rancangan intervensi/solusi psikologis yang efektif bagi Klien. Huruf d Yang dimaksud dengan “intervensi sosial” adalah proses menciptakan perubahan pada suatu kelompok dan/atau komunitas dengan memberikan tindakan psikologis untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan “intervensi psikologi” adalah kegiatan yang ditujukan untuk menstabilkan kondisi psikologis Klien. Huruf b Yang dimaksud dengan “bantuan psikologis awal” adalah kegiatan praktik Psikologi yang dilakukan oleh Psikolog sebagai pertolongan pertama dalam situasi darurat atau khusus dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “persetujuan tindakan psikologis (informed consent)” adalah suatu persetujuan formal oleh Klien setelah diberi informasi mengenai manfaat dan/atau risiko terkait pemeriksaan dan penanganan psikologis. Huruf d Cukup jelas. 25 Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Nama induk organisasi profesi himpunan Psikologi pada saat Undang-Undang ini diundangkan yakni Himpunan Psikologi Indonesia, dengan nama singkat HIMPSI dan sebagai perkumpulan berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. TAMBAHAN NOMOR… LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… 26 27