Location via proxy:   [ UP ]  
[Report a bug]   [Manage cookies]                

ABDURAHMAN RIDWAN laporan bacaan Andrew Heywood

ABDURAHMAN RIDWAN 170810130051 LAPORAN BACAAN Literatur : Andrew Heywood – Chapter 9 and 10 Political Theory an Introduction Freedom, Tolerance, Liberation, Equality, Social Welfare, Justice Benarkah penilaian moral dalam proses politik dan kebijakan dapat terkait dengan kebebasan, kesetaraan, toleransi, keadilan sosial dan kesejahteraan sosial? Mungkin banyak yang berpikir hal tersebut tidak bisa dikaitkan. Namun jika dipikirkan lebih dalam penilain moral, proses politik, serta kebijakan dapat dikaitkan dengan kebebasan, kesetaraan, toleransi, keadilan sosial, dan kesejahteraan sosial. Dalam kaitannya moral tidak mempunyai parameter untuk menentukan moral yang baik dan moral yang buruk karena setiap negara dan juga mungkin daerah mempunyai parameter tersendiri dalam menentukan moral yang baik dan moral yang buruk. Untuk itu kebaikan umum antara lain kebebasan individu, nilai toleransi dan hak akan persamaan penting dijadikan parameter moral agar mencapai keadilan dan kesejahteraaan sosial bersama. Menurut John Stuart Mill di dalam bukunya On Liberty kebebasan dibagi menjadi dua yaitu kebebasan hasil dari paksaan dan kebebasan bertindak. Mill mengklasifikan kebebasan kedalam 3 kategori. Pertama, kebebasan yang terkait kekuasaan individu. Kedua kebebasan yang bersifat intrapersonal (berhubungan dengan orang lain). Dan ketiga, kebebasan yang mencakup kebebasan batiniah, yang merupakan kebebasan mutlak karena terkait kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Dengan begitu setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap kebebasan tersebut. Dalam bukunya Etika Politik dan Kekuasaan, Haryatmoko mengatakan bahwa budaya politik yang baik adalah apabila politik mampu menjamin kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Selanjutnya terdapat kebebasan negatif dan kebebasan positif. Kebebasan negatif adalah kebebasan atas dirinya sendiri untuk mengatur dan menentukan dirinya. Sedangkan menurut Issaiah Berlin, kebebasan positif adalah suatu keadaan dimana masyarakat secara bebas dan secara sadar mengerti akan jalannya pemerintah. Ia akan merasa selalu berada didalam naungan pemerintah dan ia percaya bahwa pemerintah bisa menjaga hak-hak dasarnya. Toleransi adalah sikap dimana seseorang untuk saling menghargai kepada setiap individu ataupun kelompok. Toleransi berkembang tidak hanya di negara-negara yang menganut paham liberal saja akan tetapi toleransi juga berkembang di negara-negara sosialis dan konservatif. Dalam bukunya An Introduction of Political Science, Andrew Heywood menerangkan tentang konsep pembebasan. Pembebasan tersebut terbagi menjadi dua yaitu pembebasan bangsa dan pembebasan gender. Dalam bukunya juga Andrew Heywood membagi tiga jenis kesetaraan yaitu kesetaraan untuk mendapatkan kesempatan, kesetaraan dalam pengeluaran dan kesetaraan di hadapan hukum. Yang pertama, Kesetaraan untuk mendapatkan kesempatan misalnya kesetaraan untuk mendapatkan pekerjaan ataupun mendapatkan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing karena kaum sosialis meyakini kesetaraan dihadapan hukum saja tidak cukup melainkan harus ada kesetaraan kesempatan. Kedua, kesetaraan dalam pengeluaran ,menurut Andrew Heywood adalah kesetaran akan pengeluaran (outcome). Ini adalah terobosan dari hasil pemikiran kaum sosialisme dan komunisme, yang menjadi perdebatan kaum egalitarianism. Menurut yang setuju akan kesetaraan pendapatan, kesetaraan pendapatan adalah klimaks atau tujuan yang fundamental dalam membangun sebuah masyarakat social. Yang terakhir, kesetaraan dihadapan hukum yang didasari nilai-nilai hukum sangat penting untuk dijaga karena membawa dampak harmonis bagi kehidupan Rawls sendiri dalam bukunya yang berjudul A Theory of Justice mengatakan prinsip yang paling mendasar dari keadilan adalah bahwa setiap orang memiliki hak yang sama jika mereka berada dalam keadaan yang wajar (original position). Rawls membagi teorinya kedalam dua bagian, bagian pertama adalah utilitarianisme dan bagian kedua adalah masalah kesetaraan dan kebebasan.